Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

33/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Paulus Agustinus Kafiar Kuasa Pemohon: Habel Rumbiak, S.H., SpN
Tanggal Registrasi: 2014-03-18
Tanggal Putusan: 2014-07-23T14:42:00+07:00
UU Diuji: UU 21/2001, UU 35/2008, UU 1/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 32/2004, UU 21/2011, UU 12/2008, UU 15/2011
Majelis Hakim: ["Muhammad Alim Patrialis Akbar", "Aswanto", "Rizki Amalia"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)