PUU
Tahun 2026
32/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Rachmad Rofik
UU Diuji: UU 10/1998, UU 7/1992, UU 4/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 1/2016, UU 36/1999, UU 8/1999
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 32/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Rachmad Rofik
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Sekapuk, RT. 2, RW. 3, Jalan Letjen S. Parman 23,
Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
15 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15
Januari 2026, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
30/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 19 Januari 2026 dengan Nomor
32/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 9
Februari 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
2
yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
2. Bahwa kewenangan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945."
3. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan bahwa:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945."
4. Bahwa perihal permohonan a quo adalah permohonan pengujian materiil
(judicial review) terhadap norma dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
(UU
P2SK) terhadap UUD 1945;
5. Berdasarkan uraian ketentuan hukum di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya,
Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki
hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah memberikan batasan kumulatif
mengenai kerugian konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemohon, yaitu:
3
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
c. Kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Hak Konstitusional Pemohon:
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945,
khususnya:
a. Pasal 28D ayat (1): "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum."
b. Pasal 28H ayat (4): "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun."
c. Pasal 33 ayat (4): "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."
4. Uraian Kerugian Konstitusional Spesifik (Fakta Hukum):
a. Bahwa Pemohon adalah nasabah/debitur yang mengalami kerugian nyata
akibat praktik perbankan/pembiayaan yang berlindung di balik kekosongan
dan ketidakjelasan norma UU a quo.
4
b. Bahwa
Pemohon
mengalami
praktik predatory
lending (pinjaman
memangsa) melalui skema Top-Up/Refinancing yang eksploitatif dari PT
MNC Leasing.
c. Bahwa secara faktual, Pemohon hanya menerima dana bersih (net
disbursement) sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun,
akibat ketiadaan batasan norma yang jelas dalam UU Perbankan dan UU
P2SK mengenai larangan Anatocismus (bunga berbunga), utang pokok
Pemohon
dimanipulasi
secara
akuntansi
menjadi Rp157.000.000,-
(seratus
lima
puluh
tujuh
juta
rupiah) dan
saat
ini
dituntut
hingga Rp204.000.000,-.
d. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon bukan sekadar kerugian ekonomi,
melainkan kerugian konstitusional berupa hilangnya martabat Pemohon
sebagai subjek hukum yang setara. Dalam praktik yang dialami Pemohon,
terjadi apa yang dalam doktrin hukum disebut sebagai "Penyalahgunaan
Keadaan" (Misbruik van Omstandigheden). Pihak Kreditur memanfaatkan
posisi dominannya untuk menyodorkan kontrak yang mengandung
perhitungan bunga tidak wajar yang dilegitimasi oleh pasal-pasal a quo.
e. Bahwa saat ini Pemohon sedang berjuang menuntut keadilan di
Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara: 7/Pdt.G/2026/PN Gsk.
Namun,
perjuangan
tersebut
terhambat
karena
UU a
quo tidak
memberikan
perlindungan status
quo (larangan
eksekusi)
selama
sengketa berlangsung, sehingga hak milik Pemohon (objek jaminan)
terancam dieksekusi paksa secara sewenang-wenang.
5. Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband):
Kerugian Pemohon timbul secara langsung karena norma dalam Pasal 8 ayat
(1) UU Perbankan dan Pasal 236 ayat (1) UU P2SK memberikan ruang tafsir
yang terlalu luas (multitafsir) dan tidak memberikan batasan tegas mengenai
larangan bunga berbunga serta kewajiban transparansi dokumen. Jika norma
tersebut dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi sesuai petitum Pemohon,
maka kerugian konstitusional Pemohon berupa ketidakpastian hukum dan
ancaman perampasan hak milik tidak akan terjadi lagi.
6. Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (Legal
Standing) yang sah untuk mengajukan permohonan ini.
5
III. OBJEK PERMOHONAN
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian materiil terhadap
UUD 1945 adalah:
1. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU
Perbankan), yang berbunyi:
"Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan
analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta
kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau
mengembalikan
pembiayaan
dimaksud
sesuai
dengan
yang
diperjanjikan."
2. Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang
berbunyi:
“Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di sektor keuangan,
PUSK memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi.”
3. Pasal 238 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845), yang selengkapnya berbunyi:
1. PUSK memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam
pembuatan perjanjian dengan konsumen.
2. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perjanjian
tertulis.
3. Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berbentuk Perjanjian Baku yang memuat klausul baku, kecuali yang
dilarang berdasarkan undang-undang ini.
4. PUSK dilarang membuat dan menggunakan Perjanjian Baku yang
memuat klausul baku yang berisi:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUSK
kepada Konsumen;
b. menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada PUSK, baik
secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala
tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh Konsumen,
6
kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh Konsumen, jika PUSK
menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan
yang dibeli oleh Konsumen, bukan merupakan tanggung jawab
PUSK;
d. memberi hak kepada PUSK untuk mengurangi kegunaan produk
dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang
menjadi objek perjanjian produk dan layanan;
e. menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUSK untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas
produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara
angsuran;
f. menyatakan bahwa PUSK dapat menambah, mengubah dan/atau
memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian
disetujui/disepakati;
g. menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada perubahan sepihak oleh
PUSK terhadap aturan sebagaimana diatur dalam huruf f setelah
perjanjian ditandatangani oleh Konsumen;
h. memberikan kewenangan bagi PUSK untuk menghindari atau
membatasi keberlakuan suatu klausul;
i. menyatakan bahwa PUSK memiliki wewenang untuk menafsirkan arti
perjanjian secara sepihak;
j. menyatakan bahwa PUSK membatasi tanggungjawab terhadap
kesalahan dan/atau kelalaian pegawai dan/atau pihak ketiga yang
bertindak untuk kepentingan PUSK;
k. membatasi hak Konsumen untuk menggugat PUSK ketika terjadi
sengketa terkait dengan perjanjian; dan
l. membatasi barang bukti yang dapat diberikan oleh Konsumen ketika
terjadi sengketa terkait dengan perjanjian.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
7
IV. POKOK PERMOHONAN (POSITA)
A. LANDASAN
FILOSOFIS:
PELANGGARAN
TERHADAP
ASAS
KEADILAN DAN DEMOKRASI EKONOMI
1. Bahwa Pancasila Sila Kelima mengamanatkan "Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia". Dalam konteks ekonomi, keadilan berarti
adanya kesetaraan (equality) dan ketiadaan penindasan (exploitation)
dalam transaksi keuangan.
2. Bahwa Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan prinsip "Efisiensi
Berkeadilan". Namun, norma dalam Pasal 236 ayat (1) UU P2SK yang
memberikan kewenangan luas kepada Pelaku Usaha Sektor Keuangan
(PUSK) tanpa batasan yang jelas, telah disalahgunakan untuk
melegalkan praktik Anatocismus (Bunga Berbunga).
3. Bahwa praktik membebankan bunga lama menjadi pokok utang baru
dalam skema Top-Up adalah bentuk modern dari perbudakan finansial.
Bank/Leasing mendapatkan keuntungan ganda yang tidak wajar (Unjust
Enrichment), sementara nasabah seperti Pemohon terjerat dalam utang
abadi (Perpetual Debt). Hal ini bertentangan secara diametral dengan
semangat Demokrasi Ekonomi dalam UUD 1945.
4. Bahwa secara komparatif, dalam sistem hukum Civil Law (seperti
Perancis dan Belanda yang menjadi rujukan KUHPerdata Indonesia),
praktik Anatocismus sangat dilarang keras kecuali bunga yang sudah
jatuh tempo minimal satu tahun dan diperjanjikan secara tegas. Namun,
dalam praktik yang dialami Pemohon melalui UU a quo, bunga langsung
dikapitalisasi menjadi pokok baru dalam hitungan hari/bulan melalui
skema Top-Up. Ini adalah bentuk penyelundupan hukum yang
merampas hak milik pribadi [Pasal 28H ayat (4) UUD 1945].
B. LANDASAN
YURIDIS:
KETIDAKPASTIAN
HUKUM
DAN
PELANGGARAN HAK MILIK [Pasal 28D ayat (1) & Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945]
1. Terkait Praktik Anatocismus (Bunga Berbunga)
4. Bahwa asas Pacta Sunt Servanda (Perjanjian mengikat sebagai
UU) yang sering didalilkan oleh Bank, tidaklah bersifat mutlak. Asas
tersebut dibatasi oleh asas Itikad Baik (Good Faith) dan Kepatutan.
