PUU
Tahun 2025
32/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon: Petrus Ricolombus Omba
Tanggal Putusan: 2025-05-07
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 32/2004, UU 12/2008
Amar Putusan: Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “g. bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan: (i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana dimaksud; (ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana; (iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui media massa harus diulang kembali; (iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan; dan (v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;” sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: ”Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... g. bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan: (i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana dimaksud; (ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana; (iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui media massa harus diulang kembali; (iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan; dan (v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;” 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 32/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Petrus Ricolombus Omba
Pekerjaan
: Swasta
Alamat
: Komplek Puskesmas, Kampung Persatuan RT/RW 000/000,
Kelurahan Persatuan, Kecamatan Mandobo, Kabupaten
Boven Digoel, Provinsi Papua
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 26 Februari 2025 memberi kuasa
dengan hak substitusi kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. Frederika Korain,
S.H., MAAPD.; dan Fatiatulo Lazira, S.H., kesemuanya adalah advokat dan
konsultan hukum pada Kantor VST & Partners Law Firm yang berkedudukan di
Tower Kasablanka Lt. 9 Unit A, Jalan Cassablanca Raya Kav. 88, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 12 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 37/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 14 Maret 2025
dengan Nomor 32/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 6 Mei 2025 dan diterima Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2025, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Selanjutnya disebut UU PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021),
yang menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
ketentuan norma dalam undang-undang, di mana terhadap hal tersebut
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf g
UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XV/2017.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK mengatur Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
4
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa
selanjutnya
terhadap
kedudukan
hukum
Pemohon
yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 011/PUU-V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Pertama, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki Kedudukan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 7/2020 dan
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, maka perlu kami jelaskan bahwa
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk yang sebelumnya bekerja sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Boven Digoel Periode 2019-2024 dan Periode 2024-2029, yang kemudian
mengundurkan diri untuk mendaftar sebagai Calon Bupati pada Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024.
Oleh karenanya Pemohon memenuhi syarat untuk syarat menjadi pemohon
dalam pengujian materiil perkara a quo UU 10/2016 terhadap UUD 1945
5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 7/2020 dan
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021.
5. Kedua, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b PMK
2/2021 yang menyatakan ada hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 serta hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
perppu yang dimohonkan pengujian. Maka perlu kami jelaskan sebagai
berikut:
Hak Konstitusional yang diberikan oleh UUD kepada Pemohon, yang
kemudian dirugikan oleh berlakunya ketentuan Norma a quo, adalah:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Terhadap Hak Konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan norma a quo, dengan
uraian sebagai berikut:
5.1.
Dalam Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di
Mahkamah Konstitusi, Pemohon mendapatkan ketidakpastian hukum
dan ketidakadilan serta diperlakuan berbeda di hadapan hukum dan
tidak mendapatkan perlindungan atas diskriminasi in casu
diskriminasi hukum sebagaimana dibuat oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, Sub-
paragraf [3.19.2], mengatakan:
“… Diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda
terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang
berbeda”.
5.2.
Pemohon didiskualifikasi oleh Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi
karena
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
260/
PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Sub-paragraf [3.8.6], mengatakan:
6
“…, Oleh karena calon Bupati Petrus Ricolombus Omba secara
nyata dalam tahap pendaftaran bakal pasangan calon tidak
menyatakan
dirinya
sebagai
mantan
terpidana,
maka
Mahkamah menilai Petrus Ricolombus Omba tidak memenuhi
syarat formil sebagai calon Bupati Boven Digoel Tahun 2024
dan karenanya Petrus Ricolombus Omba harus dinyatakan di-
diskualifikasi dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven
Digoel Tahun 2024.”
5.3.
Sementara dalam penanganan Kabupaten Belu, Calon Wakil Bupati
Nomor urut 1, oleh Majelis Panel 3 Mahkamah Konstitusi, pada Sub-
paragraf [3.10.1], halaman 169, mengatakan:
Bahwa berkenaan dengan tahapan pandaftaran Calon Bupati
dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu
Tahun 2024 dimulai pada bulan Agustus 2024. Pada saat
pendaftaran tersebut, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas
nama Vicente Hornai Gonsalves telah memenuhi persyaratan
masa jeda bahkan melebihi waktu 5 (lima) tahun. Oleh
karenanya menurut Mahkamah, menjadi tidak relevan lagi
mempersoalkan masa jeda 5 (lima) tahun yang dimaksudkan
untuk proses sosialisasi atau interaksi dengan masyarakat.
Demikian halnya mengenai syarat mengumumkan secara jujur
dan terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana, menurut Mahkamah terhadap Vicente Hornai
Gonsalves juga tidak relevan untuk diberlakukan karena hal
tersebut mempunyai esensi yang sama dengan keberlakuan
masa jeda 5 (lima) tahun sebagaimana telah dipertimbangkan
di atas.
Lebih lanjut Mahkamah mengatakan:
“…, Walaupun Mahkamah tidak mendapatkan bukti mengenai
Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas nama Vicente Hornai
Gonsalves tidak melakukan pengumuman secara jujur dan
terbuka mengungkapkan bahwa yang bersangkutan mantan
narapidana, akan tetapi di dalam Formulir Pernyataan Surat
Rekomendasi Catatan Kriminal di Kepolisian Resor Belu Nusa
Tenggara Timur, yang bersangkutan dengan tulisan tangan
(asli) telah menerangkan bahwa dirinya “pernah dihukum pada
tahun 2004 dan sudah diputus di Pengadilan Negeri Atambua”
[vide Bukti PT-9]. Selain itu, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1
Vicente Hornai Gonsalves sejak Tahun 2007 telah menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Belu.[vide Bukti
PT-11]
5.4.
Terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
pada Panel 3 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PHPU.BUP-XXIII/2025, apabila dikaitkan dalam konteks untuk
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g
UU 10/2016 sebagaimana dimaknai telah dimaknai oleh Mahkamah
7
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019, terlebih lagi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 pada
Kabupaten Belu, yang merupakan mantan terpidana ancaman
pidananya penjara 7 Tahun. Seharusnya memiliki kewajiban masa
jeda 5 Tahun dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
5.5.
Artinya, dalam hal persyaratan mengumumkan mengenai Latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana
dimaknai telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan Pasal 14 ayat
(2) huruf f PKPU 8/20204 haruslah memenuhi dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 UU
10/2016 dan Pasal 22 PKPU 8/2024 yang pada pokoknya
melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal
sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau
nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan
bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada
publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan
disertai buktinya;
5.6.
Apabila mengacu pada syarat Pasal 7 ayat (2) huruf g sebagaimana
telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan Pasal 45 ayat (2) huruf b
angka 2 UU 10/2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 22
PKPU 8/2024 maka seharusnya Calon Wakil Bupati Belu tidak
memenuhi syarat formil sebagai calon Wakil Bupati Belu 2024 karena
tidak melaksanakan syarat yang bersifat kumulatif. Namun menurut
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara pada
Panel 3 bahwa mengenai syarat mengumumkan secara jujur dan
terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana tidak relevan untuk diberlakukan karena hal tersebut
mempunyai esensi yang sama dengan keberlakuan masa jeda 5
(lima) tahun. Terlebih lagi Selain itu, Calon Wakil Bupati Nomor Urut
1 sejak Tahun 2007 telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
8
Kabupaten Belu. (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PHPU.BUP-XXIII/2025).
5.10. Maka menjadi sangat jelas dan terang benderang, adanya perlakuan
berbeda terhadap penerapan syarat yang sama bagi mantan
terpidana in casu Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, yakni antara
Pemohon sebagai Calon Bupati Boven Digoel yang merupakan
Mantan Terpidana Militer yang ancaman pidana 2 tahun 8 bulan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-
XXIII/2025 (Panel 2) yang tidak diberikan tenggang waktu 5 (lima)
tahun untuk melepaskan diri dari KEWAJIBAN untuk mengemukakan
secara jujur dan terbuka berkenaan dengan yang bersangkutan
mantan terpidana, dengan Calon Wakil Bupati Belu yang Mantan
Terpidana (sipil) yang ancaman Pidananya di atas 5 Tahun dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025
(Panel 3) yang diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun untuk
melepaskan diri dari kewajiban untuk mengumumkan secara jujur
dan terbuka berkenaan yang bersangkutan mantan terpidana.
5.11. Artinya terhadap ketentuan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf b UU
10/2016 telah menimbulkan kerugian atas Hak Konstitusional yang
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Oleh karenanya Pemohon telah memiliki kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b
PMK 2/2021.
6. Ketiga, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c dan huruf d PMK
2/2021 yang menyatakan kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensian yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta ada hubungan
sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang
atau perppu yang dimohonkan pengujiannya. Maka perlu kami sebagai
berikut:
6.1.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada angka 5.1 sampai dengan
angka 5.10 tersebut diatas, telah terjadi kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon secara langsung bersifat spesifik dan aktual
9
serta kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon akibat
berlakunya ketentuan norma a quo yang menimbulkan ketidakpastian
hukum yang adil karena belum memberikan kepastian hukum
terhadap Mantan Terpidana untuk lepas dari kewajibannya
mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan
terpidana sebagaimana penafsiran Panel 1 dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
02/PHPU.BUP-XXIII/2025
dan
penafisiran Panel 3 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PHPU.BUP-XXIII/2025.
6.2.
Bahwa perlu kami jelaskan bahwa Pemohon adalah Warga Negara
Indonesia yang punya hak untuk memilih dan dipilih. Dalam Pilkada
2024 di Kabupaten Boven Digoel Pemohon mendapatkan mandat
untuk maju sebagai Calon Bupati berpasangan dengan Marlinus
sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai
Perindo dan PKS.
6.3.
Bahwa sebelumnya Pemohon adalah Prajurit TNI yang bertugas di
Batalyon Infanteri 751/Vira Jaya Sakti Komando Daerah militer
XVIII/Cendrawasih dengan Pangkat Terakhir Sersan Dua, NRP
21000121250680 yang kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan
Militer III–19 Jayapura No. Put/223-K/PM.III-19/AD/XI/2004 bersalah
melakukan tindak pidana desersi dalam waktu Damai (Pasal 87 ayat
(1) ke-2 KUHP Militer) dengan Vonis Pidana Pokok Penjara selama
6 (enam) bulan, dan Pidana Tambahan Dipecat dari dinas Militer.
6.4.
Bahwa kemudian Putusan Pengadilan Militer III – 19 Jayapura No.
Put/223-K/PM.III-19/AD/XI/2024
diperkuat
dengan
Putusan
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya No. Put/06-K/PMT.III/BDG/AD/
V/2005, yakni Pidana Pokok Penjara selama 6 (enam) bulan, dan
Pidana Tambahan Dipecat dari dinas Militer.
6.5.
Bahwa terakhir status hukum Pemohon berkekuatan hukum tetap
berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Kamar Militer No.
101/K/Mil/2005, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2005. Artinya
sejak Tahun 2005, Pemohon sudah menjadi Warga Sipil yang tunduk
pada Hukum Sipil.
10
6.6.
Bahwa perlu Pemohon Jelaskan bahwa tindakan desersi militer
dalam
waktu
damai
adalah
dengan
sengaja
melakukan
ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga
puluh hari (vide Pasal 87 ayat (1) ke-2 KUHP Militer). Apabila
dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil maka hanya mendapatkan
sanksi administratif paling berat adalah Pemberhentian dengan Tidak
Hormat (PDTH).
6.7.
Bahwa setelah tidak menjadi warga militer dan kembali dalam
kehidupan sebagai Warga Sipil, Pemohon kemudian masuk ke dalam
dunia Politik menjadi Ketua DPC Boven Digoel Partai Gerindra, dan
pada tahun 2014 Pemohon mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota
Legislatif DPRD Kabupaten Boven Digoel dan terpilih menjadi
anggota DPRD Kabupaten Periode 2019 sampai dengan 2024, dan
kemudian terpilih kembali menjadi anggota DPRD kabupaten Boven
Digoel Periode 2024 sampai dengan 2029.
6.8.
Bahwa Pemohon mengundurkan diri sebagai anggota DPRD
Kabupaten Boven Digoel dan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati
Boven Digoel berpasangan dengan Marlinus.
6.9.
Bahwa dalam proses pendaftaran sebagai Calon Bupati Boven
Digoel,
Pemohon
telah
menyiapkan
semua
persyaratan
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b
UU 10/2016 antara lain:
-
Dokumen Surat Keterangan hasil Pemeriksaan kemampuan
secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika
(Sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf f).
-
Dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah
hukum
calon
(Sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g).
-
Dokumen Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
11
tempat tinggal calon (Sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h).
-
Dokumen Surat Keterangan tidak perrnah melakukan perbuatan
tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan
kepolisian (sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf i).
-
Dokumen Surat Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan
utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara,
dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal
calon
(Sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k).
-
Dokumen Surat Keterangan tidak dinyatakan Pailit dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal
calon
(Sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l).
-
Dokumen surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi
yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara
negara (sebagai bukti pemenuhi syarat calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf j).
-
Dokumen Ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah di legalisir oleh
Pihak yang berwenang (Sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c).
-
Dokumen Kartu Nomor Wajib Pajak atas nama calon, tanda
terima surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib
pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun
terakhir, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari
kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan
terdaftar (sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf m).
-
Dokumen Kartu Tanda Penduduk Elekteronik dengan Nomor
induk kependudukan.
12
-
Dokumen Daftar Riwayat hidup calon yang dibuat dan
ditandatangani oleh calon, pimpinan partai politik atau pimpinan
gabungan partai partai.
-
Pas foto terbaru calon bupati dan calon wakil bupati.
-
Naskah Visi, Misi dan Program Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati.
6.10. Bahwa perlu Pemohon jelaskan bahwa terhadap pemenuhan
persyaratan Pasal 7 ayat (2) huruf g sebagaimana telah dimaknai
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 UU
10/2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU 8/2024, sebagai berikut:
-
Setiap Pasangan Calon memiliki Liasion Officer (LO), Demikian
juga Pemohon saat mencalonkan sebagai Calon Bupati
kabupaten Boven Digoel pada Pilkada 2024 mempunyai LO yang
bernama Heronimus Anu, di mana dalam hal ini LO tidak dalam
kapasitas bukan sebagai Ahli Hukum yang dapat menafsirkan
norma terkait syarat pencalonan bagi Mantan Terpidana, LO
adalah masyarakat awan hukum yang ditunjuk oleh gabungan
partai pengusung (Partai Gerindra, Perindo, dan PKS) untuk
mengurus pendaftaran calon baik secara online melalui Aplikasi
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun secara Manual
dengan menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke KPU
Boven Digoel.
-
Pemahaman LO Pemohon adalah berdasarkan pemahaman
yang didapatkan dari Sosialisasi PKPU 8/2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Sosialisasi PKPU
2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten Boven Digoel di Tanah Merah, tanggal 08 Agustus
2024.
-
Selain itu pula pada saat bimbingan teknis yang diselenggarakan
oleh KPU Provinsi pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024,
13
di mana Pemohon bersama LO menghadiri Undangan dari
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Nomor
681/HK.06-Und/93/2024,
Sosialisasi
Perselisihan
Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 bertempat di Swissbell Hotel Merauke. Dalam
kesempatan tersebut LO dipanggil oleh Komisioner Bawaslu dan
Komisioner KPU terkait isu yang beredar terhadap status hukum
“desersi militer” Pemohon. Kemudian LO menjelaskan bahwa
untuk desersi tidak memiliki ruang (kolom) untuk di upload pada
SILON disebabkan karena Pemohon sudah menjabat sebagai
anggota DPRD aktif (pekerjaan yang diisi sebagai Anggota
DPRD Boven Digoel) dan juga Pemohon merupakan terpidana
militer yang ancamannya di bawah 5 tahun, sebab yang
bersangkutan hanya mendapatkan hukuman disipliner dari militer
dan telah menjalankan hukuman yang diberikan oleh militer
selama 6 bulan penjara. Berdasarkan penjelasan tersebut oleh
Komisioner Bawaslu dan Komisioner KPU tersebut LO diminta
untuk menyiapkan dokumen-dokumen Putusan Pengadilan
Militer untuk menghadapi tanggapan dan klarifikasi untuk
diserahkan apabila seandainya ada tanggapan masyarakat
karena ruang tanggapan masyarakat akan dibuka pada tanggal
15 September hingga 18 September 2024. Ternyata hingga
masa sanggah/tanggapan masyarakat ditutup, tidak ada
tanggapan masyarakat baik dari LO Pasangan Calon Nomor Urut
1, Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan LO Pasangan Calon
Nomor Urut 4 serta masyarakat umum.
