PUU
Tahun 2017
33/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Tajudin bin Tatang Rusmana
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Abdul Hamim Jauzie, S.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2017-06-21
Tanggal Putusan: 2017-10-19
UU Diuji: UU 35/2014, UU 23/2002, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Saldi Isra (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: **MENOLAK** permohonan pengujian [[UU No. 35 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 23 Tahun 2002]] tentang [[Perlindungan Anak]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Tajudin bin Tatang Rusmana]].
## Timeline
- **2017-06-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-07-19**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-10-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[Putusan tentang Perlindungan Anak]] - Kasus-kasus terkait perlindungan anak
- [[Putusan tentang Hak Atas Pekerjaan]] - Kasus-kasus terkait hak ekonomi
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Legal Standing]]**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai
2. **[[Perlindungan Anak]]**: Regulasi diperlukan untuk melindungi kepentingan terbaik anak
3. **[[Hak Atas Pekerjaan]]**: Tidak ada pelanggaran terhadap [[Pasal 27 [[UUD 1945]]
### Precedential Value
Putusan ini memperkuat prinsip bahwa regulasi [[perlindungan anak]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan diperlukan untuk melindungi kepentingan terbaik anak.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menolak permohonan karena pemohon tidak memiliki [[legal standing]] dan [[UU No. 35 Tahun 2014]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[UU No. 35 Tahun 2014]] tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]
- Memperkuat legitimasi regulasi [[perlindungan anak]] di Indonesia
- Memberikan kepastian hukum bagi implementasi [[perlindungan anak]]
### Tindak Lanjut
- Implementasi [[UU No. 35 Tahun 2014]] terus berjalan
- Tidak ada perubahan dalam regulasi [[perlindungan anak]]
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
2. **[[Maria Farida Indrati]]**
3. **[[Yunita Rhamadani]]**
4. **[[Saldi Isra]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Anwar Usman]]**
7. **[[Aswanto]]**
8. **[[Wahiduddin Adams]]**
9. **[[Manahan M.P Sitompul]]**
10. **[[Suhartoyo]]**
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] dalam permohonan pengujian
- Memperkuat prinsip [[perlindungan anak]] sebagai kepentingan negara
- Memberikan panduan untuk kasus-kasus serupa di masa depan
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 35 Tahun 2014]] - Perubahan Atas [[UU No. 23 Tahun 2002]]
- [[UU No. 23 Tahun 2002]] - Perlindungan Anak
- [[UU No. 24 Tahun
Teks Putusan
# Putusan [[33/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Perlindungan Anak
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[33/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 19 Oktober 2017
- **File**: [[33 PUU 2017-UU_Perlindungan Anak-TOLAK-telahucap-19Okt2017. Doc]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 35 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 23 Tahun 2002]] tentang [[Perlindungan Anak terhadap [[UUD 1945.
## Pemohon
- **[[Tajudin bin Tatang Rusmana]]** (Penjual Cobek)
- **Alamat**: Kampung Pojok RT. 004/010 Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat
### Kuasa Hukum
- **[[Abdul Hamim Jauzie]], S.H.**
- **[[Ahmad Muhibullah]], S.H.**
- **[[Andy Wiyanto]], S.H.**
- **[[Anto Tuntas Widi Setiawan]], S.H. M.H.**
- Dan tim advokat lainnya dari [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten]] (LBH Keadilan)
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 35 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 23 Tahun 2002]] tentang [[Perlindungan Anak terhadap [[UUD 1945
### Pasal yang Diuji
- Pasal-pasal dalam [[UU No. 35 Tahun 2014]] yang berkaitan dengan [[perlindungan anak
- Ketentuan yang berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 24C UUD 1945]] - Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi
- [[Pasal 27 UUD 1945]] - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- [[Pasal 28D UUD 1945]] - Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
- [[Pasal 28H UUD 1945]] - Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
- [[Pasal 28I UUD 1945]] - Hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
## Pokok Permohonan
Pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam [[UU No. 35 Tahun 2014]] tentang [[Perlindungan Anak bertentangan dengan [[UUD 1945 dan merugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
## Duduk Perkara
Perkara ini berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas [[UU No. 35 Tahun 2014]] tentang [[Perlindungan Anak. Pemohon, seorang penjual cobek, merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan dalam undang-undang tersebut.
