PUU
Tahun 2017
35/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 5, Pasal 69, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Anita Rahayu
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Antonius Sujata, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2017-07-11
Tanggal Putusan: 2017-09-20
UU Diuji: UU 8/2010, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Saldi Isra (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut: (kutipan-vide-bukti: P-3; Putusan Nomor 367/Pid.Sus/ 2016/PN.Jkt.Brt tanggal 18 Juli 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Barat)
MENGADILI
1) Menyatakan Terdakwa ANITA RAHAYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang”;
2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Rahayu tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3) Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
4) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
6) Menetapkan barang bukti berupa:
a. Laptop merek Apple;
b. Paspor Nomor A 3257589 a.n. Anita Rahayu;
c. Buku tabungan CIMB Niaga Nomor Rekening 0780106630117 a.n. Anita Rahayu;
d. Master Card Danamon Nomor 5577911441922366;
e. Master Card BII Maybank;
f. Master Card CIMB Niaga;
Dikembalikan kepada Terdakwa
g. Laptop merk HP;
h. Handphone merk Xiaomi warna putih;
i. Handphpne merk Samsung warna hitam ungu;
j. Buku Tabungan BCA Nomor Rekening 1911993142 a.n. Anita Rahayu;
k. Kartu Paspor BCA Platinum Nomor 6019004515082079;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2010]] tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 74]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[71/PUU-XIV/2016]]
- [[90/PUU-XIII/2015]]
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[35/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[35 PUU 2017_UU_Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang-DITOLAK-telahucap20Spetember2017. Doc]]**: Persyaratan legal standing dalam pengujian UU
2. **[[Hak Asasi Manusia]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini.
### Implikasi Hukum
Putusan ini memiliki implikasi terhadap penerapan hukum dan sistem ketatanegaraan.
### Tindak Lanjut
Implementasi putusan sedang dalam pemantauan.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2010]] tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-09-17**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2016-02-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-07-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-06-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-06-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-07-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-07-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-07-31**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010]] tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembara...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Amar Putusan
sebagai berikut: (kutipan-vide-bukti: P-3; Putusan Nomor 367/Pid.Sus/ 2016/PN.Jkt.Brt tanggal 18 Juli 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Barat)
MENGADILI
1) Menyatakan Terdakwa ANITA RAHAYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang”;
2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Rahayu tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3) Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
4) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
6) Menetapkan barang bukti berupa:
a. Laptop merek Apple;
b. Paspor Nomor A 3257589 a.n. Anita Rahayu;
c. Buku tabungan CIMB Niaga Nomor Rekening 0780106630117 a.n. Anita Rahayu;
d. Master Card Danamon Nomor 5577911441922366;
e. Master Card BII Maybank;
f. Master Card CIMB Niaga;
Dikembalikan kepada Terdakwa
g. Laptop merk HP;
h. Handphone merk Xiaomi warna putih;
i. Handphpne merk Samsung warna hitam ungu;
j. Buku Tabungan BCA Nomor Rekening 1911993142 a.n. Anita Rahayu;
k. Kartu Paspor BCA Platinum Nomor 6019004515082079;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2010]] tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 74]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[71/PUU-XIV/2016]]
- [[90/PUU-XIII/2015]]
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010]] tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembara... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ##
