PUU
Tahun 2022
35/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Partai Gelombang Rakyat Indonesia (PARTAI GELORA INDONESIA), dalam hal ini diwakili oleh H. M Anis Matta, Lc (Ketua Umum) dan Drs. Mahfuz Sidik, M.Si (Sekretaris Jenderal)
Tanggal Registrasi: 2022-03-10
Tanggal Putusan: 2022-07-07T10:40:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 2/2008, UU 2/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Saldi Isra (A) Enny Nurbaningsih (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 35/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia), yang
diwakili oleh:
1. Nama
: H. M. Anis Matta, LC.
Jabatan : Ketua Umum Partai Gelora Indonesia
Alamat : Jalan Minangkabau Barat Raya Nomor 28 F, Kelurahan
Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
12970
2. Nama
: Drs. Mahfuz Sidik, M.Si.
Jabatan : Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia
Alamat : Jalan Minangkabau Barat Raya Nomor 28 F, Kelurahan
Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
12970
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Maret 2022 memberi kuasa kepada
Dr. Guntur F. Prisanto, S.E., S.H., M.Hum., M.H., Said Salahudin, M.H., Fahri
Hamzah, S.E., Amin Fahrudin, S.H. M.H., Slamet, S.H., Andi Saputro, S.H.,
Ahmad Hafiz, S.H., dan Aryo Tyasmoro, S.H., para Advokat, beralamat di Jalan
Taman Patra II Nomor 18 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi,
Jakarta Selatan, 12950, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 Februari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 24 Februari 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
10 Maret 2022 dengan Nomor 35/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 6 April 2022 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
6 April 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa UUD 1945 menentukan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Bahwa terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554 (selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076 yang
3
berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan,
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398
yang berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar dapat berupa permohonan
pengujian formil dan/atau pengujian materiil sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK PUU) yang berbunyi: “Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Permohonan pengujian formil
dan/atau pengujian materiil.”
5. Bahwa pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (4) PMK PUU yang berbunyi: “Pengujian
materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945.”
4
6. Bahwa objectum litis PERMOHONAN a quo adalah pengujian materiil Pasal
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu terhadap UUD 1945.
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena permohonan Pemohon
adalah pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
Permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
B.1. SUBJEK HUKUM PEMOHON ADALAH BADAN HUKUM PUBLIK
8. Bahwa untuk mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK juncto Pasal 4 ayat (1) PMK PUU yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
d. Lembaga negara.
9. Bahwa khusus mengenai badan hukum, secara teoritik terdapat perbedaan
antara subjek hukum rechtspersoon badan hukum publik dan badan hukum
privat, yaitu antara lain menyangkut kepentingan yang diwakili dan aktivitas
yang dijalankan oleh badan hukum bersangkutan. Jimly Asshiddiqie dalam
Hukum Pengujian Undang-Undang (2006, hlm.87) pada pokoknya
mengatakan bahwa dari segi subjeknya sebuah badan hukum dapat disebut
sebagai badan hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan
badan hukum itu dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau
kepentingan publik, bukan kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila
kepentingan yang menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan
pribadi atau orang per orang, maka badan hukum tersebut disebut badan
hukum privat atau perdata.
5
10. Bahwa lebih lanjut mengenai status badan hukum partai politik Jimly
Asshiddiqie (2006, hlm 89-90) mengatakan secara tegas:
Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk
tujuan tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat
perdata. Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas
yang dilakukannya dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat
publik ataupun dengan hal-hal yang berkenaan dengan soal hak dan
kewajiban yang bersifat perdata. Sebagai partai politik sudah tentu
kegiatannya berkaitan dengan dunia politik yang berkenaan dengan
kepentingan rakyat banyak. Tetapi sebagai badan hukum, partai politik
itu dapat saja terlibat dalam lalu lintas hukum perdata, misalnya,
mendapatkan hak atas tanah dan bangunan kantor, mengadakan jual
beli benda-benda bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis
kantor, dan lain -lain sebagainya.
Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek
hukum yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam
lalu lintas hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak
dapat disebut sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature
merupakan badan hukum yang bersifat publik.
11. Bahwa Pemohon adalah partai politik yang didirikan untuk kepentingan
publik atau kepentingan rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Pemohon [bukti P-3], sebagai berikut:
Pasal 11
Partai memiliki tujuan:
1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia
4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Meningkatkan partisipasi politik anggota, relawan dan masyarakat
dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
6. Memperjuangkan cita-cita partai dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
7. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
12. Bahwa selain dari itu, Pemohon juga telah mendapatkan pengesahan
sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-11.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 19 Mei
2020 [bukti P-5].
6
13. Bahwa dalam Permohonan a quo, Pemohon diwakili oleh pengurus Partai
Gelora Indonesia yang sah sebagaimana telah mendapatkan pengesahan
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.HH-13.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 [bukti P-7] dan memiliki
wewenang untuk mewakili Partai Gelora Indonesia dalam mengajukan
Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi
berdasarkan ketentuan Pasal 48 Akta Anggaran Rumah Tangga Partai
Gelora Indonesia [bukti P-4] yang berbunyi:
“Ketua Umum dan sekretaris Jenderal sebagai perwakilan badan
hukum partai dapat bertindak langsung, maupun memberikan kuasa
kepada struktur partai dan/atau kuasa hukum untuk mewakili di dalam
dan di luar pengadilan dalam hal :
1.
…
2.
…
3.
…
4.
…
5.
…
6.
Peradilan”
14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk pendapat Jimly Asshiddiqie
mengenai pengertian badan hukum publik yang selaras dengan tujuan
pendirian dan aktivitas yang dijalankan oleh Partai Gelora Indonesia yang
juga telah mendapatkan pengesahan badan hukum, maka Pemohon berhak
mengajukan Permohonan a quo atas nama subjek hukum badan hukum
publik dan berwenang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
B.2. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
15. Bahwa dalam Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 kepada
Mahkamah
Konstitusi,
dipersyaratkan
kepada
Pemohon
untuk
membuktikan adanya kerugian konstitusional sebagaimana diterangkan
dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: ”Yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
juncto Pasal 4 ayat (2) PMK PUU harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
7
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
17. Bahwa terkait pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
pertama, yaitu “adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945”, dapat Pemohon uraikan sebagai
berikut:
17.1. Bahwa dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dinyatakan: “Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
17.2. Bahwa dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ditentukan: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”;
17.3. Bahwa hak yang diberikan kepada “setiap orang” dalam Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 harus dimaknai meliputi
pula badan hukum publik (rechtspersoon/legal person) sebagai
subjek hukum (legal subject) pembawa atau penyandang hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum dan hubungan-hubungan hukum
yang diciptakan oleh hukum sebagai persona ficta atau orang dalam
arti fiktif dan secara harfiah dimaknai sebagai pribadi hukum atau
yang oleh hukum dianggap sebagai orang.
17.4. Bahwa dengan adanya hak bagi “setiap orang” dalam Pasal 28C ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memastikan terdapat adanya
8
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 kepada Pemohon sebagai partai politik yang berstatus badan
hukum publik.
17.5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon menganggap
telah memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang pertama,
yaitu: “adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945”.
18. Bahwa terhadap pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang kedua,
yaitu “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian”, dapat Pemohon uraikan sebagai berikut:
18.1. Bahwa dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu dinyatakan:
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur
atau hari yang diliburkan secara nasional”. Sedangkan dalam Pasal
347 ayat (1) UU Pemilu disebutkan: “Pemungutan suara Pemilu
diselenggarakan secara serentak”;
18.2. Bahwa frasa “secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal
347 ayat (1) UU Pemilu dalam undang-undang a quo seolah-olah
dimaknai secara sempit sebagai waktu pemungutan suara pemilihan
umum yang harus dilaksanakan pada hari yang sama untuk memilih
anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih
Anggota DPRD. Pemaknaan pemilu serentak ini ditetapkan oleh
pembentuk
undang-undang
setelah
Mahkamah
Konstitusi
menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XI/2013, tanggal 23 Januari 2014.
18.3. Bahwa jika pada tahun 2024 Pemilihan anggota DPR dilaksanakan
pada hari yang sama dengan Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, konsekuensi hukum yang timbul adalah hasil perolehan
suara atau kursi DPR yang digunakan sebagai syarat bagi partai
politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden di Pemilu 2024 akan menggunakan atau didasari pada
perolehan suara atau kursi DPR yang diperoleh partai politik dari
hasil Pemilu terakhir atau Pemilu 2019.
9
18.4. Bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2019 Pemohon belum
membentuk partai politik dan mendapatkan pengesahan sebagai
badan hukum publik. Kehendak Pemohon untuk mendirikan partai
politik dan mengurus pengesahan sebagai badan hukum publik di
tahun 2020 dimaksudkan untuk mengikuti Pemilu 2024, termasuk
untuk mengusulkan pasangan calon pada Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden.
