PUU
Tahun 2020
33/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap UUD 1945
Pemohon: Nelly Rosa Yulhiana
Tanggal Registrasi: 2020-05-19
Tanggal Putusan: 2020-07-22T11:48:00+07:00
UU Diuji: UU 1/1946, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 73/1958
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Suhartoyo (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 33/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Nelly Rosa Yulhiana
Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga
Alamat
: Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7, RT 002
RW 004, Kelurahan Karet Semanggi,
Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Mei 2020 2020, memberi kuasa
kepada Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH., H. Elvan Games SH., Ananta Rangkugo
SH., Hendri Badiri Siahaan SH., Julianta Sembiring SH., Nikson Aron Siahaan SH.
Suta Widhya SH., dan Agustian Effendi SH, kesemuanya adalah advokat yang
tergabung pada Andita’s Law Firm yang beralamat di 88@Kasablanka Tower A
Lantai 18, Jalan Kasablanka Kav-88, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 3 Mei 2020, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 3 Mei 2020
2
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 67/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 19 Mei 2020
dengan Nomor 33/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa amandemen UUD 1945, salah satunya telah menghasilkan perubahan
terhadap Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”
2. Bahwa Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
3. Bahwa Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Undang Undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam pasal 29 Ayat 1 huruf a Undang-
Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusuannya bersifat fnal untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas adalah Permohonan Pengujian Undang-
Undang (PUU) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutuskannya
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON LEGAL STANDING
1. Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian UndangUndang menyatakan bahwa: Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undangundang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
2. Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan
bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. HARUS ADA HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUTIONAL
PEMOHON YANG DIBERIKAN OLEH UUD 1945;
Bahwa, terlahir sebagai WNI secara turun temurun Suku Batak Agama
Kristen dan belum pernah dicabut kewarganegaraanya sebagai WNI yang
dapat dibuktikannya dengan NIK 3172025307700003 (Bukti P-1).
4
Bahwa, terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusi PEMOHON secara
otomatis diberikan (given) oleh UUD 1945 dan ternyata dalam penerapannya
oleh Pemerintah (rezim) dalam membuat dan/atau menerapkan Undang-
Undang (norma) ternyata telah dan/ atau dapat diabaikan dan/atau
dikesampingkan secara sengaja atau tidak sengaja
Bahwa, Amandemen UUD 1945 diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai Naskah perubahan tak
terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Bahwa, berdasarkan Konstitusi tersebut maka PEMOHON memiliki hak/
kewenangan konstitusi sebagaimana berikut ini
(1) Pasal 1 Ayat (2);
(2) Pasal 1 Ayat (3);
(3) Pasal 28D Ayat (1);
(4) Pasal 28E Ayat (2);
(5) Pasal 28E Ayat (3);
(6) Pasal 28G Ayat (1)
(7) Pasal 28I Ayat 2;
b. HAK
DAN/ATAU
KEWENANGAN
KONSTITUSIONAL
TERSEBUT
DIANGGAP TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA UNDANG-
UNDANG YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN;
Bahwa, sebagai WNI dengan kegiatan PEMOHON adalah Aktifis termasuk
juga suaminya Aktivis, Jurnalis dan Analis Negara yaitu Yudi Syamhudi Suyuti
Bin Zarkowi dan Soejoeti yang saat ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam perkara nomor 483/Pid.Sus/2020/PN.JKT.SEL., sejumlah 3 (tiga)
dakwaan yaitu : alternatif ke-1 adalah Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau alternatif ke-2
adalah Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana, atau alternatif ke-3 adalah Pasal 15 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
5
Bahwa, sebagai akrifis jalanan yang berseberangan dengan politik penguasa
maka
PEMOHON
dengan
menggunakan
cara-cara
penyampaian
pendapatnya melalui : orasi/ pernyataan, surat, media sosial dan press
conference akan menjadi mudah / rentan mengalami diskriminasi dan/atau
kriminalisasi dengan berlakunya norma Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 110
Ayat (1) KUHP, Pasal 107 Ayat (1) KUHP, Pasal 87 KUHP, Pasal 297 KUHP,
Pasal 207 KUHP
Bahwa, sebagaimana fakta kejadian antara PEMOHON dan Ir. Joko Widodo
sewaktu Pemilihan Gubernur sehingga pada tahun 2011/2 bersama sebagai
TIM SUKSES dan Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
dan setelah waktu itu menjadi tidak sejalan lagi/ berlawanan sehingga
PEMOHON sebagai aktifis menjadi beresiko hukum pidana / dikriminalisasi
oleh Kepolisian dengan menggunakan norma yang diajukan dalam judicial
review
Bahwa, dengan telah diberlakukannya norma yang dibuat bermaksud dan