8
5. Bahwa pasal a quo tidak memberikan definisi limitatif mengenai
komponen "Utang". Kekosongan norma ini dimanfaatkan oleh
Industri Keuangan untuk melakukan manipulasi akuntansi. Fakta
hukum yang dialami Pemohon (Terima Rp 50 juta, menjadi Pokok
Utang Rp 157 juta) membuktikan bahwa UU a quo gagal
memberikan kepastian hukum yang adil. Seharusnya, "Pokok
Utang" dimaknai secara tegas sebagai "Dana Riil yang Diterima
Debitur ditambah Sisa Pokok Lama", tanpa memasukkan unsur
bunga berjalan.
2. Terkait Hak Transparansi dan Salinan Dokumen (Akta Fidusia)
6. Bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin Hak Atas Informasi. Dalam
hubungan kontraktual, Akta Jaminan Fidusia dan Rincian Hutang
adalah dokumen vital bagi Debitur untuk mengetahui hak dan
kewajibannya.
7. Bahwa praktik di lapangan menunjukkan Kreditur seringkali
menyembunyikan atau mempersulit Debitur mendapatkan salinan
Akta Fidusia dengan dalih "Rahasia Perusahaan". Hal ini
menyebabkan
terjadinya Asimetri
Informasi (Information
Asymmetry) yang menempatkan Debitur dalam posisi buta hukum.
8. Tanpa memegang dokumen asli, Debitur kehilangan hak untuk
melakukan pembelaan diri (Right to Defense) ketika terjadi sengketa
eksekusi. Oleh karena itu, Pasal 8 UU Perbankan harus dimaknai
mewajibkan transparansi mutlak dokumen kredit kepada nasabah.
C. DISHARMONI ANTARA UU A QUO DENGAN UU NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG PENJAMINAN (ANALISIS KHUSUS)
1. Bahwa merespons petunjuk Yang Mulia Majelis Hakim dalam
persidangan pendahuluan terkait keberadaan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, Pemohon perlu menegaskan
adanya kekaburan hukum yang fatal dalam implementasi Pasal a quo.
2. Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 1 Tahun 2016 tentang
Penjaminan, disebutkan:
9
"Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas
pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan."
Konsekuensi
dari
skema
Penjaminan
adalah
timbulnya Hak
Subrogasi (Hak Penjamin untuk menagih kembali kepada Debitur
setelah membayar utang ke Bank).
3. Namun, fakta hukum yang terjadi dalam kasus Pemohon dan jutaan
nasabah lainnya adalah praktik Hibrida yang Manipulatif.
o Di satu sisi, Bank membebankan biaya kepada Debitur dengan istilah
"Premi Asuransi Jiwa Kredit" atau "Biaya Proteksi". Dalam hukum
asuransi, jika Tertanggung (Debitur) membayar premi, maka
seharusnya terjadi Pengalihan Risiko (Risk Transfer). Artinya, jika
terjadi risiko (meninggal/gagal bayar), maka utang dianggap lunas
oleh klaim asuransi.
o Di sisi lain, ketika risiko terjadi, Bank atau Perusahaan Penjamin tetap
melakukan penagihan kepada Debitur atau Ahli Warisnya dengan
menggunakan dalih Hak Subrogasi (seolah-olah skema Penjaminan).
4. Bahwa Pasal 8 UU Perbankan dan Pasal 236 UU P2SK a
quo inkonstitusional karena tidak memberikan batasan tegas. UU a quo
membiarkan Bank menerapkan standar ganda: Memungut uang
nasabah dengan kedok Asuransi (Risk Transfer), tetapi tetap mengejar
harta nasabah dengan kedok Penjaminan (Subrogasi).
5. Bahwa praktik "Double Dipping" (mengambil keuntungan dua kali) ini
sangat merugikan hak konstitusional Pemohon. Seharusnya, apabila
biaya perlindungan dibebankan kepada Debitur, maka sifatnya wajib
berupa Asuransi Pembebasan Utang tanpa Subrogasi. Hak Subrogasi
hanya boleh ada jika Bank yang membayar sendiri biaya penjaminan
tersebut kepada pihak ketiga (Jamkrindo/Askrindo) tanpa memotong
dana nasabah.
D. LANDASAN SOSIOLOGIS: STATUS QUO ASET DALAM SENGKETA
1. Bahwa prinsip negara hukum (Rechtsstaat) dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 mensyaratkan penghormatan terhadap proses peradilan (Due
Process of Law).
10
2. Bahwa ketiadaan aturan mengenai Penangguhan Eksekusi Otomatis
(Automatic Stay) dalam UU a quo menyebabkan maraknya tindakan
"Main Hakim Sendiri" (Eigenrichting) oleh Kreditur/Debt Collector.
3. Bahwa meskipun Debitur sedang mengajukan gugatan perdata di
Pengadilan Negeri untuk menguji keabsahan utang, Kreditur tetap
merasa
berhak
melakukan
eksekusi
jaminan
(menarik
kendaraan/rumah). Hal ini merendahkan kewibawaan pengadilan dan
melanggar hak konstitusional warga negara atas perlindungan aset
selama proses hukum berjalan.
E. TABEL PERBANDINGAN KONSTITUSIONAL
Bahwa untuk memperjelas argumentasi, Pemohon menyajikan tabel
perbandingan antara kondisi saat ini akibat norma UU a quo dengan kondisi
konstitusional yang diharapkan:
NO.
ASPEK YANG
DIUJI
PRAKTIK SAAT INI
(INKONSTITUSION
AL)
PRAKTIK
KONSTITUSIONAL
YANG DIHARAPKAN
1.
Komponen
Utang
(Top
Up/Refinancing)
Sisa
bunga
lama
ditambahkan
ke
pokok hutang baru,
lalu dibungakan lagi
(Bunga
Berbunga/Anatocism
us).
Pokok hutang baru harus
murni sisa pokok lama +
dana baru yang diterima.
Bunga lama tidak boleh
dikapitalisasi
menjadi
pokok.
2.
Asuransi
Pelunasan
Hutang
Biaya
dibayar
Debitur, tapi asuransi
hanya
melindungi
Bank. Bank/Penjamin
tetap
menagih
Debitur (Subrogasi).
Jika
premi
dibayar
Debitur,
maka
wajib
berupa Risk
Transfer.
Utang
lunas
otomatis
saat
risiko
terjadi.
Subrogasi dilarang.
3.
Transparansi
Dokumen
Debitur
dipersulit
mendapatkan salinan
Akta
Fidusia
&
Rincian
Hutang.
"Rahasia
Bank"
dijadikan alasan.
Debitur wajib diberikan
salinan asli kontrak &
akta
fidusia
seketika
setelah tanda
tangan.
Transparansi mutlak.
4.
Posisi
Saat
Sengketa
Objek jaminan tetap
dieksekusi
paksa
(Debt
Collector)
meski sedang proses
Objek
jaminan
wajib
status quo (tidak boleh
dieksekusi) sampai ada
putusan pengadilan yang
11
gugatan
di
Pengadilan.
berkekuatan hukum tetap
(inkracht).
F. URGENSI REFORMASI PARADIGMA PERLINDUNGAN NASABAH
SEBAGAI
KONSUMEN
JASA
KEUANGAN
(Analisis
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025)
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan terbaru Nomor 235/PUU-
XXIII/2025 (diputus tanggal 2 Februari 2026) telah memberikan arah
baru (new legal paradigm) dalam perlindungan konsumen di Indonesia.
Mahkamah menegaskan bahwa undang-undang yang mengatur
perlindungan masyarakat dalam transaksi perdagangan harus selaras
dengan perkembangan zaman dan dinamika teknologi.
2. Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan a quo, Mahkamah
menyatakan:
"Perlu adanya evaluasi oleh pembentuk undang-undang untuk mengkaji
kembali kesesuaian landasan hukum perlindungan konsumen saat ini
yang telah berlaku selama hampir 27 tahun... dengan dinamika dan
kemajuan teknologi dalam aktivitas perdagangan kontemporer yang
terus berkembang."
3. Relevansi dengan UU Perbankan (UU 10/1998):
Bahwa jika UU Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) yang berusia 27
tahun saja dianggap Mahkamah sudah "ketinggalan zaman", maka UU
Perbankan (UU 10/1998) yang menjadi dasar keberlakuan Pasal 8 ayat
(1) dalam permohonan ini, yang telah berusia 28 tahun, jauh lebih
mendesak untuk dikaji ulang konstitusionalitasnya. UU Perbankan lama
ini
gagal
mengantisipasi
praktik Predatory
Lending digital
dan
manipulasi akuntansi seperti Anatocismus (bunga berbunga) yang
dilakukan lembaga keuangan modern.
