PUU
Tahun 2021
33/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Hj. Nurhasanah, S.H., M.H., selaku Pemohon I;
2. H. Khoerul Huda, S.T., M.M., selaku Pemohon II.
Tanggal Registrasi: 2021-07-16
Tanggal Putusan: 2021-09-29T14:35:00+07:00
UU Diuji: UU 21/2011, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 1/2013, UU 39/1999
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Wahiduddin Adams (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 33/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Hj. Nurhasanah, S.H., M.H.
Alamat
: Jalan Harapan Nomor 9 LK I RT/RW. 004/000,
Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan
Ratu, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: H. Khoerul Huda, S.T., M.M.
Alamat
: Jalan Cipto Mangunkusumo RT/RW 004/004,
Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah
Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan
Timur.
sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 12 April 2021, memberi
kuasa kepada Zul Armain Aziz, S.H., M.H., Wiwik Handayani, S.H., M.H., Andrian
Bayu Kurniawan, S.H., M.H., dan Kassabella Vivata Justitia Satyo, S.H.,
kesemuanya merupakan advokat/pengacara yang tergabung pada kantor ZWA Law
Office yang beralamat di Jalan Green Lake City Boulevard Ruko New Castle A-23,
Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, bertindak untuk secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 22 Juni 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 23 Juni 2021, berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 26/PUU/PAN.MK/AP3/6/2021 dan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 16 Juli 2021 dengan Nomor
33/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada 16 Agustus 2021, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa disebutkan pula dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang Pemilihan
Umum”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana jo. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Selanjutnya Disebut UU MK), kembali menegaskan hal yang
sama yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “...menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945”;
4. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan,“Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusannya
3
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dan Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK No. 6/2005) menyatakan, “Pengujian
materiil adalah pengujian Undang-Undang yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945” dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang menyatakan “Pengujian materiil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu
yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”;
6. Terkait dengan itu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa
secara hierarkis kedudukan UUD 1945 merupakan jenis norma hukum yang
paling tinggi. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-
undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut
dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang.
7. Kebertentangan norma undang-undang yang diuji terhadap UUD 1945 oleh
Mahkamah dalam dimensi tekstual, kontekstual, maupun substansial. Oleh
karena itu, Mahkamah sebagai the guardian of the constitution bukan hanya
berwenang
menyatakan
suatu
norma
undang-undang
yang
diuji
bertentangan dengan UUD 1945, melainkan juga berwenang melakukan
interpretasi konstitusional terhadap norma undang-undang yang diuji, yang
dalam praktik beracara di Mahkamah dibingkai dalam konstruksi putusan
konstitusional bersyarat, baik dalam perspektif conditionally constitution
maupun dalam perspektif conditionally unconstitution.
8. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Uji Materi (Judicial Review)
terhadap norma terhadap Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111) selanjutnya disebut:
4
“UUOJK” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9. Ipso jure, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian Undang-Undang a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II adalah perorangan warganegara
Republik Indonesia (Bukti P-1) sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat 1 huruf
a Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 yang diubah kembali dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang yang diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang selanjutnya disebut “UU MK”;
2. Bahwa para Pemohon merupakan anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA)
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Pemohon I adalah Anggota
Badan Perwakilan Anggota Daerah Pemilihan (DP) III – Sumatera Bagian
Selatan, yang meliputi: Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Lampung,
Bengkulu dan Bangka Belitung berdasarkan Akta Notaris No. 05 tentang
Pernyataan Keputusan Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA)
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, tertanggal 02 Agustus 2016;
(Bukti P-2)
3. Bahwa dalam badan usaha yang seperti ini, sudah barang tentu pemegang
polis adalah pemilik dari badan usaha tersebut, sebagaimana tertuang dan
diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar Asuransi Jiwa Bersama (AJB)
Bumiputera 1912 yang termuat dalam Mukadimah serta dalam Pasal 3–5,
Pasal 7, dan Pasal 36–45 Anggaran Dasar Asuransi Jiwa Bersama(AJB)
Bumiputera 1912 (Bukti P-3). Pemohon I adalah pemegang polis Asuransi
Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Nomor: 215100159571 (Bukti P-4)
dan Pemohon II adalah Pemegang 4 Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB)
Bumiputera 1912 (Bukti P-5), yaitu Polis Nomor: 2002462894, Nomor:
211103627748, Nomor: 211103864964, Nomor: 216100363817;
5
4. Bahwa masa jabatan Pemohon I menjadi Anggota Badan Perwakilan Anggota
(BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 telah diperpanjang sampai
dengan tahun 2026 berdasarkan Akta No. 35 tentang Pernyataan Keputusan
Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama
(AJB) Bumiputera 1912 tertanggal 31 Oktober 2018 (Bukti P-6) dan Pemohon
II adalah anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA), Daerah Pemilihan (DP)
IX – Kalimantan, meliputi: Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,
Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan
Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera No. SK.06/BPA/I/2019 Tentang
Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Perwakilan Anggota AJB
Bumiputera 1912 Selama 1 (satu) Periode Masa Jabatan; (Bukti P-7).
