PUU
Tahun 2024
32/PUU-XXII/2024
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pemohon: DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, dll.
Tanggal Putusan: 2024-12-04
UU Diuji: UU 1/2022, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 10/2009, UU 28/2009, UU 1/2023, UU 7/2021, UU 42/2008, UU 8/2011
Majelis Hakim: Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 32/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan
Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia (GIPI), dalam hal ini diwakili oleh Hariyadi BS.
Sukamdani selaku Ketua Umum DPP GIPI
Alamat :
Jalan Bojonegoro Nomor 8, Kelurahan Mentang, Kecamatan
Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
PT. Kawasan Pantai Indah, dalam hal ini diwakili oleh
Ruswandi selaku Direktur Utama
Alamat :
Jalan Mawar II, RT. 004, RW. 014, Kelurahan Bintaro,
Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
CV. Puspita Nirwana, dalam hal ini diwakili oleh Anfar
selaku Direktur Utama.
Alamat :
Jalan Kebon Kacang Gang 22 Nomor 24, RT. 005, RW. 003,
Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama
:
PT. Serpong Abadi Sejahtera, dalam hal ini diwakili oleh
Suprayogi selaku Direktur Utama.
2
Alamat :
Jalan Belimbing Yaper Nomor 37, RT.008, RW.007,
Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama
:
PT. Citra Kreasi Terbaik, dalam hal ini diwakili oleh
Ruswandi selaku Direktur Utama
Alamat :
Jalan Mawar II, RT. 004, RW. 014, Kelurahan Bintaro,
Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama
:
PT. Serpong Kompleks Berkarya, dalam hal ini diwakili
oleh Ruswandi selaku Direktur Utama
Alamat :
Jalan Mawar II, RT. 004, RW. 014, Kelurahan Bintaro,
Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon VI;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 29 Januari 2024, 2 Februari 2024, 5
Februari 2024, dan 6 Februari 2024, memberi kuasa kepada Muhammad Joni, S.H.,
M.H., Zulchaina Tanamas, S.H., Amri Lubis, S.H., M.H., Paisal Lubis, S.H., dan
Maiyanda Ibrahim Johan, S.H., kesemuanya adalah para Advokat dan Konsultan
Hukum pada Law Office Joni & Tanamas, yang berkedudukan dan beralamat di
Jalan Gondangdia Kecil Nomor 12-14, Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia, 10330,
bertindak baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
3
Mendengar keterangan saksi Presiden
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Februari 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Februari 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 23/PUU/PAN.MK/
AP3/02/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 32/PUU-XXII/2024 pada tanggal 13 Februari 2024, yang
telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 12 Maret 2024, pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuasaan
kehakiman secara eksplisit ditegaskan dalam konstitusi tertulis dengan
berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa perihal kewenangan Mahkamah Konstitusi mengadili dan menguji
undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat dinyatakan dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
4
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
3. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenanag mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai polittik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
4. Bahwa dengan berdasarkan ketentuan konstitusi tertulis di atas, maka
Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk
melakukan pengujian undang-undang (judicial review) baik uji formil
maupun uji materil terhadap UUD 1945 sebagai batu ujinya;
5. Bahwa selanjutnya dengan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK
RI”), dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (2),ayat (3), ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut “Peraturan MK
Nomor 2 Tahun 2021”) mengatur obyek Permohonan Pengujian Materil
terhadap Undang-undang adalah pengujian yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
5
7. Bahwa oleh karena obyek Pengujian Materil yang dimohonkan Para
Pemohon termasuk dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dalil-dalil tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang
memeriksa,
mengadili
dan
memutuskan
permohonan
Pengujian Materil Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 terhadap
UUD 1945;
8. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, termasuk pengujian materil undang-undang dengan
parameter atau batu uji UUD 1945. Bersamaan dengan kewenangan
Mahkamah Konstitusi itu menguji undang-undang, melekat pula 5 (lima)
fungsi Mahkamah Konstitusi yakni sebagai Pengawal Konstitusi (Guardian
of Constitution); Penafsir Akhir Konstitusi (Final Interpreter of Constitution);
Pengawal
Demokrasi
(Guardian
of
Democracy);
Pelindung
hak
konstitusional warga negara (Protector of Citizen’s Constitutional Rights);
Pelindung Hak Asasi Manusia (Protector of Human Rights);
9. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945, Mahkamah sedang menjalankan fungsi sebagai
Pengawal Konstitusi (Guardian of Constitution). Dalam menjalankan fungsi
Pengawal Konstitusi, maka dalam hal Pengujian Materil Undang-undang
cq. Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk menguji
konstitusionalitas norma tersebut dengan batu uji UUD 1945;
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas berkenaan dengan yurisdiksi
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan diatas, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian materil terhadap
konstitusionalitas norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022
terhadap UUD 1945;
11. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, mohon berkenan kiranya
Mahkamah Konstitusi yang berwenang memeriksa, menyidangkan,
mengadili, dan memutuskan permohonan Pengujian Materil Pasal 58 ayat
(2) UU Nomor 1 Tahun 2022 aquo terhadap UUD 1945 sebagaimana yang
dimohonkan oleh Para Pemohon;
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan kepentingan konstitusional para
Pemohon.
6
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun
2003 menyebutkan bahwa: Pemohon adalah pihak yang mendalilkan hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang- undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
2. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun
2003 antara lain menyebutkan bahwasanya yang dimaksud dengan ‘hak
konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
3. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tidak
mengatur
mengenai
kewenangan
konstitusional.
Namun
dengan
menganalogikan pada definisi hak konstitusional maka dapat disimpulkan
bahwa yang dimaksud dengan kewenangan hak konstitusional adalah
kewenangan yang diatur dalam UUD 1945;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah PARA PEMOHON memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara Pengujian Undang-
undang, yakni terdiri dari syarat-syarat sebagai berikut:
a. memenuhi
kualifikasi
untuk
bertindak
sebagai
Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
Nomor 24 Tahun 2003;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dirugikan dengan berlakunya suatu ketentuan undang-undang;
c. untuk selanjutnya pembahasan secara terperinci mengenai legal
standing Pemohon akan diuraikan di bawah ini.
5. Bahwa secara formal kedudukan hukum PEMOHON I merupakan subyek
hukum dan merupakan organisasi yang memiliki dasar pembentukannya
sebagai mandatori dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (“UU Nomor 10 Tahun 2009”) yang juga mengatur
7
pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia. Ketentuan Pasal
50 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 berbunyi:
“Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang
kompetitif, dibentuk satu wadah yang dinamakan Gabungan Industri
Pariwisata Indonesia”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2009 yang
berbunyi:
“Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terdiri atas:
a. pengusaha pariwisata;
b. asosiasi usaha pariwisata;
c. asosiasi profesi; dan
d. asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata”.
Selain itu diatur pula Gabungan Industri Pariwisata Indonesia berfungsi
sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta wadah
komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan
pembangunan kepariwisataan. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba;
6. Bahwa merujuk Pasal 50 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, memberikan mandatori kepada Gabungan Industri
Pariwisata Indonesia melakukan kegiatan, antara lain:
a. menetapkan dan menegakkan Kode Etik Gabungan Industri
Pariwisata Indonesia;
b. menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan
anggota dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan bidang
kepariwisataan;
c. meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata
Indonesia dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan
pembangunan kepariwisataan;
d. mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata;
dan
e. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan
kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan;
8
7. Bahwa dengan demikian maka Pemohon I memiliki kualifikasi bertindak
selaku Pemohon yang mempunyai hak dan kewenangan konstitusional
atas terbitnya dan diberlakukannya Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun
2022, dan Pemohon I sebagai subyek hukum yang merupakan badan
hukum (recht persoon) yang karenanya mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dalam melakukan upaya hukum Permohonan Pengujian
Materil Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi: “Khusus
tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/ spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen)
dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)”.
8. Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum (recht persoon) yakni badan
hukum privat sebagai Perkumpulan Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia sesuai Akta Nomor 04 tertanggal 14 Februari 2023 yang dibuat
Notaris NADRAH IZAHARI, S.H., M.Kn., tentang Pengesahan Badan
Hukum Perkumpulan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia disingkat
GIPI tanggal 08 Maret 2023, dan pertama kali disahkan melalui
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0002322.AH.01.07
Tahun
2023
tentang
Pengesahan
Pendirian
Perkumpulan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia tertanggal 28 Maret
2023; yang dalam hal ini bertindak melalui Ketua Umum DPP Gabungan
Industri Pariwisata Indonesia sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1)
Anggaran dasar (AD) jo. Pasal 17 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga (ART)
GIPI yang disahkan dalam Rapat Pimpinan Nasional GIPI tanggal 23 Mei
2023 yang berkedudukan dan beralamat di Hotel Grand Sahid Jaya,
Shopping Arcade No.04-05, Jalan Jenderal Sudirman 86, Jakarta 10220;
9. Bahwa Pemohon I sebagai struktur organisasi di tingkat pusat dan adanya
struktur pengurus daerah sebagai Dewan Pengurus Daerah (DPD)
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, serta memiliki anggota dari induk
organisasi industri pariwisata di Indonesia sehingga memiliki kepentingan
konstitusional untuk Pemohon I maupun anggota Pemohon I dalam
melakuan permohonan Pengujian Materil Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1
Tahun 2022;
9
10. Bahwa Pemohon I memiliki tujuan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia
dalam jiwa dan semangat UUD 1945 [vide Pasal 8 ayat (1) AD GIPI], dan
berfungsi antara lain sebagai koordinator organisasi/ asosiasi pariwisata di
Indonesia menjadi wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya
dalam penyelanggaraan dan pembangunan kepariwisataan bekelanjutan
serta sebagai mitra Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan
nasional, khususnya pembangunan dibidang kepariwisataan, baik dalam
skala nasional maupun internasional [vide Pasal 9 AD GIPI];
11. Bahwa Pemohon I sebagai induk organisasi industri pariwisata di
Indonesia yang memiliki asosiasi sektoral yang merupakan anggota GIPI
cq, Pemohon I, misalnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia
(PHRI) yang saat ini memiliki 3.427 anggota yang terdiri 2.471 hotel, 830
restoran, 59 lembaga pendidikan, 60 afiliasi serikat dan 7 afiliasi gabungan.
Sebagai induk atau konfederasi organisasi industri pariwisata terdiri atas
sejumlah induk organisasi industri pariwisata di Indonesia 26 (dua puluh
enam) asosiasi (PHRI, ORGANDA, ASPERAPI, IINTOA, HIPPINDO,
ASTINDO, APJI, GAHAWISRI, ASPPI, APPBI, PPJI, ARKI, PKBSI,
INACA, HPI, PUTRI, HILDIKTIPARI, ASPI, BARINDO, APERKI, REI,
PPHI, FORUM HALAL TORISM, ASITA) ditambah 2 perusahaan, yang
tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu terdiri atas 17 (tujuh belas) DPD
GIPI di seluruh Indonesia (DPD Propinsi Bali, DPD Propinsi Bangka
Belitung, DPD Propinsi Jawa Barat, DPD Propinsi Jawa Tengah, DPD
Propinsi Daerah Istimewa Yogjakarta, DPD Propinsi Jawa Timur, DPD
Propinsi Kepulauan Riau, DPD Propinsi Lampung, DPD Propinsi Nusa
Tenggara Barat, DPD Propinsi Nusa Tenggara Timur, DPD Propinsi
Sulawesi Selatan, DPD Propinsi Sulawesi Tengah, DPD Propinsi Sulawesi
Tenggara, DPD Propinsi Sulawesi Utara, DPD Propinsi Sumatera Selatan,
DPD Propinsi Sumatera Utara, DPD Propinsi Kalimantan Timur) yang
menjadi
mitra
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
dalam
mengembangkan pariwisata nasional secara tersistem, terstruktur, dan
terukur; sehingga berwenang melindungi hak dan kepentingan anggotanya
atas hak-hak konstitusional UUD 1945;
10
12. Bahwa Pemohon I berperan dalam pembangunan pariwisata di Indonesia
termasuk dengan melakukan “Deklarasi Industri Pariwisata Bergerak dan
Perang Terhadap COVID-19” yang diupayakan untuk menjalankan dan
melakukan pengawasan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin dalam
mewujudkan pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai penggerak roda
kegiatan perekonomian masyarakat, melalui pengembangan pariwisata
domestik secara tersistem, terstruktur, dan terukur;
13. Bahwa Pemohon I selaku badan hukum privat yang pembentukannya
memiliki landasan mandatori UU Nomor 10 Tahun 2009 dan dengan
berdasarkan pendiriannya berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 14
Februari 2023 yang dibuat Notaris NADRAH IZAHARI, S.H., M.Kn. [vide
Bukti P-1] dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-0002322.AH.01.07 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian
Perkumpulan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia tertanggal 28 Maret
2023 [vide Bukti P-2] terbukti merupakan badan hukum privat yang menjadi
induk organisasi industri pariwisata di Indonesia sekaligus merupakan
subyek pembayar pajak (tax payer), dan karenanya menjadi pihak yang
terdampak langsung dan berkepentingan secara konstitusional atas
disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) yang menjadi
obyek pengujian materil aquo;
14. Bahwa dengan alasan-alasan dan bukti-bukti tersebut maka Pemohon I
dalam status badan hukum Perkumpulan yang sah dan terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang karenanya merupakan
badan hukum privat yang mempunyai hak konstitusional sesuai UUD 1945
dan dengan demikian mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pemohon I dalam permohonan pengujian materil a quo Pasal 58
ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi;
15. Bahwa dengan demikian maka Pemohon I sebagai subyek hukum yang
merupakan badan hukum (recht persoon) mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dalam melakukan upaya hukum Permohonan Pengujian
Materil Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi: “Khusus
tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
11
dan mandi uap/ spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen)
dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)”.
16. Bahwa Pemohon II merupakan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
KAWASAN PANTAI INDAH yang menjalankan usaha dalam bidang
hiburan dan karenanya Pemohon II merupakan badan hukum privat yang
terdampak langsung dan berkepentingan secara konstitusional atas
disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) yang menjadi
obyek pengujian materiil a quo, karena:
(a)
sesuai ruang lingkup usaha dalam Anggaran Dasar Pasal 3 ayat (2)
huruf a menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa, meliputi dan
termasuk: [5601] usaha jasa menyajikan makanan dan minuan untuk
dikonsumsi di tempat usahanya; [90011] jasa pertunjukan kesenian
dan
hiburan
panggung;
[56301]
usaha
yang
kegiatannya
menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan
kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin
dari instansi yang membinanya; dan sesuai dengan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha: 1207220026831
yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2022, Perubahan ke-1 tanggal 14
Juni 2023 dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal [Bukti P-21];
(b)
Pemohon II merupakan pembayar pajak (tax payer) atau Wajib
Pajak yang berkedudukan di Propinsi DKI Jakara dengan NPWP No.
60.191.256.1-047.000 [Bukti P-35], sehingga Pemohon II sebagai
badan hukum privat mempunyai kepentingan dan terdampak
kerugian serta mempunyai kepentingan konstitusional atas terbitnya
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, yang
kemudian diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Propinsi DKI
Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sehingga Pemohon II terdampak langsung dengan
penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) juncto Perda
DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang mengenakan tarif pajak (tax
rate) jasa hiburan sebesar 40% (empat puluh persen);
12
(c)
Pemohon II merupakan badan hukum privat yang menjalankan
kegiatan usaha jasa hiburan sebagai anggota dan dalam naungan
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) cq. Pemohon I dan
karenanya Pemohon II secara formal memiliki legalitas hukum yang
sah, bidang usaha yang sesuai dengan perijinan yang berlaku dan
termasuk ke dalam daftar positif (positive list) kegiatan usaha cq.
usaha parisiwata cq. jasa hiburan yang legal dan termasuk ke dalam
klasifikasi subyek Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) yaitu jasa
kesenian dan hiburan sesuai ketentuan Pasal 50 huruf e juncto
Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022;
17. Bahwa Pemohon III merupakan badan hukum Persekutuan Komanditer
(CV) Puspita Nirwana yang menjalankan usaha dalam bidang hiburan dan
karenanya Pemohon II merupakan badan hukum privat yang terdampak
langsung dan berkepentingan secara konstitusional atas disahkannya UU
Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) yang menjadi obyek pengujian
materil a quo, karena:
(a) sesuai ruang lingkup usaha dalam Anggaran Dasar Pasal 2 ayat (1)
huruf a dan b menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa, meliputi
dan termasuk: [56302] suatu usaha penyediaan jasa pelayanan
minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan
fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan
lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria; [93294] suatu usaha
yang menyediakan tempat dan fasilitas yang dilengkapi dengan tata
cahaya dan suara, untuk mendengarkan musik atau menari mengikuti
irama musik, dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan
minuman; [56301] usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman
beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat
usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya;
[56303] usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun
dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau
seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/
perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun
tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah
13
minum dari instansi yang membinanya maupun belum; [56101] usaha
jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat
usahanya; [93292] usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas
untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan
penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman; dan sesuai
dengan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha:
8120002900695 yang diterbitkan tanggal 9 September 2018,
Perubahan ke-10 tanggal 10 Juli 2022 dari Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal [Bukti P-22];
(b) Pemohon III merupakan pembayar pajak (tax payer) atau Wajib Pajak
dengan NPWP No. 02.190.683.9-072.000 [Bukti P-36], sehingga
Pemohon III sebagai badan hukum privat mempunyai kepentingan
dan terdampak kerugian serta mempunyai kepentingan konstitusional
atas terbitnya ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022
yang berkedudukan di Propinsi DKI Jakara, sehingga Pemohon III
sebagai badan hukum privat mempunyai kepentingan dan terdampak
kerugian serta mempunyai kepentingan konstitusional atas terbitnya
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, yang kemudian
diterbitkannya Perda Propinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
sehingga Pemohon III terdampak langsung dengan penerapan UU
Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) juncto Perda DKI Jakarta
Nomor 1 Tahun 2024 yang mengenakan tarif pajak (tax rate) jasa
hiburan sebesar 40% (empat puluh persen);
18. Bahwa Pemohon IV merupakan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
SERPONG ABADI SEJAHTERA yang menjalankan usaha dalam bidang
hiburan sesuai ruang lingkup usaha dalam Anggaran Dasar Pasal 3 ayat
(2) huruf a dan huruf b menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa,
meliputi dan termasuk: [56303] usaha penyediaan utamanya minuman
baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di
sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan
peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan
maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah
minum dari instansi yang membinanya maupun belum; [46334] usaha
14
perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman
ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya; [46339] usaha
perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras,
tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan
lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak,
dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong
(processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis
serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai,
makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan
piaraan dan makanan ternak. [56101] usaha jasa menyajikan makanan
dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya; dan sesuai dengan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Resiko
Nomor
Induk
Berusaha:
1409230027141 yang diterbitkan tanggal 14 September 2023 dari Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal [Bukti P-23], dan
tentunya sebagai pembayar pajak (tax payer) atau Wajib Pajak dengan
NPWP No. 50.366.413.8-451.000 [Bukti P-37], sehingga Pemohon IV
sebagai badan hukum privat mempunyai kepentingan dan terdampak
kerugian serta mempunyai kepentingan konstitusional atas terbitnya
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022;
19. Bahwa Pemohon V merupakan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
CITRA KREASI TERBAIK yang menjalankan usaha dalam bidang hiburan
sesuai ruang lingkup usaha dalam Anggaran Dasar Pasal 3 ayat (2) huruf
a menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa, meliputi dan termasuk:
[90011] kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan
hiburan panggung, seperti pertunjukan drama/teater, pagelaran musik,
opera, sandiwara, pantomim, tari, perkumpulan kesenian daerah (wayang
orang, lenong), jasa hiburan band, orchestra, kegiatan sastra dan
sejenisnya; [56101] usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk
dikonsumsi di tempat usahanya; [56301] usaha yang kegiatannya
menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil
untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi
yang membinanya; [56302] suatu usaha penyediaan jasa pelayanan
minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan
15
fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan
lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria; dan sesuai dengan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Resiko
Nomor
Induk
Berusaha:
1207220014264 yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2022, Perubahan ke-3
tanggal 12 Juli 2022 dari Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal [Bukti P-24], dan tentunya sebagai pembayar pajak (tax
payer) atau Wajib Pajak NPWP No. 60.195.476.1-085.000 [Bukti P-38],
sehingga Pemohon V sebagai badan hukum privat mempunyai
kepentingan dan terdampak kerugian serta mempunyai kepentingan
konstitusional atas terbitnya ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1
Tahun 2022;
20. Bahwa Pemohon VI merupakan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
SERPONG KOMPLEKS BERKARYA yang menjalankan usaha dalam
bidang hiburan sesuai ruang lingkup usaha dalam Anggaran Dasar Pasal
3 ayat (2) huruf a menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa, meliputi
dan termasuk: [90011] kegiatan atau usaha menyelenggarakan
pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan
drama/teater, pagelaran musik, opera, sandiwara, pantomim, tari,
perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band,
orchestra, kegiatan sastra dan sejenisnya; [56101] usaha jasa menyajikan
makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya; [56301]
usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan
nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah
mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya; dan sesuai dengan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Resiko
Nomor
Induk
Berusaha:
1207220049375 yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2022, Perubahan ke-5
tanggal 12 Juli 2022 dari Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal [Bukti P-25], dan tentunya sebagai pembayar pajak
atau Wajib Pajak NPWP No. 60.195.780.6-451.000 [Bukti P-39], sehingga
Pemohon VI sebagai badan hukum privat mempunyai kepentingan dan
terdampak kerugian serta mempunyai kepentingan konstitusional atas
terbitnya ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022;
16
21. Bahwa Para Pemohon mengalami kerugian atas berlakunya tarif pajak
hiburan tertentu sebagaimana obyek pengujian materiil a quo, yang
terdampak dan mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan
obyek pengujian materiil a quo, oleh karena menimbulkan akibat secara
causal verbant kerugian konstitusional atas norma obyek pengujian
materiil a quo;
22. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 telah menentukan 5 (lima)
syarat kerugian konstitusional sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945;
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
3) Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
lagi terjadi;
23. Bahwa untuk menjelaskan adanya kerugian konstitusional Para Pemohon
maka penting dimulai dengan pemahanan secara yuridis-sistematis
terhadap norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang
karenanya patut disampaikan pasal-pasal yang saling berkaitan untuk
mendalami analisa yuridis-sistematis atas obyek pengujian materiil a quo,
yakni:
a. Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi:
“Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)”.
17
b. Pasal 55 ayat (1) yang berbunyi:
”Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf e meliputi:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau
peralatan dan perlengkapn untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya,
wahana
salju,
wahana
permainan,
pemancingan,
agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa”.
c. Pasal 50 yang berbunyi:
“Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi
barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a. Makanan dan/ atau Minuman;
b. Tenaga Listrik;
c. Jasa Perhotelan;
d. Jasa Parkir; dan
e. Jasa Kesenian dan Hiburan”.
d. Pasal 1 angka 42 yang berbunyi:
“Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT
adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi
barang dan/ atau jasa tertentu”;
e. Pasal 1 angka 43 yang berbunyi:
“Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual
dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir”.
24. Bahwa Pemohon I terdampak dan mempunyai kepentingan konstitusional
atas pemberlakuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang
bertanggung jawab melindungi kepentingan 3.427 anggota GIPI yang
merupakan pelaku usaha pariwisata dan bertindak selaku induk organisasi
18
industri pariwisata sesuai mandatory Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (5),
UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan AD dan ART GIPI;
25. Bahwa Pemohon II terdampak langsung dan mengalami kerugian
konstitusional atas disahkan dan diberlakukan ketentuan norma Pasal 58
ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pengenaan pajak (tax
rate) atas jasa hiburan yang diperlakukan secara berbeda dan bersifat
norma khusus dari klasifikasi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu)
yang hanya dikenakan pada obyek jasa hiburan yakni diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa; yang dengan perlakuan yang
berbeda dalam pengenaan tarif pajak yang ditetapkan paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
Padahal, pada 5 (lima) obyek jasa hiburan tersebut secara yuridis formal
dinormakan secara sama (similar) ke dalam klasifikasi obyek PBJT yakni
obyek jasa kesenian dan hiburan sebagaimana Pasal 50 huruf e juncto
Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022;
26. Bahwa dengan demikian terhadap 5 jasa hiburan diperlakukan berbeda
berdasarkan norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang
merupakan obyek pengujian materiil a quo, adalah perlakuan yang
berbeda yang melanggar hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, dan
kepastian hukum yang adil serra perlakuan yang sama di hadapan hukum
[vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], karena norma Pasal 58 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2022 a quo, mengandung dan terdiri atas konsep hukum
(legal consept) yang melanggar hak-hak konstitusional dan menimbulkan
kerugian konstitusional yang teridentifikasi dalam hal-hal:
a. Perlakuan berbeda yang dinormakan secara khusus sehingga bersifat
diskriminatif dengan pengenaan tarif pajak (tax rate) PBJT yang
graduatif yakni paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling
tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Padahal hasil reklasifikasi UU
Nomor 1 Tahun 2022 a quo, kebijakan pengenaan tarif pajak untuk
obyek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan [vide Pasal 55 ayat (1) UU
Nomor 1 Tahun 2022] dengan tarif tunggal (singgle rate) dan hanya
sebesar paling tinggi 10% (sepuluh persen) [vide Pasal 58 ayat (1) UU
Nomor 1 Tahun 2022]. Namun terhadap jasa hiburan tertentu yang
19
berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta tidak diskriminatif, dan
apabila diperlakukan tarif pajak tunggal yang sama sebesar paling
tinggi 10% (sepuluh persen), maka tidak terjadi kerugian konstitusional;
b. Pemberlakuan atas 5 jasa hiburan diperlakukan berbeda seakan
adalah jasa hiburan khusus, dengan menggunakan kata “Khusus” pada
Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 a quo, padahal reklasifikasi
obyek pajak cq. obyek PBJT sudah merupakan norma khusus dengan
menggunakan kata “tertentu” pada frasa Pajak Barang dan Jasa
Tertentu (PBJT). Sehingga adanya norma yang sama untuk obyek PBJT
[vide Pasal 50 huruf e] dan disamakan dalam reklasifikasi jasa kesenian
dan hiburan [vide Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l], akan
tetapi adanya perlakuan yang berbeda pengenaan tarif pajak menjadi
paling rendah 40% (empat puluh persen dan paling tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen), maka adanya perlakuan yang berbeda atau aturan
dan tindakan diskriminasi untuk tarif pajak untuk 5 jasa hiburan
diperlakuan berbeda [vide Pasal 58 ayat (2)];
c. Perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif pada obyek diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah tidak konsisten
dan bertentangan dengan garis kebijakan hukum reklasifikasi obyek
pajak atas PBJT [vide Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai huruf l UU Nomor
1 Tahun 2022] yang merupakan obyek pajak dengan pengenaan tax
rate tunggal paling tinggi 10% (sepuluh persen);
d. Pengenaan tarif pajak graduatif dengan tarif paling rendah 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) adalah
perlakuan yang berbeda dan bersifat diskriminatif atas obyek pajak
PBJT yang menurut UU a quo masuk ke dalam klasifikasi jasa kesenian
dan hiburan dengan tax rate tunggal paling tinggi 10% (sepuluh persen);
e. Pengenaan tarif pajak graduatif tersebut adalah perlakuan berbeda dan
bersifat diskriminatif karena UU Nomor 1 Tahun 2022 (disebut “UU
HKPD”) yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut “UU PDRD”) karena
UU HKPD untuk jasa hiburan justru dengan kebijakan umum penurunan
tarif pajak hiburan yang sebelumnya paling tinggi 35% (tiga puluh lima
20
persen) menjadi paling tinggi 10% (sepuluh persen); Quod non untuk
jasa hiburan dengan tarif pajak tunggal (single tax rate) menjadi tarif
graduatif telah menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak adil dan tidak
selaras; dan tarif pajak yang tanpa batas bawah atau tarif bawah pajak
0% (nol persen) dalam UU PDRD menjadi dengan batas bawah 40%
(empat puluh persen) adalah perlakuan berbeda yang bersifat
diskriminatif dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun
2022].
Terdahap keberlakuan norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022
a quo, bukan hanya menimbulkan dampak langsung dan kerugian
konstitusional Pemohon I atas Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, akan tetapi
dengan kondisi dan keadaan sedemikian secara bersamaan merupakan
kerugian konstitusional atas hak-hak konstitusional, sebagaimana
diidentifikasi berikut ini:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yakni atas hak konstitusional untuk
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu terhadap perlindungan harta kekayaan dalam
kekuasaan, karena adanya: (i) perlakuan yang berbeda untuk 5 jasa
hiburan tersebut merupakan perlakuan yang diskriminatif dalam
pengenaan tarif pajak; (ii) perlakuan yang berbeda dan pengenaan
tarif pajak yang berbeda untuk 5 jenis jasa hiburan tertentu tersebut;
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yakni hak konstitusional bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif, karena
adanya ketentuan norma hukum dan tindakan pengenaan tarif pajak
hiburan yang berbeda, yakni paling rendah 40% (empat puluh persen)
dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dengan tarif hiburan
untuk jasa hiburan lainnya sebesar paling tinggi 10% (sepuluh persen)
dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai huruf l juncto Pasal
58 ayat (1) UU Nomor 1 Tahuh 2022;
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yakni hak konstitusional untuk
perlindungan harta kekayaan dari pengenaan tarif pajak hiburan yang
21
berbeda untuk 5 jenis jasa hiburan yang graduatif dan melonjak tinggi
dengan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), dan
dari tarif pajak atas PBJT yang diturunka menjadi paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari tarif pajak paling tinggi 35% (tiga puluh lima
persen) dalam UU PDRD, sehingga terjadinya pengenaan tarif pajak
melonjak tinggi yang menjadi kausalitas kerugian dan bahkan
mematikan kegiatan usaha jasa hiburan tersebut, sehingga
merugikan hak konstitusional atas perlindungan harta kekayaan setiap
orang [vide Pasal 28G ayat (1) UUD 1945];
Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, yakni hak konstitusional atas hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-
undang untuk diberlakukan pada tarif pajak jasa hiburan yang adil dan
selaras pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa
yang disamakan dengan tarif pajak Jasa Kesenian dan Hiburan pada
umumnya sebesar paling tinggi 10% (sepuluh persen) sesuai Pasal 58
ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022;
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yakni hak konstiusional atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, karena dengan
pengenaan tarif pajak hiburan yang melonjak tinggi (40% sampai 75%)
dan bersifat diskriminatif yang menjadi kausalitas yang wajar matinya
kesempatan berusaha dan entitas pelaku usaha yang menyediakan
jasa hiburan sehingga menjadi kausal mengakibatkan pekerja dari
pelaku usaha jasa hiburan mengalami pengurangan pekerja bahkan
memutuskan hubungan kerja (PHK) massal darena tidak mampu
bertahannya pelaku usaha jas hiburan;
27. Bahwa Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional atas norma
Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, oleh karena:
a. Obyek pengujian materiil a quo yang menggunakan kata “Khusus”
untuk tarif PBJT dengan reklasifikasi obyek pajak secara keliru,
ambigu, sehingga tidak memiliki legitimasi (unlegitimated) rumusan
norma hukum yang melanggar hak konstitusional Para Pemohon atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
22
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
b. Obyek pengujian materiil a quo yang menggunakan frasa “atas jasa
hiburan” dengan reklasifikasi yang keliru, ambigu, unlegitimated, dan
bukan keadaan yang sebenarnya atau tidak otentik menjadi rumusan
norma hukum; sehingga norma dan sekaligus perlakuan yang
melanggar hak konstitusional Para Pemohon atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, hak perlindungan dari pelakuan diskriminatif sesuai Pasal
28I ayat (2) UUD 1945, dan hak konstitusional atas layanan kesehatan
sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
c. Obyek pengujian materiil a quo yang menggunakan frasa “pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa”, dengan
reklasifikasi yang keliru, ambigu, dan tidak otentik sebagai kualitas
jasa hiburan khusus namun adalah nama jenis usaha bersifat umum
yang tidak identik diklaim bersifat mewah (luxury) dan dituduh yang
perlu dikendalikan. Akibatnya, wajib pajak termasuk Para Pemohon
mengalami perlakuan diskriminatif dalam pengenaan tarif pajak
hiburan tertentu sehingga menimbulkan kerugian konstitusional atas
perlindungan dari perlakuan diskriminatif, yang merugikan hak
kesematan berusaha sehingga mematikan pelaku usaha jasa hiburan
dan menjadi kausalitas adanya pemutusan hubungan kerja (PHK)
massal sehingga melanggar hak konstitusional Pemohon atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan dari
perlakuan diskriminatif sesuai Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, hak
konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
d. Obyek pengujian materiil a quo yang menggunakan frasa “ditetapkan
paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen)” adalah norma yang diskriminatif, dan tidak ada
23
rasio legis-nya, serta tidak sesuai dengan maksud asli (original intens)
dalam Naskah Akademis RUU HKPD sehingga melanggar hak
konstitusional Para Pemohon atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, perlindungan
dari perlakuan diskriminatif sesuai Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, hak
atas layanan kesehatan sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan hak
konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
28. Bahwa norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 aquo
menimbulkan kerugian konstitusional Para Pemohon dengan rumusan
norma yang keliru, cacat logis, dan tidak otentik mengasumsikan profil jasa
hiburan bersifat khusus yang dinormakan dengan kata “Khusus” seakan
jasa hiburan khusus; padahal pada jenis hiburan khusus tersebut
sejatinya tidak khusus, tidak pula disajikan khusus pada konsumen
khusus. Selain itu, norma yang dibunyikan dengan kata “Khusus” sejatinya
bersifat nama umum (generic) yang tidak serta merta dimaknai sebagai
nama khusus (specific; particular; precise). Namun rumusan norma
tersebut bersifat diskriminatif, tidak otentik, gagal paham konsep hukum
yang spesifik atau khusus yang dikenakan tarif pajak tertentu, sehingga
mengakibatkan kerugian konstitusional Para Pemohon atas norma Pasal
58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 a quo yang daya berlakunya bersifat
memaksa dari kekuasaan memaksa (coersif power) kaidah hukum pajak.
Misalnya rumusan norma dari kata “karaoke” adalah jenis hiburan seni
menyanyi kosong yang bersifat massa/populer dan bukan khusus.
Karaoke(カラオケ) adalah salah satu kebudayaan populer Jepang
yang termasuk dalam kategori kebudayaan massa (mass culture) yang
merupakan tempat tujuan para pekerja (salaryman) melepaskan stres
setelah bekerja. Demikian halnya spa yang bukan jasa hibuan kesenian
an sich, namun layanan kesehatan, terapi kesehatan melalui media air
(Salus Per Aquam; Health Through Water), sajian jamu tradisional khas
dan kekeyaan intektual bangsa Indonesia. Oleh karena itu rumusan
24
norma pada kata “Khusus” tidak memiliki dasar dan nihil legitimasi
(unlegitimated).
Walaupun suatu norma hukum itu memiliki keberlaku (efficacy) namun
nihil keaabsahan (invalidity of the norm) sehingga tidak memiliki legitimasi
(unlegitimated) yang menimbulkan kerugian konstitusional Para
Pemohon. Berikut ini dikemukakan alasan dan dalil kontra-identifikasi
subyek dan obyek pajak sebagaimana berikut ini:
a. Norma obyek pengujian materiil a quo keliru mengidentifikasi
subyek pengguna jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa; yang secara keliru dianggap hanya
dikonsumsi pengguna hiburan tertentu dan mewah, padahal secara
ontologis konsep dan kenyataan sosial yang dikandungnya tidak
mutlak (100%) inheren mewah bahkan jenis jasa hiburan tertentu
dalan norma a quo merupakan hiburan populer, kebudayaan massa
(mass culture) dan karenanya terjangau bahkan kemungkinan murah.
b. Norma obyek uji materiil a quo keliru mengidentifikasi obyek usaha/
unit usaha pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa; yang beranggapan hanya unit usaha hiburan an sich,
padahal terdapat jasa bukan hiburan namun dominan layanan
kesehatan, terapi kesehatan (wellness) seperti jasa terapi mandi uap/
spa terapi yang berisi layanan kesehatan tradisional dan sajian jamu
tradisional nusantara. Norma a quo keliru mendefenisikan konsep
umum dari hiburan massa/popular, latihan bernyanyi dan
menyalurkan bakat/hobi yang jauh dari dominasi sifat kemewahan,
sehingga tidak logis jika diasumsikan jasa hiburan tertentu/khusus
dan bersifat mewah. Sebaliknya unit usaha lain-lain yang
direklasifikasi sebagai Jasa Kesenian dan Hiburan yang lebih mahal
dan bersifat komersial sehingga tentunya bersifat mewah karena
tarif harga jual mahal. Sifat khusus suatu barang atau jasa karena
jenis atau tipikal spesifik, standardisasi terukur, atau penggunaan
terbatas. Norma a quo yang melekatkan kata “khusus” pada jasa
hiburan tidak mutlak lebih mewah dan komersial serta tertentu atau
khusus apabila diperbandingkan dengan jasa kesenian dan hiburan
25
yang direklasifikasi dan dikenakan tarif pajak PBJT yang serupa,
semisal jasa pameran mobil mewah, properti mewah, perhiasan
mahal, benda/ karya seni, lukisan masterpiece namun tidak
dinormakan jasa yang bersifat mewah. Hanya karena tidak
dinormakan dengan kata “Khusus” maka jasa pameran barang
mewah dan komersial tersebut bebas dari tarif pajak tinggi seperti
pada hiburan tertentu [vide Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun
2022]. Adanya kekeliruan, ambigu, cacat logis, tidak otentik, dan
ketidakjelasan rumusan norma aquo menimbulkan beban pajak
tinggi yang berbeda dengan tarif pajak jasa kesenian dan hiburan
lainnya dalam Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
c. Norma obyek uji materiil a quo keliru mengidentifikasi kenyataan
empiris dan konsep hukum pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa yang diasumsikan sebagai jasa hiburan yang
“sifatnya mewah (luxury)” dan “sifatnya perlu dikendalikan” sehingga
menjadi dalil ditetapkannya pajak hiburan “mewah”. Padahal
kenyataan empiris profil pelaku usaha dalam bidang itu adalah
pelaku usaha kecil dan menengah bahkan kemungkinan pelaku
usaha informal. Oleh karena itu tidak berdasar jika jasa hiburan
dengan melekatkan norma “khusus” serta merta didalilkan hiburan
yang sifatnya mewah dan khusus untuk kalangan tetentu saja, apalagi
dianggap sebagai jasa hiburan yang sifatnya perlu dikendalikan.
Dengan demikian adanya kontradiksi terminologi (contradictio in
terminis) dalam rumusan Pasal 58 ayat (2) aquo.
d. Norma obyek uji materiil a quo keliru mengidentifikasi relasi khusus
subyek pengguna dan obyek unit usaha pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai keadaan tertentu yang
bersifat khusus. Hal itu ditelusuri dari alasan yang keliru dalam
Naskah Akademis RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) [Bukti P-26] yang
menyebutnya sebagai jasa hiburan khusus “yang sifatnya mewah
(luxury) atau perlu dikendalikan”. Sehingga adanya kekeliruan basis
asumsi tarif pajak yang merugikan wajib pajak. Terbukti adanya
26
kekeliruan sekaligus ambigu dalam memasukkan basis kebijakan
pajak hiburan ke dalam Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-
undang,
padahal
tidak
ada
alasan
dan
kajian
akademis
memasukkannya sebagai jasa hiburan khusus yang dirumuskan
dengan kata “Khusus” pada norma Pasal 58 ayat (2) a quo. Berikut
ini diturunkan bukti tidak adanya ratio legis dan original intens
perumusan norma Pasal 58 ayat (2) aquo yang diambil dari dokumen
Penyelarasan Naskah Akademis RUU HKPD aquo yang antara lain
berbunyi:
“... meskipun PBJT pada dasarnya menganut prinsip tarif
tunggal tetap diberikan ruang bagi Pemda untuk menetapkan
tarif pajak yang lebih tinggi untuk aktifitas hiburan yang sifatnya
mewah (luxury) atau yang sifatnya perlu dikendalikan, seperti
mandi upa/ spa, diskotek, kelab malam, karaoke, dan bar yang
tarif maksimumnya ditetapkan sebesar 40% (empat puluh
persen) dalam RUU ini” [Hasil Penyelarasan Naskah Akademis
RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, BPHN Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, 2021, hlm. 295] [vide Naskah Akademis RUU
HKPD, vide Bukti P-26].
Dokumen tersebut mencakup Ruang Lingkup Materi Muatan
Undang-undang yang telah diperiksa dan dilakukan penyelarasan
sesuai surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia [Bukti P-27],
sehingga mengikat sebagai acuan dan panduan pembuat undang-
undang dalam merumuskan norma dan sistem pengenaan tarif
pajak hiburan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 termasuk Pasal 58 ayat
(2). Naskah Akademis (academic draft) penting dan mengikat karena
mencakup hasil kajian perubahan UU dengan metode tertentu yang
ditentukan dalam UU Pembentukan Perundang-undangan; misalnya
menggunakan RIA (Regulatory Impact Asseesment) sehingga bukan
berdasarkan anggapan keliru, cacat logis, prejudice, maupun
spekulasi apalagi psueodo science yang tidak kredibel sengaja
diselipkan masuk ke dalam Naskah Akademis menjadi Naskah
27
Yuridis. Oleh karena itu tidak ada ratio legis yang berdasarkan
hukum dan konstitusi pengenaan tarif pajak jasa hiburan yang
melonjak tinggi menjadi paling rendah 40% (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) jika dibandingkan dengan
tarif pajak hiburan lainnya yang diklasifikasi sama (similar) namun
tarif pajak ditetapkan hanya paling tinggi 10% (sepuluh persen)
sehingga adanya perbedaan perlakuan dan bersifat diskriminatif;
e. Norma obyek uji materiil a quo keliru dan sewenang-wenang
menerapkan kebijakan tarif pajak jasa hiburan oleh karena tidak ada
dasar kebijakan tarif paling rendah 40% (empat puluh persen)
sampai paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) apabila
diperbandingkan dengan dokumen Naskah Akademis RUU HKPD
aquo. Quod non pengenaan tarif maksimum 40% (empat puluh
persen) itu sendiri masih mengandung kekeliruan subyektif dan
obyektif serta bersifat diskriminatif dengan kebijakan umum tarif
pajak hiburan yang dipatok paling tinggi 10% (sepuluh persen).
Prinsip umum tarif pajak dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 ini harus
konsisten dengan reklasifikasi jenis PBJT yang dituangkan ke dalam
Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan pengenaan tarif
pajak paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Dengan demikian
maka pengenaan tarif pajak hiburan tinggi dalam Pasal 58 ayat (2)
UU Nomor 1 Tahun 2022 yang tidak ada acuan dan panduan serta
dasar hukumnya dalam Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-
undang yang merupakan garis kebijakan untuk perumusan RUU
HKPD, maka tidak dapat dibantah penyeludupan hukum terhadap
dasar kebijakan tarif pajak (tax rate).
f.
Norma obyek uji materiil a quo bukan hanya keliru merumuskan
konsep hukum, yang tidak sesuai dengan garis kebijakan materi
muatan yang dipatok dalam Naskah Akademis RUU HKPD aquo,
namun mengandung inkonsistensi antar norma dalam pasal-pasal
dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) bahkan
dirumuskan diskriminatif, sewenang-wenang, cacat logis apabila
28
diperhadapkan dengan Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 55 ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf l, serta Pasal 50 huruf e.
Perumusan norma sedemikian bukan saja buruk dalam disiplin materi
muatan dalam tata cara pembuatan undang-undang namun lebih
jauh lagi adanya norma hukum yang tidak memiliki validitas (validity)
sehingga merugikan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945,
termasuk dan tidak terbatas pada hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan hukum yang adil [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945],
hak atas perlindungan dari perlakuan diskriminatif [vide Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945], hak atas hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah yang diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras dengan undng-undang [vide Pasal 18A ayat (2) UUD
1945], hak atas perlindungan harta benda dalam kekuasaannya [vide
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan [vide Pasal 27 ayat (2) UUD 1945],
serta hak atas hiburan yang kemudian difasilitasi undang-undang
dengan jenis kegiatan pariwisata [vide Pasal 14 ayat (1) huruf g UU
Nomor 10 Tahun 2009].
29. Bahwa dalam hal asumsi pembuat undang-undang cq pemerintah dalam
bidang keuangan yang keliru dalam dasar kebijakan pengenaan pajak
hiburan yang tinggi karena dimaksud sebagai upaya intervensi atas
dampak sosial atau dampak negatif jasa hibutan. Hal itu adalah asumsi
yang tidak berdasar, berlebihan, prejudice karena industri jasa hiburan
sebagaimana halnya industri pariwisata adalah industri yang diijinkan
(permitted), kausal pembolehan (verlof), terikat etika dan kode etik,
aturan dan standar, serta kepatuhan regulasi sehingga merupakan
jenis usaha jasa hiburan yang legal dan daftar positif (positive list)
seperti halnya semua jenis Jasa Kesenian dan Hiburan dalam ketentuan
Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022,
bahkan jasa hiburan merupakan salah satu jenis kegiatan pariwisata yang
sah dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dengan
demikian instrumen pengenaan tarif pajak tinggi tidak tepat dan bahkan
tidak berkeadilan jika dipergunakan untuk mengatasi permasalahan sosial
29
karena tidak relevan dikaitkan dan dibebankan kepada pengenaan pajak
kepada jasa hiburan, akan tetapi dengan kewenangan pemerintah daerah
yang memiliki wewenang pemerintahan melakukan pengendalian (kontrol)
melalui mekanisme dan instrumen perijinan, pengawasan, pembinaan,
dan mengembangkan standarisasi industri hiburan, bukan dengan
instrumen penerapan tarif pajak hiburan yang melonjak tinggi;
30. Bahwa perumusan norma dari frasa “pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/ spa” yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal
58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengalami percampuran dan
pertukaran atau kemenduaan (ambiguity) dalam rumusan norma (jus
sciptum) yang apabila diperhadapkan dengan bentuk jasa layanan dengan
kesenian musik, tari (vide Pasal 55 ayat (1) huruf b), pertunjukan sulap
(vide Pasal 55 ayat (1) huruf f), dengan jenis layanan PBJT pada layanan
makanan dan minuman (food and beverage services) sehingga secara
ilmu hukum keadaan sedemikian dikenali sebagai norma yang kabur,
norma yang tidak spesifik atau an sich, sehingga cacat logis dalam
perumusan norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022.
Namun demikian, quod non jenis jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa [vide Pasal 55 ayat (1) huruf l] tersebut
secara hukum tidak tepat dinilai sebagai jasa hiburan “yang bersifat perlu
dikendalikan” sebab unit usaha yang memiliki kausal yang diijinkan
(permitted), kausal pembolehan (verlof), terikat etika dan kode etik,
aturan dan standar, serta kepatuhan regulasi sehingga merupakan
jenis usaha jasa hiburan yang legal dan daftar positif (positive list)
seperti halnya semua jenis Jasa Kesenian dan Hiburan dalam ketentuan
Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai dengan l UU Nomor 1 Tahun 2022. Oleh
karena itu tidak beralasan reklasifikasi jasa hiburan Pasal 58 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2022 itu barang mewah (luxury), perlu dikendalikan, daftar
negatif (negative list), dan laten menyimpangi aturan (against the law),
namun dimanfaatkan sebagai dalih menetapkan tarif pajak yang tidak
logis, sewenang-wenang, melanggar asas keadilan dan asas kepastian
hukum dengan ditetapkan pajak hiburan melonjak tinggi (4 kali sampai
7,5 kali) sehingga menjadi kausalitas pemutusan hubungan kerja (PHK)
30
massal bahkan lonceng kematian usaha jasa hiburan diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dalam realitas empiris dan sosio-
ekonomis jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa bukan bersifat mewah (luxury) dan tidak tepat
mengasumsikannya
sebagai
jasa
hiburan
yang
sifatnya
perlu
dikendalikan. Adanya asumsi keliru seakan jasa yang sifatnya perlu
dikendalikan –yang diformalkan ke dalam arah kebijakan dalam dokumen
Naskah Akademis RUU HKPD a quo, maka kenyataan norma itu adalah
kekeliruan
mendasar
karena
dengan
berasumsi
sifatnya
perlu
dikendalikan itu hanya dipakai dalam rezim hukum cukai yang
dianalogikan sebagai “pajak dosa” (sin tax). Mencampurkan rezim hukum
cukai itu ke dalam norma obyek uji materiil a quo adalah keliru mendasar,
cacat
logis,
sewenang-wenang
menggunakan
kekuasan,
bahkan
syakwasangka, prejudice, ataupun ilusionis terhadap jasa hiburan
sehingga menjadi causal verbant kerugian konstitusional Para Pemohon.
Apalagi kekeliruan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk pengenaan
tarif pajak jasa hiburan yang berlaku khusus dengan tarif yang jauh
melonjak tinggi apabila diperhadapkan dengan tarif pajak jasa hiburan lain
yang hanya sebesar 10% (sepuluh persen).
31. Bahwa norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 aquo yang keliru
dan tidak otentik dalam reklasifikasi obyek pajak hiburan, dan tidak
diperoleh apa alasan, dasar, dan rasio hukum (ratio legis) merumuskan
kata “Khusus” pada bagian awal bunyi Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1
Tahun 2022 selain sebagai dalih perlakuan berbeda yang bersifat
diskriminatif dalam pengenaan tarif pajak jasa hiburan. Padahal untuk
mengatur jasa tertentu atau bersifat khusus telah dirumuskan dengan kata
“tertentu” pada frasa “Pajak Barang dan Jasa Tertentu” disingkat PBJT
sehingga adanya kekhususan yang berlebihan merupakan alasan yang
dipaksakan untuk merumuskan sistem pengenaan tarif pajak hiburan yang
berbeda (dan melonjak tinggi) dari pengenaan tarif pajak hiburan dalam
Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022. Norma sedemikian melanggar
hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai
31
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan hak konstitusional bebas dari perlakuan
diskriminatif sesuai Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
32. Bahwa dalam hal menunjukkan Para Pemohon mengalami kerugian
konstitusional dan/ atau kerugian empiris akibat diberlakukan ketentuan
Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang bersifat diskriminatif,
maka diuraikan alasan-alasan berikut ini:
adanya norma khusus dengan rumusan frasa “pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa” akan tetapi
mengandung cacat logis, kekeliruan asumsi, tidak otentik, dan bahkan
prejudice, oleh karena itu tidak beralasan merumuskan norma khusus
dengan menggunakan kata “Khusus”;
sehingga premis normatif yang menetapkan tarif khusus yang berbeda
atau jauh lebih tinggi sebesar paling rendah 40% (empat puluh persen)
dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) merupakan perlakuan
berbeda yang bersifat diskriminatif apabila diperhadapkan dengan tarif
pajak hiburan lain hanya 10% (sepuluh persen);
menimbulkan perlakukan berbeda atau bersifat diskriminatif dengan
pajak hiburan dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k
UU Nomor 1 Tahun 2022 yang ditetapkan dengan tarif tetap 10%
(sepuluh persen). Berbeda jauh dengan tarif pajak hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah
40% (empat puluh persen dan tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) yang
masih lebih tinggi dari tarif lama sebesar paling tinggi 35% (tiga puluh
lima persen) tanpa batas bawah. Kenaikan dari tarif lama sebesar 35%
(tiga puluh lima persen) menjadi 75% (tujuh puluh lima persen) terbukti
merugikan Para Pemohon karena melonjak lebih 100% (seratus
persen) sehingga menjadi causal verbant kerugian konstitusional atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945;
menimbulkan kerugian konstitusional Para Pemohon karena adanya
berbagai kenaikan nyata tarif pajak hiburan pada daerah kabupaten/
kota yang cenderung meningkat naik daripada menurun dan tetap
32
dibandingkan tarif pajak hiburan sebelumnya. Menurut data analisa
pajak hiburan yang disajikan oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi
Nasional) dalam acara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
terdapat 10 (sepuluh) daerah telah menerapkan ambang atas pajak
75% (tujuh puluh lima persen) untuk pajak hiburan [vide Bukti -34];
33. Bahwa norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 a quo secara
causal verbant menimbulkan resiko usaha dengan terbitnya berbagai
Peraturan Daerah (Perda) pada berbagai daerah kabupaten/ kota yang
menggunakan tarif maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sehingga
adanya kerugian konstitusional Para Pemohon;
34. Bahwa norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 a quo
menimbulkan resiko dan akibat kerugian besar dalam berusaha dan tidak
terjaminnya hak berusaha yang berkeadilan. Bahkan akibat kerugian
tersebut maka pelaku usaha anggota Para Pemohon terancam
kelangsungan kegiatan usahanya, pemutusan hubungan kerja pekerja/
karyawan skala massal, berikut berdampak pada pekerja informal
(mandiri) sebagai turunan dari penutupan usaha jasa hiburan tersebut,
sehingga menimbulkan kerugian konstitusional Para Pemohon;
35. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon dan
pelaku usaha anggota Para Pemohon sebagai causal verbant dari norma
Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 aquo tidak akan terjadi apabila
tarif pajak hiburan tersebut ditetapkan dengan tarif yang sama dan
berkeadilan, tidak bersifat diskriminatif apabila ditetapkan sama dengan
pajak hiburan dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k,
dengan pengenaan tarif pajak tunggal paling tinggi 10% (sepuluh
persen). Oleh karena itu beralasan Para Pemohon memohon dan
mengajukan pengenaan tarif pajak untuk/pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, mandi uap/spa, beralasan hukum ditetapkan sama seperti
halnya jasa hiburan lain sebesar paling tinggi 10% (sepuluh persen);
36. Bahwa secara formil pembuatan UU (law making process) UU Nomor 1
Tahun 2022 yang berkaitan dengan ruang lingkup materi muatan
kegiatan usaha industri pariwisata yang merupakan lingkup kegiatan
usaha anggota daripada Para Pemohon akan tetapi tidak adanya
33
konsultasi publik dan tidak melibatkan partisipasi bermakna berupa
menjaring pendapat, masukan dan aspirasi pelaku usaha pariwisata cq
Para Pemohon, khususnya Pemohon I. Bahkan terbukti tidak adanya
konsultasi dan sosialisasi yang dilakukan bersama dengan pemangku
kepentingan (stakeholder) industri hiburan dan industri pariwisata yang
berhimpun dalam organisasi induk pariwisata di Indonesia cq. Pemohon
I [vide Bukti P-3] sehingga meniadakan hak partisipasi bermakna Para
Pemohon sebagai pihak yang berkepentingan, pihak yang terdampak
langsung terhadap pengaturan reklasifikasi jenis jasa hiburan dan
terlebih lagi pengenaan tarif pajak hiburan dalam UU Nomor 1 Tahun
2022;
37. Bahwa dalam keadaan pembentuk undang-undang menggunakan
kekuasan memaksa (coersive power) yang mencari-cari alasan untuk
pengenaan jenis layanan tertentu yang dikenakan pajak untuk
menghimpun pajak dengan reklasifikasi dan pengenaan pajak hiburan
yang melonjak tinggi seperti halnya pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh
persen dan tinggi 75% (tujuh puluh lima persen), merupakan
penyalahgunaan kekuasaan, dengan alasan-alasan:
a.
merujuk
pendapat
pakar
hukum
konstitusi
bahwa
bentuk
penggunaan kekuasaan (machstaat) atau "tangan besi" dalam
pembuatan undang-undang, sehingga melanggar ajaran negara
hukum yang demokratis (democratische rechtstaat) [vide Jimly
Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme di Indonesia, hlm. 57];
b.
tidak diperbolehkan mencari-cari barang atau jasa kena pajak,
apabila merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-
IX/2011 yang dalam pertimbangan hukum angka [3.19], halaman 81
yang selengkapnya berbunyi berikut ini:
“Menimbang bahwa, menurut Mahkamah dasar pengenaan
pajak termasuk pajak daerah tidak dapat dilakukan hanya
karena
adanya
kebutuhan
untuk
pembangunan
demi
kemaslahatan umum sehingga mencari orang-orang atau
bidang pelayanan jasa yang memiliki kemampuan membayar.
34
Pengenaan pajak harus mempertimbangkan segala aspek,
termasuk jenis usaha atau kegiatan yang dapat dikenai pajak
serta aspek keadilan bagi wajib pajak”;
Dengan demikian Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional
secara faktual dan secara prakiraan yang pasti atas pembentukan UU
Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) a quo sehingga memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena mengalami kerugian
konstitusional dan selanjutnya beralasan menurut hukum Para Pemohon
berwenang mengajukan Permohonan Pengujian Materil UU Nomor 1
Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) a quo.
38. Bahwa berdasarkan alasan dan dalil di atas maka diberlakukannya
Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 telah menimbulkan kerugian
konstitusional Para Pemohon karena melanggar UUD 1945, termasuk:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan undang-undang”.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi”.
35
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”.
39. Bahwa dengan alasan dan dalil tersebut di atas, maka Para Pemohon
telah mempunyai kedudukan hukum (legal standing) mengajukan
Permohonan Pengujian Materil atas UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58
ayat (2) a quo, dan telah mengalami kerugian konstitusional secara
causal verbant atas diberlakukan obyek uji materiil a quo sehingga
melanggar supremasi konstitusi UUD 1945.
III.
Alasan-alasan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 58 ayat (2)
UU Nomor 1 Tahun 2022
A.
