Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

34/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Pasal 35 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Muhammad Makmun Ibnu Fuad, S.E.; 2. Fadhilah Budiono; 3. Drs. H. Achmad Syafii, M.Si; 4. Dr. KH. A. Busyro Kari M., M.Si; 5. Imron Rosyadi, S.E., M.Si; 6. KH. Imam Ubaidillah, S.Pd; 7. Halili; 8. H. Herman Dali Kusuma, M.H.; 9. KH. Ali Karror Shinhaji; 10. KH. M. Nurudin A. Rachman, S.H.; 11. H. Achmad Zaini; berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal: 17 Januari 2017; 5 dan 9 Februari 2017; 4, 5, 6, dan 7 Maret 2017; 6 April 2017; dan 29 Juni 2017 memberikan kuasa kepada Dr. Deni Setya Bagus Yurewan, S.H., M.S., dkk
Tanggal Registrasi: 2017-07-11
Tanggal Putusan: 2017-10-19
UU Diuji: UU 23/2014
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Suhartoyo (A)", "Ery Satria Pamungkas (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, 1. Permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon XI untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 34 ayat (2) huruf d]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan