PUU
Tahun 2021
34/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Pemohon: Muh. Yusuf Sahide, S.H.
Tanggal Registrasi: 2021-07-16
Tanggal Putusan: 2021-08-31T14:23:00+07:00
UU Diuji: UU 19/2019, UU 30/2002, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 1/2013, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 17/2013
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 34/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Muh. Yusuf Sahide, S.H.
Alamat
: Jalan Poncol Jaya, RT/RW 010/005, Kuningan Barat,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, bertindak dalam kedudukannya sebagai Direktur Eksekutif KPK
Watch Indonesia yang berkedudukan di Jalan K.H. Abdullah Syafei Wisma Laena
Nomor 7, Lt. 304, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 24
Juni 2021 memberi kuasa kepada Iwan Gunawan, S.H., M.H., Virza Roy Hizzal,
S.H., M.H., Syam F. Eleuwarin, S.H., Muhammad Walid T., S.H., dan Dzulfikar
Adhiyatma Tarawe, S.H., kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum “SGP
Law Office, beralamat di Jalan Letjen M.T. Haryono, Kav. 10, MTH Square GF A4/A,
RT. 006, RW. 010, Kelurahan Cawang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 Juni 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 24 Juni 2021 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 27/PUU/PAN.MK/AP3/6/2021 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 34/PUU-XIX/2021
pada 16 Juli 2021, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 6 Agustus 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa salah satu hal yang sangat penting dalam upaya pembangunan hukum
di suatu negara adalah adanya lembaga kontrol atas produk-produk peraturan
perundang-undangan. Ini diperlukan sebagai penerimaan realitas bahwa
hukum bagaimanpun merupakan produk politik, sangat mungkin hukum itu
lebih merupakan pencerminan kekuasaan politik yang belum tentu sesuai
dengan konstitusi. Oleh sebab itu, diperlukan adanya mekanisme dan lembaga
pengujian secara material atau judicial review.
2.
Bahwa perubahan UUD 1945 telah membentuk sebuah lembaga baru yang
berfungsi mengawal konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi, sebagaimana
tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 24C UUD
1945.
3.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Keempat UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
4.
Bahwa disebutkan pula dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD
1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang
Pemilihan Umum”.
3
5.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945, demikian pula berdasarkan pada Pasal 10 ayat
(1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa
kali dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang, dan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap UUD RI
tahun 1945”.
6.
Demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) undang-undang No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkahir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. memutuskan
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus peselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD 1945.
7.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyebutkan:
4
“Dalam hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi.”
8.
Bahwa di samping itu, kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut dimuat
secara jelas dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang
(PMK Nomor 2/2021), yang berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi”.
9.
Bahwa UU 19/2019 diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2019 sehingga
sejak tanggal diundangkan tersebut pada ketentuan dalam undang-undang
dimaksud berlaku mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di
dalamnya adalah PEMOHON.
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution juga
berwenang untuk memberikan penafsiran konstitusional (constitutional
interpretation) terhadap pasal-pasal undang-undang yang memiliki pengertian
tidak jelas atau kurang jelas atau multi tafsir. Sehingga penafsiran yang
diberikan Mahkamah Konstitusi merupakan penafsiran konstitusional (the sole
interpreter of constitution), satu-satunya yang memiliki kekutaan hukum dan
mengikat kepada semua pihak.
Pandangan ini sejalan pula dengan pendapat Bishop Hoadly:
“Siapapun pemegang otoritas absolut untuk menginterpretasikan segala
hukum tertulis atau tidak tertulis, maka orang inilah pemberi hukum yang
sesungguhnya dengan segala maksud dan tujuan, dan bukan orang yang
pertama menulis atau membicarakannya; a fortiori, sipapun yang memegang
suatu otoritas absolut tidak hanya untuk menginterpretasikan hukum, tetapi
juga untuk mengatakan apakah hukumnya, maka adalah benar-benar pemberi
hukum (law-giver)”.
11. Bahwa PEMOHON mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia (“Mahkamah Konstitusi”) melakukan pengujian terhadap
frasa dalam ketentuan Pasal 68B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang
5
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang pada tanggal 17 Oktober 2019 telah diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409 terhadap Pasal
1 ayat (3), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 (vide Bukti P–
5 dan P–7).
12. Bahwa berdasarkan pemikiran dan dasar kewenangan tersebut, Mahkamah
Konstitusi secara hukum sah dan berwenang melakukan pengujian
konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
13. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat; atau
d. lembaga negara.”
Penjelasan 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 2/2021 menyatakan bahwa pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalitasnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
6
d. lembaga negara.
Ayat (2) dari Pasal 4 PMK Nomor 2/2021 menentukan:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.”
Dengan demikian, sesuai dengan UU MK dan PMK Nomor 2/2021 tersebut,
ada dua syarat tentang kedudukan hukum (legal standing) yang harus dipenuhi
oleh pemohon yaitu kualifikasi sebagai pemohon dan adanya (potensi)
kerugian konstitusionalitas akibat berlakunya undang-undang.
PEMOHON Memenuhi Kualifikasi sebagai Perorangan Warga Negara
Indonesia atau Kelompok Orang yang Mempunyai Kepentingan Sama.
14. Bahwa PEMOHON adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau
Organisasi Non Pemerintah (NGO) yang didirikan dengan Akta Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPK WATCH INDONESIA Nomor 27
tanggal 19 Februari 2010 yang dibuat di hadapan Muchlis Patahna, SH., MKn.,
Notaris di Jakarta (AD-ART) (vide Bukti P–3), dan keberadaan PEMOHON
telah didaftarkan pada:
a. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Pusat sesuai
dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor 186/1.863/2010 Tanggal 9
Desember 2010( vide bukti P-8);
b. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai
dengan
Surat
Keterangan
Terdaftar
Nomor
Inventarisasi:
296/SKT/K/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 (vide bukti P-9);
7
c. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor:
121/D.III.1/I/2011 tanggal 24 Januari 2011 (vide bukti P-10);
Di samping itu, PEMOHON telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dengan nomor 31.242.333.8-071.000 atas nama KPK WATCH INDONESIA
(vide Bukti P–2). PEMOHON merupakan organisasi kemasyarakatan yang
tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf
b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, yang membagi
organisasi kemasyarakatan ke dalam dua bentuk yaitu (a) berbadan hukum
atau (b) tidak berbadan hukum.
Dengan demikian, PEMOHON merupakan organisasi yang sah secara hukum
sebab telah mempunyai formalitas atau legalitas hukum yang diperlukan dalam
pembentukan atau pendiriannya sebagai LSM atau NGO sehingga memenuhi
kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 2/2021.
15. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi sendiri telah dengan tegas dan jelas
mengakui keberadaan LSM atau NGO sebagai pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi
sebagaimana ternyata dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebagai
berikut:
a. Putusan Mahkamah Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 yang
memberikan pertimbangan bahwa “Dari praktik Mahkamah (2003-2009),
perorangan WNI terutama pembayar pajak (tax payer, vide Putusan Nomor
003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap
suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah
daerah, lembaga negara, dan lain-lain oleh Mahkamah dianggap memiliki
8
legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil
maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945”;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemudian diikuti oleh Putusan-
Putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya seperti Putusan Mahkamah
Nomor 3/PUU-IX/2011 tanggal 6 Oktober 2011 dalam perkara permohonan
uji materiil yang diajukan oleh Pengurus Keluarga Besar Komite Kedaulatan
Rakyat (PKB-KKR) dan Putusan Mahkamah Nomor 5/PUU-IX/2011 tanggal
20 Juni 2011 dalam perkara permohonan uji materiil yang diajukan antara
lain oleh Indonesia Corruption Watch yang diwakili oleh Koordinatornya;
c. Putusan Mahkamah Nomor 76/PUU-X/2012 Tanggal 8 Januari 2013 yang
menyatakan sebagai berikut:
“[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat walaupun KUHAP tidak memberikan interpretasi yang jelas
mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga yang
berkepentingan, namun menurut Mahkamah, yang dimaksud dengan pihak
ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi korban tindak pidana atau
pelapor tetapi harus juga diinterpretasikan secara luas. Dengan demikian,
interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal a quo tidak hanya terbatas
pada saksi korban atau pelapor saja tetapi juga harus mencakup
masyarakat luas yang dalam hal ini bisa diwakili oleh perkumpulan orang
yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama yaitu untuk
memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) seperti
Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Masyarakat lainnya
karena pada hakikatnya KUHAP adalah instrumen hukum untuk
menegakan hukum pidana. Hukum pidana adalah hukum yang ditujukan
untuk melindungi kepentingan umum;
[3.16] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, peran serta masyarakat
baik perorangan warga negara ataupun perkumpulan orang yang memiliki
kepentingan dan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan
umum (public interests advocacy) sangat diperlukan dalam pengawasan
penegakan hukum. Mahkamah sebagai pengawal konstitusi dalam
beberapa putusannya juga telah menguraikan mengenai kedudukan
9
hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan pengujian undang-
undang yang bukan hanya kepada perseorangan warga negara Indonesia
tetapi juga perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang
sama untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests
advocacy) yaitu berbagai asosiasi dan Non-Governmental Organization
(NGO) atau LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi
kepentingan
publik;
Dengan
demikian,
menurut
Mahkamah
hak
konstitusional yang dimaksudkan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 tidaklah dimaksudkan untuk menjamin agar seseorang
yang telah mendapatkan SP3 tidak dapat diajukan praperadilan hanya
dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.
Kepastian hukum yang dimaksudkan adalah kepastian hukum yang adil
serta adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 80 KUHAP bukan hanya dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan tersangka seperti Pemohon, tetapi dalam
pengertian luas dimaksudkan pula untuk melindungi kepentingan seluruh
warga negara Indonesia”. (vide halaman 41);
16. Bahwa PEMOHON dibentuk dengan misi antara lain untuk berpartisipasi dalam
mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas
kewenangannya dalam memberantas korupsi sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 7 angka 1 AD-ART, yang seluruhnya dapat dikutip sebagai berikut:
“Pasal 7
Misi
1. Berpartisipasi dalam mengawasi kinerja KPK atas kewenangannya
dalam memberantas korupsi;
2. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan
birokrasi yang bersih bebas dari korupsi;
3. Berpartisipasi dalam proses pengawasan kebijakan publik menuju
Indonesia bersih bebas dari korupsi”.
Dalam tujuan pendirian PEMOHON sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8
AD-ART, tujuan yang hendak dicapai antara lain “mendorong inisiatif rakyat
untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan
pelakunya kepada penegak hukum (KPK) untuk diadili” (vide Pasal 8 ayat 2
AD-ART).
10
Pembentukan/pendirian PEMOHON ini didasari dengan pemikiran atau
pertimbangan bahwa dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
dibutuhkan pemimpin yang berintegritas, berkomitmen serta konsisten
terhadap perjuangan untuk menegakkan hukum dengan adil dan benar,
sehingga tindakan dalam upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi
tidak dilakukan dengan melanggar hukum. Oleh karena itu, PEMOHON
dibentuk dengan maksud untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan
perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang
berdampak besar pada rasa keadilan masyarakat. Dalam Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), secara jelas disebutkan
bahwa dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan
peran serta masyarakat. Pembentukan dan keberadaan atau kehadiran KPK
WATCH INDONESIA (PEMOHON) adalah dalam kerangka peran serta
masyarakat tersebut. Dengan demikian, Pemohon merupakan LSM atau NGO
yang memang didirikan khusus untuk berkecimpung secara aktif dalam proses
penegakan hukum khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang
dijalankan oleh KPK.
