PUU
Tahun 2023
35/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Pemohon: PT. Gema Kreasi Perdana yang dalam hal ini diwakili oleh Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama
Tanggal Putusan: 2024-03-18
UU Diuji: UU 27/2007, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 8/2011, UU 4/2009
Majelis Hakim: Suhartoyo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 35/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
PT Gema Kreasi Perdana, yang diwakili oleh:
Nama
:
Rasnius Pasaribu
Pekerjaan
:
Direktur Utama;
Kewarganegaraan
:
Indonesia
yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: 001/KUASA/GKP/III/2023, bertanggal
17 Maret 2023, memberi kuasa kepada Eric Asmansyah, S.H., M.H., Dr. Anita Kadir,
S.H., MCL., LL.M, Feri Wirsamulia, S.H., M.Comm.Law, Asnur Hamid, S.H.,
Yonathan Emanuel, S.H., Santoso, S.H., Chandra Sugiarto, S.H., M.H, dan Wildan
Alfajrina Budiman, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
Asmansyah & PARTNERS, semuanya berkewarganegaraan Indonesia, beralamat
di Jalan Fatmawati Nomor 50, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar Keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar Keterangan Pihak Terkait Idris, dkk;
Membaca dan mendengar Keterangan Pihak Terkait Abd. Latief, dkk;
2
Membaca Keterangan Pihak Terkait Tidak Langsung Perhimpunan Bantuan
Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Perkumpulan Ekologi Maritim
Indonesia (Ekomarin);
Membaca dan mendengar Ahli dan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar Ahli Presiden;
Membaca dan mendengar Ahli dan saksi Pihak Terkait Idris, dkk;
Membaca dan mendengar Ahli dan saksi Pihak Terkait Abd. Latief, dkk;
Membaca keterangan Ahli Pihak Terkait Tidak Langsung Perhimpunan
Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Perkumpulan Ekologi
Maritim Indonesia (Ekomarin);
Membaca Amicus Curiae Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan
Berkelanjutan (KORAL);
Memeriksa bukti-bukti Pemohon, Pihak Terkait Idris, dkk, dan Pihak Terkait
Abd. Latief, dkk;
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden, Pihak Terkait Idris, dkk, dan
Pihak Terkait Abd. Latief, dkk;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 28
Maret 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 28 Maret 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 30/PUU/PAN.MK/AP3/03/2023 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada tanggal 30 Maret 2023, yang telah diperbaiki dan
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 April 2023, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”
3
1.2.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 157,
Tambahan Lembaran Negara RI No. 5076) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945”
1.3.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No.
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 70, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5226),
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.4.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
(Lembaran Negara RI No. 5234) tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (“UU No. 12/2011”) jo. UU Nomor 15 Tahun 2019
(Lembaran Negara Tahun 2019 No. 183, Tambahan Lembaran Negara RI
No. 6398) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-
Undang No. 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 143,
Tambahan Lembaran Negara RI No. 6801) tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5.
Bahwa Bab I Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang
4
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pegganti
Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi.”
1.6.
Bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007
berikut perubahannya yang menjadi objek permohonan pengujian materiil
sebagaimana telah yang diuraikan di atas adalah salah satu jenis
peraturan
perundang-undangan
di
bawah
UUD
1945
yang
keberadaannya diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 jo.
UU No. 15 Tahun 2019 jo. UU No. 13 Tahun 2022, dengan ketentuan
berbunyi sebagai berikut:
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Daerah Provinsi; dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
1.7.
Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan uji materiil Pasal 23 ayat
(2) dan Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014
terhadap UUD 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
5
2.1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 8 Tahun 2011
jo. UU No. 7 Tahun 2020 menyatakan,
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang,
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
Sesuai dengan uraian pada bagian Identitas Pemohon di atas, Pemohon
merupakan suatu badan hukum yang berbentuk Badan Hukum Privat
sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 jo.
UU No. 8 Tahun 2011 jo. UU No. 7 Tahun 2020, karenanya termasuk
dalam kualifikasi sebagai Pemohon pengujian undang-undang.
2.2.
Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang,
menyatakan:
“(2)
Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
Uraian atas kerugian konstitutional Pemohon sebagaimana yang dimaksud
oleh Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021
adalah sebagaimana di bawah ini:
A. Tentang Adanya Hak Konstitutional Pemohon yang Diberikan Oleh
Undang-Undang Dasar 1945
6
2.3. Bahwa Pemohon adalah pemegang Ijin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi di wilayah Pulau Wawonii sebagai berikut:
1. Nomor 949/DPMPTSP/XII/2019 yang diterbitkan pada
tanggal 31 Desember 2019 untuk areal seluas 850, Hektar di
wilayah (vide bukti P-4) hasil dari perubahan Ijin
Pertambangan yang diterbitkan oleh Bupati Konawe
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 26
Tahun 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Pemberian
Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 JAP 007);
2. Nomor 234/BKPMD-PTSP/V/2016 tentang Persetujuan
Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah: KW 08
NOP ET 001 tanggal 31 Mei 2016 (vide bukti P-11);
2.4. Bahwa Riwayat Ijin-Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
yang dimiliki Pemohon, dapat Pemohon uraikan sebagai berikut:
-
IUP-OP No. 949/DPMPTSP/XII/2019 yang diterbitkan pada
tanggal 31 Desember 2019 untuk areal seluas 850,9 Hektar;
-
Tanggal 24 Januari 2007, Bupati Konawe menerbitan Kuasa
Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Nikel DMP kepada
Pemohon melalui Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor
26 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan
Eksplorasi (KW 07 JAP 007) (bukti P-3);
-
Tanggal 14 November 2008, Bupati Konawe menerbitkan
pemberian kuasa pertambangan (KP) eksploitasi (KW 08
NOP ET 002) kepada Pemohon melalui Surat Keputusan
Bupati Konawe Nomor 543 Tahun 2008 tentang Pemberian
Kuasa Pertambangan (KP) Ekploitasi (KW 08 NOP ET 002)
(vide bukti P-12);
-
Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan Usaha Pertambangan
Eksploitasi Pemohon telah memenuhi syarat untuk
diberikan persetujuan penyesuaian Kuasa Pertambangan
Eksploitasi menjadi IUP Operasi Produksi, maka pada
tanggal 10 Januari 2010, Bupati Konawe menerbitkan
Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi
7
Produksi kepada Pemohon berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Konawe Nomor 82 Tahun 2010 tentang Persetujuan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada
PT Gema Kreasi Perdana (vide bukti P-13);
-
Pemohon memulai kegiatannya yang diawali dengan
kegiatan sosialiasi kepada masyarakat desa terdekat
dengan kegiatan pertambangan yaitu Desa Sukarela Jaya,
Desa Roko-Roko, Desa Bahaba, Desa Teporoko, Desa
Dompo-Dompo Jaya, Desa Sainoa Indah, Desa Nambo
Jaya, Desa Mosolo, Desa Sinar Mosolo dan Desa Sinaulu
Jaya;
-
Pemohon melaksanakan pembebasan lahan dengan
metode kompensasi ganti untung tanam tumbuh untuk jalan
akses kegiatan pertambangan (jalan hauling) pembangunan
infrastruktur dan sarana penunjang kegiatan pertambangan;
-
Kemudian
Pemohon
memulai
kegiatan
Produksi
pertambangan;
2.5. Dalam menjalankan kegiatan pertambangannya, Pemohon telah
melengkapi seluruh aspek legalitas dengan lengkap sesuai
dengan ketentuan yang ada, sebagai berikut:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120214102266 tanggal 26
November 2018 (bukti P-10);
2. Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu
Pintu
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
No.
949/DPMPTSP/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang
Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi Kepada PT GEMA KREASI PERDANA (Pemohon)
Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 yang berlokasi di
Kecamatan
Wawonii
Tenggara,
Kabupaten
Konawe
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 850,9 Ha;
(bukti P-4) dan No. 234/BKPMD-PTSP/V/2016 tentang
Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi
8
Produksi Kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah:
KW 08 NOP ET 001 tanggal 31 Mei 2016 (bukti P-11);
3. Sertifikat Clear and Clean (CNC) Nomor 122/MIN/12/2012
tanggal 21 Juni 2012 (vide bukti P-14);
4. Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra
No. 540/4.188 tanggal 20 November 2020 tentang
Persetujuan Akhir Revisi Laporan Study Kelayakan PT
GEMA KREASI PERDANA (Pemohon) (vide bukti P-15);
5. Laporan Akhir Studi Kelayakan Pertambangan Nikel PT
GEMA KREASI PERDANA-Kecamatan Wawonii Selatan dan
Wawonii Barat Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi
Tenggara; (vide bukti P-16);
6. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi
Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya Pada
Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan
Produsi Yang Dapat Dikonversi Atas Nama PT GEMA
KREASI PERDANA Yang Terletak di Kabupaten Konawe,
Provinsi Sulawesi Tenggara Seluas 707,10 (Tujuh Ratus
Tujuh dan Sepuluh Perseratus) Hektar (vide bukti P-17);
7. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu No. 686/DPM-PTSP/IX/2018 tentang
Persetujuan Pembuatan Koridor Di Kawasan Hutan Produksi
Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
(HPK) Kepada PT GEMA KREASI PERDANA di Kecamatan
Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi
Sulawesi Tenggara (vide bukti P-18);
8. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu No. 522.12/066/DPMPTSP/I/2022
tentang
Perubahan
Atas
Keputusan
Kepala
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 686/DPM-PTSP/IX/2018
Tanggal
17
September
2018
tentang
Persetujuan
9
Pembuatan Koridor Di Kawasan Hutan Produksi Terbatas
(HPT) Dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
Kepada PT GEMA KREASI PERDANA Di Kecamatan
Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi
Sulawesi Tenggara (vide bukti P-19);
9. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Konawe Kepulauan No. 503/SK-004/DPMPTSP-
NAKERTRANS/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang
Perubahan Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan Bijih
Nikel dan Mineral Pengikutnya (DMP) di Kecamatan Wawonii
Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi
Tenggara oleh PT GEMA KREASI PERDANA (vide bukti P-
20);
10. Keputusan kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Konawe Kepulauan No. 503/SK-003/DPMPTSP-
NAKERTRANS/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang
Perubahan
Kelayakan
Lingkungan
Hidup
Kegiatan
Pertambangan Bijih Nikel dan Mineral Pengikutnya (DMP) di
Kecamatan
Wawonii
Tenggara
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT GEMA
KREASI PERDANA atas Keputusan Bupati Konawe Nomor
556 Tahun 2008 Tanggal 14 November 2008 tentang
Kelayakan Lingkungan Kegiatan Penambangan Nikel di
Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Provinsi
Sulawesi Tenggara oleh PT GEMA KREASI PERDANA (vide
bukti P-21);
11. Buku Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pertambangan Bijih
Nikel dan Mineral Pengikutnya (DMP) (vide bukti P-22);
12. Keputusan Bupati Konawe Nomor 556 Tahun 2008 tentang
Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pertambangan Nikel Di
Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Provinsi
10
Sulawesi Tenggara Oleh PT GEMA KREASI PERDANA
tanggal 14 November 2008 (vide bukti P-23);
13. Buku Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA
ANDAL) Penambangan Bijih Nikel PT GEMA KREASI
PERDANA Desa Dompu-Dompu Kecamatan Wawonii Barat
dan Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi
Tenggara 2008 (vide bukti P-24);
14. Buku Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) Penambangan
Bijih Nikel PT GEMA KREASI PERDANA Desa Dompu-
Dompu Kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Selatan
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara 2008 (vide
bukti P-25);
15. Buku
Rencana
Pengolahan
Lingkungan
(RKL)
Penambangan Bijih Nikel PT GEMA KREASI PERDANA
Desa Dompu-Dompu Kecamatan Wawonii Barat dan
Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi
Tenggara 2008 (vide bukti P-26);
16. Buku
Rencana
Pemantauan
Lingkungan
(RPL)
Penambangan Bijih Nikel PT GEMA KREASI PERDANA
Desa Dompu-Dompu Kecamatan Wawonii Barat dan
Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi
Tenggara 2008 (vide bukti P-27);
17. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1334 Tahun 2018
Tanggal 23 Agustus 2018 tentang Penetapan Lokasi
Terminal Khusus Pertambangan Operasi Produksi PT GEMA
KREASI PERDANA di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan
Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Tenggara (vide bukti P-28);
18. Surat
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
No.
A.404/AL.308/DJPL tanggal 07 Mei 2019 tentang Penetapan
Pemenuhan Komitmen Pembangunan Terminal Khusus
(Tersus) PT GEMA KREASI PERDANA di Desa Sukarela
Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe
Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara (vide bukti P-29);
11
19. Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. A.
1080/AL.308/DJPL Tanggal 17 September 2019 perihal
Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Terminal
Khusus (Tersus) Pertambangan Mineral Logam (Nikel) PT
GEMA KREASI PERDANA di Desa Sukarela Jaya,
Kecamatan
Wawonii
Tenggara,
Kabupaten
Konawe
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti P-30);
20. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
(Wilayah
Sungai
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi) PB-UMKU:
812021410226600080002 (vide bukti P-31);
21. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Untuk Kegiatan Berusaha Nomor: 02092210217412002
tanggal 21 Juni 2022 untuk wilayah IUP Pertambangan PT
GEMA KREASI PERDANA seluas 850,9 Ha (delapan ratus
lima puluh dan sembilan perseratus Hektar) (vide bukti P-32);
22. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Untuk Kegiatan Berusaha Nomor: 21122210317412001
tanggal 21 Desember 2022 untuk wilayah izin project area
PT GEMA KREASI PERDANA seluas 192,39 (seratus
sembilan puluh dua dan tiga puluh sembilan perseratus) Ha
(vide bukti P-33);
23. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Nomor: 30122210517400004 tanggal 30 Desember 2022
untuk pembangunan terminal khusus PT GEMA KREASI
PERDANA guna menunjang pertambangan bijih nikel seluas
13,26 Ha (tiga belas dan dua puluh enam perseratus) yang
berlokasi di perairan Selat Wawonii Provinsi Sulawesi
Tenggara (vide bukti P-34);
24. Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor T-831/MB.04/MEM.B/2022 tanggal 8
Desember 2022 Perihal Persetujuan Penggunaan Wilayah di
Luar
WIUP
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
12
Pertambangan PT GEMA KREASI PERDANA Nomor
949/DPMPTSP/XII/2019 (vide bukti P-35);
25. Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik
Indonesia
Nomor
B-253/MB.04/DJB.M/2023
tanggal 19 Januari 2023 perihal Persetujuan RKAB Tahun
2023 PT GEMA KREASI PERDANA (SK IUP Nomor
949/DPMPTSP/XII/2019) (vide bukti P-36);
2.6. Bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor
949/DPMPTSP/XII/2019
tertanggal
31
Desember
2019
merupakan perubahan dari ijin pertambangan sebelumnya
sebagaimana uraian di bawah ini:
1. Keputusan Bupati Konawe No. 26 Tahun 2007 tentang
Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 JAP
007) (bukti P-3);
2. Keputusan Bupati Konawe No. 543 Tahun 2008 tentang
Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi (KW 08
NOP ET 002) (bukti P-12);
3. Keputusan Bupati Konawe No. 561 Tahun 2008 tentang
Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Pengangkutan dan
Penjualan (vide bukti P-37);
4. Keputusan Bupati Konawe No. 563 Tahun 2008 tentang
Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Pengolahan dan
Pemurnian (vide bukti P-38);
5. Keputusan Bupati Konawe No. 82 Tahun 2010 tentang
Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi
Produksi Kepada PT GEMA KREASI PERDANA (bukti P-13);
6. Keputusan Bupati Konawe Kepulauan No. 73 Tahun 2014
tentang Perubahan Titik Koordinat Batas Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi PT. GEMA KREASI
PERDANA (KW 08 NOP ET 002) (vide bukti P-39);
7. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Sulawesi Tenggara No. 235/BKPMD-PTSP/V/2016 tentang
Persetujuan Perubahan Ijin Usaha Pertambangan Operasi
13
Produksi Kepada PT GEMA KREASI PERDANA Kode
Wilayah: KW 08 NOP ET 002 (vide bukti P-40);
8. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara No.
1092/DPM-PTSP/XII/2018 Tentang Persetujuan Perubahan
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
GEMA KREASI PERDANA (Kode Wilayah: KW 08 NOP ET
002) (vide bukti P-41);
2.7. Bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor No.
234/BKPMD-PTSP/V/2016 Tentang Persetujuan Perubahan Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Gema
Kreasi Perdana Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 001 tanggal 31
Mei 2016 seluas 900,5 Ha merupakan perubahan dari ijin
pertambangan sebelumnya sebagaimana uraian di bawah ini:
1. Keputusan Bupati Konawe No. 26 Tahun 2007 tentang
Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 JAP
007) tanggal 24 Januari 2007 (bukti P-3);
2. Keputusan Bupati Konawe No. 546 Tahun 2008 Tentang
Pemberian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi (KW 08
NOP ET 001) tanggal 14 November 2008 (vide bukti P-42);
3. Keputusan Bupati Konawe No. 83 Tahun 2010 Tentang
Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi
Produksi Kepada PT Gema Kreasi Perdana Tanggal 10
Januari 2010 (vide bukti P-43);
4. Keputusan Bupati Konawe Kepulauan No. 72 tahun 2014
Tentang Perubahan Titik Koordinat Batas Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi PT Gema Kreasi
Perdana (KW 08 NOP ET 001) tanggal 24 November 2014
(vide bukti P-44);
Bahwa dengan seluruh perijinan usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah sebagaimana yang telah Pemohon uraikan di atas, Pemohon
memiliki hak konstitutional berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan keadilan untuk
14
menjalankan usaha pertambangan sesuai dengan ijin yang telah diperoleh
Pemohon.
B. Tentang Hak Konstitusional Pemohon Dirugikan Oleh Berlakunya Undang-
Undang atau Perppu yang Dimohonkan Pengujian
2.8.
Bahwa Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan
atas ambiguitas makna Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k)
Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 berikut perubahannya melalui
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, sehingga kedua pasal tersebut ditafsirkan oleh Mahkamah
Agung RI sebagai larangan tanpa syarat terhadap kegiatan
pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya di
wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan melalui putusan No.
57P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022, padahal norma larangan
Pasal 35 huruf (k) merupakan norma larangan bersyarat. (vide bukti
P-45)
2.9.
Bahwa dengan penafsiran tersebut telah menimbulkan kerugian
konstitutional bagi Pemohon karena tidak ada kepastian hukum
dalam berusaha sesuai dengan perijinan yang telah dimiliki Pemohon
serta menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon karena terancam
tidak dapat meneruskan kegiatan usahanya, padahal Pemohon telah
memenuhi semua kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Tidak adanya kepastian hukum tersebut berarti bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia.
C. Tentang Kerugian Konstitusional Bersifat Spesifik dan Aktual atau Setidak-
tidaknya Potensial Yang Menurut Penalaran Yang Wajar Dapat Dipastikan
Akan Terjadi
2.10. Bahwa di samping kerugian konstitutional berupa tidak adanya
jaminan pengakuan dan jaminan kepastian hukum yang berkeadilan,
Pemohon juga terancam mengalami kerugian materiil yang sifatnya
aktual, berupa semua pengeluaran yang telah dilakukan Pemohon,
yang dapat Pemohon rincikan sebagai berikut:
15
Kerugian atas IUP-OP No. 949/DPMPTSP/XII/2019 tanggal 31
Desember 2019:
I.
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibayarkan
Pemohon sesuai ketentuan dengan rincian sebagai berikut:
A. Pembayaran Iuran Tetap
1) Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2007-2011 sebesar
Rp.14.994.756,- (empat belas juta sembilan ratus
sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh enam
rupiah) dan Pembayaran Iuran Tetap 2012-2017 IUP No.
235/BKPMD/PTSP/V/2016 seluas 850,9 Ha (delapan
ratus lima puluh dan sembilan perseratus hektar) sebesar
USD 19.063,27 (sembilan belas ribu enam puluh tiga
koma dua tujuh dolar Amerika Serikat) (vide bukti P-46);
2) Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2018 sebesar IUP No.
234/BKPMD-PTSP/V/2016 seluas 900,5 Ha (sembilan
ratus dan lima perseratus hektar) dan IUP No.
235/BKPMD/PTSP/V/2016 seluas 850,9 Ha (delapan
ratus lima puluh dan sembilan perseratus hektar) sebesar
USD 7.434,40 (tujuh ribu empat ratus tiga puluh empat
koma empat nol Dolar Amerika Serikat (vide bukti P-47);
3) Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2019 IUP No.
1092/DPM-PTSP/XII/2018 seluas 850,9 Ha (delapan
ratus lima puluh dan sembilan perseratus hektar) sebesar
USD 4.279,42 (empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan
koma empat dua Dolar Amerika Serikat (vide bukti P-48);
4) Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2020 IUP No.
1092/DPM-PTSP/XII/2018 seluas 850,9 Ha (delapan
ratus lima puluh dan sembilan perseratus hektar) sebesar
USD 3.800,00 (tiga ribu delapan ratus Dolar Amerika
Serikat (vide bukti P-49);
5) Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2021 IUP No.
949/DPMPTSP/XII/2019 seluas 850,9 Ha (delapan ratus
lima puluh dan sembilan perseratus hektar) sebesar
16
Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) (vide bukti
P-50);
6) Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2022 IUP No. IUP No.
949/DPMPTSP/XII/2019 seluas 850,9 Ha (delapan ratus
lima puluh dan sembilan perseratus hektar) sebesar
Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) (vide bukti
P-51);
7) Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2023 IUP No.
949/DPMPTSP/XII/2019 seluas 850,9 Ha (delapan ratus
lima puluh dan sembilan perseratus hektar) sebesar
Rp.51.054.000,- (lima puluh satu juta lima puluh empat
ribu rupiah) (vide bukti P-52);
B. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ijin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
1) Pembayaran PNBP Tahun 2014 dan 2015 sebesar
Rp.990.099.010,- (sembilan ratus sembilan puluh juta
sembilan puluh sembilan ribu sepuluh rupiah); (vide bukti
P-53)
2) Pembayaran PNBP Tahun 2014 dan 2015 sebesar
Rp.1.548.970.182,- (satu miliar lima ratus empat puluh
delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu seratus
delapan puluh dua rupiah); (vide bukti P-54)
3) Pembayaran
PNBP
Tahun
2016
sebesar
Rp.2.810.189.914,- (dua miliar delapan ratus sepuluh juta
seratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus
empat belas rupiah); (vide bukti P-55)
4) Pembayaran
PNBP
Tahun
2017
sebesar
Rp.2.953.832.673,- (dua miliar sembilan ratus lima puluh
tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus
tujuh puluh tiga rupiah); (Vide Bukti P-56)
5) Pembayaran
PNBP
Tahun
2018-2019
sebesar
Rp.3.449.967.500,- (tiga miliar empat ratus empat puluh
sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh lima ratus
rupiah); (vide bukti P-57)
17
6) Pembayaran PNBP Tahun 2019 – 2020 sebesar
Rp.4.370.065.000,- (empat miliar tiga ratus tujuh puluh
juta enam puluh lima ribu rupiah); (vide bukti P-58)
7) Pembayaran PNBP Tahun 2020 – 2021 sebesar
Rp.5.287.292.500,- (lima miliar dua ratus delapan puluh
tujuh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus
rupiah); (vide bukti P-59)
8) Pembayaran PNBP Tahun 2021 – 2022 sebesar
Rp.1.345.750.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh
lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); (vide bukti P-
60)
9) Pembayaran PNBP Tahun 2022 – 2023 sebesar
Rp.1.519.700.000,- (satu miliar lima ratus sembilan belas
juta tujuh ratus ribu rupiah). (vide bukti P-61)
C. Penempatan Jaminan Reklamasi
1) Penempatan Dana Jaminan Reklamasi Tahun 2019
sebesar Rp.1.009.598.736,- (satu miliar sembilan juta
lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga
puluh enam rupiah); (vide bukti P-62)
2) Penempatan Dana Jaminan Reklamasi Tahun 2020
sebesar Rp.2.680.762.172,- (dua miliar enam ratus
delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu
seratus tujuh puluh dua rupiah); (vide bukti P-63)
3) Penempatan Dana Jaminan Reklamasi Tahun 2021
sebesar Rp.2.491.743.686,- (dua miliar empat ratus
sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu
enam ratus delapan puluh enam rupiah); (vide bukti P-64)
4) Penempatan Dana Jaminan Reklamasi Tahun 2022
sebesar Rp.2.208.215.958,- (dua miliar dua ratus delapan
juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh
delapan rupiah); (vide bukti P-65)
5) Penempatan Dana Jaminan Reklamasi Tahun 2023
sebesar Rp.2.550.249.408,- (dua miliar lima ratus lima
18
puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat
ratus delapan rupiah); (vide bukti P-66)
D. Penempatan Jaminan Pasca Tambang Tahun 2023 sebesar
Rp.1.481.058.158,- (satu miliar empat ratus delapan puluh
satu juta lima puluh delapan ribu seratus lima puluh delapan
rupiah). (vide bukti P-67)
E. Pembayaran Sewa Perairan Terminal Khusus.
1) Pembayaran sewa perairan periode 17 September 2019
sampai
dengan
17
September
2020
sebesar
Rp.89.760.000,- (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus
enam puluh ribu rupiah); (vide bukti P-68)
2) Pembayaran sewa perairan periode 17 September 2020
sampai
dengan
17
September
2021
sebesar
Rp.89.760.000,- (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus
enam puluh ribu rupiah); (vide bukti P-69)
3) Pembayaran sewa perairan periode 17 September 2021
sampai
dengan
17
September
2022
sebesar
Rp.89.760.000,- (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus
enam puluh ribu rupiah); (vide bukti P-70)
4) Pembayaran sewa perairan periode 17 September 2022
sampai
dengan
17
September
2023
sebesar
Rp.89.760.000,- (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus
enam puluh ribu rupiah); (vide bukti P-71)
II. Pembayaran Penerimaan Negara Provisi Sumber Daya Hutan
(PSDH)
(vide bukti P-72a s.d. bukti P-72s)
Bukti
Tanggal
Bayar
Kode
KL/Unit
/Satker
Kode Billing
NTPN
NTB
Mata
Uang
Kode
Akun
Nominal Bayar
P-72a
29/07/202
2
029 / 01
/
465003
820220727406701
7AFD11JNFCKTTC
3D
58361026
IDR
421421
37.246.930,00
P-72b
18/08/202
2
029 / 01
/
465003
820220816417338
E65587QLU6O9KO
HQ
59080997
IDR
421421
27.845.180,00
P-72c
27/09/202
2
029 / 01
/
465003
820220921450682
2644C2G4V7D3C4
5Q
60199040
IDR
421421
27.761.790,00
P-72d
27/09/202
2
029 / 01
/
465003
820220921453128
A6B987QLU6RDQ
6I8
60199043
IDR
421421
50.148.300,00
P-72e
27/09/202
2
029 / 01
/
465003
820220921453183
634D13CIF1VFP6J
V
60199046
IDR
421421
26.987.040,00
19
P-72f
03/11/202
2
029 / 01
/
465003
820221028542621
D93501JNFCTT3A
4T
61306116
IDR
421421
9.909.990,00
P-72g
03/11/202
2
029 / 01
/
465003
820221028542711
0281B1JNFCTT3A
7N
61306120
IDR
421421
11.906.930,00
P-72h
03/11/202
2
029 / 01
/
465003
820221028542766
B716C61QUHPR4
A9E
61306165
IDR
421421
7.052.190,00
P-72i
13/12/202
2
029 / 01
/
465003
820221207939418
B9DF97QLU73V12
AQ
554080884
809
IDR
421421
12.149.430,00
P-72j
05/12/202
2
029 / 01
/
465003
820221128827614
410FE48VUSO1U
OMU
911878645
848
IDR
421421
13.832.850,00
P-72k
05/12/202
2
029 / 01
/
465003
820221128827621
D280E1JNFD0SN
ON5
597125720
648
IDR
421421
15.400.250,00
P-72l
05/12/202
2
029 / 01
/
465003
820221128827624
CC49C48VUSO1U
ON8
896435705
548
IDR
421421
7.798.930,00
P-72m
24/02/202
3
029 / 01
/
465003
820230219790693
C59D13CIFAKJBU
B5
884640955
984
IDR
421421
10.126.550,00
P-72n
03/02/202
3
029 / 01
/
465003
820230201867007
F8ED06U8EKTJSU
NV
103777802
563
IDR
421421
900.750,00
P-72o
03/02/202
3
029 / 01
/
465003
820230201867762
3F0952G4VG1LRV
FI
661188025
58
IDR
421421
435.590,00
P-72p
03/02/202
3
029 / 01
/
465003
820230201868542
C37B82G4VG1LS0
7U
102553802
541
IDR
421421
68.820,00
P-72q
14/02/202
3
029 / 01
/
465003
820230209739827
0F1776U8EKTRD7
1J
312130891
462
IDR
421421
1.161.840,00
P-72r
14/02/202
3
029 / 01
/
465003
820230209740022
6F46D2G4VG1TC7
7M
831955891
483
IDR
421421
550.900,00
P-72s
14/02/202
3
029 / 01
/
465003
820230209738786
035FD61QUQBF06
12
661951891
473
IDR
421421
275.740,00
TOTAL
261.560.000,00
III.
Pembayaran Penerimaan Negara Dana Reboisasi (DR)
(vide bukti P-73a s.d. bukti P-73s)
Bukti
Tanggal
Bayar
Kode KL/Unit/
Satker
Kode Billing
NTPN
NTB
Mata
Uang
Kode
Akun
Nominal
Bayar
P-73a
29/07/2022
029 / 01 /
465003
820220727406822
B62092G4V77AAC76
4,886E+09
USD
421411
5.693,59
P-73b
18/08/2022
029 / 01 /
465003
820220816417369
E8B458N3E1AM1OIP
4,917E+09
USD
421411
4.538,53
P-73c
27/09/2022
029 / 01 /
465003
820220921452786
4EF4261QUHML067I
4,974E+09
USD
421411
6.700,30
P-73d
27/09/2022
029 / 01 /
465003
820220921453167
DA6656U8EC91D6JF
222716
USD
421411
7.700,24
P-73e
27/09/2022
029 / 01 /
465003
820220921453207
3A9A16U8EC91D6KN
282016
USD
421411
1.837,06
P-73f
03/11/2022
029 / 01 /
465003
820221028542666
F719861QUHPR4A6A
390805
USD
421411
2.715,98
P-73g
03/11/2022
029 / 01 /
465003
820221028542732
CCBFC2G4V7G9GA8C
405705
USD
421411
2.486,48
P-73h
03/11/2022
029 / 01 /
465003
820221028542782
166632G4V7G9GA9U
5,028E+09
USD
421411
603,96
20
P-73i
13/12/2022
029 / 01 /
465003
820221207939862
858352G4V7LKJ2OM
744109
USD
421411
2.416,34
P-73j
05/12/2022
029 / 01 /
465003
820221128828306
1EDBF61QUHSQOPCI
5,076E+09
USD
421411
1.810,92
P-73k
05/12/2022
029 / 01 /
465003
820221128828309
D0CEC8N3E1JVVPCL
705848
USD
421411
2.198,22
P-73l
05/12/2022
029 / 01 /
465003
820221128827623
A35D83CIF25LHON7
755448
USD
421411
592,72
P-73m
24/02/2023
029 / 01 /
465003
820230219790697
925866U8EKU4VUB9
5,259E+09
USD
421411
2.541,30
P-73n
03/02/2023
029 / 01 /
465003
820230201865992
6BFF32G4VG1LRTO8
802548
USD
421411
246,67
P-73o
03/02/2023
029 / 01 /
465003
820230201867738
02B8A7QLUFG09VEQ
802551
USD
421411
116,46
P-73p
03/02/2023
029 / 01 /
465003
820230201868420
A321C0N9VQST2044
5,156E+09
USD
421411
8,88
P-731
14/02/2023
029 / 01 /
465003
820230209739727
DF0F06U8EKTRD6UF
891463
USD
421411
311,71
P-73r
14/02/2023
029 / 01 /
465003
820230209738692
CAA632G4VG1TC5U4
891465
USD
421411
166,38
P-73s
14/02/2023
029 / 01 /
465003
820230209740130
5ACD90N9VQT4I7B2
891464
USD
421411
21,76
TOTAL
42.707,50
Dengan demikian total nilai investasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemohon
terhadap IUP No. 949/DPMPTSP/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019, dan
berpotensi menjadi kerugian Pemohon adalah sebesar Rp.37.498.143.653,-
(tiga puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta seratus empat
puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) dan USD 77.284,59 (tujuh
puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh empat koma lima sembilan Dolar
Amerika Serikat;
Selain kerugian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon juga mengalami
kerugian lebih dari Rp.70 Miliar dari pembayaran pembebasan tanam tumbuh
yang dibayarkan kepada masyarakat sebagai ganti untung atas tanaman yang
terdampak kegiatan pertambangan pada lahan seluas 568 Ha (lima ratus enam
puluh delapan Hektar).
Kerugian atas IUP-OP No. 234/BKPMD-PTSP/V/2016 tanggal 31 Mei 2016:
Pembayaran PNBP Site Lampeapi
a. Pembayaran Iuran Tetap
1) Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2008 – 2011 sebesar Rp.16.886.852,-
(enam belas juta delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus
lima puluh dua rupiah) dan Tahun 2012 – 2017 sebesar USD 20.162,64
21
(dua puluh ribu seratus enam puluh dua koma enam empat Dolar
Amerika Serikat) IUP No. 234/BKPMD-PTSP/V/2016; (vide bukti P-74)
2) Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2019 IUP No. 234/BKPMD-
PTSP/V/2016 seluas 900,5 Ha sebesar USD 4.315,45 (empat ribu tiga
ratus lima belas koma empat lima Dolar Amerika Serikat); (vide bukti P-
75)
3) Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2020 IUP No. 234/BKPMD-
PTSP/V/2016 seluas 900,5 Ha sebesar USD 3.832,00 (tiga ribu delapan
ratus tiga puluh dua Dolar Amerika Serikat); (vide bukti P-76)
4) Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2021 IUP No. 234/BKPMD-
PTSP/V/2016 seluas 900,5 Ha sebesar Rp.57.480.000,- lima puluh tujuh
juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah); (vide bukti P-77)
5) Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2022 IUP No. 234/BKPMD-
PTSP/V/2016 seluas 900,5 Ha sebesar Rp.57.480.000,- lima puluh tujuh
juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah); (vide bukti P-78)
6) Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2023 IUP No. 234/BKPMD-
PTSP/V/2016 seluas 900,5 Ha sebesar Rp.57.480.000,- lima puluh tujuh
juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah). (vide bukti P-79)
b. Pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
1) Pembayaran PNBP Tahun 2016 sebesar Rp.981.712.760,- sembilan
ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu tujuh ratus enam
puluh rupiah); (vide bukti P-80)
2) Pembayaran PNBP Tahun 2017 sebesar Rp.951.879.514,- sembilan
ratus lima puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima
ratus empat belas rupiah); (vide bukti P-81)
3) Pembayaran PNBP Tahun 2018 - 2019 sebesar Rp.1.163.659.350,-
(satu miliar seratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan
ribu tiga ratus lima puluh rupiah); (vide bukti P-82)
4) Pembayaran PNBP Tahun 2019 sebesar Rp.1.466.902.500,- (satu miliar
empat ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua ribu lima ratus
rupiah); (vide bukti P-83)
5) Pembayaran PNBP Tahun 2020 sebesar Rp.1.846.668.356,- (satu miliar
delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus enam puluh delapan
ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah); (vide bukti P-84)
22
6) Pembayaran PNBP Tahun 2021 sebesar Rp.662.777.500,- (enam ratus
enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
(vide bukti P-85)
7) Pembayaran PNBP Tahun 2022 sebesar Rp.662.882.500,- (enam ratus
enam puluh dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus
rupiah); (vide bukti P-86)
8) Pembayaran PNBP Tahun 2023 sebesar Rp.669.392.500,- (enam ratus
enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus
rupiah). (vide bukti P-87)
Jumlah total kerugian Pemohon pada site Lampeapi IUP No. 234/BKPMD-
PTSP/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 adalah sebesar Rp.8.595.201.832,-
(delapan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus satu ribu
delapan ratus tiga puluh dua rupiah) dan USD 28.310,09 (dua puluh delapan
ribu tiga ratus sepuluh koma nol sembilan Dolar Amerika Serikat)
Dengan demikian, seluruh potensi kerugian aktual yang dapat dialami oleh
Pemohon adalah sebesar Rp. 46.093.345.485,- (empat puluh enam miliar
sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan
puluh lima rupiah) dan USD 105.594,68 (seratus lima ribu lima ratus
sembilan puluh empat koma enam delapan Dolar Amerika Serikat)
D. Tentang Ada Hubungan Kausalitas (sebab-akibat) Antara Kerugian
Konstitusional dan Berlakunya Undang-Undang Yang Dimohonkan
Pengujian
2.11. Bahwa berlakunya Pasal 23 ayat (2) dan pasal 35 huruf (k) UU No.
27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang ditafsirkan sebagai
larangan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah yang tergolong
Pulau Kecil, akan berakibat kegiatan usaha Pemohon terhenti.
Penghentian kegiatan usaha Pemohon tersebut disebabkan karena
dengan penafsiran pasal-pasal aquo sebagai larangan terhadap
kegiatan pertambangan, maka Peraturan Daerah tentang tata ruang
yang sebelumnya mengijinkan kegiatan pertambangan di wilayah
Pulau Kecil, akan dilakukan perubahan dengan meniadakan kegiatan
pertambangan di wilayah Pulau Wawonii.
2.12. Bahwa dengan demikian terdapat hubungan kausalitas antara
berlakunya pasal-pasal a quo dengan kegiatan pertambangan
23
Pemohon di Pulau Wawonii yang didasarkan pada ijin-ijin yang telah
dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
E. Tentang Ada Kemungkinan Bahwa Dengan Dikabulkannya Permohonan,
Kerugian Konstitusional Seperti Yang Didalilkan Tidak Akan Terjadi.
2.13. Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon sampaikan sebelumnya,
kerugian Pemohon disebabkan karena pasal-pasal a quo dimaknai
sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah Pulau
Kecil, hal mana berarti mengancam keberadaan kegiatan usaha
pertambangan nikel Pemohon di Pulau Wawonii yang tergolong
sebagai pulau kecil. Bilamana permohonan Pemohon ini dikabulkan
oleh Mahkamah Konstitusi RI dengan memberikan penafsiran
terhadap Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) dengan
menyatakan bahwa pasal-pasal a quo tidak bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang dimaknai bukan sebagai
larangan terhadap kegiatan pertambangan (konstitutional bersyarat),
maka kerugian konstitutional Pemohon tidak terjadi karena dengan
berlandaskan asas hierarki peraturan perundang-undangan, maka
yang berlaku adalah peraturan yang lebih tinggi, hal mana membuat
Pemohon masih dapat melanjutkan usahanya.
2.14. Bahwa dengan dalil Pemohon sebagaimana yang telah dijelaskan
pada bagian Legal Standing Permohonan ini, Pemohon memenuhi
kualifikasi sebagai Badan Hukum Privat sebagaimana yang
dimaksud dalam Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 jo.
UU No. 8 Tahun 2011 jo. UU No. 7 Tahun 2020 dan memenuhi syarat
mengenai adanya hak konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan oleh berlakunya Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k)
Undang-Undang a quo sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi RI No.2 Tahun 2021, oleh
karena itu Pemohon memiliki kepentingan untuk mengajukan
Permohonan pengujian terhadap Pasal 23 ayat (2) dan pasal 35
huruf (k) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun
2014.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
24
3.1.
Bahwa terhadap Undang-Undang a quo sudah pernah dimohonkan
pengujiannya terhadap Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21. Pasal 22, Pasal 23 ayat (2), ayat (4), ayat
(5) dan ayat (6), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71, serta
Pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan telah diputus
melalui putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 3/PUU-VIII/2010
tanggal 9 Juni tahun 2011 dengan menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23
ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71,
serta Pasal 75 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3.2.
Bahwa perkara tersebut tidak sama dengan permohonan Pemohon ini
karena pemohonnya berbeda, pasal yang dimohonkan pengujiannya
berbeda, objek yang berbeda dan alasan permohonannya pun berbeda
pula, sehingga permohonan ini tidak dapat dikategorikan sebagai nebis in
idem.
3.3.
Bahwa secara faktual Pemohon telah memulai kegiatannya dalam rangka
persiapan penambangan sebagaimana yang telah Pemohon uraikan
pada bagian legal standing di atas, dengan melakukan pembebasan
tanah serta pembangunan infrastruktur untuk penambangan nikel,
berdasarkan ijin-ijin yang telah diterbitkan secara sah oleh instansi yang
berwenang sebagaimana terurai pada No. 2.5, 2.6 dan No. 2.7 yang
kesemuanya Pemohon lampirkan sebagai bukti (P-3, P-4, P-10a, P-10b
s/d P-14 dan P-36 s/d P-45) dalam Permohonan ini.
3.4.
Bahwa dari sisi kewajiban pemeliharaan lingkungan, Pemohon telah
mematuhi semua ketentuan hukum yang diharuskan bagi pemegang ijin
usaha pertambangan, sebagai berikut:
1. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL):
a. Keputusan Bupati Konawe Nomor 556 Tahun 2008 tentang
Kelayakan
Lingkungan
Kegiatan
Pertambangan
Nikel
Di
Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi
Tenggara Oleh PT. GEMA KREASI PERDANA; (bukti P-23)
b. Buku Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA ANDAL)
Penambangan Bijih Nikel PT. GEMA KREASI PERDANA Desa
25
Dompu-Dompu Kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Selatan
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara 2008; (bukti P-24)
c. Buku Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) Penambangan Bijih
Nikel PT. GEMA KREASI PERDANA Desa Dompu-Dompu
Kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Selatan Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara 2008; (bukti P-25)
d. Buku Rencana Pengolahan Lingkungan (RKL) Penambangan Bijih
Nikel PT. GEMA KREASI PERDANA Desa Dompu-Dompu
Kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Selatan Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara 2008; (bukti P-26)
e. Buku Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Penambangan
Bijih Nikel PT. GEMA KREASI PERDANA Desa Dompu-Dompu
Kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Selatan Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara 2008; (bukti P-27)
f. Buku Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pertambangan Bijih Nikel
dan Mineral Pengikutnya (DMP); (bukti P-22)
g. Keputusan kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe
Kepulauan
No.
503/SK-004/DPMPTSP-NAKERTRANS/I/2021
tanggal 11 Januari 2021 Tentang Perubahan Izin Lingkungan
Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel dan Mineral Pengikutnya
(DMP) di Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe
Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT. GEMA KREASI
PERDANA. (bukti P-20)
h. Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Konawe
Kepulauan
No.
503/SK-003/DPMPTSP-
NAKERTRANS/I/2021
tanggal
11
Januari
2021
Tentang
Perubahan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan
Bijih Nikel dan Mineral Pengikutnya (DMP) di Kecamatan Wawonii
Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi
Tenggara oleh PT Gema Kreasi Perdana atas Keputusan Bupati
Konawe Nomor 556 Tahun 2018 tanggal 14 November 2018
tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Penambangan Nikel di
26
Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi
Tenggara oleh PT Gema Kreasi Perdana. (bukti P-21)
2. Laporan Berkala
a. Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Semester I Januari
– Juni 2021; (vide bukti P-88)
b. Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Semester II Juli –
Desember 2021; (vide bukti P-89)
c. Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Semester I Januari
– Juni 2022; (vide bukti P-90)
d. Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Semester II Juli –
Desember 2022; (vide bukti P-91)
3.5.
Bahwa terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, Pemohon telah
menunjukkan komitmennya untuk memberdayaan tenaga kerja lokal di
desa sekitar kegiatan pertambangan. Berdasarkan data tenaga kerja per
Desember 2022, Pemohon telah mempekerjakan ± 527 (lima ratus dua
puluh tujuh) tenaga kerja, dimana ± 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga)
orang atau sekitar 75% (tujuh puluh lima persen) dari total tenaga kerja
Pemohon merupakan putra putri lokal asli Wawonii dan Sulawesi
Tenggara, dan sisanya sebesar ± 134 (seratus tiga puluh empat) orang
berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.6.
Bahwa di samping mematuhi semua ketentuan yang berlaku baik
mengenai operasional pertambangan dan pemeliharaan lingkungan
sebagaimana di uraikan di atas, Pemohon juga turut terlibat aktif dalam
program pemberdayaan masyarakat sekitar dengan kegiatan-kegiatan
program CSR (Corporate Social Responbility) di bidang kesehatan,
pendidikan, ekonomi, sosial budaya, lingkungan, infrastruktur, informasi
dan teknologi, sebagai berikut: (vide bukti P-92)
1. Program Pendidikan
a. Program Kursus Komputer Gratis: ditujukan kepada remaja yang
tinggal
di
wilayah
sekitar
tambang
untuk
meningkatkan
27
keterampilan mereka dalam pengoperasian komputer, untuk
membantu mereka dalam kegiatan sekolah maupun pekerjaan.
Target: Desa Roko-Roko Raya: Sukarela Jaya, Roko-Roko,
Teporoko, Bahaba, Dompo-Dompo Jaya.
b. Kegiatan Perayaan Hari Anak Nasional: diikuti oleh perwakilan
beberapa Sekolah Dasar (SD) yang ada di wilayah Kecamatan
Wawonii Tenggara. Kegiatan perayaan diisi dengan berbagi pesan
nilai dan moral yang baik melalui pembacaan dongeng oleh
karyawan Pemohon. Selain mendongeng, kegiatan juga mencakup
pelaksanaan berbagai lomba yang diikuti oleh siswa-siswi dengan
tujuan untuk meningkatkan kreatifitas dan kualitas motorik anak.
Target: Perwakilan siswa-siswi serta guru SD di Desa Sukarela
Jaya dan Mosolo, sebanyak + 60 orang
c. Penyuluhan Kesehatan kepada Siswa-Siswi SD: dalam rangka
peningkatan kesadaran terahadap Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS) masyarakat, Pemohon juga melakukan penyuluhan
kepada siswa-siswi SD di wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara,
dengan harapan agar dapat diimplementasikan dalam berkegiatan
sehari-hari.
Target: Siswa-siswi di Desa Roko-Roko Raya: Sukarela Jaya,
Roko-Roko, Teporoko, Bahaba, Dompo-Dompo Jaya.
d. Perbaikan Infrastruktur dan Peningkatan Fasilitas Sekolah:
dilakukan dalam rangka mendukung peningkatan proses belajar-
mengajar bagi para siswa dan guru.
Target: SD di Desa Sukarela Jaya dan SMP di Nambo Jaya.
2. Program Kesehatan
a. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Bayi dan Balita:
diberikan kepada bayi dan balita yang tinggal di wilayah sekitar
tambang yang memiliki status gizi kurang atau buruk. Dalam
pelaksanaan
program
ini,
Pemohon
berkoordinasi
dan
bekerjasama dengan Puskesmas setempat.
Target: Balita dan bayi yang ada di Desa Roko-Roko Raya (Desa
Sukarela Jaya, Roko-Roko, Teporoko, Bahaba, Dompo-Dompo
Jaya), Nambo Jaya, Sainoa Indah.
28
b. Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat: masyarakat yang
sakit dapat memeriksakan kesehatan dan berobat secara gratis di
klinik Pemohon yang berlokasi di dalam site.
Target: Terbuka untuk masyarakat di sekitar tambang, yang
berasal dari seluruh desa di Pulau Wawonii.
c. Transportasi Rujukan Kesehatan: diperuntukkan gratis bagi
masyarakat di sekitar tambang yang mengalami situasi darurat
(emergency) kesehatan, untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang
lebih layak baik di wilayah kabupaten maupun provinsi.
Target: Terbuka untuk masyarakat di sekitar tambang, yang
berasal dari seluruh desa di Pulau Wawonii.
3. Program Kemandirian Ekonomi
a. Pengembangan UMKM Pangan Olahan: UMKM yang dijalankan
secara mandiri oleh masyarakat yang bergerak di bidang produksi
dan penjualan pangan olahan kacang mete dan keripik kelapa.
Diharapkan berkembangnya UMKM akan memberikan sumber
pendapatan alternatif bagi masyarakat terutama ibu-ibu kelompok
UMKM.
Target: Kelompok Ibu-ibu yang ada di Roko-Roko Raya (Desa
Sukarela Jaya, Roko-Roko, Teporoko, Bahaba, Dompo-Dompo
Jaya).
b. Fasilitasi Pengurusan Ijin P-IRT untuk Produk UMKM: izin P-IRT
diperlukan untuk memberikan izin edar kepada produk sebagai
salah satu produk industri rumah tangga sehingga dapat
dipasarkan secara publik, baik pada level Wawonii maupun di level
Kendari (Provinsi).
Target: Kelompok Ibu-ibu yang ada di Roko-Roko Raya (Desa
Sukarela Jaya, Roko-Roko, Teporoko, Bahaba, Dompo-Dompo
Jaya).
c. Fasilitasi Pengurusan Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM:
sertifikasi halal diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan
konsumen kepada produk, sehingga diharapkan dapat dipasarkan
dan diterima oleh level konsumen yang lebih luas seperti di wilayah
Kendari (Provinsi).
29
Target: Kelompok Ibu-ibu yang ada di Roko-Roko Raya (Desa
Sukarela Jaya, Roko-Roko, Teporoko, Bahaba, Dompo-Dompo
Jaya)
4. Program Sosial Budaya
a. Dukungan pada Hari Kemerdekaan RI: dukungan diberikan dalam
rangka
turut
memeriahkan
hari
kemerdekaan
RI
serta
mendekatkan diri dengan masyarakat sekitar tambang sehingga
terpelihara
hubungan
yang
baik
antara
masyarakat
dan
perusahaan.
Target: Masyarakat yang ada di Roko-Roko Raya (Desa Sukarela
Jaya, Roko-Roko, Teporoko, Bahaba, Dompo-Dompo Jaya).
b. Dukungan Pemberian Paket Sembako: diberikan bertepatan
dengan bulan suci Ramadhan, sehingga bantuan sembako dapat
digunakan oleh masyarakat untuk merayakan Ramadhan dan Idul
Fitri.
Target: Masyarakat 11 desa: Sukarela Jaya, Teporoko, Dompo-
Dompo Jaya, Roko-Roko, Bahaba, Sinar Mosolo, Mosolo, Sinaulu
Jaya, Nambo Jaya, Sainoa Indah, Lawey
c. Bantuan Sapi Qurban ke Desa-Desa Sekitar Tambang: diberikan
dalam rangka perayaan Idul Adha kepada masyarakat, dengan
tujuan untuk menghormati perayaan keagamaan masyarakat
(mayoritas Islam), dan untuk lebih mendekatkan diri dengan
masyarakat.
Target: Masyarakat di 9 desa: Sukarela Jaya, Teporoko, Dompo-
Dompo Jaya, Roko-Roko, Bahaba, Mosolo, Sainoa Indah, Nambo
Jaya, Lawey.
5. Program Lingkungan
a. Bantuan Pembersihan Bak Penampungan Air Bersih Masyarakat:
dilakukan pada bak penampungan air bersih yang digunakan oleh
masyarakat untuk keperluan konsumsi.
Target: Masyarakat yang ada di Roko-Roko Raya (Desa Sukarela
Jaya, Roko-Roko, Teporoko, Bahaba, Dompo-Dompo Jaya).
b. Penyuluhan Seputar Kepedulian Lingkungan dan Penanaman
Pohon: kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran
30
masyarakat dalam kepedulian terhadap lingkungan, termasuk
dalam pengelolaan sampah dan pemeliharaan lingkungan.
Target: Masyarakat dan siswa-siswi yang ada di Desa Nambo Jaya
dan Sainoa Indah.
6. Program Peningkatan Infrastruktur
a. Program Desa Terang: merupakan bantuan penyediaan sumber
dan
penyaluran
listrik
kepada
masyarakat
yang
belum
mendapatkan akses listrik dari PLN, sehingga dapat membantu
kelancaran kegiatan sehari-hari, termasuk kegiatan ekonomi
masyarakat.
Target: Masyarakat yang ada di Roko-Roko Raya (Desa Sukarela
Jaya, Roko-Roko, Teporoko, Bahaba, Dompo-Dompo Jaya), dan
masyarakat yang ada di Desa Nambo dan Sainoa Indah.
b. Perbaikan Jalan Utama Kabupaten: perbaikan dilakukan untuk
memudahkan akses mobilisasi masyarakat, pemerintah daerah,
dan perusahaan terutama dalam kaitannya untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangga (perbelanjaan ke provinsi), darurat
kesehatan, arus ekonomi, dan lain-lain.
Target: Seluruh masyarakat di yang berkepentingan untuk
menggunakan jalan tersebut, terutama masyarakat yang ada di
Roko-Roko Raya (Desa Sukarela Jaya, Roko-Roko, Teporoko,
Bahaba, Dompo-Dompo Jaya), masyarakat yang ada di Desa
Nambo, Sainoa Indah, Mosolo, Sinar Masolo, Sinaulu Jaya, dan
juga masyarakat yang termasuk dalam kawasan kecamatan
Wawonii Selatan (terutama desa Bobolio dan Desa Wawouso).
c. Dukungan Perbaikan Jalan Desa: perbaikan dilakukan untuk
memudahkan akses mobilisasi masyarakat di wilayah desa sehari-
hari.
Target: Masyarakat yang ada di Roko-Roko Raya (Desa Sukarela
Jaya, Roko-Roko, Teporoko, Bahaba, Dompo-Dompo Jaya).
d. Dukungan Perbaikan Jembatan Masyarakat: perbaikan dilakukan
untuk memudahkan akses mobilisasi masyarakat, terutama
mengingat kondisi geografis setempat yang memiliki banyak
sungai-sungai kecil.
31
Target: Masyarakat yang ada di Roko-Roko Raya (Desa Sukarela
Jaya, Roko-Roko, Teporoko, Bahaba, Dompo-Dompo Jaya),
masyarakat yang ada di Desa Waturai, Desa Mosolo, Sinar
Masolo, dan Sinaulu Jaya.
e. Dukungan Perbaikan Gorong-Gorong Desa: dilakukan untuk
memperlancar aliran air disaat hujan atau musim pasang sehingga
wilayah desa terhindar dari resiko banjir.
Target: Masyarakat yang ada di Roko-Roko Raya (Desa Sukarela
Jaya, Roko-Roko, Teporoko, Bahaba, Dompo-Dompo Jaya).
7. Informasi dan Teknologi
a. Pembangunan dan Pengoperasian Tower BTS (Base Transceiver
Station): dilakukan selain untuk memenuhi kebutuhan sinyal
komunikasi Pemohon, adanya tower tersebut juga membantu
peningkatan kualitas sinyal komunikasi yang dapat digunakan juga
oleh masyarakat sekitar.
Target: Masyarakat yang ada di Roko-Roko Raya (Desa Sukarela
Jaya, Roko-Roko, Teporoko, Bahaba, Dompo-Dompo Jaya).
b. Bantuan Komputer untuk Desa: dilakukan dalam rangka
meningkatkan kemampuan aparat pemerintah desa dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya bagi masyarakat desa terkait.
Target: Masyarakat Desa Sukarela Jaya.
3.7.
Bahwa apa yang Pemohon uraikan di atas mengenai kegiatan yang telah
Pemohon lakukan untuk pemberdayaan masyarakat adalah untuk
menunjukkan bahwa keberadaan Pemohon di Pulau Wawonii juga
memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar baik secara sosial budaya,
ekonomi maupun sarana dan prasarana.
3.8.
Bahwa ketenangan berusaha Pemohon mulai terusik ketika sekelompok
masyarakat
tidak
menginginkan
keberadaan
Pemohon
untuk
menjalankan usaha pertambangan walaupun Pemohon telah memiliki
seluruh perijinan yang diperlukan dan melaksanakan seluruh ketentuan
yang berlaku, yang mana sekelompok masyarakat tersebut mengajukan
uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 (vide bukti P-93), khususnya Pasal
32
24 huruf d, Pasal 28 dan Pasal 36 huruf c yang secara khusus mengatur
mengenai kawasan pertambangan di Pulau Wawonii, ke Mahkamah
Agung RI.
3.9.
Bahwa terhadap permohonan uji materiil tersebut, Mahkamah Agung
melalui Putusan Nomor 57 P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022
memutuskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 24 huruf d, Pasal 28 dan Pasal 36 huruf c
yang secara khusus mengatur mengenai kawasan pertambangan di
Pulau Wawonii tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena
bertentangan dengan Undang-Undang A Quo khususnya Pasal 23 ayat
(2) dan Pasal 35 huruf (k).
3.10. Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Agung RI dalam putusannya
Nomor 57 P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022 tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa secara filosofis, Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan
pulau kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas
sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Segala kegiatan yang
tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem di atasnya,
termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan pertambangan
dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang dalam teori
hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan, karena akan
mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya, baik flora,
fauna, maupun manusianya. Bahkan juga mengancam kehidupan
sekitarnya;
2. Bahwa secara sosiologis, pemberlakuan objek permohonan tidak
sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan kebijakan
yang
kontra-produktif,
seperti
kebijakan
kegiatan
usaha
pertambangan. Jelas, hal ini sangat tidak sesuai dengan landasan
sosiologis, karena masyarakat di wilayah kecamatan Wanoni telah
lama bertani/berkebun.
3. Bahwa Pasal 23 ayat (2) UU 27/2007 Jo. UU No. 1 Tahun 2014
mengenai Perubahan UU No. 27/2007, mengatur pemanfaatan pulau-
pulau kecil dan perairan disekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan
sebagai berikut:
33
a) konservasi;
b) pendidikan dan pelatihan;
c) penelitian dan pengembangan;
d) budi daya laut;
e) pariwisata;
f) usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara
lestari,
g) pertanian organik,
h) peternakan;
i) Pertahanan dan Keamanan Negara
Materi muatan pasal tersebut tidak mengatur tentang pertambangan;
4. Bahwa Pasal 35 huruf (k) UU 27/2007 mengatur larangan
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk melakukan penambangan
mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis
dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat
sekitarnya;
5. Bahwa larangan sebagaimana termuat dalam Pasal 35 huruf k
mengenai sebab berpotensi menimbulkan larangan penambangan
mineral,
kerusakan
lingkungan
hidup,
yang
dalam
literatur
environtmentalism,
dapat
diuraikan
sebagai
kerusakan
atas
lingkungan hidup baik yang terjadi secara alamiah maupun
disebabkan akibat kegiatan manusia, dan dapat dibedakan
dampaknya yakni terhadap lingkungan fisik (physical environment),
lingkungan biologis (biological environment), serta lingkungan sosial
(social environment);
6. Bahwa berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Agung RI berpendapat
objek permohonan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
3.11. Bahwa dalam keputusannya tersebut, Mahkamah Agung RI telah
menafsirkan bunyi norma Pasal 23 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2007 Jo.
UU No. 1 Tahun 2014 yang tidak mencantumkan kegiatan pertambangan
34
sebagai kegiatan prioritas, dimaknai sebagai larangan terhadap kegiatan
pertambangan.
3.12. Bahwa demikian juga dengan bunyi Pasal 35 huruf (k) yang merupakan
norma larangan bersyarat terhadap kegiatan pertambangan yaitu apabila
kegiatan pertambangan tersebut secara teknis menimbulkan kerusakan
ekologis, sosial budaya, kerusakan lingkungan yang merugikan
masyarakat, dimaknai oleh Mahkamah Agung RI sebagai larangan yang
bersifat definitif dan tanpa syarat.
3.13. Bahwa penafsiran Mahkamah Agung RI tersebut telah menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap hak-hak Pemohon yang lahir dari ijin-ijin
yang telah diperoleh Pemohon untuk melakukan kegiatan usaha
Pertambangan di wilayah Pulau Wawonii. Ijin-ijin dimaksud diterbitkan
oleh instansi yang berwenang dengan prosedur yang seharusnya
menurut hukum. Pemohon juga telah memenuhi semua kewajiban
pembayaran kepada Negara menurut ketentuan yang berlaku sebagai
kewajiban pemegang ijin usaha pertambangan. Berdasarkan asas
Principle of Legality setiap hak yang diperoleh seseorang berdasarkan
keputusan suatu badan atau pejabat administrasi negara haruslah
dihormati.
3.14. Bahwa jaminan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan adalah
norma yang diwajibkan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia melalui
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai suatu hak mendasar yang harus
diberikan kepada setiap warganegara oleh penyelenggara negara
sebagai suatu negara hukum. Konsep Indonesia sebagai negara hukum
telah termaktub secara konstitutional pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Merujuk pada pendapat Hans Kelsen mengenai norma dasar (grundnorm)
sebagai puncak dari hierarki norma, Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan
bahwa setiap norma hukum berlaku mengikat apabila didasarkan pada
norma yang sudah ada sebelumnya dengan status yang lebih tinggi yang
menjadi dasar untuk validitas norma yang lebih rendah (Jimly Asshiddiqie,
2020, Teori Hierarki Norma Hukum, Penerbit Konstitusi Pers, hlm.103).
Dengan demikian norma yang terdapat pada konstitusi harus menjadi
dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan dibawahnya, atau
35
dengan kata lain, kekuatan berlaku peraturan perundang-undangan tidak
boleh bertentangan dengan norma dasar pada Konstitusi.
Bilamana penafsiran Mahkamah Agung RI terhadap Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 huruf (k) yang memaknainya sebagai larangan terhadap
kegiatan pertambangan di Pulau kecil tersebut dibenarkan, maka akan
timbul ketidak pastian hukum terhadap para pemegang Ijin Usaha
Pertambangan di wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil, hal mana berarti
menjadi bertentangan dengan norma dasar konstitusi yang menjamin
kepastian hukum. Tidak hanya Pemohon yang akan merasakan dampak
kerugiannya, akan tetapi terdapat banyak pemegang IUP di wilayah
pesisir dan pulau kecil yang akan mengalami hal yang sama. Daftar
sebagian pemilik IUP di pulau-pulau kecil tersebut sebagaimana
Pemohon lampirkan pada Permohonan ini.
3.15. Bahwa di sisi lain, terdapat norma dalam Undang-Undang Minerba, yaitu
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara berikut perubahannya melalui Undang-Undang No. 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), dalam Pasal 17A
ayat (2) berbunyi:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan Kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada WIUP mineral logam dan WIUP
batubara yang telah ditetapkan”
Jaminan untuk tidak melakukan perubahan tata ruang ini sangatlah
penting bagi pelaku usaha pertambangan mengingat investasi yang
dibutuhkan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan ini sangat
besar.
Demikian juga dengan bunyi Pasal 172B ayat (2) UU Minerba yang
menyatakan:
“(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan Kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah
diberikan izinnya”
Dengan penafsiran Mahkamah Agung RI tersebut akan menimbulkan
pertentangan norma di antara 2 undang-undang. Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007 berikut perubahannya yang
36
dimaknai sebagai larangan untuk kegiatan pertambangan sehingga
Peraturan Daerah yang mengatur tata ruang harus dilakukan perubahan
dengan menghapus kegiatan pertambangan, sementara itu Pasal 17A
ayat (2) dan 172B ayat (2) UU Minerba, Pemerintah memberikan jaminan
untuk tidak dilakukan perubahan atas tata ruang yang telah ditetapkan.
3.16. Bahwa demikian juga dengan bunyi Pasal 46 ayat (1) UU Minerba yang
memberikan jaminan kepada pemegang Ijin Usaha Pertambangan yang
telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi, dijamin untuk dapat melakukan
kegiatan
Operasi
Produksi
sebagai
kelanjutan
kegiatan
usaha
pertambangannya. Pemohon adalah pemegang IUP-Operasi Produksi
yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi.
3.17. Bahwa 3 (tiga) tahun lalu dalam persidangan yang mulia di Mahkamah
Konstitusi ini dalam perkara Nomor 5/PUU-XVIII/2020 tanggal 13 Juli
2020, Prof. Susi Dwi Harijanti, mengutip pernyataan Prof. Bagir Manan
dalam
keterangannya
sebagai
Ahli
dalam
perkara
No.
4/P/FP/2017/PTUN.Jkt, berkenaan dengan harapannya kepada Majelis
Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, bahwa:
“Sebagai keterangan Ahli di bidang hukum, keterangan ini semata-mata
bersifat keilmuan yaitu ilmu hukum. Pendekatan keilmuan adalah konsep
dan teori. Dalam hal ini, konsep dan teori ilmu hukum. Hukum secara
keilmuan dapat didekati dengan berbagai cara seperti pendekatan yuridis
dogmatic ataupun pendekatan yang menyetakan hukum itu suatu
kepentingan. Akibatnya, dapat terjadi perbedaan pandangan dan
kesimpulan terhadap suatu fenomena hukum yang terjadi di sekitar kita.
Namun, dalam memecahkan persoalan hukum, secara keilmuan ada
beberapa hal yang perlu dipegang dan dilaksanakan.
Pertama, kehendak menemukan kebenaran, baik atas dasar yuridis
maupun atas dasar konsep atau teori yang telah diterima oleh nalar yang
wajar.
Kedua, kehendak menyelesaikan persoalan, bukan justru menimbulkan
persoalan baru.
Ketiga, kehendak menegakkan keadilan dan kebenaran. Suatu putusan
dipandang adil apabila dapat diterima secara wajar. Sesuatu akan
diterima secara wajar kalau melahirkan kegunaan dan harmoni. Hal ini
37
hanya akan tercapai apabila penerapan hukum dilakukan sesuai dengan
tujuan hukum, sesuai dengan konsep hukum, serta sesuai dengan
pengertian-pengertian yang terkandung dalam suatu kaidah hukum” (Susi
Dwi Harijati, Keterangan Ahli, Disampaikan dalam Sidang Mahkamah
Konstitusi RI dalam perkara No.5/PUU-XVIII/2020, pada tanggal 13 Juli
2020).
Berkaca pada apa yang dinyatakan oleh Prof. Bagir Manan tersebut,
pada hakikatnya hukum berfungsi untuk melayani kebutuhan masyarakat
terhadap terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hukum
seharusnya dapat dipahami secara utuh dan menyeluruh dan mampu
memenuhi tujuannya untuk memberikan keadilan bagi para pencari
keadilan. Menurut Gustav Radbruch, hukum adalah pengemban nilai
keadilan yang memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif. Bersifat normatif
karena pada keadilanlah hukum positif itu berpangkal, sedangkan bersifat
konstitutif karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum
(Oksidelfa Yanto, 2020, Negara Hukum Kepastian, Keadilan dan
Kemanfaatan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Pustaka
Reka Cipta, hlm.28).
Dengan penafsiran yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI pada
pasal-pasal yang dimohon pengujiannya ini, keputusan yang diberikan
jelas menimbulkan persoalan baru dan justru mencederai rasa keadilan
Pemohon dan tentunya pula para pemilik IUP lain di wilayah dengan
kategori pulau kecil. Dampak yang ditimbulkannya adalah timbulnya
ketidak pastian hukum karena dalam putusannya Mahkamah Agung RI
memerintahkan Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan untuk merevisi
Perda
tentang
tata
ruangnya
dengan
menghapus
kegiatan
pertambangan. Akibatnya, kegiatan usaha pertambangan di wilayah-
wilayah tersebut menjadi kegiatan illegal. Selanjutnya, bilamana kegiatan
pertambangan diwilayah tersebut menjadi kegiatan illegal, hal mana akan
berakibat tertutupnya mata pencaharian sebagian besar masyarakat
diwilayah tersebut yang pada umumnya bekerja di sektor pertambangan
berikut penunjangnya.
3.18. Bahwa Mahkamah Agung telah menafsirkan bunyi pasal a quo secara
subyektif dengan tidak menerapkan pengertian norma yang secara umum
38
dapat diterima. Teori mengenai penafsiran terhadap undang-undang,
Hans Kelsen mendefinisikan pengertian penafsiran hukum dengan
menyatakan:
“Interpretation is an intellectual activity accompanying the law
creating process as it move from higher level of hierarchical
structure to the lower level governed by this higher level. In the
standard case that of interpreting statutes, the question to be
answered is how in applying the general norm (in the statutes) to
concrete material fact, one is to arrive at corresponding individual
norm (judicial decision or administrative act).”
(Penafsiran adalah aktivitas intelektual yang mengiringi proses
penciptaan hukum yang bergerak dari tingkat struktur yang lebih
tinggi ketingkat yang lebih rendah yang diatur oleh tingkat yang lebih
tinggi tersebut. Pada kasus standar untuk menafsirkan undang-
undang, pertanyaan yang harus dijawab adalah bagaimana
menerapkan norma umum pada fakta material yang kongkret
sampai pada norma individu yang sesuai.)
Oleh karena itu, dalam memberikan penafsiran terhadap suatu kaidah
hukum, seharusnya dilakukan dengan menerapkan kaidah umum pada
fakta material yang kongkret.
3.19. Bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
menyatakan: “pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya
diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:
(a) Konservasi;
(b) Pendidikan dan pelatihan
(c) Penelitian dan pengembangan;
(d) Budi daya laut;
(e) Pariwisata;
(f) Usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
(g) Pertanian organik; dan/atau
(h) Peternakan.
(i) Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 23 ayat (2) di atas, mengatur mengenai kegiatan pemanfaatan yang
diprioritaskan dapat dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang
Bendera Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu penafsiran umum harus mengacu kepada Kamus Besar
39
Bahasa Indonesia. Penafsiran umum atas frasa “diprioritaskan” menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti “diutamakan atau
didahulukan dari yang lain”. Mengutamakan atau mendahulukan dari yang
lain tidaklah dapat dimaknai sebagai larangan terhadap kegiatan lain
selain yang telah disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang a
quo. Faktanya, selain apa yang disebutkan dalam pasal ini (dari huruf (a)
sampai dengan (i)) secara faktual masih terdapat kegiatan lain yang tidak
disebutkan, namun nyata keberadaannya di kawasan pesisir dan pulau
kecil, seperti pemukiman dan perdagangan usaha kecil. Yang menjadi
pertanyaan, apakah pemukiman dan perdagangan usaha kecil juga
termasuk yang dilarang hanya karena tidak tercantum di dalam pasal a
quo?
Selain kaidah umum dalam memaknai undang-undang sebagaimana di
atas, dapat juga digunakan kaidah hukum lain mengenai tidak adanya
larangan untuk kegiatan selain yang diprioritaskan tersebut. Kaidah
hukum ini dapat dilihat dari norma yang lain yang mengatur kegiatan
pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagai berikut:
1. Pasal 10 huruf (a) UU No. 27 Tahun 2007 menyatakan Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil “(RZWP-3-K) Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas:
a. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum,
Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan
alur laut;”
Dalam Penjelasan Pasal 10 huruf (a) Undang-Undang A Quo
menyatakan bahwa Kawasan pemanfaatan umum yang setara
dengan kawasan budidaya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007
tentang
Penataan
Ruang,
merupakan
kawasan
yang
dipergunakan untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, seperti
kegiatan perikanan, prasarana perhubungan laut, industri maritim,
pariwisata, pemukiman, dan pertambangan.
2. Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.
28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Laut (vide bukti P-94), menyebutkan:
40
“Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf (a) dijabarkan dalam zona:
a) Pariwisata;
b) Pelabuhan Laut;
c) Pelabuhan Perikanan;
d) Pertambangan minyak dan gas bumi;
e) Pertambangan mineral dan batu bara;
f) Perikanan Tangkap;
g) Perikanan Budidaya;
h) Industri;
i) Bandar Udara;
j) Pengelolaan Energi;
k) Pertahanan dan keamanan;
l) Pembuangan (dumping area);
m) Pemukiman;
n) Pergaraman;
o) Perdagangan barang dan/atau jasa;
p) Fasilitas Umum;
q) Pengelolaan ekosistem pesisir;
r) Pemanfaatan air laut selain energi/pengolahan air;
s) Wilayah kelola masyarakat Hukum Adat ; dan/atau
t) Pemanfaatan lainnya sesuai dengan karakteristik biogeofisik
lingkungannya;
Dari norma peraturan yang lain sebagaimana di atas, dapat ditarik
konklusi bahwa selain apa yang telah diprioritaskan dalam Pasal 23
ayat (2), masih terdapat beberapa kegiatan lain yang dapat dilakukan
meskipun bukan menjadi prioritas.
3.20. Bahwa demikian pula dengan penafsiran Pasal 35 huruf k Undang-
Undang a quo menyatakan: “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung
dilarang:
(k) melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara
teknis
dan/atau
ekologis
dan/atau
sosial
dan/atau
budaya
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta“
Pasal 35 Undang-Undang a quo pada hakikatnya memang merupakan
norma larangan, namun terdapat pengecualian dengan syarat-syarat
tertentu. Frasa “apabila” pada Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007
ini mengandung arti sebuah persyaratan bagaimana kegiatan itu harus
dilakukan. Dengan demikian, norma pasal ini bermaksud mengatur
kegiatan penambangan mineral pada pemanfaatan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dengan mensyaratkan bahwa harus dilakukan
41
berdasarkan pertimbangan teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya yang tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat
sekitarnya.
Pasal 35 huruf (k) tidak dapat dimaknai sebagai larangan mutlak terhadap
kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tetapi
harus dilakukan berdasarkan pertimbangan melalui pengujian secara
teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya yang tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
Demikian pula frasa “kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran
lingkungan” seharusnya dimaknai dengan mengacu kepada definisi yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,
sebagaimana Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 22
Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Undang-Undang No. 6
tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang no.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
yang berbunyi:
“Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku
mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.”
Pengertian baku mutu lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 angka 13
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Jo. Pasal 22 Perppu No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Jo. Undang-Undang No.6 Tahun 2023
ditegaskan sebagai berikut :
“Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar
makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada
dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam
suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.”
Untuk menafsirkan arti dari suatu norma peraturan perundang-undangan,
selain kaidah umum, juga harus menggunakan kaidah hukum dengan
mengacu pada terminologi yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan lainnya.
42
3.21. Bahwa bilamana penafsiran terhadap pengertian suatu norma dalam
undang-undang hanya didasarkan pada penafsiran subyektif semata, hal
tersebut pada hakikatnya sama dengan memperlakukan industri
pertambangan secara diskriminatif. Industri pertambangan kerap kali di
asosiasikan sebagai perusak lingkungan dan tidak disukai. Richard A.
Posner menyatakan bahwa persoalan timbulnya diskriminasi, hanyalah
disebabkan karena masalah suka dan tidak suka. Walaupun Posner
dalam bukunya mendiskusikan persoalan diskriminasi ini terutama pada
soal racisism pada kegiatan ekonomi, namun pendapatnya tersebut
sangat relevan bila dianalogikan dengan perlakuan diskriminasi terhadap
industri pertambangan yang seringkali diberi stigma sebagai perusak
lingkungan dan tidak disukai. Padahal sebagai suatu negara hukum,
semua warga negara sama kedudukannnya di hadapan hukum (equality
before the law) dan tidak didasarkan pada suka atau tidak suka.
3.22. Bahwa dengan penafsiran oleh Mahkamah Agung tersebut yang bahkan
memerintahkan
kepada
pemerintah
daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan untuk merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021-2041, hal mana berarti hanya
perda di Kabupaten Konawe Kepulauan yang harus berubah, sementara
itu perda-perda di wilayah lain tidak berubah. Hal ini tentu merupakan
perlakuan diskriminasi terhadap wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
yang berimbas secara langsung kepada pemohon sebagai pelaku usaha
pertambangan di wilayah tersebut.
3.23. Bahwa perlakuan diskriminatif terhadap industri pertambangan yang
tercermin dari putusan MA nomor 57P/HUM/2022 tanggal 22 Desember
2022 yang terstigma sebagai merusak lingkungan bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan “setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif itu” .
3.24. Bahwa terhadap kegiatan pelaksanaan usaha pertambangan Pemohon,
sejatinya telah di kontrol secara ketat melalui Analisis Dampak
Lingkungan (AMDAL) yang bersandar pada Undang-Undang No. 32
Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan Hidup jo.
43
Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam pertimbangannya,
Mahkamah Agung RI ternyata langsung mengambil kesimpulan bahwa
kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai abnormally dangerous
activity tanpa didasarkan pada bukti apakah para pelaku usaha
pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan telah menyalahi
atau melakukan kesalahan terhadap Rencana Pemantauan Lingkungan
(RPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada AMDAL
mereka.
3.25. Bahwa Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) (vide bukti P-95), Ijin Usaha
Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk
melaksanakan Usaha Pertambangan diwilayah yang telah ditetapkan
(Wilayah
Usaha
Pertambangan).
Sebagai
ijin
yang
diterbitkan
berdasarkan UU Minerba, sudah sepatutnya pihak-pihak penerima dan
pemegang ijin tersebut mendapat perlindungan dan jaminan kepastian
hukum atas hak-haknya sebagaimana yang diamanatkan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945.
3.26. Bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007
Jo. UU No. 1 Tahun 2014 bila ditafsirkan sebagai larangan terhadap
kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat, sama halnya dengan
membatasi hak Pemohon untuk turut serta dalam perekonomian nasional
yang diselenggarakan berdasarkan atas prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan dan berkelanjutan. Selain itu juga dapat menegasikan
kontribusi Pemohon yang selama ini telah mematuhi semua kewajiban
terhadap Negara maupun kepada masyarakat.
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, cukup beralasan menurut
hukum bagi Mahkamah Konstitusi RI untuk memberikan penafsiran terhadap
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014
dengan menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang
dimaknai sebagai larangan terhadap semua kegiatan lain selain yang
44
diprioritaskan
dalam
pasal
dimaksud
termasuk
larangan
kegiatan
pertambangan (inkonstitutional bersyarat).
Demikian juga terhadap Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2017 jo. UU No.1
Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai sebagai larangan terhadap
kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat.
Atau, dapat juga Mahkamah Konstitusi RI memberikan keputusan konstitutional
bersyarat terhadap pengujian Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun
2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 dengan menyatakan bahwa pasal tersebut tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
sepanjang dimaknai tidak sebagai larangan terhadap semua kegiatan lain selain
yang diprioritaskan dalam pasal dimaksud termasuk larangan kegiatan
pertambangan. Dan menyatakan pula bahwa Pasal 35 huruf (k) UU No. 27
Tahun 2017 jo. UU No.1 Tahun 2014 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak
dimaknai sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak
tanpa syarat.
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas Pemohon memohonkan
kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk memeriksa dan memutus
uji materil sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) Juncto Undang-Undang
No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5490), bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai
sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk
larangan kegiatan pertambangan berikut sarana dan prasarananya.
45
ATAU
Menyatakan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 27/2007 jo. UU No.
1/2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) Juncto
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490), tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai tidak sebagai larangan terhadap
kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan
pertambangan berikut sarana dan prasarananya.
3. Menyatakan Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2017 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4739) Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan oleh karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai larangan
terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat.
ATAU
Menyatakan Pasal 35 huruf (k) UU No. 2 Tahun 2017 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4739) Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490), tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai
tidak sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa
syarat.
46
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan dan video yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-155 dan disahkan dalam persidangan tanggal 9 Mei 2023, 15
Januari 2024, dan 1 Februari 2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Keputusan Bupati Konawe Nomor 26 Tahun
2007
tentang
Pemberian
Kuasa
Pertambangan
Eksplorasi (KW 07 JAP 007);
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang
Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Kepada PT Gema Kreasi Perdana
Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002, tanggal 31
Desember 2019;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral
Republik
Indonesia
Nomor
104.K/MB.01/MEM.B/2022
tentang
Wilayah
Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 21
April 2022;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Akta Nomor 3 Tahun 2000 tentang Akta
pendirian Perseorangan Terbatas PT GKP tanggal 24
Januari 2000 yang dibuat dihadapan Tjoa Karina Juwita,
SH., Notaris di Jakarta;
47
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-
undangan
Republik
Indonesia
Nomor
C-
10201.HT.01.01.TH.2000, tanggal 11 Mei 2000;
8.
Bukti P-8a
:
Fotokopi Akta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sirkuler Di
Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Gema Kreasi
Perdana Tanggal 05 Januari 2022 dibuat dihadapan
Eirenes Maria Hendra, SH., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang Selatan;
9.
Bukti P-8b
:
Fotokopi Akta Nomor 1 tentang Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Sirkuler Di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham PT Gema Kreasi Perdana
Tanggal 06 April 2023, dibuat dihadapan Eirenes Maria
Hendra, SH., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan;
10.
Bukti P-8c
:
Fotokopi Akta Pernyataan keputusan rapat PT Gema
Kreasi Perdana Nomor 24, tanggal 14 Agustus 2008;
11.
Bukti P-9a
:
Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pengesahan
dari
Kemenkumham
Nomor
AHU-
AH.01.03-0018683 Perihal Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Gema Kreasi Perdana,
tanggal 11 Januari 2022;
12.
Bukti P-9b
:
Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-AH.01.09-0108393 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Gema
Kreasi Perdana, tanggal 10 April 2023;
13.
Bukti P-9c
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: AHU-72709.AH.01.02. Tahun 2008
tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan, tanggal 13 Oktober 2008;
48
14.
Bukti P-10a
:
Fotokopi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor
Induk Berusaha: 8120214102266, tanggal 26 November
2018, Perubahan ke-20, tanggal: 14 Oktober 2022;
15.
Bukti P-10b
:
Fotokopi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor
Induk Berusaha: 8120214102266, tanggal 26 November
2018 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Januari 2023,
Perubahan ke-22, tanggal: 9 Januari 2023;
16.
Bukti P-11
:
Fotokopi
Keputusan
Kepala
Badan
Koordinasi
Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor.
234/BKPMD-PTSP/V/2016
tentang
Persetujuan
Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Kepada PT. Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah: KW
08 NOP ET 001, tertanggal 31 Mei 2016;
17.
Bukti P-12
:
Fotokopi Keputusan Bupati Konawe Nomor 543 Tahun
2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP)
Eksploitasi (KW 08 NOP ET 002);
18.
Bukti P-13
:
Fotokopi Keputusan Bupati Konawe Nomor 82 Tahun
2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan
(IUP) Operasi Produksi Kepada PT Gema Kreasi
Perdana;
19.
Bukti P-14
:
Fotokopi Sertifikat Clear and Clean (CNC) Nomor
122/MIN/12/2012 tanggal 21 Juni 2012;
20.
Bukti P-15
:
Fotokopi Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 540/4.188 tanggal
20 November 2020 tentang Persetujuan Akhir Revisi
Laporan Study Kelayakan PT Gema Kreasi Perdana;
21.
Bukti P-16
:
Fotokopi Laporan Studi Kelayakan Pertambangan Bijih
Nikel dan Mineral Pengikutnya PT Gema Kreasi
Perdana;
22.
Bukti P-17
:
Fotokopi Keputusan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tentang Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi
49
Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada
Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan
Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT Gema
Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe,
Provnsi Sulawesi Tenggara seluas 707,10 (tujuh ratus
tujuh dan sepuluh perseratus) Hektar, tanggal 18 Juni
2014;
23.
Bukti P-18
:
Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 686/DPM-
PTSP/IX/2018 tentang Persetujuan Pembuatan Koridor
di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan
Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) kepada PT
Gema
Kreasi
Perdana
di
Kecamatan
Wawonii
Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Tenggara;
24.
Bukti P-19
:
Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu
Nomor
522.12/066/DPMPTSP/I/2022 tentang Perubahan atas
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 686/DPM-PTSP/IX/2018 tanggal 17
September 2018 tentang Persetujuan Pembuatan
Koridor di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan
Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) kepada
PT Gema Kreasi Perdana di Kecamatan Wawonii
Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Tenggara;
25.
Bukti P-20
:
Fotokopi Keputusan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Konawe Kepulauan
Nomor 503/SK-004/DPMPTSP-NAKERTRANS/I/2021
tentang
Perubahan
Izin
Lingkungan
Kegiatan
Pertambangan Bijih Nikel dan Mineral Pengikutnya
(DMP) di Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten
50
Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara oleh
PT Gema Kreasi Perdana, tanggal 11 Januari 2021;
26.
Bukti P-21
:
Fotokopi Keputusan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Konawe Kepulauan
Nomor 503/SK-003/DPMPTSP-NAKERTRANS/I/2021
tentang Perubahan Kelayakan Lingkungan Hidup
Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel dan Mineral
Pengikutnya (DMP) di Kecamatan Wawonii Tenggara
Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi
Tenggara oleh PT Gema Kreasi Perdana atas
Keputusan Bupati Konawe Nomor 556 Tahun 2018
tanggal 14 November 2018 tentang Kelayakan
Lingkungan
Kegiatan
Penambangan
Nikel
di
Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Provinsi
Sulawesi Tenggara oleh PT Gema Kreasi Perdana,
tanggal 11 Januari 2021;
27.
Bukti P-22
:
Fotokopi Bukut Addendum ANDAL dan RKL-RPL
Pertambangan Bijih Nikel dan Mineral Pengikutnya
(DMP), Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten
Konawe Kepulauan;
28.
Bukti P-23
:
Fotokopi Keputusan Bupati Konawe Nomor 556 Tahun
2008
tentang
Kelayakan
Lingkungan
Kegiatan
Pertambangan Nikel di Kecamatan Wawonii Timur
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara oleh
PT Gema Kreasi Perdana;
29.
Bukti P-24
:
Fotokopi Buku Kerangka Acuan Analisa Dampak
Lingkungan (KA ANDAL ) Penambangan Bijih Nikel PT
Gema Kreasi Perdana Desa Dompu-Dompu Kecamatan
Wawonii Barat dan Wawonii Selatan Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008;
30.
Bukti P-25
:
Fotokopi Buku Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL)
Penambangan Bijih Nikel PT Gema Kreasi Perdana
Desa Dompu-Dompu Kecamatan Wawonii Barat dan
51
Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008;
31.
Bukti P-26
:
Fotokopi Buku Rencana Pengolahan Lingkungan (RKL)
Penambangan Bijih Nikel PT Gema Kreasi Perdana
Desa Dompu-Dompu Kecamatan Wawonii Barat dan
Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008;
32.
Bukti P-27
:
Fotokopi Buku Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Penambangan Bijih Nikel PT Gema Kreasi Perdana
Desa Dompu-Dompu Kecamatan Wawonii Barat dan
Wawonii Selatan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008;
33.
Bukti P-28
:
Fotokopi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP
1334 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal
Khusus Pertambangan Operasi Produksi PT Gema
Kreasi Perdana di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan
Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 23 Agustus 2018;
34.
Bukti P-29
:
Fotokopi Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Nomor
A.404/AL.308/DJPL
perihal
Penetapan
Pemenuhan Komitmen Pembangunan Terminal Khusus
(Tersus) PT Gema Kreasi Perdana di Desa Sukarela
Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten
Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara,
tanggal 07 Mei 2019;
35.
Bukti P-30
:
Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Nomor
A.
1080.AL.308/DJPL
perihal
Penetapan
Pemenuhan
Komitmen
Pengoperasian
Terminal
Khusus (Tersus) Pertambangan Mineral Logam (Nikel)
PT Gema Kreasi Perdana di Desa Sukarela Jaya,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, tanggal 17
September 2019;
52
36.
Bukti P-31
:
Fotokopi
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan Usaha Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
(Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah
Provinsi)
PB-UMKU:
812021410226600080002,
diterbitkan tanggal 09 November 2022;
37.
Bukti P-32
:
Fotokopi
Persetujuan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Nomor
02092210217412002, tanggal 21 Juni 2022;
38.
Bukti P-33
:
Fotokopi
Persetujuan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor
21122210317412001, tanggal 21 Desember 2022;
39.
Bukti P-34
:
Fotokopi
Persetujuan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 30122210517400004,
tanggal 30 Desember 2022;
40.
Bukti P-35
:
Fotokopi Surat Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral
Republik
Indonesia
Nomor
T-
831.MB.04/MEM.B/2022 hal Persetujuan Penggunaan
Wilayah di luar WIUP untuk menunjang kegiatan usaha
pertambangan PT Gema Kreasi Perdana Nomor
949/DPMPTSP/XII/2019, tanggal 8 Desember 2022;
41.
Bukti P-36
:
Fotokopi Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
Republik
Indonesia
Nomor
B-
253/MB.04/DJB.M/2023 perihal Persetujuan RKAB
Tahun 2023 PT Gema Kreasi Perdana (SK IUP Nomor
949/DPMPTSP/XII/2019), tanggal 19 Januari 2023;
42.
Bukti P-37
:
Fotokopi Keputusan Bupati Konawe Nomor 561 Tahun
2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP)
Pengangkutan dan Penjualan;
43.
Bukti P-38
:
Fotokopi Keputusan Bupati Konawe Nomor 563 Tahun
2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP)
Pengolahan dan Pemurnian;
44.
Bukti P-39
:
Fotokopi Keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
73 Tahun 2014 tentang Perubahan Titik Koordinat Batas
53
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi
Produksi PT Gema Kreasi Perdana (KW 08 NOP ET
002);
45.
Bukti P-40
:
Fotokopi
Keputusan
Kepala
Badan
Koordinasi
Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu
Satu
Pintu
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
235/BKPMD-PTSP/V/2016
tentang
Persetujuan
Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah KW 08
NOP ET 002);
46.
Bukti P-41
:
Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 1092/DPM-PTSP/XII/2018 tentang
Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Kepada PT Gema Kreasi Perdanan
(Kode Wilayah KW 08 NOP ET 002);
47.
Bukti P-42
:
Fotokopi Keputusan Bupati Konawe Nomor 546 Tahun
2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan (KP)
Eksploitasi (KW 08 NOP ET 001), tanggal 14 November
2008;
48.
Bukti P-43
:
Fotokopi Keputusan Bupati Konawe Nomor 83 Tahun
2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan
(IUP) Operasi Produksi Kepada PT Gema Kreasi
Perdana, tanggal 10 Januari 2010;
49.
Bukti P-44
:
Fotokopi Keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
72 tahun 2014 tentang Perubahan Titik Koordinat Batas
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi
Produksi PT Gema Kreasi Perdana (KW 08 NOP ET
001), tanggal 24 November 2014;
50.
Bukti P-45
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 57 P/HUM/2022, tanggal 22 Desember 2022;
51.
Bukti P-46
:
Fotokopi Surat PT Gema Kreasi Perdana Nomor:
007/GKP/X/2017 tertanggal 04 Oktober 2017 perihal:
54
Bukti Setor Pembayaran Iuran Tetap dan Kekurangan
Iuran Tetap Tahun 2007-2011 (IDR) dan Iuran Tetap
Tahun 2012-2017 (USD) untuk IUP Operasi Produksi
PT
Gema
Kreasi
Perdana
No.
235/BKPMD/PTSP/V/2016, tanggal 31 Mei 2016, di
Kec. Wawonii Tenggara, Kab Konawe Kepulauan , Prov
Sulawesi Tenggara;
52.
Bukti P-47
:
Fotokopi Surat PT Gema Kreasi Perdana Nomor:
006/GKP/X/2018 tertanggal 03 Oktober 2017 perihal:
Bukti Setor Pembayaran Iuran Tetap dan Kekurangan
Iuran Tetap Tahun 2018 untuk IUP Operasi Produksi
PT.
Gema
Kreasi
Perdana
No.
235/BKPMD/PTSP/V/2016, tanggal 31 Mei 2016, di
Kec. Wawonii Tenggara, Kab Konawe Kepulauan , Prov
Sulawesi Tenggara;
53.
Bukti P-48
:
Fotokopi Surat PT Gema Kreasi Perdana Nomor:
010/GKP/VII/2019 tertanggal 15 Juni 2019 perihal: Bukti
Setor Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2019 IUP Operasi
Produksi PT Gema Kreasi Perdana;
54.
Bukti P-49
:
Fotokopi Surat PT Gema Kreasi Perdana Nomor:
001/GKP/I/2020 tertanggal 7 Januari 2020 perihal: Bukti
Setor Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2020 IUP Operasi
Produksi PT Gema Kreasi Perdana;
55.
Bukti P-50
:
Fotokopi Surat PT Gema Kreasi Perdana Nomor:
002/GKP/III/2020 tertanggal 2 Maret 2021 perihal: Bukti
Setor Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2021 IUP Operasi
Produksi PT Gema Kreasi Perdana;
56.
Bukti P-51
:
Fotokopi Surat PT Gema Kreasi Perdana Nomor:
002/GKP/III/2020 tertanggal 2 Maret 2021 perihal: Bukti
Setor Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2021 untuk IUP
Operasi Produksi PT Gema Kreasi Perdana;
55
57.
Bukti P-52
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan
Negara Bukan Pajak), Pembayaran Iuran Tetap tahun
2023 PT Gema Kreasi Perdana;
58.
Bukti P-53
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2014 dan 2015;
59.
Bukti P-54
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2014 dan 2015;
60.
Bukti P-55
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2016;
61.
Bukti P-56
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2017;
62.
Bukti P-57
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2018 dan 2019;
63.
Bukti P-58
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2019 dan 2020;
64.
Bukti P-59
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2020 dan 2021;
65.
Bukti P-60
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2021 dan 2022;
66.
Bukti P-61
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2022 dan 2023;
67.
Bukti P-62
:
Fotokopi Tanda Terima Bilyet Deposito Penempatan
Dana Jaminan Reklamasi Tahun 2019;
68.
Bukti P-63
:
Fotokopi Tanda Terima Bilyet Deposito Penempatan
Dana Jaminan Reklamasi Tahun 2020;
69.
Bukti P-64
:
Fotokopi Tanda Terima Bilyet Deposito Penempatan
Dana Jaminan Reklamasi Tahun 2021;
70.
Bukti P-65
:
Fotokopi Tanda Terima Bilyet Deposito Penempatan
Dana Jaminan Reklamasi Tahun 2022;
71.
Bukti P-66
:
Fotokopi Tanda Terima Bilyet Deposito Penempatan
Dana Jaminan Reklamasi Tahun 2023;
72.
Bukti P-67
:
Fotokopi Tanda Terima Bilyet Deposito Penempatan
Jaminan Pasca Tambang Tahun 2023;
73.
Bukti P-68
:
Fotokopi Bukti PNBP tanggal 5 Agustus 2020;
74.
Bukti P-69
:
Fotokopi Bukti PNBP tanggal 19 Oktober 2020;
75.
Bukti P-70
:
Fotokopi Bukti PNBP tanggal 22 Oktober 2021;
76.
Bukti P-71
:
Fotokopi Bukti PNBP tanggal 18 Juli 2022;
77.
Bukti P-72a
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 29 Juli 2022 nominal
Rp.37.246.930,00;
56
78.
Bukti P-72b
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 18 Agustus 2022
nominal Rp.27.845.180,00;
79.
Bukti P-72c
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 27 September 2022
nominal Rp.27.761.790,00;
80.
Bukti P-72d
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 27 September 2022
nominal Rp.50.148.300,00;
81.
Bukti P-72e
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 27 September 2022
nominal Rp.26.987.040,00;
82.
Bukti P-72f
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 03 November 2022
nominal Rp.9.909.990,00;
83.
Bukti P-72g
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 03 November 2022
nominal Rp.11.906.930,00;
84.
Bukti P-72h
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 03 November 2022
nominal Rp.7.052.190,00;
85.
Bukti P-72i
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 13 Desember 2022
nominal Rp.12.149.430,00;
86.
Bukti P-72j
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 05 Desember 2022
nominal Rp.13.832.850,00;
87.
Bukti P-72k
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 05 Desember 2022
nominal Rp.15.400.250,00;
88.
Bukti P-72l
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 05 Desember 2022
nominal Rp.7.798.930,00;
57
89.
Bukti P-72m
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 24 Februari 2023
nominal Rp.10.126.550,00;
90.
Bukti P-72n
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 03 Februari 2023
nominal Rp.900.750,00;
91.
Bukti P-72o
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 03 Februari 2023
nominal Rp.435.590,00;
92.
Bukti P-72p
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 03 Februari 2023
nominal Rp.68.820,00;
93.
Bukti P-72q
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 14 Februari 2023
nominal Rp.1.161.840,00;
94.
Bukti P-72r
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 14 Februari 2023
nominal Rp.550.900,00;
95.
Bukti P-72s
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) tanggal bayar 14 Februari 2023
nominal Rp.275.740,00;
96.
Bukti P-73a
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 29 Juli 2022 nominal USD 5.693,59;
97.
Bukti P-73b
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 18 Agustus 2022 nominal USD
4.538,53;
98.
Bukti P-73c
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 27 September 2022 nominal USD
6.700,30;
99.
Bukti P-73d
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 27 September 2022 nominal USD
7.700,24;
58
100. Bukti P-73e
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 27 September 2022 nominal USD
1.837,06;
101. Bukti P-73f
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 03 November 2022 nominal USD
2.715,98;
102. Bukti P-73g
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 03 November 2022 nominal USD
2.486,48;
103. Bukti P-73h
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 03 November 2022 nominal USD
603,96;
104. Bukti P-73i
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 13 Desember 2022 nominal USD
2.416,34;
105. Bukti P-73j
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 05 Desember 2022 nominal USD
1.810,92;
106. Bukti P-73k
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 05 Desember 2022 nominal USD
2.198,22;
107. Bukti P-73l
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 05 Desember 2022 nominal USD
592,72;
108. Bukti P-73m
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 24 Februari 2023 nominal USD
2.541,30;
109. Bukti P-73n
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 03 Februari 2023 nominal USD
246,67;
110. Bukti P-73o
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 03 Februari 2023 nominal USD
116,46;
59
111. Bukti P-73p
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 03 Februari 2023 nominal USD 8,88;
112. Bukti P-73q
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 14 Februari 2023 nominal USD
311,71;
113. Bukti P-73r
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 14 Februari 2023 nominal USD
166,3;
114. Bukti P-73s
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Dana Reboisasi
(DR) tanggal bayar 14 Februari 2023 nominal USD
21,76;
115. Bukti P-74
:
Fotokopi Surat Nomor: 008/GKP/X/2017 tertanggal 04
Oktober 2017 perihal: Bukti Setor Pembayaran Iuran
Tetap dan Kekurangannya Tahun 2008-2011 (IDR) dan
Iuran Tetap Tahun 2012-2017 (USD) Untuk IUP Operasi
Produksi
PT
Gema
Kreasi
Perdana
No.
235/BKPMD/PTSP/V/2016, tanggal 31 Mei 2016, di
Kec. Wawonii Tenggara, Kab Konawe Kepulauan , Prov
Sulawesi Tenggara;
116. Bukti P-75
:
Fotokopi Surat Nomor: 011/GKP/VII/2019 tertanggal 15
Juli 2019 perihal: Bukti Setor Pembayaran Iuran Tetap
Tahun 2019 Untuk IUP Operasi Produksi PT Gema
Kreasi Perdana;
117. Bukti P-76
:
Fotokopi Surat Nomor: 002/GKP/I/2020 tertanggal 107
Januari 2020 perihal: Bukti Setor Pembayaran Iuran
Tetap Tahun 2020 Untuk IUP Operasi Produksi PT
Gema Kreasi Perdana;
118. Bukti P-77
:
Fotokopi Surat Nomor: 003/GKP/III/2021 tertanggal 02
Maret 2021 perihal: Bukti Setor Pembayaran Iuran
Tetap Tahun 2021 Untuk IUP Operasi Produksi PT
Gema Kreasi Perdana;
119. Bukti P-78
:
Fotokopi Bukti Pembayaran Iuran Tetap Tahun 2022
IUP No. 234/BKPMD-PTSP/V/2016 seluas 900,5 Ha;
60
120. Bukti P-79
:
Fotokopi Surat Nomor: 002/GKP/I/2023 tertanggal 26
Januari 2023 perihal: Bukti Setor Pembayaran Iuran
Tetap Tahun 2019 Untuk IUP Operasi Produksi PT
Gema Kreasi Perdana;
121. Bukti P-80
:
Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Pembayaran PNBP
Tahun 2016;
122. Bukti P-81
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2017;
123. Bukti P-82
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2018-2019;
124. Bukti P-83
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2019;
125. Bukti P-84
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2020;
126. Bukti P-85
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2021;
127. Bukti P-86
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2022;
128. Bukti P-87
:
Fotokopi Pembayaran PNBP Tahun 2023;
129. Bukti P-88
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL Semester
I Januari-Juni 2021;
130. Bukti P-89
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL Semester
II Juli-Desember 2021;
131. Bukti P-90
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL Semester
I Januari-Juni 2022;
132. Bukti P-91
:
Fotokopi Laporan Pelaksanaan RKL RPL Semester II
Juli-Desember 2022;
133. Bukti P-92
:
Fotokopi
Laporan
Ringkasan
Kegiatan
Program
Pengembangan
dan
Pemberdayaan
Masyarakat
(PPM)/CSR Tahun 2019-2022 PT Gema Kreasi
Perdana;
134. Bukti P-93
:
Fotokopi
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2021–2041;
135. Bukti P-94
:
Fotokopi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI
Nomor
28/PERMEN-KP/2021
tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut;
61
136. Bukti P-95a
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
137. Bukti P-95b
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
138. Bukti P-96
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2004 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil;
139. Bukti P-97
:
Fotokopi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 tahun 2014;
140. Bukti P-98
:
Fotokopi Dukungan Masyarakat Untuk Investasi PT
Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii Konawe
Kepulauan;
141. Bukti P-99
:
Fotokopi Pernyataan Sikap Persatuan Mahasiswa
Masyarakat Wawonii (PMMW);
142. Bukti P-100
:
Video
Demo
Persatuan
Mahasiswa
Masyarakat
Wawonii (PMMW) tanggal 23 Oktober 2023 di Pemda
dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan dan tanggal
31 Oktober 2023 di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara;
143. Bukti P-101
:
Fotokopi Surat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 100.2.2.1/479 tanggal 31 Oktober 2023 perihal
Tindak Lanjut Aspirasi;
144. Bukti P-102
:
Fotokopi Kliping koran demo Persatuan Mahasiswa
Masyarakat Wawonii (PMMW);
145. Bukti P-103
:
Fotokopi Kliping koran Program Corporate Social
Responbility (CSR) PT Gema Kreasi Perdana di
Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Tenggara;
146. Bukti P-104
:
Video Wawonii Untuk Masa Depan Episode 1;
147. Bukti P-105
:
Video Wawonii Untuk Masa Depan Episode 2;
148. Bukti P-106
:
Video Suara Hati Warga atas nama Sahiba;
149. Bukti P-107
:
Video Suara Hati Warga atas nama Zamniar;
62
150. Bukti P-108
:
Video Suara Hati Warga atas nama Marwan;
151. Bukti P-109
:
Video GKP Water Management;
152. Bukti P-110
:
Video Hari Lingkungan Hidup Dunia 2023;
153. Bukti P-111
:
Video Kegiatan Reklamasi PT Gema Kreasi Perdana;
154. Bukti P-112
:
Video Pelaksanaan Pemantauan Biodiversity PT Gema
Kreasi Perdana;
155. Bukti P-113
:
Video Bantuan PT Gema Kreasi Perdana kepada warga
yang akan melahirkan;
156. Bukti P-114
:
Video Pemberian Makanan Tambahan (PMT) PT Gema
Kreasi Perdana;
157. Bukti P-115
:
Video Suara Hati Warga atas nama Anggi;
158. Bukti P-116
:
Video Suara Hati Warga atas nama Kasria;
159. Bukti P-117
:
Video Suara Hati Warga atas nama Mida;
160. Bukti P-118
:
Video Suara Hati Warga atas nama Onang;
161. Bukti P-119
:
Video Suara Hati Warga atas nama Yesi;
162. Bukti P-120
:
Video Suara Hati Warga atas nama Samsudin;
163. Bukti P-121
:
Video Suara Hati Warga atas nama Sajehan;
164. Bukti P-122
:
Video bantuan sembako dari PT Gema Kreasi Perdana;
165. Bukti P-123
:
Video Bazaar Ramadhan yang disediakan oleh PT
Gema Kreasi Perdana;
166. Bukti P-124
:
Video Tanggapan Bapak M. Rustam Arifin (Kepala
Dinas
Lingkungan
Hidup
Kabupaten
Konawe
Kepulauan) atas kegiatan reklamasi PT Gema Kreasi
Perdana;
167. Bukti P-125
:
Video Lomba Ramadhan;
168. Bukti P-126
:
Video Peresmian Mesjid Al – Muhajirin;
169. Bukti P-127
:
Video Taglibh Akbar 1444 H PT Gema Kreasi Perdana;
170. Bukti P-128
:
Video Gema Ramadhan PT Gema Kreasi Perdana;
171. Bukti P-129
:
Video UMKM Samaturu Binaan PT Gema Kreasi
Perdana;
172. Bukti P-130
:
Video Kegiatan Nursery PT Gema Kreasi Perdana;
173. Bukti P-131
:
Video Bantuan Air Bersih PT Gema Kreasi Perdana;
63
174. Bukti P-132
:
Video PT Gema Kreasi Perdana membersihkan Pantai
Nambo dan Sainoah;
175. Bukti P-133
:
Video PT Gema Kreasi Perdana membersihkan Pantai
Tengkera;
176. Bukti P-134
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Kendari Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI tertanggal 2
Februari 2023;
177. Bukti P-135
:
Fotokopi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata
Usaha
Negara
Makassar
Nomor
59/B/LH/2023/PT.TUN.MKS tertanggal 8 Mei 2023;
178. Bukti P-136
:
Fotokopi Print Out Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Nomor 485 K/TUN/LH/2023 Tertanggal 12 Desember
2023 dari Website Kepaniteraan.Mahkamahagung.go.id
179. Bukti P-137
:
Fotokopi Artikel yang berjudul “Mengenal Biodiversitas
di Wawonii, Pulau Kecil Kaya Potensi” oleh Prof. Dr. Ir.
Hj. Husna Faad., MP yang dimuat pada portal berita
online
Kompas.com
tanggal
10
Januari
2024,
https://money.kompas.com/read/2024/01/10/08310032
6/mengenal-biodiversitas-di-wawonii-pulau-kecil-kaya-
potensi;
180. Bukti P-138
:
Video Pernyataan Bapak Anderman dan Bapak
Gunawan;
181. Bukti P-139
:
Video Pernyataan Bapak Supriyanto;
182. Bukti P-140
:
Video Pernyataan Bapak Tamrin;
183. Bukti P-141
:
Video Pernyataan Bapak Andi Muhammad Lutfi (Wakil
Bupati Konawe Kepulauan);
184. Bukti P-142
:
Video Pernyataan Bapak Iskandar (Camat Wawonii
Tenggara);
185. Bukti P-143
:
Video Pernyataan Bapak Andi Muhammad Lutfi (Wakil
Bupati Konawe Kepulauan)
186. Bukti P-144
:
Video Pernyataan Bapak Andi Muhammad Lutfi (Wakil
Bupati Koenawe Kepulauan);
187. Bukti P-145
:
Video Pernyataan Bapak Ismail;
64
188. Bukti P-146
:
Video Pernyataan Bapak Sulfan;
189. Bukti P-147
:
Video Pernyataan Bapak Bambang Murtiyoso (General
Manager External Relation PT Gema Kreasi Perdana);
190. Bukti P-148
:
Video Pernyataan Bapak Musrawan;
191. Bukti P-149
:
Fotokopi Bukti Tidak Adanya Konflik Sosial Di
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Terkait
Dengan
Kegiatan Pertambangan PT Gema Kreasi Perdana;
192. Bukti P-150
:
Video Pemantauan Ekologi Perairan Darat, Laut, Flora
dan Fauna;
193. Bukti P-151
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta Nomor 167/G/TF/2023/PTUN.JKT tertanggal 12
September 2023;
194. Bukti P-152
:
Fotokopi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata
Usaha
Negara
Nomor
367/B/2023/PT.TUN.JKT
tertanggal 25 Januari 2024;
195. Bukti P-153
:
Fotokopi
Tandatangan
Masyarakat
Mendukung
Percepatan Investasi Pertambangan PT Gema Kreasi
Perdana di Kabupaten Konawe Kepulauan Tanggal 14
Februari 2022;
196. Bukti P-154
:
Fotokopi Surat Camat Wawonii Tenggara Nomor
130/201/01/2024 Tanggal 24 Januari 2024 perihal
Keterangan Status Masyarakat Adat, Lahan Adat dan
Hutan Adat di Kecmatan Wawonii Tenggara, Kabupaten
Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara
197. Bukti P-155
:
Video Kelompok Nelayan Panah Tradisional (Speargun)
di Perairan Roko Roko Raya;
Selain itu, untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon juga
mengajukan 3 (tiga) orang ahli yaitu Dr. Ir. S. Witoro Soelarno, PE (IPM), Prof. dr. I
Nyoman Nurjana, S.H., M.H., dan Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. yang
menyampaikan keterangan secara tertulis kepada Mahkamah masing-masing pada
tanggal 16 Oktober 2023 dan didengar keterangannya dalam persidangan tanggal
18 Oktober 2023 dan 1 November 2023. Selain ahli, Pemohon juga mengajukan 2
(dua) orang saksi yaitu Abarudin dan Marlion, S.H. yang didengar keterangannya
65
masing-masing dalam persidangan tanggal 1 November 2023. Adapun keterangan
para ahli dan saksi tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut:
AHLI
1. Dr. Ir. S. Witoro Soelarno, PE (IPM)
Keterangan sebagai ahli dalam bidang teknik pertambangan dan ilmu
lingkungan, baik secara tertulis maupun lisan yang merupakan kesatuan yang
utuh dan tak terpisahkan, atas pengujian materiil terhadap Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dapat menyebabkan:
1) tercabutnya semua perijinan kegiatan ekonomi negara, termasuk kegiatan
energi dan pertambangan, yang dilaksanakan di pulau pulau kecil,
2) hilangnya kekayaan sumber daya alam energi dan pertambangan yang
terdapat pada pulau pulau kecil.
3) hilangnya kedaulatan pada pulau kecil yang ada di perbatasan (seperti
Sipadan, Ligitan), dan potensi hilangnya kekayaan yang ada di kekayaan di
bawah laut (kasus Ambalat)
Populasi pulau kecil ini terdapat 13.466 pulau (77% dari total pulau di Indonesia),
dan diantaranya 13.000 pulau kecil ini tak berpenghuni.
Dalam kebijakan undang undang ini yang apabila “diartikan” melarang
adanya kegiatan pertambangan di pulau kecil, maka akan berdampak negatif
terhadap upaya inventarisasi maupun pemanfaatan sumberdaya alam
pertambangan dan energi, yang akhirnya akan berdampak besar pada negara,
termasuk pertambangan nikel, yang akan menjadi tulang punggung menuju
Indonesia Maju tahun 2045.
Bahkan bila di telaah lebih jauh, bukan hanya sekedar satu tambang Nikel saja
yang kini dipermasalahkan, tetapi kepada semua tambang yang ada di pulau
kecil, termasuk Migas. Dampaknya bukan sekedar kepada Pendapatan Negara,
namun juga bisa berdampak kepada kedaulatan negara atas teritori yang harus
dijaga dan di pelihara.
Berkenaan dengan pokok permohonan dalam kaitannya dengan bidang
pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup, ahli ingin menyampaikan
bahwa keahlian ahli di bidang pertambangan diperoleh melalui pendidikan S1 di
Institut Teknologi Bandung. Berpengalaman sebagai Inspektur Tambang dan
66
Birokrat di Kementerian ESDM selama 30 tahun, yang sebelumnya
berpengalaman sebagai field engineer di perusahaan pertambangan selama 4
tahun. Setelah selesai pengabdian di KESDM, lanjut kembali ke swasta sebagai
eksekutif maupun adviser di bidang pertambangan dan lingkungan selama 12
tahun, Sehingga total pengalaman dalam bidang pertambangan dan lingkungan
pertambangan adalah 45 tahun.
Pendidikan S2 dan S3 Ilmu Lingkungan diperoleh di Universitas Indonesia yang
dijalani sambil melaksanakan pekerjaan di KESDM. Tesis dan Disertasi yang
saya susun banyak berkaitan dengan lingkungan di bidang pertambangan. Ahli
pun diminta sebagai tenaga pengajar tidak tetap di Sekolah Ilmu Lingkungan UI
sejak 2007 hingga kini, termasuk sebagai pembimbing mahasiswa S2, dan
sebagai co promotor mahasiswa S3 bidang ilmu lingkungan, dengan penelitian
terkait perlindungan lingkungan pertambangan.
Terkait dengan permohonan para pemohon terhadap pengujian materiil Pasal 23
ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sesuai keahlian saya, saya
mencoba menyampaikan pendapat dengan beberapa sub topik dibawah ini,
sehingga diharapkan dapat memberikan kejelasan, pentingnya dilakukan
pengujian materi atas Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, yaitu:
Pertama
:
Pengantar
Kedua
:
Pelaksanaan Teknis Pertambangan yang Ideal
Ketiga
:
Kebijakan Perlindungan Lingkungan
Keempat
:
Pelaksanaan GMP dan Hasil-Hasilnya
Kelima
:
Pertambangan dan Kelestarian Hutan
Keenam
:
Pertambangan dan “abnormally dangerous activity”
Ketujuh
: Kekayaan Sumberdaya Mineral di Pulau Kecil
Kedelapan
:
Transformasi
Pertambangan
dan
Pembanguan
Berkelanjutan
Kedelapan
:
Penutup
Dengan penjelasan dan analisisnya sebagai berikut:
Bagian Pertama : PENGANTAR
67
Seperti diketahui bersama bahwa bahan tambang sangat erat dengan
perkembangan peradaban manusia, mulai dari jaman batu hingga jaman modern
seperti sekarang ini karena ada perkembangan teknologi yang berbasis
sumberdaya alam pertambangan.
Maka, selama peradaban ini masih berkembang, kebutuhan terhadap sumber
daya alam dari dalam perut bumi ini akan tetap diperlukan.
Namun, keberadaan sumberdaya alam pertambangan ini ada di bawah tanah.
Untuk mengangkatnya ke permukaan akan menggangu sumber daya alam
lainnya yang ada di permukaan tanah.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran publik mengenai perlunya menjaga
kelestarian fungsi lingkungan, maka isu lingkungan sering berbenturan dengan
proses pembangunan, termasuk pertambangan. Kondisi inilah yang mendorong
KESDM selalu proaktif menyusun kebijakan perlindungan kelestarian fungsi
lingkungan dalam menjalankan misi yang diamanahkan undang undang kepada
KESDM.
Indonesia secara geografis terletak berada di kawasan Ring of Fire atau 'Cincin
Api' Pasifik. Pertemuan tiga lempeng tektonik dunia, Lempeng Indo-Australia,
Lempeng Eurasia dan Lempeng Pasifik. Oleh sebab itu, Indonesia termasuk
negara rawan dilanda bencana seperti gempa bumi, letusan gunung berapi
hingga tsunami. Namun disamping itu, aktifitas kulit bumi ini juga membentuk
daerah mineralisasi yang proses pembentukannya berlangsung terus menerus.
Sehingga, Indonesia dikaruniai banyak jenis sumberdaya alam pertambangan,
mulai dari minyak dan gas bumi, batubara, berbagai jenis mineral logam maupun
non logam, hingga batuan. Khusus mengenai mineral logam, proses
pembentukannya sangat terkait erat dengan aktifitas gunung api. Oleh karena
itu, keberadaan mineral logam yang masih tergolong bijih primer, selalu berada
di kawasaan gunung api, kecuali mineral logam yang tergolong bijih sekunder
atau alluvial.
Pada Undang Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mulai diatur bahwa
kegiatan pertambangan dilarang di dalam Kawasan Hutan Lindung. Salah satu
kriteria Kawasan Hutan Lindung adalah kemiringan di atas 40 % atau 21 derajat.
Maka hampir dipastikan bahwa keberadaan mineral logam yang tergolong dalam
bijih primer, akan selalu berada dalam kawasan Hutan Lindung.
68
Isu pertambangan berbenturan dengan lingkungan hidup mulai marak di
Indonesia sejak tahun 1980an hingga kini. Namun justru banyaknya tekanan
terhadap pertambangan, mendorong pemerintah membuat dan menjalankan
kebijakan yang lebih hati-hati agar sumber daya alam yang dianugrahkan Tuhan
kepada negeri ini masih dapat dimanfaatkan sesuai amanah UUD 1945.
Menurut pengamatan kami, masyarakat seringkali menilai pertambangan seperti
menilai kegiatan pengelolaan sumber daya alam lainnya, seperti pertanian,
industri kehutanan dan perkebunan.
Namun sesungguhnya sangat berbeda, pertambangan tidak dapat dilakukan
tanpa eksplorasi terlebih dahulu, dan eksplorasi pun tidak selalu berhasil. Lebih
banyak yang gagal daripada yang berhasil meningkat ke tahap eksploitasi atau
tahap operasi-produksi.
Hasil penelitian dari negeri lain dari sumber yang layak dipercaya, alokasi
pembiayaan eksplorasi pada perioda tiga puluh tahun terlihat bahwa pemerintah
maupun perusahaan intermediate cenderung membatasi alokasi biaya
eksplorasi, namun berbeda dengan perusahaan mayor dan perusahaan yang
mengkhususkan melakukan eksplorasi (junior mining company) berani
mengalokasi anggaran yang cukup besar untuk eksplorasi.
Dari hasil penelitian tiga puluh tahun, rata-rata rasio keberhasilan, yaitu
perbandingan biaya pengeluaran dengan nilai cadangan yang ditemukan, adalah
untuk emas adalah 4,21%, dan untuk tembaga 5,18%.
Besarnya pengeluaran untuk eksplorasi dan tingginya resiko tersebut,
menyebabkan pengusaha pribumi pada umumnya menghindarinya.
Tumbuhnya investor Nasional pada perusahaan pertambangan skala besar,
dimulai sejak dijalankan kebijakan divestasi pada perusahaan Kontrak Karya dan
PKP2B mulai tahun 2000an.
Minat masyarakat terhadap pengusahaan pertambangan batubara dan mineral
logam dipicu oleh penerbitan UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (menggantikan UU 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok
Pertambangan), serta UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang
ditandai meledaknya jumlah perizinan yang diterbitkan.
Tulisan ini akan coba mengangkat informasi, bagaimana sebaiknya
pertambangan harus dilakukan, bagaimana kebijakan pemerintah untuk menata
pertambangan sejak jaman kolonial sampai saat ini, apa hasil pembinaan dan
69
pengawasan yang sudah dilakukan, bagaimana dukungan pertambangan
terhadap pelestarian fungsi lingkungan dan pelestarian fungsi hutan.
Bagian Kedua : PELAKSANAAN TEKNIS PERTAMBANGAN YANG IDEAL
Tulisan di bawah ini menjelaskan tidak mudahnya menjalankan bisnis
pertambangan
dan
besarnya
tingkat
resiko
kegagalan
suatu
usaha
pertambangan. Namun apabila pertambangan ingin tetap eksis maka dalam
pelaksanaannya harus dijalankan dengan baik, atau sesuai kaidah Good Mining
Practices.
Sesuai definisinya, pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan
bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara
mekanis maupun manual pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan
di bawah permukaan air.
Kegiatan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam
rangka penelitian pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara, yang
meliputi
penyelidikan
umum,
eksplorasi,
studi
kelayakan,
konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pasca tambang.
Mine life Cycle
Pada pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, Mine Life Cycle atau siklus
kegiatan pertambangan yang harus dilalui, harus benar-benar dipatuhi.
Bila ada yang dilewati maka malapetaka bisa terjadi. Misalnya tambang
beroperasi tanpa eksplorasi terlebih dahulu, dipastikan konsep penataan lahan
menjadi
kacau,
yang
berimbas
terhadap
kacaunya
proteksi
lingkungan/reklamasi/pasca tambang. Akibatnya, mine life cycle tidak bisa
terwujud.
Pertambangan itu memerlukan investasi besar, dan mempunyai resiko
kegagalan yang tinggi. Maka “ketahanan internal dan eksternal perusahaan”
harus dibentuk, melalui perencanaan cermat, padat teknologi untuk menekan
pengeluaran,
menggunakan
tenaga
terampil
untuk
menjamin
keamanan/keselamatan operasi, menjalankan konsep reklamasi dan pasca
tambang untuk keberlanjutan pembangunan, serta mewujudkan program
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang disinergikan
dengan program pemerintah daerah.
Success Ratio
70
Success ratio, atau tingkat keberhasilan suatu kegiatan pertambangan sangat
ditentukan oleh terkumpulnya informasi yang bisa menentukan apakah kegiatan
bisa berlanjut atau tidak. Informasi tersebut adalah faktor teknis kebijakan
Pemerintah, sosial-budaya, dan keekonomian.
Penelitian success ratio di negeri lain yang pernah ada seperti terlihat pada
bagian pengantar di depan, sedangkan di Indonesia belum ada penelitian khusus
mengenai hal tersebut.
Namun berdasarkan pengalaman sesuai statistik maupun pembahasan pada
Rapat Kerja DPE pada tahun 1980-1990 sudah sering diangkat masalah success
ratio ini. Saat itu masih terbatas dari aspek teknis saja, yaitu untuk pertambangan
migas 1:10, pertambangan emas 1:90 s/d 100, pertambangan batubara 1:14 s/d
15.
Maksudnya, dari setiap 10 eksplorasi migas, umumnya hanya satu yang bisa
masuk ke tahap operasi produksi. Untuk emas lebih beresiko, dari 90 hingga 100
yang eksplorasi hanya satu yang bisa masuk ke tahap eksploitasi, dan batubara
dari 14 s/d 15 yang eksplorasi hanya satu yang bisa terus memasuki tahap
eksploitasi.
Contohnya yang sekarang masih dapat di lihat, salah satunya ada perusahaan
tambang tembaga di Provinsi NTB yang diperkirakan akan menjadi tambang
besar kedua setelah PTFI, statusnya masih menyusun studi kelayakan.
Eksplorasi sudah berjalan 24 tahun, namun baru sekitar 5-6 tahun lalu
menemukan cadangan yang signifikan.
Tingginya
tingkat
resiko
kegagalan
dari
kegiatan
pertambangan
ini,
menyebabkan Pemerintah mendorong, atau membuka kesempatan pihak
Swasta, untuk melakukan eksplorasi, dan mendapatkan opsi untuk melanjutkan
ke tahap eksploitasi. Kebijakan ini bukan hanya di Indonesia, tetapi juga terjadi
di negeri lain.
Dari perusahaan yang gagal melakukan eksplorasi untuk melanjutkan ke tahap
eksploitasi tersebut, pemerintah mendapatkan keuntungan inventarisasi data
potensi sumberdaya alam pertambangan, yang kemungkinan akan dapat
dilanjutkan pengusahaannya apabila keadaan sudah memungkinkan.
Pada daerah yang masih minim data informasi potensi Sumber Daya Mineral,
pertama kali dilakukan penyelidikan umum (general survey). Dari penyelidikan
umum belum tentu bisa meningkat ke tahap eksplorasi. Apabila suskses dalam
71
Penyelidikan Umum, bisa melanjutkan ke tahap eksplorasi. Pada kegiatan
eksplorasi belum tentu bisa meningkat ke tahap eksploitasi. Hal di atas
merupakan berbagai kemungkinan yang menjadi penyebab kegiatan pada setiap
tahapan tersebut tidak bisa berlanjut.
Oleh karena itu, kegiatan pertambangan yang sudah beroperasi sekarang ini,
adalah merupakan hasil seleksi dari sekian banyak kegiatan eksplorasi yang
gagal.
Namun, kondisi saat ini di Indonesia sudah jauh berubah, berbanding terbalik
dibanding sebelum era otonomi. Pada tahun 2023 tercatat 1.707 IUP Mineral
Logam dan Batubara, namun hanya ada 11 IUP tahap Eksplorasi dan 1,696 IUP
tahap Operasi Produksi. Sangat jauh berbeda dengan kondisi pada tahun
sebelum UU 4 Tahun 2009.
Mengapa situasi seperti ini bisa terjadi?, penyebabnya bisa berbagai
kemungkinan, tergantung dari sisi mana kita melihatnya.
Keadaan seperti sekarang ini, masa depan pertambangan pada daerah yang
belum dieksplorasi tuntas perlu dipertanyakan. Selain itu, kekhawatiran ini
semakin diperbesar, dengan “kemungkinan terhalangnya akses inventarisasi
dan pemanfaatan sumberdaya mineral yang ada di pulau kecil”. Padahal visi
Indonesia maju 2045 seperti yang disebutkan Presiden RI, bahwa motornya ada
di pertambangan. Yaitu pertambangan yang dikembangkan dengan program
hilirisasi dan program peningkatan nilai tambah.
Pertambangan dengan Resiko Tinggi
Ada suatu penelitian di negeri lain mengenai resiko pada suatu usaha
pertambangan, dengan sumber penyebab yang ditinjau dari eksternal dan
internal perusahaan. Dikaji 30 variabel yang terdiri dari 15 variabel internal dan
15 variabel eksternal. Kemudian dihasilkan urutan variable yang berisiko
terhadap keberlangsungan usaha pertambangan.
Apabila dilihat dari 10 variabel atau faktor yang paling beresiko, ternyata faktor
eksternal sangat menentukan (sekitar 70%) terhadap keberlangsungan usaha
pertambangan, dibandingkan faktor internal yang sekitar 30%. Maka dapat
dikatakan bahwa kegiatan pertambangan adalah kegiatan usaha yang sangat
rentan, karena kendali penentu hidup matinya usaha ditentukan oleh faktor
external.
72
Apabila ditarik ke kondisi di Indonesia, ada juga relevansinya. Faktor eksternal
yang berada diluar kendali perusahaan, yang sangat menentukan dan sudah
diketahui sejak lama adalah 1) regulasi yang berubah-ubah, 2) harga pasar yang
rendah dan 3) ketidakstabilan politik. Sedangkan faktor internal perusahaan yaitu
1) eksplorasi yang tidak akurat dan 2) kemampuan finansial perusahaan yang
lemah.
Penelitian tersebut dilakukan di Mongolia, yang berada di bawah Pemerintahan
yang cukup otoriter, maka masalah dengan masyarakat tidak termasuk 30 faktor
yang di teliti. Namun di Indonesia berbeda, masyarakat bisa berubah setiap saat.
Semula tak ada masalah, namun bisa menjadi masalah di kemudian hari. Faktor
masyarakat bisa menjadi faktor eksternal keempat yang perlu dikelola dengan
baik.
Tambang memerlukan investasi besar
Pertambangan memerlukan investasi sangat besar, harus membangun
infrastruktur sendiri (perkotaan, pelabuhan laut, airstrip, sarana komunikasi, dll),
melibatkan banyak peralatan dan pekerja berketrampilan khusus.
Maka, apabila pertambangan bila sudah beroperasi, sulit baginya untuk berhenti,
atau memindahkan kegiatannya ke tempat lain seperti halnya industri alas kaki
atau tekstil atau automotiv.
Perusahaan pertambangan ini memang sangat rentan, dan sangat mudah
mengalami “tekanan”. Apabila negeri ini masih memerlukan pertambangan untuk
membangun masa depan, maka investasi yang rentan ini sebenarnya
memerlukan perhatian khusus dan perlindungan dari negara.
Ada perusahaan pertambangan besar (KK) di Sulawesi yang merugi sekitar 5-8
tahun pada tahun 1990an karena rendahnya harga komoditi, namun tetap
bertahan. Kini perusahaan tersebut masih eksis, dan bahkan terus berkembang
karena masa depan logam yang diusahakannya yang semakin cerah.
Mengingat besarnya investasi dan tingginya resiko usaha, maka tanpa ada
kebijakan divestasi bagi perusahaan modal asing, maka kecil kemungkinan
pengusaha Indonesia akan masuk dalam pengusahaan pertambangan yang
benar-benar harus dimulai dari nol. Tidak lagi perlu gambling. Mereka masuk
pada perusahaan yang sudah terbukti bisa jalan, dan Perusahaan ini merupakan
hasil saringan seperti diuraikan saat membahas succes ratio di atas.
73
Kontrol ketat oleh pemerintah
Penetapan persyaratan yang ketat pada pengusahaan pertambangan, mulai dari
proses penerbitan IUP hingga pelaksanaan kegiatan tahunan, ditujukan untuk
mengkontrol kegiatan agar berlangsung tertib.
Syarat diberikannya perijinan tahap eksploitasi atau operasi produksi, adalah
diselesaikannya studi eksplorasi lengkap, agar bisa disusun Studi Kelayakan.
Pada studi kelayakan ini juga harus ada studi lain untuk melengkapi al.
geoteknis, metalurgi, kelayakan lingkungan/AMDAL, dan kelayakan ekonomi.
Dokumen Rencana Penutupan Tambang juga harus sudah disusun untuk
mendapatkan persetujuan, dan bersama persetujuan Studi Kelayakan menjadi
syarat diterbitkannya perizinan tahan eksploitasi, atau IUP tahap Operasi
Produksi (IUP OP).
Apabila IUP OP sudah diterbitkan, maka baru bisa dilakukan kegiatan konstruksi,
yaitu mempersiapkan infrastruktur untuk semua kegiatan operasi, biasanya
memerlukan waktu sekitar 2-3 tahun.
Untuk pelaksanaan kegiatan operasi produksi setiap tahun, sebelumnya harus
ada persetujuan RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya). Dokumen RKAB
ini merupakan perangkat untuk mengendalikan operasi produksi, mulai dari
penambangan, pengolahan/pemurnian hingga penjualan. Serta langkah apa
saja terkait pelaksanaan GMP yang harus dilakukan (teknis-K3/KO -
perlindungan lingkungan – konservasi - standard/Jasa Pertambangan).
Good Mining Practices
Pada tambang batubara yang lapisan cadangan batubara relatif datar, pengisian
lubang bekas tambang (back fill) bisa dilakukan, sehingga reklamasi dapat
dilakukan dengan lebih mudah.
Daerah dipermukaan tanah dipetakan batas-batas daerah yang akan digali, dan
ditetapkan lokasi tempat penimbunan tanah kupasan (biasanya tidak lebih dari 2
km, maksimum 4 km). Tempat penimbunan tanah ini harus daerah bebas dari
rencana tambang y.a.d.
Tanah penutup dibagi dua, yaitu tanah gembur yang masih mengandung unsur
hara di simpan (diamankan) terpisah, tanah bagian bawahnya dipindahkan, out
pit dump pada awalnya, bila sudah ada bekas tambang bisa dilakukan in pit dump
74
atau back fill. Tanah gembur (disebut juga zona akar) ditempatkan paling atas
tanah timbunan dan selanjutnya dilakukan revegetasi.
Tambang bijih berbeda dengan tambang batubara. Pada tambang bijih hampir
tak dapat dilakukan penimbunan bekas tambang (back fill), disebabkan bentuk
badan bijih yang ada di bawah tanah.
Lubang bekas tambang ini di reklamasi dalam bentuk lain, misalnya budidaya air
tawar, sumber air baku, pengkayaan biodiversity dll.
Contoh pemanfaatan lubang bekas tambang atau biasa disebut void, kini banyak
yang menunjukkan hasil yang baik yang mudah dijumpai di Indonesia.
Di negeri lain ada praktek untuk pengendalian banjir. Di Indonesia belum ada,
namun dengan perubahan iklim yang ekstrim, nampaknya bisa digunakan
dimasa mendatang. Walaupun pada kasus tertentu kemungkinan memerlukan
energi yang tidak kecil untuk memindahkan air.
Rambu-rambu
untuk
melaksanakan
GMP,
khususnya
terkait
dengan
perlindungan lingkungan sudah cukup lengkap sebagaimana akan diuraikan
pada bagian berikutnya.
KETIGA : KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Tulisan di bawah ini akan menjelaskan pengalaman kami dalam menjalankan
kebijakan
di
pertambangan
(KESDM)
untuk
mengendalikan
kegiatan
pertambangan agar tidak merusak lingkungan.
Kebijakan perlindungan lingkungan petambangan ini merupakan jalan yang
sangat panjang. Kebijakan yang ada selalu dievaluasi berdasarkan pengalaman
dalam implementasinsinya. Jadi tidak serta merta mengadopsi kebijakan negara
lain yang dianggap baik. Pertimbangannya, karena setiap wilayah atau negara
mempunyai karakteristik yang berbeda, utamanya sangat ditentukan oleh iklim
serta jenis material maupun proses pembentukan batuan kulit bumi.
Contohnya, sistem penanganan lumpur tambang yang sukses di Jepang, lumpur
diendapkan,
air
melimpas,
lumpur
memadat,
kemudian
dipindahkan
menggunakan alat mekanis (wheel loader dan dump truck). Pada tahun 1980
diadopsi untuk digunakan di tambang batubara di Sumatra Barat, yang
mempunyai masalah dengan lumpur tambang. Dibangun 6 settling pond namun
tidak berhasil, karena pemadatan lumpur hanya pada permukaan, dan ada
lapisan lumpur cair terperangkap di dalam.
75
Contoh lain, penggunaan alat penambangan gali muat BWE (bucket wheel
excavator) sangat efektif di Jerman, namun saat digunakan di tambang batubara
di Sumatra Selatan, produktifitasnya relatif rendah. BWE kesulitan saat
berpindah karena tebalnya lempung, fungsi gali material harus dibantu atau
bahkan digantikan oleh bulldozer. BWE lebih banyak berfungsi sebagai alat muat
ke conveyor.
Hal lain yang penting adalah pembangunan Tailing Dam dengan upstream
method, yaitu meninggikan bendungan bertumpu pada badan bendungan dan
mengarah ke sisi dalam bendungan. Metoda ini umum dilakukan dengan aman
di Australia, namun di Indonesia tidak direkomendasikan karena rawan terhadap
kemungkinan badan bendungan jebol.
Jalan panjang menyusun kebijakan perlindungan Lingkungan
Kegiatan pertambangan sangat dekat dengan gangguan dan kerusakan pada
lingkungan apabila tidak dikelola dengan benar. Oleh karena itu sudah ada
pengaturan sejak jaman kolonial, walaupun tidak sekomprehensif saat ini, yaitu
dengan diterbitkannya Mijn Politie Reglement (MPR) 1930 Staatblad 340.
MPR 1930 ini utamanya digunakan untuk pembinaan pengawasan keselamatan
operasi pertambangan, baik untuk pertambangan umum maupun pertambangan
migas. Namun di dalamnya ada pasal pasal yang mengatur perlindungan
terhadap lingkungan hidup. Sedikitnya ada 5 pasal yang mengatur perlindungan
lingkungan, yaitu Pasal 20 mengatur masalah pencegahan pencemaran air,
Pasal 21 pemagaran daerah berbahaya untuk umum, Pasal 22 upaya pemisahan
tanah pucuk pada pengupasan tanah penutup, Pasal 109 mengatur jarak aman
Gudang Bahan Peledak terhadap fasilitas umum, dan Pasal 141 penanganan
kemungkinan adanya tetesan minyak.
Undang undang Pertambangan pada awal kemerdekaan masih menggunakan
Indonesische Mijnwet tahun 1907. Kemudian dicabut dan diganti dengan
Undang-Undang No. 37 Prp Tahun 1960. Kemudian pada masa orde baru
diperbaharui lagi dengann UU 11 Tahun 1967, pada saat inilah investasi
pertambangan mulai berkembang.
Pada UU 11 Tahun 1967, ada dua pasal terkait dengan perlindungan lingkungan
hidup, yaitu pasal 29 ayat (2) menyebutkan bahwa dilakukan pengawasan
pertambangan yang meliputi keselamatan kerja, produksi dan kegiatan lainnya
yang menyangkut kepentingan umum. Kemudian pasal 30 menyebutkan bahwa
76
apabila selesai melakukan penambangan, pemegang kuasa pertambangan
diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan
bahaya penyakit atau bahaya lainnya bagi masyarakat sekitarnya.
Pada peraturan pelaksanaan UU tersebut, yaitu PP 32 Tahun 1969,
perlindungan lingkungan diatur pada pasal 22 dan pasal 46.
Pasal 22 (1) menyebutkan bahwa pekerjaan usaha pertambangan tidak boleh
dilakukan ditempat yang dinyatakan sebagai wilayah tertutup untuk kepentingan
umum, dan ditempat tempat secara khusus ditentukan oleh Menteri. Kemudian
Pasal 46 (4) menyebutkan bahwa sebelum meninggalkan bekas wilayah Kuasa
Pertambangannya, pemegang Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu
melakukan
usaha-usaha
pengamanan
terhadap
benda-benda
maupun
bangunan
bangunan
dan
keadaan
tanah
disekitarnya
yang
dapat
membahayakan keamanan umum.
Perkembangan selanjutnya, setelah ditetapkannya Hari Lingkungan Hidup
Sedunia (World Environment Day) yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB,
untuk menandai pembukaan konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia
tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm Swedia, dengan tema “Only One Earth”,
Menteri
Pertambangan
menetapkan
beberapa
peraturan
untuk
menindaklanjutinya pada tahun 1973 untuk bidang migas dan tahun 1977 untuk
bidang pertambangan umum.
Untuk bidang pertambangan umum, diterbitkan Permen Pertambangan 04
Tahun 1977 tentang Pencegahan Penanggulangan terhadap Gangguan dan
Pencemaran Sebagai Akibat Usaha Pertambangan Umum.
Tata cara dari pelaksanaan upaya tersebut merupakan bagian dari rencana kerja
kegiatan pertambangan, dan memerlukan persetujuan Dirjen Pertambangan
Umum. Dalam proses persetujuannya, Dirjen mendengarkan pendapat dari
berbagai pihak dan instansi yang berkepentingan.
Beberapa Keputusan Dirjen Pertambangan Umum diterbitkan sebagai peraturan
pelaksanaannya, yaitu 1) pertambangan terbuka, 2) tambang bawah tanah, 3)
pengolahan pemurnian, dan 4) kapal keruk.
Dengan diundangkannya UULH pertama kali, yaitu UULH no 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka
Permen Pertambangan no 04 Tahun 1977 tersebut diperbaharui dengan Pemen
Pertambangan dan Energi no 1211K Tahun 1995 tentang Pencegahan dan
77
Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan
Usaha Pertambangan Umum.
Beberapa kebijakan diterbitkan oleh Dirjen Pertambangan Umum untuk
menindaklanjutinya, al. Pedoman Teknis Reklamasi, Pedoman Teknis
Pengendalian Erosi, Pedoman Teknis Pengelolaan Keanekaragaman Hayati,
Petunjuk Teknis Reklamasi dan Penutupan Tambang serta Penjaminannya.
UU Pertambangan dan misi Sustainable Development
UU 11 Tahun 1967 sudah terlalu lama dan diperlukan pembaharuan yang
disesuaikan dengan perkembangan jaman. Upaya ini dilakukan mulai sekitar
tahun 1994-1995, dan akhirnya dapat diperbaharui oleh UU 4 Tahun 2009
mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian diubah oleh UU 3
Tahun 2020.
Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara ini semakin ketat
mengatur perlindungan lingkungan, serta upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Disebutkan pada bagian “Pertimbangan” pada UU 4 Tahun 2009
bahwa pertambangan mineral dan batubara dikelola secara mandiri, andal,
transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin
pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Sedangkan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijabarkan sebagai pengelolaan
kegiatan pertambangan yang baik (GMP) agar mitigasi dampak lingkungan
masih dapat dengan mudah dilakukan.
Dalam penyusunan perencanaan kegiatan pertambangan, didalamnya harus
termasuk berbagai upaya untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran
serta pemulihan fungsi lingkungan hidup, reklamasi lahan bekas tambang hingga
pascatambang.
Selain itu, untuk kebijakan aspek sosial diatur melalui Program Pemberdayaan
Masyarakat (PPM), yang dulu dikenal dengan Community Development.
UU pertambangan dan kepedulian melindungi fungsi lingkungan
Fakta menarik pada UU Pertambangan No. 4 Th 2009, maupun perubahannya
yang diatur pada UU 3 Tahun 2020, menunjukkan bahwa jumlah butir
pengaturan untuk perlindungan lingkungan hidup (baca: pelestarian fungsi
lingkungan hidup), serta perhatian kepada masyarakat, adalah justru lebih
mendominasi dibandingkan dengan butir butir teknis yang menjadi inti
pengaturan.
78
Setelah terbitnya UU 4 Tahun 2009, berbagai kebijakan terkait dengan
perlindungan lingkungan di bidang pertambangan diterbitkan, yaitu PP 55 Tahun
2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan PP 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pascatambang. Kemudian pengaturan pelaksanaannya diatur
lebih rinci pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara.
Amanah UU 4 Tahun 2009 semakin menuntut penyempurnaan kebijakan yang
ada,maka diterbitkan Permen ESDM 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Batubara,
kemudian pelaksanaannya diatur melalui Kepmen ESDM no 1827K Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Ada lima aspek utama yang diatur rinci di sini, yaitu mengenai Teknis
Pertambangan,
Keselamatan
Pertambangan
dan
Sistem
Manajemen
Keselamatan Pertambangan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan
termasuk Reklamasi dan Pascatambang, Konservasi Mineral dan Batubara,
serta Usaha Jasa Pertambangan.
Mengapa selalu saja ada persepsi Pertambangan itu merusak?
Daerah pertambangan adalah daerah tertutup karena sangat berbahaya. Hal ini
diatur sejak terbitnya MPR 1930. Sehingga informasi yang dapat diketahui publik,
termasuk pelaksanaan GMP menjadi sangat terbatas.
Melalui UU 11 Tahun 1967, dan adanya penggolongan bahan galian yang diatur
oleh PP 27 Tahun 1980 (strategis, vital, dan non strategis dan vital), aktifitas
pertambangan tanpa izin tidak banyak, dan hanya terbatas pada emas, dan
disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sejak krisis ekonomi 1997-1998, pertambangan tanpa izin mulai melebar ke
batubara dimana banyak masyarakat menambang batubara dengan alasan
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sehingga sejak itu istilah PETI tidak lagi
untuk emas, tetapi untuk semua komoditi pertambangan.
Dengan maraknya PETI, tentunya banyak ketidak puasan masyarakat baik
terhadap PETI maupun penambang yang berizin dengan berbagai alasan.
Ketidak puasan tersebut muncul dalam berita dan visulaisasi di berbagai media,
79
yang seolah-olah semua pertambangan adalah sama seperti yang terlihat di
banyak media tsb.
Akibatnya, kegiatan PETI yang merusak tersebut, disamakan dengan kegiatan
tambang lainnya yang sebenarnya jauh lebih baik. Maka terbentuklah stigma
negative kepada semua kegiatan pertambangan,
Selain itu, belum siapnya Pemerintah Daerah menerima kewenangan yang
begitu besar, banyak sekali perizinan yang diterbitkan, tumpang tindih perizinan,
masih lemahnya pembinaan dan pengawasan. Sehingga banyak pertambangan
yang secara legal memiliki izin, namun tidak tertib dan merusak lingkungan.
PETI, potret buruk pertambangan
Daerah pertambangan adalah daerah tertutup karena tingkat bahaya yang tinggi,
tidak bisa setiap orang masuk ke dalam daerah kegiatan pertambangan sebelum
mendapat Safety Induction, serta selalu di kawal oleh petugas perusahan (safety
officer). Daerah pertambangan ini biasanya diberi pagar agar tidak mudah
dimasuki masyarakat. Akibatnya, praktek pertambangan yang tertib dan baik ini
jarang diketahui oleh publik.
Sedangkan pertambangan yang dilakukan tanpa izin (PETI) sangat mudah
dimasuki siapa saja. PETI tidak melakukan pengendalian erosi, tidak melakukan
reklamasi, tidak melakukan perencanaan pascatambang, tidak melakukan upaya
pengamanan yang cukup untuk keselamatan operasi, dll.
PETI dengan ongkos produksi sangat murah ini, tentunya akan merusak pasar,
menyebabkan tambang yang berupaya tertib menjadi terancam karena kalah
bersaing dengan PETI. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan PETI
akhirnya akan menjadi tanggung jawab Negara. Negara juga banyak kehilangan
pendapatan dari Pajak, PNBP maupun manfaat lainnya.
Praktek pertambangan yang buruk ini sangat mudah dijumpai, sangat mudah
dibuatkan dokumentasinya dan tersosialisasikan ke masyarakat, sehingga
terbentuk persepsi secara umum terbentuk bahwa pertambangan sangat
merusak.
KEEMPAT: PELAKSANAAN GMP DAN HASIL-HASILNYA
Di bawah ini akan dijelaskan tentang pertanyaan publik, apakah memungkinkan
pertambangan dapat dilakukan dengan baik, bagaimana cara melaksanakannya,
dan bukti kenyataan di lapangan.
Bukti hasil pertambangan yang baik
80
Hasil dari praktek pertambangan yang baik bisa dilihat pada hasil penilaian
PROPER yang rutin setiap tahun dilakukan oleh KLHK.
PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan
Lingkungan), dimulai 1995 yang awalnya focus pada program kali bersih
(Prokasih) dengan peserta 85 perusahaan industri. Proper prokasih ini
berlangsung hingga tahun 1998.
PROPER sempat terhenti dan kemudian dilanjutkan lagi 2002 dengan cakupan
penilaian diperluas. Pemeringkatan dengan menggunakan warna emas-hijau-
biriu merah- hitam, dengan peserta masih 85 perusahaan. Setelah itu jumlah
peserta mulai meningkat dengan pesat, dan pada tahun 2022 tercatat sejumlah
3.200 perusahaan dilakukan penilaian.
Seperti yang sudah diuraikan sebelumnya bahwa KESDM sangat peduli untuk
menjalankan praktek terbaik dalam mengelola kegiatannya agar masih selaras
dalam pelestarian fungsi lingkungan.
Peringkat emas pertama di raih pada 2007 oleh perusahaan Panas Bumi yang
pembinaannya ada dibawah DJMBP (kini DJMB).
Pada tahun-tahun berikutnya, peraih proper dari sektor KESDM selalu
mendominasi untuk peraih peringkat emas dan peringkat hijau.
Khusus pada tahun 2022, sesuai Kepmen LHK no 1299 Thn 2022, ada 3.200
perusahaan yang dinilai peringkatnya. Hasil terbaik diatas peringkat biru adalah
51 Proper emas, 82,7% adalah perusahaan pertambangan & energi
170 Proper Hijau, 83,5% adalah perusahaan pertambangan & energi
Selain itu, ada 5 Peraih sertifikat Green Leadership, 3 dari pertambangan &
energi
Dari hasil Proper ini terlihat, sektor KESDM, termasuk DJMB di dalamnya,
menunjukkan hasil yang baik. Contoh tambang yang menjalankan GMP dengan
baik kini mudah ditemui.
Pertambangan harus dijalankan oleh tenaga kompeten
Tenaga kompeten adalah mutlak diperlukan baik dari petugas pemerintah yang
melakukan pembinaan dan pengawasan, maupun petugas yang bertanggung
jawab di perusahaan.
Melalui kebijakan yang ditetapkan, para pelaku kegiatan di perusahaan harus
mempunyai kompetensi yang cukup, kemudian pembinaan dan pengawasan
81
oleh pemerintah yang terus menerus. Maka sebenarnya sangat kecil ruang
kemungkinan terjadinya kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan.
Kompetensi Tenaga Kerja mengacu kepada UU 13 Tahun 2003, khusus di
pertambangan di atur lebih lanjut oleh Permen ESDM No. 42 Tahun 2016 tentang
Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Minerba. Selain itu
ada juga Permen ESDM No. 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di
bidang Pertambangan Minerba.
Semua dokumen sebagai SOP pelaksanaan GMP, dan selalu dilakukan
pembaharuan, dibuat oleh tenaga bersertifikat dan disahkan Kepala Teknik
Tambang. Semua pelaksanaan perlindungan lingkungan, termasuk reklamasi
maupun PPM, dilakukan oleh para tenaga perusahaan yang kompeten.
Kebijakan yang ketat ini dibuat untuk menjawab kekhawatiran banyak pihak
terhadap pertambangan. Pertambangan bukan lah kegiatan yang merusak
lingkungan, tetapi kegiatan yang merubah lingkungan.
KELIMA: TAMBANG DAN KELESTARIAN HUTAN
Di bawah ini akan diuraikan manfaat sektor pertambangan terhadap sektor
kehutanan, karena masih saja terbentuk dalam persepsi publik bahwa
pertambangan selalu bermasalah dengan hutan, dan berkontribusi terhadap
deforestasi.
Pada tahun 2013, Indonesia berada di peringkat ketiga hutan terluas versi data
Forest Watch Indonesia (FWI). Maka, tidak heran jika kemudian Indonesia
disebut sebagai paru-paru Dunia.
Indonesia sendiri terkenal akan hutan tropisnya. Dengan letak geografis yang
berada di garis khatulistiwa menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil
oksigen terbesar yang diperlukan oleh semua mahluk hidup, serta menyerap
emisi CO2 yang termasuk gas rumah kaca yang dihasilkan oleh kegiatan di
berbagai belahan dunia.
Selain itu, hutan juga mempunyai peran penting dalam penyediaan air bersih,
pengendalian suhu bumi dan kelembabannya. Kondisi hutan yang baik dapat
mengendalikan banjir dan tanah longsor.
Isu mengenai pertambangan dan kehutanan selalu muncul, utamanya setelah
terbit UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang adanya
pertambangan dalam kawasan Hutan Lindung.
82
Pada Undang-Undang kehutanan sebelumnya tidak ada larangan tersebut,
sehingga terbirnya UU No. 41 Tahun 1999 sangat banyak perizinan
pertambangan yang terjebak dalam kawasan Hutan Lindung,
Tumpang tindih Kawasan hutan dan pertambangan tak bisa dihindari, karena
sekitar 70% wilayah daratan adalah Kawasan Kehutanan, dan daerah
mineralisasi logam selalu terkait dengan proses pembentukan gunung api, maka
daerah mineralisasi bijih primer dipastikan akan berada dalam Kawasan Hutan
Lindung.
Selain itu, tingkat deforestasi pada tahun 1980an cukup tinggi, dan
pertambangan termasuk kegiatan yang memerlukan izin dengan wilayah yang
cukup luas, namun sesungguhnya yang diperlukan untuk digunakan sekitar 10-
20% saja atau bahkan bisa kurang, dan sisanya diperlukan untuk eksplorasi dan
daerah penyangga. Namun awamnya pemahaman masyarakat, bahwa kegiatan
pertambangan sama halnya dengan kegiatan perkebunan, maka isu deforestasi
juga sering menerpa kegiatan pertambangan.
Apakah Tambang menyebabkan Deforestasi
Penelitian CIFOR dengan judul “Laju dan Penyebab Deforestasi di Indonesia”
Maret 1997, menyebutkan bahwa penyebabnya adalah: Transmigrasi,
Perkebunan, Transmigrasi Spontan, Pembalakan, dan Kebakaran hutan.
CIFOR menyajikan data deforestasi dari beberapa penelitian, antara lain World
Bank, FAO dan lainnya. Angka deforestasi ini cukup mengejutkan, mencapai 1,3
juta hingga 2,6 juta ha/tahun.
Penebangan hutan di Indonesia yang tak terkendali dimulai tahun 1967 yang
dikenal dengan "banjir-kap". Banjir Kap atau banjir kayu bundar inilah yang
merupakan cikal bakal munculnya orang kaya baru di Kalimantan. Dimana saat
itu sekitar tahun 1967 hingga awal tahun 1970-an, terjadinya eksploitasi besar-
besaran penebangan kayu yang diizinkan Pemerintah Pusat. Penebangan hutan
skala besar dimulai tahun 1970, terus berlanjut terutama dengan keluarnya izin
pengusahaan hutan tanaman industri.
Deforestasi hingga kini masih terjadi, namun sudah sangat membaik dibanding
tahun tahun sebelumnya. Tahun 2019-2020 terjadi deforestasi hanya 119,1 ribu
ha, namun ada reforestasi 3,6 ribu ha, sehingga net deforestasi 115,5 ribu ha
saja.
83
Luas daratan Indonesia 187 juta hektar. Luas Kawasan hutan 125,76 juta ha atau
sekitar 67% dari luas daratan. Luas kawasan berhutan 95,6 juta hektar, baik
dalam kawasan hutan maupun non hutan (APL).
Jumlah luasan hutan pada satu daerah sangat terkait dengan tingkat kepadatan
penduduknya. Semakin tingkat kepadatan penduduk, semakin kecil luasan hutan
di daerah tersebut.
Manusia hidup di daratan, semua kebutuhan sumber pangan, tempat hunian,
kegiatan mencari nafkah, hampir seluruhnya dipenuhi dari daratan. Maka
kebutuhan lahan daratan akan terus meningkat, dan tekanan terhadap hutan
juga akan meningkat.
FAO pada 1990 menyatakan bahwa setiap 1% kenaikan penduduk, akan
menyebabkan turunnya 0,3% luas tutupan hutan. Maka tekanan terhadap hutan
tetap akan ada.
Oleh karena itu kebijakan di pertambangan sangat ketat, mulai dari perencanaan
pembukaan
lahan
hingga
pasca
tambang,
harus
bisa
menjamin
keberlangsungan fungsi lingkungan. Selain itu, hasil dari pertambangan idealnya
ada yang bisa ditransformasikan dalam bentuk lain sehingga mesin ekonomi
tidak meredup setelah tambang berakhir.
Upaya menyelaraskan kebijakan di pertambangan dan kehutanan cukup
panjang, didasari semangat yang sama bagaimana bisa memanfaatkan dan
menjaga karunia Tuhan yang dianugrahkan kepada Indonesia. Setelah
dilakukan dialog serta pembuktian keberhasilan reklamasi lahan hutan bekas
tambang, maka pada saat COP 13 UNFCCC yang diselenggarakan di Nusa Dua
Bali pada tanggal 9 Desember 2007, ditanda tangani tiga pihak yaitu Menteri
Kehutanan, Menteri Pertambangan dan Energi, serta Ketua Asosiasi
Pertambangan, untuk mewujudkan tekad pertambangan yang baik di kawasan
kehutanan, yang dikenal dengan Green Mining Declaration.
Kesepakatan inilah yang mendasari kebijakan Pemerintah dengan pengenaan
kompensasi penggunaan Kawasan hutan, yang dananya diperlukan untuk
melakukan reboisasi kawasan hutan yang rusak di masa lalu yang utamanya
akibat illegal loging.
Pertambangan dan Perluasan Kawasan Hutan
84
PNBP di sektor Kehutanan, dari perusahaan pertambangan pemegang IPPKH
cukup besar bahkan mendominasi dibanding IPPKH non pertambangan. Tahun
2020 tercatat ada 654 IPPKH untuk pertambangan, dan ada 300 IPPKH non
pertambangan. Total PNBP 2020 adalah Rp 1,93 Trilyun, dimana 98% berasal
dari IPPKH Pertambangan.
Lahirnya kewajiban Rehab DAS ini karena luasnya kerusakan hutan, terbatasnya
dana pemerintah serta masih lambannya kecepatan reforestasi.
Manfaat lainnya bagi negara, Pemegang IPPKH dikenai tarif sesuai diatur oleh
PP 33 Tahun 2014 tentang PNBP penggunaan kawasan hutan. Hasil dari PNBP
seperti yang disebutkan di atas yang lumayan besarnya, bahkan PNBP dari
kegiatan pertambangan jauh lebih besar dibandingkan dari kegiatan non
pertambangan.
IPPKH ada sekitar 400.000 ha, ada kewajiban rehabilitasi hutan, ditambah
dengan kewajiban rehab DAS, maka akan ke bali ke pemerintah berkisar
850.000-900.000 ha.
Disamping itu, adanya PNBP dari IPPKH yang pada tahun 2018 hingga 2020
berkisar Rp 1,5 hingga Rp 2 Trilyun per tahun. Dengan asumsi perolehan Rp 2
trilyun dapat digunakan untuk reboisasi di wilayah lain sekitar 100.000 sd
120.000 ha per tahun. Disini terlihat besarnya kontribusi pertambangan untuk
memulihkan deforestasi, dan memperluas kawasan hutan. Bahkan bisa
menambah perluasan hutan hingga 2-3 kali luas IPPKH.
Selain kewajiban membayar PNBP atas penggunaan kawasan hutan tersebut,
perusahaan wajib melaksanakan Rehab DAS.
PNBP ini apabila sepenuhnya digunakan untuk reboisasi pada daerah hutan
yang telah rusak oleh kegiatan perambahan hutan, sehingga tidak banyak
mengganggu anggaran pemerintah melalui APBN.
Setiap pemegang IPPKH dikenakan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai
(Rehab DAS), dengan luasan sedikit lebih luas dari luas IPPKH.
Luas IPPKH tentu akan terus bertambah seiring dengan perkembangan
pertambangan. Wilayah yang dihutankan oleh kegiatan pertambangan, adalah
luas IPPKH ditambah dengan luas Rehab DAS. Daerah Rehab DAS ditentukan
dan ditetapkan oleh Menteri LHK.
85
Dengan demikian, penggunaan lahan kawasan hutan membuktikan bahwa
pertambangan tidak menyebabkan deforestasi, tetapi justru menambah luasan
kawasan hutan.
Potensi Perdagangan Karbon
Hasil reklamasi di pada wilayah yang mendapatkan IPPKH, juga mempunyai
potensi untuk diperdagangkan untuk kemampuannya menyerap emisi CO2.
Mengacu kepada hasil penelitian IPB pada lahan pasca tambang di areal
reklamasi PT ANTAM UBPE Pongkor menunjukkan kandungan biomassa dan
karbon permukaan lahan yang bervariasi. Rata-rata kandungan biomassa di atas
permukaan lahan sebesar 127.89 ton/ha dan estimasi kandungan karbon rata-
rata sebesar 58.77 ton/ha. Hal ini berarti mampu menyerap emisi CO2 sekitar
215,5 ton CO2/ha.
Nilai jual karbon masih menjadi perdebatan diantara negara G20. Saat ini terjadi
ketimpangan harga karbon di negara Eropa dengan negara-negara berkembang.
Di Eropa dihargai USD 100, sedangkan di Indonesia hanya USD 10. Ini tidak fair
kata Menteri Investasi/Kepala BKPM, seharusnya harga karbon di semua negara
bisa setarakan.
Apabila kita dapat mengklaim US 20/ton dari kawasan reklamasi dan rehab DAS,
seluas 900.000 ha, dengan referensi kepada hasil penelitian di PT ANTAM UPBE
Pongkor tersebut, maka lahan eks IPPKH dan Rehab DAS mempunyai potensi
nilai jual karbon sekitar USD 3,9 milyar, atau Rp 58 Trilyun/tahun.
Angka ini akan membesar lagi apabila dilakukan rehab hutan wilayah lain yang
menggunakan dana PNBP IPPKH dan bisa diklaim nilai serapan karbonnya.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa adanya kegiatan pertambangan (yang
resmi dan berada dalam pembinaan dan pengawasan Pemerintah) justru
menjaga kelestarian fungsi hutan, bahkan memperluas kawasan hutan lebih dari
dua kali IPPKH.
Selain itu, IPPKH yang diterbitkan menghasilkan PNBP dengan jumlah
signifikan, yang digunakan untuk percepatan reboisasi di tempat lain, dan
meringankan beban APBN.
Selain itu, Kawasan hutan yang dikembalkan ke negara, serta Kawasan DAS
yang rusak (bukan oleh pertambangan) direhabilitasi oleh perusahaan
pertambangan, mempunyai potensi untuk perdagangan karbon yang jumlahnya
cukup signifikan.
86
Manfaat finansial yang diperoleh negara dari penggunaan lahan hutan oleh
pertambangan, adalah jumlah PNBP dari IPPKH sekitar Rp 2 trilyun/th, ditambah
dengan potensi perdagangan karbon sekitar Rp 58 trilyun/th.
KEENAM: PERTAMBANGAN DAN ABNORMALLY DANGEROUS ACTIVITY
Berikut ini ahli akan menjelaskan apakah pertambangan merupakan kegiatan
yang berbahaya, atau dikatagorikan abnormal dangerous activity.
Ahli sepakat bila diterapkan untuk kegiatan PETI, namun tidak sepakat bila
diterapkan pada pertambangan yang berijin, yang selalu dalam pengawasan dan
pembinaan yang ketat oleh pemerintah, baik dari KESDM maupun KLHK.
Istilah abnormal dangerous activity tidak dikenal pada UU PPLH (UU 32 Tahun
2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup). Bila di cari
korelasinya dengan UU PPLH dapat diartikan sama dengan kegiatan yang dapat
menimbulkan ancaman serius, yang ada kaitannya dengan “tanggung jawab
mutlak” bagi pelaku kegiatan tersebut.
Dalam Pasal 88 UU PPLH ini disebutkan bahwa: “Setiap orang yang
tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan
dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius
terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi
tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”
Penjelasan pada UU PPLH mengenai pasal 88, bahwa “yang dimaksud dengan
“bertanggung jawab mutlak” atau strict liability yaitu berarti unsur kesalahan tidak
perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi”.
Ketentuan dalam pasal ini dijelaskan merupakan lex specialis dalam gugatan
tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya sebagaimana diatur dalam
Pasal 1365 kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/konsep-dan-praktik-strict-
liability-di-indonesia-lt4d089548aabe8 ).
Namun, Achmad Santosa mengatakan bahwa untuk menentukan seseorang
atau badan hukum bertanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh
pencemaran atau perusakan lingkungan, penggugat dituntut membuktikan
adanya pencemaran, serta berkaitan antara pencemaran dan kerugian yang
diderita. Pembuktian ini diperlukan untuk memberikan kepastian kepada hakim
akan kebenaran peristiwa nyata yang disengketakan.
87
(Sumber: Muhammad Ainurrasyid Al Fikri, et al, “Penerapan Stricht Liability Oleh
Perusahaan dalam Rangka Konservasi Lingkungan Hidup di Indonesia”,
Fakultas Huum Universitas 11 Maret, Oktober 2022.)
Sesuai PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 4 dan 5 menyebutkan bahwa Amdal
wajib dimiliki setiap kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap
Lingkungan Hidup. Kriteria Dampak Penting ini di uraikan pada pasal 8.
