PUU
Tahun 2024
33/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Pemohon: PT. Adonara Bakti Bangsa, dll.
Tanggal Putusan: 2024-07-04
UU Diuji: UU 14/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2002, UU 28/2007, UU 6/1983, UU 7/2021, UU 30/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 33/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
PT. Central Java Makmur Jaya, yang diwakili oleh:
Nama
: Ngadiman
Pekerjaan
: Direktur Utama PT. Central Java Makur Jaya
Alamat
: Jalan Raya Magelang - Purworejo KM. 10,
Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
PT. Gan Wan Solo, yang diwakili oleh:
Nama
: Susana
Pekerjaan
: Direktur PT. Gan Wan Solo
Alamat
: Jalan H. Adam Malik, RT.006, RW. 003, Bunguran
Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan
Riau.
sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
PT. Juma Berlian Exim, yang diwakili oleh:
Nama
: Bona Herbert Simanjorang
Pekerjaan
: Direktur Utama PT. Juma Berlian Exim
Alamat
: Jalan 17 Agustus, Lingkungan III, Wenang, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Januari 2024
memberikan kuasa kepada Cuaca, S.H., M.H., Sintha Donna Tarigan, S.H, dan
Timbul P. Siahaan, S.H., MBA., kesemuanya adalah advokat dan penasihat hukum
dari kantor hukum Advokat – Tax Lawyer – Legal Auditor Cuaca, Marhaen, Nina &
Partner Law Firm, yang beralamat di Perumahan Je Khesain Blok C1 Nomor 12-14,
Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, baik
bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama berwenang mewakili kepentingan
Pemberi Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- para Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 12 Februari 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 Februari 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
25/PUU/PAN.MK/AP3/02/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 33/PUU-XXII/2024 pada tanggal 13
Februari 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 13 Maret 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang - Undang
3
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: (a) menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945…”;
5.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan: “Dalam hal
suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi”;
6.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk mengadili permohonan para PEMOHON untuk
melakukan pengujian Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189) terhadap UUD 1945.
4
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
7.
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK Juncto Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa PEMOHON
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu :
a Perorangan warga negara Indonesia;
b Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c Badan hukum publik atau privat;
d Lembaga negara;
8.
Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) UU MK disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
9.
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Putusan No. 006/PUU-III/2005 juncto Putusan No. 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan
kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional”
dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
5
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
10. Bahwa Para PEMOHON, masing-masing diwakili oleh Direktur atau
Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perseroan, yang
merupakan Wajib Pajak Badan yang dibuktikan dengan NPWP masing-
masing Badan Hukum, dan Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat
Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
kepada para Pemohon sebagai Pembayar Pajak dengan rincian sebagai
berikut:
1) Kepada Pemohon I diterbitkan SKPKB Nomor: 00027/207/17/524/20
tanggal 05 November 2020
2) Kepada Pemohon II diterbitkan SKPKB Nomor: 00011/207/16/223/21
tanggal 21 Januari 2021
3) Kepada Pemohon III diterbitkan STP Nomor: 00731/107/17/821/20
tanggal 11 September 2020
11. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi dasar Pemohon dalam perkara
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, juga ditentukan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014 disebutkan
bahwa “Warga masyarakat pembayar pajak (tax payer) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no
taxation without participation” dan sebaliknya “no participation without tax”.
Ditegaskan Mahkamah Konstitusi “Setiap Warga Negara Pembayar Pajak
mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-
Undang”;
12. Bahwa Para PEMOHON adalah Badan Hukum Privat sebagai Wajib Pajak
Badan (tax payer) yang memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945. Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 hak konstitusional
itu adalah hak untuk memperoleh Kepastian Hukum yang adil, atau
6
dikenal dengan asas Kepastian Hukum. Prinsip kepastian hukum yang adil
merupakan salah satu prinsip penting dalam negara hukum sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia
adalah negara hukum;
13. Bahwa Para PEMOHON telah mengalami kerugian akibat diberlakukannya
ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak. Bahwa Para PEMOHON sebagai Badan Hukum privat
pembayar pajak (tax payer) menyatakan kepentingan konstitusionalnya
telah dilanggar oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak karena menimbulkan ketidakpastian
hukum. Dengan demikian, syarat legal standing Para PEMOHON telah
terpenuhi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without participation”
dan sebaliknya “no participation without tax” (vide Putusan MK Nomor
003/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2002 tentang Surat Utang Negara);
14. Bahwa Para PEMOHON telah mengalami kerugian konstitusional
bersifat spesifik (khusus), aktual dan potensial sebagaimana
disampaikan berikut:
a. Bahwa PEMOHON I merupakan wajib pajak badan yang telah pernah
mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak yang pada pokoknya
menggugat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan
Nilai
Nomor
00027/207/17/524/20
tanggal
05
November 2020. Gugatan PEMOHON I ditolak pengadilan pajak yang
termuat dalam Putusan Nomor PUT-015093.99/2021/PP/M.IVB
Tahun 2022; (P-7)
b. Bahwa Majelis hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya
menyatakan bahwa (halaman 45):
“…Bahwa menurut majelis, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-
146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal
Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak memiliki kekuatan hukum yang mengikat…”
7
“...bahwa menurut Majelis, dengan demikian Kepala Kantor
Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan suatu ketetapan pajak
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal
Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak...”
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan
tersebut di atas, majelis hakim menyandarkan pertimbangan
hukumnya dalam menolak gugatan penggugat (PEMOHON I) hanya
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kep Dirjen), sebab
dianggap merupakan peraturan perundang-undangan. Terlepas dari
benar salahnya penafsiran hakim yang demikian (Keputusan Dirjen
Pajak dianggap peraturan perundang-undangan), pertimbangan
hakim tersebut digunakan karena dibolehkan oleh ketentuan Pasal 78
UU Pengadilan Pajak yang menyatakan: Putusan Pengadilan Pajak
diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan
serta berdasarkan keyakinan Hakim;
d. Bahwa PEMOHON II merupakan wajib pajak badan melalui surat
Nomor: 037/KPP/P/GWS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang telah
mengajukan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Tidak Benar
berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU Nomor 28 Tahun 2007
(UU KUP) kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa
nomor: 00011/207/16/223/21 tanggal 21 Januari 2021.
e. Bahwa ada 2 (dua) macam alasan PEMOHON II untuk mengajukan
pembatalan terhadap SKPKB a quo, yaitu: SKPKB diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sehingga bertentangan dengan
ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang seharusnya diterbitkan
oleh Direktur Jenderal Pajak dan SKPKB diterbitkan berdasarkan
jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan melewati batas waktu 6
(enam) bulan sehingga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2)
8
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.03/2015 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Pajak.
f.
Bahwa Permohonan pembatalan PEMOHON II telah dikembalikan
oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal atas nama Direktur
Jenderal Pajak melalui Surat Nomor: S-315/PJ/WPJ.34/2023 tanggal
18 Oktober 2023 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan
atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar. (P-8A)
g. Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal
Pajak dalam surat tersebut menyatakan:
“Sehubungan
dengan
surat
Saudara
nomor
037/KPP/P/GWS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023yang diterima tanggal
13 Juli 2023 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat
Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor
00011/207/16/223/21 tanggal 21 Januari 2021 Masa/Bagian
Tahun/Tahun Pajak November 2016, dengan ini disampaikan bahwa:
1. Berdasarkan penelitian kami, permohonan Saudara tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf
a
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
08/PMK.03/2013tentang
Tata
Cara
Pengurangan
atau
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak,
dengan penjelasan bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut
telah diajukan keberatan dengan surat nomor 012/GWS-
PJ/IV/2021 tanggal 19 April 2021 dan telah diterbitkan surat
Keputusan
Direktur
Jenderal
Pajak
Nomor
KEP-
00059/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 18 Februari 2022.
2. Berdasarkan penelitian kami, permohonan Saudara tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4)
huruf
e
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
08/PMK.03/2013tentang
Tata
Cara
Pengurangan
atau
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
9
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak,
dengan penjelasan bahwa surat permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak ditandatangani oleh Kuasa
Wajib Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara
kami kembalikan dan Saudara tidak dapat mengajukan
permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013.“
h. Bahwa saat ini PEMOHON II telah mengajukan gugatan terhadap
Surat Nomor: S-315/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 18 Oktober 2023
perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar ke Pengadilan Pajak dan
persidangan
masih
berlangsung
dengan
nomor
perkara
011110.99/2023/PP (P-9). Persidangan perkara ini belum diputus
hingga saat ini;
i.
Bahwa PEMOHON II berpotensi mengalami kerugian akibat
diberlakukannya ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Bahwa
PEMOHON II sedang mencari keadilan di pengadilan pajak dan
perkaranya berpotensi diputus oleh majelis hakim hanya berdasarkan
peraturan perundang-undangan, bukan undang-undang;
j.
Bahwa PEMOHON II menemukan putusan Pengadilan Pajak yang
objek perkaranya sama dengan yang diajukan oleh PEMOHON II,
yaitu putusan Nomor: PUT-000998.99/2023/PP/M.XIB Tahun 20023
(P-6) yang memeriksa, mengadili, dan memutus Sengketa terhadap
Surat Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak
yang sengketanya sama dengan Surat yang sedang diajukan gugatan
oleh PEMOHON II ke Pengadilan Pajak. Dalam putusan tersebut,
pengadilan pajak MENOLAK GUGATAN PEMOHON;
10
k. Bahwa adapun pertimbangan Majelis Hakim pada putusan Nomor
PUT-000998.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2023 (P-6). Majelis hakim
Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya menyatakan bahwa
(halaman 76 – 79):
“Bahwa
Pengadilan
Pajak
berpendapat
alasan
pengajuan
permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a, adalah adanya kekhilafan dari
wajib pajak atau pengenaan sanksi administrasi bukan karena
kesalahan wajib pajak, sehingga dapat disimpulkan bahwa
penerapan sanksi administrasi dalam ketetapan termasuk Surat
Tagihan Pajak serta penerbitan ketetapan pajak/STP telah benar dan
sesuai ketentuan, namun atas permohonan wajib pajak atau secara
jabatan perlu dilakukan pengujian apakah ada unsur kekhilan wajib
pajak atau bukan karena kesalahan wajib yang dapat mengurangi
atau menghapuskan sanksi administrasi;
bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat alasan pengajuan
permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c, adalah menurut Penggugat
STP yang diterbitkan tersebut tidak benar, sehingga harus dikurangi
atau dibatalkan;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat
alasan pengajuan Pasal 36 ayat (1) huruf a sangat berbeda dan
bertentangan dengan alasan pengajuan Pasal 36 ayat (1) huruf c, dan
kedua hal tersebut tidak mungkin terjadi secara bersamaan,
sehingga pengajuan upaya hukum tersebut tidak dapat diajukan
seluruhnya, karena alasan pengajuan upaya hukum yang satu
meniadakan alasan pengajuan upaya hukum yang lain;
bahwa oleh karena itu, meskipun dalam Undang-Undang KUP tidak
disebutkan pembatasan dalam pengajuan permohonan Pasal 36 ayat
(1) Undang-Undang KUP, Pengadilan Pajak berpendapat alasan dari
kedua upaya hukum yang saling bertentangan tersebut secara logis
membatasi pengajuan permohonan Pasal 36 ayat (1) Undang-
Undang KUP;
11
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.03/2013, merupakan aturan pelaksanaan dari
ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP yang didalamnya
memuat penegasan mengenai batasan pengajuan upaya hukum
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penegasan dalam Peraturan
Menteri Keuangan a quo sejalan dangan makna dari ketentuan Pasal
36 ayat (1) Undang-Undang KUP;
bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat Peraturan Menteri
Keuangan tersebut, telah disusun sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 11 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, sehingga tetap berlaku sampai ada peraturan
lain yang mencabut atau adanya Putusan Mahkamah Agung
mengenai
uji
materi
atas
peraturan
tersebut;
bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, tindakan
Terbanding dalam menerbitkan putusan terkait Pasal 36 ayat (1)
Undang-Undang KUP dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sudah tepat;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 18 ayat (3) atau Pasal 18 ayat (4) PMK-8/PMK.0/.2013,
mengatur pada intinya permohonan pengurangan atau pembatalan
STP yang tidak benar hanya dapat diajukan dengan ketentuan STP
tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi;
bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa atas
STP yang diajukan pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c sudah
pemah diajukan permohonan pengurangan sanksi seusai Pasal 36
ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, dan telah diterbitkan putusan,
dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan
pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar tidak memenuhi
ketentuan
yang
berlaku,
dengan
demikan
penerbitan
S-
914/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 26 Desember 2022 hal Pengembalian
12
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak
yang Tidak Benar oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa Penggugat telah
mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
terhadap Surat Tagihan Pajak a quo sebanyak 2 (dua) kali yaitu
dengan: 1) surat nomor 36/Fin/XI/2019 tanggal 28 November 2019 ke
KPP Madya Jakarta Pusat hal permohonan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) a UU KUP) atas
STP PPN Barang dan Jasa a quo, dan 2) surat nomor
007/ABB/KPP/IX/2022 tanggal 1 Oktober 2022 ke KPP Madya
Jakarta Pusat. Dua hal permohonan Pengurangan atau Pembatalan
surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU
KUP) atas STP PPN Barang dan Jasa a quo, sehingga Pengadilan
Pajak berpendapat bahwa pengajuan permohonan Pengurangan
atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan
Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP atas STP PPN Barang dan Jasa a
quo dengan surat nomor: 007/ABB/KPP/IX/2022 tanggal 1 Oktober
2022 oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a jo. Pasal 18
ayat (4) huruf a jo. Pasal 19 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 8/PMK.03/2013.
Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa
pengembalian permohonan Penggugat dengan surat nomor:
007/ABB/KPP/IX/2022 tanggal 1 Oktober 2022 oleh Tergugat telah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP jo Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013.
Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
perpajakan
yang
bersangkutan
serta
berdasarkan keyakinan Hakim”.
13
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum, dan peraturan
perundang-udangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak
berpendapat bahwa pengembalian permohonan Penggugat dengan
surat nomor: 007/ABB/KPP/IX/2022 tanggal 1 Oktober 2022 oleh
Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Bahwa berdasarkan hal tersebut,
Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk menolak
gugatan Penggugat.
l.
Bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan
tersebut di atas, majelis hakim menyandarkan pertimbangan
hukumnya dalam menolak gugatan penggugat hanya berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebab merupakan peraturan
perundang-undangan dan bukan berdasarkan Undang-undang.
Dengan demikian, Hakim memenuhi HAK dan KEWAJIBAN
Penggugat hanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan padahal
kedudukan Penggugat sebagai Wajib Pajak adalah berdasarkan
Undang-undang (vide Pasal 2 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan). PMK tersebut bertentangan
dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 yang
berbunyi:
Syarat sahnya Keputusan meliputi: a. ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang; b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai
dengan objek Keputusan.
m. Pertimbangan majelis hakim tersebut digunakan karena dibolehkan
oleh ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;
n. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan di atas, berpotensi
digunakan lagi dalam perkara yang sedang diajukan oleh PEMOHON
II. Putusan yang demikian tentu saja berpotensi mencederai hak
14
konstitusional PEMOHON II untuk mendapatkan keadilan dan
kepastian hukum terhadap syarat sahnya SKPKB yang diterima oleh
PEMOHON II;
o. Bahwa PEMOHON III merupakan wajib pajak badan yang telah
pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak yang pada
pokoknya menggugat Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Nomor 00731/107/17/821/20 tanggal 11
September 2020 Gugatan PEMOHON III ditolak Pengadilan Pajak
yang
termuat
dalam
Putusan
Nomor
PUT-
005201.99/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2023; (P-9).
p. Bahwa Majelis hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya
menyatakan bahwa:
“Bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas
bukti-bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat
sebagai berikut:
bahwa menurut Penggugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
KEP-146/PJ/2018
Tentang
Pelimpahan
Wewenang
Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak tidak termasuk sebagai perundang-
undangan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011, bukan juga sebagai peraturan Dirjen Pajak, dan
bukan juga sebagai surat tugas, oleh karena itu beralasan menurut
hukum Objek Gugatan yang diterbitkan berdasarkan KEP-
206/PJ/2021 jo KEP-146/PJ/2018 harus dinyatakan objek gugatan
yang tidak syah karena diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah
DJP yang tidak berwenang menurut Undang-Undang sehingga
memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (1) a Undang-Undang
Administrasi
Pemerintahan;
dan
bahwa
penerbitan
KEP-
146/PJ/2018 tidak dilarang dan tidak dizinkan oleh Undang-
Undang, berarti KEP-146/PJ/2018 diterbitkan diluar ruang lingkup
perundang-undangan sehingga tidak mengikat umum;
15
bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil yang
diajukan Penggugat dengan uraian sebagai berikut:
1) bahwa menurut Pengadilan Pajak, sumber kewenangan
Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) menerbitkan keputusan
yang menjadi objek gugatan a quo adalah atribusi berdasarkan
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
ketentuan pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor
8/PMK.03/2013
tentang
Tata
Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
Pengurangan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat
Tagihan Pajak; secara umum Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan diatur dalam PP Nomor 50
Tahun 2022. Bahwa organisasi dan tata kerja Direktorat
Jenderal
Pajak
diatur
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor184/PMK.01/2020;
bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
atas yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, PP
Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
210/PMK.01/2017, kewenangan Tergugat (Direktur Jenderal
Pajak) yang berasal dari atribusi UU Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan selanjutnya dilimpahkan secara mandat
kepada pejabat bawahannya sebagai Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak in casu Kepala Kantor Wilayah DJP
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
146/PJ/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang Pelimpahan
Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di
16
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jo. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021;
2) bahwa menurut pengetahuan Majelis Hakim, landasan teori
keberlakuan dan kekuatan mengikat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 jo. KEP-206/PJ/2021
diuraikan sebagai berikut:
• bahwa KEP-146/PJ/2018 jo. KEP-206/PJ/2021 dalam
struktur norma hukum administrasi negara dikualifikasikan
sebagai Peraturan Kebijakan yang berlaku sebagai bagian
dari peraturan negara. Peraturan Negara (staatsregelings)
terdiri dari 3 kelompok: 1. Wettelijk regeling atau peraturan
perundang-undangan, 2. Beleidsregels atau peraturan
kebijakan, dan 3. Beschikking atau penetapan/keputusan.
Dalam ilmu hukum administrasi negara, kewenangan
untuk
membuat
peraturan
kebijakan
merupakan
kewenangan
khas
yang
melekat
(inherent)
pada
pemerintahan. Indroharto menyatakan bahwa norma
Hukum Tata Usaha Negara tidak hanya dilakukan oleh
pembuat
Undang-Undang
(lembaga
legislatif)
dan
lembaga peradilan saja, melainkan juga oleh aparat
pemerintah/badan atau pejabat Tata Usaha Negara;
• bahwa peraturan kebijakan diperlukan oleh pemerintahan
untuk dapat mengisi kekurangan dan kelemahan dan
pembatasan oleh asas legalitas tindakan pemerintahan
(wetmatigheid van bestuur), asas legalitas saja tidak cukup
memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalankan
fungsinya
melayani
kepentingan
umum/masyarakat,
sehingga
administrasi
pemerintahan
diperkenankan
mengutamakan
efektivitas
tercapainya
tujuan
(doelmatigheid); bahkan menurut Bachsan Mustafa
keputusan pemerintah lebih mengutamakan pencapaian
tujuan dan kemanfaatan (doelmatigheid) daripada hanya
semata-mata sesuai dengan hukum yang berlaku
17
(rechtmatigheid) mengingat fungsi pemerintah atau
administrasi
Negara
untuk
menyelenggarakan
kepentingan umum;
bahwa berdasarkan uraian dasar hukum dan landasan teori di atas,
Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa: a) Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP.146/PJ/2018 tanggal 17 Mei 2018
tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada
Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jo.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021
merupakan
Peraturan
Kebijakan
(Beleidsregels)
sebagai
kewenangan khas yang melekat (inherent) pada pemerintahan
yang
berlaku
sebagai
bagian
dari
peraturan
Negara
(staatsregelings), tetapi bukan merupakan peraturan perundang-
undangan
(Wettelijk
regeling)
sehingga
tidak
dapat
dipertentangkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan
dan cara pengundangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022; b) sebagai peraturan kebijakan yang bukan
termasuk peraturan perundang-undangan tidak langsung mengikat
secara hukum tetapi mengandung relevansi hukum, peraturan
kebijakan pada dasarnya ditujukan kepada administrasi negara
sehingga yang pertama-tama melaksanakan ketentuan tersebut
adalah badan/pejabat administrasi negara dan secara tidak
langsung akan mengenai masyarakat umum;
bahwa dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan KEP-
146/PJ/2018
tidak
termasuk
sebagai
perundang-undangan
sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
bukan juga sebagai peraturan Dirjen Pajak, dan bukan juga
sebagai surat tugas, oleh karena itu beralasan menurut hukum
Objek Gugatan yang diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo
KEP-146/PJ/2018 harus dinyatakan objek gugatan yang tidak syah
18
karena diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP yang tidak
berwenang adalah tidak beralasan karena tidak berdasarkan
argumentasi hukum yang kuat.
q. Bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan
tersebut di atas, majelis hakim menyandarkan pertimbangan
hukumnya dalam menolak gugatan penggugat (PEMOHON III) hanya
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kep Dirjen).
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat Surat
Tagihan Pajak (STP) dapat dibenarkan diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak yang wewenangnya berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak
sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang memberikan
wewenang
atribusi
kepada
Direktur
Jenderal
Pajak
untuk
menerbitkan STP. Berdasar ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor
30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutan:
“Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan/atau undang-undang” menegaskan bahwa Wewenang
atribusi Direktur Jenderal Pajak Pasal 14 ayat (1) UU KUP tidak dapat
dimandatkan atau didelegasikan berdasar Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-206/PJ/2021 jo KEP-146/PJ/2018;
r.
Bahwa
faktanya
berdasarkan
pertimbangan
majelis
hakim
Pengadilan Pajak dalam beberapa putusan di atas, majelis hakim
menjadikan Peraturan Menteri Keuangan atau Keputusan Dirjen
sebagai dasar hukum dalam putusannya. Sebab, Pasal 78 UU
Pengadilan Pajak membolehkan peraturan perundang-undangan
sebagai salah satu dasar dalam menetapkan putusan.
Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan: Putusan
Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;
19
s. Bahwa terlihat putusan Pengadilan Pajak sama sekali tidak mengutip
undang-undang dalam pertimbangan hukumnya. Terlihat dalam
beberapa putusan di atas, pengadilan pajak langsung menyandarkan
argumennya pada peraturan di bawah UU, yakni peraturan menteri
keuangan, bahkan keputusan Direktur Jenderal;
t.
