PUU
Tahun 2014
34/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahTerhadap UUD 1945
Pemohon: Erwin Erfian Rifkinnanda
Tanggal Registrasi: 2014-03-24
Tanggal Putusan: 2015-01-22
UU Diuji: UU 32/2004
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A)", "Aswanto (A)", "Fadzlun Budi SN (A)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Majelis Hakim
Rapat Permusyawaratan Hakim (6 Mei 2014):
- [[Hamdan Zoelva]] (Ketua), [[Arief Hidayat]], [[Maria Farida Indrati]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Aswanto]], [[Anwar Usman]], [[Muhammad Alim]], [[Patrialis Akbar]], dan [[Wahiduddin Adams]]
Sidang Pleno (22 Januari 2015):
- [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Muhammad Alim]], [[Patrialis Akbar]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], dan [[Suhartoyo]]
- Panitera Pengganti: Fadzlun Budi SN
## Constitutional Analysis
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 23 UUD 1945]] - APBN dan pengelolaan keuangan negara
- [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] - Hak memajukan diri untuk membangun masyarakat dan negara
- [[Pasal 28E ayat (2) UUD 1945]] - Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
- [[Pasal 28H ayat (4) UUD 1945]] - Hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang
- [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]] - Hak asasi yang tidak dapat dikurangi
### Status
**Tidak Dapat Diterima** -- Permohonan kabur (*obscuur libel*), posita tidak sejalan dengan petitum.
## Related Cases
### Putusan Terkait
- Perkara pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah lainnya
- Perkara tentang pemilihan kepala daerah dan akuntabilitas jabatan
Teks Putusan
# # Pihak-Pihak
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[34/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-01-22
- **Significance**: Low
<!-- Enhanced by 20-[[Agent System]] for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:58 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[34/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
## Perihal
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Erwin Erfian Rifkinnanda]]
## Timeline
- **2014-03-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-01-22**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
Pemohon ([[Erwin Erfian Rifkinnanda]]) menguji konstitusionalitas [[Pasal 29 ayat (1)]] dan ayat (3) [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap [[Pasal 23]], [[Pasal 28C ayat (2)]], [[Pasal 28E ayat (2)]], [[Pasal 28H ayat (4)]], dan [[Pasal 28I ayat (1)]] [[UUD 1945]]. Pasal yang diuji mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Pemohon keberatan bahwa kepala daerah yang telah dipilih langsung oleh rakyat dengan biaya besar (puluhan hingga ratusan miliar) dapat begitu saja berhenti di tengah masa jabatan untuk mengejar jabatan lebih tinggi (konteks: fenomena kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilpres/Pilgub).
### Pertimbangan Mahkamah
Mahkamah menyatakan permohonan **tidak dapat diterima** karena **permohonan kabur** (*obscuur libel*):
1. **Kontradiksi Posita dan Petitum**: Di satu sisi Pemohon menginginkan kepala daerah harus menyelesaikan tugasnya sampai tuntas kecuali force majeure. Namun di sisi lain, dalam petitum Pemohon meminta [[Pasal 29 ayat (1)]] dan ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]]. Jika dikabulkan, justru mekanisme pemberhentian kepala daerah menjadi tidak ada normanya -- bertolak belakang dengan apa yang diinginkan Pemohon.
2. **Kerugian Konstitusional Tidak Jelas**: Pemohon tidak menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional akibat berlakunya UU a quo.
3. **Nasihat Tidak Diindahkan**: Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan telah memberikan nasihat agar permohonan diperbaiki, namun Pemohon tidak hadir pada persidangan lanjutan dan permohonan tetap kabur.
Karena permohonan kabur dan tidak memenuhi syarat formal [[Pasal 30 huruf a]] dan [[Pasal 31 ayat (1)]] UU [[MK]], Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan.
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Majelis Hakim
Rapat Permusyawaratan Hakim (6 Mei 2014):
- [[Hamdan Zoelva]] (Ketua), [[Arief Hidayat]], [[Maria Farida Indrati]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Aswanto]], [[Anwar Usman]], [[Muhammad Alim]], [[Patrialis Akbar]], dan [[Wahiduddin Adams]]
Sidang Pleno (22 Januari 2015):
- [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Muhammad Alim]], [[Patrialis Akbar]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], dan [[Suhartoyo]]
- Panitera Pengganti: Fadzlun Budi SN
## Constitutional Analysis
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 23 UUD 1945]] - APBN dan pengelolaan keuangan negara
- [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] - Hak memajukan diri untuk membangun masyarakat dan negara
- [[Pasal 28E ayat (2) UUD 1945]] - Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
- [[Pasal 28H ayat (4) UUD 1945]] - Hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang
- [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]] - Hak asasi yang tidak dapat dikurangi
### Status
**Tidak Dapat Diterima** -- Permohonan kabur (*obscuur libel*), posita tidak sejalan dengan petitum.
## Related Cases
### Putusan Terkait
- Perkara pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah lainnya
- Perkara tentang pemilihan kepala daerah dan akuntabilitas jabatan