5. Bahwa, dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Perwakilan Anggota
(BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Pemohon I telah
diperiksa oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian ditetapkan
sebagai Tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: S-R/98/III/2021/DPJK
(Bukti P-8) kemudian ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI
melalui Surat Perintah Penahanan No. 122/M.1.14.3/Eku.2.0/06/2021 dan
Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan; (Bukti P-9)
6. Bahwa, terhadap Pemohon II , dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan
Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912,
Pemohon II telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dalam perkara melanggar ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54
UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (Bukti P-10), untuk perkara siapa
Pemohon II tidak tahu/tidak mengetahui yang kemudian akan dimintai
keterangan lagi oleh Penyidik OJK dengan Surat Panggilan Nomor
SPGL/526/VII/2021/DPJK, tanggal 28 Juli 2021; (Bukti P-11)
7. Bahwa, Pemohon I oleh penyidik ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian
ditahan oleh Penuntut Umum dikarenakan Pemohon I telah disangka
melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan berupa mengabaikan atau
tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dan/atau
tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana diatur Pasal 53 dan Pasal
54 UUOJK, begitu juga dengan Pemohon II dimintai keterangan sebagai saksi
oleh Penyidik OJK berkaitan dengan pelanggaran ketentuan Pasal 53 dan
Pasal 54 UUOJK;
6
8. Bahwa, penetapan Pemohon I sebagai tersangka, kemudian dilanjutkan
dengan tindakan penahanan, menurut Pemohon I telah didasarkan pada
pemaknaan atau pemahaman yang keliru terhadap norma telah “…dengan
sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan
kewenangan OJK…” sebagaimana diatur Pasal 53 ayat (1) UUOJK, dan/atau
“...dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d atau tugas untuk
menggunakan pengelola statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf f,..” sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UUOJK;
9. Bahwa oleh karena, Pemohon I dan Pemohon II hanya sebatas dengan itikad
baik dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan wewenangnya sebagai
anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB)
Bumiputera 1912, yang menurut Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912
Nomor 15, tanggal 10 Mei 2011 meliputi:
Pasal 8 ayat (2)
“BPA mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris dan Direksi.“
Pasal 17 ayat (1)
“Sidang Tahunan BPA pertama selambat-lambatnya pada bulan Desember
tahun berjalan, membahas:
a. Laporan Direksi mengenai jalannya Perusahaan dalam tahun berjalan
sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
b. Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan untuk tahun
yang akan datang.”
c. Hal-hal strategis yang dipandang yang dipandang perlu.”
Pasal 17 ayat (2)
“Sidang Tahunan BPA kedua selambat-lambatnya bulan Juli tahun
berikutnya membahas:
a. Pengesahan neraca dan perhitungan laba/rugi tahun sebelumnya.
b. Penetapan pembagian laba.
c. Menentukan Akuntan Publik yang memeriksa laporan keuangan AJB
Bumiputera 1912 tahun buku berjalan.
d. Hal-hal strategis yang dipandang perlu.”
10. Bahwa, sebagai anggota BPA yang bertanggungjawab agar AJB Bumiputera
1912 tetap dapat melanjutkan usahanya demi membela kepentingan para
anggota, maka dalam rapat BPA dengan para Direksi, Pemohon I selaku
7
pimpinan rapat menyampaikan pendapat yang menurut Pemohon I sebagai
masukan yang diperlukan untuk menyelamatkan AJB Bumiputera 1912.
Untuk meyakinkan Rapat Anggota BPA bersama beberapa anggota BPA
lainnya dan Direksi dalam rangka pembahasan Surat Perintah Tertulis OJK
Nomor: S13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020 (Bukti P-12), dalam rapat via
zoom meeting tersebut Pemohon I sebagai Ketua BPA menyampaikan atau
mengucapkan kalimat yang intinya ”...saya garis bawahi bahwa niat baik OJK
itu tidak ada, jadi kita jangan terjebak dalam bisikan dari oknum-oknum OJK,
saya sebut oknum-oknum OJK karena dia melakukan, mungkin komunikasi
informal sehingga kita harus melakukan 1,2,3 dst…” kemudian “…saya
sebagai ketua BPA sudah mempersiapkan ini semua sebenarnya untuk kita
tidak takut menghadapi sifat OJK yang seperti ini, dia akan ancam kita 5
tahun penjara, silahkan dst.”. Maksud Pemohon I, mengucapkan kalimat
“tidak takut menghadapi sifat OJK” Semata-mata agar anggota BPA lainnya
dan Direksi tetap gigih mempertahankan dan mengelola AJB Bumiputera
1912 sesuai dengan Anggaran Dasar dan aturan yang berlaku demi
melindungi kepentingan para anggota sebagai pemegang polis.
11. Pemohon I mengucapkan kalimat tersebut sama sekali tidak bermaksud
untuk dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat
pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana diatur Pasal 53 ayat (1) atau
dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d atau tugas untuk
menggunakan pengelola statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf f yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UUOJK.
12. Bahwa, unsur materiil utama norma Pasal 53 ayat (1) berupa: (1). Adanya
tindakan atau daya upaya yang bertujuan mengabaikan, tidak memenuhi,
atau menghambat, (2). Adanya tindakan konkrit OJK untuk melaksanakan
kewenangannya. Sedangkan unsur materiil utama norma Pasal 54 ayat (1)
adalah (1). Adanya tindakan atau daya upaya yang bertujuan mengabaikan,
tidak melaksanakan perintah tertulis, (2). Adanya perintah tertulis yang
ditujukan kepada para Pemohon.
