PUU
Tahun 2022
34/PUU-XX/2022
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon: Prof. Dr. Azyumardi Azra, M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Nurhayati Djamas, Prof. dr. Didin S. Damanhuri, Jilal Mardhani, dkk.
Tanggal Registrasi: 2022-03-10
Tanggal Putusan: 2022-07-20T12:59:00+07:00
UU Diuji: UU 3/2022, UU 24/2003, UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 2/2020, UU 12/2011, UU 17/2014, UU 13/2019, UU 15/2019
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 34/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Prof. Dr. Azyumardi Azra
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Perum Puri Laras II C.23 Pisangan Barat,
Kelurahan
Cireundeu,
Kecamatan
Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
M. Sirajuddin Syamsuddin
Dosen
Jalan Margasatwa Raya No.27, RT. 005
RW.003,
Kelurahan
Pondok
Labu
Kecamatan
Cilandak,
Kota
Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II
3.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Prof. Dr. Nurhayati Djamas
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sudimara
Pinang,
RT.001
RW.004,
Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan
Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon III
4.
Nama
Pekerjaan
:
:
Prof. Dr. Didin S. Damanhuri
Dosen
2
Alamat
:
KPP IPB Baranangsiang III Blok F 10,
RT.004 RW.008, Kelurahan Tegallega,
Kecamatan Kota Bogor Tengah, Kota
Bogor, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon IV
5.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Jilal Mardhani
Karyawan Swasta
Jalan Uranus II No. 15 Villa Cinere Mas,
RT.004 RW.013, Kelurahan Pisanagan
Kecamatan
Ciputat
Timur,
Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon V
6.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Drs. Mas Achmad Daniri
Karyawan Swasta
Jalan Merbabu A2 No.5/6, RT.002
RW.011, Kelurahan Cibubur, Kecamatan
Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon VI
7.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
TB. Massa Djaafar
Dosen
Pondok Bambu Kuning B I/10, RT.010
RW.014,
Kelurahan
Bojonggede,
Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon VII
8.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
:
Abdurahman Syebubakar
Karyawan Swasta
Kalibata Baru Blok A No.6 RT.013
RW.006,
Kelurahan
Rawajati,
Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon VIII
3
9.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Achmad Nur Hidayat, M.PP.
Karyawan Swasta
Jalan
Muncang
Blok
Y/32
RT.013
RW.008, Kelurahan Lagoa, Kecamatan
Koja, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon IX
10.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Dr. Shabriati Aziz, M.Pd.I.
Karyawan Swasta
Ponpes
Hidayatullah
Kebon
Duren
RT.001 RW.005, Kelurahan Kalimulya,
Kecamatan
Cilodong,
Kota
Depok
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon X
11.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Ir. Moch. Nadjib. YN, M.Sc.
Karyawan Swasta
Batang Indah Blok C-37 RT.016 RW.004.
Kelurahan
Kademangan,
Kecamatan
Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi
Banten
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon XI
12.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Dr. Engkur, SIP., M.M.
Mengurus Rumah Tangga
Jalan Kesejahteraan Nomor 74 RT.003
RW.002, Kelurahan Rangkapan Jaya
Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota
Depok, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon XII
13.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Dr. Mohamad Noer
Dosen
Jalan Raya Condet Gg. M.Izzi Nomor 67
RT.015
RW.04,
Kelurahan
Cililitan,
Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta
4
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon XIII
14.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
M. Hatta Taliwang
Pensiunan
Jalan Boko III Nomor 36 RT.003 RW.008,
Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi
Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon XIV
15.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
:
Reza Indragiri Amriel
Dosen
Jalan Laksamana Nomor 7, RT.016
RW.004,
Kelurahan
Bambu
Apus,
Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon XV
16.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
:
Mufidah Said Bawazir, S.E., M.M.
Wiraswasta
Jalan Raya Condet Gg. M.izi Nomor 67
RT. 015 RW.005, Kelurahan Cililitan,
Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon XVI
17.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
M Ramli Kamidin
Wiraswasta
Jalan Palapa IV Blok F No. 1164 RT.005
RW.003,
Kelurahan
Jaka
Setia,
Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XVII
18.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Nazaruddin Sjamsuddin
Pensiunan
Jalan Minyak Raya Nomor 13 RT.010
RW.003,
Kelurahan
Duren
Tiga,
5
Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XVIII
19.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Iroh Siti Zahroh, M.Si.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jalan Lumbu Timur Raya Blok V No.136
RT.002
RW.030,
Kelurahan
Bojong
Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu,
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XIX
20.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Faidal Yuri Bintang
Wartawan
Kav. DKI 94/22, RT. 003 RW. 010,
Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan
Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi
DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon XX
21.
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Achmed Roy
Karyawan Swasta
Golf Lake Residence Jalan San Lorenzo
Nomor 11, RT.001 RW.018, Kelurahan
Cengkareng
Timur,
Kecamatan
Cengkareng
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon XXI
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09/SK-MSB/II/2022 tertanggal 23
Februari 2022 memberikan kuasa kepada Prof. Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H,
Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein,
S.H. M.H, Dr. Ahmad Yani, S.H. M.H, Dr. Umar Husin, S.H., M.H., Noor
Ansyari, S.H. M.H., Iwan Darlian, S.H., Merdiansa Paputungan, S.H., M.H.,
Dr. Gatot Efrianto, S.H., M.H., dan Adek Junjunan Syaid, S.H., M.H., MK.N.,
kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum yang berdomisili hukum di Grand
Wijaya Center, Jalan Wijaya II, Blok A. Nomor 3-4, Jakarta Selatan, 12160, baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa;
6
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XXI disebut sebagai -----------
----------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para pihak;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 1 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 1 Maret 2022 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 30/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
pada 10 Maret 2022 dengan Nomor 34/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki
dengan permohonan bertanggal 5 April 2022 dan diterima Mahkamah pada
6 April 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap UUD,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilu”;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
7
terhadap UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4.
Bahwa kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945
mencakup pengujian proses pembentukan undang-undang (uji formil) dan
pengujian materi undang-undang (uji materi), yang didasarkan pada Pasal
51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang menyatakan “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang disebutkan
bahwa:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
permohonan pengujian formil dan/atau materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau perppu yang
tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau
perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu tang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
6.
Bahwa yang menjadi objek pengajuan pengujian formil ini adalah Undang-
Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara
Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6766), dengan
demikian objek pengujian formil memenuhi kualifikasi sebagaimana
ditentukan Pasal 2 PMK No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Pengujian Undang-Undang;
7.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, pengujian formil undang-undang hanya
8
dapat diajukan dalam tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah
undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara, sebagaimana kutipan
berikut:
“[3.34] …Sebuah undang-undang yang dibentuk tidak berdasarkan
tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah
diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya
bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah
undang-undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan undang-undang batal sejak awal.
Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu
yang cukup untuk mengajukan pengujian terhadap undang-
undang.” (Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 halaman 92);
8.
Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
(Lembaran Negara Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
6766) diundangkan dan dicatatkan di dalam Lembaran Negara pada
tanggal 15 Februari 2022, sehingga batas waktu pengajuan permohonan
pengujian formil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara paling lambat pada tanggal 01 April 2022;
9.
Bahwa permohonan ini diajukan pada tanggal 01 Maret 2022 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 30/PUU/PAN.MK/AP3/
03/2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada hari selasa
tanggal 08 Maret 2022;
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan demikian pengajuan
permohonan ini masih dalam tenggat waktu pengujian formil
sebagaimana dipersyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009.
11. Bahwa
berdasarkan
uraian-uraian
diatas,
maka
para
Pemohon
beranggapan Mahkamah berwenang dalam menguji formil Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara
Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6766).
Kedudukan Hukum
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK)
9
menyatakan, Pemohon pengujian undang-undang adalah “Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang.”
2. Bahwa kemudian dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK disebutkan yang
dimaksud “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”,
yaitu:
a)
Perorangan Warga Negara Indonesia;
b)
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c)
Badan Hukum Publik atau Privat;
d)
Lembaga Negara.
3. Bahwa para Pemohon kesemuanya adalah Perorangan Warga Negara
Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh
Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara;
4. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945";
5. Bahwa Pasal 4 ayat (2) PMK No 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang mengatur bahwa, “Hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu apabila:
a. Ada hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/ atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”
6. Bahwa para Pemohon menganggap memiliki kedudukan hukum dalam
pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara yang didasari oleh beberapa alasan, yaitu:
10
a. Para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 28D dan 28F UUD 1945
b. Para Pemohon adalah pembayar pajak (tax payer)
c. Para Pemohon adalah warga negara yang memiliki kepentingan
terhadap keselamatan dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat
akibat Covid-19;
7. Bahwa hak konstitusional para Pemohon yang dianggap dirugikan adalah
hak konstitusional sebagaimana dijaminkan dalam Pasal 28D UUD 1945
yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum” dan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.”
8. Bahwa berdasarkan alas hak konstitusional sebagaimana disebutkan
diatas, para Permohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
pembentukan Undang-Undang Nomor Undang-Undang No 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara. Kerugian tersebut disebabkan oleh karena
pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara tidak memenuhi UUD 1945. Selain itu, hak konstitusional Para
Pemohon
untuk
memperoleh
akses
informasi
yang
bermakna
sebagaimana diatur didalam Pasal 28F UUD 1945 juga dilanggar dalam
proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara.
9. Bahwa kerugian Hak konstitusional Para Pemohon yang disebabkan
proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara terjadi dikarenakan ketentuan tentang pembentukan undang-
undang yang termaktub di dalam UUD 1945 tidak dipenuhi. Seperti proses
partipasi masyarakat yang tidak bermakna hingga ketiadaannya lampiran
II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses
pembahasan rancangan undang-undang hingga persetujuan bersama.
Bahwa sebab-sebab semacam itu mengakibatkan hak konstitusional Para
Pemohon untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya menjadi dirugikan dan mengakibatkan tidak
11
dipenuhinya jaminan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum menjadi
dilanggar akibat pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara;
10. Bahwa hak konstitusional sebagai pembayar pajak (tax payer) telah
diperkenalkan oleh Mahkamah melalui adagium no taxation without
participation dan sebaliknya no participation without tax pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara terhadap UUD 1945. Selanjutnya, kedudukan hukum berdasarkan
argumentasi sebagai pembayar pajak (tax payer) yang demikian luas
kemudian dilakukan pembatasan oleh Mahkamah yaitu status pembayar
pajak hanya dapat digunakan secara terbatas khususnya berkaitan
dengan pengujian undang-undang yang berkaitan dengan pajak dan
kerugian pembayar konstitusional pembayar pajak sebagaimana
diuraikan dalam paragraf [3.8] Putusan MK No 135/PUU-XIII/2015
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
11. Bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara sesungguhnya berkaitan dengan keuangan negara,
khususnya mengenai perpajakan. Hal ini terurai dalam Pasal 24 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan:
(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu
Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan:
a. berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/
atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
12
b. berdasarkan peraturan perundang-undangan yarrg mengatur
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
sumber lain yang sah.
(3) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program
prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana
kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling
singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan
pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(4) Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan
pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara.
(5) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis
sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(6) Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan
khusus di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah;
12. Bahwa berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara ditentukan bahwa pendanaan untuk persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN.
Selain itu dimungkinkannya pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan
khusus. Bahkan dalam Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara kewenangan pelaksanaan pemungutan
pajak khusus dan/atau pungutan khusus tersebut ditetapkan oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR;
13. Bahwa adanya pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus ini
berdampak kepada Para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer).
Sedangkan, dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
13
2022 tentang Ibu Kota Negara, perihal pemungutan pajak khusus dan/atau
pungutan khusus tidak pernah dibahas dengan adanya partisipasi yang
bermakna serta mendapatkan penjelasan atas adanya pemungutan pajak
khusus dan/atau pungutan khusus tersebut secara transparan dalam
proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara tersebut. Dengan demikian Para Pemohon merasa dirugikan
hak konstitusionalnya dengan sebab Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara sehingga berakibat kedudukan Para
Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) dirugikan atas proses
pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara yang tidak memenuhi proses sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945;
14. Bahwa terkait alasan ketiga didasari oleh karena sejak tanggal 31 Maret
2020, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) ditetapkan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat
kesehatan. Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun
2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Di Indonesia ditentukan bahwa:
Kesatu: Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health
Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di
Indonesia.
Kedua: Dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Diktum
KESATU,
Pemerintah
melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem
keuangan berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun
2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang;
2. Undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan
dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan
Perwakilan
Rakyat
termasuk
dalam
rangka
menyetujui
pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran
guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari
Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
14
15. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, hingga kini keadaan darurat
kesehatan secara faktual masih terjadi dan mengakibatkan berlakunya
kebijakan anggaran darurat kesehatan sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau
Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang;
16. Bahwa terhadap situasi yang demikian itu, para Pemohon merasa berhak
untuk mendapatkan perlindungan hukum agar pelaksanaan dan
peruntukan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) sesuai
dengan keadaan darurat kesehatan (kebijakan anggaran darurat).
Sehingga apabila justru APBN yang saat ini masih dalam kondisi darurat
kesehatan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 digunakan untuk pendanaan untuk persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, jelas hak para Pemohon dirugikan.
Apalagi dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara tidak mempertimbangan dan memberikan
penjelasan atau jawaban atas hak-hak para Pemohon sebagaimana
peruntukan APBN dalam keadaan darurat yang berpotensi disimpangi;
17. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para Pemohon
beranggapan memiliki kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan
kerugian konstitusional sebagaimana terurai dan apabila permohonan ini
dikabulkan, maka para Pemohon beranggapan hak konstitusional
pemohon dapat dipulihkan. Dengan demikian para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk melakukan perrmohonan pengujian formil
terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
kepada Mahkamah Konstitusi.
Alasan Permohonan
A. Tidak dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban
atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
15
1.
Bahwa pembentukan undang-undang merupakan pemenuhan amanat
konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu
pilar utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
1945;
2.
Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang”. Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.” Terhadap
proses yang demikian itu, Pasal 22A UUD 1945 menentukan “Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang”;
3.
Bahwa selanjutnya, proses pembentukan undang-undang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan. Selain itu, proses pembentukan undang-undang juga diatur
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4.
Bahwa dengan demikian, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan memiliki kedudukan sebagai batu uji
dalam pengujian formil undang-undang;
5.
Bahwa Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019
perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikemukakan Mahkamah,
kriteria pengujian formil diatas dapat mencakup:
16
a. Pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-
undang,
baik
dalam
pembahasan
maupun
dalam
pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-undang
menjadi undang-undang;
b. Pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
c. Pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
d. Pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materi;
Dengan demikian kriteria pengujian formil sebagaimana terurai harus
mendasarkan pada standar baku yang ditetapkan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai
pengejawantahan Pasal 22A UUD 1945 yang menentukan “Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang”;
6.
Bahwa selain itu, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta
dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Apabila pembentukan undang- undang dengan proses dan mekanisme
yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat
untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat
dikatakan pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip
kedaulatan rakyat (people sovereignty);
7.
Bahwa menurut Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, pada intinya memuat ketentuan bahwa
pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan partisipasi
masyarakat. Hal ini merupakan bagian penting dari asas keterbukaan
sebagai salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17
8.
Bahwa asas keterbukaan merupakan cermin nilai demokrasi dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan,
maka
keterlibatan
masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
menjadi suatu keniscayaan, sehingga apabila asas keterbukaan dalam
bentuk membuka partisipasi dilanggar, maka berakibat peraturan
perundang-undangan tersebut cacat formil dan dapat dibatalkan atau
bahkan batal demi hukum;
9.
Bahwa penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
menjelaskan
asas
keterbukaan mencerminkan bahwa pembentukan peraturan perundang-
undangan
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan
terbuka;
10. Bahwa berkenaan dengan partisipasi masyarakat, pada Paragraf [3.17.8]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 disebutkan:
“Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu
dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga
tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak
untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan
ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik
tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap
rancangan undang- undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-
undang yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas,
partisipasi
masyarakat
yang
lebih
bermakna
(meaningful
participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i)
pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama
antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta
pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang
terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan presiden.”
11. Bahwa proses pembentukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara merupakan usulan Presiden yang diajukan
18
melalui Surat Presiden No. R-44/Pres/09/2021 tertanggal 29 September
2021 perihal pengusulan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara dan kemudian disetujui bersama dengan DPR Pada tanggal 18
Januari 2022.
12. Bahwa dalam segala proses pembahasan bersama dengan DPR perihal
pengusulan Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara dan
kemudian disetujui bersama dengan DPR Pada tanggal 18 Januari 2022
terekam jejak penyusunannya melalui website resmi DPR dengan tautan
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368.
Selanjutnya
kronologis
pembahasan terurai sebagai berikut:
No
Agenda
Waktu
1
Pendahuluan
Rapat Bamus Penugasan membahas RUU
tentang Ibu Kota Negara kepada Pansus
03
November
2021
2
Pendahuluan
Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara
(Rapat Intern) dengan Agenda membahas
Rancangan Jadwal Acara dan Mekanisme
Pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara
07
Desember
2021
3
Pendahuluan
Rapat Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara
(Rapat Intern) dengan Agenda Pemilihan dan
Penetapan Pimpinan Pansus RUU tentang Ibu
Kota Negara
07
Desember
2021
4
Pendahuluan
Rapat Paripurna Penetapan Anggota Pansus
RUU tentang Ibu Kota Negara
07
Desember
2021
5
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja Pansus RUU tentang Ibu Kota
Negara dengan Pemerintah dan DPD RI.
Pengesahan Rancangan Jadwal Acara dan
Mekanisme Pembahasan RUU tentang Ibu
Kota Negara
13
Desember
2021
6
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU
tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5
orang Pakar) 1. Dr. Wicipto Setiadi (Perspektif
Hukum Tata Negara) 2. Dr. Hendricus Andy
Simarmata (perspektif hukum lingkungan) 3.
Wicaksono
Sarosa
(perspektif
hukum
lingkungan) 4. Dr. Asep Sofyan (perspektif
lingkungan) 5. Dr. Nurkholis (perspektif ilmu
ekonomi)
08
Desember
2021
7
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU
tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5
orang Pakar) 1. Prof Paulus (Perspektif Sosial
09
Desember
2021
19
Kemasyarakatan)
2.
Anggito
Abimanyu
(Perspektif
Ekonomi
dan
Pendanaan
Berkelanjutan) 3. Erasmus Cahyadi Terre
(Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) 4. Dr.
Fadhil
Hasan
(Perspektif
Ekonomi
dan
Governance) 5. Avianto Amri (Masyarakat
Peduli Bencana Indonesia)
8
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU
tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (5
orang Pakar) 1. Robert Endi Jaweng (ex
KPPOD), perspektif Otonomi Daerah dan
Desentralisasi
Fiskal
serta
Kelembagaan
Daerah Virtual 2. Dr. Master P. Tumangor,
perspektif Ekonomi, Investasi Pendanaan dan
Pengalihan Aset Pansus B 3. Dr. Mukti Ali,
Dosen
FT
Univ
Hasanuddin
Perspektif
Perencanaan Wilayah dan GIS Virtual 4. M.
Djailani, AORDA Kalteng (Audiensi) Pansus B
5. Suharyono, IMPI (Audiensi) Virtual
10
Desember
2021
9
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU
tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (4
orang Pakar) 1. Prof. Satya Arinanto, SH.MH
Pakar Hukum HTN FHUI IKN dalam peespektif
Hukum Tata Negara Hadir/Virtual 2. Dr.
Chazali H. Situmorang Pakar Kebijakan Publik
Unas IKN dalam perspektif Kebijakan Publik
Hadir 3. Dr. Aminuddin Kasim, SH.MH Pakar
HTN Univ Tadulako Sulteng IKN perspektif
Kelembagaan Negara Virtual 4. Dr. Pratama
Dahlian Persadha Chairman Lembaga Riset
Keamanan Si dan dan Komunikasi CISSReC
(Communication
and
Information
System
Security Research Center Virtual)
11
Desember
2021
10
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU
tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar (7
orang Pakar) 1. Prof Maria S.W. Soemardjono
SH, MCL., MPA Pakar Hukum Pertanahan
UGM IKN dalam perspektif Hukum Pertanahan
Virtual 2. Ananda B. Kusuma Pakar Sejarah
Ketatanegaraan IKN dalam perspektif sejarah
ketatamegaraan Virtual 3. Dr. Yayat Supriatna
Pakar Tata Ruang Univ Trisakti IKN dalam
perspektif Tata Ruang, Tata Kota dan Tata
Bangunan Hadir 4. Dr. Arief Anshory Yusuf
Pakar Ekonomi Perspektif Ilmu Ekonomi
Hadir/Virtual 5. Prof Haryo Winarso Pakar
Planologi
ITB
IKN
dalam
perspektif
Perencanaan Kota dan Wilayah Virtual 6. Siti
12
Desember
2021
20
Jamaliah Lubis Presiden Kongres Advokat
Indonesia
7.
Juniver
Girsang
Ketua
perhimpunan
Advokat
Indonesia
-Suara
Advokat Indonesia (Peradi SAI)
11
Pembicaraan Tingkat I
Audiensi dengan Forum Dayak Bersatu (FDB)
17
Desember
2021
12
Pembicaraan Tingkat I
Konsultasi Publik Anggota Pansus dengan
Civitas Akademik Universitas Mulawarman -
Kalimantan Timur
11 Januari 2022
13
Pembicaraan Tingkat I
Konsultasi Publik Anggota Pansus dengan
Civitas Akademik Universitas Hasanuddin -
Sulawesi Selatan
12 Januari 2022
14
Pembicaraan Tingkat I
Konsultasi Publik Anggota Pansus dengan
Civitas Akademik Universitas Sumatera Utara
12 Januari 2022
15
Pembicaraan Tingkat I
Kunjungan Anggota Pansus ke kawasan calon
Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara -
Kalimantan Timur
14 Januari 2022
16
Pembicaraan Tingkat I
Kunjungan Anggota Pansus ke kawasan Kota
Mandiri BSD dan Alam Sutera- Tangerang
Banten
16 Januari 2022
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara
dengan agenda Pembahasan DIM RUU
13
Desember
2021
17
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara
dengan agenda Pembahasan DIM RUU
14
Desember
2021
18
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara
dengan agenda Pembahasan DIM RUU
15
Desember
2021
19
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara
dengan agenda laporan Tim Perumus kepada
Panja
12 Januari 2022
20
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara
dengan agenda Pembahasan DIM RUU
13 Januari 2022
21
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panja RUU tentang Ibu Kota Negara
dengan agenda pembahasan draf RUU
tentang Ibu Kota Negara
17 Januari 2022
22
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Tim Perumus RUU tentang Ibu Kota
Negara
06 Januari 2022
23
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Tim Perumus RUU tentang Ibu Kota
Negara
10 Januari 2022
21
24
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Tim Perumus RUU tentang Ibu Kota
Negara
11 Januari 2022
25
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja Pansus RUU tentang Ibu Kota
Negara dengan Pemerintah dan DPD RI.
Dengan
Menteri
Bappenas,
Menteri
Keuangan, Menteri ATR, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Hukum dan HAM dengan
agenda acara: 1. Laporan Ketua Panja; 2.
Pandangan Fraks-Fraksi dan DPD RI; 3.
Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tk I; 4.
Tanggapan Pemerintah; 5. Penandatanganan
Draf RUU tentang IKN; dan 6. Penutup.
17 Januari 2022
26
Pembicaraan Tingkat II
Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan
Tk II/ Pengambilan Keputusan menjadi UU
18 Januari 2022
13. Bahwa didalam proses tersebut setidak-tidaknya terdapat beberapa pihak
yang didengarkan pendapat dan/atau keterangannya yaitu narasumber ahli
(pakar) yang terdiri atas:
a. 5 (lima) orang Pakar pada tanggal 08 Desember 2021, antara lain: 1.
Dr. Wicipto Setiadi (Perspektif Hukum Tata Negara) 2. Dr. Hendricus
Andy Simarmata (perspektif hukum lingkungan) 3. Wicaksono Sarosa
(perspektif hukum lingkungan) 4. Dr. Asep Sofyan (perspektif
lingkungan) 5. Dr. Nurkholis (perspektif ilmu ekonomi);
b. 5 (lima) orang Pakar pada tanggal 09 Desember 2021, antara lain: 1.
Prof Paulus (Perspektif Sosial Kemasyarakatan) 2. Anggito Abimanyu
(Perspektif Ekonomi dan Pendanaan Berkelanjutan) 3. Erasmus
Cahyadi Terre (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) 4. Dr. Fadhil
Hasan (Perspektif Ekonomi dan Governance) 5. Avianto Amri
(Masyarakat Peduli Bencana Indonesia);
c. 5 (lima) orang Pakar pada tanggal 10 Desember 2021, antara lain 1.
Robert Endi Jaweng (ex KPPOD), perspektif Otonomi Daerah dan
Desentralisasi Fiskal serta Kelembagaan Daerah Virtual 2. Dr. Master
P. Tumangor, perspektif Ekonomi, Investasi Pendanaan dan
Pengalihan Aset Pansus B 3. Dr. Mukti Ali, Dosen FT Univ
Hasanuddin Perspektif Perencanaan Wilayah dan GIS Virtual 4. M.
Djailani, AORDA Kalteng (Audiensi) Pansus B 5. Suharyono, IMPI
(Audiensi) Virtual;
22
d. 4 (empat) orang Pakar pada tanggal 11 Desember 2021, antara lain:
1. Prof. Satya Arinanto, SH.MH Pakar Hukum HTN FHUI IKN dalam
peespektif Hukum Tata Negara Hadir/Virtual 2. Dr. Chazali H.
Situmorang Pakar Kebijakan Publik Unas IKN dalam perspektif
Kebijakan Publik Hadir 3. Dr. Aminuddin Kasim, SH.MH Pakar HTN
Univ Tadulako Sulteng IKN perspektif Kelembagaan Negara Virtual 4.
Dr. Pratama Dahlian Persadha Chairman Lembaga Riset Keamanan
Si dan dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information
System Security Research Center Virtual);
e. 7 (tujuh) orang Pakar pada tanggal 12 Desember 2021, antara lain: 1.
Prof Maria S.W. Soemardjono S.H., MCL., MPA. Pakar Hukum
Pertanahan UGM IKN dalam perspektif Hukum Pertanahan Virtual 2.
Ananda B. Kusuma Pakar Sejarah Ketatanegaraan IKN dalam
perspektif sejarah ketatamegaraan Virtual 3. Dr. Yayat Supriatna
Pakar Tata Ruang Univ Trisakti IKN dalam perspektif Tata Ruang,
Tata Kota dan Tata Bangunan Hadir 4. Dr. Arief Anshory Yusuf Pakar
Ekonomi Perspektif Ilmu Ekonomi Hadir/Virtual 5. Prof Haryo Winarso
Pakar Planologi ITB IKN dalam perspektif Perencanaan Kota dan
Wilayah Virtual 6. Siti Jamaliah Lubis Presiden Kongres Advokat
Indonesia 7. Juniver Girsang Ketua perhimpunan Advokat Indonesia
-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI);
14. Bahwa dalam proses mendengarkan pendapat narasumber ahli tersebut,
terdapat beberapa pendapat ahli yang mempersoalkan materi rancangan
undang-undang tentang IKN dan proses pembentukannya, namun tidak
mendapatkan pertimbangan atas pendapat (right to be considered) dan hak
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right
to be explained), sebagaimana Paragraf [3.17.8] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, antara lain:
a. Pendapat Hendricus Andy Simarmata, PhD, IAP pada tanggal 08
Desember 2021 yang mengemukakan
“Sayembara ilustrasi kota IKN sudah diselenggarakan tapi
tanpa informasi lokasi yang rinci dan lengkap, Belum satu
dapur
perencanaan,
hanya
terkoordinasi
antar
kementerian/lembaga dengan rencana induk di Bappenas,
Tidak menghadirkan blind reviewers dalam proses
perencanaannya, sehingga validitas dokumen rencana
induk tidak terverifikasi dengan baik;
23
b. Pendapat Dr. Asep Sofian pada tanggal 08 Desember 2021 yang
mengemukakan
“Wilayah IKN merupakan wilayah yang kurang mapan dari
sisi penyediaan air dan kestabilan lahan sehingga UU IKN
perlu mencantumkan hal tersebut sebagai safeguard
pengelolaan IKN. Di sekitar IKN merupakan daerah
keanekaragaman hayati tinggi sehingga koridor satwa di
IKN harus diperhatikan. Mangrove di IKN menjadi ikon IKN
sebagai kota berkelanjutan, sehingga pembangunan yang
melintasi mangrove seperti jalan, rel kereta dsb, harus
melindungi kelestarian mangrove.”
c. Pendapat Erasmus Cahyadi pada tanggal 09 Desember 2021
yang mengemukakan.
“Diperlukan Konsultasi yang mendalam dengan masyarakat
adat. Konsultasi perlu dilakukan secara terbuka dan semua
hal dibicarakan: dampak yang mungkin akan terjadi
(hukum,
ekonomi,
social,
dan
budaya);
prosedur
pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dan hak
tradisionalnya; upaya-upaya mitigasi dan adaptasi; aspek
lingkungan hidup; dan sebagainya. Idealnya konsultasi
dilakukan dengan menghadirkan seluruh Masyarakat Adat.
Karena itu konsultasi dari komunitas ke komunitas atau
setiap komunitas sangat dianjurkan.”
d. Pendapat Fadhil Hassan tanggal 09 Desember 2021 yang
mengemukakan
“Rencana pemindahan IKN bukan merupakan prioritas
untuk dilaksanakan sekarang ini. Masih banyak persoalan
yang harus ditangani diantaranya adalah pandemi Covid
19, agenda pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,
digitalisasi ekonomi. Rencana pemindahan IKN tidak
dilakukan dengan menerapkan tata kelola yang baik.
Keputusan diambil terlebih dahulu sebelum ada payung
hukum yang kuat dan mengikat, tidak ada partisipasi publik
yang luas. Rencana pemindahan IKN tidak feasible untuk
dilakukan sekarang ini mengingat kapasitas fiskal yang ada,
beban utang yang semakin meningkat dan kondisi
perekonomian yang tidak optimal. Swasta dan BUMN
belum tentu tertarik berpartisipasi dan mampu menanggung
pembiayaan IKN. Argumen ekonomi, social dan politik
pemindahan IKN belum memiliki justifikasi yang kuat.
Analisis yang kami lakukan dengan menunjukkan dampak
ekonomi dan social pemindahan IKN tidak signifikan.
Dampak lingkungan pemindahan IKN bekum dilakukan
secara mendalam sebagaimana dilaporkan oleh WALHI.
Bahkan diperkirakan pemindahan IKN akan memperparah
kerusakan lingkungan yang ada.”
24
e. Pendapat Dr. Chazali H. Situmorang, M.Sc disampaikan pada 11
Desember 2021 yang mengemukakan
“Pemerintah dan DPR, harus berhitung betul, pelaksanaan
IKN baru pada semester I tahun 2024, apakah situasi Politik
dan social ekonomi memungkinkan, karena masa transisi
pemerintah dan suasana Pemilu. Isu Kalimantan sebagai
paru dunia, apakah tidak menyakitkan Indonesia dalam
dunia Global terkait isu Iklim Global. Agar dihindari kesan,
proses pembahasan RUU IKN ini terburu-buru, sehingga
adanya banyak kelemahan dalam norma-normanya, dan
akhirnya menjadi sasaran Judicial Review ke MK oleh
kelompk masyarakat.”
f. Pendapat Prof. Dr. Satya Arinanto, SH yang disampaikan pada 11
Desember 2021 yang mengemukakan
“Terkesan adanya semacam “disparitas” antara substansi
NA dan RUU. Misalnya dalam NA ada peninjauan historis
sehingga
bisa
didapatkan
potret
permasalahan-
permasalahan yang dihadapi oleh Jakarta yang selama ini
menjalankan fungsi ganda, yaitu sebagai daerah otonom
provinsi dan sebagai Ibu Kota Negara dimana hal ini antara
lain bersumber pada kebiasaan dalam sejarah kolonialisme
di Nusantara. Namun dalam naskah RUU belum ditemukan
suatu
penegasan
bagaimana
cara
mengatasi
permasalahan tersebut. Dalam NA dikemukakan bahwa
salah satu permasalahan yang mengakibatkan Jakarta
sudah tidak lagi dapat mengemban peran yang optimal
untuk menjadi kota yang menjamin warganya senantiasa
aman,
terhindar
dari
bencana
alam,
atau
untuk
mendapatkan kondisi hidup layak dan berkelanjutan adalah
semakin pesatnya pertambahan penduduk yang tidak
terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan
tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun, dan
ketidakmerataan persebaran pertumbuhan ekonomi di luar
Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah. Namun dalam
naskah RUU belum ditemukan suatu upaya untuk
memberikan solusi terhadap permasalahan ini. Sesuai
dengan peribahasa “ada gula ada semut”, apakah bisa ada
jaminan bahwa di Ibu Kota Negara yang baru nanti tidak
akan ada kemungkinan terjadinya kepadatan penduduk
yang tidak terkendali? Jika hal ini sampai terjadi lagi apakah
tidak ada kemungkinan terjadi penurunan kondisi dan
fungsi lingkungan sehingga mengakibatkan terjadinya
penurunan tingkat kenyamanan hidup yang semakin
menurun dan ketidakmerataan persebaran pertumbuhan
ekonomi di luar Ibu Kota Negara dengan wilayah lain?”
g. Pendapat Prof. Dr. Ananda B. Kusuma yang disampaikan pada
tanggal 12 Desember 2021 mengemukakan
25
“Prosedur keliru. Presiden dapat mengusulkan pemindahan
Ibu Kota tetapi keputusannya harus dibuat bersama dengan
DPR dan DPD berbentuk UU. Jadi di konsiderans RUU
harus dicantumkan UU tentang Keputusan Pemindahan Ibu
Kota. Naskah Akademik perlu diperbaiki, terutama tentang
"Masa Peralihan", a.l. jangka waktu Pembangunan Sarana
Pokok, tdk mungkin selesai 2024, paling cepat 5 tahun
setelah ada uu - nya. Partisipasi publik dan "interest group"
perlu digalakkan.”
h. Pendapat Prof. Dr. Arief Ansyori Yusuf yang disampaikan pada
tanggal 12 Desember 2021 mengemukakan
“Naskah akademik bisa jauh lebih kredibel jika lebih banyak
referensinya dan mengacu pada studi-studi ilmiah kredibel
(peer-reviewed journals). Terutama dampaknya terhadap
tujuan pemerataan pembangunan (atau lainnya). Perlu
lebih jelas pemerataan pembangunan apa yang ingin
dicapai. Vertikal? Antar regional?. Perlu analisa mendalam
tentang potensi peningkatan pemerataan tersebut. Saat ini
masih lemah.”
i. Pendapat Prof. Dr. Maria SW. Sumardjono, SH yang disampaikan
pada tanggal 12 Desember 2021 mengemukakan
“Landasan hukum pengaturan tentang pertanahan dan
peralihan hak atas tanah mengacu pada UU No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU
PA). Perlu ditempuh upaya partisipasi publik untuk
menghindari potensi melanggar aspek formil pembentukan
Undang-Undang. Partisipasi publik diperlukan dalam tahap:
(a) Pengajuan RUU; (b) Pembahasan bersama antara DPR
dan Presiden dan pembahasan bersama antara DPR,
Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22 D
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (c) persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden.”
15. Bahwa berdasarkan uraian di atas, nyatanya beberapa pendapat
narasumber ahli yang dihadirkan oleh Pembentuk Undang-Undang
ditemukan mempersoalkan untuk agar pembentukan UU IKN disusun
dengan tidak terburu-buru, adanya partisipasi publik khusus bagi yang
terdampak, dan bahkan perlunya studi kelayakan yang cukup. Akan tetapi,
pembentuk undang-undang hanya menggunakan pendapat narasumber
tersebut untuk memenuhi kriteria pemenuhan hak untuk didengarkan
pendapatnya (right to be heard). Sedangkan kriteria dipenuhinya hak untuk
dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk
mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right
to be explained) tidak mampu dilakukan pembentuk undang-undang.
26
Padahal untuk dapat dikualifikasi pembentukan undang-undang telah
dilakukan proses deliberasi yang cukup dan bermakna (meaningful
participation) adalah dengan dipenuhinya right to be heard, right to be
considered, dan right to be explained.
16. Bahwa selain pendapat narasumber ahli tersebut, terdapat beberapa pihak
yang didengar pendapatnya pada tahapan Pembicaraan Tingkat I, seperti
a. Forum Dayak Bersatu (FDB) yang hadir pada Pembicaraan
Tingkat I pada tanggal 17 Desember 2021;
b. Civitas Akademik Universitas Mulawarman - Kalimantan Timur
pada Konsultasi Publik Anggota Pansus pada tanggal 11 Januari
2022;
c. Civitas Akademik Universitas Hasanuddin - Sulawesi Selatan pada
Konsultasi Publik Anggota Pansus pada tanggal 12 Januari 2022;
d. Civitas Akademik Universitas Sumatera Utara pada Konsultasi
Publik Anggota Pansus pada tanggal pada tanggal 12 Januari
2022;
17. Bahwa pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam angka 18 di atas tidak
terdapat hasil atau laporan yang dapat diakses secara terbuka atas
kegiatan rapat dengar pendapat tersebut, bagaimana pendapat tersebut
dipertimbangan dan adanya penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
disampaikan. Hal ini menunjukan bahwa proses mendengar pendapat ini
tidak memenuhi standar partisipasi masyarakat yang dilakukan secara
bermakna (meaningful participation);
18. Bahwa sebagaimana terurai sebelumnya dapat terlihat pada rekam jejak
proses pembahasan RUU IKN di DPR melalui website resmi
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368, tidak terdapat sedikitpun bukti
adanya hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered)
dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan (right to be explained) yang dipublikasikan pembentuk undang-
undang;
19. Bahwa berdasarkan uraian di atas menunjukan bahwa pembentuk undang-
undang tidak mampu memenuhi partisipasi masyarakat perlu dilakukan
secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Oleh
karenanya menurut Para Pemohon beralasan hukum untuk dinyatakan
pembentukannya bertentangan UUD 1945.
27
B. Lampiran II UU No 3 Tahun 2022 tidak pernah ada (terlampir) dan/atau
tidak pernah dibahas serta tersedia pada saat persetujuan bersama.
1.
Bahwa fungsi dan peran dari suatu lampiran memang tidak dijelaskan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, namun dalam Lampiran I Angka 192 bahwa “dalam
hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut
dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-undangan.” Lalu,
menurut Lampiran I Angka 193 UU 12/2011 ditentukan “lampiran dapat
memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa.”;
2.
Bahwa
dengan
demikian
peraturan
perundang-undangan
yang
memerlukan suatu lampiran misalnya untuk memuat uraian, tabel atau
peta, dapat memuat lampiran sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan
dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Sehingga lampiran harus
dibaca sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasal dalam batang tubuh
peraturan perundang-undangan, dan memiliki kekuatan mengikat layaknya
peraturan perundang-undangan itu sendiri;
3.
Bahwa Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara menentukan “Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok-pokok:
a. pendahuluan;
b. visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;
c. prinsip dasar pembangunan; dan
d. penahapan pembangunan dan skema pendanaan,
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”;
4.
Bahwa ketentuan tersebut berbeda dengan Pasal 7 Rancangan Undang-
Undang tentang Ibu Kota Negara yang menjadi lampiran Surat Presiden
No R-44/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021. Pada Pasal 7
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara versi Surat Presiden
No R-44/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021, tidak memuat norma
yang menentukan adanya Lampiran II khususnya mengenai Rencana
Induk Ibu Kota Negara.;
28
5.
Bahwa dalam Rapat Pembicaraan Tingkat II di DPR dengan Agenda Rapat
Paripurna untuk pengambilan keputusan bersama atas Rancangan
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara pada tanggal 18 Januari 2022,
ternyata dalam Pasal 7 ayat (3) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota
Negara menentukan “Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok-pokok:
a. pendahuluan;
b. visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;
c. prinsip dasar pembangunan; dan
d. penahapan pembangunan dan skema pendanaan,
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.”
6.
Bahwa sebagaimana dikemukakan di atas, maka Rancangan Undang-
Undang tentang Ibu Kota Negara yang telah disetujui bersama pada
tanggal 18 Januari 2022, nyatanya tidak terdapat Lampirkan II mengenai
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara versi
persetujuan bersama sebagaimana ditayangkan dalam website resmi DPR
(https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368);
7.
Bahwa tidak dilampirkannya rencana Induk Ibu Kota Negara dalam
persetujuan bersama, nyatanya juga belum pernah dibahas bahkan
termasuk dalam tahapan pansus. Hal ini terungkap pada dokumen Laporan
Pansus DPR RI Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan
Keputusan Hasil Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota
Negara (IKN) Pada tanggal 18 Januari 2022 yang ditandatangi oleh Dr.
Ahmad Doli Kurnia Tanjung, S.Si. M.T. Di dalam Laporan tersebut pada
halaman 7, disebutkan dalam bagian Dewan Perwakilan Daerah bahwa
“Dewan Perwakilan Daerah mengingatkan juga bahwa Rencana Induk
yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dalam RUU ini belum pernah
dibahas di dalam Pansus RUU IKN”
8.
Bahwa apabila merujuk kepada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditentukan bahwa:
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan
Prolegnas,
penyusunan
Rancangan
Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang- Undang, hingga
Pengundangan Undang-Undang.
29
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
9.
Bahwa merujuk kepada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
ditentukan
bahwa
penyebarluasan harus dilakukan DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang- Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang,
namun kenyataannya Lampiran II yang memuat Rencana Induk
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang No 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak pernah disebarluaskan oleh
pembentuk
undang-undang
dan
bahkan
tidak
pernah
dibahas
sebagaimana terungkap dalam Laporan Pansus DPR RI Dalam Rangka
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Pada tanggal 18
Januari 2022;
10. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal 28D
UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.” Serta Pasal 28F UUD 1945 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.”
11. Bahwa hak-hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana diuraikan akan
dapat dipenuhi apabila proses pembentukan Undang-Undang No 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara memenuhi kewajiban sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 88 dan Lampiran I angka 192 dan 193 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
30
12. Bahwa dengan dilanggarnya kewajiban pembentuk undang-undang
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 88, Lampiran I angka 192 dan 193
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan maka berakibat kepada cacatnya salah satu proses dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan;
13. Bahwa merujuk kepada pertimbangan Mahkamah Pada Paragraf [3.17.9]
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
menyatakan:
“Bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang
dikemukakan di atas digunakan sebagai bagian dari standar
penilaian pengujian formil, sehingga memperkuat syarat penilaian
pengujian
formil
sebagaimana
termaktub
dalam
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, yaitu:
1. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur
pembentukan undang-undang, baik dalam pembahasan
maupun dalam pengambilan keputusan atas rancangan
suatu undang-undang menjadi undang-undang;
2. pengujian atas bentuk (format) atau sistematika undang-
undang;
3. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang
mengambil keputusan dalam proses pembentukan
undang-undang; dan
4. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
materiil.
Semua tahapan dan standar sebagaimana diuraikan dan
dipertimbangkan di atas, akan digunakan untuk menilai keabsahan
formalitas pembentukan undang- undang yang dilekatkan atau
dikaitkan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan. Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap
tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara akumulatif.
Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar
saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar
yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan
cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil
undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan
dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua
tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut telah dapat
dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak
diragukan untuk menilai dan menyatakan adanya cacat formil
pembentukan undang-undang”.
14. Bahwa pelanggaran terhadap ketiadaan Lampiran II Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sejak tahapan pembahasan,
31
persetujuan
bersama,
pengundangan,
dan
penyebarluasan
jelas
bertentangan dengan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 88,
Lampiran I angka 192 dan 193 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Pembentukan Peraturan perundangan-undangan. Maka sesuai
dengan pertimbangan Pada Paragraf [3.17.9] dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menentukan jikalau minimal
satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan
atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat
dikatakan cacat formil dalam pembentukannya.
15. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disebut di atas menjelaskan
bahwa tidak dipenuhinya syarat formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara. Oleh karenanya menurut para Pemohon
beralasan hukum untuk dinyatakan pembentukannya bertentangan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Petitum
Berdasarkan uraian-uraian di atas, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan
Pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (Lembaran Negara Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara
No. 6766) sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Nomor 41 dan Tambahan Lembaran
Negara No. 6766) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-39, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara;
32
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan dan Undang-undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Surat Presiden Nomor R-44/Pres/09/2021
tertanggal 29 September 2021 perihal Rancangan
Undang-Undang Ibu Kota Negara;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang Ibu Kota Negara;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Pendapat Hendricus Andy Simarmata, PhD,
IAP. (Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah
dan Kota), tertanggal 08 Desember 2021;
9. Bukti P-9
:
Fotokopi Pendapat Dr. Asep Sofyan (Prodi Tekhnik
Lingkungan ITB), Pendapat dalam RDPU;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Pendapat Erasmus Cahyadi (Deputi Sekjen
AMAN untuk Urusan Politik dan Hukum);
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Pendapat Fadhil Hassan (Institute for
Development of Economics and Finance (INDEF);
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Pendapat Dr. Chazali H. Situmorang, M.Sc.
Pendapat dalam RDPU;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Pendapat Satya Arinanto (Beberapa Catatan
Umum Terhadap Naskah Akademik dan RUU Ibu Kota
Negara), tertanggal 11 Desember 2021;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi Pendapat Ananda B. Kusuma, (Pakar Sejarah
Ketatanegaraan) tertanggal 12 Desember 2021;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi Pendapat Prof. Arief Ansyori Yusuf, (Catatan-
catatan terkait pemindahan IKN dan Pemerataan
Pembangunan) Pendapat dalam RDPU tanggal 12
Desember 2021;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Pendapat Prof. Dr. Maria SW. Sumardjono,
S.H., MCL., MPA. (Catatan Terkait Pengaturan
Pertanahan Dalam RUU IKN), Yogyakarta, 12
Desember 2021;
17. Bukti P-17
:
Tangkapan
layar
(Screenshoot)
Website
DPR
(Program Legislasi Nasional);
33
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Laporan Panitia Khusus (PANSUS) DPR
dalam rangka pembicaraan tingkat 2/pengambilan
keputusan hasil pembahasan rancangan undang-
undang tentang Ibu Kota Negara (IKN), tertanggal 18
Januari 2022;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi KTP, NPWP dan Bukti Setor Pajak Terakhir
Pemohon I atas nama Prof. Dr. Azyumardi Azra;
20. Bukti P-20
:
Fotokopi KTP, NPWP dan Bukti Setor Pajak Terakhir
Pemohon II atas nama M. Sirajuddin Syamsuddin;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon III atas nama Prof.
Dr. Nurhayati Djamas;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi KTP, NPWP dan Bukti Setor Pajak Terakhir
Pemohon IV atas nama Prof. Dr. Didin S. Damanhuri;
23. Bukti P-23
:
Fotokopi KTP, NPWP dan Bukti Setor Pajak Terakhir
Pemohon V atas nama Jilal Mardhani;
24. Bukti P-24
:
Fotokopi KTP, NPWP dan Bukti Setor Pajak Terakhir
Pemohon VI atas nama Drs. Mas Achmad Daniri;
25. Bukti P-25
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon VII atas nama TB.
Massa Djaafar;
26. Bukti P-26
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon VIII atas nama
Abdurahman Syebubakar;
27. Bukti P-27
:
Fotokopi KTP, NPWP dan Bukti Setor Pajak Terakhir
Pemohon IX atas nama Achmad Nur Hidayat, M.PP;
28. Bukti P-28
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon X atas nama Dr.
Shabriyati, M.Pd.I;
29. Bukti P-29
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XI atas nama Ir.
Moch. Nadjib. YN, M.SC;
30. Bukti P-30
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XII atas nama
Engkur, SIP.;
31. Bukti P-31
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XIII atas nama Dr.
Mohamad Noer;
32. Bukti P-32
:
Fotokopi KTP Pemohon XIV atas nama M. Hatta
Taliwang;
33. Bukti P-33
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XV atas nama
Reza Indragiri Amriel;
34. Bukti P-34
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XVI atas nama
Mufidah Said Bawazir;
35. Bukti P-35
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XVII atas nama M
Ramli Kamidin;
36. Bukti P-36
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XVIII atas nama
Nazaruddin Sjamsuddin;
37. Bukti P-37
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XIX atas nama Iroh
Siti Zahroh;
34
38. Bukti P-38
:
Fotokopi KTP dan NPWP dan Bukti Setor Pajak
Terakhir Pemohon XX atas nama Faidal Yuri Bintang;
39. Bukti P-39
:
Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon XXI atas nama
Achmed Roy;
Selain itu para Pemohon juga mengajukan satu orang saksi bernama
M. Fadhil Hasan yang telah didengar keterangannya dalam persidangan yang
diselenggarakan pada 12 Mei 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut:
-
Saksi merupakan mantan tenaga ahli Wakil Presiden sampai dengan 2022
dan menerangkan bahwa telah mengundurkan diri secara lisan dari
posisinya sebagai tenaga ahli sehingga sekarang berprofesi sebagai
konsultan.
-
Saksi pada tanggal 9 Desember 2021 diundang sebagai narasumber
di dalam RDPU Panja IKN DPR RI melalui whatsapp. Pada 9 Desember
2021 tersebut, pada pukul 15.30 WIB, saksi dan sejumlah narasumber lain
menyampaikan pandangan dan pendapat tentang RUU IKN.
-
Dalam rapat tersebut, saksi menyampaikan pandangan bahwa pemindahan
IKN tersebut tidak feasible, tidak urgent, dan tidak governance dan kemudian
menyampaikan alasan-alasan baik secara kualitatif maupun secara
kuantitatif. Salah satu alasan yang disampaikan saksi adalah berkenaan
dengan kapasitas fiskal yang dihadapi oleh pemerintah saat itu sangat
terbatas. Dan juga dihadapkan pada persoalan penanganan pandemi Covid-
19 yang saat ini masih cukup tinggi kasusnya.
-
Saksi juga menyampaikan bahwa IKN juga memerlukan program-program
bantuan sosial untuk masyarakat, di sisi lain penerimaan pemerintah dari
perpajakan itu mengalami suatu tren menurun sehingga defisit antara
penerimaan dan pengeluaran bertambah besar dan ini kemudian dibiayai
oleh utang. Saksi juga melihat bahwa proses daripada pembangunan Ibu
Kota Negara itu tidak governance karena tidak mengikuti suatu tata kelola
yang baik. Misalnya saja dilihat dari bahwa pembahasan RUU IKN dengan
DPR, itu dilakukan setelah keputusan pemindahan IKN itu dilakukan.
Bahkan, kemudian Ketua Bappenas, Menteri PPN itu telah melakukan
peletakan batu pertama pada titik nol pembangunan IKN jauh hari sebelum
dilakukan pembahasan RUU IKN tersebut. Sebelum dilakukan pembahasan
dengan DPR, wacana tentang pemindahan IKN ini tidak dilakukan dengan
partisipasi publik yang cukup luas.