18.5. Bahwa Hak Pemohon sebagai Partai Politik juga diatur dalam Pasal
12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik, yakni sebagai berikut:
Pasal 12
“Partai politik berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil
dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara
mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda
gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan Perundang-
undangan;
d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah
dan wakil kepala daerah sesuai peraturan perundang-
undangan;
e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan;
f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai peraturan perundang-undangan;
h. mengusulkan
pemberhentian
anggotanya
di
Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah
sesuai peraturan perundang-undangan
i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon
bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil
walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
10
k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
18.6. Bahwa dengan demikian, apabila mendasari pada ketentuan Pasal
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang pada pokoknya
seolah-olah menentukan waktu pemilu, khususnya pemilihan
anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota
DPRD harus dilaksanakan “secara serentak” pada hari yang sama,
maka terhadap pengaturan tersebut sebagai partai politik yang telah
mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum publik Pemohon
merasa hak konstitusionalnya untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara, serta untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menjadi
terlanggar atau tidak terpenuhi pada pelaksaanaan Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
18.7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon menganggap
telah memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang kedua,
yaitu: “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian”.
19. Bahwa terhadap pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang ketiga,
yaitu “kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi”, dapat Pemohon uraikan sebagai berikut:
19.1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, partai politik yang
didirikan oleh Pemohon dimaksudkan untuk mengikuti Pemilu tahun
2024, termasuk untuk ikut serta dalam pengusulan pasangan calon
pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
19.2. Bahwa jika Pemilihan Umum 2024 untuk memilih anggota DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD
dilaksanakan “secara serentak” pada hari yang sama, maka hasil
perolehan suara atau kursi DPR yang digunakan sebagai syarat bagi
11
partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden pada Pemilu 2024 akan menggunakan atau didasari pada
perolehan suara atau kursi DPR hasil Pemilu terakhir atau Pemilu
tahun 2019.
19.3. Bahwa kondisi di atas sudah barang tentu menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon karena hal tersebut secara logis
menutup peluang dan menegasikan kesempatan Pemohon sebagai
partai politik yang didirikan dan mendapatkan pengesahan sebagai
badan hukum publik setelah pelaksanaan Pemilu 2019 dalam
pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2024.
19.4. Bahwa sebaliknya, jika Pemilihan anggota DPR tidak dilaksanakan
pada hari yang sama atau diselenggarakan lebih awal daripada
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Tahun 2024, maka
konsekuensi hukum yang timbul adalah suara atau kursi DPR hasil
Pemilu 2024 yang berpeluang diperoleh partai politik peserta Pemilu
2024, termasuk Pemohon, dapat digunakan untuk mengusulkan
pasangan calon pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun
2024.
19.5. Bahwa untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang akan datang,
belum ada satupun partai politik yang ditetapkan sebagai peserta
pemilu oleh KPU. Merujuk konstruksi yang diatur dalam ketentuan
Pasal 176, Pasal 177, Pasal 178, dan Pasal 179 UU Pemilu, partai
politik baru dapat menjadi peserta pemilu apabila didahului dengan
mengajukan pendaftaran yang disertai dengan dokumen persyaratan
lengkap ke KPU, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan pada
akhirnya ditetapkan sebagai peserta pemilu apabila seluruh
persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dapat
dipenuhi oleh Partai Politik.
19.6. Bahwa oleh karena ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat
(1) UU Pemilu yang seolah-olah menentukan pemilu untuk memilih
anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota
DPRD harus dilaksanakan “secara serentak” pada hari yang sama
masih menjadi norma hukum yang bersifat mengikat untuk
penyelenggaraan Pemilu 2024, sedangkan ketentuan tersebut telah
12
menyebabkan hak konstitusional Pemohon untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara, serta untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi
terlanggar atau tidak terpenuhi dalam pelaksaanaan Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, maka pengaturan pemilu
“secara serentak” menurut ketentuan Pasal Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu secara aktual atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar potensial mengakibatkan kerugian
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) bagi Pemohon.
19.7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon menganggap
telah memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang ketiga,
yaitu: “kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”.
20. Bahwa terhadap pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang keempat,
yaitu “adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian”, dapat Pemohon
uraikan sebagai berikut:
20.1. Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang menetapkan penyelenggaraan
Pemilu “secara serentak” untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD seolah-olah harus
dilaksanakan pada hari yang sama, maka itu artinya pada tahun 2024
Pemohon hanya berpeluang untuk mengikuti pemilihan anggota DPR
dan
anggota
DPRD,
tetapi
kehilangan
kesempatan
untuk
mengusulkan pasangan calon pada pemilihan presiden dan wakil
presiden.
20.2. Bahwa dengan kata lain, ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347
ayat (1) UU Pemilu telah menghalangi hak konstitusional Pemohon
sebagai partai politik yang telah mendapatkan pengesahan sebagai
badan hukum publik untuk mengusulkan Presiden dan Wakil
13
Presiden guna memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara,
serta untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
20.3. Bahwa dari uraian di atas tergambar adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian yang dialami oleh Pemohon dengan diberlakukannya
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, sehingga
dengan
demikian
Pemohon
menganggap
telah
memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang keempat, yaitu “adanya
hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian”.
21. Bahwa terkait syarat kerugian konstitusional yang kelima, yaitu “adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi”,
Pemohon juga beranggapan telah dapat memenuhi persyaratan tersebut
disebabkan apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan
Pemohon dengan menyatakan frasa “secara serentak” dalam Pasal 167
ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD
untuk Pemilu 2024 dan seterusnya tidak dilaksanakan pada hari yang sama
dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah
ditetapkannya perolehan suara dan kursi anggota DPR pada Pemilihan
umum legislatif”, maka segala kerugian konstitusional yang secara aktual
atau sekurang-kurangnya menurut penalaran yang wajar potensial dialami
oleh Pemohon sebagaimana telah diuraiakan sebelumnya, dipastikan tidak
akan lagi terjadi.
C. POKOK PERMOHONAN
C.1. PENGUJIAN NORMA DAN PUTUSAN SEBELUMNYA
22. Dalam Permohonan a quo Pemohon mengajukan pengujian norma UU
Pemilu terhadap UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam tabel sebagai
berikut:
14
TABEL 1
NORMA YANG DIUJI DAN DASAR KONSTITUSIONAL
YANG DIGUNAKAN OLEH PEMOHON
NORMA YANG DIUJI
NO KETENTUAN
RUMUSAN
1. Pasal 167 ayat (3) UU
Pemilu
Pemungutan suara dilaksanakan
secara serentak pada hari libur atau
hari yang diliburkan secara nasional.
2. Pasal 347 ayat (1) UU
Pemilu
Pemungutan suara Pemilu
diselenggarakan secara serentak.
DASAR KONSTITUSIONAL YANG DIGUNAKAN
NO KETENTUAN
RUMUSAN
1. Pasal 6A ayat (2) UUD
1945
Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presdien diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
23. Bahwa sehubungan sebelum Permohonan a quo diajukan, sudah terdapat
sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi untuk pengujian Pasal 167 ayat (3)
dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu terhadap UUD 1945, sehingga Pemohon
merasa perlu untuk terlebih dahulu merinci putusan-putusan a quo
sebagaimana ditunjukan dalam tabel sebagai berikut:
TABEL 2
NORMA YANG DIUJI DAN DASAR KONSTITUSIONAL
YANG DIGUNAKAN OLEH PEMOHON LAIN SEBELUMNYA
NO NOMOR PUTUSAN
MK
PENGUJIAN UU
PEMILU
BATU UJI UUD
1945
1. 37/PUU-XVII/2019,
tanggal 26 Februari
2020
- Pasal 167 ayat (3)
- Pasal 347 ayat (1)
- Pembukan UUD
1945 Alinea ke-
4
- Pasal 28G ayat
(1)
- Pasal 28H ayat
(1)
- Pasal 28I ayat
(4)
2. 55/PUU-XVII/2019,
tanggal 26 Februari
2020
Antara lain:
- Pasal 167 ayat (3)
- Pasal 347 ayat (1)
Antara lain:
- Pasal 1 ayat (2)
- Pasal 4 ayat (1)
- Pasal 22E ayat
(1)
15
3. 16/PUU-XIX/2021,
tanggal 24 November
2021
- Pasal 167 ayat (3)
- Pasal 347 ayat (1)
- Pasal 1 ayat (2)
- Pasal 22E ayat
(1)
- Pasal 27 ayat
(2)
- Pasal 28C ayat
(2)
24. Bahwa berdasarkan perbandingan yang ditunjukan pada Tabel 1 dan Tabel
2 di atas jelas terlihat bahwa sekalipun norma yang dimohonkan untuk diuji
oleh Pemohon pada Permohonan a quo mempunyai kesamaan dengan
norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon lain sebelumnya, yaitu
ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, tetapi dasar
konstitusional yang digunakan oleh Pemohon dalam Permohonan a quo
mempunyai perbedaan dengan batu uji yang digunakan oleh Pemohon
pada perkara lain. Pemohon menggunakan dasar konstitusional Pasal 6A
ayat (2), sedangkan Pemohon pada perkara lain sebelumnya menggunakan
batu uji yang berlainan.
25. Bahwa dalam ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU MK dinyatakan: “Terhadap
materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”. Tetapi ketentuan
tersebut dikecualikan oleh Pasal 60 ayat (2) yang menyatakan: “Ketentuan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dijadikan dasar penguji berbeda”.
26. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Permohonan a quo yang diajukan
oleh Pemohon tidak dapat dikategorikan nebis in idem sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) UU MK, sehingga permohonan a quo
telah memenuhi ketentuan pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 78 ayat
(2) PMK PUU.