13. Dengan demikian, penetapan Pemohon I sebagai tersangka hanya oleh
karena Pemohon I mengucapkan kata-kata: “tidak takut menghadapi sifat
OJK” yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan, merupakan
8
pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon I, terutama hak atas
“jaminan kepastian hukum yang adil” yang diatur Pasal 28D ayat (1),
dan/atau“…hak atas perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Para Pemohon yang
diatur Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945.
14. Dengan demikian, Pemohonan Uji Materi a quo telah memenuhi kriteria
kerugian konstitusional yang sesuai Putusan Mahkamah Nomor: 006/PUU-
III/2005 juncto Perkara Nomor: 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
Mahkamah lainnya tentang kualifikasi Pemohon kedudukan hukum Pemohon
yang meliputi:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau khusus
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
15. Ipso constitusion, Pemohon I dan Pemohon II memiliki legal standing atau
kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan Uji Materi terhadap
norma Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU OJK a quo.
C. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa, para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya terutama
terutama hak atas “jaminan kepastian hukum” yang diatur Pasal 28D ayat
(1), dan/atau“…hak atas perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Para Pemohon yang
diatur Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UUOJK.
9
2. Kerugian hak konstitusional para Pemohon terjadi karena rumusan norma
Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UUOJK bersifat meluas atau absurd
sehingga tidak memberi kepastian hukum. Rumusan norma undang-undang
hanya memberi kepastian hukum apabila rumusan tersebut memenuhi syarat
jelas (clear), padat (coincise), dan lengkap (complete).
3. Absurditas norma Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UUOJK terjadi oleh
karena norma Pasal 53 ayat (1) memuat rumusan “dengan sengaja
mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan
OJK.” Rumusan demikian tidak memberi pembatasan bahwa unsur materiil
utama norma Pasal 53 ayat (1) berupa: (1). Adanya tindakan atau daya upaya
yang bertujuan mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat, (2).
Adanya tindakan konkrit OJK untuk melaksanakan kewenangannya.
Sedangkan unsur materiil utama Pasal 54 ayat (1) adalah (1). Adanya
tindakan atau daya upaya yang bertujuan mengabaikan, tidak melaksanakan
perintah tertulis, (2). Adanya perintah tertulis yang ditujukan kepada Para
Pemohon.
4. Bahwa Pasal yang sedang di batu ujikan telah menimbulkan kerugian Hak
Konstitusional khususnya terhadap Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) bagi para Pemohon,
yang mana Pemohon menganggap bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan Pasal yang
sedang dibatu uji untuk menjerat dan menjatuhkan harkat dan martabat para
Pemohon. Bahwa frasa “dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis” tersebut menimbulkan keragu-raguan
(multitafsir) dan tidak logis sehingga menimbulkan konflik norma. Konflik
norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontentasi
norma, reduksi norma atau distorsi norma;
5. Bahwa frasa “dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau
menghambat pelaksanaan kewenangan” dan frasa “dengan sengaja
mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis” tersebut menurut
hemat Pemohon merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, karena frasa tersebut mempunyai unsur subjektifitas
bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana apabila suatu perintah tertulis
10
yang terdiri dari beberapa poin dan salah satu poin belum dilaksanakan, maka
OJK dapat melakukan kewenangannya dengan mempergunakan Pasal 53
dan Pasal 54 tersebut sebagai acuan hukum. Padahal kenyataannya 6 dari 7
poin di dalam perintah tertulis tersebut telah dilaksanakan oleh seseorang
ataupun Badan Hukum;
6. Bahwa yang menjadi pertanyaan para Pemohon adalah Apabila suatu
korporasi dianggap tidak melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan Pasal
9 huruf d dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, apakah kedua Pasal tersebut dapat dikenakan
kepada Korporasi tersebut? Hal inilah yang menurut hemat para Pemohon
kedua pasal tersebut menyebabkan ketidakpastian Hukum dan SANGAT
BERTENTANGAN dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
7. Bahwa Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas,
tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh
keadaan-keadaan
yang
sifatnya
subjektif.