Pengaturan lebih lanjut diatur oleh Permen LHK no 04 Tahun 2021 tentang
Daftar Kegiatan memiliki Wajib Amdal, UKL-UPL atau SPPL, termasuk mengatur
kegiatan pertambangan.
Khususnya pada lampiran I halaman 294, bagian K (Sektor Pertambangan dan
Energi) butir 12 b mengenai Penambangan Mineral, Sektor Energi dan Sektor
Logam, kemudian butir h mengenai Pengolahan dan pemurnian yang terintegrasi
dengan kegiatan pertambangan, dan butir 12 m mengenai Penambangan di
pulau kecil <100 km2 yang dilakukan secara terbuka, adalah kegiatan yang wajib
Amdal.
Proses penerbitan Amdal sudah diuji melalui Lembaga Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup atau disebut LUK, yaitu lembaga yang dibentuk oleh
pemerintah pusat untuk melakukan uji kelayakan.
Dalam Tim Uji Kelayakan terlibat unsur ahli/pakar yang kompeten, serta unsur
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. LUK ada di tingkat Pusat, Provinsi
maupun Kabupaten/kota. Proses pengujian cukup transparan, dan masyarakat
juga dapat mengetahui progress selama proses pengujian dilakukan. Hasil uji
adalah layak atau tidak layak lingkungan hidup, yang menjadi dasar untuk
penerbitan Izin Berusaha.
Apabila rencana pertambangan dinyatakan Layak Lingkungan Hidup, maka IUP
dapat diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang masa
berlakunya selama usaha kegiatan berlangsung, atau berlaku selama masa IUP.
Pengawasan IUP terhadap kepatuhan ketentuan peraturan perundangan
Lingkungan Hidup, sesuai PP 22 Tahun 2021 dilakukan secara berkala maupun
insidentil oleh petugas pengawasan dari KLHK. Demikian pula oleh Inspektur
Tambang dari KESDM yang dijalankan sesuai UU 4 Thn 2009 dan aturan
pelaksanaannya. Hasil dari pembinaan dan pengawasan harus ditindaklanjuti
oleh perusahaan.
88
Sesuai PP 22 Tahun 2021 pasal 499, apabila menimbulkan ancaman serius
terhadap Lingkungan Hidup, pengawas bisa lakukan menghentikan kegiatan.
Pasal 500 menyebutkan bahwa hasil pengawasan dituangkan dalam Berita
Acara, dan dinyatakan mengenai “Status Ketaatan” dari kegiatan pertambangan
tersebut.
Bila hasil pengawasan dinyatakan “tidak taat”, pejabat pengawas LH
memberikan
rekomendasi
tindak
lanjut
penegakkan
hukum,
meliputi
administratif, perdata, dan/atau pidana, kepada Menteri, Gubernur atau
Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Bila hasil pengawasan “tidak taat”, (khusus kasus perdata), maka dapat
dilakukan “pembuktian pertanggungjawaban mutlak” kepada penanggung jawab
usaha, apabila menggunakan B3, atau hasilkan B3, atau timbulkan “ancaman
serius” terhadap Lingkungan Hidup.
Melihat rangkaian panjang untuk proses perizinan dengan Amdal sebagai
instrument perlindungan Lingkungan Hidup, kemudian pengawasan yang ketat
dari KLHK, serta semua hasil pengawasan terdokumentasi dengan baik, maka
kegiatan pertambangan di pulau kecil memerlukan pembuktian sesuai peraturan
perundangan yang berlaku, untuk dapat dikatakan kegiatan kegiatan tersebut
menimbulkan ancaman serius.
Selain itu, kebijakan di KESDM diatur melalui UU 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Minerba, kemudian diperbaharui melalui UU 3 Tahun 2020,
mengatur dengan ketat mengenai perlindugan fungsi lingkungan hidup pada
kegiatan
pertambangan,
untuk
menjamin
terlaksananya
pembangunan
berkelanjutan pada area bekas tambang, melalui perlindungan fungsi
lingkungan, reklamasi, dan rencana penutupan tambang. Selain itu, diperkuat
pula oleh program PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat)
dengan delapan pilar yang harus dijalankan oleh perusahaan.
Dari kebijakan perlindungan fungsi lingkungan, yang pelaksanaannya
terintegrasi dengan rencana kegiatan yang dijalankan setiap tahun, serta
pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pengawasan pelaksanaan
RKAB, serta pembinaan dan pengawasan oleh Inspektur Tambang terkait
keberlanjutan fungsi lingkungan, terlihat bahwa kelestarian fungsi Lingkungan
Hidup maupun masyarakat lingkar tambang, cukup terlindungi, sehingga dapat
dikatakan bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil ini tidak dapat
89
diklasifikasikan sebagai kegiatan yang menimbulkan ancaman serius seperti
yang dimaksud UU PPLH (UU 32 2009). .
KETUJUH : KEKAYAAN SUMBERDAYA MINERAL DI PULAU KECIL
Selama ini kita ketahui pertambangan berada di pulau-pulau utama yaitu
Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Jawa. Hal ini disebabkan selain
keberadaan SDA Mineral dan Batubara, juga karena adanya kemudahan atas
ketersediaan infrastruktur, kemudahan mendapatkan logistik, jasa penunjang,
tenaga kerja, serta kemudahan lain untuk pengembangannya.
Proses pembentukan daerah kaya mineral ini sebenarnya bukan hanya di pulau
besar tersebut, tetapi juga terbentuk di pulau-pulau kecil maupun lautan. Maka
pulau pulau kecil maupun dasar lautan sebenarnya banyak mengandung
kekayaan sumber daya mineral, yang hingga kini belum terinventarisir dengan
baik.
Indonesia secara geografis terletak berada di kawasan Ring of Fire atau “Cincin
Api” Pasifik. Pertemuan tiga lempeng tektonik dunia, yaitu Lempeng Indo-
Australia, Lempeng Eurasia dan Lempeng Pasifik. Oleh sebab itu, Indonesia
termasuk negara rawan dilanda bencana seperti gempa bumi, letusan gunung
berapi hingga tsunami.
Dengan kulit bumi di Indonesia yang terus bergerak dan adanya pertemuan
beberapa lempeng tektonik tersebut, menjadikan Indonesia kaya dengan
berbagai sumberdaya kebumian. Beberapa diantaranya mempunyai kelas dunia,
dan banyak tersebar di daerah pulau kecil maupun laut, antara lain nikel, timah,
emas, minyak dan gas bumi.
Jumlah dan Potensi di Pulau Kecil
Jumlah Pulau di Indonesia (termasuk pulau besar dan pulau kecil) yang
disebutkan pada Undang-Undang no 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia,
adalah lebih kurang 17.508 Pulau, namun dengan adanya permasalahan
effective occupation pada 4 Pulau yaitu Pulau Sipadan, Pulau Ligitan, Pulau
Yako dan Pulau Kambing menyebabkan lepasnya kedaulatan terhadap Pulau
tersebut. Laut Indonesia seluas 6.4 juta km2, mengelilingi 17.504 pulau besar
dan pulau kecil (PPK), termasuk 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), yang
terdiri dari 69 pulau tidak berpenduduk dan 42 pulau berpenduduk, dan
dipersatukan laut dari Sabang sampai Merauke.
90
Total pulau hingga 2021,sesuai yang telah dilaporkan ke PBB pada sidang
UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names) tanggal
3-7 Mei 2021 di New York mencapai 16.771 pulau bernama. Pulau berpenduduk
ada 1.709 pulau (10,19%), dan pulau tak berpenduduk ada 15.062 pulau (89.81
%).
Jumlah pulau kecil dengan luas kurang daro 2.000 km pernah dilaporkan ke PBB
tahun 2012 ada sejumlah 13.466 pulau. Sementara itu ada juga pejabat negara
pada 2018 yang menyampaikan diantaranya 13.300 pulau tak berpenghuni dan
belum bernama.
https://kemenperin.go.id/artikel/8193/Buku-Ensiklopedia-Pulau-Pulau-Kecil-
Nusantara-Beredar
https://indonesiabaik.id/infografis/gali-potensi-pulau-tak-berpenghuni
Selain itu, belajar dari sejarah atas empat pulau kecil yang bisa lepas dari
kedaulatan RI, terutama Sipadan-Ligitan, menyebabkan dua blok KKS Ambalat
serta merta berada dalam teritori Malaysia, karena bergesernya batas wilayah
laut setelah ke dua pulau tersebut lepas dari NKRI. Betapa besarnya kerugian
Negara akibat kita tidak dapat menjaga pulau dengan baik
Cara efektif menjaga pulau kecil tersebut yang jumlahnya mencapai 13.446
pulau, termasuk 111 diantaranya adalah pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang
rawan diakuisisi negara lain, yaitu mengundang investor untuk mengembangkan
potensi yang ada di pulau tersebut, termasuk pertambangan dan energi.
Pulau pulau kecil yang diduga kuat mengandung kekayaan SDA kebumian yang
diantaranya sudah terbukti, namun relatif kritis keberadaanya adalah timah, nikel,
dan migas. Mineral lainnya yang memungkinkan juga adalah tembaga dan emas,
namun tidak dibahas karena keberadaannya masih lebih mudah ditemukan di
pulau besar.
Timah
Timah diperlukan utamanya untuk solder, pabrik kimia; baju anti api, stabiliser
PVC, pestisida, pengawetan kayu, kemasan dll.
Pasar untuk kemasan bersaing dengan aluminium. namun pasar kemasan cukup
besar bagi keduanya. Kaleng berlapis timah lebih baik dari kaleng berlapis
aluminium, sehingga menjadi keunggulan bagi produk makanan kaleng.
Peningkatan terbesar dalam permintaan timah baru-baru ini adalah karena
tekanan lingkungan yang meminta pabrik solder memangkas kandungan timbal
91
pada solder, sehingga membuat kandungan timah dalam solder meningkat dari
30% menjadi hampir 97%. Dengan demikian menyebabkan peningkatan
konsumsi timah yang lebih besar.
Sebaran timah putih di Indonesia berada pada bagian Jalur Timah Asia
Tenggara, yang merupakan jalur timah terkaya di dunia yang membentang mulai
dari bagian selatan China, Thailand, Birma, Malaysia sampai Indonesia.
Pemilik cadangan timah di dunia ini tidak banyak. Menurut USGS ada pada 12
negara, dimana Indonesia adalah pemilik cadangan terbesar ke dua setelah
China. Indonesia juga produsen terbesar ke dua setelah China, namun Indonesia
merupakan eksportir terbesar dunia. Walaupun China sebagai prosusen terbesar
dunia, namun dia masih mengimpor dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan
industri hilir pengguna timah.
Lokasi penambangan timah di Indonesia masih terbatas pada pulau pulau besar,
namun sebenarnya masih banyak tersebar di pulau-pulau kecil maupun lautan
di Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan, yang sebagian besar bisa
dicadangkan untuk pengembangan cadangan di masa mendatang.
Bila akses terhadap pulau kecil ini terhambat, maka pengembangan industri hilir
dan peningkatan nilai tambah timah, serta peran Indonesia untuk memenuhi
kebutuhan pasar dunia, akan berhenti sekitar tahun 2040.
Nikel
Apabila kepulauan Indonesia bagian Barat kaya dengan kandungan timah, maka
kepulauan Indonesia bagian timur kaya dengan nikel.
Sebaran timah di dunia relatif terbatas, namun nikel hampir merata diberbagai
belahan dunia. Cadangan terbesar dunia tahun 2023 ada di Indonesia dan
Australia. Cadangan Indonesia meningkat signifikan pada tahun 2019 sekitar 4
kali dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi setelah ditemukannya
teknologi HPAL yang mampu mengolah secara ekonomis bijih limonit yang
sebelumnya tidak bisa diolah secara ekonomis.
Dengan perkembangan energi yang mengarah kepada energi terbarukan,
dimana nikel merupakan logam yang sangat dibutuhkan, maka nikel ini
merupakan masa depan negeri ini.
Sejak diberlakukannya larangan ekspor bijih nikel 2020, tidak heran bila investor
banyak masuk ke Indonesia. Terutama dari China, karena merupakan konsumen
terbesar nikel dunia.
92
Sekitar 77 % nikel dunia yang diperdagangkan diserap oleh China. Saat ini
Philipina merupakan eksportir terbesar, memenuhi 68% dari yang di impor China.
Potensi nikel Indonesia sebagian ada di pulau pulau kecil, maka masa depan
Indonesia Maju 2045 seperti yang telah dicanangkan pimpinan negeri ini, akan
mengalamai hambatan apabila akses untuk eksplorasi, penambangan maupun
lokasi smelter, termasuk industri hilirnya, yang diselenggarakan di pulau kecil
mengalami hambatan.
Potensi Migas di Kepulauan Natuna
Ada tujuh daerah penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia, yaitu Provinsi
Riau, Kalimantan Timur, Sektor Laut Jawa, Kepulauan Riau, Jawa Timur,
Sumatera Selatan dan Papua Barat.
Daerah penghasil di Kepulauan Riau berada di Kabupaten Natuna. Kabupaten
Natuna ini memiliki luas 264.198 km2 dengan 154 pulau kecil. Pulau terbesar
adalah p.Bunguran atau p. Natuna Besar seluas 1.605 km2.
Selain minyak bumi, kepulauan Natuna menyimpan sumberdaya Gas Bumi
terbesar di Asia, bahkan kemungkinan terbesar di Dunia. Sumber daya yang
potensial diperkirakan mencapai 222 TCF, sedangan yang Recoverable 46 TCF,
yang kini masih menunggu kedatangan investor.
Jumlah ini bila dibandingkan dengan cadangan gas bumi yang ada di Masela di
Provinsi Maluku, sebesar 10 TCF, yang merupakan cadangan terbesar saat ini,
dengan cadangan 4-5 kali Masela, maka potensi gas yang ada di kepulauan
Natuna sangat memberikan harapan. Namun harapan tersebut bisa hilang
apabila akses tertutup untuk mengusahakannya.
Sipadan Ligitan, bukan sekedar hilangnya pulau
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967
ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing
negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-
batas wilayahnya.
Awalnya, pada 1966, Indonesia dan Malaysia sama-sama memberi izin
eksplorasi atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Akan tetapi, pada 1967, sengketa
atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan mulai terjadi, setelah dilangsungkan
pertemuan mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Malaysia saling memperebutkan
kepemilikan wilayah atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Jika dilihat dari catatan
93
sejarah, Indonesia mempunyai bukti-bukti dokumen terkait kepemilikan dua
pulau ini. Akhirnya, Indonesia-Malaysia sepakat untuk memberi status quo
kepada kedua pulau ini, yang artinya tidak boleh ditempati atau diduduki hingga
kasus sengketa selesai.
Perjanjian mengenai Tapal Batas Kontinental Indonesia-Malaysia diratifikasi
pada November 1969, namun tak lama kemudian masih di tahun 1969 Malaysia
membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan dan Ligitan. Namun
Indonesia tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditandatangani Persetujuan
Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Namun pada tahun 1979 Malaysia
membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim dengan yang
secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan
blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya.
Kedua negara lalu sepakat agar kasus Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam
keadaan status quo. Namun ternyata pengertian status quo ini berbeda. Pihak
Malaysia membangun resor pariwisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia
karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia
sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa
dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki
sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ,
kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan
tentang kasus sengketa kedaulatan p.Sipadan dan p.Ligitan dan hasilnya
dimenangkan oleh Malaysia.
Kasus ini semakin besar dampaknya setelah p.Sipadan dan p.Ligitan resmi
menjadi wilayah Malaysia , Nampaknya semakin kokoh posisi Malaysia dalam
menarik batas antar kedua negara. Kasus Ambalat ini belum selesai, namun
nampaknya rawan bila di bawa ke ICJ/Mahkamah Internasional yang bisa
menyebabkan hilangnya blok Ambalat.
Target Produksi Migas 1 Juta Barrel/hari pada 2030
Konsumsi minyak Indonesia sebesar 1,47 juta barel per hari pada 2021. Tren ini
selalu berfluktuasi naik turun Tren kebutuhan minyak cenderung fluktuatif selama
satu dekade terakhir. Konsumsi minyak paling banyak mencapai 1,62 juta barel
per hari pada 2018.
94
Kemampuan produksi minyak Indonesia tahun 2021 tercatat 692.000 barel per
hari. Nilainya menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 742.000
barel per hari. Hal itu pun membuat neraca minyak Indonesia masih mengalami
defisit. Alhasil, Indonesia harus mengimpor minyak sebanyak 779.000 barel per
hari dari luar negeri sepanjang tahun 2020.
Pemerintah mentargetkan produksi minyak 1 juta barel per hari, termasuk dan
gas 12 BSCFD, pada tahun 2030 untuk mengurangi impor. Pengurangan impor
ini diperlukan adar Pemerintah memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan
pembiayaan pengembangan energi terbarukan yang menjadi prioritas dalam
transisi energi.
Apabila diperhatikan peta sebaran potensi Migas di Indonesia, sekitar separuh
atau mungkin lebih dari separuh berada di daerah pulau kecil dan lautan.
Tentunya upaya pemerintah mencapai melakukan eksplorasi dan produksi
migas, bisa terhambat oleh kebijakan pasal 35 yang diinterpretasikan melarang
kegiatan Migas di pulau kecil.
TRANSFORMASI
PERTAMBANGAN
DAN
PEMBANGUNAN
BERKELANJUTAN
Indonesia yang dikaruniai berbagai sumber daya alam yang melimpah ini, perlu
mensyukurinya melalui cara yang bijaksana. Agar kekayaan yang dianugrahkan
kepada bangsa ini masih dapat dimanfaatkan, sebagaimana Amanah UUD 1945.
Kebijakan mulai lebih terarah dan menyesuaikan dengan tuntutan global, yaitu
sejak konferensi Stockholm 1970.
Dalam perjalannya, negara ini banyak belajar dalam melaksanakan praktek
pertambangan yang baik yang sudah terbukti dapat dijalankan. Jadi tidak serta
merta mengadopsi kebijakan yang dianggap baik dari negeri lain, namun tidak
cocok untuk di terapkan di negeri ini.
Praktek perlindungan lingkungan hidup pertambangan di Indonesia telah diakui
oleh perusahaan pertambangan kelas dunia, dimana Indonesia menjadi acuan
untuk penerapan system dan kompetensi pekerja dalam melaksanakan Good
Mining Practices.
Kebijakan perlindungan fungsi lingkungan selama tambang beroperasi,
kebijakan Reklamasi dan Pascatambang yang ketat, serta program PPM, selalu
dievaluasi pelaksanaannya oleh Pemerintah.
95
Sistem kebijakan diarahkan agar setelah selesai masa pasca tambang, ekonomi
di daerah bekas tambang tetap berjalan dengan masyarakat setempat sebagai
pemegang peran utama.
Keberadaan pertambangan dalam kawasan hutan juga tidak menimbulkan
masalah serius, justru memberi manfaat terhadap kelestarian dan perluasan
hutan di Indonesia.
Maka kebijakan perlindungan lingkungan pertambangan sudah sesuai dengan
tujuan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasaan
lingkungan. Termasuk perlindungan fungsi lingkungan pada pulau-pulau kecil.
Proses pembangunan berkelanjutan direncanakan sejak awal, melalui rencana
pemanfaatan lahan pasca tambang yang harus diajukan sebelum izin operasi
produksi diberikan, adanya transformasi sejak mulai berpoduksi (kini sejak
eksplorasi),
yang
diarahkan
mempersiapkan
fondasi
menggantikan
pertambangan pada masa pasca tambang.
KEDELAPAN : PENUTUP
Kami berpendapat, bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil, mohon untuk tidak diartikan sebagai larangan untuk kegiatan
pertambangan, karena saya meyakini bahwa selama kebijakan pemerintah yang
ada dipatuhi, dan pemerintah menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan,
maka semua yang dikhawatirkan masyarakat tidak akan terjadi, dan Amanah
pasal 33 UUD 1945 dapat dijalankan secara bertanggungjawab.
Hal yang sangat kami khawatirkan, bahwa dampak beruntun akan terjadi tidak
hanya kepada kekayaan pertambangan di satu lokasi, namun akan merambat
(efek bola salju) kepada seluruh pertambangan dan potensi pertambangan di
pulau kecil dan lautan di seluruh wilayah Indonesia.
Bila dilihat lebih jauh, pasal 35 ini juga sama dengan untuk pertambangan Migas,
maupun proses pembangunan kota/kabupaten yang dilakukan di pilau pulau
kecil. Kami menilai potensi dampak negative dari penafsiran pengertian Pasal 35
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007, bila diartikan pelarangan semua kegiatan
tersebut di pulau kecil, dampaknya sangat luas dan besar bagi proses
Pembangunan maupun keutuhan NKRI.
KETERANGAN TAMBAHAN
96
Addendum Lampiran I
Potret masa lalu: Dilematika Pembinaan dan Pengawasan Praktek Tambang
di Pulau Kecil
Tulisan ini adalah catatan tambahan Lampiran I butir 8.
Bahan tambang yang dianugrahkan kepada negeri ini patut disyukuri, dengan
memanfaaatkan secara bijak. Perkembangan peradaban manusia sangat
bergantung kepada bahan tambang, khususnya logam. Kini sudah mulai banyak
yang meperbincangkan Critical Minerals. Semakin sulit mineral diperoleh di
daratan,
bahkan sudah mulai mencari kemungkinan di dasar laut.
https://www.gao.gov/blog/deep-sea-mining-could-help-meet-demand-critical-minerals%2C-also-
comes-serious-obstacles
Indonesia mensyukuri masih dianugrahi berbagai jenis mineral, yang
diantaranya di 13.000 an pulau kecil yang masih belum diketahui dengan pasti.
Menyadari semakin diperlukannya mineral untuk memajukan bangsa ini di masa
depan, kini sudah ditetapkan 47 mineral kritis melalui Kepmen ESDM no 296
Tahun 2023 yang terbit pada bulan September 2023, diantaranya yang saat ini
sangat di cari oleh berbagai negara untuk kemajuan negaranya adalah nikel,
kobal, besi, magnesium, krom, bauksit, timah, mangaan, tembaga, seng, zircon,
dan logam tanah jarang. Maka tidaklah mengherankan bila masih adanya
tekanan upaya agar masih terbuka peluang ekspor bijih dari Indonesia.
Tantangan bagi Indonesia adalah bagaimana memanfaatkan sumberdaya
yang ada semaksimal mungkin melalui hilirisasi dan peningkatan nilai
tambahnya, terutama membuka peluang eksplorasi untuk pendataan mineral
kritis ini khususnya di pulau-pulau kecil. Kemudian penambangan dan benefisiasi
yang bisa memperoleh semua mineral utama maupun mineral ikutannya yang
termasuk mineral kritis.
Pada pulau kecil berpenduduk, masalah social tetap akan ada namun buka
tidak ada jalan keluar selama masih diupayakan tidak ada pihak masyarakat
yang dirugikan. Mekanisme AMDAL sebagai induk semua perizinan sudah bagus
untuk mendapatkan jalan keluar yang terbaik.
Era kebangkitan industri pertambangan
Indonesia mengenal pertambangan sejak jaman kolonial belanda, namun
terbatas pada komoditi tertentu yaitu emas, timah dan batubara, yang ada hanya
pada daerah tertentu saja dan belum banyak dikenal luas. Akibatnya pada saat
97
tambang mulai bangkit mulai tahun 1980an terutama dengan mulai membaiknya
harga batubara, masyarakat sering melihat kegiatan pertambangan seperti
pertanian atau perkebunan yang membuka semua wilayah perizinannya.
Sedangkan pertambangan berbeda, hanya membuka daerah terbatas di daerah
mineralisasi yang umumnya sekitar 15-20% luas wilayah izin. Selebihnya
digunakan
untuk
eksplorasi,
penyangga
dan
fasiitas
pendukungnya.
Kekhawatiran ini bisa dipahami sehingga disusun berbagai kebijakan yang bisa
menjawab kekhawatiran tersebut, antara lain reklamasi, pascatambang,
pengendalian erosi - sedimentasi, dan community Development atau kini dikenal
dengan PPM.
Batubara yang pernah berkembang pada tahun 1800an mulai redup karena
beralih ke diesel pada tahun 1970an. Kemudian batubara bangkit kembali
setelah ada krisis minyak bumi, tahun 1980an. PTBA dibentuk pada 1980 yang
merupakan gabungan dari Unit Penambangan (UP) Muara Enim dan UP Ombilin.
Kontraktor pertambangan batubara mulai berdatangan yang dikendalikan PTBA.
Emas juga semakin membaik, beberapa tambang yang sudah tutup di buka
kembali. Tembaga juga semakin membaik, namun masih terbatas pada dua
Perusahaan yang beroperasi, dan satu Perusahaan lagi siap konstruksi. Nikel
semakin menjanjikan, apabila dulu hanya nikel yang diekstrak, kini sudah ada
teknologi yang bisa menambil Cobalt dan Cromit.
Pertambangan untuk tanah urugan yang diperlukan untuk reklamasi, berbeda
dengan tambang mineral. Tambang tanah urugan tidak mengenal batasan
kualitas seperti tambang mineral. Semua bisa diangkut dan diperlakukan sebagai
material urugan, sehingga bisa saja satu pulau bisa hilang. Sehingga perizinan
dan pengawasannya diperlukan dengan ekstra ketat, agar fungsi lingkungan
pada pulau tersebut bisa di jaga, atau yang gangguan masih terbatas dan masih
bisa dipulihkan.
Masalah tambang tanah urug untuk reklamasi
Salah satu akibat dari tambang tanah urug yang fenomenal adalah seperti
yang pernah terjadi di pulau Nipah, pulau terluar yang berbatasan dengan
Singapura. Pulau ini yang luasnya 42 hektare hampir hilang dan memaksa
pemerintah RI melakukan reklamasi kembali pulau ini pada 2004 demi menjaga
keutuhan batas teritori laut, yang memerlukan biaya saat itu mencapai Rp 368
miliar, sedangkan pemasukan dari ekspor pasir laut hanya mendapatkan Rp 52
98
milyar per tahun (sumber: https://kumparan.com/kumparannews/ kemelut-
ekspor-pasir-laut-1-20Xbc172In6/4)
Penambangan pasir untuk bahan urugan di pulau kecil mulai marak, untuk
memenuhi kebutuhan reklamasi di Singapura pada tahun 1981, yaitu dimulainya
pembangunan Bandara Changi seluas 200 hektar yang memerlukan lebih dari
52 juta m3 material. Kemudian 1990an dimulai penyatuan tujuh pulau di selatan
Jurong menjadi satu pulau Jurong yang diperuntukkan sebagai pusat industry
minyak, serta reklamasi Pantai Marina seluas 360 hektar untuk pembangunan
pusat bisnis property dan hotel serta hiburan. Daratan Singapura terus meluas
untuk mengakomodasi kemajuan negaranya. Sejak kemerdekaannya di tahun
1965 Singapura telah menambah luas daratannya hampir 30% persen. Apabila
semula luasnya masih 578 km2 kini menjadi 734,3 km2. Singapura masih akan
memperluas wilayah daratannya, dan berencana menambah sekitar 8 persen
lagi luas daratan hingga tahun 2030, yang berarti memerlukan sekitar 150-175
juta m3 bahan urugan.
Tantangan ini sebenarnya bisa dijawab bila disinergikan dengan
permasalahan material buangan pertambangan yang dianggap masih menjadi
masalah, misalnya tailing tambang tembaga dari Papua dipastikan berkualitas
tinggi untuk material urugan yang dihasilkan 30- 40 juta m3 per tahun. Jaraknya
memang sangat jauh memang dibanding pasir urug dari sekitar Riau, namun
semua pihak diuntungkan apabila hal ini dilakukan. Sebaiknya dihindarkan pasir
berasal dari Riau yang umumnya pasir kuarsa, Pasir kuarsa mengandung silika
yang termasuk mineral kritis, selain itu diperkirakan juga memiliki kandungan
mineral-mineral ikutan pembentuk bijih timah yang mempunyai nilai strategis,
utamanya Monasit (mengandung Uranium, Thorium untuk PLTN), Ilmenit (untuk
industri berbasis Titanium), dan Zircon, yang diklasifikasikan sebagai mineral
kritis sesuai Kepmen ESDM no 296 Tahun 2023. Bila bicara keekonomian,
memang jauh lebih murah didatangkan dari sekitar Riau dari pada Papua,
utamanya dikarenakan jarak angkutan.
1) Pasir laut di tempat (kepulauan Riau) dihargai USD 15 per m3, ongkos gali
angkut sekitar USD 5 per m3, maka total cost sekitar USD 20 per m3 di
Singapura.
2) Bila ambil dari Timika, cukup hitung ongkos hanya gali-barging-shipment,
dengan asumsi material tailing tidak diberi harga, diperkirakan USD 50-55
99
per m3 sampai di Singapura.
Apabila semangat yang akan dibangun adalah saling meringankan kedua
negara, maka tentunya pilihan kedua yang dipilih. Selain itu Singapura tertolong
pemenuhan kebutuhan material urugan dengan jumlah tak terbatas. Singapura
akan lebih leluasa memperluas daratannya, asalkan reklamasi tidak mendesak
ke Selatan atau mendekat ke batas wilayah teritori Indonesia. Alternatif lain
adalah pengerukan di muara Sungai Mahakam di Kaltim. Biaya lebih murah
namun material tentu tidak sebaik dari Timika. Seperti diketahui bahwa kini
Samarinda selalu tergenang banjir akibat naiknya permukaan Sungai Mahakam
pada musim hujan, karena sedimentasi material erosi di muara.
Dapatkah pertambangan di pulau kecil ke depan dilakukan dengan lebih
baik?
Tertibnya pelaksanaan perizinan di lapangan adalah pelaksanaan
pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemberi izin. Pengawasan
terhadap perizinan pasir laut sesuai PP 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah
Daerah Tingkat I, berada di Propinsi. Sehingga seperti di pulau Nipah adalah
melekat kepada Provinsi Riau.
Kemudian menarik kasus penambangan nikel di salah satu pulau kecil di
Maluku Utara, yang dimuat dalam buku terbitan LSM pemerhati lingkungan. Info
yang diperoleh bahwa pulau tersebut (pulau Gee, IUP yang dimiliki PT Antam),
masih dalam proses pemulihan. Penambangan tidak akan dilanjutkan karena
sudah tidak ada lagi kadar bijih yang ekonomis. Pembinaan dan pengawasan
penambangan nikel di pulau ini menjadi tanggung jawab Daerah sesuai UU 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Catatan:
UU 32 Tahun 2004 melimpahkan semua pengurusan pertambangan ke Daerah,
maka Ditjen Pertambangan Umum dilikuidasi dan stafnya bergabung di Ditjen
Geologi dan Sumberdaya Mineral. Namun pada Tahun 2005 dilakukan
reorganisasi di KESDM, diantaranya pembentukan Ditjen Mineral Batubara
Panas Bumi. Pengurusan pertambangan khususnya Kontrak Karya (KK) dan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta KP
PMA diurusi oleh Pusat, sedangkan KP lainnya, termasuk BUMN, tetap berada
di Daerah.
100
Dengan kembalinya pengurusan pertambangan ke Pusat melalui UU 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana kini ada 598 Inspektur Tambang
dibawah koordinasi Direktorat Teknik dan ingkungan Ditjen Minerba yang
tersebar di 36 Propinsi. Maka diyakini pembinaan dan pengawasan
pertambangan di pulau kecil akan dapat diakukan dengan lebih baik.
PROPER penilaian netral terhadap kinerja pertambangan
Evaluasi dan penilaian kinerja pertambangan dari berbagai aspek sudah lama
dilakukan yaitu pada 1980an, yang dimulai dari evaluasi kinerja Keselamatan
Pertambangan, lalu pada era yang sama setelah terbitnya UULH 1982
berkembang dengan Perlindungan Lingkungan Pertambangan. Pada 2018 mulai
berkembang kepada tiga aspek lainnya, yaitu Teknis Pertambangan, Konservasi
Pertambangan, dan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan. Khusus
perlindungan lingkungan, sistem PROPER yang tidak dilakukan oleh KESDM,
sangat efektif membantu tugas instansi bertanggung jawab terhadap pembinaan
dan pengawasan pertambangan, terutama pada masa transisi. Masa transisi
adalah masa setelah penarikan kembali tugas perizinan dan pembinaan-
pengawasan dari pemerintah daerah sesuai UU 3 Tahun 2020. Jumlah perizinan
pertambangan yang menjadi tanggung jawab Pusat sebelum 2020 adalah sekitar
150- 200an, kemudian melonjak menjadi sekitar 5.000an. Pada tahun 2021-2022
setelah dilakukan rasionalisasi terhadap perizinan yang benar-benar akan
menjalankan kegiatannya menurun menjadi sekitar 2.700an, yang menjadi
tanggung jawab Pusat.
Hasil PROPER 2021-2022
Pada program penilaian PROPER tahun 2021-2022, ada sejumlah 3.200
perusahan yang dinilai yang hasilnya diputuskan berdasarkan Surat Keputusan
MenLHK No 1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022. Teracatat pada tahun
2021 terdapat 93 IUP di pulau kecil (dari 8 jenis mineral), diantaranya terpilih 10
IUP oleh KLHK untuk dinilai peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan
lingkungan hidup, atau yang dikenal dengan PROPER. Hasilnya adalah 1 peraih
Proper emas, 6 peraih Proper biru, dan 3 peraih Proper merah, serta tak ada
peraih proper hitam. Sebenarnya masih ada 3 peraih Proper merah, namun
masih belum jelas apakah di pulau kecil atau pulau besar. Khusus proper merah,
jumlah total peraih proper merah ada 887 perusahaan, dimana 3 diantaranya IUP
101
Nikel yang dipastikan ada di pulau kecil, yang seluruhnya berasal dari pulau
Kabaena.
Kandidat Peraih PROPER Hijau 2022
Sesuai SK.67/PPKL/SET.6/WAS.2/9/2023, khusus penambangan di pulau
kecil tercatat ada 6 kandidat peraih Proper Hujau. Kemungkinan salah satunya
akan kembali meraih emas seperti tahun sebelumnya. Penetapan Kandidat hijau
dari IUP nanti akan diumumkan pada Desember 2023.
Penutup
Dari uraian di atas, terlihat bahwa pembinaan dan pengawasan
pertambangan di pulau kecil akan semakin membaik, dan bisa menjawab
kekhawatiran masyarakat terhadap pengendalian atas perilaku penambang yang
tidak tertib. Sistem penambangan di pulau kecil dan pulau besar tidak bisa
disamakan.
Khusus
nikel yang
memerlukan
banyak
stockpile
untuk
memungkinkan blending sesuai persyaratan untuk umpan di Smelter. Temporary
Stockpile yang beragam karakteristik bijihnya bisa dilakukan di sekitar tambang
di pulau kecil, kemudian dibawa dan dicampur sesuai persyaratan di Permanent
Stockpile yang ada di dekat Smelter saja. Pembukaan area kegiatan tidak terlalu
banyak, segera selesaikan setiap blok dan lakukan segera reklamasi. Dengan
system seperti ini, walaupun sebaran bijih hampir merata di seluruh pulau,
namun dengan pembukaan area yang terbatas (misalkan AMDAL persyaratkan
maksimum 20 % luas pulau), maka gangguan lingkungan terbatas, bersifat
sementara, dan segera bisa dipulihkan. Sehingga dua tujuan bisa dicapai,
pemanfaatan mineral serta keberlanjutan fungsi lingkungan.
2. Prof. dr. I Nyoman Nurjana, S.H., M.H.
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang
melimpah, baik kekayaan alam hayati maupun nonhayati. Kekayaan alam
Indonesia harus dikelola dengan baik dan bijak agar secara berkelanjutan
memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
seperti diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut serta menjaga ketertiban dunia berlandaskan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial adalah amanat Alinea IV Pembukaan Undang-Undang
102
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut, dalam Pasal 33 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
eksplisit dinyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu, kekayaan alam Indonesia sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa wajib dikelola dengan bijaksana agar secara
berkelanjutan dapat memberi manfaat yang nyata bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Untuk merealisasikan amanat Konstitusi Negara seperti dimaksud di atas
maka digunakan media pembangunan nasional berkelanjutan sebagai upaya
sadar dan terencana dengan mensinergikan kepentingan pertumbuhan
perekonomi nasional, konservasi lingkungan hidup, dan pelestarian tatanan
kehidupan sosial dan budaya masyarakat ke dalam strategi pembangunan, untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, baik untuk generasi
sekarang maupun generasi yang akan datang.
Salah satu modal yang menjadi andalan untuk melaksanakan pembangunan
nasional adalah sumber daya alam Indonesia terutama mineral tambang dan
batubara selain minyak dan gas bumi yang melimpah di wilayah kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun demikian, sebagai Negara yang
berdasarkan atas hukum, instrumen peraturan perundang-undangan menjadi
bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk menjamin
terselenggaranya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara
lestari dan berkelanjutan, sehingga memberi kemanfaatan yang nyata untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Salah satu prinsip penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan adalah prinsip pencegahan dini atau disebut prinsip kehati-hatian
(precautionary principle), sebagai bagian dari prioritas dalam strategi
pembangunan nasional untuk mencegah agar tidak terjadi degradasi atau
kerusakan sumber daya alam dan/atau pencemaran lingkungan dalam
pelaksanaan pembangunan nasional. Melalui strategi pembangunan yang
mensinergikan kepentingan ekonomi, ekologi, dan sosial-budaya secara
seimbang dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka pembangunan dilaksanakan
103
dengan tidak mengeksploitasi sumber daya alam (resources exploitation). Tetapi
pembangunan dilaksanakan dengan pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan secara lestari dan memberi manfaat secara nyata secara
berkelanjutan baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang
(sustainable resources management).
Dalam kaitan ini, hukum menjadi instrumen yuridis yang krusial dalam upaya
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara lestari dan
berkelanjutan, seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
pertambangan mineral dan batubara,1 pengelolaan minyak dan gas bumi,2
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,3 konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya,4 pengelolaan sumber daya hutan,5 pengelolaan
sumber daya air,6 sumber daya perikanan,7 termasuk pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil,8 khususnya dalam upaya mencegah terjadinya
degradasi sumber daya alam, kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan
dalam pembangunan nasional berkelanjutan (sustainable national development).
Uraian berikut ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman yang holistik
mengenai makna norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, khususnya makna
dari ketentuan norma hukum mengenai pemanfaatan prioritas Pulau-pulau Kecil
dan Perairan di Sekitarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan
ketentuan norma mengenai Larangan dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 35 hurup k, dalam kaitan
dengan permohonan uji materiil (judicial review) Undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
8 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil.
104
Permohonan Uji Materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Permohonan pengujian materiil Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
pulau Kecil, terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konsitusi Republik
Indonesia, diajukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana, suatu Perseroan Terbatas,
yang
didirikan
berdasarkan
hukum
Negara
Republik
Indonesia
dan
berkedudukan di Jakarta, melalui kuasa hukumnya para Advocat dan Konsultan
Hukum pada Kantor Hukum Asmansyah & Partners, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 001/KUASA/GKP/III/2023 tanggal 17 Maret 2023, yang bertindak
untuk dan atas nama PT. Gema Kreasi Perdana, yang dalam hal ini diwakili oleh
Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama.
Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35
huruf K Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bermakna ambigu apabila diuji materiil dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak memberi jaminan kepastian
hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan mineral di
wilayah Pulau-pulau Kecil.
Dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 hurup k Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dinyatakan
sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2)
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan
untuk kepentingan sebagai berikut:
a. Konservasi;
b. Pendidikan dan pelatihan;
c. Penelitian dan pengembangan;
d. Budi daya laut;
e. Pariwisata;
f. Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
g. Pertanian organik;
h. Peternakan; dan/atau
105
i. Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pasal 35
Dalam pemanfaatan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, setiap orang
secara langsung atau tidak langsung dilarang:
a. …..;
b. …..;
c. …..;
d. …..; dst.
j. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis,
ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat
sekitarnya;
j. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila
secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
masyarakat sekitarnya;
k.melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara
teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya; serta
l. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau merugikan masyaraat sekitarnya.
Dalam hal ini Pemohon memandang bahwa dengan formulasi Pasal 23 ayat
(2) seperti dimaksud di atas, yang mengatur prioritas pemanfaatan Pulau-pulau
kecil dan Perairan, apabila dirangkaikan dengan Pasal 35 hurup k, seolah-olah
pemanfaatan
untuk
kegiatan
selain
kepentingan
prioritas,
khususnya
penambangan mineral pada wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menjadi
dilarang secara absolut, mutlak, definitif, dan tanpa syarat,9 walaupun secara
teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya dilakukan dengan
tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, Pemohon yang
telah memiliki izin penambangan nikel yang sah dan diterbitkan oleh pejabat
serta instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
merasa hak konstitusionalnya terganggu dan terancam10 seperti telah dijamin
9 Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022, yang menafsirkan
Pasal 23 ayat (2) yuncto Pasal 35 hurup k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebagai larangan melakukan
penambangan mineral secara absolut, definitif, dan tanpa syarat.
10Usaha pertambangan nikel di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara
yang telah memiliki izin yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjadi tidak berkepastian
hukum (legal uncertainty) dan tidak berkepastian dalam menjalankan usaha secara berkeadilan, sehingga
mengancam keberlajutan usaha pertambangan yang telah dilakukan, yang secara teknis dan/atau ekologis
dan/atau sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan masyarakat di sekitarnya.
106
oleh Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (2)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
Dengan demikian, Pemohon mengajukan petitum agar Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia memutuskan dan menyatakan bahwa Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 hurup k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(2) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang dimaknai sebagai larangan absolut, mutlak, definitif,
dan tanpa syarat selain untuk kepentingan yang diprioritaskan, termasuk
kepentingan untuk pertambangan mineral yang secara teknis dan/atau ekologis
dan/atau sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya; atau
memutuskan dan menyatakan bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 hurup k
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang dimaknai tidak sebagai larangan mutlak dan tanpa syarat untuk
kegiatan
selain
kepentingan
yang
diprioritaskan,
khususnya
untuk
pertambangan mineral yang secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya; atau memutuskan dan
menyatakan bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 hurup k Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai
107
sebagai larangan mutlak dan tanpa syarat untuk kegiatan selain kepentingan
yang diprioritaskan, khususnya kegiatan pertambangan mineral yang secara
teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan
kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat
sekitarnya
Kepastian Hukum dan Kepastian Menjalankan Usaha Pertambangan
Mineral Dalam Perspektif Hukum Nasional
Mineral tambang yang terkandung di dalam wilayah kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan
(nonrenewable resource), yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi
hajat hidup orang banyak, dan karena itu dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.11 Kekayaan alam mineral tambang
yang dikuasai dan dikelola oleh Negara harus memberi nilai tambah secara nyata
bagi peningkatan pendapatan dan devisa negara, pertumbuhan perekonomian
nasional, dan peningkatan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat di
daerah secara berkeadilan.
Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa
bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.12
Sedang yang dimaksud mineral adalah senyawa nonorganik yang terbentuk di
alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau
gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.13
Suatu kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan
kegiatan
penyelidikan
umum,
eksplorasi,
studi
kelayakan,
konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta
pascatambang disebut sebagai Usaha Pertambangan.14
Kekayaan mineral tambang Indonesia menjadi modal penting (resource
capital)
untuk
merealisasikan
amanat
konstitusi
melalui
pelaksanaan
pembangunan nasional, dan karena itu harus dikelola dengan bijaksana secara
lestari dan berkelanjutan untuk menjamin manfaat pertambangan mineral secara
berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan
11 Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12 Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
13 Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
14 Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
108
masyarakat, menjamin ketersediaan mineral sebagai bahan baku dan/atau
sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri, menjamin efektifitas pengendalian
kegiatan usaha pertambangan secara berhasil guna dan berdaya saing, dan
menumbuhkembangkan kemampuan nasional bersaing di tingkat regional
maupun internasional.
Untuk memberi jaminan kepastian hukum dan kepastian penyelenggaraan
usaha pertambangan mineral dan batubara secara lestari dan berkelanjutan,
yang memberi manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka diberlakukan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan mineral dan Batubara. Ketentuan Pasal 17A ayat (2)
Undang-Undang a quo secara eksplisit menyatakan: ”Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP15 mineral logam dan
WIUP batubara yang telah ditetapkan”. Demikian pula, dalam ketentuan Pasal
46 ayat (1) dinyatakan: “Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan
Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai
kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya”. Lebih lanjut, dikonfirmasi dalam
ketentuan Pasal 172B ayat (2) yang menyatakan: “Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK,16 atau
WPR17 yang telah diberikan izinnya”.
Secara spesifik untuk kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam ketentuan Pasal 10
hurup a Undang-Undang a quo menyatakan: Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
15 Wilayah Izin Usaha Pertambangan sebagai wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha
Pertambangan.
16 WIlayah Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha
Pertambangan Khusus.
17 Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai bagian dari wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha
pertambangan rakyat.
109
dan Pulau-pulau Kecil Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri
atas: a. pengelolaan ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan
Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan alur laut; b. ….; c……dst.“
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 10 hurup a seperti dimaksud di atas
ditegaskan bahwa Kawasan Pemanfaatan Umum yang setara dengan
Kawasan Budi Daya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, merupakan kawasan yang dipergunakan untuk kepentingan
ekonomi, sosial dan budaya,
seperti kegiatan perikanan, prasarana
perhubungan laut, industri maritim, pariwisata, pemukiman, dan Pertambangan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang Laut ditegaskan: “Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 hurup a dijabarkan dalam zona: a. Pariwisata; Pelabuhan LAut; c.
Pelabuhan Perikanan; d. Pertambangan minyak dan gas bumi; e.
Pertambangan Mineral dan Batubara; f. Perikanan tangkap; g. …….dst”.
Dalam hubungan dengan permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, ketentuan
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dinyatakan:
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan
untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
g. pertanian organik;
h. peternakan; dan/atau
i. pertahanan dan kemanan Negara”.
Namun demikian, ketentuan Pasal 23 ayat (2) seperti dimaksud di atas sebagai
suatu sistem norma dalam perundang-undangan berkorelasi erat dengan
ketentuan Pasal 35 huruf K yang menyatakan:
“Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, setiap Orang
secara langsung atau tidak langsung dilarang:
110
a. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem
terumbu karang;
b. mengambil terumbu karang di kawasan konservasi;
c. ……..;
d. ………dst.;
j. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara
teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
masyarakat sekitarnya;
k. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila
secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
masyarakat;
l. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara
teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan Masyarakat sekitarnya; serta
m. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
masyarakat sekitarnya”.
perspektif yuridis-dogmatis ketentuan Pasal 35 ayat (2) di atas kendatipun
diatur dalam ketentuan mengenai “larangan (vorboden)” dalam pemanfaatan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tetapi harus dimaknai sebagai norma
“perbolehan (toestemming)”, untuk melakukan pemanfaatan selain pemanfaatan
yang diprioritaskan seperti dimaksud Pasal 23 ayat (2) di atas, dengan syarat
bahwa kegiatan pemanfaatan tersebut secara teknis dan/atau ekologis dan/atau
sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Memahami Makna Norma Hukum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara hukum, Indonesia sebagai
Negara berdasarkan atas hukum, seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional secara terencana,
terpadu, dan berkelanjutan sebagai suatu sistem hukum nasional yang
berkarakter Indonesia, untuk memberi jaminan bagi perlindungan segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut serta
111
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.18
Sistem hukum nasional Indonesia merupakan kesatuan hukum yang berlaku
di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan
semua elemen yang saling menunjang dan saling berkaitan satu sama lain dalam
rangka mengantisipasi, mengakomodasi, dan mengatasi segala permasalahan
yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Segala aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, baik aspek kehidupan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan
juga sebagian dari aspek kehidupan religi harus didasarkan dan berdasarkan
atas hukum, selaras dengan sistem hukum nasional yang dibangun berdasarkan
Pancasila sebagai nilai dasar (basic value) atau dasar moral yang terwujud
dalam jiwa rakyat dan bangsa Indonesia (volkgeist)19 yang mengarahkan dan
“bintang pemandu” pembangunan hukum nasional. Selain itu, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dasar tertinggi
(grundnorm)20 menjadi landasan untuk membentuk norma-norma hukum di
bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Peraturan Perundang-undangan adalah hukum tertulis yang memuat norma-
norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam
Peraturan
Perundang-undangan.21
Untuk
membentuk
peraturan
perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada “Asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan” yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan
18 Amanat Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19 Ideologi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah selaras dengan amanat Alinea
IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh
karena itu, semua materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berkontradiksi dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar filosofis Negara.
20 Grundnorm yang dimaksud adalah norma hukum dasar tertinggi yang menjadi rujukan norma untuk
pembentukan norma hukum dalam peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
21 Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
112
kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.22 Selain itu, untuk
membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan konsisten juga harus
berlandaskan pada “Asas Materi Muatan” yang meliputi: a. pengayoman; b.
kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka
tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan.23
Yang menjadi bagian penting dari permohonan uji materiil ini adalah “asas
kejelasan rumusan norma”, yaitu bahwa setiap peraturan perundang-undangan
harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-
undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas
dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaaannya;24 dan asas ketertiban dan kepastian
hukum, yaitu bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian
hukum.25
Dalam kaitan ini, Hans Kelsen mengatakan bahwa peraturan perundang-
undang sebagai wujud dari hukum tertulis adalah suatu sistem norma atau suatu
tatanan norma yang teratur,26 yaitu satu kesatuan norma hukum yang satu sama
lain saling berkaitan, saling memperjelas, dan saling melengkapi sama lain. Oleh
karena itu, dalam merumuskan norma hukum harus dihindari adanya apa yang
disebut dengan (a) ketidaktaatan asas (inconsistency), (b) saling bertentangan
(contradiction), © saling tumpang-tindih (overlapping), dan/atau (d) yang bersifat
mendua atau ambigu (ambiguity).
Hal ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan tersebut dapat
memberi kepastian hukum (legal certainty), yaitu perihal peraturan yang memberi
jaminan kepastian secara normatif, dengan memuat materi norma-norma hukum
yang logis (logic), jelas (clear), dan pasti (certain) serta konsisten (consistence),
22 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
23 Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
24 Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
25 Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
26 Lord Lloyd Hamstead and M. D. A. Freeman, Lloyd’s Introduction to Jurisprudence, Educational Low-
Priced Books Scheme with Stevens, UK, 1987.
113
sehingga
tidak
menimbulkan
multi-interpretasi
dan
mempunyai
daya
prediktabilitas yang dapat mengaburkan atau bahkan meniadakan makna dari
norma hukum yang dimaksud.27
Kepastian hukum (legal certainty) sebagai salah satu dari nilai dasar (basic
value) yang membentuk cita hukum (idee des recht), selain keadilan (justice) dan
kemanfaatan (utility) seperti yang dimaksud oleh Gustav Radbruch,28 pada
dasarnya mempunyai paling tidak 2 (dua) makna pokok, yaitu kepastian oleh
hukum dan kepastian dalam hukum. Yang dimaksudkan kepastian oleh hukum
adalah kepastian yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan sehingga
memiliki validitas yuridis untuk dapat diimplementasikan secara berkepastian
dan berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati. Sedangkan, yang dimaksud
kepastian dalam hukum adalah kepastian pengaturan norma yang konsisten,
jelas dan pasti, tidak saling berkonflik satu sama lain (conflict of norm) dan tidak
saling menegasikan satu sama lain (ignorance of norm), baik dalam satu undang-
undang atau antar undang-undang satu dengan lainnya yang mengatur
substansi yang sama.
Dengan demikian, makna dari kepastian hukum pada dasarnya adalah
kepastian dalam peraturan hukum sebagai suatu sistem normatif yang konsisten,
logis dan jelas serta tegas, sebagai tuntutan moral yang membentuk karakter
normatif dari hukum, sehingga memiliki kekuatan mengikat secara hukum atau
validitas yuridis (legal validity) yang memberi jaminan kepastian dan dapat
berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.29
Norma hukum, atau disebut kaidah hukum,30 pada dasarnya adalah suatu
pernyataan yuridis yang menekankan pada apa yang seharusnya (law as it ought
to be) berada di dunia cita (das sollen), diwujudkan dalam peraturan perundang-
undangan mengenai apa yang semestinya dilakukan sebagai perintah (gebod),
apa yang tidak boleh dilakukan sebagai larangan (verbod), sanksi apa yang
27 Maria Farida Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius,
Yogyakarta, 2010.
28 Kepastian hukum merupakan jaminan mengenai hukum yang mengandung keadilan sehingga norma hukum
yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan dapat berfungsi yuridis sebagai peraturan yang ditaati. Oleh karena
itu, keadilan (gerechtmatigheid) dan kepastian hukum (rechtmatigheid) harus dipertahankan dan diposisikan
secara seimbang, sehingga memberi kemanfaatan (doelmatigheid) secara nyata untuk menciptakan kebahagiaan
yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang sebanyak-banyaknya (greatest happiness for greatest number of
people), untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat
Hukum, Problematik Ketertiban Yang Adil, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.
29 Suri Ratnapala, Jurisprudence, Cambridge University Press, UK, 2009.
30 Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, Perihal Kaidah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989.
114
dapat dijatuhkan kalau larangan itu dilanggar (sanctie), atau diwujudkan sebagai
perbolehan dengan syarat-syarat tertentu dari apa yang semestinya tidak boleh
dilakukan (toestemming), dan pembebasan atau dispensasi untuk tidak
melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan (vrijstelling). Oleh karena itu,
dapat dibedakan antara kaidah hukum yang bersifat imperatif sebagai norma
yang mengandung unsur perintah (gebod) dan larangan yang secara priori harus
ditaati karena disertai dengan sanksi (sanctie). Sedangkan kaidah hukum yang
bersifat fakultatif mengandung unsur perbolehan untuk secara khusus
melakukan sesuatu yang secara umum dilarang (toestemming) atau juga
pembebasan atau dispensasi yang secara khusus untuk tidak melakukan
sesuatu yang secara umum diharuskan (vrijstelling).31
Hans Kelsen32 juga mengemukakan bahwa hukum sebagai sistem norma
atau tatanan norma yang teratur dan mempunyai jenjang yang secara sistematis
berkaitan dengan kekuatan mengikatnya atau validitas hukum (legal validity),
membentuk ajaran jenjang norma (stuffenbaulehre) di mana norma yang tertinggi
yang disebut grundnorm33 adalah menjadi norma dasar tertinggi sebagai rujukan
untuk pembentukan norma-norma hukum di bawahnya. Oleh karena itu, menjadi
logis apabila norma-norma hukum yang ada di bawahnya tidak boleh
bertentangan dengan norma hukum yang di atasnya. Hal ini karena hukum
sebagai suatu tatanan norma yang berjenjang (hierarchy of norms) harus
konsisten, tidak boleh saling bertentangan satu sama lain, selain harus jelas dan
pasti tidak multi-tafsir juga tidak saling tumpang tindih dan tidak bersifat mendua.
Dalam kaitan dengan permohonan uji materiil seperti dimaksud di atas, sebagai
suatu sistem peraturan perundang-undangan maka norma hukum dalam Pasal
23 ayat (2) dan Pasal 35 hurup k Undang-Undang Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dapat diuji materiil (judicial
31 Maria Farida Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan, Proses dan Penyusunannya, Kanisius, Yogyakarta,
2020.
32 Surya Prakash Sinha, Jurisprudence, Legal Philosophy in a Nutshell, Tt. Paul, Minn, Weat Publishing
Company, 1993; Baca pula Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
33 Hans Nawiasky menyebut sebagai Staatsfundamentalnorm (Norma fundamental Negara), yang selain
berjenjang juga mengenal adanya kelompok besar, yaitu Staatsfundamentalnorm, Staatgrundgesetz (Aturan
dasar Negara), Formell gesetz (Undang-undang Formal), dan Verordnung dan Autonome satzung (Aturan
pelaksanaan dan Aturan otonomi).
115
review) apakah selaras atau berkontradiksi dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagai grundnorm yang menjadi rujukan untuk membentuk norma hukum di
bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadi
kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.34
Dalam kaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam hal ini Pasal 23
ayat (2) dan Pasal 35 hurup k Undang-Undang Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, terhadap Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dapat dijelaskan sebagai berikut:
(1) Hukum, dalam hal ini peraturan perundang-undangan, adalah sistem norma
atau satu kesatuan norma atau sebagai suatu tatanan norma yang teratur
dan berjenjang, sehingga dapat memberi kepastian hukum (legal certainty),
baik kepastian dalam hukum atau kepastian oleh hukum. Oleh karena itu,
perumusan norma dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh
mengandung pertentangan satu sama lain, tidak tumpang-tindih, dan tidak
bersifat ambigu, karena muatan materi harus dirumuskan secara jelas (lex
certa) dan pasti (lex stricta), sehingga tidak menimbulkan muliti-tafsir yang
mengarah pada pengaburan atau peniadaan makna dari norma hukum yang
dimaksud.
(2) Sebagai suatu tatanan norma hukum, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 34 hurup
k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, pada
dasarnya merupakan satu kesatuan norma yang saling melengkapi,
menjelaskan, dan menegaskan dalam hubungan dengan pengaturan
“pemanfaatan yang diprioritaskan” dengan “pengaturan mengenai larangan
yang mengandung norma perbolehan (toestemming)”, untuk melakukan
34 Pasal 10 ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
116
pemanfaatan selain untuk kepentingan yang diprioritaskan dalam wilayah
pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Tetapi diatur dengan syarat
tertentu, yaitu secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau
budaya tidak menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, kandungan
norma dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 34 hurup k Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir telah memberikan jaminan kepastian
hukum dan kepastian melakukan usaha pemanfaatan selain yang
dimaksudkan sebagai pemanfaatan untuk kepentingan yang diprioritaskan.
(3) Rumusan Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan: “Pemanfaatan pulau-pulau
kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis
dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di
dekatnya”, pada dasarnya bermakna sebagai landasan yuridis bagi suatu
pemanfaatan ekonomis yang dapat dilakukan di wilayah pulau-pulau kecil
dan perairan di sekitarnya, selain untuk kepentingan prioritas yang bernuansa
konservasi ekologis, seperti yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2). Tetapi tetap
dalam koridor persyaratan yang apabila dilakukan secara teknis dan/atau
ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau tidak merugikan masyarakat
sekitarnya. Oleh karena itu, pengaturan mekanisme perizinan yang diawali
dengan kelengkapan dokumen studi kelayakan lingkungan (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan/AMDAL) adalah menjadi prasyarat untuk
dapat diterbitkan perizinan untuk usaha pemanfaatan selain pemanfaatan
yang diprioritaskan, sebagai instrumen yuridis untuk mencegah agar tidak
terjadi degradasi sumber daya alam atau kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan di dalam wilayah pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
(4) Rumusan norma larangan dalam Pasal 35 yang menyatakan: “Dalam
pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara
langsung atau tidak langsung dilarang: …..dst.”, harus dipahami bukan
sebagai “larangan yang mutlak, yang definitif, dan tanpa syarat” untuk
melakukan pemanfaatan di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, selain
pemanfaatan untuk kepentingan yang diprioritaskan. Tetapi bermakna
117
sebagai “larangan yang mengandung norma perbolehan (toestemming)
dengan persyaratan tertentu”, yaitu yang apabila secara teknis dan/atau
ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat di
sekitarnya.
Penutup
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
norma dasar (basic norm) tertinggi yang disebut grundnorm oleh Hans Kelsen
atau Staatsfundamentalnorm oleh Hans Nawiasky, khususnya Pasal 28D ayat
(2) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”, dan Pasal 28I ayat (2) menyatakan: “Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”,
adalah menjadi batu uji materiil Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 hurup k Undang-
Undang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
pulau Kecil.
Dalam kaitan dengan pengujian materiil seperti dimaksud di atas, maka dari
kajian seperti diuraikan di atas sampai pada kesimpulan seperti berikut:
Norma yang terkandung dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35
hurup k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2)
dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sepanjang dimaknai tidak sebagai larangan mutlak dan definitif, tetapi
sebagai norma perbolehan (toestemming), untuk kegiatan selain kepentingan
yang diprioritaskan, khususnya untuk pertambangan mineral dengan syarat
yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya
tidak menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan masyarakat sekitarnya.
ATAU
118
Kandungan norma dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 hurup k
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal
28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang dimaknai sebagai larangan mutlak, definitif, dan tanpa syarat
selain untuk kepentingan yang diprioritaskan, termasuk kepentingan untuk
pertambangan mineral yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau
sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
3. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Pemohon merasa bahwa hak konstitusionalnya yakni hak atas kepastian
hukum yang adil dan hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif telah
dilanggar akibat berlakunya Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU Pesisir.
Menurut Pemohon, kedua pasal tersebut bermakna ambigu sehingga ditafsirkan
oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan No. 57P/HUM/2022 tanggal 2
Desember 2022 sebagai larangan tanpa syarat terhadap kegiatan penambangan
mineral di wilayah yang tergolong Pulau Kecil. Berdasarkan tafsir yang diberikan
oleh Mahkamah Agung RI tersebut, Pemohon yang telah memiliki Izin yang sah
dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang untuk melakukan penambangan
nikel terancam harus menghentikan kegiatannya dan berpotensi mengalami
kerugian konstitusional dan kerugian secara ekonomi karena perizinannya tidak
memiliki dasar pemanfaatan ruang dalam Perda RTRW.
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 57 P/HUM/2022 berpendirian
bahwasannya makna ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU
Pesisir terkait Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 sebagai
berikut:
-
Bahwa pada pokoknya permohonan a quo adalah Pasal 24 huruf d, Pasal 28,
dan Pasal 36 huruf c Perda RTRW Konkep 2/2021 yang pada pokoknya
memasukkan peruntukan kawasan pertambangan dan energi di
Kecamatan Wawonii Tenggara ke dalam Perda tersebut; (hal. 60)
119
-
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 27/2007 Juncto UU 1/2014,
Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk kategori pulau kecil, yang prioritas
pemanfaatannya sebagaimana termuat dalam Pasal 23 ayat (2), tidak
satupun
menempatkan
kegiatan
pertambangan
sebagai
salah
satunya.(hal. 61)
-
Bahwa Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau
kecil dan perairan disekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai
berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari,
g. pertanian organik,
h. peternakan; dan/atau
i. pertahanan dan keamanan negara;
Materi muatan pasal tersebut tidak mengatur tentang pertambangan; (hal. 62)
-
Bahwa Pasal 35 huruf k UU 27/2007 mengatur larangan pemanfaatan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila
secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya; (hal. 62)
-
Bahwa larangan sebagaimana termuat dalam Pasal 35 huruf k mengenai
sebab berpotensi menimbulkan larangan penambangan mineral,
kerusakan lingkungan hidup, yang dalam literatur environtmentalism,
dapat diuraikan sebagai kerusakan atas lingkungan hidup baik yang terjadi
secara alamiah maupun disebabkan akibat kegiatan manusia, dan dapat
dibedakan
dampaknya
yakni
terhadap
lingkungan
fisik
(physical
environment), lingkungan biologis (biological environment), serta lingkungan
sosial (social environment); (hal. 62)
Intinya, menurut penafsiran Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 57
P/HUM/2022 makna ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU
120
Pesisir adalah kepentingan peruntukan kawasan pertambangan dan energi
dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya, tidak
termasuk dan menimbulkan larangan penambangan mineral sehingga Pasal
24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c Perda RTRW Konkep 2/2021 yang
pada pokoknya memasukkan peruntukan kawasan pertambangan dan
energi di Kecamatan Wawonii Tenggara ke dalam Perda tersebut bertentangan
dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Pesisir.
IC van der Vlies dalam bukunya Handbook Wetgeving berpendapat bahwa
untuk membentuk norma undang-unda ng maka harus mendasarkan pada asas
kejelasan terminologi dan sistematika (het beginsel van de duidelijke
termonoligie en duidelijke systematiek) serta asas kepastian hukum (het
rechtszekerheid beginsel). Ketiadaan kejelasan terminologi dan sistematika
norma akan menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid). Kepastian
hukum menjadi sangat penting untuk menciptakan keadilan dalam negara
hukum. Menurut Frans Magnis Suseno, Negara hukum didasarkan pada suatu
keinginan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang
baik dan adil. Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara, dan
hukum itu sendiri harus baik dan adil. Baik karena sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap
hukum adalah keadilan. Ada empat alasan utama untuk menuntut agar negara
diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum: (1) kepastian
hukum, (2) tuntutan perlakuan yang sama (3) legitimasi demokratis, dan (4)
tuntutan akal budi. Prinsip-prinsip pembentukan hukum yang adil menurut Lon
Fuller dalam bukunya The Morality of Law (moralitas Hukum), diantaranya yaitu:
a. Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti oleh
rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga sebagai hasrat untuk
kejelasan;
b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-ubah
setiap waktu, sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan
kegiatannya kepadanya;
d. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang
diumumkan dengan pelaksanaan senyatanya.
121
Di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan ditentukan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-
undangan harus mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum. Yang
dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap
materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Guna mencapai kepastian hukum atas makna Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35
huruf (k) UU Pesisir sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak
maka diperlukan penafsiran hukum. Penafsiran hukum merupakan metode untuk
memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam
menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang
dihadapi secara kongkrit. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU
Pesisir dapat dimaknai berdasarkan Penafsiran letterlijk/harfiah, Penafsiran
Gramatikal, original intens, dan Penafsiran Holistik Tematis-Sistematis. Dalam
penafsiran tersebut diuraikan formulasi kaidah hukum menurut arti atau makna
teks yang tertulis dan diuraikan pula formulasi kaidah hukum menurut kata yang
tertulis dan tema dari rumusan teks secara sistematis menurut kelompok/bagian
dari rumusan dan maksud atau kehendak pembentuknya. Dalam metode
penafsiran tersebut penting dikaji arti atau makna kata-kata yang tertulis dan
struktur normanya. Dick W.P. Ruiter sebagaimana dikutip Nurfaqih Irfani,
menguraikan metode penormaan dengan melihat pada Struktur Norma (pada
Norma Tingkah Laku):
a. Subjek Norma/normadressat/norm subject (Subjek hukum yang oleh otoritas
norma (norm authority) dikenai pengaturan dari suatu norma) :
Menunjuk pada orang atau sekelompok orang (normaadressaat)
b. Objek Norma/normgedrag/content of norm/theme of norm:
Menunjuk pada perilaku yang dirumuskan.
c. Operator Norma/modus van behoren/legal modality/deontic operator/the
function of a norm:
Menunjuk pada arah pengaturan obyek norma atau cara keharusan
berperilaku (modus van behoren). Ini merupakan elemen terpenting dari
122
suatu norma tingkah laku karena menentukan karakter normatif suatu norma
yang dapat berupa suatu kewajiban/keharusan, larangan, atau kebolehan.
d. Keterangan/Kondisi Norma/normcondities:
Keadaan atau syarat kondisional diterapkannya suatu norma.
Pertama, berdasarkan teks Pasal 23 ayat (2) UU Pesisir berbunyi:
(2) Pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
dan
perairan
di
sekitarnya
diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara
lestari;
g. pertanian organik;
h. peternakan; dan/atau
i. pertahanan dan keamanan negara.
Dalam ketentuan tersebut metode penormaan sebagaimana struktur normanya
sebagai Norma Tingkah Laku (gedrags normen) dengan tipe perintah (gebod)
adalah sebagai berikut:
a. Objek Norma: "Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya";
b. Operator norma: "diprioritaskan";
c. Keterangan Norma: "untuk kepentingan sebagai berikut: konservasi,
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut,
pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara
lestari, pertanian organik, peternakan; dan/atau pertahanan dan keamanan
negara.".
Operator norma Pasal 23 ayat (2) UU Pesisir adalah "diprioritaskan". Dengan
metode penafsiran Letterlijk/Harfiah dilakukan penguraian formulasi kaidah
hukum menurut arti atau makna kata-kata yang tertulis. Arti kata "diprioritaskan"
menurut KBBI adalah sebagai berikut:
pri.o.ri.tas
n
yang
didahulukan
dan
diutamakan
daripada
yang
lain: pembicaraan mengenai undang-undang antikorupsi dberi -- dalam
parlemen.
Berdasarkan arti operator norma tersebut dilakukan penafsiran sistematik
sehingga norma Pasal 23 ayat (2) UU Pesisir memiliki makna pemanfaatan
123
pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya didahulukan dan diutamakan untuk
kepentingan
konservasi,
pendidikan
dan
pelatihan,
penelitian
dan
pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta
industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan; dan/atau
pertahanan dan keamanan negara daripada kepentingan yang lain. Kepentingan
pemanfaatan yang lain tidak dilarang, namun apabila dalam keadaan sama-
sama diperlukan dan ada keterbatasan daya dukung lingkungan maka
kepentingan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk
kepentingan
konservasi,
pendidikan
dan
pelatihan,
penelitian
dan
pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta
industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan; dan/atau
pertahanan dan keamanan negara yang didahulukan atau diutamakan.
Jadi dalam prioritas pemanfaatan berarti boleh ada pamanfaatan selain
prioritas. Diprioritaskan berarti bila ada beberapa rencana pemanfaatan dan
sumber dayanya terbatas maka didahulukan kepentingan sebagaimana
ditentukan Pasal 23 ayat (2) UU Pesisir. Jika hanya ada satu rencana
pemanfaatan namun tidak masuk kepentingan tersebut maka tidak dilarang
untuk dijalankan. Apabila sumber dayanya cukup dan ada pemanfaatan yang
masuk prioritas dan ada yang tidak masuk prioritas maka dapat dilakukan
bersama-sama.
Pembentuk UU tidak mengubah rumusan norma dalam dalam pembentukan
perubahan Pasal 23 ayat (2) UU Pesisir.
124
Operator norma "diprioritaskan" tidak diubah misalnya dihapus atau diganti
kata "hanya". Perubahan hanya dalam bentuk penambahan prioritas yakni
"pertahanan dan keamanan negara". Hal ini bermakna bahwa pembentuk UU
tidak merasa ada urgensi untuk melakukan perubahan operator norma meskipun
situasi dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan berubah seiring dengan
perkembangan zaman.
Secara penafsiran holistik sistematis, keberadaan ayat (3) dalam Pasal 23
UU Pesisir juga menegaskan makna "diprioritaskan" sebagaimana disebut dalam
Pasal 23 ayat (2) UU Pesisir. Dalam ayat (3) Pasal 23 UU Pesisir ditentukan
bahwa untuk kepentingan pemanfaatan konservasi, pendidikan dan pelatihan
serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan
perairan di sekitarnya dikecualikan dari adanya kewajiban untuk: memenuhi
persyaratan
pengelolaan
lingkungan,
memperhatikan
kemampuan
dan
kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah
lingkungan. Implikasi hukumnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya untuk kepentingan budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan
kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan,
dan/atau pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam
(Pasal 23 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i) dan kepentingan lainnya di
luar prioritas.
Kedua, Pasal 35 huruf K UU Pesisir secara teks berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap
Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
a. menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem
terumbu karang;
b. mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
c. menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang
merusak Ekosistem terumbu karang;
d. menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem
terumbu karang;
e. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang
tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona
budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri,
pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
h. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;
125
i. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis,
ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya;
j. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila
secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
Masyarakat sekitarnya;
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara
teknis
dan/atau
ekologis
dan/atau
sosial
dan/atau
budaya
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta
l. melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Dalam ketentuan tersebut metode penormaan sebagaimana struktur normanya
sebagai Norma Tingkah Laku (gedrags normen) dengan tipe larangan (verbod)
dan tipe pembebasan dari suatu perintah (vrijtelling) adalah sebagai berikut:
a. Subjek Norma: "setiap Orang secara langsung atau tidak langsung"
b. Objek Norma: "Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil";
c. Operator norma:
1. verbod: "dilarang"; dan
2. vrijtelling: "apabila";
d. Keterangan Norma: "secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya".
Operator norma Pasal 35 huruf k UU Pesisir adalah "dilarang" dan "apabila".
Dengan metode penafsiran Letterlijk/Harfiah dilakukan penguraian formulasi
kaidah hukum menurut arti atau makna kata-kata yang tertulis. Arti kata
"dilarang" menurut KBBI adalah sebagai berikut:
larang» ter.la.rang
v tidak diperbolehkan (diperkenankan): karena melakukan perbuatan yang
~, dia dihukum
a.pa.bi.la
p jika; kalau: -- keadaan mengizinkan, tahun depan saya akan meneruskan
kuliah
Berdasarkan arti operator norma tersebut dilakukan penafsiran sistematik
sehingga norma Pasal 35 huruf k UU Pesisir bermakna setiap orang secara
langsung atau tidak langsung dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-
126
Pulau Kecil tidak diperbolehkan melakukan penambangan mineral pada
wilayah yang jika secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau
budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya. Sebaliknya, setiap orang secara
langsung atau tidak langsung dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil boleh melakukan penambangan mineral pada wilayah yang jika
secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan Masyarakat sekitarnya.
Jadi dengan adanya norma larangan yang ditambahi dengan frasa “..yang
apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya
menimbulkan kerusakan....” berarti boleh dilakukan dengan syarat jika tidak
menimbulkan kerusakan pencemaran lingkungan atau bukan sebagai larangan
mutlak. Larangan tersebut mempunyai sifat bersyarat/conditionaly. Boleh
dilakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis
dan/atau ekologis dan/atau social dan/atau budaya tidak menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau tidak
merugikan masyarakat sekitarnya.
Penafsiran di atas sejalan dengan poin keempat Keterangan Pemerintah
dalam Risalah Sidang Mahkamah tanggal 12 September 2023 halaman 3.
127
Sebagai pembentuk UU ini maka makna keterangannya adalah masuk dalam
penafsiran original intens. Pemerintah menerangkan bahwa Pasal 35 huruf k
menyatakan bahwa dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang, huruf k-nya,
melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis
dan/atau ekologis, dan/atau sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan, dan/atau pencemaran lingkungan, dan/atau merugikan masyarakat
sekitar. Dengan demikian, dalam hal penambangan mineral pada wilayah yang
apabila secara teknis dan/atau ekologis, dan/atau sosial, dan/atau budaya tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan, atau pencemaran lingkungan, atau
merugikan masyarakat sekitarnya, maka kegiatan tersebut tidak dilarang.
Secara filosofis, penting diketahui apa paradigma dibalik "kata-kata" dalam
norma Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Pesisir yang menjadi objek
pengujian ini. Paradigma pembentukan norma Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35
huruf k UU Pesisir dapat dilihat dari politik hukum pembentukan UU Pesisir
berikut perubahannya. Dalam konsideran UU Pesisir disebutkan:
bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi
Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan
sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa,
oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global,
dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai
bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional;
bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung
jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-
pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat;
Berdasarkan konsideran tersebut maka keberadaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Keberadaan
128
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak untuk dibiarkan tanpa ada
kemanfaatan, namun dimanfatkan dengan tetap mempertahankan keberlanjutan
dan berwawasaan global, serta memperhatikan aspirasi dan partisipasi
masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional.
Politik hukum pembentukan UU Pesisir yang tidak melarang sama sekali
(larangan absolut) atas Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya. Hal ini berkesesuaian dengan pendirian Mahkamah dalam Putusan
Nomor 3/PUU-VIII/2010. Menurut Mahkamah dalam putusannya dimaksud,
untuk menghindari pengalihan tanggung jawab penguasaan negara atas
pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta, maka
negara dapat memberikan hak pengelolaan tersebut melalui mekanisme
perizinan. Pemberian izin kepada pihak swasta tersebut tidak dapat diartikan
mengurangi wewenang negara untuk membuat kebijakan (beleid), melakukan
pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
melakukan
pengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di
samping itu, negara tetap dimungkinkan menguasai dan mengawasi secara utuh
seluruh pengelolaan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Melalui
mekanisme perizinan, pemberian hak pengelolaan kepada swasta tidak
merupakan pemberian hak kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara
secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian,
wilayah perairan pesisir dan pulau-pulai kecil tetap dapat dikelola secara
terintegrasi dan membangun sinergi berbagai perencanaan sektoral, mengatasi
tumpang tindih pengelolaan, konflik pemanfaatan dan kewenangan serta
memberikan kepastian hukum. (Hal. 164-165)
Bahkan
Mahkamah
juga
menegaskan
guna
mencegah
timbulnya
kesalahpahaman dan keragu-raguan yang menyebabkan tidak adanya
kepastian hukum atas pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu
ditegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 58 UU MK, Putusan Mahkamah
Konstitusi mempunyai akibat hukum sejak diucapkan dan berlaku ke depan
(prospective) dan tidak berlaku surut (retroactive). Dengan demikian, semua
perjanjian atau kontrak dan izin usaha di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil yang telah ditandatangani dan dikeluarkan berdasarkan UU
129
27/2007 tetap berlaku sampai perjanjian atau kontrak dan izin usaha tersebut
habis atau tidak berlaku lagi.
Norma
undang-undang
yang
dibentuk
seharusnya
terbebas
dari
permasalahan kekaburan hukum (vague of law), pertentangan hukum (conflict of
law dan), dan/atau kekosongan hukum (vacuum of law) guna menjamin
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Namun apabila akibat
keterbatasan baik secara teknis drafting atau akibat pengaruh non hukum dalam
perumusannya maka disinilah Mahkamah sebagai the guardian and the
interpreter of the Constitution yang akan meluruskan sesuai UUD 1945 melalui
putusannya. Pasal 23 ayat (2) UU Pesisir perlu dinyatakan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak dilarang untuk
selain kepentingan pemanfaatan yang diprioritaskan. Pasal 35 huruf (k) UU
Pesisir juga perlu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai dilarang melakukan penambangan
mineral pada wilayah yang secara teknis dan/atau ekologis dan /atau sosial
dan/atau budaya yang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
SAKSI
1. Abarudin
-
Dulu saksi merupakan bagian dari penolak kegiatan pertambangan PT GKP
di Pulau Wawonii;
-
Penolakan tambang dilakukan karena saksi melihat pemerintah Kabupaten
Konawe Kepulauan pada awalnya tidak memberikan keputusan yang tegas
mengenai boleh atau tidaknya PT GKP beroperasi di Pulau Wawonii;
-
Tanggal 31 Desember 2019, terjadi pertemuan antara pihak pro dan kontra
di salah satu lahan atas nama Lagumba, Desa Sukarela Jaya, Kecamatan
Wawonii Tenggara. Hasil dari pertemuan tersebut, pihak pro dan kontra
bersepakat jika Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
menentukan sikap untuk mendukung atau menolak masuknya investasi PT
GKP maka kedua belah pihak akan mengikuti semua keputusan Pemerintah
130
Kabupaten Konawe Kepulauan. Namun, seiring dengan masuknya PT GKP
beroperasi di Pulau Wawonii, saksi sebagai masyarakat Wawonii merasakan
dampak positif dengan masuknya PT GKP. Saya juga melihat bahwa
pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan mendukung investasi tambang
masuk di Kabupaten Konawe Kepulauan atau di Pulau Wawonii.
-
Keadaan sosial saat ini masyarakat sudah lebih banyak yang mendukung
pertambangan PT GKP;
-
Saksi juga melihat dampak positif dari kehadiran PT GKP melalui program-
program CSR yang diberikan kepada masyarakat, antara lain:
a. Bantuan unit komputer, sarana belajar mengajar lainnya, kursus
komputer, bantuan infrastruktur sekolah.
b. Pemberian makanan tambahan bagi balita.
c. Pengembangan dan pendampingan UMKM, Samaturu atau Mohawi.
d. Safari Ramadhan.
e. Donasi hewan kurban setiap tahun.
f. Program Desa Terang.
g. Bantuan perbaikan jalan dan jembatan.
h. Bantuan perbaikan fasilitas umum seperti bantuan masjid ataupun
sekolah.
i. Bantuan berupa pembangunan unit tower BTS yang dipergunakan pada
hari ini secara umum.
-
Kehadiran PT GKP juga membawa dampak positif pada masyarakat desa-
desa sekitar, terlihat dari adanya peningkatan jumlah industri rumah tangga,
warung, toko, dan pedagang eceran di desa-desa sekitar. Juga terjadi
peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh masyarakat di
desa sekitar sebagai aset. Selain program CSR yang diberikan oleh PT GKP,
perusahaan juga mempekerjakan putra dan putri warga Wawonii, sehingga
banyak mengurangi pengangguran di Desa Roko-Roko pada khususnya dan
Wawonii pada umumnya;
-
Saksi mendengar adanya tudingan dari masyarakat penolak bahwa PT GKP
melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kekeruhan air
padahal sungai dipergunakan sebagai air minum warga masyarakat;
-
Saksi lahir di Pulau Wawonii, sepanjang hidup saksi tinggal di Wawonii.
Apabila musim penghujan tiba di Pulau Wawonii (hujan deras), sungai akan
131
mengalami kekeruhan. Hal ini sudah lama terjadi, sebelum datang dan
beroperasinya kegiatan pertambangan atau perusahaan. Namun, hal ini
bersamaan dengan hadirnya GKP, sehingga dikatakan bahwa GKP yang
sudah mencemari air bersih warga yang ada di tempat;
-
Kekeruhan air sungai terjadi pada bulan Mei 2023, hal ini disebabkan oleh
hujan yang deras. Di kala itu, masyarakat mengalami kesusahan untuk air
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti MCK. Di saat
itu, saksi melihat PT GKP memberikan bantuan berupa distribusi air bersih
kepada masyarakat. Pembangunan sumur-sumur bor dan sumur-sumur
cincin;
-
Saksi sebagai masyarakat Roko-Roko dan pada umumnya Wawonii, merasa
berterima kasih kepada perusahaan yang telah memberikan bantuan
tersebut dan memberikan apresiasi;
-
Saksi juga menyampaikan bahwa dampak positif dari hadirnya PT GKP,
salah satunya adalah warga banyak yang menggantungkan hidupnya di
perusahaan tersebut dan saat ini, kondisi sosial masyarakat tenang, aman,
dan tidak ada gejolak yang diakibatkan oleh kegiatan PT GKP;
-
Justru dengan tidak beroperasinya PT GKP, masyarakat kehilangan
pekerjaan.
2. Marlion, S.H.
-
Saksi beralamat di Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara,
Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
-
Saksi bertindak sebagai Ketua atau Koordinator dari Persatuan Mahasiswa
Masyarakat Wawonii atau disingkat PMMW;
-
Pengalaman saksi pertama kali mengenal PT Gema Kreasi Perdana atau
disingkat PT GKP, yaitu PT GKP mempunyai wilayah izin usaha, tepatnya di
Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jarak antara penambangan dengan
desa tempat tinggal saksi kurang lebih 7-8 Km;
-
Dulu saksi adalah Sekretaris Desa Teporoko dan merupakan salah satu
warga yang menolak kegiatan pertambangan yang ada di Pulau Wawonii;
-
Saksi melakukan penolakan kegiatan pertambangan karena beranggapan
ketika dilakukan penambangan di Pulau Wawonii maka Pulau Wawonii akan
132
tenggelam karena saksi mendengar bahwa Pulau Wawonii ini bentuknya
seperti jamur, apabila ditambang itu akan patah dan tenggelam;
-
Pada tahun 2017, PT GKP melakukan sosialisasi untuk memulai kegiatan
pertambangan di Desa Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii. Saat itu, saksi
membuat pergerakan untuk mengusir orang-orang perusahaan tersebut.
Namun, orang-orang perusahaan tersebut tetap datang dan pelan-pelan
mereka memberikan sosialisasi mengenai kegiatan pertambangan;
-
Kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan dan memberikan PT GKP
sudah diberikan bantuan berupa Program Desa Terang dan menara
telekomunikasi kepada Roko-Roko Raya, karena tidak ada jaringan internet.
Kemudian untuk Desa Terang karena waktu itu belum ada PLN, kalaupun
ada lampu menggunakan genset ataupun mesin-mesin diesel, namun tidak
semua orang memilikinya;
-
PT GKP memberikan listrik secara gratis, mulai jam 18.00 sampai jam 6.00
pagi;
-
Warga Desa Roko-Roko Raya dan sekitar (berjumlah sekitar 22 orang) diajak
melihat kegiatan pertambangan dan pabrik smelter. Melihat dengan mata
kepala kami sendiri bahwa ternyata kegiatan pertambangan itu tidak merusak
lingkungan asal dikelola dengan baik dan benar. Kemudian, banyak program-
program CSR yang bermanfaat bagi masyarakat desa sekitar pertambangan
serta ekonomi desa yang semakin meningkat. Sejak itulah, saksi bersama
dengan teman-teman yang lainnya yang dulunya menolak, berubah menjadi
menerima investasi pertambangan;
-
Semua mendukung kegiatan pertambangan PT GKP agar dapat beroperasi
di Pulau Wawonii, karena ingin merasakan manfaat akan hadirnya investasi
atau perusahaan di Pulau Wawonii;
-
Sampai sekarang saksi masih mendukung kegiatan pertambangan di Pulau
Wawonii karena dengan adanya investasi tambang dapat menyerap tenaga
kerja di lingkar tambang yang secara tidak langsung dapat membantu
mengurangi angka pengangguran, memberikan multiefek untuk sektor
ekonomi di wilayah lingkar tambang dan di Pulau Wawonii Sulawesi
Tenggara, serta meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan;
133
-
Tahun 2019, dibentuk Persatuan Mahasiswa Masyarakat Wawonii yang
merupakan dari gabungan beberapa elemen masyarakat, baik mahasiswa,
tokoh pemuda, agama, dan Masyarakat dengan tujuan mengawal dan
memastikan investasi di Pulau Wawonii dapat berjalan dengan baik, serta
melakukan tinjauan kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan yang tidak berpihak kepada Masyarakat;
-
Pada tanggal 23 Oktober 2023, Persatuan Mahasiswa Masyarakat Wawonii
melakukan aksi demo untuk mendukung kegiatan pertambangan PT GKP
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan dan DPR
Kabupaten Konawe Kepulauan. Aksi demo dipimpin oleh saksi selaku
koordinator lapangan dengan jumlah massa kurang lebih dari 1.300 orang
(dapat dibuktikan dengan daftar solidaritas massa aksi). Aksi dilakukan atas
dasar desakan dari warga atas keprihatinan keluarga eks karyawan yang
diefisiensi akibat dari pemberhentian operasional pertambangan PT GKP.
Beberapa tuntutan yang disampaikan yaitu, pendemo mendukung penuh
investasi pertambangan dan investasi lainnya yang ada di Pulau Wawonii,
serta mendukung Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2021; agar pemda dan
DPRD mengambil langkah secepatnya supaya PT GKP segera beroperasi
karena banyaknya angka pengangguran; agar Pemerintah daerah dan DPRD
membukakan lapangan kerja yang sebesar-besarnya di Pulau Wawoni; dan
Pemerintah daerah serta DPRD wajib memikirkan nasib karyawan PT GKP
yang di-PHK akibat dari pemberhentian sementara aktivitas GKP yang jumlah
kisarannya kurang lebih seribu orang yang merupakan putra daerah di Pulau
Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan;
-
Saksi melihat kehadiran PT GKP di Pulau Wawonii memberikan banyak
manfaat bagi masyarakat Wawonii. Namun, dengan tidak beroperasinya PT
GKP, berakibat pada banyaknya pengangguran yang berimplikasi pada
tingginya angka kriminalitas;
-
Saksi menyampaikan pesan dari masyarakat Wawonii yang memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mengedepankan rasa
keadilan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dan pulau Wawonii
diberikan ruang untuk berinvestasi, khususnya ruang pertambangan seperti
pulau-pulau lainnya;
134
-
Saksi akan menampilkan cuplikan video aksi di Wawonii, Kabupaten Konawe
Kepulauan menuju DPR dan kantor Bupati Konawe Kepulauan menuntut
untuk agar dibukakan lapangan kerja dan agar PT GKP beroperasi Kembali;
-
Demo tanggal 31, PMMW juga melakukan demonstrasi di kantor gubernur
serta DPR provinsi untuk mendesak agar rancangan perda RTRW provinsi
memasukkan ruang tambang untuk Wawonii dan mendesak pemerintah agar
membukakan lapangan kerja yang seluas-luasnya di pulau Wawonii karena
di sana sangat minim lapangan kerja;
-
Video yang kedua, aksi di wilayah Wawonii tanggal 23 Oktober 2023,
tepatnya Langara menuju kantor DPR serta kantor Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan. Massa yang hadir pada saat itu kurang-lebih 1.300-an mayoritas
adalah eks karyawan PT Gema Kreasi Perdana yang kena PHK akibat tidak
beroperasinya PT Gema Kreasi Perdana.;
-
Pada saat aksi, saksi membentuk koordinator lapangan untuk menyuruh
anggota di lapangan bertanda tangan, sehingga saksi dapat membuktikan
bahwa jumlah massa yang melakukan aksi kurang lebih sebanyak 1.300
orang yang mayoritas adalah eks karyawan PT Gema Kreasi Perdana;
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan tertulis serta keterangan lisan dalam
persidangan, masing-masing pada tanggal 5 Desember 2023, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 27/2007 jo. UU 1/2014 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan Pasal a quo, Pemohon mengajukan pengujian terhadap
Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal 35 huruf (k) UU 27/2007 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014
“Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan disekitarnya diprioritaskan
untuk kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
135
g. pertanian organik;
h. peternakan; dan/atau
i. pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal 35 huruf (k) UU 27/2007
“Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang
secara langsung atau tidak langsung dilarang:
a. …
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara
teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan Masyarakat sekitarnya;”
Pemohon mengemukakan bahwa Pasal-Pasal a quo dianggap bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”
Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya
telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal a quo yang
bermakna ambigu sehingga ditafsirkan oleh Mahkamah Agung RI (MA) dalam
Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022 bahwa Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan
Pasal 35 huruf (k) UU 27/2007 merupakan larangan tanpa syarat untuk
melakukan kegiatan penambangan mineral di wilayah yang tergolong Pulau
Kecil. Hal ini merugikan Pemohon dikarenakan Pemohon adalah perseroan
terbatas yang memiliki izin untuk melakukan usaha pertambangan serta
Pemohon telah mengeluarkan dana yang banyak untuk proses perizinan
tersebut (vide Perbaikan Permohonan hal. 7).
Bahwa dengan berlakunya ketentuan sebagaimana objek permohonan
Pasal a quo, Pemohon memohon agar Majelis Hakim MK untuk memeriksa dan
memutus permohonan sebagaimana disebutkan oleh Pemohon dalam
petitumnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
136
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) juncto Undang-Undang
No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5490) bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan oleh
karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai
sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan,
termasuk larangan kegiatan pertambangan berikut sarana dan
prasarananya.
ATAU
Menyatakan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 27/2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4739) juncto Undang-Undang No. 1
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5490) tidak bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang
dimaknai tidak sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang
diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan pertambangan berikut
sarana dan prasaranannya;
3. Menyatakan Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4739) juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan oleh karenanya tidak
137
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai
larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat.
ATAU
Menyatakan Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4739) juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490), tidak bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang dimaknai tidak
sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa
syarat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pemohon menjadikan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian atau batu
138
uji atas pengujian Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU 27/2007
jo. UU 1/2014. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memang
memberikan hak konstitusional kepada Pemohon sebagai badan
hukum
Indonesia
untuk
mendapatkan
pengakuan,
jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Namun demikian Pasal-Pasal a quo UU
27/2007 jo. UU 1/2014 tidak mengatur mengenai pencabutan
perizinan berusaha sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan
jaminan kepastian hukum atas perizinan berusaha yang telah dimiliki
oleh Pemohon. Kemudian Pasal 35 huruf (k) UU 27/2007 justru
mempertegas adanya perlindungan terhadap lingkungan dan kondisi
sosial dan/atau budaya masyarakat di sekitar wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif. Dengan
demikian Pasal a quo juga tidak memiliki keterkaitan dengan hak
konstitusional yang diberikan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-
undang
Pemohon mendalilkan bahwa penafisiran MA menimbulkan kerugian
konstitusional karena tidak ada kepastian hukum dalam berusaha
sesuai dengan perijinan yang telah dimiliki Pemohon serta
menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon karena terancam tidak
dapat meneruskan kegiatan usahanya (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 19).
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR menjelaskan bahwa
keberlakuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU 27/2007 jo.
UU 1/2014 tidak merugikan hak konstitusional yang dijamin oleh
ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini dikarenakan rumusan Pasal-
Pasal a quo tidak mengandung diskriminasi kepada pihak manapun
dan justru memberikan perlindungan hukum terbaik untuk seluruh
pihak
termasuk
masyarakat
dan
lingkungan,
tidak
hanya
menguntungkan satu pihak saja.
139
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 mengatur terkait prioritas
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, akan tetapi
ketentuan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk pemanfaatan
dalam bentuk lainnya, termasuk kegiatan pertambangan yang
dipertegas dalam Pasal 35 huruf (k) UU 27/2007 dimana kegiatan
pertambangan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
masyarakat sekitarnya. Ketentuan Pasal a quo justru memberikan
perlindungan hukum yang terbaik sebagai rambu-rambu yang
mengutamakan kepentingan ekologis, sosial dan budaya masyarakat,
serta lingkungan di sekitar wilayah kegiatan pertambangan.
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi
Pemohon mendalilkan bahwa Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022
telah menimbulkan kerugian bernilai Rp 37.408.143.653,- (tiga puluh
tujuh miliar empat ratus delapan juta seratus empat puluh tiga ribu
enam ratus lima puluh tiga rupiah) dan USD 76.984,59 (tujuh puluh
enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat koma lima sembilan
Dolar Amerika Serikat) berdasarkan nilai investasi yang sudah
dikeluarkan Pemohon karena Pemohon telah melengkapi seluruh
aspek legalitas dengan lengkap untuk perizinan usaha pertambangan
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 26).
Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan bahwa
kerugian yang diuraikan oleh Pemohon bukan merupakan kerugian
konstitusional
melainkan
kerugian
materiil
yang
timbul
dari
permasalahan konkret dalam mengimplementasikan norma pasal-
pasal UU a quo. Meskipun Majelis Hakim MK telah menyatakan bahwa
permasalahan implementasi norma dapat menjadi pintu masuk untuk
menguji konstitusionalitas norma, namun Pemohon tidak menguraikan
adanya hak konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang dirugikan dengan keberlakuan
140
Pasal-Pasal a quo. Bahwa oleh karena tidak ada hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan, maka tidak ada korelasi antara kerugian materiil yang
didalilkan oleh Pemohon dengan hak konstitusional dan tidak terdapat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
Bahwa setelah DPR RI memperhatikan dalil dan permasalahan yang
dialami oleh Pemohon yang tidak menguraikan adanya kerugian
konstitusionalitas, maka jelas tidak terdapat pertautan hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian materil yang dirasakan
Pemohon dengan Pasal a quo yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon. Dengan demikian, telah jelas tidak ada hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan oleh Pemohon
dengan ketentuan Pasal a quo yang dimohonkan pengujiannya di MK.
5. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan,
maka
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang didalilkan Pemohon dengan
berlakunya ketentuan Pasal a quo, maka dikabulkan atau tidak
permohonan Pemohon oleh MK tidak akan berimplikasi apapun bagi
Pemohon. Sebaliknya apabila permohonan Pemohon dikabulkan, hal
ini justru tidak memberikan jaminan hukum terhadap kegiatan
pertambangan di pulau lainnya yang telah memenuhi seluruh
persyaratan.
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum (no action without legal connnection)”, MK
141
telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2005
dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal
20 September 2007, yang kemudian telah diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan
Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan MK terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum
Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam
pengajuan pengujian UU 27/2007 jo. UU 1/2014 terhadap UUD NRI
Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang kaya
akan ragam sumber daya. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
merupakan bagian dari kekayaan sumber daya alam yang dikuasai
oleh negara dan perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam
UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh
Negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi
kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana
dinyatakan Majelis Hakim MK dalam Putusan No. 001,021, 022/PUU-
I/2003. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa UUD NRI Tahun
1945 memberikan mandat kepada Negara untuk mengadakan
142
kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan
pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad),
dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi
sumber
daya
alam
yang
tinggi
dan
sangat
penting
bagi
pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga
kedaulatan
bangsa,
serta
memiliki
keunikan
yang
rentan
berkembangnya konflik dalam pengelolaannya. Oleh karena itu,
Negara perlu mengaturnya dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan,
pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan. Pengaturan dalam UU
27/2007 jo. UU 1/2014 memberikan dasar hukum yang jelas, tegas,
dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
4. Pasal 4 UU 27/2007 jo. UU 1/2014 menyatakan bahwa pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan:
a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan
memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta
sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pemerintah dan
pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil;
c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah
serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber
daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan,
keseimbangan, dan keberkelanjutan; dan
d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat
melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Terkait dengan anggapan bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf
(k) UU 27/2007 jo. UU 1/2014 dimaknai sebagai larangan terhadap
kegiatan pertambangan yang bersifat definitif dan tanpa syarat (vide
143
Perbaikan Permohonan hlm. 45), DPR RI memberikan pandangan
sebagai berikut:
1. Bahwa permasalahan tersebut tidak dapat hanya berdasarkan pada
ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 jo. UU
1/2014, namun perlu melihat norma pengaturan dalam undang-
undang a quo secara utuh dan sistematis. Pasal 1 angka 1 UU a quo
menjelaskan bahwa:
“Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
suatu
pengoordinasian
perencanaan,
pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan
laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Berdasarkan pengaturan tersebut, maka objek yang diatur dalam UU
a quo adalah sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang
didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UU a quo sebagai berikut:
“Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber
daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan
jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu
karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber
daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut;
sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait
dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan
berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi
bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta
energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.”
Dengan pengertian tersebut, maka mineral dasar laut merupakan
salah satu sumber daya nonhayati yang termasuk dalam sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil dan merupakan objek pengaturan dalam
UU a quo. Terlebih salah satu tujuan dari pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil untuk menciptakan keharmonisan dan sinergi
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (vide Pasal 4 UU a quo)
dengan cara mengintegrasikan berbagai kegiatan antara lain kegiatan
antarsektor (vide Pasal 6 huruf c UU a quo), salah satunya adalah
sektor pertambangan. Berdasarkan uraian tersebut, maka kegiatan
pertambangan mineral dasar laut tidak dikecualikan dalam
kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan
termasuk kegiatan yang diatur dalam UU a quo.
144
2. Kegiatan pertambangan mineral dasar laut sebagai salah satu sumber
daya nonhayati di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus melalui
kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
dalam
rangka
melindungi,
mengonservasi,
merehabilitasi,
memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan (vide Pasal
5 UU a quo). Kegiatan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil terdiri atas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang diintegrasikan ke dalam rencana
tata ruang wilayah provinsi, rencana zonasi kawasan strategis
nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu
(vide Pasal 7 dan Pasal 7A UU a quo). Salah satu klasifikasi penataan
ruang berdasarkan pada fungsi utama kawasan antara lain kawasan
budi daya yang termasuk di dalamnya kawasan peruntukan
pertambangan (vide Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja (UU Penataan Ruang). Dengan demikian perencanaan
kegiatan pertambangan mineral dasar laut di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil harus tercantum dalam dokumen RZWP-3-K
yang terintegrasi dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang
penataan ruang.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) UU Penataan Ruang, penataan
ruang diklasifikasikan berdasarkan beberapa hal antara lain wilayah
administratif yang terdiri atas penataan ruang wilayah nasional,
penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota. Penataan ruang wilayah baik dari nasional hingga
kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer yang
artinya rencana penataan ruang suatu wilayah administrasi disusun
dengan mengacu pada rencana penataan ruang wilayah administrasi
di atasnya. Selain itu, penataan ruang wilayah secara komplementer
berarti bahwa penyusunan penataan ruang wilayah administrasi saling
145
melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi
tumpang tindih. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) UU Penataan Ruang
yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Penataan Ruang
(2) Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan Ruang Wilayah
provinsi, dan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota
dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
(3) Penataan Ruang Wilayah secara berjenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dijadikan acuan dalam penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dan
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi acuan bagi
penyusunan Rencana Tata Ruang kabupaten/kota.
(4) Penataan Ruang Wilayah secara komplementer sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan Penataan Ruang Wilayah
nasional, Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan
Ruang Wilayah kabupaten/kota yang disusun saling melengkapi
satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang
tindih pengaturan Rencana Tata Ruang.
Pasal 14 ayat (2) UU Penataan Ruang
Rencana umum Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
c. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Tata
Ruang Wilayah kota.
Berdasarkan uraian di atas, maka penataan ruang suatu wilayah
administrasi tidak boleh bertentangan dengan penataan ruang
wilayah administrasi di atasnya. Dalam hal rencana pemanfaatan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdapat di wilayah
kabupaten/kota maka RZWP-3-K yang terintegrasi di dalam
rencana
tata
ruang wilayah
kabupaten/kota
tidak
boleh
bertentangan dengan RZWP-3-K yang terintegrasi di dalam
rencana tata ruang wilayah provinsi.
4. Kemudian proses pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
berlanjut pada kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir
dan perairan pulau-pulau kecil yang wajib dilakukan sesuai dengan
rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 UU a quo. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan
146
ruang dari perairan pesisir dan pemanfaatan sumber daya perairan
pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki perizinan
berusaha (vide Pasal 16 dan Pasal 19 UU a quo) yang diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Terdapat banyak hal yang wajib diperhatikan dan dipenuhi untuk
mendapatkan perizinan berusaha berdasarkan UU a quo antara lain
kelestarian
ekosistem
perairan
pesisir,
masyarakat,
nelayan
tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal
asing, serta syarat yang ditetapkan dalam PP 5/2021 yaitu persyaratan
dasar perizinan berusaha seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang dan persetujuan lingkungan, dan/atau perizinan berusaha
berbasis risiko berdasarkan analisis risiko.
5. Terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya diatur mulai dari Pasal 23 – Pasal 27 UU a quo.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU a quo, pemanfaatan pulau-pulau
kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk berbagai
kepentingan sebagaimana yang disebutkan mulai dari huruf a hingga
huruf i, yaitu kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan,
penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha
perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari,
pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan
negara. Secara gramatikal, kata “diprioritaskan” dalam Pasal a quo
diartikan dalam KBBI yaitu “diutamakan atau didahulukan dari yang
lain”. Berdasarkan pengertian tersebut, maka kegiatan yang
diprioritaskan didahulukan dibanding kegiatan lain selain
kegiatan prioritas. Oleh karena kata “diprioritaskan” dalam Pasal
23 ayat (2) UU a quo tidak dapat diartikan sebagai larangan mutlak
untuk kegiatan lain selain kegiatan prioritas, in casu kegiatan
pertambangan di pulau kecil.
6. Selain itu, dalam Penjelasan Umum pada dokumen awal rancangan
undang-undang a quo terdapat penjelasan terkait pemanfaatan pulau-
pulau kecil yang dikutip DPR RI sebagai berikut:
147
“b. Pemanfaatan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil
dilaksanakan
secara
terpadu
dengan
mengakomodasikan berbagai kepentingan menjadi
suatu sistem yang serasi dan saling menguntungkan,
sehingga kegiatan masing-masing sektor dapat saling
mengisi dan mendukung, serta saling melengkapi dengan
kegiatan pembangunan daerah dan masyarakat pesisir.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil
dilakukan
secara
terencana
dengan
memperhatikan
karakteristik wilayah, keunikan, geomorphologi pantai dan
kondisi ekosistem pesisir serta ukuran pulau. Dengan
demikian, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil di suatu wilayah akan bervariasi sesuai dengan
perbedaan karakteristik dan keunikan masing-masing.
Sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil yang relatif kaya
sering menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan padat
populasi
penduduknya.
Namun,
sebagian
besar
penduduknya relatif miskin, dan kemiskinan tersebut
memicu tekanan terhadap sumberdaya. Bila hal ini
diabaikan akan berimplikasi pada peningkatan kerusakan
ekosistem. Selain itu masih terdapat kecenderungan bahwa
industrialisasi dan pembangunan ekonomi di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil seringkali memarjinalkan penduduk
setempat, seperti yang terjadi di Aceh, Riau, dan pantai
utara Pulau Jawa. Oleh sebab itu diperlukan norma-norma
pemberdayaan masyarakat.
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sifatnya rentan
terhadap perubahan perlu dilindungi melalui pengaturan
agar dapat dimanfaaatkan untuk memenuhi kebutuhan
kehidupan dan penghidupan. Oleh sebab itu, diperlukan
kebijakan pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
yang
dapat
menyeimbangkan
tingkat
pemanfaatan
sumberdaya
untuk
kepentingan
ekonomi
tanpa
mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang
melalui pengembangan kawasan konservasi.”
Berdasarkan kutipan tersebut maka pemanfaatan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil disesuaikan dengan karakteristik dan keunikan
masing-masing wilayah. Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 23
ayat (2) UU a quo, maka pemanfaatan pulau-pulau kecil dilakukan
secara terpadu dengan mengakomodasikan berbagai kepentingan
menjadi suatu sistem yang serasi dan saling menguntungkan. Dengan
demikian dapat ditafsirkan bahwa kegiatan pemanfaatan pulau-pulau
kecil tidak hanya terpaku pada urutan kegiatan yang disebutkan dalam
148
Pasal 23 ayat (2) UU a quo, namun dapat disesuaikan dengan
karakteristik dan keunikan masing-masing pulau, termasuk adanya
kegiatan lain selain yang disebutkan dalam ketentuan a quo.
7. Meskipun tidak terdapat larangan dalam Pasal 23 ayat (2) UU a quo,
namun terdapat kewajiban yang harus dipenuhi antara lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) UU a quo, yaitu wajib
memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan
kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan
menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Adapun Pasal 23
ayat (3) UU a quo selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (3) UU 27/2007 jo. UU 1/2014
Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta
penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan
perairan di sekitarnya wajib:
a. memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
b. memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air
setempat; dan
c. menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
8. Kemudian ketentuan Pasal 26 UU a quo mengamanatkan untuk
mengatur lebih lanjut mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil dan
perairan di sekitarnya dengan peraturan menteri, yaitu Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang
Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di
Sekitarnya
Dalam
Rangka
Penanaman
Modal
Asing
dan
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dengan Luas di Bawah
100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan
Nomor
53/PERMEN-KP/2020 (Permen KP 8/2019 jo. Permen KP 53/2020).
9. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permen KP 8/2019 jo. Permen KP 53/2020
menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing diprioritaskan untuk
kepentingan budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan
serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, dan/atau
peternakan. Kemudian dalam ayat selanjutnya diatur bahwa pulau-
pulau kecil dapat dimanfaatkan juga untuk kegiatan lainnya sesuai
149
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selain yang
disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1). Berdasarkan ketentuan Pasal 23
ayat (2) UU a quo yang dikuatkan dengan Pasal 6 ayat (2) Permen KP
8/2019 jo. Permen KP 53/2020, maka pemanfaatan pulau-pulau
kecil dan perairan di sekitarnya tidak hanya terbatas pada apa
yang disebut dalam ketentuan tersebut, namun dimungkinkan
adanya pemanfaatan untuk kegiatan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kegiatan
pertambangan mineral.
10. Selanjutnya Pasal 15 Permen KP 8/2019 jo. Permen KP 53/2020 juga
mengatur mengenai rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil
dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dengan
jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan a
quo. Berdasarkan lampiran tersebut, kegiatan pertambangan mineral
dan batubara dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di
bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) tidak diperbolehkan baik
untuk pulau berbukit dan pulau dataran. Namun rekomendasi tersebut
hanya untuk pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus
kilometer persegi), sedangkan Pasal 1 angka 3 UU a quo
mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau
sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan
ekosistemnya. Dengan demikian tidak terdapat larangan untuk
melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di pulau-
pulau kecil dengan luas wilayah di atas 100 km2 (seratus kilometer
persegi) hingga 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
11. Selain memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan perizinan
berusaha dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup dan pertambangan mineral, terdapat pula hal
lainnya yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil, salah satunya adalah larangan yang diatur
dalam Pasal 35 UU a quo. Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam
pemanfatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara
langsung atau tidak langsung dilarang melakukan antara lain
melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara
150
teknis
dan/atau
ekologis
dan/atau
sosial
dan/atau
budaya
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
12. Adanya larangan tersebut berarti dengan melakukan penafsiran
hukum secara a contrario, maka pada dasarnya kegiatan
penambangan mineral dibolehkan selama tidak menimbulkan
kondisi-kondisi sebagaimana yang dicantumkan dalam ketentuan
Pasal 35 huruf k UU a quo tersebut, yaitu secara teknis, sosial,
dan/atau budaya menimbulkan:
a. kerusakan lingkungan; dan/atau
b. pencemaran lingkungan; dan/atau
c. merugikan masyarakat sekitarnya.
Rambu-rambu yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut sejalan
dengan dasar pemikiran dibentuknya UU a quo antara lain agar
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan
selama berbasis keberlanjutan, menghargai hak masyarakat
adat/lokal serta mengeliminasi faktor-faktor yang dapat menyebabkan
kerusakan alam.
13. Sebagai bentuk pengendalian terhadap kegiatan penambangan
mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Pasal 73 ayat (1) huruf
f UU a quo mengatur ketentuan pidana untuk setiap orang yang
dengan sengaja melakukan penambangan mineral yang secara teknis
dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan masyarakat sekitarnya. Adapun ketentuan pidana tersebut
berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
10
(sepuluh)
tahun
dan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp2.000.000.000,00
(dua
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
14. Berdasarkan uraian di atas yang berdasarkan atas penafsiran
normatif, maka kegiatan penambangan mineral di wilayah pulau-pulau
kecil dan perairan di sekitarnya diperbolehkan asalkan telah
memenuhi berbagai persyaratan, yaitu:
151
a. telah tercantum dalam RZWP-3-K yang terintegrasi dalam rencana
tata ruang wilayah provinsi. Dalam hal rencana pemanfaatan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdapat di wilayah
kabupaten/kota maka RZWP-3-K yang terintegrasi di dalam
rencana
tata
ruang
wilayah
kabupaten/kota
tidak
boleh
bertentangan dengan RZWP-3-K yang terintegrasi di dalam
rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. telah memiliki perizinan berusaha;
c. memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan
kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan
menggunakan teknologi yang ramah lingkungan;
d. memenuhi syarat luas wilayah yaitu di atas 100 km2 (seratus
kilometer persegi) hingga 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi);
dan
e. kegiatan pertambangan tersebut tidak menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
masyarakat sekitarnya secara teknis dan/atau ekologis dan/atau
sosial dan/atau budaya.
Oleh karena itu perumusan norma Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35
huruf k UU a quo telah memberikan kepastian hukum dan tidak pula
mendiskriminasi suatu pihak tertentu.
15. Terhadap permasalahan konkret yang dialami oleh Pemohon, DPR RI
menegaskan kembali bahwa pada intinya pokok permasalahan
Pemohon tidak berkaitan dengan konstitusionalitas Pasal a quo
melainkan permasalahan implementasi norma. Sebagaimana telah
dijelaskan dalam uraian sebelumnya bahwa pengaturan dalam UU
27/2007 jo. UU 1/2014 tidak melarang kegiatan pertambangan dalam
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih lanjut dalam
Penjelasan Umum UU a quo pengelolaan tersebut dapat dilakukan
selama
berbasis
keberlanjutan,
menghargai
hak
masyarakat
adat/lokal serta mengeliminasi faktor-faktor yang dapat menyebabkan
kerusakan alam. Oleh karena itu kegiatan penambangan mineral di
152
pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dapat dilakukan
selama sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan, salah satunya Pasal 35 huruf k
UU a quo. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945 yang pada pokoknya bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan
untuk
sebesar-besar
kemakmuran
rakyat
dan
perekonomian
nasional
diselenggarakan
berdasar
atas
asas
demokrasi ekonomi dengan prinsip antara lain berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
III. RISALAH PEMBAHASAN PASAL-PASAL A QUO
Rapat Panja RUU Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Rabu 28
Februari 2007
o MARUAHAL SILALAHI/F.PD (hlm.577) :
Terima kasih Pimpinan.
Ini singkat saja karena kebetulan secara pribadi dari Fraksi Partai
Demokrat saya di tata ruang. Sekarang mau saya tanya pada Pak
Dirjen, perkembangan di bawah dasar laut itu, siapa yang
memberikan izinnya.
Terima kasih.
o SYAMSUL MA' ARIF (PEMERINTAH) (hlm.578):
Tetap izinnya dari Departemen ESDM (Energi Sumber Daya dan
Mineral). Jadi Departsmen Pertambangan. Yang dimaksud dengan
HP3 di wilayah pesisir disini apa? Jadi HP3 itu hanya memberikan
ruang jadi setelah ada zonasi bahwa kita memberikan ruang di
permukaan saja, jadi di perairannya.
o H. AZWAR CHESPUTRA, SEIF.PG (hlm.578):
Pimpinan.
Kalau di Kehutanan kita dapat memahami ada zonasi ada
pembagian zona artinya ini hutan produksi, hutan lindung dan
seterusnya. Kita minta digambarkan sedikit bagaimanakedepan
dalam rangka penetapan HP ini, nah zonasinya kemudian dari sisi
apa penelitiannya. Ini kan perlu ada penjelasan kedepannya.
Artinya ini kawasan tidak boieh untuk pertambangan, temyata
ditambang
dibawahnya
itu
ada
atau
seperti
apa
tolong
digambarkan.
o KETUA RAPAT (DR. IR. H.M. YUSUF FAISHAL/F.KB) (hlm.578):
Ya, mungkin sekalian Pak Dirjen ya, apakah kawasan strategis
nasional tertehtu itu sudah ditetapkan belum?
153
Atau bagaimana cara menetapkan KSNT itu.
o SYAMSUL MA' ARIF (PEMERINTAH) (hlm.579):
Ya.
Nanti itu akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
turunan yang sudah kami rancang maka akan ada peraturan
pemerintah tentang tata cara pemberian HP3 itu yang didalamnya
tentunya kita sudah mempersiapkan kriteria-kriteria dari kawasan
tersebut, kawasan strategis nasional tertentu itu. Jadi ada
kriterianya nanti yanga akan diterbitkan didalam bentuk peraturan
pemerintah tentang tata cara pemberian HP3. Kemudian yang
kedua, dimana itu pertanyaan dari Pak Azwar dari Partai Golkar,
saya kira Pak In/van bisa menjelaskan. Silahkan Pak.
o IRWANDI (PEMERINTAH) (hlm.579-580):
Baik.
Terima kasih Pak Irjen dan Pimpinan.
Didalam undang-undang ini didalam Bab perencanaan di setiap
daerah wajib menyusun perencanaan di wilayah pesisir. Bentuk
perencanaannya di dalam pasal itu adalah perencanaan strategis,
ada perencanaan zonasi, ada perencanaan manajemen dan ada
perencanaan aksi.
Jadi setiap daerah nantinya harus menyusun perencanaan zonasi
yang ada di setiap wilayah pesisir daerah itu masing-masing. Kalau
daerah tersebut belum memiliki perencanaan zonasi disini dia
belum bisa memainkan HP3 nya. Kenapa demikian? Nah ini yang
dikatakan zona tadi. Di wilayah pesisir, zona yang sedang kita
kembangkan di daerah tersebut kan juga ada zona yang
dimanfaatkan untuk budidaya, ada zona untuk transport jalur
pelayaran, ada zona untuk zona pelayaran nelayan, ada zona yang
disitu mengandung potensi. Kenapa kita ingin adanya zona ini
ditetapkan terlebih dahulu? Karena kita dari sisi DKP kita ingin dari
aspek lingkungan perairan ini siapa pun yang akan memanfaatkan
harus tetap menjaga lingkungan perairan jangan rusak. Karena
kalau lingkungan perairan pesisir ini rusak maka potensi perikanan
yang ada juga akan habis, ini yang dikhawatirkan sehingga kalau
seandainya yang kita yang diberikan hak HP3 terhadap wilayah
perairan ini adalah perairan di permukaannya. Kalau seandainya di
perairan tersebut nanti orang akan membuka suatu budidaya atau
di dalarn perairan tersebut ada potensi tambang yang besar.
Sebelum mereka melakukan penambangan di wilayah perairan dia
harus memiliki hak HP3 nya dulu, kita lihat apakah wilayah itu
wilayah untuk pemanfaatan umum. Kalau itu wilayah untuk
pemanfaatan umum dan mengandung potensi mungkin tidak ada
masalah tapi kalau disitu alur pelayaran, dia harus memperhatikan
aspek ini. Disini peran undang-undang ini. Kalau selama ini kan
karena siapa saja boleh melakukan aktivitas di wilayah perairan
tanpa meminta izin perairannya, dia langsung minta izin sektorya
masing-masing sehingga setelah mereka melakukan misalnya di
bidang perminyakan membuat rix membuat apa dia disitu selesai
154
mereka tinggalkan begitu saja, siapa yang bertanggungjawab. Ini
gunanya kalau kita memberikan hak pengelolaan di wilayah
perairan tapi daerah yang bersangkutan sudah tahu, ini perairannya
untuk peruntukan umum, pemntukan wisata, budidaya. Jadi sudah
ada pembagian zonanya dulu. Jadi untuk melindungi wilayah
perairan kita dari aspek lingkungan ini.
Terima kasih.
o SYAMSUL MA' ARIF/PEMERINTAH/DIRJEN (hlm. 628):
Jadi sebenarnya di dalam pemberian Pp3 ini di dahului dengan
perencanaan yang tadi dijelaskan oleh Pak lrwan berkaitan dengan
zonasi dahulu ya, jadi ada zonasi ada bahwa ada kepastian di dalam
HP3 itu sudah diberikan aktifitas yang dudah tertentu kemudian
kalau ada aktifitas-aktifitas lain yang berkaitan dengan HP3 itu saya
kira Pak lrwan bisa jelaskan.
o IRWANDI IDRIS/PEMERINTAH/DIRJEN (hlm. 628):
Baik terima kasih. Jadi seperti kami katakan semula HP3 bisa di
berikan kalau wilayah tersebut ada zona pemanfaatannya, apakah
itu zona pemanfaatan umum, zona pelayaran, zona pariwisata, itu
daerah harus membuat itu, jadi tidak mungkin terjadi orang meminta
HP3 di zona yang overleap, kalau di membuat zona wisata maka
daerah menunjukan oh ingin membuka HP3 untuk wisata perairan,
daerah menunjukan, oh di zona ini kami bisa berikan tapi kalau di
zona itu dia minta kepentingan tidak sesuai daerah tidak akan
berikan.
o SYAMSUL MA' ARIF/PEMERINTAH/DIRJEN (hlm. 634):
Kalau zonasinya bukan untuk itu tidak boleh, kan zonasi saja,
jawabannya sederhana saja, kalau sudah HP3 di keluarkan maka
dia sudah harus bebas dari kegiatan yang seperti itu Pak, karena
pengertian HP3 kita berikan bukan untuk penambangan sebetulnya,
dan kata kunci yang lain yang penting pada saat membuat zonasi
itulah semua Pemerintah Daerah sudah harus paham betul ada
resource yang menjadi kompeten utama Pak di daerah itu Pak, jadi
kalau tadi di situ adalah untuk Pertambangan Batubaru ya harus di
berikan untuk batubara kita harus ngalah artinya industri seperti kita
di perikanan contoh paling gampang mungkin tidak bisa di batubara
kalau dia menggunakan resource yang terkait dengan batubara.
Jadi kira-kira itu. Ini salah satu tantangan untuk Pemerintah Daerah
dengan inilahimya untuk memunculkan itu semua nanti. Terima
kasih.
IV. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
155
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4739) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5490) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 11
September 2023 dan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 12 September
2023, pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji ketentuan dalam
Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K bertentangan dengan:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
156
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap
orang
bebas
dari
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
II.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945;
157
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji; dan
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang a quo.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak
ditentukan dengan lima syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
1) Terhadap dalil tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
memang mengatur mengenai hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Namun bila
dikaitkan dengan pasal-pasal a quo, justru ketentuan pasal-pasal a
quo dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan memberikan
keseimbangan,
melindungi,
mengonservasi,
merehabilitasi,
memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan,
158
sebagaimana tujuan pengaturan pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 huruf a UU
PWP3K, yang menyatakan bahwa “Pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan: a. melindungi,
mengonservasi,
merehabilitasi,
memanfaatkan,
dan
memperkaya Sumber Daya pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta
sistem ekologisnya secara berkelanjutan”;
2) Selain itu pasal-pasal a quo juga tidak ada larangan mutlak bagi
Pemohon
untuk
mendapatkan
hak
ekonomi
dalam
memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, sehingga
menjadi tidak relevan jika dipertautkan dengan ketentuan dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3) Ketentuan pasal UU a quo mengatur mengenai kata diprioritaskan,
hal tersebut tidak melanggar hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon sebagai warga negara untuk menjunjung
hukum dan pemerintahan serta mendapatkan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh
karena itu, sama sekali tidak ada relevansinya dalil Pemohon yang
mengasumsikan ketentuan Pasal a quo mengurangi hak dan/atau
kewenangan konstitusional warga negara termasuk Pemohon.
4) Bahwa dengan demikian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 tidak dapat dijadikan sebagai dalil adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dalam
pengujian Pasal-Pasal UU PWP3K sehingga Pemohon jelas tidak
memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
Bahwa Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945 tetap melekat pada
Pemohon dengan tidak terkurangi maupun terhalangi sedikit pun
dengan keberlakuan ketentuan a quo yang dimohonkan pengujiannya
159
oleh Pemohon, meskipun Pasal a quo diberlakukan. Perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum telah diperoleh oleh Pemohon di dalam Pasal a quo. Pemohon
telah mendapatkan haknya melalui serangkaian perizinan sehingga
kesempatan dan kepastian hukum telah diperoleh oleh Pemohon.
Oleh karenanya tidak relevan jika Pemohon menggunakan batu uji
tersebut dalam melakukan pengujian Pasal a quo karena tidak ada hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
yang
dirugikan
dengan
berlakunya pasal a quo;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
1) Bahwa ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU
a quo dirumuskan dengan memprioritaskan untuk kepentingan
konservasi,
pendidikan
dan
pelatihan,
penelitian
dan
pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan
kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik,
peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara, serta
dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap
Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: melakukan
penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis
dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan Masyarakat sekitarnya;
2) Bahwa pembentuk undang-undang telah memberikan kesempatan
kepada pemegang izin untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan
perairan di sekitarnya selama jangka waktu yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sehingga tercipta
keseimbangan dan keadilan;
3) Kasus yang terjadi dengan Pemohon merupakan permasalahan
konkret atas penerapan norma a quo sehingga jelas bahwa
kerugian yang diuraikan oleh Pemohon tidak ada kaitannya dengan
inkonstitusionalitas norma. Pemerintah menerangkan bahwa
160
Mahkamah konstitusi sebagai guardian of constitution, putusannya
bersifat erga omnes, tidak hanya akan mengikat Pemohon tetapi
juga setiap Warga Negara di Indonesia, mengingat dalil yang
dikemukakan oleh Pemohon adalah permasalahan individu yang
dialami oleh Pemohon. Oleh karenanya dalam hal ini Pemerintah
berpandangan
bahwa
tidak
ada
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang a quo;
1) Bahwa dalam suatu gugatan atas permohonan ada yang disebut
dengan fundamentum petendi yang berarti dasar tuntutan, yaitu
bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan
yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Oleh
karenanya, untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus
menguraikan dulu secara jelas atau dalil sehingga ia dapat
mengajukan tuntutan sebagiamana tertulis dalam petitum suatu
gugatan atau permohonan. Yahya Harahap (Yahya Harahap,
2009, Hukum Acara Perdata, hlm 57) menyebutkan adanya 2 teori
perumusan posita, yang pertama, substantierings theorie yang
mengajarkan bahwa dalil gugatan tidak cukup hanya merumuskan
peristiwa hukum yang menjadi dasar tuntutan tetapi juga harus
menjelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum yang
menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut. Kedua,
teori individualisasi (individualisering theorie) yang menjelaskan
bahwa peristiwa atau kejadian hukum yang dikemukakan dalam
gugatan harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum;
2) Bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas yang pada intinya
menguraikan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon atas berlakunya pasal-pasal a quo, maka
sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat langsung
(causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dengan
161
ketentuan pasal-pasal a quo. Oleh karena ketiadaan hubungan
sebab akibat (causal verband) yang dibangun oleh Pemohon
dalam positanya, maka sudah seharusnya permohonan ini
dinyatakan kabur/obscuur;
3) Bahwa dengan tidak adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan keberlakuan pasal
a quo yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, maka jelas tidak
terdapat pertautan antara dalil kerugian para Pemohon dengan
ketentuan dalam UU PWP3K yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon. Oleh karenanya tidak ada hubungan sebab akibat
antara kerugian yang didalilkan Pemohon dengan pengaturan yang
ada dalam Pasal a quo.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi
1) Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan
Pasal-Pasal a quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian
ketentuan Pasal-Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada
Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi
Mahkamah
Konstitusi
untuk
memeriksa
dan
memutus
Permohonan a quo karena Pemohon tidak memenuhi 5 (lima)
batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian Pasal-Pasal a quo
2) kerugian yang disampaikan pemohon merupakan kerugian materil
yang tidak disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma undang-
162
undang a quo. Hal ini dikuatkan dengan dalil Pemohon bahwa
seluruh potensi kerugian aktual yang dapat dialami oleh Pemohon
adalah sebesar Rp.46.093.345.485 (empat puluh enam milyar
sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat
ratus delapan puluh lima rupiah) dan USD105.594,68 (seratus lima
ribu lima ratus sembilan puluh empat koma enam delapan dolar
Amerika Serikat). Terhadap dalil pemohon tersebut, bahwa
kerugian yang disampaikan pemohon merupakan kerugian materiil
yang tidak disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma undang-
undang a quo, tetapi kerugian materiil karena proses bisnis
semata.
3) Dengan demikian ketentuan dalam Pasal a quo maka sudah dapat
dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal a quo tidak akan
berdampak apa pun pada Pemohon. Perlu kami tegaskan kembali
bahwa Pemohon mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah
diperoleh oleh Pemohon di dalam Pasal a quo dan Pemohon telah
mendapatkan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sehingga kesempatan dan kepastian hukum
telah diperoleh oleh Pemohon. Putusan Mahkamah Agung Nomor
57P/HUM/2022, tanggal 22 Desember 2022, tidak membatalkan
izin yang dimiliki oleh Pemohon. Oleh karenanya tidak relevan jika
Pemohon menggunakan batu uji tersebut dalam melakukan
pengujian Pasal a quo karena tidak ada hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya pasal a quo.
4) Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon maka
Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon.
3. Selain itu Pemohon juga mencampuradukkan antara posita yang berisi
kasus konkrit dengan petitum yang berisi pernyataan inkonstitusionalitas
norma UUD 1945. Bahwa peristiwa yang dialami oleh Pemohon
merupakan kasus konkret yang bukan menjadi kompetensi Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili.
163
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-
XII/2014 terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa “pencampuradukan antara posita
yang berisi uraian kasus konkret dengan petitum yang berisi pernyataan
inkonstitusionalitas norma UUD 1945 telah mengakibatkan permohonan
Pemohon menjadi kabur (obscuur libel)”.
5. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal a quo, juga apakah terdapat
kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya
undang-undang a quo;
6. Bahwa perlu dapat dibuktikan terlebih dahulu apakah Pemohon telah
memenuhi ketentuan pengujian undang-undang sebagai perkara yang
abstrak, dan apakah Pemohon merupakan pihak yang secara langsung
mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya UU PWP3K
sebagaimana di maksud, di mana hal tersebut tidak dapat dibuktikan
dan/atau dijelaskan secara objektif, nyata dan terang oleh Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing), maka menurut pemerintah adalah tepat jika
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak dalam permohonan a quo.
III.
KETERANGAN
PEMERINTAH
TERHADAP
POKOK
PERMOHONAN
PEMOHON
A. Pandangan Umum
164
Bahwa terhadap keterangan singkat (opening statement) ini,
Pemerintah hanya ingin menyampaikan landasan filosofis dan sosiologis
mengapa undang-undang a quo diperlukan bagi masyarakat yang berada
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (masyarakat adat, masyarakat lokal,
dan masyarakat tradisional) sebagaimana diuraikan dalam penjelasan
umum undang-undang a quo, sebagai berikut
1. Bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki arti strategis
karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut
dan jembatan antara wilayah darat dan wilayah laut, serta memiliki
potensi sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang unik dan
sangat kaya. Kekayaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil
menimbulkan daya tarik bagi berbagai pemangku kepentingan utama,
dunia usaha, dan masyarakat untuk memanfaatkannya, serta berbagai
instansi untuk meregulasi pemanfaatannya. Sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil bersifat rentan dan mudah mengalami kerusakan
serta perubahan akibat kegiatan manusia (anthropogenic) atau
bencana.
2. Bahwa fenomena degradasi biologi, geologi, dan fisik (biogeofisik)
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil semakin meningkat dan
meluas secara terus menerus, sehingga menyebabkan penurunan
produktivitas ekosistem pesisir dan mengurangi daya dukung terhadap
kehidupan manusia. Laju kerusakan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, (Hantoro,
Wahyoe Soepri, Kerentanan-Ketahanan Kawasan Landai Pesisir dan
Pulau Kecil: Mitigasi dan Adaptasinya, Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, 2020, 2) utamanya pada ekosistem mangrove, terumbu
karang, dan estuari, yang berimplikasi terhadap penurunan kualitas
lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal tersebut antara lain
disebabkan adanya interaksi antara manusia dengan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah
kelestarian dan daya dukung lingkungannya;
3. Bahwa secara sosiologis, kekayaan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil dikuasai oleh Negara untuk dikelola Pemerintah, guna
165
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat bagi
generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan
datang.
Kenyataannya,
sebagian
besar
tingkat
kesejahteraan
masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
memiliki tingkat ekonomi yang rendah bila dibandingkan dengan
masyarakat lainnya.
4. Untuk mengintegrasikan berbagai perencanaan sektoral, mengatasi
tumpang tindih pengelolaan, konflik pemanfaatan dan kewenangan,
serta memberikan kepastian hukum, maka disusun UU PWP3K, yang
tujuannya adalah:
a. menyiapkan peraturan setingkat Undang-Undang mengenai
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya
yang menyangkut perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses
masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi bencana,
reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir dan pulau-pulau
kecil, dan penjabaran konvensi-konvensi internasional terkait;
b. membangun sinergi dan saling memperkuat antarlembaga
Pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga tercipta
kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah serta
memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan
antarkegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta memperbaiki
tingkat kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil
melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin akses dan
hak-hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemangku
kepentingan lain.
B. Pokok-Pokok Permohonan
Jika mencermati dengan seksama seluruh uraian permohonan Pemohon,
pada intinya sebagai berikut:
a. Pemohon telah mulai kegiatan dalam rangka persiapan penambangan
dengan
melakukan
pembebasan
tanah
serta
pembangunan
166
infrastruktur berdasarkan izin yang diterbitkan secara sah dari instansi
berwenang;
b. ketenangan Pemohon mulai terusik ketika sekelompok masyarakat tidak
menginginkan keberadaan Pemohon untuk menjalankan pertambangan
walaupun Pemohon telah memiliki seluruh perizinan dan sekelompok
masyarakat tersebut mengajukan uji meteriil ke Mahkamah Agung
terkait Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2021-2041, khususnya Pasal 24 huruf d, Pasal 28,
dan Pasal 36 huruf c, yang secara khusus mengatur mengenai kawasan
pertambangan di Pulau Wawonii;
c. Pemohon beranggapan bahwa kedua pasal tersebut bermakna ambigu
sehingga ditafsirkan oleh Mahkamah Agung sebagai larangan tanpa
syarat terhadap kegiatan pertambangan mineral di pulau kecil melalui
putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022, tanggal 22
Desember 2022. Berdasarkan tafsir Mahkamah Agung tersebut,
pemohon yang telah memiliki izin yang sah untuk melakukan
penambangan nikel terancam harus menghentikan kegiatannya dan
berpotensi mengalami kerugian kostitusional dan kerugian ekonomi,
karenanya menurut Pemohon Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k
bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945, yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
d. Mahkamah Agung membacakan putusan yang intinya
1) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para
Pemohon;
2) menyatakan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2021-2041 bertentangan dengan Pasal 4 huruf a,
Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
167
Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
3) menyatakan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2021-2041 tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
e. adapun pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor
57P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022
1) secara filosofis Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan pulau
kecil yang rentan dan sangat terbatas sehingga memerlukan
perlindungan khusus, segala kegiatan yang ditujukan untuk
menunjang kehidupan ekosistem di atasnya termasuk namun tidak
terbatas pada kegiatan penambangan dikategorikan sebagai
abnormally dangerous activity yang dalam teori hukum lingkungan
harus dilarang untuk dilakukan karena akan mengancam kehidupan
seluruh makhluk di atasnya;
2) secara sosiologis pemberlakuan objek permohonan tidak sejalan
dengan
kebutuhan
masyarakat
dan
melahirkan
kebijakan
kontraproduktif seperti kebijakan usaha pertambangan. Jelas hal ini
tidak sesuai dengan landasan sosiologis karena masyarakat di
wilayah kecamatan Wawonii telah lama bertani/berkebun;
3) materi muatan Pasal 23 ayat (2) tidak mengatur pertambangan;
4) Pasal 35 huruf k mengatur larangan pemanfaatan WP3K baik secara
langsung atau tidak langsung untuk melakukan penambangan
mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis
dan/atau sosial budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat
sekitar;
f. Pemohon beranggapan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung
tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hak-hak
168
pemohon yang lahir dari izin-izin yang telah diperoleh Pemohon untuk
melakukan usaha pertambangan di Pulau Wawonii;
g. Selanjutnya dengan dalil Pemohon terkait dengan perizinan yang telah
dimiliki, sejauh penelusuran Pemerintah, saat ini Pemohon masih
berperkara dengan masyarakat setempat terkait dengan gugatan
administrasi terhadap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP
OP) pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Sebelumnya, IUP OP
Permohonan Pemohon dinyatakan batal dan bertentangan dengan
hukum pada tingkat pertama oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara Kendari melalui putusan Nomor 67/G/LH/2023/PTUN.K pada
tanggal 2 Februari 2023. Putusan pada tingkat pertama tersebut
dibatalkan ditingkat Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata
Usaha
Negara
Makassar
melalui
putusan
Nomor
59/B/LH/2023/PT.TUN.Mks pada tanggal 8 Mei 2023 dan terhadap
Putusan PT TUN Makassar tersebut, masyarakat mengajukan kasasi di
Mahkamah Agung sehingga saat ini dalam proses menunggu putusan
kasasi.
C. Tanggapan Pemerintah
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
1. Bahwa UU PWP3K harus dipahami secara komprehensif dan harus
melihat tujuan diundangkannya undang-undang itu sendiri. Oleh karena
itu, membaca dan memahami ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 huruf k undang-undang a quo harus dikaitkan dengan Pasal 4
huruf a UU PWP3K, yang dengan jelas mengatur bahwa “pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan: a.
melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan
memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem
ekologisnya secara berkelanjutan”.
2. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PWP3K dinyatakan
bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu
pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan
169
pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara
ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Bahwa adanya tujuan yang demikian, tidak terlepas dari pemikiran para
penyusun UU PWP3K (Presiden dan DPR-RI) bahwa Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan
yang dikuasai oleh negara, serta diperuntukkan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Hal ini sebagaimana disebutkan pada bagian
konsiderans menimbang UU PWP3K yang berbunyi:
“bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian
dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara,
yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun
bagi generasi yang akan datang”.
4. Bahwa selain itu, kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan
pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-
pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib: a. memenuhi persyaratan
pengelolaan lingkungan; b. memperhatikan kemampuan dan
kelestarian sistem tata air setempat; dan c. menggunakan teknologi
yang ramah lingkungan [Pasal 23 ayat (3) UU PWP3K].
5. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 23 ayat (3) UU PWP3K untuk
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan
dengan persyaratan:
pertama, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, sebab
kelestarian lingkungan merupakan salah satu hak asasi manusia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”;
kedua, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air
setempat, sehingga setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan
170
sekitarnya tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi
meniadakan hak rakyat atas air karena bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan
peruntukannya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
ketiga, menggunakan teknologi yang ramah lingkungan yang menjadi
faktor penting agar dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan
sekitarnya tersebut tetap menjaga dan mementingkan kelestarian
lingkungan;
6. Bahwa terkait dengan larangan penambangan diatur dalam ketentuan
Pasal 35 huruf k yang menyatakan bahwa “Dalam pemanfaatan Wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak
langsung dilarang: k. melakukan penambangan mineral pada wilayah
yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau
budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya”.
7. Bahwa yang dimaksud dengan "aspek ekologi" adalah aspek-aspek
yang mempengaruhi kelestarian lingkungan/ekosistem di pulau-pulau
kecil. Yang dimaksud dengan "aspek sosial" adalah aspek-aspek yang
mempengaruhi kehidupan (sistem sosial budaya) Masyarakat di pulau-
pulau kecil (Penjelasan UU PWP3K), sedangkan yang dimaksud
dengan “aspek teknis” adalah aspek biogeofisik pulau yang berupa
keragaman dan kekayaan sumber daya hayati, luasan, topografi, dan
tipologi pulau yang mempengaruhi daya dukung dan kerentanan pulau-
pulau kecil.
8. Persyaratan kegiatan pertambangan di pulau kecil tidak hanya
berdasarkan pada ketentuan Pasal dalam undang-undang a quo
semata, melainkan juga harus berdasarkan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan lainnya, antara lain di bidang pertambangan dan
penataan ruang.
UU PWP3K mengatur persyaratan yang sangat ketat terkait
penambangan mineral dan mengenakan sanksi tegas dalam Pasal 73
huruf f apabila kegiatan penambangan tersebut melanggar ketentuan
171
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf k. Pasal 73 huruf f
menyatakan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan
sengaja: f. melakukan penambangan mineral sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf k”.
9. Bahwa kata prioritas dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yakni “didahulukan dan
diutamakan daripada yang lain”, yang oleh Pemohon dimaknai tidak
sebagai larangan untuk kepentingan lain di luar sebagaimana dimaksud
pasal a quo. Dengan demikian kepentingan lain di luar sebagaimana
dalam Pasal a quo tidak serta merta dilarang. Hal ini dapat diindikasikan
dengan adanya ketentuan dalam Pasal 35 huruf k.
10. Pasal 35 huruf k menyatakan bahwa dalam pemanfaatan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak
langsung dilarang:
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila
secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
dengan demikian dalam hal penambangan mineral pada wilayah yang
apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau
budaya
tidak
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya
maka kegiatan tersebut tidak dilarang.
11. Bahwa apabila dicermati kembali, Mahkamah Agung melalui putusan
57P/HUM/2022 menyatakan dalam pertimbangannya bahwa larangan
terhadap kegiatan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, terutama Kabupaten Konawe Kepulauan yang dialokasikan
melalui Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe
172
Kepulauan Tahun 2021-2041 yang dimaknai oleh Pemohon telah
mendiskriminasi dan menimbulkan kerugian Pemohon. Lebih tepatnya,
Mahkamah Agung berpendapat bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 bertentangan
dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 35 huruf k Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil karena keberadaan kegiatan pertambangan di Kabupaten
Konawe Kepulauan, termasuk kegiatan penambangan yang dilakukan
oleh Pemohon secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya telah
(dan seterusnya berpotensi) menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan, serta merugikan Masyarakat
sekitarnya;
12. Bahwa Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa kegiatan
pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan dikategorikan
abnormally dangerous activity, yang dalam teori hukum lingkungan
harus dilarang untuk dilakukan, karena akan mengancam kehidupan
seluruh makhluk hidup di atasnya baik flora, fauna, maupun
manusianya, bahkan juga mengancam kehidupan sekitar. Oleh
karenanya, dilarangnya kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii serta
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya yang berpotensi
menimbulkan kerusakan bukanlah merupakan diskriminasi, justru
merupakan bentuk perlindungan ketat terhadap wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil secara ekologi, sosial, dan/atau budaya.
13. Bahwa mengingat kondisi penambangan yang menimbulkan dampak
kerusakan lingkungan di Kabupaten Konawe Kepulauan dan beberapa
daerah lainnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya, maka
perlu diberikan pembatasan yang tegas dan larangan terhadap aktifitas
yang secara nyata masuk dalam kategori abnormally dangerous activity
dan/atau berpotensi menimbulkan dampak kerusakan yang luas dan
173
berkelanjutan, serta tidak dapat dipulihkan, apabila kegiatan usaha
tersebut dilakukan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu
yang secara ilmiah tidak memungkinkan untuk diberikan alokasi
kegiatan a quo.
14. Hal penting yang harus diperhatikan dalam kegiatan pertambangan
yaitu terkait dampak lingkungan dan sosial sehingga kegiatan
pertambangan mineral tersebut tidak menimbulkan dampak nyata
terhadap lingkungan dan sosial di pulau-pulau kecil dimaksud;
15. Bahwa sehingga semestinya kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil harus kembali kepada tujuan UU PWP3K
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
4
yakni
demi
melindungi,
mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya
secara berkelanjutan.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitusional
review) ketentuan pasal undang-undang a quo terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2) Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3) Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
4) Menyatakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak bertentangan
174
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang Pasal 23 ayat (2) tidak
dimaknai sebagai larangan terhadap kepentingan lain sebagaimana
dimaksud pasal a quo; dan
5) Menyatakan ketentuan dalam Pasal 35 huruf k Undang-Undang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang Pasal 35 huruf k tidak
dimaknai sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak
tanpa syarat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aqua ex bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
Berikut Pemerintah sampaikan Keterangan Tambahan tertulis yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keterangan Presiden
yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Prof Enny
Nurbaningsih
Keterangan Presiden agar dilengkapi dengan naskah akademik dan risalah
sejarah penyusunan Pasal 23 baik di UU Nomor 27 Tahun 2007 maupun UU
Nomor 1 Tahun 2014 dan Pasal 4 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) terkait
relevansinya dengan HP-3, apakah memang itu sudah tidak relevan lagi
dalam rangka kaitannya dengan tujuan dari pengelolaan wilayah pesisir;
Parameter yang digunakan untuk menilai berkaitan dengan tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, sehingga kegiatan
tersebut menjadi sesuatu yang tidak dilarang ketika akan dilakukan? Apakah
itu dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan pelaksana apa saja yang
bisa kemudian menguatkan bahwa bagaimana proses perlindungan itu
seharusnya dilakukan;
175
Bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan Pemerintah (KKP dan
kementerian/lembaga terkait), khususnya terkait penambangan mineral;
Bagaimana proses penegakan hukum atas pelanggaran larangan dalam
Pasal 35 huruf k jo Pasal 73, khususnya terkait penambangan mineral; dan
Bagaimana evaluasi Peraturan Derah dilakukan khususnya Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) mengingat
RTRW merupakan induk perizinan.
Penjelasan/Tanggapan:
Telah disiapkan Naskah Akademik dan risalah sejarah penyusunan UU
PWP3K baik UU PWP3K Tahun 2007 maupun perubahan UU PWP3K tahun
2014 dan akan kami tambahkan dalam daftar bukti.
Pasal 23 baik di UU PWP3K Pasal 4 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) terkait
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) telah diputus dalam uji materi
oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010, yang
dibacakan pada tanggal 16 Juni 2011, bahwa
“Menurut Mahkamah untuk menghindari pengalihan tanggung jawab
penguasaan negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-
pulau kecil kepada pihak swasta, maka negara dapat memberikan hak
pengelolaan tersebut melalui mekanisme perizinan. Pemberian izin
kepada pihak swasta tersebut tidak dapat diartikan mengurangi
wewenang negara untuk membuat kebijakan (beleid), melakukan
pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad),
melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Di samping itu, negara tetap dimungkinkan menguasai dan
mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah perairan pesisir
dan pulau-pulau kecil. Melalui mekanisme perizinan, pemberian hak
pengelolaan kepada swasta tidak merupakan pemberian hak
kebendaan yang mengalihkan penguasaan negara secara penuh
kepada swasta dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian, wilayah
perairan pesisir dan pulau-pulai kecil tetap dapat dikelola secara
terintegrasi dan membangun sinergi berbagai perencanaan sektoral,
mengatasi tumpang tindih pengelolaan, konflik pemanfaatan dan
kewenangan serta memberikan kepastian hukum”.
176
Sehingga pendapat MK tersebut menjadi dasar putusan dalam mengubah
UU 27 Tahun 2007 tentang PWP3K yang awalnya HP-3 diubah menjadi izin
sebagaimana diatur dalam UU 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 27
Tahun 2007 tentang PWP3K.
Terkait parameter yang digunakan untuk menilai berkaitan dengan tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, sehingga kegiatan
tersebut menjadi sesuatu yang tidak dilarang ketika akan dilakukan dan
dianggap sebagai perlindungan yang dituangkan ke dalam peraturan
pelaksanaan bahwa, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU
Nomor 32 Tahun 2009 jo. UU 6 Tahun 2023), mengatur proses perlindungan
dimulai dari adanya penilaian terhadap
a. Bangku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar
mahluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada
dan/atau unsur pencemaran yang ditenggang keberadaannya dalam
suatu sumber daya tertentu sebagai unsur Lingkungan Hidup (Pasal 1
angka 13).
b. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya
mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku
Mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas
perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang
dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan
fungsinya (Pasal 1 angka 15);
177
d. kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau
tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan
hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Pasal
1 angka 17);
e. ada atau tidaknya terjadinya kerusakan lingkungan hidup ditetapkan
dengan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Pasal 21 ayat (1).
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku
kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan
iklim, [Pasal 21 ayat (2)].
Lebih lanjut penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup diukur
melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup, yang meliputi
a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutur air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi [Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)].
Setiap orang diperbolehkan untuk membuang Limbah ke media Lingkungan
Hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi Baku Mutu Lingkungan Hidup; dan
b. mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
[Pasal 20 ayat (3)].
Kemudian untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup,
ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup [Pasal 21 ayat (1)].
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan
ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim [Pasal 21 ayat
(2)].
Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
178
b. kriteria baku kerusakan terumbu karang;
c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan
kebakaran hutan dan/atau lahan;
d. kriteria baku kerusakan mangrove;
e. kriteria baku kerusakan padang lamun;
f. kriteria baku kerusakan gambut;
g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
h. kriteria
baku
kerusakan
ekosistem
lainnya
sesuai
dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi [Pasal 21 ayat (3)].
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada parameter
antara lain:
a. kenaikan temperatur;
b. kenaikan muka air laut;
c. badai; dan/atau
d. kekeringan [Pasal 21 ayat (4)].
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan aturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur mengenai
persetujuan
lingkungan;
perlindungan
dan
pengelolaan
mutu
air;
perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan
mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah
B3 dan pengelolaan limbah nonB3; data penjamin untuk pemulihan fungsi
lingkungan hidup; sistem informasi lingkungan hidup; pembinaan dan
pengawasan; dan pengenaan sanksi administratif. Lebih lanjut pengaturan
pengendalian lingkungan hidup:
a. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
Amdal adalah Kajian dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu
usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai
prasjiarar. pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau
179
persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pasal 1angka
5);
b. Suatu usaha/kegiatan wajib memiliki Amdal, bahwa setiap rencana
usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki Amdal, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(SPPL), (Pasal 4).
c. secara khusus kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f sampai dengan huruf I ditetapkan dalam
peraturan Menteri (Pasal 272 ayat (5)].
d. kemudian dalam hal kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan, penentuan
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan hasil
kajian atau pendapat ahli [Pasal 272 ayat (6)].
e. pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melalui
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib melakukan pengawasan
terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas
ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha atau persetujuan
pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
[Pasal 492 ayat (1)].
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2006 tentang Baku
Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel,
mengatur
a. baku mutu air limbah bagi kegiatan penambangan dan/atau pengolahan
bijih nikel sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan Menteri ini
setiap saat tidak boleh dilampaui [Pasal 4 ayat (1)].
b. apabila baku mutu terlampaui karena:
1) keadaan terhentinya operasi pada sebagian atau seluruh kegiatan
sampai dimulainya kembali kegiatan operasi; dan/atau
180
2) terjadinya curah hujan di atas kondisi normal pada lokasi
penambangan bijih nikel sesuai dengan data penelitian atau data
meteorologi;
maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib segera
melaporkan dan menyampaikan kejadian tersebut disertai dengan
rincian kegiatan penanggulangan pencemaran kepada Bupati/Walikota
dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri [Pasal 4 ayat (2)].
c. lebih lanjut setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
pertambangan bijih nikel wajib melakukan pengolahan air limbah yang
berasal dari kegiatan penambangan dan/atau pengolahan bijih nikel,
sehingga mutu air limbah yang dibuang ke badan air tidak melampaui
baku mutu air limbah yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
d. pengaturan kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
pertambangan bijih nikel, yaitu:
1) melakukan swapantau harian kadar parameter baku mutu air limbah,
paling sedikit memeriksa pH (derajat keasaman) dan Total
Suspended Solid/TSS (merupakan padatan yang tersuspensi di
dalam perairan) air limbah;
2) mengambil dan memeriksa ke laboratorium yang terakreditasi semua
kadar parameter baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini secara periodik paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan;
3) melakukan analisis air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b dan menyampaikan laporan tentang hasil analisis
tersebut paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada
Bupati/Walikota, dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri,
serta instansi lain yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan,
mengatur:
181
a. penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364
hanya dapat diberikan di dalam:
a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau
b. Kawasan Hutan Lindung [Pasal 365 ayat (1)].
b. penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan dengan
mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta
kelestarian lingkungan [Pasal 365 ayat (2)].
c. dalam rangka peningkatan pelayanan Penggunaan Kawasan Hutan
dapat dikembangkan Sistem Informasi tentang Penggunaan Kawasan
Hutan [Pasal 365 ayat (3)].
d. penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367
dan Pasal 368 ayat (1) huruf b angka 2 untuk kepentingan komersil
dilakukan dengan ketentuan melakukan penanaman dalam rangka
rehabilitasi DAS terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan
kawasan hutan dengan ratio 1:1 [Pasal 369 ayat (1) huruf a angka 2].
e. dalam rangka pengendalian penggunaan kawasan hutan, Menteri
berwenang menetapkan luas persetujuan penggunaan kawasan hutan
(Pasal 371).
f. kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan
pertambangan mineral dan batubara diberikan pada: a. pulau yang
termasuk pulau kecil [Pasal 372 ayat (1)].
g. kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan
pertambangan mineral dan batubara pada pulau yang termasuk pulau
kecil
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dapat
dipertimbangkan 10% dari luas kawasan hutan produksi dan hutan
lindung di pulau yang bersangkutan [Pasal 372 ayat (2)].
h. penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 huruf b dilakukan
dengan ketentuan: dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan
182
penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan
ketentuan dilarang mengakibatkan:
1) turunnya permukaan tanah;
2) berubah fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan
3) terjadinya kerusakan akuiver air tanah [Pasal 373 ayat (1) huruf b].
i. dalam rangka pengawasan pelaksanaan persetujuan penggunaan
kawasan hutan, Menteri menyelenggarakan monitoring dan evaluasi
terhadap persetujuan penggunaan kawasan hutan [Pasal 412 ayat (1)].
Terhadap pengaturan dalam norma perundang-undangan dimaksud (UU,
PP, dan Peraturan Menteri), bahwa terhadap aktifitas maupun kegiatan
pertambangan dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan dan oleh
karena itu setiap pelaku usaha wajib memiliki Amdal (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan) dalam rangka bentuk tanggung jawab Negara,
Pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan agar potensi/kemungkinan
dampak buruk lingkungan yang timbul akibat dari setiap kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pelaku usaha dapat dihindari. Hal tersebut sejalan
dengan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Amdal juga menjadi
salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang
mutlak dimiliki sebelum diperoleh izin usaha.
UU Nomor 32 Tahun 2009 jo. UU 6 Tahun 2023, Pasal 23 ayat (1) mengatur
bahwa Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakanLingkungan Hidup
untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen Amdal memuat
1) pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
2) evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
3) saran masukan serta tanggapan Masyarakat terkena dampak langsung
yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
183
4) prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang
terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
5) evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk
menentukan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan
6) rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut dalam penyusunan Amdal melibatkan Masyarakat sebagaimana
diatur dalam Pasal 26 bahwa “Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat
yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan”.
Terkait bagaimana penguatan perlindungan dilakukan, bahwa kegiatan
pertambangan oleh PT Gema Kreasi Perdana berlokasi di daratan dan
secara
hukum
statusnya
berada
pada
kawasan
hutan
produksi
sebagaimana Peta Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor
639/Kpts/Um/9/1982 tanggal 1 September 1982, Keputusan Menteri
Kehutanan dan Perkebunan Nomor 454/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999,
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.465/Menhut-II/2011 tanggal 9
Agustus 2011, dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor SK.6623/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober
2021. Sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku dibidang kehutanan
yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan
Kawasan
Hutan
dan
Perubahan
Fungsi
Kawasan
Hutan,
serta
Penggunaan Kawasan Hutan dapat diberikan Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
PT Gema Kreasi Perdana telah memenuhi kewajiban Persetujuan Prinsip
Penggunaan Kawasan Hutan sesuai surat Menteri Kehutanan Nomor:
S.566/Menhut-VII/2012 tanggal 14 Desember 2012 dan Peraturan Menteri
184
Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai
Kawasan Hutan.
Bahwa PT Gema Kreasi Perdana telah melaporkan secara berkala
pemenuhan kewajiban (Laporan 6 Bulanan) Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan untuk Izin Operasi Produksi Komoditas Mineral Logam Lain, antara
lain: 1) Reklamasi dan Revegetasi; 2) Penanaman di Wilayah DAS; 3)
Pemeliharaan Batas; 4) Pemberdayaan masyarakat; dan 5) Perlindungan
hutan (bukti laporan terlampir).
Bahwa PT Gema Kreasi Perdana telah melakukan kewajiban pembayaran
PNBP Penggunaan Kawasan Hutan untuk periode tahun 2022 – 2023 dan
2023 – 2024, sebagaimana Bukti Penerimaan Negara Pembayaran PNBP
L1 dan L2 SK.576/Menhut-II/2014 periode 2022 – 2023, tanggal bayar 14
Juni 2022 dan Bukti Penerimaan Negara Pembayaran PNBP L1 dan L2
SK.576/Menhut-II/2014 periode 2023 – 2024, tanggal bayar 13 Juni 2022.
Terkait mekanisme pengawasan yang dilakukan Pemerintah (Kementerian
Kelautan dan Perikanan dan kementerian/lembaga terkait), khususnya
terkait penambangan mineral.
a. Pengawasan oleh KKP
Secara operasional Ditjen PSDKP telah melakukan pengawasan
beberapa kali ke Pulau Wawoni dengan mengawasi perairan Pulau
Wawonii dari sisi pemanfaatan ruang laut khususnya terminal khusus
untuk
dampak
pencemaran
dan
penambangan
nikel.
Dalam
pengawasan tersebut terdapat sedimentasi pada terminal khusus namun
perlu tinjauan lanjut.
Pengawasan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui
mandatori dalam UU PWP3K dan Peraturan pelaksaanaan UU PW3K
yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-
KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
pulau Kecil. Dalam UU PWP3K diatur mengenai pengawasan dan
pengendalian (Bab VI UU PWP3K mengenai Pengawasan dan
Pengendalian), bahwa
185
1) Untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan
pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan
ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di bidang
pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan
sifat pekerjaaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus
[Pasal 36 ayat (1)].
2) Wewenang Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri [Pasal 36 ayata (4)].
3) Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dilakukan
secara
terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya
(Pasal 37).
4) Pengawasan oleh Masyarakat dilakukan melalui penyampaian
laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang (Pasal
38).
5) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengawasan
terhadap
perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan
Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri (Pasal 39).
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013
tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
yang disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal
39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu mengatur pengawasan pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang materi muatannya mengatur
secara umum terkait pengawas PWP3K, wewenang dan tugas Polisi
Khusus PWP3K, pelaksanaan pengawasan PWP3K, pembinaan,
pakaian dan atribut.
1) untuk menjamin terselenggaranya PWP3K secara terpadu dan
berkelanjutan, dilakukan pengawasan oleh pejabat pegawai negeri
186
sipil tertentu yang berwenang sesuai dengan sifat pekerjaaannya
[Pasal 3 ayat (1)].
2) pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberikan wewenang kepolisian
khusus yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K [Pasal 3 ayat (2)].
3) kewenangan Polsus PWP3K
a) mengadakan patroli/perondaan di wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil atau wilayah hukumnya; dan
b) menerima laporan/pengaduan yang menyangkut perusakan
ekosistem pesisir, kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan
umum, dan kawasan strategis nasional tertentu.
[Pasal 8 ayat (1)]
4) Wilayah hukum Polsus WP3K meliputi:
a) wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia bagi Polsus PWP3K yang berasal
dari pejabat pegawai negeri sipil pada tingkat Kementerian, yang
diimplementasikan melalui unitunit pelaksana teknis kementerian
sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing;
b) wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada wilayah kewenangan
provinsi bagi Polsus PWP3K yang berasal dari pegawai negeri
sipil di pemerintah daerah provinsi;
c) wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada wilayah kewenangan
kabupaten/kota bagi Polsus PWP3K yang berasal dari pegawai
negeri sipil di pemerintah daerah kabupaten/kota.
(Pasal 21)
5) Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan PWP3K)
dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya (Pasal 22 ayat (2)].
6) Pelaksanaan pengawasan PWP3K mengacu pada dokumen
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah
ditetapkan dengan peraturan daerah (Pasal 23).
Selain pengaturan pengawasan di luar wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil yang telah diatur dalam Permen KP Nomor 12/PERMEN-KP/2013,
juga diatur pengawasan ruang laut yang diatur dalam Peraturan Menteri
187
Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan
Ruang Laut sebagai tindak lanjut dari Pasal 189 ayat (7), Pasal 217 ayat
(7), dan Pasal 222 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dalam rangka memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan
kegiatan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan
melalui pendekatan berbasis risiko dan memperluas kewenangan Polsus
PWP3K hingga wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Pengawasan Ruang Laut dalam Permen tersebut meliputi:
1) pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap
pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL;
dan/atau
2) pengawasan pemanfaatan sumber daya di Laut yang dilakukan
terhadap pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor
pengelolaan Ruang Laut,
(Pasal 2)
Menteri dan gubernur melakukan pengawasan Ruang Laut sesuai
dengan
kewenangannya.
Kemudian
Pengawasan
Ruang
Laut
dilaksanakan oleh pengawas kelautan yaitu Polsus PWP3K yang
diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Pasal 3).
Kewenangan Polsus PWP3K yaitu
1) melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang Laut;
2) meminta keterangan;
3) membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang
diperlukan;
4) memasuki tempat atau lokasi tertentu;
5) memotret;
6) membuat rekaman audio visual;
7) memeriksa
bangunan
beserta
prasarana
dan
sarana
pendukungnya;
8) menghentikan pelanggaran tertentu; dan
9) melakukan tindakan lain yang diperlukan, serta
188
10) melaksanakan tugas polisional sebagai mitra Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(Pasal 4).
Wilayah kewenangan Polsus PWP3K dalam melakukan pengawasan
dalam rangka pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi
KKPRL di
1) wilayah perairan yang meliputi perairan pedalaman yang berupa laut
pedalaman, perairan kepulauan, dan laut territorial; dan
2) wilayah yurisdiksi yang meliputi zona tambahan, zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen,
[Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)].
Pengawasan terhadap perizinan berusaha subsector pengelolaan Ruang
Laut oleh Polsus PWP-3-K, meliputi kegiatan berusaha:
1)
pengusahaan pariwisata alam perairan di Kawasan Konservasi;
2)
pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
3)
produksi garam;
4)
biofarmakologi;
5)
bioteknologi;
6)
pemanfaatan air laut selain energi;
7)
pelaksanaan Reklamasi;
8)
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam
rangka penanaman modal asing;
9)
pemanfaatan pasir Laut;
10) bangunan Laut dalam kegiatan wisata tirta lainnya;
11) rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 km
(seratus kilometer persegi); dan/atau
12) pipa dan/atau kabel bawah Laut,
[Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2).
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021
tentang Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kelautan dan
189
Perikanan, yang mengatur secara umum terkait pegenaan sanksi
terhadap pelangaran ketentuan
1) Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan;
2) pemanfaatan ruang Laut;
3) kewajiban penyedia dan pengguna Sistem Pemantauan Kapal
Perikanan (SPKP); dan
4) pelaksanaan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman,
(Pasal 2),
Pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan
perikanan, berupa:
1)
pemanfaatan ruang dari perairan yang tidak memiliki Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di Laut;
2)
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di
sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak
memiliki Perizinan Berusaha;
3)
pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha terkait
pemanfaatan di Laut yang diberikan;
4)
pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan
wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha
terkait pemanfaatan di Laut;
5)
pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki
Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut;
6)
usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak
menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem
jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan;
7)
memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan
berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di
wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia
dan/atau di Laut lepas yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha;
8)
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di
wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang
tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha;
190
9)
memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan
berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan
ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tanpa memiliki Perizinan
Berusaha dari pemerintah pusat;
10) mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk
melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia
tanpa membawa dokumen Perizinan Berusaha;
11) membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan
tanpa persetujuan;
12) pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan nakhoda dan anak
buah kapal berkewarganegaraan Indonesia;
13) pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal; dan
14) pelanggaran terhadap kewajiban melakukan bongkar muat ikan
tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau
pelabuhan lainnya yang ditunjuk,
[Pasal 3 ayat (1)].
Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan
perikanan tersebut, sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran
berupa:
1) tidak menyampaikan laporan yang memuat kepatuhan pelaku usaha
terhadap standar pelaksanaan usaha dan perkembangan kegiatan
usaha;
2) menghalangi kegiatan pengawasan;
3) melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau
kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya;
4) pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan
pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang
tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
5) pelanggaran terhadap ketentuan dan/atau perizinan pemanfaatan
kawasan konservasi;
6) pelanggaran terhadap rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil
dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi);
191
7) pelanggaran
atas
kegiatan
usaha
pembenihan
dan/atau
pembesaran ikan yang tidak sesuai dalam memenuhi kewajiban
Perizinan Berusaha;
8) melakukan kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran yang
tidak memenuhi standar dalam Perizinan Berusaha; dan
9) melakukan kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran jenis
ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
[Pasal 3 ayat (2)].
Lebih lanjut Untuk pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut,
berupa;
1) penggunaan dokumen persetujuan/konfirmasi Keseuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang tidak sah;
2) tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut kepada Menteri;
3) tidak menyampaikan laporan tertulis tentang pelaksanaan kegiatan
pemanfaatan ruang Laut secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali
kepada Menteri;
4) pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL yang tidak
sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), Rencana Zonasi
Kawasan Antarwilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan
Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT);
5) pelaksanaan
dokumen
persetujuan/konfirmasi
KKPRL
yang
mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan
tradisional, dan pembudi daya ikan kecil;
6) pemanfaatan
ruang
yang
tidak
memiliki
dokumen
persetujuan/konfirmasi KKPRL;
7) pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam dokumen
persetujuan/konfirmasi KKPRL; dan/atau
192
8) menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum,
baik berupa penutupan akses secara sementara maupun permanen,
(Pasal 4).
Adapun jenis-jenis sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan
Berusaha di sektor kelautan dan perikanan yaitu
1) peringatan/teguran tertulis;
2) paksaan pemerintah;
3) denda administratif;
4) pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
5) pencabutan Perizinan Berusaha,
[Pasal 7 ayat (1)].
Untuk jenis-jenis pelanggaran sanksi administratif terhadap pelanggaran
pemanfaatan ruang laut yaitu
1) peringatan/teguran tertulis;
2) denda administratif;
3) penghentian sementara kegiatan:
4) penghentian sementara pelayanan umum;
5) penutupan lokasi;
6) pencabutan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL;
7) pembatalan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL;
8) pembongkaran bangunan; dan/atau
9) pemulihan fungsi ruang Laut,
[Pasal 7 ayat (2)].
b. Pengawasan oleh Kementerian ESDM
Pengawasan oleh Kementerian ESDM melalui mandatori dalam Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(untuk selanjutnya disebut UU Minerba) dan peraturan pelaksaanaan UU
Minerba yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan
Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan
193
Pemarintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca
Tambang, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaataan Pulau-pulau
Kecil dan Pemanfaatan Perairan disekitarnya dalam rangka Penanaman
Modal Asing.
Pengawasan dalam UU Minerba diatur dalam 139, Pasal 140, Pasal 141,
Pasal 141A, dan Pasal 144.
Pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh
pemegang
IUP,
IUPK,
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
l40, antara lain:
1) teknis pertambangan;
2) produksi dan pemasaran;
3) keuangan;
4) pengolahan data mineral dan batubara;
5) konservasi sumber daya mineral dan batubara;
6) keselamatan pertambangan;
7) pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
8) pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa
dan rancang bangun dalam negeri;
9) pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
10) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
11) penguasaan,
pengembangan,
dan
penerapan
teknologi
pertambangan,
[Pasal 141 ayat (1)].
Pengawasan terhadap teknis pertambangan, konservasi sumber daya
mineral dan batubara, keselamatan pertambangan, pengelolaan
lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang, dan penguasaan,
pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan, dilakukan oleh
inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan [Pasal 141 ayat (2)].
194
Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta
operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan kepada Menteri [Pasal 141 ayat (4)].
Lebih lanjut Pengawasan terhadap produksi dan pemasaran, keuangan,
pengolahan data mineral dan batubara, pemanfaatan barang, jasa,
teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri,
pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan, dan pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat setempat, dilakukan oleh pejabat
pengawas
Pertambangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan [Pasal 141 ayat (4)].
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya
disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan [Pasal 141 ayat (6)].
Lebih lanjut untuk pengaturan pelaksanaan mengenai pembinaan dan
pengawasan
atas
pelaksanaan
kegiatan
Usaha
Pertambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Pasal l40, Pasal 141 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pengelolaan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengaturan
teknis/operasional
mengenai
pengawasan
terhadap
pertambangan mineral dan baru bara juga telah diatur dalam Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan
Pertambangan Minirel dan Batubara (Permen ESDM Nomor 26 Tahun
2018).
Bahwa pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan diatur
khusus dalam Bab V Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Menteri dan
Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kaidah teknik
1) pertambangan yang baik;
2) pegolahan dan/atau pemurnian; dan
195
3) usaha jasa pertambangan yang baik,
[Pasal 45 ayat (1)].
Pengawasan pertambangan, pengolahan da/atau pemurnian, dan usaha
jasa pertambangan dilakukan oleh Inspektur Tambang melalui
1) evaluasi terhadap laporan berkala dan laporan khusus;
2) pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
3) penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan,
[Pasal 45 ayat (1)].
Inspektur Tambang adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik serta kaidah Teknik
Pengolahan dan/atau Pemurnian (Pasal 1 angka 16).
Inspektur Tambang dalam melakukan pengawasan melakukan kegiatan
inspeksi, penyelidikan, dan pengujian lau kemudian menyusun dan
menyampaikan laporan hasil inspeksi, penyelidikan, dan pengujian
kepada Kepala Inspektur Tambang (jabatan ex officio setingkat Direktur)
[Pasal 45 ayat (4)].
Tugas dan wewenang Inspektur Tambang sebagai berikut
1) memasuki tempat kegiatan Usaha Pertambangan setiap saat;
2) menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan
pertambangan
mineral
dan
batubara
apabila
kegiatan
pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan
pekerja/buruh tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan
3) mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud
dalam huruf b menjadi penghentian secara tetap kegiatan
pertambangan Mineral dan Batubara kepada Kepala Inspektur
Tambang,
(Pasal 46).
Salah satu bentuk contoh pengawasan yang telah dilakukan pada
tanggal 21 sampai dengan 24 Juni 2023 kepada PT GKP yang meliputi
196
pemeriksanaan dokumen administrasi dan inspeksi lapangan dengan
rekomendasi, antara lain
1) perlu dilakukan pengangkatan tenaga teknis geoteknik untuk
melakukan pengukuran dan pemantauan pergerakan lereng
bukaan tambang dan timbunan, serta mengangkat personal
dengan kompetensi di bidang pengedalian pencemaran udara
sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018;
2) perlu membuat saluran drainase pada kegiatan land clearing di
pit Arwana D Timur dan membuat saluran pengalih/pengelak
pada sepanjang areal bervegetasi yang berbatasan langsung
dengan kegiatan and clearing;
3) membuat kajian teknis hidrolagi dan hidrogeologi untuk
menghitung Kembali potensi air limpasan permukaan/air
tambang;
4) Melakukan
evaluasi
mandiri
serta
melakukan
upaya
pencegahan dan pengendalian kekeruhan dan sedimentasi
pada perairan umum, wilayah pesisir dan perairan laut sesuai
Surat
Edaran
Inspketur
Tambang
Nomor
8.E/MB.07/DBT.PL/2023, tanggal 24 Mei 2023;
5) mengajukan
permohonan
persetujuan
kelayakan
fasilitas
penyimpanan bahan cair kepada Direktur Teknik dan Lingkungan
Minerba atau Inspektur Tambang.
PT. GKP telah memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan
jaminan pascatambang sampai dengan tahun 2023 sesuai penetapan
dari Direktur Teknis dan Lingkungan Minerba.
Lebih lanjut dalam melakukan pengawasan terhadap pertambangan
mineral dan baru bara yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 26
Tahun 2018 telah ditetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827
K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik
Pertambangan Yang Baik, yang materinya menetapkan terkait pedoman
197
1) permohonan, evaluasi, dan/atau pengesahan kepala teknik
tambang, penanggung jawab teknik dan lingkungan, kepala
tambang bawah tanah, pengawas operasional, pengawas teknis,
dan/atau penanggung jawab operasional;
2) pengelolaan teknis pertambangan;
3) pelaksanaan keselamatan pertambangan dan keselamatan
pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara;
4) penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan
mineral dan batu bara;
5) pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan
mineral dan batubara;
6) pelaksanaan reklamasi dan pascatambang serta pascaoperasi
pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
7) pelaksanaan konservasi mineral dan batubara; dan
8) kaidah teknik jasa usaha pertambangan dan evaluasi kaidah
teknik usaha jasa pertambangan,
(Diktum Kesatu).
c. Pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bahwa pemantauan izin lingkungan yang diubah menjadi persetujuan
lingkungan
dilakukan
melalui
pengawasan
dengan
mekanisme
pembagian kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan untuk Pusat
dan Provinsi. Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU
Nomor 32 Tahun 2009 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023) dan Peraturan
Pemerintah
Nomor
22
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
198
Berdasarkan Pasal 22 angka 25 Pasal 71 sampai dengan angka 27 Pasal
73, UU Nomor 6 Tahun 2023, bahwa
1) Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
melakukan
pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2) Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
dapat
mendelegasikan
kewenangannya
dalam
melakukan
pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung
jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
3) Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah menetapkan pejabat pengawas Lingkungan
Hidup yang merupakan pejabat fungsional.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas Lingkungan
Hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut dalam Pasal 72 diatur bahwa Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pasal 73 mengatur bahwa Menteri dapat melakukan pengawasan
terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah dalam hal Menteri menganggap terjadi
pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Untuk pengawasan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 dilakukan
oleh pejabat pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 74, bahwa
199
Pejabat pengawas lingkungan hidup memiliki kewenangan:
1) melakukan pemantauan;
2) meminta keterangan;
3) membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang
diperlukan;
4) memasuki tempat tertentu;
5) memotret;
6) membuat rekaman audio visual;
7) mengambil sampel;
8) memeriksa peralatan;
9) memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
10) menghentikan pelanggaran tertentu.
Lebih lanjut dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas
lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik
pegawai negeri sipil.
Secara khusus pengawasan lingukungan hidup diatur dalam Pasal 492-
Pasal 504 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengawasan lingkungan hidup dilakukan dengan pengawasan langsung
dan/atau pengawasan tidak langsung. Untuk pengawasan langsung
dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha dan/atau kegiatan secara
regular atau insidental. Sedangkan pengawasan tidak langsung
dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan dan/atau dari sistem informasi lingkungan hidup (Pasal
496).
Terkait dengan pengawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
(Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan
Kehutanan
(selanjutnya disebut PP Nomor 23 Tahun 2021), bahwa Menteri atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan
penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan [Pasal 266 ayat (1) huruf b.
Menteri dan Gubernur masing-masih sesuai dengan kewenangannnya
melakukan pengawasan berupa penataan pelaksanaan kegiatan [Pasal
200
266 ayat (2) dan ayat (3)] dan menetapkan Polisi Kehutanan dan
Pengawas Kehutanan. Lebih lanjut Menteri atau Gubernur dapat
mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan
kepada pejabat/instansi terknis yang bertanggung jawab di bidang
Pengawasan Kehutanan.
Pengaturan teknis yangmerupakan implementasi dari PP Nomor 23
Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan,
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan
Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, bahwa dilakukan monitoring
dan evaluasi oleh Menteri terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan dan Menteri dapat melimpahkan kepada Gubernur [Pasal 412 ayat
(1) dan ayat (2)].
Pasal 413 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur juga mengenai tujuan
tata cara pelaksanaan monitoring, yaitu
1) dilakukan dalam rangka pembinaan agar Pemegang Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang perjanjian kerjasama
memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan.
2) Monitoring sebagaimana dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
3) dilaksanakan melalui analisis terhadap laporan Penggunaan
Kawasan Hutan, data pendukung lainnya, penerapan teknologi
dan/atau pemeriksaan lapangan.
Menteri dapat melakukan Pengawasan terhadap penaatan pelaksanaan
kegiatan yang tidak dilakukan Pengawasan oleh gubernur berdasarkan
pelanggaran serius, pelanggaran berulang, pengaduan Masyarakat, atau
penyerahan Pengawasan oleh gubernur.
Bahwa berdasarkan Kepmen LH Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL), PT GKP wajib melaporkan secara berkala
dalam kurun waktu 6 bulan.
201
Sejak PT GKP memperoleh izin lingkungan/AMDAL (tahun 2008) belum
pernah melaporkan pelaksanan RKL-RPL berdasarkan data SIMPEL
KLHK (PT GKP seharusnya melaporkan secara berkala dalam kurun
waktu 6 bulan).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Belum telah melakukan
pengumpulan bahan dan keterangan terkait adanya dugaan pencemaran
lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas dan telah disampaikan
kepada Direktorat Penegakan Hukum Pidana, pada Juni 2023 dan
sampai saat ini masih dilakukan PULBAKET (Penyelidikan), belum naik
ke tahap Penyidikan, serta belum ada sanksi administrasi untuk PT GKP.
Terkait dengan proses penegakan hukum atas pelanggaran larangan dalam
Pasal 35 huruf k jo Pasal 73, khususnya terkait penambangan mineral,
bahwa Larangan dalam Pasal 35 huruf k diancam pidana berdasarkan Pasal
73 ayat (1) UU PWP3K, yang menyatakan bahwa “Dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang
yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu
karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan
beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem
terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d;
b. menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove,
melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk
kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g;
c. menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h;
d. melakukan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf I.
202
e. melakukan penambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf j.
f. melakukan penambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf k.
g. melakukan
pembangunan
fisik
yang
menimbulkan
kerusakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l.
h. tidak melaksanakan mitigasi bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil
yang
diakibatkan
oleh
alam
dan/atau
Orang
sehingga
mengakibatkan timbulnya bencana atau dengan sengaja melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerentanan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1),
[Pasal 73 ayat (1)].
Lebih lanjut pengaturan sanksi pidana terkait kerusakan lingkungan diatur
dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa tindak pidana
dalam undang-undang ini merupakan kejahatan (Pasal 97).
Bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku
mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
[Pasal 98 ayat (1)].
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) (Pasal 109).
Lebih lanjut penegakan hukum berdasarkan UU Minerba diatur dalam
BAB XI tentang Penyidikan.
203
Bahwa selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat
pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, [Pasal 149 ayat (1)].
Penyidik pegawai negeri sipil tersebut berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan
dengan
tindak
pidana
dalam
kegiatan
usaha
pertambangan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga
melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
c. memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara
tindak pidana kegiatan usaha pertambangan;
d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha
pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha pertambangan yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan
dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana
dalam kegiatan usaha pertambangan; dan/atau
h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha
pertambangan,
[Pasal 149 ayat (2)].
Lebih lanjut, Penyidik pegawai negeri sipil dapat menangkap pelaku
tindak
pidana
dalam
kegiatan
usaha
pertambangan,
dengan
memberitahukan
dimulai
penyidikan
dan
menyerahkan
hasil
penyidikannya kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai
204
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Penyidik
pegawai negeri sipil wajib menghentikan penyidikannya dalam hal tidak
terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak
pidana, [Pasal 150 ayat (1), ayat 92), dan ayat (3)].
Selanjutnya diatur juga pengenaan sanksi administratif diatur dalam BAB
XXII UU Minerba, bahwa Menteri berhak memberikan sanksi administratif
kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan
Rakyat (IPR), atau IUP untuk penjualan atas pelanggaran ketentuan
dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal
58 ayat (4), Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 70A, Pasal 7l ayat (1),
Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (61, Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal
91 ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,Pasal
98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal
101A, Pasal 102 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 105 ayat (1) dan ayat
(4), Pasal 106, Pasal l07, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 110,
Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat
(2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan ayat (2), Pasal
124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1),
Pasal 129 ayat (1), Pasal 130 ayat (2), atau Pasal 136 ayat (1),
[Pasal 151 ayat (1)].
Sanksi administratif tersebut berupa
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi
atau operasi produksi; dan/atau
d. pencabutan IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IPR,
Surat Izin Penambangan Batuan SIPB, atau IUP untuk Penjualan,
[Pasal 152 ayat (2)].
Dalam hal pemerintah daerah berkeberatan terhadap penghentian
sementara dan/atau pencabutan IUP dan IPR oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 152, pemerintah daerah dapat mengajukan
205
keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(Pasal 153).
Setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK
diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan, (Pasal 154).
Segala akibat hukum yang timbul karena penghentian sementara
dan/atau pencabutan IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 151 ayat (2) huruf b dan huruf c diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, (Pasal 155).
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan
mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 151 diatur dengan Peraturan Pemerintah, Pasal 156.
Pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa
penarikan sementara kewenangan atas hak pengelolaan usaha
pertambangan mineral dan batubara, (Pasal 157).
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (serratus miliar rupiah), (Pasal 158).
Terkait evaluasi Peraturan Derah dilakukan khususnya Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) mengingat RTRW
merupakan induk perizinan.
Bahwa pada prinsipnya evaluasi Perda RTRW dilakukan dan merupakan
kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya oada Dirketorat
Jenderal Otonomi Daerah.
Terkait Perda Nomor 2 Tahun 2021, bahwa Kemendagri telah melakukan
konsultasi dalam rangka evaluasi RanPerda RTRW Kabupaten Konawe
Kepulauan sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Daerah berdasarkan surat Permohonan Gubrnur Sulawesi Tenggara,
206
Nomor 640/3051, tanggal 15 Juli 2021. Konsultasi dilakspada tanggal 21 Juli
2021 dan diterbitkan surat Dirjen Bina Bangda Nomor 188.34/3185/bangda,
tanggal 23 Juli 2021, sebagai bahan rekomendasi bagi Gubernur dalam
menetapkan Rancangan Keputusan Gubenur tentang Evaluasi.
Bahwa dalam konsultasi tersebut, klausul terkait wilayah pertambangan
tidak menjadi poin pembahasan karena dianggap telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan berdasarkan UU CK dan PP Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Lebih lanjut terkait Pasca Putusan MA tersebut, belum dilakukan evaluasi
Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan, mengingat saat ini sedang
disusun RanPerda RTRW Prov. Sulawesi Tenggara. Lebih lanjut bahwa
Sesuai dengan ketentuan UU CK, Pemerintah Daerah harus mengajukan
permohonan untuk peninjauan kembalil RTRW kepada Menteri ATR-BPN,
lalu kemudian apabila diberikan rekomendasi oleh Menteri ATR-BPN,
Pemerintah Daerah menindaklanjuti revisi RTRW sesuai rekomendasi
Menteri ATR-BPN (hasil PK), sebagaimana diatur dalam PP 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Berikut pengaturan Evaluasi RanPerda diatur dalam Pasal 245 UU
Pemerintahan Daerah (terkait RPJPD, RPJMD, dan APBD)
a. Rancangan Perda Provinsi yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD,
APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,
pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapat
evaluasi Menteri sebelum ditetapkan oleh gubernur.
b. Menteri dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda Provinsi tentang
pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang keuangan dan untuk evaluasi Rancangan Perda
Provinsi tentang tata ruang daerah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.
c. Rancangan Perda kabupaten/kota yang mengatur tentang RPJPD,
RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus
207
mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum
ditetapkan oleh bupati/wali kota.
d. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi
rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi
daerah berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang keuangan, dan untuk evaluasi rancangan Perda
Kabupaten/Kota tentang tata ruang daerah berkonsultasi dengan
Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.
e. Hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi dan rancangan Perda
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
jika disetujui diikuti dengan pemberian nomor register.
II. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo
ketentuan Pasal 23 UU Nomor 27 Tahun 2007 mengatur HP-3 dan sudah
diputus Mahkamah Konstitusi dalam perkara 3/PUU-VIII/2010, bagaimana
toleransi perikatan dan perizinan yang didasarkan UU dimaksud agar tidak
salah paham dan dinyatakan tetap berlaku;
Sejauh mana yang adresat yang dimaksud di Putusan 3/2010 itu berkaitan
dengan kontrak, perjanjian, dan perizinan yang didasarkan pada undang-
undang a quo?; dan
Permintaan data terkait perkara uji materi Perda di Mahkamah Agung dan
perkara perizinan di PTUN.
Penjelasan/Tanggapan:
Terkait dengan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 27 Tahun 2007 mengatur Hak
Pengusahaan Perairan Pesisir (selanjutnya disebut HP-3) sejauh ini belum
ada pemberian HP-3, bahwa dengan lahirnya UU 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ada perubahan dari HP-
3 ke izin lokasi. Lebih lanjut dengan adanya UU Cipta Kerja, izin lokasi
tersebut disetarakan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut (selanjutnya disebut KKPRL) dan masihh tetap berlaku sampai dengan
208
berkahirnya izin lokasi tersebut. Disisi lain dalam mengisi waktu peralihan
tersebut belum ada izin lokasi yang diterbitkan (sebelum UU CK).
Dengan lahirnya UU 1 Tahun 2014 ada perubahan perizinan dari HP-3 ke
izin lokasi. Maka dengan adanya UU Cipta Kerja, izin lokasi tersebut
disetarakan dengan KKPRL dan izin lokasi tersebut tetap berlaku sampai
dengan izin berakhir.
Terkait permintaan data perkara uji materi Perda di Mahkamah Agung dan
perkara perizinan di PTUN, telah disampaikan oleh Pihak Terkait (Kuasa
Hukum Masyarakat Wawonii).
III. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Manahan Sitompul
Penerbitan izin seharusnya telah memberikan legalitas tidak akan
menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga seharusnya dengan adanya
izin yang diterbitkan tidak ada kekhawatiran kerusakan lingkungan dan lain-
lain; dan
Keterangan Pemerintah seolah-olah bahwa yang diutamakan itu atau yang
diprioritaskan itu saja yang jadi dianggap dibolehkan, sedangkan hal-hal
yang tidak diprioritaskan (Putusan Mahkamah Agung hal-hal yang
diprioritaskan, itulah yang menjadi yang dibolehkan).
Terkait Penjelasan/Tanggapan:
Terkait dengan legalitas dalam pemberian izin juga dilakukan evaluasi
perizinan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan,
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan
Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, bahwa
a. dalam rangka pengawasan pelaksanaan Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan, Menteri menyelenggarakan monitoring dan evaluasi
terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan [Pasal 412 ayat (1).
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan
kepada Gubernur Pasal 412 ayat (2).
209
Lebih lanjut Pasal 416 ayat (1) mengatur bahwa pelaksanaan evaluasi
dilakukan untuk menilai
a. Pemenuhan kewajiban yang tercantum dalam PPKH;
b. Pelaksanaan Penggunaan kawasan hutan; dan
c. Kondisi tutupan lahan area PPKH.
Evaluasi tersebut dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam 5 (lima)
tahun dan dilakukanoleh Pengaduan Pengawasan Sanksi Administasi
dilakukan dalam rangka: Pengawasan penaatan, berdasarkan Persetujuan
Lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri LHK dan Penanganan pengaduan
dari masyarakat. Lebih lanjut Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait
adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas PT
GKP. Pada tanggal 8 Juni 2023, penanganan kasus telah dilimpahkan ke
Dit. Penegakan Hukum Pidana (PHP) untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya berdasarkan UU Minerba diatur Studi Kelayakan adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara
rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis
dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak
lingkungan serta perencanaan pascatambang (Pasal 1 angka 16). Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
(angka 25). Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang
berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah:
a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha
pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
b. menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; (Pasal 3).
Pasal 65 menyebutkan Badan usaha, koperasi, dan perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60
yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan
210
administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan
finansial. Dalam Pasal 97 Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin
penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik
suatu daerah.
Bahwa UU PWP3K harus dipahami secara komprehensif dan harus melihat
tujuan diundangkannya undang-undang itu sendiri. Sehingga membaca dan
memahami ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k undang-
undang a quo harus dikaitkan dengan Pasal 4 huruf a UU PWP3K, yang
dengan jelas mengatur bahwa “pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil dilaksanakan dengan tujuan: a. melindungi, mengonservasi,
merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
Lebih lanjut Pasal 35 huruf k menyatakan bahwa dalam pemanfaatan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau
tidak langsung dilarang:
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila
secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
dengan demikian dalam hal penambangan mineral pada wilayah yang
apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya
tidak
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya maka kegiatan
tersebut tidak dilarang.
IV. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Prof Saldi Isra
Hal-hal yang sudah dilakukan Pemohon;
Evaluasi apa yang telah dilakukan Pemerintah kepada Pemohon utamanya
terkait kelestarian lingkungan hidup; dan
Apa saja yang berdampak pada lingkungan hidup akibat operasionalisasi
kegiatan Pemohon
Penjelasan/Tanggapan:
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan
211
pengawasan
terkait
perizinan
di
Pulau
Wawonii.
Pelaksanaan
pertambangan tersebut dilaksanakan di wilayah darat, sedangkan
kewenangan Ditjen PSDKP yaitu pengawasan di laut dan sudah dilakukan
pengawasan terkait kegiatan di terminal khusus. Selanjutnya berdasarkan
hasil pengawasan dan dikuatkan dengan gugatan Pemohon, Pemohon telah
melakukan kegiatan penambangan nikel di Pulau Wawonii.
Evaluasi
lingkungan
hidup
merupakan
kewenangan
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
a. bahwa berdasarkan Kepmen LH Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL), PT GKP wajib melaporkan secara berkala
dalam kurun waktu 6 bulan.
b. sejak PT GKP memperoleh izin lingkungan/AMDAL (tahun 2008) belum
pernah melaporkan pelaksanan RKL-RPL berdasarkan data SIMPEL
KLHK (PT GKP seharusnya melaporkan secara berkala dalam kurun
waktu 6 bulan).
c. belum ada Sanksi Administrasi terhadap PT GKP. Pelanggaran oleh PT
GKP sudah disampaikan kepada Direktorat Penegakan Hukum
Pidana, pada Juni 2023.
d. sampai saat ini masih dilakukan PULBAKET (Penyelidikan), belum
naik ke tahap Penyidikan. Terdapat dugaan pencemaran akibat dari
aktivitas penambangan bijih nikel.
Ditjen PSDKP telah melakukan pengawasan beberapa kali ke Pulau Wawoni
dengan mengawasi perairan Pulau Wawonii dari sisi pemanfaatan ruang laut
khususnya terminal khususu untuk dampak pencemaran dan penambangan
nikel. Dalam pengawasan tersebut terdapat sedimentasi pada terminal
khusus namun perlu tinjauan lanjut.
V. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Daniel Yusmich
Banyaknya isu izin yang daluarsa, sering kali Perusahaan telah
mendapatkan izin tetapi belum dapat beroperasi karena adanya irisan
dengan sektor lain, bagaimana pandangan pemerintah terkait praktik
212
tersebut dalam kasus konkret, sehingga agar melihat suatu kasus dengan
lebih komprehensif
Penjelasan/Tanggapan:
Terkait dengan isu izin daluarsa, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja
a. penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan
produksi dan kawasan hutan lindung;
b. penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi
pokok kawasan hutan;
c.
pengunaan kawasan hutan dilakukan melalui izin pinjam pakai oleh
Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan batasan luas dan
jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
d. pada kawasan hutan lindung dilarang dillakukan penambangan
dengan pola pertambangan terbuka.
Lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan,
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan
Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, “persetujuan Pengunaan
Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian kawasan
hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa
mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan” dan sesuai Pasal 375
bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan diberukan untuk kegiatan
berusaha atau kegiata nonberusaha yang diajukan oleh pelaku usaha
perseoarangan, pelaku usaha nonPerseoarangan atau instansi pemerintah.
Dengan demikina perizinan berusaha merupakan persyaratan untuk
memperileh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan), sehingga dalam kegiatan usaha pertambangan sebelum
pemegang IUP melakukan kegiatan usaha di wilayah hutan wajib memiliki
persetujuan penggunaan kawasan hutann terleboh dahulu. Dalamhal
213
pemegangIUP telah memperoleh persetujuan namun terkendala sehingga
idak daat melakukan kegiatan sampai jangka waktu persetujuannya
berakhir, maka apabila pemegang IUP bermasksud melakukan kegiatan
usaha di wilayah huta kembali maka wajib mengurus/memperpanjang
persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.5] Menimbang
bahwa
untuk
menguatkan
keterangannya,
Presiden
menyampaikan alat bukti tertulis berupa PK-1 sampai dengan PK-7, yang diterima
Mahkamah pada tanggal 12 Februari 2024, sebagai berikut:
1. Bukti PK-1
:
Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
006/PUU-III/2005, yang dibacakan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2005;
2. Bukti PK-2
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 20 September 2007;
3. Bukti PK-3
:
Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
120/PUU-XII/2014, dibacakan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Maret 2015;
4. Bukti PK-4
:
Fotokopi Tangkapan Layar Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) VI During, arti kata “prioritas”;
5. Bukti PK-5
:
Fotokopi Memorie van Toelicting/Kumpulan Risalah
Rapat Komisi IV DPR-RI dalam rangka Rapat Kerja
Pembahasan RUU Tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
6. Bukti PK-6
:
Fotokopi Memorie van Toelicting/Kumpulan Risalah
Rapat
Pembahasan
Rancangan
Undang-Undang
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, di
Komisi IV DPR-RI;
7. Bukti PK-7
:
Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir;
214
Bahwa selain alat bukti surat/tulisan, Presiden juga mengajukan 2 (dua)
orang ahli yaitu Prof. Dr. Ir. Dietriech Geoffrey Bengen dan Dr. Maret Priyatna, S.H.,
M.H., yang menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah masing-masing
pada tanggal 13 November 2023 dan menyampaikan keterangan secara lisan dalam
persidangan tanggal 15 November 2023, pada pokoknya masing-masing
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Ir. Dietriech Geoffrey Bengen, DAA,DEA
PULAU-PULAU KECIL SEBAGAI PENGHELA EKONOMI BIRU35
Perkara ini berkenaan dengan Pengujian Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35
huruf (k) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (selanjutnya disebut UU
Pengelolaan WP3K).
Merupakan hal yang tidak terbantahkan bahwa Indonesia sebagai negara
kepulauan terbesar di dunia, dengan lebih dari 14 ribu pulau-pulau kecil dari
sekitar 16.671 pulau bernama, dengan garis pantai sepanjang 95.181 km, dan
laut seluas 5,8 juta km2 (sekitar 75% luas wilayah Indonesia), memiliki potensi
sumberdaya alam pesisir dan laut yang sangat besar dan prospektif sebagai
aset pembangunan.
Dengan lebih dari 14 ribu pulau-pulau kecil beserta ekosistem pesisir di
sekitarnya yang tersebar dari Sabang di ujung Barat hingga Merauke di ujung
Timur, dikenal sebagai Negara “megabiodiversity” laut terbesar di dunia.
Kenyataan ini mudah dipahami karena dengan ribuan pulau-pulau kecil yang
35 Disampaikan sebagai keterangan ahli dalam rangka pemeriksaan perkara nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian
Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
215
membentuk kepulauan Nusantara, Indonesia memiliki semua ekosistem laut
tropis produktif mulai dari ekosistem mangrove, lamun, sampai dengan
ekosistem terumbu karang.
Dengan semua ekosistem laut tropis produktif yang teruntai di sekeliling
pulau-pulau kecil ini, maka selain sebagai Negara “megabiodiversity” terbesar,
Indonesia juga memiliki kekayaan sumberdaya alam laut yang sangat besar
sebagai aset Nasional. Ekosistem terumbu karang dengan luas lebih dari
60.000 km2 (18% luas terumbu karang dunia), dengan lebih dari 2.500 jenis
ikan, 590 jenis karang batu, 2.500 jenis moluska, dan 1.500 jenis udang, dapat
berkontribusi antara 976 ribu ton s/d 1,037 juta ton ikan karang bernilai ekonomi
tinggi per tahunnya. Selain ekosistem terumbu karang, ekosistem mangrove
yang tersebar di sepanjang pesisir pulau-pulau kecil juga sangat berperan, baik
sebagai penyedia sumberdaya ikan di kawasan tersebut dan sekitarnya
maupun bagi kelangsungan hidup ekosistem lainnya, serta sangat bermanfaat
bagi masyarakat sekitar. Demikian pula ekosistem padang lamun yang dihuni
oleh berbagai jenis ikan dan udang, baik yang menetap maupun yang
bermigrasi ke padang lamun untuk mencari makan atau berlindung, dapat
menjadi indikator potensi sumberdaya ikan di kawasan pulau-pulau kecil.
Pertanyaan yang kemudian muncul: bagaimana potensi kelautan pulau-
pulau kecil yang besar ini dapat menjadi penghela Ekonomi Biru Indonesia
secara berkelanjutan? Jawabannya tentu saja terpulang kepada komitmen
segenap komponen bangsa dan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk
mengoptimalkan potensi ini secara berkesinambungan.
Disamping potensi sumberdaya alam pesisir dan laut yang demikian besar,
pulau-pulau kecil dengan karakteristiknya yang spesifik memiliki kerentanan
terhadap berbagai pengaruh eksternal dan kegiatan pembangunan. Berbagai
pengaruh eksternal dan meningkatnya aktivitas pembangunan di kawasan
pulau-pulau kecil, dapat menjadi ancaman terhadap degradasi ekosistem dan
sumberdaya alam pulau-pulau kecil, seperti eksploitasi lebih, pencemaran,
degradasi habitat, dan penurunan keanekaragaman hayati. Selain beragam
ancaman kerusakan ekosistem dan sumberdaya alam, kawasan pulau-pulau
kecil dengan karakteristiknya yang khas dapat menjadi kendala dalam
pengembangannya.
216
Dengan potensi sumberdaya pesisir dan lautnya yang demikian besar,
maka seyogyanya pemanfaatan dan pengembangannya diarahkan pada
peruntukan perikanan dan jasa kelautan. Optimalisasi potensi berbasis
perikanan dan jasa kelautan diharapkan dapat memenuhi 2 (dua) fungsi utama
kawasan pulau-pulau kecil, yakni sebagai penyedia sumberdaya alam hayati
dan sebagai penyedia jasa pendukung kehidupan dan kenyamanan. Agar
supaya kedua fungsi kawasan pulau-pulau kecil dapat berlangsung secara
optimal dan berkelanjutan, maka pemanfaatan dan pengembangan pulau-pulau
kecil harus dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan keserasian
(kesesuaian) dan keseimbangan (daya dukung)-nya.
Sejumlah kendala dan karakteristik pulau-pulau kecil harus menjadi
pertimbangan dalam pemanfaatan dan pengembangan pulau-pulau kecil.
Salah satu pendekatan dalam pemanfaatan dan pengembangan pulau-pulau
kecil beserta kesatuan ekosistem pesisir dan lautnya secara terpadu adalah
dengan penataan ruang kawasan pulau-pulau kecil. Penataan ruang ini
bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi ekologi, sosial dan ekonomi suatu
kawasan pulau-pulau kecil. Karena itu, penataan ruang kawasan pulau-pulau
kecil penting dilakukan agar pemanfaatan potensi sumberdaya alam pesisir dan
laut dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan.
Pemanfaatan dan pengembangan kawasan pulau-pulau kecil secara
terpadu dan partisipatif tentunya dapat berkontribusi pada: (1) peningkatan dan
pemerataan kesempatan kerja dan berusaha, (2) peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan ekonomi daerah, (3) pengendalian konflik pemanfaatan
sumberdaya, dan (4) pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan.
Keterkaitan berbagai ekosistem pesisir dan laut di sekeliling pulau-pulau
kecil, menjadikan kawasan ini memiliki produktivitas hayati yang tinggi, dan
berperan penting sebagai penunjang sumberdaya ikan. Hal ini dapat terlihat
dari kenyataan bahwa kehidupan dari sekitar 85% biota laut tropis bergantung
pada ekosistem pesisir sebagai ekosistem utama pulau-pulau kecil (Berwick,
1993). Secara agregat dapat dikatakan bahwa nilai output perikanan nasional
sebagian besar (70-80 %) dihasilkan oleh kawasan pulau-pulau kecil yang ada
di Nusantara ini. Hal ini tak mengherankan karena hanya di kawasan pulau-
pulau kecillah hamparan terumbu karang, selimut mangrove dan padang lamun
masih dalam kondisi yang cukup baik. Di samping itu kondisi ekosistem pesisir
217
dan laut pulau-pulau kecil yang berada dalam kondisi baik bahkan sangat baik,
menjadi daya tarik kuat bagi pengembangan wisata bahari. Hal ini seyogyanya
mendorong kita untuk memfokuskan pembangunan Ekonomi Biru di kawasan
pulau-pulau kecil.
Karena itu untuk negeri kepulauan Indonesia, pembangunan Ekonomi Biru
selayaknya berorientasi pulau-pulau kecil. Tidaklah dapat dibayangkan
pembangunan Indonesia dengan mosaik pulau-pulau kecil yang tersebar di
seantero negeri tanpa dukungan ekonomi berbasis perikanan dan kelautan.
Namun tantangan dalam pembangunan Ekonomi Biru di kawasan pulau-pulau
kecil Indonesia mencakup banyak aspek, antara lain pengembangan
sumberdaya manusia, peningkatan prasarana dan sarana, penerapan
pengelolaan terpadu, pemanfaatan ilmu dan teknologi, serta pengembangan
kelembagaan yang semuanya ditujukan untuk mendayagunakan sumberdaya
alam dan jasa kelautan secara optimal dan berkelanjutan bagi pemasukan
devisa negara, pendapatan asli daerah, peningkatan ekonomi masyarakat dan
perluasan lapangan kerja. Tantangan segera atas semua aspek ini adalah
merumuskan kembali rencana pembangunan Ekonomi Biru kita yang berbasis
pulau-pulau kecil sebagai realitas negara kepulauan.
Tantangan
yang
dihadapi
kemudian
adalah
bagaimana
rencana
pembangunan Ekonomi Biru yang berbasis pulau-pulau kecil, harus menjadi
dasar pijak pendayagunaan sumberdaya alam dan jasa kelautan nasional, yang
diarahkan tidak hanya bagi peningkatan hasil secara kuantitas, tetapi secara
kualitas dapat meningkatkan serta menghasilkan nilai tambah sumberdaya
alam dan jasa kelautan sebagai penghela Ekonomi Biru nasional secara
berkelanjutan.
2. Dr. Maret Priyatna, S.H., M.H.
Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Tata Ruang Laut dalam
mewujudkan Keadilan antar Generasi
Perkara ini berkenaan dengan Pengujian Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf
(k) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan terakhir
218
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (selanjutnya disebut UU Pengelolaan
WP3K).
Pemohon berpandangan bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU
Pengelolaan WP3K bermakna ambigu, sehingga Mahkamah Agung menafsirkan
pasal tersebut sebagai larangan tanpa syarat terhadap kegiatan penambangan
mineral di wilayah yang tergolong pulau kecil melalui Putusan MARI No.
57P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022. Berdasarkan tafsir yang diberikan
oleh Mahkamah Agung RI tersebut, Pemohon yang telah memiliki izin yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang untuk melakukan penambangan nikel
terancam harus menghentikan kegiatannya dan berpotensi mengalami kerugian
konstitusional dan kerugian ekonomi, dan karenanya Pemohon berpandangan
Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU Pengelolaan WP3K bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI 1945).
UU Pengelolaan WP3K memuat politik hukum, tanggung jawab sekaligus visi
negara dalam kata “pengelolaan” yang mencerminkan peran aktif dan tujuan
negara dalam perlindungan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil
sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dimana “wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat”.
Urgensi
pembentukan
UU
Pengelolaan
WP3K
didasarkan
pada
pertimbangan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki
keragaman potensi sumber daya alam (selanjutnya disingkat SDA) yang tinggi,
dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya dan
lingkungan sehingga:
a. perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan
memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan
b. tata nilai bangsa yang berdasarkan penyangga kedaulatan bangsa norma
hukum nasional.
Rumusan tersebut sejalan dengan makna tanggung Jawab negara sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “…untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
219
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum. Kesatuan makna frasa perlindungan dan kesejahteraan
harus dimaknai sebagai satu kesatuan dan keterpaduan pola fikir serta sudut
pandang
dalam
pembentukan
seluruh
peraturan
perundang-undangan
khususnya terkait dengan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan SDA di
Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan potensi SDA. Kegiatan
pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan
selama ini, tidak terlepas dari berbagai macam dampak negatif terhadap
lingkungan akibat kegiatan pembangunan yang memanfaatkan berbagai potensi
pada ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang dalam bumi.
Aristoteles (The Complete Works of Aristotle, ed. Jonathan Barnes vol. 2, p.
1835) menyatakan bahwa manusia majikan dari alam sekaligus bagian dari
alam. Hal tersebut menunjukan interaksi hubungan manusia dan lingkungan,
dimana manusia sebagai bagian dari lingkungan merupakah khalifah dan
sumber daya insani yang memiliki akal pikiran serta penilaian akhlak dan
penilaian nalar berdasarkan IQ (Intellegence Qoutient), SQ (Spiritual Qoutient)
dan EQ (Emotional Qoutient), sehingga pilihan untuk “melindungi atau
memanfaatkan lingkungan” berada pada manusia berdasarkan paradigma yang
dibangun oleh negara.
Hanya Satu Bumi : “Perawatan dan Pemeliharaan Sebuah Planet Kecil”
merupakan tulisan Barbara Ward & Rene Dubos tahun 1973 yang
menggambarkan diskursus antara perlindungan lingkungan dan tujuan
kesejahteraan yang merupakan permasalahan yang terjadi di seluruh negara di
dunia. Dampak pemanfaatan SDA menjadi permasalahan global sejak
pembangunan dasawarsa dunia tahun 1960, sehingga pada awal tahun 1970
menggerakkan para ilmuwan secara moral internasional untuk mengendalikan
dampak negatif pembangunan pada konferensi Stockholm tahun 1972 dan KTT
Bumi 1997 di Rio de Janeiro yang memunculkan konsep pembangunan
berkelanjutan (sustainable development) dan keadilan antar generasi
(intergeneration equity).
Jimly Asshiddiqie (Green Constitution, 2010) menyatakan bahwa salah satu
perkembangan
wacana
pentingnya
perlindungan
lingkungan
adalah
diletakkannya dasar-dasar konseptual mengenai lingkungan dan pembangunan
220
berkelanjutan yang setara dengan konsep demokrasi, nomokrasi dan bahkan
teokrasi. Keempat gagasan kekuasaan tersebut ditambah lagi dengan monarki,
juga dapat ditemukan unsur-unsurnya dalam kandungan nilai dan Norma dalam
Konstitusi 1945.
Dalam Teori keadilan moral yang dikemukakan Plato (Kaelan, 2013)
menyatakan keadilan sebagai kebajikan tertinggi dari suatu Negara yang baik
yang didasarkan pada prinsip keselarasan. Prinsip keadilan antargenerasi
(intergenerational equity) dirumuskan dalam prinsip ketiga Deklarasi Rio yang
menyatakan bahwa “The right to development must be fulfilled so as to equitably
meet developmental and environmental needs of present and future
generations.” Prinsip keadilan antargenerasi mengandung makna bahwa
pemanfaatan SDA oleh generasi saat ini tidak boleh mengorbankan kepentingan
atau kebutuhan generasi mendatang. (Takdir Rahmadi, 2011) Keadilan
lingkungan dapat dikategorikan dalam konteks keadilan berdasarkan hak, yaitu
hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan layak serta hak bagi
generasi masa kini dan generasi mendatang.
Dalam upaya mencapai tujuan negara, konsep negara kesejahteraan
(welfare state) diarahkan untuk mewujudkan kegiatan penyelenggaraan negara
yang ikut aktif secara langsung dalam urusan-urusan yang menyangkut
kesejahteraan rakyat. (Mashudi dan Marbun, 2001). Dalam bentuk negara ini
diutamakan perlindungan konstitusi terhadap hak-hak warga negara, kebebasan
menyatakan pendapat dan peran serta masyarakat yang luas dalam
penyelenggaraan negara.
Pasal 23 dan Pasal 35 UU Pengelolaan WP3K mencerminkan visi dan politik
hukum perlindungan dan pemanfaatan SDA di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil. Jika kita maknai, ide keseluruhan Pasal 23 berada pada ayat (1) yang
menyatakan bahwa “Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya
dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan
terpadu dengan pulau besar di dekatnya” Alasan pulau kecil memiliki pendekatan
tersendiri tentu memiliki dasar pertimbangan yang perlu juga kita perhatikan.
Dalam Pemaknaan Pasal 23 ayat (2) tentunya harus tetap dalam konteks
“kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu..”, dimana visi
dan politik hukum Pasal 23 ayat (2) merupakan “harapan, visi, cita-cita, keinginan
negara” bahwa idealnya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanya
221
dimanfaatkan untuk kegiatan: a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c.
penelitian dan pengembangan; d. budidaya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan
dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h.
peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara.
Namun konsep Pasal 23 ayat (2) UU Pengelolaan WP3K pada faktanya tidak
mengatur konsep ideal yang diharapkan oleh para enviromentalism yang
berkeinginan untuk melindungi sepenuhnya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
dari kegiatan yang bersifat ekploitatif terhadap potensi SDA. Hal ini tercermin
pada penggunaan kata “prioritas” dalam rumusan Pasal 23 ayat (2) yang dalam
konteks sistem hukum tata ruang laut dalam UU Pengelolaan WP3K dimaknai
sebagai “toleransi bersyarat dan terbatas” yang harus diatur dalam Rencana
Tata Ruang sebagai produk hukum hasil perencanaan yang ditetapkan secara
berjenjang dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut konsep perlindungan refresif terkait Pasal 35 huruf (k) UU
Pengelolaan WP3K secara tegas diatur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf f UU
Pengelolaan WP3K dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi setiap Orang yang dengan
sengaja:“melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara
teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
Masyarakat sekitarnya”
Dalam konteks Pasal 35 huruf (k) UU Pengelolaan WP3K, penafsiran secara
argumentum a contrario frasa “apabila mencerminkan bahwa penambangan
mineral dapat dilakukan dengan “toleransi bersyarat dan terbatas” dimana
kondisi secara teknis; dan/atau ekologis; dan/atau sosial; dan/atau budaya tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan Masyarakat sekitarnya” terpenuhi. Toleransi bersyarat dan batasan
tersebut harus menjadi dasar dan pertimbangan utama dalam proses
penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang.
UU Pengelolaan WP3K hadir sebagai respon terhadap pemanfaatan SDA
pada ruang laut yang semakin memberikan dampak negatif terhadap lingkungan
khususnya ekosistem pesisir, baik pencemaran dan perusakan lingkungan fisik
222
laut, maupun berdampak pada masyarakat pesisir. UU Pengelolaan WP3K pada
dasarnya mengatur sistem hukum pengelolaan ruang laut, khusus wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang kaya akan potensi SDA sekaligus rentan
terhadap dampak lingkungan.
Rencana Tata Ruang merupakan satu-satunya produk hukum yang dijadikan
dasar bagi seluruh kegiatan pemanfaatan ruang. Sesuai dengan tujuannya,
materi muatan dalam Rencana Tata Ruang merupakan hasil sebuah proses
teknokratik, birokratik, partisipatif, dan politik dimana penetapan fungsi lindung
atau budidaya pada kawasan dan/atau zona pada alokasi ruang telah
mencerminkan
sinkronisasi
kebijakan
antarsektor,
antarkewenangan,
antardaerah dan antarkepentingan. Sehingga pilihan untuk melarang atau
memperbolehkan secara terbatas dan/atau bersyarat kegiatan pada suatu
kawasan dan/atau zona tidak semata-mata hanya didasarkan pada keberadaan
potensi SDA yang ada, namun harus juga didasarkan pada kajian daya tampung
dan daya dukung lingkungan atau kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), visi
dan politik hukum daerah serta pelibatan dan partisipasi masyarakat dengan
memperhatikan kearifan lokal.
Kata “rencana” pada setiap produk hukum tata ruang mencerminkan visi,
kebijaksanaan dan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) untuk
menjawab
pertanyaan
“peran
hukum
dalam
pembangunan”.
Mochtar
Kusumaatmadja dengan Teori Hukum Pembangunan menyatakan bahwa
hukum dalam pembangunan harus didudukkan sebagai panglima, menentukan
arah pembangunan secara tertib dan teratur dengan peraturan perundang-
undangan sebagai sarananya.
UU Pengelolaan WP3K merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk
melindungi sumber daya pesisir sekaligus mengatur alokasi ruang yang
didalamnya terdapat berbagai potensi SDA agar pemanfaatannya dapat
dikendalikan dengan tetap mempertimbangkan dampak negatif terhadap
lingkungan termasuk masyarakat pesisir.
Pasal 28D yang dijadikan dasar oleh Pemohon menyatakan bahwa: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal ini pada
prinsipnya harus dimaknai secara luas. Kata “setiap Orang” dalam rumusan ini
223
mencerminkan subyek hukum sebagai pemangku hak dan kewajiban.
Lingkungan dalam perkembangannya telah diakui sebagai subyek hukum.
Lingkungan sebagai subyek hukum dan diakui sebagai “legal person” muncul
sebagai reaksi ekploitasi tanpa henti dan tanpa batas dimana manusia
cenderung hanya mengambil manfaat sebagai kewajiban lingkungan untuk
mendukung kehidupan manusia, namun mengesampingkan hak nya untuk
dijaga dan dilindungi. (Daud Silalahi:1989) Pemenuhan hak lingkungan tersebut
didasarkan bahwa lingkungan telah memenuhi kewajibannya untuk mendukung
kehidupan manusia dan memiliki hak untuk dilindungi serta telah memiliki legal
standing sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan
paradigma ini menempatkan lingkungan tidak lagi sebagai obyek, namun harus
ditempatkan sebagai subyek hukum yang harus mendapatkan perlindungan
negara.
Pasal 28 I ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Dalam konteks
lingkungan, pengelolaan lingkungan harus dilakukan secara diskriminatif, namun
diskriminasi yang dilakukan harus didasarkan pada daya tampung dan daya
dukung lingkungan dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Dalam hal terjadi keterbatasan, penurunan kualitas lingkungan termasuk
pemanfaatan SDA yang tidak dapat diperbarui, maka kebijakan pengelolaan
SDA harus diskriminatif untuk menjaga ketersediaan SDA untuk kepentingan
generasi yang akan datang.
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tertulis dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI 1945, yang dalam arti khusus, negara hukum diartikan bahwa semua
tindakan negara/pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum atau dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karenanya pemenuhan hak
konstitusional warga negara atas perlindungan lingkungan yang diatur dalam
Pasal 28 huruf H ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat,,…” harus menjadi dasar dalam pengaturan sistem
perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
224
Konstitusi Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state),
dimana
negara
menguasai
seluruh
sumber
daya
yang
ada
dan
memanfaatkannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lebih lanjut
penguasaan atas sumber daya tersebut tidak terlepas dari konsep lain yang
dianut secara terpadu dalam Konstitusi Indonesia, yakni environmental
constitution. Hak eksplisit untuk hidup dalam lingkungan yang aman, nyaman,
produktif dan berkelanjutan merupakan bentuk perwujudan teori environmental
constitution.
Pemahaman tanggung jawab negara untuk memberikan keadilan antar
generasi dan keadilan lingkungan terhadap pemanfaatan SDA telah menjadi
paradigma yang terus dibangun dengan landasan UUD NRI 1945 yang secara
implisit memberikan tempat bagi pengembangan konsep green constitution
kedepan. Berkenaan dengan hal tersebut dan pertimbangan konsep hukum
lingkungan dan hukum tata ruang yang disampaikan bahwa Pasal 23 ayat (2)
UU Pengelolaan WP3K perlu dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat, serta dimaknai bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya tetap harus mempertimbangkan kegiatan yang diprioritaskan dengan
tolerasi bersyarat dan terbatas bagi kegiatan lain sesuai dengan ketentuan
dalam Rencana Tata Ruang.
Sejalan terhadap Pasal 35 huruf (k) UU Pengelolaan WP3K harus dinyatakan
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta dimaknai bahwa kegiatan
penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilarang dalam
hal Rencana Tata Ruang menetapkan yang secara teknis dan/atau ekologis
dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan /atau merugikan masyarakat sekitarnya.
KETERANGAN TAMBAHAN
1. Terhadap pertanyaan Kuasa Hukum Pemohon Feri Wirsamulia, Ahli
tegaskan bahwa frasa “apabila” mencerminkan tolerasi bersyarat yang terdiri
dari pertimbangan sebab secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya “berakibat” menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya serta
225
menjadi dasar atau pertimbangan dalam proses penyusunan dan penetapan
rencana tata ruang yang menjadi dasar bagi perizinan ruang. Pandangan ini
sejalan dengan yang ditanyakan oleh Yang Mulia Prof Saldi Isra, bahwa
pada prinsipnya rencana tata ruang dapat berubah melalui mekanisme
peninjauan kembali atau revisi dan putusan pengadilan termasuk uji materiil
peraturan daerah. Dalam hal terjadi perubahan akibat peninjauan kembali
maupun putusan pengadilan terhadap materi muatan tata ruang yang
menjadi dasar perizinan lokasi, maka kegiatan dapat dibatalkan dan kegiatan
tidak memiliki dasar atau landasan hukum.
2. Terhadap pertanyaan Kuasa Hukum Pihak Terkait Idris: Harimuddin
politik hukum tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terkait Pasal 23 ayat (2)
dan Pasal 33 ayat (3), bahwa dalam sudut pandang hukum lingkungan
konsep
kesejahteraan
harus
selalu
didampingi
oleh
konsep
perlindungan sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Pasal 23 ayat (2) UU Pengelolaan WP3K merupakan instrumen
yang harus dipegang sebagai paradigma para pihak yang terlibat dalam
proses penyusunan rencana, baik pemerintah maupun masyarakat dimana
dalam konteks pemanfaaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
mengedepankan,
mengutamakan
dan
memprioritaskan
untuk
merencanakan kegiatan antara lain : a. konservasi; b.pendidikan dan
pelatihan; c.penelitian dan pengembangan; d. budidaya laut; e. pariwisata; f.
usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; g.
pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan.
3. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Prof. Enny Nurbaningsih terkait sejauh
mana sesungguhnya dari pengelolaan bisa berdampak terhadap kerusakan
lingkungan, kemudian ada dampak lainnya dari pengelolaan terkait
pertambangan. Pada prinsipnya sekecil apapun kegiatan manusia dalam
melakukan pemanfaatan atau intervensi pada lingkungan akan memberikan
dampak, namun yang menbedakan manakala dampaknya besar dan penting
serta mempengaruhi keberlangsungan ekosistem dan hak generasi yang
akan datang untuk juga dapat menikmati sumber daya. Dalam kaitan dengan
dampak pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, ahli menyertakan
beberapa hasil penelitian hukum dalam bentuk buku ajar, buku referensi dan
publikasi nasional dan internasional sebagai berikut:
226
No
Judul dan Tema
Link Publikasi
1
Synchronization of the policies on
spatial planning, for coastal area in
Indonesia with the sustainable
development-International Journal
of the Bioflux Society (Aquaculture,
Aquarium,
Conservation
&
Legislation)
https://www.bioflux.com.ro/d
ocs/2021.2149-2162.pdf
2
Implikasi
Konsep
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan
Ruang
Laut dalam Pengelolaan Sumber
Daya Kelautan Berkelanjutan
https://ejournal.sthb.ac.id/in
dex.php/jwy/article/view/361
3
Buku Ajar Hukum Tata Ruang
https://pustaka.unpad.ac.id/
wp-
content/uploads/2023/08/14.
-BUKU-AJAR-HUKUM-
TATA-RUANG.pdf
4
Buku
Sinkronisasi
Kebijakan
Perencanaan Ruang Di Wilayah
Perairan
Dalam
Mewujudkan
Pembangunan Berkelanjutan Di
Indonesia
https://pustaka.unpad.ac.id/
wp-
content/uploads/2023/08/15.
-SINKRONISASI-
KEBIJAKAN-
PERENCANAAN-
RUANG.pdf
5
Buku
Pengelolaan
Hutan
Berkelanjutan Dalam Kerangka
Pembaruan
Sistem
Hukum
Lingkungan
Dan
Tata
Ruang
Berbasis Perubahan Iklim
https://drive.google.com/file/
d/17XPK-
XWwAV6ZCswiEFLGwJ1k3
kbKQDeh/view?usp=sharing
4. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Dr M. Guntur Hamzah, sekaligus
pertanyaan Yang Mulia Ketua MK Dr. Suhartoyo, Ahli tegaskan kembali
simpulan ahli berkenaan dengan pokok perkara permohonan untuk tidak
menimbulkan ambigu dan multi persepsi,
227
a. Pemahaman tanggung jawab negara untuk memberikan keadilan antar
generasi dan keadilan lingkungan terhadap pemanfaatan SDA telah
menjadi paradigma yang terus dibangun dengan landasan UUD NRI
1945 yang secara implisit memberikan tempat bagi pengembangan
konsep green constitution kedepan. Berkenaan dengan hal tersebut dan
pertimbangan konsep hukum lingkungan dan hukum tata ruang yang
disampaikan bahwa Pasal 23 ayat (2) UU Pengelolaan WP3K perlu
dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI
Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta
dimaknai bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya
tetap
harus
mempertimbangan
kegiatan
yang
diprioritaskan sebagai tanggu jawab negara dengan tolerasi bersyarat
dan terbatas bagi kegiatan lain sesuai dengan ketentuan dalam Rencana
Tata Ruang.
b. Sejalan terhadap Pasal 35 huruf (k) UU Pengelolaan WP3K harus
dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI
Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemaknaan kegiatan penambangan mineral pada wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dilarang merupakan bentuk tanggung jawab
negara untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
dimana pertimbangan secara teknis dan/atau ekologis dan /atau sosial
dan/atau
budaya
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran lingkungan dan /atau merugikan masyarakat sekitarnya
harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan
Rencana Tata Ruang.
[2.6] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Idris,
dkk menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 11
September 2023 serta keterangan lisan dalam persidangan tanggal 12 September
2023, pada pokoknya sebagai berikut:
228
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PIHAK TERKAIT
A.1 Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pihak Terkait adalah
perorangan Warga Negara Indonesia yang berkepentingan langsung
terhadap Objek Permohonan
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) [vide Bukti PT-30] juncto
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) [vide
Bukti PT-33] menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi Pihak Terkait
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau
Peraturan Perundang-Undangan Pengganti Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 PMK 2/2021 memberikan ruang
kepada pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh, baik secara
langsung ataupun tidak langsung, terhadap pokok permohonan atau
memiliki
kepedulian
tinggi
terhadap
permohonan
terkait,
yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26 PMK 2/2021
(1) Pihak Terkait terdiri atas:
a. Pihak Terkait yang berkepentingan langsung;
b. Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung.
(2) Pihak Terkait yang berkepentingan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pihak yang hak
dan/atau kewenangannya secara langsung terpengaruh
kepentingannya oleh pokok Permohonan.
(3) Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf b adalah pihak yang hak, kewenangan,
dan/atau kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh
oleh pokok Permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap
229
Permohonan dimaksud, dapat mengajukan keterangannya
sebagai ad informandum.
3. Bahwa Para Pihak Terkait sebagai perorangan Warga Negara Indonesia
memiliki kepentingan langsung terhadap Objek Permohonan, yakni Pokok
Permohonan Pihak Terkait yang menguji materiil Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) [Bukti
PT-110] yang pada pokoknya mengatur kegiatan prioritas dan larangan
kegiatan pertambangan di pulau kecil.
4. Bahwa Para Pihak Terkait merupakan penduduk Pulau Wawonii yang
masuk dalam kategori pulau kecil sebagaimana Pasal 1 angka 3 UU
PWP3K yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja)
[vide Bukti PT-35] yang berbunyi:
Pasal 1 angka 3 UU PWP3K juncto UU Cipta Kerja
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan
Ekosistemnya.
Hal tersebut sebagaimana Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-28 yang
merupakan identitas Para Pihak Terkait yang kesemuanya merupakan
penduduk Pulau Wawonii yang masuk ke dalam wilayah administratif
Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Lebih
jelasnya Para Pihak Terkait merupakan warga Kecamatan Wawonii
Tenggara, tempat dimana PT Gema Kreasi Perdana (Pemohon dalam
perkara a quo) melakukan kegiatan pertambangannya berdasarkan
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang
Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002
tanggal 31 Desember 2019 (IUP-OP PT GKP) [vide Bukti PT-107].
5. Bahwa perlu Para Pihak Terkait sampaikan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi, kehadiran Pemohon selaku perusahaan pertambangan di
Pulau kecil Wawonii telah mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat
230
yang mata pencahariannya terdampak akibat beroperasinya perusahaan
pertambangan serta ekosistem lingkungan hidup di Pulau kecil Wawonii.
6. Bahwa kehadiran UU PWP3K yang diundangkan pertama kali pada tanggal
17 Juli 2007 merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia dan hak
warga negara masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, termasuk Para Pihak Terkait, yang sebelumnya tidak memiliki aturan
hukum khusus (lex specialis). Sehingga dengan diundangkannya UU
PWP3K, maka hak-hak masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
termasuk hak konstitusionalnya telah dilindungi dan diberikan kepastian
hukum, sebagaimana salah satunya diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang oleh Pemohon dijadikan batu uji Permohonan a quo, yang
mengatur:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
7. Bahwa jika mengacu kepada Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 PMK
2/2021 sebagaimana telah disebutkan di atas, maka Para Pihak Terkait
dalam Permohonan ini, masuk dalam klasifikasi perorangan warga negara
Indonesia yang berkepentingan langsung dan haknya terpengaruh dengan
Pokok Permohonan yang sedang diujikan.
8. Bahwa masing-masing perorangan warga negara Indonesia tersebut
mempunyai hak, yang diuraikan sebagai berikut:
1) Idris (Pihak Terkait I)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 8.819 m2 (delapan ribu
delapan ratus sembilan belas meter persegi) di Desa Sukarela Jaya,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Sertifikat Hak Milik
Nomor: 00202 atas nama Ratna yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 7 Desember
2021 [vide Bukti PT-40].
2) Muhamad M. (Pihak Terkait II)
231
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 2.500 m2 (dua ribu lima
ratus meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan garapan
perkebunan tanaman tumbuh berlokasi di Desa Sukarela Jaya,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00005403, Nomor: 00005404, Nomor: 00005510 tanggal 21
April 2021 dan Nomor: 017015, Nomor: 017114, Nomor: 017115
tanggal 20 April 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan [vide Bukti PT-41] [vide
Bukti PT-42] [vide Bukti PT-43] [vide Bukti PT-44] [vide Bukti
PT-45] [vide Bukti PT-46].
3) Muhamad (Pihak Terkait III)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 3.646 m2 (tiga ribu enam
ratus empat puluh enam meter persegi) yang diperuntukkan
sebagai lahan garapan pertanian, berlokasi di Desa Sukarela Jaya,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Sertifikat Hak Milik
Nomor: 00358 atas nama Muhamad yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 7 Desember
2021 [vide Bukti PT-47].
4) Ratna (Pihak Terkait IV)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 8.819 m2 (delapan ribu
delapan ratus sembilan belas meter persegi) di Desa Sukarela Jaya,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Sertifikat Hak Milik
Nomor: 00202 atas nama Ratna yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 7 Desember
2021 [vide Bukti PT-40].
5) Risal (Pihak Terkait V)
232
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 8.819 m2 (delapan ribu
delapan ratus sembilan belas meter persegi) di Desa Sukarela Jaya,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Sertifikat Hak Milik
Nomor: 00202 atas nama Ratna yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 7 Desember
2021 [vide Bukti PT-40].
6) Abdul Gani (Pihak Terkait VI)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 250 m2 (dua ratus lima
puluh meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan garapan
perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan cengkeh
sejumlah 200 (dua ratus) pohon rata-rata berumur 20 (puluh tahun)
dan jambu, berlokasi di Desa Sinar Masolo, Kecamatan Wawonii
Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Tenggara,
sebagaimana
Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 11/15/02/2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Sinar Masolo tanggal 15 Februari
2022 [vide Bukti PT-48].
7) Abdul Majid (Pihak Terkait VII)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 34.200 m2 (tiga puluh empat
ribu dua ratus meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan
garapan perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan
cengkeh sejumlah 200 (dua ratus) pohon rata-rata berumur 20
(puluh tahun) dan jambu, berlokasi di Desa Sainoa Indah,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Surat Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Sinoa Indah tanggal 15 Februari
2022 serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (pajak gelondongan) Nomor: 0118059 yang dikeluarkan
233
oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe tanggal 4 Juni
2016 [vide Bukti PT-49] [vide Bukti PT-50].
8) Aco (Pihak Terkait VIII)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 22.750 m2 (dua puluh dua
ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang diperuntukkan
sebagai lahan garapan perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun
2002 dengan cengkeh sejumlah 100 (seratus) pohon dan jambu,
berlokasi di Desa Sainoa Indah, Kecamatan Wawonii Tenggara,
Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara,
sebagaimana Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan Tanah
Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sinoa
Indah tanggal 15 Februari 2022 serta Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan) Nomor:
00004087 yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 21 April 2021 [vide Bukti
PT-51].
9) Arifuddin, S.Pd. (Pihak Terkait IX)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 7.000 m2 (tujuh ribu meter
persegi) dengan koordinat S 04 21669o E 123 12695o yang
diperuntukkan sebagai lahan garapan perkebunan tanaman tumbuh
sejak tahun 2002 dengan cengkeh berumur rata-rata 20 (dua puluh)
tahun sejumlah 120 (seratus dua puluh) pohon dan jambu, berlokasi
di Desa Sainoa Indah, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten
Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana
Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan
Tanah
Nomor:
10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sinoa Indah
tanggal 15 Februari 2022 serta Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan) Nomor:
00003975, Nomor: 00003984, Nomor: 00004050, dan Nomor:
00004057 yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal April 2021 [vide Bukti PT-
234
52] [vide Bukti PT-53] [vide Bukti PT-54] [vide Bukti PT-55] [vide
Bukti PT-56].
10) Jainudin (Pihak Terkait X)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 13.000 m2 (tiga belas ribu
meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan garapan
perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan cengkeh
sejumlah 270 (dua ratus tujuh puluh) pohon berumur rata-rata 20
tahun dan jambu sejumlah 35 (tiga puluh lima) pohon, berlokasi di
Desa Sinaulu Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten
Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana
Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan
Tanah
Nomor:
28/16/02/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sinoa Indah
tanggal 15 Februari 2022 serta Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan) Nomor:
001956 tanggal 20 April 2020 dan Nomor: 0139466 tanggal 5
Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan [vide Bukti PT-57] [vide Bukti PT-
58] [vide Bukti PT-59].
11) Jimani (Pihak Terkait XI)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 27.300 m2 (dua puluh tujuh
ribu tiga ratus meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan
garapan perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan
cengkeh sejumlah 110 (serratus sepuluh) pohon berumur rata-rata
20 (dua puluh) tahun dan jambu, berlokasi di Desa Sainoa Indah,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Surat Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Sinoa Indah tanggal 15 Februari
2022 [vide Bukti PT-60].
12) La Bobo (Pihak Terkait XII)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 600 m2 (enam ratus meter
235
persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan garapan perkebunan
tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan cengkeh sejumlah 80
(delapan puluh) pohon berumur rata-rata 20 (dua puluh) tahun dan
jambu, berlokasi di Desa Sainoa Indah, Kecamatan Wawonii
Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Tenggara,
sebagaimana
Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari
2022 serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (pajak gelondongan) Nomor: 004477, Nomor: 014231,
dan Nomor: 015964 tanggal 10 April 2019, Nomor: 00007512,
Nomor: 00007522, dan Nomor: 00014973 tanggal 12 April 2010
yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan [vide Bukti PT-61] [vide Bukti PT-62] [vide
Bukti PT-63] [vide Bukti PT-64] [vide Bukti PT-65] [vide Bukti
PT-66] [vide Bukti PT-67].
13) La Bunga (Pihak Terkait XIII)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 16.900 m2 (enam belas ribu
sembilan ratus meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan
garapan perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan
cengkeh sejumlah 110 (seratus sepuluh) pohon berumur rata-rata
20 (tiga puluh) tahun dan jambu sejumlah 30 (tiga puluh) pohon,
berlokasi di Desa Sainoa Indah, Kecamatan Wawonii Tenggara,
Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara,
sebagaimana Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan Tanah
Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sinoa
Indah tanggal 15 Februari 2022 [vide Bukti PT-68].
14) La Gaea (Pihak Terkait XIV)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 19.600 m2 (sembilan belas
ribu enam ratus meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan
garapan perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan
cengkeh sejumlah 115 (seratus lima belas) pohon berumur rata-rata
236
20 (tiga puluh) tahun dan jambu, berlokasi di Desa Sainoa Indah,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Surat Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari
2022 [vide Bukti PT-69].
15) La Nono (Pihak Terkait XV)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 600 m2 (enam ratus meter
persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan garapan perkebunan
tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan cengkeh sejumlah 70
(tujuh puluh) pohon berumur rata-rata 20 (tiga puluh) tahun dan
jambu, berlokasi di Desa Sainoa Indah, Kecamatan Wawonii
Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Tenggara,
sebagaimana
Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari
2022 [vide Bukti PT-70].
16) La Piu (Pihak Terkait XVI)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu
meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan garapan
perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan cengkeh
sejumlah 400 (empat ratus) pohon berumur rata-rata 20 (tiga puluh)
tahun dan jambu, berlokasi di Desa Sinaulu Jaya, Kecamatan
Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
sebagaimana
Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 28/15/02/2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Sinaulu Jaya tanggal 15 Februari
2022 [vide Bukti PT-71].
17) La Supu (Pihak Terkait XVII)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 9.690 m2 (sembilan ribu
enam ratus sembilan puluh meter persegi) yang diperuntukkan
237
sebagai lahan garapan perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun
2002 dengan cengkeh sejumlah 100 (seratus) pohon berumur rata-
rata 20 (tiga puluh) tahun dan jambu, berlokasi di Desa Sainoa
Indah, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan
Tanah
Nomor:
10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah
tanggal 15 Februari 2022 serta Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan) Nomor:
00004764 tanggal 21 April 2021, Nomor: 0013246 tanggal 20 April
2020, Nomor: 015242 tanggal 10 April 2019, dan Nomor: 00007482
tanggal 12 April 2010 yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan [vide Bukti PT-72] [vide
Bukti PT-73] [vide Bukti PT-74] [vide Bukti PT-75] [vide Bukti
PT-76].
18) La Tepu (Pihak Terkait XVIII)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 9.600 m2 (sembilan ribu
enam ratus meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan
garapan perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan
cengkeh sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) pohon berumur rata-
rata 20 (tiga puluh) tahun dan jambu, berlokasi di Desa Sainoa
Indah, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan
Tanah
Nomor:
10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah
tanggal 15 Februari 2022 [vide Bukti PT-77].
19) La Tonda (Pihak Terkait XIX)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 31.200 m2 (sembilan ribu
enam ratus meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan
garapan perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan
cengkeh sejumlah 285 (dua ratus delapan puluh lima) pohon
berumur rata-rata 20 (tiga puluh) tahun dan jambu, berlokasi di Desa
238
Sainoa Indah, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan
Tanah
Nomor:
10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah
tanggal 15 Februari 2022 serta Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan) Nomor:
00004265 yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal April 2021 [vide Bukti PT-
78] [vide Bukti PT-79].
20) La Umbu (Pihak Terkait XX)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 5.000 m2 (lima ribu meter
persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan garapan perkebunan
tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan cengkeh sejumlah 70
(tujuh puluh lima) pohon berumur rata-rata 20 (tiga puluh) tahun dan
jambu, berlokasi di Desa Sainoa Indah, Kecamatan Wawonii
Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Tenggara,
sebagaimana
Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari
2022 serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (pajak gelondongan) Nomor: 0013231 dan Nomor:
0013236 tanggal 20 April 2020, Nomor: 015239 dan Nomor: 021738
tanggal 10 April 2019, Nomor: 00018559 dan Nomor: 00018007
tanggal 12 April 2010 yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan [vide Bukti PT-80] [vide
Bukti PT-81] [vide Bukti PT-82] [vide Bukti PT-83] [vide Bukti
PT-84] [vide Bukti PT-85] [vide Bukti PT-86].
21) La Amiri (Pihak Terkait XXI)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 27.300 m2 (dua puluh tujuh
ribu tiga ratus meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan
garapan perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan
cengkeh sejumlah 150 (seratus lima puluh) pohon berumur rata-rata
239
20 (tiga puluh) tahun dan jambu, berlokasi di Desa Sainoa Indah,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Surat Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari
2022 [vide Bukti PT-87].
22) La Jumi (Pihak Terkait XXII)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu
meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan garapan
perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan cengkeh
sejumlah 120 (tujuh puluh lima) pohon berumur rata-rata 20 (tiga
puluh) tahun dan jambu, berlokasi di Desa Sainoa Indah,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Surat Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari
2022 serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (pajak gelondongan) Nomor: 00004010 yang dikeluarkan
oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
tanggal April 2021 [vide Bukti PT-88] [vide Bukti PT-89].
23) Saena (Pihak Terkait XXIII)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 6.400 m2 (enam ribu empat
ratus meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan garapan
perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan cengkeh
sejumlah 150 (seratus lima puluh puluh lima) pohon berumur rata-
rata 20 (tiga puluh) tahun dan jambu, berlokasi di Desa Sainoa
Indah, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan
Tanah
Nomor:
10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah
tanggal 15 Februari 2022 [vide Bukti PT-90].
24) Sahidin, S.E. (Pihak Terkait XXIV)
240
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 30.000 m2 (tiga puluh ribu
meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan garapan
perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan cengkeh
sejumlah 120 (seratus dua puluh) pohon berumur rata-rata 20 (tiga
puluh) tahun dan jambu, berlokasi di Desa Sainoa Indah,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Surat Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari
2022 serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (pajak gelondongan) Nomor: 00003996 dan Nomor:
00004201 tanggal 21 April 2021, Nomor: 0012104, Nomor:
0012279, dan Nomor: 001723 tanggal 20 April 2020 yang
dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan [vide Bukti PT-91] [vide Bukti PT-92] [vide Bukti PT-
93] [vide Bukti PT-94] [vide Bukti PT-95] [vide Bukti PT-96].
25) Sapriman Naiji (Pihak Terkait XXV)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 9.690 m2 (sembilan ribu
enam ratus sembilan puluh meter persegi) yang diperuntukkan
sebagai lahan garapan perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun
2002 dengan cengkeh sejumlah 150 (seratus lima puluh) pohon
berumur rata-rata 20 (tiga puluh) tahun dan jambu, berlokasi di Desa
Sainoa Indah, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan
Tanah
Nomor:
10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah
tanggal 15 Februari 2022 serta Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan) Nomor:
00005000 yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 21 April 2021 [vide Bukti
PT-97] [vide Bukti PT-98].
26) Wa Suma (Pihak Terkait XXVI)
241
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 6.400 m2 (enam ribu empat
ratus meter persegi) yang diperuntukkan sebagai lahan garapan
perkebunan tanaman tumbuh sejak tahun 2002 dengan cengkeh
sejumlah 115 (seratus lima belas) pohon berumur rata-rata 20 (tiga
puluh) tahun dan jambu, berlokasi di Desa Sainoa Indah,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Surat Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari
2022 serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (pajak gelondongan) Nomor: 001946 yang dikeluarkan
oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
tanggal 20 April 2020 [vide Bukti PT-99].
27) Wa Suma (Pihak Terkait XXVII)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 26.864 m2 (dua puluh enam
ribu delapan ratus enam puluh empat meter persegi) yang
diperuntukkan sebagai lahan garapan perkebunan tanaman tumbuh
sejak tahun 2002 dengan cengkeh sejumlah 350 (tiga ratus lima
puluh) pohon berumur rata-rata 20 (tiga puluh) tahun dan jambu
sejumlah 50 (lima puluh), berlokasi di Desa Mosolo, Kecamatan
Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
sebagaimana
Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor: 310/51/02/2022 yang
dikeluarkan oleh Kepala Desa Mosolo tanggal 15 Februari 2022
serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (pajak gelondongan) Nomor: 00004120 yang dikeluarkan
oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
tanggal 21 April 2021 [vide Bukti PT-100].
28) Tahir (Pihak Terkait XXVIII)
Memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian yang termasuk ke
dalam 1 (satu) unit bidang tanah seluas 26.864 m2 (dua puluh enam
ribu delapan ratus enam puluh empat meter persegi) yang
242
diperuntukkan sebagai lahan garapan perkebunan tanaman tumbuh
sejak tahun 2002 dengan cengkeh sejumlah 110 (seratus sepuluh)
pohon berumur rata-rata 20 (tiga puluh) tahun dan jambu, berlokasi
di Desa Sainoa Indah, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten
Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana
Surat
Keterangan
Kepemilikan/Penguasaan
Tanah
Nomor:
10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sainoa Indah
tanggal 15 Februari 2022 serta Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan) Nomor:
002502 yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan tanggal 20 April 2020 [vide Bukti PT-101] [vide
Bukti PT-102] [vide Bukti PT-103] [vide Bukti PT-104].
A.2 Hubungan Hukum dan Kepentingan Para Pihak Terkait terhadap Objek
Permohonan serta Cikal Bakal Munculnya Permohonan Pemohon
1. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK memberikan tafsir mengenai
hak konstitusional, yakni “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” [vide Bukti PT-30].
2. Bahwa yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-V/2007
memberikan batasan tentang kualifikasi Pihak Terkait dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pihak Terkait yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pihak Terkait tersebut dianggap oleh Pihak Terkait
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pihak Terkait dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
243
3. Bahwa sebelumnya, Para Pihak Terkait dengan komposisi prinsipal yang
kurang lebih sama telah melakukan upaya-upaya hukum lain, di antaranya
mengajukan Permohonan Hak Uji Materi (HUM) terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021
– 2041 (Perda RTRW Konkep) ke Mahkamah Agung yang teregister
dalam perkara Nomor 57 P/HUM/2022 [vide Bukti PT-105].
4. Bahwa uji materiil yang diajukan Para Pihak Terkait sangat erat kaitannya
dengan jaminan perlindungan yang diberikan melalui Objek Permohonan
karena secara geografis Pulau Wawonii merupakan pulau kecil dan
tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan baik mineral
logam maupun mineral bukan logam, sehingga apabila perlindungan
terhadap pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Wawonii terhadap
kegiatan pertambangan dihapuskan, maka satu demi satu pulau-
pulau kecil seperti Pulau Wawonii akan rusak sebagai akibat
berlangsungnya kegiatan pertambangan di wilayah yang seharusnya tidak
digunakan untuk kegiatan pertambangan.
5. Bahwa Permohonan HUM tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung
dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022
(Putusan MA 57/2022) yang mengabulkan seluruhnya permohonan Para
Pihak Terkait [vide Bukti PT-106]. Putusan MA 57/2022 tersebut
membatalkan ketentuan pasal-pasal ruang kegiatan pertambangan dalam
Perda RTRW Konkep, yakni ketentuan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan
Pasal 36 huruf c. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung mengabulkan
Permohonan HUM yakni karena ketentuan pasal-pasal tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, salah
satunya adalah UU PWP3K Pasal 35 huruf k.
6. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung memutuskan
dengan dasar sebagai berikut:
Pertimbangan Hukum Putusan MA 57/2022 halaman 61:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 27/2007 Juncto UU 1/2014,
Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk kategori pulau kecil, yang
prioritas pemanfaatannya sebagaimana termuat dalam Pasal 23 ayat
(2), tidak satu pun menempatkan kegiatan pertambangan sebagai
salah satunya;
244
Bahwa secara filosofis, Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan
pulau kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas
sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Segala kegiatan
yang tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem di
atasnya, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan pertambangan
dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang dalam
teori hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan, karena akan
mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya baik
flora, fauna, maupun manusianya bahkan juga mengancam
kehidupan sekitar;
Bahwa secara sosiologis, pemberlakuan objek permohonan tidak
sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan kebijakan yang
kontra-produktif, seperti kebijakan kegiatan usaha pertambangan.
Jelas, hal ini sangat tidak sesuai dengan landasan sosiologis, karena
masyarakat
di
wilayah
kecamatan
Wawoni
telah
lama
bertani/berkebun;
Bahwa secara yuridis, Pasal 4 huruf a UU 27/2007, yang dengan jelas
mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
dilaksanakan
dengan
tujuan
melindungi,
mengonservasi,
merehabilitasi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Ketentuan
tersebut secara expressive verbis menjelaskan bahwa pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, in casu, Pulau Wawonii setidak-
tidaknya dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi, memperkaya
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menjaga sistem
ekologis secara berkelanjutan.
7. Bahwa perlu Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi ketahui, Putusan MA
57/2022 tersebut lah yang menjadi cikal bakal Objek Permohonan diajukan
ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas UU PWP3K
terkait ketentuan prioritas dan larangan kegiatan pertambangan di pulau-
pulau kecil, dimana Para Pihak Terkait menjadi pemohon dalam Putusan
MA 57/2022 tersebut.
8. Bahwa selain itu, Para Pihak Terkait juga mengajukan gugatan sengketa
Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Kendari atas penerbitan IUP-OP PT GKP yang diterbitkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi
Tenggara selaku Tergugat dan PT Gema Kreasi Perdana yang kemudian
masuk sebagai pihak intervensi atau Tergugat II Intervensi dalam perkara
dengan register nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi [vide Bukti PT-107].
9. Bahwa sengketa TUN tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN
Kendari dalam putusan Nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi tanggal 2
Februari 2023 (Putusan PTUN 67/2022) yang pada dasarnya
245
mengabulkan gugatan Para Penggugat (in casu Para Pihak Terkait) dan
menyatakan batal objek sengketa [vide Bukti PT-108].
10. Dalam Pertimbangan Hukum Putusan PTUN 67/2022 halaman 235,
Majelis Hakim memutuskan untuk mengesampingkan dalil eksepsi yang
diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang mendalilkan bahwa
Para Penggugat (in casu Para Pihak Terkait) mempermasalahkan adanya
perubahan akta notaris perseroan, pencemaran lingkungan, ganti rugi
lahan, ataupun klaim kepemilikan Para Penggugat atas bidang tahan
dalam wilayah IUP-OP PT GKP, yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Pertimbangan Hukum Putusan PTUN 67/2022 halaman 235
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Para Penggugat,
Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dipermasalahkan oleh
Para Penggugat adalah mengenai terbitnya objek sengketa a quo
yang berada di sekitar wilayah tempat tinggal Para Penggugat
sebagaimana bukti PT-2 sampai dengan bukti PT-30, yang mana
menurut Para Penggugat penerbitan objek sengketa a quo oleh
Tergugat dilakukan tanpa adanya izin lingkungan, tidak didahului
dengan sosialisasi, serta tidak sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga tindakan hukum Tergugat
tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut dihubungkan
dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat di atas, maka
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa esensi permasalahan dalam
gugatan Para Penggugat adalah mengenai prosedur dan substansi
penerbitan objek sengketa a quo, yang mana proses penerbitan objek
sengketa a quo merupakan tindakan Tergugat yang berada dalam
lingkup administrasi pemerintahan, khususnya di bidang perizinan,
sehingga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam berkaitan dengan
penerbitan objek sengketa a quo, dan dengan demikian dalil Tergugat
dan Tergugat II Intervensi yang pada pokoknya menyatakan gugatan
para penggugat mempermasalahkan adanya perubahan akta notaris
perseroan, pencemaran lingkungan, ganti rugi lahan ataupun klaim
kepemilikan para penggugat atas bidang tanah dalam wilayah IUP
Tergugat II Intervensi haruslah dikesampingkan;
11. Bahwa atas Putusan PTUN 67/2022 tersebut, para pihak lawan
mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
Makassar
yang
teregister
dalam
perkara
Nomor:
59/B/LH/2023/PT.TUN.Mks. Pada tingkat Banding tersebut, Majelis Hakim
PT TUN Makassar dalam Putusan Nomor 59/B/LH/2023/PT.TUN.Mks
246
(Putusan PT TUN 59/2023) mengabulkan Banding dan membatalkan
Putusan PTUN 67/2022 [vide Bukti PT-109]. Kendati Para Pihak Terkait
kecewa dengan hasil putusan Banding tersebut, namun Majelis Hakim PT
TUN Makassar dalam pertimbangan hukumnya juga turut memperkuat
pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN Kendari yang menolak eksepsi
terkait kedudukan hukum (legal standing) terhadap Para Pihak Terkait.
Kini, sengketa TUN tersebut tengah dalam pemeriksaan tingkat Kasasi di
Mahkamah Agung.
12. Bahwa mendasarkan pada fakta-fakta Para Pihak Terkait yang menjadi
Penggugat dalam sengketa TUN di PTUN Kendari dan PT TUN Makassar
serta menjadi Pemohon dalam Permohonan HUM di Mahkamah Agung,
maka jelas dan tidak terbantahkan bahwa terdapat hubungan hukum yang
erat baik secara yuridis, sosiologis, serta filosofis antara kepentingan Para
Pihak Terkait dengan Objek Permohonan yang sedang diuji oleh
Pemohon.
DALAM EKSEPSI:
B. TANGGAPAN PARA PIHAK TERKAIT TERHADAP OBJEK PERMOHONAN
B.1 Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) Karena
Dalil-Dalil yang Diuraikan oleh Pemohon Berkaitan dengan Penerapan
Suatu Undang-Undang, Bukan Berkaitan dengan Konstitusionalitas
Suatu Norma
1. Bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan
perkara a quo, karena tidak ada kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon dengan berlakunya UU PWP3K. Dalil-dalil yang diajukan
oleh Pemohon merupakan permasalahan implementasi Undang-
Undang, bukan persoalan konstitusionalitas suatu norma.
2. Bahwa
dalil-dalil
Pemohon
yang
merupakan
permasalahan
implementasi Undang-Undang terlihat dari argumentasi Posita
Permohonan Pemohon halaman 10 sampai dengan 31, yang pada
pokoknya menguraikan tentang:
a. Pemohon mengklaim telah memiliki IUP-OP untuk melakukan
kegiatan pertambangan di pulau kecil yang sah dan diterbitkan
tanggal 31 Desember 2019 atas dasar perubahan izin
pertambangan yang semula diterbitkan tanggal 24 Januari 2007;
247
b. Pemohon mengklaim telah melengkapi seluruh aspek legalitas,
seperti Nomor Induk Berusaha, IUP-OP, Sertifikat Clear and Clean,
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Izin Lingkungan, dan
sebagainya;
c. Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat
berlakunya UU PWP3K yang mengatur tentang pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau kecil, khususnya Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 huruf k terkait prioritas pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau kecil dan larangan melakukan kegiatan pertambangan.
Sehingga, Pemohon merasa berlakunya ketentuan a quo telah
menimbulkan kerugian konstitusional dan tidak ada kepastian dan
keadilan hukum dalam berusaha;
d. Pemohon mengklaim mengalami kerugian konstitusional berupa
tidak adanya jaminan pengakuan dan jaminan kepastian hukum,
serta terancam mengalami kerugian materiil yang sifatnya actual
berupa seluruh pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemohon,
seperti pembayaran Iuran Tetap, pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,
Penempatan Jaminan Reklamasi, Penempatan Jaminan Pasca
Tambang, Pembayaran Sewa Perairan Terminal Khusus, dan
sebagainya yang oleh Pemohon dijumlahkan kerugian yang akan
dialami sebesar Rp46.093.345.485,- (empat puluh enam miliar
sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat
ratus delapan puluh lima Rupiah) dan USD105.594,68 (seratus
lima ribu lima ratus sembilan puluh empat Dolar Amerika);
e. Pemohon mengklaim berlakunya Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35
huruf k UU PWP3K yang ditafsirkan sebagai larangan kegiatan
pertambangan di pulau kecil berakibat pada Perda RTRW Konkep
yang sebelumnya mengizinkan kegiatan pertambangan akan
dilakukan perubahan dengan meniadakan ruang bagi kegiatan
pertambangan di Pulau Wawonii;
f. Pemohon menyatakan dikabulkannya Objek Permohonan oleh
Mahkamah Konstitusi akan menghilangkan kerugian konstitusional
248
Pemohon dan menghilangkan ancaman keberadaan kegiatan
usaha pertambangan nikel Pemohon di Pulau kecil Wawonii.
3. Bahwa jika dicerna dan dicermati baik-baik, dalil-dalil Pemohon di atas
jelas menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi oleh Pemohon
adalah terkait implementasi Undang-Undang, bukan berkaitan dengan
hak konstitusionalitas yang sangat mendasar. Dimana apabila jika tidak
dikabulkan, maka Pemohon sama sekali benar-benar tidak dapat
melakukan kegiatan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Bahwa
kendati
Objek
Permohonan
Pemohon
menyangkut
implementasi Undang-Undang, Para Pihak Terkait merasa penting
untuk mengulas perizinan yang dimiliki oleh Pemohon. Hal ini dilakukan
semata-mata untuk memberikan informasi yang lengkap dan
transparan kepada Majelis Hakim Konstitusi terhadap permasalahan
perizinan Pemohon yang senyatanya sangat bermasalah, tidak seperti
halnya yang diklaim Pemohon dalam Objek Permohonan. Masalah
tersebut antara lain:
a. Penerbitan kuasa pertambangan Pemohon tanpa didahului
keputusan kelayakan lingkungan hidup;
b. Pemohon terlambat melakukan penyesuaian kelayakan lingkungan
hidup menjadi izin lingkungan;
c. Penerbitan perubahan titik koordinat IUP-OP PT GKP milik
Pemohon
dilakukan
tanpa
adanya
keputusan
kelayakan
lingkungan, tanpa AMDAL, dan tanpa adanya izin lingkungan baru
sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan;
d. Pemohon melakukan kegiatan pertambangan menggunakan
IPPKH yang tidak berlaku karena sudah batal dengan sendirinya;
e. Perubahan IUP-OP PT GKP akibat perubahan kepemilikan
dilakukan tanpa keputusan kelayakan lingkungan, tanpa AMDAL,
dan tanpa adanya izin lingkungan baru;
f. Perizinan Pemohon sudah tidak sesuai dengan ketentuan tata
ruang akibat Putusan MA 57/2022 yang membatalkan ruang
tambang dalam Perda RTRW Konkep;
Lebih lengkap akan kami uraikan di bawah ini.
249
B.1.1 Penerbitan Kuasa Pertambangan Pemohon Tanpa Didahului
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
1. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2007, Bupati Konawe
(sebelum pemekaran) menerbitkan Surat Keputusan Nomor
26 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan
Eksplorasi kepada PT Gema Kreasi Perdana terletak di
Kecamatan Wawonii Barat dan Kecamatan Wawonii Selatan
(SK 27/2007). Pada saat SK 27/2007 tersebut diterbitkan,
yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH) [Bukti PT-
111] dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (PP
AMDAL) [Bukti PT-112].
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 ayat
(1) UU PLH yang mengatur:
Pasal 15 ayat (1) UU LH
Setiap
rencana
usaha
dan/atau
kegiatan
yang
kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki
analisis mengenai dampak lingkungan hidup
Pasal 18 ayat (1) UU LH
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan
hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan.
3. Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP AMDAL mengatur:
Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP AMDAL
(1) Analisis
mengenai
dampak
lingkungan
hidup
merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang.
(2) Permohonan
izin
melakukan
usaha
dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh pemrakarsa kepada pejabat yang
berwenang menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku dan wajib melampirkan keputusan
kelayakan
lingkungan
hidup
suatu
usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
250
Pasal 19 ayat (2) yang diberikan oleh instansi yang
bertanggungjawab.
4. Bahwa pada tanggal 14 November 2008, Bupati Konawe
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 543 Tahun 2008
tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi
kepada PT Gema Kreasi Perdana, terletak di Kecamatan
Wawonii Selatan (SK 543/2008). Pada tanggal yang sama
Bupati Konawe menerbitkan Surat Keputusan Nomor 556
Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan
Penambangan Nikel kepada PT Gema Kreasi Perdana,
terletak di Kecamatan Wawonii Timur (SK 556/2008).
5. Bahwa penerbitan SK 543/2008 yang bersamaan waktunya
dengan penerbitan SK 556/2008 menyalahi UU LH dan PP
AMDAL sebagaimana dijelaskan di atas. Karena seharusnya
SK 556/2008 diterbitkan terlebih dahulu sebagai syarat
terbitnya SK 543/2008, tidak boleh sebaliknya atau tidak
boleh pada waktu yang bersamaan. Sebab untuk
mendapatkan izin usaha/kegiatan, wajib terlebih dahulu
melampirkan keputusan kelayakan lingkungan. Lokasinya
pun berbeda, SK 543/2008 terletak di Kecamatan Wawonii
Selatan, sedangkan SK 556/2008 terletak di Kecamatan
Wawonii Timur. Dengan demikian, sejak awal penerbitan izin
usaha
pertambangan
(Kuasa
Pertambangan)
kepada
Pemohon oleh Bupati Konawe telah menyalahi peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
B.1.2 Pemohon Terlambat Melakukan Penyesuaian Kelayakan
Lingkungan Hidup Menjadi Izin Lingkungan
1. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2009, terbit Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU
Minerba) [Bukti PT-113]. Pada Pasal 65 ayat (1) UU
Minerba diatur:
Pasal 65 ayat (1) UU Minerba
Badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam. Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal
60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi
251
persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan
lingkungan, dan persyaratan finansial.
2. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2009, terbit Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) [Bukti PT-114]. Dalam
Pasal 123 UU PPLH diatur:
Pasal 123 UU PPLH
Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang
telah
dikeluarkan
oleh
menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib
diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu)
tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.
3. Bahwa SK 556/2008 memiliki waktu paling lama 1 (satu)
tahun sampai tanggal 3 Oktober 2010 untuk menunaikan
kewajiban yakni dintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan.
Namun faktanya, SK 556/2008 tersebut tidak kunjung diubah
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak UU PPLH terbit.
B.1.3 Penerbitan Perubahan Titik Koordinat IUP-OP PT GKP Milik
Pemohon
Dilakukan
Tanpa
Adanya
Keputusan
Kelayakan
Lingkungan, Tanpa AMDAL, dan Tanpa Adanya Izin Lingkungan
Baru sebagaimana Disyaratkan Peraturan Perundang-Undangan
1. Bahwa dalam Pasal 40 ayat (3) UU PPLH beserta
penjelasannya diatur:
Pasal 40 ayat (3) UU PPLH
Dalam
hal
usaha
dan/atau
kegiatan
mengalami
perubahan,
penanggung
jawab
usaha
dan/atau
kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Penjelasan Pasal 40 ayat (3) UU PPLH
Perubahan yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain,
karena kepemilikan beralih, perubahan teknologi,
penambahan atau pengurangan kapasitas produksi,
dan/atau
lokasi
usaha
dan/atau
kegiatan
yang
berpindah tempat.
Dengan demikian, maka penanggung jawab usaha wajib
melakukan perubahan Izin Lingkungan sebelum melakukan
perubahan kegiatan dan/usaha.
2. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2010, Bupati Konawe
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 82 Tahun 2010 tentang
252
Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada
PT Gema Kreasi Perdana terletak di Kecamatan Wawonii
Tenggara (SK 82/2010). Penerbitan SK 82/2010 ini merupakan
penyesuaian perizinan dengan UU Minerba yang diundangkan
pada 12 Januari 2009.
3. Bahwa untuk melaksanakan UU PPLH, pada tanggal 23 Februari
2012 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP Izin Lingkungan)
[Bukti PT-115]. Pada Pasal 73 PP Izin Lingkungan tersebut
diatur:
Pasal 73 PP 27/2012
Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan
tetap berlaku dan dipersamakan dengan Izin Lingkungan.
Dokumen lingkungan Pemohon yang begitu bermasalah,
meskipun telah dianggap dipersamakan dengan Izin Lingkungan
berdasarkan PP 27/2012 di atas, namun juga ditindaklanjuti
dengan penuh masalah hukum oleh Pemohon pada tahun-tahun
berikutnya hingga saat ini, yang menjadikan ketentuan mengenai
Izin Lingkungan lagi-lagi dilanggar.
4. Bahwa ketentuan penting dalam PP 27/2012 yang perlu
diperhatikan dan mengikat penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang telah memiliki Izin Lingkungan, apabila usaha
dan/atau kegiatan direncanakan untuk dilakukan perubahan
adalah Pasal 50. Pada Pasal 50 ayat (1) diatur:
Pasal 50 ayat (1) PP 27/2012
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan,
apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh
Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
5. Bahwa selanjutnya, Pasal 50 ayat (2) PP 27/2012 mengatur
perubahan
usaha
dan/atau
kegiatan
yang
mewajibkan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan
permohonan perubahan Izin Lingkungan, yang selengkapnya
mengatur:
253
Pasal 50 ayat (2) PP 27/2012
Perubahan
Usaha
dan/atau
Kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup;
c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan
hidup yang memenuhi kriteria:
1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi
yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
2. penambahan kapasitas produksi;
3. perubahan
spesifikasi
teknik
mempengaruhi
lingkungan;
4. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
5. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau
Kegiatan;
6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha
dan/atau Kegiatan;
7. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang
belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang
ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
9. terjadinya perubahan lingkungan hidup yang sangat
mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat
lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau
Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.
d. terdapat perubahan dan/atau risiko terhadap lingkungan
hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan
hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
dan/atau
e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau
Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya Izin Lingkungan.
6. Bahwa Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) PP 27/2012 juga mengatur
mekanisme pengajuan permohonan perubahan Izin Lingkungan
sebagai berikut:
Pasal 50 ayat (3) dan (4) PP 27/2012
(3) Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c, d, dan e, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-
UPL.
(4) Penerbitan
perubahan
Keputusan
Kelayakan
Lingkungan Hidup dilakukan melalui:
254
a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru;
atau
b. penyampaian dan penilaian terhadap addendum
Andal dan RKL-RPL.
7. Bahwa selanjutnya, berkaitan dengan perubahan kepemilikan
usaha dan/atau kegiatan, Pasal 51 ayat (1) PP 27/2012
mengatur:
Pasal 51 ayat (1) PP 27/2012
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha dan/atau
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2)
huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
8. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2013, wilayah Pulau Wawonii yang
sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Kabupaten
Konawe dimekarkan menjadi daerah otonomi tersendiri melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
[Bukti PT-116]. Dari pemekaran tersebut, Kabupaten Konawe
Kepulauan (Konkep) memiliki 7 (tujuh) wilayah Kecamatan dari
hasil pemekaran, yakni Kecamatan Wawonii Barat, Kecamatan
Wawonii Tengah, Kecamatan Wawonii Selatan, Kecamatan
Wawonii Tenggara, Kecamatan Wawonii Timur, Kecamatan
Wawonii Timur Laut, dan Kecamatan Wawonii Utara.
9. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2014, Gubernur Sulawesi
Tenggara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) mengeluarkan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014-2034 (Perda RTRW Sultra), khususnya
Pasal 39 ayat (1) sampai dengan (3) [Bukti PT-117]. Dalam
Perda RTRW Sultra tersebut tidak terdapat alokasi ruang untuk
kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Salah
satu konsideran atau dasar hukum yang menjadi pertimbangan
dalam pembentukan Perda RTRW Sultra adalah UU PWP3K.
10. Bahwa pada tanggal 24 Nopember 2014, Bupati Konawe
Kepulauan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 73 Tahun 2014
255
tentang Perubahan Titik Koordinat Batas Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi PT Gema Kreasi Perdana
Bahan Galian Nikel (SK 73/2014). SK 73/2014 merubah luas
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Pemohon dari semula
950 ha (sembilan ratus lima puluh hektar) menjadi 850,9 ha
(delapan ratus lima puluh sembilan perseratus hektar) setelah
perubahan terletak di Kecamatan Wawonii Tenggara. Selain
terjadi perubahan luas WIUP pada perizinan Pemohon, terdapat
pula penambahan kapasitas produksi tambang dari semula
850.000 MT/tahun menjadi 1.000.000/tahun. Hal yang perlu
diketahui bahwa WIUP Pemohon yang berada di Kecamatan
Wawonii
Tenggara
berdasarkan
SK
73/2014
sebelum
pemekaran merupakan wilayah Kecamatan Wawonii Timur.
11. Bahwa penerbitan SK 73/2014 tersebut dapat dipastikan tidak
dilengkapi dengan AMDAL maupun Izin Lingkungan yang baru
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 50 PP 27/2012 karena
Pemohon baru mengajukan Permohonan Revisi Izin Lingkungan
kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara
pada tanggal 21 Februari 2018 melalui Surat Nomor 06/Srt-
GKP/HO-JKT/II/2018 tanggal 21 Februari 2018.
12. Bahwa fakta tersebut Para Pihak Terkait temukan dalam
persidangan di PTUN Kendari dimana Pemohon sendiri
mengakuinya. Dalam Jawaban Tergugat II Intervensi (in casu
Pemohon) halaman 40, angka 11 huruf a [Bukti PT-118],
Pemohon menyatakan:
Bahwa TERGUGAT II INTERVENSI telah memiliki
dokumen AMDAL yaitu Ka ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL
sejak tahun 2008 yang diterbitkan oleh Bupati Konawe dan
telah dilakukan addendum terkait AMDAL tersebut pada
tahun 2018 melalui surat permohonan dari PT GKP Nomor
06/Srt-GKP/HO-JKT/II/2018 tanggal 21 Februari 2018 dan
telah
diterbitkan
perubahan
Izin
Lingkungan
dan
perubahan Izin Kelayakan Lingkungan, masing-masing
berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal
11 Januari 2021.
256
13. Bahwa
dokumen
lingkungan
hidup,
yang
kemudian
dipersamakan dengan Izin Lingkungan menurut Pasal 73 PP Izin
Lingkungan yang dimohonkan untuk dilakukan perubahan oleh
Pemohon tersebut adalah SK 556/2008. Sebagaimana diamini
pula oleh Majelis Hakim PTUN Kendari dalam Pertimbangan
Hukum Putusan 67/2022 halaman 266 yang berbunyi:
Pertimbangan Hukum Putusan 67/2022 halaman 266
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada bukti T.II.Intv-19
dikaitkan
dengan
ketentuan
Pasal
73
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012
Tentang Izin Lingkungan, maka Majelis Hakim berpendapat
Keputusan Bupati Konawe Nomor 556 Tahun 2008 tanggal
14 November 2008 dapat dipersamakan dengan Izin
Lingkungan karena telah memuat persetujuan dokumen
lingkungan hidup yang terdiri dari Andal, RPL dan RKL
Tergugat II Intervensi;
14. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2016, Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan Surat Keputusan
Kepala BKPMD Nomor: 235/BKPMD-PTSP/V/2016 tentang
Persetujuan Perubahan IUP-OP PT GKP terletak di Kecamatan
Wawonii Tenggara (SK 235/2016). Penerbitan SK 235/2016
tersebut lagi-lagi tidak diawali dengan perubahan Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup, tidak diawali dan dilengkapi
dengan AMDAL dan Izin Lingkungan yang baru sebagaimana
diperintahkan oleh Pasal 50 dan Pasal 51 PP 27/2012. SK
235/2016 ini mencabut SK 82/2010 dan SK 73/2014.
15. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018, Pemohon baru
mengajukan Permohonan Revisi Izin Lingkungan kepada Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara melalui Surat
Nomor 06/Srt-GKP/HO-JKT/II/2018 tanggal 21 Februari 2018.
Permohonan tersebut baru dikabulkan/diterbitkan pada tanggal
11 Januari 2021 melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor: 50/SK-
004/DPMPTSP-NAKERTRANS/IX/2021 tanggal 11 Januari 2021
257
tentang Perubahan Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan
Bijih Nikel dan Mineral Pengikutnya (DPM) di Kecamatan
Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Tenggara atas nama PT. Gema Kreasi Perdana.
16. Bahwa
tanpa
adanya
perubahan
keputusan
kelayakan
lingkungan hidup, tanpa AMDAL baru dan tanpa Izin Lingkungan
baru, pada tanggal 20 Desember 2018, DPMPTSP Provinsi
Sulawesi Tenggara justru mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor:
1092/DPM-PTSP/XII/2018
tentang
Persetujuan
Perubahan IUP-OP kepada PT GKP dengan Kode Wilayah: KW
08 NOP ET 002 (SK 1092/2018). SK 1092/2018 ini mencabut SK
235/2016.
17. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 31 Desember 2018, Gubernur
Sulawesi Tenggara bersama DPRD Sultra mengeluarkan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Tahun 2018-2038 (Perda RZWP3K Sultra) [Bukti PT-119].
Dalam Perda RZWP3K Sultra Pasal 12 ayat (2) huruf b, ayat (3)
huruf c dan f, ayat (4) huruf d, Pasal 29 ayat (2) huruf g, dan Pasal
31 ayat (4) huruf a tersebut tidak terdapat alokasi ruang untuk
kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.
18. Bahwa setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 31
Desember 2019, dengan kembali tidak dilengkapi keputusan
perubahan kelayakan lingkungan hidup, tidak dilengkapi dengan
AMDAL baru dan Izin Lingkungan baru, lagi-lagi Kepala
DPMPTSP Sultra menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan IUP-
OP kepada PT GKP Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 (SK
949/2019). Keputusan ini berlaku untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak tanggal 14 November 2018
sampai dengan tanggal 14 November 2028. Penerbitan SK
949/2019 [vide Bukti PT-107] ini juga untuk mencabut SK
1092/2018.
258
19. Bahwa sepanjang tahun 2019 juga, diperoleh fakta bahwa
Pemohon baru melaksanakan aktivitas pertambangan di
Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini dibuktikan selama proses
persidangan dalam perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi di
PTUN Kendari. Berdasarkan pertimbangan hakim dalam Putusan
PTUN 67/2022 halaman 266, disebutkan bahwa Pemohon baru
melaksanakan rencana kegiatan operasi produksi pada sekitar
tahun 2019 sehingga melebihi waktu 3 (tiga) tahun sejak terbitnya
SK 556/2008, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pertimbangan Hukum Putusan PTUN 67/2022 halaman 266
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.II.Intv-19 dan
T.II.Intv-41 yang bersesuaian dengan keterangan saksi
Para Penggugat atas nama La Ruha diketahui Tergugat II
Intervensi baru melaksanakan rencana kegiatan operasi
produksi pada sekitar tahun 2019 sehingga melebihi waktu
3 tahun sejak terbitnya Keputusan Bupati Konawe Nomor
556 Tahun 2008 tanggal 14 November 2008 yang
dipersamakan dengan Izin Lingkungan, oleh karenanya
perlu dilakukan perubahan sebagaimana ketentuan Pasal
4 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018;
20. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, aktivitas usaha
yang melebihi waktu 3 (tiga) tahun sejak terbit izin lingkungan
terdahulu, maka wajib melakukan perubahan izin lingkungan.
Artinya, bila tidak ada izin lingkungan baru terhadap hal tersebut,
maka penerbitan perubahan IUP-OP PT GKP milik Pemohon
melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf e PP 27/2012.
21. Bahwa Pasal 50 ayat (1) juncto ayat (2) huruf e PP 27/2012 pada
intinya mengatur bahwa penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin
Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah
memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan
perubahan. Lebih jauh diatur juga Perubahan Usaha dan/atau
Kegiatan meliputi, antara lain tidak dilaksanakannya rencana
Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
259
22. Perlu ditekankan kembali bahwa satu-satunya Izin Lingkungan
Pemohon sebelum tahun 2019 adalah SK 556/2008. Dengan
kata lain, sejak PP 27/2012 terbit pada tahun 2012, maka pada
saat itu juga Pemohon harus memiliki Izin Lingkungan baru
karena 3 (tiga) tahun setelah SK 556/2008 terbit, Pemohon belum
sekalipun melakukan kegiatan nyata operasi produksi di
lapangan.
23. Bahwa alih-alih meminta Pemohon untuk segera memperoleh
izin lingkungan baru dikarenakan daluarsa 3 (tiga) tahun sejak SK
556/2008 diterbitkan dan Pemohon sama sekali belum
melakukan operasi produksi, justru pejabat yang berwenang,
yakni Bupati Konawe/Bupati Konawe Kepulauan, Kepala BKPMD
Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kepala DPMPTSP Provinsi
Sulawesi Tenggara terus menerbitkan perubahan IUP-OP
Pemohon dalam kurun waktu 2014-2019. Artinya, para pejabat
yang berwenang diduga kuat telah melegitimasi dan memberikan
proteksi atas pertambangan ilegal tanpa perizinan lingkungan
yang sah dan berlaku di Kabupaten Konawe Kepulauan yang
dilakukan oleh Pemohon.
B.1.4 Pemohon Melakukan Kegiatan Pertambangan Menggunakan IPPKH
yang Tidak Berlaku karena Sudah Batal Dengan Sendirinya
1. Bahwa selain tidak memiliki Izin Lingkungan yang sah dan
berlaku, Pemohon juga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan (IPPKH). Hal tersebut dikarenakan IPPKH
Pemohon sebelumnya yang termuat dalam Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor: SK/576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni
2014 [Bukti PT-120] telah batal dengan sendirinya pada tahun
2016 karena Pemohon tidak melakukan kegiatan nyata di
lapangan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Diktum Ketigabelas yang mengatur:
Diktum Ketigabelas IPPKH PT GKP
Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan
jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 14
Nopember 2028, apabila dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak ditetapkannya Keputusan tidak ada
260
kegiatan nyata di lapangan, maka Keputusan ini batal
dengan sendirinya.
2. Bahwa fakta Pemohon tidak melakukan kegiatan nyata di
lapangan selama lebih dari 2 (dua) tahun sejak IPPKH
diterbitkan terungkap dalam rapat uji administrasi laporan
masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia yang dalam
Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 19 Mei 2020
[Bukti PT-121], berdasarkan kunjungan lapangan Direktorat
Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, ditemukan fakta Pemohon baru melakukan
kegiatan konstruksi pada tahun 2019, sedangkan IPPKH terbit
pada tahun 2014 dengan dasar dokumen AMDAL tahun 2008.
B.1.5 Perubahan IUP-OP PT GKP Akibat Perubahan Kepemilikan
Dilakukan Tanpa Keputusan Kelayakan Lingkungan, Tanpa AMDAL,
dan Tanpa Adanya Izin Lingkungan Baru
1. Bahwa dalam kurun waktu 2014-2020, pada saat perizinan
lingkungan hidup masih berada di bawah rezim PP 27/2012,
Pemohon melakukan perubahan kepemilikan yang sangat
signifikan sebagaimana tercantum di bawah ini:
Kepemilikan Saham PT Gema Kreasi Perdana 2014-2020
Tanggal
Akta Perseroan
Pemegang
Saham
Lembar
Saham
4 Juni 2014
Akta
Nomor
23
yang
dibuat
di
hadapan
Notaris
Yan Armin, S.H.
Leon Girton
20.000
Hendrik
Sudarman
26.000
Robert Indarto
8.000
Anthony Putihrai
26.000
4 Agustus 2017
Akta
Nomor
01
yang
dibuat
di
hadapan
Notaris
Yulida
Vincestra,
S.H.
PT
Budhi
Kemakmuran
Jayara
79.999
T Citra Duta Jaya
Makmur
1
27 Januari 2020
Akta Nomor 05 yang
dibuat di hadapan
Notaris
Yulida
Vincestra, S.H.
T
Budhi
Kemakmuran
Jayara
79.999
T Citra Duta Jaya
Makmur
1
261
Sumber: Profil PT Gema Kreasi Perdana dari Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Bahwa telah terjadi peralihan kepemilikan yang mengubah
pengendalian PT GKP yang awalnya dimiliki oleh 4 (empat)
orang, yaitu Leon Girton, Hendrik Gunawan, Robert Indarto, dan
Anthony Putihrai, menjadi hanya 2 (dua) pemegang saham, yaitu
PT Budhi Kemakmuran Jayara sebagai pemesagang saham
mayoritas (99%) dan PT Citra Duta Jaya Makmur (1%). Dengan
kata lain, peralihan kepemilikan PT Gema Kreasi Perdana yang
tidak disertai dengan perubahan izin lingkungan, namun berkali-
kali terjadi perubahan IUP-OP merupakan tindakan yang
menyalahi ketentuan Pasal 50 ayat (2) PP 27/2012.
3. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2021, Kepala DPMPTSP
Kabupaten Konawe Kepulauan menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 503/SK-003/DPMPTSP-NAKERTRANS/I/2021 tentang
Perubahan
Kelayakan
Lingkungan
Hidup
Kegiatan
Pertambangan Bijih Nikel dan Mineral Pengikutnya (DPM) di
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Gema Kreasi Perdana atas
Keputusan Bupati Konawe Nomor 556 Tahun 2008 tanggal 14
November 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan
Pertambangan Nikel di Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten
Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Gema Kreasi
Perdana (SK 503-003/2021).
4. Bahwa pada tanggal yang sama yakni 11 Januari 2021, Kepala
DPMPTSP Kabupaten Konawe Kepulauan menerbitkan Surat
Keputusan
Nomor
503/SK-004/DPMPTSP-
NAKERSTRANS/IX/2021 tentang Perubahan Izin Lingkungan
Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel dan Mineral Pengikutnya
(DPM) di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara atas PT Gema Kreasi
Perdana (SK 503-004/2021).
5. Bahwa penerbitan SK 503-003/2021 dan SK 503-004/2021 tidak
disertai dengan adanya dokumen AMDAL yang baru karena
262
selama
proses
persidangan
dalam
perkara
Nomor
67/G/LH/2022/PTUN.Kdi
di
PTUN
Kendari,
baik
Kepala
DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Tergugat maupun
PT GKP, in casu Pemohon selaku Tergugat II Intervensi sama
sekali tidak mengajukan dokumen AMDAL yang baru, baik
sebagai persyaratan untuk menerbitkan SK 73/2014 tanggal 24
Nopember 2014 maupun untuk menerbitkan kedua SK tersebut
di atas.
6. Bahwa
dalam
persidangan
perkara
Nomor
67/G/LH/2022/PTUN.KDI,
Pemohon
hanya
mengajukan
dokumen ANDAL Penambangan Bijih Nikel PT Gema Kreasi
Perdana, itupun tidak berlokasi di Kecamatan Wawonii Tenggara,
tetapi di Kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Selatan. Perlu
diketahui bahwa Pemohon juga memiliki IUP-OP yang berada di
Kecamatan Wawonii Barat dan Kecamatan Wawonii Selatan.
Dengan demikian patut diduga, Pemohon tidak memiliki AMDAL
dalam melakukan kegiatan pertambangan di Kecamatan
Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.
B.1.6 Perizinan Pemohon Sudah Tidak Sesuai dengan Ketentuan Tata
Ruang Akibat Putusan MA 57/2022 yang Membatalkan Ruang
Tambang dalam Perda RTRW Konkep
1. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2021, Bupati Konawe Kepulauan
bersama DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan mengeluarkan
Perda RTRW Konkep yang memasukan pasal-pasal ruang
kegiatan pertambangan di dalamnya, yang notabene sudah
jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
atasnya.
263
Sumber: Bukti PT-126 – Artikel – Orang Wawonii dan Ancaman Tambang
Nikel
2. Bahwa menyikapi Perda RTRW Konkep tersebut, pada
tanggal 21 September 2022, masyarakat Wawonii Tenggara
melalui INTEGRITY Law Firm mengajukan permohonan uji
materi (judicial review) di Mahkamah Agung sebagaimana
terdaftar dalam perkara Nomor Nomor 57 P/HUM/2022. Pada
tanggal 22 Desember 2022, MA mengabulkan permohonan
masyarakat Wawonii Tenggara, sehingga pasal-pasal yang
memasukan tambang dalam Perda RTRW Konkep ini
dibatalkan.
3. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung
membatalkan
ketentuan
pasal-pasal
yang
memasukan
kegiatan pertambangan dalam Perda RTRW Konkep dengan
mendasarkan pada pertimbangan yang sangat mendasar dan
kuat dengan nuansa prinsip perlindungan lingkungan hidup,
sebagaimana selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pertimbangan Hukum Putusan MA 57/2022 halaman 61-62
Bahwa secara filosofis, Kabupaten Konawe Kepulauan
merupakan pulau kecil termasuk wilayah yang rentan dan
sangat terbatas sehingga membutuhkan perlindungan
khusus. Segala kegiatan yang tidak ditujukan untuk
menunjang kehidupan ekosistem di atasnya, termasuk
namun tidak terbatas pada kegiatan pertambangan
dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity
264
yang dalam teori hukum lingkungan harus dilarang untuk
dilakukan, karena akan mengancam kehidupan seluruh
makhluk hidup di atasnya, baik flora, fauna, maupun
manusianya. Bahkan juga mengancam kehidupan
sekitar;
Bahwa
secara
sosiologis,
pemberlakuan
objek
permohonan tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat
dan melahirkan kebijakan yang kontraproduktif, seperti
kebijakan kegiatan usaha pertambangan. Jelas, hal ini
sangat tidak sesuai dengan landasan sosiologis, karena
masyarakat di wilayah kecamatan Wanoni telah lama
bertani/berkebun;
Bahwa secara yuridis, Pasal 4 huruf a UU 27/2007, yang
dengan jelas mengatur bahwa pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan
melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memperkaya
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta system
ekologisnya secara berkelanjutan”. Ketentuan tersebut,
secara
expressive
verbis
menjelaskan
bahwa
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, in casu
Pulau Wawonii setidak-tidaknya dilaksanakan dengan
tujuan untuk melindungi, memperkaya sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menjaga sistem
ekologis secara berkelanjutan;
Bahwa Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 mengatur
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya
diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan
secara Lestari;
g. pertanian organic;
h. peternakan; dan/atau
i. pertahanan dan keamanan negara;
Materi muatan pasal tersebut tidak mengatur tentang
pertambangan;
Bahwa Pasal 35 huruf k UU 27/2007 mengatur larangan
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, baik
secara
langsung
ataupun
tidak
langsung
untuk
melakukan penambangan mineral pada wilayah yang
apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
masyarakat sekitarnya;
265
Bahwa larangan sebagaimana termuat dalam Pasal 35
huruf k mengenai sebab berpotensi menimbulkan
larangan penambangan mineral, kerusakan lingkungan
hidup, yang dalam literatur environtmentalism, dapat
diuraikan sebagai kerusakan atas lingkungan hidup baik
yang terjadi secara alamiah maupun disebabkan akibat
kegiatan manusia, dan dapat dibedakan dampaknya
yakni terhadap lingkungan fisik (physical environment),
lingkungan biologis (biological environment), serta
lingkungan sosial (social environment);
Bahwa berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis
dan yuridis sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah
Agung berpendapat objek permohonan bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi;
4. Bahwa tidak hanya mengajuakan judicial review terhadap
ketentuan pertambangan dalam Perda RTRW Konkep tanggal
21 September 2022, sebelumnya, pada tanggal 23 Agustus
2022, masyarakat Kecamatan Wawonii Tenggara juga telah
mengajukan gugatan terhadap SK 949/2019 di PTUN Kendari.
Dokumen SK 949/2019 tersebut dijadikan dasar oleh
Pemohon untuk melakukan kegiatan pertambangannya di
Kecamatan Wawonii Tenggara hingga Keterangan ini dibuat.
Kemudian pada tanggal 2 Februari 2023, gugatan terhadap
SK 949/2019 tersebut dikabulkan oleh PTUN Kendari melalui
Putusan PTUN 67/2022.
Sumber: Dokumentasi Pribadi INTEGRITY Law Firm, Para Pihak Terkait, dan
Warga Wawonii
266
5. Bahwa meskipun Putusan PTUN 67/2022 dibatalkan oleh
PTTUN Makassar pada tahap Banding dengan pertimbangan
hukum yang sangat patut dipertanyakan, Para Pihak Terkait
mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan sedang dalam
proses persidangan.
Bahwa berdasarkan kondisi dan fakta hukum di atas, maka permasalahan
yang dihadapi oleh Pemohon merupakan persoalan implementasi
Undang-Undang, bukan isu mengenai konstitusionalitas suatu norma
Undang-Undang. Maka, tidak ada kerugian konstitusional yang dialami
oleh Pemohon dalam perkara a quo, sehingga Mahkamah Konstitusi
harus menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijke veerklaard).
B.2
Permohonan Pemohon Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel) karena
Berusaha Menguji Substansi Putusan Mahkamah Agung terkait Hak
Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa kendati dalam Objek Permohonan, Pemohon mendalilkan
mengalami kerugian konstitusional akibat keberlakuan UU PWP3K,
khususnya Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k, secara substansi
yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah Putusan MA 57/2022 yang
menyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat ketentuan ruang tambang dalam Perda
RTRW Konkep karena bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan di atasnya, salah satunya UU PWP3K.
2. Bahwa akibat Putusan MA 57/2022 tersebut berdampak hukum pada
tidak diaturnya ruang kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii,
Kabupaten Konawe Kepulauan, yang secara prinsip memang tidak
diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan, sebagaimana diatur
dalam Perda RTRW Sultra tingkat provinsi dan Perda RZWP3K Sultra.
3. Bahwa justru Putusan MA 57/2022 tersebut berusaha untuk
mengembalikan hal yang semestinya, yakni Pulau Wawonii dan pulau-
pulau kecil lainnya bebas dari kegiatan tambang. Sebagaimana tidak
diaturnya kegiatan pertambangan dalam pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil pada Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K, sehingga
267
ditegaskan pada Pasal 35 huruf k bahwa kegiatan pertambangan
tersebut dilarang dilakukan.
4. Bahwa niat sebenarnya Pemohon untuk menguji Putusan MA 57/2022
ke Mahkamah Konstitusi terlihat jelas dalam Posita angka 3.8 dan 3.9
halaman 42, sebagai berikut:
Posita Pemohon Angka 3.8 halaman 42
Bahwa ketenangan berusaha Pemohon mulai terusik ketika
sekelompok masyarakat tidak menginginkan keberadaan
Pemohon untuk menjalankan usaha pertambangan walaupun
Pemohon telah memiliki seluruh perijinan yang diperlukan dan
melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku, yang mana
sekelompok masyarakat tersebut mengajukan uji materiil
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupataen Konawe Kepulauan Tahun 2021 – 2041 (Vide Bukti
P-93), khususnya Pasal 24 huruf d, Pasal 28 dan Pasal 36 huruf
c
yang
secara
khusus
mengatur
mengenai
kawasan
pertambangan di Pulau Wawonii, ke Mahkamah Agung RI.
Posita Pemohon Angka 3.9 halaman 42
Bahwa terhadap permohonan uji materiil tersebut, Mahkamah
Agung melalui Putusan Nomor 57 P/HUM/2022 tanggal 22
Desember 2022 memutuskan bahwa Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Pasal
24 huruf d, Pasal 28 dan Pasal 36 huruf c yang secara
khusus mengatur mengenai kawasan pertambangan di
Pulau Wawonii tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
karena bertentangan dengan Undang-Undang A Quo
khususnya Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k).
5. Bahwa kemudian Pemohon beralasan Mahkamah Agung dalam
Putusan MA 57/2022 telah keliru dan merasa tidak ada kepastian
hukum bagi pihaknya, sebagaimana dapat dilihat dalam Posita angka
3.11 sampai dengan 3.14 halaman 45 dan 46 sebagai berikut:
Posita Pemohon angka 3.11 halaman 45
Bahwa dalam keputusannya tersebut, Mahkamah Agung RI
telah menafsirkan bunyi norma Pasal 23 ayat (2) UU No. 27
Tahun 2007 Jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang tidak mencantumkan
kegiatan pertambangan sebagai kegiatan prioritas, dimaknai
sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan.
Posita Pemohon angka 3.12 halaman 45
Bahwa demikian juga dengan bunyi Pasal 35 huruf (k) yang
merupakan norma larangan bersyarat terhadap kegiatan
pertambangan yaitu apabila kegiatan pertambangan tersebut
268
secara teknis menimbulkan kerusakan ekologis, sosial budaya,
kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat, dimaknai
oleh Mahkamah Agung RI sebagai larangan yang bersifat
definitif dan tanpa syarat.
Posita Pemohon angka 3.13 halaman 45
Bahwa penafsiran Mahkamah Agung RI tersebut telah
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hak-hak Pemohon
yang lahir dari ijin-ijin yang telah diperoleh Pemohon untuk
melakukan kegiatan usaha Pertambangan di wilayah Pulau
Wawonii. Ijin-ijin dimaksud diterbitkan oleh instansi yang
berwenang dengan prosedur yang seharusnya menurut hukum.
Pemohon juga telah memenuhi semua kewajiban pembayaran
kepada Negara menurut ketentuan yang berlaku sebagai
kewajiban pemegang ijin usaha pertambangan. Berdasarkan
asas Principle of Legality setiap hak yang diperoleh seseorang
berdasarkan keputusan suatu badan atau pejabat administrasi
negara haruslah dihormati.
Posita Pemohon angka 3.14 halaman 45-46
Bahwa jaminan untuk memperoleh kepastian hukum dan
keadilan adalah norma yang diwajibkan oleh konstitusi Negara
Republik Indonesia melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
sebagai suatu hak mendasar yang harus diberikan kepada
setiap warganegara oleh penyelenggara negara sebagai suatu
negara hukum. […..]
Bilamana penafsiran Mahkamah Agung RI terhadap Pasal 23
ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) yang memaknainya sebagai
larangan terhadap kegiatan pertambangan di Pulau Kecil
tersebut dibenarkan, maka akan timbul ketidak pastian hukum
terhadap para pemegang Ijin Usaha Pertambangan di wilayah
Pesisir dan pulau-pulau kecil, hal mana berarti menjadi
bertentangan dengan norma dasar konstitusi yang menjamin
kepastian hukum. Tidak hanya Pemohon yang akan merasakan
dampak kerugiannya, akan tetapi terdapat banyak pemegang
IUP di wilayah pesisir dan pulau kecil yang akan mengalami hal
yang sama. Daftar sebagian pemilik IUP di pulau-pulau kecil
tersebut sebagaimana Pemohon lampirkan pada Permohonan
ini.
6. Bahwa hal lain yang dapat menunjukkan niat sebenarnya Pemohon
untuk menguji Putusan MA 57/2022 ke Mahkamah Konstitusi dapat
juga dilihat secara lebih jelas pada dalil posita angka 3.17 dan 3.18
halaman 49 yang secara ringkas dikatakan sebagai berikut:
Posita Pemohon angka 3.17 halaman 49
[…..] Dengan penafsiran yang diberikan oleh Mahkamah
Agung RI pada pasal-pasal yang dimohon pengujiannya ini,
keputusan yang diberikan jelas menimbulkan persoalan baru
269
dan justru mencederai rasa keadilan Pemohon dan tentunya
pula para pemilik IUP lain di wilayah dengan kategori pulau kecil.
Dampak yang ditimbulkannya adalah timbulnya ketidak pastian
hukum karena dalam putusannya Mahkamah Agung RI
memerintahkan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan untuk mereveisi Perda tentang tata ruangnya dengan
menghapus kegiatan pertambangan. Akibatnya, kegiatan usaha
pertambangan di wilayah-wilayah tersebut menjadi kegiatan
ilegal. Selanjutnya, bilamana kegiatan pertambangan diwilayah
tersebut menjadi ilegal, hal mana akab berakibat tertutupnya
mata pencaharian sebagian besar masyarakat diwilayah
tersebut yang pada umumnya bekerja di sektor pertambangan
berikut penunjangnya.
Posita Pemohon angka 3.18 halaman 49
Bahwa Mahkamah Agung telah menafsirkan bunyi pasal a quo
secara subyektif dengan tidak mampu menerapkan pengertian
norma yang secara umum dapat diterima.
7. Bahwa dalil-dalil Pemohon di atas, jika dipahami secara baik-baik
sangat egosentris dan mengedepankan kepentingan pribadi atau
segelintir pihak dibandingkan kepentingan umum. Justru yang
dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan MA 57/2022 adalah
meluruskan hal yang semestinya dengan memberikan penafsiran
yang jelas, yakni wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya
Pulau Wawonii tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan.
8. Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji Peraturan
Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang tersebut diatur
dalam konstitusi Pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 yang mengatur:
Pasal 24A ayat (1) UUD 1945
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
9. Bahwa kewenangan Mahkamah Agung tersebut diatur juga dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) [vide Bukti PT-31] yang
mengatur:
Pasal 20 ayat (2) huruf b UU 48/2009
Mahkamah Agung berwenang:
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang;
270
10. Bahwa kemudian dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU
MA) [Bukti PT-122] juga menegaskan hal yang sama mengenai
kewenangan
Mahkamah
Agung
dalam
pengujian
peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang atau Hak Uji Materiil,
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU MA
(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara
materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang.
(2) Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua
peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah
daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
11. Bahwa pengertian Hak Uji Materiil dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Materiil (Perma 1/2011) [Bukti PT-123]:
Pasal 1 angka 1 Perma 1/2011
Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai
materi muatan Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang terhadap Peraturan Perundang-undangan
tingkat lebih tinggi.
12. Bahwa menurut Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (UU PUU) [Bukti PT-124], disebutkan Peraturan Daerah,
in casu Perda RTRW Konkep, merupakan salah satu jenis dalam
hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, yakni:
Pasal 7 ayat (1) UU PUU
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
271
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
13. Bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 Perma 1/2011, diatur
putusan Mahkamah Agung terkait Hak Uji Materiil wajib dilaksanakan
dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan tersebut
dikirim. Jika tidak dilaksanakan, maka demi hukum peraturan
perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selain itu, putusan Mahkamah Agung tersebut tidak dapat diajukan
Peninjauan Kembali, atau dengan kata lain bersifat final dan mengikat,
sebagaimana selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2021
Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah
Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan
tersebut,
ternyata
Pejabat
yang
bersangkutan
tidak
melaksanakan
kewajibannya,
demi
hukum
Peraturan
Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Pasal 9 Perma 1/2011
Terhadap putusan mengenai permohonan keberatan tidak dapat
diajukan Peninjauan Kembali.
14. Bahwa dengan demikian, Putusan MA 57/2022 merupakan putusan
yang bersifat final dan mengikat (in kracht van gewisjde). Akan tetapi,
mengetahui hal tersebut Pemohon berusaha mencari celah agar dapat
tetap melakukan kegiatan pertambangan, terlepas dari segala hal
yang bertentangan dengan hukum dari aspek legalitas perizinan untuk
kegiatan pertambangan serta peruntukan ruang tambang di Pulau
Wawonii. Pemohon akhirnya menguji konstitusionalitas Pasal 23 ayat
(2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K tersebut ke Mahkamah Konstitusi
untuk mengakali Putusan 57/2022 dan dengan harapan jika
dikabulkan maka dapat menegasikan Putusan MA 57/2022 tersebut,
sehingga
Pemohon
tetap
terus
dapat
melakukan
kegiatan
pertambangannya di Pulau kecil Wawonii.
15. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka menjadi
rancu dan tidak jelas maksud dan tujuan dari Pemohon mengajukan
judicial review atas UU PWP3K ke Mahkamah Konstitusi atas dasar
alasan yang berangkat dari Putusan MA 57/2022. Hal yang dilakukan
272
oleh Pemohon dengan mencoba untuk menguji substansi putusan
Mahkamah Agung, in casu Putusan 57/2022 ke Mahkamah Konstitusi
dapat berakibat pada pada ketidakaturan hukum (law disorder).
16. Bahwa penting untuk menjadi perhatian Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan
niat
sebenarnya
dibalik
pengajuan Permohonan Pemohon ini. Hal ini selaras dengan kaidah
fikih (ushul fiqh) yang dikemukakan oleh Ibnu Qayyim al-Jauzi sebagai
berikut:
ِ ﺗَﻐَﻳﱡﺭُ ﺍﻟْﻔَﺗْﻭَﻯ ﺑِﺗَﻐَﻳﱡﺭِ ﺍﻷﺯْﻣِﻧَﺔِ ﻭَ ﺍﻷﻣْﻛِﻧَﺔِ ﻭَﺍﻷﺣْﻭَﺍﻝِ ﻭَ ﺍﻷﻋْﺭَﺍﻑ
Artinya: Hukum (fatwa) bisa berubah karena perubahan zaman,
tempat, perbedaan kondisi, niat dan keadaan.
17. Bahwa Para Pihak Terkait sangat memahami bahwa setiap orang
memiliki hak untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, apabila permohonan tersebut diiringi dengan iktikad tidak
baik, yakni dengan niat menderogasi Putusan MA yang seharusnya
telah berkekuatan hukum tetap, maka telah terjadi perubahan niat
sebagaimana dalil di atas. Oleh karena itu, amat layak jika pemohonan
a quo dinyatakan sebagai permohonan tidak beriktikad baik, sehingga
patut dinyatakan kabur (obscuur).
18. Bahwa dengan demikian, maka dapat disimpulkan Permohonan
Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena berusaha
menguji subtansi putusan Mahkamah Agung, in casu Putusan MA
57/2022 terkait Hak Uji Materiil yang sudah final dan mengikat
(inkracht van gewijsde) ke Mahkamah Konstitusi.
DALAM POKOK PERMOHONAN:
C. KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT TERHADAP OBJEK PERMOHONAN
C.1 Tidak Terdapat Ambiguitas dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf
k UU PWP3K
1. Bahwa alasan utama Permohonan Pemohon yang menguji Pasal 23
ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K, selain dalam Posita
Pemohon angka 3.11, 3.12, 3.13 sebagaimana telah diuraikan pada
bagian C.2 angka 5 halaman 34 Keterangan Para Pihak Terkait ini,
juga terdapat dalam Posita Pemohon angka 3.19 halaman 51 dan
273
angka 3.20 halaman 53-54 yang menegaskan hal tersebut sebagai
berikut:
Posita Pemohon angka 3.19 halaman 51
Pasal 23 ayat (2) di atas, mengatur mengenai kegiatan
pemanfaatan yang diprioritaskan dapat dilakukan di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil. Berdasarkan Pasal 26 Undang-
Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera Bahasa Dan
Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu penafsiran umum harus mengacu kepada Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Penafsirat umum atas frasa
“diprioritaskan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) memiliki arti “diutamakan atau didahulukan dari yang
lain”. Mengutamakan atau mendahulukan dari yang lain tidaklah
dapat dimaknai sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain
yang telah disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
a quo. Faktanya, selain apa yang disebutkan dalam pasal ini
(dari huruf (a) sampai dengan (i)) secara faktual masih terdapat
kegiatan lain yang tidak dapat disebutkan, namun nyata
keberadaannya di kawasan pesisir dan pulau kecil, seperti
pemukiman dan perdagangan usaha kecil. Yang menjadi
pertanyaan, apakah pemukiman dan perdagangan usaha kecil
juga termasuk yang dilarang hanya karena tidak tercantum di
dalam pasal a quo? […..]
Posita Pemohon angka 3.20 halaman 53-54
Pasal 35 Undang-Undang a quo pada hakikatnya memang
merupakan norma larangan, namun terdapat pengecualikan
dengan syarat-syarat tertentu. Frasa “apabila” pada Pasal 35
huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007 ini mengandung arti sebuah
persyaratan bagaimana kegiatan itu harus dilakukan. Dengan
demikian, norma pasal ini bermaksud mengatur kegiatan
penambangan mineral pada pemanfaatan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dengan mensyaratkan bahwa harus
dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan/atau
ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya yang tidak akan
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
Pasal 35 huruf (k) tidak dapat dimaknai sebagai larangan
mutlak terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil, tetapi harus dilakukan berdasarkan
pertimbangan melalui pengujian secara teknis dan/atau ekologis
dan/atau sosial dan/atau budaya yang tidak menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran
lingkungan
dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. […..]
2. Bahwa Pemohon berpandangan Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K yang
tidak mencantumkan kegiatan pertambangan sebagai kegiatan
274
prioritas tidak dapat dimaknai sebagai larangan terhadap kegiatan
pertambangan. Pemohon juga menilai Pasal 35 huruf k UU PWP3K
memberikan penafsiran larangan bersyarat, yakni dapat dilakukan
selama syarat-syarat tersebut terpenuhi. Menurut Pemohon,
penafsiran Mahkamah Agung dalam Putusan MA 57/2022 telah
menimbulkan ketidakpastian hukum atas izin-izin yang telah
diperoleh, yang lebih lengkap Para Pihak Terkait uraikan sebagai
berikut:
C.1.1 Tidak Ada Ambiguitas dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K. Petitum
Pemohon Justru Berbahaya dan akan Menimbulkan Ketidakpastian
Hukum dalam Upaya Perlindungan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di
Sekitarnya
1. Bahwa demi mendapatkan pemahaman utuh terkait ketentuan
Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K, perlu kiranya dipahami juga Pasal
23 ayat (1) nya yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) UU PWP3K
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya
dilakukan
berdasarkan
kesatuan
ekologis
dan
ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau
besar di dekatnya.
(2) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya
diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a. Konservasi;
b. Pendidikan dan pelatihan;
c. Penelitian dan pengembangan;
d. Budi daya laut;
e. Pariwisata;
f. Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan
secara Lestari;
g. Pertanian organik;
h. Peternakan; dan/atau
i. Pertahanan dan keamanan negara.
275
(3) Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan, dan pelatihan
serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-
pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib:
a. Memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
b. Memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata
air setempat; dan
c. Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Sebagaimana didalikan oleh Pemohon, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), kata “prioritas” berarti “yang
didahulukan dan diutamakan daripada yang lain.” Dapat
dipahami kata prioritas memiliki makna memberikan porsi khusus
atau suatu hal tertentu di atas hal-hal yang tidak diprioritaskan.
Namun, jika terdapat benturan kepentingan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf a sampai
huruf i dengan kegiatan pertambangan, maka kegiatan
pertambangan harus dikesampingkan. Dengan kata lain,
kegiatan yang bukan prioritas tidak bisa dilaksanakan secara
bersamaan dengan kegiatan yang prioritas.
Oleh karena itu, jika kegiatan prioritas dapat dilaksanakan secara
bersamaan dengan kegiatan yang bukan prioritas, maka akan
menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperlakukan
sama pulau kecil dengan pulau besar dan itu bertentangan dengan
tujuan pembentukkan UU PWP3 sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 4 huruf a, yang dengan jelas mengatur bahwa “pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan
melindungi,
mengonservasi,
merehabilitasi,
memanfaatkan,
memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta
sistem ekologisnya secara berkelanjutan." Kalaupun pulau kecil
akan dimanfaatakan, maka pemanfaatannya harus mengacu
kepada Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K.
2. Bahwa pun penempatan aktivitas tertentu sebagai prioritas
menurut Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K tidak serta merta
menempatkan kegiatan tersebut sebagai pemanfaatan yang bebas
tanpa batas. Menurut Pasal 23 ayat (3) UU PWP3K, kegiatan
276
pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf
d sampai huruf i harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan
pengelolaan
lingkungan,
memperhatikan
kemampuan
dan
kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi
yang ramah lingkungan.
3. Bahwa membaca Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K juga harus
dikaitkan dengan ketentuan ayat (1) yang pada prinsipnya
mengatur bahwa pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil serta perairan di sekitarnya harus dilakukan
berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis. Jika kegiatan
pertambangan dan bahkan pemanfaatan prioritas sebagaimana
dimaksud Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K tidak dilakukan
berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh
dan terpadu, maka kegiatan tersebut tentunya tidak dapat
dilakukan.
4. Bahwa semangat Pasal 23 ayat (1) UU PWP3K ini yang secara
tidak langsung menjadi pertimbangan Mahkamah Agung, selain
ketentuan Pasal 4 UU PWP3K, untuk mengabulkan pengujian
materiil terhadap Perda RTRW Konkep yang diajukan oleh Para
Pihak Terkait sebelumnya. Lebih jelas, semangat ini dapat dilihat
di dalam pertimbangan Mahkamah Agung pada halaman 61
Putusan MA 57/2022 yang berbunyi:
Pertimbangan Putusan MA 57/2022 halaman 61
[…..] Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan pulau
kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas
sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Segala
kegiatan
yang
tidak
ditujukan
untuk
menunjang
kehidupan ekosistem di atasnya, termasuk namun tidak
terbatas pada kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai
abnormally dangerous activity yang dalam teori hukum
lingkungan harus dilarang untuk dilakukan, karena akan
mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di
atasnya, baik flora, fauna, maupun manusianya. Bahkan
juga mengancam kehidupan sekitar.
5. Bahwa dalam pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
Agung berpendapat kegiatan pertambangan merupakan kegiatan
yang termasuk dalam abnormally dangerous activity. Kegiatan
277
perekonomian yang tidak ditujukan untuk menunjang ekosistem;
mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya, baik
flora, fauna, maupun manusia; dan mengancam kehidupan sekitar
merupakan salah satu alasan penting yang dijadikan pertimbangan
untuk dibatalkannya ketentuan ruang tambang dalam Perda RTRW
Konkep.
6. Bahwa tidak dimasukkannya kegiatan pertambangan sebagai
salah satu kegiatan prioritas dalam UU PWP3K meyakinkan
pandangan Mahkamah Agung untuk membatalkan Perda RTRW
Konkep tersebut. Singkatnya, pembatalan Perda RTRW Konkep
bukan karena ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K
ditafsirkan sebagaimana pemahaman Pemohon, melainkan
karena tidak terpenuhinya persyaratan dan keterdukungan
Pulau Wawonii sebagai pulau kecil untuk dilakukan kegiatan
pertambangan.
7. Bahwa penafsiran Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K tidak dapat
dipisahkan dari ketentuan Pasal 4 UU PWP3K yang merupakan
“jiwa” dari pengelolaan atau pemanfaatan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, yang dengan tegas mengatur:
Pasal 4 UU PWP3K
Pengelolaan
Wilayah
Pesisir
dan
Pulau-Pulau
Kecil
dilaksanakan dengan tujuan:
a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan,
dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga
pemerintah serta mendorong inisiatif Masyarakat dalam
pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan;
dan
d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat
melalui peran serta Masyarakat dalam pemanfaatan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
8. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, segala aktifitas terkait
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan
dengan tujuan perlindungan sumber daya alam serta sistem
278
ekologis secara berkelanjutan, disamping peningkatan nilai-nilai
sosial dan ekonomi. Hal ini juga yang menjadi pertimbangan
Mahkamah Agung dalam Putusan MA 57/2022 halaman 61 yang
berbunyi sebagai berikut:
Pertimbangan Hukum Putusan MA 57/2022 halaman 61
Bahwa secara yuridis, Pasal 4 huruf a UU 27/2007, yang dengan
jelas mengatur bahwa “pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-
pulau
kecil
dilaksanakan
dengan
tujuan
melindungi,
mengonservasi, merehabilitasi, memperkaya sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara
berkelanjutan." Ketentuan tersebut, secara expressive verbis
menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-
pulau
kecil,
in
casu
Pulau
Wawonii
setidak-tidaknya
dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi, memperkaya
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menjaga sistem
ekologis secara berkelanjutan;
9. Bahwa dengan dalil ambiguitas yang dibuat-buat, Pemohon pada
intinya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan
Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K berlaku sepanjang tidak dimaknai
sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan,
termasuk larangan kegiatan pertambangan berikut sarana dan
prasarananya. Atau dengan kata lain, kegiatan pertambangan
diperbolehkan disamping kegiatan prioritas menurut Pasal 23 ayat
(2) UU PWP3K.
10. Bahwa mengenai makna kata “prioritas”, Mahkamah Konstitusi
sebelumnya telah menafsirkan kata tersebut dalam beberapa
putusan-putusannya yang dikenal pula dengan istilah lain yakni
“hak mendahului” atau voorrecht. Adapun putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-I/2003;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012; dan
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013.
2 (dua) putusan pertama menafsirkan mengenai hak mendahului
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak dapat disejajarkan
dengan perusahaan swasta dalam hal pengelolaan sumber daya
tertentu, sehingga kata prioritas atau hak mendahului dimaknai
279
sepanjang BUMN masih mampu, maka pihak swasta dilarang
untuk masuk dan menyalahi hak mendahului BUMN.
11. Bahwa mengenai “hak mendahului” (voorrecht) tersebut oleh
Mahkamah Konstitusi ditafsirkan dalam pertimbangan hukum
Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 halaman 104-106 dan 110-111
yang juga berangkat dari pertimbangan hukum Putusan Nomor
2/PUU-I/2003, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 halaman
104-106
[3.13.3]
Menimbang
bahwa
sebagamana
telah
dipertimbangkan pada paragraph [3.11] dan paragraph
[3.12], bentuk penguasaan tingkat pertama dan utama
yang harus dilakukan oleh negara adalah Pemerintah
melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber
daya alam dalam hal ini Migas. […..] Menurut Mahkamah
model hubungan antara BP Migas sebagai representasi
negara dengan Bada Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam
pengelolaan Migas mendegradasi makna penguasaan
negara atas sumber daya alam Migas yang bertentangan
dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. […..]
Oleh karena konstruksi hubungan yang demikian maka
menurut Mahkamah keberadaan BP Migas menurut Undang-
Undang a quo, bertentangan dengan konstitusi yang
menghendaki penguasaan negara yang membawa manfaat
sebesar-besarnya
bagi
rakyat,
yang
seharusnya
mengutamakan penguasaan negara pada peringkat pertama
yaitu melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam
Migas yang membawa keuntungan lebih besar bagi rakyat.
Menurut Mahkamah, pengelolaan secara langsung oleh
negara atau oleh badan usaha yang dimiliki oleh negara
adalah yang dikehendaki oleh Pasal 33 UUD 1945. Hanya
dalam batas-batas negara tidak memiliki kemampuan
atau
kekurangan
kemampuan
baik
dalam
modal,
teknologi dan manajemen untuk mengelola sumber daya
alam Migas, maka pengelolaan sumber daya alam dapat
diserahkan kepada badan swasta.
[…..] Walaupun terdapat prioritas pengelolaan Migas
diserahkan kepada BUMN sebagaimana telah menjadi
pendirian Mahkamah dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003
tanggal 31 Desember 2004, efektivitas penguasaan negara
justru menjadi nyata apabila Pemerintah secara langsung
memegang fungsi regulasi dan kebijakan (policy) tanpa
ditambahi dengan birokrasi dengan pembentukan BP Migas.
280
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 halaman
110-111
[3.17] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal
9 UU Migas sepanjang kata “dapat” bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Menurut Para
Pemohon, ketentuan tersebut menunjukan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) hanya menjadi salah satu pemain saja dalam
pengelolaan Migas, dan BUMN harus bersaing di negaranya
sendiri untuk dapat mengelola Migas. Menurut Mahkamah
Pasal 9 UU Migas a quo dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan kepada Perusahaan nasional baik Badan Usaha
Milik Negara, Bada Usaha Milik Daerah, Koperasi, usaha
kecil, badan usaha swasta untuk berpartisipasi dalam
kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Mahkamah dalam
putusan Nomor 002/PUU-I/2003, tanggal 21 Desember
2004 telah mempertimbangkan, antara lain, “… harus
mendahulukan (voorrecht) Bada Usaha Milik Negara.
Karena itu, Mahkamah menyarankan agar jaminan hak
mendahulukan
dimaksud
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah sebagaimana mestinya”. […..]
12. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XI/2013 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), Mahkamah Konstitusi
memberikan penafsiran kata “prioritas” sebagai bentuk batasan
terhadap
pihak-pihak
yang
bukan
merupakan
prioritas
sebagaimana termaktub dalam pertimbangan hukum halaman
137-139, yakni:
I.
setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu,
mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air
karena bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya selain harus dikuasai oleh negara, juga
peruntukannya adalah untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat;
II.
negara harus memenuhi hak rakyat atas air;
III.
harus mengingat kelestarian lingkungan hidup sebagai salah
satu hak asasi manusia;
IV.
pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya
mutlak;
281
V.
prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kepada
BUMN atau BUMD.
13. Bahwa sepanjang ditemukan 1 (satu) batasan yang tidak
terpenuhi, maka makna kata “prioritas” harus dipahami sebagai
larangan bagi pihak-pihak selain prioritas untuk masuk.
Selama ada 1 (satu) saja batasan tersebut yang tidak terpenuhi,
maka makna “prioritas” berarti “melarang” pihak-pihak lain untuk
masuk. 5 (lima) kriteria di atas, khususnya pada bagian yang
relevan, dapat dikontekstualisasikan dengan perkara a quo dengan
cara mengubah objek sumber daya air menjadi daftar prioritas yang
ada dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K. Oleh karenanya akan
berbunyi sebagai berikut:
I.
setiap pengusahaan non-prioritas, tidak boleh mengganggu,
mengesampingkan, apalagi meniadakan hak prioritas
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 27/2007;
II.
negara harus memenuhi hak rakyat atas daftar prioritas
dalam Pasal 23;
III.
harus mengingat kelestarian lingkungan hidup sebagai salah
satu hak asasi manusia;
IV.
(tidak relevan);
V.
prioritas utama harus mengesampingkan kepentingan non-
prioritas (dalam hal ini pertambangan).
14. Bahwa dengan adanya batasan konstitusional ini, kegiatan
pertambangan di Pulau Wawonii tidak memenuhi kriteria yang
dipersyaratkan dalam angka i, ii, iii, dan v. Oleh karena itu, kata
prioritas secara konstitusional harus dimaknai dilarang untuk
pihak non-prioritas. Faktanya, kegiatan pertambangan jelas-jelas
tidak akan pernah memenuhi kriteria pada angka i, karena kegiatan
pertambangan jelas mengganggu kegiatan-kegiatan usaha daftar
prioritas yang telah dilaksanakan masyarakat sejak lama sebelum
Pemohon mendapat Kuasa Pertambangan. Kegiatan tersebut
antara lain pertanian, perikanan, perkebunan, dan budidaya [Bukti
PT-125] [Bukti PT-126].
282
15. Bahwa jika permohonan Pemohon dikabulkan, ketentuan
tersebut sangat berpotensi untuk disalahgunakan oleh
pelaksana undang-undang, terutama ketika ada pertentangan
antara kegiatan prioritas dengan kegiatan pertambangan
dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
serta perairan. Kedepannya, kegiatan prioritas mungkin saja
dapat dikesampingkan oleh kegiatan pertambangan karena
dalil kebolehan yang bukan merupakan larangan. Dengan kata
lain, dikabulkannya permohonan justru akan mendegradasi
makna prioritas sebagaimana diatur oleh Pasal 23 ayat (2) UU
PWP3K.
16. Bahwa keadaan yang demikian justru memberikan ketidakpastian
hukum bagi masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K menjadi kabur, multitafsir,
rentan disalahgunakan, serta tidak melindungi masyarakat wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil karena memperlakukan sama
pulau-pulau kecil dan pulau besar. Petitum Pemohon justru
melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
memberikan hak atas kepastian hukum. Karenanya, Permohonan
Pemohon sangat tidak beralasan sehingga sudah selayaknya
ditolak.
C.1.2 Pasal 35 huruf k UU PWP3K Tidak Memberikan Ambiguitas. Petitum
Pemohon
Justru
Menimbulkan
Ketidakpastian
Hukum
dalam
Melindungi Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
1. Bahwa salah satu alasan diajukannya pengujian Pasal 35 huruf k
UU PWP3K oleh Pemohon adalah dibatalkannya Perda RTRW
Konkep oleh Putusan MA 57/2022. Pemohon berpandangan
ketentuan Pasal 35 huruf k UU PWP3K dimaknai oleh Mahkamah
Agung sebagai larangan yang bersifat definitif tanpa syarat,
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon.
2. Bahwa jika dikaji secara seksama, Pasal 35 huruf k UU PWP3K
berbunyi:
Pasal 35 huruf k UU PWP3K
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
283
k. Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang
apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
Masyarakat sekitarnya;
3. Bahwa Mahkamah Agung sangat progresif dalam memaknai Pasal
35 huruf k UU PWP3K karena kegiatan pertambangan berpotensi
secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya. Atas dasar
itu Pasal 35 UU PWP3K melarang kegiatan pertambangan mineral
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hal ini dapat dilihat di
dalam pertimbangan Putusan MA 57/2022 halaman 62 yang
berbunyi sebagai berikut:
Pertimbangan Putusan MA 57/2022 halaman 62
Bahwa Pasal 35 huruf k UU 27/2007 mengatur larangan
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, baik secara
langsung
ataupun
tidak
langsung
untuk
melakukan
penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis
dan/atau
ekologis
dan/atau
sosial
dan/atau
budaya
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan masyarakat disekitarnya;
Bahwa larangan sebagaimana termuat dalam Pasal 35 huruf k
mengenai
sebab
berpotensi
menimbulkan
larangan
penambangan mineral, kerusakan lingkungan hidup, yang
dalam literatur environtmentalism, dapat diuraikan sebagai
kerusakan atas lingkungan hidup baik yang terjadi secara
alamiah maupun disebabkan akibat kegiatan manusia, dan
dapat dibedakan dampaknya yakni terhadap lingkungan fisik
(physical
environment),
lingkungan
biologis
(biological
environment), serta lingkungan sosial (social environment).
4. Bahwa dengan menggunakan dalil ambiguitas yang dibuat-buat,
Pemohon pada intinya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memutuskan Pasal 35 huruf k UU PWP3K berlaku sepanjang tidak
dimaknai sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara
mutlak tanpa syarat.
5. Bahwa jika Permohonan Pemohon dikabulkan, justru akan
mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Para Pihak Terkait.
Ketentuan Pasal 35 huruf k UU PWP3K secara tegas melarang
284
melakukan kegiatan pertambangan pada Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil. Namun, jika dikabulkan permohonan Pemohon, maka
kemungkinan ke depannya pelaksana undang-undang tidak lagi
menafsirkan kegiatan pertambangan mineral pada wilayah-wilayah
tertentu di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai suatu
larangan. Petitum Pemohon justru melanggar Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Pelaksanaan pertambangan mineral pada wilayah-
wilayah tertentu di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus
ditafsirkan
sebagai
larangan
secara
mutlak.
Karenanya,
permohonan Pemohon harus ditolak.
C.2 Putusan MA 57/2022 Justru Memberikan Kepastian Hukum atas
Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi
1. Bahwa dapat dipahami, dalil-dalil ambiguitas atau ketidakpastian
hukum pada Objek Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
berangkat dari pengujian materiil ketentuan Pasal 24 huruf d, Pasal 28
ayat (1), dan Pasal 36 huruf c Perda RTRW Konkep yang diajukan
oleh Para Pihak Terkait ke Mahkamah Agung (vide Posita angka 3.8
Permohonan Pemohon).
2. Bahwa melalui Putusan MA 57/2022, Mahkamah Agung masih
memberikan keadilan kepada Para Pihak Terkait sebagai masyarakat
yang dirugikan dengan mengabulkan permohonan pengujian materiil
Perda RTRW Konkep (vide Posita angka 3.9 Permohonan
Pemohon). Putusan MA 57/2022 yang didalilkan oleh Pemohon telah
memberikan ketidakpastian atas izin-izin yang diperoleh Pemohon
untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan di Pulau Wawonii,
Pulau Kecil yang terletak di Kabupaten Konawe Kepulauan (vide
Posita angka 3.13 Permohonan Pemohon).
3.
Bahwa keberadaan perizinan Pemohon untuk melakukan kegiatan
pada tahap eksploitasi pertambangan di Pulau Wawonii baru
terbit pada tanggal 14 November 2008. Kemudian, perizinan
tersebut seolah mendapat legitimasi melalui Perda RTRW Konkep
yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2021. Perda tersebut justru
dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA 57/2022
sehingga
izin-izin
Pemohon
dipertanyakan
kelanjutannya.
285
Sebelumnya, Pemohon hanya mendapat Izin Usaha Pertambangan
(dahulu disebut Kuasa Pertambangan) untuk melakukan kegiatan
pada tahap penyelidikan geologi guna mendapatkan informasi yang
lebih teliti mengenai pertambangan mineral pada bulan Januari 2007.
Pada tanggal 17 Juli 2007, UU PWP3K diundangkan untuk mengatur
tentang kegiatan yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil. Suatu hal yang harusnya sudah disadari dan ditaati oleh
Pemohon.
4. Bahwa jika dirunut berdasarkan lini waktu masing-masing kejadian,
dapat diketahui Para Pihak Terkait dan Pemohon masing-masing
memiliki kepentingan sebagai berikut:
a. Tahun 2007: diundangkan UU PWP3K guna memberikan
perlindungan hukum kepada Para Pihak Terkait selaku
masyarakat Pulau kecil Wawonii.
b. Tahun 2008: diterbitkan Kuasa Pertambangan Eksploitasi
Pemohon untuk mengambil dan mengangkut endapan-endapan
mineral.
c. Tahun 2010: diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi Pemohon hasil penyesuaian dengan UU Minerba.
d. Tahun 2014: diterbitkan Perda RTRW Sultra yang tidak
memasukan Kabupaten Konawe Kepulauan, in casu Pulau
Wawonii, ke dalam Wilayah Usaha Pertambangan.
e. Tahun 2018: diterbitkan Perda RZWP3K Sultra yang mengatur
larangan
kegiatan
pertambangan
dilakukan
di
Zona
Pariwisata/Sub zona Wisata Alam Bawah Laut/Sub zona Wisata
Alam Pantai/Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, in casu Pulau
Wawonii.
f. Tahun 2021: ditetapkan Perda RTRW Konkep yang menetapkan
Pulau Wawonii sebagai wilayah pertambangan
g. Tahun 2022: Putusan MA 57/2022 yang membatalkan Perda
RTRW Konkep.
h. Tahun 2023: Putusan PTUN 67/2022 yang membatalkan IUP-OP
PT GKP.
286
5. Bahwa kegelisahan Pemohon terhadap eksistensi perizinan yang baru
lahir setelah UU PWP3K dibenturkan dengan kepastian hukum, yakni
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagai batu uji Permohonan a quo.
Jamak diketahui bahwa kepastian hukum secara sederhana dapat
dipahami
bagaimana
hukum
memberikan
jaminan
kepastian
pengaturan terhadap peristiwa yang terjadi di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, atas nama kepastian hukum seharusnya hukum
mengatur sebagai berikut:
a. Mengesampingkan tindakan-tindakan pemerintah berupa
perizinan-perizinan
pertambangan
yang
bertentangan
dengan peraturan perundang-undang. Sebab, UU PWP3K
lahir lebih dahulu dan secara hierarkis berkedudukan lebih tinggi
dari perizinan-perizinan milik Pemohon. Para Pihak Terkait
selaku masyarakat Pulau Wawonii berhak mendapat kepastian
hukum pelaksanaan atas hak-hak yang diberikan undang-
undang, dan
b. Melaksanakan dan berpegang teguh pada Putusan MA
57/2022 yang membatalkan Perda RTRW Konkep. Sebab,
Putusan MA 57/2022 merupakan wujud nyata mekanisme koreksi
yudisial atas produk peraturan perundang-undangan pemerintah
daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi.
6. Bahwa akan menjadi tidak logis jika UU PWP3K yang harus diubah
demi menyesuaikan izin-izin yang dimiliki oleh Pemohon dan dampak
kerusakan lingkungan nyata yang terjadi di Pulau Wawonii akibat
kegiatan operasional pertambangan Pemohon yang dilaksanakan
dengan cara melanggar hak konstitutisional masyarakat, in casu Para
Pihak Terkait yang sudah puluhan tahun berprofesi sebagai petani,
yang seharusnya dilindungi oleh Negara.
7. Bahwa demi mendukung argumentasinya, Pemohon mencoba
mengkaitkan Objek Permohonan dan Putusan MA 57/2022 dengan
ketentuan di dalam UU Minerba, yakni Pasal 17A ayat (2), Pasal 46
ayat (1), dan Pasal 172B ayat (2) (vide Posita angka 3.15
Permohonan Pemohon), serta pasal lain dalam UU PWP3K, yakni
287
Pasal 10 huruf a (vide Posita angka 3.19 Permohonan Pemohon),
yang selengkapnya mengatur:
Pasal 17A ayat (2) UU Minerba
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral Logam dan WIUP
Batubara yang telah ditetapkan.
Pasal 46 ayat (1) UU Minerba
Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi
dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi
sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
Pasal 172B ayat (2) UU Minerba
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada
perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah
diberikan izinnya.
Pasal 10 huruf a UU PWP3K
RZWP-3-K Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri
atas:
a. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaaan Umum,
Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis nasional Tertentu,
dan alur laut;
8. Bahwa terlihat jelas Pemohon sangat cherry picking, yakni hanya
mengambil ketentuan-ketentuan yang menguntungkan dirinya dan
kepentingannya, namun mengesampingkan ketentuan lainnya yang
dianggap merugikan. Hal mana yang semestinya diketahui oleh
Pemohon sebelum mengajukan Permohonan ini, pasal-pasal yang
dirujuk oleh 2 (dua) undang-undang tersebut pun justru melemahkan
basis argumentasi Pemohon karena:
a. Pasal 17A ayat (2), Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 172 ayat (2) UU
Minerba tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan faktanya Perda RTRW Konkep
jelas bertentangan dengan UU PWP3K menurut Putusan MA
57/2022; dan
b. Pasal 10 UU PWP3K sudah dihapus keberlakuannya oleh UU
Cipta Kerja.
288
9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian argumentasi kepastian hukum yang
didalilkan oleh Pemohon justru tidak memiliki basis dan logika hukum
yang jelas. UU PWP3K tidak mungkin disesuaikan untuk mengobati
kegelisahan Pemohon. Putusan MA 57/2022 telah memberikan
kepastian bagi pelaksanaan suatu undang-undang. Pun 2 (dua)
undang-undang
dengan
ketentuannya
masing-masing
yang
dibandingkan dengan UU PWP3K justru tidak memiliki relasi dengan
argumentasi-argumentasi
Pemohon.
