Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

34/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: PT. Hollit International diwakili oleh Anne Patricia Sutanto selaku Direktur Kuasa Hukum : Sari Agustin, Soesilowati Tanoedjaja, Arief Sunjaya, dkk
Tanggal Registrasi: 2019-04-15
Tanggal Putusan: 2019-09-23
UU Diuji: UU 2/2004, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Saldi Isra (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 56]] UU PPHI tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)