Frasa
“dengan
sengaja
mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan”
dan frasa“dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan
perintah tertulis menurut hemat Para Pemohon bersifat subjektif, karena
berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat serta
merta melakukan abuse of power yang menurut OJK apabila seseorang atau
Badan Hukum telah melanggar Pasal yang sedang dibatuujikan hanya
berdasarkan penilaian subjektif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa ada
ukuran dan maksud yang jelas makna dari kata mengabaikan, tidak memenuhi
dan/atau tidak melaksanakan tersebut;
8. Dengan demikian, unsur materiil utama delik yang dimaksud Pasal 53 ayat (1)
UUOJK adalah adanya tindakan atau daya upaya yang bertujuan
mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat; sedangkan unsur materiil
utama delik yang dimaksud Pasal 54 ayat (1) UUOJK adalah adanya tindakan
atau daya upaya yang bertujuan mengabaikan, tidak melaksanakan perintah
tertulis. Dengan demikian, yang dituju sebagai unsur materiil delik yang diatur
Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 54 ayat (1) UUOJK adalah daya upaya atau
tindakan. Tidak termasuk berupa ucapan;
11
9. Bahwa Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan
untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Kepastian hukum
merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum terutama untuk
norma hukum tertulis. Menurut Fence M. Wantu, “hukum tanpa nilai
kepastian hukum akan kehilangan makna karena tidak lagi dapat dijadikan
pedoman perilaku bagi semua orang”. Kepastian hukum diartikan sebagai
kejelasan norma sehingga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat yang
dikenakan peraturan tersebut. Pengertian kepastian tersebut dapat
dimaknai bahwa ada kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum
di dalam masyarakat agar tidak menimbulkan banyak salah tafsir. Dengan
demikian, penetapan Pemohon I sebagai tersangka dan Pemohon II sebagai
saksi ataupun penahanan terhadap Pemohon I tentu tidak akan terjadi,
apabila penyidik mampu memberi pemaknaan dan/atau pemahaman yang
tepat dan benar atas norma Pasal 53 dan Pasal 54 UUOJK menurut UUD
Tahun 1945;
10. Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberi tafsir konstitusional terhadap
rumusan Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 54 ayat (1) UUOJK dengan
menegaskan bahwa ucapan bukan merupakan unsur materiil delik yang
dimaksud Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 54 ayat (1) UUOJK.
D. PETITUM
Berdasarkan uraian dalil Permohonan di atas, para Pemohon, izinkanlah para
Pemohon meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili a quo kiranya berkenan untuk memutus dengan amar
putusan yang, antara lain, berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan:
2.1. Norma Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 111) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang kecuali untuk
melaksanakan kewajiban hukumnya yang sah dengan sengaja
mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan
12
kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, huruf
d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 30 ayat (1) huruf a, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.
2.2. Norma Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 111) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang kecuali untuk
melaksanakan kewajiban hukumnya yang sah dengan sengaja
mengabaikan
dan/atau
tidak
melaksanakan
perintah
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d atau tugas untuk
menggunakan pengelola statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.
2.3. Memerintahkan putusan dimuat dalam Lembaran Negara.
Atau jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai pendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-12 yang telah disahkan dalam persidangan pada 16 Agustus 2021, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia
para Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Anggaran Dasar Nomor 15 Tahun 2011 Asuransi
Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta Notaris Nomor 05 tentang Pernyataan
Keputusan Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota
(BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
13
tertanggal 02 Agustus 2016, yang dibuat dihadapan Notaris
Maria Gunarti, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera
1912 atas nama Pemohon I Nomor 215100159571;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera
1912 atas nama Pemohon II, yaitu Polis Nomor 2002462894,
Nomor 211103627748, Nomor 211103864964, Nomor
216100363817;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Akta Notaris Nomor 35 tentang Pernyataan
Keputusan Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota
(BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
tertanggal 31 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris
Maria Gunarti, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Keputusan Badan Perwakilan Anggota AJB
Bumiputera Nomor SK.06/BPA/I/2019 tentang Perpanjangan
Masa Jabatan Anggota Badan Perwakilan Anggota AJB
Bumiputera 1912 Selama 1 (satu) Periode Masa Jabatan;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor
S-R/98/III/2021/DPJK;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor 122/M.1.14.3/
Eku.2/06/2021 dan Berita Acara Pelaksanaan Perintah
Penahanan;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan;
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Surat Panggilan Nomor SPGL/526/VII/2021/DPJK
tanggal 28 Juli 2021;
12.
Bukti P-12
: Fotokopi Surat Perintah Tertulis OJK Nomor S13/D.05/2020
tanggal 16 April 2020.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
14
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU 21/2011) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
15
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
16
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011 sebagai
berikut:
Pasal 53 ayat (1) UU 21/2011
Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau
menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 30
ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011
Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
d atau tugas untuk menggunakan pengelola statuter sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
2. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
sekaligus Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) dari Daerah Pemilihan III