Padahal menurut para PEMOHON, sesuai UUD 1945 dan sejalan
dengan dengan prinsip no taxation without representation sebagai
pencerminan prinsip kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, peran
serta rakyat dalam menentukan kebijakan pajak tidak dilakukan
secara langsung (indirect participation) tetapi melalui representasi
rakyat di DPR, maka seharusnya putusan Pengadilan Pajak dalam
mengadili sengketa perpajakan haruslah berdasarkan Undang-
Undang, dan untuk pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah
Tingkat Provinsi, atau Peraturan Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
bukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana ditegaskan
ketentuan Pasal 23A UUD 1945 bahwa “Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang”;
u. Bahwa ketentuan Pasal 23A UUD 1945 secara limitatif menentukan
agar pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus
berdasarkan undang-undang, tidak terkecuali pelaksanaan atas pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa tersebut haruslah
berdasarkan
undang-undang,
bukan
peraturan
perundang-
undangan. Bahwa terdapat pertentangan antara Pasal 78 UU
Pengadilan Pajak dengan Pasal 23A UUD 1945, dimana Pasal 78 UU
Pengadilan Pajak menggunakan “peraturan perundang-undangan”
bukan “undang-undang” sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 23A
UUD 1945. Pertentangan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi para PEMOHON dalam mencari keadilan di pengadilan
pajak;
v. Bahwa dengan demikian, PEMOHON I dan PEMOHON III telah
mengalami kerugian konstitusional bersifat spesifik dan aktual
(telah terjadi), serta PEMOHON II berpotensi mengalami kerugian
20
konstitusioanl bersifat spesifik, sebab terjadi ketidakpastian hukum
akibat pertentangan antara Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dengan
Pasal 23A UUD 1945.
15. Bahwa berkaitan dengan hubungan sebab akibat antara kerugian
konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya, dapat disampaikan bahwa berlakunya ketentuan Pasal 78
UU Pengadilan Pajak telah merugikan hak konstitusional PEMOHON I dan
PEMOHON III secara spesifik dan aktual dan berpotensi merugikan hak
konstitusional PEMOHON II. Bahwa apabila ketentuan Pasal 78 UU
Pengadilan Pajak tidak dimaknai sebagaimana Petitum Para PEMOHON,
maka Para PEMOHON tidak akan mendapatkan jaminan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
16. Bahwa
berkaitan
dengan
adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
tidak lagi atau tidak akan terjadi, dapat disampaikan Bahwa sesuai dengan
penjelasan dan uraian di atas, maka apabila Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan Para PEMOHON, maka kerugian yang dialami
oleh Para PEMOHON tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Apabila
ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dimaknai sebagaimana Petitum
para PEMOHON, maka tidak terjadi lagi pertentangan antara Pasal 78 UU
Pengadilan Pajak dengan Pasal 23A UUD 1945, sehingga ketidakpastian
hukum tidak akan terjadi lagi;
17. Bahwa berdasarkan dalil yang telah diuraikan di atas, maka Para
PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 78 UU Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan telah
memenuhi syarat kerugian hak konstitusional.
III.
ALASAN PERMOHONAN
A. Konsep Taxing Power dan Prinsip Legalitas Pungutan Pajak
18. Bahwa Taxing Power menunjukkan kewenangan suatu negara untuk
mengenakan
pajak
di
negaranya: the
power
to
tax. Taxing
21
Power dikenal juga sebagai yurisdiksi pemajakan yang menunjukkan
dasar kewenangan suatu negara memungut pajak kepada seseorang
atau suatu badan, terutama mengenai kriteria-kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya yang dituangkan dalam undang-undang (UU).
Kriteria-kriteria tersebut diantaranya berkenaan dengan orang, barang,
atau objek yang berada di wilayah kekuasaannya;
19. Bahwa konsep taxing power membahas yurisdiksi pemajakan sebagai
sebuah
kewenangan
suatu
negara
untuk
merumuskan
dan
memberlakukan
ketentuan
perpajakan.
Lazimnya,
ketentuan
perpajakan tersebut ditempatkan dan diatur dalam konstitusi sebuah
negara. Misalnya negara Amerika Sertikat yang menggunakan konsep
taxing power sebagai “the Power To lay and collect Taxes, Duties,
Imposts and Excises, to pay the Debts and provide for the common
Defence and general Welfare of the United States” (Erik M. Jensen, The
Taxing Power, the Sixteenth Amendment, and the Meaning of
‘Incomes, 2006);
20. Bahwa prinsip legalitas pungutan pajak (perpajakan) merupakan
kaidah yang menyatakan bahwa suatu pajak tidak dapat dipungut atas
seseorang tanpa pajak itu diatur oleh undang-undang (UU), yaitu
dengan suatu undang-undang yang diambil oleh kekuasaan legislative
(the principle of the legality of taxation is defined as the rule according
to which no tax can be levied on a person without that tax having been
provided for by statute, that is to say by an act adopted by the legislative
power);
21. Bahwa pada tataran internasional, the principle of the legality of
taxation dapat dilihat dari Pasal 1 Protokol the Convention for the
Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms 20 Maret
1952. Ketentuan tersebut menyatakan perihal perlindungan atas
properti, bahwa: “Every natural or legal person is entitled to the peaceful
enjoyment of his possessions. No one shall be deprived of his
possessions except in the public interest and subject to the conditions
provided for by law and by the general principles of international law”.
Ketentuan ini menjunjung tinggi hak seseorang atau badan hukum
22
untuk menikmati kepemilikannya (properti) tanpa beban dari negara
kecuali atas dasar undang-undang dan prinsip hukum internasional;
22. Bahwa dalam konsep perpajakan, begitu ketatnya prinsip yang harus
dijunjung tinggi, sebab dalam taxing power terdapat batasan-batasan.
Batasan tersebut bersifat spesifik, misalnya untuk menerapkan pajak
haruslah dengan undang-undang yang melibatkan kekuasaan
parlemen dan bahkan dalam kacamata internasional, penerapan pajak
harus
sesuai
dengan
prinsip
hukum
internasional
(konvensi
perlindungan HAM);
23. Bahwa sebagai perbandingan, banyak negara-negara di Eropa yang
mengatur mengenai prinsip legalitas perpajakan dalam konstitusinya.
Belgia misalnya, dalam Pasal 170 ayat (1) konstitusinya menyatakan
bahwa “taxes for the benefit of the State can only be introduced by a
law”. Negara Denmark dalam Pasal 43 konstitusinya mengatur bahwa
“no taxes shall be imposed, altered or repealed except by statute”.
Konstitusi negara Spanyol bahkan lebih rinci dan tegas mengatur
bahwa pajak harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Dalam
Pasal 31 konstitusi negara Spanyol diatur: “Personal or property
contributions for public purposes may only be imposed in accordance
with the law”. Kemudian dalam Pasal 133 ayat (1) and (3), dalam BAB
Ekonomi dan Keuangan, diatur: (1) The primary power to raise taxes is
vested exclusively in the State by lawʼ, (3) Any fiscal benefit affecting
State taxes must be established by virtue of lawʼ. Negara Finlandia
dalam konstitusinya (Pasal 81 ayat 1) juga menyatakan: “The State tax
is governed by an Act, which shall contain provisions on the grounds
for tax liability and the amount of the tax, as well as on the legal
remedies available to the persons or entities liable to taxation”. Perancis
dalam konstitusi 4 Oktober 1958 Pasal 34 menyatakan bahwa:
“reserves for the legislature ʻthe, base, rates and methods of collection
of all types of taxes”. Selanjutnya Itali, dalam Pasal 23 konstitusinya
menyebutkan “no obligation of a personal or financial nature may be
imposed on any person except by law”. Belanda dalam konstitusinya
Pasal 104 menyatakan “taxes imposed by the State shall be levied
23
pursuant to Act of Parliament. Other levies imposed by the State shall
be regulated by Act of Parliament”;
24. Bahwa terlihat dari negara-negara di Eropa, prinsip legalitas pungutan
pajak ditegaskan dalam konstitusi negara masing-masing. Pengaturan
dalam konstitusi masing-masing negara di atas terlihat kesamaan,
bahwa legalitas pungutan pajak haruslah dilakukan berdasarkan
undang-undang yang disetujui oleh parlemen (act of parliament).
Artinya, tanpa melalui undang-undang yang disetujui parlemen, maka
tindakan pungutan pajak tersebut menjadi tindakan yang illegal
(melanggar konstitusi);
25. Bahwa untuk memenuhi prinsip legalitas perpajakan, biasanya muatan
undang-undang perpajakan juga ditentukan, minimal terdapat unsur-
unsur pokok yang harus diatur seperti menentukan subjek pajak
(perorangan dan badan), objek pajak, dasar pengenaan pajak, dan tarif
pajak serta upaya hukum bagi Wajib Pajak. Hal ini terlihat dalam
pengaturan pajak di Jerman, Perancis, dan Belanda. Kemudian, perlu
diatur mengenai penerima pajak, serta tata cara pembayaran dan
tanggal terutangnya pajak, harus ditetapkan dengan undang-undang
(Estonia). Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan aspek prinsip
legalitas perpajakan harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang;
26. Bahwa dalam perspektif taxing power dan prinsip legalitas perpajakan
(the principle of the legality of taxation), pengaturan perpajakan harus
dilandasi
dengan
undang-undang
termasuk
semua
tindakan
administratif dalam rangka pelaksanaan pajak harus ada landasan
hukumnya pada tataran undang-undang serta putusan penyelesaian
konflik (sengketa) perpajakan haruslah dilandasi dengan undang-
undang.
B. Ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal
23A UUD 1945
27. Bahwa negara Indonesia memiliki konstitusi yang juga memuat aturan
mengenai perpajakan. UUD 1945 menggunakan istilah “pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa”. Bahwa ketentuan Pasal 23A
24
UUD 1945 berbunyi: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini
bermakna bahwa segala tindakan yang menempatkan beban kepada
rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya harus ditetapkan dengan undang-
undang, yaitu dengan persetujuan wakil rakyat (DPR);
28. Falsafah yang terkandung dalam Pasal 23A UUD 1945 ini sama
dengan falsafah pajak yang sangat popular, yaitu: “No Taxation Without
Representation” dan “Taxation Without Representation is Roberry”.
Falsafah tersebut telah menjadi prinsip global dalam pemungutan pajak
atau pungutan lain yang bersifat memaksa. Dalam konteks hukum
Indonesia, setiap pajak/pungutan yang bersifat memaksa harus
dilandasi undang-undang, sementara untuk tingkat daerah, maka
dilandasi peraturan daerah tingkat provinsi, dan peraturan daerah
tingkat kabupaten/kota;
29. Sedemikian sifat memaksa dan wajibnya pajak tentunya bukan tanpa
adanya alasan dan landasan fakta dan teori yang kuat. Menurut Prof.
Mardiasmo, secara teoritis dan praktis dapat dilihat bahwa pajak
memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan negara dan masyarakat,
yaitu:
a. Fungsi budgetair Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya;
b. Fungsi regulerend Pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi.
30. Hakikat pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU KUP adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
31. Bahwa di setiap negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus
didasarkan pada hukum, termasuk yang menyangkut urusan publik
seperti menarik pajak. Hal ini disebabkan karena pungutan pajak dapat
25
dipandang sebagai sesuatu yang dapat mengurangi kemampuan
ekonomis dan daya beli masyarakat, sehingga tidak dapat dilakukan
secara serampangan. Dengan adanya syarat pemungutan pajak harus
berdasar undang-undang, dengan sendirinya didalamnya disyaratkan
pula adanya persetujuan rakyat terhadap pemungutan pajak.
Pemungutan pajak dapat dikatakan telah disetujui rakyat melalui wakil-
wakilnya yang duduk di DPR, melalui undang-undang yang
mendasarinya;
32. Terhadap kewenangan negara dalam memungut pajak, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XVI/2018, pada pertimbangannya
antara lain menyatakan:
Bahwa secara doktriner, baik berdasarkan ajaran ilmu negara umum
maupun hukum tata negara, kewenangan negara untuk memungut
pajak adalah diturunkan dari ajaran tentang hak-hak istimewa negara
sebagai
organisasi
kekuasaan
yang
mengatur
kehidupan
bermasyarakat dan hal itu telah diterima secara universal. Namun,
sesuai dengan prinsip dasar yang berlaku dalam negara demokrasi
yang berdasar atas hukum, agar dalam pelaksanaannya tidak
sewenang-wenang, kewenangan negara untuk memungut pajak
tersebut harus diatur dengan dan didasarkan atas undang-undang.