-
Artinya dalam kapasitasnya sebagai LO, hanya memahami dan
melaksanakan sebagaimana yang tertulis secara eksplisit dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019
UU 10/2016, yang mengatur:
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
14
Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2, UU 10/2016, yang mengatur:
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin
redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai
buktinya,
sebagai
bukti
pemenuhan
syarat
calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g;
6.11. Bahwa berdasarkan ketentuan norma tersebut, dan berbekal
pengetahuan dari Sosialisasi PKPU 8/2024 dan PKPU 2/2024 yang
diselenggarakan
KPU
Boven
Digoel,
serta
Bimtek
yang
diselenggarakan oleh KPU Provinsi, dan Arahan dari Helpdesk KPU
Boven Digoel, serta dalam pemahaman masyarakat awam hukum,
maka LO mengisi silon dan formulir persyaratan calon pada kolom
bebas terpidana dengan pemahaman LO adalah sebagai berikut:
-
Ancaman Pidana yang dikenakan ke Pemohon karena
melakukan desersi militer adalah 2 tahun 8 bulan dan
mendapatkan vonis 6 bulan.
-
Pemohon menjalankan hukumannya dan selesai serta bebas dari
kewajibannya dan dipecat dari kesatuannya tahun 2005 (20
tahun yang lalu)
-
Pemohon sudah memenuhi syarat pencalonan sebagai anggota
DPRD dan terpilih menjadi Anggota DPRD selama 2 periode
(2019-2024 dan 2024-2029) yang kemudian mengundurkan diri
untuk mencalonkan sebagai Calon Bupati.
-
Tidak terdapat kolom untuk memasukan putusan pengadilan
militer karena berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf b
angka 2 UU 10/2016 secara ekspisit mengatur menyebutkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Negeri.
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan bahwa
nama tersebut di atas, tidak memiliki catatan atau keterlibatan
dalam kegiatan kriminal apapun. Mengingat catatan atau
keterlibatan dalam kegiatan kriminal yang dikeluarkan oleh
Kepolisian Republik Indonesia adalah untuk kegiatan kriminal
15
yang diatur dalam KUHP bukan KUHP Militer. Terlebih Desersi
Militer sebagaimana dalam ketentuan Pasal 87 ayat (1) ke-2
KUHP Militer adalah Tindakan “melakukan ketidakhadiran tanpa
izin dalam waktu damai lebih dari tiga puluh hari” bukanlah
tindakan kegiatan kriminal. Oleh karenanya Kepolisian Republik
Indonesia Daerah Papua (Polda Papua) menerbitkan SKCK
tersebut.
-
Surat keterangan Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa
Pemohon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mengingat
sejak Tahun 2005 setelah Pemohon dipecat sebagai Prajurit
militer dan menjadi Warga Masyarakat Sipil. Pemohon tidak
pernah melakukan tindakan Pelanggaran ataupun Kejahatan
yang diatur dalam KUHP sehingga saat meminta surat
keterangan dari Pengadilan Negeri, maka sesuai catatan
Pengadilan Negeri Merauke tidak terdapat adanya tindak pidana
yang dilakukan oleh Pemohon berdasarkan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap. Karena terdapat perbedaan dan
pemisahan antara Pengadilan Militer dengan Pengadilan Negeri.
Oleh
karenanya
Pengadilan
Negeri
menerbitkan
surat
keterangan bebas terpidana untuk Pemohon sebagai dokumen
yang diperuntukan sebagai pemenuhan syarat pencalonan
Pilkada. Artinya keterangan pengadilan negeri tersebut dibuat
secara sadar tanpa adanya rekayasa dari Pengadilan Negeri
ataupun tanpa adanya upaya dari Pemohon untuk menutup-
nutupi status hukum militer saat membuat Surat Keterangan
Bebas terpidana dari di Pengadilan Negeri Merauke.
6.12. Bahwa LO juga telah menanyakan ke helpdesk KPU Boven Digoel
terkait dengan Putusan Militer tersebut, namun menurut KPU ikuti
saja ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Karena
KPU Boven Digoel juga akan melaksanakan proses pendaftaran
calon sampai penetapan pasangan calon berdasarkan pada
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang secara eksplisit
tertulis dalam naskah peraturan tersebut.
16
6.13. Bahwa artinya bukan persoalan unwilling dari Pemohon untuk
berlaku tidak jujur atau menutup-nutupi, namun karena tidak
tersedianya pilihan yang disediakan baik dalam kolom silon ataupun
dalam formulir sebagaimana kondisi Pemohon sebagai Mantan
Terpidana Militer, sehingga kondisi tersebut masuk pada faktor
unable yakni untuk bisa memasukan Putusan Pengadilan Militer
terkait dengan Desersi Militer Pemohon, sehingga secara jelas dan
nyata tidak adanya unwilling dari LO untuk menyembunyikan status
hukum Pemohon. Namun semata-mata karena pemahaman LO
melakukan sebagaimana yang diatur dan tertulis dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, Pasal 45 ayat (2)
huruf b angka 2 UU 10/2016 dan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU
8/2024.
6.14. Bahwa sekali lagi perlu Pemohon ingatkan dan tegaskan bahwa LO
dan
Pemohon
melaksanakan
tahapan
Pendaftaran
calon
berdasarkan ketentuan UU 10/2016 dan PKPU 8/2024, bukan dalam
kapasitas menafsirkan peraturan perundang-undangan tersbut atau
melakukan lain dari apa yang termuat dalam UU 10/2016 dan PKPU
8/2024 apalagi melompat dengan melakukan penafsiran langsung
kepada konstitusi (asas jujur dan adil) sebagaimana yang dilakukan
mahkamah konstitusi, dengan mengabaikan eksistensi dan kekuatan
hukum ketentuan pasal-pasal dalam UU 10/2016 dan PKPU 8/2024.
6.15. Bahwa Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024).
6.16. Bahwa secara normatif Pemohon telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana dimaknai telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan
Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU 8/20204 haruslah memenuhi dokumen
17
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b
angka 2 UU 10/2016 dan Pasal 22 PKPU 8/2024.
6.17. Bahwa Kemudian berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Boven Digoel Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024, Pemohon ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Bupati bersama dengan Marlinus sebagai Calon
Wakil Bupati.
6.18. Bahwa Pemohon telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada
secara jujur dan adil hal tersebut dibuktikan dengan keterpilihan
Pemohon dengan mendapatkan 12.739 suara (Pasangan calon No.
3), sementara untuk pasangan calon No. 1 sebanyak 6.074 suara,
Pasangan calon No. 2 sebanyak 6.038 suara, Pasangan Calon No. 4
sebanyak 6.158 Suara.
6.19. Bahwa Perolehan suara sebesar 12.739 diperoleh Pemohon tanpa
adanya pelanggaran, money Politic, ataupun pengerahan aparatur
pemerintah untuk memenangkan Pemohon. Hal tersebut terbukti
dengan tidak adanya keberatan, tidak adanya laporan ataupun
rekomendasi Bawaslu, tidak ada kejadian khusus atau keberatan
pada proses yang berjenjang mulai dari TPS sampai pada tingkat
kecamatan. Baru pada saat selesai rekapitulasi Penghitungan suara
di tingkat kabupaten Pasangan Calon No. 4 mengajukan Laporan ke
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel terkait dengan Persoalan Status
Hukum
Mantan
Terpidana
Militer
Pemohon
yang
anggap
menyembunyikan status hukum desersi militernya saat mendaftarkan
diri sebagai Pasangan Calon Bupati ke KPU Kabupaten Boven
Digoel. Hal tersebut di lakukan karena Pasangan Calon No. 4 selaku
incumbent sudah tahu akan kalah dan untuk dapat mengajukan
Permohonan ke Mahkamah Konstitusi, Pasangan Calon Nomor Urut
4 melakukan Laporan ke Bawaslu.
6.20. Bahwa kemudian Pasangan Nomor Urut 4 Hengky Yaluwo dan
Melkior Okaibob mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi dengan
Nomor Registrasi Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan
18
mempersoalkan 1 permasalahan yakni terkait dengan status hukum
Pemohon, di mana yang menurut Pemohon dalam Perkara
260/PHPU.BUP-XXIII/2025 kalau Pemohon menyembunyikan status
hukum pada saat proses pendaftaran.
6.21. Bahwa perlu diketahui bahwa Selisih Suara yang diperoleh Pemohon
dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang menjadi Pemohon
dalam Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebesar 50% atau apabila
dihitung dengan selisih seluruh suara sah adalah sebesar 21,22%
Pemohon
Pasangan
Calon No.4
Pihak
Terkait
(Pemohon)
Selisih
Suara
Calon
Suara
Sah
Selisih
(Persentase)
6.158
12.739
6.581
31.009
21,22%
6.22. Bahwa sementara terhadap Persoalan yang dimohonkan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang menjadi Pemohon dalam
Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Pelanggaran Pemilihan
bukan Perselisihan Hasil yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi. Terlebih dalam tahap Pencalonan sampai dengan
Penetapan Calon tidak ada tanggapan masyarakat, tidak ada
keberatan ke KPU Boven Digoel, tidak ada Laporan ke Bawaslu, tidak
ada Rekomendasi dari Bawaslu yang berkaitan dengan persoalan
dalam Pendaftaran Pasangan Calon ataupun Permasalahan
pelanggaran pemilihan apapun, tidak ada juga upaya ke Pengadilan
Tata Usaha Negara ataupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
untuk mempermasalahkan Keputusan KPU Boven Digoel tentang
Penetapan Pasangan Calon. Artinya secara jelas dan nyata bahwa
Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang menjadi Pemohon dalam
Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 bukan karena Unable tapi
karena unwilling.
6.23. Bahwa artinya dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Boven
Digoel dalam faktanya, sebagai berikut:
- seluruh proses pilkada yang telah dijalani tidak terdapat adanya
pelanggaran-pelanggaran Pemilihan ataupun Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah.
- tidak adanya keberatan masyarakat pada saat masa Sanggah/
saat KPU Boven Digoel membuka masa tanggapan Masyarakat.
19
- tidak ada kejadian khusus disemua TPS ataupun pada tingkat
yang berjenjang.
- tidak ada laporan ke Bawaslu, tidak adanya laporan ke Sentra
Gakumdu baik dari Masyarakat ataupun Pasangan Calon Nomor
Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 4.
- tidak adanya rekomendasi bawaslu atas permasalahan status
hukum Pemohon selaku Pihak Terkait I dalam Perkara
260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
- tidak adanya gugatan ke PTUN terkait dengan Surat Keputusan
Penetapan Pasangan calon yang diterbitkan oleh KPU.
- selisih suara lebih 21,22% (lebih dari 2%).
- tidak terbukti adanya ketentuan dalam dalam UU 10/2016 dan
PKPU 8/2024 yang dilanggar oleh Pemohon selaku Pihak Terkait
I dalam Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
- terdapat surat keterangan dari 4 kepala suku besar di boven digoel
yang telah dijadikan alat bukti oleh Pemohon selaku Pihak Terkait
I dalam Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada pokoknya
masyarakat yang ada di bawah kepemimpinan kepala suku
tersebut sudah mengetahui status hukum desersi militer dari
Pemohon dan tadak mempermasalahkan serta tetap memberikan
mandat suara kepada Pemohon selaku Pihak Terkait I dalam
Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan harapan menjadikan
Kabupaten Boven Digoel menjadi lebih baik dan terlepas dari
rezim yang selama ini berkuasa dan tidak memberikan
kesejahteraan kepada masyarakat Boven Digoel.
- terdapat video kampanye di mana Pemohon selaku Pihak Terkait
I
dalam
Perkara
260/PHPU.BUP-XXIII/2025
yang
telah
menjelaskan tentang status hukum militernya kepada masyarakat
yang hadir dalam kampanye tersebut yang telah dijadikan alat
bukti oleh Pihak Terkait I.
- terdapat berita yang telah mempublikasikan putusan-putusan
pengadilan militer Pemohon yang telah dijadikan alat bukit oleh
Pemohon
selaku
Pihak
Terkait
I
dalam
Perkara
No.
260/PHPU.BUP-XXIII/2025
(Link
Berita
RMOL
Papua
20
https://www.rmolpapua.id/petromas-menjadi-pendaftar-pertama-
di-kpud-boven-digoel).
- Terdapat Surat keterangan dari Oditurat Militer IV-20 Jayapura
yang menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi Proses Hukum yang
bersangkutan di Oditurat Militer IV-20 Jayapura.
- Tindakan Desersi Militer dalam waktu damai yang dilakukan
Pemohon selaku Pihak Terkait I dalam Perkara 260/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dilakukan tahun 2004 dan memiliki kekuatan hukum
tetap pada tahun 2005 (20 Tahun yang lalu).
- Sudah melewati tenggang waktu 5 Tahun sejak Pemohon selaku
Pihak Terkait I dalam Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 divonis
melakukan tindak pidana militer yakni desersi militer dalam waktu
damai.
- Pemohon selaku Pihak Terkait I dalam Perkara 260/PHPU.BUP-
XXIII/2025 adalah anggota DPRD di kabupaten Boven Digoel
periode 2019-2024 dan Periode 2024-2029.
- Memiliki SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik
Indonesia Daerah yang menyatakan tidak memiliki catatan kriminal
apapun (sipil).
- Memiliki Keterangan Pengadilan yang menyatakan tidak pernah
sebagai terpidana.
- Tanpa adanya ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan MK No. 56/PUU-
XVII/2019 dan Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 UU 10/2016 dan
Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU 8/2024.
Namun, berdasarkan keyakinan Majelis Panel 2 terhadap adanya
intensi ketidakjujuran Pemohon yang dinilai bertentangan dengan
asas jujur dan adil dalam UUD 1945, Pemohon didiskualifikasi.
Artinya Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi telah menghukum
Pemohon karena apa yang dilakukan oleh LO nya yang melakukan
proses pendaftaran berdasarkan apa yang diatur dalam ketentuan
norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 dan Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 UU 10/2016 dan
21
Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU 8/2024 serta arahan dari Helpdesk
KPU Boven Digoel.
6.24. Bahwa padahal apabila dibandingkan dengan Perkara No.
100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi yang diperiksa dan
diputus oleh Majelis Panel 3, Calon Wakil Bupati Kabupaten Belu
didiskualifikasi oleh Majelis Panel 3 Mahkamah Konstitusi, dengan
pertimbangan yang pada pokoknya, Mahkamah menilai:
- Tidak relevan lagi mempersoalkan syarat mengumumkan secara
jujur dan terbuka mengenai latar belakang jatidirinya sebagai
mantan terpidana karena sudah melewati masa jeda 5 tahun.
- Sejak Tahun 2007 telah menjadi PNS di Kabupaten Belu.
- Pada masa Tanggapan Masyarakat dalam masa sanggah
pencalonan.
Dengan mendasarkan pada alasan tersebut di atas, dan walaupun
Mahkamah tidak mendapatkan bukti Calon Wakil Bupati Nomor Urut
1 tidak melakukan pengumuman secara jujur dan terbuka
mengungkapkan bahwa yang bersangkutan mantan nara pidana
akan tetapi dengan adanya Formulir Pernyataan Surat Rekomendasi
Catatan Kriminal di Kepolisian Resor Belu Nusan Tenggara Timur,
yang bersangkutan (Calon Wakil Bupati Belu) dengan tulisan tangan
(asli) telah menerangkan bahwa dirinya “pernah dihukum pada tahun
2004 dan sudah di Putus di Pengadilan Negeri Atambua. Mahkamah
Konstitusi tidak mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Kabupaten
Belu.
Padahal apabila diukur berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, Pasal 45 ayat (2) huruf b angka
2, UU 10/2016 dan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan ketentuan norma
yang mengatur teknis pengumuman latar belakang mantan terpidana
pada Pasal 22 PKPU 8/2024 juga tidak dilakukan oleh calon wakil
bupati Nomor urut 1 Kabupaten Belu seharusnya di diskualifikasi.
Namun menurut Majelis hakim Panel 3 karena telah melewati 5 tahun
maka menurut Panel 3 dinilai sudah tidak relevan lagi untuk
dipersoalkan.
22
6.25. Bahwa terakhir, Mahkamah Konstitusi mengambil kesimpulan dalam
Sub-paragraf [3.8.6] dengan mengatakan: “..Mahkamah Menilai
Petrus Ricolombus Omba tidak memenuhi syarat formil sebagai
calon Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dan karenanya Petrus
Ricolombus Omba harus dinyatakan di diskualifikasi dari pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024.”
Sementara untuk dapat menentukan terpenuhinya syarat formil
tentunya
haruslah
mendasarkan
pada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yakni UU 10/2016 dan PKPU 8/2024, karena
acuan peserta pemilu dan penyelenggara pemilu adalah peraturan
perundang-undangan tidak hanya Konstitusi semata, terlebih perkara
PHPU adalah perkara konkrit (interpartes) di mana Pihak Terkait I
dan Termohon sebagai penyelenggara negara haruslah patuh dan
tunduk serta melaksanakan apa yang diperintahkan oleh undang-
undang dan pkpu tanpa menafsirkan selain dari yang sebagaimana
tertulis.