C.2. TENTANG ORIGINAL INTENT PEMILU SERENTAK
27. Bahwa terkait model keserentakan pemilu, sebelum Permohonan a quo
dimohonkan Mahkamah telah mengeluarkan setidaknya dua putusan yaitu
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, tanggal 23 Januari
2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, tanggal
26 Februari 2020. Pada dua putusan tersebut Mahkamah mendasari
16
pelaksanaan pemilu serentak antara lain dengan mempertimbangkan
original intent.
28. Bahwa menurut Pemohon metode penafsiran original intent bukanlah satu-
satunya cara yang harus digunakan untuk mencari tahu makna historis
suatu rumusan norma peraturan perundang-undangan, termasuk untuk
memaknai dan/atau menemukan hukum (rechtsvinding). Hal tersebut
sebagaimana juga pernah menjadi pandangan Mahkamah ketika
melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008,
tanggal 18 Februari 2009. Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PUU-XI/2013, tanggal 23 Januari 2014 Hakim Maria Farida dalam
dissenting opinion nya dengan tegas mengatakan original intent tidak selalu
tepat digunakan dalam penafsiran norma Undang-undang terhadap UUD
1945.
29. Bahwa dalam hal original intent diperlukan untuk mengetahui makna historis
keserentakan pemilu, Pemohon mempunyai bukti bahwa pemilu serentak
tidak pernah menjadi keputusan bersama anggota Panitia Ad Hoc I (PAH I)
Badan Pekerja MPR RI, sebagaimana antara lain keterangan yang
diperoleh Pemohon dari salah satu anggota Panitia Ad Hoc I (PAH I) Tje Tje
Hidayat dari Fraksi KKI yang mengatakan: “Para pimpinan, saya tetap
berpendapat tidak ada kaitan general election dan Presidential election.
Usul saya tetap dipisah.” [bukti P-12]
30. Bahwa selain dikemukakan oleh Tje Tje Hidayat yang juga sudah
memberikan konfirmasi untuk memberikan kesaksian dalam perkara a quo,
tidak adanya kesepakatan pemilu serentak juga dikemukakan oleh FX
Sumitro anggota Fraksi KKI. Pada saat itu Sumitro mengatakan:
Hendaknya Pemilihan Presiden dan pemilihan umum itu dipisahkan
baik mengenai waktu maupun polanya, karena memang sasarannya
berbeda. Pemilihan Presiden, rakyat memilih siapa yang akan menjadi
Presiden. Pemilihan umum rakyat memilih siapa yang akan menjadi
perwakilannya. Oleh karena itu perlu disusun pola apa yang paling baik
dan yang menguntungkan rakyat dalam rangka menciptakan good
governance dan memilih negarawan yang menjadi harapannya.
(vide: Bukti P-12 Hal.603).
31. Bahwa hal yang sama dikemukakan pula oleh L.T Sutanto Fraksi KKI yang
mengatakan:
Seperti kita lihat dari tadi pagi ya, pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden secara langsung sudah mulai dikatakan sudah positif maka
17
kami melihat bahwa Pasal 6A ini ya lebih tepat disebut sebagai cara
untuk pemilihan Presiden. Sedangkan Pemilihan Umum sudah diatur
dalam Bab VIIB jadi kami ingin melihat bahwa pemilihan Presiden dan
Pemilihan Umum adalah dua hal yang lain ya. Kalau demikian Pasal
6A ini alur pikirannya itu membuat kita kacau, kenapa? pada Ayat (3)
sebelum pola pemilihan Presiden ditentukan, Ayat (3) sudah
menentukan syarat syaratnya. Jadi menurut kami Ayat (3) itu oke
nggak masalah, Ayat (2) yang terakhir yang diperkataan terakhir
adalah pemilihan Presiden bukan pemilihan umum ya.
(vide: Bukti P-12 Hal.602).
32. Bahwa selain nama-nama di atas, masih terdapat sejumlah nama anggota
Panitia Ad Hoc I (PAH I) Badan Pekerja MPR RI yang berpandangan bahwa
Pemilu Legislatif dan Pemilu Eksekutif harus dipisah yang kesemuanya itu
menunjukkan tidak adanya kesepakatan terkait penyelenggaraan pemilu
serentak.
33. Bahwa seandainya benar Panitia Ad Hoc I (PAH I) Badan Pekerja MPR RI
bersepakat untuk diselenggarakan Pemilu secara serentak, maka
semestinya tidak ada sedikitpun rintangan bagi Badan Pekerja untuk
menuangkan frasa ”pemilu serentak” di dalam UUD 1945, misalnya dengan
menetapkan sifat keserentakan pemilu sebagai salah satu asas
penyelenggaraan Pemilu, di samping asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil. Sebab kata serentak memiliki kemiripan kaidah
dengan asas langsung, misalnya, sebagaimana dinyatakan dalam
ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
34. Bahwa berdasarkan uraian di atas tergambar secara jelas bahwa sejatinya
tidak ada original intent pemilu serentak, sehingga digunakannya metode
original intent oleh Mahkamah untuk menetapkan Pemilu serentak tidak
memiliki dasar historis. Dengan demikian apabila pada Tahun 2024
Pemilihan Umum diselenggarakan secara tidak serentak dengan
mendahulukan
penyelenggaraan
Pemilu
Legislatif
dan
setelahnya
diselenggarakan Pemilu Eksekutif, maka sama sekali tidak terdapat
pelanggaran konstitusi.
35. Bahwa oleh sebab itu untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
semestinya pemilihan umum untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD
diselenggarakan lebih awal dari pemilihan Presiden dan wakil Presiden.
Model ini pada dasarnya tetap dapat disebut sebagai pemilu serentak yang
berbasis pada tahun penyelenggaraan, dan bukan hari penyelenggaraan,
18
sebagaimana model keserentakan Pemilu yang tetap dinyatakan
konstitusional oleh Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVII/2019, tanggal 26 Februari 2020.
36. Bahwa pemilu serentak yang berbasis pada tahun penyelenggaraan pada
dasarnya lebih sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan: “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
37. Bahwa oleh sebab itu, frasa “secara serentak” dalam ketentuan Pasal 167
ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu seharusnya tidak dimaknai
sebagai penyelenggaraan pemilu serentak yang diselenggarakan pada hari
yang sama, tetapi lebih tepat dan lebih sesuai dengan norma konstitusi
apabila diselenggarakan dalam tahun yang sama, dengan mendahulukan
penyelenggaraan pemilu legislatif dan selanjutnya diselenggarakan pemilu
eksekutif.
38. Bahwa terkait penyelenggaraan pemilu serentak yang tidak harus
dilaksanakan pada hari yang sama, menurut para ahli tetap dapat
dinyatakan konstitusional. Terkait hal itu, Jimly Asshiddiqie, misalnya,
berpendapat:
Dalam praktek penyelenggaraan Pemilihan Umum baik itu Pemilihan
Umum Legislatif maupun Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden dapat dilakukan secara berbeda dan bertahap. Menurut Jimly
Asshiddiqie ada beberapa alasan pelaksanaan Pemilihan Umum
dilakukan secara berkala, yaitu: (1) perubahan atas sikap dan
pendapat masyarakat sebagai aspirasi dalam memilih pemimpin dan
wakilnya di parlemen; (2) kondisi dan aspek kehidupan masyarakat
juga mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dan situasi,
tergantung dari lingkungan yang mempengaruhinya. Artinya, ada
beberapa faktor yang dapat mengubah aspirasinya, yaitu karena faktor
dinamika dalam lingkungan lokal atau dalam negeri, atau dunia
international, baik karena faktor internal maupun eksternal masyarakat
itu sendiri; (3) meningkatnya pertumbuhan penduduk, dapat juga
mempengaruhi aspirasi rakyat; dan (4) diperlukannya Pemilihan
Umum secara teratur untuk ritme pemerintahan yang lebih baik.
39. Bahwa oleh sebab itu, apabila frasa “secara serentak” dalam ketentuan
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dimaknai sebagai
penyelenggaraan pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD yang
dilaksanakan bersamaan atau serentak pada hari yang sama dengan
pemilihan Presiden dan wakil Presiden, maka pemaknaan yang demikian
bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “
19
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”.
40. Bahwa dalam rumusan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, jelas dinyatakan partai
politik atau gabungan partai politik yang berhak mengusulkan pasangan
calon Presiden dan calon wakil Presiden adalah partai politik peserta
pemilihan umum.
41. Bahwa apabila Pasal 6A ayat (2) diterjemahkan untuk pelaksanaan pemilu
tahun 2024, maka Partai Politik yang berhak mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden seharusnya adalah Partai Politik Peserta
pemilu tahun 2024 yang kelak akan ditetapkan oleh KPU, dan bukan partai
Politik yang berstatus sebagai mantan Peserta pada pemilu-pemilu
sebelumnya.