bertujuan sebagaimana dimaksud oleh normat tersebut maka PEMOHON
dapat menyatakan pendapatnya mengenai norma a-quo dibuat dalam
keadaan KONSTITUSI yang menjadi hak/kewenangannya belum ada
sehingga dengan kasat mata Mahkamah melalui Kekuasaan Kehakimannya
sepatutnya sependapat dengan PEMOHON menyatakan norma Pasal 14 dan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana tidak konstitusional sepanjang diuji dengan pasal Pasal 1 Ayat (2);
Pasal 1 Ayat (3); Pasal 28D Ayat (1); Pasal 28G Ayat (1); Pasal 28I Ayat 2;
berdasarkan argumen berikut ini
-
Pasal 1 Ayat (2); Pasal 1 Ayat (3) adalah perubahan ke-3 ditetapkan pada
tanggal 9 November 2001 sedangkan norma telah dibuat sebelum
konstitusi ada dan tidak pernah diuji di Mahkamah
-
Pasal 28D Ayat (1); Pasal 28E Ayat (1); Pasal 28E Ayat (2);Pasal 28G
Ayat (1); Pasal 28I Ayat 2 adalah perubahan ke-2 ditetapkan pada tanggal
18 Agustus 2000 sedangkan norma telah dibuat sebelum konstitusi ada
dan norma tidak pernah diuji di Mahkamah
6
Bahwa, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar; Negara Indonesia adalah negara hukum; Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya; Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi; Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu tidak pernah dinyatakan atau
belum dikandung dalam frasa norma Barang siapa, dengan menyiarkan berita
atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran
dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya
sepuluh tahun; frasa norma Barang siapa menyiarkan suatu berita atau
mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan
rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau
pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya
tiga tahun; frasa norma Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau
kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti
setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau
mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan
hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun
c. KERUGIAN
HAK
DAN/ATAU
KEWENANGAN
KONSTITUSIONAL
TERSEBUT BERSIFAT SPESIFIK DAN AKTUAL, SETIDAK-TIDAKNYA
BERSIFAT POTENSIAL YANG MENURUT PENALARAN YANG WAJAR
DAPAT DIPASTIKAN AKAN TERJADI;
Bahwa, alasan diajukannya judicial review ke Mahkamah guna membuktikan
adanya kerugian PEMOHON yang dapat direpresentasikan sebagaimana
berikut ini
7
a. Hak konstitusional adalah hak-hak dasar yang kemudian diadopsi dalam
konstitusi yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang
dijamin dalam UUD 1945 dan berlaku bagi setiap Warga Negera
Indonesia.
b. Sebagai WNI berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945 maka pendapat
dari PEMOHON selaku akrifis maka secara otomatis memiliki hak dasar
yaitu : Kedaulatan; Negara Hukum; Kepastian Hukum; Menyatakan Pikiran
dan Sikap; Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat; Rasa Aman dan
Perlindungan Dari Ancaman; Perlindungan Terhadap Perlakuan Yang
Bersifat Diskriminatif
c. Kegiatan dan/atau pekerjaan sebagai aktifis tidak pernah dilarang oleh
NEGARA baik secara individu, kelompok, organisasi dan partai politik
maka dengan demikian hak dasar yang telah dijamin oleh konstitusi
tersebut perlu dikandung dalam UU yang dikeluarkan oleh Presiden secara
inisiatif (PERPU) dan/atau usulan DPR RI (RUU) agara tidak terjadi
perselisihan horizontal dan vertical dimasyarakat serta terjaminnya
konstitusi lainnya berupa hak asasi dan hak terbebas dari diskriminatif
yang secara dengan sendiri telah diatur oleh UU dan atau Putusan
Mahkamah Konstitusi
Bahwa, mengingat fungsi utama UUD ialah memberikan perlindungan
terhadap individu dan hak-hak dasar dari individu-individu tersebut terutama
warga negara, maka ketika hak dasar sudah dijamin di dalam konstitusi maka
hak dasar itu menjadi hak konstitusional. Di negara hukum, hak-hak dasar
atau hak asasi (basic right) setiap warga negara yang kemudian menjadi hak
konstitusional bukan sekadar harus dihormati dan dilindungi, melainkan juga
harus dijamin pemenuhannya sehingga dengan demikian dapat dinyatakan
kerugian PEMOHON yang telah dirasakan dan atau potensi di suatu hari
kelak sebagai aktifis sebagaimana berikut ini
1) Sebagai istri Aktifis telah mengalami siksa jasmani dan rohani akibat
suaminya oleh Penguasa in casu SPKT Bareskrim Mabes Polri telah
menerima Laporan Polisi nomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim tanggal 22
Januari 2020 dengan PELAPOR Sdr. HENGKY SAPUTRA dan Saksi
8
Pelapor JULKY BREMER alamat Kampung Jembatan RT 006 RW 010
Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur
NIK 3175030905761001, Jakarta Selatan NIK 3174031609530002 HP
085774239494 dan SOERONO alamat Kuningan Barat RT03.RW02 Kel.
Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan NIK
3174031609530002 HP 085774239494 sehingga dijadikan tersangka dan
ditahan sejak tanggal 20 Januari 2020 sampai dengan permohonan ini
diajukan berdasarkan Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 107 Ayat (1)
KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 297 KUHP dan atau Pasal 14
Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
.