Tentang Norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak
konstitusional karena
mengandung perbedaan perlakuan
bersifat
diskriminatif sehingga melanggar hak konstitusional pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (2)
juncto Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa konstitusi memberikan jaminan hak konstitusional atas perlindungan
hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
2. Bahwa konstitusi memberikan jaminan konstitusional setiap orang bebas
dari perlakuan diskriminatif sesuai Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
3. Bahwa konstitusi memberikan jaminan konstitusional atas huungan
keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil dan selars
sesuai Pasal 18A ayat (2) yang berbunyi: “Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang”
36
4. Bahwa mohon berkenan Majelis Hakim Konstitusi mengambil alih secara
mutatis mutandis alasan dan dalil pada bagian kedudukan hukum dan
kerugian konstitusional di atas sebagai alasan dan dalil dalam bagian
alasan-alasan Permohonan pengujian materiil Pasal 58 ayat (2) UU Nomor
1 Tahun 2022 aquo;
5. Bahwa norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)”, merupakan
perumusan norma yang bertentangan dengan hak konstitusional yakni
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; dan atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif dalam pemberlakuan norma Pasal 58 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2022 a quo, sehingga menjadi ketentuan dengan perlakuan
berbeda yang bersifat diskriminatif, dan adanya perlakuan yang
diskriminatif, oleh karena:
5.1.
reklasifikasi yang sama atas Objek Pajak Barang dan Jasa
Tertentu (PBJT) yakni kategori Jasa Kesenian dan Hiburan [vide
Pasal 50 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2022] yang kemudian
dirumuskan lebih terinci ke dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf l yang dimasukkan kategorikan sama sebagai Jasa
Kesenian dan Hiburan, namun dengan berlakunya norma Pasal 58
ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 a quo, maka adanya perlakuan
berbeda yang bersifat diskriminatif khusus untuk jasa hiburan
tertentu pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/ spa, yang selanjutnya adanya perlakuan berbeda dan
bersifat diskriminatif dalam hal pengenaan tarif pajak (tax rate)
yang ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling
tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) [vide Pasal 58 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2022]. Padahal untuk jenis dan kategori yang sama
sebagai Jasa Kesenian dan Hiburan [vide Pasal 55 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf l] dengan reklasifikasi yang sama akan tetapi
berbeda dalam hal pengenaan tarif pajak ditetapkan paling tinggi
37
10% (sepuluh persen) [vide Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun
2022]. Oleh karena dasar kebijakan reklasifikasi yang sama dan
masuk kategori yang sama, maka untuk seluruh kategori Jasa
Kesenian dan Hiburan [vide Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022], termasuk pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi upa/ spa
dikenakan tarif pajak yang sama paling tinggi 10% (sepuluh
persen). Dengan demikian pengaturan dan pemberlakuan norma
obyek pengujian materiil a quo perlakuan berbeda yang bersifat
diskriminatif, sehingga menjadi kausal kerugian konstitusional Para
Pemohon karena bertentangan dengan hak konstitusional Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Dengan memakai tafsir secara a contrario
apabila Obyek PBJT pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa tersebut tidak diperlakukan berbeda dalam hal tarif
pajak untuk kategori yang sama, maka tidak ada kerugian
konstitusional Para Pemohon. Dengan adanya perlakuan yang
berbeda atas untuk tarif pajak untuk obyek pajak yang diketegorikan
sama sebagai Jasa Kesenian dan Hiburan, maka terbukti adanya
ketentuan norma dan perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif
terhadap Para Pemohon;
5.2.
tidak jelas apa rasio legis adanya diksi “Khusus” yang memulai frasa
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa...”, sehingga tidak ditemukan
kejelasan justifikasi yuridis konstitusional maupun argumentasi
hukum (legal reasoning) yang menjadi kausal perumusan norma
Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022. Tidak adanya justifikasi
yuridis konstitusional yang menjamin pengakuan, perlindungan,
berkeadilan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam obyek pengujan
materiil a quo, sehingga norma tersebut bukan hanya tidak memiliki
validitas (validity of norm) akan tetapi justru bertentangan dengan
38
hak konstitusional atas perlundungan dan kepastian hukum yang adil
sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Adanya tindakan
pemberlakuan norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022
yang dituangkan ke dalam berbagai Peraturan Daerah (Perda)
adalah tindakan perlakuan yang bersifat diskriminatif sehingga
bertentangan dengan hak konstitusional atas bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan
atas perlakuan bersifat diskriminatif sesuai Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
5.3.
adanya kata “Khusus” dalam frasa “pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa”, yang dirumuskan sebagai jenis
jasa tertentu atau khusus telah keliru dan prejudice karena dianggap
gaya hidup mewah kelas atas. Hal itu merupakan cacat logis,
kekeliruan dalam pemahaman yang tidak otentik terhadap jasa
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sehingga
perumusan secara khusus norma a quo merupakan pengaturan yang
bersifat diskriminatif, karena bertentangan dengan hak konstituional
atas kepastian hukum yang adil; dan bebas dari perlakuan
diskriminatif bersifat diskriminatif sesuai Pasal 28D ayat (1) juncto
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
5.4.
quod non, walaupun reklasifikasi secara khusus namun seluruh jenis
Jasa Kesenian dan Hiburan secara hukum termasuk ke dalam jenis
kegiatan pariwisata yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
hak asasi manusia (HAM), hak berusaha dan atas hak pekerjaan
layak, keutuhan dasar yang menjadi bagian dari HAM, sebagaimana
dalam ketentuan:
(a) Kegiatan perjalanan dan waktu luang dalam wujud
berwisata adalah HAM [vide Konsideran huruf b UU Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang berbunyi “bahwa
kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu
luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi
manusia”;
39
(b) Kegiatan hiburan dan rekreasi, termasuk Spa merupakan
jenis usaha pariwisata[vide Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 10
Tahun 2009]. Padahal, jenis usaha Spa adalah kegiatan yang
sah, dengan persyaratan dan perijinan sesuai ketentuan
berlaku, sehingga tidak beralasan diperlakukan diskriminatif
yang dinormakan khusus karena dengan keliru dan prejudice
dianggap jasa hiburan yang mewah (luxury) dan perlu
dikendalikan;
(c) Kepariwisataan adalah bagian HAM [vide Penjelasan Umum
UU Nomor 10 Tahun 2009 Alinia Ketiga] yang antara lain
berbunyi: “Selain itu, kepariwisataan telah berkembang menjadi
suatu fenomena global, menjadi kebutuhan dasar, serta
menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati
dan dilindungi”]. Oleh karena itu, adanya norma Obyek
Pengujian materil aquo yang normanya bertentangan dengan
hak asasi manusia (HAM) atas kegiatan kepariwisataan dan
hak atas waktu luang, maka norma a quo bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) yuncto Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
5.5. merujuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 24
yang berbunyi: “Everyone has the right to rest and leisure, including
reasonable limitation of working hours and periodic holidays with pay”.
Oleh karena itu, Obyek Pengujian Materil aquo yang bersifat
diskriminatif terhadap jenis kegiatan pariwisata yang merupakan
bagian HAM adalah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) juncto
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
5.6. apabila merujuk Naskah Akademis RUU HKPD sebagai acuan,
panduan dan dasar legitimasi akademis dan rujukan yuridis
pembentukan norma hukum ke dalam UU Nomor 1 Tahun 2022,
ternyata tidak ditemukan alasan, dasar kebijakan, rasio legis dan
maksud asli (original intens) reklasifikasi Jasa Kesenian dan Hiburan
dengan perlakukan berbeda yang khusus untuk jenis jasa diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan tarif pajak
hiburan menjadi paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling
40
tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Tidak ditemukan alasan obyektif
dan justifikasi rasional mengapa kelima jenis hiburan tersebut
direklasifikasi ke dalam ayat yang sama dengan membuat rasional
sebagai jenis usaha hiburan yang sifatnya mewah dan perlu
dikendalikan, tanpa penjelasan dan kajian mendalam. Sehingga norma
Obyek Pengujian Materil aquo merupakan menyimpang jauh dari
“blue print” rancangan undang-undang sehingga tidak adanya alasan
dan dasar obyektif dan justifikasi rasional (an objective and
reasonable justification) sehingga patut diduga merupakan cacat
bawaan dan cacat logis bahkan penyeludupan hukum dalam disiplin
materi muatan pembuatan undang-undang sesuai Naskah Akademis
RUU HKPD [vide Bukti P-26].
5.7. Dalam doktrin perlindungan HAM dari asas non diskriminasi
ditegaskan larangan pelanggaran atas prinsip kesetaran dan non
diskriminasi karena tidak adanya perlakuan berbeda untuk
kategori yang sama (differential treatment) tanpa adanya
justifikasi obyek dan rasional (an objective and reasonable
justification). Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI dalam hal
interpretasi yudisial-konstitusional terhadap hak perlindungan dari
perlakuan berbeda yang diskriminatif dan bebas dari segala bentuk
perlakuan diskriminatif yang pada pokoknya mengambil prinsip
umum apabila ada perlakuan berbeda untuk kategori yang sama
maka adanya diskriminasi, untuk itu beralasan dilakukan
pengawasan yang ketat (strict scrutiny) apalagi terhadap norma
undang-undang tarif pajak yang bersifat memaksa kepada warga dan
pembayar pajak (tax payer). [vide Titon Slamet Kurnia, Mahkamah
Konstitusi dan Hak Untuk Bebas Dari Perlakuan Diskriminasi
Constitutional Court and The Right To Be Free From Discrimanatory
Treatment, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 1, Maret 2015,
hlm.21-42].
Oleh karena itu tidak berdasar dan tidak ada rasio legis dan justifikasi
yuridis konstitusional maupun HAM ditetapkannya tarif pajak hiburan
tertentu yang berbeda, diskriminatif dengan tarif lain karena melonjak
41
tinggi yang tidak sesuai pokok kebijakan ruang lingkup materi hukum
dari Naskah Akademis RUU HKPD a quo [vide Bukti P-26]. Dengan
demikian maka norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022
aquo norma yang kabur, memiliki cacat logis yang dibawa semenjak
awal perumusan yang menimbulkan kerugian konstitusional Para
Pemohon.
6. Bahwa norma Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 membuat
reklasifikasi yang sama atas Obyek PBJT untuk Jasa Kesenian dan
Hiburan yang meliputi kesenian dan hiburan yang dikategorikan
sama/serupa [huruf a sampai dengan huruf l), akan tetapi adanya
perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif dalam hal pengenaan tarif
pajak (tax rate) untuk jenis Obyek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yakni
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa, yang tarif
pajaknya ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling
tinggi 75% (tujuh puluh lima persen), sedangkan tarif pajak untuk Jasa
Kesenian dan Hiburan yang lain [vide Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai
dengan l] dengan tarif tunggal ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh
persen).
6.1. Jelas adanya norma aquo dengan pemberlakuan berbeda yang
bersifat diskriminatif atas Obyek PBJT yang sama-sama dikategorikan
Jasa Kesenian dan Hiburan melalui pengaturan secara khusus norma
Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, sehingga bertentangan
dengan hak konstitusional Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
6.2. Selanjutnya, dengan disahkan dan diberlakukan sejumlah Peraturan
Daerah (Perda) mengenai pajak daerah atas hiburan tertentu yang
menerapkan ambang batas tarif pajak ditetapkan sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) yakni: Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Belitung Timur,
Kabupaten Lebak, Kabupaten Grobokan, Kota Tual, Kabupaten
Badung, DKI Jakarta, dan Kota Mataram [vide Bukti P-34] yang
merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1
Tahun 2022. Dengan demikian terbukti telah adanya tindakan dan
perlakuan pajak daerah atas jasa hiburan yang bersifat diskriminatif
42
yang bertentangan dengan hak konstitusional Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
6.3. Pengaturan sedemikian juga bertentangan dengan Asas Keadilan dan
Asas Kepastian Hukum yang menjadi acuan pembentukan aturan
hukum dan tarif pajak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang analog dengan hak
konstitusional Paal 28D ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Kepatuhan pada Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum itu bersifat
mengikat kepada pembuat UU, sebagai pengendalian atas sifat
memaksa norma hukum pajak dan tarif pajak. Pengaturan UU Nomor
1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) merupakan kewenangan hukum untuk
yang bersifat memaksa pengenaan pajak hiburan tertentu dengan
norma yang khusus sehingga tarif pajak jasa hiburan melonjak tinggi
sehingga pengaturan berbeda yang bersifat diskriminatif; dan bentuk
tindakan atau perlakuan pembuatan undang-undang yang diskriminatif
dalam hal apabila diperhadapkan dan dibandingkan dengan ketentuan
pajak jasa hiburan dalam Pasal 58 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1)
UU Nomor 1 Tahun 2022 yang tarif pajaknya paling tinggi 10% (sepuluh
persen). maupun perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif
Pemberlakuan tarif pajak graduatif pada pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa yang melonjak tinggi melebihi tarif
pajak sejenis dalam UU yang sebelumnya (lex prior) menurut UU Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang sudah dicabut,
sehingga dengan pemberlakuan norma obyek uji materiil a quo
merupakan satu-satunya jenis Obyek PBJT dari pajak hiburan
yang justru dinaikkan sedangkan yang lain diturunkan. Oleh
karena itu adanya diskriminasi langsung dan tidak langsung
padahal masuk ke dalam kategori yang sama yakni Jasa Kesenian
dan Hiburan yang dikenakan tarif pajak tunggal yang justru diturunkan
paling tinggi 10% (sepuluh persen). Dengan kata lain, terjadinya
perlakuan berbeda dan tindakan diskriminasi karena kebijakan pokok
Obyek PBJT atas semua jenis Jasa Kesenian dan Hiburan berlaku
penurunan tarif pajak menjadi paling tinggi 10%, namun hanya
jasa hiburan saja sebagai Obyek PBJT ditetapkan tarif pajak
43
graduatif dan satu-satunya dinaikkan menjadi paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen).
7. Bahwa reklasifikasi Jasa Kesenian dan Hiburan Pasal 55 ayat (1) UU
Nomor 1 Tahun 2022 merupakan kekeliruan dan ambiguitas serta tidak
konsisten untuk jenis jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/ spa (huruf l), karena reklasifikasi tanpa rasio legis yang legitimated
tetapi cacat logis, dipaksakan, ambigu, sehingga tidak jelas alasan
mengenakan secara khusus tarif pajak hiburan paling rendah 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Tidak
ditemukan basis kebijakan pajak dan rasio legis pelabelan dengan kata
“Khusus” untuk/pada frasa “diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa”, sehingga melanggar hak konstitusional Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
8. Bahwa ketidak jelasan rumusan norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1
Tahun 2022 a quo merupakan kekacauan dalam merumuskan konsep
hukum yang berakibat perbedaan perlakuan yang bersifat diskriminatif,
karena adanya keliru kategorisasi dengan reklasifikasi khusus pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa, yang merupakan
perlakuan berbeda (diffrential treatment) untuk reklasifikasi/kategori yang
sama tanpa adanya objektifitas dan justifikasi yang rasional, sehingga
merugikan hak konstitusional Para Pemohon, karena:
a. Jika dianalisis kategori maupun konten konsep hukum dari Jasa
Kesenian dan Hiburan dalam Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun
2022, tidak ada kualifikasi dan faktor khusus sebagai justifikasi
rasional dan alasan obyektif memperlakukan khusus tarif pajak hiburan
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa; karena
bukan nama obyek yang khusus yang jelas (clear), tertentu (particular),
langsung, dan inheren diasosiasikan bersifat mewah;
b. Keadaan yang sedemikian membuktikan rumusan norma Pasal 58 ayat
(2) a quo tidak sesuai dengan kriteria kenyataan faktual (faktisitas
hukum) dalam merumuskan norma a quo karena tidak sesuai dengan
kenyataan empiris dan sosiologis serta bias dan bahkan keliru dalam
44
merumuskan diksi (dictionary) secara pasti tanpa kekaburan norma atas
obyek pajak yang dikenakan PBJT, dalam hal ini kata “pada” dan frasa
“diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa” yang
dinormakan sebagai obyek pajak Jasa Kesenian dan Hiburan denhgan
tarif pajak tinggi yang bersifat memaksa. Terlebih lagi tidak ada defenisi
dan penjelasan apapun dalam Ketetuan Umum, Penjelasan Umum dan
Penjelasan Pasal 58 ayat (2) Pasal UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai
kriteria, bentuk empiris yang tepat presisi, jelas (clear), tertentu
(particular), dan otentik sehingga adanya kekeliruan setidaknya
ketidakpastian hukum yang bahkan tidak adil.
c. Norma a quo keliru atau setidaknya adanya kekaburan norma
(obscuur norm) dalam konsep hukum (legal concept) Pasal 58 ayat (2)
UU Nomor 1 Tahun 2022 aquo. Dalam kajian ontologis, apakah masih
disebut mobil jika tak bisa bergerak? Ketika mengulas kekusutan tiori
hukum (perplexities of legal theory) dalam bukunya ‘Konsep Hukum’
(The Concept of Law), H.L.A Hart mempertanyakan, “Is flaying boath a
‘vessel’? Is it still ‘chess’ if the game is played without a queen?” (Apakah
sebuah kapal layang masih bisa digolongkan sebagai ‘kapal’? Apakah
masih bisa disebut sebuah permainan ‘catur’ bila kurang salah satu
raja?) [vide H.L.A Hart, The Concept of Law, Oxford University Press,
Second Edition, 1994, p. 4]. Apakah berdasar disebutkan jasa atau
kegiatan mewah (luxury) dan perlu dikendalikan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa? Bukankah jenis hiburan itu
disediakan dengan harga yang tidak mahal, terjangkau bahkan lebih
mahal dari jenis pergelaran konser musik, pacuan kuda, dan lomba
balam mobil? Konser musik Coldplay di Jakarta dengan harga tiket
Ultimate Experience (CAT 1) IDR 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
tiket menikmati Formula E Jakarta 2023 kursi VIP Royal Suite kategori
1 seharga IDR 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
d. Kekaburan norma (obscuur norm) itu telah mengakibatkan
ketidakpastian hukum –yang menjadi kausal perbedaan perlakuan
dan diskriminatif— secara teknis bisa karena kebingungan mendalam
dan ketidaktahuan atau kelalaian atau ketidakmampuan pembuat
45
undang-undang merumuskan norma hukum, namun apabila menjadi
pelanggaran
HAM
maka
hal
itu
berbahaya
bagi
demokrasi
konstitusional. Perlu kehati-hatian yang puncak dan pengawasan ketat
untuk aktif mencegah masuknya anasir bersifat diskriminatif ke dalam
rumusan norma. Oleh karena itu, pada norma a quo mengandung
perlakuan berbeda dan bersifat diskriminatif sehingga logis dan koheren
jika disebut sama sekali tidak memiliki justifikasi obyek dan rasional (an
objective and reasonable justification) yang membenarkan. Lebih dari
itu dalam hal menguji konstitusionalitas norma yang berurusan dengan
syarat kesetaran perlakuan, nondiskriminasi dan kepastian hukum yang
adil, maka beralasan mengujinya dengan rasa keadilan yang
diupayakan dengan bimbingan “sinar ketuhanan” dari spirit, hukum dan
etika konstitusi –yang bisa diupayakan dengan mencermati dan
menggunakan yurisprudensi badan peradilan dari putusan-putusan
bermutu atau landmark decition Mahkamah Konstitusi. Oleh karena
mandatory mengawal aspek keadilan dalam pengaturan pajak dan
pengenaan tarif pajak menjadi landmark decition Mahkamah Konstitusi,
apalagi terhadap ketentuan pajak yang bersifat memaksa dalam institusi
negara sehingga perlu menjamin aspek keadilan warga dan pembayar
pajak (tax payer). Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI Putusan
Nomor 1/PUU-VIII/2010 juncto Nomor 52/PUU-IX/2011 terkandung
kaidah hukum bahwa Mahkamah tidak akan membiarkan adanya
norma dalam undang-undang yang tidak konsisten dan tidak
sesuai dengan amanat perlindungan konstitusional. Mahkamah
menegaskan dasar pengenaan pajak termasuk pajak daerah tidak dapat
dilakukan hanya karena adanya kebutuhan keuangan negara namun
mempertimbangkan aspek keadilan bagi wajib pajak.
e. Kekaburan norma menimbulkan ketidakpastian yang berlanjut
ketidakadilan hukum pajak yang bersifat memaksa dilakukan institusi
pemerintah kepada warga atau wajib pajak. Untuk mencermati aspek
keadilan dalam pengenaan pajak, beralasan merujuk tiori keadilan John
Rawls, bahwa keadilan adalah keutamaan pertama dalam institusi
sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Prinsip
kedilan pertama dari John Rawls bahwa setiap orang harus memiliki hak
46
yang sama pada sistem kebebasan-kebebasan dasar yang setara
dalam bentuknya yang paling luas yang sesuai dengan sistem
kebebasan yang sama untuk semua orang. Jika demikian keuntungan
ekonomi termasuk pengenaan pajak tidak dapat membenarkan
pelanggaran atas tuntutan mutlak kebebasan.
Apabila jenis Jasa Kesenian dan Hiburan yang diatur dalam Pasal
55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 diperbandingkan secara
kategoris maupun nilai komersial-ekonomis setiap jenis dari Jasa
Kesenian dan Hiburan, maka jasa hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa justru tidak identik dan
inheren jasa hiburan yang bersifat mewah.
Apabila diuji dengan konsep hukum jasa kesenian dan hiburan
dalam Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, justru
tidak/belum tentu bersifat mewah atau lebih mahal jika
diperbandingkan tarif masuk dan konsumsinya dengan jasa
pergelaran kesenian (huruf b); pameran (huruf e) (misalnya:
pameran/expo properti komersial mewah, pameran mobil mewah,
pameran lukisan); pacuan kuda dan perlombaan kenderaan
bermotor (huruf g).
Quod non, kategorisasi pajak dan pengenaan tarif pajak tidak
berkeadilan apabila obyek pajak aquo dirumuskan keliru dan secara
tidak adil dan mengabaikan aspek keadilan. Karena itu, dalil-dalil
keadilan yang diangkat ke dalam kaidah hukum konstitusi maupun
etika konstitusi, menjadi pengawal, penguji dan penafsir konstitusi
dengan bimbingan sorotan sinar ketuhan demi menjaga dan
mempertahankan moralitas keadilan yang terkandung dalam norma
hukum terutama ketentuan hukum pajak yang bersifat memaksa
sesuai Pasal 23A UUD 1945.
Secara kategoris karaoke bukan jenis hiburan mewah, dan bahkan
secara sosiologis-historis asal muasal karaoke adalah hiburan
populer di Jepang yang termasuk kategori kebudayaan kesenian
massa, dan berkembang luas untuk melepas stres. Karaoke
berkembang menjadi hiburan massa termasuk kenyataan di
47
Indonesia yang bahkan berkembang jasa karaoke keluarga sebagai
wujud hak atas hiburan dan waktu luang, dikelola pelaku usaha
skala kecil dan menengah bahkan menjadi usaha kreatif dan
informal. Jasa hiburan populer/ massa karaoke secara sosiologis
dan empiris bukan hiburan “yang bersifat mewah (luxury)” dan “yang
bersifat perlu dikendalikan”. Dalam kenyatan empiris lazim lazim
dan faktual layanan hiburan karaoke tarif paket hemat ‘Nyanyi 2 Jam
Ruangan Small & Medium Cuma 25 Ribu’, layanan karaoke
keluarga dengan tarif sewa ruangan yang terjangkau sebesar
Rp50.000,- (lima puluh ribu) yang merupakan bukti mematahkan
asumsi keliru karaoke adalah jasa hiburan “yang sifatnya mewah
(luxury) dan “yang sifatnya perlu dikendalikan”. Bahkan adanya
penganugerahan MURI (Museum Rekor Indonesia) untuk klasifikasi
‘Karaoke Keluarga Pertama di Indonesia’ merupakan konsep sosial
dan usaha yang nyata di lapanhan yang mematahkan asumsi keliru
pada karaoke sebagai pranata yang netral sebagai jasa hiburan.
Dengan kenyataan karaoke yang tarifnya terjangkau, paket hemat,
dan karaoke keluarga serta karaoke yang dikelola UKM maka
reklasifikasi karaoke sebagai jasa hiburan mewah dan dikonsumsi
kelas khusus/ tertentu adalah tidak berdasar dan terbantahkan.
Apabila merujuk ketentuan Pasal 17 UU Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan yang berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata”, maka
adanya inharmoni dengan norma UU Nomor 10 Tahun 2009
sehingga keadaan tersebut menjadi delegitimasi yuridis norma
Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 a quo.
Untuk reklasifikasi Spa sebagai jasa hiburan khusus adalah
kekeliruan yuridis, karena profil Spa menurut hukum tidak termasuk
kegiatan hiburan dan rekreasi [vide Pasal 14 ayat (1) huruf g UU
Nomor 10 Tahun 2009] namun jenis kegiatan usaha pariwisata
tersendiri yang bukan hiburan dan rekreasi [vide Pasal 14 ayat (1)
Huruf m UU Nomor 10 Tahun 2009] sehingga adanya inkonsistensi
48
dengan UU Nomor 10 Tahun 2009. Selain kekeliruan yuridis dan
konflik norma dalam cara melakukan reklasifikasi, untuk jenis Spa
tidak dipahami sebagai jenis terapi kesehatan dan perawatan
melalui media air, termasuk layanan obat jamu tradisional bangsa
Indonesia sehingga tidak beralasan dikualifikasi sebagai jenis
khusus yang dikenakan tarif pajak tinggi dalam Pasal 58 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan demikian maka ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun
2022 bertentangan dengan hak konstitusional atas pengakuan, jaminan dan
perlindungan hukum yang adil karena tidak ada alasan obyektif dan
justifikasi rasional. Malahan perumusan norma a quo telah keliru, ambigu
dan prejudice serta inharmoni, menimbulkan ketidakpastian hukum bahkan
kekacauan hukum akibat diberlakukannya norma obyek uji materiil a quo.
Bahkan sama sekali tidak ada alasan dan argumentasi hukum menerapkan
tarif pajak graduatif paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling
tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) yang sah dipakai sebagai dasar dalam
Naskah Akademis RUU HKPD [vide Bukti P-26]. Keadaan dan penjelasan
di atas menjadi alasan dan faktor adanya perlakuan berbeda yang bersifat
diskriminatif baik diskriminasi langsung maupun tidak langsung.
Apabila merujuk pendapat Dijk & Hoof yang menyatakan doktrin dalam
perlindungan oleh asas non-diskriminasi sebagai berikut:
“A violation of the principle of equality and non-discrimination arises if there
is (a) differential treatment of (b) equal cases without there being (c) an
objective and reasonable justiication, of if (d) proportionality between the aim
sought and the means employed is lacking”. [vide Titon Slamet Kurnia,
Mahkamah Konstitusi danHak Untuk Bebas Dari Perlakuan Diskriminasi
Constitutional Court and The Right To Be Free From Discrimanatory
Treatment, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 1, Maret 2015, hlm.41];
9. Bahwa norma obyek pengujian materiil a quo yang dirumuskan secara
diskriminatif dan telah keluar jauh dari sistem norma yang dikemas ke dalam
reklasifikasi Jasa Kesenian dan Hiburan Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022, oleh karena:
49
a. telah menyimpangi sistem hukum yang bersifat utuh-menyuluruh
(wholism), dan menjatuhkan penilaian keliru (dianggap “sifatnya
mewah” dan “sifatnya perlu dikendalikan”), dan telah keliru basis
argumentasi hukum karena ambigu dan mencampurkan baurkan,
tumpang tindih antara jasa hiburan dengan hak kesehatan yang justru
dijamin konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 maupun UU Kesehatan.
b. telah kontradiksi dengan hak kesempatan berusaha yang adil bagi
pelaku usaha kecil menengah (UKM), tanggungjawab pemenuhan HAM
atas istirahat dan waktu luang (right to rest and leisure, and periodic
holidays), termasuk hiburan sehingga perlakuan yang diskriminatif,
prejudice dan stereotyping pada jasa hiburan adalah melanggar
perlindungan HAM.
c. pengenaan tarif pajak hiburan yang ditetapkan tidak berdasar karena
tidak ditemukannya dasar kebijakan tarif pajak tinggi pada jasa hiburan
tertentu dengan batas bawah 40% (empat puluh persen) apabila
diperhadapkan dengan Naskah Akademis RUU HKPD. Oleh karena itu
pengenaan tarif pajak naik untuk jasa hiburan tertentu dalam Pasal 58
ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 merupakan kenaikan yang tidak
berdasar, tidak logis, dan terlebih lagi tidak memenuhi aspek keadilan
karena tarif pajak 5 jenis jasa hiburan tertentu aquo yang tidak
terjangkau, sehingga dalam penilaian wajar dipastikan mematikan
kelangsungan hidup pelaku usaha jasa hiburan.
d. Pengenaan tarif pajak hibutan tertentu yang melonjak tinggi tidak logis
dan tidak berkeadilan serta mematikan pelaku usaha serta semakin
menurunkan daya saing pariwisata di Indonesia. Karena pajak hiburan
di Indonesia paling tinggi dibandingkan dengan Thailand sebesar 5%
(lima persen), Malaysia sebesar 6% (enam persen), Singapura sebesar
9 (sembilan persen), Filipina sebesar 18% (delapan belas persen)
[Bukti P-28]. Merujuk data Channel News Asia (2/1/2024), mulai 2024
Thailand menerapkan tarif pajak 5% (lima persen) untuk tempat hiburan
seperti kelab malam, yang dipangkas dari tarif tahun lalu yang besarnya
10% (sepuluh persen). Berdasarkan data Malaysia Sales & Service Tax
(MySST) negara jiran Malaysia menerapkan pajak jasa 6% (enam
50
persen) untuk tempat hiburan seperti kelab malam, kelab privat, dan
sebagainya. Di Singapura, berdasarkan data Inland Revenue Authority
of Singapore (IRAS), mulai tahun ini mereka menerapkan tarif Goods
and Services Tax (GST) 9% (sembilan persen) untuk pajak semua
penjualan barang dan jasa. Berdasarkan data Bureau of Internal
Revenue (BIR) menerapkan pajak 18% (delapan belas persen) untuk
kelab malam, karaoke, bar.
[https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/15/tarif-pajak-
hiburan-indonesia-jauh-lampaui-negara-tetangga, diunduh tanggal 11
Maret 2024]. [Bukti P-40].
Fakta-fakta tersebut membuktikan perumusan norma obyek pengujian
materiil a quo tidak memiliki legitimasi (unlegitimated), keliru dan tidak
absah norma (invalidity of the norm). Merujuk Hans Kelsen yang
mengajarkan sistem hukum yang utuh menyeluruh menjadi satu kesatuan,
yang menjadi dasar menguji legitimacy dan validity norma hukum. “Sistem
hukum tidak terdiri atas aturan tunggal (rule) tetapi seperangkat aturan
(rules) yang memiliki satu kesatuan sehingga menjadi suatu sistem, tidak
mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja”
[Hans Kelsen, General Theory, dalam Jimly Assyddiqie, M.Ali Safa’at,
Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2012, hlm.
13). Hukum membedakan antara keabsahan (validity) dan keberlakuan
(efficacy).
Validity
suatu
norma
mengasumsikan
eksistensi
norma
dan
mengasumsikan kekuatan mengikat (binding force). Aturan adalah hukum,
dan hukum yang jika valid adalah bukan norma. Menurut Kelsen, untuk
menjadikan norma itu valid mesti memenuhi syarat; (a) satu norma mesti
bagian dari sistem norma; (b) sistem itu mesti diberlakukan. (“… for a norm
to be valid, the following conditions must be fulfilled: (1) A norm must be part
of a system of norms; (2) the system must be efficacious”) [Hari Chand,
Modern Jurisprudence, International Book Services, Kuala Lumpur, 1994, p.
93];
10. Bahwa dengan norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang
berisi perbedaan atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
51
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan adanya
perlakuan yang bersifat diskriminatif yang bukan hanya pelanggaran hak
konstitusi Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, namun
pelanggaran atas jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang
terkait erat dengan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, oleh
karena:
a. pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil,
maupun perlindungan untuk bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif dalam bentuk apapun merupakan tanggung jawab Negara
(state responsibility), terutama pemerintah atas perlindungan HAM [vide
Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945]. Termasuk tanggung jawab Negara atas
pemberlakuan norma undang-undang dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun
2022 Pasal 58 ayat (2);
b. perlindungan HAM adalah tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya
demokrasi, sebaliknya kegagalan perlindungan dan penghormatan HAM
akan menjadi ancaman bagi demokrasi [vide Janedjri M. Gaffar,
Demokrasi Konstitusional – Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah
Perubahan UUD 1945, (Jakarta: Konstitusi Pres, 2012), hlm. 29];
c. memastikan tidak adanya pelanggaran atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, dan menjamin bebas dari
perlakuan yang diskriminatif merupakan pilar dalam menjaga demokrasi
yakni demokrasi konstitusional (constitutional democracy) yang
setarikan nafas dengan prinsip negara hukum demokratis (democratisch
rechstaat) [Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945];
d. tanpa adanya persamaan perlindungan hukum yang adil dan bebas dari
perlakuan
diskriminatif
alam
bentuk
apapun,
termasuk
dalam
peberlakuan norma UU, maka yang terjadi adalah kesewenang-
wenangan, pelanggaran perlindungan HAM, melanggar sendi-sendi
ketatanegaraan negara hukum demokratis dan demokrasi konstitusional
sehingga melanggar supremasi konstitusi;
e. adanya norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang bersifat
diskriminatif adalah pelanggaran perlindungan HAM, yang menjadi
kausal adanya pelanggaran atas sensi-sendi kenegaraan yang dijamin
52
dalam UUD 1945. Tanggungjawab menjamin perlindungan dan
kepastian hukum yang adil yang setat8kan nafas dengan perlindungan
HAM yang menjadi tanggungjawab Negara, terutama pemerintah;
f. perlakuan yang konstitusional yang diambil Negara cq pemerintah
terhadap Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah mendukung
pengujian materil dan bertindak secara positif-aktif menyisihkan anasir
perlakuan diskriminatif, dengan dekonstruksi norma diskriminatif,
melakukan pengujian ulang (reexamining) undang-undang, dan
bertindak konstruktif dalam memulihkan keadilan substantif akibat dari
kerugian konstitusional atas norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun
2022 sebagai wujud tanggung jawab Negara terutama pemerinah atas
HAM sesuai Pasal 28I ayat (4) juncto Pasal 28I ayat (1) juncto Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
11. Bahwa perkenankan menurunkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI
yang berpendapat bahwa:
“Mahkamah tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-
undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat
perlindungan konstitusional..” [vide, pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal. 153];
12. Bahwa pengaturan pengenaan pajak yang secara hukum bersifat memaksa,
namun untuk menjamin hak konstitusional atas jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945] maupun hak
konstitusional bebas dari perlakuan diskriminatif [vide Pasal 28I ayat (1)
UUD 1945] terhadap pembayar pajak (tax payer) maupun Para Pemohon
maka tidak konstitusional apabila mencari-cari barang atau jasa dikenakan
pajak tanpa dengan pengawasan ketat mempertimbangkan aspek keadilan
bagi wajiib pajak. Perkenankan menurunkan dan merujuk Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang dalam pertimbangan
hukum angka [3.19], halaman 81 yang selengkapnya berbunyi berikut ini:
“Menimbang bahwa, menurut Mahkamah dasar pengenaan pajak
termasuk pajak daerah tidak dapat dilakukan hanya karena adanya
kebutuhan untuk pembangunan demi kemaslahatan umum sehingga
53
mencari orang-orang atau bidang pelayanan jasa yang memiliki
kemampuan membayar. Pengenaan pajak harus mempertimbangkan
segala aspek, termasuk jenis usaha atau kegiatan yang dapat dikenai
pajak serta aspek keadilan bagi wajib pajak”;
13. Bahwa ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan rezim hukum
pajak dan masuk ke dalam lingkup pengaturan mengenai hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagamana
judul undang-undang, maka kaidah konstitusi Pasal 18A ayat (2) UUD 1945
mempersyaratkan norma UU termasuk Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun
2022 yakni diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang. Persyaratan konstitusional Pasal 18A ayat (2) UUD 1945
yang merumuskan hubunan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dengan frasa “diatur dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan undang-undang”, beralasan penting untuk dikawal
ketat karena berkaitan erat dengan sifat hukum pajak yang bersifat
memaksa yang diberikan Pasal 23A UUD 1945 sehingga hubungan
keuangan a quo diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras agar
mencegah kekuasaan sewenang-wenang dan aturan maupun tindakan
pelanggaran HAM terhadap warga dan pembayar pajak (tax payer) sebagai
Wajib Pajak.
Adanya perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif dalam kategorisasi
Jasa Kesenian dan Hiburan dan pengenaan tarif pajak hiburan yang
diskriminatif serta kekaburan norma (obscuur norm) dan tidak adanya rasio
legis dalam merumuskan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, maka
hal-hal tersebut merupakan kausal adanya kekacauan konstitusional dalam
perumusan norma Pasal 58 ayat (2) a quo sehingga tidak adanya
pengaturan secara adil dan selaras dalam hubungan keuangan
pemerintah dan pemerintah daerah yang mengikat dalam pembentukan
norma undang-undang mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah.
Dengan segenap alasan dan dalil yang diturunkan dalam dalam
permohonan Pengujian Materil a quo maka pengujiannya terikat mandatory
dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, yang karenanya telah menimbulkan
54
norma hukum yang tidak adil dan tidak selaras yang dijamin dalam
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah sesuai Pasal 18A ayat (2) UUD 1945;
14. Bahwa dengan alasan-alasan di atas maka norma Pasal 58 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan
paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh
lima persen)” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
B. Tentang kerancuan konstitusional norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1
Tahun 2022 yang bertentangan dengan hak konstitusional atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, dan
bebas dari perlakuan diskriminatif yang menimbulkan pelanggaran atas
hak konstitusional atas perlindungan harta benda di bawah kekuasaan,
pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan hak
pelayanan kesehatan sesuai Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (2)
juncto Pasal 28G ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
B.1. Norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan
dengan hak konstitusional Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945.
1. Bahwa
konstitusi
memberikan
jaminan
hak
konstitusional
atas
perlindungan hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
2. Bahwa konstitusi memberikan jaminan hak konstitusional untuk bebas dari
perlakuan yang diskrimatif sesuai Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
3. Bahwa mohon berkenan Majelis Hakim Konstitusi mengambil alih secara
mutatis mutandis sebagai alasan dan dalil dalam Alasan-Alasan
Permohonan Pengujian Materiil Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022
55
pada bagian huruf A Permohonan ini sebagai bagian tidak terpisah dari
alasan-alasan dan dalil dalam bagian Alasan huruf B Permohonan ini;
4. Bahwa norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen)
dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)”, merupakan norma yang
bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan hak konstitusional atas
perlindungan hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, oleh
karena:
a. perumusan norma a quo semenjak awal dibuat dengan perlakuan
berbeda yang bersifat diskriminatif dengan menggunakan kata
“Khusus” untuk melakukan pembedaan atau pengecualian daripada
ketentuan tarif pajak hiburan paling tinggi 10% (sepuluh persen).
b. Permumusan norma a quo perlakuan berbada pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa, yang ditetapkan paling rendah
40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen);
c. perumusan norma a quo membuat pengenaan tarif dalam skala yang
melonjak lebih tinggi dari ketentuan ayat (1) Pasal 58 UU Nomor 1
Tahun 2022 (dari 40% sampai 75%), yang secara prinsip telah keluar
dari rezim dan prinsip tarif turun pajak hiburan yang dipatok paling tinggi
10% (sepuluh persen);
d. perumusan norma a quo bertentangan dengan maksud reklasifikasi
pajak daerah ke dalam PBJT yang terjangkau dan diturunkan, namun
diubah lebih tinggi khusus untuk/ pada jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa; padahal tidak benar
dan bukan jenis jasa hiburan khusus dan yang bersifat mewah karena
termasuk layanan kesehatan, hiburan massa/ popular, dan diusahakan
pelaku usaha kelas UKM;
e. perumusan norma a quo yang menggunakan kata “pada” dalam frasa
“pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa”
mengandung kekeliruan dan ketidakpastian hukum karena tidak jelas
sasaran pengenaan pajak pada unit usaha atau pada jasa hiburannya.
56
Dalam keadaan konkrit unit usaha karaoke lazim menyediakan layanan
tambahan seperti longue atau kafe atau bar standar kecil atau bahkan
biliar dalam lokasi yang sama, maka penggunaan kata “pada” menjadi
penting dan berdampak bagi regulator, aparatur pemerintah daerah
kabupaten/kota, maupun operator pelaksana pajak di lapanan. Selain
itu kata “pada” tersebut bahkan peluang dibebani pajak berganda dalam
keadaan konkrit banyaknya varian layanan pada tempat usaha hiburan
sehingga norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga
melanggar hak konstitusional atas perlindungan dan kepastian hukum
yang adil.
5. Bahwa norma obyek pengujian materiil a quo membuka kemungkinan
pengenaan berbagai pajak pada industri pariwisata termasuk pelaku jasa
hiburan yang pada lokus usahanya, misalnya pada tempat usaha/ entitas
hukum ‘xyz’ yang mengusahan jasa karaoke, yang tempat usahanya
mencakup/memiliki fasilitas ruang-ruang karaoke (sebagai layanan primer/
utama), fasilitas lounge atau kafe, bahkan bar di area tempat usaha yang
sama, sehingga entitas ‘xyz’ sebagai wajib pajak dikenakan PPN, PPh,
bahkan sejumlah jenis PBJT sesuai Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun
2022, yakni terhadap layanan makanan dan minuman, layanan parkir dan
valet, selain layanan hiburan karaoke. Kekaburan makna, dan ambigu, dan
percampuran profil jenis usaha maupun rumusan konsep norma yang
diberikan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi upa/spa, maka
adanya kemungkinan adanya pajak berganda ini menimbulkan kerugian
konstitusional Para Pemohon;
6. Bahwa adanya kekaburan makna, ambigu dan percampuran dalam konsep
norma pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, dapat
diidentifikasi dengan dekonstruksi konsep karaoke sebagai hiburan mewah
(luxury) dan kelompok tertentu dengan adanya realitas karaoke keluarga,
hiburan massa/populer, mandi uap/spa sebagai profil usaha layanan
kesehatan, terapi, wellness, pijak refleksi, dan sajian jamu tradisional.
Demikian pula adanya fakta pelaku usahanya yang dalam skala UKM yang
membuka usaha pada lingkup usaha sebagaimana Pasal 55 ayat (1) huruf l
jo. Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, dan terbuka kemungkinan
57
pengenaan pajak berganda atas beban pajak hiburan tertentu dengan
pengenaan PPN untuk layanan makanan dan minuman (F&B) dalam satu
lokasi usaha, pajak hiburan dengan pajak perhotelan yang membuktikan
adanya cacat logis, ambigu dan ketidakjelasan konsep hukum yang
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengenaan tarif pajak hiburan
tettentu sehingga mengakibatkan kerugian konstitusional Para Pemohon.
Menurut pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 52/PUU-
IX/2011, Angka [3.20], antara lain berpendapat:
“....Mahkamah sependapat dengan Ahli T.B Eddy Mangkuprawira yanG
menerangkan bahwa tumpang tindih pengenaan pajak oleh dua Undang-
undang yang berbeda terhadap satu objek pajak berpotensi terjadi
penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pemungutan pajak atau
abused of power yang melahirkan stigma power tax is the the power to
destroy”;
7. Bahwa norma obyek pengujian materiil a quo menimbulkan ketidakpastian
hukum dan kerugian materil serta peluang berusaha dan memperoleh
pekerjaan yang layak bagi pelaku usaha maupun pekerja dengan adanya
pengenaan tarif pajak hiburan yang tinggi dan menyimpang dari prinsip pajak
hiburan sebesar 10% (sepuluh persen) hasil reklasifikasi kepada PBJT,
dengan situasi dan alasan-alasan:
a. Dalam keadaan konkrit pelaku usaha jasa hiburan mengalami
diskriminasi yang dipastikan menimbulkan kerugian materil dengan tarif
pajak hiburan yang tinggi menjadi paling rendah 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen), sehingga merusak
bahkan mematikan pondasi berusaha, iklim kenyamanan berusaha,
keamanan berinvestasi dan beban-beban resiko berusaha dan investasi
akibat dari ketidakpastian hukum yang akhirnya mengakibatkan kematian
massal usaha hiburan yang merupakan kegiatan industri pariwisata yang
sentral dalam masa depan pariwisata;
b. Norma a quo tidak memiliki dasar kajian yang mendalam dan kredibel
jika dimaksudkan untuk meningkatkan pajak daerah atas kelima jenis jasa
yang dikenakan pajak hiburan sebesar paling rendah 40% dan paling tinggi
75%, karena tidak ditemukan sebagai pokok kebijakan hukum yang
58
dirumuskan dalam dokumen Naskah Akademis RUU HKPD. Apabila
meneliti anggapan keliru ditujukan pada kelima jasa hiburan karena “yang
sifatnya perlu dikendalikan”, maka pengenaan tatif pajak hiburan untuk/
pada kelima jenis pajak hiburan tersebut tidak berbasis kewajaran dan
keadilan tarif pajak, akan tetapi tendensi politis yang berpeluang
mematikan pondasi berusaha dan kenyamanan berusaha. Bahkan bukan
mustahil menganjlokkan indeks kemudahan dan keamanan berinvestasi
di bidang pariwisata di Indonesia;
c. Norma a quo menimbulkaan dampak bagi kemunduran serius hak
berusaha (bisnis) dalam kelima jenis jasa hiburan oleh karena secara
kalkulasi bisnis dipastikan tidak mampu bertahan hidup (survival) dengan
pengenaan tarif pajak sebesar 40% (empat puluh persen) sampai 75%
(tujuh puluh lima persen) oleh karena dibebani biaya tetap gaji pegawai,
biaya operasional, biaya sewa sewa tempat, biaya royalty musik dan lain-
lain;
d. Norma a quo berdampak pada aspek tenaga kerja, terdapat penyerapan
tenaga kerja sektor pariwisata yang signifikan yakni sebesar 21,26 juta
orang [BPS Tahun 2021). Oleh karena jasa hiburan adalah termasuk
dalam ekosistem pariwisata yang menjadi daya tarik pariwisata Indonesia,
maka norma aquo dapat dipastikan mematikan kesempatan berusaha,
hilangnya lapangan pekerjaan bagi sektor padat karya sebagai jaring
pengaman sosial (social savety nett) karena tidak memerlukan syarat
pendidikan tinggi dan keterampilan tinggi;
e. Norma a quo berdampak luas bukan hanya untuk/pada lima jasa hiburan
tersebut, karena mata rantai jasa hiburan yang berkaitan dengan
pemasok yang merupakan usaha dalam skala UKM seperti pemasok
bahan makanan dan minuman, petani, peternak dan lainnya, termasuk
artis, pekerja kesenian, penyewaan properti dan lainnya. Sehingga
mengakibatkan kerugian konstitusional atas hak berusaha dan hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai Pasal 27
ayat (1) UUD 1945;
B.2. Norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan
hak konstitusional Pasal 28G ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
59
8. Bahwa pengenaan tarif pajak hiburan tertentu yang melonjak tinggi
dimaksud tidak sesuai dengan kesanggupan pelaku usaha industri
pariwisata dan kondisi pasar, maka kebijakan tarif pajak hiburan tertentu
yang tinggi sesuai norma a quo menghambat produktifitas usaha dan
mendistorsi
kegiatan
perkonomian
di
daerah
bahkan mematikan
kesempatan berusaha dalam industri jasa hiburan dengan tariff pajak yang
melonjak tinggi karena perlakuan pajak yang ditetapkan secara diskriminatif.
Selain itu pengenaan tarif pajak hibuan semikian membebani masyarakat
dan pelaku usaha serta pekerja berikut rantai usaha dari industri partiwata
dan hiburan yang mencakup banyak pelaku usaha skala UKM, koperasi dan
bahkan sektor informal dan industri rumah (home industri) yang terdampak
dari tarif pajak hiburan dimaksud;
9. Bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengantikan UU Nomor tentang
Pajak Daerah dan Reribusi Daerah (selanjutnya disebut “UU PDRD”), justru
menyimpang dan bertentangan dengan pokok-pokok kebijakan hukum
yang digariskan dalam Naskah Akademis RUU HKPD [vide Bukti P-26],
sehingga tidak memiliki legitimasi hukum yang mengakibatkan kerugian
konstitusional atas perlindungan harta kekayaan dan jaminan pekerjaan
yang layak oleh karena:
a. UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk menjawab pemasalahan ekonomi biaya
tinggi (high cost economy) bagi masyarakat (vide Naskah Akademis
RUU HKPD, hlm.14), namun kontraproduktif dan menyimpang karena
norma UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) a quo mengenakan
tarif pajak hiburan tertentu yang tinggi antara batas bawah 40% (empat
puluh persen) dan batas atas 75% (tujuh puluh lima persen);
b. merujuk dasar pemikiran Naskah Akademis RUU HKPD yang
mengambil pendapat Machfud Sidik bahwa “pajak daerah yang baik
harus memenuhi kriteria antara lain bijaksana dalam menghindari tarif
pajak sangat tinggi (wisdom in avoiding very hight tax rate), beban pajak
yang terjangkau (the tax burden must be affordable), pajak tidak boleh
merugikan kebijakan ekonomi nasional (the tax must not prejudice
national economic policies..)” [vide Naskah Akademis RUU HKPD, hlm.
53-54), yang merupakan bagian dari 13 (tiga belas) kriteria pajak daerah
60
yang telah diterima luas di Indonesia. Sejumlah syarat obyektif pajak
darah tersebut tidak terpenuhi pada tarif pajak hiburan tertentu untuk
lima obyek Pasal 58 ayat (2) a quo, dan karenanya melanggar pokok-
pokok kebijakan yang ditentukan dalam Naskah Akademis RUU HKPD;
c. UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) bertentangan dengan Asas
Equality yang mensyaratkan pemungutan pajak sesuai dengan
kemampuan dan penghasilan pajak. Penting dikemukakan negara
bertanggung jawab melindungi wajib pajak dari norma dan tindakan
diskriminatif [vide Naskah Akademis RUU HKPD, hlm. 60]. Dengan
demikian pengenaan tarif pajak hiburan tertentu yang tinggi dengan
batas bawah 40% dan batas atas 70% adalah melanggar Asas Equality
yang dianut dalam Nasakah Akademis RUU HKPD. Dengan
berdasarkan Asas Equality dan mengacu syarat pengenaan pajak
daerah yang bijaksana menghindari tarif pajak sangat tinggi (wisdom
in avoiding very hight tax rate), dengan beban pajak yang musti
dijangkau (the tax burden must be affordable), maka tidak logis, tidak
berkeadilan, dan diskriminatif pengenaan tarif pajak hiburan tertentu
Pasal 58 ayat (2) a quo;
d. UU Nomor 1 Tahun 2022 yang dimaksudkan untuk menjawab hambatan
karena beririsan dengan UU lain sehingga menimbulkan multi
interpretasi di lapangan [vide Naskah Akademis RUU HKPD, hlm.14],
namun justru UU a quo menimbulkan multi interpretasi karena
penggunan kata “pada” dalam frasa “pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, mandi uap/bar” dalam Pasal 58 ayat (2) a quo. Rumusan
sedemikian justru mengulangi kekeliruan dalam hal penerapan pajak
hotel sebagai pajak daerah yang ambigu dan potensial berganda
dengan pajak pusat atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kasus
konkrit misalnya persewaan atas ruang lokasi ATM di dalam hotel atau
persewaan toko souvenir [vide Naskah Akademis RUU HKPD, hlm.
228];
e. UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) tidak menutup
kemungkinan pajak berganda karena unit usaha hiburan, seperti
karaoke bukan hanya menyajikan layanan karaoke, namun menyajikan
61
layanan makanan dan minuman. Sesuai KBLI Karaoke mencakup
usaha pokok ruangan karaoke dan dapat usaha pendukung termasuk
layanan makanan dan minuman. Dengan demikian ada potensi
kekaburan dalam realisasi antara pajak hiburan dengan pajak hiburan
tertentu dengan pajak makanan dan minuman bahkan pajak perhotelan
(hotel) sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pengenaan tarif
pajak;
f.
UU Nomor 1 Tahun 2022 dimaksudkan untuk memperkuat diskresi dan
kewenangan perpajakan (local taxing power) khususnya bagi pemeritah
kabupaten/ kota sebab menurut data tahun 2018 proporsi Pendapatan
Asli daerah (PAD) kabupaten/ kota secara nasional hanya 14,75% dari
total penerimaan APBD [vide Naskah Akademis RUU HKPD, hlm. 200],
akan tetapi akumulasi penerimaan pajak hiburan secara nasional hanya
sekitar 2% (dua persen) saja. Untuk Propinsi DKI Jakarta, realisasi
pajak hiburan hanya menyumbang 1,6% (satu koma enam persen) dari
total pajak daerah sepanjang tahun 2023, atau Rp687 miliar dari total
Rp43,5 triliun [vide lampiran Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Bapenda DKI Jakarta, Bukti P-29]. Dengan demikian tidak kuat alasan
mengejar realisasi pajak pada bidang yang tidak signifikan apalgi
dengan pengenaan taruf pajak yang melonjak tinggi karena berdampak
kelesuan pelaku usaha hiburan dan distorsi kegiatan pariwisata di
daerah;
g. UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan UU PDRD melakukan
reklasifikasi jenis jasa hiburan sebagai jenis pajak daerah, akan tetapi
dalam Naskah Akademis RUU HKPD sama sekali tidak ada kajian
akademis yang menjadi acuan dan panduan dalam reformulasi pajak
hiburan ke dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l a quo.
Sebab Naskah Akademis RUU HKPD hanya memberi acuan perubahan
UU PDRB yang berkaitan dengan pajak daerah hanya untuk: (1) Pajak
Air Tanah; (2) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB);
(3) Pajak Hotel; (4) Pajak Restotan. Dengan demikian maka tidak ada
acuan dan panduan reklasifikasi pajak hiburan tertentu ke dalam Pasal
55 ayat (1) a quo; dan tidak ada dasar legitimasi pengenaan tarif pajak
62
hiburan sebesar 10% (sepuluh persen) yang terbatas hanya jenis jasa
sebagaimana Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai huruf k saja.
Selanjutnya, tidak ada dasar legitimasi pengenaan tarif pajak hiburan
tertentu menjadi paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling
tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana dirumuskan dalam
Pasal 58 ayat (2) a quo; dan perubahan dan penggantian UU PDRD
dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 justru tidak membuat diskresi dan
kewenangan perpajakan (local taxing power) pajak daerah karena tidak
fokus mencari sumber pajak baru, akan tetapi hanya mengubah tarif
pajak hiburan secara diskriminatif. Pengenaan tarif pajak hiburan
tertentu yang lebih tinggi pada lima jasa hiburan ke dalam Pasal 58 ayat
(2) a quo tidak berdasar dan tidak mematuhi Naskah Akademis RUU
HKPD;
Dengan alasan dan dalil di tas maka Para Pemohon mengalami kerugian
konstitusional atas perlindungan harta kekayaan dibawah kekuasaannya
yang menjadi terdampak langsung yakni berkurangnya pendapatan pelaku
usaha jasa hiburan akibat dari terganggu iklim usaha dan berkurangnya
kesempatan usaha sebagai kausal dari pengenaan tarif pajak hiburan
yang tinggi dan bersifat diskriminatif dengan diberlakukannya norma Pasal
58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022.
10. Bahwa adanya perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif terhadap
industri jasa hiburan tertentu dengan norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1
Tahun 2022 karena adanya sikap mendua tarif pajak hiburan dalam UU
aquo, yakni menurunkan tarif pajak hiburan semula paling tinggi 35% (tiga
puluh lima persen) menjadi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dengan
Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, namun menaikkan tarif pajak
hiburan tertentu menjadi paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Sehingga adanya perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif pada jasa
hiburan tertentu sehingga merugikan hak konstitusional pelaku usaha jasa
hiburan tertentu yang merupakan anggota Pemohon I. Berikut ini disajikan
data perbandingan tarif pajak hiburan UU PDRD dengan UU Nomor 1 Tahun
2022 (“UU HKPD”);
63
Sumber: KADIN, 2024, ‘Polemik Pajak Hiburan dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
Bardasarkan data adanya kenaikan tarif jasa hiburan untuk diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/ spa (menjadi paling rendah 40%
dan paling tinggi 75%) pada UU HKPD yang berbeda dengan jasa
hiburan lainnya yang sebelumnya sebesar paling tinggi 35% (tiga puluh
lima persen). Hal itu perlakuan berbeda yang diskriminatif karena untuk
jasa hiburan lain malah diturunkan menjadi paling tinggi 10% (sepuluh
persen) [ex Pasal 58 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai
dengan k UU HKPD], akan tetapi tidak berlaku pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, mandi uap/spa. Oleh karena itu adanya berkali-kali
perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif pada lima jenis jasa
hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa), yaitu:
a. Diskriminasi kesatu, yaitu reklasifikasi jenis pajak hiburan dengan
tarif pajak tunggal dan seragam yang diturunkan menjadi
64
paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari sebelumnya paling tinggi
35% (tiga puluh lima persen). Namun, tarif pajak pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/ spa, justru dinaikkan
menjadi paling rendah 40% dan paling tinggi 75%;
b. Diskriminasi kedua, yaitu pengenaan tarif pajak hiburan tertentu
dinaikkan dengan norma “pemaksaan” berupa batas bawah 40%
(empat puluh persen) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar.
Padahal tarif pajak hiburan sebelumnya (menurut UU PDRD) tanpa
batas bawah atau tarif pajak paling rendah 0% (nol persen);
c. Diskriminasi ketiga, yaitu tarif pajak naik yang tidak dilindungi
dari kemungkinan pajak berganda karena adanya layanan utama
dan layanan penunjang pada jenis usaha yang sama, seperti dengan
pajak atas makanan dan minuman, parkir, valet, royalty, dan lain-
lain;
11. Bahwa apabila dilakukan perbandingan antara tarif pajak hiburan yang
berlaku sebelumnya berdasarkan UU PDRD dengan tarif pajak baru
berdasarkan UU HKPD maka ditemukan perlakuan berbeda yang
bersifat diskriminatif untuk obyek pajak hiburan yang serupa menurut
reklasifikasi Pasal 55 ayat (1) UU HKPD, sebagaimana tabel berikut ini:
No.
Objek Pajak
Tarif UU 28/2009
Tarif UU 1/2022
1.
Tontonan Film
Maks. 35%
Maks. 10%
2.
Pagelaran
Kesenian, Musik,
dan Tari
Maks. 35%
Maks. 10%
3.
