PUU
Tahun 2018
35/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Dr. Iur. (Cand) Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., CGL., H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., Gunadi Handoko, S.H., M.Hum., Rynaldo P. Batubara, S.H., M.H., Ismail Nganggon, S.H., dan Iwan Kurniawan, S.Sy
Tanggal Registrasi: 2018-04-26
Tanggal Putusan: 2019-11-28
UU Diuji: UU 18/2003, UU 30/2004, UU 2/2014
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Saldi Isra (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]]. Apakah pertimbangan hukum [[Mahkamah Konstitusi]] mempunyai kekuatan imperatif sama dengan kekuatan amar putusan? Sejauh menyangkut pendapat mahkamah atau pertimbangan hukum mahkamah, meskipun merupakan bagian yang tidak terpisah dari Putusan [[Mahkamah Konstitusi]], di kalangan akademis memang terdapat perbedaan pendapat sejauh mengenai sifat imperatif dan kekuatan mengikatnya.
Namun tidak ada perbedaan pendapat terhadap sifat imperatif dan kekuatan dari amar putusan Mahkamah Konstitusi. Kami berpendapat, jika berbagai pendapat dan pertimbangan hukum mahkamah mengenai Organisasi Advokat yang terhadap dalam berbagai putusan yang sudah ada, dituangkan ke dalam amar putusan sebagaimana yang dimohon oleh para Pemohon dalam perkara ini, maka segala sifat multi tafsir terhadap keberadaan Organisasi Advokat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, yang kemudian menjadi dasar lahirnya berbagai organisasi advokat pasca terbentuknya PERADI, akan dapat diakhiri. Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam amar putusan mempunyai kekuatan yang setara dengan undang-undang dan mempunyai kekuatan mengikat bagi siapapun di negara kita ini.
Perbedaan tafsir tentang keberadaan organisasi profesi, Organisasi Advokat, sesungguhnya juga terjadi pada [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris. Pada waktu, kami sebagai Menteri Kehakiman dan HAM juga mewakili Presiden RI Megawati Sukarnoputri dalam membahas RUU Jabatan Notaris ini dengan [[DPR]] RI. Rumusan tentang Organisasi Notaris lebih kurang sama dengan rumusan Organisasi Advokat dalam Undang-Undang Advokat. [[Pasal 82 ayat (1)]] Undang-Undang Jabatan Notaris mengatakan bahwa “Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris” yang tugas dan kewenangannya antara lain adalah untuk menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris. Maksud kami sebagai pembentuk Undang-Undang Jabatan Notaris dalam merumuskan norma ini, adalah menghendaki hanya ada satu Organisasi Notaris saja.
Namun kenyataannya, rumusan [[Pasal 82]] Undang-Undang Jabatan Notaris ini ditafsirkan dengan berbagai penafsiran yang pada akhirnya melahirkan lebih dari satu Organisasi Notaris. Menghadapi kenyataan ini, Pemerintah mengambil inisitaif untuk melakukan perubahan terhadap norma [[Pasal 82]] Undang-Undang Jabatan Notaris dengan menambahkan norma baru, yakni ayat (2) yang mengatakan “Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia”. Kemudian ayat (3) ditambahkan norma baru yang mengatakan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi jabatan Notaris”. Dengan adanya perubahan terhadap [[Pasal 82]] Undang-Undang Jabatan Notaris, yakni dengan menambahkan norma baru dalam ayat 2 dan 3, maka multi tafsir terhadap norma [[Pasal 82 ayat (1)]] menjadi berakhir.