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 secara jelas menegaskan hal
itu dalam Pasal 23A yang menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-
undang.” Undang-undang adalah salah satu perwujudan kehendak
rakyat. Dengan kata lain, meskipun negara berdasarkan hak istimewa
yang dimilikinya berwenang memungut pajak (dan pungutan lain yang
bersifat memaksa), sesungguhnya kewenangan itu diberikan atas
persetujuan rakyat dan hanya digunakan untuk keperluan negara
(vide halaman 93 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
XVI/2018)
33. Dalam pertimbangan putusan nomor 41/PUU-XVIII/2020, Mahkamah
berpendapat:
26
Menimbang bahwa Pajak merupakan hak konstitusional Negara atas
rakyatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang
menyatakan, 190 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dengan
demikian hak negara untuk memungut pajak adalah hak mutlak yang
tidak dapat ditolak. Namun hal demikian tidak lantas negara,
melalui fiskus (petugas/instansi pengumpul pajak), dapat
bertindak sewenang-wenang dalam menentukan besaran dan
tata cara pemungutan pajak. Pasal 23A UUD 1945 di atas
menegaskan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa” hanya boleh diterapkan selama ditujukan “untuk keperluan
negara”. Pasal a quo juga mengatur bahwa pajak dan pungutan ini
harus “diatur dengan undang-undang”. Pengaturan pajak dengan
undang-undang tidak lain bertujuan agar setiap pembebanan pajak
mendapat persetujuan dari lembaga yang merupakan representasi
rakyat (asas no taxation without representation)
34. Bahwa Pasal 23A UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi
pemungutan pajak oleh negara kepada rakyat, sekaligus juga
mengandung dasar falsafah pajak. Dengan adanya syarat bahwa yang
menjadi dasar pemungutan pajak adalah undang-undang, maka
dengan sendirinya di dalamnya disyaratkan pula adanya persetujuan
dari rakyat terhadap pemungutan pajak. Hal tersebut dikarenakan
mekanisme
pembentukan
undang-undang
dilaksanakan
oleh
pemerintah bersama-sama dengan DPR, yang dalam prosesnya telah
meminta masukan dari rakyat yang diwakilinya. Dengan demikian,
pemungutan pajak dari rakyat kepada negara telah disetujui oleh rakyat
melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPR (Y. Sri Pudyatmoko:
Pengantar Hukum Pajak);
35. Bahwa berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 menentukan, “Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang”, negara justru diharapkan dapat memberikan
perlindungan terhadap kebebasan (liberty), persamaan (equality),
solidaritas sosial (fraternity), dan juga hak milik (property). Oleh karena
27
itu, ketentuan tentang perpajakan dan pungutan lain yang bersifat
memaksa, terutama ketentuan-ketentuan lain yang bersifat materiel,
haruslah diatur dengan undang-undang. Ketentuan yang bersifat
materiil tentang perpajakan itu berkenaan dengan (i) siapa saja yang
dibebani kewajiban membayar pajak dan pungutan memaksa lainnya;
(ii) apa saja yang dikenai pajak (objek pajak) dan pungutan memaksa
itu; (iii) bagaimana cara menghitung pajak dan pungutan yang harus
dibayar serta cara pelunasannya (tax base dan tax rate) (Prof. Dr. Jimly
Asshidiqie: Perihal Undang-Undang di Indonesia);
36. Bahwa ketentuan yang bagaimana yang harus dituangkan dalam
bentuk
undang-undang?
Rochmat
Soemitro
mengungkapkan,
ketentuan yang perlu diatur dalam undang-undang meliputi:
1. subjek pajak, ketentuan yang mengatur mengenai siapa yang
dijadikan subjek pajak, syarat-syarat agar seseorang menjadi
subjek pajak, pembagian subjek pajak, dan sebagainya;
2. objek pajak, ketentuan yang mengatur mengenai apa yang dijadikan
objek pajak dan apa syarat-syaratnya, bagaimana definisinya, apa
yang bukan merupakan objek pajak dan sebagainya;
3. tarif pajak, ketentuan yang mengatur mengenai berapa besarnya
tarif, dalam hal apa tarif diterapkan dan tidak diterapkan, dan
sebagainya
termasuk ketentuan mengenai hukum pajak formal yang merupakan
prinsip atau ketentuan pokok yang harus dituangkan dalam ketentuan
undang-undang seperti tentang surat pemberitahuan, surat ketetapan
pajak, surat keberatan, penagihan, pembukuan, penyelesaian
keberatan dan sengketa dan sebagainya. Hal demikian dilakukan untuk
memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak (Rochmat Soemitro,
1988, Pajak Ditinjau Dari Segi Hukum, Bandung: Eresco);
37. Bahwa ketentuan Pasal 23A UUD 1945 secara jelas dan terang
(expressive verbis) menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang. Bunyi Pasal
28
23A UUD 1945 jelas menyebut “undang-undang” sebagai dasar
pemungutan pajak, bukan peraturan perundang-undangan;
38. Bahwa ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak berbunyi “Putusan
Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” Berdasarkan
ketentuan ini, maka terdapat 3 (tiga) dasar pengambilan putusan
pengadilan pajak. (1) hasil penilaian pembuktian, (2) peraturan
perundang-undangan, dan (3) keyakinan hakim;
39. Bahwa berbeda dengan Pasal 23A UUD 1945 yang jelas menyebut
“undang-undang” sebagai dasar pungutan Pajak, Pasal 78 UU
Pengadilan Pajak menyebut “peraturan perundang-undangan”. Apakah
kaitannya? Bahwa pengadilan pajak merupakan lembaga yang
memiliki yurisdiksi mengadili sengketa pajak. Bahwa Sengketa Pajak
adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib
Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding
atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak. Bahwa dalam mengadili
sengketa
pajak,
pengadilan
pajak
berwenang
menguatkan,
membatalkan atau membetulkan perhitungan pajak atau pengenaan
pajak pada wajib pajak perorangan/badan;
40. Bahwa dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya, pengadilan pajak
sebenarnya menjalankan tindakan layaknya “pejabat perpajakan”,
sebab pengadilan dapat mengoreksi perhitungan atau pengenaan
pajak terhadap wajib pajak. Bahwa pengadilan dapat mengoreksi,
menguatkan bahkan membatalkan pengenaan pajak yang telah
dikeluarkan berdasarkan surat ketetapan pajak. Putusan pengadilan
pajak pada akhirnya dapat menggantikan surat ketetapan pajak.
Putusan pengadilan pajak berfungsi seperti penetapan yang dapat
menguatkan, membatalkan atau mengoreksi pengenaan pajak, yang
berisi angka-angka/nilai tertentu yang harus dibayar wajib pajak.
Apalagi putusan pengadilan pajak bersifat final dan mengikat (vide
Pasal 33 dan 77 UU Pengadilan Pajak);
29
41. Bahwa sesuai Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang, maka putusan
pengadilan pajak juga seharusnya didasarkan pada undang-undang,
bukan peraturan perundang-undangan. Tidak seyogianya Pengadilan
Pajak melalui putusannya menundukkan pembayar pajak yang
kedudukan hukumnya (legal standing) berdasarkan Undang-Undang
ke Peraturan dibawah Undang-Undang.
42. Bahwa “undang-undang” tidaklah sama dengan “peraturan perundang-
undangan”. Terdapat perbedaan mendasar antara produk hukum
berupa undang-undang dengan bentuk produk hukum lainnya. Dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 1 angka 3 dinyatakan
bahwa Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan
bersama Presiden;
43. Sementara definisi peraturan perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang- undangan (vide Pasal 1 angka 2 UU 12/2011);
44. Bahwa berdasarkan 2 (dua) definisi di atas, jelas terdapat perbedaan
mendasar
antara
Undang-undang
dan
Peraturan
perundang-
undangan. Undang-undang lebih spesisik, yang harus dibentuk oleh
DPR dan Presiden. Sementara peraturan perundang-undangan lebih
luas, tidak harus dibentuk oleh DPR dan Presiden, tapi dapat saja
dibentuk oleh Pejabat yang berwenang tanpa melibatkan DPR;
45. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU 12/2011, Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
30
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
46. Bahwa hirarki di atas menunjukkan kedudukan dan kekuatan hukum
Peraturan Perundang-undangan yang disesuaikan dengan hierarkinya.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah
penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang
didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi. Bahwa dapat dilihat UU memiliki
kedudukan di bawah UUD 1945, tapi lebih tinggi hirarkinya dari
peraturan perundang-undangan yang lain. Bahwa UU memiliki
kekuatan hukum lebih kuat dari PP, Peraturan Presiden, Peraturan
Menteri/peraturan lembaga, dan Perda;
47. Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas terlihat perbedaan antara
Undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Berkaitan
dengan pungutan Pajak, konstitusi telah menegaskan harus dipungut
berdasarkan undang-undang, bukan bentuk produk hukum lainnya.
Artinya, hanya undang-undang lah yang dapat dijadikan dasar dalam
pemungutan atau pengenaan pajak, termasuk tindakan-tindakan
lainnya seperti pembetulan, pembatalan, pengembalian dan lainnya,
sehingga putusan pengadilan pajak juga seharusnya mendasarkan
pada undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan;
48. Bahwa faktanya, putusan pengadilan pajak diputus berdasarkan
berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Hal ini terlihat
setidaknya dari beberapa putusan, Hal ini terlihat setidaknya dari
beberapa
putusan,
misal
Putusan
Nomor
PUT-
31
015093.99/2021/PP/M.IVB
Tahun
2022,
majelis
hakim
dalam
pertimbangan hukum menyatakan (halaman 45) bahwa:
“… Bahwa menurut majelis, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-
146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak
kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat.”
“… bahwa menurut Majelis, dengan demikian Kepala Kantor
Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan suatu ketetapan pajak
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak
Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.”
49. Bahwa
dalam
putusan
Pengadilan
pajak
PUT-
000998.99/2023/PP/M.XIB
Tahun
2023.