Pameran
Maks. 35%
Maks. 10%
4.
Pertunjukan
Sirkus, Akrobat,
Sulap
Maks. 35%
Maks. 10%
5.
Permainan Biliar,
Gold, Boling
Maks. 35%
Maks. 10%
6.
Pacuan
Kuda
dan
Lomba
Kendaraan
Bermotor
Maks. 35%
Maks. 10%
7.
Rekreasi
Wahana
Air,
Maks. 35%
Maks. 10%
65
Ekologi,
Pendidikan,
Budaya
Salju,
Permainan,
Pemancingan,
Agrowisata, dan
Kebun Binatang
8.
Panti Pijat dan
Refleksi
Maks. 35%
Maks. 10%
9.
Hiburan
Kesenian
Rakyat/
Tradisional
Maks. 10%
Bebas Pajak
10.
Mandi Uap/Spa
0%-35%
40% - 75%
11.
Diskotek,
Karoke,
Kelab
Malam, dan Bar
0%-75%
40% - 75%
Dari sajian data perbandingan kenaikan tarif pajak jasa hiburan dapat
diidentifikasi fakta hukum berikut ini:
(1)
reklasifikasi pajak hiburan dari UU PDRD kepada UU HKPD
mengakui prinsip umum tarif turun jasa hiburan dari paling tinggi
35% menjadi paling tinggi 10%;
(2)
prinsip umum tarif turun jasa hiburan dalam UU HKPD dimaksudkan
untuk restrukturisasi pajak daerah karena ekonomi biaya tinggi
(hight cost economy) dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
52/PUU-IX/2011 terkait dengan objek pajak golf yang dinilai pajak
berganda, dengan memberikan sumber baru pajak daerah;
(3)
diakuinya prinsip umum tarif pajak turun aquo menjadi paling tinggi
10%, namun ternyata untuk ketegori pajak hiburan terjadi tarif pajak
naik sebesar 15% dengan analisa berikut ini:
(a)
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/ spa
diberlakukan tarif pajak gradatif paling rendah 40% dan
paling tinggi 75%, adalah perlakuan berbeda dari prinsip
umum tarif turun dalam UU HKPD dari 35% (tiga puluh lima
persen) menjadi paling tinggi 10% (sepuluh persen);
(b)
perlakuan berbeda pada 5 (lima) jasa hiburan tersebut dari
prinsip umum tarif turun ditemukan pada 3 bentuk ini: (1)
66
diskriminasi dari prinsip umum tarif pajak turun paling tinggi
10% (sepuluh persen) terhadap tarif pajak naik jasa hiburan
tertentu (40% sampai 75%); (2) diskriminasi dari prinsip tarif
pajak tunggal menjadi tarif pajak gradatif; (3) diskriminasi dari
“kuncian” tanpa batas bawah (0%) [nol persen] menjadi tarif
pajak dengan batas bawah (40%) [empat puluh persen];
(c)
adanya diskiriminasi obyektif dan subyektif, yaitu: (1)
diskriminasi obyek tarif pajak naik (dari 35% ke 40% sampai
75%) yang semustinya diturunkan seragam menjadi paling
tinggi 10% (sepuluh persen); dan diskriminasi subyek
reklasifikasi pajak hiburan tertentu yang diperlakukan
berbeda karena karena asumsi keliru “yang bersifat mewah
(luxury) dan ”yang bersifat perlu dikendalikan” dilekatkan pada
jasa hiburan tertentu;
(d)
anjloknya realisasi pajak hiburan (tahun 2019 sd. tahun 2020)
sebagai alasan akademis mengakui prinsip umum tarif pajak
turun (menjadi paling tinggi 10%), namun ternyata tarif pajak
turun [-25%] (dari 35% ke 10%) yang terjadi adalah transfer
tarif pajak yang menjadi beban 5 (lima) jasa hiburan tertentu/
khusus dari semula [35%] menjadi tarif baru [40% sampai
75%];
(e)
selisih tarif pajak dari batas bawah [0%] menjadi batas bawah
[40%] terjadi transfer tarif pajak naik [15%] dari hasil
konsolidasi tarif pajak turun [25%] dengan tarif pajak hiburan
tertentu naik dari batas bawah [40%], maka UU HKPD pada
kenyataannya menerapkan tarif pajak naik jasa hiburan [15%]
tanpa adanya dasar legitimasi.
Dari analisa data ternyata UU HKPD menerapkan kebijakan makro
pajak yang “menerkam” jasa hiburan tertentu/khusus, yang justru
menyimpang dari prinsip umum tarif pajak turun. Methapor
kebijakan makro tarif pajak kesenian dan hiburan ini keadaan itu
seperti pepatah lama: “tiba di mata dipicingkan, tiba di perut
dikempiskan”, namun tiba di mulut diterkam”.
67
Tidak sampai di situ, karena tarif pajak hiburan tertentu tidak
betahan pada batas bawah tarif pajak dengan fakta kecenderungan
pemerintah kabupaten/kota menaikkankan pajak hiburan tertentu/
khusus dari batas bawah [40%]. Misalnya, Kabupaten Denpasar
semula (UU PDRD)= [10%] naik menjadi (UU HKPD)= [40%];
Propinsi DKI Jakarta semula (UU PDRD)=[25%] menjadi (UU
HKPD)= [40%]; Kota Mataram semula (UU PDRD) 40% naik
menjadi (UU HKPD)=[60%].
Dengan demikian UU HKPD yang dimaksudkan menciptakan
sumber baru pajak daerah justru berkutat dengan jenis/sumber
pajak hiburan sebelumnya (UU PDRD), dan kenaikan tarif pajak
hiburan tertentu yang menimbulkan distorsi kegiatan industri/jasa
hiburan di daerah. Hal itu berdampak luas pada kegiatan pariwisata
di daerah dan nasional yang terbukti dengan keberatan dan
penolakan pelaku usaha jasa hiburan dan pariwisata. Jika
diperhadapkan dengan maksud perubahan (dari UU PDRD ke UU
HKPD) untuk menciptakan sumber pajak baru, namun terbukti tidak
ada sumber baru pajak daerah karena pengenaan pajak hiburan
hanya reklasifikasi dan transfer tarif pajak naik bukan diskresi dan
kewenangan mencai sumber pajak baru dalam restrukturisasi pajak
daerah.
Dengan kenyataan tarif pajak naik jasa hiburan tertentu yang
melonjak tinggi adalah bukan tarif pajak yang bijaksana, bukan
beban pajak yang dapat dijangkau (be affordable), sehingga tidak
sesuai dengan maksud perubahan UU sebagaimana Naskah
Akademis RUU HKPD yang menggariskan: “pajak daerah yang
baik harus memenuhi kriteria antara lain bijaksana dalam
menghindari tarif pajak sangat tinggi (wisdom in avoiding very hight
tax rate), beban pajak yang terjangkau (the tax burden must be
affordable), pajak tidak boleh merugikan kebijakan ekonomi
nasional (the tax must not prejudice national economic policies..)”
[vide Naskah Akademis RUU HKPD, hlm. 53-54).
68
Dapat disimpulkan kebijakan tarif pajak kesenian tidak memiliki
dasar kebijakan sehingga tidak memiliki legitimasi (unlegitimated).
Kebijakan tarif pajak hiburan denan perlakuan yang berbeda dan
bersifat diskriminatif bertentangan dengan hak konstitusional atas
perlindungan dan kepastian hukum yang adil [melanggar Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945], hak konstitusional atas perlakuan diskriminatif
[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945], hak konstitusional atas perlindungan
harta benda di bawah keuasaannya (wajib pajak) [Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945], hak konstitusional atas pekerjaan dan penghiduan
yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 ayat (2) UUD 945].
Merujuk pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-IX/2011 yang dalam pertimbangan hukum Angka
[3.19], halaman 81, menegaskan bahwa pengenaan pajak
termasuk pajak daerah tidak dapat dilakukan hanya karena adanya
kebutuhan untuk pembangunan demi kemaslahatan umum
sehingga mencari orang-orang atau bidang pelayanan jasa yang
memiliki kemampuan membayar, namun Mahkamah Konstitusi
menggariskan amanat agar tarif pajak mempertimbangkan aspek
keadilan bagi wajib pajak;
12. Bahwa pengenaan tarif pajak hiburan tertentu yang melonjak tinggi
mencapai paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) [ex Pasal
58 ayat (2) a quo] dipastikan memberatkan dan mematikan kesempatan
berusaha karena industri jasa hiburan tertentu dikenakan juga beban-
beban pajak lain yang bersifat memaksa. Jika didaftarkan beban-beban
pajak hiburan tertentu yang melonjak tinggi dan menjadi “tsunami” bagi
industri pariwisata dimana jasa hiburan rantai usaha pentingnya,
sehingga tidak akan mencapai tujuan UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk
restrukturisasi tarif pajak menyokokong pemulihan ekonomi dari sektor
industri pariwisata.
Berikut beban-benan pajak jasa hiburan tertentu [ex Pasal 58 ayat (2)
UU Nomor 1 Tahun 2022], misalnya yang dibebankan pada unit usaha
karaoke (yang menyediakan layanan tambahan atas makanan dan
69
minuman, lounge/caffe, bar, dan layanan parkir dan valet, dan lainnya)
dengan simulasi berikut ini:
Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) sebesar paling rendah 40%
dan paling tinggi 75%;
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen),
Pajak Penghasilan (PPh) badan 25% (dua puluh lima persen),
PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5% sampai 35% tergantung
penghasilan kena pajak;
Pajak parkir dan valet;
Pajak perhotelan (hotel) jika dalam satu kawasan hotel dan
karaoke, bahkan juga menyasar dan berimbas pada jasa
perhotelan lainnya selain hotel.
Andai hanya menghitung pajak hiburan dengan tarif paling rendah 40%
(empat puluh persen), ditambah dengan PPh badan 25% (dua puluh
lima persen) saja menjadi 65% (enam puluh lima persen), adalah beban
pajak yang tidak logis dan rasional sehingga penetapan tarif pajak
(rate tax) sedemikian tidak berkeadilan dan melanggar Asas Equality.
Belum lagi beban atas royalty atas pengunaan karya musik dan lagu
yang disajikan, dan menanggung biaya tetap untuk gaji pegawai, biaya
operasional, biaya sewa sewa tempat, biaya royalty musik dan lain-lain.
Pengenaan tarif pajak yang tinggi dan tidak rasional itu dipastikan
kematikan usaha hiburan, seperti methapor ‘menyembelih angsa
bertelur emas’ dari cerita asli berjudul ‘The Goose and the Golden
Egg’ yang mengajarkan keburukan parah keserakahan. Oleh karena
itu pengenaan tarif pajak yang melonjak tinggi pada jasa hiburan
tertentu [ex Pasal 58 ayat (2) a quo] secara langsung berdampak (direct
impact) kepada hidup-matinya industri jasa hiburan yang merupaan
rantai penting industri pariwisata, dan lebih dari itu berdampak kepada
aspek tenaga kerja karena penyerapan tenaga kerja sektor pariwisata
yang signifikan sebesar 21,26 juta orang sesuai data BPS Tahun 2021.
Dengan demikian menjadi causal verbant kerugian konstitusional
pelaku usaha dan asosiasi yang bergabung ke dalam Gabungan Industri
70
Pariwisata Indonesia cq Pemohon I maupun yang dialami pelaku usaha
sebagaimana Pemohon.
Adalah tidak konstitusional apabila mengenakan tarif pajak kepada
barang dan jasa tertentu namun tidak jelas, ambigu dan tidak presisi
dalam menetapkan obyek yang dikenakan pajak, yang seakan hanya
mengejar obyek barang dan jasa yang dikenakan pajak untuk
kepentingan kebutuhan pembangunan demi kemaslahatan umum,
sekalipun. Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
52/PUU-IX/2011 yang dalam pertimbangan hukum angka [3.19],
halaman 81 yang lengkapnya berbunyi:
“Menimbang bahwa, menurut Mahkamah dasar pengenaan pajak
termasuk pajak daerah tidak dapat dilakukan hanya karena
adanya kebutuhan untuk pembangunan demi kemaslahatan
umum sehingga mencari orang-orang atau bidang pelayanan jasa
yang memiliki kemampuan membayar. Pengenaan pajak harus
mempertimbangkan segala aspek, termasuk jenis usaha atau
kegiatan yang dapat dikenai pajak serta aspek keadilan bagi wajib
pajak”;
13. Bahwa tidak benar anggapan yang keliru bahwa kegiatan jasa hiburan
sudah pulih dari dampak luar biasa pendemi COVID-19 apabila
diperhadapkan dengan data realisasi pajak hiburan, sehingga
anggapan tersebut merupakan kekeliruan dalam dari disiplin
pemikiran. Menurut data di masa sebelum pendemi COVID-19 pada
tahun 2019, realisasi pajak hiburan sebesar Rp2,4 triliun. Bandingkan
dengan di masa pendemi COVID-19 pada tahun 2020 realisasi
penerimaan pajak hiburan di daerah anjlok menjadi Rp787 miliar, dan
pada tahun 2021 semakin anjlok menjadi Rp477 miliar. Sedangkan
realisasi penerimaan pajak hiburan tahun 2023 sebesar Rp2,2 triliun.
Oleh karena itu, jika membandingkan sebelum dengan setelah pendemi
COVID-19 maka realisasi pajak hiburan belum menyamai realisasi
tahun 2019, oleh karena itu tidak berdasar anggapan yang
menyebutkan jasa hiburan sudah pulih yang dipakai sebagai dalih
71
pembenaran pengenaan pajak hiburan tertentu tinggi sebagaimana
ketentuan Pasal 58 ayat (2) a quo oleh karena:
a. tidak valid dan menggelikan apabila membandingkan realisasi
penerimaan pajak hiburan tahun 2023 untuk pembenaran
pengenaan pajak hiburan tertentu dinaikkan menjadi paling rendah
40% (empat puluh persen dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen), karena RUU HKPD tersebut dirancang pada tahun 2021
dan diundangkan tahun 2022 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2022
sehingga acuannya bukan data tahun 2023.
b. jika RUU HKPD dirancang tahun 2021 maka logis jika analisa
ekonomi penerimaan pajak tahun 2021 dan 2020 dipergunakan
dalam merancang RUU HKPD, sehingga beralasan jika tarif pajak
jasa hiburan tertentu ikut diturunkan bukan dinaikkan;
c. quod non menguji validitas norma tatif pajak yang tinggi untuk jasa
hiburan tertentu [ex Pasal 58 ayat (2)] dengan memperhadapkannya
pada data realisasi pajak hiburan tahun 2023, terbantahkan dengan
realiasi pajak hiburan tahun 2023 yang dipublikasi Bapenda DKI
Jakarta yang menyumbang hanya 1,6% (satu koma enam persen)
dari total pajak daerah, atau hanya Rp687 miliar dari Rp43,5 triliun
[vide lampiran Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI
Jakarta, [vide Bukti P-29];
14. Bahwa dengan demikian pengenaan pajak hiburan melonjak tinggi
sebagaimana Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 berdampak
bagi kelangsungan usaha/industri hiburan yang berdampak pada
kehilangan daya saing, hilangnya lapangan kerja bahkan tutupnya
usaha hiburan yang menjadi efek domino kepada konsumen dan
tenaga kerja yang selanjutnya bermuara pada kondisi industri
pariwisata di Indonesia yang tidak menarik dan kompetitif apalagi paska
pendemi COVID-19 sebagaiman analisa dan pandangan dari KADIN
Indonesia [Bukti P-30]. Padahal, jenis usaha hiburan masuk dalam
daftar positif (positive list) baik dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan Pasal 14 ayat (1) maupun dalam UU Nomor 1 Tahun
2022 Pasal 55 ayat (1). Selain itu, jenis usaha hiburan yang diijinkan,
72
memiliki daftar dalam KLBI, terikat dengan etika dan kode etik, memiliki
standar yang bahkan berstandar internasional, pengawasan dan
kepatuhan kepada instrumen internasional, sehingga tidak beralasan
mengembangkan asumsi keliru bahwa jasa hiburan sebagai “yang
bersifat perlu dikendalikan” sehingga menjadi dalih pengenaan tarif
pajak tinggi dibanding dengan jenis usaha hiburan lainnya bahkan
lebih tinggi dari tarif pajak perhotelan yang justru merupakan “landmark”
dalam industri pariwisata.
15. Bahwa dengan diberlakukannya norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1
Tahun 2022 dengan pengenaan tarif pajak graduatif yang melonjak
menjadi paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75%
(tujuh puluh lima persen) bukan saja menimbulkan kerugian
konstitusional atas perlindungan harta kekayaan Para Pemohon, namun
dalam penalaran yang wajar mengakibatkan kerugian materil pelaku
usaha cq. Para Pemohon yang berdampak langsung pada hak untuk
menjalankan perkerjaan yang layak bagi [elaku usaha maupun pekerja
yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal;
16. Bahwa oleh karena itu keberlakuan norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor
1 Tahun 2022 aquo menimbulkaan dampak langsung bagi
kemunduran serius bagi hak berusaha (bisnis) pelaku usaha jasa
hiburan dalam jenis jasa hiburan tertentu oleh karena secara kalkulasi
bisnis dipastikan tidak mampu bertahan hidup (survival) dengan
pengenaan tarif pajak sebesar 40% (empat puluh persen) sampai 75%
(tujuh puluh lima persen) oleh karena dibebani biaya tetap gaji
pegawai, biaya operasional, biaya sewa sewa tempat, biaya royalty
musik dan lain-lain. Menurut pelaku usaha industry jasa hiburan
karaoke, Inul Daratista menyebut aturan pajak ini dapat mematikan
industri hiburan [vide detikfinance, Inul cs Sebut Kenaikan Pajak Bisa
Matikan Usaha Karaoke-Spa, Senin, 22 Januati 2024], dengan
pengenaan tarif pajak hiburan yang harus dibayarkan paling rendah
45% dan paling tinggin 75% ditambah dengan pajk-pajak lain yakni
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen), Pajak
Penghasilan (Pph) badan 25% (dua puuh lima persen), Pph pribadi
73
selaku pengusaha 5% (lima persen), pajak parkir dan valet, royalty lagu,
berikut gaji karyawan, dan biaya operasional, dan lain-lain maka secara
logis dan dalam penalatan yang wajar memaytikan usaha jasa hiburan.
Dengan kondisi sedemikian, maka pengenaan tarif pajak menjadi
kausal matinya usaha jasa hiburan yang menjadi bagian dari mata rantai
kegiatan kepariwisataan di Indonesia;
17. Bahwa keberlakuan norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022
aquo menimbulkaan dampak langsung bagi pekerja atau tenaga kerja
dalam bidang jasa hiburan tersebut, oleh karena dalam bidang jasa
hiburan yang bagian tak terpisahkan dari mata rantai bidang pariwisata.
Berdasarkan data terdapat penyerapan tenaga kerja sektor pariwisata
yang signifikan yakni sebesar 21,26 juta orang [BPS Tahun 2021). Oleh
karena jasa hiburan adalah termasuk dalam ekosistem pariwisata yang
menjadi daya tarik pariwisata Indonesia, maka norma a quo dapat
dipastikan mematikan kesempatan berusaha, hilangnya lapangan
pekerjaan bagi sektor padat karya sebagai jaring pengaman sosial
(social savety nett) karena tidak memerlukan syarat pendidikan tinggi
dan keterampilan tinggi;
18. Bahwa keberlakuan norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022
a quo berdampak langsung dan meluas bukan hanya untuk/pada lima
jenis jasa hiburan tersebut namun meluas ke bidang lainnya, karena
mata rantai jasa hiburan yang berkaitan dengan pemasok yang
merupakan usaha dalam skala UKM seperti pemasok bahan makanan
dan minuman, petani, peternak dan lainnya, termasuk artis, pekerja
kesenian, penyewaan properti dan lainnya. Sehingga mengakibatkan
kerugian konstitusional atas hak berusaha dan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusian sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD
1945;
19. Bahwa terbitnya norma a quo yang mendapat kritikan kencang dan
terbukti telah berdampak meluas bagi industri pariwisata di
Indonesia, pemerintah mengambil sikap memahami seriusnya kerugian
bisnis yang nyata dan berlanjut, serta berakibat kerugian konstitusional
usaha pariwisata khususnya jasa hiburan, sehingga menyadarkan
74
terbitnya kebijakan Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Palaksanaan Pajak
Barang dan Jasa Tertentu atas jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [Bukti P-31],
sebagai respon atas keberatan pelaku usha pada pajak hiburan tertentu
yang diterbitkan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif
di daerah dengan memberikan peluang kebijakan untuk memberikan
insentif fiskal sebagaimana Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022. Bukti
Surat Edaran menteri Dalam Negeri a quo membuktikan adanya
pengakuan terbuka dan kebijakan yang berterus terang dari pemerintah
bahwa pengenaan tarif pajak hiburan tertentu yang tinggi (40% - 75%)
atas kelima jenis jasa hiburan dimaksud telah terbukti (i) menimbulkan
dampak luas bagi iklim usaha yang kondusif dan kompetitif di daerah
untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan pajak daerah; (ii)
adanya kerugian bisnis dan tentunya kerugian konstitusional pelaku
usaha jasa hiburan; (iii) pemahaman akan pengakuan adanya
kekeliruan mendasar dalam merumuskan norma a quo yang
mengenakan tarif pajak hiburan tertentu tinggi sebesar paling rendah
45% (empat puluh lima peren) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen);
20. Bahwa jika mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri aquo
merupakan pengakuan benar adanya kerugian materil dan kerugian
konstitusional Para Pemohon dalam industri jasa hiburan, sehingga
absah melakukan pengujian materil atas norma Pasal 58 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2022 untuk menjamin perlindungan hukum dan
kepastian hukum yang adil, perlindungan dari perlakuan diskriminatif,
menjamin hak berusaha yang berkeadilan dan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan bahkan hak atas
layanan kesehatan yang berarsiran dengan jenis jasa hiburan spa
terapis, hiburan keluarga.
21. Bahwa pemberlakuan norma a quo secara bisnis telah menimbulkan
kecenderungan adanya pengaturan pajak daerah atas jasa hiburan
75
yang mengenakan tarif pajak maksimal sebesar paling tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen) ke dalam peraturan daerah [vide Bukti P-32 dan
Bukti P-34] dan fakta kecenderungan pemerintah daerah kabupaten/
kota menaikkan tarif pajak hiburan tertentu untuk kelima jenis jasa
hiburan sampai dengan tarif pajak maksimal sebesar 75%. (tujuh puluh
lima persen) daripada pengenaan tarif pajak tetap dan/atau
menurunkan tarif pajaknya sehingga telah nyata menimbulkan kerugian
konstitusional Para Pemohon;
Dengan demikian, apabila dikalkulasi dengan beban-beban pajak
lainnya serta komponen biaya tetap dan tidak tetap maka beralasan jika
dipastikan timbulnya akibat menurun drastis dan bahkan hilangnya
seluruh penerimaan dari pelaku usaha jasa hiburan tertentu [ex Pasal
58 ayat (2) a quo] sehingga menimbulkan kerugian nyata dan kerugian
konstitusional pelaku usaha yang dalam hal ini bergabung ke dalam
organisasi induk industri pariwisata Indonesia cq. Pemohon I demikian
pula Para Pemohon secara bersama-sama;
22. Bahwa dengan alasan-alasan dan dalil-dalil di atas maka pengenaan
tarif pajak jasa hiburan dengan norma Pasal 58 aat (2) UU Nomor 1
Tahun 2022 yang bertentangan dengan UUD 1945, dank arena itu
beralasan dalam pemohonan pengujian materiil a quo Para Pemohon
meminta diadakannya keadilan penerapan pajak hiburan yang
sebelumnya ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi setarakan atau
disamakan dengan pengenaan tarif pajak untuk Jasa Kesenian dan
Hiburan sesuai Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2022 yang meliputi
jenis jenis Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai uraian dalam Pasal 55
ayat (1) huruf sampai dengan huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 yakni
sebesar paling tinggi 10% (sepuluh persen), termasuk pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa;
23. Bahwa dengan demikian Para Pemohon menyampaikan permohonan
agar majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor
1 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Oleh karena Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1
76
Tahun 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka
terhadap jenis Jasa Kesenian dan Hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, mandi uap/spa secara hukum diberlakukan
ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan tarif
pajak ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen);
24. Bahwa perkenankan mengambil alih dan menurunkan pendapat hukum
dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
07/PUU-II/2004 yang antara lain berbunyi:
“.. Mahkamah berpendapat, diskriminasi baru dapat dikatakan ada
jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang
masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu,
seperti dirumuskan dalam Black’s Law Dictionary, 2004, hlm. 500,
“differential treatment; ...a failure to treat all persons equality, when
no reasonable distinction can’t be found between those favored
and those not favored” ;
25. Bahwa
mohon berkenan
mengambil alih
dan
menurunkan
Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang menerbitkan pendapat
bahwa:
“Mahkamah tidak akan membiarkan adanya norma dalam
Undang-undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan
amanat
perlindungan
konstitusional..”
[vide,
pertimbangan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal.
153].
26. Bahwa merujuk pendapat pakar hukum tata negara Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., antara lain berpendapat bahwa:
“ketentuan undang-undang mengenai pajak dan pungutan
memaksa yang mencakup tidak hanya jenis kekayaan yang
dijadikan obyek pajak maupun besaran nilai pajaknya (tax rate)
harus didasarkan atas kesepakatan bersama”.
Selanjutnya menurut Jimly Asshiddiqie bahwa:
“undang-undang
yang
tidak
secara
tegas
mencantumkan
ketentuan mengenai obyek pajak atau besaran nilai pajak, oleh
Mahkaah Konstitusi atau Mahkamah Agung masing-masing
77
negara telah dianggap betentangan dengan prinsip-prinsip
konstitusi sehingga dinyatakan tidak mengikat untuk umum” [Jimly
Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, Penerbit Buku Kompas, hlm,
294].
27. Bahwa dengan alasan-alasan di atas maka norma Pasal 58 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2022 telah menimbulkan kerugian konstitusional dalam
UUD 1945 yakni atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil
dengan terbitnya obyek pengujian materiil a quo sesuai Pasal 28D ayat
(1), atas tindakan dalam bentuk apapun yang diskriminatif dengan
pengenaan pajak hiburan yang diskriminatif sesuai Pasal 28 I ayat (2),
atas tergerusnya harta benda di bawah kekuasaaannya akibat dari
pengenaan pajak hiburan tertentu sesuai Pasal 28G ayat (1), atas
layanan kesehatan dengan karena norma a quo diasumsikan sebagai
termasuk hiburan an sich sesuai Pasal 28H ayat (1), dan atas
kesempatan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak termasuk
kesempatan berusaha sesuai Pasal 27 ayat (2). Oleh karena itu
terbitnya obyek pengujian materiil a quo telah bertentangan dengan
UUD 1945;
28. Bahwa dengan alasan-alasan di atas berkenan kiranya Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara
Permohonan pengujian materiil a quo menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi “Khusus tarif PBJT atas jasa
hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa
ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi
75% (tujuh puluh lima persen)” adalah bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
IV.
Petitum
Dengan alasan-alasan tersebut di atas, mohon berkenan Majelis Hakim
Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan Permohonan
Pengujian Materiil a quo atas UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2)
terhadap UUD 1945, kiranya berkenan menjatuhkan Putusan dengan Amar
yang berbunyi sebagai berikut:
78
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon atas Pengujian Materil UU
Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan Pengujian Materil UU Nomor 1 Tahun
2022 Pasal 58 ayat (2) dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau,
Dalam hal Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-41 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Perubahan terakhir Akte Pengesahan Badan
Hukum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
GIPI.
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Ketua Umum DPP GIPI: IR. Hariyadi BS.
Sukamdani NIK: 3171060402650004.
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Akte Pendirian PT. KAWASAN PANTAI INDAH,
dibuat oleh Dr. Stefanie Hartanto, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, tanggal 06 Juli 2022.
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0046233.AHA.01.01 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas
PT KAWASAN PANTAI INDAH tertanggal 11 Juli 2022.
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi KTP Tuan Ruswandi, Direktur Utama, PT
KAWASAN PANTAI INDAH.
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Akte Pendirian CV PUSPITA NIRWANA, dibuat
oleh Sri Sumiyati, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang,
tanggal 28 November 2005.
79
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0008164-AHA.01.15 Tahun 2021 tentang
Pengesahan CV Puspita Nirwana tertanggal 24 Februati
2021.
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi KTP Tn. ANFAR, Direktur Utama CV Puspita
Nirwana.
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi
Akte
Pendirian
PT.
SERPONG
ABADI
SEJAHTERA Nomor 9 dibuat oleh Notaris Rinaldi Putra,
SH., MKn., di Kabupaten Lebak, Banten, tanggal 28
Agustus 2023.
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0068649.AH.01.01 Tahun 2023 tentang
Pengesahan
PT.
SERPONG
ABADI
SEJAHTERA
tertanggal 13 September 2023.
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi KTP Tuan SUPRAYOGI, Direktur Utama PT.
Serpong Abadi Sejahtera.
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Akte Pendirian PT. CITRA KREASI TERBAIK
dibuat oleh Dr. Stefanie Hartanto S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, tanggal 06 Juli 2022.
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0046236.AH.01.01 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
PT CITRA KREASI TERBAIK tertanggal 11 Juli 2022.
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Tuan RUSWANDI, Direktur Utama PT. Citra Kreasi
Terbaik.
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Akte Pendirian PT. SERPONG KOMPLEKS
BERKARYA dibuat oleh Dr. Stefanie Hartanto S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, tanggal 06 Juli 2022.
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0046245.AH.01.01 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
PT SERPONG KOMPLEKS BERKARYA tertanggal 11 Juli
2022.
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Tuan RUSWANDI, Direktur Utama PT.
SERPONG KOMPLEKS BERKARYA
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan Daerah yang disahkan tanggal 5 Januari 2022
dan diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022 Lembaran
Negara RI Tahun 2022 Nomor 4.
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk
80
Berusaha: 1207220026831 yang diterbitkan tanggal 12 Juli
2022, Perubahan ke-1 tanggal 14 Juni 2023 dari Menteri
Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas
nama KAWASAN PANTAI INDAH.
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk
Berusaha: 8120002900695 yang diterbitkan tanggal 9
September 2018, Perubahan ke-10 tanggal 10 Juli 2022 dari
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal, atas nama CV. Puspita Nirwana.
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk
Berusaha: 1409230027141 yang diterbitkan tanggal 14
September 2023 dari Menteri Investasi/ Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal atas nama PT. SERPONG
ABADI SEJAHTERA.
24.
Bukti P-24
:
Fotokopi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk
Berusaha: 1207220014264 yang diterbitkan tanggal 12 Juli
2022, Perubahan ke-3 tanggal 12 Juli 2022 dari Menteri
Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas
nama PT) CITRA KREASI TERBAIK.
25.
Bukti P-25
:
Fotokopi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk
Berusaha: 1207220049375 yang diterbitkan tanggal 12 Juli
2022, Perubahan ke-5 tanggal 12 Juli 2022 dari Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas
nama PT) SERPONG KOMPLEKS BERKARYA.
26.
Bukti P-26
:
Fotokopi Naskah Akademik RUU tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
27.
Bukti P-27
:
Fotokopi Surat Kemenkumham Nomor PHN-HN.02-04-12
tertanggal
30
April
2021
perihal
Keterangan
Hasil
Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
28.
Bukti P-28
:
Fotokopi Gambar Info Grafis: Perbandingan Pajak Hiburan
Beberapa Negara ASEAN, Sumber The Economic Times.
29.
Bukti P-29
:
Fotokopi Sumber Data dari Pusdatin Bapenda DKI Jakarta,
dari Unggahan Media Online BPK RI dengan judul “Pemprov
DKI Jakarta Kantongi Pajak Hiburan Ro687 Miliar Sepanjang
2023” tertanggal 18 Januari 2024 dengan sumber:
https://jakarta.bpk.go.id/pemprov-dki-jakarta-kantongi-pajak-
hiburan-ro687-miliar-sepanjang-2023/.
30.
Bukti P-30
:
Fotokopi Presentasi Kadin Indonesia Bidang Pariwisata
Ekonomi Kreatif pada acara Webinar Investortu tentang
“Polemik Pajak Hiburan Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
81
Pemerintah Daerah.
31.
Bukti P-31
:
Fotokopi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:
900.1.13.1/403/SJ tertanggal 19 Januari 2024 tentang
Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas
Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor
1 tahun 2022.
32.
Bukti P-32
:
Fotokopi Gambar Infografis Perubahan tarif pajak hiburan
dari Undang-Undang 28Ttahun 2009 ke Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022.
33.
Bukti P-33
:
Fotokopi Pengumuman Badan Pendapatan Daerah Propinsi
DKI Jakarta Nomor e-0002 Tahn 2024 tentang Implementasi
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, tertanggal 29 Januari 2024,
yang pada angka 4 berbunyi:
“4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka proses
pemugutan PBJT dilakukan sesuai dengan ketentuan objek
pajak dan tarif pajak ya g berbasis konsumsi sebagaimana
dimaksud pafa angka 2 dan angka 3. Adapun pemungutan
PBJT pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/ spa menggunakan tarif sebesar 40% (empat uluh
persen) atas jasa hiburan, dan tarif sebesar 10% (sepuluh
persen) atas penjualan dan/ atau penyerahan makanan dan
atau minuman”.
34.
Bukti P-34
:
Fotokopi Presentassi Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) mengenai Dampak Perubahan Pajak Hiburan
terhadap Perekonomian Daerah
35.
Bukti P-35
:
Fotokopi NPWP PT. Kawasan Pantai Indah Nomor
60.191.256.1-047.000, tertanggal 11/07/2022
36.
Bukti P-36
:
Fotokopi NPWP CV. Puspita Nirwana, Nomor 02.190.683.9-
072.000, tertanggal 23/11/1005
37.
Bukti P-37
:
Fotokopi NPWP PT. Serpong Abadi Sejahtera, Nomor
50.366.413.8-451.000, tertanggal 13/09/2023
38.
Bukti P-38
:
Fotokopi
NPWP
PT.
Citra
Kreasi
Terbaik,
Nomor
60.195.476.1-085.00, tertanggal 11/07/2022
39.
Bukti P-39
:
Fotokopi NPWP PT. Serpong Kompleks Berkarya, Nomor
60.195.780.6.451.000, tertanggal 11/07/2022
40.
Bukti P-40
:
Fotokopi Tangkapan Layar postingan media databoks
tertanggal 15 Januari 2024 yang berjudul “Tarif Pajak
Hiburan Indonesia Jauh Lampaui Negara Tetangga” dengan
sumber:
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/15/tarif-
82
pajak-hiburan-indonesia-jauh-lampaui-negara-tetangga.
41.
Bukti P-41
:
Fotokopi Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas Rancangan
Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang diusulkan
oleh fraksi-fraksi partai di DPR:
DIM No. 443
Ayat (2): “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan
paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen)”.
Selain itu, para Pemohon telah dalam persidangan tanggal 28 Agustus 2024
mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Prof.Dr. H. Djohermansyah Djohan, MA.,
dan Dr. Sandra Aulia, S.E., M.S. Ak., yang menyampaikan keterangan lisan dibawah
sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 26
Agustus 2024, serta dalam persidangan tanggal 28 Agustus 2024 dan 10
Septermber 2024 mengajukan 3 (tiga) orang saksi bernama Wirawan Nurisa
Saputra, S.H., dr. Yuno Abeta Lahay, dan Ita Utamiwati, S.ST.Par., DiplCidesco
yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji pada persidangan
tanggal 28 Agustus 2024 dan 10 Septermber 2024, yang masing-masing pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Para Pemohon
1. Prof.Dr. H. Djohermansyah Djohan, MA.
1. Hubungan pemerintah pusat-pemerintah daerah hanya indah dalam teori dan
manis dalam konstitusi tapi pahit dan rumit dalam praktik pemerintahan.
Termasuk dalam hal ini perkara hubungan keuangan pemerintah pusat-
pemerintah daerah yang adil dan selaras sesuai Amanah Pasal 18A ayat (2)
UUD 1945
2. Faktor utama penyebabnya: Keengganan pemerintah pusat berbagi. Pajak
yang gemuk dan empuk2 diambilnya, dan yang kurus tak seberapa hasilnya
diserahkan kepada pemerintah daerah. Akibatnya sedikit sekali daerah yang
memiliki kemandirian fiskal (dari 508 kab/kota, hanya 3 kab/kota atau 0,59%
yang mandiri fiskal. Jadi, ketergantungan daerah kepada dana transfer pusat
sangat tinggi (tidak sehat). Tanpa dana transfer, banyak daerah yang berhenti
beroperasi (bangkrut).
83
3. Ketika pemerintah dan DPR membuat UU HKPD Nomor 1/2022 di masa
pandemi covid-19, saat itu terjadi penurunan serius kapasitas fiskal daerah
(ekonomi lumpuh). Terjadilah kesembronoan penetapan tarif PBJT
khususnya jasa 5 (lima) hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan
mandi uap/spa) sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2).
4. Tarif pajak untuk kelima jasa hiburan itu yang semula ambang batas
bawahnya 0% (UU No. 28/1999) kini diangkat menjadi 40%. Ambang batas
atas mandi uap/spa yg semula 35%, disamakan dengan diskotek, karaoke,
kelab malam, dan bar menjadi 75%. Maksudnya tentu untuk membantu
daerah menggenjot PAD-nya.
5. Dampak dari penetapan tarif pajak yang “ugal-ugalan” itu, tidak dilakukan
oleh pemerintahan di banyak negara yang juga dilanda covid-19, terancam
membuat “gulung tikarnya” pengusaha, merosotnya indeks kebahagiaan
warga, menurunnya hasil PBJT pemerintah daerah, dan memicu
berkembangnya bisnis jasa hiburan ilegal yang memusingkan pemerintah
daerah.
6. Berdasarkan penjelasan tersebut, penetapan tarif PBJT khusus 5 (lima) jasa
hiburan sebagaimana diatur sembrono dalam Pasal 58 ayat (2) UU Nomor
1/2022 telah mencederai konstitusi dan juga melemahkan otonomi daerah
yang menjadi amanah reformasi, sehingga layak dibatalkan oleh MK.
Ketidakadilan kebijakan
7. Hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah
berlangsung tidak adil dan tidak selaras.
8. Kepada pemerintah daerah otonom (546) oleh pemerintah pusat diserahkan
secara konkuren 32 jenis urusan pemerintahan terdiri atas 6 urusan wajib
pelayanan dasar (seperti: Pendidikan, Kesehatan, PU), 18 urusan wajib non
pelayanan dasar (seperti: perhubungan, industri, dan perdagangan), dan 8
urusan pilihan (seperti: pertanian, pariwisata, dan kelautan); pemerintah
pusat sendiri memegang 6 urusan absolut (pol LN, pertahanan, keamanan,
judicial, moneter & fiskal, dan agama) plus bagian pusat terkait urusan
konkuren itu.
9. Untuk mengurus urusan pemerintahan yang banyak itu, pemerintah pusat
mendistribusikan 3,4 juta (78%) ASN kepada 546 daerah otonom.
84
Sedangkan ASN yang menangani urusan pemerintah pusat berjumlah
999.065 ribu (22%).
10. Tetapi pemerintah pusat hanya menyediakan pembiayaan sekitar 25-30%
dari APBN setiap tahunnya kepada 546 daerah otonom tersebut berupa dana
transfer, sedangkan 70-75% dipakai pemerintah pusat untuk membiayai
urusan yang menjadi kewenangannya termasuk Program Strategis Nasional
(PSN) yang menelan banyak duit.
11. Pemerintah daerah rata2 kewalahan dalam membiayai urusan pemerintahan
yang dilimpahkan kepadanya, seperti tampak dari kasus ditangguhkannya
pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN, banyaknya jalan
daerah yang rusak, tidak terbangunnya trotoar oleh pemerintah kota, atau
irigasi tertier oleh pemerintah kabupaten.
12. PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah yang juga tersedot untuk
mengongkosi biaya anggota DPRD tentu menjadi tumpuan harapan
pemerintah daerah. Sayangnya, pemerintah pusat tidak memenuhinya pula
dengan adil seperti tampak dari kasus PBJT atas jasa hiburan khusus. Maka,
paripurnalah hubungan keuangan yang tidak adil itu.
Pajak untuk keadilan
13. Sebenarnya pajak tidak semata-mata untuk meningkatkan PAD. Kepala
daerah yang dipilih langsung oleh rakyat menggunakannya juga sebagai
instrumen keadilan.
14. Atas ketidaksanggupan pemerintah pusat memperbesar alokasi jumlah dana
transfer, menambah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah,
pemerintah pusat telah membuat pula kecerobohan dengan menetapkan tarif
PBJT atas jasa hiburan khusus (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa) minimal 40% dan maksimal 75%.
15. Akibatnya, ruang bagi kepala daerah otonom untuk bermanuver dlm
menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan khusus yang mempertimbangkan
keadilan bagi berbagai lapisan warganya sulit ditunaikan. Walau dalam Pasal
101 UU HKPD Nomor 1/2022 diatur pemberian insentif fiskal, tetapi prosedur
untuk mendapatkannya yang berbelit-belit tidak akan banyak membantu
kepala daerah dalam mewujudkan pajak daerah yang berkeadilan.
85
Pendapat Ahli
16. Berdasarkan semua penjelasan dan argumentasi ahli tadi, dengan tegas
dapat dikatakan bahwa penetapan tarif PBJT khusus 5 (lima) jasa hiburan
(diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) sebagaimana
diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD Nomor 1/2022 telah mencederai
konstitusi Pasal 18A ayat (2) dan melemahkan otonomi daerah. Karena itu,
mohon kiranya MK dapat membatalkan dan menyatakannya tidak mengikat.
2. Dr. Sandra Aulia, S.E., M.S. Ak.
86
87
88
89
90
91
92
93
94
Saksi Para Pemohon
1. Wirawan Nurisa Saputra, S.H.
Saksi menerangkan perusahaan tempat saksi bekerja yakni HW Group,
mengedepankan berbagai macam lifestyle yang bertujuan untuk
menghilangkan citra buruk tentang pengusaha bar dan klub malam;
Saksi menerangkan dalam menjalankan kegiatan usahanya perusahaan
tempat saksi bekerja telah membayara berbagai macam pajak diantara
pajak badan hukum, penghasilan untuk karyawan, reklame, pajak jasa
makanan dan hiburannya, serta pajak-pajak lainnya, seperti pajak royalty,
dan lain-lainnya. Selain itu, ada juga cost operasional secara IPL, iuran
lingkungan, gaji karyawan, listrik, air, bahan baku, dan kebutuhan;
Saksi menerangkan adanya pengenaan tarif pajak 40% (empat puluh
persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen), menyebabkan
pelanggan kabur. Selain itu, ada juga stigma yang mengatakan tempat
usaha saksi adalah tempat bagi orang-orang buang uang, padahal
kenyataanya tidak seperti itu, tempat kerja saksi tidak memaksakan orang-
orang yang datang untuk membeli alkohol. Terlebih tempat kerja saksi
95
adalah tempat hiburan yang mengutamakan lifestyle dan tempat untuk
menghilangkan stres;
Saksi menerangkan HW Group dalam membangun kegiatan usahanya
selalu berelasi dengan pemerintah sekitar dalam rangka mengurus
perizinannya. Selain itu, dalam membuka usaha HW Group juga
memberikan training agar para pekerja dalam keadaan siap untuk bekerja;
Saksi menerangkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 sangat
mendiskriminasi kegiatan usaha tempat saksi bekerja, karena dipandang
sebelah mata;
Saksi menerangkan saat ini HW Group ada kurang lebih 13 cabang, dan
kesemua cabang tersebut, pembangunan selalu mengikuti aturan perizinan
dari pemerintah daerah setempat.
2. dr. Yuno Abeta Lahay.
Saksi menerangkan, bahwa saksi merupakan Ketua Perhimpunan Hotel
dan Restoran Indonesia Cabang Kota Bogor, dan juga sebagai Wakil Ketua
Umum Bidang Organisasi di BPP PHRI Pusat;
Saksi menerangkan pemberlakuan UU 1/2022 tidak membawa dampak
signifikan, karena pada faktanya UU 1/2022 tidak berjalan dengan
sebagaimana mestinya, karena adanya manipulasi izin karena lahirnya UU
1/2022 ini;
Saksi menerangkan dengan pemberlakukan UU 1/2022 makin banyak
terjadi pungutan liar dan negosiasi di lapangan karena terjadinya manipulasi
izin. Artinya maksud dan tujuan pemerintah untuk membatasi dan
menghilangkan sisi negatif dari jenis hiburan itu sendiri tidak tercapai;
Saksi menerangkan di tempat tinggalnya Kota Bogor, ada Peraturan
Walikota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembatasan Izin Minumam
Beralkohol;
Saksi menerangkan Kode KBLI usaha yang dimiliki oleh para pelaku usaha
di lapangan, itu tidak sesuai. Hal ini menjadi penting agar penerapan
besaran PBJT sebuah usaha, itu dapat sesuai dengan izin dan juga kategori
usaha yang dimiliki. Faktanya, peraturan daerah seringkali hanya bersifat
formalitas, sehingga penegakan di daerahnya kurang berjalan;
96
Saksi menerangkan ada daftar yang sudah saksi lampirkan. saksi meminta
dan bersurat langsung kepada Kepala DPMPTSP Kota Bogor dan saksi
minta perizinan dari sektor hiburan. faktanya semua berlindung di bawah
kategori jenis usaha restoran, kafe, dan karaoke. Tidak ada satu pun bar,
diskotek, dan kelab malam. Padahal daftar ini baru saja dirilis ke saksi
minggu lalu. Namun, begitu saksi cek, ternyata izin yang diterbitkan pun
hanya sebatas masih TDUP. Padahal semua izin, saat ini sudah berbasis
NIB. Artinya, dari sisi izin yang dimiliki sebuah tempat usaha pun, tidak ada
update dan adanya pembiaran oleh pemerintah daerah.
Saksi menerangkan dampak negatif yang dipikirkan oleh pemerintah pusat,
dan hendak dilakukan pembatasan melalui UU 1/2022, sama sekali tidak
tercapai. Mereka dengan leluasa melakukan promosi dan juga mereka
mengakui dirinya bahwa mereka adalah sebetulnya club. Namun, besaran
pajak yang disetorkan, itu tidak sesuai dengan aturan yang dimiliki. Padahal
Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan
pembatasan.
Saksi menerangkan contoh konkret, adalah Pemprov DKI berhasil yang
berhasil menutup Alexis. kesimpulannya, tanpa instrumen pajak sekalipun
sebetulnya bisa dilakukan apabila memang dirasa tempat atau usaha
tersebut memang memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
3. Ita Utamiwati, S.ST.Par., DiplCidesco.
Saksi menerangkan Martha Tilaar SPA, berhasil mengembangkan SPA
outlet khas Indonesia, baik di dalam negeri maupun mancanegara. Melalui
jaringan waralaba, Martha Tilaar Group memberikan kesempatan pada
masyarakat untuk terus mengembangkan SPA di Indonesia dan
mancanegara. Saat ini jaringan Martha Tilaar SPA telah memiliki 40 outlet
di Indonesia, 3 outlet di Brunei Darussalam dan satu di Colombo, Sri Lanka;
Saksi menerangkan Pemberdayaan perempuan telah menjadi salah satu
pilar utama Martha Tilaar Group dengan program pelatihan terapi SPA yang
digagas oleh perusahaan tidak hanya menciptakan peluang pekerjaan,
tetapi juga menengangkat martabat perempuan dengan memberikan
keterampilan yang diakui, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
97
Saksi menerangkan Melalui Martha Tilaar Training Center, Puspita Martha
Beauty School, dan Akademi Martha Tilaar, Martha Tilaar Group telah
melahirkan ribuan terapis, beautician, hair stylist, makeup artist, dan
entrepreneur yang profesional di bidangnya;
Saksi menerangkan meskipun industri SPA di Indonesia diakui di dunia dan
memiliki potensi yang sangat besar, pengenaan pajak yang sangat tinggi,
justru menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha ini. Alih-alih
mendukung pertumbuhan industri yang berperan dalam Wellness Tourism,
kebijakan pajak yang diterapkan sangat memberatkan dikarenakan pada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) telah memasukkan
mandi uap atau SPA pada jasa hiburan. Padahal, SPA tidak hanya tentang
mandi uap;
Saksi menerangkan beberapa Outlet Martha Tilaar SPA telah mengajukan
penutupan. Salah satunya, di Pangkalan Bun yang dikenakan pajak
sebesar 75% dan di Outlet Ciawi Bogor yang dikenakan pajak sebesar 50%.
Hal ini sangat memberatkan. Walaupun telah mengajukan insentif fiskal,
namun sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti dari Bapenda
setempat;
Saksi menerangkan di sisi lain, terdapat usaha SPA yang melanggar izin,
norma, etika profesional, dan beroperasi di luar standar kesehatan, bahkan
prostitusi yang berkedok SPA, hanya melayani tamu-tamu pria, terus
berkembang tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah. Bahkan secara
aktif, mempromosikan outlet-outletnya melalui media sosial yang provokatif
dan tidak sesuai dengan marwah SPA, sehingga memunculkan stigma
negatif di masyarakat terhadap bisnis SPA. Hal ini, sebagai dampak
pembiaran terhadap pelanggaran usaha SPA yang tidak sesuai definisi dan
standar;
Saksi menerangkan Pajak yang tidak proporsional ini tidak hanya
membunuh bisnis spa, tetapi juga menghancurkan potensi besar yang
dimiliki Indonesia, sektor wellness tourism. Dengan beban pajak setinggi
40-75%, bagaimana mungkin bisa bersaing secara sehat dan memberikan
kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Terlebih, Dengan semua
prestasi dan reputasi internasional yang telah diraih Martha Tilaar SPA
98
seharusnya menjadi bekal kuat bagi Indonesia untuk memimpin kancah
wellness tourism dunia. Martha Tilaar SPA hanya meminta keadilan agar
usaha yang telah dibangun dengan dedikasi tinggi ini tidak mati sia-sia, agar
sesuatu yang berbeda jangan disamakan. Jangan biarkan usaha SPA yang
memperjuangkan kesehatan, kesejahteraan rakyat Indonesia diperlakukan
sama dengan bisnis hiburan malam.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan secara tertulis bertanggal 1 Oktober 2024 yang
disampaikan kepada Mahkamah pada tanggal 1 November 2024.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima oleh Mahkamah pada 10 Juli
2024 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
11 Juli 2024, serta keterangan tertulis tambahan yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 15 Agustus 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Berdasarkan
pada
masing-masing
permohonannya,
ketentuan
yang
dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon pada pokoknya adalah:
Dalam Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD terhadap Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
II.
DALIL-DALIL PERMOHONAN
Dalil-Dalil Permohonan Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024:
Terhadap ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD dikarenakan norma pasal yang
diuji bersifat diskriminatif dalam pengenaan tarif pajak hiburan tertentu. Menurut
Para Pemohon, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah
jenis usaha bersifat umum yang tidak identik/bersifat mewah (luxury) dan tidak
seharusnya perlu dikendalikan.
III.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
99
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai permohonan yang diajukan oleh
Para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu membahas apakah telah tepat
dan benar permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (1)
huruf l, Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD terhadap UUD
1945 diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
1. Sebagaimana diketahui bersama, ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang
berbunyi: ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 23A UUD 1945 telah memberikan pilihan
kebijakan yang bebas/terbuka (open legal policy) kepada pembentuk
Undang-Undang untuk mengatur masalah perpajakan dalam suatu
Undang-Undang. Dengan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945
dimaksud, pembuat Undang-Undang memiliki kewenangan dalam
menetapkan pajak-pajak yang dapat dipungut baik yang dipungut oleh
negara dalam hal ini pemerintah pusat maupun jenis pajak yang dapat
dipungut oleh pemerintah daerah.
3. Bahwa pengaturan mengenai jenis pungutan berupa pajak yang dapat
dilakukan oleh pemerintah daerah, pembuat Undang-Undang telah
mengaturnya dengan UU HKPD. Dalam UU HKPD, pembentuk
Undang-Undang telah menetapkan jenis pajak, subjek dan wajib pajak,
objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah
pemungutan pajak, serta tarif pajak. Dengan adanya pengaturan
tersebut, pembuat Undang-Undang memberikan batasan mengenai
jenis pajak beserta tarif pajak yang dapat dipungut daerah. Tarif pajak
daerah yang dipungut daerah tidak boleh melebihi ketentuan yang telah
ditetapkan dalam UU HKPD. Lebih lanjut pelaksanaan untuk melakukan
pemungutan pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai
prinsip otonomi daerah, yaitu wewenang untuk memungut pajak.
4. Bahwa terkait dengan ketentuan mengenai penetapan tarif untuk objek
pajak atas Jasa Kesenian dan Hiburan, sejak berlakunya UU PDRD
untuk jenis hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab malam, mandi
100
uap/spa), besaran tarif maksimalnya sudah diatur lebih tinggi
dibandingkan dengan jenis jasa hiburan lainnya.
5. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka penetapan
khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek PBJT yang dapat
dipungut daerah adalah kebijakan yang bebas/terbuka (open legal
policy) bagi pembentuk Undang-Undang berdasarkan Pasal 23A UUD
1945.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut, UU HKPD merupakan penjabaran dari
Pasal 23A UUD 1945 yang merupakan open legal policy karena memuat
pendelegasian kewenangan dan memuat kebijakan hukum (legal policy)
yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh
negara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya ketentuan Pasal 55 ayat (1)
huruf l, Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD
tersebut bukan merupakan objek yang dapat dilakukan uji materiil
di Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai pendapat Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimuat dalam Putusan Nomor 26/PUU-
VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD
1945 yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau
sebagian isinya, apabila norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy
oleh pembentuk undang-undang sepanjang pilihan kebijakan tersebut
tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945.”
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah jelas bahwa penetapan tarif
PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa sebagai objek Pajak Hiburan, dalam ketentuan Pasal 55
ayat (1) huruf I, Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD
merupakan delegasi kewenangan terbuka. Pilihan kebijakan (open legal
101
policy) pembentuk undang-undang yang menetapkan tarif PBJT atas
jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa sebagai objek Pajak Hiburan di UU HKPD itu pun juga tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
8. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan pengujian yang
diajukan oleh Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Selain
penetapan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek PBJT dalam
ketentuan UU HKPD tersebut merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang seharusnya tidak dapat dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf I, Pasal 58 ayat (2), dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPD juga tidak terdapat permasalahan
konstitusionalitas norma.
B. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi) serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
102
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945.
2. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon sebagai akibat berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
3. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
103
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
4. Bahwa menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan Para
Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
ketentuan yang dimohonkan pengujiannya, juga apakah terdapat
kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
5. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 tidak dapat
menunjukkan adanya kerugian hak konstitutional yang diberikan UUD
1945 akibat diterbitkannya UU HKPD yang didasarkan bahwa:
a. Para Pemohon dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 tidak
dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami para
Pemohon dengan dimasukannya Mandi Uap/Spa sebagai objek
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Para Pemohon dalam
permohonannya mendalilkan mengenai kerugian yang mungkin
akan timbul dengan dimasukannya Mandi Uap/Spa sebagai objek
104
Pajak Hiburan di UU HKPD. Tanggapan Pemerintah terkait hal ini
adalah Mandi Uap/Spa sudah termasuk sebagai bentuk hiburan
yang khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
tahun 2009 (UU PDRD) sebagai objek Pajak Hiburan tertentu
(diskotek, karaoke, kelab malam, mandi uap/spa), besaran tarif
maksimalnya sudah diatur lebih tinggi dibandingkan dengan jenis
jasa hiburan lainnya. Dengan demikian, dalil pemohon terkait
kerugian Para Pemohon tidak berdasar.
b. Dalam permohonannya, para Pemohon dalam kedudukannya
selaku Badan Hukum Privat berupa Perkumpulan Pengusaha
Husada Tirta (dahulu bernama Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) yang
mana anggotanya terdiri dari unsur Pelaku usaha SPA/Husada
Tirta) dan Perkumpulan Terapis SPA Indonesia yang bernama
Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI) serta Para pelaku Usaha
Husada Tirta/Mandi Uap/Spa memposisikan kedudukan Para
Pemohon sebagai Subjek PBJT dan menjadi penanggung beban
pajak. Adapun sesuai definisi Subjek PBJT dalam Pasal 56 ayat (1)
UU HKPD diatur bahwa yang menjadi Subjek PBJT adalah
konsumen barang dan jasa tertentu, sedangkan Perkumpulan/
Asosiasi/Pelaku Usaha Spa sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) UU
HKPD merupakan Wajib pajak yang hanya memiliki kewajiban
memungut, menyetorkan, dan melaporkan PBJT kepada
Pemerintah Daerah (Para Pemohon tidak menanggung beban
pajak), sehingga dalil Para Pemohon terkait kerugian yang
dialami Para Pemohon tidaklah berdasar.
c. Bahwa terkait legal standing Para Pemohon, Pemerintah
berpendapat kedudukan legal standing Para Pemohon tidak
terpenuhi karena permasalahan yang dikemukakan Para Pemohon
adalah
ranah
implementasi
dan
bukan
disebabkan
oleh
permasalahan konstitusionalitas norma ketentuan Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Pemerintah telah
memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah selaku pihak yang
paling dekat dan paling mengenal wajib pajaknya serta mengetahui
105
potensi
sumber-sumber
penerimaan
daerahnya,
dalam
menentukan langkah yang paling optimal untuk pengenaan pajak
dan penentuan besaran tarif pajak atas hiburan khusus, termasuk
apabila pemerintah daerah akan memilih untuk memberikan fasilitas
insentif fiskal antara lain berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan,atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi,
dan/atau sanksinya sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
d. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Para Pemohon akibat
berlakunya UU HKPD hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual serta tidak sesuai dengan syarat-syarat
adanya kerugian konstitusional tersebut.
e. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkret
dan jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional
dari Para Pemohon dengan mempersoalkan UU HKPD dan dalil-
dalil Para Pemohon hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi
semata dan nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian
konstitusional karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
6. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 dan Nomor
32/PUU-XXII/2024 tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak
konstitutional yang diberikan UUD 1945 akibat diterbitkannya UU HKPD
yang didasarkan bahwa:
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dalam UU HKPD merupakan
jenis pajak dimana pihak yang membayar pajak adalah konsumen yang
menikmati atau mengonsumsi kesenian dan hiburan tersebut yang oleh
Pasal 56 ayat (1) UU HKPD ditetapkan sebagai subjek pajak. Di sisi lain,
pengusaha atau pemilik jasa kesenian dan hiburan yang dalam Pasal
56 ayat (2) UU HKPD ditetapkan sebagai wajib pajak merupakan orang
pribadi atau badan yang oleh UU HKPD diberikan kewenangan untuk
melakukan pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak serta
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, beban pajak (tax
burden) atas penetapan tarif PBJT dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
merupakan beban pajak yang ditanggung oleh konsumen (subjek pajak)
106
yang menikmati atau mengonsumsi jasa kesenian dan hiburan tersebut.