Berbeda dengan sifat multi tafsir dalam norma [[Pasal
Teks Putusan
# Pengujian UU Advokat
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[35/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2018 Desember 08
- **Significance**: Medium
- **File**: [[35 PUU 2018_Advokat-TOLAK-telahucap-28Nov2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Saldi Isra]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **1991-09-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **1996-01-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2000-09-28**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2000-10-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2000-11-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2000-11-21**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2002-02-11**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2002-05-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2003-02-25**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2003-03-05**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2003-03-06**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2003-06-25**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2004-12-21**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-07-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-09-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2006-11-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2006-11-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-05-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-06-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-10-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2009-11-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-12-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-12-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-12-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-06-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2010-06-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-06-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2011-12-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-02-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-04-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-04-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-06-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-08-27**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2014-09-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-10-01**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-07-01**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2015-08-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-09-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-09-25**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2015-09-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-09-30**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2015-12-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-06-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-16**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2016-07-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-04-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-08-30**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-09-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-11-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-04-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-04-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-04-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-05-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2018-06-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-08-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-09-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-10-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2018-10-31**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2018-11-26**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2018-12-07**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2018-12-17**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2019-01-10**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2019-01-23**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2019-01-31**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2019-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-II/2004]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[009/PUU-IV/2006]]
- [[011/PUU-IV/2006]]
- [[014/PUU-IV/2006]]
- [[015/PUU-IV/2006]]
- [[019/PUU-I/2003]]
- [[063/PUU-II/2004]]
- [[066/PUU-II/2004]]
- [[067/PUU-II/2004]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
KONSTITUSI
TENTANG
ORGANISASI PROFESI
DAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)
22. Sebagaimana bunyi, maksud, dan nalar Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam berbagai Putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menyatakan konstitusional terhadap:
22.1. Open legal policy pembentuk undang-undang yang membatasi Organisasi Profesi hanya satu, sebagaimana Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 88/PUU-XIII/2015, yang berbunyi:
“...Menurut Mahkamah, Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 tidak melarang bagi setiap orang yang menjalankan profesi Tenaga Kesehatan jenis... Namun dalam hal melaksanakan hak berserikat mereka harus berhimpun dalam satu wadah organisasi...Hal ini dikarenakan tujuan dan pembentukan Organisasi Profesi tersebut pada prinsipnya adalah sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, serta etika profesi...
...Dengan satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan dimaksud...”
Bukti P-28: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIII/2015 halaman 23.
22.2. Pendirian Mahkamah Konstitusi terhadap Open Legal Policy yang membatasi satu organisasi profesi untuk satu profesi dapat juga dibaca dan dipahami dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap Organisasi Profesi Notaris dalam Putusan Nomor 009-014/PUU-III/2005 yang berbunyi:
“e. Pasal 82 ayat (1)
Menimbang para Pemohon ...
#### Pokok Permohonan
.
1. Menerima dan mengabulkan Permohon Pemohon.
2. Menyatakan frase “Organisasi Advokat” yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 33, dalam Penjelasan Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu-satunya Organisasi Profesi Advokat yang berwenang melaksanakan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal Majelis Hakim Konstitusi yang mulia ber
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai Putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menyatakan konstitusional terhadap:
22.1. Open legal policy pembentuk undang-undang yang membatasi Organisasi Profesi hanya satu, sebagaimana Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 88/PUU-XIII/2015, yang berbunyi:
“...Menurut Mahkamah, Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 tidak melarang bagi setiap orang yang menjalankan profesi Tenaga Kesehatan jenis... Namun dalam hal melaksanakan hak berserikat mereka harus berhimpun dalam satu wadah organisasi...Hal ini dikarenakan tujuan dan pembentukan Organisasi Profesi tersebut pada prinsipnya adalah sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, serta etika profesi...
...Dengan satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan dimaksud...”
Bukti P-28: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIII/2015 halaman 23.
22.2. Pendirian Mahkamah Konstitusi terhadap Open Legal Policy yang membatasi satu organisasi profesi untuk satu profesi dapat juga dibaca dan dipahami dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap Organisasi Profesi Notaris dalam Putusan Nomor 009-014/PUU-III/2005 yang berbunyi:
“e. Pasal 82 ayat (1)
Menimbang para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 82 ayat (1) yang berbunyi, “Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris”, bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 2...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 28 UUD 1945]]
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28E ayat (3) UUD 1945]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]]. Apakah pertimbangan hukum [[Mahkamah Konstitusi]] mempunyai kekuatan imperatif sama dengan kekuatan amar putusan? Sejauh menyangkut pendapat mahkamah atau pertimbangan hukum mahkamah, meskipun merupakan bagian yang tidak terpisah dari Putusan [[Mahkamah Konstitusi]], di kalangan akademis memang terdapat perbedaan pendapat sejauh mengenai sifat imperatif dan kekuatan mengikatnya.