4. Konsumen Sebagai Subjek, Bukan Objek Bisnis:
Bahwa Pemohon sejalan dengan pendapat Mahkamah dalam Putusan
235 tersebut yang menyatakan bahwa kemudahan akses jasa
berpotensi menempatkan konsumen semata-mata sebagai "objek
kegiatan bisnis". Dalam kasus yang dialami Pemohon (PT MNC
Leasing), Pemohon ditempatkan sebagai objek eksploitasi di mana
12
utang pokok dimanipulasi secara akuntansi (dari Rp50 juta menjadi
Rp157 juta) tanpa perlindungan hukum yang memadai dari UU
Perbankan dan UU P2SK.
5. Kewajiban Negara dalam Evaluasi Menyeluruh:
Bahwa Mahkamah dalam Putusan 235 menekankan aspek "mekanisme
penyelesaian sengketa" dan "pengawasan". Pemohon berargumen
bahwa Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 236 ayat (1) UU P2SK
saat ini mengandung kekosongan hukum (legal vacuum) karena tidak
mengatur
kewajiban Status
Quo (Penangguhan
Eksekusi)
saat
sengketa berlangsung. Hal ini mengakibatkan pelaku usaha jasa
keuangan bertindak sewenang-wenang melakukan eksekusi jaminan di
tengah proses peradilan, yang jelas mengabaikan kepentingan dan
keselamatan nasabah sebagai konsumen.
6. Independensi Perlindungan:
Bahwa
sebagaimana
Mahkamah
menegaskan
pentingnya
independensi lembaga perlindungan konsumen (BPKN), Pemohon juga
memohon agar Mahkamah menegaskan bahwa prinsip "kehati-hatian"
dalam UU P2SK harus dimaknai secara independen untuk melindungi
nasabah, bukan justru digunakan sebagai dalih untuk melakukan praktik
"Bunga Berbunga" yang menjerat rakyat kecil dalam utang abadi.
G. PENGADOPSIAN
DOKTRIN
"UNDANG-UNDANG
KETINGGALAN
ZAMAN"
BERDASARKAN
PUTUSAN
MAHKAMAH
KONSTITUSI
NOMOR 235/PUU-XXIII/2025
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan terbaru tertanggal 2
Februari 2026, yaitu Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 (Bukti P-9),
telah memberikan Landmark Decision yang memperkuat kedudukan
konsumen di Indonesia. Dalam pertimbangan hukum paragraf [3.16],
Mahkamah menegaskan:
“...perlu adanya evaluasi oleh pembentuk undang-undang untuk
mengkaji kembali kesesuaian landasan hukum perlindungan konsumen
saat ini yang telah berlaku selama hampir 27 tahun, yaitu UU 8/1999,
dengan dinamika dan kemajuan teknologi dalam aktivitas perdagangan
kontemporer yang terus berkembang.”
13
2. Analogi konstitusional terhadap objek permohonan a quo:
Bahwa jika Mahkamah memandang UU 8/1999 yang berusia 27 tahun
sudah usang, maka Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Objek Perkara 30) yang berusia 27 tahun, serta
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Objek
Perkara 32) yang telah berusia 28 tahun, jauh lebih mendesak untuk
dinyatakan inkonstitusional karena gagal melindungi rakyat kecil di era
ekonomi digital.
3. Perubahan Paradigma Konsumen: Dari Objek Menjadi Subjek Hukum
Bahwa Pemohon sangat setuju dengan pertimbangan Mahkamah
dalam Putusan 235 tersebut yang menyatakan bahwa kemudahan
akses digital saat ini:
“...sangat berpotensi menjadikan konsumen sebagai objek aktivitas
bisnis semata untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh
pelaku usaha dengan mengesampingkan kepentingan dan keselamatan
konsumen.”
Dalam Perkara 30 (Kuota Hangus): Praktik menghanguskan sisa kuota
data internet yang telah dibayar lunas adalah bukti nyata nasabah hanya
dijadikan "objek peraup keuntungan" tanpa adanya jaminan hak milik
digital.
Dalam Perkara 32 (Perbankan/Leasing): Praktik Anatocismus (bunga
berbunga) dan ketiadaan penangguhan eksekusi (automatic stay)
adalah bentuk nyata pengabaian "kepentingan dan keselamatan
konsumen" demi keuntungan sepihak korporasi keuangan.
4. Kewajiban Negara Menjamin Keamanan Data dan Keadilan Transaksi
Bahwa Mahkamah dalam Putusan 235 Paragraf [3.16] menekankan
bahwa perlindungan konsumen harus mencakup:
“...keamanan data dan privasi, jaminan standar mutu barang dan/atau
jasa, kualitas produk, standar kesehatan, hingga dampak terhadap
lingkungan.”
Pemohon berargumen bahwa sisa kuota internet adalah bagian dari
"jaminan mutu jasa" yang tidak boleh dihilangkan sepihak. Demikian
pula dalam sektor perbankan, transparansi dokumen (Akta Fidusia)
14
adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh Putusan MK
terbaru ini.
5. Amanat Konstitusi untuk Evaluasi Menyeluruh
Bahwa Mahkamah memerintahkan evaluasi komprehensif mencakup:
“...mekanisme, perizinan, pengaduan, pengawasan, penyelesaian
sengketa, hingga pengenaan sanksi apabila diperlukan.”
Oleh karena itu, melalui permohonan a quo, Pemohon memohon agar
Mahkamah memulai evaluasi tersebut dengan membatalkan norma-
norma dalam UU Cipta Kerja, UU Telekomunikasi, dan UU Perbankan
yang selama ini menghambat efektivitas perlindungan konsumen dan
menciptakan ketidakpastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1)].
H. PENGAKUAN NEGARA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI
SEKTOR JASA KEUANGAN (Analisis Yuridis Peraturan OJK Nomor 38
Tahun 2025)
1. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
secara resmi menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang
Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa
Keuangan (Bukti P-11). Pemohon menegaskan bahwa terbitnya
regulasi ini merupakan "Bukti Pengakuan Institusional" bahwa di
lapangan telah terjadi pelanggaran hak-hak konsumen yang masif dan
terstruktur oleh Pelaku Usaha Jektor Jasa Keuangan (PUJK).
2. Validasi Terhadap Dalil Kerugian Pemohon:
Bahwa dalam artikel tersebut (Bukti P-12), OJK menegaskan bahwa
gugatan diajukan terhadap PUJK yang melakukan “Perbuatan Melawan
Hukum” dan “Bertindak dengan itikad tidak baik sehingga menimbulkan
kerugian
bagi
konsumen”.
Pemohon
berargumen
bahwa
praktik Anatocismus (bunga berbunga) yang dialami Pemohon—di
mana dana bersih Rp50.000.000,- membengkak menjadi utang pokok
Rp157.000.000,- (Bukti P-5)—adalah wujud nyata dari "Perbuatan
Melawan Hukum" dan "Itikad Tidak Baik" yang dimaksud oleh OJK.
Namun, karena kelemahan norma dalam Pasal 8 UU Perbankan dan
15
Pasal 236 UU P2SK, praktik jahat ini seringkali berlindung di balik frasa
"kesepakatan kontrak".
3. Fakta Sosiologis: Kerugian Nasional Rp9 Triliun:
Bahwa merujuk pada data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang
dikelola OJK dan Polri, terdapat 411.055 laporan penipuan dengan total
kerugian mencapai Rp9 Triliun dalam kurun waktu satu tahun terakhir
(November 2024 - Desember 2025). Pemohon menegaskan bahwa
angka kerugian yang fantastis ini membuktikan adanya ketidakpastian
hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]. Negara (melalui UU
Perbankan dan UU P2SK) telah gagal menciptakan sistem pencegahan,
sehingga OJK terpaksa membuat regulasi untuk "menggugat" guna
memulihkan kerugian setelah jatuhnya korban.
4. Urgensi Kepastian Hukum atas Akses Keadilan:
Bahwa POJK 38/2025 mengakui bahwa konsumen seringkali
terkendala biaya perkara untuk menuntut keadilan secara mandiri. Hal
ini sejalan dengan kondisi Pemohon yang harus berjuang melalui
fasilitas prodeo di Mahkamah Konstitusi. Pemohon berargumen
bahwa "Akses Keadilan" seharusnya tidak hanya diberikan di tahap
gugatan (kuratif), tetapi harus dijamin sejak awal melalui norma Undang-
Undang yang melarang praktik Bunga Berbunga dan Mewajibkan
Transparansi Dokumen secara mutlak.