35
-
Dalam rapat tersebut saksi juga menyampaikan bahwa berdasarkan kajian
yang saksi kutip dari sebuah sebuah NGO. Dikatakan bahwa dampak
lingkungan pemindahan ibukota negara itu belum dilakukan secara
mendalam dan bahkan justru diperkirakan bahwa pemindahan ibu kota
negara tersebut itu akan membawa kepada kerusakan lingkungan yang ada.
-
Setelah saksi menyampaikan pandangan tersebut dan juga pandangan
daripada narasumber yang lainnya, itu diikuti oleh tanggapan daripada para
anggota dan pimpinan daripada Panja IKN DPR tersebut terdapat beberapa
tanggapan daripada Anggota DPR itu yang kemudian direspons oleh
beberapa narasumber. Tapi karena waktunya itu sudah menjelang Magrib,
maka kemudian pimpinan rapat waktu itu memutuskan untuk melakukan
skorsing dan akan dilanjutkan setelah Magrib atau sekitar pukul 19.00
malam. Namun saksi setelah pukul 19.00 itu berusaha untuk memasuki
zoom meeting yang tadi sudah disediakan tidak berhasil dan menunggu
sampai kira‑kira sekitar 30 sampai 45 menit.
-
Setelah saksi menghubungi salah satu panitia disampaikan bahwa sidang
atau RDPU tersebut sudah selesai. Pada saat itu, semua narasumber telah
menyampaikan pandangannya. Sebagian pandangan narasumber telah
ditanggapi oleh anggota DPR. Beberapa anggota Panja juga telah
menyampaikan komentar dan pertanyaan terhadap paparan saksi, namun
saksi sendiri belum sempat menyampaikan tanggapan dari komentar dan
pertanyaan anggota dan pimpinan Panja tersebut.
-
Saksi mendapatkan undangan rapat panja tersebut 3 (tiga) hari sebelum
acara namun dalam undangan tersebut tidak dilampirkan Naskah Akademik,
atau dokumen berkaitan dengan format atau bentuk tentang RUU IKN. Saksi
mendapatkan Naskah Akademik RUU IKN bukan dari panitia.
-
Pada saat diminta sebagai ahli dalam Rapat Panja tersebut posisi saksi
adalah sebagai tenaga ahli Wakil Presiden namun diundang tidak mewakili
lembaga wakil presiden.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan lisan dalam
persidangan pada 21 April 2022 dan telah pula menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada 25 Mei 2022, pada pokoknya
mengemukakan sebagai berikut:
36
I.
KETENTUAN UU IKN YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pengujian
formil terhadap UU IKN yang pada intinya para Pemohon beranggapan
bahwa proses pembentukan UU IKN telah bertentangan dengan konstitusi
karena:
- Dalam Perkara 25
a. Dalam proses pembentukan UU IKN tersebut dilakukan dengan
begitu cepat dan cenderung tergesa-gesa sehingga tidak membuka
ruang partisipasi publik secara maksimal;
b. Tidak dilibatkannya Para Pemohon untuk berpartisipasi (memberikan
saran dan masukan) dalam proses pembentukan UU IKN;
c. Naskah akademik RUU IKN tidak menuangkan nilai-nilai historis dan
filosofis; dan
d. Pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas kejelasan tujuan,
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kesesuaian antara
jenis, hierarki dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan dan asas
keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 17-81).
- Dalam Perkara 34
a. Tidak dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban
atas pendapat yang diberikan (right to be explained) (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 14); dan
b. Lampiran II UU 3/2022 tidak pernah ada (terlampir) dan/atau tidak
pernah dibahas serta tidak tersedia pada saat persetujuan bersama
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 28).
Para Pemohon beranggapan bahwa proses pembentukan UU IKN
berpotensi melanggar hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A, Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun
1945, yang selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
37
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.”
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang.”
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.”
Bahwa dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan
mengabulkan
permohonan
Para
Pemohon
untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766), tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
38
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
II.
KETERANGAN DPR
DPR terlebih dulu menerangkan bahwa berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tenggat waktu pengajuan
pengujian formil undang-undang dalam tenggat waktu 45 (empat puluh lima)
hari setelah undang-undang dimuat dalam lembaran negara dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum atas keberlakuan undang-undang
tersebut. Jika status undang-undang yang diajukan pengujian formil lebih
cepat diketahui apakah telah dibuat secara sah atau tidak maka undang-
undang tersebut batal sejak awal.
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada
sidang 25 November 2021, mengenai parameter kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon dalam pengujian secara formil, Mahkamah
Konstitusi menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan
sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk
ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang,
yaitu
bahwa
Pemohon
mempunyai
hubungan
pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
39
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang
langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana
telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil …” (vide
Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 hlm. 379).
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian UU IKN secara formil dalam Perkara a quo, DPR memberikan
pandangan berdasarkan parameter kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
pengujian secara formil sebagaimana berikut:
- KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON PERKARA 25
1. Bahwa Pemohon I, Pemohon III, Pemohon XII, dan Pemohon XIV
yang berprofesi sebagai Dosen, Guru, dan Pensiunan Dosen dan
Pemohon II yang berprofesi sebagai Wiraswasta dan pengurus
Badan Hukum Yayasan Pengkajian Sumber Daya Indonesia serta
Pemohon XXIV yang merupakan mahasiswa sekaligus Ketua
Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat
menganggap bahwa pembentukan UU a quo dilakukan secara
cepat, sehingga para Pemohon merasa tidak memiliki kesempatan
untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan UU IKN.
Para Pemohon juga mengalami kesulitan untuk menjalankan
profesinya sebagai akibat dari dibentuknya UU a quo. Selain itu,
menurut Pemohon I ketentuan dalam UU IKN yang mengatur
terkait
pendanaan,
penggunaan
anggaran,
dan
pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam UU IKN
semuanya didelegasikan ke peraturan pelaksana yang berpotensi
menimbulkan kesewenangan (vide perbaikan permohonan hlm.
17-31).
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa Pemohon
I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon XII, Pemohon XIV, dan
Pemohon XXIV tetap dapat melaksanakan profesinya sebagai
Dosen, Guru, Wiraswasta, dan Mahasiswa meskipun UU IKN
terbentuk. Apabila para Pemohon a quo merasa tidak dilibatkan
40
dalam proses pembentukan UU IKN maka perlu dipahami bahwa
dalam suatu pembentukan undang-undang melibatkan hanya
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan yang
relevan dalam proses pembentukan UU tersebut (vide Pasal 96
ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 j.o Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan selanjutnya disebut UU Pembentukan
PUU). Dalam permohonan a quo Para Pemohon sama sekali tidak
menjelaskan urgensi dilibatkannya para Pemohon tersebut dalam
pembentukan UU a quo, sehingga, para Pemohon tidak memiliki
hubungan pertautan langsung dengan undang-undang yang
dimohonkan
pengujian.
Pembentuk
undang-undang
telah
mengakomodir partisipasi publik dengan melakukan berbagai
rangkaian kegiatan mencari masukan dalam pembentukan UU
a quo melalui pertemuan, rapat-rapat dengan berbagai unsur
masyarakat, akademisi dan lain sebagainya mulai proses
perencanaan, penyusunan sampai dengan pembahasan.
2. Bahwa Pemohon IV berprofesi sebagai Karyawan Swasta
sekaligus Tokoh Agama, serta Pemohon V dan Pemohon XIII yang
berprofesi sebagai Wiraswasta dan mantan Anggota DPR/MPR
Periode 1999-2004 beranggapan pembentukan UU IKN tidak
melibatkan masyarakat Jakarta sebagai masyarakat yang
terdampak oleh UU a quo. Selain itu, Pemohon XIII merasa tidak
bisa menjelaskan kepada masyarakat Jakarta terkait nasib masa
depan Jakarta akibat berpindahnya Ibu Kota Negara dari DKI
Jakarta ke Kalimantan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 23-28).
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa Pemohon
IV, Pemohon V, dan Pemohon XIII tidak dapat menunjukkan bukti
maupun saksi, jika pembentuk UU a quo sama sekali tidak
melibatkan masyarakat Jakarta sebagai pihak yang terdampak dari
pembentukan UU IKN dan juga tidak dapat membuktikan bahwa
pembentukan UU IKN minim melibatkan partisipasi publik. Selain
itu, tidak ada hubungan pertautan antara Pemohon XIII sebagai
41
mantan Anggota DPR/MPR dengan keharusannya menjelaskan
kepada masyarakat Jakarta tentang UU a quo tentang ibu kota
baru. Jika pun Pemohon XIII ingin memahami latar belakang
pembentukan UU IKN guna menjelaskan kepada masyarakat
Jakarta maka Pemohon XIII dapat mendapatkan informasi kepada
DPR dan Pemerintah. Oleh karena itu dalil yang dikemukakan
tersebut tidak berdasarkan fakta dan hanya sebatas asumsi para
Pemohon a quo.
3. Bahwa Pemohon VI sampai dengan Pemohon XI yang merupakan
Purnawirawan TNI merasa pembentukan UU IKN dilakukan tanpa
mendalami nilai historis dan filosofis yang seharusnya terlihat
dalam Naskah Akademik UU IKN. Selain itu, pembentukan UU IKN
dilakukan secara cepat sehingga Pemohon VI sampai dengan
Pemohon XI yang selama menjadi anggota TNI telah memiliki
banyak pengalaman dan pengetahuan mengenai socio culture
masyarakat, namun tidak dapat memberikan masukan dalam
merumuskan norma UU IKN (vide Perbaikan Permohonan hlm.
26);
Terkait dengan dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa
untuk memahami socio culture masyarakat ataupun nilai historis
dan filosofis dari wilayah calon Ibu Kota Negara, pembentuk
undang-undang tidak selalu harus melibatkan para purnawirawan
TNI yang pernah bertugas saja tetapi juga bisa didapatkan dari
berbagai elemen masyarakat, tokoh masyarakat adat, akademisi,
dan ormas setempat. Selain itu, dalam Naskah Akademik UU
a quo juga telah dipaparkan nilai filosofis dan historis yang
melatarbelakangi dibentuknya UU a quo (vide Naskah Akademik
hlm. 5-8, 104-117, 156-159). Sehingga, dengan tidak dilibatkannya
para Pemohon a quo yang berprofesi sebagai Purnawirawan TNI
tidak berarti pembentuk undang-undang mengabaikan socio
culture masyarakat ataupun nilai historis dan filosofis dalam
masyarakat pada pembentukan UU IKN.
4. Bahwa Pemohon XV sampai dengan Pemohon XXIII yang berasal
dari latar belakang profesi Wiraswasta, Pengacara, Karyawan
42
Swasta, dan Pedagang, mendalilkan bahwa sebagai Warga
Negara Indonesia (selanjutnya disebut WNI) yang pada Pemilihan
Umum
2019
telah
menyerahkan
kedaulatannya
kepada
pembentuk UU, merasa bahwa seharusnya UU IKN diambil
melalui keputusan dengan prosedur dan tata cara yang fair dan
jujur (vide Perbaikan Permohonan hlm. 29);
Terkait dengan dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa
persyaratan mengenai kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian secara formil, Mahkamah Konstitusi dalam putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 hanya memberikan persyaratan
adanya hubungan pertautan langsung dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, dalil para Pemohon
yang menyatakan telah menyerahkan kedaulatannya pada
pembentuk UU dalam Pemilu 2019 sudah sepatutnya tidak
dipertimbangkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, proses
pembentukan UU IKN juga telah dilakukan sesuai dengan tahapan
pembentukan
UU
mulai
dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan
berdasarkan
UU
Pembentukan
PUU,
Peraturan
Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
(Peraturan DPR 1/2020), dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang
(Peraturan DPR 2/2020).
5. Bahwa secara keseluruhan para Pemohon Perkara 25 hanya
menyampaikan ketentuan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun
1945 menjadi batu uji, yaitu ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3) serta Pasal 22A, namun para Pemohon Perkara 25 sama sekali
tidak menguraikan dalam positanya hubungan pertautan antara
hak konstitusionalnya yang dirugikan berdasarkan pasal-pasal
UUD NRI Tahun 1945 tersebut dengan proses pembentukan UU a
quo yang dianggap oleh para Pemohon Perkara 25 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945.
- KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON PERKARA 34
43
1. Bahwa berdasarkan dalil para Pemohon Perkara 34 yang
menyatakan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh pembentukan
UU IKN (vide perbaikan permohonan hlm. 9 poin 3), DPR
menerangkan bahwa Para Pemohon Perkara 34 sendiri tidak
memahami
dan
tidak
yakin
dengan
kerugian
hak
konstitusionalnya. Kerugian yang didalilkan dalam permohonan
a quo diakui sendiri oleh para Pemohon tersebut sebagai
anggapan semata, sehingga para Pemohon Perkara 34 harus
membuktikan kerugian konstitusional yang dialami akibat dari
pembentukan UU IKN.
2. Bahwa
sebagaimana
telah
dikutip
sebelumnya,
dalam
pertimbangan hukum Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal
16 Juni 2010 Paragraf [3.9], Mahkamah telah membatasi agar
supaya tidak setiap anggota masyarakat secara serta merta dapat
melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing
dalam pengujian formil undang-undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan undang-
undang yang dimohonkan. Berdasarkan pertimbangan hukum
tersebut, maka terdapat perbedaan parameter kedudukan hukum
pemohon dalam pengujian materiil dan formil. Sedangkan
parameter yang disebutkan Para Pemohon dalam permohonan
a quo hlm. 9 poin 5 adalah parameter untuk pengujian materiil.
Dengan demikian para Pemohon Perkara 34 tidak dapat
memahami kedudukan hukumnya dalam pengajuan pengujian
secara formil.
3. Terkait dengan anggapan bahwa para Pemohon Perkara 34
memiliki hak konstitusional sebagaimana ditentukan dalam Pasal
28D ayat (1) dan 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar
pengujian formil UU a quo, DPR menerangkan bahwa:
a. Batu uji dalam pengujian formil hanya terbatas pada ketentuan
yang mengatur kewenangan dan prosedur dibentuknya
44
undang-undang dalam UUD NRI Tahun 1945, yang secara
konstitusional dapat diuji terhadap:
1) Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, pembentukan
undang-undang harus tetap berdasarkan pada konsep
negara hukum;
2) Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, dalam hal kewenangan pengajuan RUU;
3) Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pembentukan
undang-undang harus dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat
dan
Presiden
untuk mendapat
persetujuan
Bersama;
4) Pasal 20 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, jika rancangan
undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan undang-undang itu 6 tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu;
5) Pasal 20 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi undang-undang; dan
6) Pasal 20 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, dalam hal
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga
puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
b. Sehingga pasal batu uji yang didalikan para Pemohon Perkara
34 sebagaimana terlampir dalam permohonan a quo hlm. 10
poin 6 adalah tidak tepat. Meskipun demikian DPR
menerangkan bahwa, hak para Pemohon tersebut atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil
serta
perlakuan
yang
sama
dihadapan
hukum
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Pembentukan undang-undang a quo justru
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia
juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern,
45
berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi
dan penataan wilayah lainnya di Indonesia kedepan.
c. Selain itu, hak para Pemohon a quo untuk memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya telah terjamin dengan proses pembentukan UU IKN
yang terbuka dan dapat diikuti secara langsung oleh
masyarakat melalui live streaming di akun youtube DPR RI.
Selain itu, seluruh tahapan proses pembentukan UU IKN telah
dilalui oleh pembentuk undang-undang serta dapat dipantau
oleh masyarakat melalui website DPR: https://www.dpr.go.id/
uu/detail/id/368 .
4. Para Pemohon hanya menyampaikan berbagai alasan yang sama
sekali tidak memiliki pertautan dengan UU a quo. DPR
menegaskan tidak ada ketentuan dalam UU a quo yang
mengurangi hak konstitusional para Pemohon untuk menjalankan
profesinya sebagai PNS (Pemohon I, Pemohon III, dan Pemohon
XIX), Dosen (Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon
XIII, dan Pemohon XV), Karyawan Swasta (Pemohon V, Pemohon
VI, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, dan
Pemohon XXI), Mengurus Rumah Tangga (Pemohon XII),
Pensiunan (Pemohon XIV dan Pemohon XVIII), Wiraswasta
(Pemohon XVI dan Pemohon XVII) dan Wartawan (Pemohon XX).
Adapun concern para Pemohon Perkara 34 tersebut tidak lantas
menjadikan para Pemohon Perkara 34 memiliki keterkaitan
dengan UU a quo.
5. Bahwa para Pemohon a quo tidak menguraikan hubungan
pertautannya dengan UU IKN sehingga jelas bahwa kerugian yang
didalilkan tersebut merupakan asumsi para Pemohon a quo saja
yang bahkan para Pemohon tidak dapat menguraikan secara
konkret kerugiannya atas dibentuknya UU IKN. Selain itu, para
Pemohon Perkara 34 yang memiliki latar belakang yang berbeda
tentunya memiliki pertautan yang berbeda khususnya dalam
kaitannya dengan kerugian konstitusionalnya dalam pembentukan
UU a quo, namun hal ini tidak diuraikan oleh para Pemohon
46
Perkara 34 sehingga menjadi tidak jelas pertautan seperti apa
yang dimiliki para Pemohon tersebut terhadap UU IKN. Dengan
demikian, para Pemohon tidak dapat membuktikan memiliki
pertautan langsung dengan UU a quo.
- KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON PERKARA 25 DAN PARA
PEMOHON
PERKARA
34
MENGENAI
DALIL
SEBAGAI
PEMBAYAR PAJAK (TAX PAYER)
Bahwa para Pemohon 25 dan para Pemohon 34 juga
mendalilkan bahwa sebagai pembayar pajak yang merasa memiliki
kepentingan dalam pengujian UU a quo, dikarenakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang salah satu
pendapatannya
bersumber
dari
pungutan
pajak
tersebut
digunakan/dialihkan sebagian untuk pembangunan ibu kota baru (vide
Perbaikan Permohonan Perkara 25 hlm. 36) ditambah adanya
pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus, dan terlebih
pandemi Covid-19 sampai saat ini masih terjadi yang seharusnya
masih berlaku kebijakan anggaran darurat kesehatan (vide Perbaikan
Permohonan Perkara 34 hlm. 11-14).
Terhadap dalil para Pemohon sebagai tax payer, DPR
menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah melalui putusan-putusannya telah menegaskan
bahwa terhadap pembayar pajak (tax payer) hanya dapat diberikan
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan
keuangan negara dan kerugian konstitusional itu harus bersifat
spesifik dan merupakan kerugian aktual atau potensial yang
mempunyai kaitan yang jelas dengan berlakunya Undang-Undang
tersebut (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-
XII/2014, bertanggal 22 September 2015).
2. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a UU IKN mengatur
mengenai sumber pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, dan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang salah satunya berasal
dari APBN yang tidak serta merta Ketentuan tersebut menjadikan
47
UU IKN berkaitan dengan keuangan negara, khususnya sumber dari
masukan perpajakan. UU IKN mengatur mengenai Ibu Kota Negara
di Indonesia yang didasari oleh urgensi pemindahan Ibu Kota
Negara yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden pada
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2019. Pemindahan tersebut
didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan
Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan luar
Jawa. Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan bahwa
Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota
Negara. Hal itu diakibatkan oleh pesatnya pertambahan penduduk
yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan
tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh karena itu,
pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Jawa diharapkan dapat
mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan
pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan
Timur Indonesia. Penyusunan UU IKN menjadi dasar pengaturan
yang dapat memenuhi harapan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara
yang ideal dan sebagai acuan bagi pembangunan dan penataan
kawasan perkotaan lainnya di Indonesia (vide Penjelasan Umum
UU IKN).
3. Bahwa UU IKN tidak mengatur mengenai keuangan negara
sehingga dalil para Pemohon sebagai tax payer tidak tepat apabila
digunakan sebagai dasar pengujian UU IKN di Mahkamah
Konstitusi. Selain itu, para Pemohon juga tidak menguraikan secara
spesifik dan aktual adanya kerugian konstitusional yang dialami atas
berlakunya UU a quo.
4. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, kekuasaan atas pengelolaan
keuangan negara digunakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi
pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara. Sehingga,
pembangunan Ibu Kota Negara yang merupakan salah satu dari
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan sudah jelas dibiayai
dengan anggaran yang bersumber salah satunya APBN. Selain
48
bersumber dari APBN, pendanaan dalam rangka mendukung
persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan
pemerintah khusus IKN juga bersumber dari skema kerja sama
pemerintah dan badan usaha, skema partisipasi badan usaha yang
seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk
BUMN/swasta murni, skema dukungan pendanaan/pembiayaan
internasional, skema pendanaan lainnya (creative financing), dan
skema melalui pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), seperti
sewa, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan
Bangun Serah Guna (BSG) (vide Lampiran II UU IKN hlm. 123-124).
Dengan demikian, penggunaan APBN sebagai salah satu sumber
pendanaan dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan,
dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintah khusus IKN
merupakan hal yang lazim dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
5. Bahwa dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tanggal
7 Desember 2021 pukul 19.39 WIB, Pemerintah yang diwakili oleh
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
menyampaikan sebagai berikut:
“Dalam hal pembiayaan Pemerintah memastikan tidak
mengurangi dan apalagi menggerus sosial transfer yang
telah dan akan dialokasikan ke depan. Pemerintah telah
menghitung kebutuhan pendanaan jangka menengah melalui
APBN, Pemerintah juga akan memaksimalkan sumber-
sumber pembiayaan yang tersedia blended finance, skema
KPBU,
financial
model
yang
marketable
sehingga
meminimalkan beban APBN.” (vide Lampiran 10. hlm. 9)
Berdasarkan uraian tersebut, maka anggaran yang telah
dialokasikan dalam APBN untuk penanganan pandemi Covid-19
dan program Pemulihan Ekonomi Nasional sama sekali tidak
berkurang bahkan tidak terganggu dengan pendanaan untuk
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara
Nusantara. Pemerintah telah memaksimalkan sumber-sumber
pembiayaan dengan skema pendanaan yang menggunakan
49
analisis value for money dengan mengedepankan manfaat sosial-
ekonomi dari biaya yang akan dikeluarkan agar APBN tidak banyak
terbebani. Dengan demikian, maka dalil para Pemohon yang
menganggap
memiliki
kedudukan
hukum
karena
memiliki
kepentingan terhadap keselamatan dalam keadaan darurat
Kesehatan masyarakat akibat Covid-19 adalah dalil yang tidak
berdasar dan hanya merupakan kekhawatiran para Pemohon.
6. Terkait dengan adanya pajak khusus dan/atau pungutan khusus di
Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) UU
IKN, DPR menerangkan bahwa pajak khusus dan pungutan khusus
tersebut berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara. Bahwa pajak dan
pungutan khusus tersebut merupakan pajak daerah dan retribusi
daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan keuangan
daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan
daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana pajak daerah dan
retribusi yang berlaku di seluruh daerah. Para Pemohon Perkara 34
tidak menguraikan bahwa para Pemohon Perkara 34 berpotensi
menjadi penduduk Ibu Kota Nusantara yang nantinya akan
dikenakan kewajiban untuk membayar pajak khusus dan/atau
pungutan khusus tersebut. Dengan demikian para Pemohon
Perkara 34 tidak menjelaskan kerugian konstitusional sebagai tax
payer yang bersifat potensial dan tidak terdapat keterkaitan yang
jelas antara para Pemohon dengan pengaturan mengenai adanya
pajak khusus dan/atau pungutan khusus dalam UU IKN.
7. Berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 6 di atas,
maka para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo dengan hanya mendalilkan sebagai
pembayar pajak (tax payer).
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR berpandangan bahwa
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
pengujian formil UU IKN terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun
demikian, terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam pengujian formil, DPR memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai apakah para
50
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan
Permohonan perkara a quo sesuai dengan parameter kerugian hak
dan/atau kerugian konstitusional dalam pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana disebutkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
Pertimbangan Hukum pada Putusan Nomor 62/PUU-XVII/2019
B. KETERANGAN
DPR
TERHADAP
POKOK
PERMOHONAN
PENGUJIAN FORMIL UU IKN
1. PANDANGAN UMUM
a. Politik Hukum Perpindahan Ibu Kota Negara
1) Bahwa
kedudukan
hukum
pemerintahan
(rechtspositie)
berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum
yang pemerintahannya dilaksanakan dalam ranah hukum
publik dengan berprinsip negara kesejahteraan sebagaimana
yang tertuang dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 Alinea
ke IV “untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah
darah
Indonesia
dan
untuk
memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
2) Berdasarkan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 Alinea ke
IV pemindahan Ibu Kota Negara dalam Undang-Undang a quo
merupakan salah satu bagian dari politik hukum kesejahteraan
yang memiliki suatu tujuan, misi dan visi pembangunan dan
pengelolaan Ibu Kota Negara sebagai kota dunia untuk semua
yang bertujuan utama mewujudkan kota ideal yang dapat
menjadi
acuan
(role
model)
bagi
pembangunan
dan
pengelolaan kota di Indonesia dan dunia. Visi besar tersebut
bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN)
sebagai:
a) Kota
berkelanjutan
di
dunia,
yang
menciptakan
kenyamanan, keselarasan dengan alam, ketangguhan
51
melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan rendah
karbon;
b) penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang
memberi
peluang
ekonomi
untuk
semua
melalui
pengembangan potensi, inovasi, dan teknologi; serta
c) simbol
identitas
nasional,
merepresentasikan
keharmonisan dalam keragaman sesuai dengan Bhinneka
Tunggal Ika.
b. Alasan Pokok Perpindahan Ibu Kota Negara
1) Bahwa urgensi dan wacana pemindahan Ibu Kota Negara telah
dimulai sejak bertahun-tahun lalu pada periode Orde Baru
dimana Presiden Suharto sempat menggagas pemindahan Ibu
Kota negara ke Jonggol, Jawa Barat melalui Keppres Nomor 1
Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan
Jonggol sebagai Kota Mandiri. Namun, rencana pemindahan
ibu kota ke Jonggol tidak berlanjut seiring dengan jatuhnya
pemerintahan Orde Baru bulan Mei 1998.
2) Selanjutnya,
pada
Tahun
2007
urgensi
dan
wacana
pemindahan Ibu Kota Negara telah banyak dibicarakan kembali
pada saat kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada
Tahun 2007. Wacana pemindahan Ibu Kota Negara tersebut
menyusul adanya banjir besar yang melanda Jakarta pada
bulan Februari 2007. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
juga membahas wacana pemindahan Ibu Kota Negara dari
Jakarta ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi
Pemerintah
Provinsi
Seluruh
Indonesia
(APPSI)
di
Palangkaraya pada awal Desember 2009.
3) Kemudian di awal September 2010, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono mengemukakan pembentukan tim kecil yang
ditugaskan untuk mengkaji ide pemindahan Ibu Kota Negara
yang memunculkan 3 skenario dalam pemindahan Ibu Kota
Negara, yakni tetap mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota
Negara
dan
dilakukan
pembenahan
terhadap
semua
permasalahan, memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta
52
ke lokasi baru yang tetap berada di Pulau Jawa, atau
memindahkan Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan ke
lokasi baru di luar pulau Jawa.
4) Pemindahan IKN didasari oleh studi kelayakan teknis untuk
penentuan lokasi IKN yang dilakukan pada tahun 2018 – 2019
menjadi dasar pemilihan lokasi IKN yang baru. Pemindahan
IKN ke Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan
keunggulan wilayah. Pertama, dari sisi lokasi, letaknya sangat
strategis karena berada di tengah-tengah wilayah Indonesia
yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II di Selat
Makassar yang juga berperan sebagai jalur laut utama nasional
dan regional. Kedua, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang
relatif lengkap, yaitu bandara, Pelabuhan, dan jalan tol yang
baik serta ketersediaan infrastruktur lain, seperti jaringan
energi dan air minum yang memadai. Ketiga, lokasi IKN
berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah
berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
Keempat, ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah sangat
memadai untuk pengembangan IKN. Kelima, minim risiko
bencana
alam.
Pemindahan IKN ke Kalimantan sejalan
dengan visi tentang lahirnya sebuah ‘pusat gravitasi’ ekonomi
baru di tengah Nusantara. Selain itu, perencanaan IKN juga
disusun berdasarkan rekomendasi dari hasil Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) Rapid Assessment yang disusun
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun
2019, dan diperdalam pada kajian KLHS Masterplan IKN
yang
disusun
Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun
2020.
5) Pengaturan
perpindahan
IKN
melalui
undang-undang
menjadi dasar pengaturan yang dibenarkan dalam lingkup
kepentingan menyangkut kepentingan yang bersifat umum.
Namun secara teknis diperlukan juga suatu kebijakan sebagai
landasan implementasinya sehingga penting juga adanya
53
pengaturan pelaksanaan teknis sesuai peraturan perundang-
undangan. Landasan hukum perpindahan IKN tersebut
diharapkan dapat sebagai acuan suatu bentuk IKN yang ideal
dan sebagai acuan bagi pembangunan dan penataan kawasan
perkotaan lainnya di Indonesia.
6) Pada Tahun 2020, pembentukan Ibu Kota Negara masuk
sebagai salah satu rencana yang masuk dalam Proyek Prioritas
Strategis (Major Project) RPJMN 2020-2024 (vide Lampiran I
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
selanjutnya disebut Perpres 18/2020). Pembentukan Ibu Kota
Negara
tersebut
dilatarbelakangi
salah
satunya
guna
meningkatkan pembangunan kawasan timur Indonesia untuk
pemerataan wilayah. Selain itu dalam Bab IX Kaidah
Pelaksanaan bagian Kerangka Regulasi Lampiran I Perpres
18/2020 pada hlm. 273, RUU IKN masuk dalam agenda
pembangunan pengembangan wilayah untuk mengurangi
kesenjangan.
7) Merujuk pada Lampiran I Perpres 18/2020 tersebut maka
diperlukan dasar hukum mengenai pembentukan Ibu Kota
Negara. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah mengusulkan
kepada DPR untuk memasukkan RUU tentang Ibu Kota Negara
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang kemudian
diundangkan berupa UU IKN menjadi landasan pelaksanaan
perpindahan ibu kota negara sehingga seluruh rangkaiannya
mendapatkan legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
8) Terkait dengan pencantuman RUU IKN ke dalam Prolegnas,
DPR menerangkan bahwa RUU IKN telah masuk mulai sejak
Prolegnas jangka panjang Tahun 2020-2024 dan setiap
tahunnya selalu masuk dalam Prolegnas Prioritas dengan
perincian sebagai berikut:
• Prolegnas jangka panjang Tahun 2020-2024 pada urutan ke-
131 berdasarkan Surat Keputusan DPR RI Nomor 46/DPR
RI/I/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
54
Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024 (ditetapkan
tanggal 17 Desember 2019) (vide Lampiran 1);
• Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada urutan ke-46
berdasarkan Surat Keputusan DPR RI Nomor 1/ DPR
RI/II/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2020
(ditetapkan tanggal 22 Januari 2020) (vide Lampiran 2);
• Prolegnas Prioritas Tahun 2021 pada urutan ke- 28
berdasarkan Surat Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR
RI/IV/2020-2021
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Tahun 2020-2024 (ditetapkan tanggal 23 Maret
2021) (vide Lampiran 3);
• Prolegnas Prioritas Tahun 2021 pada urutan ke- 29
berdasarkan Surat Keputusan DPR RI Nomor 9/DPR
RI/I/2021-2022
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Tahun 2020-2024 (ditetapkan tanggal 30
September 2021) (vide Lampiran 4); dan
• Prolegnas Prioritas Tahun 2022 pada urutan ke-33
berdasarkan Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR
RI/II/2021-2022
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 (ditetapkan Tanggal 7
Desember 2021) (vide Lampiran 5).
2. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
- KETERANGAN DPR TERHADAP PERKARA 25
1. Terhadap dalil para Pemohon Perkara 25 yang menyatakan
bahwa UU IKN bertentangan dengan Asas Kejelasan Tujuan,
tersebut DPR memberikan keterangan sebagai berikut:
55
a. Bahwa penyusunan UU IKN dilatarbelakangi oleh ketiadaan
undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Ibu
Kota Negara di Indonesia. Undang-Undang yang selama ini
ditetapkan adalah undang-undang yang mengatur fungsi
ganda Jakarta, sebagai daerah otonom provinsi sekaligus
sebagai Ibu Kota Negara. Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota
Negara berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun
1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta
Raya sebagaimana diubah dengan Penetapan Presiden
Nomor 15 Tahun 1963. Setelah itu, berturut-turut berbagai
undang-undang kembali menetapkan Jakarta sebagai Daerah
Khusus Ibu Kota sampai terakhir yang masih berlaku yakni
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Bahwa selain itu, penyusunan UU IKN juga dilatarbelakangi
oleh adanya urgensi pemindahan Ibu Kota Negara yang
didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta
dan pulau Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi di
pulau Jawa dan di luar pulau Jawa. Di samping itu, Jakarta
sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota
Negara karena telah menjadi kota sentral ekonomi yang diikuti
dengan pesatnya pertumbuhan dan pertambahan penduduk
yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan
yang membahayakan keberlangsungan sebuah ibu kota
negara, serta menurunnya tingkat kenyamanan dalam
memperoleh lingkungan hidup yang berkualitas. Oleh karena
itu, pemindahan Ibu Kota Negara ke pulau lain merupakan hal
yang mendesak untuk dilaksanakan sehingga dengan
pemindahan
tersebut
diharapkan
dapat
mendorong
percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan
pertumbuhan perekonomian daerah di luar pulau Jawa
terutama Kawasan Timur Indonesia.
56
c. Hadirnya UU IKN selain menjadi sarana untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat Indonesia, juga untuk mewujudkan Ibu
Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan
berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan
penataan wilayah lainnya di Indonesia dan hal tersebut juga
merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan
bernegara sekaligus sebagai upaya mewujudkan salah satu
cita-cita dalam Visi Indonesia 2045.
d. Perencanaan pembentukan IKN sebagai bagian dari program
sistem perencanaan pembangunan Negara telah tercantum
dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024. Rincian RPJMN ini tentu merupakan living
dokumen yang dapat disesuaikan dengan perkembangan
keadaan, sehingga tidak adanya pembentukan IKN dalam
RPJMN periode 5 tahun sebelumnya tidak dapat serta merta
disimpulkan pembentukan IKN tidak terencanan secara
berkesinambungan.
e. Kesinambungan program pembentukan IKN justru
terletak pada lahirnya UU IKN itu sendiri, oleh karena itu
perencanaan legislasi menjadi titik sentralnya. Sebagaimana
telah diuraikan pada bagian sebelumnya juga, telah terdapat
program legislasi nasional yang disusun Pemerintah maupun
yang disepakati dengan DPR pembahasannya yang di
dalamnya telah mencantumkan pembentukan UU IKN.
f. Dari sisi kegiatan penunjang pembentukan IKN, terdapat
program- program di lokasi IKN yang bahkan telah dijalankan
termasuk didalamnya yang menggunakan skema anggaran
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha pada anggaran
Tahun 2021.
g. Lahirnya UU IKN menjadi landasan hukum bagi Pemerintah
dalam
melakukan
pemindahan
IKN
khususnya
untuk
melakukan pembiayaan dan mengalokasikan keuangan
negara
dalam
anggaran
masing-masing
Kementerian/
57
Lembaga untuk merealisasikan pemindahan IKN yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan
Rencana Induk IKN. Dengan demikian, pembentukan UU IKN
telah memenuhi asas kejelasan tujuan sebagaimana dimaksud
dalam UU Pembentukan PUU dan Peraturan DPR 2/2020.
2. Terhadap dalil para Pemohon Perkara 25 yang menyatakan
bahwa UU IKN bertentangan dengan Asas Dapat Dilaksanakan,
tersebut DPR memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Asas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
harus
memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan
tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.
b. Secara filosofis, UU IKN tidak bertentangan dengan Dasar
Negara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945. UU IKN
sebagaimana tersebut mengatur norma terkait dengan tata
Kelola pemerintahan Ibu Kota Negara yang ideal baik dari sisi
pemerintahan maupun penataan ruang dan lingkungan hidup.
Selain itu, UU a quo merupakan upaya untuk mewujudkan
tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
c. Secara sosiologis, pembentukan UU IKN merupakan upaya
mitigasi atas adanya dampak pembangunan IKN terhadap
masyarakat setempat yang sudah mendiami wilayah tersebut
sebelum rencana pemindahan IKN dilakukan, sehingga dapat
mewujudkan strategi sosial dalam kerangka spasial agar
pembangunan dan pengelolaan IKN dapat berlangsung
secara inklusi dan menjawab tantangan pemenuhan
kebutuhan masyarakat setempat.
d. Secara yuridis, pembentukan UU IKN sebelumnya adalah
untuk mengatasi persoalan hukum berupa otonomi khusus
yang melekat pada pemerintahan ibu kota negara.
58
3. Terkait dalil para Pemohon Perkara 25 yang menyatakan bahwa
pembentukan UU IKN bertentangan dengan Asas Kesesuaian
antara Jenis, Hierarki dan Materi Muatan dikarenakan banyaknya
materi muatan yang diatur ke dalam peraturan pelaksana yang
seharusnya diatur dalam level undang-undang (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 60-61 angka 7-13), maka DPR berpandangan
bahwa
berdasarkan
ketentuan
Pasal 10
ayat
(1) UU
Pembentukan PUU mengamanatkan bahwa materi muatan yang
harus diatur dengan undang-undang, berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan PUU tersebut
maka hal-hal diluar pengaturan tersebut sudah sepatutnya
dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang untuk diatur
lebih lanjut dalam peraturan teknis. Dalam pembahasan UU a
quo, materi muatan yang didelegasikan tersebut tentu saja
sebagai suatu hasil kesepakatan oleh pembentuk undang-
undang pada saat pembahasan. Selain itu, Lampiran Nomor 198
sampai dengan 200 UU Pembentukan PUU juga tidak
memberikan larangan atau kriteria khusus mengenai hal-hal apa
saja yang dapat didelegasikan, artinya hal ini memberikan
keleluasaan bagi pembentuk undang-undang terkait dengan
materi muatan apa saja yang dapat didelegasikan selama
menyebut dengan tegas ruang lingkup materi muatan dan jenis
peraturan perundang-undangan yang akan diberikan delegasi.
Pembentuk undang-undang dalam menyusun suatu undang-
undang tentunya memahami mana hal-hal yang perlu diatur
dalam tingkatan undang-undang dan mana yang dipandang tepat
untuk diatur dalam peraturan turunan. Sehingga, apabila terdapat
materi muatan di dalam UU IKN yang mendelegasikan untuk
diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana maka sudah
59
sepatutnya dipahami bahwa ketentuan tersebut merupakan hal-
hal yang bersifat teknis sehingga dipandang tepat untuk diatur
dalam peraturan turunannya. Dengan demikian, pembentukan
UU IKN telah selaras dengan asas Kesesuaian antara Jenis,
Hierarki dan Materi Muatan dan dalil para Pemohon Perkara 25
tersebut patut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. Terkait dengan dalil para Pemohon Perkara 25 yang menyatakan
bahwa pemindahan Ibu Kota Negara telah bertentangan dengan
asas
kedayagunaan
dan
kehasilgunaan
karena
adanya
pemborosan anggaran (vide Perbaikan Permohonan hlm. 66),
DPR memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa pembangunan Ibu Kota Negara yang merupakan salah
satu dari kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
sudah jelas dibiayai dengan anggaran yang bersumber salah
satunya APBN. Selain bersumber dari APBN, pendanaan
dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan
pemindahan serta penyelenggaraan pemerintah khusus IKN
juga bersumber dari berbagai skema kerja sama pemerintah
dan badan usaha, skema partisipasi badan usaha yang
seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk
BUMN/swasta
murni,
skema
dukungan
pendanaan/
pembiayaan internasional, skema pendanaan lainnya (creative
financing), dan skema melalui pemanfaatan Barang Milik
Negara (BMN), seperti sewa, kerja sama pemanfaatan,
Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG)
(vide Lampiran II UU IKN hlm. 123-124). Dengan demikian,
penggunaan APBN sebagai salah satu sumber pendanaan
dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan
pemindahan serta penyelenggaraan pemerintah khusus IKN
merupakan hal yang lazim dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus)
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU
IKN) pada tanggal 7 Desember 2021 pukul 19.39 WIB,
60
Pemerintah
yang
diwakili
oleh
Menteri
Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menyampaikan
sebagai berikut:
“Dalam hal pembiayaan Pemerintah memastikan tidak
mengurangi dan apalagi menggerus sosial transfer
yang telah dan akan dialokasikan ke depan. Pemerintah
telah
menghitung
kebutuhan
pendanaan
jangka
menengah
melalui
APBN,
Pemerintah
juga
akan
memaksimalkan
sumber-sumber
pembiayaan
yang
tersedia blended finance, skema KPBU, financial model
yang marketable sehingga meminimalkan beban APBN.”
(vide Lampiran 10 hlm. 9)
c. Oleh karena itu, pemindahan Ibu Kota Negara tidak
menyebabkan pengalokasian anggaran yang begitu besar
karena pemerintah telah menghitung kebutuhan pendanaan
dalam mendukung pemindahan Ibu Kota Negara tersebut
tanpa menganggu upaya pemulihan stabilitas perekonomian
negara dan penanganan pandemi Covid-19 dan hal tersebut
telah disampaikan kepada DPR dan disetujui oleh DPR. Ketua
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu
Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga
menyampaikan bahwa pelaksanaan pemindahan Ibu Kota
Negara dilakukan secara bertahap hingga tahun 2044
(https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37053/t/UU+IKN+Sebag
ai+Landasan+Hukum+Ibu+Kota+Baru).
Sehingga,
pembentukan UU IKN tersebut telah selaras dengan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan.
5. Terkait dengan dalil para Pemohon Perkara 25 yang menyatakan
bahwa pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas
keterbukaan karena minimnya keterlibatan partisipasi publik (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 77 angka 8), DPR memberikan
keterangan sebagai berikut:
a. Pasal 96 UU Pembentukan PUU mengatur tentang partisipasi
masyarakat, yang selengkapnya sebagai berikut:
(1) “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau
tertulis
dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan.
61
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah orang perseorangan atau kelompok orang
yang
mempunyai
kepentingan
atas
substansi
Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan
Perundang-Undangan harus dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat.
b. Bahwa DPR telah melakukan beberapa kegiatan guna
menjaring masukan dari masyarakat baik secara lisan/tulisan
yaitu kegiatan RDPU dan kunjungan kerja dalam rangka
pembahasan RUU UU a quo yang merupakan salah satu
proses pembentukan UU IKN, di antaranya:
1) RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar
(5 orang Pakar), yakni Dr. Wicipto Setiadi (Perspektif
Hukum Tata Negara); Dr. Hendricus Andy Simarmata
(perspektif
hukum
lingkungan);
Wicaksono
Sarosa
(perspektif hukum lingkungan); Dr. Asep Sofyan (perspektif
lingkungan); dan Dr. Nurkholis (perspektif ilmu ekonomi)
yang diselenggarakan tanggal 8 Desember 2021 (vide
Lampiran 11).
2) RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar
(5 orang Pakar), yakni Prof Paulus (Perspektif Sosial
Kemasyarakatan); Anggito Abimanyu (Perspektif Ekonomi
dan Pendanaan Berkelanjutan); Erasmus Cahyadi Terre
(Aliansi Masyarakat Adat Nusantara); Dr. Fadhil Hasan
(Perspektif Ekonomi dan Governance); dan Avianto Amri
(Masyarakat
Peduli
Bencana
Indonesia
yang
diselenggarakan tanggal 9 Desember 2021 (vide Lampiran
17).
3) Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Ibu
Kota Negara dengan Pakar (5 orang Pakar), yakni Robert
62
Endi Jaweng (ex KPPOD), perspektif Otonomi Daerah dan
Desentralisasi Fiskal serta Kelembagaan Daerah Virtual;
Dr. Master P. Tumangor, perspektif Ekonomi, Investasi
Pendanaan dan Pengalihan Aset Pansus B; Dr. Mukti Ali,
Dosen FT Univ Hasanuddin Perspektif Perencanaan
Wilayah dan GIS Virtual; M. Djailani, AORDA Kalteng
(Audiensi) Pansus B; dan Suharyono, IMPI (Audiensi)
Virtual yang diselenggarakan pada tanggal 10 Desember
2021 (vide Lampiran 23).
4) RDPU Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara dengan Pakar
(4 orang Pakar), yakni Prof. Satya Arinanto, SH.MH Pakar
Hukum HTN FHUI IKN dalam perspektif Hukum Tata
Negara Hadir/Virtual; Dr. Chazali H. Situmorang Pakar
Kebijakan Publik Unas IKN dalam perspektif Kebijakan
Publik Hadir; Dr. Aminuddin Kasim, SH.MH Pakar HTN Univ
Tadulako Sulteng IKN perspektif Kelembagaan Negara
Virtual; dan Dr. Pratama Dahlian Persadha Chairman
Lembaga Riset Keamanan Si dan Komunikasi CISSReC
(Communication and Information System Security Research
Center Virtual), yang diselenggarakan tanggal 11 Desember
2021 (vide Lampiran 29).
5) RDPU tentang Ibu Kota Negara dengan 7 orang pakar,
yakni Prof. Maria S.W. Soemardjono, S.H., MCL, MPA
selaku Pakar Hukum Pertanahan UGM; Ananda B. Kusuma
selaku Pakar Sejarah Ketatanegaraan IKN; Dr. Yayat
Supriatna selaku Pakar Tata Ruang Univ. Trisakti; Dr. Arief
Anshory Yusuf selaku Pakar Ekonomi; Prof. Haryo Winarso
selaku Pakar Planologi ITB; Siti Jamaliah Lubis selaku
Presiden Kongres Advokat Indonesia; Juniver Girsang
selaku Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara
Advokat Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 12
Desember 2021 (vide Lampiran 34);
6) Audiensi dengan Forum Dayak Bersatu tanggal 17
Desember 2021 (vide Lampiran 47);
63
7) Konsultasi
Publik
Anggota
Pansus
dengan
Civitas
Akademik Universitas Mulawarman - Kalimantan Timur
yang diselenggarakan tanggal 11 Januari 2022 (vide
Lampiran 55).
8) Konsultasi
Publik
Anggota
Pansus
dengan
Civitas
Akademik Universitas Hasanuddin - Sulawesi Selatan dan
Universitas Sumatera Utara yang diselenggarakan tanggal
12 Januari 2022 (vide Lampiran 57).
9) Kunjungan Anggota Pansus ke kawasan calon Ibu Kota
Negara di Penajam Paser Utara - Kalimantan Timur yang
diselenggarakan pada tanggal 14 Januari 2022 (vide
Lampiran 61).
c. Bahwa berdasarkan rangkaian kegiatan tersebut, maka ruang
keterlibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU
IKN telah dilakukan secara komprehensif dan masyarakat
setiap saat dapat mengakses seluruh data tersebut dalam
website dpr.go.id secara mudah. Adapun apabila para
Pemohon
Perkara 25
tidak
dilibatkan
dalam
proses
keterlibatan partisipasi masyarakat maka hal tersebut bukan
berarti
menunjukkan
bahwa
pembentukan
UU
IKN
bertentangan
dengan
asas
keterbukaan
dalam
UU
Pembentukan PUU karena sebagaimana Pasal 96 UU
Pembentukan PUU, masyarakat yang berhak memberikan
masukan baik secara tertulis/lisan dalam pembentukan suatu
undang-undang adalah orang perseorangan atau kelompok
orang yang betul-betul memiliki keterkaitan atas substansi
rancangan
peraturan
perundang-undangan.
Dengan
demikian, patut dinyatakan bahwa dalil para Pemohon Perkara
25 hanya berupa kekecewaan para Pemohon a quo yang tidak
dilibatkan dalam proses tersebut.
6. Bahwa para Pemohon Perkara 25 mendalilkan pada intinya
proses pembentukan UU IKN menganut fast track legislation
karena diselesaikan secara cepat sehingga bertentangan dengan
64
UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil tersebut, DPR
berpandangan bahwa:
a. Berdasarkan informasi yang diperoleh DPR dari Pemerintah,
kajian mengenai pemindahan IKN yang dilakukan oleh
Bappenas telah dilakukan sejak tahun 2017 yang kemudian
ditindaklanjuti dengan dialog nasional dengan berbagai
elemen masyarakat, akademisi, dan lembaga-lembaga kajian
terkait Penyusunan Rencana Induk Ibu Kota Negara dilakukan
dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS). Berdasarkan kajian terkait pemindahan IKN dan
rencana induk Ibu Kota Negara disusun Naskah Akademik dan
RUU IKN, diikuti dengan berbagai diskusi dengan pakar-pakar
hukum tata negara untuk penyusunan Naskah Akademik dan
RUU IKN. Presiden Jokowi menyampaikan UU IKN secara
resmi kepada DPR pada tanggal 29 September 2021.
b. Bahwa tahapan dan mekanisme pembentukan undang-
undang sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan PUU,
Peraturan DPR 1/2020, dan Peraturan DPR 2/2020 tidak
mengenal adanya terminologi fast track legislation. Bahwa
proses pembentukan undang-undang dianggap bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 atau tidak, bukan diukur
berdasarkan undang-undang tersebut diselesaikan dalam
waktu cepat ataupun lama. Proses pembentukan undang-
undang harus mengikuti kaidah proses pembentukan undang-
undang sebagaimana yang diatur di dalam UU Pembentukan
PUU, Peraturan DPR 1/2020, dan Peraturan DPR 2/2020 yang
meliputi
proses/tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Semua
proses/tahapan tersebut harus terpenuhi dan dilaksanakan
oleh pembentuk undang-undang. Pencantuman RUU IKN
telah masuk ke dalam Prolegnas, sejak Prolegnas jangka
panjang Tahun 2020-2024 dan setiap tahunnya selalu masuk
dalam Prolegnas Prioritas dan dalam proses penyusunan
dilakukan oleh pemerintah, kemudian dibahas bersama
65
dengan DPR, disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II,
dan telah diundangkan.
c. Oleh karena itu dalil para Pemohon yang menyatakan proses
pembentukan UU IKN menganut fast track legislation
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang
tidak berdasar.
- KETERANGAN DPR TERHADAP PERKARA 34
1. Terkait dengan dalil para Pemohon Perkara 34 mengenai tidak
dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat
yang diberikan (right to be explained) (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 15), DPR memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa penempatan prinsip kedaulatan rakyat dalam proses
pembentukan undang-undang tercermin dalam ketentuan Pasal
69 ayat (2) UU MD3 yang menyatakan bahwa pelaksanaan fungsi
legislasi DPR dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa pelaksanaan
fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dilakukan,
antara lain, melalui pembukaan ruang partisipasi publik,
transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja
DPR kepada rakyat.
b. Fungsi legislasi DPR dilaksanakan sebagai perwujudan DPR
selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dan
dilaksanakan
sesuai
dengan
undang-undang
mengenai
pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur
secara lebih detail dalam peraturan teknis berupa Peraturan DPR
1/2020 dan Peraturan DPR 2/2020. Pasal 1 angka 1 UU
Pembentukan
PUU
menerangkan
bahwa
pembentukan
peraturan perundang-undangan mencakup 5 tahapan, yaitu
tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/
penetapan, dan pengundangan. Kelima tahapan tersebut harus
dilakukan dalam kerangka representasi rakyat, sehingga
masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan undang-
undang.