Namun tidak ada perbedaan pendapat terhadap sifat imperatif dan kekuatan dari amar putusan Mahkamah Konstitusi. Kami berpendapat, jika berbagai pendapat dan pertimbangan hukum mahkamah mengenai Organisasi Advokat yang terhadap dalam berbagai putusan yang sudah ada, dituangkan ke dalam amar putusan sebagaimana yang dimohon oleh para Pemohon dalam perkara ini, maka segala sifat multi tafsir terhadap keberadaan Organisasi Advokat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, yang kemudian menjadi dasar lahirnya berbagai organisasi advokat pasca terbentuknya PERADI, akan dapat diakhiri. Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam amar putusan mempunyai kekuatan yang setara dengan undang-undang dan mempunyai kekuatan mengikat bagi siapapun di negara kita ini.
Perbedaan tafsir tentang keberadaan organisasi profesi, Organisasi Advokat, sesungguhnya juga terjadi pada [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris. Pada waktu, kami sebagai Menteri Kehakiman dan HAM juga mewakili Presiden RI Megawati Sukarnoputri dalam membahas RUU Jabatan Notaris ini dengan [[DPR]] RI. Rumusan tentang Organisasi Notaris lebih kurang sama dengan rumusan Organisasi Advokat dalam Undang-Undang Advokat. [[Pasal 82 ayat (1)]] Undang-Undang Jabatan Notaris mengatakan bahwa “Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris” yang tugas dan kewenangannya antara lain adalah untuk menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris. Maksud kami sebagai pembentuk Undang-Undang Jabatan Notaris dalam merumuskan norma ini, adalah menghendaki hanya ada satu Organisasi Notaris saja.
Namun kenyataannya, rumusan [[Pasal 82]] Undang-Undang Jabatan Notaris ini ditafsirkan dengan berbagai penafsiran yang pada akhirnya melahirkan lebih dari satu Organisasi Notaris. Menghadapi kenyataan ini, Pemerintah mengambil inisitaif untuk melakukan perubahan terhadap norma [[Pasal 82]] Undang-Undang Jabatan Notaris dengan menambahkan norma baru, yakni ayat (2) yang mengatakan “Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia”. Kemudian ayat (3) ditambahkan norma baru yang mengatakan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi jabatan Notaris”. Dengan adanya perubahan terhadap [[Pasal 82]] Undang-Undang Jabatan Notaris, yakni dengan menambahkan norma baru dalam ayat 2 dan 3, maka multi tafsir terhadap norma [[Pasal 82 ayat (1)]] menjadi berakhir.
Berbeda dengan sifat multi tafsir dalam norma [[Pasal 82]] Undang-Undang Jabatan Notaris yang diubah atas inisiatif Pemerintah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]], perubahan terhadap hal yang sama sebagaimana diatur dalam [[Pasal 32 ayat (3)]] dan ayat (4) hingga kini tidak diambil inisiatif perubahannya oleh Pemerintah maupun [[DPR]], sehingga sifat multi tafsir terus berlangsung, dan sifat multi tafsir itu kemudian mendasari berdirinya berbagai organisasi advokat sampai sekarang ini.
Oleh karena inisiatif Pemerintah dan DPR tidak kunjung ada untuk mengakhiri sifat multi tafsir ini, maka kami berpendapat alangkah baiknya jika Mahkamah Konstitusi yang salah satu tugasnya adalah menjaga tegaknya negara hukum yang konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengambil keputusan guna mengakhiri sifat multi tafsir terhadap frasa kata Organisasi Advokat dalam Undang-Undang Advokat ini. Putusan ini akan menjadi sangat penting dan monumental untuk melengkapi penegasan Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan sebelumnya yang dengan tegas telah menyatakan bahwa Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah “organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri”. Karena dia adalah “organ negara” maka sifat multi tafsirnya harus dihilangkan, dan penjelmaannya ke dalam wadah organisasi seharusnya bersifat tunggal, bukan banyak seperti terjadi sekarang ini.
