PUU
Tahun 2025
34/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si. (Pemohon I), : Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., S.H., M.Si. (Pemohon II), Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D. (Pemohon III), dan Dr. Firdaus, S.H., M.H. (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-05-14
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 15/2011, UU 19/2019, UU 30/2002, UU 5/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 34/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Prof. Dr. Muhammad, S. IP, M.Si.
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Perumahan Taman Laguna Blok K4 Nomor 23, RT
003, RW 002, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan
Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat
Sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Dr. Nur Hidayat Sardini, S. Sos., S.H., M.Si.
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Perumahan Korpri Bulusan Gang XII/1-C, RT 003, RW
005, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota
Semarang, Jawa Tengah
Sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
3. Nama
: Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D.
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Jalan Bhayangkara, RT 003, RW 001, Kelurahan
Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,
Banten
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
: Dr. Firdaus, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dosen
2
Alamat
: KSB Cluster Houston Blok G Nomor 6, RT 001, RW
011, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok
Jaya, Kota Serang, Banten
Sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/ISSH/IV/2025 bertanggal 24
April 2025 memberi kuasa kepada Sandy Yudha Pratama Hulu, S.H., bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai ------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 14 Maret 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 14 Maret 2025 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 40/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 18
Maret 2025 dengan Nomor 34/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada 8 Mei 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
3
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya
disebut “UU MK” menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.”
4. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) yang selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman” menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945;”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya
disebut “UU PPP” menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
4
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
“(1) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.”
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
“(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh para
pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk
dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat
(1) UUD NRI 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3)
UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.”
8. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka hal ini semakin
mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9. Bahwa dalam hal ini, Para Pemohon memohon agar Mahkamah melakukan
pengujian konstitusionalitas Pasal 162, 163 ayat (1), 163 ayat (2), 163 ayat
5
(3), dan 163 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara 6109), yang dirasa oleh Para Pemohon bertentangan
dengan Ketentuan Pasal 22E ayat (1), 22E ayat (5), dan 28D ayat (1) UUD
NRI 1945. Secara spesifik, Para Pemohon akan menguji konstitusionalitas
Pasal 162, 163 ayat (1), 163 ayat (2), 163 ayat (3), dan 163 ayat (4) UU
Pemilu yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162 UU Pemilu:
“Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk
sekretariat DKPP.”
Pasal 163 ayat (1) UU Pemilu:
“Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris.”
Pasal 163 ayat (2) UU Pemilu:
“Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.”
Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu:
“Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.”
Pasal 163 ayat (4) UU Pemilu:
“Sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP.”
Pengujian Pasal a quo akan dilakukan terhadap Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
1945 yang berbunyi:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
10. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk mengadili perkara a quo.
6
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara”
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.”
3. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
Hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
tersebut di atas, perlu dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian
konstitusional dari masing-masing Pemohon.
A. KUALIFIKASI
4. Kualifikasi Pemohon I sebagai Perorangan
● Bahwa Pemohon I merupakan perorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7371051709710005 (vide Bukti P-
1). Selain itu, Pemohon I juga merupakan Warga Negara Indonesia
yang memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada.
● Bahwa Pemohon I juga merupakan seorang akademisi di bidang Ilmu
Politik, yang bila diklasifikasi lebih lanjut merupakan akademisi yang
menekuni ilmu Kepemiluan. Hal ini dibuktikan dengan kedudukan
Pemohon I sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Politik di Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin.
● Bahwa selain sebagai akademisi, Pemohon I juga mengabdikan
dirinya sebagai penyelenggara pemilu. Pemohon I merupakan Ketua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Periode 2012-
7
2017. Setelah mengabdikan diri sebagai Ketua Bawaslu RI pada tahun
2012-2017, Pemohon I kemudian kembali diamanahkan sebagai
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik
Indonesia Periode 2017-2022 (vide Bukti P-2). Pada tanggal 8
Januari 2020, Pemohon I menjalankan tugas sebagai Pelaksana
Tugas Ketua DKPP RI dan diangkat sebagai Ketua DKPP RI definitif
pada tanggal 15 April 2020 hingga akhir masa jabatan tanggal 7
September 2022.
● Bahwa setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DKPP RI, Pemohon
I masih terus menunjukkan keberpihakannya pada perbaikan kualitas
demokrasi Indonesia. Selain terus menjadi akademisi dan mengisi
kuliah-kuliah di bidang pemilihan umum dan demokrasi, Pemohon I
juga tetap aktif dalam berbagai isu advokasi bidang kepemiluan. Salah
satu bentuk partisipasi Pemohon I adalah turut menjadi bagian dari
Pemohon Prinsipal Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor
87/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan
presiden di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Pemohon I juga masih
aktif dalam kapasitas sebagai ahli memberikan keterangan-
keterangannya di muka persidangan Mahkamah Konstitusi maupun
sebagai narasumber di berbagai kegiatan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
5. Kualifikasi Pemohon II sebagai Perorangan
● Bahwa Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3374091010690004 (vide Bukti P-
3). Selain itu, Pemohon II juga merupakan Warga Negara Indonesia
yang memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada.
● Bahwa Pemohon II juga merupakan seorang akademisi di bidang Ilmu
Politik, yang bila diklasifikasi lebih lanjut merupakan akademisi yang
menekuni ilmu Kepemiluan. Hal ini dibuktikan dengan kedudukan
Pemohon II sebagai Dosen yang juga diberi tugas tambahan sebagai
Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan di Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (UNDIP).
● Bahwa selain sebagai akademisi, Pemohon II juga mengabdikan
dirinya sebagai penyelenggara pemilu. Pemohon II merupakan Ketua
8
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Periode 2008-
2011 (vide Bukti P-4 dan P-5). Selama menjadi Ketua Bawaslu RI,
Pemohon II melakukan berbagai upaya dalam memastikan eksistensi
Bawaslu sebagai suatu lembaga penyelenggara pemilu yang nasional.
tetap, dan mandiri. Salah satu upaya dan aktivisme hukum yang
dilakukan oleh Pemohon II tercermin melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 yang diajukan oleh Pemohon II
bersama-sama dengan anggota Bawaslu RI. Putusan ini merupakan
salah satu putusan monumental dalam penafsiran kelembagaan
penyelenggara pemilu. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi
memberikan penafsiran Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945. Mahkamah
Konstitusi berpendapat bahwa frasa “suatu komisi pemilihan umum”
dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 tidak merujuk pada satu entitas
lembaga tertentu. “Suatu komisi pemilihan umum” tidak boleh
dimaknai hanya KPU secara kelembagaan, akan tetapi harus
dimaknai sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Maka dengan penafsiran ini,
maka secara tegas Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa
lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri tidak boleh hanya diberlakukan KPU namun juga harus
diterapkan dalam kelembagaan Bawaslu (dan DKPP setelah
keberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum).
● Bahwa setelah mengabdikan diri sebagai Ketua Bawaslu RI pada
tahun 2008-2011, Pemohon II kemudian kembali diamanahkan
sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia Periode 2012-2017 (vide Bukti P-6).
● Bahwa setelah tidak lagi menjabat sebagai Anggota DKPP RI,
Pemohon II masih terus menunjukkan keberpihakannya pada
perbaikan kualitas demokrasi Indonesia. Selain terus menjadi
akademisi dan mengisi kuliah-kuliah di bidang pemilihan umum dan
demokrasi, Pemohon II juga masih aktif dalam kapasitas sebagai ahli
memberikan
keterangan-keterangannya
di
muka
persidangan
Mahkamah Konstitusi maupun sebagai narasumber di berbagai
9
kegiatan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dalam kelembagaan DKPP
sendiri, Pemohon II menjabat sebagai Ketua Tim Ahli Penyusun
Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP), yang terlibat
langsung dalam program kegiatan di DKPP dalam penyusunan IKEPP
selama tahun 2024 (vide Bukti P-22).
6. Kualifikasi Pemohon III sebagai Perorangan
● Bahwa Pemohon III merupakan perorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3604021502810482 (vide Bukti P-
7). Selain itu, Pemohon III juga merupakan Warga Negara Indonesia
yang memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada.
● Bahwa Pemohon III juga merupakan seorang akademisi di bidang Ilmu
Hukum, yang berkonsentrasi di bidang Hukum Pidana. Hal ini
dibuktikan dengan kedudukan Pemohon III sebagai Dosen (vide Bukti
P-8) yang juga diberi tugas tambahan sebagai Dekan Fakultas Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
● Bahwa selain sebagai akademisi, Pemohon III juga mengabdikan
dirinya sebagai bagian dari tim ahli yang mendukung kerja-kerja
penyelenggara pemilu. Pemohon III merupakan Tenaga Ahli Bidang
Persidangan
di
Lingkungan
Sekretariat
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Tahun Anggaran
2020-2022 (vide Bukti P-9, P-10, dan P-11).
● Bahwa setelah menyelesaikan tugas sebagai Tenaga Ahli Bidang
Persidangan di Lingkungan Sekretariat DKPP RI pada 2022, Pemohon
III kemudian diangkat menjadi Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
DKPP RI Unsur Masyarakat di Provinsi Banten Periode Tahun 2024-
2025. Sebagai Anggota TPD, Pemohon III diberikan tanggung jawab
untuk membantu kerja-kerja Anggota DKPP RI dalam hal memeriksa
dan menjalankan persidangan di daerah, khususnya Provinsi Banten
(vide Bukti P-12).
7. Kualifikasi Pemohon IV sebagai Perorangan
● Bahwa Pemohon IV merupakan perorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3673011309750003 (vide Bukti P-
10
13). Selain itu, Pemohon IV juga merupakan Warga Negara Indonesia
yang memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada.
● Bahwa Pemohon IV juga merupakan seorang akademisi di bidang Ilmu
Hukum, yang berkonsentrasi di bidang Hukum Tata Negara. Hal ini
dibuktikan dengan kedudukan Pemohon IV sebagai Dosen (vide Bukti
P-14) yang juga diberi tugas tambahan sebagai Wakil Dekan Fakultas
Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
● Bahwa selain sebagai akademisi, Pemohon IV juga mengabdikan
dirinya sebagai bagian dari tim ahli yang mendukung kerja-kerja
penyelenggara pemilu. Pemohon IV merupakan Tenaga Ahli Bidang
Persidangan
di
Lingkungan
Sekretariat
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Tahun Anggaran
2020-2022, yang kemudian diangkat sebagai Koordinator Tenaga Ahli
DKPP RI pada periode yang sama. (vide Bukti P-15, P-16, dan P-17).
● Bahwa setelah menyelesaikan tugas sebagai Tenaga Ahli Bidang
Persidangan di Lingkungan Sekretariat DKPP RI pada 2022, Pemohon
IV kemudian diangkat menjadi Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
DKPP RI Unsur Masyarakat di Provinsi Banten Periode Tahun 2024-
2025. Sebagai Anggota TPD, Pemohon IV diberikan tanggung jawab
untuk membantu kerja-kerja Anggota DKPP RI dalam hal memeriksa
dan menjalankan persidangan di daerah, khususnya Provinsi Banten
(vide Bukti P-12).
B. KERUGIAN KONSTITUSIONAL
8. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat agar dapat
dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
“a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
11
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”
9. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu
diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon sebagai berikut.
a. Kerugian Konstitusional Pemohon I
1) Bahwa
Pemohon
I
diberikan
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional melalui UUD NRI 1945. Adapun hak konstitusional
Pemohon I yang dijamin oleh UUD NRI 1945 telah termaktub dalam
beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian perkara a
quo, yakni:
● Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
● Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
2) Pasal ini menjadi dasar hak konstitusional Pemohon I untuk
melakukan perjuangan untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negara, salah satunya melalui jalur judicial review di Mahkamah
Konstitusi. Adanya frasa “memperjuangkan haknya secara kolektif”
menunjukkan bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 adalah
dasar orang-orang dengan visi memperjuangkan demokrasi untuk
bergerak dalam membangun bangsa dan negara. Hal ini sesuai
dengan tujuan dan semangat Pemohon I, yakni untuk memperkuat
kapasitas kelembagaan dan instrumen-instrumen pemilu yang
mandiri dan adil, melembagakan prinsip-prinsip pemilu yang
berintegritas, serta mendorong inovasi-inovasi pemilu Indonesia
yang ideal.
12
3) Bahwa terdapat kerugian secara aktual yang telah merugikan hak
konstitusional Pemohon I pada masa lalu dan secara potensial di
masa yang akan datang atas keberlakuan Pasal 162 dan 163 UU
Pemilu yang diujikan pada permohonan a quo.
4) Bahwa kerugian secara aktual yang dialami Pemohon I adalah pada
saat Pemohon I menjabat sebagai Ketua dan Anggota DKPP RI
2017-2022. Bentuk kerugian yang dimaksud adalah meliputi
intervensi Menteri Dalam Negeri dalam penetapan Sekretaris DKPP
yang tidak sesuai dengan kehendak internal DKPP hingga
pemblokiran anggaran DKPP oleh Kementerian Dalam Negeri
akibat tidak sesuainya putusan DKPP dengan harapan Kemendagri.
Sebab, pada tahun 2021, Pemohon I sebagai Ketua DKPP RI
bersama dengan seluruh anggota DKPP RI menyelenggarakan
proses penjaringan calon Sekretaris DKPP secara internal. Bahwa
dalam melaksanakan penjaringan tersebut, Pemohon I bersama
dengan seluruh anggota DKPP RI melaksanakan proses uji
kelayakan dan kepatutan secara internal, sembari menilai
kecocokan kerja antara calon-calon Sekretaris DKPP dengan derap
langkah kerja Pimpinan DKPP. Bahwa dalam melakukan proses
seleksi internal tersebut, akhirnya Rapat Pleno DKPP RI
memutuskan bahwa Sdri. Dini Yamashita, S.Pi., M.T. dipilih oleh
Ketua dan Anggota DKPP RI sebagai calon Sekretaris DKPP dan
diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya
dilakukan mekanisme pengangkatan. Bahwa setelah melakukan
proses Rapat Pleno Pimpinan DKPP, Pemohon I yang saat itu
merupakan Ketua DKPP RI menghadap Menteri Dalam Negeri RI
untuk menyampaikan nama Sdri. Dini Yamashita, S.Pi., M.T. untuk
diangkat sebagai Sekretaris DKPP. Akan tetapi, berselang
beberapa waktu, justru Menteri Dalam Negeri dalam Keputusan
Mendagri No. 821.2-4913 Tahun 2021 justru mengangkat Sdra. Drs.
Yudia Ramli, M.Si. yang tidak sesuai dengan usulan DKPP RI (vide
Bukti P-18). Bahkan, proses pengangkatan Sdra. Drs. Yudia Ramli,
M.Si. juga minim melibatkan DKPP RI. Pemohon I selaku Ketua
DKPP RI pada saat itu hanya bisa menerima keputusan Menteri
13
Dalam Negeri yang secara terang benderang tidak sesuai dengan
keputusan Rapat Pleno DKPP RI. Kerugian aktual lain yang dialami
oleh Pemohon I adalah kejadian intervensi kelembagaan DKPP
ketika memutus perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Ketua KPU RI a.n. Arief Budiman pada 13 Januari 2021, Menteri
Dalam Negeri sempat berkomunikasi dengan Pemohon I untuk
mengonfirmasi sekaligus menyampaikan kekecewaannya atas
Putusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua
KPU RI. Bahwa tidak berhenti sampai pernyataan kekecewaan oleh
Menteri Dalam Negeri, hal tersebut berlanjut hingga adanya
pemblokiran anggaran DKPP oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal
ini membuat guncangan serius di tubuh DKPP, karena DKPP tidak
mampu menjalankan tugas dan kewenangannya akibat tidak ada
anggaran yang tersedia untuk DKPP. Bahkan, DKPP sampai tidak
mampu untuk memberikan gaji bulanan kepada para pegawai tepat
waktu. Bahkan bila mendengar perbincangan di tubuh internal
DKPP saat itu, banyak pegawai DKPP yang mengalami krisis
finansial akibat pemotongan/pemblokiran yang berimbas pada tidak
terbayarnya gaji pegawai. Uraian-uraian ini secara nyata
menunjukkan bahwa dengan menginduknya kesekretariatan DKPP
RI kepada lembaga lain in casu Kementerian Dalam Negeri, DKPP
RI terbelenggu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
5) Bahwa kerugian secara potensial yang dialami oleh Pemohon I
adalah karena secara pribadi, Pemohon I masih memenuhi syarat
untuk kembali diajukan sebagai Anggota DKPP pada periode
mendatang. Dengan demikian, potensi intervensi Menteri Dalam
Negeri terhadap jabatan yang masih dapat diamanahkan kepada
Pemohon I menurut penalaran yang wajar masih akan dirasakan
oleh Pemohon I.
b. Kerugian Konstitusional Pemohon II
1) Bahwa
Pemohon
II
diberikan
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional melalui UUD NRI 1945. Adapun hak konstitusional
Pemohon II yang dijamin oleh UUD NRI 1945 telah termaktub dalam
14
beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian perkara
a quo, yakni:
● Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
● Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
2) Pasal ini menjadi dasar hak konstitusional Pemohon II untuk
melakukan perjuangan untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negara, salah satunya melalui jalur judicial review di Mahkamah
Konstitusi. Adanya frasa “memperjuangkan haknya secara kolektif”
menunjukkan bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 adalah
dasar orang-orang dengan visi memperjuangkan demokrasi untuk
bergerak dalam membangun bangsa dan negara. Hal ini sesuai
dengan tujuan dan semangat Pemohon II, yakni untuk memperkuat
kapasitas kelembagaan dan instrumen-instrumen pemilu yang
mandiri dan adil, melembagakan prinsip-prinsip pemilu yang
berintegritas, serta mendorong inovasi-inovasi pemilu Indonesia
yang ideal.
3) Bahwa terdapat kerugian secara aktual yang telah merugikan hak
konstitusional Pemohon II pada masa lalu dan secara potensial di
masa yang akan datang atas keberlakuan Pasal 162 dan 163 UU
Pemilu yang diujikan pada permohonan a quo.