Sekedar menyampaikan contoh tindakan-tindakan nyata yang dilakukan oleh
PEMOHON, perlu disampaikan beberapa liputan/berita sebagai berikut:
a. Berita
tanggal
22
Januari
2015
pada
https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/01/22/nikt3i-muncul-
kpk-watch-laporkan-samad-ke-bareskrim-polri,
di
mana
PEMOHON
membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Ketua KPK pada waktu itu karena Ketua KPK menemui
petinggi partai;
b. Berita Ttanggal 20 Februari 2019 pada https://tirto.id/tanggapan-kpk-terkait-
kasus-dugaan-merintangi-penyidikan-lucas-dhot,
di
mana
PEMOHON
mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus
dugaan yang merintangi penyidikan dengan terdakwa Lucas karena
11
PEMOHON memandang penanganan kasus Lucas tidak mencerminkan
fakta sesuai persidangan yang ada. Ternyata, kemudian terbukti Lucas
dibebaskan
oleh
Mahkamah
Agung
melalui
Putusan
nomor
78
PK/Pid.Sus/2021
(https://news.detik.com/berita/d-5528052/jejak-advokat-
lucas-ditahan-kpk-divonis-bebas-ma/2, tanggal 11 April 2021);
c. Menjadi Narasumber dalam Dialoq Publik Elshinta, dengan Tema “Masihkah
Publik Percaya KPK” pada Tanggal, 16 November 2011.
d. Menjadi Narasumber dalam Dialog di Media MNC dengan Tema “Tersangka
Baru Kasus Hambalang”.
e. Menjadi Narasumber di TV One, dengan Tema: “Terkait dengan adanya
sejumlah NGO yang menerima aliran dana dari KPK.
f. Menjadi Nara Sumber di TVRI, dengan Tema: “Evaluasi Akhir tahun KPK
dalam pemberantasan Tindakan korupsi.
17. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PEMOHON dibentuk dalam
rangka untuk memperjuangkan kepentingan umum (masyarakat luas) dengan
cara melakukan pengawasan atas tindakan penegakan hukum yang dilakukan
oleh KPK karena penegakan hukum oleh KPK tersebut sudah barang tentu
akan membawa dampak kepada kepentingan umum atau masyarakat luas,
tidak hanya kepada kepentingan tersangka semata-mata. Apalagi jika
penegakan itu dilakukan dengan melanggar hukum, niscaya kepentingan
masyarakat luas-lah yang akan dirugikan. Oleh karena itu, PEMOHON
merupakan LSM atau NGO sebagai perkumpulan orang yang memiliki
kepentingan dan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum
(public interests advocacy) yang concern terhadap undang-undang tertentu
dalam hal ini undang-undang terkait dengan tindak pidana korupsi sehingga
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materiiil
sebagaimana disebutkan dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut di atas.
PEMOHON
Berpotensi
Mengalami
Kerugian
Konstitusional
dengan
Berlakunya Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019
18. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2/2021, untuk
dapat mengajukan uji materiil atas berlakunya suatu undang-undang atau
12
Perppu pemohon harus mengalami atau setidak-tidaknya berpotensi
mengalami kerugian konstitusional sebagai akibat berlakunya undang-undang
atau Perppu tersebut, kerugian konstitusionalitas mana harus memenuhi
parameter sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
19. Bahwa berdasarkan UUD 1945, PEMOHON memiliki hak-hak konstitusional,
yaitu:
a. Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”;
b. Pasal 28C ayat (2) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya”;
c. Pasal 28D ayat (1) yang mengatur:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
d. Pasal 28D ayat (2) yang menentukan:
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”; dan
e. Pasal 28D ayat (3) yang mengatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
13
20. Bahwa hak-hak konstitusionalitas PEMOHON yang dijamin dalam UUD 1945
tersebut dirugikan atau setidak-tidaknya sangat berpotensi dirugikan dengan
berlakunya Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 yang berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 69B
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai
aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Pasal 69C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini
mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
21. Bahwa sebagaimana telah PEMOHON sampaikan sebelumnya, PEMOHON
merupakan organisasi kemasyarakatan yang sengaja dibentuk untuk berperan
serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, secara khusus dengan
melakukan pengawasan dan/atau masukan atas kinerja penegakan hukum
yang dijalankan oleh KPK (berikut pegawai atau personilnya). Kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh KPK
memerlukan peran serta dari masyarakat luas, termasuk PEMOHON karena
kejahatan korupsi telah menjadi duri dalam daging pada setiap sendi-sendi
kehidupan
bernegara
sehingga
pemberantasannya
harus
melibatkan
sebanyak mungkin elemen masyarakat yang ada sesuai dengan peranannya
masing-masing.
Penjelasan Umum UU Nomor 19/2019 dengan jelas menyatakan:
“Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus
yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas
tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang
memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan membawa
bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga
pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak Pidana
Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap
hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua Tindak
Pidana Korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa
melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya
14
pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut
caracara yang luar biasa.
Dalam
upaya
pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi,
yang
pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta
berkesinambungan...”.
Dari
bunyi
Penjelasan
Umum
tersebut
dapat
disimpulkan
bahwa
pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara optimal, intensif,
efektif, professional serta berkesinambungan, dimana cara-cara itu haruslah
dilakukan bersama-sama. Sebagai konsekuensinya, maka personil-personil
yang saat ini sedang dan tengah melaksanakan tugas dan kewenangan di
tubuh KPK haruslah dipertahankan, bukan untuk diberhentikan karena dengan
dipertahankannya pegawai KPK yang meliputi pula penyelidik atau penyidik
yang ada dan berpengalaman serta berdedikasi tinggi, kinerja KPK akan dapat
memenuhi harapan masyarakat luas.
Alih status pegawai KPK termasuk penyelidik dan penyidik menjadi Aparatur
Sipil Negara (ASN) seharusnya tidak menghambat atau bahkan menjadi batu
sandungan bagi pegawai KPK yang telah memiliki pengalaman dan integritas
dalam berkarya dan bertugas di KPK. Akan sangat sulit (untuk tidak
mengatakan mustahil) bagi KPK untuk menjalankan fungsinya dengan baik
dalam pemberantasan korupsi jika personil-personil yang ada justru dikurangi
(dinyatakan tidak lolos ujian/seleksi dalam alih status sebagai ASN) karena itu
akan mengurangi atau menghilangkan aspek optimalisasi, efektifitas,
profesionlitas dan kesinambungan yang ditentukan dalam Penjelasan Umum
UU 19/2019 sebagaimana dikutip di atas. Justru seharusnya personil yang ada
ditambah, bukan dikurangi, dan pemberhentian terhadap pegawai KPK hanya
dilakukan karena adanya pelanggaran hukum dan etika yang telah ditetapkan.
Dalam kerangka yang diamanatkan dalam Penjelasan Umum itu, pegawai KPK
yang ada justru seharusnya secara otomatis menjadi bagian integral dari alih
status ASN, dalam arti secara hukum langsung menjadi ASN, tidak diperlukan
lagi tes atau seleksi. Ironisnya, semua pegawai KPK termasuk penyelidik dan
penyidik harus mengikuti tes atau seleksi untuk berubah status menjadi ASN,
dimana salah satunya adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) (vide berita
pada
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/17/06273661/kejanggalan-
tes-wawasan-kebangsaan-pegawai-kpk-yang-jadi-sorotan?page=all, Tanggal
15
17 Mei 2021). Hasil penilaian TWK itu telah dijadikan dasar pertimbangan untuk
menentukan apakah pegawai KPK lainnya diangkat menjadi Aparatur Sipil
Negara (ASN) berstatus sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) atau bagi
Pegawai Tidak Tetap menjadi setidak-tidaknya Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PKWT). Padahal tidak ada satupun aturan dalam peraturan
perundangan baik pada level UU 19/2019 maupun Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil (PP 41/2020) yang
mensyaratkan adanya TWK.
Digunakannya hasil penilaian TWK sebagai dasar serta ukuran (measurement)
baru untuk menentukan pegawai KPK diangkat menjadi ASN terjadi sebagai
akibat adanya frasa “dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal
69B ayat (1) dan frasa “dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69C
UU 19/2019. Adanya frasa itu telah ditafsirkan dan dimanfaatkan secara salah
dengan menambahkan proses yang setara dengan seleksi dalam peralihan
status pegawai. Padahal seharusnya tidak diperlukan seleksi dalam peralihan
status tersebut sebab pegawai KPK berikut penyelidik dan penyidik telah
melalui proses tahapan seleksi ketika akan menjadi pegawai KPK. Jadi, untuk
beralih statusnya sebagai ASN dan tetap menjadi pegawai KPK secara yuridis
seharusnya tidak perlu lagi dilakukan seleksi melalui tes termasuk TWK.
Kondisi tersebut tentunya telah menimbulkan atau setidak-tidaknya sangat
berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional bagi pegawai KPK yang
dinyatakan tidak lolos tes TWK, dan berdasarkan berita-berita yang ada telah
menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat pada umumnya
dan di tubuh KPK sendiri, dimana hal itu tentunya akan sangat mengganggu
kinerja KPK. Oleh karena itu, jika nantinya tidak lolosnya hasil asesmen TWK
mengakibatkan pemberhentian pegawai KPK, maka tentunya hal itu akan
sangat menimbulkan kerugian konstitusional PEMOHON.
22. Bahwa PEMOHON sebagai LSM/NGO yang secara khusus dibentuk untuk
melakukan pengawasan kinerja KPK sudah barang tentu sangat concern
16
dengan keadaan yang terjadi di tubuh KPK tersebut, dan oleh karenanya
PEMOHON memandang perlu untuk mengajukan permohonan uji materi ini
sebab hak-hak konstitusionalitas yang diperjuangkan oleh PEMOHON melalui
permohonan ini akan bermuara pada kepentingan masyarakat luas termasuk
para pegawai KPK, dimana masyarakat (termasuk para pegawai KPK dan
PEMOHON) berhak atas pekerjaan yang layak, jaminan kepastian hukum yang
adil dan untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja, atas kesempatan yang sama dalam
pemerintahan serta secara khusus hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Tidak-pastinya materi muatan dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU
19/2019 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Begitu pula,
penafsiran yang diberikan terkait alih status ASN berdasarkan kedua pasal
tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional (setidak-tidaknya sangat
potensial) sebab menyebabkan beberapa pegawai KPK (termasuk penyelidik
dan penyidik) harus kehilangan pekerjaan dan pada akhirnya akan kehilangan
pendapatan, padahal tidak semua pegawai KPK tersebut masih berusia muda.
Materi muatan kedua pasal itu juga telah mengakibatkan kerugian
konstitusional terkait perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dengan demikian, kerugian konstitusional yang timbul sebagai akibat materi
muatan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 bagi PEMOHON
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat
2 PMK Nomor 2/2021 adalah kerugian yang sangat berpotensi merugikan hak-
hak konstitusional PEMOHON.
23. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas telah ternyata terdapat
hubungan kausalitas antara (potensi) kerugian konstitusionalitas dengan
berlakunya ketentuan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019.
24. Bahwa untuk menghilangkan (potensi) kerugian konstitusionalitas dimaksud
harus dilakukan pemaknaan yang jelas dan tegas terhadap materi muatan
kedua pasal itu, sehingga keduanya harus dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,
17
yaitu dengan dihapuskannya kata “dapat” dan frasa “sepanjang memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan” untuk Pasal 69B ayat (1) UU
19/2019 serta frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” untuk Pasal 69C UU 19/2019. Dengan dihapuskannya kata dan
frasa tersebut, maka niscaya (potensi) kerugian konstitusional yang
ditimbulkan dengan berlakunya materi muatan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal
69C UU 19/2019 menjadi hilang atau tidak terjadi lagi.
25. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka PEMOHON memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan judicial
review atau constitutional review ini sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Ayat (1)
UU MK dan Pasal 4 PMK Nomor 2/2021.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Materi Muatan dalam Ketentuan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU
19/2019 Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
26. Bahwa ketentuan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19/2019
mengandung materi muatan yang tidak pasti sehingga dapat ditafsirkan secara
keliru mengingat dalam materi muatan kedua pasal tersebut terdapat frasa
“dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan” untuk Pasal 69B ayat (1) dan frasa
“dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” untuk Pasal 69C UU 19/2019.
27. Bahwa makna yang terkandung dalam frasa “dapat diangkat sebagai pegawai
aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) UU 19/2019 adalah tidak pasti sebab
digantungkan pada keadaan tertentu, yaitu apabila memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Begitu pula frasa
“dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69C UU 19/2019 juga
tidak pasti karena digantungkan pada keputusan bebas dari pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Makna
frasa “peraturan perundang-undangan” sendiri dapat ditafsirkan segala
18
peraturan yang berlaku sesuai dengan hierarki peraturan perundang-
undangan. Artinya, syarat tersebut bisa jadi diatur dalam peraturan di bawah
undang-undang. Materi muatan tersebut ternyata telah ditafsirkan secara keliru
oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menggunakan hasil
dari TWK sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak
diangkat menjadi ASN. Materi muatan seperti itu sudah barang tentu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
yang menyatakan: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan Pasal 28D
ayat (1) tentang adanya jaminan kepastian hukum yang adil, sebab materi
muatan pasal yang tidak pasti dan dapat ditafsirkan berbeda menimbulkan
ketidakpastian hukum sehingga tidak mencerminkan prinsip Negara Hukum
dan jaminan kepastian hukum.
28. Bahwa Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam
penjelasan UUD 1945 yaitu bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum
(Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Semangat
dan landasan berpikir ini dikokohkan kembali dalam amandemen ketiga UUD
NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001 dengan
mempertegas ketentuan tersebut ke dalam Batang Tubuh UUD 1945. Dengan
demikian, semangat dan landasan berfikir tersebut seharusnya selalu
digunakan dalam membuat, menafsirkan, dan melaksanakan setiap Peraturan
Perundang-undangan.
29. Bahwa menurut teori kedaulatan hukum atau rechts-souvereiniteit, yang
memiliki bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara
itu adalah hukum itu sendiri. Karena baik raja atau penguasa maupun rakyat
atau warga negara, bahkan negara itu sendiri semuanya tunduk kepada
hukum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai atau
menurut hukum. Jadi menurut Krabbe yang berdaulat itu adalah hukum.
30. Bahwa mengenai negara hukum Bernard Arief Sidharta mengatakan, bahwa
secara umum dapat dikatakan bahwa negara hukum adalah negara yang
penyelenggaraan pemerintahannya dijalankan dan bersaranakan hukum yang
berakar dalam seperangkat titik tolak normatif, berupa asas-asas dasar
19
sebagai asas-asas yang menjadi pedoman dan kriteria penilai pemerintahan
dan perilaku pejabat pemerintah.
Sedangkan Muhammad Yamin menyatakan bahwa, Republik Indonesia ialah
suatu negara hukum (rechtsstaat) tempat keadilan yang tertulis berlaku,
bukanlah negara polisi atau negara militer, tempat polisi dan prajurit
memegang pemerintah dan keadilan, bukanlah pula negara kekuasaan
(machtsstaat) tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan
sewenang-wenang.
31. Bahwa konsep negara hukum modern telah bertransformasi terhadap
pandangan hukum suatu negara sehingga menurut Jimly Asshiddiqie konsep
negara hukum Indonesia memiliki tiga belas prinsip. Ketiga belas prinsip
tersebut merupakan pilar-pilar utama penyangga berdiri dan tegaknya suatu
Negara Indonesia yang modern. Adapun ketiga belas prinsip negara hukum
tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Supremasi hukum (supremacy of law),
2)
Persamaan dalam hukum (equality before the law),
3)
Asas legalitas (due process of law),
4)
Adanya pembatasan kekuasaan,
5)
Organ-organ eksekutif independent,
6)
Peradilan bebas dan tidak memihak,
7)
Adanya peradilan tata usaha negara,
8)
Adanya peradilan tata negara (contitutional court),
9)
Perlindungan hak asasi manusia,
10) Negara hukum yang bersifat demokratis (democratiche rechtsstaat),
11) Negara hukum yang berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan
bernegara (welfare rechtsstaat),
12) Adanya transparansi dan kontrol sosial,
13) Negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
32. Bahwa menurut Soetandyo Wignjosoebroto, supremasi hukum dapat diartikan
sebagai upaya dalam penegakan hukum dan penempatan hukum sebagai
posisi tertinggi dalam suatu negara yang dapat digunakan untuk melindungi
semua lapisan masyarakat tanpa intervensi atau gangguan dari pihak
20
manapun termasuk pihak penyelenggara negara. Sedangkan Abdul Manan,
mengemukakan bahwa supremasi hukum dapat diartikan sebagai upaya
penegakan hukum dan penempatan hukum pada posisi tertinggi dari
segalanya, serta menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan
dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan
suatu bangsa dan negara.
Berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, hukum dapat dilihat
sebagai sebuah system yang berdaulat yang bekerja dalam suatu negara.
Dalam bukunya American Law an Introduction, Friedman menyebutkan sistem
hukum terdiri dari 3 (tiga) komponen, Substansi dan Budaya Hukum. Struktur,
diilustrasikan seperti “mesin” yang memproduksi dan menjalankan aturan-
aturan hukum yaitu lembaga-lembaga, institusi atau organ-organ yang di
dalamnya terdapat orang-orang yang melakukan hal tersebut. Substansi
adalah aturan atau norma yang berlaku di masyarakat. Sedangkan budaya
hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan
bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan.
33. Bahwa peralihan Pegawai KPK termasuk penyelidik dan penyidik KPK untuk
menjadi ASN dalam kerangka negara hukum harus dilakukan dengan tunduk
pada kententuan hukum yang berlaku bukan untuk mengakomodir kepentingan
tertentu. Pada tataran filosofis, itulah yang membedakan antara konsep negara
yang didasarkan hukum (rule of law) dengan konsep yang seakan
menggunakan hukum untuk membenarkan tindakan yang tidak sesuai dengan
hukum (rule by law).
34. Bahwa terbukanya penafsiran atas materi muatan Pasal 69B Ayat (1) dan
Pasal 69C UU 19/2019 untuk menerapkan tes seleksi tertentu terkait alih status
ASN jelas telah menciderai konsep negara hukum yang dibangun untuk
kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, materi muatan kedua pasal tersebut
tidak mengejawantahkan rule of law melainkan rule by law, terbukti dengan
penggunaan hasil dari TWK sebagai dasar untuk menentukan seseorang
diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN oleh BKN dan KPK, dimana TWK itu
sama sekali tidak mempunyai landasan hukum pada level teknis. Padahal tidak
adanya satupun aturan dalam peraturan perundangan baik pada level UU
21
19/2019 maupun PP 41/2020 yang mensyaratkan adanya TWK. Ironisnya
kemudian diterbitkanlah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom)
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom
1/2021), sehingga Perkom 1/2021 tersebut seakan-akan menjadi syarat yang
harus dipenuhi dalam alih status ASN karena Perkom dapat dikatakan sebagai
bagian dari “peraturan perundang-undangan” sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019. Dalam ketentuan Pasal 5 ayat
(2) Perkom 1/2021 diatur syarat-syarat peralihan untuk dapat menjadi ASN,
antara lain “setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
pemerintah yang sah” (vide huruf b). Syarat ini kemudian diatur lebih lanjut,
dimana untuk dapat memenuhi persyaratan dalam Pasal 5 huruf b ayat (2)
Perkom 1/2021 tersebut dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama
dengan BKN. Aturan persyaratan asesmen TWK untuk alih status ASN dalam
Perkom 1/2021 baru dibuat kemudian setelah terbitnya UU 19/2021. Itu terjadi
karena tidak pastinya materi muatan dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C
UU 19/2019 sehingga membuka peluang dibuatnya peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang untuk mengatur persyaratan-persyaratan
tertentu sebagai akibat frasa “sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan” atau “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
35. Bahwa sudah barang tentu, Perkom 1/2021 sebagai peraturan yang baru
dibuat dengan mendasarkan pada Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU
19/2019 tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas, padahal
transparansi dan akuntabilitas yang menjadi ciri good governance menjadi
prasyarat negara hukum dalam konteks rule of law. Adanya persyaratan TWK
tentunya menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai KPK karena seharusnya
kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 cukup dengan surat pernyataan
bermaterai mengingat TWK dapat menjadi pisau bermata dua yang dapat
dipergunakan secara subjektif untuk memberhentikan pegawai KPK.
22
36. Bahwa selain itu, konsekuensi terhadap penggunaan hasil TWK ini juga telah
diterapkan saat ini dengan adanya Surat Keputusan Pimpinan KPK yang
ditandatangani pada tanggal 7 Mei 2021, dimana pegawai KPK yang tidak lolos
asesmen TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya
kepada pimpinan sehingga hal itu menjadikan pegawai KPK secara aktual
dilarang menjalankan pekerjaan (non-job).
37. Tindakan Pimpinan KPK yang memutuskan bahwa pegawai yang tidak lolos
Tes Wawasan Kebangsaan wajib menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya
kepada atasan sambil menunggu keputusan lebih lanjut, adalah tidak
dibenarkan sebab tindakan tersebut tergolong melawan hukum bukan hanya
karena tidak didasarkan pada adanya satu pun peraturan perundangan yang
menjadi dasar untuk mengambil tindakan tersebut. Akan tetapi, hal tersebut
juga karena bertentangan dengan Pasal 24 Perkom 1/2021 itu sendiri dengan
penegasan bahwa:
“a. segala kewenangan dan tanggung jawab jabatan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi yang telah diangkat sebelum berlakunya
Peraturan Komisi ini tetap sah dan tetap melaksanakan tugas dan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. dalam hal jabatan fungsional yang melaksanakan tugas tertentu di
lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi belum terbentuk, Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi yang dialihkan dalam jabatan sebagaimana
dimaksud tetap dapat melaksanakan tugas jabatannya.”
Perbuatan melawan hukum ini sebagai ekses lebih jauh dari tidak-pastinya
materi muatan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 telah
mengakibatkan Indonesia semakin jauh dari cita-cita pemberantasan korupsi.
B.
Materi Muatan Ketentuan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019
Telah Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945.
38. Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945, hak atas pekerjaan yang layak dan selanjutnya memperoleh
imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja merupakan
hak asasi yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Namun demikian,
ternyata perlindungan dan jaminan atas hak-hak asasi tersebut tidak terjadi
23
dengan berlakunya ketentuan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019
karena kedua pasal itu memuat materi yang sangat berpotensi untuk
menghilangkan hak-hak asasi dimaksud.
39. Bahwa jaminan konstitusi atas imbalan dan perlakuan yang adil tersebut
menjelaskan dua hak mendasar dalam hubungan kerja bagi warga negara
yaitu:
a. Imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Imbalan pada konteks internasional dikenal sebagai “remuneration” yang
merujuk pada Equal Remuneration Convention 1951 yang telah diratifikasi
oleh Indonesia.
b. Perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja melingkupi aspek
yang luas. Adil bermakna bahwa tidak ada diskriminasi dalam hubungan
kerja antara hak satu pekerja dengan pekerja lainnya yang apabila merujuk
pada referensi yang sama, yaitu Discrimination melingkupi suku, ras,
agama, pandangan politik, asal daerah serta jenis kelamin. Untuk ukuran
hubungan yang layak dapat ditafsirkan sesuai konvesi tersebut termasuk
mulai dari akses pekerjaan sampai persyaratan dalam bekerja.