Dalam
pertimbangan
hukumnya, majelis hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa
(halaman 76 – 79):
“Bahwa
Pengadilan
Pajak
berpendapat
alasan
pengajuan
permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a, adalah adanya kekhilafan dari
wajib pajak atau pengenaan sanksi administrasi bukan karena
kesalahan wajib pajak, sehingga dapat disimpulkan bahwa
penerapan sanksi administrasi dalam ketetapan termasuk Surat
Tagihan Pajak serta penerbitan ketetapan pajak/STP telah benar dan
sesuai ketentuan, namun atas permohonan wajib pajak atau secara
jabatan perlu dilakukan pengujian apakah ada unsur kekhilan wajib
pajak atau bukan karena kesalahan wajib yang dapat mengurangi
atau menghapuskan sanksi administrasi;
bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat alasan pengajuan
permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c, adalah menurut Penggugat
STP yang diterbitkan tersebut tidak benar, sehingga harus dikurangi
atau dibatalkan;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat
alasan pengajuan Pasal 36 ayat (1) huruf a sangat berbeda dan
bertentangan dengan alasan pengajuan Pasal 36 ayat (1) huruf c, dan
32
kedua hal tersebut tidak mungkin terjadi secara bersamaan,
sehingga pengajuan upaya hukum tersebut tidak dapat diajukan
seluruhnya, karena alasan pengajuan upaya hukum yang satu
meniadakan alasan pengajuan upaya hukum yang lain;
bahwa oleh karena itu, meskipun dalam Undang-Undang KUP tidak
disebutkan pembatasan dalam pengajuan permohonan Pasal 36 ayat
(1) Undang-Undang KUP, Pengadilan Pajak berpendapat alasan dari
kedua upaya hukum yang saling bertentangan tersebut secara logis
membatasi pengajuan permohonan Pasal 36 ayat (1) Undang-
Undang KUP;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.03/2013, merupakan aturan pelaksanaan dari
ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP yang didalamnya
memuat penegasan mengenai batasan pengajuan upaya hukum
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penegasan dalam Peraturan
Menteri Keuangan a quo sejalan dangan makna dari ketentuan Pasal
36 ayat (1) Undang-Undang KUP;
bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat Peraturan Menteri
Keuangan tersebut, telah disusun sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 11 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, sehingga tetap berlaku sampai ada peraturan
lain yang mencabut atau adanya Putusan Mahkamah Agung
mengenai
uji
materi
atas
peraturan
tersebut;
bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, tindakan
Terbanding dalam menerbitkan putusan terkait Pasal 36 ayat (1)
Undang-Undang KUP dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sudah tepat;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 18 ayat (3) atau Pasal 18 ayat (4) PMK-8/PMK.0/.2013,
mengatur pada intinya permohonan pengurangan atau pembatalan
STP yang tidak benar hanya dapat diajukan dengan ketentuan STP
33
tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi;
bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa atas
STP yang diajukan pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c sudah
pemah diajukan permohonan pengurangan sanksi seusai Pasal 36
ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, dan telah diterbitkan putusan,
dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan
pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar tidak memenuhi
ketentuan
yang
berlaku,
dengan
demikan
penerbitan
S-
914/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 26 Desember 2022 hal Pengembalian
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak
yang Tidak Benar oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan;
“Bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa Penggugat telah
mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
terhadap Surat Tagihan Pajak a quo sebanyak 2 (dua) kali yaitu
dengan: 1) surat nomor 36/Fin/XI/2029 tanggal 28 November 2019 ke
KPP Madya Jakarta Pusat hal permohonan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) a UU KUP) atas
STP PPN Barang dan Jasa a quo, dan 2) surat nomor
007/ABB/KPP/IX/2022 tanggal 1 Oktober 2022 ke KPP Madya
Jakarta Pusat. Dua hal permohonan Pengurangan atau Pembatalan
surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c UU
KUP) atas STP PPN Barang dan Jasa a quo, sehingga Pengadilan
Pajak berpendapat bahwa pengajuan permohonan Pengurangan
atau Pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan
Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP atas STP PPN Barang dan Jasa a
quo dengan surat nomor007/ABB/KPP/IX/2022 tanggal 1 Oktober
2022 oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a jo. Pasal 18
ayat (4) huruf a jo. Pasal 19 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 8/PMK.03/2013.
Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa
pengembalian permohonan
Penggugat dengan
surat nomor
34
007/ABB/KPP/IX/2022 tanggal 1 Oktober 2022 oleh Tergugat telah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUKPKK jo Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013.
Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
perpajakan
yang
bersangkutan
serta
berdasarkan keyakinan Hakim”.
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum, dan peraturan
perundang-udangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak
berpendapat bahwa pengembalian permohonan Penggugat dengan
surat nomor 007/ABB/KPP/IX/2022 tanggal 1 Oktober 2022 oleh
Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Bahwa berdasarkan hal tersebut,
Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk menolak
gugatan Penggugat.
50. Dikutip
dari
Putusan
Pengadilan
Pajak
Nomor
000998.99/2023/PP/M.XIB TAHUN 2023 Halaman 77 yang berbunyi
“…alasan pengajuan upaya hukum yang satu meniadakan alasan
pengajuan upaya hukum yang lain;” sebenarnya dalil pendapat
Pengadilan Pajak itu tidak ada didalam Undang-Undang, bahkan
didalam Peraturan Menteri Keuangan pun tidak ditemukan. Sehingga
tidak ada kepastian hukum dalam upaya hukum yang dilakukan
Pemohon I. Karenanya perlu Pasal 78 UU Pengadilan Pajak perlu
dipertegas agar pajak dipungut berdasarkan Undang-undang.
51. Bahwa selanjutnya dalam putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-
005201.99/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2023, Majelis hakim dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa:
“Bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas bukti-
bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai
benikut:
35
bahwa menurut Penggugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur
Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak tidak termasuk sebagai perundang-undangan
sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
bukan juga sebagai peraturan Dirjen Pajak, dan bukan juga sebagai
surat tugas, oleh karena itu beralasan menurut hukum Objek Gugatan
yang diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo KEP-146/PJ/2018
harus dinyatakan objek gugatan yang tidak syah karena diterbitkan
oleh Kepala Kantor Wilayah DJP yang tidak berwenang menurut
Undang-Undang sehingga memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (1) a
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan; dan bahwa penerbitan
KEP-146/PJ/2018 tidak dilarang dan tidak dizinkan oleh Undang-
Undang, berarti KEP-146/PJ/2018 diterbitkan diluar ruang lingkup
perundang-undangan sehingga tidak mengikat umum;
bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil yang
diajukan Penggugat dengan uraian sebagai berikut:
1) bahwa menurut Pengadilan Pajak, sumber kewenangan Tergugat
(Direktur Jenderal Pajak) menerbitkan keputusan yang menjadi
objek gugatan a quo adalah atribusi berdasarkan Pasal 36 ayat
(1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
dan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan ketentuan pelaksanaanya diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi dan Pengurangan Pembatalan Surat Ketetapan
Pajak atau Surat Tagihan Pajak; secara umum Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan diatur
dalam PP Nomor 50 Tahun 2022. Bahwa organisasi dan tata kerja
Direktorat Jenderal Pajak diatur berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
36
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor184/PMK.01/2020;
bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di atas
yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, PP Nomor 50 Tahun
2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017,
kewenangan Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) yang berasal dari
atribusi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
selanjutnya
dilimpahkan
secara
mandat
kepada
pejabat
bawahannya sebagai Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
in casu Kepala Kantor Wilayah DJPberdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018tanggal 17 Mei
2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak.
Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jo.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021;
2) bahwa menurut pengetahuan Majelis Hakim, landasan teori
keberlakuan dan kekuatan mengikat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 jo. KEP-206/PJ/2021 diuraikan
sebagai berikut:
•
bahwa KEP-146/PJ/2018 jo. KEP-206/PJ/2021 dalam struktur
norma hukum administrasi negara dikualifikasikan sebagai Peraturan
Kebijakan yang berlaku sebagai bagian dari peraturan negara.
Peraturan Negara (staatsregelings) terdiri dari 3 kelompok: 1.
Wettelijk
regeling
atau
peraturan
perundang-undangan,
2.
Beleidsregels atau peraturan kebijakan, dan 3. Beschikking atau
penetapan/keputusan. Dalam ilmu hukum administrasi negara,
kewenangan untuk membuat peraturan kebijakan merupakan
kewenangan
khas
yang
melekat
(inherent)
pada
pemerintahan.Indroharto menyatakan bahwa norma Hukum Tata
Usaha Negara tidak hanya dilakukan oleh pembuat Undang-Undang
(lembaga legislatif) dan lembaga peradilan saja, melainkan juga oleh
aparat pemerintah/badan atau pejabat Tata Usaha Negara;
37
•
bahwa peraturan kebijakan dipertukan oleh pemerintahan untuk
dapat mengisi kekurangan dan kelemahan dan pembatasan oleh
asas legalitas tindakan pemerintahan (wetmatigheid van bestuur),
asas legalitas saja tidak cukup memberikan ruang bagi pemerintah
untuk
menjalankan
fungsinya
melayani
kepentingan
umum/masyarakat,
sehingga
administrasi
pemerintahan
diperkenankan
mengutamakan
efektivitas
tercapainya
tujuan
(doelmatigheid); bahkan menurut Bachsan Mustafa keputusan
pemerintah
lebih
mengutamakan
pencapaian
tujuan
dan
kemanfaatan (doelmatigheid) daripada hanya semata-mata sesuai
dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid) mengingat fungsi
pemerintah atau administrasi Negara untuk menyelenggarakan
kepentingan umum;
bahwa berdasarkan uraian dasar hukum dan landasan teori di atas,
Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa: a) Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP.146/PJ/2018 tanggal 17 Mei 2018
tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada
Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jo. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 merupakan
Peraturan Kebijakan (Beleidsregels) sebagai kewenangan khas yang
melekat (inherent) pada pemerintahan yang berlaku sebagai bagian
dari peraturan Negara (staatsregelings), tetapi bukan merupakan
peraturan perundang-undangan (Wettelijk regeling) sehingga tidak
dapat dipertentangkan dengan hierarki peraturan perundang-
undangan dan cara pengundangannya berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022; b) sebagai peraturan kebijakan yang bukan
termasuk peraturan perundang-undangan tidak langsung mengikat
secara hukum tetapi mengandung relevansi hukum, peraturan
kebijakan pada dasarnya ditujukan kepada administrasi negara
sehingga yang pertama-tama melaksanakan ketentuan tersebut
38
adalah badan/pejabat administrasi negara dan secara tidak langsung
akan mengenai masyarakat umum;
bahwa dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan KEP-
146/PJ/2018
tidak
termasuk
sebagai
perundang-undangan
sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
bukan juga sebagai peraturan Dirjen Pajak, dan bukan juga sebagai
surat tugas, oleh karena itu beralasan menurut hukum Objek Gugatan
yang diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo KEP-146/PJ/2018
harus dinyatakan objek gugatan yang tidak syah karena diterbitkan
oleh Kepala Kantor Wilayah DJP yang tidak berwenang adalah tidak
beralasan karena tidak berdasarkan argumentasi hukum yang kuat.
52. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam
berbagai putusan di atas, terlihat majelis hakim menyandarkan
pertimbangan hukumnya hanya berdasarkan peraturan perundang-
undangan, misalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan bahkan
Keputusan Dirjen Pajak, bukan undang-undang;
53. Bahwa praktik mendasarkan putusan pengadilan pajak pada peraturan
Menteri bahkan keputusan Dirjen (peraturan di bidang eksekutif),
sangat berpotensi mendistorsi prinsip legalitas dalam perpajakan.
Bahwa pengadilan pajak dapat membuat putusan yang keliru, jika
hanya bersandar pada peraturan Menteri atau keputusan Dirjen.
Bahwa perlu diingat, bahwa peraturan Menteri atau Keputusan Dirjen
merupakan peraturan yang dibuat oleh kekuasaan eksekutif
(pemerintah) yang sangat mungkin secara substansi bertentangan
dengan UU Perpajakan. Atau sangat mungkin substansi dalam
Peraturan Menteri tersebut terdapat unsur-unsur penafsiran yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk memperluas/memperkuat
kewenangan di bidang perpajakan. Penafsiran semacam ini boleh jadi
menyimpang dari materi UU;
54. Bahwa penggunaan Peraturan Menteri/keputusan Dirjen dalam
putusan pengadilan pajak, terjadi karena dibolehkan oleh ketentuan
Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan: Putusan Pengadilan
39
Pajak
diambil
berdasarkan
hasil
penilaian
pembuktian,
dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;
55. Bahwa penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai dasar
putusan pengadilan pajak tentu bertentangan dengan norma Pasal 23A
UUD 1945. Bahwa pertentangan antara Pasal 78 UU Pengadilan Pajak
dengan Pasal 23A UUD 1945, telah menimbulkan ketidakpastian
hukum.
C. Ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak Menimbulkan Ketidakpastian
Hukum dan oleh karenanya Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
56. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara hukum. Gagasan negara hukum sebagai prinsip umum
yang dianut dalam penyelenggaraan negara bercirikan prinsip hukum
dan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Salah satu
prinsip negara hukum yang utama adalah adanya pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”;
57. Bahwa menurut pandangan Lon Fuller, terdapat 8 (delapan) syarat
agar suatu kaidah dapat dikatakan sebagai kaidah hukum, yang
disebutkan sebagai persyaratan moral hukum internal atau inner
morality of law. Kedelapan syarat tersebut adalah: (1) Harus ada aturan
(rules); (2) Harus berlaku ke depan (prospektif), bukan ke belakang
(retrospektif); (3) Aturan tersebut harus diumumkan; (4) Aturan tersebut
harus sesuai akal sehat (intelligible); (5) Aturan tidak boleh saling
kontradiktif; (6) Aturan tersebut harus mungkin diikuti; (7) Aturan tidak
boleh berubah secara konstan; (8) Harus ada kesesuaian (congruence)
antara aturan yang tertulis dengan yang diterapkan oleh penegak
hukum (N.E. Simmonds, 1986);
40
58. Bahwa secara teoritik, ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang
dimohonkan pengujian menimbulkan permasalahan konstitusionalitas,
karena
tidak
dapat
memberikan
kepastian
hukum,
jaminan
perlindungan hukum yang akhirnya tidak memberi rasa keadilan, oleh
karena pasal tersebut bertentangan dengan norma konstitusi Pasal
23A UUD 1945 dan ternyata dalam praktiknya dapat menyebabkan
tafsir yang terlalu luas mengenai peraturan perundang-undangan.
Norma Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tersebut dan praktiknya
menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi para Pemohon.
Ketentuan a quo yang dimohonkan pengujian tidak memenuhi syarat
kaidah hukum sebagaimana dikemukakan Fuller, terutama syarat
“aturan tidak boleh saling kontradiktif”;
59. Negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu
prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan
demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk
menghormatinya.
Bahkan
secara
konstitusional,
ketentuan
konstitusional tentang HAM tersebut dalam perspektif historis-filosofis
dalam pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan
beradab [vide Pembukaan UUD 1945]. Oleh karena itu, sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, bahwa negara
berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan terhadap HAM;
60. Prinsip kepastian hukum yang adil merupakan salah satu ciri utama
negara hukum Indonesia. Menurut Gustav Radburch (E. Utrecht,
Pengantar dalam Hukum Indonesia, PT. Penerbit Balai Buku Ichtiar,
Jakarta) menyatakan ada kepastian oleh hukum dan kepastian dalam
atau dari hukum. Kepastian oleh hukum adalah hukum yang berhasil
menjamin
banyak
kepastian
dalam
hubungan-hubungan
kemasyarakatan. Sementara kepastian hukum tercapai apabila dalam
hukum tersebut tidak ada ketentuan yang saling bertentangan dan
dalam hukum tersebut tidak ada istilah-istilah hukum yang dapat
ditafsirkan secara berlain-lainan. Senada dengan pendapat Gustav
41
Radburch,
Indroharto
menekankan
bahwa
kepastian
hukum
menyangkut kepastian norma hukum (Indroharto, Rangkuman Asas-
Asas Umum Tata Usaha Negara, Jakarta, 1984);
61. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memberikan makna
terhadap prinsip kepastian hukum yang adil. Dalam putusannya (vide
Putusan Nomor 1/PUU-XI/2003 dan Putusan Nomor 15/PUU-
XVI/2018), bahwa kepastian hukum apabila dikaitkan dalam konteks
norma hukum adalah harus dihindarkan perumusan norma hukum yang
tidak dapat diukur secara objektif yang dalam implementasinya
membuka peluang bagi aparatur negara maupun pihak lainnya untuk
berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain. Kemudian, bahwa adil
atau tidaknya sebuah aturan harus dinilai dari semua aspek, khususnya
bagaimana aturan tersebut melindungi dan menjaga keseimbangan
kepentingan pihak-pihak yang diatur;
62. Bahwa ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Berdasarkan ketentuan ini, maka salah satu dasar pengambilan
putusan bagi hakim yaitu peraturan perundang-undangan. Sementara
konstitusi dalam Pasal 23A UUD 1945 menghendaki pungutan Pajak
harus berdasarkan undang-undang. Bahwa norma Pasal 78 UU
Pengadilan Pajak memperluas makna undang-undang menjadi
peraturan perundang-undangan;
63. Bahwa terdapat ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum
perpajakan disebabkan oleh dasar hukum yang sangat luas.
Seharusnya dasar hukum yang digunakan dalam putusan hakim
pengadilan pajak hanyalah undang-undang bidang perpajakan,
misalnya Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
42
64. Bahwa sistem perpajakan membutuhkan jaminan kepastian hukum.
Hal ini sesuai dengan 5 (lima) prinsip dalam pengaturan pajak.
Pertama, prinsip kepastian hukum, prinsip ini berkaitan dengan sistem
perpajakan yang menentukan objek dan subjek pajak serta basis
perhitungan perpajakan, tarif, dan administrasi perpajakan. Kedua,
prinsip kejelasan dasar kewenangan pemungutan pajak oleh
pemerintah yang mencakup bestuur. Dalam menjalankan UU ada
pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Ketiga, ada hubungan hukum antara wajib pajak dan
pemungutnya sehingga memberi hak dan kewajiban antara negara dan
masyarakat. Keempat, penegakan hukum dengan penerapan sanksi
administrasi dan pidana. Kelima, perlindungan hukum yang diatur
dalam UU Pengadilan Pajak;
65. Bahwa pertentangan antara norma Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan
Pasal 23A UUD 1945 jelas bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
melanggar prinsip negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebab pertama, terjadi ketidakpastian
berkenaan dengan dasar hukum yang digunakan dalam bidang
perpajakan, undang-undang atau peraturan perundang-undangan.
66. Bahwa Kedua, sejauh mana pemaknaan terhadap peraturan
perundang-undangan bidang perpajakan dapat digunakan, sebab
dalam praktiknya peraturan Menteri keuangan yang seharusnya
bersifat administratif juga digunakan sebagai rujukan utama bagi
putusan Pengadilan Pajak. Bahkan Keputusan Dirjen Pajak juga dapat
dijadikan rujukan dalam putusan pengadilan pajak berkaitan dengan
dasar kewenangan pejabat perpajakan dalam membuat keputusan
perpajakan;
67. Bahwa dalam praktiknya, pengadilan pajak dapat menggunakan
berbagai jenis bentuk peraturan, termasuk beleids regel (peraturan
kebijakan) sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan. Praktik
seperti ini terjadi oleh karena ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak
43
tidak secara tegas menyatakan bahwa dasar putusan haruslah undang-
undang di bidang perpajakan;
68. Bahwa dampaknya, pengadilan pajak berpotensi membuat putusan
yang tidak ada rujukannya dalam undang-undang perpajakan, bahkan
sangat
mungkin
terjadi
putusan
yang
keliru
akibat
hanya
mempertimbangkan
peraturan-peraturan
yang
dibuat
pejabat
pemerintahan (bukan UU). Lebih jauh, putusan pengadilan pajak dapat
merugikan wajib pajak yang mencari keadilan di pengadilan pajak;
69. Ketidakpastian hukum yang diciptakan oleh norma Pasal 78 UU
Pengadilan Pajak telah melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pelanggaran terhadap
prinsip kepastian hukum tersebut juga melanggar prinsip Indonesia
sebagai Negara Hukum sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara
hukum”.
IV.
PETITUM
Berdasarkan uraian – uraian sebagaimana di atas, Para PEMOHON memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk memutuskan:
1. Mengabulkan Permohonan Para PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 78
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota”;
44
3. Memerintahkan memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-9 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 14 Maret 2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Akta Nomor: 51 Tanggal 25 Februari 2021
Notaris: Zulkhainen, S.H., M.H;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Akta Nomor: 3 Tanggal 16 Februari 2023
Notaris: Harinanto Sugiono, S.H;
3.
Bukti P-2A
:
Fotokopi Akte Notaris Anita Febe Holiana, SH Nomor 28
tanggal 21 April 2011;
4.
Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Nomor: 07 Tanggal 04 Maret 2019 Notaris:
Anita Fere Holiana, S.H;
5.
Bukti P-3A
:
Fotokopi Akte Notaris Zulkhainen, SH Nomor. 06 tanggal
05 Mei 2010;
6.
Bukti P-4
:
Fotokopi Akta Nomor: 181 Tanggal 30 Desember 2021
Notaris: Shandi Izhandri, S.H., M.Kn;
7.
Bukti P-4A
:
Fotokopi Akte Notaris Paul Tarigan,SH Nomor 01 tanggal
04 November 2010;
8.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
9.
Bukti P-6
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak No: PUT-
000998.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2023;
10.
Bukti P-7
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak No: PUT-
015093.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2022;
11.
Bukti P-8
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak No: PUT-
005033.16/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023;
45
12.
Bukti P-8A
:
Fotokopi Surat Nomor: S-315/PJ/WPJ.34/2023 tanggal
18 Oktober 2023;
13.
Bukti P-9
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak No: PUT-
005201.99/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2023;
14.
Bukti P-9
:
Fotokopi Surat Pangg-101/PAN.132/2024 tanggal 20
Februari 2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut
UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, frasa “peraturan
perundang-undangan” dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189, selanjutnya
disebut UU 14/2002), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
46
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
47
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan kedudukan
hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a
quo adalah frasa “peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 78 UU 14/2002,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan
serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum
perseroan yang dalam hal ini masing-masing diwakili oleh direksi yang secara sah
memiliki kapasitas untuk mewakili perseroannya di hadapan pengadilan sesuai
dengan masing-masing Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan memiliki hak
konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I dan Pemohon III merasa dirugikan akibat berlakunya
ketentuan Pasal 78 UU 14/2002 karena sebagai wajib pajak badan, Pemohon
I pernah mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) kepada Pengadilan Pajak dan ditolak oleh Majelis Hakim
48
Pengadilan Pajak dengan hanya menyandarkan pertimbangan hukumnya
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dianggap merupakan
peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa Pemohon II sebagai wajib pajak badan juga merasa dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 78 UU 14/2002 karena sedang mengajukan
gugatan perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar ke Pengadilan Pajak dan berpotensi
diputus oleh majelis hakim hanya berdasarkan peraturan perundang-
undangan, bukan undang-undang.
c. Bahwa apabila ketentuan Pasal 78 UU 14/2002 tidak dimaknai sebagaimana
petitum permohonan, maka para Pemohon tidak akan mendapatkan jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Oleh karena itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan para Pemohon, maka kerugian yang dialami oleh para
Pemohon tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.
Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum
para Pemohon dalam pengujian undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas
serta bukti surat/tulisan mengenai dasar legalitas dan kapasitas perwakilan direksi
yang berhak dan berwenang mewakili perseoran sesuai dengan akta pendirian
masing-masing Pemohon [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4A], Mahkamah
berpendapat, para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai badan hukum privat
yang memiliki hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menurut para Pemohon dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni frasa
“peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 78 UU 14/2002. Anggapan kerugian
hak konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual bagi
Pemohon I dan Pemohon III karena gugatannya telah ditolak oleh Pengadilan Pajak
dengan dasar pertimbangan hukum yang hanya mendasarkan kepada Keputusan
Direktur Jenderal Pajak yang dianggap merupakan peraturan perundang-undangan
sebagaimana ketentuan yang sedang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon. Sedangkan bagi Pemohon II, anggapan kerugian konstitusional
49
yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan potensial karena gugatannya dengan
pokok permohonan yang serupa sedang dalam proses penyelesaian di Pengadilan
Pajak.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
oleh para Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan para
Pemohon tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitusional seperti
yang dijelaskan tidak lagi terjadi atau potensi kerugian hak konstitusional tidak akan
terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan inkonstitusionalitas
norma yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a
quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma frasa
“peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 78 UU 14/2002, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan (dalil-dalil para Pemohon selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, dalam perspektif taxing power dan prinsip
legalitas perpajakan (the principle of the legality of taxation), pengaturan
perpajakan harus dilandasi dengan undang-undang termasuk semua tindakan
administratif dalam rangka pelaksanaan pajak harus ada landasan hukumnya
pada tataran undang-undang serta putusan penyelesaian konflik (sengketa)
perpajakan haruslah dilandasi dengan undang-undang.
