PUU
Tahun 2020
35/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon: Ki Gendeng Pamungkas
Tanggal Registrasi: 2020-05-19
Tanggal Putusan: 2020-07-22T10:28:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 35/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 9 Mei 2020 dari Ki Gendeng Pamungkas, yang
berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 8 Mei 2020
memberi kuasa kepada: Ir. Tonin Tachta Singarimbun, S.H.,
H. Elvan Games, S.H., Ananta Rangkugo, S.H., Hendri Badiri
Siahaan, S.H., Julianta Sembiring, S.H., Nikson Aron Siahaan,
S.H. dan Suta Widhya, S.H., yang tergabung pada Andita’s Law
Firm, beralamat di 88@Kasablanka Tower A, Lantai 18, Jalan
Kasablanka
Kav-88,
Jakarta Selatan, yang
diterima
di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Mei 2020
dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan
Nomor 35/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 19 Mei 2020, perihal
Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 28, Pasal 221, Pasal
222, Pasal 225 ayat (1), Pasal 226 ayat (1), Pasal 230 ayat (2),
Pasal 231 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 234, Pasal 237
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 238 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 269
ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 427 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 35/PUU-
XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk
Memeriksa Perkara Nomor 35/PUU-XVIII/2020, bertanggal
19 Mei 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
95/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama
untuk memeriksa perkara Nomor
35/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 19 Mei 2020;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 16 Juni 2020.
Sebelum memberikan nasihat terhadap permohonan Pemohon
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 UU MK, Panel Hakim
terlebih dahulu meminta penjelasan dan kepastian perihal berita
terkait dengan meninggalnya seorang warga negara bernama Ki
Gendeng Pamungkas. Berkenaan dengan hal tersebut, Panel
Hakim meminta penjelasan dan kepastian kepada kuasa hukum
Pemohon, apakah Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan
tersebut adalah orang yang sama dengan Pemohon Prinsipal
yang diwakili oleh kuasa hukum. Namun kuasa hukum
menjelaskan bahwa yang meninggal dunia adalah Iman
Santoso bukan Ki Gendeng Pamungkas, Pemohon Prinsipal.
Panel
Hakim
meminta
kepada
kuasa
Pemohon
untuk
memastikan kebenaran informasi tersebut dan disampaikan
kepada Panel Hakim pada Sidang Panel dengan agenda
Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Pemohon. Kemudian
Panel
Hakim
memberikan
nasihat
berkenaan
dengan
permohonan Pemohon;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang
Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 6
3
Juli 2020. Pada Sidang Panel tersebut, Panel Hakim meminta
kembali kebenaran informasi tentang berita meninggalnya Ki
Gendeng Pamungkas, namun kuasa hukum tidak dapat
memberikan informasi kepastian tentang berita dimaksud tetapi
kuasa Pemohon menyerahkan Surat Kematian Nomor 474.3/69-
TGL, atas nama Iman Santoso, kepada Panel Hakim. Panel
Hakim meragukan surat keterangan yang diserahkan kuasa
Pemohon. Oleh karena itu, untuk meyakinkan kebenaran
informasi dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
pada tanggal 6 Juli 2020 memerintahkan Panel Hakim untuk
menyelenggarakan Persidangan Pendahuluan Tambahan pada
tanggal 13 Juli 2020 dengan agenda menghadirkan Pemohon
Prinsipal, Ki Gendeng Pamungkas;
e. bahwa sebelum penyelenggaraan Persidangan Pendahuluan
Tambahan sebagaimana dimaksud huruf d di atas, Mahkamah
Konstitusi
telah
menerima
surat
dari
Kuasa
Pemohon
bertanggal 8 Juli 2020 Nomor 10/ALF-KGP/PUU/0720 perihal
Permohonan Pencabutan PUU Nomor 35/PUU-XVIII/2020, yang
diterima pada tanggal 9 Juli 2020, dengan alasan Kuasa Hukum
Pemohon
telah
mendapatkan
kepastian
mengenai
meninggalnya Pemohon Prinsipal, Ki Gendeng Pamungkas
(vide Surat Permohonan Pencabutan);
f.