Dengan kata lain, beban pajak tersebut tidak ditanggung oleh
pengusaha atau pemilik (wajib pajak) jasa kesenian dan hiburan serta
tidak menjadi komponen biaya usaha, melainkan dibebankan kepada
konsumen/penerima layanan.
7. Kerugian
yang
didalilkan
para
pemohon
hanya
merupakan
permasalahan pada tataran implementasi dan bukan pada tataran
konstitusional dikarenakan UU HKPD mengamanatkan bahwa terdapat
kewenangan atau diskresi pada pemerintah daerah untuk dapat
memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
101 UU HKPD.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas,
Pemerintah berpendapat Para Pemohon dalam permohonan ini tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 serta berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan
permohonan
Para
Pemohon
tidak
dapat
diterima
(niet
ontvankelijke verklaard).
IV.
PENJELASAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis UU HKPD
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi yang
dimohonkan untuk diuji oleh Para Pemohon, terlebih dahulu Pemerintah
akan menyampaikan landasan filosofis UU HKPD sebagai berikut:
1. Landasan Filosofis UU HKPD
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara telah menempatkan
perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi
107
warganya sebagai sarana untuk ikut serta dalam pembiayaan
penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Kewajiban
kenegaraan tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 23A Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan Undang-Undang.”
Dalam pelaksanaan kewajiban di bidang perpajakan tersebut, Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
juga
mempertimbangan
sistem
desentralisasi sebagaimana dituangkan dalam amandemen kedua UUD
1945, khususnya dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam daerah
provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Kemudian
dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa tiap-tiap provinsi,
kabupaten dan kota tersebut mempunyai pemerintahan yang berhak
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
Hak untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan daerah
tersebut
juga
diikuti
dengan
adanya
pengaturan
mengenai
desentralisasi fiskal yang diatur dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945
bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan Undang-Undang. Lebih lanjut, dalam Pasal 23A UUD 1945
mengamanatkan bahwa setiap pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.
Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia diarahkan untuk menjadi
instrumen dalam mencapai tujuan bernegara, yaitu masyarakat adil dan
makmur secara merata di seluruh pelosok nusantara. Sebagai suatu
instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi tools
pendanaan dalam penyelenggaran fungsi dan kewenangan yang sudah
diserahkan kepada pemerintah daerah, dengan tetap menjaga
keselarasan dan kesinambungan fiskal nasional. Oleh sebab itu,
kerangka
pendanaan
ke
daerahpun
disusun
dengan
108
mempertimbangkan aspek yang memungkinan daerah memiliki diskresi
dan tanggung jawab untuk menentukan prioritas dalam mengelola
keuangannya secara disiplin, efisien, produktif, dan akuntabel.
Desentralisasi fiskal telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
yang telah diganti dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, dan kemudian dilengkapi dengan UU Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menempatkan
Transfer ke Daerah, pembiayaan utang daerah, dan kewenangan
pemungutan pajak oleh daerah secara proporsional dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah. Dalam rangka penguatan desentralisasi
fiskal, UU Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009 telah
diganti dengan UU HKPD.
Pajak
Daerah merupakan
salah
satu
bentuk
dari kebijakan
desentralisasi fiskal. Dengan desentralisasi fiskal, maka diharapkan
dapat
menghadirkan
suatu
sistem
pemerintahan
yang
lebih
mencerminkan
nilai-nilai
demokrasi,
mengingat
bahwa
level
pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat adalah pemerintahan
daerah, Salah satu tujuan implementasi desentralisasi fiskal adalah
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menggali
potensi-potensi penerimaan daerah yang akan menjadi sumber
pendapatan asli daerah. Dengan demikian, eksistensi pemerintahan di
daerah sangat diperlukan karena Pemerintah Daerah lebih mengetahui
dan memahami segala potensi yang ada di wilayahnya, sehingga
diharapkan daerah akan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak
daerah yang pada akhirnya akan memberikan dukungan pada
ketersediaan dana untuk membiayai pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan perpajakan dalam konteks desentralisasi fiskal yang menjadi
penanda penting bagi demokrasi adalah dengan adanya fiscal power
sharing (pembagian wewenang pengelolaan keuangan) yang di
dalamnya terdiri dari aspek expenditure assignment dan revenue
assignment dengan tujuan utama adalah untuk tercapainya peningkatan
109
kesejahteraan masyarakat secara luas. Pembagian wewenang
perpajakan secara substantif mengandung makna dan tujuan sebagai
bentuk fiscal power sharing untuk membangun kemandirian daerah
dalam hal fiskal, karena sisi paling penting dalam revenue assignment
adalah kewenangan perpajakan. Fiscal power sharing tersebut
dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih maksimal bagi
daerah dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan kepada pusat,
sekaligus memberikan keleluasaan fiskal bagi daerah dalam merancang
belanja daerah sesuai dengan pendapatan dan pembiayaan masing-
masing daerah. Oleh karenanya, desentralisasi fiskal diwujudkan salah
satunya dengan adanya pergeseran taxing power (kekuasaan
perpajakan) dari pemerintah pusat ke daerah, karena kebijakan
desentralisasi fiskal tidak hanya terkait dengan masalah kewenangan
penggunaan anggaran (belanja daerah) semata, melainkan juga
mencakup revenue assignment (kewenangan penerimaan), terutama
local taxing power. Pajak daerah merupakan pendapatan asli daerah
dan
seharusnya
menjadi
sumber
pendanaan
utama
bagi
keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi
daerah, serta meminimalkan ketergantungan daerah kepada pusat
sehingga terwujud kemandirian daerah.
Seperti halnya pajak negara (pajak pusat), bahwa sesuai dengan asas
pembagian beban pajak yang telah diterima dan dilaksanakan secara
universal, maka pembagian beban pajak yang adil adalah berdasarkan
daya pikul/kemampuan untuk membayar (ability to pay) dari subjek
pajak. Semakin besar kemampuan membayar seseorang, tentu
semakin besar pula pajak yang dikenakan terhadapnya. Hal tersebut
telah sesuai dengan prinsip perekonomian Indonesia yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pada prinsipnya, beban
pengeluaran pemerintah haruslah dipikul oleh semua golongan dalam
masyarakat sesuai dengan kekayaan dan kesanggupan masing-masing
golongan. Konsep seperti ini merupakan konsep keadilan sosial yang
secara luas telah dianut oleh hampir semua pemerintahan. Selain itu,
salah satu syarat yang juga dapat menunjukkan bahwa pajak yang
110
diterapkan itu telah adil adalah asas equality and equity (persamaan dan
keadilan). Menurut asas ini, pembagian tekanan pajak di antara subjek
pajak dilakukan secara seimbang dengan memberikan perlakuan yang
sama terhadap orang-orang yang berada dalam kondisi yang sama.
Bahwa Pasal 55 UU HKPD mengatur PBJT sebagai pajak yang
dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa
tertentu. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Makanan dan/atau
Minuman Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa
Kesenian dan Hiburan.
Jenis-jenis Jasa Kesenian dan Hiburan, yakni:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f.
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i.
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau
peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j.
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya,
wahana
salju,
wahana
permainan,
pemancingan,
agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l.
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
Pada prinsipnya, PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan bukanlah suatu
jenis pajak baru, mengingat pada UU PDRD objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan telah dipungut dengan nama Pajak Hiburan.
Secara umum Pemerintah melakukan penurunan tarif PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan yang semula paling tinggi sebesar 35% menjadi
paling tinggi sebesar 10%. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka
111
penyeragaman besaran tarif pungutan pajak berbasis konsumsi lainnya
seperti atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan,
dan jasa parkir yang selaras dengan upaya untuk melakukan simplifikasi
jenis Pajak Daerah.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk Jasa
Kesenian dan Hiburan Umum yang semata-mata untuk promosi budaya
tradisional dengan tidak dipungut bayaran dalam rangka mendukung
pengembangan pariwisata di daerah.
Namun demikian, Pemerintah juga mengkhususkan besaran tarif PBJT
atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif paling rendah sebesar
40% dan paling tinggi sebesar 75% sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Kebijakan tersebut ditetapkan
dengan pertimbangan bahwa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa hanya dikonsumsi oleh kalangan
tertentu, serta memberikan nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup
(lifestyle) dan status sosial. Objek pajak tersebut pada umumnya
memiliki tarif layanan yang relatif lebih tinggi, sehingga hanya dinikmati
oleh kalangan tertentu/terbatas.
Dalam praktik di beberapa negara lain, hiburan berupa karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan pajak pusat dan pajak
daerah sebagai bagian dari upaya untuk mengatur dan mengendalikan
industri ini. Pajak yang dikenakan tidak hanya bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan pemerintah, tetapi juga untuk memastikan
bahwa kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang
berlaku dan berkontribusi pada perekonomian lokal. Setiap negara
memiliki pendekatan yang berbeda dalam menetapkan tarif pajak dan
kebijakan terkait, yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial
masing-masing. Adapun negara-negara yang mengenakan pajak atas
jasa tersebut misalnya Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina,
China, Amerika Serikat, Jerman, Prancis, India, Saudi Arabia dan
banyak negara lainnya.
112
Penyusunan dan penetapan kebijakan tersebut telah melalui partisipasi
publik, pembahasan serta perumusan bersama antara Pemerintah dan
DPR dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan
praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan
rasa keadilan masyarakat, serta telah sejalan dengan praktik yang
diterapkan di berbagai negara.
2. Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Fiskal
Bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945, Pemerintah Daerah
berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi
yang lebih luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui
pemberian otonomi yang lebih luas, daerah diharapkan mampu
meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi
dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Proses desentralisasi perpajakan dan pemindahan hak belanja ke
tingkat pemerintahan yang lebih rendah merupakan unsur penting
dalam reformasi fiskal, baik di negara maju maupun negara
berkembang.
Desentralisasi
didukung
dengan
alasan
bahwa
Pemerintah Daerah selaku pihak yang paling dekat dan paling
mengenal masyarakatnya serta lebih mengetahui sumber-sumber
penerimaan
daerahnya.
Kondisi
di
atas
akan
meningkatkan
akuntabilitas dalam pemberian pelayanan dan juga meningkatkan
efisiensi dalam alokasi anggaran dengan menutup celah antara
pengeluaran dan sumber pendapatan.
Dengan peningkatan efisiensi alokasi anggaran yang signifikan
tersebut, maka desentralisasi fiskal juga akan mendorong terjadinya
pertumbuhan ekonomi melalui pengurangan biaya operasional dan
informasi dalam pemberian pelayanan dan merampingkan kegiatan
sektor publik karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan
113
masyarakatnya, yang pada akhirnya akan memfasilitasi konsolidasi
fiskal dan meningkatkan kinerja ekonomi makro secara keseluruhan.
Pemerintah Daerah umumnya tidak mempunyai sumber pendapatan
yang memadai untuk memberikan pelayanan dasar pada tingkat
daerah. Untuk itu, melalui desentralisasi fiskal, Pemerintah Pusat
menyerahkan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah kepada
Kepala Daerah salah satunya melalui pelimpahan wewenang di bidang
perpajakan daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam
rangka penyediaan pelayanan publik kepada masyarakat.
3. Keadilan Di Bidang Perpajakan
Menurut Ilyas dan Burton (2004) fungsi pajak terdiri dari 4 fungsi, yaitu
2 fungsi utama (budgeter dan regulerend) dan 2 fungsi tambahan
(demokrasi dan distribusi). Fungsi regulerend (fungsi mengatur) adalah
fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang
keuangan. Fungsi ini umumnya dapat dilihat pada sektor swasta.
Khususnya pada fungsi distribusi, pemungutan pajak lebih ditekankan
pada unsur kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat.
Konsep kesetaraan dan keadilan di bidang perpajakan merupakan urat
nadi sistem perpajakan yang baik. Hal ini dapat terlihat misalnya dengan
adanya tarif progresif yang mengenakan pajak Iebih besar kepada
masyarakat yang mempunyai penghasilan yang besar dan pajak yang
lebih kecil kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih kecil.
Konsep keadilan dibedakan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan
horizontal (horizontal equity) dan keadilan vertikal (vertical equity). Yang
dimaksud dengan horizontal equity adalah pengenaan pajak dimana
setiap orang yang keadaannya sama haruslah menanggung beban
pajak yang sama besarnya, sedangkan vertical equity adalah kondisi
dimana orang yang keadaannya berbeda haruslah menanggung beban
pajak yang berbeda juga (konsep ability to pay).
Para peneliti di bidang perpajakan telah menaruh perhatian besar pada
pemikiran klasik tentang keadilan di bidang perpajakan antara lain
dipengaruhi oleh pemikiran Adam Smith di abad ke-18 dan Richard
114
Musgrave di abad 20. Menurut Adam Smith pengenaan pajak harus
memenuhi prinsip-prinsip yang baik yang disebut dengan the four
canons of taxation, yaitu, (James dan Nobes, 1992: 13) sebagai berikut:
1. Prinsip keadilan (equity), artinya bahwa beban pajak harus sesuai
dengan kemampuan relatif dari setiap wajib pajak. Perbedaan
dalam tingkat penghasilan harus digunakan sebagai dasar dalam
distribusi beban pajak tersebut;
2. Prinsip kepastian (certainty), pajak hendaknya tegas, jelas, dan
menjamin kepastian bagi setiap wajib pajak sehingga mudah
dimengerti oleh wajib pajak dan juga akan memudahkan
administrasi pemerintah sendiri;
3. Prinsip kemudahan (convenience). Pajak harus dipungut pada
saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya
disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat
wajib pajak mengonsumsi barang atau jasa;
4. Prinsip efisiensi (efficiency), pajak hendaknya menimbulkan
kerugian yang minimal dalam arti jangan sampai biaya
pemungutannya lebih besar dari jumlah penerimaan pajaknya.
B. Pemerintah
Menjamin
Kesejahteraan
Setiap
Warganya
untuk
Mewujudkan Welfare State sesuai dengan Amanat UUD 1945
Kemakmuran dan kesejahteraan merupakan salah satu cita-cita yang
digaungkan oleh pendiri bangsa maupun Pemerintahan Indonesia saat ini.
Hal ini tercantum dalam ketentuan alinea IV pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi “Pemerintah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Kemudian Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan, bahwa; “Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara
terbuka
dan
bertanggung
jawab
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
115
Ketentuan tersebut di atas mengandung arti bahwa pembangunan di sektor
ekonomi, pendidikan, kesehatan dan industri harus memprioritaskan atau
mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jurgen Habermas, filsuf dan sosiolog Jerman, berpendapat bahwa jaminan
kesejahteraan seluruh rakyat merupakan hal pokok bagi negara modern.
Jaminan kesejahteraan seluruh rakyat yang dimaksud diwujudkan dalam
perlindungan atas risiko-risiko sosial. Selanjutnya C.A. Kulp dan John W
menyatakan risiko-risiko tersebut dikategorikan menjadi dua kelompok,
yaitu kelompok yang berisiko fundamental dan kelompok berisiko khusus.
Dalam negara kesejahteraan, menurut Sentanoe Kertonegoro, kedua
kelompok risiko tersebut harus mendapatkan perhatian untuk diatasi.
Alasannya adalah karena risiko fundamental sifatnya adalah makro kolektif
dan dirasakan oleh seluruh atau sebagian besar masyarakat sebagaimana
risiko ekonomis. Sedangkan risiko khusus yaitu risiko yang sifatnya lebih
kepada makro individual, sehingga dampaknya dirasakan oleh perorangan
atau unit usaha.
Dari perspektif terbatas, welfare state merupakan tata kelola keuangan
pemerintah yang ditujukan untuk sektor rumah tangga (konsumsi dalam
negeri, penghasilan, asuransi), serta subsidi atau dana sosial untuk
kesehatan anak, pendidikan, kesehatan umum, dan perawatan orang tua.
Dari sudut pandang yang luas, welfare state dapat digambarkan sebagai
intervensi pemerintah melalui kebijakan publik, termasuk diantaranya
kebijakan perumahan, peraturan tenaga kerja, undang-undang perpajakan,
serta kebijakan lingkungan, dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurut James Midgley, negara kesejahteraan terfokus pada dua konsep,
yaitu:
-
Social welfare.
-
Economic development.
Economic development (pembangunan ekonomi) berkenaan dengan
pertumbuhan, akumulasi modal dan keuntungan ekonomi. Sedangkan
social welfare (kesejahteraan sosial) berhubungan dengan altruisme, hak-
hak sosial dan redistribusi asset. Tentu saja kedua hal tersebut saling
berkaitan dalam hubungan membangun negara kesejahteraan, karena
116
dengan adanya pembangunan ekonomi yang merupakan cara untuk
memperoleh pendapatan, maka selanjutnya terdapat keniscayaan untuk
adanya redistribusi pendapatan tersebut untuk memenuhi hak-hak sosial-
ekonomi masyarakat.
Indonesia adalah salah satu penganut konsep negara hukum yang material
yang juga mengadopsi konsep-konsep welfare state, dan secara implisit
bisa dijumpai pada penjelasan umum UUD 1945, serta jika ditelisik secara
keseluruhan isi dari UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara
Indonesia merupakan negara hukum yang material atau negara dengan
konsep welfare state dimana negara mempunyai tanggungjawab mutlak
untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh warga negaranya.
Pemerintah memegang peranan penting dalam menjamin kesejahteraan
bagi setiap warganya untuk mewujudkan welfare state yang mana telah
sesuai dengan amanat UUD 1945. Dalam kondisi perekonomian memburuk,
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada
masyarakat
yang
terdampak,
salah
satunya
Pemerintah
dengan
memberikan subsidi/bantuan sosial yang bersumber dari penerimaan pajak.
Pajak akan digunakan untuk memenuhi kelayakan hidup Masyarakat secara
keseluruhan.
Subsidi merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dilakukan
pemerintah dalam rangka menjaga pemerataan terhadap akses ekonomi
dan Pembangunan. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk
mendukung hidup masyarakat demi meningkatkan perekonomian. Tujuan
pemberian subsidi pemerintah secara umum adalah untuk menjaga
kestabilan harga pasar dan menjaga daya beli masyarakat. Salah satu
contoh program subsidi dari negara adalah di tengah pandemi Covid-19,
dalam rangka menjaga agar perekonomian individu dan industri dapat
terlindungi, pemerintah juga terus berupaya menggulirkan berbagai bentuk
subsidi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, seperti melalui
pemberian bantuan langsung untuk individu, bantuan pembayaran upah
pekerja, insentif pajak, hingga subsidi tagihan listrik, dan lain-lain.
117
Contoh program subsidi di tingkat Pemerintah Kota terlihat dalam Peraturan
Wali Kota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Subsidi Pasar Murah, yang memberikan subsidi beras dan bahan kebutuhan
pokok bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk membantu mereka
saat terjadi kenaikan harga dan menstabilkan harga demi pengendalian
inflasi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Peraturan
Bupati Karimun Nomor 29 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksana
Program Subsidi Bunga, memberikan subsidi bunga 100% dari bunga kredit
per tahun kepada pelaku usaha mikro untuk memfasilitasi akses
permodalan dan mendukung pemulihan ekonomi serta pemberdayaan
masyarakat.
Sesuai tujuan bernegara, Negara harus memberikan ruang yang sama,
layanan yang sama untuk seluruh masyarakat, terutama untuk pelayanan
yang bersifat dasar (basic services). Oleh karena itu, Negara harus
memberikan keadilan kepada setiap warga negara, dimana orang yang
berpenghasilan lebih besar akan membayar lebih besar, sedangkan orang
berpenghasilan lebih rendah akan mendapatkan subsidi/bantuan sosial dari
Negara.
C. Penjelasan Pemerintah atas Penetapan Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa sebagai Objek Pajak Barang dan Jasa
Tertentu (PBJT) yang ditetapkan dengan tarif khusus dalam Pasal 58
ayat (2) UU HKPD
1. Khusus objek PBJT yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD merupakan objek pajak yang bersifat “eksklusif”, yang artinya
hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu, serta memberikan nilai utilitas
lain berupa prestise, gaya hidup (lifestyle) dan status sosial. Objek pajak
tersebut pada umumnya memiliki tarif layanan yang relatif lebih tinggi,
sehingga hanya dinikmati oleh kalangan tertentu/terbatas.
2. Aktivitas-aktivitas mandi uap/spa, karaoke, dan diskotek, merupakan
lifestyle dan bukan merupakan basic needs yang dibutuhkan dalam
kehidupan seseorang seperti halnya sandang, pangan dan papan
(pakaian, makanan dan tempat tinggal). Tarif layanan yang relatif tinggi
tersebut menjadi alasan mengapa aktivitas-aktivitas ini hanya dilakukan
118
oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif
tinggi dimana kelompok masyarakat tersebut sudah mampu memenuhi
kebutuhan utamanya dan masih memiliki kemampuan lebih untuk
dibelanjakan pada hal-hal sekunder ataupun tersier seperti diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
3. Sifat konsumen tidak selalu rasional secara ekonomi dalam membuat
keputusan konsumsinya seperti yang ada pada hukum permintaan,
yaitu ketika harga naik maka permintaan akan turun, hal tersebut
selaras dengan Teori Conspicuous Consumption yang pertama kali
diperkenalkan pada tahun 1899 oleh seorang ahli ekonomi dan sosiologi
yang bernama Thorstein Veblen, dimana konsumen akan tetap membeli
barang walau harganya naik (termasuk di dalamnya akibat kenaikan
pajak) sepanjang barang/jasa tersebut memberikan nilai utilitas lain
berupa prestise, gaya hidup (lifestyle), dan status sosial mereka.
4. Hal ini yang kemudian mendasari pengenaan tarif pajak yang lebih
tinggi untuk aktivitas-aktivitas tersebut. Dimana dalam teori penetapan
tarif pajak dikenal prinsip keadilan (equity) dimana kelompok
masyarakat dengan ekonomi yang lebih tinggi akan menanggung beban
pajak yang lebih besar daripada masyarakat dengan kemampuan
ekonomi yang lebih rendah. Pemerintah harus mengenakan tarif pajak
yang lebih tinggi atas barang-barang yang bersifat ekslusif tersebut
untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, sehingga
kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
5. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada
Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata,
telah diatur antara lain mengenai sarana minimum, fasilitas minimum,
dan kondisi lingkungan karaoke. Selanjutnya dari sisi pendirian usaha
karaoke, setiap pengusaha yang akan membuka usaha karaoke, harus
memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif tersebut. Standar usaha karaoke tersebut antara lain
standar produk yang mencakup luas ruangan tertentu, penyejuk udara,
tempat duduk dan meja, ruang kedap suara, monitor dan sistem
119
perangkat tata suara, tempat pembayaran, tempat penjualan makanan
dan minuman, ruang tunggu, toilet bersih yang terawat dan terpisah
antara pria dan wanita, lift/escalator untuk ruangan lantai 4 atau lebih,
fasilitas parkir, dan fasilitas lainnya
6. Pada prinsipnya tidak terdapat pembedaan antara karaoke keluarga
dengan karaoke lainnya, sehingga dari aspek perpajakan daerah tidak
membedakan antara ada dasar yang memadai untuk membedakan
pengenaan pajak antara karaoke keluarga dengan karaoke lainnya.
Dengan demikian, pengaturan karaoke sebagai objek Pajak Hiburan
dalam UU HKPD dengan tidak membedakan karaoke keluarga dan
karaoke pada umumnya telah tepat.
Dengan memperhatikan layanan dan tarif/harga pada karaoke, dapat
dipahami bahwa usaha karaoke merupakan salah satu jenis usaha
hiburan yang menjadi kebutuhan bagi kalangan masyarakat tertentu
dan tidak dinikmati atau dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat
lainnya.
7. Terhadap penentuan tarif pajak Objek PBJT pada diskotek, karaoke,
dan mandi uap/spa masing-masing negara bisa saja berbeda. Tidak ada
standar baku dalam penetapan tarif pajak terutama khususnya tarif
pajak diskotek, karaoke, dan mandi uap/spa, dikarenakan variasi
penerapan tarif pajak tergantung pada banyak faktor di masing-masing
negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi antara lain sosial-budaya,
keagamaan, ekonomi, dan insentif pajak.
8. Disinilah letak Negara untuk melihat kebutuhan dan kondisi yang
mempengaruhi faktor penentuan tarif pajak. Dalam arti lain, Negara
memiliki
kekuasan
sepenuhnya
untuk
merumuskan
kebijakan
penetapan tarif pajak, sehingga penetapan tarif pajak merupakan
kebijakan terbuka (open legal policy). Pilihan kebijakan (open legal
policy) pembentuk undang-undang yang menetapkan jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan pada UU HKPD tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
120
9. Bahwa Pemerintah juga mengkhususkan konsumsi atas jasa kesenian
dan hiburan yang sifatnya mewah seperti pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif paling rendah
sebesar 40% dan paling tinggi sebesar 75%.
10. Penerapan tarif pajak yang tinggi tersebut tidak serta merta membentuk
harga yang tidak kompetitif dengan negara lain, sehingga tidak secara
langsung menurunkan daya tarik masyarakat untuk menikmati hiburan
di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Indonesia.
11. Sebagai contoh biaya yang dikeluarkan untuk menikmati jasa hiburan
mandi uap/spa dan karaoke di Indonesia lebih rendah dibandingkan
dengan beberapa negara, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
Bapak Nurkholis (Peneliti dan Pengajar FEB UI), sebagaimana pada
grafik berikut:
Grafik 1. Biaya Mandi Uap/Spa (Termasuk Pajak) dalam Ribuan
Rupiah per Paket untuk Kelas Atas di Beberapa Negara pada
Tahun 2023
121
Grafik 2. Biaya Karaoke (Termasuk Pajak) dalam Rupiah per Jam di
Beberapa Negara pada Tahun 2023
12. Bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas, biaya mandi uap/spa dan
biaya karaoke untuk jenis pelayanan yang sama, Indonesia masih
kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain. Dengan demikian,
dalil Para Pemohon yang menyatakan penetapan tarif pajak PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa, dapat menurunkan daya jual bagi industri adalah dalil
yang tidak tepat.
D. Penjelasan Pemerintah atas Penetapan Mandi Uap/Spa sebagai salah
satu Objek Pajak Hiburan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang PDRD
1. Pengaturan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah bukan
merupakan hal baru. Dalam UU PDRD, mandi uap/spa dipungut
sebagai pajak hiburan yang kemudian dalam UU HKPD dipungut
sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Bahkan secara
historis penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah telah
diatur sejak UU Nomor 18 Tahun 1997 jo. UU Nomor 34 Tahun 2000.
122
2. Dalam UU PDRD diatur definisi hiburan adalah semua jenis tontonan,
pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan
dipungut
bayaran.
Berdasarkan
definisi
tersebut,
UU
PDRD
mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai objek Pajak Hiburan.
Sementara dalam UU HKPD, definisi Jasa Kesenian dan Hiburan
adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan,
pertunjukan, permainan ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian
untuk dinikmati. Berdasarkan definisi tersebut, UU HKPD juga
mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan sebagai sebuah bentuk rekreasi. Hal tersebut
menunjukkan bahwa penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak
hiburan dalam UU PDRD dan sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian
dan Hiburan dalam UU HKPD telah sesuai dengan definisi pajak
tersebut.
E. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pasal 55 ayat (1) huruf l, Pasal 58
ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD Yang Dimohonkan Uji
Materiil
1. Bahwa Pemohon keberatan atas ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang berbunyi:
Pasal 55 ayat (1) huruf I UU HKPD
(1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf e meliputi:
a. tontonan film atau bentu tontonan audio…;
b. pergelaran kesenian, musik, tari….;
….
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa;
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%
empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
123
persen).
2. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mendalilkan
bahwa pengaturan mandi uap/spa sebagai bagian dari Jasa Kesenian
dan Hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak selaras
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Spa serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan.
3. Atas dalil tersebut, Pemerintah dapat sampaikan bahwa sesuai
Lampiran II Angka 104 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, telah
diatur bahwa “Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan
Perundang-undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan
Perundang-undangan yang lain karena disesuaikan dengan
kebutuhan terkait dengan materi muatan yang akan diatur”.
Dengan demikian, suatu pengertian dalam peraturan perundang-
undangan dapat berbeda dan harus diletakan pada konteks sesuai
substansi/materi
dalam
masing-masing
peraturan
perundang-
undangan. Oleh karenanya, suatu layanan mandi uap/spa dapat
dipandang dari berbagai sisi baik sebagai layanan kesehatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8
Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa, sebagai usaha
pariwisata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan, ataupun sebagai jasa kesenian dan
hiburan sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Oleh karenanya
pembedaan pendefinisian dan pengkategorian atas suatu kegiatan akan
bersifat relatif dan tergantung substansi/materi pada masing-masing
peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa sesuai Pasal 1 angka 49 UU HKPD, telah jelas diatur bahwa
“Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau
124
penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan
ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.”
Selanjutnya jenis-jenis Jasa Kesenian dan Hiburan yang dikenakan
PBJT telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU HKPD, dimana mandi
uap/spa termasuk di dalamnya.
5. Selanjutnya bahwa sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata
“rekreasi” memiliki arti “penyegaran kembali badan dan pikiran”.
Hal ini selaras dengan pendefinisian spa, baik dalam peraturan
perundang-undangan mengenai kesehatan dan kepariwisataan bahwa
sejatinya spa adalah kegiatan untuk mewujudkan keseimbangan jiwa
(pikiran) dan raga (badan). Oleh karena itu, pemasukan layanan spa
sebagai bagian dari Jasa Kesenian dan Hiburan dalam UU HKPD
adalah tepat dan sesuai konteks/materi pengaturan dalam Undang-
Undang tersebut, dimana layanan spa merupakan bagian dari kegiatan
“rekreasi” yang menjadi bagian dari definisi Jasa Kesenian dan Hiburan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 49.
6. Selain itu, Para Pemohon berdalil, mandi uap/spa tidak seharusnya
termasuk dalam kategori sebagai hiburan yang dipersamakan dengan
diskotek, karaoke, dan bar.
7. Para Pemohon mendalilkan pada UU HKPD yang mengkategorikan
mandi uap/spa sebagai hiburan seperti diskotek, karaoke, dan bar telah
menimbulkan kerugian karena pengenaan tarif pajak daerah paling
rendah 40% dan paling tinggi 75%. Bahwa selain itu, mandi uap/spa
yang dikategorikan sebagai hiburan, telah mengakibatkan citra yang
berbeda yang seolah olah orang yang pergi ke mandi uap/spa untuk
menjaga kesehatannya disamakan dengan orang yang mencari hiburan
di diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar yang dapat menggiring opini
yang kurang baik dalam masyarakat selaku pihak yang berkecimpung
dalam usaha mandi uap/spa dan masyarakat pengguna layanan mandi
uap/spa yang seolah-olah disamakan dengan pergi ke diskotek, kelab
malam, karaoke, dan bar yang menurut para pemohon sangat
merugikan para pemohon.
125
8. Pemerintah tegaskan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak tepat karena
pada prinsipnya PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan bukanlah hal
baru, mengingat pengaturan atas jasa kesenian dan hiburan telah
dipungut dengan nama Pajak Hiburan pada UU PDRD, sehingga
pengenaan pajak atas jasa kesenian dan hiburan yang merupakan
muatan UU HKPD meskipun baru diimplementasikan pada tahun 2024,
tetapi materinya sudah ada sejak berlakunya UU PDRD pada tanggal 1
Januari 2010. Lebih lanjut, pengkategorian mandi uap/spa sebagai
bentuk hiburan khusus dalam UU HKPD dengan mempertimbangkan
bahwa objek tersebut secara umum, hanya dikonsumsi oleh orang
tertentu, serta memiliki nilai sosial (lifestyle/gaya hidup), sehingga
penetapan mandi uap/spa sebagai salah satu objek PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan yang memiliki tarif khusus tidak memberikan
stigma negatif bagi konsumennya maupun bagi pelaku usahanya.
9. Bahwa Pemerintah juga mengkhususkan konsumsi atas jasa hiburan
seperti pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
dengan menetapkan tarif batas bawah dan batas atas karena hiburan
tersebut lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu.
10. Terdapat beberapa perubahan muatan penetapan tarif di UU HKPD
dibandingkan dengan UU PDRD sebagai upaya untuk mendorong
kemajuan industri kesenian dan hiburan. Pemerintah telah melakukan
penurunan tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum,
termasuk panti pijat dan pijat refleksi, yang semula (di UU PDRD) paling
tinggi sebesar 35% menjadi paling tinggi sebesar 10% (di UU HKPD).
Hal ini dilakukan dalam rangka simplifikasi administrasi pemungutan
Pajak Daerah yang berbasis konsumsi atas barang dan jasa seperti
makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa
parkir.
11. Bahwa dalam pembahasan dan penetapan tarif, Pemerintah dan DPR
telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para
pelaku usaha dan berbagai elemen masyarakat, mendasarkan pada
praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan
rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang
126
kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat, melalui
optimalisasi pendapatan daerah.
12. Selain hal tersebut butir 11, Pemerintah juga menunjukkan komitmen
dengan menetapkan penurunan tarif dan memberikan pengecualian
untuk Jasa Kesenian dan Hiburan umum yang semata-mata untuk
promosi budaya tradisional dan dengan tidak dipungut bayaran. Selain
untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi
lainnya,
tentu
juga
pemerintah
berpihak
dan
mendukung
pengembangan pariwisata di daerah.
13. Bahwa dapat Pemerintah jelaskan, ketentuan frasa ”mandi uap/spa”
sudah termasuk sebagai hiburan yang dikelompokkan dengan diskotek,
karaoke, klab malam sejak tahun 2009 sesuai dengan Pasal 45 ayat (2)
UU PDRD, sehingga dalil keberatan Para Pemohon tidak berdasar,
mengingat mandi uap/spa dengan diskotek, karaoke, dan kelab malam
merupakan kategori hiburan yang serumpun sejak tahun 2009.
14. Bahwa penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah tersebut
merupakan salah satu kebijakan dari perluasan basis pajak daerah
dimaksud, yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa kemampuan
untuk membayar (ability to pay) dari penanggung pajak sangat
memadai. Selain itu, penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak
daerah juga dimaksudkan untuk meningkatkan local taxing power dalam
upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
15. Bahwa terkait pengenaan tarif pajak hiburan, harus ditetapkan dengan
Peraturan Daerah masing-masing, karena terhadap pajak hiburan yang
terutang, dipungut di wilayah daerah tempat hiburan tersebut
diselenggarakan.
16. Bahwa Pemerintah menegaskan, UU HKPD juga memberikan ruang
kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak
daerah (termasuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan) untuk
memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau
sanksinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
Pasal 101
127
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/
bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku
usaha di daerahnya.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan
pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
17. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud telah ditindaklajuti dengan
penerbitan
Surat
Edaran
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Berdasarkan UU HKPD yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri tanggal
19 Januari 2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota,
dan Bupati. Surat Edaran dimaksud dapat dijadikan pedoman oleh
kepala Daerah dalam tataran implementasi pemberian insentif fiskal
kepada Wajib Pajak.
18. Pengenaan pajak hiburan atas mandi uap/spa telah berdasarkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap orang,
sehingga sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
19. Penetapan Mandi Uap/Spa sebagai objek hiburan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU
HKPD juga tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,
karena mandi uap/spa bukan merupakan bentuk pelayanan kesehatan
dasar dan primer, melainkan yang memanfaatkan jasa hiburan tersebut
adalah orang pada golongan tertentu atau tingkat pendapatan tertentu,
yang fungsinya lebih mengarah pada bentuk pemenuhan hiburan atau
gaya hidup yang menjadi tren pada kelompok-kelompok masyarakat
tertentu.
20. Selain itu, apabila dikaitkan dengan jenis barang berdasarkan pada
klasifikasi ekonomi, maka jasa hiburan yang disebut di atas, bukan
merupakan kebutuhan primer ataupun sekunder bagi masyarakat
secara umum. Sehingga orang yang memerlukan dan memanfaatkan
128
jasa ini, berarti orang ini memiliki willingness to pay yang jauh lebih tinggi
dibandingkan masyarakat lainnya. Sehingga layak untuk dikenai pajak
yang lebih besar atau dikenai pajak pada tingkat tertentu. Hal ini
tentunya sejalan dengan fungsi pajak yang keempat (yang dikemukakan
oleh Ilyas dan Burton (2004), yakni fungsi distribusi. Fungsi distribusi
merupakan fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan
keadilan dalam masyarakat, dimana masyarakat yang berpenghasilan
lebih besar, dan membutuhkan jasa hiburan ini, memiliki keharusan
membayar pajak atas jasa hiburan yang dinikmatinya.
21. Pemerintah menilai permasalahan Para Pemohon yang mendalilkan
”Mandi uap/spa” termasuk sebagai hiburan yang yang diatur dalam UU
HKPD, sangatlah tidak berdasar karena tidak berkaitan dengan
rumusan norma melainkan hanya pada tataran implementasi. Jikalau
benar (quod non) terdapat permasalahan sebagaimana yang
disampaikan Pemohon, maka Pemerintah berpendapat jika adanya
penafsiran dan penerapan norma terkait yang sekiranya merugikan
Para Pemohon, maka hal tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk
membatalkan norma tersebut, karena hal tersebut adalah merupakan
persoalan
implementasi
norma
yang
tidak
berkaitan
dengan
konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD.
F. Tanggapan Pemerintah terhadap Dalil Adanya Diskriminasi Pajak
1. Selanjutnya dapat Pemerintah sampaikan pengaturan tarif pajak atas
suatu objek pajak tertentu tidak dapat dikatakan sebagai suatu
pengaturan yang bersifat diskriminatif. Pengaturan tarif pajak yang lebih
tinggi untuk objek pajak yang dinikmati oleh kalangan masyarakat yang
berpenghasilan relatif tinggi merupakan bentuk dari penerapan asas
keadilan vertikal dalam sistem perpajakan dan fungsi redistribusi
pendapatan dimana pajak berfungsi untuk menyalurkan pajak yang
dipungut dari masyarakat berpenghasilan tinggi kepada masyarakat
yang berpenghasilan lebih rendah dalam bentuk pelayanan publik oleh
pemerintah. Apabila hal ini kemudian dapat dimaknai sebagai
pengaturan yang bersifat deskriminatif (quod non), maka pengaturan
129
tarif
pajak
penghasilan
yang
lebih
kecil
untuk
masyarakat
berpenghasilan rendah juga dapat dikatakan sebagai pengaturan yang
bersifat diskriminatif.
2. Khusus objek PBJT yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD merupakan objek pajak yang bersifat “eksklusif”, yang artinya
hanya dikonsumsi oleh orang tertentu, serta memiliki nilai sosial
(lifestyle/gaya hidup). Objek pajak tersebut biasanya memiliki tarif
layanan yang relatif tinggi, sehingga penikmat layanan tersebut hanya
dari kalangan tertentu/terbatas.
3. Di
beberapa
negara
tertentu,
Mandi
Uap/Spa
dan
karaoke
diklasifikasikan sebagai:
a. Pajak Penjualan (Sales Tax): Misalnya, di negara seperti Inggris dan
Jerman, pajak penjualan diterapkan pada layanan spa dan hiburan
serupa.
b. Pajak Barang Mewah (Luxury Tax): layanan yang tidak esensial dan
hanya dinikmati oleh kalangan tertentu, misalnya di Thailand dan
Filipina.
c. Pajak Daerah (Local Tax): misalnya di Amerika Serikat, di mana
pajak hiburan dapat diberlakukan oleh otoritas lokal.
4. Negara memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan penetapan
tarif pajak objek PBJT yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 58 ayat
(2) UU HKPD, sehingga penetapan tarif pajak merupakan kebijakan
terbuka
(open
legal
policy)
pembentuk
undang-undang
yang
menetapkan PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek Pajak Hiburan di UU
HKPD itu pun juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
5. Selanjutnya dapat Pemerintah sampaikan pengaturan tarif pajak atas
suatu objek pajak tertentu tidak dapat dikatakan sebagai suatu
pengaturan yang bersifat diskriminatif. Pengaturan tarif pajak yang lebih
tinggi untuk objek pajak yang dinikmati oleh kalangan masyarakat yang
berpenghasilan relatif tinggi merupakan bentuk dari penerapan asas
keadilan vertikal dalam sistem perpajakan dan fungsi redistribusi
pendapatan dimana hasil pendapatan pajak dimanfaatkan sebesar-
130
besarnya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang tentunya
juga akan dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh
masyarakat, termasuk masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah.
Apabila hal ini kemudian dapat dimaknai sebagai pengaturan yang
bersifat deskriminatif (quod non), maka pengaturan tarif pajak
penghasilan yang lebih kecil untuk masyarakat berpenghasilan rendah
juga dapat dikatakan sebagai pengaturan yang bersifat diskriminatif.
6. Dalil-dalil Para Pemohon yang menyatakan tarif pajak atas jasa hiburan
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dianggap tidak
adil dan diskriminatif adalah dalil yang mengada-ada dan menyesatkan,
dikarenakan pengklasifikasi kategori diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa sebagai objek pakak yang juga telah diterapkan
oleh negara-negara lain dan tidak dianggap sebagai suatu diskriminasi.
7. Menurut Dr. Hefrizal Handra dalam keterangannya sebagai Ahli dalam
Permohonan Uji Materiil terhadap Pasal 42 ayat (2) huruf i pada frasa
“pusat kebugaran (fitness center) UU PDRD dalam Perkara Mahkamah
Konstitusi
Nomor
30/PUU-XI/2013,
menyampaikan
beberapa
argumentasi, yaitu:
“Dalam praktek perpajakan, perlakuan berbeda terhadap kelompok
usaha sejenis sudah terjadi dengan pertimbangan prinsip keadilan,
efisiensi dan efektifitas penerimaan pajak negara. “
“... Kalau perbedaan pengenaan pajak dianggap diskriminatif,
berarti pengecualian pajak penghasilan terhadap orang miskin
juga bisa dianggap diskriminatif. Padahal salah satu tujuan
perpajakan adalah agar terjadinya redistribusi pendapatan,
sehingga orang kaya dikenai pajak tinggi sementara orang miskin
tidak.”
Terkait dengan UUD 45 Pasal 28H ayat (1), rasanya kecil sekali
hubungan langsung antara hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
dengan pengenaan pajak terhadap pusat kebugaran. Demikian juga
halnya untuk mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Masyarakat dapat hidup
sehat tanpa adanya pusat kebugaran, sebagaimana dialami oleh
masyarakat kita selama ini termasuk yang diperkotaan. Bukankah
masyarakat berpendapatan rendah juga dapat hidup sehat dengan
berolahraga selain yang disediakan oleh Pusat Kebugaran yang
moderen. Bukankah munculnya jasa pusat kebugaran adalah karena
pebisnis melihat adanya potensi yang disebabkan oleh permintaan yang
cukup tinggi dari masyarakat kelas menengah ke atas. Ahli sangat yakin
131
bahwa pengenaan pajak tersebut tidak akan menurunkan permintaan
masyarakat moderen perkotaan.
Ahli harus mengatakan bahwa gugatan ini tidak lebih dari sekedar upaya
untuk mengurangi beban pajak kelompok tertentu dan masyarakat
kelas menengah ke atas yang notabene mampu membayar beban pajak
tersebut. Berbagai upaya untuk mengurangi beban pajak selalu
dilakukan oleh kelompok “mampu” termasuk dengan melakukan
beberapa kali gugatan terhadap UU 28/2009 (UU PDRD: Undang-
Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) ini. Sepengetahuan ahli ini
adalah gugatan yang keempat terhadap UU 28/2009. Pertama, gugatan
terhadap objek “golf” dalam pajak hiburan, yang dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi, Kedua dan ketiga gugatan terhadap objek “alat
berat” dalam Pajak Kendaraan Bermotor dan objek pajak air permukaan
yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Keempat, gugatan ini, yaitu
objek “pusat kebugaran” dalam objek pajak Hiburan.
Sungguh memprihatinkan memang, ketika kelompok masyarakat yang
terkategori “mampu” ternyata melakukan berbagai upaya untuk
mengurangi beban pajaknya termasuk dengan menggugat UU 28/2009
ini. Setelah membaca gugatan, saya juga memahami bahwa yang
dijadikan dasar untuk menggugat utamanya mengenai penempatan
“pusat kebugaran” sebagai bagian pajak hiburan. Argumentasi para ahli
yang dihadirkan penggugat kemudian melebar kepada manfaat olah
raga, khususnya (pusat kebugaran) terhadap kesehatan fisik dan
mental masyarakat. Dengan argumentasi itu kemudian pemohon
meminta MK untuk menghapus “pusat kebugaran” dari daftar objek
Pajak Hiburan. Sama persis seperti gugatan terhadap objek alat berat
dalam Pajak Kendaraan Bermotor yang memunculkan berbagai
argumen bahwa alat berat bukanlah kendaraan bermotor. Untuk kasus
ini (alat berat) patut disyukuri bahwa ternyata MK kemudian memahami
bahwa upaya memperkuat dan memperluas basis pajak daerah
terhadap objek pajak yang memang “patut” dipajaki justru lebih penting
dari pada “nama” objek pajak tersebut.
Ahli sampaikan bahwa negeri yang tercinta ini baru mampu
mengumpulkan pajak pada tingkat 13% Produk Domestik Bruto, dimana
0,4% adalah disumbang oleh Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan
bahasa sederhana saya mengatakan bahwa baru 13% pendapatan
kotor penduduk negeri ini dan hanya 0,4% disumbangkan oleh Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Sungguh sangat rendah, jika
dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia dan Thailand yang
tingkat pajaknya adalah sekitar 18% PDB, apalagi jika dibandingkan
dengan negara maju seperti Jepang dan Korea dengan tingkat pajaknya
masing-masing sekitar 28% dan 26% PDB.
Padahal ketika UU 28/2009 ini dirancang untuk menggantikan UU
34/2000, secara keseluruhan terdapat semangat untuk meningkatkan
tingkat pajak Nasional dengan memperkuat Pendapatan Pemerintah
Daerah. Penguatan pendapatan Pemerintah Daerah dilakukan dengan
cara menambah jenis pajak daerah dan memperluas basis pajak
termasuk menambah objek pajak. Dalam upaya penggalian objek pajak,
begitu banyak jenis yang berpotensi untuk dimasukkan menjadi bagian
132
dari objek pajak daerah. Namun, akhirnya pilihan politik dijatuhkan
kepada objek pajak yang dinilai “patut” dikenai pajak termasuk objek
pusat kebugaran.
Pengenaan pajak terhadap penyedia/pemakai jasa pusat kebugaran
sudah sesuai dengan kriteria pajak daerah seperti objek yang jelas,
kelayakan administrasi, efisiensi ekonomi, keadilan (equity), dll.
Meskipun pada dasarnya Negara dapat memaksakan pengenaan pajak
terhadap objek apapun, namun sesungguhnya tidak mudah mencari
objek pajak yang potensial, mudah diadministrasikan dan berkelanjutan.
Pusat kebugaran yang didirikan oleh pebisnis di wilayah perkotaan
disamping berbagai objek pajak hiburan lainnya adalah sebuah potensi
pendapatan Negara yang jelas dan nyata. Pusat kebugaran di daerah
perkotaan tersebut akan terus bertambah, seiring peningkatan
kebutuhan dan perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan akan
rekreasi dan olahraga. Objek pajaknya jelas dan tidak bisa
disembunyikan. Seterusnya jenis pajak ini akan sangat mudah
diadministrasi seperti objek pajak lainnya dengan system self-
assessment. Saya punya keyakinan bahwa objek pajak ini akan terus
bertambah meskipun dikenai pajak oleh daerah.
Kalau dianalisis dari kriteria keadilan dalam perpajakan, saya
berpendapat bahwa tidak ada masalah memasukkan “pusat kebugaran”
sebagai bagian dari objek Pajak Hiburan. Definisi keadilan yang umum
dikenal diperpajakan adalah keadilan vertikal dan keadilan horizontal.
Keadilan vertikal diartikan sebagai “unequal treatment of unequal”
(perlakukan tidak sama terhadap yang tidak sama). Dua objek pajak
yang tidak sama (berbeda) diperlakukan secara berbeda pula. UU
28/2009 membedakan tarif maksimum bagi kelompok objek yang
berbeda. Disinilah letak keadilan vertikal tersebut. Untuk objek pajak
hiburan kesenian rakyat, tarif maksimum yang bisa dikenakan
hanya10% [Pasal 45 ayat (3)], sedangkan untuk objek pusat kebugaran,
tarif maksimum adalah 35% [Pasal 45 ayat (1)]. Selain itu, aspek
keadilan vertikal juga dikaitkan dengan kemampuan subjek/wajib pajak
untuk membayar pajak. Artinya, dari sudut pandang keadilan vertikal,
wajib pajak yang lebih mampu diperlakukan berbeda (dikenai pajak
yang lebih tinggi) dari wajib/subjek pajak yang kurang mampu. Karena
wajib/subjek pajak dari pusat kebugaran pada umumnya dapat
dikategorikan kelompok yang mampu sehingga sesungguhkan
pengenaan pajak tidak dipersoalkan dari sudut pandang keadilan
vertikal. Artinya pengenaan pajak terhadap pusat kebugaran menurut
prinsip keadilan vertikal tidak ada masalah, karena diyakini tidak akan
ada penduduk miskin yang akan memanfaatkan jasa pusat kebugaran
tersebut.
Keadilan horizontal diartikan sebagai “equal treatment of equal”
(perlakuan yang sama terhadap subjek/objek yang sama). UU 28/2009,
memberikan ruang tarif yang sama untuk objek/subjek pajak yang
sama. Untuk Pajak Hiburan khususnya pusat kebugaran, tarif
maksimum yang boleh ditetapkan daerah adalah 35%. Di sini ada
potensi terjadinya perbedaan tarif antar daerah sebagai konsekuensi
dari pemberian kekuasaan perpajakan ke daerah. Kebijakan daerah
133
melalui Peraturan Daerah, bahkan dapat menetapkan tarif 0% untuk
pusat kebugaran jika otoritas daerah menganggap pentingnya
mendorong tumbuhnya pusat-pusat kebugaran.
Seterusnya pengenaan pajak terhadap pusat kebugaran juga tidak
melanggar kriteria economic efficiency (efisiensi ekonomi) atau sering
juga disebut economic neutrality (netral secara ekonomi). Sebuah pajak
dikatakan tidak efisien secara ekonomi jika menimbulkan dampak
terhadap ekonomi, antara lain, misalnya menimbulkan ekonomi biaya
tinggi dan mengakibatkan keengganan untuk berinvestasi. Kemudian
yang dimaksud netral secara ekonomi adalah pajak tersebut tidak
mengganggu efisiensi alokasi sumber daya ekonomi.
Pengusaha sering mengeluh terhadap pengenaan pajak yang
mengakibatkan tambahan biaya produksi, yang tentunya akan
mengurangi potensi profit. Pemerintah juga seringkali merasa kesulitan
untuk menambah pendapatan negara/daerah karena rendahnya potensi
pendapatan berbagai jenis pajak, sehingga cenderung mengenakan
pajak yang tinggi bagi yang mudah dipajaki. Disinilah diperlukan analisis
netralitas secara ekonomi.
Apabila pengenaan pajak terhadap pusat kebugaran ini memang
berdampak
terhadap
aktivitas
ekonomi/produksi
disebuah
wilayah/negara maka pemerintah harus mengevaluasi keberadaan
pajak ini dan dapat mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang.
Namun sebelum itu, Pemerintahan Daerah terkait juga dapat mengubah
Peraturan Daerahnya dengan mengecualikan Pusat Kebugaran dari
objek pajak hiburan. Namun, sepanjang pengamatan dan pengetahuan
saya pengenaan pajak terhadap jasa pusat kebugaran masih jauh dari
kemungkinan akan menurunkan niat pengusaha untuk berinvestasi
dibidang ini.
Satu hal yang juga telah dilupakan adalah bahwa pengaturan lebih lanjut
dari ketentuan UU PDRD adalah dengan Peraturan Daerah. UU PDRD
memberikan keleluasaan kepada daerah untuk merinci objek pajak
hiburan dan menetapkan tarif di bawah tarif maksimum. Disitulah
otonomi daerah yang juga dijamin oleh UUD kita.
Kesimpulan dari penjelasan tersebut terlihat bahwa argumen untuk
mengeluarkan Pusat Kebugaran dari objek pajak hiburan sangat lemah.
Pengenaan pajak terhadap jasa pusat kebugaran tidak dapat
dianggap sebagai perlakuan diskriminatif terhadap penyedia/
pemakai
jasa
tersebut.
Pengenaan pajak
terhadap
Pusat
Kebugaran tidak akan mengurangi hak hidup sehat lahir dan batin
masyarakat banyak. Berbagai kriteria pajak telah dipenuhi seperti
objek yang jelas, keadilan, efisiensi ekonomi.
8. Berdasarkan keterangan Ahli dimaksud, maka perbedaan dalam
pengenaan tarif pajak bukanlah suatu yang bersifat diskriminatif
sebagaimana asas keadilan di bidang perpajakan yang baik. Orang
yang berpenghasilan lebih besar akan membayar lebih besar,
134
sedangkan orang berpenghasilan lebih rendah akan mendapatkan
subsidi/bantuan sosial dari Negara.
G. Tanggapan Pemerintah terhadap PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan pada Mandi Uap/Spa merupakan Pajak Ganda
1. Bahwa Para Pemohon dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024
mendalilkan pajak daerah atas mandi uap/spa merupakan pajak ganda.
Para Pemohon pada perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 berdalil bahwa
pengkategorian penyedia jasa hiburan sebagai Wajib Pajak PBJT
mengakibatkan para pemohon harus menanggung pajak tambahan
yang dikenakan daerah. Para pemohon telah membayar pungutan
pajak yang merupakan pajak pusat seperti PPN, PPh, PBB, dan Pajak
Pembangunan I untuk restauran, sehingga mendalilkan bahwa
pencantuman kata mandi uap/spa sebagai hiburan di dalam Pasal 55
ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, jelas akan
menambah beban para pemohon atas pajak tambahan yaitu pajak
hiburan sebesar 40% - 75% yang harus disetor ke Kas Daerah dengan
besaran tarif berada dalam kisaran tersebut yang ditetapkan oleh
Pemerintah daerah setempat.
2. Atas dalil penambahan beban pajak kepada pengusaha mandi uap/spa,
dapat Pemerintah sampaikan bahwa sesuai Pasal 56 ayat (1) dan ayat
(2) UU HKPD menyebutkan bahwa Subjek Pajak PBJT adalah
konsumen barang dan jasa tertentu, sedangkan Wajib Pajak PBJT
adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan,
penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
3. Dari pasal di atas jelas bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan
terdapat beban tambahan yang harus dibayarkan oleh pengusaha
adalah tidak tepat. Pemerintah tegaskan pengusaha mandi uap/spa
merupakan wajib pajak yang kewajibannya hanya menghitung,
memungut, menyetorkan, dan melaporkan PBJT yang sudah dibayar
konsumen mandi uap/spa yang merupakan subjek pajak.
4. Selanjutnya, atas dalil Para Pemohon bahwa telah terjadi pembebanan
pajak berganda atas usaha mandi uap/spa adalah tidak berdasar,
Pemerintah dapat menyampaikan bahwa untuk dapat dikatakan telah
135
terjadi suatu pajak berganda setidak-tidaknya harus memenuhi 4
(empat) kriteria sesuai teori Manuel Pires, 1989, yakni:
-
dikenakan terhadap subjek pajak yang sama
-
dikenakan atas suatu objek pajak yang sama
-
dikenakan atas jenis pajak yang sama, dan
-
dikenakan untuk periode (masa pajak) yang sama.
5. Berdasarkan keempat kriteria tersebut, secara yuridis dapat dilihat
bahwa tidak terdapat pajak berganda pada pemungutan PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan pada mandi uap/spa dengan pajak atau
pungutan lainnya seperti PPN, PPh, PBJT atas makanan dan minuman,
PBB P2, Pajak Reklame ataupun PBJT atas jasa parkir. Khusus untuk
PPN, dengan dimasukkannya mandi uap/spa sebagai objek pajak
daerah dalam Pasal 50 juncto Pasal 55 UU HKPD, yang selaras dengan
ketentuan serupa dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 yang mengatur bahwa
jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah dan
retribusi daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini kemudian
diperjelas dalam pengaturan pelaksanaan undang-undang tersebut
yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang
Kritera dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan
Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa
Boga atau Katering Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
6. Hal ini sesuai dengan pendapat Hakim Mahkamah Konstitusi pada
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 30/PUU-XI/2013
terkait frasa “fitness center” yakni:
“Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon bahwa pengenaan
pajak hiburan terhadap pusat kebugaran adalah merupakan pajak
ganda terhadap objek yang sama yang memberatkan para Pemohon
dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
perpajakan, menurut Mahkamah, untuk pengenaan pajak ganda,
baik subjek maupun objek pajaknya harus sama. Jikalau
subjeknya sama dikenai pajak untuk objek yang berbeda maka
itu bukanlah pajak ganda. Demikian pula apabila objek sama
136
akan tetapi subjeknya berbeda maka hal itu bukanlah pajak
ganda. Dalam hubungannya dengan dalil para Pemohon tentang
adanya beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada (subjek) para
Pemohon, yakni biaya yang dikeluarkan untuk jasa pengerjaan, yaitu
biaya jasa kebersihan, jasa konsultan, jasa keamanan, biaya royalty,
penggunaan hak cipta, bunga, pinjaman, biaya sewa tempat di pusat
kebugaran, termasuk listrik, alat pendingin (air conditioner), dan
biaya servis (service charge), pajak atas gaji karyawan merupakan
objek yang lain dari pajak hiburan. Hal itu berarti bahwa subjek
pajaknya adalah para Pemohon, akan tetapi objek pajaknya
berbeda, yakni pajak hiburan, sehingga tidak benar sebagai pajak
ganda. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan
menurut hukum”
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut jelas bahwa pengenaan PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan pada mandi uap/spa bukan merupakan
pajak berganda, sehingga alasan Para Pemohon yang menyatakan
bahwa mandi uap/spa telah dikenakan pajak berganda tidak berdasar
hukum.