42. Bahwa apabila frasa “secara serentak” dalam ketentuan Pasal 167 ayat (3)
dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dimaknai sebagai penyelenggaraan
pemilu serentak yang diselenggarakan pada hari yang sama, maka partai
politik peserta pemilihan umum tahun 2024 tidak dapat mengusulkan
pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden, sebab perolehan suara
dan kursi dari partai-partai politik peserta pemilu 2024 belum diketahui,
sedangkan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan wakil
Presiden terdapat ketentuan Presidential threshold. Sehingga, partai Politik
yang berpeluang mengusulkan calon pasangan calon Presiden dan wakil
Presiden adalah partai-partai politik yang berstatus sebagai mantan Peserta
pada pemilu sebelumnya. Hal ini jelas sangat tidak adil.
43. Bahwa berdasarkan uraian di atas, frasa “secara serentak” dalam Pasal 167
ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang dimaknai sebagai
penyelenggaraan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang
dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden sebelum ditetapkannya perolehan suara dan kursi anggota DPR
hasil Pemilu 2024 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
44. Bahwa oleh karena itu Pemohon memohon kepada Mahkamah agar pada
pelaksanaan pemilu 2024, penyelenggaraan pemilihan anggota DPR, DPD,
dan DPRD dilaksanakan pada tahun yang sama, dan bukan pada hari yang
sama dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Model yang demikian
20
tetap dapat dikatakan sebagai model Pemilu Serentak dengan basis
keserentakan tahun Penyelenggaraan.
C.3. TENTANG PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIAL DAN PEMILU
SERENTAK
45. Bahwa model keserentakan pemilu yang dinyatakan konstitusional oleh
Mahkamah, antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013, tanggal 23 Januari 2014 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, tanggal 26 Februari 2020, Mahkamah
mendasari
pelaksanaan
pemilu
serentak
antara
lain
dengan
mempertimbangkan penguatan sistem Presidensial.
46. Bahwa upaya penguatan sistem pemerintahan Presidensial yang dikaitkan
dengan model pemilu serentak sejatinya tidak dapat berdiri sendiri. Konteks
penguatan
sistim
Presidensil
dan
pemilu
serentak
juga
perlu
memperhatikan model penyederhanaan partai politik yang sudah barang
tentu tidak boleh menegasikan hak-hak konstitusional partai politik,
termasuk dalam hal pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden.
47. Bahwa dalam diskursus akademik, Juan Linz, misalnya, berpandangan
penerapan sistem Presidensial dalam konteks multipartai bukan kombinasi
yang cocok karena akhirnya akan berujung pada apa yang disebutnya
“breakdown
of
democratic
regime”
[Juan
Linz,
“The
Perils
of
Presidentialism.” Journal of Democracy, Winter, 1990, hlm. 51-69].
Pandangan tersebut diperkuat oleh hasil penelitian Scott Mainwaring yang
berkesimpulan bahwa sistem multipartai dan sistem pemerintahan
Presidensial adalah kombinasi yang sulit untuk sebuah pemerintahan yang
demokratis. [Scott Mainwaring (1992) dalam Saldi Isra, Pemilihan Presiden
Langsung dan Problematik Koalisi dalam Sistem Presidensial, dalam Jurnal
Konstitusi, Vol. II, No. 1 Juni 2009, Padang: Pusako Andalas, hlm.117-118].
48. Bahwa secara normatif maupun praksis, upaya penyederhanaan partai
politik dapat dilakukan setidaknya dengan dua instrumen yaitu: (1)
pengetatan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu yaitu
dengan menerapkan verifikasi administratif dan verifikasi factual; dan (2)
peningkatan Parliametary Treshold (PT). Kedua instrumen tersebut lebih
dari cukup untuk melakukan penguatan sistem Presidensial karena akan
mengurangi atau menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.
21
49. Bahwa secara doktrinal, aspek dukungan lembaga legislatif memang
menjadi salah satu faktor penting dalam penguatan sistem Presidensial.
Sistem Presidensial akan menjadi kuat manakala mendapat dukungan yang
memadai di legislatif. Oleh karenanya, upaya memperkuat sistem
Presidensial memiliki korelasi dengan peningkatan dukungan politik di
legislatif. Hasil penelitian Mark P. Jones, dapat dianggap mewakili temuan
umum tentang adanya korelasi peningkatan dukungan politik di legislatif
terhadap penguatan sistem Presidensial. Dalam salah satu publikasi hasil
penelitiannya, Jones menyatakan “… all evidence indicates the functioning
of Presidential systems is greatly enhanced when the President is provided
with a majority or near-majority in the legislature” [Mark P. Jones, Electoral
Laws and the Survival of Presidential Democracies, (Michigan: University of
Michigan, 1995), hlm. 164]. Dengan kata lain, memperkuat sistem
Presidensial sangat terkait dengan tersedianya dukungan politik yang
memadai di lembaga legislatif bagi seorang Presiden.
50. Bahwa apabila uraian di atas dikaitkan dengan pertimbangan Mahkamah
Konstitusi
yang
melandasi
penguatan sistem
Presidensial
dalam
menetapkan model Pemilu serentak akan melahirkan koalisi permanen-
jangka panjang dalam hal koalisi dilakukan sebelum Pemilu, sehingga
melahirkan dukungan legislatif terhadap eksekutif yang lebih stabil, hal
tersebut sebenarnya bukanlah alasan utama yang dapat dijustifikasi
sebagai upaya penguatan sistem Presidensial. Karena sebenarnya
dukungan legislatif terhadap eksekutif di parlemen bisa dilakukan kapan
saja bergantung pada kemampuan eksekutif melakukan lobi politik terhadap
partai politik. Artinya, koalisi sesungguhnya bisa dilakukan kapan saja, baik
sebelum maupun setelah Pemilu Legislatif. Waktu koalisi tidak selalu
berkorelasi pada kekuatan dukungan legislatif di parlemen. Sebagai contoh,
pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, Presiden terpilih tetap dapat
menarik partai politik yang mengusung rivalnya pada Pilpres untuk masuk
sebagai partai koalisi di pemerintahan dan membangun kerjasama politik
di parlemen.
51. Bahwa oleh sebab itu, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya
yang pada pokoknya menyatakan Pemilu Serentak dimaksudkan untuk
penguatan sistem pemerintahan Presidensial tidak relevan dan belum
22
menjangkau pandangan para ahli lain yang menyatakan bahwa lemah atau
kuatnya sistem Presidensial tidak ditentukan oleh keserentakan pemilihan
umum legislatif dengan pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden.
Secara konstitusional kedudukan Presiden sangat kuat menurut konstitusi
dan tidak mudah dijatuhkan di tengah jalan oleh parlemen. Hal ini dikuatkan
oleh beberapa ketentuan dalam Konstitusi UUD 1945 di antaranya sebagai
berikut:
1. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan :
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.”
2. Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan:
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.”
Karena Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat
sehingga tidak ada mekanisme pertanggungjawaban kepada Parlemen
(MPR/DPR).
3. Kedudukan Presiden tidak mudah untuk dijatuhkan (impeachment)
dengan alasan politik semata karena harus dapat dibuktikan secara
hukum adanya pelanggaran terhadap artikel impeachment di hadapan
Mahkamah Konstitusi.
52. Bahwa sebaliknya, secara praksis, Pemilu Serentak sebagaimana misalnya
dapat dilihat pada tahun 2019 justru memperlemah posisi dan peran
parlemen dalam sistem Presidensial. Bahkan prinsip check and balances
tidak dapat dipraktikkan sebagaimana mestinya. Hal ini merupakan implikasi
negatif dari diselenggarakannya pemilihan umum secara serentak. Pemilu
serentak membuat pemilu legislatif beserta partai politik dan para caleg
kurang mendapatkan perhatian dan seolah diabaikan oleh karena pemilih
lebih fokus pada para capres dan cawapres dalam pemilihan Presiden dan
wakil Presiden. Akibatnya, sulit dihasilkan anggota legislatif yang
berkualitas. Hal ini terkonfirmasi dalam pelaksanaan peran dan fungsi
parlemen sebagai perwujudan aspirasi rakyat. Dalam pelaksanaan fungsi
kenegaraannya DPR hasil pemilu serentak seperti menjadi tumpul, fungsi
kontrol menurun drastis, dan kinerja legislasi banyak yang bermasalah
sehingga tidak sedikit undang-undang yang pada akhirnya dibatalkan oleh
23
Mahkamah Konstitusi. Fungsi anggaran pun banyak yang tidak tepat
sasaran dan mengandung potensi kebocoran.
53. Bahwa akibat dari rendahnya kualitas anggota parlemen yang berdampak
pada berkurangnya kualitas lembaga perwakilan rakyat yang disebabkan
karena kurang mendapatkan perhatian pemilih pada pelaksanaan pemilu
serentak menyebabkan:
1. Lemahnya fungsi legislasi akibat DPR seperti terkooptasi oleh
pemerintah sehingga sering mengabaikan partisipasi publik dan
melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah dengan
UU Nomor 15 Tahun 2019, antara lain dalam proses pembentukan UU.
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan secara
terburu-buru yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
secara formil. Selain itu pembahasan RUU Ibu Kota Negara yang seperti
dipaksakan tanpa menyerap aspirasi yang lebih luas, terburu-buru
hingga dalam waktu sangat singkat (42 hari) sudah mendapatkan
persetujuan menjadi undang-undang. Sementara di sisi lain, RUU
KUHP yang telah diajukan sejak 50 tahun yang lalu tidak kunjung
selesai diundangkan.