Oleh
karena
itu,
sudah
selayaknya Permohonan Pemohon ditolak.
C.3 Larangan Kegiatan Pertambangan oleh Perusahaan Tambang di
Pulau Kecil Wawonii Bukan Merupakan Bentuk Diskriminasi
1. Bahwa berbanding terbalik dengan klaim Pemohon, justru kegiatan
pertambangan yang telah berlangsung selama ini mendiskreditkan
hak-hak masyarakat Pulau Kecil Wawonii, khususnya Para Pihak
Terkait dengan cara menghilangkan sumber mata pencaharian utama
masyarakat Pulau kecil Wawonii sebagai petani dan nelayan, dan
mencemari sumber air bersih di Pulau kecil Wawonii [Bukti PT-127]
[Bukti PT-128].
2.
Bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon tidak sebanding dengan
kerugian yang dalami oleh Para Pihak Terkait dan masyarakat Pulau
kecil Wawonii pada umumnya dengan melakukan kegiatan
pertambangan
secara
terus
menerus
tanpa
memperhatikan
keberlanjutan (sustainability) lingkungan, sehingga tidak ada lagi
yang dapat diwariskan untuk generasi penerus Pulau kecil Wawonii.
Terlebih jika Permohonan Pemohon dikabulkan, maka Pulau kecil
Wawonii saja yang akan menjadi korban, namun seluruh masyarakat
pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
3.
Bahwa konstitusi UUD 1945 dan UU PWP3K pada hakikatnya telah
menjamin perlindungan untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
yang dikelola secara masif dan tidak bertanggungjawab oleh
Pemohon. Oleh karenanya, kerugian yang diderita oleh masyarakat
Pulau kecil Wawonii sudah sepatutnya dimaknai sebagai bentuk
tindakan
yang
tidak
hanya
mendiskriminasi,
namun
lebih
289
mendiskreditkan hak-hak masyarakat karena secara terang dan
nyata dilakukan dengan melanggar UUD 1945 dan UU PWP3K.
4.
Bahwa segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat Pulau kecil
Wawonii adalah sebagai bentuk upaya mempertahankan hak hidup
dan keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Kecil Wawonii yang
dijamin oleh konstitusi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28A
dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
Pasal 28A UUD 1945
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
5.
Bahwa masyarakat Pulau kecil Wawonii melakukan upaya-upaya
untuk mempertahankan hak-hak mereka atas dasar tujuan
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana
ketentuan Pasal 4 UU PWP3K
Pasal 4 UU PWP3K
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan
dengan tujuan:
a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan,
dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. memperkuat
peran
serta
masyarakat
dan
lembaga
pemerintah serta mendorong inisiatif Masyarakat dalam
pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar
tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan; dan
d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat
melalui peran serta Masyarakat dalam pemanfaatan Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PWP3K tersebut disimpulkan
kegiatan pertambangan tidak termasuk dan bertentangan dengan
tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Oleh karena
itu, apabila Permohonan Pemohon dikabulkan sebagaimana
keinginan Pemohon untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan
290
di pulau kecil, maka tentu akan terjadi ketidakpastian dan
pertentangan hukum dalam satu undang-undang yang sama antara
ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k yang sudah
disesuaikan dengan keinginan Pemohon dengan ketentuan Pasal 4
UU PWP3K yang justru memberikan amanat tujuan UU PWP3K itu
sendiri yang pada intinya untuk melindungi, mengonservasi,
merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir
dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
7.
Bahwa kondisi Pulau Wawonii saat ini telah rusak dan sangat amat
sulit bahkan mustahil untuk dapat dipulihkan kembali. Selain
kehilangan sumber mata pencaharian yang merupakan kegiatan
yang diprioritaskan oleh UU PWP3K, masyarakat Pulau Wawonii
telah kelilangan sumber mata air bersih yang menjadi sumber
kehidupan yang sehat dan sejahtera yang seharusnya didapatkan
dengan mudah sebelum kegiatan usaha pertambangan Pemohon
masuk dan merusaknya [Bukti PT-129].
8.
Bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia (BRIN)
melalui hasil kajian dan penelitian Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi
mengemukakan keanekaragaman flora dan fauna yang dilindungi di
Pulau Wawonii terancam punah dan hilang sebagai akibat dari
rusaknya habitat mereka karena aktifitas pertambangan yang
berlangsung di Pulau Wawonii. Beberapa flora dan fauna yang
terancam punah tersebut merupakan flora dan fauna langka yang
dilindungi dan merupakan jenis endemik [Bukti PT-130].
9.
Bahwa larangan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii serta
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya berdasarkan hasil kajian
dan penelitian ilmiah berpotensi menimbulkan kerusakan bukan
merupakan diskriminasi, justru bentuk perlindungan yang amat serius
terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara ekologi, sosial,
dan/atau budaya.
10. Berdasarkan hal-hal di atas, masyarakat Pulau Wawonii berhak untuk
memperjuangkan hak-hak mereka untuk kelangsungan hidup
lingkungan dan anak keturunannya sebagaimana dijamin oleh Pasal
291
28A dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, dan tujuan pengelolaan Pulau
Kecil Wawonii yang dijamin oleh Pasal 4 UU PWP3K.
C.4 Pengelolaan
Pulau
Kecil
dalam
Rangka
Pemanfaatan
dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Sesuai dengan Filosofi yang
Terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945
1.
Bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil, in casu Pulau Wawonii
nyatanya telah menyimpang dari konstitusi UUD 1945 hingga
hadirnya Pemohon sebagai korporasi pertambangan di Pulau kecil
Wawonii dan mengajukan Permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi.
2.
Bahwa Negara harus menggunakan kekuasaannya sebagaimana
amanat Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 untuk mengembalikan
hakikat pemanfaatan sumber daya alam wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil, in casu Pulau Wawonii yang semakin hari semakin
memprihatinkan kondisinya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
pada umumnya, serta kemakmuran masyarakat Pulau Wawonii dan
generasi
penerusnya
khususnya.
Dalam
menggunakan
kekuasaannya, Negara wajib memastikan pemanfaatan sumber daya
alam tersebut berdasarkan prinsip berkelanjutan (sustainability) dan
memperhatikan
wawasan
lingkungan
dalam
rangka
menyelenggarakan perekonomian nasional.
Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional
diselenggarakan
berdasar
atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
3.
Bahwa ditemukannya berbagai kasus kerusakan lingkungan sebagai
akibat pemanfaatan sumber daya alam yang sangat tidak
bertanggungjawab sebagaimana yang terjadi hari ini di Pulau
Wawonii dan banyak wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil lainnya,
hendaknya menjadi indikasi perlunya perhatian serius Negara untuk
melakukan upaya penyelamatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
dengan tidak membuka celah dilakukannya aktivitas kegiatan usaha
292
yang berdampak merusak jangka panjang di wilayah-wilayah
dimaksud.
C.4.1 Kerusakan Lingkungan dan Pencemaran Air di Pulau Wawonii akibat
Kegiatan Operasional Pertambangan Pemohon
1. Bahwa penting bagi Para Pihak Terkait untuk menyampaikan
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi bahwa hingga saat
Permohonan ini berproses, Pemohon masih terus melakukan
kegiatan pertambangan (penambangan dan pengangkutan) di
Pulau Wawonii, terlepas dari segala kecacatan hukum
perizinannya yang telah diuraikan di atas. Bahkan, Pemohon
justru menambah armada alat beratnya dan bekerja menambang
dengan serampangan selagi memungkinkan siang dan malam,
seakan mereka paham berada pada posisi yang sulit namun
diuntungkan
akibat
IUP-OP
PT
GKP
tidak
ditunda
keberlakuannya dalam proses persidangan di wilayah Peradilan
Tata Usaha Negara yang kini tengah berproses di Mahkamah
Agung pada tingkat Kasasi.
2. Bahwa kegiatan operasional pertambangan (penambangan dan
pengangkutan) Pemohon tersebut telah menimbulkan kerusakan
lingkungan hidup yang sangat parah, bukan lagi sebuah potensi,
dibuktikan dengan berubahnya warna air sungai dan mata air di
sekitar lokasi tambang menjadi merah kecoklatan yang
berdampak pada krisis air bersih bagi warga, termasuk Para
Pihak Terkait [Bukti PT-131] [Bukti PT-132] [Bukti PT-133]
[Bukti PT-134] [Bukti PT-135].
293
Sumber: Tangkapan Gambar dari Bukti PT-131 - Video Dokumentasi oleh
Ekspedisi Indonesia Baru
3. Bahwa saat ini kerusakan lingkungan hidup tersebut semakin
menjadi-jadi hingga pada tahap dimana sumber air bersih yang
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Para Pemohon dan
warga tercemar. Sumber air tersebut yang disalurkan melalui
pipa-pipa dan sumur-sumur kini telah tercampur dengan lumpur
bekas kegiatan pertambangan Pemohon dan merubah warna air
menjadi cokelat pekat penuh lumpur, sebagaimana termuat
dalam berbagai media cetak maupun media daring daerah
hingga nasional. Akibatnya, hal tersebut pun memaksa Para
Pihak Terkait dan masyarakat Wawonii Tenggara lain pada
umumnya untuk membeli air bersih untuk keperluan sehari-hari,
khususnya untuk konsumsi.
4. Bahwa penting Para Pihak Terkait sampaikan pertimbangan
hukum Majelis Hakim PTUN Kendari dalam Putusan PTUN
67/2022 halaman 241 yang menyatakan bahwa Para Pemohon
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat adalah
penduduk yang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta memiliki kesamaan tempat tinggal dengan lokasi
kegiatan operasi produksi tambang Tergugat II Intervensi,
maka terdapat potensi adanya dampak langsung ataupun
tidak langsung dari kegaitan pertambangan Tergugat II
Intervensi tersebut terhadap lingkungan yang didiami oleh
294
Para Penggugat, terlebih lagi perizinan merupakan salah
satu
instrument
pencegahan
kerusakan
lingkungan,
sehingga eksistensinya merupakan upaya preventif dalam
rangka pengendalian dampak lingkungan hidup sebelum
adanya kerusakan lingkungan hidup;
5. Bahwa dampak nyata kerusakan lingkungan hidup akibat
kegiatan pertambangan Pemohon tersebut dapat dihindari dan
dihentikan jika saja pemerintah memahami maksud dan tujuan
UU PWP3K. Lebih jauh, sumber air yang dipergunakan oleh Para
Pihak Terkait dan masyarakat Wawonii Tenggara lain dapat
diselamatkan dari pencemaran lingkungan apabila pemerintah
Konkep, Sultra, khususnya Gubernur Sulawesi Tenggara mau
mendengarkan atau menindaklanjuti keberatan yang telah
diajukan oleh Para Pihak Terkait jauh sebelum dimulainya upaya
hukum litigasi ini.
Sumber: Bukti PT-129 Artikel – Krisis Air Bersih Hantui Pulau Wawonii Kala
Tambang Nikel Mulai Beroperasi
Bahwa dengan demikian, Para Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk tetap menjadi pelindung bagi pengelolaan
hak-hak konstitusional warga negara terutama pengelolaan kekayaan alam
yang seharusnya dikuasai oleh negara dalam kerangka keadilan dan
kesejahteraan warga negara.
295
C.5 Tujuan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tidak
Boleh Bertentangan Baik Secara Yuridis, Sosiologis, maupun
Filosofis Diundangkannya UU PWP3K
1. Bahwa dalam penyusunan UU PWP3K menyadari betul dampak dan
kerugian amat besar yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan
terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena sangat rentan
dengan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena
itu, dalam penyusunan UU PWP3K melalui Naskah Akademiknya
mengulas secara jelas dan terang alasan harus dilindunginya wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil dari aktifitas yang berpotensi merusak
ekosistemnya, hal yang luput dari radar pemahaman Pemohon.
2. Bahwa patut menjadi perhatian Negara kegiatan pertambangan di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat berdampak pada
lingkungan yang rentan akan kerusakan karena luas wilayah yang
sangat terbatas. Aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumber daya
alam yang terbatas pula menjadikan para pembentuk undang-undang
menaruh perhatian khusus terhadap kondisi demikian sehingga harus
diantisipasi dan diberikan perlindungan khusus. Kondisi demikian
sangat disadari oleh penyusun UU PWP3K pada saat itu,
sebagaimana tertuang dalam Naskah Akademiknya [Bukti PT-136]
sebagai berikut:
Naskah Akademik UU PWP3K halaman 989-991
Kedua, bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sangat
rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia dalam
memanfaatkan sumber dayanya atau akibat bencana alam.
Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang
bersifat parsial atau sectoral di wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir
sering menimbulkan kerusakan yang tidak terkontrol. Oleh
sebab itu, regulasi di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dibutuhkan guna menahan laju kerusakan
yang ditimbulkan oleh berbagai kegiatan tersebut. Peraturan
perundang-undangan yang ada sebelumnya lebih berorientasi
pada eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil
tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya yang ada.
Sementara
itu,
kesadaran
akan
nilai
strategis
dari
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara
berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif
296
masih kurang. Demikian pula penghargaan terhadap hak
masyarakat adat / lokal dalam pengelolaan sumber daya pesisir
dan pulau-pulau kecil seperti sasi, seke, panglima laot, awig-
awig masih sangat minim. Disamping itu masih terbatasanya
ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil menunjukkan bahwa prinsip
pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil belum terpadu dan
terintegrasi dengan kegiatan Pembangunan dari berbagai sektor
dan daerah. Sistem pengelolaan pesisir tersebut belum
mampu mengeliminasi faktor-faktor penyebab kerusakan
dan belum memberi kesempatan kepada sumber daya
hayati untuk dapat pulih kembali secara alami atau sumber
daya non hayati di substitusi dengan sumber daya lain. Oleh
sebab itu, dengan penetapan Undang-Undang ini hal tersebut
akan tertangani dengan baik.
Ketiga, […..] Jangan sampai, karena dorongan investasi dan
semangat otonomi yang menggebu-gebu dari masing-
masing pihak, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi
serta Pemerintah Kabupaten/Kota hanya berlomba untuk
mengeruk keuntungan dari para investor yang melakukan
investasi di Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil tanpa
mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Demikian juga,
kealpaan kita mendukung sumber daya bahari yang sangat kaya
akan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Sekedar
gambaran disampaikan bahwa penambangan dan ekspor ilegal
pasir di Kepulauan Riau untuk memenuhi ambisi Singapura
dalam mereklamasi pantainya, selain memberi dampak kerugian
sebesar Rp2,39 triliun per tahun, juga Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang diterima daerah tidak sebanding dengan biaya
kerusakan lingkungan yang harus ditanggung. Kini, Pulau
Nipah dan Pulau Sebatik di Kecamatan Moro, Kabupaten
Karimun
yang
menjadi
areal
pertambangan
nyaris
tenggelam. Demikian pula kasus eksploitasi Malaysia
terhadap Ambalat yang berdasarkan toponiini berasal dari
nama suatu desa yang berjarak sekitar 49,6 km di sebelah
barat Kota Tarakan, Kalimantan Timur.
3. Bahwa jelas dalam Naskah Akademik halaman 989-991 tersebut, para
penyusun UU PWP3K sangat memahami betul persoalan yang terjadi
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya akibat kegiatan
eksploitatif yang menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan.
Terlebih pada saat itu, peraturan perundang-undangan yang ada
masih berorientasi pada eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya yang ada.
Sehingga perlu disusun undang-undang baru dalam bidang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil guna menahan laju
297
kerusakan yang ditimbulkan oleh berbagai kegiatan eksploitatif
tersebut. Maka, lahirlah UU PWP3K sebagai jawaban atas persoalan
tersebut.
4. Bahwa dampak lanjutan dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan
oleh kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
adalah
perlahan-lahan
hilangnya
sumber
mata
pencaharian
masyarakat setempat. Kenyataan bahwa masyarakat terdampak
kehilangan mata pencaharian ini tidak hanya dialami oleh masyarakat
Pulau Wawonii saja, akan tetapi terbukti dirasakan hampir sebagian
besar masyarakat yang tinggal di wilayan pesisisr dan pulau-pulau
kecil lainnya yang wilayahnya dijadikan sebagai area pertambangan.
Keresahan ini jauh sebelumnya sudah dibayangkan oleh penyusun
UU PWP3K, sebagaimana dapat dilihat dalam Naskah Akademik UU
PWP3K halaman 991-992 yang menyatakan:
Naskah Akademik UU PWP3K halaman 991 - 992:
[…..] Selama ini, masyarakat yang bermukim di Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil seringkali kehilangan mata pencaharian,
karena hampir semua lahan sudah dikuasai oleh para elit-elit
masyarakat, konglomerat dan para pengembang usaha dengan
korporasi besar.
[…..] Karena beberapa fakta yang ada, seringkali kehadiran
korporat dilingkungan masyarakat, tidak serta merta menolong
masyarakat keluar dari persoalan domestik mereka yang klasik
yakni kemiskinan dan ketidakberdayaan. Tetapi justru malah
kehadiran korporasi seringkali menjadi ancaman yang serius
bagi keberlangsungan hidup dan kebebasan masyarakat dalam
mengapresiasi anugerah Tuhan yang menjadi bagian dari
kehidupan ekonomi, sosial dan budaya mereka sebelumnya.
Oleh karena itu, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil harus ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
secara bersama-sama dan bukan mengutamakan kepentingan
orang perorang, kelompok, dan korporasi.
5. Bahwa kemudian pernyataan Pemohon dalam Permohonannya yang
menyatakan telah mematuhi seluruh ketentuan hukum yang diharuskan
bagi pemegang izin usaha pertambangan, terutama dalam hal
pemeliharaan
lingkungan
hidup
terbantahkan
dengan
semakin
memburuknya kondisi lingkungan di Pulau Wawonii saat ini.
6. Bahwa program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selalu dielu-
elukan oleh Pemohon di dalam Permohonannya nyatanya tidak
298
berdampak signifikan dan tentunya tidak dapat menggantikan atau
mengembalikan dampak kerusakan lingkungan yang telah terjadi,
merenggut hak hidup masyarakat Wawonii dan masa depan yang akan
diwariskan kepada generasi penerus mereka. Di samping itu, program
CSR tersebut hanya bersifat jangka pendek dan sebagian besar
berbentuk sosialisasi dan penyuluhan yang pada dasarnya merupakan
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah.
7. Bahwa banyaknya jumlah tenaga kerja yang diklaim dari penduduk asli
Wawonii yang bekerja di tempat Pemohon, pada hakikatnya tidak dapat
dimaknai sebagai bentuk pergantian mata pencaharian bagi masyarakat
Wawonii. Akan tetapi, juga harus dimaknai sebagai terbatasnya pilihan
bagi masyarakat Wawonii untuk memilih sumber mata pencaharian
karena sebagian ladang kebun, sungai, dan laut tempat mereka
sebelumnya bekerja telah rusak dan tercemar akibat kegiatan operasional
pertambangan Pemohon, serta sebagian besar wilayah Pulau Wawonii
telah menjadi lahan galian tambang dan saranan penunjangnya.
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukumnya dalam
Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menguji ketentuan pasal-pasal
dalam UU PWP3K menyatakan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 halaman 157-
158
[3.15.4] […..] Dalam makna lain, menurut Mahkamah, negara
merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan,
pengelolaan, dan pengawasan terhadap bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk dalam
wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang kesemuanya
ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan
adanya anak kalimat “dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka
sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran
utama
bagi
negara
dalam
menentukan
pengurusan
pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya. Di samping itu,
penguasaan oleh negara atas bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya harus juga memperhatikan hak-
hak yang telah ada, baik hak individu maupun hak kolektif yang
dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat
adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh
masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses
untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat, dan lain-lain;
299
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 halaman 159-
160
[3.15.6] […..] Akan tetapi, Mahkamah memberi perhatian khusus
terhadap keterangan ahli Abdon Nababan dan Dietrich G
Bengen (Ahli dari Pemerintah), yang berpendapat bahwa
masalah utama dari pengelolaan pesisir laut dan pulau-
pulau kecil adalah tragedy of open acces yaitu tragedi yang
diakibatkan oleh penggunaan prinsip open acces terhadap
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta prinsip common
property atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang
mengakibatkan
tidak
memungkinkan
pengkaplingan
wilayah pesisir atau laut yang ada. Menurut Mahkamah, jika
pendapat kedua ahli tersebut benar, dapat disimpulkan bahwa
maksud pembentukan undang-undang ini adalah dalam rangka
melegalisasi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil untuk dijadikan private ownership dan close ownership
kepada perseorangan, badan hukum atau masyarakat tertentu,
sehingga bagian terbesar dari pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil diserahkan kepada perseorangan, badan
hukum, dan kelompok masyarakat yang dikonstruksikan
menurut Undang-Undang a quo dengan pemberian HP-3. Hal ini
berarti bahwa terdapat semangat privatisasi pengelolaan dan
pemanfaatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada
usaha perseorangan dan swasta.
9. Bahwa dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi
menganulir konsep Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang
ditetapkan dalam UU PWP3K serta memunculkan konsep baru yaitu Izin
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana dinyatakan dalam
pertimbangan hukum halaman 161 dan 163-164, sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 halaman 161
[3.15.8] […..] Oleh karena itu, Mahkamah perlu menilai sejauh
mana pemberian HP-3 akan memberikan sebesar-besar
kemakmuran rakyat dengan mempergunakan empat tolok ukur
yaitu: (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, (ii) tingkat
pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat, (iii) tingkat
partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya
alam, serta (iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun
temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 halaman 163-
164
[3.15.9] […..] Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh
semata-mata
memperhatikan
prinsip
efisiensi
untuk
memperoleh
hasil
sebanyak-banyaknya
yang
dapat
menguntungkan kelompok kecil pemilik modal, tetapi harus
300
dapat
meningkatkan
kesejahteraan
rakyat
secara
berkeadilan. Pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
dengan memberikan HP-3 sebagaimana telah diuraikan di atas,
akan mengakibatkan wilayah perairan pesisir dan pulau pulau
kecil menjadi wilayah HP-3 yang dikuasai oleh pemilik modal
besar. Sebaliknya bagi masyarakat nelayan tradisional yang
sebagian besar berdiam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
dan menggantungkan hidup dan kehidupannya pada sumber
daya pesisir akan tersingkir. Dalam kondisi yang demikian,
negara telah lalai menyelenggarakan tanggung jawabnya untuk
melaksanakan perekonomian nasional yang memberikan
perlindungan dan keadilan kepada rakyat. Lebih dari itu, menurut
Mahkamah, pemberian HP-3 akan melanggar prinsip keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945;
C.5.1 Konflik Sosial dan Polarisasi yang Terjadi di Masyarakat akibat
Kehadiran Pemohon dan Kegiatan Pertambangannya
1. Bahwa perlu Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi ketahui, tidak
hanya kerusakan lingkungan dan pencemaran sumber air,
kehadiran Pemohon dan kegiatan pertambangannya telah
memicu konflik sosial di masyarakat. Kehadiran Pemohon telah
memecah belah persatuan dan keharmonisan masyarakat Pulau
Wawonii, khususnya di Kecamatan Wawonii Tenggara dalam
menyikapi hadirnya perusahaan tambang dimana sebagian kecil
menerima, namun mayoritas warga justru menolak.
2. Bahwa penting Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi ketahui,
dalam menyikapi konflik sosial yang terjadi, DPRD Konkep
membentuk
Panitia
Khusus
(Pansus)
Tambang
untuk
menyelesaikan masalah sosial tersebut. Dalam Laporan Pansus
Tambang yang disusun pada tanggal 9 Januari 2019 halaman 12-
13, Pansus mengidentifikasi adanya potensi-potensi konflik di
masyarakat atas kehadiran perusahaan tambang, in casu
Pemohon di Pulau Wawonii [Bukti PT-137]. Hingga Laporan
Pansus tersebut diterbitkan, potensi terbesar adalah konflik
lahan, yakni:
a. Konflik lahan antara masyarakat kontra tambang dengan
manajemen PT GKP;
301
b. Konflik
antara
masyarakat
kontra
tambang
dengan
pemerintah daerah/aparat desa yang sebagian pro tambang,
diduga telah terkooptasi oleh PT GKP;
c. Konflik antara masyarakat pro tambang dengan pemerintah
daerah/aparat desa yang kontra tambang;
d. Konflik
horizontal
antara
masyarakat
terkait
klaim
penguasaan atas bidang lahan (kepemilikan lahan yang
tumpeng tindih) dan tapal batas lahan;
e. Konflik horizontal antara masyarakat atas lahan yang
dikuasai karena hak waris yang belum terbagi (masih milik
bersama);
f. Konflik horizontal antara masyarakat akibat kecemburuan
sosial;
g. Konflik antara warga kontra tambang setempat yang
wilayahnya masuk ke dalam WIUP PT GKP dengan
karyawan perusahaan, terutama dalam proses pembebasan
lahan;
h. Konflik vertikal antara warga kontra tambang setempat yang
wilayahnya masuk ke dalam WIUP PT GKP dengan aparat
keamanan, yakni polisi dan tentara;
i. Konflik horizontal antara warga kontra tambang setempat
yang wilayahnya masuk ke dalam WIUP PT GKP dengan
warga dari desa lain yang bertugas sebagai tenaga
pengamanan swakarsa (PAM Swakarsa) yang secara
temporer dipekerjakan PT GKP.
3. Bahwa potensi konflik tersebut yang diidentifikasi oleh Pansus
Tambang pada tahun 2019, kini sudah terjadi bahkan semakin
memanas. Sudah berulang kali terjadi demonstrasi dan bentrok
antar masyarakat Pulau Wawonii yang menolak tambang dengan
pihak Pemohon, aksi protes yang dilakukan di depan gedung-
gedung pemerintahan, dan upaya penolakan-penolakan lainnya
[Bukti PT-138] [Bukti PT-139] [Bukti PT-140].
302
Sumber: Bukti PT-139 Video Amatir Warga Protes Aktivitas PT GKP
4. Bahwa jelas kehadiran Pemohon di Pulau Wawonii pada
dasarnya telah merusak ketentraman, kedamaian, kenyamanan
hidup masyarakat Pulau Wawonii yang sebelumnya hidup
dengan tenang, namun kini hidup dalam rasa khawatir dan takut.
Sumber: Bukti PT-140 Video Pihak PT GKP (Bambang Murtiyoso) Ancam Warga
C.6 Potensi Kerugian Materiil yang Dialami oleh Pemohon Tidak
Sebanding dengan Kerugian Materiil dan Lingkungan yang Dialami
oleh Para Pihak Terkait
1. Bahwa sebagaimana diuraikan di atas, IPPKH milik Pemohon yang
diterbitkan tanggal 18 Juni 2014 telah batal dengan sendirinya pada
tanggal 18 Juni 2016, sehingga kegiatan pertambangan Pemohon di
kawasan hutan terhitung sejak tanggal tersebut hingga hari ini
merupakan kegiatan ilegal yang tidak hanya merugikan Para Pihak
303
Terkait dan warga Pulau Wawonii, namun juga menimbulkan kerugian
negara. Pun juga sebagaimana telah diuraikan di atas, kegiatan
opearsional pertambangan Pemohon telah menimbulkan kerusakan
lingkungan dan mengakibatkan pencemaran air.
2. Bahwa klaim Pemohon terkait adanya potensi kerugian aktual atas
pengeluaran yang telah dilakukan, diantaranya pembayaran Iuran
Tetap, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak IPPKH yang
bermasalah tersebut, penempatan Jaminan Reklamasi, penempatan
Jaminan Pasca Tambang, pembayaran Sewa Perairan Terminal
Khusu, dan pembayaran-pembayaran lainnya yang oleh Pemohon
dijumlahkan keseluruhannya sebesar Rp46.093.345.485,- (empat
puluh enam miliar sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima
ribu empat ratus delapan puluh lima Rupiah) dan USD105.594,68
(seratus lima ribu lima ratus sembilan puluh empat Dolar Amerika)
(vide Posita halaman 29 Permohonan Pemohon) tidak dapat
dipersamakan sebagai kerugian konstitusional.
3. Bahwa klaim potensi kerugian aktual Pemohon tersebut tidak tepat,
karena pada dasarnya Pemohon telah mendapatkan manfaat atas
kegiatan operasional pertambangannya di Pulau Wawonii sejak
dimulainya tahun 2019. Per bulan Juli 2023, berdasarkan hasil
pemantauan dan hitungan Para Pihak Terkait serta warga masyarakat
Pulau Wawonii lainnya, setidak-tidaknya telah ada lebih dari 98
(sembilan puluh delapan) tongkang yang diangkut oleh kapal tugboat
Pemohon
membawa
ore
nikel
untuk
kemudian
dijual
dan
mendapatkan untung dari hasil penjualan tersebut.
304
Sumber: Tangkapan Gambar dari Bukti PT-131 - Video Dokumentasi oleh Ekspedisi
Indonesia Baru
4. Bahwa keuntungan dari hasil penjualan ore nikel tersebut pastinya
telah mengembalikan uang-uang yang telah dibayarkan Pemohon
atas kepemilikan dokumen dan kewajiban pembayaran lainnya.
Berbanding terbalik dengan kerugian aktual, bukan lagi potensial,
yang dialami oleh Para Pihak Terkait. Selain telah kehilangan lahan
garapannya sebagai petani dan pekebun untuk mata pencaharian,
tercemarnya sungai juga telah memaksa Para Pihak Terkait dan warga
masyarakat Pulau Wawonii lainnya untuk mengeluarkan dana lebih
untuk membayar bensin untuk mencapai wilayah perairan yang bersih
demi menangkap ikan dan untuk membeli air bersih untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
5. Bahwa kerugian aktual yang dialami Para Pihak Terkait dan warga
masyarakat Pulau Wawonii lainnya tidak hanya bersifat kerugian
materiil, melainkan kerugian lingkungan, yang bahkan tidak bisa
kembali atau diganti begitu saja dan memiliki kemungkinan bersifat
permanen. Hal yang paling ditakuti oleh Para Pihak Terkait dan warga
masyarakat Pulau Wawonii lainnya yaitu kerusakan permanen atas
lingkungan hidup yang mereka tempati yang berdampak pada hajat
hidup mereka di kemudian hari.
6. Bahwa dihadapkan pada kondisi tersebut, maka potensi kerugian
aktuan yang dialami oleh Pemohon tidak sebanding dan tidak akan
pernah dapat dibandingkan dengan kerugian aktual yang telah dialami
305
oleh Para Pihak Terkait dan warga masyarakat Pulau Wawonii lainnya,
yakni kerugian materiil dan kerugian akibat kerusakan lingkungan
hidup serta pencemaran air.
Bahwa berdasarkan argumentasi yang telah diuraikan di atas yang
didukung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 telah
memperkuat alasan sosiologis, yuridis, dan filosofis diundangkannya UU PWP3K
untuk memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, sebagaimana terkandung dalam Naskah Akademik UU
PWP3K.
D. PETITUM
Berdasarkan argumentasi yang telah diuraikan di atas, Para Pihak Terkait
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mengadili dan
memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Pihak Terkait untuk
seluruhnya; dan
2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvantklijke
verklaard).
B. Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Para Pihak
Terkait mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN
A. Upaya-Upaya Hukum Lain yang Sedang Berjalan atau Telah Diputus yang
Berkaitan dengan Pemohon dalam Perkara di Mahkamah Konstitusi
A.1 Gugatan terhadap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT
Gema Kreasi Perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang
kini Pada Tahap Kasasi di Mahkamah Agung
1. Bahwa sebelumnya Para Pihak Terkait telah mengajukan gugatan
terhadap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor:
949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi Perdana
306
Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019 (IUP-
OP) [vide Bukti PT-107] ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Kendari yang terdaftar tanggal 31 Agustus 2022 dengan register perkara
Nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi [vide Bukti PT-108].
2. Bahwa dalam gugatan a quo, Para Pihak Terkait sebagai Penggugat
mempersoalkan
IUP-OP
yang
diterbitkan
oleh
Kepala
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Sulawesi Tenggara selaku Tergugat. Kemudian, Pemohon masuk
sebagai Tergugat II Intervensi.
3. Bahwa dalam gugatan a quo, Para Pihak Terkait sebagai Penggugat
mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
a. IUP-OP
milik
Pemohon
terbukti
dan
tidak
terbantahkan
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan,
di
antaranya:
1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU
PWP3K) [vide Bukti PT-110];
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) [vide Bukti
PT-113] dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (UU Cipta Kerja);
3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU AP) sebagaimana telah diubah dengan UU
Cipta Kerja;
4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014-2034 (Perda RTRW Sultra) [vide Bukti
PT-117]; dan
307
5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038 (Perda
RZWP3K Sultra) [vide Bukti PT-119].
b. IUP-OP milik Pemohon terbukti dan tidak terbantahkan terbit tanpa
Izin Lingkungan. Berkenaan dengan hal ini, Yang Mulia Majelis
Hakim dapat membaca dalil-dalil kami dalam Keterangan Pihak
Terkait, khususnya halaman 31-32.
c. IUP-OP milik Pemohon diterbitkan sewenang-wenang dan
bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Dalam hal ini, izinkan Para Penggugat mengutip pertimbangan
hukum (ratio decidendi) Putusan PTUN Kendari Nomor:
67/G/LH/2022/PTUN.Kdi [vide Bukti PT-108] halaman 270 dan
276 yang mengatakan:
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di
atas menunjukkan Tergugat dalam menerbitkan objek
sengketa a quo tidaklah secara cermat mempertimbangkan
keseluruhan dokumen, fakta-fakta dan kepentingan yang
terkait, sehingga tidak sesuai dengan Asas Kecermatan;
Menimbang, bahwa oleh karena terbukti dari aspek
substansi penerbitan objek sengketa bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan
Mineral
dan
Batuabara,
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-
2034 dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu
asas kecermatan, maka sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 53 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Majelis Hakim
berkeyakinan bahwa tuntutan Para Penggugat untuk
menyatakan batal objek sengketa beralasan hukum untuk
dikabulkan;
4. Bahwa setelah hampir 6 (enam) bulan lamanya proses persidangan,
akhirnya Majelis Hakim PTUN Kendari Nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi
308
[vide Bukti PT-108] mengeluarkan putusan pada tanggal 2 Februari
2023 dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam Penundaan
Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan objek sengketa
a quo yang diajukan oleh Para Penggugat;
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak
diterima seluruhnya;
Dalam Pokok Sengketa
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi
Tenggara
Nomor:
949/DPMPTSP/XII/2019
tentang
Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah:
KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019
tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode
Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019;
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara
tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp548.000,00 (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
5. Bahwa atas Putusan PTUN Kendari Nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi
tersebut, Pemohon mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang teregister dengan perkara
Nomor: 59/B/LH/2023/PT.TUN.Mks [vide Bukti PT-109].
6. Bahwa dalam waktu sekitar 3 (tiga) bulan dan dengan pertimbangan
hukum (ratio decidendi) yang sangat lemah, singkat, tidak lengkap dan
tidak sempurna (onvoldoende gemotiveerd), Majelis Hakim PT TUN
Makassar mengeluarkan putusannya pada tanggal 8 Mei 2023 yang
mengabulkan
Banding
Pemohon
[vide
Bukti
PT-109],
yang
selengkapnya amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1. Menerima
permohonan
banding
dari
Pembanding
1/Tergugat dan Pembanding 2/Tergugat II Intervensi;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Kendari Nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.KDI tanggal 2 Februari
2023 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
309
DALAM PENUNDAAN
-
Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan
objek sengketa yang diajukan oleh Para Terbanding/Para
Penggugat;
DALAM EKSEPSI
-
Menyatakan
Eksepsi
Pembanding
1/Tergugat
dan
Pembanding 2/Tergugat II Intervensi tidak diterima;
DALAM POKOK SENGKETA
1. Menolak
gugatan
Para
Terbanding/Para
Penggugat
seluruhnya;
2. Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat membayar
biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk
tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh
ribu rupiah);
7. Bahwa terhadap Putusan PT TUN Makassar tersebut, Para Pihak
Terkait mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang tercatat dalam
Akta Permohonan Kasasi Nomor: 59/B/LH/2023/PTTUN.MKS jo, No.
67/G/LH/2022/PTUN.KDI tanggal 15 Juni 2023 [Bukti PT-141].
8. Bahwa Para Pihak Terkait telah mengajukan Memori Kasasi pada
tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan Tanda Terima Memori Kasasi Nomor:
59/B/LH/2023/PTTUN.MKS jo, No. 67/G/LH/2022/PTUN.KDI [Bukti PT-
142].
9. Bahwa berkas-berkas perkara Kasasi tersebut di atas telah dikirimkan
oleh PTUN Kendari sebagai pengadilan pengaju kepada Mahkamah
Agung pada tanggal 15 Agustus 2023 sebagaimana Surat Nomor: W4-
TUN3/915/HK.06/VIII/2023 perihal Pengantar Pengiriman Berkas
Perkara Kasasi [Bukti PT-143]. Hingga kini, permohonan Kasasi yang
telah diajukan oleh Para Pihak Terkait belum mendapatkan register
nomor perkara.
A.2 Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di
Mahkamah Agung yang telah Diputus dan Berkekuatan Hukum Tetap.
1. Bahwa selain mengajukan gugatan terhadap IUP-OP Pemohon ke
PTUN Kendari, Para Pihak Terkait juga mengajukan permohonan
keberatan Hak Uji Materiil (HUM) terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana
310
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041
(Perda RTRW Konkep) yang diajukan tanggal 20 September 2022.
2. Bahwa yang dipersoalkan oleh Para Pihak Terkait dalam permohonan
keberatan HUM tersebut adalah ketentuan kegiatan pertambangan yang
diatur dalam Pasal 24 huruf d, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 36 huruf c
Perda RTRW Konkep bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan di atasnya, yakni UU PWP3K, Perda RTRW Sultra, Perda
RZWP3K Sultra, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (UU Tata Ruang).
3. Bahwa permohonan keberatan HUM yang teregister dengan perkara
Nomor: 57 P/HUM/2022 tersebut kemudian diputus oleh Mahkamah
Agung pada tanggal 22 Desember 2022 [vide Bukti PT-106] dengan
amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari
Para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf
c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun
2021-2041
bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil;
3. Menyatakan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf
c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-
2041;
311
5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk
mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretaris Daerah
untuk dicantumkan dalam Berita Daerah;
6. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar
biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4. Bahwa alasan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan
HUM Para Pihak Terkait tersebut pada intinya dapat dilihat dalam
pertimbangan hukum Putusan Nomor: 57 P/HUM/2022 halaman 61
[vide Bukti PT-106]. Mahkamah Agung memberikan pertimbangan
berdasarkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 27/2007 Juncto UU
1/2014, Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk kategori pulau
kecil, yang prioritas pemanfaatannya sebagaimana termuat dalam
Pasal 23 ayat (2), tidak satu pun menempatkan kegiatan
pertambangan sebagai salah satunya;
Bahwa
secara
filosofis,
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
merupakan pulau kecil termasuk wilayah yang rentan dan
sangat
terbatas
sehingga
membutuhkan
perlindungan
khusus. Segala kegiatan yang tidak ditujukan untuk menunjang
kehidupan ekosistem di atasnya, termasuk namun tidak terbatas
pada kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai abnormally
dangerous activity yang dalam teori hukum lingkungan harus
dilarang untuk dilakukan, karena akan mengancam kehidupan
seluruh makhluk hidup di atasnya baik flora, fauna, maupun
manusianya bahkan juga mengancam kehidupan sekitar;
Bahwa secara sosiologis, pemberlakuan objek permohonan tidak
sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan kebijakan
yang
kontra-produktif,
seperti
kebijakan
kegiatan
usaha
pertambangan. Jelas, hal ini sangat tidak sesuai dengan landasan
sosiologis, karena masyarakat di wilayah kecamatan Wawoni telah
lama bertani/berkebun;
Bahwa secara yuridis, Pasal 4 huruf a UU 27/2007, yang dengan
jelas mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-
pulau
kecil
dilaksanakan
dengan
tujuan
melindungi,
mengonservasi, merehabilitasi, memperkaya sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara
berkelanjutan. Ketentuan tersebut secara expressive verbis
menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, in casu, Pulau Wawonii setidak-tidaknya dilaksanakan
dengan tujuan untuk melindungi, memperkaya sumber daya pesisir
dan pulau-pulau kecil, serta menjaga sistem ekologis secara
berkelanjutan.
5. Bahwa perlu Para Pihak Terkait sampaikan, atas keluarnya Putusan MA
tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (DPRD Konkep) membentuk Panitia Khusus Pembahasan
312
Revisi Perda RTRW Konkep dan mengundang Para Pihak Terkait untuk
turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan
pada tanggal 5 Maret 2023, sebagaimana Surat Undangan Nomor:
005/065a/DPRD/2023 tanggal 2 Maret 2023 [Bukti PT-144].
6. Bahwa selain Putusan Nomor: 57 P/HUM/2022, Mahkamah Agung juga
mengabulkan permohonan keberatan HUM terhadap Perda RTRW
Konkep yang diajukan oleh warga Pulau Wawonii lainnya dalam
Putusan Nomor: 14 P/HUM/2023 tanggal 11 Juli 2023. Melalui
Putusan Nomor: 14 P/HUM/2023 tersebut, Mahkamah Agung
membatalkan Pasal 25 ayat (3), (5), dan (7) Perda RTRW Konkep yang
pada pokoknya melarang kegiatan pertambangan di Pulau Kecil
Wawonii [Bukti PT-145]. Adapun ketentuan Pasal-Pasal tersebut dapat
Para Pihak Terkait jabarkan sebagai berikut:
Pasal 25 ayat (3), (5), dan (7) Perda RTRW Konkep
(1) […..]
(2) […..]
(3) Pada kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH) sebagai kawasan pertambangan mineral logam yang
selanjutnya HP/MLG seluas kurang lebih 90 (sembilan puluh)
hektar terdapat di Kecamatan Wawonii Barat.
(4) […..]
(5) Pada kawasan hutan produksi terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan (IPPKH) sebagai kawasan pertambangan mineral
logam yang selanjutnya HP/MLG seluas kurang lebih 1.816
(seribu delapan ratus enam belas) hektar terdapat di
Kecamatan Wawonii Barat, Kecamatan Wawonii Tengah, dan
Kecamatan Wawonii Tenggara.
(6) […..]
(7) Pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat Izin Pinjam
Pakai
Kawasan
Hutan
(IPPKH)
sebagai
kawasan
pertambangan mineral logam yang selanjutnya HP/MLG
seluas kurang lebih 141 (seratus empat puluh satu) hektar
terdapat di Kecamatan Wawonii Tengah, dan Kecamatan
Wawonii Tenggara.
313
Tangkapan Gambar Putusan Mahkamah Agung Nomor 14 P/HUM/2023.
A.3 Gugatan terhadap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT Gema Kreasi
Perdana dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
1. Bahwa selain Para Pihak Terkait, terdapat warga masyarakat Pulau
Wawonii lainnya yang mengajukan gugatan terhadap Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut-II/2014 tentang Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan
Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan
Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT GKP
yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara,
seluas 707,10 Ha (IPPKH) ke PTUN Jakarta pada tanggal 18 April 2023
dan teregister dengan perkara Nomor: 167/G/2023/PTUN.Jkt.
2. Bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga
tersebut yang membatalkan dan menunda keberlakuan IPPKH
Pemohon,
sebagaimana
tertuang
dalam
Putusan
Nomor:
167/G/2023/PTUN.Jkt tanggal 12 September 2023 (Putusan PTUN
Jakarta) [Bukti PT-146] dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM PENUNDAAN
314
Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat
Menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18
Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan
Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi
Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang
terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara,
seluas
707,10
Ha
sampai
adanya
putusan
yang
berkekuatan hukum tetap;
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi
tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:
SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang
IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan
Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya
pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema
Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe,
Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha;
3. Memerintahkan
kepada
Tergugat
untuk
mencabut
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut-
II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi
Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan
Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang
terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara,
seluas 707,10 Ha;
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara
tanggung renteng/bersama -sama untuk membayar segala
biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.
707.000.(Tujuh ratus tujuh ribu rupiah);
3. Bahwa
secara
ringkas,
Majelis
Hakim
PTUN
Jakarta
telah
mempertimbangkan aspek kewenangan (halaman 171-174, terbukti
Tergugat, in casu Menteri Kehutanan memiliki kewenangan), aspek
prosedur (halaman 174-198, terbukti dilanggar), dan aspek substansi
(halaman 198-199, mutatis mutandis dengan aspek prosedur yang
dilanggar). Lebih lengkapnya Para Pihak Terkait telah uraikan dalam
posita huruf C. Alasan Konstitusional Agar Permohonan Pemohon
Harus Ditolak atau Setidak-Tidaknya Tidak Dapat Diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard) halaman 16 Tambahan Keterangan ini.
315
4. Bahwa atas dikabulkannya gugatan tersebut dalam Putusan Nomor:
167/G/2023/PTUN.Jkt beserta Permohonan Penundaannya, maka
Pemohon tidak dapat lagi melakukan kegiatan pertambangan di
kawasan hutan berdasarkan IPPKH yang dimilikinya sampai adanya
putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Kendati faktanya demikian, Pemohon tetap melakukan aktivitas
pertambangannya seperti biasa [Bukti PT-147] [Bukti PT-148] [Bukti
PT-149] [Bukti PT-150].
A.4 Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemanfaatan Pulau Kecil untuk
Kegiatan Pertambangan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia
1. Bahwa pada tanggal 19 September 2022, Para Pihak Terkait
mengajukan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemanfaatan Pulau kecil
Wawonii untuk Pertambangan ke Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
[Bukti PT-151] dan Tambahan atas Laporan tersebut yang disampaikan
pada tanggal 19 Januari 2023 yang ditembuskan ke Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Direktur
Jenderal Pengelolaan Ruang Laut [Bukti PT-152].
2. Bahwa alasan mendasar Laporan tersebut yakni kegiatan pertambangan
Pemohon di Pulau Wawonii yang termasuk pulau kecil tidak sesuai
dengan tata ruang peruntukannya berdasarkan UU PWP3K, UU Tata
Ruang, Perda RTRW Sultra, dan Perda RZWP3K Sultra yang
kesemuanya tidak mengatur peruntukan Pulau Wawonii yang masuk
dalam wilayah administratif Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai
wilayah pertambangan.
3. Bahwa meskipun dalam Perda RTRW Konkep mengatur ketentuan ruang
tambang di Pulau Wawonii seluas 41 (empat puluh satu) hektar, hal
tersebut tetap tidak bisa dijadikan patokan untuk melakukan kegiatan
pertambangan karena ketentuan tersebut bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Perda RTRW
Konkep tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung [vide Bukti
PT-106] [vide Bukti PT-145]. Selain itu, Pemohon juga tidak memiliki
316
izin pemanfaatan pulau kecil dalam melakukan kegiatan operasional
pertambangannya di Pulau Wawonii.
A.5 Laporan Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan
kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia
1. Bahwa Para Pihak Terkait mengajukan 2 (dua) Laporan Dugaan Tindak
Pidana, yakni Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada tanggal 17
Februari 2023 yang ditembuskan kepada Menteri KLHK [Bukti PT-153]
dan Tindak Pidana Kehutanan pada tanggal 22 Februari 2023 [Bukti
PT-154] kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK).
2. Bahwa alasan kedua Laporan tersebut Para Pihak Terkait ajukan
mendasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada mengenai
kegiatan pertambangan Pemohon di Pulau kecil Wawonii tidak disertai
perizinan lingkungan yang sah dan berlaku, yakni Izin Lingkungan dan
IPPKH (sudah daluarsa sejak 2016), sebagaimana telah diuraikan
secara lengkap dalam Keterangan Pihak Terkait.
3. Bahwa hingga kini, Para Pihak Terkait tidak juga mendapatkan
kejelasan penanganan dan tindak lanjut dari kedua laporan yang telah
diajukan ke Ditjek Gakkum KLHK.
A.6 Laporan
Dugaan
Tindak
Pidana
Korupsi
kepada
Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
1. Bahwa mendasarkan pada fakta kegiatan pertambangan Pemohon
yang dilakukan di dalam kawasan hutan di Pulau Wawonii dilakukan
berdasarkan IPPKH yang bermasalah secara hukum karena telah
daluarsa sejak tanggal 18 Juni 2016 yang juga dibuktikan dengan
kabulnya gugatan warga yang membatalkan IPPKH tersebut dalam
Putusan Nomor: 167/G/2023/PTUN.Jkt, Para Pihak Terkait sebelumnya
telah mengajukan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 6 April 2023 [Bukti PT-
155]. Para Pihak Terkait juga mengajukan tembusan Laporan tersebut
317
ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tanggal 10 Juli 2023 [Bukti
PT-156].
2. Bahwa dikarenakan tidak kunjung adanya tindak lanjut atas Laporan
tersebut, Para Pihak Terkait berinisiatif mengajukan Laporan Dugaan
Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati
Sultra) pada tanggal 25 Juli 2023 [Bukti PT-157].
3. Bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dapat Para Pihak
Terkait ringkas yakni IPPKH milik Pemohon yang diterbitkan tanggal 18
Juni 2014 telah batal dengan sendirinya pada tanggal 18 Juni 2016
akibat tidak dilakukannya kegiatan nyata di lapangan selama 2 (dua)
tahun lamanya sejak diterbitkan, sebagaimana ketentuan Diktum
Ketigabelas IPPKH tersebut. Sehingga kegiatan pertambangan
Pemohon sejak tanggal tersebut hingga hari ini menimbulkan kerugian
negara.
4. Bahwa sebagaimana telah Para Pihak Terkait sampaikan dalam
Keterangan Pihak Terkait yang juga telah dibacakan pada persidangan
tanggal 12 September 2023 di Mahkamah Konstitusi, setidak-tidaknya
telah ada lebih dari 98 (sembilan puluh delapan) tongkang yang diangkut
oleh kapal tugboat Pemohon membawa ore nikel untuk kemudian dijual
dan mendapatkan untung dari hasil penjualan tersebut per bulan Juli
2023 berdasarkan hasil pemantauan dan hitungan Para Pihak Terkait
serta warga lainnya.
5. Bahwa jika tidak dihentikan, maka semakin besar kerugian negara yang
timbul akibat kegiatan pertambangan Pemohon, terlebih setelah
hadirnya Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan IPPKH Pemohon.
B. Pemohon tidak Mengindahkan dan Menghormati Putusan PTUN Jakarta
yang Membatalkan dan Menunda Keberlakuan IPPKH dengan tetap
Melakukan Kegiatan Pertambangan di Hutan
1. Bahwa implikasi hukum Putusan PTUN Jakarta tanggal 12 September 2023
yang membatalkan dan menunda keberlakuan IPPKH adalah Pemohon
dilarang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Meski
demikian, Pemohon nyatanya masih tetap terus melakukan kegiatan
318
pertambangannya dengan dalih “regrading dan penaburan top soil di lahan
reklamasi” [Bukti PT-158]. Pemohon juga terbukti tetap terus melakukan
kegiatan pengangkutan ore nikel dari stockpile ke jetty untuk kemudian
diangkut oleh kapal tugboat yang membawa tongkang-tongkang tersebut,
sebagaimana video rekaman amatir warga pada tanggal 21 September 2023
[Bukti PT-159] [Bukti PT-160] [Bukti PT-161] dan 23 September 2023
[Bukti PT-162].
2. Bahwa jika merujuk pada Putusan PTUN Jakarta, dalam pertimbangan
hukum halaman 194 [vide Bukti PT-146], Majelis Hakim menyatakan
keputusan-keputusan dan penetapan-penetapan administratif yang dimiliki
atau terkait, baik langsung ataupun tidak langsung, dengan Pemohon secara
hukum harus dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
karena bertentangan dengan hukum, yang selengkapnya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa adapun bukti yang diajukan oleh Tergugat seperti
dalam bukti T-2, T-4, T-5, T-7, dan T-10 serta bukti-bukti yang diajukan
oleh Tergugat II Intervensi berupa, T.II.Intv-3 s.d T.II.Intv-12 dan
T.II.14 s.d. T.II.Intv-29 adalah merupakan bukti-bukti berupa
keputusan dan penetapan administratif yang memberikan izin dan
membolehkan PT. Gema Kreasi Perdana/ Tergugat II Intervensi untuk
melakukan aktivitas pertambangan Nikel di Pulau Wawonii. Bahwa
menurut Pengadilan, bukti-bukti tersebut secara hukum harus
dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
karena secara hukum telah bertentangan dengan ketentuan yang
menjadi dasar yakni Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi
yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Serta Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan
Pulau-Pulau Kecil Terluar, oleh karena itu telah melanggar asas lex
superior derogate legi inferiori;
3. Bahwa lebih spesifik mengenai keputusan-keputusan dan penetapan-
penetapan administratif yang dimaksud di atas, Para Pihak Terkait jabarkan
dengan mengacu pada Putusan PTUN Jakarta halaman 130 - 141 [vide
Bukti PT-146] sebagai berikut:
Pengaju Bukti
Nomor
Bukti
Nama Bukti
Menteri
Kehutanan
T-2
Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Nomor :
S.566/MENHUT-VIII/2012,
Perihal
:
Persetujuan
Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan
319
Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya
Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan
Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi a.n. PT. Gema
Kreasi Perdana di Kabupaten Konawe Provinsi
Sulawesi Tenggara tanggal 14 Desember 2012
Menteri
Kehutanan
T-4
Surat
Keputusan
Menteri
Pertanian,
Nomor
:
639/Kpts/Um/9/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan
Di Wilayah Propinsi Dati I Sulawesi Tenggara Seluas
2.889.543
sebagai
Kawasan
Hutan
tanggal
1
September 1982
Menteri
Kehutanan
T-5
Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan
Nomor
:
454/Kpts-II/1999
tentang
Penunjukan
Kawasan Hutan dan Perairan Di Wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I
Menteri
Kehutanan
T-7
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik
Indonesia
Nomor
:
SK.6623/MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang
Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan
Provinsi Sulawesi Tenggara Sampai Dengan Tahun
2020 tanggal 27 Oktober 2021
Menteri
Kehutanan
T-10
Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor : SK.398/MenLHK.PKTL/
ren/Pla.0/4/2023, perihal : Tanggapan atas Keberatan
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) a.n. PT.
Gema Keasi Perdana di Kabupaten Konawe Provisi
Sulawesi Tenggara, 5 April 2023
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-3
Keputusan Bupati Konawe Nomor : 26 Tahun 2007
tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi
(KW 07 JAP 007) tanggal 24 Januari 2007
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-4
Keputusan Bupati Konawe Nomor : 543 Tahun 2008
tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi
(KW 08 NOP ET 002) tanggal 14 November 2008
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-5
Keputusan Bupati Konawe Nomor : 561 Tahun 2008
tentang
Pemberian
Kuasa
Pertambangan
(KP)
Pengangkutan Dan Penjualan tanggal 18 November
2008
320
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-6
Keputusan Bupati Konawe Nomor : 563 Tahun 2008
tentang
Pemberian
Kuasa
Pertambangan
(KP)
Pengolahan Dan Pemurnian tanggal 18 November
2008
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-7
Keputusan Bupati Konawe Nomor : 82 Tahun 2010
tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Operasi Produksi tanggal 10 Januari 2010
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-8
Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor :
540/40, Perihal : Pertimbangan Teknis Pinjam Pakai
Hutan, tanggal 28 Januari 2011
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-9
Surat Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara,
Nomor
:
122/77/KDST,
Perihal
:
Pertimbangan Teknis Rekomendasi Pinjam Pakai
Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksploitasi Nikel An.
PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) beserta lampiran
tanggal 31 Januari 2011
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-10
Surat Gubernur Sulawesi Tenggara, Nomor : 522/502,
Perihal : Rekomendasi Untuk Memperoleh Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan, tanggal 21 Februari 2011
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-11
Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Nomor :
S.566/MENHUT-VIII/2012,
Perihal
:
Persetujuan
Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan
Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya
Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan
Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi a.n.
PT. Gema Kreasi Perdana di Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 14 Desember
2012
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-12
Keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor : 73
Tahun 2014 tentang Perubahan Titik Koordinat Batas
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi
Produksi PT. Gema Krasi Perdana (KW 08 NOP ET
002) tanggal 24 November 2014
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-14
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor : SK.576/Menhut-II/2014 tentang Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi
321
Produksi Bijih Nikel Dan Sarana Penunjangnya Pada
Kawasan Hutan Produksi Terbatas Dan Kawasan
Hutan Produksi Yang Dapat Dikoneversi Atas Nama
PT. Gema Kreasi Perdana Yang Terletak Di
Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
Seluas 707,10 (Tujuh Ratus Tujuh Dan Sepuluh
Perseratus) Hektar, tanggal 18 Juni 2014
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-15
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
: 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021-2034, tanggal
19 Maret 2014
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-16
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor : 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-
2041, tanggal 27 Juli 2021
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-17
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Daerah Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor :235/BKPMD-
PTSP/V/2016 Tentang Persetujuan Perubahan Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah : KW 08 NOP ET
002, tanggal 31 Mei 2016
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-18
Putusan Nomor : 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, tanggal
31 Mei 2016
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-19
Keputusan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
:
1092/DPM-PTSP/XII/2018
tentang
Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Kepada PT. Gema Kreasi Perdana
Kode Wilayah : KW 08 NOP ET 002, tanggal 20
Desember 2018
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-20
Keputusan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor
:
949/DPMPTSP/XII/2019
tentang
Persetujuan
Perubahan
Izin
Usaha
Pertambangan
Operasi
Produksi Kepada PT. Gema Kreasi Perdana Kode
322
Wilayah : KW 08 NOP ET 002, tanggal 31 Desember
2019
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-21
Surat Ombudsman Republik Indonesia, Nomor :
B/1059/LM.28-K5/0113.2020/VII/2020,
Perihal
:
Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan
(LAHP), tanggal 17 Juli 2020
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-22
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia
Nomor
28
Tahun
2021
Tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, tanggal 31
Mei 2021
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-23
Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut Nomor : 30122210517400004 tanggal 30
Desember 2022
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-24
Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral
Republik
Indonesia,
Nomor
:
104.K/MB.01/MEM.B/2022
Tentang
Wilayah
Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara, tanggal
21 April 2022
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-25
Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan
tata
Lingkungan
Wilayah
XXII,
Nomor
:
S.169/BPKHTL.XXII/SDHTL/PLA.2.0/3/2023, Perihal
Kepatuhan Pembayaran PNBP PKH PT. Gema Kreasi
Perdana (SK.576/Menhut-II/2014), tanggal 8 Maret
2023; Halaman 137 dari 208 Putusan Nomor:
167/G/2023/PTUN.JKT
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-26
Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Balai
Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII Makassar,
Nomor : S.126/BPHL.XIII/3/HPL.0.3/2/2023, Perihal
Kepatuhan Terhadap Kewajiban Pembayaran Iuran
Kehutanan PSDH dan DR, tanggal 6 Maret 2023
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-27
Daftar Manpower Tenaga Kerja PT Gema Kreasi
Perdana Data Mei 2023, tanggal 26 Juni 2023
323
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-28
Izin Lingkungan PT Gema Kreasi Perdana, tanggal 26
November 2018
PT Gema Kreasi
Perdana
T.II.Intv-29
Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor : 556 Tahun
2008
tentang
Kelayakan
Lingkungan
Kegiatan
Penambangan Nikel Di Kecamatan Wawonii Timur
Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi
Tenggara Oleh PT. Gema Kreasi Perdana, tanggal 14
November 2008
4. Bahwa jika mendasarkan pada pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN
Jakarta tersebut di atas, maka tidak hanya Pemohon dilarang melakukan
aktivitas apapun di kawasan hutan akibat IPPKH yang telah dibatalkan,
melainkan di seluruh Wilayah Usaha Pertambangannya, termasuk Terminal
Khusus (jetty) karena IUP-OP (Bukti T.II.Intv-20) [vide Bukti PT-107], Izin
jetty (Bukti T.II.Intv-23), dan Izin Lingkungan (Bukti T.II.Intv-28) yang harus
dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena telah
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni
UU PWP3K dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PP P3KT) [Bukti PT-163].
5. Bahwa tindakan Pemohon tersebut yang tidak mengindahkan dan
menghormati Putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan IPPKH dan
menunda keberlakuannya sampai putusan berkekuatan hukum tetap (in
kracht van gewisjde) jelas tidak menunjukan iktikad baik dan perilaku taat
hukum.
C. Alasan Konstitusional Agar Permohonan Pemohon Harus Ditolak atau
Setidak-Tidaknya Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
C.1 Pelajaran dari Kesalahan di Masa Lalu dan Upaya Pemerintah untuk
Melindungi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
1. Bahwa ingin Para Pihak Terkait tegaskan kembali, secara geografis
Pulau Wawonii merupakan pulau kecil dan tidak diperuntukkan untuk
kegiatan pertambangan baik mineral logam maupun mineral bukan
logam, sehingga apabila perlindungan terhadap pulau-pulau kecil,
termasuk Pulau Wawonii terhadap kegiatan pertambangan dihapuskan
dalam UU PWP3K, maka satu demi satu pulau-pulau kecil seperti Pulau
324
Wawonii akan rusak. Sebagai contoh sejarah kelam yang pernah kita
alami adalah Pulau Nipah yang hilang demi reklamasi pulau Singapura
[Bukti PT-164], yang mana hal ini menjadi salah satu pertimbangan
utama diundangkannya UU PWP3K tersebut.
2. Bahwa selain Pulau Nipah, Para Pihak Terkait juga mohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk dapat mempertimbangkan
penanganan perkara a quo dengan berkaca pada kasus Pulau Bangka
[Bukti PT-165] [Bukti PT-166] [Bukti PT-167] dan Pulau Sangihe
[Bukti PT-168] di Sulawesi Utara yang kini telah menemui titik terang.
Pada tahun 2022 lalu, Mahkamah Agung menolak Kasasi yang
diajukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT
Tambang Mas Sangihe yang pada intinya memenangkan masyarakat
dan membatalkan izin tambang milik perusahaan. Bahkan pada tanggal
8 September 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
menerbitkan
Keputusan
Nomor:
13.K/MB.04/DJB.M/2023
yang
mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor: 163/MB.04/DJB/2023
tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak
Karya PT Tambang Mas Sangihe [Bukti PT-169].
3. Bahwa Putusan-Putusan terkait perkara Pulau Sangihe dan Pulau
Bangka yang termasuk dalam kategori pulau kecil tersebut seharusnya
menjadi penegasan kegiatan tambang di seluruh pulau kecil di
Indonesia adalah terlarang, mengingat sifat erga omnes putusan tata
usaha negara yang mengikat seluruh pihak, tidak hanya pihak yang
berperkara.
4. Bahwa kondisi Pulau Wawonii saat ini telah rusak dan sangat amat sulit
bahkan mustahil untuk dapat dipulihkan kembali. Selain kehilangan
sumber
mata
pencaharian
yang
merupakan
kegiatan
yang
diprioritaskan oleh UU PWP3K, masyarakat Pulau Wawonii telah
kelilangan sumber mata air bersih yang menjadi sumber kehidupan
yang sehat dan sejahtera yang seharusnya didapatkan dengan mudah
sebelum kegiatan usaha pertambangan Pemohon masuk dan
merusaknya. Bahkan keanekaragaman flora dan fauna yang dilindungi
di Pulau Wawonii pun terancam punah dan hilang sebagai akibat dari
325
rusaknya habitat mereka karena aktivitas pertambangan yang
berlangsung. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
semestinya tidak menyimpang dari amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3)
dan (4) UUD 1945.
5. Bahwa patut menjadi perhatian Negara kegiatan pertambangan di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat berdampak pada
lingkungan yang rentan akan kerusakan karena luas wilayah yang
sangat terbatas. Aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumber daya
alam yang terbatas pula menjadikan para pembentuk undang-undang
menaruh perhatian khusus terhadap kondisi demikian sehingga harus
diantisipasi dan diberikan perlindungan khusus. Kondisi demikian
sangat disadari oleh penyusun UU PWP3K pada saat itu.
C.2 Tidak Terdapat Satupun Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang Mengizinkan Kegiatan Pertambangan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil
1. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan PTUN Jakarta halaman
189-194, setelah dilakukan pengujian ex tunc terhadap ketentuan UU
PWP3K dan PP P3KT, Majelis Hakim berpendapat tidak menemukan
fakta yang diajukan oleh Tergugat (Menteri Kehutanan) dan Tergugat II
Intervensi (PT GKP, in casu Pemohon) berupa Undang-Undang atau
Peraturan Pemerintah yang mengatur dan memperbolehkan adanya
aktivitas pertambangan di kawasan Pulau-Pulau Kecil, in casu Pulau
Wawonii. Lebih jelasnya pada halaman 193-194 [vide Bukti PT-146],
Majelis Hakim menyatakan sebagai berikut:
[…..] Keempat, bahwa berdasarkan kategori pemanfaatan dan
tujuan kegiatan tersebut, Pengadilan tidak menemukan norma
dan pengaturan bahwa Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan
perairan
di
sekitarnya
diperbolehkan
untuk
sektor
pertambangan. Bahwa alih-alih dibolehkan untuk melakukan
Pertambangan, UU Nomor 27 tahun 2007 justru mengatur hal-
hal yang dilarang dalam pengelolaan Pulau-Pulau Kecil
terutama yang terkait dengan aktivitas pertambangan yakni
dilarang untuk; menambang terumbu karang yang menimbulkan
kerusakan Ekosistem terumbu karang; menggunakan cara dan
metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai
dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona
326
budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi
ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang mangrove di
Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman,
dan/atau kegiatan lain; menggunakan cara dan metode yang
merusak padang lamun; melakukan penambangan pasir pada
wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau
budaya
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitar;
melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang
apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitar; melakukan
penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis,
ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
Masyarakat sekitar; serta melakukan Pembangunan fisik yang
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
merugikan
Masyarakat sekitarnya.
2. Bahwa hal tersebut juga ditegaskan kembali dalam pertimbangan
hukum Putusan PTUN Jakarta halaman 195 [vide Bukti PT-146] yang
menyatakan:
Menimbang bahwa berdasarkan norma-norma serta fakta-fakta di
atas, Pengadilan berpendapat bahwa tidak ada satu pasal pun
dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Serta di
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun
2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar yang
membolehkan dan memberi izin adanya aktifitas pertambangan di
Pulau-Pulau Kecil Terluar.
3. Bahwa pernyataan kegiatan pertambangan masih tetap dapat
dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sepanjang tidak
memenuhi aspek pertimbangan teknis ekologis dan sosial atas tafsiran
Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K secara hukum harus
ditolak. Hal tersebut didukung dengan pertimbangan hukum Majelis
Hakim PTUN Jakarta dalam Putusan halaman 194-195 [vide Bukti PT-
146] yang membantah pernyataan Menteri Kehutanan dalam
kapasitasnya sebagai Tergugat sebagai berikut.
[…..]
Pengadilan
berpendapat
bahwa
setiap
aktivitas
pertambangan in casu pertambangan nikel selalu dipastikan
memiliki dampak buruk pada kehidupan lingkungan dan
sekitarnya. Dalam hal ini Pengadilan mengutip pendapat dari
Guru Besar Ahli Pertambangan dari Fakultas hukum Universitas
Hasanuddin Makassar, Prof. Abrar Saleng dalam bukunya Hukum
Pertambangan,
UII
Press,
Yogyakarta,
hlm.
17,
yang
327
menyebutkan
bahwa
berbagai
dampak
negatif
kegiatan
pertambangan adalah sebagai berikut 1. Usaha pertambangan
dalam waktu relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi
tanah dan keadaan muka tanah (land impact) sehingga dapat
mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
2. Usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam
gangguan, antara lain pencemaran akibat debu dan asap yang
mengotori udara dan air, limbah air, tailing, serta buangan
tambang yang mengandung zat-zat beracun. 3. Pertambangan
yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan
kondisi geologi lapangan dapat menimbulkan tanah longsor,
ledakan tambang, keruntuhan tambang, dan gempa. Bahwa
dengan demikian, dalil Tergugat yang menerangkan bahwa
penerbitan objek sengketa memiliki dasar hukum berdasarkan
Pasal 35 huruf k UU Nomor 27 Tahun 2007 secara hukum harus
ditolak;
4. Bahwa pendapat Prof. Abrar Saleng, Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin Makassar dalam bukunya yang berjudul
“Hukum Pertambangan” yang diterbitkan oleh UII Press, Yogyakarta
pada tahun 2004 [Bukti PT-170] menjelaskan kegiatan pertambangan
pasti akan selalu menimbulkan dampak negatif pada ekologi dan sosial,
yang secara garis besar termuat dalam 3 (tiga) poin pada halaman 117
sebagai berikut:
a. usaha pertambangan dalam waktu relatif singkat dapat mengubah
bentuk topografi tanah dan keadaan muka tanah (land impact)
sehingga mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah
sekitarnya;
b. usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam
gangguan, antara lain pencemaran akibat debu dan asap yang
mengotori udara dan air, limbah air, tailing, serta buangan tambang
yang mengandung zat-zat beracun; dan
c. pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan
kerja dan kondisi geologi lapangan dapat menimbulkan tanah
longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang, dan gempa.
5. Bahwa mendasarkan pada doktrin tersebut dan menyandingkannya
dengan ketentuan UU PWP3K terkait pertambangan, khususnya Pasal
35 huruf k yang menurut Pemohon memberikan pengecualian untuk
melakukan kegiatan pertambangan di pulau kecil sepanjang memenuhi
328
syarat aspek teknis ekologis dan sosial, maka dapat dipastikan sampai
kapanpun kegiatan pertambangan tidak akan pernah bisa memenuhi
syarat tersebut. Sehingga, permohonan Pemohon untuk menguji
ketentuan Pasal 35 huruf k UU PWP3K harus ditolak demi hukum,
lingkungan, dan masyarakat.
C.3 Pemohon tidak Memiliki Izin Pemanfaatan Pulau Kecil untuk Kegiatan
Pertambangan
1. Bahwa dalam Keterangan Para Pihak Terkait yang sebelumnya kami
ajukan, tepatnya pada halaman 60, Para Pihak Terkait telah
menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010
yang menganulir konsep Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3)
dalam UU PWP3K serta memunculkan konsep baru yaitu Izin
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil. Implikasi hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut mewajibkan setiap pihak, baik individu maupun
korporasi untuk memiliki Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang
diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebelum melakukan
kegiatan pemanfaatan sumber daya di pulau-pulau kecil.
2. Bahwa fakta yang tidak terbantahkan, Pemohon tidak memiliki baik HP-
3 ataupun Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam melakukan
kegiatan pertambangannya di Pulau kecil Wawonii. Fakta tersebut
terungkap dalam persidangan di PTUN Jakarta, Majelis Hakim
menyatakan dalam pertimbangan hukum halaman 196-197 [vide Bukti
PT-146] sebagai berikut:
Pertama, bahwa seluruh aktivitas dan kegiatan pengelolaan dan
pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dikoordinasikan dan dibawah
tanggung jawab Menteri yang bertanggung jawab di bidang
kelautan dan perikanan in casu Menteri Kelautan dan Perikanan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan khususnya dalam
bukti T-2, T-4, T-5, T-7 dan T-10 serta bukti-bukti yang diajukan
oleh Tergugat II Intervensi berupa, T.II.Intv-3 s.d T.II.Intv-12 dan
T.II.14 sd. T.II.Intv-29, Pengadilan tidak menemukan fakta
bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai penanggung
jawab dan koordinator dalam pengelolaan Pulau-Pulau Kecil
Terluar telah menerbitkan izin dan atau keputusan kepada
Tergugat II Intervensi dalam rangka pengelolaan potensi alam
Pulau Wawonii. Bahwa Pengadilan juga tidak menemukan
bukti surat dari para pihak bahwa Menteri Kehutanan in
329
Tergugat telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan
Menteri Kelautan dan Perikanan dalam rangka penerbitan izin
pinjam pakai kawasan hutan termasuk dalam hal penerbitan
izin pinjam pakai kawasan hutan, namun karena lokasi
kawasan hutan in casu berada di Pulau Kecil, maka
berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka lembaga dan
kementerian yang memiliki kewenangan sebagai leading sector
pengelolaan dan pemanfaatan Pulau-Pulai kecil dan Terluar
adalah Menteri Perikanan dan Kelautan. Bahwa menurut
Pengadilan tidak adanya fakta-fakta bahwa adanya koordinasi
antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Tergugat dalam
penerbitan objek sengketa tersebut merupakan pelanggaran
terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang berbunyi, Pemanfaatan PPKT
dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi yang ditetapkan oleh
Menteri dengan mempertimbangkan masukan menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
3. Bahwa UU PWP3K telah mengatur sanksi tegas pada setiap pihak yang
melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa disertai
kepemilikan izin dalam Pasal 75 dan 75A yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 75 UU PWP3K
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan
Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak
memiliki Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 75A UU PWP3K
Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir
dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin
Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4. Bahwa mendasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan di
PTUN Jakarta tidak adanya HP-3 ataupun Izin Pemanfaatan Pulau-
Pulau Kecil atas kegiatan pertambangan yang dilakukan Pemohon di
Pulau kecil Wawonii, maka sudah sepatutnya Pemohon mendapatkan
sanksi atas tindakan melanggar hukum tersebut sebagaimana
ketentuan Pasal 75 juncto Pasal 75A UU PWP3K.
330
C.4 Klaim Potensi Kerugian Aktual Pemohon tidak Relevan dan Tidak
Akan Pernah Sebanding dengan Kerugian Aktual yang Dialami oleh
Para Pihak Terkait dan Warga Wawonii Lainnya
1. Bahwa jika mempersoalkan kerugian, maka yang dialami oleh
Pemohon tidak sebanding dengan kerugian yang dalami oleh Para
Pihak Terkait dan masyarakat Pulau kecil Wawonii pada umumnya
dengan melakukan kegiatan pertambangan secara terus menerus
tanpa memperhatikan keberlanjutan (sustainability) lingkungan,
sehingga tidak ada lagi yang dapat diwariskan untuk generasi penerus
Pulau kecil Wawonii. Terlebih jika Permohonan Pemohon dikabulkan,
maka Pulau kecil Wawonii saja yang akan menjadi korban, namun
seluruh masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Hal
yang mana sepatutnya tidak terjadi jika mengikuti amanat konstitusi
Pasal 28A dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
2. Bahwa klaim Pemohon terkait adanya potensi kerugian aktual atas
pengeluaran yang telah dibayarkan atas kewajiban-kewajiban tidak
dapat dipersamakan sebagai kerugian konstitusional. Klaim potensi
kerugian aktual Pemohon tersebut tidak tepat, karena pada dasarnya
Pemohon telah mendapatkan manfaat dari kegiatan operasional
pertambangan di Pulau Wawonii sejak dimulainya tahun 2019.
3. Bahwa keuntungan dari hasil penjualan ore nikel yang telah didapat
Pemohon pastinya telah mengembalikan uang-uang yang telah
dibayarkan atas kepemilikan dokumen dan kewajiban pembayaran
lainnya. Berbanding terbalik dengan kerugian aktual, bukan lagi
potensial, yang dialami oleh Para Pihak Terkait. Selain telah
kehilangan lahan garapannya sebagai petani dan pekebun untuk mata
pencaharian, tercemarnya sungai juga telah memaksa Para Pihak
Terkait dan warga masyarakat Pulau Wawonii lainnya untuk
mengeluarkan dana lebih untuk membayar bensin untuk mencapai
wilayah perairan yang bersih demi menangkap ikan dan untuk
membeli air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
4. Bahwa kerugian aktual yang dialami Para Pihak Terkait dan warga
masyarakat Pulau Wawonii lainnya tidak hanya kerugian materiil,
331
melainkan kerugian lingkungan, yang bahkan tidak bisa kembali
seperti semula dan berpotensi besar bersifat permanen. Dihadapkan
pada kondisi tersebut, maka potensi kerugian aktual yang dialami oleh
Pemohon tidak sebanding dan tidak akan pernah dapat dibandingkan
dengan kerugian aktual yang telah dialami oleh Para Pihak Terkait dan
warga masyarakat Pulau Wawonii lainnya, yakni kerugian materiil dan
kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup serta pencemaran air.
[2.7] Menimbang bahwa Pihak Terkait Idris, dkk menyampaikan alat bukti
surat/tertulis dan video yaitu PT-1 sampai dengan PT-176 yang disahkan dalam
persidangan tanggal 12 September 2023, 5 Oktober 2023, 15 November 2023, dan
1 Februari 2024, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Idris
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402340910760001;
2.
Bukti PT-2
:
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
atas
nama
Muhamad M. dengan Nomor Induk Kependudukan
7402343101640001;
3.
Bukti PT-3
:
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
atas
nama
Muhamad dengan Nomor Induk Kependudukan
7402340603700001;
4.
Bukti PT-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ratna
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402136106620001;
5.
Bukti PT-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Risal
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402341108880001;
6.
Bukti PT-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Abdul
Gani
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402071207690001;
7.
Bukti PT-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Abdul
Majid
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402340107780002;
332
8.
Bukti PT-8
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Aco
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402342109850001;
9.
Bukti PT-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Arifuddin,
S.Pd.
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402071204670002;
10.
Bukti PT-10
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Jainudin
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402071310550001;
11.
Bukti PT-11
:
Fotokopi Kartu Keluarga Jimani dengan Nomor
7402341112100013;
12.
Bukti PT-12
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama La Bobo
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402340104550001;
13.
Bukti PT-13
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama La Bunga
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402341605500001;
14.
Bukti PT-14
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama La Gaea
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402342406720001;
15.
Bukti PT-15
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama La Nono
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7471080807890002;
16.
Bukti PT-16
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama La Piu
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402071409810001;
17.
Bukti PT-17
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama La Supu
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402070204700001;
18.
Bukti PT-18
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama La Tepu
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402341203750001;
333
19.
Bukti PT-19
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama La Tonda
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402070302450001;
20.
Bukti PT-20
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama La Umbu
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402341212550001;
21.
Bukti PT-21
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama La Amiri
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402341204720001;
22.
Bukti PT-22
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama La Jumi
dengan Nomor Induk Kependudukan 740234180774
23.
Bukti PT-23
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Saena
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
74023448077850001;
24.
Bukti PT-24
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sahidin,
S.E.
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402340610780001;
25.
Bukti PT-25
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sapriman
Naiji
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402071112730001;
26.
Bukti PT-26
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wa
Suma
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402344502780001;
27.
Bukti PT-27
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Wa
Suma
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402076312720001;
28.
Bukti PT-28
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Tahir
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
7402342404620001;
29.
Bukti PT-29
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
30.
Bukti PT-30
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir
334
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020;
31.
Bukti PT-31
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman;
32.
Bukti PT-32
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022;
33.
Bukti PT-33
:
Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang;
34.
Bukti PT-34
:
Fotokopi Permohonan Register Nomor 35/PUU-
XXI/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Pengujian
Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
35.
Bukti PT-35
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang;
36.
Bukti PT-36
:
Video
Amatir
Masyarakat
Desa
Roko-Roko,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang diambil
pada tanggal 12 Mei 2023;
37.
Bukti PT-37
:
Video iNews Pagi dengan judul “Warga Konawe
Protes Aktivitas Penambangan di Area Perkebunan”
yang dipublikasikan tanggal 2 Maret 2022 pada
channel YouTube @Official iNews;
38.
Bukti PT-38
:
Fotokopi Laporan Pansus Tambang Roko-Roko Raya
DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan tentang
335
Operasional PT GKP Pemilik IUP di Desa Roko-Roko
Raya, Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 9 Januari 2019;
39.
Bukti PT-39
:
Video BBC News Indonesia dengan judul “Sengketa
Tambang Nikel: ‘Di Atas Habis Ditambang, Di Bawah
Laut Penuh Lumpur’” yang dipublikasikan tanggal 30
Maret 2023 pada channel YouTube @BBC News
Indonesia;
40.
Bukti PT-40
:
Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 00202 atas nama
Ratna dengan luas 8.819 m2 (delapan ribu delapan
ratus sembilan belas meter persegi), terletak di Desa
Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara,
Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Tenggara, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 7 Desember
2021;
41.
Bukti PT-41
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00005403 tanggal 21 April 2021 yang
dikeluarkan
oleh
Badan
Keuangan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
42.
Bukti PT-42
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00005404 tanggal 21 April 2021 atas nama
Muhamad yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
43.
Bukti PT-43
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00005510 tanggal 21 April 2021 atas nama
Muhamad yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
44.
Bukti PT-44
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
336
Nomor: 017015 tanggal 20 April 2020 atas nama
Muhamad yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
45.
Bukti PT-45
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 017114 tanggal 20 April 2020 atas nama
Muhamad yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
46.
Bukti PT-46
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 017115 tanggal 20 April 2020 atas nama
Muhamad yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
47.
Bukti PT-47
:
Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor: 00358 atas nama
Muhammad, seluas 3.646 m2 (tiga ribu enam ratus
empat puluh enam meter persegi), terletak di Desa
Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara,
Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Tenggara, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Konawe Kepulauan tanggal 7 Desember
2021;
48.
Bukti PT-48
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 11/15/02/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sinar Masolo tanggal 15 Februari 2022;
49.
Bukti PT-49
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sinoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
50.
Bukti PT-50
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 0118059 tanggal 4 Januari 2016 atas nama
Lamaji
(nama
alias
dari
Abdul
Majid)
yang
dikeluarkan
oleh
Badan
Keuangan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
337
51.
Bukti PT-51
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sinoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
52.
Bukti PT-52
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sinoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
53.
Bukti PT-53
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00003975 tanggal 21 April 2021 atas nama
Arifuddin yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
54.
Bukti PT-54
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00003984 tanggal 21 April 2021 atas nama
Arifuddin yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
55.
Bukti PT-55
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00004050 tanggal 21 April 2021 atas nama
Arifuddin yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
56.
Bukti PT-56
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00004057 tanggal 21 April 2021 atas nama
Arifuddin yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
57.
Bukti PT-57
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 28/16/02/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sinoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
58.
Bukti PT-58
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 001956 tanggal 20 April 2020 atas nama
338
Jainudin yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
59.
Bukti PT-59
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 0139466 tanggal 5 Januari 2015 atas nama
Jainudin yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
60.
Bukti PT-60
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sinoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
61.
Bukti PT-61
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
62.
Bukti PT-62
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 004477 tanggal 10 April 2019 atas nama La
Bobo yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
63.
Bukti PT-63
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 014231 tanggal 10 April 2019 atas nama La
Bobo yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
64.
Bukti PT-64
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 015964 tanggal 10 April 2019 atas nama La
Bobo yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
65.
Bukti PT-65
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00007512 tanggal 12 April 2010 atas nama
La Bobo yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
339
66.
Bukti PT-66
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00007522 tanggal 12 April 2010 atas nama
La Bobo yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
67.
Bukti PT-67
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00014973 tanggal 12 April 2010 atas nama
La Bobo yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
68.
Bukti PT-68
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sinoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
69.
Bukti PT-69
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
70.
Bukti PT-70
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
71.
Bukti PT-71
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 28/15/02/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sinaulu Jaya tanggal 15 Februari 2022;
72.
Bukti PT-72
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
73.
Bukti PT-73
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00004964 tanggal 21 April 2021 atas nama
La Supu yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
74.
Bukti PT-74
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 0013246 tanggal 20 April 2020 atas nama La
340
Supu yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
75.
Bukti PT-75
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 015242 tanggal 10 April 2019 atas nama La
Supu yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
76.
Bukti PT-76
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00007482 tanggal 12 April 2010 atas nama
La Supu yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
77.
Bukti PT-77
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
78.
Bukti PT-78
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
79.
Bukti PT-79
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00004265 tanggal 21 April 2021 atas nama
La Tonda yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
80.
Bukti PT-80
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
81.
Bukti PT-81
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 0013231 tanggal 20 April 2020 atas nama La
Umbu yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
82.
Bukti PT-82
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
341
Nomor: 0013236 tanggal 20 April 2020 atas nama La
Umbu yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
83.
Bukti PT-83
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 015239 tanggal 10 April 2019 atas nama La
Umbu yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
84.
Bukti PT-84
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 021738 tanggal 10 April 2019 atas nama La
Umbu yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
85.
Bukti PT-85
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00018559 tanggal 12 April 2010 atas nama
La Umbu yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
86.
Bukti PT-86
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00018007 tanggal 12 April 2010 atas nama
La Umbu yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
87.
Bukti PT-87
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
88.
Bukti PT-88
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
89.
Bukti PT-89
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00004010 tanggal 21 April 2021 atas nama
Samsu (nama alias dari La Jumi) yang dikeluarkan
342
oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan;
90.
Bukti PT-90
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
91.
Bukti PT-91
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
92.
Bukti PT-92
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00003996 tanggal 21 April 2021 atas nama
Sawai (bapak kandung dari Sahidin, S.E.) yang
dikeluarkan
oleh
Badan
Keuangan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
93.
Bukti PT-93
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00004201 tanggal 21 April 2021 atas nama
Sawai (bapak kandung dari Sahidin, S.E.) yang
dikeluarkan
oleh
Badan
Keuangan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
94.
Bukti PT-94
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 0012104 tanggal 20 April 2020 atas nama
Sawai (bapak kandung dari Sahidin, S.E.) yang
dikeluarkan
oleh
Badan
Keuangan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
95.
Bukti PT-95
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 0012279 tanggal 20 April 2020 atas nama
Sawai (bapak kandung dari Sahidin, S.E.) yang
dikeluarkan
oleh
Badan
Keuangan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
343
96.
Bukti PT-96
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 001723 tanggal 20 April 2020 atas nama
Sawai (bapak kandung dari Sahidin, S.E.) yang
dikeluarkan
oleh
Badan
Keuangan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
97.
Bukti PT-97
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
98.
Bukti PT-98
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 00005000 tanggal 21 April 2021 atas nama
La Sapu (nama alias dari Sapriman Naiji) yang
dikeluarkan
oleh
Badan
Keuangan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan;
99.
Bukti PT-99
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
100.
Bukti PT-100
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 310/51/02/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Mosolo tanggal 15 Februari 2022;
101.
Bukti PT-101
:
Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan
Tanah Nomor: 10/051/11/2022 yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Sainoa Indah tanggal 15 Februari 2022;
102.
Bukti PT-102
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 002502 tanggal 20 April 2020 atas nama Muh
Tahir (nama alias Tahir) yang dikeluarkan oleh Badan
Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
103.
Bukti PT-103
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 0139465 tanggal 5 Januari 2015 atas nama
Muh Tahir (nama alias Tahir) yang dikeluarkan oleh
344
Badan
Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan;
104.
Bukti PT-104
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan (pajak gelondongan)
Nomor: 0037194 tanggal 18 April 2011 atas nama
Muh Tahir (nama alias Tahir) yang dikeluarkan oleh
Badan
Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan;
105.
Bukti PT-105
:
Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2021 – 2041;
106.
Bukti PT-106
:
Fotokopi Putusan Hak Uji Materi Mahkamah Agung
Nomor 57 P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022;
107.
Bukti PT-107
:
Fotokopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang
Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi Perdana
Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31
Desember 2019;
108.
Bukti PT-108
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Kendari Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi tanggal 2
Februari 2023;
109.
Bukti PT-109
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
110.
Bukti PT-110
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
345
111.
Bukti PT-111
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
112.
Bukti PT-112
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup;
113.
Bukti PT-113
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara;
114.
Bukti PT-114
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
115.
Bukti PT-115
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2012 tentang Izin Lingkungan;
116.
Bukti PT-116
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
117.
Bukti PT-117
:
Fotokopi
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 – 2034;
118.
Bukti PT-118
:
Fotokopi Jawaban Tergugat II Intervensi (Pemohon)
tanggal 5 Oktober 2022 yang diajukan terhadap
Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan
Tata Usaha Negara Kendari dalam register perkara
Nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi;
119.
Bukti PT-119
:
Fotokopi
Peraturan
Daerah
Provinsi
Sulawesi
Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038;
120.
Bukti PT-120
:
Fotokopi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:
SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegaitan
346
Operasi
Produksi
Bijih
Nikel
dan
Sarana
Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi
Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat
Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana
yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi
Sulawesi Tenggara seluas 707,10 (tujuh ratus tujuh
dan sepuluh perseratus) hektar;
121.
Bukti PT-121
:
Fotokopi Berita Acara Permintaan Keterangan
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat
Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan,
Jaringan Advokasi Tambang, dan PT GKP oleh
Ombudsman Republik Indonesia tanggal 19 Mei
2020;
122.
Bukti PT-122
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Mahkamah Agung;
123.
Bukti PT-123
:
Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
124.
Bukti PT-124
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
125.
Bukti PT-125
:
Fotokopi Artikel berita Mongabay berjudul “Ketika
Perusahaan Tambang Nikel Masuk Pulau Wawonii
[1]” yang ditulis oleh Eko Rusdianto tanggal 12 Juli
2022;
126.
Bukti PT-126
:
Fotokopi Artikel berita Mongabay berjudul “Orang
Wawonii dan Ancaman Tambang” yang ditulis oleh
Ady Anugrah tanggal 10 Juli 2022;
127.
Bukti PT-127
:
Fotokopi Artikel berita Mongabay berjudul “Ketika
Perusahaan Tambang Nikel Masuk Pulau Wawonii
[3]” yang ditulis oleh Eko Rusdianto tanggal 8 Agustus
2022;
347
128.
Bukti PT-128
:
Fotokopi Artikel berita Mongabay berjudul “Nestapa
Warga Wawonii Kala Air Bersih Tercemar” yang
ditulis oleh Riza Salman dan Sapariah tanggal 26 Mei
2023;
129.
Bukti PT-129
:
Fotokopi Artikel berita Mongabay berjudul “Krisis Air
Bersih Hantui Pulau Wawonii Kala Tambang Nikel
Mulai Beroperasi” yang ditulis oleh Riza Salman
tanggal 6 Juni 2023;
130.
Bukti PT-130
:
Fotokopi Artikel berita Mongabay berjudul “Kala
Tambang Nikel Datang, Biodiversitas Pulau Wawonii
Mulai Terdampak” yang ditulis oleh Riza Salman dan
Sapariah tanggal 7 September 2023;
131.
Bukti PT-131
:
Video ringkasan dokumentasi yang berjudul “PULAU
WAWONII-Warga dan Tambang Nikel” yang dibuat
oleh Tim Ekspedisi Indonesia Baru;
132.
Bukti PT-132
:
Video kondisi masyarakat Desa Roko-Roko dan Desa
Sukarela yang berusaha mencari air bersih dari
sumur
yang
sudah
tercemar
akibat
kegiatan
operasional pertambangan PT Gema Kreasi Perdana
tanggal 12 Mei 2023;
133.
Bukti PT-133
:
Video kondisi masyarakat Pulau Wawonii yang
berusaha mencari air bersih dari sumber mata air
yang sudah tercemar akibat kegiatan operasional
pertambangan PT Gema Kreasi Perdana tanggal 12
Mei 2023;
134.
Bukti PT-134
:
Video kondisi seorang warga Pulau Wawonii yang
menunjukkan air yang mengalir dari kran air telah
tercemar akibat kegiatan operasional pertambangan
PT Gema Kreasi Perdana tanggal 12 Mei 2023;
135.
Bukti PT-135
:
Video kondisi masyarakat Pulau Wawonii yang
berusaha mencari air bersih dari sumber mata air
yang sudah tercemar akibat kegiatan operasional
348
pertambangan PT Gema Kreasi Perdana tanggal 12
Mei 2023;
136.
Bukti PT-136
:
Fotokopi Salinan Proses Pembahasan Rancangan
Undang-Undang
tentang
Pengelolaan
Wilayah
Pesisir
dan
Pulau-Pulau
Kecil
serta
Naskah
Akademiknya;
137.
Bukti PT-137
:
Fotokopi Laporan Panitia Khusus Tambang Roko-
Roko Raya DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan
tentang Operasional PT Gema Kreasi Perdana
Pemilik IUP di Desa Roko-Roko Raya, Kecamatan
Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan
tanggal 9 Januari 2019;
138.
Bukti PT-138
:
Video Warga Konawe Protes Aktivitas Penambangan
di Area Perkebunan tanggal 2 Maret 2022;
139.
Bukti PT-139
:
Video Warga Konawe Protes Aktivitas Penambangan
di Area Perkebunan tanggal 5 Mei 2023;
140.
Bukti PT-140
:
Video Pihak PT GKP Ancam Warga Penolak
Tambang di Konkep;
141.
Bukti PT-141
:
Fotokopi
Akta
Permohonan
Kasasi
Nomor:
59/B/LH/2023/PTTUN.MKS
jo,
No.
67/G/LH/2022/PTUN.KDI tanggal 15 Juni 2023;
142.
Bukti PT-142
:
Fotokopi Tanda Terima Memori Kasasi Nomor:
59/B/LH/2023/PTTUN.MKS
jo,
No.
67/G/LH/2022/PTUN.KDI tanggal 26 Juni 2023;
143.
Bukti PT-143
:
Fotokopi Surat Pengadilan Tata Usaha Negara
Kendari
Nomor:
W4-TUN3/915/HK.06/VIII/2023
tanggal
15
Agustus
2023
perihal
Pengantar
Pengiriman Berkas Perkara Kasas;
144.
Bukti PT-144
:
Fotokopi
Surat
Undangan
Nomor:
005/065a/DPRD/2023 tanggal 2 Maret 2023 perihal
Rapat Dengar Pendapat;
145.
Bukti PT-145
:
Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor
14 P/HUM/2023 tanggal 11 Juli 2023;
349
146.
Bukti PT-146
:
Fotokopi Salinan Putusan PTUN Jakarta Nomor:
167/G/TF/2023/PTUN.Jkt tanggal 12 September
2023;
147.
Bukti PT-147
:
Fotokopi Artikel berita Mata Lokal berjudul “Tabrak
Putusan PTUN Jakarta, PT GKP Tetap Beroperasi di
Kawasan Hutan di Pulau Wawonii” tanggal 15
September 2023;
148.
Bukti PT-148
:
Video Amatir Warga Menunjukan Aktivitas PT GKP di
Kawasan Hutan tanggal 15 September 2023;
149.
Bukti PT-149
:
Video Amatir Warga Menunjukan Aktivitas PT GKP di
Kawasan Hutan tanggal 15 September 2023;
150.
Bukti PT-150
:
Video Amatir Warga Menunjukan Aktivitas PT GKP di
Kawasan Hutan tanggal 15 September 2023;
151.
Bukti PT-151
:
Fotokopi Tanda Terima Laporan Dugaan Tindak
Pidana Pemanfaatan Pulau Kecil untuk Kegiatan
Pertambangan
ke
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan tanggal 19 September 2022;
152.
Bukti PT-152
:
Fotokopi Tanda Terima Tambahan atas Laporan
Dugaan Tindak Pidana Pemanfaatan Pulau Kecil
untuk Kegiatan Pertambangan ke Menteri Kelautan
dan Perikanan tanggal 19 Januari 2023 beserta
Tembusannya;
153.
Bukti PT-153
:
Fotokopi Tanda Terima Laporan Dugaan Tindak
Pidana Lingkungan Hidup ke Direktorat Jenderal
Penegakan
Hukum
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan tanggal 17 Februari 2023;
154.
Bukti PT-154
:
Fotokopi Tanda Terima Laporan Dugaan Tindak
Pidana Kehutanan ke Direktorat Jenderal Penegakan
Hukum
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tanggal 22 Februari 2023;
350
155.
Bukti PT-155
:
Fotokopi Tanda Terima Laporan Dugaan Tindak
Pidana Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi
tanggal 6 April 2023;
156.
Bukti PT-156
:
Fotokopi Tanda Terima Laporan Dugaan Tindak
Pidana Korupsi ke Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi tanggal 10 Juli 2023;
157.
Bukti PT-157
:
Fotokopi Tanda Terima Laporan Dugaan Tindak
Pidana Korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tenggara tanggal 24 Juli 2023;
158.
Bukti PT-158
:
Fotokopi Artikel berita Matalokal berjudul “PT GKP
Akui Masih Beraktivitas di Kawasan Hutan di Pulau
Wawonii Meski 'Kangkangi' Putusan PTUN Jakarta”
tanggal 22 September 2023;
159.
Bukti PT-159
:
Video Amatir Warga Menunjukan Aktivitas PT GKP di
Jetty tanggal 21 September 2023;
160.
Bukti PT-160
:
Video Amatir Warga Menunjukan Aktivitas PT GKP di
Jetty tanggal 21 September 2023;
161.
Bukti PT-161
:
Video Amatir Warga Menunjukan Aktivitas Pemuatan
Ore Nikel oleh PT GKP tanggal 21 September 2023;
162.
Bukti PT-162
:
Video Amatir Warga Menunjukan Aktivitas Pemuatan
Ore Nikel oleh PT GKP tanggal 23 September 2023;
163.
Bukti PT-163
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar
164.
Bukti PT-164
:
Fotokopi Artikel berita CNN Indonesia berjudul
“Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut RI, Pulau Hilang
Demi Singapura” tanggal 1 Juni 2023;
165.
Bukti PT-165
:
Fotokopi Salinan Putusan PTUN Jakarta Nomor:
211/G/2014/PTUN-JKT tanggal 14 Juli 2015;
166.
Bukti PT-166
:
Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor:
255 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016;
167.
Bukti PT-167
:
Fotokopi Artikel berita Indonesian Corruption Watch
berjudul “MA Batalkan Izin Tambang di Pulau Bangka
Sulawesi Utara” tanggal 29 Agustus 2016;
351
168.
Bukti PT-168
:
Fotokopi Artikel berita BBC News Indonesia berjudul
“Masyarakat Sangihe menang, Mahkamah Agung
batalkan SK Menteri ESDM soal tambang emas” yang
ditulis oleh Raja Eben Lumbanrau tanggal 7 Juni
2022;
169.
Bukti PT-169
:
Fotokopi Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya
Mineral
(ESDM)
Nomor:
13.K/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 8 September 2023
tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM
Nomor: 163/MB.04/DJB/2023 tentang Persetujuan
Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya
PT Tambang Mas Sangihe;
170.
Bukti PT-170
:
Fotokopi Buku yang berjudul “Hukum Pertambangan”
yang ditulis oleh Prof. Abrar Saleng dan diterbitkan
oleh UII Press, Yogyakarta, tahun 2004;
171.
Bukti PT-171
:
Fotokopi Sejarah Perlawanan Tambang di Pulau
Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara;
172.
Bukti PT-172
:
Fotokopi Daftar nama masyarakat yang tidak
menyetujui lahan kebunnya untuk dialihkan dana tau
tidak dikelola Pihak PT GKP (Gema Kreasi Perdana)
di Desa Mosolo Raya, Desa Nambo Jaya Raya dan
Desa-Roko-Roko
Raya,
Kecamatan
Wawonii
Tenggara, Kab. Konawe Kepulauan, Prov Sulawesi
Tenggara;
173.
Bukti PT-173
:
Fotokopi Artikel Kompas.id yang berjudul “34 Pulau
Kecil
di
Indonesia
Terancam
Kegiatan
Pertambangan” yang dipublikasi pada Rabu, 17
Januari 2024;
174.
Bukti PT-174
:
Fotokopi
Artikel
detikfakta.id
yang
berjudul
“Kehadiran PT Gag Nikel Diduga Merusak Potensi
Pariwisata Raja Ampat” yang dipublikasi pada 14
Maret 2022;
352
175.
Bukti PT-175
:
Video yang diambil dari Tempo Video yang berjudul
“Sisa-Sisa Tambang di Pulau Gee”;
176.
Bukti PT-176
:
Video Diskusi Media Briefing Forest Watch Indonesia
dengan Forum Akademisi Indonesia Timur pada 18
Januari 2024;
Selain itu, untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Idris, dkk juga
mengajukan 3 (tiga) orang ahli yaitu Prof. Dr. Ir. Rilius A. Kinseng, MA, Dr. Charles
Simabura, S.H., M.H., dan Dr. Mas Achmad santosa, S.H., LL.M. yang
menyampaikan keterangan secara tertulis kepada Mahkamah masing-masing
bertanggal 30 November 2023 dan 11 Januari 2024 serta keterangan lisan dalam
persidangan tanggal 5 Desember 2023 dan 1 Februari 2024 serta 2 (dua) orang
saksi yaitu Hasraman dan Dekarno, yang didengar keterangannya dalan
persidangan tanggal 15 Januari 2024, pada pokoknya sebagai berikut:
AHLI
1. Prof. Dr. Ir. Rilus A. Kinseng, MA
PENTINGNYA PERLINDUNGAN KOMUNITAS PESISIR DAN PULAU-PULAU
KECIL DALAM PROSES PEMBANGUNAN Dl INDONESIA
Pengantar
Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dan dua petiga wilayahnya adalah
laut. Oleh sebab itu, Indonesia dikenal sebagai negara maritim dan sekaligus
negara kepulauan terbesar di dunia. Sejalan dengan itu, komunitas pesisir dan
pulau-pulau kecilpun sangat banyak dan berperan penting di negeri tercinta ini.
Komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil umumnya memiliki ketergantungan yang
sangat tinggi pada sumberdaya alam sebagai sumber penghidupan (livelihood)
mereka. Sebagai contoh, para nelayan misalnya, sangat tergantung pada laut
dan komoditi perikanan di dalamnya sebagai sumber penghidupan mereka
(contoh: Stanford et al., 2013). Tentu ada juga yang mengandalkan komoditi
pertanian/perkebunan sebagai sumber penghidupannya.
Sayangnya, komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil ini masih menghadapi
masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, marjinalisasi, penggusuran, dan
konflik sosial. Tidak jarang sumber penghidupan mereka terganggu bahkan
porak poranda akibat berbagai kegiatan pembangunan, termasuk yang bersifat
ekstraktif seperti pertambangan. Oleh sebab itu, akses dan kontrol komunitas
353
pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap sumberdaya alam sangat perlu dijaga dan
dilindungi.
Dalam rangka memastikan dan melindungi kontrol dan akses komunias
pesisir dan pulaupulau kecil ini, maka gugatan untuk membatalkan Pasal 35
huruf k dan Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2007 Yang diubah dengan Ul-
J Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kacil (UU PWP3K), sangatlah tidak tepat. Berikut akan diuraikan lebih rinci
argumentasi ahli untuk menentang pembatalan tersebut.
Marjinalisasi dan konflik sosial pada komunitas pesisir
Sebelum ahli memberi tanggapan secara langsung terhadap permohonan
untuk membatalkan Pasal 35 huruf k dan Pasal 23 ayat 2 UU Nornor 27 Tahun
2007 yang diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kacil (UU PWP3K), ijinkan ahli terlebih dahulu
menyampaikan gambaran tentang kondisi empiris yang banyak dialami oleh
komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia selama ini terkait dengan
program "pembangunan" "Pembangunan" di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil
hingga kini seringkali menyebabkan marjinalisasi dan memicu konflik sosial pada
komunitas
pesisir
dan
pulau-pulau
kecil.
Sebagai
contoh,
kegiatan
pertambangan di pesisir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pernah memicu konflik
sosial antara perusahaan pertambangan dengan komunitas nelayan di sana
(Kinseng, 2014), Konflik ini terjadi karena kegiatan pertambangan tersebut
mengganggu fishing ground nelayan bahkan banyak rumpon nelayan yang
dipotong. Konflik sosial antara pihak perusahaan tambang dan pemerintah
dengan komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil juga terjadi di beberapa wilayah
lain, seperti di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur; dan di Pulau Sangihe
Sulawesi Utara. Sementara itu, penambangan pasir yang dilakukan di Banten
telah memicu konflik sosial yang berkepanjangan di sana (Muldi et al., 2019).
Kegiatan lain yang juga menyebabkan marjinalisasi kaum nelayan/penduduk
lokal di pesisir dan pulau-pulau kecil adalah reklamasi pantai, seperti yang terjadi
di pantai Utara Jakarta. Kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta telah
menyebabkan gangguan terhadap livelihood nelayan (Anugrahini, 2017 dan
Querdiola et al., 2023). Rencana reklamasi di Teluk Benoa, Bali, mendapat
perlawanan yang keras dari komunitas local karena dipandang akan
menghancurkan livelihood mereka dan bahkan merusak wilayah yang dianggap
354
sakral oleh komunitas lokal (Wijaya et al., 2023). Pembangunan lainnya seperti
di Pulau Rempang, Riau, juga mengganggu kehidupan komunitas lokal, baik
secara sosiologis, antropologis, bahkan spiritual, sehingga memicu konflik sosial.
Seperti telah ahli katakan di tulisan lain, menurut ahli, konflik itu adalah symptom
atau tanda adanya masalah atau ketidakberesan sosial antar pihak yang
berkonflik tersebut (Kinseng, 2022a dan 2023). Jika ditelusuri lebih dalam,
ketidakberesan sosial yang memicu konflik sosial itu menyangkut paling tidak
tiga isu pokok, yaitu penghidupan (livelihood), keadilan (justice), dan
martabat/harga diri (dignity). Dalam konteks "pembangunan' termasuk kegiatan
pertambangan, jika hal itu mengganggu apalagi menghancurkan livelihood
penduduk setempat, sementara kegiatan "pembangunan" tersebut tidak mampu
menggantikan kerugian yang terjadi itu secara adil, hampir pasti akan memicu
konflik sosial.
Bagaimana dengan pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP Pulau Kecil
Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara? Sejauh
data yang ahli ketahui, kegiatan pertambangan ini telah mengganggu atau
mendisrupsi kehidupan komunitas local di sana. Dari segi livelihood, kegiatan
pertambangan mengancam livelihood komunitas lokal melalui pembelian Iahan-
lahan dan tanaman yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Yang Iebih
parah tentunya, ada Iahan yang dijual oleh pihak tertentu yang bukan pemiliknya
("mafia tanah"). Di Iain pihak, kegiatan pertambangan sangat berbeda dengan
pertanian yang sudah dikuasai oleh komunitas secara turun-temurun. Kegiatan
pertambangan memerlukan pengetahuan dan skill yang baru, dan bahkan
kekuatan fisik yang juga berbeda dengan kegiatan pertanian. Oleh sebab itu,
tidak mengherankan jika banyak warga komunitas yang kehilangan pekerjaan
ketika Iahan pertanian mereka dikonversi menjadi Iahan pertambangan. Tentu
saja ini menyebabkan porak poranda kehidupan mereka yang kehilangan tanah
dan tanaman yang merupakan sumber penghidupan mereka.
Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika kegiatan pertambangan di Pulau
Wawonii ini telah memicu konflik sosial di sana. Konflik sosial itu pertama-tama
adalah konflik vertikal antara komunitas lokal dengan pihak perusahaan. Namun,
konflik sosial yang terjadi bukan hanya secara vertikal, tetapi juga secara
horizontal antar sesama warga, yakni antara warga yang pro kegiatan
pertambangan dan yang kontra. Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT
355
GKP telah memecah belah komunitas lokal, yang sebenarnya masih bersaudara.
Dan, jika merujuk pada teori konflik Dahrendorf, kelompok masyarakat yang
terbelah tersebut bukan hanya sebatas "quasi group", tetapi sudah menjadi
"conflict groups" (Dahrendorf, 1958 dan Wallace and Wolf, 2006).
Jadi, jika mengacu pada Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) Pasal 35 huruf k PWP3K menyatakan bahwa:
Dalarn pemanfaatan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara
langsung atau tidak langsung dilarang:
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis
dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat
sekitarnya;
maka, jelas kegiatan pertambangan yang dilakukan Oleh PT GKP di Pulau
Wawonii ini tidak memenuhi syarat yang dinyatakan pada huruf k tersebut.
Kegiatan pertambangan Oleh PT GKP di Pulau Wawonii ini nyata-nyata telah
"merugikan
masyarakat
sekitarnya"
secara
sosial,
ekonomi,
dan
lingkungan/ekologis. Selain menganggu bahkan memporak poranda livelihood
sebagian warga, kegiatan pertambangan ini telah merusak keharmonisan dan
kohesi sosial masyarakat setempat.
Apakah Pasal 35 huruf k dan Pasal 23 ayat 2 LIU PWP3K bertentangan
dengan LJUD 45? Selanjutnya ijinkan ahli memberi respon atas pemohonan
untuk membatalkan Pasal 35 huruf k dan Pasal 23 ayat 2 Ul-J PWP3K karena
dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) (JUD
1945. Namun sebelumnya, perkenankan ahli menyampaikan bahwa dalam
sosiologi, dikenal teori-teori yang membahas mengenai makna (meaning) dari
simbol-simbol yang digunakan dalam masyarakat. Salah satunya adalah teori
interaksionisme simbolik (symbolic interactionism). Teori interaksionisme
simbolik menekankan pentingnya simbol dalam proses interaksi sosial. Dan
salah satu simbol yang paling umum digunakan adalah bahasa, baik verbal
maupun non-verbal. Merujuk pada teori ini, maka gugatan terhadap Pasal 35
huruf k dan Pasal 23 ayat 2 LJU PWP3K ini menyangkut persoalan pemaknaan
(meaning) dari simbol, yaitu bahasa yang digunakan dalam Ul-l PWP3K tersebut
dan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) IJUD 1945.
356
Kalau kita cermati, Pasal 35 huruf k UU PWP3K ini sebenarnya berbicara
tentang syarat kegiatan pertambangan yang dilakukan di wilayah pesisir dan
pulau-pulau
kecil,
yang
mencakup:
(1)
syarat
teknis,
(2)
syarat
ekologis/lingkungan, dan (3) syarat sosial-budayamasyarakat. Menurut ahli,
ketiga syarat ini sudah sangat tepat ditinjau dari segi perkembangan zaman,
khususnya terkait dengan pembangunan. Ketiga syarat ini dapat dikatakan sama
dengan dimensi-dimensi dari sustainability yang kini menjadi kata kunci untuk
seluruh kegiatan pembangunan.
Seperti diketahui, sejak tahun 1980an, tepatnya sejak laporan "Our Common
Future" dipublikasi Oleh WCED yang diketuai Oleh Gro Harlem Brundtland,
konsep pembangunan berkelanjutan atau sustainable development telah
digaungkan di seluruh dunia. Kini isu sustainability semakin diperhatikan Oleh
semua pihak. Umumnya para ahli mengatakan bahwa sustainability itu
mencakup tiga dimensi, yakni dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dimensi
sosial menyangkut isu keadilan sosial, termasuk pembangunan yang inklusif.
Tentu saja konflik sosial termasuk dalam dimensi ini. Dimensi ekonomi
mencakup upaya memastikan bahwa kegiatan pembangunan itu dapat
memberikan keuntungan ekonomi (pendapatan) dalam jangka panjang;
sedangkan
dimensi
lingkungan
berupaya
meminimalisir
kerusakan
lingkungan/alam dari sebuah kegiatan pembangunan.
Sejalan dengan itu, kini salah satu penilain penting dari kinerja sebuah
perusahaan adalah ESG (environmental, social, and governance). Dimensi
lingkungan menilai kinerja sebuah perusahaan dari aspek lingkungan, termasuk
masalah karbon dan upaya-upaya konservasi. Dimensi sosial termasuk kajian
mengenai dampak kegiatan perusahaan terhadap komunitas; sedangkan
dimensi governance menyoroti tata kelola organisasi perusahaan, termasuk
kepemimpinan, transparansi, akuntabilitas, juga etika.
Jadi, uraian ini menunjukkan bahwa syarat yang dikemukakan dalam Pasal
35 huruf k UU PWP3K itu sangat sesuai dan sejalan dengan perkembangan
terkini terkait kegiatan pembangunan apapun, termasuk kegiatan pertambangan.
Dan oleh sebab itu, harus tetap dipertahankan, tidak boleh dibatalkan!
Apakah persyaratan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Ul-JD 1945
yang menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
357
hadapan hukum" dan Pasal 281 ayat (2) Ul-JD 1945 yang menyatakan: "Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu"? Tentu saja tidak! Apakah persyaratan itu dianggap membatasi
kebebasan setiap orang dan bersifat diskriminatif? Tentu tidak! Persyaratan ini
adalah soal tata kelola sumberdaya alam (resource governance). Dalam tata
kelola sumberdaya alam, bahkan dalam seluruh aspek kehidupan kita, tentu
perlu dan harus ada aturan yang diberlakukan untuk memastikan keteraturan
sosial (social order) dan kebaikan bersama. Syarat ini tidak berbeda dengan
aturan yang melarang penanaman sawit dalam kawasan hutan atau dalam
wilayah gambut dalam, misalnya. la juga sama dengan larangan bagi nelayan
untuk menggunakan bom dan racun dalam menangkap ikan (Pasal 35 huruf c).
Perlu dicatat pula, syarat yang persis sama berlaku juga untuk penambangan
pasir (Pasal 35 huruf i) maupun penambangan minyak dan gas (Pasal 35 huruf
j). Syarat ini justru untuk memastikan agar ketiga dimensi dari sustainability itu
(sosial, ekonomi, dan lingkungan) dapat terwujud secara nyata di negeri tercinta
ini; dan sekaligus berperan sebagai instrument untuk melindungi akses dan
kontrol komunitas lokal terhadap sumberdaya alam yang merupakan sumber
livelihood mereka.
Demikian juga dengan Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K. Ini juga adalah soal tata
kelola sumberdaya alam. Pasal dan ayat ini mengatur tentang prioritas
pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Prioritas inipun sejalan
dengan prinsip sustainability yang telah diuraikan di atas, khususnya elemen
lingkungan
(environment).
Tentunya
prioritas
ini
disusun
dengan
mempertimbangkan secara cermat karakteristik pesisir dan pulau-palau kecil itu
sendiri. Penyusunan prioritas pemanfaatan sumberdaya alam seperti ini sama
sekali tidak bertentangan dengan pasal dan ayat manapun dari UUD 45! Kalau
kita cermati, UUD 45 sendiri juga memiliki prioritas. Misalnya, dalam Pasal 33
ayat 3 UUD 45 dikatakan bahwa "Burni dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat". Artinya, penggunaan bumi, air, dan kekayaan alam
itu diprioritaskan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan
kemakmuran segelintir orang, misalnya penguasa dan pengusaha. Apakah ini
diskriminatif?
358
Tentu saja tidak!
Persyaratan dan prioritas yang tertuang dalam Pasal 35 huruf k dan Pasal 23
ayat 2 UU PWP3K juga lebih sesuai dengan paradigma pembangunan yang
diadvokasi oleh UNDP, yaitu human security. Menurut UNDP, human security itu
mencakup tujuh dimensi, yaitu economic security (keamanan ekonomi), food
security
(keamanan
pangan),
health
security
(keamanan
kesehatan),
environmental security (keamanan lingkungan), dan personal security
(keamanan individu), community security (keamanan komunitas), dan political
security (keamanan politik) (UNDP, 2022:34-35).
Menurut ahli, pembatalan Pasal 35 huruf k dan Pasal 23 ayat 2 UU PWP3K
ini justru berpotensi menyebabkan diskriminasi dan marjinalisasi komunitas
pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kegiatan pembangunan seperti yang
seringkali terjadi selama ini. Merujuk teori strukturasi Giddens (1984) dan
struktugensi Kinseng (2017), pembatalan kedua pasal tersebut akan
menciptakan sebuah struktur sosial yang berfungsi sebagai enabling bagi
praktik-praktik penggusuran dan penindasan warga komunitas lokal. Dan perlu
diingat, seperti pernah ahli katakan, "sejauh ini masyarakat pesisir masih berada
di posisi yang lemah dan sering tergusur" (Kinseng, 2023), termasuk masyarakat
adat dan masyarakat tradisional sehingga perlu kebijakan afirmatif (Kinseng,
2022b). Ini juga sejalan dengan pendapat Talib et al. (2022) yang mengatakan
bahwa sejak masa kolonial hingga era reformasi ini masyarakat pesisir selalu
menjadi "the relative loser". Menurut mereka, pada era pasca-reformasi (1999
hingga sekarang), "While elites at the national level and national and international
investors can be considered relative winners in this era, coastal communities,
traditional and small-scale fishers (including fisherwoman),...are the relative
losers" (Talib et al, 2022:6).
Penutup
Komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil seringkali mengalami marjinalisasi
akibat kehilangan kontrol dan akses terhadap sumberdaya alam, baik sebagai
tempat berkerja/berusaha maupun sebagai tempat pemukiman. Oleh sebab itu,
mereka sangat memerlukan perlindungan. Salah satu instrument yang dapat
memberi perlindungan bagi mereka adalah UU PWP3K Pasal 35 huruf k dan
Pasal 23 ayat 2. Kedua pasal ini sama sekali tidak bertentangan dengan pasal
manapun dari UUD 45. Sebaliknya, pembatalan kedua pasal ini justru membuka
359
peluang terjadinya diskriminasi, marjinalisasi, bahkan penindasan terhadap
warga komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil, utamanya oleh pihak-pihak yang
mempunyai kekuatan besar, seperti penguasa dan pengusaha. Oleh sebab itu,
kedua pasal ini harus tetap dipertahankan.
Membangun itu penting, tapi marilah kita membangun dengan paradigma
pembangunan, yang saya beri nama: "kesejahteraan yang adil dan beradab".
Artinya, tujuan pembangunan itu adalah meningkatkan kesejahteraan, namun
bukan hanya kesejahteraan segelintir orang apalagi dengan mengorbankan
orang yang lain (at the expense of others). Pembangunan harus lebih
memperhatikan kelompok yang lemah dan tertinggal, agar tercipta keadilan
sosial. Prof. Sajogyo bahkan lebih keras; bagi beliau, "pembangunan" yang
hanya menguntungkan kelas atas atau elit desa pada program revolusi hijau
misalnya, bukanlah pembangunan. Itu hanya modernisasi saja. Fenomena itu
beliau sebut sebagai modernization without developmene (Sajogyo, 1982).
Sementara itu, proses pembangunannya juga mesti dilakukan dengan beradab,
yakni menjunjung tinggi dialog, partisipasi, kapabilitas, kedaulatan, kemandirian,
dan martabat/dignity rakyat yang miskin dan lemah (Kinseng, 2023).
2. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H.
Adapun Pokok permohonan dalam perkara ini menyangkut konstitusionalitas
dari Permohonan Sebagai Pihak Terkait terhadap Permohonan Register Nomor
35/PUU- XXI/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Pengujian Pasal 23 ayat (2)
dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada pokoknya, permohonan ini
hendak meminta Mahkamah untuk untuk memutuskan Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berlaku sepanjang tidak dimaknai sebagai
larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat.
Terkait dengan pokok permohonan tersebut, ahli akan menyampaikan
beberapa pandangan sebagai berikut:
360
Pada pokoknya Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan:
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan
untuk kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
g. pertanian organik;
h. peternakan; dan/atau
i. pertahanan dan keamanan negara.
Adapun yang menjadi pokok permohonan atas pasal a quo menyangkut makna
kata priroritas dalam kata “diprioritaskan” apakah bersifat mutlak hanya terhadap
poin-poin yang disebutkan atau dapat ditafsirkan secara terbuka di luar dari yang
disebutkan. Untuk memaknai kata tersebut maka secara
gramatikal
dapat
dicarikan
artinya
berdasarkan
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia:36prioritas/priꞏoꞏriꞏtas/n yang didahulukan dan diutamakan daripada
yang lain.
memprioritaskan/memꞏpriꞏoꞏriꞏtasꞏkan/v mendahulukan atau mengutamakan
sesuatu daripada yang lain.
Makna yang hampir sama juga ditemukan dalam blacks law dictionary dimana
kata prioritas merupakan serapan dari kata “priority” yang berarti: 1. The status
of being earlier in time or higher in degree or rank.37
Penggunaan kata memprioritaskan kemudian diikuti dengan poin-poin
sebagaimana termaktub dalam poin a sampai dengan i disusun secara berurutan
dengan sifat kumulatif sekaligus alternatif dengan adanya kata “dan/atau” pada
bagian akhir.38 Sifat kumulatif alternatif pada pasal a quo menurut ahli
memberikan ruang untuk:
a. alternatif mengandung makna: memprioritaskan salah satu maupun kesemua
poin yang ada. Artinya prioritas dapat dilakukan secara berurutan maupun
tidak berurutan;
36 Diakses melalui: https://kbbi.web.id/prioritas
37 Bryan A. Garner, Bryan A. Garner - Black's Law Dictionary-West, 2009, hal. 1313
38 lihat Angka 264 UU 12/2011 264. Untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, gunakan frasa
dan/atau.
361
b. kumulatif mengandung makna: memprioritaskan secara keseluruhan poin
yang ada dan terbatas hanya pada apa yang ada dalam pasal a quo dan tidak
membuka ruang untuk mempriortaskan di luar dari yang ditentukan.
Dengan demikian jikalaupun akan dimanfaatkan secara ekonomis untuk
kegiatan lain maka tetap diprioritaskan dan diperbolehkan hanya berdasarkan
pada kepentingan tertuang dalam Pasal 23.
Adapun ketentuan penjelasan yang menambahkan pemanfaatan umum
dimana salah satunya adalah pertambangan menurut pemohon merupakan
bentuk inkonsistensi norma bahkan penyelundupan norma. Hal ini sangat
bertentangan dengan
Konsideran yang memuat landasan filosofis dan sosiologis yaitu:
a. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari
sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga
kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang;
b. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi
sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan
sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa,
oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global,
dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai
bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional.
Jika dibaca lebih lanjut, pada paragraph akhir penjelasan umum dinyatakan
sebagai berikut:
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang relatif kaya sering
menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduknya padat.
Namun, sebagian besar penduduknya relatif miskin dan kemiskinan
tersebut memicu tekanan terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang menjadi sumber penghidupannya. Apabila diabaikan, hal itu
akan berimplikasi meningkatnya kerusakan Ekosistem pesisir dan pulau-
pulau kecil. Selain itu, masih terdapat kecenderungan bahwa industrialisasi
dan pembangunan ekonomi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sering
kali memarginalkan penduduk setempat. Oleh sebab itu diperlukan norma-
norma pemberdayaan masyarakat.
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan
perlu dilindungi melalui pengelolaan agar dapat dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan hidup dan penghidupan masyarakat. Oleh sebab itu,
diperlukan
kebijakan
dalam
pengelolaannya
sehingga
dapat
362
menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan
generasi yang akan datang melalui pengembangan Kawasan Konservasi
dan Sempadan Pantai.39
Dengan demikian ahli justru berpendapat agar melalui permohonan
pengujian ini Mahkamah dapat mempertegas makna norma “diprioritaskan”
sebagai
bentuk
pembatasan
terhadap
kegiatan
pemanfaatan
yang
diperbolehkan di pulau-pulau kecil. Adapun ketentuan Pasal 35 huruf k dan
penjelasan Pasal 10 huruf a yang membuka ruang terhadap kegiatan
penambangan mineral dalam kawasan pemanfaatan umum harus dinyatakan
bertentangan dengan Pasal 28D karena telah menimbulkan ketidakpastian dan
menyimpang dari tujuan undang-undang a quo, yaitu:40
a. melindungi,
mengonservasi,
merehabilitasi,
memanfaatkan,
dan
memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem
ekologisnya secara berkelanjutan;
b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta
mendorong inisiatif Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau
Kecil
agar
tercapai
keadilan,
keseimbangan,
dan
keberkelanjutan; dan
d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat melalui peran
serta Masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
Penegasan untuk pemanfaatan selain yang dimuat dalam Pasal 23 dalam hal ini
pertambangan mineral (vide Pasal 35 huruf k) haruslah dinyatakan sebagai
tindakan inskonstitusional. Jika
dibuka ruang untuk adanya
aktifitas
penambangan mineral tentunya akan bertabrakan Pasal 4, Pasal 23, dan asas-
asas Undang-Undang a quo yaitu:41
a. keberlanjutan;
b. konsistensi;
c. keterpaduan;
39 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil
40 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
41 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
363
d. kepastian hukum;
e. kemitraan;
f. pemerataan;
g. peran serta masyarakat;
h. keterbukaan;
i. desentralisasi;
j. akuntabilitas; dan
k. keadilan.
Berdasarkan uraian diatas maka ahli berpendapat tidak ada keraguan secara
konstitusional untuk memaknai kata diprioritaskan dalam pengertian mutlak dan
pemanfaatan menurut Pasal 10 hanya diperuntukkan untuk kegiatan yg telah
dirinci pada huruf a sampai dengan huruf i.
Bahwa keberadaan Pasal 35 huruf k telah menimbulkan ketidaksinkronan
pengaturan dengan Pasal 23 maka sudah sepatutnya pasal a quo harus
dimaknai bertentangan dengan konstitusi karena membuka ruang pemanfaatan
pulau kecil untuk kegiatan lain dalam hal ini penambangan mineral.
Ahli berpendapat, untuk memenuhi kepastian hukum, landasan filosofis,
sosiologis, tujuan dan asas-asas Undang-Undang a quo maka rumusan Pasal
35 huruf k harus dimaknai secara lebih tegas dengan menghilangkan frasa
“apabila” dan rumusan pasal selanjutnya.
Dengan demikian ahli merumuskan pasal tersebut menjadi sebagai berikut:
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara
langsung atau tidak langsung dilarang: melakukan penambangan mineral.
Bahwa Pasal 10 sebagai dasar pembuka yang dimuat di dalam penjelasan
merupakan bentuk penyelundupan hukum karena menambahkan kegitan
pemanfaatan di luar yang dikehendaki oleh Pasal 23.
Bahwa adapun manfaat ekonomi yang akan diperoleh dari pemanfaatan pulau
pulau kecil hanya sebatas kegiatan kegiatan yang diprioritaskan dalam Pasal 23,
artinya aktifitas yang boleh dilakukan dalam rangka mendapatkan manfaat
ekonomi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (4) hanya sebatas pada
kegiatan yang diprioritaskan tersebut
3. Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M.
364
Adapun keterangan ahli ini saya sampaikan dengan sistematika sebagai
berikut:
1. Sejarah
dan
perkembangan
hukum
lingkungan
dan
pembangunan
berkelanjutan
2. Pemahaman konsep pembangunan berkelanjutan yang beraliran kuat (strong
sustainability) dan beraliran lemah (weak sustainability)
3. Pemahaman Critical Natural Capital (CNC) dalam konteks Strong
Sustainability
4. Pembangunan Berkelanjutan, Berwawasan Lingkungan dan Berkeadilan
dalam Konstitusi Indonesia (Pasal 28 H, 33 ayat (3), 33 ayat (4), dan 33 ayat
(5) UUD 1945).
5. UU PWP3K dalam konteks pembangunan berkelanjutan beraliran kuat (strong
sustainability), modal alam bersifat kapital (critical natural capital), dan prinsip
kehati-hatian (precautionary principle)
6. Kegiatan Penambangan di Pulau-Pulau Kecil sebagai Potentially Abnormally
Dangerous Activities
7. Kesimpulan
Sejarah dan Perkembangan Hukum Lingkungan
1. Perkembangan hukum lingkungan modern berawal dari respon global
terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi sebagai akibat
dari pembangunan ekonomi eksploitatif pasca Perang Dunia II. Pembangunan
yang awalnya diharapkan dapat memulihkan kembali perekonomian global
pasca Perang Dunia II justru menjadi bumerang bagi negara-negara global
north (negara-negara yang maju terlebih dahulu secara ekonomi) yang
mengalami dampak terhadap ekosistem mereka.
Pada masa itu muncul berbagai pemikiran-pemikiran baru terkait dengan
upaya perlindungan lingkungan, antara lain:
a. Tragedi Kepemilikan Bersama (Tragedy of the Commons) oleh Garrett
Hardin (1968) mengatakan bahwa: “Each man is locked into a system that
compels him to increase his herd without limit – in a world that is limited.
Ruin is the destination toward which all men rush, each pursuing his own
best interest in a society that believes in the freedom of the commons.
Freedom in the commons brings ruin to all.” Pemikiran ini didasarkan pada
pemahaman bahwa kompetisi atas sumber daya alam yang terbatas hanya
365
akan berakhir pada rusaknya keseimbangan ekosistem bumi yang akan
merugikan setiap orang tanpa terkecuali.
b. Rachel Carson dalam bukunya yang berjudul ‘Silent Spring’ (1962),
menjelaskan dampak buruk penggunaan pestisida secara berlebihan
terhadap alam. Dalam bukunya tersebut, Carson meyakinkan pembaca
bahwa industri bahan kimia telah menyebarkan informasi yang salah
tentang pestisida, dan pihak pemerintah dengan mudah menerima
informasi tersebut tanpa melakukan pemeriksaan lebih teliti. Buku ini tidak
hanya menggugah kesadaran masyarakat Amerika Utara tentang
kontribusi pestisida terhadap hancurnya ekosistem seperti matinya flora-
fauna termasuk terganggunya kesehatan manusia, juga mendorong
perubahan sikap dan sekaligus memotivasi mereka untuk melakukan aksi
konkret dengan meminta pemerintah melakukan tindakan drastis
menghentikan penggunaan pestisida sebagai cara membasmi hama.
c. Christopher Stone dalam artikelnya “Should Trees Have Standing? Toward
Legal Rights for Natural Objects” (1972) memperkenalkan konsep hak
hukum kepada objek alam (legal rights for natural objects) yang pada
dasarnya memberikan hak hukum (legal right) kepada obyek alam.
Tidaklah bijaksana jika alam tidak memiliki hak hukum hanya dikarenakan
sifatnya yang inanimatif (tidak dapat berbicara). Organisasi lingkungan
yang memiliki data dan alasan untuk menduga bahwa suatu
proyek/kegiatan akan merusak lingkungan, maka kelompok tersebut dapat
mengajukan permohonan melalui pengadilan agar mereka ditunjuk
sebagai “wali” dari objek alam tersebut (hak hukum obyek inanimatif).
Sebagai wali, pengadilan memberikan hak kepada kelompok tersebut
untuk melakukan pengawasan maupun pengurusan terhadap obyek alam,
termasuk
mengajukan
gugatan
dalam
rangka
mengupayakan
perlindungan dan/atau pemulihannya (remedial action). Berangkat dari
gagasan ini, organisasi lingkungan memiliki hak gugat (standing to sue)
bertindak sebagai “wali” atas nama lingkungan hidup.
2. Peristiwa pencemaran dan kerusakan lingkungan serta perkembangan
pemikiran hukum lingkungan memunculkan gagasan mengangkat isu
lingkungan hidup ke dalam agenda global melalui UN Conference on Human
366
Environment (UNCHE) atau lebih dikenal sebagai Stockholm Conference
1972.
a. Konferensi ini melahirkan kelembagaan yang berfungsi menjalankan
program-program lingkungan hidup yang dikenal sebagai United Nations
Environment Program (UNEP) dan 2 instrumen hukum internasional (soft
law), yaitu Deklarasi Stockholm (yang memuat 26 prinsip lingkungan dan
pembangunan) dan 109 (seratus sembilan) langkah atau rencana aksi.
b. Semangat dan hasil dari konferensi tersebut sangat berpengaruh terhadap
proses kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di masing-masing negara
peserta konferensi.
c. Konferensi
Stockholm
memiliki
manfaat
yang
luar
biasa
bagi
perkembangan hukum lingkungan modern. Konferensi ini merupakan
precursor dalam membangun kesadaran dunia yang baru tentang
pentingnya mengatasi penurunan kualitas lingkungan hidup sebagai
dampak pembangunan, dan metode untuk mencegah serta mengatasinya.
Pencapaian masyarakat dunia melalui Konferensi Stockholm ini adalah
menempatkan pertimbangan lingkungan hidup dalam peta dunia yang
didukung oleh sistem PBB. Statement terkait pencapaian ini tercantum
dalam Resolusi PBB (GA Res. 2997 XXVII, UN Doc./A.8730):
“Convinced of the need for prompt and effective implementation by
Governments and the international community of measures designed
to safeguard and enhance the environment for the benefit of present
and future gener'ations of man”
3. Pada tahun 1983, UN General Assembly 38/161 menyetujui pembentukan
World Commission on Environment and Development (WCED) yang dikenal
dengan nama Komisi Brundtland. WCED inilah yang melahirkan laporan yang
diterbitkan pada tahun 1987 dan diberi judul Masa Depan Kita Bersama (Our
Common Future) yang lima tahun kemudian menjadi bahan utama/referensi
utama dalam perhelatan besar dunia yang mendiskusikan dan menyepakati
pengintegrasian lingkungan hidup ke dalam pembangunan ekonomi, yang
dikemas dalam konsep dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
a. WCED juga membentuk International Group of Legal Expert untuk
memformulasikan prinsip hukum bagi perlindungan lingkungan dan
pembangunan berkelanjutan, yang kemudian menghasilkan 22 prinsip
367
hukum dan 13 usulan/proposal untuk memperkuat perangkat hukum dan
kelembagaan bagi pembangunan berkelanjutan.
b. WCED mengusulkan diselenggarakannya konferensi global yang
membahas masalah lingkungan global. Rekomendasi ini diadopsi serta
menjadi keputusan UNGA tahun 1989 (Resolusi 44/228). Keputusan
UNGA ini kemudian dilaksanakan dalam bentuk United Nations
Conference on Environment and Development (UNCED) pada tahun 1992
di Rio De Janeiro.
c. Dokumen Our Common Future yang digagas oleh WCED merupakan
dokumen
pertama
yang
memperkenalkan
konsep
sustainable
development yang didefinisikan sebagai “Development that meets the
needs of the present without compromising the ability of the future
generation to meet their own needs.” Manusia memiliki kemampuan
melakukan pembangunan secara berkelanjutan untuk memastikan
terpenuhinya kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan
pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang. Konsep pembangunan
berkelanjutan mensyaratkan pembatasan – sekalipun tidak berarti
pembatasan absolut tetapi pembatasan dalam pemanfaatan sumber daya
alam.
d. WCED mengidentifikasi beberapa tujuan penting dari kebijakan lingkungan
dan pembangunan berdasarkan konsep sustainable development sebagai
berikut42:
i. Menghidupkan kembali pertumbuhan dan mengubah kualitasnya
(reviving growth and changing its quality);
ii. Memenuhi kebutuhan dasar untuk pekerjaan, pangan, energi, air, dan
sanitasi (meeting essential needs for jobs, food, energy, water, and
sanitation);
iii. Memastikan jumlah penduduk yang berkelanjutan (ensuring a
sustainable level of population);
iv. Melestarikan dan meningkatkan basis sumber daya (conserving and
enhancing the resources base);
42 United Nation, “Report of the World Commission on Environment and Development: Our Common Future”,
(Oxford University Press: 1987)
368
v. Mengubah orientasi teknologi dan mengelola risiko (reorienting
technology and managing risk); dan
vi. Menggabungkan aspek lingkungan dan ekonomi dalam pengambilan
keputusan (merging environment and economics in decision-making).
4. Pasca diluncurkannya laporan ‘Our Common Future’, diselenggarakan
pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi tentang Lingkungan Hidup yang
bernama United Nations Conference on Environment and Development
(UNCED) atau Konferensi Rio/Konferensi Bumi. Konferensi Rio merupakan
tonggak bersejarah bagi pengembangan kebijakan dan hukum lingkungan di
tingkat internasional, regional, nasional, maupun lokal.
a. Konferensi Rio mengembangkan prinsip-prinsip yang sebelumnya
dibahas dan didiskusikan dalam konferensi Stockholm. Hal yang baru
dalam Konferensi Rio adalah pembahasan isu mengenai ozon,
keanekaragaman hayati, perubahan iklim, bahaya instalasi nuklir,
pengelolaan hutan berkelanjutan, hingga pembuangan limbah berbahaya
lintas negara, yang tertuang dalam 5 (lima) dokumen utama yang
dihasilkan oleh Konferensi Rio, antara lain: (1) Rio Declaration on
Environment and Development; (2) Agenda 21; (3) The Convention on
Biological Diversity; (4) The Framework Convention on Climate Change;
dan (5) The Statement of Principles for a Global Consensus on the
Management, Conservation, and Sustainable Development of All Types of
Forest (the Statement of Forest Principles).
b. Deklarasi Rio berisikan 27 prinsip, pengembangan dari prinsip Stockholm,
termasuk di dalamnya prinsip-prinsip penting lingkungan seperti prinsip
precautionary, intergenerational equity, intra-generational equity, dan
peran serta masyarakat lokal, perempuan, pemuda, serta lembaga non
pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
5. Adapun 5 (lima) prinsip utama pembangunan berkelanjutan yang termuat
dalam Deklarasi Rio adalah:
a. Keadilan Antar Generasi (inter-generational equity): merupakan upaya
untuk menjamin tersedianya kesempatan atau peluang yang ekuivalen
bagi generasi mendatang untuk memperoleh kesejahteraan melalui
pendistribusian manfaat sumber daya alam secara berkeadilan. Harus
ada semacam keadilan bahwa generasi berikutnya tidak menanggung
369
beban berat (kualitas hidup yang rendah) yang ditinggalkan generasi
sekarang.
b. Keadilan Dalam Satu Generasi (intra-generational equity): prinsip yang
berbicara tentang keadilan di antara satu atau sesama generasi, termasuk
di dalamnya ketidakberhasilan dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan
dasar lingkungan dan sosial, atau terdapatnya kesenjangan antara
individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat tentang pemenuhan
kualitas hidup (pendistribusian manfaat sumber daya alam dalam satu
generasi secara berkeadilan.
c. Prinsip
pencegahan
dini/prinsip
kehati-hatian
(precautionary
principle): prinsip hukum lingkungan yang penting yang didasarkan pada
situasi apabila terdapat ancaman yang berarti atau ancaman adanya
kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (serious and
irreversible threat), ketiadaan temuan atau pembuktian ilmiah yang
konklusif dan pasti (scientific uncertainty), tidak dapat dijadikan alasan
untuk menunda upaya-upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan
tersebut.
d. Perlindungan Keanekaragaman Hayati (conservation of biological
diversity): Prinsip ini merupakan target utama dari pembangunan
berkelanjutan karena sumber daya ekologis memberikan kita makanan
dan obat-obatan, produk-produk industri, menjaga kesuburan tanah dan
memberikan air bersih. Perlindungan keanekaragaman hayati yang kita
miliki memberikan dan merupakan sumber kesejahteraan bagi umat
manusia. Upaya perlindungan keanekaragaman hayati tidak hanya
menyangkut soal moral dan etika akan tetapi soal hidup matinya manusia.
e. Internalisasi
Biaya
Lingkungan
dan
Mekanisme
Insentif
(internalisation of environmental cost and incentive mechanism): biaya
lingkungan dan sosial harus diintegrasikan ke dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber alam tersebut.
Sehingga yang terjadi adalah internalisasi “eksternalitas” dalam artian
eksternalitas harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan.
Instrumen yang tersedia meliputi pengaturan (dengan larangan dan
sanksi), charges, fees, leasing, perizinan, mekanisme property rights,
370
environmental fund mechanism, environmental impact assessment,
insurance, audit, pengembangan SDM internal, dan lain-lain.
6. Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992 dalam perjalanannya
kemudian dikritisi dan dikoreksi oleh kelompok masyarakat sipil (aktivis
lingkungan, akademisi, dan para praktisi hukum dan kebijakan) dalam bentuk
pengembangan berbagai kesepakatan antara lain Universal Declaration of
Rights of Mother Earth 2010 (World People’s Conference on Climate Change
and Rights of Mother Earth), Oslo Manifesto for Ecological Law and
Governance 2016, dan IUCN World Declaration on the Environmental Rule of
Law (EROL) 2016. Kritik tersebut dinyatakan dalam berbagai deklarasi dan
manifesto, sebagai berikut:
a. Dalam Deklarasi Stockholm, sudah diakui human rights to a decent
environment dan human obligation to protect and improve the environment,
tetapi pendekatannya masih antroposentris artinya good and quality of
environment hanya dibutuhkan untuk mendukung/melayani kebutuhan
manusia untuk hidup di dalam lingkungan yang baik (human rights to a
decent environment)43. Deklarasi ini tidak menitikberatkan adanya
keterhubungan/ketergantungan antara human beings and other living
beings yang menegasikan ketergantungan dalam elemen-elemen
ekosistem (ecological interdependencies) dan keterhubungan human and
nature (interrelation).
b. Deklarasi Rio masih menitikberatkan pada fungsi lingkungan hidup untuk
kepentingan manusia44, di mana dalam Prinsip 1 Deklarasi Rio dikatakan
bahwa “human beings are at the center of concerns for sustainable
development”, tanpa melihat bahwa keduanya (human being and other
living being) saling bergantung (interdependensi) sehingga selayaknya
memiliki hak yang sama untuk hidup dan terjaga daya dukungnya. Pada
tahun 2016, IUCN melahirkan World Declaration on the Environmental
Rule of Law (EROL). Deklarasi EROL ini deklarasi yang disusun oleh
praktisi-praktisi hukum dan lingkungan, hakim, advokat, akademisi, aktivis
43 Prinsip 1 Deklarasi Stockholm: Man has the fundamental right to freedom, equality and adequate conditions of life,
in an environment of a quality that permits a life of dignity and well-being, and he bears a solemn responsibility
to protect and improve the environment for present and future generations. In this respect, policies promoting or
perpetuating apartheid, racial segregation, discrimination, colonial and other forms of oppression and foreign domination
stand condemned and must be eliminated.
44 Pasal 1 Deklarasi Rio: Human beings are at the centre of concerns for sustainable development. They are entitled to
a healthy and productive life in harmony with nature.
371
lingkungan hidup. Deklarasi ini menjawab berbagai kelemahan dalam
Deklarasi Stockholm maupun Deklarasi Rio melalui perluasan tidak hanya
saja hak asasi manusia, tetapi hak bagi alam untuk hidup (exist),
tumbuh (thrive), and berkembang (evolve) terlepas dari fungsinya
bagi manusia.45
7. Pada tahun 2000-an, telah berkembang kesadaran negara-negara di dunia
terkait pengakuan hak atas lingkungan hidup (environmental rights), kewajiban
negara atas lingkungan hidup (state environmental duties), dan arahan kebijakan
lingkungan hidup (environmental policy directives) dalam konstitusi negara.
Sekitar 80% negara anggota PBB (156 dari 193) secara hukum mengakui
ketentuan terkait perlindungan lingkungan dalam konstitusinya. Beberapa
negara telah mengakui hak alam (Ekuador dan Bolivia) (May and Daly, 2015 dan
David Boyd, UN Special Rapporteur on Human Rights & Environment, 2020).
Data negara-negara yang telah mengatur aspek lingkungan hidup dalam
konstitusinya:
1. Substantive environmental rights (75 negara)
2. Individual environmental duties and responsibilities (68 negara)
3. State environmental duties (108 negara)
4. Environmental policy directives (13 negara)
5. Sustainable development, future generation and public trust (48 negara);
6. Miscellaneous constitutional environmental provision (climate change,
limitation on waste disposal and hazardous activities, energy policy etc.) (41
negara);
7. Right to Water (24 negara);
8. Procedural environmental rights (51 negara);
9. Sub-national (23 negara).
8. Hukum lingkungan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum
lingkungan di tingkat global. Adapun perjalanan politik hukum lingkungan
Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pada tahun 1973 Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk pertama
kalinya memuat ketentuan tentang arahan pembangunan jangka panjang
terkait pentingnya pertimbangan aspek lingkungan hidup. “Dalam
45 Prinsip 2 IUCN World Declaration on the Environmental Rule of Law 2016: Right to Nature and Rights of Nature:
Each human and other living being has a right to the conservation, protection,
372
pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam Indonesia harus
digunakan secara rasional. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut
harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia,
dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan
memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang”.
b. Pada tahun 1978 Indonesia membentuk Kementerian Negara Pengawasan
Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH).
c. Pada tahun 1982, Indonesia mengesahkan UU No. 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagian
pertimbangan UU No. 4 tahun 1982, sebagai berikut:
“Dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan
kesejahteraan umum dan untuk mencapai kebahagiaan hidup, perlu
diusahakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi
dan
seimbang
untuk
menunjang
pembangunan
yang
berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu
dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi
sekarang dan mendatang.”
d. Pada tahun 1992, Indonesia merupakan negara kedelapan yang
menandatangani Konvensi Rio atau United Nations Conference on
Environment and Development (UNCED). Salah satu hasilnya, Indonesia
menandatangani Konvensi Keanekaragaman Hayati atau United Nations
Convention on Biological Diversity dan mengesahkan konvensi tersebut
dalam UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations
Convention on Biological Diversity.
e. Pada tahun 1997, Indonesia mengesahkan UU No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada bagian pertimbangan dalam Undang-
Undang tersebut disebutkan bahwa: “Dalam rangka mendayagunakan
sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan dan untuk mencapai
kebahagiaan hidup, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan
nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan
kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan”. Indonesia
mengesahkan Undang-Undang ini dikarenakan pertimbangan untuk
menyesuaikan terhadap hasil-hasil Konferensi Rio 1992.
f. Pada Amandemen ke-4 UUD NKRI 1945, terdapat amandemen Pasal 33,
dengan
menambahkan
ayat
(4),
yakni:
“Perekonomian
nasional
373
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional”.
Tabel 1. Dinamika Global Green Politics dan Perkembangan Kebijakan
Nasional PPLH
g. Pada tahun 2009, disahkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pertimbangan:
“Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap
warga negara Indonesia dan pembangunan ekonomi nasional
diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan.” UU ini dibentuk karena diperlukannya
penguatan kelembagaan lingkungan hidup yang memiliki kewenangan, dan
penyesuaian dengan otonomi daerah.
h. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundang-
undangan pelaksanaannya, mengatur pasal-pasal terkait Proyek Strategis
Nasional, yang dijadikan panglima dalam konteks pembangunan ekonomi
nasional. Antara lain pasal-pasal yang terbukti menjadikan PSN sebagai
panglima dalam pemabangunan ekonomi nasional sebagai berikut:
Tabel 2. Pasal Proyek Strategis Nasional
374
Pemahaman Strong Sustainability
1. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal ini adalah
bagian dari pasal konstitusi yang dapat dijadikan dasar konstitusional untuk
mewujudkan keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam, tetapi
pasal ini belum mengakui pentingnya pertimbangan tentang keseimbangan
antara lingkungan hidup, ekonomi, dan keadilan sosial. Bisa dipahami pasal
ini menitikberatkan keadilan sosial (untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat), dikarenakan pasal ini adalah pasal orisinil UUD 1945 yang pada saat
penyusunannya, aspek lingkungan hidup, belum menjadi isu politik penting.
Tujuan kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 ayat
(3) tidak dapat dipungkiri sangat tergantung pada keberlanjutan
(sustainability) dari natural capital resources dan ekosistem yang sehat.
2. Pasal 33
ayat
(4)
UUD NRI
1945 menyatakan bahwa
“perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Pasal ini dapat
diartikan memberikan ruang penafsiran bagi pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip
375
ecologically sustainable and equitable development, dan dapat dijadikan
dasar penerapan strong sustainable development.46
3. Apabila Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 di atas ditafsirkan sebagai pasal
yang mengatur Ecologically Sustainable and Equitable
Development
(ESED) berlaku prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang dihasilkan oleh Deklarasi Rio (5 prinsip), maka konsekuensinya,
UU yang bersifat organic perlu menjabarkan prinsip ESED ini ke dalam
pengaturan yang lebih operasional.
4.
Prinsip-prinsip hukum lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang
dihasilkan oleh Konferensi Stockholm 1972 dan Konferensi Rio 1992,
menurut Adelman47 dan Koetze48 memiliki kelemahan-kelemahan sehingga
tidak mampu menghadapi dan menjawab persoalan krisis bumi yang saat
ini dihadapi dunia. Kelemahan tersebut antara lain disebabkan kuatnya
pemahaman bahwa aspek perlindungan lingkungan hidup masih menjadi
sub-sistem dari economic development (pembangunan ekonomi), serta
masih digunakannya pendekatan antroposentris (human-centric), serta
masih memberikan tekanan pada kebutuhan manusia dan belum
mempertimbangkan adanya interdependensi (saling ketergantungan)
antara human being and other living beings (ecological disintegrity).
Sehingga dalam perkembangannya, berbagai komunitas lintas keilmuan
memberikan kritik terhadap ketentuan-ketentuan yang berasal dari
Deklarasi Stockholm maupun Deklarasi Rio, salah satunya adalah gagasan
mengenai strong sustainability sebagai antitesa dari gagasan weak
sustainability dan gagasan hak atas alam (nature’s right) sebagai pelengkap
dari hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang sehat dan baik.
Adelman dalam ‘Justice, Development and Sustainability in the
46 Strong sustainability menganggap modal alam (natural capital) sebagai penyedia beberapa fungsi yang tidak dapat
digantikan oleh modal buatan manusia (man-made capital). Fungsi-fungsi ini, yang diberi label 'modal alam kritis'
(critical natural capital). Strong sustainability mendefinisikan sustainability atau keberlanjutan sebagai generasi
masa depan harus dapat menikmati modal alam yang tidak lebih kecil dari yang dinikmati generasi saat ini”. M.C.
Gutes. "On the Concept of Weak Sustainability," UFAE and IAE Working Papers (1995)
47 Sam Adelman, “Justice, development and sustainability in the anthropocene”, dalam Cullet,
Philippe and Koonan, Sujith, (eds.), Research Handbook on Law, Environment and the Global South
Research Handbooks in Environmental Law Series, (Cheltenham: Edward Elgar, 2019)
48 Louis J. Kotze, “Rethinking Global Environmental Law and Governance in The Anthropocene”, Journal of Energy and
Natural Resources Law 32 (2) (2014)
376
Anthropocene’ (2019) membagi konsep pembangunan berkelanjutan ke
dalam weak sustainable development dan strong sustainable development.
5.
Strong Sustainability memiliki pemahaman bahwa nilai moneter merupakan
salah satu bagian saja dari keseluruhan ekosistem. Oleh karenanya modal
alam/natural capital maupun man-made keduanya harus dijaga daya
dukungnya. Generasi yang akan datang tidak boleh mewarisi lingkungan
hidup yang fungsinya telah terdegradasi sekalipun sumber ekstra kekayaan
tersedia untuk mereka. Paham strong sustainability ini tidak hanya melihat
lingkungan hidup melulu sebagai economic potential tetapi nilai
keberlanjutan bagi fungsi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, sumber daya alam yang bersifat kritikal (critical natural
capital) tidak dapat disubstitusi oleh kekayaan buatan manusia (man-made
wealth). Fungsi dari modal sumber daya alam, dibagi kedalam 4 kategori:
(a) sumber dari bahan baku untuk produksi dan konsumsi langsung (contoh:
kayu, ikan); (b) tempat pembilasan dari limbah produksi dan konsumsi; (c)
penyedia kenyamanan; (d) fungsi-fungsi dasar dalam mendukung
kehidupan umat manusia. (Barua and Khataniar, 2015; Figge, 2005; Pearce
and Turner, 1990; Ekins and others, 2003).
6.
Weak Sustainability mendefinisikan bahwa kekayaan alam dan sumber
daya alam tersedia dan dapat digunakan untuk wealth creation. Weak
sustainability merupakan perpanjangan dari teori neoklasik tentang
pertumbuhan ekonomi, dimana modal sumber daya alam yang critical dapat
digantikan dan disubstitusi oleh kekayaan buatan manusia (man-made
capital). Generasi yang akan datang diberi kompensasi atas kehilangan
kenyamanan lingkungan hidup dengan cara mengembangkan sumber-
sumber alternatif untuk meningkatkan kekayaan/pendapatan negara untuk
kesejahteraan mereka. Teori weak sustainability didasarkan oleh teori
ekonomi pasar yang bersifat human-centric dimana tidak ada sumber daya
alam, sekalipun bersifat critical yang tidak bisa digantikan oleh bentuk-
bentuk kapital lainnya (Beder, 2000; Stern, 1997; Getzner, 1999; Barua and
Khataniar, 2015)
7.
Untuk mengidentifikasi apakah prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam
Rio dan Stockholm berorientasi pada strong atau weak sustainability, dapat
dilihat analisis sebagai berikut di bawah ini:
377
a. Prinsip 8 Deklarasi Stockholm sebagai berikut: “Economic and social
development is essential for ensuring a favorable living and working
environment for man and for creating conditions on earth that are
necessary for the improvement of the quality of life” merupakan contoh
weak SD yang tidak memberikan pengakuan bahwa pembangunan
ekonomi dan keadilan sosial sangat tergantung kepada biosfer yang
aman (safe) dan sehat (healthy). Belum diakuinya interdependensi dari
ketiga elemen ekosistem tersebut.
b. Prinsip 11 Deklarasi Stockholm sebagai berikut: “calling on states not to
take any steps to promote environmental protection without duly taking
into account the effects on development policy”. Pada Deklarasi Rio 1992
pun masih terdapat prinsip (Prinsip 1) yang menganut weak
sustainability. Deklarasi Rio masih menitikberatkan pada fungsi
lingkungan hidup bagi kepentingan manusia. “human beings are at the
center of concerns for sustainable development”. Sedangkan dalam
Principle 2 IUCN World Declaration on the Environmental Rule of Law
(2016) telah memperluas konsep hak, tidak hanya saja untuk manusia,
tetapi hak bagi alam untuk bisa hidup, tumbuh, dan berkembang, terlepas
dari fungsinya bagi manusia.49
8.
Kebutuhan pergeseran paradigma dari weak sustainability ke strong
sustainability ini bukan tanpa alasan. Saat ini, dunia memasuki era
anthropocene50. Manusia dalam sejarahnya telah menyusun geological
epoch atau kala geologis. Dalam geologi, kala adalah skala waktu geologi
yang menyusun suatu periode. Holocene merupakan kala geologi atau
zaman geologi yang sedang kita hadapi saat ini. Pada zaman ini pula lah
manusia mulai berkembang dan mengintensifkan pembangunan, termasuk
revolusi pertanian dan deforestasi besar-besaran yang mengakibatkan
peningkatan emisi secara masif.
49 Principle 2, Right to Nature and Rights of Nature: Each human and other living being has a right to the conservation,
protection, and restoration of the health and integrity of ecosystems. Nature has the inherent right to exist, thrive, and
evolve. Lihat: IUCN, “IUCN World Declaration on the Environmental Rule of Law”, The IUCN World Congress on
Environmental Law, Rio de Janeiro (Brazil) 26 - 29 April 2016
50 Antroposen adalah kala yang bermula ketika aktivitas manusia mulai memiliki pengaruh global terhadap ekosistem
bumi. Lihat: Paul J Crutzen and Eugene F Stoermer, “The "Anthropocene"' 41 Global Change Newsletter 17 (2000)
378
9.
Pada tahun 2000, Crutzen menyatakan kita telah memasuki post-Holocene
epoch atau sudah tidak lagi berada di Zaman Holosen, melainkan di zaman
baru bernama Antroposen. Antroposen adalah kala yang bermula ketika
aktivitas manusia mulai memiliki pengaruh global terhadap ekosistem bumi.
Istilah ini tampaknya sudah digunakan oleh ilmuwan Soviet sejak awal
1960-an untuk menyebut Kuarter, periode geologi terkini. Istilah
”antroposen” dicetuskan dalam makna berbeda pada tahun 1980-an oleh
ekolog Eugene F. Stoermer dan dipopulerkan oleh kimiawan atmosfer Paul
Crutzen. Crutzen menganggap pengaruh manusia terhadap atmosfer bumi
dalam abad-abad terkini sangat besar sampai litosfer bumi layak memiliki
lapisan geologi baru. Antroposen yang sekarang kita alami ditandai dengan
disrupsi antropogenik dalam ekosfer (ecosphere). Manusia telah merusak
sistem alam (natural system) dalam skala global yang mengancam
ketahanan umat manusia, flora, fauna dan ekosistem secara keseluruhan.
Saat ini bumi telah melewati planetary boundaries yang membatasi wilayah
safe operating space of humanity (Rockstorm, 2009 dan Steffen, 2016).
Lebih lanjut, UNDP pada tahun 2022 mengeluarkan laporan “Special Report
on New Threats to Human Security in the Anthropocene: Demanding
Greater Solidarity”. UN dalam laporan ini telah mengakui bahwa kini dunia
saat in telah memasuki era Antroposen dan era ini menghadapkan manusia
kepada ancaman-ancaman baru.
“..During the anthropocene–a term proposed to describe the era in
which humans have become central drivers of planetary change,
radically altering the earth’s biosphere–people have good reason to
feel insecure. Multiple threats from Covid-19, digital technology,
climate change and biodiversity loss, have become more prominent or
taken new forms in recent years.”51
10. Kerusakan alam yang diakibatkan oleh manusia salah satunya diakibatkan
oleh kompromi antara pembangunan ekonomi vs penyelamatan lingkungan
yang berlangsung sejak Stockholm. Kompromi ini terlihat dari Stockholm
dan berlanjut sampai dengan Rio Conference, terlihat dari hasil-hasilnya.
Kerusakan alam yang mengakibatkan krisis bumi ini dapat terlihat dalam
laporan resmi Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan
51 United Nations Development Programme, Special Report 2022: New threats to human security in the Anthropocene,
Demanding greater solidarity, (New York: UNDP, 2022)
379
penelitian para ahli antara lain Johan Rockstrom, et.al. tentang Planetary
Boundaries (batas aman bagi kehidupan manusia di suatu planet). Pada
tahun 2009, ilmuwan Johan Rockstrom et.al. menerbitkan hasil penelitian
yang mengidentifikasi dan mengkuantifikasi 9 (sembilan) batas planet
(planetary boundaries) yang apabila batas tersebut dilalui, ruang hidup
umat manusia dalam keadaan tidak aman (unsafe operating space for
humanity). IPCC Report pada tahun 2023 menyatakan bahwa bumi
mengalami kenaikan temperatur yang mencapai titik 1.1 derajat celcius di
2011-2020, dibandingkan dengan tahun 1850-1900. Laporan IPCC
mengatakan bahwa kita juga akan diproyeksikan mencapai kenaikan suhu
1.5 derajat celcius pada awal 2040, dengan tren dan tingkat emisi global
saat ini.52
11. Berdasarkan penelitian Planetary Boundaries tersebut, dari sembilan batas
planet sebagai parameter a safe operating space for humanity, 6 (enam)
batas sudah terlampaui, antara lain: (1) perubahan iklim, (2) hilangnya
keanekaragaman hayati, (3) perubahan siklus nitrogen dan fosfor, (4)
perubahan fungsi lahan, (5) polusi kimiawi, dan (6) freshwater change
(penggunaan air tawar).53
Strong Sustainability dan Critical Natural Capital
1.
Membaca Pasal 33 ayat (4) yang menggarisbawahi pembangunan ekonomi
harus didasarkan pada prinsip-prinsip berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, dan efisiensi berkeadilan, maka Pasal ini membuka ruang
penafsiran bahwa Pasal 33 ayat (4) ini dimaksudkan untuk mengamankan
Pasal 33 ayat (3) agar sumber daya alam dikelola sejalan dengan prinsip-
prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan efisiensi berkeadilan.
Artinya, untuk menjaga nilai kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh
Indonesia, maka penetapan critical natural capital untuk ekosistem-
ekosistem tertentu, sebagai kriteria utama dari prinsip strong sustainability
itu perlu dilakukan di Indonesia. Penetapan critical natural capital untuk
52 IPCC, Summary for Policymakers. In: Climate Change 2023: The Physical Science Basis. Contribution of Working
Group I to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change, (Cambridge:
Cambridge University Press, 2021).
53 Richardson, K., et al., “Earth beyond six of nine planetary boundaries,” Science Advances, 9(37). (2023,
September 15), https://doi.org/10.1126/sciadv.adh2458.
380
ekosistem tertentu, perlu dilakukan agar tercapai apa yang disebut dengan
keadilan dalam satu generasi (intra) dan keadilan antar generasi
(intergenerational equity). Strong sustainability juga sejalan dengan prinsip-
prinsip penting pembangunan berkelanjutan yang dihasilkan dalam KTT
Bumi, yaitu prinsip intergenerational equity (keadilan antar generasi) dan
intragenerational equity (keadilan dalam satu generasi). Gagasan strong
sustainability ini merupakan gagasan yang tidak anti pembangunan
ekonomi, tetapi berfungsi sebagai safeguard agar tidak terjadi kerusakan
bumi dan kepunahan dari keanekaragaman hayati Indonesia. Berkaitan
dengan CNC ini, maka secara keilmuan telah tersedia beberapa kriteria
ilmiah, untuk menetapkan ekosistem-ekosistem tertentu sebagai critical
natural capital, yang tidak dapat disubstitusi dan digantikan oleh kekayaan
buatan manusia (man made wealth) sebagaimana dikembangkan oleh Paul
Ekins, Fridolin Brand, dan kriteria EBSA (CBD).
2.
Berdasarkan konsep strong sustainability, beberapa modal alam (natural
capital)/sumber daya alam memiliki empat fungsi yang penting dan tidak
dapat digantikan oleh modal buatan manusia (man-made capital). Modal
alam tersebut dapat diakui sebagai Critical Natural Capital (CNC), yang
berpengaruh pada kualitas hidup dan kelangsungan hidup manusia – di
mana perlindungan CNC berdampak pada tujuan keberlanjutan dan
berwawasan lingkungan, sekaligus efisiensi berkeadilan. Kebijakan
pengelolaan sumber daya alam di era antroposen ini perlu mengadopsi
pendekatan CNC dengan melakukan valuasi terhadap tingkat “criticality”
(tingkat kepentingan) dan tingkat keterancaman (degree of threat) sumber
daya alam.
3.