4) Bahwa kerugian secara aktual yang dialami Pemohon II adalah
pada saat Pemohon II menjabat sebagai Anggota DKPP RI 2012-
2017, serta saat Pemohon II diamanahkan menjadi Ketua Tim Ahli
Penyusun Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP).
Bentuk kerugian yang dimaksud adalah meliputi DKPP yang harus
melakukan banyak penyesuaian anggaran akibat menginduk pada
satu lembaga tertentu serta tidak terlibatnya DKPP dalam
melakukan usulan perbaikan kebijakan (termasuk Undang-Undang
Pemilu) terhadap kelembagaannya sendiri. Selain itu, Pemohon II
yang berkedudukan sebagai Ketua Tim Ahli Penyusun Indeks
15
Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang terlibat
langsung dalam penyusunan IKEPP selama tahun 2024 juga
merasa dirugikan. Hal ini dikarenakan Pemohon II bersama dengan
Tim Penyusun lainnya telah merampungkan IKEPP 2024, namun
tidak dilanjutkan pada tahapan publikasi dan keberlanjutan program
IKEPP di tahun 2025. Hal ini dikarenakan proses efisiensi anggaran
di berlaku di Indonesia secara umum, dan secara khusus di
Kementerian Dalam Negeri. Padahal, program IKEPP merupakan
salah satu program yang sangat penting dalam rangka membangun
peradaban demokrasi Indonesia yang lebih baik, sebab berisi
indeks kepatuhan yang dapat dijadikan bahan evaluasi bagi KPU
dan
Bawaslu
di
seluruh
Indonesia.
DKPP
tidak
dapat
memperjuangkan anggaran IKEPP karena harus tetap menginduk
pada Kementerian Dalam Negeri.
5) Bahwa kerugian secara potensial yang dialami oleh Pemohon II
adalah karena secara pribadi, Pemohon II masih memenuhi syarat
untuk kembali diajukan sebagai Anggota DKPP pada periode
mendatang. Dengan demikian, potensi intervensi Menteri Dalam
Negeri terhadap jabatan yang masih dapat diamanahkan kepada
Pemohon II menurut penalaran yang wajar masih akan dirasakan
oleh Pemohon II.
c. Kerugian Konstitusional Pemohon III dan Pemohon IV
1) Bahwa
Pemohon
II
diberikan
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional melalui UUD NRI 1945. Adapun hak konstitusional
Pemohon II yang dijamin oleh UUD NRI 1945 telah termaktub dalam
beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian perkara
a quo, yakni:
●
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
●
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
16
2) Pasal ini menjadi dasar hak konstitusional Pemohon II untuk
melakukan perjuangan untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negara, salah satunya melalui jalur judicial review di Mahkamah
Konstitusi. Adanya frasa “memperjuangkan haknya secara kolektif”
menunjukkan bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 adalah
dasar orang-orang dengan visi memperjuangkan demokrasi untuk
bergerak dalam membangun bangsa dan negara. Hal ini sesuai
dengan tujuan dan semangat Pemohon II, yakni untuk memperkuat
kapasitas kelembagaan dan instrumen-instrumen pemilu yang
mandiri dan adil, melembagakan prinsip-prinsip pemilu yang
berintegritas, serta mendorong inovasi-inovasi pemilu Indonesia
yang ideal.
3) Bahwa terdapat kerugian secara aktual yang telah merugikan hak
konstitusional Pemohon III dan Pemohon IV atas keberlakuan Pasal
162 dan 163 UU Pemilu yang diujikan pada permohonan a quo.
4) Bahwa kerugian secara aktual yang dialami Pemohon III dan
Pemohon IV adalah pada saat Pemohon III dan Pemohon IV
bersama-sama menjabat sebagai Tenaga Ahli Bidang Persidangan
di Lingkungan Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020-2022,
serta saat bersama-sama diamanahkan menjadi Anggota Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Unsur Masyarakat di Provinsi
Banten Periode Tahun 2024-2025. Bahwa Pemohon III dan
Pemohon IV merasakan langsung dampak intervensi Menteri Dalam
Negeri dalam hal anggaran yang memberikan efek krisis secara
finansial akibat tidak terbayarnya gaji pegawai DKPP selama 3
bulan pada tahun 2021. Selain itu, sebagai anggota TPD DKPP RI,
hambatan yang dialami oleh Pemohon III dan Pemohon IV dalam
melakukan tugas juga merupakan akibat dari ketidakmandirian
sekretariat DKPP. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya
persiapan pelaksanaan sidang di daerah yang kurang maksimal
karena tidak tersedianya dukungan administratif DKPP di Provinsi.
Selain itu, keterbatasan anggaran DKPP juga membuat banyak
sidang-sidang di daerah dilakukan di kantor KPU dan Bawaslu
17
Provinsi, yang menurut penalaran yang wajar telah melanggar
prinsip independensi DKPP karena bersidang di tempat Teradu atau
Pihak Terkait dalam persidangan DKPP.
5) Bahwa kerugian secara potensial yang dialami oleh Pemohon III
dan Pemohon IV adalah karena secara pribadi, Pemohon III dan
Pemohon IV memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Anggota
DKPP pada periode mendatang. Dengan demikian, potensi
intervensi Menteri Dalam Negeri terhadap jabatan yang dapat
diamanahkan kepada Pemohon III dan Pemohon IV menurut
penalaran yang wajar akan dirasakan oleh Pemohon III dan
Pemohon IV.
d. Bahwa terkait dengan legal standing Para Pemohon, khususnya dalam
hal kedudukan Para Pemohon sebagai mantan Pimpinan Lembaga
serta mantan Tenaga Ahli DKPP (bukan penyelenggara existing), Para
Pemohon berkaca pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-
XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Pasal 29 huruf e Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terhadap UUD NRI 1945. Bahwa dalam perkara tersebut, Para
Pemohon yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 29 huruf e UU
Tipikor tersebut merupakan mantan pegawai KPK yang pernah
menjalankan dan melaksanakan tugas untuk upaya pemberantasan
korupsi. (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXII/2024,
Bagian [3.5]).
e. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024
tersebut melalui putusannya menerima legal standing Para Pemohon,
kendati Para Pemohon sudah berstatus sebagai mantan pegawai KPK
ketika mengajukan permohonan, bukan sebagai pegawai KPK yang
existing. Bila mengutip dalam putusannya, Mahkamah secara jelas
menyatakan bahwa:
“...Para Pemohon juga telah membuktikan pernah bekerja
sebagai pegawai KPK sebagaimana dibuktikan dengan alat
bukti bertanda Bukti P-33 sampai dengan Bukti P-44.
Disamping itu, para Pemohon juga telah dapat menjelaskan
mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3),
18
serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan
menganggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 29
huruf e UU 19/2019 sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.
Anggapan kerugian yang dimaksudkan oleh para Pemohon
tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat (kausalitas) dan
bersifat khusus (spesifik) dengan norma yang dimohonkan
pengujian, di mana norma a quo telah mengubah syarat usia
pencalonan sebagai pimpinan KPK yang secara aktual
dianggap menimbulkan kerugian konstitusional bagi para
Pemohon karena tidak dapat mencalonkan diri sebagai
pimpinan KPK. Oleh karena itu, apabila permohonan para
Pemohon dikabulkan maka kerugian konstitusional para
Pemohon tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas terbukti
atau tidaknya dalil Para Pemohon berkaitan dengan isu
konstitusionalitas
norma
yang
dimohonkan
pengujian,
Mahkamah berkesimpulan para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-
XXII/2024, Bagian [3.5])
Berdasarkan analisis Para Pemohon, terdapat persamaan pada legal
standing antara Para Pemohon dalam Perkara Nomor 68/PUU-
XXII/2024 dengan legal standing Para Pemohon dalam Perkara a quo.
Kesamaan tersebut adalah terkait dengan kedudukan Para Pemohon
dalam kedua perkara sama-sama merupakan mantan pegawai atau
mantan pimpinan yang pernah bekerja di lembaga yang terkait langsung
dengan permohonan.
f. Bahwa perlu juga diuraikan oleh Para Pemohon, mengenai upaya yang
dilakukan pasca Para Pemohon tidak lagi menjabat dan mengabdi di
lembaga DKPP RI. Para Pemohon beralasan bahwa upaya pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 162 dan 163 UU Pemilu ke Mahkamah
Konstitusi baru diajukan saat ini dan bukan diajukan pada saat menjabat
adalah semata-mata untuk memastikan eksistensi kelembagaan DKPP.
Sebab, dengan intervensi yang dialami oleh Para Pemohon selama
menjabat, tentu langkah yang paling baik untuk diambil adalah
menyelamatkan kelembagaan DKPP dari guncangan yang lebih serius
karena mengambil langkah aktif mengajukan permohonan ke
Mahkamah Konstitusi. Maka dengan demikian, kendati pun Para
Pemohon sudah tidak lagi berada dalam lembaga DKPP, akan tetapi
kecintaan terhadap lembaga DKPP serta tidak ada lagi intervensi
langsung (termasuk beban menyelamatkan lembaga) yang dirasakan
19
oleh Para Pemohon saat mengajukan permohonan ini merupakan
alasan yang kuat bagi Para Pemohon mengajukan permohonan a quo.
g. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan Para Pemohon,
maka kerugian konstitusional akibat ketidakmandirian lembaga
penyelenggara
pemilu
dalam
bentuk
Sekretariat
DKPP
yang
pimpinannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri,
serta secara struktural kelembagaan yang dependen terhadap
Kemendagri seperti yang didalilkan oleh Para Pemohon tidak akan
terjadi.
Dalam
hal
ini,
Mahkamah
juga
akan
menunjukkan
konsistensinya dalam melindungi lembaga penyelenggara pemilu
sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
10. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
perkara a quo.
III.
POKOK-POKOK PERMOHONAN (POSITA)
A. PERMOHONAN TIDAK NE BIS IN IDEM
1. Bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK jo Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 (“PMK 2/2021”),
dinyatakan bahwa:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian
kembali;
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya
20
dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian
atau alasan permohonan yang berbeda.
3. Bahwa perlu dicermati bahwa norma dalam Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021
menyatakan bahwa pengujian kembali dapat dilakukan jika terdapat materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda “atau”
terdapat alasan permohonan yang berbeda. Atas pasal tersebut, maka
permohonan dapat diajukan kembali atas pasal yang telah diputus jika
salah satu syarat (bersifat alternatif) terpenuhi, yakni; (1) dasar pengujian
yang berbeda; atau (2) alasan permohonan yang berbeda.
4. Bahwa dalam doktrin hukum penerapan ne bis in idem, suatu perkara yang
dinyatakan ne bis in idem adalah suatu perkara yang sebelumnya pernah
disidangkan
dan
menghasilkan
putusan
positif,
yang
sebelum
menjatuhkan putusan tersebut materi perkara telah dilakukan sidang
pembuktian dalam sidang pengadilan.
5. Bahwa Para Pemohon menyadari bahwa sebelumnya telah ada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 167/PUU-XXII/2024 yang memiliki objek
pengujian yang sama, yakni Pasal 162, 163 ayat (1), 163 ayat (2), 163 ayat
(3), dan 163 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi dalam perkara
tersebut menjatuhkan amar putusan Menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
167/PUU-XXII/2024, Bagian Amar Putusan). Artinya, putusan yang
dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat Niet Ontvankelijke
Verklaard, yang artinya pokok perkara dalam Putusan Nomor 167/PUU-
XXII/2024 belum pernah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa selain belum adanya putusan yang memuat hasil pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian Pasal 162, 163 ayat (1), 163
ayat (2), 163 ayat (3), dan 163 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Para Pemohon juga mendalilkan bahwa
secara kedudukan hukum (legal standing), Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum berbeda dibanding perkara sebelumnya. Dimana, pada
Putusan Nomor 167/PUU-XXII/2024, Para Pemohon berstatus sebagai
21
Mahasiswa sekaligus sebagai peneliti di bidang kepemiluan dan pelapor di
DKPP, namun Para Pemohon merupakan pelaku langsung yang pernah
menjadi Ketua, Anggota, dan Tenaga Ahli DKPP, bahkan juga merupakan
Tim Pemeriksa Daerah DKPP hingga saat ini.
7. Berdasarkan pertimbangan alasan-alasan tersebut, Para Pemohon
menilai dan meyakini bahwa permohonan a quo sangatlah berbeda
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 167/PUU-XXII/2024.
Dengan demikian, terhadap permohonan Para Pemohon jelas berbeda
dengan permohonan sebelumnya dan tidak ne bis in idem.
B. PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS NORMA PASAL 162 DAN 163 UU
PEMILU DI MAHKAMAH KONSTITUSI MASIH DIBUTUHKAN
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang lahir dari
perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di
abad ke-20 dengan kewenangan judicial review untuk melakukan
pengujian konstitusional (Constitutional Review) yang berlandaskan pada
Konstitusi. Sehingga, Mahkamah Konstitusi hadir sebagai lembaga
dengan dasar dan pemikiran Konstitusi berdasarkan perspektif hukum tata
negara yang diimplementasikan melalui putusannya.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi yang didesain sebagai lembaga pengawal,
penjaga dan penafsir terhadap Undang-Undang Dasar melalui putusan-
putusannya tentunya melahirkan putusan yang akan sejalan dengan
konstitusi.
Sehingga,
menjadi
sangat
relevan
ketika
pengujian
konstitusionalitas Pasal 162 dan 163 UU Pemilu diajukan kepada
Mahkamah Konstitusi yang akan memberikan putusan berdasarkan
prinsip-prinsip konstitusi.
3. Bahwa selain ditinjau dari prinsip latar belakang pembentukan MK, perlu
Para Pemohon juga meninjau dari perspektif kelembagaan. Sebab,
menjadi jauh lebih ideal dan relevan ketika permasalahan terkait dengan
independensi dan struktur kelembagaan negara yang memiliki peran yang
sangat fundamental yaitu DKPP, sepatutnya diputus oleh lembaga yang
mampu memberikan pertimbangan hukum yang ideal dan tidak perlu
berkompromi dengan kepentingan-kepentingan politik. Sebab, idealnya
suatu kelembagaan harusnya ditinjau berdasarkan kebutuhan secara
22
nyata dalam hal birokrasi dan manajemen organisasi, bukan berdasarkan
hasil kompromi secara politik.
4. Bahwa ketika permasalahan independensi kelembagaan DKPP hanya
diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang, maka
ditinjau secara aspek idealitas dan efektivitas pengaturannya akan sulit
membentuk pengaturan DKPP yang independen. Hal ini dilatarbelakangi
oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat,
juga merupakan lembaga politis dengan berbagai kepentingan di
belakangnya, yakni kepentingan konstituen secara parsial di daerah
pemilihan dan kepentingan partai politik yang mengusungnya.
5. Bahwa pandangan pada uraian sebelumnya dalam bagian ini sejalan
dengan teori Institusionalisme Normatif (Normative Institutionalism) oleh
Scott dan Meyer (1994) yang menyatakan bahwa lembaga negara
sejatinya dibentuk berdasarkan norma-norma hukum yang melekat pada
lembaga tersebut. Lebih lanjut, apabila ditinjau dari teori tersebut,
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang dibentuk untuk menjaga,
dan menegakkan norma konstitusi, bekerja dengan standar objektivitas,
legal reasoning dan independensi hakim. Sehingga nantinya melahirkan
putusan yang bersifat final dan mengikat. Adapun disisi lain, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga politik, yang didalamnya
dijalankan oleh aktor-aktor berlatar belakang politik dengan sistem kerja
melalui kompromi, negosiasi serta seringkali melibatkan pertimbangan
elektoral, pertimbangan partai politik yang mengusungnya serta
pertimbangan berdasarkan kepentingan lainnya. Hal ini menjadikan
kebijakan yang dikeluarkan oleh DPR kerap kali berdasarkan pada logika
politik. Sedangkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tidak
berlandaskan pada kepentingan politik, namun semata-mata berdasarkan
pada logika yuridis dan ideal.
6. Bahwa sebagai bukti tidak efektifnya penyelesaian permasalahan a quo
hanya diserahkan sepenuhnya kepada DPR terlihat dalam ketika DKPP RI
Periode 2012-2017 juga tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU
Penyelenggaraan Pemilu di tahun 2016. Hal tersebut dibuktikan dalam
dinamika Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan DKPP RI pada
tanggal 7 Desember 2016, yang dalam Rapat Pendapat Komisi II DPR RI
23
dengan DKPP RI, Pemohon II bersama dengan Ketua dan Anggota DKPP
RI telah menyampaikan berbagai usulan yang salah satu usulannya adalah
melepaskan DKPP dari struktur Sekretariat Jenderal Bawaslu melainkan
menjadikan DKPP sebagai lembaga yang lebih mandiri melalui
pembentukan Sekretariat Jenderal DKPP. Bahwa setelah pelaksanaan
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan DKPP RI pada tanggal
7 Desember 2016 sampai dengan sekarang, DPR RI belum mampu
merealisasikan dan menyelesaikan permasalahan kemandirian Sekretariat
DKPP. Sehingga, dengan bukti-bukti sebagaimana telah diuraikan,
diperlukan putusan Mahkamah Konstitusi yang nantinya dapat menjadi
petunjuk, pedoman dan pengarah kebijakan bagi DPR untuk menjadikan
DKPP yang lebih mandiri dan bebas dari pengaruh pemerintah.
7. Bahwa Para Pemohon dalam perkara ini juga menyadari bahwa
dibutuhkan suatu upaya untuk mengawal proses pembahasan RUU
Pemilu di ranah pembentuk undang-undang. Para Pemohon juga telah
mengetahui, bahwa DKPP telah menyampaikan usulan materi RUU
Pemilu kepada Komisi II DPR-RI pada tanggal 28 April 2025 melalui surat
Ketua DKPP RI Nomor 2.C/K.DKPP/SET-03/IV/2025, yang salah satu
usulan utamanya adalah mengenai penguatan sekretariat DKPP menjadi
sekretariat jenderal DKPP (vide Bukti P-23). Akan tetapi, menurut Para
Pemohon, upaya hukum di Mahkamah Konstitusi dan upaya pengusulan
materi kepada pembentuk undang-undang harus dilakukan berdampingan.
