PUU
Tahun 2020
34/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Runik Erwanto, S.H.;
2. Singgih Tomi Gumilang, S.H.
Tanggal Registrasi: 2020-05-19
Tanggal Putusan: 2020-07-22T12:01:00+07:00
UU Diuji: UU 6/2018, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Saldi Isra (A)", "Ria Indriyani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 34/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Runik Erwanto, S. H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Karang Anyar 3, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara,
Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
: Singgih Tomi Gumilang, S. H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Jalan Wadassari, Rt.11 Rw.002, Pondok Betung, Kota
Tangerang Selatan, Banten..
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon II
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 04 Mei 2020, memberi kuasa kepada
Muhammad Sholeh, S. H., Muhammad Saiful, S. H., Elok Dwi Kadja, S. H., Farid Budi
Hermawan, S. H., Fitriana Kasiani, S. H., Totok Surya, S. H., dan Novan Dwi Kartika,
S.H., para Advokat yang tergabung pada kantor advokat “SHOLEH and
PARTNERS” beralamat Jalan Ngagel Jaya Indah B Nomor 29, Surabaya, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ----------------- para Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
2
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 4
April 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 3 Mei berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 69/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi dengan Nomor 34/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 19 Mei 2020,
yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 Juni
2020, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menegaskan hal
yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain
“menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”, memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Memutus Pembubaran Partai Politik
dan Memutus Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum.
Penegasan serupa dikemukakan oleh Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman, Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 yang dirubah oleh Undang-undang No 15 tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal
3
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”.
Berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon berkeyakinan, bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian Pasal 55 ayat (1)
(sepanjang kata orang) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 128) terhadap
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON.
1. Bahwa, yang dimohonkan pengujian adalah Pengujian Pasal 55 ayat (1)
(sepanjang kata orang) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No.
128).
2. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK, menyatakan PEMOHON adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga negara.
3. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
4. Bahwa, selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 telah menentukan 5 (lima)
syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1)
UU MK, sebagai berikut:
4
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak lagi
terjadi.
5. Bahwa, Pemohon I adalah Warga Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan,
sehari-hari bekerja sebagai advokat.
6. Bahwa, ditempat tinggal Pemohon I, Kota Banjar Baru saat diajukannya
Permohonan ini diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
7. Bahwa, Pemohon II adalah warga Jakarta, saat Permohonan ini diajukan
Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan
di Jakarta ada larangan warganya tidak boleh mudik alias pulang kampong,
untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.
8. Bahwa, para Pemohon pemberlakukan PSBB tidak efektif dalam memutus
mata rantai penyebaran covid 19, hal ini bisa dilihat dari angka persebaran
covid di tempat para Pemohon maupun persebaran tingkat nasional semakin
hari tidak semakin menurun.
9. Bahwa,
untuk
percepatan
penanganan
covid
19,
pemerintah
pusat
menganggarkan dana sebesar RP. 677.2 trilliun (detikfinance 16 juni/2020), ini
tentu sangat besar, sungguh menjadi tidak efektif jika sampai sekarang ini
dengan anggaran yang besar, tapi persebaran terus meningkat. Oleh karena
para Pemohon adalah pembayar pajak, tentu menjadi berkepentingan agar
penanganan covid 19 lebih efektif dan efisien.
10. Bahwa, untuk menekan persebaran covid 19 Presiden telah mengeluarkan
keputusan Presiden No 11 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid 19.
11. Bahwa, menurut para Pemohon, seharusnya pemerintah berani menerapkan
5
karantina wilayah (Pasal 55 ayat (1) UU No 6 tahun 2018) terhadap daerah
daerah merah, bahwa daerah merah adalah daerah yang menurut PARA
PEMOHON menerapkan kebijakan PSBB, sebab angka penyebaran covid 19
semakin hari selalu meningkat seperti tempat Jakarta dan Banjar Baru
Kalimantan Selatan.
12. Bahwa, menurut para Pemohon pemerintah khawatir jika diberlakukan
karantina wilayah, maka pemerintah pusat harus menanggung semua
kebutuhan dasar semua orang di Jakarta dan kota kabupaten yang
menerapkan PSBB (Pasal 55 ayat (1) UU No 6 tahun 2018), alasan inilah yang
membuat pemerintah tidak mau menerapkan karantina wilayah, namun
memberlakukan PSBB meski PSBB tidak mampu menekan persebaran covid
19.