Akibat
kegiatan
sebagai Aktifis pada tanggal 21 Oktober 2015 maka Suami Pemohon
dikriminalisasi dengan norma Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana sehingga sekarang menjadi Terdakwa dalam perkara nomor
483/Pid.Sus/2020/PN.JKT.SEL. dengan 3 (tiga) dakwaan alternatif
2) Telah menjadi konsekuensi Aktifis memberikan pernyataan (lisan, tertulis)
secara offline atau online Menyatakan Pikiran, Sikap dan Mengeluarkan
Pendapat setelah ada Kepastian Hukum di Negara Hukum karena
kedaulatan ada pada rakyat sehingga jika ada norma yang bertentangan,
ada norma yang melarang PEMOHON dalam Menyatakan Pikiran, Sikap
dan Mengeluarkan Pendapat atau tidak ada norma yang melarang
PEMOHON dalam Menyatakan Pikiran, Sikap dan Mengeluarkan
Pendapat tetapi PEMOHON dapat dilaporkan atau dijadikan terlapor di
Kepolisian, dijadikan Tersangka,dilakukan penahanan dan diajukan
sebagai Terdakwa maka keadaan ini harus diuji oleh Mahkamah agar
suatu hari kelak kejadian kriminalisasi atau diskriminasi tidak terjadi suatu
hari kelak terhadap PEMOHON setelah Menyatakan Pikiran, Sikap dan
Mengeluarkan Pendapat kepada orang lain atau kepada Penguasa Umum
baik secara langsung atau tidak secara langsung secara offline dan/atau
online
3) Berdasarkan catatan PEMOHON telah terjadi kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dalam Menyatakan Pikiran, Sikap dan
9
Mengeluarkan Pendapat oleh rekan Aktifis antara lain : Robertus Robet,
Ratna Sarumpaet, Bagus Bawana Putra, Saididu, dan Ruslan Buton yang
dilaporkan, ditetapkan sebagai tersangka/ terdakwa/ terpidana Pasal 14
Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Bahwa, belum pernahnya PEMOHON dikriminalisasi oleh Penguasa/
Kepolisian dengan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
sehingga tidak berarti suatu hari kelak akan terbebas sebagaimana suaminya
Yudi Syamhudi Suyuti Bin Zarkowi Soejoeti, Robertus Robet, Ratna
Sarumpaet, Bagus Bawana Putra, Saididu, dan Ruslan Buton sehingga telah
menjadi ketakutan untuk berbuat yang merupakan hak asasinya.
d. ADA HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (CAUSAL VERBAND) ANTARA
KERUGIAN
HAK
DAN/ATAU
KEWENANGAN
KONSTITUSIONAL
DENGAN UNDANG-UNDANG YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN; dan
Bahwa, menjadi Aktifis dalam era reformasi dan teknologi digital 5.0 akan
dapat berjalan terus seandainya Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana telah dinyatakan oleh Mahkamah memberi perlindungan konstitusi
kepada PEMOHON quod non dan dengan demikian untuk dapat dinyatakan
oleh Mahkamah perlu dilakukan judicial review untuk pertama kalinya dalam
registrasi Mahkamah Konstitusi RI
Bahwa, norma berisikan frasa berita atau pemberitahuan bohong, berita atau
mengeluarkan pemberitahuan, kabar yang tidak pasti atau kabar yang
berkelebihan atau yang tidak lengkap akan dapat berakibat PEMOHON
sebagai Aktivis selamnya tersandera yang dimaknai “menjadi ketakutan
untuk berbuat Menyatakan Pikiran, Sikap dan Mengeluarkan Pendapat”
karena dapat dilaporkan oleh siapa saja yang berbeda pilihan politik
(diskriminatif) terhadap Penguasa/Pemerintah yang sekarang ini dalam
Rezim Presiden Ir. H. Joko Widodo, Partai Penguasa PDI-P dan Bangkitnya
PKI sehingga sangat jelas apa-apa yang menjadi pernyataan pikiran, sikap
dan pengeluaran pendapat pasti berbeda atau berlawanan (kritik, protes, dll.)
10
sehingga sebagai Penguasa akan dengan mudah menyiapkan perangkap di
Kepolisian dan di Kejaksaan (Eksekutif) berupa alat bukti yaitu : saksi, ahli
dan barang bukti/ surat guna terpenuhinya ketentuan minimal 2 (dua) alat
bukti telah ada sebelum penetapan status tersangka sebagaimana Putusan
MK Nomor 21/PUU-XII/2014).
Bahwa, sebagai Aktivis yang berseberangan Politik dengan Penguasa/
Pemerintah (Penguasa Umum/ Oknum) maka PEMOHON akan Menyatakan
Pikiran, Sikap dan Mengeluarkan Pendapat dengan cara menyiarkan yang
tentunya
akan
berakibat
Penguasa/
Rezim
akan
menggunakan
kekuasaannya dengan menyatakan HOAX : bohong, kabar yang tidak pasti,
kabar yang berkelebihan, yang tidak lengkap danterjadi keonaran dikalangan
rakyat.