Sehingga, Para Pemohon justru berharap bahwa Putusan Mahkamah
Konstitusi akan memberikan penguatan kelembagaan DKPP secara nyata,
sehingga pembentuk undang-undang juga tidak akan lagi berpikir untuk
melemahkan bahkan menghapus kedudukan DKPP dalam sistem pemilu
Indonesia. Sebab, saat ini di internal DPR-RI selain muncul upaya
penguatan DKPP juga terdapat upaya melemahkan bahkan menghapus
eksistensi DKPP. Hal itu misalnya tergambar dalam pernyataan salah satu
Anggota Komisi II DPR-RI dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II
DPR
RI
dengan
Kemendagri,
KPU,
Bawaslu,
dan
DKPP
pada 5 Mei 2025, yang mengusulkan pembubaran DKPP (lihat:
https://nasional.kompas.com/read/2025/05/05/18284561/anggota-dpr-
usul-dkpp-dibubarkan-karena-tak-bekerja-maskimal).
24
8. Bahwa dengan adanya keterlibatan Mahkamah Konstitusi melalui
pengujian perkara a quo menjadi sangat relevan guna mencapai tujuan
penyelenggaraan Pemilu yang bersih, independen bebas dari intervensi
kekuasaan manapun untuk mewujudkan Pemilu yang diselenggarakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.
C. DKPP SEBAGAI SATU KESATUAN FUNGSI PENYELENGGARAAN
PEMILU
HARUS
DISETARAKAN
DENGAN
LEMBAGA
PENYELENGGARA PEMILU LAINNYA
1. Bahwa Pemilu merupakan bentuk realisasi dari Pasal 1 ayat (2) Undang-
Undang Dasar 1945 mengenai kedaulatan rakyat untuk menciptakan
pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD NRI
1945. Mengacu pada muatan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 yang berbunyi:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Namun terdapat suatu potensi yang tidak dapat dipungkiri, bahwa setiap
proses penyelenggaraan pemilu terdapat berbagai potensi kecurangan
dan manipulasi yang disiasatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan
dalam Pemilu. [lihat: Rafif Pamenang Imawan, “Kerangka Evaluasi
Pilkada: Evaluasi Pilkada Serentak Melalui Kerangka Integritas Pemilu,”
Jurnal Adhyasta Pemilu, Vol. 3, No. 2 (2020), Hlm. 159-182].
2. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dibutuhkan suatu institusi
yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses Pemilu yang
demokratis. Dalam konteks ini institusi yang dimaksud ialah Badan
Penyelenggara Pemilu. Merujuk pada Studi Tentang Desain Kelembagaan
Pemilu Yang Efektif, Badan Penyelenggara Pemilu merupakan suatu
lembaga yang secara hukum bertanggung jawab, bertugas, dan
berwenang menyelenggarakan pemilu untuk memilih para penyelenggara
negara legislatif dan eksekutif baik pada tingkat nasional maupun lokal.
3. Bahwa terdapat pula setidak-tidaknya dua persyaratan mutlak yang harus
dipenuhi untuk dapat disebut sebagai Badan Penyelenggara Pemilu.
Pertama, menyelenggarakan unsur dan kegiatan esensial proses
penyelenggaraan Pemilu, yaitu penetapan daftar pemilih, pendaftaran dan
25
penetapan Peserta Pemilu, pendaftaran dan penetapan Daftar Calon,
pemungutan dan penghitungan suara, penetapan dan pengumuman hasil
Pemilu, dan penetapan calon terpilih. Dan kedua, lembaga yang khusus
dibentuk untuk menyelenggarakan unsur dan kegiatan esensial proses
penyelenggaraan Pemilu. [lihat: Prof. Ramlan Surbakti dan Kris Nugroho,
Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif, 2015].
4. Bahwa model kelembagaan Badan Penyelenggara Pemilu mengacu pada
publikasi International Idea yang berjudul “Electoral Management Design:
The International IDEA Handbook,” telah terbagi menjadi tiga model
utama:
a. Independent Model, yakni desain Badan Penyelenggara Pemilu
yang
digunakan
oleh
banyak
negara
di
mana
Pemilu
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara pemilu yang terbebas
dari cabang kekuasaan eksekutif. Negara yang mengadopsi bentuk
Independent Model, Badan Penyelenggara Pemilu a quo memiliki
otonomi dalam pengelolaan anggarannya, serta tidak ada kewajiban
untuk mempertanggungjawabkan anggarannya kepada suatu
kekuasaan eksekutif seperti kementerian. Badan Penyelenggara
Pemilu yang menganut model a quo memiliki tingkatan kebebasan
penuh terkait pengaturan finansial. Negara demokrasi yang telah
mengadopsi Independent Model ialah Armenia, Bosnia dan
Herzegovina, Burkina Faso, Kanada, Kosta Rika, Estonia, Georgia,
India, Indonesia, Liberia, Mauritius, Nigeria, Polandia, Afrika Selatan,
Thailand, dan Uruguay.
b. Governmental Model, yakni desain Badan Penyelenggara Pemilu di
mana Pemilu diselenggarakan dan diatur oleh kekuasaan eksekutif
melalui kementerian. Model a quo hadir pada skala nasional yang
mana dipimpin oleh seorang menteri atau pelayan publik yang
bertanggung
jawab
pada
seorang
menteri.
Pengelolaan
anggarannya di bawah kementerian terkait. Negara-negara yang
telah mengadopsi Governmental Model termasuk Denmark,
Singapura, dan Amerika Serikat.
c. Mixed Model, melalui model a quo terdapat dua entitas yang
menyelenggarakan pemilu, yakni: (1) Badan Penyelenggara Pemilu
26
yang mengeluarkan kebijakan dan mengatur serta mengawasi
jalannya Pemilu (Seperti halnya Badan Penyelenggara Pemilu yang
menganut Independent Model) dan (2) Badan Penyelenggara Pemilu
yang dinaungi oleh Pemerintah (seperti pada Governmental Model).
Negara-negara yang mengadopsi Mixed Model termasuk Perancis,
Jepang, Spanyol, dan sebagainya.
5. Bahwa Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan tegas menyatakan bahwa DKPP
bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara, yang menunjukkan
bahwa DKPP merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang nasional,
tetap, dan mandiri. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, yang menggarisbawahi
bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus memiliki kedudukan yang
nasional, tetap, dan mandiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang luber dan
jurdil, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menentukan bahwa,
“...Pemilihan umum di diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan
umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Kalimat “suatu komisi
pemilihan umum” dalam UUD 1945 tidak merujuk kepada sebuah
nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, fungsi penyelenggaraan pemilihan
umum tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),
akan tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam
hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai satu
kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri. Pengertian ini lebih memenuhi ketentuan
UUD 1945 yang mengamanatkan adanya penyelenggara pemilihan
umum yang bersifat mandiri untuk dapat terlaksananya pemilihan
umum
yang
memenuhi
prinsip-prinsip
luber
dan
jurdil.
Penyelenggaraan pemilihan umum tanpa pengawasan oleh lembaga
independen, akan mengancam prinsip-prinsip luber dan jurdil dalam
pelaksanaan Pemilu. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam
Bab IV Pasal 70 sampai dengan Pasal 109 UU 22/2007, harus
diartikan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas
melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan umum, sehingga
fungsi penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh unsur penyelenggara,
dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan unsur pengawas
Pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bahkan, Dewan Kehormatan yang mengawasi perilaku penyelenggara
Pemilu pun harus diartikan sebagai lembaga yang merupakan satu
kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian,
27
jaminan kemandirian penyelenggara pemilu menjadi nyata dan jelas...”
[vide Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
VIII/2010, Bagian 3.18]
6. Bahwa kehadiran Badan Penyelenggara Pemilu memiliki peran yang
sentral dalam melindungi jalannya demokrasi di Indonesia. Badan
Penyelenggara Pemilu merupakan pihak yang mengatur jalannya Pemilu,
mulai dari merancang tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu hingga
pelaksanaannya serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Pemilu tersebut. Berdasarkan peran Penyelenggara Pemilu yang demikian
pentingnya maka setiap langkah dan tindakan Penyelenggara Pemilu
harus senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan
kode etik yang berlaku. [lihat: Jihan Anjania Aldi, Elma Putri Tanbun, dan
Xavier Nugraha, “Tinjauan Yuridis Kewenangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menciptakan Pemilu Yang
Demokratis Di Indonesia,” Jurnal Hukum De’rechtsstaat, Vol. 5, No. 2
(2019), hlm. 140].
7. Bahwa merujuk pada Pasal 155 ayat (2) UU Pemilu, dinyatakan bahwa:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.”
Muatan tersebut secara jelas mengatur bahwa hadirnya DKPP untuk
melindungi imparsialitas dan integritas dalam konteks penyelenggaraan
Pemilu melalui supervisi akan penegakan kode etik terhadap para
Penyelenggara Pemilu di berbagai tingkatan. Sehingga fungsi yang
dilakukan baik anggota KPU maupun Bawaslu di berbagai tingkat
terlaksana dengan tetap tunduk terhadap standar kode etik yang telah
ditetapkan
8. Bahwa dalam rezim penyelenggaraan pemilu seharusnya DKPP
diperlakukan setara dengan Badan Penyelenggara Pemilu paralelnya,
yakni
KPU
dan
Bawaslu,
mengingat
bahwa
Mahkamah
pun
menginterpretasikan bahwa fungsi Penyelenggaraan Pemilu didasarkan
pula oleh ketiga lembaga a quo, yang mana memiliki kewenangan dan
tugas tersendiri, seperti KPU bertugas untuk menyelenggarakan pemilu,
Bawaslu mengawasi jalannya pemilu, dan DKPP bertugas untuk
28
melindungi dan menegakkan kode etik Penyelenggara Pemilu, sehingga
ketiga lembaga a quo sudah sepantasnya memiliki kedudukan yang setara
agar pemilu dapat dilaksanakan secara bebas dan imparsial. [lihat: Khorul
Anam, “Tantangan Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Analisis Perspektif
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” Journal of
Contemporary Law Studies, Vol. 2, No. 1 (2024), Hlm. 90.
9. Bahwa kesetaraan DKPP dengan KPU dan Bawaslu ditegaskan juga
bahwa ketiga lembaga a quo merupakan mitra yang strategis dalam
penegakan kode etik Badan Penyelenggara Pemilu, sehingga sudah
sepantasnya ketiga lembaga a quo memiliki visi yang sama terkait
kompetensi Penyelenggara Pemilu terhadap realisasi asas, prinsip, kode
etik
dan
perilaku,
sumpah/janji,
hingga
pakta
integritas
penyelenggara.[lihat:https://dkpp.go.id/yulianto-kedudukan-seluruh-
penyelenggara-pemilu-setara-dan-sederajat/].
10. Bahwa menurut Para Pemohon, pada status quo terdapat ketidaksetaraan
yang nyata antara DKPP dengan dua Badan Penyelenggara Pemilu
lainnya, terkhususnya dalam status administratif dan juga adanya otonomi
dalam hal anggaran yang turut menciptakan ketidakseimbangan dalam
tatanan struktur kelembagaan serta kewenangan dari DKPP dengan kedua
lembaga Penyelenggara Pemilu paralelnya. Ketimpangan tersebut dilihat
melalui komparasi nyata dalam hal independensi kelembagaan:
a. KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga penyelenggara
pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, di mana struktural
kelembagaannya dalam bidang sekretariat dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal yang prosedur pengangkatannya secara langsung oleh
internal KPU sendiri. Pun dalam hal pengelolaan anggaran dan juga
administrasi, KPU memiliki otonomi penuh atasnya tanpa bergantung
pada pemerintah.
b. Bawaslu
(Badan
Pengawas
Pemilu)
juga
memiliki
struktur
kelembagaan yang setara dengan KPU, dengan adanya Sekretariat
Jenderal yang dibawahi oleh Sekretaris Jenderal yang diangkat secara
internal Bawaslu sendiri. Sama halnya dengan KPU, Bawaslu memiliki
29
independensi terkait pengelolaan anggaran dan tidak tergantung pada
kekuasaan eksekutif dalam hal pengelolaan administrasi.
c. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memiliki fungsi
pengawasan etik, tapi struktur kelembagaannya bergantung pada
Pemerintahan casu quo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dibuktikan dalam pengaturan prosedur pengangkatan Sekretaris
DKPP yang bertugas memimpin sekretariat DKPP diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 163 (3)
UU Pemilu, yang menjadi bukti adanya ketidakmandirian DKPP dalam
hal pengelolaan anggaran serta administratif, sehingga dapat
mengkurasi independensi DKPP dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya.
11. Bahwa kesenjangan antara struktur kelembagaan Badan Penyelenggara
Pemilu KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat secara detail dibandingkan
melalui penyajian tabel sebagai berikut.
Tabel 1. Perbandingan Nomenklatur Sekretariat Jenderal KPU dan Bawaslu
dengan Sekretariat DKPP
KPU
BAWASLU
DKPP
Pasal 77 UU 7/2017
Untuk
mendukung
kelancaran
tugas
dan
wewenang
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota, dibentuk
Sekretariat Jenderal KPU,
sekretariat KPU Provinsi,
dan
sekretariat
KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 147 UU 7/2017
Untuk
mendukung
kelancaran
tugas
dan
wewenang
Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan
dibentuk Sekretariat
Jenderal
Bawaslu,
sekretariat
Bawaslu
Provinsi,
sekretariat
Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan
Pasal 162 UU 7/2017
Untuk
mendukung
kelancaran tugas dan
wewenang
DKPP,
dibentuk
sekretariat
DKPP.
30
sekretariat Panwaslu
Kecamatan.
Pasal 79 ayat (1) UU
7/2017
Sekretariat Jenderal KPU
dipimpin oleh seorang
Sekretaris Jenderal, yang
dibantu oleh paling banyak
3 (tiga) deputi dan
1 (satu) Inspektur Utama.
Pasal 149 ayat (1) UU
7/2017
Sekretariat Jenderal
Bawaslu
dipimpin
oleh
seorang
Sekretaris Jenderal,
yang
dibantu
oleh
paling banyak 3 (tiga)
deputi dan
1
(satu)
Inspektur
Utama.
Pasal 163 ayat (1) UU
7/2017
Sekretariat
DKPP
dipimpin oleh seorang
sekretaris.
Pasal 79 ayat (2) UU
7/2017
Sekretaris Jenderal KPU,
deputi,
dan
Inspektur
Utama
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
merupakan aparatur sipil
negara dengan jabatan
pimpinan tinggi madya.
Pasal 149 ayat (2) UU
7/2017
Sekretaris Jenderal
Bawaslu, deputi, dan
Inspektur
Utama
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
merupakan
aparatur sipil negara
dengan
jabatan
pimpinan
tinggi
madya.
Pasal 163 ayat (2) UU
7/2017
Sekretaris
DKPP
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
aparatur
sipil
negara
dengan
jabatan pimpinan tinggi
pratama.
Pasal 79 ayat (3) UU
7/2017
Sekretaris Jenderal KPU,
deputi,
dan
Inspektur
Pasal 149 ayat (3) UU
7/2017
Sekretaris Jenderal
Bawaslu, deputi, dan
Pasal 163 ayat (3) UU
7/2017
Sekretaris
DKPP
sebagaimana dimaksud
31
Utama
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Presiden
atas
usulan
KPU.
Inspektur
Utama
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Presiden atas usulan
Bawaslu.
pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 79 ayat (4) UU
7/2017
Sekretaris Jenderal KPU
bertanggung jawab kepada
Ketua KPU.
Pasal 149 ayat (4) UU
7/2017
Sekretaris Jenderal
Bawaslu bertanggung
jawab kepada Ketua
Bawaslu.
Pasal 163 ayat (4) UU
7/2017
Sekretaris
DKPP
bertanggung
jawab
kepada Ketua DKPP.
12. Bahwa dalam praktiknya, lembaga DKPP yang seharusnya bersifat
independen dan terbebas dari intervensi kekuasaan manapun, DKPP
masih bergantung kepada Pemerintah terkhususnya Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri). Selain daripada prosedur pengangkatan dari
Sekretaris DKPP oleh Mendagri itu sendiri, dalam hal pengelolaan
anggaran, terdapat bukti ketergantungan yang nyata terkait status DKPP
yang berada di bawah Kemendagri. Dibuktikan bahwa DKPP dalam
perolehan anggarannya pada tahun 2024 sebesar Rp67,3 miliar yang
disetujui oleh DPR, anggaran a quo masih menjadi bagian pagu anggaran
yang
diperoleh
Kemendagri.
Sehingga
memperlihatkan
betapa
bergantungnya DKPP terhadap Pemerintah casu quo Kemendagri. [lihat:
https://www.jurnas.com/artikel/143028/Komisi-II-Setujui-Pagu-Anggaran-
Kemendagri-DKPP-dan-BNPP-Tahun-2024/]
13. Bahwa dalam hal pengelolaan anggaran dan penggunaannya, lembaga
DKPP mengacu pada Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu harus mengikuti
pengaturan prosedural yang ditetapkan oleh Kementerian a quo. Lain
halnya jika dikomparasikan dengan lembaga paralelnya, KPU dan Bawaslu
memiliki kebebasan dalam mengelola anggarannya masing-masing,
sehingga dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KPU dan
32
Bawaslu lebih fleksibel dan mandiri sesuai dengan kebutuhan yang
mereka prioritaskan, sementara DKPP harus mengikuti prosedur yang
lebih ketat karena harus melewati prosedural yang ditetapkan Kemendagri.