H. Dalam UU HKPD, Pemerintah Daerah Dapat Memberikan Insentif Fiskal
Kepada Para Pelaku Usaha Di Daerahnya
1. Pemerintah menegaskan, UU HKPD juga memberikan ruang kepada
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah
melalui pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan,
dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retrubusi
dan/atau sanksinya berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
Pasal 101
(1) Dalam
mendukung
kebijakan
kemudahan
berinvestasi,
gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada
pelaku usaha di daerahnya;
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan
pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3) Dst.
2. Di dalam pengaturan Pasal 101 UU HKPD tersebut, pemberian insentif
fiskal oleh Kepala Daerah lebih dipertegas dibandingkan dengan
pengaturan sejenis yang ada pada UU PDRD.
137
3. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud telah ditindaklajuti dengan
penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/
403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
(PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diterbitkan Menteri
Dalam Negeri tanggal 19 Januari 2024 yang ditujukan kepada seluruh
Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Surat Edaran dimaksud dapat
dijadikan pedoman oleh kepala Daerah dalam tataran implementasi
pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak.
4. Selanjutnya dalam Pasal 101 UU HKPD, Pemerintah Daerah dapat
memberikan fasilitas insentif fiskal berdasarkan permohonan Wajib
Pajak ataupun secara jabatan oleh Kepala Daerah, sehingga dapat
diberikan secara massal sesuai kondisi, pertimbangan, dan kebijakan
daerah.
5. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kepada
Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan pemberian insentif
fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau
penghapusan pokok Pajak sebagai langkah yang paling optimal dalam
pemungutan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tetap
mempertimbangan kearifan lokal. Beberapa Pemerintah Daerah telah
menggunakan ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud, antara lain:
No
Nama Daerah
Nomor Perkada
1
Kab. Bangli
Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2024
2
Kab. Karangasem
Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2024
3
Kab. Buleleng
Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2024
4
Kab. Klungkung
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
5
Kab. Tabanan
Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2024
6
Kab. Badung
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
7
Kab. Gianyar
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
8
Kab. Jembrana
Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2024
9
Kota Denpasar
Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2024
I.
Kesimpulan
138
1. Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, Pemerintah
menyimpulkan bahwa Para Pemohon telah keliru dalam menafsirkan
ketentuan norma dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l, Pasal 58 ayat (2), dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPD.
2. Dengan adanya UU HKPD, Pemerintah daerah diharapkan mampu
mengupayakan
kemandirian
keuangan
daerahnya
sehingga
Pemerintah Daerah dapat membiayai kebutuhan pengeluarannya
sendiri dan otonomi daerah akan dapat terlaksana secara lebih nyata
dan
bertanggung
jawab,
menguatnya
desentralisasi
fiskal,
terlaksananya prinsip keadilan dalam pembagian beban pajak,
pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta meningkatkan
tingkat kemandirian daerah.
3. UU HKPD memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah dalam
pelaksanaan pemungutan pajak daerah melalui pemberian insentif
fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau
penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya
berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
4. Bahwa pada dasarnya dalil-dalil permohonan Para Pemohon bukan
merupakan permasalahan konstitusionalitas norma sebagaimana
kewenangan Mahkamah Konstitusi (Constitutional Review) melainkan
merupakan permasalahan mengenai keberlakuan norma.
5. Bahwa dengan demikian, maka Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar sekiranya dapat
menolak seluruh dalil-dalil permohonan Para Pemohon.
6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan pasal-pasal dalam UU
HKPD yang diuji materi tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka
menurut Pemerintah terhadap dalil Para Pemohon tersebut menjadi
tidak beralasan dan tidak berdasar, sehingga adalah tepat jika Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan Menolak Permohonan Uji Materiil Para Pemohon.
V.
PETITUM
139
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitutional review) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dan menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menolak permohonan pengujian materiil Para Pemohon seluruhnya;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan Bertanggal 15 Agustus 2024
A. Pengaturan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dalam UU HKPD
1. UU HKPD khususnya pada substansi perpajakan daerah disusun dengan
mengusung semangat peningkatan pendapatan daerah dengan tetap
menjaga kemudahan berusaha di daerah dan sesuai dengan kondisi
perekonomian daerah. Hal tersebut diharapkan mampu mendukung upaya
pemerintah daerah dalam mencapai kemandirian daerah.
2. Terhadap penentuan tarif pajak Objek PBJT Jasan Kesenian dan Hiburan
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa masing-
masing negara bisa saja berbeda. Tidak ada standar baku dalam penetapan
tarif pajak terutama khususnya tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa, dikarenakan variasi penerapan tarif pajak tergantung
pada banyak faktor di masing-masing negara. Faktor-faktor yang
mempengaruhi antara lain sosial-budaya, keagamaan, ekonomi, dan insentif
pajak.
140
3. Dalam praktik di beberapa negara lain, hiburan berupa karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa dikenakan pajak pusat atau pajak daerah sebagai
bagian dari upaya untuk mengatur dan mengendalikan industri ini. Pajak yang
dikenakan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan
pemerintah, tetapi juga untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut
berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berkontribusi pada
perekonomian lokal. Setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam
menetapkan tarif pajak dan kebijakan terkait, yang disesuaikan dengan
kondisi ekonomi dan sosial masing-masing.
4. Disinilah letak Negara untuk melihat kebutuhan dan kondisi yang
mempengaruhi faktor penentuan tarif pajak. Dalam arti lain, Negara memiliki
kekuasan sepenuhnya untuk merumuskan kebijakan penetapan tarif pajak,
sehingga penetapan tarif pajak merupakan kebijakan terbuka (open legal
policy). Pilihan kebijakan (open legal policy) pembentuk undang-undang
dalam menetapkan tarif objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan pada
UU HKPD tidak bertentangan dengan UUD 1945.
5. Dalam ketentuan Pasal 55 UU HKPD mengatur PBJT sebagai pajak yang
dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa
tertentu. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi
barang dan jasa tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman Tenaga
Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan. Jasa
Kesenian dan Hiburan meliputi 12 macam, antara lain sebagai berikut:
1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
3. kontes kecantikan;
4. kontes binaraga;
5. pameran;
6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
8. permainan ketangkasan;
9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau
peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
141
10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata,
dan kebun binatang;
11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
6. Secara umum, terdapat beberapa perubahan muatan penetapan tarif di UU
HKPD dibandingkan dengan UU PDRD sebagai upaya untuk mendorong
kemajuan industri kesenian dan hiburan. Pemerintah telah melakukan
penurunan tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, termasuk panti pijat
dan pijat refleksi, yang semula di UU PDRD paling tinggi sebesar 35%,
menjadi paling tinggi sebesar 10% dalam UU HKPD.
7. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penyeragaman besaran tarif pungutan
pajak berbasis konsumsi lainnya seperti atas makanan dan/atau minuman,
tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir yang selaras dengan upaya
untuk melakukan simplifikasi jenis Pajak Daerah.
8. Pemerintah memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha
pariwisata daerah. Komitmen Pemerintah ditunjukkan selain dengan
menetapkan penurunan tarif menjadi paling tinggi 10%, Pemerintah juga
memberikan pengecualian untuk Jasa Kesenian dan Hiburan seperti yang
semata-mata untuk promosi budaya tradisional dan dengan tidak dipungut
bayaran sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pengembangan
pariwisata di daerah.
9. Pemerintah juga sangat peduli terhadap pengembangan dan ikut andil
mendorong pertumbungan ekonomi kreatif di Indonesia seperti film dan
televisi, musik, desain komunikasi visual, fashion, fotografi, kriya (kerajinan
tangan), seni pertunjukan, seni rupa, dan lain-lain. Ekonomi kreatif memiliki
potensi ekonomi yang signifikan karena dapat menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi terhadap
pembangunan sosial dan budaya.
10. Salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong pengembangan sektor
ekonomi kreatif dengan menghadirkan kebijakan penurunan tarif PBJT
menjadi paling tinggi 10% seperti tontonan film, pergelaran kesenian, musik,
tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, pameran, permainan ketangkasan,
dan lain-lain. Kontribusi ekonomi kreatif pada perekonomian nasional
142
semakin nyata. Nilai tambah yang dihasilkan ekonomi kreatif juga mengalami
peningkatan setiap tahun.
11. Pemerintah senantiasa berkomitmen untuk mendukung kemajuan ekonomi
kreatif di Indonesia. Dengan memajukan industri ekonomi kreatif dapat
memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi, mendorong inovasi dan
peningkatan daya saing, peningkatan citra dan identitas suatu daerah, dan
dapat berperan dalam pengembangan pariwisata. Dengan penetapan tarif
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan menjadi paling tinggi 10%,
menunjukkan Pemerintah mendukung kemajuan pariwisata di daerah,
industri kesenian dan hiburan, industri ekonomi kreatif dan promosi budaya
nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah setempat.
12. Lebih lanjut, Pemerintah juga mengkhususkan besaran tarif yang lebih tinggi
pada jasa hiburan berupa Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan Mandi
Uap/Spa sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l, yakni dengan
batas bawah 40% dan batas atas 75% yang telah mempertimbangkan
beberapa aspek. Salah satu yang menjadi pertimbangan penerapan tarif
pajak ini adalah kemampuan membayar (ability to pay) dan prinsip keadilan
(equity), di mana kelompok masyarakat dengan ekonomi yang lebih tinggi
akan menanggung beban pajak yang lebih besar daripada masyarakat
dengan kemampuan ekonomi yang lebih rendah. Pengaturan tarif pajak yang
lebih tinggi untuk objek pajak yang dinikmati oleh kalangan masyarakat
tertentu bukan merupakan bentuk diskriminasi, melainkan penerapan asas
keadilan vertikal dalam sistem perpajakan. Selain itu, layanan pada jasa
tersebut juga memberikan nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup
(lifestyle) dan status sosial kepada para penggunanya.
13. Penetapan batas bawah tarif menjadi paling rendah 40% dan batas atas 75%
dalam UU HKPD pada jasa hiburan berupa Diskotek, Karaoke, Kelab Malam,
Bar, dan Mandi Uap/Spa dipandang perlu untuk diatur secara khusus oleh
pemerintah sebagai fungsi regulerend dan fungsi redistribusi pendapatan dari
sistem perpajakan.
14. Fungsi regulerend (fungsi mengatur) adalah fungsi bahwa pajak-pajak
tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan, yang mana merupakan pajak
143
sebagai instrumen untuk mengendalikan tingkat konsumsi atas suatu objek
tertentu. Fungsi redistribusi pendapatan di mana pajak berfungsi untuk
menyalurkan pajak yang dipungut dari masyarakat berpenghasilan tinggi
kepada masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah dalam bentuk
pelayanan publik oleh pemerintah. Mengingat pengenaan PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu.
15. Berikut tabel rata-rata tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tertentu
sesuai dengan ketentuan UU PDRD yang telah dicabut dengan UU HKPD.
TABEL RATA-RATA TARIF PAJAK ATAS JASA HIBURAN TERTENTU
SESUAI DENGAN UU PDRD
UU PDRD
Data Presentase Tarif Per Pulau
Daerah dengan Data Perda Pajak Hiburan tersedia
436 Daerah
Rata-Rata Tarif Nasional
40%
Rata-Rata Tarif per Pulau
Sumatera
40%
Jawa
43%
Nusra dan Bali
31%
Kalimantan
38%
Sulawesi
37%
Papua dan Maluku
40%
Sampel Tarif Beberapa Kota di Indonesia
Nama Daerah
Persentase
Kabupaten Aceh Besar
75%
Kota Banda Aceh
75%
Kota Medan
30%
Kota Palembang
40%
Provinsi DKI Jakarta
35%
Kota Depok
75%
Kota Bandung
35%
Kabupaten Majalengka
40%
Kota Semarang
35%
Kabupaten Blora
75%
Kota Surabaya
50%
Kabupaten Pasuruan
40%
144
Kota Blitar
40%
Kota Pontianak
75%
Kota Bontang
40%
Kota Samarinda
40%
Kota Makassar
35%
Kabupaten Badung
15%
Kabupaten Klungkung
40%
Kota Jayapura
30%
Kota Sorong
75%
Sumber: Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Keuangan, 2024
16. Pengenaan tarif juga mempertimbangkan praktik pemungutan di lapangan
berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah atas 436 (empat ratus tiga puluh
enam) daerah di Indonesia. Mengingat dalam ketentuan UU PDRD tidak
mengenakan tarif batas bawah, namun tarif yang berlaku pajak untuk hiburan
tertentu pada daerah-daerah tersebut menunjukkan rata-rata tarif nasional
sebesar 40%.
17. Penyusunan dan penetapan kebijakan terkait tarif PBJT atas jasa kesenian
dan hiburan dengan batas bawah 40% dan batas atas 75% tersebut telah
melalui perumusan dan pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR
RI, termasuk didalamnya telah dilaksanakan serangkaian kegiatan
meaningful participation seperti serap aspirasi, Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU), dan diseminasi.
B. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk Menetapkan Tarif PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan
1. Pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1)
UUD 1945 mengatur dan mengurus sendiri Pemerintahan Daerah tersebut
juga diikuti dengan adanya pengaturan mengenai desentralisasi fiskal yang
diarahkan untuk menjadi instrumen dalam mencapai tujuan bernegara, yaitu
masyarakat adil dan makmur secara merata di seluruh pelosok nusantara.
Sebagai suatu instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi tools
pendanaan dalam penyelenggaran fungsi dan kewenangan yang sudah
diserahkan kepada Pemerintah Daerah, dengan tetap menjaga keselarasan
dan kesinambungan fiskal nasional. Oleh sebab itu, kerangka pendanaan ke
daerah pun disusun dengan mempertimbangkan aspek yang memungkinan
145
daerah memiliki diskresi dan tanggung jawab untuk menentukan prioritas
dalam mengelola keuangannya secara disiplin, efisien, produktif, dan
akuntabel.
2. Kebijakan desentralisasi fiskal, selain untuk meningkatkan efisiensi layanan
publik, juga ditujukan untuk meningkatkan kemandirian daerah. Di samping
merupakan salah satu wujud nyata dari tingkat kemandirian daerah dalam
melaksanakan otonominya, desentralisasi fiskal yang baik juga berkaitan
dengan tingkat kemampuan Pemerintah Daerah dalam memobilisasi sumber-
sumber
dana
untuk
melaksanakan
pembangunan
daerah
(capital
investment). (Hansjorg Blochliger dan Oliver Petzold, “Taxes or Grants: On
the Revenue Mix of Sub-Central Governments”, OECD Network on Fiscal
Relations Across Levels of Governments No. 7 (2009): 8)
3. Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal adalah
melalui reformasi struktural, dengan menetapkan Undang-Undang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU HKPD
didesain untuk meningkatkan pengalokasian sumber daya nasional yang
efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang
transparan, akutabel, dan berkeadilan.
4. Selain
melakukan
penyesuaian
dan
reformulasi
hubungan
fiskal
antarpemerintah, UU HKPD juga berfokus untuk memperkuat sistem pajak
daerah. Beberapa reformasi pajak daerah yang termaktub pada UU HKPD
meliputi simplifikasi struktur pajak daerah, penggalian potensi Pajak Daerah
serta mendorong kemudahan berusaha di daerah.
5. UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur bahwa
penetapan besaran dasar pengenaan Pajak merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah yang dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan
dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaanya.
6. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam
mengatur pemungutan pajak di wilayahnya sesuai dengan potensi dan
karakteristik masing-masing daerah yang bervariasi antara daerah yang satu
dengan daerah yang lain dan diatur di Peraturan Daerah.
146
7. Sebagai contoh di Kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Kota Depok
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah, khusus tarif PBJT atas jasa Hiburan pada Mandi
uap/spa dan karaoke ditetapkan sebesar 40% dan diskotek, kelab malam, bar
ditetapkan sebesar 75%. Sedangkan untuk Wilayah DKI Jakarta berdasarkan
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%
(empat puluh persen).
8. Berdasarkan contoh beberapa daerah yang Pemerintah sampaikan di atas,
menunjukkan Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah
Daerah dalam mengatur pemungutan pajak di wilayah daerah sesuai dengan
potensi dan karakteristik masing-masing daerah yang bervariasi antara
daerah yang satu dengan daerah yang lain.
C. Penjelasan Implementasi Pasal 101 UU HKPD (Pemerintah Daerah Dapat
Memberikan Insentif Fiskal Kepada Para Pelaku Usaha Di Daerahnya)
1. Pemerintah menegaskan, UU HKPD juga memberikan ruang kepada
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah
melalui pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retrubusi dan/atau
sanksinya berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
2. Dalam pengaturan Pasal 101 UU HKPD tersebut, pemberian insentif fiskal
oleh Kepala Daerah lebih dipertegas dibandingkan dengan pengaturan
sejenis yang ada pada UU PDRD.
3. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud telah ditindaklajuti dengan
penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas
Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri tanggal 19
147
Januari 2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota, dan
Bupati. Surat Edaran dimaksud dapat dijadikan pedoman oleh kepala
Daerah dalam tataran implementasi pemberian insentif fiskal kepada
Wajib Pajak.
4. Ketentuan dalam angka 2 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
900.1.13.1/403/SJ menyatakan:
“Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak
Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah
untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal
101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang
mengamanatkan dalam mendukung kebijakan kemudahan berivestasi,
Gubernur/Bupati/Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada
pelaku usaha di daerahnya, dan ditindaklanjuti dengan Pasal 99 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa
insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau
diberikan
secara
jabatan
oleh
Kepala
Daerah
berdasarkan
pertimbangan: 1) kemampuan membayar WP 2) kondisi tertentu objek
pajak; 3) mendukung dan melindung pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
4) mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas
daerahl 5) mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas
nasional. Selanjutnya memperhatikan factor: 1) kepatuhan membayar
dan pelaporan pajak oleh WP selama 2 (dua) tahun terakhir; 2)
kesinambungan usaha WP; 3) kontribusi usaha dan penanaman modal
WP terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja; 4) factor lain
yang ditentukan oleh Kepala Daerah.”
5. Selanjutnya dalam Pasal 101 UU HKPD dan sebagaimana ditindaklanjuti
oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ,
Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas insentif fiskal berdasarkan
permohonan Wajib Pajak ataupun secara jabatan oleh Kepala Daerah,
sehingga dapat diberikan secara massal sesuai kondisi, pertimbangan, dan
kebijakan daerah.
148
6. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kepada Pemerintah
Daerah untuk menetapkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak
sebagai langkah yang paling optimal dalam pemungutan PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan dengan tetap mempertimbangan kearifan lokal.
7. Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 101 UU HKPD, yaitu:
Pasal 101
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/
bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di
daerahnya. (2)
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan,
keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok
Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas
permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara
jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:
a. kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana
alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan
karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak
dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran
Pajak;
c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai
program prioritas Daerah; dan/atau
e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program
prioritas nasional
(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberitahukan, kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Kepala
Daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan Perkada.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
8. Sebagaimana pada ketentuan Pasal 101 ayat (2) UU HKPD, insentif fiskal
dapat
berupa
pengurangan,
keringanan,
dan
pembebasan,
atau
149
penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya. Pemberian
insentif fiskal untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan in casu dapat
berupa pengurangan atas pokok pajak terutang yang dibayarkan oleh
konsumen jasa kesenian dan hiburan (subjek pajak).
9. Sebagaimana pada ketentuan Pasal 101 ayat (3) UU HKPD, selain atas
permohonan Wajib Pajak, Insentif fiskal dapat diberikan secara jabatan oleh
Kepala Daerah. Pemberian insentif fiskal untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan in casu dapat diberikan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
ayat (3) huruf d yaitu untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam
mencapai program prioritas Daerah.
10. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian insentif fiskal
dapat diberikan secara jabatan dan berlaku massal untuk semua transaksi
atas jenis objek pajak yang ditetapkan untuk diberikan insentif dalam
Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian insentif. Insentif yang diberikan
dapat berupa pengurangan pokok pajak terutang. Dengan kata lain insentif
dapat diberikan dalam bentuk pengurangan pajak yang harus dibayar
konsumen kepada penyedia jasa saat melakukan konsumsi atas jasa
kesenian dan hiburan sehingga insentif yang diberikan menjadi tepat sasaran
karena dirasakan secara langsung oleh konsumen selaku subjek pajak.
11. Sebagaimana contoh dari Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian
insentif fiskal yang sudah ditetapkan dan berlaku yaitu Peraturan Bupati
Buleleng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada
Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar Dan Mandi
Uap/spa. Pengaturan pemberian insentif yang diberikan oleh Kepala Daerah
dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 Tahun 2024 diatur dalam
ketentuan Pasal 3 yang berbunyi:
BAB III
INSENTIF FISKAL PAJAK DAERAH
Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, Bupati memberikan insentif fiskal secara
jabatan kepada pelaku usaha di Daerah dalam bentuk pengurangan
Pajak untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
(2) Pemberian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengurangi pokok Pajak
terutang yang akan dibayarkan oleh subjek Pajak.
150
(3) Pemberian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk pengurangan atas pokok PBJT terutang dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan atas
pokok Pajak terutang sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
b. mandi uap/spa diberikan pengurangan atas pokok Pajak terutang
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
Pasal 4
(1) Perhitungan pengurangan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dituangkan dalam SPTPD sebagai berikut:
(pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan
Hiburan untuk PBJT atas kesenian dan hiburan x tarif) – persentase
pengurangan = besaran Pajak yang dibayarkan.
(2) Pengenaan denda atas keterlambatan pelaporan SPTPD, sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
12. Sebagaimana dapat dilihat pada contoh salah satu Peraturan Kepala Daerah
pemberian insentif fiskal yang sudah ditetapkan dan berlaku tersebut di atas,
pemberian insentif dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh
konsumen selaku subjek pajak.
13. Perlu menjadi pemahaman bersama bahwa meskipun dalam rumusan Pasal
101 UU HKPD insentif diberikan kepada pelaku usaha, namun pemberian
insentif ini tentunya ditujukan agar pelaku usaha juga menyesuaikan
pungutannya kepada konsumen sesuai dengan besaran yang ditetapkan
pemerintah. Pada dasarnya, pelaku usaha disini berlaku sebagai wajib pajak
yang “membantu/perpanjangan tangan” pemerintah daerah untuk memungut
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu dari konsumen layanan
tersebut. Apabila pemerintah daerah telah menetapkan tarif PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan tertentu sebesar 40%, kemudian kepada Wajib Pajak
diberikan insentif berupa pengurangan pokok PBJT yang harus dibayarkan
sebesar 25% melalui penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu.
Atas pemberian insentif tersebut, penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan
tertentu tersebut kemudian hanya memungut pajak PBJT atas Jasa yang
diberikan sebesar 25% pokok PBJT.
14. Sebagai salah satu instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan
pengawasan atas pelaksanaan peraturan kepala daerah tersebut, Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
151
dan Retribusi Daerah memberi kewenangan kepada Kepala Daerah atau
Pejabat yang ditunjuk berwenang untuk melakukan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan tujuan lain.
Pemeriksaan
untuk
menguji
kepatuhan
pemenuhan
perpajakan
dilakukan dalam hal diantaranya terdapat keterangan lain berupa data
konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar, atau wajib pajak yang terpilih untuk dilakukan berdasarkan analisis
risiko. Adapun Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam hal antara lain
untuk pencocokan data dan/atau alat keterangan atau pemeriksaan dalam
rangka penagihan pajak.
15. Sebagai contoh perhitungan, dapat digambarkan dengan ilustrasi sebagai
berikut:
Pemerintah Kabupaten Buleleng menetapkan tarif sebesar 40% atas PBJT
Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu. WP ABC sebagai penyelenggara Jasa
Mandi Uap di Kabupaten Buleleng menerapkan tarif Mandi Uap sebesar
Rp1.000.000,- per 90 Menit. Atas penetapan tarif tersebut, Kabupaten
Buleleng menetapkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan, Diskotek,
Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa, yang memuat pemberian
insentif fiskal kepada Penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu
berupa pengurangan sebesar 75% atas Pokok PBJT terutang. Atas
penerapan insentif tersebut, maka jumlah pokok PBJT yang dipungut WP
ABC dan harus dibayarkan konsumen (masyarakat) adalah:
Tarif Mandi Uap
Rp1,000,000.00
Tarif PBJT atas Mandi Uap
40%
Pokok PBJT atas Mandi Uap
Rp400,000.00
Pokok PBJT atas Mandi Uap
Rp400,000.00
Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
75%
Besaran Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
Rp300,000.00
Pokok PBJT atas Mandi Uap
Rp400,000.00
Besaran Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
(Rp300,000.00)
Besaran PBJT yang dibayarkan konsumen
Rp100,000.00
152
16. Berdasarkan contoh perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
pemberian insentif dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh
konsumen selaku subjek pajak, yang dapat diikuti dengan pelaksanaan
pengawasan terhadap implementasi dari peraturan kepala daerah mengenai
insentif dimaksud.
D. Kesimpulan
1. Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, Pemerintah menyimpulkan
bahwa Para Pemohon tidak tepat dalam menafsirkan ketentuan norma dalam
Pasal 55 ayat (1) huruf l, Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU
HKPD.
2. Dengan adanya UU HKPD, Pemerintah Daerah diharapkan mampu
mengupayakan kemandirian keuangan daerahnya antara lain melalui
pembiayaan sendiri untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya sejalan
dengan pelaksanaan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal,
terlaksananya prinsip keadilan dalam pembagian beban pajak, serta
pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah.
3. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam
mengatur pemungutan pajak di wilayah daerah sesuai dengan potensi dan
karakteristik masing-masing daerah yang bervariasi antara daerah yang satu
dengan daerah yang lain.
4. Pemerintah mengkhususkan besaran tarif yang lebih tinggi pada jasa hiburan
pada Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa yakni
dengan batas bawah 40% dan batas atas 75% telah mempertimbangkan
beberapa aspek. Salah satu yang menjadi pertimbangan penerapan tarif
pajak ini adalah kemampuan membayar (ability to pay) dan prinsip keadilan
(equity). Pengenaan batas bawah 40% dan batas atas 75% telah
mempertimbangkan fungsi regulerend dan fungsi redistribusi pendapatan
dari sistem perpajakan.
5. Penyusunan dan penetapan kebijakan tersebut yang salah satunya terkait
tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan batas bawah 40% dan
batas atas 75% tersebut telah melalui perumusan dan pembahasan bersama
antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk di dalamnya telah dilaksanakan
153
serangkaian kegiatan meaningful participation seperti serap aspirasi, Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan diseminasi.
6. Pemberian insentif fiskal dapat dilakukan secara jabatan dan berlaku massal
untuk semua transaksi atas jenis objek pajak yang ditetapkan untuk diberikan
insentif dalam Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian insentif berupa
pengurangan pokok pajak terutang. Walaupun pengaturan pemberian insentif
dalam Pasal 101 UU HKPD diberikan kepada Wajib Pajak, namun
dampaknya akan dirasakan secara langsung oleh konsumen selaku subjek
pajak, yang dapat diikuti dengan pelaksanaan pengawasan terhadap
implementasi dari peraturan kepala daerah mengenai insentif fiskal
dimaksud.
7. Bahwa pada dasarnya dalil-dalil permohonan Para Pemohon bukan
merupakan permasalahan konstitusionalitas norma melainkan merupakan
permasalahan mengenai keberlakuan norma.
8. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan pasal-pasal dalam UU HKPD
yang diuji materi tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka menurut
Pemerintah terhadap dalil Para Pemohon tersebut menjadi tidak beralasan
dan tidak berdasar, sehingga Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan Menolak
Permohonan Uji Materiil Para Pemohon.
[2.5]
Menimbang bahwa Presiden dalam persidangan tanggal 10 September
2024 dan 1 Oktober 2024 telah mengajukan 3 (tiga) orang ahli yakni Dr. Hefrizal
Handra, M.Soc., Sc., Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LLM., LL.D., dan Prof. Dr.
Candra Fajri Ananda, S.E., M.Sc yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 9 September 2024 dan tanggal 30 September 2024 serta dalam
persidangan tanggal 10 September 2024 dan tanggal 1 Oktober 2024 telah
mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni Dr. Sydrastini, S.H., M.Hum., dan Wahid
Suryono, S.Pi yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dan
dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 9
September 2024 dan tanggal 30 September 2024, yang masing-masing pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
154
AHLI PRESIDEN
1. Dr. Hefrizal Handra, M.Soc., Sc.
Argumentasi utama yang Ahli baca dari permohon adalah bahwa tarif PBJT
sebesar 40%-75% untuk objek "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa" adalah diskriminatif dan tidak adil terhadap
kelompok orang tertentu. Selain itu juga ada argumen khusus, antara lain, yaitu
(1) bahwa tarif PBJT untuk objek "mandi uap/spa" berpotensi mengganggu
perkembangan spa di Indonesia yang notabene adalah kearifan lokal budaya
bangsa Indonesia, (2) penyamarataan perlakuan terhadap semua jenis karaoke
(tidak mengecualikan karaoke keluarga yang tidak menyediakan pemandu lagu)
adalah tidak adil, dll.
Pertama, Ahli ingin menyampaikan argumen terkait anggapan diskriminasi.
Pengertian diskriminasi yang selama ini Ahli pahami adalah perlakuan yang
berbeda terhadap individu atau kelompok orang, yang antara lain disebabkan
perbedaan warna kulit, golongan atau suku, jenis kelamin, ekonomi, agama, dan
sebagainya, tanpa alasan. Hal tersebut selaras dengan ketentuan dalam Pasal
1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
menyebutkan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya,
dan aspek kehidupan lainnya. Pengenaan tarif PBJT yang lebih tinggi untuk jasa
hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tidak
dapat diklasifikasikan sebagai tindakan diskriminatif karena tarif yang lebih tinggi
tidak ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu, tetapi untuk yang
mengkonsumsi/menggunakan jasa tersebut. Tarif pajak yang lebih tinggi
memang akan menyebabkan peningkatan harga jual, namun tidak ditentukan
untuk individu yang mana tarif tersebut dikenakan. Memang pada akhirnya,
harga yang tinggi akan menyebabkan konsumen yang menggunakan akan
155
tersegmentasi kepada kelompok yang punya kemampuan bayar, namun itu tidak
dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif.
Apabila Tarif PBJT atas "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa" dianggap diskriminatif, maka pada pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) untuk Barang Mewah (PPN-BM) yang selama ini sudah
dipraktekkan dengan tarif yang lebih tinggi dari PPN di Indonesia dan berbagai
Negara di Dunia, dapat juga dianggap sebagai diskriminatif. Demikian juga
Pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih tinggi untuk yang
berpenghasilan tinggi, ataupun pengecualian pajak penghasilan terhadap orang
miskin, tentu juga bisa dianggap diskriminatif. Penting untuk kita pahami bahwa
salah satu tujuan perpajakan adalah agar terjadinya redistribusi pendapatan, di
mana orang kaya dikenai pajak tinggi sementara orang miskin tidak.
Selanjutnya, Tarif PBJT terhadap "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa", dianggap oleh pemohon tidak adil. Ahli coba
jelaskan pengertian keadilan yang selama ini dipraktekkan dalam perpajakan.
Keadilan (fairness) dalam kontek perpajakan dapat dilihat dari dua aspek.
Pertama adalah keadilan horizontal yang dengan ringkas didefinisikan "equal
treatment of equals" yaitu perlakuan yang sama terhadap individu yang posisinya
sama. Dalam konteks penghasilan, prinsip keadilan horizontal telah ditegakkan
jika individu yang sama penghasilannya dikenakan besaran/tarif pajak yang
sama. Kedua adalah keadilan vertikal yang dengan ringkas didefinisikan
"unequal treatment of unequals" yaitu perlakuan berbeda untuk individu yang
berbeda posisinya. Jika diterapkan ke pajak penghasilan, dapat diartikan bahwa
adalah adil jika individu yang berbeda penghasilannya dikenakan besaran/tarif
pajak yang berbeda, di mana individu yang penghasilannya lebih besar
dikenakan tarif/besaran pajak yang lebih besar dari yang penghasilannya lebih
rendah. Dalam ekonomi publik, prinsip keadilan vertikal juga dikaitkan dengan
konsep ablity to pay (kemampuan membayar). Individu yang kemampuan
membayarnya lebih tinggi dikenakan tarif yang lebih tinggi. Sehingga dalam
kebijakan tarif barang dan jasa yang disediakan Pemerintah atau Institusi Publik
pada umumnya, diterapkan konsep kemampuan membayar. Semakin tinggi
kemampuan membayar individu, semakin besar tarif yang dikenakan.
156
Dalam konteks tarif PBJT dengan objek jasa "hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa" yang lebih tinggi dari tarif PBJT untuk
objek lainnya, Ahli berpendapat bahwa tidak ada masalah dengan keadilan
dikaitkan dengan kemampuan membayar (keadilan vertikal). Pengguna jasa ini
bukanlah masyarakat umum, apalagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dari
berbagai riset ditemukan bahwa pengguna/konsumen jenis jasa ini adalah
masyarakat penghasilan menengah dan tinggi, sesuai dengan jenis jasa yang
merupakan kebutuhan sekunder, bahkan tersier, dan bukan kebutuhan primer
masyarakat.
Dalam perekonomian, kita mengenal pengelompokan barang dan jasa sebagai
kelompok primer, sekunder dan tersier. Di mana barang dan jasa primer adalah
jenis yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengenaan tarif pajak yang
tinggi terhadap jenis barang dan jasa primer akan mengancam keberlangsungan
hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah. Barang dan jasa sekunder
adalah tingkatan lebih tinggi dari kebutuhan masyarakat dan merupakan
pelengkap atau tambahan agar dapat menjalankan kehidupan yang lebih baik.
Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang muncul setelah kebutuhan primer
terpenuhi. Dengan kata lain, kebutuhan sekunder adalah jenis kebutuhan yang
bersifat pelengkap dari kebutuhan primer dan kebutuhan yang berkaitan dengan
usaha menciptakan atau menambah kebahagiaan hidup. Sebagai contoh,
perlengkapan rumah seperti kulkas, laptop, internet, televisi, mesin cuci, make
up dan lain-lain adalah barang sekunder. Terakhir adalah barang dan jasa
tersier yang merupakan kebutuhan manusia akan sesuatu yang bersifat mewah.
Tujuan dari pemenuhan kebutuhan tersier ialah untuk kesenangan pribadi,
bersifat prestise yang ditujukan untuk memperlihatkan kemewahan. Barang
mewah, dan berbagai jasa/layanan penuh kemewahan dapat dikategorikan
sebagai barang/jasa tersier.
Jasa "hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa"
yang pasti tidak dapat dikategorikan sebagai kebutuhan primer, namun bisa
dikategorikan sebagai jasa sekunder/tersier jika dianggap bermanfaat untuk
kehidupan yang lebih baik, dan apalagi kalau jasanya disediakan dengan
kemewahan. Sebagai barang/jasa sekunder/tersier, jasa tersebut dipastikan
hanya akan dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan membelinya.
157
Sehingga tidak ada masalah keadilan dalam konteks pengenaan tarif pajak yang
lebih tinggi, karena hanya dikenakan untuk jenis barang/jasa yang akan
dikonsumsi oleh yang mampu (keadilan vertikal)
Terkait dengan dampak dari pengenaan tarif yang lebih tinggi, maka dapat
dijelaskan antara lain"
PBJT adalah jenis pajak yang dipungut berbasis penghitungan sendiri oleh
Wajib Pajak (self assessment) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PP 35/2023).
Sebagai Wajib Pajak PBJT, Pengusaha penyedia jasa, berkewajiban untuk
memungut PBJT kepada konsumen dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Jumlah Pajak yang disetorkan ke Kas Daerah dihitung sendiri oleh Wajib
Pajak, sehingga dalam hal ini, dituntut kejujuran Wajib Pajak dan sekaligus
pengawasan dan penerapan sanksi terhadap kepatuhan Wajib Pajak oleh
Pemerintah Daerah.
Jumlah PBJT yang menjadi dasar pengenaan adalah jumlah pembayaran
yang diterima oleh penyedia jasa. Sebagai contoh harga jasa sebelum pajak
adalah Rp. 200.000,-. Jika tarif pajak adalah 50%, berarti pajak yang harus
disetorkan ke Kas Daerah adalah Rp 100.000 (50%xRp200.000). Jika semua
pajak dibebankan ke konsumen, maka yang dibayar konsumen adalah
Rp. 300.000,-
Dalam teori tax incidence, besaran pajak Rp. 100.000 tersebut dapat juga
ditanggung sebagiannya oleh pengusaha (produsen), jika jumlah yang
dibayar konsumen diperkirakan akan menurunkan permintaan (demand)
secara tajam. Dengan kata lain, Produsen/Pengusaha akan berupaya untuk
menurunkan harga dengan menanggung sebagian beban pajak untuk
menghindari penurunan permintaan. Sebaliknya, pengusaha juga dapat
meningkatkan harga yang akan dibayar konsumen pada saat tertentu ketika
diperkirakan permintaan meningkat tajam (misal pada akhir pekan). Dalam
bisnis, adalah lumrah, pengusaha memberikan discount, harga promo pada
saat tertentu, dan meningkatkan harga pada saat permintaan tinggi, dll.
Kesemuanya adalah bagian dari keputusan bisnis.
158
Sejauh mana harga akan mempengaruhi penurunan permintaan, sangat
tergantung kepada jenis barang/jasanya. Ahli mengutip salah satu paragraf dalam
laporan riset yang dilakukan oleh BRIN, khususnya Pusat Riset Ekonoi Makro dan
Keuangan pada bulan Juni 2024, sbb:
"Hoffer & Shughart (2018) memperlihatkan bahwa permintaan produk
mewah dengan golongan konsumsi selektif (selective consumption) relatif
inelastis terhadap perubahan harga dan cenderung elastis terhadap
pendapatan. Temuan kajian tersebut dapat menjadi cerminan bagi
preferensi dan pilihan konsumen produk hiburan tertentu. Kenaikan harga,
akibat kenaikan batas bawah tarif pajak, hanya sedikit mengurangi
konsumsi produk bahkan lebih kecil dari nilai proposionalnya selama tidak
ada faktor yang mempengaruhi perubahan pendapatan".
Dari laporan penelitian tersebut Ahli berkesimpulan, bahwa kenaikan harga jasa
hiburan tertentu dimaksud, yang disebabkan oleh kenaikan tarif, tidak perlu
ditanggung oleh pengusaha penyedia jasa, karena tidak akan menurunkan
permintaan. Jadi klaim pemohon yang menyatakan bahwa tarif yang lebih tinggi
akan mempengaruhi usaha/penghasilan mereka, adalah tidak akurat. Permintaan
baru akan mengalami penurunan jika konsumennya mengalami penurunan
penghasilan. Dan ini tentu bisa terjadi karena adanya krisis ekonomi atau
bencana, yang akan berdampak kepada semua sektor, seperti Covid 19 di tahun
2020-2022.
Selanjutnya, jika kita analisis lebih spesifik berkaitan dengan konsumen dari jasa
hiburan diskotek, karaoke dan kelab malam, ditemukan dalam berbagai penelitian
bahwa konsumennya tidak hanya orang dewasa, namun juga dari kalangan
remaja.
Tiga hasil penelitian yang berkaitan dengan jasa dimaksud mengungkapkan hasil
sbb:
1. Yuliamah dan Santoso (2013) dalam penelitiannya terhadap perkembangan
hiburan malam dan diskotik di Surabaya mengungkapkan bahwa konsumen
diskotik dan hiburan malam cukup banyak dari kalangan remaja dan identik
dengan trend tempat berkumpulnya remaja.
2. Lisa, Kasim dan Yani (2021) dalam penelitiannya tentang remana dan
karaoke malam di Lhokseumawe mengungkapkan dampaknya terhadap
159
remaja, antara lain, berdampak terhadap pergaulan remaja yang cenderung
mengarah ke pergaulan bebas dan pada gilirannya merusak kualitas
pendidikan, bermalas-malasan untuk sekolah. Yang lebih memprihatinkan
adalah adanya remaja ke karaoke dengan tujuan mencari penghasilan
tambahan sebagai pelayan atau menjadi penyanyi yang dibooking oleh
pejabat atau pengusaha. Bahkan ada remaja yang menjadi wanita penggilan
untuk melayani tamu karaoke.
3. Anggraini, Holilulloh, dan Nurmalisa (2015) dalam penelitiannya tentang
pengaruh aktivitas tempat hiburan malam terhadap perubahan perilaku sosial
masyarakat mengungkapkan temuan bahwa terdapat pengaruh yang sangat
signifikan dari aktivitas tempat hiburan malam terhadap perubahan perilaku
sosial masyarakat di Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota
Metro. Aktivitas tempat hiburan malam telah menjadikan masyarakat bersifat
individualis serta mengakibatkan maraknya pelanggran norma hukum dan
susila, baik yang dilakukan di dalam tempat hiburan dan di tengah-tengah
masyarakat.
Ketiga hasil penelitian ini mengungkapkan dampak negatif dari jasa hiburan
diskotek, karaoke dan kelab malam. Dampak negatif untuk masyarakat, generasi
muda dan masa depan bangsa. Jenis jasa tersebut perlu dikendalikan melalui
mekanisme perizinan oleh Pemerintah Daerah setempat dan tentu saja dapat
melalui mekanisme perpajakan, karena pajak tidak hanya berfungsi untuk
menghasilkan penerimaan, namun juga dapat berfungsi sebagai pengaturan
(regulerend). Dengan tarif yang lebih tinggi dari jasa lainnya, menunjukkan bahwa
jasa tersebut adalah kelompok jasa yang perlu dikendalikan. Dalam literatur
keuangan negara hal tersebut dikenal sebagai pigouvian tax yaitu pajak yang
dikenakan terhadap setiap kegiatan ekonomi yang menghasilkan eksternalitas/
dampak negatif, sebagai kompensasi biaya sosial yang ditimbulkan oleh jenis
barang/jasa tersebut.
Selanjutnya terkait dengan jasa "mandi uap/spa" yang juga dikenakan tarif 40%-
75%, tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai pigouvian tax. Banyak
tulisan dalam bentuk buku ataupun hasil penelitian yang mengungkapkan
manfaat kesehatan dari jasa tersebut. Salah satu yang Ahli kutip adalah hasil
penelitian Harini dan Ilmiasari (2021) yang menyimpulkan bahwa aromatherapi
160
yang dihasilkan dari uap air hangat dapat meningkatkan efek relaksasi,
mengurangi tingkat stress dan meningkatkan imunitas tubuh melawan virus
Covid-19.
Meskipun demikian, tidak jarang kita menemukan berbagai penelitian yang
mengungkap adanya aktivitas prostitusi terselubung di balik jasa layanan mandi
uap/spa sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh:
1. Mahendra Bagus (2016) dalam penelitiannya mengungkapkan bagaimana
panti pijat mandi uap menyalahi aturan peraturan daerah (PERDA), yang
dilakukan oleh para terapis yang merupakan praktek prostitusi terselubung.
2. Amelia dan Sumarwan (2021) dalam penelitiannya mengungkapkan adanya
praktik prostitusi terselubung pada Spa "X" di Jakarta Barat yang dilakukan
oleh pekerja spa dengan motivasi untuk mendapatkan uang dengan cara
aman dan cepat.
3. Hasil penelitian yang lebih komprehensif terkait jaringan prostitusi
terselubung pada spa diungkap oleh Lestari (2020) dalam disertasinya.
Terdapat paling tidak enam jaringan, yaitu jaringan owner, jaringan agen,
jaringan bunda, jaringan terapis, jaringan informan dan jaringan media sosial.
Jaringan owner yaitu pemilik spa memiliki kapasitas dalam memberikan
keamanan untuk keberlangsungan spa. Jaringan agen terbentuk karena
adanya permintaan ketersediaan terapis. Jaringan bunda terbentuk karena
diperlukan dalam cek body, training, serta mengelola terapis.
Terlihat bahwa ada kontroversi manfaat/dampak untuk jenis jasa "mandi
uap/spa". Pengenaan tarif yang lebih tinggi oleh pembentuk Undang-Undang
diwarnai pandangan yang melihat jasa "mandi uap/spa" dan karaoke dikonsumsi
oleh kalangan tertentu yang memiliki tingkat ekonomi yang lebih tinggi dan
mempertimbangkan aspek sosio-religi. Sebagai catatan, dalam Peraturan
Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, tidak
ada pembedaan jenis karaoke dan tidak menyebutkan sama sekali terkait
Karaoke Keluarga.
Untuk itu, cukup fair jika Undang-Undang memberikan jalan keluar berupa pasal
yang memungkinkan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal berupa
161
pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak,
pokok retribusi, dan/atau sanksinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
101, Undang-Undang HKPD. Pengaturan Pasal 101 Undang-Undang HKPD
merupakan dasar hukum yang jelas dan pasti bagi pemerintah daerah untuk
menetapkan langkah yang paling optimal dalam menetapkan kebijakan
pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha yang tepat. Dan sepengetahuan
Ahli dan juga dari penjelasan Pemerintah, hingga saat ini, sudah ada Pemerintah
daerah yang menerapkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang HKPD dengan
memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak atas PBJT jasa kesenian dan
hiburan, antara lain, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Buleleng, Kabupaten Kelungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jemberana, dan Kota Denpasar. Pengaturan
terkait insentif fiskal ini juga terdapat dalam PP 35/2023 Pasal 99, sehingga lebih
memastikan bagi pelaksanaannya di Daerah.
Kelebihan PBJT sebagai Pajak Daerah yang diatur oleh UU HKPD adalah
memungkinkan Pemerintah Daerah menetapkan tarif dan insentif yang tepat
sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat daerah. Untuk
objek "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa", meskipun tarif terendah adalah 40%, Pemda dapat memberikan insentif
fiskal, misalnya untuk layanan spa dan karaoke keluarga, sehingga pajak yang
harus dibayarkan konsumen menjadi lebih rendah. Pertimbangan pemberian
insentif fiskal oleh Kepala Daerah menurut UU HKPD, antara lain terkait dengan
kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu objek pajak, pelaku usaha
mikro dan ultra mikro, mendukung program prioritas daerah, pencapaian prioritas
nasional, kepatuhan Wajib Pajak, dan lain-lain. Sementara itu, bagi Daerah yang
bermaksud membatasi jumlah jenis jasa tersebut, dapat mengatur secara lebih
ketat, sekaligus menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi. Dengan kata lain Daerah
dapat menggunakan kewenangan yang diberikan UU HKPD dan PP 35/2023
untuk menetapkan tarif yang menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi dan
budaya lokal, sehingga keberagaman kondisi ekonomi sosial dan budaya
mayarakat antar daerah dapat sejalan dengan kebijakan PBJT.
Kesimpulan
162
Argumentasi pemohon bahwa tarif PBJT sebesar 40%-75% untuk objek "jasa
hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa" adalah
diskriminatif dan tidak adil terbantahkan karena:
1. tarif tidak membedakan siapa yang mengkonsumsi jasa tersebut, meskipun
pada dasarnya tarif yang lebih tinggi akan mengakibatkan harga layanan
meningkat, namun tidak dimaksudkan untuk individu dan kelompok tertentu.
Harga yang tinggi karena pajak, akan menyasar kelompok yang punya
kemampuan bayar, namun hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai
tindakan diskriminatif.
2. jenis jasa tersebut bukanlah jenis barang/jasa primer (menjadi kebutuhan
pokok masyarakat), melainkan adalah jenis jasa sekunder/tersier (jenis jasa
sebagai pelengkap atau tambahan agar manusia dapat menjalani kehidupan
yang lebih baik, menambah kebahagiaan hidup, dan bahkan sesuatu yang
bersifat mewah) dan hanya dikonsumsi oleh yang memiliki kemampuan
bayar, maka pengenaan tarif yang lebih tinggi tidak dapat dianggap
melanggar prinsip keadilan (fairness).
Perlu dicatat bahwa memang terdapat objek PBJT yang memiliki karakteristik
yang relatif berbeda dengan "diskotek, kelab malam, bar, dan karaoke (pada
umumnya), yakni jenis "mandi uap/spa" dan "karaoke keluarga", namun terdapat
alternatif jalan keluar yang diberikan UU HKPD dan PP 35/2003, yang
memungkinkan Pemda memberikan insentif fiskal untuk jenis jasa tersebut,
apabila Pemda menganggap jenis tersebut memberi manfaat positif dan sejalan
dengan kondisi ekonomi, sosial dan budaya lokal.
2. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LLM., LL.D.
A. Ruang legislasi pajak bagi pemerintah daerah
1. Penentuan objek pajak, termasuk pajak daerah, utamanya didasarkan pada
potensi penerimaan yang dapat diperoleh dari pengenaan pajak tersebut.
Konsep ini sesuai dengan fungsi utama pajak sebagai sumber penerimaan
negara/daerah (i.e., fungsi budgeter). Konsep ini juga sesuai dengan asas
efisiensi (i.e., economy of collection) dalam pemungutan pajak, di mana biaya
yang dikeluarkan untuk memungut pajak harus secara signifikan lebih kecil
daripada penerimaan yang dihasilkan.
163
2. Khusus untuk penentuan objek pajak daerah, Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) mengidentifikasi rentang derajat
kewenangan pemerintah daerah dalam mengenakan pajak-pajak daerah,
sebagai berikut:
Gambar 1. Rentang Derajat Kewenangan Pemungutan Pajak Pemerintah
Daerah (sumber: diolah dari dokumen OECD)
3. Di Indonesia, pedoman penetapan objek pajak daerah dapat diambil dari
pengaturan pajak daerah yang lampau, tepatnya pada Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (UU
PDRD 2000, SUDAH TIDAK BERLAKU). Suatu objek dapat ditetapkan
sebagai pajak daerah jika memenuhi kriteria:
a. bersifat pajak dan bukan Retribusi;
b. objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya
melayani
masyarakat
di
wilayah
Daerah
Kabupaten/Kota
yang
bersangkutan;
c. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan
umum;
d. objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau objek pajak
Pusat;
e. potensinya memadai;
f. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
g. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
h. menjaga kelestarian lingkungan.
4. Sementara itu, sesuai dengan penjelasan umum UU HKPD, restrukturisasi
terhadap PBJT dilakukan untuk:
Pemerintah
Daerah
menetapkan
objek dan
tarif pajak
daerah
Pemerintah
Daerah
menetapkan
tarif pajak
daerah
Pemerintah
Daerah
menetapkan
objek pajak
daerah
Pembagian
hasil
penerimaan
pajak
kepada
Pemerintah
Daerah
Pemerintah
Pusat
menetapkan
objek dan
tarif pajak
daerah
164
“(i) menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah
sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak; (ii)
menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang
diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan; (iii)
memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah;
dan (iv) mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan
adanya simplifikasi administrasi perpajakan.”
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, ruang legislasi pajak bagi
pemerintah daerah hanya terbatas pada jenis pajak yang ditetapkan dalam
undang-undang, karena pemerintah daerah tidak dapat menambah suatu
objek sebagai objek pajak daerah, betapapun potensial penerimaannya
sebagai wujud pemberian kepastian hukum dan menjaga iklim investasi di
daerah. Untuk itu, penetapan tarif merupakan bentuk keleluasaan legislasi
bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan
mencapai kemandirian fiskal.
6. Dalam laporannya pada tahun 2022, Asian Development Bank (ADB)
mengidentifikasi peningkatan tarif maksimum bagi pajak-pajak daerah
sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah, selain
perbaikan administrasi pemungutan pajak, dan perluasan objek pajak-pajak
daerah dalam jangka panjang. (Asian Development Bank (April 2022),
Modernizing Local Government Taxation in Indonesia, Asian Development
Bank, Manila, hlm. 54.)
7. Walaupun
demikian,
dengan
memperhatikan
keragaman
kebijakan
pemerintah daerah, UU HKPD juga memberikan peluang bagi daerah untuk
mengurangi dampak pengenaan tarif Pajak Daerah, khususnya PBJT
terhadap konsumsi barang dan jasa di daerah, melalui pemberian insentif
fiskal sebagaimana diatur pada Pasal 101 UU HKPD.
165
B. Nomenklatur “insentif” dalam UU HKPD memiliki makna adanya pemberian
keringanan oleh pemerintah daerah bagi wajib pajak dalam pembayaran pajak-
pajak daerah, salah satunya dengan memberikan pengurangan, keringanan, dan
pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau
sanksinya. Ratio legis dari ketentuan tersebut adalah untuk mendukung
kemudahan berinvestasi bagi wajib pajak atas suatu sektor yang menjadi
prioritas daerah. Insentif fiskal dapat bersifat jangka panjang jika ditautkan
dengan kebijakan prioritas daerah, sedangkan jika pemberian insentif tersebut
disebabkan oleh kondisi tertentu dari objek pajak, sifatnya untuk jangka pendek.
Otonomi hukum pajak dalam mengatur objek pajak.
1. Penetapan objek dan non-objek pajak utamanya dilandaskan pada
pemenuhan fungsi pajak (yang antara lain fungsi budgeter dan fungsi
regulerend),
dan
asas-asas
perpajakan
(seperti
equity,
certainty,
convenience of payment, economy of collection, simplicity)
2. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, penentuan objek pajak memiliki
kriterianya sendiri. Ini berarti hukum pajak dapat memilih untuk tidak tunduk
pada tipologi dan kategorisasi suatu peristiwa, keadaan, atau perbuatan yang
diatur oleh undang-undang lain. Misalnya, kepemilikan hak atas tanah
merupakan keadaan yang diatur secara khusus dalam perundang-undangan
di bidang agraria. Namun, untuk kepentingan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kepemilikan, penguasaan,
dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan dapat ditetapkan sebagai
keadaan yang menimbulkan utang PBB-P2. Artinya, dalam memungut PBB-
P2, pemerintah cukup mengidentifikasi adanya penguasaan dan/atau
pemanfaatan atas sebidang tanah dan/atau bangunan dan tidak lagi
menitikberatkan pada kepemilikan atas bidang tanah dan/atau bangunan
tersebut.
3. Secara simetris, hukum pajak juga dapat menentukan bahwa suatu objek
tidak akan dipungut pajaknya, sekalipun pengenaannya berpotensi untuk
mendatangkan penerimaan negara atau daerah. Misalnya, Pasal 4 ayat (3)
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) memuat daftar penghasilan
yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak, sekalipun secara karakteristik
memenuhi kriteria sebagai penghasilan. Sementara itu, dalam perpajakan
daerah,
Pemerintah
Daerah
juga
diperkenankan
tidak
melakukan
166
pemungutan Pajak Daerah sepanjang dicantumkan dalam peraturan daerah
di Daerah tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU HKPD.
4. Sekalipun hukum pajak memilih untuk tunduk pada tipologi atau kategorisasi
suatu objek yang dirumuskan pada lapangan hukum lain, hal tersebut
dilakukan dengan memperhatikan asas-asas di atas dan dengan alasan
perlunya menciptakan keadilan vertikal (vertical equity) bagi para subjek
pajak.
5. Alasan lainnya adalah bahwa dalam proses pembentukan legislasi pajak,
para pembentuk undang-undang perlu melakukan “integrasi hukum pajak”,
yang penting untuk dilakukan mengingat sifat pajak yang interdisipliner.
(Victor Thuronyi, Tax Legislative Process, dalam Victor Thuronyi (ed.), 1996,
Tax Law Design and Drafting, IMF, Washington DC, hlm. 5.). Misalnya,
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan
UU PPh tidak mengatur definisi “gaji” sebagai salah satu objek PPh,
melainkan mengikuti definisi yang berkembang dalam lapangan hukum
perdata dan hukum administrasi negara. Tipologi atau kategorisasi khusus
objek tersebut dalam lapangan hukum pajak justru akan kontraproduktif
dengan upaya meningkatkan penerimaan negara.
6. Dengan demikian, otonomi hukum pajak bergantung pada arah kebijakan
yang mampu mendatangkan penerimaan negara/daerah yang lebih besar.
Otonomi yang demikian penting untuk dipertahankan, mengingat dalam tugas
pemungutan pajak, fiskus memiliki kepentingan untuk segera mengisi kas
negara atau daerah, sehingga upaya mensistematisasikan hukum perlu
dilakukan selama tidak menjadi faktor penghambat dalam mencapai
kepentingan tersebut.
C. Makna diskriminasi dalam hukum pajak
1. Diskriminasi dalam perpajakan yang kami pahami adalah adanya perbedaan
perlakuan pajak yang didasarkan pada faktor-faktor lain selain faktor
kemampuan ekonomi. Istilah diskriminasi sering digunakan dalam konteks
hukum pajak internasional, ketika suatu negara membedakan perlakuan
pajak berdasarkan kewarganegaraan dari wajib pajak, sedangkan mereka
sama-sama memiliki status sebagai wajib pajak dalam negeri dari negara
167
tersebut. Dengan demikian, penggunaan kata diskriminasi dalam konteks
pengenaan tarif pajak kurang tepat.