Apabila berbicara syarat formil maka harus ada acuan ketentuan
pasal yang mengatur syarat pendaftaran calon antara lain:
- Pertama, tidak terbuktinya Pelanggaran yang dilakukan oleh
Pemohon terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016,
sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019
Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi tidak menggunakan Pasal 7
ayat (2) huruf g UU 10/2016 namun langsung melompat dengan
menggunakan asas fundamental yang didasarkan pada intensi
yang diyakini majelis hakim panel 2.
hal tersebut dapat terlihat dari pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, Sub-
paragraf [3.8.5], halaman 164, yang mengatakan:
Bahwa menurut Mahkamah pasangan calon yang hendak
berkontestasi dalam pemilihan pejabat publik haruslah jujur
tentang status hukumnya, terlepas dari adanya ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016. Adanya intensi
pasangan calon untuk menutupi status hukumnya menurut
Mahkamah telah mengabaikan dan melanggar asas
fundamental dalam pemilihan umum yang diamanatkan UUD
NRI Tahun 1945, yaitu asas jujur atau kejujuran. Pengabaian
23
dan pelanggaran demikian menimbulkan ketidakadilan bagi
pasangan calon lain dan juga menimbulkan ketidakadilan
bagi pemilih yang berhak mengetahui status hukum
pasangan calon pilihannya. Menurut Mahkamah kepentingan
masyarakat dan/atau pemilih untuk mendapatkan kandidat
atau pasangan calon berkualitas harus menjadi perhatian
utama penyelenggara pemilihan.
Padahal
Pemohon
selaku
pasangan
calon
bupati
yang
melaksanakan proses tahapan pencalonan yang dibantu oleh LO
yang bekerja berdasarkan arahan-arahan KPU Boven Digoel
tentunya tidak dalam kapasitas sampai pada menafsirkan norma
Pasal 7 ayat (2) huruf g dengan menggunakan asas fundamental
yang ada dalam UUD 1945, karena aturan yang dipahami oleh
Pemohon adalah rumusan ketentuan-ketentuan norma dalam UU
10/2016 dan PKPU 8/2024.
- Kedua, tidak terbuktinya pelanggaran yang dilakukan oleh
Pemohon terhadap Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 UU 10/2016
Hal tersebut terlihat dalam Pertimbangan Hukum Majelis Panel 2
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Sub-paragraf [3.8.5]
halaman 162:
“…Dari keterangan demikian, serta pencermatan pada
keterangan para pihak dalam persidangan, Mahkamah
meyakini dalam aplikasi SILON memang tidak tersedia kolom
pilihan jenis perbuatan/tindak pidana yang dapat diisi oleh
bakal pasangan calon (misalnya keterangan mengenai
desersi). Terlepas dari ketiadaan kolom pilihan dimaksud,
apabila diletakkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g
dan Pasal 45 ayat (2) huruf a dan b angka 2 UU 10/2016,
sebagai mantan terpidana Petrus Ricolombus Omba
harusnya secara jujur mengisi kolom yang tersedia pada
aplikasi SILON dengan menyatakan sebagai mantan
terpidana.”
Selain itu, apabila melihat ketentuan norma Pasal 45 ayat (2) huruf
b angka 2 UU 10/2016 tersebut, terdapat syarat yang diatur adalah
“ancaman pidananya 5 tahun atau lebih” dan “berdasarkan
Putusan
Pengadilan
Negeri”,
ketentuan
tersebut
yang
menyebabkan LO yang membantu Pemohon selaku Pihak terkait
I dalam Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi tidak dapat
me-upload Putusan Pengadilan Militer dalam Silon.
24
- Ketiga, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016
tentang Seluruh Indonesia Permohonan Surat Keterangan bagi
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan,
angka 2 huruf c
Apabila melihat ketentuan angka 2 huruf c Sema 3/2016 tersebut,
terdapat syarat yang diatur adalah “bagi pemohon yang berasal
dari Militer”. Artinya frasa “pemohon yang berasal dari militer”
dalam penalaran yang wajar dimaksudkan bagi Prajurit Militer
yang akan Mencalonkan Diri sebagai Calon Kepala Daerah, yang
sebelum mencalonkan masih berstatus militer aktif dan kemudian
mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Sementara Pemohon selaku Pihak Terkait I dalam Perkara
260/PHPU.BUP-XXIII/2025 sudah dipecat sebagai Prajurit Militer
pada tahun 2005 (20 tahun yang lalu), dan sudah menjadi warga
sipil dan beraktifitas pada kehidupan sebagai warga masyarakat
sipil, serta sudah menjadi anggota DPRD selama 2 periode (2019
– 2024 dan 2024 – 2029), dan kemudian mengundurkan diri saat
akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati Boven Digoel. Artinya
status pekerjaan Pemohon adalah Anggota DPRD.
6.26. Bahwa artinya dari seluruh uraian pada angka 6.1 sampai dengan
6.25, Pemohon telah dirugikan atas pemberlakuan ketentuan Pasal 7
ayat (2) huruf g UU 10/2016 dan kerugian konstitusional dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, serta adanya hubungan sebab
akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf a dan huruf b PMK 2/2021.
7. Bahwa oleh karenanya menjadi beralasan menurut hukum apabila
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon memiliki Kedudukan
Hukum untuk menguji ketentuan Norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016.
III. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Objek permohonan (objectum litis) Pemohon dalam hal ini adalah pengujian
materil ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
25
Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019, yang berbunyi sebagai
berikut:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii)
bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang;
Ketentuan norma tersebut bertentangan secara bersyarat terhadap ketentuan
norma dalam UUD 1945, yaitu:
Pasal 28D ayat (1), UUD 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2), UUD 1945, yang menyatakan:
Setiap orang berhak bebas atas dasar perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Namun sebelum masuk pada uraian alasan permohonan, terhadap ketentuan
Norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 pernah dilakukan Pengujian ke
Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XVII/2019, oleh karenanya perlu Pemohon jelaskan bahwa
ketentuan norma a quo masih dapat diuji oleh Pemohon dengan alasan dan
dasar hukum sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk pada uraian alasan permohonan, terhadap
ketentuan Norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 pernah dilakukan
pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 54/PUU-XXII/2024 dengan dasar Konstitusionalitas sebagai berikut:
Putusan Nomor
Putusan Nomor
Putusan Nomor
26
71/PUU-XIV/2016
56/PUU-
XVII/2019
54/PUU-
XXII/2024
Dasar
Pengujian
UUD 1945
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 18 ayat (4)
Pasal 22E ayat
(1)
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 18 ayat (4)
Pasal 28C ayat
(2)
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 28I ayat (4)
2. Bahwa terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 54/PUU-XXII/2024 para Pemohon meminta kepada Mahkamah
Konstitusi sebagai berikut:
Putusan Nomor
71/PUU-XIV/2016
Putusan Nomor
56/PUU-
XVII/2019
Putusan Nomor
54/PUU-
XXII/2024
Petitum
Para
Pemohon
Menyatakan Pasal
7 ayat (2) huruf g
UU No. 10 Tahun
2016
tentang
Perubahan kedua
atas UU No. 1
Tahun
2015
tentang
Pengesahan
Perppu
No.
1
Tahun
2014
tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati
dan
Walikota
Menjadi Undang-
Undang
sepanjang
frasa
mantan terpidana
adalah
konstitusional
sepanjang
dimaknai:
tidak
pernah
sebagai
terpidana
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah memperoleh
kekuatan
hukum
tetap atau bagi
Menyatakan
Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU No. 10
Tahun
2016
tentang
Perubahan
Kedua Atas UU
No. 1 Tahun 2015
tentang
Penetapan
Perppu
No.
1
Tahun
2014
tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati,
dan
Walikota
Menjadi Undang-
Undang
bertentangan
dengan Undang-
Undang
Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 dan tidak
mempunyai
kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“tidak
pernah
sebagai
terpidana
Menyatakan
Pasal 7 ayat (2)
huruf g Undang-
UU No. 10 Tahun
2016
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun
2015
Tentang
Perppu
No.
1
Tahun
2014
tentang
Pemilihan
Gubernur, Bupati,
Dan
Walikota
Menjadi Undang-
Undang
sebagaimana
telah
dimaknai
dengan Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor
56/PUU-
XVII/2019
bertentangan
dengan
UUD
1945
secara
bersyarat
(Conditionally
27
mantan terpidana
baik
terpidana
karena kealpaan
(culpa
levis),
terpidana karena
alasan
politik
terpidana
yang
menjalani pidana
dalam
penjara,
telah
secara
terbuka dan jujur
mengemukakakan
kepada
publik
bahwa
yang
bersangkutan
mantan terpidana.
berdasarkan
putusan
pengadilan yang
telah memperoleh
kekuatan hukum
tetap
karena
melakukan tindak
pidana
yang
diancam dengan
pidana penjara 5
(lima) tahun atau
lebih,
kecuali
terhadap
terpidana
yang
melakukan tindak
pidana kealpaan
dan tindak pidana
politik
dalam
pengertian suatu
perbuatan
yang
dinyatakan
sebagai
tindak
pidana
dalam
hukum
positif
hanya
karena
pelakunya
mempunyai
pandangan politik
yang
berbeda
dengan
rezim
yang
sedang
berkuasa,
tidak
dijatuhi
pidana
tambahan berupa
pencabutan
hak
pilih oleh putusan
pengadilan yang
telah mempunyai
kekuatan hukum
tetap,
bagi
mantan terpidana
telah
melewati
jangka waktu 10
(sepuluh)
tahun
setelah
mantan
terpidana selesai
menjalani pidana
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang
Unconstitutional)
dan tidak memiliki
kekuatan hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai:
iii) bagi mantan
terpidana
yang
tidak dicabut hak
politiknya
berdasarkan
putusan
pengadilan yang
telah berkekuatan
hukum
tetap,
tidak
harus
melewati jangka
waktu
5
(lima)
tahun
setelah
mantan terpidana
selesai menjalani
pidana
penjara,
sepanjang wajib
secara jujur atau
terbuka
mengumumkan
mengenai
latar
belakang
jati
dirinya
sebagai
mantan terpidana
28
telah mempunyai
kekuatan hukum
tetap, jujur atau
terbuka mengenai
latar belakang jati
dirinya
sebagai
mantan
terpidana,
dan
bukan
sebagai
pelaku kejahatan
yang
berulang-
ulang”
3. Bahwa meskipun ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
tersebut sudah pernah dilakukan pengujian dan telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-
XIV/2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXII/2024. Namun terhadap
permohonan a quo masih dapat diajukan untuk dimohonkan pengujiannya
ke Mahkamah Konstitusi (tidak “nebis in idem”) dengan uraian sebagai
berikut:
Berdasarkan Pasal 60 UU 7/2020, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 78, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, (Selanjutnya disebut PMK 2/2021) menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimajukan
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Syarat terhadap suatu materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
Undang-Undang dapat diuji, berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU 7/2020 jo.
Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, adalah:
1) Jika materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian
berbeda, atau
29
2) Terdapat alasan permohonan yang berbeda.
4. Bahwa Perkara a quo Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi
menyatakan ketentuan Norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai:
“bagi mantan terpidana yang ancamannya di bawah 5 (lima tahun) dan
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Mantan Terpidana
tersebut telah terlepas dari kewajibannya untuk mengumumkan secara
jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana.”
Atau,
“dikecualikan bagi Mantan Terpidana Militer yang diancam karena
desersi militer yang sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam
waktu dalam lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih
dalam dari empat hari.”
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terhadap pengujian yang
dimohonkan oleh Pemohon, memiliki dasar pengujian yang berbeda yakni
tidak digunakannya Pasal 28I ayat (2) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 71/PUU-XIV/2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXII/2024
yang dijadikan dasar pengujian oleh Pemohon dalam perkara a quo dan
alasan permohonan serta permintaan yang berbeda dari Permohonan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Oleh
karenanya Permohonan Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana
diatur dalam Ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU 7/2020 dan Pasal 78 ayat (2)
PMK 2/2021 oleh karenanya tidak “Nebis in Idem”
Bahwa adapun Alasan Permohonan terkait adanya pertentangan norma Pasal
7 ayat (2) huruf g UU 10//2016 secara bersyarat/inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional) terhadap UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana
telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
56/PUU-XVII/2019
tanggal
11
Desember
2019
bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat karena telah ternyata
menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak dimaknai sebagaimana
Petitum Pemohon.
30
2. Bahwa ketidakpastian hukum serta diskriminasi hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dalam
norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019 telah nyata terjadi dengan uraian sebagai berikut:
2.1. Bahwa dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, terdapat ketidakpastian
hukum yang adil terjadi secara nyata pada Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
100/PHPU.BUP-XXIII/2025
(Panel
3)
yang
diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada 24 Februari
2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-
XXIII/2025 (Panel 2) yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 24 Februari 2025.
2.2. Bahwa menurut Majelis Panel 3 Mahkamah Konstitusi menafsirkan
atas pemberlakuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 terhadap
kewajiban pemenuhan syarat Mengumumkan mengenai latar
belakang Mantan Terpidana dalam dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025, Sub-paragraf [3.9.4],
halaman 169, menyatakan:
"Bahwa berkenaan dengan tahapan pandaftaran Calon Bupati
dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu
Tahun 2024 dimulai pada bulan Agustus 2024. Pada saat
pendaftaran tersebut, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 atas
nama Vicente Hornai Gonsalves telah memenuhi persyaratan
masa jeda bahkan melebihi waktu 5 (lima) tahun. Oleh karenanya
menurut Mahkamah, menjadi tidak relevan lagi mempersoalkan
masa jeda 5 (lima) tahun yang dimaksudkan untuk proses
sosialisasi atau interaksi dengan masyarakat. Demikian halnya
mengenai syarat mengumumkan secara jujur dan terbuka
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,
menurut Mahkamah terhadap Vicente Hornai Gonsalves juga
tidak relevan untuk diberlakukan karena hal tersebut mempunyai
esensi yang sama dengan keberlakuan masa jeda 5 (lima) tahun
sebagaimana
telah
dipertimbangkan
di
atas.
Walaupun
Mahkamah tidak mendapatkan bukti mengenai Calon Wakil
Bupati Nomor Urut 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves tidak
melakukan
pengumuman
secara
jujur
dan
terbuka
mengungkapkan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana,
akan tetapi di dalam Formulir Pernyataan Surat Rekomendasi
Catatan Kriminal di Kepolisian Resor Belu Nusa Tenggara Timur,
yang
bersangkutan
dengan
tulisan
tangan
(asli)
telah
menerangkan bahwa dirinya “pernah dihukum pada tahun 2004
31
dan sudah diputus di Pengadilan Negeri Atambua” [vide Bukti PT-
9]. Selain itu, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Vicente Hornai
Gonsalves sejak Tahun 2007 telah menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Kabupaten Belu."
2.3. Bahwa dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi
berpendirian bahwa terhadap Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil
Kepala Daerah yang telah memenuhi persyaratan masa jeda bahkan
melebihi waktu 5 (lima) tahun menjadi tidak relevan lagi
mempersoalkan masa jeda 5 (lima) tahun untuk proses sosialisasi atau
interaksi dengan masyarakat. Demikian halnya mengenai syarat
mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana, menurut Mahkamah terhadap Calon
Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah juga tidak relevan
untuk diberlakukan karena hal tersebut mempunyai esensi yang sama
dengan keberlakuan masa jeda 5 (lima) tahun sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas. Terlebih terhadap Calon Kepala Daerah atau
Calon Wakil Kepala Daerah tersebut telah pernah menjadi Pegawai
Negeri Sipil.
2.4. Bahwa namun ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 justru
menjadi berbeda penafsirannya yang dibuat Majelis Panel 2
Mahkamah Konstitusi pada Pertimbangan Hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, di mana
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan
sebagai berikut:
Sub-paragraf [3.7.3] halaman 157:
“Bahwa terkait dengan permasalahan apakah calon Bupati
bernama Petrus Ricolomus Omba pernah dipidana atau tidak,
Mahkamah telah memeriksa alat bukti yang diajukan Pemohon
dan Pihak Terkait dan menemukan fakta hukum bahwa pada
tahun 2004 Petrus Ricolombus Omba dijatuhi pidana militer
karena desersi oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura melalui
Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor: Put/223-
K/PM.III-19/AD/IX/2004 [vide Bukti PT-24], kemudian atas
putusan tersebut diajukan banding kepada Pengadilan Tinggi
Militer III Surabaya melalui Putusan Pengadilan Tinggi Militer III
Surabaya Nomor: PUT/06- K/PMT.III/BDG/AD/V/2005 [vide Bukti
P-8 = Bukti PT-25], dan kemudian putusan pidana demikian
memperoleh
kekuatan
hukum
tetap
pada
tahun
2005
berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung melalui Putusan
32
Mahkamah Agung Nomor 101 K/MIL/2005, tanggal 23 Desember
2005 [vide Bukti P-9 = Bukti PT-26].