13. Bahwa, karena para Pemohon adalah pembayar pajak sebagaimana
dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajar (NPWP) oleh karena itu sangat
dirugikan atas berlakunya Pasal 55 ayat (1) UU No 6 tahun 2018. Sebab Pasal
karantina wilayah a quo berat jika dijalankan oleh pemerintah pusat.
14. Bahwa, berdasarkan kriteria tersebut para Pemohon merupakan pihak yang
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dan mengalami kerugian
konstitusional dengan berlakunya Pasal Undang-Undang yang dimohonkan
untuk diuji karena Pengujian Pasal 55 ayat (1) (sepanjang kata orang)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 128) Terhadap Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
15. Bahwa, dari berbagai argumentasi di atas, para Pemohon berpendapat bahwa
para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak
dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
C. POKOK PERMOHONAN;
Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan
6
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan
makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung
jawab Pemerintah Pusat.
Selanjutnya UUD 1945 berbunyi;
Pasal 28D ayat (1).
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
D. Argumentasi konstitusional sebagai berikut.
1. Bahwa negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan oleh
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah sebuah “negara hukum”. Para penyusun
UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara
berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka
(machtsstaat). Digunakannya istilah “rechtsstaat” ini menunjukkan bahwa para
penyusun UUD 1945 menggunakan konsep negara hukum di Jerman di masa
itu. Julius Sthal, seorang ahli hukum Jerman, menyebutkan ada tiga ciri negara
hukum dalam konsep “rechsstaat” itu, dua diantaranya ialah “perlindungan
terhadap hak asasi manusia” dan “pemerintahan haruslah berdasarkan atas
Undang-Undang Dasar”. Sementara para penyusun UUD 1945 tegas
mengatakan bahwa negara Republik Indonesia tidaklah berdasarkan atas
“kekuasaan belaka” atau “machtsstaat” yang dalam Bahasa Jerman
mengandung arti negara itu dijalankan semata-mata berdasarkan kekuasaan,
bukan berdasarkan atas hukum.
2. Bahwa, permasalahan pandemic Covid 19 bukan hanya persoalan bangsa
Indonesia, tapi pandemic ini sudah menyebar dari 200 negara di dunia, serta
menelan korban puluhan ribu meninggal akibat virus ini.
3. Bahwa, benar rata-rata yang meninggal terserang virus Covid-19 adalah
mereka yang mempunyai penyakit bawaan seperti jantung, diabet dll. Penyakit
ini rata-rata diderita oleh orang usia di atas 50 tahun. Wajar kiranya jika pasien
7
virus covid-19 yang berusia 50 tahun ke atas mendapatkan penanganan ektra
hati-hati.
4. Bahwa, pada tanggal 2 Maret 2020 pertamakalinya pemerintah Indonesia
mengumumkan ada warga Negara Indonesia terpapar virus Covid-19, yakni
seorang ibu dan anak di Jakarta setelah melakukan kontak fisik dengan warga
negara Jepang yang tinggal di Malaysia. Setelah itu setiap hari selalu ada
peningkatan jumlah korban virus covid-19.
5. Bahwa, saat permohonan ini dibuat menurut keterangan resmi dari GUGUS
TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN WABAH VIRUS CORONA, sudah
lebih dari 34 ribu orang warga Negara Indoensia terpapar virus Corona yang
berada di beberapa provinsi di Indonesia dan Jakarta dengan menyumbang
angka tertinggi pasien virus covid-19.
6. Bahwa, saat awal munculnya pandemic ini pemerintah dianggap lambat dalam
membuat kebijakan guna melakukan pencegahan dan penanganan sebaran
virus covid-19. Pemerintah didesak mengeluarkan kebijakan lockdownnamun
pemerintah menolak dengan alasan bahwa kebijakan lockdown dibeberapa
Negara lain tidak efektif untuk menghambat penyebaran virus covid-19.
7. Bahwa, akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Kemudian
ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Meteri Kesehatan No 9 tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Bahwa,
menurut Menkopolhukam Mahfud MD bahwa PP No 21 tahun 2020 adalah
jalan tengah buat mereka yang menghendaki adanya kebijakan lockdown,
karena esensi dari lockdown sudah diatur di dalam PP No 21 tahun 2020.