2. Lemahnya fungsi pengawasan, akibat perhatian pemilih yang lebih
terfokus pada pemilihan Presiden karena diselenggarakan secara
serentak
dengan
pemilihan
legislatif,
menyebabkan
semakin
menguatnya lembaga Presiden dan melemahnya fungsi DPR sebagai
pengawas pemerintah. Lembaga DPR terasa tumpul dalam melakukan
fungsi pengawasan terhadap semua kebijakan pemerintah. Hal ini
dibuktikan dengan beberapa contoh sebagai berikut:
1) Penggunaan Dana Covid 19
Bahwa pengawasan DPR dalam pengalokasian dan penggunaan
dana penanganan pandemi Covid-19 sangat lemah, dibuktikan
dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK RI).
"BPK melakukan pemeriksaan komprehensif berbasis risiko
terhadap 27 Kementerian/Lembaga, 204 pemerintah daerah dan 10
24
BUMN dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan atas PC-PEN tersebut
mengungkap 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan
senilai Rp 2,94 triliun," kata Agung Firman Sampurna, Ketua BPK,
dalam workshop bertajuk “Deteksi & Pencegahan Korupsi” Selasa
(14/9/2021)
(https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-
5723679/dana-penanganan-covid-rp-294-t-ditemukan-bermasalah-
ini-3-faktanya)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah
akan menambah alokasi dana penanganan Covid-19 di sektor
kesehatan menjadi Rp. 185,98 triliun dari sebelumnya sebesar Rp.
173,84
triliun.
https://mediaindonesia.com/ekonomi/416045/
pemerintah-tambah-dana-penanganan-covid-19-kesehatan-jadi-
rp18598-triliun.
Pemerintah telah mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp455,62 triliun. Berbeda dari
2 tahun sebelumnya, dana PEN tahun ini hanya dibagi menjadi 3
cluster yakni penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat dan
penguatan pemulihan ekonomi. Dari ketiga pos tersebut, pos
penanganan kesehatan mendapatkan anggaran yang paling besar
yakni Rp122,5 triliun. Alokasi dana tersebut lebih rendah dari yang
dianggarkan tahun lalu sebesar Rp176,3 pada alokasi awal tahun
dan naik menjadi Rp14,96 triliun saat terjadi penyebaran varian delta
di pertengahan tahun. "Sektor kesehatan masih yang paling besar
dengan anggaran Rp122,5 triliun," kata Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI di DPR RI, Jakarta
Pusat, Rabu (19/1/2022).
(https://www.liputan6.com/bisnis/read/4863848/dana-pen-klaster-
kesehatan-tahun-ini-hanya-rp-1225-triliun)
2) Proyek Strategis Nasional
Contohnya kereta cepat yang akhirnya menggunakan APBN. Hal ini
merupakan perubahan besar dibandingkan rencana awal dari
Presiden Jokowi yang tidak akan menggunakan APBN. "Kereta
cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk business to
business. Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," kata
25
Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September
2015. "Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya
putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN," ucap Jokowi
menegaskan. Jokowi menegaskan, jangankan menggunakan uang
rakyat, pemerintah bahkan sama-sekali tidak memberikan jaminan
apa pun pada proyek tersebut apabila di kemudian hari bermasalah.
(https://money.kompas.com/read/2021/11/01/150157826/sah-
proyek-kereta-cepat-diguyur-duit-apbn-rp-34-triliun?page=all)
3) Utang Luar Negeri Meningkat
Utang pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali
membengkak. Dikutip dari laman APBN KiTa Kementerian
Keuangan per akhir September 2021, utang pemerintah sudah
menembus Rp6.711,52 triliun. Utang tersebut bertambah cukup
signifikan apabila dibandingkan posisi utang pemerintah pada
penghujung Agustus 2021 yakni Rp6.625,43 triliun. Artinya, dalam
sebulan saja, utang negara sudah bertambah sebesar Rp86,09
triliun.
(https://money.kompas.com/read/2021/11/04/020600326/bengkak-
lagi-utang-pemerintah-jokowi-kini-tembus-rp-6711-triliun)
4) Utang BUMN meningkat dan kondisi BUMN yang semakin
memprihatinkan.
a) PT. Waskita Karya
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan,
"Total ada Rp90 triliun posisi utang Waskita pada peak 2019 akhir
itu Rp90 triliun. Itu Rp70 triliun utang ke bank dan obligasi, serta
Rp20 triliun ke vendor," ungkapnya dalam rapat kerja dengan
Komisi VI DPR RI.
b) PT PN
"PTPN itu punya utang Rp43 triliun. Ini merupakan penyakit lama
dan saya rasa ini korupsi yang terselubung, yang memang harus
dibuka dan dituntut pihak yang melakukan ini," ungkapnya dalam
rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.
26
c) PT. PLN
Pada Juni 2021 lalu, Erick Thohir juga sempat mengungkapkan,
bahwa PLN memiliki utang yang menumpuk hingga Rp500 triliun.
Hal itu yang membuat BUMN kelistrikan itu harus memangkas
belanja modal (capital expenditure/ capex) hingga 50 persen untuk
efisiensi. "PLN itu utangnya Rp500 triliun, tidak ada jalan kalau
tidak segera disehatkan. Salah satunya, itu kenapa sejak awal
kami meminta capex PLN ditekan sampai 50 persen," ujarnya
dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI.
d) PT. Garuda Indonesia
Kinerja keuangan Garuda Indonesia yang buruk sudah lama
menjadi sorotan. Kementerian BUMN mencatat, hingga akhir
September 2021, utang maskapai pelat merah ini sudah mencapai
9,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp138,87 triliun (asumsi kurs Rp
14.200 per dollar AS).
"Sebenarnya kalau dalam kondisi saat ini, dalam istilah perbankan
ini technically bankrupt (secara teknis bangkrut), tapi legally
belum. Sekarang kami sedang berusaha untuk keluar dari kondisi
ini yang technically bankrupt," ungkap Tiko dalam rapat dengan
Komisi VI DPR RI.
e) PT. Angkasa Pura I
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, saat ini
rata-rata setiap bulannya AP I mengalami kerugian sebesar Rp200
miliar. Ini membuat utang perseroan berpotensi terus bertambah,
dan bisa mencapai Rp38 triliun. "Memang AP I sekarang
tekanannya berat sekali,” ujar pria yang akrab disapa Tiko itu
dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.
f) PT. Krakatau Steel
"Krakatau Steel itu punya utang 2 miliar dollar AS, salah satunya
karena investasi 850 juta dollar AS ke proyek blast furnace yang
hari ini mangkrak. Ini hal-hal yang tidak bagus dan pasti ada
indikasi korupsi," ujar Erick. (Menteri BUMN)
27
(https://money.kompas.com/read/2021/12/15/100243426/deretan
-bumn-yang-terlilit-utang-jumbo-ada-yang-nyaris-
bangkrut?page=all)
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan ada dua
hal yang menyebabkan kondisi keuangan BUMN Karya tertekan,
yakni dampak dari pandemi Covid-19 yang membuat sulitnya
mendapat kontrak baru dan terkait penjualan dan penugasan yang
sangat berat.
"Kondisi (BUMN) Karya saat ini cukup memprihatinkan, kombinasi
dari adanya tekanan Covid-19 dan penugasan yang memang
sangat berat, karena tidak didukung pula dengan PMN yang
memadai," ujar Kartika dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR,
Kamis (8/7/2021). (https://www.beritasatu.com/ekonomi/797873/
wamen-bumn-kondisi-keuangan-bumn-karya-memprihatinkan)
Bahwa terhadap permasalahan-permasalahan sebagaimana
diuraikan di atas, sikap dan peran DPR dalam fungsi pengawasan
terlihat tumpul, hilang sikap kritisnya sehingga pada akhirnya
beban keuangan negara meningkat. Hal ini sebagai akibat tidak
langsung dari penyelenggaraan pemilu serentak yang cenderung
mengabaikan pemilu legislatif tersebut, akibat pemilih lebih
berfokus pada pemilihan Presiden.
54. Bahwa berdasarkan uraian di atas, pertimbangan Mahkamah dalam
menetapkan model pemilu serentak dengan tetap menjaga sifat
keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden dan
Wakil Presiden, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, tanggal 26 Februari 2020, menjadi
tidak lagi relevan jika berkaca pada dampak yang timbul dari
penyelenggaran Pemilu serentak Tahun 2019.
55. Bahwa selain dari pada itu, ketika Mahkamah Konstitusi mengaitkan
perlunya pemilu serentak dengan coattail effect atau keselarasan pilihan
pemilih untuk memberikan suaranya kepada partai politik yang berasal dari
Presiden yang dipilih oleh pemilih sebagai tujuan utama yang hendak
diwujudkan dari pemilu serentak dalam kerangka memperkuat sistem
Presidensial, dengan harapan terjadi linieritas antara keterpilihan Presiden
28
dengan dukungan partai politik pengusung Presiden di legislatif akan
mampu mendukung kerja-kerja Presiden dalam pengambilan keputusan
dan perumusan kebijakan yang memerlukan persetujuan Presiden, pada
faktanya berkaca pada hasil Pemilu serentak 2019 memperlihatkan
dampak yang diharapkan justru tidak terjadi.
