Langsung ke konten
PUU Tahun 2019

33/PUU-XVII/2019

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Marsudi
Tanggal Registrasi: 2019-04-15
Tanggal Putusan: 2019-09-30
UU Diuji: UU 37/2008, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (A)", "Suhartoyo (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 37 Tahun 2008]] tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 36]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)