66
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan PUU,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
melalui RDPU, kunjungan kerja, sosialisasi dan/atau seminar,
lokakarya, dan/atau diskusi. Ketentuan pasal a quo tidak
menentukan batas minimal atau maksimal jumlah masyarakat
yang dapat memberikan masukan. Bahkan ketentuan Pasal 96
ayat (3), membatasi definisi dari masyarakat adalah orang
perorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan atas
substansi, antara lain kelompok atau organisasi masyarakat,
kelompok profesi, LSM, dan masyarakat adat. Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka DPR telah mengundang dan
melakukan kegiatan RDPU, audiensi, dan konsultasi publik
dengan berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepentingan
terhadap RUU IKN sebagai representasi untuk memberikan
masukan terhadap RUU IKN sebagaimana yang telah dijelaskan
di beberapa poin di atas.
d. Proses pembentukan UU IKN telah memenuhi seluruh tahapan
pembentukan undang-undang sebagaimana dijabarkan sebagai
berikut:
1) Tahap Perencanaan
DPR menerangkan dan menegaskan bahwa RUU IKN telah
masuk mulai sejak Prolegnas jangka panjang Tahun 2020-
2024 dan setiap tahunnya selalu masuk dalam Prolegnas
Prioritas dengan perincian sebagai berikut:
• Prolegnas jangka panjang Tahun 2020-2024 pada urutan
ke-131 berdasarkan Surat Keputusan DPR RI Nomor
46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024 (Ditetapkan
tanggal 17 Desember 2019) (vide Lampiran 1);
• Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada urutan ke-46
berdasarkan Surat Keputusan DPR RI Nomor 1/ DPR
RI/II/2019-2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
67
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2020
(Ditetapkan tanggal 22 Januari 2020) (vide Lampiran 2);
• Prolegnas Prioritas Tahun 2021 pada urutan ke-28
berdasarkan Surat Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR
RI/IV/2020-2021 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Tahun 2020-2024 (Ditetapkan tanggal 23 Maret
2021) (vide Lampiran 3);
• Prolegnas Prioritas Tahun 2021 pada urutan ke- 29
berdasarkan Surat Keputusan DPR RI Nomor 9/DPR
RI/I/2021-2022
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Kedua Tahun 2020-2024 (Ditetapkan tanggal 30
September 2021) (vide Lampiran 4); dan
• Prolegnas Prioritas Tahun 2022 pada urutan ke-33
berdasarkan Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR
RI/II/2021-2022
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024. (Ditetapkan Tanggal
7 Desember 2021) (vide Lampiran 5).
2) Tahap Penyusunan
RUU IKN merupakan usul Presiden, sehingga penyusunan
RUU dan Naskah Akademik dilakukan oleh Pemerintah.
3) Tahap Pembahasan
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
1.
Selasa,
7
Desember 2021
pukul
14.00
WIB
– selesai
(vide Lampiran
9)
Rapat
Intern
Pansus
RUU
tentang Ibu Kota
Negara
(Rapat
bersifat
Intern)
Pemilihan
dan
penetapan
Pimpinan
Pansus RUU tentang Ibu
Kota Negara.
Undangan:
- seluruh
Anggota
Pansus
(56
orang
Anggota).
68
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
pukul 19.00 WIB
– selesai
(vide Lampiran
10)
Rapat Kerja Pansus
RUU tentang Ibu
Kota Negara
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Dengan
Menteri
PPN/Bappenas, Menteri
Keuangan,
Menteri
ATR/BPN,
Menteri
Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan HAM, dan
DPD RI dengan agenda
acara:
1. Penjelasan
Pemerintah
mengenai
RUU
tentang IKN;
2. Pandangan Fraksi-
Fraksi
terhadap
Penjelasan
Pemerintah;
3. Pandangan DPD RI;
4. Tanggapan
Pemerintah;
5. Pengesahan Jadwal
Acara
dan
Mekanisme
Pembahasan
RUU;
dan
6. Pembentukan Panja.
Undangan:
- seluruh
Anggota
Pansus
(56
orang
Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
(5
Kementerian
sesuai
Surat
Presiden)
beserta jajaran;
- Perwakilan DPD RI
beserta jajaran.
2.
Rabu,
8
Desember 2021
pukul 14.00 WIB
– selesai
(vide Lampiran
11)
RDPU Pansus RUU
tentang Ibu Kota
Negara
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Menghimpun masukan-
masukan dari 5 pakar
yaitu:
1. Dr. Wicipto Setiadi
(Perspektif
Hukum
Tata Negara)
2. Dr. Hendricus Andy
Simarmata
(Perspektif
Hukum
Lingkungan)
3. Wicaksono
Sarosa
(Perspektif
Hukum
Lingkungan)
4. Dr.
Asep
Sofyan
69
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
(Perspektif
Lingkungan)
5. Dr.
Nurkholis
(Perspektif
Ilmu
Ekonomi)
Undangan:
- seluruh
Anggota
Pansus
(56
orang
Anggota).
3.
Kamis,
9
Desember 2021
pukul
14.00
WIB
– selesai
(vide Lampiran
17)
RDPU Pansus RUU
tentang Ibu Kota
Negara
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Menghimpun
masukan-
masukan dari 5 pakar
yaitu:
1. Prof.
Paulus
Wirutomo (Perspektif
Sosiologi
Kemasyarakatan)
2. Dr. Anggito Abimanyu
(Perspektif Ekonomi,
Investasi,
BMN,
Pengalihan Aset dan
Pendanaan
Berkelanjutan)
3. Dr.
Fadhil
Hasan
(Perspektif
Ilmu
Ekonomi,
Investasi,
BMN,
Pengalihan
Aset, dan Pendanaan
Berkelanjutan)
4. Erasmus
Cahyadi
Terre
(Perspektif
Masyarakat Adat dan
Humaniora)
5. Avianto
Amari
(Perspektif Ibu Kota
Negara
dan
Kebencanaan)
Undangan:
- seluruh
Anggota
Pansus
(56
orang
Anggota).
4.
Jumat,
10
Desember 2021
pukul
19.30
WIB
– selesai
(vide Lampiran
23)
RDPU dan Audiensi
Pansus
RUU
tentang Ibu
Kota
Negara
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Menghimpun masukan-
masukan dari 3 pakar
dan
2
aliansi
masyarakat:
1. Mukti
Ali,
Ph.D.
(Perspektif
Perencanaan
Wilayah dan GIS)
70
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
2. Dr.
Master
P.
Tumanggor
(Perspektif Ekonomi)
3. Bapak Robert Endi
Jaweng
(Perspektif
Otonomi Daerah dan
Desentralisasi Fiskal
serta
Pengalihan
Aset)
4. Dr.
Suharyono
S.
Hadiningrat
(Ketua
Umum
Lembaga
Kajian
Strategis
–
Inspirasi Merah Putih
Indonesia)
5. Mohammad Djailani,
S.E., M.B.A. (Ketua
Umum
Aliansi
Pimpinan
Ormas
Daerah
(AORDA)
Kalimantan Timur)
Undangan:
- seluruh
Anggota
Pansus
(30
orang
Anggota).
5.
Sabtu,
11
Desember 2021
pukul
14.00
WIB
– selesai
(vide Lampiran
29)
RDPU Pansus RUU
tentang Ibu Kota
Negara
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Menghimpun
masukan-
masukan dari 4 pakar:
1. Prof. Satya Arinanto,
S.H.,
M.H.
(Perspektif
Hukum
Tata Negara)
2. Dr.
Chazali
H.
Situmorang
(Perspektif Kebijakan
Publik)
3. Dr. Aminudin Kasim,
S.H.,
M.H.,
(Perspektif
Kelembagaan
Negara)
4. Dr.
Pratama
Dahlian
Persadha
(Perspektif
Teknologi Informasi)
Undangan:
- seluruh
Anggota
Pansus
(30
orang
Anggota).
71
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
6.
Minggu,
12
Desember 2021
pukul
14.00
WIB
– selesai
(vide Lampiran
34)
RDPU Pansus RUU
tentang Ibu Kota
Negara
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Menghimpun masukan-
masukan dari 7 pakar:
1. Prof. Maria S.W.
Soemardjono, S.H.,
MCL., M.P.A
(Perspektif
Pertanahan/Agraria)
2. Prof. Haryo Winarso,
M.Eng., Ph.D.
didampingi Dr. Ir.
Denny Zulkaidi
M.U.P. (Perspektif
Kelembagaan dan
Kebijakan Publik
Pembentukan IKN)
3. Prof. Arief Anshory
Yusuf S.E., M.Sc.,
Ph.D (Perspektif
Ekonomi dan
Pembangunan)
4. Ananda B. Kusumah
(Perspektif
Kelembagaan dan
Kebijakan Publik
Pembentukan IKN)
5. Dr. Yayat Supriatna,
M.S.P. (Perspektif
Tata Ruang dan
Agraria)
6. Dr. Trubus
Rahadiansyah, S.H.
(Perspektif
Kelembagaan dan
Kebijakan Publik
Pembentukan IKN)
7. Dr. Juniver Girsang,
S.H., M.H. (Perspektif
Kelembagaan dan
Kebijakan Publik
Pembentukan IKN)
Undangan:
- seluruh Anggota
Pansus (30 orang
Anggota).
72
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
6.
Senin, 13
Desember 2021
pukul
10.30
WIB
– selesai
(vide Lampiran
40)
Rapat
Intern
Pansus
RUU
tentang Ibu Kota
Negara
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Penetapan Pimpinan
dan Anggota Panja RUU
tentang Ibu Kota Negara
Undangan:
- seluruh Anggota
Pansus (30 orang
Anggota)
pukul 14.30 WIB
– selesai
(vide Lampiran
41)
Rapat Kerja dengan
Pemerintah
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Penyampaian
pandangan Pemerintah
Terhadap Panja RUU
tentang IKN
Undangan:
- seluruh
Anggota
Pansus
(30
orang
Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
(5
Kementerian
sesuai
Surat
Presiden)
beserta jajaran;
- Perwakilan DPD RI
beserta jajaran.
pukul
15.00
WIB
– selesai
(vide Lampiran
43)
Rapat Panja RUU
tentang Ibu Kota
Negara
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Pembahasan
DIM
Substansi
dan
Redaksional (29 DIM)
DIM 1,2, 3, dst.
Undangan:
- Anggota
Panja
(16
orang Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta
jajaran;
- Perwakilan DPD RI
beserta jajaran.
7.
Selasa,
14
Desember 2021
pukul
14.00
WIB
– selesai
(vide Lampiran
45)
Rapat Panja RUU
tentang Ibu Kota
Negara
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Pembahasan
DIM
Substansi
dan
Redaksional Mulai DIM
nomor 35
Undangan:
- Anggota
Panja
(16
orang Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta
jajaran;
- Perwakilan DPD RI
beserta jajaran.
73
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
8.
Rabu,
15
Desember 2021
pukul
14.00
WIB
– selesai
(vide Lampiran
46)
Rapat Panja
Pembahasan RUU
tentang Ibu Kota
Negara
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Pembahasan
DIM
Substansi
dan
Redaksional
Undangan:
- Anggota
Panja
(16
orang Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta
jajaran;
- Perwakilan DPD RI
beserta jajaran.
9.
Jumat,
17
Desember 2021
pukul 13.00 WIB
– selesai
(vide Lampiran
47)
Audiensi
Diterima
oleh Ketua Pansus
di
Ruang
Tamu
Pansus
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Pertemuan
dengan
Forum Dayak Bersatu
(FDB)
10. 18-24
Desember 2021
(vide Lampiran
48)
Jadwal acara dan
Daftar
Tim
Kunjungan
Kerja
Luar Negeri Pansus
RUU
IKN
ke
Amerika Serikat
Berisi jadwal kegiatan
dan daftar nama Tim
Pansus RUU IKN yang
melakukan
kunjungan
kerja ke Amerika Serikat
dari
18-24
Desember
2021
11. 2-5
Januari
2022
(vide Lampiran
49)
Jadwal acara dan
Daftar
Tim
Kunjungan
Kerja
Luar Negeri Pansus
RUU
IKN
ke
Kazakhtan
Berisi jadwal kegiatan
dan daftar nama Tim
Pansus RUU IKN yang
melakukan
kunjungan
kerja ke Kazakhtan dari
2-5 Januari 2022
12. Kamis,
6
Januari 2022
Pukul 14.00 –
16.00 WIB
(vide Lampiran
50)
Rapat Tim Perumus
R. Rapat Pansus B
(Rapat
bersifat
Tertutup)
Rapat
dibuka
dan
dipimpin oleh Ketua Tim
Perumus/Wakil
Ketua
Pansus Saan Mustopa.
Rapat
diskors/ditutup
untuk
memberikan
kesempatan
kepada
Fraksi-Fraksi mempelajari
konsep
rumusan yang
telah disampaikan.
Undangan:
- Anggota
Tim
Perumus
(11 orang
Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta jajaran;
74
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
- Perwakilan DPD RI
beserta jajaran.
13. Senin,
10
Januari 2022
Pukul 20.00 –
22.30 WIB
(vide Lampiran
53)
Rapat Tim Perumus
Hotel
Fairmont/Langham
(Rapat
bersifat
Tertutup)
Rapat
dibuka
dan
dipimpin oleh Ketua Tim
Perumus/Wakil
Ketua
Pansus Saan Mustopa
Rapat
diskors/ditutup
untuk
memberikan
kesempatan
kepada
Fraksi-Fraksi
mempelajari darft RUU
yang telah disampaikan
oleh Pemerintah.
Undangan:
- Anggota
Tim
Perumus
(11 orang
Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta jajaran;
- Perwakilan DPD RI
beserta jajaran.
14. Selasa,
11
Januari 2022
Pukul 14.00 –
17.00 WIB
(vide Lampiran
54)
Rapat Tim Perumus
R. Rapat Pansus B
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Penjelasan Pemerintah
dan
penyerahan
draf
hasil
penyempurnaan
rumusan
Undangan:
- Anggota
Tim
Perumus
(11 orang
Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta jajaran;
- Perwakilan DPD RI
beserta jajaran.
15. Selasa,
11
Januari 2022
(vide Lampiran
55)
Kunjungan
ke
Universitas
Mulawarman
Konsultasi
Publik
dengan
Civitas
Akademika
dan
Universitas
se-
Kalimantan
Timur
16. Rabu,
12
Januari 2022
Pukul 14.00 –
22.30 WIB
(vide Lampiran
56)
Rapat Panja
(Rapat
bersifat
Tertutup)
Pembahasan
Laporan
Tim Perumus dan Tim
Sinkronisasi
kepada
Panja
Undangan:
75
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
- Anggota
Panja
(16
orang Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta jajaran;
- Perwakilan DPD RI
beserta jajaran.
17. Rabu,
12
Januari 2022
(vide Lampiran
57 dan 58)
Kunjungan
ke
Universitas
Sumatera Utara
Konsultasi
Publik
dengan
Civitas
Akademika
Universitas
Sumatera Utara
Diikuti
oleh
Anggota
Pansus
Kunjungan
ke
Universitas
Hasanudin
Makasar
Konsultasi
Publik
dengan
Civitas
Akademika
Universitas
Hasanudin
Diikuti
oleh
Anggota
Pansus
18. Kamis,
13
Januari 2022
Pukul 15.00 –
20.30
(vide Lampiran
59)
Rapat Panja
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Pembahasan
Laporan
Tim
Perumus
dan
Tim
Sinkronisasi
kepada
Panja (Rapat Terbuka)
Undangan:
- Anggota
Panja
(16
orang Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta jajaran;
- Perwakilan DPD RI
beserta jajaran.
19. Jumat-Sabtu
14-15 Januari
2022
(vide Lampiran
61)
Kunjungan
Kerja
Ke
Kalimantan
Timur
1. Peninjauan Lokasi
IKN Via Udara;
2. Pertemuan LSM dan
tokoh masyarakat ;
3. Pertemuan
oleh
Wakil
Gubernur,
Bupati
Kutai
Kartenegara,
Bupati PPU.
Diikuti
oleh
Anggota
Pansus
76
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
20. Senin,
17
Januari 2022
Pukul 10.00 –
00.30 WIB
(vide Lampiran
62)
Rapat Panja
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Melanjutkan
Pembahasan
RUU
tentang Ibu Kota Negara
Undangan:
- Anggota
Panja
(16
orang Anggota);
- Perwakilan
Pemerintah
beserta jajaran;
- Perwakilan DPD RI
beserta jajaran.
21. Senin,
18
Januari 2022
Pukul 01.30 –
03.00 WIB
(vide Lampiran
63)
Rapat Kerja dengan
Pansus
dengan
Pemerintah
dan
DPD
(Rapat
bersifat
Terbuka)
Rapat Kerja dengan:
1. Menteri
PPN/Kepala
Bappenas
beserta
jajaran;
2. Menteri
Dalam
Negeri
beserta
jajaran;
3. Menteri
Keuangan
beserta jajaran;
4. Menteri Agraria dan
Tata Ruang beserta
jajaran;
5. Menteri Hukum dan
HAM beserta jajaran;
dan
6. DPD
RI
beserta
jajaran
Agenda:
1. Laporan
Panja
ke
Pansus,
2. Pendapat Akhir Mini
Fraksi- Fraksi,
3. Pendapat DPR RI,
4. Pengambilan
Keputusan,
5. Penandatanganan
Naskah RUU,
6. Sambutan
Pemerintah.
22. Selasa,
18
Januari 2022
Pukul 10.00
(vide Lampiran
64)
Rapat
Paripurna
Penetapan
RUU
tentang Ibu Kota
Negara
menjadi
UU
Pembicaraan Tk II
77
NO
TGL
KEGIATAN
KETERANGAN
(Rapat
bersifat
Terbuka)
4) Tahap Pengesahan/Penetapan
Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 18 Januari
2022, RUU IKN disahkan oleh Presiden pada tanggal 15
Februari 2022.
5) Tahap Pengundangan
Pada tanggal yang sama dengan pengesahan UU IKN
diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41.
e. Berdasarkan rangkaian kegiatan tersebut, maka DPR telah
mengundang dan melakukan kegiatan RDPU, audiensi, dan
konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat yang
memiliki kepentingan terhadap RUU IKN sebagai representasi
untuk memberikan masukan terhadap RUU IKN sebagaimana
yang telah dijelaskan di beberapa poin di atas.
f. Bahwa terkait keterlibatan pihak dalam pembahasan UU a quo,
DPR menerangkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan
secara terbuka, transparan, melibatkan berbagai pihak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya. Terkait dengan hal tersebut, maka pembentuk
undang-undang telah melibatkan partisipasi publik/masyarakat
dengan pertimbangan dalam menentukan siapa saja yang dimintai
pertimbangannya dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU
IKN. Tentunya menjadi tidak mungkin apabila setiap orang dan
setiap kelompok masyarakat/organisasi diundang hadir dalam
suatu rapat besar untuk menyusun suatu kebijakan. Dengan
demikian maka partisipasi masyarakat telah dilakukan secara
bermakna (meaningful participation) dengan keterlibatan publik
secara sungguh-sungguh.
78
g. Bahwa kegiatan penyerapan aspirasi melalui RDPU yang
dilakukan mulai dari tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan
tanggal 12 Desember 2021 memang ditujukan untuk mendapatkan
masukan, pandangan, kritik, dan saran terhadap RUU IKN sebagai
sebuah masukan bahan pertimbangan bagi fraksi-fraksi di DPR
dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Agenda
RDPU
tersebut
dilaksanakan
sebelum
dimulainya
rapat
pembahasan DIM pada tanggal 13 Desember 2021 sehingga
memberikan kesempatan kepada DPR untuk menyusun DIM
dengan mempertimbangkan masukan dan pandangan yang
disampaikan oleh narasumber dalam RDPU.
h. Selain dilaksanakannya RDPU dengan para ahli di berbagai
bidang, masyarakat juga dapat memberikan masukan dalam
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh DPR sebagaimana diatur
dalam Pasal 96 ayat (2) UU Pembentukan PUU, yaitu kunjungan
kerja dan diskusi. DPR telah melakukan audiensi dengan Forum
Dayak Bersatu, konsultasi publik ke Universitas Mulawarman,
Universitas Hasanuddin, dan Universitas Sumatera Utara, dan
kunjungan kerja ke Kalimantan Timur dengan agenda pertemuan
dengan LSM dan tokoh masyarakat setempat, serta dengan Wakil
Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati
Penajam Paser Utara.
i. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
secara lisan, DPR telah membuka akses yang mudah bagi
masyarakat untuk mendapatkan Naskah Akademik dan RUU IKN
sebagaimana diharuskan dalam Pasal 96 ayat (4) UU
Pembentukan
PUU.
Masyarakat
dapat
mengakses
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368
untuk
membaca
dan
mengunduh dokumen-dokumen terkait dengan pembentukan RUU
IKN.
j. Bahwa dalam memenuhi hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be
explained) sesungguhnya telah dilaksanakan oleh DPR RI dalam
pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Masukan dari masyarakat
79
terhadap RUU IKN telah diakomodir dalam DIM fraksi dan telah
dilakukan pembahasan yang selanjutnya dalam diberikan
tanggapan dalam pembahasan DIM antara DPR dan Pemerintah.
Dalam pembahasan yang dilakukan dalam rapat panja tersebut
dibahas kembali dalam timus dan timsin. Sebagai contoh, pada
rapat-rapat berikut ini Ketua Rapat dalam RDPU telah
menyampaikan bahwa seluruh masukan atau pandangan yang
disampaikan oleh narasumber akan menjadi bahan masukan
dalam pembahasan RUU IKN. Hal tersebut dapat terlihat dari
kutipan risalah sebagai berikut:
1)
Risalah Rapat Musyawarah Pimpinan dengan jenis rapat
RDPU pada tanggal 8 Desember 2021 (vide Lampiran 11
hlm. 50)
Ketua Rapat:
“Sebelum kami menutup Rapat Dengar Pendapat Umum hari
ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan atau
pandangan yang disampaikan oleh Para Narasumber akan
menjadi bahan masukan dalam Pembahasan Rancangan
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara.”
2) Risalah RDPU Pansus RUU IKN tanggal 10 Desember 2021
(vide Lampiran 23 hlm. 52 )
Ketua Rapat:
“Sebelum kami menutup Rapat Dengar Pendapat hari ini
perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan atau
pandangan yang disampaikan oleh para narasumber akan
menjadi bahan masukan yang menjadi bagian pembahasan
kami dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara.”
3) Risalah RDPU Pansus RUU IKN tanggal 11 Desember 2021
(vide Lampiran 29 hlm. 41 )
Ketua Rapat:
“Para narasumber, Anggota Pansus yang dan hadirin yang
berbahagia, sebelum kami menutup Rapat Pendapat Umum
hari ini perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan dan
pandangan yang disampaikan oleh para narasumber akan
menjadi bahan masukan dalam Pembahasan Rancangan
Undang-undang tentang Ibu Kota Negara ini apabila tidak
ada hal-hal lain yang perlu kita bicarakan.”
4) Risalah RDPU Pansus RUU IKN tanggal 12 Desember 2021
F-PAN (Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.):
80
“Sangat luar biasa masukan, saran yang disampaikan oleh
Bapak, Ibu Narasumber terhadap naskah akademik yang
sedang kita lakukan pembahasan di Pansus ini dan sekarang
ini adalah hari yang kelima kita mendapatkan masukan dan
saran ini. Dan ada juga yang menyampaikan dalam bentuk
tanggapan tapi belum menyampaikan solusi. Tentu kami
harapkan adalah bagaimana kritikan-kritikan yang bapak
sampaikan atau pertanyaan-pertanyaan yang diajukan
terhadap baik terhadap naskah akademik ataupun dari
batang tubuh pasal demi pasal itu kalau memang ada
persoalan-persoalan yang ada di dalamnya, tentu kami
harapkan juga ada solusi yang disampaikan. Sehingga dalam
pembahasan kami di DIM nanti bisa menjadi bahan bagi kami
dalam rangka kesempurnaan terhadap bahan yang diajukan
oleh pemerintah kepada DPR.” (vide Lampiran 34 hlm. 36)
Ketua Rapat:
“Sebelum kami menutup rapat dengar pendapat umum hari
ini, malam hari ini perlu kami sampaikan bahwa seluruh
masukan,
pandangan
yang
disampaikan
oleh
para
narasumber akan menjadi bahan masukan di dalam
pembahasan RUU tentang ibukota negara oleh kami dalam
Pansus ini.” (vide Lampiran 34 hlm. 52)
k. Bahwa dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih
bermakna, DPR telah menindaklanjuti pendapat dan masukan
yang diberikan oleh masyarakat yang diwakili oleh pakar dan
kelompok masyarakat, salah satunya Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara yang menyampaikan dalam RDPU tanggal 9 Desember
2021 bahwa diperlukan konsultasi yang mendalam dengan
masyarakat adat. Usulan tersebut dipertimbangkan, dibahas, dan
diterima oleh pembentuk undang-undang pada Rapat Panja
Pansus RUU IKN tanggal 10 Desember 2021 pukul 16.26
sebagaimana kutipan risalah rapat berikut:
Ketua Rapat:
“Saudara Menteri, Perwakilan DPD dan …. Anggota Panja
Saya sebelum kita lanjutkan ada beberapa informasi yang
nanti juga saya kira ini akan saya minta persetujuan ya pada
kita semua bahwa pertama karena memang undang-undang
ini beberapa kali kita menerima masukan mulai tadi dua hari
kita melaksanakan RDPU ya banyak sekali yang memberikan
masukan agar kita lebih banyak lagi ya untuk meminta
tanggapan, masukan, pandangan dari berbagai pihak dan
sampai saat ini kita juga sudah menerima beberapa surat ya
81
beberapa surat yang meminta supaya mereka diterima oleh
kita, Anggota Pansus dan saya kira kami tadi di Pimpinan
sudah berembuk memang agak ada baiknya ya agar respons
kemudian keinginan dari elemen masyarakat untuk terlibat di
dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang IKN ini juga
kita respon secara positif gitu itu yang pertama” (vide
Lampiran 23, hlm. 2)
Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, pembentuk undang-
undang mengadakan audiensi dengan Forum Dayak Bersatu pada
tanggal 17 Desember 2021.
Selain daripada itu, DPR kembali menegaskan bahwa ketiga prasyarat atas
partisipasi yang bermakna (meaningful participation) telah lazim dilakukan
sehari-hari dalam proses pembentukan undang-undang. DPR mengakomodir
masukan dari para pakar dan kelompok masyarakat pada saat penyusunan DIM
untuk kemudian dibahas dan disetujui menjadi rumusan norma undang-undang.
Berikut adalah beberapa contoh yang memperlihatkan adanya partisipasi
masyarakat yang bermakna dalam pembentukan UU IKN.
Contoh pendapat/masukan dari masyarakat yang diakomodir oleh DPR dalam DIM dan
dipertimbangkan dalam pembahasan RUU IKN
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
Terkait dengan Asas Undang-Undang
Tidak ada
Chazali H.
Situmorang dalam
RDPU tanggal 11
Desember 2021, hlm.
3
(Rapat bersifat
Terbuka)
Kita juga sudah melihat
ada 8 asas, asas yang
ditampilkan dalam
naskah akademik:
1.
Kesetaraan
2.
Keseimbangan
3.
Ketahanan
4.
Sustainabilitas
5.
Konektivitas
6.
Kebhinekaan dan
Ketunggalikaan
DIM No. 5
F.PKS
Perlu didukung
dengan
mencantumkan asas-
asas sesuai yang
tertulis dalam Naskah
Akademik.
DIM No. 30
F.Gerindra
Bab II sebaiknya
mengatur tentang
Asas, Maksud, dan
Tujuan dan Ruang
Lingkup
1. Rapat Panja
Pansus RUU IKN
tanggal 17Januari
2022
(Rapat bersifat
Terbuka)
F.PKS (Ecky Awal
Mucharam): (hlm. 82)
Mohon dicatat PKS
mengusulkan untuk
Pasal 3 sebelum ke
Pasal 4 mohon
dicatat PKS
mengusulkan ada
terkait dengan asas,
ada asas, partisipasi
ya, dan
kesinambungan.
F.P.Gerindra
(Kamrussamad):
(hlm. 174)
Cluster substansi
lain-lain ini, Pasal 2
dapat diterima, Pasal
3 kita terima kasih
kepada Pemerintah
dan fraksi-fraksi yang
telah menyetujui
Pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang ini
dibentuk dan
dilaksanakan
berdasarkan asas:
a. ketuhanan;
b. pengayoman;
c. kemanusiaan;
d. kebangsaan;
e. kenusantaraan;
f. kebinekatunggalik
aan;
g. keadilan;
h. kesamaan
kedudukan dalam
hukum dan
pemerintahan;
i.
ketertiban dan
kepastian hukum;
j.
keseimbangan,
keserasian, dan
keselarasan; dan
k. efektivitas dan
efisiensi
pemerintahan.
82
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
penambahan tentang
Asas
F.PKB (Yanuar
Prihatin): (hlm. 176)
Di cluster lain-lain ini
PKB mengusulkan 2
Hal, Pertama, Pasal 3
ayat (1) dan ayat (2),
ayat (1) ini soal Asas,
kami mengusulkan
Asas Partisipasi
masuk karena saya
cek dari a sampai z,
Asas Partisipasi
belum masuk jadi
mohon kalau bisa
dimasukkan.
F.PAN (Guspardi
Gaus): (hlm. 179)
Berkaitan tentang
cluster substansi lain-
lain memang ada dua
catatan penting yang
sebetulnya sudah
disampaikan ketika
pembahasan pasal
yang berkaitan
terhadap apa yang
diusulkan oleh Pak
Kamrussamad dari
Gerindra tentang
Asas, Pimpinan, iya
ini nih penting
Pimpinan.
Sebetulnya saya
hanya menambahkan
apa yang
disampaikan oleh
Fraksi Gerindra ketika
Pembahasan Pasal 3,
namun ketika itu
belum terakomodir di
dalam Pasal 3 masih
tercecer, artinya saya
mengingatkan ketika
itu bahwa prinsip-
prinsip dasar tentang
asas-asas undang-
undang ini adalah
memasukkan nilai-
nilai Pancasila.
Oleh karena itu
Pimpinan, sebetulnya
waktu saya
memberikan
masukan saran,
kawan-kawan dari
fraksi pada umumnya
bukan umumnya,
semuanya
menyatakan
kesetujuan terhadap
usul yang kami
83
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
sampaikan namun
belum terakomodir
yaitu tentang masalah
Ketuhanan itu yang
Pertama.
Yang Kedua, itu dari
Pasal 3 ayat (1), yang
Kedua di Pasal 3 ayat
(2) tentang Asas
Keadilan, ini juga
belum terangkum di
Pembangunan dan
Pengembangan IKN
dilaksanakan
berdasarkan prinsip
tambahannya adalah
tentang Keadilan.
DPD (Agustin Teras
Narang)
Nah ini menjadi
pertanyaan bagi
Dewan Perwakilan
Daerah Republik
Indonesia karena
mendasarkan pada
naskah akademik
yang ada di dalam
Halaman 30 itu sudah
dinyatakan oleh
Pemerintah beberapa
asas disebutkan di
situ di Halaman 30
dan tentu ini nanti
akan menjadi bagian
yang tidak
terpisahkan sekiranya
memang kita
menyetujui untuk
mencantumkan
masalah asas ini, jadi
artinya kami ingin
Dewan Perwakilan
Daerah Republik
Indonesia ingin
ketegasan berkenaan
dengan Masalah
Asas ini apakah
menggunakan
naskah akademik ini
dan kemudian
apakah
menggunakan yang
baru dengan
tambahan-tambahan
perubahan dari
undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2011. Jadi ini kami
menginginkan adanya
konsistensi kita di
dalam rangka untuk
legal drafting
84
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
2. Rapat Panja
Pansus RUU IKN
tanggal 18 Januari
2022
(Rapat bersifat
Terbuka)
Wakil Pimpinan
(Saan Mustopa):
(hlm. 7)
Dalam Rapat Panja
yang dilaksanakan
pada Tanggal 13, 14,
dan 15 Desember
2021 telah
dilaksanakan
Pembahasan DIM
RUU IKN terhadap
DIM yang bersifat
tetap dan
substansional untuk
kemudian disepakati
beberapa hal:
Asas. Disepakati
untuk menambah
Asas dalam RUU
adapun rumusannya
telah diserahkan ke
Timus.
F.P.Gerindra
(Budisatrio
Djiwandono): (hlm.
18)
Fraksi Partai Gerindra
DPR RI
mengucapkan terima
kasih kepada fraksi-
fraksi lain dan
Pemerintah yang
telah mengakomodir
usulan fraksi kami
mengenai asas,
tujuan, dan ruang
lingkup. Namun
Fraksi Partai Gerindra
DPR RI masih
berharap
terakomodirnya
demokrasi sebagai
salah satu asas
dalam RUU IKN.
Sehingga aspirasi
politik masyarakat di
daerah khusus IKN
dapat terwadahi
sesuai dengan
amanat Undang-
Undang Dasar
Republik Indonesia
1945. Fraksi Partai
Gerindra DPR RI juga
mengucapkan terima
kasih kepada seluruh
fraksi dan Pemerintah
85
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
yang mengakomodir
usulan titik koordinat
sebagai kepastian
batas wilayah KSN
IKN.
F.PAN (Guspardi
Gaus): (hlm. 38)
Mengenai
penambahan Asas
Ketuhanan Fraksi
Partai Amanat
Nasional sangat
mengapresiasi dan
mendukung
dicantumkannya Asas
Ketuhanan sebagai
salah satu asas
dalam RUU ini. Fraksi
Partai Amanat
Nasional menilai
Asas Ketuhanan
harus menjadi asas
yang pertama dan
utama sebelum asas-
asas lainnya.
Pemerintah: (hlm. 50)
Pembentukan
rancangan undang-
undang ini tentu telah
disusun berdasarkan
antara lain asas
keadilan, kesetaraan,
keberlanjutan yang
telah disepakati
bersama untuk
berbagai sektor.
Selain itu telah
disepakati prinsip
pembangunan dan
pengembangan ibu
kota negara meliputi
keseimbangan
ekologi dan
keberlanjutan
pembangunan.
Contoh pendapat/masukan dari masyarakat yang diakomodir oleh DPR dalam DIM dan dipertimbangkan dalam
pembahasan RUU IKN
Terkait dengan Rencana Induk
Pasal 7 ayat (2)
Ketentuan
mengenai
Rencana Induk
IKN […]
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) diatur
dengan Peraturan
Presiden.
1. Anggito Abimanyu
dalam RDPU
tanggal 9
Desember 2021,
hlm. 12 dan hlm. 47
(Rapat bersifat
Terbuka)
Berikutnya adalah
Rencana Induk Pak, ya
saya sih melihatnya
begini Pak rencana
induk adalah dokumen
perencanaan terpadu,
ditetapkan oleh
DIM No. 56
1. F.PDIP
Dihapus. Mengingat
pada ayat (1)
usulannya
mengharuskan
dicantumkan dalam
RUU IKN, maka tidak
diperlukan lagi
pengaturan dengan
Peraturan Presiden.
2. F.PG
Pasal 7 ayat (2)
1. Rapat Panja
Pansus RUU IKN
tanggal 13 Januari
2022
(Rapat bersifat
Terbuka)
Ketua Rapat: (hlm.
3)
Dalam Rapat Panja
yang telah
dilaksanakan kemarin
kita telah
mendengarkan
Laporan yang
Pasal 7 ayat (3)
Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit
memuat pokok-pokok:
l. pendahuluan;
m. visi, tujuan,
prinsip dasar, dan
indikator kerja
utama;
n. prinsip dasar
pembangunan;
dan
86
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
Presiden. Jadi sekali
lagi rencana induk ini
tidak ada campur
tangan dari DPR Pak,
semua rencana induk
ditetapkan oleh
Presiden, DPR hanya
menyetujui anggaran
saja. Nah tentu ini jadi
agak berbeda Pak
kalau di DPR ini kan
membahas mengenai
RKA K/L, rencana kerja
anggaran pemerintah,
ini tidak Pak
rencananya oleh
Presiden, anggarannya
oleh DPR.
Jadi ini juga dipikirkan
bagaimana apakah
peran DPR, DPRD
tidak ada dalam RUU
IKN ini ada atau
tidak? Kalau saya
baca di sini tidak ada
sama sekali.
Kementerian/lembaga
pun dia sebagai
kementerian tentu
anggaran terhadap
kementerian itu atau
terhadap Otorita
tersebut itu harus
mendapat persetujuan
dari DPR begitu Pak.
Tetapi di dalam RUU ini
tidak dijelaskan, nah
apakah Bapak akan
melepaskan saja pada
Presiden, bagaimana 5
tahun lagi 10 tahun lagi
bagaimana begitu dan
bentuk otorita ini betul-
betul eksekutif domain
Pak begitu.
...
Jadi sekali lagi intinya
dalam rencana induk
Pak, jadi makanya
saya bertanya
rencana induk ini mau
diserahkan pada
eksekutif saja? Kan
tidak demikian,
karena ini kan
masalah yang terlalu
besar buat dilepaskan
kepada eksekutif saja.
Ketentuan mengenai
Rencana Induk IKN
[...] sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan
Peraturan Presiden
dengan terlebih
dahulu dibahas
dengan DPR.
Rencana Induk IKN
harus melalui
persetujuan atau
konsultasi dengan
DPR karena
menyangkut hajat
hidup orang banyak
dan berpengaruh
pada pembangunan
nasional.
3. F.PD
Pasal 7 ayat (2)
Ketentuan mengenai
Rencana Induk IKN
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam
Lampiran II yang
merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
4. F.PKS
Pasal 7 ayat (2)
Ketentuan mengenai
Rencana Induk IKN
[...] sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilampirkan dalam
Undang-Undang dan
menjadi satu
kesatuan yang tidak
terpisah dengan
Undang-Undang ini.
Dengan
mempertimbangkan
batas waktu
pemindahan IKN
maka demi menjamin
kepastian bisa
berjalannya RUU ini
maka harus
dipastikan bahwa
Rencana Induk IKN
sudah disiapkan dan
dilampirkan dalam
RUU ini sebagai satu
kesatuan yang tidak
terpisah dengan UU
ibu kota negara.
Lampiran Rencana
Induk IKN juga
memiliki relevansi
bahwa IKN sudah
disampaikan oleh
Ketua Timus Timsin
dan berdasarkan
Laporan tersebut
diketahui bahwa
terdapat materi yang
bersifat substansi
yang perlu dilakukan
Pembahasan di
Tingkat Panja.
Adapun materi
tersebut antara lain :
Kelembagaan Otorita
dan Implikasinya,
Pendanaan atau
Anggaran, Rencana
Induk (masterplan),
Pertanahan,
Keamanan termasuk
di dalamnya Pasal-
pasal yang relevan
untuk dibahas dalam
Panja.
2. Rapat Panja
Pansus RUU IKN
tanggal 17 Januari
2022
(Rapat bersifat
Terbuka)
Ketua Rapat: (hlm.
157)
Kita lanjut ke DIM
berikutnya terkait
dengan cluster
Rencana Induk. Saya
ingin sampaikan
bahwa cluster
Rencana Induk ini
menyisakan 3 Pasal,
Pasal 1 angka 13,
Pasal 7 dan Pasal 15.
Ketua Rapat: (hlm.
163)
Bapak-Ibu sekalian,
dengan demikian
cluster Rencana
Induk yang
menyangkut Pasal 1
Angka 13, Pasal 7
dan Pasal 15 secara
prinsip disetujui.
o. penahapan
pembangunan
dan skema
pendanaan,
yang tercantum dalam
Lampiran II yang
merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
87
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
dipersiapkan dengan
matang dan tidak
mudah berubah.
Contoh pendapat/masukan dari masyarakat yang diakomodir oleh DPR dalam DIM dan dipertimbangkan dalam
pembahasan RUU IKN
Terkait dengan Bentuk Pemerintahan
Pasal 8
Pemerintahan
Khusus IKN [...]
diselenggarakan
oleh Otorita IKN
1. Wicipto Setiadi
dalam RDPU
tanggal 8
Desember 2021
(Rapat bersifat
Terbuka)
Berdasarkan Pasal 18b
yang saya kaji,
Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 45,
dimungkinkan adanya
bentuk atau satuan
khusus dalam
penyelenggaraan
pemerintahan IKN.
Untuk konteks IKN
yang luasnya kurang
lebih 256 ribu hektare,
menurut saya memang
sebaiknya jangan
menggunakan bentuk
provinsi, tetapi akan
lebih tepat, lebih cocok,
apabila digunakan
apapun sebutannya,
kalau saya baca di
RUU-nya otorita, saya
sepenuhnya sepakat
gitu ya, atau juga
pemerintah daerah
khusus ibu kota
negara, tetapi bukan
provinsi, atau sebutan
apapun yang nanti
disepakati olehbapak
dan ibu semua ini ya.
2. Anggito Abimanyu
dalam RDPU
tanggal 9
Desember 2021,
hlm. 13
(Rapat bersifat
Terbuka)
Bentuk dari IKN Pak
nanti mohon dibantu
saya untuk
menjelaskan apa
sebenarnya otoritas,
daerah khusus provinsi
atau daerah istimewa
dipimpin oleh menteri
ini Pak, selevel
kementerian, apa
kekhususannya?
3. Trubus
Rahardiansyah
DIM No. 59
1. F.PDIP
Pemerintahan
Khusus IKN tidak
bisa diselenggarakan
oleh Otorita, karena
tidak sejalan dengan
semangat yang
terkandung dalam
Pasal 18B UUD 1945
Pemerintahan
Khusus IKN
sebagaimana yang
tertuang dalam UUD
1945 Pasal 18B,
hanya boleh
dilaksanakan oleh
Pemerintahan Daerah
Khusus dan tidak
berbentuk Otorita.
2. F.PG
Pemerintah daerah
berbentuk Otorita
apa rujukan
hukumnya? Perlu
dipertimbangkan
bahwa Otorita hanya
bersifat ad hoc dalam
tahap persiapan dan
pemindahan ibu kota
dari DKI Jakarta ke
IKN. Setelah masuk
tahap
penyelenggaraan
pemerintahan, IKN
berbentuk provinsi
atau daerah
khusus/istimewa
sebagaimana diatur
dalam ketentuan
perundang-
undangan.
3. F.Gerindra
Pasal 8
Pemerintahan
Khusus IKN [...]
diselenggarakan oleh
Gubernur bersama
DPRD.
4. F.PD
Perlu penjelasan,
apakah otorita IKN
sejalan dengan Pasal
360 ayat (2) huruf m
UU 23/2014 tentang
1. Rapat Panja
Pansus RUU IKN,
13 Desember 2021
(Rapat bersifat
Terbuka)
F-PKB (H.Yanuar
Prihatin): (hlm. 10)
Kalau judul yang
sekarang ibu kota
negara
mencerminkan bahwa
ada aspek yang
belum ter-cover dari
karakteristik ruang
lingkup atau cakupan
yang ingin dicapai.
Tadi teman PKS
menyampaikan judul
ini tidak
mencerminkan
mungkin
kewilayahan, tidak
mencerminkan soal
juga kekhususan itu,
soal kekhususan itu.
Saya ambil contoh di
draf RUU IKN ini Pak,
Pasal 2 Bagian ke - 1
soal Kedudukan itu
tiba-tiba muncul
narasi Pemerintahan
Khusus IKN titik-titik
berkedudukan di IKN.
Jadi setelah
Ketentuan Umum
tiba-tiba nongol
bahasa pemerintahan
khusus.
Kenapa disebut tiba-
tiba nongol ? Karena
sebelumnya wacana
tentang
pemerintahan
khusus tidak begitu
kuat di Ketentuan
Umum apa segala
macam tiba-tiba
nongol
pemerintahan
khusus.
Pemerintah: (hlm.12)
Di sini Pasal 18b
menurut Pemerintah
membuka fleksibilitas
pengaturan
pemerintahan daerah
Pasal 8
Penyelenggara
Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota
Nusantara adalah
Otorita Ibu Kota
Nusantara
88
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
dalam RDPU
tanggal 9
Desember 2021,
hlm. 42
(Rapat bersifat
Terbuka)
kalau kita rujuk di Pasal
18b misalnya, lha disitu
kan ada daerah khusus
dan daerah istimewa.
Nah berarti artinya
apa? Mungkin saja ini
akan disebut khusus
gitu, kekhususan itulah
maka kita sebut
sebagai inovasi, kan
gitu. Inovasi nama
otorita ini supaya tidak
dianggap bertentangan.
Nah ini makanya perlu
diperjelaskan lagi nanti
didalam penjelasannya
perlu dipertajam lagi
agar pemahaman
otorita itu tidak semata-
mata dalam pengertian
yang apa lain daripada
yang dimaskud di Pasal
18 Ayat (1).
Pemda mengenal
istilah kawasan
otorita?
Apakah kawasan
otorita sebagaimana
dimaksud dalam UU
Pemda dapat
diterapkan sebagai
bentuk dan susunan
pemerintahan IKN?
5. F.PKS
Perlu penjelasan
pemerintah
bagaimana
konstruksi Otorita
dan Otonomi Daerah.
PKS menawarkan
opsi alternatif bahwa
kelembagaan otorita
dapat diterima
sebagai
kelembagaan transisi
sampai dibentuknya
Daerah Otonom baru
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
IKN.
6. DPD
Sebagaimana yang
dirumuskan dalam
Pasal 8 RUU IKN
bahwa Pemerintahan
Khusus IKN
diselenggarakan oleh
Otoritas IKN.
Pertanyaannya
adalah apakah
Otoritas IKN
merupakan struktur
pemerintahan
sebagaimana yang
diatur dalam
ketentuan Pasal 18
ayat (1) UUD Negara
RI Tahun 1945?
Selama ini
nomenklatur
“otoritas” dipakai
untuk menentukan
pengelolaan wilayah
ekonomi/bisnis.
yang bersifat khusus
dan sama sekali tidak
terikat dengan
ketentuan Pasal 18
Ayat (1). Hal ini
didasarkan pada
Putusan Mahkamah
Konstitusi yang
mengonfirmasi
tafsiran fleksibilitas
yang penuh dalam
kekhususan dari
Pasal 18b Ayat (1)
dan hubungannya
dengan Pasal 18 Ayat
(1) yaitu Putusan
Mahkamah Konstitusi
Nomor 81 Tahun
2010 yang
menyatakan bahwa
adapun jenis dan
ruang lingkup
kekhususan yang
didasarkan pada latar
belakang
pembentukan dan
kebutuhan nyata
yang mengharuskan
diberikan kekhususan
kepada suatu daerah
adalah bersifat
fleksibel sesuai
dengan kebutuhan
nyata diberikannya
kekhususan bagi
daerah yang
bersangkutan.
Ada lagi satu Putusan
MK Nomor 11 Tahun
2008 yang kami
jadikan sebagai dasar
yang menyatakan di
Halaman 93 bahwa
Pasal 18b Ayat (1)
tidak berada di bawah
Pasal 18 Ayat (1)
yang mengatur
Pemerintahan daerah
secara umum. Pasal
18b Ayat (1) berdiri
secara otonom dan
dapat menjadi dasar
untuk membentuk
suatu pemerintahan
yang dapat
menampung
dinamika di masa
depan. Ini merupakan
Putusan dari
Mahkamah
Konstitusi.
Tenaga Ahli: (hlm.
32)
89
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
F-PD tetap, Catatan
mengingatkan isi
Pasal 18b Ayat (1)
menyatakan bahwa
negara mengakui dan
menghormati satuan-
satuan pemerintahan
daerah yang bersifat
khusus atau bersifat
istimewa yang diatur
dengan undang-
undang. Dengan
demikian pada
pembahasan pasal-
pasal selanjutnya
dalam RUU ini perlu
adanya kejelasan
apakah pemerintahan
pada IKN selanjutnya
akan disebut sebagai
pemerintahan khusus
IKN atau
pemerintahan daerah
khusus IKN.
2. Rapat Panja
Pansus RUU IKN,
14 Desember 2021
(Rapat bersifat
Terbuka)
F-PDIP (TBH
Hasanuddin): (hlm.
21)
Saya hanya ingin
lebih meyakinkan diri
saya saja ya Pasal
18b ayat (1) Undang-
undang Dasar 1945
kira-kira sebagai
berikut ya negara
mengakui dan
menghormati satuan-
satuan pemerintahan
daerah, saya ulang
satuan-satuan
pemerintahan daerah
yang bersifat khusus
atau bersifat
istimewa. bersifat
istimewa atau bersifat
khusus tetap saja
kriterianya adalah
pemerintahan daerah.
Nah apakah nanti
sistem pemerintahan
yang akan kita pilih
itu, katakanlah tadi
disebut sebagai
Otorita atau Badan
Otorita yang bukan
pemerintahan daerah
sesuai Amanat
Undang-Undang
90
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
Dasar, apakah ini
nanti tidak
bertentangan dengan
Undang- Undang
Dasar itu sendiri,
mohon penjelasan
terima kasih
Ketua Rapat: (hlm.
44)
Jika DIM 11
mengenai diksi dalam
konsiderans
mengingat pasal tadi
ada usulan yang dari
DPD memasukkan
pasal 22d dan itu kan
hal yang menurut
saya normatif karena
ini ada dalam batang
tubuh ya dan
memasukkan itu
menurut saya kita
kemarin rasanya tidak
ada yang keberatan
dalam rangka
membangun
kebersamaan karena
memang ini
membahas bersama-
sama, toh itu
memang normatif
saja, sudah
dibacakan itu waktu
malam yang lalu jadi
itu otomatis di Timus
nanti Pak Teras ya.
Maka kita akan
sepakati juga karena
DIM ini terkait dengan
DIM-DIM berikutnya
kemarin kita sudah
menyelesaikan
sampai DIM 35 maka
ada DIM-DIM terkait
dengan DIM nomor
11 itu DIM 23. DIM 23
itu pemerintahan
khusus ibu kota
negara yang
selanjutnya disebut
pemerintahan khusus
IKN adalah
pemerintahan yang
bersifat khusus di IKN
yang diatur dengan
undang-undang ini.
Jadi ini saya akan
bacakan saja DIM
yang terkait itu ada
DIM nomor 23, DIM
nomor 24, DIM nomor
25, DIM nomor 26,
DIM nomor 32, DIM
nomor 38, nomor 58,
91
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
59, 61, 62, 63, 64, 65,
67, 70, 72, 82, 84, 86,
88, 93, 106, 107, 108,
109, 110, 111, 114,
115, 119, 122, 126,
127, 128, 129 132
144, 145, 146, 149,
154 dan 161 ini yang
terkait dengan itu
semua.