8. Bahwa, untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) pemerintah memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan
untuk mengeluarkan ijin kepada daerah-daerah yang dianggap angka korban
virus covid-19 tinggi. Sehingga, meski Kepala Daerah setempat menganggap
8
daerahnya sudah saatnya diberlakukan PSBB jika Menteri Kesehatan
menganggap tidak perlu diberlakukan PSBB maka tidak bisa diterapkan.
9. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU No. 6 tahun 2018, Pasal 4
ayat (1) Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020. Pembatasan Sosial Berskala
Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
10. Bahwa, ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No 9
Tahun 2020 aturan PSBB lebih diperluas tidak hanya peliburan sekolah,
kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum namun juga
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan
keamanan.
11. Bahwa, mengutip dari berita yang dirilis oleh kompas.com tanggal 18 April
2020 sudah ada 17 daerah yang sudah disetujui diberlakukannya PSBB antara
lain: Kota Jakarta, Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo, sebagian
Kabupaten Gresik, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, kota Depok dll.
12. Bahwa, para Pemohon tidak mempersoalkan berlakunya PSBB di dalam
menghambat penyebaran virus covid-19. Namun, para Pemohon melihat dalam
prakteknya pemberlakukan PSBB sudah melenceng dari ketentuan Pasal 59
ayat 3 UU No 6 tahun 2018. Jika sekedar menutup sekolah dan tempat ibadah,
maka sebelum diberlakukan PSBB sudah banyak daerah seperti Jakarta,
Bandung dan Surabaya yang meliburkan semua sekolah mulai tingkat PAUD
sampai perguruan tinggi.
9
13. Bahwa, yang terjadi sekarang adalah pemerintah memberlakukan PSBB tapi
prakteknya adalah lockdown. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan pemerintah yang
melarang mudik, warga Jakarta tidak boleh keluar darikota Jakarta, hal ini juga
terjadi di kota Surabaya, orang luar kota tidak boleh masuk ke kota Surabaya.
Pintu-pintu masuk Kota Surabaya dijaga oleh aparat dan dilakukan screening
yang bertujuan menghambat potensi penyebaran virus covid-19 melalui carrier.
14. Bahwa, baik dalam UU No 6 tahun 2018 tentang pemberlakuan PSBB maupun
turunannya seperti PP dan Permenkes sama sekali tidak berbicara soal
pelarangan orang keluar masuk di daerah yang diberlakukan PSBB. Namun
justru pemerintah memberlakukan palarangan orang keluar masuk daerah
yang diberlakukan PSBB, bukankah ini pelanggaran hukum hak asasi
manusia? Bahwa, hahekatnya pelanggaran hak asasi manusia seperti orang
mudik harus ada payung hukumnya setingkat UU, bukan asal melarang, asal
memberi sangsi. Bahwa para Pemohon sama sekali tidak mempersoalkan
pelarangan a quo asal jelas dasar hukumnya. Menurut para Pemohon kondisi
ini tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para
Pemohon dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD.
15. Bahwa, jika pelarangan orang keluar masuk daerah yang diberlakukan PSBB,
tentu tidak tepat jika PSBB yang menjadi payung hukum. Seharusnya
pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah sebagaimana diatur di
dalam ketentuan Pasal 53 sampai pasal 55 UU No 6 Tahun 2018.
Pasal 54 ayat (3) menyatakan; Anggota masyarakat yang dikarantina tidak
boleh keluar masuk wilayah karantina.
Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah, Mengapa Pemerintah tidak
mengambil kebijakan karantina wilayah? para Pemohon rasa hal ini
berhubungan dengan konsekwensi pemberlakukan karantina wilayah. Karena
pemerintah harus menanggung makan semua warga yang dikarantina wilayah.
Misalnya Ibu kota Jakarta, maka pemerintah harus menanggung makan semua
penduduk warga Jakarta baik yang kaya maupun yang miskin.
10
16. Bahwa, Presiden Joko Widodo pada acara Mata Najwa tanggal 22 April 2020
menyatakan; “karantina wilayah itu sama dengan lockdown hanya untuk
Jakarta saja perhari butuh 550 milyar belum Jabodetabek atau Jakarta,
Bogor, Depok dan Bekasi”. Artinya ada pertimbangan angka yang harus
dibayar mahal jika karantina wilayah diberlakukan oleh pemerintah.
17. Bahwa, Pasal 55 ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 menyatakan; Selama dalam
Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan
ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat.
