PUU
Tahun 2024
34/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon: Sunyoto (Pemohon I) dan Jaka Fiton (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-07-04
UU Diuji: UU 30/2004, UU 2/2014, UU 1/2024, UU 11/2008, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 1/2013, UU 4/2014, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 34/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata,
Herzein
Inlandsch
Reglement
Tahun
1848
Nomor 16
(HIR),
Rechtreglement voor de Buitengewesten, Staatblad Tahun 1927 Nomor 227 (RBG),
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Sunyoto
Pekerjaan : Wreda Notaris
Alamat
: Jalan Cempaka Indah Nomor 21 RT/RW 002/007 Kelurahan
Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat,
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
sebagai ----------------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Jaka Fiton
Pekerjaan : Notaris
Alamat
: Jalan Cempaka Indah Nomor 21 RT/RW 002/007 Kelurahan
Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat,
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
sebagai ---------------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Februari 2024,
Pemohon I memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Jaka Fiton (Pemohon II),
2
yang beralamat di Jalan Cempaka Indah Nomor 21 RT/RW 002/007 Kelurahan
Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
Khusus Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa;
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 15 Februari 2024 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Februari 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 28/PUU/PAN.MK/AP3/02/2024 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
19 Februari 2024 dengan Nomor 34/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 7 Maret 2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal
7 Maret 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
A. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan-kewenangan yang
diatur menurut dan sesuai dengan jenis dan tata urutan peraturan
perundang-undangan atau hierarki serta sumber hukum yang ada dan
berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu oleh:
1. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945:
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”
2. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
3
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”
3. Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
4. Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum
dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan (“Tap MPR
III/2000”):
“Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman
dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya”
“Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
adalah:”
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah.
5. Pasal 3 ayat (3) Tap MPR III/2000:
“Undang-Undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama
Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia”
6. Pasal 4 ayat (1) dan (2) Tap MPR III/2000:
(1) “Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan ini,
maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi”
4
(2) “Peraturan atau keputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa
Keuangan, menteri, Bank Indonesia, badan, lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk oleh Pemerintah tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan
peraturan perundang-undangan ini”
7. Pasal 1 Angka (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) tentang
Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”):
“Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
8. Pasal 29 Ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;”
9. Penjelasan Umum Alinea ke-2 UU Kekuasaan Kehakiman:
“Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
telah
membawa
perubahan
dalam
kehidupan
ketatanegaraan,
khususnya
dalam
pelaksanaan
kekuasaan
kehakiman. Perubahan tersebut antara lain menegaskan bahwa:
- Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
- Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
- Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
5
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
- Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
10. Pasal 1 (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Nomor 5226) juncto Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Nomor 5456) juncto
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 167,
Tambahan Nomor 5456) juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2OO3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Nomor 6554) tentang Mahkamah Konstitusi
(“UU MK”):
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”
11. Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945”
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK:
6
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan
dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam
putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup
pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”
12. Penjelasan Umum UU MK:
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi merupakan
salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
13. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) juncto Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU
Pembentukan Peraturan Per-UU-an”):
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
14. Penjelasan Umum Alinea ke-1 dan ke-2 UU Pembentukan Per-UU-
an (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019):
“Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang
kemasyarakatan,
kebangsaan,
dan
kenegaraan
termasuk
7
pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan
sistem hukum nasional”
“Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di
Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu
dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi
permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
15. Penjelasan Umum Alinea ke-1 UU Pembentukan Per-UU-an
(Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022):
“Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Berdasarkan konsep negara hukum untuk mencapai tujuan negara
diperlukan
aturan
hukum.
Untuk
aturan
hukum
melalui
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
perlu
memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan”
16. Penjelasan Pasal 5 huruf a sampai dengan g dalam UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022):
Huruf a: “Yang dimaksud dengan "asas kejelasan tujuan" adalah
bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai”
Huruf b: “Yang dimaksud dengan "asas kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat' adalah bahwa setiap jenis Peraturan
Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat
pembentuk
Peraturan
Perundang-undangan
yang
berwenang.
Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal
demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak
berwenang”
Huruf c:“Yang dimaksud dengan "asas kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan" adalah bahwa dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan
8
materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan”
Huruf d: “Yang dimaksud dengan "asas dapat dilaksanakan" adalah
bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundangundangan tersebut di
dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis”
Huruf e: “Yang dimaksud dengan "asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan" adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan
dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan berbangsa, dan bernegara”
Huruf f: “Yang dimaksud dengan "asas kejelasan rumusan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan
mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya”
Huruf g : “Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan, termasuk Pemantauan dan Peninjauan memberikan
akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak
langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan
pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara
daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan)”
17. Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Serta Penjelasan Ayat (2) UU Pembentukan
Per-UU-an (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011):
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
9
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai
dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Penjelasan Ayat (2):
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah
penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang
didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang
lebih
rendah
tidak
boleh
bertentangan
dengan
Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi”
18. Pasal 1 Angka 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh (“Per MK
1/2021”):
“Persidangan Jarak Jauh adalah sidang yang dilakukan oleh Mahkamah
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi yang
diajukan kepada Mahkamah dalam sidang panel atau sidang pleno
dengan menggunakan aplikasi konferensi video (video conference)
atau media elektronik lainnya”
19. Pasal 4 ayat 1 Per MK 1/2021:
“Persidangan Jarak Jauh merupakan sidang yang dilakukan oleh
Mahkamah secara daring (online) dan seketika (real time) dari jarak
jauh dengan menggunakan aplikasi konferensi video (video
conference) atau media elektronik lainnya yang memungkinkan
para pihak dapat saling melihat, mendengar, dan berkomunikasi
dalam jaringan persidangan”
20. Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (“Per MK 2/2021”):
“Mahkamah Konstutusi yang selanjutnya disebut Mahkamah adalah
salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945)”
21. Pasal 1 Angka 3 Per MK 2/2021:
10
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut (“PUU”) adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”
22. Pasal 2 Ayat (4) Per MK 2/2021:
“Pengujian Materil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari Undang-Undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945”
23. Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Putusan
Perkara tanggal 16 Agustus 2006 Nomor 005/PUU-IV/2006:
“Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penafsir
undang-undang
dasar
(the
sole
judicial
interpreter
of
the
constitution), tidak boleh hanya semata-mata terpaku kepada metode
penafsiran “originalisme” dengan mendasarkan diri hanya kepada
“original intent” perumusan pasal UUD 1945, terutama apabila
penafsiran demikian justru menyebabkan tidak bekerjanya ketentuan-
ketentuan UUD 1945 sebagai suatu sistem dan/atau bertentangan
dengan gagasan utama yang melandasi undang-undang dasar itu sendiri
secara keseluruhan berkait dengan tujuan yang hendak diwujudkan.
Mahkamah Konstitusi harus memahami UUD 1945 dalam konteks
keseluruhan jiwa (spirit) yang terkandung di dalamnya guna
membangun kehidupan ketatanegaraan yang lebih tepat dalam upaya
mencapai cita negara (staatsideé), yaitu mewujudkan negara hukum
yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasar atas hukum, yang
merupakan
penjabaran
pokok pikiran yang terkandung
dalam
Pembukaan UUD 1945”
11
24. Kutipan Pertimbangan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 3 November 2021 Perkara
Nomor 6/PUU-XIX/2021:
“Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah
kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua
jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan,
Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a) pembentukan
Undang-Undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan UUD 1945; dan/atau
b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945,
Dengan demikian, menurut ketentuan pasal ini Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil
maupun pengujian materiil”
B. Bahwa, perbaikan terhadap permohonan dalam perkara a quo yang
dimohonkan kembali oleh Para Pemohon telah disusun dalam rangka
memenuhi dan mematuhi ketentuan Pasal 43 ayat (2) Per MK 2/2021, yang
menyatakan;
“Perbaikan Permohonan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Pemohon yang mengajukan Permohonan tidak diganti secara
keseluruhan;
12
b. penambahan objek Permohonan berupa norma dari suatu undang-
undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian hanya dapat
dilakukan sepanjang memiliki keterkaitan dengan substansi norma
dalam undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
dalam Permohonan awal;
c. penambahan objek Permohonan berupa norma undang-undang
atau Perppu selain yang telah diajukan hanya dapat dilakukan
sepanjang memiliki kesamaan/keterkaitan dengan substansi norma
dalam undang- undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
dalam Permohonan awal.”
C. Bahwa karena objek permohonan pengujian ini adalah materi muatan Pasal
1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBG, Pasal 1 angka (7),
Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b
serta huruf g dan i, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 36
ayat (2), (3) dan (4) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris serta
Pasal 1 angka (4) UU ITE terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk melakukan pengujian atas Undang-Undang terhadap
UUD 1945.
II. Kedudukan Hukum (legal standing) dan Kepentingan Konstitusional
Pemohon
A. Bahwa Para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusinalnya
dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang berdasarkan Pasal 51
ayat (1) UU MK. Halmana dijelaskan dalam Pertimbangan Hukum oleh
Mahkamah Konstitusi tanggal 28 Februari 2023 Perkara Nomor 1/PUU-
XXI/2023:
“Bahwa yang dimaksud dengan anggapan kerugian konstitusional yang
bersifat aktual adalah anggapan kerugian konstitusional konkret/riil yang
pernah dialami karena disebabkan berlakunya suatu norma undang-undang.
Sedangkan, yang dimaksud dengan anggapan kerugian konstitusional yang
bersifat potensial adalah kerugian yang belum pernah secara konkret/riil
dialami, namun suatu saat berpotensi dialami karena disebabkan berlakunya
suatu norma undang-undang. Oleh karena itu, baik anggapan kerugian
13
konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial keduanya tetap
bertumpu pada telah adanya norma undang-undang yang berlaku”
“Oleh karena itu, dalam perspektif pemberian kedudukan hukum kepada
pemohon, Mahkamah harus mempertimbangkan syarat yang bersifat
absolut dan kumulatif, yaitu adanya subjek hukum sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 51 UU MK dan syarat-syarat anggapan kerugian konstitusional
sebagaimana yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007. Terlebih, dalam mempertimbangkan dan menilai persyaratan
kedudukan hukum pemohon di Mahkamah Konstitusi tidak dapat dipisahkan
dengan isu konstitusionalitas dan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Dengan demikian, bisa jadi dalam memberikan
kedudukan hukum antara permohonan yang satu dengan yang lainnya,
Mahkamah dapat memberikan pertimbangan yang berbeda”
B. Bahwa Para Pemohon masing-masing adalah seorang Wreda Notaris dan
Notaris yang pernah diangkat berdasarkan surat keputusan dari Menteri
yang membidangi hukum dan hak asasi manusia dan berita acara sumpah
jabatan/pelantikan Notaris.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK Para Pemohon sebagai
perorangan warga negara Indonesia, telah dirugikan dengan berlakunya
norma yang Para Pemohon ajukan permohonan pengujiannya sebagaimana
akan diterangkan secara rinci di bawah ini yakni dalam bagian pokok perkara
(posita). Namun terlebih dahulu Para Pemohon menguraikan garis besar
kutipan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas agar tidak
terdapatnya pelanggaran azas hukum dan mencegah timbulnya penolakan
oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan nebis in idem sebagaimana diatur
oleh:
- ketentuan Pasal 60 UU MK, yang menyatakan; “terhadap materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji,
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”
- ketentuan Pasal 78 Per MK 2/2021, yang menyatakan;
14
1) “terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali”
2) “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”
I.
Berdasarkan Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13
September 2005 Perkara Nomor: 009-014/PUU-III/2005 pada bagian
Pengujian Materil:
“Bahwa materi muatan Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (1) UU JN
bertentangan dengan UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut:”
1. Bahwa, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat";
2. Bahwa, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"
“Oleh karena itu diperlukan upaya pembinaan, pengembangan, dan
pengawasan secara terus menerus, sehingga semua notaris semakin
meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk itu diperlukan satu-
satunya wadah (wadah tunggal) organisasi notaris dengan satu kode etik
dan satu standar kualitas pelayanan publik. Dengan hanya ada satu
wadahorganisasi notaris, Pemerintah akan lebih mudah melaksanakan
pengawasan terhadap pemegang profesi notaris yang diberikan tugas
dan wewenang sebagai pejabat umum”
“Menimbang bahwa Notaris adalah suatu profesi dan sekaligus pejabat
umum (public official) yang melaksanakan sebagian dari tugas
pemerintah, sebagaimana diatur dalam Bab III UU JN yang meliputi
kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi Notaris. Oleh karena itu
bukan hanya wajar, tetapi memang seharusnya Organisasi Notaris yang
merupakan perkumpulan profesi dari para Notaris sebagai pejabat umum
15
dimaksud berdiri sendiri dalam lalu lintas hukum (rechtsverkeer). Dengan
demikian dipersyaratkannya Organisasi Notaris sebagai badan hukum
(rechtspersoon) merupakan hal yang sudah semestinya”
“Menimbang bahwa kaitan antara Pasal 82 ayat (1) dengan Pasal 1
angka 5 UU JN mengenai keharusan organisasi notaris berbentuk badan
hukum, seperti telah dikemukakan di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa status badan hukum organisasi notaris sebagai wadah bagi
Notaris yang berfungsi sebagai pejabat umum memang dibentuk agar
organisasi itu bersifat mandiri. Dengan demikian, konflik antara
kepentingan organisasi dan kepentingan pengurus serta anggota
organisasi tersebut dapat diminimalisasi, sehingga kinerjanya akan lebih
objektif, berwibawa, dan terpercaya”
“Menimbang bahwa dalam UU JN tidak disebut organisasi Notaris
sebagai wadah tunggal dimaksud adalah INI. Jika dalam kenyataannya
Pemerintah menetapkan INI sebagai wadah tunggal organisasi notaris
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) UU JN, ketentuan ini tidak
berada pada tataran normatif undang-undang, melainkan pada tataran
pelaksanaan undang-undang, sehingga tidak menyangkut persoalan
konstitusionalitas. Jika para Pemohon tidak puas terhadap keputusan
atau pengaturan lebih lanjut sebagai pelaksanaan undang-undang
tersebut, maka para Pemohon dapat melakukan upaya hukum, namun
bukan kepada Mahkamah Konstitusi. Karena, sesuai dengan Pasal 10
UU MK, Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan
memutus perkara demikian”
Dengan demikian, oleh karena Para Pemohon dalam permohonan
perkara a quo tidak menggunakan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar pengujiannya, sebagaimana
termaktub dalam Perkara Nomor: 009-014/PUU-III/2005 yang telah
melakukan pengujian terhadap Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 82 ayat
(1) UU Jabatan Notaris. Kemudian, juga telah ternyatakan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya di Perkara Nomor:
009-014/PUU-III/2005 telah mengemukakan bahwa UU JN (Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004) tidak pernah mencantumkan bahwa
Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah yang dimaksud sebagai
16
organisasi tunggal bagi profesi Notaris sehingga oleh Mahkamah
Konstitusi
dianggap
tidak
menyangkut
persoalan
konstitusionalitas. Dampaknya pun dianggap upaya hukum apapun
yang dapat ditempuh bukan domain dari dan kepada Mahkamah
Konstitusi, sehingga ketentuan Pasal 82 ayat (2) UU Jabatan Notaris
dalam perubahan UU JN oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014,
yang menyatakan INI sebagai yang dimaksud organisasi tunggal
bagi profesi Notaris adalah bertolak belakang belakang dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Serta merta kenyataan ini,
menjadi penyebab persoalan konstitusionalitas yang merugikan
Para Pemohon. Maka permohonan a quo sepatutnya dianggap tepat,
sangat beralasan secara hukum, dapat diperiksa, diadili dan diputus
oleh Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi.
- Para Pemohon dalam mengajukan pengujian berkenaan dengan
organinasi tunggal profesi Notaris adalah Ikatan Notaris Indonesia
atas Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris yang kutipan
redaksiomal adalah:
➢ Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris:
“(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris”
“(2) Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Ikatan Notaris Indonesia”
terhadap UUD 1945, berdasarkan permohonan dalam perkara a quo
adalah menurut:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28 UUD 1945:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 28C ayat (1) dan (2) UUD 1945:
(1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
17
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”
(2) “Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun”
II.
Berdasarkan Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 12
Oktober 2010 Perkara Nomor: 52/PUU-VIII/2010 sebagai suatu upaya
Pengujian Materil:
“Menimbang bahwa pada pokoknya yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon adalah ketentuan mengenai usia pensiun seorang notaris yang
menurut Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4432), yakni setelah seorang notaris
berusia 65 tahun dan dapat diperpanjang selama dua tahun sehingga
maksimal berusia 67 tahun yang menurut Pemohon ketentuan tersebut
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun
1945 yang menentukan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 28A Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Menurut Pemohon, selama seseorang masih sehat rohani dan jasmani
semestinya dapat diperpanjang masa baktinya supaya dapat mencari
penghidupan dari pekerjaannya”
“Menimbang bahwa soal usia pensiun, atau berakhirnya masa jabatan,
semua instansi telah diatur masing-masing dengan peraturan perundang-
undangan”
18
“Hakim Konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) diberhentikan bila telah berakhir masa jabatannya selama
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 ( satu) kali masa
jabatan berikutnya (vide Pasal 22) atau telah mencapai usia 67 tahun
[vide Pasal 23 ayat (1) huruf c]”
“Hakim Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359)
pensiun setelah berusia 65 tahun [vide Pasal 11 ayat (1) huruf b] dan
dapat diperpanjang paling lama dua tahun sehingga maksimal berusia 67
tahun [vide Pasal 11 ayat (2)]. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958) ditentukan Hakim Agung pensiun dalam usia 70
tahun”
“Usia pensiun Jaksa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3451) dalam Pasal 12 huruf c menentukan, “c. Telah
berumur 58 (lima puluh delapan) tahun dan 60 (enam puluh) tahun bagi
Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau
jabatan yang dipersamakan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakil
Kepala Kejaksaan Tinggi”
“Kemudian usia pensiun jaksa tersebut diubah oleh pembentuk undang-
undang. Menurut Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401), usia pensiun Jaksa adalah 62 (enam puluh dua)
tahun”
19
“Merujuk kepada aturan yang dipertimbangkan di atas, Mahkamah
berkesimpulan bahwa ketetapan pembentuk undang-undang mengenai
batas usia pensiun seseorang pejabat adalah suatu kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) yang berapa pun usia pensiun yang ditetapkan
tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak konstitusional”
“Menimbang bahwa menurut Mahkamah, soal perubahan usia pensiun
seorang pejabat adalah ranah legislative review, seperti halnya
perubahan usia Hakim Agung dari 65 tahun atau 67 tahun menjadi 70
tahun atau usia pensiun Jaksa dari 58 tahun atau 60 tahun menjadi 62
tahun sebagaimana dipertimbangkan di atas, bukan ranah judicial review”
Dengan demikian, oleh karena Para Pemohon dalam permohonan
perkara a quo tidak menggunakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28A
UUD 1945 sebagai dasar pengujiannya, sebagaimana termaktub
dalam Perkara Nomor : 52/PUU-VIII/2010 yang telah melakukan
pengujian terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU
Jabatan Notaris. Perkara Nomor : 52/PUU-VIII/2010 tersebut telah
memuat pandangan Mahkamah Konstitusi bahwa praktik profesi
Notaris mempunyai jangka waktu tertentu dan usia pensiun oleh
karena menjadi bagian instansi tertentu sehingga dianggap masuk
ke dalam kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan ranah
legislative review adalah suatu kekeliruan yang senyatanya oleh
karena Notaris bukan Pejabat Negara, Pejabat Publik dan/atau
Pemerintahan maupun tergolong dari salah satu pejabat dan aparat
penegak hukum seperti hakim dan jaksa, serta tidak pernah digaji
dan tidak dapat pensiun serta bukan aparatur sipil negara.
- Para Pemohon dalam mengajukan pengujian berkenaan dengan
jangka waktu praktik profesi Notaris berdasarkan usia Notaris
menjabat sebagai pejabat umum atas Pasal 8 ayat (1) huruf b dan
Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris yang kutipan redaksiomal
adalah:
➢ Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris:
“Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun”
➢ Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris.
20
“Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan”
terhadap UUD 1945, berdasarkan permohonan dalam perkara a quo
menurut:
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945:
(1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
(2) “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945:
(1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”
(2) “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
Notaris adalah profesi mulia dan luhur (nobile officium) meskipun
terdapat predikat pejabat umum, namun itu oleh karena
kepentingan
kebutuhan
akta
otentik
dalam
urusan
privat/keperdataan, yang tidak diberikan kepada pejabat umum
lainnya
yang
berada
dalam
domain
publik
atau
tata
pemerintahan/kenegaraan,
sebagaimana
di
tegaskan
dalam
penjelasan umum UU Jabatan Notaris. Sehingga kesetaraannya
21
dalam pandangan yang telah di ambil oleh Mahkamah Konstitusi
yaitu non diskriminasi dan perlindungan kesetaraan (equal
protection) seharusnya disejajarkan dengan profesi mulia dan luhur
lainnya yang tertua di dunia yaitu medis dan hukum, yaitu Advokat,
Dokter dan/atau Dokter Gigi yang praktik profesinya masing-masing
tidak dibatasi dengan usia maksimum. Bukan kesetaraan dengan
lingkup
pejabat
negara,
pejabat
publik
dan/atau
pejabat
pemerintahan yang bergantung dan terkait pada organisasi dan
struktur birokrasi serta instansi tertentu yang berada dalam ruang
eksekutif, legislatif atau yudikatif. Putusan-Putusan Mahkamah
Konstitusi yang dimaksudkan adalah termaktub dalam Perkara
Nomor 024/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 49/PUU-X/2012, yang
redaksional pertimbangan hukumnya adalah:
Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor: 024/PUU-III/2005 tanggal 29 Maret 2006:
“Di samping itu, dalam menilai ada-tidaknya persoalan diskriminasi
dalam suatu undang-undang juga dapat dilihat dari perspektif bagaimana
konstitusi merumuskan perlindungan terhadap suatu hak konstitusional,
dalam arti apakah hak tersebut oleh konstitusi perlindungannya
ditempatkan dalam rangka due process ataukah dalam rangka
perlindungan yang sama (equal protection). Pembedaan demikian
penting
dikemukakan
sebab
seandainya
suatu
undang-undang
mengingkari hak dari semua orang, maka pengingkaran demikian lebih
tepat untuk dinilai dalam rangka due process. Namun, apabila suatu
undang-undang ternyata meniadakan suatu hak bagi beberapa orang
tetapi memberikan hak demikian kepada orang-orang lainnya maka
keadaan demikian dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap equal
protection (vide Erwin Chemerinsky, Constitutional Law: Principles and
Policies, 1997, h. 639)”
Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor: 49/PUU-X/2012 tanggal 26 Maret 2012:
“Menimbang
bahwa
oleh
karena
Pemohon
mendasarkan
permohonannya pada pelanggaran prinsip persamaan kedudukan di
hadapan hukum dalam pemerintahan dan perlakuan yang adil,
22
Mahkamah perlu merujuk pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor
024/PUU-III/2005, tanggal 29 Maret 2006, bahwa ada tidaknya persoalan
diskriminasi dalam suatu Undang-Undang juga dapat dilihat dari
perspektif bagaimana konstitusi merumuskan perlindungan terhadap
suatu hak konstitusional, dalam arti apakah hak tersebut oleh konstitusi
perlindungannya ditempatkan dalam rangka due process ataukah dalam
rangka perlindungan yang sama (equal protection). Pembedaan
demikian penting dikemukakan sebab seandainya suatu undang-undang
mengingkari hak dari semua orang maka pengingkaran demikian lebih
tepat untuk dinilai dalam rangka due process, namun, apabila suatu
Undang-Undang ternyata meniadakan suatu hak bagi beberapa orang
tetapi memberikan hak demikian kepada orang-orang lainnya maka
keadaan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip
equal protection”
Maka permohonan a quo sepatutnya dianggap tepat, sangat
beralasan secara hukum, dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh
Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi.
III.
Berdasarkan Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 18
Februari 2014 Perkara Nomor: 5/PUU-X/2014 sebagai suatu upaya
Pengujian Materil:
“Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU
Jabatan Notaris mengatur kewenangan Notaris untuk membuat akta
yang berkaitan dengan pertanahan tetapi dalam kenyataannya Notaris
tidak dapat melaksanakan pembuatan akta yang berkaitan dengan
pertanahan secara maksimal sehingga menimbulkan penafsiran
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (3) UU Jabatan Notaris mengatur
kewenangan Menteri, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia bahwa pengisian formasi jabatan Notaris berdasarkan wilayah
kerja tertentu yang masih terbuka mengakibatkan Pemohon yang telah
diangkat menjadi wilayah Notaris pada wilayah yang sama sehingga
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945”
23
Dengan demikian, oleh karena Para Pemohon dalam permohonan
perkara a quo tidak mengajukan pengujian atas Pasal 15 ayat (2)
huruf f maupun Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (3) UU Jabatan Notaris,
sebagaimana termaktub dalam Perkara Nomor : 5/PUU-X/2014
tersebut, maka ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 belum pernah digunakan sebagai suatu instrumen pengujian
atas Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta huruf g dan i UU Jabatan
Notaris.
Walaupun
demikian
berkaitan
dengan
pandangan
Mahkamah Konstitusi yang termaktub dalam Putusan Perkara
Perkara Nomor: 5/PUU-X/2014 tersebut, yang menyatakan bahwa
terdapat persoalan multitafsir yang harus di atasi dan diselesaikan,
namun sampai saat ini tidak pernah tuntas menjadi pijakan
pengujian bagi Para Pemohon dalam perkara a quo.
Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor: 5/PUU-X/2014:
“Menurut Mahkamah Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”
“Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berlaku sejak
diundangkan seyogyanya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
sehingga tidak multitafsir dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum”
- Berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 5/PUU-X/2014 tersebut,
maka Para Pemohon dalam mengajukan pengujian berkenaan
dengan pengecualian untuk dapat merangkap jabatan tertentu oleh
Notaris atas Pasal 17 ayat (1) huruf g UU Jabatan Notaris yang
kutipan redaksiomal adalah:
➢ Pasal 17 ayat (1) huruf g UU Jabatan Notaris:
24
“Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta
Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan
Notaris”
terhadap UUD 1945, berdasarkan permohonan dalam perkara a quo
adalah menurut:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945:
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar”
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945:
“Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya”
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali”
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”
25
Maka permohonan a quo sepatutnya dianggap tepat, sangat
beralasan secara hukum, dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh
Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi.
IV.
Berdasarkan Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 31
Januari 2024 Perkara Nomor: 165/PUU-XXI/2023 sebagai suatu
upaya Pengujian Materil:
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in
casu Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 13 Undang-Undang 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 30/2004), serta
Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5491, selanjutnya disebut UU 2/2014) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo”
“Bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan Pemohon memohon
inkonstitusionalitas bersyarat, namun perumusan dalam petitum tidak
merujuk pada rumusan petitum sebagaimana ketentuan di atas, sehingga
petitum yang disampaikan sebelum renvoi dan setelah renvoi menjadi
tidak jelas atau kabur. Selain itu, penyusunan permohonan khususnya
uraian pada posita dan petitum tidak sesuai dengan PMK 2/2021, antara
lain Pemohon tidak menguraikan adanya pertentangan antara pasal
dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Padahal
untuk dapatnya suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan
“tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”, terlebih dahulu pasal dan/atau
ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945. Oleh karena itu, berkenaan dengan permohonan Pemohon a quo,
Mahkamah tidak dapat memahami apa sesungguhnya yang dimohonkan
Pemohon. Dengan demikian menurut Mahkamah permohonan Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur)”
26
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok
permohonan Pemohon, dan hal-hal lain karena dinilai tidak ada
relevansinya”
Dengan demikian, oleh karena pemohon dalam permohonan perkara
Nomor : 165/PUU-XXI/2023 tersebut mengajukan pengujian atas
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) maupun serta Pasal 82
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Jabatan Notaris terhadap Pasal 27
ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28 D, Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang telah
ditolak sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Yang Mulia Majelis
Hakim
dalam
persidangan
Mahkamah
Konstitusi,
sehingga
ketentuan-ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28
D, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (3) dan/atau Pasal
28H ayat (1) UUD 1945 tidak dapat digunakan dan bukan menjadi
dasar penolakan bagi Mahkamah Konstitusi berdasarkan azas nebis
in idem terhadap permohonan pengujian yang diajukan oleh Para
Pemohon dalam perkara a quo.
- Demikian pula, Mahkamah Konstitusi tidak dapat melakukan
penolakan terhadap perkara a quo, dengan alasan azas hukum nebis
in idem berdasarkan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor: 14/PUU-
XXII/2024 yang teleh melakukan perbaikan dengan register oleh
Mahkamah Konstitusi tertanggal 26 Februari 2024, yang di dalamnya
menguraikan pengujian atas Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat
(2) terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, disebabkan para pemohon, obyek
permohonan dan alasan dan argumentasi hukum pengujian serta
provisi dan petitumnya yang termaktub dalam Perkara Nomor:
14/PUU-XXII/2024 tersebut adalah berbeda serta saat ini statusnya
masih berjalan persidangan dan baru memasuki tahap diberi
kesempatan yang sama bagi Para Pemohon dalam perkara a quo
untuk melakukan perbaikan permohonan
27
V.
Berdasarkan Kutipan-Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor : 49/PUU-X/2012 tanggal 26 Maret 2013, Perkara
Nomor: 43/PUU-XV/2017 tanggal 19 Oktober 2017, Perkara Nomor:
22/PUU-XVII/2019, bertanggal 20 Mei 2019 dan Perkara Nomor :
16/PUU-XVIII/2020 tanggal 18 Mei 2020 sebagai suatu upaya
Pengujian Materil yang konsisten pendiriannya bahwa prinsip equal
protection bagi Notaris berlaku atas perlindungan bagi dokumen-
dokumen dan akta yang dibuatnya berikut dengan keterangan
diketahui sebagai protokol yang kerahasiaannya berlaku tanpa
dibatasi suatu jangka waktu tertentu sehingga patut memperoleh
perlindungan oleh hukum yang bersamaan mengakui bahwa
jaminan perlindungan tersebut bersifat permanen tidak bertumpu
kepada usia Notaris menjabat:
Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor: 49/PUU-X/2012:
“Menimbang bahwa proses peradilan oleh penyidik, penuntut umum, atau
hakim untuk mengambil dokumen-dokumen dalam penyimpanan notaris
dan memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan berkaitan dengan
dokumen-dokumen yang dibuatnya yang hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Majelis Pengawas Daerah, menurut Mahkamah termasuk
dalam kelompok pengaturan yang seharusnya tidak mengandung
perlakukan berbeda yang bertentangan dengan prinsip equal protection
sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945 yaitu persamaan atau kesederajatan dihadapan hukum dan
pemerintahan”
Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor: 43/PUU-XV/2017:
“Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan
Pemohon, Mahkamah menilai, permohonan Pemohon tidak menjelaskan
argumentasi pertentangan antara norma Pasal 17 ayat (1) huruf a UU
2/2014 yang dimohonkan pengujian dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal
28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pemohon lebih banyak
menguraikan peristiwa konkret. Selain itu, tidak terdapat koherasi antara
posita permohonan dan petitum permohonan, sehingga membuat
28
permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur. Padadal Pasal 30
huruf a UU MK telah mensyaratkan bahwa permohonan wajib dibuat
dengan uraian yang jelas mengenai pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945”
Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor: 22/PUU-XVII/2019:
“Selain itu, jika dicermati petitum permohonan Pemohon mengenai Pasal
66 ayat (1) UU Jabatan Notaris, yaitu petitum angka (6) yang pada
pokoknya, meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 66 ayat
(1) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD 1945 karena telah
ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2013 [sic!].
Menurut Pemohon justru dengan adanya revisi UU Jabatan Notaris telah
menyulitkan aparatur penegakan hukum untuk memeriksa notaris.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memahami substansi Putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya dan bahkan mengutip nomor putusan
yang salah yaitu Putusan 49/PUU-X/2013 [sic!], padahal putusan
Mahkamah yang substansinya menyangkut norma pada UU Jabatan
Notaris sebagaimana disebutkan Pemohon adalah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 bertanggal 28 Mei 2013. Menurut
Mahkamah, perubahan dan tambahan norma di dalam UU Jabatan
Notaris sudah tepat dan tidak bertentangan dengan maksud Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, yaitu dengan menambahkan norma pada
Pasal 66 yaitu ayat (3) dan ayat (4) yang bertujuan untuk menghindarkan
adanya hambatan penyidikan oleh MKN. Justru apabila permohonan
Pemohon dikabulkan yaitu membatalkan Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan
Notaris secara keseluruhan dapat menciptakan persoalan di mana tidak
adanya peran MKN dalam melakukan pembinaan notaris, khususnya
dalam mengawal pelaksanaan kewajiban notaris, yang di antaranya
merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan
segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan
sumpah/janji jabatan [vide Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Jabatan Notaris]”
Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor: 16/PUU-XVIII/2020:
29
“Dengan demikian, meskipun dasar dan alasan pengujian yang
digunakan berbeda sehingga permohonan a quo dapat diajukan, namun
karena masalah konstitusionalitas yang dimohonkan pengujian sama,
yaitu mengenai persetujuan MKN untuk mengambil fotokopi Minuta Akta
dan/atau surat-surat terkait dan untuk memanggil Notaris untuk hadir
dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris
yang berada dalam penyimpanan Notaris, maka pertimbangan
Mahkamah dalam pengujian Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVII/2019 dimaksud mutatis-
mutandis berlaku pula terhadap permohonan a quo”
Dengan demikian, oleh karena Para Pemohon dalam permohonan perkara a
quo telah menguraikan setiap dan seluruh riwayat pengujian UU Jabatan
Notaris sebelum pengujian yang diajukan oleh Para Pemohon berdasarkan
permohonan perkara a quo, sehingga:
(1) Bahwa, hanya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 82
ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris yang pernah di lakukan pengujian
konstitusionalitas terhadap UUD, yang bersinggungan atau beririsan
dengan permohonan dalam perkara a quo, dan Para Pemohon telah
menggunakan norma-norma UUD 1945 yang berbeda sebagai dasar
pengujian atas Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 82
ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris, sebagaimana telah di muat
sebelumnya dalam huruf B angka I dan II diatas;
(2) Bahwa pengujian atas Pasal 17 ayat (1) huruf g UU Jabatan Notaris, telah
di uraikan juga oleh Para Pemohon, sebagaimana telah di muat a dalam
huruf B angka III diatas;
(3) Bahwa, selain atau diluar dari ketentuan-ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf
b dan Pasal 8 ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris,
Para Pemohon telah memuat dasar-dasar argumentasi yang menjelaskan
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon yang sekalian menjadi
korelasi dengan kerugian aktual dan potensial maupun kerugian keadilan
substantif yang diderita Para Pemohon:
a) kerahasiaan arsip dan protokol Notaris yang jangka waktunya tak
terhingga sebagai kerugian aktual dan potensial serta substantif
30
berlangsung dan bergulir dari waktu ke waktu, di mulai sejak
masing-masing Pemohon I atau Pemohon II diangkat dan dilantik
sebagai Notaris, maka selama Para Pemohon masih hidup, tidak
memandang oleh karena telah usianya telah mencapai batasan
maksimal
yang
dibolehkan
UU
Jabatan
Notaris
untuk
melaksanakan praktik profesinya terhadap akta-akta otentik,
dokumen maupun keterangan sebagai protokol yang harus
dilindungi kerahasiaannya, terikat bagi Para Pemohon kapanpun
dan dimanapun, menurut prinsip equal protection yang diakui oleh
Mahkamah Konstitusi;
b) Pandemi Covid 19, dialami Para Pemohon selama 2020-2023, yang
mencegah, merintangi dan/atau menghalangi praktik profesinya
dan memperoleh penghasilan dalam rangka melayani penduduk
Indonesia untuk kebutuhan akta otentik dan layanan jasa
profesional lainnya sesuai dengan cakupan kewenangan yang
ditetapkan oleh UU Jabatan Notaris.
(4) Bahwa, pengujian terhadap selain atau diluar dari ketentuan-ketentuan
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2)
UU Jabatan Notaris dalam perkara a quo yaitu atas Pasal 1868 KUH
Perdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBG, Pasal 1 angka (7), Pasal 17 ayat
(1) huruf a dan b serta huruf g dan I, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), (2) dan
(3) dan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU
Jabatan Notaris serta Pasal 1 angka (4) UU ITE, adalah sebagai berikut:
- Para Pemohon dalam mengajukan pengujian berkenaan dengan akta
otentik sebagai dokumen elektonik maupun hasil cetakannya yang
dibuat oleh Notaris atau dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak
yeng berkepentingan dihadapan Notaris berhadapannya dimaknai
secara fisik tatap muka maupun secara virtual atau digital (audio-
video) melalui perangkat elektonik berdasarkan sistem elektronik atas
Pasal 1868 KUH Perdata juncto Pasal 165 HIR juncto Pasal 285 RBG
juncto Pasal 1 angka (7) UU Jabatan Notaris juncto Pasal 1 angka (4)
UU ITE yang kutipan redaksiomal adalah:
➢ Pasal 1868 KUH Perdata:
31
“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang
ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang
berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”
➢ Pasal 165 HIR:
“Akta autentik yaitu suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan
pejabat yang diberi wewenang untuk itu, merupakan bukti yang
lengkap antara para pihak dan para ahli warisnya dan mereka yang
mendapat hak dari padanya tentang apa yang tercantum di dalamnya
sebagai pemberitahuan belaka”
➢ Pasal 285 RBG:
“Sebuah akta otentik, yaitu yang dibuat dengan bentuk yang sesuai
dengan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang
berwenang di tempat akta.itu dibuat, merupakan bukti lengkap antara
para pihak serta keturunannya dan mereka yang mendapatkan hak
tentang apa yang dimuat di dalamnya dan bahkan tentang suatu
pernyataan belaka; hal terakhir ini sepanjang pernyataan itu ada
hubungan langsung dengan apa yang menjadi pokok akta itu”
➢ Pasal 1 angka (7) huruf b UU Jabatan Notaris:
“Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang
dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara
yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”
➢ Pasal 1 angka (4) UU ITE:
“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”
terhadap UUD 1945, berdasarkan permohonan dalam perkara a quo
adalah menurut:
32
Pasal 25A UUD 1945:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia”
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
Pasal 28F UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia”
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945:
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
Maka permohonan a quo sepatutnya dianggap tepat, sangat
beralasan secara hukum, dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh
Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi
33
- Para Pemohon dalam mengajukan pengujian berkenaan dengan
larangan
melakukan
pekerjaan
yang
dapat
mempengaruhi
kehormatan dan martabat jabatan Notaris atas Pasal 17 ayat (1)
huruf huruf i UU Jabatan Notaris yang kutipan redaksiomal adalah:
➢ Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan Notaris:
“Notaris dilarang melakukan pekerjaan lain yang bertentangan
dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat
mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris”
terhadap UUD 1945, berdasarkan permohonan dalam perkara a quo
adalah menurut :
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28A UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya”
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
(1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”
34
(2) “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
Maka permohonan a quo sepatutnya dianggap tepat, sangat
beralasan secara hukum, dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh
Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi.
- Para Pemohon dalam mengajukan pengujian berkenaan dengan
wilayah dan daerah jabatan profesi Notaris atas Pasal 17 ayat (1)
huruf a dan b Pasal 18 juncto Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) UU Jabatan
Notaris yang kutipan redaksiomal adalah:
➢ Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU Jabatan Notaris:
“Notaris dilarang: “
“a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;”
“b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang sah;”
➢ Pasal 18 UU Jabatan Notaris:
“(1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau
kota”
“(2) Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah
provinsi dari tempat kedudukannya”
➢ Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) UU Jabatan Notaris:
“(1) Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat
kedudukannya”
“(2) Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris”
“(3) Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap
menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya”
terhadap UUD 1945, berdasarkan permohonan dalam perkara a quo
adalah menurut:
35
Pasal 25A UUD 1945:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia”
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali”
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
Kesetaraan dan kesederajatan praktif profesi Notaris sepatutnya
adalah dalam pandangan yang telah di ambil oleh Mahkamah
Konstitusi yaitu non diskriminasi dan perlindungan kesetaraan
(equal protection) seharusnya disejajarkan dengan profesi mulia
dan luhur lainnya yang tertua di dunia yaitu medis dan hukum,
36
profesi Advokat, Dokter dan/atau Dokter Gigi yang dalam
menjalankannya tidak terdapat restriksi geografis atau territorial
tertentu, oleh karena Para Pemohon diangkat sumpah sebagai
Notaris Republik Indonesia yang sekaligus menjadi penduduk
Indoensia, mempunyai hak secara bebas untuk memilih tempat
tinggal bahkan pergi dan pulang dari dan ke luar wilayah Negara
Republik Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945, bilamana di batasi
bahkan diilarang yang memaksa bertempat tinggal dan ruang
geraknya hanya sebatas provinsi dan kota atau kabupaten tertentu,
dengan ancanam suatu sanksi hukum, maka bertentengan dengan
UUD 1945 dan melanggar hak konstitusionalitas berdasarkan
prinsip equal protection.
Maka permohonan a quo sepatutnya dianggap tepat, sangat
beralasan secara hukum, dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh
Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi
- Para Pemohon dalam mengajukan pengujian berkenaan dengan
kompensasi jasa dan apresiasi profesionalitas Notaris atas Pasal 36
ayat (2), (3) dan (4) UU Jabatan Notaris yang kutipan redaksiomal
adalah:
➢ Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU Jabatan Notaris:
“(2) Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan
pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang
dibuatnya”
“(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
dari objek setiap akta sebagai berikut:”
“a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima
paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);”
“b. di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai
dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium
37
yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen);
atau”
“c. di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium
yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris
dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen)
dari objek yang dibuatkan aktanya”
“(4) Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek
setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”
terhadap UUD 1945, berdasarkan permohonan dalam perkara a quo
adalah menurut:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”
Pasal 28A UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya”
Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945:
(1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
(2) “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
38
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
Kesetaraan dan kesederajatan praktif profesi Notaris sepatutnya
adalah dalam pandangan yang telah di ambil oleh Mahkamah
Konstitusi yaitu non diskriminasi dan perlindungan kesetaraan
(equal protection) seharusnya disejajarkan dengan profesi Advokat,
Dokter dan/atau Dokter Gigi yang dalam menjalankannya tidak
direndahkan dengan takaran atau terdapat limitasi ambang batas
kompensasi jasa dan apresiasi profesionalitasnya Notaris yang
dijamin oleh UUD 1945, bilamana di batasi bahkan disertai ancanam
suatu sanksi hukum, maka bertentengan dengan UUD 1945 dan
melanggar hak konstitusionalitas berdasarkan prinsip equal
protection.
Maka permohonan a quo sepatutnya dianggap tepat, sangat
beralasan secara hukum, dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh
Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi
C. Bahwa sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tertanggal 11 Mei 2005 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007, Mahkamah Konstitusi
berpendirian bahwa kerugian atas hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat yaitu:
1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan UUD 1945.
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian.
3. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
39
4. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Kerugian-kerugian merupakan akibat berlakunya ketentuan-ketentuan
dengan uraian penjelasannya:
➢ Kerugian akibat adanya kekosongan, celah, disharmoni dan
ketidakselarasan serta tersesat oleh tradisi sejak masa kolonial hindia
Belanda yang tetap diadaptasi dengan berlakunya ketentuan Pasal
1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285 RGB dan Pasal 1 angka
(7) UU Jabatan Notaris yang secara bersamaan kerugian akibat akta
otentik tidak teridentifikasi secara tegas dan harfiah sesederhananya
belum menjadi bagian atau tidak terjangkau di dalam definisi dokumen
elektronik. Merujuk kepada fakta kontekstual kekinian bagi Notaris
sebagai profesi atau pejabat umum, yaitu tidak eksis dan berdiri
sendirian di semesta ini, yang menjadikannya terisolasi dalam lalu
lintas peradaban teknologi dan pergaulan masyarakat modern yang
sudah tiada sekat dan lintas batas, sedemikian bertransformasi digital
dalam kehidupannya serta pelayanan, standar dan praktik terbaik
yang dikehendaki dalam transaksi, kebutuhan, kepentingan dan
keperluan privat maupun publik untuk dipenuhinya aspek-aspek
diantaranya
mobilitas,
keutuhan,
kenyamanan,
keamanan,
konektivitas, integrasi, ketepatan dan kecepatan meskipun berlaku
Pasal 1 angka (4) UU ITE.
➢ kerugian akibat adanya pembatasan usia disebabkan dengan
berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU
Jabatan Notaris;
➢ kerugian akibat adanya pembatasan wilayah jabatan Notaris
disebabkan dengan berlakunya ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a
dan b, Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) UU Jabatan Notaris;
40
➢ kerugian akibat adanya pengeculian rangkap jabatan sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dan/atau Pejabat Lelang Kelas II
namun tidak ada kepastian hukum diluar UU Jabatan Notaris atas
pengaturan yang setara berdasarkan norma Undang-Undang,
mirisnya hanya berdasarkan peraturan dibawah undang-undang
disebabkan dengan berlakunya ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf g
UU Jabatan Notaris;
➢ kerugian akibat adanya larangan rangkap pekerjaan apapun namun
sangat multi tafsir, sedemikian luas, umum dan tidak terhingga dalam
mengkungkung kehidupan diluar profesi yang diemban sebagai
pribadi bukan lagi sekedar dari predikat jabatan umumnya disebabkan
dengan berlakunya ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan
Notaris;
➢ kerugian akibat adanya pembatasan bagi Para Pemohon untuk
menentukan bagi dirinya sendiri honorarium dalam rangka meraih
taraf hidup dan kesempatan yang setara dengan warga Negara
lainnya disebabkan diberlakukannya ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3)
dan (4) UU Jabatan Notaris;
➢ kerugian organisai tunggal bagi Para Pemohon membelenggu dan
memutilasi haknya menguji secara tuntas berupa kebebasan
menentukan mana yang paling tepat, ideal dan minim atau tanpa
indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme, yang hanya fokus kepada
kualitas anggotanya disebabkan diberlakukannya ketentuan Pasal 82
ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris;
Dengan dikabulkannya Permohonan a quo, maka nyata kerugian-
kerugian Para Pemohon dipastikan tidak akan lagi terjadi, karena Notaris
dapat:
➢ tetap menjalankan profesinya dan menafkahi hidup pribadi dan
keluarga sebagai Notaris tanpa adanya usia maksimal yang
sebelumnya dipersyaratkan;
➢ melaksanakan transaksi elektronik dengan kapasitas cyber notary
sekaligus selaras dan harmonis tanpa pembatasan wilayah jabatan
sebagai Notaris;
41
➢ menentukan oleh dirinya sendiri suatu honorarium yang patut, pantas
dan sewajarnya dalam rangka mempertahankan kehidupan serta
keluarganya dan meraih taraf hidup yang diinginkan seorang Notaris
maupun cita-cita keluarganya sebagaimana berlaku sama bagi warga
Negara Indonesia lainnya.
➢ leluasa dan memberi ruang dan kesempatan bagi memajukan
profesionalitas dalam kiprah dan karyanya di masyarakat, bangsa dan
negara sekaligus berekspresi tanpa dominasi berupa berbagai
pusaran konflik di organisasi.
➢ Terhindarkan oleh resiko dan konsekuensi sanksi yang dalam setiap
waktunya sebagaimana diatur oleh Pasal 16 ayat (11) dan (12) juncto
Pasal 17 ayat (2) juncto Pasal 84 juncto Pasal 85 dalam UU Jabatan,
atas penerapan:
Notaris yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa:
a) Teguran lisan;
b) peringatan tertulis;
c) pemberhentian sementara;
d) pemberhentian dengan hormat; atau
e) pemberhentian dengan tidak hormat.
dan/atau
Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris mengakibatkan
suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di
bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat
menjadialasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
Secara ringkas dan spesifik, hak konstitusional berdasarkan Norma Pasal
1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26 ayat
(2), Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1)
dan (2), Pasal 28 C ayat (1) dan (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28F, Pasal
28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan (2) serta Pasal 31 ayat (5) UUD 1945
bagi Para Pemohon atas kerugiannya, dengan diberlakukannya
ketentuan-ketentuan dalam UU Jabatan Notaris tersebut:
➢ Dengan berlakunya ketentuan Pasal 1 angka (7) UU Jabatan
Notaris, Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RGB serta Pasal 1 angka (4)
42
UU ITE pasca amandeman UU ITE oleh Undang-Undang Nomor
1 tahun 2024, yang merubah redaksional Pasal 5 ayat (4) UU ITE,
yang mengidentifikasikan akta yang dibuat Notaris, atas kata
“dihadapan” itu ambigu lalu memperangkap seorang Notaris,
tersesatkan antara ketidakjelasan itu harus secara fisik bertemu
dalam suatu ruangan berhadap-hadapan atau secara virtual untuk
transaksi elektronik melalui teknologi siber digital. Di sisi lainnya
terdapat perintah yang sangat tegas diatur oleh UU Jabatan Notaris.
Bahwa semua Notaris harus menyediakan layanan siber (cyber
notary),
menjadi
suatu
dilema
dan
persoalan
rumit
yang
berkepanjangan tiada berkesudahan. Para Pemohon merasa hak
konstitusionalnya sangatlah dirugikan, kerugian mana terjadi karena
Para Pemohon kehilangan haknya dalam memajukan dirinya dengan
memperoleh manfaat atas ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap
esensi dan praktik wujud, format dan bentuk tertulisnya akta notarial
karena peradaban saat ini hampir tidak ada yang dibuat dengan
tulisan tangan atau mesin ketik bersifat konvensional tetapi semua
berasal dari perangkat elektronik yaitu komputer, yang seharusnya
justru masuk ke dalam kualifikasi atau kategori dokumen elektronik,
dan yang beredar hanya hasil cetakannya dari mesin printer.
• Kewenangan yang absolut mengenai kapasitas cyber notary
diberikan karena jabatannya bagi seorang Notaris menurut Pasal
15 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU Jabatan Notaris:
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan
Yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan” antara lain, kewenangan
mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik
(cyber notary), membuat Akta ikrar wakaf, dan hipotek
pesawat terbang.
• Jaminan kepastian hukum sebagai pembuktian dihadapan hukum
dan peradilan secara mengikat dan sah, yang secara terang
43
benderang tidak ada perbedaan antara informasi dan/atau
dokumen elektronik dengan dokumen tertulis dan akta notarial,
tetapi kebalikannya dokumen tertulis dan akta notarial merupakan
suatu turunan dari informasi dan/atau dokumen elektronik dalam
suatu transaksi elektronik kepada subyek hukum siapapun dan
apapun dimanapun dan kapanpun juga sesuai dengan asas-asas
hukum teknologi informasi, yaitu menurut Pasal 5 Penjelasannya
dalam UU ITE dan Penjelasan Pasal 3 UU ITE:
Pasal 5 ayat (1) UU ITE:
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU ITE:
“Keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk
memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem
Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian
dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik.”
Pasal 5 ayat (2) UU ITE:
“Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara
yang berlaku di Indonesia”
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU ITE:
“Khusus untuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik
berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang
merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam
rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang”
Pasal 5 ayat (3) UU ITE:
44
“Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dinyatakan
sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini”
Pasal 5 ayat (4) UU ITE:
“Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku
dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang”
Penjelasan Pasal 3 UU ITE:
“Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta
segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang
mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
“Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung
proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
“Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang
bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang
berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun
bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik.
“Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak
dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk
secara
sengaja
dan
tanpa
hak
atau
melawan
hukum
mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan
pihak lain tersebut.
“Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi”
berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu
sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan
datang.
45
➢ Dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal
8 ayat (2) UU Jabatan Notaris yang memberikan batasan usia
bagi Notaris untuk dapat bekerja, yaitu sampai dengan usia 65 tahun,
Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya sangatlah dirugikan,
kerugian mana terjadi karena Para Pemohon kehilangan haknya atas
mata pencaharian yang halal untuk penghidupan yang layak, oleh
karena Notaris adalah pejabat umum yang murni menghidupi dirinya
sendiri imbal jasa profesionalitasnya kepada masyarakat bagi
kepentingan keperdataan terkait akta notarial/otentik. Yang mana
seorang Notaris semasa menjabat apalagi setelah pensiun bernasib
tidak digaji dan/atau tidak memperoleh manfaat BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan, bukan karyawan, bukan pengusaha, bukan apatur
sipil
negara,
pejabat
publik
serta
dilarang
rangkap
pekerjaan/jabatan/profesi apapun.
• Pelarangan rangkap yang dimaksud secara tegas di cantunkan
dalam ketentuan Pasal 17 huruf c sampai dengan i dalam UU
Jabatan Notaris:
Notaris dilarang:
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan
usaha swasta;
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di
luar wilayah jabatan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma
agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi
kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
46
➢ Dengan berlakunya ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b,
Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) UU Jabatan Notaris
yang memberikan batasan wilayah jabatan Notaris yang
ditetapkan bagi Para Pemohon, Para Pemohon merasa hak
konstitusionalnya sangatlah dirugikan, kerugian mana terjadi karena
Para Pemohon kehilangan haknya dalam kesetaraan dan keadilan
atas sesama profesi nobile officium yang tertua di dunia yaitu medis
dan hukum seperti halnya para tenaga medis, dokter maupun
advokat, yang tidak dibatasi suatu wilayah tertentu dalam praktik,
tugas, peran, pengabdian, kiprah dan amanah serta tanggung
jawabnya, yang bebas berada dimanapun di dalam maupun diluar
wilayah Indonesia, sebaliknya Notaris terkungkung, terkekang dan
terkurung dengan resiko dan konsekuensi sanksi yang setiap saat
mengancam dirinya, namun bertolak belakang, bertentangan atau
kontradiksi dengan tuntutan pekerjaannya. Secara ketat dan keras
Notaris dilarang menolak pelanggan/klien/konsumen, kapanpun,
dimanapun, siapapun.
• Kewajiban untuk melayani yang dimaksudkan bagi seorang
Notaris adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
d beserta penjelasannya, dalam UU Jabatan Notaris:
Dalam
menjalankan
jabatannya,
Notaris
berkewajiban
memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
Yang dimaksud dengan "alasan untuk menolaknya" adalah
alasan yang mengakibatkan Notaris tidak berpihak, seperti
adanya hubungan darah atau semenda dengan Notaris
sendiri atau dengan suami/istrinya, salah satu pihak tidak
mempunyai
kemampuan
bertindak
untuk
melakukan
perbuatan, atau hal lain yang tidak dibolehkan oleh undang-
undang.”
