Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

34/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dalam hal ini diwakili oleh Nining Elitos dan Sunarno, S.H.; 2. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dalam hal ini Eduard Parsaulian Marpaung, S.E.; 3. Konferasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dalam hal ini diwakili oleh Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya; 4. SINDIKASI, dalam hal ini diwakili oleh Ellena Ekarahendy dan Nur Aini Kuasa Hukum : Alghiffari Aqsa, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-04-23
Tanggal Putusan: 2018-07-23
UU Diuji: UU 2/2018, UU 17/2014, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai [[Pasal 73 ayat (3)]], ayat (4), ayat (5), ayat (6); [[Pasal 122 huruf l]]; dan [[Pasal 245 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)