18. Bahwa, bahwa dalam Pasal a quo terkait kalimat kebutuhan hidup dasar
orang yang menjadi persoalan bagi pemerintah jika karantina wilayah
diberlakukan, pemerintah khawatir jika harus membiayai makan orang atau
penduduk yang diberlakukan karantina wilayah. Makna orang tentu makna
umumnya adalah, seorang anak, dewasa, tua, bisa laki maupun perempuan,
kaya maupun miskin. Sehingga menurut para Pemohon kekhawatiran
pemerintah cukup masuk akal.
19. Bahwa, para Pemohon sendiri tidak habis pikir pembentuk UU memasukkan
kata orang dalam Pasal a quo. Mengapa tidak ditulis orang miskin, atau fakir
miskin? sebab kata orang maknanya luas, Mengapa pemerintah harus
menanggung makan orang mampu dari segi ekonomi? Bukankah Pasal 34
ayat (1) UUD sudah jelas memberikan kewajiban kepada negara membiayai
fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Pasal 34 ayat (1) UUD
ini berlaku pada masa bukan bencana, apalagi dalam kondisi bencana seperti
sekarang, tentu negara berkewajiban memenuhi kewajiban tersebut.
20. Bahwa, menurut para Pemohon makna kata orang di dalam Pasal 55 ayat (1)
UU No 6 Tahun 2018 harus dimaknai secara konstitusional bersyarat
hanya orang miskin yang ditanggung oleh pemerintah pusat. Dengan
begitu beban anggaran bagi pemerintah pusat jika memberlakukan karantina
wilayah tidak terlalu besar.
11
21. Bahwa, tentu pemerintah pusat punya data warga yang berada di bawah garis
kemiskinan selain itu adanya pandemic ini tentu banyak orang yang terkena
PHK, orang yang tidak bisa berjualan karena sepi pembeli, orang yang bekerja
jadi tukang ojek maupun driver online yang sepi penumpang, dan lain
sebagainya. Mereka-mereka ini tergolong orang-orang yang hak hidup
dasarnya harus ditanggung pemerintah pusat.
22. Bahwa, dalam Pasal 55 ayat (1) meskipun penanggung kebutuhan hak dasar
adalah pemerintah pusat, namuntidak ada larangan apabila pemerintah pusat
meminta bantuan keterlibatan pemerintah daerah untuk mengeluarkan
anggaran guna pemenuhan kebutuhan hak hidup dasar orang miskin. Misalnya
untuk data orang miskin yang sudah ada menjadi tanggung jawab pemerintah
pusat, sementara yang belum terdata sebagaimana poin 21 menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah. Bukankah dalam pemberlakuan PSBB pemerintah
daerah juga mengeluarkan anggaran bantuan sosial kepada orang miskin?.
23. Bahwa, jika pemerintah pusat menerapkan karantina wilayah di Kota Jakarta
maka otomatis semua kegiatan aktifitas warga Jakarta dihentikan, begitupun
dengan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga harus berhenti,
sehingga para Pemohon tidak dirugikan sebab persidangan akan ditunda.
Sedangkan berbeda halnya dengan kondisi seperti saat ini, pemerintah
memberlakukan PSBB tapi melakukan pelarangan transportasi udara yang hal
itu adalah bukan lagi masuk dalam pemaknaan PSBB melainkan pengaturan
karantina wilayah. Tentu hak konstitusional para Pemohon dirugikan karena
tidak bisa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
24. Bahwa, kata orang yang bermakna umum, bisa kaya atau miskin, jelas tidak
adil. Makna adil menurut para Pemohon bukan berarti semua orang punya hak
yang sama, hal ini harus diliat konteksnya, misalnya dalam hukum maka kaya
dan miskin harus diperlakukan sama di mata hukum. Tapi soal hak
mendapatkan santunan dari pemerintah, tentu orang kaya dan miskin tidak bisa
mendapatkan hak yang sama. Orang miskin merupakan kewajiban negara
untuk menjamin hak dasarnya, sementara orang kaya tidak. Maka menurut
12
para Pemohon kata orang dalam Pasal 55 ayat (1) tidak mengandung
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
25. Bahwa, sekarang ini banyak daerah sudah tidak menerapkan PSBB, namun
angka persebaran covid 19 tidak turun malah angka nasional semakin
meninggi. Bahwa, data gugus tugas nasional sampai tanggal 21 Juni 2020
positif corona sudah mencapai 45.891, hal ini menunjukkan bahwa PSBB
gagal, new normal yang dicanangkan oleh pemerintah juga tidak berdampak
terhadap penurunan persebaran covid 19.