40. Bahwa pada persoalan peralihan status dari Pegawai KPK menjadi ASN
sebagaimana dimuat dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019,
segala proses peralihan yang terjadi harus tetap mempertahankan prinsip
mendasar dalam konstitusi yaitu hak atas pekerjaan serta adanya hubungan
imbalan maupun perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Jangan
sampai hak atas pekerjaan dicabut atau tercabut karena penafsiran tidak benar
atas materi muatan kedua pasal itu. Imbalan menyangkut tidak adanya
penurunan pendapatan yang didapatkan pegawai KPK pada saat berstatus
menjadi ASN dari pendapatan sebelumnya pada saat menjadi Pegawai KPK.
Selain itu, perlakuan yang adil dan layak melingkupi tindakan yang tidak
diskriminatif sehingga:
a. Tidak adanya perubahan dari Pegawai Tetap yang bekerja di KPK menjadi
Pegawai Tidak Tetap dalam konsep ASN atau bahkan kehilangan
pekerjaan.
24
b. Tidak adanya perubahan dari Pegawai Tidak Tetap yang bekerja di KPK
menjadi kehilangan pekerjaan di KPK.
41. Bahwa dengan digunakannya hasil penilaian dari TWK sebagai dasar untuk
menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN merupakan
tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi baik hak
atas pekerjaan maupun ha katas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
Hal tersebut didasarkan beberapa alasan.
42. Bahwa proses peralihan menjadi ASN tidaklah dapat disamakan dengan
penerimaaan Pegawai baru ASN maupun proses promosi jabatan dalam
sistem ASN. Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (UU No. 5/2014) yang aturan pelaksanaannya dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (PP No. 11/2017). UU No. 5/2014 ini mengatur pengadan CPNS
melalui seleksi, bahkan dalam Pasal 23 PP No. 11/2017 disebutkan warga
Negara yang boleh melamar jadi PNS haruslah yang berumur minimal 18 tahun
dan maksimal 35 tahun yang dengan demikian jika ketentuan UU ASN dipakai
untuk proses peralihan dari pegawai KPK menjadi pegawai ASN pasca
pemberlakuan UU 19/2019 maka banyak pegawai KPK saat ini tidak memenuhi
syarat karena sudah melebihi umur di atas 35 tahun. Artinya, apabila didalilkan
bahwa proses peralihan ini didasarkan pada logika tersebut maka dikriminasi
telah terjadi mengingat hanya sebagai persyaratan dari seleksi CPNS. Selain
itu, apabila didasarkan pada promosi, promosi jabatan dengan menggunakan
TWK tidaklah mengakibatkan seseorang kehilangan pekerjaannya. Oleh
karena itu, sudah menjadi jelas bahwa proses TWK dengan dampak hilangnya
pekerjaan seseorang tidak pernah digunakan dalam sistem ASN di Indonesia.
43. Bahwa apabila hasil TWK digunakan sebagai dasar untuk mengukur kelayakan
Pegawai KPK maka hal tersebut secara langsung telah menggugurkan
perlindungan konstitutional Pegawai KPK. Hal tersebut karena menggunakan
TWK sebagai suatu ukuran (measurement) yang mengakibatkan seseorang
kehilangan pekerjaan karena menyatakan suatu pendapat dalam proses
seleksi sehingga bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi. Prinsip non-
diskriminasi merupakan salah satu turunan dari prinsip perlakuan yang layak
25
dan adil dalam hubungan kerja. Terlebih, pada kenyataannya terdapat indikator
yang digunakan dalam TWK seperti pandangan terhadap revisi UU KPK,
keharusan untuk patuh terhadap pimpinan yang memerintahkan untuk
mengintervensi penanganan kasus korupsi, penolakan terhadap calon
pimpinan yang bermasalah secara etik serta indikator lain yang justru
bertentangan dengan semangat Pasal 3 UU 19/2019 yang masih menekankan
indepedensi KPK. Selain itu, proses TWK juga dilakukan dengan proses yang
diskriminatif melalui pertanyaan-pertanyaan yang merendahkan martabat serta
bermuatan pelecehan seksual.
44. Bahwa tidak ada persyaratan untuk diangkat menjadi ASN harus lulus TWK.
Adapun Pasal 5 ayat 4 Perkom 1/2021 hanya mewajibkan Pegawai KPK untuk
ikut serta tidak menjadikan persyaratan hasil TWK menjadi dasar untuk
diangkat atau tidak diangkat sebagai Pegawai KPK. Artinya, terdapat
perbuatan melawan hukum yang terjadi secara nyata yang jelas menyebabkan
timbulnya perlakukan yang tidak adil dan layak dalam hubungan kerja.
45. Bahwa TWK merupakan upaya nyata untuk menghilangkan hak bekerja
seseorang tanpa proses yang adil dalam hubungan kerja. Hal tersebut
mengingat tanpa adanya proses penegakan etik maka seseorang kehilangan
pekerjaan dalam jangka waktu yang pendek dengan hanya diizinkan bekerja
sampai bulan Oktober 2021. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 PP 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
sebagaimana diubah dengan PP 103 Tahun 2012 serta diubah kembali dengan
PP 14 Tahun 2017 (PP MSDM KPK) serta Standar Prosedur baku (SOP)
NOMOR: SOP-39/50-54/2014 yang merupakan turunan dari Perkom SDM KPK
pemberhentian Pegawai KPK bersifat limitatif sesuai dengan peraturan
perundangan yang mengatur mengenai manajemen sumber daya manusia,
yaitu: memasuki usia pensiun, melanggar disiplin dan kode etik, meninggal
dunia, atas permintaan sendiri atau tuntutan organisasi yaitu dibubarkannya
KPK. Selain itu, dalam Pasal 87 UU No. 5/2014 terdapat pembatasan syarat
pemberhentian, yaitu:
“(1) PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
26
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan
organisasi
atau
kebijakan
pemerintah
yang
mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan
tugas dan kewajiban.
(2) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman
pidana penjara paling singkat 2/dua) tahun dan pidana yang dilakukan
tidak berencana.
(3) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena
melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan dan/ atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan
berencana.”
46. Bahwa berbagai penjelasan alasan tersebut menegaskan terjadinya penafsiran
inkonstitutional terhadap Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019
dengan menjadikan hasil penilaian dari TWK sebagai dasar untuk menentukan
seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN yang bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
C.
Materi Muatan Ketentuan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019
Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
47. Bahwa materi muatan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2021 telah
menimbulkan
atau
setidak-tidaknya
sangat
berpotensi
menimbulkan
pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjelaskan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
48. Bahwa peralihan status pegawai KPK (termasuk penyelidik dan penyidik)
menjadi ASN yang tidak secara otomatis demi hukum membuka peluang
diterbitkannya Perkom 1/2021 yang mengatur persyaratan tersendiri yang
dapat menghalangi hak konstitusional pegawai KPK untuk memperoleh
27
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Penerapan persyaratan lolos
TWK untuk alih status ASN sebagai akibat tidak-pastinya materi muatan kedua
pasal dalam UU 19/2021 tersebut akan menghilangkan hak konstitusional
pegawai KPK jika pegawai KPK yang tidak lolos TWK diberhentikan.
Kesempatan untuk mengabdi di dalam KPK menjadi hilang, padahal bekerja di
KPK adalah salah satu bentuk kesempatan dalam berpartisipasi dalam
pemerintahan yang merupakan hak dilindungi oleh konstitusi.
49. Bahwa untuk menjadi Pegawai KPK bukanlah proses yang mudah karena
melalui proses seleksi yang ketat dan pegawai KPK telah melalui proses-
proses seleksi tersebut sebelum menjadi pegawai KPK.
50. Bahwa berlakunya UU 19/2019 tidaklah mengubah tugas dan fungsi pegawai.
Penyelidik akan tetap menyelidiki, penyidik akan tetap menyidik, administrasi
akan tetap mengurus administrasi, pendidik juga akan tetap mendidik, yang
berubah bukanlah tugas dan fungsi tetapi hanya status kepegawaian dari yang
dulunya pegawai tetap KPK menjadi pegawai ASN. Dengan demikian, tidak
relevan penambahan syarat-syarat dalam pengalihan tersebut.
51. Perlu PEMOHON sampaikan perbandingan syarat untuk menjadi pegawai
antara Pasal 24 UU 30/2002 Pasal 24 UU 19/2019.
Pasal 24 UU 30/2002:
1. Anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
adalah warga negara Indonesia yang karena kepakarannya diangkat
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara Indonesia yang
karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 24 UU 19/2019
1. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia
yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
2. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia
yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
28
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
52. Dalam hal penentuan kecocokan kompetensi pun untuk pegawai yang sudah
lama bekerja tidak cocok lagi menggunakan cara-cara tes dan wawancara
dalam waktu singkat tetapi lebih kepada portofolio.
53. Bahwa TWK adalah alat ukur yang dipakai untuk menentukan kesetiaan dan
ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan
pemerintah yang sah (vide Pasal 5 Perkom 1/2021), padahal ukuran tes seperti
TWK tidak cocok lagi untuk menentukan parameter dan ukuran untuk
menentukan kesetian dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan
pemerintah yang sah karena sudah lama di KPK tetapi lebih cocok dengan
melihat kepada portofolio pegawai serta pelanggaran atau hukuman
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
54. Bahwa dengan menjadikan/menggunakan hasil dari TWK sebagai dasar untuk
menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN telah
bertentangan dengan ketentuan pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Terlebih
dengan mempertimbangkan adanya batasan usia untuk kembali berpartisipasi
aktif dalam pemerintahan apabila mendaftar sejak awal yaitu dengan
mempertimbangkan berlakunya UU 19/2019 yang dalam rumusan pasal 69B
ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019, pegawai KPK saat ini hanya dapat
diangkat jadi ASN dengan pemenuhan syarat yang bersifat seleksi, seperti
salah satunya adalah haruslah yang berumur minimal 18 tahun dan maksimal
35 tahun (vide Pasal 23 PP 11/2017) dan syarat-syarat lain yang dirumuskan
dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tetapi mengacu kepada
model seleksi dalam UU ASN (vide Pasal 3 huruf PP 41/2020).
55. Bahwa persoalan ini pun sudah menjadi konsen Mahkamah Konstitusi
sehingga dalam putusannya Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019
menyebutkan bahwa UU 5/2014 bersifat seleksi dan tidak berlaku buat KPK
karena bagi pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN bukan karena
keinginan pegawai KPK tetapi karena berlakunya UU 19/2019:
“Selanjutnya, berkaitan dengan persoalan usia pegawai KPK yang telah
mencapai usia 35 tahun sehingga dikhawatirkan Pemohon akan kehilangan
kesempatan jika pegawai KPK nantinya menjadi pegawai ASN karena adanya
29
ketentuan yang menyatakan, “Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar” fvide Pasal 23
ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajamen Pegawai Negeri Sipil (PP11/2017). Ketentuan yang dirujuk
Pemohon tersebut memang benar adanya namun diberlakukan bagi setiap
warga negara Indonesia yang akan melamar sebagai PNS atau pegawai ASN.
Sementara, bagi pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN karena
berlakunya UU 19/2019.”
56. Selain itu, menjadi persoalan juga dengan adanya stigma tidak berwawasan
kebangsaan yang berpotensi menutup Pegawai KPK yang dinyatakan TMS
untuk mendaftar atau berpartisipasi dalam berbagai segi pemerintahan.
Padahal proses serta muatan TWK sendiri tidak sesuai dengan semangat
indepedensi KPK.
57. Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, jelas bahwa di dalam
permohonon uji materil ini terbukti bahwa pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU
19/2019 berpotensi sangat merugikan Hak Konstitusional PEMOHON yang
dilindungi (protected), dihormati (respected), dimajukan (promoted), dan
dijamin (guaranted) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, diharapkan dengan
dikabulkannya permohonan ini dapat menghentikan segala kekisruhan yang
terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
58. Bahwa oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi perlu meluruskan materi muatan
Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 tersebut dengan memberikan
penafsiran konstitusional yang benar, yaitu dengan menyatakan bahwa
ketentuan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara sepanjang memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN), dan 2. Belum memasuki batas usia pensiun sesuai
ketentuan perundang-undangan.”
IV. PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti yang diajukan,
PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia agar berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
30
1. Mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh
PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pasal 69B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum
berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku diangkat sebagai pegawai
aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 2. Belum memasuki batas usia
pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan”;
3. Menyatakan Pasal 69C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai
pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku diangkat menjadi pegawai
aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 2. Belum memasuki batas usia
pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan”;
4. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
ATAU,
31
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara
ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Untuk membuktikan permohonannya, Pemohon mengajukan alat bukti
P-1 sampai dengan bukti P-10 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal
16 Agustus 2021, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1 :
KTP Pemohon;
2.
Bukti P-2 :
NPWP Pemohon;
3.
Bukti P-3 :
Akta Pendirian Pemohon (Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga KPK Watch Indonesia);
4.
Bukti P-4 :
Surat Keputusan KPK Watch Indonesia;
5.
Bukti P- 5 :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6.
Bukti P- 6 :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7.
Bukti P-7 :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
8.
Bukti P-8 :
Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik Kota Administrasi Jakarta Pusat;
9.
Bukti P-9 :
Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
10.
Bukti P-10 :
Surat Keterangan Terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan
Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang dan Berita
Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
32
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang in casu pengujian norma Pasal
69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409, selanjutnya disebut UU 19/2019) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
33
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
34
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 yang menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 69B ayat (1): Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik
atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai
pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69C: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil
negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-1] yang menjabat
sebagai Direktur Eksekutif pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
bernama KPK Watch Indonesia [vide bukti P-2, bukti P3, bukti P-4, dan bukti P-
7 sampai dengan bukti P-10].
3. Bahwa menurut Pemohon, KPK Watch Indonesia merupakan lembaga yang
kegiatannya
berkaitan
dengan
pengawasan
terhadap
kinerja
Komisi
Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK) yang memiliki misi antara
lain untuk berpartisipasi dalam mengawasi kinerja KPK atas kewenangannya
dalam memberantas korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 angka (1)
AD/ART [vide bukti P-3];
4. Bahwa menurut Pemohon, KPK Watch Indonesia didirikan khusus untuk
berperan aktif dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara
35
tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh KPK dalam upaya untuk
menjalankan misi lembaga yakni berpartisipasi dalam mengawasi kinerja KPK
dalam memberantas korupsi, memperjuangkan terwujudnya sistem politik,
hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi serta
berpartisipasi dalam proses pengawasan kebijakan publik menuju Indonesia
yang bersih dan bebas korupsi.
5. Bahwa menurut Pemohon, KPK Watch Indonesia telah berulangkali melakukan
langkah-langkah hukum terkait dengan kinerja KPK seperti di antaranya
membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Ketua KPK yang pada waktu itu Ketua KPK menemui petinggi
partai serta memberikan kritikan kepada KPK terkait penanganan kasus dugaan
yang merintangi penyidikan dengan terdakwa Lucas. Selain itu, Pemohon juga
aktif menjadi narasumber di berbagai media nasional terkait dengan kinerja
KPK.
6. Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya Pasal 69B ayat (1) dan
Pasal 69C UU 19/2019 telah menyebabkan hak konstitusional Pemohon
terlanggar khususnya apabila dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
7. Bahwa menurut Pemohon, pemberantasan tindak pidana korupsi harus
dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan,
yang dilakukan bersama-sama dan sebagai konsekuensinya, maka personil-
personil yang saat ini sedang dan tengah melaksanakan tugas dan kewenangan
di tubuh KPK haruslah dipertahankan, bukan untuk diberhentikan. Oleh karena
dengan dipertahankannya pegawai KPK yang meliputi pula penyelidik atau
penyidik yang ada dan berpengalaman serta berdedikasi tinggi, kinerja KPK
akan dapat memenuhi harapan masyarakat luas.
8. Bahwa menurut Pemohon, alih status pegawai KPK termasuk penyelidik dan
penyidik menjadi Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut ASN) seharusnya
tidak menghambat atau bahkan menjadi batu sandungan bagi pegawai KPK
yang telah memiliki pengalaman dan integritas dalam berkarya dan bertugas di
KPK.
36
9. Bahwa menurut Pemohon, akan sangat sulit bagi KPK untuk menjalankan
fungsinya dengan baik dalam pemberantasan korupsi jika personil-personil yang
ada justru dikurangi (dinyatakan tidak lolos ujian/seleksi dalam alih status
sebagai ASN) karena itu akan mengurangi atau menghilangkan aspek
optimalisasi, efektifitas, profesionalitas dan kesinambungan sebagaimana yang
ditentukan dalam Penjelasan Umum UU 19/2019.
10. Bahwa menurut Pemohon, seharusnya personil yang ada ditambah, bukan
dikurangi dan pemberhentian terhadap pegawai KPK hanya dilakukan karena
adanya pelanggaran hukum dan etika yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam
kerangka yang diamanatkan dalam penjelasan umum tersebut, pegawai KPK
yang ada justru seharusnya secara otomatis menjadi bagian integral dari alih
status ASN, dalam arti secara hukum langsung menjadi ASN, tidak diperlukan
lagi tes atau seleksi.
11. Bahwa menurut Pemohon, tidak ada satupun aturan dalam peraturan
perundangan baik pada hierarki UU 19/2019 maupun Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (selanjutnya
disebut PP 41/2020) yang mensyaratkan adanya Tes Wawasan Kebangsaan
(selanjutnya disebut TWK).
12. Bahwa menurut Pemohon, digunakannya hasil penilaian TWK sebagai dasar
serta ukuran (measurement) baru untuk menentukan pegawai KPK yang akan
diangkat menjadi ASN terjadi sebagai akibat adanya frasa “dapat diangkat
sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) dan frasa “dapat
diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69C UU 19/2019.
13. Bahwa menurut Pemohon, adanya frasa tersebut telah ditafsirkan dan
dimanfaatkan secara salah dengan menambahkan proses yang setara dengan
seleksi dalam peralihan status pegawai. Padahal menurut Pemohon,
seharusnya tidak diperlukan seleksi dalam peralihan status tersebut sebab
pegawai KPK berikut penyelidik dan penyidik telah melalui proses tahapan
seleksi ketika akan menjadi pegawai KPK sehingga untuk beralih statusnya
37
sebagai ASN dan tetap menjadi pegawai KPK secara yuridis seharusnya tidak
perlu lagi dilakukan seleksi melalui tes termasuk TWK.
14. Bahwa menurut Pemohon, kondisi tersebut tentunya telah menimbulkan atau
setidak-tidaknya sangat berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional bagi
pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes TWK dan berdasarkan berita-
berita yang ada telah menimbulkan polemik yang berkepanjangan di
masyarakat pada umumnya dan di tubuh KPK sendiri, di mana hal itu tentunya
akan sangat mengganggu kinerja KPK. Oleh karena itu, menurut Pemohon, jika
nantinya tidak lolosnya hasil
assesment TWK akan mengakibatkan
pemberhentian pegawai KPK yang tentunya hal tersebut akan menimbulkan
kerugian konstitusional bagi Pemohon sebagai lembaga yang concern terhadap
kinerja KPK.
15. Bahwa menurut Pemohon, sebagai LSM/NGO yang secara khusus dibentuk
untuk melakukan pengawasan kinerja KPK sudah barang tentu sangat concern
dengan keadaan yang terjadi di tubuh KPK tersebut dan oleh karenanya
Pemohon memandang perlu untuk mengajukan permohonan uji materi ini sebab
hak-hak konstitusionalitas yang diperjuangkan oleh Pemohon akan bermuara
pada kepentingan masyarakat luas termasuk para pegawai KPK.
16. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon dan juga para pegawai KPK berhak atas
pekerjaan yang layak, jaminan kepastian hukum yang adil dan untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja, atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan serta secara khusus
hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana dijamin
dalam UUD 1945.
17. Bahwa menurut Pemohon, tidak pastinya materi muatan dalam Pasal 69B ayat
(1) dan Pasal 69C UU 19/2019 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang
adil. Begitu pula, penafsiran yang diberikan terkait alih status ASN berdasarkan
kedua pasal tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional atau setidak-
tidaknya potensial sebab menyebabkan beberapa pegawai KPK termasuk
penyelidik dan penyidik harus kehilangan pekerjaan sehingga mengakibatkan
38
kerugian konstitusional terkait perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, terhadap Saudara Muh. Yusuf Sahide,
S.H., yang kapasitasnya mewakili organisasi LSM dalam hal ini KPK Watch
Indonesia yang berdasarkan Surat Keputusan KPK Watch Indonesia jabatannya
ditetapkan kembali sebagai Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia hingga tahun
2025 (vide bukti P-4) dan juga hal tersebut diakui oleh Pemohon dalam persidangan
pada 16 Agustus 2021 dengan agenda perbaikan permohonan (vide Risalah Sidang
tanggal 16 Agustus 2021). Oleh karena Mahkamah tidak mendapatkan bukti
sebaliknya bahwa Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia adalah bukan Saudara
Muh. Yusuf Sahide, S.H., dengan demikian Mahkamah meyakini bahwa Saudara
Muh. Yusuf Sahide, S.H., adalah subjek hukum yang dapat mewakili kepentingan
organisasi dimaksud baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sehingga berkenaan
dengan anggapan kerugian konstitusionalitas yang dijelaskan dalam kaitan dengan
kedudukan hukum, terlepas dari terbukti atau tidak terbukti dalil Pemohon perihal
pertentangan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD
1945, Pemohon in casu telah dapat menguraikan hubungan pertautan yang
langsung antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan dan menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas antara berlakunya norma Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C
UU 19/2019 dengan anggapan adanya potensi kerugian konstitusional yang dialami
oleh Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
39
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 69B ayat
(1) dan Pasal 69C UU 19/2019, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil-dalil Pemohon selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, adanya penggunaan hasil dari TWK sebagai dasar
untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN oleh
BKN dan KPK, di mana TWK itu sama sekali tidak mempunyai landasan hukum
pada level teknis dan tidak adanya satupun aturan dalam peraturan
perundangan baik pada UU 19/2019 maupun PP 41/2020 yang mensyaratkan
adanya TWK. Menurut Pemohon, dengan diterbitkannya Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil
Negara (selanjutnya disebut Perkom 1/2021), seakan-akan menjadi syarat yang
harus dipenuhi dalam alih status ASN karena Perkom dapat dikatakan sebagai
bagian dari “peraturan perundang-undangan” sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019.
2. Bahwa menurut Pemohon, adanya aturan persyaratan assessment TWK untuk
alih status ASN yang diatur dalam Perkom 1/2021 yang baru dibuat kemudian
setelah terbitnya UU 19/2021 terjadi karena tidak pastinya materi muatan dalam
Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 sehingga membuka peluang
dibuatnya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk
mengatur persyaratan-persyaratan tertentu sebagai akibat frasa “sepanjang
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan” atau “sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” sehingga bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa menurut Pemohon, Perkom 1/2021 sebagai peraturan yang baru dibuat
dengan mendasarkan pada Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 tidak
mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas. Padahal, transparansi dan
akuntabilitas menjadi ciri good governance serta menjadi prasyarat negara
hukum dalam konteks rule of law. Menurut Pemohon, adanya persyaratan TWK
40
tentunya menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai KPK karena seharusnya
kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 cukup dengan surat pernyataan
bermeterai mengingat TWK dapat menjadi “pisau bermata dua” yang dapat
dipergunakan secara subjektif untuk memberhentikan pegawai KPK.