[lihat:
https://dkpp.go.id/heddy-lugito-dkpp-butuh-kantor-perwakilan-di-
setiap-provinsi/]
14. Bahwa menurut Para Pemohon, ketidaksetaraan dalam kedudukan DKPP
ini berpotensi mengkurasi kredibilitas dan kemandirian lembaga a quo.
Sebagai lembaga yang memiliki peran krusial untuk melindungi
penyelenggaraan pemilu yang bebas, adil, dan tidak diintervensi oleh
pengaruh politik melalui penegakan kode etik penyelenggara pemilu,
DKPP sudah sepantasnya memiliki kedudukan yang setara dengan KPU
dan Bawaslu baik secara normatif maupun secara praktik, tanpa adanya
campur tangan eksternal khususnya pemerintah. Hal tersebut akan selaras
dengan teori State Neutrality bahwa negara termasuk pemerintah harus
bersikap netral dan tidak boleh mengintervensi proses demokrasi dan juga
akan
merealisasikan
teori
good
governance
yang
menekankan
transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian lembaga-lembaga publik
dalam melaksanakan tugasnya. DKPP yang masih bergantung kepada
Pemerintah casu quo Kemendagri secara langsung akan mengancam
netralitas dan kredibilitas lembaga DKPP tersebut.
15. Bahwa berdasarkan uraian yang disampaikan oleh Para Pemohon,
keberadaan Pasal 162, 163 ayat (1), 163 ayat (2), 163 ayat (3), dan 163
ayat (4) UU Pemilu menimbulkan ketidakmandirian dan ketergantungan
secara langsung DKPP terhadap Pemerintah, khususnya melalui prosedur
pengangkatan Sekretaris DKPP melalui Kemendagri, pengelolaan
anggaran serta status administratif di bawah Kemendagri. Terdapat
potensi pelaksanaan tugas dan kewenangan DKPP yang dikurasi
sehingga bertentangan dengan prinsip independensi yang diamanatkan
bagi Badan Penyelenggara Pemilu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
22E ayat (1) UUD NRI 1945, khususnya terkait dengan keadilan yang
dijunjung tinggi dalam proses pemilu, serta dalam Pasal 22E ayat (5) UUD
NRI 1945, khususnya mengenai penyelenggara pemilu yang harus bersifat
mandiri.
33
D. KEMANDIRIAN MERUPAKAN HAL MUTLAK DALAM PELAKSANAAN
TUGAS DKPP
1. Bahwa merujuk pada muatan Pasal 159 ayat (1) UU Pemilu, dinyatakan
bahwa DKPP bertugas untuk:
a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas
aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Pasal 159 ayat (2) UU Pemilu, dinyatakan bahwa DKPP berwenang untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti
lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik;
d. memutus pelanggaran kode etik.
Pasal 159 ayat (3) UU Pemilu, dinyatakan bahwa DKPP berkewajiban
untuk:
a. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas,
dan transparansi;
b. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi
Penyelenggara Pemilu;
c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul
untuk popularitas pribadi; dan
d. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti
Pasal a quo menerangkan bahwa lembaga DKPP yang berstatus sebagai
Badan Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk bersifat mandiri dan
imparsial dalam menjalankan tugas, kewenangannya, dan kewajibannya.
Sehingga tidak mungkin lembaga DKPP dapat menjalankan tugas,
kewenangan, dan kewajibannya secara penuh jika masih terdapat
ketergantungan
secara
administratif
pada
kekuasaan
eksekutif
terkhususnya Kemendagri.
2. Bahwa prinsip dasar pemilu merujuk dari publikasi Administration and Cost
of Elections (ACE) bahwa pemilu harus diselenggarakan dengan
memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan kepada semua pihak,
pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Pemilu diharuskan
memiliki integritas yang ditopang oleh kemandirian, transparansi, efisiensi,
34
serta berorientasi pelayanan yang ditujukan untuk memberikan kontribusi
terhadap kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Pun
jika dilihat dalam konsep keadilan penyelenggaraan pemilu (electoral
justice), setiap entitas yang mempunyai peran dalam pemilu mulai dari
peserta pemilu, pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat, tidak
boleh dirugikan atau diperlakukan tidak adil oleh Penyelenggara Pemilu.
[lihat: Sahran Raden, “The Theory of Fairness with Integrity in Indonesia’s
Electoral Justice System,” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18, No. 2
(2024), hlm. 186].
3. Bahwa dalam ketiga model Penyelenggara Pemilu yang sudah
dielaborasikan, semua model harus memperhatikan asas pedoman bagi
Badan Penyelenggara Pemilu yang membentuk fondasi administrasi
pemilu dan asas tersebut sangat esensial untuk memastikan dan
melindungi integritas proses penyelenggaraan pemilu, yakni:
a. Independensi
Asas
independensi
menjadi
pedoman
bagi
setiap
model
penyelenggara pemilu bahwa lembaga-lembaga tersebut tidak terikat
atau tunduk pada pengaruh pemerintah, politik, atau intervensi lainnya
dalam menentukan suatu keputusan. Meski begitu desain independent
model dapat dinilai desain yang lebih mudah untuk menerapkan asas
ini karena seharusnya tidak dicampuri oleh pengaruh manapun sedari
awal pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Pengimplementasian dari
asas ini dapat dilakukan melalui produk hukum yang menyatakan
independensi Badan Penyelenggara Pemilu, yakni dengan cara
dinyatakan dalam konstitusi maupun dalam peraturan perundang-
undangan turunannya seperti yang dilakukan banyak negara seperti
Meksiko, Afrika Selatan, Uruguay, dan Zambia. Sehingga sudah
sepantasnya DKPP sebagai Badan Penyelenggara Pemilu di
Indonesia yang menganut desain Independent Model seharusnya
mengikuti asas pedoman tersebut agar terlepas dari pengaruh
eksternal.
b. Imparsialitas
Untuk menetapkan standar integritas dan kredibilitas dari proses
penyelenggaraan pemilu yang dapat diterima oleh masyarakat, Badan
35
Penyelenggara Pemilu tidak hanya harus menyelenggarakan
rangkaian pemilu dengan kemandirian, akan tetapi harus dilaksanakan
secara imparsial pula dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Tanpa adanya penyelenggaran pemilu secara mandiri dan imparsial,
integritas dari pemilu pastinya akan jatuh dan akan menimbulkan
ketidakpercayaan dari khalayak umum akan kredibilitas dari
penyelenggaraan pemilu. Secara teoritis untuk mencapai asas
integritas
yang
dimaksud,
diharapkan
keanggotaan
Badan
Penyelenggara Pemilu terdiri dari para ahli yang tidak terafiliasi
dengan kekuasaan manapun. Sehingga lembaga DKPP yang
statusnya
sebagai
Penyelenggara
Pemilu
pun
akan
susah
menerapkan asas ini jikalau dalam struktur kelembagaannya casu quo
Sekretariat DKPP yang dipimpin oleh Sekretaris DKPP masih diangkat
oleh Kemendagri.
c. Integritas
Badan Penyelenggara Pemilu menjadi pilar utama dalam penegakan
integritas dan keabsahan dari penyelenggaraan pemilu, bahkan
Badan Penyelenggara Pemilu memiliki pertanggungjawaban penuh
terkait penegakan tersebut. Integritas dalam konteks penyelenggara
pemilu akan lebih mudah tercapai jika Badan Penyelenggara Pemilu
memiliki independensi penuh akan pengelolaan segala unsur yang
esensial dalam penyelenggaraan pemilu termasuk dalam pengelolaan
anggaran dan keanggotaan. Peraturan Perundang-Undangan terkait
isu Pemilu menjadi dasar Badan Penyelenggara Pemilu untuk
berhadapan dengan entitas yang mengancam integritas dari
penyelenggaraan pemilu. Sebagai mitigasi untuk potensi tersebut,
Badan Penyelenggara Pemilu wajib mengikuti peraturan dan kode etik
yang telah ditetapkan, dan jika ditemukan pelanggaran terhadap
peraturan tersebut harus dikenakan sanksi yang sesuai. Pun
dipertegas dalam buku Improving Electoral Practices: Case Studies
and Practical Approaches, menyatakan bahwa dalam rangka
demokrasi yang kuat, proses pemilu harus didasarkan pada dua
standar dasar: kredibilitas dan juga integritas, yakni kredibilitas dari
Penyelenggara Pemilu maupun integritas dari segala rangkaian
36
proses penyelenggaraan Pemilu itu sendiri. Sehingga standar
demokratis pemilu mengharuskan adanya penyelenggaran pemilu
yang berintegritas (election with integrity), di mana demi mencapai hal
tersebut bergantung pada para Penyelenggara Pemilu (electoral
management body) yang berintegritas pula. [lihat: Raul Cordenillo, et
al. Improving Electoral Practices: Case Studies and Practical
Approaches, 2014]. Sehingga DKPP yang menjadi lembaga penegak
kode etik tersebut wajib mempertahankan asas integritas dengan
membebaskan dirinya dari pengaruh pemerintah maupun pengaruh
eksternal lainnya.
d. Transparansi
Asas Transparansi dalam hal operasional dan pengelolaan finansial
menunjukkan kepada publik nantinya terkait latar belakang keputusan
dan alasan Badan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya. Transparansi pemilu dapat didasari juga dengan
peraturan yang mengharuskan Badan Penyelenggara Pemilu untuk
menginformasikan aktivitasnya kepada publik. Kegagalan untuk
menerapkan asas tersebut dapat memunculkan persepsi dan
kecurigaan daripada masyarakat terkait adanya aktivitas yang tidak
sah dan mengurangi kredibilitas dari penyelenggaraan pemilu itu
sendiri.
e. Efisiensi
Pada dasarnya penggunaan anggaran yang dialokasikan kepada
Badan Penyelenggara Pemilu dapat digunakan dengan efisien dan
tepat sasaran sesuai prioritasnya. Sehingga masyarakat dapat
menumbuhkan rasa percaya dalam Badan Penyelenggara Pemilu
terkait pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
f. Profesionalisme
Asas profesionalisme dapat dipraktikkan dalam penyelenggaraan
pemilu dalam hal implementasi tugas dan wewenang dari
Penyelenggara Pemilu dijalankan oleh anggota-anggota yang
berkompetensi dalam melaksanakannya. Terlihatnya dari pemenuhan
asas tersebut dapat menumbuhkan rasa percaya oleh masyarakat
37
sehingga kepercayaan publik dapat terjaga dalam menghadapi hasil
penyelenggaraan pemilu.
g. Pelayanan Publik
Badan Penyelenggara Pemilu tidak hanya bertanggung jawab untuk
melayani para stakeholder. Akan tetapi mengembangkan pelayanan
yang berorientasi pada publik dengan standar yang tinggi dalam setiap
aktivitas mereka dapat menjadi motivasi tertinggi anggota Badan
Penyelenggara Pemilu. Sehingga masyarakat pun dapat menilai dan
mengkritik kinerja para Badan Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian terkait pedoman dan asas-asas penyelenggaraan
pemilu, menurut Para Pemohon lembaga DKPP terhambat dalam
melaksanakan pedoman di atas terkhususnya pada asas independensi
dan imparsialitas karena terdapat bukti pengaruh pemerintah casu quo
Kemendagri. Sehingga menjadi krusial bahwa demi menjaga kredibilitas,
integritas, dan independensi DKPP, diharuskan untuk membebaskan
DKPP dari intervensi pemerintah. [lihat: Helena Catt, et al. “Electoral
Management Design: Revised Edition,” 2014, hlm. 21-25].
4. Bahwa merujuk pada publikasi International IDEA, Independence in
Electoral Management, terdapat dua jenis independensi yang harus dimiliki
oleh Badan Penyelenggara Pemilu, yakni:
a. Independensi Struktural
Bahwa dalam konteks struktural kelembagaan lebih ditekankan
mengenai
kemandirian
pengangkatan
kepemimpinan
dan
keanggotaan Badan Penyelenggara Pemilu. Dengan adanya
perkembangan penyelenggaraan pemilu di dunia yang secara dinamis
bertambah kompleks bersamaan dengan pengaruh politik yang
dipolarisasi di banyak negara, sehingga dibutuhkan penekanan terkait
efisiensi pelayanan publik termasuk penyelenggaraan pemilu. Banyak
negara yang mengadopsi desain model independent dalam Badan
Penyelenggara Pemilu dengan kekuasaan regulator atau yang
dinamakan Supervisory Electoral Management Body, suatu entitas
yang didelegasikan kekuasaan untuk membuat hukum dan berdiri
secara independen dalam melaksanakan tugasnya tanpa adanya
campur tangan baik dari cabang kekuasaan eksekutif, kekuasaan
38
legislatif, maupun kekuasaan yudikatif. Campur tangan dalam hal ini
lebih diarahkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga, sebab
proses administrasi tentu harus tetap mengikuti tata prosedur
administrasi pemerintahan. Jika kita tarik dalam konteks DKPP, maka
seharusnya prinsip independensi harus dimiliki oleh DKPP secara
mutlak tanpa ada intervensi.
b. Independensi Fungsional
Bahwa dalam hal fungsional, kemandirian Badan Penyelenggara
Pemilu ditekankan pada bagaimana cara pemenuhan tugas dan
wewenangnya yang didelegasikan oleh negara. Suatu Badan
Penyelenggara Pemilu yang bergantung pada kekuasaan eksekutif
untuk menentukan prioritas secara strategis, operasional, pengelolaan
anggaran, dan penentuan keanggotaan dari badan tersebut dapat
dikatakan sebagai ketidakmandirian secara fungsional. [lihat Garnett
dan Van Ham, “Building Impartial Electoral Management? Institutional
Design, Independence, Electoral Integrity,” International Political
Science Review, No. 40, Hlm. 313-314]. Independensi secara
administratif
dan
finansial
tidak
dapat
dipisahkan
dengan
independensi secara hukum. Secara khusus independensi struktural
suatu Badan Penyelenggara Pemilu tidak dapat independen secara
fungsional jika komisinya—organ eksekutif yang memimpin roda
kepengurusan lembaga baik secara pembuat kebijakan maupun
keputusan kekurangan otonomi dan masih bergantung serta dicampuri
dengan pengaruh politik ataupun monopolisasi dari kekuasaan
eksekutif dan partai politik. [lihat: Oliver Joseph, “Independence in
Electoral Management: Electoral Processes Primer 1,” 2021, hlm. 9-
10].
Menilik elaborasi tersebut, DKPP seharusnya memiliki independensi
secara struktural dan juga fungsional agar bisa memenuhi tugas,
kewenangan, dan kewajibannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 159
UU Pemilu.
5. Bahwa dalam menjalankan fungsi Penyelenggaraan Pemilu yang
menggunakan desain model independent DKPP sebagai Badan
39
Penyelenggara Pemilu harusnya memperhatikan beberapa karakteristik
utama:
a. Pertama, keanggotan Badan Penyelenggara Pemilu tidak berasal
dari unsur peserta Pemilu, baik partai politik maupun pemerintah.
Akan tetapi, DKPP secara administratif masih berada di bawah
Kemendagri terbukti dalam pengangkatan sekretaris DKPP untuk
memimpin Sekretariat dan alokasi anggaran yang diterima DKPP
termasuk dalam alokasi pagu Kementerian Dalam Negeri. DKPP
sebagai Badan Penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan
signifikan, termasuk menjatuhkan sanksi etik hingga dapat
memberhentikan anggota penyelenggara pemilu (KPU dan
Bawaslu) yang terbukti melanggar kode etik. Namun kewenangan
tersebut hanya berpijak pada kemauan dari individu yang
menjabat, yang rentan dipengaruhi oleh tekanan politis atau
administratif, terlebih lagi di bawah bayang-bayang Kemendagri.
b. Kedua, struktur kelembagaan DKPP seharusnya tidak berada di
bawah kendali legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dalam teori
kemandirian
lembaga
negara
(theory
of
institutional
independence), sebagaimana dinyatakan oleh Phillip G. Cerny
dalam publikasi yang berjudul “The Changing Architecture of
Politics: Structure, Agency, and the Future of the State”, bahwa
lembaga memiliki fungsi krusial dalam melaksanakan fungsinya
tanpa tekanan dari pihak manapun. Sehingga lembaga DKPP
dalam melindungi kehormatan dan integritas penyelenggara
pemilu, merupakan lembaga pengawasan etik yang harus terbebas
dari intervensi pihak luar manapun.
c. Ketiga, selayaknya lembaga paralelnya yakni KPU dan Bawaslu,
DKPP harus berada di luar pengaruh kekuasaan eksekutif,
legislatif, atau yudikatif. Bahwa dalam kenyataannya secara de jure
melalui Pasal 163 ayat (2) UU Pemilu mengatur bahwa:
“Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan
tinggi pratama.”