Menurut Rudolf De Groot54, dalam mengukur tingkat “criticality”, paling tidak
terdapat dua alat ukur: 1) tingkat kepentingan / degree of importance (antara
lain kepentingan terkait fungsi jasa ekosistem); serta 2) tingkat
keterancaman/degree of threat. Aspek pertama mengacu pada bagaimana
masyarakat dan ilmu pengetahuan mempersepsikan ekosistem tersebut –
secara ekologis, sosiokultural, maupun ekonomi. Sementara, tingkat
54 Rudolf De Groot et.al., “Importance and threat as determining factors for
criticality of natural capital”, Ecological Economics 44 (2003) p.18-204
381
keterancaman dilihat dari jumlah ekosistem yang terdegradasi dan kualitas
ekosistem yang tersisa.
4.
Dalam kerangka hukum di Indonesia, gagasan CNC bukanlah hal baru.
Sebagai contoh, CNC dapat diukur melalui kriteria-kriteria eksisting yang
digunakan untuk menetapkan ekosistem penting melalui kebijakan Area
Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT)55maupun Kawasan Ekosistem Esensial
(KEE). Selain dua kriteria tersebut, Fridolin Brand juga memperkenalkan
enam domain jasa ekosistem kritis (six domains of critical ecosystem
services) sebagai cara untuk menetapkan CNC56, yaitu kriteria: (1) sosial-
budaya; (2) ekologis; (3) keberlanjutan; (4) etika; (5) ekonomi; (6)
kelangsungan hidup manusia, sebagaimana dapat dilihat di Tabel 1.
Tabel 2. Six Domains of Critical Ecosystem Services
Kriteria
Penjelasan
Catatan
Sosial-Budaya
(socio-cultural)
Ketika
jasa
ekosistem
sangat penting untuk
kelompok
social
tertentu,
karena
mereka menciptakan
konteks
sosial
budaya
dalam
hal
kebutuhan
non-materialistis
Wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil memiliki
peranan
penting
dalam konteks sosial-
budaya.
Sebagian Masyarakat adat
pesisi
memandang
bahwa alam mereka
merupakan
‘nenek
moyang’ seperti di
Papua
Ekologis
(ecological)
Ketika
jasa
ekosistem
dinilai
secara
ekologis
karena
signifikansinya dalam
Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau kecil memiliki
jasa ekosistem yang
signifikan,
tempat
55 Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
tentang Petunjuk Teknis Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan
Ekosistem Esensial, Nomor P.1/KSDAE/BPE2/KSA.4/2/2021
56 Fridolin Brand, “Critical natural capital revisited: Ecological resilience and
sustainable development”, Ecological Economics, 68, (3) (2009), 605-612
382
hal
kealamiannya,
keanekaragaman
hayati, dan keunikan
berkembang biaknya
berbagai spesies dan
habitat
bagi
keanekaragaman
hayati laut
Keberlanjutan
(sustainability)
Mengacu pada perdebatan
antara keberlanjutan
yang lemah dan yang
kuat
(weak
vs.
strong)
Jasa ekosistem di wilayah
pesisir
dan
pulau-
pulau kecil bersifat
tidak
dapat
digantikan
(yaitu
sebagai
penyerap
karbon,
bahkan
dengan teknologi)
Etikal (ethical)
Ketika
hilangnya
jasa
ekosistem
dapat
merugikan
secara
moral,
di
mana
terdapat
nilai-nilai
moral dilanggar
Perlu penelitian lebih lanjut
Ekonomi
(economic)
Ketika
hilangnya
jasa
ekosistem membawa
serta biaya ekonomi
yang sangat tinggi
Terdapat
kerugian
ekonomi yang tinggi
ketika wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil
terdegradasi
Kelangsungan
hidup
manusia
(Human
Survival)
Jasa ekosistem menjadi
sangat
penting,
ketika jasa ekosistem
tersebut dihilangkan,
kehidupan
manusia
tidak memungkinkan
Terdapat
beberapa
ekosistem di wilayah
pesisir
dan
pulau-
pulau
kecil
yang
sangat
penting,
seperti
misalnya
mangrove. Mangrove
di kawasan pesisir
melindungi
masyarakat
dari
gelombang
badai,
erosi
pantai,
dan
kenaikan
air
laut.
383
Sumber
daya
laut
dan pesisir penting
bagi
mata
pencaharian
dan
penghidupan nelayan
dan
masyarakat
pesisir di Indonesia.
5.
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memenuhi syarat elemen ‘criticality’
apabila melihat dari kadar pentingnya (degree of importance), maupun
kadar keterancamannya (degree of threats) berdasarkan kriteria-kriteria
diatas. Berbagai studi57 menunjukkan bahwa bahwa salah satu ciri penting
pada pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir adalah bahwa ekosistem ini
merupakan ekosistem yang paling rentan terhadap peristiwa ekstrim yang
diakibatkan perubahan iklim.
Briguglio58 menyatakan:
“Many small island developing states (SIDS) face special disadvantages
associated with small size, insularity, remoteness and proneness to natural
disasters”
Pelling & Uitto59 mengatakan:
“Small islands are made vulnerable by their small size, insularity and
remoteness, environmental factors, limited disaster mitigation capability,
and demographic and economic structure”
Lebih
lanjut,
United
Nations
Conference
on
Environment
and
Development60 pada bulan Juni 1992 menyatakan bahwa:
“Small Island Developing States, and islands supporting small communities
are a special case both for environment and development. They are
ecologically fragile and vulnerable. Their small size, limited resources,
geographic dispersion and isolation from markets, place them at a
disadvantage economically and prevent economies of scale”
6.
Dalam studi lain (Retraubun, (2002)61 menunjukkan bahwa pulau kecil
memiliki risiko lingkungan yang tinggi, dan sangat rentan terhadap
57 Riyadi Subur, “Penentuan Tingkat Kerentanan Pulau Guraici berdasarkan Kapasitas Adaptif Ekosistem Pesisir”,
Jurnal Biologi Tropis Vol 17, (Januari-Juni 2017)
58 Briguglio L, “Small Island Developing States and Their Economic Vulnerabilities”. J. World Develop (1995)
59 Pelling, M. dan Uitto, J. (2001), “Small island developing states: natural disaster vulnerability and global change”,
Global Environmental Change Part B: Environmental Hazards, 3(2),
(2001), p. 49–62
60 United Nations Conference on Environment and Development Rio de Janeiro, Brazil, 3–14 June 1992 – AGENDA
21.
61 Retraubun, A.S.W, “Pulau-pulau kecil di Indonesia. data dan masalah pengelolaannya. Makalah Lokakarya dalam
rangka Penetapan Luas Terumbu Karang, Panjang Pantai, dan Jumlah Pulau di Indonesia Berdasarkan Data
Penginderaan Jauh”, COREMAP-LIPI (2002) dalam Roberto
Patar
Pasaribu et
al.,
384
pencemaran dan kerusakan akibat bencana alam atau perubahan
lingkungan secara alami maupun non-alami. Begitu pula dengan kawasan
pesisir yang juga amat rentan terhadap tekanan lingkungan baik yang
berasal dari laut maupun daratan (Sagala et al., (2021).62
7.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem Nomor: P.5/KSDAE/SET/KUM.1/9/2017 tentang Petunjuk
Teknis Penentuan Areal Bernilai Konservasi Tinggi di Luar Kawasan Suaka
Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, kriteria ABKT memiliki
kemiripan dengan kriteria CNC sebagaimana disebutkan di atas. Kriteria ini
terdiri dari:
a.
Secara signifikan mengandung keanekaragaman spesies yang penting
untuk dilestarikan
b.
Elemen bentang alam yang penting bagi terselenggaranya dinamika proses
ekologi alami untuk mendukung populasi spesies yang penting untuk
dilestarikan
c.
Area yang berisi ekosistem unik, langka, rentan atau terancam
d.
Area yang dapat menyediakan jasa ekosistem
e.
Area yang memiliki sumber daya alam yang menyediakan kebutuhan pokok
bagi masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayati
f.
Area yang penting bagi identitas budaya tradisional dari masyarakat lokal
yang terkait dengan keanekaragaman hayati.
8.
Lebih lanjut, penetapan kriteria CNC juga dapat ditemukan dalam instrumen
EBSA (Ecologically and Biologically Significant Areas). Konsep EBSA
diperkenalkan pada tahun 2008 yang digunakan sebagai standar untuk
kawasan khusus dalam Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati
(CBD). Ukuran EBSA adalah wilayah lautan yang memiliki kepentingan
khusus dalam hal karakteristik ekologi dan biologisnya. Contohnya,
kawasan yang menyediakan habitat penting, sumber makanan, atau tempat
“Pemetaan
Tingkat
Kerentanan
Pesisir
dengan
Metode
CVI
(Coastal
Vulnerability Index) di Kabupaten Indramayu”, Maspari Journal XIV (Juli 2022)
62 Sagala HA et al., “Pemodelan pasang surut dengan menggunakan metode flexible mesh untuk mengetahui
genangan rob di pesisir karawang”, PELAGICUS: Jurnal IPTEK Terapan Perikanan dan Kelautan 2(3): (2021)
141-156 dalam Riyadi Subur “Penentuan Tingkat Kerentanan..”
385
berkembang biak bagi spesies tertentu. Kriteria EBSA sendiri terdiri dari 7.63
Kriteria ini antara lain:
a.
Keunikan dan kelangkaannya;
b.
Pentingnya untuk kehidupan spesies tertentu;
c.
Pentingnya untuk spesies dan/atau habitat yang dalam bahaya, terancam
punah, atau mengalami penurunan kuantitas;
d.
Rentan, rapuh, sensitif, dan pemulihannya lambat;
e.
Produktivitas secara biologisnya;
f.
Keanekaragaman secara biologisnya; dan
g.
Kealamiannya
9.
Kriteria EBSA sendiri sudah pernah digunakan di Indonesia saat
menetapkan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) di bidang
lingkungan hidup. Berdasarkan data dari Sekretariat CBD, Selat Malaka
Timur dan Sulawesi merupakan wilayah EBSA. Indonesia melalui Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Sulawesi menetapkan sebagian wilayah laut Sulawesi
sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) di bidang lingkungan
hidup.
Begitu pula Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2022 tentang Rencana
Zonasi
Kawasan
Antarwilayah
Laut
Natuna-Natuna
Utara
yang
menetapkan sebagian wilayah dari Selat Malaka Timur sebagai KSNT di
bidang lingkungan hidup.
10. Karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang rentan sehingga
perlu dikonservasi dan dilindungi dipertegas oleh Kementerian Kelautan
dan Perikanan melalui Permen KP No. 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Kawasan Konservasi.
Berdasarkan PermenKP tersebut, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dijadikan landasan untuk menetapkan wilayah konservasi perairan
berdasarkan kriteria-kriteria dalam PermenKP No. 31 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Kawasan Konservasi:
a.
Pasal 7 ayat (1):
63 CBD scientific criteria for ecologically or biologically significant areas (EBSAs) (annex I, decision IX/20)
386
Kawasan Konservasi dapat ditetapkan sebagai kategori taman apabila
memenuhi kriteria:
a.
memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis
secara alami dan dapat dikelola secara berkelanjutan;
b.
berpotensi sebagai warisan dunia alami;
c.
memiliki keanekaragaman hayati perairan, keunikan fenomena alam
dan/atau Kearifan Lokal yang alami, dan berdaya tarik tinggi, serta
berpeluang besar untuk menunjang pengembangan pariwisata alam
perairan yang berkelanjutan;
d.
mempunyai luas Wilayah Pesisir dan/atau Pulau Kecil yang cukup
untuk menjamin kelestarian potensi sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil;
e.
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan
pariwisata alam perairan, perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan
tradisional, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; dan atau
f.
mempunyai keterwakilan Ekosistem di Wilayah Pesisir yang masih asli
dan/atau murni.
b.
Pasal 9 ayat (1):
Kawasan konservasi dapat ditetapkan sebagai kategori kawasan konservasi
maritim apabila memenuhi kriteria:
a.
wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat yang telah diserahkan
pengelolaannya;
b.
Wilayah Pesisir dan/atau pulau-pulau kecil yang diatur dengan adat
tertentu, Kearifan Lokal, dan/atau hak tradisional;
c.
Tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi;
d.
situs sejarah kemaritiman; dan/atau
e.
tempat ritual keagamaan atau adat.
Permen KP No. 31 Tahun 2020 ini merupakan peraturan yang diterbitkan
dalam rangka melaksanakan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 4 UU Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana tujuan pengelolaan wilayah pulau-
pulau
kecil
dan
perairan
di
sekitarnya
adalah
“melindungi,
mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya
secara berkelanjutan.
11. Berdasarkan Pasal 111 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang disebutkan bahwa
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan
Konservasi di Laut tidak diberikan untuk kegiatan: a. Pertambangan
Terbuka; b. Dumping; dan c. Reklamasi. Sehingga dari pengaturan ini kita
dapat memahami bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan
critical natural capital yang perlu dilindungi dan dikonservasi. Pemberlakuan
pengecualian terhadap seluruh ekosistem tertentu untuk kepentingan PSN,
387
bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3), 33 ayat (4) dan 28 H
UUD NRI 1945 yang merupakan landasan pelaksanaan dari konsep strong
sustainability.
Pembangunan
Berkelanjutan
dan
Berwawasan
Lingkungan
dalam
Konstitusi Indonesia (Pasal 28 H, 33 ayat (3), 33 ayat (4), dan 33 ayat (5)
UUD 1945).
1. Terdapat 3 (tiga) pasal dalam UUD NRI 1945 yang terkait dengan lingkungan,
yaitu Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi
manusia, Pasal 33 ayat (3) tentang pengelolaan sumber daya alam untuk
kemakmuran akyat , dan Pasal 33 ayat (4), tentang pembangunan
berkelanjutan, berawawasan lingkungan dan efisiensi berkeadilan.
Pasal 28H ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pasal 33 ayat (3) berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar
kemakmuran rakyat”.
Pasal 33 ayat (4) berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur bahwa lingkungan hidup yang
baik dan sehat adalah adalah hak dari setiap orang, termasuk setiap warga
negara Indonesia yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kemudian, Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 merupakan bentuk penegasan
bahwa arah dari perekonomian dan pembangunan negara harus sejalan
dengan aspek keberlanjutan dan dengan memperhatikan lingkungan hidup.
Sejalan dengan pemahaman ecologically sustainable development (ESD).
2. Selain dari kedua pasal tersebut, Pasal 33 ayat (5) dari UUD NRI 1945
mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan Pasal 33 UUD
NRI 1945 akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
3. Merujuk kembali kepada UU PWP3K, pada bagian ‘Mengingat’ Pasal 33 ayat
(4) UUD NRI 1945 dimasukan sebagai dasar hukum pembentukan UU
388
PWP3K tersebut. Hal ini kemudian dijelaskan lebih lanjut pada bagian
‘Penjelasan Umum’ yang menjelaskan bahwa,
“Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai negara hukum, pengembangan sistem Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian dari
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh
guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah
Pesisir
dan
Pulau-Pulau Kecil. Dasar hukum itu dilandasi
oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
Dengan demikian, dalam memahami ketentuan yang berlaku dalam UU
PWP3K terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
harus
sejalan
dengan
konsep
dan
prinsip-prinsip
pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan sebagaimana
diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
4. Semangat dari tujuan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan
diterjemahkan lebih lanjut di dalam bagian Asas dan Tujuan dari UU
PWP3K. Dalam Pasal 3 UU PWP3K disebutkan bahwa salah satu asas yang
berlaku dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah asas
keberlanjutan. Adapun di dalam penjelasan dari pasal tersebut disebutkan
dengan sangat jelas bahwa asas keberlanjutan diterapkan agar:
a. pemanfaatan sumber daya tidak melebihi kemampuan regenerasi sumber
daya hayati atau laju inovasi substitusi sumber daya non-hayati pesisir;
[merupakan bentuk dari perlindungan terhadap daya dukung ekosistem
pesisir agar tetap mampu beregenerasi]
b. pemanfaatan Sumber Daya Pesisir saat ini tidak boleh mengorbankan
(kualitas dan kuantitas) kebutuhan generasi yang akan datang atas
sumber daya pesisir; [merupakan penerjemahan dari intergenerational
equity principles]
c. pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus
dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang
memadai. [merupakan penerjemahan dari precautionary principles]
Dengan berpegang pada asas keberlanjutan di tersebut, Pasal 4 huruf a UU
PWP3K menegaskan bahwa tujuan dari pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil adalah “melindungi, mengonservasi, merehabilitasi,
389
memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan”. Asas dan
Tujuan sebagaimana disebutkan harus dijadikan dasar dalam memahami
dan menafsirkan ketentuan lainnya dalam UU PWP3K.
Asas dan Tujuan ini kemudian diterjemahkan ke dalam Pasal 23 ayat (2)
yang menjelaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak diprioritaskan untuk
kegiatan pertambangan: “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut: a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya
laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan
secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i. pertahanan
dan keamanan negara.”
Meski pasal ini menggunakan kata “prioritas” tidak berarti serta merta
diartikan kegiatan tambang diizinkan karena semangat yang mendasarinya
adalah pembangunan berkelanjutan yang beraliran kuat (lihat Pasal 28H,
Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, dan Pasal 3 serta 4 UU
PWP3K, serta prinsip kehati-hatian precautionary principle (Prinsip ke -15
Rio Declaration dan prinsip yang diakui UU 32/2009), dan karenanya aspek
perlindungan ekosistem harus dijaga sehingga Pasal 23 ayat (2) harus
dimaknai bahwa pulau-pulau kecil itu tidak boleh ditambang.
UU PWP3K Dalam Konteks Strong Sustainability, Critical Natural Capital,
dan Prinsip-Prinsip Kehati-hatian (precautionary principle)
1. Para penyusun UU PWP3K sadar dan memahami dengan sangat baik bahwa
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil itu memiliki fungsi yang penting, dan
karena kekhasan karakteristiknya sangat rentan akan perubahan, sehingga
melarang atau tidak memprioritaskan kegiatan pertambangan di wilayah ini.
Semangat dari penyusun UU PWP3K sejalan dengan konsep Strong
Sustainability, dan dipahami bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
merupakan Critical Natural Capital (CNC) yang harus dilindungi secara
maksimal.
390
2. Menurut
Aca
Sugandhy64,
berkembangnya
berbagai
aktivitas
dan
kepentingan ekonomi membuat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
menanggung beban lingkungan tinggi akibat kegiatan pemanfaatan yang
terus-menerus tanpa memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini kemudian
diperberat oleh fakta bahwa apabila dilihat dari kacamata ekologis, wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki karakteristik yang kompleks dimana
mencakup semua wilayah yang merupakan kawasan pertemuan antara
daratan dan lautan, dimana ke arah darat meliputi bagian daratan baik kering
maupun terendam air yang masih dipengaruhi oleh proses-proses yang
berkaitan dengan laut atau sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut dan
perembesan air asin. Sedangkan ke arah laut kawasan pesisir mencakup
bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses alami yang terjadi di darat
seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan karena
kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran65
Karena karakteristiknya yang unik dan kompleks, Pulau kecil juga cenderung
rentan terhadap perubahan lingkungan secara global dan bencana alam baik
dari darat dan laut seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, badai,
erosi pantai, kenaikan permukaan air laut.
Prinsip Kehati-hatian/Pencegahan Dini (Precautionary Principle)
1. Tidak diperbolehkannya kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil semakin
relevan jika dikaitkan dengan prinsip penting dalam pembangunan
berkelanjutan, yaitu precautionary principle.
Berdasarkan Prinsip 15 Deklarasi Rio, precautionary principle
diartikan
sebagai “Dalam keadaan terdapat ancaman kerusakan serius atau tidak
dapat dipulihkan, ketidakpastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan
untuk menunda langkah-langkah yang dapat secara efektif mencegah
degradasi lingkungan”.66
64 Aca Sugandhy, Penataan Kawasan Pesisir Yang Berkelanjutan, Makalah Seminar Nasional Pengembangan
Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Pesisir dalam rangka Penataan Ruang yang
Berkelanjutan, (Bandung: FH UNPAD, 2000) h. 2.
65 Aca Sugandhy, Penataan Kawasan Pesisir Yang Berkelanjutan, Makalah Seminar Nasional Pengembangan Wilayah
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Pesisir dalam rangka Penataan Ruang yang Berkelanjutan,
Bandung, FH UNPAD, 2000, h. 2.
66 “In order to protect the environment, the precautionary approach shall be widely applied by states according to their
capabilities. Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not
be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation"
391
2. Pada intinya, prinsip ini menekankan pada bagaimana melakukan
pencegahan dini agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup
akibat pencemaran, serta mengatur mengenai langkah-langkah pencegahan
agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pencegahan
tersebut dilakukan pada kegiatan dan/atau usaha yang belum diketahui
seberapa luas dan besar kerugian dan/atau kerusakannya. Pencegahan
dilakukan dengan melakukan langkah-langkah nyata, meskipun belum
adanya bukti ilmiah yang solid mengenai seberapa luas dan besar akibat
yang mungkin terjadi. Prinsip ini dapat berlaku pada kegiatan yang
berdampak serius dan kerusakannya tidak dapat dipulihkan (irreversible
damage).
Berdasarkan kriteria tersebut, prinsip ini kemudian dapat diterapkan pada
kasus ini, dimana kegiatan pertambangan sebagaimana telah dijelaskan
pada bagian sebelumnya memiliki dampak buruk terhadap lingkungan yang
mana bersifat irreversible atau tidak dapat dipulihkan kembali dan juga telah
adanya potensi kerugian baik materiil maupun immateriil apabila wilayah
pulau-pulau kecil dijadikan kawasan pertambangan, antara lain adalah
rusaknya ekosistem yang meliputi ekosistem pesisir seperti mangrove,
padang lamun, dan terumbu karang, punahnya keanekaragaman hayati,
serta hilangnya mata pencaharian dari masyarakat lokal dan masyarakat
adat.
Prinsip ini kemudian diadopsi dalam peraturan perundang-undangan nasional
Indonesia, tepatnya pada Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai
berikut:
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan
berdasarkan asas: f. kehati-hatian”
“Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa
ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan
karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
bukan
merupakan
alasan
untuk
menunda
langkah-langkah
meminimalisir atau menghindari ancaman terhadap pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup”
392
3. Untuk dapat menerapkan prinsip precautionary principle di pengadilan, Brian
J Preston (2017)67 menjelaskan beberapa kriteria yang dapat diterapkan:
a. Proporsionalitas: Tindakan hakim dalam menerapkan precautionary
principle harus proporsional, yang dikaitkan dengan tujuan-tujuan
perlindungan ekosistem.
b. Non-discrimination: Dalam menerapkan precautionary principle,
jangan dibedakan dengan situasi yang relevan untuk diperbandingkan
dalam penerapan kasus-kasus lainnya (comparable situation)
c. Konsistensi: Tindakan yang dambil harus konsisten dengan langkah-
langkah (measures) yang telah diadopsi dalam kondisi serupa (in similiar
circumstances)
d. Menguji (eksaminasi) manfaat dan biaya (cost/risk) dari action dan lack of
action.
e. Menguji dan mengkaji perkembangan sains.
Langkah-langkah dan tindakan penerapan precautionary principle harus
didasarkan kepada new-scientifc data (updated data), bilaman perlu
dimodifikasi berdasarkan hasil penelitian terbaru terkait dengan isu ini
atau keterangan ahli yang lebih memberikan update
f. Reducing uncertainty: untuk mengurangi ketidakpastian saintifik, tingkat
ke hati-hatian dari pengadilan perlu dilakukan (prudence) melalui
penghentian
rencana
pembangunan,
program,
maupun
proyek
sementara sampai dengan informasi yang relevan dan meyakinkan
didapat.
g. Hakim dapat menerapkan Adaptive Management Approach, antara lain:
1) memonitor dampak dari suatu keputusan berdasarkan indikator yang
disepakati; 2) mempromosikan riset, untuk mengurangi ketidakpastian
ilmiah; 3) memastikan adanya evaluasi secara berkala terhadap
pelaksanaan/implementasi; 4) mengulas dan melakukan penyesuaian
terhadap langkah-langkah atau keputusan yang baru diadopsi; 5)
menetapkan mekanisme kepatuhan yang efektif dan efisien.
67 Brian J Preston, ‘The Judicial Development of the Precautionary Principle’ (2018),Environmental and Planning
Law Journal 123 (2018)
393
Dalam kegiatan-kegiatan yang berisiko, penerapan precautionary principle itu
sangat penting
Kegiatan Penambangan di Pulau-Pulau Kecil Sebagai Abnormally
Dangerous Activities
1. Kegiatan pertambangan sangat berbahaya, apalagi bila dilakukan dalam
ekosistem-ekosistem tertentu sebagaimana ditemukan dalam ekosistem
pulau-pulau kecil. Kegiatan yang sangat berbahaya tersebut, dalam
literatur hukum lingkungan disebut sebagai abnormally dangerous activity
(kegiatan yang menimbulkan ancaman sangat berbahaya).
2. Di dalam Putusan Mahkamah Agung Putusan Nomor 57 P /HUM/2022 jo.
Putusan MA Nomor 14 P/HUM/2023 tentang pembatalan pasal-pasal yang
memperbolehkan kegiatan pertambangan dalam Perda RTRW Konawe,
Mahkamah Agung justru menerjemahkan abnormally dangerous activity
dengan lebih ekstrim lagi, yaitu sebagai kegiatan yang harus dilarang.
“Bahwa secara filosofis, Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan pulau
kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas sehingga
membutuhkan perlindungan khusus. Segala kegiatan yang tidak ditujukan
untuk menunjang kehidupan ekosistem di atasnya, termasuk namun tidak
terbatas pada kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai abnormally
dangerous activity yang dalam teori hukum lingkungan harus dilarang
untuk dilakukan, karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup
di atasnya baik flora, fauna, maupun manusianya bahkan juga mengancam
kehidupan sekitar;”
3. Konsep
abnormally
dangerous
activity
berasal
dari
konsep
pertanggungjawaban keperdataan yang tidak perlu membuktikan kesalahan
(no fault liability) yang dipahami di Amerika Serikat di mana strict liability
sebagaimana diatur oleh Restatement (Second) of Torts68 diterapkan
terbatas hanya pada kegiatan yang dikategorikan sangat berbahaya
(abnormally dangerous atau ultra hazardous activities).69 Secara konsep,
perkembangan asas tanggungjawab mutlak (strict liability) bermula dari
68 Restatement of Torts berisikan prinsip-prinsip hukum dari berbagai putusan pengadilan yang disusun oleh
American Law Institute, suatu organisasi profesi hukum yang terdiri dari hakim, akademisi hukum, dan praktisi.
69 Andri G. Wibisana, Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata, cet. 1 (Depok: Badan
Penerbit FHUI, 2017), hlm. 62
394
kasus Rylands v. Fletcher70, pada tahun 1868 di Inggris. House of Lord,
Pengadilan Tingkat Kasasi di Inggris melahirkan suatu kriteria yang
menetapkan bahwa suatu kegiatan atau penggunaan sumber daya dapat
diterapkan strict liability jika penggunaan tersebut bersifat non-natural use
atau di luar kelaziman, atau tidak seperti biasanya.
Keputusan Court of Exchequer Chamber dalam kasus ini adalah kegiatan
atau (1) aktivitas yang mengandung bahaya atau resiko, apabila
mengakibatkan kerugian bagi orang lain (dangerous activity); (2) tidak
memerlukan pembuktian apakah seseorang yang mengakibatkan kerugian
tersebut memenuhi unsur kesalahan atau tidak (no fault liability).
Penanggungjawab kegiatan yang berbahaya dan beresiko tersebut hanya
dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban apabila pelaku (3) dapat
membuktikan bahwa kerugian yang timbul adalah akibat dari kesalahan
penggugat sendiri atau akibat bencana alam (defences). Dasar dari
pertanggungjawaban ini bukan lagi apakah perbuatan tergugat memenuhi
unsur melawan hukum (negligence) atau tidak, tetapi apakah tergugat
terlibat dalam sebuah kegiatan berbahaya (non-natural use) yang
menimbulkan kerugian. Karena tergugat telah terlibat dalam perbuatan yang
berbahaya tersebut, tanpa harus melihat apakah perbuatan tergugat
merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak.
Setelah kasus Rylands v. Fletcher, penerapan asas strict liability dimodifikasi
kriteria
penerapannya.
Dasar
pemikirannya
adalah
kualifikasi
pertanggungjawaban yang hanya muncul sebatas adanya a non-natural use
of land (penggunaan lahan yang tidak lazim), sebagaimana pandangan
hakim pada pengadilan banding dalam kasus Rylands v. Fletcher tidak lagi
relevan untuk digunakan saat ini. Sebagaimana dikatakan oleh Lord
Macmillan, dalam komunitas masyarakat industri yang berkembang telah
terjadi suatu penggunaan lahan yang tidak lazim untuk membangun kegiatan
industri berbahaya di suatu kawasan (tanah). Dengan kata lain, keterbatasan
dari penerapan strict liability dipengaruhi oleh berubahnya pengertian non-
natural use (dahulu) yang sekarang telah menjadi natural use. Dalam
70 Tergugat adalah pemilik tempat milling (penggilingan) yang membangun konstruksi kolam reservoir untuk
menyuplai air. Namun tanpa diketahui tergugat, reservoir dan tanah bekas pertambangan penggugat ternyata
terhubung oleh gorong-gorong bekas pertambangan. Akibatnya ketika reservoir diisi oleh air, maka air tersebut
kemudian masuk ke dalam terowongan dan mengakibatkan banjir pada tanah pertambangan penggugat
395
perkembangannya frasa non-natural use digantikan oleh abnormally
dangerous activity dan/atau ultra-hazardous activity.
4. Restatement (Second) of Torts § 520 (1977) menyatakan “One who carries
on an abnormally dangerous activity is subject to liability for harm to the
person, land, or chattels of another resulting from the activity, although he
has exercised the utmost care to prevent the harm”
Maka selama seseorang melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan
sebagai abnormally dangerous atau ultra hazardous activities, ia akan
tetap dapat dimintai pertanggungjawaban terlepas dari apakah kerugian
yang ditimbulkan dilakukan secara sengaja atau ia telah melakukan upaya
kehati-hatian
paling
maksimal
dalam
melaksanakan
kegiatannya.
Pelanggaran dalam strict liability terletak pada pelanggaran hak yang dialami
oleh korban atas kegiatan berbahaya yang dilakukan oleh pencemar.71
5. Terhadap apa yang dimaksud sebagai abnormally dangerous activities,
Restatement (Second) of Torts § 519-24 (1977) memberikan enam kondisi
di mana suatu kegiatan dapat dimasukkan dalam kategori tersebut. Kondisi
tersebut antara lain adalah:72
a. Terdapat tingkat risiko yang tinggi dari kegiatan tersebut untuk
menyebabkan bahaya terhadap orang, lahan, atau ternak milik
orang lain (existence of a high degree of risk of some harm to
the person, land, or chattels of others);
b. Terdapat
kemungkinan
bahwa
kegiatan
tersebut
menyebabkan bahaya yang besar (likelihood that the harm that
results from it will be great)
c. Risiko yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut tidak dapat
dihilangkan
dengan
tindakan
kehati-hatian/pencegahan
(inability to eliminate the risk by the exercise of reasonable
care);
71 American Law Institute, Restatement (Second) of Torts § 519-24, comment on subsection (1) d. American Law
Institute, Restatement (Second) of Torts § 520
72 American Law Institute, Restatement (Second) of Torts § 520 American Law Institute,
Restatement (Second) of Torts § 520 sebagaimana dalam Andri G. Wibisana, Penegakan Hukum
Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata, hlm. 63
396
d. Kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kegiatan yang normal
atau biasa untuk dilakukan (extent to which the activity is not a
matter of common usage);
e. Ketidaktepatan antara kegiatan dengan tempat kegiatan
dilakukan (inappropriateness of the activity to the place where
it is carried on);
f. Kegiatan tersebut menghasilkan tingkat bahaya yang lebih
besar dari manfaat yang dihasilkan kepada masyarakat sekitar
(extent to which its value to the community is outweighed by its
dangerous attributes);
Keenam syarat di atas menurut Restatement (Second) of Torts merupakan
penambahan atas syarat untuk menentukan “ultra hazardous activities”
dalam Restatement of Torts Pertama, di mana syarat untuk menentukan
“ultrahazardous activites” dalam Restatement of Torts Pertama antara lain
adalah: “a risk of serious harm to the person, land or chattels of others, which
cannot be eliminated by the exercise of the utmost care, and is not a matter
of common usage”73
6. Lebih lanjut, pengertian abnormally dangerous activity dalam peraturan
perundang-undangan nasional kita, dikenal dengan kegiatan-kegiatan: 1)
Menggunakan B3; 2) Menghasilkan limbah B3; 3) Mengelola limbah B3; 4)
Menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup sebagaimana
diatur dalam Pasal 88 tentang strict liability dalam UU 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 88
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya
menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan
hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
pembuktian unsur kesalahan.
Sehingga, abnormally dangerous activity merupakan kondisi untuk dapat
ditetapkannya strict liability.
Adapun yang dimaksud sebagai ancaman serius antara lain:
73 Jon G. Anderson, “The Rylands v. Fletcher Doctrine in America: Abnormally Dangerous, Ultrahazardous or
Absolute Nuisance?” Arizona State Law Journal, Vol. 1978 (1978), hlm.102.
397
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU 32 Tahun 2009, yang dimaksud
sebagai ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas
terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
b. Berdasarkan Penjelasan Pasal 80 ayat (2) huruf a UU 32 Tahun 2009,
yang dimaksud sebagai ancaman serius adalah suatu keadaan yang
berpotensi sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan
banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat ditunda.
c. Berdasarkan Pasal 38 ayat (5) Perma No. 1 Tahun 2023 tentang
Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang dimaksud sebagai
ancaman serius adalah:
1) telah
menimbulkan
dampak
atau
memiliki
potensi
dampak
pencemaran dan/ atau kerusakan terhadap lingkungan dan sumber
daya alam yang luas;
2) telah menimbulkan dampak atau memiliki potensi dampak yang sulit
untuk dipulihkan kembali;
3) telah menimbulkan dampak atau memiliki potensi dampak yang sulit
untuk dicegah;
4) telah menimbulkan akibat dampak atau memiliki potensi atau akibat
dampak yang sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan
banyak orang sehingga penanganannya tidak dapat ditunda; dan/atau
5) tidak memiliki kesesuaian antara sifat kegiatan dan lingkungan atau
tempat kegiatan diselenggarakan.
7. Jika dilihat dari aktivitasnya maka kegiatan penambangan dapat
dikategorikan
sebagai
abnormally
dangerous
activities
karena
menggunakan bahan B3, menghasilkan limbah B3 dan dampaknya
berbahaya dan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan
masyarakat.
a. Jika dilihat dari kacamata ekologis, kegiatan pertambangan memiliki
banyak dampak negatif mulai dari rusaknya tanah, terancamnya
keanekaragaman hayati di sekitar area pertambangan, berkurangnya
debit air tanah, hingga menurunnya kualitas air sungai dan laut sebagai
dampak dari tailing (Rianse: 2014, hlm. 54)74
74 Usman Rianse et al., “The Impact of The Gold Mining on The Social, Economic, and
Cultural in The Bombana District Southeast Sulawesi Province”, IJSTAS Vol. 1, (2014), p. 53-65
398
b. Pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari pertambangan berasal
dari berbagai faktor, salah satunya adalah penggunaan bahan kimia (B3)
yang tidak ramah lingkungan dalam kegiatan pertambangan seperti
merkuri atau sianida. Dalam hal ini, meski sifat sianida yang lebih ramah
lingkungan dibanding merkuri karena kemampuannya untuk melakukan
oksidasi hingga menjadi zat yang tidak berbahaya, hal ini tetap tidak
menutup kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat polusi. Hal
ini menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan
yang menggunakan, menghasilkan, dan mengelola limbah B3, serta
menimbulkan ancaman serius.75
c. Sumber pencemaran lainnya pun juga berasal dari pembuangan limbah
tambang yang bersifat asam dan mengandung polutan tinggi, seperti
batuan sisa, tailing, dan air tambang. Sebagai contoh, dalam limbah
tailing yang mengandung sisa bahan kimia ditemukan polutan serta
tingkat logam yang tinggi. Hal ini dapat menyebabkan menurunnya
kualitas air di wilayah sekitar saat limbah tersebut tersebar ke area
terbuka karena penyimpanan dan pengelolaan yang tidak baik.
Pembangunan
fasilitas
penyimpanan
tailing
dalam
kegiatan
pertambangan pun juga turut memberikan risiko tambahan
terhadap
pencemaran
lingkungan,
dimana
seringkali
tempat
penyimpanan rawan rembesan bahkan runtuh, hingga akhirnya tailing
tersebut
menjadi
tumpah
dan
membanjiri
desa
sekitar
area
pertambangan (Spohr: 2016, hlm. 49-50).76
d. Kegiatan pertambangan juga mempengaruhi keanekaragaman hayati,
baik secara langsung (melalui proses ekstraksi mineral) dan tidak
langsung (melalui industri pendukung operasi pertambangan dan para
pemangku kepentingan di area sekitar). Beberapa penelitian mengenai
dampak
kegiatan
pertambangan
terhadap
biodiversitas
pun
menunjukkan, bahwa tambang memiliki dampak langsung terhadap
hilangnya habitat dan degradasi lingkungan. Hal ini dikarenakan
proses persiapan pertambangan dan pengelolaan limbah merupakan
75 Maximilian Spohr, Human Rights Risks in Mining: A Baseline Study, (Germany: Max Planc
Foundation for International Peace and the Rule of Law, 2016), p. 5
76 Maximilian Spohr, Human Rights Risks in Mining: A Baseline Study, (Germany: Max Planc Foundation for
International Peace and the Rule of Law, 2016), p. 5
399
proses yang destruktif, yang akhirnya menyebabkan perubahan pada
kondisi biotik dan abiotik.77
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas ahli berkesimpulan:
1. Pengelolaan sumber daya alam tidak semata-mata mengacu pada Pasal 33
ayat (3) UUD 1945, tetapi juga harus mendasarkan pada:
a.
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
b.
Pasal 28 H UUD 1945
c.
Pasal 3 dan Pasal 4 UU PWP3K
d.
Prinsip-prinsip
pembangunan
berkelanjutan
terutama
intergenerational dan precautionary principle.
2. Indonesia memaknai prinsip berkelanjutan sebagai prinsip berkelanjutan
yang kuat (strong sustainability). Oleh karena itu, terhadap pasal yang diuji
oleh Pemohon, ahli berpandangan bahwa Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K
yang tidak memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan di Pulau-Pulau
Kecil sejalan dengan asas dan tujuan dari Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a UU
PWP3K yang menekankan pada keberlanjutan dan tujuan perlindungan dan
konservasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
3. Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K juga telah sejalan dengan prinsip strong
sustainability yang menghendaki perlindungan terhadap sumber daya alam
yang kritikal seperti wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (critical natural
capital). Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K juga sejalan dengan prinsip-prinsip
berkelanjutan terutama intergenerational dan precautionary principle, dan
bahwa karakter dari kegiatan pertambangan yang merupakan abnormally
dangerous activity atau kegiatan yang menimbulkan ancaman serius.
Sedangkan Pasal 35 huruf k yang seolah-olah memberi peluang adanya
kegiatan pertambangan di Pulau-Pulau Kecil, tidak sejalan dengan Pasal 23
ayat (2), Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a UU PWP3K, Pasal 28 H, Pasal 33 ayat
(3), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Di samping itu, Pasal 35 huruf k tidak
sejalan dengan prinsip strong sustainability, prinsip-prinsip berkelanjutan
terutama intergenerational dan precautionary principle, dan bahwa karakter
dari kegiatan pertambangan yang merupakan abnormally dangerous activity
77 Laura J. Sonter, “Mining and biodiversity: key issues and research needs in conservation science”, Proc. R. Soc.
B285 (2018), p. 2
400
atau kegiatan yang menimbulkan ancaman serius, sehingga berpotensi
memperparah kondisi krisis bumi, dalam hal ini pulau-pulau kecil. Dengan
demikian ahli berpendapat bahwa Pasal 35 huruf k UU PWP3K tersebut
harus dimaknai bahwa pengelolaan Pulau-Pulau Kecil tidak diperuntukkan
untuk kegiatan pertambangan.
SAKSI
1. Dekarno
-
Saksi adalah warga Mosolo Raya;
-
Saksi lahir di Desa Mosolo, Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 3
Januari 1992;
-
Sejak dulu kehidupan masyarakat Mosolo Raya sebagai petani juga melaut,
bernelayan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Hasil kebun cengkeh,
jambu mete, pala yang menjadi tumpuan masyarakat Mosolo dalam
memenuhi kebutuhannya, termasuk membiayai pendidikan anak-anaknya
yang menempuh pendidikan tinggi di Kendari, Makassar, Yogyakarta;
-
Saksi kuliah di Fakultas Hukum salah satu Universitas di Yogyakarta;
-
Sebelumnya, ada perusahaan lain masuk di Mosolo Raya, namun kemudian
hengkang dan angkat kaki di Desa Mosolo Raya;
-
Tahun 2018, PT GKP masuk di Kecamatan Wawonii Tenggara, Desa
Sukarela Jaya, namun kedatangan perusahaan tersebut tidak diterima
masyarakat Desa Sukarela Jaya;
-
Pada tanggal 3 Maret 2022, PT GKP melakukan penerobosan dan
pengusuran lahan kebun milik Ibu Saharia dan La Dani di Desa Sukarela
Jaya. Dengan gejolak tersebut, masyarakat pendukung tambang PT GKP
yang bukan pemilik sesungguhnya, tanaman tumbuh cengkehnya dijual ke
PT GKP tanpa ada konfirmasi sama pemiliknya;
-
Kehadiran PT GKP melahirkan perpecahan di Desa Mosolo. Dulu hubungan
sesama masyarakat sangat erat dan kuat. Mereka saling bantu-membantu
dan bekerja sama karena berasal dari rumpun keluarga yang sama, mereka
menjunjung tinggi gotong-royong dan tolong-menolong sesama keluarga.
Namun, kehadiran PT GKP telah memicu kehadiran terjadinya konflik sosial
yang sangat merusak hubungan keluarga, merusak hubungan sesama
saudara kandung, hubungan bapak dan anak menjadi retak dan tidak
401
bertegur sapa, suami-istri bercerai karena berada pada posisi yang berbeda.
Suami yang pendukung tambang, ingin menjual lahannya, sementara istri
menolak ingin mempertahankan lahannya untuk tidak dijual ke perusahaan
tambang PT GKP;
-
Masyarakat yang menolak PT GKP ketika mengadakan pesta nikahan
ataupun ditimpa musibah seperti kematian, sudah tidak saling mengunjungi
lagi. Mereka sudah tidak saling membantu dan itu terjadi hingga sekarang;
-
Parahnya lagi, masyarakat penolak tambang dituduh sebagai pengacau dan
perusuh. Dituduh menghalang-halangi kegiatan pertambangan. Padahal
sesungguhnya, masyarakat menolak, hanya mempertahankan tanaman
cengkehnya agar tidak digusur karena tanaman cengkehnya tersebut sudah
memberikan kehidupan sejak puluhan tahun lalu;
-
Saksi adalah bagian dari masyarakat di Desa Mosolo yang sangat
mengharapkan melalui keterangan ini, Mahkamah Konstitusi memberikan
putusan yang seadil-adilnya, sehingga kerukunan masyarakat yang sudah
hancur berantakan dapat dipulihkan kembali;
-
Konflik atau tidak saling bertegur sapa di antara warga itu masih terjadi;
-
Tidak ada ganti rugi atau ganti untung terhadap pemilik lahan atas
pembebasan tanah atau penguasaan tanah PT GKP;
2. Hasraman
-
Saksi lahir di Desa Roko-Roko pada tanggal 16 Mei 1998;
-
Saksi besar di Desa Roko-Roko Raya;
-
Secara administratif, Desa Roko-Roko terletak di Kecamatan Wawonii
Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kabupaten kami dimekarkan pada tahun 2013, sebelumnya masih menyatu
dengan Kabupaten Konawe;
-
Sesungguhnya masyarakat Desa Roko-Roko Raya menolak akan hadirnya
pertambangan karena latar belakang pendapatan masyarakat Desa Roko-
Roko Raya berasal dari hasil pertanian dan hasil perikanan;
-
Dari hasil pertanian masyarakat Desa Roko-Roko Raya mampu memenuhi
kebutuhan ekonominya, sehingga menyekolahkan anak-anak mereka,
termasuk saksi yang sedang melanjutkan S2 di salah satu universitas yang
ada di Sulawesi Tenggara;
402
-
Hasil laut menjadi pendapatan utama pula bagi para nelayan yang ada di
Desa Roko-Roko Raya, yang kemudian hasil dari tangkapan mereka menjadi
bagian daripada untuk menumbuhkan ekonomi daripada masyarakat Desa
Roko-Roko;
-
Masyarakat Desa Roko-Roko Raya mempunyai adat istiadat saling
bergotong royong di setiap kegiatan, baik itu acara kematian, maupun acara
perkawinan, termasuk kegiatan-kegiatan untuk pembangunan di desa.
Namun,
keakraban
tersebut
berubah
setelah
masuknya
tambang
perusahaan PT Gema Kreasi Perdana;
-
Tahun 2018, sakai mendengar ada utusan perusahaan yang mengaku
sebagai salah seorang mahasiswa geologi untuk melakukan observasi di atas
Gunung Roko-Roko Raya. Kemudian pada saat itu, utusan tersebut turun
langsung di Desa Nambo Jaya, kemudian masyarakat Desa Roko-Roko Raya
pada saat itu langsung berkunjung di Desa Nambo Jaya dan menyampaikan
agar utusan tersebut meninggalkan kampung karena masyarakat Desa
Roko-Roko Raya menolak hadirnya pertambangan di Wawonii;
-
Masyarakat Roko-Roko Raya berpendapat bahwa dengan hadirnya
perusahaan pertambangan dapat mengganggu dan menimbulkan hasil
tanaman dan kebun akan berkurang, artinya masyarakat Desa Roko-Roko
berpendapat bahwa dengan masuknya pertambangan, maka ruang hidup
dan hasil tani akan digusur;
-
Selanjutnya, meskipun mendapat penolakan keras dari masyarakat, tetapi
Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana terus melakukan upaya agar dapat
melakukan kegiatan pertambangan di Desa Roko-Roko Raya dengan
merayu dan mengajak beberapa orang untuk melakukan studi banding di
Pulau Obi. Ketika utusan tersebut kembali dari Obi, mereka ditugaskan untuk
merayu masyarakat agar bergabung dengan Perusahaan PT Gema Kreasi
Perdana, yaitu tanaman, cengkeh, dan pohon jambunya akan dibeli dengan
harga fantastis. Sehingga terpecahlah masyarakat di desa saksi, ada yang
mendukung tambang dan ada yang menolak tambang;
-
Sekalipun warga penolak tambang terus melakukan upaya penolakan, akan
tetapi Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana melalui utusannya, terus
melakukan pengancaman, dan menakut-nakuti masyarakat, padahal
403
masyarakat hanya ingin mempertahankan tanaman agar tidak diterobos oleh
Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana;
-
Tanggal 20 Juni 2019, Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana melakukan
penerobosan lahan, yaitu lahan Bapak Abarudin selaku Saksi yang diajukan
oleh Pihak Pemohon. Istri Pak Abarudin menangis histeris dan beradu mulut
dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh Saudara Marlion yang juga
merupakan Saksi yang diajukan oleh Pihak Pemohon;
-
Masyarakat penolak tambang terus bersikeras agar perusahaan menarik
kembali alat-alat beratnya ini. Kemudian perusahaan mengembalikan alat
beratnya ke lokasi, ke lokasi yang ada di pelabuhan;
-
Kemudian masyarakat berbondong-bondong membuat rumah demi berjaga-
jaga, jangan sampai perusahaan ini melakukan penerobosan lagi;
-
Namun, pada tanggal 23 Agustus 2019, perusahaan melakukan
penerobosan pada malam harinya dan masyarakat penolak tambang baru
mengetahui pada pagi harinya. Perwakilan dari perusahaan mengatakan
bahwa mereka bebas melakukan apapun karena mereka punya izin.
Padalah, tanaman masyarakat di sana lebih dulu ada dibanding izin yang
dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perusahaan ini;
-
Masyarakat melakukan aksi demonstrasi besar-besaran, baik di DPRD
kabupaten maupun di kantor Bupati Konawe Kepulauan. Akan tetapi, pihak
pemerintah selalu mengabaikan masyarakat yang ingin menyampaikan
bahwa masyarakat tertindas oleh Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana;
-
Setelah saksi melakukan aksi, ada aksi susulan yang biasa dilakukan oleh
perusahaan yang dipimpin oleh Saudara Marlion (saksi yang diajukan oleh
Pihak Pemohon). Anehnya, ketika pihak perusahaan yang melakukan aksi
demonstrasi, mereka langsung diterima pihak pemerintah. Sehingga saksi
menduga pihak pemerintah ada permainan dengan pihak Perusahaan;
-
Masyarakat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi
Tenggara, dengan jumlah kurang-lebih 5.000 massa, gabungan dari
masyarakat Desa Roko-Roko dan Desa Mosolo. Namun, pendemo tidak
ditemui oleh pihak gubernur, melainkan oleh wakil gubernur dan ia
mengatakan akan menghentikan aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi
Perdana. Namun sampai hari ini, perusahaan masih tetap beroperasi,
404
meskipun hari ini diberhentikan sementara karena izin pinjam pakai kawasan
hutannya dibatalkan oleh PTUN Jakarta;
-
Saksi mengetahui langsung kejadian penggusuran atau penerobosan lahan
oleh perusahaan GKP. Masyarakat pemilik lahan menangis karena lahannya
diterobos, karena hasil dari lahan tersebut, tanaman yang ada di lahan
tersebut sudah menjadi pendapatan mereka setiap tahunnya. Bahkan dari
dulu, itu merupakan lahan warisan dari orang tua mereka;
-
Sebelum perusahaan melakukan pertambangan di Desa Roko-Roko,
meskipun hujan, hanya beberapa hari saja air keruh, tetapi keruhnya tidak
sampai memerah. Namun, setelah perusahaan ini melakukan operasi, di
bulan 5 kemarin, yang keluar dari pipa masyarakat bukan hanya air saja,
melainkan dengan lumpur merah. Hal ini belum pernah terjadi sepanjang
saksi lahir sampai kemarin. Sehingga masyarakat di sana sampai menangis
menyayangkan sampai terjadi seperti ini;
-
Saksi termasuk orang yang dilaporkan oleh perusahaan, termasuk sebanyak
28 orang teman-teman saksi juga dilaporin di Polda. Ini bersangkutpautan
dengan kejadian penerobosan di 2019 itu. Padahal pada saat itu saksi hanya
mengambil gambar (video). Kemudian, tiba-tiba saksi dapat surat bahwa
saksi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan pelapor Saudara
Marlion;
-
Tidak berhenti sampai di situ saja, saksi juga didatangi rumahnya (di Kendari)
oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pihak intelijen untuk menangkap
saksi. Sehingga pada saat itu, saksi sempat mengamankan diri;
-
Terjadinya air yang bercampur lumpur di pipa warga itu, membuat
masyarakat sangat menderita karena mereka tidak mendapatkan air bersih
yang dapat bisa dikonsumsi. Kemudian saksi bersama masyarakat mengeluh
ke pemerintah desa;
-
Pada bukti P-131 berupa video, kebetulan saksi pada saat pengambilan video
mengawal langsung teman-teman yang dari media, dalam terobongan mata
air sudah dipenuhi lumpur, padahal sebelum perusahaan ini beroperasi, itu
tidak pernah terjadi;
-
Yang menggunakan helm putih pada video (bukti PT-131) adalah Bambang
Murtioso, Direktur Operasional Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana. dia
yang menyuruh memborgol;
405
-
Masih dalam video (bukti PT-131) orang yang memakai baju levis, gondrong,
memiliki cambang, dan berada di sebelah orang berkacamata, mendatangi
rumah saksi di BTN Kendari, namun saksi sedang tidak ada. saksi
memperoleh informasi tersebut dari sepupu saksi yang sedang berada di
rumah;
[2.8] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Abd.
Latief, dkk menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 24 Agustus 2023 serta keterangan lisan dalam persidangan tanggal 5
Oktober 2023, pada pokoknya sebagai berikut:
Perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari aspek sosial, budaya,
dan ekonomi.
-
Bahwa kewajiban negara dalam ekonomi, sosial, dan budaya ditegaskan dalam
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa kewajiban
negara juga ditegaskan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum. Kewajiban ini kemudian diturunkan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai instrumen hukum.
Instrumen mana tidak hanya berfungsi untuk penindakan, tapi juga untuk
mencegah, melindungi, dan menghormati yang merujuk pada prinsip-prinsip
pengelolaan sumber daya alam yang adil, demokratis, dan berkelanjutan.
-
Bahwa melalui fungsi pencegahan, perlindungan, penghormatan, maka
pengelolaan sumber daya alam harusnya diakui sebagai sistem kehidupan
ekologis yang terkait satu sama lain. Oleh karena wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil terdapat hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional, beserta kearifan
lokal, dan nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat
pesisir, sebagaimana ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pemerintah
mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat
tradisional, dan kearifan lokal atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang
telah dimanfaatkan secara turun-temurun. Ayat (2), “Pengakuan hak-hak
masyarakat adat, masyarakat tradisional, dan kearifan lokal, sebagaimana
406
dimaksud pada ayat (1) dijadikan acuan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.”
-
Bahwa secara sosiologis, tujuan ideal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 tidak hanya mengakui dan melindungi, tapi memposisikan masyarakat
adat, masyarakat tradisional, dan masyarakat lokal sebagai pemangku
kepentingan utama dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan nilai
sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat, dan
menjaga keutuhan negara dan Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana
disebutkan dalam Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 30, Pasal 4 huruf d,
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
-
Bahwa untuk mencapai tujuan ideal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,
maka kata kunci dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan
Pasal 3 sebagai berikut:
a. Asas keberlanjutan ditujukan agar pemanfaatan sumber daya tidak melebihi
kemampuan regenerasi sumber daya hayati atau laju inovasi substitusi
sumber daya nonhayati pesisir. Pemanfaatan sumber daya pesisir saat ini
tidak boleh mengorbankan kualitas dan kuantitas kebutuhan generasi yang
akan datang atas sumber daya pesisir. Pemanfaatan sumber daya yang
belum diketahui dampaknya harus dilakukan secara hati-hati dan didukung
oleh penelitian ilmiah yang memadai.
b. Asas pemerataan ditujukan pada manfaat ekonomi sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil yang dapat dinikmati oleh sebagian besar anggota
masyarakat.
c. Asas peran serta masyarakat dimaksudkan agar masyarakat pesisir dan
pulau-pulau kecil mempunyai peran dalam perencanaan, pelaksanaan,
sampai tahap pengawasan dan pengendalian.
-
Memiliki informasi yang terbuka untuk mengetahui kebijaksanaan
pemerintah dan mempunyai akses yang cukup untuk memanfaatkan
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
-
Menjamin adanya representasi suara masyarakat dalam keputusan
tersebut.
-
Memanfaatkan sumber daya tersebut secara adil.
407
d. Asas keterbukaan dimaksudkan adanya keterbukaan bagi masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari tahap perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, sampai tahap pengawasan dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara. Asas keadilan merupakan asas yang berpegang dan kebenaran,
tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang oleh
pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
-
Bahwa secara umum, tujuan maupun asas-asas pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil ditujukan untuk memberikan perlindungan dari ketentuan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana ditegaskan dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Dalam satu dekade
ini, terdapat kecenderungan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang
rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas orang dalam memanfaatkan
sumber dayanya atau akibat bencana alam.
-
Selain itu, akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial,
sektoral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau dampak kegiatan lain di
hulu, wilayah pesisir yang didukung peraturan perundangan-undangan yang
ada, sering menimbulkan kerusakan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
-
Untuk mencegah dan melindungi ancaman kerusakan pesisir dan pulau-pulau
kecil yang merugikan masyarakat, telah diatur melalui Ketentuan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengalokasian Ruang Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam empat kawasan, kawasan pemanfaatan
umum, kawasan konservasi, kawasan strategi nasional tertentu, dan alur laut.
-
Menurut Mahkamah dalam Putusan Nomor 3 PUU 2010 bahwa pengalokasian
perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam beberapa kawasan dengan maksud
untuk memberikan jaminan dan perlindungan atas wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil.
-
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang pada
pokoknya memuat prioritas pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak
termasuk kegiatan penambangan, serta kegiatan dengan Ketentuan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang pada pokoknya memuat larangan
terhadap kegiatan penambangan pasir, minyak, gas, dan penambangan mineral.
408
-
Oleh karena itu, berdasarkan aspek krentanan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil dan secara sosiologis kegiatan penambangan tersebut dapat merugikan
masyarakat dan merusak lingkungan. Untuk terbukti kegiatan penambangan di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terjadi hingga saat ini, telah merusak
lingkungan hidup dan merugikan masyarakat, sebagaimana penelitian Jatam,
sebagaimana kami buktikan PT-35; Penelitian BRIN, Bukti PT-36; Penelitian
Kiara, PT-033.
-
Pihak Terkait I sampai IV Sulawesi Tenggara secara turun-temurun telah
menggantungkan hidup dari berkebun dan bertani, serta mencari ikan
menggunakan alat tradisional. Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh
Pemohon dalam perkara ini telah menghilangkan Pihak Terkait I sampai IV dan
merampas sumber-sumber kehidupan. Pihak Terkait I sampai IV berupa
kerusakan sumber mata air, hilangnya lahan perkebunan jambu mete, cengkeh,
dan kelapa. Kerusakan wilayah pesisir yang mengakibatkan hilangnya sumber
mata pencarian warga setempat yang kami ajukan di sini adalah penelitian Walhi,
judul tahun penelitian Walhi sebagai yang kami buktikan, riset Kiara dan riset
Jatam.
-
Dengan demikian, Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k undang-
undang yang diuji dalam perkara ini merupakan sesuatu kesatuan dengan
ketentuan pasal-pasal lain dalam undang-undang ini yang menopang tujuan
ideal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, yaitu untuk melindungi pulau-
pulau kecil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau
kecil. Sehingga apabila Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k undang-undang
ini dimaknai berbeda dalam artian membolehkan kegitaan penambangan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka hal tersebut sama halnya
menghapus tujuan ideal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
-
Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k undang-undang ini juga
telah sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
-
Pulau-pulau kecil sangat penting untuk mendapatkan pelindungan secara
khusus. Sebab infrastruktur ekologis, ekologi yang terbatas. Semakin kecil pulau
itu, maka semakin terbatas infrastruktur ekologinya. Salah satu infrastruktur
ekologinya adalah lensa air yang selama ini menjadi sumber utama air, air tawar
di pulau-pulau kecil. Jika lensa air tanah ini rusak karena keracunan atau hilang
409
berganti dengan air laut karena operasi pertambangan, maka akan terjadi krisis
air pada pulau-pulau tersebut.
-
Dalam publikasi lembaga ilmu pengetahuan LIPI dalam bukunya yang berjudul
Daftar Jenis Tumbuhan di Pulau-Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara
menyatakan sebagai pulau kecil. Keberadaan hutan bagi masyarakat Wawonii
sangat penting karena pemenuhan kebutuhan mereka sangat bergantung pada
hutan ataupun hamparan lautan di sekelilingnya.
-
pemakaian pengetahuan yang lengkap tidak hanya pengetahuan modern, tapi
juga pengetahuan tradisional, untuk memahami lebih baik kondisi dan dinamika
sistem sosial dan ekologi. Jika perusahaan tambang melakukan praktik
penambangan, hal ini berpotensi memperparah kerusakan ekosistem sumber
daya
mulai
dari
ketergantungan
masyarakat
kepulauan
terhadap
keanekaragaman tumbuhan, fauna, serta berpotensi menghilangkan potensi
ekowisata yang dapat memberikan manfaat bagi hidup dan kehidupan
masyarakat Wawonii.
-
Dalam buku LIPI yang dipublikasikan dalam website Badan Riset dan Inovasi
Nasional yang berjudul Pulau Wawonii Keanekaragaman Ekosistem Flora dan
Fauna menyebutkan, sebagaimana kawasan konservasi, sebaiknya tidak
dilakukan penambangan yang dapat mengganggu kestabilan ekosistem dan
keanekaragaman hayati di pulau kecil seperti Pulau Wawonii.
-
Penambangan di pulau pesisir dan pulau-pulau kecil mengakibatkan terjadinya
peningkatan konflik pengelolaan wilayah pesisir di pulau-pulau kecil.
Keberadaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan ruang hidup bagi
masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut sebelum masuknya perusahaan
pertambangan. Dalam model pembangunan yang menargetkan pertumbuhan
ekonomi, berbagai prakarsa pembangunan, terutama yang berbasis lahan,
berpotensi menjadi konflik, terutama terjadinya tumbukan klaim antara sektor
usaha dengan masyarakat. Pada akhirnya, konflik lahan dan kekayaan alam
tersebut dapat menjadi biaya yang tidak terhindarkan dalam kegiatan
pembangunan dan biaya ini kemudian dibebankan kepada para pihak yang
berkonflik, baik itu sektor usaha maupun pemerintah, serta masyarakat.
-
Konflik lahan dan sumber daya alam merupakan salah satu persoalan yang
masih menjadi pekerjaan besar Pemerintah untuk dituntaskan. Sepanjang tahun
2022, Konsorsium Pembaruan Agraria, KPA mencatat ada 212 letusan konflik
410
agraria, mencakup 1.035.613 hektare dan lahan KK terdampak. Jumlah itu
meningkat dibandingkan tahun 2021, dimana luas lahan terdampak 562 hektare
dan 198.895 KK menjadi korban. Bukan hanya jumlahnya yang signifikan, namun
sisi luasan wilayah terdampak naik drastis hingga 100%. Begitu pula dari sisi
jumlah korban yang terdampak, mengalami kenaikan hampir 50% dibandingkan
tahun 2021.
-
Hal tersebut di atas selaras dengan catatan data Jatam pada tahun 2020 lalu,
tercatat 45 kasus konflik pertambangan. Jumlah ini meningkat hampir 5 kali lipat
jika dibandingkan dengan tahun 2019, yakni 11 konflik. Jadi, jika dihitung sejak
tahun 2014 sampai 2019 saat di mana Presiden Jokowi berkuasa, terdapat 116
konflik pertambangan yang berhasil dicatat.
-
Terkait dengan kasus konflik pertambangan, hal ini disebabkan pemberian akses
yang diberikan negara melalui pemberian perizinan kepada perusahaan
pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
-
Selaras dengan Keterangan Abdon Nababan sebagai ahli dalam Sidang Uji
Materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dalam
Perkara Nomor 3 Tahun 2010, perlu dicermati bahwa Abdon Nababan dalam
keterangannya menyatakan, “Masalah utama dalam pengelolaan pesisir laut dan
pulau-pulau kecil adalah tragedi open access.” Tragedi tragedi di pesisir dan di
lautan adalah karena open access yang dibiarkan menjadi rezim yang sangat
yang mengatur laut. Inilah yang sesungguhnya ingin di-address oleh Undang-
Undang Nomor 12/2007, salah satu caranya adalah mengakui hak-hak
masyarakat adat. Tidak hanya soal pendekatan hak di dalam pengelolaan
wilayah, tapi juga untuk memastikan bahwa pemerintah punya kaki di bawah
karena kapal-kapal asing dapat masuk tanpa ada yang mengawasinya seperti
masa lalu.
-
Hal itu sesuai dengan temuan Jatam. Setidaknya terdapat 106.164 izin tambang
di 55 pulau kecil Indonesia yang telah dan terus dibongkar kandungan
mineralnya oleh berbagai perusahaan tambang yang mengakibatkan konflik dan
kerusakan sosial ekologi semakin meluas di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
-
Eksklusi dibentuk melalui relasi kuasa, baik kuasa pengaturan regulasi,
pemaksaan pasar, dan legitimasi. Kuasa pengaturan berupa instrumen hukum
411
dan aturan resmi negara yang menyediakan rangkaian aturan terkait akses atas
tanah
dan
syarat-syarat
penggunaannya.
Kuasa
pemaksaan
berupa
penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik dilakukan oleh aparat
pemerintah maupun pelaku-pelaku nonpemerintah.
-
Pada kasus Pulau Wawonii, kuasa pemaksaan memiliki porsi yang cukup
banyak. Proses perampasan yang menyebabkan hilangnya tanah terjadi melalui
penggunaan kekerasan oleh masyarakat pro tambang yang dimobilisasi
bersama preman bayaran.
-
Selanjutnya, dalam buku yang pada poin 49, nomor 28, terdapat 4 penyebab
timbulnya konflik pengelolaan sumber daya alam. Satu, adanya perbedaan,
ketimpangan akses antaraktor sosial dan/atau institusi ke pusat kekuasaan.
Yang memiliki akses terbesar biasanya menjadi yang penting, yang paling
mampu memengaruhi keputusan pengelolaan sumber daya alam menurut
kehendaknya. Aktivitas manusia yang mengubah keseimbangan ekosistem di
suatu wilayah dapat menimbulkan masalah lingkungan di wilayah lainnya.
-
Adanya peningkatan kelangkaan sumber daya alam yang disebabkan oleh
terjadinya perubahan lingkungan, pertumbuhan penduduk, dan peningkatan
permintaan, serta pola pendistribusian yang tidak merata. Sumber daya alam
dipergunakan bukanlah semata-mata sebagai materiil yang diperebutkan, tetapi
secara simbolis sebagai bagian dari cara hidup petani, nelayan, identitas, etnis,
ideologi, dan etika lingkungan yang berpengaruh terhadap pengelolaan sumber
daya, alam, dan penanganan konflik.
-
Terkait dengan penyebab konflik, pada keterangan pada poin sebelumnya, yakni
adanya perbedaan ketimpangan akses antara aktor sosial dan/atau institusi ke
pusat kekuasaan yang memiliki akses terbesar biasanya menjadi yang paling
mampu mempengaruhi keputusan pengelolaan sumber daya alam, menurut
kehendaknya. Jika dimaknai lebih lanjut, maka hal tersebut adalah soal
pengaturan dan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pihak-pihak siapa saja yang dapat dan ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan untuk mengakses terhadap sumber daya alam tersebut.
-
Aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil menimbulkan negative externalities
dan scarcity secara bersamaan. Karena mengubah kesimbangan ekosistem di
suatu wilayah dapat menimbulkan masalah lingkungan, juga kelangkaan sumber
daya. Sebagaimana terjadi pada wilayah berikut ini, nomor 53, halaman 29.
412
-
Bahwa kehadiran pertambangan mineral di pulau-pulau kecil menyebabkan
timbulnya konflik antara masyarakat lokal dengan perusahaan pertambangan
mineral. Konflik tersebut merupakan dampak dari ketidakadilan penguasaan dan
pengelolaan. Karena pemberian hak tersebut menimbulkan ketidakadilan,
sehingga memicu tingginya angka kemiskinan pada masyarakat pesisir,
khususnya nelayan tradisional dan warga pulau-pulau kecil.
-
PT Gema Kreasi Perdana, PT GKP adalah salah satu dari perusahaan
pertambangan mineral. Perusahaan ini memiliki dua IUP di Pulau Kecil, Wawonii
Barat-Tengah dan Wawonii Tenggara. SK 83 Tahun 2010 seluas 958 hektare di
Wawonii Barat dan Wawonii Tengah. Dan SK 949/DPMP-PTSP 2019 di Wawonii
Tenggara seluas 85.090 hektare. Perusahaan tersebut ditolak oleh mayoritas
masyarakat lokal. Namun perusahaan berusaha bertahan dan menggunakan
berbagai cara agar bisa menambang di Pulau Wawonii. Termasuk upaya paksa
seperti menggusur lahan masyarakat dan untuk pembangunan jalan tambang.
Upaya pembangunan mineral oleh PT GKP di Pulau Kecil, Wawonii ditolak oleh
masyarakat. Lalu kemudian perusahaan melakukan tindakan sewenang-
wenangan dalam penguasaan lahan di Desa Roko Roko Raya, Wawonii
Tenggara. Lahan milik warga sudah ditempati secara turun-temurun selama
puluhan tahun. Hal tersebut dibuktikan dengan pembayaran pajak bumi dan
bangunan setiap tahun.
-
Menurut laporan catatan akhir tahun 2018, Koalisi Rakyat untuk Keadilan
Perikanan yang berjudul Proyek Kelautan dan Perikanan tahun 2019
Perampasan dan Pemiskinan Masyarakat Bahari Indonesia. Di kawasan pesisir
dan pulau-pulau kecil ekspansi proyek pertambangan di pesisir masif terjadi. Di
Bangka Belitung saja terdapat 1.085 IUP yang terdiri dari 947 IUP pertambangan
logam dan 138 pertambangan nonlogam. Dampaknya kawasan perairan laut di
Bangka Belitung mengalami pencemaran parah, abrasi yang tidak bisa
dihindarkan, penyempitan area mata pencarian penduduk, kerusakan ekosistem
laut, kerusakan tanaman bakau di wilayah pantai, tergusurnya masyarakat
pesisir dari ruang hidupnya, dan menurunnya jumlah tangkapan ikan, dan
rusaknya kualitas air bersih. Proyek pertambangan di Bangka Belitung
menyebabkan konflik karena semakin banyaknya perusahaan pertambangan
timah yang mengantongi IUP di wilayah pesisir dan laut yang dalam faktanya
413
tentu sangat mengancam kawasan tangkap nelayan tradisional Pulau Bangka.
Sedikitnya telah terjadi 12 konflik nelayan dengan pelaku tambang.
-
Pola dan praktik kriminalisasi terhadap penolak tambang bukan hal yang baru.
Di Pulau Bangka, Sulawesi Utara, dua warga di desa Kahuku ditetapkan sebagai
tersangka dan mereka dituduhkan sebagai pelaku pengrusakan alat-alat berat
milik PT MMP. Kriminalisasi dan kekerasan kepada masyarakat penolak
tambang yang dilakukan oleh aparat keamanan juga terjadi di Pulau Wawonii
yang berada di Sulawesi Tenggara.
-
Awal tahun 2019, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Pulau
Wawonii, Sulawesi Tenggara juga telah melakukan intimidasi dan kekerasan
kepada warga yang menolak alatnya[sic!] dijual dan menentang operasi
pertambangan. Hingga 35 orang di antaranya dikriminalisasi. Tuduhan yang
dialamatkan kepada warga, mulai dari dugaan menghalang-halangi aktivitas
perusahaan tambang, dugaan merampas kemerdekaan terhadap seseorang,
tuduhan mengancam, hingga tuduhan penganiayaan.
-
Bahwa dengan demikian, jika permohonan a quo dikabulkan, akan
mengakibatkan terjadinya peningkatan konflik pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 hak untuk menyatakan pendapat, Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 hak atas jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum.
-
Dengan demikian, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 35 huruf k Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil merupakan landasan hukum bagi pemerintah untuk menghormati,
melindungi, dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini merupakan kewajiban konstitusional
pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 yang menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah. Hal tersebut merupakan tanggung jawab negara dalam bidang
HAM.
414
-
Tanggung jawab negara dalam bidang HAM merupakan amanat Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kepentingan Internasional, Hak
Ekonomi Sosial, dan Budaya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Ratifikasi Covenant Internasional, Hak-hak Sipil dan Politik. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 71 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan pemerintah wajib
dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, dan menegakkan, dan
memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini.
-
Dengan demikian, adanya penambangan di pulau-pulau kecil, membawa
dampak kerugian yang besar yang dirasakan oleh masyarakat secara langsung
oleh masyarakat pulau-pulau kecil, Wawonii, dan terbukti pula kehadiran
pertambangan sebagai penyebab utama muncul dan bertambahnya konflik di
pulau-pulau kecil secara khusus pulau kecil Wawonii. Maka dengan demikian,
permohonan a quo serta dalil-dalil dari Para Pemohon dalam perkara ini harus
ditolak.
-
Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Kepastian hukum tentang persamaan dan
kedudukan hukum yang sama di mata hukum adalah prasyarat negara hukum
yang secara tegas dan terang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang 1945, yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini jelas
menunjukkan bahwa Negara Indonesia memandang semua warga negara sama
dalam kedudukannya.
-
Di zaman modern, konsep negara hukum Eropa Kontinental dikembangkan
antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl dengan menggunakan
istilah sebagaimana dimaksud di dalam poin 72, halaman 33. Sedangkan kan
dalam tradisi Anglo Saxon, konsep negara hukum dikembangkan oleh
kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan ‘The Rule of Law’.
-
Bahwa dalam menjalankan prinsip persamaan di depan hukum ini, segala sikap
dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui
sebagai sikap dan tindakan terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat
khusus dan sementara dinamakan affirmative action guna mendorong dan
mempercepat kelompok masyarakat tertentu, nelayan, atau kelompok warga
415
masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan, sehingga mencapai tingkat
perkembangan yang sama dengan masyarakat lainnya.
-
Persamaan di muka hukum mengandung larangan untuk melakukan diskriminasi
dalam bidang hukum. Larangan diskriminasi di bidang hukum ini sesuai dengan
pengertian diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, yakni setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan-pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat
pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan,
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan,
baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
-
Persamaan di depan hukum juga harus diikuti dengan persamaan perlakuan
hukum. Untuk itu, negara wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan asas
tersebut. Dengan kata lain bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang
sama sebagai wujud perlindungan negara. Hak persamaan di depan hukum
sangat tergantung pada pemahaman negara dan aparat-aparatnya, walaupun
negara telah meratifikasi berbagai instrumen mengenai hak asasi manusia
termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang di dalamnya
jelas dalam Pasal 7, semua sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 35 menyebutkan tentang larangan,
yaitu menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem.
-
Dengan alasan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Pasal 35 huruf k frasa apabila
menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengibatkan kerugian bagi Pihak
Terkait I sampai IV yang ruang hidupnya bersandar pada pulau-pulau kecil.
-
Berdasarkan argumentasi di atas, kami meminta kepada Majelis Hakim
Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
416
-
Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil selaras dengan konsep
konstitusi hijau dan negara kepulauan. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4)
Undang-Undang 1945, merupakan dua ketentuan kunci norma perlindungan
konstitusional, sekaligus jaminan konstitusional terhadap lingkungan hidup
Indonesia.
-
Norma lingkungan hidup telah mengalami konstitusionalisasi menjadi materi
muatan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Dengan demikian, segala kebijakan
dan tindakan pemerintahan dan pembangunan haruslah tunduk kepada
ketentuan mengenai hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Tidak boleh ada lagi kebijakan yang tertuang dalam bentuk undang-
undang ataupun peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan
ketentuan konstitusional yang pro lingkungan. Pengaturan tersebut merupakan
cermin dari konstitusi hijau, sebagaimana pernyataan Jimly Asshiddiqie, “Negeri
ini sedang melihat proses kegentingan ekologi yang tak terbendung. Bencana
ekologi mengancam, dimana jutaan rakyat terus bertarung atas keselamatan diri
dan keluarga mereka akibat lemahnya peran negara di dalam melindungi
keselamatan warga negaranya, sebagaimana yang diamanatkan dalam
konstitusi.”
-
Dalam memastikan kewajiban negara untuk mengakui hak setiap orang untuk
memiliki standar hidup yang tertinggi didasarkan Pasal 25 ayat (1) DUHAM,
kemudian dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-Hak
Ekonomi Sosial dan/atau International Covenant on Economic Social and
Cultural Rights. Negara peserta perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk
menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai untuk kesehatan jasmani dan
rohani.
-
Berdasarkan uraian tersebut, dengan ini kami menyimpulkan sebagai berikut
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k undang-undang yang diuji
dalam perkara ini merupakan satu kesatuan dengan ketentuan pasal-pasal
lain dalam undang-undang ini yang menopang tujuan ideal Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007, yaitu untuk melindungi pulau-pulau kecil dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,
417
sehingga apabila Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k undang-undang ini
dimaknai berbeda dalam artian membolehkan kegiatan penambangan di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka hal tersebut sama halnya
menghapus tujuan ideal Undang-Undang 27 Tahun 2007 Pasal 23 ayat (2)
dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang a quo, juga merupakan amanat Pasal
33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Berdasarkan uraian di atas, kami berpendapat bahwa Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tidak bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil selaras dengan konsep
konstitusi hijau dan negara kepulauan sebagai tanggung jawab negara untuk
menindungi lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-
Undang 1945, Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS.
4. Jika permohonan a quo dikabulkan, akan meningkatkan kriminalisasi
terhadap masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga
mengakibatkan terjadinya peningkatan konflik pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
-
Petitum.
Berdasarkan uraian di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi
dalam
memutus
perkara
ini,
mengedepankan
kepentingan
perlindungan lingkungan hidup dengan menyatakan:
1. Menerima Permohonan Pihak Terkait untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pihak Terkait memiliki kedudukan hukum dan kepentingan
dalam perkara a quo.
3. Menolak menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
418
4. Menyatakan bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pembuatan putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami memohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Abd.
Latief, dkk menyampaikan alat bukti surat/tulisan yaitu bukti PT-1 sampai dengan
bukti PT-11 yang disahkan dalam persidangan tanggal 5 Oktober 2023, kecuali bukti
PT-9, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
:
Fotokopi KTP atas nama ABD. LATIF dengan No.
NIK: 7402340511640001
2.
Bukti PT-2
:
Fotokopi KTP atas nama ANWAR dengan No. NIK:
7412050507830001
3.
Bukti PT-3
:
Fotokopi KTP atas nama MUSLIMIN dengan No. NIK:
7402342509870001
4.
Bukti PT-4
:
Fotokopi KTP atas nama AMLIA dengan No. NIK:
7402344107780003
5.
Bukti PT-5
:
Fotokopi Akta pendirian tertanggal 10 Maret 1983
Nomor: 11, yang dibuat dihadapan Dr. H. Erwal
Gewang, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan
terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat tertanggal 19 September 1983 Nomor:
438/83
Perubahan Anggaran Dasar terjadi berdasarkan
Akta Notaris (Perubahan) Arman Lany SH., Nomor
04 tanggal 17 Juni 2008 dan telah mendapat
419
pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor:
AHU-AH.01.06-0002913,
perihal
Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran
Dasar dan Data Yayasan Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia
6.
Bukti PT-6
:
Fotokopi:
-
Akta Notaris (Perubahan) Arman Lany SH., Nomor
04
tanggal
26
Oktober
2021
tentang
Pernyataan
Keputusan
Rapat
Pembina
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
dan
telah
mendapatkan
pengesahan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor:
AHU-AH.01.06-0029241,
perihal
Penerimaan
Perubahan
Data
Yayasan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia tanggal
27 Oktober 2021
-
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-AH.01.06-0029241, perihal Penerimaan
Perubahan
Data
Yayasan
Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia tanggal 27
Oktober 2021
7.
Bukti PT-7
:
Fotokopi Surat Ketua Pengurus Yayasan Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) atas nama
Zenzi Suhadi
8.
Bukti PT-8
:
Fotokopi Surat Sekretaris Pengurus Yayasan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
atas nama M. ISLAH
9.
Bukti PT-10
:
Fotokopi Anggaran Dasar KIARA sesuai Akta Nomor
1682 Anggaran Dasar tanggal 6 Desember 2022 yang
420
dibuat oleh Hesti Sulistiati Bimasto, Sarjana Hukum,
dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0012694.AH.01.07.
Tahun 2022
10.
Bukti PT-11
:
Fotokopi Sekretaris Jenderal Perkumpulan Koalisi
Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) atas nama
SUSAN HERAWATI ROMICA
Adapun terhadap bukti PT-9, PT-12 sampai dengan bukti PT-61, tanpa bukti
PT-25, bukti PT-47, disampaikan kepada Mahkamah tanggal 12 Februari 2024,
sebagai berikut:
1. Bukti PT-9
:
Fotokopi Surat Perkumpulan Koalisi Rakyat Untuk
Keadilan Perikanan disingkat KIARA yang didirikan
menurut dan berdasarkan Undang-Undang dan Hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan akta tertanggal 13 Maret 2009 Nomor: 29,
yang dibuat dihadapan H. Dana Sasmita, Sarjana
Hukum;
2. Bukti PT-12
:
Fotokopi Sertipikat hak milik atas nama Abd. Latif No.
00054 Luas: 235 M2, di Desa Sukarela Jaya Kec.
Wawonii Tenggara, Kab. Konawe;
3. Bukti PT-13
:
Fotokopi Sertipikat hak milik atas nama Anwar dengan
Nomor 00280;
4. Bukti PT-14
:
Fotokopi Pembayar pajak (tax payer) sejak tanah
tersebut masih dikuasai oleh orang Tua PIHAK
TERKAIT II tanggal 27 april 1994;
5. Bukti PT-15
:
Fotokopi Sertifikat Hak Milik atas nama Muslimin Nomor:
00333;
6. Bukti PT-16
:
Fotokopi Pembayar pajak (tax payer);
7. Bukti PT-17
:
Fotokopi Sertipikat (tanda bukti hak) Hak Milik Nomor:
00324 dengan Nama Pemegang Hak Amlia oleh
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe
Kepulauan;
421
8. Bukti PT-18
:
Fotokopi Pembayar pajak (tax payer);
9. Bukti PT-19
:
Fotokopi Izin operasi produksi (IUP) penambangan nikel
sebagaimana tercatat dalam Website Minerba One Data
Indonesia (MODI) ESDM RI;
10. Bukti PT-20
Fotokopi SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor:
949/DPMPTSP/XII/2019 yang berlokasi di Desa Roko-
Roko, Desa Dompo-Dompo Jaya, Desa Sukarela Jaya,
Desa Sinaulu Jaya dan Desa Sinao Indah, di Kecamatan
Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 850,90 Hektar yang
berlaku sejak tanggal 14 November 2008 sampai
dengan 14 November 2028;
11. Bukti PT-21
:
Fotokopi Overlay peta konsesi dan tempat tinggal serta
lahan garapan PIHAK TERKAIT I-IV [PRINT OUT DAN
LEGES];
12. Bukti PT-22
:
Fotokopi Info Geografis Konawe Kepulauan
https://konkepkab.go.id/info_geografis;
13. Bukti PT-23
:
Fotokopi
Daftar
Kecamatan
dan
Kelurahan
di
Kabupaten Konawe Kepulauan
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kecamatan_dan_kel
urahan_di_Kabupaten_Konawe_Kepulauan#cite_note-
Permendagri-137-2017-1;
14. Bukti PT-24
:
Fotokopi
Daftar
Kecamatan
dan
Kelurahan
di
Kabupaten Konawe Kepulauan
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kecamatan_dan_kel
urahan_di_Kabupaten_Konawe_Kepulauan#cite_note-
Permendagri-137-2017-1;
15. Bukti PT-26
:
Fotokopi Tinjauan Lingkungan Hidup 2019;
16. Bukti PT-27
:
Fotokopi Tinjauan Lingkungan Hidup 2019;
17. Bukti PT-28
:
Fotokopi Tinjauan Lingkungan Hidup 2019;
18. Bukti PT-29
:
Fotokopi Tinjauan Lingkungan Hidup 2019;
19. Bukti PT-30
:
Bundle Fotokopi:
422
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 060/PUU-
II/2005 terkait permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air terhadap UUD 1945;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-
III/2005 terkait permohonan Pengujian UU No. 19
tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap
UUD 1945;
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
284/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel dalam Perkara Gugatan
Perbuatan
Melawan
Hukum
antara
WAHANA
LINGKUNGAN
HIDUP
INDONESIA
melawan
Lapindo Brantas, Inc., dkk;
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
584/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel. dalam Perkara Gugatan
Perbuatan
Melawan
Hukum
antara
WAHANA
LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA melawan PT.
Newmont Minahasa Raya, dkk;
5. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Nomor 04/G/2009/PTUN.SMG, Yayasan Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia melawan Kepala Kantor
Perizinan Terpadu Kabupaten Pati dalam perkara
gugatan pembatalan Izin Eksplorasi PT. Semen
Gresik;
6. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
459/PDT.G/2000/PN.Jak.Sel., Yayasan WAHANA
LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA melawan PT.
Freeport Indonesia;
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-
III/2005 terkait permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan
423
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan terhadap UUD 1945;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-
V/2007 terkait permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal;
9. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 455
K/TUN/2012, dalam perkara Tata Usaha Negara
antara PT. Kalista Alam melawan Gubernur Aceh
WALHI; dan
10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016,
dalam perkara Tata Usaha Negara antara warga
Rembang dan Yayasan WAHANA LINGKUNGAN
HIDUP INDONESIA melawan Gubernur Jawa
Tengah
yang
membatalkan
Izin
Lingkungan
Penambangan dan Pendirian Pabrik Semen PT.
Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Kabupaten
Rembang;
20. Bukti PT-31
:
Fotokopi Catatan Akhir Tahun KIARA 2018;
21. Bukti PT-32
:
Fotokopi Catatan Akhir Tahun KIARA 2018;
22. Bukti PT-33
:
Fotokopi Catatan Akhir Tahun KIARA 2018;
23. Bukti PT-34
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
VIII/2010 terkait permohonan pengujian Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
24. Bukti PT-35
:
Fotokopi Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Nasional yang berjudul: Pulau Kecil Indonesia, Tanah Air
Tambang: Laporan Penghancuran Sekujur Tubuh Pulau
Kecil Indonesia oleh Tambang Mineral dan Batubara
(2019:37);
424
25. Bukti PT-36
:
Fotokopi Pulau Wawonii Keanekaragaman Ekosistem
Flora dan Fauna
https://penerbit.brin.go.id/press/catalog/view/176/164/33
6 (2019:209);
26. Bukti PT-37
:
Fotokopi Bukti Penelitian WALHI (penambangan yang
dilakukan
oleh
Pemohon
perkara
a
quo
telah
menghilangkan PIHAK TERKAIT I s/d IV dan merampas
sumber – sumber kehidupan pihak terkait I - IV);
27. Bukti PT-38
:
Fotokopi Bukti Penelitian KIARA (penambangan yang
dilakukan
oleh
Pemohon
perkara
a
quo
telah
menghilangkan PIHAK TERKAIT I s/d IV dan merampas
sumber – sumber kehidupan pihak terkait I - IV);
28. Bukti PT-39
:
Fotokopi Bukti Penelitian JATAM (penambangan yang
dilakukan
oleh
Pemohon
perkara
a
quo
telah
menghilangkan PIHAK TERKAIT I s/d IV dan merampas
sumber – sumber kehidupan pihak terkait I - IV);
29. Bukti PT-40
:
Fotokopi Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Nasional yang berjudul: “Pulau Kecil Indonesia, Tanah
Air Tambang: Laporan Penghancuran Sekujur Tubuh
Pulau Kecil Indonesia oleh Tambang Mineral dan
Batubara (2019:58)”;
30. Bukti PT-41
:
Fotokopi Daftar Jenis Tumbuhan di Pulau Wawonii,
Sulawesi Tenggara,
https://penerbit.brin.go.id/press/catalog/view/50/44/112
(2015:209);
31. Bukti PT-42
:
Fotokopi Daftar Jenis Tumbuhan di Pulau Wawonii,
Sulawesi Tenggara,
https://penerbit.brin.go.id/press/catalog/view/50/44/112
(2015:280);
32. Bukti PT-43
:
Fotokopi Daftar Jenis Tumbuhan di Pulau Wawonii,
Sulawesi Tenggara,
https://penerbit.brin.go.id/press/catalog/view/50/44/112
(2015:282);
425
33. Bukti PT-44
:
Fotokopi Pulau Wawonii Keanekaragaman Ekosistem
Flora dan Fauna,
https://penerbit.brin.go.id/press/catalog/view/176/164/33
6 (2019:203);
34. Bukti PT-45
:
Fotokopi Catatan Akhir Tahun 2022 KPA, Bara Konflik
Agraria: PTPN Tak Tersentuh, Kriminalisasi Petani
Meningkat (2022:12);
35. Bukti PT-46
:
Fotokopi
Nestapa
Pulau
Kecil
Indonesia
dalam
Cengkeraman Tambang (JATAM),
https://www.jatam.org/nestapa-pulau-kecil-indonesia-
dalam-cengkeraman-tambang/;
36. Bukti PT-48
:
Fotokopi Jurnal : ANALISIS FAKTOR PENYEBAB DAN
GAYA
KONFLIK
LINGKUNGAN
DALAM
PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG (STUDI
KASUS DI KAWASAN HUTAN LINDUNG REGISTER
45B BUKIT RIGIS, PROVINSI LAMPUNG)
37. Bukti PT-49
:
Link Media Mongabay dengan judul “Orang Wawonii dan
Ancaman Tambang Nikel”
https://www.mongabay.co.id/2022/07/10/orang-wawonii-
dan-ancaman-tambang-nikel/;
38. Bukti PT-50
:
Fotokopi Ward Brenscoot (Ward Brenscoot, 2021)
sebagai penciptaan ketiadaan hak (righlessness);
39. Bukti PT-51
:
Fotokopi Cultivating Peace; Conflict and Collaboration in
Natural Resources Management. Ottawa. Canada:
International Development Research Center (IDRC) in
collaboration with The World Bank Institute;
40. Bukti PT-52
:
Fotokopi Publikasi Mongabay dengan judul “Tambang
antam cemari pesisir halmahera timur”
https://www.mongabay.co.id/2021/05/04/tambang-
antam-cemari-pesisir-halmahera-timur/;
41. Bukti PT-53
:
Fotokopi
Publikasi
media
BBC
dengan
judul
“Pertambangan
emas
Pulau
Sangihe:
Ancaman
426
hilangnya burung endemik yang bangkit dari 100 tahun
'kepunahan'”
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57346843;
42. Bukti PT-54
:
Fotokopi Publikasi media Kompas dengan judul “Sumber
Air Tercemar Lumpur, Warga Desak Pemerintah
Hentikan Aktivitas Tambang di Wawonii”
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/05/29/sum
ber-air-tercemar-lumpur-warga-desak-pemerintah-
hentikan-aktivitas-tambang-di-wawonii;
43. Bukti PT-55
:
Fotokopi
a. SK. 83 Tahun 2010 seluas 958 Ha di Wawonii Barat
dan Wawonii Tengah; dan
b. SK. 949/DPMPTSP/XII/2019, di Wawonii Tenggara
seluas 850,90 Ha;
44. Bukti PT-56
:
Fotokopi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan
(PBB) setiap tahun, bahkan memiliki sertifikat sebagai
bukti kepemilikan hak;
45. Bukti PT-57
:
Fotokopi Laporan Catatan Akhir Tahun 2018 Koalisi
Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang berjudul
“Proyeksi Kelautan dan Perikanan 2019: Tahun
Perampasan
dan
Pemiskinan
Masyarakat
Bahari
Indonesia;
46. Bukti PT-58
:
Fotokopi Publikasi Mongabay dengan judul “Vonis 1
Tahun 10 Bulan bagi Dua Penolak Tambang Bangka”
https://www.mongabay.co.id/2021/05/04/tambang-
antam-cemari-pesisir-halmahera-timur/;
47. Bukti PT-59
:
Fotokopi Publikasi Mongabay dengan judul “Dari Pulau
Wawonii: Lahan Warga Terampas Tambang, Protes,
Berbuah
Aniaya
dan
Penangkapan”
https://www.mongabay.co.id/2021/05/04/tambang-
antam-cemari-pesisir-halmahera-timur/;
48. Bukti PT-60
: Fotokopi Laporan Jaringan Advokasi Tambang, dengan
judul “Jalan Kotor Kendaraan Listrik: Jejak Kejahatan
427
Lingkungan dan Kemanusiaan di Balik Gurita Bisnis
Harita Group, 2023, halaman 32”;
49. Bukti PT-61
:
Fotokopi Laporan Walhi dengan Judul “ Riset walhi
Mengenal Dampak Kehancuran Sosial Ekologi di Pulau
Wawonii Akibat Pertambangan Nikel”;
Selain itu, Pihak Terkait juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Dr. Ir.
Rignolda Djamaluddin, M.Sc. dan Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si yang
menyampaikan keterangan secara tertulis kepada Mahkamah tanggal 30 Januari
2024 dan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 1 Februari 2024. Selain itu,
Pihak Terkait juga mengajukan keterangan tertulis 4 (empat) orang saksi yaitu
Maimuna, Hartina, Yamir, dan Sanudin, yang diterima Mahkamah pada tanggal 13
Februari 2024. Keterangan ahli dan saksi tersebut, pada pokoknya sebagai berikut:
AHLI
1. Dr. Ir. Rignolda Djamaluddin, MSc.
KONDISI OSEANOGRAFI DAN TINGKAT KERENTANAN PULAU KECIL DI
INDONESIA
A. Pendahuluan
Indonesia berada di antara 6°LU-11°LS dan 95°BT-141°BT, diapit
oleh dua benua (Asia dan Australia), dan dua samudera (Hindia dan
Pasifik). Data rujukan nasional kewilayahan terbaru terkait luasan total
(daratan dan laut) NKRI yang disepakati oleh Pusat Hidrografi dan
Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) dan BIG adalah 8.300.000
km2 dengan panjang garis pantai mencapai 108.000 km.
Indonesia terdiri atas gugusan pulau-pulau sehingga dinamai Negara
kepulauan. Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tahun 2022 telah
membakukan sebanyak 17.024 pulau bernama disertai koordinat posisi
masing-masing pulau. Survei masih terus dilakukan sehingga jumlah pulau
akan bertambah. Dibandingkan dengan jumlah pulau berdasarkan UU No.
6 Tahun 1996 sebanyak 17.508 pulau, maka masih tersisa sejumlah pulau
yang harus diberi nama. Tentu saja identifikasi keberadaan seluruh pulau
di wilayah Indonesia sangat penting dilakukan agar pengalaman buruk
kehilangan kepemilikan empat pulau (Simpadan, Ligitan, Yako, dan Aturo)
tidak berulang untuk pulau-pulau yang lain.
428
Kondisi atmosfir dan oseanografi Indonesia sangat spesifik.
Indonesia memiliki iklim tropis dengan musim hujan dan kemarau, suhu
relatif tinggi dengan perbedaan suhu antara siang dan malam tidak
signifikan, curah hujan konveksi tinggi, kelembaban udara tinggi, bukan
menjadi tempat berkembangnya badai ekstrim. Oseanografi Indonesia
dicirikan oleh adanya Arus Lintas Indonesia (ARLINDO) yang dipengaruhi
terutama oleh pergerakan massa air dari Samudera Hindia dan Pasifik.
Kondisi iklim dan oseanografi Indonesia yang spesifik menjadi faktor
pendukung tingginya keanekaragaman hayati baik di darat maupun laut,
serta aktivitas pertanian sepanjang tahun.
Selain faktor atmosfir dan oseanografi, faktor geologi menjadikan
Indonesia sebagai wilayah dengan aktivitas tektonik yang dinamis. Hal
tersebut disebabkan karena wilayah Indonesia menjadi tempat pertemuan
dua lempeng benua (Lempeng Eurasi atau Lempeng Sunda dan Lempeng
Australia atau Paparan Sahul, dan dua lempeng samudera (Lempeng Laut
Filipina dan Lempeng Pasifik). Proses tektonis antara Lempeng Samudera
Hindia dan Lempeng Benua Eurasi menyebabkan terbentuknya busur
vulkanik di Indonesia bagian barat dengan aktivitas seismik yang sangat
aktif dan rantai gunung berapi aktif. Pergerakan Lempeng Benua Australia
dan Lempeng Samudera Pasifik berdampak pada proses tektonik di wilayah
Indonesia bagian timur. Sebagai gambaran tingginya aktivitas tektonik dan
vulkanis di wilayah Indonesia, sepanjang tahun 2022 telah terjadi 217 kali
gempa dengan skala di atas 5 SR (Siaran Pers Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral 1 Februari 2023).
Berbagai tulisan menginformasikan bahwa kepulauan Indonesia
terbentuk pada zaman pertengahan (Mezozoikum), dimulai sekitar 252,2
juta tahun yang lalu dan berakhir sekitar 66 juta tahun yang lalu. Pada masa
tersebut, aktivitas tektonik akibat pergerakan lempeng sangat aktif.
Pergerakan lempeng baik menjauh, mendekat, atau bergeser secara
horizontal inilah yang menyebabkan pembentukan dan perubahan bentuk
pulau, dan proses ini masih terus berlangsung hingga saat ini.
Indonesia harus mengelola pulau dengan tepat untuk memastikan
keberlanjutan keutuhan wilayah, pembangunan, kesejahteraan dan
keselamatan rakyat, serta perlindungan keanekaragaman hayati karena
429
pulau merupakan sumber daya ruang tinggal, sosial, ekonomi, budaya, dan
keanekaragaman hayati. Setiap pulau memiliki karakteristiknya masing-
masing mulai dari proses pembentukan, perkembangannya saat ini, hingga
perubahan yang akan terus berlangsung di masa akan datang.
Intervensi terhadap sebuah sistem pulau harus dilakukan dengan
pendekatan yang tepat berdasarkan karakteristik sebuah pulau dan daya
dukung pulau itu sendiri. Semakin kecil ukuran sebuah pulau, maka daya
dukung pulau tersebut akan semakin terbatas dalam menopang tekanan
akibat faktor alami maupun antropogenik (aktivitas manusia). Praktek
pengelolaan berbasis kearifan lokal telah dilakukan secara turun temurun
masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil seperti Seke dan Maneke di
Talaud, Sasi di Maluku Tenggara.
Hal tersebut dilakukan karena masyarakat kepulauan memahami
dengan baik karakteristik dan keterbatasan sumber daya di pulau yang
mereka tempati. Banyak aspek yang perlu dipertimbangkan untuk
memastikan keberlangsungan layanan alam dan keselamatan suatu sistem
pulau. Paper ini dibatasi pada aspek fisik oseanografi yang dijelaskan
dalam tiga sub- topik: 1) proses fisik oseanografi pada sistem pulau kecil, 2)
Indeks kerentanan pantai pulau kecil, dan 3) perubahan iklim dan
implikasinya terhadap pulau kecil. Kiranya paper ini dapat dijadikan dasar
untuk semakin memperkuat keyakinan dan komitmen Bangsa ini dalam
menjaga dan memastikan keberlangsungan aset kesatuan kewilayahan,
ruang hidup dan kehidupan, dan kekayaan keanekaragaman hayati yang
melekat erat pada setiap pulau kecil.
B. Proses Fisik Oseanografi Pada Sistem Pulau Kecil
Pulau adalah sebuah daratan yang terbentuk secara alami, dikelilingi
air dengan ketinggian di atas pasang tinggi (United Nation Convention On
The Law of The Sea, Part VII, Article 21). Berdasarkan proses
pembentukannya, Anonim (2023) membagi pulau-pulau di Indonesia ke
dalam tiga tipe utama, yaitu:
1. Pulau vulkanik; terbentuk akibat letusan gunung berapi (contoh:
Jawa, Sumatera, Bali, Lombok, Flores, dan sebagian besar pulau-
pulau di Nusa Tenggara).
2. Pulau kontinental: terbentuk akibat pemisahan dari daratan utama
430
atau benua (contoh: Kalimantan, Sulawesi, dan sebagian besar
pulau-pulau di Maluku).
3. Pulau karang atau atoll; terbentuk akibat pertumbuhan hewan
karang di sekitar gunung berapi bawah laut yang telah mati atau
tenggelam
(contoh:
Kepulauan
Seribu, Kepulauan
Riau,
Kepulauan Anambas, Kepulauan Natuna, dan sebagian besar
pulau- pulau di Papua).
Fenomena alam yang akan kita jumpai ketika mendekati sebuah
pulau yakni kondisi permukaan perairan dekat pulau atau antar pulau yang
tidak tenang, pergerakan massa air yang lebih cepat dan seringkali
berubah-ubah. Fenomena ini akan sangat bervariasi antara satu pulau
dengan lainnya. Keterpisahan sebuah pulau dari daratan utama
menyebabkan sebuah pulau menjadi sistem yang terbuka. Angin sebagai
pembangkit utama gelombang sebagai contoh, bisa dibangkitkan dalam
jarak yang dekat maupun jauh dari sebuah pulau tetapi pergerakannya
akan tetap mengarah, mencapai, dan bahkan melintasi pulau dari satu sisi
ke sisi yang lainnya. Oleh karena itu, fenomena gelombang yang berlaku
pada daratan besar akan berbeda kejadiaannya dibandingkan dengan
yang berlaku di perairan sekitar pulau. Semakin terbuka suatu pulau
terhadap perairan yang luas maka semakin besar perairan sekitar pulau
tersebut menerima energi gelombang besar. Bagi pulau-pulau yang berada
di wilayah berdekatan dengan tempat dimana peristiwa siklon tropis terjadi,
tekanan pada pulau- pulau tersebut dalam bentuk gelombang badai akan
lebih besar.
Bagaimana pengaruh gelombang terhadap dinamika perairan pantai
dan garis pantai di suatu pulau? Gelombang yang merambat dari perairan
terbuka akan mengalami gangguan saat mendekati perairan dangkal.
Gangguan ini akan menyebabkan arah datang gelombang mengalami
perubahan dan gelombang akan pecah di pantai. Perubahan arah datang
gelombang menyebabkan hampir setiap sisi pulau menerima energi
gelombang pecah.
Karakteristik garis pantai pulau yang berkelok mengikuti bentuk pulau
menyebabkan terbentuknya sudut antara arah datang gelombang dengan
garis pantai. Gelombang seperti ini akan mengalami transformasi menjadi
431
arus susur pantai yang bergerak dengan arah sejajar pantai dan dapat
memindahkan sedimen dari satu tempat ke tempat yang lain. Oleh karena
itu, sebuah sistem pulau menjadi sangat mudah mengalami abrasi terus
menerus dan akan berakibat mundurnya garis pantai.
Secara umum, pergerakan massa air laut Nusantara dikenal dengan
istilah Arus Lintas Indonesia (ARLINDO). Arus ini dipengaruhi oleh massa
air yang berasal dari Samudera Hindia dan Samudera Pasifik yang arah
pergerakan dan wilayah percampurannya sudah sangat umum dikenal
dalam dunia oseanografi. Seperti halnya gelombang, arus yang berlaku di
perairan sekitar pulau akan mengalami dinamika sehingga polanya akan
sangat kompleks dan bervariasi pada saat pergerakan air pasang dan
surut. Wilayah perairan sekitar pulau sering menjadi tempat pertemuan
arus dengan arah, kecepatan, dan densitas massa air yang berbeda
sehingga dapat menimbulkan pola gerakan massa air yang lebih kompleks
baik dalam hal kecepatan maupun arah pergerakan. Pola arus yang sangat
kompleks ini sering dialami oleh para penyelam yang melakukan aktivitas
penyelaman di perairan sekitar pulau. Sebuah studi di perairan sekitar
pulau-pulau terluar bagian utara Papua sebagaimana dilaporkan (Surinati
dan Corvianawati, 2019) sebagai contoh, melaporkan bahwa kondisi arus
cukup kuat di wilayah tersebut dipengaruhi oleh pasang surut dan sistem
arus regional. Studi lain di sekitar Pulau Sebatik perairan Nunukan
Kalamantan Utara (Hardhiyanty dkk., 2018) melaporkan bagaimana kondisi
arus di perairan tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya abrasi di
pesisir pulau.
Kondisi osenaografi sekitar pulau kecil di masa akan datang akan
semakin berdinamika dengan terjadinya fenomena perubahan iklim yang
berakibat pada kenaikan muka laut dan kejadian cuaca akstrim terutama
badai tropis. Potensi tekanan fisik di wilayah pesisir pulau-pulau kecil akan
semakin meningkat, dan secara perlahan wilayah daratan pulau kecil yang
rendah akan banyak mengalami kejadian perendaman oleh air laut, dan
laju proses abrasi pantai akan semakin cepat.
C. Indeks Kerentanan Pantai Pulau Kecil
Konsep kerentanan dan resiliensi (daya lenting) pantai telah dibedah
secara mendalam perkembangannya oleh Bavacqua dkk. (2018) dengan
432
mengkaji lebih dari 200 artikel terkait konsep tersebut. Konsep ini mulai
dipublikasikan dalam bentuk paper saintifik pada era 1970an, semakin
banyak dipublikasikan pada era 1990an, dan terus berkembang hingga
saat ini. Belakangan Indeks Kerentanan Pantai (Coastal Vulnerability Index
atau disingkat CVI) dikembangkan untuk mengidentifikasi dan mengelola
lokasi-lokasi rentan di pantai. Dalam penilaian CVI ada tiga faktor utama
yang dilibatkan yakni: geologi (geomorfologi, kemiringan pantai, elevasi,
dan perubahan garis pantai), fisik oseanografi (tinggi gelombang, kenaikan
muka laut, dan selang pasang-surut), sosio-kultural (infrastruktur, populasi,
jaringan jalan, pemanfaatan lahan) (Noor dan Maulud, 2022).
United State Geological Survey (USGS) menggunakan CVI yang
dikembangkan oleh Gornitz dkk (1994) yang juga sama dengan Sensitivity
Index yang digunakan Shaw dkk (1998). Enam variabel fiisik yaitu:
geomorfologi, kemiringan pantai (%), perubahan muka laut relatif
(mm/tahun), abrasi atau sedimentasi pantai (m/tahun), tunggang pasang
rata-rata (m), tinggi gelombang rata-rata (m). Peringkat CVI dibagi kedalam
lima kategori: sangat rendah, rendah, moderat, tinggi, dan sangat tinggi.
Sejauh penelusuran yang dilakukan, ditemukan sejumlah studi yang
dipulikasikan untuk pulau dan lebih khusus pulau-pulau kecil di Indonesia
selang periode 2012 hingga 2023. Hal yang menarik bahwa hampir
keseluruhan studi mengidentifikasi bahwa pulau- pulau kecil memiliki tingkat
kerentanan sedang hingga sangat tinggi. Hasil riset mewakili berbagai
wilayah di Indonesia yang telah dipublikasi ditunjukan pada Table 1.
Tabel 1. Kategori kerentanan pantai pulau-pulau kecil di Indonesia
berdasarkan publikasi hasil penelitian.
Lokasi Penelitian
Sumber/Artikel
Kategori
Kerentanan Pantai
Pulau Barrang Lompo Kota
Makasar
Tahir dkk. (2012)
Sedang
Pulau
Bintan
Provinsi
Kepulauan Riau
Suhana dkk. (2016)
Tinggi hingga sangat tinggi
untuk variabel geomorfologi
pantai dan kemiringan pantai
Pulau Simeulue Kabupaten
Simeulue
Dhiauddin dkk. (2017)
Sedang
Pulau Ternate
Westplat dkk. (2017)
Tinggi pada empat lokasi
433
Pulau
Pari
Kabupaten
Kepulauan Seribu
Rosmawati
dkk.
(2018)
Sedang
Pulau Rupat Provinsi Riau
Husaini dan Darfia
(2021)
Dominan sedang hingga
sangat tinggi
Pantai Mandalle Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan
Alham dkk. (2022)
Sedang
Pulau Kemujan Kepulauan
Karimunjawa
Muhammad
dan
Mardiatno (2022)
Sedang
Pulau
Mendol
Provinsi
Kepulauan Riau
Maharlika dan Yusa
(2023)
Sedang
Pulau
Sophialousia
Kab
Lombok Barat
Candrayana
dan
Eryani (2023)
Tinggi
D. Perubahan Iklim dan Implikasinya Terhadap Sistem Pulau Kecil
Dalam laporan World Bank Group dan Asian Development Bank
berjudul “Climate Risk Country Profile” tahun 2021, Indonesia dikategorikan
sebagai Negara yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim
terutama berupa kejadian banjir, kekeringan, perubahan kenaikan muka
laut jangka panjang, perubahan pola curah hujan, dan kenaikan
temperatur. Dampak kenaikan muka laut menjadi faktor yang sangat
penting mempengaruhi kondisi dinamika pulau-pulau kecil. NOAA (2020)
melaporkan kenaikan muka laut di
Indonesia mencapai 3,9 +/- 0,4 mm/tahun selang periode 1992 –
2020. Namun demikian, laju kenaikan muka laut tidak merata di wilayah
Indonesia. Laju kenaikan muka laut tertinggi terjadi di Samudera Pasifik
sebelah utara Papua sebesar 10 – 12 mm per tahun, dan terendah terjadi
di Jawa bagian selatan, Sumatera bagian barat, Nusa Tenggara bagian
selatan, dan Selat Karimata sebesar 2 – 4 mm per tahun.
Dampak jangka panjang kenaikan muka laut pada pulau kecil dapat
berupa mundurnya garis pantai, perendaman daratan dekat pantai dengan
topografi landai, bahkan yang paling buruk dapat menyebabkan hilangnya
sebuah pulau. Bagi pulau-pulau tertentu yang terdampak oleh gelombang
badai (siklon tropis), kerusakan fisik di wilayah pantai akan sangat serius.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak
12 siklon tropis terjadi sejak 2008 hingga 2021.
KESIMPULAN
434
1. Pulau kecil di wilayah Nusantara sangat spesifik secara geologis (diapit
oleh 2 lempeng benua dan 2 lempeng samudera), oseanografis (berada di
antara 2 samudera), dan geografis (ekuatorial).
2. Faktor oseanografi yang berlaku di pulau kecil berbeda dengan yang ada
di daratan besar. Aksi gelombang dan arus yang berlaku pada pulau kecil
lebih aktif dan kompleks sehingga berdampak terhadap perubahan di pesisir
pantai pulau-pulau kecil. Aksi faktor oseanografis tersebut akan semakin
kompleks dan dinamis di masa akan datang dengan adanya pengaruh
perubahan iklim dalam bentuk kenaikan muka laut dan kejadian badai
tropis.
3. Kondisi oseanografis yang sangat dinamis berlaku pada perairan sekitar
pulau kecil teridentifikasi dengan sangat jelas pada indeks kerentanan
pantai pulau-pulau kecil yang pada umumnya berada pada level sedang
hingga sangat tinggi. Dengan level kerentanan seperti ini, pulau-pulau kecil
di Indonesia sangat mudah mengalami degradasi. Di masa akan datang,
pulau-pulau kecil akan semakin rentan akibat kenaikan muka laut.
4. Dampak jangka panjang kenaikan muka laut pada pulau kecil dapat berupa
mundurnya garis pantai, perendaman daratan dekat pantai dengan
topografi landai, bahkan yang paling buruk akan menyebabkan hilangnya
pulau-pulau dengan topografi landau secara perlahan. Bagi pulau-pulau
tertentu yang terdampak oleh gelombang badai (siklon tropis), kerusakan
fisik di wilayah pantai akan sangat serius.
2. Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si.
DAMPAK EKSPLOITASI TAMBANG DI PULAU KECIL
(Keterkaitannya dengan Undang-Undangan Nomor 27 Tahun 2007 dan UUD
1945)
A. Pendahuluan
Pulau merupakan masa daratan yang masih tergenang air laut saat
pasang tertinggi. United Nations Convention on the Law of the Sea
(UNCLOS) 1982 Pasal 121 ayat 1, pulau adalah daerah daratan yang
dibentuk secara alamiah yang dikelilingi oleh air dan yang ada di atas
permukaan air pada saat air pasang. Menurut UU Nomor 27 Tahun 2007
pasal 1 Ayat 3 menyatakan bahwa Pulau Kecil adalah pulau dengan luas
lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan Ekosistemnya.
435
Berdsarkan geomorfologi, pulau kecil terbagi menjadi pulau berbukit dan
pulau dataran (Bengen et al, 2012). Bentuk geomorfologi pulau kecil
mempegaruhi daya dukung dan kerentanan dari pulau tersebut.
Luasan pulau kecil sangat sempit sehingga daya dukungnya terbatas.
Jika terjadi gangguan di satu sisi dari pulau kecil maka akan memberikan
dampak ke tiga sisi lainnya. Daya dukung yang terbatas membuat pulau kecil
rentan mengalami kerusakan. Pulau-pulau kecil merupakan sebuah entitas
yang memiliki keterbatasan untuk dimanfaatkan (Ketjualn et al, 2019).
Menurut KLHK (2019), degradasi lingkungan terjadi akibat adanya eksploitasi
sumberdaya alam yang melebih daya dukung.
Pulau kecil sangat rentang akibat adanya berbagai aktivitas didaratan.
Pembukaan lahan untuk permukiman dan perkebunan, reklamasi pantai dan
alih fungsi lahan didaratan memicu terjadinya kerusakan di pesisir pantai
berupa perubahan garis pantai baik abrasi maupun sedimentasi. Menurut
Tuhumuryet al, (2007) pada dasarnya sumber sedimen kohesif di daerah
estuari dan perairan teluk umumnya berasal dari limpasan daratan (run off)
hujan yang masuk ke badan sungai atau langsung ke perairan pesisir.
Menuru Noya et al (2016), pengendapan sedimen kohesif di perairan pesisir
dapat mengakibatkan sedimentasi. Menurut Angkotasan et al (2012),
Reklamasi pantai mengubah bentangan pantai yang bertujuan melindungi
pesisir pantai dari abrasi, namun akan terjadi sedimentasi disisi yang lainnya
karena pergerakan arus dan gelombang yang mentransfer material sedimen
dari satu area ke area yang lainnya di pantai.
Eksploitasi sumber daya mineral di daratan pulau kecil memberikan
tekanan terhadap ekologi pulau kecil, baik ekosistem didarat maupun di laut.
Aktivitas pertambangan dilakukan secara terbuk (open maining), hutan
tebang agar material tambang bisa diambil. Akibatnya akan terjadi deforestasi
yang memicu dampak kerusakan ekologi pulau kecil yang lebih besar lagi.
Dampak ekologi yang doproyeksi akan terjadi diantaranya kerusakan hutan,
menurunya kualita air bersih, degradasi ekosistem darat, pesisir dan laut.
Selain itu terjadi laju sedimentasi yang tinggi, pendangkalan perairan, kualitas
perairan menurun, kerusakan ekosistem utama pesisir dan laut yakni
ekostem mangrove, ekosistem lamun dan ekosistem terumbu karang.
436
Kerusakan ekologi berakibat pada kehidupan sosial masyarakat
pesisir karena gangguna terhadap ruang hidup masyarakat. Daratan yang
dijadikan area perkebunan sebagai penyedia pangan bagi masyarakat
terganggu. Ekosistem pesisir dan laut sebagai habitat berbagai organisme
yang selama ini diambil untuk pemenuhan kebutuhan protein masyarkat
berkurang bahkan hilang. Semuanya berujung pada krisis ekonomi dan
menurunya kesejahteraan masyarakat pesisir di pulau kecil. Tekanan
ekonomi yang dialami masyarakat dapat menyebabkan stress akibat
pendapatan berkurang dan krisis pangan.
Masyarakat pulau kecil memiliki kearifan budaya yang tumbuh
berkembangan bersama proses hidup mereka. Kearifan budaya telah terbukti
menjadi instrumen penjaga kelestaian linkgungan di Pulau Kecil. Menurut
Tawari et al (2020) : Angkotasan (2021), kearifan lokal masyarakat Pulau
Kecil di Kota Tidore Kepulauan telah menjadi instrument utama dalam
menjaga dan melestarikan sumberdaya pesisir dan laut. Menuru Gasperz dan
Saiya, (2019), Kearifan lokal adalah suatu ketahanan masyarakat lokal untuk
mengelola dan melestarikan hasil alamnya dengan berpatokan pada aturan
adat.
B. Keterbatasan Daya Dukung Pulau Kecil
Daya dukung lingkungan hidup merupakan konsep ekologi yang
diartikan sebagai populasi suatu organisme yang dapat dipertahankan pada
suatu lingkungan tertentu dalam keadaan stabil dengan memperhatikan
ketersediaan sumber daya alamnya (Hui, 2006). Daya dukung merupakan
kemampuan lingkungan untuk mampu menunjang kehidupan makhluk hidup
dan keseimbangan antara keduanya. Konsep daya dukung dapat dilihat dari
dua sisi; ketersediaan dan permintaan. Ketersediaan mencakup karakteristik
wilayah dan potensi sumber daya alam, sedangkan permintaan mencakup
kebutuhan makhluk hidup dan kebijakan suatu wilayah. Daya dukung pulua
kecil sanga terbatas dilihat dari aspek jumlah sumber ketersedian air dan
standar kebutuhan air (Winduprananda et al, 2021). Menurut KLHK (2019),
daya dukung lingkungan diartikan sebagai ketersediaan sumberdaya untuk
menunjang keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Artinya, sumberdaya alam di pulau kecil dengan luasan yang terbatas jika
437
dialihfungsikan
untuk
eksploitasi
tambang
sudah
pasti
berpotensi
menganggu keberlangsungan hidup flora, fauna dan utamanya manusia.
Analisis daya dukung dapat dilakukan dengan pendekatan kajian
lingkungan hidup startegis (KLHS) atau Strategic Environmental. Assessment
(SEA). Pendekatan ini berorientasi pada pemenuhan target capain
pembangun berkelanjutan atau Sutainability Development Goals (SDGs).
Untuk memastikan daya dukung dan daya tampung serta kepastian capaian
SDGs maka beberapa dokumen perencanaan pemerintah wajib memiliki
KLHS diantaranya Renacna Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Plau Kecil
(RZWP3K), Rencanan Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD),
Rencanan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencanan
Tata Ruang Wilayah (RTRW).
C. Kerentanan Pulau Kecil
a. Kerenatanan wilayah pesisir pulau kecil
Penilaian kerentanan pesisir mempertimbangkan tiga parameter, yaitu
karakteristik biofisik, tenaga eksternal, dan sosial ekonomi. Parameter
karakteristik biofisik terdiri dari variabel geomorfologi, struktur pertahanan
pesisir, dan kemiringan lereng gisik/beting gisik. Parameter karakteristik
tenaga eksternal terdiri dari variabel gelombang signifikan, rentang
pasang surut, kenaikan muka air laut, dan perubahan garis pantai. Di
Pulau Karimunjawa ditemukan kelas kerentanan pesisir sangat rendah
dengan geomorfologi pesisir bertebing sedang, kelas kerentanan pesisir
sedang cenderung berada di wilayah kepesisiran yang memiliki
penggunaan lahan mangrove, kerentanan pesisir tinggi dengan
penggunaan lahan perkebunan dan kelas kerentanan pesisir sangat tinggi
dengan penggunaan lahan permukiman dan infrastruktur lain (Muhamaad
dan Mardiatno, 2022). Hal ini mengindikasikan bahwa proses pembukaan
lahan perkebunan menjadi pemicu tingginya nilai kerentanan di pulau kecil
Karimunjawa. Dengan kata lain, jika pembukaan lahan tersebut dilakukan
secara masif oleh aktiivtas ekploitasi tambang maka akan berkontribusi
terhadap tingginya nilai kerentanan pulau kecil.
b. Kerentanan air bersih di Pulau Kecil
Pulau-pulau kecil memiliki karakteristik yang beragam. Berdasarkan
ukuran luas daratan dan elevasi atau kemiringan, pulau-pulua kecil dapat
438
di bedakan menjadi pulau berbukit dan pulau dataran. Antara satu tipe
pulau dengan tipe pulau lainnya memiliki karakterisitik yang berbeda
beda. Perbedaan karakteristik tersebut dapat diamati dalam beberapa
aspek seperti letak geografis, bentuk morfologi pulau, jenis subtrat, dan
kondisi meteorologi. Perbedaan karakterisitik pulau kecil berkontribusi
terhadap perbedaan ketersediaan air tawar (Bengen et al, 2012).
Secara umum faktor-faktor pendukung ketersediaan air tawar di pulau-
pulau kecil dapat diamati dari faktor letak geografis pulau, karakterisitk
geologi pulau, kondisi meteorologi, flora dan fauna serta kondisi
lingkungan di pulua-pulua kecil yang berfungsi sebagai penampung air
tanah. Menurut Marganingrum dan Sudrajat (2018), ketersediaan air
tawar di pulau-pulau kecil sangat terbatas karena bergantung pada lensa
air tawar. Tipikal lensa air tawar di pulau kecil umumnya dipengaruhi
beberapa faktor utama, yaitu luas tangkapan air hujan, jenis akuifer pulau,
iklim, dan aktivitas masyarakat setempat. Luas tangkapan air hujan
merupakan faktor pembatas alami yang bersifat internal. Faktor akuifer
pulau ini juga merupakan faktor internal yang bergantung pada jenis
geologi dan tanah. Selain itu terdapat juga faktor pembatas eksternal
yakni pengaruh hujan dan pasang surut.
Ketersediaan sumberdaya air tawar di pulau-pulau kecil ditentukan
oleh faktor internal dan eksternal dari pulau-pulua tersebut. Karakterisitik
substrat, luasan akuifer dan kondisi vegetasi yang ada di pulau kecil
berpengaruh secara internal terhadap ketersediaan dan kualitas
sumberdaya air tawar di pulau-pulau kecil. Perubahan iklim yang
mempengaruhi curah hujan dan dinamika hidro-oseaonografi seperti arus,
gelombang dan pasang surut merupakan faktor eksternal yang
mempengaurhi ketersediaan dan kualitas sumberdaya air tawar di pulau-
pulau kecil. Ketersediaan sumberdaya air tawar dan kualitas air tawar
dipengaruhi oleh kondisi morfologi pulau, sedimen yang terbentuk dan
aktivitas lingkungan sosial terutama pada pulau-pulau yang berpenghuni
(Marganingrum dan Sudrajat, 2018). Menurut Febriarta et al (2021)
Keterdapatan sumber daya airtanah di kepulauan sangat tergantung oleh
faktor meteorologi (curah hujan) sebagai sumber air dan faktor geologi
yaitu formasi penyusun batuan tempat cadangan airtanah tersimpan
439
(akuifer). Sumber air tawar di pulau-pulau kecil sepenuhnya berasal dari
air hujan atau air meteorik karena wilayah tangkapan yang terbatas,
sehingga kapasitas atau daya tampung pulau-pulau kecil dalam
penyimpanan air hujan juga sangat terbatas. Isu perubahan iklim dan
peningkatan muka air laut semakin mengancam keberadaan sumber daya
air tawar di pulau-pulau kecil (Masterson et al., 2013 ; White et al., 2007).
Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat dikatakan bahwa
aktivitas pertambangan di pulau kecil yang melakukan pembukaan lahan di
area pertambangan, akan menghilangkan fungsi hutan sebagai penyedia
cadang air tanah. Hal ini berpotensi mengurangi cadangan air tanah di pulau
kecil. Akibatnya akan terjadi kerentanan air bersih di pulau kecil. Masyarakat
di pulau kecil akan kesulitan mendapatkan air bersih, jika adapun kualitasnya
menurun akibat dari masuknya material tambang ke sumber air bersih.
D. DAMPAK EKSPLOITASI TAMBANG DI PULAU KECIL
Pembukaan lahan di daratan berpotensi mengakibatkan perubahan
land scape, terjadinya deforestasi, hilangnya habitat berbagai fauna,
kerusakan vegetasi hutan, dan menghilangkan fungsi hutan sebagai
penyangga pulau. Selain itu, pembukaan lahan oleh aktivitas tambang di
darat juga memberikan tekanan kepada ekosistem pesisir dan laut. Dengan
demikian eksploitasi tambang di pulau kecil berpotensi memberikan dampak
ekologi, dampak sosial dan dampak degradasi budaya masyarakat pesisir di
Pulau Kecil. Saegert et al. (2022) dalam laporannya “Report Nickel for the
Energy Transition – A Developmental Perspective”, menjabarkan berbagai
permasalahan eksploitasi nikel di dunia. Ternyata eksploitasi nikel
menyisahkan tantangan sosial dan lingkungan. Berkontribusi terhadap risiko
kesehatan akibat keburukan langkah-langkah kesehatan dan keselamatan
kerja. Memproduksi polusi udara, air, dan tanah akibat emisi beracun, serta
berkontribusi memperparah polusi.
a. Dampak Ekologi
Proses eksploitasi tambang di pulau kecil memicu dua dampak ekologi
terpenting yakni:
Pertama, kerusakan ekosistem hutan. Alih fungsi hutan di daratan pulau
kecil untuk eksploitasi tambang dan pembangunan kawasan industri
pertambangan
menyebabkan
terjadinya
deforestasi.
Kehancuran
440
ekosistem hutan berdampak pada hilangnya fungsi hutan sebagai
penyerap air tanah dan suplai air tanah di pulau kecil.
Kedua, kerusakan ekosistem utama pesisir dan laut. Ekpsloitasi tambang
di daratan dan wilayah pesisir memberikan tekanan yang besar terhadap
ekosistem mangrov, ekosistem lamun dan ekosistem terumbu karang.
Berbagai aktivitas pertambangan di Pulau Kecil yang berdampak pada
kerusakan
ekosistem
utama
wilayah
pesisir
dan
laut
adalah
pembangunan kawasan industri di area mangrove dan tekanan laju
sedimentasi dari daratan akibat pembukaan lahan pertambangan.
Kerusakan ini mengakibatkan hilangnya peran dan fungsi mangorve
dalam ekosistem pesisir dan laut. Menuru Bengen (2004) ; Bengen et al
(2012), Fungsi ekologis ekosistem utama pesisir dan laut adalah sebagai
tempat memijah (spawning ground), sebagai tempat mencari makanan
(feeding ground) dan sebagai tempat tumbuh besar (nursery ground)
berbagai jenis biota laut. Peran utama ketiga ekosistem ini adalah sebagai
habitat bagi berbagai organisme atau biota asosiasi, mulai dari ikan,
udang, teripang, bulu babi dan lain-lain.
Penggundulan hutan di darat dan hutan mangrove di pesisir
menghilangkan fungsinya sebagai penghalang alami (natural bufer)
sedimen, akibatnya laju sedimentasi tinggi disaat musim penghujan.
Material tanah sisa eksploitasi tambang akan mengalir ke perairan yang
disebut dengan run off. Menurut Tuhumurry et al., (2007), masalah
sedimentasi diwilayah pesisir pulau kecil disebabkan oleh adanya
pembukaan
lahan
atas
yang
tidak
memperhitungkan
dampak
sedimentasi.
Material sedimen ini akan meningkatkan kandungan nutrien dan Total
Suspended Solid (TSS) di perairan. Kondisi ini menjadi indikator
menurunya kualitas perairan. Menurut Angkotasan (2023), curah hujan
merupakan faktor hidrologi yang turut mempengaruhi dinamika kimia
oseanografi di perairan. Intensitas curah hujan yang tinggi akan
mendorong terjadinya distribusi material daratan ke perairan dangkal. Hal
ini akan memicu tingginya nilai TSS, TOM, dan nutrien di perairan yang
berakibat pada perubahan habitat terumbu karang. Menurut Shah et al.
(2014) serta Taufik Ibrahim dan Kusratmoko (2018), curah hujan
441
berdampak pada tingginya nilai TSS di perairan. Selain itu, curah hujan
berpengaruh terhadap tingginya bahan organik dan nutrien di perairan
(Panton et al. 2020). Menurut Szmant (2002); Castro dan Huber (2010),
kelimpahan nutrien di perairan mempengaruhi kehidupan terumbu
karang. Terjadi kematian karang akibat dari adanya kompetisi dengan
alga. Nutrien yang tinggi di perairan menjadi pendorong utama tumbuh
kembang alga. Menurut Noya et al (2016), adanya sedimen kohesif di
perairan dapat mengurangi penetrasi cahaya ke dalam air dan fotosintesis
sehingga produktifitas primer perairan dapat terganggu.
Kerusakan ekosistem utama pesisir dan laut memberikan dampak sosial
bagi masyarakat pesisir di pulau kecil. Hal ini disebabkan oleh berkurang
bahkan hilangnya sumber pangan dari laut seperti ikan dan berbagai biota
lain yang selama ini selalu ditangkap untuk memenuhi kebutuhan protein
masyarakat.
b. Dampak sosial
Aktivitas pertambangan di Pulau Kecil berpotensi mengganggu mata
pencaharian masyarakat yang beurujung pada menurunya tingat
kesejahteraan dan kemiskinan. Lahan pertanian dan perkebunan yang
menjadi
sumber
pangan
utama
masyarakat
pulau
kecil
akan
terganggungu dengan adanya aktivitas pertamabangan. Dapat diduga
lahan pertanian dan perkebunan akan tercemar oleh material tambang,
terutama selama musim penghujan dimana material tambang dari kawsan
yang dieksploitas akan terbawa oleh aliran air hujan sampai ke area
perkebunan, permukiman dan sumber air bersih. Akibatnya akan terjadi
dua hal; pertama kerusakan kawasan pertanian dan perkebunan. Kedua,
menurunya kualitas air bersih. Air adalah kebutuhan utama masyarakat,
jika ketersediaan air bersih bermasalah atau krisis air, maka kesehatan
dan kehidupan masyarakat akan terganggu. Kondisi ini akan berdampak
pada konflik antara masyarakat dengan korporasi pertambangan. Kinseng
(2021), terjadi perubahan sosial di masyarakat pulau kecil akibat
masuknya korporasi.
Kehidupan masyarakat pesisir di pulau kecil sangat bergantung pada
ekosistem utama wilayah pesisir dan laut sebagai penyedia sumber
protein. Masyarakat hidup dengan menangkap ikan, memanen berbagai
442
biot laut seperti kerang-kerangan (Gastropoda), kimah (Bivalvia), Bulu
Babi (Echnodermata), Teripang (Holothuroidea), Lobster (Crustacea) dan
lain-lain. Berbagai sumber protein yang disebutkan merupakan biota atau
organisme yang hidup, tumbuh dan berkembang di ekosistem manrgove,
ekosistem lamun dan ekosistem terumbu karang. Artinya, jika ketiga
ekosistem utama ini mengalami kerusakan, maka organisme sumber
pangan masyarakat juga akan hilang. Kehilangan sumber pangan dari laut
akan berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat pesisir. Menurut
Hakim et al. (2015) kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kegiatan
industri pertambangan membuat sulit aktivitas dan penghidupan
masyarakat.
c. Dampak budaya
Masyarakat pesisir di pulau kecil memiliki berbagai kearifan lokal
dalam konteks pemanfaatan sumberdaya alam di pulau kecil. Karena
daya dukung dan tingkat kerentanan yang tinggi, maka kearifan lokal ini
menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian ekosistem secara
berkelanjutan. Terdapat budaya bercocok tanam, larangan mengksplotasi
hutan mangrove, lamun dan terumbu karang pada area tertentu. Selain
itu ada juga budaya berburu hewan laut (bameti, balobe red) untuk
memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Disisi yang lain, kebersadaran
masyarakat pesisir untuk menjaga sumberdaya alamnya sangat tinggi.
Beberapa kearifan budaya masyarakat pesisir di pulau kecil terbukti
menjadi instrumen utama penjaga kelestarian dan keberlanjutna
sumberdaya pesisir (Tawari et al, 2020; Angkotasan, 2021).
Proses eksploitasi tambang di pulau kecil berpotensi menggeser
berbagai budaya masyarakat pesisir diatas. Masuknya tambang akan
merusak ekosistem pesisir dan menghilangkan budaya berburu hewan yang
selama ini menjadi tradisi masyarakat pesisir.
E. Keterkaitan Dampak Eksploitasi Tambang Di Pulau Kecil Dengan UU
Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007, menyatakan bahwa
Pemanfaatan Pulau- Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya Diprioritaskan
Untuk Salah Satu Atau Lebih Kepentingan Berikut: A. Konservasi; B.
Pendidikan Dan Pelatihan; C. Penelitian Dan Pengembangan; D. Budidaya
443
Laut, Pariwisata; F. Usaha Perikanan Dan Kelautan Dan Industri Perikanan
Secara Lestari; G. Pertanian Organik; Dan/Atau H. Peternakan.
Redaksi dan substansi dari pasal 23 ayat 2 bertujuan untuk
memberikan pembatasan yang jelas demi melindungi pulau kecil dari
kehancuran
ekologi.
Berbagai
fakta
membuktikan
bahwa
proses
pemanfaatan pulau kecil untuk aktivitas diluar huruf A sampai H diatas
berpotensi menimbulkan kerusakan ekologi yang besar. Untuk itu ke delapan
aspek diatas didahulukan dan diutamakan.
Pasal 35 huruf k UU Nomor 27 Tahun 2007, dengan tegas menyatakan
bahwa dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap
orang
secara
langsung
atau
tidak
langsung
dilarang
melakukan
penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau
ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran
lingkungan
dan/atau
merugikan
masyarakat sekitarnya;
Berdasarkan
berbagai
pandangan
yang
telah
disampaikan
sebelumnya diatas, menjadi referensi dan alasan mendasar bahwa pasal 27
ayat 2 dan pasal 35 huruf k sangat penting dipertahankan untuk melindungi
pulau kecil dari kehancuran ekologi, krisis sosial dan degradasi budaya di
masyarakat. Karena pulau kecil memiliki daya dukung yang terbatas dan
tingkat kerentanan yang tinggi. Baik kerentanan di wilayah pesisir dan
kerentanan air bersih. Disisi yang lain, berbagai penelitian telah membuktikan
bahwa eksploitasi tambang di Pulau Kecil menyebabkan dampak ekologi,
dampak sosial, dampak budaya dan krisis air bersih. Dengan demikian,
kedua pasal ini sangat penting untuk dipertahankan demi menjaga
keselamatan pulau kecil dengan segala sumberdaya alam di dalamnya,
menyelamatkan kehidupan masyarakat pesisir dengan segala ruang hidup
dan kebudayaannya.
Secara konstitusional dalam UUD Pasal 28D yang berbunyi, setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Artinya bahwa
masyarakat pesisir yang mendiami berbagai pulau kecil harus dijamin hak-
haknya sebagai warga negara. Ekosistem hutan, ekosistem pesisir dan laut
yang menjadi ruang hidup masyarakat pesisir harus dijamin dan dilindungi
444
untuk kelangsungan hidup generasi. Budaya masyarakat pesisir yang penuh
dengan kearifan lokal (local wisdom) harus dijaga karena terbukti ampuh
sebagai intrumen konservasi dan dilestarikan sebagai kekayaan peradaban
Indonesia. Proses eksploitasi tambang di pulau kecil telah merampas hak
hidup dan merusak ruang hidup masyarakat. Ekosistem darat, ekosistem
pesisir dan laut yang mana tempat masyarakat pulau kecil menggantungkan
hidupnya setiap hari, terdegradasi dan rusak akibat adanya eksploitasi
tambang. Untuk itu demi memenuhi harapan besar masyarakat pulau kecil
untuk mendapatkan keadilan ekologi, keadilan sosial dan keadilan budaya
agar mereka bisa hidup dengan damai dan bahagia. Maka seluruh aktivitas
eksploitasi tambang di pulau kecil harus di hentikan. Caranya dengan tetap
mempertahankan pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 huruf k Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007.
F. Penutup
Eksploitasi tambang di pulau kecil mengancam eksistensi pulau kecil,
memberikan dampak ekologi, sosial, budaya dan krisis air. Pasal 23 ayat 2
dan pasal 35 huruf Undang- undang Nomor 27 Tahun 2007 adalah instrumen
hukum yang sangat penting dalam menyelematkan pulau-pulau kecil di
Indonesia dari kehancuran.
Implikasi yang diproyeksi dapat terjadi jika tuntutan atas perubahan
pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 huruf k Undang-Udangan Nomor 27 tahun 2007
adalah
Pertama,
masifnya
eksploitasi
sumberdaya
alam
terutama
sumberdaya tambang di pulau kecil. Kedua, Terjadi kehancuran ekologi yang
berujung pada krisis air, krisis sosial dan krisis budaya. Ketiga, pulau kecil
bisa tenggelam terutama dengan adanya dampak perubahan iklim yang
mana muka air laut bertambah setiap tahunnya. Keempat, memberi peluang
dilakukannya proses eksploitasi sumberdaya alam di pulau-pulau kecil
terluar, hal ini akan mengancam kedaulatan negara dalam konteks batas
teritorial negara.
SAKSI
1. Maimuna
Nama saya Maimuna. Usia saya 41 tahun. Dengan rasa sedih yang mendalam,
saya ingin menyampaikan keluhan dari lubuk hati kami di Sukarela Jaya.
445
Sejak lahir hingga hari ini, saya telah menjadi saksi keajaiban alam yang
mengalir melalui sumber mata air kami. Namun, segalanya berubah drastis
ketika perusahaan tambang menghampiri tanah kelahiran kami. Air yang jernih,
yang kami nikmati sejak dahulu, kini tinggal kenangan. Dulu, jika hujan
berlangsung siang dan malam, air hanya berubah sedikit keruh lalu kembali
jernih beberapa saat setelah hujan berhenti. Sangat berbeda dengan apa yang
saya saksikan sekarang.
Saat menulis kesaksian ini, air yang menjadi nadi kehidupan kami telah
dihentikan alirannya oleh tangan-tangan ganas perusahaan yang tidak
mengindahkan derita kami. Pihak perusahaan sengaja memutus aliran air
beberapa jam lalu. Mungkin, mereka terlalu takut jika dampak perbuatan mereka
diketahui publik. Saya yakin, tak ada satu pun manusia di dunia ini yang rela
menggunakan air sekotor itu, termasuk mereka yang mencari keuntungan
dengan menghancurkan sumber air kami.
Pada tanggal 6 Februari 2024, hujan turun dari pagi hingga malam di desa kami.
Bapak/Ibu yang mulia, bayangkanlah bagaimana kondisi air yang mengalir ke
dalam dapur dan bak mandi kami. Itu bukan lagi air keruh, melainkan lumpur
yang menyakitkan hati.
Di rumah kami, terdapat tujuh jiwa yang hanya menginginkan kehidupan yang
normal. Kami ingin bisa bercocok tanam tanpa kekhawatiran akan ketersediaan
air bersih. Namun, kini, pakaian kotor menumpuk di sudut rumah, karena air yang
menjadi kebutuhan pokok bagi kami telah menghilang. Dimana lagi saya bisa
mencuci? Air telah menjadi barang langka. Kulit kami mulai gatal-gatal. Tidak
ada obat yang mampu menyembuhkannya jika air kami masih tercemar. Saya
punya empat anak perempuan. Sebagai perempuan, beban yang kami pikul lebih
berat. Kami harus menghadapi siklus menstruasi setiap bulan. Sulit bagi kami
menjaga kebersihan tanpa adanya air bersih.
Saya memiliki kebun seluas 2 hektare dengan tanaman jambu mete, pala, dan
kelapa. Seringkali tanaman saya diselimuti debu dari aktivitas penggalian dan
pengangkutan ore nikel. Hasil panen jambu mete menurun sejak hadirnya
perusahaan tambang. Sebelumnya, dalam satu musim panen jambu mete bisa
mencapai 2 ton. Panen terakhir tahun lalu hanya menghasilkan 700 kilogram.
Saya sering mendapati patok perusahaan di lahan kebun. Saya takut lahan saya
dirampas seperti yang dialami warga lain.
446
Saya termenung, apakah ini harga yang harus kami bayar atas keuntungan
segelintir orang yang tidak mempedulikan derita kami? Apakah kehidupan kami
tidak berarti apa-apa? Kami memohon agar Bapak/Ibu dapat mengambil
tindakan segera untuk mengembalikan hak kami akan air bersih. Kami hanya
manusia biasa yang ingin hidup dengan martabat.
2. Hartina
Di luar sana, mungkin ada orang-orang yang mendukung aktivitas tambang di
pulau kecil Wawonii. Entah mereka benar-benar tidak menyadari dampak
buruknya terhadap kehidupan kami, atau mereka telah kehilangan belas kasihan.
Namun, kami, warga setempat, tidak akan menyerah begitu saja.
Saya lahir di sini, membangun keluarga kecil dan mencari penghidupan dengan
tangan sendiri. Keringat kami bercampur dengan tanah yang kami rawat dan
pupuk dengan penuh cinta. Namun, semua itu dihancurkan tanpa ampun ketika
perusahaan tambang datang dengan kekuatannya. Dua tahun silam, saya
terpaksa bersembunyi di kebun selama berhari-hari. Kadang tanpa makanan dan
mandi. Mengapa kami, yang hanya ingin mempertahankan lahan kami,
diperlakukan seperti penjahat?
Saya hanya berjuang menjaga lahan agar tidak diterobos pihak perusahaan.
Tapi apalah daya orang kecil seperti saya melawan perusahaan dengan bantuan
petugas polisi di belakangnya. Saya kalah. Lahan seluas 24 meter persegi kini
berubah menjadi jalan hauling PT Gema Kreasi Perdana. Lahan yang kecil?
Tidak bagi saya, Bapak/Ibu. Lahan itu berisi tanaman yang hasilnya akan
berguna bagi kehidupan kami sekeluarga. Lebih dari itu, saya hanya ingin
mempertahankan hak. Saya tahu, saat perusahaan mengorek tanah Wawonii,
maka kehidupan kami akan terancam. Dan itu terbukti hari ini. Apakah nurani
mereka telah mati? Apakah rasa malu telah terkubur bersama sisa-sisa ore nikel
yang mereka keruk?
Saya bersungguh-sungguh saat mengatakan bahwa kehidupan kami berubah
sejak masuknya perusahaan tambang. Air bersih yang mengalir ke rumah-rumah
kami tinggal kenangan. Seberapa rusak lagi lingkungan kami akan dibuat? Saya
bingung apakah harus merasa senang atau sedih ketika hujan turun. Jika hujan,
maka air berubah sangat keruh. Namun kami bisa menampungnya untuk
kebutuhan mandi, memasak, dan minum. Jika hujan berhenti dalam jangka
waktu yang lama, tingkat keruhnya air berkurang. Tapi tetap saja airu itu tidak
447
layak pakai. Mengapa kami dipaksa memilih di antara dua pilihan yang buruk?
Padahal kami punya pilihan lain yang lebih baik. Asalkan pemerintah mau
mendengarkan suara kami.
Perkebunan kelapa saya yang lain kini dikelilingi oleh jalan-jalan yang dipenuhi
kendaraan tambang. Di dalamnya tumbuh sekitar seribu pohon kelapa yang
berbuah dengan lebat. Biasanya saya memanen kelapa dua bulan sekali. Hasil
panen bisa mencapai 10.000 buah dengan harga lebih dari Rp 10 juta. Sejak
kendaraan perusahaan lalu-lalang, hasil panen menurun drastis. Kemarin saya
hanya bisa panen 1.200 buah kelapa dengan harga Rp 1,8 juta. Perkebunan
menjadi sumber utama kehidupan kami. Dulunya, kami memiliki pemasukan
tambahan dari suami yang mencari gurita. Namun sejak masuknya tambang,
gurita pun sulit didapat. Bagaimana bisa dapat gurita? Habitat mereka rusak,
tertutupi oleh lumpur bekas galian nikel. Mencari kerang untuk lauk juga sangat
sulit. Laut kami tercemar. Tiga anak saya sedang menempuh pendidikan di
perguruan tinggi. Bagaimana membayar uang kuliah mereka? Bagaimana kami
bisa bertahan hidup dengan kondisi seperti ini? Apakah anak-anak saya harus
putus sekolah? Saya mohon kepada Bapak/Ibu hakim, bantu kami menghentikan
kebrutalan perusahaan ini. Bantu kami mendapatkan keadilan.
3. Yamir
Izinkan saya bercerita tentang keadaan yang menimpa warga Roko-roko raya.
Saya
menyaksikan
bagaimana
perusahaan
mengintimidasi
dan
mengkriminalisasi warga yang mempertahankan lahannya. Di Roko-roko raya,
23 warga dilaporkan ke pihak kepolisian atas berbagai tuduhan yang tidak adil.
Tiga di antaranya bahkan pernah ditahan di Polda Sulawesi Tenggara. Yang
sangat menyedihkan, pada saat itu salah seorang dari mereka, bernama
Hastoma, tengah berduka atas kepergian istri tercinta yang baru saja meninggal
dunia. Meski dalam keadaan genting, Hastoma harus menghadapi ancaman
hukuman sambil berjuang membesarkan dua anak kecil yang ditinggalkan.
Saya sendiri adalah salah satu dari warga yang menjadi target intimidasi.
Direktur Operasional PT GKP, Bambang Murtiyoso, dengan sangat sembrono
mengeluarkan pernyataan bahwa saya akan ditahan. Alasannya sangat tidak
adil, karena saya telah berani mengadang alat berat yang hendak merusak lahan
milik ibu dan keluarga saya. Tindakan saya memiliki dasar yang kuat, karena
448
lahan itu telah diklaim dan dijual kepada pihak perusahaan oleh orang lain yang
tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Kami dengan tegas menolak segala tuntutan PT GKP di Mahkamah Konstitusi.
Banyak tanah warga yang telah digusur dengan cara-cara yang tidak manusiawi.
Perusahaan bahkan berani mengklaim bahwa lahan itu merupakan hutan
lindung, padahal jelas-jelas telah dijual oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami tidak akan menyerah dan terus
melakukan perlawanan.
Selain kerusakan lingkungan, kehadiran tambang telah membawa petaka dalam
kehidupan sosial kami. Antar saudara saling bertikai, hubungan orang tua dan
anak retak, suami istri bercerai. Bahkan ada anak yang dicoret dari kartu
keluarga. Kebersamaan yang dulu kami junjung tinggi telah sirna. Setiap pesta
atau acara, antar warga atau keluarga telah terpisah oleh kesenjangan
pandangan. Yang pro tambang tidak akan menghadiri hajatan pihak yang kontra,
begitu pun sebaliknya.
Semua poin yang tercantum dalam pasal 35 huruf k UU PWP3K telah dilanggar
dengan sangat jelas oleh PT GKP. Kerusakan lingkungan sangat nyata terjadi.
Dampak sosial yang dihasilkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Secara
ekonomi, kami mengalami penurunan pendapatan yang drastis. Kami menderita
akibat perampasan lahan dan penurunan kualitas tanaman akibat debu ore nikel.
Sudah lama kami tidak menikmati air bersih dan aman. Mengapa kami harus
dipaksa menggunakan air yang tidak layak? Kulit kami terasa gatal. Kondisi ini
sangat tidak nyaman. Sebagai penunjang hidup, sulitnya akses terhadap air
bersih membuat hidup kami menderita. Hari ini, air kembali keruh dan sangat
berlumpur. Sebagian warga yang tidak memiliki penampungan air di rumah
terpaksa menggunakan sumur galian yang jaraknya cukup jauh.
Jika diberi kesempatan untuk bersuara di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi,
saya akan memohon dengan tulus agar Bapak/Ibu melihat dengan cermat dan
bijaksana persoalan ini. Kami yang telah berjuang sejauh ini hanya ingin
mendapatkan keadilan. Kami berharap agar hakim menolak upaya perusahaan
untuk melanjutkan aktivitasnya di tanah kami.
4. Sanudin
Saya Sanudin, berusia 62 tahun. Dua tahun lalu, untuk menghindari pihak
perusahaan yang terus mengintimidasi, saya terpaksa mengungsi di dua daerah,
449
Kabupaten Konawe Selatan dan Buton Utara. Saat kembali ke Wawonii,
perusahaan masih mencari-cari saya sehingga saya bersembunyi di hutan
selama berhari-hari. Lalu pada suatu malam yang dingin, anak perempuan saya
yang sedang hamil tua mengantar saya ke desa yang berjarak tujuh kilometer.
Dari sana, saya menumpang ke sebuah perahu menuju Konawe Selatan, untuk
kembali bersembunyi. Masih lekat di ingatan bagaimana dinginnya angin malam
menusuk-nusuk kulit. Bagaimana perahu yang saya tumpangi terombang-
ambing oleh ombak. Malam itu saya bertaruh nyawa menempuh perjalanan
penuh risiko selama kurang lebih enam jam. 10 hari di persembunyian, saya
mendapat telepon dari pihak perusahaan. Saya lagi-lagi harus berpindah ke
Buton Utara. Selama periode itu, terhitung dua kali saya melarikan diri ke
Konawe Selatan dan Buton Utara. Setelah mendapat kabar bahwa situasi di
kampung sudah lebih kondusif, barulah saya pulang.
Beberapa waktu lalu, perusahaan kembali menawar kebun saya seluas 1 hektare
lebih dengan harga Rp 4 miliar. Kabarnya, mereka membutuhkan bebatuan yang
ada di lahan saya. Tapi saya menolak. Beberapa orang mungkin menganggap
saya bodoh karena menolak uang sebanyak itu. Namun, bagi saya, ini bukan
hanya tentang uang. Ini tentang kehidupan warga Wawonii serta anak cucu saya.
Masa depan mereka tidak dapat ditukar dengan uang yang kelak akan habis
juga. Lagi pula, hasil kebun saya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Dari hasil kebun itu pula saya mampu membiayai tiga
anak saya sampai lulus kuliah.
Kami benar-benar kesulitan air bersih. Ini merepotkan dan menjengkelkan. Ebih
dari jengkel. Tapi orang kecil seperti kami bisa apa? Mengeluh ke pemerintah,
percuma saja. Mereka tidak peduli.
Saya benar-benar meminta hakim agar menimbang persoalan ini seadil-adilnya.
Kami masyarakat Roko-roko sangat menderita dengan adanya tambang ini.
Saya minta Bapak hakim agar bisa memikirkan keadaan kami di sini. Kasian
sekali kami di sini. Sampai hari ini kami belum merasa tenang sampai
perusahaan itu angkat kaki dari tanah kami.
[2.10] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Tidak
Langsung, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
dan Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) menyampaikan keterangan
450
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 September 2023, pada pokoknya
sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
1. Bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan "Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan
dengan
undang-undang."
Pernyataan
sebagai
negara
kepulauan tersebut berangkat dari kesadaran bahwa terdapat ribuan pulau
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa menurut data di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disampaikan
dalam pertemuan United Nation Group of Expert on Geographical Nantes
(UNGEGN) tahun 2022 Jumlah keseluruhan pulau di Indonesia hingga
2021 mencapai 17.504 pulau, dengan 13.466 diantaranya dikategorikan
sebagai pulau kecil berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang menyatakan bahwa "Pulau Kecil adalah pulau
dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer
persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya".
3. Permohonan Perkara No. 35/PUU-XXI/2023 bertujuan melegalisasikan
berbagai bentuk kegiatan pertambangan di wilayah yang berada dalam
kategori Pulau Kecil dan berpotensi merusak ekosistem serta bentuk
eksploitasi wilayah Pulau Kecil yang telah dilindungi secara perundang-
undangan dan telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 57 P/HUM/2022 tertanggal 22 Desember 2022.
4. Pemohon Perkara No. 35/PUU-XXI/2023 mengajukan pengujian dengan
dasar keberatan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57
P/HUM/2022 tertanggal 22 Desember 2022 IBukti PT-ll, yang pada intinya
putusan tersebut membatalkan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36
huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2021-2041 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24 huruf (d) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2021
451
Kawasan peruntukan budidaya sebagaimana dimaksud dałam Pasał 18
ayat (l) hurufb terdiri atas:
d. kawasan pertambangan dan energi;
Pasał 28 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun
2021
(l) Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dałam
Pasał 24 huruf d seluas 41 (empat puluh satu) hektar berupa
Kawasan pertambangan logam terdapat di Kecamatan Wawonii
Tenggara dan Kecamatan Wawonii Timur;
(2) Pemanfaatan ruang kawasan pertambangan sebagaimana
dimaksudpada ayat (l) diatur lebih lanjut dałam ketentuan umum
zonasi dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
Pasał 36 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2021
Kawasan strategis kabupaten sebagaimana dimaksud dałam Pasał 33
ayat (l) huruf c, merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan
pertumbuhan ekonomi terdiri atas:
c. kawasan perkotaan Polara berbasis komoditas pertambangan
minerał logam dan komoditas pertanian di Kecamatan Wawonii
Tenggara dan Kecamatan Wawonii Timur;
5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57 P/HUM/2022 tertanggal 22
Desember 2022 didasarkan pada pertimbangan hukum, sebagaimana
Kami kutip, sebagai berikut:
a. Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk kategori pulau kecil yang
pemanfaatannya dałam Pasał 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil tidak satu pun menempatkan kegiatan pertambangan;
b. Secara filosofis, Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan pulau
kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas sehingga
memerlukan perlindungan khusus;
c. Segala kegiatan pemanfaatan terhadap pulau kecil ditujukan untuk
menunjang kehidupan ekosistem;
452
d. Kegiatan pertambangan di pulau kecil dikategorikan sebagai
abnormally dangerous activity yang dałam teori hukum lingkungan
harus dilarang untuk dilakukan karena akan mengancam seluruh
makhluk hidup baik flora, fauna maupun manusianya;
e. Secara sosiologis, pemberlakuan objek permohonan tidak sejalan
dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan kebijakan yang kontra
produktif, seperti kegiatan usaha pertambangan yang tidak sesuai
landasan sosiologis karena masyarakat wilayah kecamatan Wanoni
adalah bertani/berkebun;
f.
Secara yuridis, Pasal 4 hur-uf a Undang-undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
menjelaskan tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil
dilaksanakan
dengan
tujuan
melindungi,
mengobservasi,
merehabilitasi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
g. Tujuan pengelolaan wilayah pesisir secara expressive verbis
menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, in casu Pulau Wawonii setidak-tidaknya dilaksanakan dengan
tujuan untuk melindungi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil, serta menjaga sistem ekologis secara berkelanjutan;
h. Prioritas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya
berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo.
Undang-undang Nomor I Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak diprioritaskan untuk kepentingan
pertambangan;
i.
Larangan dalam Pasal 35 huruf k Undang-undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebab berpotensi menimbulkan larangan penambangan mineral,
kerusakan lingkungan hidup yang dalam literatur environmentalism
dapat diuraikan sebagai kerusakan atas lingkungan hidup baik yang
terjadi secara alamiah maupun disebabkan akibat kegiatan manusia
dan dapat dibedakan dampaknya yakni terhadap lingkungan fisik
453
(physical environment), lingkungan biologis (biological environment),
serta lingkungan sosial (social environment).
6. Jika Permohonan Perkara 35/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 23 ayat
(2) dan Pasal 35 huruf k LTU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-undang Dasar
negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikabulkan akan berdampak buruk
terhadap kedaulatan Indonesia, kelestarian ekosistem dan kemakmuran
rakyat Indonesia yang bergantung dan befiempat tinggal pada sumber daya
dan ekosistem pulau kecil dan perairan sekitarnya.
II.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
7.
Sebelum menyampaikan alasan-alasan permohonan menjadi PIHAK
TERKAIT, kami menyampaikan terlebih dahulu kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk dapat menerima permohonan menjadi Pihak Terkait,
mendengarkan keterangan Pihak Terkait beserta mendengarkan
keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh PIHAK TERKAIT di dalam
pemeriksaan persidangan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8.
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ja Pasal 10 Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstİtusİ menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
9.
Bahwa Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa permohonan pengujian
Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor I Tahtın 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diajukan oleh PT. GEMA KREASY
PERDANA [Perkara No. 35/PUU-XXW20231. Secara undang-undang a
454
quo Pasal 23 ayat (2): Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengenıbangan;
d. bildi daya laut;
e. pariwisata;
f.
usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
g. pertanian organik;
h. Peternakan; dan/atau
i.
Pertahanan dan Keamanan Negara.
Serta Pasal 35 huruf k:
Dalam pemanfaatan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, setiap orang
secara langsung atau tidak langsung dilarang:
(k) melakukan penanıbangan mineral pada vvilayah yang apabila
secara teknis dan/atau ekologis dan /atau sosial dan/atau budaya
meninıbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran
lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitarnya;
10. Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (4) huruf f Undang-undang Nomor 8
Tahtın 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi je. Pasal 3 huruf c Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahtın 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, disebutkan bahwa salah sattı
pihak dalam perkara PUU adalah: c. Pihak Terkait;
11. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka Para Pemohon
Pihak Terkait seyogyanya dapat memberikan Keterangan dalam
pemeriksaan persidangan pengujian undang-undang yang dilakukan
Oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini Perkara 35/PUU-XX1/2023;
12. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02
Tahun
2021
menjelaskan
Pihak
Terkait
adalah
pihak
yang
berkepentingan
langsung
atau
tidak
langsung
dengan
pokok
Permohonan.
Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021
(1) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufc yaitu:
455
a. perorangan atau kelompok orangyang mempunyai kepentingan
sama;
b. kesatuan masyarakat hu/cum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah pihak yang
berkepentingan langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak
langsung dengan pokok Permohonan
13. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun
2021 mengenai Pihak Terkait terdiri atas: a. Pihak Terkait yang
berkepentingan langsung; b. Pihak Terkait yang berkepentingan tidak
langsung. Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang
hak
dan/atau
kewenangannya
secara
langsung
terpengaruh
kepentingannya oleh pokok Permohonan. Sementara Pihak Terkait yang
berkepentingan tidak langsung adalah pihak yang hak, kewenangan
dan/atau kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh Oleh pokok
Permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap Permohonan
dimaksud, dapat mengajukan keterangannya sebagai ad informandum;
14. Bahwa dalam ketentuan Pasal 42A ayat (l) UU Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa: Saksi dan ahli dapat diajukan
Ole/l para pihak yang berperkara, Pihak Terkait, atau dihadirkan Oleh
Mahkamah Konstitusi. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka
Pihak Terkait dapat mengajukan saksi dan ahli untuk memberikan
keterangan
dalam
persidangan
pengujian
undang-undang
oleh
Mahkamah Konstitusi;
15. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 02 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Permohonan sebagai Pihak
Terkait dapat diajukan setelah Permohonan diregistrasi dalam e-BRPK
atau paling Iambat sebelum Pemeriksaan Persidangan untuk mendengar
keterangan ahli dan/atau saksi;
456
16. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 02 Tahun 2021 menjelaskan: "Terhadap Permohonan sebagai
Pihak Terkait yang diajukan kepada Mahkamah, Panitera menerbitkan
dan menyampaikan bukti penerimaan kepada yang bersangkutan."
Terhadap Permohonan Pihak Terkait disetujui Oleh RPH, Mahkamah
menerbitkan Ketetapan Pihak Terkait yang salinannya disampaikan
kepada yang bersangkutan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
diterbitkannya Ketetapan Pihak Terkait sebagaimana dijelaskan Pasal 30
ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021;
17. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim
Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi berwenang menerima Permohonan
dari Pihak Terkait untuk ditetapkan sebagai Pihak Terkait dan
mendengarkan Keterangan dari Pihak Terkait beserta keterangan saksi
dan ahli yang diajukan Oleh Pihak Terkait;
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON PIHAK
TERKAIT
18. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-undang ditentukan bahwa Pihak Terkait adalah pihak
yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok
permohonan. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi tersebut bahwa Pihak Terkait yang berkepentingan
langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh
Oleh pokok permohonan;
19. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan menjadi Pihak Terkait
dalam perkara pengujian Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 hurufk Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang dimohonkan 01eh PT. GEMA KREASI PERDANA
[Perkara No. 35/PUU-XX1/2023];
20. Bahwa Undang-undang yang dimohonkan pengujiannya kepada
Mahkamah Konstitusi Oleh Pemohon Perkara No. 35/PUU-XXI/2023
adalah:
A. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berbunyi:
457
Pemanfåatan Pulau-Pulau Kecil terluar sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah:
a. Konservasi;
b. Pendidikan dan pelatihan;
c. Penelitian dan pengembangan;
d. Budi daya laut;
e. Pariwisata;
f. Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara
lestari;
g. Pertanian organik;
h. Peternakan; dan/atau
i. Pertahanan dan Keamanan Negara.
B. Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berbunyi:
Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara
teknis
dan/atau
ekologis
dan/atau
sosial
dan/atau
budaya
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
21. Bahwa Pemohon I memiliki visi terwujudnya negara yang menjalankan
kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi
Manusia dan memiliki misi mempromosikan nilai-nilai hak asasi manusia,
yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan Pasal 8 ayat (1), (2), dan
(5) yang tercantum dalam Akta Notaris (Pendirian) Pemohon I yaitu:
(1) Memberikan bantuan hukum dan penyuluhan hukum warga
negara Indonesia yang hak asasinya yang dilanggar;
(2) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ilmiah seperti seminar,
lokakarya, dan penelitian;
(5) Melakukan advokasi hak asasi manusia; [Bukti PT-2]
Akta Pendirian Perkumpulan PBHI kemudian telah disahkan dalam Surat
Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor AHU-0000147.AH.01.08.
Tahun 2021 tertanggal 27 Januari 2021 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia [Bukti PT-2.1];
458
22. Bahwa Pemohon I merupakan pihak berkepentingan tidak langsung
dengan pokok perkara dengan aktivitas organisasinya sehari-hari ikut
berpartisipasi dalam upaya perlindungan pulau-pulau kecil dan daerah
pesisir termasuk namun tidak terbatas pada masyarakat nelayan
tradisional. Adapun bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemohon
adalah sebagai berikut:
a. Melakukan advokasi bersama Koalisi Selamatkan Pulau Pari untuk
mendampingi Masyarakat Pulau Pari yang kehilangan mata
pencahariannya sebagai nelayan akibat proyek reklamasi, yang
menyebabkan air laut tercemar dan hilangnya area tangkap ikan.
[Bukti PT-31];
b. Melakukan advokasi bersama Koalisi Selamatkan Pulau Pari berupa
pendampingan terhadap 3 nelayan Pulau Pari untuk kasus
kriminalisasi dengan tuduhan tindak pidana pemerasan secara
bersama-sama dalam perkara pengelolaan Pantai Pasir Perawan
[Bukti PT-3.11];
c. Sebagai Pemohon Intervensi dalam gugatan terhadap obyek Surat
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2003
tentang
Ketidaklayakan
Rencana
Kegiatan
Reklamasi
dan
Revitalisasi
Pantai
Utara
Jakarta
dengan
Nomor
Perkara
109/K/TUN/2006 [Bukti PT-3.21;
d. Menyelenggarakan penyuluhan bantuan hukum kepada Masyarakat
Pulau Pari guna memperkuat kapasitas dan pengetahuan hukum
warga untuk dapat memahami dan berjuang dalam upaya
mempertahankan dan menuntut hak-hak dasarnya. [Bukti PT-3.31 ;
e. Menjadi Kuasa Hukum dalam Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta
yang diwakili Ecoline Situmorang, S.H. dalam gugatan pembatalan
izin Reklamasi Teluk Jakarta terhadap Surat Keputusan Gubernur
DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 dengan nomor perkara
193/G/LH/2015/PTUN-JKT IBukti PT 3.4 - Bukti PT-3.51;
f.