5. Disharmoni antara regulasi OJK dengan Undang-Undang a quo:
Bahwa terdapat kontradiksi yang membahayakan konstitusi:
o Di satu sisi, OJK menerbitkan regulasi untuk menggugat PUJK demi
"keadilan dan kepastian hukum".
o Di sisi lain, Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 236 ayat (1)
UU P2SK tetap membiarkan "Prinsip Kehati-hatian" dimaknai secara
sepihak oleh bank untuk membebani nasabah dengan bunga yang
tidak wajar.
Bahwa selama norma dalam undang-undang tersebut tidak dimaknai
secara tegas oleh Mahkamah Konstitusi (sesuai petitum Pemohon),
16
maka POJK 38/2025 hanya akan menjadi "pemadam kebakaran"
yang tidak menyentuh akar permasalahan konstitusionalnya.
6. Kaitan dengan Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025:
Bahwa tindakan progresif OJK menerbitkan POJK gugatan ini
membuktikan kebenaran pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan 235/2025 (P-9), bahwa undang-undang lama (seperti UU
Perbankan
1998)
sudah ketinggalan
zaman dan
menempatkan
konsumen hanya sebagai "objek aktivitas bisnis semata untuk meraup
keuntungan sebesar-besarnya". Jika OJK saja merasa perlu membuat
aturan untuk menggugat pelaku usaha keuangan, maka sudah saatnya
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa norma induknya (UU
Perbankan & UU P2SK) memang mengandung cacat konstitusional
sepanjang tidak melindungi nasabah dari eksploitasi finansial.
7. Terhadap Bukti P-9 (Putusan MK 235/2025): "Bahwa Bukti P-9 adalah
'kompas' bagi keadilan konsumen di Indonesia. Mahkamah secara
progresif mengakui bahwa regulasi yang lahir pada akhir dekade 90-an
(seperti UU Perbankan 1998) tidak lagi mampu memproteksi warga
negara dari keganasan ekonomi digital dan praktik perbankan yang
eksploitatif."
8. Terhadap Bukti P-11 & P-12 (POJK 38/2025): "Bahwa Bukti P-11 dan
P-12 merupakan 'pengakuan dosa' secara institusional oleh negara
melalui OJK. Jika industri keuangan kita sehat, tidak mungkin OJK
sampai menerbitkan aturan untuk menggugat bank/leasing demi
melindungi konsumen. Angka kerugian Rp9 Triliun adalah bukti nyata
bahwa Pasal 8 UU Perbankan yang Pemohon uji telah gagal total
memberikan kepastian hukum."
9. Analisis urgensi pemaknaan norma berdasarkan paradigma baru
Mahkamah Konstitusi
Bahwa Pemohon ingin mengetengahkan fakta hukum terbaru di mana
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tertanggal 2 Februari 2026, telah
memberikan sinyal kuat mengenai perlunya evaluasi total terhadap
regulasi yang sudah tidak relevan dengan zaman. Dalam Pertimbangan
Hukumnya, Mahkamah menyatakan sebagai berikut:
17
(Kutipan Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025)
[3.11]
Menimbang
bahwa
sebelum
menjawab
persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon, Mahkamah
menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa perlindungan konsumen pada dasarnya tidak dapat
dilepaskan dari hakikat manusia sebagai makhluk yang memiliki
kebutuhan hidup untuk dipenuhi. Dorongan untuk memenuhi kebutuhan
hidup baik primer maupun sekunder yang tidak dapat dipenuhinya
sendiri kemudian melahirkan suatu aktivitas jual beli atau perdagangan.
Dalam perkembangannya, aktivitas jual beli bukan lagi hanya sebatas
pada untuk memenuhi kebutuhan hidup namun berkembang menjadi
sarana pertukaran barang dan/atau jasa dan juga sarana untuk mencari
keuntungan bagi penjual. Perkembangan globalisasi dan teknologi
informasi semakin memberikan ruang yang luas dan bebas dalam
transaksi perdagangan, sehingga barang dan/atau jasa yang
dipasarkan dengan mudah dapat dikonsumsi atau digunakan oleh
masyarakat. Namun demikian, seiring kemajuan teknologi dan
intensitas
perdagangan,
rentan
terjadi
suatu
kondisi
ketidakseimbangan posisi antara penjual dan konsumen yang
mengakibatkan konsumen menjadi pihak yang dirugikan oleh produk
barang dan/atau jasa yang tidak aman, tidak berkualitas, ataupun tidak
sesuai dengan yang dijanjikan dalam iklan atau promosi. Oleh karena
itu, diperlukan suatu landasan hukum yang menjamin hak konsumen
sebagai pemakai barang dan/atau jasa dalam aktivitas jual beli atau
perdagangan.
[3.11.2] Bahwa bagi Indonesia, segala bentuk aktifitas perekonomian
haruslah berpedoman pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945
yang dengan tegas menyebutkan salah satu tujuan didirikannya negara
Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Melalui
amanat konstitusi pula, negara dituntut untuk memperluas tanggung
jawab dalam urusan perekonomian dan kesejahteraan rakyatnya.
Peranan aktif yang dilakukan negara adalah dalam rangka menjaga
keseimbangan antara kepentingan konsumen dengan kepentingan
pelaku usaha sehingga akan mendorong terbentuknya iklim berusaha
yang sehat. Salah satu bentuk tanggung jawab negara tersebut adalah
dengan memberikan kepastian hukum atas perlindungan konsumen di
Indonesia. Meskipun sebelumnya telah ada beberapa undang-undang
yang materinya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi
kepentingan konsumen, namun undang-undang yang pertama secara
khusus mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia yang
masih berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) yang diundangkan
pada tanggal 20 April 1999. Dibentuknya UU 8/1999 adalah sebagai
perangkat
peraturan
perundang-undangan
untuk
mewujudkan
keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha
sehingga tercipta perekonomian yang sehat [vide Konsiderans
Menimbang huruf f UU 8/1999], sekaligus untuk menjawab
perkembangan era globalisasi ekonomi dengan tetap menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu,
jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa [vide Konsiderans
18
Menimbang huruf c UU 8/1999]. Adanya UU 8/1999 yang secara
khusus mengatur perlindungan konsumen menjadi dasar hukum dan
pedoman untuk menjamin kepastian hukum serta hak dan kewajiban
antara konsumen dan pelaku usaha.
[3.12] Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon
yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 30 ayat (1) UU
8/1999 yang menurut para Pemohon menimbulkan tumpang tindih dan
ketidakefektifan pengawasan karena tidak menetapkan BPKN sebagai
koordinator pengawasan atau setidaknya mengikutsertakan BPKN
dalam
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
perlindungan
konsumen. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa dalam UU 8/1999, Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN) adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya
pengembangan perlindungan konsumen [vide Pasal 1 angka 12 UU
8/1999]. BPKN mempunyai fungsi di antaranya memberikan saran dan
pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan
perlindungan konsumen di Indonesia [vide Pasal 33 UU 8/1999].
Selanjutnya, Pasal 30 ayat (1) UU 8/1999 menyatakan, “Pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan
ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh
pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat”. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh
pemerintah, dengan turut melibatkan masyarakat dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam pengawasan
tersebut
dapat
dipahami
sebagai
bagian
dari
upaya
untuk
meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan
kemandirian
konsumen
untuk
melindungi
dirinya
serta
menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab,
sebagaimana menjadi tujuan dibentuknya UU 8/1999 [vide Konsiderans
Menimbang huruf d UU 8/1999]. Adapun pengawasan oleh masyarakat
dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan
terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar [vide Pasal 30
ayat (3) UU 8/1999].