56. Bahwa berdasarkan hasil Pemilu Serentak 2019, coattail effect tidak cukup
memberi pengaruh pada, misalnya, PDIP dan Partai Gerindra sebagai
partai politik utama yang mencalonkan Presiden. Sebab efek yang
diperoleh kedua partai tersebut pada penambahan suara dari masing-
masing partai ternyata tidak lebih dari 2%. Pada penyelenggaraan Pemilu
2014, di mana Pemilu Presiden dan pemilu legislatif terpisah, PDIP
memperoleh suara sebesar 19,4% dan di Pemilu Serentak 2019 meraih
21,4%. Sedangkan Partai Gerindra di Pemilu 2014 memperoleh 12,1% dan
untuk Pemilu Serentak 2019 hanya meraih 13,9%. Selengkapanya
pengaruh coattail effect pada pemilihan legislatif dan pemilihan eksekutif
serentak dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel
Perbandingan Hasil Pemilu dan Perolehan Kursi Partai Politik di DPR
Pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019
Sumber: hasil hitung Perludem dengan menggunakan data hasil pemilu yang
dipublikasi oleh KPU dalam Heroik Pratama, 2019, Menata Ulang Desain
Sistem Pemilu Serentak 2019, Analisis CSIS, Vol. 48, no. 3, hal. 313.
57. Bahwa berdasarkan data di atas, kenaikan signifikan perolehan suara
pemilu legislatif justru diraih oleh partai politik anggota koalisi dari masing-
masing pasangan calon., dan bukan dari partai politik utama tempat asal
29
calon Presiden. Partai Nasdem, mengalami kenaikan perolehan suara
signifikan yakni 3% dari semula hanya memperoleh suara 8 juta atau 6,9%
di Pemilu 2014 dengan raihan kursi sebanyak 36, mendapatkan suara 12
juta atau 10% setara dengan 59 kursi DPR di Pemilu Serentak 2019.
Sementara Partai Keadilan Sejahtera mengalami kenaikan perolehan
suara lebih dari dua persen dari 8.455.614 suara di Pemilu 2014, menjadi
11.493.663 dengan raihan kursi semula 40 menjadi 50 kursi DPR RI.
58. Bahwa pelaksanaan pemilu serentak dalam kaitan dengan coattail effect
telah diperdebatkan sejak 1960. Angus Campbell menjelaskan pola
coattail effect Presiden AS dalam pemilihan DPR dan Senat. Mengikuti
argumentasi Campbell, sebenarnya pemilu serentak memberikan
fenomena yang tidak konsisten, karena pada saat tertentu akan muncul
lonjakan suara, tetapi pada saat lain akan ada fenomena penurunan suara.
Beberapa studi dan riset yang disebut oleh Campbell menunjukkan bahwa
efek pemilu serentak yang paling kelihatan adalah meningkatnya
partisipasi pemilih, sedangkan coattail effect tidak terlalu kelihatan. Efek ini
telah disebut pada sejumlah literatur yang membahas pemilu serentak era
1980an sejak Boyd (1989) merumuskan hipotesis daya tarik suara yang
disebutkan bahwa pemilihan serentak meningkatkan jumlah pemilih.
(Boyd, 1989 dalam Lukas Rudolph dan Arndt Leininger, “Concurrent
elections lead to coattails and electoral spill-overs: Quasi-experimental
evidence from German municipalities” hal. 2, dalam Moch. Nurhasim,
“Paradoks Pemilu Serentak 2019: Memperkokoh Multipartai Ekstrem di
Indonesia”, Jurnal Penelitian Politik, Jakarta: LIPI, Vol. 16, No. 2,
Desember 2019). Lijphart (1997 dalam Boyd, 1989 dalam Nurhasim, Ibid)
juga menilai hal yang sama, bahwa pemilu serentak (dalam waktu
bersamaan) dianggap dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih.
Sistem kepartaian di Brazil dalam kaitannya dengan coattail effect
menunjukkan bahwa pemilu serentak justru tidak memberikan insentif
penguatan suara pada partai yang mengusung Presiden, tetapi insentif
suara justru beralih ke partai yang ada dalam koalisi (David Samuels
“Concurrent Elections, Discordant Results: Presidentialism, Federalism,
and Governance in Brazil,” Comparative Political Studies 33, 1, 2000
dalam Nurhasim, Ibid).
30
59. Bahwa berdasarkan uraian di atas tampak jelas coattail effect yang
sebelumnya dibayangkan akan memberi dampak signifikan terhadap
penambahan perolehan suara partai politik pengusung calon Presiden
pada kenyataannya dalam praktik di negara-negara lain bahkan
di Indonesia sendiri dari hasil pemilu serentak 2019 ternyata tidak berhasil.
Oleh sebab itu, pengaruh coattail effect dalam kaitannya untuk
memperkuat sistem Presidensial menjadi kehilangan relevansi bahkan
urgensi untuk dijadikan dasar penyelenggaraan pemilu serentak yang
dimaknai sebagai pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilihan
Presiden dan Wakil Presdien diselenggarakan pada hari yang sama.
60. Bahwa dengan demikian, argumentasi penyelenggaraan pemilihan
anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden yang harus diselenggarakan pada hari yang sama yang didasari
oleh alasan-alasan untuk memperkuat sistem Presidensial, antara lain
dengan harapan akan terbentuknya koalisi permanen dan munculnya
coattail effect yang pada kenyataannya tidak terbukti, menyebabkan
ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang
kelahirannya tidak bisa dilepaskan dari alasan-alasan di atas harus
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
sesungguhnya tidak menghendaki pelaksanaan pemilu diselenggarakan
secara serentak pada hari yang sama. Sebab, dengan adanya rumusan
bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengusulkan
pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden adalah partai politik
peserta pemilihan umum, hal itu berarti pemilihan anggota DPR, DPD, dan
DPRD dilaksanakan lebih awal dari Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden.
61. Bahwa oleh karena itu Pemohon memohon kepada Mahkamah agar pada
pelaksanaan pemilu 2024, penyelenggaraan pemilihan anggota DPR,
DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tahun yang sama, dan bukan pada
hari yang sama dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Model
yang demikian tetap dapat dikatakan sebagai model Pemilu Serentak
dengan basis keserentakan tahun Penyelenggaraan.
31
D. PETITUM
Bahwa berdasarkan argumentasi hukum dan alasan-alasan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas serta alat-alat bukti yang dilampirkan Pemohon,
maka dalam hal ini Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk memutus perkara a quo dengan amar
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal
347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6109, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhitung sejak pemilihan umum tahun
2024 dan seterusnya tidak dilaksanakan pada hari yang sama dan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah ditetapkannya
perolehan suara dan kursi Dewan Perwakilan Rakyat”
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-12 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Akta Pendirian Partai Gelora Indonesia Nomor 15,
tanggal 11 November 2019 dibuat di hadapan Notaris
Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta Anggaran Dasar Partai Gelora Indonesia
Nomor 16, tanggal 11 November 2019 dibuat di hadapan
Notaris Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Akta Anggaran Rumah Tangga Partai Gelora
Indonesia Nomor 17, tanggal 11 November 2019 dibuat di
hadapan Notaris Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn;
32
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 19
Mei 2020 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai
Gelombang Rakyat Indonesia;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-12.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 19
Mei 2020 tentang Pengesahan Anggaran Dasar & Anggaran
Rumah Tangga Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 19
Mei 2020 tentang Pengesahan Pengurus Partai Gelombang
Rakyat Indonesia Periode 2019-2024;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda
Anggota (KTA) Pemohon atas nama Anis Matta, Lc,;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda
Anggota (KTA) Pemohon atas nama Drs. Mahfuz Sidik, Msi;
10. Bukti P-10
: Fotokopi NPWP Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Bab II “Kekuasaan Pemerintaha” Pasal 6A ayat
(1) dan ayat (2);
12. Bukti P-12
: Fotokopi Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar
Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku V
Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi 2010. Hal, 601-603
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
33
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
34
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat
(1) UU 7/2017, yang rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang
diliburkan secara nasional
35
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak
2. Bahwa Pemohon adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora
Indonesia) sebagai badan hukum publik yaitu partai politik berdasarkan Akta
Pendirian Partai Gelora Indonesia Nomor 15, tanggal 11 November 2019 [vide
bukti P-2], yang telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
11.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Gelombang
Rakyat Indonesia, tanggal 19 Mei 2020 [vide bukti P-5];
3. Bahwa Kepengurusan Partai Gelora Indonesia juga telah mendapatkan
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengurus Partai
Gelombang Rakyat Indonesia, tanggal 19 Mei 2020 [vide bukti P-7];
4. Bahwa berdasarkan Pasal 48 Akta Anggaran Rumah Tangga Partai Gelora
Indonesia Nomor 17, tanggal 11 November 2019 [vide bukti P-4], Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal merupakan perwakilan badan hukum partai yang dapat
bertindak langsung, maupun memberikan kuasa kepada struktur Partai dan/atau
kuasa hukum untuk mewakili di dalam dan di luar pengadilan;
5. Bahwa Pemohon dirugikan atas berlakunya ketentuan frasa “secara serentak”
dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang pada pokoknya
seolah-olah menentukan waktu pemilu, khususnya pemilihan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil
Presiden, dan anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
harus dilaksanakan “secara serentak” pada hari yang sama, maka Pemohon
merasa hak konstitusionalnya untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara,
serta untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menjadi
terlanggar atau tidak terpenuhi pada pelaksaanaan Pilpres Tahun 2024;
6. Bahwa menurut Pemohon, jika Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD dilaksanakan “secara
serentak” pada hari yang sama, maka hasil perolehan suara atau kursi DPR yang
36
digunakan sebagai syarat bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 akan menggunakan atau
didasari pada perolehan suara atau kursi DPR hasil Pemilu 2019;
7. Bahwa jika ketentuan mengenai pemilihan secara serentak tidak diartikan
dilaksanakan pada hari yang sama atau diselenggarakan lebih awal daripada
Pilpres 2024, maka konsekuensi hukum yang timbul adalah suara atau kursi
DPR hasil Pemilu 2024 yang berpeluang diperoleh partai politik peserta Pemilu
2024, termasuk Pemohon, dapat digunakan untuk mengusulkan pasangan calon
pada Pilpres 2024;
8. Bahwa selain itu, jika ketentuan mengenai pemilihan secara serentak harus
dilaksanakan pada hari yang sama pada tahun 2024 Pemohon hanya
berpeluang untuk mengikuti pemilihan anggota DPR dan anggota DPRD, tetapi
kehilangan kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon pada Pilpres;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, meskipun Pemohon belum merupakan
partai politik peserta pemilu, sebagai sebuah entitas badan hukum, Partai Gelora
Indonesia telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
11.AH.11.01 tahun 2020 [Bukti P-7], tertanggal 19 Mei 2020. Sebagai badan hukum
publik, sekalipun belum menjalani verifikasi sebagai peserta pemilu, Pemohon,
diwakili oleh Ketua Umum H. M. Anis Matta, Lc dan Sekretaris Jenderal Drs. Mahfuz
Sidik, M.Si. Berdasarkan Pasal 48 Akta Anggaran Rumah Tangga Partai Gelora
Indonesia, Ketua Umum dan Sekretaris Umum sebagai perwakilan badan hukum
partai dapat bertindak langsung, maupun memberikan kuasa kepada struktur partai
dan/atau kuasa hukum untuk mewakili di dalam dan di luar pengadilan [Bukti P-4].