Menyelenggarakan pendidikan publik melalui kegiatan seminar
mengenai peta reklamasi dan tambang pasir laut di Ranperda
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di
Provinsi Sulawesi Selatan [Bukti PT-3.61•
459
g. Melakukan advokasi dalam bentuk pengawasan publik terhadap
penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus reklamasi
Pantai Losari tahun 2014 dan reklamasi Pantai di Sulawesi Selatan
[Bukti PT-3.7 - Bukti PT-3.81
h. Menjadi Penggugat dalam gugatan Ketidaklayakan Kegiatan
Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta terhadap Surat
Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2003 dengan nomor perkara 12
PK/TUN/2011 Tanggal 24 Maret 2011 [Bukti PT-3.91;
23. Bahwa Pemohon II memiliki Visi organisasi yang tercantum dalam Pasal
5 ayat 1 Akta Pendirian Perkumpulan EKOMARIN yang berbunyi:
Terwujudnya pengelolaan sumber daya alam kepulauan, kelautan,
pesisir, dan perikanan yang adil dan lestari untuk kemakmuran seluruh
rakyat
Indonesia.
Untuk
mencapai
visi
tersebut,
Pemohon
II
melaksanakan misi salah satunya Pasal 5 ayat (2) hurufd Akta Pendirian
Perkumpulan EKOMARIN yaitu melakukan: Advokasi kehijakan untuk
pengelolaan sumber daya alam kelautan dan kepulauan yang adil dan
bijaksana [Bukti PT-41. Akta Pendirian Perkumpulan EKOMARIN
kemudian telah disahkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004675.AH.01.07.
Tahun 2021 tertanggal 15 April 2021 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia IBukti PT-4.11•
24. Bahwa Pemohon II merupakan pihak berkepentingan tidak langsung
dengan Perkara No. 35/PUU-XXI/2023 dengan aktivitas organisasinya
sehari-hari Yang mana ikut berpartisipasi dalam pembaharuan hukum
dan perlindungan hak asasi manusia sangat berkepentingan dengan
pokok perkara yang sedang diuji. Adapun, bentuk kegiatan yang telah
dilakukan oleh Pemohon II adalah sebagai berikut:
a. Turut aktif melakukan penelitian dengan menerbitkan analisis
terhadap kebijakan. Beberapa terbitan diantaranya: (a) Menggadai
Laut, Mengusir Nelayan "UU Cipta Kerja Liberalisasi Sektor Kelautan
dan Perikanan" IBukti PT-51; (b) The Future of Indonesia's Energy
Sector: Climate Commitments or Committed to Coal? [Bukti PT-5.11•
460
b. Melakukan kampanye melalui media terhadap pengelolaan sumber
daya pesisir dan laut yang tidak lestari. Beberapa di antaranya: (a)
Artikel Kompas.id: "Dampak Limbah Nuklir terhadap Perikanan
Dikaji" dan (b) "KKP Segel Resort dan Wisata Tak Berizin"; (c) Opini
dari Ketua Dewan
Pengurus
Pemohon
II
"Reforma
Agraria
Kepulauan
dan
Kesejahteraan Rakyat Pesisir" IBukti PT-5.2 - Bukti PT-5.3 - Bukti PT-
5.41;
25. Bahwa Para Pemohon telah melakukan kerja-kerja dalam isu
perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di
Indonesia,
serta
telah
melaksanakan
berbagai
kegiatan
untuk
memastikan perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sehingga merasa keberadaan pasal-pasal yang diujikan Pemohon dalam
Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 Permohonan Pengujian Pasal 23 ayat
(2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemohon menilai
pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tersebut tidak
bertentangan
dengan
Konstitusi
dan
apabila
dihapuskan
akan
menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat atau apabila
diubah tanpa dasar yang jelas akan berpotensi menciptakan ketiadaan
perlindungan atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan
ketidakpastian hukum atas eksploitasi terhadap keragaman ekosistem di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia. Bahwa situasi tersebut
secara faktual atau setidak-tidaknya potensial akan menggagalkan usaha
dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon sebagai lembaga yang
memiliki visi keadilan ekologis melalui pelestarian lingkungan hidup, tata
kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan penuntasan ekosida. Oleh
karena itulah eksistensi Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 harus dipertahankan karena sesuai
dengan kepentingan dari Para Pemohon;
26. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian Pasal
23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
461
dimohonkan oleh PT. GEMA KREASI PERDANA [Perkara No. 35/PUU-
XX1/20231, berpotensi melanggar konstitusional dan menjadi preseden
buruk untuk perlindungan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil;
IV.
ALASAN POKOK PERMOHONAN PIHAK TERKAIT
A. Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Pengakuannya di
Indonesia
A.1 Adanya Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil
27. Bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
telah dilakukan uji materiil dengan keputusan bersejarah
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 3/PUU-VIII/2010
tertanggal 9 Juni 2011. Putusan ini bersejarah dengan
memberikan penafsiran terhadap hak menguasai negara
terhadap sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan
prinsip penting Iain terhadap penguasaan dan pemanfaatan
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
28. Bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan pengakuan terhadap
hak-hak rakyat dalam wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau
kecil. Menurut Mahkamah Konstitusi, dalam wilayah perairan
pesisir
dan
pulau-pulau
kecil
telah
terdapat
hak-hak
perseorangan, hak masyarakat hukum adat serta hak
masyarakat nelayan tradisional, hak badan usaha atau hak
masyarakat Iainnya serta berlakunya kearifan lokal yaitu nilai-
nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat. Sehingga dikaitkan dengan Permohonan a quo
yang membiarkan adanya pertambangan di pulau kecil tentu
akan membiarkan terjadinya konflik yang tidak seimbang dan
tidak adil antara Perusahaan Pertambangan dengan Rakyat
atau komunitas yang tinggal di wilayah pulau kecil baik
masyarakat adat, masyarakat tradisional, nelayan tradisional,
nelayan
kecil,
dan
masyarakat
Iainnya
yang
telah
462
memanfaatkan sumber daya pulau kecil dan perairan sekitarnya
dengan itikad baik;
29. Bahwa Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 33 ayat (3)
(JUD 1945 yang menentukan bahwa bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Oleh negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, wilayah perairan pesisir dan
pulau-pulau kecil serta sumber-sumber kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya adalah termasuk wilayah dan sumber
kekayaan alam yang dikuasai Oleh negara. Dalam makna yang
Iain, menurut Mahkamah Konstitusi, negara merumuskan
kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan,
dan pengawasan terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya termasuk dalam wilayah perairan
pesisir dan pulau-pulau kecil yang kesemuanya ditujukan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.;
30. Bahwa terdapat pembatasan "hak menguasai negara" dengan
adanya anak kalimat "dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat" dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka
sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran
utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan
atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya. Di samping itu, penguasaan oleh
negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya harus juga memperhatikan hak-hak yang telah ada,
baik hak individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat
hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak
konstitusional Iainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin
oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas
lingkungan yang sehat dan Iain-lain;
31. Bahwa Mahkamah Konstitusi kembali menjabarkan penguasaan
oleh negara atas bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, berarti bahwa negara berwenang dan
diberi kebebasan untuk mengatur, membuat kebijakan,
mengelola serta mengawasi pemanfaatan bumi dan air dan
463
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dengan ukuran
konstitusional yaitu "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Kebebasan negara untuk mengatur dan membuat kebijakan
atas bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dibatasi dengan ukuran "untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat" dalam empat tolok ukur:
a. pemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, dimaknai
bahwa kemanfaatan yang diperoleh masyarakat yang rata-
rata memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan dengan
modal
yang
terbatas
tidak
dihilangkan
akses
dan
keleluasaan serta kehilangan pekerjaan untuk mencari
nafkah di perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Dikaitkan
dengan Permohonan a quo, penguasaan dan eksploitasi
untuk pertambangan di wilayah pulau kecil dan perairan
sekitarnya jelas akan mengakibatkan hilangnya akses dan
keleluasaan serta hilangnya pekerjaan bagi sebagian besar
masyarakat Indonesia yang bekerja dengan memanfaatkan
sumber daya di wilayah pulau kecil dan perairan pesisir;
b. tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi
rakyat,
dimana
masyarakat
yang
menggantungkan
kehidupannya pada pemanfaatan sumber daya perairan
pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin berkurang
karena
dipastikan
pemanfaatan
itu
akan
semakin
terkonsentrasi
pada
kelompok
kecil
pemilik
usaha
pertambangan dan industri ekstraktif. Kondisi ini adalah
diskriminasi secara tidak langsung (indirect discrimination)
yang terlihat dari suatu ketentuan hukum yang nampaknya
netral, baik kriteria maupun secara praktisnya, tetapi hal itu
akan menimbulkan kerugian bagi orang-orang tertentu yaitu
masyarakat adat, masyarakat nelayan dan masyarakat
Iainnya
di
pulau
kecil
dibandingkan
pengusaha
pertambangan dan pemilik modal kuat Iainnya. Karena
Mahkamah Konstitusi melihat dan mengakui kemampuan
dan keadaan masyarakat nelayan dan masyarakat yang
464
tinggal di pulau kecil tidak seimbang dengan kemampuan
dan keadaan pemilik modal beşar dalam persaingan
memperoleh hak maupun izin pengelolaan dan pemanfaatan
atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka akan terjadi
indirect discrimination yang berakibat merugikan para
nelayan tradisional;
c. tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber
daya alam akan dihalangi karena kendali dan kewenangan
pemberian izin penambangan di pulau kecil mutlak dipegang
oleh pemerintah pusat. Walaupun ada jaminan pelibatan
masyarakat dalam perencanaan zonasi wilayah perairan
pesisir dan pulau-pulau kccil, tetapi Mahkamah Konstitusi
menilai partisipasi masyarakat tersebut tidak memadai untuk
menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat
yang justru berpotensial menyingkirkan hak-hak dan
partisipasi aktifmasyarakat dalam pemanfaatan perairan
pesisir dan pulau pulau kecil;
d. penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun
dalam memanfaatkan sumber daya alam akan dilanggar
karena dikaitkan dengan Permohonan a quo, pemberian İzin
Pertambangan di Pulau Kecil dan perairan sekitamya
mengancam keberadaan hak-hak masyarakat tradisional
dan kearifan masyarakat lokal atas wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, karena dapat menerima ganti rugi dari
swasta berdasarkan kesepakatan musyawarah. Mahkamah
Konstitusi melihat bahwa tindakan tersebut bertentangan
dengan konsep hak ulayat dan hak-hak tradisional rakyat
yang tidak bisa dibatasi karena dapat dinikmati secara turun
temurun. Demikian juga mengenai konsep ganti kerugian
terhadap masyarakat yang memiliki hak-hak tradisional atas
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan menghilangkan
hak-hak tradisional rakyat yang seharusnya dinikmati secara
turun temurun Gust saving principle), karena dengan
pemberian ganti kerugian maka hak tersebut hanya dinikmati
465
oleh masyarakat penerima ganti kerugian pada saat itu. Hal
itü juga bertentangan dengan prinsip hak-hak tradisional
yang berlaku secara turun temurun, yang menurut
Mahkamah bertentangan dengan jiwa Pasal 18B UUD 1945
yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hükum adat beserta hak-hak tradisionalnya,
32. Mahkamah Konstitusi melihat maksud pembentukan Undang-
Undang No. 27 Tahtın 2007 ini adalah dalam rangka
melegalisasi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil untuk dijadikan private ownership dan Close ownership
kepada perorangan, badan hükum atau masyarakat tertentu,
sehingga bagian terbesar dari pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil diserahkan kepada perseorangan, badan
hukum,
dan
kelompok
masyarakat.
Dikaitkan
dengan
Permohonan a quo dengan membiarkan pertambangan dan
eksploitasi sumber daya pulau kecil dan perairan sekitarnya
untuk usaha pertambangan atau industri ekstraktif dapat berarti
terdapat semangat privatisasi pengelolaan dan pemanfaatan
pulau kecil dan perairan sekitarnya kepada usaha perseorangan
dan swasta yang bisa melakukan usaha pertambangan;
33. Bahwa karena rentang kendali pemerintahan yang sangat luas,
mencakup seluruh wilayah Indonesia, khususnya wilayah pulau-
pulau kecil, penguasaan dan eksploitasi Pulau Kecil dan
perairan sekitarnya untuk pertambangan dan industri ekstraktif
akan mengakibatkan pengalihan tanggung jawab yang terbukti
tidak akan efektif dalam monitoring dan evaluasi. Sehingga akan
mempersulit bagi negara mengontrol secara efektif, terhadap
pengelolaan wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil;
34. Mahkamah Konstitusi juga mengakui adanya ketimpangan
kuasa
imbalance of power) antara masyarakat,
masyarakat adat dan nelayan tradisional yang menggantungkan
hidupnya dan telah memanfaatkan secara turun temurun
sumber daya yang ada pada perairan pesisir dan pulau-pulau
kecil, dibanding dengan pengusaha swasta terlebih pengusaha
466
tambang Yang memiliki segala-galanya. Ditambah lagi tidak
adanya perlakuan khusus bagi masyarakat dalam pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau kecil
sehingga terancam kehilangan sumber daya Yang menjadi
sumber kehidupannya.
35. Mahkamah Konstitusi juga telah menjabarkan beberapa prinsip
dalam Pasal 33 ayat (4) LJUD 1945 dimana pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai sumber daya ekonomi
bagi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia adalah bagian
dari
penyelenggaraan
ekonomi
nasional
yang
harus
memperhatikan amanat dan semangat konstitusi. Beberapa
prinsip yang harus dihormati dalam pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil yaitu prinsip demokrasi ekonomi yang
berdasar atas prinsip kebersamaan dan uns-Lgfiåigns.i—
hgrkgadilan. Prinsip kebersamaan harus dimaknai bahwa dalam
penyelenggaraan ekonomi termasuk pengelolaan sumber daya
alam bagi keuntungan ekonomi, harus melibatkan rakyat seluas-
luasnya dan menguntungkan bagi kesejahteraan rakyat banyak.
Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh semata-mata
memperhatikan prinsip efisiensi untuk memperoleh hasil
sebanyak-banyaknya yang dapat menguntungkan kelompok
kecil pemilik modal, tetapi harus dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
36. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya tidak menyingkirkan
masyarakat nelayan yang sebagian besar berada di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil. Oleh karena itu, negara tidak boleh
lalai
menyelenggarakan
tanggung
jawabnya
untuk
melaksanakan perekonomian nasional yang memberikan
perlindungan dan keadilan kepada rakyat. Lebih dari itu,
menurut Mahkamah Konstitusi dalam pengelolaan sumber daya
pesisir harus memenuhi prinsip keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam alinea keempat
Pembukaan (JUD 1945;
467
A.2 Pertambangan Pulau Kecil
Adalah Pengkhianatan Terhadap
Deklarasi Djuanda: Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
37. Ir. Djuanda Kartawidjaja, Menteri Perhubungan ke-3 Republik
Indonesia pada 13 Desember 1957 mencetuskan Deklarasi
Djuanda yang menyatakan wilayah negara Republik Indonesia
menggunakan asas negara kepulauan, yang bertujuan
menyatukan wilayah darat Indonesia yang terpisah, sehingga
seluruh area perairan dan di sekitar pulau-pulau merupakan
bagian dari wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia yang
tidak dapat dipisahkan. Deklarasi ini Ialu diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1983
dan disahkan melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Hukum Laut.
38. Melalui deklarasi ini sebagai bentuk penegasan bahwa
Indonesia terdiri atas ribuan pulau besar dan juga pulau-pulau
kecil, serta memiliki kejelasan atas wilayah kedaulatan
Indonesia. Dengan pertimbangan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat
Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2008 terdapat 111 pulau-pulau kecil terluar
yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Hal
ini menunjukkan demi keutuhan teritorial seluruh pulau-pulau di
Indonesia yang tersambung dengan laut perlu dikelola dengan
baik dan dilindungi, termasuk pulau-pulau kecil di dalamnya.
39. Pulau kecil dan perairan sekitarnya adalah sumber daya yang
telah berhasil didapatkan Indonesia. Deklarasi Djuanda adalah
tonggak penting mengklaim kedaulatan negara terhadap pulau
dan
kepulauan
Indonesia.
Sudah
sepatutnya,
untuk
penghormatan terhadap Deklarasi Djuanda, pulau kecil dan
perairan sekitarnya tidak digadai untuk dieksploitasi hingga
hancur oleh pertambangan dan industri ekstraktif.
468
B. Pertambangan adalah Ancaman Terhadap Wilayah Pesisir dan Pulau-
pulau Kecil
B.1 Pertambangan Pulau Kecil adalah Tragedy of Open Access
40. Bahwa pemanfaatan sumber daya pulau kecil dan perairan
sekitarnya untuk pertambangan mendasarkan konsepsi adanya
"tragedy of commons" yang dikemukakan oleh Hardin.
Sebagaimana dijelaskan oleh Takdir Rahmadi, Hardin melihat
alasan-alasan ekonomi yang seringkali menggerakan perilaku
atau keputusan-keputusan manusia secara perorangan maupun
kelompok dalam pemanfaatan common property. Hardin
mengartikan Common property sebagai sumber-sumber 78daya
alam yang tidak dapat menjadi hak perorangan, tetapi setiap
orang dapat menggunakan atau memanfaatkannya untuk
kepentingan masing-masing seperti sungai, padang rumput
udara dan lautl . Karena sumber daya tersebut dapat bebas
untuk dimanfaatkan oleh setiap orang untuk memenuhi
kebutuhannya maka setiap orang berusaha dan berlomba-
lomba untuk memanfaatkan atau mengeksploitasi sumber daya
semaksimal mungkin guna perolehan keuntungan pribadi yang
sebesar-besarnya. Kesimpulan dari teori tersebut menyatakan
setiap orang akan berpikir, walaupun seseorang berusaha
menggunakan sumber daya secara bijaksana, maka hal itu akan
sia-sia saja karena orang lain tidak berpikir dan berbuat secara
bijaksana, sehingga orang tidak akan memikirkan upaya
konservasi atau perlindungan sumber daya alam dan akan
merasa kehilangan motivasi untuk melakukan upaya-upaya
konservasi atau perlindungan sumber daya alam.79
41. Bahwa pandangan rancu Hardin tersebut perlu diperjelas untuk
memberikan gambaran bahwa terdapat perbedaan antara open
access dan common property. Ostrom mengutip Ciriacy-
Wantrup and Bishop (1975) dengan jelas memberikan
perbedaan rezim kepemilikan open acces di mana tidak ada
78 Hardin, Garret. The Tragedy of Commons. America: American Association for the Advancement of Science, 1986
79 Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
469
seorang
pun
memiliki
hak
yang
sah
untuk
mengecualikan/mengeksklusi orang atau kelompok tertentu
untuk memanfaatkan suatu sumber daya.80 Sementara common
property di mana orang ataupun anggota kelompok tersebut
memiliki suatu kejelasan terhadap hak yang sah untuk
memanfaatkan dan mengecualikan/mengeksklusi anggota atau
kelompok lain dari akses untuk pemanfaatan suatu sumber
daya.81
42. Lynch sebagaimana dikutip oleh Robert Charles G. Capistrano
mengungkapkan bahwa:
Lynch clarifies that in fact Hardin was not referring to the
tragedy of the commons but to the tragedy of open access,
as in contrast to the commons refers to a resource being
managed by and belonging to a definite group.82
Terjemahan bebasnya:
Lynch mengklarifikasi bahwa sebenarnya Hardin tidak
mengacu pada tragedi milik bersama tetapi pada tragedi
akses terbuka yang berbeda dengan kepemilikan bersama
yang mengacu pada sumber daya yang dikelola oleh dan
menjadi milik kelompok tertentu.
43. Pendapat Lynch tersebut mengklarifikasi bahwa Hardin tidak
mengacu pada konsep "the tragedy of the commons" yang
dimaksud Hardin lebih tepatnya "the tragedy of open access".
Konteksnya sangat berbeda antara sumber daya milik bersama
(the commons) yang berarti merujuk kepada sumber daya yang
dikelola oleh masyarakat secara bersama dan menjadi
kepemilikan dari suatu kelompok tertentu. Sementara the
tragedy of open access menyatakan sumber daya tersebut
terbuka untuk diakses setiap orang dan tidak mengakui
pemanfaatan yang telah ada baik oleh masyarakat adat,
80 Ciriacy-Wantrup, Siegfried V. and Bishop, Richard C. (1975), "Common Property' as a Concept in Natural Resource Policy'
15 Natural Resources Journal, hal 713-727. https://digitalrepository-unm.edu/cgi/viewcontent.cgi
rj
81 Elinor Ostrom. "Private and Common Property Rights", http://encyclo.findlaw.com/2000book.pdf, halaman 339-340.
82 Robert Charles G. Capistrano, Reclaiming the ancestral waters ofindigenous peoples in the Philippines: The Tagbanua
experience with fishing rights and indigenous rights, Saint Mary's University (Management
Science/EnvironmentaI Studies) 923 Robie Street, Halifax, Nova Scotia, Canada B3H 3C3: 2009;
470
masyarakat tradisional, dan kelompok masyarakat lain yang
bergantung dan telah turun-temurun mengelola, menjaga dan
memanfaatkan sumber daya tersebut secara itikad baik;
44. Begitu pula dalam konteks pemanfaatan Pulau Kecil dan
perairan sekitamya, pandangan Pemohon a quo yang
menginginkan adanya pertambangan di wilayah pulau kecil dan
perairan sekitarnya untuk dilakukan pertambangan adalah
pandangan yang salah karena mendasarkan pada Tragedy of
Open Access. Karena selama ini seringkali pertambangan
menimbulkan konflik agraria antara pemanfaatan yang telah ada
terlebih dahulu dengan pengusaha penambangan yang
dilegitimasi adanya wilayah pertambangan dan perizinan
pertambangan yang ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah
yang diberikan kepada pengusaha dengan modal yang besar.
Seringkali pemerintah dalam penataan ruang tidak menghormati
pemanfaatan yang telah ada terlebih dahulu baik oleh
masyarakat adat, nelayan tradisional, nelayan kecil, petani skala
kecil, pekebun skala kecil maupun usaha rakyat skala kecil tidak
dianggap eksis dan tidak diakui haknya oleh Negara c.q
Pemerintah. Ditambah lagi adanya ketlmpangan kuasa, aloes,
pengetahuan, modal, kendali dan kekuasaan antara rakyat yang
telah melakukan pemanfaatan yang telah ada terlebih dahulu
dengan Negara c.q Pemerintah maupun oleh Pengusaha
Pertambangan.
B.2 Pertambangan Pulau Kecil Akan Menghancurkan Kesejarahan
Indonesia sebagai Negara Berkembang Dengan Ribuan Pulau
Kecil (Small Island Developing State)
45. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor I Tahun 2014
Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
definisi Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau
sama dengan 2.000 KM2 (dua ribu kilometer persegi) beserta
kesatuan
Ekosistemnya.
Sebelumnya,
Pemerintah
telah
menetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
471
Nomor 41 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 67 Tahun 2002 mengenai Pulau Kecil adalah
pulau yang berukuran kurang atau sama dengan 10.000 KM2
(sepuluh ribu kilometer persegi) dengan jumlah penduduk
kurang atau sama dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa. Definisi
dari Pemerintah seharusnya dapat digunakan karena lebih detail
dan mendorong lebih banyak jumlah Pulau Kecil daripada
pengaturan di dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
46. Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil terhadap Pasal 12 Ayat I Huruf b dijabarkan
bahwa karakteristik wilayah pesisir merupakan daerah yang
memiliki batas fisik yang terpisah dan jelas dari pulau utama,
serta memiliki memiliki ekosistem yang unik dan rentan atas
bencana. Ditambah lagi ancaman krisis iklim yang semakin
menjadi akibat negara terus membiarkan eksploitasi alam yang
menimbulkan gas rumah kaca. Masyarakat yang tinggal di Pulau
kecil menjadi pihak yang terdampak paling awal dan paling
sengsara karena krisis iklim;
47. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki jumlah Pulau-
Pulau Kecil yang luar biasa banyak mencapai 17.504 pulau dan
berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan secara lestari.
Namun, dalam pemanfaatannya beberapa dekade ini sarat
dengan eksploitasi khususnya dalam aspek pertambangan.83
Sebagai wilayah yang secara kondisi memang rentan dan
potensi eksploitasi yang besar maka pengelolaannya perlu
diatur secara khusus karena hal inilah yang melatarbelakangi
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun
83 Abdullah Naim dkk. Pulau Kecil Indonesia, Tanah Air Tambang: Laporan Penghancuran Sekujur Tubuh Pulau Kecil
Indonesia oleh Tambang Mineral dan Batubara. Sumber: https://www.jatam.org/wp-content/upIoads/2021/07/Pulau-Kecil-
Indonesia-Tanah-Air-Tambang.pdf.
472
2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
B.3 Pertambangan
Menghancurkan
dan
Menghilangkan
Keanekaragaman Hayati Pulau Kecil sebagai Ekosistem Unik,
Rentan dan Berharga
48. Pulau-pulau kecil di Indonesia yang terdiri atas ribuan jumlahnya
menjadi
wilayah
potensial
dengan
keunikan
dalam
ekosistemnya untuk dikembangkan. Namun memiliki nilai
kerentanan yang besar dengan terbatasnya daya dukung dan
daya tampung, serta kondisi yang dekat dengan laut. Secara
ekosistem dan sumber daya alam pulau-pulau kecil memiliki
modal untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan
perencanaan pengelolaan yang baik. Kawasan ini memiliki
sumber daya alam produktif yang beragam mulai dari terumbu
karang, hutan mangrove, kawasan konservasi, padang lamun,
area tangkapan ikan, di beberapa pulau-pulau kecil memiliki
kandungan mineral yang besar, dan pulau-pulau kecil juga
memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai tujuan pariwisata.
49. Secara khusus terkait dengan Permohonan Perkara a quo
terdapat sumber daya keragaman hayati penting di Pulau
Wawonii, Kabupaten Kepulauan Konawe, Provinsi Sulawesi
Tenggara. Berdasarkan berbagai penelitian
yang telah
dilakukan, terdapat keanekaragaman hayati yang penting dan
memerlukan perlindungan. Salah satu aspek penting adalah
keanekaragaman flora dimana ditemukan Keanekaragaman
Jenis Anggrek Pulau Wawonii. Diah Sulistiarini dalam artikelnya
berjudul "Keanekaragaman Jenis Anggrek Pulau Wawonii"
terdapat sebanyak 91 jenis anggrek dari Pulau Wawonii sendiri.
Temuan ini merupakan sebagian kecil dari megadiversity dari
Indonesia yang berada di pulau-pulau kecil.
50. Dengan sumber daya alam yang beragam dan kaya seringkali
pengembangan kawasan di pulau-pulau kecil terjadi melebihi
daya tampung dan daya dukung serta mengakibatkan
perubahan pada ekosistemnya yang berpengaruh ke lingkungan
473
hidup. Terlebih lebih dari 70% pulau kecil di Indonesia tidak
berpenghuni,8 pertambangan di Pulau Kecil jelas akan
berdampak buruk terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.
Hal ini akan berujung dan memunculkan berbagai ancaman
penurunan kualitas lingkungan hidup hingga bencana ekologi.
B.4 Pertambangan di Pulau Kecil sebagai Bentuk Abnormally
Dangerous Activity
51. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022
menyatakan bahwa Pulau Wawonii yang dinyatakan sebagai
pulau kecil menyatakan bahwa pertambangan di pulau kecil
masuk kedalam kategori abnormally dangerous activity. Hal ini
dikarenakan pulau kecil merupakan wilayah dengan ekosistem
yang unik dan rentan sehingga membutuhkan pengelolaan dan
perlindungan yang khusus, sehingga pelarangan untuk
pertambangan dan industri ekstraktif sudah sepatutnya dan
penting untuk dilakukan. Hal ini juga didukung berdasarkan UU
Nomor I Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil dalam pengelolaan pulau-pulau kecil tidak
diperuntukkan untuk usaha pertambangan;
52. Masuknya pertambangan di pulau kecil sebagai abnormally
dangerous activity berdasarkan hukum lingkungan karena dapat
mengancam kehidupan dan ekosistem di dalamnya hingga
membuat pulau kecil terancam tenggelam dan harus dilarang.
Untuk membuktikan suatu kegiatan sebagai abnormally
dangerous activity, hal ini didasarkan atas hal-hal seperti:
kegiatan tersebut mengandung dan akan menimbulkan tingkat
bahaya
tinggi
untuk
manusia
dan
lingkungan
hidup
kemungkinan akan membuat terjadinya bahaya besar termasuk
ke dalam kegiatan yang tidak lazim, ketidaksesuaian antara sifat
kegiatan dengan lingkungan tempat;berlangsung, serta manfaat
dari kegiatan tersebut dikalahkan dari sifat-sifat bahaya yang
mengancam masyarakat. Dengan terpenuhinya semua aspek
tersebut maka secara jelas dapat dikatakan bahwa aktivitas
474
pertambangan di pulau-pulau kecil termasuk dalam abnormally
dangerous activity.
53. Prinsip ini dikenal juga dengan prinsip pencegahan (principle
ofpreventive action) untuk menghindari kerusakan yang telah
dapat diperkirakan sebelumnya, oleh karena itu kegiatan usaha
seperti pertambangan dan industri ekstraktif harus dilarang dan
dihentikan di pulau kecil. Prinsip ini telah diakui dalam sistem
dan doktrin hukum lingkungan Indonesia.
54. Prinsip pencegahan tersebut sangat terkait erat dengan prinsip
kehati-hatian (precautionary principle) dengan adagium latin
yang sangat terkenal in dubio pro natura. Dengan adanya
ketidakpastian
ilmiah
atau
tidak
adanya
temuan
atau
pembuktian ilmiah yang pasti, seharusnya pengambil kebijakan
memutuskan untuk berpihak kepada kepentingan lingkungan
dengan mencegah kerusakan lingkungan.
55. Oleh karena itu pertambangan di Pulau kecil dan perairan
sekitarnya harus dihentikan untuk mencegah kerusakan lebih
lanjut terhadap sumber daya dan kekayaan agraria nasional
Republik Indonesia.
C. Pertambangan di Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya Merampas Hak-
Hak Asasi Nelayan Tradisional dan Masyarakat yang tinggal di
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
C.1 Kasus Pulau Nipa: Pengalaman Eksploitasi Tambang di Pulau
Kecil dan Hilangnya Sumber Penghidupan Nelayan
56. Bahwa Rakyat Indonesia tidak lupa pada tahun 2005 bahwa
Pulau Nipa, salah satu pulau kecil yang berada di titik terluar
Indonesia dan menjadi titik penting batas teritorial laut antara
wilayah kedaulatan Indonesia dan Singapura84 mengalami
eksploitasi pertambangan sehingga mengalami penyusutan
ukuran dan hampir tenggelam, karena penambangan pasir dan
84 W., Dimas and Lathif, Nazaruddin and AL Sinaga, Walter. Skripsi thesis, Universitas Pakuan. Kedudukan Pulau Nipa
Sebagai Pulau Terluar Untuk Penarikan Garis Pangkal Laut Terluar Indonesia Yang Berbatasan Dengan Singapura Ditinjau
Dari Hukum Internasional. . 2022
Ajang Nurdin. Pulau Nipa Terancam Tenggelam, Batas Indonesia Bakal Bergeser. Liputan 6.
www.Iiputan6.com/news/read/2257248/pulau-nipa-terancam-tenggelam-batas-indonesia-bakal-bergeser
475
terkena abrasi. Hampir tenggelamnya Pulau Nipa disebabkan
aktivitas penambangan pasir secara aktif yang dilakukan secara
massif untuk dikirim ke Singapura, hal ini berdampak terhadap
5 pulau lainnya di sekitar Kepulauan Riau yang juga hampir
tenggelam. 10 Lima pulau lainnya terdampak karena berubahnya
pola arus yang kemudian mengikis pulau lain tersebut;
57. Penambangan pasir yang dilakukan selama 32 tahun di Pulau
Nipa berdampak sangat buruk dan masih terasa bahkan setelah
10 tahun lebih berlalu. Kerusakan ekosistem pasir dan laut,
kerusakan karang, laut menjadi keruh, Nelayan yang hidup di
pulau-pulau kecil sekitar Pulau Nipa kehilangan sumber
penghidupan karena kerusakan area tangkap ikan dan
perikanan budidaya, hingga saat ini kondisi Pulau Nipa dan
pulau-pulau kecil disekitarnya hampir tenggelam belum dapat
pulih
seperti
sedia
kala
sebelum
adanya
eksploitasi
pertambangan tersebut. I l
58. Perikanan skala kecil merupakan subsektor penting dalam
sektor perikanan karena menjadi penyedia pangan yang dapat
dijangkau dengan harga murah, penyedia lapangan pekerjaan,
bahkan hingga menjadi jaring pengaman bagi komunitas yang
berada di wilayah pesisir dan pulau kecil. Karena peran strategis
tersebut, perikanan skala kecil sudah sepatutnya mendapatkan
perlindungan. Berdasar pernyataan Kementerian Kelautan dan
Perikanan menyebut hampir 85% nelayan di Indonesia
merupakan nelayan Skala kecil yang beroperasi di sekitar
perairan pantai 12 . Di Indonesia sendiri kapal perikanan tangkap
dengan ukuran di bawah 5 Gross Tonnage (GT) sebanyak
388.618 unit atau lebih dari 78% dari seluruh 496.344 unit kapal
perikanan tangkap yang menangkap ikan di perairan laut
dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang sederhana.
13
59. Ditambah lagi fakta bahwa kemiskinan yang terjadi di dalam
subsektor perikanan skala kecil dimana menurut data Badan
Pusat Statistik pada tahun 2017 sekitar 2/3 atau 61,36 % dari
476
26,58 juta jiwa jumlah penduduk miskin di Tanah Air adalah
masyarakat pesisir dan pedesaan yang mayoritas adalah pelaku
perikanan skala kecil juga pertanian kecil/gurem85. Situasi
tersebut sangat jelas memandatkan negara untuk melakukan
tindakan aktif melindungi hak asasi nelayan dari berbagai usaha
yang mengeksklusi dan meminggirkan nelayan dari hak
asasinya.
60. Pertambangan dan industri ekstraktif di Pulau Kecil dan perairan
sekitarnya sudah jelas akan mengancam hak asasi nelayan
perikanan skala kecil. Salah satu aspek penting adalah hak
tenurial nelayan baik terhadap tanah sebagai tempat tinggal dan
usaha alternatif sebagai petani dan pekebun, juga sumber daya
perairan yang menjadi tempat menangkap ikan. Hingga saat ini
perlindungan tenurial bagi nelayan tradisional perikanan skala
kecil masih lemah dan akan semakin lemah karena adanya
pertambangan dan industri ekstraktif di Pulau Kecil dan perairan
sekitarnya.
61. Konflik
antara
nelayan
tradisional
skala
kecil
dengan
pertambangan dan industri ekstraktif sudah gamblang terjadi.
Baik di wilayah daratan pesisir dan pulau-pulau kecil hingga
perairan baik untuk pasir, mineral maupun logam. Salah satu
penelitian terhadap pertambangan di perairan khususnya laut
dalam, akan berdampak irreversible (tidak dapat dipulihkan)
ataupun akan berdampak jangka panjang untuk kembali
memulihkan lingkungan dan sumber dayanya.
C.2 Pertambangan di Pulau Kecil dan Hilangnya Hak-Hak Asasi
Penduduk Pulau serta Nelayan
62. Bahwa pelaku kegiatan usaha perikanan di Indonesia mayoritas
dilakukan dalam lingkup subsektor perikanan skala kecil baik
oleh nelayan tradisional, nelayan kecil, pelaku kegiatan usaha
perikanan mulai dari persiapan, saat perikanan dan pasca
produksi. Situasi ini serupa dengan konteks global, dimana
85 Publikasi Statistik Indonesia 2017. Badan Pusat Statistik. 2017
477
hingga 90% usaha perikanan dilakukan oleh perikanan skala
keciI. 86 Dalam melihat perikanan skala kecil tidak hanya meliputi
kegiatan menangkap ikan saja tetapi juga meliputi kegiatan pra-
kegiatan perikanan, saat penangkapan/produksi perikanan
hingga pasca produksi perikanan. Termasuk juga kegiatan
perikanan yang setiap waktu dilakukan maupun dalam usaha
perikanan dengan musim-musim tertentu;
63. Bahwa nelayan tradisional, nelayan kecil, pemasar perikanan,
pengolah ikan dan termasuk perempuan dalam rumah tangga
perikanan yang menjadi aktor pelaku perikanan skala kecil serta
memiliki peran strategis dan penting bagi ekonomi, sosial dan
budaya termasuk pertahanan dan keamanan. Mulai dari
penyedia pangan perikanan yang murah dan terjangkau oleh
masyarakat menurut Badan Pangan dan Pertanian PBB dan
Worldfìsh Center menyatakan bahwa Perikanan skala kecil
merupakan penyedia pangan protein Indonesia, dimana lebih
dari 86% konsumsi protein perikanan Indonesia disuplai oleh
nelayan perikanan skala kecil. 87 Perikanan skala kecil juga
menjadi lapangan kerja yang dapat diakses dengan mudah oleh
rakyat di wilayah pesisir dan pulau kecil. Termasuk sebagai
penjaga kebudayaan dimana terdapat berbagai bentuk dan
sistem masyarakat adat di perairan laut mulai dari Panglima Laot,
suku Bajo, Orang Laut Di Kepulauan Riau dan berbagai system
adat seperti Sasi Laut, Awig-Awig dan berbagai bentuk lain 17.
Perikanan skala kecil juga berperan sebagai penjaga pesisir dan
laut yang menjadi penjaga kedaulatan wilayah Indonesia
termasuk jika terjadi bencana transportasi di perairan;
64. Bahwa nelayan tradisional, nelayan kecil dan subyek lain dałam
lingkup perikanan skala kecil memiliki peran yang sangat penting
86 Petunjuk Sukarela untuk Menjamin Perikanan Skala Kecil yng Berkelanjutan dalam Konteks KEtahanan Pangan
dan Pengentasan Kemiskinan. Tim Penterjemah Ditjen PErikanan Tangkap T.A. 2014, Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ix. https://www.fao.org/3/i4356id/143561D.pdf; pada
23 oktober 2023.
87 Small-Scale Capture Fisheries — A Global Overview With Emphasis On Developing Countries. Food and
Agriculture
Organization
of
the
United
Nations
and
WorldFish
Center
.https://hdl.hand1e.net/20.500.12348/1515
478
dan strategis dałam konteks ekonomi, sosial dan budaya
termasuk pertahanan dan keamanan Indonesia. Dengan adanya
peran strategis dan penting tersebut maka negara wajib untuk
mengakui nelayan tradisional dan pelaku perikanan skala kecil
lainnya sebagai pemangku hak-hak asasi manusia. Negara telah
berkomitmen untuk memberikan perlindungan salah satunya
dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya łkan
dan Petambak Garam. Dałam Pasał 25 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2016, Terdapat kewajiban pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan ruang
penghidupan dan akses kepada Nelayan Kecil, Nelayan
Tradisional, Pembudi Daya łkan Kecil, dan Petambak Garam
Kecil. Dałam penjelasan, ruang penghidupan meliputi wilayah
atau zona menangkap łkan atau membudidayakan Ikan, tempat
melabuhkan kapał Perikanan, dan tempat tinggal Nelayan Kecil,
Nelayan Tradisional, Pembudi Daya łkan Kecil, dan Petambak
Garam
Kecil.
Namun
hingga
saat
ini
operasionalisasi
perlindungan ruang penghidupan dan hak akses tersebut belum
dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah dałam berbagai
tindakan dan kebijakan peraturan turunan yang jelas dan tegas:
Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
(5) Untuk
menjamin
kepastian
usaha
sebagaimana
dimaksud dałam Pasał 12 ayat (2) hurufc dilakukan
dengan:
a. Pemerintah Pusat menetapkan rencana tata ruang
laut
nasiona/untuk
Penangkapan
łkan
dan
Pembudidayaan Ikan;
b. Pemerintah Daerah menetapkan rencana zonasi
serta rencana zonasi rinci wilayah pesisir dan pulau-
pulau
kecil
untuk
Penangkapan
łkan
dan
Pembudidayaan Ikan; dan/atau
c. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menetapkan rencana tata
ruang
wilayah
untuk
Pembudidayaan
Ikan,
pengolahan
dan
pemasaran,
serta
Usaha
Pergaraman.
(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dałam
menetapkan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat
479
(3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Penetapan rencana sebagaimana climaksud pada ayat
(4) wajib dilakukan dengan memberikan l'_uang
penghidupan
dan
akses
kepada
Nela.van
Kecil
Tradisional. Pembudi [kan Kecil. dan Petambak. Garam
Kecil.
Penjelasan Pasal 25 ayat (5):
Ruang penghidupan meliputi wilayah atau zona menangkap
Ikan atau membudidayakan Ikan, tempat melabuhkan kapal
Perikanan, dan tempat tinggal Nelayan Kecil, Nelayan
Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak
Garam Kecil.
65. Bahwa pulau kecil dan perairan sekitarnya termasuk wilayah
pesisir adalah sumber daya penting bagi nelayan tradisional,
nelayan kecil dan pelaku perikanan skala kecil Iainnya. Mulai dari
tanah sebagai tempat tinggal dan tempat usaha pra dan pasca
produksi perikanan, perairan sekitarnya untuk wilayah tangkap
dan budidaya perikanan, hutan bakau dan mangrove untuk
tempat berpijah dan bereproduksi perikanan, terumbu karang
dan juga sumber daya Iain yang menjadi sumber daya yang
penting bagi kegiatan perikanan skala kecil. Termasuk sebagai
pelindung ketika sedang melaut, pulau kecil dan perairan
sekitarnya menjadi tempat keamanan dan perlindungan misalnya
dari ombak besar, termasuk jika terpaksa berlindung dan
bermalam di pulau kecil;
66. Bahwa Perkara No. 35/PUU-XXI/2023 akan melegitimasi
pelanggaran dan perampasan hak-hak asasi nelayan tradisional
dan perikanan skala kecil terhadap hak atas sumber-sumber
agraria baik perikanan, perairan, hutan, tanah untuk tempat
tinggal dan juga aktivitas pra dan pasca produksi perikanan serta
pulau kecil untuk perlindungan ketika dalam proses melaut.
Pemohon Perkara No. 35/PUU-XXI/2023 menyatakan telah
memiliki izin pertambangan dan analisis dampak lingkungan,
namun ada kelompok masyarakat yang menyatakan keberatan
terhadap aktivitas usaha pertambangan dari Pemohon Perkara
No. 35/PUU-XXI/2023 bahkan telah mengajukan gugatan uji
480
materil yang dikabulkan dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 57 P/HUM/2022 tertanggal 22 Desember 2022. Bahkan
gugatan tata usaha negara masyarakat terhadap Izin Usaha
Pertambangan dari Pemohon Perkara No. 35/PUU-XXI/2023
telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
KENDARI
Nomor
67/GfLH/2022/PTUN.KD1
tertanggal
2
Februari 2023;
67. Bahwa berdasarkan berbagai kasus, laporan dan berbagai
pemberitaan yang diterima oleh Para Pihak Terkait, nelayan
tradisional dan pelaku kegiatan perikanan skala kecil seringkali
tidak pernah mendapatkan perlindungan dari perampasan
sumber daya ketika terjadinya pertambangan khususnya di
wilayah pulau kecil. Nelayan tradisional dan pelaku perikanan
skala kecil tidak pemah dihormati hak-hak tenurial atas tanah,
sumber daya perairan, perikanan, hutan dan sumber daya pulau
kecil dan perairan sekitarnya ketika tanpa persetujuan langsung
tiba-tiba ditetapkan kegiatan pertambangan di wilayah pulau kecil
dan perairan sekitarnya.
Penetapan
wilayah
pertambangan
dilakukan
secara
serampangan tanpa pernah menghormati hak-hak asasi dari
nelayan tradisional dan perikanan skala kecil;
68. Bahwa secara politik hukum dan kebijakan, Pulau Kecil dan
perairan sekitarnya tidak diprioritaskan dan dilarang untuk
kegiatan pertamabangan, namun telah ada izin pertambangan
yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat nelayan dan
masyarakat yang bertempat tinggal di Pulau Kecil dan dan
merusak ekosistem perairan sekitarnya. Selain di Pulau Wawonii,
salah satunya terjadi Pulau Bunyu di Provinsi Kalimantan Utara
dengan luas 198,32 km2 (seratus sembilan puluh delapan koma
tiga puluh dua kilometer persegi) yang terdapat pertambangan
batubara serta pengeboran minyak dan gas di perairan
sekitarnya. Berdasarkan kesaksian nelayan yang bernama
Hariyono,
sejak
berjalannya
eksplorasi
dan
eksploitasi
pertambangan sejak tahun 2004, terdapat 3 tambang batubara
481
serta eksploitasi minyak dan gas. 88Akibatnya penduduk Pulau
Bunyu yang penghidupannya sebagai nelayan mengalami
perampasan hak-hak asasmya karena kegiatan pertambangan
tersebut. 19
69. Penduduk di Pulau Bunyu yang bekerja dengan penghidupan
sebagai sebagai nelayan tradisional yang melakukan kegiatan
perikanan skala kecil. Secara umum perikanan skala kecil
memiliki ciri-ciri sebagai berikut: tinggal secara geografis di pulau
kecil, menggunakan kapal ukuran kecil, kegiatan melaut menjadi
penghasilan utama keluarga, kapal dan alat tangkap merupakan
milik pribadi, melaut di sekitar area pulau, hasil tangkapan
sebagian dimakan bersama anggota keluarga, hasil tangkapan
didistribusikan di tempat pendaratan atau dijual di sepanjang
pantai.89
70. Berdasarkan pernyataan Hariyono setelah hadirnya kegiatan
pertambangan di pulau membuat nelayan Pulau Bunyu terancam
kehilangan mata pencaharian utamanya sebagai nelayan
tradisional yang diakibatkan rusaknya ekosistem di pesisir pantai
dan perairan laut di sekitar pulau tempat mereka biasanya
melaut. Dengan tercemarnya sungai dan air laut oleh limbah
tambang mengakibatkan penurunan kualitas habitat sumber
daya laut sehingga ikan dan hewan air lainnya mati keracunan.
Ini menyebabkan penduduk Pulau Bunyu agar untuk melaut lebih
lama dan lebih jauh dari Pulau Bunyu agar mendapatkan hasil
tangkapan ikan yang cukup untuk dimakan keluarga dan dijual.
Hal ini pada akhirnya menyebabkan nelayan di Pulau Bunyu
mengalami penurunan pendapatan dan juga sumber lauk-pauk
88
Pelopor Wiratama
Editor.
Mengenal
Perusahaan
Tambang
di
Pulau
Bunyu.
Pelopor Wiratama
https://peloporwiratama.co.id/2021 /06/ 14/mengenal-perusahaan-tambang-di-pulau-bunyu/ pada 06 juli 2021 19
Abdallah Naem. Menanti Tindakan Pemerintah Kala Limbah Baru Bara Cemari Pulau Bunyu. Mongabay.
https://www.mongabay.co.id/2022/07/14/menanti-tindakan-pemerintah-kala-limbah-batubara-cemari-pulau-b
unyu/
pada 14 juli 2022
89 Manik, J. D. N., & Wirazilmustaan, W. "Ocean Grabbing!": Perampasan Hak-Hak Nelayan atau Hak-Hak
Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Kelautan.Society, 9.2021
482
utama mereka yang biasanya didapatkan dari sungai, pesisir
pantai, atau hasil melaut di sekitar pulau.90
71. Kondisi Pulau Bunyu setelah adanya kegiatan pertambangan
pun mengalami kerusakan total di berbagai aspek khususnya
terkait ruang hidup yang layak, terjadi kerusakan sumber mata
air dan juga aliran sungai yang tercemar limbah tambang
sehingga tidak layak untuk dikonsumsi dan mengakibatkan
matinya ekosistem sungai. Hal ini menimbulkan masalah
kesehatan yang menyebabkan penduduk secara kolektif
mengalami sakit kulit gatal-gatal dan juga anak-anak rentan
terkena diare akibat air yang tidak layak untuk dikonsumsi. Di Sisi
lain muncul masalah terkait keamanan penduduk Pulau akibat
kerusakan aliran sungai, yaitu predator seperti buaya yang
sebelumnya berdiam di area sungai jadi berkeliaran akibat
rusaknya tempat hidup mereka. Dengan banyaknya buaya
berkeliaran di sekitar pulau menjadi sebuah teror baru bagi
penduduk
Pulau
Bunyu
yang
hadir
sebagai
dampak
pertambangan aktif di pulau mereka. Kegiatan pertambangan di
Pulau Bunyu juga menyebabkan pula rusaknya kualitas udara
diakibatkan
debu
dari
lokasi
tambang
akibat
kegiatan
pertambangan secara terus menerus berterbangan di seluruh
pulau. Mengingat kondisi Pulau Bunyu yang merupakan pulau
kecil hal ini menjadikan mereka kehilangan hak atas udara yang
bersih tanpa polusi, akhirnya ini juga berakibat penduduk Pulau
Bunyu mengalami berbagai masalah kesehatan yang berkaitan
dengan sistem pernafasan mereka seperti infeksi pernafasan.
72. Bahwa sejak awal berdasar pernyataan saksi Hariyono,
kelompok nelayan dan masyarakat yang keberatan terhadap
pertambangan tidak pernah ditanyakan persetujuan terhadap
kegiatan pertambangan tersebut. Hanya kelompok masyarakat
90 AbdaIlah Naem. Kala Perairan Pulau Bunyu Tercemar Limbah Tambang. Mongabay. httns://www.mongabay.co.id/2()22/05/l
l, pada I I mei 2022
483
yang mau membebaskan lahan yang diundang dan setuju
terhadap eksploitasi pefiambangan yang diundang untuk
konsultasi publik. Bahkan dalam penetapan kawasan wilayah
usaha pertambangan, tidak per-nah ada konsultasi publik yang
tulus
dilakukan
dengan
mengikutsertakan
nelayan
dan
masyarakat yang bertempat tinggal dan telah memanfaatkan
sumber daya di pulau kecil dan perairan sekitarnya. Hal ini telah
diakui oleh Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tertanggal 9 Juni
2011 dengan mengakui adanya ketimpangan kuasa antara
masyarakat dibandingkan dengan pemilik modal dalam bentuk
indirect discrimination;
Bila suatu ketentuan hukum yang nampaknya netral, baik
kriteria maupun secara praktisnya, tetapi hal itil akan
menimbulkan kerugian bagi orang-orang tertentu yaitu
masyarakat nelayan dibandingkan pemilik modal kuat.
Oleh karena kemampuan dan keadaan para nelayan
tradisional
tidak
seimbang
dibandingkan
dengan
kemampuan dan keadaan pemilik modal besar dalam
persaingan memperoleh hak pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil, maka akan terjadi indirect
discrimination yang berakibat merugikan para nelayan
tradisional;
73. Bahwa selain menangkap ikan, kegiatan usaha masyarakat yang
bertempat tinggal di Pulau kecil juga dalam lingkup usaha
pertanian, perkebunan dan petani rumput laut, namun karena
adanya
pertambangan
menjadi
rusak
karena
adanya
pencemaran laut. Limbah pertambangan menyebar ke berbagai
perairan sekitar pulau kecil mengakibatkan usaha rumput laut
mati total. Nelayan kecil yang melakukan usaha perikanan
tangkap juga merasakan hal yang sama dimana sebelumnya
hanya melaut di sekitar perairan mendapatkan hasil yang
banyak. Tetapi setelah aktivitas pertambangan berjalan harus
melaut lebih jauh dengan kebutuhan konsumsi bensin solar yang
tidak murah semakin meningkat. Selain itu masalah keamanan
menjadi risiko tinggi dimana dapat terjadi banjir di pesisir yang
semakin sering, dan ancaman tenggelam semakin mendekati
484
kenyataan. Selain itu juga terjadi banjir lumpur yang
mengakibatkan rumah dan kebun penduduk rusak parah dan
terendam lumpur, akibat dari robohnya tanggul tambang batu
bara.91
74. Bahwa berdasarkan berbagai alasan tersebut, para Pemohon
Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi pada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menolak
Permohonan Perkara No. 35/PUU-XXI/2023 karena akan
menjadi legitimasi pelanggaran hak-hak asasi nelayan tradisional
dan perikanan skala kecil dan masyarakat di pulau-pulau kecil.
V.
KESIMPULAN
75. Para Pemohon Pihak Terkait memberikan tanggapan atas Permohonan
Pengujian Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dimohonkan oleh PT. GEMA KREASI PERDANA dalam
Permohonan Perkara No. 35/PUU-XXI/2023. Bahwa pasal tersebut telah
sesuai dengan ketentuan konstitusional, sehingga apabila Permohonan
tersebut dikabulkan, maka hal ini akan bertentangan dengan konstitusi.
Konstitusional Warga Negara Indonesia serta pelanggaran atas hak-hak
dasar dari penduduk yang befiempat tinggal di wilayah pulau kecil yang
mayoritas memiliki mata pencaharian sebagai nelayan tradisional.
76. Pertimbangan kami didasarkan atas amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia melalui Pasal 28A mengenai hak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, lalu Pasal 281-
1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak
untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini juga
dipertegas melalui Pasal I ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
menyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
91 Maulana Ilhami Fawdi. Tanggul Tambang Batu Bara di Pulau Bunyu Jebol, Polresta Bulungan Belum Periksa
Perusahaan. Ini Alasannya. Tribun News. https://kaltara.tribunnews.eom/2023/02/| 3/tanggul-tambang-batubara-di-
bunyu-jebol-polresta-b1Jlun
m-periksa-perusahaan-ini-alasannya pada 13 februari 2023
485
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup Iain.
77. Sehingga penduduk yang mayoritas memiliki mata pencaharian sebagai
nelayan kecil dan nelayan tradisional di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil berhak atas ruang hidup dan hak atas lingkungan hidup yang layak
yang meliputi berbagai hak dasar Iain yang mengikutinya seperti hak
pekerjaan, hak ekonomi, hak atas pangan, hak atas lingkungan hidup.
Kehidupan nelayan, tidak seharusnya dimaknai sebatas wilayah laut
untuk mencari ikan, melainkan kehidupan antar manusia dengan transfer
pengetahuan dan memori kolektif mengenai tradisi melaut serta
pengelolaan pulau kecil tempat hidupnya yang diturunkan antar generasi.
Kehadiran tambang di pulau kecil memutus rantai transfer pengetahuan
dan memori kolektif tersebut. Kegiatan pertambangan di pulau kecil dan
perairan sekitarnya mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, membuat
kerusakan sumber daya yang ada di dalam atau sekitarnya. Berpengaruh
pada penurunan kualitas ruang hidup, hingga melemahkan fungsi
lingkungan untuk ditinggali, mengurangi kualitas sumber daya alam baik
sumber mata air dan aliran sungai maupun sumber daya Iain yang penting
bagi ekosistem pulau kecil;
78. Analisis dampak lingkungan atau penyusunan kebijakan di wilayah pesisir
dan
pulau
kecil
seharusnya
memperhatikan
dampak
kegiatan
pertambangan yang berpotensi jadi alat perampasan ruang hidup,
terkhusus untuk perempuan dan anak, karena terputusnya relasi sosial
yang menjadi ruang bertumbuhnya. Karenanya konstitusionalisme hak
atas ruang hidup dan hak-hak yang mengikutinya. Seharusnya menjadi
pertimbangan utama dalam menilai permohonan ini, karena sudah
dimandatkan melalui Undang-Undang Negara Republik Indonesia, serta
tercantum dalam Komentar Umum Nomor 12 Kovenan Internasional Hak-
hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah mengatur mengenai hak ini
sesuai Pasal 11.1 dari Kovenan ICESCR, Negara penandatangan
mengakui "Hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi
dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan tempat tinggal
yang layak, serta atas perbaikan berkelanjutan dari kondisi hidupnya",
486
sedangkan sesuai Pasal 11.2 Negara penandatangan mengakui bahwa
langkah-langkah yang lebih cepat dan mendesak mungkin dibutuhkan
untuk menjamin "Hak fundamental atas kebebasan dari kelaparan dan
kekurangan gizi". Dengan komponen kelayakan ialah terpenuhinya
pangan dan nutrisi, perumahan, air dan sanitasi, serta penyediaan atas
layanan yang dibutuhkan (perlindungan sosial, layanan medis).
79. Dengan adanya pertambangan di pulau kecil dan perairan sekitarnya
bukan hanya hak konstitusional atas ruang hidup yang layak dilanggar
oleh negara, namun juga hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Kehidupan penduduk wilayah pesisir dan pulau kecil
yang bergantung pada laut dengan menjadi nelayan tradisional tentunya
berpengaruh dengan aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem di
sekitar wilayah pesisir sellingga membuat mereka kesulitan mencari
natkah, mendapatkan penghidupan yang layak, serta kekurangan sumber
pangan utama mereka. Disebabkan penurunan habitat perikanan dan
sumber daya perikanan yang menjadi sumber penghidupan dan sumber
pangan penduduk terkontaminasi toksisitas serat logam berat sehingga
menyebabkan matinya ikan serta rusaknya ekosistem di wilayah pesisir
serta pulau-pulau kecil. Padahal perlindungan hukum terhadap nelayan
tradisional telah termuat dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi, "Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat",
sehingga seluruh sumber daya ikan di kawasan perairan nasional
merupakan milik rakyat indonesia sehingga harus dijaga sebaik-baiknya.
80. Dalam teori perlindungan hukum yang harus dijaga dan dilindungi tidak
hanya berfokus pada sumber daya alam, namun juga perlindungan
hukum yang diberikan kepada masyarakat, yang dalam hal ini masyarakat
yang dirugikan dari segi ekonomi dan kelemahan dari segi hukum.92
Sehingga perlindungan terhadap nelayan yang hidup di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil harus dikedepankan dan hak-haknya harus dijamin
oleh negara dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
92 Darwis, Muhammad & Hertina. Paradigma Baru Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Tradisional di
Perbatasan. Riau: Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 531, 1986
487
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,
Pasal I ayat (l) segala upaya meningkatkan kemampuan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan petambak Garam untuk melaksanakan Usaha
Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik. Perlindungan
terhadap mereka harus diberikan secara utuh saat berada di laut lepas
ataupun saat sedang di darat. Salah satunya ialah perlindungan untuk
ruang hidup yang layak, akses terhadap pangan di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil yang ditinggali, perlindungan dari intimidasi dan
kekerasan, sertaperlindungan atas ekosistem dan sumber daya alam
yang menjadi sumber ekonomi dari para nelayan.
DALAM POKOK PERMOHONAN
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusionalitas yang telah
diuraikan tersebut di atas, maka Para Pemohon Pihak Terkait Tidak Langsung
memohon agar Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk mengabulkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Mengabulkan Permohonan Pihak Terkait Tidak Langsung, dalam
Perkara Nomor: 35/PUU-XXI/2023 Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan menolak Permohonan yang diajukan Oleh Pemohon
dalam Perkara Nomor: 35/PUU-XXI/2023, khususnya terhadap Pengujian
Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4739) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
488
3. Menyatakan Ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 hur-uf (k)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan ketentuan apapun
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat Iain, mohon putusan yang seadil-
adilnya, Ex Aequo Et Bono.
[2.11] Menimbang untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Tidak
Langsung (PBHI dan Ekomarin) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda bukti PT-1 sampai dengan PT-5.4 yang diterima Mahkamah pada tanggal 19
September 2023, sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Putusan Mahkamah
Agung Nomor
57P/HUM/2022
tertanggal 22 Desember 2022
2.
Bukti PT-2
:
Akta Notaris (Pendirian) Perhimpunan Bantuan Hukum
dan Hak Asasi Manusia Indonesia
3.
Bukti PT-2.1
:
Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor AHU-
0000147.AH.01.08.Tahun 2021 tefianggal 27 Januari
2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia
4.
Bukti PT-3
: Berita dengan judul: Kabar dari Pulau Pari'. Menanti Aksi
Pemerintah Jakarta Tindaklanjuti Temuan OMBUDSMAN
5.
Bukti PT-3.1
: Siaran pers dengan judul: Polisi dan Kejaksaan Eksekusi
Nelayan Kecil Pulau Pari
6.
Bukti PT-3.2
:
Putusan 109/WTUN/2006 Tanggal 28 Juli 2009
7.
Bukti PT-3.3. : Berita dengan judul: Penyuluhan Bantuan Hukum oleh
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia Kepada Warga Pulau Pari Kepulauan Seribu
8.
Bukti PT-3.4
: Putusan 193/G/LH/2015/PTUN-JKT Tanggal 31 Mei 2016
9.
Bukti PT-3.5
: Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268
Tahun 2015
489
10.
Bukti PT-3.6
: Siaran pers dengan judul: Peta Reklamasi dan Tambang
Pasir Laut di Ranperda RZWP3K Dinilai Tanpa Kajian
Ilmiah
11.
Bukti PT-3.7
: Berita dengan judul: Walhi-PBHI Minta KPK Serius Selidiki
Reklamasi CPI
12.
Bukti PT-3.8
: Berita dengan judul: PBHI Nilai Ada Korupsi Dalam
Reklamasi Pantai
13.
Bukti PT-3.9
: Putusan Nomor 12 PK/TUN/2011 Tanggal 24 Maret 2011
14.
Bukti PT-4
: - Akta Pendirian Perkumpulan Ekologi Maritim
Indonesia (EKOMARIN)
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0004675.AH.01.07. Tahun 2021 tertanggal 15 April
2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia
15.
Bukti PT-5
: Penelitian Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia
"Menggadai Laut, Mengusir Nelayan "UU Cipta Kerja
Liberalisasi Sektor Kelautan dan Perikanan'
16.
Bukti PT-5.1
: Penelitian Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia The
Future of Indonesia's Energy sector: Climate
Commitments or Committed to
17.
Bukti PT-5.2
: Kampanye dan kerja advokasi Pemohon II yang dikutip
media Kompas.id berjudul "Dampak Limbah Nuklir
terhadap Perikanan Dikaji"
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/08/27/dampa
k-limbahnuklir-terhadapperikanan-dikaji
18.
Bukti PT-5.3
: Kampanye dan kerja advokasi Pemohon II yang dikutip
media Kompas.id berjudul "KKP segel Resort dan Wisata
Tak Berizin"
https://www.kompas.id/baca/ekonom
i/2023/03/11/kkpsegel-resor-danwisata-tak-berizin
490
19.
Bukti PT-5.4
: Opini dari Ketua Dewan Pengurus Pemohon II yang
dipublikasi oleh Kompas.id berjudul "Reforma Agraria
Kepulauan dan Kesejahteraan Rakyat Pesisir"
https://www.kompas.id/baca/opini/2021/04/12/reformaagr
aria-kepulauandan-kesejahteraanrakyat-pesisir
Selain itu, Pihak Terkait Tidak Langsung PBHI dan Ekomarin mengajukan
1 (satu) orang ahli yaitu J.J. Rizal yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 Februari
2024, pada pokoknya sebagai berikut:
J.J. Rizal
Mengakhiri aktivitas musuh utamanya kolonialisme Belanda di sana pada 1801.
Begitulah Pulau Gebe yang kecil memainkan peranan penting dalam aktivitas
Pangeran Nuku-pinjam istilah sejarawan Leonard Andaya- “memulihkan dunia
Maluku”.
Andaya adalah sejarawan selaian Leirissa yang menjelasakan betapa pulau-pulau
kecil di Halmahera Tengah dan Selatan di Maluku menjadi mata pisaran sejarah
yang besar. Ini diurai dalam karua klasiknya The World of Maluku: Eastern
Indonesian in Early Modern Period. Sejarawan lainnya Muridan Widjojo
membenarkan Andya dalam disertasinya yang dibukukan Pemberontakan Nuku:
Persekutuan Lintas Budaya di Maluku-Papua Sekitar 1780-1810. Bahkan melalui
karyanya Muridan menyajikan pemendangan sejarah memang pulai-pulau kecil itu
adalah pulau-pulau sejarah. Semacam artefak sejarah besar perjuangan Nuku.
Tanpa memahami peran pulau-pulau kecil itu bukan saja tidak mungkin memahami
sejarah Nuku, malahan memahami sejarah besar Maluku sebagai kepulauan
rempah yang menggerakkan penjelajahan orang Eropa ke Timur dan mengubah
sama sekali peta sejarah dunia sehingga lahirlah dunia modern dengan negara-
negara baru, salah satunya Indonesia.
Namun, betapa mengenaskan manakala menyaksikan kini di Pulau Obi dan Pulau
Gebe industri ekstraktif nikel memporak-porakan pulau kecil bersejarah besar itu.
Mereka membuka ribuan hektar tanah pulau kecil itu untuk mengeruk jutaan metrik
ton tanah yang mengandung nikel untuk diproses lebih lanjut menjadi baja nirkarat
dan bahan baku baterai. Ada 100 juta biji nikel yang terkandung di sana berdasarkan
491
data para ahli geo;ogidari PT Antam. Sedangkan di Pulau Gebe sekitar 170 ton
cadangan bijih nikel.
Publik protes terhadap aktivitas indistri ekstraktif tambang nikel di Pulau Obi dan
Pulau Gebe karena mengakibatkan kerusakan lingkungan yang hebat, gangguan
kesehatan, perampasan tanah. Namun, dilupakan bahwa industri ekstraktif di Pulau
Obi dan Pulau Gebe pun berpotensi merusakn artegfak sejarah, melenyapkan
kesempatan masyarakat dan anak cucu mereka ke depan tetap punya pulau kecil
dengan sejarah besar. Pulau kecil yang menjadi bukti penting untuk menjelaskan
masa lalu bukan saja masyarakat Maluku, melainkan juga Papua bahwa mereka
dulu punya ikatan historis yang kuat. Bahkan ikatan historis itu pernah digunakan
Sukarno untuk menjawab persoalan politik semi-antropologis Belanda untuk
menolak mengembalikan Papua dengan klaim karena akar kebudayaan berbeda,
maka kawasan itu harus dibiarkan memiliki masa depan sendiri di luar Indonesia.
Akhirnya apa yang terjadi pada Pulau Obi dan Pulau Gebe adalah suatu bentuk
pengkhianatan terhadap konsep Wawasan Nusantara. Suatu pandangan resmi
yang dianut oleh pemerintah dan bangsa Indonesia sejak Deklarasi Juanda 13
Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa Indonesia adalah suatu
arciphelagic state. Sejarwan AB lapian menerjemahkannya sebagai negara laut
utama yang bertabur pulau-pulau. Sebab itu wawasan maritim harus diprioritaskan.
Otomatis wawasan ini pun menolak cara memandang yang melulu dari daratan,
sehingga menimbulkan budaya berpikir pulau-pulau kecil sebagai wilayah tak
dikenal (terra incognita) atau wilayah yang kosong (terra nilius).
Padahal pulau-pulau kecil di banyak wilayah Indonesia tidak kosong, seperti Pulau
Obi dan Pulau Gebe dikenal dalam sejarah sebagai pulau yang menyimpan
sejarahnya sendiri. Hanya saja sepeti dikatakan antropolog Marshall Sahlis pulau-
pulau kecil itu menadi neglegted island of history, pulau sejarah yang terabaikan.
[2.12] Menimbang bahwa Amicus Curia, Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan
Berkelanjutan (KORAL) menyampaikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamahn pada tanggal 1 Februari 2024, pada pokoknya sebagai berikut:
492
BAB I
Pernyataan kepentingan sebagai AMICI
1. Bahwa Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) adalah koalisi
yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil non-pemerintah yang memiliki fokus
kerja advokasi dan kampanye publik untuk mewujudkan tata kelola perikanan,
kelautan dan pengelolaan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. KORAL didirikan
pada tahun 2020 dan terdiri dari 9 organisasi, yaitu: Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Indonesia
Ocean Justice Initiative (IOJI), Yayasan EcoNusa, Pandu Laut Nusantara,
Greenpeace Indonesia, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Yayasan
Terangi, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Tujuan KORAL
adalah melakukan berbagai kajian kritis, diskusi publik, dan pengembangan
rekomendasi solusi pada berbagai jenjang-simpul dan aksi sebagai rangkaian kerja-
kerja advokasi kebijakan dan kampanye publik untuk mewujudkan tata kelola
kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia
(sustainability and justice), serta menjalankan prinsip demokrasi partisipatoris.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 5 AD/ART Perkumpulan Masyarakat Indonesia Pecinta
Lingkungan dan Perdamaian (Greenpeace Indonesia) mempunyai maksud dan
tujuan perlindungan dan konservasi alam (termasuk diantaranya Pesisir dan Pulau-
pulau Kecil) yang keberlanjutan dari lingkungan hidup untuk kesejahteraan generasi
yang akan datang.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Anggaran Dasar Destructive Fishing Watch (DFW)
Indonesia merupakan organisasi yang memiliki kepedulian terhadap kegiatan
penangkapan ikan tidak ramah lingkungan dan pembangunan kelautan Indonesia
pada umumnya (termasuk di antaranya Pesisir dan Pulau-pulau kecil).
4. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Terumbu Karang Indonesia
(TERANGI) mempunyai maksud dan tujuan mendukung kegiatan pelestarian dan
pengelolaan sumber daya terumbu karang di Indonesia secara berkelanjutan.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Yayasan Lembaga Pengembangan
Hukum Lingkungan Indonesia atau Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
mempunyai maksud dan tujuan salah satunya memberikan sumbangan aktif
terhadap pembinaan dan pembaharuan hukum lingkungan di Indonesia dan dunia
493
pada umumnya serta memberikan dukungan terhadap upaya pembelaan dalam
permasalahan lingkungan.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Akta Pendirian Yayasan Ekosistem Nusantara
Berkelanjutan (EkoNusa) selanjutnya disebut Yayasan EkoNusa mempunyai tujuan-
tujuan sosial dan kemanusiaan di bidang lingkungan hidup untuk mewujudkan
pengelolaan adil dan lestari, tidak terkecuali pada wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
7. Bahwa KORAL melakukan kerja-kerja advokasi strategis berupa riset, kampanye,
bahkan litigasi strategis terkait dengan upaya mewujudkan tata kelola kelautan,
perikanan dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia
(sustainability
and
justice),
serta
menerapkan
prinsip-prinsip
demokrasi
partisipatoris.
Adapun advokasi strategis terkait adalah untuk perlindungan pulau-pulau kecil
antara lain Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, mendukung advokasi Pulau Widi,
Halmahera Selatan Maluku Utara; dan Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
8. Bahwa berdasarkan pada prinsip dasar kerja-kerja KORAL sebagai koalisi maupun
anggaran dasar setiap organisasi anggota, KORAL dan organisasi-organisasi yang
yang terlibat di dalamnya memiliki kepentingan sebagai AMICI dalam permohonan
Uji Materi Nomor 35/PUU-XXI/2023
9. Bahwa selain KORAL, tergabung pula tokoh-tokoh publik yang memiliki kepedulian
terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan di Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Adapun tokoh-tokoh tersebut adalah :
a) Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Fakultas
Hukum Universitas Indonesia);
b) Dedi Supriadi Aduri,Ph.D (Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN));
c) Dr. M. Zulficar Mochtar, S.T., M.Sc (CEO Ocean Solutions Indonesia);
d) Cliff Marlesy (Direktur Program Locally Managed Marine Areas (LMMA));
e) Dr. Ruslan Tawari, S.Pi, M.Si (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
Universitas Pattimura);
f) Ir, Muhamad Karim, M.Si (Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan
Peradaban Iklim);
g) Dr. Suhana, S.Pi., M.Si (Dosen Fakultas Sains dan Teknologi Universitas
Teknologi Muhammadiyah);
494
h) Prof. Dr. Yonvitner, S.Pi., M.Si (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
Institute Pertanian Bogor);
i) Kanti W Janis, S.H., LL.M (Penulis dan Diaspora Sangihe).
BAB II
Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dalam Sistem Peradilan di Indonesia
1. “Amicus Curiae” atau “Sahabat Peradilan” merupakan konsep hukum yang
berasal dari tradisi hukum Romawi. Konsep ini kemudian berkembang dan
dipraktikkan dalam tradisi hukum di negara-negara yang menganut paham
Common Law. Melalui mekanisme Amicus curiae ini, pengadilan diberikan izin
untuk mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta
hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar;
2. Amicus curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court”, diartikan
“A person who is not a party to a lawsuit but who petitions the court or
requested by the court to file a brief in the action because that person has a
strong interest in the subject matter (Mereka yang bukan merupakan bagian dari
gugatan/permohonan, namun memberikan petisi kepada pengadilan atau
dimohonkan oleh Pengadilan untuk memberikan penjabaran/penjelasan singkat
karena memiliki pengetahuan yang kuat terhadap permasalahan terkait)”.
Karena itu dalam Amicus Curiae, pihak yang merasa berkepentingan terhadap
suatu perkara dapat memberikan pendapat kepada pengadilan;
3. Dengan demikian, Amicus Curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik
dalam mempengaruhi hasil dari proses peradilan, tetapi bukan merupakan pihak
yang terlibat dalam gugatan/permohonan terkait; atau dapat juga seorang
penasihat yang diminta oleh pengadilan untuk beberapa masalah hukum, sebab
seseorang dimaksud memiliki kapasitas yang mumpuni untuk masalah hukum
yang sedang diperkarakan di pengadilan, dan orang tersebut bukan merupakan
pihak dalam kasus bersangkutan, artinya seseorang tersebut tidak memiliki
keinginan untuk mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.
4. Bahwa dalam sistem common law, konsep Amicus Curiae pertama kalinya
diperkenalkan pada abad ke-14. Selanjutnya pada abad ke-17 dan 18, partisipasi
dalam Amicus Curiae secara luas tercatat dalam All England Report. Dari
laporan ini diketahui beberapa gambaran berkaitan dengan Amicus Curiae,
yakni:
495
a. Fungsi utama Amicus Curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual,
menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu;
b. Amicus Curiae harus berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum,
tidak harus dibuat oleh seorang Pengacara;
c. Amicus Curiae harus tidak berhubungan penggugat atau tergugat,
namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus;
d. Amicus Curiae diberikan berdasarkan izin untuk berpartisipasi.
5. Pada awal Abad ke-19, Amerika Serikat menolak konsep Amicus Curiae dalam
proses peradilan. Namun, sejak awal Abad ke-20, Amicus Curiae memainkan
peranan penting dalam kasus-kasus yang menonjol (landmark) dalam sejarah
hukum Amerika Serikat, utamanya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan
hak asasi manusia. Bahkan, dalam studi yang dilakukan tahun 1998, Amicus
Curiae telah berpartisipasi dalam lebih dari 90% kasus-kasus yang masuk ke
Mahkamah Agung (US Supreme Court).
6. Konsep Amicus Curiae juga sudah banyak dikenal dalam sistem peradilan di
Indonesia. Adapun kasus-kasus yang melibatkan konsep Amicus Curiae dalam
proses peradilan di antaranya:
a. Amicus Curiae dalam perkara Nomor 1269/PID.B/2009/PN.TNG, tuduhan
pencemaran nama baik oleh Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri
Tangerang. Amicus Curiae diajukan oleh ELSAM, ICJR, Indonesia Media
Defense Litigation Network (IMDLN), PBHI dan YLBHI, Jakarta 2009;
b. Amicus Curiae yang diajukan untuk mendukung Peninjauan Kembali kasus
tuduhan delik kesusilaan dan kemerdekaan pers Erwin Arnada (Majalah
Playboy). Amicus Curiae digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi
Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung RI. Amicus
Curiae diajukan oleh Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN),
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Studi dan
Advokasi Masyarakat (ELSAM). Jakarta, 2011;
c. Amicus Curiae untuk Kebijakan Bailout Century. Amicus Curiae Kasus:
“Pembunuhan Atas Indra Pelani di Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam
Perkara Nomor: 75/PID. B/2015/PN. MBN dan Perkara Nomor :
76/PID.B/2015/ PN. MBN;
496
d. Amicus Curiae dalam perkara Nomor 382/Pid.Sus/2014/PN.Yyk, dalam
kasus Florence Sihombing di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Amicus
Curiae diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR),
Yogyakarta 2015;
e. Amicus Curiae dalam perkara Nomor 99 PK/TUN/2016, dalam kasus
penerbitan izin pembangunan dan penambangan oleh PT. SEMEN
GRESIK (PERSERO) atau PT. SEMEN INDONESIA (PERSERO).
Diajukan oleh Dr. Herlambang P. Wiratraman (seluruhnya 20 akademisi),
Surabaya, 2016;
f. Amicus Curiae dalam Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Aktivis
Tani Salim Kancil, Tosan serta Pelanggaran Izin Usaha Tambang oleh PT.
IMMS dan Kepala Desa Selok Awar- Awar, Hariyono, Di Pantai Watu Pecak,
Lumajang, Jawa Timur. Diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta,
Jawa Timur, 2016;
g. Amicus Curiae pada Permohonan Praperadilan Ketetapan Penyampingan
Perkara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (TAP-012/A/JA/03/2016 dan
TAP-013/A/JA/03/2016)
dalam
Perkara
No.
35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
dan
Perkara
No.
22/Pid.Prap/2016/
PN.JKT.SEL Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. diajukan oleh Institute
for Criminal Justice Reform (ICJR), 2016;
h. Amicus Curiae dalam perkara Nomor 1612/Pid.B/2018/PN.MDN, tuduhan
penistaan agama oleh Meliana, di Pengadilan Negeri Medan. Amicus
Curiae diajukan oleh MaPPI FHUI, Depok 2018;
i.
Amicus Curiae dalam perkara Nomor 2/G/LH/2018/PTUN.DPS, terkait
penerbitan SK Gubernur No.660.3/3985/IV-A/DISPMPT Tentang Izin
Lingkungan Hidup Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
PT. Celukan Bawang, di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Amicus
Curiae diajukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Jakarta, 2018;
j.
Amicus Curiae dalam perkara Nomor 559/Pid.B/2017/PN.BYW, tuduhan
tindak pidana terhadap keamanan negara oleh Aktivis Tani Heri Budiawan
alias Budi Pego, di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Amicus Curiae diajukan
oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Jakarta, 2018;
497
k.
Amicus Curiae dalam perkara Nomor 374/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst terkait
polusi udara DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amicus
Curiae diajukan oleh Pelapor Khusus Persatuan Bangsa-Bangsa David R
Boyd, 2020;
l.
Amicus Curiae dalam perkara Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN.KPG, tuduhan
penyalahgunaan narkotika untuk penggunaan ganja sebagai obat oleh
Reyndhart Rossy N Siahaan di Pengadilan Negeri Kupang. Amicus Curiae
diajukan oleh ICJR, IJRS, LBH Masyarakat dan LeIP. Jakarta 2020.
Bahwa dengan demikian, telah jelas dan terang, penggunaan konsep Amicus
Curiae telah menjadi praktik hukum yang lazim dalam sistem hukum di
Indonesia. Amicus Curiae bahkan menduduki peran yang sangat penting bagi
pertimbangan hukum Hakim dalam berbagai perkara di Indonesia.
7. Bahwa dalam hal perkara-perkara yang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi,
posisi Amicus Curiae dinyatakan sebagai bukti/keterangan yang bersifat Ad
Informandum. Keberlakukan Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia
pada umumnya didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: “Hakim dan Hakim
Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Oleh karena itu, tidak berlebihan
apabila mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi yang dapat
digunakan untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum, terutama kasus-kasus
yang melibatkan berbagai berbagai ketentuan perundang-undangan dan
kepentingan publik.
498
BAB III
Ringkasan Permasalahan
A. Permasalahan Pulau-pulau Kecil di Indonesia Akibat Tambang
Sejarah mencatat telah terjadi banyak dampak pengrusakan lingkungan akibat
penambangan yang dilakukan di Pulau-pulau kecil Indonesia. Merujuk pada laporan
JATAM (2019), setidaknya terdapat 55 pulau kecil di Indonesia yang mengalami
dampak tambang dengan gambaran peta tambang sebagai berikut:
Grafis. Laporan JATAM : Pulau Kecil Indonesia, Tanah Air Tambang
https://www.jatam.org/wp-content/uploads/2021/07/Pulau-Kecil-Indonesia-Tanah-
Air-Tambang.pdf
499
Adapun jenis-jenis tambang yang dilakukan di pulau-pulau kecil ini didominasi
dengan tambang nikel, batu bara, besi dan baja. Faktanya, penambangan yang
dilakukan di Pulau-pulau kecil di Indonesia telah berdampak pada kerusakan
lingkungan yang sangat besar. Kerusakan lingkungan ini berdampak pada
pelanggaran hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat pesisir,
masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya yang hidup di pulau-pulau kecil
Indonesia. Hal ini digambarkan pada situasi penambangan pada beberapa di pulau
kecil Indonesia berikut:
a. Pulau Kodingareng, Kecamatan Kepulauan Sangkarang, Makasar
Gambar proses angkut penambangan Pasir Laut di Laut Spermonde, wilayah
Pulau Kodingareng
Gambar diunduh dari
https://www.kompasiana.com/ilhampwkuniversitasjember/64f460544addee3321
7e2482/nestapa-nelayan-kodingareng-lampu-hijau-tambang-pasir-laut-
spermonde-merugikan-para-nelayan?page=2&page_images=1 pada tanggal
02 Desember 2023
500
Gambar. Kondisi pesisir di pantai Pulau Kodingareng paska penambangang pasir.
Gambar diunduh dari https://www.mongabay.co.id/2023/07/20/dampak-tambang-
pasir-laut-dan-perubahan-iklim-yang-mengancam-nelayan-pulau-kodingareng/
pada tanggal 02 Desember 2023
Penambangan Pasir Laut yang dilakukan oleh PT Royal Boskalis dan tujuan
pembangunan Makasar New Port di Pulau Kodingareng telah merusak lingkungan
di pulau yang hanya memiliki luas 14 Hektar tersebut. Adapun kerusakan
lingkungan yang dialami adalah:
1. Rusaknya biota dan perubahan warna air laut;
2. Rusaknya terumbu karang dan menurunnya jumlah ikan;
3. Abrasi.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan pasir laut ini juga
berdampak bagi kehidupan masyarakat. Hasil Focus Group Discussion (FGD)
yang diadakan oleh Koalisi Save Spermonde dengan para Nelayan dan Perempuan
Kodingareng, ditemukan fakta sebagai berikut:
1. Aktivitas tambang pasir laut di wilayah tangkap Nelayan telah membuat
pendapatan mereka menurun akibat adanya tambang pasir laut, dimana
aktivitas penambangan telah membuat air laut menjadi keruh. Bahkan,
beberapa dari Nelayan Kodingareng telah menjual perahu milik mereka untuk
menyambung hidup;
2. Ketinggian dan arus ombak di sekitar perairan Copong Lompo berubah drastis.
Semenjak adanya aktivitas tambang pasir laut, ombak semakin meninggi.
Sebelum adanya aktivitas tambang pasir laut, ketinggian ombak hanya
501
mencapai sekitar satu meter tetapi saat ini sudah mencapai tiga meter. Selain
ombak yang tinggi, Nelayan Kodingareng juga kesulitan menghadapi arus
ombak yang datang tanpa jedah, sehingga menyulitkan mereka untuk mencari
ikan di perairan tersebut;
3. Perubahan arus ombak di sekitaran perairan Copong Lompo telah menimbulkan
kecelakaan sesama nelayan dan juga menenggelamkan perahu milik nelayan
yang sedang melaut di perairan Copong Lompo;
4. Nelayan Kodingareng menyayangkan kebijakan pemerintah yang pernah
memberikan mereka sosialisasi terkait jaga terumbu karang, tetapi aktivitas
kapal tambang pasir laut, Queen of the Nehterlands, justru merusak terumbu
karang di wilayah tangkap mereka;
5. Timbulnya ketakutan akan dampak abrasi akibat tambang pasir laut, sebab
Nelayan Kodingareng telah melihat dan menyaksikan dengan sendiri
bagaimana perubahan lingkungan di sekitaran pulau mereka; dan
6. Beberapa nelayan telah meninggalkan kampung halaman beserta istri dan anak
untuk menyambung hidup.
7. Sejak adanya tambang pasir laut, utang-utang semakin menumpuk, pendapatan
tidak ada, dan hubungan dengan suami semakin tidak harmonis;
8. Karena tidak adanya pendapatan dari suami, Perempuan Kodingareng harus
menggadaikan emas atau perhiasan mereka untuk menyambung hidup;
9. Merasa kesepian, karena suami akhirnya meninggalkan pulau untuk mencari
penghidupan baru;
10. Merasa sedih karena suami pulang tidak mendapatkan hasil tangkapan
sementara itu anak-anak ingin berbelanja;
11. Perempuan Kodingareng berhenti berjualan berjualan karena tidak adanya
modal;
12. Perempuan Kodingareng ketakutan Pulau Kodingareng akan tenggelam akibat
abrasi dan banjir karena dampak aktivitas tambang pasir;
13. Anak-anak putus sekolah karena tidak adanya hasil tangkapan melaut;
14. Sejak adanya tambang pasir laut, hidup menjadi tidak tenang dan sering
terbangun serta menangis di malam hari karena memikirkan suami dan anak-
anak.
502
Gambar : Aksi Pembentangan Spanduk Anak-Anak di Pulau Kodingareng,
Menolak Aktivitas Tambang Pasir Laut.
Diambil dari laporan Koalisi Save Spermonde “PANRAKI PA’BOYA-
BOYANGANG. Oligarki Proyek Strategis Nasional dan Kerusakan Laut
Spermonde”
503
b. Pulau Sangihe di Sulawesi Utara
Peta. Area Izin Usaha PT Tambang Mas Sangihe
Pulau Sangihe adalah pulau yang separuh wilayahnya telah mengalami dampak
dari tambang emas yang dilakukan oleh PT. Tambang Mas Sangihe. Total wilayah
penguasaan tambang mencapai 42.000 hektar dari 73.600 hektar luas Pulau ini.
Adapun kerusakan lingkungan yang dialami adalah :
1. Deforestasi untuk pembangunan lokasi tambang berdampak pada longsor
yang kerap terjadi;
2. Merusak sumber air bersih dan mencemari saluran air yang berkumpul di
lubang-lubang tambang.
3. Limbah yang mengalir ke laut merusak ekosistem mangrove di kawasan
pesisir dan mencemari air laut sebagai sumber pangan dan protein
masyarakat Sangihe
4. Merusak Kawasan Konservasi Perairan inisiatif masyarakat yang ada di
sekitar lokasi tambang, termasuk zona inti sebagai area pemijahan ikan.
5. Sangihe terletak di pusat segitiga terumbu karang dunia.
504
6. Sangihe berada di jalur migrasi spesies dan mamalia laut.
7. Mangrove yang ada di area tambang menjadi rusak sehingga berdampak
pada peningkatan erosi pantai dan populasi ikan yang mencari makan di
wilayah mangrove berkurang.
8. Karang yang ada di sekitaran tambang juga tertutupi sedimentasi sehingga
tidak dapat bertumbuh dan menjadi rumah bagi biota laut.
9. Pulau Sangihe berada di lingkup ring of fire sehingga rawan mengalami
bencana vulkanik, gempa bumi dan Tsunami.
Gambar. Perbandingan kondisi kerusakan pesisir pulau sangihe 22 Juni
2022 (foto Kiri) dan
4 September 2023 (foto kanan). Kredit: Greenpeace Indonesia
Bukan hanya dampak lingkungan, tambang emas juga berdampak bagi
kehidupan masyarakat di Pulau Sangihe. Masyarakat Pulau Sangihe yang
kebanyakan adalah nelayan dan petani juga kehilangan sumber
penghidupannya. Perusakan laut, mangrove dan karang akibat tambang,
membuat berkurangnya populasi biota laut, khususnya ikan. Hal ini karena
laut, mangrove dan karang yang menjadi tempat ikan mencari makan dan
bertempat tinggal menjadi rusak. Untuk bertahan hidup, ikan biasanya akan
bermigrasi ke tempat yang lebih jauh dari pesisir pantai. Akibatnya,
masyarakat Pulau Sangihe yang berprofesi sebagai nelayan harus melaut
lebih jauh untuk mendapatkan ikan, atau bahkan kehilangan mata
505
pencahariannya karena jumlah populasi ikan yang terus berkurang.93 Sama
halnya dengan Pulau Obi, masyarakat yang menghidupi dirinya dan
keluarganya dengan menjadi petani, juga harus kehilangan lahan tempatnya
mengelola hasil alam, karena lahan-lahan tersebut berganti menjadi tapak-
tapak tambang yang terus meluas.
c. Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara
Pulau Wawonii berada di Laut Banda, Provinsi Sulawesi tenggaraPenambangan
nikel di pulau ini terjadi sejak 2007 dengan kawasan tambang seluas 705.7km2.
Penambangan tersebut membawa kerusakan pada alam dan kehidupan
masyarakat Wawonii, termasuk di antaranya:
1. Sumber air bersih yang tercemar lumpur dan limbah tambang;
2. Laut yang bercampur lumpur bekas tambang mengakibatkan ikan sulit hidup
di Pesisir Pulau Wawonii; dan
3. Deforestasi dan perusakan perkebunan warga.
93
https://www.mongabay.co.id/2021/05/28/ketika-pulau-sangihe-terancam-tambang-
emas/ diunduh pada tanggal 26 September 2023
506
Gambar. Aktivitas Pertambangan di Pulau Wawonii diunduh dari
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50378536 pada tanggal 29
September 2023
Gambar. Peta IUP di Pulau Wawonii (Sumber: Ditjen Minerba Kementerian
ESDM/ 2023)
Gambar. Kondisi Pesisir Wawonii yang airnya berubah warna setelah hujan.
Air serta lumpur berwarna oranye mengalir dari pegunungan ke pesisir. Foto:
Riza Salman/ Mongabay Indonesia diunduh dari
507
https://www.mongabay.co.id/2023/05/26/nestapa-warga-wawonii-kala-air-
bersih-tercemar/ pada tanggal 29 September 2023
Pertambangan di Pulau Wawonii telah membawa kerentanan dan kerusakan
ekologis pada wilayah pesisir dan perairan laut. Pada gilirannya, hal ini berdampak
pada ekonomi lokal dan ekologi perairan pesisir sehingga menghilangkan mata
pencaharian masyarakat.
Perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana kerap melakukan penggusuran
terhadap perkebunan warga untuk dijadikan lahan pertambangan. Penggusuran ini
dilakukan baik dengan iming-iming ganti rugi yang tidak sebanding dengan sumber
penghidupan warga selama puluhan tahun, maupun penggusuran yang dilakukan
secara
paksa.
Alhasil,
masyarakat
petani
kehilangan
sumber
mata
pencahariannya, untuk komoditas seperti jambu mete, kopra, pala dan cengkeh.
Bukan hanya dampak ekonomi, secara sosial tambang juga membuat warga
mengalami konflik horizontal. Warga yang dianggap pro terhadap tambang
diberikan akses air bersih, ganti rugi lahan dan pekerjaan di perusahaan tambang.
Sedangkan warga yang dianggap kontra terhadap tambang, dipaksa menggunakan
akses air yang telah bercampur lumpur dan limbah serta mengalami penggusuran
paksa terhadap perkebunan mereka. Polarisasi pro dan kontra tambang ini
508
membuat warga tidak lagi hidup akur dan bergotong royong, saling mengkhianati
karena desakan kebutuhan hidup.
d. Pulau Rupat di Kepulauan Riau
Gambar: Aktivitas Tambang Pasir di Pulau Rupat
Diunduh dari https://politik.rmol.id/read/2022/02/14/523339/legislator-demokrat-
soroti-tambang-pasir-ilegal-di-pulau-rupat-bengkalis pada tanggal 29
September 2023
Penambangan pasir laut oleh PT Logomas Utama (LMU) di perairan Pulau Rupat,
Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau berdampak pada kerusakan ekologi pesisir
dan terancamnya mata pencaharian nelayan. Proses penyedotan sampai kepada
proses pengangkutan berdampak pada rusaknya terumbu karang yang menjadi
rumah bagi ikan dan hewan laut lainnya. Sehingga ikan tidak lagi mudah didapatkan
pada pesisir Pulau Rupat. Alhasil, dampak langsung yang dialami oleh masyarakat
pesisir dan nelayan adalah sulitnya mencari ikan sebagai sumber pendapatan dan
penghidupan bagi mereka dan keluarganya.
e. Pulau Bunyu di Kalimantan Utara
Pulau Bunyu adalah pulau kecil yang kaya akan minyak dan gas bumi. Pulau
dengan luas 198,32 KM2 itu memiliki pantai pasir putih yang sangat indah. Namun,
pasir putih di pantai Pulau Bunyu kini sudah berubah menjadi lumpur karena
509
tambang Batubara. Selain itu, pertambangan juga berdampak pada rusaknya
sumber air bersih di Pulau Bunyu. Sungai Siput dan Sungai Barat yang menjadi
sumber air bersih bagi warga Pulau Bunyu kini berubah menjadi kolam lumpur,
sehingga warga mengalami kesulitan memperoleh air bersih.
Selain itu, sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga pun berubah
fungsi menjadi lokasi-lokasi penambangan. Bahkan untuk mendapatkan sayur dan
buah-buahan sebagai bagian dari kebutuhan sehari-hari saja, warga harus impor
dari luar negeri. Situasi ini membuat warga juga harus berpindah dari wilayah yang
mereka tinggali ke sisi lain Pulau Bunyu demi menghindari dampak tambang.
Mereka yang semula tinggal di sekitaran Sungai Siput dan Sungai Barat, kini
terpaksa bergeser ke wilayah Sungai Kelong dan Kapah.
Gambar. Tambang Batubara di Pulau Bunyu
Diunduh dari Foto Jaringan Masyarakat Menolak Tambang di
https://www.mongabay.co.id/2022/05/11/kala-perairan-pulau-bunyu-
tercemar-limbah-tambang-batubara/ pada tanggal 29 September 2023
510
Gambar. Tambang Batubara di Pulau Bunyu
Diunduh dari https://www.mongabay.co.id/2022/05/11/kala-perairan-pulau-
bunyu-tercemar-limbah-tambang-batubara/ pada tanggal 29 September
2023
Situasi yang dialami oleh 5 Pulau ini tentu saja hanya sebagian kecil dari puluhan
pulau kecil di Indonesia yang berperang melawan tambang. Peperangan ini kerap
harus dilakukan demi melindungi alam, ekosistem dan masyarakat di Pulau-pulau
kecil ini yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan mereka turun-temurun.
511
BAB IV
Pendapat AMICI
A. Pentingnya Perlindungan Pulau-pulau Kecil di Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari
16.771 pulau, dengan luas wilayah laut yang lebih luas dari wilayah daratan.94
Berdasarkan situasi tersebut, perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil di Indonesia menjadi sangat penting. Merujuk pada Pasal 1 angka 3,
Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(Selanjutnya disebut sebagai “UU PWP3K”), yang dimaksud dengan Pulau Kecil
adalah pulau dengan luasnya lebih kecil atau sama dengan 2.000 KM2 (dua ribu
kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Kawasan pulau-pulau kecil
umumnya memiliki berbagai potensi yang harus dijadikan prioritas.
Pertama, potensi sumberdaya alam yang sangat tinggi. Pulau-pulau kecil
umumnya memiliki sumberdaya alam produktif seperti terumbu karang, padang
lamun (seagrass), mangrove, perikanan dan kawasan konservasi. Jika dijaga
dan dikembangkan secara berkelanjutan, sumber daya alam ini akan
memperkuat daya tahan lingkungan pulau-pulau kecil sehingga menjaga
kelestarian alam, utamanya laut dan pesisir.
Kedua, potensi ekologis. Ekosistem pesisir dan laut pulau-pulau kecil berfungsi
sebagai pengatur iklim global, siklus hidrologi dan biogeokimia, penyerap
limbah, sumber plasma nutfah, energi alternatif, dan sistem penunjang
penghidupan makhluk hidup. Hal ini terkait erat dengan potensi/karakteristik
penting pulau-pulau kecil, habitat dan ekosistem (terumbu karang, lamun,
mangrove) yang menyediakan sumber penghidupan (ikan, minyak, mineral
logam) dan jasa lingkungan (penahan ombak, wisata bahari) bagi masyarakat,
khususnya masyarakat pesisir.
94Badan Informasi Geospasial, ‘Gazeter Nasional Tahun 2020’ dapat diakses di laman:
https://sinar.big.go.id/web/referensi.
512
Ketiga, potensi ekonomi. Pulau-pulau kecil juga memberikan jasa lingkungan
karena keindahan alam yang dimilikinya dapat menggerakkan industri
pariwisata bahari dan transportasi yang dikelola langsung oleh masyarakat
pesisir. Selain itu, pulau-pulau kecil memiliki peluang yang besar untuk
dikembangkan sebagai wilayah bisnis yang berbasis pada sumberdaya
(resource based industry) seperti industri perikanan, pariwisata, jasa
transportasi, industri olahan dan sebagainya, dengan syarat, industri tersebut
dapat dikembangkan dengan mempertimbangkan kesehatan lingkungan.
Keempat, potensi sosial. Masyarakat di pulau-pulau kecil biasanya tidak
memiliki jumlah penduduk yang banyak. Hal ini membuat penduduk di pulau
kecil biasanya hidup bergotong royong dan guyub. Saling membantu dalam
upaya menyambung penghidupan di pulau dan menjaga lingkungan sebagai
“ibu bumi”. Tatanan masyarakat di pulau-pulau kecil ini kemudian menjadi modal
pertahanan sosial yang sangat kuat, bahkan membentuk pola budaya tersendiri
yang tidak ditemukan di tempat lainnya. Selain itu, rezim perairan yang
menggunakan rezim open access menjadi salah satu kekuatan bagi masyarakat
pesisir dan nelayan tradisional untuk dapat mengakses sumber daya lautnya
secara leluasa.
Kelima, potensi pertahanan dan keamanan. Dari sudut pertahanan dan
keamanan, pulau-pulau kecil terutama yang berlokasi di wilayah perbatasan
negara memiliki arti penting sebagai “pintu gerbang” keluar masuk wilayah
negara. Pulau-pulau kecil ini pula yang menjadi jaring awal terhadap segala
bentuk tindakan ilegal (penyelundupan orang, tindak pidana perdagangan
manusia, penyelundupan barang, bahkan penyelundupan narkotika) yang
berasal dari luar wilayah negara.
Meskipun memiliki potensi yang sangat besar, harus di diingat bahwa pulau-
pulau kecil memiliki daya tahan yang lebih rentan dari pulau atau daratan yang
lebih besar, khususnya terkait dampak perubahan lingkungan secara global dan
bencana alam. Berdasarkan sumbernya, kerentanan pulau-pulau kecil
diakibatkan oleh karakteristik sifat pulau, fenomena alamiah (natural disaster),
513
dan ancaman yang bersifat antropogenik.95 Terkait dengan bencana alam,
dampak yang paling sering timbul adalah banjir, tanah longsor, gempa bumi,
tsunami, badai, erosi pantai, dan kenaikan paras air laut (sea level rise).96
Sedangkan, terkait dengan dampak perubahan lingkungan secara global,
laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) pada tahun 2019
menyatakan bahwa permukaan laut secara global akan naik 0,29m hingga 1,1m
pada akhir abad 21.
Kerentanan daya tahan ini pula yang mendorong Pemerintah untuk membuat
aturan khusus dalam upaya perlindungan pulau-pulau kecil, salah satunya
melalui kehadiran UU PWP3K. Kehadiran Undang-undang ini ditujukan untuk
melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya
pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistem ekologis secara berkelanjutan.
Berkelanjutan (sustainable) pada undang-undang ini diartikan sebagai upaya
yang memastikan bahwa berbagai upaya eksplorasi yang dilakukan di pulau-
pulau kecil harus dapat dilakukan secara terus menerus tanpa merusak alam,
atau singkatnya non-eksploitatif.
UU PWP3K juga memandatkan pemerintah daerah untuk membuat usulan
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RSWP-3-K),
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3-K), dan Rencana
Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RAPWP-3-K). Hal ini
bertujuan agar perencanaan yang dilakukan untuk perlindungan terhadap
pulau-pulau kecil dapat diimplementasikan dengan memperhatikan potensi di
daerah. Selain itu, hal ini juga bertujuan agar sistem perlindungan dan
pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Daerah.
Meskipun upaya perlindungan khusus ini telah diupayakan, pada praktiknya
95 Maulinna K. Wardhani dan Akhmad Farid, Model Dinamik Tingkat Kerentanan Pantai
Pulau Poteran dan Gili Lawak Kabupaten Sumenep Madura, Jurnal Kelautan, Vol.10
No. 1 (2017), 79.
96Oppenheimer, M., et al., Sea Level Rise and Implications for Low-Lying Islands, Coast,
and Communities In: IPCC Special Report on the Ocean and Cryosphere in a
Changing Climate, In press, 2019.
514
tindakan eksploitatif dengan mengatasnamakan kepentingan bisnis dan
investasi terus terjadi di pulau kecil, salah satunya adalah pertambangan.
Ditinjau dari aspek ekologis, aktivitas penambangan memiliki banyak dampak
negatif, mulai dari rusaknya tanah, terancamnya keanekaragaman hayati di
sekitar area penambangan, berkurangnya debit air tanah, hingga menurunnya
kualitas air sungai dan laut yang banyak diakibatkan oleh tailing (Rianse: 2014,
hlm. 54). Hal ini karena pada tailing ditemukan polutan serta kandungan logam
yang sangat tinggi sehingga mengakibatkan penurunan kualitas air di wilayah
sekitar, saat limbah tersebut tersebar ke area terbuka karena penyimpanan dan
pengelolaan yang tidak baik. Pembangunan fasilitas penyimpanan tailing dalam
aktivitas penambangan pun juga turut memberikan risiko tambahan terhadap
pencemaran lingkungan, dimana tempat penyimpanan tailing rawan rembesan
bahkan runtuh, hingga akhirnya tailing menjadi tumpah dan membanjiri wilayah
sekitar area pertambangan (Spohr: 2016, hlm. 49-50).
Ditinjau dari aspek pencemaran, aktivitas penambangan berdampak pada
pencemaran udara yang mempengaruhi visibilitas dan respirasi akibat debu dan
partikel yang dihasilkan. Debu dan partikel tersebut juga mencemari sungai dan
vegetasi setempat. Dalam hal ini, partikular yang tersebar adalah bahan padat
yang tersuspensi di atmosfer seperti debu jalan, tanah, dan partikel asap. Jika
tidak dikelola dengan baik, maka partikular ini mengancam kesehatan paru-paru
manusia dan menimbulkan berbagai penyakit mulai dari iritasi ringan hingga
asma kronis atau bahkan silikosis. Lebih lanjut, partikular yang tersebar ini juga
dapat
mencemari
tanah,
air,
dan
tumbuh-tumbuhan,
yang
apabila
penyebarannya terjadi secara berkepanjangan, berujung pada perusakan
habitat dan kematian spesies di area sekitar (Spohr: 2016, hlm. 53).
Berdasarkan pada hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pertambangan
merupakan tindakan eksploitatif pada pulau-pulau kecil. Pasalnya, kegiatan
pertambangan kerap kali dilakukan tanpa memenuhi standar pemenuhan
perlindungan daya tahan lingkungan dan sosial di pulau-pulau kecil. Hal ini
mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan, hilangnya potensi
yang dimiliki oleh pulau-pulau kecil, hilangnya sumber penghidupan bagi
manusia dan makhluk hidup lainnya, sampai kepada dampak sosial bagi
515
masyarakat terdampak. Hal ini menunjukan bahwa perlindungan terhadap
pulau-pulau kecil sudah seharusnya diperkuat, bukan justru dilemahkan dengan
pelemahan undang-undang yang melindungi.
B.
Permohonan Uji Materiil yang Diajukan oleh Pemohon Harus Ditolak
Permohonan Uji Materi yang Diajukan oleh Pemohon Tidak Berdasar
1.
Bahwa permohonan uji materi atas Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k)
UU PWP3K terhadap Pasal 28D ayat 1 Undang-undang Dasar 1945
(selanjutnya disebut sebagai “UUD 1945”) yang diajukan oleh Pemohon,
tidak berdasar. Merujuk pada permohonan uji materi yang diajukan oleh
Pemohon, Pemohon menyatakan bahwa keberadaan Pasal 23 ayat 2 dan
Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K telah berdampak pada pelanggaran hak
konstitusional berupa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
2.
Bahwa kehadiran Pasal Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K
pada prinsipnya justru memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
bagi semua pihak yang diberikan tanggung jawab pengelolaan pesisir dan
pulau-pulau kecil;
3.
Bahwa Pasal 23 ayat 2 dengan tegas menyatakan bahwa pemanfaatan
Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budidaya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
g. pertanian organik; dan/atau
h. peternakan
516
Berdasarkan pada hal tersebut, Pasal ini jelas tidak melarang adanya
aktivitas pemanfaatan di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya,
namun Pasal ini menyatakan bahwa kegiatan penambangan TIDAK
TERMASUK PRIORITAS dalam upaya pemanfaatan yang dapat dilakukan
di Pulau-pulau kecil;
4.
Lebih lanjut, Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K memberikan kepastian hukum
yang lebih tegas dengan menyatakan aktivitas penambangan yang secara
teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran
lingkungan
dan/atau
merugikan Masyarakat tidak dapat dilakukan;
5.
Bahwa penambangan mineral di Pulau-pulau kecil, pada praktiknya telah
menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan baik secara
teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya, sehingga
menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hal ini sebagaimana juga terjadi
di Pulau Kodingareng, Pulau Sangihe, Pulau Wawonii, Pulau Rupat dan
Pulau Bunyu;
6.
Bahwa Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K (a quo)
memberikan pengakuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1
UUD 1945. Hal ini karena Pasal a quo memberikan pengakuan yang tegas
bahwa pada prinsipnya aktivitas pemanfaatan ada dan dapat dilakukan,
serta bukan merupakan aktivitas yang dilarang, sepanjang pelaksanaannya
di klasifikasikan berdasarkan prioritas;
7.
Bahwa Pasal a quo memberikan jaminan sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Hal ini karena Pasal a quo memberikan
jaminan bahwa aktivitas pemanfaatan hanya dapat dilakukan secara
berkelanjutan dengan tidak menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan baik secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau
budaya, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hal ini selaras
dengan prinsip kehadiran UU PWP3K yang bertujuan untuk melindungi,
mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya pesisir
dan pulau-pulau kecil serta ekosistem ekologis secara berkelanjutan;
8.
Bahwa Pasal a quo memberikan perlindungan sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Perlindungan ini diberikan secara
517
khusus untuk pulau-pulau kecil dan perairan, serta masyarakat terdampak.
Perlu ditegaskan bahwa objek dan subjek utama dari kehadiran UU
PWP3K, khususnya Pasal a quo adalah pulau-pulau kecil dan perairan,
serta masyarakat yang tinggal diatasnya. Sehingga segala bentuk aktivitas
pemanfaatan diatas, di dalam maupun di sekitar pulau-pulau kecil harus
menjamin perlindungan sepenuhnya bagi objek dan subjek utama tersebut.
Pada praktiknya, penambangan mineral yang dilakukan di Pulau-pulau kecil
tidak memberikan perlindungan hak bagi pulau-pulau kecil dan perairan,
serta masyarakat yang tinggal diatasnya. Kehadiran Pasal a quo
diharapkan mampu menjamin perlindungan tersebut;
9.
Bahwa Pasal a quo memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Hal ini karena Pasal a quo telah secara
tegas mengatur jenis pemanfaatan prioritas terhadap Pulau-pulau kecil dan
perairan di sekitarnya. Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa aktivitas
pemanfaatan di luar itu adalah aktivitas pemanfaatan yang tidak di
prioritaskan sehingga dapat menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan baik secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau
budaya, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hal ini Pulau-pulau
kecil;
10. Selanjutnya, Pasal a quo juga memberikan kepastian hukum bagi
Pemerintah dalam memberikan atau tidak memberikan izin pemanfaatan
diatas, didalam maupun di perairan sekitar Pulau-pulau kecil. Hal ini karena
Pasal a quo memberikan indikator yang jelas terhadap aktivitas
pemanfaatan yang menjadi prioritas atau tidak menjadi prioritas, diizinkan
atau tidak diizinkan di wilayah pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya,
sehingga Pemerintah dapat dengan mudah mengidentifikasi diberikan atau
tidak diberikannya izin pemanfaatan berdasarkan pada indikator tersebut.
Selain itu, Pasal a quo juga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah
dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas
pemanfaatan yang sudah diberikan izin, jika dikemudian hari aktivitas
tersebut berdampak pada kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan baik
secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya, sehingga
menimbulkan kerugian bagi masyarakat;
518
11. Lebih lanjut, Pasal a quo juga memberikan kepastian hukum bagi
Pelaku Pemanfaatan (termasuk di antaranya Pemohon). Hal ini karena
Pasal a quo memberikan indikator yang jelas terhadap aktivitas
pemanfaatan yang menjadi prioritas atau tidak menjadi prioritas, diizinkan
atau tidak diizinkan di wilayah pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya,
sehingga memudahkan Pelaku Pemanfaatan dalam mengidentifikasi
wilayah pemanfaatan. Dalam hal wilayah tersebut tidak dapat dimanfaatkan
sesuai dengan kehendak Pelaku Pemanfaatan (salah satunya Tambang
Mineral) berdasarkan pada indikator yang tersedia, maka permohonan izin
pemanfaatan tidak perlu diajukan lebih lanjut;
12. Bahwa Pasal a quo memberikan standard perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD
1945. Sebagaimana disampaikan pada poin sebelumnya, Pasal a quo
memberikan indikator yang jelas terhadap aktivitas pemanfaatan yang
menjadi prioritas atau tidak menjadi prioritas, diizinkan atau tidak diizinkan
di wilayah pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, sehingga segala
bentuk perlakuan yang sama dihadapan hukum justru didasarkan pada
Pasal a quo. Penghapusan Pasal a quo dalam norma perundang-
undangan justru akan menimbulkan perlakuan yang tidak sama
dihadapan hukum karena tidak ada standar norma yang sama
terhadap semua pihak terdampak;
13. Selanjutnya, Pada halaman 5 permohonannya, Pemohon juga menyatakan
sebagai
berikut:
“Bila makna dari Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) ditafsirkan sebagai
larangan terhadap kegiatan pertambangan, maka hal tersebut juga berarti
juga merupakan perlakuan diskriminatif terhadap industri pertambangan
pada umumnya dan perusahaan-perusahaan tambang di Kabupaten
Konawe Kepulauan”
Pemohon juga menyatakan bahwa perbedaan perlakuan tersebut
melanggar Pasal 28I UUD 1945.
Bahwa hal yang didalilkan oleh Pemohon bukan merupakan kewenangan
absolut dari Mahkamah Konstitusi, yang memiliki kewenangan untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam hal pemberian izin
519
terhadap kegiatan pertambangan lain dirasa tidak sesuai dengan indikator
yang ditetapkan dalam Pasal a quo, seharusnya hal ini didalilkan dalam
gugatan perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah di Pengadilan Tata
Usaha Negara atau Gugatan Warga Negara terkait lingkungan hidup di
Pengadilan Negeri, bukan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi. Penghapusan
Pasal A Quo justru menimbulkan ruang diskriminasi yang lebih besar
karena tidak ada standar yang sama terhadap pelaksanaan aktivitas
pemanfaatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya;
14. Bahwa berdasarkan pada hal-hal tersebut diatas, telah terang dan jelas
permohonan uji materi yang diajukan oleh Pemohon tidak berdasar karena
Pasal a quo telah memenuhi unsur Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang
menjadi batu uji dalam permohonan uji materi yang diajukan oleh Pemohon;
Penghapusan Pasal A Quo Berpotensi Menimbulkan
Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara dan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
15. Bahwa penghapusan Pasal A Quo justru berpotensi menimbulkan
pelanggaran hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,
sebagaimana Hak Konstitusional yang menjadi batu uji dalam permohonan
Uji Materi Pemohon (Pasal 28D ayat 1). Hal ini karena penghapusan Pasal
A Quo menghilangkan pengakuan, jaminan, perlindungan hukum dan hak
asasi manusia bagi kehadiran masyarakat di Pesisir dan Pulau-pulau kecil,
yang selama ini mengalami dampak kerusakan lingkungan dan sumber
penghidupan akan penambangan di Pulau-pulau Kecil. Kehadiran mereka
seakan dianggap tidak di pertimbangkan dan tidak diakui, padahal mereka
adalah pihak yang paling terdampak. Mereka akan kehilangan jaminan
perlindungan melalui kepastian hukum bahwa hak mereka akan dijamin
oleh Undang-undang jika terjadi pelanggaran sebagaimana selama ini
terjadi di Pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya;
16. Bahwa Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 pada pokoknya menyatakan bahwa tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
520
kemanusiaan. Bahwa kehadiran Pasal A Quo bertujuan untuk melindungi
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Petani, Nelayan dan
masyarakat pesisir di pulau-pulau kecil dari ancaman kehilangan hak atas
pekerjaan mereka akibat tambang yang diizinkan tanpa batasan di wilayah
tempat tinggal mereka. Jika Pasal A Quo dihapus, maka akan semakin
besar peluang penambangan tanpa batasan dapat dilakukan di pulau-pulau
kecil dan perairan di sekitarnya, sehingga menjadi semakin besar pula
kemungkinan Petani, Nelayan dan masyarakat sekitar kehilangan
pekerjaannya;
17. Selanjutnya, Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 pada pokoknya menyatakan
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Bahwa kehadiran Pasal A Quo
merupakan jaring pengaman bagi masyarakat di pesisir dan pulau-pulau
kecil untuk dapat bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup
yang sehat tanpa mengalami efek kerusakan alam yang diakibatkan
penambangan tanpa batasan. Perlu diingat kembali bahwa penambangan
tanpa batasan di Pulau-pulau kecil telah mengakibatkan dampak kerusakan
lingkungan yang luar biasa, sehingga jika penambangan diizinkan tanpa
batas yang ditetapkan dalam Pasal A Quo maka kerusakan tersebut
berpotensi semakin luas dan mengakibatkan masyarakat di pesisir dan
pulau-pulau kecil kehilangan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang
sehat;
18. Lebih lanjut, perlu diingatkan kembali bahwa masyarakat di Pesisir dan
Pulau-pulau kecil pada umumnya hidup berkelompok, guyub dan gotong
royong untuk mempertahankan penghidupan dan lingkungannya. Pada
kenyataannya, kerusakan alam dan konflik lahan yang ditimbulkan akibat
penambangan di Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah membuat masyarakat
mengalami konflik horizontal. Bukan tanpa alasan, hal ini terjadi karena
sumber penghidupan yang selama ini mereka pertahankan dengan
bergotong royong dan guyub, telah dirusak oleh kehadiran tambang.
Akibatnya, demi mempertahankan hidup masing-masing, mereka rela
berkonflik dan meninggalkan kehidupan budaya yang selama ini mereka
jaga. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hak konstitusional masyarakat
521
untuk memperjuangkan hak secara kolektif sebagaimana diatur dalam
Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat 3 UUD 1945;
19. Bahwa tidak hanya melanggar hak konstitusional warga negara,
penghapusan Pasal A Quo juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak
asasi manusia, khususnya terhadap masyarakat yang tinggal di pesisir dan
pulau-pulau kecil. Dengan dampak kerusakan lingkungan dan ruang hidup
yang dialami akibat penambangan tanpa pembatasan di Pesisir dan Pulau-
pulau kecil, masyarakat akan mengalami pelanggaran hak atas tempat
tinggal dan lingkungan hidup yang layak, pelanggaran hak atas kesehatan,
pelanggaran hak atas pekerjaan dan hak untuk berpartisipasi dalam
kehidupan budayanya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 11
Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya;
20. Bahwa berdasarkan pada hal-hal tersebut, telah jelas penghapusan Pasal
A Quo justru akan berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga
negara dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat di
lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil. Adapun pelanggaran hak
konstitusional dan hak asasi manusia yang dialami adalah pelanggaran hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak atas pekerjaan, hak atas
tempat tinggal dan lingkungan hidup yang layak serta hak kolektif untuk
berpartisipasi dalam mempertahankan ruang hidupnya. Hal ini dapat
dibuktikan dengan dampak penambangan tanpa batas yang selama ini
terjadi di pesisir dan pulau-pulau kecil;
Penghapusan Pasal A Quo Berpotensi Pada Legitimasi Perusakan
Lingkungan Hidup di Seluruh Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di
Indonesia
522
21. Bahwa sebagaimana diketahui sebelumnya, dampak besar kerusakan
lingkungan hidup telah terjadi akibat penambangan di Pesisir dan Pulau-
pulau kecil. Harus ada pembatasan aktivitas penambangan demi menjamin
perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat di pesisir dan Pulau-
pulau kecil;
22. Bahwa tujuan kehadiran Pasal A Quo adalah untuk melindungi,
mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya pesisir
dan pulau-pulau kecil serta ekosistem ekologis secara berkelanjutan demi
menjamin perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat di pesisir dan
Pulau-pulau kecil;
23. Lebih lanjut, kehadiran Pasal A Quo diharapkan mampu mengurangi
dampak kerusakan lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat di
Pesisir dan Pulau-pulau kecil akibat aktivitas penambangan, dengan
membatasi jenis pemanfaatan yang dapat dilakukan di Pesisir dan Pulau-
pulau kecil;
24. Bahwa perlu diingat, penghapusan Pasal A Quo tidak hanya akan
berdampak pada aktivitas penambangan yang menjadi kepentingan
Pemohon sebagaimana disampaikan dalam permohonannya, melainkan
juga akan berdampak terhadap seluruh Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang
ada di Indonesia;
25. Bahwa penghapusan Pasal A Quo akan berdampak pada legitimasi
aktivitas penambangan yang tidak terkendali di Pesisir dan Pulau-pulau
kecil. Hal ini karena indikator yang membatasi, baik dari jenis prioritas
aktivitas maupun jenis aktivitas penambangan yang dapat dilakukan telah
dihilangkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan;
26. Lebih lanjut, legitimasi penambangan tidak terkendali di Pesisir dan Pulau-
pulau kecil tersebut, juga akan berdampak pada legitimasi kerusakan
lingkungan yang selama ini telah terjadi di Pesisir dan Pulau-pulau kecil
Indonesia. Akibatnya, kerusakan tersebut akan semakin luas menggerogoti
alam dan penghidupan yang ada di Pesisir dan Pulau-pulau kecil Indonesia;
27. Bahwa dengan demikian telah jelas bahwa penghapusan Pasal A Quo
sebagai salah satu tiang penyanggah perlindungan hukum terhadap Pesisir
dan Pulau-pulau kecil harus ditolak, karena akan mengakibatkan legitimasi
523
terhadap perusakan lingkungan hidup yang terjadi di Pesisir dan Pulau-
pulau kecil Indonesia akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali.
BAB V
Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan penjabaran permasalahan dan pendapat yang kami sampaikan,
berikut kesimpulan kami:
1. Bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan hidup di pesisir dan pulau-pulau kecil
Indonesia akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali. Sebagian kecil
kerusakan lingkungan hidup tersebut dapat tergambar pada akibat yang dialami
Pulau Kodingareng, Pulau Sangihe, Pulau Wawonii, Pulau Rupat dan Pulau
Bunyu;
2. Bahwa tujuan pengelolaan pulau-pulau kecil berdasarkan ketentuan Pasal 4
huruf a UU PWP3K yaitu: a) melindungi, bukan merusak ekologisnya; b)
mengkonservasi, bukan melakukan penambangan; c) merehabilitasi; d)
memanfaatkan untuk pariwisata, perikanan dan pertanian yang secara ekologis
berkelanjutan; dan e) memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil
serta sistem ekologi secara berkelanjutan;
3. Bahwa kerusakan lingkungan berdampak pada kehidupan dan sumber
penghidupan seluruh makhluk hidup yang ada di Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Secara khusus bagi masyarakat yang tinggal di Pesisir dan Pulau-pulau kecil,
mereka mengalami kehilangan ruang hidup, pekerjaan dan relasi sosialnya
terganggu;
4. Bahwa kehadiran Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) pada UU PWP3K
bertujuan untuk mengendalikan aktivitas tambang di pesisir dan pulau-pulau
kecil, sehingga perlindungan, konservasi, rehabilitasi, pemanfaatan dan upaya
memperkaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistem ekologis yang ada di
dalamnya dapat dilakukan secara berkelanjutan;
5. Bahwa kehadiran Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) pada UU PWP3K secara
prinsip justru memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi semua
pihak yang diberikan tanggung jawab pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Oleh karenanya, kehadiran Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) pada UU
524
PWP3K selaras dengan pemenuhan hak konstitusional yang diatur dalam Pasal
28H ayat 1 UUD 1945;
6. Bahwa penghapusan Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) pada UU PWP3K
justru berpotensi mengakibatkan pelanggaran hak konstitusional dan hak asasi
manusia berupa pelanggaran hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak
atas pekerjaan, hak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang layak serta
hak kolektif untuk berpartisipasi dalam mempertahankan ruang hidup bagi
masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau kecil di Indonesia, dan;
7. Bahwa penghapusan Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) pada UU PWP3K
justru berpotensi melegitimasi perusakan lingkungan hidup yang terjadi di pesisir
dan pulau-pulau kecil Indonesia akibat aktivitas penambangan yang tidak
terkendali.
Berdasarkan pada kesimpulan tersebut, kami merekomendasikan Majelis Hakim
Konstitusi pemeriksa permohonan Uji Materi Nomor 35/PUU-XXI/2023 untuk :
1. Mempertimbangkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi semua pihak yang
diberikan tanggung jawab pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang
dijamin melalui kehadiran Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) pada UU
PWP3K, dan oleh karenanya menolak permohonan PEMOHON untuk
seluruhnya;
2. Mempertimbangkan berbagai kerusakan lingkungan terjadi di seluruh pesisir dan
pulau-pulau Kecil Indonesia akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali,
hingga menimbulkan dampak bagi seluruh aspek kehidupan makhluk hidup yang
tinggal di dalamnya yang akan semakin terlegitimasi dengan penghapusan Pasal
23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) pada UU PWP3K, dan oleh karenanya menolak
permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
3. Mempertimbangkan hilangnya potensi di sumber daya alam, ekonomi, ekologis,
sosial, pertahanan keamanan dan potensi lainnya yang ada pada pesisir dan
pulau-pulau kecil di Indonesia yang akan dilanggengkan dengan penghapusan
Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) pada UU PWP3K, dan oleh karenanya
menolak permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
525
4. Mempertimbangkan potensi pelanggaran Hak Konstitusional dan Hak Asasi
Manusia yang justru akan terjadi dengan penghapusan Pasal 23 ayat 2 dan
Pasal 35 huruf (k) pada UU PWP3K, dan oleh karenanya menolak permohonan
PEMOHON untuk seluruhnya;
Demikian Amicus Curiae ini kami sampaikan dengan harapan yang sebesar-
besarnya agar Amicus Curiae ini dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim
Konstitusi pemeriksa permohonan Uji Materi Nomor 35/PUU-XXI/2023 dalam
mengambil putusan.
[2.13] Menimbang bahwa Perkumpulan HuMa Indonesia menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Februari 2024;
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2024; dan Konsorsium
Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2024.
[2.14] Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 12 Februari 2024, pada pokoknya sebagai berikut:
A. ANALISIS TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
1. Bahwa yang menjadi obyek permohonan adalah pengujian materiil Pasal
23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4739) Juncto Undang-Undang No. 1
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5490).
2. Bahwa oleh karenanya, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011, Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun
2011 berikut perubahannya melalui Undang-Undang UU Nomor 15 Tahun
526
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-
Undang No. 13 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, serta Bab I Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menurut analisis Pemohon, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
dalam perkara a quo.
B. ANALISIS TENTANG LEGAL STANDING PEMOHON
1. Bahwa Pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24
Tahun 2003 jo. UU No. 8 Tahun 2011 jo. UU No. 7 Tahun 2020 yang
menyatakan,
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang,
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa sesuai dengan uraian pada Permohonan Pemohon, Pemohon
merupakan suatu badan hukum yang berbentuk Badan Hukum Privat
sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 jo.
UU No. 8 Tahun 2011 jo. UU No. 7 Tahun 2020, karenanya termasuk dalam
kualifikasi sebagai Pemohon Pengujian undang-undang.
3. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021
tentang
Tata
Beracara
Dalam
Pengujian
Undang-Undang,
menyatakan:
“(2)
Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
527
b. hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
Permohonan,
kerugian
konstitusional
seperti
yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa uraian atas kerugian konstitutional Pemohon sebagaimana yang
dimaksud oleh Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun
2021 adalah sebagaimana di bawah ini:
4.1. Bahwa PT. GEMA KREASI PERDANA sebagai Pemohon mempunyai
Hak Konstitutional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar
1945, dimana Pemohon adalah pemegang Ijin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi di wilayah Pulau Wawonii berdasarkan Surat Nomor
949/DPMPTSP/XII/2019 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember
2019 untuk areal seluas 850,9 Hektar di wilayah hasil dari perubahan
Ijin Pertambangan yang diterbitkan oleh Bupati Konawe berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 26 Tahun 2007 tanggal 24
Januari 2007 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi
(KW 07 JAP 007) dan Surat Nomor 234/BKPMD-PTSP/V/2016 Tentang
Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah : KW 08 NOP ET 001
tanggal 31 Mei 2016 (Vide Bukti P-11).
4.2. Bahwa berdasarkan riwayat Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
yang dimiliki Pemohon, telah Pemohon sampaikan dalam bukti sesuai
dengan Bukti P-3, Bukti P-12, Bukti P-13).
4.3. Bahwa Dalam menjalankan kegiatan pertambangannya, Pemohon telah
melengkapi seluruh aspek legalitas dengan lengkap sesuai dengan
ketentuan yang ada berdasarkan bukti-bukti Bukti P-4, Bukti P-10,
Bukti P-11, Bukti P-14, Bukti P-15, Bukti P-16, Bukti P-17, Bukti P-
18, Bukti P-19, Bukti P-20, Bukti P-21, Bukti P-22, Bukti P-23, Bukti
P-24, Bukti P-25, Bukti P-26, Bukti P-27, Bukti P-28, Bukti P-29,
528
Bukti P-30, Bukti P-31, Bukti P-32, Bukti P-33, Bukti P-34, Bukti P-
35, Bukti P-36.
4.4. Bahwa selain itu berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi Nomor 949/DPMPTSP/XII/2019 tertanggal 31 Desember
2019 yang dimiliki oleh Pemohon merupakan perubahan dari ijin
pertambangan sebelumnya hal ini telah disampaikan dalam bukti yaitu:
Bukti P-3, Bukti P-12, Bukti P-13, Bukti P-37, Bukti P-38, Bukti P-39,
Bukti P-40 dan Bukti P-41.
4.5. Bahwa berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor
No. 234/BKPMD-PTSP/V/2016 Tentang Persetujuan Perubahan Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Gema Kreasi
Perdana Kode Wilayah : KW 08 NOP ET 001 tanggal 31 Mei 2016
seluas 900,5 Ha merupakan perubahan dari ijin pertambangan
sebelumnya sebagaimana bukti yang Pemohon telah sampaikan yaitu:
Bukti P-3, Bukti P-42, Bukti P-43, Bukti P-44.
5. Bahwa dengan seluruh perijinan usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah sebagaimana yang telah Pemohon uraikan di atas, Pemohon
memiliki hak konstitutional berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan keadilan untuk
menjalankan usaha pertambangan sesuai dengan ijin yang telah diperoleh
Pemohon.
6. Bahwa Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan atas
ambiguitas makna Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang
nomor 27 Tahun 2007 berikut perubahannya melalui Undang-Undang No. 1
Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sehingga kedua pasal
tersebut ditafsirkan oleh Mahkamah Agung RI sebagai larangan tanpa syarat
terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
khususnya di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan melalui putusan No.
57P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022, padahal norma larangan Pasal
35 huruf (k) merupakan norma larangan bersyarat. (Vide Bukti P-45).
529
7. Bahwa dengan penafsiran tersebut Mahkamah Agung RI telah menyatakan
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2021 – 2041, yang mengatur pemanfaatan wilayah pertambangan di
Pulau Wowonii, bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf
(k) Undang-Undang No.27 Tahun 2007, melalui putusannya Nomor 57
P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022.
8. Bahwa penafsiran Mahakamah Agung RI tersebut telah menimbulkan
kerugian konstitutional bagi Pemohon karena tidak ada kepastian hukum
dalam berusaha sesuai dengan perijinan yang telah dimiliki Pemohon serta
menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon karena terancam tidak dapat
meneruskan kegiatan usahanya, padahal Pemohon telah memenuhi semua
kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak adanya
kepastian hukum tersebut berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh
warga negara Indonesia.
9. Bahwa
adanya
kerugian
konstitusional
terhadap
IUP
No.
949/DPMPTSP/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019 bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat
dipastikan akan terjadi, berupa tidak adanya jaminan pengakuan dan
jaminan kepastian hukum yang berkeadilan, Pemohon juga terancam
mengalami kerugian materiil yang sifatnya aktual, berupa semua
pengeluaran yang telah dilakukan Pemohon, sebagaimana bukti yang
Pemohon telah sampaikan yaitu: Bukti P-46, P-47, Bukti P-48, Bukti P-49,
Bukti P-50, Bukti P-51, Bukti P-52, Bukti P-53, Bukti P-54, Bukti P-55,
Bukti P-56, Bukti P-57, Bukti P-58, Bukti P-59, Bukti P-60, Bukti P-61,
Bukti P-62, Bukti P-63, Bukti P-64, Bukti P-65, Bukti P-66, Bukti P-67,
Bukti P-68, Bukti P-69, Bukti P-70, Bukti P-71, Bukti P-72a s/d P-72s,
Bukti P-73a s/d P-73s.
10. Bahwa Kerugian secara meteriil atas IUP-OP No. 234/BKPMD-
PTSP/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 merupakan Pembayaran PNBP Site
Lampeapi yang telah dibayarkan Pemohon sesuai ketentuan dengan rincian
yang sebelumnya telah Pemohon sampaikan dalam bukti yaitu: Bukti P-74,
530
Bukti P-75, Bukti P-76, Bukti P-77, Bukti P-78, Bukti P-79, Bukti P-80,
Bukti P-81, Bukti P-82, Bukti P-83, Bukti P-84, Bukti P-85, Bukti P-86,
Bukti P-87.
11. Bahwa hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara kerugian konstitusional
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian yang
berlakunya Pasal 23 ayat (2) dan pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007
jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang ditafsirkan sebagai larangan terhadap
kegiatan pertambangan di wilayah yang tergolong Pulau Kecil, akan
berakibat kegiatan usaha Pemohon terhenti. Penghentian kegiatan usaha
Pemohon tersebut disebabkan karena dengan penafsiran pasal-pasal a quo
sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan, maka Peraturan Daerah
tentang tata ruang yang sebelumnya mengijinkan kegiatan pertambangan di
wilayah Pulau Kecil, akan dilakukan perubahan dengan meniadakan
kegiatan pertambangan di wilayah Pulau Wawonii.
12. Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon sampaikan sebelumnya,
kerugian Pemohon disebabkan karena pasal-pasal a quo dimaknai sebagai
larangan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah Pulau Kecil, hal mana
berarti mengancam keberadaan kegiatan usaha pertambangan nikel
Pemohon di Pulau Wawonii yang tergolong sebagai pulau kecil. Bilamana
permohonan Pemohon ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi RI dengan
memberikan penafsiran terhadap Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k)
dengan menyatakan bahwa pasal-pasal a quo tidak bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang dimaknai bukan sebagai larangan
terhadap kegiatan pertambangan (konstitutional bersyarat), maka kerugian
konstitutional Pemohon tidak terjadi karena dengan berlandaskan asas
hierarki peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah
peraturan yang lebih tinggi, hal mana membuat Pemohon masih dapat
melanjutkan usahanya.
13. Bahwa dengan fakta-fakta melalui bukti-bukti yang Pemohon ajukan pada
Permohonan ini, menurut analisa Pemohon, Pemohon memiliki kedudukan
hukum atau Legal Standing untuk mengajukan Permohonan Pengujian
Meteriil terhadap undang-undang a quo, baik dalam kedudukan sebagai
badan hukum privat, maupun dari segi kerugian hak konstitutional.
531
C. ANALISIS YURIDIS MENGENAI POKOK PERMOHONAN
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik dari
Permohonan Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan DPR, maupun
keterangan Pihak Terkait, serta keterangan para Ahli dan saksi fakta Pemohon
maupun Pihak Terkait, dapat Pemohon sampaikan analisis yuridis sebagai
berikut:
1. Bahwa yang Pemohon mintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi RI adalah norma Pasal 23 ayat (2) yang tidak mencantumkan
pertambangan sebagai kegiatan prioritas, dan Pasal 35 huruf (k) yang
merupakan norma larangan bersyarat, pada UU No. 27 Tahun 20074
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang mana bila berlakunya ketentuan
pasal-pasal tersebut ditafsirkan sebagai larangan mutlak terhadap kegiatan
pertambangan, maka akan mengakibatkan :
-
Norma Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU a quo bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang Kepastian Hukum Yang
Adil
-
Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU 27/2007 a quo menimbulkan
multitafsir dan bertentangan dengan prinsip konstitusi, yaitu prinsip
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, karena sejak awal kegiatan pertambangan di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil merupakan kegiatan yang tidak dilarang sepanjang
memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, dan telah diterbitkan Ijin Usaha
Pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil tidak hanya di Pulau
Wowonii namun juga di wilayah pesisir dan pulau kecil lain di seluruh
wilayah Indonesia.
2. TENTANG KEPASTIAN HUKUM BERUSAHA YANG DILINDUNGI UUD
2.1. Bahwa Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah
memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga negara
Indonesia dengan menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
532
2.2. Bahwa Pemohon merupakan badan usaha privat yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia, berdasarkan ketentuan konstitusi di
atas, juga memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia
lainnya, untuk memperoleh kepastian hukum, serta jaminan untuk
berusaha sesuai dengan ijin yang diperolehnya secara sah menurut
hukum.
2.3. Bahwa Kepastian hukum (legal certainty) sebagai salah satu dari nilai
dasar (basic value) yang membentuk cita hukum (idee des recht),
selain keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility) seperti yang
dimaksud oleh Gustav Radbruch, pada dasarnya mempunyai 2 (dua)
makna pokok, yaitu kepastian oleh hukum dan kepastian dalam
hukum. Yang dimaksudkan kepastian oleh hukum adalah kepastian
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan sehingga
memiliki validitas yuridis untuk dapat diimplementasikan secara
berkepastian dan berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.
Sedangkan, yang dimaksud kepastian dalam hukum adalah kepastian
pengaturan norma yang konsisten, jelas dan pasti, tidak saling
bertentangan satu sama lain atau tidak saling menegasikan satu sama
lain, baik dalam satu undang-undang atau antar undang-undang satu
dengan lainnya yang mengatur substansi yang sama. Dengan
demikian, makna dari kepastian hukum adalah kepastian dalam
peraturan hukum sebagai suatu sistem normatif yang konsisten, logis
dan jelas serta tegas, sebagai tuntutan moral yang membentuk
karakter normatif dari hukum, sehingga memiliki kekuatan mengikat
secara hukum atau validitas yuridis (legal validity) yang memberi
jaminan kepastian dan dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus
ditaati.
2.4. Bahwa kepastian hukum merupakan kebutuhan yang sangat esensial
bagi setiap investor terhadap keberlangsungan usaha. Bagi
warganegara Indonesia, telah termuat dalam konstitusi. Implementasi
dari konstitusi ini dimuat dalam beberapa peraturan perundang-
undangan yang secara eksplisit menyebutkan jaminan atas kepastian
hukum. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang
533
Penanaman Modal memuat bahwa penyelenggaraan penanaman
modal didasarkan pada beberapa asas, dan asas kepastian hukum
ditempatkan pada urutan pertama. Hal ini menunjukkan bahwa
kepastian hukum merupakan asas yang sangat esensial dalam
menjalankan usaha.
2.5. Bahwa contoh lain norma hukum yang secara eksplisit memberikan
jaminan bagi investor terhadap investasi yang ditanamkannya adalah
apa yang dimuat pada Pasal 17A dan 172B Undang-Undang Minerba
No. 4 Tahun 2009 yang telah diubah melalui Undang-Undang No.3
Tahun 2020. Pada kedua pasal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan pada wilayah yang telah dikeluarkan ijinnya (WIUP) baik
mineral logam maupun batubara. Ketentuan ini menjamin para
pemegang Ijin Usaha Pertambangan yang telah memperoleh ijin untuk
memproduksi mineral logam atau batubara pada suatu wilayah yang
telah ditetapkan, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak
akan diubah peruntukannya.
2.6. Bahwa ketentuan Pasal 17A ayat (2) Undang-Undang a quo secara
eksplisit menyatakan: ”Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP mineral logam dan
WIUP batubara yang telah ditetapkan”. Demikian pula, dalam
ketentuan Pasal 46 ayat (1) dinyatakan: “Pemegang IUP yang telah
menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan
kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha
pertambangannya”. Lebih lanjut, dikonfirmasi dalam ketentuan Pasal
172B ayat (2) yang menyatakan: “Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK
atau WPR yang telah diberikan ijinnya”.
2.7. Bahwa berdasarkan uraian Pemohon pada bagian ini, dapat Pemohon
simpulkan bahwa berdasarkan UUD 1945, berikut peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
penambangan
minerba,
534
terhadap Pemohon dan seluruh pemegang ijin usaha pertambangan
yang telah memperoleh ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
berhak mendapatkan perlindungan melalui jaminan kepastian hukum
yang harus disediakan oleh Negara.
2.8. Bahwa disamping hal tersebut di atas, dalam Pasal 35 UU 27 2007
huruf l menyatakan “melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya”.
Bahwa Pasal 35 tersebut dapat diartikan apabila merupakan larangan
yang bersifat mutlak, maka seharusnya tidak ada pembangunan
secara fisik di seluruh Pulau Pulau kecil dan Wilayah Pesisir di
Indonesia
3. TENTANG PENAFSIRAN PASAL 23 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO.
27 TAHUN 2007
2.9. Bahwa pada persidangan telah jelas dan nyata Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 walaupun tidak mencantumkan
kegiatan pertambangan sebagai kegiatan prioritas, tidak dapat
ditafsirkan sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan. Jimly
Asshiddiqie menyatakan bahwa metode yang harus digunakan
pertama kali dalam memahami norma dalam undang-undang (the
cardinal rule of interpretation) adalah metode penafsiran gramatikal
atau harfiah. Setiap kata mengandung makna gramatikal (the literia
scripta atau literal legis) yang merupakan bagian dari keseluruhan
pengertian
yang
terkandung
dalam
undang-undang
yang
bersangkutan.97
2.10. Bahwa hal tersebut diperkuat dengan keterangan yang diberikan oleh
Ahli Dr. Aan Eko Widiarto., S.H., M.H yang diajukan oleh Pemohon,
yang menyatakan, bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35
huruf k UU Pesisir dapat dimaknai berdasarkan Penafsiran
letterlijk/harfiah, Penafsiran Gramatikal, original intens, dan Penafsiran
Holistik Tematis-Sistematis.
2.11. Bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) disebutkan:
97 Jimly Assiddiqie, 2014, Perihal Undang-Undang, Rajaawali Press, hlm.176-177
535
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya
diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara
lestari;
g. pertanian organik;
h. peternakan; dan/atau
i. pertahanan dan keamanan negara.
Ahli menyatakan pendapatnya bahwa,
“dalam ‘prioritas pemanfaatan’ berarti boleh ada pamanfaatan
selain prioritas. Diprioritaskan berarti bila ada beberapa rencana
pemanfaatan dan sumber dayanya terbatas maka didahulukan
kepentingan sebagaimana ditentukan Pasal 23 ayat (2) UU
Pesisir. Jika hanya ada satu rencana pemanfaatan namun tidak
masuk kepentingan tersebut maka tidak dilarang untuk
dijalankan.
Apabila
sumber
dayanya
cukup
dan
ada
pemanfaatan yang masuk prioritas dan ada yang tidak masuk
prioritas maka dapat dilakukan bersama-sama.
2.12. Bahwa dalam metode penormaan, kata ‘prioritas’ pada Pasal 23 ayat
(2) Undang-Undang No. 27 tahun 2007 merupakan Operator Norma,
yang menunjuk pada arah pengaturan obyek norma atau cara
keharusan berperilaku (modus van behoren). Operator Norma ini
merupakan bagian penting yang menentukan karakter normatif suatu
norma yang dapat berupa suatu kewajiban/keharusan, larangan, atau
kebolehan. Ahli menjelaskan:
“Berdasarkan arti operator norma tersebut dilakukan penafsiran
sistematik sehingga norma Pasal 23 ayat (2) UU Pesisir memiliki
makna pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya
didahulukan dan diutamakan untuk kepentingan konservasi,
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi
daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta
industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan;
dan/atau
pertahanan
dan
keamanan
negara
daripada
kepentingan yang lain. Kepentingan pemanfaatan yang lain
tidak dilarang, namun apabila dalam keadaan sama-sama
536
diperlukan dan ada keterbatasan daya dukung lingkungan maka
kepentingan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan
pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut,
pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri
perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan;
dan/atau pertahanan dan keamanan negara yang didahulukan
atau diutamakan.”
2.13. Bahwa selain itu Ahli berpandangan bahwa Pasal 23 ayat (2) dalam
UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ada
kehendak
politik
dari
pembentuk
undang-undang,
mengenai
pemanfaataan sumber daya alam di pulau-pulau kecil, terhadap
kegiatan selain prioritas itu tidak dilarang. Apabila pembentuk undang-
undang tidak memperbolehkan adanya pemamfaatan sumber daya
alam di pulau-pulau kecil maka norma nya cukup dengan kata
‘dilarang’. Frasa “Dilarang”, seperti dilarang memanfaatkan sumber
daya alam, dilarang untuk menggunakan sumber daya alam, dilarang
untuk mengambil sumber daya alam, itu sudah cukup, selesai dengan
kata ‘dilarang’. Apabila memang tidak diperbolehkan atau dilarang,
seharusnya pembentuk undang-undang tidak menggunakan kata
diprioritaskan,
tapi
pembentuk
undang-undang
seharusnya
menggunakan kata dilarang.
2.14. Bahwa Ahli Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH., M.H dalam
keterangannya menunjukkan adanya korelasi antara pasal 23 ayat (2)
dengan Pasal 35 huruf (k) dengan menyatakan,
”Norma yang terkandung dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 hurup k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
pulau Kecil tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan
Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai tidak sebagai
larangan mutlak dan definitif, tetapi sebagai norma
perbolehan (toestemming), untuk kegiatan selain kepentingan
yang diprioritaskan”.
Menyangkut apa yang disampaikan oleh Ahli Prof. I Nyoman Nurjana
tersebut di atas, Pasal 35 huruf (k) menunjukkan bahwa terdapat
537
kegiatan lain yang mungkin dilakukan pada wilayah pesisir dan pulau
pulau kecil, walaupun tidak dicantumkan pada kegiatan prioritas pada
Pasal 23 ayat (2), yaitu kegiatan penambangan namun dengan
persyaratan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial.
2.15. Bahwa demikian juga dengan keterangan Pemerintah pada
persidangan, yang juga berpendapat bahwa pasal 23 ayat (2) tidak
mengandung larangan terhadap kegiatan selain yang diprioritaskan.
Hal ini dapat di lihat dari keterangan yang disampaikan Pemerintah
dan petitum yang diajukan oleh Pemerintah dengan memohonkan
agar Yang Mulia Mahkamah Konstitusi RI menyatakan ketentuan
dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang Pasal 23 ayat (2) tidak dimaknai
sebagai larangan terhadap kepentingan lain sebagaimana
dimaksud pasal a quo;
2.16. Bahwa dari pembuat undang-undang itu sendiri yaitu Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan dalam keterangannya bahwa
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 berikut
perubahannya, tidak mengandung larangan untuk melakukan kegiatan
di luar yang diprioritaskan, hanya saja semua kegiatan itu harus
dibarengi dengan upaya perlindungan terhadap lingkungan.
2.17. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon di atas, dapat ditarik suatu
kesimpulan bahwa norma yang memuat kegiatan-kegiatan prioritas
pada Pasal 23 ayat (2) UU No. 27/2007 bertentangan dengan Pasal
28D Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai sebagai
larangan terhadap semua kegiatan di luar kegiatan yang diprioritaskan
pada pasal a quo, termasuk kegiatan pertambangan di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
Konklusi: Pasal 23 ayat (2) UU No. 27/2007 bertentangan dengan
Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai sebagai
larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan termasuk
kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
538
4. TENTANG PENAFSIRAN PASAL 35 HURUF (k) UNDANG-UNDANG NO.
27 TAHUN 2007
2.18. Bahwa pada persidangan telah jelas dan nyata Pasal 35 huruf (k)
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yang berbunyi:
“Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
(a)…….
(b)…….dst.
(k) melakukan penambangan mineral pada wilayah yang
apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
Masyarakat sekitarnya;”
tidak boleh ditafsirkan sebagai larangan mutlak terhadap kegiatan
pertambangan.
2.19. Bahwa mengenai penafsiran harfiah terhadap bunyi pasal tersebut,
dalam keterangannya, Ahli Dr. Aan Eko Widiarto., S.H., M.H
menyatakan:
“Berdasarkan arti operator norma tersebut dilakukan penafsiran
sistematik sehingga norma Pasal 35 huruf (k) UU Pesisir
bermakna setiap orang secara langsung atau tidak langsung
dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak
diperbolehkan melakukan penambangan mineral pada wilayah
yang jika secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya. Sebaliknya, setiap orang secara langsung atau tidak
langsung dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil boleh melakukan penambangan mineral pada wilayah
yang jika secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau
pencemaran
lingkungan
dan/atau
merugikan
Masyarakat sekitarnya.”
2.20. Bahwa demikian juga dengan pendapat Ahi Prof. Dr. I Nyoman
Nurjaya, SH. M.S yang menyatakan dalam keterangan tertulisnya,
“Rumusan norma larang dalam pasal 35 yang menyatakan “Dalam
539
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang
secara langsung atau tidak langsung dilarang:….dst;” harus dipahami
bukan sebagai larangan mutlak yang definitif dan tanpa syarat untuk
melaukan pemanfaatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tetapi
merupakan
larangan
yang
mengandung
makna
perbolehan
(toestemming) dengan persyaratan tertentu, yaitu bila secara teknis
tidak menimbulkan kerusakan/pencemaran lingkungan/sosial.”
2.21. Bahwa menurut Ahli Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H yang diajukan oleh
Pemerintah, Pasal 35 huruf (k) penafsiran secara argumentum a
contrario frasa ‘apabila’ mencerminkan bahwa penambangan mineral
dapat dilakukan dengan toleransi bersyarat dan terbatas, dimana
kondisi secara teknis dan/atau ekologis, dan/atau sosial, dan/atau
budaya
tidak
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar
terpenuhi. Toleransi bersyarat dan 7 terbatas tersebut harus menjadi
dasar dan pertimbangan utama dalam proses penyusunan dan
penetapan rencana tata ruang.
2.22. Bahwa pengelolaan WP3K secara tegas diatur dalam Pasal 73 ayat
(1) huruf f, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara dan denda
bagi setiap orang yang sengaja melakukan penambangan mineral
pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau
sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat.
2.23. Bahwa Ahli Dr. Ir. Rilus A. Kinseng, MA yang diajukan oleh Pihak
Terkait Idris menerangkan,
“apabila dicermati pada Pasal 35 huruf K undang-undang,
sebenarnya berbicara tentang syarat, yaitu berbicara soal syarat
kegiatan pertambangan yang dilakukan di wilayah pesisir dan
pulau pulau kecil. Syarat tersebut ada tiga, yaitu syarat teknis,
syarat ekologis lingkungan, dan syarat sosial budaya
masyarakat. Dalam huruf (k) itu mengatakan bahwa apabila
kegiatan pertambangan itu tidak memenuhi ketiga syarat
tersebut, maka tidak bisa dilaksanakan. Ketiga syarat ini dapat
dikatakan sama dengan dimensi-dimensi dari sustainability yang
kini menjadi kata kunci untuk seluruh kegiatan pembangunan,
540
bukan hanya di negeri ini tapi secara global soal sustainability ini
sangat diperhatikan.
2.24. Bahwa lebih lanjut Ahli Dr. Ir. Rilus A. Kinseng, MA menerangkan
bahwa, salah satu instrumen yang dapat memberi perlindungan bagi
masyarakat adalah Undang-Undang Pulau Kecil ini, Pasal 35 huruf k
dan Pasal 23 ayat (2). Kedua pasal ini sama sekali tidak bertentangan
dengan pasal manapun dari UUD 1945. Sebaliknya, pembatalan
kedua pasal ini justru membuka peluang terjadinya diskriminasi,
marginalisasi, bahkan penindasan terhadap warga komunitas pesisir
dan pulau-pulau kecil, utamanya oleh pihak-pihak yang mempunyai
kekuatan besar seperti penguasa dan pengusaha. Oleh sebab itu,
kedua pasal ini harus tetap dipertahankan. Membangun itu penting,
tapi marilah kita membangun dengan paradigma pembangunan yang
sejahtera adil dan beradab. Artinya, tujuan pembangunan itu adalah
meningkatkan kesejahteraan, namun bukan hanya kesejahteraan
segelintir orang, apalagi dengan mengorbankan orang lain.
Pembangunan harus memperhatikan kelompok yang lemah dan
tertinggal agar tercipta keadilan sosial.
2.25. Bahwa dari semua Ahli sebagaimana yang telah Pemohon uraikan di
atas, tidak satu Ahlipun mempunyai pendapat bahwa Pasal 35 huruf
(k) Undang Undang Pesisir ini memiliki makna sebagai larangan
mutlak tanpa syarat. Norma larangan yang terkandung dalam pasal
tersebut mengandung perbolehan dengan syarat-syarat tertentu.
Konklusi: Pasal 35 huruf (k) UU No. 27/2007 bertentangan dengan
Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai sebagai
larangan mutlak terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
5. TENTANG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL
2.26. Bahwa lingkungan sebagai subjek hukum muncul sebagai reaksi
eksploitasi tanpa henti dan tanpa batas, dimana manusia cenderung
hanya mengambil manfaat untuk mendukung kehidupan manusia,
namun mengesampingkan haknya untuk dijaga dan dilindungi.
Pemenuhan hak lingkungan tersebut didasarkan pada lingkungan
541
telah memenuhi kewajibannya untuk mendukung kehidupan manusia
dan memiliki hak untuk dilindungi, serta memiliki legal standing,
sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang 32/2009 tentang
Pengelolaan dan Perlindungan 8 Lingkungan Hidup. Perubahan
paradigma ini menempatkan lingkungan tidak lagi sebagai objek,
namun harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang harus
mendapatkan perlindungan dari negara.
2.27. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.” Dalam konteks lingkungan, pengelolaan
lingkungan pada prinsipnya harus dilakukan secara diskriminatif,
namun diskriminatif yang dilakukan harus didasarkan pada daya
tampung dan daya dukung lingkungan, pelibatan masyarakat dalam
pengambilan keputusan. Dalam hal terjadi keterbatasan penurunan
kualitas lingkungan, termasuk pemanfaatan sumber daya alam yang
tidak dapat diperbaharui, maka kebijakan pengelolaan sumber daya
alam harus diskriminatif untuk menjaga ketersediaan sumber daya
alam untuk kepentingan generasi yang akan datang.
2.28. Bahwa Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan, dimana
negara
menguasai
seluruh
sumber
daya
yang
ada
dan
memanfaatkannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, penguasaan atas sumber daya tersebut tidak terlepas dari
konsep lain yang dianut secara terpadu dalam konstitusi Indonesia,
yaitu environmental constitution. Hak eksplisit untuk hidup dalam
lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
merupakan bentuk perwujudan teori environmental constitution.
2.29. Bahwa pemahaman tanggung jawab negara untuk memberikan
keadilan
antar
generasi
dan
keadilan
lingkungan
terhadap
pemanfaatan sumber daya alam telah menjadi paradigma yang terus
dibangun dengan landasan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang secara implisit memberikan tempat bagi
pengembangan green constitution ke depan.
542
2.30. Bahwa Ahli Dr. Ir. S. Witoro Soelarno, IPM yang diajukan oleh
Pemohon, menerangkan permasalahan mengenai pertambangan
mengakibatkan kerusakan lingkungan, hal ini tidak dipungkiri bahwa
mengenai pertambangan adalah mengambil bahan tambang yang
letaknya berada di bawah tanah, dan untuk mengambilnya harus
menggali di bawah tanah ke permukaan, yang secara langsung akan
mengganggu di permukaannya. Oleh karena hal tersebut maka yang
harus dilakukan oleh para ahli pertambangan adalah melakukan studi
dengan menganalisis dampak lingkungan yang akan terjadi akibat
pertambangan. Apabila ternyata akibat dari adanya pertambangan
tersebut masih dapat ditoleransi, maka dapat dilanjutkan, kemudian
disusun dokumen-dokumen RKL-RPL secara jelas dan rinci, namun
apabila seandainya pada waktu studi Amdal saja itu ternyata sudah
terlihat dampak besar yang tidak bisa dikendalikan, maka
pertambagan tersebut tidak bisa dilanjutkan.
2.31. Bahwa Ahli juga menerangkan bagaimana menambang pada pulau-
pulau terkecil di lapangan, ada ketentuan-ketentuan kebijakan dalam
pertambangan yang harus dipenuhi, yaitu keharusan adanya rencana
reklamasi
dan
rencana
pascatambang.
Untuk
melakukan
penambangan di pulau kecil maupun di pulau besar, sama-sama
diterapkan ketentuan yang umum tersebut. Hal ini merupakan suatu
kewajiban yang harus dilakukan untuk menghilangkan kekhawatiran-
kekhawatiran yang ada di dalam Masyarakat. Adanya, rencana
penutupan tambang adalah untuk mempersiapkan lahan bekas
tambang sehingga kemudian dapat dimanfaatkan.
2.32. Bahwa kriteria selanjutnya setelah selesai Amdal, masih terdapat
kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan. Kemudian pelaksanaannya
pada operasional harus diselesaikan terlebih dahulu, dan ini menjadi
pertimbangan mutlak sebagai persetujuan kelayakan lingkungan.
Dapat dikeluarkannya Pertek atau persetujuan teknis di dalam
rencana RKL, (Rencana Pengelolaan Lingkungan) terdapat banyak
hal yang harus dipenuhi, apabila telah dapat dipenuhi secara lengkap,
543
maka baru bisa mendapatkan persetujuan lingkungan untuk
diterbitkan.
2.33. Bahwa
rangkaian
proses
dan
prosedur
dalam
memperoleh
persetujuan AMDAL sebagai pedoman bagi penambang dalam
mengelola lingkungan hidup, telah dilalui oleh Pemohon dan
dijalankan dengan seksama sebagaimana yang telah Pemohon
uraikan dalam Permohonan Pemohon.
2.34. Bahwa mengenai penggunaan istilah abnormal dangerous activity
oleh Mahkamah Agung dalam putusannya, tidak satupun Ahli
mengenal istilah tersebut untuk penyebutan terhadap kegiatan
pertambangan. Apabila diterjemahkan atau ditarik lebih lanjut ke
dalam
sistem
peraturan
perundangan
yang
ada,
kegiatan
pertambangan harus dikaitkan dengan tanggung jawab mutlak atau
strict liability dalam upaya perlindungan lingkungan. Akan tetapi di
dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup itu tidak ditemukan adanya
istilah abnormal dangerous activity untuk kegiatan pertambangan.
2.35. Bahwa Ahli Dr. Ir. S. Witoro Soelarno, IPM berpendapat, bahwa
Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, mohon untuk tidak diartikan sebagai larangan untuk kegiatan
pertambangan, karena Ahli meyakini bahwa selama kebijakan
pemerintah ditaati dan dipatuhi, juga pemerintah menjalankan tugas
pembinaan dan pengawasan dengan baik, maka semua yang
dikhawatirkan masyarakat tidak akan terjadi, dan amanah pasal 33
UUD 1945 dapat dijalankan secara bertanggungjawab. Apabila diteliti
lebih jauh, pasal 35 ini sama dengan ketentuan dalam pertambangan
Migas, dalam proses pembangunan kota/kabupaten yang dilakukan di
pulau pulau kecil. Ahli menilai potensi dampak negatif dari penafsiran
pengertian pasal 35 Undang Undang No 27 Tahun 2007, bila diartikan
pelarangan semua kegiatan tersebut di pulau kecil, dampaknya sangat
luas dan besar bagi proses pembangunan maupun keutuhan NKRI.
D. KESIMPULAN
544
Berdasarkan uraian tersebut beralasan menurut hukum bagi Mahkamah
Konstitusi untuk dapat memaknai Pasal 23 ayat (2) UU a quo bukan sebagai
larangan untuk melakukan kegiatan pertambangan walaupun pada norma
pasal tersebut tidak tercantum sebagai kegiatan prioritas, dan memaknai
Pasal 35 huruf (k) UU a quo bukan sebagai larangan mutlak terhadap
kegiatan pertambangan.
E. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas Pemohon
memohonkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk
memeriksa dan memutus uji materil sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No.27 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) Juncto
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai larangan
terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan
kegiatan pertambangan berikut sarana dan prasarananya.
ATAU
Menyatakan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No.27/2007 jo.UU No.
1/2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) Juncto
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
545
5490), tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai tidak sebagai
larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk
larangan kegiatan pertambangan berikut sarana dan prasarananya.
3. Menyatakan Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2017 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4739) Juncto Undang-Undang No. 1
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun
2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490), bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan
secara mutlak tanpa syarat.