➢ Dengan berlakunya ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU
Jabatan Notaris yang memberikan batasan bagi Notaris untuk
47
menentukan bagi dirinya sendiri honorarium yang patut, pantas
dan sewajarnya dalam rangka mempertahankan kehidupannya
dan meraih taraf hidup yang diinginkannya sebagaimana berlaku
sama bagi warga Negara Indonesia lainnya. Hak konstitusionalnya
sangatlah dirugikan, yang terjadi karena Para Pemohon diikat dengan
kewajiban untuk merahasikan segala sesuatu tanpa jangka waktu
yang terbatas (abadi demi kepentingan pembuktian pihak-pihak yang
berkepentingan) yang bermakna harus dijamin oleh kepercayaan
maupun pengorbanan Notaris untuk mengalokasikan sumberdaya,
ruang maupun keamanan yang tanpa kompromi buat memastikan
arsip tidak rusak, hilang, musnah atau terdegradasi oleh waktu.
-Ironisnya imbal jasa atau kompensasi yang tercantum dalam UU
Jabatan Notaris tersebut berlaku sebagai hukum yang memaksa
(dwingen recht) untuk dipatuhi dan ditaati Notaris, padahal bagi para
profesional lainnya seperti desainer, akuntan, dokter, arsitek, advokat
dan sebagainya yang tidak ada limitasi tertentu dan mengikat.
Bagi setiap profesi tersebut, imbal jasa atau kompensasi adalah suatu
kesepakatan
timbal
balik
(aanvulen
recht)
dengan
pelanggan/kilen/konsumen, berupa apresiasi yang sepadan dan
memuaskan, terhadap derajat, harkat, martabat, kompetensi,
kapasitas, intelektual, kemahiran, keahlian, pengalaman bahkan
tingkat kompleksitas, kerumitan, estetika, serta layaknya maesto seni.
• Penyimpanan rahasia yang dimaksudkan tercantum dalam Pasal
16 ayat (1) huruf f beserta penjelasannya dalam UU Jabatan
Notaris:
“Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib merahasiakan
segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai
dengan
sumpah/janji
jabatan,
kecuali
undang-undang
menentukan lain”
48
“Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang
berhubungan dengan Akta dan surat-surat lainnya adalah
untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait
dengan Akta tersebut”
-Keistimewaan suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris
seperti Para Pemohon seharusnya diapresiasi setinggi-tingginya
bukan malah dilimitasi honorariumnya, mengingat tiada nilai yang
sepadan, terukur dan dapat melampauinya dari suatu akta dan
layanan seorang Notaris, oleh karena nilai pembuktiannya sempurna
di mata hukum, dengan dipastikan pihak-pihak yang mempunyai hak
dan berkepentingan ketika dilayani untuk memperoleh akta dijelaskan
bahkan dibacakan sebelum ditandatangani. Seorang Notaris karena
jabatannya dituntut menjadi makhluk paripurna dan sempurna yang
tidak boleh mempunyai cela, noktah, maupun dosa, yang sumpah
jabatannya yang berisi tuntunan etika dan pedoman jabatan diikat
dalam norma hukum sedemikian rincinya dimuat dalam UU Jabatan
Notaris yang akan dijabarkan lebih lanjut.
• Urusan
moral
yang
dibakukan
menjadi
hukum
positif
teridentifikasikan figur Notaris setara makhluk paripurna dan
sempurna tercerminkan dalam kerasnya pengaturan Pasal 9 ayat
(1) UU Jabatan Notaris berikut ini:
Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
a. dalam
proses
pailit
atau
penundaan
kewajiban
pembayaran utang;
b. berada di bawah pengampuan;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan
jabatan serta kode etik Notaris; atau
e. sedang menjalani masa penahanan
• Pedoman perilaku dan pelaksanaan jabatan seorang Notaris
sebagai makhluk paripurna dan sempurna yang mengharuskan
kesempurnaan diri jiwa, raga, pikiran, lisan, tindakan, sikap dan
49
pendirian, tercerminkan pada Pasal 16 ayat (1) huruf a UU
Jabatan Notaris:
Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak
amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan
menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan
hukum
• Keamanan,
keselamatan,
kenyamanan
dan
kehati-hatian
merupakan suatu tatanan nilai dan tata kelola standar prosedur
operasional yang tanpanya lenyap eksistensi Notaris bagi Negara
dan dimata Hukum, makna substantif berturut-turut dalam Pasal
44 ayat (1) UU Jabatan Notaris:
Segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani
oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila
ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda
tangan dengan menyebutkan alasannya
➢ Dengan berlakunya ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU
Jabatan Notaris yang tidak membuka ruang atau menihilkan opsi
atas bagi Notaris untuk mengekspresikan dan berkiprah dalam
rangka profesionalitas dari suatu wadah organisasi Notaris yang
ditetapkan bagi Para Pemohon, Para Pemohon merasa hak
konstitusionalnya sangatlah dirugikan, kerugian mana terjadi karena
Para Pemohon kehilangan haknya dalam memajukan dirinya
walaupun Negara telah mengakomodir namun dengan wadah
tunggal, tetapi rentan terpapar dalam pusaran perebutan kekuasaan
dalam organisasi yang bersamaan terjadi pengesampingan fokus
akselerasi dan intensifikasi kualitas bagi semua Notaris secara
bersinambungan dan berkelanjutan.
• Wadah yang dituntut sebagai organisasi bernaung dan
memajukan kualitas profesi Notaris adalah menurut Pasal 82 ayat
(3) UU Jabatan Notaris:
Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas
50
dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk
meningkatkan kualitas profesi Notaris
➢ Dengan berlakunya ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf g dan i
UU Jabatan Notaris, yang pengaturannya mengabaikan prinsip-
prinsip hukum yang fundamental yakni universalitas tatanan norma
sekaligus hak asasi manusia. Hakikat dan permaknaan Pasal 17
ayat (1) huruf g dan i UU Jabatan Notaris telah bertentangan dengan
Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g juncto Pasal
17 ayat (1) huruf c dan d UU Jabatan Notaris, suatu kausalitas
pengaturan larangan tetapi justru menjadikan Notaris terjebak
dalam jabatannya menyandang profesi mulia dan luhur di mata
masyarakat.
• Pasal 4 ayat (2) UU Jabatan Notaris yang mengikat Notaris
sebagai jati diri dan identifikasinya profesi Notaris, maka tidak
boleh di benturkan dengan “norma agama, kesusilaan dan
kepatutan” yang berbunyi:
“Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan patuh dan setia
kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan
perundang-undangan lainnya”
“bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan
amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak”
“bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan
akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik
profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya
sebagai Notaris”
“bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan
yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya”
“bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau
51
dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau
menjanjikansesuatu kepada siapa pun”
• Pasal 15 ayat (2) huruf g dan i UU Jabatan Notaris yang secara
tegas memuat Notaris mempunyai kewenangan untuk membuat
akta-akta tanah dan risalah lelang, tanpa harus merangkap
jabatan dengan pejabat umum sebagai Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) dan Pejabat Lelang Kelas II yang pengaturan
jabatannya justru diatur oleh peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang, tetapi tanpa diberikan sub delegasi
oleh UU Jabatan Notaris, seolah-olah berdiri sendiri dan terpisah:
Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g UU Jabatan Notaris:
“Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Notaris berwenang pula: a. membuat Akta yang berkaitan
dengan pertanahan; atau b. membuat Akta risalah lelang”
Pasal 17 ayat (1) huruf c dan d UU Jabatan Notaris, yang
sedemikian jelas bahwa Notaris tidak boleh menjadi aparatur
sipil negara dan/atau pejabat negara, tetapi sebagai PPAT atau
Pejabat Lelang Kelas II menjadi setara dengan aparatur sipil
negara dan/atau pejabat negara:
Pasal 17 ayat (1) huruf c dan d UU Jabatan Notaris:
“Notaris dilarang; c. merangkap sebagai pegawai negeri,
dan; d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara”
• Berdasarkan pengaturan-pengaturan dalam TAP MPR III/2000
secara hakikat bertolak belakang dengan harmoninasi dan
sinkronisasi norma atas berlakunya Pasal 17 ayat (1) huruf g
dan i UU Jabatan Notaris baik secara vertikal maupun
horizontal dengan tolak ukurnya bersandarkan pada asas-
asas hukum berikut:
a) peraturan hukum yang lebih tinggi tidak dapat dirubah atau
dihapuskan oleh peraturan yang lebih rendah, tetapi proses
sebaliknya mungkin (lex superior derogat legi inferiori)
52
b) hal-hal yang wajib diatur oleh peraturan hukum yang lebih
tinggi tidak mungkin diatur oleh yang lebih rendah, sedangkan
sebaliknya mungkin (lex specialis derogate legi generali)
c) isi peraturan hukum rendahan tidak boleh bertentangan
dengan isi peraturan hukum atasan, keadaan sebaliknya
mungkin, dan jika hal itu terjadi, maka peraturan hukum
rendahan menjadi batal (lex posteriori derogate legi priori)
d) peraturan hukum yang lebih rendah dapat merupakan
peraturan pelaksanaan dari peraturan atasan, sebaliknya tidak
mungkin (lex posteriori derogate legi priori)
e) peraturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan
peraturan hukum yang bersifat umum jika pembuatannya
sama, maksudnya adalah bahwa terhadap peristiwa hukum
wajib diperlakukan peraturan hukum yang menyebut peristiwa
itu, walaupun untuk peristiwa khusus itu dapat pula
diperlakukan peraturan hukum yang menyebut peristiwa yang
lebih luas atau lebih umum yang dapat mencakup peristiwa
khusus tersebut (lex specialis derogate legi generali)
f) peraturan hukum yang berlaku belakangan membatalkan
peraturan peraturan hukum yang berlaku terdahulu, artinya
adalah bahwa peraturan hukum lain yang lebih dahulu berlaku,
yang mengatur suatu hal tertentu, tidak berlaku lagi jika
peraturan hukum baru (yang berlaku belakangan) mengatur
pula hal tertentu tersebut, tetapi makna dan tujuannya
berlainan atau berlawanan dengan peraturan hukum lama
tersebut (lex superior derogate legi inferiori)
D. Bahwa lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan kembali oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan-Putusan yang mengungkapkan
bahwa:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009:
53
“Ketentuan Pasal 51 UU MK, ternyata tidak membedakan legal standing
antara pengujian materiil dan pengujian formil. Artinya syarat legal standing
yang berlaku untuk pengujian materiil mutatis mutandis juga berlaku dalam
pengujian formil. Demikian juga dalam praktik Mahkamah 2003-2009,
sebagaimana ditunjukkan dalam Putusan Perkara Nomor 009-014/PUU-
III/2005, tanggal 13 September 2005 mengenai pengujian Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar
pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi
dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi
kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara, dan
lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-
Undang terhadap UUD 1945”
E. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon merupakan
perseorangan warga negara Indonesia yang mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Kedudukan
(legal standing) selaku Para Pemohon yang merupakan seorang Wreda
Notaris dan Notaris yang keduanya pernah dilantik sebagai Notaris.
F. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) Notaris adalah krusial yang tidak
dapat dinihilkan, diabaikan dan/atau dikesampingkan oleh Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon, yang terdiri dari Wreda
Notaris dan Notaris yang pernah dilantik dan menjalankan kewenangan
jabatannya, pengakuannya secara hukum adalah vital, disebabkan
keluhuran
atau
kemuliaan
profesinya
untuk
memberi
kepastian,
perlindungan dan kemanfaatan hukum urusan keperdataan bagi setiap
warga negara, yang arsipnya wajib dirahasiakan oleh Para Pemohon
sebagai Protokol.
Para Pemohon demikian pula Notaris lainnya harus menjamin ke-otentik-an
dokumen hukumnya sebagai arsip negara yang disebut sebagai protokol
yang wajib dirahasiakan, terawat dan terlindungi dengan baik, akurat dan
integritas isinya terpercaya tak terbatas jangka waktunya untuk keperluan
pembuktian. Akibatnya protokol Para Pemohon, terkualifikasi dan terkategori
54
ke dalam kearsipan yang dikecualikan untuk pengungkapan sebagai
informasi publik, sehingga tunduk pada domain Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) tentang
Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) dan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071) tentang
Kearsipan (“UU Kearsipan”).
Pasal 17 huruf g dan j UU KIP:
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta
otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang;
j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 1 angka (2) UU Kearsipan:
“Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan
media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga
pendidikan,
perusahaan,
organisasi
politik,
organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon adalah pejabat umum
terkategorisasi profesi bukan pejabat publik, bukan pejabat negara, bukan
pejabat pemerintahan dan tidak juga terkualifikasi aparatur sipil negara
selaku pejabat negara yang tunduk dan diatur oleh Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
125,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166) tentang
Keprotokolan (“UU Keprotokolan”) dan diatur oleh Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) tentang
Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).
55
Pasal 1 angka (8) UU KIP:
“Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki
posisi atau jabatan tertentu pada badan publik”
Pasal 1 angka (7) UU Keprotokolan:
“Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan
dalam Undang-Undang”
Pasal 1 angka (8) UU Keprotokolan:
“Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu
dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah”
Pasal 1 angka (1) UU ASN:
“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah”
Pasal 57 UU ASN:
“Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara”
Pasal 58 UU ASN:
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, yaitu:
a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
c) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e) Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah
Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan
kecuali hakim ad hoc;
f) Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h) Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i) Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j) Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k) Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan
sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
l) Gubernur dan wakil gubernur;
56
m) Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
n) Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Identifikasi yang mendefinisikan Notaris sebagai pejabat umum sebagai
profesi yang melayani masyarakat dalam bidang keperdataan (privat)
spesifik berkenaan dengan akta otentik yang diatur di dalam UU Jabatan
Notaris sekaligus menjelaskan bahwa dokumentasinya adalah arsip rahasia
negara yang disebut sebagai protokol Notaris.
Bagian Menimbang huruf c UU Jabatan Notaris:
“bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi
dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan
perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum”
Penjelasan Umum UU Jabatan Notaris:
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi
pejabat umum lainnya”
Pasal 1 angka 13 UU Jabatan Notaris:
“Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara
yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”
III. Latar Belakang dan Basis Pengujian
A. Bahwa Para Pemohon berpendirian adalah asasinya setiap manusia tak
memandang kedudukan atau posisinya sebagai pejabat umum, yaitu
Notaris, demikian pula berlaku bagi organisasi profesinya yaitu Ikatan
Notaris Indonesia, adalah sama seperti warga negara lainnya di Negara
Hukum. Yang setara dihadapan hukum, dapat diadili atau memperoleh
keadilan melalui pengujian KUH Perdata, HIR, RGB UU Jabatan Notaris dan
UU ITE oleh Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana Para Pemohon berupaya
secara
hukum
dalam
rangka
memperoleh
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum untuk pemulihan kerugian hak
konstitusionalnya dalam kapasitas profesi dan kompetensi jabatannya
sebagai Notaris, menurut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
57
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
B. Penjelasan atas norma Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285
RBG, Pasal 1 angka (7), Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (2), Pasal 17
ayat (1) huruf a dan b serta huruf g dan i, Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (1), (2)
dan (3), Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU
Jabatan Notaris serta Pasal 1 angka (4) UU ITE hanya lah “CUKUP JELAS”,
yang pada hakikatnya telah menimbulkan ketidakpastian atau kebingungan
maupun menimbulkan efek atau dampak psikologis keterpaksaan, dalam
mempraktikkan pasal-pasal yang dimaksud. Seharusnya, in casu adalah
perlakukan yang berlaku bagi setiap orang warga negara maka berlaku
setara bagi profesi Notaris, Advokat, Dokter/Dokter Gigi tidak mengalami
perbedaan perlakuan di hadapan hukum.
C. Bahwa Para Pemohon juga mendasarkan permohonannya pada pendirian
bahwa pelayanan dari seorang yang berprofesi sebagai Notaris selain wajib
menghormati tata urutan/hierarki perundang-undangan juga memahami,
menguasai, mempraktekkan dan menjalankan prinsip-prinsip fundamental
yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia sebagaimana seorang
Notaris adalah sebagai wakil negara dalam memberikan pelayanan
kepentingan keperdataan kepada setiap warga negara baik Indonesia atau
asing termasuk entitas badan manapun yang berada di wilayah negara
kesatuan Republik Indonesia maupun diluar negeri. Prinsip mana diatur
dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (Peraturan
Umum Mengenai Perundang-Undangan di Indonesia) berdasarkan azas
konkordansi di Hindia Belanda (Indonesia) (Staatblad No.23 tanggal 30 April
1847, diubah dengan Staatblad 1915 No.299 jo. 652) (“AB”). Ketentuan
mana secara spesifik terdapat pada:
a) Pasal 3 AB: “Sepanjang peraturan perundang-undangan tidak
menentukan sebaliknya, hukum perdata dan hukum dagang
berlaku sama untuk orang asing dan warga negara Indonesia.”
b) Pasal 16 AB (lex domicili, lex loci forum) : “Ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang mengenai status dan kewenangan seseorang tetap
berlaku bagi warga negara Indonesia, apabila ia berada di luar
58
negeri. Akan tetapi jika menetap di luar negeri, selama ia mempunyai
tempat tinggal di situ, berlakulah mengenai sebagian hukum perdata
yang berlaku disana.”
c) Pasal 17 AB (lex rei sitae): “Terhadap benda-benda tidak bergerak,
berlakulah undang-undang dari negeri atau tempat dimana dimana
benda-benda itu berada.
d) Pasal 18 AB (lex loci contractus, lex loci actus, lex fori, locus regit actum,
lex loci solutionis): “Bentuk setiap tindakan hukum akan diputus oleh
pengadilan menurut perundang-undangan dari negeri atau tempat,
dimana tindakan hukum itu dilakukan. Untuk menerapkan pasal ini
dan pasal sebelumnya, harus diperhatikan perbedaan yang diadakan
oleh perundang-undangan antara orang-orang asing dan orang-orang
Indonesia.”
e) Pasal 19 AB: “Semua akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat-
pejabat umum, untuk kepentingan atau permintaan siapa saja,
mengenai
bentuknya,
berlakulah
ketentuan-ketentuan
dalam
perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.”
D. Bahwa kemudian pembuat undang-undang menganggap beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (“UU JN”) tidak
relevan dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga harus
dicabut dan tidak berlaku lagi. Halmana nyata berdasarkan konsideran
bagian menimbang huruf d Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 (“UU
Perubahan UUJN”), sebagaimana berikut:
“bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.”
E. Bahwa Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD dalam perkara a quo bersandarkan kepada keadilan
substantif tidak hanya berpijak kepada keadilan prosedural semata-mata
sebagai pandangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor
196-197-198/PHPU-D.VIII/2010 tanggal 19 Mei 2005:
59
“Bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 41/PHPU.D-
VI/2008 tentang sengketa hasil pemilukada Provinsi Jawa Timur
tertanggal 2 Desember 2008 dan putusan-putusan Mahkamah tentang
pemilukada berikutnya, Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan
bahwa dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan
dirinya dipasung oleh keadilan prosedural (procedural justice) semata-
mata, melainkan juga harus menegakkan keadilan substansial
(substantive justice)”
F. Bahwa Para Pemohon berharap Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo melakukan tafsir
konstitusional mempedomani:
1. Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dalam pertimbangannya mengenai
aspek pemajuan profesi kedokteran, yaitu terhadap Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431) tentang
Praktik Kedokteran:
“Kiprah organisasi profesi kedokteran berkait erat dengan pencapaian
tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam alinea
IV pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu pengaturan organisasi profesi
kedokteran
harus
berdasar
pada
kerangka
pemikiran
untuk
mengupayakan
terwujudnya
tujuan
tersebut
khususnya
dalam
meningkatkan derajat kesehatan warga negara. Pengaturan yang
dimaksud haruslah meliputi berbagai aspek pemajuan profesi kedokteran
baik dari segi organisasi, pendidikan, kompetensi, etika dan pelayanan.”
2. Putusan
Nomor
50/PUU-VI/2008
yang
memberikan
penafsiran
konstitusional terhadap Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) tentang Transaksi Elektronik:
“Menurut Mahkamah, kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana
dimaksud pada asas kelima tersebut hendaknya tidak dipandang secara
sempit semata-mata sebagai kedayagunaan dan kehasilgunaan untuk
melindungi kemerdekaan berbicara (freedom of speech) warga negara,
60
melainkan asas tersebut seharusnya dipahami dalam maknanya yang
lebih luas, yakni kedayagunaan dan kehasilgunaan untuk mewujudkan
kesejahteraan lahir dan batin serta memberikan kepastian hukum (legal
certainty) dalam lingkup pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi
(Information and Communication Technology/ICT) untuk seluruh warga
masyarakat”
3. Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang memberikan penafsiran
konstitusional terhadap Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf b
UU ITE:
“Oleh karena itu, untuk mengisi kekuranglengkapan hukum tentang
penyadapan yang termasuk di dalamnya perekaman maka penafsiran
bersyarat yang dimohonkan Pemohon terhadap frasa “informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26 UU Tipikor berasalan
secara hukum sepanjang dimaknai frasa “informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka
penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau
institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-
undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE”
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXI/2023 tafsiran
menambahkan persyaratan baru, dan bukan “sekadar” memaknai atau
pun memberi makna baru:
“Permintaan pemaknaan sebagaimana diuraikan Pemohon demikian,
menurut Mahkamah ternyata bukan sekadar memberikan makna baru
atas rumusan norma tertentu, in casu norma dalam Pasal 169 huruf n UU
7/2017, melainkan permintaan agar memunculkan/membuat norma baru
yang secara substansial (kategoris) tidak berkaitan langsung dengan
norma Pasal 169 huruf n UU 7/2017. Di sini, menurut Mahkamah istilah
yang lebih tepat bagi permohonan Pemohon adalah permohonan agar
Mahkamah membuat norma baru dan sekaligus memohon untuk
menambahkan persyaratan baru, dan bukan “sekadar” memaknai atau
pun memberi makna baru”
G. Bahwa tafsir-tafsir konstitusi yang dikemukakan diatas, dapat menjadi
jembatan bagi Mahkamah Konstitusi untuk meninjau antara teks dan konteks
61
yang termaktub dalam permohonan a quo. Terkait itu, Para Pemohon
merujuk kepada pendirian Prof. Aidul Fitriciada Azhari dalam buku “Tafsir
Konstitusi Pergulatan Mewujudkan Demokrasi di Indonesia” Penerbit
Genta Publishing Tahun 2017, di halaman 372:
“Penafsiran konstitusi yang demokratis pada dasarnya membuka kebebasan
untuk melakukan penafsiran dengan pendekatan kritisisme tekstual. Hal itu
disebabkan karena demokrasi pada dasarnya menghendaki partisipasi
masyarakat serta kesesuian dengan kehendak rakyat dan moralitas publik,
sehingga makna demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kehendak yang
dirumuskan pada masa lalu (the dead hand of the past)”
H. Bahwa menurut konsistensi pandangan oleh Mahkamah Konstitusi
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yaitu
“Mahkamah berpendapat bahwa hak konstitusional yang terdiri atas
Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimuat dalam Pasal 28A sampai dengan
Pasal 28 J UUD 1945 dan hak-hak lain dari warga negara yang
tercantum dalam UUD 1945 termasuk di dalamnya adalah hak milik atas
benda (harta)”, maka pengujian dalam permohonan a quo merupakan suatu
persoalan-persoalan kritis atas hak konstitusional berupa pelanggaran
terhadap hak asasi manusia Para Pemohon. Pendirian Para Pemohon
adalah seharusnya pembentukan norma-norma yang termaktub dalam UU
Jabatan Notaris berturut-turut di tahun 2004 yang kemudian terjadi
perubahan norma di 2014 mewujudkan suatu pembaharuan, kodifikasi
apalagi sinkronisasi norma secara integratif dan progresif. Menyelaraskan
dengan status dan posisi Indonesia yang telah menjadi Negara anggota
konvensi instrumen hak asasi manusia universal yaitu hak-hak sipil dan
politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, sebagaimana
ratifikasinya dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557) tentang Pengesahan
International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) dan Undang
– Undang Nomor 12 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
62
Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4558) tentang Pengesahan International Covenant On Civil And
Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).
I. Bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Komnas
HAM”) telah menuliskan uraian terhadap prinsip non diskriminasi dan
persamaan di hadapan hukum dalam suatu buku yang berjudul “Komentar
Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan
Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya” Penerbit Komnas HAM,
Tahun 2013 di halaman 72 dan 412 yang menjadi rujukan bagi Para
Pemohon sebagai suatu argumentasi yang valid, bahwa negara melalui
yudikatif dalam hal ini kekuasaan kehakiman yang terletak pada Mahkamah
Konstitusi, yang harus berpihak kepada sinkronisasi dan transformasi norma
yang kontektual kekinian tanpa adanya diskriminasi kepada Notaris dalam
berbagai aspeknya:
“Nondiskriminasi, bersama dengan kesetaraan didepan hukum dan
perlindungan hukum yang sama tanpa adanya diskriminasi merupakan
prinsip dasar dan umum sehubungan dengan perlindungan hak asasi
manusia. Oleh karena itu pasal 2 ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak
Sipil dan Politik mewajibkan setiap Negara Pihak untuk menghormati dan
menjamin bagi semua orang yang berada di wilayahnya dan menjadi subyek
yurisdiksinya hak-hak yang diakui oleh kovenan tanpa pembedaan atas
dasar apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, Bahasa, agama,
pendapat politik atau lainnya, asal-usul sosial atau kebangsaan,
kepemilikan, status kelahiran atau status lainnya. Pasal 26 tidak hanya
memberikan hak bagi semua orang atas kesetaraan di depan hukum dan
atas perlindungan hukum yang sama tetapi juga larangan diskriminasi
hukum dan jaminan perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang
terhadap diskriminasi atas dasar apapun”
“Hak atas pekerjaan adalah suatu hak fundamental, yang diakui dalam
beberapa instrumen hukum internasional. Kovenan Internasional tentang
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR), seperti dinyatakan dalam
pasal 6, mengatur mengenai hal ini secara lebih komprehensif dibandingkan
63
dengan instrumen-instrumen yang lain. Hak atas pekerjaan ini sangat
penting untuk pemenuhan hak-hak asasi lainnya serta merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dan inheren dengan martabat manusia. Setiap
individu berhak untuk bisa bekerja, sehingga memungkinkan mereka hidup
bermartabat. Hak atas pekerjaan juga menyumbang bagi perikehidupan dari
seorang individu dan keluarganya, serta sepanjang pekerjaan tersebut
secara bebas dipilih atau diterima, maka pekerjaan tersebut juga
berpengaruh bagi perkembangan dan pengakuan atas diri seseorang dalam
masyarakat”
J. Bahwa UU Jabatan Notaris merupakan suatu wujud pengaturan-pengaturan
payung (umbrella provisions) dalam menguraikan aplikasi ketentuan Pasal
1868 dan Pasal 1870 KUH Perdata maupun Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBG.
Maka, Notaris terdidentifikasikan oleh Pasal 1 angka (1) UU Jabatan Notaris
sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta otentik dan
kewenangan lainnya berdasarkan UU Jabatan Notaris atau Undang-Undang
lainnya, dengan redaksional:
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”
K. Bahwa sebagai suatu pemahaman yang komprehensif, Ahyar Ari Gayo
telah memberi uraian tentang fungsi akta otentik dan serta aspek-aspek yang
terkait dengan pembuktian akta otentik, yaitu lahiriah, formil dan materil yang
sepatutnya bisa diadopsi ke dalam pemutakhiran norma profesi Notaris dan
jabatan pejabat umum, dimuat dalam buku “Notaris (Perspektif
Pengawasan,
Pendidikan
dan
Perbuatan
Pidana)”
Penerbit
Balitbangkumham Press, November 2020, pada halaman 119 dan di
halaman 124-125:
“Fungsi Akta:”
Fungsi Formil (formalitas causa)
“Berfungsi untuk lengkapnya atau sempurnanya suatu perbuatan hukum,
bukan sahnya perbuatan hukum. Dengan kata lain akta merupakan syarat
formil untuk adanya suatu perbuatan hukum”
64
Fungsi Alat Bukti (probationis causa)
“Akta mempunyain fungsi sebagai alat bukti, karena sejak awal akta tersebut
dibuat dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. Sifat tertulisnya
suatu perjanjian dalam bentuk akta ini tidak membuat sahnya perjanjian
tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagai alat bukti di kemudian hari”
“Kekuatan Pembuktian Akta:”
Kekuatan pembuktian lahir (uitwendige bewijskravht)
“Kekuatan pembuktian yang didasarkan pada keadaan lahir, apa yang
tampak pada lahirnya (acta publica probant sese ispa)”
Kekuatan pembuktian formil (formiele bewijskracht)
“Memberikan kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak
menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta”
Kekuatan pembuktian materiil (materiele bewijskracht)
“Memberikan kepastian tentang materi suatu akta. Sistem pembuktian
negative (negative wettelijk bewijsleer)”
“Dalam pembuatan akta notaris harus diperhatikan 3 (tiga) aspek yang
berkaitan dengan nilai pembuktian:”
Lahiriah (uitwendige bewijskravht)
“Kemampuan lahiriah akta Notaris, merupakan kemampuan akta itu sendiri
untuk membuktikan keabsahan sebagai akta otentik. Jika dilihat dari luar
(lahirnya) sebagai akta otentik serta sesuai dengan aturan hukum yang
sudah ditentukan mengenai syarat akta otentik, sampai terbukti sebaliknya,
artinya sampai ada yang membuktikan bahwa akta tersebut bukan akta
otentik secara lahiriah. Dalam hal ini beban pembuktian ada pihak yang
menyangkal keotentikan akta Notaris”
“Parameter untuk menentukan akta Notaris sebagai akta otentik, yaitu tanda
tangan dari Notaris yang bersangkutan, baik yang ada pada minuta dan
salinan dan adanya awal akta (mulai dari judul) sampai dengan akhir akta.
Jika ada yang menilai bahwa suatu akta Notaris tidak memenuhi syarat
sebagai akta, maka yang bersangkutan wajib membuktikan bahwa akta
tersebut secara lahiriah bukan akta otentik”
65
Formal (formiele bewijskracht)
“Akta Notaris harus memberikan kepastian bahwa suatu kejadian dan fakta
tersebut dalam akta betul-betul dilakukan oleh Notaris atau diterangkan oleh
pihak-pihak yang menghadap pada saat yang tercantum dalam akta sesuai
dengan prosedur yang sudah ditentukan dalam pembuatan akta notaris.
Secara formal untuk membuktikan kebenaran dan kepastian tentang hari,
tanggal, bulan dan tahun (waktu menghadap, dan para pihak yang
menghadap, paraf dan tanda tangan para pihak/penghadap, saksi dan
Notaris, serta membuktikan apa yang dilihat, disaksikan, didengar oleh
Notaris (pada akta pejabat/berita acara), dan mencatatkan keterangan atau
pernyataan para pihak/penghadap (pada akta pihak)”
“Jika aspek formal dipermasalahkan oleh para pihak, maka yang harus
dibuktikan dari formalitas dari akta, yaitu harus dapat membuktikan
ketidakbenaran hari, tanggal, bulan, tahun dan pukul (waktu) menghadap,
membuktikan ketidakbenaran mereka yang menghadap, membuktikan
ketidakn benaran mereka yang menghadap, membuktikan ketidakbenaran
apa yang dilihat, disaksikan dan didengar oleh Notaris, juga harus dapat
membuktikan ketidakbenaran pernyataan atau keterangan para pihak yang
diberikan/disampaikan di hadapan Notaris, dan ketidakbenaran tandatangan
para pihak, saksi dan Notaris ataupun prosedur pembuatan akta yang tidak
dilakukan”
Material (materiele bewijskracht)
“Merupakan kepastian tentang materi suatu akta, bahwa apa yang tersebut
dalam akta merupakan pembuktian yang sah terhadap pihak-pihak yang
membuat akta atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum,
kecuali ada pembuktian sebaliknya”
“Apabila akta Notaris diperkarakan dan dinyatakan akta Notaris tersebut
tidak sah maka harus dibuktikan ketidakabsahan dari aspek lahiriah, formal
dan materiil akta Notaris”
L. Bahwa asal usul eksistensi Notaris berakar dari Pasal 1868, Pasal 165 HIR
dan Pasal 285 RBG satu kesatuan tak terpisahkan dengan Pasal 1 angka
(7) UU Jabatan Notaris maupun sepatutnya dengan Pasal 1 angka (4) UU
66
ITE. Yaitu kebutuhan atas dokumen hukum keperdataan yang kekuatan
pembuktiannya sempurna bagi pihak-pihak yang berkepentingan beserta
para ahli warisnya. Melibatkan kehadiran seorang pejabat umum sebagai
suatu syarat otentisitas akta dalam bentuk yang dibuat oleh Notaris (relaas
acten) dan yang dibuat oleh para pihak dihadapan Notaris (partij acten).
M. Bahwa sejak Indonesia merdeka dan berpedoman kepada Pasal 3 AB yang
redaksionalnya “Sepanjang peraturan perundang-undangan tidak
menentukan sebaliknya, hukum perdata dan hukum dagang berlaku
sama untuk orang asing dan warga negara Indonesia” praktik profesi
Notaris maupun akta otentik merupakan bagian dari politik pluralisme hukum
yang tidak kunjung usai sebagai suatu unifikasi hukum yang utuh, sebaliknya
yakni bersifat parsial, atau potongan-potongan bahkan mozaik menyisakan
teka-teki ambiguitas, disharmoni, dan konflik antar norma. Menurut Para
Pemohon satu-satunya cara untuk menyesaikan persoalan-persoalan yang
sedemikian rumit, kompleks dan kronis adalah menempuh pengujian
konstitusional. Para Pemohon merujuk pada pandangan Rachmadi Usman
di dalam Buku “Perkembangan Hukum Perdata Dalam Dimensi Sejarah
dan Politik Hukum di Indonesia” Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Mei
2003, di halaman 231, 233 dan 234:
“Salah satu konsekuensi dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17
Agustus 1945 sebagaimana disebutkan di atas adanya tugas konstitusional
untuk membentuk dan menciptakan hukum dan perundang-undangan
nasional yang sesuai dengan kedudukan bangsa kita sebagai negara
merdeka, bersatu dan berdaulat, yakni dengan membentuk aturan-aturan
hukum yang tidak berbau kolonialisme, sekuler dan diskriminatif. Tugas yang
demikian ini tidak sekedar merupakan perumusan dari keputusan politik
belaka untuk menterjemahkannya ke dalam kaidah-kaidah hukum yang baru
sama sekali, melainkan menuntut perumusan suatu bangunan tatanan
hukum yang baru sama sekali. Bangunan tatanan hukum yang baru mana
harus sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesadaran hukum masyarakat
Indonesia. Membicarakan hukum perdata di Indonesia merupakan suatu hal
yang cukup rumit, yang bukan saja disebabkan karena adanya pluralisme
hukum perdata, tetapi juga disebabkan karena pluralistisnya masyarakat
Indonesia, baik dtinjau dari segi kultural maupun dari segi edukatif. Di
67
samping itu, pengaruh perubahan dan perkembangan zaman yang begitu
cepat dampaknya cukup terasa bagi keadaan hukum perdata itu sendiri”
“Di samping itu cita-cita untuk menciptakan adanya satu hukum perdata
nasional untuk seluruh golongan warga negara yang bersifat modern dan
sekaligus mencerminkan sifat-sifat ke-pribadian Indonesia merupakan cita-
cita luhur yang harus dikembangkan agar tercapainya kesatuan hukum
sesuai dengan Wawasan Nusantara yang antara lain menyatakan bahwa
seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum
dalam arti hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada
kepentingan nasional. Kondisi yang demikian ini menuntut kita untuk
melakukan pembaharuan hukum perdata nasional, baik dari segi struktur,
substansi maupun kultur hukumnya, menuju kepada adanya satu kesatuan
hukum bagi seluruh lapisan masyarakat”
“Sementara itu, kemajuan dan perkembangan ilmu dan pengetahuan dan
teknologi serta globalisasi yang menjadikan bangsa kita sebagai “suplemen”
dari perkembangan dunia, juga menuntut timbulnya suasana dan corak baru
dalam perkembangan hukum di Indonesia, sehingga hukum yang diciptakan
nantinya merupakan hukum modern yang mempunyai corak khas
kepribadian Indonesia, dengan konsekuensi hukum adat kadakalanya
ditonjolkan atau sebaliknya malahan dikesampingkan”
N. Bahwa Para Pemohon menegaskan dan menekankan kembali, bahwa
krusialnya pengujian materil dalam permohonan perkara a quo, yang
mengungkapkan terdapatnya inkonsistensi norma dengan disimpanginya
asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yakni hakikat
penerapan asas-asas hukum yang termuat dalam Pasal 16 AB (lex
domicile), Pasal 17AB (lex rei sitae) dan Pasal 18 AB (lex loci actus) dan lex
specialis derogate legi generali, lex superior derogate legi inferiori dan lex
posteriori derogate legi priori. Mahkamah sepatutnya dapat melakukan
penafsiran
konstitusional
untuk
memulihkan
dan
menghindari
penyimpangan dan inkonsistensi yang dimaksudkan agar kerugian-kerugian
terhadap hak konstitusional tidak terulang lagi. Halmana Mahkamah
Konstitusi
telah
menetapkan
pendiriannya
sekaligus
menguraikan
ketidakpastian hukum yang berdampak pada perbedaan perlakuan atau
68
diskriminasi (non-equal protection) yang tercerminkan dalam pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor: 067/PUU-II/2004:
“Namun di pihak lain, telah nyata bagi Mahkamah bahwa pembentuk
undang-undang tidak cermat dalam melaksanakan kewenangannya
yang berakibat pada timbulnya inkonsistensi antara satu undang-
undang dan undang-undang lainnya. Inkonsistensi demikian telah
menimbulkan keragu-raguan dalam implementasi undang-undang
bersangkutan yang bermuara pada timbulnya ketidakpastian hukum,
keadaan mana potensial menimbulkan pelanggaran terhadap hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”. Ketidakpastian hukum demikian juga
inkonsisten dengan semangat untuk menegakkan prinsip-prinsip
negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara
hukum di mana kepastian hukum merupakan prasyarat yang tak dapat
ditiadakan”
“Menimbang bahwa kendatipun Mahkamah menerima prinsip universal lex
specialis derogat lex generalis sebagai salah satu asas dalam melakukan
penafsiran hukum dan penafsiran konstitusi (constitutional interpretation),
Mahkamah tidak sependapat dengan pandangan Pemerintah sebagaimana
dinyatakan dalam keterangan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia bertanggal 17 Januari 2005 yang menyatakan bahwa permohonan
a quo bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (legislative review).
Di samping itu pertentangan di antara kedua undang-undang tersebut
tidaklah berkaitan dengan asas lex specialis derogat lex generalis
sebagaimana dikemukakan oleh Pemerintah, karena kedua undang-undang
dimaksud ternyata mengatur dua hal yang berbeda, sehingga yang satu
bukan merupakan lex specialis dari yang lain”
69
O. Bahwa berdasarkan yang sebelumnya disampaikan, Para Pemohon
membagi menjadi 8 bagian untuk diuji secara materil dalam pokok
permohonan a quo (posita) berikut ini.
I. POKOK PERMOHONAN (POSITA)
A.
PENGUJIAN BERKENAAN DENGAN JANGKA WAKTU PRAKTIK
PROFESI NOTARIS BERDASARKAN USIA NOTARIS MENJABAT SEBAGAI
PEJABAT UMUM ATAS PASAL 8 AYAT (1) HURUF B DAN PASAL 8 AYAT (2)
UU JABATAN NOTARIS TERHADAP PASAL 28C AYAT (1), PASAL 28D AYAT
(1) DAN (2) SERTA PASAL 28I AYAT (1) DAN (2) UUD 1945
1. Bahwa permohonan pengujian terhadap ketentuan-ketentuan Pasal 1868 KUH
Perdata, Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RGB, Pasal 1 angka (7), Pasal 8 ayat
(1) huruf b, Pasal 8 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta huruf g dan
i, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) dan
Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris serta Pasal 1 angka (4) UU ITE
yang dilakukan oleh Para Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi, dengan
argumentasi-argumentasi yang telah diuraikan sebelumnya dalam permohonan
a quo dalam rangka menguji harmonisasi dan sinkronisasi serta mengakhiri dan
menyelesaikan konflik inter dan antar norma dalam tatanan hierarkis peraturan
perundang-undangan bersandarkan pada Tap MPR III/2000 melalui penemuan
hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 3 AB, 16 AB, Pasal 17AB, Pasal
18 AB dan Pasal 19 AB serta asas-asas hukum lex specialis derogate legi
generali, lex superior derogate legi inferiori dan lex posteriori derogate legi priori
dalam rangka tafsir konstitusional guna transformasi norma.
2. Bahwa atas norma hukum yang diuji terhadap konstitusi, yaitu ketentuan-
ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RGB, Pasal 1
angka (7), Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) huruf a dan
b serta huruf g dan i, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) , Pasal 36 ayat (2),
(3) dan (4) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris serta Pasal 1 angka
(4) UU ITE dipandang oleh Para Pemohon sebagai perampasan hak asasi
konstitusional yang melanggar asas-asas hak asasi manusia yang melekat pada
70
hakikat dan keberadaan manusia (inherent dignity) sebagai ciptaan dan
anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh dicabut (inalienable) dan tidak
boleh diderogasi (non-derogable) dan tidak boleh dilanggar (inviolable)
sehingga wajib diakui, dihormati, dilindungi dan dijunjung tinggi oleh negara
hukum, sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang mengabulkan permohonan a
quo demi kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
3. Bahwa Para Pemohon berpandangan, meskipun Mahkamah Konstitusi
menganut pendirian kebijakan hukum terbuka (open legal policy) seperti yang
telah dimuat dalam Putusan 52/PUU-VIII/2010 terhadap UU Jabatan Notaris,
merupakan suatu perkeliruan senyatanya, dan sangat tidak tepat bahkan tidak
beralasan secara hukum. Oleh karena Notaris bukan pejabat negara yang
memperoleh jenjang karier serta terdapat hubungan kerja sebagai pegawai
maupun memperoleh gaji, tunjangan, cuti, fasilitas, pensiun layaknya pegawai
negeri sipil dengan pembebanan kepada anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN), juga tidak dapat dibenarkan Mahkamah Konstitusi telah
membandingkannya dengan pejabat seperti jaksa dan hakim. Notaris adalah
bukan pejabat negara, tetapi sebagai pejabat umum yang tunduk pada domain
UU Jabatan Notaris (lex specialis). Sangat berlawanan dan bertolak belakang
dengan pejabat negara yang menjabat sebagai Jaksa dan Hakim diatur oleh
Pasal 57 sampai Pasal 60 UU ASN, yaitu pegawai negeri sipil yang
pengangkatan dan pemberhentian serta usia pensiunnya berdasarkan Pasal 61
UU ASN:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pegawai
ASN serta pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam
Peraturan Pemerintah”
4. Bahwa Pasal 1 angka (3) dan angka (8) UU KIP juga mempertegas bahwa
Notaris selaku pejabat umum tidak teridentifikasi sebagai dan bukanlah seorang
pejabat publik. Pejabat Publik mempunyai syarat menduduki posisi atau jabatan
di otoritas penyelenggara negara sebagai badan publik yaitu salah satu dari
eksekutif, legislatif atau yudikatif. Sementara kedudukan Notaris tidak
menempati atau terkualifisir menjadi salah satu bagian atau domain eksekutif,
71
legislatif atau yudikatif, yang tentunya bukan dari otoritas penyelenggara negara
serta kiprah profesinya tidak menghasilkan produk keputusan usaha tata negara.
Pasal 1 angka (3) UU KIP:
“Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri”
Pasal 1 angka (8) UU KIP:
“Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki
posisi atau jabatan tertentu pada badan publik”
5. Bahwa Pasal 1 angka (1) UU Jabatan Notaris menerangkan bahwa, “Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan
memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini
atau berdasarkan undang-undang lainnya”. Frasa yang dimaksudkan jelas-jelas
tidak memenuhi kriteria dan karakter dari seorang pejabat negara atau pejabat
publik yang kehadirannya merupakan representasi Negara atau pemerintahan
baik itu pusat maupun daerah dalam pelayanan bersifat publik maupun
penyelenggaraan negara. Sebaliknya Notaris itu layanan yang privat spesifik,
dengan kewajiban untuk dituntut independensi dalam segala aspek tanpa
pengecualian dalam format, bentuk dan wujud apapun, meliputi juga tanpa
intervensi, keterlibatan, keberpihakan dari dan kepada siapapun dan pihak
manapun juga. Sehingga mustahil Notaris menjadi bagian dari organisasi dan
struktural maupun birokrasi Negara dan pemerintahan, yang akan memposisikan
profesinya tidak lagi imparsial dan melawan sumpah jabatannya.
6. Bahwa jika Mahkamah Konstitusi bersikukuh atau bersikeras dengan sikap
bertahan pada rigiditas untuk meneruskan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang menyerahkan kembali ke legislative review bersama-sama dengan
inisiatif pemerintah untuk melakukan amandemen, itu sama saja Mahkamah
72
Konstitusi memberangus ruang demokrasi dan membelenggu hak-hak
konstitusional asasinya dari Notaris manapun. Pendapat Para Pemohon
sangatlah beralasan secara hukum, dengan berefeksi bahwa, UU Jabatan
Notaris yang telah melakukan 2 kali transformasi dari Peraturan Jabatan Notaris
Hindia Belanda, selalu menyatakan norma lama sudah ketingalan zaman, maka
suatu keharusan melakukan kodifikasi bahkan sinkronisai. Tetapi realitasnya
kontradiktif norma-norma devide et empera yang fundamental tetap status quo
hukum Kolonial, bukan norma belandaskan UUD 1945 dan bersumber kepada
Pancasila, suatu konstitusi Negara yang Merdeka.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas yang wajib diemban
sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa Bangsa serta berbagai instrumen internasional lainnya
mengenai hak-hak asasi manusia yang dimuat oleh Pasal 1 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 Tentang
Hak-Hak Asasi Manusia (“Tap MPR XVII/1998”), yakni “Menugaskan kepada
Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk
menghormati, menegakkan dan menyebar-luaskan pemahaman mengenai
hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat”. Maka Mahkamah Konstitusi
harus menyikapi persamaan dihadapan hukum bagi Notaris ialah sinkronisasi
dan transformasi norma yang setara dengan profesi Advokat, Dokter dan Dokter
Gigi
8. Bahwa persoalan-persoalan yang diuraikan oleh Para Pemohon dan dialami oleh
Notaris sekalipun tidak pernah disentuh bahkan dibenahi oleh organisasi profesi.
Sebabnya dengan status quo dibalik legalitas yang diakomodir pemerintah,
mereka meraup uang sebanyak-banyaknya kepada Notaris jual beli jabatan
sebagai komoditas. Komersialisasi yang berdampak sistemik dan berkelanjutan
itu tanpa diikuti dengan akuntabilitas hukum bahkan etik atau moral, yang
dipikirkan hanya melantik sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya, terbukti
secara sederhana kepengurusan organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia
menjadi ajang birahi kekuasaan dan pemerintah gagal untuk menanggulanginya
atau mungkin lebih tepat membiarkannya, karena selama lancar dan tak
terganggu kepentingannya buat memperoleh pemasukan ke kas tidak
terganggu. Meskipun ironinya penyelewengan di ranah yang erat dengan praktik
Notaris menyebabkan pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
73
Manusia oleh Presiden per tanggal 7 Desember 2023 akibat terlibat kasus suap
dan gratifikasi dimuat dalam media ANTARA.
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah melakukan rekonstruksi dan penafsiran ulang
terhadap salah satu norma hukum peninggalan Hindia Belanda yang sifatnya
monumental dan berpengaruh secara progresif. Sikap Mahkamah Konstitusi telah
berhasil mengatasi kebuntuan yang sudah berkecamuk tanpa berkesudahan
terhadap konflik norma warisan Hindia Belanda yang sudah saatnya di tinggalkan.
Sehingga seharusnya Mahkamah Konstitusi dapat mempunyai pendirian yang
serupa dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo memberikan
kepastian, kemanfaatan sekaligus keadilan yang hakikinya adalah substantif
bukan
terbelenggu
secara
prosedural, dengan memperhatikan
prinsip
perlindungan kesetaraan dan kesederajatan (equal protection) berdasarkan
kenyataan
protokol
Notaris
melampaui
batasan
apapun
karena
sifat
kerahasiaannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022:
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut, dalam hal
terdapat konflik norma antara norma KUH Perdata dengan norma UU 8/2016,
maka berlaku asas lex posterior derogate legi priori dan karena KUH Perdata
bersifat lebih umum maka berlaku pula asas lex specialis derogate legi generali.
Dalam konteks kedua asas yang menjadi solusi konflik norma dimaksud, UU
8/2016 merupakan lex posterior dan lex specialis. Sementara KUH Perdata
merupakan legi priori dan legi generali”
“Menimbang bahwa bentuk pengampuan itu sendiri, seperti yang dipraktikkan
sebagai keharusan sebagaimana diperintahkan Pasal 433 KUH Perdata,
dewasa ini dianggap “out of date” dan mendapatkan penentangan karena dinilai
memanipulasi hak-hak keperdataan penyandang disabilitas yang diampu
(curandus)”
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut
di atas, Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 433 KUH Perdata harus
diberikan penafsiran ulang dengan menyelaraskannya dengan semangat yang
terdapat dalam UU 8/2016 khususnya Pasal 32 UU 8/2016. Penafsiran ulang
demikian bertujuan agar dapat dipastikan terwujudnya efek atau dampak upaya
perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas
74
intelektual dengan tetap mempertahankan lembaga pengampuan yang ada
dalam Pasal 433 KUH Perdata”
10. Bahwa walaupun Mahkamah Konstitusi mempunyai kecenderungan kepada
penerapan
kebijakan
hukum
terbuka
(open
legal
policy)
dalam
mempertahankan landmark decision-nya yang selalu menganggap pejabat
umum layaknya Notaris adalah sama dengan pejabat negara. Namun bagi Para
Pemohon, menghendaki agar Mahkamah Konstitusi sekiranya dengan upaya
terbaiknya,
melakukan
penemuan
hukum
guna
mengadakan
tafsir
konstitusional dalam memeriksa, mengadili dan memutus terhadap pengujian
yang termaktub dalam permohonan a quo. Penemuan hukum dan interprestasi
konstitualisme yang dimaksud oleh Para Pemohon yang di adopsi dari
pemikiran-pemikiran oleh:
Munafrizal Manan yang pandangannya ditulis dalam Buku “Penemuan
Hukum Oleh Mahkamah Konstitusi” Penerbit Mandar Maju, Cetakan I, Tahun
2012, di halaman 15:
“Pada dasarnya, penemuan hukum muncul sebagai akibat tidak lengkap atau
tidak jelasnya peraturan perundang-undangan tertulis yang ada, sehingga
untuk memutus suatu perkara hakim harus melakukan kreasi aktifnya guna
menemukan solusi hukum. Kreasi aktif dalam bentuk melakukan penemuan
hukum ini perlu dilakukan oleh hakim karena hakim bukan hanya tidak boleh
menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada atau kurang jelas dasar
hukumnya, tetapi juga tidak boleh tidak memutus suatu perkara dengan alasan
yang sama. Hakim dianggap mengetahui hukumnya (ius curia novit). Artinya,
melalui penemuan hukum itu hakim mengisi kekosongan hukum (recht
vacuum)”
Titon Slamet Kurnia yang pandangannya ditulis dalam Buku “Konstitusi
HAM: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 &
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia” Penerbit Pustaka Pelajar,
Cetakan I, Tahun 2014 di halaman 169:
“Sebagai premis mayor penulis mendalilkan bahwa hakikat konstitusi
menentukan bagaimana seharusnya interprestasi tersebut dilakukan. Dengan
memposisikan UUD NRI 1945 tidak hanya sebagai konstitusi positif, tetapi juga
konstitusi normatif, serta dengan memilih teori normativisme sebagai teori
75
adjudikasi bagi penulis, maka interprestasi konstitusi menurut UUD NRI 1945
adalah interprestasi yang seyogianya koheren dengan visi konstitusi normatif
dan teori normativisme sebagai teori ajudikasi. Jika pendekatan normativisme
konstitusional diikuti secara konsisten maka pendekatan dalam interprestasi
konstitusi yang berbanding lurus dengan itu adalah pendekatan normativisme.
Penulis meyakini bahwa pendekatan tersebut lebih mampu memajukan atau
memperkuat perlindungan HAM ketimbang pendekatan atau teori rivalnya yaitu
formalisme dan realisme (c.q. pragmatisme)”
11. Bahwa kedudukan profesi Notaris sebagaimana profesi Advokat, Dokter
maupun Dokter Gigi di mata hukum merupakan profesi tertua yang pernah
dikenal, diketahui dan diakui dalam peradaban manusia (Profesi di bidang
Hukum dan Medis) sekaligus memperoleh predikat terhormat (officium nobile).
Di Indonesia keempat profesi tersebut merupakan profesi yang independen dan
diatur oleh Undang-Undang.
12. Bahwa secara etimologi kata profesi berasal dari kata profiteri, yang berarti ikrar
atau di muka umum. Selanjutnya terbentuklah kata profesio (profession dalam
bahasa Inggris dan profesi dalam bahasa Indonesia) yang berarti suatu
kegiatan kerja yang dikerjakan atas dasar pengabdian. Selanjutnya ada tiga ciri
(conditio sine quanon) untuk membedakan profesi dengan pekerjaan lainnya,
yaitu:
a. Profesi merupakan aktivitas kerja yang didasari oleh adanya ikrar mulia,
yang dinyatakan lewat sumpah dimuka umum (to profess), untuk merealisasi
moral kebaikan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, orientasi utama
bukan mengharapkan imbalan upah materiil untuk jasa-jasanya, tetapi ia
terpanggil untuk berbuat kebajikan demi kemaslahatan umat;
b. Adanya kemahiran teknis bermutu tinggi yang dipakai untuk merealisasikan
kebajikan tersebut;
c. Adanya kesediaan secara nyata para profesional itu untuk menundukkan diri
secara ikhlas kepada kontrol organisasi atau korps sesamanya. Kontrol
internal ini disusun berdasarkan kesepakatan para sejawat profesi dalam
sebuah kode yang berisikan seperangkat norma etik atau yang akrab dikenal
sebagai Kode Etik.
