Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

326/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Pemohon: Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi yang diwakili oleh Masykur Isnan selaku Ketua dan Brahma Aryana selaku Sekretaris (Pemohon I), Dr. Syaiful Amri, S.Ap., M.M. (Pemohon II), Fikri (Pemohon III), dan Achmad Akbar (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2026-09-29T14:13:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.