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terdapat 3 (tiga) unsur dalam
pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen, yaitu (i)
pemerintah, (ii) masyarakat, dan (iii) lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat. Ketiga unsur tersebut adalah berkedudukan
setara dan saling melengkapi dalam melaksanakan pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, jika BPKN
diposisikan sebagai koordinator pengawasan sebagaimana keinginan
para Pemohon dalam petitumnya, maka hal demikian akan
menghilangkan sifat kesetaraan tersebut dan justru dapat menghambat
sinergitas jalannya pengawasan dimaksud. Terlebih, pada norma Pasal
30 ayat (2) UU 8/1999 disebutkan “Pengawasan oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri
dan/atau menteri teknis terkait”. Artinya, tanpa BPKN menjadi
pengawas, telah ada perwakilan dari pemerintah yang melakukan
19
pengawasan
penyelenggaraan
perlindungan
konsumen
serta
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila BPKN
turut menjadi pengawas maka hal tersebut justru menjauh dari tujuan
dibentuknya BPKN dalam UU 8/1999 yaitu sebagai badan yang
dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan
konsumen di Indonesia melalui fungsinya memberikan saran dan
pertimbangan kepada pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah,
dalil
para
Pemohon
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 30 ayat (1) UU 8/1999 yang menurut para
Pemohon
menimbulkan
tumpang
tindih
dan
ketidakefektifan
pengawasan karena tidak menetapkan BPKN sebagai koordinator atau
setidaknya mengikutsertakan BPKN dalam pengawasan perlindungan
konsumen, adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa para Pemohon juga mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 31 UU 8/1999 yang menurut para
Pemohon menimbulkan ketidakjelasan posisi BPKN dalam struktur
ketatanegaraan
sebagai
lembaga
yang
menjalankan
fungsi
perlindungan konsumen karena di dalam rumusan norma Pasal 31 UU
8/1999 tidak ada frasa/klausula yang menegaskan independensi dan
kemandirian BPKN, berbeda halnya dengan lembaga lain yang terdapat
penegasan mengenai independensi dan kemandirian yang dimuat
dalam undang-undang yang mengatur mengenai lembaga tersebut.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
Bahwa secara doktriner yang juga menjadi pendirian Mahkamah dalam
beberapa putusannya, independensi dibutuhkan oleh lembaga yang
menjalankan fungsi peradilan, penyelesaian sengketa, pengawasan,
penegakan hukum, regulator ekonomi dan keuangan, penyelenggara
pemilihan umum, ataupun lembaga yang keputusannya berdampak
langsung pada hak konstitusional warga. Lembaga tersebut pada
umumnya berada di luar cabang kekuasaan eksekutif, meskipun
demikian tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat pula institusi
yang meskipun ada pada ranah eksekutif juga tetap memerlukan
independensi mengingat tugas, fungsi, dan kewenangan yang
dilaksanakannya.
Bahwa dalam ranah perlindungan konsumen, fungsi penyelesaian
sengketa dilaksanakan oleh BPSK yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen [vide
Pasal 1 angka 11 UU 8/1999]. Keberadaan BPSK dalam UU 8/1999
menjadi perangkat yang mengakomodir gap (kesenjangan) antara
posisi konsumen dan pelaku usaha ketika terjadi sengketa di antara
kedua pihak. Konsumen yang merasa haknya dilanggar dapat
mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum melalui BPSK.
Tugas dan wewenang BPSK meliputi: a) penanganan dan penyelesaian
sengketa konsumen melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; b)
memberikan konsultasi perlindungan konsumen; c) pengawasan
terhadap pencantuman klausula baku; d) melaporkan kepada penyidik
umum apabila terjadi pelanggaran UU 8/1999; e) menerima pengaduan
dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan
20
konsumen; f) melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa
perlindungan konsumen; g) memanggil pelaku usaha yang diduga telah
melakukan
pelanggaran
terhadap
perlindungan
konsumen;
h)
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang
yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU 8/1999; i)
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi,
saksi ahli, atau setiap orang yang diduga telah melakukan pelanggaran,
yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK; j) mendapatkan,
meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan/atau pemeriksaan; k) memutuskan dan menetapkan
ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; l) memberitahukan
putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen; dan m) menjatuhkan sanksi administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar UU 8/1999 [vide Pasal 52 UU
8/1999]. Tugas dan wewenang demikian, menurut Mahkamah,
mengharuskan adanya independensi pada BPSK karena di dalam
kewenangannya tersebut BPSK menjalankan fungsi penyelesaian
sengketa, pengawasan, dan penegakan hukum yang mengharuskan
BPSK bersifat netral dan tidak memihak pada salah satu pihak.
Bahwa adapun BPKN yang menjadi pokok permohonan yang
dipersoalkan para Pemohon, merupakan lembaga yang berkedudukan
di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada
Presiden [vide Pasal 32 UU 8/1999]. Anggota BPKN diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan
kepada DPR [vide Pasal 35 ayat (2) UU 8/1999]. BPKN mempunyai
fungsi di antaranya memberikan saran dan pertimbangan kepada
pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di
Indonesia [vide Pasal 33 UU 8/1999]. Berkaitan dengan petitum para
Pemohon yang memohon adanya penegasan independensi pada
BPKN, menurut Mahkamah, BPKN sebagai badan yang juga
menjalankan fungsi penelitian dalam bidang perlindungan konsumen
keberadaannya dibutuhkan dalam upaya pengembangan perlindungan
konsumen antara lain dengan melakukan riset dan pengkajian terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan
konsumen, melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang
menyangkut keselamatan konsumen, serta melakukan survei yang
menyangkut kebutuhan konsumen. Hasil penelitian BPKN tersebut
menjadi bahan bagi BPKN dalam memberikan saran dan rekomendasi
kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang
perlindungan konsumen [vide Pasal 34 ayat (1) UU 8/1999]. Oleh
karena itu, hasil penelitian yang dihasilkan oleh BPKN sudah
seharusnya dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai tahapan
proses studi, riset, dan eksperimen yang dilakukan secara netral tanpa
campur tangan ataupun pengaruh pihak manapun. Sebagai institusi
penelitian, BPKN tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak
lain, baik pihak pelaku usaha, sponsor, ataupun dari pemerintah
sebagai penyedia anggaran. Penelitian BPKN haruslah menerapkan
metode ilmiah yang didasarkan pada fakta dan data di lapangan, bukan
hasil pesanan ataupun manipulasi. Hasil penelitian yang berkualitas
dan bertanggung jawab tersebut tentunya diharapkan akan membawa
dampak positif bagi iklim usaha jual beli pada khususnya bagi
21
konsumen dan iklim perekonomian pada umumnya. Dengan demikian,
meskipun BPKN adalah badan yang bertanggung jawab kepada
Presiden [vide Pasal 32 UU 8/1999], sebagai institusi penelitian BPKN
harus bersifat independen yang memiliki tujuan untuk memperoleh hasil
penelitian berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka
perlindungan konsumen. Penegasan BPKN sebagai badan yang
independen, menurut Mahkamah, semakin diperlukan di tengah
kemajuan teknologi dan intensitas transaksi produk barang dan/atau
jasa sebagaimana Mahkamah pertimbangkan pada Paragraf [3.11] di
atas.
Berkenaan dengan kedudukan lembaga BPKN, Mahkamah perlu
mengutip pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
234/PUU-XXIII/2025
pada
Sub-paragraf
[3.12.2]
yang
diucapkan sebelumnya, sebagai berikut:
[3.12.2] .... bahwa secara doktriner pembentukan lembaga, badan,
atau organ oleh negara atau pemerintah sejatinya dimaksudkan
untuk
mewujudkan
tujuan
bernegara
yaitu
memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
perdamaian dunia, sebagaimana termaktub dalam Alinea ke-4
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap lembaga,
badan atau organ baik yang telah termaktub dalam UUD NRI Tahun
1945 maupun yang dibentuk melalui undang-undang atau peraturan
perundangundangan di bawah undang-undang pada dasarnya
kedudukan dan keberadaannya adalah penting (importance)
sepanjang berfungsi dengan baik dan efektif. Lembaga negara yang
pembentukannya melalui undang-undang dan peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang dapat dikategorikan sebagai
lembaga negara yang selain menjalankan fungsi pemerintahan juga
lembaga yang menjalankan fungsi perbantuan atau menjalankan
fungsi penunjang terhadap lembaga negara utama (auxiliary state
organ). Dalam praktik, istilah yang digunakan untuk penyebutan
auxiliary organ dapat berupa komisi atau badan. Sementara itu,
dalam kaitan dengan lembaga independen, lembaga independen itu
dapat disetarakan dengan lembaga negara yang ditentukan dalam
UUD NRI Tahun 1945, karena merupakan lembaga yang dinilai
penting secara konstitusional (constitutional importance), seperti
KPK, Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), OJK, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidaklah tepat menyamakan
kedudukan BPKN dengan lembaga-lembaga di atas, terlebih UU
8/1999 sama sekali tidak menyebutkan BPKN sebagai lembaga
yang independen atau mandiri, dan termasuk dalam Pasal 2 ayat (2)
PP 4/2019 yang menyatakan bahwa BPKN merupakan lembaga
nonstruktural.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah
ditegaskan bahwa berkaitan dengan kedudukan lembaga independen
seperti KPK, Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
dan lain sebagainya, dapat disetarakan dengan lembaga negara yang
ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945, karena merupakan lembaga
22
yang dinilai penting secara konstitusional (constitutional importance).