ATAU
Menyatakan Pasal 35 huruf (k) UU No. 2 Tahun 2017 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4739) Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5490), tidak bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
sepanjang dimaknai tidak sebagai larangan terhadap kegiatan
pertambangan secara mutlak tanpa syarat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
546
[2.15] Menimbang bahwa Presiden menyampaikan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 12 Februari 2024, pada pokoknya Presiden tetap pada
pendiriannya, sebagai berikut:
I.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sebagaimana telah kami sampaikan pada Keterangan Presiden dalam
persidangan perkara a quo sebelumnya, Pemerintah berpendapat:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan
republik indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang a quo; dan
547
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang a quo.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 (vide bukti PK-1) dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 (vide bukti
PK-2) dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
1) terhadap
dalil
tersebut,
Pemerintah
berpandangan
bahwa
ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
memang mengatur mengenai hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Namun bila
dikaitkan dengan pasal-pasal a quo, justru ketentuan pasal-pasal a
quo dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan memberikan
keseimbangan,
melindungi,
mengonservasi,
merehabilitasi,
memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan,
sebagaimana tujuan pengaturan pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 huruf a UU
PWP3K, yang menyatakan bahwa “Pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan: a. melindungi,
mengonservasi,
merehabilitasi,
memanfaatkan,
dan
memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta
sistem ekologisnya secara berkelanjutan”;
2) selain itu pasal-pasal a quo juga tidak ada larangan mutlak bagi
Pemohon untuk mendapatkan hak ekonomi dalam memanfaatkan
pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, sehingga menjadi tidak
relevan jika dipertautkan dengan ketentuan dalam Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3) ketentuan pasal UU a quo menyebutkan frasa “diprioritaskan”, hal
tersebut tidak melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional
548
Pemohon sebagai warga negara untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan serta mendapatkan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, sama
sekali tidak ada relevansinya dalil Pemohon yang mengasumsikan
ketentuan pasal a quo mengurangi hak dan/atau kewenangan
konstitusional warga negara termasuk Pemohon; dan
4) bahwa dengan demikian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 tidak dapat dijadikan sebagai dalil adanya hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dalam
pengujian pasal-pasal UU a quo sehingga Pemohon jelas tidak
memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian. Mengingat Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945 tetap melekat
pada Pemohon dengan tidak terkurangi maupun terhalangi sedikit pun
dengan keberlakuan pasal a quo yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon, meskipun Pasal a quo diberlakukan. Perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum telah diperoleh oleh Pemohon di dalam Pasal a quo. Pemohon
telah mendapatkan haknya melalui serangkaian perizinan sehingga
kesempatan dan kepastian hukum telah diperoleh oleh Pemohon. Oleh
karenanya tidak relevan jika Pemohon menggunakan batu uji tersebut
dalam melakukan pengujian pasal a quo karena tidak ada hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya
pasal a quo;
c.
kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi:
1) bahwa ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU
a quo dirumuskan dengan memprioritaskan untuk kepentingan
konservasi,
pendidikan
dan
pelatihan,
penelitian
dan
pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan
549
kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik,
peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara, serta
dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap
Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan
penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis
dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan Masyarakat sekitarnya;
2) bahwa pembentuk undang-undang telah memberikan kesempatan
kepada pemegang izin untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan
perairan di sekitarnya selama jangka waktu yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sehingga tercipta
keseimbangan dan keadilan; dan
3) kasus yang terjadi dengan Pemohon merupakan permasalahan
konkret atas penerapan norma a quo sehingga jelas bahwa
kerugian yang diuraikan oleh Pemohon dalam in casu tidak ada
kaitannya dengan inkonstitusionalitas norma. Pemerintah
menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of
constitution, putusannya bersifat erga omnes, tidak hanya akan
mengikat Pemohon tetapi juga setiap Warga Negara di Indonesia,
mengingat dalil yang dikemukakan oleh Pemohon adalah
permasalahan individu yang dialami oleh Pemohon. Oleh
karenanya dalam hal ini Pemerintah berpandangan bahwa tidak ada
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang a quo;
1) bahwa dalam suatu gugatan atas permohonan ada yang disebut
dengan fundamentum petendi yang berarti dasar tuntutan, yaitu
bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan
yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Oleh
550
karenanya, untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus
menguraikan dulu secara jelas atau dalil sehingga seorang
pemohon dapat mengajukan tuntutan sebagaimana tertulis dalam
petitum suatu gugatan atau permohonan. Yahya Harahap
menyebutkan adanya 2 (dua) teori perumusan posita. Kesatu, teori
substantif (substantierings theorie) yang mengajarkan bahwa dalil
gugatan tidak cukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang
menjadi dasar tuntutan tetapi juga harus menjelaskan fakta-fakta
yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi penyebab
timbulnya peristiwa hukum tersebut. Kedua, teori individualisasi
(individualisering theorie) yang menjelaskan bahwa peristiwa atau
kejadian hukum yang dikemukakan dalam gugatan harus dengan
jelas memperlihatkan hubungan hukum (causal verband) (Yahya
Harahap, 2009, Hukum Acara Perdata, hlm 57);
2) bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas yang pada intinya
menguraikan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon atas berlakunya pasal-pasal a quo, maka
sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat langsung
(causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dengan
ketentuan pasal-pasal a quo. Oleh karena ketiadaan hubungan
sebab akibat (causal verband) yang dibangun oleh Pemohon dalam
positanya, maka sudah seharusnya permohonan ini dinyatakan
kabur (obscuur libel); dan
3) bahwa
dengan
tidak
adanya
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan keberlakuan pasal
a quo yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, maka jelas tidak
terdapat pertautan antara dalil kerugian para Pemohon dengan
ketentuan dalam UU PWP3K yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon. Oleh karenanya tidak ada hubungan sebab akibat antara
kerugian yang didalilkan Pemohon dengan pengaturan yang ada
dalam pasal a quo.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi
terjadi:
551
1) bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan
pasal-pasal a quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian
ketentuan pasal-pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada
Pemohon. Dengan demikian, menurut Pemerintah menjadi tidak
relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan
memutus Permohonan a quo karena Pemohon tidak memenuhi 5
(lima)
batas
kerugian
konstitusional
berdasarkan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter
kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif
sehingga menurut Pemerintah, Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam pengujian pasal-pasal a quo;
2) kerugian yang disampaikan Pemohon merupakan kerugian materil
yang tidak disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma Undang-
Undang a quo. Hal ini dikuatkan dengan dalil Pemohon bahwa
seluruh potensi kerugian aktual yang dapat dialami oleh Pemohon
adalah sebesar Rp46.093.345.485,00 (empat puluh enam miliar
sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus
delapan puluh lima rupiah) dan USD105.594,68 (seratus lima ribu
lima ratus sembilan puluh empat koma enam delapan dolar Amerika
Serikat). Terhadap dalil Pemohon tersebut, bahwa kerugian yang
disampaikan Pemohon merupakan kerugian materiil yang tidak
disebabkan oleh inkonstitusionalitas norma Undang-Undang a quo,
tetapi kerugian materiil karena proses bisnis semata;
3) dengan demikian, ketentuan dalam pasal a quo maka sudah dapat
dipastikan bahwa pengujian ketentuan pasal a quo tidak akan
berdampak apa pun pada Pemohon. Perlu kami tegaskan kembali
bahwa Pemohon mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah
diperoleh oleh Pemohon di dalam pasal a quo dan Pemohon telah
552
mendapatkan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sehingga kesempatan dan kepastian hukum
telah diperoleh oleh Pemohon. Putusan Mahkamah Agung Nomor
57P/HUM/2022, tanggal 22 Desember 2022, tidak membatalkan izin
yang dimiliki oleh Pemohon. Oleh karenanya tidak relevan jika
Pemohon menggunakan batu uji tersebut dalam melakukan
pengujian pasal a quo karena tidak ada hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya pasal a quo; dan
4) apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon maka
Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon.
3. Selain itu Pemohon juga mencampuradukkan antara posita yang berisi
kasus konkret dengan petitum yang berisi pernyataan inkonstitusionalitas
norma UUD 1945. Bahwa peristiwa yang dialami oleh Pemohon merupakan
kasus konkret yang bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa dan mengadili.
Kasus konkret yang disampaikan oleh Pemohon dijelaskan lebh lanjut
oleh Saksi Pemohon (Sdr. Dekarno dan Saksi Sdr. Hasraman) dalam Sidang
Pleno ke-8 tanggal 15 Januari 2024, menyampaikan keterangan yang
intinya:
1. mayoritas masyarakat di Desa Mosolo Raya mata pencaharian dengan
bertani, berkebun, dan nelayan untuk mencukupi kebutuhan hidup;
2. tahun 2018 PT. GEMA KREASI PERDANA (PT. GKP) masuk untuk
melakukan penambangan namun tidak diterima oleh masyarakat ;
3. pada Maret 2022, PT. GKP melakukan penerobosan kebun cengkeh
milik
masyarakat
dan
kehadiran
PT.
GKP
menyebabkan
ketidakharmonisan
hubungan
antarmasyarakat
dan
bahkan
antarkeluarga;
4. masyarakat yang tidak setuju terhadap kegiatan penambangan dituduh
sebagai pengacau dan menghalang-halangi kegiatan tambang yang
sejatinya hanya mempertahankan perkebunan miliknya agar tidak
digusur;
553
5. masyarakat Desa Roko-Roko Raya mengandalkan pencaharian utama
dari pertanian dan hasil laut menolak adanya kegiatan tambang di Pulau
Wawonii;
6. keharmonisan masyarakat mulai tergangu sejak kehadiran PT. GKP;
7. PT. GKP berupaya melakukan penelitian ke Pulau Obi dengan dallil
membeli hasil pertanian masyarakat dengan harga tinggi;
8. pada Juni 2019 dan Agustus 2019 terjadi penerobosan lahan oleh PT.
GKP sehingga terjadi aksi demonstrasi oleh masyarakat;
9. PT. GKP melakukan aksi demonstrasi balasan melalui Sdr, Marlion
(sebagai saksi yang diajukan oleh Pemohon); dan
10. kegiatan penambangan PT. GKP mengakibatkan dampak pencemaran
berupa air berlumpur dan berwarna keruh sehingga tidak bisa dikonsumsi
oleh masyarakat;
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-
XII/2014 (vide Bukti PK-3) terkait permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangannya menyatakan bahwa “pencampuradukkan antara
posita yang berisi uraian kasus konkret dengan petitum yang berisi
pernyataan inkonstitusionalitas norma UUD 1945 telah mengakibatkan
permohonan Pemohon menjadi kabur (obscuur libel)”;
5. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya ketentuan pasal a quo, juga apakah terdapat
kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang a quo;
dan
6. Bahwa perlu dapat dibuktikan terlebih dahulu apakah Pemohon telah
memenuhi ketentuan pengujian undang-undang sebagai perkara yang
abstrak, dan apakah Pemohon merupakan pihak yang secara langsung
mengalami
kerugian
konstitusional
atas
berlakunya
UU
PWP3K
554
sebagaimana dimaksud, dimana hal tersebut tidak dapat dibuktikan dan/atau
dijelaskan secara objektif, nyata, dan terang oleh Pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing), maka menurut Pemerintah adalah tepat jika
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atau tidak dalam permohonan a quo.
II. POKOK KESIMPULAN PRESIDEN TENTANG MATERI PENGUJIAN
A.
Pandangan Umum
Bahwa terhadap pokok kesimpulan ini, Pemerintah kembali ingin
menyampaikan landasan filosofis dan sosiologis mengapa Undang-
Undang a quo diperlukan bagi masyarakat yang berada di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil sebagaimana diuraikan dalam penjelasan umum
Undang-Undang a quo, sebagai berikut:
1. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki arti strategis
karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut
dan jembatan antara wilayah darat dan wilayah laut, serta memiliki
potensi sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang unik dan
sangat kaya. Kekayaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil
menimbulkan daya tarik bagi berbagai pemangku kepentingan utama,
dunia usaha, dan masyarakat untuk memanfaatkannya, serta berbagai
instansi untuk meregulasi pemanfaatannya. Sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil bersifat rentan dan mudah mengalami kerusakan
serta perubahan akibat kegiatan manusia (anthropogenic) atau
bencana;
2. bahwa fenomena degradasi biologi, geologi, dan fisik (biogeofisik)
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil semakin meningkat dan
meluas secara terus menerus, sehingga menyebabkan penurunan
produktivitas ekosistem pesisir dan mengurangi daya dukung terhadap
kehidupan manusia. Laju kerusakan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan (Hantoro,
555
Wahyoe Soepri, Kerentanan-Ketahanan Kawasan Landai Pesisir dan
Pulau Kecil: Mitigasi dan Adaptasinya, Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, 2020, hlm. 2) utamanya pada ekosistem mangrove,
terumbu karang, dan estuari, yang berimplikasi terhadap penurunan
kualitas lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal tersebut antara
lain disebabkan adanya interaksi antara manusia dengan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah
kelestarian dan daya dukung lingkungannya;
3. bahwa secara sosiologis, kekayaan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil dikuasai oleh negara untuk dikelola Pemerintah, guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat bagi
generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang
akan datang. Kenyataannya, sebagian besar tingkat kesejahteraan
masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
memiliki tingkat ekonomi yang rendah bila dibandingkan dengan
masyarakat lainnya;
4. untuk mengintegrasikan berbagai perencanaan sektoral, mengatasi
tumpang tindih pengelolaan, konflik pemanfaatan dan kewenangan,
serta memberikan kepastian hukum, maka disusun UU PWP3K, yang
tujuannya:
a. menyiapkan peraturan setingkat Undang-Undang mengenai
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil khususnya
yang menyangkut perencanaan, pemanfaatan, hak dan akses
masyarakat, penanganan konflik, konservasi, mitigasi bencana,
reklamasi pantai, rehabilitasi kerusakan pesisir dan pulau-pulau
kecil, dan penjabaran konvensi-konvensi internasional terkait;
b. membangun sinergi dan saling memperkuat antarlembaga
Pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga
tercipta kerja sama antarlembaga yang harmonis dan mencegah
serta memperkecil konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan
antarkegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. memberikan
kepastian
dan
perlindungan
hukum
serta
memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-
556
pulau kecil melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin
akses dan hak-hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil serta
pemangku kepentingan lain.
B.
Pokok-Pokok Permohonan
Jika mencermati dengan seksama seluruh uraian permohonan
Pemohon, pada intinya sebagai berikut:
1. Pemohon telah mulai kegiatan dalam rangka persiapan penambangan
dengan
melakukan
pembebasan
tanah
serta
pembangunan
infrastruktur berdasarkan izin yang diterbitkan secara sah oleh instansi
berwenang;
2. ketenangan Pemohon mulai terusik ketika sekelompok masyarakat
tidak menginginkan keberadaan Pemohon untuk menjalankan
pertambangan walaupun Pemohon telah memiliki seluruh perizinan
dan sekelompok masyarakat tersebut mengajukan uji materiil ke
Mahkamah Agung terhadap Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36
huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041, yang secara khusus mengatur
mengenai kawasan pertambangan di Pulau Wawonii;
3. Pemohon beranggapan bahwa pasal-pasal tersebut bermakna ambigu
sehingga ditafsirkan oleh Mahkamah Agung sebagai larangan tanpa
syarat terhadap kegiatan pertambangan mineral di pulau kecil melalui
putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022, tanggal 22
Desember 2022. Berdasarkan tafsir Mahkamah Agung tersebut,
pemohon yang telah memiliki izin yang sah untuk melakukan
penambangan nikel terancam harus menghentikan kegiatannya dan
berpotensi mengalami kerugian kostitusional dan kerugian ekonomi,
karenanya menurut Pemohon Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k
bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945, yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
4. Mahkamah Agung membacakan putusan yang intinya:
557
a. mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari
Pemohon;
b. menyatakan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2021-2041 bertentangan dengan Pasal 4 huruf
a, Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil; dan
c. menyatakan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2021-2041 tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
5. adapun pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor
57P/HUM/2022, tanggal 22 Desember 2022
1) secara filosofis Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan pulau
kecil yang rentan dan sangat terbatas sehingga memerlukan
perlindungan khusus, segala kegiatan yang ditujukan untuk
menunjang kehidupan ekosistem di atasnya termasuk namun tidak
terbatas pada kegiatan penambangan dikategorikan sebagai
abnormally dangerous activity yang dalam teori hukum lingkungan
harus dilarang untuk dilakukan karena akan mengancam
kehidupan seluruh makhluk di atasnya;
2) secara sosiologis pemberlakuan objek permohonan tidak sejalan
dengan
kebutuhan
masyarakat
dan melahirkan
kebijakan
kontraproduktif seperti kebijakan usaha pertambangan. Jelas hal
ini tidak sesuai dengan landasan sosiologis karena masyarakat di
wilayah Kecamatan Wawonii telah lama bertani/berkebun;
3) materi muatan Pasal 23 ayat (2) tidak mengatur pertambangan;
4) Pasal 35 huruf k mengatur larangan pemanfaatan WP3K baik
558
secara
langsung
atau
tidak
langsung
untuk
melakukan
penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis
dan/atau ekologis dan/atau sosial budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
masyarakat sekitar;
6. Pemohon beranggapan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung
tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hak-hak
pemohon yang lahir dari izin-izin yang telah diperoleh Pemohon untuk
melakukan usaha pertambangan di Pulau Wawonii; dan
7. selanjutnya dengan dalil Pemohon terkait dengan perizinan yang telah
dimiliki, Pemohon yang berperkara dengan masyarakat setempat
terkait
dengan
gugatan
administrasi
terhadap
Izin
Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada tingkat Kasasi di
Mahkamah Agung telah ditolak dalam Putusan Nomor 485/K-
TUN/2023, tanggal 12 Desember 2023.
C.
Keterangan Pemerintah
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
1.
bahwa UU PWP3K harus dipahami secara komprehensif dan harus
melihat tujuan diundangkannya undang-undang itu sendiri. Oleh
karena itu, membaca dan memahami ketentuan dalam Pasal 23 ayat
(2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang a quo harus dikaitkan
dengan Pasal 4 huruf a UU PWP3K, yang dengan jelas mengatur
bahwa “pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
dilaksanakan dengan tujuan: a. melindungi, mengonservasi,
merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara
berkelanjutan”;
2.
selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PWP3K dinyatakan
bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan,
dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor,
559
antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
3.
bahwa adanya tujuan yang demikian, tidak terlepas dari pemikiran
para penyusun UU PWP3K (Presiden dan DPR-RI) bahwa Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya
alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan
kekayaan
yang
dikuasai
oleh
negara,
serta
diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini
sebagaimana disebutkan pada bagian konsiderans menimbang UU
PWP3K yang berbunyi:
“bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan
bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh
negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi
sekarang maupun bagi generasi yang akan datang”.
4.
bahwa selain itu, kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan
pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-
pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib: a. memenuhi
persyaratan
pengelolaan
lingkungan;
b.
memperhatikan
kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan c.
menggunakan teknologi yang ramah lingkungan [Pasal 23 ayat (3)
UU PWP3K];
5.
lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 23 ayat (3) UU PWP3K untuk
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan
dengan persyaratan:
Kesatu, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, sebab
kelestarian lingkungan merupakan salah satu hak asasi manusia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”;
Kedua, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air
setempat, sehingga setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil dan
perairan sekitarnya tidak boleh mengganggu, mengesampingkan
560
apalagi meniadakan hak rakyat atas air karena bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh
negara dan peruntukannya digunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat; dan
Ketiga, menggunakan teknologi yang ramah lingkungan yang
menjadi faktor penting agar dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil
dan perairan sekitarnya tersebut tetap menjaga dan mementingkan
kelestarian lingkungan;
6.
bahwa terkait dengan larangan penambangan, diatur dalam
ketentuan Pasal 35 huruf k yang menyatakan bahwa “Dalam
pemanfaatan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang
secara langsung atau tidak langsung dilarang: k. melakukan
penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis
dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan masyarakat sekitarnya”;
7.
bahwa yang dimaksud dengan "aspek ekologi" adalah aspek-aspek
yang mempengaruhi kelestarian lingkungan/ekosistem di pulau-
pulau kecil. Adapun yang dimaksud dengan "aspek sosial" adalah
aspek-aspek yang mempengaruhi kehidupan (sistem sosial budaya)
masyarakat di pulau-pulau kecil (penjelasan UU PWP3K),
sedangkan yang dimaksud dengan “aspek teknis” adalah aspek
biogeofisik pulau yang berupa keragaman dan kekayaan sumber
daya
hayati,
luasan,
topografi,
dan
tipologi
pulau
yang
mempengaruhi daya dukung dan kerentanan pulau-pulau kecil;
8.
persyaratan kegiatan pertambangan di pulau kecil tidak hanya
berdasarkan pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang a quo
semata, melainkan juga harus berdasarkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain di bidang
pertambangan dan penataan ruang.
UU PWP3K mengatur persyaratan yang sangat ketat terkait
penambangan mineral dan mengenakan sanksi tegas dalam Pasal
73 huruf f apabila kegiatan penambangan tersebut melanggar
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf k. Pasal 73
561
huruf f menyatakan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap
Orang yang dengan sengaja: f. melakukan penambangan mineral
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k”;
9.
bahwa kata prioritas dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (vide bukti PK-4), yakni
“didahulukan dan diutamakan daripada yang lain”, yang oleh
Pemohon dimaknai tidak sebagai larangan untuk kepentingan lain di
luar sebagaimana dimaksud pasal a quo. Dengan demikian
kepentingan lain di luar sebagaimana dalam Pasal a quo tidak serta
merta dilarang. Hal ini dapat diindikasikan dengan adanya ketentuan
dalam Pasal 35 huruf k;
10. Pasal 35 huruf k menyatakan bahwa dalam pemanfaatan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau
tidak langsung dilarang:
“k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang
apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
Masyarakat sekitarnya”,
dengan demikian dalam hal penambangan mineral pada wilayah
yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya maka kegiatan tersebut tidak dilarang;
11. bahwa apabila dicermati kembali, putusan Mahkamah Agung Nomor
57P/HUM/2022 yang menyatakan dalam pertimbangannya bahwa
“larangan terhadap kegiatan penambangan di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, terutama Kabupaten Konawe Kepulauan yang
dialokasikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 yang
dimaknai oleh Pemohon telah mendiskriminasi dan menimbulkan
562
kerugian Pemohon”. Mahkamah Agung berpendapat bahwa
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2021-2041 bertentangan dengan Pasal 4 huruf a,
Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil karena keberadaan kegiatan pertambangan di Kabupaten
Konawe Kepulauan, termasuk kegiatan penambangan yang
dilakukan oleh Pemohon secara teknis, ekologis, sosial dan/atau
budaya telah (dan seterusnya berpotensi) menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan, serta merugikan
masyarakat sekitarnya;
12. bahwa Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa kegiatan
pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan dikategorikan
“abnormally dangerous activity”, yang dalam teori hukum lingkungan
harus dilarang untuk dilakukan, karena akan mengancam kehidupan
seluruh makhluk hidup di atasnya baik flora, fauna, maupun
manusianya, bahkan juga mengancam kehidupan sekitar. Oleh
karenanya, dilarangnya kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii
serta wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya yang berpotensi
menimbulkan kerusakan bukanlah merupakan diskriminasi, justru
merupakan bentuk perlindungan ketat terhadap wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil secara ekologi, sosial, dan/atau budaya;
13. bahwa mengingat kondisi penambangan yang menimbulkan dampak
kerusakan lingkungan di Kabupaten Konawe Kepulauan dan
beberapa daerah lainnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
lainnya, maka perlu diberikan pembatasan yang tegas dan larangan
terhadap aktifitas yang secara nyata masuk dalam kategori
abnormally dangerous activity dan/atau berpotensi menimbulkan
dampak kerusakan yang luas dan berkelanjutan, serta tidak dapat
dipulihkan, apabila kegiatan usaha tersebut dilakukan pada wilayah
563
pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu yang secara ilmiah tidak
memungkinkan untuk diberikan alokasi kegiatan a quo;
14. hal penting yang harus diperhatikan dalam kegiatan pertambangan
yaitu terkait dampak lingkungan dan sosial sehingga kegiatan
pertambangan mineral tersebut tidak menimbulkan dampak nyata
terhadap lingkungan dan sosial di pulau-pulau kecil dimaksud; dan
15. bahwa semestinya kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil harus kembali kepada tujuan UU PWP3K sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 yakni demi melindungi, mengonservasi,
merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara
berkelanjutan.
D.
Keterangan Tambahan Presiden atas Tanggapan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi pada Persidangan Tanggal 12 September 2023.
1. Tanggapan
Yang
Mulia
Hakim
Prof.
Dr.
Enny
Nurbaningsih
Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Bahwa Yang Mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., meminta
untuk melampirkan beberapa dokumen dan pertanyaan, yaitu:
a. naskah akademik UU Nomor 27 Tahun 2007 maupun UU Nomor 1
Tahun 2014 dan Pasal 4 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7);
b. parameter yang digunakan untuk menilai berkaitan dengan tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan;
c. mekanisme pengawasan yang dilakukan Pemerintah khususnya terkait
penambangan mineral;
d. proses penegakan hukum atas pelanggaran larangan dalam Pasal 35
huruf k jo Pasal 73, khususnya terkait penambangan mineral; dan
e. evaluasi Peraturan Derah dilakukan khususnya Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).
Menindaklanjuti tanggapan Yang Mulia Hakim tersebut, Pemerintah
melampirkan dokumen tertulis dan jawaban dimaksud bersama dengan
Kesimpulan a quo, dengan rincian sebagai berikut:
564
No.
Dokumen
Keterangan
1.
Naskah Akademik (vide bukti PK-
7)
dan
Memorie
van
Toelicting/Kumpulan
Risalah
Rapat DPR-RI penyusunan UU
PWP3K baik UU PWP3K Tahun
2007 maupun perubahan UU
PWP3K tahun 2014 (vide bukti
PK-5 dan bukti PK-6) dalam
daftar bukti Pemberi Keterangan
Penjelasan tentang Pasal 23 baik di UU
PWP3K Pasal 4 ayat (5), ayat (6), dan
ayat (7) terkait Hak Pengusahaan
Perairan Pesisir (HP-3) telah diputus
dalam uji materi oleh Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor
3/PUU-VIII/2010, yang dibacakan pada
tanggal 16 Juni 2011
2.
Parameter yang digunakan untuk
menilai berkaitan dengan tidak
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
sebagaimana
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2023
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU
Nomor 32 Tahun 2009 jo. UU 6 Tahun
2023)
3.
Mekanisme
pengawasan
yang
dilakukan Pemerintah khususnya
terkait penambangan mineral;
KKP secara operasional oleh Ditjen
PSDKP melalui mandatori dalam UU
PWP3K dan Peraturan pelaksaanaan
UU PWP3K yaitu Peraturan Menteri
Kelautan
dan
Perikanan
Nomor
12/PERMEN-KP/2013
tentang
Pengawasan
Pengelolaan
Wilayah
Pesisir
dan
Pulau-pulau
Kecil,
dilakukan pengawasan di perairan
Pulau Wawoni dengan hasil terdapat
sedimentasi pada terminal khusus
namun perlu tinjauan lanjut dan melalui
Peraturan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan Nomor 30 Tahun 2021
tentang
Pengawasan
Ruang
Laut
sebagai tindak lanjut dari Pasal 189
ayat (7), Pasal 217 ayat (7), dan Pasal
565
No.
Dokumen
Keterangan
222 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor
21
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang,
yang dilakukan oleh Polsus WP3K.
Oleh Kementerian ESDM Pengawasan
oleh
Kementerian
ESDM
melalui
mandatori
dalam
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2020
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara
(untuk selanjutnya disebut UU Minerba)
dan
peraturan
pelaksanaan
UU
Minerba yaitu Peraturan Pemerintah
Nomor
55
Tahun
2010
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pengelolaan
dan
Pelaksanaan Usaha Pertambangan
Mineral
dan
Batubara,
Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang
Reklamasi
dan
Pasca
Tambang, Peraturan Presiden Nomor
34 Tahun 2019 tentang Pengalihan
Saham dan Luasan Lahan dalam
Pemanfaataan Pulau-pulau Kecil dan
Pemanfaatan
Perairan
disekitarnya
dalam
rangka
Penanaman
Modal
Asing.
4.
Proses penegakan hukum atas
pelanggaran
larangan
dalam
Pasal 35 huruf k jo Pasal 73,
khususnya terkait penambangan
mineral
Pasal 35 huruf k jo Pasal 73, khususnya
terkait penambangan mineral, bahwa
Larangan dalam Pasal 35 huruf k
diancam pidana berdasarkan Pasal 73
ayat (1) UU PWP3K, yang menyatakan
bahwa
“Dipidana
dengan
pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana
denda
paling
sedikit
566
No.
Dokumen
Keterangan
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
dan
paling
banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
5.
Evaluasi
Peraturan
Derah
dilakukan khususnya Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (Perda RTRW)
Bahwa pada prinsipnya evaluasi Perda
RTRW
dilakukan
dan
merupakan
kewenangan dari Kementerian Dalam
Negeri khususnya pada Dirketorat
Jenderal Otonomi Daerah. Terkait
Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2021-2041, bahwa Kemendagri telah
melakukan konsultasi dalam rangka
evaluasi Rancangan Perda RTRW
Kabupaten Konawe Kepulauan sesuai
dengan UU 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Daerah berdasarkan surat
Permohonan
Gubernur
Sulawesi
Tenggara, Nomor 640/3051, tanggal 15
Juli 2021. Konsultasi dilaksanakan
pada tanggal 21 Juli 2021 dan
diterbitkan surat Dirjen Bina Bangda,
Nomor 188.34/3185/ bangda, tanggal
23
Juli
2021,
sebagai
bahan
rekomendasi bagi Gubernur dalam
menetapkan Rancangan Keputusan
Gubernur tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Daerah
2. Tanggapan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo
a. bahwa ketentuan Pasal 23 UU Nomor 27 Tahun 2007 yang mengatur
HP-3 telah diputus Mahkamah Konstitusi dalam perkara 3/PUU-
567
VIII/2010, bahwa toleransi perikatan dan perizinan yang didasarkan UU
dimaksud agar tidak salah paham dan dinyatakan tetap berlaku dengan
adanya perubahan dari HP-3 ke izin lokasi. Lebih lanjut dengan adanya
UU Cipta Kerja, izin lokasi tersebut disetarakan dengan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (selanjutnya disebut KKPRL) dan
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin lokasi tersebut. Di
sisi lain dalam mengisi waktu peralihan tersebut belum ada izin lokasi
yang diterbitkan (sebelum UU CK);
b. sejauh mana yang addresat yang dimaksud dalam Putusan Nomor 3
Tahun 2010 itu berkaitan dengan kontrak, perjanjian, dan perizinan
yang didasarkan pada Undang-Undang a quo, bahwa dengan lahirnya
UU Nomor 1 Tahun 2014 ada perubahan perizinan dari HP-3 ke Izin
Lokasi. Maka dengan adanya UU Cipta Kerja, izin lokasi tersebut
disetarakan dengan KKPRL dan izin lokasi tersebut tetap berlaku
sampai dengan izin berakhir; dan
c. permintaan data terkait perkara uji materi Perda di Mahkamah Agung
dan perkara perizinan di PTUN, bahwa terkait permintaan data perkara
uji materi Perda di Mahkamah Agung dan perkara perizinan di PTUN,
telah disampaikan oleh Pihak Terkait (Kuasa Hukum Masyarakat
Wawonii).
3. Tanggapan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Manahan
Sitompul
a. penerbitan izin seharusnya telah memberikan legalitas tidak akan
menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga seharusnya dengan
adanya izin yang diterbitkan tidak ada kekhawatiran kerusakan
lingkungan dan lain-lain, bahwa terkait dengan legalitas dalam
pemberian izin juga dilakukan evaluasi perizinan, sesuai dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta
Penggunaan Kawasan Hutan;
b. Keterangan Pemerintah seolah-olah bahwa yang diutamakan itu atau
yang diprioritaskan itu saja yang jadi dianggap dibolehkan, sedangkan
568
hal-hal yang tidak diprioritaskan (dalam Putusan Mahkamah Agung hal-
hal yang diprioritaskan, itulah yang menjadi yang dibolehkan), bahwa
UU PWP3K harus dipahami secara komprehensif dan harus melihat
tujuan diundangkannya undang-undang itu sendiri. Sehingga membaca
dan memahami ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf
k Undang-Undang a quo harus dikaitkan dengan Pasal 4 huruf a UU
PWP3K, yang dengan jelas mengatur bahwa “pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan: a.
melindungi,
mengonservasi,
merehabilitasi,
memanfaatkan,
dan
memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem
ekologisnya secara berkelanjutan”.
Lebih lanjut Pasal 35 huruf k menyatakan bahwa dalam pemanfaatan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung
atau tidak langsung dilarang:
“melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila
secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya
menimbulkan
kerusakan
lingkungan
dan/atau
pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya”.
4. Tanggapan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Saldi Isra
a.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan telah
melakukan pengawasan terkait perizinan di Pulau Wawonii.
Pelaksanaan pertambangan tersebut dilaksanakan di wilayah darat,
sedangkan kewenangan Ditjen PSDKP yaitu pengawasan di laut dan
sudah dilakukan pengawasan terkait kegiatan di terminal khusus.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan dan dikuatkan dengan
gugatan Pemohon, Pemohon telah melakukan kegiatan penambangan
nikel di Pulau Wawonii.
b.
Evaluasi lingkungan hidup merupakan kewenangan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
1) bahwa berdasarkan Kepmen LH Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Penyusunan
Laporan
Pelaksanaan
Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), PT GKP wajib melaporkan
secara berkala dalam kurun waktu 6 bulan;
569
2) sejak PT GKP memperoleh izin lingkungan/AMDAL (tahun 2008)
belum pernah melaporkan pelaksanan RKL-RPL berdasarkan data
SIMPEL KLHK (PT GKP seharusnya melaporkan secara berkala
dalam kurun waktu 6 bulan);
3) belum ada Sanksi Administrasi terhadap PT GKP. Pelanggaran
oleh PT GKP sudah disampaikan kepada Direktorat Penegakan
Hukum Pidana, pada Juni 2023; dan
4) sampai saat ini masih dilakukan PULBAKET (Penyelidikan), belum
naik ke tahap Penyidikan. Terdapat dugaan pencemaran akibat
dari aktivitas penambangan bijih nikel.
c.
Ditjen PSDKP telah melakukan pengawasan beberapa kali ke Pulau
Wawonii dengan mengawasi perairan Pulau Wawonii dari sisi
pemanfaatan ruang laut khususnya terminal khusus untuk dampak
pencemaran dan penambangan nikel. Dalam pengawasan tersebut
terdapat sedimentasi pada terminal khusus namun perlu tinjauan
lanjut.
5. Tanggapan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Daniel
Yusmich
a. banyaknya isu izin yang daluarsa, sering kali perusahaan telah
mendapatkan izin tetapi belum dapat beroperasi karena adanya irisan
dengan sektor lain, bagaimana pandangan pemerintah terkait praktik
tersebut dalam kasus konkret, sehingga agar melihat suatu kasus
dengan lebih komprehensif, bahwa, sesuai dengan Pasal 38 Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja;
b. penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan
produksi dan kawasan hutan lindung;
c. penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi
pokok kawasan hutan;
570
d. pengunaan kawasan hutan dilakukan melalui izin pinjam pakai oleh
Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka
waktu tertentu serta kelestarian lingkungan; dan
e. pada kawasan hutan lindung dilarang dillakukan penambangan dengan
pola pertambangan terbuka.
E.
Keterangan Saksi dan Ahli
Bahwa pada persidangan pleno ke-4 dan ke-5 tanggal 18 Oktober 2023, dan
tanggal 1 November 2023, Pemohon menghadirkan 3 (tiga) Ahli, dan 2 (dua)
Saksi yaitu
1. Ahli Dr. Wiyoto Sularno (Ahli Pertambangan dan Pengajar pada
Universitas Indonesia dan Pensiunan pada Kementerian ESDM);
2. Ahli Prof. I Nyoman Nurjana (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya);
3. Ahli Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. (Ahli Hukum Tata Negara Fakultas
Hukum, Universitas Brawijaya); dan
4. Saksi Abarudin dan Saksi Marlion, S.H.
Pada Sidang Pleno ke-6 tanggal 15 November 2023, Pemerintah
menghadirkan 2 (dua) ahli yaitu
1.
Ahli Prof. Dr. Ir. Dietriech Geoffrey Bengen, D.A.A., D.E.A., (Guru Besar
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Institut Pertanian Bogor); dan
2.
Ahli Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum, Universitas
Padjadjaran);
Pada Sidang Pleno ke-7 (tujuh) tanggal 5 Desember 2023, Pihak Terkait Idris,
dkk, menghadirkan 2 (dua) ahli yaitu
1.
Ahli Prof. Dr. Ir. Rilius A Kinseng, M.A., (Guru Besar pada Institut Pertanian
Bogor); dan
2.
Ahli Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., (Dosen pada Fakultas Hukum
Andalas);
Pada Sidang Pleno ke-8 (delapan) tanggal 15 Januari 2024, Pihak Terkait
Idris, dkk, kembali menghadirkan 2 (dua) Saksi atas nama Sdr. Dekarno dan
Sdr. Hasraman; dan
571
Pada Sidang Pleno ke-9 (sembilan) tanggal 1 Februari 2024, Pihak Terkait
Idris, dkk, kembali menghadirkan 1 (satu) Ahli yaitu Dr. Mas Ahmad Santosa,
S.H., LL.M (pendiri dan Chief Executive Officer dari Indonesia Ocean Justice
Initiative (IOJI).
Pada akhirnya Pemerintah menyampaikan poin-poin kesimpulan sebagai
berikut
1.
bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K
mencerminkan visi dan politik hukum perlindungan dan pemanfaatan
sumber daya alam (SDA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
2.
bahwa berdasarkan pertimbangan konsep hukum lingkungan dan hukum
tata ruang yang disampaikan oleh Para Ahli, Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K
harus dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat, serta dimaknai bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan
perairan di sekitarnya tetap harus mempertimbangkan kegiatan yang
diprioritaskan dengan toleransi bersyarat dan terbatas bagi kegiatan
lain sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang;
3.
bahwa Pasal 35 huruf k UU PWP3K harus dinyatakan tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta dimaknai bahwa kegiatan
penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sepanjang dilarang dalam hal Rencana Tata Ruang menetapkan yang
secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
4.
perbolehan bersyarat dan batasan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35
huruf k UU a quo harus menjadi dasar dan pertimbangan utama dalam
proses penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang;
5.
Rencana Tata Ruang merupakan satu-satunya produk hukum yang
dijadikan dasar bagi seluruh kegiatan pemanfaatan ruang. Sesuai dengan
tujuannya, materi muatan dalam Rencana Tata Ruang merupakan hasil
sebuah proses teknokratik, birokratik, partisipatif, dan politik dimana
572
penetapan fungsi lindung atau budi daya pada kawasan dan/atau zona
pada alokasi ruang telah mencerminkan sinkronisasi kebijakan antarsektor,
antarkewenangan, antardaerah, dan antarkepentingan; dan
6.
pilihan untuk melarang atau memperbolehkan secara terbatas dan/atau
bersyarat kegiatan pada suatu kawasan dan/atau zona tidak semata-mata
hanya didasarkan pada keberadaan potensi SDA yang ada, namun harus
juga didasarkan pada kajian daya tampung dan daya dukung lingkungan
atau kajian lingkungan hidup strategis, visi, dan politik hukum daerah,
pelibatan dan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan dengan
memperhatikan kearifan lokal.
III. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut diatas dan didukung dengan bukti
yang
telah
diajukan,
Pemerintah
memohon
kepada
Yang
Mulia
Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan pasal Undang-
Undang a quo terhadap UUD 1945 dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
sepanjang Pasal 23 ayat (2) tidak dimaknai sebagai larangan terhadap
kepentingan lain sebagaimana dimaksud pasal a quo; dan
5. Menyatakan ketentuan dalam Pasal 35 huruf k UU PWP3K tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
sepanjang Pasal 35 huruf k tidak dimaknai sebagai larangan terhadap
kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat.
573
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.16] Menimbang bahwa Pihak Terkait Idris, dkk menyampaikan kesimpulan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Februari 2024, yang pada pokoknya
Pihak Terkait Idris, dkk tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
A.1 Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam
Mengajukan Permohonan a quo
1. Bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan
permohonan a quo, karena tidak terdapat kerugian konstitusional aktual
maupun potensial yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya
Objek Permohonan. Pada dasarnya, dalil-dalil yang diajukan oleh
Pemohon, baik di dalam Permohonan maupun pada fakta persidangan,
merupakan permasalahan implementasi norma undang-undang, bukan
merupakan persoalan konstitusionalitas suatu norma.
2. Bahwa Objek Permohonan sejatinya berkaitan soal permasalahan
perizinan Pemohon yang tidak memiliki legalitas dan menyalahi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kegiatan
usaha pertambangan yang dilakukan di Pulau Wawonii sebagaimana
yang telah diuraikan secara lengkap dalam Keterangan Para Pihak
Terkait, dimana kondisi tersebut tidak sesuai dengan yang disampaikan
oleh Pemohon dalam Permohonannya, yang mengaku telah memiliki
perizinan yang lengkap.
3. Bahwa selain tidak memiliki Izin Lingkungan yang sah, Pemohon juga
tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan tidak
dilakukannya kegiatan usaha Pemohon dalam kurun waktu 2 (dua)
tahun sejak diterbitkan tahun 2014, sehingga IPPKH tersebut telah batal
dengan sendirinya pada tahun 2016. IPPKH Pemohon diberikan melalui
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/576/Menhut-II/2014 tanggal
18 Juni 2014 atas dasar dokumen AMDAL tahun 2008 [Bukti PT-120].
Diktum Ketigabelas IPPKH PT Gema Kreasi Perdana
574
Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan jangka
waktu paling lama sampai dengan tanggal 14 Nopember 2028,
apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya
Keputusan tidak ada kegiatan nyata di lapangan, maka
Keputusan ini batal dengan sendirinya.
4. Bahwa Pemohon baru melakukan kegiatan usaha pertambangan pada
tahun 2019. Absennya kegiatan usaha Pemohon dapat dibuktikan
melalui Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 19 Mei 2020 dalam
rapat uji administrasi laporan masyarakat ke Ombudsman Republik
Indonesia [Bukti PT-121]. Maka, telah jelas terbukti Pemohon
melakukan operasi kegiatan usaha pertambangan tanpa izin yang sah
dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa perubahan kepemilikan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP)
dalam kurun waktu 2014 hingga 2020 yang terjadi secara signifikan juga
tidak disertai dengan perubahan Izin Lingkungan. Padahal, dalam
rentang waktu tersebut berlaku rezim perizinan lingkungan hidup yang
diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (PP 27/2012). Disaat yang bersamaan, telah terjadi berkali-
kali perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
yang menyalahi ketentuan Pasal 50 ayat (2) PP 27/2012 oleh Pemohon.
6. Bahwa Objek Permohonan juga berkaitan dengan dibatalkannya pasal-
pasal yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan Pemohon
oleh Mahkamah Agung dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Perda RTRW Konkep).
Kegiatan tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 huruf k UU PWP3K dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038 (Perda RZWP3K
Sultra) yang tidak memberikan alokasi ruang untuk kegiatan
pertambangan
di
Pulau
Wawonii.
Artinya,
kegiatan
usaha
pertambangan Pemohon tidak berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku.
Pertimbangan Hukum Putusan MA 57/2022 halaman 61-62
Bahwa secara filosofis, Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan
pulau kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas
sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Segala kegiatan
575
yang tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem di
atasnya,
termasuk
namun
tidak
terbatas
pada
kegiatan
pertambangan dikategorikan sebagai abnormally dangerous
activity yang dalam teori hukum lingkungan harus dilarang untuk
dilakukan, karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk
hidup di atasnya, baik flora, fauna, maupun manusianya. Bahkan
juga mengancam kehidupan sekitar;
Bahwa secara sosiologis, pemberlakuan objek permohonan tidak
sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan kebijakan
yang
kontraproduktif,
seperti
kebijakan
kegiatan
usaha
pertambangan. Jelas, hal ini sangat tidak sesuai dengan landasan
sosiologis, karena masyarakat di wilayah kecamatan Wanoni telah
lama bertani/berkebun;
Bahwa secara yuridis, Pasal 4 huruf a UU 27/2007, yang dengan
jelas mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi,
merehabilitasi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil serta system ekologisnya secara berkelanjutan”.
Ketentuan tersebut, secara expressive verbis menjelaskan bahwa
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, in casu Pulau
Wawonii setidak-tidaknya dilaksanakan dengan tujuan untuk
melindungi, memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil, serta menjaga sistem ekologis secara berkelanjutan;
Bahwa Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 mengatur pemanfaatan pulau-
pulau kecil dan perairan disekitarnya diprioritaskan untuk
kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara
Lestari;
g. pertanian organic;
h. peternakan; dan/atau
i. pertahanan dan keamanan negara;
j. Materi muatan pasal tersebut tidak mengatur tentang
pertambangan;
Bahwa Pasal 35 huruf k UU 27/2007 mengatur larangan
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk melakukan penambangan
mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis
dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan
masyarakat sekitarnya;
Bahwa larangan sebagaimana termuat dalam Pasal 35 huruf k
mengenai sebab berpotensi menimbulkan larangan penambangan
mineral, kerusakan lingkungan hidup, yang dalam literatur
576
environtmentalism, dapat diuraikan sebagai kerusakan atas
lingkungan hidup baik yang terjadi secara alamiah maupun
disebabkan akibat kegiatan manusia, dan dapat dibedakan
dampaknya yakni terhadap lingkungan fisik (physical environment),
lingkungan biologis (biological environment), serta lingkungan
sosial (social environment);
Bahwa berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Agung berpendapat
objek permohonan bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi;
7. Bahwa berdasarkan latar belakang kondisi perizinan Pemohon yang
bermasalah dan kegiatan usaha Pemohon yang beroperasi tanpa
perizinan yang sah, maka status Pemohon sudah seharusnya
dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Objek
Permohonan dan tidak pula dapat dibuktikan kerugian konstitusional
yang nyata dialami oleh Pemohon dengan tidak sahnya perizinan yang
dimiliki.
8. Bahwa permasalahan perizinan juga diakui Ahli yang diajukan oleh
Pemohon atas nama Witoro Soelarno. Dalam keterangannya di bawah
sumpah pada 18 Oktober 2023, ahli pada pokoknya menyampaikan
bahwa situasi perizinan setelah pelaksanaan otonomi daerah, banyak
perizinan pertambangan yang tidak melalui prosedur dan tidak
mematuhi prosedur yang seharusnya. Kondisi yang dijelaskan oleh ahli
tersebut justru dilakukan sendiri oleh Pemohon, yakni melaksanakan
kegiatan usaha pertambangan tanpa legalitas dan menabrak prosedur
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
9. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan, maka sangat
terang dan jelas bahwa permasalahan yang dikemukakan oleh
Pemohon
murni
merupakan
masalah
implementasi
peraturan
perundang-undangan
semata,
bukan
merupakan
permasalahan
mengenai apakah norma yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 huruf k UU PWP3K konstitusional atau tidak.
10. Bahwa dengan demikian, maka menurut Para Pihak Terkait, Mahkamah
Konstitusi harus menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijke veerklaard).
577
A.2 Permohonan A Quo Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel) karena
Menguji Batu Uji Putusan Uji Materiil yang Telah Diputus oleh
Mahkamah Agung
1. Bahwa pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon dalam Objek Permohonan
merupakan salah satu batu uji yang digunakan oleh Mahkamah Agung
dalam Putusan Nomor 57 P/HUM/2022 (Putusan MA 57/2022).
Putusan MA 57/2022 tersebut telah membatalkan ketentuan pasal
dalam Perda RTRW Konkep yang memuat dasar hukum ruang kegiatan
usaha pertambangan di Pulau Wawonii. Putusan MA 57/2022
menyatakan alokasi ruang kegiatan usaha pertambangan di wilayah
dimana Pemohon melakukan kegiatan usaha pertambangan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di atasnya.
2. Bahwa melalui Putusan MA 57/2022 ini, Mahkamah Agung berupaya
menjaga marwah ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU
PWP3K yang melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, in
casu Pulau Wawonii dengan mengembalikan hak masyarakat Pulau
Wawonii, termasuk Para Pihak Terkait, yang telah diambil oleh
Pemohon secara tanpa hak dan melanggar peraturan perundang-
undangan.
3. Bahwa apabila dicermati dengan seksama, dalam Objek Permohonan,
Pemohon sangat menunjukkan sikap egosentris. Pemohon berusaha
untuk mengembalikan dasar hukum yang melandasi kegiatan usaha
pertambangannya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Pemohon juga terlihat berusaha mengaburkan dan mengulur waktu
berlakunya Putusan MA 57/2022 yang telah final dan mengikat (in kracht
van gewisjde) dengan mencari celah untuk tetap melakukan kegiatan
usaha pertambangan di wilayah yang secara tegas dinyatakan baik oleh
UU PWP3K maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya
dilarang untuk dilakukan dengan mengajukan uji materiil atas dasar
hukum yang digunakan oleh Putusan MA 57/2022.
4. Bahwa upaya mengaburkan esensi substansi Putusan MA 57/2022
yang berusaha melindungi pulau-pulau kecil juga diperlihatkan oleh
Pemohon dalam fakta persidangan. Pemohon mengemukakan bahwa
578
kegiatan usaha pertambangan tidak hanya dilakukan di Pulau Wawonii
saja, namun juga banyak di pulau-pulau kecil lainnya. Pemohon juga
mempersoalkan kondisi demikian dengan mendalilkan kegiatan
usahanya seharusnya tidak dilarang di Pulau Wawonii. Perbuatan
Pemohon ini biasa dikenal dengan istilah Whataboutism, yakni
kesesatan berpikir untuk membelokkan fakta atau kritik dengan
mengangkat isu lainnya yang dianggap setara atau sama. Pernyataan
Pemohon
tersebut
justru
memperkuat
tidak
adanya
isu
konstitusionalitas dan menunjukkan adanya upaya untuk menghapus
larangan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil yang tercantum
dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K melalui
Permohonan a quo.
5. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka jelas
Permohonan a quo tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena
berusaha menguji Putusan MA 57/2022 yang telah in kracht van
gewijsde di Mahkamah Konstitusi dan itu merupakan fakta yang tidak
terbantahkan bahwa Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional,
sehingga tidak memiliki legal standing. Oleh karena itu, permohonan
Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke
veerklaard).
B. DALAM POKOK PERMOHONAN
B.1. Permohonan Pemohon Berpotensi Menimbulkan Ketidakpastian
Hukum dan Sangat Membahayakan Bagi Perlindungan Pulau-Pulau
Kecil di Indonesia
B.1.1 Sejarah dan Perkembangan Hukum Lingkungan Global dan
Indonesia
1. Bahwa sebagaimana disampaikan Ahli Hukum Lingkungan
yang dihadirkan Para Pihak Terkait, Dr. Mas Achmad Santosa,
yang menerangkan di bawah sumpah pada persidangan 1
Februari 2024 dan dalam keterangan tertulisnya tertanggal 1
Februari 2024 halaman 2 sampai dengan halaman 13, Ahli telah
menjelaskan dengan lengkap sejarah dan perkembangan
hukum lingkungan, sejak respon global terhadap kerusakan
lingkungan pasca perang II; pelaksanaan UN Conference on
579
Human Environment (UNCHE) atau lebih dikenal sebagai
Stockholm Conference 1972; pembentukan World Commission
on Environment and Development (WCED) 1983, yang dikenal
dengan nama Komisi Brundtland; penyelenggaraan pertemuan
Konferensi Tingkat Tinggi tentang Lingkungan Hidup yang
bernama United Nations Conference on Environment and
Development (UNCED) atau Konferensi Rio/Konferensi Bumi
1992,
hingga
tahun
2000-an
terdapat
perkembangan
kesadaran negara-negara di dunia terkait pengakuan hak atas
lingkungan hidup (environmental rights), kewajiban negara atas
lingkungan hidup (state environmental duties), dan arahan
kebijakan lingkungan hidup (environmental policy directives)
dalam konstitusi negara.
2. Bahwa lebih lanjut ahli Dr. Mas Achmad Santosa menjelaskan
perkembangan hukum lingkungan nasional/Indonesia yang
menurutnya sangat dipengaruhi oleh dinamika perkembangan
hukum lingkungan tingkat global. Secara singkat dijelaskan
oleh ahli sebagai berikut:
a. Pada tahun 1973 Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
untuk pertama kalinya memuat ketentuan tentang arahan
pembangunan
jangka
panjang
terkait
pentingnya
pertimbangan
aspek
lingkungan
hidup.
“Dalam
pelaksanaan
pembangunan,
sumber-sumber
alam
Indonesia harus digunakan secara rasional. Penggalian
sumber kekayaan alam tersebut harus diusahakan agar
tidak merusak tata lingkungan hidup manusia,
dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh
dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi
yang akan datang”.
b. Pada tahun 1978 Indonesia membentuk Kementerian
Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan
Hidup (PPLH).
c. Pada tahun 1982, Indonesia mengesahkan UU No. 4
Tahun
1982
tentang
Ketentuan-Ketentuan
Pokok
580
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagian pertimbangan UU
No. 4 tahun 1982, sebagai berikut:
“Dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk
memajukan kesejahteraan umum dan untuk mencapai
kebahagiaan hidup, perlu diusahakan pelestarian
kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan
seimbang untuk menunjang pembangunan yang
berkesinambungan
dilaksanakan
dengan
kebijaksanaan
terpadu
dan
menyeluruh
serta
memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang
dan mendatang.”
d. Pada tahun 1992, Indonesia merupakan negara kedelapan
yang menandatangani Konvensi Rio atau United Nations
Conference on Environment and Development (UNCED).
Salah satu hasilnya, Indonesia menandatangani Konvensi
Keanekaragaman Hayati atau United Nations Convention
on Biological Diversity dan mengesahkan konvensi
tersebut dalam UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan
United Nations Convention on Biological Diversity.
e. Pada tahun 1997, Indonesia mengesahkan UU No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada
bagian pertimbangan dalam Undang-Undang tersebut
disebutkan bahwa: “Dalam rangka mendayagunakan
sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan dan
untuk mencapai kebahagiaan hidup, perlu dilaksanakan
pembangunan
berkelanjutan
yang
berwawasan
lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional
yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan
kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan”.
Indonesia mengesahkan Undang-Undang ini dikarenakan
pertimbangan untuk menyesuaikan terhadap hasil-hasil
Konferensi Rio 1992.
f.
Pada Amandemen ke-4 UUD NKRI 1945, terdapat
amandemen Pasal 33, dengan menambahkan ayat (4),
yakni: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
581
efisiensi
berkeadilan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
g. Pada tahun 2009, disahkan UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dengan pertimbangan: “Bahwa lingkungan hidup yang baik
dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara
Indonesia
dan
pembangunan
ekonomi
nasional
diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.” UU ini
dibentuk karena diperlukannya penguatan kelembagaan
lingkungan hidup yang memiliki kewenangan, dan
penyesuaian dengan otonomi daerah.
3. Bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1982
tentang
Ketentuan-Ketentuan
Pokok
Pengelolaan
Lingkungan Hidup, kemudian Undang-Undang Nomor 23
Tahun
1997
tentang
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup,
Amandemen ke-4 UUD 1945, hingga diundangkannya Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang dikenal
sebagai salah satu politik hukum yang paling progresif,
Indonesia betul-betul memperhatikan aspek lingkungan hidup
yang berlaku secara global. Bahkan, Indonesia juga secara
jelas
menganut
prinsip
strong
sustainability
dengan
dimasukkannya ketentuan Pasal 33 ayat (4) ke dalam
Amandemen ke-4 UUD 1945.
4. Bahwa kemudian saat ini politik hukum lingkungan nasional
menunjukkan adanya kemunduran sejak diundangkannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi
Undang-Undang
(UU
Ciptaker).
Sejak
diundangkannya UU Ciptaker, pasal-pasal dalam UU PPLH
582
turut dirubah berikut peraturan pelaksanaannya. Hal ini justru
berpotensi mengancam modal sumber daya alam nasional
yang bersifat kritikal serta tidak sesuai dengan prinsip strong
sustainability yang termaktub dalam Pasal 28H dan Pasal 33
ayat (4) UUD 1945. Dalam keterangannya, Dr. Mas Achmad
Santosa menekankan,
Bahwa
membaca
Pasal
33
ayat
(4)
yang
menggarisbawahi
pembangunan
ekonomi
harus
didasarkan
pada
prinsip-prinsip
berkelanjutan
berwawasan lingkungan, dan efisiensi berkeadilan, maka
Pasal ini membuka ruang penafsiran bahwa Pasal 33 ayat
(4) ini dimaksudkan untuk mengamankan Pasal 33 ayat
(3) agar sumber daya alam dikelola sejalan dengan
prinsip-prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
dan efisiensi berkeadilan. Artinya, untuk menjaga nilai
kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia,
maka perlu ditetapkan ekosistem-ekosistem tertentu
sebagai critical natural capital (CNC) yang tidak dapat
disubtitusi dan digantikan. CNC ini merupakan elemen
utama dari prinsip strong sustainability.
5. Bahwa prinsip strong sustainability dalam pengelolaan sumber
daya alam Indonesia, termasuk pengelolaan pulau-pulau juga
diakui Ahli yang dihadirkan Pemohon pada persidangan pada
18 Oktober 2024 atas I Nyoman Nurjaya. Menurut ahli bahwa
kekayaan alam Indonesia harus dikelola dengan bijaksana dan
secara berkelanjutan dengan memperhatikan prinsip penting
dalam pengelolaan sumber daya alam, yakni prinsip kehati-
hatian (precautionary principle) untuk mencegah terjadinya
kerusakan
sumber
daya
alam
dan/atau
pencemaran
lingkungan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan Ahli-Ahli
Pemohon menegaskan orientasi dari pemanfaatan sumber
daya alam, in casu pengelolaan pulau-pulau kecil bukan untuk
mengeksploitasi, tetapi dengan mengelola secara lestari
(perseverance) dan berkelanjutan (sustainable). Hukum harus
menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan dan/atau
pencemaran, serta pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
583
B.1.2 Arah Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut UUD 1945 dan
UU PWP3K
6. Bahwa menurut Dr. Mas Achmad Santosa, pengelolaan sumber
daya alam Indonesia, menganut prinsip strong sustainability
dan berwawasan lingkungan. Hal tersebut tercermin dalam
Pasal 28H, Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4). Selengkapanya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.
Pasal 33 ayat (3): “Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung
di
dalamnya
dikuasai
oleh
negara
dan
dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Pasal 33 ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar
atas
demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
7. Bahwa lebih lanjut Dr. Mas Achmad Santosa, menjelaskan
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang merupakan hak dari setiap orang,
termasuk setiap warga negara Indonesia yang hidup di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian, Pasal 33 ayat (4) UUD
NRI 1945 merupakan bentuk penegasan bahwa arah dari
perekonomian dan pembangunan negara harus sejalan dengan
aspek keberlanjutan dan dengan memperhatikan lingkungan
hidup. Dan itu sejalan dengan pemahaman ecologically
sustainable development (ESD).
8. Bahwa Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang merupakan dasar dan
rujukan utama dalam pengelolaan sumber daya alam
memerlukan peraturan turunan yakni melalui Undang-undang
karena dalam Pasal 33 ayat (5) ditegaskan bahwa “ketentuan
584
lebih lanjut terkait pelaksanaan Pasal 33 UUD NRI 1945 akan
diatur lebih lanjut dalam undang- undang”.
9. Bahwa apabila memperhatikan bagian “Mengingat" UU
PWP3K, Pasal 33 ayat (4) dijadikan rujukan. Oleh karena itu,
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diatur
dalam UU PWP3K merupakan salah satu pelaksanaan Pasal
33 ayat (4) UUD 1945. Kemudian dalam Penjelasan Umum UU
PWP3K dijelaskan bahwa
“Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar
hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin
kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil. Dasar hukum itu dilandasi oleh
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas Ahli Dr. Mas Achmad
Santosa menyimpulkan bahwa “Dengan demikian, dalam
memahami ketentuan yang berlaku dalam UU PWP3K terkait
dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil
harus sejalan dengan konsep dan prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945”.
11. Bahwa selanjutnya, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil harus berlandaskan pada prinsip pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam UU
PWP3K juga tegas diatur dalam Pasal 3, yakni mengenai
asas berkelanjutan dalam pengelolaan WP3K. Asas
keberlanjutan tersebut diterapkan agar:
a. Pemanfaatan sumber daya tidak melebihi kemampuan
regenerasi sumber daya hayati atau laju inovasi substitusi
sumber daya non-hayati pesisir. Menurut Ahli Dr. Mas
Achmad Santosa, ini merupakan bentuk dari perlindungan
terhadap daya dukung ekosistem pesisir agar tetap
mampu beregenerasi;
585
b. pemanfaatan Sumber Daya Pesisir saat ini tidak boleh
mengorbankan
(kualitas
dan
kuantitas)
kebutuhan
generasi yang akan datang atas sumber daya pesisir.
Menurut Ahli Dr. Mas Achmad Santosa, ini merupakan
penerjemahan dari intergenerational equity principles;
c. pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui
dampaknya harus dilakukan secara hati-hati dan didukung
oleh penelitian ilmiah yang memadai. Menurut Ahli Dr. Mas
Achmad Santosa ini merupakan penerjemahan dari
precautionary principles;
12. Bahwa konsisten dengan asas keberlanjutan tersebut,
kemudian dirumuskan tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a UU
PWP3K: Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi,
merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara
berkelanjutan;
13. Bahwa lebih lanjut, untuk melaksanakan Pasal 4 huruf a UU
PWP3K, khususnya “memanfaatkan PPK” diatur dalam Pasal
23 ayat (2), “merehabilitasi PPK” diatur dalam Pasal 32 sampai
dengan Pasal 33 dan “mengonservasi PPK” diatur dalam Pasal
28 sampai dengan Pasal 31, yang kemudian diatur lebih lanjut
oleh peraturan di bawa undang-undang.
14. Bahwa mengenai pemanfaatan PPK yang diatur dalam Pasal
32 ayat (2) telah jelas disebutkan bahwa “Pemanfaatan pulau-
pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk
kepentingan sebagai berikut: a. konservasi; b. pendidikan dan
pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut;
e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri
perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan;
dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara.”
15. Bahwa menurut ahli Dr. Mas Achmad Santosa, “meski pasal ini
menggunakan kata “prioritas” tidak berarti serta merta
586
diartikan kegiatan tambang diizinkan karena semangat yang
mendasarinya adalah pembangunan berkelanjutan yang
beraliran kuat (lihat Pasal 28H, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat
(4) UUD 1945, dan Pasal 3 serta 4 UU PWP3K, serta prinsip
kehati-hatian precautionary principle (Prinsip ke -15 Rio
Declaration dan prinsip yang diakui UU 32/2009), dan
karenanya aspek perlindungan ekosistem harus dijaga
sehingga Pasal 23 ayat (2) harus dimaknai bahwa pulau-pulau
kecil itu tidak boleh ditambang”.
16. Bahwa mendasarkan pada hal tersebut, keberadaan Pasal 23
ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K menjadi sangat
penting apalagi dikaitkan dengan kondisi kemunduran politik
hukum lingkungan nasional saat ini setelah berlakunya UU
Cipta Kerja. UU PWP3K yang merupakan satu-satunya
instrumen perlindungan bagi pulau-pulau kecil, kini berada
dalam ancaman untuk dihilangkan, setidaknya melalui
Permohonan a quo Pemohon. Bahkan, tanpa dihilangkan pun
ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K
kerap dikesampingkan dalam implementasinya. Hal tersebut
dapat dibuktikan dengan masifnya kegiatan pertambangan di
wilayah pulau-pulau kecil.
17. Bahwa pentingnya UU PWP3K ini merupakan wujud
perjuangan para pembentuk undang-undang dalam upaya
untuk melindungi pulau-pulau kecil sekaligus menerapkan
komitmen strong sustainability. Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35
huruf k UU PWP3K yang digunakan oleh Mahkamah Agung
dalam Putusan MA 57/2022 telah memberikan kepastian
hukum (legal certainty) bagi pelaksanaan peraturan perundang-
undangan dibawahnya.
18. Bahwa menilik kembali sejarah, lahirnya UU PWP3K
dilatarbelakangi luasnya dampak kerusakan lingkungan yang
tidak dapat dihindari dengan hilangnya satu demi satu pulau-
pulau kecil Indonesia. Hal tersebut terjadi akibat eksplotasi
secara
tidak
bertanggungjawab
untuk
kegiatan
usaha
587
pertambangan. Oleh karena itu, dalam Naskah Akademik UU
PWP3K [Bukti PT-136] diuraikan dengan jelas mengapa pulau-
pulau kecil harus dilindungi dalam UU PWP3K.
Naskah Akademik UU PWP3K halaman 989-991
Kedua, bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas
manusia dalam memanfaatkan sumber dayanya atau
akibat bencana alam. Selain itu, akumulasi dari
berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial atau
sectoral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau
dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir sering
menimbulkan kerusakan yang tidak terkontrol. Oleh
sebab itu, regulasi di bidang pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil dibutuhkan guna menahan
laju kerusakan yang ditimbulkan oleh berbagai kegiatan
tersebut. Peraturan perundang-undangan yang ada
sebelumnya lebih berorientasi pada eksploitasi sumber
daya
pesisir
dan
pulau-pulau
kecil
tanpa
memperhatikan kelestarian sumber daya yang ada.
Sementara itu, kesadaran akan nilai strategis dari
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
secara
berkelanjutan,
terpadu,
dan
berbasis
masyarakat relatif masih kurang. Demikian pula
penghargaan terhadap hak masyarakat adat/lokal
dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil seperti sasi, seke, panglima laot, awig-awig
masih sangat minim. Disamping itu masih terbatasanya
ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
sumber
daya
pesisir
dan
pulau-pulau
kecil
menunjukkan bahwa prinsip pengelolaan pesisir dan
pulau-pulau kecil belum terpadu dan terintegrasi
dengan kegiatan Pembangunan dari berbagai sektor
dan daerah. Sistem pengelolaan pesisir tersebut belum
mampu
mengeliminasi
faktor-faktor
penyebab
kerusakan dan belum memberi kesempatan kepada
sumber daya hayati untuk dapat pulih kembali secara
alami atau sumber daya non hayati di substitusi dengan
sumber daya lain. Oleh sebab itu, dengan penetapan
Undang-Undang ini hal tersebut akan tertangani
dengan baik.
Ketiga, […..] Jangan sampai, karena dorongan investasi
dan semangat otonomi yang menggebu-gebu dari
masing-masing
pihak,
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota
hanya berlomba untuk mengeruk keuntungan dari para
investor yang melakukan investasi di Wilayah Pesisisr
dan Pulau-Pulau Kecil tanpa mempertimbangkan daya
dukung lingkungan. Demikian juga, kealpaan kita
588
mendukung sumber daya bahari yang sangat kaya akan
menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Sekedar
gambaran disampaikan bahwa penambangan dan
ekspor ilegal pasir di Kepulauan Riau untuk memenuhi
ambisi Singapura dalam mereklamasi pantainya, selain
memberi dampak kerugian sebesar Rp2,39 triliun per
tahun, juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
diterima daerah tidak sebanding dengan biaya
kerusakan lingkungan yang harus ditanggung. Kini,
Pulau Nipah dan Pulau Sebatik di Kecamatan Moro,
Kabupaten Karimun yang menjadi areal pertambangan
nyaris tenggelam. Demikian pula kasus eksploitasi
Malaysia terhadap Ambalat yang berdasarkan toponiini
berasal dari nama suatu desa yang berjarak sekitar 49,6
km di sebelah barat Kota Tarakan, Kalimantan Timur.
Berdasarkan Naskah Akademik tersebut, Negara menyadari
betul bahwa tidak dapat dikesampingkan fakta bahwa pulau-
pulau kecil mengalami kerusakan yang serius bahkan hilang
akibat kegiatan eksploitatif pertambangan.
19. Bahwa nyatanya keberadaan UU PWP3K masih tidak cukup
untuk melindungi dan menyelamatkan pulau-pulau kecil dari
ancaman kerusakan dan kehancuran akibat kegiatan usaha
pertambangan. Data yang berhasil dihimpun oleh Jaringan
Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan hingga pertengahan
tahun 2023, terdapat 34 (tiga puluh empat) Pulau Kecil
terancam kerusakan akibat kegiatan pertambangan [Bukti PT-
173]. Mendasarkan pada hal tersebut, tidak dapat dibayangkan
bagaimana jadinya apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
Permohonan Pemohon. Hal tersebut tentu akan berdampak
pada hilangnya kebijakan afirmatif pada pulau-pulau kecil yang
sangat rentan sebagai bentuk perlindungan.
20. Apabila Permohonan a quo dikabulkan, maka kondisi hukum
lingkungan nasional semakin menunjukkan kemunduran.
Sejauh ini, tidak ada atau setidaknya belum ditemukan 1 (satu)
kajian ataupun penelitian yang dapat menunjukkan kerusakan
yang terjadi di pulau-pulau kecil akibat kegiatan pertambangan
dapat dipulihkan. Oleh karena itu, sudah seharusnya
Mahkamah Konstitusi mengambil sikap yang tegas terhadap
589
Permohonan a quo dalam rangka upaya menyelamatkan pulau-
pulau kecil dari kerusakan yang sudah terjadi dan sangat
berpotensi untuk meluas di kemudian hari.
B.1.3 Kerusakan Pada Ekosistem Pulau-Pulau Kecil Merupakan
Sinyal Hancurnya Penyangga Perekonomian Nasional yang
Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan
1. Bahwa dampak lanjutan dari kerusakan lingkungan akibat
kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
adalah
perlahan
hilangnya
sumber
mata
pencaharian
masyarakat setempat. Kenyataan hilangnya mata pencaharian
masyarakat terdampak ini tidak hanya terjadi di Pulau Wawonii
saja, akan tetapi terbukti dirasakan sebagian besar masyarakat
yang tinggal di wilayan pesisisr dan pulau-pulau kecil lainnya
yang wilayahnya dijadikan sebagai area pertambangan.
Keresahan ini nyatanya telah lebih dulu dibayangkan oleh
penyusun UU PWP3K, sebagaimana dapat dilihat dalam
Naskah Akademik UU PWP3K halaman 991-992.
Naskah Akademik UU PWP3K halaman 991 - 992:
[…..] Selama ini, masyarakat yang bermukim di Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seringkali kehilangan mata
pencaharian, karena hampir semua lahan sudah dikuasai
oleh para elit-elit masyarakat, konglomerat dan para
pengembang usaha dengan korporasi besar.
[…..] Karena beberapa fakta yang ada, seringkali kehadiran
korporat dilingkungan masyarakat, tidak serta merta
menolong masyarakat keluar dari persoalan domestik
mereka
yang
klasik
yakni
kemiskinan
dan
ketidakberdayaan. Tetapi justru malah kehadiran korporasi
seringkali
menjadi
ancaman
yang
serius
bagi
keberlangsungan hidup dan kebebasan masyarakat dalam
mengapresiasi anugerah Tuhan yang menjadi bagian dari
kehidupan
ekonomi,
sosial
dan
budaya
mereka
sebelumnya. Oleh karena itu, Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil harus ditujukan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat secara bersama-sama dan bukan
mengutamakan kepentingan orang perorang, kelompok,
dan korporasi.
590
2. Bahwa merujuk pada keterangan di bawah sumpah Ahli Ekologi
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Prof. Dietriech G. Bengen pada
persidangan tanggal 15 November 2023, menyatakan:
Dengan lebih dari 14.000 pulau-pulau kecil beserta
ekosistem pesisir di sekitarnya yang tersebar dari Sabang di
ujung barat hingga Merauke di ujung timur dikenal sebagai
negara megadiodiversity laut terbesar didunia. Kenyataan
ini mudah dipahami karena dengan ribuan pulau-pulau kecil
yang membentuk kepulauan nusantara, Indonesia memiliki
semua ekosistem laut tropis produktif, mulai dari ekosistem
mangrove, lamun, sampai dengan ekosistem terumbu
karang.
Dengan semua ekosistem laut tropis produktif yang teruntai
sekeliling pulau-pulau kecil ini, maka selain sebagai negara
megabiodiversity
terbesar,
Indonesia
juga
memiliki
kekayaan sumber daya alam laut yang sangat besar
sebagai aset nasional. Ekosistem terumbu karang dengan
luas lebih dari 60.000 km2 atau 18% luas terumbu karang
dunia dengan lebih dari 2.500 jenis ikan, 590 jenis batu
karang, 2.900 jenis kekerangan, dan 1.500 jenis udang
dapat berkontribusi antara 976.000-ton sampai 1.370.000-
ton ikan karang bernilai ekonomi penting per tahunnya.
Keterangan Ahli tersebut menegaskan bahwa begitu besarnya
potensi kelautan dan perikanan yang seharusnya menjadi aset
kekayaan nasional yang hanya dapat dijumpai di Indonesia
yang sebagian besar terdiri dari pulau-pulau kecil.
3. Bahwa rusaknya potensi kekayaan kelautan dan perikanan
yang begitu besar di pulau-pulau kecil akibat kegiatan usaha
pertambangan yang tidak dilarang menjadi sinyal ancaman
yang lebih besar bagi hancurnya penyangga potensi
perekonomian nasional. Potensi kekayaan alam laut dan
perikanan yang dapat diperbaharui (renewable energy) di
pulau-pulau kecil menjadi hilang apabila dibandingkan dengan
potensi mineral tambang yang apabila dikeruk tidak dapat
dipulihkan kembali (non-renewable energy).
4. Bahwa pernyataan tersebut dikuatkan dengan keterangan Ahli
Oseanografi, Rignolda Djamaluddin yang dihadirkan oleh Pihak
Terkait Abdul Latief, dkk pada sidang tanggal 1 Februari 2024
yang menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut,
591
Dalam bahasa oseanografi, pulau-pulau kecil sebenarnya
sudah diciptakan rentan, berbeda dengan pulau kontinental.
… Tapi yang ditemukan dari penelusuran sejak 2012 hingga
2023, seluruh studi membuktikan bahwa pulau-pulau di
Indonesia itu dalam posisi rentan hingga sangat rentan.
Artinya, pulau-pulau kita tengah berada dalam sebuah
resiko.
5. Bahwa keterangan Ahli Rignolda Djamaluddin tersebut juga
dikuatkan dengan keterangan Ahli Kelautan yang dihadirkan
pula oleh Pihak Terkait Abdul Latief, dkk Abdul Muthalib
Angkotasan yang menyatakan di bawah sumpah,
Kemudian yang berikut terkait dengan kerentanan pulau,
saya ingin menyampaikan bahwa pulau kecil itu mengalami
dua
kerentanan.
Kerentanan
yang pertama adalah
kerentanan di wilayah pesisirnya, yakni rentan mengalami
perubahan garis pantai karenanya laju sedimentasi dan
abrasi yang tinggi yang dipicu oleh aspek oseanografi.
Karena pulau kecil itu berada di tengah perairan dengan
dinamika oseanografi yang bervariasi, tergantung letak
geografisnya dan pengaruh daripada dinamika oseanografi
global, regional, dan lokal.
Kemudian, yang berikut kerentanan yang kedua adalah
kerentanan air bersih. Bapak, Ibu sekalian, pulau-pulau kecil
itu memiliki bentuk geogenesis pulau atau morphogenesis
pulau yang berbeda-beda. Ada yang disebut dengan pulau
tektonik, pulau vulkanik, pulau teras terangkat, pulau
aluvium, kemudian pulau petabah. Rata-rata mineral
tambang itu, itu selalu ditemukan di pulau yang disebut
pulau petabah. Di mana pulau petabah ini memiliki ciri
substratnya itu sangat halus. Nah, dalam konteks
kerentanan terhadap ketersediaan air, setiap pulau itu
memiliki equipperatau daya tampung air yang berbeda-
beda. Sehingga dalam konteks untuk ketersediaan air itu
sangat tergantung pada vegetasi hutan di daratnya yang
kemudian menjadi buffer, atau natural buffer, atau
penyangga untuk menyerap air hujan menjadi sumber air
bersih untuk masyarakat pesisir, sehingga pulau kecil
sendiri sangat rentan terhadap ketersediaan air bersih.
Kemudian, yang berikut adalah pada poin d, saya ingin
menyampaikan terkait dengan dampak eksploitasi tambang
di pulau kecil itu, dimana kita tahu bersama jika eksploitasi
tambang di pulau kecil itu dilakukan secara open mining
atau terbuka, maka yang akan terjadi adalah yang pertama,
perubahan landscape daratan. Karena vegetasinya akan
dibuka untuk eksploitasi atau diambil mineral tambangnya.
Yang terjadi adalah deforestasi, kemudian vegetasinya
hilang, flora/faunanya hilang.
592
6. Bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang
tidak dilakukan berdasarkan prinsip berkeadilan, berwawasan
lingkungan, dan berkelanjutan, serta tidak dilindunginya sumber
daya alam hayati yang terkadung di dalamnya dapat berpotensi
merusak bahkan menghilangkan aset besar Indonesia, yakni
kelautan dan perikanan yang pada dasarnya merupakan
penyangga utama perekonomian nasional di masa yang akan
datang.
7. Bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Wawonii
dan pulau-pulau kecil lain yang dieksploitasi untuk kegiatan
usaha pertambangan juga turut memicu permasalahan sosial,
yakni melahirkan konflik sosial di masyarakat. Dalam kasus
Pulau Wawonii, konflik sosial teridentifikasi melalui Laporan
Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Konkep
yang di susun pada tanggal 9 Januari 2019 [Bukti PT-137]
yakni:
a. Konflik lahan antara masyarakat kontra tambang dengan
manajemen PT GKP;
b. Konflik antara masyarakat kontra tambang dengan
pemerintah daerah/aparat desa yang sebagian pro
tambang, diduga telah terkooptasi oleh PT GKP;
c. Konflik
antara
masyarakat
pro
tambang
dengan
pemerintah daerah/aparat desa yang kontra tambang;
d. Konflik horizontal antara masyarakat terkait klaim
penguasaan atas bidang lahan (kepemilikan lahan yang
tumpeng tindih) dan tapal batas lahan;
e. Konflik horizontal antara masyarakat atas lahan yang
dikuasai karena hak waris yang belum terbagi (masih milik
bersama);
f. Konflik horizontal antara masyarakat akibat kecemburuan
sosial;
g. Konflik antara warga kontra tambang setempat yang
wilayahnya masuk ke dalam WIUP PT GKP dengan
593
karyawan
perusahaan,
terutama
dalam
proses
pembebasan lahan;
h. Konflik vertikal antara warga kontra tambang setempat
yang wilayahnya masuk ke dalam WIUP PT GKP dengan
aparat keamanan, yakni polisi dan tentara;
i. Konflik horizontal antara warga kontra tambang setempat
yang wilayahnya masuk ke dalam WIUP PT GKP dengan
warga dari desa lain yang bertugas sebagai tenaga
pengamanan swakarsa (PAM Swakarsa) yang secara
temporer dipekerjakan PT GKP.
8. Bahwa potensi konflik sosial di masyarakat pulau-pulau kecil,
khususnya di Pulau Wawonii, juga ditegaskan oleh Ahli
Sosiologi
Pedesaan,
Prof.
Rilus
A.
Kinseng.
Dalam
keterangannya
di
bawah
sumpah
menyatakan
bahwa
ketentuan Pasal 35 huruf k UU PWP3K memberikan syarat
dilakukannya kegiatan pertambangan yang sejatinya syarat
tersebut mustahil dapat dipenuhi untuk dilakukannya kegiatan
pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
seringkali menyebabkan marjinalisasi dan memicu konflik
sosial pada komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebagai
contoh,
kegiatan
pertambangan
di
pesisir
Balikpapan, Kalimanan Timur. Konflik ini terjadi karena
kegiatan pertambangan tersebut mengganggu fishing
ground nelayan dan juga memotong rumpun milik nelayan
disana. Konflik sosial semacam ini juga terjadi di beberapa
wilayah lain seperti di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa
Timur dan di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Sementara itu,
penambangan pasir yang dilakukan di Banten telah memicu
konflik sosial yang berkepanjangan.
Konflik sosial adalah simtom atau satu tanda adanya
masalah atau ketidakberesan sosial yang terjadi antar
berbagai pihak yang terlibat dalam konflik. Dan jika dielusuri
sebetulnya, ada tiga hal utama yang memicu konflik tersebut
yaitu persoalan penghidupan (livehood), keadilan (social
justice), dan kemudan harga diri (dignity).
Kalau kita cermati Pasal 35 huruf k itu sebenarnya berbicara
tentang syarat, yaitu berbicara soal syarat kegiatan
pertambangan yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil. Syarat tersebut ada tiga, yaitu syarat teknis,
594
syarat ekologis lingkungan, dan syarat sosial budaya
masyarakat. Nah, di dalam huruf k itu mengatakan bahwa
apabila kegiatan pertambangan itu tidak memenuhi ketiga
syarat tersebut, maka tidak bisa dilaksanakan.
9. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli tersebut, hampir tidak
mungkin kegiatan pertambangan tidak menimbulkan konflik
sosial yang berdampak kepada aspek sosial budaya di
masyarakat, dimana aspek ini menjadi salah satu syarat yang
mustahil dapat dipenuhi. Adapun yang terjadi bahkan kegiatan
pertambangan justru menimbulkan gangguan yang sangat
serius terhadap kehidupan sosial masyarakat lokal.
10. Bahwa keterangan Ahli Prof. Rilus A. Kinseng terkait konflik
sosial di wilayah pertambangan juga diperkuat dengan
keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Para Pihak Terkait pada
15 Januari 2024, Dekarno yang menyatakan bahwa sejak
masuknya Pemohon melahirkan perpecahan di Desa Mosolo,
tempat Saksi tinggal.
Kehadiran PT GKP saat ini melahirkan perpecahan di Desa
Mosolo. Dulu hubungan sesama masyarakat sangat erat
dan kuat. Mereka saling bantu membantu dan bekerja sama
karena berasal dari rumpun keluarga yang sama, mereka
menjunjung tinggi gotong royong dan tolong menolong
sesama keluarga. Namun kemudian, kehadiran PT GKP
telah memicu terjadinya konflik sosial yang sangat merusak
hubungan keluarga, merusak hubungan sesama saudara
kandung, hubungan bapaj dan anak menjadi retak dan tidak
bertegur sapa, suami istri cerai karena berada pada posisi
yang berbeda. Suami yang pendukung tambang, ingin
menjual
lahannya,
sementara
istri
menolak
ingin
mempertahankan lahannya untuk tidak dijual ke perusahaan
tambang PT GKP.
Parahnya lagi, masyarakat pebolak tambang dituduh
sebagai pengacau dan perusuh. Dituduh menghalang-
halangi kegiatan pertambangan. Padahal sesungguhnya,
masyarakat menolak, hanya mempertahankan tanaman
cengkehnya tersebut yang sudah memberikan kehidupan
sejak puluhan tahun lalu.
11. Bahwa tidak hanya kerusakan lingkungan dan konflik sosial
yang terjadi akibat kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii,
melainkan juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) [Bukti
PT-131] [Bukti PT-140]. Hal tersebut telah dikonfrimasi melalui
595
berbagai kajian dan penelitian yang telah dilakukan oleh
akademisi yang tergabung dalam Forum Akademisi Indonesia
Timur yang disampaikan melalui Media Briefing “Menuntut Janji
Capres dan Cawapres Untuk Selamatkan Pulau Kecil dari
Tambang” pada tanggal 18 Januari 2024 [Bukti PT-175].
12. Bahwa pelanggaran HAM yang terjadi di Pulau Wawonii juga
disampaikan dan dikonfirmasi secara langsung oleh Saksi Para
Pihak Terkait, Hasraman, dimana saksi terlibat dan mengalami
secara langsung pelanggaran HAM yang dimaksud.
Lalu kemudian, sekalipun kami warga penolak tambang
terus melakukan upaya penolakan, akan tetapi PT GKP
melalui utusannya, terus melakukan pengancaman dan
menakut-nakuti masyarakat, padahal kami masyarakat
hanya ingin mempertahankan tanaman kami agar tidak
diterobos oleh PT GKP.
Sehingga pada saat itu, pada tanggal 20 Juni 2019, PT GKP
melakukan penerobosan, melakukan penerobosan lahan,
yaitu lahan Bapak Abarudin selaku Saksi yang diajukan oleh
Pihak Pemohon
Namun, tidak berhenti sampai di situ saja. Pada pada
tanggal
23
Agustus
2019,
perusahaan
melakukan
penerobosan pada malam harinya. Dan pada saat itu, kami
beserta masyarakat penolak tambang mengetahuinya
ketika sudah di pagi harinya. Ketika di pagi harinya, kami
langsung ke lokasi kejadian dan melihat ada pepohonan,
ada pohon jambu, pohon kelapa yang kemudian itu
merupakan lahan yang dimiliki oleh penolak tambang.
Sampai di sana sangat histeris, Pak, masyarakat yang
mempunyai lahan ini menangis karena hasil tanaman
daripada perkebunan itu sudah menjadi bagian dari
pertumbuhan ekonominya sejak dulu.
13. Bahwa sinyal hancurnya pulau-pulau kecil yang seharusnya
menjadi penyangga perekonomian nasional sebagaimana yang
dikhawatirkan oleh para pembentuk undang-undang di dalam
Naskah Akademik UU PWP3K, satu per satu mulai
bermunculan kembali. Beberapa pulau yang telah hancur
diantaranya Pulau Gag, Papua Barat [Bukti 174], Pulau Gee,
Halmahera Timur, Maluku Utara [Bukti PT-175], dan Pulau
Pakal sebagaimana hasil kajian yang dijelaskan oleh Ahli
Kelautan dari Pihak Terkait Abdul Latief, dkk., Abdul Muthalib
596
Angkotasan, dalam keterangannya di bawah sumpah pada
tanggal 1 Februari 2024.
Kemudian dampak lain terkait dengan Pulau Petabah ini
ingin saya berbagi hasil riset saya. Kebetulan saya
melakukan riset di puai yang sudah dilakukan eksploitasi
tambang di Pulau Pakal di Maluku Utara. Saya menemukan
fakta-fakta di sana, yang pertama adalah nilai total
suspended solid atau TSS itu lebih tinggi, kemudian memicu
kelimpahan nutrien dan dampaknya terhadap ekosistem
terumbu karang sangat besar, diaman jarak 0 meter di
pantai sampai kurang lebih 50 meter di kedalaman 0 - 4
meter, itu dulunya terumbu karang, kemudian berganti
menjadi algae.
14. Bahwa berdasarkan argumentasi dan keterangan di atas,
Mahakamah Konstitusi harus turut andil menyelamatkan pulau-
pulau kecil dari ancaman kerusakan yang lebih luas di masa
yang akan datang dengan menolak Permohonan a quo.
B.1.4 Perlindungan terhadap Pulau-Pulau Kecil dan Masyarakatnya
Harus Dinyatakan Secara Tegas Baik di Dalam Konsitusi
Maupun Peraturan Perundang-Undangan di Bawahnya
1. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam dalil-dalil kami
sebelumnya, dampak kerusakan lingkungan yang luas serta
potensi konflik berkepanjangan di masyarakat tidak
terbantahkan secara fakta dan tidak dapat dihindari
sebagai bencana akibat dilakukannya kegiatan usaha
pertambangan di pulau-pulau kecil. Oleh karena itu, negara
harus hadir menunjukkan ketegasan dan keberpihakannya
pada perlindungan pulau-pulau kecil dan masyarakatnya
melalui peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa ditetapkannya kegiatan prioritas dalam pemanfaatan
pulau-pulau kecil sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat (2)
UU
PWP3K
menunjukkan
bahwa
pada
hakikatnya
pemanfaatan dan pengelolaan pulau-pulau kecil memiliki
banyak opsi dan alternatif pilihan yang sesuai dengan pinsip
yang dianut dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menjadi
rujukan utama.
597
Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K
(2) Pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
dan
perairan
di
sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai
berikut:
a. Konservasi;
b. Pendidikan dan pelatihan;
c. Penelitian dan pengembangan;
d. Budi daya laut;
e. Pariwisata;
f. Usaha perikanan dan kelautan serta industri
perikanan secara Lestari;
g. Pertanian organik;
h. Peternakan; dan/atau;
i. Pertahanan dan keamanan negara.
3. Bahwa meskipun Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K menggunakan
kata “diprioritaskan” bukan berarti pemanfaatan pulau-pulau
kecil serta merta dibolehkan begitu saja untuk kegiatan di luar
prioritas tersebut, in casu kegiatan pertambangan dengan
adanya kata “dan/atau” pada alternatif pemanfaatan pulau-
pulau kecil, sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Perundang-
undangan yang dihadirkan oleh Para Pihak Terkait, Dr. Charles
Simabura sebagai berikut.
Penggunaan kata diprioritaskan kemudian diikutkan
dengan poin-poin sebagaimana termaktub dalam a sampai
dengan I, disusun secara berurutan dengan sifat
kumulatif sekaligus alternatif dengan adanya kata
dan/atau pada bagian akhir. Sifat kumulatif alternatif pada
pasal a quo menurut Ahli memberikan ruang untuk:
a. Alternatif mengandung makna memprioritaskan salah
satu maupun ke semua poin yang ada, artinya prioritas
dapat dilakukan secara berurutan maupun tidak
berurutan.
b. Kumulatif mengandung makna memprioritaskan secara
keseluruhan poin yang ada dan terbatas hanya pada apa
yang ada dalam pasal a quo dan tidak membuka ruang
untuk memprioritaskan di luar dari yang ditentukan
Dengan demikian, jikalau pun akan dimanfaatkan secara
ekonomis untuk kegiatan lain, maka tetap diprioritaskan dan
598
diperbolehkan hanya berdasarkan pada kepentingan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (2).
4. Bahwa berkaitan dengan ketentuan Pasal 35 huruf k UU
PWP3K yang diuji oleh Pemohon sangat jelas larangan
dilakukannya kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil
dimana syarat yang dicantumkan di dalam pasal a quo bahkan
terbukti secara fakta dan tidak terbantahkan tidak dapat
dipenuhi oleh Pemohon sendiri.
5. Bahwa mengenai makna Pasal 35 huruf k UU PWP3K ini, ahli
Dr. Mas Achmad Santosa dalam keterangan tertulisnya
halaman 43 pada bagian kesimpulan, jelas mengatakan bahwa
“Pasal 35 huruf k yang dapat ditasirkan memberi peluang untuk
kegiatan pertambangan di Pulau-Pulau Kecil, tidak sejalan
dengan Pasal 23 ayat (2), Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a UU
PWP3K, Pasal 28 H, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4) UUD
1945. Di samping itu, Pasal 35 huruf k tidak sejalan dengan
prinsip keberlanjutan yang beraliran kuat (strong sustainability),
prinsip-prinsip berkelanjutan terutama intergenerational dan
precautionary principle, dan bahwa karakter dari kegiatan
pertambangan yang merupakan abnormally dangerous activity
atau kegiatan yang menimbulkan ancaman serius, sehingga
berpotensi memperparah kondisi krisis bumi, dalam hal ini
pulau-pulau kecil. Dengan demikian ahli berpendapat bahwa
Pasal 35 huruf k UU PWP3K tersebut harus dimaknai bahwa
pengelolaan Pulau-Pulau Kecil tidak diperuntukkan untuk
kegiatan pertambangan”.
6. Bahwa dengan demikian, melalui Permohonan a quo dapat
disimpulkan dengan sangat terang dan jelas syarat yang
tercantum dalam Pasal 35 huruf k UU PWP3K merupakan
syarat yang mustahil dapat dipenuhi oleh kegiatan usaha
pertambangan di pulau-pulau kecil, in casu kegiatan usaha
pertambangan Pemohon di Pulau Wawonii, sehingga menjadi
alasan yang kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
perlindungan
yang
tegas
bagi
pulau-pulau
kecil
dan
599
masyarakatnya dari ancaman kerusakan akibat kegiatan
pertambangan.
B.2. Pulau-Pulau Kecil Membutuhkan Perlindungan Konstitusi dari
Ancaman Kerusakan Akibat Kegiatan yang Bersifat Eksploitatif
B.2.1. Larangan Kegiatan Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil, In
Casu Pulau Wawonii Bukan Merupakan Bentuk Diskriminasi
justru Merupakan Wujud Perlindungan terhadap Kekayaan
Negara
1. Bahwa berbanding terbalik dengan klaim Pemohon, justru
kegiatan pertambangan yang telah berlangsung selama ini
telah mendiskreditkan hak-hak masyarakat Pulau Wawonii,
khususnya Para Pihak Terkait dengan cara menghilangkan
sumber mata pencaharian utama masyarakat sebagai petani
dan nelayan, dan mencemari sumber air bersih di Pulau kecil
Wawonii [Bukti PT-127] [Bukti PT-128].
2. Bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon tidak sebanding
dan tidak akan pernah bisa dibandingkan dengan kerugian
yang dalami oleh Para Pihak Terkait dan masyarakat Pulau
kecil
Wawonii
lainnya.
Dengan
melakukan
kegiatan
pertambangan secara terus menerus tanpa memperhatikan
keberlanjutan (sustainability) lingkungan telah mengakibatkan
tidak adanya lagi yang dapat diwariskan untuk generasi
penerus Pulau kecil Wawonii. Terlebih jika Permohonan
Pemohon dikabulkan, maka bukan Pulau kecil Wawonii saja
yang akan menjadi korban, namun seluruh wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia serta masyarakat
setempatnya.
3. Bahwa konstitusi UUD 1945 dan UU PWP3K pada hakikatnya
telah menjamin perlindungan untuk wilayah pesisir dan pulau-
pulau
kecil
yang
dikelola
secara
masif
dan
tidak
bertanggungjawab oleh Pemohon. Oleh karenanya, kerugian
yang diderita oleh masyarakat Pulau kecil Wawonii sudah
sepatutnya dimaknai sebagai bentuk tindakan yang tidak
hanya mendiskriminasi, namun lebih mendiskreditkan hak-
600
hak konstitusi masyarakat karena secara terang dan nyata
dilakukan dengan melanggar UUD 1945 dan UU PWP3K.
4. Bahwa segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat Pulau
kecil Wawonii adalah sebagai bentuk upaya mempertahankan
hak hidup dan keberlangsungan hidup masyarakat Pulau
Kecil Wawonii yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28A dan Pasal 28B ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi:
Pasal 28A UUD 1945
Setiap
orang
berhak
untuk
hidup
serta
berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
5. Bahwa masyarakat Pulau kecil Wawonii telah melakukan
upaya-upaya untuk mempertahankan hak-hak mereka atas
dasar tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil sebagaimana ketentuan Pasal 4 UU PWP3K.
Pasal 4 UU PWP3K
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dilaksanakan dengan tujuan:
a. melindungi,
mengonservasi,
merehabilitasi,
memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya
Pesisir
dan
Pulau-Pulau
Kecil
serta
sistem
ekologisnya secara berkelanjutan;
b. menciptakan keharmonisan dan
sinergi antara
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
dalam
pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga
pemerintah serta mendorong inisiatif Masyarakat
dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan,
dan keberlanjutan; dan
d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya
Masyarakat melalui peran serta Masyarakat dalam
pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU PWP3K tersebut dapat
disimpulkan kegiatan pertambangan tidak termasuk dan
601
justru bertentangan dengan tujuan pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil itu sendiri. Karenanya, apabila
Permohonan Pemohon dikabulkan sebagaimana keinginan
Pemohon untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan di
pulau kecil, maka tentu akan terjadi ketidakpastian dan
pertentangan hukum dalam satu undang-undang yang sama
antara ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU
PWP3K yang sudah disesuaikan dengan keinginan Pemohon
dengan ketentuan Pasal 4 UU PWP3K yang justru
memberikan amanat tujuan UU PWP3K itu sendiri yang pada
intinya untuk melindungi, mengonservasi, merehabilitasi,
memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan
pulau-pulau
kecil
serta
sistem
ekologisnya
secara
berkelanjutan.
7. Bahwa kondisi Pulau Wawonii saat ini telah rusak dan sangat
amat sulit bahkan mustahil untuk dapat dipulihkan kembali.
Selain telah kehilangan sumber mata pencaharian sebagai
petani dan nelayan yang merupakan kegiatan prioritas dalam
UU PWP3K, masyarakat Pulau Wawonii juga telah kehilangan
sumber mata air bersih yang menjadi sumber kehidupan
mereka yang seharusnya dapat dengan mudah didapatkan.
Namun setelah hadirnya perusahaan tambang, mereka
kesulitan untuk mendapatkan air bersih karena telah rusak
oleh kegiatan pertambangan Pemohon [Bukti PT-129].
8. Bahwa merujuk pada hasil kajian dan penelitian Pusat Riset
Ekologi dan Etnobiologi dari Badan Riset dan Inovasi
Nasional
Republik
Indonesia
(BRIN),
ditemukan
keanekaragaman flora dan fauna yang dilindungi di Pulau
Wawonii. Flora dan fauna tersebut kini terancam punah
sebagai akibat dari rusaknya habitat mereka karena aktivitas
pertambangan
yang
berlangsung
di
Pulau
Wawonii.
Beberapa flora dan fauna yang terancam punah tersebut
merupakan flora dan fauna langka yang dilindungi dan
merupakan jenis endemik [Bukti PT-130].
602
9. Bahwa tujuan pelarangan kegiatan pertambangan di Pulau
Wawonii serta wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya
didasarkan pada hasil kajian dan penelitian ilmiah yang
menunjukkan adanya potensi kerusakan alam. Hal tersebut
bukan
merupakan
bentuk
diskriminasi,
justru
bentuk
perlindungan yang amat serius terhadap wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil secara ekologi, sosial, dan/atau budaya.
10. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa
larangan kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil merupakan bentuk pengejawantahan nilai-nilai
Pasal 4 UU PWP3K untuk memberikan perlindungan. Pun
masyarakat Pulau Wawonii berhak untuk memperjuangkan
hak-hak mereka untuk kelangsungan hidup lingkungan dan
anak keturunannya di sebagaimana dijamin oleh Pasal 28A
dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
B.2.2. Pengelolaan dan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Harus Sesuai
dengan Filosofi Pasal 33 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945
1. Bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia, khususnya
Pulau Wawonii nyatanya telah menyimpang dari konstitusi UUD
1945
hingga
hadirnya
Pemohon
sebagai
korporasi
pertambangan di Pulau kecil Wawonii dan mengajukan
Permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa
Negara
harus
menggunakan
kekuasaannya
sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945
untuk mengembalikan hakikat pemanfaatan sumber daya alam
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang berkeadilan,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk sebesar-
besar
kemakmuran
rakyat.
Dalam
menggunakan
kekuasaannya,
Negara
wajib
memastikan
pemanfaatan
sumber
daya
alam
berdasarkan
prinsip
berkelanjutan
(sustainability) dan memperhatikan wawasan lingkungan dalam
rangka menyelenggarakan perekonomian nasional.
Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945
603
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan
kemajuan
dan
kesatuan
ekonomi
nasional.
3. Bahwa selain ketentuan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), terdapat
ketentuan yang amat penting terkait dengan delegasi
pembentukan
undang-undang
beserta
peraturan
juga
peraturan pelaksanaannya, yakni Pasal 33 ayat (5) yang
berbunyi sebagai berikut.
Pasal 33 ayat (5) UUD 1945
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
4. Bahwa amanat ketentuan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945
mengharuskan
seluruh
peraturan
perundang-undangan
memperhatikan aspek lingkungan, termasuk pengelolaan dan
pemanfaatan pulau-pulau kecil. Hal tersebut menjadikan tidak
hanya Pasal 33 ayat (3) yang digunakan sebagai landasan,
namun juga harus menjadikan Pasal 33 ayat (4) sebagai
landasan
penyusunan
undang-undang
dan
peraturan
perundang-undangan di bawahnya.
5. Bahwa ditemukannya berbagai kasus kerusakan lingkungan
sebagai akibat pemanfaatan sumber daya alam yang sangat
tidak bertanggungjawab sebagaimana yang terjadi hari ini di
Pulau Wawonii dan banyak wilayah pesisir serta pulau-pulau
kecil lainnya, hendaknya menjadi indikasi perlunya perhatian
serius Negara untuk melakukan upaya penyelamatan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tidak membuka celah
dilakukannya kegiatan usaha yang berdampak merusak jangka
panjang di wilayah-wilayah dimaksud.
6. Bahwa artinya, berbagai kasus kerusakan lingkungan yang
peraturan perundang-undangannya tidak mengadopsi Pasal 33
ayat (4) telah mengenyampingkan hak-hak konstitusional yang
604
telah dijamin sedemikian rupa oleh UUD 1945. Hal ini
merupakan permasalahan yang sangat serius karena sudah
menghilangkan
filosofi
pemanfaatan
dan
pengelolaan
lingkungan yang dianut oleh Pasal a quo, yakni berkeadilan,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
B.2.3. Kegiatan
Penambangan
di
Pulau-Pulau
Kecil
Sebagai
Abnormally Dangerous Activities
1. Bahwa mengenai konsep Abnormally Dangerous Activities
telah dijelaskan oleh ahli Dr, Mas Achmad Santosa. Menurut
Ahli, “Kegiatan pertambangan sangat berbahaya, apalagi bila
dilakukan dalam ekosistem-ekosistem tertentu sebagaimana
ditemukan dalam ekosistem pulau-pulau kecil. Kegiatan yang
sangat berbahaya tersebut, dalam literatur hukum lingkungan
disebut sebagai abnormally dangerous activity (kegiatan yang
menimbulkan ancaman sangat berbahaya)”.
2. Bahwa penjelasan ahli tersebut secara lengkap terurai dalam
keterangan Tertulis Ahli tertanggal 1 Februari 2024 halaman 35
sampai dengan halaman 42.
3. Bahwa Para Pihat Terkait mengutip kembali Pendapat Ahli
mengenai
Abnormally
Dangerous
Activities,
dengan
mendasarkan pada beberapa pendapat ahli lainnya, di
antaranya sebagai berikut:
a. Jika dilihat dari aktivitasnya maka kegiatan penambangan
dapat dikategorikan sebagai abnormally dangerous
activities karena menggunakan bahan B3, menghasilkan
limbah B3 dan dampaknya berbahaya dan menimbulkan
ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat.
b. Jika
dilihat
dari
kacamata
ekologis,
kegiatan
pertambangan memiliki banyak dampak negatif mulai dari
rusaknya tanah, terancamnya keanekaragaman hayati di
sekitar area pertambangan, berkurangnya debit air tanah,
hingga menurunnya kualitas air sungai dan laut sebagai
dampak dari tailing (Rianse: 2014, hlm. 54)
605
c. Kegiatan
pertambangan
juga
mempengaruhi
keanekaragaman hayati, baik secara langsung (melalui
proses ekstraksi mineral) dan tidak langsung (melalui
industri pendukung operasi pertambangan dan para
pemangku kepentingan di area sekitar). Beberapa
penelitian mengenai dampak kegiatan pertambangan
terhadap biodiversitas pun menunjukkan, bahwa tambang
memiliki dampak langsung terhadap hilangnya habitat
dan degradasi lingkungan. Hal ini dikarenakan proses
persiapan
pertambangan
dan
pengelolaan
limbah
merupakan proses yang destruktif, yang akhirnya
menyebabkan perubahan pada kondisi biotik dan abiotic.
(Laura J. Sonter: 2018).
4. Bahwa berdasarkan pendapat ahli di atas, maka sudah sangat
tepat pendapat Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam
Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022 jo. Putusan MA Nomor 14
P/HUM/2023 yang memaknai kegiatan pertambangan sebagai
Abnormally Dangerous Activities sehingga harus dilarang.
B.2.4. Apabila Permohonan Pemohon Dikabulkan Maka Tujuan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah
Bertentangan dengan Landasan Yuridis, Sosiologis, dan
Filosofis Diundangkannya UU PWP3K
1. Bahwa penting bagi Para Pihak Terkait untuk sampaikan pada
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi bahwa hingga saat
Permohonan ini berproses, Pemohon masih terus melakukan
kegiatan pertambangan (penambangan dan pengangkutan) di
Pulau Wawonii, terlepas dari segala kecacatan hukum
perizinannya yang telah diuraikan di atas. Bahkan, Pemohon
justru
menambah
armada
alat
beratnya
dan
bekerja
menambang dengan serampangan selagi memungkinkan siang
dan malam, seakan mereka paham berada pada posisi yang
sulit namun diuntungkan akibat IUP-OP Pemohon tidak ditunda
keberlakuannya
dalam
proses
persidangan
di
wilayah
606
Peradilan Tata Usaha Negara yang kini akan masuk pada
proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
2. Bahwa perlu Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi ketahui juga,
IPPKH Pemohon saat ini sedang ditunda keberlakuannya
sebagaimana
Putusan
PTUN
Jakarta
Nomor
167/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 12 September 2023.
Namun,
Pemohon
tetap
terus
melakukan
kegiatan
pertambangannya tanpa mengindahkan dan menghormati
adanya putusan pengadilan a quo.
3. Bahwa kegiatan operasional pertambangan (penambangan
dan pengangkutan) Pemohon tersebut telah menimbulkan
kerusakan lingkungan hidup yang sangat parah, bukan lagi
sebuah potensi, dibuktikan dengan berubahnya warna air
sungai dan mata air di sekitar lokasi tambang menjadi merah
kecoklatan yang berdampak pada krisis air bersih bagi warga,
termasuk Para Pihak Terkait [Bukti PT-131] [Bukti PT-132]
[Bukti PT-133] [Bukti PT-134] [Bukti PT-135].
4. Bahwa saat ini kerusakan lingkungan hidup tersebut semakin
menjadi-jadi hingga pada tahap dimana sumber air bersih yang
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Para Pemohon dan
warga tercemar. Sumber air tersebut yang disalurkan melalui
pipa-pipa dan sumur-sumur kini telah tercampur dengan lumpur
bekas kegiatan pertambangan Pemohon dan merubah warna
air menjadi cokelat pekat penuh lumpur, sebagaimana termuat
dalam berbagai media cetak maupun media daring daerah
hingga nasional. Akibatnya, hal tersebut pun memaksa Para
Pihak Terkait dan masyarakat Wawonii Tenggara lain pada
umumnya untuk membeli air bersih untuk keperluan sehari-hari,
khususnya untuk konsumsi.
5. Bahwa penting Para Pihak Terkait sampaikan pertimbangan
hukum Majelis Hakim PTUN Kendari dalam Putusan PTUN
67/2022 halaman 241 yang menyatakan bahwa Para Pemohon
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,
sebagaimana selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
607
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat adalah
penduduk yang berhak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta memiliki kesamaan tempat tinggal dengan
lokasi kegiatan operasi produksi tambang Tergugat II
Intervensi, maka terdapat potensi adanya dampak
langsung
ataupun
tidak
langsung
dari
kegaitan
pertambangan Tergugat II Intervensi tersebut terhadap
lingkungan yang didiami oleh Para Penggugat, terlebih lagi
perizinan merupakan salah satu instrument pencegahan
kerusakan lingkungan, sehingga eksistensinya merupakan
upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak
lingkungan hidup sebelum adanya kerusakan lingkungan
hidup;
6. Bahwa dampak nyata kerusakan lingkungan hidup akibat
kegiatan pertambangan Pemohon tersebut dapat dihindari dan
dihentikan jika saja pemerintah memahami maksud dan tujuan
UU PWP3K. Lebih jauh, sumber air yang dipergunakan oleh
Para Pihak Terkait dan masyarakat Wawonii Tenggara lain
dapat diselamatkan dari pencemaran lingkungan apabila
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya Gubernur Sulawesi
Tenggara mau mendengarkan atau menindaklanjuti keberatan
yang telah diajukan oleh Para Pihak Terkait jauh sebelum
dimulainya upaya hukum litigasi ini.
7. Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka esensi
dari landasan yuridis, sosiologis, filosofis lahirnya UU PWP3K
tidak lagi sama dengan semangat diundangkannya undang-
undang a quo. Tidak ada lagi yang menjadi tombak
perlindungan khusus bagi pulau-pulau kecil apabila nantinya
akan mendapat perlakuan yang sama dengan pulau-pulau
besar yang bahkan kerusakan lingkungannya hingga saat ini
juga tidak dapat dipulihkan kembali sebagai akibat kegiatan
usaha pertambangan yang dilakukan secara eksploitatif,
serampangan,
dan
membabi
buta
serta
tidak
bertanggungjawab.
8. Bahwa dengan demikian, Para Pihak Terkait memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk tetap menjadi
pelindung bagi masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau
608
kecil, serta hak-hak konstitusional warga negara, in casu Para
Pihak
Terkait
dan
pengelolaan
kekayaan
alam
yang
seharusnya dikuasai oleh negara dalam kerangka keadilan dan
kesejahteraan warga negara tanpa harus menunggu seluruh
pulau-pulau kecil Indonesia habis tak bersisa.
C. KESIMPULAN DAN PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian yang telah dijelaskan baik Dalam Eksepsi
maupun Dalam Pokok Perkara, Para Pihak Terkait menyimpulkan:
1. Bahwa pengeloaan sumber daya alam, termasuk pulau-pulau kecil, tidak
semata-mata mendasarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tetapi juga
harus mendasarkan pada:
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan
dan
berwawasan
lingkungan,
terutama
prinsip
intergenerational dan precautionary principle yang keduanya telah diadopsi
oleh hukum nasional;
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang mengatur hak setip orang untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Bahwa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diatur
dalam UU PWP3K, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 telah
dijadikan dasar hukum. Hal tersebut terlihat pada bagian “Mengingat” yang
dengan jelas menyebut Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
3. Bahwa adopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 kemudian diatur
lebih lanjut dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU PWP3K. Pasal 3 dan Pasal 4
tersebut mengatur asas-asas dan tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil. Asas keberlanjutan yang diatur dalam Pasal 3 diterapkan
agar:
a. pemanfaatan sumber daya tidak melebihi kemampuan regenerasi
sumber daya hayati atau laju inovasi substitusi sumber daya non-hayati
pesisir;
b. pemanfaatan Sumber Daya Pesisir saat ini tidak boleh mengorbankan
(kualitas dan kuantitas) kebutuhan generasi yang akan datang atas
sumber daya pesisir;
609
c. pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus
dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang
memadai.
Sedangkan tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang
diatur dalam Pasal 4 UU PWP3K, khususnya huruf a adalah “melindungi,
mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya
secara berkelanjutan”.
4. Bahwa pembentuk UU PWP3K (Presiden dan DPR) terus konsisten
menerapkan asas dan tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil dengan mengatur pembatasan pemanfaatannya sebagaimana dalam
Pasal 23 ayat (2), yang mengatur bahwa “Pemanfaatan pulau- pulau kecil
dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri
perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan; dan/atau i.
pertahanan dan keamanan negara.” Tidak ada kegiatan pertambangan
dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil.
5. Bahwa Pasal 35 huruf k UU PWP3K harus dimaknai larangan mutlak
terhadap kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, karena merupakan
penjabaran lebih lanjut dari Pasal 33 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUD
1945, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 dan Pasal 4 UU PWP3K dan
bahkan Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K yang juga diuji dalam permohonan a
quo serta sejalan dengan Putusan Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022 jo.
Putusan
MA
Nomor
14
P/HUM/2023
yang
memaknai
kegiatan
pertambangan, apalagi di pulau kecil sebagai Abnormally Dangerous
Activities.
Oleh karena itu, Para Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi
1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Para Pihak Terkait untuk
seluruhnya; dan
2. Menyatakan
permohonan
Pemohon
tidak
dapat
diterima
(niet
onvantklijke verklaard).
610
B. Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Atau
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.17] Menimbang bahwa Pihak Terkait Abd. Latief, dkk menyampaikan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Februari 2024, yang pada
pokoknya Pihak Terkait Abd. Latief, dkk tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
A.
PENDAHULUAN
1.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas gugusan pulau-
pulau beserta perairan laut di sekitarnya yang menghubungkan pulau-
pulau tersebut. Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tahun 2022 telah
membakukan sebanyak 17.024 pulau yang telah memiliki nama disertai
letak koordinat masing-masing pulau. Kepulauan di Indonesia harus
dikelola dengan tepat sehingga memastikan keberlanjutan keutuhan
wilayah, pembangunan, kesejahteraan dan keselamatan rakyat, serta
perlindungan keanekaragaman hayati karena pulau merupakan sumber
daya ruang tinggal, sosial, ekonomi, budaya, dan keanekaragaman
hayati.
2.
Pengelolaan pulau-pulau kecil harus dilakukan dengan pendekatan yang
tepat berdasarkan karakteristik sebuah pulau dan daya dukung pulau itu
sendiri. Semakin kecil ukuran sebuah pulau, maka daya dukung pulau
tersebut akan semakin terbatas dalam menopang tekanan akibat faktor
alami maupun antropogenik (aktivitas manusia). Terdapat studi tentang
identifikasi Indeks Kerentanan Pantai (Coastal Vulnerability Index) yang
dipublikasikan untuk pulau dan khususnya pulau-pulau kecil di Indonesia
selama periode 2012 hingga 2023. Hasil identifikasi menyebutkan bahwa
pulau-pulau kecil memiliki tingkat kerentanan sedang hingga sangat
tinggi. Dalam laporan “Climate Risk Country Profile 2021” oleh World
Bank Group dan Asian Development Bank menyebutkan bahwa
Indonesia dikategorikan sebagai negara yang sangat rentan terhadap
dampak perubahan iklim terutama kejadian banjir, kekeringan,
611
perubahan kenaikan muka laut jangka panjang, perubahan pola curah
hujan, dan kenaikan temperatur.
3.
Pengelolaan pulau-pulau kecil dengan pendekatan yang keberlanjutan
lingkungan juga telah diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-
Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Norma lingkungan hidup
telah mengalami konstitusionalisasi menjadi materi muatan konstitusi
sebagai hukum tertinggi. Dengan demikian, segala kebijakan dan
tindakan pemerintahan dan pembangunan haruslah tunduk kepada
ketentuan mengenai hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat. Tidak boleh ada kebijakan yang tertuang dalam bentuk
undang-undang ataupun peraturan di bawah undang-undang yang
bertentangan dengan ketentuan konstitusional yang pro lingkungan.
4.
Prinsip dan asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang
terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dijadikan sebagai konsideran
dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-3-K). Pemanfaatan pulau-pulau
kecil dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP-3-K memprioritaskan hal-hal
sifatnya berkelanjutan dan tidak meningkatkan kerentanan pulau-pulau
kecil. Prinsip dan asas berkelanjutan Pasal 23 ayat (2) juga dilanjutkan
dalam Pasal 35 UU PWP-3-K yang melarang berbagai aktivitas yang
berpotensi merusak dan meningkatkan kerentanan pulau kecil, seperti
menambang terumbu karang, penambangan pasir, minyak dan gas,
serta penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
5.
Prinsip dan asas keberlanjutan yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (2)
dan Pasal 35 huruf k merupakan pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (4) dan
satu kesatuan makna dan konsep teori yang bertujuan memberikan
kepastian hukum sehingga pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil harus sesuai prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
B.
KEDUDUKAN (LEGAL STANDING) PEMOHON
6.
Bahwa mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 26 ayat 2
PMK Nomor/2021, maka PIHAK TERKAIT I s/d IV, masuk dalam
klasifikasi perorangan warga Negara Indonesia yang merasa secara
612
langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok permohonan perkara
a quo;
7.
Bahwa masing-masing perorangan warga Negara Indonesia tersebut
mempunyai hak sebagai perorangan warga negara Indonesia.
8.
Bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau
d. lembaga negara.
9.
Bahwa mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, pemohon harus memenuhi
syarat sebagai berikut;
a. Adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon tersebut dianggap oleh
Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang
diuji;
c. Bahwa kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
10. Bahwa berdasarkan Bukti PT-001, PT-002, PT-003, PT-004 PT-005,
PT-006, PT-007, PT-008, PT-009, PT-010, PT-011, PENGUJIAN
MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG
613
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU
KECIL yang diuji dalam Permohonan ini dinilai merugikan Para Pihak
Terkait karena:
● Bahwa yang menjadi objek permohonan yang diajukan PEMOHON
dalam perkara a quo adalah Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 [VIDE: PERMOHONAN PEMOHON].
● PIHAK TERKAIT II, merupakan perseorangan Warga Negara
Indonesia yang bekerja sebagai Petani atau Pekebun atau Nelayan
dan bertempat tinggal di Desa Sukarela Jaya, RT. 000, RW. 002,
Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
berdasarkan
KTP.
Serta
memiliki/menguasai/menggarap lahan pertanian memiliki sebidang
tanah pertanian jambu dan cengkeh. Tanah tersebut sebelumnya
dikelola orang tua PIHAK TERKAIT II. Pada tahun 2018, ayah PIHAK
TERKAIT II meninggal dunia, kemudian PIHAK TERKAIT II dan
saudara-saudara PIHAK TERKAIT II berkumpul untuk membagi
lahan warisan milik orang tua PIHAK TERKAIT II dan PIHAK
TERKAIT II dapat mendapat bagian lahan dengan Luas 8.015 M2
(delapan ribu lima belas meter persegi), terletak di Desa Sukarela
Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara. Pada tanggal 14 Desember
2021 terbit Sertipikat hak milik atas nama Anwar dengan Nomor
00280. [BUKTI PT-013]. dan aktif sebagai pembayar pajak (tax
payer) sejak tanah tersebut masih dikuasai oleh orang Tua PIHAK
TERKAIT II tanggal 27 april 1994 [BUKTI PT-014];
614
● PIHAK TERKAIT III, merupakan perseorangan Warga Negara
Indonesia yang bekerja sebagai Petani/Pekebun dan bertempat
tinggal di Desa Dompo-Dompo Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara,
Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara
berdasarkan KTP. serta menguasai/menggarap sebidang lahan
pertanian berisi tanaman Kelapa, Jambu Mete, dan cengkeh seluas
4.027 M2 (empat ribu dua puluh tujuh meter persegi). Tanah tersebut
merupakan tanah yang telah digarap secara turun temurun oleh
orang tua PIHAK TERKAIT III, sejak tahun 1991 orang tua PIHAK
TERKAIT III telah memanen buah jambu mete yang ditanam di atas
lahan tersebut. Lalu, pada 2015 Orang Tua PIHAK TERKAIT III
menghibahkan tanah tersebut kepadanya, yang berlokasi di Desa
Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Tahun 2021 telah
terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Muslimin Nomor: 00333 [BUKTI
PT-015] dan juga merupakan pembayar pajak (tax payer) [BUKTI
PT-016].
● PIHAK TERKAIT VI, merupakan perseorangan Warga Negara
Indonesia yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan bertempat
tinggal di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara,
Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara
berdasarkan
KTP.
PIHAK
TERKAIT
IV
juga
memiliki/menguasai/menggarap sebidang lahan pertanian berisi
tanaman Kelapa, Jambu Mete, Pala dan Cengkeh seluas 3.811 M2
(tiga ribu delapan ratus sebelas meter persegi) yang sebelumnya
telah digarap secara turun temurun oleh orang tua PIHAK TERKAIT
IV. Lalu, pada 1993 tanah tersebut dihibahkan kepada PIHAK
TERKAIT IV, yang berlokasi di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan
Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Tenggara, pada 14 Desember 2021 telah terbit Sertipikat
(tanda bukti hak) Hak Milik Nomor: 00324 dengan Nama Pemegang
Hak Amlia oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe
Kepulauan [BUKTI PT-017] dan juga merupakan pembayar pajak
(tax payer) [BUKTI PT-018].
615
11. Bahwa dengan demikian TERBUKTI Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan uji materiil (materiele
toetsingrecht) ini khususnya berkaitan dengan Pasal- Pasal Undang-
Undang NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN
WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL JUNCTO UNDANG-
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG
NOMOR
27
TAHUN
2007
TENTANG
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL,
sebagaimana yang diatur dan dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi, sehingga sudah selayaknya jika permohonan Pihak terkait ini
diterima oleh Majelis Hakim Konstitusi
C.
PEMBAHASAN DALIL PIHAK TERKAIT
1. PEMOHON PT. GEMA KREASI PERDANA (PT. GKP) TIDAK MEMILIKI
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN
MENGAJUKAN PERMOHONAN UJI MATERI DALAM PERKARA A
QUO
12. Bahwa berdasarkan Permohonan Para Pihak Terkait pada Poin C.4,
pada prinsipnya Pemohon PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP)
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kepentingan
mengajukan permohonan uji materi dalam perkara a quo sebagai
Badan Hukum Privat yang mendalilkan bahwa Pasal 23 ayat (2) dan
Pasal 35 huruf (k) Undang- Undang nomor 27 Tahun 2007 berikut
perubahannya melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang
Perubahan UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir
dan
Pulau-Pulau
Kecil
telah
merugikan
hak-hak
konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan
28 I ayat (2) UUD 1945; (Vide: Permohonan Pihak Terkait, Hlm 33-
36);
13. Bahwa siapa yang dapat berkedudukan hukum (legal standing)
dalam pengujian Undang-Undang (judicial review) telah diatur dan
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UUMK:
Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
616
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang, yaitu:
1. perorangan warga negara Indonesia;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
3. badan hukum publik atau privat; atau
4. lembaga negara.
14. Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan
“yang dimaksud dengan hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945” Dari ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
tersebut ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon untuk
memiliki kedudukan hukum (legal standing) pengujian undang-
undang, yaitu;
Pertama: apakah Pemohon adalah subjek yang memiliki kualitas
untuk
bertindak
sebagai
Pemohon
sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
Kedua: apakah hak-hak konstitusional Pemohon dapat/berpotensi
atau telah dirugikan akibat diberlakukannya undang-
undang tersebut;
15. Bahwa lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan
pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (vide putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan Nomor ll/PUU-V/2007), yang
harus memenuhi lima syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
tersebut harus bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-
617
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) angka 3 UU MK
sebagaimana diuraikan di atas maka Pemohon memenuhi kualifikasi
sebagai pemohon badan hukum privat namun, tidak memenuhi
kualifikasi syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana didalilkan Pemohon;
17. Bahwa Pemohon tidak memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945 yang dalam kualifikasinya adalah termasuk
dalam BAB jaminan terhadap perlindungan terhadap hak asasi
manusia, sebab Pemohon sebagai badan hukum privat yang adalah
korporasi (bukan termasuk kelompok orang/natuurlijk persoon);
18. Bahwa Konstitusi hanya mengatur mengenai jaminan warga negara
untuk membentuk badan hukum dan tidak memiliki aturan bersifat
rinci dalam konstitusi yang menjamin hak-haknya;
19. Bahwa dengan demikian tidak secara serta merta badan hukum
privat yang adalah korporasi dapat digolongkan memiliki hak
konstitusional
sebagaimana
diatur
konstitusi
sebagai
hak
perorangan warga negara (individual);
20. Bahwa dalam hal ini, penilaian kedudukan hukum badan hukum
sebagai Pemohon perlu mendapat perhatian khusus karena norma
yang diuji dapat berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan
lingkup hak-hak sebuah badan hukum;
21. Bahwa badan hukum dapat memiliki kausalitas langsung antara
kerugian yang dideritanya dengan UU yang berlaku sebagaimana
dapat dilihat dalam putusan pengujian norma mengenai tanggung
618
jawab sosial dan lingkungan yang diatur dalam UU Perseroan
Terbatas yang diajukan oleh beberapa pemohon dalam kapasitas
yang berbeda-beda (Vide: Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008
pengujian UU Nomor 40 Tahun 2007);
22. Bahwa selain daripada itu badan hukum dapat memiliki kerugian
tidak langsung atas berlakunya norma yang diuji berdasarkan
standing doctrine bertindak sebagai perwakilan dari pihak yang
merasa dirugikan secara langsung dengan berlakunya norma UU
yang diuji (representative capacity);
23. Bahwa dengan demikian Pemohon badan hukum privat yang adalah
korporasi yang merasa memiliki kerugian konstitusional harus
melalui serangkaian pengujian, terhadap Pemohon yang merasa
dirugikan secara langsung atau tidak langsung terhadap norma yang
diuji;
24. Bahwa keterangan Para Pihak Terkait tersebut dikuatkan oleh
pertimbangan hukum terkait makna diskriminasi yang dimuat dalam
Putusan MK Nomor 024/PUU-III/2005 yang kemudian dimasukkan
kembali oleh Mahkamah menjadi pertimbangan hukum dalam
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang dinyatakan oleh
Mahkamah bahwa, “Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat
setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung
maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat
pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif
dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya (Vide: Permohonan Pihak Terkait, Hlm 35);
25. Bahwa sebagai Pemohon badan hukum privat korporasi yang
bergerak dalam bidang aktivitas usaha pertambangan tidaklah
dipisahkan dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 (Vide:
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember 2004, Putusan
619
Mahkamah Konstitusi Nomor 21- 22/PUU-V/2007 bertanggal 25
Maret 2008, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
VIII/2010 bertanggal 4 Juni 2012);
26. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum privat korporasi bukan
termasuk kelompok orang yang termasuk dalam bagian "orang
banyak" yang harus dipenuhi hajat hidupnya sebagaimana
ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, sehingga tidak termasuk
dalam bagian dari "rakyat" yang harus diwujudkan sebesar-besar
kemakmurannya (Vide: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945);
27. Bahwa adapun yang dimaksud dengan "orang banyak" di dalam
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dan "rakyat" di dalam Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 adalah setiap warga negara Indonesia yang hak-hak
konstitusionalnya dijamin dan diatur dalam UUD 1945, tidak
termasuk badan hukum privat korporasi;
28. Bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara
kerugian
konstitusional
dimaksud
Pemohon
dengan
ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) Undang- Undang
nomor 27 Tahun 2007 berikut perubahannya melalui Undang-
Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 27 Tahun
2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
khususnya yang mengatur kegiatan prioritas dan larangan kegiatan
yang berlaku bagai setiap orang sehingga hak konstitusional
Pemohon yang dilandaskan pada Pasal 28D ayat (1) dan 28 I ayat
(2) UUD 1945 sama sekali tidak dirugikan;
29. Bahwa
keterangan
Para Pihak
Terkait
tersebut dikuatkan
berdasarkan Keterangan Ahli Prof. Rilus A. Kinseng yang
menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35
huruf (k) Undang- Undang nomor 27 Tahun 2007 tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan 28 I ayat (2) UUD 1945 (Vide:
Keterangan Ahli Prof. Rilus A. Kinseng Pentingnya Perlindungan
Komunitas
Pesisir
Dan
Pulau-Pulau
Kecil
Dalam
Proses
Pembangunan di Indonesia hlm. 5);
“Apakah persyaratan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak
620
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”? Tentu saja tidak!
Apakah persyaratan itu dianggap membatasi kebebasan setiap
orang dan bersifat diskriminatif? Tentu tidak! Persyaratan ini
adalah
soal
tata
kelola
sumberdaya
alam
(resource
governance). Dalam tata kelola sumberdaya alam, bahkan
dalam seluruh aspek kehidupan kita, tentu perlu dan harus ada
aturan yang diberlakukan untuk memastikan keteraturan sosial
(social order) dan kebaikan bersama. Syarat ini tidak berbeda
dengan aturan yang melarang penanaman sawit dalam kawasan
hutan atau dalam wilayah gambut dalam, misalnya. Ia juga sama
dengan larangan bagi nelayan untuk menggunakan bom dan
racun dalam menangkap ikan (Pasal 35 huruf c). Perlu dicatat
pula, syarat yang persis sama berlaku juga untuk penambangan
pasir (Pasal 35 huruf i) maupun penambangan minyak dan gas
(Pasal 35 huruf j). Syarat ini justru untuk memastikan agar ketiga
dimensi dari sustainability itu (sosial, ekonomi, dan lingkungan)
dapat terwujud secara nyata di negeri tercinta ini; dan sekaligus
berperan sebagai instrument untuk melindungi akses dan kontrol
komunitas lokal terhadap sumberdaya alam yang merupakan
sumber livelihood mereka.”
30. Bahwa lebih lanjut Keterangan Ahli Prof. Rilus A. Kinseng justru
menekankan bahwa pembatalan Pasal 35 huruf k dan Pasal 23 ayat
2 UU PWP3K ini justru berpotensi menyebabkan diskriminasi dan
marjinalisasi komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil (Vide:
Keterangan Ahli Prof. Rilus A. Kinseng Pentingnya Perlindungan
Komunitas
Pesisir
Dan
Pulau-Pulau
Kecil
Dalam
Proses
Pembangunan di Indonesia hlm. 6)
“Menurut saya, pembatalan Pasal 35 huruf k dan Pasal 23 ayat
2 UU PWP3K ini justru berpotensi menyebabkan diskriminasi
dan marjinalisasi komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil dalam
kegiatan pembangunan seperti yang seringkali terjadi selama
ini. Merujuk teori strukturasi Giddens (1984) dan struktugensi
Kinseng (2017), pembatalan kedua pasal tersebut akan
menciptakan sebuah struktur sosial yang berfungsi sebagai
enabling bagi praktik-praktik penggusuran dan penindasan
warga komunitas lokal. Dan perlu diingat, seperti pernah saya
katakan, “sejauh ini masyarakat pesisir masih berada di posisi
yang lemah dan sering tergusur” (Kinseng, 2023), termasuk
masyarakat adat dan masyarakat tradisional sehingga perlu
kebijakan afirmatif (Kinseng, 2022b). Ini juga sejalan dengan
pendapat Talib et al. (2022) yang mengatakan bahwa sejak
621
masa kolonial hingga era reformasi ini masyarakat pesisir selalu
menjadi “the relative losers”. Menurut mereka, pada era pasca-
reformasi (1999 hingga sekarang), “While elites at the national
level and national and international investors can be considered
relative winners in this era, coastal communities, traditional and
small-scale fishers (including fisherwoman),…are the relative
losers” (Talib et al, 2022:6).
31. Bahwa pada bagian penutup Keterangan Ahli Prof. Rilus A. Kinseng
kembali menegaskan pentingnya Pasal 23 ayat (2) dan pasal 35
huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bagi komunitas
masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil (Vide: Keterangan Ahli
Prof. Rilus A. Kinseng Pentingnya Perlindungan Komunitas Pesisir
Dan Pulau-Pulau Kecil Dalam Proses Pembangunan di Indonesia
hlm. 7);
“Komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil seringkali mengalami
marjinalisasi akibat kehilangan kontrol dan akses terhadap
sumberdaya alam, baik sebagai tempat berkerja/berusaha
maupun sebagai tempat pemukiman. Oleh sebab itu, mereka
sangat memerlukan perlindungan. Salah satu instrument yang
dapat memberi perlindungan bagi mereka adalah UU PWP3K
Pasal 35 huruf k dan Pasal 23 ayat 2. Kedua pasal ini sama
sekali tidak bertentangan dengan pasal manapun dari UUD 45.
Sebaliknya, pembatalan kedua pasal ini justru membuka
peluang
terjadinya
diskriminasi,
marjinalisasi,
bahkan
penindasan terhadap warga komunitas pesisir dan pulau-pulau
kecil, utamanya oleh pihak-pihak yang mempunyai kekuatan
besar, seperti penguasa dan pengusaha. Oleh sebab itu, kedua
pasal ini harus tetap dipertahankan.”
32. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan tidak terpenuhinya
lima syarat kumulatif berdasarkan ketentuan hukum, maka sudah
cukup alasan kesimpulan Para Pihak Terkait untuk menyatakan
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan
kepentingan mengajukan untuk permohonan uji materi dalam
perkara a quo
33. Oleh karena itu Para Pihak Terkait Memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk Menolak Permohonan Pemohon untuk
seluruhnya.
-
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
2. EKSPLOITASI SUMBER DAYA MINERAL DI DARATAN PULAU-
PULAU KECIL MERUSAK LINGKUNGAN HIDUP, MENGGANGGU
622
MATA
PENCAHARIAN
MASYARAKAT,
DAN
MENINGKATKAN
KEMISKINAN:
34. Bahwa berdasarkan Permohonan Para Pihak Terkait pada Poin C.2,
bahwa Bahwa jika Perusahaan Tambang melakukan praktik
penambangan, hal ini berpotensi memperparah kerusakan ekosistem
sumberdaya mulai dari ketergantungan masyarakat kepulauan
terhadap keanekaragaman tumbuhan, fauna, serta berpotensi
menghilangkan potensi ekowisata yang dapat memberikan manfaat
bagi hidup dan kehidupan masyarakat Wawoni (Vide: Permohonan
Pihak Terkait, Hlm 23-25);
35. Bahwa dalil Para Pihak terkait tersebut juga dikuatkan dengan bukti
sebagai berikut:
a. Vide
BUKTI
PT-036:
Pulau
Wawonii
Keanekaragaman
Ekosistem
Flora
dan
Fauna,
https://penerbit.brin.go.id/press/catalog/view/176/164/336
(2019:209)
b. Vide BUKTI PT-040: Laporan Jaringan Advokasi Tambang
(JATAM) Nasional yang berjudul: “Pulau Kecil Indonesia, Tanah
Air Tambang: Laporan Penghancuran Sekujur Tubuh Pulau
Kecil Indonesia oleh Tambang Mineral dan Batubara (2019:58)”
c. Vide BUKTI PT-041: Daftar Jenis Tumbuhan di Pulau Wawonii,
Sulawesi
Tenggara,
https://penerbit.brin.go.id/press/catalog/view/50/44/112
(2015:209)
d. Vide BUKTI PT-042: Daftar Jenis Tumbuhan di Pulau Wawonii,
Sulawesi
Tenggara,
https://penerbit.brin.go.id/press/catalog/view/50/44/112
(2015:280)
e. Vide BUKTI PT-043: Daftar Jenis Tumbuhan di Pulau Wawonii,
Sulawesi
Tenggara,
https://penerbit.brin.go.id/press/catalog/view/50/44/112
(2015:282)
f.
Vide
BUKTI
PT-044:
Pulau
Wawonii
Keanekaragaman
Ekosistem
Flora
dan
Fauna,
623
https://penerbit.brin.go.id/press/catalog/view/176/164/336
(2019:203)
36. Bahwa
berdasarkan
Keterangan
Ahli
Dr.
Abdul
Motalib
Angkotasan, S.Pi, M.Si. yang menjelaskan bahwa Proses
eksploitasi tambang di pulau kecil memicu dua dampak ekologi
terpenting yakni (Vide: Keterangan Ahli Dr. Abdul Motalib
Angkotasan, S.Pi, M.Si. Dampak Eksploitasi Tambang Di Pulau Kecil:
Keterkaitannya dengan Undang-Undangan Nomor 27 Tahun 2007
dan UUD 1945, hlm. 5-6):
Pertama, kerusakan ekosistem hutan. Alih fungsi hutan di
daratan pulau kecil untuk eksploitasi tambang dan pembangunan
kawasan
industri pertambangan
menyebabkan
terjadinya
deforestasi. Kehancuran ekosistem hutan berdampak pada
hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap air tanah dan suplai air
tanah di pulau kecil.
Kedua, kerusakan ekosistem utama pesisir dan laut. Eksploitasi
tambang di daratan dan wilayah pesisir memberikan tekanan
yang besar terhadap ekosistem mangrove, ekosistem lamun dan
ekosistem terumbu karang. Berbagai aktivitas pertambangan di
Pulau Kecil yang berdampak pada kerusakan ekosistem utama
wilayah pesisir dan laut adalah pembangunan kawasan industri
di area mangrove dan tekanan laju sedimentasi dari daratan
akibat
pembukaan
lahan
pertambangan.
Kerusakan
ini
mengakibatkan hilangnya peran dan fungsi mangrove dalam
ekosistem pesisir dan laut. Menurut Bengen (2004) ; Bengen et
al (2012), Fungsi ekologis ekosistem utama pesisir dan laut
adalah sebagai tempat pemijahan (spawning ground), sebagai
tempat mencari makanan (feeding ground) dan sebagai tempat
tumbuh besar (nursery ground) berbagai jenis biota laut. Peran
utama ketiga ekosistem ini adalah sebagai habitat bagi berbagai
organisme atau biota asosiasi, mulai dari ikan, udang, teripang,
bulu babi dan lain-lain.
Penggundulan hutan di darat dan hutan mangrove di pesisir
menghilangkan fungsinya sebagai penghalang alami (natural
buffer) sedimen, akibatnya laju sedimentasi tinggi disaat musim
penghujan. Material tanah sisa eksploitasi tambang akan
mengalir ke perairan yang disebut dengan run off. Menurut
Tuhumury et al., (2007), masalah sedimentasi di wilayah pesisir
pulau kecil disebabkan oleh adanya pembukaan lahan atas yang
tidak memperhitungkan dampak sedimentasi.
Material sedimen ini akan meningkatkan kandungan nutrien dan
Total Suspended Solid (TSS) di perairan. Kondisi ini menjadi
indikator menurunya kualitas perairan. Menurut Angkotasan
(2023), curah hujan merupakan faktor hidrologi yang turut
624
mempengaruhi dinamika kimia oseanografi di perairan. Intensitas
curah hujan yang tinggi akan mendorong terjadinya distribusi
material daratan ke perairan dangkal. Hal ini akan memicu
tingginya nilai TSS, TOM, dan nutrien di perairan yang berakibat
pada perubahan habitat terumbu karang. Menurut Shah et al.
(2014) serta Taufik Ibrahim dan Kusratmoko (2018), curah hujan
berdampak pada tingginya nilai TSS di perairan. Selain itu, curah
hujan berpengaruh terhadap tingginya bahan organik dan nutrien
di perairan (Panton et al. 2020). Menurut Szmant (2002); Castro
dan Huber (2010), kelimpahan nutrien di perairan mempengaruhi
kehidupan terumbu karang. Terjadi kematian karang akibat dari
adanya kompetisi dengan alga. Nutrien yang tinggi di perairan
menjadi pendorong utama tumbuh kembang alga. Menurut Noya
et al (2016), adanya sedimen kohesif di perairan dapat
mengurangi penetrasi cahaya ke dalam air dan fotosintesis
sehingga produktivitas primer perairan dapat terganggu.
37. Bahwa pada bagian Penutup Keterangan Ahli Dr. Abdul Motalib
Angkotasan, S.Pi, M.Si., ia menegaskan Pasal 23 ayat 2 dan pasal
35 huruf Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 adalah instrumen
hukum yang sangat penting dalam menyelamatkan pulau-pulau kecil
di Indonesia dari kehancuran (Vide: Keterangan Ahli Dr. Abdul Motalib
Angkotasan, S.Pi, M.Si. Dampak Eksploitasi Tambang Di Pulau Kecil:
Keterkaitannya dengan Undang-Undangan Nomor 27 Tahun 2007
dan UUD 1945, hlm. 9)
“Eksploitasi tambang di pulau kecil mengancam eksistensi pulau
kecil, memberikan dampak ekologi, sosial, budaya dan krisis air.
Pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 huruf Undang-undang Nomor 27
Tahun 2007 adalah instrumen hukum yang sangat penting dalam
menyelamatkan pulau-pulau kecil di Indonesia dari kehancuran.
Implikasi yang diproyeksi dapat terjadi jika tuntutan atas
perubahan pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 huruf k Undang-Undang
Nomor 27 tahun 2007 adalah Pertama, masifnya eksploitasi
sumber daya alam terutama sumber daya tambang di pulau kecil.
Kedua, Terjadi kehancuran ekologi yang berujung pada krisis air,
krisis sosial dan krisis budaya. Ketiga, pulau kecil bisa tenggelam
terutama dengan adanya dampak perubahan iklim yang mana
muka air laut bertambah setiap tahunnya. Keempat, memberi
peluang dilakukannya proses eksploitasi sumberdaya alam di
pulau-pulau kecil terluar, hal ini akan mengancam kedaulatan
negara dalam konteks batas teritorial negara.”
38. Bahwa selain Dampak Ekologi diatas Ahli Dr. Abdul Motalib
Angkotasan, S.Pi, M.Si. juga menjelaskan bahwa Aktivitas
625
pertambangan di Pulau Kecil berpotensi mengganggu mata
pencaharian masyarakat yang berujung pada menurunya tingkat
kesejahteraan (Vide: Keterangan Ahli Dr. Abdul Motalib Angkotasan,
S.Pi, M.Si. Dampak Eksploitasi Tambang Di Pulau Kecil:
Keterkaitannya dengan Undang-Undangan Nomor 27 Tahun 2007
dan UUD 1945, hlm. 6-7)
“Aktivitas pertambangan di Pulau Kecil berpotensi mengganggu
mata pencaharian masyarakat yang berujung pada menurunya
tingkat kesejahteraan dan kemiskinan. Lahan pertanian dan
perkebunan yang menjadi sumber pangan utama masyarakat
pulau
kecil
akan
terganggu
dengan
adanya
aktivitas
pertamabangan. Dapat diduga lahan pertanian dan perkebunan
akan tercemar oleh material tambang, terutama selama musim
penghujan dimana material tambang dari kawasan yang
dieksploitasi akan terbawa oleh aliran air hujan sampai ke area
perkebunan, permukiman dan sumber air bersih. Akibatnya akan
terjadi dua hal; pertama kerusakan kawasan pertanian dan
perkebunan. Kedua, menurunya kualitas air bersih. Air adalah
kebutuhan utama masyarakat, jika ketersediaan air bersih
bermasalah atau krisis air, maka kesehatan dan kehidupan
masyarakat akan terganggu. Kondisi ini akan berdampak pada
konflik antara masyarakat dengan korporasi pertambangan.
Kinseng (2021), terjadi perubahan sosial di masyarakat pulau
kecil akibat masuknya korporasi.
Kehidupan masyarakat pesisir di pulau kecil sangat bergantung
pada ekosistem utama wilayah pesisir dan laut sebagai penyedia
sumber protein. Masyarakat hidup dengan menangkap ikan,
memanen
berbagai
biot
laut
seperti
kerang-kerangan
(Gastropoda), kimah (Bivalvia), Bulu Babi (Echnodermata),
Teripang (Holothuroidea), Lobster (Crustacea) dan lain-lain.
Berbagai sumber protein yang disebutkan merupakan biota atau
organisme yang hidup, tumbuh dan berkembang di ekosistem
mangrove, ekosistem lamun dan ekosistem terumbu karang.
Artinya, jika ketiga ekosistem utama ini mengalami kerusakan,
maka organisme sumber pangan masyarakat juga akan hilang.
Kehilangan sumber pangan dari laut akan berdampak pada
kehidupan ekonomi masyarakat pesisir. Menurut Hakim et al.
(2015) kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kegiatan
industri pertambangan membuat sulit aktivitas dan penghidupan
masyarakat.
39. Bahwa uraian diatas juga diperkuat oleh Keterangan Ahli Dr. Ir.
Rignolda Djamaluddin, MSc. yang menjelaskan mengenai situasi
Kerentanan Pulau Kecil di Indonesia sebagaimana laporan World
Bank Group dan Asian Development Bank berjudul “Climate Risk
626
Country Profile” tahun 2021, Indonesia dikategorikan sebagai Negara
yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim terutama
berupa kejadian banjir, kekeringan, perubahan kenaikan muka laut
jangka panjang, perubahan pola curah hujan, dan kenaikan
temperatur. Dampak kenaikan muka laut menjadi faktor yang sangat
penting mempengaruhi kondisi dinamika pulau-pulau kecil. NOAA
(2020) melaporkan kenaikan muka laut di Indonesia mencapai 3,9 +/-
0,4 mm/tahun selang periode 1992 – 2020. Namun demikian, laju
kenaikan muka laut tidak merata di wilayah Indonesia. Laju kenaikan
muka laut tertinggi terjadi di Samudera Pasifik sebelah utara Papua
sebesar 10 – 12 mm per tahun, dan terendah terjadi di Jawa bagian
selatan, Sumatera bagian barat, Nusa Tenggara bagian selatan, dan
Selat Karimata sebesar 2 – 4 mm per tahun.
40. Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan Wilayah Pulau-
pulau Kecil karena kerentanannya seharusnya dilindungi dan bukan
dieksploitasi yang akan memperparah situasi kerusakan Lingkungan
Hidup dan mengganggu mata pencaharian masyarakat yang
berujung pada menurunya tingkat kesejahteraan
41. oleh karena itu Para Pihak Terkait Memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk Menolak Permohonan Pemohon untuk
seluruhnya.
3. URGENSI PERLINDUNGAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU
KECIL UNTUK MELINDUNGI KEBERLANJUTAN MASYARAKAT
BESERTA EKOSISTEM YANG ADA DI WILAYAH PESISIR PULAU-
PULAU KECIL.
42. Bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah
yang sangat penting dijaga, dilindungi, dan dilestarikan demi
keselamatan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
beserta ekosistem di dalamnya.
43. Bahwa perlindungan, pengakuan, dan penghormatan terhadap hak–
hak masyarakat adat, masyarakat tradisional, beserta kearifan lokal
dan nilai–nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat pesisir diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) UU
27/2007, yang menyatakan:
627
Ayat (1): Pemerintah mengakui, menghormati, melindungi hak-hak
masyarakat adat, masyarakat tradisional, dan kearifan lokal atas
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dimanfaatkan
secara turun-temurun.
Ayat (2): Pengakuan hak-hak masyarakat adat, masyarakat
tradisional, dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijadikan acuan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil yang berkelanjutan.
44. Bahwa pengakuan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat
adat, masyarakat tradisional, dan kearifan lokal juga diakui dalam
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal
6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
45. Bahwa untuk mencegah dan melindungi dari ancaman kerusakan
pesisir dan pulau – pulau kecil yang merugikan masyarakat, telah
diatur
melalui
ketentuan
Pasal
10
UU
27/2007
tentang
pengalokasian ruang wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil dalam
4 kawasan, yaitu: kawasan pemanfaatan umum, kawasan
konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.
Menurut Mahkamah dalam Putusan Nomor: 3/PUU-VIII/2010 bahwa
pengalokasian perairan pesisir dan pulau–pulau kecil dalam
beberapa kawasan dengan maksud untuk memberikan jaminan dan
perlindungan atas wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil.
46. Bahwa aktivitas penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil mengakibatkan kerusakan ekologi pulau kecil. Hal ini dijelaskan
ahli Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si (ahli Ekologi Pulau
Kecil) dalam persidangan menyatakan:
-
Eksploitasi sumber daya mineral di daratan pulau kecil
memberikan tekanan terhadap ekologi pulau kecil, baik
ekosistem didarat maupun di laut. Aktivitas pertambangan
dilakukan secara terbuka (open maining), hutan tebang agar
material tambang bisa diambil. Akibatnya akan terjadi
deforestasi yang memicu dampak kerusakan ekologi pulau kecil
yang lebih besar lagi. Dampak ekologi yang diproyeksi akan
628
terjadi diantaranya kerusakan hutan, menurunnya kualitas air
bersih, degradasi ekosistem darat, pesisir dan laut. Selain itu
terjadi laju sedimentasi yang tinggi, pendangkalan perairan,
kualitas perairan menurun, kerusakan ekosistem utama pesisir
dan laut yakni ekostem mangrove, ekosistem lamun dan
ekosistem terumbu karang.
-
Kerusakan ekologi berakibat pada kehidupan sosial masyarakat
pesisir karena gangguan terhadap ruang hidup masyarakat.
Daratan yang dijadikan area perkebunan sebagai penyedia
pangan bagi masyarakat terganggu. Ekosistem pesisir dan laut
sebagai habitat berbagai organisme yang selama ini diambil
untuk pemenuhan kebutuhan protein masyarakat berkurang
bahkan hilang.
-
Pembukaan lahan di dataran berpotensi mengakibatkan
perubahan land scape, terjadinya deforestasi, hilangnya habitat
berbagai fauna, kerusakan vegetasi hutan, dan menghilangkan
fungsi hutan sebagai penyangga pulau. Selain itu, pembukaan
lahan oleh aktivitas tambang di darat juga memberikan tekanan
kepada
ekosistem pesisir dan
laut.
Dengan demikian
eksploitasi tambang di pulau kecil berpotensi memberikan
dampak ekologi, dampak sosial dan dampak degradasi
budaya masyarakat pesisir di Pulau Kecil.
-
Proses eksploitasi tambang di pulau kecil memicu dua dampak
ekologi terpenting yakni:
Pertama, kerusakan ekosistem hutan. Alih fungsi hutan di
daratan
pulau
kecil
untuk
eksploitasi
tambang
dan
pembangunan kawasan industri pertambangan menyebabkan
terjadinya
deforestasi.
Kehancuran
ekosistem
hutan
berdampak pada hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap air
tanah dan suplai air tanah di pulau kecil.
Kedua, kerusakan ekosistem utama pesisir dan laut.
Ekpsloitasi tambang di daratan dan wilayah pesisir memberikan
tekanan yang besar terhadap ekosistem mangrov, ekosistem
lamun dan ekosistem terumbu karang. Berbagai aktivitas
629
pertambangan di Pulau Kecil yang berdampak pada
kerusakan ekosistem utama wilayah pesisir dan laut adalah
pembangunan kawasan industri di area mangrove dan
tekanan laju sedimentasi dari daratan akibat pembukaan
lahan pertambangan. Kerusakan ini mengakibatkan hilangnya
peran dan fungsi mangorve dalam ekosistem pesisir dan laut.
47. Bahwa perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat
ditinjau dari kondisi oseanografi dan tingkat kerentanan pulau kecil
di Indonesia. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh ahli Dr. Ir.
Rignolda Djamaluddin, MSc Dosen Ilmu Kelautan, FPIK, Universitas
Sam Ratulangi dalam persidangan menyatakan:
Indonesia harus mengelola pulau dengan tepat untuk
memastikan keberlanjutan keutuhan wilayah, pembangunan,
kesejahteraan dan keselamatan rakyat, serta perlindungan
keanekaragaman hayati karena pulau merupakan sumber daya
ruang tinggal, sosial, ekonomi, budaya, dan keanekaragaman
hayati. Setiap pulau memiliki karakteristiknya masing-masing
mulai dari proses pembentukan, perkembangannya saat ini,
hingga perubahan yang akan terus berlangsung di masa akan
dating.
Intervensi terhadap sebuah sistem pulau harus dilakukan
dengan pendekatan yang tepat berdasarkan karakteristik
sebuah pulau dan daya dukung pulau itu sendiri. Semakin kecil
ukuran sebuah pulau, maka daya dukung pulau tersebut akan
semakin terbatas dalam menopang tekanan akibat faktor alami
maupun antropogenik (aktivitas manusia). Praktek pengelolaan
berbasis kearifan lokal telah dilakukan secara turun temurun
masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil seperti Seke dan
Maneke di Talaud, Sasi di Maluku Tenggara. Hal tersebut
dilakukan karena masyarakat kepulauan memahami dengan
baik karakteristik dan keterbatasan sumber daya di pulau yang
mereka tempati.
630
Aspek
yang
perlu
dipertimbangkan
untuk
memastikan
keberlangsungan layanan alam dan keselamatan suatu sistem
pulau, yaitu:
1) Proses fisik oseanografi pada sistem pulau kecil.
Fenomena alam yang akan kita jumpai ketika mendekati
sebuah pulau yakni kondisi permukaan perairan dekat pulau
atau antar pulau yang tidak tenang, pergerakan massa air
yang lebih cepat dan seringkali berubah-ubah. Fenomena
ini akan sangat bervariasi antara satu pulau dengan lainnya.
Keterpisahan
sebuah
pulau
dari
daratan
utama
menyebabkan sebuah pulau menjadi sistem yang terbuka.
Angin sebagai pembangkit utama gelombang sebagai
contoh, bisa dibangkitkan dalam jarak yang dekat maupun
jauh dari sebuah pulau tetapi pergerakannya akan tetap
mengarah, mencapai, dan bahkan melintasi pulau dari satu
sisi ke sisi yang lainnya.
2) Indeks kerentanan pantai pulau kecil,
Sejauh penelusuran yang dilakukan, ditemukan sejumlah
studi yang dipulikasikan untuk pulau dan lebih khusus pulau-
pulau kecil di Indonesia selang periode 2012 hingga 2023.
Hal yang menarik bahwa hampir keseluruhan studi
mengidentifikasi bahwa pulaupulau kecil memiliki tingkat
kerentanan sedang hingga sangat tinggi.
3) Perubahan iklim dan implikasinya terhadap pulau kecil.
Dalam laporan World Bank Group dan Asian Development
Bank berjudul “Climate Risk Country Profile” tahun 2021,
Indonesia dikategorikan sebagai Negara yang sangat rentan
terhadap dampak perubahan iklim terutama berupa kejadian
banjir, kekeringan, perubahan kenaikan muka laut jangka
panjang, perubahan pola curah hujan, dan kenaikan
temperatur. Dampak kenaikan muka laut menjadi faktor
yang sangat penting mempengaruhi kondisi dinamika pulau-
pulau kecil. NOAA (2020) melaporkan kenaikan muka laut
631
di Indonesia mencapai 3,9 +/- 0,4 mm/tahun selang periode
1992 – 2020.
48. Bahwa ahli Prof. Dr. Ir. Dietriech Geoffrey Bengen, D.A.A., D.E.A
menyoroti kepulaun Indonesia memiliki potensi sumber daya alam
pesisir dan laut yang sangat besar dan prospektif sebagai aset
Pembangunan. Dalam keterangannya di persidangan ahli Prof. Dr.
Ir. Dietriech Geoffrey Bengen, D.A.A., D.E.A menerangkan:
-
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan
lebih dari 14.000 pulau-pulau kecil dari sekitar 16.671 pulau
bernama, dengan garis pantai sepanjang 95.181 km dan laut
seluas 5.800.000 km persegi memiliki potensi sumber daya
alam pesisir dan laut yang sangat besar dan prospektif sebagai
aset pembangunan. Dengan lebih dari 14.000 pulau-pulau kecil
beserta ekosistem pesisir di sekitarnya yang tersebar dari
Sabang di ujung barat hingga Merauke di ujung timur dikenal
sebagai negara megabiodiversity laut terbesar di dunia.
Kenyataan ini mudah dipahami karena dengan ribuan pulau-
pulau kecil yang membentuk kepulauan nusantara, Indonesia
memiliki semua ekosistem laut tropis produktif, mulai dari
ekosistem mangrove, lamun, sampai dengan ekosistem
terumbu karang.
-
Dengan semua ekosistem laut tropis produktif yang teruntai
sekeliling pulau-pulau kecil ini, maka selain sebagai negara
megabiodiversity terbesar, Indonesia juga memiliki kekayaan
sumber daya alam laut yang sangat besar sebagai aset
nasional. Ekosistem terumbu karang dengan luas lebih dari
60.000 km persegi atau 18% luas terumbu karang dunia dengan
lebih dari 2.500 jenis ikan, 590 jenis karang batu, 2.900 jenis
kekerangan, dan 1.500 jenis udang dapat berkontribusi antara
976.000 ton sampai 1.370.000 ton ikan karang bernilai ekonomi
penting per tahunnya.
-
Selain ekosistem terumbu karang, ekosistem mangrove yang
tersebar di sepanjang pesisir pulau-pulau kecil juga sangat
berperan, baik sebagai penyedia sumber daya ikan di kawasan
632
tersebut dan sekitarnya maupun bagi kelangsungan hidup
ekosistem lainnya, serta sangat bermanfaat
49. Bahwa selain itu ahli Prof. Dr. Ir. Dietriech Geoffrey Bengen, D.A.A.,
D.E.A menyoroti tentang kerentanan pengaruh eksternal dan
kegiatan Pembangunan terhdaap wilayah pesisir dan pulau-pulai
kecil. Dalam keterangannya di persidangan ahli Prof. Dr. Ir. Dietriech
Geoffrey Bengen, D.A.A., D.E.A
-
Di samping potensi sumber daya alam pesisir dan laut yang
demikian besar, pulau-pulau kecil dengan karakteristik yang
spesifik memiliki kerentanan terhadap berbagai pengaruh
eksternal dan kegiatan pembangunan. Berbagai pengaruh
eksternal dan meningkatnya aktivitas pembangunan di
kawasan pulau-pulau kecil dapat menjadi ancaman terhadap
degradasi ekosistem dan sumber daya alam pulau-pulau kecil,
seperti eksploitasi lebih, pencemaran, degradasi habitat, dan
penurunan keanekaragaman hayati.
-
Keterkaitan berbagai ekosistem pesisir dan laut di sekeliling
pulau-pulau kecil menjadikan kawasan ini memiliki produktivitas
hayati yang tinggi dan berperan penting sebagai penunjang
sumber daya ikan. Hal ini dapat terlihat dari kenyataan bahwa
kehidupan dari sekitar 85% biota laut tropis bergantung pada
ekosistem pesisir sebagai ekosistem pertama daripada pulau-
pulau kecil. Secara agregat, dapat dikatakan bahwa nilai output
perikanan nasional itu sebagian besar sekitar 70-80%
dihasilkan oleh kawasan pulau-pulau kecil yang ada di
nusantara ini. Hal ini tak mengherankan karena hanya di
kawasan pulau-pulau kecilah hamparan terumbu karang,
selimut mangrove, dan padang lamun masih dalam kondisi
yang cukup baik.
50. Keterangan ahli Rilus A. Kinseng (Guru Besar Sosiologi Pedesaan
IPB University Bogor), melihat dari sisi ketergantungan masyarakat
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada sumberdaya alam
sebagai sumber penghidupan, tetapi di sisi lain masyarakat di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menghadapi masalah-masalah
633
sosial seperti kemiskinan, marjinalisasi, penggusuran, dan konflik
sosial.
Dalam persidangan ahli Rilus A. Kinseng menjelaskan:
-
Komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil umumnya memiliki
ketergantungan yang sangat tinggi pada sumberdaya alam
sebagai sumber penghidupan (livelihood) mereka. Sebagai
contoh, para nelayan misalnya, sangat tergantung pada laut
dan komoditi perikanan di dalamnya sebagai sumber
penghidupan mereka. Tentu ada juga yang mengandalkan
komoditi
pertanian/perkebunan
sebagai
sumber
penghidupannya.
-
Komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil ini masih menghadapi
masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, marjinalisasi,
penggusuran, dan konflik sosial. Tidak jarang sumber
penghidupan mereka terganggu bahkan porak poranda akibat
berbagai kegiatan pembangunan, termasuk yang bersifat
ekstraktif seperti pertambangan. Oleh sebab itu, akses dan
kontrol komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap
sumberdaya alam sangat perlu dijaga dan dilindungi.
-
“Pembangunan” di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
hingga kini seringkali menyebabkan marjinalisasi dan memicu
konflik sosial pada komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebagai contoh, kegiatan pertambangan di pesisir di
Balikpapan, Kalimantan Timur, pernah memicu konflik sosial
antara perusahaan pertambangan dengan komunitas nelayan
di sana (Kinseng, 2014). Konflik ini terjadi karena kegiatan
pertambangan tersebut mengganggu fishing ground nelayan
bahkan banyak rumpon nelayan yang dipotong. Konflik sosial
antara pihak perusahaan tambang dan pemerintah dengan
komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil juga terjadi di
beberapa wilayah lain, seperti di Tumpang Pitu, Banyuwangi,
Jawa Timur; dan di Pulau Sangihe Sulawesi Utara. Sementara
itu, penambangan pasir yang dilakukan di Banten telah
memicu konflik sosial yang berkepanjangan di sana.
634
-
Kegiatan lain yang juga menyebabkan marjinalisasi kaum
nelayan/penduduk lokal di pesisir dan pulau-pulau kecil adalah
reklamasi pantai, seperti yang terjadi di pantai Utara Jakarta.
Kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta telah menyebabkan
gangguan terhadap nelayan. Rencana reklamasi di Teluk
Benoa, Bali, mendapat perlawanan yang keras dari komunitas
local karena dipandang akan menghancurkan mereka dan
bahkan merusak wilayah yang dianggap sakral oleh komunitas
lokal. Pembangunan lainnya seperti di Pulau Rempang, Riau,
juga mengganggu kehidupan komunitas lokal, baik secara
sosiologis, antropologis, bahkan spiritual, sehingga memicu
konflik sosial.
-
Pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP di Kabupaten
Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah
mengganggu atau mendisrupsi kehidupan komunitas lokal di
sana. Dari segi, kegiatan pertambangan mengancam
komunitas lokal melalui pembelian lahan-lahan dan tanaman
yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Yang lebih
parah tentunya, ada lahan yang dijual oleh pihak tertentu yang
bukan pemiliknya (“mafia tanah”). Di lain pihak, kegiatan
pertambangan sangat berbeda dengan pertanian yang sudah
dikuasai oleh komunitas secara turun-temurun. Kegiatan
pertambangan memerlukan pengetahuan dan skill yang baru,
dan bahkan kekuatan fisik yang juga berbeda dengan kegiatan
pertanian. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika banyak
warga komunitas yang kehilangan pekerjaan ketika lahan
pertanian mereka dikonversi menjadi lahan pertambangan.
Tentu saja ini menyebabkan porak poranda kehidupan mereka
yang kehilangan tanah dan tanaman yang merupakan sumber
penghidupan mereka.
-
Kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii ini telah memicu
konflik sosial di sana. Konflik sosial itu pertama-tama adalah
konflik vertikal antara komunitas lokal dengan pihak
perusahaan. Namun, konflik sosial yang terjadi bukan hanya
635
secara vertikal, tetapi juga secara horizontal antar sesama
warga, yakni antara warga yang pro kegiatan pertambangan
dan yang kontra. Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh
PT GKP telah memecah belah komunitas lokal, yang
sebenarnya masih bersaudara.
51. Bahwa dampak negatif yang ditimbulkan akibat penambagan di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bagi masyarakat dan
lingkungan hidup juga dapat dibuktikan berdasarkan bukti surat yang
diajukan Pihak Terkait Abd. Latif, dkk yaitu:
1. Catatan Akhir Tahun 2018 KIARA (Vide PT-031)
2. Catatan Akhir Tahun 2019 KIARA (Vide PT-032)
3. Catatan Akhir Tahun 2020 KIARA (Vide PT-033)
4. Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional yang
berjudul: Pulau Kecil Indonesia, Tanah Air Tambang: Laporan
Penghancuran Sekujur Tubuh Pulau Kecil Indonesia oleh
Tambang Mineral dan Batubara (2019:37) (Vide P-35)
5. Bukti Penelitian WALHI (penambangan yang dilakukan oleh
Pemohon perkara a quo telah menghilangkan PIHAK TERKAIT
I s/d IV dan merampas sumber – sumber kehidupan pihak terkait
I - IV) (Vide P-38)
6. Bukti Penelitian KIARA (penambangan yang dilakukan oleh
Pemohon perkara a quo telah menghilangkan PIHAK TERKAIT
I s/d IV dan merampas sumber – sumber kehidupan pihak terkait
I - IV) (Vide P-38)
7. Bukti Penelitian JATAM (penambangan yang dilakukan oleh
Pemohon perkara a quo telah menghilangkan PIHAK TERKAIT
I s/d IV dan merampas sumber – sumber kehidupan pihak terkait
I - IV) (Vide PT-039)
8. Bukti Penelitian JATAM (penambangan yang dilakukan oleh
Pemohon perkara a quo telah menghilangkan PIHAK TERKAIT
I s/d IV dan merampas sumber – sumber kehidupan pihak terkait
I - IV)
9. Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional yang
berjudul: “Pulau Kecil Indonesia, Tanah Air Tambang: Laporan
636
Penghancuran Sekujur Tubuh Pulau Kecil Indonesia oleh
Tambang Mineral dan Batubara (2019:58)” (PT-040)
10. Nestapa Pulau Kecil Indonesia dalam Cengkeraman Tambang
(JATAM), https://www.jatam.org/nestapa-pulau-kecil-indonesia-
dalam-cengkeraman-tambang/ (Vide PT-046)
11. Publikasi Mongabay dengan judul “Tambang antam cemari
pesisir
halmahera
timur”
https://www.mongabay.co.id/2021/05/04/tambang-antam-
cemari-pesisir-halmahera-timur/ (Vide PT-052)
12. Publikasi media BBC dengan judul “Pertambangan emas Pulau
Sangihe: Ancaman hilangnya burung endemik yang bangkit dari
100
tahun
'kepunahan'”
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-57346843 (Vide PT-
053)
13. Laporan Catatan Akhir Tahun 2018 Koalisi Rakyat untuk
Keadilan Perikanan (KIARA) yang berjudul “Proyeksi Kelautan
dan Perikanan 2019: Tahun Perampasan dan Pemiskinan
Masyarakat Bahari Indonesia” (Vide PT-057
14. Publikasi Mongabay dengan judul “Dari Pulau Wawonii: Lahan
Warga Terampas Tambang, Protes, Berbuah Aniaya dan
Penangkapan”
https://www.mongabay.co.id/2021/05/04/tambang-antam-
cemari-pesisir-halmahera-timur/ (Vide PT-59)
15. Laporan Jaringan Advokasi Tambang, dengan judul “Jalan Kotor
Kendaraan
Listrik:
Jejak
Kejahatan
Lingkungan
dan
Kemanusiaan di Balik Gurita Bisnis Harita Group, 2023, halaman
32” (Vide PT-060
16. Laporan Walhi dengan Judul “ Riset walhi Mengenal Dampak
Kehancuran
Sosial
Ekologi
di
Pulau
Wawonii
Akibat
Pertambangan Nikel “ (Vide PT-61)
52. Bahwa sisi lain ahli Rilus A. Kinseng melihat keberadaan Pasal 35
huruf k dan Pasal 23 ayat 2 UU 27/2007 dari dimensi Pembangunan
berkelanjutan (sustainability. Ahli Rilus A. Kinseng menerangkan :
637
-
Pasal 35 huruf k UU PWP3K ini sebenarnya berbicara tentang
syarat kegiatan pertambangan yang dilakukan di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mencakup: (1) syarat teknis,
(2) syarat ekologis/lingkungan, dan (3) syarat sosial-budaya-
masyarakat, ketiga syarat ini sudah sangat tepat ditinjau dari
segi perkembangan zaman, khususnya terkait dengan
pembangunan. Ketiga syarat ini dapat dikatakan sama dengan
dimensi-dimensi dari sustainability yang kini menjadi kata kunci
untuk seluruh kegiatan pembangunan. Pasal 35 huruf k UU
PWP3K itu sangat sesuai dan sejalan dengan perkembangan
terkini terkait kegiatan pembangunan apapun, termasuk
kegiatan pertambangan. Dan oleh sebab itu, harus tetap
dipertahankan, tidak boleh dibatalkan.