Dalam putusan pengadilan militer tersebut Petrus Ricolombus
Omba dijatuhi pidana karena melanggar Pasal 87 ayat (1) ke-2
juncto ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer yang
ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan. Adapun hukuman
yang dijatuhkan kepada Petrus Ricolombus Omba adalah
penjara 6 (enam) bulan dan dipecat dari dinas militer.
Berdasarkan alat bukti demikian, serta keterangan dan
pengakuan para pihak dalam persidangan, Mahkamah menilai
adalah benar bahwa Petrus Ricolombus Omba merupakan
mantan terpidana.”
Sub-paragraf [3.8.5] halaman 162:
“…Dari keterangan demikian, serta pencermatan pada
keterangan para pihak dalam persidangan, Mahkamah meyakini
dalam aplikasi SILON memang tidak tersedia kolom pilihan jenis
perbuatan/tindak pidana yang dapat diisi oleh bakal pasangan
calon (misalnya keterangan mengenai desersi). Terlepas dari
ketiadaan kolom pilihan dimaksud, apabila diletakkan dalam
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf a
dan b angka 2 UU 10/2016, sebagai mantan terpidana Petrus
Ricolombus Omba harusnya secara jujur mengisi kolom yang
tersedia pada aplikasi SILON dengan menyatakan sebagai
mantan terpidana.”
Sub-paragraf [3.8.6] halaman 164:
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Mahkamah
berpendapat keterpenuhan syarat seorang calon kepala daerah,
in casu calon Bupati Boven Digoel, bukan hanya tentang sudah
diserahkannya
dokumen
yang
dipersyaratkan,
namun
informasi/keterangan yang dituangkan atau diterangkan dalam
dokumen dimaksud secara materiil harus benar dan valid. Oleh
karena calon Bupati Petrus Ricolombus Omba secara nyata
dalam
tahap
pendaftaran
bakal
pasangan
calon
tidak
menyatakan dirinya sebagai mantan terpidana, maka Mahkamah
menilai Petrus Ricolombus Omba tidak memenuhi syarat formil
sebagai calon Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dan karenanya
Petrus Ricolombus Omba harus dinyatakan di-diskualifikasi dari
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024.”
2.5. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tersebut dinyatakan terhadap Calon Kepala Daerah atau
Wakil Kepala Daerah yang pernah dijatuhi hukuman pidana, kemudian
telah selesai menjalani pidananya/mantan terpidana dan telah
melewati masa jeda bahkan melebihi waktu 5 (lima) tahun [dalam
kasus tersebut adalah Pihak Terkait I in casu Pemohon dalam Perkara
a quo, yang pernah dijatuhi hukuman pidana militer dengan ancaman
33
hukuman 2 tahun 8 bulan, kemudian divonis dengan hukuman penjara
6 (enam) bulan serta dipecat dari dinas militer berdasarkan Putusan
Pengadilan Militer III-19 Jayapura melalui Putusan Pengadilan Militer
III-19 Jayapura Nomor Put/223-K/PM.III-19/AD/IX/2004, kemudian
putusan pidana tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap pada
tahun 2005 berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung melalui
Putusan Mahkamah Agung Nomor 101 K/MIL/2005, tanggal 23
Desember
2005],
Mahkamah
Konstitusi
justru
tidak
mempertimbangkan masa jeda 5 (tahun) yang telah dilewati oleh
Calon Bupati Boven Digoel peraih suara terbanyak, selaku mantan
terpidana setelah selesai menjalani pidananya tahun 2005, sehingga
terhadap Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah yang
telah melewati masa jeda 5 (lima) tahun sebagaimana yang dialami
oleh Calon Bupati Boven Digoel peraih suara terbanyak dalam perkara
No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dilepaskan/dibebaskan dari
kewajiban untuk mengemukakan secara jujur dan terbuka berkenaan
dengan statusnya sebagai mantan terpidana, karena dinilai secara
nyata dalam tahap pendaftaran bakal pasangan calon tidak
memasukan dokumen putusan peradilan militer sebagai pemenuhan
syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016.
2.6. Bahwa Persyaratan Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala
Daerah berupa “secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana” yang termuat
dalam ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 a quo
ternyata juga menimbulkan pemaknaan yang beragam, selain
sebagaimana yang telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 45 ayat (2)
huruf b angka 2 UU 10/2016 berupa surat keterangan tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi
media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai
34
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf g.
2.7. Bahwa selain itu pemenuhan syarat “secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana” yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
ternyata juga dimaknai dengan bentuk “tindakan menyatakan diri
sebagai mantan terpidana dalam tahap pendaftaran bakal pasangan
calon” [vide Pertimbangan Hukum Sub-paragraf [3.8.6] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025].
2.8. Bahwa apabila merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PHPU.BUP-XXIII/2025, bentuk dari “tindakan menyatakan diri
sebagai mantan terpidana” yang diakui oleh MK sebagai dokumen
persyaratan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 a quo adalah
“Formulir Pernyataan Surat Rekomendasi Catatan Kriminal di
Kepolisian” [vide Pertimbangan Hukum Sub-paragraf [3.9.4] halaman
169]. Sedangkan lain daripada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PHPU.BUP-XXIII/2025,
apabila
merujuk
pada
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, bentuk
pernyataan diri sebagai mantan terpidana yang diakui oleh MK sebagai
dokumen persyaratan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 a quo
adalah “secara jujur mengisi kolom yang tersedia pada aplikasi SILON
dengan menyatakan sebagai mantan terpidana” [vide Pertimbangan
Hukum Sub-paragraf [3.8.5] halaman 162]. Meskipun pada faktanya
Mahkamah juga menyadari bahwa di dalam aplikasi SILON memang
tidak tersedia kolom pilihan jenis perbuatan/tindak pidana yang dapat
diisi oleh bakal pasangan calon (misalnya keterangan mengenai
desersi militer).
2.9. Bahwa sedangkan sampai dengan saat ini pun tidak terdapat
ketentuan di dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU yang
menentukan bentuk dan standar dokumen yang dapat digunakan oleh
calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang notabene
merupakan mantan terpidana untuk memenuhi persyaratan berupa
“menyatakan diri sebagai mantan terpidana dalam tahap pendaftaran
bakal pasangan calon”, selain sebagaimana yang diatur dalam Pasal
35
45 ayat (2) huruf b angka 2 UU 10/2016 dan Pasal 22 PKPU 8/2024
yaitu berupa “Surat Keterangan dari pimpinan redaksi media massa
lokal atau nasional disertai dengan buktinya”. Syarat mengumumkan
secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang jati diri calon sebagai
mantan terpidana melalui media massa lokal atau nasional itu pun
apabila merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PHPU.BUP-
XXIII/2025 hanya berlaku dalam konteks apabila calon yang
bersangkutan belum melewati masa jeda 5 (tahun) setelah selesai
menjalani pidananya.
2.10. Bahwa ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, telah
menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan perlakuan
diskriminasi hukum karena telah terbukti dan nyata terjadi dalam
perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah, yang secara sederhana dapat diringkas dalam tabel berikut:
Nomor Perkara
Ancaman
dan Vonis
Pidana
Putusan
In Kracht
dan
selesai
dijalani
Pendirian MK
terhadap
Pemenuhan Syarat
Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU 10/2016
100/PHPU.BUP-
XXIII/2025
- Ancaman:
maksimal
7 Tahun
- Vonis:
11 Bulan
Desember
2004
Telah
memenuhi
persyaratan
masa
jeda
bahkan
melebihi
waktu
5
(lima)
tahun,
sehingga
menjadi
tidak
relevan
lagi
mempersoalkan
masa jeda 5 (lima)
tahun untuk proses
sosialisasi
atau
interaksi
dengan
masyarakat.
Demikian
halnya
mengenai
syarat
mengumumkan
secara
jujur
dan
terbuka
mengenai
latar belakang jati
dirinya
sebagai
mantan
terpidana,
36
menurut Mahkamah
juga tidak relevan
untuk
diberlakukan
karena hal tersebut
mempunyai
esensi
yang sama dengan
keberlakuan
masa
jeda 5 (lima) tahun.
260/PHPU.BUP-
XXIII/2025
- Ancaman:
2 Tahun,
8 Bulan
- Vonis:
6 Bulan
Desember
2005
Fakta
hukumnya
telah
memenuhi
persyaratan
masa
jeda
bahkan
melebihi
5
(lima)
tahun, akan tetapi
tidak dilepaskan dari
kewajiban
untuk
mengemukakan
secara
jujur
dan
terbuka
berkenaan
dengan status yang
bersangkutan
sebagai
mantan
terpidana,
karena
dianggap
secara
nyata dalam tahap
pendaftaran
bakal
pasangan
calon
tidak
menyatakan
dirinya
sebagai
mantan terpidana.
2.11. Bahwa mencermati Putusan Mahkamah Nomor 54/PUU-XXII/2024,
yang memberlakukan secara kumulatif syarat masa tunggu 5 (lima)
tahun dan kewajiban mantan terpidana untuk secara jujur serta terbuka
mengemukakan diri sebagai mantan terpidana, dikaitkan dengan
tindak pidana yang terbukti diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau
lebih, maka secara a contrario, mantan terpidana yang terbukti
diancam dengan pidana dibawah 5 (lima) tahun, tidak wajib menunggu
masa tunggu (lima) tahun dan terlepas dari kewajiban untuk
mengumumkan secara jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXII/2024:
[3.11.3] Bahwa dengan dasar argumentasi hukum sebagaimana
diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
kemudian menegaskan pemberlakuan masa tunggu 5 (lima)
tahun dikaitkan dengan tindak pidana yang terbukti diancam
37
dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan harus secara jujur
serta terbuka mengemukakan dirinya adalah mantan terpidana
harus diberlakukan secara kumulatif. Artinya, bagi terpidana yang
terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
5 (lima) tahun atau lebih masih diwajibkan untuk menyatakan
secara jujur dan terbuka bahwa dirinya adalah mantan terpidana
disertai dengan menyatakan secara jelas jenis dan ancaman
tindak pidana yang terbukti telah dilakukan. Oleh karena itu, bagi
terpidana yang dikenakan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih berlaku syarat masa tunggu 5 (lima) tahun, tanpa melihat
terpidana
tersebut
sebagai
pelaku
utama
atau
pelaku
pembantuan, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Sebab,
yang menjadi dasar untuk dikenakan masa tunggu 5 (lima) tahun
adalah bukan terletak pada jenis tindak pidana yang dilakukan
oleh terpidana dan kualifikasi perbuatannya, akan tetapi pada
ancaman pidana yang terbukti yang dilakukan oleh terpidana
yaitu 5 (lima) tahun atau lebih. Penegasan pendirian Mahkamah
a quo penting dilakukan, karena hal tersebut semata-mata untuk
menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas,
sehingga semua syarat itu harus dipenuhi secara kumulatif dalam
memberlakukan salah satu syarat untuk menjadi kepala daerah.
2.12. Bahwa tentu yang menjadi persoalan kemudian adalah bilamana
mantan terpidana melakukan tindak pidana yang diancam pidana
dibawah 5 (lima) tahun secara berulang. Hal ini sudah ditegaskan
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g romawi iii UU 10/2016 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019, bahwa “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: (iii) bukan mantan terpidana yang
melakukan tindakan secara berulang baik pada tindak pidana yang
sama dan/atau berbeda.
2.13. Bahwa melekatkan kewajiban untuk mengumumkan secara jujur atau
terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana
bagi terpidana yang diancam pidana di bawah 5 (lima) tahun, adalah
tidak adil bilamana kewajiban tersebut dipersamakan dengan mantan
terpidana bagi terpidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau
lebih. Mengingat secara doktiner tindak pidana yang diancam dengan
pidana 5 (lima) tahun atau lebih, dikarenakan semata-mata terpidana
dinilai sebagai pelaku tindak pidana yang dikategorikan berat. Doktrin
inilah yang kemudian dijadikan fondasi oleh Mahkamah dalam
38
menerapkan pemberlakuan masa tunggu 5 (lima) tahun terhadap
terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXII/2024:
[3.11.5] ... Namun demikian, terhadap hal tersebut, alasan yang
fundamental adalah pemberlakuan masa tunggu 5 (lima) tahun
terhadap terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, dikarenakan
semata-mata terpidana dimaksud dinilai sebagai pelaku tindak
pidana yang dikategorikan berat dan oleh karenanya diperlukan
masa tunggu yang dianggap cukup agar mempunyai kesempatan
beradaptasi dan menunjukkan kepada publik, khususnya calon
pemilih bahwa yang bersangkutan telah menyadari akan
kesalahan dan perbuatan pidana yang pernah dilakukan serta
menyesali dan kembali dapatditerima pada lingkungan sosialnya,
dalam konteks ini dapat diterima kembali oleh calon pemilihnya”
2.14. Bahwa oleh karena ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, telah
menimbulkan penafsiran/pemaknaan yang berbeda dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025,
maka ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana
telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 jelas bertentangan secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan ketentuan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, karena konstruksi normanya
secara nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta
perlakuan yang bersifat diskriminatif, sehingga berakibat pada
penerapan yang berbeda pula dalam perkara perselisihan hasil
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan demikian,
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 juga tidak sejalan
dengan prinsip negara hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
3. Bahwa selain telah nyata dan terang terjadinya ketidakadilan dan perlakuan
berbeda (diskriminasi hukum) sebagai mana telah dijelaskan pada angka 2
tersebut di atas. Ketentuan Pasal 7 ayat ayat (2) huruf g UU 10/2016 juga
menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang adil serta
39
perlakuan berbeda (diskriminasi) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan uraian sebagai berikut:
3.1. Bahwa apabila kita melihat rumusan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf
g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang
merupakan syarat pencalonan bagi Mantan Terpidana, yang kemudian
diatur lebih lanjut dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 UU 10/2016
jo. Pasal 22 PKPU 8/2024, secara jelas mengatur syarat bagi mantan
terpidana yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah
dimana kesemuanya secara eksplisit mengatur yang berkaitan dengan
dokumen dalam konteks tindak pidana sipil, bukan tindak pidana
militer.
3.2. Bahwa perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat
signifikan terkait dengan penegakan hukum dan penegakan displin
pada sipil (ASN) dan kepolisian dengan Militer. Di mana terhadap
pelanggaran disiplin kepegawaian pada instansi lembaga negara
(ASN) dan Anggota Kepolisian saat melakukan tindakan meninggalkan
tugas secara tidak sah/tanpa izin atasan selama waktu yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
3.3. Bahwa padahal dalam kontestasi pilkada, publik masih banyak yang
memandang negatif terhadap Status Mantan Terpidana, dimana dalam
kacamata dan pemahaman publik, Mantan terpidana sudah pasti
memiliki “image” negatif yang akan menimbulkan kerugian bagi
Mantan Terpidana tersebut. Terlebih apabila calon kepala daerah
tersebut adalah mantan terpidana yang harus menyandang status
mantan terpidana karena melakukan tindak pidana disiplinn
sebagaimana yang diterapkan dalam Militer in casu bukan tindak
pidana kejahatan ataupun perbuatan tercela.
3.4. untuk lebih memperjelas maksud uraian ini, berikut adalah perbedaan
sanksi bagi Prajurit Militer, Anggota Kepolisian, dan ASN yang tidak
masuk kerja tanpa alasan selama , pada tabel berikut:
Profesi
Tindakan
Aturan
Keterangan
ASN
tidak
Masuk
Kerja
tanpa
alasan
yang
sah
secara
Pasal 11 ayat (3),
PP No. 94 Tahun
2021
Bukan
Tindak
Pidana
40
kumulatif
selama
28
(dua
puluh
delapan) hari
kerja
atau
lebih dalam 1
(satu) tahun
Prajurit
Militer
ketidakhadiran
tanpa
izin
dalam
waktu
damai
lebih
lama dari tiga
puluh hari,
Pasal 86 angka 1
dan
Pasal 87 ayat (1)
angka 2
KUHP Militer
Tindak
Pidana
Anggota
Kepolisian
meninggalkan
tugasnya
secara
tidak
sah
dalam
waktu
lebih
dari 30 (tiga
puluh)
hari
kerja
secara
berturut-turut
Pasal 14 ayat (1)
huruf a,
PP No. 1 Tahun
2003
Bukan
Tindak
Pidana
3.5. Bahwa artinya ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang tidak
memberikan perlakuan yang sama terhadap pelanggaran disipin
dalam kepegawaian pada instansi sipil, di mana bagi ASN dan
Anggota Kepolisian yang pernah mendapat kan sanksi Pemberhentian
Dengan tidak Hormat saat akan mencalonkan diri sebagai Calon
Kepala Daerah Tidak harus melaksanakan ketentuan norma a quo
karena bagi ASN dan anggota Kepolisian yang diberhentikan tidak
hormat karena meninggalkan tugasnya tanpa izin/secara tidak sah
tanpa izin atasan, tidak masuk dalam kategori Tindak Pidana sehingga
tidak harus menyandang status sebagai mantan terpidana.
