PUU
Tahun 2026
322/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pemohon: Viktor Santoso Tandiasa (Pemohon I), Eko Prasetyo, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Bernita Matondang (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2026-09-29T15:45:00+07:00
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 1 angka 7 dan Pemohon II dan Pemohon III sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886), tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon I dan Pemohon IV untuk selain dan selebihnya.