### Kronologi
1. **26 Mei 2017**: Permohonan diajukan dan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]]
2. **2017**: Proses persidangan dan pemeriksaan permohonan
3. **19 Oktober 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] memutuskan untuk menolak permohonan
### Alasan Permohonan
- Pemohon menganggap ketentuan dalam [[UU No. 35 Tahun 2014]] merugikan hak konstitusionalnya
- Permasalahan terkait dengan [[hak atas pekerjaan]] dan penghidupan yang layak
- Isu-isu konstitusional terkait dengan [[perlindungan anak]] yang berpotensi merugikan orang dewasa
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C [[UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]].
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan pengujian karena tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang nyata dan langsung akibat berlakunya [[UU No. 35 Tahun 2014]].
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] menolak permohonan karena:
1. Pemohon tidak memiliki [[legal standing]] yang memadai
2. Argumentasi konstitusional yang diajukan tidak cukup kuat
3. Ketentuan dalam [[UU No. 35 Tahun 2014]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]
### Analisis Konstitusional
- [[UU No. 35 Tahun 2014]] sejalan dengan prinsip [[perlindungan anak]] dalam [[UUD 1945]]
- Ketentuan undang-undang tidak melanggar [[hak asasi manusia]] pemohon
- Regulasi [[perlindungan anak]] diperlukan untuk melindungi kepentingan terbaik anak
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa:
1. Pemohon tidak memiliki [[legal standing]] yang memadai
2. [[UU No. 35 Tahun 2014]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]
3. Regulasi [[perlindungan anak]] diperlukan untuk melindungi kepentingan terbaik anak
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini.
## Amar Putusan
**MENOLAK** permohonan pengujian [[UU No. 35 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 23 Tahun 2002]] tentang [[Perlindungan Anak]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Tajudin bin Tatang Rusmana]].
## Timeline
- **2017-06-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-07-19**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-10-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[Putusan tentang Perlindungan Anak]] - Kasus-kasus terkait perlindungan anak
- [[Putusan tentang Hak Atas Pekerjaan]] - Kasus-kasus terkait hak ekonomi
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Legal Standing]]**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai
2. **[[Perlindungan Anak]]**: Regulasi diperlukan untuk melindungi kepentingan terbaik anak
3. **[[Hak Atas Pekerjaan]]**: Tidak ada pelanggaran terhadap [[Pasal 27 [[UUD 1945]]
### Precedential Value
Putusan ini memperkuat prinsip bahwa regulasi [[perlindungan anak]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan diperlukan untuk melindungi kepentingan terbaik anak.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menolak permohonan karena pemohon tidak memiliki [[legal standing]] dan [[UU No. 35 Tahun 2014]] tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[UU No. 35 Tahun 2014]] tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]
- Memperkuat legitimasi regulasi [[perlindungan anak]] di Indonesia
- Memberikan kepastian hukum bagi implementasi [[perlindungan anak]]
### Tindak Lanjut
- Implementasi [[UU No. 35 Tahun 2014]] terus berjalan
- Tidak ada perubahan dalam regulasi [[perlindungan anak]]
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
2. **[[Maria Farida Indrati]]**
3. **[[Yunita Rhamadani]]**
4. **[[Saldi Isra]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Anwar Usman]]**
7. **[[Aswanto]]**
8. **[[Wahiduddin Adams]]**
9. **[[Manahan M.P Sitompul]]**
10. **[[Suhartoyo]]**
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] dalam permohonan pengujian
- Memperkuat prinsip [[perlindungan anak]] sebagai kepentingan negara
- Memberikan panduan untuk kasus-kasus serupa di masa depan
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 35 Tahun 2014]] - Perubahan Atas [[UU No. 23 Tahun 2002]]
- [[UU No. 23 Tahun 2002]] - Perlindungan Anak
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
### Putusan Terkait
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Perlindungan Anak]] - Kumpulan putusan terkait
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Hak Ekonomi]] - Kasus-kasus serupa
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:08 -->
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2017-01-18*
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