Jadi apakah nanti ini
kita sisir lagi atau kita
serahkan ke Timus
nanti untuk kita,
silakan Pak Ecky,
nanti enggak ini baru
saya tawarkan. Saya
akan putar nanti ini
saya kan
menyampaikan ini,
kan ini perlu saya
sampaikan untuk
memudahkan. Ya
baca?
F-PDIP (Andreas
Eddy Susetyo): (hlm.
45)
Jadi terima kasih
untuk Pimpinan yang
telah melakukan
clustering istilahnya
dari DIM-DIM yang
ada. Jadi kami
sependapat dengan
pendekatan
clustering tetapi
untuk DIM-nya, poin-
poinnya kepada tetapi
tidak perlu per
kalimat, per kalimat,
nanti per kalimatnya
biar di Timus. Tapi
pokok-pokok
masalahnya di dalam
tim tersebut jadi kita
cluster saja. Tadi
Pimpinan sudah
bagus sekali ini
adalah DIM yang
berkaitan jadi kita
clustering dengan
demikian akan lebih
cepat Pimpinan. Jadi
kita sependapat
dengan clustering
nanti masing-masing
anggota membaca
clustering tersebut
besok inti pokok-
pokok bahasanya kita
bahas, baru
kemudian masuk ke
Timus.
92
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
Ketua Rapat: (hlm.
48)
Ini sudah, kita
sepakat ini dibagikan
nanti dibaca untuk
memudahkan
pembahasan
selanjutnya.
3. Rapat Panja
Pansus RUU IKN
tanggal 15
Desember 2021
(Rapat bersifat
Terbuka)
Pemerintah: (hlm. 3)
Ada dua isu yang
penting, yang
pertama adalah
perubahan dari diksi
pemerintahan
khusus IKN,
menjadi
pemerintahan
daerah khusus IKN.
Jadi dari
pemerintahan khusus
IKN menjadi
pemerintahan daerah
khusus IKN.
Kemudian ada
perubahan konsep
kelembagaan otorita
IKN, sebatas pada
fungsi persiapan
pembangunan dan
pemindahan ibu kota
negara.
Kemudian
penyelenggaraan
pemerintahan oleh
pemerintahan daerah
khusus IKN, didalam
rumusan yang baru
penyelenggaraan
pemerintahan di IKN
diselenggarakan oleh
Pemerintahan Daerah
Khusus IKN.
Perubahan itu dalam
rangka memastikan
kesesuaian dengan
Pasal 18b ayat (1)
Undang Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945. Usulan Dewan
Perwakilan Daerah
untuk memasukkan
Pasal 22d Undang-
Undang Dasar 1945
dapat diterima.
Substansi lebih lanjut
93
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
diusulkan untuk
dibahas di Timus dan
Timsin.
4. Rapat Timus
Pansus RUU IKN
tanggal 6 Januari
2022
(Rapat bersifat
Tertutup)
Di dalam Rapat ini,
Ketua Rapat
menyampaikan
bahwa Panja
menyepakati
perubahan diksi
“Pemerintah Khusus
Ibu Kota Negara”
menjadi “Pemerintah
Daerah Khusus IKN”.
Perubahan diksi
tersebut membawa
konsekuensi adanya
penyempurnaan
rumusan terhadap
pasal-pasal yang ada
di dalam RUU
tentang Ibu Kota
Negara.
Contoh pendapat/masukan dari masyarakat yang diakomodir oleh DPR dalam DIM dan dipertimbangkan dalam
pembahasan RUU IKN
Terkait Hak Masyarakat Adat
Pasal 16 ayat (1)
Dalam rangka
pembangunan
pada wilayah IKN
[…], Otorita IKN
diberikan hak
pengelolaan atas
tanah sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
1. AMAN dalam RDPU
tanggal 9 Desember
2021, hlm. 16
(Rapat bersifat
Terbuka)
Nah kemudian kalau
kita baca sebetulnya di
dalam rancangan saya
menggunakan teknik
search and find begitu
kita tidak akan
temukan sebetulnya
ada satu kata adat di
dalam rancangan ini.
..
Nah kemudian
sebetulnya ketika kita
bicara IKN, ada
beberapa aspek
sebetulnya yang bisa
terpengaruh dari
kehidupan masyarakat,
pertama itu status hak
atas wilayah atas ruang
hidupnya. Nah saya di
sana sekarang itu ada
162 sebetulnya izin
investasi di dua
kabupaten ini. Jadi
pertanyaannya
DIM No. 84
1. F.PG
Bagaimana hak
pertanahan existing
yang telah dimiliki
masyarakat?
Agar diatur ketentuan
pengecualian bagi
hak atas tanah
existing, pilihannya
dengan langsung
diatur dalam RUU
IKN atau peraturan
pelaksanaannya.
2. F.Gerindra
Pasal 16 ayat (1)
Dalam rangka
pembangunan pada
wilayah IKN […],
Otorita IKN diberikan
hak pengelolaan atas
tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan, serta
dengan
memperhatikan hak
masyarakat adat.
3. F.PD
1. Rapat Panja
Pansus RUU IKN,
14 Desember 2021
(Rapat bersifat
Terbuka)
Ketua Rapat: (hlm.
44)
Jika DIM 11
mengenai diksi dalam
konsiderans
mengingat pasal tadi
ada usulan yang dari
DPD memasukkan
pasal 22d dan itu kan
hal yang menurut
saya normatif karena
ini ada dalam batang
tubuh ya dan
memasukkan itu
menurut saya kita
kemarin rasanya tidak
ada yang keberatan
dalam rangka
membangun
kebersamaan karena
memang ini
membahas bersama-
sama, toh itu
memang normatif
Pasal 16 ayat (1)
Perolehan Tanah oleh
Otorita Ibu Kota
Nusantara dan/atau
kementerian/lembaga
di Ibu Kota Nusantara
dilakukan melalui
mekanisme
pelepasan kawasan
hutan dan mekanisme
pengadaan Tanah
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan
Pasal 16
Ayat (1)
Mekanisme
pengadaan Tanah
dilakukan dengan
memperhatikan HAT
masyarakat dan HAT
masyarakat adat.
Pasal 16 ayat (3)
Tanah untuk
pembangunan
kepentingan umum di
Ibu Kota Nusantara
merupakan salah satu
94
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
sebetulnya IKN ini
tanahnya dari mana?
Apakah tanah dari
perusahaan-
perusahaan ini?
Karena sebetulnya
tanah perusahaan ini
pun merupakan tanah
rakyat yang tidak
pernah mendapatkan
concern dari
masyarakat untuk
dikelola oleh
perusahaan. Jadi
belum pernah
masyarakat mengikat
suatu concern dengan
perusahaan ini. Itulah
sebabnya dari sisi
masyarakat adat
status tanah-tanah itu
sebetulnya masih
dalam konflik begitu.
Nah ini yang menurut
saya barangkali perlu
dipertimbangkan
untuk dibicarakan
lebih lanjut di dalam
rancangan undang-
undang ini.
2. Prof. Maria SW
Sumardjono dalam
RDPU tanggal 12
Desember 2021,
hlm. 14
(Rapat bersifat
Terbuka)
Jadi yang ingin juga
saya tekankan agar
supaya bapak, ibu
didalam Pansus itu
sangat memegang
Pasal 18b ayat (2)
Undang-Undang Dasar
Tahun 1945. Jadi
tanah-tanah
masyarakat yang
sudah ada sebelum
ditetapkan sebagai
wilayah IKN, demikian
juga tanah-tanah
masyarakat hukum
adat itu juga ada
disana. Jadi daerah-
daerah yang jadi IKN
itu kan juga bukan
daerah kosong, itu kan
sudah ada masyarakat
yang berada disitu.
Maka saya sampaikan
agar supaya tanah-
tanah yang sudah ada
di lokasi itu sebelum
Pasal 16 ayat (1)
Dalam rangka
pembangunan pada
wilayah IKN [...],
Otorita IKN diberikan
hak pengelolaan atas
tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
dengan tetap
memperhatikan hak
masyakarat lokal
dan hak ulayat.
Apakah tanah di
dalam wilayah IKN
ada yang berstatus
hak milik individu atau
bagian dari hak ulayat
masyarakat adat? Di
bagian mana dalam
RUU ini yang sudah
mengakomodir dan
menjamin hak-hak
masyarakat adat
ataupun hak
kepemilikan
masyarakat
setempat? Apabila
belum ada, maka
perlu ada
penambahan
substansi baru yang
menjamin
keberlangsungan
hidup dan hak-hak
ulayat masyakarat
adat serta hak milik
masyarakat
setempat.
4. F.PKS
Meminta penjelasan
Pemerintah terkait
sengketa tanah yang
melibatkan hal ulayat
di atas hak
pengelolaan tanah
IKN. Pemerintah
harus melindungi dan
menghormati hak-hak
masyarakat adat
sebagaimana tertuang
dalam Pasal 18B ayat
(2) UUD 1945.
5. DPD
Hak pengelolaan
yang diberikan
kepada Otorita IKN
tersebut bagaimana
halnya jika tanah
tersebut ada yang
merupakan tanah
ulayat atau tanah
adat dan bagaimana
saja, sudah
dibacakan itu waktu
malam yang lalu jadi
itu otomatis di Timus
nanti Pak Teras ya.
Maka kita akan
sepakati juga karena
DIM ini terkait dengan
DIM-DIM berikutnya
kemarin kita sudah
menyelesaikan
sampai DIM 35 maka
ada DIM-DIM terkait
dengan DIM nomor
11 itu DIM 23. DIM 23
itu pemerintahan
khusus ibu kota
negara yang
selanjutnya disebut
pemerintahan khusus
IKN adalah
pemerintahan yang
bersifat khusus di IKN
yang diatur dengan
undang-undang ini.
Jadi ini saya akan
bacakan saja DIM
yang terkait itu ada
DIM nomor 23, DIM
nomor 24, DIM nomor
25, DIM nomor 26,
DIM nomor 32, DIM
nomor 38, nomor 58,
59, 61, 62, 63, 64, 65,
67, 70, 72, 82, 84, 86,
88, 93, 106, 107, 108,
109, 110, 111, 114,
115, 119, 122, 126,
127, 128, 129 132
144, 145, 146, 149,
154 dan 161 ini yang
terkait dengan itu
semua.
Jadi apakah nanti ini
kita sisir lagi atau kita
serahkan ke Timus
nanti untuk kita,
silakan Pak Ecky,
nanti enggak ini baru
saya tawarkan. Saya
akan putar nanti ini
saya kan
menyampaikan ini,
kan ini perlu saya
sampaikan untuk
memudahkan. Ya
baca?
F-PDIP (Andreas
Eddy Susetyo): (hlm.
45)
Jadi terima kasih
untuk Pimpinan yang
telah melakukan
clustering istilahnya
jenis dalam
pengadaan tanah
bagi pembangunan
untuk kepentingan
umum.
Penjelasan
Pasal 16 Ayat (3)
Pemberian hak
pengelolaan kepada
Otorita Ibu Kota
Nusantara dilakukan
dengan
memperhatikan HAT
masyarakat dan HAT
masyarakat adat.
95
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
ditetapkan sebagai
wilayah IKN, tetap
diakui, dihormati dan
dilindungi
keberadaannya. Ini
yang harus jadi
pegangan ya, supaya
tadi betul supaya
jangan lalu ada
diskriminasi ya,
kemudian ada konflik
antara pendatang dan
mereka yang ada
masyarakat tempatan.
mekanisme
pengambilan hak
pengelolaan atas
tanah tersebut dari
Kabupaten PPU dan
Kabupaten Kutai
Kartanegara? Hal ini
perlu adanya
pengaturan dan
kejelasan dalam RUU
ini.
dari DIM-DIM yang
ada. Jadi kami
sependapat dengan
pendekatan
clustering tetapi
untuk DIM-nya, poin-
poinnya kepada tetapi
tidak perlu per
kalimat, per kalimat,
nanti per kalimatnya
biar di Timus. Tapi
pokok-pokok
masalahnya di dalam
tim tersebut jadi kita
cluster saja. Tadi
Pimpinan sudah
bagus sekali ini
adalah DIM yang
berkaitan jadi kita
clustering dengan
demikian akan lebih
cepat Pimpinan. Jadi
kita sependapat
dengan clustering
nanti masing-masing
anggota membaca
clustering tersebut
besok inti pokok-
pokok bahasanya kita
bahas, baru
kemudian masuk ke
Timus.
Ketua Rapat: (hlm.
48)
Ini sudah, kita
sepakat ini dibagikan
nanti dibaca untuk
memudahkan
pembahasan
selanjutnya.
2. Rapat Panja
Pansus RUU IKN,
17 Januari 2022
(Rapat bersifat
Terbuka)
Ketua Rapat: (hlm.
163)
Berikutnya kita masuk
ke cluster
Pertanahan.
Cluster Pertanahan
menyisakan Pasal 1
Angka 16 dan Angka
17, Pasal 16 dan
Pasal 17. Untuk itu
kami persilakan dari
Fraksi PDIP
Perjuangan. Udah
bener kan Pak Arif?
F-P.Gerindra
(Kamrussamad):
(hlm. 166)
96
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
Kemudian Pasal 16,
Pasal 16 Fraksi
Gerindra dapat
memberikan
persetujuan dengan
catatan
mempertimbangkan
keberadaan tanah
dalam wilayah IKN
harus senantiasa
menghormati
eksistensi tanah
ulayat dan tanah
masyarakat adat.
Kemudian Pasal 16
dan Pasal 17
selanjutnya dapat
disetujui.
F-P.Demokrat (Hinca
I.P. Pandjaitan): (hlm.
168)
Untuk cluster
Pertanahan Pasal 1
Angka 16 dan Angka
17, Pasal 16 dan
Pasal 17 Fraksi Partai
Demokrat
memberikan catatan
yang sangat kuat
digarisbawahi gitu,
dengan melibatkan
masyarakat hukum
adat karena itu kami
mengusulkan agar
ada penjelasan
pasalnya,
penjelasan pasal itu
harus memasukkan
sebagaimana
kemarin kita
dengarkan dalam
RDPU dengan
Lembaga
Masyarakat Adat,
komunitas
masyarakat adat
terutama mengenai
hak ulayat
masyarakat adat
dan hak milik
masyarakat
setempat tidak
boleh
dikesampingkan
dan harus menjadi
fokus dalam proses
pengalihan hak atas
tanah yang akan
dikelola oleh Otorita
IKN, ketentuan ini
perlu kita kaji dengan
sangat baik tadi
sudah disampaikan
sahabat saya
Undang-Undang
97
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
2012 dari teman-
teman PDIP
penyelenggaraan ini
harus betul-betul adil,
ada catatan kami
setidaknya terdapat 4
komunitas adat
Dayak Paser di
wilayah IKN baru.
Contoh pendapat/masukan dari masyarakat yang diakomodir oleh DPR dalam DIM dan dipertimbangkan dalam
pembahasan RUU IKN
Terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN
Pasal 25
(1) Kepala Otorita
IKN selaku
pengguna
anggaran/pen
gguna barang
menyusun
rencana kerja
dan anggaran
Otorita IKN
(2) Ketentuan
lebih lanjut
mengenai
penyusunan
rencana kerja
dan anggaran
Otorita IKN
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1)
diatur dalam
Peraturan
Pemerintah.
Pasal 26
(1) Penyelenggar
aan dan
pertanggungja
waban
anggaran
pada
Pemerintahan
Khusus IKN
[...] dikelola
dalam
anggaran
pendapatan
dan belanja
IKN [...]
(2) Pengelolaan
anggaran
pendapatan
dan belanja
pada
Pemerintahan
Khusus IKN
[...]
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1)
diatur dalam
1. Wicipto Setiadi
dalam RDPU
tanggal 8 Desember
2021, hlm. 49
(Rapat bersifat
Terbuka)
Jadi menurut saya,
bayangan saya
organisasi itu bukan
organisasi, tidak terlalu
apa, ruwet ini nya gitu
ya, tetapi mudah me
apa ya, melakukan
tugas-tugas yang
diberikan oleh
Pemerintah pusat tadi,
gitu ya. Kalau, dan
saya malah
membayangkan,
Kepala apapun nanti
sebutannya, itu adalah
pengguna anggaran,
bukan KPA ya, tapi
langsung pengguna
anggaran. Dan kalau
terkait dengan
penganggarannya
berhadapan dengan
DPR melalui
Pembicaraan di DPR.
2. Anggito Abimanyu
dalam RDPU
tanggal 9 Desember
2021, hlm. 13
(Rapat bersifat
Terbuka)
Tidak dijelaskan juga
siapa yang menyetujui
anggaran dari otorita
tersebut? Tidak ada
Pak di sini. Apakah
Presiden ataukah, tapi
menurut saya karena
itu uang negara ya
harus ke DPR Pak
begitu.
DIM No. 126 – 129
1. F.PDIP
Perlu memasukkan
peran DPR dalam
fungsi anggaran pada
Pemerintahan
Khusus IKN [...]
2. F.PKS
Rencana kerja dan
anggaran Otorita IKN
dimintakan
persetujuan terlebih
dahulu kepada
Dewan Perwakilan
Rakyat
3. F.PD
Diperlukan adanya
kepastian hukum
agar pembahasan
RKA sesuai dengan
mekanisme
pembahasan RAPBN
dengan DPR
4. F.PG
Penyelenggaraan dan
pertanggungjawaban
anggaran pada
Pemerintahan
Khusus IKN [...]
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan
dengan persetujuan
DPR sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan.
Rapat Timus
Pansus RUU IKN
tanggal 13 Januari
2022
(Rapat bersifat
Terbuka)
Pemerintah: (hlm. 6)
Berikutnya adalah
terkait dengan
Pendanaan.
Mengenai pendanaan
yang kami terima dari
khususnya dari
usulan dari teman-
teman dari Fraksi
PDIP itu akhirnya
menurut baik Badan
Keahlian DPR dan
juga Tim dari
Pemerintah
memastikan bahwa
kita memasukkannya
ke dalam Rezim
Undang-Undang
Keuangan Negara
yaitu Rezim Undang-
Undang Nomor 17
Tahun 2003 dan
Rezim Undang-
Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara. Maka
Otorita, Kepala
Otorita itu adalah
Pengguna Anggaran
dan Barang atau
Kuasa Pengguna
Anggaran dan
Barang. Jadi dari situ
jelas posisinya dan
partnernya dalam
penyusunan itu
adalah Dewan
Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
Jadi nanti
pembahasannya
mengikuti siklus di
APBN sehingga
apabila diperlukan
Pasal 25
(1) Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara
selaku pengguna
anggaran/penggu
na barang
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2)
menyusun
rencana kerja dan
anggaran Ibu Kota
Nusantara.
(2) Dalam hal Otorita
Ibu Kota
Nusantara
memperoleh
pendapatan dari
sumber lain yang
sah sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1)
huruf b dan/atau
pendapatan yang
berasal dari pajak
khusus dan/atau
pungutan khusus
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (4),
Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara
menyusun
rencana
pendapatan Ibu
Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai
penyusunan
rencana kerja dan
anggaran Ibu Kota
Nusantara diatur
dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan
Pasal 25 Ayat (1)
Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara
selaku pengguna
anggaran/ pengguna
barang menyusun
98
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
Peraturan
Pemerintah.
pendanaan
pembiayaan ke
depan dan
seterusnya itu artinya
menjadi bagian dari
Pembahasan APBN
yang sementara ada
yang dititipkan di
dalam kementerian
dan lembaga ya
sampai pada batas
waktu tertentu di
bawah koordinasi
otorita. Itu yang kita
coba rumuskan
seperti itu. Itu
mengenai
Pendanaan.
rencana kerja dan
anggaran Ibu Kota
Nusantara dengan
memperhatikan
antara lain Rencana
Induk Ibu Kota
Nusantara, RPJMN
dan/atau rencana
anggaran tahunan,
serta sejalan dengan
mekanisme Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara.
Dalam hal terdapat
perubahan terhadap
Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara yang
berdampak terhadap
penyesuaian
anggaran/pendanaan,
maka penyesuaian
anggaran/pendanaan
dilaksanakan dengan
mekanisme
penganggaran sesuai
peraturan perundang-
undangan, antara lain
peraturan perundang-
undangan yang
mengatur mengenai
penyusunan rencana
kerja dan anggaran
pada
kementerian/lembaga.
Rencana kerja dan
anggaran Ibu Kota
Nusantara mencakup
rencana pendapatan
dan belanja lbu Kota
Nusantara.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 26
(1) Pelaksanaan dan
pertanggungjawab
an anggaran Ibu
Kota Nusantara
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 25
dilakukan sesuai
tata kelola
anggaran Ibu Kota
Nusantara.
(2) Tata cara
pelaksanaan dan
pertanggungjawab
an anggaran Ibu
Kota Nusantara
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (l) diatur
99
Rumusan dalam
RUU IKN
Pendapat/Masukan
dari Masyarakat
DIM DPR
(vide Lampiran 44)
Pembahasan
Rumusan dalam UU
IKN
dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan
Pasal 26 Ayat (1)
Pelaksanaan dan
pertanggungiawaban
anggaran Ibu Kota
Nusantara dilakukan
dengan mengikuti
mekanisme Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
l. Bahwa tiga prasyarat untuk memenuhi partisipasi yang lebih
bermakna disampaikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan pada tanggal 3 November 2021. Namun
parameter yang konkret untuk partisipasi yang lebih bermakna
tersebut tidak ditemukan dalam pertimbangan hukum Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Meskipun demikian pembentuk
undang-undang, dalam hal ini DPR telah berusaha untuk
memenuhi kriteria partisipasi yang lebih bermakna tersebut
dengan melakukan RDPU, audiensi, konsultasi publik dan
kunjungan kerja khususnya dengan stakeholder masyarakat yang
memiliki kepentingan atas substansi RUU IKN dan telah langsung
menindaklanjutinya ke dalam DIM Fraksi (vide Pasal 96 ayat (3)
UU Pembentukan PUU dan Pasal 61 ayat (2) Peraturan DPR
2/2020). Hal itu membuktikan bahwa pembentuk undang-undang
telah berupaya memenuhi hak masyarakat untuk didengar dan
dipertimbangkan pendapatnya, serta dijelaskan atau dijawab atas
pendapat yang diberikan.
2. Terkait dengan dalil para Pemohon Perkara 34 yang menyatakan
bahwa Lampiran II UU IKN tidak pernah ada (terlampir) dan/atau tidak
pernah dibahas serta tidak tersedia pada saat persetujuan bersama,
DPR memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Pemerintah menyampaikan RUU IKN melalui Surat Presiden
Nomor R-44/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021. Dalam
RUU IKN yang disampaikan tersebut, hanya terdapat 1 lampiran
100
yang melekat dengan RUU IKN, yaitu terkait dengan Peta
Delineasi Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara. Adapun
mengenai rencana induk IKN pada awalnya akan diatur dengan
Peraturan Presiden sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 7
ayat (2) RUU IKN yang disampaikan oleh Pemerintah(vide
Lampiran 8).
b. Dalam Rapat Panja Pansus RUU IKN pada tanggal 13 Desember
2021,
Pemerintah
menyampaikan
dokumen
Masterplan
(Rencana Induk) Ibu Kota Negara (vide Lampiran 42).
c. Dalam Rapat Panja Pansus RUU IKN pada tanggal 14 Desember
2021, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional menyampaikan terdapat isu penting
terkait dengan rencana induk IKN yang memungkinkan
mengalami perubahan, yaitu apakah melekat dengan undang-
undang atau diatur dalam peraturan perundang-undangan
lainnya dan apa bentuk peraturan tersebut, apakah peraturan
pemerintah atau peraturan presiden. Pernyataan Pemerintah
tersebut disampaikan sebagai berikut:
Pemerintah (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Dr.
(H.C.) Ir. H. Suharso Monoarfa):
“Kemudian kedua hal ini mengenai baik pertanahan maupun
penataan ruang tentu akan berpedoman mengikuti rencana
induk Ibu Kota Negara. Di dalam rencana induk Ibu Kota
Negara seperti yang pernah kami presentasikan di sini, tentu
secara rigid dan detail itu diatur, dan kami sudah turun pada
detail plan, dan bahkan kita sudah punya land development
yang untuk siap bangun. Ini saya juga bisa saya ceritakan
misalnya bahwa terkait dengan rencana induk yang sudah
disiapkan sejak Tahun 2019 dan sudah selesai pada Tahun
2020 lalu ini master plan sudah selesai.
Isu yang paling penting dari rencana induk ini adalah, apakah
master plan itu melekat/touch dengan Undang-undang ini,
atau dia ada distansi dengan Undang-undang ini, lalu
kemudian diatur di mana? Apakah Peraturan Pemerintah?
Ataukah di Peraturan Presiden? Itu menjadi penting
karena kita ingin ada menghindari rigiditas, kalau memang
diperlukan satu perubahan terhadap master plan, tetapi
kita harapkan sebagaimana sejarah kota-kota di Indonesia,
saya sebagai planer, saya hafal sejarah kota-kota di Indonesia.
Sebenarnya master plan itu tidak ada yang salah, master plan
Jakarta itu tidak ada yang salah, detail plan nya itu bagus,
101
problem adalah eksekusi pada waktu master plan dan
kemudian detail plan, misalnya Jakarta itu dengan ada akan
dibuat giant wall dan seterusnya, itu sudah mulai dari tahun 30-
an ada di master plan, mengatasi naiknya permukaan air laut
di Jakarta itu sudah disusun kira-kira pada tahun 30-an. Jadi
master plan itu sudah luar biasa. Nah, ini terkait dengan di
rencana induk itu.” (vide Lampiran 45 hlm. 4-5)
d. Kemudian dalam Rapat Tim Perumus Pansus RUU IKN yang
dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2022 dan bersifat terbuka,
Pemerintah menyampaikan bahwa terdapat rumusan yang
mengalami perubahan berdasarkan masukan dari fraksi, salah
satunya adalah Pasal 7 ayat (3) yang mengatur mengenai
pelekatan rencana induk IKN dalam Lampiran II RUU IKN. Oleh
karena perubahan rumusan dalam Pasal 7 tersebut bersifat
substansi, maka pembahasan dan pendalaman lebih lanjut
dilakukan dalam Rapat Panja.
e. Dalam Rapat Panja RUU IKN pada tanggal 13 Januari 2022,
pembentuk undang-undang kembali membahas substansi RUU
IKN yang dibagi ke dalam 4 (empat) klaster, yaitu kelembagaan
otorita dan implikasinya, pendanaan atau anggaran, rencana
induk, dan pertanahan (vide Lampiran 59 dan 60).
f.
Dalam Rapat Panja RUU IKN pada tanggal 17 Januari 2022,
DPR, DPD dan Pemerintah telah menyetujui klaster rencana
induk dalam Pasal 1 angka 13, Pasal 7, dan Pasal 15 dengan
catatan (vide Lampiran 62). Adapun terkait dengan pelekatan
rencana induk IKN dalam Lampiran II dirumuskan dalam Pasal 7
ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Rencana Induk Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud
pada Ayat (1) paling sedikit memuat pokok-pokok:
a. Pendahuluan;
b. Visi, Tujuan, Prinsip Dasar dan Indikator Kinerja Utama;
c. Prinsip dasar pembangunan; dan
d. Penahapan pembangunan dan skema pendanaan,
yang tercantum dalam lampiran II, yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari undang-undang ini”.
Dalam Rapat Panja tersebut, DPR dan Pemerintah menyepakati
Rencana Induk Ibu Kota Negara ditetapkan sebagai lampiran
yang menjadi satu kesatuan dengan RUU IKN agar memiliki
posisi hukum yang kuat sebagai acuan pelaksanaan persiapan,
102
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara, namun dibuka ruang untuk dapat diubah sesuai
perkembangan kebutuhan pada waktu mendatang. Hal tersebut
mengacu pada rumusan Pasal 7 ayat (5) huruf a yang mengatur:
“Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan perubahan
terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dengan
ketentuan:
a. dalam hal perubahan dilakukan terhadap materi muatan
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
dari Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR;
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila Rencana Induk Ibu Kota
Negara akan dilakukan perubahan, maka perlu dikonsultasikan
dengan DPR.
Terbentuknya rumusan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (5) RUU
IKN tersebut juga menunjukkan bahwa terjadi perubahan yang
signifikan dari rumusan Pasal 7 draft RUU IKN yang disampaikan
pada awalnya bersamaan dengan Surat Presiden No. R-
44/Pres/09/2021 perihal penyampaian Rancangan Undang-
Undang Ibu Kota Negara (vide Lampiran 8) yang semula terdiri
atas 2 (dua) ayat menjadi 6 (enam) ayat (vide Lampiran 51).
Dengan demikian, jelas bahwa isi Rencana Induk sebagaimana
dalam Lampiran II RUU IKN telah mengalami perubahan dalam
pembahasan RUU IKN dan mendapat perhatian yang serius dari
pembentuk UU yang dalam hal ini DPR diwakili oleh Panja
Pansus RUU IKN dan Pemerintah diwakili oleh Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
g. Pada tanggal 18 Januari 2022 dilaksanakan Rapat Kerja Pansus
RUU IKN yang juga dihadiri wakil pemerintah dengan acara
Laporan Panja ke Pansus, Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pendapat
DPD, Pengambilan Keputusan, Penandatanganan Naskah RUU
dan Sambutan Pemerintah. Setelah mendengarkan seluruh
103
pandangan dan pendapat dari masing-masing fraksi, DPD dan
Pemerintah, Rapat Pansus menyetujui RUU IKN yang telah
dibahas untuk diproses lebih lanjut pada Tahap Pembicaraan
Tingkat II (vide Lampiran 63 hlm. 51).
h. Pada Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna dalam rangka
Pembicaraan Tk II/Pengambilan Keputusan Menjadi Undang-
Undang pada tanggal 18 Januari 2022 tidak membahas
mengenai Lampiran II RUU IKN melainkan pembicaraan tingkat
kedua atau pengambilan keputusan atas RUU IKN yang didahului
dengan penyampaian Laporan Pansus terkait hasil pembahasan
RUU IKN yang poin-poin pentingnya antara lain sebagai berikut:
• bahwa pada Tahap Pembahasan dan Pembicaraan Tingkat I,
konsep RUU IKN beserta lampirannya telah dilakukan
pembahasan antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
• Pada akhir pembicaraan tingkat I tersebut, 8 (delapan) fraksi
dan Komite I DPD menyatakan menyetujui hasil pembahasan
RUU IKN sedangkan Fraksi PKS di dalam pendapat mini fraksi
menyatakan Fraksi PKS mengambil sikap dengan berbagai
pertimbangan bahwa masih banyak substansi dan pandangan
Fraksi PKS yang belum diakomodir dalam RUU IKN, maka
Fraksi PKS menolak RUU IKN untuk dilanjutkan ke tahap
berikutnya.
• DPR berpandangan bahwa meskipun dalam pembicaraan
tingkat I terdapat 1 (satu) fraksi yang menolak RUU IKN untuk
dilanjutkan ke tahap berikutnya (pembicaraan tingkat II),
mayoritas fraksi dalam rapat pembicaraan tingkat I tersebut
menyetujui RUU IKN untuk dilanjutkan pada pembicaraan
tingkat II. Pada saat pengambilan keputusan di tingkat II,
seluruh peserta Rapat Paripurna menyetujui RUU IKN untuk
menjadi
undang-undang.
Namun
setelah
pengambilan
keputusan tersebut ada pernyataan keberatan atau penolakan
dari Fraksi PKS. Keberatan atau penolakan pada saat
keputusan telah diambil dapat dianggap sebagai sebuah
catatan keberatan/ minderheidsnota. DPR menerangkan
104
bahwa sikap seperti itu merupakan suatu bentuk dan praktik
demokrasi dalam pengambilan keputusan di DPR, namun
sikap tersebut tidak dapat membatalkan atau menghambat
persetujuan yang telah diambil dalam rapat paripurna tersebut.
• Bahwa catatan yang diberikan dari Fraksi PKS pada dasarnya
tidak mengubah prinsip persetujuan seluruh fraksi untuk
mengesahkan RUU menjadi undang-undang. Terkait dengan
catatan keberatan/minderheidsnota tersebut, Mahkamah
Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan MK
Nomor 002/PUU-I/2003 mengenai pengujian formil dan
materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menyatakan sebagai
berikut:
"Menimbang bahwa guna membuktikan kebenaran dalil
Pemohon tersebut Mahkamah telah memeriksa Risalah
Rapat Paripurna Ke-17 DPR Masa Persidangan I Tahun
Sidang 2001-2002, bertanggal 23 Oktober 2001, yakni
rapat paripurna yang mengesahkan RUU Minyak dan Gas
Bumi menjadi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam risalah dimaksud,
dalil Pemohon yang menyebutkan ada 12 (dua belas)
anggota DPR yang menyatakan ketidaksetujuannya
terhadap RUU Minyak dan Gas Bumi dengan mengajukan
minderheidsnota terbukti benar (vide Risalah hal. 70-74).
Namun, dalam risalah yang sama, Mahkamah juga
menemukan fakta bahwa pada bagian akhir rapat paripurna
dimaksud, tatkala seluruh fraksi telah menyampaikan
Pendapat Akhir-nya dan pimpinan rapat (A.M. Fatwa)
menanyakan apakah RUU a quo dapat disetujui untuk
disahkan menjadi undang-undang, risalah mencatat bahwa
seluruh anggota DPR setuju tanpa ada lagi pernyataan
keberatan atau tidak setuju, sehingga pimpinan rapat
kemudian mempersilahkan wakil pemerintah, Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk menyampaikan
sambutannya (vide Risalah hal. 158);…”
• Dalam konteks pembicaraan tingkat II RUU IKN, berdasarkan
risalah Rapat Paripurna tertanggal 18 Januari 2022, dapat
diketahui bahwa seluruh peserta sidang paripurna menyetujui
RUU IKN beserta lampirannya untuk disahkan menjadi
undang-undang. [vide Lampiran 64 hal. 73]
105
i.
Bahwa Lampiran II UU IKN telah terlampir dan dapat diakses
pada
laman
web:
https://jdih.setneg.go.id/Produk
dan
https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/1791 .
j.
Berdasarkan uraian di atas, maka DPR menyampaikan bahwa
dinamika perubahan sering kali terjadi dalam pembahasan
rancangan undang-undang. Meskipun dalam RUU IKN yang
disampaikan oleh Presiden tidak melampirkan rencana induk
IKN, namun pada saat pembahasan DPR menyadari bahwa
rencana induk tersebut perlu dilekatkan dalam RUU IKN dan
menjadi Lampiran II yang tidak terpisahkan dari undang-undang
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 7 ayat (3) RUU IKN dan
telah disetujui baik dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I maupun
dalam
Rapat
Pembicaraan
Tingkat
II.
Dengan
telah
dicantumkannya frasa “tercantum dalam Lampiran II” di dalam
batang tubuh UU IKN, maka Lampiran II merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari undang undang. Oleh karena itu dalil Para
Pemohon Perkara 34 tersebut adalah tidak tepat dan
pembentukan UU a quo tidak bertentangan dengan syarat formil
pembentukan undang-undang.
Berdasarkan Keterangan DPR tersebut di atas, maka dalil-dalil
Para Pemohon sebagaimana tertulis dalam permohonan secara
keseluruhan tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat dijadikan
dasar inkonstitusionalitas UU IKN secara formil. DPR kembali
menegaskan bahwa pembentukan UU IKN telah dilakukan sesuai
dengan tata cara pembentukan undang-undang yang baik dan benar,
sehingga tidak terdapat cacat formil.
III.
PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar
kiranya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
106
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib (Berita Negara No. 667 Tahun 2020), dan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Undang-Undang (Berita Negara No. 668 Tahun 2020);
5. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa DPR telah pula mengajukan lampiran keterangan
DPR yang diberi tanda lampiran 1 sampai dengan lampiran 67 sebagai berikut:
No
Nama Dokumen
Keterangan
Tanggal
PERENCANAAN
107
1
Keputusan DPR RI Nomor 46/
DPR RI/I/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Tahun 2020-2024.
Prolegnas jangka panjang
Tahun
2020-2024
pada
urutan ke-131 herdasarkan
Surat Keputusan DPR RI
Nomor 46/ DPR RI/I/2019-
2020
tentang
Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-
Undang Tahun 2020-2024.
17
Desember
2019
2
Keputusan DPR RI Nomor
1/DPR RI/II/2019-2020 tentang
Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas Tahun 2020
Prolegnas Prioritas Tahun
2020 pads urutan ke-46
berdasarkan
Surat
Keputusan DPR RI Nomor
1/DPR
RI/II/2019-2020
tentang Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun 2020
22 Januari
2020
3
Keputusan DPR RI Nomor
1/DPR
RI/IV/2020-2021
tentang
Program
Legislasi
Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2021
dan
Program
Legislasi
Nasional Rancangan Undang-
Undang
Perubahan
Tahun
2020-2024
Prolegnas Prioritas Tahun
2021 pada urutan ke-28
berdasarkan
Surat
Keputusan DPR RI Nomor
1/DPR
RI/IV/2020-2021
tentang Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun 2021 dan Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-
Undang Perubahan Tahun
2020-202
23 Maret
2021
4
Keputusan DPR RI Nomor
9/DPR RI/I/2021-2022 tentang
Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas Tahuhn 2021 dan
Program Legislasi Nasional
Rnacangan
Undang-Undang
Perubahan
Kedua
Tahun
2020-2024
Prolegnas Prioritas Tahun
2021 pada urutab ke-29
berdasarkan
Surat
Keputusan DPR RI Nomor
9/DPR
RI/I/2021-2022
tentang Program Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun 2021 dan Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-
Undang Perubahan Kedua
Tahun 2020-2024
30
September
2021
5
Keputusan DPR RI Nomor
8/DPR RI/II/2021-2022 tentang
Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prioritas
Tahun
2022
dan
Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Prolegnas Prioritas Tahun
2022 pada urutan ke-33
berdasarkan
Surat
Keputusan DPR RI Nomor
8/ DPR RI/11/2021-2022
tentang Program Legislasi
Nasional
Rancangan
7
Desember
2021
108
Perubahan
Ketiga
Tahun
2020-2024
Undang-Undang
Prioritas
Tahun 2022 dan Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-
Undang Perubahan Ketiga
Tahun 2020-2024
PEMBAHASAN
6
Surat
Presiden
No.
R-
44/Pres/09/2021
perihal
penyampaian
Rancangan
Undang-Undang
Ibu
Kota
Negara
Penyampaian
berkas
Rancangan
Undang-
Undang Ibu Kota Negara
(RUU IKN) dari Presiden
kepada
DPR
untuk
mendapat
persetujuan
prioritas
utama
pembahasan
dan
penugasan Menteri untuk
membahas RUU tersebut
29
September
2021
7
Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang
Ibu
Kota
Negara
Naskah Akademik RUU IKN
sejumlah
175
halaman
termasuk halaman sampul
dan daftar pustaka, terdiri
atas 6 (enam) bab.
7
November
2021
8
Draft
Rancangan
Undang-
Undang Ibu Kota Negara
Draft RUU IKN yang terdiri
atas
34
pasal
beserta
Iampiran
Peta
Delineasi
Kawasan Strategic Nasional
lbu Kota Negara
7
November
2021
9
Laporan Singkat Rapat Pansus
RUU IKN (rapat intern) dengan
Agenda
Pemilihan
dan
Penetapan Pimpinan Panitia
Khusus RUU IKN (Terbuka)
Rapat Pansus RUU (Rapat
Intern) IKN dilaksanakan
dalam rangka pemilihan dan
penetapan
pimpinan
pansus.
7
Desember
2021
10
Risalah Rapat Panitia Khusus
RUU IKN dengan Agenda
Mendengarkan
Penjelasan
Pemerintah (terbuka)
Rapat
dengan
agenda
penjelasan
pemerintah
pandangan
fraksi-fraksi,
pandangan
DPD,
tanggapan pemerintah, dan
pengesahan jadwal acara
dan
mekanisme
pembahasan RUU, serta
pembentukan
panja.
Terdapat catatan dari Fraksi
Partai
Demokrat
yang
meminta
penundaan
pembahasaan
RUU
dan
fokus
pada
penanganan
Covid-19.
Sedangkan
Fraksi PKS meminta agar
pembahasan RUU IKN tidak
dibahas terburu-buru dan
memperhatikan
peraturan
7
Desember
2021
109
perundang-undangan yang
berlaku.
11
Risaiah Rapat Panitia Khusus
RUU IKN dengan Agenda
Mendapatkan Bahan Masukan
Pembahasan
RUU
IKN
(Terbuka)
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum Pansus RUU tentang
IKN dengan 5 orang pakar
yang
memberikan masukan dari
perspektif
hukum
tata
negara, pakar tata ruang
dan kota, lingkungan, dan
ekonomi.
8
Desember
2021
12
Bahan Paparan Pakar atas
nama Wicipto Setiadi
Masukan pakar atas RUU
IKN dari perspektif Pers ektif
Hukum Tata Negara
8
Desember
2021
13
Bahan Paparan Pakar atas
nama
Hendricus
Andy
Simarmata
Masukan pakar atas RUU
IKN
dari
perspektif
Perspektif
hukum
lingkungan
8
Desember
2021
14
Bahan Paparan Pakar atas
nama Wicaksono Sarosa
Masukan pakar atas RUU
IKN
dari
perspektif
Perspektif
hukum
lingkungan
8
Desember
2021
15
Bahan Paparan Pakar atas
nama Asep Sofyan
Masukan pakar atas RUU
IKN
dari
perspektif
Perspektif lingkungan
8
Desember
2021
16
Bahan Paparan Pakar atas
nama Nurkholis
Masukan pakar atas RUU
IKN dari perspektif ilmu
ekonomi
8
Desember
2021
17
Risalah Rapat Panitia Khusus
RUU IKN dengan Agenda
Mendapatkan Bahan Masukan
Pembahasan
RUU
IKN
(Terbukan)
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum Pansus RUU tentang
IKN dengan 5 orang pakar
yang
memberikan masukan dari
perspektif
sosiologi
kemasyarakatan, ekonomi,
investasi,
pendanaan
berkelanjutan, masyarakat
adat dan humaniora, dan
kebencanaan.
8
Desember
2021
18
Bahan Paparan Pakar atas
nama Paulus Wirutomo
Masukan pakar atas RUU
IKN dari perspektif Ekonomi,
Investasi, BMN, Pengalihan
Aset
dan
Pendanaan
Berkelanjutan
9
Desember
2021
19
Bahan Paparan Pakar atas
nama Anggito Abimanyu
Masukan pakar atas RUU
IKN dari perspektif Ilmu
Ekonomi, Investasi, BMN,
Pengalihan
Aset,
dan
Pendanaan Berkelanjutan.
9
Desember
29021
110
20
Bahan Paparan Pakar atas
nama Fadhil Hasan
Masukan pakar atas RUU
IKN dari perspektif Ilmu
Ekonomi, Investasi, BMN,
Pengalihan
Aset,
dan
Pendanaan Berkeianjutan
9
Desember
2021
21
Bahan Paparan Pakar atas
nama Erasmus Cahyadi Terre
Masukan pakar atas RUU
IKN
dari
perspektif
Masyarakat
Adat
dan
Humaniora
9
Desember
2021
22
Bahan Paparan Pakar atas
nama Avianto Amari
Masukan pakar alas RUU
IKN dari perspektif Ibu Kota
Negara dan Kebencanaan
9
Desember
2021
23
Risalah Rapat Panitia Khusus
RUU IKN dengan Agenda
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum dengan Pakar dan
Aliansi
Masyarakat
daIam
rangka mendapatkan masukan
RUU IKN (Terbuka)
Rapat
dengar
pendapat
umum Pansus RUU tentang
IKN dengan 3 prang pakar
dan 2 aliansi masyarkat
yang
memberikan
perspektif
perencanaan
wilayah dan GIS,
perspektif ekonomi, perihal
tugas dan fungsi badan
otorita IKN, desentralisasi
fiskal serta pengalihan asset
10
Desember
2021
24
Bahan Paparan Pakar atas
nama Mukti Ali
Masukan pakar atas RUU
IKN
dari
perspektif
Perencanaan WiIayah dan
GIS
10
Desember
2021
25
Bahan Paparan Pakar atas
nama Master P. Tumanggor
Masukan pakar atas RUU
IKN dari perspektif Ekonomi
10
Desember
2021
26
Bahan Paparan atas nama
Robert Endi Jaweng
Masukan Pakar atas RUU
IKN dari perspektif Otonomi
Daerah dan Desentralisasi
Fiskal serta Pengalihan Aset
10
Desember
2021
27
Bahan Paparan atas nama
Suharyono S. Hadiningrat
Masukan pakar atas RUU
lKN dari perspektif Inspirasi
Merah Putih Indonesia.
10
Desember
2021
28
Bahan Paparan Pakar atas
nama Mohammad Djailani
Ketua
Umum
Aliansi
Pimpinan Ormas Daerah
AORDA Kalimantan Timur.
10
Desember
2021
29
Risalah Rapat Panitia Khusus
RUU IKN dengan Agenda
Rapat Dengar Pendapat
Umum dengan Pakar
dalam rangka mendapatkan
masukan RUU IKN (Terbuka)
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum Pansus RUU tentang
lKN dengan 4 orang pakar
yang memberikan perspektif
hukum
Tata
Negara,
kebijakan
publik,
kelembagaan negara, dan
teknologi informasi.
11
Desember
2021
30
Bahan Paparan Pakar atas
nama Satya Arinanto
Masukan pakar atas RUU
IKN dari perspektif Hukum
Tata Negara.
11
Desember
2021
111
31
Bahan Paparan Pakar alas
nama Chazali H. Situmorang
Masukan pakar atas RUU
lKN
dari
perspektif
Kebijakan Publik
11
Desember
2021
32
Bahan Paparan Pakar atas
nama Aminudin Kasim
Masukan pakar atas RUU
IKN
dari
perspektif
Kelembaaan Negara
11
Desember
2021
33
Bahan Paparan Pakar atas
nama
Pratama
Dahlian
Persadha
Masukan pakar atas RUU
IKN
dari
perspektif
Teknologi Informasi
11
Desember
2021
34
Risalah Rapat Panitia Khusus
RUU IKN dengan Agenda
Rapat Dengar Pendapat
Umum dengan Pakar
dalam rangka mendapatkan
masukan RUU IKN (Terbuka)
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum Pansus RUU tentang
IKN dengan 7 orang pakar
yang memberikan perspektif
pertanahan atau agraria,
kelembagaan
dan
kebijakan
publik,
serta
ekonomi
dan
pembangunan.
12
Desember
2021
35
Bahan Paparan Pakar atas
nama Trubus Rahadiansyah
Masukan pakar alas RUU
IKN
dari
perspektif
KeIembagaan
dan
Kebijakan
Publik
Pembentukan IKN
12
Desember
2021
36
Bahan Paparan Pakar atas
nama Ananda B. Kusumah
Masukan pakar atas RUU
IKN
dari
perspektif
kelembagaan dan kebijakan
Publik Pembentukan IKN
12
Desember
2021
37
Bahan Paparan atas nama
Arief Anshory
Masukan pakar atas RUU
IKN dari perspektif Ekonomi
dan Pembangunan
12
Desember
2021
38
Bahan Paparan Pakar atas
nama Yayat Supriatna
Masukan pakar atas RUU
IKN dari perspektif Tata
Ruang dan Agraria
12
Desember
2021
39
Bahan Paparan Pakar atas
nama Maria S.W. Soemardjono
Masukan pakar atas RUU
IKN
dari
perspektif
Pertanahan/Agraria
12
Desember
2021
40
Risalah Rapat internal Panitia
Khusus RUU tentang lbu Kota
Negara
dengan
Agenda
Penyampaian
Pandangan
Pemerintah tentang RUU IKN
Kepada Panja (Terbuka)
Rapat yang menghasilkan
persetujuan
dan
menetapkan Ketua Panja
RUU IKN adalah Wakil
Ketua
Pansus
(Saudara
Saan Mustopa, M.Si.).
13
Desember
2021
41
Risalah Rapat Kerja Panitia
Khusus dengan Pemerintah
dan DPD dengan Agenda
Penyampaian
Pandangan
Pemerintah tentang RUU IKN
Kepada Panja (Terbuka)
Penyampaian
Pandangan
Pemerintah tentang RUU
IKN Kepada Panja.
13
Desember
2021
42
Rencana Induk (Master Plan)
IKN
Paparan
Rencana
Induk
(Master
Plan)
IKN
dari
13
Desember
2021
112
Kementerian
PPN/Bappenas
43
Risalah Rapat Pania Panitia
Khusus Dengan Pemerintah
dan DPD Dengan Agenda
Pembahasan DIM RUU IKN
(Terbuka)
jumlah DIM RUU IKN adalah
sebanyak 277 DIM, yang
terdiri dari 35 DIM substansi
dan 18 DIM redaksional.
DPR RI, DPD RI dan
Pemerintah menyetujui
jadwal
acara
dan
mekanisme
pembahasan
Panja RUU IKN.
13
Desember
2021
44
Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM) RUU IKN
Daftar
Inventarisasi
Mk
asalah (DIM) RUU IKN dari
9 (sembiIan) fraksi di DPR
sebanyak
278
nomor.
13
Desember
2021
45
Risalah Rapat Panitia Kerja
RUU IKN dengan
agenda
pembahasan DIM (Terbuka)
Rapat
dengan
agenda
melanjutkan
pembahasan
DIM
nomor
35
dan
seterusnya
14
Desember
2021
46
Risalah Rapat Panitia Kerja
RUU IKN dengan
agenda
pembahasan DIM (Terbuka)
Rapat
dengan
agenda
pembahasan
hasil
dari
restrukturisasi terhadap
DIM-DIM
yang
merupakan implikasi dari
disepakatinya DIM.
15
Desember
2021
47
Laporan Singat Rapat Panitia
Khusus
Dengan
Agenda
Audiensi Dengan Forum Dayak
Bersatu (FDB) (Terbuka)
Rapat
dengan
Agenda
pertemuan Forum Dayak
Bersatu
yang
mengakomodasi
seluruh
komunitas
Daya
se-
Kalimantan
memberikan
pandangan bahwa seluruh
masyarakat
adat
Kalimantan
mendukung
rencana pemindahan Ibu
kota Negara dengan
mengedapankan HAM,
partisipasi
masyarakat
Kalimantan,
kondisi
lingkungan, otonomi khusus
Kalimantan
Timur
serta
menghormati kearifan lokal
dan sumber daya manusia
Kalimantan Timur.
17
Desember
2021
48
jadwal acara dan Daftar Tim
Kunjungan Kerja Luar Negeri
Pansus RUU IKN ke Amerika
Serikat
Berisi jadwal kegiatan dan
daftar nama Tim Pansus
RUU IKN yang melakukan
kunjungan kerja ke Amerika
Serikat
dari
18-24
Desember 2021
18-24
Desember
2021
113
49
jadwal acara dan Daftar Titre
Kunjungan Kerja Luar Negeri
Pansus
RUU
IKN
ke
Kazakhtan
Berisi jadwal kegiatan dan
daftar nama Tim Pansus
RUU IKN yang melakukan
kunjungan
kerja ke Kazakhtan dari 2-5
januari 2022
2-5 Januari
2022
50
Laporan Singkat Rapat Tim
Perumus
Pansus
Dengan
Agenda Pembahasan Timus
RUU
Tentang
Ibukota
Negara
Bersama Pemerintah dan DPD
RI (Tertutup)
Rapat Tertutup.