26. Bahwa, oleh karena itulah tidak ada salahnya jika pemerintah menggunakan
opsi karantina wilayah sebagaiman dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU No 6
Tahun 2018. Dengan konsekwensi jika permohonan para Pemohon dikabulkan,
pemerintah pusat tidak harus memberi makan semua penduduk yang
daerahnya ditetapkan karantina wilayah.
27. Bahwa, berdasarkan argumentasi di atas, para Pemohon berkeyakinan jika
Pasal 55 ayat (1) (sepanjang kata orang) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 No. 128) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang dimaknai,
“Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang miskin dan
makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung
jawab Pemerintah Pusat”.
PETITUM
Berdasarkan segala yang diuraikan di atas, para Pemohon memohon agar
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memberikan putusan yang
dalam amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan:
Pasal 55 ayat (1) (sepanjang kata orang) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
13
No. 128) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan;
Pasal 55 ayat (1) (sepanjang kata orang) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018
No. 128) harus dinyatakan konstitusional bersyarat yaitu;
“Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang miskin dan
makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalilnya,
para
Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-9 sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019
(COVID-19);
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun
2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik
14
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI), atas nama: Runik Erwanto, SH., C.LA, NIA:
10.01709;
7. Bukti P- 7
: Kartu
Tanda
Anggota
Perhimpunan
Advokat
Indonesia
(PERADI), atas nama: Singgih Tomi Gumilang, SH, NIA:
16.02937;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Surat Nomor: W10-U/_____/HK.01/IV/2020 perihal:
Pengiriman Salinan Penetapan Perpanjangan Penahanan atas
nama Terdakwa Gunawan Wijaya, yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 23 April 2020;
9. Bukti P- 9
: Penetapan
Nomor:
1052/Pen.Pid/2020/PT.DKI
yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
15
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), selanjutnya disebut
UU 48/2009. Salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
mengenai kewenangan Mahkamah, Mahkamah memandang perlu untuk menegaskan
beberapa hal berkenaan dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh
para Pemohon sebagai berikut:
[3.2.1]
Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama perbaikan
permohonan para Pemohon telah ternyata bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 yang disebut oleh para Pemohon dalam posita dan petitumnya sebagai Undang-
Undang tentang Karantina Kesehatan adalah kurang tepat karena penyebutan yang
tepat adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan;
[3.2.2]
Bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa
perbaikan permohonan pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2020, Panel Hakim telah
minta ketegasan kepada para Pemohon terhadap judul undang-undang yang
dimohonkan
pengujian
dan
para
Pemohon
diberikan
kesempatan
untuk
memperbaikinya, namun para Pemohon menyatakan bahwa judul undang-undang
yang digunakan yang tertera di dalam permohonan telah benar dan tidak ada
perbaikan terhadap judul undang-undang [vide Risalah Sidang Pemeriksaan
Perbaikan Permohonan tanggal 30 Juni 2020]. Namun setelah persidangan selesai,
melalui Kepaniteraan, para Pemohon meminta untuk melakukan renvoi terhadap judul
undang-undang tersebut. Permintaan tersebut tidak dikabulkan karena para Pemohon
telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki dalam persidangan tetapi kesempatan
tersebut tidak digunakan;
[3.2.3]
Bahwa para Pemohon baru menyadari adanya kekuranglengkapan
penyebutan
judul
undang-undang
setelah
sidang
ditutup
dan
bermaksud
memperbaikinya. Namun demikian, sesungguhnya para Pemohon telah menuliskan
nomor undang-undang, nomor lembaran negara (vide perbaikan permohonan
16
halaman 1, pada bagian perihal) dengan benar berkaitan dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, hal ini dikuatkan juga
dengan bukti yang diserahkan oleh para Pemohon (vide bukti P-2). Oleh karenanya
Mahkamah meyakini bahwa undang-undang yang dimaksud para Pemohon adalah
Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan;
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka menurut
Mahkamah permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 128. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236,
selanjutnya disebut UU 6/2018) terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan
warga
negara
Indonesia
(termasuk
kelompok
orang
yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
17
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum
para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
dalam permohonan a quo adalah Pasal 55 ayat (1) sepanjang kata “orang” UU