Dengan demikian, berkenaan dengan sifat lembaga BPKN tidak dapat
dipersamakan dan dilekatkan sifat independen dimaksud sebagaimana
yang dimohonkan oleh para Pemohon. Namun demikian, berkaitan
dengan
independensi
BPKN
dalam
menjalankan
tugas
dan
wewenangnya, menurut Mahkamah penting untuk ditegaskan melalui
amar putusan a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah norma
Pasal 31 UU 8/1999 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen
Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat
independen”.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah,
dalil
para
Pemohon
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 31 UU 8/1999 yang menurut para
Pemohon
menimbulkan
ketidakjelasan
posisi
BPKN
dalam
perlindungan konsumen karena di dalam rumusan Pasal 31 UU 8/1999
tersebut tidak ada frasa/klausul yang menegaskan independensi dan
kemandirian BPKN, adalah dalil yang berdasar, namun karena
pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang
dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitumnya maka dalil a quo
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mempersoalkan
konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) huruf f UU 8/1999 yang menurut
para Pemohon membatasi kewenangan BPKN hanya pada menerima
pengaduan tentang perlindungan konsumen yang membuat BPKN tidak
dapat menangani dan menyelesaikan pengaduan yang memerlukan
penyelesaian hukum lebih jauh. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa BPKN dibentuk adalah dalam rangka mengembangkan upaya
perlindungan konsumen di Indonesia [vide Pasal 31 UU 8/1999]. BPKN
mempunyai tugas yaitu: a) memberikan saran dan rekomendasi kepada
pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang
perlindungan konsumen; b) melakukan penelitian dan pengkajian
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
perlindungan konsumen; c) melakukan penelitian terhadap barang
dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen; d) mendorong
berkembangnya
lembaga
perlindungan
konsumen
swadaya
masyarakat; e) menyebarluaskan informasi melalui media mengenai
perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan
kepada konsumen; f) menerima pengaduan tentang perlindungan
konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat, atau pelaku usaha; g) melakukan survei yang menyangkut
kebutuhan konsumen [vide Pasal 34 ayat (1) UU 8/1999]. Apabila
dipahami secara saksama, BPKN pada dasarnya instansi/badan yang
diharapkan banyak berkontribusi dalam penelitian pada bidang
perlindungan konsumen yang hasil penelitiannya tersebut kemudian
menjadi saran dan masukan kepada pemerintah sebagai bekal
pemerintah ketika menyusun kebijakan terkait perlindungan konsumen
di Indonesia. Sementara itu, hal-hal yang terkait dengan penanganan
23
dan penyelesaian pengaduan yang menjadi sengketa adalah menjadi
kewenangan dari BPSK sebagaimana Mahkamah telah pertimbangkan
dalam Paragraf [3.13] di atas.
Bahwa berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
tugas BPKN sebatas menerima pengaduan tanpa kewenangan
menangani dan menyelesaikan pengaduan tersebut, Mahkamah perlu
menegaskan bahwa tugas menerima pengaduan tentang perlindungan
konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat, atau pelaku usaha yang dimuat dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf f UU 8/1999, menurut Mahkamah, harus dipahami sebagai satu
kesatuan dengan tugas lainnya yaitu menerima pengaduan tentang
perlindungan konsumen dalam konteks keperluan penelitian atau riset
di bidang perlindungan konsumen yang dilakukan oleh BPKN. Apabila
BPKN turut diberikan tugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
konsumen, hal tersebut akan menimbulkan tumpang tindih tugas dan
wewenang
antara
BPSK
dan
BPKN
sehingga
menciptakan
ketidakpastian hukum dalam penanganan pengaduan yang menjadi
bagian dari sengketa konsumen. Dengan adanya pembagian tugas dan
kewenangan antara kedua badan tersebut maka akan meningkatkan
efektivitas perlindungan konsumen karena masing-masing dapat
berfokus pada fungsi pokok dibentuknya badan tersebut sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah,
dalil
para
Pemohon
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (1) huruf f UU 8/1999 yang
menurut para Pemohon membatasi kewenangan BPKN sehingga tidak
dapat menangani dan menyelesaikan pengaduan, adalah dalil yang
tidak beralasan menurut hukum.
[3.15] Menimbang bahwa para Pemohon juga mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 yang menurut
para Pemohon telah menempatkan BPKN dalam posisi subordinat
Kementerian sehingga menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi
BPKN serta menimbulkan ketergantungan anggaran BPKN pada
Kementerian Perdagangan karena Sekretaris pada BPKN bukan
sebagai Sekretaris Jenderal yang ditetapkan melalui Keputusan
Presiden.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah perlu mengutip
ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU 8/1999 yang menyatakan bahwa BPKN
dibantu oleh sekretariat yang bertugas membantu kelancaran
pelaksanaan tugas BPKN [vide Pasal 39 ayat (1) UU 8/1999].
Selanjutnya, Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 menyatakan, “Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris
yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional”.
Adapun para Pemohon dalam petitumnya memohon agar Sekretariat
dimaksud dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang ditetapkan melalui
Keputusan Presiden. Terhadap petitum demikian, Mahkamah perlu
mengutip pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.10.2] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUUXVIII/2020 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 26 Oktober 2020, dan
pertimbangan hukum pada Sub-paragraf [3.12.3] Putusan Mahkamah
24
Konstitusi Nomor 34/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum tanggal 5 Juni 2025, sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVIII/2020:
[3.10.2] ... sekretariat KPPU merupakan unit organisasi untuk
mendukung atau membantu pelaksanaan tugas KPPU yang
susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat dan kelompok
kerja diatur berdasarkan keputusan Komisi. Oleh karena itu,
adanya keinginan para Pemohon yang meminta agar sekretariat
KPPU dimaksud ditafsirkan sebagai sekretariat jenderal, menurut
Mahkamah, dalam menentukan pembentukan unit organisasi
sekretariat jenderal, diperlukan kajian yang mendalam dari segala
sisi yang dikaitkan dengan fungsi, tugas, dan wewenang KPPU,
karena pada dasarnya pembentukan sekretariat jenderal memiliki
konsekuensi yang luas, bukan hanya terkait dengan anggaran,
yang dalam hal ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, tetapi juga mengakibatkan ruang lingkup kewenangan
organisasi menjadi lebih besar.
Bahwa dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di
atas, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan para
Pemohon yakni dengan meningkatkan status kesekretariatan
jenderal pada KPPU, quod non, hal tersebut sama halnya
memaksa Mahkamah harus melakukan analisa tentang ruang
lingkup kewenangan kelembagaan dan jabatan-jabatan yang
melekat terkait dengan kesekretariatan-jenderal KPPU, namun
sesungguhnya hal tersebut bukanlah menjadi kewenangan
Mahkamah.
Selain
itu,
Mahkamah
juga
tidak
dapat
menggambarkan konsekuensi anggaran atau biaya yang akan
dikeluarkan oleh negara jika permohonan para Pemohon
dikabulkan. Dengan kata lain, hal ini menegaskan bahwa
permasalahan kesekretariatan KPPU akan ditingkatkan menjadi
kesekretariatan jenderal ataukah bukan, hal tersebut bukan
menjadi
kewenangan
Mahkamah
untuk
menentukannya,
melainkan menjadi kewenangan pemerintah dan lembaga terkait
untuk menentukannya. Oleh karena itu, setelah secara
kelembagaan
kesekretariatan
dapat
ditingkatkan
menjadi
sekretariat jenderal maka hal tersebut baru mempunyai korelasi
dengan peraturan yang mengaturnya, apakah tetap diatur dengan
keputusan presiden ataukah dengan peraturan presiden,
penyesuaian tersebut sangat tergantung pada sifat dan kebutuhan
kelembagaannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XXIII/2025:
[3.12.3] ... Keinginan para Pemohon agar “Sekretariat DKPP”
ditafsirkan dimaknai menjadi “Sekretariat Jenderal DKPP”, sama
halnya dengan memaksa Mahkamah melakukan analisis tentang
ruang lingkup kewenangan kelembagaan dan jabatan-jabatan
yang melekat terkait dengan “sekretariat jenderal DKPP”.