6 Januari
2022
51
Draft RUU IKN 6 januari 2022
Draft
RUU IKN setelah
melalui pembahasan Pra
Timus antara Kementerian
PPN/Bappenas clan Badan
Keahhan DPR
6 Januari
2022
52
Hasil Rumusan Pra Timus
RUU IKN
Hasil Rumusan Pra Timus
Pemerintah (Bappenas) dan
Badan Keahlian DPR atas
RUU IKN hasil pembahasan
tanggal
27-28
dan
31
Desember
2021,
serta
tanggal 3 dan 8 januari 2022
6 Januari
2022
53
Laporan Singkat Rapat Tim
Perumus
Pansus
Dengan
Agenda Pembahasan Timus
RUU IKN Bersama Pemerintah
Dan DPD RI (Tertutup)
Rapat Tertutup.
10 Januari
2022
54
Laporan Singkat Rapat Tim
Perumus Pansus RUU IKN
(Terbuka)
Rapat Tim Perumus RUU
IKN
Bersama
dengan
Pemerintah dan DPD RI
dalam
rangka
tanggapan
fraksi-fraksi
terhadap rumusan 28 DIM
RUU
yang
mengalami
perubahan
rumusan
sebagai
inzplikasi
dari
disetujuinya
perubahan
diksi pada DIM nomor 11
sesuai
dengan
tugas
yang diberikan panja.
11 Januari
2022
55
Konsultasi Publik RUU IKN di
Universitas Mulawarman
Berisi daftar delegasi dan
laporan kegiatan Konsultasi
Publik
RUU
IKN
di
Universitas Mulawarman
11 Januari
2022
56
Laporan Singkat Rapat Panitia
Kerja
Pansus
RUU
IKN
(Tertutup)
Rapat tertutup.
12 Januari
2022
114
57
KonsuItasi Publik RUU IKN di
Universitas Hasanuddin
Berisi jadwal acara dan
daftar
delegasi
kegiatan
Konsultasi Publik RUU IKIN
di Universitas Hasanuddin
12 Januari
2022
58
Konsultasi Publik RUU IKN di
Universitas Sumatera Utara
Berisi daftar delegasi dan
laporan kegiatan konsultasi
Publik
RUU
IKN
di
Universitas Sumatera Utara.
12 Januari
2022
59
Risalah Rapat Panitia Kerja
RUU IKN (Terbuka)
Rapat
Panja
RUU
IKN
dengan
Pernerintah
dan
DPD
dalam
rangka
pembahasan
DIM
yang
menyepakati:
a) DIM
yang
akan
digunakan
dalam
pembahasan
RUU
selanjutnya
adalah
DM hasil rekonstruksi
yang telah dibagikan
pada
tanggal
6
Januari.
b) Pembahasan DIM
selanjutnya akan
dilakukan
secara
clustering
yang
terbagi
menjadi
5
(lima) klaster, yakni
Kelembagaan otorita
dan
implikasinya;
Pendanaan Rencana
Induk (master plan);
Pertanahan;
Termasuk
di
dalamnya
pasal-
pasal yang relevan.
13 Januari
2022
60
DIM fraksi-fraksi yang terbagi
menjadi 5 (lima) klaster
DIM
fraksi-fraksi
yang
terbagi menjadi 5 (lima)
klaster yakni Kelembagaan
otorita
dan
implikasinya;
Pendanaan; Rencana induk
(masterplan);
Pertanahan;
Termasuk
di
dalamnya
pasal- pasal yang relevan.
13 Januari
2022
61
Kunjungan Kerja Pansus
RUU IKN ke Kalimantan Timur
Berisi
agenda
kegiatan
Kunjungan Kerja Pansus
RUU IKN ke Kalimantan
Timur
seiama
2
(dua)
hari
14-15
Januari
2022
62
Risalah Rapat Panitia Kerja
RUU IKN (Terbuka)
Rapat Panja RUU 1KN
dengan
Pemerintah
dan
DPD
dalam
rangka
17 Januari
2022
115
melanjutkan
pembahasan
DIM
RUU
IKN
secara
klaster.
63
Risalah Rapat Kerja RUU IKN
(Terbuka)
Rapat
Panja
RUU
IKN
dengan
Pemerintah
dan
DPD
dalam
rangka
penyampaian
Laporan
Panja;
pembacaan
pandangan/pendapat akhir
mini dari seluruh fraksi DPR
serta
DPD;
dan
pengambilan
keputusan
tingkat I.
18 Januari
2022
PENETAPAN RUU MENJADI UNDANG-UNDANG
64
Risalah Rapat Paripurna
Rapat Paripurna dengan
agenda
pembicaraan
tingkat
II/pengambilan
keputusan atas RUU IKN
menjadi undang-undang.
18 Januari
2022
65
Laporan Panitia Khusus RUU
IKN dalam Rapat Paripurna
Laporan dari Pansus RUU
IKN atas hasil pembahasan
RUU IKN yang disampaikan
dalam Rapat Paripurna
18 Januari
2022
66
Draft RUU IKN yang disahkan
dalam Rapat Paripurna
Draft
RUU
IKN
yang
disahkan
dalam
Rapat
Paripurna
18 Januari
2022
67
Surat penyampaian RUU IKN
menjadi
UU
pasca
Pembicaraan
Tk
II
pada
Selasa, 18 Januari 2022 Pukul
10.00 kepada Presiden
Surat penyampaian RUU
tentang Ibu Kota Negara
menjadi
UU
pasca
Pembicaraan Tk II pada
Selasa, 18 Januari 2022
Pukul
10.00
kepada
Presiden
sebagaimana
tercantum dalam Keputusan
DPR No.1/DPR/RI/III/2021-
2022
18 Januari
2022
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden menyampaikan keterangan lisan pada persidangan tanggal 21 April
2022 dan keterangan tertulis bertanggal 19 April 2022 yang diterima Mahkamah
pada 19 April 2022, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Para Pemohon Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022, dan Perkara Nomor
34/PUU-XX/2022 pada pokoknya menguji UU IKN secara formil.
2. Dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945:
a. Pasal 1 ayat (2);
116
b. Pasal 1 ayat (3);
c. Pasal 22A;
d. Pasal 27 ayat (1);
e. Pasal 28C ayat (2).
3. Dianggap juga bertentangan dengan Pasal 5 huruf a, huruf c, huruf e dan
huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, selanjutnya disebut sebagai UU No.12 Tahun
2011.
II. DALIL-DALIL PERMOHONAN
1. Dalil-dalil Permohonan Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022:
a. Para Pemohon dalam posita memohon adanya putusan sela (provisi)
sebagaimana diuraikan dalam halaman 37 angka 1, angka 2, dan
seterusnya sampai dengan halaman 43.
b. Para Pemohon mempertentangkan dalam proses pembentukan UU
IKN, yang secara lengkap tercantum dalam permohonan perkara
Nomor 25/PUU-XX/2022 pada halaman 37 sampai dengan halaman
84 dalam posita, yang pada petitumnya “untuk dinyatakan undang-
undang a quo tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
undang serta bertentangan dengan UUDN RI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
2. Dalil Permohonan Perkara Nomor 34/PUU-XX/2022:
Para Pemohon mempertentangkan dalam proses pembentukan UU IKN,
yang secara lengkap tercantum dalam berkas permohonan perkara Nomor
34/PUU-XX/2022 pada halaman 15 sampai dengan halaman 32 dalam
posita, yang pada petitumnya “untuk dinyatakan undang-undang a quo
bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat”.
III. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (Legal Standing) para Pemohon,
Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
117
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
2003), menyatakan bahwa para Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 secara tegas
telah memberikan ketentuan tata cara uji formil yang tetap berdasarkan
pengujian secara konstitusional sebagaimana ketentuan Pasal 24C UUD
Tahun 1945, sehingga berdasarkan kewenangan MK untuk menguji
secara formil pengujian berdasarkan konstitusionalitas ketentuan Pasal
20 UUD Tahun 1945 dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
“persetujuan bersama”.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 frasafrasa
“persetujuan bersama” merupakan esensi berlakunya asas legalitas
sehingga frasafrasa “persetujuan bersama” merupakan norma yang
sangat fundamental sebagai dasar terbentuknya undang-undang.
Ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 dalam frasafrasa
“persetujuan bersama” merupakan norma yang dapat menciptakan suatu
gagasan norma-norma menjadi norma hukum atau RUU menjadi
undang-undang. Konstitusionalitas Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945
sejalan dengan konstitusionalitas ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun
1945 bahwa Negara Indonesia adalah “negara hukum” yang menerapkan
asas legalitas sebagai sistem pemerintahan sehingga frasafrasa
“persetujuan bersama” merupakan tindakan pemerintahan sebagai
perwujudan negara dalam menciptakan hukum tertulis atau undang-
undang.
118
4. Sesuai ketentuan Pasal 24C, Pasal 20, dan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun
1945 maka pengujian formil Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945,
merupakan pengujian atas sah atau tidaknya suatu undang-undang
sehingga pengujian formil Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945
harus diuji secara konstitusional dengan menilai sah atau tidaknya
“persetujuan bersama” yang dilakukan dalam pembentukan undang-
undang sebagai tata cara memperoleh sah atau tidaknya suatu norma
dan sah atau tidaknya suatu undang-undang.
5. Jika pembentukan undang-undang telah diproses berdasarkan prosedur
yang berlaku dan telah adanya “persetujuan bersama” yang dilaksanakan
dalam pembahasan Tingkat I dan “persetujuan bersama” yang
dilaksanakan dalam pembahasan Tingkat II dan tidak adanya kegagalan
dalam mendapatkan “persetujuan bersama” dalam organ pembentuk
undang-undang maka secara konstitusional undang-undang tersebut
menjadi sah secara formil. Namun jika proses pembentukan undang-
undang gagal dalam mendapatkan “persetujuan bersama” baik dalam
pembahasan Tingkat I atau pembahasan Tingkat II yang kemudian
dipaksakan menjadi undang-undang maka undang-undang tersebut
dapat dinyatakan cacat hukum dengan alasan telah adanya pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 20 UUD Tahun 1945 sehingga dapat
dinyatakan cacat formil secara konstitusional.
6. Sebagai argumentasi berdasarkan konstitusionalitas uji formil dalil
permohonan uji formil harus diuji sejak proses pada pembahasan DPR
Tingkat I dan Tingkat II, sedangkan proses sebelum pembahasan di DPR
hanya sebagai pendukung atau penguat pertimbangan Mahkamah dalam
menguji konstitusionalitas undang-undang.
7. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka secara yuridis Putusan MK
Nomor 27/PUU-VII/2009 harus dipahami sebagai hukum acara
Mahkamah Konstitusi dalam rangka pengujian undang-undang terhadap
UUD Tahun 1945 secara formil yang sejalan dengan ketentuan Pasal
24C ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang secara
tegas memberikan perbedaan tata cara pelaksanaan uji formil UU
terhadap UUD Tahun 1945.
119
8. Perbedaan pengujian formil dan pengujian materiil dalam Putusan MK
Nomor 27/PUU-VII/2009 diantaranya:
a. Legal Standing dalam uji formil hanya terbatas pada kerugian
konstitusional secara “keterpautan” dengan undang-undang yang diuji.
b. “Keterpautan” dimaksud merupakan kerugian konstitusional yang
terbatas pada alasan kerugian yang melekat dalam undang-undang
yang diuji baik yang melekat adanya hak, kewajiban atau tugas dan
tanggung jawab di dalam pengaturan dalam Undang-undang yang
diuji.
c. Batu uji dalam pengujian formil hanya terbatas pada ketentuan yang
mengatur kewenangan dan prosedur dibentuknya Undang-undang
dalam UUD Tahun 1945, yang secara konstitusional dapat diuji
terhadap:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, pembentukan undang-undang
harus tetap berdasarkan pada konsep negara hukum.
2. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945, dalam hal
kewenangan pengajuan RUU,
3. Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945, pembentukan undang-undang
harus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
4. Pasal 20 ayat (3) UUD Tahun 1945, jika rancangan undang-undang
itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-
undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
5. Pasal 20 ayat (4) UUD Tahun 1945, Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang.
6. Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945, dalam hal rancangan undang-
undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-
undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
9. Terhadap Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2020 Mahkamah berpendirian
yang pada pokoknya kerugian konstitusional tetap masih berpedoman
120
pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021, Putusan
MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007 [vide paragraf
[3.6] halaman 275] yang secara jelas tidak membedakan Legal Standing
antara uji formil dan uji materil dimana antara uji formil dan uji materil
memiliki banyak perbedaan diantaranya:
a. Pengujian formil merupakan pengujian prosedur dan tata cara sah
atau tidaknya suatu undang-undang, yang secara esensial tidak
menguji norma-norma yang berlaku atau belum adanya akibat hukum.
b. Pengujian materil merupakan pengujian undang-undang yang telah
sah berlaku, yang secara esensial menguji norma-norma undang-
undang yang dapat menimbulkan akibat hukum.
c. Akibat hukum kerugian formil berdampak hanya kepada pembentuk
undang-undang, yang dianggap cacat dalam pembentukannya.
d. Akibat hukum kerugian materiil berdampak pada pemilik hak-hak
konstitusional
secara
umum
yang
dapat
mengurangi
atau
menghilangkan hak-haknya.
e. Legal Standing uji formil adanya pihak yang merasa dirugikan akibat
dibentuknya undang-undang dan berpotensi dapat melanggar atas
hak, tugas atau kewenangannya yang terkandung didalamnya atau
adanya hubungan yang melekat “keterpautan” terhadap undang-
undang yang diuji.
f. Legal Standing uji materiil adalah terkait “kerugian konstitusional”
para pemohon akibat berlakunya suatu undang-undang yang dapat
mengurangi atau menghilangkan hak-hak secara umum yang dijamin
dalam UUD Tahun 1945.
10. Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007
menegaskan bentuk kerugian konstitusional yang sangat jelas atas hak
yang diberikan oleh UUD Tahun 1945, dan adanya bentuk kerugian yang
dilanggar dengan berlakunya undang-undang. Hal tersebut sudah sangat
jelas untuk penegasan bentuk kerugian secara materiil karena hak-
haknya dapat dilanggar dalam bentuk norma undang-undang, dalam
bentuk pasal, ayat, frasa atau kata sehingga dalam menguji materiil pihak
yang merasa dirugikan akibat berlakunya undang-undang dapat menguji
materi undang-undang pasal, ayat, frasa atau kata. Sehingga, Putusan
121
MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007 tidak dapat
digunakan sebagai landasan uji formil namun akan lebih beralasan
hukum jika digunakan sebagai landasan uji materiil.
11. Berdasarkan uraian tersebut, maka landasan hukum Legal Standing
dibedakan sebagai berikut:
a. Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009
sebagai landasan Legal Standing uji formil.
b. Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai landasan Legal Standing uji
materiil.
12. Berdasarkan argumentasi atas Legal Standing uji formil tersebut di atas
Pemerintah berkeyakinan bahwa Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009
telah memberikan kepastian hukum sebagai tata cara syarat Legal
Standing uji formil baik bagi pihak yang berkepentingan dan juga bagi
Mahkamah
Konstitusi
untuk
melaksanakan
kewenangannya
sebagaimana ketentuan Pasal 24C UUD Tahun 1945.
13. Sesuai Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, penting kiranya bagi Pemerintah untuk memberikan
pandangan dan pendapat atas kedudukan hukum Legal Standing uji
formil para Pemohon:
a. Kedudukan Hukum para Pemohon Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022
sebagaimana tercantum dalam permohonan halaman 2 sampai
dengan 6 yang pada pokoknya:
1) Pemohon I sebagai Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dosen yang mengalami kebingungan untuk menjelaskan
secara
akademis
terhadap
pertanyaan-pertanyaan
dari
mahasiswa terkait penerapan manajemen strategi dalam UU a
quo. Apabila dilihat secara manajemen strategi anggaran
pembangunan IKN tidak jelas akan menggunakan anggaran yang
dialokasikan darimana.
2) Pemohon II sebagai Warga Negara Indonesia menguraikan
kedudukan Legal Standing sebagai berikut:
a. Pemohon pernah menjabat sebagai anggota DPD RI daerah
pemilihan DKI Jakarta Periode 2004-2009 yang mengerti dan
122
mengetahui proses pembentukan suatu UU, durasi waktu 42
hari tidak memungkinkan untuk pembentukan suatu undang-
undang dan terburu-buru.
b. Saat dalam setiap kegiatan kemasyarakatan banyak
masyarakat Jakarta yang bertanya tentang nasib/masa
depan Jakarta sebagai ibu kota dipindahkan membuat
Pemohon tidak bisa menjelaskan karena selama ini tidak ada
sosialisasi yang massif ataupun penjelasan dari pembentuk
UU kepada warga masyarakat DKI Jakarta jika ibu kota
dipindahkan ke Kalimantan.
c. Sebagai pengurus dalam Badan Hukum Yayasan Pengkajian
Sumber Daya Indonesia, pemohon tidak mendapatkan
kesempatan untuk memberikan sumbangsih pemikiran untuk
mengharmonisasikan ketentuan norma yang mengatur
terkait pembangunan IKN Nusantara dengan ketentuan
norma yang diatur dalam UU yang terkait dengan sumber
daya alam.
d. Sebagai tax payer, proyek IKN berpotensi besar untuk
terhenti hal ini tentunya bentuk penggunaan APBN yang tidak
bertanggung jawab dan menmbulkan kerugian negara
padahal APBN berasal dari pajak rakyat yang selalu
dibayarkan oleh Pemohon.
3) Pemohon III sebagai Warga Negara Indonesia saat ini menjabat
sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama
Indonesia Masa Khidmat 2020-2025, tidak mendapatkan informasi
yang jelas, dan kesempatan untuk memberikan masukan dalam
UU a quo.
4) Pemohon IV sebagai Warga Negara Indonesia yang merupakan
tokoh agamawan yang memiliki umat diberbagai wilayah di
Indonesia, merasa proses pembentukan terlihat terburu-buru
sehingga tidak membuka partisipasi publik secara maksimal dan
bermakna, tanpa mengundang pihak yang terdampak baik
masyarakat Jakarta, maupun masyarakat Kalimantan yang
berpotensi menimbulkan konflik horizontal di lapangan akibat
123
shock culture, ketimpangan lapangan pekerjaan antara pendatang
dan masyarakat asli Kalimantan. Selain itu, Pemohon merasa
kesulitan untuk memberikan jawaban-jawaban kepada umatnya
yang mempertanyakan hal ini, terlebih adanya infiltrasi budaya
global yang dapat mengancam akidah-akidah agama yang selama
ini telah dibangun dan dijaga oleh Pemohon.
5) Pemohon V sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki
kekhawatiran dalam menjaga tujuan negara untuk mewujudkan
kemaslahatan umat manusia, akan adanya potensi konflik
horizontal, berpotensi terlanggar dalam ketentuan UU a quo incasu
peralihan/pembebasan lahan masyarakat.
6) Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon
X, dan Pemohon XI sebagai Warga Negara Indonesia merupakan
Purnawirawan TNI, yang tidak bisa memberikan masukan dalam
merumuskan ketentuan UU a quo karena wakttu pembentukan UU
terhitung sangat cepat jika diukur dari beban persoalan yang
memiliki multidimensi.
7) Pemohon XII merupakan Warga Negara Indonesia yang
merupakan seorang guru besar yang memiliki tanggung jawab
dalam membangun bangsa dan negaranya atau mencegah
terjadinya kerusakan bangsa dan negaranya dimana Pemohon
tidak dapat memberikan masukan keapda Pembentuk UU untuk
menyampaikan
pendapatnya
agar
menghentikan
rencana
perpindahan IKN karena waktu yang begitu cepat dalam proses
pembentukan UU a quo.
8) Pemohon XIII adalah Warga Negara Indonesia yang merupakan
tokoh masyarakat yang aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial di
Jakarta menerima keluhan dan memperjuangkan persoalan yang
ada di Jakarta. Pemohon tidak bisa menjelaskan karena tidak ada
sosialisasi yang massif ataupun penjelasan dari pembentuk UU
kepada warga DKI Jakarta jika Ibu Kota dipindahkan ke
Kalimantan. Selain itu, akses untuk mendapatkan materi
pembahasan dalam setiap tahapan tidak dibuka seluruhnya (28
tahapan hanya 7 naskah pembahasan).
124
9) Pemohon XIV adalah Warga Negara Indonesia yang merupakan
pensiunan dosen yang juga pengamat ekonomi yang aktif
memberikan pemikiran-pemikiran menjadi tidak terakomodir
mengingat partisipasi public dalam pembentukan UU a quo
hanyalah bersifat formalitas belaka, tidak maksimal dan bermakna.
10) Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII, Pemohon XVIII,
Pemohon XIX, Pemohon XX, Pemohon XXI, Pemohon XXII, dan
Pemohon XXIII adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi
wiraswasta, pengacara, pedagang, dan karyawan swasta sebagai
para pemilih dalam pemilu tahun 2019 mendalilkan kerugian
bahwa
pembentuk
UU
telah
mengabaikan
asas-asas
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011.
11) Pemohon XXIV adalah Warga Negara Indonesia sebagai
mahasiswa telah melakukan hasil kajian menjadi tidak terakomodir
karena proses pembentukan UU a quo sangat cepat dan
partisipasi publik hanya formalitas yang tidak memberikan
kesempatan pada masyarakat yang terdampak incasu masyarakat
Jakarta
b. Kedudukan Hukum para Pemohon Perkara Nomor 34/PUU-XX/2022
sebagaimana yang tercantum dalam permohonan halaman 1 s/d 6
yang pada pokoknya:
1) Pemohon I, III dan XIX berkedudukan sebagai PNS;
2) Pemohon II, IV, VII, XIII dan XV berkedudukan sebagai Dosen;
3) Pemohon V, VI, VIII, IX, X, XI, XII, dan XXI berkedudukan sebagai
Karyawan Swasta;
4) Pemohon XIV dan XVIII berkedudukan sebagai Pensiunan;
5) Pemohon XVI dan XVII berkedudukan sebagai Wiraswasta;
6) Pemohon XX berkedudukan sebagai Wartawan.
Terhadap Kedudukan Para Pemohon I sampai dengan XXI, diuraikan
sebagai berikut:
a. Para Pemohon memiliki hak konstitusional Pasal 28D dan 28F
UUD 1945
b. Para pemohon adalah pembayar pajak (tax payer)
125
c. Para Pemohon adalah Warga Negara yang memiliki kepentingan
terhadap keselamatan dalam keadaan darurat Kesehatan
Masyarakat akibat Covid-19
c. Konstitusionalitas Legal Standing para Pemohon Perkara Nomor
25/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 dalam satu
pandangan Pemerintah sebagai berikut:
1) Pemohon yang berkedudukan sebagai “dosen” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji, baik
terhadap hak dan kewajiban yang diatur secara langsung maupun
tidak langsung dalam undang-undang yang di uji dan juga tidak
akan adanya potensi kerugian secara konstitusional sehingga
dengan berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan
menimbulkan akibat hukum secara langsung yang dapat
merugikan hak konstitusional, bagi Pemohon yang berkedudukan
hukum sebagai Dosen.
2) Pemohon yang berkedudukan sebagai “wiraswasta” secara jelas
tidak memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji
baik terkait terhadap hak-haknya untuk melakukan usaha sebagai
wiraswasta dengan berlakunya undang-undang yang di uji tidak
akan adanya potensi kerugian secara konstitusional dan tidak akan
menimbulkan akibat hukum secara langsung yang dapat
merugikan hak konstitusional, bagi Pemohon yang berkedudukan
hukum sebagai Wiraswasta.
3) Pemohon berkedudukan sebagai mantan Anggota DPD atau DPR
secara jelas tidak memiliki “keterpautan” dengan undang-undang
yang di uji baik terkait hak dan kewajibannya yang diatur secara
langsung dalam undang-undang yang di uji yang dapat merugikan
hak konstitusional bagi Pemohon yang berkedudukan hukum
sebagai mantan Anggota DPD atau DPR.
4) Pemohon
berkedudukan
sebagai
“Wakil
Ketua
Dewan
Pertimbangan MUI” secara jelas tidak memiliki “keterpautan”
dengan undang-undang yang di uji baik terhadap hak-haknya
sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, sehingga dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan
126
akibat hukum secara langsung yang dapat merugikan hak
konstitusional, bagi Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
5) Pemohon berkedudukan sebagai “tokoh agama” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
terhadap hak-haknya sebagai tokoh agama, sehingga dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan
akibat hukum secara langsung yang dapat merugikan hak
konstitusional, bagi Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai
tokoh agama.
6) Pemohon berkedudukan sebagai “Pensiunan” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
terhadap hak-haknya sebagai pensiunan, sehingga dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan
akibat hukum secara langsung yang dapat merugikan hak
konstitusional bagi Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai
pensiunan.
7) Pemohon berkedudukan sebagai “Purnawirawan” secara jelas
tidak memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji
baik terhadap hak-haknya sebagai Purnawirawan, sehingga
dengan berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan
menimbulkan akibat hukum secara langsung yang dapat
merugikan hak konstitusional bagi Pemohon yang berkedudukan
hukum sebagai Purnawirawan.
8) Pemohon berkedudukan sebagai “Mahasiswa” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
terhadap hak-haknya sebagai Mahasiswa, sehingga dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan
akibat hukum secara langsung yang dapat merugikan hak
konstitusional bagi Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai
Mahasiswa.
9) Pemohon berkedudukan sebagai “Karyawan Swasta” secara jelas
tidak memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji
baik terhadap hak-haknya sebagai Karyawan Swasta, sehingga
127
dengan berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan
menimbulkan akibat hukum secara langsung yang dapat
merugikan hak konstitusional bagi Pemohon yang berkedudukan
hukum sebagai Karyawan Swasta.
10) Pemohon berkedudukan sebagai “Pengacara” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
terhadap hak-haknya sebagai Pengacara, sehingga dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan
akibat hukum secara langsung yang dapat merugikan hak
konstitusional bagi Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai
Pengacara
11) Pemohon berkedudukan sebagai “Pedagang” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
terhadap hak-haknya sebagai Pedagang, sehingga dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan
akibat hukum secara langsung yang dapat merugikan hak
konstitusional bagi Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai
Pedagang.
12) Pemohon berkedudukan sebagai “PNS” secara jelas tidak memiliki
“keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik terhadap
hak-haknya sebagai PNS, sehingga dengan berlakunya undang-
undang yang diuji tidak akan menimbulkan akibat hukum secara
langsung yang dapat merugikan hak konstitusional, bagi Pemohon
yang berkedudukan hukum sebagai PNS.
13) Pemohon berkedudukan sebagai “Wartawan” secara jelas tidak
memiliki “keterpautan” dengan undang-undang yang di uji baik
terhadap hak-haknya sebagai wartawan, sehingga dengan
berlakunya undang-undang yang diuji tidak akan menimbulkan
akibat hukum secara langsung yang dapat merugikan hak
konstitusional bagi Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai
Wartawan.
Sesuai kedudukan hukum Legal Standing para Pemohon secara
keseluruhan Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 34/PUU-
XX/2022, Pemerintah berkeyakinan bahwa berdasarkan syarat Legal
128
Standing uji formil sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/ 2009, secara jelas kedudukan hukum Legal
Standing para Pemohon tidak adanya hubungan “keterpautan” dengan
udang-undang yang di mohonkan untuk diuji, yang secara faktual Undang-
Undang yang diuji tidak akan menimbulkan akibat hukum secara langsung
yang dapat merugikan hak konstitusional atau kerugian lain bagi para
Pemohon sehingga para Pemohon tidak memiliki hak untuk menguji
undang-undang a quo secara formil, dan akan sangat beralasan hukum, jika
Yang Mulia Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak Legal
Standing para Pemohon secara keseluruhan.
IV. PUTUSAN SELA/PROVISI
Berdasarkan permohonan perkara dalam Bab III halaman 37 yang pada
pokoknya para Pemohon mengajukan Putusan Sela (Provisi) dengan alasan
yang dilandaskan pada Putusan Nomor 27/PUU-XVII/2009 dan Putusan
Nomor 79/PUU-XVII/2019. Sebagaimana diuraikan dalam dalil-dalil
Permohonan Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 dalam permohonan halaman
37 sampai dengan halaman 43 penting kiranya Pemerintah memberikan
pandangan sebagai berikut:
1. Putusan sela pada dasarnya putusan yang diambil atau dijatuhkan
oleh hakim dan bukan putusan akhir atau end vonnis, yang dijatuhkan
pada saat proses pemeriksaan berlangsung, dan bertujuan untuk
mempermudah pemeriksaan suatu persidangan.
2. Bahwa dalam ranah pengujian Undang-Undang terhadap UUD Tahun
1945 sebagaimana ketentuan pasal 24C UUD Tahun 1945, undang-
undang yang dapat diuji adalah undang-undang yang telah berlaku.
Berlakunya Undang-Undang bersifat umum yang disahkan dengan
tata cara pembentukan undang-undang yang telah memiliki kekuatan
hukum mengikat yang hanya dapat diubah, diganti atau dibatalkan oleh
pembentuk undang-undang atau dengan putusan pengadilan. Dalam
hal ini Putusan MK memiliki sifat final and binding (putusan akhir)
sehingga merujuk pada sifat Putusan MK dan sifat berlakunya
undang–undang maka Putusan Sela Provisi dalam pengujian undang-
undang terhadap UUD Tahun 1945 baik secara materiil dan secara
formil tidak akan berpengaruh terhadap pemeriksaan perkara.
129
3. Putusan Sela Provisi dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
Tahun 1945 dapat berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal
24C UUD Tahun 1945, sehingga tidak ada alasan hukum bagi MK
menguji Undang-undang dapat memutus sebelum melakukan proses
pengujian sebagai pertimbangan untuk memutus suatu perkara.
4. Berdasarkan kewenangan MK dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1)
UUD Tahun 1945, MK hanya dapat menerapkan putusan sela dalam
hal memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan sengketa
pemilihan kepala daerah, yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar. Putusan sela dalam hal ini dapat diterapkan
dengan tujuan untuk memungkinkan dan mempermudah pemeriksaan
para pihak dengan menghentikan sementara tindakan-tindakan para
pihak
yang
bersengketa
berdasarkan
kewenangan
yang
disengketakan.
Penghentian
sementara
terhadap
tindakan
berdasarkan kewenangan merupakan penghentian yang bersifat
khusus sebagai upaya pengadilan untuk tetap bersifat netral dalam
pemeriksaan perkara sampai adanya putusan akhir. Dengan demikian,
maka putusan sela hanya dapat diterapkan pada perkara sengketa
kewenangan lembaga negara dan sengketa pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka Pemerintah berkeyakinan bahwa
Putusan Sela dalam pemeriksaan Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022
tidaklah beralasan hukum dan akan lebih tepat jika Yang Mulia Ketua-
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak Provisi para
Pemohon.
V. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN
FORMIL UNDANG-UNDANG YANG DIMOHONKAN OLEH PARA
PEMOHON
1. Berdasarkan atas pokok-pokok perkara diatas sebelum Pemerintah
menyampaikan keterangan secara formil, pemerintah juga perlu kiranya
terlebih dahulu menyampaikan politik hukum, landasan konstitusional
dan alasan-alasan atas dibentuknya UU IKN sebagai berikut:
a. Politik Hukum Perpindahan Ibu Kota Negara
1) Bahwa
kedudukan
hukum
pemerintahan
(rechtspositie)
berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan
130
bahwa
Negara
Indonesia
adalah
negara
hukum
yang
pemerintahannya dilaksanakan dalam ranah hukum publik
dengan berprinsip negara kesejahteraan sebagaimana yang
tertuang dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 Alinea ke IV “untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”
2) Berdasarkan hal tersebut pemerintahan Indonesia menganut
sistem negara kesejahteraan yang secara konstitusional
dilaksanakan oleh Presiden berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UUD
Tahun
1945
“Presiden
Republik
Indonesia
memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Tindakan Pemerintah berdasarkan Kekuasan seorang Presiden
secara konstitusional dalam rangka menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya untuk memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana amanah pembukaan UUD Tahun 1945 alinea ke
IV. Secara konstitusional, memajukan kesejahteraan umum
menjadi politik hukum Presiden dalam memegang kekuasaan
pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
3) Berdasarkan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 Alinea ke IV
pemindahan Ibu Kota Negara dalam Undang-Undang a quo
merupakan salah satu bagian dari politik hukum kesejahteraan
yang memiliki suatu tujuan, misi dan visi pembangunan dan
pengelolaan Ibu Kota Negara sebagai kota dunia untuk semua
yang bertujuan utama mewujudkan kota ideal yang dapat menjadi
acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan kota di
Indonesia dan dunia. Visi besar tersebut bertujuan untuk
mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai:
131
a) kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan,
keselarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi
penggunaan sumber daya dan rendah karbon;
b) penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang memberi
peluang ekonomi untuk semua melalui pengembangan
potensi, inovasi, dan teknologi; serta
c) simbol identitas nasional, merepresentasikan keharmonisan
dalam keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Konstitusionalitas Kewenangan Pembentukan Ibu Kota Negara
1) Bahwa ketentuan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar”, dan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
UUD 1945 menyatakan “Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”, berdasarkan
ketentuan tersebut maka terbitnya UU IKN tidak bertentangan
dengan UUD 1945, karena dalam dalam pembentukan UU IKN telah
dilakukan pembahasan secara intensif antara Badan Legislasi
dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional dan Menteri Hukum dan HAM, serta didahului dengan
Naskah Akademik, maka penyusunan UU IKN telah sesuai dengan
UUD 1945 dan prosedur pembentukan Undang-Undang.
2) Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019, yang menyatakan “Dalam keadaan tertentu
DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang
di luar Prolegnas mencakup: b. keadaan tertentu lainnya yang
memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan
Undang-Undang
yang
dapat
disetujui
Bersama
oleh
alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan
132
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum”.
Dengan demikian, maka pembentukan UU IKN tidak bertentangan
dengan peraturan pembentukan perundang-undangan, karena UU
IKN merupakan urgensi nasional dalam rangka untuk memperbaiki
tata kelola wilayah Ibu Kota Negara yang merupakan bagian dari
upaya untuk mewujudkan tujuan negara, sebagaimana yang
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia
berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
c. Beberapa Alasan Pokok Perpindahan Ibu Kota Negara
1) Pemindahan
IKN
didasari
oleh
terpusatnya
kegiatan
perekonomian di IKN Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan
kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa. Selain itu, terdapat
hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi
dapat mengemban peran sebagai ibu kota negara. Hal itu
diakibatkan oleh pesatnya pertambahan penduduk yang tidak
terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat
kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh karena itu,
pemindahan IKN ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong
percepatan
pengurangan
kesenjangan
dan
peningkatan
pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama
Kawasan Timur Indonesia.
alternatif:
Pemindahan IKN didasari oleh studi kelayakan teknis untuk
penentuan lokasi IKN yang dilakukan pada tahun 2018 – 2019
menjadi dasar pemilihan lokasi IKN yang baru. Pemindahan IKN ke
Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan
wilayah. Pertama, dari sisi lokasi, letaknya sangat strategis karena
berada di tengah-tengah wilayah Indonesia yang dilewati alur laut
kepulauan Indonesia (ALKI) II di Selat Makassar yang juga berperan
sebagai jalur laut utama nasional dan regional. Kedua, lokasi IKN
133
memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, yaitu bandara, Pelabuhan,
dan jalan tol yang baik serta ketersediaan infrastruktur lain, seperti
jaringan energi dan air minum yang memadai. Ketiga, lokasi IKN
berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang,
yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Keempat, ketersediaan
lahan
yang
dikuasai
pemerintah
sangat
memadai
untuk
pengembangan
IKN.
Kelima,
minim
risiko
bencana
alam.
Pemindahan IKN ke Kalimantan sejalan dengan visi tentang lahirnya
sebuah ‘pusat gravitasi’ ekonomi baru di tengah Nusantara. Selain
itu, perencanaan IKN juga disusun berdasarkan rekomendasi dari
hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rapid Assessment
yang disusun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada
tahun 2019, dan diperdalam pada kajian KLHS Masterplan IKN yang
disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2020.
2) Pengaturan perpindahan IKN melalui undang-undang menjadi
dasar pengaturan yang dibenarkan dalam lingkup kepentingan
menyangkut kepentingan yang bersifat umum. Namun secara
teknis diperlukan juga suatu kebijakan sebagai landasan
implementasinya sehingga penting juga adanya pengaturan
pelaksanaan teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
Landasan hukum perpindahan IKN tersebut diharapkan dapat
sebagai acuan suatu bentuk IKN yang ideal dan sebagai acuan
bagi pembangunan dan penataan kawasan perkotaan lainnya di
Indonesia.
3) Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas penting kiranya
Pemerintah
sampaikan
tentang
usaha
pemerintah
dalam
memberikan keyakinan tentang pentingnya perpindahan IKN dari
perencanaan baik melalui kajian dan penelitiannya yang dapat
disampaikan sebagai berikut:
a) Rencana pemindahan IKN sebenarnya bukan sesuatu hal yang
baru dan telah diwacanakan oleh beberapa Presiden RI
sebelumnya dan baru pada pemerintahan Presiden Jokowi
konkritisasi rencana pemindahan IKN diwujudkan. Sesuai tugas
134
dan fungsinya, pada tahun 2017-2019, Bappenas melakukan
kajian pemindahan IKN ditindaklanjuti dengan melaksanakan
dialog nasional secara tematik untuk memperoleh masukan dari
berbagai
stakeholder,
para
pakar,
lembaga
swadaya
masyarakat, perguruan tinggi dan juga lembaga- lembaga
kajian terkait. Penyusunan Rencana Induk Ibu Kota Negara
dilakukan dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS).
b) Perencanaan pembangunan IKN menjadi salah satu strategi
untuk mengatasi disparitas pembangunan di Kawasan Timur
Indonesia serta mendukung pertumbuhan kota-kota besar dan
metropolitan
di
luar
Pulau
Jawa.
Pembangunan
IKN
direncanakan dapat memunculkan pusat pertumbuhan ekonomi
baru dan menimbulkan multiplier effect untuk akselerasi
pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dan dapat
mewujudkan
arahan
dan
misi
mengenai
pemerataan
pembangunan dan berkeadilan yang tertuang dalam RPJP
Tahun 2005- 2025.
c) Tahapan perencanaan yang ada dalam Lampiran II Perpres
Nomor 18 Tahun 2020 bersifat indikatif. Adapun perbedaan
perencanaan dan tahapan dalam Perpres Nomor 18 Tahun
2020 dan implementasinya adalah karena adanya pandemi
Covid-19. Selanjutnya terkait penundaan proses penyusunan
rencana pembangunan IKN di tahun 2020 diantisipasi dengan
penyesuaian rencana di masa depan yang secara garis besar
sudah ditentukan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 3
tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terkait Rencana Induk Ibu
Kota Negara dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 18
Tahun
2020
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Nasional
Tahun
2020-2024
selalu
memuat
pencapaian dalam tahun 2015-2019 sebelum menentukan
perencanaan kedepannya, sehingga jelas ada kesinambungan
dalam dokumen perencanaan.
135
d) Pembahasan terkait IKN selain tertuang pada Perpres Nomor
18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 juga
tercantum pada Pemutakhiran RKP Tahun 2021 (Perpres
Nomor 122 Tahun 2020) dan Pemutakhiran RKP 2022 (Perpres
Nomor
155
Tahun
2021)
sebagai
salah
satu
Major
Project/Proyek Prioritas Strategis, di mana kedua Perpres
Pemutakhiran RKP tersebut disusun berdasarkan UU APBN.
Pada UU APBN tahun 2020, 2021, dan 2022 sudah mencakup
beberapa proyek terkait IKN terutama dalam penyusunan
dokumen
kajian,
perencanaan,
dan
peraturan
turunan
pelaksana UU IKN yang dilakukan secara pararel oleh
Bappenas, Kementerian ATR BPN, Kementerian PUPR, dan
Kementerian KLHK serta kementerian/lembaga teknis lainnya.
Beberapa proyek terkait IKN memang ada yang belum
dimuat/dinarasikan secara khusus karena pada tahun 2020-
2021 masih menunggu proses pengesahan UU IKN. Oleh
karena itu, proses pembangunan IKN tidak bertentangan
dengan konsep perencanaan yang baik dalam pengelolaan
keuangan negara.
e) Berbagai masukan dan aspirasi dari publik pun telah diterima,
baik yang disampaikan langsung ke Pemerintah Pusat maupun
yang disampaikan melalui Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten di lokasi IKN. Selain itu dilakukan pula lokakarya
yang mengundang para pakar hukum ketatanageraan sebagai
pakar Hukum Tata Negara, antara lain Prof. Jimly Asshiddiqie
(mantan Ketua MK), Prof. Hamdan Zoelva (Mantan Ketua MK),
DR Wicipto Setiadi, SH (Mantan Dirjen Peraturan Perundang-
undangan) dan lain-lain, untuk memberikan masukan dari sudut
pandang konstitusi dan proses pembentukan Undang-Undang.
d. Perpindahan Ibu Kota Negara Dilaksanakan Dengan Undang-
Undang
1) Pemindahan IKN mencangkup kepentingan yang sangat komplek
yang memiliki dampak yang luas yang dapat menentukan kondisi
136
suatu bangsa sehingga tujuan utama perpindahan IKN dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2) Agar tujuan
utama
negara
dalam
rangka
meningkatkan
kesejahteraan rakyat perpindahan IKN harus dilaksanakan dengan
koridor secara baik dalam proses perencanaan sampai dengan
pelaksanaanya yang dapat dipertangungjawabkan sehingga
seluruh rangkaian perpindahan harus mendapatkan legitimasi
yang dituangkan dalam undang-undang sebagai landasan
pelaksanaanya.
3) Berdasarkan kajian terkait pemindahan IKN dan Rencana Induk
Ibu Kota Negara disusun Naskah Akademik dan RUU IKN, diikuti
dengan diskusi series dengan para pakar hukum tata negara untuk
penyusunan Naskah Akademik dan RUU IKN dilakukan
pembahasan
Panitia
Antar
Kementerian
(PAK)
dan
pengharmonisasian RUU IKN dan juga penyelarasan Naskah
Akademik UU IKN dan harmonisasi UU IKN. Sejalan dengan hal
tersebut dilakukan proses penyelarasan Naskah Akademik
dengan RUU IKN dengan Kementerian Hukum dan HAM cq.
BPHN .
4) Perpindahan IKN berdasarkan konstitusional telah diatur dalam
undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
yang diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang dimulai dari perencanaan sampai dengan
diundangkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766 sesuai dengan prosedur pembentukan
undang-undang dari berbagai aspek tata cara pembentukan
diantaranya:
a) aspek filosofi, sosiologis dan historis pembentukan IKN;
b) aspek perencanaan perpindahan IKN;
c) aspek
partisipasi
masyarakat
dalam
pembentukan
perpindahan IKN;
d) aspek
penyelarasan
dan
pengharmonisasian
dalam
pembentukan RUU IKN;
137
e) aspek pembahasan RUU di DPR;
f) aspek pengesahan RUU menjadi UU.
2. Berdasarkan kepentingan bangsa dan negara dalam mewujudkan tujuan
negara sebagaimana amanat UUD Tahun 1945 terutama dalam
pembukaan UUD Alinea ke IV “untuk memajukan kesejahteraan umum”
perpindahan IKN telah disepakati secara konstitusional yang diatur
dengan UU IKN, dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
a. Pembentukan UU IKN telah diberikan pandangan secara umum
baik secara filosofis, sosiologis dan historis dalam rangka
memberikan gambaran urgensi pentingnya UU IKN dibentuk
diantaranya:
1) Secara filosofis pembentukan UU IKN berlandaskan pada
Pembukaan UUD Tahun 1945 alinea ke 4 yang menyatakan
bahwa pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perpindahan IKN
bertujuan agar dapat melindungi masyarakat, dari berbagai
degradasi, ketidaknyamanan, dan katastrofe, seperti banjir atau
bencana alam atau non-alam lainnya, dan diharapkan dapat
meringankan beban Jakarta yang sudah tidak mumpuni dari segi
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai IKN.
Catatan: disesuaikan dengan alasan yuridis filosofis UU IKN
2) Secara sosiologis perpindahan IKN disebabkan adanya beberapa
permasalahan karena IKN yang saat ini berkedudukan di Provinsi
DKI Jakarta, sudah tidak lagi dapat mengemban perannya secara
optimal. Jakarta tidak secara optimal menjadi kota yang menjamin
warganya senantiasa aman, terhindar dari bencana alam, atau
untuk mendapatkan kondisi hidup layak dan berkelanjutan. Hal itu
disebabkan dengan semakin pesatnya pertambahan penduduk
yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan,
dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Selain itu,
juga terdapat masalah ketidakmerataan persebaran pertumbuhan
ekonomi di luar Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain.
138
Ketidakmerataan tersebut perlu diatasi agar tidak menimbulkan
konflik. Kondisi-kondisi tersebut tak lain adalah beban yang
bersumber dari sejarah yang panjang, yang telah menjadikan
Jakarta sebagai pusat segalanya sejak dahulu kala. Beban itu
bertambah ketika Jakarta menjalankan fungsi ganda, selain
sebagai daerah otonom provinsi juga disematkan fungsi sebagai
IKN. Alhasil, tata kelola IKN harus senantiasa menyesuaikan
kondisi Jakarta, tidak bisa serta merta mengatur secara utuh dan
ideal.
Dengan
demikian
ada
kebutuhan
menyelesaikan
permasalahan IKN secara komprehensif, yang sekiranya dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum dalam aspek
ekonomi dan bisnis, penataaan ruang, penatagunaan tanah,
pemerintahan, lingkungan hidup, ketahanan terhadap bencana
yang mumpuni, dan kebutuhan lainnya. Lebih besar lagi ada
kebutuhan negara untuk mengadakan tata kelola IKN yang lebih
baik lagi sehingga jalannya pemerintahan secara keseluruhan
dapat menjadi lebih baik lagi.
3) Secara historis perpindahan IKN merupakan suatu kebutuhan
hukum pemerintahan untuk mencapai tujuan Indonesia Emas
sesuai visi 2045, dimana sesuai perkembangan kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia perlu memiliki sistem
perkotaan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu,
pemindahan pusat pemerintahan ke IKN perlu dimulai saat ini,
dan secara paralel dilakukan pembenahan terhadap sistem
perkotaan di Pulau Jawa, terutama Jabodetabek sebagai pusat
perekonomian. Disamping dalam mendukung visi 2045, untuk
mendukung transformasi ekonomi, perlu ada terobosan baru
dalam
rangka
mewujudkan
tingkat
kesejahteraan
rakyat
Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia
yang lebih tinggi. Salah satu cita-cita dalam Visi Indonesia 2045
adalah pemerataan pembangunan antara Kawasan Barat
Indonesia dan Kawasan Timur Indonesia.
b. Berdasarkan
landasan
pokok
perpindahan
IKN
proses
pembentukan UU IKN secara konstitusional dan berdasarkan tata
139
cara
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
1. Perencanaan (BUKTI 1 PK-01)
Perencanaan pembentukan UU IKN dilaksanakan pada RPJMN
2020-2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 18
Tahun 2020, Bappenas sudah mencantumkan RUU IKN, RUU
Perkotaan dan RPerpres Otorita IKN sebagai regulasi prioritas
pada tahun 2020, serta masuk dalam salah satu Major Project
dalam Prioritas Nasional. Selain itu pada Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2020-2024, RUU IKN sudah menjadi RUU
yang diprioritaskan untuk dibahas bersama DPR, yang dibuktikan
dengan dokumen perencanaan pembentukan UU IKN:
-
KAJIAN
1) Kajian Penentuan Lokasi Pemindahan Ibu kota Negara Naskah
Akademik Tahun 2019;
2) Kajian Mendalam Sosial kependudukan dan ekonomi wilayah
Ibu Kota Negara Tahun 2018;
3) Laporan Akhir Master Plan IKN (2 Jilid) Tahun 2020;
4) Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tahun 2020;
5) Laporan Akhir, Studi kelayakan teknis calon lokasi pemindahan
Ibu Kota Negara (McKinsey & Company) Tahun 2019;
-
PROLEGNAS
1) Pengusulan RUU ke prolegnas
2) Prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024
3) Putusan DPR tentang proleglas prioritas 2021
2. Penyusunan (BUKTI 2 PK-02)
Naskah Akademik
3. PAK dan Rapat Koordinator Pembahasan RUU IKN (BUKTI 3 PK-
03)
1) SK PAK Januari 2020
2) Rapat Koordinasi Penyelarasan NA RUU IKN, 31 Mei 2021
3) Permohonan Harmonisasi atas RUU IKN, 31 Mei 2021
4) Draf RUU IKN I
140
5) Draf RUU IKN II
4. Konsultasi Publik (BUKTI 4 PK-04):
1) Rapat koordinasi tingkat Menteri , 29 April 2021
2) Permohonan harmonisasi atas RUU, 31 Mei 2021
3) Harmonisasi RUU IKN, 4 Juni 2021
4) Persiapan sosialisasi IKN, 17-18 Juni 2021
5. Proses pengajuan RUU IKN ke DPR (BUKTI 5 PK-05):
Proses pengajuan RUU IKN ke DPR untuk dibahas dalam Sidang
DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Dalam surat tersebut Presiden sekaligus menunjuk Kementerian
terkait baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili
Presiden dalam membahas RUU IKN dengan DPR RI yang
dibuktikan dengan:
1) Tindak Lanjut Surat Presiden, 24 Mei 2021
2) Permohonan Penyampaian Dan Pembahasan NA dan RUU, 4
Juni 2021
3) Permohonan Paraf Mensetneg Persetujuan RUU, 14 Juni
2021
4) Permohonan Paraf Kembali, 3 Agustus 2021
5) Penunjukan Wakil Pemerintah, 29 September 2021
6) Surat Presiden ke DPR, 21 September 2021
7) Undangan FGD, 29 November 2021
8) Sosialisasi dan konsultasi publik draf RUU IKN, 15 Desember
2021
9) Sosialisasi dan konsultasi publik draf RUU IKN, 17 Desember
2021
10) Undangan konsultasi publik RUU IKN Kerjasama UPN
Veteran, 24 Desember 2021
11) Undangan rapat tim perumus pansus, 5 Januari 2022
12) Rapat panitia kerja pansus, 16 Januari 2022
13) Undangan rapat pembahasan DIM Fraksi, 14 Januari 2022
Berdasarkan keterangan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas,
Undang-undang IKN telah sesuai dengan landasan konstitusional dan
telah memenuhi prosedur dan tata cara pembentukan peraturan
141
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 serta didukung dengan dokumen bukti-bukti yang
disampaikan oleh Pemerintah. Sebagai pendirian Pemerintah bahwa
UU IKN telah dibentuk sesuai dengan prosedur dan tata cara
pembentukan peraturan perundang-undangan yang benar sesuai
dengan ketentuan UUD Tahun 1945, sehingga UU IKN tidak terdapat
cacat prosedur atau cacat formil.