Dalam hal ini, pasal a quo menunjukkan secara jelas hubungan
DKPP dengan Kementerian Dalam Negeri, yang selama ini
40
memengaruhi pengangkatan anggota DKPP. Kenyataan tersebut
patut dipertanyakan karena berpotensi mengkurasi independensi
DKPP dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajibannya
6. Bahwa menilik dalam publikasi International IDEA, “Independence in
Electoral Management: Electoral Processes Primer 1,” Penyelenggara
Pemilu
dalam
mempertahankan
independensinya
harus
mengkonsiderasikan beberapa pertimbangan, yakni:
a. Pengelolaan Anggaran
Bagian integral dari Badan Penyelenggara Pemilu yang mandiri
secara fungsional dan terbebas dari pengaruh politik terdapat pada
Independensi Badan Penyelenggara Pemilu untuk mendanai biaya
operasional dan aktivitas yang dipandang esensial dalam proses
penyelenggaraan pemilu. Jikalau pengelolaan anggaran suatu
Penyelenggara Pemilu dipersulit dan tidak dipergunakan sesuai
dengan situasi kondisi kebutuhannya dengan fleksibel, maka hal
tersebut secara langsung mengkurasi kemandirian dan mengurangi
efisiensi Badan Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas,
kewenangan, dan kewajibannya. [lihat: Harry Neufeld, “Seven Insights
on Election Financing,” (Stockholm: International IDEA, 15 Januari
2020). Badan Penyelenggara Pemilu yang masih bergantung secara
administratif dan memperoleh pencairan anggaran dari kekuasaan
eksekutif terpapar potensi ditempatkan di bawah tekanan politik. [lihat:
Maley, “Financing of Electoral Processes,” Presentation of the Building
Resources in Democracy, Governance and Elections (BRIDGE)
module, 2019]. Dalam konteks DKPP sebagaimana prosedur lembaga
untuk mendapatkan alokasi anggarannya harus melalui Kemendagri
dulu tidak secara langsung dari Kementerian Keuangan. Hal tersebut
menjadi bukti terang bahwa pergerakan dalam DKPP sangat dibatasi
juga dari tekanan eksekutif dan tidak fleksibel dalam mengelola
anggarannya sendiri.
b. Keanggotaan
Selain pengelolaan anggaran, keputusan untuk merekrut anggota,
persyaratan anggota, dan memiliki independensi dalam mengontrol
pengangkatan anggota Badan Penyelenggara Pemilu menunjukkan
41
juga bagaimana Badan Penyelenggara Pemilu dapat bertindak
independen dengan tersortirnya anggota yang tidak terafiliasi dengan
kekuasaan eksekutif dan pengaruh politik mana pun. Jika ditarik dalam
konteks lembaga DKPP yang pengangkatan pejabatnya, yakni
sekretaris DKPP melalui Pasal 163 ayat (1) yang berbunyi:
“Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.”
Dengan hadirnya pasal a quo menunjukkan adanya pengaruh atau
campur tangan unsur pemerintah dalam penunjukkan personil melalui
Kementerian Dalam Negeri. Sehingga hal tersebut berpotensi
mengkurasi
independensi
DKPP
dalam
menjalankan
tugas,
kewenangannya,
dan
kewajibannya.
[lihat:
Oliver
Joseph,
“Independence in Electoral Management: Electoral Processes Primer
1,” 2021, hlm. 31-34].
7. Bahwa merujuk Pasal 162 UU Pemilu dinyatakan bahwa untuk mendukung
kelancaran tugas dan wewenang DKPP dibentuk sekretariat DKPP. Pun
dipertegas dan dielaborasikan lebih lanjut melalui peraturan turunannya,
yakni Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018 OTK DKPP
bahwa:
“Sekretariat
DKPP
mempunyai
tugas
memberikan
dukungan
administratif dan teknis operasional kepada DKPP.”
8. Bahwa meskipun pada Pasal 163 ayat (4) UU Pemilu dinyatakan bahwa
Sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP, akan tetapi
dalam hal perolehan anggaran dan pengelolaan administratif tetap
bergantung pada Pemerintah casu quo Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga jelas bahwa DKPP tidak independen sepenuhnya dalam
menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Maka dari itu
diperlukan penguatan dan perubahan struktural dalam lembaga DKPP
agar terpisah dan terbebas dari pihak eksternal. Dipertegas pula dalam
Putusan MK No. 32/PUU-XIX/2021 pada bagian keterangan pemerintah
terkait yang berbunyi:
“...Namun demikian, diperlukan perbaikan kelembagaan DKPP yaitu…
(3) Sekretariat DKPP sebaiknya mengikuti model independen, dan
bukanlah model pemerintahan seperti sekarang…” [vide Putusan
42
Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021, Bagian Tambahan
Keterangan Presiden, hlm. 128].
9. Bahwa dalam Pasal 4 Perpres Nomor 67 Tahun 2018 fungsi Sekretariat
DKPP dirincikan sebagai berikut:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta
laporan kegiatan DKPP;
b. pemberian
dukungan
teknis
dan
administratif
pengaduan,
persidangan, dan putusan kepada DKPP;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian,
pembinaan organisasi, sarana dan prasarana, dan administrasi umum
DKPP;
d. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan
laporan kegiatan DKPP;
e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi
hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama; dan
f. pemberian fasilitasi kepada Tim Pemeriksa Daerah.
Dengan ada ketentuan tersebut menjadi terang bahwa dalam menjalankan
fungsi penyelenggaraan pemilu dibutuhkan independensi mutlak untuk
lembaga DKPP agar dapat memenuhi tugas, kewenangan, dan
kewajibannya.
10. Bahwa pada status quo Sekretariat DKPP berada di naungan Kementerian
Dalam Negeri maka Sekretariat DKPP selain daripada bidang anggaran,
dalam hal kepegawaian terkhusus permohonan dan pengusulan
kebutuhan pegawai harus berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri casu quo Biro Kepegawaian. Terbukti bahwa
dengan adanya fakta tersebut Sekretariat DKPP tidak dapat menjadi
lembaga yang berdiri secara mandiri dalam mengelola baik anggaran
maupun
sumber
daya
manusianya.
Bahwa
menindaklanjuti
ketidakmandirian DKPP dalam mengelola sumber dayanya, dalam konteks
pengadaan sarana dan prasarana juga bergantung pada unsur
Kemendagri, bahkan dalam konteks penggunaan fasilitas gedung kantor
DKPP yang harus meminjam melalui perantara Kemendagri.
11. Bahwa menurut Para Pemohon, Sekretariat DKPP yang bergantung
dengan Kemendagri dalam mendukung kelancaraan tugas dan wewenang
43
DKPP akan berimplikasi negatif yakni berkaitan dengan kehadiran unsur
pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenang DKPP, di mana perlu
adanya konsultasi kepada Kemendagri dalam hal anggaran, pengadaan
fasilitas, dan juga pengelolaan sumber daya manusia, sehingga
menyebabkan pelaksanaan tugas dan wewenang DKPP sangat
bergantung dengan Kemendagri dan menunjukkan ketidakmandirian
Lembaga DKPP.
12. Bahwa berdasarkan segala uraian dan temuan yang disampaikan oleh
Para Pemohon, dengan struktur kelembagaan Sekretariat DKPP pada
status quo secara jelas akan menghalangi Komisioner DKPP dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh dan utuh akibat
ketergantungan langsung dengan Kemendagri. Demi menjalankan
fungsinya secara penuh dan utuh, Lembaga DKPP melalui Sekretariatnya
harus diubah menjadi Sekretariat Jenderal yang akan berkorelasi terhadap
hadirnya Sekretaris Jenderal yang diangkat oleh Presiden, dan
berimplikasi terhadap Lembaga DKPP yang tidak dicampuri unsur
pemerintah sehingga DKPP sebagai Penyelenggara Pemilu dapat bersifat
secara mandiri seutuhnya dan fleksibel untuk menjalankan tugas dan
wewenangnya serta tidak bergantung dengan lembaga lainnya. Oleh
karena itu keberlakuan Pasal 162, Pasal 163 ayat (1), Pasal 163 ayat (2),
dan Pasal 163 ayat (3) yang bertentangan dengan prinsip mandiri dari
lembaga Penyelenggara Pemilu yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (5)
UUD NRI 1945 dan juga bertentangan dengan asas adil yang termaktub
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
E. INTERVENSI MENTERI DALAM NEGERI DAN/ATAU PIHAK LUAR
YANG DIRASAKAN OLEH PARA PEMOHON DALAM MENJALANKAN
TUGAS DAN FUNGSI DI LEMBAGA DKPP
Pengangkatan Sekretaris DKPP yang Tidak Sesuai dengan Keputusan
Pleno Pimpinan DKPP
1. Bahwa dalam perjalanan sebagai penyelenggara pemilu, Para Pemohon,
khususnya Pemohon I pernah mengalami secara langsung mengenai
intervensi Menteri Dalam Negeri dalam penetapan Sekretaris DKPP yang
tidak sesuai dengan kehendak internal DKPP.
44
2. Bahwa pada tahun 2021, Pemohon I sebagai Ketua DKPP RI bersama
dengan seluruh anggota DKPP RI menyelenggarakan proses penjaringan
calon Sekretaris DKPP secara internal. Bahwa dalam melaksanakan
penjaringan tersebut, Pemohon I bersama dengan seluruh anggota DKPP
RI melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan secara internal,
sembari menilai kecocokan kerja antara calon-calon Sekretaris DKPP
dengan derap langkah kerja Pimpinan DKPP. Bahwa dalam melakukan
proses seleksi internal tersebut, akhirnya Rapat Pleno DKPP RI
memutuskan bahwa Sdri. Dini Yamashita, S.Pi., M.T. dipilih oleh Ketua dan
Anggota DKPP RI sebagai calon Sekretaris DKPP dan diserahkan kepada
Menteri
Dalam
Negeri
untuk
selanjutnya
dilakukan
mekanisme
pengangkatan.
3. Bahwa setelah melakukan proses Rapat Pleno Pimpinan DKPP, Pemohon
I yang saat itu merupakan Ketua DKPP RI menghadap Menteri Dalam
Negeri RI untuk menyampaikan nama Sdri. Dini Yamashita, S.Pi., M.T.
untuk diangkat sebagai Sekretaris DKPP. Akan tetapi, berselang beberapa
waktu, justru Menteri Dalam Negeri dalam Keputusan Mendagri No. 821.2-
4913 Tahun 2021 justru mengangkat Sdra. Drs. Yudia Ramli, M.Si. yang
tidak sesuai dengan usulan DKPP RI (vide Bukti P-18). Bahkan, proses
pengangkatan Sdra. Drs. Yudia Ramli, M.Si. juga minim melibatkan DKPP
RI. Pemohon I selaku Ketua DKPP RI pada saat itu hanya bisa menerima
keputusan Menteri Dalam Negeri yang secara terang benderang tidak
sesuai dengan keputusan Rapat Pleno DKPP RI.
4. Bahwa bila ditarik lebih jauh lagi pada periode tahun 2012-2017, ketika
Sekretariat DKPP RI ketika masih berada di bawah Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, DKPP RI juga merasakan intervensi
yang hampir serupa dengan yang dialami oleh Pemohon I seperti yang
diuraikan sebelumnya.
5. Bahwa pada awal berdirinya DKPP RI, Pemohon II yang saat itu
merupakan Anggota DKPP RI ditunjuk sementara oleh Ketua DKPP RI,
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie untuk menjadi pelaksana tugas-tugas
kesekretariatan DKPP, yang pada saat itu belum memiliki nomenklatur
pasca berdirinya lembaga DKPP RI. Artinya, sembari menjadi anggota
DKPP RI, Pemohon II juga menjalankan tugas sebagai administrator,
45
pelaksana proses verifikasi administrasi dan materiil, hingga menjalankan
tugas sebagai pengatur jalannya persidangan-persidangan di DKPP.
6. Bahwa setelah keadaan organisasi lebih stabil, akhirnya pada tanggal 22
September 2012 diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012
tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan. Dalam Pasal 19 Perpres a quo, dinyatakan
bahwa:
“Pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, salah satu Biro sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas membantu DKPP
dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.”
Bahwa setelah keberlakuan Perpres a quo, kelembagaan kesekretariatan
DKPP RI dilaksanakan oleh satu Biro di bawah Sekretariat Jenderal
Bawaslu, yakni Biro Administrasi DKPP. Dalam perjalannya, pengisian
jabatan Kepala Biro Administrasi DKPP sempat diwarnai polemik. Polemik
yang dimaksud adalah proses open bidding Kepala Biro Administrasi
DKPP yang dilakukan tanpa sepengetahuan DKPP. Oleh karena itu,
Pemohon II bersama Ketua DKPP RI saat itu melayangkan protes dan
meminta Bawaslu untuk membatalkan proses open bidding Kepala Biro
Administrasi DKPP tersebut dan menyerahkan kewenangan pemilihan
Kepala Biro Administrasi DKPP kepada internal Pimpinan DKPP RI.
7. Bahwa kendati pun kejadian open bidding Kepala Biro Administrasi DKPP
tidak sampai pada proses pengangkatan sebagaimana yang dialami oleh
Pemohon I, namun menurut penalaran yang wajar hal ini jelas merupakan
bentuk intervensi pihak lain terhadap kelembagaan DKPP.
8. Bahwa menurut Para Pemohon, dua peristiwa yang telah diuraikan pada
bagian ini merupakan bentuk terbelenggunya kesekretariatan DKPP
kepada lembaga induknya. Tentu hal ini akan mengganggu kinerja DKPP
sebagai penyelenggara pemilu, karena potensi keretakan antara DKPP
dengan lembaga induk kesekretariatannya sangat besar yang justru
berpotensi menghambat kerja-kerja kesekretariatan DKPP RI.
46
Turbulensi Independensi Kelembagaan DKPP: Dari Putusan hingga
Anggaran
9. Bahwa dalam pengalaman langsung Para Pemohon, dalam hal ini
Pemohon I dan Pemohon II yang pernah menjadi anggota DKPP RI,
banyak intervensi yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II selama
menjabat sebagai Anggota DKPP RI.
10. Bahwa dalam perjalanan sebagai anggota hingga menjadi ketua DKPP RI,
Pemohon I mengalami beberapa kali kejadian intervensi kelembagaan
DKPP oleh Menteri Dalam Negeri. Bahwa dalam memutus perkara
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI a.n. Arief
Budiman pada 13 Januari 2021, Menteri Dalam Negeri sempat
berkomunikasi dengan Pemohon I untuk mengonfirmasi sekaligus
menyampaikan
kekecewaannya
atas
Putusan
DKPP
yang
memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI.
11. Bahwa tidak berhenti sampai pernyataan kekecewaan oleh Menteri Dalam
Negeri, hal tersebut berlanjut hingga adanya pemblokiran anggaran DKPP
oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal ini membuat guncangan serius di
tubuh DKPP, karena DKPP tidak mampu menjalankan tugas dan
kewenangannya akibat tidak ada anggaran yang tersedia untuk DKPP.
Bahkan, DKPP sampai tidak mampu untuk memberikan gaji bulanan
kepada para pegawai tepat waktu.
12. Bahwa dampak langsung pemotongan tersebut pun dialami langsung oleh
Pemohon III dan Pemohon IV yang saat itu merupakan salah satu Tenaga
Ahli DKPP RI. Pemohon III dan Pemohon IV pada saat itu tidak menerima
gaji bulanan hingga 3 (tiga) bulan berturut-turut sama sekali (vide Bukti P-
19 dan P-20). Bahkan bila mendengar perbincangan di tubuh internal
DKPP saat itu, banyak pegawai DKPP yang mengalami krisis finansial
akibat pemotongan/pemblokiran yang berimbas pada tidak terbayarnya
gaji pegawai.
13. Bahwa Pemohon I yang bertindak sebagai Ketua DKPP RI pada saat itu
bahkan sempat ingin melakukan konferensi pers untuk menyampaikan di
muka publik mengenai hal yang terjadi di tubuh DKPP. Akan tetapi, atas
kebijaksanaan Pemohon I, hal tersebut tidak terjadi dan langkah-langkah
lebih
persuasif
dilakukan
untuk
menyelesaikan
persoalan
47
pemotongan/pemblokiran ini. Hal tersebut menunjukkan ketidakmandirian
Ketua DKPP RI untuk memohon agar pemotongan/pemblokiran tidak
dilakukan di tubuh DKPP.
14. Bahwa berdasarkan pengalaman sebagaimana yang dialami oleh
Pemohon I, Pemohon III dan Pemohon IV, terlihat secara nyata bahwa
dengan menginduknya kesekretariatan DKPP RI kepada lembaga lain in
casu Kementerian Dalam Negeri, DKPP RI terbelenggu dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya. Sebab, tak tertutup kemungkinan
untuk melakukan intervensi berupa penghentian anggaran atau penarikan
sarana operasional DKPP akibat adanya putusan DKPP yang dipandang
tidak sejalan dengan keinginan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana yang
telah terjadi dan diuraikan pada poin sebelumnya.
15. Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DKPP, Pemohon II
juga pernah merasakan intervensi Bawaslu sebagai lembaga induk
sekretariat DKPP pada saat itu dalam hal anggaran DKPP. Dalam hal ini,
kendati pun secara alur koordinasi antara DKPP dan Bawaslu lebih baik
dibanding Menteri Dalam Negeri, namun Pemohon II merasakan
bagaimana DKPP harus melakukan banyak penyesuaian anggaran
dengan Bawaslu pada saat itu. Sebab, Bawaslu sendiri juga memiliki
kepentingan dan rancangan anggaran sendiri yang harus dipenuhi. Oleh
karena itu, akhirnya kekuasaan anggaran DKPP justru berada di tangan
Bawaslu dan tidak sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan DKPP.
16. Bahwa menurut Para Pemohon, dengan melihat komparasi yang ada, baik
melekat di Bawaslu maupun di Kementerian Dalam Negeri, DKPP tetap
terbelenggu secara anggaran dan kewenangan. Oleh karena itu, menurut
Para Pemohon sudah saatnya sistem hukum Pemilu tidak lagi memikirkan
ke lembaga mana DKPP diindukkan kesekretariatannya, melainkan harus
mandiri dan memiliki nomenklatur sekretariat jenderal sendiri sebagaimana
lembaga penyelenggara pemilu lainnya.
Rekomendasi Kebijakan Kemandirian DKPP yang Telah Diperjuangkan
Sejak Pembentukan Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017
17. Bahwa berdasarkan pengalaman Para Pemohon, sebenarnya proses
pengusulan agar DKPP dapat membentuk Sekretariat Jenderal yang
mandiri dan tidak menginduk pada satu lembaga lain telah diupayakan
48
secara kelembagaan dalam proses pembentukan Undang-Undang
tentang Pemilihan Umum (pada saat itu masih Rancangan Undang-
Undang tentang tentang Penyelenggaraan Pemilu) pada Tahun 2016-
2017. Hal ini misalnya terlihat dalam dinamika Rapat Dengar Pendapat
Komisi II DPR RI dengan DKPP RI pada tanggal 7 Desember 2016 (vide
Bukti P-21).
18. Bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan DKPP RI
tersebut, Pemohon II bersama dengan Ketua dan Anggota DKPP RI
menyampaikan setidaknya terdapat beberapa usulan, yang meliputi:
a. Satu-Kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu;
b. Sistem Tiga Kamar Penyelenggaraan Pemilu (Three Chambers of
Indonesia Election);
c. Penyederhanaan Mekanisme Keadilan Pemilu;
d. Penguatan Kelembagaan Bawaslu;
e. Transformasi
Kelembagaan
dari
DKPP
menjadi
Mahkamah
Kehormatan Pemilihan Umum; serta
f. Menghidupkan dan Mengintegrasikan Kewenangan Lembaga Terkait.
19. Bahwa dalam usulan tersebut, DKPP juga secara nyata menyampaikan
bahwa berdasarkan pengalaman DKPP, sebaiknya sekretariat DKPP
dilepaskan dari struktur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Hal ini dilakukan
agar DKPP lebih mandiri, termasuk mandiri dalam pengelolaan
penganggaran. DKPP juga memberikan contoh kelembagaan Bawaslu
pada tahun 2008-2013. Oleh karena itu, DKPP pada saat itu mengusulkan
agar DKPP kedepan (yang saat itu diusulkan menjadi Mahkamah
Kehormatan Pemilihan Umum) dibantu oleh Sekretariat Jenderal dan
Sekretariat Administrasi Yudisial.
20. Bahwa dalam perjalanannya, berdasarkan sepengetahuan Pemohon II,
setelah Rapat Dengar Pendapat tersebut DKPP tidak lagi pernah dilibatkan
dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan
Pemilu, terlebih khusus dalam pembahasan Bab mengenai kelembagaan
DKPP
dan
kesekretariatannya.
Pemohon
II
juga
berdasarkan
sepengetahuannya mengetahui bahwa Sekretaris Jenderal Bawaslu pada
saat itu justru membentuk suatu tim khusus yang tidak melibatkan DKPP
sama sekali untuk membahas Bab mengenai kelembagaan DKPP dan
49
kesekretariatannya dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan
Pemilu di DPR. Hal ini membuktikan secara nyata mengenai tidak
berdayanya DKPP bahkan untuk melakukan perbaikan terhadap
kelembagaannya sendiri.
21. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam bagian pokok permohonan ini,
secara nyata terbukti bahwa keberlakuan Pasal 162, Pasal 163 ayat (1),
Pasal 163 ayat (2), dan Pasal 163 ayat (3) bertentangan dengan asas
pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana
dimaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, prinsip nasional, tetap,
dan mandiri dari lembaga Penyelenggara Pemilu yang termaktub dalam
Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945, serta bertentangan dengan asas adil
yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Terakhir,
keberlakuan Pasal yang diujikan dalam permohonan a quo juga telah nyata
melanggar hak Para Pemohon untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya, khususnya dalam hal menjamin integritas dan
kepatuhan kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia.
F. KONSEKUENSI
HUKUM
PERUBAHAN
NOMENKLATUR
SEKRETARIAT MENJADI SEKRETARIAT JENDERAL DKPP
1. Bahwa DKPP menghadapi beban kerja yang sangat berat dalam
menangani
pemeriksaan
dugaan
pelanggaran
kode
etik
oleh
Penyelenggara Pemilu di berbagai provinsi. Berdasarkan data riset Para
Pemohon, terjadi peningkatan signifikan laporan dugaan pelanggaran
kode etik dari 292 laporan pada tahun 2021, 132 laporan pada tahun 2022,
305 laporan pada tahun 2023, hingga mencapai 724 laporan pada tahun
2024 yang tersebar di 40 daerah termasuk luar negeri. Dengan beban kerja
yang besar ini, independensi dan otonomi adalah hal yang mutlak
dibutuhkan dalam konteks pengelolaan anggaran dan sumber daya
manusia oleh lembaga DKPP.
2. Bahwa merujuk pada muatan Pasal 159 ayat (1) UU Pemilu, dinyatakan
bahwa DKPP bertugas untuk:
c. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
50
d. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas
aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Pasal 159 ayat (2) UU Pemilu, dinyatakan bahwa DKPP berwenang untuk:
e. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
f. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti
lain;
g. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik;
h. memutus pelanggaran kode etik.
Pasal 159 ayat (3) UU Pemilu, dinyatakan bahwa DKPP berkewajiban
untuk:
a. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas,
dan transparansi;
b. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi
Penyelenggara Pemilu;
c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul
untuk popularitas pribadi; dan
d. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti
3. Bahwa berdasarkan data rekapitulasi penyelesaian pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dari Tahun 2012 hingga 2024, DKPP telah
menerima 5.670 pengaduan/perkara dengan perkara registrasi 2.457
perkara dan 2.371 diantaranya yang diputus. Adapun total Teradu yang
diputus oleh DKPP selama 12 Tahun yakni sebanyak 9.632 Teradu.
Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa DKPP menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban yang amat besar terkait dengan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sehingga menjadi sangat diperlukan
independensi, kemandirian dan otonomi tersendiri bagi DKPP. [Lihat:
Laporan Penelitian Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilihan
Umum Tahun 2024 (IKEPP) oleh DKPP RI]
51
4. Bahwa pengaturan pengangkatan Sekretaris Jenderal DKPP dalam sistem
ketatanegaraan perlu mengikuti prinsip kesetaraan antar lembaga
penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. UU Pemilu telah
mengatur dengan jelas pengangkatan Sekretaris Jenderal KPU dan
Bawaslu, sebagaimana termaktub pada:
Pasal 13 ayat (5) yang menyatakan:
"Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul KPU."
Pasal 121 ayat (4):
"Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Bawaslu."
Berdasarkan kedua mekanisme ini, maka dapat dipastikan melalui
pengangkatan Sekretaris Jenderal oleh Presiden atas usul lembaga terkait
menunjukkan kedaulatan dan otonomi dari lembaga a quo sebagai
penyelenggara pemilu yang tetap mempertahankan kemandiriannya dan
bertanggung jawab langsung kepada lembaga tersebut tanpa adanya
intervensi dari pihak eksternal.
5. Bahwa ketentuan hukum saat ini terkait mekanisme pengangkatan
Sekretaris Jenderal DKPP tidak memberikan posisi setara dengan KPU
dan Bawaslu yang notabene merupakan lembaga paralelnya, sehingga
dapat
menghambat
independensi
dan
efektivitas
DKPP.
Untuk
mewujudkan kesetaraan antar lembaga yang menjalankan fungsi
Penyelenggaraan Pemilu, Sekretaris Jenderal DKPP seharusnya juga
diangkat oleh Presiden atas usul DKPP.
6. Bahwa struktur organisasi DKPP saat ini dengan posisi Sekretaris DKPP
yang masih diangkat oleh Mendagri tidak mencerminkan kebutuhan
organisasi modern yang sesuai dengan kompleksitas tugas DKPP,
sehingga berpotensi menghambat kinerja optimal lembaga tersebut.
7. Bahwa kesetaraan mekanisme pengangkatan Sekretaris Jenderal antara
KPU, Bawaslu, dan DKPP akan menciptakan keseimbangan peran dan
tanggung jawab antar lembaga penyelenggara pemilu yang saling
mendukung dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia tanpa adanya
campur tangan pihak eksternal.
52
8. Bahwa pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018
tentang OTK DKPP menyatakan bahwa:
“Sekretaris DKPP merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
Berdasarkan ketentuan Pasal a quo, dapat diketahui bahwa adapun
jabatan yang berhak untuk menduduki posisi Sekretaris DKPP saat ini
adalah jabatan pimpinan tinggi pratama.
9. Bahwa dalam praktiknya, Sekretaris DKPP yang saat ini menjabat sebagai
pejabat eselon II yang seharusnya sebagai pimpinan sekretariat DKPP
yang mandiri dalam mengerjakan tugas, kewenangan, dan kewajibannya
pada
nyatanya
memiliki
keterbatasan
wewenang
dalam
aspek
administrasi, pengelolaan anggaran, dan koordinasi lintas sektor, yang
tidak memadai dan tidak efisien untuk mendukung peran DKPP sebagai
lembaga pengawas etika penyelenggara pemilu yang independen dan
profesional.
10. Bahwa apabila jabatan Sekretaris DKPP tetap berada pada posisi eselon
II yang hanya dapat diangkat oleh Mendagri, hal ini berpotensi
menciptakan ketimpangan wewenang dan tidak mampu menjawab
kebutuhan strategis DKPP dalam mendukung fungsi pengawasan etika
penyelenggara pemilu.
11. Bahwa transformasi Sekretaris DKPP menjadi Sekretariat Jenderal DKPP
akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan tugas-
tugas DKPP yang termasuk namun tidak terbatas pada pembentukan unit
kerja yang lebih terstruktur dan terkoordinasi, termasuk biro-biro
pendukung yang relevan dengan kebutuhan operasional, pun dengan
adanya perubahan tersebut DKPP sebagai lembaga yang tentunya
bergantung fungsionalnya akan anggaran yang dimiliki dapat lebih mandiri
dalam mengatur alokasi anggaran pada prioritas yang ditetapkan oleh
DKPP.
12. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Para Pemohon, yakni
terhambatnya pelaksanaan fungsi DKPP secara optimal, dapat dijawab
dengan penguatan kelembagaan melalui perubahan jabatan Sekretaris
DKPP menjadi Sekretaris Jenderal DKPP sebagai pejabat eselon I. Hal ini
selaras dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance).
53
13. Bahwa perubahan jabatan Sekretaris DKPP menjadi Sekretaris Jenderal
DKPP dengan status eselon I akan memberikan beberapa implikasi positif
sebagai berikut:
a. Peningkatan Kompetensi Kelembagaan: Sekretaris Jenderal DKPP
akan memiliki otoritas yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya
manusia, anggaran, dan hubungan antar-lembaga.
b. Penguatan Koordinasi Lintas Sektor: Dengan status eselon I,
Sekretaris Jenderal dapat melakukan koordinasi yang lebih efektif
dengan instansi pemerintah lain, baik di tingkat pusat maupun daerah,
khususnya dengan Sekretariat Jenderal KPU dan Bawaslu.
c. Efisiensi Operasional: Jabatan eselon I memungkinkan pembentukan
biro atau unit kerja pendukung yang lebih terstruktur untuk menangani
kompleksitas tugas DKPP.
14. Bahwa menilik ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), jabatan struktural eselon I
meliputi posisi dengan tanggung jawab tertinggi dalam mendukung
kebijakan pimpinan instansi, termasuk tugas koordinasi lintas sektor,
pengelolaan anggaran skala besar, dan supervisi unit-unit kerja strategis.
Sekretaris Jenderal sebagai pejabat eselon I memiliki mandat untuk
memastikan keberlangsungan fungsi kelembagaan yang kompleks dan
strategis.
15. Bahwa penguatan kelembagaan ini diperlukan untuk menjamin bahwa
DKPP sebagai salah satu Badan Penyelenggara Pemilu dapat
melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajibannya secara profesional,
independen, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan
peraturan perundang-undangan.
16. Bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan organisasi modern,
nomenklatur "Sekretariat Jenderal" akan memberikan fleksibilitas dalam
pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur yang
dibutuhkan untuk mendukung tugas DKPP.
17. Bahwa kehadiran sekretaris jenderal dalam lembaga negara akan
meningkatkan konsistensi manajemen administrasi, penguatan tata kelola
pemerintahan serta peningkatan efisiensi dan efektivitas suatu lembaga
negara, sehingga prinsip-prinsip birokrasi ASN yakni akuntabilitas,
54
transparansi dan efisiensi akan terpenuhi melalui kehadiran Sekretaris
Jenderal. Bahwa hal ini sejalan dengan teori Birokrasi Max Weber yang
menyatakan bahwa kerangka kerja suatu lembaga negara haruslah
beroperasi dengan efisiensi dan memiliki kejelasan dalam hierarki struktur
kelembagaan, sehingga mampu mewujudkan tata pemerintahan yang baik
(good governance).
18. Bahwa apabila melihat struktur kelembagaan dari Lembaga Negara di
Indonesia yang Independen, sejatinya memiliki Sekretariat Jenderal dalam
struktur kelembagaannya, seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan
Korupsi, dan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretaris jenderal pada
beberapa lembaga negara tersebut menduduki jabatan pimpinan tinggi
madya yang tugas dan tanggung jawabnya, berdasarkan Ketentuan Pasal
15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Bertanggung menyebutkan bahwa Jabatan pimpinan tinggi yang dimaksud
dalam Pasal 14, salah satunya Jabatan pimpinan tinggi madya
bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan
mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber
daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk
mencapai tujuan organisasi.
19. Bahwa merujuk pada Pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2018 tentang OTK DKPP dinyatakan bahwa Sekretaris DKPP
diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri atas usul Ketua DKPP. Pasal ini menerangkan
bahwa dalam hal pengangkatan dan pemberhentian, Sekretaris DKPP
diangkat dan diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
20. Bahwa merujuk pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 dinyatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan
pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di
kementerian, sekretaris jenderal/ sekretariat lembaga negara, sekretariat
lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan ini, berkaitan dengan pernyataan diatas, dalam hal
apabila jabatan Sekretaris DKPP berubah menjadi Sekretaris Jenderal
DKPP dengan jabatan eselon I maka kewenangan mengangkat dan
55
memberhentikan akan sepenuhnya ada di tangan Presiden dan tidak lagi
terletak pada Kementerian Dalam Negeri.
21. Bahwa apabila jabatan Sekretaris DKPP tetap berada pada posisi eselon
II, yang berkonsekuensi terhadap prosedur pengangkatannya oleh
Kemendagri hal ini berpotensi menciptakan ketimpangan wewenang dan
tidak mampu secara fleksibel mengakomodir kebutuhan strategis DKPP
secara
maksimal
dalam
mendukung
fungsi
pengawasan
etika
penyelenggara pemilu.
22. Bahwa apabila terus mempertahankan status quo dengan mendelegasikan
kewenangan pengangkatan sekretaris DKPP kepada Kemendagri, maka
DKPP sebagai lembaga yang dapat mengadili langsung pelanggaran etik
atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu akan rentan
terkena intervensi dari pemerintah. Sehingga, sudah seharusnya, lembaga
negara yang memiliki kewenangan mengadili menjadi lembaga negara
yang independen dan terbebas dari intervensi kekuasaan manapun.
23. Bahwa apabila ditinjau dari beban kerja DKPP, menurut Pasal 159
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
disebutkan bahwa DKPP bertugas menerima aduan dan/atau laporan
dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara
Pemilu serta melakukan penyelidikan dan verifikasi serta pemeriksaan
atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan beban kerja DKPP
yang sangat besar tersebut, menjadi penting untuk menjadikan DKPP
sebagai lembaga yang independen.
24. Bahwa DKPP yang hanya berkedudukan di Ibu Kota, dan menjadi satu-
satunya lembaga negara yang mengurusi dan mengadili pelanggaran
penyelenggara Pemilu yakni KPU di 38 Provinsi dan 416 KPU
Kabupaten/Kota dan Penyelenggara Pemilu lainnya yaitu Bawaslu tingkat
pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sehingga, secara efektivitas,
sudah seharusnya lembaga satu-satunya yang mengurusi kode etik
penyelenggara pemilu untuk seluruh Indonesia menjadi lembaga
Independen.
25. Bahwa keberadaan pejabat eselon I sebagai pejabat yang berwenang
menduduki posisi Sekretaris Jenderal DKPP, dan berdasarkan kedudukan
56
serta tanggung jawab dan kewenangan DKPP untuk menjadi lembaga
yang independen akan menjamin terpenuhinya hak konstitusional
masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil,
dan berintegritas sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
G. STUDI KOMPARASI KELEMBAGAAN YANG RELEVAN
1. Bahwa dalam permohonan a quo, Para Pemohon menguji ketentuan Pasal
162 dan Pasal 163 UU Pemilu dikarenakan apabila dilihat secara struktur
kelembagaan, DKPP yang secara tugas dan kewenangan merupakan
lembaga yang mengawasi dan mengadili pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yakni KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten.
2. Bahawa DKPP secara kedudukan hanya berkedudukan di Ibu Kota Pusat
dengan tugas dan kewenangan yang sangat fundamental dalam
penyelenggaraan pemilu yakni melakukan pengawasan dan penegakan
keadilan seperti melakukan penyelidikan dan verifikasi, pemeriksaan atas
aduan dan/atau laporan atas adanya dugaan pelanggaran kode etik.
Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dan mengadili kode etik
maka sudah seharusnya DKPP menjadi lembaga yang mandiri dan
independen.
3. Bahwa apabila dikomparasikan dengan Lembaga negara lainnya yang
sama-sama bergerak pada ranah pengawasan dan penegakan keadilan
kode etik namun beberapa lembaga tersebut merupakan lembaga yang
mandiri dan independen. Komparasi pertama yakni Komisi Yudisial.
4. Bahwa komparasi dengan Komisi Yudisial dilakukan oleh para Pemohon
karena secara garis besar, KY dan DKPP memiliki kewenangan dan ranah
tugas yang serupa. Komisi Yudisial merupakan lembaga yang
bertanggungjawab atas pemantauan dan pengawasan persidangan dan
perilaku hakim di Indonesia (pengawasan atas kode etik hakim). Dimana
KY merupakan lembaga yang independen, mandiri dan bebas dari
intervensi manapun. Selain itu, KY merupakan lembaga yang dalam
struktur anggotanya terdapat Sekretariat Jenderal dengan tugas dan
fungsinya berada dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan
Komisi Yudisial. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris
57
Jenderal. Namun, disisi lain DKPP dengan tugas dan wewenang
bertanggung jawab atas perilaku kode etik penyelenggara pemilu,
sayangnya dalam struktur kelembagaannya masih berada dibawah
Kementerian dalam Negeri dengan status quo tanpa adanya sekretariat
jenderal melainkan hanya sekretaris DKPP.