4. Bahwa menurut Pemohon, konsekuensi terhadap penggunaan hasil TWK ini
juga telah diterapkan saat ini dengan adanya Surat Keputusan Pimpinan KPK
yang ditandatangani pada 7 Mei 2021, di mana pegawai KPK yang tidak lolos
assessment TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya
kepada pimpinan sehingga hal itu menjadikan pegawai KPK secara aktual
dilarang menjalankan pekerjaan (non-job).
5. Bahwa menurut Pemohon, tindakan Pimpinan KPK yang memutuskan bahwa
pegawai yang tidak lolos TWK wajib menyerahkan tugas dan tanggung
jawabnya kepada atasan sambil menunggu keputusan lebih lanjut adalah tidak
dibenarkan, sebab tindakan tersebut tergolong melawan hukum bukan hanya
karena tidak didasarkan pada adanya satu pun peraturan perundangan yang
menjadi dasar untuk mengambil tindakan tersebut, akan tetapi, hal tersebut juga
karena bertentangan dengan Pasal 24 Perkom 1/2021.
6. Bahwa menurut Pemohon, apabila hasil TWK digunakan sebagai dasar untuk
mengukur kelayakan Pegawai KPK maka hal tersebut secara langsung telah
menggugurkan perlindungan konstitutional Pegawai KPK. Hal tersebut karena
menggunakan TWK sebagai suatu ukuran (measurement) yang mengakibatkan
seseorang kehilangan pekerjaan karena menyatakan suatu pendapat dalam
proses seleksi sehingga bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi. Prinsip
non-diskriminasi merupakan salah satu turunan dari prinsip perlakuan yang
layak dan adil dalam hubungan kerja. Terlebih lagi, menurut Pemohon, pada
kenyataannya terdapat indikator yang digunakan dalam TWK seperti
pandangan terhadap revisi UU KPK, keharusan untuk patuh terhadap pimpinan
yang memerintahkan untuk mengintervensi penanganan kasus korupsi,
penolakan terhadap calon pimpinan yang bermasalah secara etik serta indikator
lain yang justru bertentangan dengan semangat Pasal 3 UU 19/2019 yang masih
menekankan indepedensi KPK. Selain itu, proses TWK juga dilakukan dengan
proses yang diskriminatif melalui pertanyaan-pertanyaan yang merendahkan
41
martabat serta bermuatan pelecehan seksual sehingga hal tersebut telah
melanggar Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
7. Bahwa menurut Pemohon, TWK merupakan upaya nyata untuk menghilangkan
hak bekerja seseorang tanpa proses yang adil dalam hubungan kerja. Hal
tersebut mengingat tanpa adanya proses penegakan etik maka seseorang
kehilangan pekerjaan dalam jangka waktu yang pendek dengan hanya diizinkan
bekerja sampai bulan Oktober 2021.
8. Bahwa menurut Pemohon, dengan menjadikan/menggunakan hasil dari TWK
sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat
menjadi ASN telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945. Terlebih dengan mempertimbangkan adanya batasan usia untuk kembali
berpartisipasi aktif dalam pemerintahan apabila mendaftar sejak awal yaitu
dengan mempertimbangkan berlakunya UU 19/2019 yang dalam rumusan
Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019, pegawai KPK saat ini hanya
dapat diangkat jadi ASN dengan pemenuhan syarat yang bersifat seleksi,
seperti salah satunya adalah haruslah yang berumur minimal 18 tahun dan
maksimal 35 tahun (vide Pasal 23 PP 11/2017) dan syarat-syarat lain yang
dirumuskan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tetapi mengacu
kepada model seleksi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU 5/2014).
9. Bahwa menurut Pemohon, persoalan ini pun sudah menjadi concern Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-
XVII/2019 menyebutkan bahwa UU 5/2014 bersifat seleksi dan tidak berlaku
buat KPK karena bagi pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN bukan
karena keinginan pegawai KPK tetapi karena berlakunya UU 19/2019.
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan Pasal 69B ayat (1) UU 19/2019 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai
aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
42
sepanjang memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN), dan 2. Belum memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan
perundang-undangan” dan menyatakan Pasal 69C UU 19/2019 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil
negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara
sepanjang memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN), dan 2. Belum memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan
perundang-undangan.
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
dalil-dalil
permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-10 (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon,
sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon;
[3.11] Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
permasalahan
konstitusionalitas yang dipersoalkan Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa salah satu pertimbangan mendasar dibentuknya UU 5/2014 adalah
perlunya dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional,
netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat
dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan
43
bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pelaksanaan cita-cita
bangsa serta mampu mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 [vide konsiderans “Menimbang” huruf a UU 5/2014].
Pertimbangan tersebut juga ditegaskan dalam Penjelasan Umum UU 5/2014
[vide Penjelasan Umum UU 5/2014].
2. Bahwa ASN dalam melaksakan tugas dan tanggung jawab profesinya juga
memiliki kewajiban dalam mengelola dan mengembangkan dirinya dan juga wajib
mempertanggungjawabkan kinerjanya. ASN secara filosofis dan ideologis
memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah yang dalam
pelaksaaanya juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan
dan partai politik serta tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya juga terikat
dengan asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku sebagaimana
diatur dalam UU 5/2014 yang pada akhirnya akan berujung pada kewajiban
utama sebagai ASN yakni setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah. Hal tersebut juga
menjadi landasan filosofis adanya kewajiban ASN untuk mengucapkan sumpah
dan janji setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan
pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU 5/2014.
4. Bahwa Mahkamah dalam putusan sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
70/PUU-XVII/2019,
bertanggal
4
Mei
2021,
telah
mempertimbangkan dan memutus mengenai konstitusionalitas norma Pasal 24
UU 19/2019 yang memiliki isu konstitusional yang sama dengan apa yang
dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo. Untuk itu, sebelum
mempertimbangkan pokok permohonan sepanjang mengenai norma Pasal 69B
ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 tersebut, penting bagi Mahkamah untuk
kembali menegaskan beberapa pertimbangan Mahkamah dalam putusan Nomor
70/PUU-XVII/2019 sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai isu konstitusionalitas terjadinya potensi pembatasan
kesempatan terhadap pegawai KPK, Mahkamah telah mempertimbangkan
sebagai berikut:
44
“Jika dipelajari secara saksama substansi Pasal 24 UU 19/2019 sama
sekali tidak mengandung aspek pembatasan kesempatan yang sama
untuk menjadi ASN bagi pegawai KPK, terlebih lagi dalam pelaksanaan
proses peralihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN masih harus
didasarkan pada Ketentuan Peralihan UU 19/2019 yang muatannya
berkenaan dengan penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau
hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan undang-undang yang lama
terhadap undang-undang yang baru, di mana tujuan adanya Ketentuan
Peralihan tersebut adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan
hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum
bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan undang-undang,
mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara (vide
angka 127 Lampiran II UU 12/2011)”.
2. Bahwa mengenai isu konstitusionlitas adanya potensi perlakuan berbeda
yang ditujukan kepada pegawai KPK akibat adanya peralihan status
sebagaimana diatur dalam UU 19/2019, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
“Ketentuan mengenai pegawai ASN ini sesungguhnya tidak hanya
berlaku bagi pegawai di KPK tetapi juga sejak lama telah diberlakukan
bagi pegawai-pegawai dari lembaga-lembaga negara yang juga
menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi. Di mana pegawai di kedua lembaga negara
tersebut adalah pegawai ASN dan tidak berpengaruh terhadap
independensi dari kedua kelembagaan tersebut dalam menjalankan
fungsinya sebagai lembaga penegak hukum”.
Selain itu, Mahkamah juga memberikan penegasan terkait dengan batas usia
dan adanya potensi terlanggarnya hak berserikat dan berkumpul serta
potensi akibat adanya peralihan status pegawai KPK, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
“Lebih lanjut, berkenaan dengan status sebagai pegawai ASN bagi
pegawai KPK sama sekali tidak menghilangkan kesempatan bagi mereka
untuk berserikat dan berkumpul sepanjang dilakukan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan dimaksudkan untuk semata-mata
mencapai
tujuan
KPK
dalam
desain
pemberantasan
korupsi.
Selanjutnya, berkaitan dengan persoalan usia pegawai KPK yang telah
mencapai usia 35 tahun sehingga dikhawatirkan para Pemohon akan
kehilangan kesempatan jika pegawai KPK nantinya menjadi pegawai
ASN karena adanya ketentuan yang menyatakan, “Setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling
rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar” [vide Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan
45
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri
Sipil (PP 11/2017)]. Ketentuan yang dirujuk para Pemohon tersebut
memang benar adanya namun diberlakukan bagi setiap warga negara
Indonesia yang akan melamar sebagai PNS atau pegawai ASN.
Sementara, bagi pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN
karena berlakunya UU 19/2019. Oleh karenanya dalam UU 19/2019
ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan status
kepegawaian KPK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku.
Berkaitan dengan mekanisme penyesuaian tersebut telah diterbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan
Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP 41/2020), yang secara substansial
desain pengalihannya telah ditentukan mulai dari: pemetaan ruang
lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai
tidak tetap); tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian
jabatan pada KPK saat ini; identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK;
pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman
pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki; pelaksanaan
pengalihan pegawai apakah akan menjadi PNS atau Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); serta menetapkan kelas
jabatannya (vide Pasal 4 PP 41/2020). Dengan demikian, sekalipun
pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih tidak berarti
mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian
apakah menjadi PNS atau PPPK. Untuk mengatur lebih lanjut mekanisme
kerja pengalihan tersebut agar lebih cepat diwujudkan sesuai dengan
kondisi faktual, PP 41/2020 menyerahkan pengaturannya dalam
Peraturan KPK. Dalam Peraturan KPK inilah telah ditentukan
penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum
pegawai KPK menjadi ASN (vide Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara). Adanya ketentuan mekanisme
pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan
untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi
faktual pegawai KPK. Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan
bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN
sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud
adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan
tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi
ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan
dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak
diragukan”.
3. Bahwa
mengenai
isu
konstitusionalitas
adanya
potensi
dualisme
pengawasan terhadap pegawai KPK akibat berlakunya UU 19/2019,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
46
“Selanjutnya, dalam kaitan dengan pengalihan status pegawai KPK
sebagai pegawai ASN, para Pemohon tanpa memberikan argumentasi
persoalan konstitusionalitas norma namun mengkhawatirkan akan
terjadinya dualisme pengawasan, yaitu pengawasan oleh Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) dan oleh Dewan Pengawas KPK sehingga
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan. Berkenaan
dengan apa yang dikhawatirkan para Pemohon ini, penting pula bagi
Mahkamah menjelaskan terlebih dahulu ihwal KASN, bahwa KASN ini
adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi
politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja,
memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan
pemersatu bangsa (vide Pasal 27 UU 5/2014). Pembentukan KASN ini
untuk monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan
manajemen ASN agar dapat dijamin terwujudnya sistem merit serta
pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku
ASN. Sistem merit ini menjadi salah satu “spirit” diubahnya UU
kepegawaian yang lama sehingga dengan bekerjanya sistem tersebut
benar-benar dapat diwujudkan kebijakan dan manajemen ASN yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan
wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit,
agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan (vide Pasal 1 angka 22 dan Penjelasan Umum UU 5/2014).
Lebih dari itu, pengawasan oleh KASN berlaku untuk seluruh pegawai
ASN yang ada di lembaga/institusi manapun tanpa terkecuali, termasuk
di lembaga negara yang melaksanakan fungsi penegakan hukum. Oleh
karenanya tidak ada relevansinya mempersoalkan status pegawai ASN
dengan pengawasan ASN oleh KASN dan pengawasan yang dilakukan
oleh Dewan Pengawas karena keduanya dapat saling melengkapi”.