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 23A UUD 1945 secara jelas dan
50
terang (expressive verbis) menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa harus diatur dengan undang-undang, sehingga menjadi jelas dasar
pemungutan pajak adalah undang-undang, bukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana ketentuan Pasal 78 UU 14/2002. Oleh karena itu,
putusan Pengadilan Pajak juga seharusnya didasarkan pada undang-undang,
bukan peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa menurut para Pemohon, dalam praktiknya, pengadilan pajak dapat
menggunakan berbagai jenis bentuk peraturan, termasuk beleids regel (peraturan
kebijakan) sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan. Praktik seperti ini
terjadi oleh karena ketentuan Pasal 78 UU 14/2002 tidak secara tegas
menyatakan bahwa dasar putusan haruslah undang-undang di bidang
perpajakan. Hal demikian berpotensi membuat putusan yang tidak ada
rujukannya dalam undang-undang perpajakan, bahkan sangat mungkin terjadi
putusan yang keliru akibat hanya mempertimbangkan peraturan-peraturan yang
dibuat pejabat pemerintahan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan frasa “peraturan perundang-undangan” dalam Pasal
78 UU 14/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Undang-Undang, Peraturan Daerah
Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-9 yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena pokok atau substansi permohonan para
Pemohon telah jelas, menurut Mahkamah, tidak terdapat urgensi dan relevansinya
untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas, isu
konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah frasa
“peraturan perundang-undangan” dalam norma Pasal 78 UU 14/2002 bertentangan
51
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang pada
pokoknya menentukan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang.
[3.11]
Menimbang bahwa frasa “diatur dengan undang-undang” dalam Pasal 23A
UUD 1945 pada hakikatnya menitikberatkan pada dasar hukum pengenaan pajak dan
pungutan lain untuk keperluan negara adalah harus dengan undang-undang. Hal
demikian sebenarnya telah menjadi praktik yang umum dilakukan di berbagai negara
sebagaimana ungkapan yang dikenal dengan prinsip “no taxation without
representation” (tidak ada pajak tanpa pengaturan oleh undang-undang), atau
“taxation without representation is robbery” (pajak tanpa pengaturan oleh undang-
undang adalah perampokan). Terkait dengan prinsip tersebut, UUD 1945 setidaknya
juga telah memberikan 2 (dua) perspektif terkait dengan dasar hukum undang-undang
dalam pengenaan pajak dan pungutan lain untuk keperluan negara yang sifatnya
memaksa.
Pertama, secara umum, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 telah
mengatur kelindan prinsip kedaulatan rakyat dengan negara hukum menjadi prinsip
negara hukum yang demokratis (demochratische rechtsstaat). Prinsip kedaulatan
rakyat menghendaki agar dalam penyelenggaraan negara selalu didasarkan pada
kehendak rakyat, sedangkan ajaran negara hukum menuntut agar dalam
penyelenggaraan
negara
harus
berdasarkan
pada
hukum.
Hukum
yang
mencerminkan kehendak rakyat adalah undang-undang, yakni peraturan tertulis yang
dibuat oleh rakyat melalui lembaga perwakilan (DPR RI) dengan persetujuan bersama
Presiden [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas UU 12/2011 (selanjutnya disebut UU P3)]. Keterlibatan rakyat dalam
pembentukan undang-undang ini menjadi penting, karena undang-undang memiliki
karakter mengikat umum (algemeen verbindend voorschrift), dalam arti mengikat
warga negara. Oleh karenanya, setiap ketentuan yang akan mengikat warga negara
dan/atau membebani warga negara harus mendapatkan persetujuan dari warga
negara yang bersangkutan melalui wakilnya di parlemen.
52
Kedua, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun”. Hal ini berarti, pengambilan hak
milik tanpa persetujuan pemiliknya merupakan tindakan sewenang-wenang
(willekeur). Dalam konteks demikian, pajak dan pungutan lain untuk keperluan negara
pada hakekatnya merupakan pemindahan hak milik pribadi (privat) kepada negara
(publik) yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, menjadi
jelas maksud dari frasa “diatur dengan undang-undang” dalam Pasal 23A UUD 1945
adalah perintah konstitusi untuk mengatur apa saja (objek) yang dapat dikenakan
pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk keperluan negara adalah
dalam bentuk undang-undang.
[3.12]
Menimbang bahwa amanat Pasal 23A UUD 1945 a quo kemudian
ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang dengan mengundangkan berbagai
undang-undang di bidang perpajakan. Berkenaan dengan hal tersebut, dapat dicatat
sejumlah undang-undang di bidang perpajakan, antara lain, mulai dari Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara
Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan
1925, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, sampai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021) sebagai pedoman mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan baru yang dihimpun dari berbagai undang-
undang terkait dengan perpajakan di Indonesia. Selanjutnya, dalam ketentuan UU
7/2021 juga terdapat pendelegasian wewenang kepada Pemerintah, dalam hal ini
Menteri Keuangan, untuk mengatur lebih lanjut secara teknis beberapa ketentuan
dalam UU 7/2021. Pengaturan demikian lazim dikenal dalam praktik penyusunan
peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan hal tersebut, Bab II mengenai
Hal-Hal Khusus Lampiran II UU 12/2011 telah mengatur secara jelas perihal teknik
perumusan adanya pendelegasian wewenang dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal ini, butir 168 Lampiran II UU 12/2011 menentukan
“Peraturan
Perundang-undangan
yang
lebih
tinggi
dapat
mendelegasikan
kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang
lebih rendah.” Adanya pendelegasian wewenang pengaturan dari UUD 1945 kepada
peraturan yang lebih rendah, in casu undang-undang, berkaitan dengan perpajakan,
53
menurut Mahkamah, hal demikian dikarenakan peraturan yang lebih tinggi biasanya
hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum (garis besar), sehingga pengaturan yang
lebih konkret didelegasikan kepada peraturan yang lebih rendah secara berjenjang
sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Pengaturan yang lebih
konkret ini berfungsi agar norma yang sifatnya umum pada tataran implementasi
dapat dijalankan secara efektif, sehingga tanpa pengaturan yang lebih konkret,
pengaturan yang bersifat umum dan abstrak tersebut tidak akan mencapai tujuan
pembentukannya. Selain itu, pengaturan yang lebih konkret juga merupakan
instrumen yang dapat merespons secara lebih cepat dinamika yang terjadi dalam
masyarakat, termasuk perkembangan dalam perpajakan, sehingga mampu menjaga
flexibilitas dan efektifitas implementasi pengaturan yang bersifat umum. Dalam
konteks ini, menurut Mahkamah, ruang lingkup pengaturan mengenai perpajakan
sangatlah luas sehingga dibutuhkan pengaturan yang sangat rigid dan jelas sehingga
menciptakan pemungutan pajak yang berlandaskan keadilan, kepastian dan efisiensi,
mulai dari pengaturan yang bersifat umum dalam undang-undang, sampai dengan
peraturan yang sifatnya sangat teknis-administratif seperti Peraturan Menteri
Keuangan
(PMK).
Kesemua
pengaturan
tersebut
saling
berkorelasi
dan
berkorespondensi sehingga membentuk sebuah hukum perpajakan yang menjadi
pedoman pelaksanaan tata cara perpajakan sampai dengan proses penyelesaian
sengketa di bidang perpajakan.
[3.13]
Menimbang bahwa terkait dengan pendelegasian wewenang dari undang-
undang kepada peraturan yang lebih rendah, Mahkamah perlu mengutip kembali
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 April 2018,
khususnya pada angka 2 Sub-paragraf [3.10.2], sebagai berikut:
“…Pendelegasian suatu peraturan perundang-undangan pada dasarnya
dilakukan secara berjenjang sesuai dengan hierarki yang berlaku, misalnya dari
Undang-Undang ke Peraturan Pemerintah atau dari Peraturan Pemerintah ke
Peraturan Presiden. Pendelegasian Undang-Undang ke Peraturan Menteri
seharusnya tidak terjadi dalam sistem pemerintahan presidensial oleh karena
pendelegasian tersebut meloncati dua peraturan perundang-undangan, yaitu
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Hal-hal yang diatur dalam
Undang-Undang secara konstitusional seharusnya didelegasikan ke Peraturan
Pemerintah sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan,
“Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya”. Namun, masalah pendelegesaian tersebut diatur secara
54
agak berbeda dalam UU 12/2011 yang berlaku saat ini, sebagaimana tertuang
dalam Lampiran II, khususnya Pedoman angka 198 sampai dengan angka 216
UU 12/2011. Pedoman angka 211 Lampiran II UU 12/2011 menyatakan,
“Pendelegasian kewenangan mengatur dari undang-undang kepada Menteri,
pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat
dengan Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.”
Dengan demikian, terlepas dari persoalan apakah secara doktriner dalam sistem
pemerintahan presidensial dapat dibenarkan adanya pendelegasian kewenangan
mengatur langsung dari Undang-Undang kepada Peraturan Menteri, menurut
hukum positif yang berlaku pada saat ini (in casu UU 12/2011) pendelegasian
kewenangan demikian dimungkinkan sepanjang hal itu berkenaan dengan
pengaturan yang bersifat teknis-administratif. Dengan kata lain, secara a
contrario, penedelegasian kewenangan dari Undang-Undang langsung kepada
Peraturan Menteri tidak dibenarkan jika materi muatannya berkenaan dengan hal-
hal yang menurut hierarki peraturan perundang-undangan bukan merupakan
materi muatan Peraturan Menteri.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
di atas, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang sedang dihadapi
oleh para Pemohon khususnya berkenaan dengan proses penyelesaian sengketa di
Pengadilan Pajak, menurut Mahkamah, apabila para Pemohon merasa dirugikan
akibat keberlakuan Peraturan Menteri Keuangan yang dijadikan dasar pertimbangan
hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara dan
menemukan adanya materi pendelegasian kewenangan dari undang-undang di
bidang perpajakan yang menurut para Pemohon telah menimbulkan kewenangan
yang lebih (over capacity of power) kepada Menteri Keuangan, karena tidak hanya
mengatur hal-hal yang bersifat teknis-administratif, melainkan memuat materi muatan
sebuah undang-undang, hal demikian bukanlah merupakan kewenangan Mahkamah
untuk menilainya.
[3.14]
Menimbang bahwa dalam konteks permohonan a quo, maksud dan tujuan
para Pemohon adalah untuk mempersempit ruang lingkup frasa “peraturan
perundang-undangan” di bidang perpajakan sebagai salah satu dasar hukum
pengambilan putusan Pengadilan Pajak, selain dari hasil penilaian pembuktian dan
keyakinan Hakim. Terhadap hal demikian, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.14.1] Bahwa ruang lingkup pengaturan berkenaan dengan bidang perpajakan di
Indonesia sangatlah luas, baik secara vertikal yang mencakup beberapa undang-
undang di bidang perpajakan, maupun secara horizontal yang meliputi juga berbagai
55
ketentuan pelaksana di bawah undang-undang, mulai dari Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Keuangan, bahkan sampai dengan
Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan sebagainya yang bersifat teknis-
administratif. Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah menemukan setidaknya 16
kali pendelegasian kewenangan dari UU 7/2021 untuk mengatur lebih lanjut secara
teknis dengan Peraturan Menteri Keuangan. Selanjutnya, beberapa Peraturan
Menteri Keuangan tersebut juga memberikan kewenangan untuk mengatur lebih
teknis lagi dalam Keputusan Dirjen Pajak, misalnya PMK Nomor 168 Tahun 2023
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan
Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023) yang
memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menetapkan bentuk formulir
atas bukti pemotongan pajak penghasilan [vide Pasal 20 ayat (5) PMK 168/2023].