Padahal,
sesungguhnya
hal
tersebut
bukanlah
menjadi
kewenangan Mahkamah untuk menentukan desain dan struktur
kelembagaan suatu lembaga. Dengan kata lain, menegaskan
25
bahwa “Sekretariat DKPP” ditingkatkan menjadi “Sekretariat
Jenderal DKPP” bukan menjadi kewenangan Mahkamah. Artinya,
hingga saat ini, berkenaan dengan pemaknaan untuk mengubah
atau menafsirkan “sekretariat” menjadi “sekretariat jenderal” atau
“sekretaris” menjadi “sekretaris jenderal”, Mahkamah belum
memiliki alasan untuk bergeser dari pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU- XVIII/2020.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, dikaitkan dengan
petitum para Pemohon yang menghendaki Sekretaris pada BPKN
dimaknai Sekretaris Jenderal yang ditetapkan melalui Keputusan
Presiden, menurut Mahkamah, hingga saat ini berkenaan dengan
pemaknaan untuk mengubah atau menafsirkan “sekretariat” menjadi
“sekretariat jenderal” atau “sekretaris” menjadi “sekretaris jenderal”,
bukan
menjadi
kewenangan
Mahkamah,
melainkan
menjadi
kewenangan pemerintah dan lembaga terkait untuk menentukannya.
Terlebih, dalam menentukan pembentukan unit organisasi sekretariat
jenderal, diperlukan kajian yang mendalam dari segala sisi yang
dikaitkan dengan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga dimaksud,
karena pada dasarnya pembentukan sekretariat jenderal memiliki
konsekuensi yang luas, bukan hanya terkait dengan anggaran, yang
dalam hal ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tetapi
juga mengakibatkan ruang lingkup kewenangan organisasi menjadi
lebih besar.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah,
dalil
para
Pemohon
yang
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 yang menurut
para Pemohon telah menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi BPKN
serta menimbulkan ketergantungan anggaran BPKN pada Kementerian
Perdagangan karena Sekretaris BPKN bukan sebagai Sekretaris
Jenderal yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, adalah dalil
yang tidak beralasan menurut hukum.
[3.16] Menimbang bahwa terlepas dari pendirian Mahkamah tersebut di
atas, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal tantangan
dalam perlindungan konsumen saat ini yang telah memasuki babak
baru dengan adanya era digital dan kemajuan teknologi informasi yang
memunculkan transaksi modern seperti e-commerce dan bentuk
kemudahan transaksi lainnya dalam perdagangan. Kemajuan dalam
transaksi jual beli tentunya harus sejalan dengan aspek dalam
perlindungan konsumen meliputi keamanan data dan privasi, jaminan
standar mutu barang dan/atau jasa, kualitas produk, standar kesehatan,
hingga dampak terhadap lingkungan. Perlindungan hukum kepada
konsumen menjadi semakin penting mengingat perkembangan
globalisasi dan teknologi informasi serta kemajuan transportasi
semakin memberikan ruang yang luas dan bebas dalam transaksi
perdagangan yang tidak hanya mencakup wilayah di dalam negeri
namun juga hingga melintasi batas-batas wilayah negara lain. Hal
tersebut
semakin
mempermudah
akses
masyarakat
dalam
memperoleh barang dan/atau jasa yang dipasarkan untuk dapat
dikonsumsi atau digunakan. Akibatnya, fenomena demikian sangat
berpotensi menjadikan konsumen sebagai objek aktivitas bisnis semata
26
untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha
dengan mengesampingkan kepentingan dan keselamatan konsumen.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, sebagai bentuk tanggung jawab
negara yang diamanatkan konstitusi, perlu adanya evaluasi oleh
pembentuk undang-undang untuk mengkaji kembali kesesuaian
landasan hukum perlindungan konsumen saat ini yang telah berlaku
selama hampir 27 tahun, yaitu UU 8/1999, dengan dinamika dan
kemajuan teknologi dalam aktivitas perdagangan kontemporer yang
terus berkembang. Evaluasi terhadap undang-undang tersebut perlu
dilakukan secara komprehensif meliputi mekanisme, perizinan,
pengaduan,
pengawasan,
penyelesaian
sengketa,
hingga
kemungkinan adanya sanksi apabila dibutuhkan, yang keseluruhannya
bertujuan untuk meningkatkan jaminan perlindungan hak konstitusional
konsumen dan pelaku usaha dengan mengakomodir kondisi
masyarakat saat ini, sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan,
kepastian hukum, keseimbangan, serta keamanan dan keselamatan
konsumen.
Bahwa Pemohon adalah manifestasi nyata dari 'Konsumen yang
dijadikan Objek Bisnis' yang dikhawatirkan oleh Mahkamah dalam
putusan tersebut. Melalui permohonan ini, Pemohon meminta
Mahkamah menghentikan tren 'Undang-Undang Usang' yang
tidak lagi memanusiakan nasabah.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat norma Pasal 30 ayat (1), Pasal 34 ayat
(1) huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 telah ternyata tidak
bertentangan dengan prinsip negara hukum, tidak melanggar hak untuk
memajukan dirinya, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum, dan hak untuk memperoleh dan
menyampaikan informasi, serta tidak bertentangan dengan prinsip
bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, permohonan
Pemohon mengenai Pasal 30 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) huruf f, dan
Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, berkenaan dengan permohonan para Pemohon
mengenai norma Pasal 31 UU 8/1999 telah ternyata bertentangan
dengan prinsip negara hukum, melanggar hak untuk memajukan
dirinya, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di
hadapan hukum, dan hak untuk memperoleh dan menyampaikan
informasi, serta bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan
diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak
sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka permohonan
para Pemohon mengenai norma Pasal 31 UU 8/1999 adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
27
I.
ANALISIS KONSTITUSIONALITAS "JEBAKAN" KLAUSUL BAKU DALAM
PASAL 238 AYAT (4) UU P2SK
1. Bahwa Pemohon menegaskan Pasal 238 ayat (4) UU P2SK yang memuat
12 poin larangan klausul baku (huruf a s.d. l) adalah bentuk "Norma yang
Mandul" dan "Ilusi Perlindungan". Mengapa demikian? Karena meskipun
larangan tersebut ada, Undang-Undang a quo tidak memberikan sanksi
pembatalan kontrak demi hukum (null and void) apabila PUSK terbukti
mencantumkan klausul tersebut.
2. Bedah pelanggaran poin-poin spesifik oleh PT MNC Leasing terhadap
Pemohon:
o Analisis Poin (i) - Larangan Menafsirkan Secara Sepihak:
Bahwa korporasi menggunakan klausul baku yang memberikan hak bagi
mereka untuk menghitung bunga, denda, dan sisa utang secara sepihak.
Fakta hukum yang dialami Pemohon, PT MNC Leasing menafsirkan
bahwa bunga berjalan boleh dikonversi menjadi pokok utang baru. Ini
adalah penafsiran ekonomi sepihak yang merampas hak milik nasabah.
Tanpa pemaknaan konstitusional, poin (i) ini hanyalah pajangan teks
tanpa daya paksa.
o Analisis Poin (b) - Larangan Pemberian Kuasa Tindakan Sepihak:
Bahwa sejak awal kontrak, nasabah dipaksa menandatangani "Kuasa
Menjual" atau "Kuasa Menarik Kendaraan". Meskipun poin (b) melarang
tindakan sepihak, namun adanya frasa pengecualian “kecuali dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” menjadi pintu
belakang bagi PUSK untuk tetap melakukan eksekusi sepihak dengan
tameng UU Fidusia. Pemohon memohon agar Mahkamah memutus
bahwa perlindungan di poin (b) ini wajib dimaknai sebagai larangan
eksekusi selama sengketa berlangsung (Automatic Stay).
o Analisis Poin (f) dan (g) - Larangan Aturan Lanjutan Sepihak:
Bahwa skema Top-Up seringkali digunakan sebagai "aturan lanjutan"
yang dipaksakan ketika nasabah kesulitan bayar. Bunga yang tadinya
adalah "biaya jasa" tiba-tiba berubah status hukumnya menjadi "pokok
utang". Ini adalah perubahan substansi perjanjian secara sepihak yang
28
sangat zalim, yang dilakukan sejak awal melalui kontrak yang berlapis-
lapis.
o Analisis Poin (k) - Membatasi Hak Menggugat:
Bahwa banyak kontrak PUSK menyisipkan klausul "Penyelesaian
Sengketa hanya melalui Arbitrase tertentu" yang biayanya sangat mahal
bagi nasabah kecil. Ini secara de facto adalah pembatasan hak
menggugat nasabah. Akibatnya, nasabah seperti Pemohon terhambat
akses keadilannya (Access to Justice) sebagaimana dijamin Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
3. Doktrin "Kontrak Adhesi" dan Pelanggaran Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
Bahwa kontrak yang ditandatangani Pemohon adalah kontrak adhesi di
mana seluruh isinya ditentukan oleh PT MNC Leasing. Pemohon tidak diberi
kesempatan untuk mengubah satu kata pun. Dalam kondisi ini, negara
(melalui Pasal 238 UU P2SK) seharusnya hadir untuk melarang segala
bentuk manipulasi angka. Membiarkan PUSK menggunakan klausul baku
untuk menciptakan bunga berbunga adalah bentuk penindasan ekonomi
yang dilegitimasi oleh negara.