4. Bahwa Mahkamah juga telah mempertimbangkan ketentuan peralihan yang
secara spesifik terkait dengan peralihan status pegawai KPK dalam Pasal
69B dan Pasal 69C sebagai berikut:
“ ... Ketentuan Peralihan dalam Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019
telah menentukan bagaimana desain peralihan dimaksud supaya tidak
terjadi persoalan bagi mereka yang terkena dampak apalagi sampai
menimbulkan kekosongan jabatan dalam KPK sebagaimana didalilkan
para Pemohon. Karena, bagi penyelidik atau penyidik KPK dan bagi
pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN maka dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU 19/2019 mulai
berlaku dapat diangkat sebagai ASN, dengan ketentuan untuk penyelidik
atau penyidik KPK telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang
penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan bagi pegawai KPK pengangkatan dimaksud
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud tunduk pada Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014)
berikut peraturan pelaksananya”.
47
5. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas,
dalam mempertimbangkan permohonan a quo tidak mungkin dilepaskan
konteksnya dari pertimbangan mendasar dibentuknya UU 5/2014 sebab dalam
diri ASN melekat tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas
pembangunan tertentu. Selain itu, dalam mempertimbangkan permohonan a quo,
tidak mungkin dilepaskan dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang secara garis besar telah memberikan
pertimbangan secara saksama berkenaan dengan permasalahan alih status
pegawai KPK tersebut.
[3.12]
Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah dalam
putusan 70/PUU-XVII/2019, Mahkamah juga harus menegaskan kembali tentang
makna “ ... tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN
dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut”, sebagai
berikut:
1) Bahwa makna “tidak boleh merugikan” dalam konteks individu pegawai KPK,
mengandung arti bahwa dalam pelaksaanaan alih status dari pegawai KPK
ke pegawai dengan status ASN, semua pegawai KPK mempunyai kesempatan
yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus tetap
mengedepankan sumber daya manusia pegawai KPK yang bukan hanya
profesional tapi juga berintegritas, netral dan bebas dari intervensi politik, serta
bersih dari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya
sebagai pegawai KPK;
2) Bahwa makna “tidak boleh merugikan” dalam konteks lembaga, mengandung arti
tidak boleh merugikan bagi lembaga KPK sendiri yang dalam hal ini terkait
dengan teknis penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya
sebagai lembaga negara yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
3) Bahwa makna “tidak boleh merugikan” dalam konteks sebagai Aparatur Sipil
Negara adalah mengandung arti agar menjadi Aparatur Negara yang loyal dan
tunduk kepada politik negara yang patuh untuk menjalankan segala produk
peraturan perundang-undangan yang berlaku sah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
48
4) Bahwa makna “tidak boleh merugikan” dalam konteks negara adalah dalam arti
merugikan untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga ASN diharapkan
dapat menjadi alat pemersatu bangsa dan negara yang berdasar pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil
Pemohon dalam perkara a quo, penting bagi Mahkamah untuk kembali menegaskan
bahwa pada saat Mahkamah memeriksa dan memutus norma Pasal 24 UU 19/2019
dalam perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, terkait dengan status peralihan pegawai
KPK, Mahkamah tidak dapat melepaskan dari adanya fakta bahwa ada rangkaian
keterkaitan antara Pasal 24 dengan ketentuan dalam Pasal 69B dan Pasal 69C UU
19/2019,
sehingga
dalam
pertimbangan
Mahkamah
terkait
dengan
konstitusionalitas norma Pasal 24 UU 19/2019, Mahkamah telah pula
mempertimbangkan Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019.
Begitupun sebaliknya pada saat Mahkamah memeriksa dan memutus norma Pasal
69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon
dalam perkara a quo, Mahkamah juga menjadikan pertimbangan Mahkamah saat
memutus norma Pasal 24 UU 19/2019 sehingga menurut Mahkamah, pertimbangan
Mahkamah dalam perkara 70/PUU-XVII/2019 khususnya terkait norma Pasal 24
menjadi bagian yang tidak terpisahkan saat Mahkamah memutus norma Pasal 69B
ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 dalam perkara a quo.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan uraian pada Paragraf
[3.11] sampai dengan Paragraf [3.13] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon sebagai berikut:
[3.15] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan peralihan pegawai KPK
termasuk penyelidik dan penyidik untuk menjadi ASN seakan-akan menggunakan
hukum untuk membenarkan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum (rule by law)
sehingga melanggar konsep negara yang berdasarkan hukum (rule of law)
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, menurut Pemohon
adanya fakta bahwa Pimpinan KPK menggunakan hasil dari TWK sebagai dasar
hukum seseorang untuk diangkat atau tidak diangkat sebagai ASN yang berawal
dari adanya penafsiran yang menurut Pemohon digantungkan terhadap makna yang
49
terkandung dalam frasa “dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69B
ayat (1) UU 19/2019 dan frasa “dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69C
UU 19/2019 sehingga makna frasa “peraturan perundang-undangan” sendiri
menurut Pemohon dapat ditafsirkan segala peraturan yang berlaku sesuai dengan
hierarki peraturan perundang-undangan. Artinya, syarat tersebut bisa jadi diatur
dalam peraturan di bawah undang-undang yang ternyata materi muatannya telah
ditafsirkan secara keliru oleh KPK dan BKN dengan menggunakan hasil dari TWK
sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi
ASN. Hal demikian menurut Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil a quo, menurut Mahkamah, Pemohon telah keliru menafsirkan
konsep negara hukum hanya dalam tataran praktis desain pelaksanaan peralihan
pegawai KPK menjadi ASN. Menurut Mahkamah, sebagaimana telah Mahkamah
pertimbangkan dalam Putusan Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 bahwa ketentuan
perundangan-undangan dimaksud adalah peraturan perundangan-undangan yang
terkait dengan ASN yang dalam hal ini adalah UU 5/2014 dan peraturan
pelaksananya. Mahkamah juga mencermati terkait dengan adanya kekhususan bagi
pegawai KPK dalam desain peralihan pegawai KPK ke ASN sebagaimana diatur
dalam PP 41/2020. Menurut Mahkamah, hal tersebut adalah bentuk kekhususan
yang justru bertujuan untuk memperkuat independensi KPK dengan tanpa
menafikan adanya aturan lain terkait ASN yakni UU 5/2014 yang mengikat seluruh
korps ASN. Menurut Mahkamah, seharusnya hal ini juga menjadi pusat perhatian
Pemohon, bahwa desain yang ada memang mendasarkan pada ketentuan
perundang-undangan yang merupakan bentuk perwujudan negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan sebagai bentuk adanya
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Hal utama yang juga harus dipahami oleh Pemohon adalah bahwa
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 pemaknaannya tidak bisa dilepaskan
50
atau harus dimaknai sebagai satu kesatuan dengan norma yang dijamin dalam
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Hakikat hak asasi manusia
adalah kebebasan, tetapi kebebasan bukan berarti kebebasan yang tanpa batas,
melainkan kebebasan itu harus terhenti ketika mulai memasuki wilayah kebebasan
orang lain, sebagai pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Sementara
itu,
terhadap
dalil
bahwa
pemberlakuan
TWK
telah
mengakibatkan terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidaklah secara langsung
berhubungan dengan kesempatan untuk menduduki jabatan publik in casu penyidik
dan/atau penyelidik KPK atau hak untuk turut serta dalam pemerintahan melainkan
lebih pada konteks due process of law dalam negara hukum yang demokratis.
Artinya dalil Pemohon tersebut baru dapat dipertimbangkan dapat diterima apabila
dalam rangka due process of law terdapat norma yang menyebabkan Pemohon
tidak memperoleh kepastian hukum yang adil dan diperlakukan secara berbeda
dengan warga negara Indonesia lainnya yang berstatus sama dengan Pemohon
in casu sebagian pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurut Mahkamah, Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah
menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk
menjamin dan melindungi kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud
adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakuan yang sama dalam arti
setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama
menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU
19/2019 bukan hanya berlaku bagi Pemohon in casu pegawai KPK yang tidak lolos
TWK melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK. Oleh karena itu menurut
Mahkamah, ketentuan a quo tidak mengandung ketentuan yang bersifat
51
diskriminasi. Adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK
bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang
menyatakan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 69B ayat (1) dan
Pasal 69C UU 19/2019 berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai
NGO yang concern terhadap kinerja KPK. Menurut Pemohon, ada potensi kerugian
konstitusional yang akan dialami akibat adanya alih status pegawai KPK yang dalam
pelaksanaan proses alih status telah didahului oleh TWK sehingga menyebabkan
beberapa pegawai KPK tidak lolos, sehingga menurut Pemohon, hal tersebut
berakibat hilangnya hak pegawai KPK untuk mendapatkan imbalan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Equal Remuneration
Convention 1951 dan terlanggarnya hak untuk mendapatkan pekerjaan,
penghidupan yang layak, hak mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945. Selain itu, menurut Pemohon proses peralihan pegawai
KPK menjadi pegawai ASN tidaklah dapat disamakan dengan penerimaaan
pegawai baru ASN maupun proses promosi jabatan dalam sistem ASN dengan
merujuk pada UU 5/2014 dan PP 11/2017.
Terhadap dalil a quo, menurut Mahkamah, Pemohon tidak tepat mengutip
dan menyandingkan permasalahan a quo yang dikaitkan dengan hak untuk
mendapatkan imbalan yang layak sebagaimana diatur dalam Equal Remuneration
Convention 1951 oleh karena konvensi tersebut lebih fokus kepada persamaan hak
antara laki-laki dan perempuan dalam persoalan remunerasi yang mencakup upah
atau gaji.
Selain itu, sebagaimana yang telah Mahkamah jelaskan dalam pertimbangan
Mahkamah pada Paragraf [3.15] di atas, bahwa dalil utama permohonan Pemohon
adalah terkait dengan dimasukannya syarat TWK yang menurut Pemohon menjadi
bagian syarat utama dalam hal peralihan pegawai KPK menjadi ASN yang
52
menyebabkan beberapa pegawai KPK tidak secara otomatis menjadi ASN, menurut
Mahkamah, uraian dalil Pemohon a quo telah mencampuradukan antara
persyaratan untuk menjadi ASN in casu persyaratan untuk menjadi ASN di
lingkungan KPK dengan persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan.
Meskipun benar bahwa dalam pengertian sehari-hari kedua hal tersebut tidak
dibedakan, namun dalam pengelompokan hak asasi manusia sebagai bagian dari
hak konstitusonal, keduanya berada dalam kelompok yang berbeda. Hak warga
negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk menduduki jabatan publik
adalah bagian dari hak-hak sipil dan politik (civil and political rights) sedangkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah bagian dari hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya (economic, social, and cultural rights). Oleh karena itu, dalil Pemohon
yang menyatakan bahwa Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 yang
mengatur tentang alih status pegawai KPK menjadi bertentangan dengan hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah tidak tepat.
Selain itu, terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa mekanisme
TWK juga telah melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, menurut Mahkamah
analogi Pemohon tersebut tidak tepat adanya, oleh karena hak untuk bekerja sangat
berkaitan langsung dengan hak untuk mencari nafkah, sangat erat dengan hak untuk
mempertahankan hidup dan hak untuk hidup sejahtera lahir batin. Hak-hak tersebut
tidak hanya dimiliki oleh segolongan orang saja, yang karena hal-hal tertentu
diuntungkan dalam mendapatkan pekerjaan tetapi hak-hak tersebut juga dimiliki
oleh setiap orang tanpa dibedakan-bedakan. Adanya fakta bahwa untuk pekerjaan
tertentu diberikan syarat khusus yang tertentu pula, tidaklah ditafsirkan sebagai
upaya untuk menghilangkan hak seseorang untuk bekerja serta mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Menurut Mahkamah, adanya
kekhususan syarat dalam sebuah pekerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (2) sepanjang dilakukan berdasarkan alasan dan melalui prosedur yang adil,
rasional dan sah. Hal yang dilarang oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah
apabila ketentuan undang-undang telah menghilangkan secara mutlak hak
seseorang untuk bekerja.
