PUU
Tahun 2016
35/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain S.Ag., dan R. Hoesnan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 Maret 2016 memberikan kuasa kepada Dr. Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-04-07
Tanggal Putusan: 2017-01-25
UU Diuji: UU 2/2011, UU 2/2008
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Patrialis Akbar (A) Manahan MP Sitompul (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: ini;”.
60. Bahwa dengan mempertimbangkan diperlukannya kepastian hukum bagi para anggota dan pengurus suatu Partai Politik atas keberlakuan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tindak lanjut penerbitan pengesahan perubahan susunan kepengurusan setelah diselesaikannya perselisihan internal Partai Politik, maka para Pemohon berpandangan sekaligus memohon agar Majelis Hakim Konstitusi yang mulia menyatakan dalam putusannya sebagai berikut:
· [[Pasal 23 ayat (2)]] UU Partai Politik adalah inkonstitusional, sepanjang tidak mengecualikan bagi Partai Politik yang sedang terjadi perselisihan internal yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik atau diselesaikan melalui pengadilan;
· [[Pasal 23 ayat (3)]] UU Partai Politik adalah inkonstitusional, sepanjang tidak tercantum frasa "atau setelah diterimanya putusan Mahkamah Partai Politik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam hal terjadinya perselisihan internal Partai Politik”.
· [[Pasal 33]] UU Partai Politik adalah inkonstitusional sepanjang tidak tercantum frasa "putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Menteri serta susunan pengurus sesuai putusan Mahkamah Partai Politik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang tidak dilaksanakan oleh Menteri dalam waktu 7 hari setelah diterimanya putusan dinyatakan sebagai susunan pengurus yang sah".
IV.
Kesimpulan
61. Bahwa para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo.
62. Bahwa materi dalam norma [[Pasal 33]] dan [[Pasal 23 ayat (2)]] dan ayat (3) UU Partai Politik telah menimbulkan ketidakpastian penafsiran mengenai keberlakuan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tindak lanjut penerbitan Surat Keputusan (beschikking) terhadap susunan kepengurusan Partai Politik yang telah dinyatakan sah dalam putusan pengadilan.
63. Bahwa ketidakpastian penafsiran [[Pasal 33]] dan [[Pasal 23 ayat (2)]] dan ayat (3) UU Partai Politik telah melanggar dan merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon, khususnya hak konstitusional yang diatur dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) dan [[Pasal 28]]E ayat (3) [[UUD 1945]].
64. Bahwa norma [[Pasal 33]] UU Partai Politik adalah inkonstitusional sepanjang tidak tercantum frasa "putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Menteri serta susunan pengurus sesuai putusan Mahkamah Partai Politik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang tidak dilaksanakan oleh Menteri dalam waktu 7 hari setelah diterimanya putusan dinyatakan sebagai susunan pengurus yang sah".
65. Bahwa norma Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik adalah inkonstitusional sepanjang tidak mengecualikan bagi Partai Politik yang sedang terjadi perselisihan internal yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik atau diselesaikan melalui pengadilan.
66. Bahwa norma Pasal 23 ayat (3) UU Partai Politik adala
Teks Putusan
# Putusan [[35/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[35/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2001-02-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-02-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-09-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-10-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-10-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-10-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-11-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-02-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-03-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-05-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-05-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-10-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-10-30**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2015-11-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-12-31**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-01-04**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-01-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-02-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-02-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-04-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-04-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-05-02**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-05-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-06-14**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2016-06-23**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2016-07-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-01-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[101/PUU-VII/2009]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[133/PUU-VII/2009]]
- [[35/PUU-XII/2014]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
- [[73/PUU-XII/2014]]
- [[78/PUU-XIII/2015]]
- [[82/PUU-XI/2013]]
- [[85/PUU-XII/2014]]
### Perkara yang Merujuk
- [[84/PUU-XV/2017]]
## Amar Putusan
ini;”.