Dengan demikian Mahkamah berpendapat, Pemohon telah menguraikan secara
jelas dan mampu menerangkan kualifikasinya sebagai badan hukum partai politik.
Dalam kualifikasi demikian, Pemohon juga telah menerangkan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya potensial dirugikan, dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu hak secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negara, serta untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum khususnya dalam melaksanakan fungsinya sebagai
partai politik. Oleh karenanya, telah tampak adanya hubungan kausal antara
anggapan Pemohon tentang potensi kerugian, hak konstitusional dengan
37
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga jika
permohonan dikabulkan, potensi kerugian dimaksud tidak akan terjadi. Dengan
demikian,
terlepas
dari
terbukti
atau
tidaknya
dalil
Pemohon
perihal
inkonstitusionalitas
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya, berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal
347 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dengan argumentasi yang
pada pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi Pemohon selengkapnya
termuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, terkait dengan model keserentakan penyelenggaraan
Pemilu, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 23
Januari 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 26 Februari 2020 telah
mempertimbangkan original intent sebagai dasar pelaksanaan Pemilu serentak;
2. Bahwa menurut Pemohon, tidak ada original intent Pemilu serentak sebab tidak
pernah menjadi keputusan bersama anggota Panitia Ad Hoc I (PAH I) Badan
Pekerja MPRI RI, sehingga digunakannya metode original intent oleh Mahkamah
untuk menetapkan pemilu serentak tidak memiliki dasar historis. Dengan
demikian untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024, pemilihan umum untuk memilih
Anggota DPR, DPD, DPRD dapat diselengarakan lebih awal dari pemilihan
Presiden dan wakil Presiden. Sebab model ini pada dasarnya tetap dapat disebut
sebagai pemilu serentak yang berbasis pada tahun penyelenggaraan, dan bukan
hari penyelenggaraan, sebagaimana model keserentakan Pemilu yang tetap
dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi
38
Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada 26 Februari 2020;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemilu serentak yang berbasis pada tahun
penyelenggaraan pada dasarnya lebih sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945 yang pada pokoknya menyatakan pemilihan umum dilaksanakan
setiap lima tahun sekali;
4. Bahwa menurut Pemohon, apabila Pemilu serentak diselenggarakan pada hari
yang sama, partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tidak dapat mengusulkan
pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden, sebab perolehan suara dan
kursi dari partai-partai politik peserta Pemilu 2024 belum diketahui, sedangkan
untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terdapat
ketentuan presidential threshold;
5. Bahwa menurut Pemohon, upaya penguatan sistem pemerintahan Presidensial
yang dikaitkan dengan model Pemilu serentak sejatinya tidak dapat berdiri
sendiri. Konteks penguatan sistim Presidensil dan pemilu serentak juga perlu
memerhatikan model penyederhanaan partai politik yang sudah barang tentu
tidak boleh menegasikan hak-hak konstitusional partai politik, termasuk dalam
hal pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden;
6. Bahwa menurut Pemohon, Pemilu Serentak Tahun 2019 memperlemah posisi
dan peran parlemen dalam sistem Presidensial sebagai implikasi negatif dari
diselenggarakannya pemilu secara serentak. Pemilu serentak membuat Pemilu
legislatif beserta partai politik dan para caleg kurang mendapatkan perhatian dan
diabaikan karena pemilih lebih fokus pada para capres dan cawapres dalam
pemilihan Presiden dan wakil Presiden, berakibat sulit dihasilkan anggota
legislatif yang berkualitas;
7. Bahwa menurut Pemohon, akibat dari rendahnya kualitas anggota parlemen
yang berdampak pada berkurangnya kualitas lembaga perwakilan rakyat yang
disebabkan karena kurang mendapatkan perhatian pemilih pada pelaksanaan
pemilu serentak menyebabkan:
a Lemahnya fungsi legislasi akibat DPR seperti terkooptasi oleh pemerintah
sehingga sering mengabaikan partisipasi publik dan melanggar prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan;
b Lemahnya fungsi pengawasan, akibat perhatian pemilih yang lebih terfokus
pada pemilihan Presiden karena diselenggarakan secara serentak dengan
39
pemilihan legislatif, menyebabkan semakin menguatnya lembaga Presiden
dan melemahnya fungsi DPR sebagai pengawas pemerintah misalnya dalam
penggunaan dana Covid-19, proyek strategis nasional, utang luar negeri
meningkat, serta utang BUMN meningkat dan kondisi BUMN;
8. Bahwa menurut Pemohon, kenaikan signifikan perolehan suara Pemilu legislatif
justru diraih oleh partai politik anggota koalisi dari masing-masing pasangan
calon dan bukan dari partai politik utama tempat asal calon Presiden;
9. Bahwa menurut Pemohon, argumentasi penyelenggaraan pemilihan anggota
DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang harus
diselenggarakan pada hari yang sama yang didasari oleh alasan-alasan untuk
memperkuat sistem Presidensial, antara lain dengan harapan akan terbentuknya
koalisi permanen dan munculnya coattail effect yang pada kenyataannya tidak
terbukti. Dengan demikian pengaruh coattail effect dalam kaitannya untuk
memperkuat sistem Presidensial menjadi kehilangan relevansi bahkan urgensi
untuk dijadikan dasar penyelenggaraan pemilu serentak yang dimaknai sebagai
pemilihan anggota legislatif dan Pilpres diselenggarakan pada hari yang sama;
10. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon agar
Mahkamah menyatakan frasa “secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhitung sejak pemilihan
umum tahun 2024 dan seterusnya tidak dilaksanakan pada hari yang sama dan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah ditetapkannya
perolehan suara dan kursi Dewan Perwakilan Rakyat”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil Permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-12 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan bersandar pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana
disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud;
40
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan ketentuan
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 pernah diajukan sebelumnya
dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVII/2019
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 26 Februari 2020,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 26 Februari 2020, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 16/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada 24 November 2021, dengan masing-masing amarnya
menyatakan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Setelah dipelajari
secara saksama, telah ternyata Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 menggunakan
dasar pengujiannya adalah Alinea 4 Pembukaan UUD 1945, Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, Perkara Nomor 55/PUU-
XVII/2019 dasar pengujiannya adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal
22E ayat (1) UUD 1945, dan Perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021 dasar pengujiannya
adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945. Sementara itu, Pemohon a quo menggunakan dasar pengujiannya
adalah Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
41
Selanjutnya, berkenaan dengan alasan konstitusional yang digunakan,
Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 adalah penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun
2019 yang dinilai tidak memberikan perlindungan atas diri pribadi bagi masyarakat
dan pembengkakan anggaran Pemilu Serentak Tahun 2019 sehingga mengancam
agenda pemerintahan dalam peningkatan kesejahteraan. Kemudian, Perkara
Nomor 55/PUU-XVII/2019 menggunakan alasan penyelenggaraan Pemilu Serentak
Lima Kotak sebagaimana yang diselenggarakan tahun 2019 adalah inkonstitusional
karena tidak dilakukan antara pemisahan Pemilu Nasional dengan Pemilu lokal.