Bahwa, dengan menggunakan INTEL (CEPU) yang berada di sekitar
PEMOHON pada waktu Menyatakan Pikiran, Sikap dan Mengeluarkan
Pendapat dan/atau oleh buzzer yang melakukan download atau upload file/
rekaman (audio, video, media) sebagai bentuk dari Menyatakan Pikiran,
Sikap dan Mengeluarkan Pendapat sehingga suatu hari kelak maka
PEMOHON akan dikriminalisasi dengan norma Pasal 14 Ayat (1) dan atau
Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana sehingga sepatutnya Mahkamah sepakat dengan
PEMOHON menyatakan norma belum memuat jaminan konstitusi UUD 1945
e. ADA
KEMUNGKINAN
BAHWA
DENGAN
DIKABULKANNYA
PERMOHONAN, MAKA KERUGIAN HAK DAN/ATAU KEWENANGAN
KONSTITUSIONAL YANG DIDALILKAN TIDAK AKAN ATAU TIDAK LAGI
TERJADI
Bahwa, dalam pembukaan UUD 1945 pada sebagian paragraph ke-3 “untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” telah
dimaknai oleh PEMOHON mengenai Pemerintah in casu Presiden sebagai
Penguasa atau REZIM telah diberikan persyaratan melindungi PEMOHON
sehingga adalah suatu pelanggaran konstitusi membuat norma yang bersikan
frasa betentangan dengan konstitusi UUD 1945
11
Bahwa, sesuai dengan maksud dan tujuan olen pembuat norma dan oleh
Presiden Ir. Soekarno ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Pebruari
1946 adalah berdasarkan pertimbangan “bahwa sebelum dapat melakukan
pembentukan Undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum
pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang” maka telah terjadi
pelanggaran Konstitusi UUD 1945 sebelum perubahan Pasal 5 Ayat (1)
Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, karena sampai dengan normat
diajukan judicial review belum pernah ada persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, dengan demikian jika norma tidak dilakukan judicial review oleh yang
berwenang melakukanya dan terus dipergunakan oleh Pemerintah in casu
REZIM maka sebagaimana era Presiden Ir. Soekarno mengenai normat telah
dipergunakan dan tidak pernah dipergunakan era Presiden Soeharto sampai
dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka ternyata dalam era
Presiden Ir. Jokow Widodo dipergunakan kembali sehingga dengan demikian
menjadi penting norma tersebut dinyatakan tidak memiliki perlindungan
konstitusi terhadap PEMOHON dalam rezim yang sekarang ini sehingga
menjadi penting bagi Mahkamah untuk menyatakannya dalam suatu putusan.
Bahwa, sebagai aktivis akan terus Menyatakan Pikiran, Sikap dan
Mengeluarkan Pendapat maka dengan dimuatnya kandungan hak atau
kewenangan konstitusi UUD 1945 pada norma Pasal 14 Ayat (1) dan atau
Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana akan melepaskan PEMOHON dari kriminalisasi
Berdasarkan uraian di atas maka kedudukan hukum PEMOHON cukup jelas
sebagai “perorangan warga negara Indonesia” yang telah dapat dinyatakan terjadi
atau akan terjadi kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya memenuhi
ke-5 syarat yang ditentukan oleh Mahkamah
III. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution) dengan demikian menjadi pelindung Rakyat in casu
PEMOHON guna menganulir NORMA dan/atau Frasa 14 Ayat (1) dan atau Ayat
(2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
12
Hukum Pidana sebagai akibat Norma atau Frasa yang berisi atau terbentuk
bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), dan hal lain yang menjadi
pendapat PEMOHON mengenai Mahkamah Konstitusi yang berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-Undang
agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi
terhadap konstitusionalitas pasal-pasal Undang-Undang tersebut merupakan
tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan
hukum. Oleh karena itu, terhadap norma atau frasa a-quo yang memiliki makna
ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dimintakan penafsirannya kepada
Mahkamah Konstitusi mengenai materi / isi / norma Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak dimuatnya jaminan konstitusi
UUD 1945 yang berikut ini :
Pasal 14
1. Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang
dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat
menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum
dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan
atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat
menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran
dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua
tahun.
PENJELASAN SEPASAL DEMI PASAL
Pasal XIV dan pasal XV.
Menggantikan pasal 171 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang pada masa
pancaroba ini perlu diperluas
Pasal XIV.
Ialah sama dengan "Verordening No. 18 van het Militair Gezag".
13
Keonaran adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati
penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. Kekacauan meuat juga keonaran.
Menyiarkan artinya sama dengan "verspreiden" dalam pasal 171 Kitab Undang-
undang Hukum Pidana.
Pasal XV.
Disusun tidak begitu luas sebagai "verordening No. 19 van het Militair Gezag".
Pasal ini mengenai "kabar angin" (kabar yang tidak pasti) dan kabar yang disiarkan
dengan tambahan atau dikurangi.
Menyiarkan kabar benar secara yang benar tidak dihukum.
Arti perkataan "keonaran" telah dijelaskan dalam penjelasan pasal XIV.
2. Bahwa, norma yang tidak pernah disahkan oleh DPR tersebut ternyata telah
dipergunakan kembali oleh Pemerintah terhadap aktivis sekarang yang tentu
berbeda dengan keadaan tahun 1946 dan secara nyata pula norma belum pernah
dinyatakan telah sesuai mengandung konstitusi UUD 1945 sehingga dalam PUU
a-quo
berdasarkan
kepentingan
dan
keperluan
PEMOHON
akan
membandingkan norma atau frasa dengan UUD 1945 berikut ini
(1) Pasal 1 Ayat (2);
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”.
PEMOHON sebagai Rakyat yang telah menggunakan hak suaranya secara
langsung memilih Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sehingga
Presiden dan Wakil Presiden adalah berdasarkan pilihannya atau bukan
pilihannya.