3.6. Bahwa berbeda dengan Prajurit Militer, yang telah diberhentikan
dengan hormat, saat akan mencalonkan diri sebagai Calon kepala
daerah maka dirinya harus memenuhi syarat sebagaimana dimasud
pada Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019 padahal prajurit militer tersebut melakukan
tindakan yang sama yakni meninggalkan tugasnya tanpa izin, namun
41
dalam militer hal tersebut menjadi tindak pidana. Sehingga calon
Kepala Daerah yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau
dengan istilah desersi di waktu damai harus mengumumkan kepada
publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana yang akhirnya harus
mendapatkan stigma negatif sama seperti stigma negatif terhadap
orang yang melakukan tindak kejahatan/perbuatan tercela pada tindak
pidana sipil.
3.7. Bahwa oleh karenanya menjadi tidak adil dan tidak berkepastian
hukum serta diskriminatif apabila ketentuan norma a quo tidak
dikecualikan terhadap mantan terpidana militer yang diancam karena
desersi militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan
ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu dalam lebih lama dari tiga puluh
hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari.
4. Bahwa dalam prinsip negara hukum, tidak dapat dibenarkan apabila suatu
ketentuan peraturan perundang-undangan menimbulkan perlakuan yang
berbeda terhadap situasi atau peristiwa hukum yang seharusnya
diperlakukan (dihukumi) sama. Kecuali demi hukum untuk alasan
penyetaraan pemenuhan hak asasi manusia, baru boleh diterapkan prinsip
afirmasi.
5. Bahwa selain itu ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tidak
memberikan perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif in casu
diskriminasi hukum sebagaimana dibuat oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, Sub-paragraf
[3.19.2], mengatakan: “…, Diskriminasi adalah memperlakukan secara
berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda”.
6. Bahwa dengan demikian, demi menegakkan prinsip negara hukum,
menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, serta untuk menjamin keseragaman
pemaknaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, menjadi adil
apabila Mahkamah melakukan penyempurnaan makna (morfosa) ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana yang sebelumnya telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019,
yakni dengan menambahkan pemaknaan: “bagi mantan terpidana yang
42
ancamannya di bawah 5 (lima tahun) dan telah melewati jangka waktu 5
(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, serta bukan mantan terpidana yang melakukan tindakan secara
berulang baik pada tindak pidana yang sama dan/atau berbeda, maka
Mantan Terpidana tersebut telah terlepas dari kewajibannya untuk
mengumumkan secara jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana.” Atau dengan alternatif lain, Mahkamah
Konstitusi dapat membuat pemaknaan terhadap Ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU 10/2016 sebagaimana yang sebelumnya telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 “dikecualikan bagi
Mantan Terpidana Militer yang diancam karena desersi militer yang karena
salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam
waktu dalam lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih dalam
dari empat hari.”
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini berkenan untuk memutus:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pmerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
56/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “bagi mantan terpidana yang
ancamannya di bawah 5 (lima tahun) dan telah melewati jangka waktu 5
(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, maka Mantan Terpidana tersebut telah terlepas dari kewajibannya
43
untuk mengumumkan secara jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana.”
Atau,
Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pmerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
56/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dikecualikan bagi Mantan Terpidana
Militer yang diancam karena desersi militer yang sengaja melakukan
ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu lebih lama dari tiga puluh hari, dalam
waktu perang lebih lama dari empat hari.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia Berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-30 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
44
4. Bukti P-4
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven
Digoel Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boven Digoel Tahun 2024;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven
Digoel Nomor 288 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven
Digoel Nomor 433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel
Tahun 2024;
7. Bukti P-7
: Fotokopi
Tanda
Bukti
Penyampaian
Laporan
Bawaslu
Kabupaten Boven Digoel, Formulir A3 – dengan Nama Pelapor
Anshar, S.H. tertanggal 07 Desember 2024;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven
Digoel
Nomor
160/HK.03.1-Kpt/9161/KPU-Kab/VII/2019
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel Dalam Pemilihan
Umum 2019;
9. Bukti P-9
: Fotokopi
Keputusan
Gubernur
Papua
Nomor
155.2/343/TAHUN 2019 tentang Peresmian Keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel
Periode 2019-2024;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
No. 1344/SK/HK/05/2023/PN.Mrk dari Pengadilan Negeri
Merauke, bertanggal 11 Mei 2023;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Pengumuman Nomor: 542/PL.02.2-PU/9302/2024
tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven
Digoel Tahun 2024, bertanggal 13 September 2024;
12. Bukti P-12 : Printout Dokumentasi moment saat pengambilan Nomor Urut
yang diikuti oleh Para Pasangan Calon Kepala Daerah No. 1,
No. 2, No. 3 dan No.4;
45
13. Bukti P-13 : Fotokopi
Undangan
Komisi
Pemilihan
Umum
Nomor
681/HK.06-Und/93/2024 tanggal 09 September 2024, untuk
bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon
Bupatid an Wakil Bupati yang diselenggarakan tanggal 14
September 2024, Swisbell Hotel Merauke, dalam acara
sosialisasi perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan wakil bupati tahun 2024;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Mental
Nomor 442-3/SKKM–II/24/VI/0453, bertanggal 4 Juni 2024;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 207/SK/HK/07/2024/
PN.Mks, bertanggal 26 Juli 2024 yang menerangkan bahwa
Pemohon tidak sedang dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Nomor: 116/SK/HK/07/2024/PN.Mrk, bertanggal 16 Juli 2024
oleh Pengadilan Negeri Merauke;
17. Bukti P-17 : Fotokopi
Tanda
Terima
Laporan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
yang
dikeluarkan
oleh
Komisi
Pemberantasan Korupsi;
18. Bukti P-18 : Prinout tangkap layar (screenshoot) handphone laman Sistem
Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON);
19. Bukti P-19 : Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor:
SKCK/YANMIN/514/VI/YAN.2.3/2024/INTELKAM, bertanggal 3
Juni 2024;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana
Nomor: 95/SK/HK/06/2024/PN. Mrk, bertanggal 11 Juni 2024
oleh Pengadilan Negeri Merauke;
21. Bukti P-21 : Printout tangkapan layar (Screenshoot) laman berita RMOL
Papua dengan Judul Berita Petromas menjadi pendaftar
pertama di KPUD Boven Digoel, tanggal 20 Agustus 2024;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat Keterangan Status Hukum yang diterbitkan
Oditurat Militer IV-20 Jayapura, Nomor: B/946/IX/2024,
bertanggal 4 September 2024;
46
23. Bukti P-23 : Fotokopi Surat Komando Daerah Militer XVIII/Cendrawasih
Batalyon Infantri 751/Vira Jaya Sakti Nomor: B/593/IX/2004
tanggal 11 September 2024, perihal Surat Keterangan Status
Hukum;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Surat Oditurat Jenderal TNI Oditurat Militer IV-20
Jayapura, Nomor: B/102/II/2025, bertanggal 10 Februari 2025,
Perihal
Jawaban
Surat
permohonan
penerbitan
surat
keterangan jawaban atas status hukum sdr. Petrus Ricolombus
Omba;
25. Bukti P-25 : Fotokopi Surat Ikatan Keluarga Besar Wambon Raya
(IKABWAR) No. 04/PS/IKABWAR/I/2025, Perihal: Pernyataan
Sikap Suku Wambon Menanggapi Sengketa Pilkada di MK.
Ditujukan kepada Yth. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Surat Lembaga Masyarakat Adat Perwakilan Suku
Kombay. No: 081/PS/LMA-Kombay/I/2025, perihal: Pernyataan
Sikap, bertanggal 04 Januari 2025. Ditujukan kepada Yth. Ketua
dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Surat Pernyataan Kepala Suku Besar AUYU,
Kabupaten Boven Digoel, tanggal 05 Januari 2025, Ditujukan
kepada Yth. Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Laporan Penelitian Malpraktik Penyelenggaraan
Pilkada 2024, dan Disparitas Putusan Mahkamah Konstitusi
yang diselenggarakan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia
dan Themis Indonesia Law Firm 2025;
29. Bukti P-29 : Fotokopi Perbaikan Permohonan Pembatalan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 433
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 bertanggal
07 Desember 2025;
30. Bukti P-30 : Video Rekaman Kampanye Pemohon dan Transkrip dari Video
Rekaman Kampanye.
47
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup merujuk kepada Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016), terhadap
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
48
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
49
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang mana Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
menyatakan
“(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
...
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana
telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana;”
dan makna ketentuan a quo menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019 adalah
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan
yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang
ulang;”
50
2. Bahwa Pemohon beranggapan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 sebagai
calon bupati, kemudian didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal
24 Februari 2025;
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Kerugian hak
konstitusional demikian menurut Pemohon timbul karena ketentuan a quo tidak
memberikan perlakuan sama dan/atau kepastian atas pelanggaran disiplin
antara instansi sipil dengan militer, di mana meninggalkan tugas tanpa izin
(secara tidak sah tanpa izin atasan) bagi ASN dan anggota kepolisian tidak
termasuk kategori tindak pidana, sementara bagi anggota militer termasuk
kategori tindak pidana;
5. Bahwa menurut Pemohon kondisi perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum
serta ketidakpastian hukum akibat ketentuan a quo akan hilang apabila
ketentuan a quo dimaknai “bagi mantan terpidana yang ancamannya di bawah
5 (lima tahun) dan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Mantan Terpidana tersebut
telah terlepas dari kewajibannya untuk mengumumkan secara jujur atau terbuka
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana” atau
“dikecualikan bagi Mantan Terpidana Militer yang diancam karena desersi militer
yang sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu lebih lama dari
tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih dari empat hari.”
6. Adanya ketentuan atau kejelasan pengaturan demikian, menurut Pemohon,
akan memulihkan hak konstitusional Pemohon yang sebelumnya terkurangi
akibat adanya Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon telah dapat
membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia [vide Bukti P-3] yang
51
merupakan calon Bupati dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun
2024 [vide Bukti P-4 sampai dengan Bukti P-6]. Di samping itu, Pemohon juga telah
dapat menjelaskan mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan menganggap dirugikan
atau terkurangi hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 11 Desember 2019. Anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimaksudkan oleh Pemohon tersebut mempunyai hubungan
sebab-akibat (causal-verband) dan bersifat khusus (spesifik) serta aktual dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, di mana norma yang dimohonkan
pengujian a quo tidak membedakan pengaturan perlakuan antara anggota militer, di
satu sisi, dengan ASN dan anggota kepolisian di sisi lain, sehingga telah
memunculkan kewajiban bagi Pemohon (sebagai mantan anggota militer) untuk
memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, sementara ASN dan
mantan anggota kepolisian tidak terkena kewajiban yang sama. Oleh karena itu,
apabila permohonan Pemohon dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional,
in casu terkuranginya hak konstitusional, Pemohon tidak akan terjadi lagi. Dengan
demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon berkaitan dengan masalah
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berkesimpulan
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g
UU 10/2016, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian
52
Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan dan dipahami oleh Mahkamah, pada
pokoknya adalah sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon sudah dua kali terpilih sebagai anggota
DPRD Kabupaten Boven Digoel, namun pada periode kedua (2024-2029)
mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digoel.
2. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon memperoleh suara terbanyak dalam
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 namun
didiskualifikasi oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
260/PHPU.BUP-XXIII/2025 karena ketika mendaftarkan diri di KPU Kabupaten
Boven Digoel sebagai peserta pilkada, Pemohon tidak menyatakan dirinya
sebagai mantan terpidana.
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon merasa dirugikan oleh Putusan
Mahkamah tersebut karena dalam perkara PHPU lain terdapat pemahaman
bahwa setelah melewati 5 (lima) tahun seorang calon kepala daerah yang
merupakan mantan terpidana tidak lagi harus mengumumkan latar belakang
atau jati dirinya sebagai mantan terpidana. Selain itu, sanksi pidana yang dijalani
Pemohon adalah pidana militer karena desersi (meninggalkan tugas tanpa izin
atau secara tidak sah tanpa izin atasan) yang di sisi lain bukan merupakan
pidana bagi ASN dan anggota kepolisian.
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, penerapan pemaknaan norma Pasal 7 ayat (2) huruf
g UU 10/2016 terhadap Pemohon (in casu Perkara/Putusan Nomor
260/PHPU.BUP-XXIII/2025) berbeda dengan penerapan pemaknaan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon
agar ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019,
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “bagi mantan terpidana
yang ancamannya di bawah 5 (lima tahun) dan telah melewati jangka waktu 5 (lima)
53
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Mantan
Terpidana tersebut telah terlepas dari kewajibannya untuk mengumumkan secara
jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana”,
atau secara alternatif “dikecualikan bagi Mantan Terpidana Militer yang diancam
karena desersi militer yang sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam
waktu lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih dari empat hari.”
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-30 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
sebagaimana telah pula dipertimbangkan pada Paragraf [3.7], Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan Pemohon a quo,
sebelum lebih lanjut mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon, mengingat
bahwa terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 telah beberapa kali
dimohonkan pengujian konstitusionalitas, maka terlebih dahulu Mahkamah akan
menilai apakah permohonan pengujian atas ketentuan norma yang sama dan telah
diputus oleh Mahkamah sebelumnya telah menghalangi permohonan Pemohon a
quo untuk dapat diajukan kembali, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 60 UU MK
dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). Berkenaan
dengan hal demikian, ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 pernah
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan diputus oleh Mahkamah melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 54/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 20 Agustus 2024. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XVII/2019, Mahkamah telah memberikan makna baru atas Pasal 7
ayat (2) huruf g UU 10/2016, sehingga dalam konteks penerapan ketentuan dapat
atau tidaknya permohonan diajukan kembali adalah sejak pemaknaan baru dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Sebab, putusan
54
Mahkamah yang memaknai secara bersyarat terhadap suatu norma undang-undang
berakibat keberlakukan norma tersebut diposisikan sebagai norma baru yang belum
pernah diuji konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, pengujian konstitusionalitas
pertama atas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 adalah pengujian dalam Perkara Nomor
54/PUU-XXII/2024 yang kemudian diputus dengan amar putusan menolak
permohonan Pemohon. Dengan demikian, Mahkamah akan membedakan
permohonan a quo dengan Permohonan Nomor 54/PUU-XXII/2024, baik mengenai
dasar pengujian atau alasan permohonannya.
Bahwa Permohonan Nomor 54/PUU-XXII/2024 menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu,
dalam Permohonan Nomor 32/PUU-XXIII/2025 Pemohon menggunakan dasar
pengujian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karena itu, jika dicermati ternyata kedua permohonan tersebut menggunakan dasar
pengujian yang berbeda. Demikian halnya jika dicermati berkaitan dengan alasan
permohonan, ternyata juga terdapat perbedaan yang signifikan antara kedua
permohonan
tersebut.
Dengan
demikian,
menurut
Mahkamah
terhadap
permohonan a quo tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, sehingga permohonan Pemohon dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah norma Pasal 7 ayat (2) huruf g
UU 10/2016 sebagaimana telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019 yang dipermasalahkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon
bermuara pada tiga permasalahan pokok sebagai berikut:
i)
apakah syarat ”secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana” berlaku juga untuk mantan
terpidana yang ancaman tindak pidana terkait perbuatannya adalah di bawah 5
(lima) tahun;
ii) apakah syarat ”secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana” berlaku juga untuk mantan
terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara; dan
55
iii) apakah pidana militer berupa desersi karena sengaja tidak hadir tanpa izin
merupakan bagian dari tindak pidana yang diatur/dimaksud oleh Pasal 7 ayat
(2) huruf g UU 10/2016.
Berdasarkan alasan-alasan ketiadaan atau ketidakjelasan pengaturan
tersebut, menurut Pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang
berakibat kerugian Pemohon karena dinyatakan diskualifikasi sebagai calon Bupati
Boven Digoel pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Periode 2024-
2029. Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, penting untuk dijelaskan terlebih
dahulu, bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 dan norma Pasal 7 ayat
(2) huruf g UU 10/2016 setelah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019, selengkapnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
“(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
...
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana;”
Selanjutnya, norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang telah dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 mengatur sebagai berikut.