2. Norma hukum yang membedakan perlakuan pajak antara berbagai subjek
dan wajib pajak yang didasarkan pada kemampuan ekonomi justru
mendekatkan norma tersebut dengan pemenuhan asas kesamaan (equity),
di mana besaran pajak yang dikenakan wajib memperhatikan kemampuan
membayar (ability to pay) dari para pembayar pajak (Pasquale Pistone et al,
2019, Fundamentals of Taxation: An Introduction to Tax Policy, Tax Law,
and Tax Administration, IBFD, Amsterdam, hlm. 10.). Dalam konteks pajak
objektif, seperti pajak daerah, sejatinya tidak ada restriksi bagi pemerintah
dalam menetapkan tarif pajak, sepanjang telah disetujui oleh parlemen
dalam suatu undang-undang.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, beberapa hal terkait dengan
pengenaan PBJT sebagai tindakan diskriminatif dan tidak adil tidaklah tepat dan
terbantahkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1)
Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD dapat dimanfaatkan untuk
melaksanakan fungsi budgeter dan fungsi regulerend dalam perpajakan
daerah, pada satu sisi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian
fiskal daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah yang berasal dari
pajak daerah pada sektor yang menjadi prioritas daerah, di sisi lain dapat juga
sebagai tools untuk mengendalikan suatu sektor tertentu yang tidak menjadi
prioritas daerah. Penerapan fungsi budgeter juga dapat dioptimalkan juga
dengan memanfaatkan pemberian kewenangan Insentif fiskal sebagaimana
dimaksud pada Pasal 101 UU HKPD perlu diterapkan sesuai dengan kebijakan
dan prioritas daerah yang akan berdampak langsung pada penerimaan
daerah. Pengenaannya perlu memperhatikan keberhasilan program prioritas
daerah yang melatarbelakangi pemberian insentif tersebut.
2)
Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD merupakan norma hukum pajak
yang bersifat otonom terhadap norma hukum lainnya yang berlaku di
Indonesia, sehingga tipologi dan kategorisasi objek pajak dalam ketentuan-
ketentuan tersebut tidak tunduk pada tipologi dan kategorisasi suatu keadaan,
168
perbuatan, atau peristiwa yang diatur oleh norma hukum lainnya, termasuk
yang mengatur sektor lainnya.
3)
Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD bukan merupakan norma hukum
pajak yang diskriminatif, karena diskriminasi dalam hukum pajak memiliki
makna adanya perbedaan perlakuan pajak yang didasarkan pada kebangsaan
dari wajib pajak. Sekalipun diterapkan dalam perpajakan domestik, parameter
kemampuan ekonomi dapat terus digunakan sebagai dasar untuk
membedakan perlakuan pajak antar subjek pajak.
3. Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, S.E., M.Sc
Ahli melihat yang menjadi dasar pemohon adalah tarif PBJT sebesar 40%-75%
untuk “jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa”
adalah diskriminatif dan tidak adil pada kelompok tertentu. Alasan lain terkait
dengan tarif PBJT tersebut adalah 1) tarif PBJT tersebut, untuk objek "mandi
uap/spa" akan mengganggu perkembangan usaha spa di Indonesia yang
notabene adalah kearifan lokal budaya bangsa Indonesia; 2) menyamakan
perlakuan terhadap semua jenis karaoke (ada karaoke keluarga yang tidak
menyediakan pemandu) adalah tidak adil.
Tanggapan terhadap Nilai besaran Pajak Atas Jasa Tertentu
1. Pada UU HKPD dijelaskan berkaitan dengan Pajak Barang & Jasa Tertentu
adalah pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang atau
jasa tertentu yang menjadi obyek PBJT tersebut diantaranya jasa hiburan dan
kesenian.
Sebagai pajak tidak langsung, maka beban pajak ini akan ditanggung oleh
konsumen. Konsumen jasa tertentu ini pada umumnya merupakan konsumen
dengan pendapatan menengah keatas yang memiliki keterjangkauan
terhadap jasa-jasa tertentu yang dilayani.
2. Asas equity (keadilan) menitikberatkan bagaimana pajak dibayarkan oleh
kelompok masyarakat berpendapat menengah dan tinggi untuk diberikan
kepada kelompok berpendapatan rendah melalui program-program yang
dibuat pemerintah untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, pajak
akan selalu diberlakukan secara berbeda untuk kelompok masyarakat
dengan penghasilan yang berbeda karena pemerintah harus menjalankan 3
fungsi pajak, yaitu (alokasi, distribusi dan stabilisasi), untuk menjalankan
169
proses pembangunan yang berkeadilan, serta semua golongan/tingkatan
pendapatan memiliki peran pada pembangunan yang dijalankan. Kelompok
kaya berkenan untuk membayar pajak lebih dibandingkan dengan kelompok
pendapatan rendah. Jadi istilah diskriminatif ini tidak tepat dalam konteks
yang disampaikan pemohon, kelompok berpendapatan tinggi memang harus
dan wajib untuk membayar lebih dengan tujuan untuk ikut berperan dalam
pembangunan melalui pajak yang dibayarkan.
Bagaimana penggunaan penerimaan negara/daerah untuk pembangunan?
Karena pajak daerah masuk pada wilayah daerah, maka pajak tersebut akan
menjadi sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD). Penerimaan APBD
sebagian besar berasal dari dana transfer pemerintah pusat ke pemerintah
daerah dengan variasi yang hampir sama (60% sd 80% berupa Dana
Transfer seperti DAU, DAK, DBH dan dana desa).
Kenaikan tarif pada jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa merupakan bagian kebijakan pemerintah dalam usaha
meningkatkan local taxing power, sebagai salah satu pilar UU HKPD.
Melalui peningkatan PAD, pemerintah daerah akan memiliki kemampuan
yang lebih besar untuk menyediakan fasilitas publik dan infrastruktur yang
lebih baik, sehingga semua sektor ekonomi dapat diuntungkan dan lebih
berkembang.
Penggunaan dana-dana transfer tersebut diatur dan diberikan Juknis
(petunjuk teknis) dari K/L untuk dijalankan oleh daerah. Sementara PAD,
penggunaannya menjadi kewenangan penuh oleh pemerintah daerah.
Sehingga jenis usaha yang membayar pajak tersebut, bisa meminta (melalui
proses perencanaan Pembangunan) untuk diberikan fasilitas pengembangan
usaha yang lebih baik, dalam hal ini lingkungan usaha akan semakin lebih
baik. Seperti pembangunan infrastruktur (jalan, air bersih, Listrik maupun
pengelolaan sampah) dan penyiapan SDM andal melalui pemberian training
dan keahlian di wilayah tersebut, sehingga para pengusaha tidak mengalami
kesulitan untuk memenuhi kebutuhan SDM-nya, yang pada ujungnya,
diharapkan seluruh sektor ekonomi/usaha di wilayah tersebut dapat tumbuh
dan berkembang secara berkelanjutan.
3. Seperti kita semua tahu, pajak memiliki fungsi regulerend atau mengatur,
untuk konsekuensi dari fungsi alokasi dan distribusi. Fungsi pemerintah
170
diperlukan untuk menjaga bahwa kebijakan pembangunan sosial dan
ekonomi telah berjalan dengan adil dan berkelanjutan.
Kebijakan pembangunan sosial untuk Indonesia sangatlah penting,
mengingat Indonesia yang memiliki keragaman budaya yang sangat kuat.
Pemerintah mendukung perkembangan budaya tradisional, diantaranya
dengan mengecualikan pengenaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
pada promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Sementara
kegiatan usaha di bidang layanan diskotek, karaoke, klub malam, bar,
mandi uap/spa, seringkali memunculkan gesekan dengan budaya lokal yang
sudah tumbuh dan berakar kuat di Masyarakat. Pengenaan pajak atas
kegiatan yang diperkirakan memunculkan dampak negatif (eksternalitas
negatif) sebagai upaya untuk mencegah munculnya dampak negatif yang
lebih besar.
Pajak yang digunakan untuk mengatasi eksternalitas negatif ini disebut
sebagai Pajak Pigovian. Kegiatan yang diperkirakan akan memunculkan
dampak negatif seperti kerawanan sosial, meningkatnya kriminalitas dan
dampak lingkungan, perlu dikontrol pemerintah melalui pengenaan pajak.
4. Barang atau jasa yang masuk dalam kategori mewah, dapat dikenai pajak
barang mewah (luxury tax). Barang ini adalah barang yang hanya mampu di
konsumsi oleh kelompok pendapatan menengah tinggi dan barang ini
bukanlah barang kebutuhan pokok (primer), seringkali disebut sebagai
barang tersier dan lebih mengarah pada pembentukan gaya hidup (life style)
bagi kelompok berpendapatan tinggi.
Dalam hal gaya hidup, komoditas lain seperti konser musik Korea (misal black
pink) atau Bintang pop lainnya yang dikenakan pajak lebih rendah (10%),
padahal mereka juga bisa dikategorikan barang mewah. Komoditas ini tidak
dikenakan PBJT dengan tarif khusus karena kegiatan tersebut bersifat
insidentil dan tidak rutin diselenggarakan. Sementara konsumsi untuk
layanan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, mandi uap/spa,
cenderung bersifat rutin dan terus menerus (frequently).
Dalam teori kebutuhan Abraham Maslow atau yang lebih dikenal dengan
Teori Hierarki Kebutuhan Maslow, kebutuhan setiap orang secara berurutan
adalah kebutuhan fisik (dasar), safety, kebutuhan sosial, kebutuhan
171
penghargaan, dan kebutuhan aktualisasi diri. Pada dasarnya kebutuhan ke
diskotek, kelab malam, bar, mandi uap/spa bukan sebagai kebutuhan dasar,
namun lebih kepada kebutuhan penghargaan dan kebutuhan aktualisasi diri.
Fakta ini didukung dengan pernyataan Prihastuti & Nugroho (2015) yang
menyatakan bahwa jenis-jenis hiburan tersebut adalah hiburan mewah yang
bukan tergolong kebutuhan pokok, pajak tinggi itu ditetapkan pada jenis
tempat hiburan tertentu yang dianggap memberikan pelayanan mewah dan
dinikmati masyarakat berkecukupan. Selain itu, hiburan tersebut dikenai tarif
tertinggi karena tingkat elastisitas terhadap harga jual layanannya rendah,
artinya meskipun tarif layanannya dinaikkan tidak akan mengurangi jumlah
konsumen sebab pengguna jasanya merupakan kelompok masyarakat kelas
menengah ke atas. Selain itu, Puskapu Fakultas Hukum Universitas
Lampung (2022) menyatakan bahwa penerapan tarif tinggi untuk diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa secara tidak langsung
merupakan penerapan fungsi regulerend pajak, misalnya pengenaan tarif
tinggi menyebabkan masyarakat khususnya anak remaja untuk mengurangi
penggunaan jasa hiburan dari diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa tersebut
Hal inilah sepertinya yang menjadi alasan pemerintah memerlakukan besar
tarif pajak 40% s/d 75% pada jasa diskotek, karaoke, klub malam, bar,
mandi
uap/spa.
Pada
konteks
pajak
ini,
pemerintah
memang
memberlakukan diskriminatif pajak, yang dasarnya adalah pihak fiscus
(Pemerintah) menerapkannya pada sesuatu yang sifatnya ketegorikal
(pengelompokan), yakni atas dasar kemampuan daya beli/tingkat
kekayaan wajib pajak. Sehingga hal ini memang pemerintah menyadarinya
dan mengambil kebijakan ini dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan
mendorong upaya pemerataan di kalangan masyarakat.
5. Dalam konteks desentralisasi fiskal di Indonesia, pemerintah daerah
diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak daerah berdasarkan
kondisi spesifik di masing-masing wilayah. Penetapan ini mempertimbangkan
potensi penerimaan pajak, situasi ekonomi, serta daya beli masyarakat
setempat, yang secara keseluruhan bertujuan untuk meningkatkan
kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan daerah. Kebijakan
172
perpajakan yang disusun dengan cermat berperan sebagai instrumen penting
dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Variasi tarif pajak antar
daerah mencerminkan perbedaan kebutuhan, kebijakan, dan prioritas daerah
masing-masing. Beberapa daerah, misalnya, memilih menetapkan tarif pada
batas bawah sebesar 40%, sementara yang lain, menetapkan tarif pada
batas atas, yaitu 75%.
6. Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan untuk memberikan insentif
perpajakan kepada pelaku usaha di daerahnya sesuai ketentuan dalam Pasal
101 UU HKPD.
Pada Pasal 101, disebutkan:
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur
/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku
usaha di daerahnya.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan
pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.
Dengan demikian maka sebenarnya para pelaku usaha pada sektor ini
dimungkinkan mendapatkan kemudahan dan keringanan atas beban pajak
tersebut, sesuai dengan peraturan yang diterbitkan kepala daerah. Hal yang
patut difahami adalah bahwa insentif yang diberikan harus bersifat target
sektor yang jelas (targeted sector) dan memiliki batasan waktu (time-horizon)
yang semua ditetapkan oleh pemerintah daerah sendiri melalui perundang-
undangan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, beberapa hal terkait dengan
pengenaan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tertentu sebagai tindakan
diskriminatif dan tidak adil tidaklah tepat dan terbantahkan.
1) G29Tarif yang berbeda yang diberikan kepada wajib pajak, adalah sebagai
wujud keadilan yang diberikan kepada Masyarakat. Pemerintah mengatur
(regulerend) bagaimana kelompok berpendapatan tinggi untuk memberikan
kewajibannya dan diberikan kepada kelompok berpendapatan rendah
sebagai wujud keadilan.
173
2) Merujuk pada teori Maslow, pemenuhan konsumsi jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa bukan merupakan
kebutuhan pokok (primer) namun masuk pada kategori tersier, lebih
mengarah kebutuhan penghargaan dan aktualisasi diri, sehingga sangat
terkelompok (segmented).
3) UU HKPD juga memberikan peluang untuk pemerintah memberikan insentif
kepada para wajib pajak dengan alasan tertentu untuk alasan menciptakan
lingkungan usaha yang lebih baik. Beberapa kabupaten/kota telah
memberikan insentif kepada pelaku usaha dengan harapan penerimaan PAD
tetap terjaga dengan baik sesuai target, sementara kegiatan usaha masih
mampu tumbuh dan berkembang.
SAKSI PRESIDEN
1. Dr. Sydrastini, S.H., M.Hum.
Penyusunan Kebijakan
Adapun Dasar Hukum pemberian insentif perpajakan sesuai Pasal 101 UU
HKPD di Pemkab. Badung adalah Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun
2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek,
Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/SPA, melalui tahapan yang telah
dilalui sebagai berikut:
A. Pada tanggal 2 Januari Tahun 2024 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Badung melakukan Audiensi dari Asosiasi Spa dengan Plt. Kepala Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Badung terkait keberatan pengusaha mandi
uap/spa atas kenaikan tarif 40%.
B. Pada tanggal 4 Januari 2024 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung
melakukan koordinasi antara kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung
dengan Plt. Kabapenda Kabupaten Badung terkait keberatan pengusaha
hiburan khusus atas kenaikan tarif 40% .
C. Pada tanggal 5 Januari 2024 Bapenda Kabupaten Badung menerima
Audiensi perwakilan KADIN (Kamar Dagang dan Industri) dengan Plt.
Kabapenda Badung terkait keberatan pengusaha hiburan khusus atas
kenaikan tarif 40%.
D. Pada tanggal 17 Januari 2024 Bapenda Kabupaten Badung menerima
Audiensi penasihat hukum pelaku usaha hiburan khusus dengan Plt.
174
Kabapenda Kabupaten Badung terkait keberatan pengusaha hiburan atas
kenaikan tarif 40%.
E. Pada tanggal 18 Januari 2024 Melakukan koordinasi antara Pemerintah
Pusat dan Daerah di mana dilakukan secara daring 2024 yang
diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri yang dihadiri oleh Menteri
Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur Badung, Sekretaris
Daerah Kabupaten Badung, Gubernur DKI Jakarta yang membahas
mengenai keberatan atas diberlakukannya kenaikan tarif PBJT Hiburan
khusus sebesar 40%.
F. Pada tanggal 23 Januari 2024 dilakukan rapat terkait Pembahasan
Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa
Pengurangan Pokok Pajak Hiburan di Kabupaten Badung yang dipimpian
oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung
Bahwa Pemerintah Kabupaten Badung, telah melakukan kajian secara
komprehensif yaitu sebagai berikut:
A. Dasar Filosofis
Landasan filosofis pada hakekatnya memuat pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang tercantum dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun tujuan Negara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemeredekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pajak
merupakan pungutan yang bersifat memaksa namun pelaksanaanya bersifat
absolut sehingga diperluikannya penyesuaian dan penilaian dengan kondisi
riil di masyarakat. Hal ini untuk memastikan agar beban pajak yang dikenakan
kepada masyarakat dilakukan secara adil sebagaimana Teori Daya Pikul.
Daya pikul adalah kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban atas apa
yang tersisa, setelah seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran-
pengeluaran yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri beserta
keluarganya. Berdasarkan dasar filosofis ini, maka pengenaan pajak dengan
peningkatan tarif yang tinggi tentu akan dirasakan sangat memberatkan
175
Masyarakat,
sehingga
perlu
adanya
kebijakan
untuk
mengatasi
permasalahan atas kenaikan tarif pada usaha hiburan Hiburan Diskotek,
Kelab Malam, Karaoke, Bar dan Mandi Uap/Spa berupa pemberian insentif
fiskal untuk menyesuaikan dengan pembebanan pajak kepada Masyarakat
atas jasa hiburan yang telah dinikmati.
B. Dasar Yuridis
Dasar Hukum penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang
Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Kelab
Malam, Karaoke, Bar dan Mandi Uap/Spa di Kabupaten Badung, sebagai
berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung
Tahun 2021 – 2026.
4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
5. Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pajak barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
C. Dasar Sosiologis
Sejak Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 28
Desember 2023 serta diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024, telah
menimbulkan reaksi negatif berupa penolakan, tuntutan untuk penundaan
pemberlakuan undang-undang, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 atas kenaikan tarif untuk jenis Hiburan Diskotek, Kelab Malam,
Karaoke, Bar dan Mandi Uap/Spa sebesar 40%. Berdasarkan keberatan
tersebut, telah dilakukan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah untuk mengatasi permasalahan tersebut diantaranya pertemuan
176
yang dilakukan secara daring pada hari Kamis, 18 Januari 2024 yang
diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri oleh Menteri
Dalam Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta,
Penjabat Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung dan
pewakilan dari beberapa daerah Kabupaten/Kota di Bali, membahas
mengenai keberatan atas diberlakukannya kenaikan tarif Pajak Barang dan
Jasa Tertentu Hiburan Khusus sebesar 40%. Hasil dari pertemuan tersebut
adalah Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan
ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri
Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak barang dan
Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Implementasi Teknis Pemberian Insentif Pajak
Pemberian insentif yang kami lakukan ini diberikan secara jabatan karena UU
HKPD dan PP KUPDRD sudah memberi kewenangan kepada Kepala Daerah
agar bisa memberikan insentif perpajakan secara jabatan. Dengan demikian,
masing-masing Wajib Pajak tidak perlu mengusulkan kepada kami namun kami
langsung memberikan insentif untuk seluruh Wajib Pajak pada sektor tersebut.
Hal yang juga penting dalam implementasi pemberian insentif pajak ini adalah
komunikasi kami dengan Wajib Pajak untuk menjelaskan kebijakan tersebut, kami
sudah melakukan beberapa rangkaian sosialisasi. Insentif fiskal yang kami
berikan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 62,5% dari pajak terutang
sehingga equal dengan 15% yang merupakan tarif yg sebelumnya berlaku.
Terkait implementasi teknis dari pemberian insentif di masyarakat di mana wajib
pajak langsung memberikan konsumen sebesar sesuai dengan insentif fiskal
yang diberikan. Berikut ini adalah contoh struk konsumen SPA.
177
Selain itu, pemerintah daerah berperan aktif dalam memantau pelaksanaan
insentif ini. Pemantauan dilakukan melalui aplikasi online yang mengharuskan
pelaku usaha mengunggah rekap penjualan bulanan sebagai bukti pelaksanaan
insentif. Bapenda Kabupaten Badung secara rutin melakukan verifikasi laporan
tersebut untuk memastikan kebenaran data yang dilaporkan.
Hubungan baik kami dengan Wajib Pajak bukan hanya dalam koordinasi
pelaporan pajak saja, kami juga membangun hubungan baik dengan cara
memberikan dukungan teknis/pengembangan kapasitas pelaku usaha antara lain
dengan kami memberikan dukungan cash management dengan nama zeepos
dan web based aplikasi yg dapat mendukung tata kelola pelaku usaha menjadi
lebih baik. Dari komunikasi tersebut tentunya menghasilkan masukan-masukan
positif untuk meningkatkan hubungan kami dengan Wajib Pajak. Pemberian
dukungan ini memudahkan kami, baik bagi Pemda Kab Badung untuk dapat
menerima laporan secara real time dan pemantauan, maupun bagi para
pengusaha untuk dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan mudah.
Berikut ini gambar dukungan mesin cash management tersebut.
178
Selanjutnya, pada saat Wajib Pajak melakukan pelaporan berupa SPTPD, Wajib
Pajak hanya memasukkan nilai penjualan yang diterima selama sebulan. Teknis
pemberian insentif pajak dari pelaku usaha kepada konsumen tidak ada
perubahan, tetap seperti dulu di mana pelaku usaha (Wajib Pajak) memberikan
potongan pajak sebesar presentase setelah dilakukan pemberikan insentif fiskal.
Selanjutnya peran Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pemantauan
terhadap Laporan SPTPD Wajib Pajak serta kebenaran data yang dilaporkan
melalui pemeriksaan Wajib Pajak. Untuk bukti pemantauan implementasi, Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Badung melihat dari rekap penjualan yang
laporkan oleh wajib pajak pada saat melaporkan SPTPD. Pelaporan SPTPD
dilakukan secara online dengan mengupload rekap penjualan selama sebulan
yang berisi besaran presentase.
Tangkapan Layar menu pelaporan yang dilakukan Wajib Pajak
Tangkapan Layar menu Verifikasi laporan dari Wajib Pajak
179
Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Khusus
Pemberian insentif pajak di sektor hiburan tidak mengurangi penerimaan pajak
daerah secara signifikan. Data penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan khusus menunjukkan tren kenaikan yang stabil dari tahun 2022 hingga
2024. Pada semester pertama tahun 2024, total penerimaan pajak hiburan
khusus mencapai Rp36,03 miliar, naik 4,71% dibandingkan periode yang sama
pada tahun 2023 yang mencapai Rp34,41 miliar. Sedangkan pada tahun 2022,
penerimaan hanya sebesar Rp10,51 miliar. Kenaikan ini sebagian besar
disebabkan oleh meningkatnya jumlah wisatawan dan konsumen di sektor
hiburan. Di sisi lain, kebijakan insentif pajak memberikan kelonggaran bagi pelaku
usaha untuk tetap kompetitif dan menjaga harga layanan hiburan tetap
terjangkau.
Berikut kami sampaikan data Penerimaan Pajak Hiburan Khusus Semester 1 TA
2024 dibandingkan dengan periode yang sama TA 2022 dan TA 2023 (nominal
Rupiah dan Persentase).
Rincian Pajak Hiburan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Khusus
Semester 1 Tahun 2022
Jenis Pajak Usaha
Nama Pajak Usaha
Total
Hiburan
Mandi Uap/SPA
6.373.776.398,38
180
Hiburan
Diskotik, Karaoke, Klub
Malam Dan Sejenisnya
3.079.754.721,28
Restoran
Bar
1.056.865.669,95
Total
10.510.396.789,61
Semester 1 Tahun 2023
Jenis Pajak Usaha
Nama Pajak Usaha
Total
Hiburan
Mandi Uap/SPA
22.187.704.466,26
Hiburan
Diskotik, Karaoke, Klub
Malam Dan Sejenisnya
12.219.453.670,41
Restoran
Bar
4.118.067.628,12
Total
34.407.158.136,67
Semester 1 Tahun 2024
Jenis Pajak Usaha
Nama Pajak Usaha
Total
PBJT
PBJT-Diskotik, Karaoke,
Kelab Malam, Bar Dan
Mandi Uap/SPA
36.027.504.313,62
Perbandingan Penerimaan PBJT
Tahun
2022
2023
2024
Total
Pendapatan
10.510.396.789,61
34.407.158.136,67
36.027.504.313,62
Persentase
Kenaikan
227,36%
4,71%
Kesimpulan
Melalui hal-hal di atas dapat kami sampaikan:
1. Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan
kewenangan kepada pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal
kepada pelaku usaha di daerahnya sebagai upaya dalam mendukung
kebijakan kemudahan berinvestasi, dan melalui amanat yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa
Pemerintah Daerah mengelola dan mengatur berbagai aspek yang berkaitan
dengan otonomi daerah. Dengan adanya kedua regulasi di atas, Pemerintah
Kabupaten Badung mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat ini yakni
181
dengan memberikan dasar hukum yang memadai bagi kami untuk
memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah yg sesuai dengan
potensi dan prioritas daerah.
2. Berdasarkan dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis yang telah diuraikan, maka
Pemerintah Kabupaten Badung telah merancang Peraturan Bupati tentang
Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Kelab
Malam, Karaoke, Bar dan Mandi Uap/Spa di Kabupaten Badung sebagai
sebuah kebijakan dalam rangka mendukung program prioritas daerah
sebagaimana tertuang dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten
Badung Tahun 2021 – 2026, khususnya pada peningkatan kontribusi sektor
pariwisata terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten
Badung serta terwujudnya daya saing daerah yang tinggi melalui
pengembangan ekosistem dan iklim penananam modal yang kondusif.
3. Pada prinsipnya kebijakan penetapan tarif Pajak Daerah maupun pemberian
kewenangan insentif perpajakan merupakan kewenangan masing-masing
daerah. Pemerintah Kabupaten Badung telah menggunakan instrumen Pajak
Daerah tersebut tidak saja sebagai sumber pendapatan daerah namun juga
untuk fungsi regulerend, dalam hal ini melalui pemberian insentif.
4. Sektor pariwisata memang menjadi kebijakan prioritas Pemerintah Daerah
Kabupaten Badung, untuk itu kami berkomitmen untuk memberikan insentif
perpajakan pada sektor tersebut.
5. Pemberian insentif yang kami lakukan ini diberikan secara jabatan, di Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sudah diatur bahwa Kepala Daerah bisa memberikan secara jabatan.
Sehingga tanpa perlu masing-masing Wajib Pajak mengusulkan, kami
langsung memberikan insentif untuk seluruh Wajib Pajak pda sektor tersebut
yang menjadi krusial tentunya komunikasi kami dengan Wajib Pajak untuk
menjelaskan kebikakan tersebut, kami sudah melakukan beberapa rangkaian
sosialisasi.
182
6. Insentif fiskal yang kami berikan berupa pengurangan pokok pajak sebesar
62,5% dari pajak terutang sehingga equal dengan 15% yang merupakan tarif
yang sebelumnya berlaku.
7. Hasil penerapan insentif fiskal ini, nyata baik bagi pelaku usaha maupun bagi
kami, melalui data yang menunjukkan kenaikan penerimaan dari PBJT
Hiburan tertentu tersebut dibandingkan dengan tahun lalu (misalkan), yang
naik dari Rp169.051.932.060 menjadi Rp320.722.605.442.
2. Wahid Suryono, S.Pi
Penyusunan Kebijakan
Adapun Dasar Hukum Pemerintah Kota Depok dalam menetapkan tarif PBJT
atas Jasa Kesenian dan Hiburan khususnya diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1
Tahun 2024 pada Pasal 29 ayat (6) Khusus tarif PBJT atas hiburan pada :
a. Mandi uap/spa dan karaoke ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen);
dan
b. Diskotek, kelab malam, bar ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
Tarif tersebut diatas juga ditetapkan guna mendukung Visi Kota Depok yang
tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Depok Tahun 2006-2025 menetapkan visi Kota Depok adalah “Kota Niaga dan
Jasa yang Religius dan Berwawasan Lingkungan”. Kota Niaga dan Jasa
bermakna bahwa pembangunan kota berfokus pada sektor perdagangan dan
jasa, terutama jasa pendidikan, layanan publik, akomodasi, perbankan,
transportasi dan kesehatan. Religius. bermakna peningkatan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlak, moral dan etika. Salah
satu, konsekuensi dan komitmen kami atas visi Kota Depok tersebut, kami
terjemahkan dengan pengenaan tarif yang relative tinggi untuk membatasi
perkembangan sektor yang tidak mendukung visi Kota Depok tersebut.
Sosialisasi Kebijakan UU HKPD
Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan sosialisasi terhadap kebijakan pada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini juga di sosialisasikan
183
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak pada Bulan Januari dan Mei 2024
Perbandingan besaran tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
berdasarkan UU PDRD dan UU HKPD
No
Jenis PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan
Tarif berdasarkan
UU PDRD
(UU No. 28 Tahun
2009)
Tarif berdasarkan
UU HKPD
(UU No. 1 Tahun
2022)
1
Tontonan Film
10%
10%
2
Pagelaran kesenian,
musik, tari, dan/atau
busana
10%
10%
3
Kontes kecantikan,
binaraga dan sejenisnya
20%
10%
4
Pameran
10%
10%
5
Diskotik, kelab malam,
dan sejenisnya
75%
75%
6
Karaoke, dan sejenisnya
35%
40%
7
Sirkus, akrobat, dan sulap
10%
10%
8
Permainan bilyar dan
boling
30%
10%
9
Pusat kebugaran (fitness
center), dan panti pijat
20%
10%
10
Mandi uap/spa
20%
40%
11
Pacuan kendaraan
bermotor
35%
10%
12
Pacuan kuda dan
permainan ketangkasan
15%
10%
13
Refleksi
10%
10%
14
Pertandingan olahraga
10%
10%
15
Pagelaran kesenian
tradisonal
0%
10%
16
Pagelaran kesenian semi
tradisonal
7%
10%
Implementasi Pemberian Insentif Pajak
Pemberian insentif perpajakan sesuai Pasal 101 UU HKPD di Pemerintah Kota
Depok tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 yaitu
Khusus tarif PBJT atas jasa Kesenian dan Hiburan yang menggunakan sistem
pencatatan omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan
sistem informasi Pajak diberikan pengurangan tarif sebesar 3%, yakni:
184
1. Khusus tarif PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau
Minuman yang disediakan oleh Restoran yang menggunakan system
pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi
dengan system informasi pajak ditetapkan sebesar 7%.
2. Khusus tarif PBJT atas jasa Perhotelan yang menggunakan sistem
pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi
dengan sistem informasi pajak ditetapkan sebesar 7%.
3. Khusus tarif PBJT atas jasa Kesenian dan Hiburan yang menggunakan
sistem pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi
dengan sistem informasi pajak ditetapkan sebesar 7%.
Kebijakan ini merupakan keberlanjutan dari kebijakan insentif Pajak Daerah yang
ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok sejak tahun 2020 yang ditetapkan
melalui:
1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (diundangkan pada
tanggal 30 Desember 2020)
2. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan
Pemungutan Pajak Daerah Secara Online.
Sesuai arahan Kopsugah dari KPK, Pemerintah Kota Depok melakukan
pengawasan wajib pajak dengan menggunakan sistem pencatatan omset dalam
jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi Pajak
yang dibiayai oleh Bank RKUD. Pada Tahun 2021 Pemerintah Kota Depok
melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terkait penerapan insentif fiskal
tersebut dan mendapatkan respon yang positif dari para wajib pajak untuk
pemasangan alat pencatatan omset terintegrasi tersebut. Jumlah alat
pencatatan omset terintegrasi yang sampai saat ini terpasang adalah 200 alat.
Data Perbandingan Jumlah Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan sebelum dan sesudah berlakunya UU HKPD.
Berikut kami sampaikan data Penerimaan Pajak PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan bulan Januari – Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama
di Tahun 2024
185
No
Objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan
Sebelum berlaku UU
HKPD
Setelah berlaku UU
HKPD
Januari – Agustus
2023
Januari – Agustus
2024
1.
Tontonan Film/Bioskop
5.707.660.055
6.771.834.320
2.
Pagelaran
Kesenian/Musik/Tari/Busana
23.325.000
0
3.
Pameran
7.372.000
0
4.
Karaoke
81.944.536
94.633.405
5.
Sirkus/Akrobat/Sulap
700.000
8,096,636
6.
Permainan Bilyar
120.000
112,746,035
7.
Permainan Ketangkasan
5.571.478.359
5.141.278.300
8.
Panti Pijat/Refleksi
65.119.588
120.923.734
9.
Mandi Uap/Spa
105.014.656
166.335.316
10.
Pusat Kebugaran
3.597.966.032
3.013.422.088
11.
Pertandingan Olahraga
0
1.276.000
12.
Tempat Rekreasi
0
80.299.199
13.
Diskotik, kelab malam
0
0
Total Penerimaan
15.160.700.226
15.510.845.033
Dapat dilihat pada data diatas bahwa untuk objek PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan untuk objek Karaoke dan Mandi Uap/Spa yang mengalami kenaikan tarif
pada tahun 2024 juga mengalami kenaikan penerimaan, sedangkan untuk objek
Permainan Ketangkasan dan Pusat Kebugaran yang mengalami penurunan tarif
di tahun 2024 juga mengalami penurunan penerimaan.
Data Jumlah Wajib Pajak PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dari tahun
2019 – 2024.
No
Tahun
Jumlah Wajib Pajak
1.
2019
109
2.
2020
109
3.
2021
112
4.
2022
124
5.
2023
148
6.
2024
168
186
Berdasarkan data keseluruhan pertumbuhan jumlah Wajib Pajak khusus PBJT di
Kota Depok sampai saat ini cenderung naik, walaupun saat pandemi covid
– 19 ada beberapa objek pajak yang tutup sementara namun sekarang
sudah berangsur membaik dan beroperasional kembali usahanya.
Tabel pertumbuhan Wajib Pajak/Objek Pajak 5 Tahun terakhir di Kota Depok
Jenis PBJT
2019
2020
2021
2022
2023
2024
WP
OP
WP
OP
WP
OP
WP
OP
WP
OP
WP
OP
Jasa
Perhotelan
304
321
303
323
304
324
307
327
308
328
317
338
Makanan
dan/atau
Minuman
975
1320
1038
1487
1164
1665
1353
1960
1517
2197
1730
2451
Jasa
Kesenian dan
Hiburan
109
167
109
173
112
177
124
191
148
216
168
236
Tenga Listrik
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
Jasa Parkir
144
722
264
736
749
749
292
904
310
927
319
943
Grafik pertumbuhan Wajib Pajak/Objek Pajak 5 Tahun terakhir di Kota Depok
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok
Pemerintah Kota Depok dalam kurun waktu tahun 2019 – 2023 telah mengalami
peningkatan realisasi PAD yang cukup signifikan yaitu:
No
Tahun
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
% Realisasi
1.
2019
1.138.499.654.711
1.293.003.769.037
113,57
2.
2020
1.140.891.422.838
1.214.939.201.530
106,49
187
3.
2021
1.349.600.629.760
1.536.968.635.023
113,88
4.
2022
1.543.043.585.869
1.642.228.601.282
106,43
5.
2023
1.740.007.778.309
1.753.005.474.073
100,75
6.
2024
1.762.303.928.855
1.342.394.463.942
76,17
80% dari PAD adalah penerimaan dari Pajak Daerah.
Upaya dalam rangka pencapaian target PAD yang sudah dilakukan oleh
Pemerintah Kota Depok diantaranya :
1. Membuat sistem pendataan maupun pelaporan yang mudah di akses oleh
wajib pajak maupun petugas pajak dalm menjalankan tugasnya
2. Mengkaji nilai jual objek pajak reklame (NJOPR) sesuai dengan harga
ekonomis
3. Mengkaji nilai Harga Air Baku untuk Pajak Air Tanah dan merubah rumus
perhitungan Nilai Perolehan Air sesuai ketentuan Peraturan Gubernur.
4. Memberikan insentif fiskal untuk objek PBJT yang dipasangkan alat perekam
omset terintegrasi
5. Memberikan fasilitas pajak daerah berupa penghapusan denda selama
pandemi covid – 19
6. Melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negri dalam hal Penagihan Pajak
Daerah
7. Bekerjasama dengan Bank-Bank terkait perluasanan kanal pembayaran
pajak daerah secara digital.
8. Melakukan sinergi dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat dalam hal
pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB
9. Melakukan sosialisasi kepada wajib pajak setiap ada perubahan kebijakan.
10. Memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik berdasarkan penilaian
kepatuhan.
Kesimpulan
Melalui hal-hal di atas dapat kami sampaikan:
1. Kebijakan penetapan tarif PBJT di Kota Depok telah disosialisasikan oleh
Pemerintah Kota Depok dan mendapatkan respon yang baik dari wajib pajak.
188
2. Perubahan tarif PBJT atas atas Jasa Kesenian dan Hiburan di Kota Depok
secara keseluruhan tidak mempengaruhi dari segi penerimaan PAD
maupun tingkat kepatuhan wajib pajak.
3. Pemberian insentif pengurangan tarif PBJT telah diberikan sejak dan sesuai
kebijakan baik pada Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah maupun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian insentif
tersebut berupa pengurangan tarif PBJT sebesar 3% kepada Wajib pada
sektor usaha makanan dan/atau minuman, perhotelan serta kesenian dan
hiburan yang objek pajaknya bersedia dipasang alat perekam omset yang
terntegrasi dengan sistem kami. Kebijakan tersebut telah termuat dalam
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024.
4. Berdasarkan data realisasi pajak dan jumlah WP pada sektor jasa kesenian
dan hiburan tertentu, menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak berdampak
pada penurunan penerimaan pada sektor tersebut, justru mengalami
peningkatan baik realisasi dan jumlah wp nya. Dari data tersebut diketahui
bahwa penurunan terjadi karena adanya penurunan kemampuan membayar
dari konsumennya, yang dalam hal ini saat terjadinya pandemic Covid-19.
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis para
Pemohon bertanggal 9 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
Oktober 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuasaan
kehakiman secara eksplisit ditegaskan dalam konstitusi tertulis dengan
berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
189
2. Bahwa perihal kewenangan Mahkamah Konstitusi mengadili dan menguji
undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat dinyatakan dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang
terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenanag mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
4. Bahwa dengan berdasarkan ketentuan konstitusi tertulis di atas, maka
Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk
melakukan pengujian undang-undang (judicial review) baik uji formil
maupun uji materil terhadap UUD 1945 sebagai batu ujinya;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK RI”), dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
190
undang (UU) terhadap Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut “Peraturan MK
Nomor 2 Tahun 2021”) mengatur obyek Permohonan Pengujian Materil
terhadap Undang-undang adalah pengujian yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang-undang yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan Pengujian
Materil terhadap konstitusionalitas norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1
Tahun 2022 terhadap UUD 1945;
II.
Kedudukan Hukum (legal standing) dan Kepentingan Konstitusional para
Pemohon
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun
2003 menyebutkan bahwa: Pemohon adalah pihak yang mendalilkan hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
2. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun
2003 antara lain menyebutkan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945, yang dimaksud dengan kewenangan hak
konstitusional adalah kewenangan yang diatur dalam UUD 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara Pengujian Undang-undang yang
melekat dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Terbukti
memenuhi
kualifikasi
bertindak
sebagai
Pemohon
sebagaimana Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003;
191
b. Terbukti memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dirugikan akibat berlakunya suatu ketentuan undang-undang cq.
Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022;
4. Bahwa terbukti secara formal kedudukan hukum Pemohon I merupakan
subyek hukum dan merupakan organisasi yang memiliki dasar
pembentukannya sebagai mandatori dari Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“UU Nomor 10 Tahun 2009”) yang
juga mengatur pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.
Ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 berbunyi: “Untuk
mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif,
dibentuk satu wadah yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2009 yang
berbunyi: “Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terdiri
atas: a. pengusaha pariwisata; b. asosiasi usaha pariwisata; c. asosiasi
profesi; dan d. asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata”.
5. Bahwa merujuk Pasal 50 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, memberikan mandatori kepada Gabungan Industri
Pariwisata Indonesia melakukan kegiatan, antara lain:
a. menetapkan dan menegakkan Kode Etik Gabungan Industri
Pariwisata Indonesia;
b. menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan
anggota dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan bidang
kepariwisataan;
c. meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata
Indonesia dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan
pembangunan kepariwisataan;
d. mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata;
dan
e. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan
kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan;
6. Bahwa terbukti Pemohon I memiliki kualifikasi bertindak selaku PEMOHON
yang
mempunyai
hak
dan
kewenangan
konstitusional
atas
192
diberlakukannya Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
daerah (selanjutnya disebut “UU HKPD”). Pemohon I merupakan badan
hukum (recht persoon) yang mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) atas Pengujian Materil Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun
2022 a quo;
7. Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum yakni badan hukum privat:
a) Pemohon I adalah Perkumpulan Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia sesuai dengan:
Akta Nomor 04 tertanggal 14 Februari 2023 yang dibuat Notaris
NADRAH IZAHARI, S.H., M.Kn., tentang Pengesahan Badan
Hukum Perkumpulan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
disingkat GIPI tanggal 08 Maret 2023;
pertama kali disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor AHU-0002322.AH.01.07 Tahun 2023
tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Gabungan Industri
Pariwisata Indonesia tertanggal 28 Maret 2023;
bertindak melalui Ketua Umum DPP Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Anggaran dasar
(AD) jo. Pasal 17 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga (ART) GIPI
yang berkedudukan dan beralamat di Hotel Grand Sahid Jaya,
Shopping Arcade No.04-05, Jalan Jenderal Sudirman 86, Jakarta
10220;
b) Pemohon I sebagai struktur organisasi di tingkat pusat dan adanya
struktur pengurus daerah sebagai Dewan Pengurus Daerah (DPD)
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, serta anggota dari induk
organisasi industri pariwisata di Indonesia sehingga memiliki
kepentingan konstitusional melakuan permohonan Pengujian Materil
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD;
c) Pemohon I memiliki tujuan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia
dalam jiwa dan semangat UUD 1945 [vide Pasal 8 ayat (1) AD GIPI],
dan berfungsi antara lain sebagai koordinator organisasi/asosiasi
pariwisata di Indonesia menjadi wadah komunikasi dan konsultasi
para anggotanya dalam penyelanggaraan dan pembangunan
193
kepariwisataan bekelanjutan serta sebagai mitra Pemerintah dalam
melaksanakan pembangunan nasional, khususnya pembangunan
dibidang kepariwisataan, baik dalam skala nasional maupun
internasional [vide Pasal 9 AD GIPI];
d) Pemohon I adalah induk organisasi industri pariwisata di
Indonesia yang memiliki asosiasi sektoral yang merupakan anggota
GIPI cq Pemohon I. Sebagai induk atau konfederasi organisasi industri
pariwisata terdiri 26 (dua puluh enam) induk organisasi industri
pariwisata di Indonesia; dan 17 (tujuh belas) DPD GIPI di seluruh
Indonesia.
8. Bahwa Pemohon I subyek pembayar pajak (tax payer) yang terdampak
langsung dan berkepentingan secara konstitusional atas UU Nomor 1
Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) yang menjadi obyek pengujian materil a quo;
9. Bahwa terbukti Pemohon I merupakan badan hukum privat yang
mempunyai hak konstitusional sesuai UUD 1945 dan kedudukan hukum
dalam Pengujian Materiil a quo Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022;
10. Bahwa Pemohon II merupakan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
KAWASAN
PANTAI
INDAH
yang
terdampak
langsung
dan
berkepentingan atas disahkannya UU HKPD Pasal 58 ayat (2), karena:
a) Ruang lingkup usaha dalam Anggaran Dasar Pasal 3 ayat (2) huruf a
menjalankan kegiatan usaha yang terkait langsung dengan Pasal 58
ayat (2) UU HKPD dan mendapatkan ijin sesuai Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha [Bukti P-21];
b) Pemohon II merupakan pembayar pajak (tax payer) atau Wajib Pajak
yang berkedudukan di Propinsi DKI Jakara dengan NPWP No.
60.191.256.1-047.000 [Bukti P-35];
c) Pemohon II merupakan badan hukum privat sebagai anggota
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) cq. Pemohon I;
d) Pemohon II memiliki legalitas hukum yang sah, bidang usaha yang
sesuai dengan perijinan yang berlaku dan termasuk daftar positif
(positive list) kegiatan usaha jasa hiburan yang legal dan termasuk ke
dalam klasifikasi subyek Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) yaitu
jasa kesenian dan hiburan sesuai Pasal 50 huruf e juncto Pasal 55
ayat (1) UU HKPD;
194
11. Bahwa Pemohon III merupakan badan hukum Persekutuan Komanditer
(CV) Puspita Nirwana yang menjalankan usaha hiburan yang terdampak
langsung atas disahkannya UU HKPD Pasal 58 ayat (2), karena:
(a) lingkup usaha dalam Anggaran Dasar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf
b menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa jasa hiburan dan
sesuai dengan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk
Berusaha: 8120002900695 yang diterbitkan tanggal 9 September
2018, Perubahan ke-10 tanggal 10 Juli 2022 dari Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal [Bukti P-22];
(b) Pemohon III merupakan pembayar pajak (tax payer) atau Wajib Pajak
dengan NPWP No. 02.190.683.9-072.000 [Bukti P-36] terdampak
langsung dengan penerapan UU HKPD Pasal 58 ayat (2) juncto Perda
DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang mengenakan tarif pajak jasa
hiburan sebesar 40% (empat puluh persen);
12. Bahwa Pemohon IV merupakan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
SERPONG ABADI SEJAHTERA yang menjalankan usaha hiburan sesuai
ruang lingkup usaha dalam Anggaran Dasar Pasal 3 ayat (2) huruf a dan
huruf b menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa hiburan dengan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Resiko
Nomor
Induk
Berusaha:
1409230027141 yang diterbitkan tanggal 14 September 2023 dari Menteri
Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal [Bukti P-23], dan
sebagai pembayar pajak atau Wajib Pajak dengan NPWP No.
50.366.413.8-451.000 [Bukti P-37]. Pemohon IV terdampak kerugian
serta mempunyai kepentingan konstitusional atas terbitnya Pasal 58 ayat
(2) UU HKPD;
13. Bahwa Pemohon V merupakan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
CITRA KREASI TERBAIK yang menjalankan usaha hiburan sesuai ruang
lingkup usaha dalam Anggaran Dasar Pasal 3 ayat (2) huruf a menjalankan
kegiatan usaha dalam bidang jasa hiburan dengan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha: 1207220014264 yang diterbitkan
tanggal 12 Juli 2022, Perubahan ke-3 tanggal 12 Juli 2022 dari Menteri
Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal [Bukti P-24], dan
sebagai pembayar pajak atau Wajib Pajak NPWP No. 60.195.476.1-
195
085.000 [Bukti P-38], sehingga Pemohon V mempunyai kepentingan dan
terdampak kerugian serta mempunyai kepentingan konstitusional atas
terbitnya ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD;
14. Bahwa Pemohon VI merupakan badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
SERPONG KOMPLEKS BERKARYA yang menjalankan usaha dalam
bidang hiburan sesuai ruang lingkup usaha dalam Anggaran Dasar Pasal
3 ayat (2) huruf a menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa hiburan,
dan sesuai dengan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk
Berusaha: 1207220049375 yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2022,
Perubahan ke-5 tanggal 12 Juli 2022 dari Menteri Investasi/ Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal [Bukti P-25], dan tentunya sebagai
pembayar pajak atau Wajib Pajak NPWP No. 60.195.780.6-451.000 [Bukti
P-39];
15. Bahwa terbukti Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional
dengan berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPD karena secara causal
verbant akibat dari diberlakukannya norma Obyek Pengujian Materil
aquo;
16. Bahwa Para Pemohon mengalamai kerugian konstitusional sesuai 5 (lima)
sayarat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 yang menentukan 5 (lima)
syarat kerugian konstitusional sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi, yakni:
(1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945;
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan
oleh berlakunya undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
(3) Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
(4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
196
(5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak lagi terjadi;
17. Bahwa terbukti 5 jenis jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa) bersifat diskriminatif dengan norma Pasal 58
ayat (2) UU HKPD yang melanggar hak konstitusional Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, karena:
a. Norma/kata “Khusus” yang bersifat diskriminatif dengan pengenaan
tarif pajak (tax rate) PBJT yang graduatif yakni paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen),
sedangkan Jasa Hiburan dan Kesenian lain hanya dikenakan tarif
pajak tunggal sebesar 10% (sepuluh persen);
b. perlakuan berbeda terhadap 5 jasa hiburan tertentu dengan
pengenaan tarif pajak graduatif yang dinaikkan menjadi 40% sampai
75% padahal UU HKPD memiliki kebijakan umum penurunan tarif
pajak hiburan yang sebelumnya paling tinggi 35% (tiga puluh lima
persen) pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU PDRD
menjadi paling tinggi 10% (sepuluh persen);
c.
Tarif pajak untuk 5 jasa hiburan tertentu tidak adil dan tidak selaras,
karena UU HKPD menaikkan tarif pajak dari semula tanpa batas
bawah atau 0% (nol persen) menjadi batas bawah 40% (empat puluh
persen) namun ditetapkan tanpa alasan yang masuk akal
(reasonable ground) sesuai kaidah hukum konstitusi dari Putusan MK
Nomor 07/PUU-II/2024 --yang menjadi dasar acuan ada atau tidaknya
perlakuan berbeda atau diskriminasi;
18. Bahwa Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional atas norma
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, oleh karena:
a. kata “Khusus” untuk tarif PBJT keliru, ambigu, tidak berdasar yang
merupakan fallacy & contradictional local tax treatment sehingga
merupakan perlakuan yang berbeda dan bersifat diskriminatif. Tidak
ada dasar yang valid menormakan secara khusus dengan pengenaan
tarif pajak berbeda menimbulkan kerugian konstitusional;
b. frasa “pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa”,
adalah kategorisasi yang keliru, ambigu, dan tidak berdasar karena
197
salah paham bahkan melabelisasi secara prejudice terhadap 5 jenis
jasa hiburan diklaim sebagai yang bersifat mewah (luxury) dan
stigatisasi buruk atau negatif jenis hiburan yang perlu dikendalikan
padahal jenis jasa hiburan dimaksud bersifat netral, legal, dibutuhkan
dan dibolehkan serta dilengkapi ijin berusaha, bahkan dengan
sertifikasi dan standardisasi serta terikat kode etika (code of conduct).
c.
frasa “ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling
tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)” adalah norma yang tidak ada
rasio legis-nya bahkan tidak sesuai kajian akademis mendalam jika
mengacu Naskah Akademis RUU HKPD. Padahal Naskah Akademis
UU HKPD (halaman 295) justru telah mengkaji dan menentukan tarif
pajak jasa hiburan denan tarif pajak maksimal 40% (empat puluh
persen) [vide Bukti P-26], walaupun tidak memiliki justifikasi juridis-
konstitusional sebagai syarat alasan yang masuk akal (reasonable
ground) untuk menyimpangi atau berbeda kontras dengan kebijakan
umum tarif pajak turun sebesar 10% (sepuluh persen) pada rezim UU
HKPD;
19. Bahwa norma Pasal 58 ayat (2) UU HKPD adalah rumusan norma yang
keliru mengasumsikan profil jasa hiburan bersifat khusus yang seakan
jasa hiburan khusus; padahal sejatinya tidak khusus dan tidak hanya
disajikan khusus pada konsumen khusus saja karena jenis jasa hiburan
a quo adalah bersifat netral, legal, dan lazim atau awam (publik),
dibutuhkan bahkan bagian hak atas hiburan dan waktu luang dalam
konteks hak asasi manusia (HAM).
Oleh kerena itu tidak benar dan tidak berdasar apabila dalam Keterangan
Presiden menanggap jenis jasa hiburan a quo hanya untuk kalangan
tertentu saja apalagi dianggap memberikan nilai utilitas lain berupa
prestise, gaya hidup (life style) dan status sosial (vide hal. 15). Anggapan
itu keliru karena jasa hiburan dimaksud bersifat netral, legal, dan lazim
atau awam (publik), dibutuhkan bahkan bagian HAM sehingga tidak
bermakna sebagai hiburan mewah (luxury) bahkan pada faktanya hiburan
yang umum/lazim dan bisa dinikmati semua kelas masyarakat;
20. Bahwa terbukti industri jasa hiburan adalah industri yang diijinkan
(permitted), kausal pembolehan (verlof), terikat etika dan kode etik,
198
aturan dan standar, serta kepatuhan regulasi sehingga merupakan
jenis usaha jasa hiburan yang legal dan merupakan daftar positif
(positive list) seperti halnya semua jenis Jasa Kesenian dan Hiburan
dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l UU
HKPD. Tidak berdasar dan tidak berkeadilan alasan Pemerintah
mengenakan tarif pajak hiburan yang dipatok tinggi (graduatif 40% sampai
75%) dipergunakan sebagai instrumen pengendalian (kontrol) sosial
masyarakat, karena:
pengenaan pajak bukan instrumen pengawasan dan pengendalian
sosial apalagi dipergunakan dengan kekuasaan sewenang-wenang
(arbitrary power), otoriterian, tidak adil dan selaras, perlakuan berbeda
yang bersifat diskriminatif, dan pengenaan tarif pajak tidak terjangkau;
usaha jasa hiburan adalah diperbolehkan dan hanya bisa beroperasi
apabila memiliki ijin yang sah, yang sesuai Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode KBLI Cafe: 56303; Kode
KBLI Restoran: 561, 5610, 56101, 56109; Kode KBLI Karaoke: 93292;
Kode KBLI Bar: 56301; Kode KBLI Kelab Malam: 93291) yang
diterbitkan instansi berwenanag adalah konfirmasi usaha hiburan
yang dijalankan sesuai regulasi, bersifat layanan sesuai standar
yang karenanya bukan jasa mewah (luxury) dan tidak dikualifikasi
perlu dikendalikan;
KBLI adalah instrumen menyeragamkan konsep, defenisi, dan
klasifikasi lapangan usaha yang mematuhi aturan hukum. KBLI tidak
akan terbit jika tidak sesuai norma, standar, klasifikasi, dan pedoman
(NSPK) lapangan usaha apalagi nyata-nyata melanggar auran hukum.
Misalnya usaha Spa tidak akan terbit jika Spa yang tidak memenuhi
NSPK.
anggapan pengenaan pajak tinggi sebagai instrumen pengawasan
untuk jasa hiburan yang diklaim mewah dan perlu dikendalikan adalah
keliru karena mengabaikan adanya kewajiban atas KBLI dan
kepatuhan NSPK; dan akibat dari abainya pemerintah dalam
pengawasan kegiatan usaha dan penegakan hukum di lapangan.
Oleh karena itu bukan problematika perpajakan dan tidak
beralasan menjadi alasan dan kesempatan mengenakan pajak
199
hiburan tinggi tanpa mempertimbangkan segala aspek termasuk jenis
usaha atau kegiatan serta aspek keadilan wajib pajak (vide Putusan
MK Nomor Nomor 52/PUU-IX/2011, angka [3.19], hal. 81).
Quod non, pengenaan pajak jasa hiburan tertentu dan tarif pajak tinggi
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, pemerintah keliru memahami
problematika abainya pengawasan, dan tidak mempertimbangkan
segala aspek yang disyaratkan putusan Mahkamah Konstitusi RI a quo,
termasuk aspek jenis usaha dan kegiatan usaha, dan aspek keadilan,
termasuk kewajiban KBLI dan sesuai dengan NSPK.
21. Bahwa tidak beralasan rekategori jasa hiburan Pasal 58 ayat (2) UU
HKPD dilabelisasi keliru bersifat mewah (luxury), dan bahkan
distigmatisasi perlu dikendalikan --yang beranjak dari alam pemikiran
seakan jasa hiburan a quo masuk daftar negatif (negative list), laten
menyimpangi aturan (against the law), yang dipergunakan sebagai alasan
tak valid dan bermutu untuk menaikkan tarif pajak hiburan yang tinggi (4
kali sampai 7,5 kali) namun tanpa alasan yang masuk akal (reasonable
ground) sesuai kaidah hukum konstitusi dari Putusan MK RI Nomor
07/PUU-II/2024. Dengan realitas empiris dan kondisi sosio-ekonomis
bahwa 5 jenis jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa terbukti bukan bersifat mewah (luxury), dan karenannya
terbantah anggapan keliru pemerintah terhadap 5 jenis jasa hiburan hanya
untuk kalangan tertentu saja apalagi dianggap memberikan nilai utilitas
lain berupa prestise, gaya hidup (life style) dan status sosial.
22. Bahwa terbukti ketentuan Pasal 58 ayat (2) a quo terbukti berdampak
langsung pada kelangsungan hidup kegiatan usaha jasa hiburan,
mengakibatkan pemutusan hubungan kerja pekerja/ karyawan skala
massal, berikut berdampak pada pekerja informal (mandiri) sebagai akibat
dari penutupan usaha jasa hiburan tersebut, sehingga menimbulkan
kerugian konstitusional Para Pemohon;
23. Bahwa terbukti norma Pasal 58 ayat (2) a quo dibuat tanpa justifikasi
yuridis-konstitusional karena tanpa alasan yang masuk akal (reasonable
ground) yang mengacu Putusan MK RI Nomor 07/PUU-II/20024, namun
ironisnya
pembuat
undang-undang
mencari-cari
alasan
untuk
200
mengenakan tarif pajak tinggi diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa yang ditetapkan graduatif (paling rendah 40% dan
tinggi 75%) yang justru tidak ditemukan rasio legis dan alasannya dalam
Naskah Akademis RUU HKPD [vide Bukti P-26], dan bertentangan
dengan prinsip umum tarif pajak turun dari 35% (tiga puluh lima persen)
dalam rezim UU PDRD berubah menjadi hanya 10% (sepuluh persen)
dalam rezim UU HKPD
Menaikkan tingkat pajak (tax rate) menjulang tinggi dan perlakuan berbeda
dari prinsip umum tarif pajak turun dalam rezim UU HKPD tanpa alasan
yang masuk akal (reasonable ground) sesuai kaidah hukum konstitusi
dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 07/PUU-II/2024 dan tidak adil
dan selaras sesuai amanat Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, merupakan
penyalahgunaan kekuasaan (arbitrary power), otoriterian dan hukum
represif (represive law), dan norma yang diskriminatif. Penggunaan
kekuasaan (machstaat) atau "tangan besi" dalam pembuatan undang-
undang melanggar ajaran negara hukum yang demokratis (democratische
rechtstaat) [vide Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme di
Indonesia, hlm. 57]. Oleh karena itu anggaan bahwa pengenaan tarif
pajak tinggi versi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo sebagai Open Legal
Policy adalah keliru dan tidak berdasar. Mahkamah Konstitusi RI telah
memandu pembuat undang-undang terkait pajak yang bersifat memaksa
itu tidak diperbolehkan mencari-cari barang atau jasa kena pajak
apabila merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011
yang dalam pertimbangan hukum angka [3.19], halaman 81 yang
selengkapnya berbunyi berikut ini:
“Menimbang bahwa, menurut Mahkamah dasar pengenaan pajak
termasuk pajak daerah tidak dapat dilakukan hanya karena adanya
kebutuhan untuk pembangunan demi kemaslahatan umum sehingga
mencari orang-orang atau bidang pelayanan jasa yang memiliki
kemampuan membayar. Pengenaan pajak harus mempertimbangkan
segala aspek, termasuk jenis usaha atau kegiatan yang dapat dikenai
pajak serta aspek keadilan bagi wajib pajak”;
201
III.