Sementara itu, Perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021 menggunakan alasan pemilihan
lima kotak secara bersamaan pada Pemilu Tahun 2024 menyebabkan beratnya
beban kerja yang dialami oleh petugas penyelenggara pemilu. Sedangkan, alasan
konstitusional dalam permohonan a quo adalah penyelenggaraan Pemilu serentak
Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari yang sama telah menghalangi Pemohon
untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden;
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan dasar pengujian maupun
alasan konstitusional dalam permohonan Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019, Nomor
55/PUU-XVII/2019, dan Nomor 16/PUU-XIX/2021 dengan dasar pengujian maupun
alasan konstitusional permohonan a quo. Dalam perkara a quo, salah satunya
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang tidak digunakan
sebagai dasar pengujian dalam Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019, Nomor 55/PUU-
XVII/2019, dan Nomor 16/PUU-XIX/2021. Sementara itu, alasan pengujian
“penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari yang
sama telah menghalangi Pemohon untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil
Presiden” pun belum digunakan dalam ketiga permohonan a quo. Oleh karena itu,
terlepas secara substansial permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau
tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK
2/2021, permohonan a quo dapat diajukan kembali;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat diajukan kembali,
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan mempelajari secara
saksama permohonan Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan, dan
42
mempertimbangkan argumentasi pokok yang didalilkan, telah ternyata yang intinya
dipersoalkan oleh Pemohon adalah berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa
“secara serentak” yang termaktub dalam norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347
ayat (1) UU 7/2017. Sebagaimana didalilkan Pemohon, frasa dalam kedua norma
a quo potensial menghalangi memajukan diri dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara guna
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bagi Pemohon, waktu Pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diselenggarakan berbeda dari waktu
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah tetap konstitusional
sepanjang dilaksanakan pada tahun yang sama, meskipun bukan pada hari yang
sama. Model yang demikian tetap dapat dikatakan sebagai model Pemilu Serentak
dengan basis keserentakan tahun penyelenggaraan. Ihwal permasalahan
konstitusionalitas tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan penyelenggaraan pemilihan anggota DPR,
DPD, dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah perlu
menegaskan kembali perkembangannya sejak pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden dilaksanakan secara langsung berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat.” Karena reformasi konstitusi (1999-2002)
tuntas pada tahun 2002, amanat Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 tersebut dilaksanakan
dalam Pemilu 2004. Dalam praktiknya, waktu penyelenggaraan Pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan terpisah dengan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden. Ketika itu, Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan lebih awal
(dahulu) dibandingkan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah Pemilu 2004 tersebut, waktu penyelenggaraan Pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD yang dipisahkan dari waktu penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan wakil Presiden dipersoalkan atau diuji konstitusionalitasnya ke
Mahkamah melalui Perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008. Setelah perkara
tersebut diperiksa, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 18 Februari
2009, Mahkamah pada intinya menyatakan Pemilu anggota lembaga perwakilan
(anggota DPR, DPD, dan DPRD) yang dilaksanakan lebih dulu dari Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden sebagai sesuatu yang konstitusional. Karena pertimbangan
43
hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 tersebut, Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 tetap diselenggarakan seperti
Pemilu 2004, yaitu Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan lebih
awal (dahulu) dibandingkan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Perkembangan selanjutnya, meskipun Pemilu 2014 penyelenggaraannya
tetap terpisah antara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, namun beberapa waktu menjelang penyelenggaraan
Pemilu 2014, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 23 Januari 2014,
Mahkamah menggeser pendiriannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008. Pada intinya, Mahkamah menyatakan penyelenggaraan
Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD yang terpisah (tidak serentak) dengan
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sejalan dengan prinsip
konstitusi. Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemilu yang terpisah tersebut
dinyatakan inkonstitusional. Namun demikian, sekalipun penyelenggaraan Pemilu
yang terpisah tersebut dinyatakan inkonstitusional, secara faktual Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 diucapkan berdekatan dengan tahap
pemungutan suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014,
sehingga Mahkamah mempertimbangkan dan menyatakan penyelenggaraan
Pemilu serentak tersebut baru dilaksanakan pada Pemilu 2019.
Kemudian, setelah berbagai pengalaman penyelenggaraan Pemilu
Serentak 2019, Mahkamah tetap dengan pendiriannya ihwal keserentakan
penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden adalah konstitusional dengan memberikan beberapa alternatif
pilihan model pelaksanaan Pemilu serentak sebagaimana termaktub dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 26 Februari 2020,
dalam Paragraf [3.16], sebagai berikut:
“Bahwa setelah menelusuri kembali original intent perihal
pemilihan umum serentak; keterkaitan antara pemilihan umum serentak
dalam konteks penguatan sistem pemerintahan presidensial; dan menelusuri
makna pemilihan umum serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PUU-XI/2013, terdapat sejumlah pilihan model keserentakan
pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD
1945, yaitu:
44
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi,
anggota
DPRD
Kabupaten/Kota,
pemilihan
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota;
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi
dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya
dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih
anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil
Presiden.
Berdasarkan uraian di atas, meskipun Mahkamah memberikan beberapa
kemungkinan alternatif pilihan model pelaksanaan Pemilu serentak, namun
demikian pilihan model pelaksanaan Pemilu serentak tersebut tetap harus menjaga
sifat keserentakan Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPD dengan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden. Sikap dan pendirian Mahkamah demikian telah
didasarkan kepada original intent UUD 1945, doktriner dan praktik dengan basis
argumentasi keserentakan Pemilu untuk memilih anggota lembaga perwakilan
rakyat di tingkat pusat dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan
konsekuensi logis dari upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial. Artinya,
meskipun terbuka kemungkinan untuk menggeser pendiriannya, namun sampai
sejauh ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat untuk menggeser
pendiriannya sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVII/2019 dimaksud. Terlebih lagi, keinginan Pemohon untuk “memisahkan
waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama tetapi pada
tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
dilaksanakan lebih dahulu dibandingkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” sama
saja dengan mengembalikan kepada model penyelenggaraan Pemilu 2004, Pemilu
2009, dan Pemilu 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh
45
Mahkamah. Bahkan, sikap demikian telah Mahkamah tegaskan kembali dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 24 November 2021. Oleh karena itu, belum
terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi
Mahkamah untuk menggeser pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan
dengan frasa “secara serentak” sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347
ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional;
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
46
Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan
pukul 10.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua
merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin
Adams,masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny
Hikmah sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
47
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
33
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
34
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat
(1) UU 7/2017, yang rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang
diliburkan secara nasional
35
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak
2. Bahwa Pemohon adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora
Indonesia) sebagai badan hukum publik yaitu partai politik berdasarkan Akta
Pendirian Partai Gelora Indonesia Nomor 15, tanggal 11 November 2019 [vide
bukti P-2], yang telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
11.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Gelombang
Rakyat Indonesia, tanggal 19 Mei 2020 [vide bukti P-5];
3. Bahwa Kepengurusan Partai Gelora Indonesia juga telah mendapatkan
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengurus Partai
Gelombang Rakyat Indonesia, tanggal 19 Mei 2020 [vide bukti P-7];
4. Bahwa berdasarkan Pasal 48 Akta Anggaran Rumah Tangga Partai Gelora
Indonesia Nomor 17, tanggal 11 November 2019 [vide bukti P-4], Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal merupakan perwakilan badan hukum partai yang dapat
bertindak langsung, maupun memberikan kuasa kepada struktur Partai dan/atau
kuasa hukum untuk mewakili di dalam dan di luar pengadilan;
5. Bahwa Pemohon dirugikan atas berlakunya ketentuan frasa “secara serentak”
dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang pada pokoknya
seolah-olah menentukan waktu pemilu, khususnya pemilihan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil
Presiden, dan anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
harus dilaksanakan “secara serentak” pada hari yang sama, maka Pemohon
merasa hak konstitusionalnya untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara,
serta untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menjadi
terlanggar atau tidak terpenuhi pada pelaksaanaan Pilpres Tahun 2024;
6. Bahwa menurut Pemohon, jika Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD dilaksanakan “secara
serentak” pada hari yang sama, maka hasil perolehan suara atau kursi DPR yang
36
digunakan sebagai syarat bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 akan menggunakan atau
didasari pada perolehan suara atau kursi DPR hasil Pemilu 2019;
7. Bahwa jika ketentuan mengenai pemilihan secara serentak tidak diartikan
dilaksanakan pada hari yang sama atau diselenggarakan lebih awal daripada
Pilpres 2024, maka konsekuensi hukum yang timbul adalah suara atau kursi
DPR hasil Pemilu 2024 yang berpeluang diperoleh partai politik peserta Pemilu
2024, termasuk Pemohon, dapat digunakan untuk mengusulkan pasangan calon
pada Pilpres 2024;
8. Bahwa selain itu, jika ketentuan mengenai pemilihan secara serentak harus
dilaksanakan pada hari yang sama pada tahun 2024 Pemohon hanya
berpeluang untuk mengikuti pemilihan anggota DPR dan anggota DPRD, tetapi
kehilangan kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon pada Pilpres;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, meskipun Pemohon belum merupakan
partai politik peserta pemilu, sebagai sebuah entitas badan hukum, Partai Gelora
Indonesia telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan
Menteri H