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii)
bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang
ulang;”
56
[3.12]
Menimbang bahwa substansi norma yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon tersebut telah diajukan oleh banyak Pemohon
yang semuanya telah diputus oleh Mahkamah melalui berbagai putusan, baik sejak
pengaturan substansinya masih dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004); Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (UU 12/2008); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 8/2015);
maupun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016).
Bahwa sistematika penuangan pertimbangan hukum Mahkamah atas
suatu ketentuan atau norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, lazimnya
adalah merujuk dan/atau mempertimbangkan pula pendapat Mahkamah dalam
rangkaian putusan terdahulu, walaupun pada akhirnya Mahkamah berpendapat
tetap sama dengan pendirian sebelumnya ataukah akan berubah pendirian. Namun
Mahkamah dapat memahami bahwa bagi masyarakat atau pencari keadilan kadang
kala menemui kesulitan dalam memahami model/sistematika yang dijadikan rujukan
atau kutipan bagi Mahkamah yang mendasarkan pada pertimbangan hukum
putusan-putusan sebelumnya. Terutama hal tersebut dapat terjadi jika masyarakat
atau pencari keadilan tidak membaca secara utuh dan hanya membaca secara
parsial saja dari pertimbangan hukum yang dijadikan rujukan/kutipan dimaksud.
Terlebih, hal tersebut dapat terjadi jika rujukan atau kutipan pertimbangan hukum
dimaksud meliputi beberapa perkara pengujian undang-undang yang berbeda
walaupun mempunyai substansi sama atau setidaknya berkelindan.
Berdasarkan pertimbangan ”teknis” demikian dan mengingat norma
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
56/PUU-XVII/2019
yang
dipermasalahkan
konstitusionalitasnya oleh Pemohon mengandung banyak aspek yang berkaitan,
maka Mahkamah akan menyederhanakan penggunaan kutipan dan penyebutan
rujukan, semata-mata agar masyarakat atau pencari keadilan lebih mudah
57
membaca dan memahami hal yang dimaksudkan, baik pertimbangan hukum
maupun amar putusan Mahkamah berkenaan dengan norma a quo, jika terdapat
alasan permohonan a quo untuk dikabulkan.
[3.13]
Menimbang
bahwa
norma
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon pada pokoknya mengatur syarat bagi calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam kaitannya dengan status hukum
sebagai terpidana dan/atau mantan terpidana. Berkenaan dengan hal tersebut, jika
ditarik sejak masa awal digagasnya pemilihan kepala daerah secara langsung pasca
reformasi, hingga saat ini, syarat bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
dimaksud sudah diatur dalam berbagai undang-undang, yaitu:
1. UU 32/2004
Pasal 58 huruf f UU 32/2004
”Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
...
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau lebih;”
Berkaitan dengan norma Pasal 58 huruf f UU 32/2004 tersebut melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka umum pada tanggal 11 Desember 2007, dinyatakan
ketentuan a quo tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang
diartikan ”tidak mencakup tindak pidana yang lahir karena kealpaan ringan
(culpa levis) dan tindak pidana karena alasan politik tertentu serta dengan
mempertimbangkan sifat jabatan tertentu yang memerlukan persyaratan
berbeda”.
2. UU 12/2008 (Perubahan Kedua UU 32/2004)
Pasal 58 huruf f UU 12/2008
”Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
...
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;”
Berkaitan dengan norma Pasal 58 huruf f UU 12/2008 tersebut melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
58
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Maret 2009, dinyatakan
ketentuan a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ”tidak memenuhi syarat-
syarat: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); (ii)
berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana
selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang”.
3. UU 8/2015 (Perubahan UU 1/2015)
Pasal 7 huruf g UU 8/2015
”Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
...
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
Penjelasan Pasal 7 huruf g UU 8/2015
”Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai
menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang
bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan
publik
yang
dipilih
(elected
official)
dan
yang
bersangkutan
mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik
dikecualikan dari ketentuan ini.”
Berkaitan dengan norma Pasal 7 UU 8/2015 tersebut, melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 9 Juli 2015, menjatuhkan putusan yang
amarnya pada pokoknya menyatakan Pasal 7 huruf g UU 8/2015 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi mantan terpidana
yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana”. Sementara itu, berkenaan dengan Penjelasan
Pasal 7 UU 8/2015 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
59
Di samping itu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-
XIII/2015 tersebut, Mahkamah juga memberikan pertimbangan hukum yang
secara umum dapat dikatakan bahwa 4 (empat) syarat kumulatif yang
merupakan pengembangan makna dari Pasal 58 huruf f UU 12/2008 [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009]. Selanjutnya, sejak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 ini keberlakuannya
menjadi bersifat alternatif atau dengan kata lain semua syarat tersebut tidak lagi
harus dipenuhi apabila mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan
terpidana.
4. UU 10/2016 (Perubahan Kedua UU 1/2015)
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
”(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
...
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana
telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana;”
Berkaitan dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tersebut
Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019,
menjatuhkan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap”, sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016 selengkapnya berbunyi:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan
tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan
sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang
60
berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5
(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang;”
Di samping menegaskan kembali syarat-syarat keberlakuan norma Pasal
7 ayat 2 huruf g UU 10/2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 tersebut juga memberlakukan kembali secara kumulatif atas 4
(empat) syarat yang merupakan pengembangan makna dari Pasal 58 huruf f UU
12/2008 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009], di mana
sebelumnya pernah dinyatakan keberlakuannya bersifat alternatif (tidak
kumulatif) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015.
Dengan demikian, sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019, empat makna Pasal 58 huruf f UU 12/2008 berlaku untuk
memaknai Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 walaupun dalam rumusan
amarnya tidak lagi menyebut 4 (empat) syarat melainkan 3 (tiga) syarat. Syarat
yang tidak lagi dicantumkan adalah syarat bahwa pembatasan terkait status
terpidana demikian hanya berlaku bagi jabatan publik yang dipilih (elected
officials). Dihilangkannya rumusan syarat mengenai elected officials bukan
karena syarat tersebut tidak relevan dan tidak perlu diberlakukan lagi, melainkan
karena syarat tersebut telah terserap (terabsorpsi) dan dengan sendirinya
dianggap telah dilaksanakan mengingat Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
merupakan isi dari undang-undang yang secara spesifik mengatur tata cara
pengisian jabatan yang dipilih (elected officials) oleh rakyat, yaitu UU Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sementara munculnya 4 (empat) syarat
kumulatif, yang salah satunya mengenai elected officials, berawal dari
permohonan pengujian berkaitan dengan undang-undang mengenai pengisian
jabatan-jabatan publik baik yang bersifat dipilih (elected) maupun ditunjuk
(appointed), seperti UU perihal pemilihan anggota legislatif, UU perihal
pemilihan kepala daerah, UU perihal Mahkamah Agung, UU perihal Mahkamah
Konstitusi, dan UU perihal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta UU
perihal Badan Pemeriksa Keuangan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14-17/PUU-V/2007 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-
VII/2009].
61
[3.14]
Menimbang
bahwa
lebih
lanjut
ketentuan
atau
norma
yang
dipermasalahkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam perkara a quo adalah
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, di mana Pasal 7 ayat (2) huruf g
UU 10/2016 semula menyatakan:
”(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
...
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana
telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana”.
Menurut Mahkamah, ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016 tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa seseorang tidak boleh, atau
dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah apabila yang bersangkutan
pernah dipidana (menjadi terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
5 (lima) tahun atau lebih, atau kurang dari 5 (lima) tahun, meskipun secara doktriner
ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dipandang sebagai tindak pidana dengan
jenis pelanggaran berat. Ketentuan demikian menurut Mahkamah menunjukkan
bahwa pembentuk undang-undang menjunjung standar moralitas dan idealisme
yang tinggi dalam menerapkan syarat calon kepala daerah dalam pemilihan kepala
daerah, di mana para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini nantinya akan
menjadi pemimpin rakyat.
[3.14.1] Bahwa prinsip utama “larangan bagi terpidana baik pidana berat maupun
ringan” untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah,
kemudian pada ketentuan yang sama “diringankan” oleh pembentuk undang-
undang, dengan anak kalimat “atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan
jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.
Demikian pula sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, norma dengan
substansi yang sama dan termuat dalam Pasal 7 UU 1/2015 juga pernah dimaknai
secara alternatif oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
42/PUU-XIII/2015. Dengan ketentuan tersebut maka larangan mencalonkan diri
dalam pemilihan kepala daerah bagi mantan terpidana baik karena tindak pidana
berat atau ringan dapat dikecualikan apabila yang bersangkutan telah secara
62
terbuka dan jujur mengemukakan kepada masyarakat mengenai statusnya sebagai
mantan terpidana.
Lebih lanjut, ketentuan dimaksud diubah (dimaknai) oleh Mahkamah
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 sehingga Pasal 7
ayat (2) huruf g UU 10/2016 selengkapnya menyatakan:
“…
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan
tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan
sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang
berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang ulang;”
Bahwa tiga syarat kumulatif demikian, yang dulunya terdiri dari 4 (empat)
syarat sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.13] di atas, ternyata
acapkali masih menyisakan persoalan dan perbedaan penafsiran pada masyarakat
atau pencari keadilan karena secara redaksional dilekatkan pada Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU 10/2016. Padahal rumusan huruf g secara teknis awalnya hanya
mengatur/berisi satu syarat saja dari keseluruhan syarat yaitu sebanyak 19 syarat
dari huruf a sampai dengan huruf u, (kecuali huruf d dan huruf r) yang diatur Pasal
7 ayat (2) UU 10/2016. Hal tersebut terjadi karena norma yang mengatur calon
kepala daerah yang pernah dijatuhi pidana mempunyai cukup banyak dimensi
permasalahan, terutama jika dikaji dari sisi hukum pidana, serta adanya berbagai
permohonan berkenaan dengan norma pasal tersebut yang selalu berbeda isu
konstitusionalitasnya dibanding pemohon-pemohon sebelumnya, termasuk juga
permohonan a quo. Oleh karena itu, Mahkamah harus selalu menyesuaikan dengan
dinamika alasan pengujian konstitusionalitas norma pasal yang diajukan/
dimohonkan tersebut, sepanjang relevan untuk dilakukan penyesuaian.
[3.14.2]
Bahwa salah satu perbedaan penafsiran yang acapkali muncul adalah,
apakah 3 (tiga) syarat kumulatif tersebut masing-masing syaratnya harus ditafsirkan
secara tematik dalam arti semua syarat merujuk pada kategori ancaman atau sanksi
pidana yang ancamannya 5 (lima) tahun atau lebih; ataukah masing-masing dari 3
63
(tiga) syarat demikian dapat ditafsirkan berdiri sendiri-sendiri tanpa harus dikaitkan
secara khusus dengan lamanya ancaman pidana, baik ancaman pidana 5 (lima)
tahun atau lebih, maupun ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun.
Dalam konteks penafsiran pertama, 4 (empat) syarat dimaksud
semuanya dimaknai dalam konteks tindak pidana yang diancam dengan sanksi
pidana 5 (lima) tahun atau lebih (pidana berat). Dengan pemaknaan tersebut maka
syarat (i) hanya berlaku untuk elected officials; (ii) hanya untuk pidana yang
ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih; (iii) melewati waktu tunggu 5 (lima)
tahun sejak selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan
terbuka; dan (iv) bukan pelaku kejahatan berulang, semuanya harus dipahami hanya
bagi pelaku tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
Artinya, syarat waktu tunggu 5 (lima) tahun hanya berlaku untuk mantan terpidana
yang dipidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Demikian halnya, syarat mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana
secara jujur dan terbuka pun juga hanya akan berlaku bagi mantan terpidana yang
dipidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Di samping
itu, syarat bukan sebagai pelaku kejahatan berulang (residivis) pun hanya berlaku
bagi mantan terpidana yang dipidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima)
tahun atau lebih. Oleh karena itu, dapat ditafsirkan secara a contrario bahwa syarat-
syarat tersebut dimaknai masa tunggu 5 (lima) tahun tidak berlaku bagi terpidana
yang dipidana dengan ancaman pidana kurang dari 5 (lima) tahun [pidana ringan].
Syarat mengumumkan kepada masyarakat secara jujur dan terbuka atas status
mantan terpidana juga tidak berlaku bagi terpidana yang dipidana dengan ancaman
pidana kurang dari 5 (lima) tahun. Serta, pelaku tindak pidana berulang-ulang
(residivis) pun boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah selama tindak pidana tersebut ancaman pidananya kurang dari 5 (lima)
tahun.
[3.14.3]
Bahwa adanya potensi penafsiran yang memunculkan kesalahpahaman
tersebut tidak dapat dilepaskan juga dari struktur redaksional susunan ketentuan
Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 yang tidak memisahkan antara syarat-syarat yang
bersifat materiil (kualitatif) dengan syarat-syarat yang bersifat administratif.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) a quo tidak memisahkan antara syarat-syarat yang
pemenuhannya membutuhkan suatu rangkaian tindakan pembuktian tertentu,
dengan syarat-syarat yang pembuktiannya cukup mendasarkan pada dokumen
64
administrasi sehari-hari, bahkan pembuktiannya cukup disandarkan pada
pengetahuan bersama masyarakat sehingga tidak perlu dibuktikan dengan
dokumen apapun. Misalnya, meletakkan sejajar antara syarat “a. bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa” dengan syarat “c. berpendidikan paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat”, di mana cara pemenuhan/pembuktian antara
dua syarat tersebut sangat berbeda. Syarat takwa bersifat transenden dan imanen
sehingga penilaian atas pemenuhan syarat tersebut hanya bisa didasarkan pada
keyakinan penyelenggara pemilu/pilkada berdasarkan pengamatan sehari-hari,
sementara pemenuhan syarat kedua tentang pendidikan adalah bersifat
administratif yang membutuhkan pembuktian dengan suatu dokumen tertentu
walaupun acapkali pemeriksaan mengenai keasliannya hanya bersifat formalitas
belaka.
[3.14.4]
Bahwa demikian pula antara syarat “i. tidak pernah melakukan perbuatan
tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian” dengan
syarat “j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi”, di mana pemenuhan syarat
pertama membutuhkan peran dan penilaian pihak lain in casu Kepolisian Republik
Indonesia, sementara pemenuhan syarat kedua hanya oleh diri sendiri tanpa
melibatkan orang/pihak lain. Terkait hal demikian, ada atau tidaknya orang maupun
institusi tertentu yang ikut berperan dalam upaya pembuktian pemenuhan syarat-
syarat tersebut tentunya akan memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap
pemenuhan dua syarat dimaksud.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan dan dicontohkan oleh Mahkamah
tersebut, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan pentingnya dilakukan
penataan ulang berkenaan dengan susunan syarat-syarat pencalonan agar masing-
masing syarat berada dalam kategori yang setara, misalnya antara syarat yang
bersifat transenden-imanen dengan yang bersifat empiris, atau bahkan yang cara
pemenuhannya memerlukan pembuktian tertentu. Hal demikian perlu menjadi
perhatian pembentuk undang-undang agar ke depan syarat-syarat pencalonan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam undang-undang a quo lebih jelas,
mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan, sehingga syarat-syarat dimaksud
benar-benar sesuai dengan kualitas calon kepala daerah yang diinginkan.
[3.15]
Menimbang bahwa dalil pertama Pemohon mempermasalahkan apakah
syarat ”secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya
65
sebagai mantan terpidana” berlaku juga untuk mantan terpidana yang dipidana
dengan ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun. Berkaitan dengan dalil Pemohon
tersebut Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut.
Bahwa penyebutan “5 (lima) tahun atau lebih” pertama kali muncul dalam
UU 32/2004, yaitu pada Pasal 58 huruf f yang selengkapnya menyatakan:
”f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
lebih;”
Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan
pada pertimbangan hukum di atas, ketentuan a quo merepresentasikan tingginya
moralitas yang dituntut agar dimiliki oleh calon pemimpin rakyat, in casu calon
kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Hal itu tidak lain karena kepala daerah
dan wakil kepala daerah akan memimpin pemerintahan dan pembangunan daerah
selama 5 (lima) tahun ke depan sekaligus bertanggung jawab atas kesejahteraan
seluruh rakyat di daerah yang dipimpinnya, serta perilakunya akan menjadi
teladan/contoh bagi masyarakat/warganya. Oleh karena itu dibutuhkan kemampuan
atau kualifikasi yang jauh lebih unggul dibandingkan kemampuan rata-rata rakyat
yang
dipimpinnya.
Di
samping
itu,
keunggulan
akan
kemampuan
kepemimpinan/manajerial yang dimiliki dalam tataran empiris harus diimbangi
dengan kualitas moral dari kepala daerah yang bersangkutan, agar tidak terjadi
penyelewengan maupun pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat yang
berakibat tidak tercapainya kesejahteraan rakyat.