Selain menyampaikan keterangan di atas, ahli menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
· bahwa permohonan a quo merupakan persoalan norma karena terhadap yang dipersoalkan terdapat penafsiran yang berbeda-beda;
· bahwa pembentuk undang-undang menghendaki hanya ada satu organisasi profesi advokat. Kehendak tersebut didasarkan karena advokat menjalankan satu profesi yang menuntut satu pertanggungjawaban. Advokat bekerja berdasarkan keahlian tersendiri, pendidikan khusus, dan terikat pada kode etik, sehingga perlu satu organisasi profesi;
· bahwa advokat merupakan bagian dari aparat penegak hukum dan organisasinya merupakan satu staatorgane dalam arti luas yang masuk ranah yudikatif, yakni dapat dianggap bagian daripada penegak hukum itu sendiri;
· bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menyatakan satu organisasi advokat, mengenai namanya merupakan masalan lain;
· bahwa pertimbangan hukum berisi latar belakang, landasan filosofis dan landasan teoritis dasar putusan, oleh karenanya hanya sebagai guidance, tidak dapat dijalankan secara konkret. Adapun yang mengikat dalam putusan adalah diktumnya. Oleh karena itu, jika Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan diktum hanya ada satu organisasi advokat yang dimaksud [[Pasal 32]] UU Advokat maka keadaan akan menjadi lain.
Saksi para Pemohon
1. Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H.
Saksi menceritakan tentang sejarah Undang-Undang Advokat sampai kepada terbentuknya Peradi. Pada tahun 1985, Ikadin terbentuk sebagai wadah tunggal advokat Indonesia. Ikadin dijadikan organisasi tunggal adalah atas prakarsa pemerintah, dalam hal ini Ali Said dan juga Ismail Saleh dengan tujuan agar dapat dikooptasi dan dikoordinir dengan mudah. Tetapi dalam perjalanannya ternyata Ikadin tidak dapat dikoordinir oleh pemerintah dan akhirnya terjadilah perpecahan-perpecahan di antara Ikadin itu sendiri.
Kemudian sebelum tahun 2002, timbul keresahan di antara para advokat mengenai ketiadaan undang-undang advokat, sementara hakim memiliki Undang-Undang Kehakiman, jaksa memiliki Undang-Undang Kejaksaan, dan polisi memiliki Undang-Undang Kepolisian. Advokat meskipun sebagai penegak hukum, tidak pernah diberikan Undang-Undang Advokat. Atas dasar itu, mulai berkumpulah para advokat, seperti Adnan Buyung Nasution (almarhum), Todung Mulia Lubis, Prof. Frans Hendra Winarta, saksi sendiri, dan yang lain-lain. Ketika itu, era reformasi di mana di DPR mulai banyak para advokat. DPR kemudian mempertanyakan, siapa di antara advokat yang nanti akan melaksanakan Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, para advokat berhimpun untuk menggagas siapa yang akan melaksanakan Undang-Undang Advokat.
Akhirnya, pada waktu itu sempat dibuat KKAI, di mana Adnan Buyung Nasution (almarhum) sebagai koordinator, akan tetapi tidak berjalan lama karena yang bersangkutan bukan tokoh organisasi advokat, bukan pengurus organisasi advokat, padahal pada saat itu sudah ada tujuh organisasi advokat yang eksis berdiri. Akhirnya tujuh organisasi advokat tersebut bersatu mendirikan Komite Kerja Advokat Indonesia di hotel Sari Pasifik dengan menunjuk almarhum Sudjono sebagai koordinator KKAI. Tugasnya ada tiga, pertama adalah melaksanakan ujian advokat bersama [[Mahkamah Agung]]. Kedua adalah pembentuk kode etik advokat Indonesia. Ketiga adalah untuk memperjuangkan dibentuknya undang-undang advokat. Setelah terbentuk kode etik advokat, kemudian terbentuklah Undang-Undang Advokat.