VI. PENJELASAN DAN TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS DALIL-DALIL
PERMOHONAN PARA PEMOHON
Penjelasan Pemerintah atas dalil-dalil permohonan perkara nomor 25/PUU-
XX/2022 dan perkara nomor 34/PUU-XX/2022 akan kami tanggapi dalam
satu Keterangan Pemerintah. Pada pokoknya para Pemohon mendalilkan
permohonannya sebagai berikut:
1. Konsep pokok pengujian formil menurut pemohon atas UU terhadap UUD
Tahun 1945;
2. Pembentuk Undang-undang yang melanggar UU No 12 Tahun 2011
dalam bentuk pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22A
UUD Tahun 1945 merupakan bentuk pelanggaran prinsip-prinsip negara
hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun
1945;
3. UU IKN dianggap bertentangan dengan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan diantaranya:
a. asas kejelasan tujuan
b. asas kesesuaian antara jenis hirarki dan materi muatan
c. asas dapat dilaksanakan
d. asas kedayagunaan
e. asas keterbukaan
4. Adanya praktek inkonstitusional fast track legislation
5. UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak dipenuhinya hak untuk
dipertimbangkan (right to be considered) dan hak mendapatkan jawaban
(right to be explained).
6. Pembentukan Ibu Kota Negara yang diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 18 Tahun 2020 tidak ditemukan dalam UU APBN TA 2020, 2021,
142
dan 2022 sehingga bertentangan dengan konsep perencanaan yang baik
dalam pengelolaan keuangan negara.
7. Lampiran II UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak pernah ada atau
dibahas pada saat pembahasan.
Berdasarkan dalil-dalil pokok permohonan para pemohon, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Konsep pokok pengujian formil UU terhadap UUD Tahun 1945
a. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1), MK “berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”. Meskipun
dengan kata “menguji” dapat diartikan pengujian yang bersifat materiil
yakni menguji norma undang-undang terhadap UUD Tahun 1945,
namun
berdasarkan
perkembangan
dan
kebutuhan
hukum
masyarakat, MK juga berwenang menguji Undang-undang terhadap
UUD Tahun 1945 secara formil, yang dilandaskan pada Putusan MK
Nomor 27/PUU-VII/2009, MK telah menyatakan bahwa MK dapat
melakukan pengujian undang-undang secara formil.
b. Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 sebagai landasan uji formil
Undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, lahir dari norma
ketentuan Pasal 86 UU No. 24 Tahun 2003 bahwa “Mahkamah
Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi
kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut undang-
undang ini”. Dengan demikian secara yuridis Putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009 harus dipahami sebagai bagian dari hukum acara MK
menjadi landasan pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam
melakukan uji formil Undang-undang terhadap UUD Tahun 1945.
c. Secara
yuridis
Putusan
MK
Nomor
27/PUU-VII/2009
telah
memberikan landasan kepastian hukum pengujian formil UU
terhadap UUD Tahun 1945 yang dalam materi putusannya
menetapkan:
1) adanya kriteria yang membedakan Legal Standing Pemohon
dengan uji materiil yang memberikan kepastian hukum yang lebih
selektif sebagai landasan pihak yang berkepentingan.
143
2) adanya batasan tenggang waktu pengujian formil yang lebih cepat
dalam rangka memberikan kepastian hukum.
3) adanya materi yang membedakan landasan batu uji terhadap UUD
Tahun 1945, yang lebih kearah kewenangan dan proses
pembentukan Undang-undang secara konstitusional.
Berdasarkan uraian di atas, Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009
memberikan kepastian hukum dalam pengujian secara formil UU
terhadap UUD Tahun 1945 sehingga sejalan dengan kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 24C UUD Tahun
1945.
2. Prinsip-prinsip negara hukum dalam Pembentukan Undang-undang
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun
1945 dan konstitusionalitas Pasal 22A UUD Tahun 1945.
a. Prinsip negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD Tahun 1945, bahwa Indonesia telah menempatkan hukum
sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan
tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan
hukum. Dalam melaksanakan tindakan-tindakan pemerintah tunduk
pada ketentuan UUD Tahun 1945 dan peraturan perundang-ndangan
sebagai landasan yuridis dan landasan konstitusional.
b. Salah satu implementasi dari prinsip negara hukum adalah adanya
ketentuan Pasal 22A UUD Tahun 1945 yang menyatakan “Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang”. Secara konstitusional menurut pemohon
Pasal ini memberikan delegasi untuk mengatur tata cara pembentukan
undang-undang. Menurut Pemerintah, Pasal ini secara hukum belum
mengandung unsur norma hukum, namun hanya mengandung unsur
perintah atau delegasi untuk mengatur lebih lanjut dengan peraturan
yang lebih rendah. Dengan demikian, ketentuan Pasal 22A tidak dapat
berlaku secara umum, namun hanya berlaku bagi penerima delegasi
(DPR
dan
Pemerintah)
yang
berdasarkan
kewenangannya
membentuk
undang-undang
mengenai
peraturan
perundang-
undangan. Secara hukum, ketentuan Pasal 22A UUD Tahun 1945
merupakan landasan konstitusional yang memberikan kekuasaan
144
pembentuk Undang-undang untuk mengatur tata cara pembentukan
Undang-undang. Dengan demikian, ketentuan Pasal 22A UUD Tahun
1945 tidak dapat dijadikan batu uji pengujian secara formil terhadap
pembentukan undang-undang.
c. Berdasarkan prinsip negara hukum maka Pasal 22A UUD Tahun 1945
tidak dapat dipergunakan sebagai batu uji pengujian formil, secara
konstitusional pengujian formil hanya terbatas pada ketentuan yang
mengatur kewenangan dan prosedur dibentuknya undang-undang
dalam UUD Tahun 1945, secara konstitusional uji formil hanya dapat
diuji terhadap:
1) Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945, dalam
hal kewenangan pengajuan RUU.
2) Pasal 20 ayat (2) pembentukan undang-undang harus dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
3) Pasal 20 ayat (3) yang menyatakan “Jika rancangan undang-
undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.”
4) Pasal 20 ayat (4) yang menyatakan “Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang.”
5) Pasal 20 ayat (5) yang menyatakan “Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan
undang-undang
tersebut
disetujui,
rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.”
3. Penyusunan UU No. 3 Tahun 2022 telah sesuai dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan
a.
Asas-asas kejelasan Tujuan:
Pemohon menyatakan UU IKN bertentangan dengan asas kejelasan
tujuan karena tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang
145
berkesinambungan. Terhadap dalil dimaksud, dapat Pemerintah
sampaikan bahwa
1) Dalil Pemohon tersebut mendasarkan pada pemahaman bahwa
perencanaan pembentukan UU IKN harus telah tercantum secara
eksplisit dalam seluruh dokumen perencanaan jangka panjang dan
harus dilaksanakan tepat sesuai perencanaan. Pandangan ini
melihat perencanaan pembentukan UU IKN harus tercermin
secara eksplisit sehingga dalil ini melebihi dari batu uji formil yaitu
ketentuan yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
2) Perencanaan pembentukan IKN sebagai bagian dari program
system perencanaan pembangunan Negara telah tercantum
dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024. Rincian RPJMN ini tentu merupakan living
dokumen yang dapat disesuaikan dengan perkembangan
keadaan, sehingga tidak adanya pembentukan IKN dalam RPJMN
periode 5 tahun sebelumnya tidak dapat serta merta disimpulkan
pembentukan IKN tidak terencanan secara berkesinambungan.
3) Kesinambungan program pembentukan IKN justru terletak pada
lahirnya UU IKN itu sendiri, oleh karena itu perencanaan legislasi
menjadi titik sentral nya. Sebagaimana telah diuraikan pada bagian
sebelumnya juga, telah terdapat program legislasi nasional yang
disusun Pemerintah maupun yang disepakatai dengan DPR
pembahasannya
yang
di
dalamnya
telah
mencantumkan
pembentukan UU IKN.
4) Bahwa terdapat perbedaan faktual pelaksanaan dari perencanaan
pentahapan dalam Perpres 18 Tahun 2020 yang disampaikan
Pemohon, juga bukan merupakan isu konstitusionalitas untuk
membatalkan UU IKN. Pentahapan yang disusun dalam Perpres
18 Tahun 2020 sebagaimana table yang dikutip Pemohon
menunjukkan indikasi target. Realiasi yang bergeser dari indikasi
bukan sesuatu yang perlu dipertentangkan apalgi menjadi isu
konstitusionalitas.
146
5) Dari sisi kegiatan penunjang pembentukan IKN, terdapat program-
program di lokasi IKN yang bahkan telah dijalankan termasuk
didalamnya yang menggunakan skema anggaran Kerjasama
Pemerintah dan Badan Usaha pada anggaran Tahun 2021.
6) Lahirnya UU IKN menjadi landasan hukum bagi Pemerintah dalam
melakukan pemindahan IKN khususnya untuk melakukan
pembiayaan dan mengalokasikan keuangan negara dalam
anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga untuk mulai
merealisasikan kegiatan pemindahan IKN yang pelaksanaannya
pun tetap secara bertahap sesuai dengan Rencana Induk IKN.
7) Dapat Pemerintah jelaskan pula bahwa UU IKN dibentuk dengan
tujuan yang jelas, sebagaimana yang disebutkan dalam
penjelasan umum UU IKN sebagai pembangunan dan pengelolaan
Ibu Kota Nusantara memiliki visi Ibu Kota Negara sebagai kota
dunia untuk semua yang bertujuan utama mewujudkan kota ideal
yang dapat menjadi acuan bagi pembangunan dan pengelolaan
kota di Indonesia dan dunia. Visi besar tersebut bertujuan untuk
mewujudkan Ibu Kota Nusantara. Pemindahan Ibu Kota Negara ke
luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan
kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah
di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia.
8) Dengan demikian, pengujian formil dari aspek perencanaan
sesuai UU 12/2011 telah dipenuhi dalam pembentukan UU IKN.
Dan dari sisi program strategis juga telah direncanakan dan
disusun secara berkesinambungan guna memberikan kepastian
hukum bagi Pemerintah dalam melakukan pemindahan Ibu Kota
Negara.
b. Penjelasan dalil atas asas Kesesuaian jenis hirarki dan muatan
1) Pembentukan UU IKN telah memperhatian materi muatan dari
Peraturan perundang-undangan. Hal-hal pokok telah diatur
dalam UU IKN, sementara materi muatan yang perlu diatur lebih
lanjut didelegasikan ke dalam peraturan pelaksana. Hal ini sudah
sejalan dengan konsep dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang
147
Pembentukan peraturan perundang-undang, yang mengenal
adanya hierarki peraturan peraturan perundang-undangan.
2) Dalam UU IKN dan Penjelasan serta NA RUU IKN Kelembagaan
atau pejabat pembentuk yang tepat; penunjukkan oleh Bapak
Presiden telah konsisten dan sesuai (referensi: Surat Presiden
kepada DPR RI tgl 21 September 2021 penyerahan RUU IKN
untuk meminta pembahasan dan menyatakan bahwa Menteri
PPN, Mendagri, Menkeu, Menteri ATR/BPN, dan Menkumham
mewakili Pemerintah dalam membahas) Kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan.
c. Penjelasan dalil asas dapat dilaksanakan
Pemohon menyatakan UU IKN bertentangan dengan asas dapat
dilaksanakan karena pembentukannya tidak memperhitungkan
efektivitas peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemohon
menyampaikan
bahwa
kebijakan
pemindahan
IKN
tidak
mempertimbangkan kondisi nasional dan global yang tengah
menghadapi kondisi Covid-19 yang masih tinggi. Terhadap dalil
dimaksud, dapat Pemerintah sampaikan bahwa:
1) Asas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan
peraturan
perundang-undangan
harus
memperhitungkan
efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
2) Secara filosofis, UU IKN tidak bertentangan dengan Dasar
Negara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945. UU IKN
sebagaimana tersebut mengatur norma terkait dengan tata
Kelola pemerintahan Ibu Kota Negara yang ideal baik dari sisi
pemerintahan maupun penataan ruang dan lingkungan hidup.
3) Secara
sosiologis,
sebagaimana
diuraikan,
pertimbangan
pembentukan UU IKN adalah sebagai dasar hukum untuk
mengatasi sejumlah persoalan yang terjadi pada Ibu Kota Negara
Provinsi DKI Jakarta saat ini, khususnya terkait pemindahan Ibu
Kota.
4) Secara yuridis, pembentukan UU IKN adalah untuk mengisi
kekosongan hukum karena hingga saat ini belum terdapat
148
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ibu
kota negara.
d. Penjelasan dalil asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
1) Perihal isu UU IKN bertentangan dengan Asas Kedayagunaan
dan Kehasilgunaan dikarenakan UU IKN tidak dibuat karena
benar-benar dibutuhkan, sebagai ukuran tercapainya Indonesia
yang maju, mandiri, dan adil,pembangunan nasional dalam 20
tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran
pokok sebagai berikut. Tingkat pembangunan yang makin merata
ke seluruh wilayah diwujudkan dengan peningkatan kualitas
hidup dan kesejahteraan masyarakat, termasuk berkurangnya
kesenjangan antarwilayah dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2) UU
IKN
juga
dalam
rangka
untuk
sara
mewujudkan
Pembangunan yang merata dan dapat dinikmati oleh seluruh
komponen bangsa di berbagai wilayah Indonesia akan
meningkatkan
partisipasi
aktif
masyarakat
dalam
pembangunan,mengurangi
gangguan
keamanan,
serta
menghapuskan potensi konflik sosial untuk tercapainya Indonesia
yang maju, mandiri dan adil.
3) Percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah
strategis
dan
cepat
tumbuh
didorong
sehingga
dapat
mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal di sekitarnya dalam
suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi yang sinergis,
tanpa mempertimbangkan batas wilayah administrasi, tetapi lebih
ditekankan pada pertimbangan keterkaitan mata- rantai proses
industri dan distribusi. Upaya itu dapat dilakukan melalui
pengembangan produk unggulan daerah, serta mendorong
terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, keterpaduan dan kerja
sama
antarsektor,
antarpemerintah,
dunia
usaha,
dan
masyarakat dalam mendukung peluang berusaha dan investasi di
daerah.
149
e. Penjelasan dalil asas Keterbukaan
Pemohon menyatakan UU IKN bertentangan dengan asas
keterbukaan karena tidak terbukanya informasi pada setiap
pembahasan dengan mendasarkan pada informasi tidak tersedianya
data pembahasan RUU IKN sebagaimana tertulis pada table dalam
laman DPR. Terhadap dalil dimaksud, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa:
1) Asas keterbukaan adalah bahwa pembentukan peraturan
perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan
bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh
lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas luasnya
untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Keterbukaan dalam pembentukan UU IKN
telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 5 huruf g UU 12/2011,
yang secara tidak langsung para Pemohon bisa mendapatkan
data-data proses pembentukan UU IKN dengan mengakses
bttps/www.dpr.go.id/uu/detail/kt/368.
2) Bahwa dalil tidak adanya asas keterbukaan sebagaimana
anggapan para Pemohon yang para Pemohon mendapatkan
data-data sebagaiman halaman 67 s/d 77 dalam permohonan
Perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 dan halaman 18 s/d 22 Perkara
Nomor 34/PUU-XX/2022 merupakan dalil yang tidak beralasan
hukum yang secara fakta para Pemohon telah mengakui adanya
penerapan asas keterbukaan dalam pembentukan UU IKN.
3) Dalam penyusunan UU IKN sudah melibatkan peran serta
masyarakat
yakni telah
dilaksanakannya
public
hearing,
diantaranya tanggal 12 Januari 2022 bertempat di beberapa
Universitas di Indonesia, antara lain Universitas Sumatera Utara,
Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia, Universitas
Mulawarman, dengan melibatkan akademisi universitas masing-
masing.
Atas dalil-dalil bahwa UU IKN bertentangan dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat
150
memberikan penjelasan bahwa dalil-dalil pemohon telah diakomodir
dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k.
4. Konstitusionalitas atau inkonstitusional fast track legislation
a. Rencana pemindahan IKN sebenarnya bukan sesuatu hal yang baru
dan telah diwacanakan oleh beberapa Presiden RI sebelumnya dan
baru pada pemerintahan Presiden Jokowi konkritisasi rencana
pemindahan IKN diwujudkan.
b. Sesuai tugas dan fungsinya, pada tahun 2017-2019, Bappenas
melakukan kajian pemindahan ibu kota negara ditindaklanjuti dengan
melaksanakan dialog nasional secara tematik untuk memperoleh
masukan dari berbagai stakeholder, pakar-pakar, lembaga swadaya
masyarakat, perguruan tinggi dan juga lembaga- lembaga kajian
terkait Penyusunan Rencana Induk Ibu Kota Negara dilakukan
dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
c. Berdasarkan kajian terkait pemindahan IKN dan rencana induk Induk
Ibu Kota Negara disusun Naskah Akademik dan RUU IKN, diikuti
dengan diskusi series dengan pakar-pakar hukum tata negara untuk
penyusunan Naskah Akademik dan RUU IKN. Sesuai UU Nomor 12
T ahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,
dilakukan pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) dan
Pengharmonisasian RUU IKN dan juga penyelarasan Naskah
Akademik UU IKN dan harmonisasi UU IKN.
d. Sejalan dengan hal tersebut dilakukan proses penyelarasan naskah
akademik dengan RUU IKN dengan Kementerian Hukum dan HAM
cq. BPHN. Pemerintah, juga telah menyelenggarakan berbagai
kegiatan yang melibatkan publik untuk konsultasi dan menyerap
aspirasi atas rencana pemindahan Ibu Kota Negara, termasuk dalam
rangka penyusunan UU Ibu Kota Negara.
e. Berbagai masukan dan aspirasi dari publik pun telah diterima, baik
yang disampaikan langsung ke Pemerintah Pusat maupun yang
disampaikan melalui Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten di
lokasi Ibu Kota Nusantara. Selain itu dilakukan pula lokakarya yang
mengundang pakar-pakar hukum ketatanageraan sebagai pakar
Hukum Tata Negara, antara lain Prof. Jimly Asshiddiqie (mantan
151
Ketua MK), Prof. Hamdan Zoelva (Mantan Ketua MK), DR Wicipto
Setiadi, SH (Mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan) dll,
untuk memberikan masukan dari sudut pandang konstitusi dan
proses pembentukan Undang-Undang.
f. Setelah pada pidato kenegaraan 2019, Presiden Jokowi meminta izin
kepada DPR RI untuk memindahlan IKN, Presiden Jokowi
menyampaikan UU IKN secara resmi kepada DPR pada tanggal 29
september 2021. Pemerintah dan DPR kemudian membahas
substansi UU IKN hingga disahkan oleh rapat paripurna DPR RI pada
tanggal 18 Januari 2021. Terkait UU IKN ini, dalam proses
penyusunan maupun perumusan substansi yang diatur didalamnya,
Pemerintah telah melalui prosedur sebagaimana diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan terkait pembentukan peraturan
perundang-undangan, serta substansi seluruh ketentuan yang diatur
dalam UU IKN mengacu dan berada di dalam koridor konstitusi
Undang-Undang Negara RI Tahun 1945.
g. Dengan proses yang cukup panjang, Pemerintah berpendapat bahwa
proses pembuatan UU IKN telah melalui prosedur formal sesuai UU
Nomor 12 tahun 2011 sehingga dalil Pemohon yang menyatakan UU
IKN dibuat secara inkonstitusional fast track legislation merupakan
dalil yang tidak beralasan hukum.
5. Tidak dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan (right to be
considered) dan hak mendapatkan jawaban (right to be explained)
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 12/2011 dalam rangka
memberikan kesempatan terhadap masyarakat untuk berpartisipasi
dalam pembentukan UU IKN telah dilaksanakan berbagai kegiatan
konsultasi publik dengan berbagai elemen baik kalangan umum maupun
kalangan akademisi, antara lain:
a. Rangkaian Dialog Nasional Pemindahan Ibu Kota Negara (16 Mei
2019, 26 Juni 2019, 1 Agustus 2019, 21 Agustus 2019, 16 September
2019, 2 Oktober 2019, 25 Februari 2020).
b. Lokakarya penerapan Omnibus Law dalam pelaksanaan kebijakan
pemindahan Ibu Kota Negara (29 November 2019).
c. Konsultasi Publik Draft NA dan RUU IKN (7 Februari 2020).
152
d. Konsultasi Publik Draft II bersama Kementerian/Lembaga dan Pemda
di Kalimantan Timur (7 Februari 2020).
e. Konsultasi Publik dengan Universitas Negeri Manado (Sulawesi
Utara) pada 17 Desember 2021 di Manado, Sulawesi Utara,
konsultasi publik ini sebagai perwujudan bagian keterbukaan
informasi bagi daerah timur Indonesia.
f. Konsultasi publik kerjasama dengan Universitas Indonesia (Depok)
pada 21 Desember 2021 di Auditorium Fakultas Hukum UI – Depok.
Partisipasi publik ini diadakan dengan mengundang Akademisi,
Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat Sipil di wilayah
Jakarta.
Konsultasi Publik Kerjasama dengan Universitas Pembangunan
Nasional (UPN) Veteran Jakarta (28 Desember 2021).
6. Pendanaan Pembentukan Ibu Kota Negara telah dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon menyatakan bahwa pendanaan pembentukan UU IKN tidak
terdapat dalam APBN 2020, 2021, 2022, sehingga bertentangan
dengan konsep perencanaan yang baik dalam pengelolaan keuangan
negara. Terhadap dalil Pemohon tersebut dapat Pemerintah jelaskan
sebagai berikut:
1) Pemohon menilai konstitusionalitas pembentukan UU IKN
dengan mendasarkan tidak adanya anggaran yang secara
eksplisit dialokasikan untuk pembentukan IKN pada APBN Tahun
2020, 2021 dan 2022 dan dihubungkan dengan perencanaan
yang berkesinambungan.
2) Sebagaimana telah diuraikan pada tanggapan mengenai asas
kejelasan tujuan pembentukan UU IKN, pengalokasian anggaran
untuk pembentukan IKN telah dilakukan melalui kegiatan
supporting antara lain melalui anggaran dengan mekanisme
KPBU, dan pembiayaan penyiapan lokasi IKN.
3) Dalam rangka persiapan untuk melakukan pemindahan Ibu Kota
Negara, dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
tentang RPJMN 2020-2024, telah diatur Kerangka Regulasi Bab
IX yaitu Kaidah Pelaksanaan halaman IX.6 yang di dalamnya
153
tercantum rencana penyusunan RUU IKN. Sehingga dari sisi
perencanaan, penyusunan RUU IKN telah dilakukan dengan baik.
a. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UU IKN disebutkan bahwa
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program
prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana
kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling
singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan
pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Rencana kerja pemerintah
tersebut, dijadikan pedoman dalam penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahunnya. (Penjelasan
Pasal 24 ayat (3) UU IKN).
b. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN,
serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN dapat bersumber
dari APBN maupun dari sumber lain yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
c. Skema-skema pendanaan IKN antara lain berupa:
1) skema APBN;
2) skema KPBU;
3) skema pemanfaatan BMN;
4) skema partisipasi badan usaha yang sebagian atau seluruh
modalnya dimiliki negara (termasuk partisipasi BUMN atau
swasta); dan
5) skema dukungan pembiayaan internasional
Pemilihan skema pendanaan tersebut akan dilakukan dengan
menggunakan
analisis
value
for
money
(VfM)
dengan
mengedepankan manfaat sosial ekonomi dari biaya yang akan
dikeluarkan.
d. Pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN
berpedoman pada Rencana Induk IKN yang merupakan dokumen
perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi Pemerintah
Pusat, dan/atau Otorita IKN.
154
e. Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara
sesuai Rencana Induk IKN dilaksanakan secara bertahap sampai
dengan tahun 2045 dan dimasukkan sebagai program prioritas
nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah, serta Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
f. RUU IKN baru mulai dilakukan pembahasan dengan DPR (pada
tanggal 7 Desember 2021) setelah ditetapkannya UU APBN TA
2022, sehingga belum ada pengalokasian anggaran secara spesifik
untuk IKN. Namun demikian, dalam APBN TA 2022 telah
dialokasikan anggaran pada K/L untuk pembangunan infrastruktur
di wilayah Kalimantan yang lokasinya berada di sekitar IKN
sehingga dapat mendukung persiapan dan pembangunan tahap
awal IKN, sebagai contoh pembangunan Jembatan Pulau Balang
dan Bendungan Sepaku Semoi.
g. Dalam rangka pendanaan pembangunan IKN pada tahun 2022,
Pemerintah akan melakukan optimalisasi belanja K/L/ nonK/L
APBN TA 2022.
h. Perencanaan pembentukan UU tidak berarti bahwa anggaran untuk
pemindahan IKN harus ada sejak tahun 2020, 2021, dan 2022.
Yang menjadi acuan adalah RPJMN 2020-2024 sebagai dokumen
perencanaan. Sehingga pembentukan UU IKN sudah masuk dalam
perencanaan yang dapat dibuktikan dengan daftar Prolegnas 2020-
2024. Pemohon keliru dengan mencampuradukkan antara konsep
perencanaan pembentukan undang-undang dengan konsep
perencanaan pembangunan IKN dengan mendasarkan pada
ketersediaan anggaran.
i. Penyediaan
anggaran
untuk
masing-masing
Kementerian
Lembaga melaksanakan proses perpindahan IKN dapat dilakukan
setelah mendapatkan payung hukum ditetapkannya UU IKN.
j. Pemenuhan
kebutuhan
anggaran
IKN
khususnya
untuk
pembangunan, dilakukan sejalan dengan konsolidasi fiskal
pascapandemi Covid-19 dan disesuaikan dengan kondisi terkini
serta
memperhatikan
kapasitas
APBN
dalam
rangka
kesinambungan fiskal. Pemerintah tetap berkomitmen agar rencana
155
penanganan Covid-19 dan pelaksanaan program Pemulihan
Ekonomi Nasional tetap berjalan dengan baik selaras dengan
pembangunan IKN.
Dengan
demikian,
sesuai
dengan
UU
IKN,
pendanaan
pembangunan UU IKN telah didasarkan pada ketentuan
perundang-undangan yang sah dan dilakukan secara bertahap
dengan memperhatikan kesinambungan fiskal serta kebutuhan
penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
7. Tanggapan mengenai dalil Lampiran II UU No 3 Tahun 2022 tentang
IKN tidak pernah ada atau dibahas pada saat pembahasan
Lampiran II mengenai Rencana Induk IKN merupakan amanat dari
Pasal 7 ayat (3) UU yang menyatakan bahwa:
“Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat pokok-pokok:
a. pendahuluan;
b. visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;
c. prinsip dasar pembangunan; dan
d. penahapan pembangunan dan skema pendanaan,
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.”
Sehingga, dengan telah dicantumkannya Lampiran II dalam batang
tubuh UU IKN maka Lampiran II merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang.
Terhadap dalil Para Pemohon selebihnya, karena telah masuk dalam
pokok muatan uji materiil, maka Pemerintah tidak akan memberikan
tanggapan atau jawaban.
Berdasarkan Penjelasan Pemerintah tersebut di atas, maka
Pemerintah
berkeyakinan
bahwa
dalil-dalil
para
Pemohon
sebagaimana dalam permohonan secara keseluruhan tidak beralasan
hukum. Sehingga dalil-dalil yang demikian tidak dapat digunakan
sebagai alasan untuk menyatakan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2022
tentang IKN cacat formil. Namun berdasarkan penjelasan Pemerintah,
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN terbukti sesuai secara
konstitusional pembentukannya telah dilakukan sesuai dengan tata
156
cara pembentukan undang-undang yang baik dan benar, sehingga
tidak memiliki cacat formil.
VII. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian
formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal
Standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian formil Para
Pemohon tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Prosedur Pembentukan Undang-
undang, dan sah secara konstitusional serta tidak memiliki cacat formil.
Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, Presiden juga telah menyampaikan keterangan tambahan
yang diterima Mahkamah pada 25 Mei 2022 sebagai berikut:
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 April 2022
atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 atas perkara nomor 25/PUU-XX/2022 dan
34/PUU-XX/2022, berikut Pemerintah sampaikan keterangan tambahan atas
pertanyaan beberapa Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1) Pertanyaan Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih:
“…mungkin nanti baik pemerintah maupun DPR mohon nanti bisa
ditambahkan terkait dengan risalah sidang, risalah sidangnya termasuk
dilampirkan juga undang-undang yang sudah diundangkan….”
157
“…kaitan dengan dalil dari Pemohon yang mengatakan bahwa ada
pansus-pansus yang tidak dapat diakses, itu mohon nanti bisa
ditambahkan di dalam keterangan pemerintah termasuk DPR itu
pansus yang berkaitan dengan hal apa saja agendanya, kemudian
termasuk juga bukti-bukti yang menunjukkan bahwa sesungguhnya
pansus itu telah melakukan agenda-agenda tersebut yang sebetulnya
juga bisa diakses mungkin, tapi karena mungkin ada persoalan
gangguan yang lainnya, tetapi ini perlu dijelaskan lebih detail lagi terkait
dengan agenda-agenda pansus tersebut, ada beberapa yang menurut
Para Pemohon itu tidak bisa diakses, di dalamnya juga termasuk rapat
panja. Ini dalam rangka juga untuk membangun keterbukaan….”
“…berkaitan dengan dalil fast track legislation itu mohon diberikan
bukti-bukti pendukung karena disini bukti pendukung dari pemerintah
memang belum lengkap, tolong diberikan bukti pendukung soal itu
sehingga kita bisa lihat sejauh mana sesungguhnya terkait dengan
tahapan-tahapan di dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan itu.”
“…menyangkut dalil Pemohon untuk Perkara 34/PUU-XX/2022 yang
mempersoalkan soal lampiran undang-undang, baik lampiran I
maupun lampiran II mohon nanti bisa diberikan satu keterangan yang
lengkap. Itu sesungguhnya bagian memang yang sudah dibahas di
dalam proses pembentukan undang-undang itu sendiri atau kemudian
dia sebetulnya juga melekat di dalam naskah akademik atau apa
sesungguhnya yang berkaitan dengan Lampiran I bicara peta delineasi
dan koordinat dan rencana induk IKN itu? Itu supaya kita bisa tahu
persis sesungguhnya kedua hal itu bersumber dari mana? Kemudian,
mengapa pada akhirnya menjadi bagian yang dijadikan Lampiran, tadi
dari DPR menyatakan semula mau dibikin dalam bentuk Keppres
kemudian menjadi lampiran, itu sumbernya dari mana kedua hal itu?
Apakah memang sudah ada sesungguhnya di dalam naskah akademik
atau kemudian dia berasal dari sumber yang mana?”
Terhadap pertanyaan YM Hakim Enny Nurbaningsih tersebut, Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
158
Terhadap dalil Pemohon tentang agenda dan dokumen pembahasan
pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang
Ibu Kota Negara (RUU IKN) di website Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
tidak dapat diakses.
1. Terhadap dalil Pemohon pada halaman 68-77 permohonan perkara nomor
25/PUU-XX/2022 terkait agenda pembahasan pada Rapat Pansus (RUU
IKN) yang tidak dapat diakses, dapat Pemerintah tanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa seluruh agenda pembahasan dan dokumen terkait agenda rapat
dapat diakses oleh publik melalui laman DPR RI di https://
www.dpr.go.id/uu/detail/id/368.
b. Bahwa pembahasan RUU IKN bersifat terbuka dan juga disiarkan oleh
DPR melalui TV Parlemen dan kanal Youtube DPR RI yang dapat
diakses secara langsung atau tunda dengan alamat tautan
https://www.youtube.com/c/DPRRIOfficial/search?query=IKN.
2. Beberapa agenda Rapat Pansus RUU IKN yang ditayangkan secara live
streaming dan dapat diakses melalui Youtube DPR RI di antaranya sebagai
berikut:
No
Agenda
Tanggal
Ditayangkan
Live Streaming
Tautan
1.
Rapat Pansus RUU IKN
DPR RI
Agenda: RDPU dengan
5 Pakar
9 Desember 2021
https://www.youtube.co
m/watch?v=3jDsWxWs
OT4
2.
Rapat Pansus RUU IKN
DPR RI Agenda: RDPU
dengan 5 Pakar
10 Desember 2021
https://www.youtube.co
m/watch?v=cmGKIWd
p1K0
3.
Rapat Pansus RUU IKN
DPR
Agenda:
Rapat
Kerja
dengan
Pemerintah dan DPD
13 Januari 2022
https://www.youtube.co
m/watch?v=hRyyzwXJ
hP0
4.
Rapat Pansus RUU IKN
DPR
Agenda:
Rapat
Kerja
dengan
Pemerintah dan DPD
17-18 Januari 2022
https://youtu.be/eMwS
KkVPFpo
5
Rapat Paripurna DPR RI
Ke
-
13
Masa
Persidangan III Tahun
18 Januari 2022
https://youtu.be/sWyep
3xysIY?t=7584
(Sidang RUU IKN
159
No
Agenda
Tanggal
Ditayangkan
Live Streaming
Tautan
Sidang 2021 - 2022
dimulai pada durasi
waktu 2:06:24)
3. Khusus untuk agenda konsultasi publik, masyarakat dapat mengikuti
secara langsung kegiatan tersebut karena bersifat terbuka melalui kanal
Youtube IKN Indonesia (situs: ikn.go.id) dengan rincian jadwal dan akses
tautan sebagai berikut:
No
Agenda
Tanggal
Tautan
1.
Konsultasi Publik RUU
IKN
diselenggarakan
Bersama
Universitas
Sam
Ratulangi
di
Manado
17 Desember 2021
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.co
m/watch?v=jlGG_6txpL
Y
2.
Konsultasi Publik RUU
IKN di Fakultas Hukum
Universitas Indonesia
21 Desember 2021
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.co
m/watch?v=DO9vmSH
RiUg
Berita:
https://law.ui.ac.id/v3/k
onsultasi-publik-
rancangan-undang-
undang-tentang-ibu-
kota-negara-di-fhui/
https://www.antaranew
s.com/berita/2599417/
bappenas-gelar-
konsultasi-publik-ruu-
ikn-di-ui
3.
Konsultasi Publik RUU
IKN di UPN Veteran
Jakarta
28 Desember 2021
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.co
m/watch?v=zwdfTs6IU
H4
Berita:
https://www.upnvj.ac.id
/id/berita/2022/01/fakul
tas-hukum-bersama-
kementerian-
160
No
Agenda
Tanggal
Tautan
ppnbappenas-bahas-
ruu-ibu-kota-
negara.html
4.
Konsultasi
Publik
Pansus RUU IKN DPR
RI
dalam
Rangka
Pembentukan Undang-
Undang
tentang
Ibu
Kota
Negara
di
Universitas
Mulawarman,
Samarinda
11 Januari 2022
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.co
m/watch?v=CJll5LdCG
V8
5.
Konsultasi
Publik
Pansus RUU IKN DPR
RI
dalam
Rangka
Pembentukan Undang-
Undang
tentang
Ibu
Kota
Negara
di
Universitas Hasanuddin,
Makassar
12 Januari 2022
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.co
m/watch?v=1p52NrPfL
fI
6.
Konsultasi
Publik
Pansus RUU IKN DPR
RI
dalam
Rangka
Pembentukan Undang-
Undang
tentang
Ibu
Kota
Negara
di
Universitas
Sumatera
Utara, Medan
12 Januari 2022
Channel Youtube IKN
Indonesia
https://www.youtube.co
m/watch?v=1p52NrPfL
fI
Dari keterangan Pemerintah di atas, menunjukkan bahwa semua agenda
pembahasan pada Rapat Pansus RUU IKN dapat diakses oleh publik yang
diperkuat dengan alat bukti yang disampaikan oleh Pemerintah. Dengan
demikian dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan agenda pembahasan
pada Rapat Pansus RUU IKN tidak dapat diakses merupakan dalil yang tidak
berdasar, sehingga dalam kesempatan ini Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengesampingkan dalil
Pemohon tersebut.
Terhadap dalil Pemohon tentang fast track legislation
1. Bahwa setelah Pidato Kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2019,
Presiden Joko Widodo meminta izin kepada DPR RI untuk memindahkan
Ibu Kota Negara dan selanjutnya menyampaikan RUU IKN secara resmi
161
kepada DPR pada tanggal 29 September 2021. Pemerintah dan DPR
kemudian membahas substansi RUU IKN hingga disahkan menjadi
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu kota Negara (UU IKN)
melalui Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022. Adapun
proses penyusunan maupun perumusan substansi yang diatur di dalam UU
IKN,
telah
dilakukan
Pemerintah
sesuai
prosedur
sebagaimana
diamanatkan oleh UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan juncto UU No. 15 Tahun 2019. Selain itu, substansi
seluruh ketentuan yang diatur dalam UU IKN juga telah mengacu dan
berada di dalam koridor konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa penyusunan UU IKN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020 serta Prolegnas
Prioritas 2021 (tautan akses: https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas) sehingga
proses penyusunan UU IKN tersebut telah direncanakan sesuai prosedur
yang berlaku.
3. Bahwa mengenai dalil fast track legislation, adalah merupakan dalil sepihak
dari Pemohon. Terhadap dalil tersebut, Pemerintah tetap pada jawaban
Pemerintah sebagaimana tertuang pada poin nomor 1 hingga nomor 2,
yang menyatakan bahwa seluruh perencanaan dan penyusunan
pembentukan UU IKN secara rangkaian waktu tidak dibentuk “dalam waktu
singkat”, tetapi telah melalui rangkaian tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sesuai UU
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
jo. UU No. 15 Tahun 2019, Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib DPR, Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan
Undang-Undang.
Dari uraian keterangan di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalil pemohon mengenai fast track legislation merupakan terminologi yang
tidak dikenal dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia. Sehingga tidak dapat dan tidak relevan untuk dijadikan
dasar pengujian secara formil terhadap pembentukan Undang-Undang
apalagi untuk dinyatakan inkonstitusional dari segi formil.
162
2. Dalil fast track legislation yang disampaikan oleh Pemohon hanya dilihat
dari aspek pembahasan RUU di DPR saja, padahal proses pembentukan
UU IKN sudah dilakukan melalui perencanaan undang-undang a quo yang
sudah dimulai sejak tahun 2019.
Dengan demikian, karena proses pembentukan UU IKN telah dilakukan
sesuai dengan tahapan penyusunan pembentukan peraturan perundang-
undangan, maka dalil pemohon yang pada pokoknya menilai proses
pembentukan UU IKN sebagai fast track legislation merupakan dalil yang
keliru dan tidak berdasar hukum, sehingga dalam kesempatan ini
Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mengesampingkan dalil Pemohon tersebut.
Terhadap dalil Pemohon tentang Lampiran I dan Lampiran II UU IKN
1. Bahwa dalam UU IKN terdapat 2 (dua) lampiran, yaitu:
a. Lampiran I berupa Peta Delineasi Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota
Negara; dan
b. Lampiran II berupa Rencana Induk Ibu Kota Negara (Rencana Induk
IKN).
2. Bahwa hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon adalah Lampiran II berupa
Rencana Induk IKN. Terhadap Lampiran II tersebut dapat Pemerintah
sampaikan kronologis lengkap dari Rencana Induk IKN tersebut sebagai
berikut:
a. Bahwa pada tahun 2017-2019, Pemerintah sesuai tugas dan fungsinya
melakukan serangkaian kajian pemindahan ibu kota negara, termasuk
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Proses penyusunan kajian
tersebut telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti
pemerintah daerah, pakar, akademisi, dan masyarakat melalui
pelaksanaan dialog-dialog nasional sebagai berikut:
AGENDA,
WAKTU
Rangkaian Dialog Nasional Rencana Pemindahan
Ibu Kota Negara
Link
• https://www.youtube.com/watch?v=eqZVnMC
3mRM
• https://www.youtube.com/watch?v=JgqxDkitD
1g
• 16 Mei 2019
• 26 Juni 2019
• 1 Agustus 2019
• 21 Agustus 2019
di Kalimantan
• 16 September
2019
• 2 Oktober 2019
di Balikpapan
163
AGENDA,
WAKTU
• https://www.youtube.com/watch?v=IvbYeQA4
5xA
• https://www.youtube.com/watch?v=ajDIk_P3D
hw
• https://www.youtube.com/watch?v=sEPlJ0mSl
fw
• https://www.youtube.com/watch?v=plzVyif3by
o
• https://www.youtube.com/watch?v=vUjVLFxF
LAo
• https://www.youtube.com/watch?v=rhP0wcU4
qbQ
• 25 Feb 2020 di
UI
b. Hasil KLHS di atas dijadikan dasar penyusunan Rencana Induk Ibu Kota
Negara. Selanjutnya, pokok-pokok dalam dokumen kajian tersebut,
termasuk Rencana Induk Ibu Kota Negara menjadi dasar bagi
penyusunan Naskah Akademik UU IKN dan RUU IKN yang kemudian
diusulkan masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024 sejak
Desember 2019 (tautan rangkaian alur penyusunan RUU IKN:
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368) maupun dokumen perencanaan
berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024.
c. Dalam draf RUU IKN yang disampaikan oleh Presiden berdasarkan
Surat Presiden kepada DPR RI tanggal 21 September 2021, telah
tertampung pokok-pokok substansi. Selain itu, Penjelasan Umum UU
IKN telah memuat pokok-pokok pikiran dalam Rencana Induk.
d. Rencana Induk Ibu Kota Negara tersebut semula direncanakan untuk
diatur dengan Peraturan Presiden dengan kutipan bunyi pasal sebagai
berikut:
“Rencana Induk IKN
Pasal 7
(1) Pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta pengelolaan IKN [...] dilakukan berdasarkan Rencana
Induk IKN.
(2) Ketentuan mengenai Rencana Induk IKN [...] sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.”
Kemudian dalam pembahasan berikutnya terjadi perubahan dengan
kronologi sebagai berikut:
164
a. Dalam rangkaian Rapat Panja RUU IKN dengan agenda Pembahasan
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU pada tanggal 13-15 Desember
2021, dilakukan pembahasan DIM, termasuk tentang Rencana Induk Ibu
Kota Negara. Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah menyampaikan
pengantar mengenai pengaturan Rencana Induk Ibu Kota Negara
tersebut dan posisinya terhadap RUU IKN yang telah disusun atas dasar
penjelasan pemerintah kemudian disepakati pentingnya Rencana Induk
IKN tersebut, sehingga Pemerintah dan DPR menyepakati Rencana
Induk Ibu Kota Negara ditetapkan sebagai lampiran yang menjadi satu
kesatuan dengan Undang-Undang agar memiliki posisi hukum yang kuat
sebagai acuan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara, namun tetap memiliki fleksibilitas untuk dapat
diubah sesuai perkembangan kebutuhan ke depan.
b. Berdasarkan kesepakatan tersebut, kemudian disepakati bahwa
Rencana Induk Ibu Kota Negara menjadi Lampiran II UU IKN dan pokok
pokok Rencana Induk tersebut dicantumkan dalam Pasal 7, sehingga
rumusan Pasal 7 mengalami perubahan yang signifikan, yang semula 2
(dua) ayat menjadi 6 (enam) ayat dengan keseluruhan rumusan menjadi
sebagai berikut:
“Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
Pasal 7
(1) Rencana
Induk
Ibu
Kota
Nusantara
merupakan
dokumen
perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi Otorita Ibu Kota
Nusantara dan/atau Pemerintah Pusat dalam melaksanakan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
(3) Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat pokok- pokok:
a. pendahuluan;
b. visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama;
c. prinsip dasar pembangunan; dan
d. penahapan pembangunan dan skema pendanaan,
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
165
(4) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Presiden.
(5) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan perubahan terhadap
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dengan ketentuan:
a. dalam hal perubahan dilakukan terhadap materi muatan Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan
dikonsultasikan dengan DPR;
b. dalam hal perubahan dilakukan terhadap perincian Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
(6) Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.”
Berdasarkan rumusan Pasal 7 ayat (5) bahkan juga diatur adanya klausul
apabila Rencana Induk sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) akan
dilakukan perubahan, perlu dikonsultasikan dengan DPR. Dengan
demikian, jelas bahwa isi Rencana Induk dalam Lampiran II telah dibahas
dan mendapat perhatian yang sangat serius dari Panja DPR. Demikian pula
apabila Rencana Induk akan diubah harus dikonsultasikan dengan DPR.
Perlu kami sampaikan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara pada tanggal sebagai amanat Pasal 7 ayat (4) UU IKN
dimaksud.
2) Pertanyaan Yang Mulia Hakim Saldi Isra:
“…tahap persiapan rancangan undang undang ini, tolong ini disertakan
bukti buktinya. Misalnya tadi Yang Mulia Prof. Enny sudah mengatakan
juga, studi kelayakan teknis. Nah, buktinya juga bisa disampaikan ke
Mahkamah. Kemudian, ketersediaan lahan tadi Prof. Enny juga sudah
menyebut. Perencanaan IKN juga disusun berdasarkan rekomendasi
hasil kerja lingkungan hidup strategis. Jadi, ada kajian yang dilakukan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Ada master plan yang
dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Nah, tolong itu bisa dilengkapi ke kami supaya nanti bisa dibuktikan
benar atau tidak ini terencana dengan baik? Karena ini penting. Jadi,
kita mohon Pemerintah melengkapi bukti bukti terutama keterangan
yang lengkap ini dari halaman 18 sampai halaman 21…”
166
“…tolong dilengkapi juga bukti terkait pergeseran pergeseran rumusan
norma dalam sepanjang siklus pembahasan itu. Jadi, ini pembahasan
pertama ada masukan, apa yang berubah di norma berikut dan drafnya
bagaimana? Supaya kami malah bisa melacak. Tadi misalnya
pemerintah mengatakan, “Pasal ini diubah berdasarkan masukan dari
masyarakat.” Nah, itu bisa dilacak dari perubahan perubahan norma
yang dibahas dari waktu ke waktu itu. Tolong ini juga disampaikan ke
Mahkamah agar kami bisa menilai secara komprehensif benar atau
tidak ada pengaruh pendapat pendapat yang diberikan masyarakat.
Nah, salah satu cara menilainya itu adalah bagaimana pembentuk
undang undang mengadopsi pendapat itu? Tentu akan ada
perubahan-perubahan norma. Dulunya begitu, setelah bertemu
dengan kelompok ini, bertemu dengan kelompok ini, ada perubahan
norma ini dan segala macamnya. Nah, kalau itu kami disediakan, itu
juga kan jauh lebih baik karena ini pada umumnya bertumpu soal
partisipasi masyarakat atas dalil dalil yang diajukan oleh Para
Pemohon. Tolong kalau bisa dibikinkan tabelnya, itu jauh lebih bagus,
kami bisa menjadi jauh lebih mudah untuk memahami perubahan
perubahan norma dari draf 1, draf 2, draf 3 dan seterusnya.”
Terhadap pertanyaan YM Hakim Saldi Isra tersebut, Pemerintah menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah bersama-sama dengan DPR telah melakukan pembahasan
RUU IKN sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Tahap
persiapan pemindahan ibu kota negara telah dilakukan sejak tahun 2017
oleh
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(KementerianPPN/Bappenas)
dengan melakukan kajian dan pembahasan dengan berbagai pihak dan
dilakukan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
2. Bukti-bukti tertulis yang dimintakan oleh YM Hakim Saldi Isra untuk
menunjukkan bahwa perencanaan Ibu Kota Negara (IKN) telah
direncanakan dengan baik, yaitu:
a. Kajian Penentuan Lokasi Pemindahan Ibu Kota Negara (Studi
Konsolidasi 2017-2019). (terlampir alat bukti PK No. 01)
167
b. Kajian Awal Aspek Sosial Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan
Timur tahun 2019. (terlampir alat bukti PK No. 01)
c. Studi Kelayakan Teknis Calon Lokasi Pemindahan IKN (Pra Master
Plan IKN) tahun 2019. (terlampir alat bukti PK No. 01)
d. Studi Ketersediaan Lahan (dokumen substansi tersebut berada dalam
dokumen Kajian Rencana Induk dan Strategi Pengembangan
IKN/Master Plan tahun 2020). (terlampir alat bukti PK No. 01)
e. Rekomendasi Hasil Kerja Lingkungan Hidup Strategis (dokumen
substansi tersebut berada dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Pemindahan Ibu Kota Negara, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan tahun 2019 dan dokumen Kajian Lingkungan
Hidup Strategis untuk Master Plan Ibu Kota Negara tahun 2020).
(terlampir alat bukti PK No. 01)
f.
Master Plan yang dikeluarkan oleh Kementerian PPN/Bappenas
(dokumen Kajian Rencana Induk dan Strategi Pengembangan IKN /
Master Plan tahun 2020). (terlampir alat bukti PK No. 01)
3. Pemerintah telah melakukan serangkaian kajian pemindahan ibu kota
negara sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan kronologi sebagai berikut:
a. Pada tahun 2017, Bappenas menyusun kajian yang berjudul Kajian
Konsep Pemindahan Ibu Kota Jakarta yang memuat substansi
mengenai analisis kelayakan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan
urgensi pemindahan Ibu Kota Negara. Kajian memuat visi besar
pemindahan, penentuan lokasi, dan analisis dampak pemindahan Ibu
Kota Negara terhadap ekonomi di level nasional dan provinsi.
Berdasarkan kajian tersebut, dihasilkan rekomendasi lokasi Ibu Kota
Negara baru yaitu berada di luar Pulau Jawa dengan opsi lokasi di
wilayah Pulau Kalimantan dan Sulawesi. ((terlampir alat bukti PK No.
01)
b. Pada tahun 2018, Bappenas memfokuskan kajian di wilayah Pulau
Kalimantan dengan judul “Kajian Mendalam Sosial Kependudukan dan
Ekonomi Wilayah
Ibu
Kota
Negara”
yang
bertujuan
untuk
mendapatkan gambaran kondisi kependudukan, sosial-budaya, dan
ekonomi eksisting di wilayah Pulau Kalimantan secara utuh. Lebih
lanjut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
168
Nasional membuat “Kajian Kesesuaian Lahan dan Alternatif Lokasi”.
Melalui kajian ini, didapatkan gambaran mengenai kesesuaian lahan
untuk pembangunan Ibu Kota Negara dan menjadi input bagi
penyusunan kajian teknis calon lokasi oleh Bappenas pada tahun
berikutnya. (terlampir alat bukti PK No. 01)
c. Selanjutnya di tahun 2019, Bappenas menyusun “Kajian Teknis Calon
Lokasi (Studi Konsolidasi Penentuan Lokasi Pemindahan Ibu Kota
Negara)” yang mengonsolidasikan berbagai kajian yang telah
dilakukan sejak tahun 2017 dan memperdalam temuan-temuan yang
diperoleh dari kajian-kajian tersebut terdahulu. Kemudian, kajian
dilengkapi melalui “Studi Kelayakan Teknis Calon Pemindahan Ibu
Kota Negara (Pra Master Plan Ibu Kota Negara)” dengan lokasi kajian
telah spesifik berupa calon lokasi IKN yang berada di sebagian wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Studi ini memuat substansi mengenai kelayakan teknis dan arahan
perencanaan multi aspek di wilayah tersebut. Selain itu, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun “Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Pemindahan Ibu Kota Negara” untuk
memperkuat aspek strategis lingkungan hidup dan kehutanan dalam
rencana pemindahan ibu kota negara berdasarkan asesmen dan
pemetaan dampak di bidang lingkungan. (terlampir alat bukti PK No.