(Sumatera Bagian Selatan). Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya
karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor
jasa keuangan berupa mengabaikan atau tidak memenuhi atau menghambat
pelaksanaan kewenangan OJK dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis
sebagaimana
diatur
dalam
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya;
3. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 sekaligus Anggota BPA dari
Daerah Pemilihan IX (Kalimantan). Pemohon II merasa hak konstitusionalnya
berpotensi dirugikan karena telah dipanggil oleh penyidik sebagai saksi atas
dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan berupa mengabaikan atau tidak
memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya;
17
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menyampaikan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa sebagai anggota BPA, para Pemohon memiliki tanggungjawab untuk
melindungi dan mempertahankan AJB Bumiputera 1912 agar tetap dapat
melanjutkan usahanya dengan memberikan masukan yang diperlukan demi
melindungi kepentingan para anggota sebagai pemegang polis;
b. Bahwa dalam salah satu rapat antara BPA dengan para direksi AJB
Bumiputera 1912, Pemohon I selaku pimpinan rapat menyampaikan
perkataan “tidak takut menghadapi sifat OJK” dengan tujuan semata-mata
agar anggota BPA lainnya serta para direksi tetap gigih mempertahankan dan
mengelola AJB Bumiputera 1912 sesuai dengan Anggaran Dasar dan aturan
yang berlaku demi melindungi kepentingan para anggota;
c. Bahwa kemudian Pemohon I telah ditetapkan sebagai tersangka dan
Pemohon II telah dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak
pidana sektor jasa keuangan berupa mengabaikan atau tidak memenuhi atau
menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dan/atau tidak melaksanakan
perintah tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54
ayat (1) UU 21/2011;
d. Bahwa penetapan Pemohon I sebagai tersangka hanya oleh karena ucapan
“tidak takut menghadapi sifat OJK” yang kemudian dilanjutkan dengan
penahanan dan Pemohon II yang juga berpotensi ditetapkan sebagai
tersangka dalam tindak pidana sektor jasa keuangan merupakan
pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon, terutama hak atas
“jaminan kepastian hukum yang adil” sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 serta “hak atas perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut para
Pemohon dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
18
pengujian, yakni Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011. Anggapan
kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial dapat terjadi;
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
para Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan para
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan para
Pemohon dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak
akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari ada atau tidaknya
persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011, para Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan para
Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU
21/2011 a quo bersifat meluas dan menimbulkan keragu-raguan (multitafsir)
serta tidak logis sehingga menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang
ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontentasi norma,
reduksi norma atau distorsi norma;
2. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “dengan sengaja mengabaikan, tidak
memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan” dalam Pasal 53 ayat
(1) UU 21/2011 dan frasa “dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis” dalam Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011 merupakan
bentuk ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
19
1945, karena frasa tersebut bersifat subjektif. OJK dapat serta merta melakukan
abuse of power jika seseorang atau badan hukum telah melanggar ketentuan
pasal-pasal a quo tanpa adanya ukuran yang jelas mengenai makna kata
mengabaikan, tidak memenuhi dan/atau tidak melaksanakan dalam pasal a quo;
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU 21/2011 yang
memuat rumusan “dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau
menghambat pelaksanaan kewenangan OJK” tidak memberikan pembatasan
terhadap unsur materiil norma Pasal 53 ayat (1) UU 21/2011, yaitu: (a) adanya
tindakan atau daya upaya yang bertujuan mengabaikan, tidak memenuhi, atau
menghambat; (b) adanya tindakan konkret OJK untuk melaksanakan
kewenangannya. Sedangkan, unsur materiil utama Pasal 54 ayat (1) adalah (a)
adanya tindakan atau daya upaya yang bertujuan mengabaikan, tidak
melaksanakan perintah tertulis, (b) adanya perintah tertulis yang ditujukan
kepada para Pemohon;
4. Bahwa dengan demikian, menurut para Pemohon, unsur materiil utama delik
yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UU 21/2011 adalah adanya tindakan
atau daya upaya yang bertujuan mengabaikan, tidak memenuhi, atau
menghambat. Sedangkan unsur materiil utama delik yang dimaksud dalam Pasal
54 ayat (1) UU 21/2011 adalah adanya tindakan atau daya upaya yang bertujuan
mengabaikan, tidak melaksanakan perintah tertulis. Dengan demikian, yang
dituju sebagai unsur materiil delik yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) atau Pasal
54 ayat (1) UU 21/2011 adalah daya upaya atau tindakan, tidak termasuk berupa
ucapan;
5. Bahwa menurut para Pemohon, OJK telah menyalahgunakan kewenangannya
dengan
menggunakan
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitas a quo untuk menjerat dan menjatuhkan harkat dan martabat
para Pemohon, karena apabila suatu perintah tertulis yang terdiri dari beberapa
poin dan salah satu poin belum dilaksanakan, maka OJK dapat melakukan
kewenangannya dengan menggunakan pasal-pasal a quo sebagai acuan
hukum. Padahal dalam kenyataannya, 6 dari 7 poin dalam perintah tertulis OJK
tersebut telah dilaksanakan;
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar:
20
6.1.
Menyatakan norma Pasal 53 ayat (1) UU 21/2011 bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang kecuali untuk
melaksanakan kewajiban hukumnya yang sah dengan sengaja
mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan
kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, huruf
d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 30 ayat (1) huruf a, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”;
6.2.