Setelah Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik maka PEMOHON
sebagai Rakyat masih dapat menggunakan kedaulatannya sebagai Aktivis
guna Menyatakan Pikiran, Sikap dan Mengeluarkan Pendapat yang bertujuan
sebagai oposisi/ menantang / mengkritik dan tujuan lain sepanjang
menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat secara offline atau
14
online dan dihadapan orang banyak atau orang tertentu adalah sebagai hak
konstitusinya sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
Bahwa, dengan tidak adanya ketentuan dari norma mengenai perbedaan
atau persamaan antara menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan
pendapat dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,
menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, menyiarkan
kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap
maka Rakyat menjadi tidak lagi dapat menggunakan hak dan/atau
kewenangannya sesuai dengan konstitusional karena setiap ia PEMOHON
menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat yang tidak sesuai
dengan Pemerintah akan dapat secara cepat dinyatakan melanggar pasal 14
Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa, secara bebas dan menggunakan kewenangaanya Penyidik,
Penuntut dan Hakim akan menterjemahkan makna dari menyiarkan berita
atau pemberitahuan bohong, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan
pemberitahuan, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang
berkelebihan atau yang tidak lengkap karena norma dibuat sebenarnya untuk
tujuan perekonomian sebagaimana pada saat tahun 1946 yang akan membut
onar adalah masalah harga/perekonomian dan atau pemberontakan.
Bahwa, dengan telah diberikannya kepada PEMOHON suatu kedaulatan
maka menjadi relevan dirinya sebagai Aktivis yang berbeda politik dan atau
menentang kebijakan Presiden/ Pemerintah dengan demikian wujud dari
kedaulatan itu adalah dengan menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan
pendapat dan tidak dimaknai berita atau pemberitahuan bohong, kabar yang
tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Dengan demikian Frasa 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
inskontitusional jika ditujukan kepada PEMOHON setelah menyatakan
pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat selaku Aktivis
(2) Pasal 1 Ayat (3);
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
15
Bahwa, tidak ada hukum yang lebih tinggi dari UUD 1945 sehingga dengan
demikian terhadap norma Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana harus dinyatakan inskonstitusional karena tidak
pernah disahkan oleh DPR .
Bahwa, sebagai dengan tidak pernah disahkan oleh DPR dan tidak ada UU
lain yang menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 berlaku dan
belum adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana Pasal 5
Ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan dan tidak adanya ketentuan yang
setara dengan itu yang menyatakan secara dengan sendirinya Norma
menjadi sah walaupun tidak ada persetujuan dari DPR.
Bahwa, telah menjadi hak dan/atau kewenangan konstitusi dari PEMOHON
untuk dapat diberlakukan ketentuan negara hukum dan tidak menjadi
kesewenangan kepada Pemerintah melanggar hukum terutama hukum yang
merugikan konstitusi rakyat
Berdasarkan fakta hukum dan riwayat dari Norma Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang tidak pernah disetujui
oleh DPR, tidak pernah ada ketentuan yang menyatakan berlaku kembali dan
tidak ada judicial review oleh Presiden dan/atau DPR maka menjadi
kewenangan Mahkamah mencabutnya dari Sistim Perundang-Undangan
Republik Indoensia
(3) Pasal 28D Ayat (1);
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Bahwa, sebagai Aktivis yang menentang Pemerintah dan atau sebagai
Aktivis yang mendukung Pemerintah maka sepatutnya diberikan hak
konstitusi UUD 1945 dalam berlakunya norma Pasal 14 Ayat (1) dan atau
Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dengan sangat mudahnya siapa saja
yang berlawanan dengan Pemerintah untuk disangkakan / dilaporkan ke
Polisi sementara terhadap Aktivis yang sejalan dengan Pemerintah akan sulit
dilaporkan walaupun telah dapat diungkapkan apa-apa yang diberitakan
sebagai kebohongan.
16
Bahwa, dalam menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat selaku
Aktivis maka perlu mendapatkan perlindungan konstitusi walaupun bagi
Pemerintah hal tersebut berbeda atau berlawanan dengan kebijakannya dan
ada kalanya sampai kepada membuat Presiden dan jajarannya menjadi
kewalahan dan tidak berakibat adanya keonaran dikalangan rakyat
sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Bahwa, norma tidak secara jelas menyebutkan ukuran rakyat sehingga
seorang dapat dinyatakan membuat keonaran akibat menyatakan pikiran,
sikap dan mengeluarkan pendapat sehingga dengan demikian menjadi
beresiko hukum kepada PEMOHON sebagai Aktivis.
Bahwa, sepatutnya uraian norma “barang siapa”, “memberitakan”, “kabar
bohong”, “keonaran” dan “rakyat” dengan memberikan pengakuan konstitusi
berupa syarat, kualifikasi, kuantitas, waktu serta nilai kerugian dari masing-
masing uraian agar PEMOHON sebagai Aktivis tidak melampaui ketentuan
konstitusi.
Berdasarkan uraian di atas maka kerugian konstitusi dapat diukur secara
langsung yang dapat dialami oleh PEMOHON dan atau siapa saja yang telah
disangkakan, didakwa dan divonis dengan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat
(2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 akibat norma
tidak memberikan pengakuan terhadap Aktivis dalam menyatakan pikiran,
sikap dan mengeluarkan pendapat, tidak memberikan jaminan terhadap
Aktivis dalam menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat, tidak
memberikan perlindungan terhadap Aktivis dalam menyatakan pikiran, sikap
dan mengeluarkan pendapat, dan tidak memberikan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap Aktivis dalam
menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat, sehingga dengan
demikian norma inskontitusional kepada siapa saja dalam menyatakan
pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat
(4) Pasal 28E Ayat (2);
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
17
Bahwa, norma Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 akan dapat dijerat kepada siapa saja
sepanjang Penguasa/ Pemerintah bermaksud menyatakan perbuatan
seseorang setelah menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat
adalah BOHONG (HOAX) misalnya “akan kiamat”, “masuk neraka”, “masuk
surga” dan sebagainya walaupun hal tersebut tidak berkaiatan dengan
kegiatan Aktivis dalam rangka menentang Pemerintah/ Penguasa.