Terkait dengan pola pendelegasian kewenangan untuk mengatur dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan yang lebih rendah mengenai
pajak dan pungutan lain, Mahkamah telah beberapa kali memberikan penilaian dalam
beberapa pertimbangan hukum putusan, selain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 63/PUU-XV/2017 yang telah dikutip pada Paragraf [3.13] di atas, yaitu antara
lain juga dipertimbangkan dalam putusan-putusan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Maret 2010 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Januari 2015, sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa pendelegasian wewenang Undang-Undang untuk mengatur
lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya
adalah suatu kebijakan pembentuk Undang-Undang yakni DPR dengan
persetujuan Pemerintah (legal policy), sehingga dari sisi kewenangan kedua
lembaga itu tidak ada ketentuan UUD 1945 yang dilanggar, artinya produk
hukumnya dianggap sah. Pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan
Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak, di samping untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan segera supaya
ada landasan hukum yang lebih rinci dan operasional, sekaligus juga merupakan
diskresi yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Pemerintah yang
dibenarkan oleh hukum administrasi…
[3.15.2] Bahwa isu hukum kerugian konstitusional terkait dengan pengenaan
pajak sebagai akibat pengaturan dengan peraturan di bawah Undang-Undang
(Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak), tidaklah beralasan hukum, karena pelimpahan pengaturan
tersebut merupakan delegasi kewenangan yang sah. Selain itu, pengujian
56
terhadap peraturan tersebut bukanlah kewenangan konstitusional Mahkamah.
Memang tidak mustahil dapat terjadi pada suatu negara yang pemerintahannya
otoriter, muncul Peraturan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah yang bertentangan dengan UUD, sehingga pasal yang bersifat
demokratis dibelenggu oleh ketentuan yang lebih rendah yang otoriter (nucleus of
norms, be surrounded by corona of highly oppressive norms, imposed upon the
people as a whole). Misalnya, kebebasan pers seperti yang dijamin dalam Pasal
28 UUD 1945 dapat diberangus dengan Keputusan Menteri jika kepentingan
penguasa terganggu (press censorship). Namun di dalam tata hukum Indonesia
sudah ada mekanisme judicial review, sehingga seandainya pun terdapat
Peraturan Pemerintah yang mengandung ketidakadilan sebagaimana didalilkan
oleh Pemohon, maka bagi Pemohon sebagai warga negara yang dirugikan
terbuka peluang untuk mengajukan pengujian materiil (judicial review) kepada
Mahkamah Agung;
[3.16]
…Pendelegasian di sini bukan pendelegasian penetapan tarif karena
tarifnya sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36/2008, yang didelegasikan
adalah suatu diskresi. Bagi Pemerintah yang memperoleh kewenangan untuk
memilih kebijakan yang berkaitan dengan tarif melalui delegasi, akan tetapi bukan
delegasi blanko, karena ada batasannya. Sepanjang tidak melebihi tarif pajak
tertinggi, sebetulnya delegasi ini tidak melanggar ketentuan UUD 1945;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Januari 2015, sebagai berikut:
[3.14.3] …frasa “jenis jasa lain” tidak dapat dikatakan sebagai pemberian
kewenangan pengaturan kepada Menteri Keuangan terhadap objek hukum yang
sangat luas yang meliputi semua hal, dalam hal ini mengenai perpajakan. Hal-
ihwal mengenai perpajakan sebagai pungutan negara terhadap masyarakat,
termasuk hal mengenai potongan pajak, tetap diatur secara tegas oleh Undang-
Undang a quo, sebagaimana secara konstitusional ditentukan oleh Pasal 23A
UUD 1945. Menteri Keuangan tidak diberikan kewenangan untuk menentukan
mengenai perpajakan tersebut secara mandiri, melainkan hanya terbatas merinci
hal-hal yang telah diatur oleh Undang-Undang a quo. Hal tersebut dimungkinkan
oleh karena objek atau kegiatan dimaksud merupakan sesuatu yang berkembang.
Sementara itu pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu yang cukup
lama, sehingga terkadang – bahkan sering – ketinggalan dari apa yang diaturnya.
Untuk menutup celah demikian maka dalam hal terkait dengan perkembangan
tersebut maka norma yang terdapat frasa “jenis jasa lain” tersebut diperlukan;
[3.14.4] …pengaturan yang diperintahkan oleh pasal tersebut tidak dapat
dikatakan sangat luas, karena norma yang terdapat pada frasa “jenis jasa lain”
dibatasi oleh norma yang terdapat pada frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c angka 2”. Dengan norma yang terdapat pada frasa terakhir ini maka
Menteri Keuangan tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh norma dalam
Undang-Undang a quo sendiri. Dengan perkataan lain pengaturan yang
diperintahkan oleh Undang-Undang kepada Menteri Keuangan hanya sebatas
merinci hal yang telah secara tegas ditentukan oleh Undang-Undang manakala
dalam dunia praksisnya terjadi perkembangan. Dengan demikian tidak terdapat
norma pembentukan Undang-Undang sebagaimana dimaksud Pasal 22A UUD
1945 yang dilanggar, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan
57
serta hal lain yang terkait dengan hak untuk bekerja yang bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dan tidak pula dapat dikatakan terjadi
diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2016, sebagai berikut:
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka berkenaan
dengan permohonan a quo Mahkamah berkesimpulan bahwa pengaturan dengan
peraturan di bawah Undang-Undang dapat dibenarkan (konstitusional) apabila
memenuhi syarat, yaitu delegasi kewenangan tersebut berasal dari Undang-
Undang dan pengaturan dengan peraturan di bawah Undang-Undang tidak
bersifat mutlak, melainkan hanya terbatas merinci dari hal-hal yang telah diatur
oleh Undang-Undang;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum dalam beberapa putusan
tersebut di atas, menjadi jelas pendirian Mahkamah terkait dengan konstitusionalitas
pengaturan di bidang perpajakan yang membuka kemungkinan untuk diatur oleh
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang adalah dapat dibenarkan
sepanjang delegasi kewenangannya berasal dari undang-undang dan materi
muatannya hanya bersifat teknis-administratif.
[3.14.2] Bahwa selanjutnya terhadap permohonan a quo, penting bagi Mahkamah
untuk mempertimbangkan manfaat luasnya ruang lingkup peraturan perundangan-
undangan sebagai salah satu dasar hukum pengambilan putusan Pengadilan Pajak.
Sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, sistem hukum perpajakan meliputi
berbagai bentuk peraturan perundang-undangan mulai dari yang bersifat umum
sampai dengan yang paling teknis-administratif. Semakin teknis materi muatan
peraturan tersebut maka akan semakin implementatif dan memiliki tingkat akurasi
tinggi terhadap penyelesaian permasalahan di lapangan. Terlebih, dalam bidang
perpajakan yang sarat akan penghitungan terkait pengenaan pajak, tarif pajak,
pengurangan, insentif dan berbagai proses bisnis yang sangat detail dan mungkin
memiliki perbedaan penghitungan antara jenis serta wilayah dengan wilayah lainnya.
Berbagai pengaturan teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang dapat memberikan panduan yang jelas dan spesifik mengenai
interpretasi dan penerapan berbagai undang-undang di bidang perpajakan. Peraturan
teknis perpajakan juga memberikan penjelasan yang lebih mendalam dan teknis
mengenai cara-cara untuk menghitung pajak, yang dapat menjadi pertimbangan
penting bagi Hakim di Pengadilan Pajak dalam menyelesaikan sengketa di bidang
58
perpajakan. Oleh karena itu, apabila Mahkamah mengikuti alur berpikir para Pemohon
yang memaknai frasa “peraturan perundang-undangan” hanya meliputi Undang-
Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka
hal itu justru akan mempersempit norma Pasal 78 UU 14/2002 dan membatasi ruang
bagi Hakim untuk menilai secara komprehensif terkait dasar hukum dalam bidang
perpajakan dan malah akan menghambat proses penyelesaian sengketa yang pada
ujungnya akan berdampak pada menurunnya pemenuhan rasa keadilan bagi
masyarakat.
[3.14.3] Bahwa selain kedua pertimbangan di atas, Mahkamah perlu menegaskan
perihal frasa “peraturan perundang-undangan” dalam UU 14/2002 bukanlah frasa
yang digunakan untuk menampung makna “pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 23A UUD 1945, tetapi lebih
kepada dasar hukum yang dapat digunakan oleh hakim dalam memutus perkara
sengketa pajak, baik di Pengadilan Pajak, maupun Mahkamah Agung. Apabila
Mahkamah mempersempit makna frasa “peraturan perundang-undangan” seperti
termaktub dalam Pasal 78 UU 14/2002 menjadi “Undang-Undang, Peraturan Daerah
Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota” sebagaimana yang dimohonkan
oleh para Pemohon, sama saja dengan membatasi ruang lingkup hakim dalam
menggunakan dasar hukum untuk memutus perkara sengketa perpajakan.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, telah
ternyata frasa “peraturan perundang-undangan” dalam ketentuan Pasal 78 UU
14/2002 telah memberikan kepastian hukum di bidang perpajakan dan tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, menurut
Mahkamah, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut
karena dinilai tidak ada relevansinya.
59
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal empat, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal
lima belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul
14.42 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap
Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat,
60
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, dengan dibantu oleh
Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut
UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, frasa “peraturan
perundang-undangan” dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189, selanjutnya
disebut UU 14/2002), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
46
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
47
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan kedudukan
hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a
quo adalah frasa “peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 78 UU 14/2002,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan
serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum
perseroan yang dalam hal ini masing-masing diwakili oleh direksi yang secara sah
memiliki kapasitas untuk mewakili perseroannya di hadapan pengadilan sesuai
dengan masing-masing Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan memiliki hak
konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I dan Pemohon III merasa dirugikan akibat berlakunya
ketentuan Pasal 78 UU 14/2002 karena sebagai wajib pajak badan, Pemohon
I pernah mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) kepada Pengadilan Pajak dan ditolak oleh Majelis Hakim
48
Pengadilan Pajak dengan hanya menyandarkan pertimbangan hukumnya
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dianggap merupakan
peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa Pemohon II sebagai wajib pajak badan juga merasa dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 78 UU 14/2002 karena sedang mengajukan
gugatan perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar ke Pengadilan Pajak dan berpotensi
diputus oleh majelis hakim hanya berdasarkan peraturan perundang-
undangan, bukan undang-undang.
c. Bahwa apabila ketentuan Pasal 78 UU 14/2002 tidak dimaknai sebagaimana
petitum permohonan, maka para Pemohon tidak akan mendapatkan jaminan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Oleh karena itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan para Pemohon, maka kerugian yang dialami oleh para
Pemohon tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.
Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan hukum
para Pemohon dalam pengujian undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas
serta bukti surat/tulisan mengenai dasar legalitas dan kapasitas perwakilan direksi
yang berhak dan berwenang mewakili perseoran sesuai dengan akta pendirian
masing-masing Pemohon [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4A], Mahkamah
berpendapat, para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai badan hukum privat
yang memiliki hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menurut para Pemohon dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni frasa
“peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 78 UU 14/2002. Anggapan kerugian
hak konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual bagi
Pemohon I dan Pemohon III karena gugatannya telah ditolak oleh Pengadilan Pajak
dengan dasar pertimbangan hukum yang hanya mendasarkan kepada Keputusan
Direktur Jenderal Pajak yang dianggap merupakan peraturan perundang-undangan
sebagaimana ketentuan yang sedang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon. Sedangkan bagi Pemohon II, anggapan kerugian konstitusional
49
yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan potensial karena gugatannya dengan
pokok permohonan yang serupa sedang dalam proses penyelesaian di Pengadilan
Pajak.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
oleh para Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan para
Pemohon tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitu
