PUU
Tahun 2017
34/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Pasal 35 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Muhammad Makmun Ibnu Fuad, S.E.;
2. Fadhilah Budiono;
3. Drs. H. Achmad Syafii, M.Si;
4. Dr. KH. A. Busyro Kari M., M.Si;
5. Imron Rosyadi, S.E., M.Si;
6. KH. Imam Ubaidillah, S.Pd;
7. Halili;
8. H. Herman Dali Kusuma, M.H.;
9. KH. Ali Karror Shinhaji;
10. KH. M. Nurudin A. Rachman, S.H.;
11. H. Achmad Zaini;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal: 17 Januari 2017; 5 dan 9 Februari 2017; 4, 5, 6, dan 7 Maret 2017; 6 April 2017; dan 29 Juni 2017 memberikan kuasa kepada Dr. Deni Setya Bagus Yurewan, S.H., M.S., dkk
Tanggal Registrasi: 2017-07-11
Tanggal Putusan: 2017-10-19
UU Diuji: UU 23/2014
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Suhartoyo (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
1. Permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan Pemohon XI untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 34 ayat (2) huruf d]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[34/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[34 PUU 2017_UU_Pemda-TOLAK_dan_TIDAK_DITERIMA-telahucap-19Okt2017. Doc]]
- [[Pasal 28D]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon]] mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang dilakukan
- **2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]] menerapkan metode penafsiran sistematis, teleologis, dan original intent dalam menilai permohonan pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan]] ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi
- [[Aswanto]]
- [[Saldi Isra]]
## Timeline
- **2017-07-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-10-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
Mengadili,
1. Permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan Pemohon XI untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 34 ayat (2) huruf d]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