13. Bahwa sepatutnya tidak boleh adanya perlakukan diskriminasi untuk
pengaturan antar profesi Notaris, Advokat, Dokter dan Dokter Gigi (equal
76
protection). Mahkamah Konstitusi berpendirian dalam Putusan Nomor 4/PUU-
V/2007 tanggal 18 Juni 2007:
“...khusus ketentuan Pasal 29 UU Praktik Kedokteran yang mengatur tentang
Surat Izin Registrasi (SIR), Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 29 UU Praktik
Kedokteran adalah pasal yang mengatur mengenai bukti kemampuan formil
(formele bevoegdheid) dari seorang dokter dan/atau dokter gigi, sedangkan
Pasal 37 UU Praktik Kedokteran mengatur mengenai bukti kemampuan materiil
(materiele bevoegdheid) dari seorang dokter dan/atau dokter gigi untuk
melakukan praktik kedokteraan. Dengan demikian, seorang dokter dan/atau
dokter gigi untuk dapat melakukan praktik dokter menurut UU Praktik
Kedokteran harus lebih dahulu menunjukkan bukti kemampuan (bevoegdheid)
baik dalam arti formil maupun materiil.”
5. Bahwa, terdapat perbedaan mencolok, terhadap perlakukan mengenai usia
pensiun yang dialami Notaris dibandingkan dengan profesi medis seperti
Dokter dan Dokter Gigi, meskipun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) telah dicabut dan
digantikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887) tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Berdasarkan UU Kesehatan, Dokter dan Dokter Gigi masuk ke dalam rumpun
Tenaga Medis, tidak mengalami pensiun dan tidak dikenal usia maksimal, yaitu
ternyatakan dalam Pasal 1 angka (6) juncto Pasal 1 angka (28) juncto Pasal
260 dan Pasal 261 UU Kesehatan:
Pasal 1 angka (6) UU Kesehatan:
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan
Pasal 1 angka (28) UU Kesehatan:
“Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis
yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah
diregistrasi.”
Pasal 260 UU Kesehatan:
77
“(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan
praktik wajib memiliki STR.”
“(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil atas
nama Menteri setelah memenuhi persyaratan”
“(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit”:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi;
dan
b. memiliki sertifikat kompetensi.
“4. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup.”
Pasal 261 UU Kesehatan:
“STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 tidak berlaku apabila:”
“a. yang bersangkutan meninggal dunia;
“b. dinonaktilkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menteri; atau”
“c. dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.”
14. Bahwa, bahkan untuk sesama profesi hukum, antara Notaris dan Advokat
terdapat diskriminnasi perlakuan, yaitu pengaturan usia pensiun. Menurut Pasal
8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris, bagi seorang Notaris,
usia pensiun adalah 65 tahun dan sepanjang dianggap sehat, dapat
mengajukan perpanjangan untuk 2 tahun, sehingga usia menjabatnya terhenti
sampai batas maksimal yaitu hanya di usia 67 tahun. Sementara bagi seorang
Advokat menetapkan tiada usia pensiun bagi seorang Advokat sebagaimana
ternyatakan dalam pengaturan dalam 10 ayat (1) UU Advokat:
Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena
alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun
atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
78
6. Bahwa, Pemohon I pada saat ini telah terbukti dirugikan dengan aturan pensiun
ini, dengan kondisi masih bugar walaupun saat permohonan ini diujikan usianya
mendekati 70 tahun, tetapi sehat jasmani rohani, jiwa raga serta mentalitas juga
psikologis juga produktif bahkan sanggup menuangkan pemikirannya untuk
menyajikan permohonan a quo, telah terdampak secara nyata. Mirisnya
kerugian akibat usia pensiun sebagai Notaris, yakni saat memasuki usia 65
tahun di tahun 2020 dan memperoleh perpanjangan sampai usia 67 tahun di
tahun 2022, tahun-tahun saat pandemik virus covid-19 merajalela dan
mengancam hidup semua umat manusia. Maknanya, perpanjangan tersebut
tidak dinikmati oleh Pemohon I secara finansial atau ekonomis, justru
sebaliknya harus di rumah saja, tetapi beban operasional dan pengeluaran
rumah dan kantor, tetap harus dibayarkan, belum lagi kebutuhan menyambung
hidup selama 2 tahun bertahan selama periode 2020-2022 yang secara rutin
bulanan secara konstan menguras tabungannya. Lalu setelah pensiun sampai
hari ini tidak ada lagi pekerjaan, karena hanya sebagai Notaris lah
penghidupannya selama ini, konsekuensi dan resiko berbagai larangan
rangkap apapun.
7. Bahwa bagi Pemohon II, kerugian pun tidak jauh berbeda, selama maupun
pasca masa pandemi covid 19, kemorosoan secara finansial tak terelakkan.
Saat ini Pemohon II menjelang usia 45 tahun dan tinggal 21 tahun lagi tersisa
untuk menjalankan jabatannya selaku Notaris hingga tahun 2044 saat tepat
berusia 65 tahun, jika beruntung dapat diperpanjang sampai usia 67 dan
berhenti menjabat di tahun 2046. Periode 21 tahun ini hanya menggantungkan
semata-mata penghidupannya sebagai Notaris, tanpa gaji, maupun manfaat
apapun
yang
rutin.
Ketidakadilan
resiko
dan
konsekuensi
berupa
ketidakpastian kelayakan hidup, namun sesuatu yang pasti bagi Notaris adalah
berhenti karena pensiun.
8. Bahwa namun dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal
8 ayat (2) UU Jabatan Notaris, Para Pemohon sebagai Notaris menyadari hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dikebiri. Karena sebagaimana
profesi lainnya, sudah seharusnya hak dan/atau kewenangan memberhentikan
diri sebagai Notaris merupakan hak dan/atau kewenangan otonom dari seorang
Notaris itu sendiri yang sejatinya dimiliki sejak lahir sebagai hak asasinya
masing-masing yakni hak hidup, mengingat bahwa jabatan Notaris adalah
79
profesi mandiri yang menempatkannya harus berjuang demi kelangsungan
hidupnya sendiri tanpa bergantung kepada orang lainnya dan kemandiriannya
harus
bebas
dari
rangkap
jabatan,
profesi
atau
ikatan
kepegawaian/kekaryawanan.
9. Bahwa profesi Notaris seharusnya memiliki kesetaraan yang sama dalam hal
ketentuan berhenti menurut kategori umur sebagaimana profesi Advokat,
Dokter maupun Dokter Gigi. Sehingga sudah seharusnya ketentuan terkait
pembatasan usia pada Notaris ditiadakan agar Notaris tetap dapat bekerja
sesuai profesinya sepanjang dirinya masih merasa mampu untuk bekerja,
setidaknya diberhentikan karena dinyatakan lain oleh hukuman berkekuatan
hukum tetap oleh Peradilan yang menghalangi seorang Notaris menjalankan
jabatannya, ataupun karena hukuman dari pelanggaran profesi berdasarkan
putusan dari mahkamah etik layaknya Advokat Serta Dokter dan Dokter Gigi.
10. Bahwa dengan adanya perbedaan perlakuan antara profesi Notaris dengan
profesi Advokat, Dokter maupun Dokter Gigi terutama terkait ketentuan
berhenti menurut kategori umur sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf
b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris, nyata:
a. kedudukan Notaris di dalam hukum berbeda dengan profesi Advokat,
Dokter maupun Dokter Gigi, karena hanya profesinyalah yang memiliki
ketentuan berhenti menurut kategori umur. Sedangkan ketiga profesi lainnya
sama-sama tidak memiliki ketentuan berhenti menurut kategori umur,
bahkan ketiga profesi lainnya diberikan hak dan/atau kewenangan untuk
memberhentikan dirinya sendiri.
b. perlakuan yang sama di hadapan hukum tidak diperoleh oleh Notaris,
karena di hadapan hukum profesi Para Pemohon berbeda dengan profesi
Advokat, Dokter maupun Dokter Gigi terutama terkait ketentuan berhenti
menurut kategori umur, bahkan ketiga profesi lainnya diberikan hak dan/atau
kewenangan untuk memberhentikan dirinya sendiri.
c. diskriminasi yang dialami Notaris karena apabila dibandingkan dengan
profesi Advokat, Dokter maupun Dokter Gigi, hanyalah profesinya yang
memiliki ketentuan berhenti menurut kategori umur, bahkan ketiga profesi
lainnya diberikan hak dan/atau kewenangan untuk memberhentikan dirinya
sendiri.
80
11. Bahwa, telah terjadi praktik-praktik penyimpangan dan penyalahgunaan dari
berlakunya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Jabatan Notaris, yang telah
dibakukan, bahkan tanpa diberi kesempatan bagi setiap Notaris maupun yang
notabene menjadi anggota organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia. Di
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Jabatan Notaris, tidak
mencantumkan harus di buat dan dijelaskan lebih lanjut dengan dibuat suatu
aturan implementasi atau pelaksanaannya yang termasuk salah satu hierarki
peraturan perundang-undangan dibawah norma UU Jabatan Notaris apalagi
peraturan organisasi profesi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, maupun
suatu syarat apapun yang menjadi dasar perpanjangan masa jabatan Notaris
2 tahun dari usia 65 Tahun ke 67 Tahun selain konfirmasi bahwa
“mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan”.
12. Bahwa, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun organisasi profesi yaitu
Ikatan
Notaris
Indonesia,
secara
sewenang-wenang
telah
membuat
menerbitkan pengaturan yang berkaitan dengan modus penyelundupan hukum
atas perpanjangan masa jabatan Notaris, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor
28 tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335) tentang Jenis
Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (“PP 28/2019”), Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 tahun 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 990] tentang Syarat Dan Tata Cara
Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa
Jabatan Notaris (“Permenkumham 19/2019”), Peraturan Pekumpulan Ikatan
Notaris Indonesia Nomor 05/PERKUM/INI/2017 tentang Rekomendasi Pindah
Tempat Kedudukan Dan Rekomendasi Perpanjangan Masa Jabatan (“Perkum
INI 05/2017”) dan Nomor 20/PERKUM/INI/2019 tentang Tata Cara Pemberian
Dan Penggunaan Poin (“Perkum INI 20/2019”).
13. Bahwa, siasat gelap kolaborasi Pemerintah dan Organisasi Profesi Notaris
dengan sengaja menerapkan diskriminasi perlakuan antara profesi Notaris
dengan profesi Advokat dan profesi Dokter dan Dokter Gigi ialah guna
menerapkan pembatasan usia, adalah suatu alat pemaksaan bagi setiap
Notaris yang ingin memperpanjang jabatannya terperdaya dengan birokrasi
81
dan administasi yang setiap langkah dan tahapannya ditarik uang, dengan
membayar kepada Pemerintah dan Organisasi Profesi Notaris. Berlakunya
norma Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Jabatan Notaris sungguh
berbahaya jika tetap dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan
terus menjadi celah berbagai modus operandi komersialisasi perpanjangan
usia Notaris disebabkan aturan pembatasan usia.
Lampiran PP 28/2019 Bagian Pelayanan Jasa Hukum Sub C. Notariat
angka 5:
Perpanjangan Masa Jabatan Notaris:
a. Kategori Daerah A per orang Rp. 25.000.000,-
b. Kategori Daerah B per orang Rp. 25.000.000,-
c. Kategori Daerah C per orang Rp. 15.000.000,-
d. Kategori Daerah D per orang Rp. 7.500.000,-
Pasal 97 ayat (2), (3) dan (4) Permenkumham 19/2019:
(1) Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris diajukan kepada Menteri
dengan mengisi Format Isian perpanjangan masa jabatan.
(2) Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling singkat 180 (seratus
delapan puluh) hari atau paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun.
(3) Pemohon wajib membayar biaya permohonan perpanjangan masa
jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku
pada kementerian hukum dan hak asasi manusia dan mengirimkan
dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian perpanjangan masa jabatan.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. asli surat keterangan sehat berisi hasil pemeriksaan kesehatan fisik
secara keseluruhan dari dokter rumah sakit;
82
b. asli surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa atau psikiater rumah
sakit;
c. asli rekomendasi dari MPD, MPW, atau MPP;
d. asli rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan
Pengurus Pusat Organisasi Notaris; dan
e. asli surat penunjukan MPD kepada Notaris sebagai pemegang
protokol.
Pasal 1 Perkum INI 20/2019:
Poin adalah nilai yang diberikan oleh Perkumpulan baik di tingkat Daerah,
Wilayah dan Pusat terkait dengan kegiatan peningkatan ilmu hukum pada
umumnya dan ilmu kenotariatan pada khususnya serta terkait dengan
keaktifan
dari
anggota
Perkumpulan
dalam
kegiatan
yang
diselenggarakan
oleh
Perkumpulan
maupun
keaktifan
anggota
Perkumpulan dalam organ-organ Perkumpulan dan lembaga-lembaga
lainnya yang terkait dengan Perkumpulan
Pasal 3 Perkum INI 20/2019:
Manfaat pemberian Poin adalah:
a. Bagi Anggota Luar Biasa (ALB) adalah sebagai syarat untuk mengikuti Ujian
Kode Etik Notaris dan untuk memperoleh rekomendasi lainnya dari
Perkumpulan;
b. Bagi Notaris adalah sebagai syarat untuk memenuhi syarat pindah wilayah
kerja serta memenuhi syarat perpanjangan masa jabatan dan untuk
memperoleh rekomendasi lainnya dari Perkumpulan;
c. Untuk memperoleh pelayanan lainnya dari Perkumpulan
14. Bahwa bagi Para Pemohon batas waktu menjabat sebagai Notaris, adalah
sepanjang usia yang dikarunia Tuhan selama masih sehat buat bekerja selaras
dengan dijaminnya penghidupan yang layak sebagaimana telah dilindungi
sebagai haknya Para Pemohon oleh konstitusi, maka pembatasan usia adalah
irasional dan tidak relevan, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
nyata ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Jabatan Notaris yang
mengatur pembatasan usia notaris, telah melanggar prinsip equal
83
protection dan telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon
sebagaimana dimaknakan oleh hakekat norma Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
15. Bahwa, secara faktual, penyelewengan semacam ini bukan sekedar indikasi,
dugaan atau asumsi, tetapi sudah terdapat rekam jejak yang kelam atas ladang
bisnis terselubung oleh Pemerintah berkolaborasi bersama organisasi profesi
Ikatan Notaris melalui “seolah-olah jalan legal yang sah yang diatur dengan
peraturan setingkat menteri”. Sehingga Notaris sebagai korban telah
melakukan pengujian norma peraturan setingkat Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia terhadap UU Jabatan Notaris kepada Mahkamah Agung, yaitu
mengenai pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang diselenggarakan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Ujian kode etik yang
diselenggarakan Organisasi Notaris, yang telah diputus permohonan pengujian
tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 3
P/HUM/2022 dan sebelum berlakunya Permenkumham 19/2019, praktik yang
serupa yang merugikan Notaris telah dilakukan oleh Pemerintah dan organisasi
profesi Ikatan Notaris Indonesia, yaitu dengan komersialisasi dibalut suatu
penyelundupan hukum yang berakibat kerugian materiil dan kembali Notaris
sebagai korban yang drugikan telah mengajukan pengujian Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait, yang mana pengujiannya telah
dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 50
P/HUM/2018 2018, yaitu mengenai ujian pengangkatan Notaris yang
diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3 P/HUM/2022 tanggal 29 Maret 2022:
a. Menyatakan Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara
Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa
Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris;
b. Menyatakan Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara
Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa
Jabatan Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
84
Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018 tanggal 20 September
2018:
a. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan
Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan
Masa Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris,
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris;
b. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) huruf j Peraturan Menteri Hukum danvHak
Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan
Perpanjangan Masa Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris,
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum;
c. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Pasal 2 ayat (2) huruf j Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan,
Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris dan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian
Pengangkatan Notaris;
16. Bahwa kerugian yang dimaksud, merupakan suatu kerugian potensial
sekaligus substansial bagi Para Pemohon, yang dapat berkaca secara jernih
hal demikian berlaku bagi Para Pemohon untuk urusan perpindahan maupun
perpanjangan jabatan.
17. Bahwa kerugian secara prosedural sekaligus substansial adalah mengenai
tugas dan amanah tanggung jawab profesionalnya yang sangat rentan dan
terdampak oleh perlakukan diskriminasi dengan pengaturan limitasi masa
jabatan Notaris, yang menjadi Protokol Notaris yang harus terawat dan
85
terlindungi kerahasiaan dan keutuhan integritas data atau arsipnya, yang
sewaktu-waktu dapat kapanpun meskipun Notaris sudah tidak menjabat baik
disebabkan berhenti sukarela, diberhentikan karena pemecatan maupun
berhenti karena limitasi masa jabatan, tidak mendapat jaminan oleh prinsip
equal protection sebagaimana digariskan oleh konsistensi Putusan Mahkamah
Konstitusi dalam Perkara Nomor : 49/PUU-X/2012 tanggal 26 Maret 2013,
Perkara Nomor: 43/PUU-XV/2017 tanggal 19 Oktober 2017, Perkara Nomor:
22/PUU-XVII/2019, bertanggal 20 Mei 2019 dan Perkara Nomor : 16/PUU-
XVIII/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang perlindungannya melalui Majelis
Kehormatan
Notaris
atau
saluran
organisasi
profesi
produk-produk
kewenangannya Notaris yang bukan hanya akta, menjadi protokol Notaris yaitu
sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU Jabatan Notaris yakni Notaris berwenang
pula:
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di
bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat
uraian
sebagaimana
ditulis
dan
digambarkan
dalam
surat
yang
bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat Akta risalah lelang.
18. Bahwa menurut Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2) serta Pasal 28I
ayat (1) dan (2) UUD 1945, seharusnya Para Pemohon tidak memperoleh
diskriminasi terhadap hak hidupnya dan resiko dituntut dengan secara berlaku
surut padahal telah memperoleh ketetapan hukum berakhirnya masa jabatan
tanpa perlindungan hukum yang patut.
Sehingga ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan
Notaris haruslah dianggap bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan (2) serta Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat maupun dapat memberikan suatu penafsiran
86
konstitusional kepada ketentuan-ketentuan merupakan suatu hal yang wajar
dan patut terhadap frasa yang dapat dimaknai pembatasan usia menjalankan
jabatan Notaris
B.
PENGUJIAN BERKENAAN DENGAN AKTA OTENTIK SEBAGAI
DOKUMEN ELEKTONIK MAUPUN HASIL CETAKANNYA YANG DIBUAT OLEH
NOTARIS ATAU DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH PIHAK-PIHAK YENG
BERKEPENTINGAN DIHADAPAN NOTARIS BERHADAPANNYA DIMAKNAI
SECARA FISIK TATAP MUKA MAUPUN SECARA VIRTUAL ATAU DIGITAL
(AUDIO-VIDEO) MELALUI PERANGKAT ELEKTONIK BERDASARKAN SISTEM
ELEKTRONIK ATAS PASAL 1868 KUH PERDATA JUNCTO PASAL 165 HIR
JUNCTO PASAL 285 RBG JUNCTO PASAL 1 ANGKA (7) UU JABATAN
NOTARIS JUNCTO PASAL 1 ANGKA (4) UU ITE TERHADAP PASAL 25A,
PASAL 26 AYAT (2), PASAL 28C AYAT (1), PASAL 28F, PASAL 28G AYAT (1)
DAN PASAL 31 AYAT (5) UUD 1945
19. Bahwa, Mahkamah Konstitusi kiranya dapat menelaah karakteristik profesi
Notaris yang membedakannya dengan profesi lainnya, yang menyandang
status mulia atau luhur yang terletak pada kapasitas jabatannya yang berkenaan
dengan akta otentik. selaras dengan agrumentasi dalam permohonan a quo,
bersandarkan pada pendapat Dr. Ghansham Anand di dalam buku
“Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia”, Penerbit Prenadamedia Grup,
Tahun 2018, di halaman 91-92:
“Kapasitas official nobile diberikan kepada notaris dalam kapasitas jabatan
(pejabat umum) dan sebagai suatu profesi. Notaris sebagaimana dijelaskan
sesungguhnya menjalankan sebagian fungsi negara dalam memberikan
perlindungan hukum bagi masyarakatnya, mempunyai kewenangan untuk
membuat akta authentik sebagai alat bukti yang sempurna bagi pihak-pihak
yang membutuhkan agar hak dan kepentingan mereka terlindungi. Di sinilah
letak “kemuliaan” jabatan dan profesi notaris”
20. Bahwa, cakupan dan/atau jangkauan definisi akta otentik yang dirumuskan oleh
Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285 RGB adalah identik
dengan rumusan Pasal 1 angka (7) UU Jabatan Notaris, merupakan pemicu
kendala atas praktik jabatan Notaris.
87
21. Bahwa seperti diketahui bersama, landasan historis, sosiologis, filosofis
dan/atau yuridis pembentukan UU Jabatan Notaris, adalah merujuk ke masa
Hindia Belanda. Sementara pada masa itu, terdapat pluralisme hukum, yaitu
hukum perdata barat eropa Kontinental, hukum perdata adat serta hukum
perdata Islam. Eksistensi akta otentik dan Notaris adalah kebutuhan melayani
orang eropa maupun orang timur asing, sementara bagi warga lainnya
tergantung kepada otoritas yang berkuasa, seperti Kerajaan, Kesultanan serta
berbagai masyarakat adat dan agama lainnya. Sisa-sisa rekam jejaknya pun
masih ditemui dalam norma-norma yang termuat dalam Buku I KUH Perdata
sampai hari ini. Dalam konsiderans/mukadimmah Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, secara jelas disebutkan bahwa UU
Jabatan Notaris adalah upaya mere-formulasi Peraturan Jabatan Notaris yang
berlaku di masa Hindia Belanda dengan kutipannya:
“Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan Notaris yang
kini berlaku sebagian besar masih didasarkan pada peraturan perundang-
undangan peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda dan sebagian lagi
merupakan peraturan perundang-undangan nasional, yaitu: 1) Reglement Op
Het Notaris Ambt in Indonesie (Staatblads 1860 Nomor 3)”
“Berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat
Indonesia. Oleh karena itu, perlu diadakan pembaharuan dan pengaturan
kembali secara menyeluruh dalam satu undang-undang yang mengatur tentang
jabatan notaris sehingga dapat tercipta suatu unifikasi hukum yang berlaku
untuk semua penduduk di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Dalam
rangka mewujudkan unifikasi hukum di bidang kenotariatan tersebut, dibentuk
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris”
22. Bahwa eksistensi dan pengakuan jabatan dan profesi Notaris di Indonesia,
adalah menjadi satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dengan konkordansi dan kodifikasi pemberlakukan hukum perdata dan dagang,
yang berasal dari hukum Romawi. Mahkamah Konstitusi telah menguraikan
garis besar konkordansi dan kodifikasi yang dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 berikut ini:
88
“Bahwa KUH Perdata yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW)
yang berlaku di Indonesia merupakan kodifikasi hukum perdata yang disusun
di Negera Belanda. Proses penyusunan KUH Perdata tersebut tidak dapat
dilepaskandari pengaruh Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon).
Pengaruh dimaksud disebabkan karena Code Napoleon itu sendiri disusun
berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada saat itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna dan menjadi rujukan utama
serta mewarnai kodifikasi KUH Perdata (BW) ersebut. KUH Perdata pada
akhirnya secara konkret berhasil disusun oleh panitia yang diketuai Mr. J.M
Kemper dengan sebagian besar isi bersumber dari Code Napoleon serta
sebagian yang lain elaborasi dari hukum Belanda Kuno. Secara faktual
kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun secara riil baru
diberlakukan di Negeri Belanda pada 1 Oktober 1838, di mana pada waktu yang
hampir bersamaan diberlakukan juga KUH Dagang (Wetboek van
Koophandel
atau
WvK),
peraturan
susunan
pengadilan
Belanda
(Rechterlijke Organisatie atau RO), dan ketentuan-ketentuan umum lainnya
berkenaan dengan peraturan perundang-undangan Belanda (Algemene
Bepalingen van Wetgeving atau AB), serta hukum acara perdata Belanda
(Rechtsvordering atau Rv)”
“Bahwa lebih lanjut berdasarkan asas konkordansi, maka KUH Perdata
Belanda dimaksud menjadi referensi atau “role model” KUH Perdata Eropa
Kontinental yang akan diberlakukan di Indonesia (ketika itu masih di bawah
kekuasaan pemerintah kolonial Belanda). Permasalahan yang muncul
kemudian adalah bagaimana kodifikasi KUH Perdata di Indonesia selanjutnya
“dimodifikasi” agar dapat mengakomodir kepentingan keperdataan di Hindia-
Belanda (sekarang Republik Indonesia). Oleh karena itu, kodifikasi yang
diharapkan tentunya memiliki persesuaian antara hukum dan keadaan di
Hindia-Belanda dengan hukum dan keadaan di Belanda”
“Bahwa proses kodifikasi yang harus dilakukan dengan berbagai penyesuaian,
baik hukum maupun keadaan kedua negara, tidak dapat dilepaskan dari
keadaan di Hindia-Belanda yang pada saat itu masih dalam kekuasaan
Pemerintah Kolonial Belanda. Oleh karena itu, hasil kodifikasi KUH Perdata di
Indonesia merupakan “perkawinan” atau gabungan kondisi hukum di Belanda
dan di Hindia-Belanda. Selanjutnya, kodifikasi tersebut pada akhirnya dapat
89
diwujudkan berdasarkan asas konkordonansi yang sempit. Artinya, KUH
Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH
Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia. Kodifikasi
KUH Perdata Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Staatsblad No.
23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848”
“Bahwa meskipun kodifikasi KUH Perdata telah diwujudkan, namun sifat
berlaku KUH Perdata dimaksud masih mengalami kemajemukan yang
disebabkan plural-nya golongan penduduk di Hindia-Belanda. Banyaknya
varian sifat berlaku KUH Perdata disebabkan beberapa faktor yang
memengaruhi, antara lain: Faktor etnis dan yuridis. Sementara itu, berkenaan
faktor yuridis keberlakuan KUH Perdata berlaku dengan membagi penduduk
Indonesia dalam 3 (tiga) jenis golongan sebagai berikut [vide Pasal 163
Indische Staatsregeling (IS)]:”
a. Golongan Eropa;
b. Golongan timur asing (bangsa Tionghoa, India, dan Arab);
c. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli).
“Bagi golongan warga negara yang termasuk pada masing-masing golongan
tersebut berlaku dan tunduk pada KUH Perdata secara penuh dan sebagian
lagi hanya pada bagian-bagian tertentu serta selebihnya lagi ada yang terikat
dan tunduk hanya jika kepentingannya menghendaki”
“Bahwa secara doktriner pengertian hukum Perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan dalam masyarakat. Terminologi hukum
perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil, yang juga
sering disebut dengan istilah hukum sipil, meskipun berkenaan dengan
pengertian hukum sipil a quo kadang dipersepsikan sebagai bertentangan
dengan hukum militer. Oleh karena itu, secara universal sebutan Hukum
Perdata dipergunakan untuk memaknai seluruh peraturan berkaitan dengan
hukum privat materiil tersebut”
“Sementara itu, berkaitan dengan ruang lingkup hukum perdata, juga terdapat
pengertian yang berbeda, yaitu ruang lingkup hukum perdata dalam arti sempit
dan dalam arti luas. Pengertian hukum perdata dalam arti luas dapat dijelaskan
bahwa berkaitan dengan jangkauannya dapat meliputi seluruh peraturan-
90
peraturan yang terdapat dalam KUH Perdata, KUH Dagang, beserta peraturan
undang-undang tambahan lainnya, seperti hukum agraria, hukum adat, hukum
Islam, dan hukum perburuhan. Sedangkan, pengertian ruang lingkup hukum
perdata secara sempit mengandung jangkauan meliputi seluruh peraturan-
peraturan yang terdapat dalam KUH Perdata, yaitu hukum pribadi, hukum
benda, meliputi pula hukum tentang harta kekayaan, hukum keluarga, hukum
waris, hukum perikatan serta hukum pembuktian dan daluwarsa”
“Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum
Perdata ini dapat berbentuk tertulis, seperti yang dimuat dan diatur dalam KUH
Perdata dan KUHD, serta peraturan perundang-undangan lainnya, dan dapat
juga berbentuk tidak tertulis, seperti Hukum Adat. Demikian halnya berkenaan
dengan pembagian bukunya. Di dalam KUH Perdata secara sederhana dan
dalam tataran empiris dikenal Buku I yang mengatur berkenaan dengan Orang,
Buku II yang mengatur berkaitan dengan Benda, Buku III yang berkenaan
dengan Perjanjian, dan Buku IV yang berkaitan dengan Kadaluwarsa”
23. Bahwa, politik hukum atas kebutuhan akta otentik masih dipertahankan sampai
saat ini sebagai bukti bahwa eksistensi “pejabat umum” dan “akta otentik”
memang berdasarkan diskriminasi yaitu berlaku terutama kepentingan bagi
golongan timur asing yaitu untuk urusan keperdatan yang diatur oleh KUH
Perdata Buku I yang mengatur tentang Orang.
24. Bahwa kontekstual yang dianut oleh UU Jabatan Notaris berlawanan dengan
norma-norma yang termaktub dalam UUD 1945, disebabkan kala itu belum ada
Konstitusi Republik Indonesia. Praktik “berhadap-hadapan” bagi seorang
Notaris untuk memberi pelayanan dan menjalankan kewenangan jabatannya
saat itu, selain jumlah Notaris yang sangat sedikit dan jarang, memang juga
dibatasi oleh spesifikasi teritorial kolonial Hindia Belanda yang menjadi pejabat
birokrasi dan administrasi tertinggi seperti Gubernur Jenderal, bukan dipimpin
Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota bahkan kepala Desa di masa
Republik Indonesia yang mempunyai otonomi atau desentralisasi dan
dekonsentrasi dalam tata wilayah. Serta spesifikasi berlakunya bagi golongan
tertentu yaitu orang eropa dan timur asing yang dilayani oleh Notaris.
Sementara kondisi zaman dan peradaban saat ini sangat jauh berbeda, yang
dihadapi oleh Notaris adalah warga negara dan penduduk Indonesia maupun
91
warga negara dan penduduk asing, serta transaksi yang berlangsung setiap
hari adalah tanpa batas (borderless) dengan globalisasi dan era perdagangan
bebas.
25. Bahwa kewenangan sebagai Notaris Siber (cyber notary) yang diperintahkan
oleh Pasal 15 ayat (3) beserta Penjelasannya untuk melayani setiap transaksi
elektronik dalam UU Jabatan Notaris adalah suatu keharusan dan keniscayaan,
diwujudkan melalui harmonisasi dan sinkronisasi hukum sekaligus transformasi
norma. Selaras dengan kewenangan yang dimaksud, semua pekerjaan Notaris
saat ini sesungguhnya telah berbasis digital atau elektronik, dikerjakan dengan
perangkat elektronik dan penyimpan datanya pun elektronik, bahkan secara
hukum pun dalam pembuktian dan penelusuran dengan forensik yang disebut
dokumen asli suatu akta Notaris adalah dalam bentuk digital yang diakses
secara elektronik, sedangkan yang beredar adalah versi cetakan dari mesin
cetak (printer). Landasannya adalah di uraikan dalam Pasal 1 angka (2) dan
Pasal 1 angka (4) UU ITE:
Pasal 1 angka (2) UU ITE:
“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik
lainnya”
Pasal 1 angka (4) UU ITE:
“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya”
26. Bahwa Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285 RGB, Pasal 1
angka (7) UU Jabatan Notaris Jo. Pasal 1 angka (4) UU ITE, yang menjadi
serba keterbatasan bagi Notaris yang harus berhadapan dengan siapapun
yang dilayaninya, sesungguhnya tidak harus berbenturan dan bisa harmonis
92
dan berdampingan dengan prinsip dan praktik transaksi dan dokumen
elektronik, sepanjang tidak terdapat larangan bagi Notaris atas suatu wilayah
tertentu dan tidak boleh meninggalkan kantor. Persoalan ini hanya dapat
diseleaikan oleh uji konstitusional mengadopsi konstruksi Pasal 6 beserta
penjelasannya dalam UU ITE serta Pasal 7 beserta penjelasannya dalam UU
ITE.
Pasal 6 UU ITE:
“Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4)
yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli,
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu
keadaan”
Penjelasan Pasal 6 UU ITE:
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang
tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau
dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media
elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan
salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada
dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi
yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya
Pasal 7 ayat UU ITE:
“Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau
menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang
memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang- undangan”
Penjelasan Pasal 7 UU ITE:
“Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.”
27. Setiap bukti tertulis pada zaman dan peradaban kekinian di Indonesia,
senyatanya adalah dokumen elektronik (maupun hasil cetakannya tidak
93
terkecuali termasuk akta notarial). Menurut UU ITE, hukum perdata formil dan
materil sudah mengakuinya sebagai alat bukti yang sah dan berlaku mengikat
secara hukum, karena pembuatannya pun menjadikannya sebagai bagian dari
kontrak elektronik menurut ketentuan Pasal 1 angka (17) UU ITE atau
pengolahannya melalui sitem elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 1
angka (5) UU ITE serta pemanfaatannya untuk transaksi elektronik yang
seluas-luanya dalam lingkup privat dan publik sesuai dengan ketentuan Pasal
17 ayat (1) UU ITE beserta Penjelasannya. Demikian pula dengan aspek
otentifikasi, verifikasi, validasi dan sekuritisasi dalam rangka memenuhi syarat
authentisitas suatu akta notaril, yakhi akta yang dibuat oleh atau dibuat dan
ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau bertransaski
dihadapan seorang pejabat umum dalam hal ini seorang Notaris telah di
lindungi dengan sertifikasi elektronik termaktub dalam ketentuan Pasal 13A
ayat (1) UU ITE beserta penjelasannya.
Pasal 1 angka (17) UU ITE:
“Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem
Elektronik”
Pasal 1 angka (5) UU ITE:
“Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang
berfungsi
mempersiapkan,
mengumpulkan,
mengolah,
menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik”
Pasal 17 ayat (1) UU ITE:
“Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik
atau privat”
Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU ITE:
“Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi
Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha dan/atau
masyarakat”
“Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana,
bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat”
94
Pasal 13A ayat (1) UU ITE:
“Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat menyelenggarakan layanan
berupa:”
a. Tanda Tangan Elektronik;
b. segel elektronik;
c. penanda waktu elektronik;
d. layanan pengiriman elektronik tercatat;
e. autentikasi situs web;
f. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik;
g. identitas digital; dan/atau
h. layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.
Penjelasan Pasal 13A ayat (1) UU ITE:
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "segel elektronik adalah data elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh Badan
Usaha atau instansi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penanda waktu elektronik adalah penanda yang
mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "layanan pengiriman elektronik tercatat" adalah
layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik, memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik, dan melindungi Informasi Elektronik dan/ atau
95
Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian,
kerusakan, atau penambahan yang tidak sah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "autentikasi situs web" adalah layanan yang
mengidentilikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang
atau Badan Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan
menggunakan metode yang andal.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik" adalah layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan
Elektronik dan/atau segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat
Elektronik tersebut habis.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "identitas digital" adalah Informasi Elektronik yang
memuat identitas unik dari suatu subjek hukum yang pemanfaatannya berada
di bawah penguasaan dari subjek hukum yang terasosiasi dengan identitas
tersebut.
Huruf h
Cukup jelas
28. Keragu-raguan dalam praktik oleh semua Notaris atas transaksi elektronik
adalah ambiguitas dari identifikasi “berhadapan dengan Notaris”, yang
sepatutnya telah terjawab oleh Pasal 1 angka (17) dan Pasal 1 angka (5) UU
ITE tersebut, yang menerangkan setiap akta notarial harus melalui tata cara
dan prosedur dijelaskan dan dibacakan oleh seorang Notaris sebelum
ditandatangani oleh seorang penghadap, saksi-saki dan Notaris, sebagaimana
ditetapkan menurut Pasal 43 ayat (2) dan 44 ayat (1) UU Jabatan Notaris.
Ambiguitas dalam UU Jabatan Notaris perihal “berhadapan dengan Notaris”
yang menjadi celah selama ini telah ditambal dan ditutup oleh pengertian sistem
elektronik, yaitu tidak perlu kehadiran bentuk dan format fisik, dalam suatu
geografis, ruang dan waktu yang sama tetapi melalui perangkat dan prosedur
elektronik, baik itu audio dan visual, bahkan tandatangan akta notarialnya pun
96
dapat dilakukan secara digital atau elektronik yang telah di akomodir dalam
Pasal 2 dan Pasal 1 angka (12) UU ITE. Jangkauannya adalah bagi setiap
subyek hukum yang bertindak atau bertransaski dengan akibat hukumnya baik
di dalam maupun diluar wilayah hukum Republik Indonesia.
Pasal 2 UU ITE:
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan
hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pasal 1 angka (12) UU ITE:
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi
Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi
29. Bahwa, pandemi Covid-19 telah menjadi pelajaran berharga bagi kemanusiaan
dan peradaban di seluh dunia termasuk Indonesia. Semua memaksa sebuah
gaya hidup baru, yaitu perjumapaan atau berhadapan secara virtual melalui
perangkat elektronik, agar kelangsungan transaksi dan lalu lintas kehidupan
tetap bergulir melalui adaptasi zaman.
30. Bahwa penjelasan aplikasi dari lebih lanjut mengenai akta otentik dalam format
transaksi dan dokumen elektronik adalah melalui tuntutan implementasi
perpaduan antara tulisan, audio dan visual serta tanda tangan elektronik
terungkap yang dimuat dalam Pasal 77 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”). Penerapan Rapat Umum Pemegang Saham
melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik
dengan uraiannya:
Pasal 77 ayat (1) UUPT:
“Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,
RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi,
atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta
97
RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi
dalam rapat”
Pasal 77 ayat (4) beserta Penjelasannya UUPT:
“Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta
RUPS”
“Yang dimaksud dengan “disetujui dan ditandatangani” adalah disetujui dan
ditandatangani secara fisik atau secara elektronik”
31. Bahwa sudah seharusnya, akta otentik tercakup dan terlingkupi dalam
identifikasi definisi dokumen elektronik. Secara definisi pun tidak teridentifikasi
akta, karena telah beragam dokumen di berbagai urusan dan kepentingan
masyarakat sudah dalam bertransformasi dari konvensional cetakan ke wujud
elektronik atau digital. Tuntutan dalam pelayanan secara bikrokrasi dan
administrasi bagi masyarakat, oleh pemerintahan pusat dan daerah pun sudah
cenderung bertransformasi ke elektronik, termasuk dalam layanan di
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, yang serba digital dalam praktik
peradilannya, bahkan putusannya sebagai salah satu bentuk dokumen (akta)
otentik, telah berwujudkan digital yang dapat di unduh dan di unggah.
Transformasi ini merupakan desakan ketika terdapat larangan perjumpaan
secara fisik (physical distancing) di masa pandemi Covid-19 yang menghambat
atau merintangi segala bentuk bertatap muka, berhubungan, bertemu, kontak
dan berhadapan secara fisik, sebagaimana pula diuraikan dalam pandangan
yang dikemukakan oleh Prof. Ahmad M. Ramli dan Dr. Tasya Safiranita
Ramli dalam buku “Hukum Sebagai Infrastruktur Transformasi Indonesia
Regulasi dan Kebijakan Digital” Penerbit PT Refika Aditama, Cetakan Kesatu
Tahun 2022, Halaman 44, yakni:
“Dampak transformasi digital dan pandemi Covid-19 adalah semakin masifnya
aktivitas ekonomi digital, termasuk berbagai transaksi yang bersifat
crossborder dan virtual atau cyber physical. Hal ini juga terjadi dalam proses
arbitrase dan penyelesaian sengketa yang harus menyesuaikan dengan
physical distancing sehingga diperlukan metode dan prosedur sidang online,
pembuktian online, dan pendaftaran online. Prosedur dan mekanisme
arbitrase perlu disesuaikan untuk merespons paradigma Industri 5.0. Berbasis
98
konsep hukum sebagai infrastruktur transformasi Indonesia maka sudah
saatnya dibuat implementasi peraturan prosedur arbitrase yang secara
komprehensif merespon kebutuhan praktik arbitrase di tanah air”
“Transformasi digital juga mengubah pola transaksi bisnis yang ujungnya juga
memerlukan metode penyelesaian sengketa berbasis digital, arbitrase online,
pengadilan online dan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya
sudah banyak yang dilakukan secara online seperti yang telah dikemukakan.
Prasyarat untuk penyelesaian sengketa secara online adalah infrastruktur
digital yang memadai dan infrastruktur hukum sebagai dasar beracara”
32. Bahwa ambiguitas mengenai kontekstual “berhadapan dengan Notaris atau
pejabat umum lainnya” sebagai suatu syarat otentisitas suatu akta notarial,
menimbulkan kerugian aktual maupun potensial bagi Para Pemohon,
sebagaimana aplikasi penerapan kaidah-kaidah hukum yang termuat dalam
Pasal 16 AB (lex domicili), Pasal 17AB (lex rei sitae) dan Pasal 18 AB (lex loci
actus) serta asas-asas hukum lex specialis derogate legi generali, lex superior
derogate legi inferiori dan lex posteriori derogate legi priori, halmana nyata
dalam hal pelaksanaannya praktik Notaris, yang antara lainnya diuaraikan
berikut:
a. Adanya permintaan pembuatan keterangan waris, wasiat, hibah wasiat
dengan kepemilikan aset terutamanya benda tidak bergerak harta kekayaan
miliknya dari perorangan dan/atau badan hukum yang tersebar di dalam dan
luar wilayah Indonesia serta diwajibkan oleh undang-undang dengan suatu
akta
otentik
menurut
hukum
Indonesia,
namun
keberadaannya
menghalanginya untuk kembali ke Indonesia atau di propinsi yang bukan
wilayah jabatannya;
b. Adanya permintaan pembuatan akta rapat badan hukum maupun
perorangan melalui perangkat media elektronik serta akta-akta untuk
transaksi dan dokumen elektronik, yang pesertanya tersebar didalam
dan/atau diluar negeri yang secara notarial;
c. Adanya pelayanan di lingkungan Kementerin Hukum dan Asasi Manusia
yang sangat erat dengan pekerjaan Notaris, yang membutuhkan akses
digital dan melalui sistem elektronik antara Notaris dengan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi ketersediaan perangkat bisa saling
99
melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat
atau berhadapan dengan Notaris secara elektronik serta menandatangani
aktanya secara berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 30 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 949] tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
berlaku per tanggal 20 Agustus 2021;
d. Adanya tuntutan penyelenggaraan satu data berdasarkan dokumen
elektronik, informasi elektronik maupun sistem elektronik di Kementerian
Hukum dan Asasi Manusia yang menerapkan arsip dan interkonektivitas
secara digital secara waktu yang senyatanya (real time) yang dilindungi
kanal keamanan siber berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 12 Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 231] tentang Penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia berlaku per tanggal 13 Maret 2023;
e. Adanya ketergantungan bagi Notaris ke akses AHUOnline (sistem elektronik
pelayanan jasa Notaris oleh Administrasi Hukum Umum), yang setiap
Notaris memiliki akses sendiri masing-masing, guna kepentingan kliennya
antara lain wasiat, badan hukum, badan usaha, fidusia, apostile dan
pewarisan berkaitan balai harta peninggalan, yang pembuktiannya sudah
serba digital yang tidak setara dan sebanding, dengan identifikasi akta
otentik yang berkiblat pada konkordansi dan kodifikasi hukum perdata
kolonial:
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2127] tentang Tata
Cara Pelaporan Wasiat Dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan
Wasiat Secara Elektronik berlaku per tanggal 30 Desember 2016;
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2017
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1538] tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan Dan Pemberitahuan
Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan berlaku per tanggal 3
November 2017;
100
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1011] tentang
Pendaftaran
Persekutuan
Komanditer,
Persekutuan
Firma,
Dan
Persekutuan Perdata berlaku per tanggal 1 Agustus 2018;
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 20219
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 660] tentang Tata
Cara
Pengajuan
Permohonan
Pengesahan
Badan
Hukum
Dan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan berlaku per tanggal
19 Juni 2019;
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 710] tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi berlaku per tanggal 27 Juni 2019;
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 715] tentang
Pengesahan Koperasi berlaku per tanggal 28 Juni 2023;
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 661] tentang Tata
Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan Dan/Atau Salinan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan
Dan Perkumpulan per tanggal 19 Juni 2019;
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 709] tentang Tata
Cara
Pengajuan
Permohonan
Pengesahan
Badan
Hukum
Dan
Persetujuan
Perubahan
Anggaran
Dasar
Serta
Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Yayasan
per tanggal 27 Juni 2019;
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1060] tentang
Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan berlaku
per tanggal 17 September 2019;
101
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 734] tentang Tata
Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia berlaku per tanggal 9 Juli 2020;
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 823] tentang Tata
Cara Pendaftaran, Perubahan, Dan Penghapusan Jaminan Fidusia berlaku
per tanggal 19 Juli 2021;
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1281] tentang
Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik
Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama berlaku per tanggal 19 November
2021;
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 470] tentang Syarat
Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran
Badan Hukum Perseroan Terbatas berlaku per tanggal 30 April 2021;
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1283] tentang
Pemblokiran Dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas
Pada Sistem Administrasi Badan Hukum berlaku per tanggal 13 Desember
2022;
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 28] tentang
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia berlaku per tanggal 13 Januari 2022, dan;
▪ Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98] tentang
Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik berlaku per tanggal 26
Januari 2022.
f. Adanya permintaan layanan dan pembuatan dokumen, data, informasi,
transaksi dan akta digital berdasarkan sistem elektronik dalam rangkaian
pendaftaran tanah, dengan perangkat bisa saling melihat dan mendengar
102
secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat atau berhadapan dengan
Notaris secara elektronik kepada setiap Notaris yang merangkap sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) berdasarkan:
▪ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59] tentang Pendaftaran Tanah (“PP
24/1997”) sebagaimana telah dirubah terakhir oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 28] tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah (“PP HAT & Pendaftaran
Tanah”), berlaku per tanggal 2 Februari 2021;
▪ Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 461] tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam
Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Perka BPN 3/2023”), berlaku per tanggal
20 Juni 2023;
g. Adanya permintaan pembuatan koporasi, investasi, lisensi teknologi,
kekayaan intelektual dan pendanaan atau transaksi pinjaman keuangan
yang pihak-pihak perorangan dan/atau badan hukum maupun melibatkan
aset yang tersebar di dalam dan luar wilayah Indonesia serta diwajibkan
dengan suatu akta otentik secara hukum;
33. Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II yang pernah dilantik untuk menjalankan
profesinya, adalah menjadi Notaris yang mempunyai wewenang untuk seluruh
wilayah Indonesia dan melayani seluruh penduduk Indonesia tanpa
diskriminasi apapun. Sehingga setiap arsipnya yang menjadi protokol
menampung data pribadi maupun non publik dari seluruh teritori serta dapat
menjadi alat bukti di berbagai kepentingan di dalam dan luar peradilan.
34. Bahwa, situasi dan kondisi berhadapan dengan kontekstual peradaban
kekiniaan atau mutakhir yang mana ilmu pengetahuan dan teknologi sangat
mendominasi sehingga perbedaannya bagikan bumi dan lagit dan bertolak
belakang satu sama lain dengan yang menitik beratkan kehadiran fisik terhadap
profesi Notaris di perkenalkan di tanah air oleh pemerintahan Hindia Belanda.
Peradaban saat itu masih serba manual dan konvensional, yang mana
pembuatan dan penandatangan akta notaril masih oleh pena dan diatas kertas
103
bahkan media lainnya yang memungkinkan penulisan pena bisa menjadi surat
(arsip tertulis). Sementara saat ini bila seorang Notaris melakukan verifikasi dan
konfirmasi secara fisik dengan manual dan konvensional, maka kerentanan
justru menjadi isu yang tidak terelakkan. Yang dimaksudkan adalah bilamana
penghadapnya ternyata bukan orang yang tercantum dalam data, tanda tangan
dan sidik jari yang dibubuhkan diketahui belakangan ternyata palsu atau
dipalsukan. Notaris tidak mempunyai kemampuan mendeteksi hanya dengan
melihat kasat mata. Meskipun Notaris mempunyai saksi-saksi yang
dicantumkan dalam aktanya tetap tidak bisa membuktikan dengan perekaman
data baik audio atau visual karena itu menjadi alat bukti yang ilegal. Sebabnya
adalah perekaman yang dikenal dalam UU ITE, hanyalah yang boleh dilakukan
oleh kepolisian, kejaksaan dan institusi lain yang mempunyai kewenangan
penegakan hukum berdasarkan izin dari pengadilan negeri yang disebutkan
dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU ITE:
“Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil
intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari
penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan
kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang”
35. Bahwa, kerentanan bagi eksistensi Notaris adalah akan ditinggal oleh
peradaban dan punah, terancam dengan distrupsi ilmu pengetahuan dan
teknologi, segala pembatasan atas permaknaan berhadapan yang mengurung
diri dari realitas peradaban, justru akan membenturkan dengan persoalan
serius, terutama bila Notaris dilaporkan atau diperkarakan secara perdata dan
pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sementara proses maupun tata
cara dan prosedur manual dan konvensional yaitu berhadapan secara fisik
menjadi andalannya. Celah dari mengandalkan kehadiran fisik, yaitu Notaris
hanya disuguhkan kepada sosok seseorang yang tidak pernah dikenal
sebelumnya, tanpa mengetahui pribadinya dapat dipercaya dan tidak
menyesatkan.
36. Bahwa selanjutnya secara prosedur untuk keperluan verifikasi dan konfirmasi
hanya bisa dijawab dengan teknologi, saat pihak-pihak yang berkepentingan
berhadapan melalui perangkat sistem elektronik, dengan pengenalan wajah
104
(face recognition), pembubuhan tanda tangan dan sidik jari digital (digital
signature and finger print) seketika dapat mendeteki dan menginformasikan ke
Notaris bahwa pihak-pihak yang berhadapan adalah benar, palsu atau keliru.
Karena semua telah terekam ke dalam Nomor Induk Kependudukan dalam
Kartu Tanda Penduduk dalam databasenya, terjamin keamanan dan memberi
kepastian hukum oleh Negara, melalui berbagai kelembagaan yang menangani
data, arsip, komunikasi, informasi dan transmisi secara elektronik termasuk
penyimpanan secara digital dalam lalu lintas yang tanpa mengenal batas
negara. Tak dapat menghindar dari tuntutan kepada Notaris yang harus
menghadapi interaksi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submision), berperan sebagai cyber notary, bagian
dari kemudahan berinvestasi atas kecepatan, ketepatan dan kepastian
layanan.
37. Bahwa, atas serba keterbatasan dan larangan normatif yang telah terungkap
sebelumnya, maka ditengah kebuntuan pandemi covid-19 yang menghalangi
kewenangan jabatan dan praktik profesi Notaris, Ikatan Notaris Indonesia dan
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, pada tanggal 9-10 Maret 2020 telah
berinisiatif mewujudkan
Notaris
Siber melalui Seminar Internasional
Digitalisasi. Mencari solusi kolaborasif dengan beragam pakar dan institusi
diantaranya Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Badan Pertanahan Nasional,
upaya menyusun materi muatan atas kehendak perubahan norma terhadap UU
Jabatan Notaris. Halmana meneguhkan serta mendukung alasan Para
Pemohon dalam permohonan a quo.