Menyatakan norma Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011 bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang kecuali untuk
melaksanakan kewajiban hukumnya yang sah dengan sengaja
mengabaikan
dan/atau
tidak
melaksanakan
perintah
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d atau tugas untuk
menggunakan pengelola statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-12, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan, dan
mempertimbangkan argumentasi para Pemohon, Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
21
[3.11]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan frasa “dengan sengaja
mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan”
dalam Pasal 53 ayat (1) UU 21/2011 dan frasa “dengan sengaja mengabaikan
dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis” dalam Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011
merupakan bentuk ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, karena frasa tersebut menyebabkan subjektifitas dari OJK yang
dapat serta-merta melakukan abuse of power karena frasa tersebut tidak mengatur
ukuran dan maksud yang jelas mengenai makna perbuatan mengabaikan, tidak
memenuhi dan/atau tidak melaksanakan. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a
quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa dalam rangka memenuhi prinsip negara hukum, negara mengakui
dan menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam hukum pidana
yang dianut di Indonesia, pengakuan dan jaminan tersebut tercermin melalui asas
legalitas yang menjadi prinsip untuk membatasi kekuasaan negara dalam
melindungi warga negara dari ketidakadilan atas nama penegakan hukum. Oleh
karenanya, dalam merumuskan setiap perbuatan dalam hukum pidana harus
memenuhi prinsip-prinsip dalam asas legalitas, yaitu harus tertulis (lex scripta),
harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta), tidak multitafsir (lex certa), dan
tidak berlaku surut (non-retroactive). Dengan demikian, rumusan norma pasal atau
ayat yang memuat ketentuan pidana tidak boleh bersifat multitafsir, karena norma
yang multitafsir selain dapat digunakan untuk menjerat siapapun yang melakukan
suatu perbuatan pidana, juga potensial untuk disalahgunakan sehingga sangat
berpotensi melanggar hak konstitusional warga untuk mendapatkan jaminan dan
perlindungan atas kepastian hukum yang adil;
[3.11.2] Bahwa Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011 merupakan
ketentuan pidana yang dirumuskan untuk menjamin dilaksanakannya wewenang
OJK yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka fungsi pengawasan OJK
terhadap kegiatan jasa keuangan. Apabila diuraikan unsur perbuatan kesengajaan
(opzet) yang terdapat dalam norma kedua pasal a quo adalah mengabaikan, tidak
memenuhi, menghambat, serta tidak melaksanakan. Terdapat perbedaan di antara
keempat bentuk perbuatan yang dilarang dalam norma a quo, yaitu dalam perbuatan
mengabaikan, tidak memenuhi, dan tidak melaksanakan, pelaku telah melakukan
22
perbuatan tertentu untuk tidak mengindahkan pelaksanaan kewenangan OJK.
Sedangkan, dalam perbuatan menghambat, pelaku telah melakukan perbuatan
tertentu dengan tujuan agar proses pelaksanaan kewenangan OJK yang sedang
berlangsung terhalang untuk dilaksanakan. Rumusan kedua norma yang
dimohonkan pengujian a quo merupakan kategori delik formil yang menekankan
pada perbuatan yang dilarang, sehingga suatu delik dianggap telah selesai
meskipun pelakunya belum menyelesaikan perbuatan yang dilarang tersebut atau
belum menimbulkan sesuatu akibat. Di sini nampak kehendak pembentuk undang-
undang adalah untuk memastikan kewenangan OJK dapat dilaksanakan dan
mencegah timbulnya gangguan atau tidak terlaksananya kewenangan tersebut yang
muncul dari suatu perbuatan yang dilarang. Oleh karena itu, perumusan perbuatan
yang dilarang tersebut tanpa perlu menitikberatkan pada akibat dari perbuatan
sebagaimana halnya delik materiil;
[3.11.3] Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, para Pemohon mendalilkan bentuk
perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU
21/2011 a quo dikecualikan terhadap perbuatan dalam bentuk ucapan. Terhadap
dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah daya jangkau atau cakupan dari
perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat
dipidana berdasarkan Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011 bukan
merupakan ranah kewenangan Mahkamah untuk menilainya, karena dalil para
Pemohon a quo sudah merupakan implementasi norma. Sebagai contoh, perbuatan
menghambat dapat diaktualisasikan melalui berbagai tindakan, misalnya
menyembunyikan atau melenyapkan suatu dokumen atau keterangan, menghalang-
halangi, mengulur-ulur waktu, hingga mengeluarkan ucapan yang bersifat
memengaruhi, memprovokasi atau mengarahkan agar orang lain melakukan suatu
perbuatan untuk menghambat pelaksanaan wewenang OJK sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 UU 21/2011. Namun demikian, penegakan hukum atas kedua
norma pasal a quo harus dilakukan secara hati-hati dan tetap melindungi
kepentingan hukum pelaku karena tidak menutup kemungkinan perbuatan pelaku
tidak bertentangan dengan hukum sehingga pelaku perlu membuktikan bahwa
perbuatannya adalah tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Jaminan
perlindungan atas kepentingan hukum seseorang yang sedang menjalani proses
pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga di pengadilan telah diatur dalam
berbagai instrumen peraturan perundang-undangan mulai dari Kitab Undang-
23
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, faktor
penegakan hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Posisi
penyidik, penuntut umum dan hakim serta advokat menjadi sentral dalam
menyeimbangkan antara perlindungan atas kepentingan umum yang hendak
dilindungi dari perbuatan yang dilarang dalam norma pidana dengan kepentingan
individu pelaku. Sementara itu, terhadap kekhawatiran para Pemohon yang
mengaitkan dalilnya dengan kewenangan OJK yang menurut para Pemohon dapat
menimbulkan abuse of power, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali
pertimbangan hukum dalam Paragraf [3.15] dan Paragraf [3.16] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XVI/2018 bertanggal 18 Desember 2019
yang telah mempertimbangkan kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan
tindak pidana sektor jasa keuangan agar tidak menimbulkan tindakan kesewenang-
wenangan (abuse of power), sebagai berikut:
“[3.15] Menimbang bahwa apabila diletakkan dalam perspektif kewenangan
penyidikan yang dimiliki oleh OJK sebagai salah satu lembaga lain yang memiliki
wewenang penyidikan selain penyidikan yang dimiliki oleh lembaga Kepolisian,
kewenangan demikian dapat dibenarkan. Namun, jikalau kewenangan
penyidikan yang dimiliki oleh OJK dilaksanakan tanpa koordinasi dengan
penyidik Kepolisian sebagaimana dipersyaratkan terhadap penyidik lembaga lain
selain Kepolisian berpotensi adanya kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih
dalam penegakan hukum pidana yang terpadu. Oleh karena itu, untuk
menghindari potensi tersebut, kewajiban membangun koordinasi dengan
penyidik Kepolisian juga merupakan kewajiban yang melekat pada penyidik OJK.