6/2018 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018 sepanjang kata “orang”
18
“Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan
hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemohon I
adalah warga Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan yang berprofesi sebagai
advokat dan Pemohon II adalah warga Jakarta yang berprofesi sebagai advokat;
3. Bahwa pada saat permohonan ini diajukan baik Kota Banjarbaru maupun DKI
Jakarta sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
4. Bahwa menurut para Pemohon pemberlakuan PSBB tidak efektif dalam memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 dan sebagai pembayar pajak, para Pemohon
merasa memiliki kepentingan agar penanganan Covid-19 berjalan secara efektif
dan efisien, karena pada kenyataannya dana yang dikeluarkan pemerintah untuk
penanganan Covid-19 sudah sangat besar yaitu sebesar Rp. 677.2 trilliun, namun
penyebarannya terus meningkat;
5. Bahwa para Pemohon menyatakan seharusnya Pemerintah memiliki keberanian
untuk menerapkan karantina wilayah terhadap daerah-daerah merah yaitu daerah
yang menurut para Pemohon menerapkan kebijakan PSBB. Para Pemohon
menilai pemerintah khawatir memberlakukan karantina wilayah, karena hal ini
akan menyebabkan pemerintah pusat harus menanggung kebutuhan dasar semua
orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018;
6. Berdasarkan argumentasi di atas para Pemohon baik sebagai pembayar pajak
dan pihak yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) beranggapan
adanya kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018
sepanjang kata “orang” yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat
(1) UUD 1945;
[3.7]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama terhadap uraian
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.6] di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat menguraikan secara
jelas dan rinci apa sesungguhnya kerugian konstitusional yang menurut anggapannya
dialami karena berlakunya ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018 sepanjang kata
19
“orang”, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemerintah pusat bertanggung
jawab terhadap kebutuhan dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di
wilayah yang melaksanakan karantina wilayah. Para Pemohon sebagai perorangan
warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai advokat tidak mengalami kerugian
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya norma a quo serta
tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional
dengan berlakunya norma a quo. Sebab, yang seharusnya memiliki hubungan hukum
secara langsung atas berlakunya norma tersebut adalah orang yang wilayahnya
memberlakukan karantina wilayah sedangkan wilayah tempat tinggal para Pemohon
tidak memberlakukan karantina wilayah melainkan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) [vide perbaikan permohonan halaman 4, poin 6-7].
[3.8] Menimbang bahwa di dalam pokok permohonan para Pemohon menguraikan
bahwa akibat diberlakukannya PSBB khususnya di DKI Jakarta menyebabkan adanya
pelarangan penggunaan transportasi udara, hal ini membuat para Pemohon merasa
dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak dapat mengikuti persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat [vide perbaikan permohonan halaman 10, poin 23].
Setelah dicermati secara saksama, para Pemohon tidak menguraikan kerugian
konstitusional sebagai advokat di dalam menangani perkara di dalam uraian
perbaikan permohonan pada bagian kedudukan hukum.
[3.9]
Menimbang bahwa terkait dengan pernyataan para Pemohon yang
menyatakan para Pemohon adalah pembayar pajak (taxpayer) dan karenanya
memiliki hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-undang, menurut
Mahkamah, para Pemohon sebagai pembayar pajak (taxpayer) tidak serta-merta
memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-
undang. Para Pemohon dapat memiliki kedudukan hukum apabila para Pemohon
dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan causal verband bahwa pelanggaran
hak konstitusional atas berlakunya undang-undang yang diuji adalah dalam kaitannya
dengan status para Pemohon sebagai pembayar pajak (taxpayer) yang memang
menunjukkan adanya kerugian yang nyata. Berkenaan dengan hal tersebut,
20
Mahkamah dalam perkembangannya melalui putusan-putusannya telah menegaskan
pendiriannya bahwa terhadap pembayar pajak (taxpayer) hanya dapat diberikan
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan keuangan negara dan kerugian
konstitusional itu harus bersifat spesifik sehingga merupakan kerugian aktual atau
potensial yang mempunyai kaitan jelas dengan berlakunya Undang-Undang tersebut
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 10/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
12/PUU-XVIII/2020).
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon mengenai kerugian konstitusionalnya sebagai taxpayer, telah ternyata para
Pemohon tidak dapat menguraikan alasan kerugian konstitusional dimaksud secara
spesifik dan nyata terhadap berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya.