bahwa
Mahkamah
Konstitusi
telah
menyelenggarakan
Persidangan Pendahuluan Tambahan dengan agenda untuk
mendengarkan keterangan dari Pemohon Prinsipal, Ki Gendeng
Pamungkas, pada tanggal 13 Juli 2020, dan Kuasa Hukum
Pemohon membenarkan bahwa Ki Gendeng Pamungkas telah
meninggal dunia pada tanggal 6 Juni 2020, sehingga Kuasa
Hukum Pemohon tetap mencabut permohonannya;
g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
4
mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan
kembali;
h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 13
Juli 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan
kembali permohonan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 beralasan
menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diajukan
kembali serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi
untuk
mencatat
perihal
penarikan
kembali
permohonan
Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
5
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Juli, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua, bulan Juli, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu
oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
6
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 9 Mei 2020 dari Ki Gendeng Pamungkas, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 8 Mei 2020 memberi kuasa kepada: Ir. Tonin Tachta Singarimbun, S.H., H. Elvan Games, S.H., Ananta Rangkugo, S.H., Hendri Badiri Siahaan, S.H., Julianta Sembiring, S.H., Nikson Aron Siahaan, S.H. dan Suta Widhya, S.H., yang tergabung pada Andita’s Law Firm, beralamat di 88@Kasablanka Tower A, Lantai 18, Jalan Kasablanka Kav-88, Jakarta Selatan, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Mei 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 19 Mei 2020, perihal Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 28, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 225 ayat (1), Pasal 226 ayat (1), Pasal 230 ayat (2), Pasal 231 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 234, Pasal 237 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 238 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 427 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 35/PUU- XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 91/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 35/PUU-XVIII/2020, bertanggal 19 Mei 2020; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 95/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 35/PUU-XVIII/2020, bertanggal 19 Mei 2020; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 16 Juni 2020. Sebelum memberikan nasihat terhadap permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 UU MK, Panel Hakim terlebih dahulu meminta penjelasan dan kepastian perihal berita terkait dengan meninggalnya seorang warga negara bernama Ki Gendeng Pamungkas. Berkenaan dengan hal tersebut, Panel Hakim meminta penjelasan dan kepastian kepada kuasa hukum Pemohon, apakah Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan tersebut adalah orang yang sama dengan Pemohon Prinsipal yang diwakili oleh kuasa hukum. Namun kuasa hukum menjelaskan bahwa yang meninggal dunia adalah Iman Santoso bukan Ki Gendeng Pamungkas, Pemohon Prinsipal. Panel Hakim meminta kepada kuasa Pemohon untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan disampaikan kepada Panel Hakim pada Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Pemohon. Kemudian Panel Hakim memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan Pemohon; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 6 3 Juli 2020. Pada Sidang Panel tersebut, Panel Hakim meminta kembali kebenaran informasi tentang berita meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas, namun kuasa hukum tidak dapat memberikan informasi kepastian tentang berita dimaksud tetapi kuasa Pemohon menyerahkan Surat Kematian Nomor 474.3/69- TGL, atas nama Iman Santoso, kepada Panel Hakim. Panel Hakim meragukan surat keterangan yang diserahkan kuasa Pemohon. Oleh karena itu, untuk meyakinkan kebenaran informasi dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 6 Juli 2020 memerintahkan Panel Hakim untuk menyelenggarakan Persidangan Pendahuluan Tambahan pada tanggal 13 Juli 2020 dengan agenda menghadirkan Pemohon Prinsipal, Ki Gendeng Pamungkas; e. bahwa sebelum penyelenggaraan Persidangan Pendahuluan Tambahan sebagaimana dimaksud huruf d di atas, Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Kuasa Pemohon bertanggal 8 Juli 2020 Nomor 10/ALF-KGP/PUU/0720 perihal Permohonan Pencabutan PUU Nomor 35/PUU-XVIII/2020, yang diterima pada tanggal 9 Juli 2020, dengan alasan Kuasa Hukum Pemohon telah mendapatkan kepastian mengenai meninggalnya Pemohon Prinsipal, Ki Gendeng Pamungkas (vide Surat Permohonan Pencabutan); f. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Persidangan Pendahuluan Tambahan dengan agenda untuk mendengarkan keterangan dari Pemohon Prinsipal, Ki Gendeng Pamungkas, pada tanggal 13 Juli 2020, dan Kuasa Hukum Pemohon membenarkan bahwa Ki Gendeng Pamungkas telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juni 2020, sehingga Kuasa Hukum Pemohon tetap mencabut permohonannya; g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali 4 mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali; h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 13 Juli 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; 5 Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. Suhartoyo 6 ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Achmad Edi Subiyanto
