Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

32/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pemohon: Rachmad Rofik
UU Diuji: UU 10/1998, UU 7/1992, UU 4/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 1/2016, UU 36/1999, UU 8/1999
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)