Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

33/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Pemohon: Kolonel Sus Profesor Dr. Drs. Mhd Halkis, M.H.
Tanggal Putusan: 2025-05-14
UU Diuji: UU 34/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 33/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 33/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)