53
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan
Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan adanya peralihan status
pegawai KPK termasuk penyelidik dan penyidik menjadi ASN yang tidak secara
otomatis berpotensi menghalangi hak konstitusional pegawai KPK untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Menurut Pemohon,
penerapan persyaratan lolos TWK untuk alih status ASN sebagai akibat tidak-
pastinya materi muatan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019, yang akan
menghilangkan hak konstitusional pegawai KPK jika pegawai KPK yang tidak lolos
TWK diberhentikan. Hal tersebut akan menutup kesempatan untuk mengabdi dan
bekerja di dalam KPK padahal bekerja di KPK adalah salah satu bentuk kesempatan
dalam berpartisipasi dalam Pemerintahan yang merupakan hak yang dilindungi oleh
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Terhadap dalil a quo, Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas
kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan
negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, terlebih jika kesempatan
yang sama dalam pemerintahan tersebut menyangkut pengisian jabatan publik yang
membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Sebagaimana telah Mahkamah
pertimbangkan dalam putusan perkara 70/PUU-XVII/2019, bahwa secara
substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan in casu UU 5/2014 dan
peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai
ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah wawasan
kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan
karier PNS sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 dan peraturan pelaksananya.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, persyaratan demikian tidaklah tepat
apabila dinilai sebagai ketentuan yang menghalangi hak seseorang warga negara
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan juga tidak
dapat dipandang sebagai ketentuan yang mengandung perlakuan diskriminasi.
54
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang
menyatakan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 bertentangan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, regulasi manajemen ASN
yang saat ini sudah berlaku telah mengedepankan adanya pengelolaan ASN untuk
menghasilkan pegawai ASN yang bukan hanya profesional, namun juga memiliki
nilai dasar, memiliki etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Proses dan mekanisme seleksi ASN yang
transparan dan akuntabel juga menjadi bagian integral dalam upaya mewujudkan
sumber daya manusia ASN yang berkualitas. Selain itu, proses pendidikan dan
pelatihan untuk para ASN juga telah dilakukan secara terintegrasi dengan tujuan
untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme
dan kebangsaan, membangun karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung
jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Hal tersebut
tentunya diberlakukan bagi seluruh pegawai ASN tanpa terkecuali sebagai upaya
untuk menjaga marwah ASN agar ASN bukan hanya profesional tapi benar-benar
dapat menjadi contoh dan teladan di masyarakat sehingga pada saat menjalankan
tugas jabatannya akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya
dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Menurut Mahkamah, upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional,
berintegritas dan memiliki moralitas, bukan hanya menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan stakeholder terkait namun juga menjadi tanggung jawab seluruh
lapisan masyarakat dengan tetap mengedepankan asas, prinsip, nilai dasar, serta
kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam UU 5/2014.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat dalil-dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusional
norma Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
55
[3.20]
Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selain dan
selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak
relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
-------------------------------------------------------------------
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, empat Hakim Konstitusi,
yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim
56
Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki alasan
berbeda (concurring opinion) sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal
69B dan Pasal 69C UU 19/2019 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak
dimaknai “…memenuhi ketentuan 1. Bersedia menjadi pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN), dan 2. Belum memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan
perundang-undangan”. Argumentasi yang dibangun Pemohon untuk sampai pada
petitum tersebut karena menurut Pemohon pengalihan pegawai KPK menjadi
pegawai ASN bukanlah karena kehendak pegawai KPK tetapi karena hukum,
in casu UU 19/2019 yang menghendaki penyelidik atau penyidik KPK yang belum
berstatus pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU
19/2019 berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 69B UU 19/2019). Demikian
juga dengan pegawai KPK diperlakukan dengan ketentuan yang sama dengan
Pasal 69B untuk menjadi pegawai ASN (vide Pasal 69C UU 19/2019). Kedua
ketentuan yang dipersoalkan Pemohon ini merupakan bagian dari Ketentuan
Peralihan UU 19/2019 yang tidak dapat dipisahkan dari norma pokoknya yang
terdapat dalam Pasal 24 UU 19/2019 yang telah dinyatakan oleh Mahkamah dalam
amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei
2021 adalah konstitusional.
[6.2]
Menimbang bahwa berkenaan dengan Permohon a quo, kami perlu
menegaskan beberapa hal berikut:
[6.2.1]
Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 24 UU 19/2019 a quo telah
dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-
XVII/2019 yang antara lain menyatakan Pasal 24 UU 19/2019 sama sekali tidak
mengandung aspek pembatasan kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai
ASN bagi pegawai KPK. Oleh karena itu, Ketentuan Peralihan dalam Pasal 69B dan
Pasal 69C UU 19/2019 menentukan desain peralihan dimaksud supaya tidak terjadi
persoalan bagi mereka yang terkena dampak apalagi sampai menimbulkan
kekosongan jabatan dalam KPK sebagaimana didalilkan para Pemohon. Karena,
bagi penyelidik atau penyidik KPK dan bagi pegawai KPK yang belum berstatus
57
sebagai pegawai ASN maka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak UU 19/2019 mulai berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN, dengan
ketentuan penyelidik atau penyidik KPK telah mengikuti dan lulus pendidikan di
bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan bagi pegawai KPK pengangkatan dimaksud dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
[6.2.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, Pasal 69B dan Pasal
69C UU 19/2019, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam
Paragraf [3.22., hlm 339] secara tegas (expresis verbis) menyatakan, bagi pegawai
KPK secara hukum menjadi pegawai ASN karena berlakunya UU 19/2019. Oleh
karenanya dalam UU 19/2019 ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian
peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak UU
berlaku. Artinya, bagi pegawai KPK, menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan
sendiri, tetapi merupakan perintah undang-undang, in casu UU 19/2019. Lebih tegas
lagi, berdasarkan UU 19/2019 peralihan status menjadi pegawai ASN merupakan
hak hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.
[6.2.3]
Bahwa berkenaan dengan pertimbangan tersebut, dalam putusan yang
sama Mahkamah pun menegaskan, dengan adanya pengalihan status pegawai
KPK menjadi pegawai ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai
dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019, dalam pengalihan
tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai
ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab,
para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.
[6.3]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
hukum
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 tersebut, “status peralihan” bagi
penyelidik atau penyidik KPK dan bagi pegawai KPK bukanlah proses seleksi calon
pegawai baru atau seleksi ASN baru yang mengharuskan untuk dapat dilakukan
berbagai bentuk seleksi sehingga sebagiannya dapat dinyatakan “memenuhi syarat”
dan sebagian lagi dapat dinyatakan “tidak memenuhi syarat”. Tetapi ketentuan Pasal
69B dan Pasal 69C UU 19/2019 harus dipandang, dimaknai dan diposisikan sebagai
58
peralihan status bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK menjadi pegawai ASN
sehingga desain baru institusi KPK tetap memberikan kepastian hukum bagi
penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.
[6.4]
Menimbang bahwa dengan merujuk ketentuan peralihan dalam Pasal 69B
dan Pasal 69C UU 19/2019 dan memaknai secara tepat tujuan dan maksud norma
dalam “Ketentuan Peralihan” dalam sistem peraturan perundang-undangan,
perubahan status tersebut harus dipandang sebagai sesuatu peralihan status,
bukan seleksi calon pegawai baru. Secara hukum, apabila diletakkan dalam
konstruksi Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019, proses peralihan tersebut harus
ditunaikan terlebih dahulu. Kemudian, setelah penyelidik, penyidik dan pegawai KPK
mendapat status pegawai ASN, institusi KPK dapat melakukan berbagai bentuk test
untuk menempatkan mereka dalam struktur organisasi KPK sesuai dengan desain
baru KPK. Posisi hukum kami, karena peralihan status tersebut sebagai hak,
peralihan dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah dipenuhi hak tersebut baru dapat
diikuti dengan penyelesaian masalah-masalah lain, termasuk kemungkinan
melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK.
[6.5]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada kepastian hukum, norma
dalam Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 seharusnya semangatnya secara
sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga
negara, in casu hak konstitusional penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk
dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks
demikian, sekalipun permohonan a quo ditolak namun pertimbangan hukumnya
dapat dijadikan momentum untuk menegaskan pendirian Mahkamah ihwal peralihan
status penyelidik, penyidik dan pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN
sebagai hak yang harus dipenuhi sebagaimana semangat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
59
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus,
tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 14.23 WIB oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
60
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang in casu pengujian norma Pasal
69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409, selanjutnya disebut UU 19/2019) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
33
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
34
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 yang menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 69B ayat (1): Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik
atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai
pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69C: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil
negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-1] yang menjabat
sebagai Direktur Eksekutif pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
bernama KPK Watch Indonesia [vide bukti P-2, bukti P3, bukti P-4, dan bukti P-
7 sampai dengan bukti P-10].
3. Bahwa menurut Pemohon, KPK Watch Indonesia merupakan lembaga yang
kegiatannya
berkaitan
dengan
pengawasan
terhadap
kinerja
Komisi
Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK) yang memiliki misi antara
lain untuk berpartisipasi dalam mengawasi kinerja KPK atas kewenangannya
dalam memberantas korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 angka (1)
AD/ART [vide bukti P-3];
4. Bahwa menurut Pemohon, KPK Watch Indonesia didirikan khusus untuk
berperan aktif dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara
35
tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh KPK dalam upaya untuk
menjalankan misi lembaga yakni berpartisipasi dalam mengawasi kinerja KPK
dalam memberantas korupsi, memperjuangkan terwujudnya sistem politik,
hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi serta
berpartisipasi dalam proses pengawasan kebijakan publik menuju Indonesia
yang bersih dan bebas korupsi.
5. Bahwa menurut Pemohon, KPK Watch Indonesia telah berulangkali melakukan
langkah-langkah hukum terkait dengan kinerja KPK seperti di antaranya
membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Ketua KPK yang pada waktu itu Ketua KPK menemui petinggi
partai serta memberikan kritikan kepada KPK terkait penanganan kasus dugaan
yang merintangi penyidikan dengan terdakwa Lucas. Selain itu, Pemohon juga
aktif menjadi narasumber di berbagai media nasional terkait dengan kinerja
KPK.
6. Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya Pasal 69B ayat (1) dan
Pasal 69C UU 19/2019 telah menyebabkan hak konstitusional Pemohon
terlanggar khususnya apabila dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
7. Bahwa menurut Pemohon, pemberantasan tindak pidana korupsi harus
dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan,
yang dilakukan bersama-sama dan sebagai konsekuensinya, maka personil-
personil yang saat ini sedang dan tengah melaksanakan tugas dan kewenangan
di tubuh KPK haruslah dipertahankan, bukan untuk diberhentikan. Oleh karena
dengan dipertahankannya pegawai KPK yang meliputi pula penyelidik atau
penyidik yang ada dan berpengalaman serta berdedikasi tinggi, kinerja KPK
akan dapat memenuhi harapan masyarakat luas.
8. Bahwa menurut Pemohon, alih status pegawai KPK termasuk penyelidik dan
penyidik menjadi Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut ASN) seharusnya
tidak menghambat atau bahkan menjadi batu sandungan bagi pegawai KPK
yang telah memiliki pengalaman dan integritas dalam berkarya dan bertugas di
KPK.
36
9. Bahwa menurut Pemohon, akan sangat sulit bagi KPK untuk menjalankan
fungsinya dengan baik dalam pemberantasan korupsi jika personil-personil yang
ada justru dikurangi (