4. Relevansi dengan Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025 (P-9):
Bahwa Mahkamah telah menyatakan dalam Putusan 235 tersebut bahwa
perlindungan konsumen haruslah nyata. Pemohon menegaskan bahwa
Pasal 238 ayat (4) ini gagal memberikan jaminan mutu perlindungan karena
tidak melarang secara spesifik Anatocismus (Bunga Berbunga). Jika
Mahkamah tidak memberikan pemaknaan baru, maka korporasi akan terus
menggunakan 12 poin ini sebagai "topeng" untuk tetap memeras rakyat
melalui celah-celah akuntansi yang tidak dilarang.
V. PETITUM (TUNTUTAN)
Bahwa seluruh dalil-dalil dan fakta hukum di atas, Pemohon memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
29
2. Menyatakan Pasal 238 ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: 'Segala bentuk klausul baku
yang mengandung praktik penggabungan bunga menjadi pokok utang
(Anatocismus) atau yang memberikan wewenang eksekusi sepihak tanpa
putusan pengadilan adalah batal demi hukum dan PUSK wajib
mengembalikan posisi utang nasabah ke dana riil yang diterima;
3. Menyatakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945
dan
tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Dalam memberikan kredit atau pembiayaan, Bank Umum wajib
memberikan salinan kontrak perjanjian dan Akta Jaminan Fidusia kepada
Debitur secara transparan, serta wajib menyertakan Asuransi Pelunasan
Hutang (Credit Life Insurance) yang bersifat membebaskan Debitur dari sisa
kewajiban tanpa adanya hak penagihan kembali (subrogasi) dari pihak
manapun, apabila biaya premi/pertanggungan tersebut dibebankan kepada
Debitur”;
4. Menyatakan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Prinsip kehati-hatian wajib dimaknai termasuk larangan bagi Pelaku Usaha
Sektor Keuangan untuk melakukan penggabungan komponen bunga
berjalan menjadi pokok utang baru (Anatocismus) dalam skema
restrukturisasi atau top-up, serta larangan melakukan tindakan eksekusi
jaminan selama objek jaminan tersebut sedang dalam proses sengketa di
pengadilan.”
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6 yang
tidak disahkan, sebagai berikut:
30
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Rachmad
Rofik;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Salinan Gugatan Perkara Nomor: 7/Pdt.G/2026/PN
Gsk di Pengadilan Negeri Gresik;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Pernyataan Pemohon (Bermeterai) mengenai
penerimaan dana bersih (net disbursement) Rp50.000.000,-
pada Kontrak 14824551100032;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Perjanjian Pembiayaan/Kontrak PT MNC Leasing
Nomor: 14824551100032;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Ledger/Bukti Pembayaran/Struk Angsuran (sebanyak
9 kali angsuran);
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Tanda Terima Registrasi Perkara Nomor: 30/PUU-
XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
31
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790, selanjutnya disebut UU 10/1998) serta Pasal 236 ayat (1)
dan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845,
selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) UU 10/1998 dan Pasal 236 ayat (1) serta Pasal
238 UU 4/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang diajukan oleh Rachmad Rofik,
bertanggal 15 Januari 2026. Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 30/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, tanggal 15 Januari 2026, permohonan a quo
telah diregistrasi dengan Permohonan Nomor 32/PUU-XXIV/2026, pada tanggal 19
Januari 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon
(DKP3), Pemohon mengajukan permohonan disertai Daftar Alat Bukti (DAB) yang
berisikan daftar alat Bukti P-1 sampai Bukti P-6 dan alat bukti dengan jumlah yang
sama sebagaimana tercantum dalam DAB tanpa dibubuhi meterai;
[3.3.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan serta
pemberian nasihat kepada Pemohon pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK serta Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika permohonan, yakni
32
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita),
dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal
27 Januari 2026, hlm. 4-12]. Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat untuk
melengkapi alat bukti yang belum diajukan Pemohon karena hanya melampirkan
daftar alat bukti dalam permohonan Pemohon [vide Risalah Sidang, tanggal 27
Januari 2026, hlm. 13]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah tersebut,
Pemohon telah diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama 14
(empat belas) hari sejak tanggal 27 Januari 2026, yaitu hingga paling lama tanggal
9 Februari 2026, pukul 12.00 WIB dan Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026;
[3.3.3]
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2026, pukul 15.49 WIB, Mahkamah telah
menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-
pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. Namun demikian, pada
sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan tersebut, Pemohon
tidak melengkapi alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup sebagai alat bukti
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga alat
bukti tersebut tidak dapat disahkan dalam persidangan [vide Risalah Sidang, tanggal
9 Februari 2026, hlm. 17].
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas,
telah ternyata alat bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah berupa alat bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai Bukti P-6. Setelah Mahkamah mencermati secara
saksama, alat bukti Pemohon tersebut tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagai
alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025
yang menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada
Mahkamah sebanyak satu eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagiamana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Sesuai dengan ketentuan
hukum acara, pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup merupakan
salah satu hal elementer dalam menilai keterpenuhan syarat formil suatu
permohonan. Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan
pengujian undang-undang.
33
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
34
Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 08.57 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies
Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
35
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
31
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790, selanjutnya disebut UU 10/1998) serta Pasal 236 ayat (1)
dan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845,
selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) UU 10/1998 dan Pasal 236 ayat (1) serta Pasal
238 UU 4/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang diajukan oleh Rachmad Rofik,
bertanggal 15 Januari 2026. Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 30/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, tanggal 15 Januari 2026, permohonan a quo
telah diregistrasi dengan Permohonan Nomor 32/PUU-XXIV/2026, pada tanggal 19
Januari 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon
(DKP3), Pemohon mengajukan permohonan disertai Daftar Alat Bukti (DAB) yang
berisikan daftar alat Bukti P-1 sampai Bukti P-6 dan alat bukti dengan jumlah yang
sama sebagaimana tercantum dalam DAB tanpa dibubuhi meterai;
[3.3.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan serta
pemberian nasihat kepada Pemohon pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK serta Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika permohonan, yakni
32
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita),
dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal
27 Januari 2026, hlm. 4-12]. Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat untuk
melengkapi alat bukti yang belum diajukan Pemohon karena hanya melampirkan
daftar alat bukti dalam permohonan Pemohon [vide Risalah Sidang, tanggal 27
Januari 2026, hlm. 13]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah tersebut,
Pemohon telah diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama 14
(empat belas) hari sejak tanggal 27 Januari 2026, yaitu hingga paling lama tanggal
9 Februari 2026, pukul 12.00 WIB dan Pemohon telah menyampaikan perbaikan
permohonan yang diterima Mahkamah pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026;
[3.3.3]
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2026, pukul 15.49 WIB, Mahkamah telah
menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-
pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. Namun demikian, pada
sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan tersebut, Pemohon
tidak melengkapi alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup sebagai alat bukti
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga alat
bukti tersebut tidak dapat disahkan dalam persidangan [vide Risalah Sidang, tanggal
9 Februari 2026, hlm. 17].
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas,
telah ternyata alat bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah berupa alat bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai Bukti P-6. Setelah Mahkamah mencermati secara
saksama, alat bukti Pemohon tersebut tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagai
alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025
yang menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada
Mahkamah sebanyak satu eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagiamana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Sesuai dengan ketentuan
hukum acara, pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup merupakan
salah satu hal elementer dalam menilai keterpenuhan syarat formil suatu
permohonan. Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan
pengujian undang-undang.
33
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
