Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

34/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pemohon: Sunyoto (Pemohon I) dan Jaka Fiton (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-07-04
UU Diuji: UU 30/2004, UU 2/2014, UU 1/2024, UU 11/2008, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 1/2013, UU 4/2014, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)