Langsung ke konten
PUU Tahun 2023

35/PUU-XXI/2023

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Pemohon: PT. Gema Kreasi Perdana yang dalam hal ini diwakili oleh Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama
Tanggal Putusan: 2024-03-18
UU Diuji: UU 27/2007, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 8/2011, UU 4/2009
Majelis Hakim: Suhartoyo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)