38. Bahwa inisiatif tersebut diatas, telah bergulir secara berkesinambungan, tidak
berhenti dengan seminar, tetapi telah mewujud kepada produk ilmiah, yang
dikompilasikan sebagai sumbangsih arus pemikiran, yang dituangkan sebagai
tulisan kolektif dalam buku yang disusun oleh Tim Penulis Ikatan Keluarga
Alumni Notaris (IKANO) Universtitas Padjadjaran berjudul “Cyber Notary dan
Tantangan Notaris di Era Digital” Penerbit PT Refika Aditama, Cetakan
Kesatu, Tahun 2023, yang garis besarnya di halaman 13-14:
“Dalam pengimplementasian konsep Cyber Notary yang ideal dapat dilakukan
dengan cara Notaris dalam menjalankan tugas atau kewenangan jabatannya
105
dilakukan dengan berbasis teknologi informasi yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi Notaris, khususnya dalam pembuatan akta. Sehingga dalam konsep
ini bahwa menghadap secara fisik atau secara langsung berhadapan tidak
diperlukan, tapi bisa menggunakan media pandang dengar seperti
teleconference atau Skype dan platform-platform digital lainnya tanpa batas-
batas wilayah negara (borderless) atau pun batas kota/provinsi. Dengan
konsep ini Notaris dapat membuat akta untuk klien tanpa keharusan untuk
menghadap langsung secara fisik atau datang ke kantor Notaris dan Notaris
pun dapat melayani pembuatan akta tanpa batas wilayah dalam jangkauan
local, regional, nasional dan antar negara. Bahkan dalam pengembangan lebih
lanjut untuk masyarakat Indonesia, identitas diri penghadap tidak perlu
diperlihatkan secara fisik, melainkan Notaris dapat mengunduhnya dari instansi
yang berwenang dalam hal pembuatan atau pengeluaran identitas tersebut,
misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta/surat nikah
atau identitas lainnya yang diperkenankan diunduh oleh Notaris dengan
menggunakan kode akses tertentu”
“Demikian pula dengan dokumen yang diperlukan dalam pembuatan tersebut
cukup diunduh oleh Notaris dari instansi tertentu, dan pada sisi lain bagi para
penghadap, saksi dan Notaris cukup menggunakan tanda tangan digital serta
meterai dan stemple secara digital. Media penyimpanan minuta dan salinan
pun tidak perlu lagi dalam bentuk kerta, tapi dapat disimpan dalam microchip,
microfilm atau media lainnya yang dapat dicetak sesuai keperluan”
39. Bahwa dalam rangka memaknai Notaris secara siber (cyber), maka Pasal 2 ITE
telah menghadirkan menguraikan yurisdiksi secara hukum yang selaras
dengan prinsip-prinsip Pasal 16 AB (lex domicili), Pasal 17AB (lex rei sitae) dan
Pasal 18 AB (lex loci actus) menjawab harmonisasi dan sinkronisasi hukum
serta transformasi norma sekaligus integritas data dan kemanan arsip protokol
Notaris, yang seharusnya sudah terekam dan tersimpan secara digital. Oleh
Dr. Purna Cita Nugraha dalam buku “Yurisdiksi dalam Hukum Siber”,
Penerbit PT Refika Aditama, Cetakan Kesatu Tahun 2022, di ketahui sebagai
“Lex Informatica” yang dalam pandangannya di halaman 155 – 157 adalah:
“Prinsip perlindungan juga terkandung pada Pasal 2 UU ITE dan Penjelasan
Pasal 2 UU ITE yang menyebutkan bahwa undang-undang ini memiliki
106
jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku
di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga
berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum
(yuridiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara
aseing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki
akibat hukum di Indonesia. Hal ini mengingat bahwa pemanfataan Teknologi
Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat besifat
lintas territorial atau universal. Hal-hal yang dimaksud dengan “merugikan
kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan
kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan
martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara,
warga negara serta badan hukum Indonesia”
“Penerapan yurisdiksi Lex Informatica ini didasarkan pada perbedaannya
dengan yurisdiksi hukum konvensional. Yurisdiksi hukum utamanya didasarkan
pada wilayah. Hukum konvensional/tradisional dapat diberlakukan hanya pada
tempat yang nyata-nyata, dapat ditentukan dimana kedaulatan dapat
melaksanakan kekuasaannya. Sebaliknya, yurisdiksi dari Lex Informatica
adalah jaringan (networks), sehingga dapat menembus batas-batas secara
fisik (transnasional). Oleh karena itu, prinsip perlindungan melalui Lex
Informatica dapat diterapkan secara aktif berdasarkan jurisdiction to prevent”
“Prinsip perlindungan pada Pasal 2 UU ITE dalam rumusan “diluar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia” mengandung
“prinsip perlindungan pasif”. Hal ini dikarenakan penerapan prinsip tersebut
didasarkan pada perbuatan/tindak pidana yang sudah terjadi (on an ex post
basis), sehingga sifatnya pasif. Sedangkan Lex Informatica menawarkan
penerapan “prinsip perlindungan aktif” secara otomatis (automated) dan
eksekusi mandiri (self-executing) sebelum perbuatan dilakukan (ex ante
measures)”
40. Bahwa kerugian Para Pemohon sebagai yang melekat dengan profesi yang
luhur dan mulia (nobile officium) dalam melaksanakan jabatannya, yaitu pada
saat dibacakan dan dijelaskan jika hanya menghandalkan secara wujud dan
kehadiran fisik, maka tidak dapat didokumentasikan secara audio dan/atau
visual saat dibacakan dan dijelaskan untuk terhindar dari terdegradasinya akta
107
menjadi surat dibawah tangan terkena gugatan materiel dan immaterial beserta
denda, pinalti dan bunga secara perdata. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU ITE
jelas-jelas menetapkan segala jenis perekaman hanya dalam rangka
penegakkan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi
lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang, diluar
jangkauan Notaris.
41. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusannya berkenanaan dengan
Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE telah meguraikan pertimbangan-pertimbangan
hukum terkait dengan persoalan hak konstitusionalitas warga negara
berkaiatan dengan hak asasinya maupun pembuktian secara dimata hukum
dan dihadapan pengadilan. Berkaitan dengan pidana menjelaskan bilamana
Notaris mengadakan perekaman audio dan/atau visual saat berhadapan
secara fisik adalah pelanggaran privasi sehingga ilegal, karena dianggap
sebagai penyadapan, yang secara hukum hanyalah dalam rangka penegakan
hukum dan prosedurnya harus terdapat izin dari pengadilan. Berbeda bila
dilakukan oleh suatu perangkat sistem elektonik memang sejak awal semua
pihak yang berkepentingan terikat untuk terekam secara digital pada saat
berhadapan menjadi sah dan legal seperti pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstusi Nomor 5/PUU-VIII/2010:
“Bahwa dalam penyadapan terdapat prinsip velox et exactus yang artinya
bahwa informasi yang disadap haruslah mengandung informasi terkini dan
akurat. Dalam hal ini penyadapan harus mengandung kepentingan khusus
yang dilakukan dengan cepat dan akurat. Dalam kondisi inilah, di dalam
penyadapan terdapat kepentingan yang mendesak, namun tetap harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak
sewenang-wenang melanggar rights of privacy orang lain”
“Mahkamah berpendapat bahwasanya penyadapan memang merupakan
bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD
1945. Rights of privacy merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dapat
dibatasi (derogable rights), namun pembatasan atas rights of privacy ini hanya
dapat dilakukan dengan Undang-Undang, sebagaimana ketentuan Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945”
108
42. Bahwa kepentingan para pihak yang memerlukan adanya akta otentik atau
notarial, pada prinsipnya setara dengan dokumen elektronik dan/atau informasi
elektronik yaitu dilarang untuk bisa atau dapat dirubah, ditambah, dikurangi,
dirusak atau diganti. Selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
17/PUU-XIX/2021 yang menguji Pasal 32 dan 48 UU ITE, substansinya adalah
kepastian hukum akan kepemilikan suatu informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik serta jaminan akan keaslian isinya:
“Bahwa Mahkamah menilai ketentuan Pasal 32 UU ITE merupakan ketentuan
yang
dirumuskan
sebagai
respon
atas
perkembangan
teknologi
informasi/komunikasi, terutama ketika teknologi menciptakan kebutuhan akan
berbagai dokumen elektronik sekaligus mempermudah akses setiap orang
pada berbagai informasi dan/atau dokumen elektronik milik orang/pihak lain.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah keberadaan Pasal 32 dan Pasal 48 UU
ITE sangat penting untuk menjamin keamanan data pribadi, sekaligus
menjamin agar transaksi atau pertukaran informasi elektronik berjalan dengan
baik tanpa merugikan siapapun penggunanya. Jaminan keamanan data pribadi
serta jaminan terselenggaranya pertukaran informasi secara valid dan jujur
merupakan prakondisi bagi terpenuhinya hak-hak konstitusional para Pemohon
dan seluruh warga masyarakat”
43. Bahwa akta-akta otentik berkaitan pertanahan dan lelang telah dimungkinkan
secara digital buat pembuktian guna kepentingan pendaftaran tanah. Untuk
peralihan hak atas tanah akibat pemindahan hak melalui perbuatan hukum,
seperti jual beli, hibah, tukar menukar, pemasukan modal dalam perusahaan,
hak tanggungan, kuasa memberikan hak tanggungan, pemberian Hak Guna
Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Milik serta melalui lelang eksekusi dan
non ekesekusi berdasarkan risalah lelang maupun peralihan hak atas tanah
akibat peristiwa hukum yaitu pewarisan melalui wasiat, hibah wasiat maupun
pemisahan dan pembagian harta peninggalan warisan kepada para ahli waris.
Pembuatan akta-akta tersebut maupun pelaksanaanya telah diakomodir secara
aturan, yaitu dapat memanfaatkan teknologi, infrastruktur dan fasilitas
komunikasi dan/atau informasi secara digital, dengan wujud informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik. Pengaturan
yang dimaksud telah dimuat dalam ketentuan Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 86
109
PP HAT & Pendaftaran Tanah maupun di dalam Pasal 3 ayat Perka BPN
3/2023.
Pasal 85 ayat (1) PP HAT & Pendaftaran Tanah:
“Seluruh data dan/atau dokumen dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah
secara bertahap disimpan dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi”
Pasal 86 PP HAT & Pendaftaran Tanah:
“Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dilakukan secara
elektronik”
Pasal 3 ayat (2) Perka BPN 3/2023:
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk
kegiatan:
a. Pendaftaran Tanah untuk pertama kali;
b. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;
c. Pencatatan perubahan Data dan informasi; dan
d. Alih media
44. Bahwa terdapatnya suatu ketidaksetaraan dalam pembuktian yaitu alat bukti
tertulis yang mempunyai derajat otentik. Jika dibandingkan dengan akta otentik
yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat manapun selain dari Notaris
yang sudah serba digital atau elektronik, seperti passpor, akta nikah, putusan
pengadilan, sertifikat tanah elektronik, akta kematian, akta kelahiran. Yang
menjadi persoalan bagi Notaris, adalah keseluruhan dokumen hukum berstatus
akta otentik yang dibuat secara digital atau elektronik oleh pejabat negara yang
bersangkutan, yang tidak setara dalam tata cara dan prosedurnya untuk
dikategorikan otentik menurut katentuan-ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata,
Pasal 165 HIR, Pasal 285 RGB, Pasal 1 angka (7) UU Jabatan Notaris dijadikan
dasar pembuatan akta Notaris yang notabene mengandalkan format cetakan
fisik dan tanda tangan secara manual. Artinya bila terdapat kekeliruan,
kesalahan, kelalaian maupun penyesatan bahkan penipuan yang sengaja atau
tidak sengaja di lakukan saat berhadapan dengan Notaris, serta merta terdapat
110
suatu cacat yuridis yang mendegradasi kekuatan pembuktian dari suatu akta
notarial yang pernah dan/atau akan dibuat Notaris selaku Pejabat Umum.
45. Bahwa, berdasarkan Pasal 38 ayat (1), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601) tentang Administrasi Pemerintahan
(“UU AP”) akta-akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum selain dari
Notaris yang mempunyai derajat otentik secara elektronik atau digital tentunya
lebih terjamin keamanan dan integritasnya dibandingkan dengan akta otentik
yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris seperti Para Pemohon. Sehingga
menjadi suatu ketimpangan sekaligus menjadi diskriminasi atau perbedaan
perlakuan/diskriminasi, bukti ketiadaan persamaan hak di hadapan hukum.
Pasal 38 ayat (1), (3) dan (4) UU AP:
“(1) Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan
Berbentuk Elektronis”
“(3) Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan hukum sama dengan
Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh
pihak yang bersangkutan”
“(4) Jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang
berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis”
46. Bahwa, persoalan akta otentik, bukan hanya kepentingan Notaris maupun
warga negara, yaitu kerugian aktual dan potensial sekaligus substansial jika
akta otentik tidak teridentifikasikan ke dalam dokumen elektronik dan
sebaliknya demikian definisi dokumen elektronik harus mengidentifikasikan
rumusan akta otentik dalam cakupannya.
47. Bahwa, meskipun Notaris adalah suatu profesi hukum yang dikecualikan dari
definisi pejabat umum lainnya, yang merupakan para pejabat negara dan
pejabat publik ataupun aparatur sipil negara lainnya serta bukan juga dari salah
satu identifikasi atas 5 pilar aparat penegak hukum di Indonesia (advokat,
kepolisian, kejaksaan dan hakim serta lembaga pemasyarakatan). Tetapi
bukan berarti Notaris dalam menjalankan peran dan fungsinya untuk
menyediakan akta notaril atau otentik, dapat dikesampingkan atau di-anak-tiri-
kan serta tidak mempunyai persamaan perlakuan dihadapan hukum. Bilamana
111
penerapan dan pemanfataan atas ilmu pengetahuan teknologi informasi telah
berlaku dan mempunyai payung hukum cyber, maka aplikasi cyber notary serta
merta diadopsi dan diadaptasi dalam praktik sebagai suatu keniscayaan
harmonisasi dan sinkronisasi hukum.
48. Bahwa identifikasi dan definisi “akta otentik” yang seharusnya dirumuskan
kembali untuk mengadopsi tuntutan peradanan dan zaman, dengan belajar
kepada kerugian-kerugian yang dialami selama pandemi covid-19 melanda,
kelangsungan hidup terancam dan hanya dapat diatasi oleh ilmu, pengetahuan
dan teknologi yang tak mengenal diskriminasi. Hal mana penyelenggara negara
tanpa terkecuali lembaga Mahkamah Konstitusi harus bersikap dan bertindak
bahwa kebutuhan akta secara digital adalah melalui pemaknaan baru termasuk
persyaratan baru yang harus komprehensif, tetapi menjadi mustahil bilamana
tidak dilakukan secara utuh dan menyeluruh berlaku secara simultan terhadap
Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285 RGB angka (7) UU
Jabatan Notaris juncto Pasal 1 angka (4) UU ITE, oleh karena akan menjadi
dilemma dan problematika ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan peraturan
perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal yang bukan
hanya menjadi persoalan konstitusionalitas Para Pemohon maupun Notaris
pada umumnya, tetapi menjadi persoalan “pejabat umum lainnya siapapun dan
manapun juga” demikian pula kebutuhan penduduk Indonesia di seluruh
wilayah kedaulatan Negara Indonesia tanpa terkecuali.
49. Bahwa rumusan akta otentik yang selama ini menjadi kerugian aktual dan
potensial maupun prosedural dan substantif Para Pemohon terutama di masa
pandemi covid-19 yaitu berhadapan secara vitual (audio visual) melalui
perangkat elektronik, yang memungkinkan bertatap muka dengan saling
mendengat, melihat dan berpartisipasi yang terjamin integritas dan keamanan
datanya oleh sistem elektronik sehingga menjadi dokumen elektronik berikut
hasil cetakannya adalah otentik, sepatutnya oleh Mahkamah Konstitusi dapat
dijawab dengan mengakhiri kerugian konstitusional semua pejabat umum
bukan hanya semata-mata notaris demikian juga bagi kepentingan penduduk
Indonsia dengan prinsip equal protection melalui penemuan hukum yang
bersumber dari Pancasila oleh penafsiran konstitusional dan konstruksi hukum
terhadap Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F, Pasal
28G ayat (1) dan Pasal 31 Ayat (5) UUD 1945.
112
Berdasarkan hal-hal tersebut dengan demikian Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal
165 HIR, Pasal 285 RGB angka (7) UU Jabatan Notaris juncto Pasal 1 angka (4)
UU ITE telah melanggar prinsip equal protection dan telah melanggar hak
konstitusional sehingga haruslah dianggap bertentangan dengan Pasal 25,
Pasal 26 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal
31 Ayat (5) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi
septutnya untuk dapat melakukan suatu penafsiran konstitusional dan
rekonstruksi hukum dengan harmonisasi dan sinkronisasi hukum sekaligus
transformasi norma.
C.
PENGUJIAN BERKENAAN DENGAN WILAYAH DAN DAERAH
JABATAN PROFESI NOTARIS ATAS PASAL 17 AYAT (1) HURUF A DAN B
PASAL 18 JUNCTO PASAL 19 AYAT (1), (2) DAN (3) UU JABATAN NOTARIS
TERHADAP PASAL 25A, PASAL 26 AYAT (2), PASAL 27 AYAT (1), PASAL
28E AYAT (1), PASAL 28G AYAT (1) DAN PASAL 28I AYAT (2) UUD 1945
50. Bahwa pembatasan dan larangan bagi Notaris, artinya harus pasrah pada
realitas, yang mana kesempatan untuk bertahan di tengah persaingan maupun
peluang memperoleh pekerjaan harus memperhatikan adaptasi dan daya juang
yang ditentukan oleh geografis tertentu yang pastinya terdapat rumpun ras,
etnis, agama dan/atau golongan yang harus dihadapi dan dilayani oleh Notaris
beserta keluarganya, pasangan istri atau suami dan keturunan yang memaksa
mereka harus ikut serta bermukim dan bertempat tinggal di kota atau kabupaten
dimana Notaris berkantor. Padahal Para Pemohon diangkat dan dilantik sebagai
Notaris kewenangannya seluruh Indonesia dan melayani seluruh penduduk
Indonesa bukan Notaris kedaerahan maupun Notaris provinsi tertentu,
praktiknya dilarang diskriminasi. Dengan demikian, agar terpenuhinya
pengakuan hak asasi manusia, maka bagi Para Pemohon adalah mengajukan
tawaran kepada Mahkamah Konstitusi untuk bisa mengkreasikan suatu
sinkronisasi dan transformasi norma yang merupakan hak konstitusionalitas
Para Pemohon. Sehingga Para Pemohon memandang pantas untuk meminta
haknya diakui sekaligus secara positif dan negatif sebagaimana pandangan Dr.
Himawan Estu Bagijo dalam “Negara Hukum & Mahkamah Konstitusi:
113
Perwujudan Negara Hukum Yang Demokratis Melalui Wewenang
Mahkamah
Konstitusi
Dalam Pengujian
Undang-Undang” Penerbit
Laksbang Grafika, Februari 2014 di halaman 392:
“Terdapat 2 (dua) pola penting dalam perumusan pengakuan HAM yaitu HAM
positif (positive right) dan HAM negatif (negative right). Dalam
implementasinya, HAM positif (positive right) membawa konsekwensi
terhadap Negara wajib melakukan pemenuhan (fulfill), sementara dalam HAM
negatif (negative right) tugas Negara adalah perlindungan (to protect). Dalam
kaitannya dengan HAM Negara tidak hanya berada pada posisi menghargai
saja, tetapi memberi jaminan pemenuhan yang terealisasi dalam kebijakan
publik”
51. Bahwa, kerugian senyatanya bagi Para Pemohon atas terlanggarnya haknya
secara konstitusional adalah kevakuman atau kekosongan hukum pada saat
pandemi covid-19, disebabkan pengaturan batasan daerah dan wilayah jabatan
atas profesi Notaris selama hampir 3 tahun menderita tidak dapat atau
terhalangi untuk menjalankan kewenangan jabatannya Para Pemohon selama
periode tahun 2020-2023. Yang sewajarnya setiap kantor Notaris termasuk
Para Pemohon tetap dapat setiap waktunya melaksanakan kewenangan
jabatannya, melalui pertemuan atau rapat maupun dalam bahasa lainnya
berhadapan dengan klien siapapun juga menggunakan media telekonferensi,
video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan
semua peserta yang menggunakan sistem elektronik saling melihat dan
mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat atau berhadapan
dengan Notaris serta membubuhkan tanda tangannya secara elektronik sampai
dengan memperoleh dokumen elektronik berupa akta otentik atau notaril, tetapi
justru Para Pemohon terganggu bahkan berhenti melayani siapapun dengan
demikian peristiwa demikian tidak boleh terulang lagi dimasa depan akibat
pembatasan yang ketat dengan ancaman sanksi pidana selama pandemi
covid-19.
52. Bahwa pandemi covid-19 pun telah merubah dunia peradilan Indonesia, yaitu
dengan Mahkamah Konstitusi yang telah beradaptasi dengan melakukan
pengaturan persidangan secara elektronik dengan Per MK 1/2021, demikian
pula persidangan di lingkungan peradilan yang berada di bawah naungan
114
Mahkamah Agung, yang diatur berdasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan
Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan secara Elektronik. Dunia bisnis pun turut beradaptasi atas
perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa efek, melalui pengaturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik serta Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2022 Tentang Tata Cara
Permohonan Persetujuan Sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (E-RUPS).
53. Bahwa UUD 1945 sebagai norma abstrak dengan terang benderang telah
memilah, mengkualifikasikan dan mengklasifikasikan mengenai makna
pekerjaan dan penghidupan Notaris yang dimuat dalam Pasal 27 ayat (2) 1945
saling bertalian dengan permaknaan yang terkandung dalam Pasal 28D ayat
(2) 1945 tentang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dalam konteks
perlakuan suatu hubungan kerja. Untuk kontekstual Notaris terkualifikasi dan
terklasifikasi ke dalam Pasal 27 ayat (2) 1945 bukan Pasal 28D ayat (2) 1945,
disebabkan wujud pekerjaannya adalah profesi yang mengakibatkan suatu
penghargaan bagi penghidupannya dalam layanan profesional dan kedudukan
harkat dan martabat kemahiran, keahlian dan jabatannya. Pendirian dan
pandangan demikian mengenai hakikat diferensiasi atas substansi dari Pasal
27 ayat (2) 1945 bukan Pasal 28D ayat (2) 1945 juga dapat ditemui sebagai
pedoman dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856) yang menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6841) tentang Cipta Kerja (“UU Omnibus Law”).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017:
“Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
115
dalam hubungan kerja”. Sejalan dengan itu Pasal 23 ayat (1) Deklarasi HAM
PBB juga menegaskan, “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan
bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan
menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran”. Hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah
bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi,
sosial dan kebudayaan. Berbeda dengan pemenuhan terhadap hak asasi
manusia yang tergolong ke dalam hak-hak sipil dan politik yang pemenuhannya
justru dilakukan dengan sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan
dalam batas-batas tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan
terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam ekonomi, sosial dan kebudayaan
justru membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan dan sumberdaya
yang dimiliki oleh tiap-tiap negara”
Konsiderans/Mukadimmah UU Omnibus Law:
“Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia
adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata,
baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menentukan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", oleh karena itu negara perlu
melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga
negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya
merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya”
54. Bahwa, terlihat jelas pengaruh organisasi profesi Notaris mengintervensi
Negara dan pemerintah ke dalam penentuan hajat hidup seorang Notaris
sebagaimana ketentuan Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 UU Jabatan Notaris
mengatur. Bahwa kebutuhan secara kuantitas atas siapa, kapan, dimana,
bagaimana, apa serta kenapanya suatu daerah kota atau kabupaten di
Indonesia memerlukan Notaris, bukan mumpuninya keahlian Notaris.
Seyogyanya tidak diperkenankan sebagaimana hakekat norma Pasal 25A,
116
Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945, yang seharusnya setiap Notaris sebagai warga negara hak
asasinya terjamin dan terlindungi oleh Konstitusi.
55. Bahwa UU Jabatan Notaris telah mengakomodir hakekat Pasal 28 dan Pasal
28E ayat (3) UUD 1945 dengan menghadirkan Ikatan Notaris Indonesia
sebagai wadah organisasi atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
berpendapat. Namun hakekat organisasi tidak hanya berhenti disitu, apalagi
bagi suatu profesi yang menuntut profesionalitas yang mumpuni dan
terpercaya. Sehingga dengan tidak terbukanya opsi berorganisasi, sebagai
kausalitas organisasi tunggal yang hanya berkepentingan menentukan
kuantitas pejabat secara penempatan belaka, maka dampaknya Notaris secara
kolektif
terdegradasi
kualitas
profesional
berkelanjutannya,
sungguh
berlawanan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
56. Bahwa suatu ironi atas pembatasan usia jabatan bagi seorang Notaris di satu
sisi, tetapi terdapat konflik kepentingan dari organisasi profesi Notaris
menentukan jatahnya, padahal memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak
itu merupakan hak fundamental bagi setiap orang yang berlaku universal.
Secara kasat mata identifikasi pembatasan usia maksimal (maupun minimum)
terhadap seorang Notaris adalah permainan kepentingan penjatahan dari
pengurus organisasi profesi Notaris, dengan cara menghalangi dengan suatu
siasat curang perketat syarat (barrier to entry) agar seolah-olah halal
menyingkirkan persaingan sesama rekan sejawat Notaris-nya. Bukan
memetakan indikator produktivitas dan pemerataan yang membandingkan
antara permintaan (demand) dan pasokan (supply) proporsional Notaris
berbasis pengetahuan, kemahiran, kapasitas dan kompetensi Notaris.
Pasal 21 UU Jabatan Notaris:
“Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan mempertimbangkan
usul dari Organisasi Notaris”
Penjelasan Pasal 21 UU Jabatan Notaris:
“Formasi adalah kebutuhan akan pengisian jabatan Notaris”
117
57. Bahwa norma Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945
memberikan suatu kursif atau penekanan terhadap kata “setiap orang bebas”
yang mengawali norma ini. Hakekatnya bagi frasa selanjutnya yaitu “memilih
pekerjaan” dan “memilih tempat tinggal” serta kemudian ditutup dengan
kalimat “manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi” lalu “diwilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali”.
58. Bahwa keleluasaan adalah kodrati dan tiada suatu tirani apapun dapat
melarang kebebasan kepada seorangpun termasuk kepada Notaris manapun
untuk dapat secara bebas bergerak menjalankan kewenangan jabatannya yang
meliputi haknya bertempat tinggal sementara atau permanen sekaligus untuk
bergerak datang dan pergi kemanapun dan kapanpun baik di dalam dan diluar
wilayah Republik Indonesia. Tersirat dan tersurat bersumber dari norma Pasal
28E ayat (2) UUD 1945, maka tiada restriksi geografis, ruang, waktu serta
dimensi fisik, siber maupun digital atas kebebasan bagi Para Pemohon.
59. Bahwa atas inti (core) pekerjaan Notaris yang menyediakan akta sebagai alat
bukti tertulis, terdapat suatu antinomi serta inkonsistensi. Terefleksikan dengan
jelas dalam kandungan makna Pasal 16 ayat (1) huruf m juncto Pasal 16 ayat
(7), (9) dan (10) UU Jabatan Notaris. Hakikat berhadapan hanya dalam konteks
“ketika dibacakan”, namun dapat di siasati dengan mencantumkan dalam akta
berupa rangkaian kalimat, bahwa terdapat suatu pernyataan kehendak agar
akta tidak dibacakan karena pihak-pihak yang berkepentingan sebagai
penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya.
Sepanjang telah ditulis dalam penutup akta, maka sempurna kekuatan
pembuktiannya.
60. Bahwa, esensi dari “berhadapan” secara fisik antara seorang Notaris bukan
menekankan dalam batas ruang dalam suatu ruang dan waktu seperti di Kantor
Notaris maupun wilayah jabatan dalam konteksi geografi tertentu. Uniknya lagi,
terhadap akta wasiat adalah dikecualikan, yaitu ambigu wajib dibacakan atau
tidaknya maupun ambigu wajib berhadapan atau tidaknya, maka tidak jelas
kedudukannya sebagai alat bukti tertulis, tidak dapat teridentifikasi kategori
kekuatan pembuktiannya sempurna atau dibawah tangan.
Pasal 16 ayat (1) huruf m UU Jabatan Notaris:
“Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:”
118
“membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling
sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk
pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga
oleh penghadap, saksi, dan Notaris”
Pasal 16 ayat (7) UU Jabatan Notaris:
“Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak
wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan
karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami
isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup
Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi,
dan Notaris”
Pasal 16 ayat (9) UU Jabatan Notaris:
“Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat
(7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan”
Pasal 16 ayat (10) UU Jabatan Notaris:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku untuk
pembuatan Akta wasiat”
61. Bahwa, selama ini dalam praktiknya yang dialami oleh Para Pemohon, para
Notaris berkerja berdasarkan indoktrinasi dengan bersandar kepada suatu
terstandarisasi (yang tidak dapat dikritisi) oleh pakem template atau copy dan
paste (amati, tiru dan modifikasi). Suatu konvensi yang diajarkan sejak di
bangku pendidikan atau kuliah secara turun temurun dari zaman Hindia
Belanda, baik secara teoritik akademis maupun kemahiran yang bersifat
mekanikal yaitu penyajian dan teknik dalam rangka pembuatan aktanya.
62. Bahwa, Notaris telah terdegradasi seiring dengan perjalanan kiprahnya di
masyarakat, dan dunia pendidikan serta organisasi profesi yang membentuk
dan mempersiapkan, realitasnya dari waktu ke waktu hanya melakukan
repetisi, tanpa suatu otokritik dan dekonstruksi untuk perbaikan, penyegaran,
peningkatan maupun reformasi dan transformasi kualitas. Yang terjadi justru
para Notaris dilahirkan layaknya produk massal (mass product) dalam
kuantitasnya, selaras dengan pertumbuhan jumlah penyelenggara pendidikan
119
diikuti dengan akselerasi secara eksponensial jumlah Notaris. Para Pemohon
tidak pernah memperoleh suatu road map dan milestone yang transparan dari
organisasi profesi atas program profesionalitas dan karakter Notaris yang
berkelanjutan, terukur, terarah dan tersistematis dan setiap waktunya terdapat
revisi sesuai degan kontekstual zaman, kemajuan teknologi, peradaban
masyarakat, tidak melulu stagnan maupun tidak mengadopsi tantangan
adaptasi ilmu dan pengetahuan yang diketahui sebagai distrupsi.
63. Bahwa permohonan a quo Para Pemohon diperkuat oleh pendapat Dr. Edmon
Makarim dalam tulisannya dibuku “Notaris dan Transaksi Elektronik Kajian
Hukum Tentang Cybernotary atau Electronic Notary”, penerbit PT.
Rajagrafindo Perkasa, Edisi Ke-3, Tahun 2020, di halaman 108 dan 137, yang
menguraikan basis legalitas formil dan materil keotentikan akta menurut
kewenangan jabatan selaku Notaris siber (cyber notary):
“Dalam lingkup transaksi yang tidak hanya konvensional melainkan juga secara
elektronik, notaris dapat berperan penting dalam mencegah penipuan (fraud).
Perkembangan notaris konvensional menjadi notaris modern bukan hanya
dinilai berdasarkan adanya penggunaan komputerisasi dan internet pada
administrasi kantor notaris saja, melainkan juga lebih ditandai dengan
meningkatnya fungsi dan peran notaris dalam suatu transaksi elektronik atau
bahkan menyelenggarakan jasanya secara elektronik. Dalam perkembangan
fungsi dan peran tersebut dipopulerkan dengan istilah cyber notary dan/atau
electronic notary"
“Meskipun UUJN tidak menentukan secara tegas bahwa keautentikan
didasarkan atas pencantuman waktu pada akta, namun terdapat ketentuan
Pasal 38 ayat (2) butir c yang menyatakan bahwa awal akta atau kepala akta
harus memuat jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun. Secara tidak langsung hal
ini layaknya juga menjadi syarat dari kebenaran formal dari suatu akta. Namun
dengan
kondisi
yang
sekarang
yang
berbasiskan
medium
kertas,
sesungguhnya tidak ada jaminan terhadap validitas data tersebut, apalagi jika
notaris tidak mempunyai sistem pencatatan yang menjamin data historikal yang
baik. Secara teknis hal tersebut selayaknya dapat dibuktikan, karena informasi
elektronik mempunyai catatan waktu dan perubahan dalam meta datanya.
Berdasarkan hal ini jelas terlihat bahwa keautentikan materiil dari waktu yang
120
dicantumkan
sesungguhnya
tidak
dapat
diterangkan
dengan
hanya
mengandalkan pernyataan tertulis, melainkan hanya dapat dijawab dengan
sistem elektronik”
64. Bahwa kontekstual pengujian materil Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta
huruf g dan i, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) UU Jabatan Notaris
adalah persamaan dihadapan hukum menurut UUD 1945 terhadap setiap
warga negara manapun juga profesi Advokat, Dokter/Dokter Gigi, berarti
berlaku pula bagi Notaris. Sesuai dengan pendirian Prof. Ramly Hutabarat,
dalam bukunya “Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
di Indonesia” Penerbit Ghalia Indonesia, Tahun 1985, di Halaman 39:
“Equality Before the Law” berarti persamaan di hadapan hukum. Jika dalam
konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya Penguasa dan
Penegak Hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam
kehidupan bernegara. Sebab jika asas ini tidak dilaksanakan berarti terjadi
penyelewengan dari konstitusi meskipun tampaknya bukan merupakan
pelanggaran yang terang-terangan, namun sangat dirasakan oleh rakyat
betapa ketimpangan hukum merupakan siksa batin yang berkepanjangan”
65. Bahwa, Ikatan Notaris Indonesia, yang diberi kewenangan, tugas dan tanggung
jawab, seharusnya tidak terpaku dan berpangku tangan, apalagi berkutat dalam
lingkaran setan perebutan kekuasaan. Sangat jauh dari subtansi dan hakikat
eksistensi organisasi profesi. Persoalan yang hendaknya diatasi, justru tidak
direspon dengan solusi yang progresif, maka status tunggal yang disematkan
Undang-Undang menjadi masalah kritis konstitusi.
66. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, profesi Notaris merupakan
suatu profesi yang setara dengan Advokat, Dokter maupun Dokter Gigi, namun
ketentuan mengenai wilayah jabatan tidaklah sama di antara keempatnya.
67. Bahwa, perlakukan diskriminatif ditunjukkan dengan adanya ancaman
pemberhentian bagi seorang Notaris jika melanggar ketentuan-ketentuan Pasal
17 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) UU
Jabatan Notaris, bukan karena dasar perbuatannya melanggar hak orang lain
atau perbuatannya melawan hukum atau merupakan suatu kejahatan yang
merenggut paksa hak orang lain, namun tanpa alasan dan dasar yang jelas
121
ketentuan ini dibuat sedemikiannya agar Notaris mematuhinya karena suatu
ketakutan bukan dari kesadaran penuh dari dalam dirinya, padahal bila
dibandingkan dengan ketentuan yang mengatur profesi yang setara seperi
Advokat dalam UU Advokat dan Dokter dan Dokter Gigi sebagai Tenaga Medis
dalam UU Kesehatan, tidak ada satu pun Pasal yang mengatur ancaman
pemberhentian ini, namun jikalau ada merupakan alasan yang logis dan
sepatutnya karena malpraktik berupa pelangaran kode etik atau pemidanaan.
Berturut-turut kutipan dari Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 18 dan Pasal
19 ayat (1), (2) dan (3) UU Jabatan Notaris redaksionalnya adalah:
Pasal 17 ayat (2) UU Jabatan Notaris:
“Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenai sanksi berupa:”
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
Pasal 19 ayat (4) UU jabatan Notaris:
“Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dikenai sanksi berupa:”
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
68. Bahwa, bertolak belakang dengan pembelengguan bagi Notaris oleh UU
Jabatan Notaris tersebut, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat, seorang
Advokat diperkenankan untuk praktik di seluruh wilayah Republik Indonesia,
bahkan menurut Pasal 234 ayat (1), Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1)
UU Kesehatan, Tenaga Medis dapat melakukan praktik di dalam dan luar
wilayah Republik Indonesia. Redaksional yang dimaksudkan dari pengaturan
UU Advokat dan UU Kesehatan adalah:
Pasal 5 ayat (2) UU Advokat
“Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia”
122
Pasal 234 ayat (1) UU Kesehatan:
“Dalam rangka pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai
dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pusat dan/ atau
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan lulusan dari penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat atau masyarakat untuk mengikuti seleksi penempatan”
Pasal 235 ayat (1) UU Kesehatan:
“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh Pemerintah Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
dapat
dipindahtugaskan
antarprovinsi,
antarkabupaten, atau antarkota karena alasan kebutuhan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dan/ atau promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”
Pasal 240 ayat (1) UU Kesehatan:
“Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara
Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan
keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di
Indonesia serta peluang kerja bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
warga negara Indonesia di luar negeri”
69. Bahwa satu-satunya cara yang dimungkinkan bagi Notaris seperti Para
Pemohon, untuk menghirup udara bebas dapat bepergian kemanapun dan
kapanpun juga tanpa diteror ketakutan karena jabatannya adalah dengan
meletakan atau menyerahkan jabatannya secara sementara melalui cuti.
Namun cuti itu bukan berarti terbebas dari sanksi hukum, tetap saja resiko dan
konsekuensinya menjadi beban Notaris yang mengajukan cuti, karena Notaris
yang bersangkutan harus menunjuk seseorang yang kredibel dan berkualifikasi
sebagai Notaris pengganti, dalam rangka menggantikan sementara waktu
ketidakhadiran Notaris yang mengambil cuti. Sang Notaris pengganti ini resiko
dan konsekuensinya minim bahkan dapat dianggap nihil, karena semua
tanggung jawab, peran, tugas dan wewenang berasal dan kembali ke Notaris
yang mengambil cuti. Ketentuan demikian tidak ditemukan dalam UU Advokat
dan UU Kesehatan. Ketika cuti bagi Advokat, Dokter dan Dokter Gigi sesuai
maksud dan tujuannya, istirahat atau libur dari profesinya. Suatu ketidakadilan
123
yang senantiasa menjerat dan memperangkap Notaris dengan predikat
jabatannya. Padahal adalah hak asasi manusia manapun untuk dapat hak
beristirahat demi kesehatan dan pemulihan keseimbangan hidupnya tanpa
harus khawatir terkena suatu sanksi hukum atau dirintangi oleh siapapun
apalagi dengan rutinitas dan administrasi profesinya.
70. Bahwa cuti yang dimaksudkan bagi setiap Notaris manapun, tetap bersyarat
yaitu apabila seorang Notaris telah menjabat selama 2 tahun sejak
pelantikannya dan terdapat limitasi bila di akumulasikan bagi seorang Notaris
hak cuti selama menjabat, yaitu tidak melebihi dari 12 tahun. Dengan demikian,
secara sederhana maknanya dengan usia maksimal Notaris yang dibatasi
hanya sampai usia 65 Tahun lalu cuma diberi perpanjangan masa jabatan
sampai usia 67 Tahun, tetap direduksi dengan 12 tahun bilamana seorang
Notaris mengambil cuti. Padahal seorang karyawan, pegawai atau pengurus
dan manajerial di suatu perusahaan sekalipun urusan cuti tidak sampai
mereduksi hubungan kerjanya, karena cuti adalah hak dan saat pandemi covid-
19, berlaku kebijakan bekerja dari rumah (work from home). Mereka tetap
memperoleh haknya, berupa gaji sebagai pokoknya dan tunjangan setiap
bulan, sebabnya cuti tidaklah mengakhiri suatu hubungan kerja. Berbeda
dengan Notaris, maupun Advokat, Dokter dan Dokter Gigi dengan cuti
merupakan suatu konsekuensi, tidak mempunyai sumber penghasilan karena
memilih tidak bekerja untuk menghidupi diri dan keluarganya untuk sementara
waktu. Bahkan untuk cuti, bagi seorang Notaris pun tidak serta merta diperoleh,
ada suatu mekanisme berkonsekuensi biaya.
71. Bahwa secara rasional, tidak pernah ada Notaris yang akan mengajukan cuti,
karena dengan cuti, sama saja berhenti bekerja sekaligus berhenti menghidupi
dirinya buat kebutuhan rutin rumah tangga, makan dan lain sebagainya. Bagi
Notaris semuanya sudah disegel erat dan ketat, peluang mata pencaharian
lainnya telah musnah akibat profesinya.
72. Bahwa rentetan ketentuan-ketentuan berikut ini adalah yang dimaksudkan oleh
Para Pemohon, yang tentunya merefleksikan kerugian yang signifikan, dan
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia kepada
setiap Notaris, akibat konflik norma yang terkandung di dalam UU Jabatan
Notaris, yang mempasung seorang Notaris layaknya terpidana tetapi tanpa
124
terbukti bersalah melalui suatu proses peradilan yang adil, jujur dan
bermartabat. Kerugiannya bertubi-tubi dan mustahil bagi Notaris menghindar,
sehingga menjadi salah satu alasan pengujian konstitusi kepada Mahkamah
Konstitusi:
Pasal 25 UU Jabatan Notaris:
(1) “Notaris mempunyai hak cuti”
(2) “Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil setelah
Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun”
(3) “Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris
Pengganti”
Pasal 26 UU Jabatan Notaris:
(1) “Hak cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat diambil
setiap tahun atau sekaligus untuk beberapa tahun”
(2) “Setiap pengambilan cuti paling lama 5 (lima) tahun sudah termasuk
perpanjangannya”
(3) “Selama masa jabatan Notaris jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama
12 (dua belas) tahun”
Pasal 32 UU Jabatan Notaris:
(1) “Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris
kepada Notaris Pengganti”
(2) “Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris
setelah cuti berakhir”
(3) “Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan
berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah”
(4) “Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa:”
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
125
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
73. Bahwa, persoalan yang kronis bagi seorang Notaris yang irasional dan
mengada-ada, dengan ketentuan pembatasan wilayah hanya 1 provinsi
kemudian dilarang berturut-turut selama 7 hari meninggalkan kantornya yang
terletak di suatu kota atau kabupaten yang menjadi daerah jabatannya.
74. Bahwa Para Pemohon hanya dapat meninggalkan kota atau kabupaten dimana
lokasi jabatannya berada, sepanjang bepergian untuk meninggalkannya ke
kota atau kabupaten lainnya, yang hanya masih dalam 1 radius dalam wilayah
propinsi yang sama dengan kota atau kabupaten dimana kantor daerah
jabatannya. konsekuensinya mewajibkan diri bertempat tinggal di daerah kota
atau kabupaten, dimana alamat kantor berlokasi. Pengaturan demikian
berlawanan dengan hakikat Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
75. Ketentuan-Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b, pasal 18 dan pasal 19
ayat (1), (2) dan (3) UU Jabatan Notaris telah melanggar prinsip equal
protection, dengan adanya diskriminasi antara profesi Notaris dengan profesi
Advokat, Dokter dan Dokter Gigi:
a) kedudukan Notaris di dalam hukum berbeda dengan profesi Advokat, Dokter
maupun Dokter Gigi, karena hanya profesinyalah yang memiliki ketentuan
pembatasan wilayah jabatan dan larangan meninggalkan kantor. Sedangkan
ketiga profesi lainnya sama-sama tidak memiliki ketentuan pembatasan wilayah
jabatan dan larangan meninggalkan kantor, dengan kausalitas ambiguitas
mengenai kontekstual “berhadapan dengan Notaris”
b) perlakuan yang sama di hadapan hukum tidak diperoleh oleh Notaris, karena
di hadapan hukum profesi Notaris berbeda dengan profesi Advokat, Dokter
maupun Dokter Gigi terutama terkait ketentuan pembatasan wilayah jabatan
dan larangan meninggalkan kantor, kausalitas ambiguitas mengenai
kontekstual “berhadapan dengan Notaris”
c) diskriminasi yang dialami Notaris karena apabila dibandingkan dengan
profesi Advokat, Dokter maupun Dokter Gigi, hanyalah profesinya yang
memiliki ketentuan pembatasan wilayah jabatan dan larangan meninggalkan
kantor, dengan kausalitas ambiguitas mengenai kontekstual “berhadapan
dengan Notaris”
126
76. Bahwa, Konstitusi Indonesia melindungi dan menjamin hak setiap warganya
tanpa adanya pengeculian. Sangat tidak rasional walaupun argumentasi
logisnya adalah aspek kehormatan jabatan dan praktik profesional Notaris, tetapi
harus
mengorbankan
kemanusiawian
dan
keberadaban,
yang
telah
memenjarakan praktik profesi sekaligus kehidupan pribadi notaris.
77. Bahwa, selaras dengan penerapan dari huruf e bagian menimbang Undang-
Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan tegas
menyatakan “bahwa Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Staatblad
1860 Nomor 3) yang mengatur mengenai peraturan jabatan notaris yang
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat”, maka sepatutnya pluralisme politik hukum zaman Hindia Belanda
telah berakhir dengan serta merta. tidak lagi terdapat residu penindasan dengan
dalih maupun pembenaran apapun sebagaimana pernah dipraktikkan di masa
lampau, kembali di ulang, sebagaimana dimuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007:
“Bahwa, sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Indonesia
adalah negara hukum. Unsur atau ciri pertama dan utama negara hukum
adalah constitutionalism yang menghendaki agar konstitusi atau undang-
undang dasar, in casu UUD 1945, benar-benar dijelmakan atau ditegakkan
dalam praktik. Undang-undang, termasuk KUHP, adalah salah satu sarana
untuk mewujudkan maksud maupun perintah undang-undang dasar. Oleh
karena itu, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang
dasar, sehingga undang-undang harus dapat diuji konstitusionalitasnya
terhadap undang-undang dasar. Selain itu, negara hukum juga bercirikan
adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Bahkan,
sejarah negara hukum dan konstitusi pada dasarnya adalah sejarah
perjuangan pengakuan, jaminan perlindungan, dan penegakan hak-hak asasi
manusia. Oleh karena itu, salah satu sebab yang dapat mengakibatkan
dinyatakan bertentangannya suatu undang-undang terhadap undang-undang
dasar, in casu UUD 1945, adalah jika undang-undang dimaksud melanggar hak
asasi manusia, yang menurut Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UUMK yang
termasuk ke dalam pengertian hak-hak konstitusional warga negara”
127
78. Bahwa, sesungguhnya atas kewenangan Notaris dalam UU Jabatan Notaris
yang menjadi satu-satunya solusi sinkronisasi dan transformasi norma yaitu
transaksi elektronik sebagai Notaris siber (cyber notary), walaupun bagi
Mahkamah Konstitusi cukup dengan berefleksi kepada prinsip dan asas hukum
yang terkandung dalam Pasal 19 AB, yaitu “Semua akta otentik yang dibuat
dihadapan pejabat-pejabat umum, untuk kepentingan atau permintaan
siapa saja, mengenai bentuknya, berlakulah ketentuan-ketentuan dalam
perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.” Oleh
karenanya, berdasarkan Pasal 19 AB tersebut, menjadi ruang penafsiran dan
pemaknaan ulang terhadap akta otentik untuk menjadi bagian dari domain
hukum yang berkonvergensi ke realitas dan tatanan siber. Efek atau dampaknya
secara kausalitas bagi setiap Notaris kerugian konstitusional yang normanya
sedang diuji memperoleh pemulihan dan dipastikan tidak akan pernah terulang
kembali selamanya.
79. Bahwa, sepanjang Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat
menegakkan kebenaran dan keadilan untuk memulihkan persamaan hak di
hadapan hukum bagi Notaris meliputi juga inkonsistensi dan wilayah dan tempat
kedudukan dimana Notaris menpraktikkan profesinya seiring dengan persolan
substantif atas Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RGB
yang teridentifikasi identik dengan Pasal 1 angka (7) UU Jabatan Notaris, tidak
dapat diatasi dan diberikan solusi oleh Pasal 15 beserta Penjelasan Pasal 15
UU Jabatan Notaris dan Pasal 1 angka (4) UU ITE yang harus secara simultan
diselaraskan dengan praktik Notaris menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b,
pasal 18 dan pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) UU Jabatan Notaris.
80. Bahwa ruang, doman, realitas dan tatanan siber itu tidak terdapat sekat, jeda
maupun restriksi dalam ruang dan waktu serta geografis tertentu, namun
memberi manfaat, kepastian dan keadilan kontekstual kekinian yang mutakhir.
Sehingga bagi profesi Notaris dalam rangka menentukan otentisitas akta-
aktanya sebagai corak dan karakteristik kewenangan seorang pejabat umum
tidak terdapat lagi disparitas dan dikotomi apapun atas pengertian dan
penerapan akta berbasis elektronik dan/atau non elektronik, cukup dimaknai
selaku notaris siber oleh Mahkamah Konstitusi yang diyakini sepenuhnya adalah
suatu keniscayaan hak konstitusionalnya pejabat umum secara umum dan
notaris secara spesifik berdasarkan substansi norma yang termaktub dalam
128
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan (2) dan Pasal 28E ayat (1) UUD
1945. Merujuk kembali pada pandangannya Dr. Edmon Makarim di buku
““Notaris dan Transaksi Elektronik Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau
Electronic Notary”, sebagai esensi Notaris Siber (cyber notary) atas informasi
dan dokumen elektronik di halaman 126-127, 45 dan 194:
“Secara teknis, “kehadiran fisik” bukan tidak mungkin juga dapat dilakukan
secara elektronik. Dengan melihat perkembangan mobile communication
(3G/4G) sekarang ini, setiap orang dapat melakukan panggilan video
conference, dan dapat menanamkan tanda tangannya pada chip kartu telepon
(SIM card) atau pada handset yang bersangkutan, dan dapat diketahui fakta riil
di mana yang bersangkutan berada dengan fasilitas satelit melalui GPS ataupun
utilitas peta yang disediakan.”
“Dipandang dari sudut pandang komunikasi suatu transaksi elektronik pada
dasarnya adalah suatu kegiatan pertukaran informasi melalui sistem komunikasi
elektronik yang ditujukan untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu”
“Secara teknis, fungsi-fungsi pada sistem elektronik yang dibutuhkan untuk
penyelenggaraan tugas notaris, antara lain sebagai berikut:”
a. Bentuk protokol elektronik yang digunakan oleh notaris pada umumnya
(electronic seal, electronic journal, dsb);
b. Bentuk penyimpanan berkas jangka panjang (Long Term Archive and
Notary Services/LTANS), berikut penggunaan kriptografinya;
c. Evidence Record System (ERS) yang mencakup “Trusted Timestamp
Management and Security”
d. Penggunaan saluran komunikasi yang baik atau dedicated.
81. Bahwa, pekerjaan Notaris, akta-akta otentik/notaril maupun kewenangan
jabatannya, titik tumpunya adalah menjaga, merawat dan melindungi
kerahasiaan orang dan/atau badan, sebagaimana Mahkamah Konstitusi
secara konsisten menegaskan terhadap eksistensi Majelis Kehormatan Notaris
dalam Putusan Nomor 16/PUU-XVIII/2020. Oleh karenanya Para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat berpedoman kepada
pendiriannya tersebut, melalui tafsir konstitusional berlakunya norma
kewenangan Notaris yang lintas batas wilayah dan negara, sebagaimana telah
129
dijamin secara konstitusional selaras dengan argumentasi tersebut.
Mahkamah Konstitusi memberi pertimbangan dalam Putusan Nomor
108/PUU-XX/2022 perihal pengujian Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Nomor 6820) tentang
Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”), berkenaan interkonetivitas lintas dan
tanpa batas:
“Mahkamah mempertimbangkan, pelindungan data pribadi merupakan salah
satu bentuk pelindungan terhadap hak asasi manusia, hal ini disebabkan
dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
memungkinkan manusia saling terhubung tanpa mengenal batas wilayah
negara”
82. Bahwa keseluruhan uraian tersebut, sepatutnya disadur kembali ke dalam UU
Jabatan Notaris sebagai suatu rumusan yang identik. Menyelesaikan
kontradiksi dengan tuntutan dan tuntunan zaman dan disrupsi teknologi yang
tidak terelakkan. Sehingga hak-hak konstitusional Para Pemohon yang
menjadi satu kesatuan dan sebagai bagian dunia kenotariatan terhadap
perkembangan ilmu dan pengetahuan, yang seharusnya tidak stagnan bahkan
vakum, tetapi sebaliknya justru bergerak terus tanpa terbendung secara pesat
dan menjadi distrupsi. Habib Adjie dalam buku “Implementasi Pasal 77 ayat
(1) Juncto Pasal 90 ayat (2) UUPT 2007 Tentang RUPS Perseroan Terbatas
(NONTBK) Secara Video Conference Oleh Notaris (Vicon)”, Penerbit PT.
Refika Aditama, Agustus 2022, di halaman 67 menerangkan bahwa substansi
pemaknaan “berhadapan dengan Notaris” sudah tidak dapat dibatasi oleh
ruang, waktu dan geografis tertentu:
“Arti “menghadap” bisa berubah jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal
77 dan Pasal 90 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Secara
sederhana bahwa konsep tersebut dapat dipergunakan dalam pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu dalam Pasal 77 ayat (1) dan
Pasal 90 UUPT”
“Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 90 UUPT tersebut, khususnya untuk
melakukan RUPS PT telah membuka tafsir baru mengenai arti menghadap,
juga untuk memperhitungkan aspek hukum yang mungkin terjadi dengan
130
RUPS PT secara teleconference atau video conference (vicon) tersebut,
khususnya RUPS PT yang dihadiri oleh Notaris untuk memberita Berita Acara
Rapat (BAR) dari RUPS PT yang bersangkutan”
83. Bahwa, dengan demikian Mahkamah Konstitusi hendaknya memperhatikan
bahwa cita-cita unifikasi dan sinkronisasi hukum bukan sekedar angan-angan,
dan secara substansi dari negara hukum seharusnya model-model demikian
sepatutnya menjadi kehendak pembentuk Undang-Undang, maka Mahkamah
Konstitusi sebagai bagian dari penyeimbang (checks and balances) dari
kekuasaan yudikatif terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif, diharapkan
oleh Para Pemohon dapat berkontribusi atas suatu penemuan hukum dalam
rangka rekonstruksi “norma baru” terhadap substansi “pejabat umum” dan “akta
otentik”. Selaras dengan pendirian yang dimaksud, Para Pemohon merujuk
kepada pandangan atas perlunya Mahkamah Konstitusi secara yuridis historis
menguji kembali apakah masih perlu mempertahankan politik hukum Hindia
Belanda dengan kentalnya diskriminasi, atau sebaliknya mengambl putusan
sesuai konstitusi untuk transformasi norma atas hak-hak asasi konstitusional
untuk memanfaatkan ilmu dan pengetahuan sesuai kontekstual zaman dan
peradaban teknologi. Para Pemohon mengadopsi gagasan Prof. Yusril Ihza
Mahendra dalam tulisannya di buku “Mewujudkan Supremasi Hukum di
Indonesia: Catatan dan Gagasan Prof. Yusril Ihza Mahendra” Penerbit Tim
Pakar Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Bersama Sekretariat
Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Oktober 2002, di
halaman 3-5 sebagai berikut:
“Sejalan dengan arah perubahan yang kini berlangsung, pembentukan
substansi hukum harus secara sungguh-sungguh dapat memperkuat prinsip-
prinsip negara hukum, tidak hanya sekedar sebagai “selimut” untuk menutupi
penyimpangan dan manipulasi terhadap prinsip-prinsip hukum”
“Berdasarkan prinsip ini, maka model-model pembentukan substansi hukum
yang sering dipraktekkan pada masa lalu harus sudah ditinggalkan; seperti
pembentukkan peraturan yang menyuburkan pemusatan kekuasaan ke dalam
satu atau sebagian kecil orang, baik di bidang politik maupun ekonomi”
“Pedoman yang dapat digunakan dalam membangun hukum adalah
mengusahakan
kesatuan
di
mana
mungkin,
dan
membolehkan
131
keanekaragaman hukum bila keadaan menghendakinya. Tetapi bagaimanapun
juga kepastian hukum harus tetap diutamakan (unity possible, diversity
wherever desirable, but above all certainty)”
84. Bahwa, pembatasan – pembatasan yang menjadi larangan-larangan bagi
seorang Notaris yang di berlakukan oleh Pasal 17 ayat (1) dan (2), Pasal 18
dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) dan (3) UU Jabatan Notaris, dalam praktiknya
adalah karena Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RGB,
Pasal 1 angka (7) UU Jabatan Notaris yang multi tafsir, ambigu dan
menggantungkan pada tradisi warisan era Hindia Belanda. Bahwa kehadiran
secara fisik dengan seorang Notaris menjadi syarat otentiknya akta-akta dan
layanan yang diberikan Notaris. Jadi secara formil untuk memverifikasi dan
antara data yang diberikan dengan penghadap yang hadir di hadapan Notaris
dengan cek dan ricek saat berhadapan, sekaligus mengkonfirmasi itikad baik,
atas kontekstualitas norma makna berhadapan dengan Notaris ketika
melakukan pekerjaannya menjadi kausalitas dibatasi wilayah kerjanya Notaris
dan dilarang meninggalkan kantornya bagi Notaris. Berdampak signifikan,
esensial dan material bagi semua notaris tanpa terkecuali bagi Para Pemohon
dalam segala aspek kehidupannya bukan hanya tuntutan profesi meliputi juga
kehidupan pribadi, keluarga dan sosialnya, bahkan sampai meninggal dunia
atau berhenti jadi Notaris.