Setelah terbentuk Undang-Undang Advokat, sesuai dengan [[Pasal 32 ayat (2)]] diberikan kewenangan kepada delapan organisasi advokat untuk membentuk organisasi advokat. Sebelum terbentuk maka pengangkatan advokat sementara diberikan kepada delapan organisasi dimaksud. Selanjutnya untuk menyikapi UU Advokat yang menghendaki organisasi advokat maka masing-masing organisasi melakukan munas. Semua organisasi melakukan munas, hanya APSI yang tidak melakukan munas pada waktu itu. Singkat cerita delapan organisasi mengadakan pertemuan di puncak dan bersepakat membentuk organisasi advokat yang diberi nama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang kemudian dideklarasikan di Hotel Nikko (sekarang Hotel Pullman) dan Hotel Presiden pada tanggal 21 Desember 2004. Setelah itu, dilakukan launching di Balai Sudirman yang dihadiri oleh
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 1 ayat (4)]]
- [[Pasal 2 ayat (1)]]
- [[Pasal 2 ayat (2)]]
- [[Pasal 3 ayat (1) huruf f]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah KONSTITUSI TENTANG ORGANISASI PROFESI DAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) 22. Sebagaimana bunyi, maksud, dan nalar Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam berbagai Putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menyatakan konstitusional terhadap: 22.1. Open legal policy pembentuk undang-undang yang membatasi Organisasi Profesi hanya satu, sebagaimana Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 88/PUU-XIII/2015, yang berbunyi: “...Menurut Mahkamah, Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 tidak melarang bagi setiap orang yang menjalankan profesi Tenaga Kesehatan jenis... Namun dalam hal melaksanakan hak berserikat mereka harus berhimpun dalam satu wadah organisasi...Hal ini dikarenakan tujuan dan pembentukan Organisasi Profesi tersebut pada prinsipnya adalah sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, serta etika profesi... ...Dengan satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan dimaksud...” Bukti P-28: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIII/2015 halaman 23. 22.2. Pendirian Mahkamah Konstitusi terhadap Open Legal Policy yang membatasi satu organisasi profesi untuk satu profesi dapat juga dibaca dan dipahami dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap Organisasi Profesi Notaris dalam Putusan Nomor 009-014/PUU-III/2005 yang berbunyi: “e. Pasal 82 ayat (1) Menimbang para Pemohon ... #### Pokok Permohonan . 1. Menerima dan mengabulkan Permohon Pemohon. 2. Menyatakan frase “Organisasi Advokat” yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 33, dalam Penjelasan Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu-satunya Organisasi Profesi Advokat yang berwenang melaksanakan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Dalam hal Majelis Hakim Konstitusi yang mulia ber Mahkamah Konstitusi dalam berbagai Putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menyatakan konstitusional terhadap: 22.1. Open legal policy pembentuk undang-undang yang membatasi Organisasi Profesi hanya satu, sebagaimana Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 88/PUU-XIII/2015, yang berbunyi: “...Menurut Mahkamah, Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 tidak melarang bagi setiap orang yang menjalankan profesi Tenaga Kesehatan jenis... Namun dalam hal melaksanakan hak berserikat mereka harus berhimpun dalam satu wadah organisasi...Hal ini dikarenakan tujuan dan pembentukan Organisasi Profesi tersebut pada prinsipnya adalah sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, serta etika profesi... ...Dengan satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan dimaksud...” Bukti P-28: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIII/2015 halaman 23. 22.2. Pendirian Mahkamah Konstitusi terhadap Open Legal Policy yang membatasi satu organisasi profesi untuk satu profesi dapat juga dibaca dan dipahami dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap Organisasi Profesi Notaris dalam Putusan Nomor 009-014/PUU-III/2005 yang berbunyi: “e. Pasal 82 ayat (1) Menimbang para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 82 ayat (1) yang berbunyi, “Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris”, bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 2... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28 UUD 1945]] - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28E ayat (3) UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