Dasar pertimbangan demikian tidak terlepas dari semangat membangun sistem
penegakan hukum yang terintegrasi sehingga tumpang-tindih kewenangan yang
dapat berdampak adanya tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak
hukum maupun pejabat penyidik di masing-masing lembaga dalam proses
penegakan hukum dapat dihindari.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap argumentasi para Pemohon bahwa
kewenangan OJK dalam hal penyidikan dapat mengaburkan Integrated Criminal
Justice System karena UU 21/2011 tidak mengatur jenis tindak Pidana dalam
sektor Jasa Keuangan perbankan ataupun non-perbankan yang menjadi
wewenang Penyidik lembaga OJK, Mahkamah berpendapat, tanpa dikaitkan
dengan jenis tindak pidananya, kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan
dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
penyidik Kepolisian. Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana
dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan
dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah
24
konstitusional. Artinya, telah ternyata bahwa kewenangan OJK bukanlah
semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata tetapi
dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan
penegakan hukum yang bersifat pro justitia, sebagaimana telah dipertimbangkan
di atas. Tegasnya, demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian
sebagaimana dimaksudkan di atas dilakukan sejak diterbitkannya surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan, pelaksanaan penyidikan, sampai dengan
selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa
penuntut umum.”
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah sebagaimana telah dikutip di atas,
kewenangan OJK dalam melakukan proses penyidikan harus berkoordinasi dengan
penyidik Kepolisian sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan, pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan
sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Hal demikian
selain untuk menghindari potensi timbulnya kesewenang-wenangan dan tumpang-
tindih dalam penegakan hukum pidana yang terpadu, yang lebih penting menurut
Mahkamah adalah terwujudnya perlindungan dan jaminan atas hak-hak yang dimiliki
oleh setiap warga negara, sekalipun ia dalam posisi sebagai tersangka. Dengan
demikian, dalil permohonan para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
[3.12]
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
dalam
menguraikan alasan
permohonannya juga mempertanyakan apabila suatu korporasi dianggap tidak
melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan Pasal 9 huruf d dan/atau huruf f UU
21/2011, apakah kedua pasal yang dimohonkan pengujian konstitusonalitasnya
tersebut juga dapat dikenakan kepada korporasi? Terhadap hal tersebut, menurut
Mahkamah penggunaan frasa “setiap orang” baik dalam Pasal 53 ayat (1) maupun
Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011 menunjukkan bahwa addressaat norm dari kedua
ketentuan pidana tersebut adalah meliputi orang perseorangan (natural person) atau
korporasi [vide Pasal 1 angka 24 UU 21/2011]. Hal demikian juga telah sesuai
dengan tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam
Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan (selanjutnya
disebut
UU
12/2011)
yang
memberikan pedoman perumusan ketentuan pidana yaitu apabila ketentuan pidana
berlaku bagi siapapun (baik natural maupun legal person) maka subyek hukum dari
ketentuan pidana dirumuskan dengan frasa setiap orang, namun apabila ketentuan
pidana hanya berlaku bagi subyek tertentu, maka subjek tersebut dirumuskan
25
secara tegas, misalnya orang asing, pegawai negeri, saksi [vide angka 119 dan
angka 120 Lampiran II UU 12/2011]. Terlebih lagi, Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54
ayat (2) UU 21/2011 juga telah menentukan secara spesifik bahwa korporasi juga
dapat dipidana karena melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1)
UU 21/2011. Oleh sebab itu, dalam hal pertanggungjawaban pidana diberlakukan
bagi korporasi, menurut Mahkamah, secara universal hanya dapat dilakukan apabila
terdapat kaitan erat antara proses pengambilan atau pembentukan keputusan di
dalam suatu korporasi dengan tindak pidana yang terjadi. Artinya, terdapat unsur
kesalahan korporasi jika terpenuhi syarat: (i) korporasi tidak menjadikan dapat
dihindarinya
tindak
pidana
sebagai
bagian
kebijakan
menjalankan
kegiatan/usahanya (standard of care); (ii) korporasi tidak memiliki kebijakan yang
harus dipedomani “pengurus”, “pegawai” atau “orang-orang yang dapat
dipersamakan dengan hal itu” dalam melaksanakan kegiatan untuk dan atas nama
korporasi (strandard operating procedure); dan (iii) korporasi dalam kenyataanya
kurang/tidak
melakukan
dan/atau
mengupayakan
kebijakan
atau
tingkat
pengamanan dalam mencegah dilakukannya tindak terlarang oleh “pengurus”,
“pegawai” atau “orang-orang yang dapat dipersamakan dengan hal itu” (standard of
liability);
[3.13]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam petitum permohonannya
meminta agar Mahkamah menyatakan yang pada pokoknya keberlakuan Pasal 53
ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011 dikecualikan bagi setiap orang yang
melaksanakan kewajiban hukumnya yang sah (petitum selengkapnya termuat
dalam bagian duduk perkara). Terhadap petitum permohonan yang demikian,
menurut Mahkamah sangat berkaitan dengan unsur melawan hukum sebagai
bagian dari syarat pemidanaan yang meliputi penilaian terhadap aspek perbuatan
maupun sikap batin pelakunya. Dari aspek perbuatan (actus reus), disyaratkan