85. Bahwa, merupakan suatu hal yang mustahil bilamana masih dipertahankan
aturan pembatasan wilayah bagi Notaris bilamana terjadi harmonisasi dan
sinkronisasi hukum mengenai digitalisasi akta otentik dengan berhadapan
secara virtual, yang memposisikan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 18
dan pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) UU Jabatan Notaris sebagai rintangan nyata
terbesar. Justru oleh karena pembatasan ini telah merugikan Para Pemohon
secara aktual dan potensial terutama saat pandemi covid-19, oleh karena
pandemic covid-19 tidak menyebabkan atau mengakibatkan timbulnya suatu
peristiwa force majeure bagi Notaris untuk berpraktik profesinya, namun
sebaliknya oleh perintah Undang-Undang wajib melaksanakan, sehingga
secara prosedural dan substantif tidak berkeadilan maka harus dianggap
bertentangan dengan Pasal 25A, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
132
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan asas-asas hukum yang termuat dalam
Pasal 3 AB, Pasal 16 AB (lex domicili), Pasal 17AB (lex rei sitae) dan Pasal 18 AB
(lex loci actus) serta asas-asas hukum lex specialis derogate legi generali, lex
superior derogate legi inferiori dan lex posteriori derogate legi priori. Pasal 17 ayat
(1) huruf a dan b, Pasal 18 dan pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) UU Jabatan Notaris
telah melanggar prinsip equal protection dan telah melanggar hak
konstitusional sehingga Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b, pasal 18 dan pasal 19
ayat (1), (2) dan (3) UU Jabatan Notaris haruslah dianggap bertentangan dengan
Pasal 25A, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga
sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi septutnya
untuk dapat melakukan suatu penafsiran konstitusional dan rekonstruksi
hukum dengan harmonisasi dan sinkronisasi hukum sekaligus transformasi
norma.
D.
PENGUJIAN BERKENAAN DENGAN KOMPENSASI JASA DAN
APRESIASI PROFESIONALITAS NOTARIS ATAS PASAL 36 AYAT (2), (3) DAN
(4) UU JABATAN NOTARIS TERHADAP PASAL 27 AYAT (2), PASAL 28A,
PASAL 28D AYAT (1) DAN (2), PASAL 26G AYAT (1) DAN PASAL 28I AYAT (2)
UUD 1945
86. Bahwa dengan adanya perbedaan perlakuan antara profesi notaris dengan
profesi Advokat, Dokter maupun Dokter Gigi terutama terkait ketentuan
pembatasan penetapan honorarium, sebagaimana Pasal 36 ayat (2), (3) dan
(4) UU Jabatan Notaris, nyata:
a. kedudukan Para Pemohon sebagai notaris di dalam hukum berbeda
dengan profesi Advokat, Dokter maupun Dokter Gigi, karena hanya
profesinyalah yang memiliki ketentuan pembatasan penetapan honorarium.
b. perlakuan yang sama di hadapan hukum tidak diperoleh oleh Para
Pemohon, karena di hadapan hukum hanya profesi Para Pemohon lah
yang diberikan pembatasan untuk menentukan sendiri honorarium baginya,
sedangkan ketentuan tersebut tidak beraku bagi profesi advokat, dokter
dan dokter gigi.
133
c. diskriminasi yang dialami Para Pemohon sebagai notaris karena
hanya profesi Para Pemohonlah yang diberikan batasan penetapan
honorarium, pembatasan mana berpotensi membuat Para Pemohon
sebagai notaris mengalami kerugian (pengeluaran lebih besar dari
pendapatan) dan kehilangan kesempatan memperoleh penghidupan yang
layak.
87. Bahwa, uraian yang dipaparkan oleh Para Pemohon sebelumnya menjadi satu
rangkaian yang memperkokoh ketidaksetaraan yang menjadi kenyataan atas
kompensasi imbal jasa profesional antara Notaris dengan Advokat, Dokter dan
Dokter Gigi, sebagai premis lenih lanjut atas pelanggaran prinsip equal
protection yang terkandung dan dimuat oleh ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3)
dan (4) UU Jabatan Notaris. Secara kontras berdasarkan Pasal 1 angka (7) jo.
Pasal 21 UU Advokat honorarium seorang Advokat cukup didasari wajarnya
“kesepakatan” atau “persetujuan” maupun berdasarkan Pasal 273 ayat (1)
angka 3 dan Pasal 277 huruf d UU Kesehatan, layanan jasa bagi seorang
Dokter dan Dokter Gigi merupakan suatu hak imbalan yang layak tanpa adanya
suatu ambang batas atau limitasi tertentu. Pengaturan masing-masingnya
dikutip sebagai berikut ini:
Pasal 1 angka (7) UU Advokat:
“Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat
berdasarkan kesepakatan dengan Klien”
Pasal 21 UU Advokat:
1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah
diberikan kepada Kliennya.
2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 273 ayat (1) angka 3 UU Kesehatan:
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak
mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 277 huruf d UU Kesehatan:
Pasien mempunyai kewajiban memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima.
134
88. Bahwa, kata yang dicantumkan dalam Pasal 36 ayat (2) UU Jabatan Notaris
mengenai nilai “ekonomis” dan “sosiologis” hanya diberikan penjelasan
“cukup jelas” oleh UU Jabatan Notaris. Walaupun terdapat ambang batas
dalam ayat (3) dan (4) di Pasal 36 UU Jabatan Notaris, tetap tidak di peroleh
suatu pemaknaan identifikasi yang definitif dan tidak multitafsir terhadap makna
yang logis, mudah dicerna dan diadaptasi mengenai nilai “ekonomis” dan
“sosiologis” dalam praktik Notaris. Yang dimaksud ambang batas adalah:
-
Nilai ekonomis (Pasal 36 ayat (3) UU Jabatan Notaris):
a. Obyek akta Rp. 1,- sampai dengan Rp. 100.000.000,-, maka hak honorarium
tidak melebihi atau sampai dengan 2,5% = maksimum honorarium : Rp.
2.500.000,-; atau
b. Obyek akta sekurang-kurangnya Rp. 100.000.001,- sampai dengan Rp.
1.000.000.000,-, maka hak honorarium tidak melebihi atau sampai dengan
1,5% = maksimum honorarium : Rp. 15.000.000,- ; atau
c. Obyek akta sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.001,-, maka maka hak
honorarium tidak melebihi atau sampai dengan 1% = minimum honorarium :
Rp. 10.000.000,-
- Nilai sosiologis (Pasal 36 ayat (4) UU Jabatan Notaris) dengan kualifikasi
obyek akta berfungsi sosial, maka hak honorarium tidak melebihi atau sampai
dengan Rp. 5.000.000,-
89. Bahwa, kemudian substansi Pasal 37 UU Jabatan Notaris, yang diberlakukan
dengan keras dan ketat, menjadi suatu kontradiksi maupun kontraproduktif
berhadapan dengan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU Jabatan Notaris. Memberi
pelayanan cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu justru terdapat ancaman
sanksi etik dan dianggap pelanggaran jabatan bagi seorang Notaris dari berupa
peringatan maupun pemberhentian. Sebaliknya honorarium yang justru menjadi
haknya seorang Notaris adalah ironi, harus terkategorikan atau terkualifikasi
punya “nilai ekonomis” dan “nilai sosiologis” terlebih dahulu lalu baru timbul
suatu hak honorarium bagi notaris, plus dibatasi dengan ambang batas tersebut.
90. Bahwa, konsekuensinya, jika yang meminta layanan jasa adalah orang yang
tidak mampu, atau orang yang seolah-olah mengaku tidak mampu, atau Notaris
tidak mempunyai informasi, data dan fakta yang akurat dan kongkret bahwa
135
orang tersebut dapat dianggap mampu atau tidak mampu, atau orang tersebut
membuktikan dirinya tidak mampu dengan surat keterangan tidak mampu yang
diterbitkan otoritas yang berwenang meskipun bernilai ekonomis dan/atau
bernilai sosiologis yang baik dan patut, maka Notaris, karena perintah UU
Jabatan Notaris, harus kehilangan hak honorariumnya, dengan memberikan
jasa secara cuma-cuma oleh karena Pasal 37 UU Jabatan Notaris menyatakan
bahwa:
“(1) Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-
cuma kepada orang yang tidak mampu”
“(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenai sanksi berupa:”
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. pemberhentian sementara;
d. pemberhentian dengan hormat; atau
e. pemberhentian dengan tidak hormat.
91. Bahwa berdasarkan rincian honorarium tersebut, sama saja Notaris seperti Para
Pemohon tanpa punya kesempatan membela, mempertahankan dan
mengantisipasi diri Notaris yang bersangkutan. Tersirat dan tersurat baik
disadari atau tidak disadari jelas-jelas telah merendahkan Notaris dimata
masyarakat, profesi lainnya, relasi dan klien/pelanggan/konsumennya. Tiada
daya tawar dan tidak punya kekuasan dan kekuatan negosiasi. Hilang harkat
dan martabat jabatan dan kewenangannya seorang Notaris, yang sudah ditakar
setiap kadar layanannya. Padahal belum tentu/tidak rutin pendapatannya.
92. Bahwa bilamana klien mempunyai kekuatan secara status, kedudukan dan
posisi ekonomi, psikologis dan kekuasaan lebih tinggi atau tidak bisa dijangkau
oleh Notaris, seperti lembaga keuangan perbankan dan non perbankan, pejabat
negara, pejabat daerah atau perusahaan swasta nasional atau multinasional,
tinggal menunjuk ambang batas aturan Pasal 36 UUJN, Notaris seperti kerapkali
dialami Para Pemohon hanya tinggal pasrah, adalah tidak punya pilihan selain
tinggal menerima nasibnya.
136
93. Bahwa, sepatutnya dan sewajarnya tolak ukur kewenangan jabatan seperti yang
dimiliki Notaris tak ternilai atau tak terhingga atas karya intelektualitasnya,
kemampuan untuk memecahkan permasalahan yang kompleks dan rumit.
Menyusun transaksi sedemikian canggih, memberikan solusi-solusi yang tak
terpikirkan dan belum pernah ada referensi sebelumnya, serta kemahiran
menyajikan dan menuangkan kehendak para pihak ke dalam aktanya sehingga
tercapai kemufakatan dalam akta Notaris. Bahkan pembuatan akta-akta Notaris
dari hasil rapat-rapat yang dihadiri Notaris, yang secara mumpuni memberikan
hasil yang memuaskan dan diterima oleh pihak yang berkepentingan sekaligus
menjadi berita acara yang menengahi yang terekam secara cermat menurut
daya dan olah pikir Notaris yang bersangkutan. Sebagai suatu alat bukti yang
sangat menentukan dan memberi kepastian, keadilan dan kemanfaatan dari
waktu ke waktu turun temurun bahkan di pakai ketika sang Notarisnya telah
pensiun, pindah, diberhentikan atau meninggal dunia.
94. Bahwa UU Jabatan Notaris termasuk honorariumnya di desain hanya buat
kepentingan tolak ukur yang erat kaitannya dengan akta-akta yang sekedar
menyepelekan atau menyederhanakan agar berbanding lurus dengan nominal
yang ditransaksikan dalam akta belaka, cukup dengan ukuran prosentase
minim. Tetapi tidak pernah didesain buat nilai karya kemahiran hukumnya,
kekayaan dan keluasan dan kecermatan intelektualitasnya, keluruhan martabat,
netralitas atau ketidak-berpihakannya yang mandiri, penyimpanan dokumentasi
atau arsip protokol seluruh aspek pekerjaannya, merahasiakan apapun terkait
dengan keterangan yang diperolehnya, kewenangan jabatan Notaris yang
bukan hanya sebatas pembuatan akta-akta notaril, maupun memberikan
penyuluhan hukum bahkan tidak memberikan suatu ruang bagi Notaris agar
dapat mengalokasikan atau mencadangkan dana sebagai asuransi atau
perlindungan bagi dirinya sendiri dalam rangka mengantisipasi segala
kemungkinan dimasa mendatang, entah dilaporkan dirinya ke para penegak
hukum termasuk ke Majelis Pengawas Notaris, baik itu kedudukannya sebagai
saksi maupun terapor, biaya berperkara ketika dilibatkan atau terseret pada
suatu gugatan di pengadilan, juga adanya tuntutan kerugian, denda, bunga dan
sanksi lainnya, sebagai kausalitas mengemban tugas jabatannya serta tindak
tanduk profesionalitasnnya. Tuntutan kepada diri seorang Notaris tidak
137
berbanding lurus dengan apresiasi honorarium yang pantas dan selayaknya
untuk kehidupannya Notaris beserta berbagai beban yang harus ditanggungnya.
95. Bahwa tak kurang dan tak kalah pentingnya dengan sesama profesi terhormat
(nobile officium) yaitu Advokat, Dokter dan Dokter Gigi adalah terikat sumpah
merahasiakan segala sesuatunya serta dituntut tindak tanduknya sesuai standar
tertinggi etika dan standar tata cara dan prosedur profesionalitasnya
berdasarkan praktik terbaik yang diakui dan diterima oleh komunitas manapun
didunia (best practices code of conduct), yang sama-sama profesi atau
kewenangannya berkaitan erat dengan kelangsungan dan/atau keamanan jiwa
dan raga juga materiil dan immateril dari diri klien atau pasien beserta keluarga
dan keturunannya, namun hanya Notaris saja yang tidak memenuhi kriteria atas
hakikat Norma Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal
26G Ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yaitu pengidupan yang layak
secara kemanusiaan, akibat diskriminasi berupa perbedaan perlakuan atau
ketidaksetaraan yang hanya di derita Notaris, berkonsekuensi sanksi fatal,
ancamaan ketidaktaatan dan ketidakpatuhan.
96. Bahwa Para Pemohon sungguh-sungguh tidak memahami rasionalisasi dan
justifikasi baik itu filosofis, yuridis, sosiologis maupun dari sisi kepastian,
kemanfaatan dan keadilan dari semua diskirimasi yang dialami Notaris
dibedakan perlakukannya dengan Advokat, Dokter dan Dokter Gigi, dari mulai
batasan rentang usia untuk menjabat, batasan wilayah yang hanya 1 provinsi
diikuti dengan hanya boleh 7 hari berturut-turut meninggalkan lokasi kantornya
dimana Kota atau Kabupaten berada dalam 1 provinsi tersebut, yang sangat
lebih tidak masuk akal dan mengada-ada mengenai honorarium, padahal
Notaris adalah setara sebagai Profesi Mulia (Official Nobile) sejajar dengan
Advokat, Dokter dan Dokter Gigi.
97. Bahwa, kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstutusi mohon agar
dapat menafsirkan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan (2),
Pasal 26G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menurut sila kedua
Pancasila “kemanusiaan yang adil dan beradab”, yang menekankan hakikat
kesetaraan dalam adab yang sedang dialami Para Pemohon maupun Notaris
lainnya dimanapun berada. Halmana perbedaan perlakuaan atau diskriminasi
kepada profesi yang diketahui dan diidentifikasikan sebagai jabatan Notaris,
138
dalam rangka melakukan pengujian berlakunya norma-norma Pasal 36 ayat (2),
(3) dan (4) UU Jabatan Notaris, dibandingkan dengan profesi mulia lainnya yaitu
Advokat, Dokter dan Dokter Gigi. Bahwa, Dr. H. Husni Thamrin dan Prof. M.
Khoidin memberi pandangannya terkait yang dimaksudkan, di dalam buku
“Hukum Notariat dan Pertanahan: Kewenangan Notaris dan PPAT
Membuat Akta Pertanahan” Penerbit LaksBang Justitia, Tahun 2021 di
halaman 35, 36 dan 166:
“Sebagai pejabat umum yang bertugas menjalankan sebagian kekuasaan
negara di bidang perdata, notaris harus mempunyai kemampuan dan keahlian
hukum. Notaris harus profesional dalam menjalankan tugas, karena notaris
merupakan profesi, bukan okupasi (semata-mata sebagai pekerjaan)”
“Sebagai profesi, maka jabatan notaris harus, Pertama, merefleksikan adanya
itikat untuk merealisasikan kebajikan yang dijunjung tinggi dan tidak semata-
mata mementingkan imbalan materi (honor/upah) dari masyarakat yang
meminta jasa kepadanya, namun selalu dilandasi oleh tekad untuk tegaknya
kehormatan diri pribadinya. Kedua, dilakukan berdasarkan kemahiran teknis
yang bermutu tinggi, sehingga disyaratkan adanya pendidikan dan pelatihan
yang lama secara eksklusif dan ketat. Ketiga, kualitas teknis dan moral yang
tinggi dan ketat itu tunduk pada pengawasan oleh sesama profesi secara
terorganisasi berdasarkan kode etik yang disepakati bersama dalam suatu
organisasi profesi”
“Hal ini berkaitan dengan karakter hukum suatu akta, yakni merupakan bukti
otentik karena adanya publica fides (kepercayaan umum). Kepercayaan umum
(publica fides) tersebut dianggap ada karena pengangkatan seorang pejabat
umum dilakukan oleh Kepala Negara”
98. Bahwa kemuliaan atau keluhuran dalam sosok Notaris menjadi luruh bahkan
memudar sebagai suatu akselerasi keniscayaan. Konsekuensi dari ironinya
berbagai pembatasan dan larangan. Jeratan himpitan tidak terelakkan,
sementara persaingan semakin ketat, jumlah notaris kian banyak tiap tahunnya,
kompetisi pun tidak sehat. Sudah menjadi hukum alam, secara kodratinya,
semakin banyak pasokan (supply) dibandingkan dengan permintaan (demand)
antara jumlah Notaris dengan jumlah transaksi dan klien, akta pun mengalami
degradasi dengan nominal murahnya klien membayar Notaris bukan lagi nilai
139
alat bukti yang sempurna, yang menjamin kepastian hukum maupun keluhuran
dan kemuliaan Notaris. Dampaknya kualitas kerja dan layanan Notaris dalam
menjalankan profesinya diabaikan bahkan tergadaikan demi sekedar memenuhi
kebutuhan operasional, ongkos dan biaya rumah dan kantor Notaris yang tidak
bisa ditunda secara rutin per bulan. Mau pindah ke wilayah baru entah itu
kabupaten atau kota lainnya pun, untuk mencoba peruntungan baru, buat
Notaris harus siap merogoh kantong pengorbanan ongkos dan kocek yang
besar.
Lampiran PP 28/2019 Bagian Pelayanan Jasa Hukum Sub C. Notariat
angka 3 dan 7c:
-
Perngangkatan Notaris Pindahan:
a. Kategori Daerah A per orang Rp. 100.000.000,-
b. Kategori Daerah B per orang Rp. 50.000.000,-
c. Kategori Daerah C per orang Rp. 25.000.000,-
d. Kategori Daerah D per orang Rp. 1.500.000,-
-
Pelantikan dan Penyumpahan: Notaris Pindahan per orang Rp. 2.500.000,-
99. Bahwa honorarium adalah titik rawan yang vital dan bahayanya sudah level
kronis. Akumulasi atas berbagai tekanan bagi Notaris pada saat melaksanakan
profesi jabatannya. Pemicu aksi ugal-ugalan cenderung gelap mata nekadnya
Notaris. Mengkutip pernyataan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
menyoroti dan menggaris-bawahi fenomena kronis dan kontroversial nekadnya
Notaris, melalui risil situs https://kemenkumham.go.id:
-
Pada tanggal 25 Juli 2022:
“Berbagai pelanggaran
yang dilakukan
oleh oknum
notaris
tersebut
menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap
Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha
negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum"
-
Pada tanggal 26 Oktober 2022:
“Saat ini tantangan yang dihadapi oleh notaris semakin berat, khususnya karena
semakin banyak notaris yang lahir dan bersaing secara tidak sehat. Selain itu,
terdapat beberapa oknum notaris yang tidak jujur dalam melaksanakan
140
tugasnya terutama dalam membuat akta, yang jika diabaikan akan dapat
mencoreng nama profesi notaris”
Dengan demikian ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU Jabatan Notaris
haruslah dianggap bertentangan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat
(1) dan (2), Pasal 26G Ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum.
E.
PENGUJIAN BERKENAAN DENGAN ORGANINASI TUNGGAL PROFESI
NOTARIS ADALAH IKATAN NOTARIS INDONESIA ATAS PASAL 82 AYAT (1)
DAN (2) UU JABATAN NOTARIS TERHADAP PASAL 1 AYAT (3), PASAL 28,
PASAL 28C AYAT (1) DAN (2), PASAL 28I AYAT (1) UUD 1945
100. Bahwa permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon adalah sudah
selaras dengan pengujian yang pernah dibuat Mahkamah Konstitusi, bahwa
diperlukan suatu organisasi profesi yang menjadi wadah bernaungnya
disebabkan Notaris secara profesi mempunyai kode etik yang harus ditegakkan
dan hanya oleh organisasi yang menyusun dan mengidentifikasi kode etik
setiap Notaris. Menjaga dan merawat profesionalitasnya dalam menjalankan
kewenangan jabatan dan profesinya sekaligus melindungi masyarakat selaku
pelanggan/klien/konsumen dengan mahkamah etik dan sanksi pelanggaran
jabatan yang dijamin organisasi. Sesuai dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi, Nomor: 009-014/PUU-III/2005 terhadap pengujian materil Pasal 56
ayat (2), (3) dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tentang Jabatan Notaris
disebut dengan “UU JN”, pertimbangannya memuat:
“Menimbang bahwa Notaris adalah suatu profesi dan sekaligus pejabat
umum (public official) yang melaksanakan sebagian dari tugas
pemerintah, sebagaimana diatur dalam Bab III UU JN yang meliputi
kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi Notaris. Oleh karena itu bukan
hanya wajar, tetapi memang seharusnya Organisasi Notaris yang
merupakan perkumpulan profesi dari para Notaris sebagai pejabat umum
dimaksud berdiri sendiri dalam lalu lintas hukum (rechtsverkeer). Dengan
141
demikian dipersyaratkannya Organisasi Notaris sebagai badan hukum
(rechtspersoon) merupakan hal yang sudah semestinya”
101. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 009-014/PUU-III/2005
tersebut juga ternyatakan secara tegas organisasi notaris adalah bukan Ikatan
Notaris sebagai wadah tunggal. Putusan ini pun menetapkan jika sampai
dinyatakan Ikatan Notaris sebagai wadah tunggal oleh UUJN maka serta merta
menjadi suatu persoalan konstitusionalitas, dan ini telah terbukti perubahan
Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris adalah suatu pelanggaran
terhadap Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Kenyataan lainnya, saat ini Ikatan Notaris
sudah tidak tidak memenuhi kriteria Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan
Notaris dengan konflik internal perebutan kekuasan dalam kepengurusan Ikatan
Notaris Indonesia yang berkepanjangan. Saat ini terdapat 2 klaim
kepemimpinan sebagai suatu hasil Konggres Ikatan Notaris Indonesia yaitu
versi yang dilaksanakan pada tanggal 30-31 Agustus 2023 di Kota Tangerang,
Provinsi Banten dan versi yang dilaksanakan pada tanggal 30-31 Oktober 2023
di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Norma yang dimaksudkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 009-014/PUU-III/2005 adalah:
“Mahkamah berpendapat bahwa status badan hukum organisasi notaris
sebagai wadah bagi Notaris yang berfungsi sebagai pejabat umum
memang dibentuk agar organisasi itu bersifat mandiri. Dengan demikian,
konflik antara kepentingan organisasi dan kepentingan pengurus serta
anggota organisasi tersebut dapat diminimalisasi, sehingga kinerjanya
akan lebih objektif, berwibawa, dan terpercaya”
“Menimbang bahwa dalam UU JN tidak disebut organisasi Notaris sebagai
wadah tunggal dimaksud adalah INI. Jika dalam kenyataannya Pemerintah
menetapkan INI sebagai wadah tunggal organisasi notaris sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) UU JN, ketentuan ini tidak berada pada
tataran normatif undang-undang, melainkan pada tataran pelaksanaan
undang-undang,
sehingga
tidak
menyangkut
persoalan
konstitusionalitas”
102. Bahwa Jika para pengurus Ikatan Notaris Indonesia yang merepresentasikan
marwah dan kehormatan jabatan seluruh Notaris Indonesia saja sudah cacat
moralnya, maka hakekatnya telah hilang kredibilitasnya demikian pula
142
eksistensinya harus dianggap tidak lagi layak dan pantas dihadapan hukum dan
peradilan. Dalam menghadapi pengujian yang diajukan Para Pemohon kepada
Mahkamah Konstitusi, pihak-pihak saling klaim yang menganggap paling berhak
untuk mewakili organisasi profesi menyatakan yang paling benar dan sah untuk
dijadikan pihak terkait oleh Mahkamah Konstitusi. Tiada seorang pun yang dapat
di percayai dan bila sampai dipercaya pun, keterangan, sanggahan,
pembuktiannya pun sudah tidak bernilai dan hilang maknanya disebabkan telah
dibawah standar prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran dan kebenaran yang
dianut oleh konstitusi.
103. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon I sebagai yang pernah dilantik
sebagai Notaris dengan berbagai kewenangan jabatannya yang pernah
disematkan kepadanya adalah rasa malu dengan kelakuan rekan-rekan
sejawatnya yang melekat seolah-olah dipersamakan tindak tanduk Pemohon I
dengan tontonan perebutan kekuasaan Ikatan Notaris Indonesia menjadi stigma
yang melekat pada Pemohon I seolah-olah menghalalkan segala cara.
Dampaknya keraguan atas akta-akta yang pernah dibuatnya, jika dibutukan dan
menjadi kepentingan pembuktian setiap mantan klien Pemohon I untuk
dimintakan lagi salinan atau kutipannya atas protokol arsip atau dokumentasi
akta-akta Pemohon I apalagi memerlukan koordinasi dengan pengurus Ikatan
Notaris Indonesia.
104. Bahwa
kerugian
konstitusional
Pemohon
II
adalah
jelas-jelas
mempertanyakan masa depannya atas haknya untuk pengembangan dirinya
maupun status, kedudukan, hak dan kewajibannya keanggotannya di Ikatan
Notaris Indonesia yang seharusnya secara kolektif diperoleh dalam organisasi
dengan dijamin oleh Pasal 28C ayat 2 UUD 1945. Wadah tunggal yaitu Ikatan
Notaris Indonesia berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris
tidak dapat lagi merealisasikan jaminan konstitusional Pasal 28C ayat 2 UUD
1945. Konflik ini pun pernah coba dilerai dan ditengahi sekaligus dipandu untuk
memperoleh titik temu yang bermartabat dan menguntungkan satu sama lain
oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Asasi Manusia
Republik Indonesia, namun diabaikan dan konggres kepengurusan Ikatan
Notaris Indonesia pun tetap bergulir. Sehingga, selama Ikatan Notaris Indonesia
masih mempertahankan dirinya sebagai klaim organisasi tunggal bagi Notaris,
143
tetapi mempunyai pusaran konflik atas 2 versi kepengurusan yang saling
mendelegitimasi satu sama lainnya, maka bagi siapapun anggota Ikatan Notaris
Indonesia termasuk Pemohon II hilang hak memajukan diri, yang dapat di
berikan dan dijaga oleh organisasi profesi Notaris tersebut yang seharusnya
yang mengayomi dan menaunginya.
105. Bahwa, uraian Para Pemohon di angka 98) sampai 104) dihalaman 95
sampai halaman 96 diatas merupakan cerminan buruknya wadah tunggal
organisasi profesi Notaris, meskipun berusia lebih dari 100 Tahun, berdiri diakui
secara hukum sejak 1 Juli 1908, bahkan tercatat sebagai organisasi tertua yang
masih hidup dan lahir sebelum Indonesia merdeka.
106. Bahwa buruknya tata kelola organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia telah
terakumulasi sampai ke titik nadirnya dengan terdapat 3 ketua pengurus Ikatan
Notaris Indonesia, yaitu yang seharusnya sudah berakhirnya masa jabatannya,
sejak awal triwulan kedua Tahun 2023 yaitu per Mei tahun 2023. Kemudian ada
versi Konggres akhir Agustus 2023 dan versi Konggres akhir Oktober 2023,
semuanya adalah de facto, tidak ada satu pun yang de jure, tidak ada satu pun
mempunyai legitimasi, baik itu etik atau moral maupun legal. Semuanya saling
klaim berkuasa dan mempunyai kekuasaan yang sah, tetapi ironinya di situs
resminya yaitu https://ini.id, sampai tanggal permohonan a quo ini disusun,
halaman situs yang memuat profil ketua umumnya dibuat kosong, tidak
terpampang penampakan sosok rupa dan wujudnya siapapun itu. Riwayat
kisruh dan sengkarutnya juga telah diberitakan oleh media massa yaitu Koran
Harian MEDIA INDONESIA pada tanggal 16 November 2023.
107. Bahwa tata kelola yang buruk pun telah mengakar sampai ujung sekaligus
pangkalnya, yaitu transparansi dana yang diterima dan dikelola oleh
kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia. Salah satu media nasional yakni, Koran
Harian ANTARA memberitakan adanya pelaporan ke kepolisian terhadap ketua
umum Ikatan Notaris Indonesia, yang melaporkannya salah satu anggota Ikatan
Notaris Indonesia dan yang dilaporkan ketua pengurusnya ke Polda Metro Jaya.
Pada tanggal 12 Juni 2023 dengan aduannya Pasal 372 dan/atau Pasal 374
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 cukup
disebut dengan “KUH Pidana”) menyoal pengelolaan iuran anggota yang
berjumlah kurang lebih 20.000 orang yang telah di auto-debit Rp. 50.000,- setiap
144
bulannya dari rekening BNI masing-masing anggota ke rekening BNI Ikatan
Notaris Indonesia dengan laporan tercatat: LP/B/3302/VII/2023/SPKT/Polda
Metro Jaya tertanggal 12 Juni 2023.
108. Bahwa selain dari iuran bulanan rutin yang telah dilaporkan ke aparat
penegak hukum kepolisian, pundi-pundi uang Ikatan Notaris Indoensia juga
berumber dari komersialisasi poin sebagaimana diatur dalam Perkum INI
20/2019, hampir seluruh kesempatan penyelanggaraan baik itu seminar, diskusi
maupun pengayaan ilmu dan pengetahuan yang seharusnya diberikan secara
cuma-cuma, tetapi semua berbayar demi poin Notaris. Nasibnya juga sama,
tiada transparansi dan minim tanggung jawabnya, melanggar kepatutan yang
mengabaikan praktik terbaik yaitu dengan menerapkan jasa audit independen
oleh Kantor Akuntan Publik profesional yang terdaftar di Kementerian keuangan
dan/atau Otoritas Jasa Keuangan terhadap pembukuan dan laporan keuangan
Ikatan Notaris Indonesia. Mirisnya disaat anggota organisasi terkena masalah
hukum tiada suatu alokasi anggaran advokasi yang secara mempunyai pos
tersendiri di pembukuan Ikatan Notaris Indonesia, sebagaimana menjadi hak
bagi setiap Notaris menurut Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia
Nomor: 08/PERKUM/INI/2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Dan Pendampingan Kepada Anggota Ikatan Notaris Indonesia.
109. Bahwa Ikatan Notaris Indonesia di dalam Anggaran Dasar pada Bab I Pasal
6-nya serta di dalam Anggaran Rumah Tangga pada Bab I Pasal 1-nya, telah
menyatakan sebagai satu-satunya perkumpulan sebagai wadah organisasi
profesi Notaris bagi segenap Notaris di Indonesia. Sebagai pengakuan diri yang
tunggal, Ikatan Notaris Indonesia hanya mempunyai tujuan tunggal yang
tercantumkan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar-nya yaitu:
“Tegaknya kebenaran dan keadilan serta terpeliharanya keluhuran martabat
jabatan Notaris sebagai pejabat umum yang bermutu dalam rangka
pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara agar
terwujudnya kepastian hukum dan terbinanya persatuan dan kesatuan
serta kesejahteraan anggotanya.
110. Bahwa, tujuan tunggal tersebut seharusnya dapat secara konsisten tercapai
dan terpenuhi di setiap waktunya, sebabnya tidak ada satupun kompetitor
lainnya atau tidak terdapat faktor atau elemen eksternal yang dapat
145
mempengaruhi, merintangi, menghambat ataupun mengintervensi Ikatan
Notaris Indonesia, selain dari dirinya sendiri atau situasi dan kondisi yang
berada dalam pengaruh dan kendali sepenuhnya dari internal organisasi profesi
tersebut. Tujuan yang dimaksud dalam mewujudkannya juga tidak pernah
mengalami kekurangan sumberdaya, dengan ketercukupan aliran dana yang
memadai dan layak, yakni secara rutin setiap bulannya Ikatan Notaris Indonesia
menerima dan mengelola iuran para anggotanya senilai kurang lebih Rp.
1.000.000.000,-. Bahkan Ikatan Notaris Indonesia telah memformalkan
pungutan iuran tersebut sebagai perolehan atau salah satu sumber
pendapatannya yang dituangkan dalam Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris
Indonesia Nomor: 04/PERKUM/INI/2017 tentang Iuran Anggota (“Perkum INI
04/2017”).
111. Bahwa, pemenuhan atau pencapaian tujuan Ikatan Notaris Indonesia
sebagai organisasi profesi Notaris tunggal, dalam realitasnya sungguh sangat
bertolak belakang, jurang yang memisahkannya adalah bagaikan bumi dengan
langit. Halmana telah diuraikan sebelumnya oleh Para Pemohon dalam
permohonan a quo di angka 106 sampai dengan angka 110 tersebut diatas,
bahwa Ikatan Notaris Indonesia telah gagal mewujudkan suatu kepastian
hukum dan terbinanya persatuan dan kesatuan serta kesejahteraan
anggotanya.
112. Bahwa dalam permohonan a quo, Para Pemohon telah menjelaskan bahwa
Ikatan Notaris Indonesia dengan segala eksklusivitas, kemewahan dan
kedudukannya yang diberikan oleh Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan
Notaris, telah bertransformasi ke dalam suatu tirani kerajaan absolut, yang
senantiasa menjadi alat bagi pihak-pihak yang memegang kendali terhadap
roda organisasi, untuk leluasa berbuat apapun yang dikehendakinya tanpa
sedikitpun merasa khawatir akan resikonya. Akibatnya terjadi perebutan
kekuasaan yang tentunya teramat sangat negatif dan secara material sistemik
dampaknya. Hilangnya keluhuran marwah sekaligus dilema, polemik dan
ketidakpastian yang berkepanjangan bagi setiap Notaris, untuk terpenuhinya
pelayanan dan hak-haknya dalam rangka diangkat, pindah maupun
perpanjangan maupun untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.
Sirnanya tujuan sama saja lenyapnya Ikatan Notaris Indonesia, maka
146
konsekuensinya sudah sepantasnya Mahkamah Konstutusi mencabut gelar
wadah tunggal.
113. Bahwa telah terjadinya defisit dan dekadensi secara terstuktur, sistematis dan
masif atas kepercayaan (trust) maupun good governance dalam tubuh Ikatan
Notaris Indonesia. Para Pemohon sesungguhnya tidak berhasrat untuk
membongkar aib, namun demi kelangsungan eksistensi dan kemuliaan jabatan
dan profesi Notaris. Bahkan Pemohon II sudah mencoba mencegah dengan
meyampaikan pokok-pokok pikiran kepada para pengurus Ikatan Notaris
Indonesia, dari pusat sampai daerah pada tanggal 22 September 2022 dan
tanggal 30 November 2022. Para Pemohon berkepentingan memulihkan bukan
hanya bagi diri sendiri namun bagi semua Notaris yang berkarya dan berkiprah,
agar lepas dan terbebas dari jeratan bahayanya dominasi dan tirani organisasi
profesi yang tunggal, karena dalam kehidupan maupun berbangsa dan
bernegara, yang tunggal atau esa itu hanya satu, yaitu Tuhan Yang Maha Esa
yang menjadi fondasi bangsa, yaitu sila Pertama Pancasila.
Dengan demikian ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris
haruslah dianggap bertentangan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28 ayat (1)
dan (2), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
maupun Mahkamah Konstitusi memutuskan berdasarkan tafsir konstitusionalnya
untuk meniadakan organisasi tunggal bagi profesi Notaris.
F.
PENGUJIAN BERKENAAN DENGAN PENGECUALIAN UNTUK DAPAT
MERANGKAP JABATAN TERTENTU OLEH NOTARIS ATAS PASAL 17 AYAT
(1) HURUF G UU JABATAN NOTARIS TERHADAP PASAL 1 AYAT (3), PASAL
4 AYAT (1), PASAL 5 AYAT (2), PASAL 27 AYAT (1), PASAL 28E AYAT (1)
DAN PASAL 28I AYAT (1) UUD 1945
114. Bahwa, jabatan lainnya yang berkedudukan sebagai pejabat umum dan dapat
di rangkap oleh seorang Notaris manapun adalah hanya batasannya sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dan Pejabat Lelang Kelas II. Oleh
karena berkenaan dengan kewenangan Notaris dalam rangka membuat akta-
akta pertanahan dan akta risalah lelang. Pengaturan PPAT diatur oleh norma
hukum agraria dan pertanahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun
1998 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52] sebagaimana
147
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5893] tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (“PP PJ PPAT”) dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 398] Tentang Pembinaan Dan
Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Perka BPN 2/2018”).
Sedangkan pengaturan pejabat lelang kelas II diatur oleh peraturan Menteri
Keuangan 189/PMK.06/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1771] tentang Pejabat Lelang Kelas II (“PMK PL Kelas II”).
Pasal 7 ayat (1) PP PJ PPAT:
“PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di tempat kedudukan
Notaris”
Pasal 9 ayat (1) PP PJ PPAT:
“PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris di Kabupaten/Kota selain
pada tempat kedudukan sebagai PPAT wajib mengajukan pindah tempat
kedudukan PPAT pada tempat kedudukan Notaris atau berhenti sebagai
Notaris pada tempat kedudukan yang berbeda tersebut”
Pasal 1 angka (1) Perka BPN 2/2018:
“Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat
umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun”
Pasal 1 angka (4) PMK PL Kelas II:
“Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang
melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela”
Pasal 21 ayat (2) PMK PL Kelas II:
“Pejabat Lelang Kelas II yang berprofesi sebagai Notaris dan/atau Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai tempat kedudukan yang sama
dengan tempat kedudukannya sebagai Notaris dan/ atau Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT)”
148
Pasal 22 ayat (2) PMK PL Kelas II:
“Dalam hal berprofesi sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT), Pejabat Lelang Kelas II dapat berkantor di kantor Notaris dan/atau
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)nya”
115. Bahwa pengujian undang-undang kepada UUD 1945 yang dimuat dalam
permohonan a quo merupakan suatu keniscayaan harmonisasi dan
sinkronisasi agar menghindari konflik norma antara aturan hukum yang diatur
oleh Undang-Undang yang berlaku bagi Notaris benturan dengan aturan-
aturan dibawah Undang-Undang yang telah mengakui, mengaplikasikan dan
memberlakukan dokumen elektronik untuk kegiatan pendafataran tanah dan
transaksi lelang online dalam kapasitas jabatan umum selaku PPAT dan
Pejabat Lelang Kelas II yang dirangkap Notaris berdasarkan Perka BPN
3/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 926] tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang (“PMK 122/2023”).
Pasal 6 Perka BPN 3/2023:
(1) Dokumen Elektronik diakses dan/atau dicetak melalui Sistem Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah
Pasal 1 angka (18) PMK 122/2023:
“Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Aplikasi Lelang
adalah program komputer berbasis internet yang digunakan untuk
menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Lelang Tanpa Kehadiran Peserta
yang dikembangkan/disediakan oleh Kementerian Keuangan/DJKN atau
Balai Lelang”
Pasal 1 angka (23) PMK 122/2023:
“Pasar Lelang Secara Elektronik (e-Marketplace Auction) adalah pasar
elektronik untuk memfasilitasi kegiatan jual-beli Barang melalui Lelang”
116. Bahwa persoalan rangkap jabatan yang diatur oleh Pasal 17 ayat (1) huruf g
UU Jabatan Notaris ini merupakan suatu pelanggaran serius konstitusional
yang diatur oleh suatu norma setingkat Undang-Undang. Sebabnya terdapat
149
penulisan frasa dalam ketentuan yang dimaksud adalah “dilarang
merangkap jabatan” dan “diluar tempat kedudukan Notaris”. Ketentuan
Pasal tersebut, meskipun penjelasannya “CUKUP JELAS” ironisnya justru
tidak menimbulkan suatu ketidak-jelasan, yaitu jabatan PPAT dan Pejabat
Lelang Kelas II, yang dapat dirangkap oleh seorang Notaris diatur oleh norma
hukum tidak satu derajat atau level dengan UU Jabatan Notaris, tetapi hanya
setingkat Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan/atau Peraturan
Kepala Badan. Kemudian persoalan berikutnya adalah pengangkatan dan
pelantikannya bukan seperti UU Jabatan Notaris, yang mana mandat
kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan oleh Undang-
Undang dalam rangka mewakili Presiden sebagai Kepala Negara. PPAT dan
Pejabat Lelang Kelas II diangkat dan dilantik langsung oleh Menteri atau
Pejabat Kepala Badan, yang mana tidak mempunyai kapasitas dan
kekuasaan untuk mengangkat dan melantik Notaris. Oleh karena Menteri atau
Kepala Badan seyogyanya dalam strata yang selevel atau sederajat dengan
Notaris yang kedudukan demikian pula pengangkatan dan pelantikannya
sama-sama diatur oleh dan berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”
Pasal 17 ayat (2) UUD 1945:
“Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”
117. Bahwa, kewenangan PPAT maupun Pejabat Lelang Kelas II, seolah-olah
kewenangannya sama dengan Notaris, adalah membuat akta otentik tetapi
akta-aktanya telah ditentukan bentuk, format, kontennya oleh Menteri kontras
dengan Notaris yang independen keleluasaanya tidak ditentukan oleh karena
kewenangan dari UU Jabatan Notaris. PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II
kewenangannya
diberikan
oleh
Menteri,
sedangkan
Notaris
jelas
teridentifikasi sebagai profesi hukum, menjalankan sebagian kekuasaan
negara dalam hal ini Presiden dengan kewenangan pejabat umum bersumber
dari Undang-Undang sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1 angka (1) UU
Jabatan Notaris:
150
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”
118. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916] tentang Kementerian Negara (“UU
Kementerian”), Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51] tentang Kementerian Keuangan
(“Perpres Kemenkeu’) dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83] tentang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang (“Perpres KemenATR’) dan Peraturan Presiden
Nomor 48 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
84] tentang Badan Pertanahan Nasional (“Perpres BPN’), tiada satu pun
pengaturan tugas kewenangan untuk mengangkat dan melantik seorang
Pejabat Umum yaitu PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II berikut dengan otoritas
jabatannya terkait akta otentik.
Pasal 7 UU Kementerian:
“Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam
pemerintahan
untuk
membantu
Presiden
dalam
menyelenggarakan
pemerintahan negara”
Pasal 4 Perpres Kemenkeu:
“Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara”
Pasal 4 Perpres KemenATR:
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara”
Pasal 2 Perpres BPN:
“BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
151
119. Bahwa di dalam PP PJ PPAT atau PMK 122/2023 yang merupakan peraturan
pelaksana dari Undang-Undang Lelang/Peraturan Penjualan Dimuka Umum
di Indonesia (Vendu Reglement, Ordonansi 28 Februari 1908, S. 1908-189
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3)
(“Peraturan Lelang”), mendefinisikan akta otentik yang dibuat oleh PPAT dan
Pejabat Lelang, tetapi bukan dalam kapasitas seorang Notaris sebagaimana
di tentukan oleh Pasal 1 angka (7) UU Jabatan Notaris, namun dalam
kapasitas lainnya, yaitu jabatan yang dirangkap oleh Notaris menurut Pasal
17 ayat (1) huruf g UU Jabatan Notaris, yakni sebagai PPAT dan Pejabat
Lelang Kelas II.
120. Bahwa PP PJ PPAT mengidentifikasikan akta otentik dalam ruang lingkup
pertanahan
yang
dapat
dibuat
oleh
PPAT
atau
PMK
122/2023
mengidentifikasikan akta otentik dalam ruang lingkup risalah lelang yang
dapat dibuat oleh Pejabat Lelang. Tentunya berlawanan dengan rumusan akta
otentik yang ditentukan oleh Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR dan
Pasal 285 RGB yang menetapkan akta otentik adalah akta yang dibuat
seorang pejabat umum berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh norma
Undang-Undang bukan level peraturan perundang-undangan dibawahnya.
Berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RGB,
yang menekankan bahwa yang dimaksud akta otentik, yaitu yang dibuat
dengan bentuk yang sesuai dengan undang-undang oleh atau di
hadapan pejabat umum yang berwenang adalah hanya Notaris yang
terkualifikasi sebagai satu-satunya pejabat umum yang mempunyai otoritas
dan kewenangan yang bersumber dari Undang-Undang untuk membuat akta
otentik.
Pasal 1 angka (4) PP PJ PPAT:
“Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah
dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun”
Pasal 1 angka (34) PMK 122/2023:
“Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh
Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan
pembuktian sempurna”
152
121. Bahwa di dalam Peraturan Lelang dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104] tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), tidak ada satu pun ketentuan yang
mencantumkan mengenai akta otentik yang dibuat oleh seorang pejabat
umum, maupun mengidentifikasikan seorang pejabat umum yang mempunyai
kewenangan membuat akta otentik terkait pertanahan atau lelang. Adapun
dalam peraturan lelang hanya menguraikan hak pembeli dapat menerangkan
dari siapa pembelian di muka umum atau pelelangan, dalam artian bertindak
selaku kuasa, dengan redaksional Pasal 32 Peraturan Lelang sebagai berikut:
“Penjualan barang-barang termaksud dalam alinea pertama pasal 6,
dilakukan sejauh dengan syarat, bahwa pembeli berhak menerangkan
dengan akta notaris, untuk siapa ia membelinya. Keterangan semacam itu,
agar dikuatkan oleh orang yang untuknya dilakukan pembelian, berakibat
bahwa orang yang diberi keterangan itu dipandang sebagai pembeli, jika
keterangan ersebut, dalam tiga bulan sejak hari diberikan, diperlihatkan
kepada dan ditandatangani sebagai tanda diketahui oleh juru lelang, atau jika
di kantor lelang acta pemegang buku, kepada dan oleh pemegang buku itu;
dan dalam hal akta penjamin, keterangan itu hanya berakibat demikian jika
disetujui oleh penjamin itu”
122. Bahwa Pasal 17 ayat (1) huruf g UU Jabatan Notaris seharusnya tidak pernah
dicantumkan dalam UU Jabatan Notaris disebabkan kewenangan berkaitan
dengan akta pertanahan dan akta lelang jelas-jelas telah dimiliki Notaris
berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g UU Jabatan Notaris.
Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g UU Jabatan Notaris:
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris
berwenang pula:
f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan;
atau
g. membuat Akta risalah lelang.
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g UU Jabatan Notaris:
Huruf f:
153
“Cukup jelas”
Huruf g:
“Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pengangkatan Notaris menjadi
Pejabat Lelang Kelas II, diangkat oleh Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”
123. Bahwa Justru dengan pencantuman Pasal 17 ayat (1) huruf g di dalam UU
Jabatan Notaris adalah senyata-nyatanya, konflik atau bertolak belakang
dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g UU Jabatan Notaris, oleh karena
Notaris telah diberikan kewenangan oleh UU Jabatan Notaris berkaitan
dengan akta-akta pertanahan dan lelang, tanpa ada persyaratan harus
terlebih dahulu menjadi PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II.
124. Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf g UU Jabatan
Notaris, yang secara eksplisit mengharuskan seorang Notaris merangkap
jabatan sebagai PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II, dampaknya membiarkan
tumpang tindih bahkan saling menganulir dan mendegradasi dengan Pasal 15
ayat (2) huruf f dan g UU Jabatan Notaris, sekaligus mereduksi kewenangan
jabatan seorang Notaris dalam kapasitasnya membuat akta otentik sesuai
dengan hakikat Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g UU Jabatan Notaris, yaitu
syaratnya harus merangkap terlebih dahulu sebagai PPAT dan Pejabat
Lelang Kelas II maka barulah kewenangannya terhadap akta-akta pertanahan
dan lelang barulah berlaku efektif. Kontradiksi ini menjadi suatu pelanggaran
yang fatal, akibat dari pengaturan lainnya yang levelnya Peraturan
Pemerintah, Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala Badan, hierarkis
yang lebih rendah dari Undang-Undang. Pendapat Para Pemohon selaras
dengan pemikiran dari Dr. Ghansham Anand di dalam buku “Karakteristik
Jabatan Notaris di Indonesia”, di halaman 16 – 19, yang berpendirian:
“Dalam UUJN dan UUJN Perubahan terminologi “satu-satunya” (uitsluited)
tidak lagi dicantumkan. Meskipun demikian pengertian notaris tidak berubah
secara radikal. Hal ini dikarenakan terminologi uitsluited telah tercakup dalam
penjelasan UUJN yang menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum
yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta
autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya”
154
“Pemberian kualifikasi sebagai pejabat umum tidak hanya kepada notaris
saja, tapi juga diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan
Pejabat Lelang. Dengan demikian, kedudukan notaris sebagai pejabat umum,
dalam arti kewenangan yang ada pada notaris tidak diberikan kepada pejabat-
pejabat lainnya, selama sepanjang kewenangan tersebut tidak menjadi
kewenangan pejabat-pejabat lain dalam membuat akta autentik dan
kewenangan lainnya, maka kewenangan tersebut menjadi kewenangan
notaris”
“Berdasarkan ketentuan mengenai akta autentik yang ditentukan dalam Pasal
1868 BW, menurut penulis, PPAT maupun pejabat lelang tidak memenuhi
syarat sebagaimana disebut dalam Pasal 1868 BW. Maka dengan demikian,
akta yang dibuat oleh PPAT dan risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang
tidak memenuhi syarat dalam Pasal 1868 BW, dimana akta PPAT dan risalah
lelang dibuat tidak berdasarkan undang-undang, tetapi hanya berupa aturan
setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Maka akta PPAT dan
risalah lelang bukan akta outentik, melainkan setingkat dengan akta dibawah
tangan, yang penilaian pembuktiannya diserahkan kepada hakim, jika hal
tersebut diperikasa atau menjadi objek gugatan di pengadilan negeri”
“Pemberian wewenang untuk membuat akta autentik kepada pegawai catatan
sipil, tidak berarti kualifikasi pejabat umum kepada pegawai catatan sipil,
namun hanya menjalankan fungsi sebagai pejabat umum saja ketika
membuat akta-akta yang ditentukan oleh aturan hukum dan kedudukan
mereka tetap dalam jabatannya seperti semula sebagai pegawai negeri. Akta-
akta catatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinanm,
dan akta perceraian merupakan kewenangan kantor catatan sipil”
“Seseorang menjadi pejabat umum jika dia diangkat dan diberhentikan oleh
negara dan diberi wewenang berdasarkan undang-undang untuk melayani
masyarakat dalam bidang tertentu. Berdasarkan penjelasan di atas, maka
dapat diketahui bahwa pejabat umum merupakan jabatan yang disandang
atau diberikan kepada mereka, yang oleh ketentuan hukum diberi
kewenangan dalam lingkup hukum perdata, yaitu membuat alat bukti berupa
akta autentik atas permintaan para pihak yang membutuhkan”
155
125. Bahwa, kedudukan PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II yang diatur oleh
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri atau Kepala Badan,
sesungguhnya telah memposisikan Notaris ke dalam pelanggaran larangan
rangkap jabatan, karena pengangkatan dan pelantikkannya PPAT dan
Pejabat Lelang Kelas II oleh Menteri bukan Presiden selaku kepala negara.
Pejabat yang diangkat dan dilantik oleh Menteri statusnya secara otomatis
terkualifikasi sebagai aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil atau
pejabat negara, yaitu PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II yang tergolong ke
dalam pekerjaan yang jelas-jelas dilarang untuk dirangkap oleh seorang
Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf c atau d UU Jabatan
Notaris. Dalih apapun yang menyatakan PPAT atau Pejabat Lelang Kelas II,
tidak digaji oleh Negara, tetapi sudah terdapat benturan kepentingan, serta
bergantung penghasilannya dari birokrasi dan administrasi kementerian serta
tunduk ke dalam organisasi dan nomenklatur yang diatur dan di bawah
naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional maupun Kementerian Keuangan.
Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ASN:
(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan
Manajemen ASN.
(2) Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya
kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan
fungsi pemerintahan di bidang:
a. perumusan dan penetapan kebijakan strategis, serta koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Manajemen ASN;
b. perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan,
penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan
teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. perumusan
dan
penetapan
kebijakan
teknis,
pembinaan,
penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN; dan
156
d. pengawasan penerapan Sistem Merit.
Pasal 1 angka (9) PP PJ PPAT:
“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanahan”
Pasal 5 ayat (1) PP PJ PPAT:
“PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.”
Pasal 15 ayat (1) PP PJ PPAT:
“PPAT dan PPAT Sementara sebelum menjalankan jabatannya wajib
mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang
ditunjuk”
Pasal 21 ayat (1) PP PJ PPAT:
“Akta PPAT dibuat dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri”
Penjelasan Pasal 21 ayat (1) PP PJ PPAT:
“Untuk memenuhi syarat otentiknya suatu akta, maka akta PPAT wajib
ditentukan bentuknya oleh Menteri”
Pasal 32 ayat (1) PP PJ PPAT:
“Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa
(honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi
yang tercantum di dalam akta”
Pasal 4 Perka BPN 2/2018:
(1) “Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dilakukan oleh Menteri.