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas,
menurut
Mahkamah,
para
Pemohon
tidak
dapat
menerangkan
kerugian
konstitusional, baik aktual maupun potensial yang dialami oleh para Pemohon dengan
berlakunya Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018 sepanjang kata “orang”. Bahkan seandainya
pun uraian para Pemohon dalam permohonannya dianggap sebagai uraian terhadap
kerugian konstitusional, quod non, para Pemohon juga tidak mengalami kerugian baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya norma a quo serta tidak
terdapat pula hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional
para Pemohon yang spesifik dengan berlakunya norma a quo. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.11] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
21
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh, selesai diucapkan pukul 12.01 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih,
22
Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI), atas nama: Runik Erwanto, SH., C.LA, NIA:
10.01709;
7. Bukti P- 7
: Kartu
Tanda
Anggota
Perhimpunan
Advokat
Indonesia
(PERADI), atas nama: Singgih Tomi Gumilang, SH, NIA:
16.02937;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Surat Nomor: W10-U/_____/HK.01/IV/2020 perihal:
Pengiriman Salinan Penetapan Perpanjangan Penahanan atas
nama Terdakwa Gunawan Wijaya, yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 23 April 2020;
9. Bukti P- 9
: Penetapan
Nomor:
1052/Pen.Pid/2020/PT.DKI
yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
15
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), selanjutnya disebut
UU 48/2009. Salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
mengenai kewenangan Mahkamah, Mahkamah memandang perlu untuk menegaskan
beberapa hal berkenaan dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh
para Pemohon sebagai berikut:
[3.2.1]
Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama perbaikan
permohonan para Pemohon telah ternyata bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 yang disebut oleh para Pemohon dalam posita dan petitumnya sebagai Undang-
Undang tentang Karantina Kesehatan adalah kurang tepat karena penyebutan yang
tepat adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan;
[3.2.2]
Bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa
perbaikan permohonan pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2020, Panel Hakim telah
minta ketegasan kepada para Pemohon terhadap judul undang-undang yang
dimohonkan
pengujian
dan
para
Pemohon
diberikan
kesempatan
untuk
memperbaikinya, namun para Pemohon menyatakan bahwa judul undang-undang
yang digunakan yang tertera di dalam permohonan telah benar dan tidak ada
perbaikan terhadap judul undang-undang [vide Risalah Sidang Pemeriksaan
Perbaikan Permohonan tanggal 30 Juni 2020]. Namun setelah persidangan selesai,
melalui Kepaniteraan, para Pemohon meminta untuk melakukan renvoi terhadap judul
undang-undang tersebut. Permintaan tersebut tidak dikabulkan karena para Pemohon
telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki dalam persidangan tetapi kesempatan
tersebut tidak digunakan;
[3.2.3]
Bahwa para Pemohon baru menyadari adanya kekuranglengkapan
penyebutan
judul
undang-undang
setelah
sidang
ditutup
dan
bermaksud
memperbaikinya. Namun demikian, sesungguhnya para Pemohon telah menuliskan
nomor undang-undang, nomor lembaran negara (vide perbaikan permohonan
16
halaman 1, pada bagian perihal) dengan benar berkaitan dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, hal ini dikuatkan juga
dengan bukti yang diserahkan oleh para Pemohon (vide bukti P-2). Oleh karenanya
Mahkamah meyakini bahwa undang-undang yang dimaksud para Pemohon adalah
Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan;
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka menurut
Mahkamah permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 128. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236,
selanjutnya disebut UU 6/2018) terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan
warga
negara
Indonesia
(termasuk
kelompok
orang
yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
17
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum
para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
dalam permohonan a quo adalah Pasal 55 ayat (1) sepanjang kata “orang” UU
6/2018 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018 sepanjang kata “orang”
18
“Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan
hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemohon I
adalah warga Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan yang berprofesi sebagai
advokat dan Pemohon II adalah warga Jakarta yang berprofesi sebagai advokat;
3. Bahwa pada saat permohonan ini diajukan baik Kota Banjarbaru maupun DKI
Jakarta sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
4. Bahwa menurut para Pemohon pemberlakuan PSBB tidak efektif dalam memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 dan sebagai pembayar pajak, para Pemohon
merasa memiliki kepentingan agar penanganan Covid-19 berjalan secara efektif
dan efisien, karena pada kenyataannya dana yang dikeluarkan pemerintah untuk
penanganan Covid-19 sudah sangat besar yaitu sebesar Rp. 677.