01)
d. Pada tahun 2020, Bappenas menyusun “Kajian Rencana Induk dan
Strategi Pengembangan Ibu Kota Negara (Master Plan)”. Secara
paralel juga dilakukan penyusunan KLHS Master Plan IKN yang
memberikan input terhadap perbaikan Masterplan secara iteratif
sehingga hasil Master Plan final telah sesuai dengan hasil KLHS.
Kedua hasil kajian tersebut menjadi bahan untuk penyusunan rencana
induk yang merupakan rujukan dalam penyusunan Naskah Akademis
RUU IKN dan selanjutnya menjadi Lampiran II UU IKN. ((terlampir alat
bukti PK No. 01)
Berdasarkan penjabaran kronologi tersebut, terbukti bahwa pembentukan
Undang-Undang tentang IKN telah berbasiskan pada bukti kajian-kajian
169
yang
disusun
oleh
Pemerintah
secara
komprehensif
dan
berkesinambungan satu sama lain.
4. Tabel Perbandingan Substansi Perubahan RUU IKN Versi Surat Presiden
Kepada DPR Tanggal 29 September 2021 dan UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN.
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
Waktu Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari
Jakarta ke Nusantara
1.
Diatur
pada
semester I (satu)
tahun 2024.
“Pasal 3
(2)
Pemindahan
status
Ibu
Kota
Negara
dari
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta ke IKN
[...] dilakukan
pada
semester
I
(satu)
tahun
2024
dan
ditetapkan
dengan
Peraturan
Presiden.”
Tidak
diatur
waktu
tertentu dan diserahkan
kepada
Keputusan
Presiden.
“Pasal 4
(2)
Pengalihan
kedudukan, fungsi,
dan peran Ibu Kota
Negara dari Provinsi
Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta ke Ibu
Kota
Nusantara
ditetapkan dengan
Keputusan
Presiden.”
• Mengakomodasi
masukan para
pihak yang
memandang waktu
pembangunan
hingga tahun 2024
sangat singkat,
sehingga waktu
pengalihan
kedudukan, fungsi
dan peran Ibu Kota
Negara
seharusnya
diputuskan dengan
memperhatikan
kesiapan dari
pembangunan
yang dilakukan.
• Masukan antara
lain disampaikan
oleh Dr. Chazali H.
Situmorang, M.Sc.,
Dosen Administrasi
Publik FISIP
UNAS, dalam
Rapat Dengar
Pendapat Umum
Pansus RUU IKN,
11 Desember
2021:
“Pemerintah dan
DPR, harus
berhitung betul,
pelaksanaan IKN
baru pada
semester I tahun
170
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
2024, apakah
situasi Politik dan
social ekonomi
memungkinkan,
karena masa
transisi pemerintah
dan suasana
Pemilu.”
Cakupan Wilayah Laut dan Penataan Ruang Wilayah Laut
2.
Tidak
mengatur
wilayah laut.
Pasal 6 ayat (1):
“IKN [...] meliputi
wilayah total seluas
kurang
lebih
256.142 ha (dua
ratus lima puluh
enam ribu seratus
empat puluh dua
hektar)
dengan
batas wilayah:…..”
Mengatur wilayah laut.
Pasal 6 ayat (2)
“Ibu
Kota
Nusantara
meliputi
wilayah
daratan seluas kurang
lebih 256.142 ha (dua
ratus lima puluh enam
ribu
seratus
empat
puluh dua hektare) dan
wilayah perairan laut
seluas
kurang
lebih
68.189 ha (enam puluh
delapan ribu seratus
delapan puluh sembilan
hektare), dengan batas
wilayah:…”
• Mengakomodasi
masukan
pengaturan
perencanaan
Ruang Laut sesuai
amanat UU Cipta
Kerja (Integrasi
Rencana Tata
Ruang Darat dan
Laut).
• Masukan antara
lain disampaikan
pada konsultasi
publik kerjasama
dengan
Pascasarjana
Universitas Sam
Ratulangi di
Manado tanggal 17
Desember 2021
oleh Prof. Dr. Ir.
Rene Charles
Kepel, DEA, Dosen
Fakultas Perikanan
dan Ilmu Kelautan
Universitas Sam
Ratulangi dalam
paparan mengenai
“Penataan Ruang
dalam RUU IKN”.
Tidak
mengatur
penataan
ruang
wilayah laut.
“Pasal 15
(1)
Penataan
ruang IKN [...]
mengacu
pada:
1. Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Nasional;
2. Rencana
Tata
Ruang
Pulau
Kalimanta
n;
Mengatur
penataan
ruang wilayah laut.
“Pasal 15
(1) Penataan ruang Ibu
Kota
Nusantara
mengacu pada:
1. Rencana
Tata
Ruang Wilayah
Nasional;
2. Rencana Zonasi
Kawasan
Antarwilayah
Selat Makassar;
3. Rencana
Tata
Ruang
Pulau
Kalimantan;
4. Rencana
Tata
Ruang KSN Ibu
171
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
3. Rencana
Tata
Ruang
KSN IKN;
dan
4. Rencana
Detail
Tata
Ruang
KSN IKN.
…”
Kota Nusantara;
dan
5. Rencana Detail
Tata Ruang Ibu
Kota Nusantara.
…”
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
3.
Rencana
Induk
diatur
dalam
Peraturan
Presiden.
“Pasal 7
(1) Pelaksanaan
persiapan,
pembangunan,
dan
pemindahan Ibu
Kota
Negara,
serta
pengelolaan
IKN
[...]
dilakukan
berdasarkan
Rencana Induk
IKN.
(2) Ketentuan
mengenai
Rencana Induk
IKN
[...]
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) diatur
dengan
Peraturan
Presiden.”
Rencana Induk menjadi
Lampiran
UU
IKN,
sementara
Perincian
Rencana Induk akan
diatur dalam Peraturan
Presiden.
“Pasal 7
(1) Rencana Induk Ibu
Kota
Nusantara
merupakan
dokumen
perencanaan
terpadu
yang
menjadi
pedoman
bagi Otorita Ibu Kota
Nusantara dan/atau
Pemerintah
Pusat
dalam
melaksanakan
persiapan,
pembangunan, dan
pemindahan
Ibu
Kota Negara, serta
penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara.
(2) Pelaksanaan
pembangunan
dan
pemindahan
Ibu
Kota Negara dalam
Rencana Induk Ibu
Kota
Nusantara
• Perubahan
Rencana
Induk
menjadi Lampiran
RUU
disepakati
dalam
Pembicaraan
Tingkat
I
Rapat
Panja RUU tentang
Ibu Kota Negara
tanggal
14
Desember
2021
dengan
agenda
Pembahasan DIM
RUU IKN.
• Alasan dimasukan
dalam
Lampiran
RUU adalah untuk
memperkuat
kedudukan
rencana induk agar
menjadi
acuan
pelaksanaan
persiapan,
pembangunan, dan
pemindahan
Ibu
Kota Negara, serta
penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu
Kota
Nusantara
bagi Otorita IKN
dan
seluruh
stakeholder terkait.
172
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan
secara bertahap.
(3) Rencana Induk Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
paling
sedikit
memuat
pokok-
pokok:
a. pendahuluan;
b. visi, tujuan,
prinsip dasar,
dan indikator
kinerja utama;
c. prinsip dasar
pembangunan;
dan
d. penahapan
pembangunan
dan skema
pendanaan,
yang
tercantum
dalam Lampiran II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Undang-Undang
ini.
(4) Perincian
Rencana
Induk
Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan
ayat
(3)
diatur
dengan
Peraturan
Presiden.
(5) Otorita
Ibu
Kota
Nusantara
dapat
melakukan
perubahan terhadap
Rencana Induk Ibu
Kota
Nusantara,
dengan ketentuan:
173
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
a. dalam
hal
perubahan
dilakukan
terhadap materi
muatan Rencana
Induk Ibu Kota
Nusantara
sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(3),
dilakukan
setelah
mendapatkan
persetujuan dari
Presiden
dan
dikonsultasikan
dengan DPR;
b. dalam
hal
perubahan
dilakukan
terhadap
perincian
Rencana Induk
Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(4),
dilakukan
setelah
mendapatkan
persetujuan dari
Presiden.
(6) Perubahan Rencana
Induk
Ibu
Kota
Nusantara
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(5)
diatur
dengan
Peraturan Presiden.”
Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4.
Hanya
memuat
pengaturan umum.
“Pasal 17
Memuat hal-hal yang
lebih
detail
seperti
Kawasan
hijau,
penerapan
energi
Mengakomodasi
masukan
untuk
mempertegas
pengaturan
mengenai
174
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
Perlindungan dan
pengelolaan
lingkungan hidup di
wilayah IKN […]
dilaksanakan
berdasarkan
Rencana Induk IKN
dengan
mempertimbangka
n
aspek
daya
dukung dan daya
tampung
lingkungan
hidup
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.”
terbarukan dan efisiensi
energi dan lain lain.
“Pasal 18
(1) Pelindungan
dan
pengelolaan
lingkungan hidup di
Ibu Kota Nusantara
dilaksanakan
berdasarkan
Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara dan
Rencana
Tata
Ruang KSN Ibu Kota
Nusantara
dengan
mempertimbangkan
aspek daya dukung
dan daya tampung
lingkungan
hidup
sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan.
(2) Pelindungan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh
Otorita
Ibu
Kota
Nusantara, termasuk
pelaksanaan
pemantauan,
pengendalian,
dan
evaluasi
terhadap
kualitas lingkungan
hidup di Ibu Kota
Nusantara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Pelindungan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup
sebagaimana
dimaksud pada ayat
Pelindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
yang sesuai dengan
KPI IKN yaitu:
-
Penetapan
Kawasan hijau.
-
Penerapan
Energi
baru
terbarukan
dan
efisiensi
-
Pengelolaan
sampah
dan
limbah
dengan
prinsip ekonomi
sirkuler
Masukan antara lain
disampaikan
pada
konsultasi
publik
kerjasama
dengan
Pascasarjana
Universitas
Sam
Ratulangi, di Manado
tanggal 17 Desember
2021, oleh Prof. Zetly
E. Tamod:
•
Tata
kelola
lingkungan yang
bertanggung-
jawab
dan
berkelanjutan,
dengan
optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya air
yang
efisien,
penggunaan dan
pengelolaan
sumber
energi
baru
terbarukan
sebagai
sumber
energi
utama
yang
dikelola
dengan
175
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
(1) termasuk tetapi
tidak terbatas pada:
a. penetapan
kawasan
hijau
yang
mendukung
keseimbangan
lingkungan hidup
dan
keanekaragama
n hayati;
b. penerapan
energi
terbarukan
dan
efisiensi energi;
c. pengelolaan
wilayah
fungsional
perkotaan yang
berorientasi
pada lingkungan
hidup; dan
d. penerapan
pengolahan
sampah
dan
limbah
dengan
prinsip ekonomi
sirkuler.”
penerapan smart
grid.
•
Bernuansa hutan
yang berwawasan
pelestarian
lingkungan hidup
(forest and green-
eco city);
•
Berkelanjutan dan
berketahanan
(sustainable dan
resilient city)
Dr.
Asep
Sofyan
Prodi
Teknik
Lingkungan,
pada
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum
dengan
Anggota
Pansus RUU IKN, 8
Desember di Ruang
Rapat
Pansus
B
Gedung DPR:
“Masukan
terhadap
UU IKN:
…
• Di
sekitar
IKN
merupakan
daerah
keanekaragaman
hayati
tinggi
sehingga koridor
satwa
di
IKN
harus
diperhatikan.
• Mangrove di IKN
menjadi ikon IKN
sebagai
kota
berkelanjutan,
sehingga
pembangunan
yang
melintasi
mangrove seperti
jalan, rel kereta
dsb,
harus
176
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
melindungi
kelestarian
mangrove.
K.R.R.A. Suharyono
S. Hadiningrat, Ketua
Umum
Inspirasi
Merah
Putih
Indonesia/Alumni
Lemhannas,
Rapat
Dengar
Pendapat
Umum
dengan
Pansus
RUU
IKN
DPR RI Jakarta, 10
Desember 2021:
“Pembangunan
IKN
di
Kaltim
jangan
mengulangi
kesalahan
Jakarta
maka
IKN
Kaltim
harus pro-lingkungan
dan
TIDAK
diikuti
oleh
proyek-proyek
industry,
sehingga
IKN
Baru
benar-
benar menjadi pusat
pemerintahan R.I.
…
Penggunaan energy
terbarukan
(green
energy) dan teknologi
revolusi industry 4.0
dan Society 5.0 harus
menjadi
prioritas
dalam
pengelolaan
IKN Baru.”
Forum Dayak Bersatu
(FDB) dalam audiensi
dengan Pansus RUU
IKN, 17 Desember
2021,
memberi
masukan agar:
• Memperhatikan
kondisi
dan
177
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
lingkungan
serta
kelestarian
lingkungan
Kalimantan Timur.
Perlindungan Terhadap Hak-Hak Individu atau Hak-Hak Komunal
Masyarakat Adat dan Nilai-Nilai Budaya yang Mencerminkan Kearifan
Lokal
5.
---belum diatur---
Sudah
memuat
perlindungan terhadap
hak-hak individu atau
hak-hak
komunal
masyarakat adat dan
nilai-nilai budaya.
“Pasal 21
Penataan
ruang,
pertanahan
dan
pengalihan
hak
atas
tanah,
lingkungan
hidup, penanggulangan
bencana,
serta
pertahanan
dan
keamanan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 sampai
dengan
Pasal
20
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
dan
memberikan
perlindungan terhadap
hak-hak individu atau
hak-hak
komunal
masyarakat adat dan
nilai-nilai budaya yang
mencerminkan kearifan
lokal.”
Mengakomodir
masukan publik agar
diatur perlindungan
bagi hak-hak
komunal masyarakat
adat dan nilai budaya
yang mencerminkan
kearifan lokal.
Masukan antara lain
disampaikan oleh
Hendricus Andy
Simarmata, PhD, IAP
Ketua Umum Ikatan
Ahli Perencanaan
Wilayah dan Kota,
pada Rapat Dengar
Pendapat Umum
dengan Pansus RUU
IKN, 8 Desember
2021:
“Pemaknaan ruang
oleh masyarakat adat
harus diintegrasikan
dalam perencanaan
perkotaan IKN”
K.R.R.A. Suharyono
S. Hadiningrat, Ketua
Umum Inspirasi
Merah Putih
Indonesia/Alumni
Lemhannas, Rapat
Dengar Pendapat
Umum dengan
Pansus RUU IKN
DPR RI Jakarta, 10
Desember 2021:
178
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
“Pemerintah perlu
menjaga budaya
setempat berbasis
pada kearifan lokal
sepanjang tidak
bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945.”
Erasmus Cahyadi
Deputi Sekjen AMAN
untuk Urusan Politik
dan Hukum, dalam
Rapat Dengar
Pendapat Umum
dengan Pansus RUU
IKN, 9 Desember
2021, dalam paparan
berjudul
“Mengutamakan
Pemenuhan Hak
Masyarakat Adat
dalam Rencana Ibu
Kota Negara”
Prof Paulus
Wirutomo, dalam
Rapat Dengar
Pendapat Umum
dengan Pansus RUU
IKN, 9 Desember
2021:
“Memperjelas
landasan hukum
kepemilikan lahan
dengan
memperhatikan hak-
hak adat
masyarakat.”
Dr. Chazali H.
Situmorang, M.Sc
Dosen AP FISIP
UNAS, dalam Rapat
179
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
Dengar Pendapat
Umum Pansus RUU
IKN, 11 Desember
2021:
“Sejauh mana
manfaat dan
kepentingan
masyarakat lokal
terjamin
kesejahteraanya
dengan adanya IKN
baru.”
Dr. Adv. Trubus
Rahadiansyah DPP
Kongres Advokat
Indonesia (KAI),
pada Rapat Dengar
Pendapat Umum
Pansus RUU IKN, 12
Desember 2021:
“Diperlukannya
Peran Serta
Masyarakat Dalam
IKN
▪ MASYARAKAT
LOKAL
▪ MASYARAKAT
ADAT
✓ INTEGRASI
SOSIAL: ANTARA
PENDATANG
DENGAN
MASYARAKAT
LOKAL.
✓ MENCEGAH/MEM
INIMALKAN
KONFLIK
PENDATANAG
DENGAN
MASYARAKAT
LOKAL”
180
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
Forum Dayak
Bersatu (FDB) dalam
audiensi dengan
Pansus RUU IKN, 17
Desember 2021,
memberi masukan
agar:
• Artinya benar-
benar menjalankan
atau menghormati
kearifan lokal dan
sumber daya
manusia
Kalimantan Timur.
Keberlanjutan Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu
Kota Nusantara
6.
---belum diatur---
Telah memuat
pengaturan untuk
menjamin
keberlanjutan kegiatan
persiapan,
pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota
Nusantara.
“Pasal 24
(3) Persiapan,
pembangunan, dan
pemindahan Ibu
Kota Nusantara
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan
sebagai program
prioritas nasional
paling singkat 10
(sepuluh) tahun
dalam rencana
kerja pemerintah
sejak berlakunya
Undang-Undang ini
atau paling singkat
sampai dengan
selesainya tahap 3
(tiga) penahapan
Mengakomodasi
pendapat
masyarakat
mengenai
keberlanjutan/kesina
mbungan dari
pembangunan dan
pemindahan Ibu
Kota.
181
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
pembangunan Ibu
Kota Nusantara
sebagaimana
ditetapkan dalam
Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara.”
Perlindungan Barang Milik Negara yang Memiliki Kriteria Cagar Budaya,
Arti Khusus dan Nilai Budaya
7.
---belum diatur---
Telah
mengatur
perlindungan terhadap
barang
milik
negara
dengan kriteria tertentu.
“Pasal 28
(3) Pemindahtanganan
Barang Milik Negara
yang
dilakukan
dengan
cara
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) huruf a, tidak
boleh
dilakukan
terhadap
barang
yang
memiliki
kriteria:
a. cagar budaya;
b. memiliki
arti
khusus
bagi
sejarah,
ilmu
pengetahuan,
pendidikan,
agama, dan/atau
kebudayaan;
dan
c. memiliki
nilai
budaya
bagi
penguatan
kepribadian
bangsa.”
Mengakomodasi
masukan agar diatur
perlindungan
terhadap
cagar
budaya.
Partisipasi Masyarakat
8.
---belum diatur---
Telah
mengatur
partisipasi masyarakat.
“BAB VIII
PARTISIPASI
MASYARAKAT
Pasal 37
Mengakomodasi
masukan publik agar
dibuka partisipasi
masyarakat dalam
proses persiapan,
pembangunan,
pemindahan, dan
182
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
(1) Masyarakat
dapat
berpartisipasi dalam
proses
persiapan,
pembangunan,
pemindahan,
dan
pengelolaan
Ibu
Kota Negara.
(2) Partisipasi
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan
dalam bentuk:
a. konsultasi publik;
b. musyawarah;
c. kemitraan;
d. penyampaian
aspirasi;
dan/atau
e. keterlibatan lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.”
pengelolaan Ibu Kota
Negara.
MP. TUMANGGOR,
dalam Rapat Dengar
Pendapat Umum
dengan Pansus RUU
IKN, 10 Desember
2021:
“HARAPAN
MASYARAKAT
KALTIM
KHUSUSNYA DAN
KALIMANTAN
UMUMNYA DARI
KEBERADAAN IKN
1. Masyarakat terlibat
dalam proses
pembangunan Ibu
Kota Negara.”
Forum Dayak
Bersatu (FDB) dalam
audiensi dengan
Pansus RUU IKN, 17
Desember 2021,
memberi masukan
agar:
• Perlu melibatkan
partisipasi
masyarakat
Kalimantan.
• Perlu melibatkan
putera-puteri
terbaik Kalimantan
Timur.
• Artinya benar-
benar menjalankan
atau menghormati
kearifan lokal dan
sumber daya
manusia
Kalimantan Timur.
Pemantauan dan Peninjauan
183
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
9.
---belum diatur---
Telah
mengatur
pemantauan
dan
peninjauan oleh DPR
“BAB IX
PEMANTAUAN DAN
PENINJAUAN
Pasal 38
DPR
melalui
alat
kelengkapan
yang
menangani
bidang
legislasi
dapat
melakukan
pemantauan
dan
peninjauan
terhadap
pelaksanaan Undang-
Undang ini berdasarkan
mekanisme
dalam
undang-undang
mengenai
pembentukan peraturan
perundang-undangan.”
Mengakomodasi
masukan
agar
pelaksanaan undang-
undang ini dipantau
dan
ditinjau
oleh
DPR.
Kekhususan Jakarta
10.
Belum diatur atau
disebutkan
mengenai
kekhususan
Jakarta.
“Pasal 30
Pada
saat
Peraturan Presiden
mengenai
pemindahan status
Ibu Kota Negara
dari
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota Jakarta ke
IKN
[...]
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 3 ayat (2)
diundangkan,
ketentuan Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal
5 Undang-Undang
Nomor 29 Tahun
Sudah mengatur atau
memuat
kekhususan
Jakarta
yang
akan
diatur dalam undang-
undang
“Pasal 41
(1) Sejak ditetapkannya
Keputusan Presiden
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 39 ayat (1),
ketentuan Pasal 3,
Pasal
4
kecuali
fungsi
sebagai
daerah otonom, dan
Pasal
5
Undang-
Undang Nomor 29
Tahun 2007 tentang
Pemerintahan
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
sebagai
Ibukota
Negara
Mengakomodasi
masukan publik
untuk memperjelas
posisi Jakarta
setelah tidak
memegang status
sebagai ibu kota
negara.
K.R.R.A. Suharyono
S. Hadiningrat, Ketua
Umum Inspirasi
Merah Putih
Indonesia/Alumni
Lemhannas, Rapat
Dengar Pendapat
Umum dengan
Pansus RUU IKN
DPR RI Jakarta, 10
Desember 2021:
“Jakarta pasca
pemindahan IKN ke
Kalimantan Timur
184
NO
RUU IKN -
SUPRES
TANGGAL 29
SEPTEMBER
2021
UU No 3 Tahun 2022
tentang IKN
CATATAN
2007
tentang
Pemerintahan
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
sebagai
Ibukota
Negara
Kesatuan Republik
Indonesia dicabut
dan
dinyatakan
tidak berlaku.”
Kesatuan
Republik
Indonesia
dicabut
dan dinyatakan tidak
berlaku.
(2) Paling lama 2 (dua)
tahun sejak Undang-
Undang
ini
diundangkan,
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun,
2007
tentang
Pemerintahan
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
sebagai
Ibukota
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
diubah
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Undang-Undang ini.
(3) Perubahan undang-
undang
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(21
berlaku
pada
saat
Keputusan
Presiden mengenai
pemindahan
Ibu
Kota
Negara
dari
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta ke Ibu Kota
Nusantara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 39 ayat (1)
ditetapkan.
(4) Perubahan undang-
undang
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2)
mengatur
kekhususan
Jakarta.”
agar dijadikan Pusat
Perdagangan
(Bussiness Centre)
bertaraf internasional
sehingga perlu
perencanaan
kembali.”
185
[2.6]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai
dengan bukti PK-5 sebagai berikut
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Dokumen Kajian berupa: 1) Kajian Penentuan
Lokasi Pemindahan Ibu Kota Negara (1 Agustus 2019),
2.) Kajian Mendalam Sosial Kependudukan dan
Ekonomi Wilayah Ibu Kota Negara (2018), 3.) Laporan
Akhir master plan IKN, (2 Jilid, 1000-an halaman)
Desember 2020, 4.) KLHS kajian lingkungan hidup
strategis, master plan, Desember 2020, 5.) Laporan
akhir, studi kelayakan teknis calon lokasi pemindahan
Ibu Kota Negara (McKinsey & Company) 2019;
Fotokopi Dokumen Surat Prolegnas dan pencantuman
di prolegnas berupa Pengusulan RUU ke prolegnas,
Prolegnas jangka menengah, dan Putusan DPR tentang
Proleglas prioritas;
2.
Bukti PK-2
: Fotokopi Naskah Akademik;
3.
Bukti PK-3
: Fotokopi Dokumen Penyampaian Penyelarasan berupa
Undangan rapat koordinasi penyelarasan NA RUU IKN,
Permohonan Harmonisasi atas RUU IKN, dan Draft
RUU IKN;
4.
Bukti PK-4
: Fotokopi Dokumen PAK dan Konsultasi Publik berupa
SK PAK, dokumen Rapat Koordinasi tingkat menteri,
Permohonan harmonisasi atas RUU, Harmonisasi RUU,
dan Persiapan sosialisasi IKN;
5.
Bukti PK-5
: Fotokopi Salinan dokumen tindak lanjut surat presiden,
Permohonan penyampaian dan pembahasan NA dan
RUU, Permohonan paraf Mensetneg, persetujuan RUU,
Permohonan
paraf
kembali,
Penunjukan
wakil
pemerintah, Surat Presiden ke DPR, Undangan FGD,
Sosialisasi dan konsultasi publik draf RUU IKN,
Sosialisasi dan konsultasi publik draft RUU IKN,
Undangan Konsultasi publik RUU IKN Kerjasama UPN
Veteran, Undangan rapat tim perumus pansus, Rapat
panitia kerja pansus, dan Undangan rapat pembahasan
DIM Fraksi.
Selain itu, untuk membuktikan keterangan tambahannya, Presiden juga
telah menyampaikan tambahan lampiran yakni sebagai berikut:
6.
Bukti PK 6-a
: Fotokopi Undangan, Notulensi dan Foto Kegiatan
FGD Kajian Mendalam Sosial Kependudukan
dan Ekonomi Wilayah Ibu Kota Negara Tahun
2018 bersama Akademisi Daerah: Balikpapan,
Kalimantan Timur (21-23 November 2018);
186
Bukti PK 6-b
: Fotokopi Undangan, Notulensi dan Foto Kegiatan
FGD Kajian Mendalam Sosial Kependudukan
dan Ekonomi Wilayah Ibu Kota Negara Tahun
2018 bersama Akademisi Daerah : Banjarmasin,
Kalimantan Selatan (28-30 November 2018);
Bukti PK 6-c
: Fotokopi Undangan, Notulensi dan Foto Kegiatan
FGD Kajian Mendalam Sosial Kependudukan
dan Ekonomi Wilayah Ibu Kota Negara Tahun
2018 bersama Akademisi Daerah: Palangka Raya,
Kalimantan Tengah (5-7 Desember 2018);
Bukti PK 6-d
: Fotokopi Undangan, Notulensi dan Foto Kegiatan
FGD Kajian Mendalam Sosial Kependudukan
dan Ekonomi Wilayah Ibu Kota Negara Tahun
2018 bersama Akademisi Daerah Kota Besar:
Pakar dari UGM Yogyakarta (17 Desember 2018);
Bukti PK 6-e
: Fotokopi Undangan, Notulensi dan Foto Kegiatan
FGD Kajian Mendalam Sosial Kependudukan
dan Ekonomi Wilayah Ibu Kota Negara Tahun
2018 bersama Akademisi Daerah Kota Besar:
Pakar dari UNAIR dan ITS Surabaya (18
Desember 2018);
Bukti PK 6-f
: Fotokopi Undangan, Notulensi dan Foto Kegiatan
FGD Kajian Mendalam Sosial Kependudukan
dan Ekonomi Wilayah Ibu Kota Negara Tahun
2018bersama Akademisi Daerah Kota Besar :
Pakar dari Unpad dan ITB Bandung (21 Desember
2018);
7.
PK 7-a
: Fotokopi
Surat
Undangan
Kementerian
PPN/Bappenas RI Nomor 5529/SES/05/2019
tanggal 13 Mei 2019 hal Dialog Nasional I
“Pemindahan Ibukota Negara”;
PK 7-b
: Fotokopi Undangan Kementerian PPN/Bappenas
RI kepada para Narasumber, yaitu:
-
Nomor 5565/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019.
-
Nomor 5566/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019.
-
Nomor 5567/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019.
-
Nomor 5568/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
187
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019.
-
Nomor 5569/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019.
-
Nomor 5570/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019.
-
Nomor 5571/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019.
-
Nomor 5572/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019.
-
Nomor 5573/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019.
-
Nomor 5574/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019.
-
Nomor 5575/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019.
-
Nomor 5576/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019.
-
Nomor 5577/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019.
-
Nomor 5578/D.2/05/2019 hal Permohonan
Narasumber
Kegiatan
Dialog
Nasional
Pemindahan Ibu Kota Negara tanggal 14 Mei
2019;
PK 7-c
: Fotokopi Risalah Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara I tanggal 16 Mei 2019 di kantor
Kementerian PPN/Bappenas;
PK 7-d
: Fotokopi
Siaran
Pers
“Bahas
Rencana
Pemindahan
IKN,
Menteri
Bambang
jaring
masukan dari para pakar untuk membangun Ibu
188
Kota
masa
depan.
“ tanggal 16 Mei 2019;
PK 7-e
: Dokumentasi foto pelaksanaan Dialog Nasional I
tanggal 16 Mei 2019.
8
PK 8-a
: Fotokopi Undangan Kementerian PPN/Bappenas
RI Nomor 7145/SES/06/2019 tanggal 24 Juni 2019
hal Undangan Dialog Nasional Pemindahan Ibu
Kota Negara ke-2;
PK 8-b
: Fotokopi Undangan Kementerian PPN/Bappenas
RI Nomor 7148/SES/06/2019 tanggal 24 Juni 2019
hal Permohonan sebagai Pembahas dalam Dialog
Nasional Pemindahan Ibu Kota Negara ke-2;
PK 8-c
: Fotokopi Undangan Kementerian PPN/Bappenas
RI Nomor 7149/SES/06/2019 tanggal 24 Juni 2019
hal Permohonan sebagai Pembahas dalam Dialog
Nasional Pemindahan Ibu Kota Negara ke-2;
PK 8-d
: Fotokopi Undangan Kementerian PPN/Bappenas
RI Nomor 7150/SES/06/2019 tanggal 24 Juni 2019
hal Permohonan sebagai Pembahas dalam Dialog
Nasional Pemindahan Ibu Kota Negara ke-2;
PK 8-e
: Fotokopi Undangan Kementerian PPN/Bappenas
RI Nomor 7151/SES/06/2019 tanggal 24 Juni 2019
hal Permohonan sebagai Pembahas dalam Dialog
Nasional Pemindahan Ibu Kota Negara ke-2;
PK 8-f
: Fotokopi Dokumentasi foto pelaksanaan Dialog
Nasional II;
PK 8- g
: Publikasi Siaran Pers dalam tautan:
https://www.ikn.go.id/storage/press-
release/2019/11-siaran-pers-dialog-nasional-
pemindahan-ibu-kota-negara-menteri-bambang-
paparkan-investasi-dan-strategi-pembiayaan.pdf;
9
PK 9-a
: Fotokopi Undangan Kementerian PPN/Kepala
Bappenas RI Nomor 9193/SES/07/2019 tanggal
29 Juli 2019 hal Undangan Dialog Nasional ke-3
Pemindahan Ibu Kota Negara;
PK 9-b
: Dokumentasi foto pelaksanaan Dialog Nasional III
PK 9-c
: Fotokopi Risalah Dialog Nasional Pemindahan
Ibukota Negara III tanggal 1 Agustus 2019;
10 PK 10-a
: Fotokopi Undangan Plt. Sekretaris Kementerian
PPN/Sekretaris Utama Bappenas RI Nomor
11474/SES/09/2019 tanggal 12 September 2019
hal Undangan Dialog Nasional ke-4 Pemindahan
Ibu Kota Negara;
PK 10-b
: Fotokopi Notulensi Dialog Pemindahan Ibu Kota
tanggal 16 September 2019;
189
PK 10-c
: Fotokopi
Dokumentasi
pelaksanaan
Dialog
Nasional IV;
PK 10-d
: Publikasi siaran pers dalam tautan:
https://bappenas.go.id/id/berita/dialog-nasional-
pemindahan-ibu-kota-negara-menteri-bambang-
paparkan-investasi-dan-strategi-pembiayaan
11 PK 11-a
: Fotokopi
Undangan
Sekretaris
Kementerian
PPN/Sekretaris
Utama
Bappenas
Nomor
12339/SES/09/2019 tanggal 26 September 2019
hal Undangan Dialog Nasional Rancang Bangun
dan Kesiapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota
Negara
Baru
NKRI
Bersama
Pers/Media
(Jurnalisme Profesional untuk Bangsa);
PK 11-b
: Dokumentasi pelaksanaan Dialog Nasional V;
PK 11-c
: Fotokopi Catatan Dialog Nasional;
12 PK 12-b
: Fotokopi Notulensi Dialog Nasional Pemindahan
Ibu Kota Negara Kelompok Kerja Lingkungan
Hidup dan Kebencanaan “Menuju Ibu Kota Negara
Lestari
dan
Berkelanjutan”
Kementerian
PPN/Bappenas;
PK 12-c
: Dokumentasi pelaksanaan Dialog Nasional VI;
PK 12-d
: Siaran Pers dalam tautan:
https://ikn.go.id/storage/press-release/2020/2-
siaran-pers-terapkan-forest-city-ibu-kota-negara-
pertahankan-ruang-terbuka-hijau-dan-tekan-
environmental-footprint.pdf;
13 PK 13-a
: Fotokopi
Undangan
Sekretaris
Kementerian
PPN/Sekretaris
Utama
Bappenas
Nomor
01534/SES/02/2020 tanggal 6 Februari 2020 hal
Undangan Dialog Aspek Sosial Pemindahan Ibu
Kota Negara;
PK 13-b
: Dokumentasi pelaksanaan Dialog Nasional VII;
PK 14-b
: Fotokopi Risalah Rapat Dialog Pemindahan Ibu
Kota Negara di Provinsi Kalimantan Selatan
tanggal 15 Juli 2019;
PK 14-c
: Dokumentasi foto pelaksanaan Dialog Nasional
tanggal 15 Juli 2019 di Banjarmasin, Kalimantan
Selatan;
15 PK 15-a
: Siaran
Pers:
https://www.bappenas.go.id/
index.php/ id/berita/dialog-nasional-pemindahan-
ibu-kota-negara-kalimantan-tengah-paparkan-
kesiapan-aspek-lingkungan-hidup-sosial-dan-
budaya;
190
PK 15-b
: Dokumentasi foto pelaksanaan Dialog Nasional
tanggal 19 Juli 2019 di Palangkaraya, Kalimantan
Tengah;
16 PK 16-a
: Siaran Pers:
https://bappenas.go.id/id/berita/dialog-nasional-
pemindahan-ibu-kota-negara-bappenas-bahas-
hasil-penilaian-kalimantan-timur-sebagai-calon-
ibu-kota-negara;
PK 16-b
: Dokumentasi foto pelaksanaan Dialog Nasional
tanggal 21 Agustus 2019 di Balikpapan,
Kalimantan Timur;
17 PK 17-a
: Fotokopi Notulensi Konsultasi Publik RUU Ibu
Kota Negara;
PK 17-b
: Siaran Pers pada tautan
https://bappenas.go.id/id/berita/sempurnakan-
naskah-akademik-dan-rancangan-undang-
undang-ibu-kota-negara-kementerian-
ppnbappenas-gelar-konsultasi-publik
18 PK 18-a
: Fotokopi Konsultasi Publik I Rancangan Peraturan
Pelaksana UU IKN, Undangan Bappenas Nomor
03283/HM.01.01/SES/B/03/2022 tanggal 17 Maret
2022 hal Undangan Konsultasi Publik Peraturan
Pelaksanaan UU IKN;
PK 18-b
: Fotokopi Notula rapat tanggal 22 Maret 2022;
PK 18-c
: Fotokopi Notula rapat tanggal 23 Maret 2022;
19 PK 19-a
: Fotokopi
Konsultasi
Publik
II
Rancangan
Peraturan Pelaksanaan UU IKN, Undangan
Bappenas
Nomor
04203/HM.01.01/SES/B/04/
2022 tanggal 6 April 2022 hal Undangan
Konsultasi Publik II Peraturan Pelaksanaan UU
IKN;
PK 19-b
: Fotokopi Notula Rapat tanggal 9 April 2022;
: Siaran pers “Pemerintah rampungkan konsultasi
publik rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN”
tanggal 9 April 2022;
PK 19-c
: Dokumentasi foto;
20 PK 20
: Fotokopi Kajian Visi Indonesia 2033;
21 PK 21-a
: Fotokopi Dokumen “Kajian Awal Pemindahan IKN”
(Bappenas);
PK 21-b
: Fotokopi Berita Acara Serah Terima Nomor
109.102/BAST/PPHP/06.02.5/12/2017 tanggal 29
Desember 2017;
191
22 PK 22-a
: Fotokopi Dokumen “Kajian Mendalam Sosial
Kependudukan dan Ekonomi Wilayah Ibu Kota
Negara” (Bappenas);
PK 23-b
: Fotokopi Berita Acara Serah Terima Nomor
81.10/BAST/PPHP/06.02.5/12/2018 tanggal 31
Desember 2018;
23 PK 23
: Fotokopi Dokumen “Kajian Awal Aspek Sosial
Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan
Timur” (Bappenas);
24 PK 24-a
: Fotokopi Undangan Ketua Pokja Kelembagaan
dan Regulasi, Tim Koordinasi Startegis Persiapan
Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Nomor
185/SA.04/06/2021 tanggal 14 Juni 2021 hal
Undangan Rapat Koordinasi Internal Pemerintah
terkait Sosialisasi RUU IKN, Naskah Akademik,
dan Peraturan Pelaksanaan RUU IKN;
PK 24-b
: Fotokopi Daftar Hadir tanggal 17 Juni 2021 (Offline
dan Online);
PK 24-c
: Fotokopi Daftar Hadir tanggal 18 Juni 2021 (Offline
dan Online);
PK 24-d
: Fotokopi Notulen tanggal 17 Juni 2021;
PK 24-e
: Fotokopi Notulen tanggal 18 Juni 2021;
PK 25-a
: Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR
RI/IV/2020-2021
tentang
Program
Legislasi
Nasional RUU Prioritas Tahun 2021 dan Program
Legislasi Nasional RUU Perubahan Tahun 2020-
2024;
25 PK 25-b
: Fotokopi Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR
RI/II/2021-2022
tentang
Program
Legislasi
Nasional RUU Prioritas Tahun 2022 dan Program
Legislasi Nasional RUU Perubahan Tahun 2020-
2024;
PK 25-c
: Fotokopi
Tabel
Perbandingan
Substansi
Perubahan RUU IKN versi Surat Presiden kepada
DPR tanggal 21 September 2021 dan UU Nomor
3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
26. PK 26
: Fotokopi Batang Tubuh dan Lampiran II Perpres
Nomor 18 Tahun 2020;
27. PK 27
: Fotokopi Perpres Nomor 122 Tahun 2020
(Pemutakhiran RKP Tahun 2021);
28. PK 28
: Fotokopi Perpres Nomor 155 Tahun 2021
(Pemutakhiran RKP Tahun 2022);
29. PK 29-a
: Fotokopi
Risalah
Rapat
Panitia
Khusus
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara;
192
PK 29-b
: Fotokopi Undangan Staf Ahli Bidang Hubungan
Kelembagaan Kementerian PPN/Ketua Pokja
Kelembagaan
dan
Regulasi
Nomor
005/SA.04/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 hal
Undangan Rapat Tim Perumus Pansus RUU
tentang Ibu Kota Negara;
PK 29-c
: Fotokopi Undangan Staf Ahli Bidang Hubungan
Kelembagaan Kementerian PPN/Ketua Pokja
Kelembagaan
dan
Regulasi
Nomor
040/SA.04/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 hal
Undangan Rapat Pembahasan DIM Fraksi terkait
RUU IKN Hasil Kesepakatan Panja per Tanggal 13
Januari 2022;
PK 29-d
: Fotokopi Undangan Staf Ahli Bidang Hubungan
Kelembagaan Kementerian PPN/Ketua Pokja
Kelembagaan
dan
Regulasi
Nomor
044/SA.04/01/2022 tanggal 16 Januari 2022 hal
Undangan Rapat Panitia Kerja Pansus RUU
tentang Ibu Kota Negara;
30. PK 30
: Fotokopi Hasil Pengundangan melalui Lembaran
Negara;
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga telah
mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama Prof. Bambang Permadi
Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D., dan 1 (satu) orang ahli yang
bernama Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., yang menyampaikan keterangan
secara lisan maupun tertulis dalam persidangan tanggal 18 Mei 2022, pada
pokoknya sebagai berikut:
Saksi Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D.
● Ide pemindahan IKN bukanlah suatu hal baru, hampir setiap presiden yang
memiliki masa jabatan dua periode menginisiasi ide tersebut. Misalkan,
Presiden Soekarno yang memiliki keinginan untuk memindahkan IKN ke
Palangkaraya dan Presiden Soeharto yang memiliki keinginan untuk
memindahkan IKN yang saat itu lokasinya diusulkan di sekitar Jonggol.
Dalam masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemindahan IKN
diarahkan ke luar Jawa sebagai upaya konkret dalam mengurangi
ketimpangan antar Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Barat Indonesia.
● Secara garis besar terdapat tiga pertimbangan utama pemindahan IKN;
1. Pemindahan IKN menjadi praktik yang lumrah di negara maju emerging
country, dan negara low-income country dengan waktu dan pertimbangan
193
pemindahan IKN dari sisi politis ekonomi, dan pertahanan. Misalkan,
Kazakhstan pemindahan IKN dilakukan untuk lebih mendekatkan Ibu Kota
dengan Rusia yang hingga saat ini menjadi sekutu penting bagi mereka.
Di Brazil, pemindahan ke wilayah Brasillia dilakukan sebagai bentuk politik
keberpihakan ke masyarakat untuk pemerataan pembangunan di wilayah
bagian tengah negara; Di sisi lain, pemindahan Ibu Kota di Nigeria
didasarkan pertimbangan keseimbangan dua kelompok besar (Islam dan
Kristen) yang mendominasi wilayah tersebut. Sedangkan konteks
di Indonesia berdasarkan upaya dalam mengatasi ketimpangan antar
wilayah yang terjadi.
2. Pemindahan IKN dilakukan untuk mengurangi beban Jakarta yang menjadi
pusat segala aktivitas di Indonesia dengan kontribusi tertinggi terhadap
PDB serta memiliki populasi terpadat mencapai 35 juta jiwa. Hal tersebut
menimbulkan masalah seperti kesenjangan ekonomi dan kemacetan,
rawan banjir, dan risiko keterbatasan sumber daya air.
3. Pemindahan IKN menjadi langkah konkret untuk membangun model
pembangunan perkotaan yang ideal untuk mewujudkan livable city. Secara
paralel, upaya ini menjadi bagian penting dalam kebijakan perkotaan
nasional yang lebih komprehensif.
●
Secara kronologis akan saya jelaskan prosesnya sebagai berikut.
●
Presiden
Joko
Widodo
mengemukakan
ide
dasar
diperlukannya
pemindahan IKN muncul sejak tahun 2014-2015, di mana ide tersebut
sebagai bentuk perwujudan Nawacita terutama dalam upaya pemerataan
pembangunan. Hal tersebut dituangkan dalam Visi Indonesia 2033 sebagai
salah satu gagasan strategis atau upaya untuk mengurangi beban Jakarta
yang sudah overload dan bagian dari strategi mengatasi ketimpangan antar
wilayah. Kajian disusun oleh Andrinof Chaniago yang merupakan Menteri
Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional tahun 2014-2015.
●
Berdasarkan arahan Presiden pada tahun 2017-2019 dibuat berbagai
kajian. Di tahun 2017, Pemerintah menghasilkan kajian yang berjudul
“Kajian Konsep Pemindahan Ibu Kota Jakarta” yang memuat substansi
mengenai analisis kelayakan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan urgensi
pemindahan Ibu Kota Negara. Secara garis besar kajian memuat visi besar
194
pemindahan IKN, penentuan beberapa opsi wilayah calon IKN, dan analisis
dampak pemindahan Ibu Kota Negara dalam aspek ekonomi di level
nasional, provinsi, dan dampaknya bagi daerah sekitar.
●
Di dalam kajian tersebut disebutkan beberapa alternatif solusi pemindahan
Ibu Kota dalam rangka meningkatkan pelayanan fungsi pemerintahan yang
efektif dan efisien dan dapat meningkatkan daya saing terhadap fungsi
pemerintahan dari negara-negara lain. Tiga alternatif pemilihan lokasi
pemindahan Ibu Kota, sebagai berikut: Pertama, Ibukota tidak dipindah
tetapi dibuat government district. Kedua, pemindahan IKN di wilayah lain di
Pulau Jawa. Ketiga, usulan pindah ke luar Jawa untuk mengurangi
ketimpangan antara Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Barat
Indonesia. Alternatif yang disetujui Presiden adalah pemindahan ibukota
ke luar pulau Jawa. Dari alternatif ketiga yang dipilih tersebut disusun
penilaian awal terhadap lokasi di wilayah Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
Dari dua wilayah tersebut, wilayah Kalimantan dinilai lebih memenuhi
kriteria, sedangkan Sulawesi tidak memenuhi kriteria dari aspek risiko
bencana dan ketersediaan lahan.
●
Terdapat tiga wilayah di Kalimantan yang memenuhi kriteria penting Ibu
Kota yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur
terutama dari ketersediaan lahan, risiko rawan bencana, dan dukungan
daerah sekitar dalam proses pembangunan IKN. Pemindahan ibukota tidak
hanya difokuskan untuk pembangunan ibu kota, tetapi juga pembangunan
wilayah metropolitan baru di Indonesia yang berkualitas.
●
Di tahun 2018, Pemerintah menyusun “Kajian Mendalam Sosial
Kependudukan dan Ekonomi Wilayah Ibu Kota Negara” (Bappenas) dan
“Kajian Kesesuaian Lahan dan Alternatif Lokasi” (Kementerian ATR
BPN) yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi kependudukan,
sosial-budaya, dan ekonomi eksisting di tiga opsi lokasi di Kalimantan
secara utuh. Selain itu juga didukung oleh kajian dari Badan Geologi. Kedua
kajian ini merekomendasikan untuk memperkuat pemilihan wilayah di
Kalimantan Timur.
●
Selanjutnya di tahun 2019, Bappenas menyusun “Kajian Penentuan
Lokasi Pemindahan Ibu Kota Negara (Studi Konsolidasi 2017-2019)”
yang mengonsolidasikan berbagai kajian yang telah dilakukan sejak tahun
195
2017 dengan memperdalam temuan-temuan yang diperoleh dari kajian-
kajian tersebut terdahulu. Dari penilaian ketiga lokasi di tiga wilayah
Kalimantan
Timu,
Kaliamntan
Tengah
dan
Kalimantan
Selatan,
menunjukkan bahwa lokasi yang memenuhi kriteria adalah Kalimantan
Timur yaitu di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Kabupaten Kutai Kartanegara. Justifikasi dari wilayah yang dipilih adalah:
1) Kepemilikan lahan yang luas;
2) Lokasinya strategis untuk dibangun sebagai wilayah perkotaan
(metropolitan) di sekitar tersebut terdapat dua Kota Balikpapan dan
Samarinda,
pembangunan
IKN
akan
semakin
menguatkan
pembangunan WM di Indonesia dengan kualitas yang bagus dan menjadi
bentuk ideal.
3) Lokasi yang berada di tengah Indonesia akan memberikan dampak
secara nasional, regional, dan terutama di kawasan luar Pulau Jawa
●
Kemudian, kajian dilengkapi dengan “Studi Kelayakan Teknis Calon
Pemindahan Ibu Kota Negara (Pra Master Plan Ibu Kota Negara)” yang
memuat kelayakan teknis yang lebih mendalam di sebagian wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara
tersebut.
●
Secara bersamaan Bappenas mengadakan berbagai focus group
discussion, forum, seminar, dan konferensi pers untuk menjaring aspirasi
publik terhadap rencana pemindahan IKN. Adapun contoh dialog, seminar,
dan forum yang dilaksanakan.
a. Dialog Nasional yang diadakan sebanyak delapan kali dengan pembahasan
berbagai bidang yaitu ekonomi, keamanan, urban design, investasi dan
strategi pembiayaan, lingkungan, dan sosial budaya. Dialog dilakukan
dengan mengundang para pihak dari kementerian lain dan para ahli di
masing-masing pembahasan bidang untuk semakin menguatkan substansi
dalam multi aspek di dokumen perencanaan.
b. Seminar Nasional "Kebudayaan Dayak dan Kontribusinya terhadap
Pemindahan Ibu Kota Baru ke Kalimantan Timur" - 17 Oktober 2019.
Seminar ini melibatkan langsung Masyarakat Adat Dayak untuk memberikan
pandangan terhadap pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. Hal ini menjadi
inisiasi awal untuk mengajak masyarakat berpartisipasi sejak awal dalam
196
proses pemindahan IKN.
c. Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Pindah Ibu Kota Negara:
Belajar dari Pengalaman Negara Sahabat” - 10 Juli 2019. Forum ini
menjadi ajang sharing knowledge dari negara sahabat yang pernah
memindahkan IKN contohnya Brazil yang memiliki best practices dalam
proses pemindahan IKN sehingga penyiapan dan perencanaan yang
dilakukan dapat lebih komprehensif.
d. Pemerintah juga melakukan rangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan
Diskusi Terbatas Lingkup Akademisi terkait Kajian Konsep Pemindahan IKN
yang sebagai berikut:
- Forum Guru Besar Institut Teknologi Bandung terkait Kajian Konsep
Pemindahan IKN (25 Agustus 2017)
- FGD Kajian Konsep Pemindahan IKN dengan Fakultas Geografi,
Universitas Gadjah Mada (30 Agustus 2017).
- FGD Terbatas Lingkup Akademisi dengan Universitas Gadjah Mada (18
Desember 2017).
- FGD Terbatas Lingkup Akademisi dengan Institut Teknologi Surabaya
(19 Desember 2017).
- Diskusi Terbatas Lingkup Akademisi Universitas Indonesia (9 Februari
2018).
- Rangkaian Dialog Nasional dengan berbagai pemangku kepentingan
sesuai dengan tema/isu yang diangkat:
1) Dialog Nasional I “Pemindahan Ibu Kota Negara” (16 Mei 2019)
2) Dialog Nasional II “Dampak Ekonomi, Lingkungan Hidup, dan
Pertahanan Keamanan” (26 Juni 2019)
3) Dialog Nasional III “Konsep Master Plan dan Urban Design” (1 Agustus
2019)
4) Dialog Nasional IV “Investasi dan Strategi Pembiayaan Pemindahan
Ibu Kota Negara” (16 September 2019)
5) Dialog Nasional V “Rancang Bangun dan Kesiapan Kalimantan Timur
sebagai Ibu Kota Negara” (2 Oktober 2019)
- Rangkaian Dialog Nasional Pemindahan IKN: Kalimantan untuk
Indonesia yang mengundang Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,
Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur serta akademisi dari
197
universitas di Kalimantan
1) Dialog Nasional Pemindahan IKN: Kalimantan untuk Indonesia
(Banjarmasin, 15 Juli 2019).