(2) “Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor
Pertanahan”
Pasal 14 Perka BPN 2/2018:
(1) “Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT
berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a, dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan”
157
(2) “Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT
berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN”
(3) “Pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT
berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan huruf d, dilakukan oleh
Menteri”
Pasal 1 angka (2) PMK PL Kelas II:
“Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia”
Pasal 2 ayat (1) PMK PL Kelas II:
“Menteri berwenang mengangkat dan memberhentikan Pejabat Lelang
Kelas II”
Pasal 47 ayat (1), (2) dan (3) PMK PL Kelas II:
(1) Pejabat Lelang Kelas II berhak mendapat imbalan jasa berupa Upah
Persepsi dalam setiap pelaksanaan Lelang yang laku.
(2) Upah Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dibebankan
kepada Penjual.
(3) Besaran Upah Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling tinggi
1%(satu persen) dari harga Lelang.
Pasal 53 ayat (1) PMK PL Kelas II:
“Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden)
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang Kelas II
yang berkedudukan di wilayahnya”
Pasal 104 PMK 122/2023:
(1) “Format penyusunan Risalah Lelang tercantum dalam Lampiran huruf E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini”
(2) “Ketentuan lebih lanjut mengenai Risalah Lelang diatur dengan
Peraturan Menteri”
158
126. Bahwa, berdasarkan aturan-aturan yang telah diuraikan tersebut oleh Para
Pemohon, disebabkan pengangkatan dan pelantikannya oleh Menteri yang
kewenangannya menurut UU ASN hanya dibatasi kepada urusan manajemen
sumberdaya dan pengelolaan organisasi Aparatur Sipil Negara (“ASN”),
berakibat statusnya PPAT dan/atau Pejabat Lelang Kelas II adalah ASN.
Dengan demikian kapasitas pembuatan akta-akta otentik oleh PPAT dan/atau
Pejabat Lelang Kelas II seiring dengan statusnya yaitu sebagai ASN bukan
pejabat umum, sebagaimana layaknya dan sepatutnya kedudukan Notaris,
seorang pejabat umum yang diatur oleh UU Jabatan Notaris. Dipertegas lebih
lanjut, bahkan akta-akta yang dapat dibuat oleh PPAT dan/atau Pejabat
Lelang Kelas II, adalah telah ditentukan oleh Menteri bukan diatur oleh
Undang-Undang. Pengawasan dan pembinaan PPAT dan/atau Pejabat
Lelang Kelas II pun dilaksanakan oleh sekelas kepala kantor yang menjadi
bawahan Menteri, yang menjabat di wilayah dimana PPAT dan/atau Pejabat
Lelang Kelas II berkedudukan, kontras dengan Notaris sebagai profesi luhur
jabatannya.
Pasal 17 ayat (1) huruf c dan d UU Jabatan Notaris:
“Notaris dilarang; c. merangkap sebagai pegawai negeri, dan; d. merangkap
jabatan sebagai pejabat negara”
127. Bahwa terdapat kewajiban yang berlaku bagi PPAT dan Pejabat Lelang Kelas
II, berdasarkan perintah ketentuan Pasal 617 KUH Perdata, yaitu terhadap
benda-benda tidak bergerak wajib dibuat dalam akta otentik menurut
substansi ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata. Kaidah hukum tersebut yang
secara keras dan tegas menetapkan terdapatnya suatu ancaman kebatalan
terhadap perbuatan dan/atau peristiwa hukumnya. Ketentuan akta otentik ini
bersifat mutlak adalah berlaku bagi peralihan hak baik karena pemindahan
hak disebabkan oleh tindakan hukum maupun karena peralihan hak karena
peristiwa hukum akibat kematian, wasiat dan pewarisan mengenai benda-
benda tidak bergerak dengan redaksional seutuhnya dari Pasal 617 KUH
Perdata:
“Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan
dan/atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam
bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk biasa
159
dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang
diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang
telah ada atau yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik”
128. Bahwa pendaftaran tanah juga mewajibkan peralihan hak yang diregistrasi
atau di daftarkan ke kantor pertanahan dalam yurisdiksinya Badan
Pertanahan Nasional, berdasarkan akta otentik. Kaedah hukum yang
dimaksud tercerminkan dalam pengaturan oleh PP 24/1997 dan PP HAT &
Pendaftaran Tanah. Aturan-aturan yang telah disebutkan berlaku bagi PPAT
dan Pejabat Lelang Kelas II, berkaitan dengan urusan pertanahan, dalam
kegiatan pendaftaran tanah meliputi juga penyediaan pembuktian akta secara
otentik elektronik atau digital bukan lagi sekedar konvensional cetak belaka.
Akta otentik digital ini selaras dengan uraian-uraian oleh Para Pemohon
sebelumnya dari angka 19) sampai angka 49) di halaman 60 sampai halaman
76 dalam permohonan a quo.
Penjelasan Umum PP 24/1997:
“Akta Pejabat Pembuat Tanah merupakan salah satu sumber utama
dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah, maka pokok-pokok
tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta cara melaksanakannya
mendapat pengaturan juga dalam Peraturan Pemerintah ini”
Pasal 1 angka (24) PP 24/1997:
“Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat
umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu”
Pasal 6 ayat (2) PP 24/1997:
“Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu
oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-
kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-
undangan yang bersangkutan”
Penjelasan Pasal 6 ayat (2) PP 24/1997:
“Yang dimaksud dengan kegiatan-kegiatan tertentu adalah misalnya
pembuatan akta PPAT oleh PPAT atau PPAT Sementara, pembuatan
risalah lelang oleh Pejabat Lelang, ajudikasi dalam pendaftaran tanah
secara sistematik oleh Panitia Ajudikasi dan lain sebagainya”
160
Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual
beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan
hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang
hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh
PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”
Pasal 38 ayat (2) PP 24/1997:
“Bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT diatur oleh Menteri”
Penjelasan Pasal 39 ayat (1) PP 24/1997:
“Dalam ayat ini diwujudkan fungsi dan tanggungjawab PPAT sebagai
pelaksana pendaftaran tanah. Akta PPAT wajib dibuat sedemikian rupa
sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk pendaftaran
pemindahan hak dan pembebanan hak yang bersangkutan. Oleh karena
itu PPAT bertanggungjawab untuk memeriksa syarat-syarat perbuatan hukum
yang bersangkutan, dengan antara lain mencocokkan data yang terdapat
dalam sertifikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan”
Pasal 41 ayat (1) PP 24/1997:
“Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang yang dibuat hanya
dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat
oleh Pejabat Lelang”
Pasal 84 ayat (1), (2) dan (3) PP HAT & Pendaftaran Tanah:
(1) Penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah dapat dilakukan
secara elektronik.
(2) Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data, informasi
elektronik, dan/atau dokumen elektronik.
(3) Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah.
Penjelasan Pasal 84 ayat (1), (2) dan 3 PP HAT & Pendaftaran Tanah:
161
Ayat (1): “Yang dimaksud dengan "Pendaftaran Tanah secara elektronik"
merupakan kegiatan Pendaftaran Tanah pertama kali dan pemeliharaan data
Pendaftaran Tanah, termasuk pelayanan informasi dan/atau pelayanan
pertanahan lainnya yang dilakukan melalui sistem elektronik yang dibangun
oleh Kementerian”
Ayat (2): “Kegiatan Pendaftaran Tanah pertama kali meliputi pengumpulan
dan pengolahan data fisik (pengukuran dan pemetaan), pembuktian hak dan
pembukuannya, penerbitan sertipikat, penyajian data lisik dan data yuridis,
serta penyimpanan daftar umum dan dokumen berupa data, informasi
elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang dibuat melalui sistem elektronik
Kementerian”
“Kegiatan pemeliharaan data Pendaftaran Tanah meliputi pendaftaran
peralihan dan pembebanan hak dan pendaftaran perubahan data Pendaftaran
Tanah lainnya berupa data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang dibuat melalui sistem elektronik Kementerian”
Ayat (3): ‘Yang dimaksud dengan "data dan Informasi elektronik dan/atau hasil
cetaknya" antara lain alas hak yang sudah dilakukan alih media (scan)
menjadi dokumen elektronik dan telah divalidasi oleh pejabat berwenang”
“Dalam proses alih media, dinyatakan bahwa dokumen yang dilakukan alih
media (scan) adalah sesuai dengan aslinya. Hasil alih media (scan) menjadi
dokumen elektronrk yang disimpan dan dikelola oleh sistem elektronik yang
terverifikasi”
“Dokumen elektronik yang dibuat oleh sistem elektronik atau hasil alih media
(scan) menjadi merupakan alat bukti hukurn yang sah dan perluasan dari alat
bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia”
Pasal 85 ayat (1) PP HAT & Pendaftaran Tanah:
“Seluruh data dan/atau dokumen dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah
secara bertahap disimpan dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi”
Pasal 86 ayat (1) PP HAT & Pendaftaran Tanah:
“Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dilakukan secara
elektronik”
162
129. Bahwa menurut ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g UU Jabatan Notaris,
seharusnya PPAT dan/atau Pejabat Lelang Kelas II eksistensinya tidak
pernah ada, terpisah atau berdiri sendiri, tetapi cukup Notaris tanpa harus
merangkap jabatan apapun lagi. Sesungguhnya, tidak perlu disyaratkan
jabatan PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II harus dirangkap oleh Notaris,
sebagaimana hakekat pengaturan Pasal 17 ayat (1) huruf g UU Jabatan
Notaris. Undang-Undang derajatnya lebih tinggi dan Peraturan Pemerintah,
Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala Badan, maka tidak dibenarnya
dan telah menjadi suatu pelanggaran hukum, atas situasi dan kondisi yang
mana seorang subyek hukum yang mempunyai 3 jabatan selaku pejabat
umum diatur oleh 3 norma peraturan hukum yang berbeda, tetapi 1 norma
peraturan hukum mempunyai derajat atau kedudukan yang lebih tinggi dari 2
norma peraturan hukum lainnya.
130. Bahwa, terhadap akta-akta pertanahan dan akta-akta risalah lelang mengenai
bentuk, format, isi dan cara pembuatannya sudah ditentukan secara eksklusif
berdasarkan suatu Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan/atau
Peraturan Kepala Badan, bukan merupakan suatu rumusan “akta otentik”
sebagaimana telah terdefinisikan “dibuat oleh Notaris (relaas acte) atau
“dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris (partij acte) yang termaktub
dalam Pasal 1 angka (7) UU Jabatan Notaris. Dengan demikian, seorang
PPAT dan/atau Pejabat Lelang Kelas II yang terdampak perkara, sanksi atau
hukuman baik itu administatif, perdata dan/atau pidana konsekuensinya tidak
patut, pantas atau layak disandingkan dalam kapasitas profesinya sebagai
Notaris berdasarkan kepatuhannya terhadap hukum yang taat kepada UU
Jabatan Notaris dan mengabaikan segala aturan dibawah UU Jabatan Notaris
yang mengatur PPAT dan/atau Pejabat Lelang Kelas II, sebagai pejabat
umum yang berpedoman hanya pada undang-undang, maka ini menjadi
persoalan ketiadaan keadilan dan kemanfataan sekaligus ketidakpastian
hukum.
131. Bahwa, persoalan-persoalan yang dihadapi Notaris dengan berlakunya Pasal
17 ayat (1) huruf g UU Jabatan Notaris, bukan sekedar urgensitas harmonisasi
dan sinkronisasi, tetapi sudah cenderung lebih kepada mengatasi, menangani
dan membenahi kerumitan, kompleksitas dan kesemrawutan tatanan norma,
terutama dengan eskalasi dan distrupsi teknologi dan siber, bergerak secara
163
eksponensial sehubungan dengan pendaftaran tanah, telah mewujud sebagai
transformasi norma ke digitalisasi akta otentik maupun dokumen elektronik
lainnya yang telah menjadi suatu tuntutan yang wajib diadopsi dan diadaptasi
sebagai suatu realitas yang tidak dapat dihindari, ditunda atau terelakkan.
132. Bahwa, ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g UU Jabatan Notaris juga
secara terang benderang menjadi tumpuan mengapa jabatan PPAT dan
Pejabat Lelang Kelas II haruslah dihapuskan atau ditiadakan karena demi
hukum memang sudah tercakup dan ternaungi oleh jabatan Notaris yang
otoritasnya diberikan oleh UU Jabatan Notaris, bukan pemberian otoritas dari
sekedar level Menteri. Secara sederhana telah terbukti bahwa kedudukan dan
lingkup daerah jabatannya PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II, tetap
mempersyaratkan harus tunduk, terikat dan mengikuti territori yang mengatur
bagi Notaris sebagaimana dimuat dalam UU Jabatan Notaris. Pendirian Para
Pemohon sangat beralasan dan dibenarkan oleh hukum, hal mana selaras
dengan pendapat dari Dr. H. Husni Thamrin dan Prof. M. Khoidin dalam
bukunya “Hukum Notariat dan Pertanahan : Kewenangan Notaris dan
PPAT Membuat Akta Pertanahan” di halaman 163 dan 166, halaman 158
dan 159 dan halaman 197 dan 198 sebagai berikut:
“Pembentukan
jabatan
Notaris
menurut
sejarahnya
adalah
untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 1868 B.W. yang mengatur tentang akta
otentik. Oleh karena itu akta-akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan
Notaris telah memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan Pasal 1868 B.W.
yang mengatakan, “Eene authentieke acte is de zoodange welke in den
wettelijken norm is verleden, door of ten overstaan van openbare
ambtenaren die daartoe bevoegn zijn ter plaatse alwaar zulks is
gescheid”. Dari bunyi Pasal 1868 B.W. tersebut ditarik suatu kesimpulan yang
berisi keharusan terpenuhinya tiga unsur bagi suatu akta otentik, yaitu: (1)
dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang; (2) dibuat oleh
dan/atau dihadapan pejabat umum; dan (3) pejabat umum itu berwenang
membuat akta tersebut dimana akte dibuat. Agar suatu akta dapat dikatakan
sebagai akta otentik paling tidak harus memenuhi dua syarat, yaitu: (1) dibuat
di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang (bentuknya baku); dan
(2) dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum”
164
“Bentuk akta otentik harus ditentukan oleh undang-undang artinya undang-
undang menentukan bagaimana formulasi dari akta-akta yang dibuat oleh
pejabat umum tersebut. Selama ini undang-undang yang mengatur tentang
bentuk akta otentik hanya tertuang dalam UUJN (dahulu diatur dalam PJN)
yang di dalamnya memuat secara rinci bagaimana bentuk akta yang dibuat
oleh Notaris, kewajiban menyimpan minuta, kewajiban menerbitkan salinan,
kutipan dan grose, serta sanksi-sanksi yang dikenakan kepada notaris jika
terjadi pelanggaran atau kelalaian dalam pembuatan akta tersebut”
“Peraturan pemerintah tidak boleh membentuk suatu jabatan umum tanpa
delegasi dari undang-undang. Oleh karena itu seyogyanya pejabat umum lain
yang dikecualikan di samping notaris harus dibentuk berdasarkan undang-
undang dan diangkat oleh Kepala Negara, bukan oleh Menteri. Hal ini
berkaitan dengan karakter hukum suatu akta, yakni merupakan bukti otentik
karena adanya publica fides (kepercayaan umum)”
“Dalam perspektif teoritis kewenangan notaris untuk membuat akta
pertanahan merupakan kewenangan atributif, karena bersumber dari undang-
undang. Suatu kewenangan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang
berlaku sehingga bersifat sah. Perihal kewenangan dapat dilihat pada
konstitusi negara yang memberikan legitimasi kepada badan atau pejabat
publik dan lembaga negara dalam menjalankan fungsinya. Suatu
kewenangan dapat diperoleh dari tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan
mandat. Kewenangan atribusi lazim digariskan melalui pembagian kekuasaan
negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, sedang delegasi dan
mandat merupakan suatu kewenangan yang berasal dari pelimpahan”
“Seorang pejabat umum berwenang untuk membuat akta otentik,
kewenangan mana diberikan kepadanya oleh negara berdasarkan suatu
undang-undang. Kewenangan untuk membuat suatu keputusan dapat
diperoleh dengan dua cara, yaitu atribusi dan delegasi. Atribusi adalah
wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Atribusi dan delegasi
kewenangan harus didasarkan pada suatu undang-undang formal. Jabatan
yang melekat pada seseorang-melalui atribusi, delegasi atau mandat-akan
melahirkan kewenangan (bevoegheid, legal power, competence) kepada
yang bersangkutan”
165
“Di samping konflik norma juga terjadi benturan kewenangan antara Notaris
sebagai pejabat umum pembuat akta dengan keberadaan PPAT yang hingga
kini masih dipertahankan. Untuk menyelesaikan benturan kewenangan antara
Notaris dan PPAT dalam pembuatan akta pertanahan, maka pemberlakukan
UUJN harus didasarkan pada beberapa asas dalam undang-undang, yaitu
asas lex superiori derogate legi inferiori; asas lex spesialis derogate legi
generali; dan asas lex posteriori derogar lex priori. Dengan mendasarkan
pada ketiga asas tersebut maka setelah berlakunya UUJN, pejabat umum
yang diberi kewenangan untuk membuat akta pertanahan dilimpahkan
sepenuhnya kepada Notaris, sedang keberadaan PPAT dihapus dan
kewenangannya untuk membuat akta pertanahan di eliminasi”
133. Bahwa dalam asas-asas hukum lex superiori derogate legi inferiori; asas
lex spesialis derogate legi generali; dan asas lex posteriori derogar lex
priori berlaku bersamaan terhadap PPAT dan Pejabat Lelang kelas II,
berdasarkan sistem hukum pendaftaran tanah di Indonesia yang berpijak
kepada asas hukum yang terkandung dalam Pasal 3 AB, Pasal 17 AB dan
Pasal 19 AB, yang mengharuskan alat bukti tertulis berpredikat sempurna
berupa akta otentik. Selaras dengan kebutuhan pembuktian di dalam
transaksi peralihan tanah dan lelang. Lebih spesifik lagi perihal tanah yang
memerlukan proses pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional, telah
bertransformasi menjadi bagian dari Lex Informatica yang berbasis kepada
dokumen elektronik berdasarkan UU ITE. Sehingga PPAT dan Pejabat Lelang
Kelas II dianggap tidak mempunyai kewenangan atau dianggap bukan
sebagai pejabat umum, maka akta-akta tanah maupun risalah lelang yang
ditentukan bentuk, format, prosedur dan tata caranya oleh Menteri, bukan
bersumber
dari
pengaturan
dan
pemberian
oleh
undang-undang,
konsekuensinya secara aspek lahiriah, formil dan materil, akta-akta PPAT dan
Pejabat Lelang Kelas UU adalah cacat secara yuridis oleh karena tidak
memenuhi kualifikasi otentik meskipun dirangkap jabatannya oleh Notaris
dengan territori profesinya Notaris. Namun di sisi lainnya justru terpenuhi
syarat akta otentik berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU Jabatan Notaris beserta
penjelasannya, untuk memenuhi layanan transaksi elektronik bukan dalam
kapasitas PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II, tetapi profesi Notaris selaku
Cyber Notary.
166
134. Bahwa eksistensi dan berlakunya Pasal 17 ayat (1) huruf g UU Jabatan
Notaris, ini telah memicu penyelundupan hukum melalui pengaturan oleh
Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala Badan.
Yaitu timbulnya pengaturan yang diluar atau selain dari kewenangan eksklusif
yang dimiliki oleh Presiden selaku kepala negara (eksekutif). Yakni bersumber
dari dan diberikan oleh UUD 1945 yang diketahui sebagai suatu kewenangan
atributif, yang hanya diberikan oleh UUD 1945 kepada Undang-Undang.
Tetapi tidap pernah ada delegasi lebih lanjut oleh UU Jabatan Notaris kepada
aturan hukum dibawahnya. Para Pemohon menyandarkan kepada uraian
Prof. Jimly Asshiddiqie mengenai struktur dan hierarki kelembagaan negara
dalam hierarki perundang-undangan yang dikemukakan dalam bukunya
“Teori Hierarki Norma Hukum” Penerbit Konstitusi Press, Cetakan Pertama,
Juni 2020, di halaman 252:
“Bernegara itu adalah berkonstitusi. Jika Pasal 1 ayat (2) telah menegaskan
bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar”, maka pengurangan kekuasaan rakyat hanya dapat
dilakukan jika undang-undang dasar telah dengan tegas memberikan
kekuasaan tertentu kepada lembaga negara atau pejabat negara. Kekuasaan
atributif berdasarkan undang-undang dasar itulah yang memberi pembenaran
berkurangnya kekuasaan tertinggi dari tangan rakyat. Karena itu kewenangan
mengatur diberikan kepada pembentuk undang-undang, yaitu DPR dengan
persetujuan bersama dengan Presiden, hanya karena sudah ditentukan
menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, yaitu bahwa “DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Selanjutnya Pasal 5
ayat (2) menentukan pula bahwa: “Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.
UUD 1945 memberikan kewenangan atributif untuk mengatur hanya kepada
DPR dan Presiden saja, sedangkan kepada lembaga atau pejabat lain tidak.
Lembaga atau pejabat lain itu hanya dapat mengatur apabila mendapat
delegasi kewenangan berdasarkan undang-undang (legislative delegation
of rule making power)”
“Jika tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan, tidak seorang pun pejabat
atau institusi jabatan yang boleh mengatur kepentingan umum dengan
mengurangi hak dan kewajiban dalam lalu lintas bernegara. Di samping itu,
167
jika pun undang-undang hendak memberikan kewenangan delegasi, maka
perlu dipastikan syarat-syarat kelembagaan yang dapat diberi delegasi
kewenangan itu secara ketat dalam undang-undang. Misalnya, kewenangan
regulatori hanya dapat diberikan oleh undang-undang kepada pejabat politik,
bukan pejabat administrasi”
“Lagi pula mekanisme delegasi kewenangan regulatori tersebut juga harus
dibatasi paling banyak dua tingkatan yaitu delegasi berdasarkan undang-
undang (legislative delegation) dan subdelegasi berdasarkan peraturan
pelaksana undang-undang (regulative sub-delegation)”
135. Bahwa materi muatan Pasal 17 ayat (1) huruf g UU Jabatan Notaris yang
menjadi obyek pengujian dalam permohonan a quo kepada Mahkamah
Konstitusi dapat dianggap sebagai pemicu ketidak-tertib-an asas-asas hukum
dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
untuk memperhatian pendapat dari Prof. Yuliandri yang telah dikemukakan
dalam Buku “Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Yang
Baik:
Gagasan
Pembentukan
Undang-Undang
Yang
Berkelanjutan”, yang di cantumkan halaman 205 dan 206 serta di halaman
164:
“Penentuan materi muatan undang-undang merupakan salah satu prinsip
dalam pembentukan undang-undang berkelanjutan. Kesesuaian materi
muatan undang-undang juga dapat menjelaskan lingkup dari pemberlakukan
undang-undang-undang. Dengan kejelasan materi muatan undang-undang,
juga akan menghindari kemungkinan terjadinya pengujian atas undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar”
“Salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik, adalah keharusan bahwa peraturan perundang-undangan dibentuk oleh
badan atau organ/lembaga yang tepat (het beginsel van het juiste orgaan).
Asas ini menghendaki agar suatu organ memberi penjelasan bahwa
pembuatan suatu peraturan tertentu memang berada dalam kewenangan dari
lembaga pembentuk undang-undang yang diberikan kewenangan untuk itu.
Setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat
yang berwenang. Kalau tidak, peraturan perundang-undangan tersebut
168
dianggap batal demi hukum (van rechtswege nietig). Dianggap tidak
pernah ada dan segala akibat hukumnya batal secara hukum”
136. Bahwa UU Jabatan Notaris tidak pernah memberi pendelegasian
kewenangan kepada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan/atau
Peraturan Kepala Badan dengan mencantumkan dalam salah satu, sebagian
atau seluruh Pasal dalam UU Jabatan Notaris untuk mengatur PPAT dan
Pejabat Lelang Kelas II. Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g dan Pasal 17 ayat (1)
huruf g UU Jabatan Notaris hanya menetapkan bahwa Notaris mempunyai
kewenangan untuk membuat akta-akta pertanahan dan risalah lelang serta
memberi pengecualian larangan rangkap jabatan dengan mengatur ketentuan
rangkap jabatan sebagai PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II. Dengan demikian
eksistensi PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II dapat dianggap tidak mempunyai
landasan hukum berikut segenap kewenangan jabatan PPAT dan Pejabat
Lelang Kelas II maupun pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah,
Peraturan Menteri dan/atau Peraturan Kepala Badan konsekuensinya
dianggap tidak pernah ada dan gugur dengan sendirinya secara hukum.
137. Bahwa pendirian Para Pemohon adalah dapat dibenarkan secara hukum
menurut Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g UU Jabatan Notaris, sehingga
pengajuan pengujian Pasal 17 ayat (1) huruf g dan i UU Jabatan Notaris
kepada Mahkamah Konstitusi sudah tepat dan sangat beralasan, dalam
rangka memeriksa dan mengadili permohonan a quo terhadap kerugian hak
konstitusional Para Pemohon, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat
(2) TAP MPR III/2000, sebagai pedoman hierarkis norma berikut lembaga
negara yang terkait.
138. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 5/PUU-X/2014 telah
berpendirian bawah Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
jutsru berkaitan dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
multitafsir dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian
persoalan rangkap jabatan PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II ini merupakan
suatu persoalan serius dan kritikal sehingga membutuhkan harmonisasi dan
sinkronisasi hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5
169
ayat (2), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD
1945
Berdasarkan asas-asas hukum lex specialis derogate legi generali, lex superior
derogate legi inferiori dan lex posteriori derogate legi priori Pasal 17 ayat (1) huruf
g UU Jabatan Notaris haruslah dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal
28I ayat (1) UUD 1945 maka harus terdapat harmonisasi dan sinkronisasi
hukum oleh Mahkamah Konstitusi
G.
PENGUJIAN BERKENAAN DENGAN PENGECUALIAN UNTUK DAPAT
MERANGKAP JABATAN TERTENTU OLEH NOTARIS ATAS PASAL 17 AYAT
(1) HURUF I UU JABATAN NOTARIS TERHADAP PASAL 1 AYAT (3), PASAL
28A, PASAL 28G AYAT (1) DAN PASAL 28I AYAT (1) UUD 1945
139. Bahwa frasa makna yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan
Notaris adalah sedemikian abstrak, abu-abu dan bias (vague), berbeda
dengan materi muatan Pasal 17 ayat (1) lainnya yang kongkret dan terang
gamblang. Bagi Para Pemohon redaksional Pasal 17 ayat (1) huruf i UU
Jabatan Notaris ini menjadi rawan dengan kriminalisasi atau diskriminasi
bahkan pinalti, efek dari sisipan ayat (2), di Pasal 17 UU Jabatan Notaris hasil
perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang
menyatakan:
Pasal 17 ayat (1) UU Jabatan Notaris:
Notaris dilarang:
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-
turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
170
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau
Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama,
kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan
dan martabat jabatan Notaris.
Pasal 17 ayat (2) UU Jabatan Notaris:
“Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat
140. Bahwa permasalahan lainnya dari larangan rangkap jabatan yang berlaku
bagi Notaris manapun termasuk Para Pemohon, yang tidak kalah serius
adalah yang terkandung di dalam Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan Notaris,
atas frasa “pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama,
kesusilaan, atau kepatutan”.
141. Bahwa, persoalannya kriteria, kualifikasi dan identifikasi yang dimaksud
teramat luas, bias, multi tafsir dan batas-batasnya tiada berkesudahan,
sementara menurut Para Pemohon redaksional selanjutnya dari ketentuan
tersebut yaitu “mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris”
hakikatnya telah tercakup di dalam sumpah jabatan yang menjadi intinya
tindak tanduk Notaris “bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan
amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak dan “bahwa saya
akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam
pelaksanaan jabatan saya” maupun diulas kembali berupa suatu kewajiban
seorang Notaris yang paling sakral terkait predikat pejabat umum dalam
rangka pembuatan akta oleh dan/atau dihadapan Notaris, sebagaimana yang
termaktub di dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan f UU Jabatan Notaris, yaitu
“dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur,
171
saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang
terkait dalam perbuatan hukum” dan “merahasiakan segala sesuatu
mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh
guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali
undang-undang menentukan lain”
142. Bahwa tolak ukur, parameter, indikator, interprestasi, rumusan, formula
maupun standar dari permaknaan “norma agama, kesusilaan atau
kepatutan” yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang majemuk adalah
sangat beragam tidak tunggal, demikian juga berlaku bagi agama dan/atau
kepercayaan yang dianut oleh seorang Notaris. Pada sisi lainnya, para
penegak hukum, otoritas maupun pajabat yang berwenang serta publik yang
di hadapi oleh Notaris manapun mempunyai perspektif, sudut pandang,
pengertian dan pemahaman yang variatif meskipun di coba melalui lingkup
kolektif, tidak akan pernah terdapat suatu obyektifitas yang disepakati
bersama, karena setiap zona waktu, tempat, lingkungan, mileu, strata maupun
kepentingannya berbeda-beda satu sama lain.
143. Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf I UU Jabatan Notaris ini bersifat
karet, berbahaya bagi hak asasi manusia, sebagaimana tafsir antar golongan
dalam UU ITE menjadi sangat bermasalah sampai akhirnya dalam
amandemen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, maka
polemik, kontroversi dan kesimpangsiuran telah disudahi, yang sedemikian
luas yang memicu beragam penafsiran subyektif dalam penerapannya sesuai
dengan
kepentingan
pihak
mana
yang
membaca
kemudian
menyandingkannya dengan fakta, situasi, kondisi maupun perspektif bahkan
kebutuhan antar golongan, kelompok, ideologi atau otoritas. Maka dengan
melenyapkan diksi “antargolongan” yang didasari oleh perubahan Pasal 28
ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE berdasarkan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2024 yang merespon pertimbangan-pertimbangan hukum yang
dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017 tanggal
8 Maret 2018, yang mengungkapkan bahwa:
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
172
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna
kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau
disabilitas fisik”
Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian
atau
permusuhan
terhadap
individu
dan/atau
kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas
fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp1.0OO.0O0.000,0O (satu miliar rupiah)”
Pertimbangan-Pertimbangan
Hukum
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017:
“Bahwa istilah “antargolongan” menurut Mahkamah memang bukan istilah
yang tegas dan terang artinya. Istilah tersebut tidak dapat langsung diketahui
maknanya, berbeda halnya dengan istilah “suku”, “agama”, dan “ras”, yang
bersama istilah “antargolongan” keempatnya diletakkan sejajar dan bahkan
memunculkan singkatan populer di masyarakat, yaitu SARA. Meskipun tidak
terang dan tegas bukan berarti “antargolongan” tersebut tidak ada”
“Benar bahwa secara historis awal mula timbulnya istilah “antargolongan”
adalah karena adanya penggolongan penduduk yang cenderung bersifat
segregatif sebagai akibat dari pemberlakuan Pasal 163 dan Pasal 131
Indische Staatsregeling (IS) pada masa Hindia-Belanda yang menggolongkan
penduduk ke dalam beberapa golongan dan masing-masing golongan itu
tunduk pada hukum yang berbeda. Namun trauma sejarah itu tidaklah boleh
mengaburkan penalaran akan akibat hukum yang timbul dari hilangnya istilah
“antargolongan” dalam hukum positif, yaitu timbulnya kekosongan hukum
yang bermuara pada ketidakpastian hukum”
173
“Bahwa istilah “antargolongan” terbentuk dari gabungan kata “antar” dan kata
“golongan”, yang kata “golongan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
sama artinya dengan kelompok (Hasan Alwi dkk, 2001:368). Ketika kelompok
dimaknai sebagai kumpulan (orang) yang memiliki kesamaan atribut atau ciri
tertentu, maka istilah golongan/kelompok ini akan meliputi/mencakup juga
suku, agama, dan ras. Padahal dalam frasa SARA, kedudukan hukum istilah
“suku”, istilah “agama”, istilah “ras”, dan istilah “antargolongan” diletakkan
sederajat yang artinya masing-masing tidak saling meliputi atau yang satu
tidak menjadi sub-ordinat yang lain”
“Menurut Mahkamah pengulangan atau adanya kesan tumpang-tindih tidak
dapat dielakkan karena keterbatasan kosakata yang dapat mewakili
fenomena keragaman entitas akibat proses diferensiasi sosial. Hal tersebut
bukanlah merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945. Sebab tujuannya
justru untuk mengisi kekosongan hukum agar tidak terjadi pelanggaran
terhadap UUD 1945. Namun demikian bila diperlukan untuk mempertegas dan
bila telah ditemukan adanya kosakata yang paling tepat maka dimungkinkan
untuk dilakukan perubahan atau penggantian istilah “antargolongan” oleh
pembentuk undang-undang di kemudian hari, yang selanjutnya akan
dipergunakan
sebagai
terminologi
hukum
sesuai
dengan
konteks
keberlakuannya”
144. Bahwa, konstruksi hukum dalam Penjelasan atas Pasal 17 ayat (1) huruf i UU
Jabatan Notaris, dengan ditulis “cukup jelas” menimbulkan keraguan-raguan
atau kerancuan yang memperangkap Notaris lebih dalam dan luas dari
polemik makna “antargolongan”.
145. Bahwa pekerjaan apapun yang dilakukan realitasnya termasuk profesi
Notaris, dapat terkategori dan terkualifikasi bertentangan dengan norma
agama, kesusilaan dan kepatutan, baik dinilai dari pengaruh atau faktor
internal dan eksternal diri Notaris, interaksi, resiko maupun konsekuensinya.
Salah satu contohnya, melayani atau menjadi rekanan perusahaan lembaga
keuangan baik perbankan maupun non perbankan, sebagai Notaris tidak
terlepas dari agama yang dianut, bila beragama Islam, sebagian atau
seluruhnya termasuk Para Pemohon yang beraagama Islam dan muslim yang
taat dapat meyakini haram bila transaksinya konvensional yang terdapat
174
bunga berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Bunga (Interest/Fa’idah), sementara bila transaksinya syariah,
dianggap halal. Tetapi bagi Notaris manapun yang beragama apapun yang
merupakan non atau diluar Islam, tiada halal dan haram baik itu konvensional
dan syariah, diakuinya hanyalah sebagai suatu “pekerjaan” belaka.
146. Bahwa pekerjaan yang bertentangan dengan norma agama kesusilaan dan
kepatutan, dalam adat istiadat, budaya, suku ataupun antargolongan yang
berada di lingkungan yang berbeda dan majemuk, pastinya akan berlaku
sama seperti kasus menjadi Notaris rekanan perusahaan jasa keuangan
perbankan dan non perbankan yang diuraikan sebelumnya oleh Para
Pemohon. Melakukan pekerjaan seperti jual beli yang lazim di lakukan oleh
masyarakat sebagai tambahan menambal kekurangan pendapatan Notaris
yang tidak jelas dan tidak terjamin rutinitas bulanannya pun, yang dimaksud
adalah melakukan jual beli sekaligus menjadi investor perusahaan, maupun
jual beli komoditas di pasar komoditi, yang keduanya bersifat spekulatif atau
gharar dan cenderung oleh sebagian agama adalah judi. Seperti misalnya
pasal modal dan uang (saham, obligasi, sukuk, surat utang negara dan
sebagainya) terlebih lagi bitcoin, kripto, maupun yang sejenisnya bahkan telah
terbit fatwanya oleh Majelis Ulama Indonesia untuk mata uang digital (kripto
atau bitcoin) seperti di beritakan oleh kanal media MUI, TEMPO dan
KUMPARAN pada tanggal 12 November 2021. Contoh sederhana lainnya
membantu relasi kenalannya untuk menjual-belikan asetnya dengan
menerima komisi seolah-olah menjadi calo sekaligus selaku kuasa jual
properti bangunan, perhiasan, kendaraan, atau usaha sendiri jual-beli barang
rongsokan atau jadi pengemudi motor atau mobil online (ojol), tafsirnya bisa
dianggap merendahkan harkat dan martabat jabatan Notaris, bertentangan
dengan norma agama, kesusilaan dan kepatutan, berujung pada sanksi etik.
147. Bahwa, Para Pemohon dapat memberikan lagi berbagai contoh macam
pekerjaan yang dapat dianggap bertentangan dengan norma agama,
kesusilaan dan kepatutan, yang justru jauh dari kewenangan membuat akta
otentik oleh dan/atau di hadapan Notaris, sebagaimana identifikasi seorang
Notaris menurut Pasal 1 angka (1) UU Jabatan Notaris. Serta diluar atau
bertolak belakang dengan kontekstual sumpah jabatan dan kewjiban notaris
yang mengikat harkat dan martabatnya untuk senantiasa bertindak amanah,
175
jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak
yang terkait dalam perbuatan hukum” dan “merahasiakan segala sesuatu
mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh
guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali
undang-undang menentukan lain. Pekerjaan apapun tanpa terkecuali
adalah pekerjaan menjalankan profesi Notaris, setiap waktunya dapat
bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan kepatutan, seperti di
masyarakat yang tidak bisa baca dan/atau tulis, hanya mengenal transaksi
berdasarkan kebiasaan bertukar (barter) yang jauh dari peradaban dan
berada jauh di dalam pedalaman pelosok, dimana Notaris kurang dikenal,
tetapi termasuk daerah jabatannya.
148. Bahwa kadar, takaran atau ukuran berkenaan dengan pekerjaan norma
agama, kesusilaan dan kepatutan pun bisa menghalangi profesionalitas
dirinya notaris manapun dalam rangka pemberian layanan jasa-jasanya,
tatkala diminta untuk menunaikan kegiatan pendaftaran tanah, membantu
membereskan permohonan, penanganan, penyelesaian penerbitan perizinan,
persetujuan dan/atau pengesahan ke berbagai otoritas kelembagaan
pemerintahan yang relevan. Semua pekerjaan tersebut dapat dikatakan
sebagai tuntutan profesionalitas sebagai rangkaian kepatuhan hukum namun
beririsan dengan berbagai resiko hukum karena urusan-urusannya sangat
rentan dengan kebijakan sepihak dari aparatur pemerintahan terkait. Justru
menjadi PPAT atau Pejabat Lelang Kelas II jelas-jelas telah melanggar hakikat
Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan Notaris, disebabkan menurut penjabaran
dari Pasal 17 ayat (1) huruf c dan d UU Jabatan Notaris juncto Pasal 26 ayat
(1) dan (2) UU ASN, PPAT atau Pejabat Lelang Kelas II kualifikasinya adalah
aparatur sipil negara yaitu pegawai negeri sipil atau pejabat negara, pekerjaan
yang secara kepatutan dengan tegas dilarang untuk dirangkap oleh Notaris.
149. Bahwa dalam realitas dan rasionalitas hukum pun, bagi notaris manapun
tanpa terkecualian Para Pemohon, pekerjaan dalam rangka merangkap
jabatan PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II telah memenuhi syarat
bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan kepatutan yakni atas
hierarkies peraturan perundang-undangan. Yaitu berdasarkan asas-asas
hukum lex superiori derogate legi inferiori; asas lex spesialis derogate
legi generali; dan asas lex posteriori derogar lex priori. Jelas-jelas sesuatu
176
yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum tentunya secara agama manapun
dianggap dosa dan penghasilannya menjadi tidak halal, lalu dalam sisi
kesusilaan tentunya sebagai profesi yang secara komunal berorganisasi dan
menjadi bagian masyarakat sipil tentunya aspek ini mempunyai khazanah
yang majemuk sekaligus sensitif. Kemudian atas kepatutan tentunya sudah
tidak perlu dipertanyakan atau diperdebatkan, memang norma peraturan
perundang-undangannya telah konflik dan kewenangan jabatan selaku PPAT
dan Pejabat Lelang Kelas II dianggap gugur dengan sendirinya secara hukum.
150. Bahwa pedoman etika dan kompas moral yang berdasar kepada norma
agama, kesusilaan dan kepatutan dalam lingkungan Kementerian Keuangan
dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang menaungi jabatan PPAT dan
Pejabat Lelang Kelas II, tentunya berbeda dan secara periodik berubah.
Sehingga menjadi acuan penilaian subyektif dari pejabat atau aparatur yang
mengawasi dan membina bahkan memeriksa pelanggaran jabatan PPAT dan
Pejabat Lelang Kelas II, tatkala terlibat atau terindikasi ke dalam
permasalahan pekerjaannya tetapi ironisnya senantiasa terus melekat kepada
profesi seorang Notaris.
151. Bahwa kerugian konstitusional Para Pehomon sebagai Notaris pun akan terus
melekat bahkan bilamana sudah tidak lagi menjabat sebagai Notaris karena
alasan apapun, yang mana standar moralitas atau etika yang teramat terbuka
untuk berbagai penafsiran di masyarakat bahwa predikat Notaris itu
seseorang yang harus bertindak atau memilah dan memilih pekerjaan
haruslah yang tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan
kepatutan, sebagai suatu pedoman yang tak terpisahkan satu sama lain tidak
dapat dipisahkan atau berdiri sendiri. Tentunya itu beralasan karena salah
satu butir sumpah jabatan dan kewajiban Notaris adalah untuk merahasiakan
segala sesuatu berkaitan dengan profesi yang diembannya dari dan kepada
siapapun, dengan jangka waktunya abadi atau tak terbatas, serta protokol
Notaris dan yang jabatan dirangkapnya berkelanjutan berlaku bagi pejabat
lainnya siapapun itu yang meneruskannya.
152. Bahwa, UU Jabatan Notaris seharusnya sebatas mengatur asas, kaidah atau
norma, lembaga, kemudian ada proses untuk pelaksanaan profesi Notaris.
Maka menurut Para Pemohon adalah sangat berlebihan dan diluar
177
kontekstual pejabat umum, takaran etika Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan
Notaris dicampur-adukkan dengan domain pekerjaan yang kontradiksi
dengan hakikat hak asasi manusia. Dibenturkan dengan nilai-nilai internalisasi
diri Notaris yang ekspresinya tidak boleh dipertentangkan dengan hak asasi
manusia seorang Notaris dalam melaksanakan jabatannya. Dampaknya
menimbulkan multi tafsir, apalagi bagi Notaris kompas noral dan pedoman
etiknya telah dituangkan ke dalam Pasal 4 ayat (2) UU Jabatan Notaris
sebagai sumpah jabatan Notaris, yakni:
“Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara
Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta
peraturan perundang-undangan lainnya”
“bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur,
saksama, mandiri, dan tidak berpihak”
“bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan
kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan
tanggung jawab saya sebagai Notaris”
“bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh
dalam pelaksanaan jabatan saya”
“bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan
tidak akan memberikan atau menjanjikansesuatu kepada siapa pun”
153. Bahwa dengan demikian, kepatuhan dan kesetiaan kepada Pancasila dan
UUD 1945 merupakan suatu identitas jati diri Notaris manapun. Maka
keberadaan pengaturan Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan sungguh-
sungguh sangatlah tidak relavan, tidak tepat dan mewujud sebagai justifikasi
diskriminasi. Pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
140/PUU-VII/2009 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1/pnps/tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan
Nomor 2726) Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/atau Penodaan
Agama, telah menguraikan filosofi Pancasila dan UUD 1945, yang dianut oleh
Negara Republik Indonesia, yang mana antara agama, kesusilaan dan
178
kepatutan dengan Hak Asasi Manusia (yakni dalam permohonan a quo adalah
pekerjaan) tidak boleh dipertentangkan satu sama lain. Sebagai argumentasi
Para Pemohon yang secara shahih, berlandaskan Putusan Mahkamah
Konstitusi, sehingga pengaturan Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan Notaris
haruslah dianggap demi hukum gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat:
“Dalam kerangka itulah kita memaknai prinsip negara hukum Indonesia yang
tidak harus sama dengan prinsip negara hukum dalam arti rechtsstaat
maupun the rule of law. Prinsip negara hukum Indonesia harus dilihat dengan
cara pandang UUD 1945, yaitu negara hukum yang menempatkan prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama, serta nilai-nilai agama
yang melandasi gerak kehidupan bangsa dan negara, bukan negara yang
memisahkan hubungan antara agama dan negara (separation of state and
religion), serta tidak semata- mata berpegang pada prinsip individualisme
maupun prinsip komunalisme”
“Kebebasan beragama (freedom of religion) merupakan salah satu hak
asasi manusia yang paling mendasar (basic) dan fundamental bagi setiap
manusia. Hak atas kebebasan beragama telah disepakati oleh masyarakat
dunia sebagai hak individu yang melekat secara langsung, yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
“Selain melindungi hak asasi manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat dan bersifat universal, negara juga memberikan kewajiban dasar
yang merupakan seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan,
tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (vide Pasal
1 angka 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999). Secara integral, UUD
1945 mengatur bahwa dalam menegakkan hak asasi, setiap elemen baik
negara, pemerintah, maupun masyarakat juga memiliki kewajiban dasar yang
mendukung penghormatan HAM itu sendiri”
“Filosofi negara Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan
UUD 1945 telah bersepakat atas tujuan atau cita-cita bersama (the general
goals of society or general acceptance of the same philosophy of
government), yakni untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia”.
179
Perlindungan inilah yang dapat diartikan sebagai perlindungan atas identitas
budaya, suku, agama, dan kekhasan bangsa Indonesia baik secara individual
maupun komunal”
154. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal
28I ayat (1) UUD 1945 maka frasa makna “pekerjaan lain yang
bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan” yang
terkandung dalam Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan Notaris adalah sangat
diskriminatif dan sedemikian mudah disalahgunakan oleh pihak manapun dan
siapapun
yang
mempunyai
kebencian,
kecurigaan,
berkeinginan
menjatuhkan, melemahkan, merendahkan Notaris manapun dapat dengan
mudahnya dijadikan dasar perlaporan maupun aduan kepada institusi
manapun yang dapat menjerat atau menjebak Notaris ke situasi dan kondisi
pelanggaran jabatan yang serius.
155. Bahwa frasa makna “pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma
agama, kesusilaan, atau kepatutan” yang terkandung dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf i UU Jabatan Notaris telah membawa efek yang menakutkan untuk
Para Pemohon baik saat menjabat maupun sudah tidak menjabat sebagai
pejabat umum, oleh karena kapanpun oleh siapapun Para Pemohon dapat
dilaporkan. Kenyataan lainnya jelas telah merugikan Para Pemohon yang
telah menutup secara sempurna semua celah dan kesempatan bagi Notaris
hingga mustahil berjuang penghasilan yang layak diluar profesinya agar
berpeluang dalam mempertahankan hidupnya, yang terus berdampak
berkelanjutan
bahkan
sampai
Para
Pemohon
menutup
mata
menghembuskan nafas terakhirnya.
Bahwa eksistensi dan berlakunya Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan Notaris, ini
telah Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan asas-asas hukum lex specialis
derogate legi generali, lex superior derogate legi inferiori dan lex posteriori derogate
legi priori. Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan Notaris telah melanggar hak asasi
manusia yang merupakan suatu hak konstitusional Para Pemohon sehingga
dengan sewajarnya Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan Notaris haruslah
dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
180
mengikat dan sepatutnya oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dianggap tidak berlaku dan batal demi hukum.
II. PROVISI DAN PETITUM
156. Bahwa peran, tugas dan tanggung jawabnya dari profesi Notaris yang bukan
hanya lingkup lokal kedaerahan dan domestik nasional, tetapi menjangkau
lintas batas negara dalam lingkup regional dan global. UU Jabatan Notaris
yang mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, sehingga Para Pemohon
meminta perkenanannya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi agar dapat memeriksa, mengadili dan memutuskan permohon a quo
dalam kerangka harmonisasi dan sinkronisasi hukum serta tranformasi norma
dengan merekonstruksi tafsir konstitusional, sesuatu yang masih belum pernah
tuntas dan berbagai aspek belum di adopsi dan di adaptasikan, untuk dapat
membuat norma baru dan sekaligus memohon untuk menambahkan
persyaratan baru, dan bukan “sekadar” memaknai atau pun memberi makna
baru” berdasarkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal
25A, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal
28D ayat (1) dan (2), Pasal 28 C ayat (1) dan (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal
28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan (2) serta Pasal 31 ayat (5) UUD
1945 terhadap Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBG,
Pasal 1 angka (7), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2), Pasal 17
ayat (1) huruf a dan b serta huruf g dan i, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), (2)
dan (3) dan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4), Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU
Jabatan Notaris serta Pasal 1 angka (4) UU ITE sebagaimana berikut:
Konsiderans/Mukadimmah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
(UUJN):
“Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan
penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam
berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan,
kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa
akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan
181
akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial,
baik pada tingkat nasional, regional, maupun global”
“Berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat
Indonesia. Oleh karena itu, perlu diadakan pembaharuan dan pengaturan
kembali secara menyeluruh dalam satu undang-undang yang mengatur
tentang jabatan notaris sehingga dapat tercipta suatu unifikasi hukum
yang berlaku untuk semua penduduk di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia. Dalam rangka mewujudkan unifikasi hukum di bidang kenotariatan
tersebut, dibentuk Undang-Undang tentang Jabatan Notaris”
Konsiderans/Mukadimmah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UU
Perubahan UUJN):
“Jaminan perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum terhadap
pelaksanaan tugas Notaris telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun, beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan,
yang juga dimaksudkan untuk lebih menegaskan dan memantapkan
tugas, fungsi, dan kewenangan Notaris sebagai pejabat yang
menjalankan pelayanan publik, sekaligus sinkronisasi dengan undang-
undang lain”
157. Bahwa sinkronisasi dan harmonisasi antar undang-undang beserta tatanan
hierarkisnya maupun terhadap setiap dan seluruh asas-asas, kaidah-kaidah,
prinsip-prinsip, norma-norma, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan
yang termaktub di dalam suatu lingkup undang-undang tertentu, dalam hal
permohonan a quo adalah merujuk kepada Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal
165 HIR dan Pasal 285 RGB, Pasal 1 angka (7), Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal
8 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta huruf g dan i, Pasal 18, Pasal
19 ayat (1), (2) dan (3) , Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) dan Pasal 82 ayat (1) dan
(2) UU Jabatan Notaris serta Pasal 1 angka (4) UU ITE merupakan suatu
keharusan, yang dituntut oleh asas-asas pembentukan perundang-undangan
yang baik. Prof Yuliandri dalam tulisannya di buku “Asas-Asas Pembentukan
182
Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik: Gagasan Pembentukan
Undang-Undang Berkelanjutan”, oleh Para Pemohon di sadur dari
pendapatnya di halaman 217 – 218 dan 221:
“Pada prinsipnya, harmonisasi dalam hukum adalah mencakup penyesuaian
peraturan perundang-undangan, keputuan pemerintah, keputusan peningkatan
kesatuan hukum, kepastian hukum, keadilan (justice, gerechtigheid), dan
kesebandingan (equity, bilijkheid), kegunaan dan kejelasan hukum, tanpa
mengaburkan
dan mengorbankan pluralisme
hukum
kalau
memang
dibutuhkan”
“Harmonisasi juga berfungsi sebagai upaya pencegahan dan fungsi
penanggulangan akan terjadinya disharmoni hukum. Harmonisasi hukum untuk
mencegah terjadinya disharmonisasi hukum dapat dilakukan melalui
penemuan hukum (penafsiran dan konstruksi hukum), penalaran hukum, dan
pemberian argumentasi yang rasional. Upaya ini dilakukan dengan arahan
untuk menegaskan kehendak hukum, kehendak masyarakat, dan kehendak
moral. Upaya harmonisasi yang bersifat pencegahan dilakukan dalam rangka
mengantisipasi kenyataan tentang adanya faktor-faktor potensial yang dapat
menyebabkan terjadinya disharmoni hukum”
“Selanjutnya, harmonisasi juga berkaitan dengan pelaksanaan sinkronisasi
ketika proses pembentukan undang-undang. Sinkronisasi dapat dilakukan
dengan dua cara: pertama, tidak bertentangan dengan asas peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; dan kedua masih tetap dalam lingkup
yang dibenarkan oleh asas-asas dan norma-norma hukum yang beralaku.
Sinkronisasi, dapat berbentuk Vertikal, dan Horizontal. Pada dasarnya,
sinkronisasi berkaitan langsung dengan penentuan materi muatan suatu
undang-undang”
158. Bahwa sepatutnya permohonan a quo bagi Mahkamah Konstitusi sudah terang
benderang, maka tidak perlu lagi keterangan dari pihak terkait sebagaimana
termaktub dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-
VIII/2010. Selain itu, pejabat umum in casu Notaris dan akta otentik adalah
bagian dari layanan digital dan transformasi digital wujud kebijakan satu data
Indonesia yang telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112) tentang Satu
183
Data Indonesia juncto Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 159) tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (“Perpres
82/2023”), yaitu dimuat pada bagian menimbang huruf a Perpres 82/2023;
“bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,
sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu
dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi,
penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan
keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital”
159. Bahwa, Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi untuk sepatutnya
memeriksa Provisi dan Petitum dalam permohonan a quo sekiranya dapat
merefleksikan pada asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan, asas dapat dilaksanakan dan asas kejelasan rumusan. Sehingga
dalam persidangan Para Pemohon berharap kepada Mahkamah Konstitusi
untuk mengadili permohonan a quo setidaknya dapat mencermati pendapat
Prof. Jimly Asshiddiqie yang dikemukakan dalam bukunya “Teori Hierarki
Norma Hukum” di halaman 41 – 42 dan 143:
“Misalnya, dalam menafsirkan pasal-pasal konstitusi, Mahkamah Konstitusi
dapat mengubah kandungan pengertian yang ditetapkan atau disepakati oleh
para perumus naskah UUD (the original framers’ intents) ketika merumuskan
dan menyepakati bunyi teks pasal-pasal UUD dengan mengacu kepada
“rechtsidee”, nilai-nilai dan norma-norma dasar atau fundamental yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya dan terutama kelima
sila Pancasila sebagai dasar dan falsafah serta ideologi berbangsa dan
bernegara yang dapat dijadikan patokan dan acuan. Meski yang diuji adalah
undang-undang, tetapi konstitusionalitasnya dapat dinilai dengan merujuk pada
kandungan makna pasal-pasal undang-undang yang sudah diluruskan makna
dan pengertiannya menurut nilai-nilai dan norma yang terkandung dalam sila-
sila Pancasila dan nilai-nilai lain yang terdapat dalam Pembukaan UUD.