bahwa perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum dan tidak terdapat alasan
pembenar yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan tersebut. Sebagai
salah satu unsur mutlak dari suatu delik, maka unsur melawan hukum ini tidak perlu
dirumuskan sebagai unsur tertulis dari tindak pidana kecuali pembentuk undang-
undang menghendaki suatu perbuatan yang dilarang boleh dilakukan oleh orang-
orang yang memiliki kewenangan melakukan perbuatan tersebut berdasarkan
undang-undang. Oleh karenanya, yang dikehendaki para Pemohon dalam petitum
permohonannya tersebut sebenarnya telah terakomodir dalam alasan penghapusan
26
pidana dalam KUHP sebagai hukum pidana umum, khususnya mengenai alasan
pembenar dalam hal ini karena melaksanakan hukum yang sah sebagaimana diatur
dalam Pasal 50 KUHP. Dalam doktrin ilmu pidana, alasan pembenar merupakan
alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan, sehingga
apa yang dilakukan oleh pelaku menjadi perbuatan yang patut dan benar. Lebih
lanjut, dari aspek teori hukum acara dan pembuktian, apabila unsur melawan hukum
merupakan unsur yang tidak tertulis dalam suatu rumusan delik, maka beban
pembuktian ada pada terdakwa. Hal demikian berarti apabila terdakwa berhasil
membuktikan bahwa unsur melawan hukumnya suatu perbuatan yang didakwakan
tidak terpenuhi maka terdakwa harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Oleh
karenanya, menurut Mahkamah perumusan delik dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal
54 ayat (1) UU 21/2011 a quo telah mengakomodir maksud dari permohonan para
Pemohon. Dengan demikian, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma
dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian a quo;
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah
diuraikan pada paragraf di atas, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan
konstitusionalitas norma mengenai hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terhadap Pasal 53
ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011, sehingga dengan demikian dalil para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
27
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal satu, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan September,
tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 14.35 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
28
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU 21/2011) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
15
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
16
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011 sebagai
berikut:
Pasal 53 ayat (1) UU 21/2011
Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau
menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 30
ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 54 ayat (1) UU 21/2011
Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
d atau tugas untuk menggunakan pengelola statuter sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
2. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
sekaligus Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) dari Daerah Pemilihan III
(Sumatera Bagian Selatan). Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya
karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor
jasa keuangan berupa mengabaikan atau tidak memenuhi atau menghambat
pelaksanaan kewenangan OJK dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis
sebagaimana
diatur
dalam
pasal-pasal
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya;
3. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 sekaligus Anggota BPA dari
Daerah Pemilihan IX (Kalimantan). Pemohon II merasa hak konstitusionalnya
berpotensi dirugikan karena telah dipanggil oleh penyidik sebagai saksi atas
dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan berupa mengabaikan atau tidak
memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya;
17
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menyampaikan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa sebagai anggota BPA, para Pemohon memiliki tanggungjawab untuk
melindungi dan mempertahankan AJB Bumiputera 1912 agar tetap dapat
melanjutkan usahanya dengan memberikan masukan yang diperlukan demi
melindungi kepentingan para anggota sebagai pemegang polis;
b. Bahwa dalam salah satu rapat antara BPA dengan para direksi AJB
Bumiputera 1912, Pemohon I selaku pimpinan rapat menyampaikan
perkataan “tidak takut menghadapi sifat OJK” dengan tujuan semata-mata
agar anggota BPA lainnya serta para direksi tetap gigih mempertahankan dan
mengelola AJB Bumiputera 1912 sesuai dengan Anggaran Dasar dan aturan
yang berlaku demi melindungi kepentingan para anggota;
c. Bahwa kemudian Pemohon I telah ditetapkan sebagai tersangka dan
Pemohon II telah dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak
pidana sektor jasa keuangan berupa mengabaikan atau tidak memenuhi atau
menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dan/atau tidak melaksanakan
perintah tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54
ayat (1) UU 21/2011;
d. Bahwa penetapan Pemohon I sebagai tersangka hanya oleh karena ucapan
“tidak takut menghadapi sifat OJK” yang kemudian dilanjutkan dengan
penahanan dan Pemohon II yang juga berpotensi ditetapkan sebagai
tersangka dalam tindak pidana sektor jasa keuangan merupakan
pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon, terutama hak atas
“jaminan kepastian hukum yang adil” sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 serta “hak atas perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1)