Bahwa, belum pernah ada tersangka, terdakwa dan terpidana dengan Pasal
14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 yang menyatakan akan kiamat, gempat bumi dan seterusnya
walaupun telah terpenuhi makna keonaran pada norma, dan hal ini memberi
keyakinan kepada PEMOHON mengenai norma Pasal 14 Ayat (1) dan atau
Ayat (2) dan atau Pasal 15 hanya akan dipergunakan oleh Pemerintah guna
melumpukan lawan politiknya yang dapat dihukum dengan hukuman penjara
setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Bahwa, secara nyata PEMOHON dapat meyakini mengenai norma bila di uji
dengan UUD 1945 telah dapat dinyatakan inkontitusional karena makna
bohong secara cepat dapat diketahui oleh siapa saja karena teknologsi 5.0
yang tidak sebanding lagi dengan tahun1946 dimana alat komunikasi yang
belum ada dan atau terbatas sehingga penyebaran yang terjadi secara offline
dan berakibat keonaran secara kasat mata.
Bahwa, dengan telah diberikan oleh konstitusi menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai hati nurani maka makna bohong menjadi tidak bermakna lagi karena
setiap orang yang memiliki jangkauan pikiran dan hati nurani sehingga makna
bohong tersebut akan inkonstitusional.
Berdasarkan uraian diatas maka norma Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2)
dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak dapat
dipertahankan lagi karena makna konstitusi ”sesuai dengan hati nurani” akan
memberikan kebebasan kepaa siapa saja baik bohong atau benar yang
dirasakan oleh yang mendengar berita tersebut sepanjang dapat diukur oleh
ahli mengenai “hati nurani”. Dengan demikian norma menjadi inkonstitusional
sepanjang belum dapat dibuktikan berita dimsud tersebut berasal dari hati
nurani atau diluar hati nurani yang menyatakan pikiran, sikap dan
18
mengeluarkan pendapat. Dan oleh karena akan menjadi kesulitan hukum
dalam penerapannya terhadap norma setelah diuji dengan konstitusi maka
sepatutnya Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 di cabut atau dibatalkan
(5) Pasal 28E Ayat (3);
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
Bahwa, sebagai seorang Aktivis maka PEMOHON telah diberikan jaminan
konsitusi dalam menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat
sehingga dengan berlakuknya norma Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan
atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 berakibat tidak dapat
menikmati lagi konstitusi tersebut.
Bahwa, kebebasan mengeluarkan pendapat telah disandera dengan uraian
norma/ frasa “berita bohong” demikian juga berkumpul guna menyatakan
pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat akan beresiko pidana
sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena diantara yang berkumpul
mendengarkan pernyataan aktivis akan ada Intel/ Cepu atau penyadapan
sehingga berakibat berita bohong dijadikan viral dengan sepengetahuan atau
tanpa sepengetahuan aktivis tersebut.
Bahwa, dengan demikian norma menjadi tidak efektif lagi sebagaimana
maksud dari pembuatan norma pada tahun1946 karena dapat berakibat
keonarang karena berita bohong (isu) berupa harga, bencana alam, dll., yang
tidak dapat diuji kebenaran berita tersebut dalam waktu yang cepat karena
teknologi komunikasi yang berbeda dengan sekarang.
Berdasarkan sistim demokrasi Indonesia yang telah berjalan maka norma
Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 akan membatasi gerakan demokrasi karena tidak ada
peraturan yang khsus melepaskan Aktivis dari norma tersebut sebagai akibat
menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat yang sebenarnya
isinya mengandung makna politik atau berseberangan dengan Pemerintah.
Dengan demikian untuk kemajuan alam demokrasi, politik dan aktivis maka
norma perlu diberikan syarat jika Mahkamah menilai akan ada kekosongan
19
hukum pidana jika dicabut dan untuk syarat/ kondisi norma tersebut
“inkontitusional” jika berlaku kepada Aktivis
(6) Pasal 28G Ayat (1) ;
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Bahwa, sangat jelas konstitusi kepada Aktivis in casu PEMOHON dalam
menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat sebagai untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sehingga
dengan demikian norma harus dikecualikan kepada aktivis.
Bahwa, telah terjadi berbagai berita mengenai COVID-19 oleh Penguasa,
Pengusaha, dll., berkenaan penyembuhan COVID-19 yang ternyata tidak
satupun dinyatakan sebagai tersangka pasal Berdasarkan sistim demokrasi
Indonesia yang telah berjalan maka norma Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat
(2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 walaupun telah
dapat dinyatakan obat, vaksin dll., tidak dapat dinyatakan kebenarannya
(bohong) dengan demikian berdasarkan pemahaman tersebut maka norma
ternyata tidak dapat diberlakukan sembarang orang.