Bahkan, bilamana perlu dinilai secara berbeda dari penjelasan yang diberikan
oleh para perumus pasal-pasal undang-undang dasar itu sendiri. Inilah hakikat
yang sejati dari fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai “the final interpreter of
the constitution”.
184
“Oleh sebab itu, mau tidak mau, untuk kepentingan teori dan praktik di masa
kini dan mendatang, pengertian konvensional mengenai sistem hierarki norma
hukum memerlukan rekonstruksi agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman
dalam mengikuti tantangan perkembangan-perkembangan baru yang sangat
disruptif dewasa ini. Di era yang serba disruptif ini, apa yang dulu dianggap
benar, berubah menjadi salah, dan apa yang dulu dianggap salah, dapat saja
berubah menjadi benar. Pendek kata, karena tuntutan zaman, sistem hierarki
norma hukum yang dikembangkan oleh Hans Kelsen tidap perlu lagi dianggap
mutlak kebenarannya dan mesti diikuti pula secara mutlak penerapannya dalam
teori dan praktik di lingkungan negara hukum Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945”.
160. Bahwa, terhadap pengujian dalam permohonan a quo, maka Para Pemohon
memohonkan
kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
melakukan
tafsir
konstitusional
sekurang-kurangnya
dapat
mengkukuhkan
putusan
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), inkonsitusional bersyarat
(conditionally unconstitusional), penundaan pemberlakukan putusan (limited
constitusional) dan/atau perumusan norma baru dalam putusan, yang serta
merta eksekusinya, seperti pendirian Prof. Nimatul Huda dalam buku
“Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi”, Penerbit UII Press,
di halaman 201:
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat declaratoir constitutief, artinya
putusan itu dapat menciptakan hukum yang baru atau menghapus hukum yang
sudah ada. Karena putusan itu bersifat deklaratoir, tidak diperlukan aparat atau
alat paksa khusus bagi pelaksanaan (eksekusi) putusan tersebut, seperti
lazimnya putusan pengadilan biasa yang bersifat menghukum salah satu pihak
(condemnatoir). Keadaan hukum yang baru telah mulai berlaku sejak saat
putusan tersebut dibacakan atau diucapkan di dalam sidang pleno yang terbuka
untuk umum”
Berdasarkan setiap dan seluruh uraian-uraian sebelumnya oleh Para
Pemohon, dengan demikian Para Pemohon mengajukan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, dan mengadili
kemudian menjatuhkan putusan berikut:
I.
PROVISI:
185
A. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya.
B. Menyatakan Pemohon I status pensiunnya dianggap telah dicabut dan ditarik
sebagai Notaris dan bersamaan dianggap telah dilantik dan diangkat sumpah
kembali serta dapat menjalankan seluruh kewenangan jabatannya sebagai
Notaris dengan berkantor di Jakarta dengan kewenangan jabatannya sebagai
Notaris termasuk terhadap akta-akta otentik mengenai dan berkaitan dengan
pertanahan dan lelang apapun, yang dapat dibuat oleh dan/atau dibuat dan
ditandatangani dihadapan Pemohon I yang meliputi didalam dan diluar wilayah
Indonesia sampai dengan Permohon I berhenti secara sukarela dengan
memperhatikan kondisi kesehatan dirinya, yang berlaku seketika sejak tanggal
putusan terhadap permohonan a quo dikabulkan.
C. Menyatakan Pemohon II mempunyai kewenangan jabatan sebagai Notaris yang
meliputi didalam dan diluar wilayah Indonesia dan mempunyai kantor sekaligus
dapat menjadi tempat tinggalnya dimanapun yang dapat di pilihnya diseluruh
wilayah Indonesia dengan masa jabatannya adalah sampai dengan Permohon
II mengajukan pemberhentian secara sukarela dengan memperhatikan kondisi
kesehatan dirinya, yang berlaku seketika sejak tanggal putusan terhadap
permohonan a quo dikabulkan.
D. Menyatakan Pemohon II mempunyai kewenangan jabatan sebagai Notaris
tanpa harus merangkap jabatan sebagai pejabat umum lainnya terhadap akta-
akta otentik apapun termasuk mengenai dan berkaitan dengan pertanahan dan
lelang, yang dapat dibuat oleh dan/atau dibuat dan ditandatangani dihadapan
Pemohon II sebagaimana telah menjabat sebagai Notaris dan dilaksanakan
sepanjang dalam rangka menjalankan profesi Notaris dan mempunyai
kewenangan sebagai pejabat umum, yang berlaku seketika sejak tanggal
putusan terhadap permohonan a quo dikabulkan.
E. Menyatakan kewenangan jabatan Notaris meliputi seluruh wilayah di dalam dan
diluar wilayah Indonesia dengan pembuatan dan penandatangan akta serta
layanan Notaris lainnya dilakukan berhadapan dengan Notaris baik secara fisik
dalam ruang dan waktu yang bersamaan maupun tanpa terikat dengan suatu
ruang dan waktu melalui suatu perangkat sistem elektronik yang memungkinkan
untuk setiap pihak bisa saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam pertemuan atau berhadapan satu sama lain serta
186
menandatangani dan membubuhkan sidik jari masing-masing pihak-pihak yang
berkepentingan secara digital/elektronik menjadi suatu dokumen elektronik,
yang berlaku seketika sejak tanggal putusan terhadap permohonan a quo
dikabulkan.
F. Menyatakan kompensasi imbal jasa dan/atau honorarium layanan jasa dan
kewenangan jabatan Notaris merupakan suatu apresiasi atau penghargaan
terhadap profesionalitas yang sepatutnya nilai wajar dan pantasnya adalah
menurut persetujuan Notaris dan kliennya, yang berlaku seketika sejak tanggal
putusan terhadap permohonan a quo dikabulkan.
G. Menyatakan setiap transaksi elektronik dan non elektronik maupun seluruh
dokumen tertulis dan akta-akta otentik maupun yang dibuat pejabat yang dbuat
oleh dan dari perangkat dan sistem elektronik merupakan bagian dari atau satu
kesatuan yang diketahui sebagai dokumen elektronik, yang berlaku seketika
sejak tanggal putusan terhadap permohonan a quo dikabulkan.
H. Menyatakan Ikatan Notaris Indonesia dianggap bubar dan berhenti statusnya
sebagai badan hukum perkumpulan sepanjang statusnya sebagai wadah
tunggal organisasi profesi Notaris, yang berlaku seketika sejak tanggal putusan
terhadap permohonan a quo dikabulkan.
I.
Menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa tanpa terlebih dahulu
menghadirkan dan meminta keterangan dari Majelis Permusyaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan/atau Presiden serta
pihak terkait lainnya termasuk Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah sebagai organisasi profesi Notaris dan PPAT dalam
persidangan permohonan a quo.
J. Menyatakan bahwa meskipun putusan terhadap permohonan a quo adalah
ditolak sebagian atau seluruhnya atau dianggap tidak beralasan secara hukum
oleh Mahkamah Konstitusi, namun semua norma yang terkandung dalam
pertimbangan hukum Yang Mulia Majelis Hakim merupakan suatu tafsir
konstitusional yang mengikat dan berlaku sebagai materi muatan perubahan
atas Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBG Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491)
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris j u n c t o Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (Lembaran
187
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tentang Jabatan Notaris dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4843) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) dan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di masa mendatang.
K. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar
menghukum Presiden (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif)
dalam rangka memprioritaskan dan mengakselerasi unifikasi hukum dan
sinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai dan/atau terkait dengan
tanpa pembatasan usia maksimum notaris, tanpa pembatasan wilayah praktik
profesi notaris, larangan rangkap jabatan maupun pengecualiannya, organisasi
profesi notaris, imbal jasa profesional notaris, penerapan notaris siber (cyber
notary) dan akta otentik pejabat umum berbasis elektronik, sehingga membuat
norma baru dan sekaligus memohon untuk menambahkan persyaratan baru,
dan bukan “sekadar” memaknai atau pun memberi makna baru” berdasarkan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26 ayat (2),
Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal
28 C ayat (1) dan (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal
28I ayat (1) dan (2) serta Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 terhadap penerapan dan
validitas Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBG, Pasal 1
angka (7), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2), Pasal 17 ayat (1)
huruf a dan b serta huruf g dan i, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) dan
Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4), Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris
serta Pasal 1 angka (4) UU ITE
L. Menyatakan putusan serta merta berlaku dan mengikat dengan segala dampak
dan akibat hukumnya sejak dijatuhkan putusan tanpa menunggu harus dimuat
terlebih dahulu ke dalam suatu Lembaran Berita Negara dan tanpa penundaan
dengan keharusan normanya diundangkan sebagai adopsi materi muatan
188
perubahan UU Jabatan Notaris dan perubahan UU ITE terhadap ketentuan-
ketentuan yang dicantumkan berikut:
1. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2) serta
Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945. Sehingga ketentuan Pasal 8 ayat (1)
huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris adalah inkonstitusional
dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang dimaknai sebagai berikut:
a. Terkait Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris: Notaris berhenti
atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena usianya telah
mencapai 65 (enam puluh lima) tahun.
b. Terkait Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris: Notaris berhenti atau
diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena telah berumur paling
sedikit 65 (enam puluh lima) tahun dan paling tinggi 67 (enam puluh tujuh)
tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
2. Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBG, Pasal 1 angka
(7), Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta huruf g dan i, Pasal 18 dan Pasal
19 ayat (1), (2) dan (3) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26 ayat (2), Pasal
27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal
28 C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I
ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 adalah
inkonstitusional dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat sepanjang dimaknai sebagai berikut:
a. Terkait Pasal 1868 KUH Perdata sepanjang tidak dimaknai:
akta autentik yang tidak diperbolehkan ketika pembuatan dan
penandatangan aktanya selain dari berhadapan secara fisik dengan
pejabat umum;
b. Terkait Pasal 165 HIR sepanjang tidak dimaknai:
akta autentik yang tidak diperbolehkan ketika pembuatan dan
penandatangan aktanya selain dari berhadapan secara fisik dengan
pejabat umum;
189
c. Terkait Pasal 285 RBG sepanjang tidak dimaknai:
akta autentik yang tidak diperbolehkan ketika pembuatan dan
penandatangan aktanya selain dari berhadapan secara fisik dengan
pejabat umum;
d. Terkait Pasal 1 angka (7) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
akta autentik yang tidak diperbolehkan ketika pembuatan dan
penandatangan aktanya selain dari berhadapan secara fisik dengan
Notaris;
e. Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris sepanjang tidak
dimaknai:
notaris tidak diperbolehkan menjalankan jabatannya di luar wilayah
jabatannya;
f. Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris sepanjang tidak
dimaknai:
notaris tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7
(tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
g. Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf g UU Jabatan Notaris sepanjang tidak
dimaknai:
larangan rangkap jabatan bagi notaris dikecualiakan untuk merangkap
jabatan sebagai PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II;
h. Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan Notaris sepanjang tidak
dimaknai:
notaris tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan yang bertentangan
dengan norma agama, kesusilaan dan kepatutan;
i. Terkait Pasal 18 ayat (1) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
notaris hanya boleh memiliki tempat kedudukan di daerah kabupaten atau
kota;
j. Terkait Pasal 18 ayat (2) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
notaris hanya boleh memiliki wilayah jabatan yang meliputi wilayah
propinsi tempat kedudukannya;
190
k. Terkait Pasal 19 ayat (1) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
notaris hanya boleh memiliki 1 (satu) kantor yaitu di tempat kedudukannya;
l. Terkait Pasal 19 ayat (2) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
notaris yang merangkap sebagai PPAT hanya boleh memiliki 1 (satu)
kantor yaitu di tempat kedudukannya;
m. Terkait Pasal 19 ayat (3) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
notaris tidak diperbolehkan menjalankan jabatan di luar tempat
kedudukannya;
3. Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28G ayat (1)
dan (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah inkonstitusional dan
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang
dimaknai sebagai berikut:
n. Terkait Pasal 36 ayat (2) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Harus mempunyai terlebih dahulu mempunyai nilai ekonomis dan
sosiologis kemudian menjadi tolak ukur besaran honorarium Notaris
o. Terkait Pasal 36 ayat (3) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Penentuan honorarium Notaris terdapat level nilai atau ambang batas nilai
tertentu:
a. Obyek akta Rp. 1,- sampai dengan Rp. 100.000.000,-, maka hak
honorarium tidak melebihi atau sampai dengan 2,5%; atau
b. Obyek akta sekurang-kurangnya Rp. 100.000.001,- sampai dengan
Rp. 1.000.000.000,-, maka hak honorarium tidak melebihi atau sampai
dengan 1,5%; atau
c. Obyek akta sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.001,-, maka maka hak
honorarium tidak melebihi atau sampai dengan 1%.
p. Terkait Pasal 36 ayat (4) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Terdapat suatu fungsi sosial yang mempunyai suatu batas nilai terbesar
tertentu yaitu Rp. 5.000.000,-.
191
4. Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1) dan (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD
1945 adalah inkonstitusional dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang dimaknai sebagai berikut:
a. Terkait Pasal 82 ayat (1) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Organisasi profesi bagi Notaris bernanung hanya tunggal
b. Terkait Pasal 82 ayat (2) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Ikatan Notaris adalah satu-satunya organisasi profesi bagi Notaris
5. Pasal 1 angka (4) UU ITE bertentangan dengan Pasal 25A, Pasal 26 ayat
(2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 31 UUD
1945 adalah inkonstitusional dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang dimaknai sebagai berikut:
Terkait Pasal 1 angka (4) UU ITE sepanjang tidak dimaknai:
Dokumen Elektronik beserta hasil cetakannya, mengecualikan atau tidak
mencakup dokumen-dokumen akta notarial, akta authentik maupun dokumen-
dokumen yang dibuat oleh dan/atau dibuat, dijelaskan, dibacakan dan/atau
ditandatangani di hadapan pejabat yang mempunyai otoritas yang sah dan
berwenang sebagai pejabat negara, pejabat publik dan pejabat umum
menurut undang-undang
M. Menyatakan ketentuan-ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR,
Pasal 285 RBG, Pasal 1 angka (7), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat
(2), Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta huruf g dan i, Pasal 18, Pasal 19
ayat (1), (2) dan (3) , Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) serta Pasal 82 ayat (1) dan
(2) UU Jabatan Notaris serta Pasal 1 angka (4) UU ITE ini memberikan
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, maka:
a) Terkait Pasal 1868 KUH Perdata yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah
suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh
atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu
dibuat” Harus dimaknai:
Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik dalam
urusan keperdataan bagi orang maupun badan berbentuk tertulis yang
192
pembuatannya dilakukan sepanjang berhadapan dengan Notaris baik
secara konvensional dan/atau digital berdasarkan kewenangan jabatan
Notaris di dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menurut tata cara dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-
Undang ini maupun peraturan perundang-undangan lainya yang ada dan
berlaku dari waktu ke waktu, sebagaimana Akta yang bersangkutan telah
dijelaskan dan dibacakan oleh Notaris kemudian ditandatangani oleh pihak-
pihak yang berkepentingan secara langsung atas kehadiran fisiknya
terhadap dokumen cetak dari suatu dokumen elektronik dan/atau melalui
pemanfaatan sistem elektronik yaitu suatu perangkat yang memungkinkan
untuk setiap pihak bisa saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat atau berhadapan dengan Notaris untuk
pembuatan dan penandatangan Akta secara digital/elektronik sebagai
dokumen elektronik.
b) Terkait Pasal 165 HIR yang berbunyi: “Akta autentik yaitu suatu akta yang
dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu,
merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan para ahli warisnya dan
mereka yang mendapat hak dari padanya tentang apa yang tercantum di
dalamnya sebagai pemberitahuan belaka” Harus dimaknai:
Akta Authentik yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik dalam
urusan keperdataan bagi orang maupun badan berbentuk tertulis yang
pembuatannya dilakukan sepanjang berhadapan dengan Notaris baik
secara konvensional dan/atau digital berdasarkan kewenangan jabatan
Notaris di dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menurut tata cara dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-
Undang ini maupun peraturan perundang-undangan lainya yang ada dan
berlaku dari waktu ke waktu, sebagaimana Akta yang bersangkutan telah
dijelaskan dan dibacakan oleh Notaris kemudian ditandatangani oleh pihak-
pihak yang berkepentingan secara langsung atas kehadiran fisiknya
terhadap dokumen cetak dari suatu dokumen elektronik dan/atau melalui
pemanfaatan sistem elektronik yaitu suatu perangkat yang memungkinkan
untuk setiap pihak bisa saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat atau berhadapan dengan Notaris untuk
193
pembuatan dan penandatangan Akta secara digital/elektronik sebagai
dokumen elektronik.
c) Terkait Pasal 285 RBG yang berbunyi: “Sebuah akta otentik, yaitu yang
dibuat dengan bentuk yang sesuai dengan undang-undang oleh atau di
hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta.itu dibuat,
merupakan bukti lengkap antara para pihak serta keturunannya dan mereka
yang mendapatkan hak tentang apa yang dimuat di dalamnya dan bahkan
tentang suatu pernyataan belaka; hal terakhir ini sepanjang pernyataan itu
ada hubungan langsung dengan apa yang menjadi pokok akta itu” Harus
dimaknai:
Akta Authentik yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik dalam
urusan keperdataan bagi orang maupun badan berbentuk tertulis yang
pembuatannya dilakukan sepanjang berhadapan dengan Notaris baik
secara konvensional dan/atau digital berdasarkan kewenangan jabatan
Notaris di dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menurut tata cara dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-
Undang ini maupun peraturan perundang-undangan lainya yang ada dan
berlaku dari waktu ke waktu, sebagaimana Akta yang bersangkutan telah
dijelaskan dan dibacakan oleh Notaris kemudian ditandatangani oleh pihak-
pihak yang berkepentingan secara langsung atas kehadiran fisiknya
terhadap dokumen cetak dari suatu dokumen elektronik dan/atau melalui
pemanfaatan sistem elektronik yaitu suatu perangkat yang memungkinkan
untuk setiap pihak bisa saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat atau berhadapan dengan Notaris untuk
pembuatan dan penandatangan Akta secara digital/elektronik sebagai
dokumen elektronik.
d) Terkait Pasal 1 angka (7) UU Jabatan Notaris yang berbunyi: “Akta Notaris
yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di
hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini” Harus dimaknai:
Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik dalam
urusan keperdataan bagi orang maupun badan berbentuk tertulis yang
pembuatannya dilakukan sepanjang berhadapan dengan Notaris baik
194
secara konvensional dan/atau digital berdasarkan kewenangan jabatan
Notaris di dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menurut tata cara dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-
Undang ini maupun peraturan perundang-undangan lainya yang ada dan
berlaku dari waktu ke waktu, sebagaimana Akta yang bersangkutan telah
dijelaskan dan dibacakan oleh Notaris kemudian ditandatangani oleh pihak-
pihak yang berkepentingan secara langsung atas kehadiran fisiknya
terhadap dokumen cetak dari suatu dokumen elektronik dan/atau melalui
pemanfaatan sistem elektronik yaitu suatu perangkat yang memungkinkan
untuk setiap pihak bisa saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat atau berhadapan dengan Notaris untuk
pembuatan dan penandatangan Akta secara digital/elektronik sebagai
dokumen elektronik.
e) Terkait Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris yang berbunyi:
“Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun.” Harus dimaknai: Notaris yang
usianya telah mencapai 65 (enam puluh lima) tahun dapat berhenti atau
diberhentikan dari jabatannya, sepanjang yang bersangkutan memberikan
alasan pertimbangkan kesehatannya menurun baik psikis, jasmani dan/atau
fisik yang telah menghalangi atau menghambat kecakapan, kapasitas,
intelejensia, kompetensi diri untuk menjalankan jabatannya secara prima
dan wajar.
f)
Terkait Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris yang berbunyi: “Ketentuan
umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang
sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan
kesehatan yang bersangkutan.” Harus dimaknai:
Notaris yang usianya telah mencapai 67 (enam puluh tujuh) tahun dan
secara periodik setiap 3 (tiga) tahun berikutnya, yang tetap menjabat setelah
melewati usia 65 (enam puluh lima) tahun, diwajibkan untuk memberi
asesmen rincian evaluasi atau uji kesehatan yang bersangkutan meliputi
aspek psikis, jasmani dan/atau fisik kepada Majelis Pengawas Notaris,
untuk memperoleh rekomendasi perpanjangan jabatan dalam rangka
pelaksanaan jabatannya yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
195
g) Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris: “Notaris dilarang
menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.” Harus dimaknai:
Wilayah jabatan notaris meliputi didalam dan diluar wilayah negara
Republik
Indonesia
sehingga
notaris
diperbolehkan
menjalankan
jabatannya didalam dan diluar wilayah Republik Indonesia.
h) Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris: “meninggalkan
wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa
alasanyang sah.” Harus dimaknai:
Notaris diperbolehkan meninggalkan dan kembali tempat kedudukannya
kapanpun dan kemapun tujuannya dengan atau tanpa alasan yang sah.
i)
Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf g UU Jabatan Notaris: “merangkap
jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang
Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris.” Harus dimaknai:
Tiada larangan bagi Notaris untuk membuat akta-akta otentik apapun dalam
urusan keperdataan yang menjadi kewenangan Notaris dengan tanpa harus
merangkap jabatan sebagai pejabat umum lainnya, termasuk urusan akta-
akta tanah dan penjualan dimuka umum atau lelang serta terkait
kepentingan pendaftaran tanah, tetapi dikecualikan terhadap akta-akta
otentik bagi layanan publik yang menjadi kewenangan pejabat negara atau
pemerintahan dan diatur oleh suatu undang-undang.
j) Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan Notaris: “melakukan
pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau
kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan danmartabat jabatan
Notaris.” Harus dimaknai:
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf i demi hukum tidak berlaku dianggap
gugur dengan sendirinya
k) Terkait Pasal 18 ayat (1) UU Jabatan Notaris: “Notaris mempunyai tempat
kedudukan di daerah kabupaten atau kota.” Harus dimaknai:
Notaris diperbolehkan mempunyai tempat kedudukan di daerah
kabupaten atau kota di wilayah provinsi manapun dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.
196
l)
Terkait Pasal 18 ayat (2) UU Jabatan Notaris: “Notaris mempunyai
wilayah
jabatan
meliputi
seluruh
wilayah
provinsi
dari
tempat
kedudukannya” Harus dimaknai:
Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi didalam dan diluar wilayah
negara Republik Indonesia.
m) Terkait Pasal 19 ayat (1) UU Jabatan Notaris: “Notaris wajib mempunyai
hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.” Harus dimaknai:
Notaris wajib mempunyai kantor di tempat kedudukannya dan dapat
mempunyai kantor lainnya di kota atau kabupaten lainnya sepanjang berada
di wilayah Negara Republik Indonesia
n) Terkait Pasal 19 ayat (2) UU Jabatan Notaris: “Tempat kedudukan
Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat
kedudukan Notaris.” Harus dimaknai:
Tempat kedudukan notaris yang merangkap jabatannya sebagai PPAT
diperbolehkan memiliki kantor di luar tempat kedudukannya selain kantor
Notaris dimana satu kesatuan dengan kantor PPAT di daerah kerja PPAT.
o) Terkait Pasal 19 ayat (3) UU Jabatan Notaris: “Notaris tidak berwenang
secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat
kedudukannya.” Harus dimaknai:
Notaris
berwenang
menjalankan
jabatnnya
selain
diluar
tempat
kedudukannya.
p) Terkait Pasal 36 ayat (2) UU Jabatan Notaris: “Besarnya honorarium
yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai
sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.” Harus dimaknai:
Besarnya honorarium yang sepatutnya di peroleh Notaris adalah suatu
penghargaan
yang
sepantasnya
dan
sepatutnya
sesuai
dengan
kompetensi, kemahiran dan keahlian Notaris berdasarkan kewenangan
jabatannya.
q) Terkait Pasal 36 ayat (3) UU Jabatan Notaris: “Nilai ekonomis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta
sebagai berikut:”
197
• sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen
gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5%
(dua koma lima persen);
• di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), honorarium yang diterima paling
besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
• di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima
didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi
tidak melebihi 1 % (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.
Harus dimaknai:
Besarnya honorarium hanya boleh ditetapkan berdasarkan persetujuan
antara Notaris dengan penerima jasa notaris.
r)
Terkait Pasal 36 ayat (4) UU Jabatan Notaris: “Nilai sosiologis
ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan
honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”
Harus dimaknai: Yang menentukan fungsi sosial dari kewenangan jabatan
Notaris sepenuhnya adalah oleh Notaris yang bersangkutan
s) Terkait Pasal 82 ayat (1) UU Jabatan Notaris: “Notaris berhimpun dalam
satu wadah Organisasi Notaris.” Harus dimaknai: Dalam rangka memajukan
kapasitasnya dan kompetensi profesinya secara berkelanjutan dan
berkesinambungan setiap Notaris dapat menentukan pilihannya untuk
bernaung ke suatu organisasi profesi Notaris manapun yang diakui oleh
Negara sekaligus mempunyai komitmen yang kuat atas konsistensi atas
peningkatan kualitas profesi, keluhuran profesi dan advokasi pelaksanaan
kewenangan jabatan, serta menjunjung perlakukan yang setara dalam
berorganisasi dan penghidupan yang layak bagi seluruh Notaris.
t)
Terkait Pasal 82 ayat (2) UU Jabatan Notaris: “Wadah Organisasi Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia.”
Harus dimaknai:
Organisasi profesi Notaris manapun yang dimaksud ayat (1) merupakan
wadah bernaungnya Notaris berwujud suatu perkumpulan berbadan hukum
yang didirikan oleh anggotanya dan disahkan oleh Pemerintah Republik
198
Indonesia sebagai badan hukum non-profit, berkomitmen pada profesi
Notaris dan berazaskan Pancasila.
u) Terkait Pasal 1 angka (4) UU ITE: “Dokumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.” Harus
dimaknai:
Dokumen Elektronik beserta hasil cetakannya, adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol
atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya meliputi juga akta authentik maupun dokumen-
dokumen yang telah dijelaskan dan dibacakan kemudian ditandatangani
oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap suatu dokumen elektronik
dan/atau melalui pemanfaatan sistem elektronik yaitu suatu perangkat yang
memungkinkan untuk setiap pihak bisa saling melihat dan mendengar
secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat atau pembuatan dan
penandatangan akta secara digital/elektronik di hadapan pejabat umum
termasuk Notaris yang mempunyai otoritas yang sah dan berwenang
II.
PETITUM:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pada Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo kepada suatu
penafsiran konstitusional berdasarkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal
5 ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28,
199
Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28 C ayat (1) dan (2), Pasal 28E
ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan (2) dan/atau
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 terhadap Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165
HIR, Pasal 285 RBG, Pasal 1 angka (7), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8
ayat (2), Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta huruf g dan i, Pasal 18, Pasal
19 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4), Pasal 82 ayat (1)
dan (2) UU Jabatan Notaris serta Pasal 1 angka (4) UU ITE dengan
menegaskan asas-asas dan prinsip-prinsip hukum dalam sebuah ketentuan
yang dimuat dalam suatu undang-undang.
3. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo dalam rangka
Mahkamah Konstitusi untuk dapat membuat norma baru dan sekaligus
memohon untuk menambahkan persyaratan baru, dan bukan “sekadar”
memaknai atau pun memberi makna baru” berdasarkan Pasal 1 ayat (3), Pasal
4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan
(2), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28 C ayat (1) dan
(2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan
(2) dan/atau Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 terhadap Pasal 1868 KUH Perdata,
Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBG, Pasal 1 angka (7), Pasal 8 ayat (1) huruf b
dan Pasal 8 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta huruf g dan i,
Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4),
Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris serta Pasal 1 angka (4) UU ITE
dengan menegaskan asas-asas dan prinsip-prinsip hukum dalam sebuah
ketentuan yang dimuat dalam suatu undang-undang
4. Menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165
HIR, Pasal 285 RBG, Pasal 1 angka (7), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal
8 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta huruf g dan i, Pasal 18,
Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) serta Pasal
82 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris serta Pasal 1 angka (4) UU ITE
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2),
Pasal 25A, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28A,
Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28 C ayat (1) dan (2), Pasal 28E ayat (1),
Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 31
200
ayat (5) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai:
a. Terkait Pasal 1868 KUH Perdata sepanjang tidak dimaknai:
Akta
autentik
yang
tidak
diperbolehkan
ketika
pembuatan
dan
penandatangan aktanya selain dari berhadapan secara fisik dengan pejabat
umum;
b. Terkait Pasal 165 HIR sepanjang tidak dimaknai:
Akta
autentik
yang
tidak
diperbolehkan
ketika
pembuatan
dan
penandatangan aktanya selain dari berhadapan secara fisik dengan pejabat
umum;
c. Terkait Pasal 285 RBG sepanjang tidak dimaknai:
Akta
autentik
yang
tidak
diperbolehkan
ketika
pembuatan
dan
penandatangan aktanya selain dari berhadapan secara fisik dengan pejabat
umum;
d. Terkait Pasal 1 angka (7) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Akta autentik yang tidak diperbolehkan ketika pembuatan dan penandatangan
aktanya selain dari berhadapan secara fisik dengan Notaris.
e. Terkait Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris sepanjang tidak
dimaknai:
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena
usianya telah mencapai 65 (enam puluh lima) tahun.
f. Terkait Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena
telah berumur paling sedikit 65 (enam puluh lima) tahun dan paling tinggi 67
(enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan.
g. Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris sepanjang tidak
dimaknai:
Notaris tidak diperbolehkan menjalankan jabatannya di luar wilayah
jabatannya;
201
h. Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris sepanjang tidak
dimaknai:
Notaris tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7
(tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
i. Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf g UU Jabatan Notaris sepanjang tidak
dimaknai: Larangan rangkap jabatan bagi notaris dikecualiakan untuk
merangkap jabatan sebagai PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II;
j. Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan Notaris sepanjang tidak
dimaknai:
Notaris tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan
norma agama, kesusilaan dan kepatutan;
k. Terkait Pasal 18 ayat (1) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Notaris hanya boleh memiliki tempat kedudukan di daerah kabupaten atau
kota;
l. Terkait Pasal 18 ayat (2) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Notaris hanya boleh memiliki wilayah jabatan yang meliputi wilayah propinsi
tempat kedudukannya.
m. Terkait Pasal 19 ayat (1) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Notaris hanya boleh memiliki 1 (satu) kantor yaitu di tempat kedudukannya.
n. Terkait Pasal 19 ayat (2) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Notaris yang merangkap sebagai PPAT hanya boleh memiliki 1 (satu) kantor
yaitu di tempat kedudukannya.
o. Terkait Pasal 19 ayat (3) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Notaris
tidak
diperbolehkan
menjalankan
jabatan
di
luar
tempat
kedudukannya.
p. Terkait Pasal 36 ayat (2) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Harus mempunyai terlebih dahulu mempunyai nilai ekonomis dan sosiologis
kemudian menjadi tolak ukur besaran honorarium Notaris
k. Terkait Pasal 36 ayat (3) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
202
Penentuan honorarium Notaris terdapat level nilai atau ambang batas nilai
tertentu:
• sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen
gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5%
(dua koma lima persen);
• di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), honorarium yang diterima paling
besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
• di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima
didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi
tidak melebihi 1 % (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.
l. Terkait Pasal 36 ayat (4) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Terdapat suatu fungsi sosial yang mempunyai suatu batas nilai terbesar
tertentu yaitu Rp. 5.000.000,-.
m. Terkait Pasal 82 ayat (1) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Organisasi profesi bagi Notaris bernanung hanya tunggal
n. Terkait Pasal 82 ayat (2) UU Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai:
Ikatan Notaris adalah satu-satunya organisasi profesi bagi Notaris
o. Terkait Pasal 1 angka (4) UU ITE sepanjang tidak dimaknai:
Dokumen Elektronik beserta hasil cetakannya, mengecualikan atau tidak
mencakup dokumen-dokumen akta notarial, akta authentik maupun dokumen-
dokumen yang dibuat oleh dan/atau dibuat, dijelaskan, dibacakan dan/atau
ditandatangani di hadapan pejabat yang mempunyai otoritas yang sah dan
berwenang sebagai pejabat negara, pejabat publik dan pejabat umum
menurut undang-undang
5. Menyakan bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165
HIR, Pasal 285 RBG, Pasal 1 angka (7), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8
ayat (2), Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta huruf g dan i, Pasal 18, Pasal
19 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) serta Pasal 82 ayat (1)
dan (2) UU Jabatan Notaris serta Pasal 1 angka (4) UU ITE ini memberikan
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, maka:
203
a) Terkait Pasal 1868 KUH Perdata yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah
suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh
atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu
dibuat” Harus dimaknai:
Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik dalam
urusan keperdataan bagi orang maupun badan berbentuk tertulis yang
pembuatannya dilakukan sepanjang berhadapan dengan Notaris baik secara
konvensional dan/atau digital berdasarkan kewenangan jabatan Notaris di
dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menurut
tata cara dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini maupun
peraturan perundang-undangan lainya yang ada dan berlaku dari waktu ke
waktu, sebagaimana Akta yang bersangkutan telah dijelaskan dan dibacakan
oleh Notaris kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan
secara langsung atas kehadiran fisiknya terhadap dokumen cetak dari suatu
dokumen elektronik dan/atau melalui pemanfaatan sistem elektronik yaitu
suatu perangkat yang memungkinkan untuk setiap pihak bisa saling melihat
dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat atau
berhadapan dengan Notaris untuk pembuatan dan penandatangan Akta
secara digital/elektronik sebagai dokumen elektronik.
b) Terkait Pasal 165 HIR yang berbunyi: “Akta autentik yaitu suatu akta yang
dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu,
merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan para ahli warisnya dan
mereka yang mendapat hak dari padanya tentang apa yang tercantum di
dalamnya sebagai pemberitahuan belaka” Harus dimaknai:
Akta Authentik yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik dalam
urusan keperdataan bagi orang maupun badan berbentuk tertulis yang
pembuatannya dilakukan sepanjang berhadapan dengan Notaris baik secara
konvensional dan/atau digital berdasarkan kewenangan jabatan Notaris di
dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menurut
tata cara dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini maupun
peraturan perundang-undangan lainya yang ada dan berlaku dari waktu ke
waktu, sebagaimana Akta yang bersangkutan telah dijelaskan dan dibacakan
oleh Notaris kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan
204
secara langsung atas kehadiran fisiknya terhadap dokumen cetak dari suatu
dokumen elektronik dan/atau melalui pemanfaatan sistem elektronik yaitu
suatu perangkat yang memungkinkan untuk setiap pihak bisa saling melihat
dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat atau
berhadapan dengan Notaris untuk pembuatan dan penandatangan Akta
secara digital/elektronik sebagai dokumen elektronik.
c) Terkait Pasal 285 RBG yang berbunyi: “Sebuah akta otentik, yaitu yang
dibuat dengan bentuk yang sesuai dengan undang-undang oleh atau di
hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta.itu dibuat, merupakan
bukti lengkap antara para pihak serta keturunannya dan mereka yang
mendapatkan hak tentang apa yang dimuat di dalamnya dan bahkan tentang
suatu pernyataan belaka; hal terakhir ini sepanjang pernyataan itu ada
hubungan langsung dengan apa yang menjadi pokok akta itu” Harus
dimaknai:
Akta Authentik yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik dalam
urusan keperdataan bagi orang maupun badan berbentuk tertulis yang
pembuatannya dilakukan sepanjang berhadapan dengan Notaris baik secara
konvensional dan/atau digital berdasarkan kewenangan jabatan Notaris di
dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menurut
tata cara dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini maupun
peraturan perundang-undangan lainya yang ada dan berlaku dari waktu ke
waktu, sebagaimana Akta yang bersangkutan telah dijelaskan dan dibacakan
oleh Notaris kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan
secara langsung atas kehadiran fisiknya terhadap dokumen cetak dari suatu
dokumen elektronik dan/atau melalui pemanfaatan sistem elektronik yaitu
suatu perangkat yang memungkinkan untuk setiap pihak bisa saling melihat
dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat atau
berhadapan dengan Notaris untuk pembuatan dan penandatangan Akta
secara digital/elektronik sebagai dokumen elektronik.
d) Terkait Pasal 1 angka (7) UU Jabatan Notaris yang berbunyi: “Akta Notaris
yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di
hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini” Harus dimaknai:
205
Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik dalam urusan
keperdataan
bagi
orang
maupun
badan
berbentuk
tertulis
yang
pembuatannya dilakukan sepanjang berhadapan dengan Notaris baik secara
konvensional dan/atau digital berdasarkan kewenangan jabatan Notaris di
dalam dan diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menurut
tata cara dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini maupun
peraturan perundang-undangan lainya yang ada dan berlaku dari waktu ke
waktu, sebagaimana Akta yang bersangkutan telah dijelaskan dan dibacakan
oleh Notaris kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan
secara langsung atas kehadiran fisiknya terhadap dokumen cetak dari suatu
dokumen elektronik dan/atau melalui pemanfaatan sistem elektronik yaitu
suatu perangkat yang memungkinkan untuk setiap pihak bisa saling melihat
dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat atau
berhadapan dengan Notaris untuk pembuatan dan penandatangan Akta
secara digital/elektronik ebagai dokumen elektronik.
e) Terkait Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris yang berbunyi: “Notaris
berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena telah
berumur 65 (enam puluh lima) tahun.” Harus dimaknai: Notaris yang usianya
telah mencapai 65 (enam puluh lima) tahun dapat berhenti atau diberhentikan
dari jabatannya, sepanjang yang bersangkutan memberikan alasan
pertimbangkan kesehatannya menurun baik psikis, jasmani dan/atau fisik
yang
telah
menghalangi
atau
menghambat
kecakapan,
kapasitas,
intelejensia, kompetensi diri untuk menjalankan jabatannya secara prima dan
wajar.
f) Terkait Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris yang berbunyi: “Ketentuan
umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang
sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan
kesehatan yang bersangkutan.” Harus dimaknai: Notaris yang usianya telah
mencapai 67 (enam puluh tujuh) tahun dan secara periodik setiap 3 (tiga)
tahun berikutnya, yang tetap menjabat setelah melewati usia 65 (enam puluh
lima) tahun, diwajibkan untuk memberi asesmen rincian evaluasi atau uji
kesehatan yang bersangkutan meliputi aspek psikis, jasmani dan/atau fisik
kepada Majelis Pengawas Notaris, untuk memperoleh rekomendasi
206
perpanjangan jabatan dalam rangka pelaksanaan jabatannya yang berlaku
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
g) Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris: “Notaris dilarang
menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.” Harus dimaknai: Wilayah
jabatan notaris meliputi didalam dan diluar wilayah negara Republik
Indonesia sehingga notaris diperbolehkan menjalankan jabatannya didalam
dan diluar wilayah Republik Indonesia.
h) Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris: “meninggalkan
wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa
alasanyang sah.” Harus dimaknai: Notaris diperbolehkan meninggalkan dan
kembali tempat kedudukannya kapanpun dan kemapun tujuannya dengan
atau tanpa alasan yang sah.
i) Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf g UU Jabatan Notaris: “merangkap jabatan
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar
tempat kedudukan Notaris.” Harus dimaknai: Tiada larangan bagi Notaris
untuk membuat akta-akta otentik apapun dalam urusan keperdataan yang
menjadi kewenangan Notaris dengan tanpa harus merangkap jabatan
sebagai pejabat umum lainnya, termasuk urusan akta-akta tanah dan
penjualan dimuka umum atau lelang serta terkait kepentingan pendaftaran
tanah, tetapi dikecualikan terhadap akta-akta otentik bagi layanan publik yang
menjadi kewenangan pejabat negara atau pemerintahan dan diatur oleh
suatu undang-undang
j) Terkait Pasal 17 ayat (1) huruf i UU Jabatan Notaris: “melakukan
pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau
kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan danmartabat jabatan
Notaris.” Harus dimaknai:
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf i demi hukum tidak berlaku dianggap gugur
dengan sendirinya
k) Terkait Pasal 18 ayat (1) UU Jabatan Notaris: “Notaris mempunyai tempat
kedudukan di daerah kabupaten atau kota.” Harus dimaknai: Notaris
diperbolehkan mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota
di wilayah provinsi manapun dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
207
l) Terkait Pasal 18 ayat (2) UU Jabatan Notaris: “Notaris mempunyai wilayah
jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya” Harus
dimaknai: Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi didalam dan diluar
wilayah negara Republik Indonesia.
m)Terkait Pasal 19 ayat (1) UU Jabatan Notaris: “Notaris wajib mempunyai
hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.” Harus dimaknai: Notaris
wajib mempunyai kantor di tempat kedudukannya dan dapat mempunyai
kantor lainnya di kota atau kabupaten lainnya sepanjang berada di wilayah
Negara Republik Indonesia
n) Terkait Pasal 19 ayat (2) UU Jabatan Notaris: “Tempat kedudukan Notaris
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan
Notaris.” Harus dimaknai: Tempat kedudukan notaris yang merangkap
jabatannya sebagai PPAT diperbolehkan memiliki kantor di luar tempat
kedudukannya selain kantor Notaris dimana satu kesatuan dengan kantor
PPAT di daerah kerja PPAT.
o) Terkait Pasal 19 ayat (3) UU Jabatan Notaris: “Notaris tidak berwenang
secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat
kedudukannya.” Harus dimaknai: Notaris berwenang menjalankan jabatnnya
selain diluar tempat kedudukannya.
p) Terkait Pasal 36 ayat (2) UU Jabatan Notaris: “Besarnya honorarium yang
diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari
setiap akta yang dibuatnya.” Harus dimaknai: Besarnya honorarium yang
sepatutnya di peroleh Notaris adalah suatu penghargaan yang sepantasnya
dan sepatutnya sesuai dengan kompetensi, kemahiran dan keahlian Notaris
berdasarkan kewenangan jabatannya.
q) Terkait Pasal 36 ayat (3) UU Jabatan Notaris: “Nilai ekonomis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:”
a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen
gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5%
(dua koma lima persen);
208
b. di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), honorarium yang diterima paling
besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
c. di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima
didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi
tidak melebihi 1 % (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.
Harus dimaknai:
Besarnya honorarium hanya boleh ditetapkan berdasarkan persetujuan
antara Notaris dengan penerima jasa notaris.
r) Terkait Pasal 36 ayat (4) UU Jabatan Notaris: “Nilai sosiologis ditentukan
berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang
diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)” Harus dimaknai:
Yang menentukan fungsi sosial dari kewenangan jabatan Notaris
sepenuhnya adalah oleh Notaris yang bersangkutan.
s) Terkait Pasal 82 ayat (1) UU Jabatan Notaris: “Notaris berhimpun dalam
satu wadah Organisasi Notaris.” Harus dimaknai: Notaris berhimpun ke suatu
organisasi profesi Notaris manapun yang diakui oleh Negara, dengan pilihan
yang ditentukan dirinya secara bebas dan mandiri kepada organisai profesi
Notaris yang mempunyai rekam jejak komitmen yang kuat atas konsistensi
peningkatan kualitas dan keluhuran dalam memajukan organisasi,
pendidikan, kompetensi, etika dan pelayanan profesi serta pengayoman
advokasi atas pelaksanaan kewenangan jabatan, serta menjunjung
perlakukan yang setara dalam berorganisasi dan penghidupan yang layak
bagi seluruh Notaris.
t) Terkait Pasal 82 ayat (2) UU Jabatan Notaris: “Wadah Organisasi Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia.”
Harus dimaknai:
Organisasi profesi Notaris manapun yang dimaksud ayat (1) merupakan
wadah bernaungnya Notaris berwujud suatu perkumpulan berbadan hukum
yang didirikan oleh anggotanya dan disahkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai badan hukum non profit, berkomitmen pada profesi Notaris
dan berazaskan Pancasila.
209
u) Terkait Pasal 1 angka (4) UU ITE: “Dokumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”Harus dimaknai:
Dokumen Elektronik beserta hasil cetakannya, adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol
atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya meliputi juga akta authentik maupun dokumen-
dokumen yang telah dijelaskan dan dibacakan kemudian ditandatangani oleh
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap suatu dokumen elektronik
dan/atau melalui pemanfaatan sistem elektronik yaitu suatu perangkat yang
memungkinkan untuk setiap pihak bisa saling melihat dan mendengar secara
langsung
serta
berpartisipasi
dalam
rapat
atau
pembuatan
dan
penandatangan akta secara digital/elektronik di hadapan pejabat umum
termasuk Notaris yang mempunyai otoritas yang sah dan berwenang
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
sepatutnya dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti PI-1 sampai dengan bukti PI-4, PII-1
sampai dengan bukti PII-3, dan PP-1 sampai dengan bukti PP-169 yang telah
disahkan dalam persidangan tanggal 14 Maret 2024 sebagai berikut:
1.
Bukti PI-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib
Pajak atas nama Sunyoto.
210
2.
Bukti PI-2
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: C-1079.HT.03.02-Th.2002 tanggal 3 September
2002 tentang Pengangkatan Notaris atas nama Sunyoto.
3.
Bukti PI-3
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Pengangkatan Notaris atas
nama Sunyoto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur
No. 53/Peny/P.Not.2002/PN.Jkt.Tim tanggal 2 Oktober 2002.
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor:
AHU-00028.AH.02.03.TAHUN
2020
tanggal
18 Maret 2020 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
atas nama Sunyoto.
5.
Bukti PII-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib
Pajak atas nama Jaka Fiton.
6.
Bukti PII-2
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor:
AHU-1158.AH.02.01.TAHUN
2013
tanggal
31 Desember 2013 tentang Pengangkatan Notaris atas
nama Jaka Fiton.
7.
Bukti PII-3
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Pengangkatan Notaris atas
nama Jaka Fiton Nomor: W11.AH.02.01-039/H/2014 tanggal
13 Februari 2014 oleh Kantor Wilayah Jawa Barat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
8.
Bukti PP-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Mutakhir
Pemohon I.
9.
Bukti PP-2
: Surat Kuasa Tanggal 20 Februari 2024.
10.
Bukti PP-3
: Fotokopi Kartu Anggota Ikatan Notaris Indonesia Pemohon
II.
11.
Bukti PP-4
: Fotokopi Kartu Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pemohon II.
12.
Bukti PP-5
: Fotokopi Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor: 451/Kep-17.3/XII/2016
diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 19 Desember
2016.
211
13.
Bukti PP-6
: Fotokopi Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan PPAT
Nomor: 05/BA-32.74/TV/2017 oleh Kantor Pertanahan Kota
Cirebon Provinsi Jawa Barat, Badan Pertanahan Nasional
pada tanggal 6 April 2017.
14.
Bukti PP-7
: Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk
Wetboek Voor Indonesie, Staatblad Tahun 1874 Nomor 23)
(“KUH Perdata”).
15.
Bukti PP-8
: Fotokopi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Herzein
Inlandsch Reglement Tahun 1848 Nomor 16) (“HIR”).
16.
Bukti PP-9
: Fotokopi Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar Jawa-
Madura)
(Rechtreglement
voor
de
Buitengewesten,
Staatblad Tahun Tahun 1927 Nomor 227) (“RBG”).
17.
Bukti PP-10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491) tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris.
18.
Bukti PP-11
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4432) tentang Jabatan Notaris.
19.
Bukti PP-12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
20.
Bukti PP-13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952) tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
21.
Bukti PP-14
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
212
4843) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
22.
Bukti PP-15
: Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemen-
amandemennya dalam satu kesatuan naskah.
23.
Bukti PP-16
: Fotokopi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 Tahun 1998
tentang Hak Asasi Manusia.
24.
Bukti PP-17
: Fotokopi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan.
25.
Bukti PP-18
: Fotokopi Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesie
(Peraturan
Umum
Mengenai
Perundang-
Undangan yang Berlaku Di Indonesia) Staatblad Nomor 23
tanggal 30 April 1847, diubah dengan Staatblad Nomor 1915
Nomor 299 juncto Nomor 652.
26.
Bukti PP-19
: Fotokopi Asas-Asas Hukum Dalam Hierarkis Peraturan
Perundang-Undangan oleh Dr. Ni’matul Huda & R. Nazriyah
dalam “Teori &Pengujian Peraturan Perundang-Undangan”,
Penerbit Nusa Media, Tahun 2011 di halaman 32 dan 33.
27.
Bukti PP-20
: Fotokopi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik &
Kovenen Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
28.
Bukti PP-21
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 25 Nopember 2010 Nomor 196-197-
198/PHPU.D-VIII/2010.
29.
Bukti PP-22
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 28 Februari 2023 Nomor 1/PUU-XXI/2023.
30.
Bukti PP-23
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 20 April 2007 Nomor 11/PUU-V/2007.
31.
Bukti PP-24
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 11 Oktober 2010 Nomor 52/PUU-
VIII/2010.
32.
Bukti PP-25
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 14 Februari 2005 Nomor 067/PUU-II/2004.
213
33.
Bukti PP-26
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 17 Juli 2007 Nomor 6/PUU-V/2007.
34.
Bukti PP-27
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 4 April 2023 Nomor 108/PUU-XX/2022
35.
Bukti PP-28
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 23 November 2022 Nomor 93/PUU-
XX/2022.
36.
Bukti PP-29
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 23 April 2014 Nomor 72/PUU-XII/2014.
37.
Bukti PP-30
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 15 Januari 2018 Nomor 10/PUU-XV/2017.
38.
Bukti PP-31
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 7 Desember 2017 Nomor 13/PUU-
XV/2017.
39.
Bukti PP-32
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 4 Mei 2009 Nomor 50/PUU-VI/2008.
40.
Bukti PP-33
: Fotokopi Saduran Pendapat Prof. Aidul Fitriciada Azhari
dalam buku “Tafsir Konstitusi Pergulatan Mewujudkan
Demokrasi di Indonesia” Penerbit Genta Publishing Tahun
2017, di halaman 372.
41.
Bukti PP-34
: Fotokopi Saduran Pendapat Prof. Ramly Hutabarat, dalam
bukunya “Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before
the Law) di Indonesia” Penerbit Ghalia Indonesia, Tahun
1985, di Halaman 39.
42.
Bukti PP-35
: Fotokopi Saduran Pendapat Dr. Edmon Makarim dalam
tulisannya dibuku “Notaris dan Transaksi Elektronik Kajian
Hukum Tentang Cybernotary atau Electronic Notary”,
penerbit PT. Rajagrafindo Perkasa, Edisi Ke-3, Tahun 2020,
di halaman 108 dan 137.
43.
Bukti PP-36
: Fotokopi Saduran Pendapat Rachmadi Usman di dalam
Buku “Perkembangan Hukum Perdata Dalam Dimensi
Sejarah dan Politik Hukum di Indonesia” Penerbit Pustaka
Sinar Harapan, Mei 2003, di halaman 231, 233 dan 234.
214
44.
Bukti PP-37
: Fotokopi Saduran Pendapat Ahyar Ari Gayo dalam buku
“Notaris (Perspektif Pengawasan, Pendidikan dan Perbuatan
Pidana)” Penerbit Balitbangkumham Press, November 2020,
pada halaman 119 dan di halaman 124-125.
45.
Bukti PP-38
: Fotokopi Saduran Pendapat Habib Adjie dalam buku
“Implementasi Pasal 77 ayat (1) Juncto Pasal 90 ayat (2)
UUPT 2007 Tentang RUPS Perseroan Terbatas (NONTBK)
Secara Video Conference Oleh Notaris (Vicon)”, Penerbit
PT. Refika Aditama, Agustus 2022, di halaman 67.
46.
Bukti PP-39
: Fotokopi Saduran Pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra
dalam tulisannya di buku “Mewujudkan Supremasi Hukum di
Indonesia: Catatan dan Gagasan Prof. Yusril Ihza Mahendra”
Penerbit Tim Pakar Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia RI Bersama Sekretariat Jenderal Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Oktober 2002, di
halaman 3-5.
47.
Bukti PP-40
: Fotokopi Saduran Pendapat Dr. Himawan Estu Bagijo dalam
“Negara Hukum & Mahkamah Konstitusi: Perwujudan
Negara Hukum Yang Demokratis Melalui Wewenang
Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang”
Penerbit Laksbang Grafika, Februari 2014 di halaman 392.
48.
Bukti PP-41
: Fotokopi Saduran Pendapat Munafrizal Manan dalam Buku
“Penemuan Hukum Oleh Mahkamah Konstitusi” Penerbit
Mandar Maju, Cetakan I, Tahun 2012, di halaman 15.
49.
Bukti PP-42
: Fotokopi Saduran Pendapat Titon Slamet Kurnia dalam Buku
“Konstitusi HAM: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 & Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia” Penerbit Pustaka Pelajar, Cetakan I, Tahun 2014
di halaman 169.
50.
Bukti PP-43
: Fotokopi Saduran Pendapat Prof Yuliandri dalam buku
“Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Yang
Baik:
Gagasan
Pembentukan
Undang-Undang
Berkelanjutan” di halaman 217 – 218 dan 221.
215
51.
Bukti PP-44
: Fotokopi Saduran Pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie dalam
buku “Teori Hierarki Norma Hukum” di halaman 41 – 42 dan
143.
52.
Bukti PP-45
: Fotokopi Saduran Pendapat Prof. Nimatul Huda dalam buku
“Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi”,
Penerbit UII Press, di halaman 201.
53.
Bukti PP-46
: Fotokopi Peraturan Jabatan Notaris (Reglement op Het
Notaris Ambt in Indonesie).
54.
Bukti PP-47
: Fotokopi Peraturan Penjualan Dimuka Umum di Indonesia
(Vendu Reglement, Ordonansi 28 Februari 1908, Staatblad
1908-189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad 1941:3).
55.
Bukti PP-48
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104] tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).
56.
Bukti PP-49
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
112) tentang Satu Data Indonesia juncto Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 159) tentang Percepatan
Transformasi Digital Dan Keterpaduan Layanan Digital
Nasional (“Perpres 82/2023”).
57.
Bukti PP-50
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846) tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”).
58.
Bukti PP-51
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5071) tentang Kearsipan (“UU Kearsipan”).
59.
Bukti PP-52
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5166) tentang Keprotokolan (“UU Keprotokolan”).
216
60.
Bukti PP-53
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6897) tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).