2) Dialog Nasional Pemindahan IKN: Kalimantan untuk Indonesia
(Palangkaraya, 19 Juli 2019).
3) Dialog Nasional Pemindahan IKN: Kalimantan untuk Indonesia
(Balikpapan, 21 Juli 2019).
e. Salah satu contoh konferensi pers yang dilakukan oleh Bappenas adalah
Konferensi Pers Pembahasan Rencana Pemindahan Ibukota Negara
(30 April 2019).
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat saya simpulkan sebagai Saksi bahwa
dalam perumusan kajian sudah sesuai dengan proses perencanaan yang baik,
pelibatan masyarakat juga sudah tergambar dalam prosesnya. Perumusan
kajian teknokratik dilakukan secara berkesinambungan dan komprehensif.
Keluaran yang dihasilkan adalah kajian-kajian menjadi rujukan utama dalam
proses penyusunan dan pengundangan Naskah Akademis dan RUU IKN.
Ahli Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
Pertama: Batu Uji Proses/Prosedur Pembentukan Undang-Undang No. 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Perkara ini adalah mengenai Judicial Review (pengujian) secara formil
atas Undang-Undang (selanjutnya disingkat UU) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUDNRI Tahun 1945).
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji baik secara
formil (uji formil) maupun materiil (uji materiil) UU terhadap UUDNRI Tahun
1945. Apabila kita membicarakan mengenai pengujian secara formil maka
pengujian dilakukan terhadap kerangka (bentuk luar – kenvorm) , format, proses,
prosedur, tata cara atau formalitas pembentukan UU, apakah proses
pembentukannya sudah sesuai dengan proses yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Batu uji utama untuk menyatakan
apakah suatu UU cacat mengenai prosedur atau tidak adalah UUD Negara RI
Tahun1945.
198
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan (selanjutnya
disingkat
PUU)
dikenal
adanya
landasan
konstitusional.
Landasan
konstitusional PUU dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1) Landasan Formil Konstitusional
Landasan Formil Konstitusional PUU dimaksudkan untuk memberikan
legitimasi prosedural terhadap pembentukan PUU yang dicantumkan dalam
dasar hukum “mengingat” suatu PUU. Landasan formil konstitusional pada
semua tahapan pembentukan PUU dimaksudkan untuk memastikan bahwa
pembentukan PUU harus mendapatkan legitimasi (kewenangan formil) yaitu
didasarkan pada atau bersumber kepada UUD NRI 1945. Landasan Formil
Konstitusional PUU menjadi penting dengan adanya lembaga negara dalam
Kekuasaan Kehakiman yang diberikan wewenang oleh konstitusi untuk
menguji (judicial review) PUU yang secara eksplisit dimuat dalam Pasal 24A
dan Pasal 24C UUD NRI 1945 pasca amandemen. Dalam Pasal 24A ayat
(1) UUD 1945, Mahkamah Agung diberikan kewenangan menguji PUU di
bawah UU terhadap UU. Sedangkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
pasca amendemen, Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk
menguji UU terhadap UUD. Kewenangan konstitusional semacam ini belum
pernah ada sebelumnya. Barulah dalam rangka pelaksanaan faham/sistem
“Supremasi Konstitusi” di Era Reformasi dan pelaksanaan sistem checks and
balances dalam UUD 1945 pasca amendemen, dengan semangat dan jiwa
baru, kini suatu UU dapat diuji secara yudisial (judicial review) terhadap UUD.
Pasca Amandemen Kedua UUD NRI (19 Oktober 1999) melahirkan
Pasal 22A yang mendelegasikan pengaturan tentang tata cara
pembentukan undang-undang dengan undang-undang. Dengan demikian
batu uji pengujian formil UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
adalah Pasal 22A UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 yang dibentuk
berdasarkan kewenangan delegasi Pasal 22A UUD 1945, sebagaimana
halnya kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang
berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 yang dibentuk berdasarkan
kewenangan delegasi (antara lain) dari Pasal 24C UUD 1945.
Dengan demikian, dalam proses pembentukan UU apabila RUU datang
dari Presiden/Pemerintah, maka Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang
dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat” UU dan Pasal 21 UUD 1945
199
tidak dicantumkan. Sebaliknya apabila RUU datang dari DPR, maka Pasal
21 UUD 1945 yang dicantumkan dalam dasar hukum “mengingat” UU,
sedangkan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 tidak dicantumkan.
Kewenangan pembentukan UU secara formal, yang mengharuskan
lembaga Negara atau pejabat yang berwenang menempuh prosedur
(tahapan) yang ditetapkan dalam PUU bertujuan untuk menjamin agar DPR
bersama Pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan
kekuasaannya dalam membentuk undang-undang (detournement de
pouvoir). Oleh karena itu, pengujian konstitusionalitas undang-undang dari
segi formil dengan penelusuran kembali pada tahapan yang ditempuh, yaitu
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan
mutlak diperlukan, untuk menyimpulkan apakah UU Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara secara formil konstitusional atau tidak.
2) Landasan Materiil Konstitusional
Landasan Materiil Konstitusional PUU dimaksudkan untuk memberikan sign
bahwa PUU yang dibentuk merupakan penjabaran dari pasal-pasal UUD
1945 yang dicantumkan juga dalam dasar hukum “mengingat” suatu PUU
yang (akan) dibentuk. Landasan Materiil Konstitusional PUU ini kemudian
diuraikan secara ringkas dalam konsiderans “menimbang” dan dituangkan
dalam norma-norma dalam pasal dan/atau ayat dalam Batang Tubuh dan
dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan suatu PUU kalau kurang jelas.
Penjabaran Landasan Materiil Konstitusional PUU dalam konsiderans
“menimbang” dan dalam Batang Tubuh (pasal dan/atau ayat) disesuaikan
dengan
keinginan
pembentuk
UU
(DPR
dan
Presiden)
sebagai
kebijakan/politik hukum (legal policy) namun harus tetap dalam pemahaman
koridor konstitusional yang tersurat maupun tersirat. Semuanya ini melalui
metode penafsiran. Kalau terjadi perbedaan penafsiran antara pembentuk
UU (DPR dan Presiden) dengan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal (-
pasal) UUD 1945 yang dijabarkan dalam suatu UU maka yang dimenangkan
adalah penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai
pengawal dan penafsir akhir konstitusi (the guardian/last interpreter of the
constitution).
Landasan Formil dan Materiil Konstitusional PUU kemudian diberikan
landasan UU yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
200
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena UUD Negara RI Tahun 1945 tidak mengatur secara lengkap
mengenai proses/prosedur PUU, maka untuk menguji apakah proses
pembentukan UU sudah sesuai atau belum dengan prosedurnya tidak
cukup hanya mendasarkan pada UUD Negara RI Tahun 1945 saja, tetapi
juga pada semua PUU yang mengatur mengenai proses/prosedur/formalitas
pembentukan UU.
Di level UU, yang mengatur proses pembentukan UU adalah:
a. UU No, 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; dan
b. UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019.
Pada level di bawah UU proses pembentukan UU diatur dalam:
a. Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR sebagaiamana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPR No. 1 Tahun
2020.
b. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
No. 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan
demikian,
apabila
yang
dibicarakan
adalah
mengenai
formalitas/prosedur/proses pembentukan UU, maka PUU di atas merupakan
satu paket yang dijadikan sebagai batu uji dalam proses pembentukan UU.
Kedua: Asas Pembentukan PUU
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan menentukan bahwa Pembentukan PUU harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan PUU yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
201
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Izinkan saya menguraikan beberapa asas pembentukan PUU yang
terkait dengan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Asas “kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat” (het juiste
orgaan) menentukan bahwa setiap jenis PUU harus dibuat oleh lembaga negara
atau pejabat pembentuk PUU yang berwenang. Asas ini mencerminkan
pembentukan undangh-undang harus oleh pejabat berdasarkan pembagian
kewenangan yang jelas (bevoegdheidsverdeling), yaitu menteri sebagai
pembantu Presiden dengan portofolio. Asas ini merupakan bagian dari kaidah
hukum tidak tertulis yang telah menjadi konvensi ketatanegaraan yang timbul
dan terpelihara dalam praktik PUU. PUU tersebut dapat dibatalkan atau batal
demi hukum apabila dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat yang tidak
berwenang.
Asas “dapat dilaksanakan" (uitvoerbaarheid) menentukan bahwa setiap
pembentukan PUU harus memperhitungkan efektivitas PUU tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Sementara asas
"kedayagunaan dan kehasilgunaan" adalah bahwa setiap PUU dibuat karena
memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas keterbukaan mengandung
makna bahwa proses pembentukan PUU dilakukan secara terbuka dan
melibatkan berbagai stake holder/pemangku kepentingan dan memberikan
kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan. Penerapan asas ini
penting untuk mengukur sejauh mana kesiapan aparatur pemerintah dan
masyarakat untuk menjalankan undang-undang, sehingga dapat diperhitungkan
besarnya potensi undang-undang dapat dijalankan dan ditegakkan, terutama
aksesibiitas masyarakat dalam merespons perubahan-perubahan norma hukum
yang signifikan dibanding dengan norma hukum yang terdapat dalam undang-
undang sebelumnya.
Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan bahwa masyarakat
berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Pasal 96 ayat (3)
menentukan bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
202
masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap Rancangan PUU harus dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat. Apabila ketentuan dalam Pasal 96 UU
No. 12 Tahun 2011 tidak dilaksanakan, maka secara formal terdapat cacat
dalam proses penyusunannya. Memang pada Pasal 96 pengaturan tentang
partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
belum lengkap dan belum jelas. Sementara itu Mahkamah Konstitusi sudah
mengeluarkan putusan judicial review secara formil mengenai UU Cipta Kerja
Namun, pengaturan tentang partisipasi masyarakat belum diatur dalam UU
Nomor 12 Tahun 2011, sehingga belum ada kejelasan mengenai apa yang
dimaksud sebagai meaningfull public participation. Dalam praktek terkait
meaningfull public participation belum ada kejelasan siapa yang dilibatkan,
berapa stakeholder yang dilibatkan, berapa lama meaningfull participation harus
dilakukan. Berdasarkan pencermatan ahli, proses pembentukan UU Nomor 3
Tahun 2022 sudah banyak melibatkan stakeholders, sebagaimana rdisebutkan
sebagai berikut:
No
Agenda
Tanggal
Ditayangkan
Live Streaming
1.
Rapat Pansus RUU IKN DPR RI
Agenda: RDPU dengan 5 Pakar
9 Desember 2021
2.
Rapat Pansus RUU IKN DPR RI
Agenda: RDPU dengan 5 Pakar
10 Desember 2021
3.
Rapat Pansus RUU IKN DPR Agenda:
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan
DPD
13 Januari 2022
4.
Rapat Pansus RUU IKN DPR Agenda:
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan
DPD
17-18 Januari 2022
5
Rapat Paripurna DPR RI Ke - 13 Masa
Persidangan III Tahun Sidang 2021 -
2022
18 Januari 2022
Adapun untuk konsultasi public RUU IKN yang diselenggarakan yakni:
No
Agenda
Tanggal
Tautan
1.
Konsultasi Publik RUU IKN
diselenggarakan Bersama
Universitas Sam Ratulangi di
17
Desember
2021
Channel Youtube
IKN Indonesia
https://www.youtub
203
No
Agenda
Tanggal
Tautan
Manado
e.com/watch?v=jlG
G_6txpLY
2.
Konsultasi Publik RUU IKN di
Fakultas Hukum Universitas
Indonesia
21
Desember
2021
Channel Youtube
IKN Indonesia
https://www.youtub
e.com/watch?v=D
O9vmSHRiUg
Berita:
https://law.ui.ac.id/
v3/konsultasi-
publik-rancangan-
undang-undang-
tentang-ibu-kota-
negara-di-fhui/
https://www.antara
news.com/berita/2
599417/bappenas-
gelar-konsultasi-
publik-ruu-ikn-di-ui
3.
Konsultasi Publik RUU IKN di
UPN Veteran Jakarta
28
Desember
2021
Channel Youtube
IKN Indonesia
https://www.youtub
e.com/watch?v=zw
dfTs6IUH4
Berita:
https://www.upnvj.
ac.id/id/berita/2022
/01/fakultas-
hukum-bersama-
kementerian-
ppnbappenas-
bahas-ruu-ibu-
kota-negara.html
4.
Konsultasi Publik Pansus RUU
IKN DPR RI dalam Rangka
Pembentukan Undang-Undang
tentang Ibu Kota Negara di
Universitas Mulawarman,
Samarinda
11 Januari
2022
Channel Youtube
IKN Indonesia
https://www.youtub
e.com/watch?v=CJ
ll5LdCGV8
5.
Konsultasi Publik Pansus RUU
IKN DPR RI dalam Rangka
Pembentukan Undang-Undang
12 Januari
2022
Channel Youtube
IKN Indonesia
https://www.youtub
204
No
Agenda
Tanggal
Tautan
tentang Ibu Kota Negara di
Universitas Hasanuddin,
Makassar
e.com/watch?v=1p
52NrPfLfI
6.
Konsultasi Publik Pansus RUU
IKN DPR RI dalam Rangka
Pembentukan Undang-Undang
tentang Ibu Kota Negara di
Universitas Sumatera Utara,
Medan
12 Januari
2022
Channel Youtube
IKN Indonesia
https://www.youtub
e.com/watch?v=1p
52NrPfLfI
Dari keterangan yang disampaikan dari Pemerintah sebagaimana
disebutkan di atas, menunjukkan bahwa semua agenda pembahasan dapat
diakses oleh publik dan melalui proses partisipasi masyarakat dalam tahapan
penyusunan dan pembahasan dari RUU IKN dan diperkuat dengan alat bukti
yang disampaikan oleh Pemerintah.
Ketiga: Tahapan Pembentukan Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa
Pembentukan PUU adalah pembuatan PUU yang mencakup tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan. Tahapan-tahapan ini harus diikuti secara berurut dan tidak
bolak balik. Apabila salah satu atau bagian dari salah satu tahapan tersebut tidak
diikuti maka dapat mengakibatkan cacadnya prosdur pembentukan suatu UU
dan dapat menjadi alasan untuk dilakukannya pengujian (judicial review) UU
tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Pada tahap perencanaan, saya akan menyoroti secara khusus proses
penyelarasan Naskah Akademik (selanjutnya disingkat NA). Berdasarkan
ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011 menentukan bahwa materi
yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian
dan penyelarasan dituangkan dalam NA. Penyelarasan NA terhadap RUU
usulan Pemerintah (Presiden) saat ini dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN) Kementrerian Hukum dan HAM. Prosedur penyelarasan NA
dalam tahap perencanaan UU merupakan salah satu langkah penting sebagai
upaya quality control terhadap gagasan konseptual norma hukum dari berbagai
sudut pandangan dan kebijakan yang berbeda yang harus diharmonisasikan
205
karena akan dituangkan dalam rancangan UU. Oleh karena itu penyelarasan
NA merupakan salah satu prasyarat untuk masuknya RUU ke dalam daftar
prioritas Program Legislasi Nasional (selanjutnya disingkat Prolegnas), selain
proses harmonisasi PUU yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan (Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
Penyelarasan NA dilakukan terhadap substansi NA (kesesuaian materi
yang digariskan dalam Lampiran I UU No. 12 Tahun 2011, keterkaitan antarbab,
dan ketepatan materi pada tiap bab) dan keselarasan substansi NA dengan draf
Rancangan Undang-Undang (RUU)nya. Oleh karena itu, permintaan
penyelarasan NA ke BPHN biasanya disertai (dilampirkan) draf RUU hasil
panitia antarkementerian (PAK). Apabila ada ketidakselarasan antara materi
dalam RUU dan NA maka akan dilakukan penyelarasan. Dari pencermatan ahli,
proses penyelarasan NA sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang
dibuktikan dengan surat Surat Keterangan Hasil Penyelarasan Naskah
Akademik RUU tentang Ibu Kota Negara dari Kepala BPHN dengan surat
Nomor: PHN-HN.02.04-16 pada tanggal 3 Juni 2021.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan PUU. Pada tahap penyusunan
PUU ini ahli hanya menyoroti satu aspek saja, yaitu proses pengharmonisasian
rancangan PUU. Dasar hukum pengharmonisasian diatur dalam Pasal 47 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang menentukan: Pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi RUU yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (dalam
hal ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian
Hukum dan HAM). Hal ini dibuktikan dengan surat Hasil Harmonisasi
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dari Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM dengan Surat
Nomor: PPE.PP.01.03-1046 pertanggal 4 Juni 2021. Oleh karena itu dari aspek
penyelarasan NA RUU IKN dan harmonisasi RUU IKN maka secara formil telah
dipenuhi.
Idealnya pengharmonisasian rancangan PUU dilakukan sejak tahap
perencanaan, penyusunan dan pembahasan. Apabila RUU merupakan usulan
206
pemerintah (Presiden) maka pengharmonisasian sudah dilakukan pada tahap
perencanaan oleh kementerian/lembaga pemrakarsa, penyusunan RUU di
internal kementerian/lembaga pemrakarsa, pengharmonisasian pada tahap
penyusunan
antarkementerian/lembaga,
dan
pada
tahap
akhir
pengharmonisasian oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan,
Kementerian Hukum dan HAM.
Proses pengharmonisasian rancangan PUU merupakan pekerjaan yang
tidak mudah karena harus mengakomodasikan masukan dari stake
holder/pemangku kepentingan. Bahkan sering juga terjadi dalam proses
pengharmonisasian tidak tercapai kesepakatan sehingga prosesnya dinaikan ke
tingkat menteri atau malah ke Presiden. Apabila masukan dari stake
holder/pemangku kepentingan tidak diakomodasi maka sangat mungkin tejadi
penolakan bahkan dapat berujung ke pengujian (judicial review) UU tersebut ke
Mahkamah Konstitusi. Sebetulnya, proses pengharmonisasian yang dilakukan
dengan baik akan mencegah terjadinya pengujian (judicial review) ke
Mahkamah Konstitusi.
Berkaitan dengan proses Pengharmonisasian, pembulatan dilengkapi UU
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Ahli mencermati telah dilaukan
dengan baik oleh Pemerintah berdasarkan bukti yang telah disebutkan di atas
mengenai Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian
Hukum dan HAM dengan Surat Nomor: PPE.PP.01.03-1046 pertanggal 4 Juni
2021 diketahui bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan rapat
harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dengan
mengikutsertakan:
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas;
2. Kementerian Sekretariat Negara;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Dalam Negeri;
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
7. Kementerian Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat; dan
207
8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Oleh karena itu, aspek pengharmonisasian telah dapat dinyatakan telah
sesuai dengan bukti surat diatas dan juga dengan adanya pelibatan K/L terkait
dalam prosesnya.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara menurut saya telah melalui proses sesuai tahapam yang ditetapkan baik
berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 maupun Peraturan DPR Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib DPR, Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Undang-Undang serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Keempat, Fast Track Legislation
Pada beberapa fast track legislation memang sudah diterapkan. Untuk
Indonesia, UU Nomor 12 tahun 2011 tidak secara tegas membedakan antara
prosedur normal regulation dan fast track regulation. Pengaturan tentang fast
track regulation yang ada di Indonesia menurut ahli baru diterapkan untuk jenis
peraturan perundang-undangan Perppu (peraturan pemerintah pengganti
undang-undang). Namun proses pembentukan Perppu harus dikaitkan dengan
hal ikhawal kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1) UU NRI 1945. Dalam proses fast track regulation tidak dikaitkan
dengan persyaratan kegentingan yang memaksa, namun proses normal yang
dikaitkan dengan waktu. Mengenai berapa lama waktu yang diperlukan untuk
proses pembentukan undang-undang, tergantung pada urgensinya. Mengenai
urgensi, ahli berpendapat bahwa pembentukan UU Nomor 3 tahun 2022 sangat
urgent, karena Presiden Jokowi telah mengajukan permohonan izin kepada
DPR pada saat penyampaian penyampaian Pidato Kenegaraan pada awal
periode kedua pemerintahan Jokowi. Ahli berpendapat bahwa prosedur fast
track legislation sebaiknya menjadi salah satu muatan dalam revisi UU Nomor
12 Tahun 2011.
[2.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden menyampaikan
kesimpulan tertulis masing-masing bertanggal 25 Mei 2022 yang diterima
Mahkamah pada 25 Mei 2022 dan pada 27 Mei 2022, yang pada pokoknya
masing-masing tetap pada pendiriannya.
208
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa: (a) pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan
demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk
209
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766,
selanjutnya disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon berkaitan
dengan
pengujian
formil
maka
terlebih
dahulu
Mahkamah
akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya yang terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 63/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada 7 Juli 2022, yang pada pokoknya menegaskan berkenaan dengan
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil maka makna “sejak”
lebih bersifat pasti dan konkret dibanding makna “setelah”. Oleh karena itu, demi
kepastian hukum, Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 (empat
puluh lima) hari dihitung sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia.
[3.5]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas,
dalam perkara a quo, para Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil
UU 3/2022 ke Mahkamah Konstitusi pada 1 Maret 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 30/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 10
Maret 2022 dengan Nomor 34/PUU-XX/2022. Sementara itu, UU 3/2022
diundangkan pada 15 Februari 2022 dalam Lembaran Negara Republik
210
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766, maka dengan demikian permohonan para Pemohon
diajukan pada hari ke 15 (lima belas) sejak UU 3/2022 diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas,
oleh karena itu permohonan para Pemohon berkaitan dengan pengujian formil
UU 3/2022 terhadap UUD 1945 diajukan masih dalam tenggang waktu 45
(empat puluh lima) hari sejak UU 3/2022 diundangkan. Dengan demikian,
permohonan pengujian formil UU 3/2022 tersebut diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan.
[3.7]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
perkara pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan
secara khusus sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil
sebuah undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan
memberikan implikasi besar dalam pelaksanaan undang-undang
terutama dalam penyiapan peraturan perundang-undangan yang
diperintahkan dan dibutuhkan dalam pelaksanaan undang-undang,
termasuk juga tindakan hukum lain yang dilakukan sebagai akibat dari
pengundangan
sebuah
undang-undang.
Bahkan,
untuk
tujuan
kepastian
dimaksud,
termasuk
pertimbangan
kondisi
tertentu,
Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk tindakan
prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian
formil
dan
pengujian
materiil
bilamana
pemohon
menggabungkan kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan
termasuk dalam hal ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda
pemberlakuan suatu undang-undang yang dimohonkan pengujian
formil.
211
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25
November 2021, terkait dengan tenggang waktu penyelesaian perkara,
Mahkamah telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada
pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan.
Oleh karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya
belum terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak
perkara a quo dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a
quo diajukan, Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu
penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2020 yang diterima Mahkamah sejak bulan Desember 2020 dan
memiliki tenggang waktu penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kerja
sejak diterimanya permohonan, sehingga saat itu Mahkamah
menghentikan secara sementara seluruh pemeriksaan perkara,
termasuk perkara para Pemohon a quo [vide Pasal 82 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, selanjutnya disebut PMK
2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap
perkara a quo, sebagian besar negara-negara di seluruh dunia,
termasuk di Indonesia sedang menghadapi ancaman pandemi Covid-19
yang telah dinyatakan oleh Presiden sebagai bencana nasional-
nonalam [vide Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional]. Selanjutnya,
untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021.
Oleh karena, pencegahan penyebaran virus penting untuk dilakukan
oleh semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi, maka persidangan
di Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa waktu, termasuk
persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi semangat
mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019,
Mahkamah dalam melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU
11/2020 telah melakukan pemeriksaan secara terpisah (splitsing)
dengan permohonan pengujian materiil terhadap UU 11/2020”.
[3.8]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kedua pertimbangan tersebut
di atas, dalam perkara a quo Mahkamah juga perlu kembali menegaskan adanya
perbedaan karakteristik antara pengujian materiil dan formil. Dalam pengujian
formil selain terdapat urgensi untuk membatasi waktu pemeriksaan persidangan
demi kepastian hukum keberlakuan undang-undang, terdapat pula urgensi bagi
Mahkamah untuk memutus setelah mendapatkan penjelasan atau keterangan
212
dari pihak pembentuk undang-undang agar persoalan mengenai keterpenuhan
syarat pembentukan undang-undang dapat terjawab dengan terang dan jelas
dengan didasarkan pada dokumen yang sah berkaitan dengan proses
pembentukan undang-undang tersebut. Dengan demikian, bilamana Mahkamah
memandang permohonan pengujian formil terhadap undang-undang telah
memenuhi syarat kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, kedudukan hukum,
dan kejelasan pokok permohonan, maka penting bagi Mahkamah untuk
mendengarkan keterangan Presiden dan DPR berkenaan dengan seluruh
proses pembentukan undang-undang a quo.
[3.9]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pemberian keterangan
tersebut terdapat fakta, Presiden dan DPR memerlukan waktu yang cukup untuk
dapat memberikan keterangan yang komprehensif guna menjawab segala hal
yang terkait dengan proses pembentukan undang-undang yang tengah diuji oleh
Mahkamah. Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu yang cukup atau tenggat waktu penyelesaian pengujian formil
suatu Undang-Undang dengan mempertimbangkan adanya urgensi atau
kebutuhan untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan dari pihak
pembentuk undang-undang sebelum memutus perkara a quo. Oleh karena itu,
berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Mahkamah berpendapat bahwa
tenggat waktu 60 (enam puluh) hari kerja adalah sejak Presiden dan/atau DPR
menyampaikan keterangan dalam sidang pleno pemeriksaaan persidangan
sebagai waktu dimulainya penghitungan waktu 60 (enam puluh) hari kerja
pemeriksaan perkara pengujian formil sebuah undang-undang dimaksud.
Namun demikian dalam kasus tertentu, jika Presiden dan DPR dalam 2 (dua)
kali persidangan pleno dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden
dan/atau DPR tidak kunjung menyampaikan keterangannya di persidangan,
Mahkamah dapat memutuskan menggunakan batas waktu lain untuk
menentukan tenggang waktu penyelesaian perkara pengujian formil.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
213
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.11]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
214
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
[3.12]
Menimbang
bahwa
perihal
pengujian formil undang-undang,
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010,
berkaitan dengan kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali
tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian
secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon
perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara para
Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.10], Paragraf [3.11], dan Paragraf
[3.12] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam menjelaskan kedudukan hukum pengujian formil ini, para
Pemohon menguraikan alasan-alasan yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon yang terdiri dari Pemohon I sampai dengan
Pemohon XXI kesemuanya adalah perseorangan Warga Negara
Indonesia dari berbagai profesi yang mengelompokkan diri sebagai
warga negara Indonesia pembayar pajak yang merasa dirugikan dengan
pembentukan UU 3/2022 di mana menurut para Pemohon UU a quo
berimplikasi terhadap penggunaan pajak dan APBN;
215
2. Bahwa para Permohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
pembentukan UU 3/2022 karena pembentukan UU a quo tidak memenuhi
UUD 1945. Hak konstitusional para Pemohon yang dianggap dirugikan
adalah hak konstitusional sebagaimana dijaminkan dalam Pasal 28D
UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum” dan Pasal 28F UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi
dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
3. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan RUU IKN yang kemudian
disahkan sebagai UU 3/2022 tidak memenuhi ketentuan UUD 1945.
Seperti proses partipasi masyarakat yang tidak bermakna hingga
ketiadaan lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dalam
proses
pembahasan
rancangan
undang-undang
sampai
persetujuan bersama. Dengan adanya sebab-sebab semacam itu
mengakibatkan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh
informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya menjadi
dirugikan dan mengakibatkan tidak dipenuhinya jaminan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum menjadi dilanggar akibat pembentukan UU
3/2022;
4. Bahwa pembentukan UU 3/2022 sesungguhnya berkaitan dengan
keuangan negara, khususnya perpajakan karena menurut para Pemohon
pajak yang telah mereka bayarkan digunakan sebagai biaya
pembangunan IKN tanpa direncanakan terlebih dahulu untuk itu. Dengan
demikian, para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya yang
berdampak pada kedudukannya sebagai pembayar pajak (tax payer)
karena proses pembentukan UU 3/2022 tidak memenuhi proses
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945;
5. Bahwa selain itu, menurut para Pemohon hingga kini keadaan darurat
kesehatan berkenaan dengan penyebaran COVID-19 secara faktual
216
masih terjadi dan mengakibatkan berlakunya kebijakan anggaran darurat
kesehatan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau
Stabilitas
Sistem
Keuangan
menjadi
Undang-Undang.
Terhadap situasi yang demikian itu, para Pemohon merasa berhak untuk
mendapatkan perlindungan hukum agar pelaksanaan dan peruntukan
Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan keadaan
darurat kesehatan (kebijakan anggaran darurat). Sehingga, apabila
APBN yang saat ini masih dalam kondisi darurat kesehatan sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 digunakan untuk
pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara, jelas hak para Pemohon dirugikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian formil
sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum dalam pengujian formil
di Mahkamah Konstitusi, dalam beberapa pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah, Mahkamah telah menegaskan pendiriannya pemohon yang
mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan pengujian formil adalah
pihak yang mempunyai pertautan kepentingan dengan substansi pengujian
formil yang dimohonkan pengujian. Para Pemohon dalam hal ini terdiri atas
perseorangan Warga Negara Indonesia dari berbagai kelompok profesi dan
sebagai pembayar pajak yang telah dibuktikan dengan bukti berupa Kartu Tanda
Penduduk Pemohon I sampai dengan Pemohon XXI (bukti P-19 sampai dengan
bukti P-39) yang masing-masing juga dilengkapi dengan bukti Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP). Berkenaan dengan hal tersebut, UU 3/2022 yang diajukan
untuk diuji proses pembentukannya oleh para Pemohon merupakan undang-
undang tentang Ibu Kota Negara, yaitu undang-undang yang menetapkan
posisi, bentuk dan pengembangan kawasan ibu kota negara Republik
217
Indonesia. Dalam penalaran yang wajar undang-undang yang menetapkan
segala sesuatu ketentuan mengenai ibu kota negara merupakan undang-
undang yang pada pokoknya memengaruhi kepentingan seluruh warga negara
Indonesia atau undang-undang tersebut berdampak terhadap kehidupan dan
keterpenuhan hak konstitusional setiap warga negara terlepas dari profesi
masing-masing warga negara tersebut. Dalam kaitan ini, para Pemohon telah
menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia, sehingga memiliki
pertautan kepentingan dengan proses pembentukan UU 3/2022.
Berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil adanya persoalan inkonstitusionalitas tentang tata cara pembentukan UU
3/2022 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon pada pokok permohonan,
Mahkamah berpendapat para Pemohon telah dapat menguraikan kedudukan
dan kegiatannya yang memiliki hubungan pertautan kepentingan dengan UU
3/2022, serta telah pula menguraikan secara spesifik dan potensial adanya
hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional
yang dialaminya dengan proses pembentukan UU 3/2022 yang tidak sesuai
dengan UUD 1945. Oleh karenanya, jika permohonan ini dikabulkan kerugian
hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
pengujian formil UU 3/2022 a quo.
[3.14]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon
merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadili, permohonan diajukan
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil dan para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.15]
Menimbang bahwa terkait dengan pokok permohonan dalam
pengujian formil UU 3/2022 terhadap UUD 1945, para Pemohon mendalilkan
yang apabila dirangkum oleh Mahkamah, pada pokoknya adalah berkaitan
dengan proses pembentukan UU 3/2022, yang menurut para Pemohon tidak
218
memenuhi syarat pembentukan undang-undang. Adapun alasan permohonan
para Pemohon pada pokoknya sebagai berikut:
1.) Bahwa menurut para Pemohon, dalam proses pembetukan UU 3/2022 hak
untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained) tidak dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang. Menurut
para Pemohon, proses mendengarkan pendapat narasumber ahli dalam
segala proses pembahasan bersama dengan DPR, terdapat beberapa
pendapat ahli yang mempersoalkan materi rancangan undang-undang
tentang IKN dan proses pembentukannya, namun tidak mendapatkan
pertimbangan atas pendapat (right to be considered) dan hak mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained),
2.) Bahwa menurut para Pemohon, pada saat persetujuan bersama, Lampiran
II UU 3/2022 tidak pernah ada (terlampir) pada Rancangan Undang-Undang
tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dan/atau tidak pernah dibahas selama
proses pembentukan UU 3/2022. Menurut para Pemohon, RUU IKN yang
telah disetujui bersama pada tanggal 18 Januari 2022, nyatanya tidak
terdapat Lampiran II mengenai Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) RUU IKN versi persetujuan
bersama sebagaimana ditayangkan dalam website resmi DPR. Tidak
dilampirkannya rencana Induk Ibu Kota Negara dalam persetujuan bersama,
juga belum pernah dibahas bahkan termasuk dalam tahapan pansus.
Berdasarkan alasan permohonan tersebut, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan yang pada pokoknya
menyatakan pembentukan UU 3/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.16]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-39, serta 1 (satu) orang saksi bernama M. Fadhil Hasan
yang didengarkan keterangannya dalam persidangan pada 12 Mei 2022,
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu para Pemohon
219
juga menyerahkan kesimpulan bertanggal 24 Mei 2022 yang diterima
di Mahkamah pada 27 Mei 2022.
[3.17]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 21 April
2022 beserta keterangan tertulis dan lampirannya yang diterima Mahkamah
pada 25 Mei 2022 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.18]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan dalam
persidangan pada 21 April 2022 yang keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah pada 19 April 2022, yang kemudian dilengkapi dengan keterangan
tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada 25 Mei 2022. Selain itu, untuk
mendukung keterangannya,
Presiden
juga
mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-5 dan
lampiran keterangan tambahan, serta 1 (satu) orang ahli yang bernama Dr.
Wicipto Setiadi, S.H., M.H., dan 1 (satu) orang saksi yaitu Prof. Bambang
Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D., yang keterangan
tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada 18 Mei 2022 dan didengar
keterangannya dalam persidangan pada 18 Mei 2022 (selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara). Presiden juga menyerahkan kesimpulan
bertanggal 25 Mei 2022 dan bukti tambahan Bukti PK-6 sampai dengan Bukti
PK-30 yang diterima Mahkamah pada 27 Mei 2022. Berkenaan dengan bukti
tambahan Presiden yang bertanda bukti PK-6 sampai dengan bukti PK-30,
Mahkamah telah mempertimbangkan hal ihwal penyerahan bukti tersebut pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022, yang telah diucapkan
sebelumnya, yaitu pada Paragraf [3.19] Putusan a quo yang pada pokoknya
menegaskan bahwa Mahkamah tetap mempertimbangkan bukti tersebut
sebagai bagian dari substansi untuk memutus perkara tersebut. Oleh
karenanya, terhadap bukti-bukti tersebut juga berkaitan dengan pembuktian
perkara a quo maka terhadap bukti PK-6 sampai dengan bukti PK-30 tetap
dipertimbangkan juga oleh Mahkamah dalam perkara a quo;
[3.19]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca
secara saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR beserta
lampirannya, keterangan Presiden, keterangan saksi para Pemohon, bukti-bukti
220
surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para
Pemohon dan kesimpulan tertulis Presiden, sebagaimana selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan dalil pokok permohonan para Pemohon;
[3.20]
Menimbang bahwa sebelum menjawab dalil para Pemohon,
Mahkamah memandang perlu untuk mempertimbangkan beberapa hal yang
berkaitan dengan pembentukan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam
UU 12/2011 dan perubahannya. Adapun hal-hal tersebut telah diuraikan dan
dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XX/2022 yang telah diucapkan sebelumnya dan dengan demikian
segala uraian dan pertimbangan hukum Mahkamah berkenaan dengan hal
tersebut, khususnya Paragraf [3.21] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 25/PUU-XX/2022 tersebut mutatis mutandis berlaku pula sebagai bagian
dari pertimbangan hukum putusan ini. Selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan dalil para Pemohon sebagai berikut:
[3.20.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan dalam proses pembentukan UU
3/2022 tidak terpenuhi hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan
hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
(right to be explained). Berkenaan dengan hal tersebut, persoalan mengenai hak
untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan
sangat berkaitan dengan pelaksanaan asas keterbukaan dalam proses
pembentukan undang-undang. Dalam pembentukan UU 3/2022, persoalan asas
keterbukaan telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022 yang telah diucapkan sebelumnya,
khususnya pada Paragraf [3.26], sehingga pertimbangan tersebut mutatis
mutandis berlaku pula untuk putusan ini.
[3.20.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan tidak dipertimbangkannya pendapat ahli oleh pembentuk
undang-undang dalam proses pembentukan UU 3/2022, terhadap dalil tersebut
berdasarkan keterangan DPR yang terungkap dalam persidangan, bahwa
dalam pembentukan UU 3/2022, DPR dalam upaya memudahkan masyarakat
memberikan masukan telah membuka akses kepada masyarakat untuk
mendapatkan Naskah Akademik dan RUU IKN sebagaimana diperintahkan oleh
221
Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011). Dalam hal ini, Naskah Akademik
dan RUU tersebut dapat diakses dan diunduh pada situs resmi DPR, yaitu pada
tautan https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368. Dalam laman situs internet
tersebut, masyarakat dapat membaca dan mengunduh dokumen-dokumen
terkait dengan pembentukan RUU IKN. Informasi yang dapat dibaca dan
dipelajari dalam laman tersebut termasuk informasi RUU, Rekam Jejak dan
dilengkapi dengan form masukan atau feedback.
Selain itu, DPR menerangkan dengan didukung dokumen yang
terlampir dalam keterangannya bahwa pembahasan UU a quo telah dilakukan
secara terbuka, transparan, melibatkan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan fakta-fakta
sebagaimana telah diuraikan di dalam persidangan. Terkait dengan hal tersebut,
maka pembentuk undang-undang telah melibatkan partisipasi publik/
masyarakat dengan mempertimbangkan pihak-pihak mana saja yang dimintai
pendapat/pemikirannya dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU IKN,
karena tidak mungkin jika setiap orang atau setiap kelompok masyarakat/
organisasi diundang hadir dalam suatu rapat besar untuk menyusun suatu
kebijakan. Dengan demikian, pelibatan atau partisipasi masyarakat telah
dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
Dari keterangan dan lampiran keterangan DPR a quo, dapat diketahui
bahwa dalam proses pembentukan UU 3/2022, pembentuk undang-undang
telah berusaha untuk memenuhi kriteria partisipasi yang lebih bermakna
sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XVIII/2020, dengan melakukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU), audiensi, konsultasi publik, dan kunjungan kerja khususnya
dengan stakeholder masyarakat yang memiliki kepentingan atas substansi RUU
IKN dan telah langsung menindaklanjutinya ke dalam Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) Fraksi. Hal itu membuktikan bahwa pembentuk undang-undang
telah berupaya memenuhi hak masyarakat untuk didengar dan dipertimbangkan
pendapatnya, serta dijelaskan atau dijawab atas pendapat yang diberikan.
Dalam keterangan tertulisnya DPR juga telah menguraikan dalam tabel yang
berisi berbagai pendapat dan masukan dari masyarakat serta ahli yang
ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh DPR [vide Keterangan DPR hlm. 47 sampai
222
dengan hlm. 71]. Pada tabel tersebut, terdapat uraian mengenai berbagai
pendapat/masukan masyarakat yang diakomodir oleh DPR dalam DIM dan
dipertimbangkan dalam pembahasan RUU IKN. Fakta tersebut menunjukkan
bahwa DPR telah melakukan kegiatan dalam rangka memenuhi hak untuk
dipertimbangkan (right to be considered) terhadap keterangan atau pendapat
ahli
serta
masyarakat
dalam
pembentukan
undang-undang.
Telah
disediakannya akses terhadap Naskah Akademik dan RUU IKN berarti
masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan
tanggapan dan masukan terhadap RUU tersebut. Dalam konteks hak untuk
berpartisipasi dan memberikan pendapat dalam pembentukan undang-undang,
sepanjang masyarakat telah diberikan akses terhadap Naskah Akademik dan
RUU IKN maka yang selanjutnya harus dilakukan adalah masyarakat tersebut
diharapkan secara aktif menyampaikan pendapat terhadap RUU tersebut, akses
inipun telah diberikan dalam laman resmi DPR dalam bentuk pengisian form
pendapat dan masukan secara daring (online).
Sedangkan, berkenaan dengan bagaimana pembentuk undang-
undang seharusnya menanggapi pendapat serta tanggapan yang masuk dalam
rangka memenuhi hak untuk mendapatkan penjelasan, menurut Mahkamah
selanjutnya
menjadi
kewenangan
pembentuk
undang-undang
untuk
menindaklanjuti tanggapan atau pendapat-pendapat tersebut dalam proses
pembahasan RUU. Dalam hal ini, menurut Mahkamah pembentuk undang-
undang tidak terbukti telah mengesampingkan hak untuk dipertimbangkan dan
hak untuk mendapatkan penjelasan, karena telah dibukanya akses kepada
masyarakat sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian, dalil para
Pemohon berkenaan dengan tidak dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan
(right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban
atas pendapat yang diberikan (right to be explained) dalam proses pembentukan
RUU IKN yang kemudian disahkan sebagai UU 3/2022 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.20.3] Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan dalam pembentukan
UU 3/2022, Lampiran II UU 3/2022 tidak pernah ada (terlampir) dan/atau tidak
pernah dibahas serta tersedia pada saat persetujuan bersama. Terhadap dalil
tersebut Mahkamah perlu menguraikan mengenai posisi Lampiran II UU 3/2022
223
dalam proses pembentukan UU 3/2022 sebagaimana fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan sebagai berikut:
[3.20.3.1] Bahwa RUU IKN pada awalnya disampaikan oleh Pemerintah melalui
Surat Presiden Nomor R-44/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021.
Dalam RUU IKN yang disampaikan tersebut, hanya terdapat 1 lampiran yang
melekat dengan RUU IKN, yaitu terkait dengan Peta Delineasi Kawasan
Strategis Nasional Ibu Kota Negara. Adapun mengenai Rencana Induk IKN pada
awalnya akan diatur dengan Peraturan Presiden sebagaimana dirumuskan
dalam Pasal 7 ayat (2) RUU IKN yang disampaikan oleh Pemerintah [vide
Lampiran 8 Keterangan DPR]. Selanjutnya, dalam Rapat Panja Pansus RUU
IKN pada tanggal 14 Desember 2021, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional (Dr. (H.C.) Ir. H. Suharso Monoarfa)
menyampaikan
pendapatnya
mengenai
Rencana
Induk
IKN
yang
memungkinkan mengalami perubahan. Dalam rapat tersebut, terdapat
pertanyaan mengenai apakah rencana induk tersebut sebaiknya dibahas
sebagai bagian yang melekat dengan undang-undang atau diatur dalam
peraturan perundang-undangan lainnya dan jika disepakati dalam bentuk
peraturan perundang-undangan lainnya, apa sebaiknya bentuk peraturan
tersebut, apakah peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
[3.20.3.2] Bahwa selanjutnya dalam Rapat Tim Perumus Pansus RUU IKN
yang dilaksanakan pada 11 Januari 2022 dan bersifat terbuka, Pemerintah
menyampaikan bahwa terdapat rumusan yang mengalami perubahan
berdasarkan masukan dari fraksi, salah satunya adalah berkaitan dengan Pasal
7 ayat (3) yang pada pokoknya mengatur mengenai pelekatan atau penempatan
Rencana Induk IKN dalam Lampiran II RUU IKN. Oleh karena perubahan
rumusan dalam Pasal 7 tersebut bersifat substansi, maka pembahasan dan
pendalaman lebih lanjut dilakukan dalam Rapat Panja. Dalam Rapat Panja RUU
IKN pada 13 Januari 2022, pembentuk undang-undang kembali membahas
substansi RUU IKN yang dibagi ke dalam 4 (empat) klaster, yaitu kelembagaan
otorita dan implikasinya, pendanaan atau anggaran, rencana induk, dan
pertanahan [vide Lampiran 59 dan 60 Keterangan DPR]. Selanjutnya, dalam
Rapat Panja RUU IKN pada tanggal 17 Januari 2022, DPR, DPD, dan
Pemerintah telah menyetujui klaster rencana induk dalam Pasal 1 angka 13,
Pasal 7, dan Pasal 15 dengan catatan [vide Lampiran 62 Keterangan DPR].
224
Adapun terkait dengan pelekatan rencana induk IKN dalam Lampiran II
dirumuskan dalam Pasal 7 ayat (3). Dalam Rapat Panja tersebut, DPR dan
Pemerintah menyepakati Rencana Induk Ibu Kota Negara ditetapkan sebagai
lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan RUU IKN agar memiliki posisi
hukum yang kuat sebagai acuan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara. Namun demikian, disepakati bahwa terhadap
rencana induk tersebut tetap dibuka ruang untuk dapat dilakukan perubahan
sesuai dengan perkembangan kebutuhan di masa mendatang. Hal tersebut
mengacu pada rumusan Pasal 7 ayat (5) huruf a RUU IKN. Berdasarkan
ketentuan tersebut, apabila Rencana Induk Ibu Kota Negara akan dilakukan
perubahan, maka perlu dikonsultasikan dengan DPR.
Terbentuknya rumusan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (5) RUU IKN
tersebut juga menunjukkan telah terjadi perubahan yang signifikan dari rumusan
Pasal 7 draft RUU IKN yang disampaikan pada awalnya bersamaan dengan
Surat Presiden Nomor R-44/Pres/09/2021 perihal penyampaian Rancangan
Undang-Undang Ibu Kota Negara [vide Lampiran 8 Keterangan DPR] yang
semula terdiri atas 2 (dua) ayat menjadi 6 (enam) ayat [vide Lampiran 51
Keterangan DPR]. Dengan demikian, isi Rencana Induk sebagaimana dalam
Lampiran II RUU IKN telah mengalami perubahan dalam pembahasan RUU IKN.
Selanjutnya, Lampiran II UU 3/2022 yang berupa Rencana Induk IKN tersebut
telah terlampir dan dapat diakses pada laman resmi Sekretariat Negara, yaitu
pada tautan: https://jdih.setneg.go.id/Produk dan pada laman resmi DPR, yaitu
pada tautan: https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/1791.
[3.20.3.3] Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan
Lampiran II UU 3/2022 merupakan Rencana Induk Ibu Kota Negara di mana
rencana tersebut pada tahap awal diusulkan akan diatur dalam Peraturan
Presiden kemudian disepakati bersama sebagai bagian dari Lampiran II UU
3/2022. Rencana Induk tersebut telah disampaikan oleh Presiden kepada DPR
dan telah dibahas oleh Panja Pansus RUU IKN bersama Presiden diwakili oleh
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional. Meskipun dalam Laporan Pansus tanggal 18 Januari
225
2022 terdapat fraksi yang menyatakan bahwa Lampiran II tersebut belum
dibahas, namun demikian berdasarkan risalah Rapat Paripurna tertanggal 18
Januari 2022, dapat diketahui bahwa seluruh peserta sidang paripurna
menyetujui RUU IKN beserta lampirannya untuk disahkan menjadi undang-
undang. [vide Lampiran 64 hlm. 73 Keterangan DPR]. Lagipula dalam
pembahasan tingkat II, agenda yang dilakukan adalah persetujuan dan
pengesahan RUU IKN, bukan pembahasan norma pasal secara terperinci,
termasuk substansi Lampiran RUU a quo.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
dalil para Pemohon bahwa Lampiran II RUU IKN yang kemudian disahkan
sebagai UU 3/2022 tidak pernah dibahas pada saat persetujuan bersama adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.21]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil permohonan para Pemohon
berkenaan dengan pengujian formil UU 3/2022 adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya dan dengan demikian proses pembentukan UU 3/2022
a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, UU 3/2022 tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.22]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan;
[4.3] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
226
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal empat, bulan Juli,
tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Juli,
tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 12.59 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
227
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa: (a) pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan
demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk
209
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766,
selanjutnya disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon berkaitan
dengan
pengujian
formil
maka
terlebih
dahulu
Mahkamah
akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya yang terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 63/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada 7 Juli 2022, yang pada pokoknya menegaskan berkenaan dengan
tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil maka makna “sejak”
lebih bersifat pasti dan konkret dibanding makna “setelah”. Oleh karena itu, demi
kepastian hukum, Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 (empat
puluh lima) hari dihitung sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia.
[3.5]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas,
dalam perkara a quo, para Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil
UU 3/2022 ke Mahkamah Konstitusi pada 1 Maret 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 30/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 10
Maret 2022 dengan Nomor 34/PUU-XX/2022. Sementara itu, UU 3/2022
diundangkan pada 15 Februari 2022 dalam Lembaran Negara Republik
210
Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766, maka dengan demikian permohonan para Pemohon
diajukan pada hari ke 15 (lima belas) sejak UU 3/2022 diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas,
oleh karena itu permohonan para Pemohon berkaitan dengan pengujian formil
UU 3/2022 terhadap UUD 1945 diajukan masih dalam tenggang waktu 45
(empat puluh lima) hari sejak UU 3/2022 diundangkan. Dengan demikian,
permohonan pengujian formil UU 3/2022 tersebut diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan.
[3.7]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
perkara pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan
secara khusus sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil
sebuah undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan
memberikan implikasi besar dalam pelaksanaan undang-undang
terutama dalam penyiapan peraturan perundang-undangan yang
diperintahkan dan dibutuhkan dalam pelaksanaan undang-undang,
termasuk juga tindakan hukum lain yang dilakukan sebagai akibat dari
pengundangan
sebuah
undang-undang.
Bahkan,
untuk
tujuan
kepastian
dimaksud,
termasuk
pertimbangan
kondisi
tertentu,
Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk tindakan
prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian
formil
dan
pengujian
materiil
bilamana
pemohon
menggabungkan kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan
termasuk dalam hal ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda
pemberlakuan suatu undang-undang yang dimohonkan pengujian
formil.
211
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25
November 2021, terkait dengan tenggang waktu penyelesaian perkara,
Mahkamah telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada
pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan.
Oleh karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya
belum terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak
perkara a quo dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a
quo diajukan, Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu
penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2020 yang diterima Mahkamah sejak bulan Desember 2020 dan
memiliki tenggang waktu penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kerja
sejak diterimanya permohonan, sehingga saat itu Mahkamah
menghentikan secara sementara seluruh pemeriksaan perkara,
termasuk perkara para Pemohon a quo [vide Pasal 82 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, selanjutnya disebut PMK
2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap
perkara a quo, sebagian besar negara-negara di seluruh dunia,
termasuk di Indonesia sedang menghadapi ancaman pandemi Covid-19
yang telah dinyatakan oleh Presiden sebagai bencana nasional-
nonalam [vide Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahu
