PUU
Tahun 2019
33/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Marsudi
Tanggal Registrasi: 2019-04-15
Tanggal Putusan: 2019-09-30
UU Diuji: UU 37/2008, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (A)", "Suhartoyo (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 37 Tahun 2008]] tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 36]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Ombudsman
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[33/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang]]-Undang
- **Status**: [[Tidak Diterima]]
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2019 Oktober 06
- **Significance**: Medium
- **File**: [[33 PUU 2019--Ombudsman-Tidak_Diterima-telahucap-30Sept2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Wahiduddin Adams]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 37 Tahun 2008]] tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2019-04-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-09-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008]] tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ...
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 37 Tahun 2008]] tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 36]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008]] tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