61.
Bukti PP-54
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601) tentang
Administrasi Pemerintahan (“UU AP”).
62.
Bukti PP-55
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
6856)
yang
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6841) tentang Cipta Kerja (“UU Omnibus
Law”).
63.
Bukti PP-56
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 26 Maret 2013 Nomor 7/PUU-XI/2013.
64.
Bukti PP-57
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 18 Juni 2007 Nomor 4/PUU-V/2007.
65.
Bukti PP-58
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887) tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
66.
Bukti PP-59
: Fotokopi
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2008
sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288) tentang Advokat (“UU
Advokat”).
67.
Bukti PP-60
: Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2023 Tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) berlaku sejak
tanggal 4 Agustus 2023.
217
68.
Bukti PP-61
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status
Pandemi Corona Wrus Disease 2019 (Covid-19) Di
Indonesia berlaku sejak tanggal 21 Juni 2023.
69.
Bukti PP-62
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) berlaku
sejak tanggal 31 Maret 2020.
70.
Bukti PP-63
: Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai
Bencana Nasional berlaku sejak tanggal 13 April 2020.
71.
Bukti PP-64
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6335) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia (“PP 28/2019”).
72.
Bukti PP-65
: Fotokopi Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6335) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia (“PP 28/2019”).
73.
Bukti PP-66
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 19 tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 990] tentang Syarat Dan Tata Cara
Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, Dan
Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (“Permenkumham
19/2019”).
74.
Bukti PP-67
: Fotokopi Peraturan Pekumpulan Ikatan Notaris Indonesia
Nomor 05/PERKUM/INI/2017 tentang Rekomendasi Pindah
Tempat Kedudukan Dan Rekomendasi Perpanjangan Masa
Jabatan (“Perkum INI 05/2017”).
218
75.
Bukti PP-68
: Fotokopi Peraturan Pekumpulan Ikatan Notaris Indonesia
Nomor 20/PERKUM/INI/2019 tentang Tata Cara Pemberian
Dan Penggunaan Poin (“Perkum INI 20/2019”).
76.
Bukti PP-69
: Fotokopi Kutipan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3
P/HUM/2022 tanggal 29 Maret 2022.
77.
Bukti PP-70
: Fotokopi Kutipan Putusan Mahkamah Agung Nomor 50
P/HUM/2018 tanggal 20 September 2018.
78.
Bukti PP-71
: Fotokopi Saduran Pendapat Dr. Ghansham Anand di dalam
buku “Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia”, Penerbit
Prenadamedia Grup, Tahun 2018, di halaman 91-92.
79.
Bukti PP-72
: Fotokopi Saduran Pendapat Prof. Ahmad M. Ramli dan Dr.
Tasya Safiranita Ramli dalam buku “Hukum Sebagai
Infrastruktur Transformasi Indonesia Regulasi dan Kebijakan
Digital” Penerbit PT Refika Aditama, Cetakan Kesatu Tahun
2022, Halaman 44.
80.
Bukti PP-73
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 60 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2127] tentang Tata Cara Pelaporan
Wasiat Dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan
Wasiat Secara Elektronik berlaku per tanggal 30 Desember
2016.
81.
Bukti PP-74
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 18 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1538] tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan
Penggabungan
Dan
Pemberitahuan
Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan berlaku per
tanggal 3 November 2017.
82.
Bukti PP-75
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 17 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1011] tentang Pendaftaran Persekutuan
Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata
berlaku per tanggal 1 Agustus 2018.
83.
Bukti PP-76
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia
219
Tahun 2019 Nomor 660] tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan berlaku per
tanggal 19 Juni 2019.
84.
Bukti PP-77
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 15 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 710] tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penerapan
Prinsip
Mengenali
Pemilik Manfaat
Dari
Korporasi berlaku per tanggal 27 Juni 2019.
85.
Bukti PP-78
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 14 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 715] tentang Pengesahan Koperasi
berlaku per tanggal 28 Juni 2023.
86.
Bukti PP-79
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 11 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 661] tentang Tata Cara Permohonan
Salinan
Surat
Keputusan
Dan/Atau
Salinan
Surat
Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan
Terbatas, Yayasan Dan Perkumpulan per tanggal 19 Juni
2019.
87.
Bukti PP-80
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 13 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 709] tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan
Perubahan
Anggaran
Dasar
Serta
Penyampaian
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan
Data Yayasan per tanggal 27 Juni 2019.
88.
Bukti PP-81
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 20 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1060] tentang Penatausahaan Uang
Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan berlaku per
tanggal 17 September 2019.
89.
Bukti PP-82
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 17 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia
220
Tahun 2020 Nomor 734] tentang Tata Cara Permohonan
Data Jaminan Fidusia berlaku per tanggal 9 Juli 2020.
90.
Bukti PP-83
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 25 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 823] tentang Tata Cara Pendaftaran,
Perubahan, Dan Penghapusan Jaminan Fidusia berlaku per
tanggal 19 Juli 2021.
91.
Bukti PP-84
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 40 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1281] tentang Penerbitan Sertifikat
Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan
Usaha Milik Desa Bersama berlaku per tanggal 19 November
2021.
92.
Bukti PP-85
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 21 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 470] tentang Syarat Dan Tata Cara
Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan
Hukum Perseroan Terbatas berlaku per tanggal 30 April
2021.
93.
Bukti PP-86
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 29 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1283] tentang Pemblokiran Dan
Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas Pada
Sistem Administrasi Badan Hukum berlaku per tanggal 13
Desember 2022.
94.
Bukti PP-87
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 4 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 28] tentang Penyelenggaraan Sertifikat
Elektronik Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia berlaku per tanggal 13 Januari 2022.
95.
Bukti PP-88
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 6 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 98] tentang Layanan Legalisasi Apostille
Pada Dokumen Publik berlaku per tanggal 26 Januari 2022.
221
96.
Bukti PP-89
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59]
tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) sebagaimana
telah dirubah terakhir oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 28] tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah (“PP HAT &
Pendaftaran Tanah”), berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
97.
Bukti PP-90
: Fotokopi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 461] tentang
Penerbitan
Dokumen
Elektronik
Dalam
Kegiatan
Pendaftaran Tanah (“Perka BPN 3/2023”), berlaku per
tanggal 20 Juni 2023.
98.
Bukti PP-91
: Fotokopi Saduran Pendapat Tim Penulis Ikatan Keluarga
Alumni Notaris (IKANO) Universtitas Padjadjaran berjudul
“Cyber Notary dan Tantangan Notaris di Era Digital” Penerbit
PT Refika Aditama, Cetakan Kesatu, Tahun 2023, yang garis
besarnya di halaman 13-14.
99.
Bukti PP-92
: Fotokopi Saduran Pendapat Dr. Purna Cita Nugraha dalam
buku “Yurisdiksi dalam Hukum Siber”, Penerbit PT Refika
Aditama, Cetakan Kesatu Tahun 2022, di ketahui sebagai
“Lex Informatica” yang dalam pandangannya di halaman 155
– 157.
100.
Bukti PP-93
: Fotokopi Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24
Februari 2011 Nomor 5/PUU-VIII/2010.
101.
Bukti PP-94
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4756) tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
102.
Bukti PP-95
: Fotokopi Makalah Hukum Lembaga Penjamin Simpanan
oleh Ary Zulfikar, Suatu Paparan Presentasi di Bandung,
tanggal 9-10 Maret 2020 Berjudul “Peranan Notaris Dalam
222
Membantu Fungsi, Tugas dan Wewenang LPS Pada Saat
Pelaksanaan Resolusi Bank”.
103.
Bukti PP-96
: Fotokopi Makalah Hukum Badan Sandi dan Siber Nasional
Oleh Sandhi Prasetiawan, S.ST., M.AP, Suatu Paparan
Presentasi di Bandung tanggal 9-10 Maret 2020 Berjudul
“Keamanan Dokumen Elektronik Berbasis Cryptography
Digital Signatures”.
104.
Bukti PP-97
: Fotokopi Makalah Hukum Kementerian Agraria dan Tata
Ruang oleh Suyus Windayana, Suatu Paparan Presentasi di
Bandung tanggal 9-10 Maret 2020 Berjudul “Perkembangan
Pendaftaran tanah Di Indonesia Di Era Digital”.
105.
Bukti PP-98
: Fotokopi Makalah Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Suatu Paparan Presentasi di Bandung
tanggal 9-10 Maret 2020 Berjudul “Penerapan Pemilik
Manfaat (Beneficial Owner) Pada Aplikasi SABH”.
106.
Bukti PP-99
: Fotokopi Makalah Hukum Kementerian Dalam Negeri, oleh
Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil,
Suatu Paparan Presentasi di Bandung tanggal 9-10 Maret
2020 Berjudul “Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, Dan
KTP Elektronik Dalam Konstalasi Informasi Publik Sebagai
Salah Satu Kewenangan Notaris/PPAT Selaku Pejabat
Umum”.
107.
Bukti PP-100
: Fotokopi Makalah PT Tilaka Nusa Teknologi oleh Abraham
Ferdinand Inoerawan, Suatu Paparan Presentasi di Bandung
tanggal 9-10 Maret 2020 Berjudul “Tantangan Penerapan
Akta-Akta PPAT Elektronik”.
108.
Bukti PP-101
: Fotokopi Makalah Hukum Cyber Law Center FH Unpad oleh
Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M, Suatu Paparan
Presentasi di Bandung tanggal 9-10 Maret 2020 Berjudul
“Dokumen Elektronik dan Kewenangan Akses Publik Bagi
Notaris dan PPAT”.
109.
Bukti PP-102
: Fotokopi Makalah Hukum DR. Edmon Makarim, S.Kom.,
S.H., LL.M. Associate Professor of Telematic Law, FH UI,
Suatu Paparan Presentasi di Bandung tanggal 9-10 Maret
223
2020 Berjudul “Notaris + PPAT Sebagai Pengemban Amanat
Kepercayaan Publik (T3P) Dalam Industri 4.0 dan Society
5.0”.
110.
Bukti PP-103
: Fotokopi Makalah Hukum Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Yang Disampaikan di
Labuhan Bajo Tanggal 14-15 September 2023 Berjudul
“PPAT Menuju Pelayanan Pertanahan Berbasis Elektronik”,
dan
Makalah
Hukum
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Yang Disampaikan Di
Labuhan Bajo Tanggal 14-15 September 2023 Berjudul
“Kebijakan Pertanahan Penerapan Layanan Elektronik”.
111.
Bukti PP-104
: Fotokopi Dr. H. Husni Thamrin dan Prof. M. Khoidin memberi
pandangannya terkait yang dimaksudkan, di dalam buku
“Hukum Notariat dan Pertanahan: Kewenangan Notaris dan
PPAT Membuat Akta Pertanahan” Penerbit LaksBang
Justitia, Tahun 2021 di halaman 35, 36 dan 166.
112.
Bukti PP-105
: Printout Rilis Berita tanggal 25 Juli 2022 Dari Situs
https://kemenkumham.go.id berjudul “Terungkap Deretan
Pelanggaran Notaris, Ada Yang Sudah Mati Bisa Bikin Akta”.
113.
Bukti PP-106
: Printout Rilis Berita tanggal 26 Oktober 2022 Dari Situs
https://kemenkumham.go.id berjudul “Yasonna Kembali
Ingatkan Pentingnya Pembinaan dan Pengawasan Profesi
Notaris”.
114.
Bukti PP-107
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 13 September Nomor: 009-014/PUU-
III/2005.
115.
Bukti PP-108
: Printout https://ini.id/ Sejarah INI.
116.
Bukti PP-109
: Printout https://ini.id/ Profil Ketua Umum INI.
117.
Bukti PP-110
: Fotokopi Berita “KLB Ikatan Notaris Indonesia Berlangsung
29-30 Oktober 2023” dimuat dalam Koran Harian MEDIA
INDONESIA pada tanggal 16 November 2023.
224
118.
Bukti PP-111
: Fotokopi Berita “Anggota Ikatan Notaris Laporkan Ketua Atas
Dugaan Penggelapan” dimuat dalam Koran Harian ANTARA
pada tanggal 12 Juni 2023.
119.
Bukti PP-112
: Fotokopi
Berita
“Jejak
Kasus
Eddy
Hiraej
Hinga
Mengundurkan Diri Dari Wamenkumham” dimuat dalam
Koran Harian CNN INDONESIA pada tanggal 7 Desember
2023.
120.
Bukti PP-113
: Fotokopi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor:
08/PERKUM/INI/2017
tentang
Tata
Cara
Pemberian
Bantuan Hukum Dan Pendampingan Kepada Anggota Ikatan
Notaris Indonesia.
121.
Bukti PP-114
: Fotokopi Anggaran Dasar Ikatan Notaris Perubahan Tahun
2015.
122.
Bukti PP-115
: Fotokopi Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia
Nomor:
04/PERKUM/INI/2017
tentang
Iuran
Anggota
(“Perkum INI 04/2017”).
123.
Bukti PP-116
: Fotokopi Surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
(INI) tanggal 1 September 2023 Nomor: 181/1/IX/PP-
INI/2022 Perihal: Keputusan Di Luar Konggres: Percepatan
Waktu Pelaksanaan Dan Pemindahan Tempat Pelaksanaan
Konggres XXIV INI.
124.
Bukti PP-117
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Pengurus
Ikatan
Notaris
Indonesia tanggal 9 Juni 2022 Nomor: 10/SK/PP-INI/VI/2022
tentang Pencabutan dan Pengukuhan dan Pengesahan
Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah INI Periode 2019-
2022 Sdr. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N.
125.
Bukti PP-118
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Pengurus
Ikatan
Notaris
Indonesia tanggal 16 Oktober 2023 Nomor: 06/SK/PP-
INI/X/2023 tentang Pencabutan dan Pengukuhan dan
Pengesahan Ketua Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan INI
Periode 2019-2022 Sdr. Dr. Abdul Muis, S.H., M.H..
126.
Bukti PP-119
: Fotokopi Surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
(INI) tanggal 8 Februari 2023 Nomor: 20/09-II/PP-INI/2023
Perihal Materi Konggres XXIV Ikatan Notaris Indonesia.
225
127.
Bukti PP-120
: Fotokopi Keputusan Konggres Pusat Ikatan Notaris
Indonesia (INI) tanggal 30-31 Agustus 2023.
128.
Bukti PP-121
: Fotokopi Surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
(INI) tanggal 8 November 2023 Nomor: 03/K/02-XI/PP-
INI/2023 Perihal Penyampaian Hasil Konggres Luar Biasa
Dan Pelaksanaan Konferensi Wilayah.
129.
Bukti PP-122
: Fotokopi Surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
(INI) tanggal 28 November 2023 Nomor: 583/U/34-XI/PP-
INI/2023 Perihal Pemberitahuan dan Tanggapan Pertanyaan
Anggota Atas Pelaksanaan KLB.
130.
Bukti PP-123
: Fotokopi Surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
(INI) tanggal 12 Desember 2023 Nomor: 742/K/13-XII/PP-
INI/2023 Perihal Klarifikasi Atas Himbauan atau Saran Untuk
Menunda Pelaksanaan Konferensi Wilayah dan Konferensi
Daerah.
131.
Bukti PP-124
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52]
sebagaimana dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 120 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5893] tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (“PP PJ PPAT”).
132.
Bukti PP-125
: Fotokopi Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 398] Tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(“Perka BPN 2/2018”).
133.
Bukti PP-126
: Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan 189/PMK.06/2017
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1771]
tentang Pejabat Lelang Kelas II (“PMK PL Kelas II”).
134.
Bukti PP-127
: Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
926]
tentang
Petunjuk
Pelaksanaan
Lelang
(“PMK
122/2023”).
226
135.
Bukti PP-128
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916] tentang Kementerian Negara (“UU Kementerian”).
136.
Bukti PP-129
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51] tentang
Kementerian Keuangan (“Perpres Kemenkeu’).
137.
Bukti PP-130
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83] tentang
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang
(“Perpres
KemenATR’).
138.
Bukti PP-131
: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84] tentang
Badan Pertanahan Nasional (“Perpres BPN’).
139.
Bukti PP-132
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 28 Maret 2018 Nomor 76/PUU-XV/2017.
140.
Bukti PP-133
: Fotokopi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah).
141.
Bukti PP-134
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 11 April 2010 Nomor 140/PUU-VII/2009.
142.
Bukti PP-135
: Fotokopi Pembuktian Elektronik Berupa Audio Dan/Atau
Visual Sejumlah 10 Video Yang Menunjukkan Berstatus
Organisasi Tunggal Sungguh Kronis Meskipun Melibatkan
Kementrian dan Komisi III DPR RI.
143.
Bukti PP-136
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234)
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan.
144.
Bukti PP-137
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
227
Nomor 6398) Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
145.
Bukti PP-138
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2O11 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6801)
Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
146.
Bukti PP-139
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 28 Maret 2006 Nomor 024/PUU-III/2005.
147.
Bukti PP-140
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 12 Oktober 2012 Nomor 52/PUU-
VIII/2010.
148.
Bukti PP-141
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 26 Maret 2012 Nomor 49/PUU-X/2012.
149.
Bukti PP-142
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 29 September Nomor 5/PUU-XII/2014.
150.
Bukti PP-143
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 5 Oktober 2017 Nomor 43/PUU-XV/2017.
151.
Bukti PP-144
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 20 Mei 2019 Nomor 22/PUU-XVII/2019.
152.
Bukti PP-145
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 18 Mei 2020 Nomor 16/PUU-XVIII/2020.
153.
Bukti PP-146
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 31 Januari 2023 Nomor 165/PUU-
XXI/2023.
154.
Bukti PP-147
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 30 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 949] tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
Di
Lingkungan
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berlaku per
tanggal 20 Agustus 2021.
155.
Bukti PP-148
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 12 Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia
228
Tahun 2023 Nomor 231] tentang Penyelenggaraan Satu
Data Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berlaku
per tanggal 13 Maret 2023.
156.
Bukti PP-149
: Fotokopi Makalah Hukum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Suatu Paparan Presentasi di Bandung, tanggal 1 Maret 2024
Berjudul “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan Implementasi Cyber
Notary” Dalam Seminar Nasional UU Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Informasi & Transaksi Elektronik, Transformasi
Digital & Cyber Notary.
157.
Bukti PP-150
: Fotokopi Makalah Hukum Dr. Muhamad Amirulloh, S.H.,
M.H., Dosen di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran,
Suatu Paparan Presentasi di Bandung, tanggal 1 Maret 2024
Berjudul “Urgensi Tanda Tangan Digital Notaris dalam E-
Apostile Di Indonesia” Dalam Seminar Nasional UU Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik,
Transformasi Digital & Cyber Notary.
158.
Bukti PP-151
: Fotokopi Makalah Hukum Prof., Dr. Ahmad Mujahid Ramli,
S.H., M.H., FCB.Arb., Guru Besar Tetap Cyber Law &
Kekayaan Intelektual di Fakultas Hukum, Universitas
Padjadjaran, Suatu Paparan Presentasi di Bandung, tanggal
1 Maret 2024 Berjudul “UU ITE Baru, Transformasi Digital &
Cyber Notary” Dalam Seminar Nasional UU Nomor 1 Tahun
2024
Tentang
Informasi
&
Transaksi
Elektronik,
Transformasi Digital & Cyber Notary.
159.
Bukti PP-152
: Fotokopi Makalah Hukum Dr. Cahyana Ahmadjayadi, Suatu
Paparan Presentasi di Bandung, tanggal 1 Maret 2024
Berjudul “Future of Cyber Notary” Dalam Seminar Nasional
UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi & Transaksi
Elektronik, Transformasi Digital & Cyber Notary.
160.
Bukti PP-153
: Fotokopi Makalah Hukum Dr. Cahyana Ahmadjayadi, Suatu
Paparan Presentasi di Bandung, tanggal 1 Maret 2024
Berjudul “AI dan Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum” Dalam
229
Seminar Nasional UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Informasi & Transaksi Elektronik, Transformasi Digital &
Cyber Notary.
161.
Bukti PP-154
: Fotokopi Makalah Hukum Dr. Habib Adjie, S.H., Notaris &
Kaprodi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas
Narotama Suatu Paparan Presentasi di Bandung, tanggal 1
Maret 2024 Berjudul “AI dan Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum”
Dalam Seminar Nasional UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Informasi & Transaksi Elektronik, Transformasi Digital &
Cyber Notary.
162.
Bukti PP-155
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh.
163.
Bukti PP-156
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan
Secara Elektronik.
164.
Bukti PP-157
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan
di Pengadilan secara Elektronik.
165.
Bukti PP-158
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16
/POJK.04/2020
tentang
Pelaksanaan
Rapat
Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
166.
Bukti PP-159
: Fotokopi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/SEOJK.04/2022
Tentang
Tata
Cara
Permohonan
Persetujuan Sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (E-
RUPS).
167.
Bukti PP-160
: Fotokopi Surat Pemohon II kepada Pengurus Ikatan Notaris
Indonesia yang disampaikan secara berjenjang dari tingkat
daerah sampai dengan pusat pada tanggal 22 September
2022, dengan perihal “Respon Terbuka, Himbauan dan
Sikap Kritis Atas Surat PP INI berturut-turut Nomor 181/1-
IX/PP-INI/2022, 183/3-IX/PP-INI/2022 dan 185/5-IX/2022,
ketiganya tertanggal 1 September 2022 (“Manifesto PP INI”)
230
168.
Bukti PP-161
: Fotokopi Surat Pemohon II kepada Pengurus Ikatan Notaris
Indonesia yang disampaikan secara berjenjang dari tingkat
daerah sampai dengan pusat pada tanggal 30 November
2022, dengan perihal “Respon Kontemplatif Terhadap Surat
INI Nomor 241/6-XI/PP-INI/2022 (“Manifesto PP INI Jilid II”).
169.
Bukti PP-162
: Fotokopi Surat Pemohon II secara Elektronik melalui alamat
surel resminya dalam berkorespondensi sebagai Notaris
yaitu jfnotary.id@gmail.com kepada Pengurus Pusat Ikatan
Notaris pada dengan lampiran scan pdf adalah Bukti PP 162.
170.
Bukti PP-163
: Fotokopi Berita “Komisi III DPR minta Dirjen AHU Awasi
Penyelesaian Permasalahan INI” dimuat dalam Koran Harian
ANTARA pada tanggal 14 Juni 2023.
171.
Bukti PP-164
: Fotokopi Rilis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Mengenai
Keputusan Fatwa Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency
melalui kanal situs https://mui.or.id.
172.
Bukti PP-165
: Fotokopi Salinan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor:
14/PUU-XXII/2024 yang teleh melakukan perbaikan dengan
register oleh Mahkamah Konstitusi tertanggal 26 Februari
2024.
173.
Bukti PP-166
: Keterangan Tertulis Notaris Herry Herdadi Basuki, S.H.,
M.Kn. Selaku Saksi dalam Perkara A Quo Tertanggal 6 Maret
2021.
174.
Bukti PP-167
: 2 Video Mengenai Keputusan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia Menguatkan Pembuktian di Bukti PP 164.
175.
Bukti PP-168
: Keterangan Saksi Sebagai Rekan Sejawat Pelaku Profesi
Notaris.
176.
Bukti PP-169
: Video 12 cuplikan tayangan berita televisi.
Selain itu, para Pemohon juga telah mengajukan tambahan alat bukti yang
diberi tanda bukti PP-170 sampai dengan bukti PP-232 pada tanggal 23 Maret 2024, 9
April 2024, dan 20 Juni 2024 yang tidak disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti PP-170
: Fotokopi Gugatan Perdata Register Perkara Nomor
32/Pdt.G/2021/PN.Sbr, tanggal 10 Mei 2021 .
231
2.
Bukti PP-171
: Fotokopi Surat Relaas Panggilan Sidang Pengadilan Negeri
Sumber
Nomor:
203/Pdt.Del/2021/PN.Cbn
Nomor:
32/Pdt.G/2021/PN.Sbr tanggal 10 Juni 2021.
3.
Bukti PP-172
: Fotokopi Surat Majelis Pengawas Daerah Notaris Republik
Indonesia Kota Cirebon kepada Majelis Pengawas Wilayah
Provinsi
Jawa
Barat
Notaris
Nomor:
25/MPD-
KOTACRB/4/2021
Perihal:
Pengaduan
Dugaan
Pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris Terhadap
Notaris Jaka Fiton, S.H., M.Kn., tanggal 20 April 2021.
4.
Bukti PP-173
: Fotokopi Surat Panggilan Dari Majelis Pengawas Wilayah
Notaris Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Juli 2021 Nomor:
50/Panggilan MPWN Prov. Jawa Barat/VI/2021, tanggal 19
Juli 2021.
5.
Bukti PP-174
: Fotokopi
Surat
Pencabutan
Pengaduan
Dugaan
Pelanggaran
Kode
Etik
Notaris
atau
Pelanggaran
Pelaksanaan Jabatan Notaris, No. Surat: 13/KAKH-
HT/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.
6.
Bukti PP-175
: Fotokopi Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Sumber
tanggal Nomor: 32/Pdt.G/2021/PN.Sbr tanggal 2 Februari
2022.
7.
Bukti PP-176
: Fotokopi Saduran Pendapat Ahyar Ari Gayo, dimuat dalam
buku “Notaris (Perspektif Pengawasan, Pendidikan dan
Perbuatan Pidana)” Penerbit Balitbangkumham Press,
Tahun 2020, di halaman 29-31 serta di halaman 156-157 dan
163.
8.
Bukti PP-177
: Fotokopi Surat Penetapan Pengadilan Negeri Klas IA
Padang
tanggal
26
September
2023
Nomor:
493/Pid.B/2023/PN.Pdg Perihal : Perintah Pemanggilan
kepada Pemohon I/Sunyoto dalam perkara a quo selaku
saksi dalam persidangan perkara pidana.
9.
Bukti PP-178
: Fotokopi Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan
Negeri
Padang
Nomor:
B-2513/L.3.10/Eku.1/11/2023
tanggal 15 November 2023 Perihal: Bantuan Pemanggilan
Saksi Ditujukan Kepada Ketua Ikatan Notaris Indonesia Di
232
Padang Untuk Menghadirkan Pemohon I/ Sunyoto dalam
perkara a quo agar hadir di persidangan pidana
10.
Bukti PP-179
: Fotokopi Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan
Negeri Padang Nomor: SP-01/L.3.10/Eku.2/11/2023 tentang
Panggilan Saksi kepada Pemohon I/Sunyoto dalam perkara
a quo agar dapat menghadiri persidangan di Pengadilan
Negeri IA Padang.
11.
Bukti PP-180
: Fotokopi Saduran Pendapat Adami Chazawi dan Ardi
Ferdian, dalam buku “Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak
Pidana Yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap
Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan
dan Berita Yang Disampaikan” Penerbit Rajawali Press
Tahun 2014, di halaman 169 dan halaman 172-173 serta
halaman 275.
12.
Bukti PP-181
: Fotokopi Saduran Pendapat Prof. Satjipto Rahardjo, dalam
buku “Hukum Dalam Jagat Ketertiban” Penerbit Universitas
Kristen Indonesia Press Tahun 2006, di halaman 171 dan
halaman 176.
13.
Bukti PP-182
: Fotokopi Saduran Pendapat Rachmat Setiawan dalam buku
“Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum” Penerbit
Binacipta Tahun 1991, di halaman 12 sampai dengan
halaman 15.
14.
Bukti PP-183
: Fotokopi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah Beserta Lampiran Bentuk Akta-Akta
PPAT.
15.
Bukti PP-184
: Fotokopi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Beserta Setiap Lampiran I sampai dengan Lampiran XI.
233
16.
Bukti PP-185
: Fotokopi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
17.
Bukti PP-186
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Kelas II – Pasal 47
(Imbalan Jasa) Beserta Lampirannya.
18.
Bukti PP-187
: Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun
2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Berupa
Lampiran Bentuk dan Format Risalah Lelang.
19.
Bukti PP-188
: Fotokopi Saduran Pendapat M.A. Moegni Djojodirdjo dalam
buku “Perbuatan Melawan Hukum” Penerbit Pradnya
Paramita Tahun 1978, di halaman 48.
20.
Bukti PP-189
: Fotokopi Saduran Pendapat Dr. H.P. Panggabean dalam
buku
Penyalahgunaan
Keadaan
(Misbruik
Van
Omstandigheden), Penerbit Liberty Tahun 2010, di halaman
89.
21.
Bukti PP-190
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 16 Agustus 2006 Nomor 005/PUU-IV/2006
(telah dimuat pada bagian kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam permohonan).
22.
Bukti PP-191
: Fotokopi Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 5 Oktober 2023 Nomor 90/PUU-XX/2023.
23.
Bukti PP-192
: Fotokopi Saduran Pendapat Prof. Aidul Fitriciada Azhari
dalam buku “UUD 1945 Sebagai Revolutiegroundwet: Tafsir
Postkolonial Atas Gagasan-Gagasan Revolusioner Dalam
Wacana Konstitusi Indonesia” Penerbit Jalasutra Tahun
2012, di halaman 95 (uraian asas persamaan atau
nondiskriminasi, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak, asas Ketuhanan Yang Maha Esa, asas perekonomian
berdasarkan kekeluargaan.
24.
Bukti PP-193
: Fotokopi Saduran Pendapat Faiz Rahman dan Dian Agung
Wicaksono dalam buku “Putusan Bersyarat Oleh Mahkamah
Konstitusi” Penerbit UGM Press Tahun 2022, di halaman 133
dan 140.
234
25.
Bukti PP-194
: Fotokopi Saduran Pendapat I Dewa Gede Palguna dalam
buku “Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint)
Upaya
Hukum
Terhadap
Pelanggaran
Hak-Hak
Konstitusional Warga Negara” Penerbit Sinar Grafika Tahun
2013, di halaman 264, 566, 615 dan 638.
26.
Bukti PP-195
: Fotokopi Saduran Pendapat Susi Dwi Harijanti, dkk dalam
buku “Interaksi Konstitusi dan Politik: Konstektualisasi
Pemikiran Sri Soemantri” Penerbit Pusat Studi Kebijakan
Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun
2016, di halaman xiii dan xvii.
27.
Bukti PP-196
: Fotokopi Saduran Pendapat Dr. Ghansham Anand di buku
“Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia”, Penerbit
Prenadamedia Grup, Tahun 2018, di halaman 71-72, 110,
117 dan 118 serta halaman 126-127.
28.
Bukti PP-197
: Fotokopi Saduran Pendapat Drs. H. Margono, S.H., M.Hum.,
M.M., di dalam buku “Asas Keadilan, Kemanfataan &
Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim” Penerbit Sinar
Grafika Tahun 2019, di halaman 149-150.
29.
Bukti PP-198
: Fotokopi Saduran Pendapat Dr. A. Widiada Gunakaya S.A.,
di dalam buku “Hukum Hak Asasi Manusia” Penerbit ANDI
Tahun 2017, di halaman 112.
30.
Bukti PP-199
: Fotokopi Saduran Pendapat Janedri M. Gaffar, di dalam
buku “Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan
Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945” Penerbit Konpress
Tahun 2012, di halaman 141 dan 191.
31.
Bukti PP-200
: Fotokopi Saduran Pendapat Dr. Himawan Estu Bagijo, di
dalam buku “Negara Hukum dan Mahkamah Konstitusi
Perwujudan Negara Hukum Yang Demokratis Melalui
Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-
Undang” Penerbit Laksbang Grafika Tahun 2014, di halaman
172, 273 dan 373.
32.
Bukti PP-201
: Fotokopi Saduran Pendapat Dr. Edmon Makarim, di dalam
buku “Notaris dan Transaksi Elektronik” Penerbit Rajawali
235
Press Tahun 2020, di halaman 7-8 serta di halaman 10, 12
dan 13.
33.
Bukti PP-202
: Fotokopi Rilis Resmi https://portal.ahu.go.id Pengumuman
Penting Tanggal 19 Maret 2024 Oleh Direktur Perdata,
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia.
34.
Bukti PP-203
: Fotokopi
Pemberitaan
Media
Online/Siber
https://notarynews.id Perihal “UKEN INI 2024 TIDAK SAH”
Tanggal 19 Maret 2024.
35.
Bukti PP-204
: Fotokopi Saduran Pendapat Dr. Habib Adjie, di dalam buku
“Problematika
dan
Solusi
Terpilih
Tentang
Hukum
Kenotariatan Indonesia” Penerbit PT. Citra Aditya Bakti
Tahun 2020, di halaman 3-4.
36.
Bukti PP-205
: Fotokopi
Kutipan
Pertimbangan
Hukum
Mahkamah
Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 tanggal 19 Mei 2005
(Open Legal Policy).
37.
Bukti PP-206
: Fotokopi
Kutipan
Pertimbangan
Hukum
Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tanggal 13 Februari
2009 (Open Legal Policy).
38.
Bukti PP-207
: Fotokopi
Kutipan
Pertimbangan
Hukum
Mahkamah
Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 tanggal 28 Februari 2013
(Open Legal Policy.
39.
Bukti PP-208
: Fotokopi
Kutipan
Pertimbangan
Hukum
Mahkamah
Konstitusi Nomor 7/PUU-XI/2013 tanggal 26 Maret 2013
(Open Legal Policy).
40.
Bukti PP-209
: Fotokopi
Kutipan
Pertimbangan
Hukum
Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tanggal 5 April 2018
(Open Legal Policy).
41.
Bukti PP-210
: Fotokopi
Kutipan
Pertimbangan
Hukum
Mahkamah
Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tanggal 5 Februari
2024 (Open Legal Policy).
42.
Bukti PP-211
: Fotokopi Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia
Nomor: 05/PERKUM/INI/2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang
236
Rekomendasi Pindah Tempat Kedudukan dan Rekomendasi
Perpanjangan Masa Jabatan.
43.
Bukti PP-212
: Fotokopi Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia
Nomor: 12/PERKUM/INI/2018 tanggal 8 Februari 2018
tentang Kriteria Ahli dan Tata Cara Permintaan Ahli Kepada
Organisasi.
44.
Bukti PP-213
: Fotokopi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permohonan
Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perkumpulan Berita Negara Nomor 115
Tahun 2016 berlaku sejak 7 Januari 2016.
45.
Bukti PP-214
: Fotokopi Rilis Berita Media Online Halo Notariat tertanggal
10 Januari 2024: “Pengukuhan Di Gedung DPR/MPR RI: PP
INI Siap Merangkul Seluruh Notaris Indonesia”.
46.
Bukti PP-215
: Fotokopi Rilis Berita Media Online Sinar Pagi Baru tanggal
11 Januari 2024: “Ketum PP INI Irfan Ardiansyah Lantik dan
Kukuhkan Pengurus INI Periode 2023 – 2026”.
47.
Bukti PP-216
: Fotokopi RILIS Siaran/Konferensi Pers Kepengurusan
Dibawah Ketua Irfan Ardiansyah Pengurus Pusat Ikatan
Notaris Indonesia tanggal 19 Maret 2023.
48.
Bukti PP-217
: Fotokopi
Rilis
Siaran/Konferensi
Pers
Kepengurusan
Dibawah Ketua Tri Firdaus Akbarsyah Pengurus Pusat
Ikatan
Notaris
Indonesia
Berita
Media
Online
Hukumonline.com tanggal 20 Maret 2023: “Tanggapan INI
Terhadap Pernyataan Terbaru Ditjen AHU”.
49.
Bukti PP-218
: Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta Nomor : 393/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 19
Februari 2024, Banding Sengketa Tata Usaha Negara
Register Perkara Nomor : 166/G/2023/PTUN.JKT tanggal 4
Oktober 2023 Terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Kepengurusan Dibawah Ketua Yualita
Widyadhari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
50.
Bukti PP-219
: Fotokopi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (https://sipp.ptun-
237
jakarta.go.id) Status Perkara Permohonan Kasasi terhadap
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor : 393/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 19 Februari 2024.
51.
Bukti PP-220
: Fotokopi Rilis Konferensi Pers Ditjen AHU Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam situs resminya
https://ahu.go.id tanggal 27 Maret 2024 : Tanggapan Ditjen
AHU Mengenai Dualisme Kepemimpinan Ikatan Notaris
Indonesia
Dalam
Konferensi
Pers
Bersama
Kanwil
Kemenkumham Jabar”.
52.
Bukti PP-221
: Fotokopi Rilis Publikasi Digital Kementerian Agraria dan Tata
Ruang Republik Indonesia:
- dari laman https://ppid.atrbpn.go,id/ bertajuk: “Perluasan
Penerapan
Sertipikai
Tanah
Elektronik,
102
Kantor
Pertanahan Siap Beri Layanan Elektronik Dalam 100 Hari
Kerja Menteri AHY
- dari Kantor Pertanahan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat
Nomor HP.03.01/336-32.74/VI/2024 ditujukan kepada Ketua
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Daerah Kota
Cirebon, Perihal : Informasi.
53.
Bukti PP-222
: Fotokopi Rilis Publikasi Digital Kementerian Agraria dan Tata
Ruang
Republik
Indonesia
dari
laman
https://kemenkumham.go,id bertajuk : “Wujudkan Keamanan
Siber, Kemenkumham dan BSSN Luncurkan CSIRT”.
54.
Bukti PP-223
: Fotokopi Rilis Publikasi Digital Kementerian Dalam Negeri
Republik
Indonsia
dari
laman
https://kemendagri.go.id/beritaartikel bertajuk:
- “Pimpin Ratas Transformasi dan Keterpaduan Layanan
Digital, Presiden Dorong Birokrasi Berdampak dan Lincah”.
- “Mendagri Dorong Penguatan Digitalisasi Layanan
Elektronik”.
55.
Bukti PP-224
: Fotokopi Rilis Publikasi Digital Kementerian Komunikasi dan
Informasi
Republik
Indonsia
dari
laman
https://kominfo.go.id/content bertajuk “Jamin Hak Pengguna,
238
Kominfo Integrasikan Aplikasi dan Identitas Digital Layanan
SPBE”.
56.
Bukti PP-225
: Fotokopi Rilis Publikasi Digital Badan Siber dan Sandi
Negara Republik Indonsia dari laman https://www.bssn.go.id/
bertajuk “BSSN Sampaikan Komitmen Mendung Keamanan
Digitalisasi Birokrasi dalam Rakor Percepatan SPBE”.
57.
Bukti PP-226
: Fotokopi Rilis Publikasi Digital Kementerian Sekretaris
Kabinet Republik Indonsia dari laman https://setkab.go.id/
bertajuk “Pemerintah Percepat Integrasi Layanan Digital
Nasional”.
58.
Bukti PP-227
: Fotokopi Rillis Publikasi Digital Kementerian Hukum dan Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonsia
dari
laman
https://portal.ahu.go.id/ bertajuk “Dukung Iklim Ekonomi
Kondusif, Menkumham Minta MKN Awasi Notaris Secara
Profesional”.
59.
Bukti PP-228
: Fotokopi Rilis Publikasi Digital Kementerian Hukum dan Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonsia
dari
laman
https://kemenkumham.go.id bertajuk “Pemerintah Jangan
Segan Tindak Notaris Nakal”.
60.
Bukti PP-229
: Fotokopi Publikasi Digital Media Siber Poskota dari laman
https://poskota.co/ bertajuk “Panitia Harus Kembalikan Uang
Peserta: Tidak Akui Hasil Ujian PP INI, Kemenkumham
Ambil Alih UKEN”.
61.
Bukti PP-230
: Fotokopi Publikasi Digital Media Siber Hukumonline dari
laman https://hukumonline.com/berita/ bertajuk “Yasonna
Laoly Minta Dualisme Organisasi Notaris Diselesaikan”.
62.
Bukti PP-231
: Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Tertanggal 27 Mei 2024 Nomor: 573/G/TF/2023/PTUN.JKT.
63.
Bukti PP-232
: Fotokopi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pada
Peradilan
Tata
Usaha
Negara
Jakarta
dari
laman
https://sipp.ptun-jakarta.go.id/ berupa Cuplikan Putusan dan
Riwayat Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara
Perkara Nomor 573/G/TF/2023/PTUN.Jkt dan Perkara
Nomor 579/G/TF/2023/PTUN.Jkt..
239
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata); Pasal 165 Reglemen
Indonesia Yang Diperbaharui (Herzein Inlandsch Reglement Tahun 1848 Nomor 16)
(HIR); Pasal 285 Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura)
(Rechtreglement voor de Buitengewesten, Staatblad Tahun 1927 Nomor 227)
(RBG); Pasal 1 angka 7, Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (2), Pasal 17 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf g dan huruf i, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) , ayat (2), ayat (3),
Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
240
Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5491, selanjutnya disebut UU 2/2014); dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905, selanjutnya disebut UU 1/2024),
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas 21 (dua puluh satu) norma
dalam 5 (lima) undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.2], menurut para Pemohon pasal-pasal a quo tidak rasional, tidak
relevan, multitafsir, inkonsisten, kontradiktif, dan menimbulkan ambiguitas. Hal
tersebut dikarenakan perumusan norma dalam ketentuan dimaksud dilakukan
dengan tidak menaati asas-asas hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum yang berdampak pada adanya perbedaan perlakuan dan bertentangan
dengan Pasal 1 angka 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26
ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD 1945.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan
permohonan (posita) para Pemohon, terlepas ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada
dasarnya sistematika perbaikan permohonan para Pemohon telah sesuai dengan
format pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1)
UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Di samping itu, Mahkamah dapat
memahami permasalahan yang sedang dialami oleh para Pemohon berkenaan
dengan
berlakunya
pasal-pasal
yang
sedang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya. Namun demikian, ketiadaan uraian argumentasi hukum yang
jelas dan memadai perihal pertentangan antara masing-masing pasal yang
241
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam KUHPerdata, RBG, HIR, UU
2/2014, dan UU 1/2024 dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam
UUD 1945, sulit bagi Mahkamah untuk dapat mengetahui dengan jelas pertentangan
antara masing-masing norma dalam pasal yang diuji dengan UUD 1945. Terlebih,
terhadap 21 (dua puluh satu) norma dalam pasal yang dimohonkan oleh para
Pemohon, masing-masing norma dalam pasal yang dimohonkan pengujian memiliki
5 (lima) sampai dengan 6 (enam) dasar pengujian dalam UUD 1945. Sebab, dalam
positanya, para Pemohon justru lebih banyak menguraikan fakta empiris terkait
pengalaman para Pemohon sebagai notaris serta banyak menguraikan penjelasan-
penjelasan yang kurang relevan dengan norma yang dimohonkan pengujian,
sehingga hal ini mengaburkan fokus permohonan dan kemudian para Pemohon
mendalilkan norma dalam pasal-pasal a quo tidak rasional, tidak relevan, multitafsir,
inkonsisten, kontradiktif, dan menimbulkan ambiguitas. Oleh karenanya menurut
para Pemohon, pasal-pasal a quo telah melanggar prinsip equal protection dan hak-
hak konstitusional para Pemohon. Padahal syarat agar suatu pasal dan/atau ayat
undang-undang dinyatakan "tidak memiliki kekuatan hukum mengikat" adalah pasal
dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945.
[3.3.3]
Bahwa selanjutnya dalam petitum permohonannya, para Pemohon
mengajukan provisi, in casu petitum provisi huruf A sampai dengan huruf M.
Rumusan provisi huruf A sampai dengan huruf G yang pada pokoknya meminta
kepada Mahkamah untuk: A) mengabulkan permohonan provisi para Pemohon; B)
mencabut status pensiun Pemohon I; C) menyatakan Pemohon II memiliki
kewenangan jabatan sebagai notaris di dalam dan luar wilayah Indonesia; D)
menyatakan Pemohon II mempunyai kewenangan jabatan sebagai Notaris tanpa
harus merangkap jabatan sebagai pejabat umum lainnya; E) menyatakan
pembuatan dan penandatangan akta serta layanan Notaris lainnya dapat dilakukan
dengan berhadapan fisik maupun menggunakan perangkat elektronik; F)
menyatakan nilai honorarium notaris adalah berdasarkan persetujuan antara notaris
dan kliennya; G) menyatakan akta otentik merupakan bagian dari dokumen
elektronik, menurut Mahkamah rumusan provisi dimaksud selain tidak lazim dalam
permohonan pengujian undang-undang, juga tidak memiliki dasar argumentasi yang
jelas. Begitu pula, rumusan petitum provisi huruf H sampai dengan huruf M yang
pada pokoknya meminta Mahkamah untuk: H) membubarkan organisasi Ikatan
242
Notaris Indonesia; I) menyatakan Mahkamah berwenang memeriksa tanpa terlebih
dahulu menghadirkan dan meminta keterangan dari Majelis Permusyaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan/atau Presiden serta
pihak terkait lainnya termasuk Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah sebagai organisasi profesi Notaris dan PPAT dalam persidangan
permohonan a quo; J) menyatakan bahwa meskipun putusan terhadap permohonan
a quo adalah ditolak sebagian atau seluruhnya atau dianggap tidak beralasan
secara hukum oleh Mahkamah, namun semua norma yang terkandung dalam
pertimbangan hukum putusan a quo merupakan suatu tafsir konstitusional yang
mengikat dan berlaku sebagai materi muatan perubahan atas pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian; K) memohon kepada Mahkamah agar menghukum
Presiden (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) dalam rangka
memprioritaskan dan mengakselerasi unifikasi hukum dan sinkronisasi peraturan
perundang-undangan mengenai notaris; L) menyatakan putusan serta-merta
berlaku dan mengikat dengan segala dampak dan akibat hukumnya sejak dijatuhkan
putusan tanpa menunggu harus dimuat terlebih dahulu ke dalam suatu Lembaran
Berita Negara; M) menyatakan ketentuan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
oleh para Pemohon memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, juga merupakan
rumusan provisi yang sangat implementatif dan berada di luar jangkauan
kewenangan Mahkamah Konstitusi;
[3.3.4]
Bahwa di samping itu, para Pemohon juga mengajukan petitum angka 1
sampai dengan angka 6, di mana dalam Petitum angka 2 dan angka 3, para
Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk memberikan
penafsiran konstitusional, membuat norma baru sekaligus menambahkan
persyaratan baru, atau makna baru terhadap norma-norma yang diajukan pengujian
a quo berdasarkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
oleh para Pemohon dengan menegaskan asas-asas dan prinsip-prinsip hukum
dalam sebuah ketentuan yang dimuat dalam suatu undang-undang. Di samping itu,
dalam petitum angka 4, para Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan
bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285
RBG, Pasal 1 angka (7), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2), Pasal 17 ayat
(1) huruf a dan huruf b serta huruf g dan huruf i, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 82 ayat (1) dan
243
ayat (2) UU Jabatan Notaris serta Pasal 1 angka (4) UU ITE bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26 ayat (2),
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat
(1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai menurut masing-
masing pemaknaan sebagaimana dalam petitum permohonan para Pemohon angka
4 huruf a sampai dengan huruf o. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama,
telah ternyata bahwa rumusan pemaknaan yang dimohonkan oleh para Pemohon
khususnya pada petitum angka 4 huruf e sampai dengan huruf h, dan huruf j sampai
dengan huruf n adalah rumusan dari norma-norma dalam undang-undang itu sendiri,
in casu UU 2/2014. Sehingga, tidak ada perbedaan rumusan norma yang ada dalam
undang-undang dengan syarat pemaknaan yang dimohonkan oleh para Pemohon
dalam petitum angka 4. Selanjutnya, dalam petitum angka 5, para Pemohon
meminta Mahkamah untuk menyatakan pada pokoknya bahwa ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 1868 KUH Perdata, Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBG, Pasal 1 angka (7),
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b
serta huruf g dan huruf i, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 36
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Jabatan Notaris
serta Pasal 1 angka (4) UU ITE ini memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan,
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, terkait
dengan
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujian
oleh
para
Pemohon,
masing-masing harus dimaknai sebagaimana dalam petitum angka 5 huruf a sampai
dengan huruf u.
[3.3.5]
Bahwa berkenaan dengan petitum tersebut di atas, menurut Mahkamah
seluruh rumusan provisi dan petitum para Pemohon sebagaimana dijelaskan dalam
Sub-paragraf [3.3.3] dan Sub-paragraf [3.3.4] tersebut adalah tidak jelas atau
setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian
undang-undang. Terhadap petitum ini telah dikonfirmasi kembali kepada para
Pemohon pada saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan
Permohonan pada tanggal 14 Maret 2024 [vide Risalah Sidang, hlm. 2-4], namun
Pemohon tetap pada pendiriannya. Secara formal, petitum yang demikian bukanlah
rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK
2/2021 sebagai berikut:
244
d. petitum yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4),
yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)."
Bahwa berdasarkan uraian petitum para Pemohon, menurut Mahkamah
rumusan petitum yang diajukan para Pemohon demikian adalah tidak lazim dan
tidak sesuai dengan ketentuan di atas. Dengan demikian, petitum para Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur yang sekaligus mengakibatkan permohonan para
Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon kabur,
terhadap kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur;
[4.3] Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
245
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, dalam hal ini, 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu
Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menggunakan
hak ingkar sepanjang berkaitan dengan batas usia pensiun jabatan notaris, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Juli, tahun dua
ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua
ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 12.03 WIB oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Anwar Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
246
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata); Pasal 165 Reglemen
Indonesia Yang Diperbaharui (Herzein Inlandsch Reglement Tahun 1848 Nomor 16)
(HIR); Pasal 285 Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura)
(Rechtreglement voor de Buitengewesten, Staatblad Tahun 1927 Nomor 227)
(RBG); Pasal 1 angka 7, Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 8 ayat (2), Pasal 17 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf g dan huruf i, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) , ayat (2), ayat (3),
Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik
240
Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5491, selanjutnya disebut UU 2/2014); dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905, selanjutnya disebut UU 1/2024),
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas 21 (dua puluh satu) norma
dalam 5 (lima) undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.2], menurut para Pemohon pasal-pasal a quo tidak rasional, tidak
relevan, multitafsir, inkonsisten, kontradiktif, dan menimbulkan ambiguitas. Hal
tersebut dikarenakan perumusan norma dalam ketentuan dimaksud dilakukan
dengan tidak menaati asas-asas hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum yang berdampak pada adanya perbedaan perlakuan dan bertentangan
dengan Pasal 1 angka 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26
ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD 1945.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan
permohonan (posita) para Pemohon, terlepas ada atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, pada
dasarnya sistematika perbaikan permohonan para Pemohon telah sesuai dengan
format pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1)
UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Di samping itu, Mahkamah dapat
memahami permasalahan yang sedang dialami oleh para Pemohon berkenaan
dengan
berlakunya
pasal-pasal
yang
sedang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya. Namun demikian, ketiadaan uraian argumentasi hukum yang
jelas dan memadai perihal pertentangan antara masing-masing pasal yang
241
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam KUHPerdata, RBG, HIR, UU
2/2014, dan UU 1/2024 dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam
UUD 1945, sulit bagi Mahkamah untuk dapat mengetahui dengan jelas pertentangan
antara masing-masing norma dalam pasal yang diuji dengan UUD 1945. Terlebih,
terhadap 21 (dua puluh satu) norma dalam pasal yang dimohonkan oleh para
Pemohon, masing-masing norma dalam pasal yang dimohonkan pengujian memiliki
5 (lima) sampai dengan 6 (enam) dasar pengujian dalam UUD 1945. Sebab, dalam
positanya, para Pemohon justru lebih banyak menguraikan fakta empiris terkait
pengalaman para Pemohon sebagai notaris serta banyak menguraikan penjelasan-
penjelasan yang kurang relevan dengan norma yang dimohonkan pengujian,
sehingga hal ini mengaburkan fokus permohonan dan kemudian para Pemohon
mendalilkan norma dalam pasal-pasal a quo tidak rasional, tidak relevan, multitafsir,
inkonsisten, kontradiktif, dan menimbulkan ambiguitas. Oleh karenanya menurut
para Pemohon, pasal-pasal a quo telah melanggar prinsip equal protection dan hak-
hak konstitusional para Pemohon. Padahal syarat agar suatu pasal dan/atau ayat
undang-undang dinyatakan "tidak memiliki kekuatan hukum mengikat" adalah pasal
dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945.
[3.3.3]
Bahwa selanjutnya dalam petitum permohonannya, para Pemohon
mengajukan provisi, in casu petitum provisi huruf A sampai dengan huruf M.
Rumusan provisi huruf A sampai dengan huruf G yang pada pokoknya meminta
kepada Mahkamah untuk: A) mengabulkan permohonan provisi para Pemohon; B)
mencabut status pensiun Pemohon I; C) menyatakan Pemohon II memiliki
kewenangan jabatan sebagai notaris di dalam dan luar wilayah Indonesia; D)
menyatakan Pemohon II mempunyai kewenangan jabatan sebagai Notaris tanpa
harus merangkap jabatan sebagai pejabat umum lainnya; E) menyatakan
pembuatan dan penandatangan akta serta layanan Notaris lainnya dapat dilakukan
dengan berhadapan fisik maupun menggunakan perangkat elektronik; F)
menyatakan nilai honorarium notaris adalah berdasarkan persetujuan antara notaris
dan kliennya; G) menyatakan akta otentik merupakan bagian dari dokumen
elektronik, menurut Mahkamah rumusan provisi dimaksud selain tidak lazim dalam
permohonan pengujian undang-undang, juga tidak memiliki dasar argumentasi yang
jelas. Begitu pula, rumusan petitum provisi huruf H sampai dengan huruf M yang
pada pokoknya meminta Mahkamah untuk: H) membubarkan organisasi Ikatan
242
Notaris Indonesia; I) menyatakan Mahkamah berwenang memeriksa tanpa terlebih
dahulu menghadirkan dan meminta keterangan dari Majelis Permusyaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan/atau Presiden serta
pihak terkait lainnya termasuk Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah sebagai organisasi profesi Notaris dan PPAT dalam persidangan
permohonan a quo; J) menyatakan bahwa meskipun putusan terhadap permohonan
a quo adalah ditolak sebagian atau seluruhnya atau dianggap tidak beralasan
secara hukum oleh Mahkamah, namun semua norma yang terkandung dalam
pertimbangan hukum putusan a quo merupakan suatu tafsir konstitusional yang
mengikat dan berlaku sebagai materi muatan perubahan atas pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian; K) memohon kepada Mahkamah agar menghukum
Presiden (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) dalam rangka
memprioritaskan dan mengakselerasi unifikasi hukum dan sinkronisasi peraturan
perundang-undangan mengenai notaris; L) menyatakan putusan serta-merta
berlaku dan m