[3.15.1]
Bahwa salah satu ukuran kualitas moral dapat dilihat dari apakah calon
kepala daerah yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran hukum atau
melakukan tindak pidana. Perbuatan pidana dipergunakan sebagai salah satu
ukuran moralitas karena, secara ideal konseptual, norma pidana merupakan
pengejawantahan kehendak rakyat yang melalui wakil rakyat kemudian dirumuskan
sebagai norma yang keberlakuannya mengikat bagi semua orang dengan ancaman
sanksi dari negara. Sehingga, apabila calon kepala daerah pernah melakukan tindak
pidana, maka yang bersangkutan dapat diartikan telah melakukan pelanggaran
terhadap norma yang disepakati dan menjadi kehendak rakyat. Oleh karena itu,
tindak pidana berupa pelanggaran norma pidana tersebut dapat dikatakan sebagai
tindakan yang menggoyahkan keseimbangan sosial dalam masyarakat.
66
Lebih lanjut, masyarakat sebagai kesatuan sosial akan berusaha
mengembalikan keseimbangan sosial yang goyah dengan cara mengeliminasi
faktor-faktor penyebab goyahnya keseimbangan tersebut. Dalam konteks demikian,
terkait dengan pemilihan kepala daerah, adalah penting dan fair apabila masyarakat
mengetahui calon-calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang pernah
melakukan tindak pidana, untuk kemudian masyarakat sebagai kesatuan sosial
memutuskan apakah akan menerima yang bersangkutan sebagai bagian dari
warganya kembali, bahkan menjadi kepala daerah di daerahnya, atau sebaliknya.
Filosofi mempertahankan tatanan sosial serta panutan pada nilai-nilai moral dalam
masyarakat dimaksud yang menurut Mahkamah menjadi salah satu latar belakang
perumusan Pasal 58 huruf f UU 32/2004, yang hingga saat ini tetap dipertahankan
dalam rumusan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016.
[3.15.2]
Bahwa berkenaan dengan pembatasan larangan bagi mantan terpidana
untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya berlaku bagi terpidana yang
dihukum karena tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih,
Mahkamah berpendapat kaidah tersebut dilatarbelakangi oleh semacam “nilai
kepantasan” di mana tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau
lebih secara umum dianggap potensial menimbulkan dampak buruk bagi
masyarakat secara lebih sistemik dan masif, dibandingkan dengan tindak pidana
yang ancaman hukumannya di bawah 5 (lima) tahun. Namun demikian, latar
belakang yang menjadi dasar pertimbangan pembentuk undang-undang tersebut,
tentunya didasarkan/merujuk pada pengalaman-pengalaman sebelum dan pada
saat ketentuan-ketentuan a quo dirumuskan pertama kali pada tahun 2004 [vide UU
32/2004], di mana sedikit banyak telah mengalami perubahan terutama di era ketika
teknologi memberikan banyak kemudahan kepada manusia. Kemudahan yang
ditawarkan membawa dampak negatif berupa semakin mudahnya bagi seseorang
untuk melakukan pelanggaran atas norma masyarakat (salah satunya norma
hukum), dan pelanggaran demikian menimbulkan dampak yang bukan saja secara
kualitas namun juga masif karena merugikan masyarakat luas. Namun demikian,
tentu saja peran teknologi dalam peningkatan atau perubahan kualitas tindak pidana
tidak boleh mengaburkan bahkan menghilangkan tanggung jawab manusia sebagai
pelaku tindak pidana dimaksud.
[3.15.3]
Peningkatan modus tindak pidana dalam beberapa tahun terakhir,
menurut pengamatan Mahkamah, terjadi tidak hanya atas tindak pidana berkategori
67
berat yang rata-rata ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun, melainkan terjadi
juga pada tindak pidana berkategori ringan yang rata-rata ancaman hukumannya di
bawah 5 (lima) tahun. Dengan kata lain, di era teknologi ini, dampak pidana yang
berkategori ringan pun potensial memunculkan goncangan (disrupsi) yang secara
modus maupun intensitas tidak kalah dari disrupsi akibat tindak pidana berkategori
berat, maka menurut Mahkamah, dalam kaitannya dengan syarat calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah, adalah tidak relevan lagi untuk membedakan
antara pidana berkategori berat dengan pidana berkategori ringan. Demi dapat
mengimbangi pesatnya perkembangan dan pengaruh teknologi yang berdampak
pada peningkatan modus dan intensitas kejahatan dan/atau tindak pidana,
Mahkamah berpendapat lebih tepat dan pasti untuk menyamakan pengaturan atau
syarat terkait dengan kedua kategori ancaman pidana tersebut. Dengan kata lain,
berkenaan dengan keberlakuan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
menurut Mahkamah tidak perlu lagi membedakan antara terpidana yang melakukan
tindak pidana dengan ancaman “5 (lima) tahun atau lebih” dengan terpidana yang
melakukan tindak pidana dengan ancaman “kurang dari 5 (lima) tahun”.
Dengan perubahan pandangan demikian, selintas terlihat seperti kembali
kepada rumusan UU 10/2016 sebelum dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang mana Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tidak
membedakan aturan bagi terpidana menurut lamanya ancaman hukuman pidana.
Semua terpidana, berapapun lama ancaman pidana yang terbukti dilakukan oleh
terpidana atau mantan terpidana, dianggap sama oleh Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016, dan semuanya dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah kecuali
jika yang bersangkutan telah selesai menjalani hukumannya kemudian secara
terbuka dan jujur mengaku kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah
mantan terpidana.
[3.15.4]
Bahwa menurut Mahkamah, sesungguhnya kemiripan rumusan Pasal 7
ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang lama dengan pendirian Mahkamah dalam Putusan
a quo memang berpijak pada isu yang sama, yaitu diperlukannya standar moralitas
tinggi bagi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagai pemimpin
yang akan menjadi contoh bagi masyarakat, idealnya para kepala daerah dan wakil
kepala daerah adalah orang yang bersih dari pelanggaran hukum maupun
perbuatan tercela lainnya. Hal yang membedakan antara ketentuan dalam UU
10/2016 dengan pendapat Mahkamah adalah bahwa sebagai peradilan konstitusi
68
maka Mahkamah harus memutus berdasarkan atau menggunakan parameter
konstitusi. UUD NRI Tahun 1945 baik pada bagian Pembukaan di mana rumusan
Pancasila berada, maupun pada bagian ”batang tubuh”, menurut Mahkamah
menganut asas religius sekaligus kemanusiaan dalam arti menjunjung tinggi sifat-
sifat Ketuhanan yang berkelindan dengan upaya-upaya meletakkan kemanusiaan
pada derajat yang terbaik. Nilai religius kemanusiaan demikian maujud pada kultur
bangsa Indonesia yang dominan dengan sifat welas asih serta mau memaafkan,
bahkan kepada pelaku kejahatan sekalipun yang telah menebus kesalahannya. Di
sisi lain, kultur dan sifat dominan bangsa Indonesia demikian membutuhkan
perlindungan oleh hukum agar tidak dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk
keuntungan pribadi dan/atau kelompok tertentu. Salah satu cara perlindungannya
adalah dengan mengejawantahkan nilai-nilai moral ke dalam rumusan peraturan
perundang-undangan, termasuk undang-undang, serta memberikan sanksi hukum
yang berat bagi pelanggarnya.
Bertolak dari pandangan demikian, dalam konteks pemilihan kepala
daerah, Mahkamah menilai UUD NRI Tahun 1945 masih memberikan ruang
"pengampunan" bagi terpidana yang telah menebus kesalahan dan/atau
memperbaiki dirinya, sehingga standar moralitas tinggi yang diuraikan sebelumnya
yaitu melarang sama sekali mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai
kepala daerah atau wakil kepala daerah, tidak seluruhnya dapat diterapkan. Dengan
kata lain Mahkamah berpendapat selama telah memenuhi syarat-syarat yang diatur
dalam Putusan Mahkamah a quo maupun dalam UU 10/2016 serta peraturan hukum
lainnya, mantan terpidana masih mempunyai kesempatan untuk mencalonkan diri
sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, baik mantan terpidana yang
dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman ”5 (lima) tahun atau
lebih” maupun yang ancaman pidananya di bawah 5 (lima) tahun.
Adapun bagi mantan terpidana yang dijatuhi pidana karena alasan
kealpaan (culpa) dan mantan terpidana yang dijatuhi pidana karena perbedaan
pandangan politik dengan rezim yang berkuasa pada saat itu, menurut Mahkamah
sejak awal memang harus dikecualikan dari ketentuan seperti diuraikan di atas.
Artinya, mantan terpidana yang dipidana karena alasan kealpaan atau mantan
terpidana yang dipidana karena alasan perbedaan pandangan politik dengan rezim
yang berkuasa pada saat itu, pada dasarnya tidak terhalang untuk mencalonkan diri
sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hal demikian karena bagi
69
Mahkamah suatu kealpaan maupun perbedaan pandangan politik sebenarnya tidak
mengandung suatu niatan (mens rea/intensi) jahat bagi masyarakat. Di samping itu,
argumentasi Mahkamah dimaksud juga telah diterangkan dan menjadi bagian dari
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-
V/2007. Dengan demikian, karena sejak diucapkannya putusan tersebut oleh
Mahkamah sudah dinyatakan tidak terhalang untuk mencalonkan diri sebagai
kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka bagi mantan terpidana yang dipidana
karena kealpaan atau dipidana karena perbedaan pandangan politik, secara prinsip
tidak termasuk sebagai subjek hukum yang diatur oleh Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016 dimaksud.
[3.15.5]
Bahwa persoalan selanjutnya yang harus dipertimbangkan oleh
Mahkamah adalah, berkaitan dengan ditegaskannya secara bersyarat kesamaan
hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum bagi mantan terpidana baik yang
ancaman pidananya “5 (lima) tahun atau lebih” dengan yang ancaman pidananya di
bawah 5 (lima) tahun, apakah tidak perlu dikenai pembedaan sama sekali mengingat
kedua kategori besaran ancaman pidana demikian dianggap merepresentasikan
dua kategori tindak pidana yang relatif berbeda secara kualitas, modus, maupun
moralitas. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa
pembedaan antara terpidana yang ancaman hukumannya “5 (lima) tahun atau lebih”
dengan yang ancaman hukumannya kurang dari 5 (lima) tahun, dapat diletakkan
pada semacam “masa transisi” atau “masa tunggu” bagi terpidana sebelum
diperbolehkan menggunakan haknya untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah
dan wakil kepala daerah. Terkait penentuan “masa tunggu” ini Mahkamah
berpendirian bahwa mantan terpidana yang dipidana dengan ancaman pidana “5
(lima) tahun atau lebih” ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil
kepala daerah harus terlebih dahulu melalui/melewati masa tunggu selama 5 (lima)
tahun dihitung sejak yang bersangkutan selesai atau tuntas menjalani pidananya.
Pendirian Mahkamah dimaksud secara yuridis tidak berbeda dengan pendirian
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009. Adapun
bagi mantan terpidana yang dipidana dengan ancaman pidana kurang dari 5 (lima)
tahun, menurut Mahkamah tidak diperlukan adanya masa tunggu sebelum yang
bersangkutan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
[3.15.6]
Berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum di atas Mahkamah
berpendapat ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 harus menegaskan
70
kesamaan hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah, antara mantan terpidana yang ancaman hukumannya “5 (lima) tahun atau
lebih” dengan mantan terpidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 (lima)
tahun, namun dengan tambahan ketentuan bagi mantan terpidana yang ancaman
pidananya “5 (lima) tahun atau lebih” manakala akan mencalonkan diri sebagai
kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan terlebih dahulu
harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak selesai atau tuntas menjalani
masa pidananya baik yang dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan atau pun
yang dijalani di luar lembaga pemasyarakatan. Misalnya, terhadap terpidana yang
dijatuhi pidana dan sebagian masa pidananya dijalani di luar lembaga
pemasyarakatan karena adanya pembebasan bersyarat, bagi yang bersangkutan
tetap harus menunggu hingga masa pidananya habis/selesai. Demikian pula halnya
terhadap terpidana yang dijatuhi pidana percobaan (tidak menjalani pidana di
lembaga pemasyarakatan) juga harus menunggu masa pidana percobaannya telah
habis atau selesai dijalani.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap permasalahan kedua yang diajukan oleh
Pemohon, yaitu apakah syarat “secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana” berlaku juga untuk mantan
terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
pidana penjara, Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut.
Dalam konteks pemilihan pejabat publik, in casu kepala daerah dan wakil
kepala daerah, Mahkamah berpendapat latar belakang atau rekam jejak masing-
masing calon sangat diperlukan untuk membantu masyarakat pemilih menemukan
serta menentukan kepala daerah dan wakil kepala daerah terbaik menurut
masyarakat. Rekam jejak tersebut meliputi rekam jejak yang “baik” maupun yang
“buruk”. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah adalah tidak fair jika
rekam jejak yang dimunculkan dalam kontestasi pemilihan umum hanya meliputi hal
yang bernilai baik atau bersifat prestasi bagi peserta kontestasi, misalnya, prestasi
terkait pendidikan, pengalaman organisasi/jabatan, trah/keturunan, dan sebagainya.
Namun pemilih juga perlu mengetahui rekam jejak yang menurut peserta kontestasi
tidak bernilai baik. Artinya, dalam konteks pemilihan pejabat publik yang akan
memimpin rakyat, in casu kepala daerah dan wakil kepala daerah, masyarakat
pemilih harus diberi informasi rekam jejak seluas dan selengkap mungkin dari para
71
calon pejabat publik, agar pemilih dapat mempertimbangkan secara kritis dan
matang dalam menentukan pilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang akan menjadi calon pemimpinnya, demi menghindarkan jebakan manipulasi
serta pencitraan, terlebih di era disrupsi teknologi informasi yang marak dengan
post-truth
dan
false-truth.
Berkenaan
dengan
hal
tersebut
Mahkamah
mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut.
[3.16.1] Bahwa kewajiban untuk menyampaikan rekam jejak kepada masyarakat,
jika dicermati sebenarnya telah menjadi praktik yang lazim dalam kontestasi
pemilihan umum, namun biasanya diformulasikan atau dipilah sedemikian rupa oleh
para kontestan sehingga yang dimunculkan kepada publik adalah rekam jejak yang
berkonotasi baik. Berkaitan dengan rekam jejak dimaksud seolah-olah formulasi
informasi tersebut memang merupakan hak para kontestan, namun sebenarnya
secara faktual dan juga sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah pada
paragraf sebelumnya, titik tekan pemilihan umum bukan sekadar hak para kontestan
untuk dipilih melainkan juga pada hak pemilih untuk memilih kontestan atau kandidat
yang terbaik. Dalam rangka memilih secara rasional tentunya pemilih membutuhkan
informasi memadai terkait pilihan-pilihan yang dihadapkan padanya. Oleh karena
itu, untuk menjawab kebutuhan masyarakat pemilih, maka dalam mekanisme
pemilihan umum diperlukan adanya keterbukaan dan kejujuran dari para kontestan
dalam bentuk mempublikasikan atau mengumumkan rekam jejak masing-masing,
termasuk mempublikasikan atau mengumumkan secara jujur dan terbuka status
mantan terpidana di masa lalu bagi calon yang pernah menjadi terpidana. Dalam
konteks ini, secara faktual dan telah menjadi pendirian Mahkamah bahwa calon
kepala daerah atau wakil kepala daerah yang merupakan mantan terpidana, baik
terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana kurang dari 5 (lima) tahun
maupun yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, semuanya diwajibkan untuk
mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa dirinya adalah mantan terpidana.
Namun, terdapat kewajiban yang membedakan, yaitu bagi terpidana yang terbukti
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana “5 (lima) tahun atau lebih”
adalah harus menunggu/memenuhi masa tunggu 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani masa pidananya untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah
atau wakil kepala daerah. Kewajiban dimaksud menurut Mahkamah bukan
merupakan pendzaliman maupun bentuk penghukuman dua kali bagi kontestan
yang berstatus mantan terpidana, melainkan merupakan upaya pemenuhan hak
72
konstitusional pemilih untuk memperoleh informasi yang lengkap dalam
menentukan pilihan secara kritis dan rasional serta menyediakan kecukupan waktu
bagi pemilih untuk memberikan penilaian terhadap calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang akan dipilih. Di samping itu, waktu tunggu 5 (lima) tahun juga
dinilai sebagai waktu yang relatif cukup untuk membuktikan bahwa calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah telah bersosialisasi kembali di tengah masyarakat.