Bahwa, ternyata oleh Pemerintah/ Penguasa mengenai norma telah
dipergunakan terhadap suami PEMOHON Yudi Syamhudi Suyuti Bin Zarkowi
Soejoeti, Robertus Robet, Ratna Sarumpaet, Bagus Bawana Putra, Saididu,
dan Ruslan Buton sehingga dengan demikian norma sebagai daya
menghalau lawan politik atau Aktivis yang berbeda pendapat sehingga
dengan demikian norma inkonsitusional sepanjang dipergunakan terhadap
aktivis yang telah menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat.
Bahwa, dengan diberikan konstitusi kepada PEMOHON untuk berbuat
menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat tentang Penguasa/
Pemerintah maka sepatutnya dibebaskan dari berlakunya norma Pasal 14
Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946.
20
Bahwa, tidak menjadi penting lagi mengenai menyatakan pikiran, sikap dan
mengeluarkan pendapat sebagai berita bohong atau tidak bohong sepanjang
dasarnya adalah konstitusi “berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi”.
Berdasarkan uraian diatas maka inkonstitusional Pasal 14 Ayat (1) dan atau
Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jika
dipergunakan dalam Laporan Polisi, Penetapan Tersangka, Terdakwa dan
Terpidana setelah menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat
(7) Pasal 28I Ayat (2);
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
Bahwa, perbedaan politik antara PEMOHON dengan Penguasa/ Pemerintah
telah dapat terpenuhi makna diskriminatif dengan demikian norma Pasal 14
Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 akan menjadi penting untuk diuji apakah telah melepaskan PEMOHON
dari diskriminatif yang dimaksudkan oleh UUD 1945 dan Putusan MK.
Bahwa, menjadi aktivis akan berakibat hukum pidana terhadap PEMOHON
jika tidak mendapatkan perlindungan konstitusi pada norma Pasal 14 Ayat (1)
dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Bahwa, tidak pernah diketahui oleh PEMOHON mengenai resiko pidana
dalam menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat terhadap
Penguasa/Pemerintah karena akan dinyatakan HOAX sehingga dapat dijerat
dengan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Bahwa, dengan tidak pernahnya norma Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2)
dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dipergunakan oleh
Presiden sebelumnya dalam menghadapai aktivis atau lawan politiknya maka
dirasa perlu norma tersebut dinyatakan inkonstitusional terhadap aktivis
setelah menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat sepanjang
aktivis tersebut berbeda pilihan politik dengan yang melaporkannya.
21
Berdasarkan uraian di atas maka sudah sepatutnya norma Pasal 14 Ayat (1)
dan atau Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
dicabut oleh Mahkamah karena tidak tepat lagi dipergunakan pada saat
demokrasi telah terbuka dan Pemilihan Presiden secara langsung. Dan jika
akan terjadi kekosongan hukum pidana jika dilakukan pencabutan norma
maka dapat dilakukan secara bersyarat norma inkontitusional jika tidak
dimaknai setelah aktivis menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan
pendapat
Berdasarkan alasan permohonan di atas maka selanjutnya kepada Yang Mulia
Hakim MK untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusannya
IV. PETITUM
(1) Mengabulkan permohonan Pemohon
(2) Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana secara bersyarat
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat
(3) Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Acara Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya, atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 dan Bukti P-11,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
KTP 3172025307700003 atas nama Nelly Rosa Yulhiana
2.
Bukti P-2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana
3.
Bukti P-3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958
4.
Bukti P-4
Surat Panggilan nomor: S.Pgl/246-Subdit I/I/2020/Dit.Tipidum
Tanggal
23
Januari
2020.
Laporan
Polisi
nomor
LP/B/0041/I/2020/Bareskrim. Tanggal 22 Januari 2020 Pelapor
Sdr. HENGKY SAPUTRA
22
5.
Bukti P-5
Surat
Nomor
B/08.54
Subdit/I/I/2020/Dit.Tipidum
perihal
pemberitahuan dimulainua penyidikan (SPDP) Tanggal 29
Januari 2020
6.
Bukti P-6
Surat
Perintah
Penangkapan
Nomor
SP.Kap/04
Subdit
I/I/2020/Dit.Tipidum tanggal 29 Januari 2020
7.
Bukti P-7
Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) nomor B-
73/M.1.14.3/Eku.2/3/2020, tanggal 26 Maret 2020
8.
Bukti P-8
Surat Dakwaan
9.
Bukti P-9
Opini: Tatanan Dunia Intelijen karya Yudi Syamhudi Suyuti
10.
Bukti P-10
Kajian: Kerangka Tinjauan Dan Kajian Politik Tentang Kelompok
Separatis Papua Merdeka Tahun 2015 Hingga 2018 karya Yudi
Syamhudi Suyuti
11. Bukti P-11
Penelitian: The Silent Angel Operation Dibuat Untuk Badan
Intelejen Strategis karya Yudi Syamhudi Suyuti
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada
23
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana
Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1660 selanjutnya disebut KUHP) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 9 Juni 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal
39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
Pemohon
dan
permohonannya
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK Nomor 6/PMK/2005).