5. Bahwa tidak hanya KY, terdapat pula lembaga negara lainnya yang
menjadi lembaga negara yang independen dan mandiri padahal sejatinya
memiliki tugas dan kewenangan yang serupa dengan DKPP yaitu Komnas
HAM. Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi
manusia. Selain itu, ditinjau dari struktur kelembagaan, Komnas HAM
memiliki struktur kelembagaan Sekretaris Jenderal Komnas HAM.
[https://www.komnasham.go.id/index.php/struktural/]
6. Bahwa selain Komisi Yudisial dan Komnas HAM, terdapat pula lembaga
lain yang dikomparasikan oleh Para Pemohon, yakni Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban merupakan lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung
jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi
dan korban. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban. Ketentuan Bab III tentang Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban Bagian Kesatu, Pasal 11 menyebutkan
bahwa “LPSK merupakan lembaga yang mandiri.”
7. Bahwa LPSK dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban. Di dalam Undang-Undang tersebut
struktur kelembagaan LPSK masih menggunakan nomenklatur Sekretariat
LPSK. Namun, Pada tahun 2014, melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 yang
mencabut UU Nomor 13 Tahun 2006, telah menggunakan nomenklatur
Sekretaris Jenderal LPSK. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014
menyebutkan:
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPSK dibantu oleh
sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.”
Bila merujuk pada perubahan-perubahan UU Perlindungan Saksi dan
Korban, penguatan kelembagaan Sekretariat LPSK menjadi Sekretariat
58
Jenderal LPSK dilakukan melalui keberlakuan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini dikuatkan dengan
lahirnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretaris
Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang dalam Pasal 1
ayat (1) menyebutkan:
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban dibentuk Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban.”
8. Bahwa penjelasan sebelumnya menunjukkan telah terjadi perubahan
struktur kelembagaan kesekretariatan LPSK dari Sekretariat LPSK
menjadi Sekretaris Jenderal LPSK. Bila meninjau Naskah Akademik
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban,
disebutkan secara spesifik pada bagian Landasan Yuridis, bahwa:
“Sebagai contoh model organisasi seperti LPSK yang memiliki
tugas, fungsi, kewenangan, dan rentang tanggung jawab yang
cukup besar tidak cukup memadai jika kesekretariatannya hanya
dipimpin oleh Sekretaris Lembaga yang setingkat dengan eselon
II di Kementerian/Lembaga. Pengalaman selama ini, sekretariat
dibawah kendali sekretaris pada praktiknya mempersempit ruang
gerak pelaksanaan lini tugas substansi karena keterbatasan
kewenangan jabatan sekretaris, sehingga segi-segi birokrasi untuk
mengelola sumber daya manusia dan anggaran cukup menghambat
pelaksanaan tugas LPSK.52 Untuk itu, dalam rangka penguatan
kelembagaan LPSK tersebut perlu dibentuk suatu Sekretariat
Jenderal yang setingkat dengan Eselon I sehingga tugas pokok
dan fungsi LPSK apat berjalan efektif sebagaimana diharapkan oleh
undang-undang.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dibandingkan bahwa LPSK juga
merupakan Lembaga Negara yang mandiri dengan kewenangan dapat
meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak
lain yang terkait dengan permohonan; menelaah keterangan, surat,
dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas
permohonan; serta kewenangan lainnya sebagaimana yang disebutkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban. Lebih lanjut dalam Pasal 11 juga disebutkan bahwa
LPSK hanya berkedudukan di Ibu Kota, dan LPSK dapat memiliki
perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, secara konsep
59
tugas, wewenang, ruang lingkup tanggung jawab antara LPSK dengan
DKPP sejatinya sejajar. Namun, LPSK telah menjadi lembaga negara yang
independen, tidak lagi berada dibawah kementerian dengan struktur
kelembagaan Sekretariat namun memiliki Sekretariat Jenderal sendiri.
Sedangkan DKPP masih berada dibawah Kemendagri dengan struktur
kelembagaan masih Sekretaris DKPP. Sehingga demi mendorong
kemajuan kinerja DKPP, menjadi urgent dan penting kehadiran DKPP
yang independen. Meskipun upaya penguatan kelembagaan LPSK
berhasil dilakukan oleh pembentuk undang-undang, namun keadaannya
dengan DKPP berbeda. Hingga saat ini, belum ada secara nyata komitmen
pembentuk undang-undang untuk menguatkan kelembagaan DKPP,
khususnya dalam hal transformasi Sekretariat menjadi Sekretariat
Jenderal DKPP.
9. Bahwa selain dari KY, Komnas HAM, dan LPSK, independensi sekretariat
jenderal Komnas Perempuan dapat pula dijadikan perbandingan. Bahwa
Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 181
Tahun 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun
2005 junto Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Berdasarkan ketentuan Pasal 11
Keputusan Presiden Nomor. 181 Tahun 1998 disebutkan bahwa:
“Badan Pekerja dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, yang dipilih dan
diangkat oleh Komisi Paripurna.”
Dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 disebutkan dalam Pasal
14 bahwa
“Badan Pekerja dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.”
Sehingga secara kelembagaan, Komnas Perempuan memiliki struktur
Sekretaris Jenderal. Hal ini memberikan dampak positif terhadap kinerja
dari Komnas Perempuan sebagai komisi independen yang harus terbebas
dari campur tangan lembaga manapun dari sisi birokrasi dan pelaksanaan
tugasnya. Perbandingan dengan Komnas Perempuan ini semakin
memperkuat dorongan akan Independensi DKPP yang sudah seharusnya
menuju pada kemajuan kelembagaan yang efektif guna mendukung daya
kerja DKPP yang lebih efektif melalui independensi dari DKPP itu sendiri.
60
10. Bahwa komparasi dengan keempat lembaga yang telah diuraikan pada
bagian ini menunjukkan bahwa lembaga negara yang tugas dan
kewenangannya sangat fundamental di Indonesia, yang secara tugas dan
kewenangan tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan manapun, haruslah
bersifat mandiri dan independen. Independen dalam hal ini bukan hanya
mengenai pengisian komisioner atau anggotanya saja, namun juga dalam
hal birokrasi di kesekretariatannya.
11. Bahwa dari uraian Para Pemohon dalam bagian ini, menjadi sangat
penting kedudukan DKPP sebagai lembaga yang melakukan pengawasan
dan mengadili pelanggaran dugaan etik satu satunya terhadap
penyelenggara pemilu menjadi lembaga yang mandiri dan independen
secara keanggotaan dan fungsional layaknya lembaga negara lainnya. Hal
ini akan menghadirkan efektivitas kinerja DKPP dalam memastikan
penyelenggara pemilu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai
dengan etika yang berlaku. Sehingga proses pemilu akan mencapai
tujuannya yakni penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Penyelenggaraan Pemilu
yang jujur, adil dan berintegritas sebagaimana yang diamanatkan oleh
Konstitusi dan UU Pemilu akan tercapai dengan independensi dari
lembaga yang menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu termasuk
lembaga yang melakukan pengawasan etik lembaga penyelenggara
pemilu. Sejalan dengan Theory of Electoral Governance oleh Andreas
Schedler (2002) yang menyatakan bahwa dalam hal electoral governance
terdapat rule-making, rule application and rule adjudication. Dimana ketika
fungsi tersebut haruslah dijalankan oleh lembaga yang independen dan
terbebas dari pengaruh eksekutif maupun partai politik. Penerapan teori ini
pun terimplementasikan pada "Independent Electoral Management
Bodies" (IEMBs) atau The Independent Model of electoral yang menjadi
lembaga bebas dari intervensi manapun, mengelola anggarannya sendiri,
dan tidak bertanggung jawab kepada kementerian atau departemen
pemerintah sehingga mampu meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga.
Konsep
inipun
telah
digunakan
di
berbagai
negara.
[lihat:
https://aceproject.org/ace-en/topics/em/ema/ema02/default].
61
IV.
PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara lengkap
dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan Para
Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “untuk mendukung kelancaran
tugas dan wewenang DKPP, dibentuk Sekretariat Jenderal DKPP.”
3. Menyatakan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Sekretariat Jenderal DKPP dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.”
4. Menyatakan Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Sekretaris Jenderal DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.”
5. Menyatakan Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Sekretaris Jenderal DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul DKPP."
6. Menyatakan Pasal 163 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182,
62
Tambahan Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Sekretaris Jenderal DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP."
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-23, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I dengan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) 7371051709710005;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
75/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas
Tahun 2012-2017 dan Pengangkatan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas
Tahun 2017-2022;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II dengan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) 3374091010690004;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
17/P Tahun 2008;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Berita Acara Nomor Istimewa Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 9 April 2008;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 57/P Tahun 2012;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III dengan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) 3604021502810482;
63
8. Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 34882/B/07/2023 tentang Kenaikan
Jabatan
Akademik/Fungsional
Dosen
a.n.
Ferry
Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D.;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri sebagai Tenaga Ahli di Lingkungan Sekretariat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun Anggaran 2020
Nomor 002/KP/SET-03/I/2020 a.n. Ferry Fathurokhman,
S.H., M.H., Ph.D.;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri sebagai Tenaga Ahli di Lingkungan Sekretariat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun Anggaran 2021
Nomor 002/KP/SET-03/I/2021 a.n. Ferry Fathurokhman,
S.H., M.H., Ph.D.;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri sebagai Tenaga Ahli Bidang Persidangan di
Lingkungan Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Tahun Anggaran 2022 Nomor 002/KP/SET-03/I/2020
a.n. Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D.;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Keputusan
Ketua
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2024 tentang Pengangkatan
Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV dengan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) 3673011309750003;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 11707/S/07/2023 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil a.n. Dr. Firdaus, S.H., M.H.;
64
15. Bukti P-15
: Fotokopi Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri sebagai Tenaga Ahli di Lingkungan Sekretariat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun Anggaran 2020
Nomor 001/KP/SET-03/I/2020 a.n. Dr. Firdaus, S.H., M.H.;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri sebagai Tenaga Ahli di Lingkungan Sekretariat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun Anggaran 2021
Nomor 001/KP/SET-03/I/2021 a.n. Dr. Firdaus, S.H., M.H.;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri sebagai Tenaga Ahli Bidang Persidangan di
Lingkungan Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Tahun Anggaran 2022 Nomor 001/KP/SET-03/I/2020
a.n. Dr. Firdaus, S.H., M.H.;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
821.2-4913 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Monitoring SP2D-BANK a.n. Ferry Fathurokhman;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Monitoring SP2D-BANK a.n. Firdaus;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Bahan Masukan Rancangan Undang-Undang
tentang Penyelenggaraan Pemilu dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada Rapat
Dengar Pendapat Komisi II DPR-RI di Jakarta, 7 Desember
2016;
22. Bukti P-22
: Fotokopi
Keputusan
Ketua
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
35.B/SK/K.DKPP/SET-03/I/2024 tentang Tim Penyusunan
dan Penilaian Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu.
65
23. Bukti P-23
: Fotokopi Surat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan
Umum
Republik
Indonesia
Nomor
2.C/K.DKPP/SET-03/IV/2025 kepada Ketua Komisi II DPR RI
perihal Penyampaian Usulan Menteri Rancangan Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 162 serta Pasal 163 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
66
Negara 6109, selanjutnya disebut UU Pemilu), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
67
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 162 serta Pasal 163 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) UU Pemilu yang menyatakan:
Pasal 162:
“Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk sekretariat
DKPP”.
Pasal 163 ayat (1):
(1) “Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris”.
Pasal 163 ayat (2):
(2) “Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur
sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama”.
Pasal 163 ayat (3):
(3) “Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri”.
Pasal 163 ayat (4):
(4) “Sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP”.
2. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada dan berprofesi sebagai
Guru Besar Bidang Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
68
Universitas Hasanuddin. Pemohon I pernah menjabat sebagai Ketua Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Periode 2012-2017 dan sebagai
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia
Periode 2017-2022 serta sebagai Pelaksana Tugas Ketua DKPP dan kemudian
diangkat sebagai Ketua DKPP definitif pada tanggal 15 April 2020 hingga akhir
masa jabatan tanggal 7 September 2022.
3. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada dan berprofesi sebagai
Dosen serta juga diberi tugas tambahan sebagai Ketua Departemen Politik dan
Ilmu Pemerintahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas
Diponegoro (Undip). Selain iru, Pemohon II pernah menjabat sebagai Ketua
Bawaslu Republik Indonesia Periode 2008-2011 dan sebagai Anggota DKPP
Periode 2012-2017.
4. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada yang berprofesi sebagai
Dosen dan sebagia Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Selain sebagai akademisi, Pemohon III pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli
Bidang Persidangan di Lingkungan Sekretariat DKPP Tahun Anggaran 2020-
2022. Pemohon III diangkat menjadi Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
DKPP Unsur Masyarakat di Provinsi Banten Periode Tahun 2024-2025. Sebagai
Anggota TPD, Pemohon III diberikan tanggung jawab untuk membantu kerja-kerja
Anggota DKPP dalam hal memeriksa dan menjalankan persidangan di daerah,
khususnya Provinsi Banten (vide Bukti P-12).
5. Bahwa Pemohon IV merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada berprofesi sebagai Dosen
dan juga diberi tugas tambahan sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa. Pemohon pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Bidang
Persidangan di Lingkungan Sekretariat DKPP Tahun Anggaran 2020-2022.
Pemohon IV diangkat menjadi Anggota TPD DKPP Unsur Masyarakat di Provinsi
Banten Periode Tahun 2024-2025. Sebagai Anggota TPD, Pemohon IV diberikan
tanggung jawab untuk membantu kerja-kerja Anggota DKPP dalam hal
memeriksa dan menjalankan persidangan di daerah, khususnya Provinsi Banten
(vide Bukti P-12).
69
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mendalilkan ada kerugian secara potensial
yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II, karena secara pribadi, Pemohon I
dan Pemohon II masih memenuhi syarat untuk kembali diajukan sebagai Anggota
DKPP pada periode mendatang. Dengan demikian, potensi intervensi Menteri
Dalam Negeri terhadap jabatan yang masih dapat diamanahkan kepada
Pemohon I dan Pemohon II menurut penalaran yang wajar masih akan dirasakan
oleh Pemohon I dan Pemohon II, termasuk juga Pemohon III dan Pemohon IV
yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli DKPP. Apalagi secara aktual, saat
ini Pemohon III dan Pemohon IV diamanahkan menjadi Anggota TPD DKPP,
Unsur Masyarakat, di Provinsi Banten Periode Tahun 2024-2025.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 6 di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV telah
dapat menjelaskan memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI
Tahun 1945 dan telah pula dapat menjelaskan perihal adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) yang bersifat aktual atau setidak-tidaknya potensial dengan
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, dan Pemohon IV tersebut dengan berlakunya norma Pasal 162 serta
Pasal 163 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pemilu yang dimohonkan
pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat aktual karena
Pemohon I dan Pemohon II pernah menjadi anggota DKPP, atau setidak-tidaknya
bersifat potensial karena Pemohon I dan Pemohon II masih memenuhi syarat
sehingga berpeluang kembali menjadi Anggota DKPP. Sementara itu, ihwal
Pemohon III dan Pemohon IV, anggapan kerugian hak konstitusional bersifat aktual
karena Pemohon III dan Pemohon IV saat ini menjadi anggota TPD DKPP dari unsur
masyarakat Provinsi Banten Periode Tahun 2024-2025. Anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagaimana
dimuat dalam norma Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”, dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Oleh karena itu, jikalau permohonan dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV yang bersifat aktual tidak terjadi lagi atau setidak-tidaknya anggapan
70
kerugian yang bersifat potensial tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya ihwal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon
IV (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas ketentuan
norma Pasal 162 serta Pasal 163 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pemilu,
yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5)
UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1.
Bahwa menurut para Pemohon, terdapat ketidaksetaraan yang nyata antara
DKPP dengan 2 (dua) badan penyelenggara pemilu lainnya (yaitu KPU dan
Bawaslu), khususnya dalam status administratif dan juga otonomi dalam hal
anggaran yang turut menciptakan ketidakseimbangan dalam tatanan struktur
kelembagaan serta kewenangan DKPP dengan 2 (dua) lembaga lain yang
paralel, yaitu KPU dan DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu;
2.
Bahwa menurut para Pemohon, dalam praktiknya DKPP yang seharusnya
bersifat independen dan terbebas dari intervensi kekuasaan manapun, masih
bergantung kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri). Selain itu pengangkatan Sekretaris DKPP oleh Menteri Dalam
Negeri, dalam pengelolaan anggaran terdapat bukti ketergantungan yang
nyata terkait status DKPP berada di bawah Kemendagri;
3.
Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu,
dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran, DKPP harus mengacu dan
mengikuti pengaturan serta prosedural yang ditetapkan oleh Kemendagri. Jika
dibandingkan dengan lembaga paralelnya, KPU dan Bawaslu memiliki
kebebasan dalam mengelola anggarannya masing-masing, sehingga dalam
71
melaksanakan tugas dan wewenangnya KPU dan Bawaslu lebih fleksibel dan
mandiri sesuai dengan kebutuhan yang mereka prioritaskan, sementara DKPP
mengikuti prosedur yang lebih ketat karena harus melewati prosedural yang
ditetapkan Kemendagri;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, ketidaksetaraan kedudukan DKPP tersebut
berpotensi menguras kredibilitas dan kemandirian lembaga a quo. Sebagai
lembaga yang memiliki peran krusial untuk melindungi penyelenggaraan
pemilu yang bebas, adil, dan tidak diintervensi oleh pengaruh politik melalui
penegakan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP sepantasnya memiliki
kedudukan yang setara dengan KPU dan Bawaslu, baik secara normatif
maupun secara praktik, tanpa adanya campur tangan eksternal, khususnya
pemerintah;
5.
Bahwa menurut para Pemohon, keberadaan Pasal 162 serta Pasal 163 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pemilu menimbulkan ketidakmandirian
dan ketergantungan langsung DKPP kepada Pemerintah, khususnya prosedur
pengangkatan Sekretaris DKPP melalui Kemendagri, pengelolaan anggaran,
serta status administratif di bawah Kemendagri. Kondisi demikian, terdapat
potensi pelaksanaan tugas dan kewenangan DKPP yang terkuras sehingga
bertentangan dengan prinsip independensi yang diamanatkan kepada badan
penyelenggara pemilu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, khususnya terkait dengan keadilan yang dijunjung
tinggi dalam pemilu, serta dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945,
khususnya mengenai penyelenggara pemilu yang harus bersifat mandiri.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, dalam petitum
permohonan, para Pemohon memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya
sebagai berikut.
1. Menyatakan Pasal 162 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk
Sekretariat Jenderal DKPP.”
2. Menyatakan Pasal 163 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Sekretariat Jenderal DKPP dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal.”
72
3. Menyatakan Pasal 163 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Sekretaris Jenderal DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.”
4. Menyatakan Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Sekretaris Jenderal DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul DKPP."
5. Menyatakan Pasal 163 ayat (4) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Sekretaris Jenderal DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP."
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-23 yang telah disahkan dalam Persidangan Mahkamah pada
tanggal 8 Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 162 serta Pasal 163 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pemilu,
Mahkamah telah pernah menerima permohonan dengan isu konstitusionalitas
norma yang sama, yaitu dalam permohonan Perkara Nomor 167/PUU-XXII/2024.
Namun permohonan tersebut telah diputus oleh Mahkamah pada tanggal 2 Januari
2025 dengan amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Dengan amar putusan tidak dapat
diterima tersebut, Mahkamah belum menilai masalah konstitusionalitas norma Pasal
162 serta Pasal 163 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pemilu a quo.
Dengan demikian tidak terdapat relevansinya bagi Mahkamah untuk mengaitkan
permohonan a quo dengan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, perihal dapat atau tidaknya permohonan diajukan kembali.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
73
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh para
Pemohon pada intinya berkenaan dengan kata “sekretariat” dan kata “sekretaris”
yang dinilai secara nyata dan potensial mengancam independensi DKPP sebagai
salah satu lembaga penyelenggara pemilu apabila kata “sekretariat” tidak dimaknai
“sekretariat jenderal” dan kata “sekretaris” tidak dimaknai “sekretaris jenderal” dalam
Pasal 162 serta 163 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Pemilu. Ancaman
tersebut makin nyata karena sekretaris DKPP dimaksud diangkat dan diberhentikan
oleh Mendagri. Salah satu wujud nyata ancaman tersebut, menurut para Pemohon,
DKPP tidak mandiri dalam mengelola anggaran. Akibatnya, tambah para Pemohon,
penyelenggaraan pemilu yang adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dan penyelenggara pemilu yang mandiri dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun
1945 berada dalam ancaman sehingga kemandirian DKPP sebagai salah satu
penyelenggara pemilu sulit untuk diwujudkan.
[3.12] Menimbang bahwa ihwal persoalan konstitusionalitas sebagaimana
termaktub dalam Paragraf [3.11] di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.12.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan keberadaan norma Pasal 162 serta
Pasal 163 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Pemilu menimbulkan
ketidakmandirian dan ketergantungan secara langsung DKPP kepada Pemerintah,
khususnya perihal pengangkatan Sekretaris DKPP oleh Mendagri. Tidak hanya itu,
berkenaan dengan anggaran dan status administratif DKPP berada di bawah
Kemendagri. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, terlebih dahulu Mahkamah
mengutip Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri”. Frasa “suatu komisi pemilihan umum” dalam Pasal 22E ayat (5)
UUD NRI Tahun 1945, dalam perkembangannya, bertransformasi menjadi lembaga
penyelenggara pemilu yang bukan tunggal karena frasa dimaksud bukan menunjuk
kepada
sebuah
nama
institusi,
akan
tetapi
menunjuk
kepada
fungsi
penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dalam hal ini,
fungsi dimaksud bertujuan untuk mewadahi penyelenggaraan pemilu sebagaimana
dimaktubkan dalam Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan,
“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
74
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah”. Bahkan, dengan tidak dibedakan lagi antara rezim
pemilu dengan rezim pemilihan kepala daerah, lembaga yang dibentuk menjalankan
fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 juga
menjadi penyelenggara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Secara yuridis, transformasi riil lembaga penyelenggara pemilu tersebut
merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Maret 2010, yang antara
lain dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang luber dan
jurdil, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menentukan bahwa, “Pemilihan umum di
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri”. Kalimat “suatu komisi pemilihan umum” dalam UUD 1945
tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, fungsi penyelenggaraan pemilihan
umum tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan
tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam hal ini Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pengertian ini lebih memenuhi ketentuan UUD 1945 yang mengamanatkan
adanya penyelenggara pemilihan umum yang bersifat mandiri untuk dapat
terlaksananya pemilihan umum yang memenuhi prinsip-prinsip luber dan jurdil.
Penyelenggaraan pemilihan umum tanpa pengawasan oleh lembaga
independen, akan mengancam prinsip-prinsip luber dan jurdil dalam
pelaksanaan Pemilu. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 70
sampai dengan Pasal 109 UU 22/2007, harus diartikan sebagai lembaga
penyelenggara Pemilu yang bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan
pemilihan umum, sehingga fungsi penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh
unsur penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan unsur
pengawas Pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bahkan, Dewan Kehormatan yang mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu
pun harus diartikan sebagai lembaga yang merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian, jaminan kemandirian
penyelenggara pemilu menjadi nyata dan jelas” (vide Paragraf [3.18] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010);
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-VIII/2010 tersebut di atas, antara lain menyatakan DKPP
mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu harus diartikan sebagai lembaga yang
merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum, dalam Bab I
“Ketentuan Umum” Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (UU 15/2011) DKPP masih berada dalam “nafas yang terpisah”
75
dengan KPU dan Bawaslu. Berkenaan dengan hal ini, Pasal 1 angka 5 UU 15/2011
menyatakan, “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan
Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu
sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk
memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis”. Sementara itu,
berkenaan dengan DKPP baru ditemukan dalam Pasal 1 angka 22 UU 15/2011 yang
menyatakan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat
DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan
Pemilu”. Sebagai satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu
sebagaimana semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010,
ketiga lembaga dimaksud bergabung menjadi “satu nafas penyebutan” baru diatur
dalam Bab I “Ketentuan Umum” Pasal 1 angka 7 UU Pemilu yang menyatakan,
“Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang
terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan
pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat”.
Pengaturan “satu nafas penyebutan” dalam Pasal 1 angka 7 UU Pemilu
tidak secara otomatis menjadikan semua lembaga penyelenggara pemilu dimaksud
didesain secara seragam, selain berbeda tugas dan wewenang, secara organisasi
hanya KPU dan Bawaslu yang didesain memiliki susunan dan keanggotaan secara
tetap mulai dari tingkat pusat, provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. Dalam posisi
sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu, DKPP hanya memiliki anggota tetap yang berkedudukan di ibu kota negara.
Dengan karakter kelembagaan yang didesain lebih “sederhana” jika dibandingkan
dengan KPU dan Bawaslu, dalam batas penalaran yang wajar, DKPP tentunya
memiliki dukungan kelembagaan yang tidak sama dengan KPU dan Bawaslu.
[3.12.2] Bahwa berkenaan dengan dukungan kelembagaan sebagaimana telah
dikemukakan di atas, Pasal 162 UU Pemilu menyatakan, “Untuk mendukung
kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk sekretariat DKPP”. Kemudian,
76
Pasal 163 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Sekretariat DKPP dipimpin oleh
seorang sekretaris”. Rumusan kedua norma dimaksud hendak menegaskan bahwa
dukungan “sekretariat” menjadi sesuatu yang penting dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang DKPP. Meskipun demikian, setelah membaca secara saksama disain
kelembagaan penyelenggara pemilu dalam UU Pemilu, sekretariat DKPP didisain
tidak sama dengan sekretariat KPU dan Bawaslu. Dalam hal ini, norma Pasal 77 UU
Pemilu menyatakan, “Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, …,
dibentuk Sekretariat Jenderal KPU,…”. Begitu pula norma Pasal 147 UU Pemilu
menyatakan, “Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, …,
dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu,…”. Perbedaan disain Sekretariat DKPP
dengan Sekretariat KPU dan Sekretariat Bawaslu tersebut didalilkan para Pemohon
sebagai ancaman serius terhadap kemandirian DKPP sebagai salah satu
penyelenggara pemilu.
Sebelum Mahkamah lebih jauh mempertimbangkan dalil para Pemohon
tersebut, ihwal eksistensi “sekretariat” sebagai pendukung suatu lembaga, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XII/2014 perihal pengujian konstitusionalitas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Agustus 2015,
antara lain dalam Paragraf [3.15] huruf c mempertimbangkan:
“Kesekretariatan suatu lembaga atau institusi negara dalam cabang
kekuasaan negara mana pun (legislatif, eksekutif, yudikatif) perannya adalah
sebagai birokrasi pendukung bagi lembaga atau institusi yang bersangkutan.
Keberadaannya merupakan keniscayaan karena kesekretariatan adalah
ibarat mesin yang akan menggerakkan lembaga atau institusi itu dalam
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya namun ia bukanlah pihak
yang akan melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga atau institusi
yang bersangkutan...”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, dikaitkan dengan dalil
para Pemohon, Sekretariat DKPP merupakan unit organisasi untuk mendukung atau
membantu pelaksanaan tugas DKPP. Sebagai sebuah keniscayaan dalam upaya
mendukung atau membantu kelancaraan tugas dan wewenang DKPP, UU Pemilu
telah mengatur unit pendukung berupa Sekretariat DKPP yang disesuaikan dengan
susunan dan kedudukan DKPP sebagai salah satu penyelenggara pemilu.
[3.12.3] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon perihal Sekretariat DKPP
yang tidak sama dengan Sekretariat KPU dan Sekretariat Bawaslu sehingga dapat
mengancam kemandirian DKPP sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu.
77
Dalam konteks ini, dengan menggunakan logika para Pemohon, jikalau Sekretariat
DKPP dipimpin oleh seorang “sekretaris jenderal” sebagaimana halnya Sekretariat
KPU dan Sekretariat Bawaslu, ancaman kemandirian tersebut dapat diminimalisir
sedemikian rupa. Dalam hal ini, perihal permohonan untuk memaknai “sekretariat”
menjadi “sekretariat jenderal” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XVIII/2020 ihwal pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Oktober 2020, dalam Sub-
paragraf [3.10.2], Mahkamah antara lain mempertimbangkan:
“…, sekretariat KPPU merupakan unit organisasi untuk mendukung atau
membantu pelaksanaan tugas KPPU yang susunan organisasi, tugas dan
fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur berdasarkan keputusan Komisi.
Oleh karena itu, adanya keinginan para Pemohon yang meminta agar
sekretariat KPPU dimaksud ditafsirkan sebagai sekretariat jenderal, menurut
Mahkamah, dalam menentukan pembentukan unit organisasi sekretariat
jenderal, diperlukan kajian yang mendalam dari segala sisi yang dikaitkan
dengan fungsi, tugas, dan wewenang KPPU, karena pada dasarnya
pembentukan sekretariat jenderal memiliki konsekuensi yang luas, bukan
hanya terkait dengan anggaran, yang dalam hal ini adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, tetapi juga mengakibatkan ruang lingkup
kewenangan organisasi menjadi lebih besar.
Bahwa dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas,
apabila Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon yakni dengan
meningkatkan status kesekretariatan jenderal pada KPPU, quod non, hal
tersebut sama halnya memaksa Mahkamah harus melakukan analisa tentang
ruang lingkup kewenangan kelembagaan dan jabatan-jabatan yang melekat
terkait dengan kesekretariatan-jenderal KPPU, namun sesungguhnya hal
tersebut bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah. Selain itu, Mahkamah
juga tidak dapat menggambarkan konsekuensi anggaran atau biaya yang akan
dikeluarkan oleh negara jika permohonan para Pemohon dikabulkan. Dengan
kata lain, hal ini menegaskan bahwa permasalahan kesekretariatan KPPU
akan ditingkatkan menjadi kesekretariatan jenderal ataukah bukan, hal
tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menentukannya,
melainkan menjadi kewenangan pemerintah dan lembaga terkait untuk
menentukannya. Oleh karena itu, setelah secara kelembagaan kesekretariatan
dapat ditingkatkan menjadi sekretariat jenderal maka hal tersebut baru
mempunyai korelasi dengan peraturan yang mengaturnya, apakah tetap diatur
dengan keputusan presiden ataukah dengan peraturan presiden, penyesuaian
tersebut sangat tergantung pada sifat dan kebutuhan kelembagaannya.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, keinginan
para Pemohon agar “Sekretariat DKPP” ditafsirkan dimaknai menjadi “Sekretariat
Jenderal DKPP”, sama halnya dengan memaksa Mahkamah melakukan analisis
tentang ruang lingkup kewenangan kelembagaan dan jabatan-jabatan yang melekat
terkait dengan “sekretariat jenderal DKPP”. Padahal, sesungguhnya hal tersebut
78
bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah untuk menentukan desain dan struktur
kelembagaan suatu lembaga. Dengan kata lain, menegaskan bahwa “Sekretariat
DKPP” ditingkatkan menjadi “Sekretariat Jenderal DKPP” bukan menjadi
kewenangan Mahkamah. Artinya, hingga saat ini, berkenaan dengan pemaknaan
untuk mengubah atau menafsirkan “sekretariat” menjadi “sekretariat jenderal” atau
“sekretaris” menjadi “sekretaris jenderal”, Mahkamah belum memiliki alasan untuk
bergeser dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XVIII/2020.
Namun demikian, Mahkamah perlu menegaskan, dalam perubahan UU
Pemilu, pembentuk undang-undang harus mengatur agar DKPP dan unit organisasi
pendukung tidak seolah-olah berada dalam cabang kekuasaan lain yang berpotensi
menggerus independensi DKPP sebagai salah satu penyelenggara pemilu. Sebagai
contoh, dalam pengisian sekretaris DKPP, proses seleksi calon sekretaris atau
sebutan lain menjadi kewenangan DKPP dan secara administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Presiden atau Mendagri menetapkan
Sekretaris DKPP di antara nama-nama yang diajukan atau diusulkan oleh DKPP.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon
berkenaan dengan kata “sekretariat” dan kata “sekretaris” dalam Pasal 162 serta
Pasal 163 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Pemilu bertentangan dengan
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
secara bersyarat menjadi “sekretariat jenderal” dan “sekretaris jenderal” adalah dalil
yang tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, telah ternyata Pasal 162 serta Pasal 163 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) UU Pemilu sejalan dengan prinsip adil dan independensi sebagaimana diatur
dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana
yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
79
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul
09.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat,
80
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 162 serta Pasal 163 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
66
Negara 6109, selanjutnya disebut UU Pemilu), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
67
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 162 serta Pasal 163 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) UU Pemilu yang menyatakan:
Pasal 162:
“Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk sekretariat
DKPP”.
Pasal 163 ayat (1):
(1) “Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris”.
Pasal 163 ayat (2):
(2) “Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur
sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama”.
Pasal 163 ayat (3):
(3) “Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri”.
Pasal 163 ayat (4):
(4) “Sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP”.
2. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada dan berprofesi sebagai
Guru Besar Bidang Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
68
Universitas Hasanuddin. Pemohon I pernah menjabat sebagai Ketua Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Periode 2012-2017 dan sebagai
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia
Periode 2017-2022 serta sebagai Pelaksana Tugas Ketua DKPP dan kemudian
diangkat sebagai Ketua DKPP definitif pada tanggal 15 April 2020 hingga akhir
masa jabatan tanggal 7 September 2022.
3. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada dan berprofesi sebagai
Dosen serta juga diberi tugas tambahan sebagai Ketua Departemen Politik dan
Ilmu Pemerintahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas
Diponegoro (Undip). Selain iru, Pemohon II pernah menjabat sebagai Ketua
Bawaslu Republik Indonesia Periode 2008-2011 dan sebagai Anggota DKPP
Periode 2012-2017.
4. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada yang berprofesi sebagai
Dosen dan sebagia Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Selain sebagai akademisi, Pemohon III pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli
Bidang Persidangan di Lingkungan Sekretariat DKPP Tahun Anggaran 2020-
2022. Pemohon III diangkat menjadi Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
DKPP Unsur Masyarakat di Provinsi Banten Periode Tahun 2024-2025. Sebagai
Anggota TPD, Pemohon III diberikan tanggung jawab untuk membantu kerja-kerja
Anggota DKPP dalam hal memeriksa dan menjalankan persidangan di daerah,
khususnya Provinsi Banten (vide Bukti P-12).
5. Bahwa Pemohon IV merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada berprofesi sebagai Dosen
dan juga diberi tugas tambahan sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa. Pemohon pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Bidang
Persidangan di Lingkungan Sekretariat DKPP Tahun Anggaran 2020-2022.
Pemohon IV diangkat menjadi Anggota TPD DKPP Unsur Masyarakat di Provinsi
Banten Periode Tahun 2024-2025. Sebagai Anggota TPD, Pemohon IV diberikan
tanggung jawab untuk membantu kerja-kerja Anggota DKPP dalam hal
memeriksa dan menjalankan persidangan di daerah, khususnya Provinsi Banten
(vide Bukti P-12).
69
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mendalilkan ada kerugian secara potensial
yang dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II, karena secara pribadi, Pemohon I
dan Pemohon II masih memenuhi syarat untuk kembali diajukan sebagai Anggota
DKPP pada periode mendatang. Dengan demikian, potensi intervensi Menteri
Dalam Negeri terhadap jabatan yang masih dapat diamanahkan kepada
Pemohon I dan Pemohon II menurut penalaran yang wajar masih akan dirasakan
oleh Pemohon I dan Pemohon II, termasuk juga Pemohon III dan Pemohon IV
yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli DKPP. Apalagi secara aktual, saat
ini Pemohon III dan Pemohon IV diamanahkan menjadi Anggota TPD DKPP,
Unsur Masyarakat, di Provinsi Banten Periode Tahun 2024-2025.