-
Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K. Ini juga adalah soal tata kelola
sumberdaya alam. Pasal dan ayat ini mengatur tentang
prioritas pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Prioritas inipun sejalan dengan prinsip sustainability yang telah
diuraikan di atas, khususnya elemen lingkungan (environment).
Tentunya prioritas ini disusun dengan mempertimbangkan
secara cermat karakteristik pesisir dan pulau-palau kecil itu
sendiri. Penyusunan prioritas pemanfaatan sumberdaya alam
seperti ini sama sekali tidak bertentangan dengan pasal dan
ayat manapun dari UUD 45! Kalau kita cermati, UUD 45 sendiri
juga memiliki prioritas. Misalnya, dalam Pasal 33 ayat 3 UUD
45 dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung
di
dalamnya
dikuasai
oleh
negara
dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Artinya, penggunaan bumi, air, dan kekayaan alam itu
diprioritaskan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
bukan kemakmuran segelintir orang, misalnya penguasa dan
pengusaha. Apakah ini diskriminatif? Tentu saja tidak.
-
Persyaratan dan prioritas yang tertuang dalam Pasal 35 huruf k
dan Pasal 23 ayat 2 UU PWP3K juga lebih sesuai dengan
paradigma pembangunan yang diadvokasi oleh UNDP, yaitu
638
human security. Menurut UNDP, human security itu mencakup
tujuh dimensi, yaitu economic security (keamanan ekonomi),
food security (keamanan pangan), health security (keamanan
kesehatan), environmental security (keamanan lingkungan),
dan personal security (keamanan individu), community security
(keamanan komunitas), dan political security (keamanan politik)
-
Pembatalan Pasal 35 huruf k dan Pasal 23 ayat 2 UU PWP3K
ini
justru
berpotensi
menyebabkan
diskriminasi
dan
marjinalisasi komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil dalam
kegiatan pembangunan seperti yang seringkali terjadi selama
ini. Pembatalan kedua pasal tersebut akan menciptakan
sebuah struktur sosial yang berfungsi sebagai enabling bagi
praktik-praktik penggusuran dan penindasan warga komunitas
lokal. Dan perlu diingat, seperti pernah saya katakan, “sejauh
ini masyarakat pesisir 56masyarakat adat dan masyarakat
tradisional sehingga perlu kebijakan afirmatif
-
Syarat dalam Pasal 35 huruf k dan Pasal 23 ayat 2 UU PWP3K
untuk memastikan agar ketiga dimensi dari sustainability itu
(sosial, ekonomi, dan lingkungan) dapat terwujud secara nyata
di negeri tercinta ini; dan sekaligus berperan sebagai instrument
untuk melindungi akses dan kontrol komunitas lokal terhadap
sumberdaya alam yang merupakan sumber livelihood mereka
53. Bahwa sehubungan dengan itu ahli Rilus A. Kinseng menyatakan,
pembatalan Pasal 35 huruf k dan Pasal 23 ayat 2 UU 27/2007 ini
justru berpotensi menyebabkan diskriminasi dan marjinalisasi
komunitas
pesisir
dan
pulau-pulau
kecil
dalam
kegiatan
pembangunan seperti yang seringkali terjadi selama ini. Pembatalan
kedua pasal tersebut akan menciptakan sebuah struktur sosial yang
berfungsi sebagai enabling bagi praktik-praktik penggusuran dan
penindasan warga komunitas lokal. Dan perlu diingat, seperti pernah
saya katakan, “sejauh ini masyarakat pesisir masih berada di posisi
yang lemah dan sering tergusur”, termasuk masyarakat adat dan
masyarakat tradisional sehingga perlu kebijakan afirmatif.
639
54. Bahwa berdasarkan uraian tersebut jika Perusahaan Tambang
melakukan praktik penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, hal ini berpotensi memperparah kerusakan ekosistem
sumberdaya mulai dari ketergantungan masyarakat kepulauan
terhadap keanekaragaman tumbuhan, fauna, sumberdaya alam
sebagai
sumber
penghidupan,
menghilagkan
ruang
hidup
masyarakat dan mengakibatkan kerusakan ekologi.
55. Bahwa dengan demikian Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k UU
27/2007 sebagai instrument untuk memberikan perlindungan kepada
masyarakat di wilayah pesisir dan pulau pulai kecil yang tergantung
kepada sumber daya alam dan perlindungan kepada lingkungan
hidup (ekologi). Karena itu kedua pasal ini harus tetap
dipertahankan.
4. NORMA DALAM PASAL 23 AYAT (2) DAN DAN PASAL 35 UU 27/2007
MENGANDUNG MAKNA LARANGAN MUTLAK PENAMBANGAN
PASIR, MINYAK, GAS, DAN PENAMBANGAN MINERAL DI WILAYAH
PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
56. Bahwa keterangan Pihak Terkait Idris Dr. Mas Achmad Santosa, S.H.,
LL.M menerangkan tentang konstruksi hukum Lingkungan sebagai
berikut ;
● Hukum lingkungan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh
perkembangan hukum lingkungan di tingkat global. Adapun
perjalanan politik hukum lingkungan Indonesia dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Pada tahun 1973 Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk
pertama
kalinya
memuat
ketentuan
tentang
arahan
pembangunan
jangka
panjang
terkait
pentingnya
pertimbangan aspek lingkungan hidup. “Dalam pelaksanaan
pembangunan, sumber-sumber alam Indonesia harus
digunakan secara rasional. Penggalian sumber kekayaan
alam tersebut harus diusahakan agar tidak merusak tata
lingkungan
hidup
manusia,
dilaksanakan
dengan
kebijaksanaan
yang
menyeluruh
dan
dengan
memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang”
640
b. Pada tahun 1978 Indonesia membentuk Kementerian
Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup
(PPLH).
c. Pada tahun 1982, Indonesia mengesahkan UU No. 4 Tahun
1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Bagian pertimbangan UU No. 4 tahun
1982, sebagai berikut: “Dalam mendayagunakan sumber
daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum dan untuk
mencapai kebahagiaan hidup, perlu diusahakan pelestarian
kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang
untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan
dilaksanakan
dengan
kebijaksanaan
terpadu
dan
menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi
sekarang dan mendatang.”
d. Pada tahun 1992, Indonesia merupakan negara kedelapan
yang menandatangani Konvensi Rio atau United Nations
Conference on Environment and Development (UNCED).
Salah satu hasilnya, Indonesia menandatangani Konvensi
Keanekaragaman Hayati atau United Nations Convention on
Biological Diversity dan mengesahkan konvensi tersebut
dalam UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Convention on Biological Diversity.
e. Pada tahun 1997, Indonesia mengesahkan UU No. 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada bagian
pertimbangan dalam Undang-Undang tersebut disebutkan
bahwa: “Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam
untuk memajukan kesejahteraan dan untuk mencapai
kebahagiaan hidup, perlu dilaksanakan pembangunan
berkelanjutan
yang
berwawasan
lingkungan
hidup
berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan
menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi
masa
kini
dan
generasi
masa
depan”.
Indonesia
mengesahkan
Undang-Undang
ini
dikarenakan
641
pertimbangan untuk menyesuaikan terhadap hasil-hasil
Konferensi Rio 1992.
f. Pada Amandemen ke-4 UUD NKRI 1945, terdapat
amandemen Pasal 33, dengan menambahkan ayat (4),
yakni: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional”.
g. Pada tahun 2009, disahkan UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dengan pertimbangan: “Bahwa lingkungan hidup yang baik
dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara
Indonesia
dan
pembangunan
ekonomi
nasional
diselenggarakan
berdasarkan
prinsip
pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.” UU ini dibentuk
karena diperlukannya penguatan kelembagaan lingkungan
hidup yang memiliki kewenangan, dan penyesuaian dengan
otonomi daerah.
57. Bahwa secara konstitusional “Lingkungan Hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara indonesia” dengan
semangat pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,
dalam arti lain Negara harus menjamin Hak-hak warga negaranya
tanpa terkecuali;
58. Bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.” Pasal ini adalah bagian dari pasal konstitusi yang dapat
dijadikan dasar konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial
dalam pengelolaan sumber daya alam, tetapi pasal ini belum
mengakui pentingnya pertimbangan tentang keseimbangan antara
lingkungan hidup, ekonomi, dan keadilan sosial;
59. Bahwa Bisa dipahami pasal ini menitikberatkan keadilan sosial (untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat), dikarenakan pasal ini adalah
642
pasal orisinil UUD 1945 yang pada saat penyusunannya, aspek
lingkungan hidup, belum menjadi isu politik penting. Tujuan
kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 ayat
(3) tidak dapat dipungkiri sangat tergantung pada keberlanjutan
(sustainability) dari natural capital resources dan ekosistem yang
sehat.
60. Bahwa Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan “perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Pasal ini
dapat diartikan memberikan ruang penafsiran bagi pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan, sejalan
dengan prinsip ecologically sustainable and equitable development,
dan
dapat
dijadikan
dasar
penerapan
strong
sustainable
development;
61. Bahwa dengan demikian aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh
Pemohon (PT.GKP) tidak memperhatikan prinsip kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional;
5. URGENSI PERLINDUNGAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU
KECIL UNTUK MELINDUNGI KEBERLANJUTAN MASYARAKAT
BESERTA EKOSISTEM YANG ADA DI WILAYAH PESISIR PULAU-
PULAU KECIL.
62. Bahwa Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memenuhi syarat
elemen ‘criticality’ apabila melihat dari kadar pentingnya (degree of
importance), maupun kadar keterancamannya (degree of threats)
berdasarkan kriteria-kriteria diatas. Berbagai studi 16 menunjukkan
bahwa bahwa salah satu ciri penting pada pulau-pulau kecil dan
wilayah pesisir adalah bahwa ekosistem ini merupakan ekosistem;
63. Bahwa yang paling rentan terhadap peristiwa ekstrim yang
diakibatkan perubahan iklim. Briguglio menyatakan: “Many small
island developing states (SIDS) face special disadvantages
643
associated with small size, insularity, remoteness and proneness to
natural disasters” Pelling & Uitto mengatakan: “Small islands are
made vulnerable by their small size, insularity and remoteness,
environmental factors, limited disaster mitigation capability, and
demographic and economic structure” Lebih lanjut, United Nations
Conference on Environment and Development pada bulan Juni 1992
menyatakan bahwa: “Small Island Developing States, and islands
supporting small communities are a special case both for environment
and development. They are ecologically fragile and vulnerable. Their
small size, limited resources, geographic dispersion and isolation from
markets, place them at a disadvantage economically and prevent
economies of scale”;
64. Bahwa Dalam studi lain (Retraubun, (2002) menunjukkan bahwa
pulau kecil memiliki risiko lingkungan yang tinggi, dan sangat rentan
terhadap pencemaran dan kerusakan akibat bencana alam atau
perubahan lingkungan secara alami maupun non-alami. Begitu pula
dengan kawasan pesisir yang juga amat rentan terhadap tekanan
lingkungan baik yang berasal dari laut maupun daratan (Sagala et al.,
(2021);
65. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber
Daya Alam dan Ekosistem Nomor: P.5/KSDAE/SET/KUM.1/9/2017
tentang Petunjuk Teknis Penentuan Areal Bernilai Konservasi Tinggi
di Luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman
Buru, kriteria ABKT memiliki kemiripan dengan kriteria CNC
sebagaimana disebutkan di atas. Kriteria ini terdiri dari:
a. Secara signifikan mengandung keanekaragaman spesies yang
penting untuk dilestarikan
b. Elemen bentang alam yang penting bagi terselenggaranya
dinamika proses ekologi alami untuk mendukung populasi
spesies yang penting untuk dilestarikan
c. Area yang berisi ekosistem unik, langka, rentan atau terancam
d. Area yang dapat menyediakan jasa ekosistem
644
e. Area yang memiliki sumber daya alam yang menyediakan
kebutuhan pokok bagi masyarakat lokal yang terkait dengan
keanekaragaman hayati
f. Area yang penting bagi identitas budaya tradisional dari
masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayati.
66. Bahwa penetapan kriteria CNC juga dapat ditemukan dalam
instrumen EBSA (Ecologically and Biologically Significant Areas).
Konsep EBSA diperkenalkan pada tahun 2008 yang digunakan
sebagai standar untuk kawasan khusus dalam Konvensi PBB tentang
Keanekaragaman Hayati (CBD). Ukuran EBSA adalah wilayah lautan
yang memiliki kepentingan khusus dalam hal karakteristik ekologi dan
biologisnya. Contohnya, kawasan yang menyediakan habitat penting,
sumber makanan, atau tempat berkembang biak bagi spesies
tertentu. Kriteria EBSA sendiri terdiri dari 7. Kriteria ini antara lain:
a. Keunikan dan kelangkaannya;
b. Pentingnya untuk kehidupan spesies tertentu;
c. Pentingnya untuk spesies dan/atau habitat yang dalam bahaya,
terancam punah, atau mengalami penurunan kuantitas;
d. Rentan, rapuh, sensitif, dan pemulihannya lambat;
e. Produktivitas secara biologisnya;
f. Keanekaragaman secara biologisnya; dan
g. Kealamiannya
67. Bahwa Karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
rentan sehingga perlu dikonservasi dan dilindungi dipertegas oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Permen KP No. 31
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi. Berdasarkan
PermenKP tersebut, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dijadikan
landasan
untuk
menetapkan
wilayah
konservasi
perairan
berdasarkan kriteria-kriteria dalam Permen KP No. 31 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi:
a. Pasal 7 ayat (1): Kawasan Konservasi dapat ditetapkan sebagai
kategori taman apabila memenuhi kriteria:
a) memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses
ekologis secara alami dan dapat dikelola secara berkelanjutan;
645
b) berpotensi sebagai warisan dunia alami;
c) memiliki keanekaragaman hayati perairan, keunikan fenomena
alam dan/atau Kearifan Lokal yang alami, dan berdaya tarik tinggi,
serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan
pariwisata alam perairan yang berkelanjutan;
d) mempunyai luas Wilayah Pesisir dan/atau Pulau Kecil yang cukup
untuk menjamin kelestarian potensi sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil;
e) kondisi
lingkungan
di
sekitarnya
mendukung
upaya
pengembangan
pariwisata
alam
perairan,
perikanan
berkelanjutan, penangkapan ikan tradisional, dan pembudidayaan
ikan yang ramah lingkungan; dan atau
f) mempunyai keterwakilan Ekosistem di Wilayah Pesisir yang masih
asli dan/atau murni.
b. Pasal 9 ayat (1): Kawasan konservasi dapat ditetapkan sebagai
kategori kawasan konservasi maritim apabila memenuhi kriteria:
a) wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat yang telah diserahkan
pengelolaannya;
b) Wilayah Pesisir dan/atau pulau-pulau kecil yang diatur dengan
adat tertentu, Kearifan Lokal, dan/atau hak tradisional;
c) tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi;
d) situs sejarah kemaritiman; dan/atau
e) tempat ritual keagamaan atau adat.
Permen KP No. 31 Tahun 2020 ini merupakan peraturan yang
diterbitkan dalam rangka melaksanakan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
4 UU Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana tujuan
pengelolaan wilayah pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya
adalah “melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan,
dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta
sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
68. Bahwa Berdasarkan Pasal 111 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
disebutkan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut tidak diberikan untuk
646
kegiatan: a. Pertambangan Terbuka; b. Dumping; dan c. Reklamasi.
Sehingga dari pengaturan ini kita dapat memahami bahwa Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan critical natural capital yang
perlu dilindungi dan dikonservasi. Pemberlakuan pengecualian
terhadap seluruh ekosistem tertentu untuk kepentingan PSN,
bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3), 33 ayat (4) dan 28
H UUD NRI 1945 yang merupakan landasan pelaksanaan dari
konsep strong sustainability.
69. Bahwa Pengelolaan sumber daya alam, termasuk pulau pulau kecil
tidak semata-mata mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tetapi
juga harus mendasarkan pada:
a. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
b. Pasal 28 H UUD 1945
c. Pasal 3 dan Pasal 4 UU 27/2007
d. Pasal-pasal pengelolaan Sumber Daya Alam dalam UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
70. Bahwa Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terutama prinsip
prinsip intergenerational dan precautionary principle yang keduanya
telah diadopsi dalam kerangka hukum nasional.
71. Bahwa Indonesia memaknai prinsip berkelanjutan (pembangunan
berkelanjutan) sebagai prinsip berkelanjutan yang kuat (strong
sustainability). Oleh karena itu, terhadap pasal yang diuji oleh
Pemohon, ahli berpandangan bahwa Pasal 23 ayat (2) UU 27/2007
yang tidak memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan di Pulau-
Pulau Kecil sejalan dengan asas dan tujuan dari Pasal 3 dan Pasal 4
huruf a UU 27/2007 yang menekankan pada prinsip keberlanjutan
dan tujuan perlindungan dan konservasi sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil;
72. Bahwa Pasal 35 huruf k yang dapat ditafsirkan memberi peluang
untuk kegiatan pertambangan di Pulau-Pulau Kecil, tidak sejalan
dengan Pasal 23 ayat (2), Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a UU 27/2007,
Pasal 28 H, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Di
samping itu, Pasal 35 huruf k tidak sejalan dengan prinsip
647
keberlanjutan yang beraliran kuat (strong sustainability), prinsip-
prinsip berkelanjutan terutama intergenerational dan precautionary
principle, dan bahwa karakter dari kegiatan pertambangan yang
merupakan abnormally dangerous activity atau kegiatan yang
menimbulkan ancaman serius, sehingga berpotensi memperparah
kondisi krisis bumi, dalam hal ini pulau-pulau kecil. Dengan demikian
ahli berpendapat bahwa Pasal 35 huruf k UU 27/2007 tersebut harus
dimaknai bahwa pengelolaan Pulau-Pulau Kecil tidak diperuntukkan
untuk kegiatan pertambangan;
6. MASYARAKAT DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
MENGALAMI PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
HIDUP, TERJADI KONFLIK SOSIAL, ANCAMAN, INTIMIDASI DAN
KRIMINALISASI
KARENA
MEMPERJUANGKAN
DAN
MEMPERTAHANKAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
YANG MERUPAKAN RUANG HIDUP.
73. Bahwa Pulau-pulau kecil sangat penting untuk mendapatkan
perlindungan secara khusus, sebab infrastruktur ekologi yang
terbatas. Semakin kecil pulau itu maka 23 semakin terbatas
infrastruktur ekologinya. salah satu infrastruktur ekologinya adalah
lensa air yang selama ini menjadi sumber utama air tawar di pulau-
pulau kecil. Jika lensa air tanah ini rusak karena keracunan atau
hilang berganti dengan air laut karena operasi pertambangan maka
akan terjadi krisis air pada pulau-pulau kecil tersebut. [BUKTI PT-
040]
74. Bahwa dalam publikasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(“LIPI”) dalam bukunya yang berjudul Daftar Jenis Tumbuhan di
Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara [BUKTI PT-041]: “Sebagai pulau
kecil, keberadaan hutan bagi masyarakat Wawonii sangat penting
karena pemenuhan kebutuhan mereka sangat bergantung pada
hutan ataupun hamparan lautan di sekelilingnya”
75. Bahwa dalam publikasi BRIN menyebutkan [BUKTI PT-042]
“Masuknya beberapa perusahaan tambang di pulau tersebut hanya
berdampak pada kehidupan para pengusaha dan pemegang
kekuasaan yang pada hakikatnya mereka adalah orang-orang di luar
648
pulau tersebut. Pulau kecil ini dilaporkan memiliki sumber daya alam
yang melimpah, baik sumber daya pertanian, kelautan maupun
sumber daya pertambangan, namun potensi tersebut tidak
berdampak positif terhadap harkat hidup masyarakatnya karena
pengelolaan yang tidak arif dan bijaksana dari para pemegang
kekuasaan (Gafar, 2011)”
76. Bahwa dalam Publikasinya BRIN menyebutkan [BUKTI PT-043]
“Dari sisi geologi, wilayah Wawonii tersusun oleh batuan sedimen
berumur tersier, batuan sedimen berumur trias, dan batuan beku
ultrabasa kerak samudra yang berumur jutaan tahun, yang
menandakan adanya sumber tambang nikel laterit, besi laterit, dan
krom serta emas (Jassin, 2012). Oleh karena itu, pengelolaan yang
tidak arif dan bijaksana dari para pemegang kekuasaan, tidak
berdampak positif terhadap harkat hidup masyarakatnya (Gafar,
2011)”
77. Bahwa keberadaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan
ruang hidup bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut
sebelum masuknya perusahaan pertambangan;
78. Bahwa dalam model pembangunan yang menargetkan pertumbuhan
ekonomi, berbagai prakarsa pembangunan, terutama yang berbasis
lahan, berpotensi menjadi konflik, terutama terjadinya tumbukan
klaim antara sektor usaha dengan masyarakat. Pada akhirnya,
konflik lahan dan kekayaan alam tersebut dapat menjadi “biaya”
yang tidak terhindarkan dalam kegiatan pembangunan, dan “biaya”
ini kemudian dibebankan kepada para pihak yang berkonflik, baik itu
sektor usaha maupun pemerintah, serta masyarakat;
79. Bahwa konflik lahan dan sumber daya alam merupakan salah satu
persoalan yang masih menjadi pekerjaan besar (PR) besar
pemerintah untuk dituntaskan. Sepanjang tahun 2022 Konsorsium
Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada 212 ‘letusan’ konflik agraria,
mencakup 1.035.613 hektar lahan dan 346.402 KK terdampak.
Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2021 dimana luas lahan
terdampak 500.062 hektar dan 198.895 KK menjadi korban [BUKTI
PT-045]
649
80. Bahwa bukan hanya jumlahnya yang signifikan, namun dari sisi
luasan wilayah terdampak naik drastis hingga 100 persen. Begitu
pula dari sisi jumlah korban yang terdampak mengalami kenaikan
hampir 50 persen dibandingkan tahun 2021 [VIDE BUKTI PT-045]
81. Bahwa hal tersebut di atas, selaras dengan catatan data JATAM
Pada tahun 2020 lalu, tercatat 45 kasus konflik pertambangan.
Jumlah ini meningkat hampir lima kali lipat jika dibandingkan dengan
tahun 2019, yakni 11 konflik. Jadi, jika dihitung sejak 2014-2019, saat
di mana Presiden Jokowi berkuasa, terdapat 116 konflik
pertambangan yang berhasil dicatat [BUKTI PT-046]
82. Bahwa terkait dengan kasus kasus konflik pertambangan hal ini
disebabkan pemberian akses yang diberikan oleh negara melalui
pemberian perizinan kepada perusahaan pertambangan di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil;
83. Bahwa selaras dengan itu keterangan Abdon Nababan sebagai ahli
dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
terhadap UUD 1945 dalam perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010 perlu
dicermati
bahwa
Abdon
Nababan
dalam
keterangannya
menyatakan: “Masalah utama dalam pengelolaan pesisir laut dan
pulau-pulau kecil adalah tragedy of open access. Tragedi di pesisir
dan di lautan adalah karena open acces, yang dibiarkan menjadi
rezim yang mengatur laut. Inilah yang sesungguhnya ingin di-
address oleh UU 27/2007. Salah satu caranya adalah mengakui hak-
hak masyarakat adat, tidak hanya soal pendekatan hak di dalam
pengelolaan wilayah, tetapi juga untuk memastikan bahwa
Pemerintah punya kaki di bawah, karena kapal-kapal asing dapat
masuk tanpa ada yang mengawasi seperti masa lalu (vide, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-VIII/2010, tanggal 16 Juni
2011, halaman 152)
84. Bahwa pada awal tahun 2019 PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP)
yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, juga telah
melakukan intimidasi dan kekerasan kepada warga yang menolak
tanahnya dijual dan menentang operasi pertambangan, hingga 35
650
orang di antaranya dikriminalisasi. Tuduhan yang dialamatkan ke
warga mulai dari dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan
tambang, dugaan merampas kemerdekaan terhadap seseorang,
tuduhan pengancaman, hingga tuduhan penganiayaan. [BUKTI PT-
060]
85. Bahwa konflik atas hadirnya pertambanggan di pulau Wawonii
melahirkan perpecahan di Desa Mosolo, hal tersebut disampaikan
oleh Dekarno di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi, Dekarno
menyampaikan hubungan sesama masyarakat sangat erat dan kuat
sebelum adanya perusahaan tambang, Warga saling bantu-
membantu dan bekerja sama karena berasal dari rumpun 5 keluarga
yang sama, mereka menjunjung tinggi gotong-royong dan tolong-
menolong sesama keluarga. Namun kemudian, kehadiran PT GKP
telah memicu kehadiran terjadinya konflik sosial yang sangat
merusak hubungan keluarga, merusak hubungan sesama saudara
kandung, hubungan bapak dan anak menjadi retak dan tidak
bertegur sapa, suami-istri bercerai karena berada pada posisi yang
berbeda. Suami yang pendukung tambang, ingin menjual lahannya,
sementara istri menolak ingin mempertahankan lahannya;
86. Bahwa dengan demikian, adanya penambangan di pulau kecil
membawa dampak kerugian yang besar yang dirasakan oleh
Masyarakat secara langsung oleh masyarakat Pulau Kecil Wawonii
dan terbukti pula kehadiran pertambangan sebagai penyebab utama
muncul dan bertambahnya konflik di pulau-pulau kecil, secara
khusus pulau kecil Wawonii;
D.
FAKTA PERSIDANGAN
1. PENDAPAT AHLI
A. Pendapat Ahli, Rilus A. Kinseng Guru Besar Sosiologi Pedesaan
IPB University Bogor (Sosiologi Pedesaan) Dalam persidangan
tanggal, 05 Desember 2023, Rilus A. Kinseng yang merupakan ahli
sosiologi pedesaan memberikan keterangan ahli yang pada
pokoknya sebagai berikut:
87. Komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil umumnya memiliki
ketergantungan yang sangat tinggi pada sumberdaya alam
651
sebagai sumber penghidupan (livelihood) mereka. Sebagai contoh,
para nelayan misalnya, sangat tergantung pada laut dan komoditi
perikanan di dalamnya sebagai sumber penghidupan mereka
(contoh: Stanford et al., 2013). Tentu ada juga yang mengandalkan
komoditas
pertanian/perkebunan
sebagai
sumber
penghidupannya.
88. Sayangnya, komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil ini masih
menghadapi
masalah-masalah
sosial
seperti
kemiskinan,
marjinalisasi, penggusuran, dan konflik sosial. Tidak jarang sumber
penghidupan mereka terganggu bahkan porak poranda akibat
berbagai kegiatan pembangunan, termasuk yang bersifat ekstraktif
seperti pertambangan. Oleh sebab itu, akses dan kontrol
komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap sumberdaya
alam sangat perlu dijaga dan dilindungi.
89. Pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hingga kini
seringkali menyebabkan marginalisasi dan memicu konflik sosial
pada komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagai contoh,
kegiatan pertambangan di pesisir di Balikpapan, Kalimantan Timur,
pernah memicu konflik sosial antara perusahaan pertambangan
dengan komunitas nelayan di sana (Kinseng, 2014). Konflik ini
terjadi karena kegiatan pertambangan tersebut mengganggu
fishing ground nelayan bahkan banyak rumpon nelayan yang
dipotong. Konflik sosial antara pihak perusahaan tambang dan
pemerintah dengan komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil juga
terjadi di beberapa wilayah lain, seperti di Tumpang Pitu,
Banyuwangi, Jawa Timur; dan di Pulau Sangihe Sulawesi Utara.
Sementara itu, penambangan pasir yang dilakukan di Banten telah
memicu konflik sosial yang berkepanjangan di sana (Muldi et al.,
2019). Pembangunan lainnya seperti di Pulau Rempang, Riau,
juga mengganggu kehidupan komunitas lokal, baik secara
sosiologis, antropologis, bahkan spiritual, sehingga memicu konflik
sosial.
90. Jika ditelusuri lebih dalam, ketidakberesan sosial yang memicu
konflik sosial itu menyangkut paling tidak tiga isu pokok, yaitu
652
penghidupan (livelihood), keadilan (justice), dan martabat/harga
diri (dignity). Dalam konteks “pembangunan”, termasuk kegiatan
pertambangan, jika hal itu mengganggu apalagi menghancurkan
livelihood
penduduk
setempat,
sementara
kegiatan
“pembangunan” tersebut tidak mampu menggantikan kerugian
yang terjadi itu secara adil, hampir pasti akan memicu konflik
sosial.
91. Kegiatan pertambangan sangat berbeda dengan pertanian yang
sudah dikuasai oleh komunitas secara turun-temurun. Kegiatan
pertambangan memerlukan pengetahuan dan skill yang baru, dan
bahkan kekuatan fisik yang juga berbeda dengan kegiatan
pertanian. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika banyak warga
komunitas yang kehilangan pekerjaan ketika lahan pertanian
mereka dikonversi menjadi lahan pertambangan. Tentu saja ini
menyebabkan porak poranda kehidupan mereka yang kehilangan
tanah dan tanaman yang merupakan sumber penghidupan
mereka.
92. Konflik sosial yang terjadi bukan hanya secara vertikal, tetapi juga
secara horizontal antar sesama warga, yakni antara warga yang
pro kegiatan pertambangan dan yang kontra. Kegiatan
pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP telah memecah belah
komunitas lokal, yang sebenarnya masih bersaudara. Dan, jika
merujuk pada teori konflik Dahrendorf, kelompok masyarakat yang
terbelah tersebut bukan hanya sebatas “quasi groups”, tetapi
sudah menjadi “conflict groups” (Dahrendorf, 1958 dan Wallace
and Wolf, 2006).
93. Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP di Pulau
Wawonii ini tidak memenuhi syarat yang dinyatakan pada huruf k
tersebut. Kegiatan pertambangan oleh PT GKP di Pulau Wawonii
ini nyata-nyata telah “merugikan masyarakat sekitarnya” secara
sosial, ekonomi, dan lingkungan/ekologis. Selain mengganggu
bahkan memporak poranda livelihood sebagian warga, kegiatan
pertambangan ini telah merusak keharmonisan dan kohesi sosial
masyarakat setempat.
653
94. Persyaratan dan prioritas yang tertuang dalam Pasal 35 huruf k dan
Pasal 23 ayat 2 UU PWP3K juga lebih sesuai dengan paradigma
pembangunan yang diadvokasi oleh UNDP, yaitu human security.
Menurut UNDP, human security itu mencakup tujuh dimensi, yaitu
economic security (keamanan ekonomi), food security (keamanan
pangan), health security (keamanan kesehatan), environmental
security (keamanan lingkungan), dan personal security (keamanan
individu), community security (keamanan komunitas), dan political
security (keamanan politik) (UNDP, 2022:34-35).
95. Komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil seringkali mengalami
marginalisasi akibat kehilangan kontrol dan akses terhadap
sumberdaya alam, baik sebagai tempat bekerja/berusaha maupun
sebagai tempat pemukiman. Oleh sebab itu, mereka sangat
memerlukan perlindungan. Salah satu instrumen yang dapat
memberi perlindungan bagi mereka adalah UU PWP3K Pasal 35
huruf k dan Pasal 23 ayat 2. Kedua pasal ini sama sekali tidak
bertentangan dengan pasal manapun dari UUD 45. Sebaliknya,
pembatalan kedua pasal ini justru membuka peluang terjadinya
diskriminasi, marjinalisasi, bahkan penindasan terhadap warga
komunitas pesisir dan pulau-pulau kecil, utamanya oleh pihak-
pihak yang mempunyai kekuatan besar, seperti penguasa dan
pengusaha. Oleh sebab itu, kedua pasal ini harus tetap
dipertahankan.
B. Pendapat Ahli, Charles Simabura, Fakultas Hukum Universitas
Andalas (Hukum Tata Negara) Dalam persidangan tanggal, 05
Desember 2023, Charles Simabura Rilus yang merupakan ahli
Hukum Tata Negara memberikan keterangan ahli yang pada
pokoknya sebagai berikut:
96. Keberadaan Pasal 35 huruf k telah menimbulkan ketidaksinkronan
pengaturan dengan Pasal 23 maka sudah sepatutnya pasal a quo
harus dimaknai bertentangan dengan konstitusi karena membuka
ruang pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan lain dalam hal ini
penambangan mineral.
654
97. Kata Prioritas dalam Pasal 23 bermakna prioritas/priꞏoꞏriꞏtas/n
yang
didahulukan
dan
diutamakan
daripada
yang
lain.
Memprioritaskan/memꞏpriꞏoꞏriꞏtasꞏkan/
v
mendahulukan
atau
mengutamakan sesuatu daripada yang lain. Makna yang hampir
sama juga ditemukan dalam blacks law dictionary dimana kata
prioritas merupakan serapan dari kata “priority” yang berarti: 1. The
status of being earlier in time or higher in degree or rank.
98. Penggunaan kata memprioritaskan kemudian diikuti dengan poin-
poin sebagaimana termaktub dalam poin a sampai dengan i
disusun secara berurutan dengan sifat kumulatif sekaligus
alternatif dengan adanya kata “dan/atau” pada bagian akhir. Sifat
kumulatif alternatif pada pasal a quo menurut ahli memberikan
ruang untuk:
a. alternatif mengandung makna: memprioritaskan salah satu
maupun ke semua poin yang ada. Artinya prioritas dapat
dilakukan secara berurutan maupun tidak berurutan
b. kumulatif mengandung makna: memprioritaskan secara
keseluruhan poin yang ada dan terbatas hanya pada apa yang
ada dalam pasal a quo dan tidak membuka ruang untuk
memprioritaskan di luar dari yang ditentukan.
Dengan demikian jikalau pun akan dimanfaatkan secara ekonomis
untuk kegiatan lain maka tetap diprioritaskan dan diperbolehkan
hanya berdasarkan pada kepentingan tertuang dalam Pasal 23.
99. Penegasan untuk pemanfaatan selain yang dimuat dalam Pasal 23
dalam hal ini pertambangan mineral (vide Pasal 35 huruf k)
haruslah dinyatakan sebagai tindakan inkonstitusional. Jika dibuka
ruang untuk adanya aktivitas penambangan mineral tentunya akan
bertabrakan Pasal 4, Pasal 23, dan asas-asas Undang-Undang a
quo yaitu: Bahwa keberadaan Pasal 35 huruf k telah menimbulkan
ketidaksinkronan pengaturan dengan Pasal 23 maka sudah
sepatutnya pasal a quo harus dimaknai bertentangan dengan
konstitusi karena membuka ruang pemanfaatan pulau kecil untuk
kegiatan lain dalam hal ini penambangan mineral.
655
100. Ahli berpendapat, untuk memenuhi kepastian hukum, landasan
filosofis, sosiologis, tujuan dan asas-asas Undang-Undang a quo
maka rumusan Pasal 35 huruf k harus dimaknai secara lebih tegas
dengan menghilangkan frasa “apabila” dan rumusan pasal
selanjutnya. Dengan demikian ahli merumuskan pasal tersebut
menjadi sebagai berikut: Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau
tidak langsung dilarang: melakukan penambangan mineral.
C. Pendapat Ahli, Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M dalam
persidangan tanggal, 01 Februari 2024, Dr. Mas Achmad Santosa,
S.H., LL.M yang merupakan ahli Hukum Lingkungan memberikan
keterangan ahli yang pada pokoknya sebagai berikut:
101. Pengelolaan sumber daya alam, termasuk pulau-pulau kecil tidak
semata-mata mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tetapi
juga harus mendasarkan pada:
a. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
b. Pasal 28 H UUD 1945
c. Pasal 3 dan Pasal 4 UU PWP3K
d. Pasal-pasal pengelolaan Sumber Daya Alam dalam UU No. 32
Tahun
2009
tentang
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
e. Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terutama prinsip
prinsip intergenerational dan precautionary principle yang
keduanya telah diadopsi dalam kerangka hukum nasional.
102. Indonesia
memaknai
prinsip
berkelanjutan
(pembangunan
berkelanjutan) sebagai prinsip berkelanjutan yang kuat (strong
sustainability). Oleh karena itu, terhadap pasal yang diuji oleh
Pemohon, ahli berpandangan bahwa Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K
yang tidak memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan di
Pulau-Pulau Kecil sejalan dengan asas dan tujuan dari Pasal 3 dan
Pasal 4 huruf a UU PWP3K yang menekankan pada prinsip
keberlanjutan dan tujuan perlindungan dan konservasi sumber
daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
656
103. Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K juga sejalan dengan prinsip strong
sustainability yang menghendaki perlindungan terhadap sumber
daya alam yang kritikal seperti wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
(critical natural capital). Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K juga sejalan
dengan prinsip-prinsip berkelanjutan terutama inter-generational
equity dan precautionary principle, dan bahwa karakter dari
kegiatan pertambangan yang bersifat abnormally dangerous
activity atau kegiatan yang menimbulkan ancaman serius.
104. Pengelolaan Pasal 35 huruf k yang dapat ditafsirkan memberi
peluang untuk kegiatan pertambangan di Pulau-Pulau Kecil, tidak
sejalan dengan Pasal 23 ayat (2), Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a UU
PWP3K, Pasal 28 H, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4) UUD
1945. Di samping itu, Pasal 35 huruf k tidak sejalan dengan prinsip
keberlanjutan yang beraliran kuat (strong sustainability), prinsip-
prinsip berkelanjutan terutama intergenerational dan precautionary
principle, dan bahwa karakter dari kegiatan pertambangan yang
merupakan abnormally dangerous activity atau kegiatan yang
menimbulkan ancaman serius, sehingga berpotensi memperparah
kondisi krisis bumi, dalam hal ini pulau-pulau kecil. Dengan
demikian ahli berpendapat bahwa Pasal 35 huruf k UU PWP3K
tersebut harus dimaknai bahwa pengelolaan Pulau-Pulau Kecil
tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan.
D. Pendapat Ahli, Dr. Ir. Rignolda Djamaluddin, MSc, Dosen Ilmu
Kelautan, FPIK, Universitas Sam Ratulangi dalam persidangan
tanggal, 01 Februari 2024, Dr. Ir. Rignolda Djamaluddin, MSc, yang
merupakan ahli Oseanografi Dan Tingkat Kerentanan Pulau Kecil
Di Indonesia memberikan keterangan ahli yang pada pokoknya
sebagai berikut:
105. Indonesia berada di antara 6°LU-11°LS dan 95°BT-141°BT, diapit
oleh dua benua (Asia dan Australia), dan dua samudera (Hindia
dan Pasifik). Data rujukan nasional kewilayahan terbaru terkait
luasan total (daratan dan laut) NKRI yang disepakati oleh Pusat
Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) dan
657
BIG adalah 8.300.000 km2 dengan panjang garis pantai mencapai
108.000 km.
106. Indonesia terdiri atas gugusan pulau-pulau sehingga dinamai
Negara kepulauan. Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tahun
2022 telah membakukan sebanyak 17.024 pulau bernama disertai
koordinat posisi masing-masing pulau. Survei masih terus
dilakukan sehingga jumlah pulau akan bertambah. Dibandingkan
dengan jumlah pulau berdasarkan UU No. 6 Tahun 1996 sebanyak
17.508 pulau, maka masih tersisa sejumlah pulau yang harus diberi
nama. Tentu saja identifikasi keberadaan seluruh pulau di wilayah
Indonesia sangat penting dilakukan agar pengalaman buruk
kehilangan kepemilikan empat pulau (Simpadan, Ligitan, Yako,
dan Aturo) tidak berulang untuk pulau-pulau yang lain.
107. Indonesia memiliki iklim tropis dengan musim hujan dan kemarau,
suhu relatif tinggi dengan perbedaan suhu antara siang dan malam
tidak signifikan, curah hujan konveksi tinggi, kelembaban udara
tinggi, bukan menjadi tempat berkembangnya badai ekstrim.
Oseanografi Indonesia dicirikan oleh adanya Arus Lintas Indonesia
(ARLINDO) yang dipengaruhi terutama oleh pergerakan massa air
dari Samudera Hindia dan Pasifik. Kondisi iklim dan oseanografi
Indonesia yang spesifik menjadi faktor pendukung tingginya
keanekaragaman hayati baik di darat maupun laut, serta aktivitas
pertanian sepanjang tahun.
108. Secara umum, pergerakan massa air laut Nusantara dikenal
dengan istilah Arus Lintas Indonesia (ARLINDO). Arus ini
dipengaruhi oleh massa air yang berasal dari Samudera Hindia dan
Samudera
Pasifik
yang
arah
pergerakan
dan
wilayah
pencampurannya sudah sangat umum dikenal dalam dunia
oseanografi. Seperti halnya gelombang, arus yang berlaku di
perairan sekitar pulau akan mengalami dinamika sehingga polanya
akan sangat kompleks dan bervariasi pada saat pergerakan air
pasang dan surut. Wilayah perairan sekitar pulau sering menjadi
tempat pertemuan arus dengan arah, kecepatan, dan densitas
massa air yang berbeda sehingga dapat menimbulkan pola
658
gerakan massa air yang lebih kompleks baik dalam hal kecepatan
maupun arah pergerakan. Pola arus yang sangat kompleks ini
sering dialami oleh para penyelam yang melakukan aktivitas
penyelaman di perairan sekitar pulau. Sebuah studi di perairan
sekitar pulau-pulau terluar bagian utara Papua sebagaimana
dilaporkan (Surinati dan Corvianawati, 2019) sebagai contoh,
melaporkan bahwa kondisi arus cukup kuat di wilayah tersebut
dipengaruhi oleh pasang surut dan sistem arus regional. Studi lain
di sekitar Pulau Sebatik perairan Nunukan Kalimantan Utara
(Hardhiyanty dkk., 2018) melaporkan bagaimana kondisi arus di
perairan tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya abrasi di
pesisir pulau.
109. Kondisi oseanografi sekitar pulau kecil di masa akan datang akan
semakin berdinamika dengan terjadinya fenomena perubahan iklim
yang berakibat pada kenaikan muka laut dan kejadian cuaca
ekstrim terutama badai tropis. Potensi tekanan fisik di wilayah
pesisir pulau-pulau kecil akan semakin meningkat, dan secara
perlahan wilayah daratan pulau kecil yang rendah akan banyak
mengalami kejadian perendaman oleh air laut, dan laju proses
abrasi pantai akan semakin cepat.
110. Konsep kerentanan dan resiliensi (daya lenting) pantai telah
dibedah secara mendalam perkembangannya oleh Bavacqua dkk.
(2018) dengan mengkaji lebih dari 200 artikel terkait konsep
tersebut. Konsep ini mulai dipublikasikan dalam bentuk paper
saintifik pada era 1970an, semakin banyak dipublikasikan pada era
1990an, dan terus berkembang hingga saat ini. Belakangan Indeks
Kerentanan Pantai (Coastal Vulnerability Index atau disingkat CVI)
dikembangkan untuk mengidentifikasi dan mengelola lokasi-lokasi
rentan di pantai. Dalam 4 penilaian CVI ada tiga faktor utama yang
dilibatkan yakni: geologi (geomorfologi, kemiringan pantai, elevasi,
dan perubahan garis pantai), fisik oseanografi (tinggi gelombang,
kenaikan muka laut, dan selang pasang-surut), sosiokultural
(infrastruktur, populasi, jaringan jalan, pemanfaatan lahan) (Noor
dan Maulud, 2022).
659
111. Sejauh penelusuran yang dilakukan, ditemukan sejumlah studi
yang dipublikasikan untuk pulau dan lebih khusus pulau-pulau kecil
di Indonesia selang periode 2012 hingga 2023. Hal yang menarik
bahwa hampir keseluruhan studi mengidentifikasi bahwa pulau
pulau kecil memiliki tingkat kerentanan sedang hingga sangat
tinggi.
112. Dalam laporan World Bank Group dan Asian Development Bank
berjudul “Climate Risk Country Profile” tahun 2021, Indonesia
dikategorikan sebagai Negara yang sangat rentan terhadap
dampak perubahan iklim terutama berupa kejadian banjir,
kekeringan, perubahan kenaikan muka laut jangka panjang,
perubahan pola curah hujan, dan kenaikan temperatur. Dampak
kenaikan muka laut menjadi faktor yang sangat penting
mempengaruhi kondisi dinamika pulau-pulau kecil. NOAA (2020)
melaporkan kenaikan muka laut di Indonesia mencapai 3,9 +/- 0,4
mm/tahun selang periode 1992 – 2020. Namun demikian, laju
kenaikan muka laut tidak merata di wilayah Indonesia.
113. Laju kenaikan muka laut tertinggi terjadi di Samudera Pasifik
sebelah utara Papua sebesar 10 – 12 mm per tahun, dan terendah
terjadi di Jawa bagian selatan, Sumatera bagian barat, Nusa
Tenggara bagian selatan, dan Selat Karimata sebesar 2 – 4 mm
per tahun. Dampak jangka panjang kenaikan muka laut pada pulau
kecil dapat berupa mundurnya garis pantai, perendaman daratan
dekat pantai dengan topografi landai, bahkan yang paling buruk
dapat menyebabkan hilangnya sebuah pulau. Bagi pulau-pulau
tertentu yang terdampak oleh gelombang badai (siklon tropis),
kerusakan fisik di wilayah pantai akan sangat serius. Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat
sebanyak 12 siklon tropis terjadi sejak 2008 hingga 2021.
114. Pulau kecil di wilayah Nusantara sangat spesifik secara geologis
(diapit oleh 2 lempeng benua dan 2 lempeng samudera),
oseanografis (berada di antara 2 samudr), dan geografis
(ekuatorial).
660
115. Faktor oseanografi yang berlaku di pulau kecil berbeda dengan
yang ada di daratan besar. Aksi gelombang dan arus yang berlaku
pada pulau kecil lebih aktif dan kompleks sehingga berdampak
terhadap perubahan di pesisir pantai pulau-pulau kecil. Aksi faktor
oseanografis tersebut akan semakin kompleks dan dinamis di
masa akan datang dengan adanya pengaruh perubahan iklim
dalam bentuk kenaikan muka laut dan kejadian badai tropis.
116. Kondisi oseanografis yang sangat dinamis berlaku pada perairan
sekitar pulau kecil teridentifikasi dengan sangat jelas pada indeks
kerentanan pantai pulau-pulau kecil yang pada umumnya berada
pada level sedang hingga sangat tinggi. Dengan level kerentanan
seperti ini, pulau-pulau kecil di Indonesia sangat mudah mengalami
degradasi. Di masa akan datang, pulau-pulau kecil akan semakin
rentan akibat kenaikan muka laut.
117. Dampak jangka panjang kenaikan muka laut pada pulau kecil dapat
berupa mundurnya garis pantai, perendaman daratan dekat pantai
dengan topografi landai, bahkan yang paling buruk akan
menyebabkan hilangnya pulau-pulau dengan topografi landau
secara perlahan. Bagi pulau-pulau tertentu yang terdampak oleh
gelombang badai (siklon tropis), kerusakan fisik di wilayah pantai
akan sangat serius.
E. Pendapat Ahli, Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si, Dosen
Ilmu Kelautan Universitas Khairun, Ternate dalam persidangan
tanggal, 01 Februari 2024, Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si,
yang merupakan ahli Ekologi Pulau Kecil, memberikan keterangan
ahli yang pada pokoknya sebagai berikut:
118. Pulau merupakan masa daratan yang masih tergenang air laut saat
pasang tertinggi. United Nations Convention on the Law of the Sea
(UNCLOS) 1982 Pasal 121 ayat 1, pulau adalah daerah daratan
yang dibentuk secara alamiah yang dikelilingi oleh air dan yang ada
di atas permukaan air pada saat air pasang. Menurut UU Nomor
27 Tahun 2007 pasal 1 Ayat 3 menyatakan bahwa Pulau Kecil
adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2
beserta kesatuan Ekosistemnya. Berdasarkan geomorfologi, pulau
661
kecil terbagi menjadi pulau berbukit dan pulau dataran (Bengen et
al, 2012).
119. Bentuk geomorfologi pulau kecil mempengaruhi daya dukung dan
kerentanan dari pulau tersebut. Luasan pulau kecil sangat sempit
sehingga daya dukungnya terbatas. Jika terjadi gangguan di satu
sisi dari pulau kecil maka akan memberikan dampak ketiga sisi
lainnya. Daya dukung yang terbatas membuat pulau kecil rentan
mengalami kerusakan. Pulau-pulau kecil merupakan sebuah
entitas yang memiliki keterbatasan untuk dimanfaatkan (Ketjualn et
al, 2019). Menurut KLHK (2019), degradasi lingkungan terjadi
akibat adanya eksploitasi sumberdaya alam yang melebihi daya
dukung.
120. Pulau kecil sangat rentang akibat adanya berbagai aktivitas
didaratan. Pembukaan lahan untuk permukiman dan perkebunan,
reklamasi pantai dan alih fungsi lahan di dataran memicu terjadinya
kerusakan di pesisir pantai berupa perubahan garis pantai baik
abrasi maupun sedimentasi.
121. Daya dukung lingkungan hidup merupakan konsep ekologi yang
diartikan
sebagai
populasi
suatu
organisme
yang
dapat
dipertahankan pada suatu lingkungan tertentu dalam keadaan
stabil dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya alamnya
(Hui, 2006). Daya dukung merupakan kemampuan lingkungan
untuk mampu menunjang kehidupan makhluk hidup dan
keseimbangan antara keduanya. Konsep daya dukung dapat
dilihat dari dua sisi; ketersediaan dan permintaan. Ketersediaan
mencakup karakteristik wilayah dan potensi sumber daya alam,
sedangkan permintaan mencakup kebutuhan makhluk hidup dan
kebijakan suatu wilayah. Daya dukung pulau kecil sangat terbatas
dilihat dari aspek jumlah sumber ketersedian air dan standar
kebutuhan air (Winduprananda et al, 2021).
122. Menurut KLHK (2019), daya dukung lingkungan diartikan sebagai
ketersediaan sumberdaya untuk menunjang keberlangsungan
hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Artinya, sumber daya
alam di pulau kecil dengan luasan yang terbatas jika
662
dialihfungsikan untuk eksploitasi tambang sudah pasti berpotensi
mengganggu keberlangsungan hidup flora, fauna dan utamanya
manusia.
123. Penilaian kerentanan pesisir mempertimbangkan tiga parameter,
yaitu karakteristik biofisik, tenaga eksternal, dan sosial ekonomi.
Parameter karakteristik biofisik terdiri dari variabel geomorfologi,
struktur pertahanan pesisir, dan kemiringan lereng gisik/beting
gisik. Parameter karakteristik tenaga eksternal terdiri dari variabel
gelombang signifikan, rentang pasang surut, kenaikan muka air
laut, dan perubahan garis pantai.
124. Pulau-pulau
kecil
memiliki
karakteristik
yang
beragam.
Berdasarkan ukuran luas daratan dan elevasi atau kemiringan,
pulau-pulau kecil dapat dibedakan menjadi pulau berbukit dan
pulau dataran. Antara satu tipe pulau dengan tipe pulau lainnya
memiliki karakteristik yang berbeda beda. Perbedaan karakteristik
tersebut dapat diamati dalam beberapa aspek seperti letak
geografis, bentuk morfologi pulau, jenis substrat, dan kondisi
meteorologi. Perbedaan karakteristik pulau kecil berkontribusi
terhadap perbedaan ketersediaan air tawar (Bengen et al, 2012).
125. Secara umum faktor-faktor pendukung ketersediaan air tawar di
pulau-pulau kecil dapat diamati dari faktor letak geografis pulau,
karakteristik geologi pulau, kondisi meteorologi, flora dan fauna
serta kondisi lingkungan di pulau-pulau kecil yang berfungsi
sebagai penampung air tanah. Menurut Marganingrum dan
Sudrajat (2018), ketersediaan air tawar di pulau-pulau kecil sangat
terbatas karena bergantung pada lensa air tawar. Tipikal lensa air
tawar di pulau kecil umumnya dipengaruhi beberapa faktor utama,
yaitu luas tangkapan air hujan, jenis akuifer pulau, iklim, dan
aktivitas masyarakat setempat. Luas tangkapan air hujan
merupakan faktor pembatas alami yang bersifat internal. Faktor
akuifer pulau ini juga merupakan faktor internal yang bergantung
pada jenis geologi dan tanah.
126. Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat dikatakan bahwa
aktivitas pertambangan di pulau kecil yang melakukan pembukaan
663
lahan di area pertambangan, akan menghilangkan fungsi hutan
sebagai penyedia cadangan air tanah. Hal ini berpotensi
mengurangi cadangan air tanah di pulau kecil. Akibatnya akan
terjadi kerentanan air bersih di pulau kecil. Masyarakat di pulau
kecil akan kesulitan mendapatkan air bersih, jika adapun
kualitasnya menurun akibat dari masuknya material tambang ke
sumber air bersih. Pembukaan lahan di daratan berpotensi
mengakibatkan perubahan landscape, terjadinya deforestasi,
hilangnya habitat berbagai fauna, kerusakan vegetasi hutan, dan
menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga pulau. Selain itu,
pembukaan lahan oleh aktivitas tambang di darat juga memberikan
tekanan kepada ekosistem pesisir dan laut. Dengan demikian
eksploitasi tambang di pulau kecil berpotensi memberikan dampak
ekologi, dampak sosial dan dampak degradasi budaya masyarakat
pesisir di Pulau Kecil. Saegert et al. (2022) dalam laporannya
“Report Nickel for the Energy Transition – A Developmental
Perspective”, menjabarkan berbagai permasalahan eksploitasi
nikel di dunia.
127. Proses eksploitasi tambang di pulau kecil memicu dua dampak
ekologi terpenting yakni: Pertama, kerusakan ekosistem hutan. Alih
fungsi hutan di daratan pulau kecil untuk eksploitasi tambang dan
pembangunan kawasan industri pertambangan menyebabkan
terjadinya deforestasi. Kehancuran ekosistem hutan berdampak
pada hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap air tanah dan suplai
air tanah di pulau kecil. Kedua, kerusakan ekosistem utama pesisir
dan laut. Eksploitasi tambang di daratan dan wilayah pesisir
memberikan tekanan yang besar terhadap ekosistem mangrove,
ekosistem lamun dan ekosistem terumbu karang. Berbagai
aktivitas pertambangan di Pulau Kecil yang berdampak pada
kerusakan ekosistem utama wilayah pesisir dan laut adalah
pembangunan kawasan industri di area mangrove dan tekanan laju
sedimentasi dari daratan akibat pembukaan lahan pertambangan.
128. Aktivitas pertambangan di Pulau Kecil berpotensi mengganggu
mata pencaharian masyarakat yang berujung pada menurunya
664
tingkat kesejahteraan dan kemiskinan. Lahan pertanian dan
perkebunan yang menjadi sumber pangan utama masyarakat
pulau
kecil
akan
terganggu
dengan
adanya
aktivitas
pertamabangan. Akibatnya akan terjadi dua hal; pertama
kerusakan
kawasan
pertanian
dan
perkebunan.
Kedua,
menurunya kualitas air bersih. Air adalah kebutuhan utama
masyarakat, jika ketersediaan air bersih bermasalah atau krisis air,
maka kesehatan dan kehidupan masyarakat akan terganggu.
Kondisi ini akan berdampak pada konflik antara masyarakat
dengan
korporasi
pertambangan.
Kinseng
(2021),
terjadi
perubahan sosial di masyarakat pulau kecil akibat masuknya
korporasi.
129. Proses eksploitasi tambang di pulau kecil berpotensi menggeser
berbagai budaya masyarakat pesisir diatas. Masuknya tambang
akan merusak ekosistem pesisir dan menghilangkan budaya
berburu hewan yang selama ini menjadi tradisi masyarakat pesisir.
130. bahwa Pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 huruf k sangat penting
dipertahankan untuk melindungi pulau kecil dari kehancuran
ekologi, krisis sosial dan degradasi budaya di masyarakat. Karena
pulau kecil memiliki daya dukung yang terbatas dan tingkat
kerentanan yang tinggi. Baik kerentanan di wilayah pesisir dan
kerentanan air bersih. Di Sisi yang lain, berbagai penelitian telah
membuktikan bahwa eksploitasi tambang di Pulau Kecil
menyebabkan dampak ekologi, dampak sosial, dampak budaya
dan krisis air bersih. Dengan demikian, kedua pasal ini sangat
penting untuk dipertahankan demi menjaga keselamatan pulau
kecil
dengan
segala
sumberdaya
alam
di
dalamnya,
menyelamatkan kehidupan masyarakat pesisir dengan segala
ruang hidup dan kebudayaannya.
131. Secara konstitusional dalam UUD Pasal 28D yang berbunyi, setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum. Artinya bahwa masyarakat pesisir yang mendiami berbagai
pulau kecil harus dijamin hak-haknya sebagai warga negara.
665
Ekosistem hutan, ekosistem pesisir dan laut yang menjadi ruang
hidup masyarakat pesisir harus dijamin dan dilindungi untuk
kelangsungan hidup generasi. Budaya masyarakat pesisir yang
penuh dengan kearifan lokal (local wisdom) harus dijaga karena
terbukti ampuh sebagai instrumen konservasi dan dilestarikan
sebagai kekayaan peradaban Indonesia. Proses eksploitasi
tambang di pulau kecil telah merampas hak hidup dan merusak
ruang hidup masyarakat. Ekosistem darat, ekosistem pesisir dan
laut yang mana tempat masyarakat pulau kecil menggantungkan
hidupnya setiap hari, terdegradasi dan rusak akibat adanya
eksploitasi tambang. Untuk itu demi memenuhi harapan besar
masyarakat pulau kecil untuk mendapatkan keadilan ekologi,
keadilan sosial dan keadilan budaya agar mereka bisa hidup
dengan damai dan bahagia. Maka seluruh aktivitas eksploitasi
tambang di pulau kecil harus dihentikan. Caranya dengan tetap
mempertahankan pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 huruf k Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007.
132. Eksploitasi tambang di pulau kecil mengancam eksistensi pulau
kecil, memberikan dampak ekologi, sosial, budaya dan krisis air.
Pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 huruf Undang undang Nomor 27
Tahun 2007 adalah instrumen hukum yang sangat penting dalam
menyelamatkan pulau-pulau kecil di Indonesia dari kehancuran.
133. Implikasi yang diproyeksi dapat terjadi jika tuntutan atas perubahan
pasal 23 ayat 2 dan pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27
tahun 2007 adalah Pertama, masifnya eksploitasi sumberdaya
alam terutama sumber daya tambang di pulau kecil. Kedua, Terjadi
kehancuran ekologi yang berujung pada krisis air, krisis sosial dan
krisis budaya. Ketiga, pulau kecil bisa tenggelam terutama dengan
adanya dampak perubahan iklim yang mana muka air laut
bertambah
setiap
tahunnya.
Keempat,
memberi
peluang
dilakukannya proses eksploitasi sumberdaya alam di pulau-pulau
kecil terluar, hal ini akan mengancam kedaulatan negara dalam
konteks batas teritorial negara.
2. KETERANGAN SAKSI
666
A. Keterangan Saksi Dekarno Lahir Desa Mosolo, Kabupaten Konawe
Kepulauan pada tanggal 3 Januari 1992. Dalam keterangannya pada
15 Januari 2024 sebagai berikut ini
134. Sejak dulu saya kecil, kehidupan masyarakat Mosolo Raya sebagai
petani juga melaut, bernelayan untuk memenuhi kebutuhan
keluarganya. Hasil kebun cengkeh, jambu mete, pala itulah yang
menjadi
tumpuan
masyarakat
Mosolo
dalam
memenuhi
kebutuhannya, termasuk membiayai pendidikan anak-anaknya
yang menempuh pendidikan tinggi di Kendari, Makassar,
Yogyakarta. Termasuk saksi sendiri yang berkesempatan kuliah di
Fakultas Hukum salah satu Universitas di Yogyakarta. Sebelumnya,
ada perusahaan lain masuk di Mosolo Raya, namun kemudian
hengkang dan angkat kaki di Desa Mosolo Raya.
135. Singkat cerita, tahun 2018 PT GKP masuk di Kecamatan Wawonii
Tenggara, Desa Sukarela Jaya. Namun kedatangan perusahaan
tersebut tidak diterima masyarakat Desa Sukarela Jaya. Pada
tanggal 3 Maret 2022, PT GKP melakukan penerobosan dan
penggusuran lahan kebun milik Ibu Saharia dan La Dani di Desa
Sukarela Jaya. Dengan gejolak tersebut, masyarakat pendukung
tambang PT GKP yang bukan pemilik sesungguhnya, tanaman
tumbuh cengkehnya dijual ke PT GKP tanpa ada konfirmasi sama
pemiliknya.
136. Kehadiran PT GKP saat ini melahirkan perpecahan di Desa Mosolo.
Dulu hubungan sesama masyarakat sangat erat dan kuat. Mereka
saling bantu-membantu dan bekerja sama karena berasal dari
rumpun keluarga yang sama, mereka menjunjung tinggi gotong-
royong dan tolong-menolong sesama keluarga. Namun kemudian,
kehadiran PT GKP telah memicu kehadiran terjadinya konflik sosial
yang sangat merusak hubungan keluarga, merusak hubungan
sesama saudara kandung, hubungan bapak dan anak menjadi retak
dan tidak bertegur sapa, suami-istri bercerai karena berada pada
posisi yang berbeda.
137. Suami yang pendukung tambang, ingin menjual lahannya,
sementara istri menolak ingin mempertahankan lahannya untuk
667
tidak dijual ke perusahaan tambang PT GKP. Masyarakat yang
menolak PT GKP ketika mengadakan pesta nikahan ataupun
ditimpa musibah seperti kematian, sudah tidak saling mengunjungi
lagi. Mereka sudah tidak saling membantu dan itu terjadi hingga
sekarang.
138. Parahnya lagi, masyarakat penolak tambang dituduh sebagai
pengacau dan perusuh. Dituduh menghalang-halangi kegiatan
pertambangan. Padahal sesungguhnya, masyarakat menolak,
hanya mempertahankan tanaman cengkehnya agar tidak digusur
karena
tanaman
cengkehnya
tersebut
sudah
memberikan
kehidupan sejak puluhan tahun lalu.
139. Saya selaku saksi dan juga bagian dari masyarakat di Desa Mosolo
sangat mengharapkan agar melalui keterangan ini, Mahkamah
Konstitusi memberikan putusan yang seadil-adilnya, sehingga
kerukunan masyarakat yang sudah hancur berantakan dapat
dipulihkan kembali. Demikian, semoga bermanfaat.
B. Keterangan Saksi Hasraman lahir di Desa Roko-Roko pada tanggal
16 Mei 1998. Dalam keterangannya pada 15 Januari 2024 sebagai
berikut ini:
140. Kabupaten kami dimekarkan pada tahun 2013 karena pada saat itu
kami masih menyatu dengan Kabupaten Konawe. Kemudian,
sesungguhnya masyarakat Desa Roko-Roko Raya 100 persen
menolak akan hadirnya pertambangan pada saat itu, yang dimana
latar belakang pendapatan masyarakat Desa Roko-Roko Raya itu
berasal dari hasil pertanian dan hasil perikanan mereka. Dari hasil
pertanian inilah, sehingga masyarakat Desa Roko-Roko Raya
mampu
memenuhi
kebutuhan
ekonominya,
sehingga
menyekolahkan anak-anak mereka, termasuk saya sendiri yang
saat ini sedang melanjutkan S2 saya di salah satu universitas yang
ada di Sulawesi Tenggara.
141. Yang kemudian daripada itu, hasil laut ini pula sudah menjadi
pendapatan utama pula bagi para nelayan yang ada di Desa Roko-
Roko Raya, yang kemudian hasil dari tangkapan mereka menjadi
668
bagian
daripada
untuk
menumbuhkan
ekonomi
daripada
masyarakat Desa Roko-Roko.
142. Lanjut daripada itu, kami masyarakat Desa Roko-Roko Raya
mempunyai adat istiadat saling bergotong royong di setiap kegiatan,
baik itu acara kematian, maupun acara perkawinan, serta apabila
ada kegiatan-kegiatan untuk pembangunan di desa kami. Namun,
keakraban
tersebut
berubah
setelah
masuknya
tambang
perusahaan PT Gema Kreasi Perdana. Yang kemudian pada saat
itu 2018, kami mendengar bahwa ada utusan perusahaan yang
mengaku sebagai salah seorang mahasiswa geologi untuk
melakukan observasi di atas Gunung Roko-Roko Raya.
143. Kemudian pada saat itu, utusan tersebut turun langsung di Desa
Nambo Jaya, dan kemudian kami masyarakat yang pada saat itu
langsung
berkunjung
di
Desa
Nambo
Jaya,
dan
kami
menyampaikan bahwa utusan tersebut harus meninggalkan
kampung kami karena notabenenya kami masyarakat Desa Roko-
Roko Raya menolak hadirnya pertambangan di Wawonii. Yang
kemudian, kami masyarakat Roko-Roko Raya berpendapat bahwa
dengan hadirnya perusahaan pertambangan dapat mengganggu
dan dapat menimbulkan hasil tanaman kami dan kebun-kebun kami
akan berkurang, artinya masyarakat Desa Roko-Roko ini sudah
berpendapat bahwa dengan masuknya pertambangan, maka ruang
hidup kami, hasil tani kami akan digusur. Selanjutnya, meskipun
mendapat penolakan keras dari masyarakat, tetapi Perusahaan PT
Gema Kreasi Perdana terus melakukan upaya agar dapat
melakukan kegiatan pertambangan di Desa Roko-Roko Raya.
Sehingga daripada itu, mereka merayu dan mengajak beberapa
orang untuk melakukan studi banding di Pulau Obi. Dan ketika
setelah utusan tersebut kembali dari Obi, mereka ditugaskan untuk
merayu masyarakat agar bergabung dengan Perusahaan PT Gema
Kreasi Perdana, mereka dirayu bahwa akan dibeli tanamannya,
akan dibeli cengkehnya, akan dibeli pohon jambunya dengan harga
fantastis. Lalu kemudian, sehingga daripada itu, maka terpecahlah
669
masyarakat di desa kami, ada yang mendukung tambang dan ada
yang menolak tambang.
144. Kami warga penolak tambang terus melakukan upaya penolakan,
akan tetapi Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana melalui
utusannya, terus melakukan pengancaman, dan selain itu ia
melakukan intimidasi dan menakut-nakuti masyarakat, padahal
kami masyarakat hanya ingin mempertahankan tanaman kami agar
tidak diterobos oleh Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana.
145. Pada tanggal 20 Juni 2019, Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana
melakukan penerobosan, melakukan penerobosan lahan, yaitu
lahan Bapak Abarudin selaku Saksi yang diajukan oleh Pihak
Pemohon. Sehingga pada saat itu, istri daripada Pak Abarudin ini
menangis histeris dan kemudian sampai beradu mulut dengan pihak
perusahaan yang diwakili oleh Saudara Marlion yang juga
merupakan Saksi yang diajukan oleh Pihak Pemohon. Sehingga
pada saat itu, masyarakat penolak tambang terus bersikeras agar
kiranya perusahaan menarik kembali alat-alat beratnya ini.
146. Pada
tanggal
23
Agustus
2019,
perusahaan
melakukan
penerobosan pada malam harinya. Dan pada saat itu, kami serta
masyarakat penolak tambang mengetahuinya ketika sudah di pagi
harinya. Ketika di pagi harinya, kami langsung ke lokasi kejadian
dan melihat ada pepohonan, ada pohon jambu, pohon kelapa yang
kemudian itu merupakan lahan yang dimiliki oleh penolak tambang.
147. Kemudian, Pak, ada perwakilan dari perusahaan mengatakan
bahwa mereka bebas melakukan apapun karena mereka punya
izin. Secara, Pak, tanaman masyarakat di sana itu lebih duluan
daripada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perusahaan
ini. Lalu kemudian, kami melakukan aksi demonstrasi besar-
besaran, Pak, baik di DPRD kabupaten maupun di Kantor Bupati
Konawe Kepulauan.
148. Akan tetapi, Pak, pihak pemerintah selalu mengabaikan kami,
masyarakat yang ingin menyampaikan bahwa kami tertindas, Pak,
oleh Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana. Namun kemudian, Pak,
pihak pemerintah tidak pernah menghiraukan kami. Bahkan setelah
670
kami melakukan aksi, Pak, ada aksi susulan yang biasa dilakukan
oleh perusahaan dan itu pun dinahkodai oleh Saudara Marlion yang
kemudian merupakan Saksi yang diajukan oleh Pihak Pemohon.
149. Namun anehnya, Pak, ketika pihak perusahaan yang melakukan
aksi demonstrasi, kenapa mereka langsung diterima, Pak? Beda
dengan kami yang menolak, Pak. Oleh karena itu, kami menduga
bahwa pihak pemerintah ada permainan dengan pihak perusahaan.
150. Ya, baik, terima kasih. Kebetulan pada saat pengambilan video air
tercemar dan berubah warna itu, itu dengan saya yang mengawal
langsung, teman-teman yang dari media. Dan seperti itulah
keadaannya, Pak. Di dalam terobongan itu mata air, itu sudah
dipenuhi lumpur, Pak. Padahal sebelum perusahaan ini beroperasi,
itu tidak pernah terjadi, Pak. Tidak pernah ada sampai ada lumpur
seperti itu
151. Saya juga diancam untuk ditangkap beradasarkan printah dari
Direktur Operasional Perusahaan PT Gema Kreasi Perdana
Bambang Murtioso.
152. Saya juga mendapat intimidasi dan ancaman langsung, Ya, yang
ada cambang itu. Mereka dua orang, Pak, yang naik di BTN saya.
Karena memang pada saat itu ada sepupu saya di BTN, di rumah
saya.
C. Keterangan Saksi Maimuna lahir di Desa Roko-Roko pada tanggal
07 September 1982. Dalam keterangannya pada 7 Februari 2024
sebagai berikut ini:
153. Nama saya Maimuna. Usia saya 41 tahun. Dengan rasa sedih yang
mendalam, saya ingin menyampaikan keluhan dari lubuk hati kami
di Sukarela Jaya.
154. Sejak lahir hingga hari ini, saya telah menjadi saksi keajaiban alam
yang mengalir melalui sumber mata air kami. Namun, segalanya
berubah drastis ketika perusahaan tambang menghampiri tanah
kelahiran kami. Air yang jernih, yang kami nikmati sejak dahulu, kini
tinggal kenangan. Dulu, jika hujan berlangsung siang dan malam,
air hanya berubah sedikit keruh lalu kembali jernih beberapa saat
671
setelah hujan berhenti. Sangat berbeda dengan apa yang saya
saksikan sekarang.
155. Saat menulis kesaksian ini, air yang menjadi nadi kehidupan kami
telah dihentikan alirannya oleh tangan-tangan ganas perusahaan
yang tidak mengindahkan derita kami. Pihak perusahaan sengaja
memutus aliran air beberapa jam lalu. Mungkin, mereka terlalu takut
jika dampak perbuatan mereka diketahui publik. Saya yakin, tak ada
satu pun manusia di dunia ini yang rela menggunakan air sekotor
itu,
termasuk
mereka
yang
mencari
keuntungan
dengan
menghancurkan sumber air kami.
156. Pada tanggal 6 Februari 2024, hujan turun dari pagi hingga malam
di desa kami. Bapak/Ibu yang mulia, bayangkanlah bagaimana
kondisi air yang mengalir ke dalam dapur dan bak mandi kami. Itu
bukan lagi air keruh, melainkan lumpur yang menyakitkan hati.
157. Di rumah kami, terdapat tujuh jiwa yang hanya menginginkan
kehidupan yang normal. Kami ingin bisa bercocok tanam tanpa
kekhawatiran akan ketersediaan air bersih. Namun, kini, pakaian
kotor menumpuk di sudut rumah, karena air yang menjadi
kebutuhan pokok bagi kami telah menghilang. Dimana lagi saya
bisa mencuci? Air telah menjadi barang langka. Kulit kami mulai
gatal-gatal. Tidak ada obat yang mampu menyembuhkannya jika air
kami masih tercemar. Saya punya empat anak perempuan. Sebagai
perempuan, beban yang kami pikul lebih berat. Kami harus
menghadapi siklus menstruasi setiap bulan. Sulit bagi kami
menjaga kebersihan tanpa adanya air bersih.
158. Saya memiliki kebun seluas 2 hektar dengan tanaman jambu mete,
pala, dan kelapa. Seringkali tanaman saya diselimuti debu dari
aktivitas penggalian dan pengangkutan ore nikel. Hasil panen jambu
mete menurun sejak hadirnya perusahaan tambang. Sebelumnya,
dalam satu musim panen jambu mete bisa mencapai 2 ton. Panen
terakhir tahun lalu hanya menghasilkan 700 kilogram. Saya sering
mendapati patok perusahaan di lahan kebun. Saya takut lahan saya
dirampas seperti yang dialami warga lain.
672
159. Saya termenung, apakah ini harga yang harus kami bayar atas
keuntungan segelintir orang yang tidak mempedulikan derita kami?
Apakah kehidupan kami tidak berarti apa-apa? Kami memohon agar
Bapak/Ibu dapat mengambil tindakan segera untuk mengembalikan
hak kami akan air bersih. Kami hanya manusia biasa yang ingin
hidup dengan martabat.
D. Keterangan Saksi Hartina Lahir Di Desa Roko-Roko Pada Tanggal
01 Februari 1985. Dalam Keterangannya Pada 7 Februari 2024
Sebagai Berikut Ini:
160. Selamat sore bapak/ibu hakim yang saya hormati. Di luar sana,
mungkin ada orang-orang yang mendukung aktivitas tambang di
pulau kecil wawonii. Entah mereka benar-benar tidak menyadari
dampak buruknya terhadap kehidupan kami, atau mereka telah
kehilangan belas kasihan. Namun, kami, warga setempat, tidak
akan menyerah begitu saja.
161. Saya lahir di sini, membangun keluarga kecil dan mencari
penghidupan dengan tangan sendiri. Keringat kami bercampur
dengan tanah yang kami rawat dan pupuk dengan penuh cinta.
Namun, semua itu dihancurkan tanpa ampun ketika perusahaan
tambang datang dengan kekuatannya. Dua tahun silam, saya
terpaksa bersembunyi di kebun selama berhari-hari. Kadang tanpa
makanan dan mandi. Mengapa kami, yang hanya ingin
mempertahankan lahan kami, diperlakukan seperti penjahat?
162. Saya hanya berjuang menjaga lahan agar tidak diterobos pihak
perusahaan. Tapi apalah daya orang kecil seperti saya melawan
perusahaan dengan bantuan petugas polisi di belakangnya. Saya
kalah. Lahan seluas 24 meter persegi kini berubah menjadi jalan
hauling pt gema kreasi perdana. Lahan yang kecil? Tidak bagi saya,
bapak/ibu. Lahan itu berisi tanaman yang hasilnya akan berguna
bagi kehidupan kami sekeluarga. Lebih dari itu, saya hanya ingin
mempertahankan hak. Saya tahu, saat perusahaan mengorek
tanah wawonii, maka kehidupan kami akan terancam. Dan itu
terbukti hari ini. Apakah nurani mereka telah mati? Apakah rasa
malu telah terkubur bersama sisa-sisa ore nikel yang mereka keruk?
673
163. Saya bersungguh-sungguh saat mengatakan bahwa kehidupan
kami berubah sejak masuknya perusahaan tambang. Air bersih
yang mengalir ke rumah-rumah kami tinggal kenangan. Seberapa
rusak lagi lingkungan kami akan dibuat? Saya bingung apakah
harus merasa senang atau sedih ketika hujan turun. Jika hujan,
maka air berubah sangat keruh. Namun kami bisa menampungnya
untuk kebutuhan mandi, memasak, dan minum. Jika hujan berhenti
dalam jangka waktu yang lama, tingkat keruhnya air berkurang. Tapi
tetap saja airu itu tidak layak pakai. Mengapa kami dipaksa memilih
di antara dua pilihan yang buruk? Padahal kami punya pilihan lain
yang lebih baik. Asalkan pemerintah mau mendengarkan suara
kami.
164. Perkebunan kelapa saya yang lain kini dikelilingi oleh jalan-jalan
yang dipenuhi kendaraan tambang. Di dalamnya tumbuh sekitar
seribu pohon kelapa yang berbuah dengan lebat. Biasanya saya
memanen kelapa dua bulan sekali. Hasil panen bisa mencapai
10.000 buah dengan harga lebih dari rp 10 juta. Sejak kendaraan
perusahaan lalu-lalang, hasil panen menurun drastis. Kemarin saya
hanya bisa panen 1.200 buah kelapa dengan harga rp 1,8 juta.
Perkebunan menjadi sumber utama kehidupan kami. Dulunya, kami
memiliki pemasukan tambahan dari suami yang mencari gurita.
Namun sejak masuknya tambang, gurita pun sulit didapat.
Bagaimana bisa dapat gurita? Habitat mereka rusak, tertutupi oleh
lumpur bekas galian nikel. Mencari kerang untuk lauk juga sangat
sulit. Laut kami tercemar. Tiga anak saya sedang menempuh
pendidikan di perguruan tinggi. Bagaimana membayar uang kuliah
mereka? Bagaimana kami bisa bertahan hidup dengan kondisi
seperti ini? Apakah anak-anak saya harus putus sekolah? Saya
mohon kepada bapak/ibu hakim, bantu kami menghentikan
kebrutalan perusahaan ini. Bantu kami mendapatkan keadilan.
E. Keterangan Saksi Sanudin Lahir Di Desa Lemo, Pada Tanggal 02 Mei
1961. Dalam Keterangannya Pada 7 Februari 2024 Sebagai Berikut
Ini:
674
165. Saya Sanudin, berusia 62 tahun. Dua tahun lalu, untuk menghindari
pihak perusahaan yang terus mengintimidasi, saya terpaksa
mengungsi di dua daerah, Kabupaten Konawe Selatan dan Buton
Utara. Saat kembali ke Wawonii, perusahaan masih mencari-cari
saya sehingga saya bersembunyi di hutan selama berhari-hari. Lalu
pada suatu malam yang dingin, anak perempuan saya yang sedang
hamil tua mengantar saya ke desa yang berjarak tujuh kilometer.
Dari sana, saya menumpang ke sebuah perahu menuju Konawe
Selatan, untuk kembali bersembunyi. Masih lekat di ingatan
bagaimana
dinginnya
angin
malam
menusuk-nusuk
kulit.
Bagaimana perahu yang saya tumpangi terombang-ambing oleh
ombak. Malam itu saya bertaruh nyawa menempuh perjalanan
penuh risiko selama kurang lebih enam jam. 10 hari di
persembunyian, saya mendapat telepon dari pihak perusahaan.
Saya lagi-lagi harus berpindah ke Buton Utara. Selama periode itu,
terhitung dua kali saya melarikan diri ke Konawe Selatan dan Buton
Utara. Setelah mendapat kabar bahwa situasi di kampung sudah
lebih kondusif, barulah saya pulang.
166. Beberapa waktu lalu, perusahaan kembali menawar kebun saya
seluas 1 hektar lebih dengan harga Rp 4 miliar. Kabarnya, mereka
membutuhkan bebatuan yang ada di lahan saya. Tapi saya
menolak. Beberapa orang mungkin menganggap saya bodoh
karena menolak uang sebanyak itu. Namun, bagi saya, ini bukan
hanya tentang uang. Ini tentang kehidupan warga Wawonii serta
anak cucu saya. Masa depan mereka tidak dapat ditukar dengan
uang yang kelak akan habis juga. Lagi pula, hasil kebun saya sudah
lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari hasil
kebun itu pula saya mampu membiayai tiga anak saya sampai lulus
kuliah.
167. Kami benar-benar kesulitan air bersih. Ini merepotkan dan
menjengkelkan. Lebih dari jengkel. Tapi orang kecil seperti kami
bisa apa? Mengeluh ke pemerintah, percuma saja. Mereka tidak
peduli.
675
168. Saya benar-benar meminta hakim agar menimbang persoalan ini
seadil-adilnya. Kami masyarakat Roko-roko sangat menderita
dengan adanya tambang ini. Saya minta Bapak hakim agar bisa
memikirkan keadaan kami di sini. Kasian sekali kami di sini. Sampai
hari ini kami belum merasa tenang sampai perusahaan itu angkat
kaki dari tanah kami.
F. Keterangan Saksi Yamir Lahir Di Dompo-Dompo Jaya, Pada Tanggal
02 Januari 1995. Dalam Keterangannya Pada 7 Februari 2024
Sebagai Berikut Ini:
169. Bapak/Ibu hakim yang saya hormati. Izinkan saya bercerita tentang
keadaan yang menimpa warga Roko-roko raya. Saya menyaksikan
bagaimana perusahaan mengintimidasi dan mengkriminalisasi
warga yang mempertahankan lahannya. Di Roko-roko raya, 23
warga dilaporkan ke pihak kepolisian atas berbagai tuduhan yang
tidak adil. Tiga di antaranya bahkan pernah ditahan di Polda
Sulawesi Tenggara. Yang sangat menyedihkan, pada saat itu salah
seorang dari mereka, bernama Hastoma, tengah berduka atas
kepergian istri tercinta yang baru saja meninggal dunia. Meski
dalam keadaan genting, Hastoma harus menghadapi ancaman
hukuman sambil berjuang membesarkan dua anak kecil yang
ditinggalkan.
170. Saya sendiri adalah salah satu dari warga yang menjadi target
intimidasi. Direktur Operasional PT GKP, Bambang Murtiyoso,
dengan sangat sembrono mengeluarkan pernyataan bahwa saya
akan ditahan. Alasannya sangat tidak adil, karena saya telah berani
menghadang alat berat yang hendak merusak lahan milik ibu dan
keluarga saya. Tindakan saya memiliki dasar yang kuat, karena
lahan itu telah diklaim dan dijual kepada pihak perusahaan oleh
orang lain yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
171. Kami dengan tegas menolak segala tuntutan PT GKP di Mahkamah
Konstitusi. Banyak tanah warga yang telah digusur dengan cara-
cara yang tidak manusiawi. Perusahaan bahkan berani mengklaim
bahwa lahan itu merupakan hutan lindung, padahal jelas-jelas telah
dijual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh
676
karena itu, kami tidak akan menyerah dan terus melakukan
perlawanan.
172. Selain kerusakan lingkungan, kehadiran tambang telah membawa
petaka dalam kehidupan sosial kami. Antar saudara saling bertikai,
hubungan orang tua dan anak retak, suami istri bercerai. Bahkan
ada anak yang dicoret dari kartu keluarga. Kebersamaan yang dulu
kami junjung tinggi telah sirna. Setiap pesta atau acara, antar warga
atau keluarga telah terpisah oleh kesenjangan pandangan. Yang
pro tambang tidak akan menghadiri hajatan pihak yang kontra,
begitu pun sebaliknya.
173. Semua poin yang tercantum dalam pasal 35 huruf k UU PWP3K
telah dilanggar dengan sangat jelas oleh PT GKP. Kerusakan
lingkungan sangat nyata terjadi. Dampak sosial yang dihasilkan
benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Secara ekonomi, kami
mengalami penurunan pendapatan yang drastis. Kami menderita
akibat perampasan lahan dan penurunan kualitas tanaman akibat
debu ore nikel.
174. Sudah lama kami tidak menikmati air bersih dan aman. Mengapa
kami harus dipaksa menggunakan air yang tidak layak? Kulit kami
terasa gatal. Kondisi ini sangat tidak nyaman. Sebagai penunjang
hidup, sulitnya akses terhadap air bersih membuat hidup kami
menderita. Hari ini, air kembali keruh dan sangat berlumpur.
Sebagian warga yang tidak memiliki penampungan air di rumah
terpaksa menggunakan sumur galian yang jaraknya cukup jauh.
175. Jika diberi kesempatan untuk bersuara di hadapan hakim
Mahkamah Konstitusi, saya akan memohon dengan tulus agar
Bapak/Ibu melihat dengan cermat dan bijaksana persoalan ini. Kami
yang telah berjuang sejauh ini hanya ingin mendapatkan keadilan.
Kami berharap agar hakim menolak upaya perusahaan untuk
melanjutkan aktivitasnya di tanah kami.
E.
PENUTUP
Semua uraian di atas menunjukkan dengan jelas Pulau-Pulau Kecil memiliki
kerentanan, sehingga pemanfaatannya harus mempertimbangkan kondisi
keberlanjutan Ekosistem Pulau-Pulau Kecil, ditambah Indonesia memaknai
677
prinsip
berkelanjutan
(pembangunan
berkelanjutan)
sebagai
prinsip
berkelanjutan yang kuat (strong sustainability). Oleh karena itu, terhadap pasal
yang diuji oleh Pemohon, Para Pihak Terkait melihat bahwa Pasal 23 ayat (2)
UU 27/2007 yang tidak memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan di
Pulau-Pulau Kecil sejalan dengan asas dan tujuan dari Pasal 3 dan Pasal 4
huruf a UU 27/2007 yang menekankan pada prinsip keberlanjutan dan tujuan
perlindungan dan konservasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan uraian diatas kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara a quo mengedepankan kepentingan
perlindungan lingkungan hidup (in dubio pro natura) dengan menyatakan:
1. Menerima Permohonan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PihakTerkait memiliki Kedudukan Hukum dan Kepentingan dalam
perkara a quo;
I.
Dalam Eksepsi;
-
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
II.
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Permohonan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Terkait memiliki Kedudukan Hukum dan Kepentingan
dalam perkara a quo;
3. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Bahwa Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) Undang-
Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
(constitutional) dan mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat (final and
binding);
5. Memerintahkan pembuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain kami memohon
Putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono).
678
[2.18] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739, selanjutnya disebut
UU 27/2007) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
679
Indonesia Nomor 5490, selanjutnya disebut UU 1/2014), selanjutnya disebut UU
PWP3K, terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
680
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal
35 huruf k UU 27/2007 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2):
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya diprioritaskan untuk
kepentingan sebagai berikut:
b. konservasi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penelitian dan pengembangan;
e. budi daya laut;
f. pariwisata;
g. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari,
h. pertanian organik,
i. Peternakan; dan/atau
j. Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 35 huruf k:
Dalam pemanfaatan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, setiap orang secara
langsung atau tidak langsung dilarang:
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara
teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan masyarakat sekitarnya;
681
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum berbentuk
perseroan terbatas (PT. GEMA KREASI PERDANA) yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan No. 3 tanggal 24 Januari 2000 yang dibuat dihadapan
Tjoa Karina Juwita, S.H., Notaris di Jakarta, dengan pengesahan sebagai badan
hukum dari Kemenkumham No. C-10201.HT.01.01.TH.2000 tanggal 11 Mei
2000, telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dimuat dalam Akta
Nomor 1, tanggal 06 April 2023. Dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2)
huruf a Anggaran Dasar Perseroan yang telah mendapatkan persetujuan
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-72709.AH.01.02.Tahun 2008, yang berhak mewakili
perseroan adalah Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama; [vide bukti P-6
sampai dengan bukti P-9c]
4. Bahwa Pemohon menerangkan sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi di wilayah Pulau Wawonii dengan Nomor 949/DPMPTSP/
XII/2019 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2019 untuk areal seluas
850 ha, yang prosesnya telah dilakukan sejak lama dengan terbitnya Kuasa
Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Nikel DMP kepada Pemohon oleh
Bupati Konawe tanggal 24 Januari 2007. Pemohon telah memulai kegiatannya
dengan memberikan sosialisasi kegiatan pertambangan kepada masyarakat,
membebaskan lahan dan memulai kegiatan produksi pertambangan. Dalam
perkembangannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor
234/BKPMD-PTSP/V/2016 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Gema Kreasi Perdana tanggal 31
Mei 2016 seluas 900,5 ha, telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk
penyesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, namun kegiatan usaha ini pun belum
dapat berjalan efektif karena adanya perbedaan dalam memahami ketentuan
norma Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal 35 huruf k UU 27/2007; [vide bukti
P-10a sampai dengan bukti P-44]
5. Bahwa Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan atas
ambiguitas makna Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal 35 huruf k UU
27/2007, sehingga kedua pasal tersebut ditafsirkan oleh Mahkamah Agung RI
sebagai larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah
682
pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya di wilayah Kabupaten Konawe
Kepulauan melalui Putusan No. 57P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022,
padahal norma larangan Pasal 35 huruf k merupakan norma larangan bersyarat;
[vide bukti P-45]
6. Bahwa dengan penafsiran tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional
bagi Pemohon karena tidak ada kepastian hukum dalam berusaha sesuai
dengan perizinan yang telah dimiliki Pemohon serta menimbulkan ketidakadilan
bagi Pemohon karena terancam tidak dapat meneruskan kegiatan usahanya,
padahal Pemohon telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku. Tidak adanya kepastian hukum tersebut berarti
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian
hukum bagi seluruh warga negara Indonesia;
7. Bahwa Pemohon telah membayar biaya-biaya, termasuk iuran tetap yang
dipersyaratkan sejak tahun 2007 sampai tahun 2011, Pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak
tahun 2014, penempatan jaminan reklamasi tahun 2019, penempatan jaminan
pasca tambang sejak tahun 2023. Nilai investasi yang sudah dikeluarkan oleh
Pemohon terhadap IUP No. 949/DPMPTSP/XII/2019 tanggal 31 Desember
2019
dan
berpotensi
menjadi
kerugian
Pemohon
adalah
sebesar
Rp.37.498.143.653,- (tiga puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh delapan
juta seratus empat puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) dan USD
77.284,59 (tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh empat koma lima
sembilan Dolar Amerika Serikat). Selain itu, Pemohon juga mengalami kerugian
pada IUP No. 234/BKPMD-PTSP/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 adalah sebesar
Rp.8.595.201.832,- (delapan miliar lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus
satu ribu delapan ratus tiga puluh dua Rupiah) dan USD 28.310,09 (dua puluh
delapan ribu tiga ratus sepuluh koma nol sembilan Dolar Amerika Serikat).
Sehingga, total kerugian pemohon seluruhnya mencapai Rp. 46.093.345.485,-
(empat puluh enam miliar sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima
ribu empat ratus delapan puluh lima Rupiah) dan USD 105.594,68 (seratus lima
ribu lima ratus sembilan puluh empat koma enam delapan Dolar Amerika
Serikat); [vide bukti P-46 sampai dengan bukti P-87]
8. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon dikarenakan berlakunya norma Pasal
23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 yang ditafsirkan sebagai
683
larangan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah yang tergolong Pulau
Kecil yang mengakibatkan kegiatan usaha Pemohon terhenti. Penghentian
kegiatan usaha Pemohon tersebut disebabkan karena dengan penafsiran
norma pasal-pasal a quo sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan
sehingga peraturan daerah berkenaan dengan tata ruang, in casu Peraturan
Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041
(Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 2/2021), yang sebelumnya mengizinkan
kegiatan pertambangan di wilayah Pulau Kecil, dilakukan perubahan dengan
meniadakan kegiatan pertambangan di wilayah Pulau Wawonii sebagaimana
Putusan Mahkamah Agung di atas yang telah menyatakan sebagai larangan
tanpa syarat.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual hak-hak
konstitusionalnya yang dianggap dirugikan akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Sebab, Pemohon tidak dapat menjalankan Izin
Usaha Pertambangan yang telah dimiliki padahal telah membayar biaya atau iuran
atas izin tersebut karena norma pasal yang dimohonkan pengujian bersifat ambigu
dalam memaknai larangan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Anggapan kerugian yang dimaksudkan Pemohon timbul karena memiliki hubungan
kausalitas (causal verband) dengan norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga,
apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak lagi
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
oleh
karenanya
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
684
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 23 ayat (2) UU
1/2014 dan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan uraian dalil-dalil sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, sebagai pemegang izin usaha pertambangan telah
memenuhi kewajiban pemeliharaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang
diharuskan, yaitu Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) Penambangan Bijih
Nikel, Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta keikutsertaan Pemohon dalam
program pemberdayaan masyarakat sekitar dengan kegiatan-kegiatan program
CSR (Corporate Social Responbility) di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi,
sosial budaya, lingkungan, infrastruktur, informasi dan teknologi. Selain itu,
menurut Pemohon keberadaan usahanya di Pulau Wawonii memberikan
manfaat bagi masyarakat sekitar baik secara sosial budaya, ekonomi maupun
sarana dan prasarana; [vide bukti P-88 sampai dengan bukti P-92, bukti P-98
sampai dengan bukti P-133, bukti P-138 sampai dengan bukti P-150]
2. Bahwa menurut Pemohon, ketenangannya mulai terusik ketika sekelompok
masyarakat tidak menginginkan keberadaan Pemohon menjalankan usaha
pertambangan walaupun telah memiliki seluruh perizinan yang diperlukan dan
melaksanakan seluruh ketentuan yang berlaku. Sehingga, mereka mengajukan
uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perda Kabupaten Konawe Kepulauan
2/2021, khususnya pengujian Pasal 24 huruf d, Pasal 28 dan Pasal 36 huruf c
yang secara khusus mengatur mengenai kawasan pertambangan di Pulau
Wawonii. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 57
P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022 memutuskan bahwa Perda Kabupaten
Konawe Kepulauan 2/2021, Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c
yang secara khusus mengatur mengenai kawasan pertambangan di Pulau
Wawonii tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan
dengan UU PWP3K, in casu Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k. Menurut
Pemohon, Mahkamah Agung telah menafsirkan pasal yang diuji secara subjektif,
sehingga menilai norma tersebut sebagai larangan yang bersifat definitif dan
tanpa syarat. Dengan penafsiran Mahkamah Agung tersebut terjadi
685
ketidakpastian hukum terhadap hak-hak Pemohon yang lahir dari izin-izin yang
telah diperoleh Pemohon untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan di
wilayah Pulau Wawonii. Izin-izin dimaksud diterbitkan oleh instansi yang
berwenang dengan prosedur menurut hukum. Pemohon juga telah memenuhi
semua kewajiban pembayaran kepada Negara menurut ketentuan yang berlaku
sebagai
kewajiban
pemegang
izin
usaha
pertambangan.
Pemohon
menambahkan, berdasarkan asas principle of legality setiap hak yang diperoleh
seseorang berdasarkan keputusan suatu badan atau pejabat administrasi
negara haruslah dihormati;
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “diprioritaskan” dalam Pasal 23 ayat (2) UU
1/2014 memiliki arti “diutamakan atau didahulukan dari yang lain”.
Mengutamakan atau mendahulukan dari yang lain tidaklah dapat dimaknai
sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang telah disebutkan dalam
Pasal a quo, sedangkan Pasal 35 UU 27/2007 pada hakikatnya merupakan
norma larangan, namun terdapat pengecualian dengan syarat-syarat tertentu.
Kata “apabila” pada Pasal 35 huruf k UU 27/2007 mengandung arti sebuah
persyaratan bagaimana kegiatan itu harus dilakukan. Dengan demikian, norma
pasal tersebut bermaksud mengatur kegiatan penambangan mineral pada
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan mensyaratkan harus
dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya yang tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 35 huruf k UU 27/2007 tidak dapat dimaknai
sebagai larangan mutlak terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil, tetapi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan melalui
pengujian secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya yang
tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Demikian pula mengenai frasa
“kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan” seharusnya dimaknai
dengan mengacu pada definisi yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan yang mengaturnya, yaitu Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Bahwa menurut Pemohon, adanya penafsiran subjektif terkait industri
pertambangan yang seringkali diberi stigma sebagai perusak lingkungan dan
686
tidak disukai merupakan bentuk diskriminasi dan karenanya bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas Pemohon pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah:
1. Menyatakan Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai larangan terhadap
kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan
pertambangan berikut sarana dan prasarananya,
Atau
Menyatakan Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 tidak bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang dimaknai tidak sebagai
larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan
kegiatan pertambangan berikut sarana dan prasarananya.
2. Menyatakan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai larangan terhadap
kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat,
Atau
Menyatakan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 tidak bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang dimaknai tidak sebagai
larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan serta rekaman video yang diberi
tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-155. Selain itu, Pemohon juga mengajukan
3 (tiga) orang Ahli bernama Dr. Ir. S. Witoro Soelarno, PE (IPM), Prof. dr. I Nyoman
Nurjana, S.H., M.H., dan Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., yang didengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18 Oktober 2023 dan
1 November 2023, dan 2 (dua) orang saksi yaitu Abarudin dan Marlion, S.H., yang
didengar keterangannya masing-masing dalam persidangan pada tanggal 1
687
November 2023, serta menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 12 Februari 2024 [selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 5 Desember 2023 beserta keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Desember 2023 [selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 September 2023 dan keterangan lisan
dalam persidangan pada tanggal 12 September 2023. Selain itu, Presiden juga
mengajukan 2 (dua) orang Ahli yaitu Prof. Dr. Ir. Dietriech Geoffrey Bengen dan Dr.
Maret Priyatna, S.H., M.H., yang menyampaikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah masing-masing pada tanggal 13 November 2023 dan keterangan lisan
dalam persidangan pada tanggal 15 November 2023. Selanjutnya, Presiden juga
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan PK-
7, namun alat bukti tersebut diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 12
Februari 2024, setelah pemeriksaan persidangan selesai sehingga tidak
dipertimbangkan oleh Mahkamah. Kemudian, Presiden juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Februari 2024 [selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Idris, dkk menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 September 2023 serta keterangan
lisan dalam persidangan pada tanggal 12 September 2023 juga alat bukti
surat/tulisan dan rekaman video yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti
PT-176. Selain itu, Pihak Terkait Idris, dkk juga mengajukan 3 (tiga) orang ahli yaitu
Prof. Dr. Ir. Rilius A. Kinseng, MA, Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., dan Dr. Mas
Achmad Santosa, S.H., LL.M., yang menyampaikan keterangan secara tertulis
kepada Mahkamah masing-masing bertanggal 30 November 2023 dan 11 Januari
2024 serta keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 5 Desember 2023 dan
pada tanggal 1 Februari 2024 serta 2 (dua) orang saksi yaitu Hasraman dan
Dekarno, yang didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 15 Januari
2024. Selanjutnya Pihak Terkait Idris, dkk menyerahkan kesimpulan yang diterima
688
Mahkamah pada tanggal 13 Februari 2024 [selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara];
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Abd. Latief, dkk telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Agustus 2023 dan
keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 5 Oktober 2023, serta alat bukti
surat/tulisan dan rekaman video yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti
PT-61, namun bukti PT-9, bukti PT-12 sampai dengan bukti PT-61 diserahkan
kepada Mahkamah pada tanggal 13 Februari 2024 setelah pemeriksaan
persidangan selesai sehingga tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah, adapun bukti
PT-25 dan bukti PT-47 tidak terdapat bukti fisik. Selain itu, Pihak Terkait Abd. Latief,
dkk juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Dr. Ir. Rignolda Djamaluddin, M.Sc.
dan Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si yang menyampaikan keterangan
secara tertulis kepada Mahkamah pada tanggal 30 Januari 2024 dan keterangan
lisan dalam persidangan pada tanggal 1 Februari 2024. Selain itu, Pihak Terkait juga
mengajukan keterangan tertulis 4 (empat) orang saksi yaitu Maimuna, Hartina,
Yamir, dan Sanudin, yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Februari 2024, serta
menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Februari 2024
[selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Tidak Langsung, Perhimpunan Bantuan
Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Perkumpulan Ekologi Maritim
Indonesia (Ekomarin) menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 19 September 2023, serta mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-5.4. Selain itu, Pihak Terkait Tidak
Langsung PBHI dan Ekomarin juga mengajukan keterangan tertulis 1 (satu) orang
ahli yaitu J.J. Rizal yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 Februari 2024.
Terhadap keterangan tertulis ahli J.J. Rizal tersebut disampaikan kepada
Mahkamah
setelah
pemeriksaan
persidangan
selesai
sehingga
tidak
dipertimbangkan oleh Mahkamah [selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara];
[3.14]
Menimbang bahwa Amicus curiae, Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan
Berkelanjutan (KORAL) menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
689
pada tanggal 1 Februari 2024; Perkumpulan HuMa Indonesia menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Februari 2024;
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2024; dan Konsorsium
Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 20 Februari 2024. Terhadap keterangan tertulis Amicus
curiae Perkumpulan HuMa Indonesia, ELSAM, dan KPA disampaikan kepada
Mahkamah
setelah
pemeriksaan
persidangan
selesai
sehingga
tidak
dipertimbangkan oleh Mahkamah [selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara];
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo
dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan bahwa
ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU 27/2007 pernah diajukan pengujian kepada
Mahkamah dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16
Juni 2011. Adapun dalam permohonan a quo, yang diuji adalah Pasal 23 ayat (2)
UU 1/2014 yang merupakan perubahan dari Pasal 23 ayat (2) UU 27/2007. Namun
demikian, substansi yang diatur pada dasarnya sama yakni tentang prioritas
690
kepentingan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Dalam UU
27/2007 mengatur 8 (delapan) prioritas kepentingan (yaitu: a. konservasi; b.
pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budidaya laut; e.
pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; g.
pertanian organik; dan/atau h. peternakan), sedangkan dalam UU 1/2014 mengatur
9 (Sembilan) prioritas kepentingan (yaitu: a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan
dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h.
peternakan; dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara).
Selanjutnya, setelah Mahkamah mempelajari secara saksama, dalam
Perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010, pengujian Pasal 23 ayat (2) UU 27/2007 diajukan
bersama-sama dengan Pasal 23 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU 27/2007
menggunakan dasar pengujian Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945. Adapun permohonan a quo menggunakan dasar pengujian
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan dasar pengujian dalam
permohonan Perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010 dengan dasar pengujian permohonan
a quo, yaitu dalam permohonan a quo, menggunakan dasar pengujian Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang tidak digunakan sebagai dasar
pengujian dalam Perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010. Oleh karena itu, terlepas secara
substansial permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak,
berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, secara formal
permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan dan rekaman
video, ahli dan saksi, serta kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR, keterangan
Presiden dan ahli serta kesimpulan yang diajukan, keterangan Pihak Terkait Idris,
dkk beserta alat-alat bukti surat/tulisan dan rekaman video, ahli dan saksi, serta
kesimpulan yang diajukan, keterangan Pihak Terkait Abd. Latief, dkk beserta alat-
alat bukti surat/tulisan dan rekaman video, ahli dan saksi, serta kesimpulan yang
diajukan, Pihak Terkait PBHI dan Ekomarin, serta keterangan tertulis Amicus Curiae
691
KORAL sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
[3.17]
Menimbang bahwa berkaitan dengan dalil-dalil permohonan Pemohon
apabila dicermati lebih lanjut terdapat dua permasalahan hukum yang dipersoalkan
oleh Pemohon yang esensinya sebagai berikut:
1. Apakah benar norma Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 tidak memberikan jaminan
hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana
dijamin
oleh
UUD
1945
apabila
melarang
kegiatan
pertambangan berikut sarana dan prasarananya, selain untuk kegiatan yang
diprioritaskan.
2. Apakah benar norma Pasal 35 huruf k UU 27/2007 tidak memberikan jaminan
hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 apabila kegiatan pertambangan dilarang
secara mutlak tanpa syarat.
[3.18] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai permasalahan hukum yang dipersoalkan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.18.1] Bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang juga terdiri dari
wilayah
pesisir
dan
pulau-pulau
kecil
yang
pada
umumnya
memiliki
keanekaragaman potensi sumber daya alam sebagai anugrah Tuhan Yang Maha
Esa dan berfungsi salah satunya sebagai penyangga kedaulatan bangsa Indonesia.
Jika pulau-pulau kecil yang berada di sepanjang wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) tidak dikelola dengan baik maka lambat laun akan hilang atau
tenggelam. Oleh karena itu, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dijaga
kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik
bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang [vide Konsiderans
Menimbang huruf a UU 27/2007]. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.” Ketentuan ini merupakan dasar konstitusional untuk
mewujudkan keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam. Selanjutnya,
692
untuk meneguhkan pentingnya keseimbangan antara lingkungan hidup, ekonomi,
dan keadilan sosial maka norma Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.” Artinya, tujuan kemakmuran rakyat sebagaimana
maksud Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak dapat dipungkiri sangat tergantung pada
keberlanjutan (sustainability) dari natural capital resources dan ekosistem yang
sehat, sehingga penting untuk menjaga dan menggunakan sumber daya alam
secara berkelanjutan, serta memelihara keadaan ekosistem agar tetap sehat.
Ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 tersebut menghendaki adanya
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan.
Konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bermula dari
adanya Brundlant Report 1987, suatu publikasi yang dihasilkan oleh the World
Commission on Environment and Development (WCED). Konsep ini menekankan
pada pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa
mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Hal ini sejalan pula
dengan prinsip Ecologically Sustainable Development (ESD) yang dapat dijadikan
dasar untuk menerapkan pembangunan berkelanjutan yang kuat (strong sustainable
development). Prinsip ESD tersebut menekankan pentingnya mengintegrasikan
prinsip-prinsip ekologis dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, di mana
dalam implementasinya perlu mengadopsi pendekatan yang mencakup aspek-
aspek, antara lain, memastikan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan,
pengambilan keputusan yang hati-hati, dan memastikan keadilan dalam satu
generasi (intragenerational equity) dan keadilan antar generasi (intergenerational
equity) secara keseluruhan. Artinya, sekalipun wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
memiliki kekayaan sumber daya alam, namun dalam memanfaatkannya sebagai
aspek nilai moneter menempatkannya sebagai salah satu bagian saja dari
keseluruhan ekosistem. Oleh karena itu, baik modal alam maupun buatan manusia
keduanya harus dijaga daya dukungnya, sehingga generasi yang akan datang tidak
mewarisi lingkungan hidup yang fungsinya telah terdegradasi sekalipun sumber
ekstra kekayaan tersedia untuk mereka. Pemikiran ini menjadi salah satu hal yang
dipertimbangkan dalam pembentukan UU 27/2007 yang pada pokoknya
693
menyatakan dalam pemanfaaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dijaga
kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik
bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang [vide Konsiderans
Menimbang huruf a UU 27/2007]. Dengan demikian, dalam memanfaatkan sumber
daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil apabila mendasarkan pada
perspektif strong sustainable development, penting untuk menekankan pada nilai
keberlanjutan bagi fungsi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sehingga tidak
hanya melihat lingkungan hidup dari perspektif potensi ekonomi suatu wilayah atau
sumber daya untuk menghasilkan nilai ekonomi atau kontribusi ke pertumbuhan
ekonomi secara keseluruhan.
[3.18.2] Bahwa dalam rangka pembangunan ekonomi yang didasarkan pada
prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan efisiensi berkeadilan
sebagaimana maksud Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 maka dalam menjaga nilai
kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia perlu penetapan critical
natural capital untuk ekosistem tertentu. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar
tercapai keadilan dalam satu generasi (intragenerational equity) dan keadilan antar
generasi (intergenerational equity). Prinsip ini bertolak pada strong sustainable
development yang tidak menolak pembangunan ekonomi, tetapi berfungsi sebagai
pelindung
dan
pencegah
terjadinya
kerusakan
bumi
dan
kepunahan
keanekaragaman hayati Indonesia. Dalam konteks ini, wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil memenuhi syarat elemen ‘criticality’ apabila melihat dari kadar
pentingnya (degree of importance), maupun kadar keterancamannya (degree of
threats) berdasarkan kriteria-kriteria di atas. Salah satu ciri penting pada pulau-pulau
kecil dan wilayah pesisir adalah ekosistem ini merupakan ekosistem yang paling
rentan terhadap peristiwa ekstrim yang diakibatkan perubahan iklim. Dengan
mendasarkan pada kajian secara akademik yang komprehensif menunjukkan
bahwa pulau kecil memiliki risiko lingkungan yang sangat tinggi dan sangat rentan
terhadap pencemaran dan kerusakan akibat bencana alam atau perubahan
lingkungan secara alami maupun non-alami. Begitu pula dengan kawasan pesisir
yang juga amat rentan terhadap tekanan lingkungan baik yang berasal dari laut
maupun daratan.
[3.18.3] Bahwa pentingnya peran manusia dalam menjaga keberlangsungan dan
keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang telah menjadi perhatian
694
masyarakat internasional sebagaimana tertuang dalam Stockholm Declaration on
The Human Environment (Deklarasi Stockholm) dan Rio Declaration on
Environment and Development (Deklarasi Rio). Bahkan, beberapa prinsip Deklarasi
Rio memiliki relevansi dalam memahami konteks pengaturan pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil dalam UU PWP3K, yaitu: Prinsip 1 menyatakan,
“human beings are at the center of concerns for sustainable development” (manusia
merupakan fokus perhatian dari upaya pembangunan berkelanjutan); Prinsip 4
menyatakan, “In order to achieve sustainable development, environmental
protection shall constitute an integral part of the development process and cannot
be considered in isolation from it” (untuk mencapai pembangunan berkelanjutan,
perlindungan lingkungan harus menjadi bagian integral dari proses pembangunan
dan tidak dapat dipisahkan darinya); dan Prinsip 25 menyatakan, “Peace,
development and environmental protection are interdependent and indivisible”
(perdamaian, pembangunan, dan perlindungan lingkungan saling bergantung dan
tidak terpisahkan). Dari berbagai prinsip ini, telah nyata bahwa peran manusia
sangat penting untuk berkontribusi menyeimbangkan antara upaya pembangunan
berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup yang tidak dapat dipisahkan satu
dengan lainnya.
[3.18.4] Bahwa lebih lanjut dalam kaitan dengan perlindungan terhadap lingkungan,
khususnya terkait sumber daya alam telah ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa hal
tersebut harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat [vide Pasal 33 ayat (3) UUD 1945]. Berkenaan dengan hak
menguasai negara ini, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 15 Desember 2004 (halaman 332), menegaskan bahwa:
“… perkataan “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna
penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari
konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di
dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-
sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh
UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan
(beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad),
pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk
tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
695
Dalam konteks rumusan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Jimly Asshiddiqie juga
menyatakan bahwa Konstitusi Indonesia pada prinsipnya mengandung nuansa
green constitution atau “Konstitusi Hijau” yang merupakan suatu bentuk
konstitusionalisasi norma hukum lingkungan ke dalam konstitusi dengan cara
menaikkan derajat norma perlindungan lingkungan hidup ke tingkat konstitusi.
Dengan demikian, upaya pembangunan perekonomian nasional tidak dapat
dipisahkan dari berbagai prinsip lainnya, khususnya adalah prinsip berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan. Pemikiran ini sejalan dengan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, yang berkaitan dengan Hak
Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yang menyatakan:
[3.15.4] … menurut Mahkamah, wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau
kecil serta sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
adalah termasuk wilayah dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh
negara. Dalam makna yang lain, menurut Mahkamah, negara merumuskan
kebijakan,
melakukan
pengaturan,
pengurusan,
pengelolaan,
dan
pengawasan terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya termasuk dalam wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil
yang kesemuanya ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan adanya anak kalimat “dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka sebesar-
besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara
dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
[3.15.5] …Menurut Mahkamah pengalokasian Kawasan perairan pesisir
dan pulau-pulau kecil dalam beberapa kawasan dengan maksud untuk
memberikan jaminan dan perlindungan atas kawasan tertentu yang harus
dilindungi merupakan hal yang perlu diatur sebagaimana telah dinyatakan
dalam Undang-Undang a quo. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil harus dilakukan dengan pendekatan terpadu (Integrated Coastal Zone
Management), yang meliputi antara lain sektor perikanan, perhubungan,
pariwisata, mineral, lingkungan, dan lain-lain;
…
[3.15.9] Menimbang bahwa Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan
“perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian
serta
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai sumber daya ekonomi bagi
kepentingan
rakyat
dan
bangsa
Indonesia
adalah
bagian
dari
penyelenggaraan ekonomi nasional yang harus memperhatikan amanat dan
semangat konstitusi. Menurut Mahkamah pemberian HP-3 melanggar
prinsip demokrasi ekonomi yang berdasar atas prinsip kebersamaan dan
prinsip efisiensi berkeadilan. Prinsip kebersamaan harus dimaknai bahwa
dalam penyelenggaraan ekonomi termasuk pengelolaan sumber daya alam
696
bagi keuntungan ekonomi, harus melibatkan rakyat seluas-luasnya dan
menguntungkan bagi kesejahteraan rakyat banyak. Pengelolaan sumber
daya alam tidak boleh semata-mata memperhatikan prinsip efisiensi untuk
memperoleh hasil sebanyak-banyaknya yang dapat menguntungkan
kelompok kecil pemilik modal, tetapi harus dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Pemanfaatan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil dengan memberikan HP-3 sebagaimana telah diuraikan di
atas, akan mengakibatkan wilayah perairan pesisir dan pulau pulau kecil
menjadi wilayah HP-3 yang dikuasai oleh pemilik modal besar. Sebaliknya
bagi masyarakat nelayan tradisional yang sebagian besar berdiam di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan menggantungkan hidup dan
kehidupannya pada sumber daya pesisir akan tersingkir. Dalam kondisi
yang demikian, negara telah lalai menyelenggarakan tanggung jawabnya
untuk
melaksanakan
perekonomian
nasional
yang
memberikan
perlindungan dan keadilan kepada rakyat. Lebih dari itu, menurut
Mahkamah, pemberian HP-3 akan melanggar prinsip keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945;
Salah satu penekanan dalam kutipan pertimbangan hukum putusan di atas
adalah pengelolaan sumber daya alam tidak boleh semata-mata memerhatikan
prinsip efisiensi untuk memperoleh hasil sebanyak-banyaknya, apalagi hanya untuk
menguntungkan kelompok kecil pemilik modal, tetapi harus dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Oleh karena itu, dalam pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat rentan harus dilakukan secara
hati-hati
agar
aktivitasnya
tidak
menimbulkan
kerusakan
yang
sangat
membahayakan atau termasuk dalam doktrin abnormally dangerous activity. Doktrin
ini dikutip dari landmark decision kasus Rylands v. Fletcher (1868) di pengadilan
House of Lords Inggris. Dalam perkembangannya, doktrin tersebut menghasilkan
daftar indikator suatu kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai abnormally
dangerous activity, sebagaimana tertuang dalam Pasal 520 Restatement (second)
of Torts Amerika Serikat, yaitu: existence of a high degree of risk of some harm to
the person, land or chattels of others; likelihood that the harm that results from it will
be great; inability to eliminate the risk by the exercise of reasonable care; extent to
which the activity is not a matter of common usage; inappropriateness of the activity
to the place where it is carried on; and extent to which its value to the community is
outweighed by its dangerous attributes. (Kegiatan yang mengandung atau
menimbulkan resiko bahaya yang tinggi kepada manusia, tanah, atau harta benda
bergerak; Kegiatan dengan kemungkinan timbulnya bahaya sangat besar;
Ketidakmampuan meniadakan risiko dengan melakukan tindakan atau kehati-hatian
697
wajar; Termasuk bukanlah suatu hal atau kegiatan yang lazim; Tidak
bersesuaiannya sifat kegiatan dengan tempat/areal di mana kegiatan tersebut
diselenggarakan; dan nilai atau manfaatnya bagi masyarakat tidak sebanding
dengan tingkat kebahayaan dari kegiatan bersangkutan). Artinya, dalam hal terdapat
kepentingan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berimplikasi
pada pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kerusakan lingkungan jika
diperhadapkan kepada kepentingan memelihara kelestarian lingkungan, maka
menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas.
[3.19]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
dalil
Pemohon
yang
mempersoalkan adanya pemaknaan norma Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 yang
melarang pemanfaatan wilayah pesisir dan perairan di sekitarnya untuk kepentingan
selain dari kepentingan yang diprioritaskan sehingga tidak memberikan jaminan hak
atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin oleh UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.19.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, Mahkamah perlu
menguraikan terlebih dahulu mengenai perbedaan definisi wilayah pesisir dengan
definisi pulau kecil. Dalam hal ini, Pasal 1 angka 2 UU 1/2014 menyatakan, “Wilayah
Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi
oleh perubahan di darat dan laut”. Wilayah pesisir merupakan daerah pertemuan
antara darat dan laut; ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan baik
kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi oleh sifat-sifat laut seperti
pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut
mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang
terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan
oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.
Adapun yang dimaksud pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama
dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya
[vide Pasal 1 angka 3 UU 1/2014]. Beberapa karakteristik pulau-pulau kecil adalah
secara ekologis terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik
yang jelas dan terpencil dari habitat pulau induk, sehingga bersifat insular;
mempunyai sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan
698
bernilai tinggi; tidak mampu mempengaruhi hidroklimat; memiliki daerah tangkapan
air (water catchment area) relatif kecil sehingga sebagian besar aliran air permukaan
dan sedimen masuk ke laut serta dari segi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat
pulau-pulau kecil bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya.
Berkenaan dengan definisi tersebut dikaitkan dengan dalil Pemohon,
penting bagi Mahkamah untuk mengutip kembali ketentuan Pasal 23 UU 1/2014
yang merupakan perubahan dari UU 27/2007 yang menyatakan:
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan
berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan
terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
(2) Pemanfaatan
pulau-pulau
kecil
dan
perairan
di
sekitarnya
diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c.
penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;
f.
usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara
lestari;
g. pertanian organik;
h. peternakan; dan/atau
i.
pertahanan dan keamanan negara.
(3) Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta
penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan
perairan di sekitarnya wajib:
a. memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
b. memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air
setempat; dan
c.
menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Apabila dicermati secara saksama substansi norma Pasal 23 UU 1/2014
pada intinya mengandung, pertama, prinsip pemanfaatan pulau-pulau kecil dan
perairan di sekitarnya. Kedua, prioritas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan
di sekitarnya. Ketiga, syarat pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya. Dilakukannya perubahan terhadap norma Pasal a quo merupakan tindak
lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menyatakan
Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5) UU 27/2007 inkonstitusional, sehingga dilakukan
perubahan dengan menghilangkan norma Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-
3) dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang diatur
dalam norma sebelumnya, yaitu Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5) UU 27/2007. HP-3
dimaksud adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha
699
kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan sumber
daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom
air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu. Dalam
Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
3/PUU-VIII/2010,
Mahkamah
juga
menegaskan tidak dibolehkannya pengalihan tanggung jawab penguasaan negara
atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta,
kecuali dengan mekanisme perizinan yang ketat. Namun demikian, pemberian izin
kepada pihak swasta tersebut tidak dapat diartikan mengurangi wewenang negara
untuk membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad),
melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad),
dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Di samping itu, negara tetap dimungkinkan menguasai dan
mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah perairan pesisir dan pulau-
pulau kecil. Lebih lanjut ditegaskan pula, melalui mekanisme perizinan, pemberian
hak pengelolaan kepada swasta tidak merupakan pemberian hak kebendaan yang
mengalihkan penguasaan negara secara penuh kepada swasta dalam kurun waktu
tertentu. Dengan demikian, wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tetap
dapat dikelola secara terintegrasi dan sinergi dengan berbagai perencanaan
sektoral, dengan mengatasi tumpang tindih pengelolaan, konflik pemanfaatan dan
kewenangan serta memberikan kepastian hukum [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, Sub-paragraf [3.15.10] dan Penjelasan Umum
UU 1/2014].
[3.19.2] Bahwa salah satu esensi dari Pasal 23 UU 1/2014 adalah “Pemanfaatan
pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang “diprioritaskan” untuk
kepentingan…”. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
“diprioritaskan” dimaksud mengandung arti “diutamakan atau didahulukan dari yang
lain”. Berdasarkan pengertian tersebut, maka kepentingan yang diprioritaskan harus
didahulukan dibandingkan dengan kepentingan lain, selain kepentingan prioritas.
Dalam kaitan ini kepentingan yang diprioritaskan untuk memanfaatkan pulau-pulau
kecil dan perairan di sekitarnya adalah untuk: konservasi; pendidikan dan pelatihan;
penelitian dan pengembangan; budi daya laut; pariwisata; usaha perikanan dan
kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan;
dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Pemanfaatan ini pun dilakukan
700
berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu
dengan pulau besar di dekatnya [vide Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2014].
Sementara itu, untuk kepentingan lain di luar kepentingan yang diprioritaskan untuk
tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan,
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya masih dimungkinkan
untuk dilakukan sepanjang tidak mengancam kelestarian lingkungan. Sebab,
kepentingan tersebut wajib memenuhi persyaratan secara kumulatif yaitu,
memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memerhatikan kemampuan dan
kelestarian sistem tata air setempat; dan menggunakan teknologi yang ramah
lingkungan. Pentingnya pengaturan persyaratan yang bersifat wajib dimaksud tidak
dapat dilepaskan dari tujuan dibentuknya UU 27/2007 adalah untuk melindungi,
mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan pemerintah daerah
dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; memperkuat peran
serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat
dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai
keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan; dan meningkatkan nilai sosial,
ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam
pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil [vide Pasal 4 UU 27/2007].
[3.19.3] Bahwa meskipun UU 1/2014 menentukan adanya mekanisme perizinan
dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, namun penting bagi
Mahkamah menegaskan bahwa terdapat banyak hal yang wajib diperhatikan dan
dipenuhi untuk mendapatkan izin dimaksud. Misalnya, untuk izin lokasi wajib
mempertimbangkan kelestarian ekosistem perairan pesisir, masyarakat, nelayan
tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing [vide Pasal
17 UU 1/2014]. Hal ini sejalan dengan penerapan asas keberlanjutan dalam
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimaksudkan agar:
(1) pemanfaatan sumber daya tersebut tidak melebihi kemampuan regenerasi
sumber daya hayati atau laju inovasi substitusi sumber daya nonhayati pesisir;
(2) pemanfaatan Sumber Daya Pesisir tidak boleh mengorbankan (kualitas dan
kuantitas) kebutuhan generasi yang akan datang atas sumber daya pesisir; dan
(3) pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan
701
secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai [vide Penjelasan
Pasal 3 huruf a UU 27/2007]. Pentingnya hal ini dilakukan dalam memperoleh izin
karena wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rentan dan mudah mengalami
kerusakan serta perubahan akibat kegiatan manusia (anthropogenic) atau bencana.
Kerentanan tersebut utamanya pada ekosistem mangrove, terumbu karang, dan
estuari, yang berimplikasi terhadap penurunan kualitas lingkungan pesisir dan
pulau-pulau kecil. Hal tersebut antara lain disebabkan adanya interaksi antara
manusia dengan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak
memerhatikan kaidah-kaidah kelestarian dan daya dukung lingkungannya. Untuk
memitigasi fenomena degradasi biologi, geologi, dan fisik (biogeofisik) sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil yang semakin meningkat dan meluas secara terus
menerus, sehingga menyebabkan penurunan produktivitas ekosistem pesisir dan
mengurangi daya dukung terhadap kehidupan manusia, maka terhadap kegiatan
lain selain yang menjadi prioritas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus
sungguh-sungguh dilakukan dengan persyaratan yang sangat ketat.
Salah satu persyaratan tersebut terkait dengan pemberian izin yang
harus memerhatikan tidak hanya UU PWP3K tetapi juga undang-undang terkait
dengannya yaitu undang-undang yang berkenaan dengan penataan ruang
sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum bahwa “Norma-norma
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut disusun dalam lingkup
perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan, dengan
memperhatikan norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(UU Penataan Ruang)” [vide Penjelasan Umum UU 27/2007]. Tanpa Mahkamah
bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, tidak terlaksananya izin
yang dimiliki Pemohon adalah karena pengaturan penataan ruang daerah yang
menjadi dasar diterbitkannya izin tidak sejalan dengan penataan ruang dalam
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pembiaran terhadap penerbitan
izin yang tidak sejalan dengan penataan ruang dalam pemanfaatan pulau-pulau
kecil justru akan menyebabkan tidak terlindunginya hak-hak masyarakat atas
kelestarian lingkungan yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selain itu,
juga dapat mengancam kelestarian lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagai penyangga kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam
702
menerbitkan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar dari kepentingan yang
diprioritaskan wajib memerhatikan dengan sungguh-sungguh persyaratan kumulatif
yang terdapat dalam ketentuan Pasal 23 ayat (3) UU 1/2014 beserta ketentuan
perundang-undangan yang terkait dengannya, terutama undang-undang yang
berkenaan dengan penataan ruang. Sebab, UU 1/2014 telah menentukan bahwa
pengecualian atas kepentingan lain selain kepentingan yang diprioritaskan untuk
tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan,
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib memenuhi: pertama,
persyaratan pengelolaan lingkungan, sebab kelestarian lingkungan merupakan
salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
kedua, memerhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat,
sehingga setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak boleh
mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air karena
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh
negara dan peruntukannya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
[vide Pasal 33 ayat (3) UUD 1945]; dan ketiga, menggunakan teknologi yang ramah
lingkungan yang menjadi faktor penting agar dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil
dan perairan sekitarnya tersebut tetap menjaga dan mementingkan kelestarian
lingkungan [vide Pasal 23 ayat (3) UU 1/2014].
Pemenuhan yang bersifat wajib selaras dengan beberapa prinsip dalam
konsep sustainable development yang terdapat pada Deklarasi Rio, antara lain:
1. Intergenerational equity, menyatakan bahwa generasi kini maupun generasi
akan datang memiliki hak yang sama untuk menempati bumi tidak dalam kondisi
yang buruk sehingga beban atas suatu permasalahan lingkungan harus dipikul
bersama oleh masyarakat dalam satu generasi;
2. Precautionary principle, menyatakan bahwa apabila terdapat suatu ancaman
terhadap lingkungan yang tidak dapat dipulihkan, maka ketiadaan temuan atau
pembuktian ilmiah yang konklusif dan pasti tidak dapat dijadikan alasan untuk
menunda upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,
prinsip ini harus selalu digandengkan dengan prinsip pencegahan dini
(precautionary and prevention principles);
3. Conservation of biological diversity, menyatakan bahwa perlindungan
keanekaragaman hayati diperlukan demi pencegahan dini;
703
4. Internalisation of environmental cost, menyatakan bahwa kerusakan lingkungan
dapat dilihat sebagai external cost dari suatu kegiatan ekonomi yang harus
ditanggung oleh pelaku kegiatan ekonomi sehingga biaya kerusakan lingkungan
harus diintegrasikan ke dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan penggunaan sumber daya alam.
[3.19.4] Bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan petitum
Pemohon yang, antara lain, meminta kepada Mahkamah agar menyatakan kegiatan
pertambangan sebagai salah satu kegiatan yang tidak dilarang dalam pemanfaatan
pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 23
ayat (2) UU 1/2014. Terhadap hal tersebut, sebagaimana telah dipertimbangkan
pada paragraf sebelumnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya sekalipun masih dimungkinkan untuk dilakukan kepentingan lain selain
dari kepentingan yang diprioritaskan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat
(2) UU 1/2014, sepanjang pengelolaan pulau-pulau kecil tidak mengancam
kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, kepentingan lain selain yang diprioritaskan
tersebut wajib memenuhi persyaratan secara kumulatif yakni memenuhi persyaratan
pengelolaan lingkungan, memerhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air
setempat; dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan serta memerhatikan
perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan
perairan di sekitarnya. Persyaratan dimaksud adalah demi menghindari pulau-pulau
kecil dan perairan di sekitarnya dari kepentingan yang dapat merusak kelestarian
lingkungan dan merugikan hak konstitusional rakyat yang dijamin oleh konstitusi
termasuk mengancam kedaulatan NKRI. Ancaman demikian termasuk kegiatan
yang memenuhi unsur abnormally dangerous activity yang dapat menimbulkan
dampak kerusakan yang luas dan berkelanjutan, serta tidak mungkin dipulihkan
seperti semula. Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari tujuan pembentukan UU
PWP3K yakni melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan
memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya
secara berkelanjutan. Lebih lanjut, terkait dengan dilarang atau tidaknya suatu
kegiatan penambangan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya sudah diatur dalam ketentuan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 yang akan
dipertimbangkan pada paragraf selanjutnya.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil
704
Pemohon yang menyatakan norma Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 tidak memberikan
hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.20]
Menimbang bahwa Pemohon juga mempersoalkan norma Pasal 35
huruf k UU 27/2007 karena tidak memberikan jaminan hak atas pengakuan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.20.1] Bahwa keberadaan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 berkelindan dengan
norma Pasal 23 UU 1/2014 karena substansinya berisi larangan terkait
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang menyatakan, “Dalam
pemanfaatan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung
atau tidak langsung dilarang: k. melakukan penambangan mineral pada wilayah
yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan masyarakat sekitarnya”. Adanya rumusan “yang apabila secara teknis
dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan
lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat
sekitarnya” dalam norma Pasal 35 huruf k UU 27/2007 tersebut merupakan suatu
bentuk kondisi yang harus dipenuhi untuk menjadikan kegiatan penambangan
mineral menjadi kegiatan yang dilarang. Artinya, jika kondisi dimaksud tidak
terpenuhi maka kegiatan penambangan mineral tersebut bukanlah merupakan
kegiatan penambangan mineral yang dilarang berdasarkan Pasal 35 huruf k UU
27/2007. Keadaan demikian selaras dengan dasar pemikiran dibentuknya UU a
quo, antara lain, agar pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat
dilakukan selama berbasis keberlanjutan, menghargai hak masyarakat adat/lokal
serta mengeliminasi faktor-faktor yang dapat menyebabkan kerusakan alam. Dalam
kaitan ini penting dipahami mengenai apa yang dimaksud dengan aspek ekologi,
aspek sosial, dan aspek teknis yang tercantum dalam Pasal 35 huruf k UU 27/2007
a quo. Aspek ekologi adalah aspek-aspek yang memengaruhi kelestarian
lingkungan/ekosistem di pulau-pulau kecil. Sedangkan, yang dimaksud dengan
"aspek sosial" adalah aspek-aspek yang memengaruhi kehidupan (sistem sosial
budaya) masyarakat di pulau-pulau kecil [vide Penjelasan Pasal 26A ayat (4) huruf
705
h UU 1/2014]. Adapun yang dimaksud dengan “aspek teknis” adalah aspek
biogeofisik pulau yang berupa keragaman dan kekayaan sumber daya hayati,
luasan, topografi, dan tipologi pulau yang memengaruhi daya dukung dan
kerentanan pulau-pulau kecil.
Bahwa norma Pasal 35 UU 27/2007 secara utuh pada pokoknya mengatur
ihwal larangan kepada setiap orang baik secara langsung maupun tidak langsung
dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Larangan yang diatur
dalam Pasal 35 huruf k UU 27/2007 dikuti dengan sanksi, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 73 ayat (1) huruf f UU 27/2007 yang menyatakan, “Dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan
sengaja melakukan penambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf k”. Pengaturan larangan yang diikuti dengan sanksi tersebut dimaksudkan
sebagai bentuk pengendalian terhadap kegiatan penambangan mineral di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil karena secara filosofis pulau-pulau kecil sangat rentan
dan terbatas sehingga memerlukan perlindungan khusus. Termasuk terhadap
kegiatan yang dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang dalam
doktrin hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan karena akan mengancam
kehidupan seluruh makhluk beserta ekosistem di atasnya. Beberapa indikator yang
dapat digunakan untuk mengkategorikan suatu kegiatan sebagai abnormally
dangerous activity secara umum telah diuraikan dalam Sub-paragraf [3.18.4] di
atas. Untuk selanjutnya adalah tugas hakim yang akan menentukan secara konkret
apakah sebuah kegiatan masuk dalam kategori sangat berbahaya ataukah tidak
dengan mempertimbangkan indikator-indikator tersebut. Berkaitan dengan hal
tersebut, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami oleh
Pemohon sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung No. 57P/HUM/2022
tanggal 22 Desember 2022 yang membatalkan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan
Pasal 36 huruf c Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 2/2021 karena bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal 35 huruf k UU 27/2007, terhadap
segala kegiatan yang tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem di
atasnya, termasuk juga tidak terbatas pada kepentingan di luar yang diprioritaskan,
706
in casu pertambangan, yang dapat dikategorikan sebagai abnormally dangerous
activity yang dalam doktrin hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan.
Bahwa kata “Pengecualian” dalam Pasal 35 huruf k UU 27/2007 yang
dirumuskan dengan persyaratan “yang apabila secara teknis dan/atau ekologis
dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau
pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya”, tidak dapat
dilepaskan dari pemahaman secara komprehensif terhadap UU 1/2014, khususnya
Pasal 23 UU 1/2014 yang menentukan adanya kewajiban memenuhi syarat
kumulatif apabila akan dilakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya di luar kepentingan yang diprioritaskan untuk tujuan konservasi,
pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-
pulau kecil dan perairan di sekitarnya, yakni dengan kewajiban memenuhi
persyaratan pengelolaan lingkungan; memerhatikan kemampuan dan kelestarian
sistem tata air setempat; dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan serta
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait, sebagaimana
telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.9] di atas.
Dengan demikian, pemenuhan yang bersifat wajib atas persyaratan
dimaksud, berarti tidak menutup kemungkinan dapat dilakukannnya kepentingan
lain di luar yang diprioritaskan sepanjang memenuhi persyaratan yang bersifat wajib
tersebut. Namun, untuk memenuhi hal dimaksud tidaklah mudah karena kunci
utamanya adalah sebaik apa pemerintah daerah mendesain pengaturan rencana
tata ruang wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga izin
yang terbit karena adanya pengaturan tata ruang wilayah tidak menjadi alat
komoditas yang merugikan inter dan antar generasi. Artinya, dalil Pemohon yang
mengaitkan adanya pembedaan kegiatan kepentingan pemanfaatan pulau-pulau
kecil dan perairan di sekitarnya antara yang diprioritaskan dan di luar yang
diprioritaskan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan langkah-langkah antisipatif
upaya perlindungan dan pengaturan yang bertujuan untuk memastikan
keberlanjutan ekosistem pulau-pulau kecil serta lingkungan sekitarnya.
[3.20.2] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang beranggapan ketentuan a quo tidak
memberikan jaminan hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sehingga dianggapnya
bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak tepat. Justru ketentuan a quo dibentuk
707
dengan tujuan untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan memberikan
keseimbangan, melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan
memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya
secara berkelanjutan, sebagaimana tujuan pengaturan pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 huruf a UU 27/2007,
yang menyatakan pada pokoknya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
dilaksanakan
dengan
tujuan
melindungi,
mengonservasi,
merehabilitasi,
memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta
sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
Bahwa dalam kaitan dengan hal di atas, norma Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014
yang mengatur mengenai kata “diprioritaskan”, tidak melanggar hak konstitusional
Pemohon sebagai warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan serta
mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. Oleh karena itu, sama sekali tidak ada relevansinya dalil Pemohon yang
mengasumsikan ketentuan Pasal a quo mengurangi hak konstitusional warga
negara, termasuk Pemohon. Terlebih, Pemohon kemudian mengaitkan persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 35 huruf k UU 27/2007 dengan tindakan diskriminasi.
Terkait dengan hal tersebut, makna diskriminasi telah ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2006 yang kemudian dikuatkan kembali
dalam berbagai putusan di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
97/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 7 November 2017, yang pada intinya menyatakan bahwa diskriminasi dapat
dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan
atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Mendasarkan pada penafsiran tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara
saksama Pasal 35 huruf k UU 27/2007, pasal a quo tidak mengandung unsur adanya
708
tindakan diskriminasi. Terlebih, berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan bahwa UU PWP3K dibentuk untuk melindungi
keberlanjutan dan kelestarian kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam
NKRI.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon
yang mempersoalkan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 yang dinilai Pemohon tidak
memberikan jaminan hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil tanpa adanya diskriminasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 adalah
dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
[3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014
dan Pasal 35 huruf (k) UU 27/2007 telah ternyata tidak bertentangan dengan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang diskriminatif yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan
oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.22]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya dalam
permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada
relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
709
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
----------------------------------------------------------------------------------------------
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat alasan berbeda
(concurring opinion) dari 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi
Suhartoyo, Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai berikut:
Alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.1]
Menimbang bahwa berkenaan dengan Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023
a quo, Saya Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki alasan berbeda (concurring
opinion) sepanjang berkaitan dengan ketentuan Pasal 35 huruf k Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(UU 27/2007) dengan alasan-alasan, sebagai berikut:
1. Bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan
tujuan antara lain untuk melindungi, mengonservasi, dan merehabilitasi,
memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil
serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan [vide Pasal 4 huruf a UU 27/2007].
710
2. Bahwa Pasal 35 huruf k UU 27/2007 mencantumkan “Dalam pemanfaatan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak
langsung dilarang: k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang
apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan Masyarakat sekitarnya;”
3. Bahwa penggunaan kata “apabila” dalam norma Pasal 35 huruf k UU 27/2007
menunjukkan bahwa larangan penambangan mineral tersebut bersifat relatif
dimana setiap orang baik secara langsung atau tidak langsung masih
diperbolehkan untuk melakukan penambangan mineral pada wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil sepanjang secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial
dan/atau budaya kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan
dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau tidak merugikan masyarakat
sekitarnya. Hal ini berpotensi bertentangan dengan tujuan pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil. Berkenaan dengan itu, Keterangan tambahan
Presiden menjelaskan sebagai berikut: “Bahwa UU PWP3K harus dipahami
secara komprehensif dan harus melihat tujuan diundangkannya undang-undang
itu sendiri. Sehingga membaca dan memahami ketentuan dalam Pasal 23 ayat
(2) dan Pasal 35 huruf k undang-undang a quo harus dikaitkan dengan Pasal 4
huruf a UU PWP3K, yang dengan jelas mengatur bahwa “pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan: a. melindungi,
mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.”
[vide Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 2 Januari 2024 hlm. 36].
4. Bahwa larangan penambangan mineral yang bersifat relatif dalam Pasal 35 UU
27/2007 tersebut menyebabkan timbulnya potensi kerusakan bagi pulau-pulau
kecil/wilayah pesisir yang mempunyai kerentanan yang besar sehingga tidak
sejalan dengan prinsip pencegahan bahaya lingkungan (prevention of harm)
yang mengutamakan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan
lingkungan dan prinsip keadilan antar generasi (intergenerational equity) yang
menekankan perlunya upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan
memperbaiki kualitas lingkungan hidup sebagai bentuk tanggung jawab terhadap
generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi. Kegiatan
711
penambangan mineral yang dilakukan di pulau-pulau kecil/wilayah pesisir
potensial menyebabkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible) bagi
pulau-pulau kecil/wilayah pesisir seperti polusi air laut dan perubahan tata ruang
dari pulau-pulau kecil/wilayah pesisir.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, saya sependapat
bahwa permohonan a quo untuk ditolak jika ambiguitas ketentuan norma Pasal 35
K UU 27/2007 dimaknai sebagai larangan yang bersifat absolut, namun Mahkamah
seharusnya juga dapat mengabulkan sebagaian jika Mahkamah berpendirian
ketentuan norma Pasal 35 huruf k UU 27/2007 dimaknai diperbolehkannya kegiatan
usaha pertambangan sepanjang terpenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu sepanjang
secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya kegiatan tersebut
tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau tidak merugikan masyarakat sekitarnya. sebagaimana yang ditentukan
dalam ketentuan norma Pasal 35 huruf k UU 7/2007. Dengan demikian sifat
ambiguitas atas ketentuan norma Pasal 35 huruf k UU 7/2017 dapat dihilangkan.
Alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah,
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman
Sehubungan dengan putusan yang baru saja dibacakan yang pada pokoknya
Mahkamah menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, kami sepakat.
Dengan menolak permohonan Pemohon tersebut, artinya norma a quo adalah tetap
konstitusional. Pada titik ini kami sependapat dengan putusan dimaksud. Meskipun
demikian, kami Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Anwar
Usman, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan yang
berbeda (concurring opinion) dalam memandang perkara a quo, sebagai berikut.
1. Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35
huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (UU 27/2007).
2. Pemohon beranggapan hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan atas
ambiguitas dari norma Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU 27/2007,
712
sehingga kedua pasal tersebut ditafsirkan oleh Mahkamah Agung RI sebagai
larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil khususnya di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
melalui putusan Nomor 57P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022, padahal
norma larangan dalam Pasal 35 huruf k UU 27/2007 a quo merupakan norma
larangan bersyarat.
3. Menurut Pemohon, penafsiran tersebut telah menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam kegiatan berusaha sesuai dengan perizinan yang telah dimiliki
Pemohon serta menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon karena terancam
tidak dapat meneruskan kegiatan usahanya, padahal Pemohon telah
memenuhi semua kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon dalam batas penalaran yang wajar terancam tidak dapat
meneruskan kegiatan usahanya, meskipun Pemohon telah memenuhi semua
kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memang memiliki potensi
sumber daya alam yang tinggi baik sumberdaya hayati maupun non hayati
yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional baik bagi
pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, maupun bagi
penyangga kedaulatan bangsa. Di samping potensi sumberdaya alam yang
demikian besar, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sejatinya juga memiliki
kerentanan
terhadap
berbagai
pengaruh
eksternal
dan
kegiatan
pembangunan. Berbagai pengaruh eksternal dan meningkatnya aktivitas
pembangunan dikawasan tersebut dapat menjadi ancaman terhadap
degradasi ekosistem dan sumberdaya alam, seperti eksploitasi berlebihan,
pencemaran lingkungan, degradasi habitat, dan penurunan keanekaragaman
hayati. Oleh karena itu, Negara harus mengatur secara jelas berkenaan
dengan perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengendalian, dan
pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ihwal ini, UU 27/2007
telah memberikan dasar hukum, arah, dan rambu-rambu guna menjamin
kepastian hukum bagi upaya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil secara adil dan berkelanjutan.
5. Dalam konteks demikian, norma Pasal 23 ayat (1) UU 27/2007 sudah
memberikan arah bagaimana pemanfaatan pulau-pulau Kecil dan perairan di
sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara
713
menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Norma Pasal a quo
secara yuridis filosofis menghendaki adanya keseimbangan ekologis dan
ekonomis dalam pengelolaannya. Selanjutnya, dalam ayat (2) ditegaskan
pula pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan
untuk salah satu atau lebih kepentingan (a). konservasi; (b). pendidikan dan
pelatihan; (c). penelitian dan pengembangan; (d) budidaya laut; (e).
pariwisata; (f). usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara
lestari; (g). pertanian organik; dan/atau (h). peternakan.
6. Jika mengacu pada norma Pasal 23 ayat (2) UU 27/2007, pembentuk
undang-undang menggunakan kata “diprioritaskan”. Secara gramatikal,
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “diprioritaskan”
mengandung arti “diutamakan atau didahulukan dari yang lain”. Pengertian
yang hampir sama juga ditemukan dalam black laws dictionary dimana kata
prioritas merupakan kata serapan dari kata “priority” yang berarti the status of
being earlier in time or higher in degree or rank atau status menjadi lebih awal
atau lebih tinggi dalam derajat atau pangkat. Penggunaan kata
memprioritaskan kemudian diikuti dengan poin-poin sebagaimana termaktub
dalam poin a sampai dengan i norma Pasal 23 ayat (2) UU a quo, yang
disusun secara berurutan dengan sifat kumulatif sekaligus alternatif dengan
adanya kata “dan/atau” pada bagian akhir. Berdasarkan pengertian tersebut,
maka kegiatan yang diprioritaskan didahulukan dibanding kegiatan lain bukan
prioritas. Sehingga, dapat dipahami bahwa kata “diprioritaskan” dalam Pasal
23 ayat (2) UU a quo memang tidak diartikan sebagai larangan mutlak untuk
kegiatan selain kegiatan prioritas, in casu kegiatan pertambangan mineral di
pulau-pulau kecil.
7. Menurut kami, dengan memahami secara menyeluruh ketentuan norma
Pasal 23 UU a quo, maka dapat diketahui bahwa Pemanfaatan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil selain harus memprioritaskan untuk salah satu
atau lebih kepentingan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 23, juga
harus disesuaikan dengan karakteristik dan keunikan masing-masing
wilayah. Sebab masing-masing wilayah pastinya memiliki karakteristik yang
berbeda, sehingga pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus
dilakukan secara terpadu dengan mengakomodasikan berbagai kepentingan
714
menjadi suatu sistem yang serasi, seimbang, dan saling menguntungkan
(simbiosis mutualisme). Dengan demikian, dapat ditafsirkan bahwa kegiatan
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak hanya ditujukan
pada urutan kegiatan prioritas sebagaimana yang disebutkan dalam norma
Pasal 23 ayat (2) UU a quo, namun dapat disesuaikan dengan karakteristik
dan keunikan masing-masing pulau, termasuk adanya kegiatan lain selain
yang disebutkan dalam ketentuan a quo in casu pertambangan mineral dan
sebagainya. Kendatipun tidak terdapat larangan dalam norma Pasal 23 ayat
(2) UU a quo, namun terdapat kewajiban yang harus dipenuhi antara lain
sebagaimana diatur dalam Pasal norma 23 ayat (3) UU a quo, yaitu wajib
memenuhi
persyaratan
pengelolaan
lingkungan,
memperhatikan
kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan
teknologi yang ramah lingkungan.
8. Selanjutnya, berdasarkan norma Pasal 35 UU 27/2007, secara umum dalam
pemanfatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara
langsung atau tidak langsung dilarang melakukan kegiatan yang dapat
merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ide dasar norma Pasal 35 UU
a quo adalah berupa norma larangan, namun larangan tersebut jika dicermati
adalah larangan yang mengandung syarat yang telah ditetapkan (quod si
contingat) atau bukan merupakan larangan yang bersifat mutlak. Sebab,
norma Pasal a quo masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang
hendak memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk
kepentingan ekonomi misalnya dalam Pasal 35 huruf k UU a quo adanya
larangan melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila
secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya
menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Artinya, jika norma Pasal a quo
dipahami lebih mendalam, maka pada dasarnya kegiatan penambangan
mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah dilarang jika kegiatan
dimaksud menimbulkan kondisi-kondisi sebagaimana yang dicantumkan
dalam ketentuan Pasal 35 huruf k UU a quo tersebut, yaitu secara teknis,
sosial, dan/atau budaya menimbulkan:
d. kerusakan lingkungan; dan/atau
715
e. pencemaran lingkungan; dan/atau
f.
merugikan masyarakat sekitarnya.
Ini berarti pula bahwa, apabila dimaknai secara a contrario, apabila tidak
merusak lingkungan, tidak mencemari lingkungan, dan tidak merugikan
masyarakat sekitarnya, maka kegiatan penambangan mineral tersebut
diperbolehkan. Ihwal ini, kami memahami bahwa rambu-rambu (guidance)
yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang dalam ketentuan tersebut
telah dilakukan secara cermat dan hati-hati, serta sejalan dengan dasar
pemikiran dibentuknya UU 27/2007 antara lain agar pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan selama berbasis keberlanjutan,
menghargai hak masyarakat adat/lokal serta mengeliminasi faktor-faktor
yang dapat menyebabkan kerusakan alam. Terlebih, Mahkamah dalam
putusan a quo menegaskan dalam amarnya bahwa permohonan Pemohon
ditolak. Sehingga, norma a quo tetap konstitusional. Artinya, kegiatan
penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dibolehkan
sepanjang tidak melanggar rambu-rambu sebagaimana yang diatur dalam
Pasal a quo. Terlebih lagi, bagi kalangan investor atau dunia usaha yang
telah
mendapat
izin
usaha
pertambangan
seharusnya
mendapat
perlindungan hukum dalam rangka menegakkan prinsip kepastian hukum
yang adil.
9. Dalam perkara a quo, kami melihat apa yang dikhawatirkan oleh Pemohon
pada dasarnya menyangkut persoalan implementasi norma. Sebab, norma a
quo secara letterlijk sudah jelas dan terang benderang tidak memuat adanya
larangan yang bersifat mutlak. Adapun implementasi dari norma a quo
tentunya harus dilihat secara kasuistik dan tidak harus digeneralisir. Hal ini
nampak pada pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung terhadap
persoalan tersebut yang memandang kegiatan pertambangan di Kabupaten
Konawe Kepulauan dikategorikan abnormally dangerous activity yang dalam
hukum lingkungan jika terdapat keadaan dimaksud maka segala aktivitas
pertambangan harus dilarang, karena akan mengancam kehidupan seluruh
makhluk hidup di atasnya baik flora, fauna, maupun manusia, bahkan juga
dapat mengancam kehidupan sekitarnya. Artinya, andaipun Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon dan memaknai norma Pasal
716
sebagaimana dikehendaki oleh Pemohon, -quod non-, dalam batas
penalaran yang wajar, pemohon tetap akan terdampak oleh norma Pasal
dimaksud. Dikabulkan atau tidaknya permohonan a quo, norma Pasal a quo
tetap mengandung makna bukan larangan yang bersifat mutlak, melainkan
larangan yang bersifat bersyarat (conditionally prohibited). Meskipun
demikian, larangan bersyarat dimaksud tidaklah sebagaimana yang
dikehendaki oleh Pemohon, karena melihat dan memaknai kondisi lapangan
tentu saja berbeda satu dengan yang lainnya, yakni antara wilayah pesisir
satu dengan wilayah pesisir lainnya atau terhadap pulau-pulau kecil yang
satu dengan pulau-pulau kecil lainnya seyogianya tidak dapat digeneralisir
karena adanya perbedaan karakteristik di masing-masing wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil tersebut. Sehingga, memahami larangan bersyarat
dimaksud hendaknya diartikan secara selektif. Dalam konteks ini, instrumen
hukum perizinan memegang peranan penting untuk memastikan syarat dan
ketentuan (terms and conditions) yang diatur dalam Pasal 35 UU a quo
menjadi rambu-rambu yang menentukan dapat atau tidak dapat diberikannya
izin usaha pertambangan pada wilayah pesisir khususnya pada pulau-pulau
kecil.
10. Menurut kami, dalam menyikapi perkara yang berkelindan dengan isu sumber
daya alam dan pembangunan, kita tidak boleh terlalu membatasi diri dalam
menentukan sikap entah itu condong kepada kepentingan ekologis
berdasarkan paham ecologist yang oleh karenanya segala pemanfaatan
sumberdaya alam harus dibatasi, atau hanya condong pada kepentingan
pembangunan berdasarkan paham developmentalist yang oleh karenanya
memandang segala pemanfaatan sumberdaya alam diperbolehkan guna
pembangunan. Ihwal ini, Mahkamah melalui putusannya seharusnya dapat
hadir menjadi penyeimbang (equilibrium) kepentingan diantara keduanya,
sebab
bagaimanapun
juga
pemanfaatan
sumberdaya
alam
untuk
kepentingan pembangunan tidak dapat dihindari bahkan oleh semua negara
di dunia ini. Terlebih, dalam komunitas global, maju atau mundurnya suatu
negara dapat dilihat dari pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya
alamnya bukan berdasarkan kekayaan sumberdaya alam an sich semata.
Mahkamah dalam hal ini harus memainkan perannya sebagai pelindung
717
pembangunan yang berkelanjutan atau the protector of eco development
dengan memastikan bahwa norma UU yang menyangkut pembangunan dan
lingkungan berjalan secara serasi dan seimbang serta sejalan dengan
amanat konstitusi. Terlebih lagi, apabila dilihat dari potensinya, wilayah
pesisir di Indonesia misalnya, ternyata merupakan wilayah yang berkembang
sangat pesat pembangunannya. Di wilayah tersebut, hampir 60% dari
penduduk Indonesia bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai,
dari total 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, sekitar 300
kabupaten/kota berada di pesisir, dan secara ekonomi hasil sumber daya
pesisir telah memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
nasional sekitar 30%. Selain itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai
sumber daya masa depan (future resources) yang pada saat ini belum
dioptimalkan. Ditambah, sekitar 70 % produksi minyak dan gas bumi
Indonesia berasal dari kawasan pesisir dan laut dimana dari 60 cekungan
yang potensial mengandung minyak dan gas, 40 cekungan terdapat di lepas
pantai, 14 di kawasan pesisir, hanya 6 lainnya yang di daratan. Artinya,
wilayah pesisir sejatinya telah banyak menyumbang pendapatan asli daerah
(PAD) di wilayah tersebut. Demikian juga dengan keberadaan pulau-pulau
kecil yang masih dapat dimungkinkan dikelola dan dimanfaatkan untuk
kepentingan ekonomi.
11. Menurut kami, di zaman modern yang serba canggih sekarang ini tidak
relevan lagi mempertentangkan mana yang harus diprioritaskan antara
pembangunan atau ekologi. Sebab, jika keduanya terus dipertentangkan,
solusi terbaik tidak akan pernah tercapai karena ekonomi akan selalu
dianggap lebih penting daripada ekologis. Oleh sebab itu, keduanya harus
seimbang dan berjalan beriringan dimana pembangunan harus tetap
berjalan, tetapi lingkungan juga harus tetap lestari. Tidak tepat juga apabila
ada pihak yang memaksa untuk menghentikan pembangunan dengan alasan
merusak lingkungan karena apa yang disebut merusak lingkungan dalam
skala tertentu mungkin tidak dapat dihindari dalam proses awal kegiatan
pembangunan,
in
casu
kegiatan
pertambangan,
namun
dengan
perencanaan yang baik dan komitmen yang kuat pada kelestarian
lingkungan maka yang disebut lingkungan yang rusak tersebut dapat
718
dipulihkan (recovery) bahkan dibuat lebih baik dari sebelumnya. Demikian
juga tidak tepat jika dalam pembangunan tidak memperhitungkan dampak
ekologis. Terlebih adanya konsep eco development dapat menjadikan
pembangunan diarahkan pada pembangunan yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan
sumber daya manusia dengan cara menyeimbangkan (equilibrium) aktivitas
manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
Kecanggihan teknologi juga semakin mempermudah umat manusia
memahami dan memotret secara utuh bagaimana potensi dari suatu wilayah
sekaligus melakukan mitigasi risiko jika kegiatan yang dilakukan potensial
merusak lingkungan. Bahkan dengan teknologi, bekas pertambangan
dan/atau pemanfaatan sumber daya alam dapat direcovery, rehabilitasi dan
restorasi oleh pihak yang telah memanfaatkan tersebut. Oleh karenanya, di
dalam rencana kegiatan pemanfaatan suatu wilayah untuk kepentingan
ekonomi dan pembangunan selalu dipersyaratkan adanya dokumen Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan adanya kewajiban rehabilitasi
serta restorasi setelah kegiatan tersebut berakhir.
12. Dengan melihat fakta hukum sebagaimana telah diuraikan pada poin-poin
sebelumnya, kami dapat memahami situasi kebatinan yang dialami
pembentuk undang-undang dalam memandang wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil yaitu dengan memanfaatkan sebesar-besar potensinya dan
meminimalisir
sekecil-kecilnya
dampak
yang
ditimbulkan.
Terlebih,
sebagaimana
telah
kami
jelaskan
sebelumnya,
jika
menyangkut
pembangunan, maka pada awalnya tiada pembangunan yang tidak merusak
lingkungan (Nullum aedificium sine damno naturae fieri potest). Ihwal ini,
dalam perkara a quo, penting bagi pemerintah agar kedepannya semakin
memperkuat persyaratan-persyaratan dalam memberikan izin dalam
penambangan mineral, pasir, dan kegiatan lainnya di wilayah pesisir dan
khususnya pada pulau-pulau kecil. Selain itu, pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil harus dikelola berdasarkan prinsip pembangunan yang
berkesinambungan
(eco
development)
dan
berlandaskan
pada
pembangunan hijau (green development). Pemerintah harus secara berkala
memonitoring dan secara cermat mereview kegiatan-kegiatan pertambangan
mineral, penambangan pasir, dan penambangan minyak dan gas pada
719
wilayah persisir dan pulau-puau kecil tidak hanya sebelum diberikan izin
melainkan juga selama kegiatan pertambangan tersebut dilakukan dengan
cara memaksimalkan fungsi pegawasan.
12. The last but not least, kami sebagai hakim konstitusi menilai bahwa
pembangunan
berkesinambungan
(eco
development)
dalam
arti
pembangunan yang berlandaskan pada green development (pembangunan
hijau), pembangunan yang cerdas dan berwawasan lingkungan menjadi
kunci
untuk
mencapai
kemajuan
dan
kesejahteraan
bersama
merupakan conditcio sine qua non bagi kemajuan dan kesejahteraan
rakyat. Kami yakin bahwa dengan perencanaan yang matang dan
ditunjang oleh partisipasi masyarakat yang luas, serta pengawasan
yang optimal, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi
semua rakyat Indonesia. Dengan demikian, sesuai prinsip progredi sine
sacrificio futuri terrae nostrae, kita bisa mencapai kemajuan tanpa
mengorbankan masa depan bumi kita. Dengan demikian, norma a quo adalah
konstitusional karena tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan lebih
merupakan persoalan implementasi norma, sedangkan ketentuan larangan
yang dimaksud dalam pasal a quo dalam batas penalaran yang wajar adalah
norma larangan bersyarat (conditionally prohibited) yang pelaksanaannya
dilakukan secara selektif dalam rangka penegakkan prinsip kepastian hukum
yang adil.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal Lima, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat; dan oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
720
pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 11.06 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar
Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, Pihak Terkait Idris, dkk dan/atau kuasanya, dan Pihak Terkait Abd. Latief,
dkk dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
721
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739, selanjutnya disebut
UU 27/2007) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
679
Indonesia Nomor 5490, selanjutnya disebut UU 1/2014), selanjutnya disebut UU
PWP3K, terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
680
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal
35 huruf k UU 27/2007 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2):
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya diprioritaskan untuk
kepentingan sebagai berikut:
b. konservasi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penelitian dan pengembangan;
e. budi daya laut;
f. pariwisata;
g. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari,
h. pertanian organik,
i. Peternakan; dan/atau
j. Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 35 huruf k:
Dalam pemanfaatan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, setiap orang secara
langsung atau tidak langsung dilarang:
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara
teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan
kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan masyarakat sekitarnya;
681
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum berbentuk
perseroan terbatas (PT. GEMA KREASI PERDANA) yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan No. 3 tanggal 24 Januari 2000 yang dibuat dihadapan
Tjoa Karina Juwita, S.H., Notaris di Jakarta, dengan pengesahan sebagai badan
hukum dari Kemenkumham No. C-10201.HT.01.01.TH.2000 tanggal 11 Mei
2000, telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dimuat dalam Akta
Nomor 1, tanggal 06 April 2023. Dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2)
huruf a Anggaran Dasar Perseroan yang telah mendapatkan persetujuan
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-72709.AH.01.02.Tahun 2008, yang berhak mewakili
perseroan adalah Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama; [vide bukti P-6
sampai dengan bukti P-9c]
4. Bahwa Pemohon menerangkan sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi di wilayah Pulau Wawonii dengan Nomor 949/DPMPTSP/
XII/2019 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2019 untuk areal seluas
850 ha, yang prosesnya telah dilakukan sejak lama dengan terbitnya Kuasa
Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Nikel DMP kepada Pemohon oleh
Bupati Konawe tanggal 24 Januari 2007. Pemohon telah memulai kegiatannya
dengan memberikan sosialisasi kegiatan pertambangan kepada masyarakat,
membebaskan lahan dan memulai kegiatan produksi pertambangan. Dalam
perkembangannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor
234/BKPMD-PTSP/V/2016 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Gema Kreasi Perdana tanggal 31
Mei 2016 seluas 900,5 ha, telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk
penyesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, namun kegiatan usaha ini pun belum
dapat berjalan efektif karena adanya perbedaan dalam memahami ketentuan
norma Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal 35 huruf k UU 27/2007; [vide bukti
P-10a sampai dengan bukti P-44]
5. Bahwa Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan atas
ambiguitas makna Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal 35 huruf k UU
27/2007, sehingga kedua pasal tersebut ditafsirkan oleh Mahkamah Agung RI
sebagai larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah
682
pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya di wilayah Kabupaten Konawe
Kepulauan melalui Putusan No