60. Bahwa dengan mempertimbangkan diperlukannya kepastian hukum bagi para anggota dan pengurus suatu Partai Politik atas keberlakuan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tindak lanjut penerbitan pengesahan perubahan susunan kepengurusan setelah diselesaikannya perselisihan internal Partai Politik, maka para Pemohon berpandangan sekaligus memohon agar Majelis Hakim Konstitusi yang mulia menyatakan dalam putusannya sebagai berikut:
· [[Pasal 23 ayat (2)]] UU Partai Politik adalah inkonstitusional, sepanjang tidak mengecualikan bagi Partai Politik yang sedang terjadi perselisihan internal yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik atau diselesaikan melalui pengadilan;
· [[Pasal 23 ayat (3)]] UU Partai Politik adalah inkonstitusional, sepanjang tidak tercantum frasa "atau setelah diterimanya putusan Mahkamah Partai Politik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam hal terjadinya perselisihan internal Partai Politik”.
· [[Pasal 33]] UU Partai Politik adalah inkonstitusional sepanjang tidak tercantum frasa "putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Menteri serta susunan pengurus sesuai putusan Mahkamah Partai Politik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang tidak dilaksanakan oleh Menteri dalam waktu 7 hari setelah diterimanya putusan dinyatakan sebagai susunan pengurus yang sah".
IV.
Kesimpulan
61. Bahwa para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo.
62. Bahwa materi dalam norma [[Pasal 33]] dan [[Pasal 23 ayat (2)]] dan ayat (3) UU Partai Politik telah menimbulkan ketidakpastian penafsiran mengenai keberlakuan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tindak lanjut penerbitan Surat Keputusan (beschikking) terhadap susunan kepengurusan Partai Politik yang telah dinyatakan sah dalam putusan pengadilan.
63. Bahwa ketidakpastian penafsiran [[Pasal 33]] dan [[Pasal 23 ayat (2)]] dan ayat (3) UU Partai Politik telah melanggar dan merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon, khususnya hak konstitusional yang diatur dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) dan [[Pasal 28]]E ayat (3) [[UUD 1945]].
64. Bahwa norma [[Pasal 33]] UU Partai Politik adalah inkonstitusional sepanjang tidak tercantum frasa "putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Menteri serta susunan pengurus sesuai putusan Mahkamah Partai Politik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang tidak dilaksanakan oleh Menteri dalam waktu 7 hari setelah diterimanya putusan dinyatakan sebagai susunan pengurus yang sah".
65. Bahwa norma Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik adalah inkonstitusional sepanjang tidak mengecualikan bagi Partai Politik yang sedang terjadi perselisihan internal yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik atau diselesaikan melalui pengadilan.
66. Bahwa norma Pasal 23 ayat (3) UU Partai Politik adalah inkonstitusional sepanjang tidak tercantum frasa "atau setelah diterimanya putusan Mahkamah Partai Politik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam hal terjadinya perselisihan internal Partai Politik”.
67. Berdasarkan seluruh uraian dalam Permohonan a quo, para Pemohon dengan ini memohon agar [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan bahwa:
· Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik adalah inkonstitusional, sepanjang tidak mengecualikan bagi Partai Politik yang sedang terjadi perselisihan internal yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai Politik atau diselesaikan melalui pengadilan.
· Pasal 23 ayat (3) UU Partai Politik adalah inkonstitusional, sepanjang tidak tercantum frasa "atau setelah diterimanya putusan Mahkamah Partai Politik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam hal terjadinya perselisihan internal Partai Politik”.
· Pasal 33 UU Partai Politik adalah inkonstitusional sepanjang tidak tercantum frasa "putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Menteri serta susunan pengurus sesuai putusan Mahkamah Partai Politik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang tidak dilaksanakan oleh Menteri dalam waktu 7 hari setelah diterimanya putusan dinyatakan sebagai susunan pengurus yang sah".
V.
Permohonan Provisi
68. Bahwa mengingat ketentuan hukum Pasal 58 UU [[Mahkamah Konstitusi]] mengatur Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tidak berlaku surut, maka untuk mencegah terjadinya kerugian konstitusional bagi para Pemohon berupa ketidakpastian hukum yang lebih rumit mengingat telah digelarnya “Muktamar Ulangan” atau “Muktamar Luar Biasa” atau yang disebut juga “Muktamar Ishlah PPP” pada tanggal 8 - 10 April 2016 lalu di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta yang diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan (Beschikking) yang tidak sinkron atau bahkan bertentangan dengan Putusan [[Mahkamah Agung]] Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015, sebagai akibat materi dalam norma Pasal 23 UU Partai Politik yang tidak memberikan kepastian dan kejelasan, maka Para Pemohon dengan ini memohon agar Mahkamah Konstitusi mengeluarkan suatu putusan provisi.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008]] tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 33]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