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22 Juni 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 30 Juni
2020. Dalam perbaikan permohonan, Pemohon telah menguraikan sistematika:
Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum
Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
24
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
alasan-alasan mengajukan permohonan Pemohon setelah dilakukan perbaikan
dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara yang berpotensi
akan mengalami kriminalisasi. Mahkamah tidak meyakini bahwa Pemohon secara
aktual maupun potensial mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya
pasal tersebut karena yang dijadikan bukti oleh Pemohon hanya KTP yang
menunjukan bahwa Pemohon adalah berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau
mengurus rumah tangga [vide bukti P-1 KTP Pemohon]. Mahkamah tidak
menemukan bukti lain yang menunjukan bahwa Pemohon adalah aktivis yang
secara aktif melakukan berbagai kegiatan, sedangkan bukti lain yang diajukan oleh
Pemohon [vide bukti P-2 s.d. P-11] sama sekali tidak dapat membuktikan aktivitas
Pemohon sebagai aktivis sebagaimana yang dijelaskan Pemohon dalam
persidangan.
Terlebih lagi, permohonan Pemohon sama sekali tidak menyampaikan
argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Selain itu,
Pemohon juga tidak menguraikan mengenai adanya kausalitas (causal verband)
antara
kerugian
konstitusional
yang
dialami
oleh
Pemohon
dengan
inkonstitusionalitas norma. Akan tetapi Pemohon dalam permohonannya justru lebih
banyak menguraikan argumentasi terkait dengan berita bohong dan aktivis yang
sebenarnya hal tersebut merupakan bagian dari kasus konkret yang dialami oleh
suami Pemohon yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam
argumentasi Pemohon baik dalam uraian kedudukan hukum ataupun posita.
Berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah dalam persidangan
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 9 Juni 2020 telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 ayat (2) UU MK dan menguraikan argumentasi kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukum serta
memperjelas argumentasi dalam pokok permohonan terkait dengan mengapa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
tersebut
dianggap
25
bertentangan dengan UUD 1945 [vide Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
tanggal 9 Juni 2020], akan tetapi permohonan Pemohon tetap sebagaimana
diuraikan di atas.
Selain itu, Mahkamah juga tidak dapat memahami alasan permohonan
Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal-
pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan “secara bersyarat” dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena ketidakjelasan
dimaksud, Mahkamah juga menjadi sulit untuk menentukan apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non,
permohonan yang demikian adalah kabur;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
sehingga
pokok
permohonan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
26
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih,
Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota pada hari
Kamis, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh, diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal
dua puluh dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul
11.48 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, dan Saldi
Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
Aswanto
ttd
Arief Hidayat
ttd
Suhartoyo
ttd
Daniel Yusmic P. Foekh
27
ttd
Manahan M.P. Sitompul
ttd
Enny Nurbaningsih
ttd
Wahiduddin Adams
ttd
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada
23
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana
Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1660 selanjutnya disebut KUHP) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon
dan
pokok
permohonan,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 9 Juni 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal
39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
Pemohon
dan
permohonannya
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK Nomor 6/PMK/2005).
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22 Juni 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 30 Juni
2020. Dalam perbaikan permohonan, Pemohon telah menguraikan sistematika:
Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum
Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
24
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
alasan-alasan mengajukan permohonan Pemohon setelah dilakukan perbaikan
dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara yang berpotensi
akan mengalami kriminalisasi. Mahkamah tidak meyakini bahwa Pemohon secara
aktual maupun potensial mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya
pasal tersebut karena yang dijadikan bukti oleh Pemohon hanya KTP yang
menunjukan bahwa Pemohon adalah berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau
mengurus rumah tangga [vide bukti P-1 KTP Pemohon]. Mahkamah tidak
menemukan bukti lain yang menunjukan bahwa Pemohon adalah aktivis yang
secara aktif melakukan berbagai kegiatan, sedangkan bukti lain yang diajukan oleh
Pemohon [vide bukti P-2 s.d. P-11] sama sekali tidak dapat membuktikan aktivitas
Pemohon sebagai aktivis sebagaimana yang dijelaskan Pemohon dalam
persidangan.
Terlebih lagi, permohonan Pemohon sama sekali tidak menyampaikan
argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Selain itu,
Pemohon juga tidak menguraikan mengenai adanya kausalitas (causal verband)
antara
kerugian
konstitusional
yang
dialami
oleh
Pemohon
dengan
inkonstitusionalitas norma. Akan tetapi Pemohon dalam permohonannya justru lebih
banyak menguraikan argumentasi terkait dengan berita bohong dan aktivis yang
sebenarnya hal tersebut merupakan bagian dari kasus konkret yang dialami oleh
suami Pemohon yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam
argumentasi Pemohon baik dalam uraian kedudukan hukum ataupun posita.
Berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah dalam persidangan
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 9 Juni 2020 telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 ayat (2) UU MK dan menguraikan argumentasi kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukum serta
memperjelas argumentasi dalam pokok permohonan terkait dengan mengapa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
tersebut
dianggap
25
bertentangan dengan UUD 1945 [vide Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
tanggal 9 Juni 2020], akan tetapi permohonan Pemohon tetap sebagaimana
diuraikan di atas.
Selain itu, Mahkamah juga tidak dapat memahami alasan permohonan
Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal-
pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan “secara bersyarat” dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena ketidakjelasan
dimaksud, Mahkamah juga menjadi sulit untuk menentukan apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non,
permohonan yang demikian adalah kabur;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
sehingga
pokok
permohonan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
4.