Bahwa lebih lanjut, berkaitan dengan kewajiban untuk mengumumkan
secara jujur dan terbuka sebagai mantan terpidana, hal tersebut sesungguhnya
merupakan pengejawantahan konsep perlindungan hak pemilih untuk memperoleh
informasi yang lengkap terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Perlindungan hak pemilih demikian menurut Mahkamah tepat dilakukan dalam
bentuk pengumuman kepada publik secara jujur dan terbuka oleh para kontestan
mengenai rekam jejak mereka terutama terkait status sebagai mantan terpidana.
Pengumuman rekam jejak demikian berlaku untuk semua mantan terpidana yang
mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk pertama
kalinya tanpa memandang apakah yang bersangkutan telah melewati 5 (lima) tahun
sejak selesai menjalani hukuman pidananya, dan berlaku baik bagi mantan
terpidana yang dipidana dengan ancaman pidana “5 (lima) tahun atau lebih” maupun
yang ancaman pidananya kurang dari 5 (lima) tahun sebagaimana telah
dipertimbangkan pada pertimbangan hukum sebelumnya.
[3.16.2]
Bahwa persoalan selanjutnya yang harus dipertimbangkan Mahkamah
dan sebagaimana yang juga didalilkan Pemohon adalah apakah kewajiban
mengumumkan sebagai mantan terpidana tersebut hanya berlaku satu kali untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun pertama setelah selesai menjalani masa pidananya
ataukah berlaku seterusnya. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah
kewajiban untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai statusnya
sebagai mantan terpidana harus dilakukan oleh mantan terpidana bersangkutan
secara mandiri, dengan prosedur atau mekanisme yang diatur KPU/KIP, ketika yang
bersangkutan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah
untuk pertama kalinya (kontestasi pertama).
Dalam
kaitannya
dengan
hal
tersebut,
menurut
Mahkamah,
pengumuman rekam jejak untuk kontestasi kedua dan seterusnya di daerah/wilayah
yang sama, bukan lagi kewajiban mandiri mantan terpidana yang bersangkutan
untuk menyampaikan kepada pemilih, akan tetapi merupakan kewajiban bagi
73
mantan terpidana dengan difasilitasi oleh penyelenggara, in casu Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP), melalui semacam pangkalan data
(database) yang dapat diakses masyarakat, selama memenuhi hakikat suatu
publikasi/pengumuman yaitu memberitahukan kepada khalayak luas, in casu
masyarakat pemilih. Pengaturan mengenai pangkalan data, aplikasi, atau hal lain
sejenisnya yang dipergunakan untuk memuat informasi rekam jejak demikian
merupakan kewenangan KPU/KIP untuk mengaturnya lebih lanjut.
[3.16.3] Bahwa lebih lanjut berkaitan dengan rekam jejak calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah, dalam praktik pemilihan umum selama ini terdapat fakta hukum
berupa perpindahan wilayah/daerah pemilihan para kontestan pemilu, baik dalam
pemilu anggota legislatif atau pun dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala
daerah. Perpindahan wilayah/daerah pemilihan demikian bukanlah hal yang
dilarang dan harus diterima sebagai bagian dari strategi partai politik yang
mengajukan/mengusung calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang bersangkutan. Namun, jika dicermati lebih lanjut
fenomena pergeseran wilayah/daerah pemilihan dimaksud, jika dikaitkan dengan
kebutuhan informasi berkenaan dengan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah harus juga dikaitkan dengan kewajiban untuk mengumumkan jati diri calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai mantan terpidana, jika yang
bersangkutan pernah menjadi terpidana. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut
Mahkamah, terdapat titik lemah pada mekanisme atau prosedur pergeseran
wilayah/daerah pemilihan yang potensial dimanfaatkan untuk memanipulasi rekam
jejak kontestan tertentu, misalnya mengurus surat keterangan pengadilan dan surat
keterangan kepolisian di wilayah hukum yang berbeda dengan daerah/wilayah
tempat yang bersangkutan mengikuti kontestasi. Pergeseran atau perpindahan
wilayah/daerah pemilihan dimaksud juga berpotensi mengaburkan bahkan
menghilangkan rekam jejak seseorang, di mana rekam jejak kontestan yang pindah
ke wilayah/daerah pemilihan baru tidak diketahui oleh masyarakat pemilih di
daerah/wilayah pemilihan baru dimaksud, terlebih jika pengumuman rekam jejak
tersebut hanya dibebankan atau menjadi kewajiban KPU/KIP.
Oleh karena itu, agar tidak menghilangkan, atau setidaknya demi
mengurangi, potensi terjadinya kekurangan informasi bagi pemilih yang demikian,
Mahkamah berpendapat bahwa ketika mantan terpidana mencalonkan diri lagi
sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah di daerah/wilayah lain yang bukan
74
di tempat tinggal ketika melakukan perbuatan pidana, baik untuk pencalonan
sebagai kepala daerah yang setingkat maupun berbeda tingkat (yaitu dari bupati dan
wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota, menjadi calon gubernur dan calon
wakil gubernur; atau dari kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi calon
presiden dan calon wakil presiden) maka yang bersangkutan tetap memiliki
kewajiban untuk mengumumkan kembali secara jujur kepada masyarakat pemilih di
daerah/wilayah dia mencalonkan diri mengenai statusnya sebagai mantan
terpidana, seperti halnya pengumuman rekam jejak ketika untuk pertama kalinya
mantan terpidana dimaksud mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil
kepala daerah.
Oleh karena itu, melalui putusan a quo perlu ditegaskan berkenaan
dengan pengumuman status mantan terpidana secara jujur dan terbuka melalui
media massa demikian menurut Mahkamah pada dasarnya cukup sekali dilakukan,
yaitu ketika yang bersangkutan untuk pertama kalinya mencalonkan diri sebagai
kepala daerah atau wakil kepala daerah. Sedangkan, untuk pencalonan pada
kontestasi yang kedua dan seterusnya, pihak yang berkewajiban mengumumkan
adalah KPU/KIP dengan terlebih dahulu calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah menyampaikan data identitasnya secara jujur sebagai mantan terpidana,
baik melalui SILON maupun SKCK kepada KPU/KIP, sepanjang yang bersangkutan
mengikuti pemilu sebagai kontestan di tempat tinggal di mana tindak pidana
dilakukan, bukan di tempat lain serta bukan pemilihan pada tingkat yang sama.
Selanjutnya, apabila mantan terpidana tersebut mendaftarkan diri
sebagai kontestan pemilu atau calon kepala daerah atau wakil kepala daerah di
wilayah/daerah yang berbeda (bukan di tempat tinggal pada waktu melakukan tindak
pidana dan bukan di daerah/wilayah pencalonan periode sebelumnya), maka yang
bersangkutan harus mengumumkan kembali statusnya sebagai mantan terpidana
secara jujur dan terbuka melalui media massa di daerah/wilayah pemilihan baru
tersebut.
[3.17]
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap permasalahan ketiga yang
dipersoalkan oleh Pemohon, yaitu apakah pidana militer berupa desersi karena
sengaja tidak hadir tanpa izin merupakan bagian dari tindak pidana yang
diatur/dimaksudkan oleh Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016. Berkenaan dengan
hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentuan norma Pasal 7 ayat
75
(2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, adalah norma yang pada
pokoknya mengatur persyaratan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah berkaitan dengan tidak pernah dijatuhi pidana yang ancamannya 5 (lima)
tahun atau lebih yang kemudian dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah
sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019
dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, penekanan dari
norma pasal a quo adalah jenis tindak pidana dan ancaman pidana yang terbukti
dan dijatuhkan kepada terpidana. Jenis tindak pidana yang dikecualikan pada
ketentuan tersebut hanyalah tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana karena
kealpaan dan tindak pidana yang disebabkan adanya pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang berkuasa ketika itu. Lebih lanjut, norma tersebut tidak
mengatur jenis yang lain dari tindak pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana.
Dengan kata lain, norma dimaksud sama sekali tidak mengatur atau membedakan
apakah pidana yang dimaksud adalah pidana yang berlaku untuk umum, pidana
yang berlaku khusus untuk militer, atau kah pidana yang berlaku untuk keduanya.
Dalam perspektif hukum pidana, secara universal hanya terdapat
pembedaan antara jenis tindak pidana khusus dan tindak pidana umum. Oleh
karenanya, terlepas dari konteks tindak pidana berupa pelanggaran peraturan
berkenaan dengan anggota militer yang kemudian dijatuhi pidana, sepanjang hal
tersebut berkaitan dengan penjatuhan sanksi pidana maka terhadap mantan
terpidana a quo yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil
kepala daerah tetap diberlakukan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019, di mana pengecualian yang diberlakukan hanyalah berkaitan dengan
jenis tindak pidana karena kealpaan atau karena adanya perbedaan pandangan
politik dengan rezim sebelumnya seperti telah dipertimbangkan Mahkamah
sebelumnya. Dengan kata lain, jika anggota militer/tentara melakukan tindak pidana
kemudian yang bersangkutan dipidana dengan pidana militer dan bukan dengan
pidana umum, hal demikian menurut Mahkamah tetap dipandang sebagai
seseorang dengan status hukum sebagai terpidana.
[3.17.1] Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menegaskan
hal yang dimaksud dengan istilah terpidana adalah orang atau subjek hukum yang
dijatuhi pidana dan pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van
76
gewijsde). Hal demikian berbeda dengan anggota Polri, PNS, dan kepala
desa/jabatan sejenis yang ketika melakukan pelanggaran pidana akan dipidana
dengan pidana umum, karena anggota Polri, PNS, dan kepala desa/pejabat pada
jabatan sejenis memang berada di bawah naungan atau tunduk pada hukum pidana
umum. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah adalah tidak tepat jika
anggota militer/tentara yang telah dijatuhi pidana militer, karena yang bersangkutan
memang selama karirnya tunduk pada hukum pidana militer, namun setelah selesai
menjalani masa pidana dan akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau
wakil
kepala
daerah
kemudian
kepada
yang
bersangkutan
tidak
diberlakukan/dikenai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016. Dengan
demikian, pertimbangan hukum di atas menegaskan bahwa jenis tindak pidana yang
masuk dalam kategori pidana militer bukan termasuk jenis tindak pidana yang
dikecualikan dari jenis tindak pidana yang dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019.
Berkenaan dengan hal itu, apabila Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 hanya dimaknai dalam konteks hukum pidana umum, quod non, maka
semua tindak pidana yang dilakukan oleh mantan terpidana yang merupakan
anggota militer/tentara yang kemudian mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan
wakil kepala daerah, akan tidak menjadi bagian dari penilaian bagi pemenuhan
syarat calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Lebih lanjut, hal demikian
membawa konsekuensi mantan terpidana anggota militer/tentara akan dikecualikan
dari persyaratan yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang
pengecualian demikian menurut Mahkamah jelas menimbulkan perlakuan berbeda
(diskriminasi) bagi mantan anggota Polri, PNS, dan kepala desa/pejabat pada
jabatan sejenis yang juga tunduk pada sistem hukum pidana tertentu, yaitu hukum
pidana umum.
[3.17.2]
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat pengertian tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal
7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tetap harus dimaknai meliputi
hukum pidana umum maupun hukum pidana militer, atau tidak membedakan kedua
77
jenis tindak pidana tersebut. Meskipun berkenaan dengan hal tersebut Pemohon
beranggapan
bahwa
kedua
jenis/kategori
hukum
pidana
tersebut
telah
membedakan sanksi pidana untuk tindakan/perbuatan yang sama, in casu sanksi
bagi tindakan desersi atau mangkir dari dinas tanpa izin bagi militer/tentara, namun
menurut Mahkamah adanya perbedaan kebijakan hukum pidana tersebut, jika hal
tersebut benar, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan dari makna Pasal
7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Di samping pertimbangan hukum tersebut, kebijakan menetapkan suatu
perbuatan sebagai perbuatan pidana (kriminalisasi) baik pada hukum pidana umum
maupun hukum pidana militer tentunya didasari pertimbangan yang kompleks.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah adalah hal wajar apabila ada
perbuatan yang terlihat sama namun diatur secara berbeda oleh dua profesi yang
berbeda mengingat masing-masing profesi mempunyai peran, tugas, maupun
tanggung jawab yang berbeda. Artinya, pengaturan sanksi yang lebih berat bagi
profesi tertentu, untuk tindakan pelanggaran hukum yang relatif sama dengan
profesi lain, menurut Mahkamah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai
perlakuan diskriminasi serta pelanggaran terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebelum
mempertimbangkan
secara
mendalam
latar
belakang
atau
argumentasi
dilakukannya pembedaan dimaksud. Selain itu, tanpa bermaksud menilai kebenaran
kasus konkret yang dialami oleh Pemohon, seandainya benar terdapat perbedaan
sanksi antara “mangkir dari dinas tanpa izin” bagi anggota militer/tentara dengan
anggota Polri, PNS, dan kepala desa/pejabat dalam jabatan sejenis, sebagaimana
didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah pengujian konstitusionalitas atas
ketentuan demikian tidak dapat dilakukan melalui pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g
UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XVII/2019. Hal demikian karena substansi perbedaan sanksi antara
”mangkir dari dinas tanpa izin” bagi anggota militer/tentara dengan anggota Polri,
PNS, dan kepala desa/pejabat dalam jabatan sejenis, bukan merupakan materi yang
terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Menurut Mahkamah pengaturan sanksi
pidana bagi anggota militer yang mangkir dari dinas tanpa izin, dan pengaturan
sanksi administratif bagi anggota Polri, PNS, dan kepala desa/pejabat dalam jabatan
sejenis, seharusnya diatur dalam undang-undang tentang profesi masing-masing
yang bersangkutan.
78
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan Mahkamah dalam paragraf-paragraf di atas, Mahkamah
berpendapat ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019,
perlu dilakukan penegasan ihwal pemaknaan bersyarat dengan formulasi yang
mencakup penegasan hal-hal, termasuk yang dipersoalkan oleh Pemohon,
sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan pada pertimbangan hukum di atas,
serta hal lain yang berpotensi menimbulkan multitafsir atas ketentuan norma Pasal
7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tersebut, yang selengkapnya sebagaimana
termuat dalam amar putusan a quo. Namun, oleh karena substansi pemaknaan
bersyarat dengan formulasi yang mencakup penegasan hal-hal atas norma a quo
bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka Mahkamah
berpendapat dalil-dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.19] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019, mengakibatkan terlanggarnya kepastian hukum yang adil dan berpotensi
menimbulkan diskriminasi seperti dimaksud Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun oleh
karena pemaknaan terhadap norma a quo tidak sebagaimana yang dimohonkan
oleh Pemohon, dengan demikian, dalil-dalil permohonan Pemohon beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
[3.20]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
79
[4.3] Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) sebagaimana
telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019,
bertanggal 11 Desember 2019, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“g. bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan:
(i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus
telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana
bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas
menjalani pidana dimaksud;
(ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus
telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana
80
bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai/tuntas menjalani pidana;
(iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang
jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui
media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu
mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya
sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang
pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui
media massa harus diulang kembali;
(iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada
KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti
pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan; dan
(v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;”
sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya
berbunyi:
”Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
...
g. bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan:
(i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus
telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana
bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas
menjalani pidana dimaksud;
(ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus
telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana
bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai/tuntas menjalani pidana;
(iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang
jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui
media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu
mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya
81
sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang
pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui
media massa harus diulang kembali;
(iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada
KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti
pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan; dan
(v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;”
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal
dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 15.08 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan
Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
82
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016), terhadap
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
48
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
49
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang mana Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
menyatakan
“(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
...
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana
telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana;”
dan makna ketentuan a quo menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019 adalah
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan
yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang
ulang;”
50
2. Bahwa Pemohon beranggapan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia yang
mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 sebagai
calon bupati, kemudian didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal
24 Februari 2025;
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Kerugian hak
konstitusional demikian menurut Pemohon timbul karena ketentuan a quo tidak
memberikan perlakuan sama dan/atau kepastian atas pelanggaran disiplin
antara instansi sipil dengan militer, di mana meninggalkan tugas tanpa izin
(secara tidak sah tanpa izin atasan) bagi ASN dan anggota kepolisian tidak
termasuk kategori tindak pidana, sementara bagi anggota militer termasuk
kategori tindak pidana;
5. Bahwa menurut Pemohon kondisi perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum
serta ketidakpastian hukum akibat ketentuan a quo akan hilang apabila
ketentuan a quo dimaknai “bagi mantan terpidana yang ancamannya di bawah
5 (lima tahun) dan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Mantan Terpidana tersebut
telah terlepas dari kewajibannya untuk mengumumkan secara jujur atau terbuka
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana” atau
“dikecualikan bagi Mantan Terpidana Militer yang diancam karena desersi militer
yang sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu lebih lama dari
tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih dari empat hari.”
6. Adanya ketentuan atau kejelasan pengaturan demikian, menurut Pemohon,
akan memu