TERBUKTI KETENTUAN PASAL 58 AYAT (2) UU NOMOR 1 TAHUN 2022
PERLAKUAN
BERBEDA
YANG
DISKRIMINATIF
SEHINGGA
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945.
A. Terbukti Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak konstitusional
karena bersifat diskriminatif sehingga melanggar hak konstitusional
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D ayat (1)
juncto Pasal 28I ayat (2) juncto Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD tidak konstitusional
karena perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif yang
bertentangan dengan hak konstitusional atas perlindungan
hukum yang adil merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan, hak
konstitusional setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif merujuk
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; serta, jaminan konstitusional atas
hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
adil dan selaras merujuk Pasal 18A ayat (2) UUD 1945;
2. Bahwa norma Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo yang berbunyi
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan paling rendah 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)”, terbukti
bertentangan dengan hak konstitusional atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum; dan atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif, oleh karena:
2.1. Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) direklasifikasi ke
dalam satu kategori Jasa Kesenian dan Hiburan, namun
bersifat diskriminatif terhadap obyek 5 jenis jasa hiburan
(diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa);
2.2. kategorisasi PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dengan
perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif karena pada 5
jenis jasa hiburan ditetapkan tarif pajak (tax rate) tinggi (paling
rendah 40% dan paling tinggi 75%) dan menyimpang dari
prinsip umum tarif pajak turun dalam rezim UU HKPD, namun
dilakukan sewenang-wenanag karena tanpa alasan yang masuk
202
akal (reasonable ground) sesuai kaidah hukum konstitusi dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 07/PUU-II/2024 --yang
menjadi dasar acuan ada atau tidaknya perlakuan berbeda atau
diskriminasi;
2.3. norma umum dan kebijakan pokok membuat satu kategori yang
sama Jasa Kesenian dan Hiburan [vide Pasal 55 ayat (1) huruf a
s.d. huruf l UU HKPD] dikenakan tarif pajak yang seragam paling
inggi 10% (sepukuh persen). Namun diperlakukan berbeda dan
bersifat diskriminatif pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi upa/spa, tanpa alasan yang rasional yang masuk akal;
2.4. tidak ada alasan yang rasional dan masuk akal adanya
perlakuan berbeda dan bersifat diskriminatif dengan
menggunakan diksi “Khusus” pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/ spa, sehingga merupakan kualifikasi
fallacy & contradiction local tax treatment yang tidak ada
argumentasi hukum (legal reasoning) memberlakukan Pasal 58
ayat (2) UU HKPD a quo;
2.5. terbukti kategori Jasa Kesenian dan Hiburan secara hukum
merupakan kegiatan pariwisata yang tidak terpisahkan dari
konteks hak asasi manusia (HAM), hak berusaha dan atas hak
pekerjaan layak, kebutuhan dasar sebagai HAM cq hak ekonomi
sosial dan budaya (ekosob):
a) Kegiatan perjalanan dan waktu luang dalam wujud
berwisata adalah HAM [vide Konsideran huruf b UU Nomor
10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang berbunyi
“bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan
waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari
hak asasi manusia”;
b) Kegiatan hiburan dan rekreasi, termasuk Spa merupakan
jenis usaha pariwisata [vide Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 10
Tahun 2009];
c) Kepariwisataan adalah bagian HAM [vide Penjelasan
Umum UU Nomor 10 Tahun 2009 Alinia Ketiga] yang antara
lain berbunyi: “Selain itu, kepariwisataan telah berkembang
203
menjadi suatu fenomena global, menjadi kebutuhan dasar,
serta menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus
dihormati dan dilindungi”];
d) merujuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Pasal 24 yang berbunyi: “Everyone has the right to rest and
leisure, including reasonable limitation of working hours and
periodic holidays with pay”. Oleh karena itu, Obyek Pengujian
Materil a quo yang bersifat diskriminatif terhadap jenis
kegiatan pariwisata yang merupakan bagian HAM adalah
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yuncto Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa tarif pajak dalam norma Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang
ditetapkan tinggi (paling rendah 40% dan paling tinggi 75%) tidak
memiliki alasan rasional yang masuk akal, oleh karena:
3.1. tidak mengacu Naskah Akademis RUU HKPD [vide Bukti P-
26] sehingga tidak ada dasar kajian akademis yang mendalam
dan valid mengenakan tarif pajak hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tinggi (paling
rendah 40% dan paling tinggi 75%) yang menyimpang kontras
dengan prinsip umum tarif pajak turun dalam rezim UU HKPD
sehingga bersifat diskriminatif.
3.2. tidak adanya alasan dan dasar obyektif dan justifikasi
rasional (an objective and reasonable justification) tarif pajak
jasa hiburan (paling rendah 40% dan paling tinggi 75%) sehingga
merupakan cacat bawaan dan cacat logis, bahkan penyeludupan
hukum dan kekuasaan sewenang-wenang (arbitrary power) yang
melanggar UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 18A ayat (2),
Pasal 28I ayat (2) bahkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3);
3.3. pelanggaran atas prinsip kesetaran dan non diskriminasi
untuk kategori yang sama (differential treatment) tanpa adanya
justifikasi obyek dan rasional (an objective and reasonable
justification). Menurut yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI
pada pokoknya mengambil prinsip umum apabila ada
perlakuan berbeda untuk kategori yang sama maka adanya
204
diskriminasi untuk itu beralasan dilakukan pengawasan yang
ketat (strict scrutiny) apalagi terhadap norma undang-undang
tarif pajak yang bersifat memaksa kepada warga dan pembayar
pajak (tax payer). [vide Titon Slamet Kurnia, Mahkamah Konstitusi
dan Hak Untuk Bebas Dari Perlakuan Diskriminasi Constitutional
Court and The Right To Be Free From Discrimanatory Treatment,
Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 1, Maret 2015, hlm.21-42].
4. Bahwa reklasifikasi PBJT diberlakukan untuk satu kategori yang sama
Jasa Kesenian dan Hiburan yang termasuk pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang semustinya diberlakukan
sama secara adil dan selaras. Namun tanpa alasan yang masuk akal
(reasonable ground) untuk/ pada 5 jenis jasa hiburan ditetapkan tarif
graduatif (paling rendah 40% dan paling tinggi 75%) tanpa alasan
rasional yang masuk akal dan meyimpang dari prinsip umum tarif pajak
turun yang dianut rezim UU HKPD. Dengan diperlakukan berbeda dari
tarif pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan yang lain [vide Pasal 55
ayat (1) huruf a sampai dengan l] dengan tarif pajak tunggal paling
tinggi 10% (sepuluh persen) dalam rezim UU HKPD, maka norma Pasal
58 ayat (2) UU HKPD a quo adalah perlakuan berbeda dan bersifat
diskriminatif;
5. Bahwa dengan demikian norma Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo
bertentangan dengan Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum
yang menjadi acuan pembentukan aturan hukum dan tarif pajak
sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan yang analog dengan jaminan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil sesuai hak konstitusional Pasal 28D ayat (1) yuncto
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa terbukti rumusan norma Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo
merupakan kekacauan hukum dikarenakan perlakuan berbeda yang,
bersifat diskriminatif sehingga adanya perlakuan berbeda (diffrential
treatment) pada 5 jenis jasa hiburan saja, namun tanpa alasan yang
masuk akal (reasonable ground) sesuai kaidah hukum konstitusi dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 07/PUU-II/2024; karena:
205
a. tidak ada alasan yang obyektif dan masuk akal (an objective
and reasonable justification) menetapkan tarif pajak hiburan
secara khusus berbeda dari prinsip umum pajak turun ke dalam
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo. Merujuk Dijk & Hoof yang
menyatakan doktrin dalam perlindungan oleh asas non-diskriminasi
sebagai berikut:
“A violation of the principle of equality and non-discrimination arises
if there is (a) differential treatment of (b) equal cases without there
being (c) an objective and reasonable justification, of if (d)
proportionality between the aim sought and the means employed is
lacking”. [vide Titon Slamet Kurnia, Mahkamah Konstitusi danHak
Untuk Bebas Dari Perlakuan Diskriminasi Constitutional Court and
The Right To Be Free From Discrimanatory Treatment, Jurnal
Konstitusi, Volume 12, Nomor 1, Maret 2015, hlm.41];
b. tidak benar anggapan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/ spa diasosiasikan hiburan bersifat mewah
(luxury) dan bersifat perlu dikendalikan. Kekeliruan itu
menimbulkan kekacauan norma yang justru melabelisasi dan
bahkan stigmatisasi negatif pada 5 jenis jasa hiburan a quo;
c. rumusan norma Pasal 58 ayat (2) UU HKPD aquo tidak sesuai
dengan kriteria kenyataan faktual (faktisitas hukum) karena
tidak sesuai dengan fakta empiris dan realitas sosiologis serta
fallacy dan kontradiksi dalam merumuskan diksi (dictionary), frasa,
dan bahkan norma pajak hiburan. Sehingga dengan keliru dan
“ugal-ugalan” melabelisasi 5 jenis jasa hiburan a quo sebagai jasa
bersifat mewah (luxury) dan stigmatisasi negatif/ prejudice
menganggap jasa hiburan a quo bersifat perlu dikendalikan;
d. kekaburan norma (obscuur norm) dalam konsep hukum (legal
concept) Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo berdampak luas dan
langsung merugikan karena sifat memaksa pengenaan tarif pajak
hiburan karena menjadi kausalitas kenaikan harga-harga menurut
analisa dinamis (dynamic analisys) termasuk dan tak terbatas pada
harga (price), purchasing power, demand, sales, profit margin,
206
production, cost production, deman of employment, overhead [vide
Slide Implikasi Kenaikan Tarif dari Keterangan Ahli DR. SANDRA
AULIA berjudul ‘Mengkritisi Kebijakan Batas Tarif Minimum
PBJT Jasa Hiburan dalam UU No, 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (UU HKPD)’;
e. tidak beralasan pengenaan tarif pajak jasa hiburan a quo (paling
rendah 40% dan paling tinggi 75%) yang mengasumsikan hiburan
mewah (luxury), karena telah keliru, gagal merumuskan legal tax
concept, dan fallacy & contradiction tax treatment, karena terbukti:
secara faktual layanan hiburan karaoke tarif murah (paket hemat
‘Nyanyi 2 Jam Ruangan Small & Medium Cuma 25 Ribu’), dan
adanya karaoke keluarga yang terjangkau sebesar Rp50.000,-
(lima puluh ribu) sehingga terbantah asumsi keliru bahwa
karaoke adalah jasa hiburan sifatnya mewah (luxury) dan sifatnya
perlu dikendalikan;
sebaliknya ada jenis jasa hiburan lain yang lebih mahal dari
pergelaran konser musik, pacuan kuda, dan lomba balap mobil,
misalnya konser musik Coldplay di Jakarta dengan harga tiket
Ultimate Experience (CAT 1) IDR 11.000.000,- (sebelas juta
rupiah), dan tiket Formula E Jakarta 2023 kursi VIP Royal Suite
kategori 1 seharga IDR 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus
ribu rupiah).
f. diksi “pada” yang diikuti dengan “hiburan diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/ spa” dalam norma Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD a quo, tidak beralasan dilabelisasi sebagai barang
mewah dan distigmatisasi negatif/prejudice hiburan yang perlu
dikontrol sehingga menimbukan kekacauan dan distorsi
kegiatan ekonomi parwisata.
ada tidaknya anasir bersifat mewah (luxury) adalah pada varian
layanan glamor dan intervensi life style jasa hiburan yang
disajikan berlebihan, bukan pada konsepsi-intrinsik obyek
hiburannya yang netral, lazim, yang berstandar biasa (ordinary)
207
yang dikonsumei karena dibutuhkan untuk relaksasi, healing, dan
eksplorasi waktu luang, bukan services hiburan yang berlebihan
dan luar biasa (extraordinary) sehingga tidak benar, tidak adil
dan tidak adil digebyah uyah sehingga fallacy & contradiction
local text treatment. Tidak beralasan, tidak adil dan selaras
membangun argumentasi keliru yang menggiring jasa hiburan -
-yang bersifat netral, lazim, dan dibutuhkan— diklaim kelakuan
buruk/ negatif yang bersifatkan perlu dikendalikan. Alasan itu
keliru dalam konsepsi-intrinsik jasa hiburan, misalnya menyewa
kamar hotel tidak identik menikmati fasilitas mewah atau
kejahatan moral atau melawan hukum (unlawfull), demikian pula
menikmati hiburan karaoke pada fasilitas hotel tidak beralasan
dan tidak adil dianggap kegiatan yang sifatnya perlu
dikendalikan. Tidak benar dan tidak adil stigmatisasi negatif/
buruk terhadap jasa hotel, hiburan (hobby) karaoke, dan hiburan-
hiburan lain dalam Pasal 58 ayat (2) UU HPKD a quo yang
diperbolehkan dan sah (lawfull). Sebagai obyek, jasa hiburan
sebagai suatu yang ada (being) analog aplikasi teknologi (as
being) bersifat netral, eksistensialnya tidak bersalah karena itu
tidak valid dan tidak adil dihakimi dengan “sifat” negatif/ buruk
tertentu atau dalam pandangan subyektif yang tercemar fallacy,
contradiction, prejudice, salah paham, disinformasi, misinformasi,
lack of information, apalagi misconduct dan tidak disiplin dalam
merumuskan norma hukum. Misalnya, tidak beralasan dan tidak
adil jika menggunakan jasa transportasi pesawat terbang identik
dianggap bersifat penerbangan mewah, karena perjalanan
bebas tanpa hambatan adalah kebutuhan dasar dan HAM
sehingga jasa penerbangan udara dengan tarif rendah (low-cost
carriers) lazim dan dibutuhkan bahkan pelayanan publik bukan
bersifat mewah (luxury) yang dipersepsikan pesawat terbang jet
privat. Dengan konstruksi dan komparasi eksistensial itu maka
tidak beralasan dan tidak adil dan selaras menggiring labelisasi
jasa hiburan pada karaoke, diskotek, kelab malam, mandi uap/
spa ]Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo] adalah jasa hiburan
208
bersifat mewah (luxury) dan bahkan stigmatisasi negatif hiburan
yang perlu dikendalikan. Sebaliknya, jasa hiburan yang netral,
lazim, dibutuhkan, lawfull, bahkan terstandardisasi dan
sertifikasi adalah bagian kegiatan pariwisata dan relaksasi,
healing, mengekspresikan hoby dan bakat, hak atas waktu luang
adalah bagian dari pemenuhan HAM sehingga absa jika jasa
hiburan justru berdimensi kepentingan publik, bukan dengan
keliru digebyah uyah jasa mewah (luxury) dan stigmatisasi
kelakuan negatif yang perlu dikendalikan;
jasa hiburan versi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo bukan
hiburan mewah (luxury) karena klasifikasi, kriteria, dan
standar yang sesuai klasifikasi baku sesuai KBLI (bukan
klasifikasi mewah); dan tidak benar klaim sifatnya perlu
dikendalikan, karena jasa hiburan itu bersifat netral, lazim, dan
dibutuhkan yang bahkan diusahakan sebagai fasilitas jasa
hiburan yang diperbolehkan, dengan memenuhi seluruh
perijinan yang sah, dengan jenis/bentuk pelayanan yang
memenuhi standardisasi, sertifikasi, sesuai klasifikasi baku
lapangan usaha jasa hiburan cq KBLI, yang terikat norma,
standar, pedoman, kriteria (NSPK), kode etik (code of conduct),
bahkan dengan menjamin kualitas layanan (quality assurance),
kontrol kualitas (quality control) dan pengawasan yang
terstandardisasi. Misalnya hiburan karaoke sesuai KBLI
adalah rumah bernyanyi tanpa ada pelayanan lain; hiburan
kelab
malam
diperbolehkan
menyajikan
minuman
beralkohol sesuai klasifikasi yang diijinkan dan wajib
memenuhi NSPK, termasuk ketentuan cukai.
Oleh karena itu tidak beralasan dan tidak adil melabelisasi jasa
hiburan a quo yang memauhi aturan, jasa pelayanan mengacu
klasifikasi baku sesuai KLBI, yang bersifat standar sehingga
tidak beralasan menganggap jasa hiburan Pasal 58 ayat (2) a quo
bersifat mewah (luxury) dan apalagi distigmatisasi negatif
sifatnya perlu dikendalikan sebagaimana tudingan keliru
dan tanpa alasan masuk akal dalam penyusunan UU KHPD
209
yang bermaksud membenarkan tindakan pengendalian
sosial dengan pengenaan tarif pajak tinggi sebagai urusan
pemerintahan bidang
perpajakan.
Akankah
kementrian
keuangan hendak mengambil alih portopolio urusan pengawasan
sosial dan gaya hidup (life style) warga pembayar pajak? Hanya
untuk menegakkan benang basah telah terlanjur keliru mengatur
(dan memaksa) tarif pajak hiburan tinggi yang menyimpangi
prinsip umum tarif pajak turun dalam rezim UU HKPD.
Dalil tersebut bersesuaian dengan Keterangan Ahli PARA PEMOHON
Prof. Djohermansyah Djohan yang dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi tanggal 28 Agustus 2024 antara lain menerangkan:
“..salah satu cara mengontrol dan mengendalikan adalah dengan
memberikan aturan pajak … tarif pajak yang tinggi. Tapi, ini sebetulnya
tidak tepat karena ini bukan wadahnya untuk … wahananya. Pajak is
pajak, kontrol untuk soal perkembangan usaha dan bisnis,
harusnya dipisahkan dari itu. Jadi, ini sebetulnya semacam salah
kaprah, pengendalian kok lewat pajak. Itu aneh, saya enggak pernah
dengar itu.”;
[vide RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 19/PUU-XXII/2024,
PERKARA NOMOR 31/PUU-XXII/2024, PERKARA NOMOR 32/PUU-
XXII/2024, Tanggal 28 Agustus 2024, hal. 34-35].;
“Apakah kalau dihapus misalnya, nanti bagaimana income daerah PAD-
nya? Kami berpendapat bahwa ini kan sebetulnya kalau Pasal 58 ayat
(2) ini, kekhususan dari tarif PBJT di ayat (1), yang paling tinggi
10%. Nah, PBJT itu sendiri di Pasal 55 sudah di-list bahwa ada 12
macam. Nah, dengan demikian, maka kalau ini tidak ada, dia tergolong
kepada PBJT yang 12 itu, sehingga masuk ke dalam kategori paling
tinggi 10%, itu. Jadi tetap ada income yang masuk kepada pemerintah
daerah kita”.
[vide RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 19/PUU-XXII/2024,
PERKARA NOMOR 31/PUU-XXII/2024, PERKARA NOMOR 32/PUU-
XXII/2024, tanggal 28 Agustus 2024, hal. 35].;
210
Terbukti tidak berdasar dan tanpa alasan rasional yang masuk akal
mengenakan tarif pajak jasa hiburan graduatif paling rendah 40% dan
paling tinggi 75%, didukung oleh dan bersesuaian dengan Keterangan
Ahli Para Pemohon Dr. SANDRA AULIA yang dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi tanggal 28 Agustus 2024 yang antara lain
menerangkan:
“Dalam Undang-Undang HKPD RI Nomor 1 Tahun 2002, atas jasa
kesenian dan hiburankhusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan,
diskotek, karoke, klub malam, bar dan mandi uap dikenakan paling
rendah 40% dan paling tinggi 75%. Hal ini yang menimbulkan
permasalahan dimana aturan lama tidak ada batas bawah, sekarang ada
batas bawah, yaitu penetapan 40%. Yang kami permasalahkan adalah
dasar untuk penetapan 40% itu seperti apa”;
“..bagaimana pajak itu berdampak terhadap kesejahteraan. Jadi, tarif
pajak minimum 40% itu kira-kira seperti apa dampaknya?”
“..ternyata dengan pengenaan pajak, Q kuantitasnya berkurang dari Q1
menjadi Q2 karena pajak mendistorsi market. Jadi, kenaikan harga
akan menurunkan apa … potensi dari market yang terdistorsi”.
“..bisa saya simpulkan adalah pengenaan tarif PBJT atas jasa hiburan
masih perlu untuk dilakukan kajian analisis sebagai dasar
penetapan tarif”;
.”... tarif minimum yang ditetapkan sebesar 40%,dapat mendistorsi
kelangsungan
iklim
usaha
yang
berkelanjutan
dan
harus
dikembalikan lagi..”.
[vide
RISALAH
SIDANG
PERKARA
NOMOR
19/PUU-XXII/2024,
PERKARA NOMOR 31/PUU-XXII/2024, PERKARA NOMOR 32/PUU-
XXII/2024, Tanggal 28 Agustus 2024, hal. 5 s.d 7];
7. Bahwa dengan asumsi keliru penyusunan UU HKPD dalam
merumuskan norma jasa hiburan dan tarif pajak hiburan [vide Pasal 58
ayat (2) UU HKPD a quo] maka aspek keadilan terabaikan dalam
pengaturan pajak dan pengenaan tarif pajak hiburan. Merujuk
landmark decition Mahkamah Konstitusi RI, bahwa ketentuan pajak
yang bersifat memaksa kepada pembayar pajak (tax payer) tidak boleh
mengabaikan aspek keadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
211
1/PUU-VIII/2010 juncto Nomor 52/PUU-IX/2011 mengandung kaidah
hukum bahwa Mahkamah tidak akan membiarkan adanya norma
dalam Undang-undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai
dengan
amanat
perlindungan
konstitusional.
Mahkamah
menegaskan dasar pengenaan pajak termasuk pajak daerah tidak
dapat dilakukan hanya karena adanya kebutuhan keuangan negara
namun mempertimbangkan aspek keadilan bagi wajib pajak.
Fakta dan dalil di atas bersesuaian dengan Keterangan Saksi Fakta
Para Pemohon cq. ITA UTAMIWATI, S.ST. Par., DiplCidesco., dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi menerangkan bahwa:
“kebijakan pajak tinggi ini bukannya mengendalikan usaha SPA,
tetapi justru mematikan usaha yang taat hukum dan menjalankan
perizinan sesuai aturan”;
“industri SPA diakui dunia dan memiliki potensi pasar yang sangat
besar, pengenaan pajak yang sangat tinggi justru menjadi ancaman
serius bagi keberlangsungan usaha ini. Alih-alih mendukung
pertumbuhan industri yang berperan dalam Wellness Tourism,
kebijakan pajak yang diterapkan sangat memberatkan. Sebagai
contoh, beberapa outlet Martha Tilaar SPA terpaksa mengajukan
proses penutupan salah satunya di Pangkalan Bun, yang dikenakan
pajak 75%, dan outlet di Bogor yang dikenakan pajak 50%. Beban
pajak yang tidak seimbang ini mengakibatkan kerugian besar bagi
usaha kami. Hal ini sangat memberatkan, meskipun kami telah
mengajukan insentif fiskal, namun hingga kini belum ada jawaban
dari pihak Dispenda”.
“Martha Tilaar SPA, berdasarkan riset dari RETA Consulting
Indonesia, adalah Market Leader nomor satu secara nasional. Kami
menjalankan perizinan dengan benar, menaati undang-undang, dan
berusaha keras mengangkat budaya serta kearifan lokal Indonesia.
Namun, satu per satu outlet kami harus tutup karena beban
pajak yang tak masuk akal”.
“...Jika usaha-usaha SPA yang seharusnya menjadi pilar wisata
kesehatan terus diberi beban pajak setinggi ini, maka kami tidak
hanya kehilangan bisnis, tetapi Indonesia juga kehilangan
212
potensi besar untuk memimpin dalam Wellness Tourism di tingkat
dunia”.
“..Dengan beban pajak setinggi 40-75%, bagaimana mungkin
kami bisa bersaing secara sehat dan memberikan kontribusi
nyata bagi perekonomian nasional?”.
Dampak langsung dan meluas dari pengenaan tarif pajak jasa hiburan
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo yang terbukti merugikan pelaku
usaha jasa hiburan bersesuaian dengan fakta yang disampaikan
Keterangan Saksi WIRAWAN NURISA SAPUTRA dalam Sidang
Pleno Mahamah Konstitusi tanggal 28 Agustus 2024, yang antara
lain:
“..Di Jakarta itu ada sekitar 20 outlet existing, dengan outlet
besarnya ada cukup banyak. Yang bisa saya estimasi dari total
karyawan kami di Jakarta saja hanya ada sekitar 1.700-2.000
karyawan. Itu belum dari karyawan central office yang memang
notabenenya bertotal 1.650 orang untuk office-nya dan 1.700-200
untuk operasional. Itu belum ada yang di Makassar, Palembang,
Manado, Bali, dan di daerah lainnya. Dengan adanya pajak 40%
sampai 75%, pelanggan kami kabur, Pak”.
“Beberapa temuan saya di lapangan, saya pernah satu kali ke
Malaysia dan ... dan ... dan founder saya di Thailand, itu pajak
hiburan itu tidak mencapai lebih dari 10%. Di Thailand bahkan
cuma 5% untuk pajak hiburan, di Malaysia 6%. Dan … dan dari itu,
kita langsung buat dua di Malaysia dan dua di Thailand. Hawai
Group buat dua … dua Malay … dua outlet besar di Malaysia dan
dua outlet di Thailand. Karena pajak hiburan mereka sangat
bersahabat menurut kami, 5%. Kami selalu bayar pajak setiap
bulan, itu tidak pernah ada yang dibohong-bohongi berdasarkan
self-assessment kami karena pajak sifatnya self-assessment.
Bahkan, di Singapura hanya 9%, di Filipina sekitar 10%, di
Indonesia 40 sampai 75%”.
“Bahwa ada yang datang sana hanya untuk nonton live music,
mereka patungan. Mereka patungan, satu table 4 orang, minimum
213
payment mereka Rp500.000,00-Rp1.000.000,00. Apa bedanya
mereka dengan minum kopi di Starbucks? Enggak ada bedanya.
Mereka hanya main … nonton dengan … nonton temannya yang
mungkin perform sebagai vokalis atau sebagai band, atau satu sofa.
Notabenenya … MC-nya adalah Rp2.000.000,00. Mereka datang
10 orang, bagi rata Rp200.000,00-an satu orang. Apa bedanya
mereka ketika mereka main ke KFC, ke McD? Enggak jauh
berbeda”;
8. Bahwa terbukti pengenaan tarif pajak hiburan tinggi Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD a quo adalah perlakuan berbeda yang bersifat
diskriminatif, fallacy & contradiction, menghakimi (prejudice;
stereotyping) dengan memberlakukan tarif pajak hiburan tinggi secara
“ugal-ugalan”, tidak adil, tidak selaras, dan tidak terjangkau, yang
semakin merugikan karena ketentuan tarif pajak hiburan tersebut
bersifat memaksa pembayar pajak, sehingga ketentuan tersebut
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pengenaan tarif pajak hiburan tinggi menurut Pasal 58 ayat (2) a quo
sebagai rezim pajak daerah, bukan hanya perlakuan berbeda dan
bersifat
diskriminatif
namun
bertentangan
dengan
hak
konstitusional hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam pengenaan tarif pajak daerah yang diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras [vide Pasal 18A ayat (2)
UUD 1945];
Dalil tersebut bersesuaian dengan Keterangan Ahli Para Pemohon
Prof. DJOHERMANSYAH DJOHAN yang dalam sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi tanggal 28 Agustus 2024 antara lain
menerangkan:
“Ketika pemerintah dan DPR membuat UU HKPD No. 1/2022 di
masa pandemi Covid-19, saat itu terjadi penurunan serius kapasitas
fiskal daerah (ekonomi lumpuh). Terjadilah kesembronoan
penetapan tarif PBJT khususnya jasa 5 (lima) hiburan (diskotek,
karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa) sebagaimana diatur
dalam Pasal 58 ayat (2)”.
214
“Dampak dari penetapan tarif pajak yang “ugal-ugalan” itu, tak
dilakukan oleh pemerintahan di banyak negara yang juga dilanda
Covid-19, terancam membuat “gulung tikarnya” pengusaha,
merosotnya indeks kebahagiaan warga, menurunnya hasil PBJT
Pemda, dan memicu berkembangnya bisnis jasa hiburan ilegal yang
memusingkan Pemda”.
“...penetapan tarif PBJT khusus 5 (lima) jasa hiburan (diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) sebagaimana diatur
dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD No. 1/2022 telah mencederai
konstitusi Pasal 18A ayat (2) dan melemahkan Otda (otonomi
daerah)”.
9. Bahwa terbukti pengenaan tarif pajak hiburan (paling rendah 40%
sampai paling tinggi 75%) menurut ketentuan Pasal 58 ayat (2) a quo
adalah melanggar asas keadilan (equality) dan asas keterjangkauan
(affordability) serta netralitas hukum pajak (legal netrality on tax) atas
jasa hiburan dalam bidang industri pariwisata –yang melayani
pengguna dalam skala lokal, nasional dan transnasional. Oleh karena
itu, pengenaan tarif pajak hiburan tidak lepas dari kepatuhan pada
prinsip-prinsip kebijakan pajak yang baik. Terbukti tarif pajak jasa
hiburan Pasal 58 ayat (2) a quo tidak adil, tidak terjangkau dan
mengabaikan netralitas karena diterapkannya tarif pajak hiburan di
Indonesia paling tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara
tetangga, yakni Thailand menerapkan pajak hiburan sebesar 5% (lima
persen); Malaysia sebesar 6% (enam persen); Singapura sebesar 9
(sembilan persen); Filipina sebesar 18% (delapan belas persen) [Bukti
P-28].
Dari sumber lain, Thailand menerapkan tarif pajak 5% (lima persen)
untuk tempat hiburan seperti kelab malam yang diturunkan dari 10%
(sepuluh persen). Negara jiran Malaysia menerapkan pajak jasa 6%
(enam persen) untuk tempat hiburan seperti kelab malam, kelab privat,
dan sebagainya. Negara Singapura menerapkan tarif Goods and
Services Tax (GST) 9% (sembilan persen) untuk pajak semua
penjualan barang dan jasa. Bureau of Internal Revenue (BIR)
menerapkan pajak 18% (delapan belas persen) untuk kelab malam,
215
karaoke,
bar.
[https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/15/tarif-pajak-
hiburan-indonesia-jauh-lampaui-negara-tetangga, diunduh tanggal 11
Maret 2024]. [Bukti P-40];
10. Bahwa terbukti adanya pengenaan tarif pajak hiburan yang tanpa
dasar, tidak presisi, dan dibuat dengan ugal-ugalan dengan tarif yang
mencekik hak hidup pelaku usaha apalagi dengan sifat memaksa
pengenaan pajak kepada pembayar pajak (tax payer) walaupun
mengaku sebagai otonomi pengaturan pajak dan Open Legal Policy,
namun menurut kaidah hukum konstitusi menegaskan tidak
konstitusional apabila mencari-cari barang atau jasa dikenakan
pajak tanpa dengan pengawasan ketat mempertimbangkan aspek
keadilan bagi wajib pajak.
Dalam hal penerapan pajak hiburan tinggi yang idak adil, tdak selaras
dan tidak terjangkau pelaku usaha menimbulkan akibat kekacauan dan
distorsi ekonomi kegiatan pariwisata usaha jasa hiburan yang
berimplikasi secara dynamic system. Hal itu terbukti akibat dari
penerapan kebijakan tarif pajak hiburan tinggi dengan kinerja ekonomi
dan perilaku pasar yang menimbulkan distorsi ekonomi kegiatan
pariwisata yang bahkan berdampak kepada otoritas pemerintah
daerah provinsi, dan kabupaten/kota.
Keadaan dan fakta tersebut bersesuaian dengan Keterangan Saksi
Para Pemohon YUNO ABETA LAHAY dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi tanggal 10 September 2024 yang menerangkan
antara lain:
“Sehingga keinginan dan maksud Pemerintah untuk membatasi dan
menghilangkan sisi negatif hiburan pun itu tidak tercapai karena
justru membuat semakin maraknya usaha hiburan, namun izinnya
tidak sesuai”;
“Banyaknya manipulasi izin di daerah karena adanya Undang-
Undang ini dan juga turunannya dalam bentuk Perda. Makin
maraknya pungutan liar dan negosiasi di Lapangan karena
terjadinya manipulasi izin. Keinginan dan maksud Pemerintah
216
untuk membatasi dan menghilangkan sisi negatif hiburan pun tidak
tercapai karena justru membuat semakin maraknya usaha hiburan
namun izinnya tidak sesuai”;
“ada upaya sebetulnya dari pemerintah daerah untuk melakukan
pembatasan dari sisi negatif, namun tidak dengan melakukan
pembatasan dengan instrumen pajak. Pemprov DKI berhasil
menutup Alexis. Jadi, tanpa instrumen pajak pun sebetulnya bisa
dilakukan ketika memang dirasa tempat atau usaha tersebut
memang memiliki dampak negatif bagi masyarakat”;
“Dalam pelaksanaannya, aturan ini tidak berjalan. Karena apa?
Saya paparkan di sini bahwa banyaknya manipulasi izin di daerah
karena adanya undang-undang ini dan juga turunannya dalam
bentuk perda”;
“bahwa di dalam pelaksanaannya, aturan ini tidak berjalan. Karena
apa? Saya paparkan di sini bahwa banyaknya manipulasi izin di
daerah karena adanya undang-undang ini dan juga turunannya
dalam bentuk perda. Lalu dampak kedua, adalah makin banyaknya
pungutan liar dan negosiasi di lapangan karena terjadinya
manipulasi izin”.
Oleh
karena
itu
pengenaan
pajak
yang
memaksa
mempertimbangkan
segala
aspek
termasuk
kemampuan
(affordability) pelaku usaha, keadilan (equality), netralitas (neutrality),
analisa dampak regulasi (regulation impact analysis), partisipasi
bermakna (meanngfull participation), kesesuaian legal caracter of tax,
dan kaidah hukum konstitusi dan mandatory konstitusi. Sehingga tidak
benar dan tidak adil perumusan dan penerapan hukum pajak
merupakan otonomi hukum pajak dan serta merta diklaim sebagai
Open Legal Policy.
Perkenankan menurunkan dan merujuk Putusan Mahkamah
Konstitusi RI Nomor 52/PUU-IX/2011 yang dalam pertimbangan hukum
Angka [3.19], halaman 81 yang selengkapnya berbunyi berikut ini:
“Menimbang bahwa, menurut Mahkamah dasar pengenaan pajak
termasuk pajak daerah tidak dapat dilakukan hanya karena adanya
217
kebutuhan untuk pembangunan demi kemaslahatan umum sehingga
mencari orang-orang atau bidang pelayanan jasa yang memiliki
kemampuan membayar. Pengenaan pajak harus mempertimbangkan
segala aspek, termasuk jenis usaha atau kegiatan yang dapat dikenai
pajak serta aspek keadilan bagi wajib pajak”;
11. Bahwa terbukti tidak adanya prinsip adil dan selaras dlam pengenaan
pajak daerah atas jenis jasa hiburan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo
bertentangan dengan kaidah konstitusi Pasal 18A ayat (2) UUD 1945
sebagai persyaratan konstitusional tarif pajak daerah. Adanya
perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif dalam kategorisasi Jasa
Kesenian dan Hiburan maka tidak adanya pengaturan secara adil
dan selaras
dalam hubungan
keuangan pemerintah dan
pemerintah daerah.
12. Bahwa tidak benar anggapan jenis jasa hiburan Pasal 58 ayat (2) a quo
adalah bersifat perlu dikendalikan dengan menggunakan tarif pajak
tinggi sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian sosial,
karena:
Pelaku usaha jasa hiburan a quo adalah pembayar pajak (tax payer)
menjalankan usaha yang diijinkan (permitted), kausal
pembolehan (verlof), terikat norma, standar, pedoman, kriteris
(NSPK), etika dan kode etik (code of conduct), dengan staf dan
jenis
layanan
yang
terstandardarisasi
dan
sertifikasi,
sehingga merupakan jenis usaha jasa hiburan yang legal dan
merupakan daftar positif (positive list) --seperti halnya semua
jenis hiburan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD;
Pelaku usaha jasa hiburan mengajukan ijin-ijin terlebih dahulu
diuji, diperiksa memenuhi klasifikasi baku sesuai KBLI sesuai
standar, dan bukan klasifikasi mewah;
Tidak benar klaim sifatnya perlu dikendalikan, karena jasa hiburan
itu bersifat netral, lazim, dan dibutuhkan yang bahkan diusahakan
sebagai fasilitas jasa hiburan yang diperbolehkan, dengan
memenuhi seluruh perijinan yang sah, dengan jenis/ bentuk
pelayanan yang memenuhi standardisasi, sertifikasi, sesuai
218
klasifikasi baku lapangan usaha jasa hiburan cq KBLI, yang
terikat norma, standar, pedoman, kriteria (NSPK), kode etik
(code of conduct), bahkan dengan menjamin kualitas layanan
(quality assurance), kontrol kualitas (quality control) dan
pengawasan yang terstandardisasi. Misalnya jasa hiburan
karaoke sesuai KBLI adalah rumah bernyanyi tanpa ada pelayanan
lain. Hiburan kelab malam diperbolehkan menyajikan miuman
beralkohol yang diijinkan dan memenuhi NSPK, termasuk
ketentuan cukai. Jasa Spa dikelola sesuai standar dan mematuhi
code of conduct yang ketat terhadap pelanggan, termasuk jam
kerja, cara kerja bahkan cara menggunakan handuk. Standar
Operational Procedure (SOP) Spa sampai mengatur bagaimana
kita memegang handuk supaya selalu menutupi tubuh tamu, supaya
tidak terjadi kontak mata terhadap tamu dan terapis.” [Keterangan
Saksi Fakta ITA UTAMIWATI, Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi, RISALAH SIDANG tanggal 10 September 2024].
Tidak berdasar dan tidak adil apabila anggaan jasa hiburan sifatnya
perlu dikendalikan, karena keliru memahami jenis usaha dan
kegiatan usaha jasa hiburan yang sesuai klasifikasi baku, yang
terikat kode etik (code of conduct), menjamin kualitas layanan
(quality
assurance),
kontrol
kualitas
(quality
control)
dan
pengawasan yang terstandardisasi. Sehingga jasa hiburan yang
KBLI dengan klasisifiksi baku tersebut tidak beralasan dan
tidak adil dituding dengan stigmatisasi negatif;
Quod non, pengendalian dan pengawasan bukan dalil dalam
lingkup urusan perpajakan
karena
merupakan urusan
pengawasan pemerintah daerah dengan kewenangan melakukan
pengawasan dan penegakan hukum;
Urusan pengawasan dan penegakan hukum jasa hiburan bukan
urusan perpajakan sehingga tidak valid jika dipergunakan
sebagai alasan pengenaan pajak dan menaikkan tarif pajak
tinggi. Dalam hal adanya jasa hiburan yang tidak sesuai perijinan
dan klasifikasi baku menurut KBLI maka intervensi dan tindakan
yang dilakukan adalah pencabutan ijin dan penegakan hukum
219
bukan pengenaan pajak tinggi. Jika kegiatan jasa hiburan tidak
sesuai ketentuan yang menyimpang KBLI, adalah wewenang
pemerintah daerah mencabut perijinan dan bahkan melakukan
penegakan hukum tegas, bukan dengan gegabah mengenakan tarif
pajak tinggi. Jika tidak dilakukan pengawasan dan penegakan
hukum tegas, maka yang terjadi adalah transaksi bawah meja,
pemalakan bahkan pemerasan oleh oknum tak bertanggung
jawab sehingga menimbulkan biaya sosial (social cost) tinggi.
Dengan kondisi sedemikian maka terjadi distorsi dan iklim
berusaha yang tidak sehat, rendahnya kepatuhan hukum yang
merupakan urusan pengawasan dan penegakan hukum. Oleh
karena itu, mengatasi keadaan itu bukan dengan intervensi
kebijakan pajak hiburan yang dipatok menjulang tinggi yang jauh
melampaui pajak hiburtan pada negara-negara jiran dan ASEAN
[vide Bukti P-28, Bukti P-40];
Menggunakan anggapan jasa hiburan bersifat perlu dikendalikan
sehingga dipatok tarif pajak hiburan tinggi adalah keliru, tidak valid,
dan tidak adil, serta mendistorsi kegiatan ekonomi pariwisata bidang
jasa hiburan.
Oleh karena itu tidak beralasan dan tidak adil melabelisasi jasa
hiburan yang sesuai aturan, mengacu klasifikasi baku sesuai KLBI
denan layanan bersifat standar melabelisasi jasa hiburan Pasal 58
ayat (2) UU HKPD bersifat mewah (luxury); dan apalagi distigmatisasi
negatif sifatnya perlu dikendalikan tanpa alasan masuk akal. Stigmatisasi
negatif jasa hiburan perlu dikendalikann dalam penyusunan UU HKPD
adalah tidak beralasan dan hanya akal-akalan yang bermaksud
menjadi pembenaran pengenaan tarif pajak hiburan tinggi. Padahal,
pengendalian sosial dan pengawasan bukan daar dan alasan valid
menaikkan tarif pajak hiburan dan bukan urusan kebijakan
perpajakan, namun penegakan hukum. Lemah atau tidak adanya
pengawasan dan penagakan hukum tidak serta merta menjadi alasan
menaikkan tarif pajak hibutan tnggi versi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.
Akankah kementrian keuangan hendak mengambil alih portopolio urusan
pengawasan sosial?
220
13. Bahwa dengan demikian terbukti ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
a quo yang berbunyi:
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen)”,
adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
B. Terbukti kerancuan norma Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022
menimbukan kerancuan konstitusional hukum pajak hiburan yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28I ayat (2) juncto
Pasal 28G ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa konstitusi memberikan jaminan hak konstitusional atas perlindungan
hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan hak
konstitusional untuk bebas dari perlakuan yang diskrimatif sesuai Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945;
2. Bahwa terbukti norma Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo yang berbunyi:
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)”,
merupakan norma yang mengandung kerancuan norma secara yang
secara substantif bersifat memaksa kepada warga pembayar pajak, walau
dibuat dengan menerapkan perlakuan berbeda yang diskriminatif sehingga
bertentangan dengan hak konstitusional atas perlindungan hukum yang adil
sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berikut ini dikemukakan dalil dan alasan yang terbukti aanya kerancuan
konstotusional pajak hiburan yang berdampak luas, diantaranya:
a. kata “Khusus” sebagai dasar tidak memberlakukan tarif pajak hiburan
paling tinggi 10% (sepuluh persen) pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa, adalah kerancuan norma dan perlakuan
berbeda yang bersifat diskriminatif namun tanpa alasan yang masuk
akal (reasonable ground) akan tetapi dipaksakan penerapannya
sehingga berakibat kerancuan konstitusional hukum pajak hiburan.
221
b. rezim hukum UU HKPD yang mengantikan UU PDRD dengan kebijakan
politik hukum yang menganut prinsip umum tarif tunggal dan
penurunan tarif pajak hiburan menjadi paling tinggi 10% (sepuluh
persen), namun dirancukan secara diskriminatif hanya untuk/ pada 5
jasa hiburan tertentu yang dipatok tarif pajak graduatif dan tarif pajak
naik (paling bawah 40% dan paling tinggi 75%) adalah kusalitas
kerancuan konstitusional yang tidak bisa ditolerir dalam hukum pajak
yang bersifat memaksa dan memiliki otonomi hukum pajak. Kerancuan
konstitusional itu terbut sebagai penolakan dan pengabaian pelaku
usaha DPP Gabungan Indistri Pariwisata (GIPI) membayar pajak hiburan
tarif baru dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 091/DPP/II/02/2024
tetanggal 12 Februari 2024;
c. kata “pada” dalam frasa “pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa” bukan hanya kekelirian dalam merumuskan norma
hukum pajak hiuran namun mee imbulkan kausal kerancuan
konstitusional yang menimbulkan ketidakpastian hukum, karena
substansi norma tersebut tidak jelas apakah mengikat pada jasa
hiburannya, atau pada entitas usaha seperti hotel yang menyajikan
layanan tambahan hiburan karaoke bagi tamu hotel atau services mandi
uap/ spa. Atau jasa hiburan karaoke yang harga paketnya mencakup
services makanan dan minuman (F&B), atau entitas usaha kelab malam/
bar ‘X’ namun pada lokasi bar ‘X’ di hotel ‘Y’ menyajikan coffee shop di
siang
hari.
Sehingga
terjadi
kerancuan
konstitusional
yang
menimbulkan ketidakpastian hukum bahkan kemungkinan pajak
berganda (double tax) atau tumpang tindih pengenaan pajak yang
merupakan cikal perlawanan publik atas kerancuan konstitusional hukum
pajak. Merujuk pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor
52/PUU-IX/2011, angka [3.20], antara lain berpendapat:
“....Mahkamah sependapat dengan Ahli T.B Eddy Mangkuprawira
yang menerangkan bahwa tumpang tindih pengenaan pajak oleh
dua Undang-undang yang berbeda terhadap satu objek pajak
berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan
pemungutan pajak atau abused of power yang melahirkan stigma
power tax is the the power to destroy”;
222
3. Bahwa terbukti norma Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo berdampak
langsung pada kerugian materil pelaku usaha, karena:
a. melemahkan dan bahkan mematikan pondasi berusaha;
b. terjadinya penyeludupan hukum maupun ketidakpatuhan hukum pada
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo yang menghambat kenyamanan
dan keleluasaan pelaku usaha jasa hiburan bebas dari tindakan yang
tidak sesuai aturan hukum (unlawfull) sehingga menjadi biang ekonomi
biaya tinggi;
c. kemunduran serius hak berusaha (bisnis) kelima jenis jasa hiburan
oleh karena secara kalkulasi bisnis pelakun usaha tidak mampu
bertahan hidup (survival) yang dibebani pajak hiburan (40%-75%),
biaya tetap gaji pegawai, biaya operasional, biaya sewa sewa tempat,
biaya royalty musik untuk karaoke dan lain-lain yang jika terjadi distorsi
ekonomi patowisata jasa hiburan maka terambat kesulitan sistemik
untuk segara dipulihkan tanpa fasilitasi kebijakan perpajakan dan
fasilitas keuangan;
d. angka pemutusan hubungan kerja dan tingkat serapan tenaga
kerja bidang pariwisata. Jasa hiburan termasuk ekosistem
pariwisata yang menjadi daya tarik pariwisata Indonesia, sehingga ada
kausal dari dynamic system tarif pajak hiburan tinggi (40%-75%) yang
mematikan kesempatan berusaha, hilangnya lapangan pekerjaan
bidang pariwisata yang membahayakan jaring pengaman sosial (social
savety nett) akibat krisis pendapatan kepada krisis sosial;
e. Berdampak luas pada kerusakan mata rantai jasa hiburan yang
berkaitan dengan rantai pasok industri hiburan yang mencakup pelaku
usaha mikro, kecil dan menengah, pemasok bahan makanan dan
minuman, kelompok petani, peternak dan lainnya, termasuk artis,
pekerja kesenian, penyewaan properti dan lainnya sehingga melanggar
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa terbukti ketentuan Pasal 58 ayat (2) a quo yang mengenakan tarif
pajak hiburan tinggi (paling rendah 40% dan paling tinggi 75%) yang tidak
berdasarkan kajian mendalam dan analisis dampak yang akuat dan terukur
presisi, sehingga menimbulkan anomali kebijakan yang menimbulak
223
kerancuan konstitusional karena terbukti UU HKPD tidak terbukti
meningkatkan pendapat asli daerah dan kapasitas fiskal daerah dengan
kebijakan tarif pajak hibutan yang tinggi.
Quod non Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bersifat memaksa penerapan dan
pengumpulannya yang mengklaim pajak hiburan sebagai rezim pajak
daerah untuk memperkuat kekuatan pajak daerah (local taxing power)
akan tetapi penerimaan pajak hiburan secara nasional hanya sekitar 2%
(dua persen). Realisasi pajak hiburan Propinsi DKI Jakarta hanya
menyumbang 1,6% (satu koma enam persen) dari total pajak daerah
sepanjang tahun 2023, atau Rp687 miliar dari total Rp43,5 triliun [vide
lampiran Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Bukti
P-29]. Alih-alih pajak hiburan untuk mengejar realisasi pajak dengan tarif
pajak tinggi, malahan menimbulkan dampak kelesuan pelaku usaha
hiburan dan distorsi kegiatan pariwisata di daerah. Dengan demikian terbukti
pemerintah
daerah
pun
mengalami
distorsi
dan
kerancuan
konstitusional dengan perapan pajak hiburan tinggi Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD a quo.
5. Bahwa terbukti UU HKPD yang menggantikan UU PDRD melakukan
rekategori jenis jasa hiburan akan tetapi dalam Naskah Akademis RUU
HKPD sama sekali tidak ada kajian akademis reformulasi pajak hiburan
ke dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l UU HKPD a quo
sehingga dalam penalaran wajar dipastikan mengalami kegagalan
penerapan hukum yang berakibat pada kerancuan konstitusional hukum
pajak hiburan yang berwujud sebagai menghentikan kegiatan usaha,
pemutusan hubunga kerja (PHK), ketidakpatuhan membayar pajak pelaku
usaha hiburan bahkan berskala massif, menyiasati penerbitan ijin-ijin dan
mal administrasi, pungutan yang tidak sah di lapangan, bahkan mengubah
tipikal kegiatan usaha di lapangan yang terbukti darti keterangan saksi-
saksi.
Dalam Naskah Akademis RUU HKPD hanya memberi acuan perubahan
UU PDRB yang berkaitan pajak daerah untuk: (1) Pajak Air Tanah; (2)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB); (3) Pajak Hotel; (4)
Pajak Restoran.
Dengan demikian terbukti:
224
(a) tidak ada acuan dan panduan valid reklasifikasi pajak hiburan tertentu
ke dalam Pasal 55 ayat (1) aquo;
(b) tidak ada dasar legitimasi tarif pajak hiburan sebesar 10% (sepuluh
persen) terbatas hanya jenis jasa hiburan sebagaimana Pasal 55 ayat
(1) huruf a sampai huruf k saja, yang tidak termasuk diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa;
(c) perubahan dan penggantian UU PDRD dengan UU HKPD justru tidak
membuat kewenangan perpajakan (local taxing power) pajak daerah,
karena terbukti tidak fokus mencari sumber pajak baru, akan tetapi
hanya mengubah tarif pajak hiburan yang lama namun dinormakan
dengan perlakuan berbeda dan bersifat diskriminatif.
6. Bahwa terbukti adanya kerancuan konstitusional terbukti dengan sikap
mendua pengenaan tarif pajak hiburan UU HKPD yakni kebijakan pokok
adalah menurunkan tarif pajak hiburan semula paling tinggi 35% (tiga
puluh lima persen) menjadi paling tinggi 10% (sepuluh persen), namun
secara diskriminatif menaikkan tarif pajak hiburan tertentu menjadi paling
rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen). Pungutan pajak yang diamanatkan konstitusi yang dilaksanakan
dengan undang-undang yang bersifat memaksa, maka kekacauan norma
undang-undang pengenaan pajak dan tarif pajak hiburan adalah
kerancuan konstitusional pajak.
Berikut ini disajikan data perbandingan tarif pajak hiburan menurut UU
PDRD yang dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 (“UU
HKPD”);
No.
Objek Pajak
Tarif UU 28/2009
Tarif UU 1/2022
1.
Tontonan Film
Maks. 35%
Maks. 10%
2.
Pagelaran Kesenian, Musik, dan Tari
Maks. 35%
Maks. 10%
3.
Pameran
Maks. 35%
Maks. 10%
4.
Pertunjukan Sirkus, Akrobat, Sulap
Maks. 35%
Maks. 10%
5.
Permainan Biliar, Gold, Boling
Maks. 35%
Maks. 10%
6.
Pacuan Kuda dan Lomba Kendaraan
Bermotor
Maks. 35%
Maks. 10%
7.
Rekreasi Wahana Air, Ekologi,
Pendidikan, Budaya Salju,
Permainan, Pemancingan,
Agrowisata, dan Kebun Binatang
Maks. 35%
Maks. 10%
8.
Panti Pijat dan Refleksi
Maks. 35%
Maks. 10%
225
9.
Hiburan Kesenian Rakyat/
Tradisional
Maks. 10%
Bebas Pajak
10.
Mandi Uap/Spa
0%-35%
40% - 75%
11.
Diskotek, Karoke, Kelab Malam, dan
Bar
0%-75%
40% - 75%
Dari sajian data perbandingan kenaikan tarif pajak jasa hiburan dapat
diidentifikasi fakta hukum berikut ini:
(1) rekategorisasi pajak hiburan dalam UU HKPD yang menetapkan
prinsip umum tarif pajak turun jasa hiburan dari paling tinggi 35%
(UU PDRD) menjadi paling tinggi hanya 10% (UU HKPD);
(2) prinsip umum tarif pajak turun jasa hiburan dalam UU HKPD
dimaksudkan untuk restrukturisasi pajak daerah karena ekonomi
biaya tinggi (hight cost economy);
(3) diakuinya prinsip umum tarif pajak turun aquo menjadi paling tinggi
10% (UU HKPD) dari 35% (UU PDRD), namun ternyata tarif pajak
hiburan yang diberlakukan adalah dinaikkan sebesar 15%; dengan
analisa berikut ini:
(a) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/ spa
diberlakukan tarif pajak gradatif paling rendah 40% dan
paling tinggi 75%, adalah perlakuan berbeda dan bersifat
diskriminatif dari prinsip umum tarif pajak turun dalam UU
HKPD dari 35% (tiga puluh lima persen) menjadi paling tinggi
10% (sepuluh persen);
(b) perlakuan berbeda pada 5 (lima) jasa hiburan tersebut dari
prinsip umum tarif pajak turun ditemukan pada 3 bentuk ini: (1)
diskriminasi dari prinsip umum tarif pajak turun paling tinggi
10% (sepuluh persen) terhadap tarif pajak naik jasa hiburan
tertentu (40% sampai 75%); (2) diskriminasi dari prinsip tarif
pajak tunggal menjadi tarif pajak gradatif; (3) diskriminasi
dari “kuncian” tanpa batas bawah (0%) [nol persen] menjadi
tarif pajak dengan batas bawah (40%) [empat puluh persen];
(c)
adanya diskriminasi obyektif dan subyektif, yaitu: (1)
diskriminasi obyek tarif pajak naik (dari 35% ke 40% sampai
75%) yang semustinya secara konsisten dan berkeadilan ikut
serta diturunkan bersama menjadi paling tinggi 10% (sepuluh
226
persen); dan diskriminasi subyek reklasifikasi pajak hiburan
tertentu yang diperlakukan berbeda karena karena asumsi keliru
“yang bersifat mewah (luxury) dan ”yang bersifat perlu
dikendalikan” dilekatkan pada jasa hiburan tertentu;
(d) anjloknya realisasi pajak hiburan (tahun 2019 sd. tahun 2020)
sebagai alasan akademis mengakui prinsip umum tarif pajak
turun (menjadi paling tinggi 10%), namun ternyata tarif pajak
turun [-25%] (dari 35% ke 10%) yang terjadi adalah transfer tarif
pajak yang dibebankan pada 5 (lima) jasa hiburan tertentu/
khusus dari semula [35%] menjadi tarif baru [40% sampai 75%];
(e) selisih tarif pajak dari batas bawah [0%] menjadi batas bawah
[40%] terjadi transfer tarif pajak hiburan naik [15%] dari hasil
konsolidasi tarif pajak turun [25%] dengan tarif pajak hiburan
tertentu naik dari batas bawah [40%]. Dengan demikian UU
HKPD pada kenyataannya menerapkan tarif pajak naik jasa
hiburan [15%] tanpa adanya alasan rasional yang masuk
akal (reasonable ground) yang mengacu Putusan MK RI Nomor
07/PUU-II/20024.
Dari analisa data ternyata UU HKPD menerapkan kebijakan makro
pajak yang “menerkam” jasa hiburan tertentu/ khusus, yang justru
menyimpang dari prinsip umum tarif pajak turun. Methapor kebijakan
makro tarif pajak kesenian dan hiburan ini keadaan itu seperti pepatah
lama: “tiba di mata dipicingkan, tiba di perut dikempiskan”, namun tiba
di mulut pajak hiburan diterkam”. Keadaan menerkam pajak hiburan
itu analog ketika menaikkan tarif pajak hiburan yang ironisnya dengan
tuduhan labelisasi dan stimatisasi yang salah dan tidak adil. Lebih dari
itu tanpa adanya alasan rasional yang masuk akal (reasonable
ground) sehingga menciptakan kondisi kerancuan konstitusional.
Dengan UU HKPD, terbukti kecenderungan pemerintah kabupaten/
kota menaikkan tartif pajak hiburan dari batas bawah [40%], yakni:
Kabupaten Denpasar semula (UU PDRD)= [10%] naik menjadi (UU
HKPD)= [40%];
227
Propinsi DKI Jakarta semula (UU PDRD)=[25%] menjadi (UU
HKPD)= [40%];
Kota Mataram semula (UU PDRD) 40% naik menjadi (UU
HKPD)=[60%].
Terbukti UU HKPD yang dimaksudkan menciptakan sumber baru
pajak daerah justru berkutat dengan jenis/sumber pajak hiburan
dengan menaikan tarif pajak hiburan tertentu. Hal itu berdampak luas
pada kegiatan pariwisata di daerah dan nasional yang terbukti dengan
penolakan pelaku usaha jasa hiburan dan pariwisata. Terbukti
tidak ada sumber baru pajak daerah, oleh karena pengenaan pajak
hiburan hanya reklasifikasi dan transfer tarif pajak naik bukan
diskresi dan kewenangan mencai sumber pajak baru dalam
restrukturisasi pajak daerah.
Dapat disimpulkan kebijakan tarif pajak hiburan tidak memiliki dasar
kebijakan sehingga tidak memiliki legitimasi (unlegitimated) namun
yang terjadi perlakuan yang berbeda dan bersifat diskriminatif
sehingga menimbulkan kerancuan konstitusional pajak hiburan yang
menumbulkan kerugian konstitusional atas perlindungan dan
kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945],
perlindungan atas perlakuan diskriminatif [Pasal 28I ayat (2) UUD
1945], perlindungan harta benda di bawah keuasaannya (wajib pajak)
[Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945], pekerjaan dan penghiduan yang
layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 ayat (2) UUD 945].
Merujuk pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
52/PUU-IX/2011 yang dalam pertimbangan hukum angka [3.19],
halaman 81, menegaskan bahwa pengenaan pajak termasuk pajak
daerah tidak dapat dilakukan hanya karena adanya kebutuhan
untuk pembangunan demi kemaslahatan umum sehingga
mencari orang-orang atau bidang pelayanan jasa yang memiliki
kemampuan membayar, namun Mahkamah Konstitusi menggariskan
228
amanat agar tarif pajak mempertimbangkan aspek keadilan bagi
wajib pajak;
7. Bahwa pengenaan tarif pajak hiburan tinggi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
a quo terbukti berdampak langsung karena memberatkan dan mematikan
kesempatan berusaha karena beban-beban pajak lain yang bersifat
memaksa. Sehingga terbukti adanya beban-bena pajak dan pungutan yang
memaksa antara lain berikut ini:
Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) sebesar paling rendah 40% dan
paling tinggi 75%;
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen),
Pajak Penghasilan (PPh) badan 25% (dua puluh lima persen),
PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5% sampai 35% tergantung
penghasilan kena pajak;
Pajak parkir dan valet;
Pajak perhotelan (hotel) jika dalam satu kawasan hotel dan karaoke,
bahkan juga menyasar dan berimbas pada jasa perhotelan lainnya
selain hotel.
Keadaan ini adalah kekacauan konstitusional hukum pajak karena
menghilangkan kesempatan berusaha dan akses pekerjaan yang layk serta
resiko jaminan pengaman sosial atas pendapatan. Jika mengasumsikan
penerapan pajak hiburan dengan tarif paling rendah 40% (empat puluh
persen), ditambah PPh badan 25% (dua puluh lima persen) saja menjadi
65% (enam puluh lima persen), adalah beban pajak yang tidak rasional.
Belum termasuk kewajiban royalty lagu yang disajikan karaoke, biaya
tetap gaji pegawai, biaya operasional, biaya sewa sewa tempat, dan lain-
lain sehingga terbukti mengakibatkan bangkrutnya pelaku usaha hiburan.
Keadaan ini bersesuaan dengan analisa dan pandangan dari KADIN
Indonesia [vide Bukti P-30]. Keadaan ini persis seperti methapor
‘menyembelih angsa bertelur emas’ dari cerita asli berjudul ‘The Goose
and the Golden Egg’.
Oleh karena itu kerancuan konstitusional yang berdampak luas ini musti
dihentikan dengan menghapuskan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD a quo.
Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan penafsir akhir
229
konstitusi memiliki landmark decition dan yurisprudensi yang konsisten
menjaga prinsip keadilan (equality), keterjangkauan (affordability), prinsip
larangan perlakuan diskriminasi, menjamin perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, dan prinsip adil dan selaras dalam pengujian norma hukum
pajak. Dengan demikian tidak beralasan ketentuan tarif pajak Pasal 58 ayat
(2) UU HKPD a quo diklaim pemerintah sebagai Open Legal Policy.
Konsistensi pengujian norma hukum pajak yang mempertimbangkan
segenap aspek terutama aspek keadilan dan jenis kegiaan dan pelaku
usaha dikenakan pajak adalah katup pengaman konstitusional untuk
mengawal hukum pajak dan tarif pajak dari terciptanya kondisi kekacauan
konstitusional pengenaan tarif pajak yang tidak adil, tidak terjangkau, dan
tidak selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jika merujuk
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang dalam
pertimbangan hukum angka [3.19], halaman 81 yang lengkapnya berbunyi:
“Menimbang bahwa, menurut Mahkamah dasar pengenaan pajak
termasuk pajak daerah tidak dapat dilakukan hanya karena adanya
kebutuhan untuk pembangunan demi kemaslahatan umum sehingga
mencari orang-orang atau bidang pelayanan jasa yang memiliki
kemampuan membayar. Pengenaan pajak harus mempertimbangkan
segala aspek, termasuk jenis usaha atau kegiatan yang dapat dikenai
pajak serta aspek keadilan bagi wajib pajak”;
8. Bahwa terbukti pemerintah mengakui ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
a quo menimbulkan dampak langsung dan meluas bagi industri
pariwisata dan adanya kerugian materil pelaku usaha jasa hiburan yang
terbukti dengan:
kebijakan
darurat
(emergency
policy)
Menteri
Dalam
Negeri
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang
Petunjuk Palaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa
Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Bukti P-31], yang dimaksudkan memberi
insentif fiskal sebagaimana Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dampak langsung dan meluas itu semakin memberatkan pelau usaha
230
jasa hiburan dengan kecenderungan pemerintah daerah menaikkan
tarif pajak secara maksimal sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen) ke dalam peraturan daerah [vide Bukti P-32 dan Bukti P-34];
adanya penolakan membayar kenaikan pajak hiburan menjadi dari
pelaku saha jasa hiburan dan DPP GIPI merupakan peringatan adanya
pengabaian kepatuhan membayar pajak yang perlu dimitigasi dengan
keadilan pajak dengan menghapuskan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
a quo namun tetapi dikenakan pajak jasa hiburan dan kesenian sebesar
paling tinggi 10% (sepuluh persen) sesuai rezim hukum UU HKPD.
9. Bahwa pengenaan pajak hiburan yang tinggi dengan Pasal 58 ayat (2)
a quo bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak sesuai dengan kaidah
hukum konstitusi, yakni:
Putusan MK Nomor 07/PUU-II/2004 yang antara lain berbunyi:
“.. Mahkamah berpendapat, diskriminasi baru dapat dikatakan ada
jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang
masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu,
seperti dirumuskan dalam Black’s Law Dictionary, 2004, hlm. 500,
“differential treatment; ...a failure to treat all persons equality, when
no reasonable distinction can’t be found between those favored and
those not favored” ;
Putusan MK Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal. 153 yang berbunyi:
“Mahkamah tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-
undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat
perlindungan konstitusional..” [vide, pertimbangan Mahkamah
Konstitusi RI dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal. 153];
pakar hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., antara lain
berpendapat bahwa:
“ketentuan undang-undang
mengenai pajak dan
pungutan
memaksa yang mencakup tidak hanya jenis kekayaan yang
dijadikan obyek pajak maupun besaran nilai pajaknya (tax rate)
harus didasarkan atas kesepakatan bersama”;
Selanjutnya Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa:
“undang-undang yang tidak secara tegas mencantumkan ketentuan
mengenai obyek pajak atau besaran nilai pajak, oleh Mahkaah
231
Konstitusi atau Mahkamah Agung masing-masing negara telah
dianggap betentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi sehingga
dinyatakan tidak mengikat untuk umum” [Jimly Asshiddiqie,
Konstitusi Ekonomi, Penerbit Buku Kompas, hlm, 294];
10. Bahwa terbukti ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang
berbunyi “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan paling rendah 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)” adalah
bertentangan dengan UUD 1945;
IV.
PETITUM
Para Pemohon berkenan Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutuskan Permohonan Pengujian Materiil a quo atas UU
Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) terhadap UUD 1945 menjatuhkan
Putusan dengan Amar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon atas Pengujian Materiil UU
Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)” bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan Pengujian Materil UU Nomor 1 Tahun
2022 Pasal 58 ayat (2) dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau,
Dalam hal Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis
Presiden bertanggal 9 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
Oktober 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
232
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Sebagaimana telah kami sampaikan pada Keterangan Presiden dan
Keterangan Tambahan Presiden dalam persidangan perkara a quo
sebelumnya,
1. Secara konstitusional, pengaturan pajak melalui undang-undang adalah
hal yang dibenarkan oleh ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi
“pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang”. Ketentuan Pasal 23A UUD 1945
a quo merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) di mana
Konstitusi memberikan kewenangan bagi pembentuk Undang-Undang
untuk menetapkan pajak-pajak yang dapat dipungut baik yang dipungut
oleh negara dalam hal ini pemerintah pusat maupun jenis pajak yang
dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
2. Sesuai dengan ketentuan yang ditemukan dalam Pasal 23A UUD 1945
yang mengatur bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”, maka
kebijakan mengenai pajak dan pungutan memenuhi karakteristik
sebagai open legal policy.
3. Pengaturan mengenai jenis pungutan berupa pajak yang dapat
dilakukan oleh pemerintah daerah, pembentuk Undang-Undang telah
mengaturnya dengan UU HKPD. Dalam UU HKPD, pembentuk
Undang-Undang telah menetapkan jenis pajak, subjek dan wajib pajak,
objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah
pemungutan pajak, serta tarif pajak. Tarif pajak daerah yang dipungut
daerah tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU
HKPD. Lebih lanjut pelaksanaan untuk melakukan pemungutan pajak
daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai prinsip otonomi
daerah.
4. Terkait dengan ketentuan mengenai penetapan tarif untuk objek pajak
atas Jasa Kesenian dan Hiburan, sejak berlakunya UU PDRD besaran
tarif maksimal untuk jenis hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab
malam, mandi uap/spa) sudah diatur lebih tinggi dibandingkan dengan
jenis jasa hiburan lainnya, yakni sebesar paling tinggi 75%.
233
5. Sehubungan dengan butir 2, penetapan tarif PBJT atas jasa hiburan
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang
diatur dalam UU HKPD, merupakan kebijakan terbuka (open legal
policy). Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang yang di
dalamnya menetapkan tarif pajak atas objek PBJT atas Jasa Kesenian
dan Hiburan pada UU HKPD tidak bertentangan dengan UUD 1945.
6. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan pengujian yang
diajukan oleh Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena
penetapan tarif khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek PBJT dalam
ketentuan UU HKPD tersebut merupakan delegasi kewenangan
terbuka (open legal policy) yang seharusnya tidak dapat
dimohonkan pengujian, sehingga ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf I,
Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD tidak terdapat
permasalahan konstitusionalitas norma.
B. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum (Legal Standing) Para Pemohon,
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
1. Sesuai dengan dalil dan fakta dalam persidangan yang telah
diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak terbantahkan lagi
bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Para Pemohon tidak
memenuhi syarat kerugian konstitusional yang telah diberikan
pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Pemerintah menilai bahwa para Pemohon tidak dapat menunjukkan
adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan tidak terdapat adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
3. Para Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak
konstitutional yang diberikan UUD 1945 akibat diterbitkannya UU HKPD
234
yang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Terhadap Pemohon Nomor 19/PUU-XXII/2024 tidak dapat
menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon
dengan dimasukannya Mandi Uap/Spa sebagai objek PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan.
b. Para Pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa para Pemohon
menanggung beban pajak yang tinggi sehingga berdampak
banyaknya usaha pada kelima jenis hiburan tersebut yang berhenti
beroperasi.
c. Permasalahan mengenai tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat
(2) UU HKPD, dapat diselesaikan dengan dibukanya ruang
pemberian insentif fiskal sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 101 UU HKPD.
4. Dapat Pemerintah sampaikan, Pemohon perkara Nomor 19/PUU-
XXII/2024 tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami
para Pemohon dengan dimasukannya Mandi Uap/Spa sebagai objek
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain:
a. Pemohon dalam permohonannya mendalilkan mengenai kerugian
yang mungkin akan timbul dengan dimasukannya Mandi Uap/Spa
sebagai objek Pajak Hiburan di UU HKPD.
b. Tanggapan Pemerintah terkait hal ini adalah Mandi Uap/Spa sudah
termasuk sebagai bentuk hiburan khusus yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) sebagai objek
Pajak Hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab malam, mandi
uap/spa), dan besaran tarif maksimalnya sudah diatur lebih tinggi
dibandingkan dengan jenis jasa hiburan lainnya. Dengan demikian,
dalil pemohon terkait kerugian Para Pemohon tidak berdasar.
5. Dapat Pemerintah sampaikan, Para Pemohon bukan merupakan subjek
PBJT dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU HKPD:
a. Subjek PBJT dalam Pasal 56 ayat (1) UU HKPD diatur bahwa yang
menjadi Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu,
sedangkan Para Pemohon sesuai dengan Pasal 1 angka 24 UU
HKPD merupakan Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban
235
memungut,
menyetorkan,
dan
melaporkan
PBJT
kepada
Pemerintah Daerah, atau dengan kata lain, Para Pemohon tidak
menanggung beban pajak.
b. Dengan demikian, beban pajak (tax burden) atas penetapan tarif
PBJT dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD merupakan beban pajak
yang ditanggung oleh konsumen (subjek pajak) yang menikmati
atau mengonsumsi jasa kesenian dan hiburan tersebut. Dengan
kata lain, beban pajak tersebut tidak ditanggung oleh pengusaha
jasa kesenian dan hiburan (wajib pajak) serta tidak menjadi
komponen
biaya
usaha,
melainkan
dibebankan
kepada
konsumen/penerima layanan. Sehingga dalil Para Pemohon terkait
kerugian yang dialami Para Pemohon tidaklah berdasar.
c. Selain
itu,
para
Pemohon
juga
mendalilkan
dampak
diklasifikasikannya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa ke dalam kelompok Jasa Kesenian dan Hiburan dengan
tarif paling rendah sebesar 40% dan paling tinggi sebesar 75%
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD,
mengakibatkan banyaknya usaha pada kelima jenis hiburan
tersebut yang berhenti beroperasi.
d. Para Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa terdapat banyak
usaha pada kelima jenis hiburan tersebut yang berhenti beroperasi
setelah
diberlakukannya
UU
HKPD.
Justru
setelah
diberlakukannya UU HKPD baik jumlah Wajib Pajak maupun
Penerimaan Pajak untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
menunjukkan kenaikan jumlah Wajib Pajak dan kenaikan
penerimaan Pajak. Hal ini dapat dibuktikan dengan keterangan
saksi-saksi yang diajukan Pemerintah yaitu Kepala Sub Bidang
Penetapan dan Pembukuan pada Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Badung pada persidangan tanggal 10 September 2024
dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok pada
persidangan tanggal 1 Oktober 2024.
e. Saksi Pemerintah, Kepala Sub Bidang Penetapan dan Pembukuan
pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung dan Kepala
Badan Keuangan Daerah Kota Depok, menyatakan bahwa setelah
236
berlakunya UU HKPD, terjadi peningkatan penerimaan PBJT Jasa
Hiburan pada tahun 2024 dan peningkatan jumlah Wajib Pajak
PBJT atas Jasa Hiburan tertentu.
6. Kerugian konstitusional mengenai permasalahan terkait tarif PBJT Jasa
Kesenian dan Hiburan, dapat diselesaikan dengan dibukanya ruang
pemberian insentif fiskal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
101 UU HKPD dan pengaturan dimaksud juga telah ditindaklanjuti
dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam
persidangan a quo juga telah terbukti bahwa beberapa daerah di
Indonesia telah menerapkan pemberian insentif fiskal PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan sebagaimana ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
7. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas dan
berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Pemerintah berpendapat Para
Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi serta berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Selanjutnya Pemerintah juga berpendapat kedudukan legal
standing para Pemohon tidak terpenuhi karena permasalahan yang
dikemukakan para Pemohon terletak pada tatanan implementasi dan
bukan permasalahan konstitusionalitas. Oleh karena itu, sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana untuk menolak Legal Standing Para Pemohon secara
keseluruhan dan menyatakan permohonan Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II. TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
POKOK
PERMOHONAN
PEMOHON
237
A. PENJELASAN UMUM UU HKPD
1. Bahwa sebagai konsekuensi adanya hak mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan daerah dalam sistem negara kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945, maka salah satunya perlu diikuti dengan pengaturan
desentralisasi fiskal. Dalam konteks ini, Pasal 18A ayat (2) UUD Tahun
1945 telah menegaskan mengenai hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Untuk melaksanakan amanat Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945
dibentuk untuk pertama kali undang-undang yang nomenklaturnya
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18A a quo, yaitu Undang-
Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, in casu UU HKPD.
2. Selama ini nomenklatur yang digunakan untuk mengatur substansi
tersebut menggunakan istilah “perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah”. Disahkannya UU HKPD
dimaksudkan
untuk
menyempurnakan
pelaksanaan
hubungan
keuangan pusat dan daerah yang semula didasarkan pada Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus
pengaturannya diintegrasikan dengan substansi pajak daerah dan
retribusi daerah yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(UU 28/2009). Selain substansi kedua undang-undang tersebut yang
masih sesuai yang diintegrasikan dalam UU HKPD, Undang-Undang
a quo juga mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar sejalan
dengan sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan
kewajiban keuangan antara pusat dan daerah [vide Penjelasan Umum
dan Pasal 1 angka 1 UU HKPD].
3. Kebijakan desentralisasi fiskal diarahkan untuk dapat menjadi salah
satu instrumen dalam mewujudkan tujuan bernegara, oleh karenanya
238
harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelenggarakan
urusan yang telah diserahkan kepada daerah sehingga berdampak
pada meningkatnya pembangunan di daerah, termasuk menyediakan
kemudahan layanan publik.
4. Cakupan yang diatur dalam hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah meliputi sumber penerimaan daerah
berupa pajak dan retribusi, pengelolaan transfer ke daerah (TKD),
pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan
pembiayaan daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Dalam hal ini, pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam UU
HKPD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena pajak daerah
dimaksud termasuk ujung tombak pembangunan daerah.
5. Pajak Daerah merupakan salah satu bentuk dari kebijakan
desentralisasi fiskal yang diharapkan dapat menghadirkan suatu
sistem pemerintahan yang lebih mencerminkan nilai-nilai demokrasi,
mengingat bahwa level pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat
adalah pemerintah daerah.
6. Kebijakan perpajakan dalam konteks desentralisasi fiskal yang
menjadi penanda penting bagi demokrasi adalah dengan adanya fiscal
power sharing (pembagian wewenang pengelolaan keuangan) yang di
dalamnya terdiri dari aspek expenditure assignment (kewenangan
belanja) dan revenue assignment (kewenangan penerimaan) guna
membangun kemandirian daerah dalam hal fiskal, karena sisi paling
penting dalam revenue assignment adalah kewenangan perpajakan.
7. Fiscal power sharing tersebut dimaksudkan untuk memberikan
kewenangan yang lebih optimal bagi daerah dengan tujuan untuk
mengurangi ketergantungan kepada pusat, sekaligus memberikan
keleluasaan fiskal bagi daerah dalam merancang belanja daerah
sesuai dengan pendapatan dan pembiayaan masing-masing daerah.
Oleh karenanya, desentralisasi fiskal diwujudkan salah satunya
dengan adanya pergeseran taxing power (kekuasaan perpajakan) dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
239
8. UU HKPD khususnya pada substansi perpajakan daerah disusun
dengan mengusung semangat peningkatan pendapatan daerah
dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah dan sesuai
dengan kondisi perekonomian daerah. Hal tersebut diharapkan
mampu mendukung upaya pemerintah daerah dalam mencapai
kemandirian daerah.
9. Pajak daerah tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak yang
dipungut provinsi dan pajak yang dipungut kabupaten/kota. Adapun
pajak yang dipungut provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor
(PKB); bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB); pajak alat berat
(PAB); pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB); pajak air
permukaan (PAP); pajak rokok; serta opsen pajak mineral bukan
logam dan batuan (MBLB). Sementara itu, pajak yang dipungut
kabupaten/kota terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB); pajak barang dan jasa tertentu (PBJT); pajak reklame; pajak
air tanah (PAT); pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB); pajak
sarang burung walet; opsen pajak kendaraan bermotor (PKB); dan
opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
10. Sesuai dengan asas pembagian beban pajak yang telah diterima dan
dilaksanakan secara universal, maka pembagian beban pajak yang
adil adalah berdasarkan daya pikul/kemampuan untuk membayar
(ability to pay) dari subjek pajak. Semakin besar kemampuan
membayar seseorang, tentu semakin besar pula pajak yang dikenakan
terhadapnya. Hal tersebut telah sesuai dengan prinsip perekonomian
Indonesia yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip
kebersamaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Salah satu syarat yang menunjukkan bahwa pajak yang diterapkan itu
telah adil adalah asas equality and equity (persamaan dan keadilan).
Menurut asas ini, pembagian tekanan pajak di antara subjek pajak
dilakukan secara seimbang dengan memberikan perlakuan yang sama
terhadap orang-orang yang berada dalam kondisi yang sama.
B. PENGATURAN PBJT ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN DALAM
UU HKPD
240
1. Dalam UU HKPD mengatur bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu
(PBJT) adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas
konsumsi barang dan/atau jasa tertentu sebagaimana ketentuan Pasal
1 angka 42 UU HKPD. Objek PBJT merupakan penjualan,
penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang salah
satunya adalah Jasa Kesenian dan Hiburan.
2. Jenis-jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, yakni:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f.
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i.
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau
peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j.
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya,
wahana
salju,
wahana
permainan,
pemancingan,
agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l.
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
3. Pada prinsipnya, PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan bukan
merupakan suatu jenis pajak baru, karena objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan telah dipungut dengan nama Pajak Hiburan
pada UU PDRD.
4. Secara umum, terdapat beberapa perubahan muatan UU HKPD
dibandingkan dengan UU PDRD di antaranya melalui penurunan tarif
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum, termasuk panti
pijat dan pijat refleksi, yang semula di UU PDRD paling tinggi sebesar
35% menjadi paling tinggi sebesar 10% dalam UU HKPD.
5. Selain menetapkan penurunan tarif, Pemerintah juga memberikan
pengecualian untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Umum yang semata-
241
mata untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran
sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pengembangan
pariwisata di daerah.
6. Lebih lanjut, Pemerintah juga mengkhususkan besaran tarif yang lebih
tinggi pada jasa hiburan berupa Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar,
dan Mandi Uap/Spa sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l,
yakni dengan tarif paling rendah 40% dan tarif paling tinggi 75% yang
telah mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satu yang menjadi
pertimbangan penerapan tarif pajak ini adalah kemampuan membayar
(ability to pay) dan prinsip keadilan (equity), di mana kelompok
masyarakat dengan ekonomi yang lebih tinggi akan menanggung
beban pajak yang lebih besar daripada masyarakat dengan
kemampuan ekonomi yang lebih rendah.
7. Pengaturan tarif pajak yang lebih tinggi untuk objek pajak yang
dinikmati oleh kalangan masyarakat tertentu bukan merupakan bentuk
diskriminasi, melainkan penerapan asas keadilan vertikal dalam sistem
perpajakan. Selain itu, layanan pada jasa tersebut juga memberikan
nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup (lifestyle), dan status sosial
kepada para penggunanya.
8. Penetapan tarif paling rendah 40% dan tarif paling tinggi 75% dalam
UU HKPD pada jasa hiburan berupa Diskotek, Karaoke, Kelab Malam,
Bar, dan Mandi Uap/Spa dipandang perlu untuk diatur secara khusus
oleh pemerintah sebagai wujud penerapan fungsi regulerend dan
fungsi redistribusi pendapatan dari sistem perpajakan.
9. Fungsi regulerend (fungsi mengatur) adalah fungsi pajak sebagai
instrumen pengaturan untuk mencapai tujuan tertentu. Pada fungsi ini,
pajak bertindak sebagai instrumen untuk mengendalikan tingkat
konsumsi atas suatu objek tertentu. Selanjutnya fungsi redistribusi
pendapatan adalah fungsi pajak sebagai instrumen untuk menyalurkan
pajak yang dipungut dari masyarakat berpenghasilan tinggi kepada
masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah dalam bentuk
pelayanan publik yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
10. Penyusunan dan penetapan kebijakan tersebut telah melalui tahapan
pembahasan serta perumusan bersama antara Pemerintah dan DPR
242
dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, partisipasi
publik, praktik pemungutan di lapangan, serta mempertimbangkan
pemenuhan rasa keadilan masyarakat.
C. PENJELASAN
PEMERINTAH
ATAS
PENETAPAN
DISKOTEK,
KARAOKE, KELAB MALAM, BAR, DAN MANDI UAP/SPA SEBAGAI
OBJEK PBJT YANG DITETAPKAN DENGAN TARIF KHUSUS DALAM
PASAL 58 AYAT (2) UU HKPD
1. Secara umum aktivitas Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan
Mandi Uap/Spa merupakan lifestyle dan bukan merupakan basic
needs yang dibutuhkan dalam kehidupan seseorang seperti halnya
sandang, pangan dan papan. Aktivitas-aktivitas ini hanya dilakukan
oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif
tinggi di mana kelompok masyarakat tersebut sudah mampu
memenuhi kebutuhan utamanya dan masih memiliki kemampuan lebih
untuk dibelanjakan pada hal-hal sekunder ataupun tersier seperti
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
2. Salah satu sifat kebutuhan sekunder ataupun tersier adalah adanya
sifat konsumen tidak selalu rasional secara ekonomi dalam membuat
keputusan konsumsinya. Hal ini selaras dengan Teori Conspicuous
Consumption yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1899 oleh
seorang ahli ekonomi dan sosiologi yang bernama Thorstein Veblen,
di mana konsumen akan tetap membeli barang walau harganya naik
(termasuk di dalamnya akibat kenaikan pajak) sepanjang barang/jasa
tersebut memberikan nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup
(lifestyle), dan status sosial.
3. Hal ini yang kemudian mendasari pengenaan tarif pajak yang lebih
tinggi untuk aktivitas-aktivitas tersebut. Dalam teori penetapan tarif
pajak, dikenal prinsip keadilan (equity) di mana kelompok masyarakat
dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi akan menanggung
beban pajak yang lebih besar daripada kelompok masyarakat dengan
kemampuan
ekonomi
yang lebih
rendah. Pemerintah harus
mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi atas barang-barang yang
bersifat eksklusif tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada
masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
243
4. Hal ini juga sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah Prof. Chandra
Fajri Ananda pada persidangan tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan:
“Merujuk teori Maslow, pemenuhan konsumsi jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi/uap spa bukan
merupakan kebutuhan pokok/primer, tetapi masuk pada kategori
tersier, lebih mengarah kebutuhan penghargaan dan aktualisasi diri
sehingga sangat terkelompok (segmented). Selain itu, Puskapu
Fakultas
Hukum
Universitas
Lampung
(2022)
menyatakan
pengenaan tarif tinggi untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa secara tidak langsung merupakan penerapan
fungsi
regulerend
pajak,
misalnya
pengenaan
tarif
tinggi
menyebabkan
masyarakat
khususnya
anak
remaja
untuk
mengurangi penggunaan jasa hiburan dari diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa tersebut.”
5. Pengenaan tarif tinggi terhadap PBJT Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa pada UU HKPD dimaksud diwarnai
oleh pandangan bahwa Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan
Mandi Uap/Spa adalah objek PBJT yang dapat menimbulkan social
cost, sebagaimana keterangan Ahli Pemerintah Hefrizal Handra pada
persidangan tanggal 10 Oktober 2024.
6. Selanjutnya Pemerintah berpandangan bahwa penerapan tarif pajak
yang tinggi tidak serta merta menyebabkan harga layanan untuk
kelima jenis hiburan tersebut di dalam negeri menjadi tidak kompetitif
apabila dibandingkan dengan negara lain, sehingga tidak secara
langsung menurunkan daya tarik masyarakat untuk menikmati hiburan
di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ada
di Indonesia. Biaya yang dikeluarkan untuk menikmati jasa hiburan
mandi uap/spa dan karaoke di Indonesia lebih rendah dibandingkan
dengan beberapa negara. Dengan demikian, biaya untuk menikmati
layanan mandi uap/spa dan biaya karaoke, di Indonesia masih
kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain.
7. Dari uraian-uraian di atas, menunjukkan dan membuktikan bahwa dalil
Para Pemohon yang menyatakan penetapan tarif pajak PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
244
dan mandi uap/spa, dapat menurunkan daya jual bagi industri adalah
dalil yang tidak tepat.
Penetapan Mandi Uap/Spa sebagai salah satu Objek PBJT atas Jasa
Hiburan dalam UU HKPD
8. Pemohon dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mendalilkan
bahwa pengaturan mandi uap/spa sebagai bagian dari Jasa Kesenian
dan Hiburan dalam UU HKPD tidak selaras dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa
serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
9. Terhadap dalil permohonan Pemohon di atas, dapat dijelaskan bahwa
pengaturan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah bukan
merupakan hal baru. Dalam UU PDRD, mandi uap/spa dipungut
sebagai pajak hiburan yang kemudian dalam UU HKPD dipungut
sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Bahkan secara
historis penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah
telah diatur sejak UU Nomor 18 Tahun 1997 jo. UU Nomor 34
Tahun 2000.
10. Sesuai ketentuan sebelumnya dalam UU PDRD, definisi hiburan
adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau
keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Berdasarkan
definisi tersebut, UU PDRD mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai
objek Pajak Hiburan. Sementara dalam ketentuan yang berlaku saat
sebagaimana diatur dalam UU HKPD, definisi Jasa Kesenian dan
Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis
tontonan, pertunjukan, permainan ketangkasan, rekreasi, dan/atau
keramaian untuk dinikmati. Berdasarkan definisi tersebut, UU HKPD
juga mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan sebagai sebuah bentuk rekreasi. Hal tersebut
menunjukkan bahwa penetapan mandi uap/spa sebagai objek
pajak hiburan dalam UU PDRD dan sebagai objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan dalam UU HKPD telah sesuai dengan
definisi pada masing-masing UU.
245
11. Selain itu, Pemerintah dapat sampaikan bahwa sesuai Lampiran II
angka 104 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, telah diatur bahwa “Rumusan batasan pengertian dari
suatu Peraturan Perundang-undangan dapat berbeda dengan
rumusan Peraturan Perundang-undangan yang lain karena
disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan
yang akan diatur”.
12. Dengan demikian, suatu pengertian dalam peraturan perundang-
undangan dapat berbeda dan harus diletakan pada konteks
sesuai
substansi/materi
dalam
masing-masing
peraturan
perundang-undangan. Oleh karenanya, suatu layanan mandi
uap/spa dapat dipandang dari berbagai sisi baik sebagai layanan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa, sebagai
usaha pariwisata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, ataupun sebagai jasa
kesenian dan hiburan sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Oleh
karenanya pembedaan pendefinisian dan pengkategorian atas suatu
kegiatan akan bersifat relatif dan tergantung substansi/materi pada
masing-masing peraturan perundang-undangan.
13. Menurut Keterangan Ahli Pemerintah Adrianto Dwi Nugroho pada
persidangan tanggal 01 Oktober 2024:
“...tidak ada ketentuan yang melarang bahwa sektor kesehatan
tidak boleh dipungut pajak dengan cara apa pun itu tidak ada,
baik dalam institusi maupun yang lain seperti itu. Jadi, saya pikir
seperti itu, klasifikasi dia sebagai layanan kesehatan juga tidak
menjamin bahwa dia tidak boleh dipungut menjadi suatu objek
pajak.”
14. Pengenaan PBJT atas jasa hiburan mandi uap/spa telah berdasarkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
246
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap orang,
sehingga sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
15. Penetapan Mandi Uap/Spa sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian
dan Hiburan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD juga tidak bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, karena mandi uap/spa bukan
merupakan bentuk pelayanan kesehatan dasar dan primer, melainkan
fungsinya lebih mengarah pada bentuk pemenuhan kebutuhan
sekunder atau tersier berupa hiburan atau gaya hidup. Konsumen yang
memanfaatkan jasa hiburan tersebut adalah orang pada golongan
tertentu atau tingkat pendapatan tertentu.
Terkait Adanya Pembedaan Antara Karaoke Keluarga Dengan Karaoke
Lainnya
16. Pemohon dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 mendalilkan
bahwa
UU
HKPD
bertentangan
dengan
konstitusi
karena
menyamaratakan
seluruh
jasa
hiburan
karaoke
dan
tidak
membedakan karaoke keluarga.
17. Untuk PBJT atas jasa hiburan karaoke sebagaimana ketentuan Pasal
58 ayat (2) UU HKPD, sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pariwisata, telah diatur antara lain sarana minimum, fasilitas
minimum, dan kondisi lingkungan karaoke. Selanjutnya, dari sisi
pendirian usaha karaoke, setiap pengusaha yang akan membuka
usaha karaoke, harus memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut.
18. Dengan memperhatikan layanan dan tarif/harga pada karaoke, dapat
dipahami bahwa usaha karaoke merupakan salah satu jenis usaha
hiburan yang menjadi kebutuhan bagi kalangan masyarakat tertentu
dan tidak dinikmati atau dimanfaatkan oleh seluruh kalangan
masyarakat.
19. Pada prinsipnya tidak terdapat pembedaan antara karaoke keluarga
dengan karaoke lainnya, sehingga dari aspek perpajakan daerah tidak
247
membedakan antara ada dasar yang memadai untuk membedakan
pengenaan pajak antara karaoke keluarga dengan karaoke lainnya.
Seandainya benar (quod non) terdapat pembedaan antara karaoke
keluarga dengan karaoke lainnya, maka seharusnya cukup diatur di
peraturan daerah masing-masing dan tidak perlu diklasifikasikan
dalam Undang-Undang.
20. Hal ini juga sesuai dengan Keterangan Ahli Prof Chandra Fajri Ananda
pada persidangan yaitu:
“…Sementara di Undang-Undang HKPD itu tidak membagi
klasifikasi karaoke keluarga, termasuk juga karaoke rumahan, atau
karaoke yang tanpa dinding, tanpa bangunan lah, yang terbuka.
Maka di dalam perda itu bisa saja pemda membuat klasifikasinya.
Apalagi sudah di-support oleh yang tadi Yang Mulia Hakim Arief
menyatakan itu ada insentifnya, ada. Jadi dengan adanya peluang
itu sebenarnya perda bisa menyebutkan untuk karaoke jenis A, B, C
dengan tarif-tarif yang berbeda. Itu sangat tergantung kepada kondisi
daerahnya masing-masing”
21. Dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian di atas, menunjukkan dan
membuktikan pengaturan karaoke sebagai objek PBJT Jasa Hiburan
dalam UU HKPD dengan tidak membedakan karaoke keluarga dan
karaoke
pada
umumnya
telah
tepat
dan
tidak
terdapat
inkonstitusionalitas.
D. PENJELASAN PENETAPAN TARIF PALING RENDAH 40% DAN
PALING TINGGI 75% PADA PBJT ATAS JASA HIBURAN BERUPA
DISKOTEK, KARAOKE, KELAB MALAM, BAR, DAN MANDI UAP/SPA
DALAM UU HKPD
1. Dalam penetapan tarif PBJT atas Jasa Hiburan dalam UU HKPD,
Pemerintah memperhatikan praktik pengenaan tarif pajak hiburan di
daerah. Berdasarkan data, rata-rata tarif PBJT atas jasa kesenian dan
hiburan tertentu sesuai dengan ketentuan UU PDRD yang telah
dicabut dengan UU HKPD, menunjukkan bahwa rata-rata tarif pajak
hiburan tertentu secara nasional adalah sebesar 40%.
2. Penyusunan dan penetapan kebijakan terkait tarif PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan dengan tarif paling rendah 40% dan tarif paling
tinggi 75% tersebut telah melalui perumusan dan pembahasan
bersama antara Pemerintah dan DPR RI.
248
3. Berikut tabel perbandingan rata-rata tarif PBJT atas jasa kesenian dan
hiburan tertentu sesuai dengan ketentuan UU PDRD dan UU HKPD.
Tabel Rata-Rata Tarif Pajak Atas Jasa Hiburan Tertentu sesuai
dengan UU PDRD dan UU HKPD
Rata-Rata Tarif PBJT Berdasarkan:
Wilayah
UU PDRD*
UU HKPD**
Objek
Pajak
Hiburan
Tertentu
Diskotek Karaoke Kelab,
Bar
Mandi
Uap/Spa
Rata-Rata Tarif
Nasional
40%
46%
44%
46%
44%
Rata-Rata Tarif Per Pulau
Sumatera
40%
48%
45%
48%
45%
Jawa
43%
48%
45%
47%
45%
Nusra dan Bali
31%
45%
41%
45%
44%
Kalimantan
38%
46%
46%
46%
45%
Sulawesi
37%
41%
41%
41%
41%
Papua dan Maluku
40%
41%
41%
41%
41%
Sumber data: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
Kementerian Keuangan, diolah
Catatan:
* Berdasarkan data 436 daerah
** Berdasarkan data 267 daerah
Sampel Perbandingan Tarif Berdasarkan UU HKPD dan UU PDRD
di Beberapa Kota di Indonesia
No
Nama Daerah
Tarif Objek Pajak Hiburan Tertentu Berdasarkan:
UU
PDRD
UU HKPD
Objek
Pajak
Hiburan
Tertentu
Diskotek
Bar
Kelab
Malam
Karaoke
Mandi
Uap/Spa
1 Kabupaten Aceh Besar
75%
50%
50%
50%
50%
50%
2 Kota Banda Aceh
75%
75%
75%
75%
75%
50%
249
3 Kota Medan
30%
40%
40%
40%
40%
40%
4 Kota Palembang
40%
40%
40%
40%
40%
40%
5 Provinsi DKI Jakarta
35%
40%
40%
40%
40%
40%
6 Kota Depok
75%
75%
75%
75%
40%
40%
7 Kota Bandung
35%
40%
40%
40%
40%
40%
8 Kabupaten Majalengka
40%
40%
40%
40%
40%
40%
9 Kota Semarang
35%
40%
40%
40%
40%
40%
10 Kabupaten Blora
75%
40%
40%
40%
40%
40%
11 Kota Surabaya
50%
50%
50%
50%
50%
50%
12 Kabupaten Pasuruan
40%
40%
40%
40%
40%
40%
13 Kota Blitar
40%
40%
40%
40%
40%
40%
14 Kota Pontianak
75%
40%
40%
40%
40%
40%
15 Kota Bontang
40%
40%
40%
40%
40%
40%
16 Kota Samarinda
40%
40%
40%
40%
40%
40%
17 Kota Makassar
35%
75%
75%
75%
40%
40%
18 Kabupaten Badung
15%
40%
40%
40%
40%
40%
19 Kabupaten Klungkung
40%
40%
40%
40%
40%
40%
20 Kota Jayapura
30%
40%
40%
40%
40%
40%
21 Kota Sorong
75%
40%
40%
40%
40%
40%
Sumber
data:
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan,
Kementerian Keuangan, diolah.
4. Dalam konteks desentralisasi fiskal di Indonesia, pemerintah daerah
diberikan kewenangan untuk menerapkan tarif pajak berdasarkan
kondisi spesifik masing-masing wilayah. Penetapan kebijakan terkait
tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tarif paling
rendah
40%
dan
tarif
paling
tinggi
75%
dimaksud
mempertimbangkan potensi penerimaan pajak, situasi ekonomi,
serta daya beli masyarakat setempat yang secara keseluruhan
bertujuan
untuk
meningkatkan
kemandirian
fiskal
dan
mempercepat pembangunan daerah. Pemerintah memandang
kebijakan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sesuai
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD sebagai bagian dari upaya
untuk menjaga keberlangsungan NKRI.
250
5. Kebijakan perpajakan yang disusun dengan cermat, berperan sebagai
instrumen penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Variasi tarif pajak antar daerah mencerminkan perbedaan kebutuhan,
budaya, ekonomi, kebijakan, prioritas daerah masing-masing.
Beberapa daerah memilih menerapkan tarif pada tarif paling rendah
yaitu 40%, sementara yang lain menerapkan tarif pada tarif paling
tinggi yaitu 75%.
6. Hal ini sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah Prof Chandra Fajri
Ananda dalam persidangan, yang dapat kami simpulkan:
“...Karena memang perbedaan kapasitas fiskal di masing-
masing daerah, tentu saja daerah yang objeknya banyak, kegiatan
itu dan dia membutuhkan dana itu seperti di Pulau Bali, di mana
memang kegiatan jasa itu sangat besar di sana, tentunya ini
memerlukan. Artinya Pemda memerlukan penerimaan daerah yang
cukup penting untuk itu tadi supaya belanjanya karena PAD
kelebihannya enggak ada aturan, Pak. PAD itu bisa dibelanjakan
oleh Pemda semau dia, senyampang untuk menambah kepentingan
menambah kesejahteraan masyarakatnya.”
Kalau misalkan perdanya tidak mendukung ke sana, gimana? Ya,
jangan dipilih partainya, kan gitu, Pak. Jadi sebenarnya kita udah
mulai mengajarkan betapa aktivitas politik untuk memilih partai di
DPRD itu menentukan nanti juga bisnis-bisnis yang akan berjalan di
wilayah itu.
Kemudian yang berikutnya, Pigouvian Tax. Jadi saya ingin
menyampaikan
sebenarnya
kenapa
sih
Pemerintah
harus
mengawasi hal-hal yang negatif atau bertanggung jawab dengan
memberikan instrumen pajak di sana?
Jadi Pemerintah ini selalu melihat, apakah ini berbahaya untuk
masyarakat saya atau enggak. Nah, kemudian Pigouvian itu
diberlakukan. Nah, pertanyaan yang tadi disampaikan, apakah
memang tadi SPA ini buruk gitu, apakah ini buruk banget gitu atau
apa. Tapi kalau kita perhatikan, kenapa ada range tadi gitu,
Pemerintah melihat bagi wilayah tertentu, mungkin ini buruk,
bagi wilayah lain enggak. Sehingga kemudian kasih range itu, itu
bagian menjaga NKRI juga menurut saya. Karena kalau
diberlakukan sama semua, nah ini yang enggak benar, gitu. Tapi
kalau kemudian ada range, berarti ada wilayah-wilayah tertentu
yang tadi, di sana memang membolehkan di sana, maka itu
dikasihkan angka yang tertentu yang menurut pemerintah sudah
sesuai.
7. Oleh karena itu, penyusunan dan penetapan kebijakan terkait tarif
PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tarif paling rendah 40%
dan tarif paling tinggi 75% tersebut telah melalui perumusan dan
251
pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk
didalamnya
telah
dilaksanakan
serangkaian
kegiatan
seperti
sosialisasi, serap aspirasi, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),
dan diseminasi. Penetapan kebijakan terkait tarif PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan dengan tarif paling rendah 40% dan tarif paling
tinggi 75% juga mempertimbangkan potensi penerimaan pajak, situasi
ekonomi, serta daya beli masyarakat setempat yang secara
keseluruhan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan
mempercepat
pembangunan
daerah.
Pemerintah
memandang
kebijakan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sesuai ketentuan
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD sebagai bagian dari upaya untuk menjaga
keberlangsungan NKRI.
E. IMPLEMENTASI PENETAPAN TARIF PBJT ATAS JASA KESENIAN
DAN HIBURAN SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 58 AYAT (2) UU
HKPD
1. Dengan adanya UU HKPD, Pemerintah Daerah dapat membiayai
kebutuhan pengeluarannya sendiri dan otonomi daerah akan dapat
terlaksana secara lebih nyata dan bertanggung jawab, menguatnya
desentralisasi fiskal, terlaksananya prinsip keadilan dalam pembagian
beban pajak, pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta
meningkatkan tingkat kemandirian daerah.
2. Khusus mengenai pengenaan tarif PBJT atas Jasa Hiburan pada Pasal
58 ayat (2) UU HKPD, terdapat beberapa daerah yang mengalami
peningkatan penerimaan daerah berupa PBJT. Hal ini dapat dibuktikan
dengan keterangan saksi Kepala Sub Bidang Penetapan dan
Pembukuan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung,
pada persidangan tanggal 10 September 2024 dan Kepala Badan
Keuangan Daerah Kota Depok pada persidangan tanggal 1 Oktober
2024.
3. Keterangan Saksi Pemerintah, Kepala Sub Bidang Penetapan dan
Pembukuan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung,
menyatakan bahwa pada semester pertama tahun 2024, total
penerimaan pajak hiburan tertentu mencapai Rp36,03 miliar, naik
4,71% dibandingkan periode yang sama pada semester I tahun 2023
252
yang mencapai Rp34,41 miliar. Sedangkan penerimaan pada
semester I tahun 2022 hanya sebesar Rp10,51 miliar, sebagaimana
tabel berikut:
Rincian Realisasi Pajak Hiburan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Khusus Kabupaten Badung (Data Antar Semester I Tahun Berkenaan)
Tahun
Pajak
Realisasi Penerimaan Pajak (dalam Rupiah)
Mandi Uap/SPA
Diskotek,
Karaoke, Klub
Malam dan
Sejenisnya
Bar
Total
%
Kenaikan
a
b
c
d
e = b + c + d
f
2022
6.373.776.398
3.079.754.721
1.056.865.669
10.510.396.789
2023
22.187.704.466
12.219.453.670
4.118.067.628
34.407.158.136
▲ 227,36%
2024
36.027.504.313
▲ 4,71%
Sumber Data: Keterangan Tertulis Saksi Kepala Sub Bidang Penetapan dan
Pembukuan Bapenda Kabupaten Badung pada sidang MK,10 September 2024
4. Sejalan dengan hal tersebut, data keseluruhan pertumbuhan jumlah
Wajib Pajak PBJT tertentu di Kabupaten Badung mulai tahun 2022
sampai
pada
tahun
2024
terus
mengalami
peningkatan
sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel Jumlah Wajib Pajak PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Kabupaten Badung Tahun 2022-2024
Tahun
Jumlah Wajib Pajak
2022
419
2023
410
2024
718
Sumber: Bapenda Kabupaten Badung (diolah).
5. Keterangan Saksi pemerintah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota
Depok menyatakan bahwa pada semester pertama tahun 2024 (Januari
s.d. Agustus 2024) di Kota Depok, total penerimaan pajak hiburan
tertentu mencapai Rp261 juta, naik 39,59% dibandingkan periode
yang sama pada tahun 2023 yang mencapai Rp187 juta. Sedangkan
253
penerimaan pada tahun 2022 hanya sebesar Rp88 juta, sebagaimana
tabel berikut:
Tabel Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Khusus
Sebelum dan Sesudah UU HKPD
No
Objek PBJT atas
Jasa Kesenian dan
Hiburan
Sebelum berlaku
UU HKPD
Setelah berlaku
UU HKPD
Januari –
Agustus 2023
Januari –
Agustus 2024
1.
Karaoke
81.944.536
94.633.405
2.
Mandi Uap/Spa
105.014.656
166.335.316
3.
Diskotik, kelab malam
0
0
Total Penerimaan
Rp 186.959.192
Rp 260.968.721,00
6. Sejalan dengan hal tersebut, jumlah Wajib Pajak dan Objek Pajak
PBJT di Kota Depok juga terus mengalami peningkatan sejak
tahun 2017 sampai pada tahun 2024 sebagaimana terlihat dalam
grafik di bawah ini.
Grafik Jumlah Wajib Pajak dan Objek Pajak PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan Kota Depok Tahun 2017-2024
Sumber: BKD Kota Depok (diolah).
7. Berdasarkan data perbandingan jumlah penerimaan PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan sebelum dan sesudah berlakunya UU HKPD
pada periode bulan Januari s.d. bulan Agustus, menunjukkan bahwa
254
untuk objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan pada tahun 2024
mengalami kenaikan jumlah penerimaan dan jumlah Wajib Pajak
di Kabupaten Badung dan Kota Depok. Hal ini menunjukkan dan
membuktikan penetapan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebagaimana
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD dapat meningkatkan
penerimaan daerah dan menjaga keberlangsungan usaha hiburan.
F. TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
DALIL
ADANYA
DISKRIMINASI PAJAK
1. Pengaturan tarif pajak atas suatu objek pajak tertentu tidak dapat
dikatakan sebagai suatu pengaturan yang bersifat diskriminatif.
Pengaturan tarif pajak yang lebih tinggi untuk objek pajak yang
dinikmati oleh kalangan masyarakat yang berpenghasilan relatif tinggi
merupakan bentuk dari penerapan asas keadilan vertikal dalam sistem
perpajakan dan fungsi redistribusi pendapatan di mana pajak berfungsi
untuk menyalurkan pungutan dari masyarakat berpenghasilan tinggi
kepada masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah dalam bentuk
pelayanan publik yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Apabila hal ini kemudian dapat dimaknai sebagai pengaturan yang
bersifat deskriminatif (quod non), maka pengaturan tarif pajak
penghasilan yang lebih kecil untuk masyarakat berpenghasilan rendah
juga dapat dikatakan sebagai pengaturan yang bersifat diskriminatif.
2. Khusus objek PBJT yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 58 ayat
(2) UU HKPD merupakan objek pajak yang bersifat “eksklusif”, yang
artinya hanya dikonsumsi oleh orang tertentu, serta memiliki nilai sosial
(lifestyle/gaya hidup). Objek pajak tersebut biasanya memiliki tarif
layanan yang relatif tinggi, sehingga penikmat layanan tersebut hanya
dari kalangan tertentu/terbatas. Selain itu, ketentuan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD juga menimbulkan social cost oleh jasa tersebut.
3. Objek PBJT atas jasa hiburan berupa Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa sebagaimana ketentuan Pasal 58
ayat (2) UU HKPD tidak dapat dikategorikan sebagai kebutuhan
primer, namun bisa dikategorikan sebagai kebutuhan sekunder/tersier
jika dianggap bermanfaat untuk kehidupan yang lebih baik, terlebih jika
255
jasanya disediakan dengan kemewahan. Sebagai barang/jasa
sekunder/tersier, jasa tersebut dipastikan hanya akan dinikmati oleh
masyarakat yang memiliki kemampuan untuk membelinya. Sehingga
tidak ada masalah keadilan dalam konteks pengenaan tarif pajak yang
lebih tinggi, karena hanya dikenakan untuk jenis barang/jasa yang
akan dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu (keadilan vertikal).
4. Pengenaan tarif PBJT yang lebih tinggi untuk jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tidak dapat
diklasifikasikan sebagai tindakan diskriminatif karena tarif yang lebih
tinggi tidak ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu, tetapi untuk
masyarakat yang mengkonsumsi/menggunakan jasa tersebut. Tarif
pajak yang lebih tinggi memang akan menyebabkan peningkatan
harga jual, namun tidak ditentukan untuk individu yang mana tarif
tersebut dikenakan. Memang pada akhirnya, harga yang tinggi akan
menyebabkan konsumen yang menggunakan akan tersegmentasi
kepada kelompok yang mempunyai kemampuan bayar, namun tidak
dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif.
5. Menurut Ahli Pemerintah Hefrizal Handra dalam persidangan a quo:
“...Argumentasi pemohon bahwa tarif PBJT sebesar 40%-75%
untuk objek "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa" adalah diskriminatif dan tidak adil
terbantahkan karena: 1. tarif tidak membedakan siapa yang
mengkonsumsi jasa tersebut, meskipun pada dasarnya tarif yang
lebih tinggi akan mengakibatkan harga layanan meningkat, namun
tidak dimaksudkan untuk individu dan kelompok tertentu. Harga
yang tinggi karena pajak, akan menyasar kelompok yang punya
kemampuan bayar, namun hal tersebut tidak dapat dikategorikan
sebagai tindakan diskriminatif. 2. jenis jasa tersebut bukanlah
jenis barang/jasa primer (menjadi kebutuhan pokok masyarakat),
melainkan adalah jenis jasa sekunder/tersier (jenis jasa sebagai
pelengkap atau tambahan agar manusia dapat menjalani
kehidupan yang lebih baik, menambah kebahagiaan hidup, dan
bahkan sesuatu yang bersifat mewah) dan hanya dikonsumsi oleh
256
yang memiliki kemampuan bayar, maka pengenaan tarif yang
lebih tinggi tidak dapat dianggap melanggar prinsip keadilan
(fairness).”
6. Hal ini juga sejalan dengan keterangan Ahli Pemerintah Adrianto Dwi
Nugroho dalam persidangan tanggal 1 Oktober 2024 yang
menyatakan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD bukan
merupakan norma hukum pajak yang diskriminatif, karena diskriminasi
dalam hukum pajak tidak dapat dimaknai sebagai pembedaan
berdasarkan kemampuan ekonomi.
7. Menurut Pemerintah, dalil Para Pemohon yang menyatakan fasilitas
mandi uap/Spa di Hotel yang dikenakan PBJT Hotel sebesar 10%
adalah diskriminatif adalah dalil yang tidak benar. Dapat Pemerintah
sampaikan, dalam ketentuan Pasal 1 angka 47 UU HKPD, Jasa
Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi
dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau
fasilitas lainnya. Maka, fasilitas mandi uap/spa di Hotel merupakan
bagian dari layanan Hotel dan bersifat komplementer terhadap jasa
utamanya.
8. Hal ini sesuai dengan Keterangan Ahli Adrianto Dwi Nugroho dan Prof
Chandra Fajri Ananda yang pada pokoknya menyatakan definisi dari
PBJT jasa perhotelan dalam UU HKPD adalah jasa penyediaan
akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan
minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Sehingga sifat jasa
hiburan adalah sebagai komplementer daripada jasa utamanya. Oleh
karena itu, apabila terjadi perbedaan tarif, ini pun juga nanti harus
dilihat bahwa dia menjadi satu-kesatuan dengan jasa penyediaan
akomodasi dan dia tidak secara khusus menyediakan jasa tersebut.
9. Pengenaan tarif PBJT yang lebih tinggi untuk jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tidak dapat
diklasifikasikan sebagai tindakan diskriminatif karena tarif yang lebih
tinggi tidak ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu, tetapi untuk
yang mengkonsumsi/menggunakan jasa tersebut sebagaimana asas
keadilan di bidang perpajakan yang baik. Dalam konteks pemungutan
257
pajak, bentuk keadilan diwujudkan dengan memungut pajak yang
dibayarkan oleh kelompok masyarakat berpendapatan menengah dan
tinggi untuk diberikan kepada seluruh masyarakat termasuk untuk
kelompok masyarakat berpendapatan rendah melalui layanan dasar.
G. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PBJT ATAS JASA KESENIAN
DAN HIBURAN PADA MANDI UAP/SPA MERUPAKAN PAJAK GANDA
1. Pemohon dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mendalilkan pajak
daerah atas mandi uap/spa merupakan pajak ganda dikarenakan Para
Pemohon telah melakukan kewajiban perpajakan antara lain PPN, PPh
Badan, PPh orang pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak
Pembangunan 1, PPh 21, dan lain-lain.
2. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa untuk dapat dikatakan telah
terjadi suatu pajak berganda setidak-tidaknya harus memenuhi 4
(empat) kriteria sesuai teori Manuel Pires, 1989, yakni:
a. dikenakan terhadap subjek pajak yang sama;
b. dikenakan atas suatu objek pajak yang sama;
c. dikenakan atas jenis pajak yang sama; dan
d. dikenakan untuk periode (masa pajak) yang sama.
3. Berdasarkan keempat kriteria tersebut, secara yuridis dapat dilihat
bahwa tidak terdapat pajak berganda pada pemungutan PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan pada mandi uap/spa dengan pajak atau
pungutan lainnya seperti PPN, PPh, PBJT atas makanan dan
minuman, PBB P2, Pajak Reklame ataupun PBJT atas jasa parkir.
4. Untuk pengenaan pajak ganda, baik subjek maupun objek pajaknya
harus sama. Jikalau subjeknya sama dikenai pajak untuk objek yang
berbeda maka itu bukanlah pajak ganda. Demikian pula apabila objek
sama akan tetapi subjeknya berbeda maka hal itu bukanlah pajak
ganda. Hal ini juga telah sesuai dengan pendapat Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam perkara Nomor 30/PUU-XI/2013 terkait frasa “fitness
center”.
5. Selain itu, dengan dimasukkannya mandi uap/spa sebagai objek pajak
daerah dalam UU HKPD, maka terhadap mandi uap/spa tidak
dipungut PPN sebagaimana ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1983 jo.
258
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah dipertegas dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2022.
6. Dalam persidangan a quo, Para Pemohon juga sama sekali tidak
dapat membuktikan adanya Pajak Ganda sesuai 4 (empat) kriteria
teori Manuel Pires.
7. Bahwa
berdasarkan
hal-hal
tersebut
jelas
menunjukan
dan
membuktikan bahwa pengenaan PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan pada mandi uap/spa bukan merupakan pajak berganda,
sehingga alasan Para Pemohon yang menyatakan bahwa mandi
uap/spa telah dikenakan pajak berganda tidak berdasar hukum.
H. DALAM UU HKPD, PEMERINTAH DAERAH DAPAT MEMBERIKAN
INSENTIF FISKAL KEPADA PARA PELAKU USAHA DI DAERAHNYA
1. Pemerintah menegaskan, UU HKPD juga memberikan ruang kepada
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah
melalui pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau
sanksinya berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
2. Bahwa ketentuan terkait insentif fiskal dalam UU HKPD menunjukkan
Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah
Daerah untuk dapat memberikan insentif fiskal berdasarkan potensi
pajak dari masing-masing daerah. Hal ini bertujuan agar tercapainya
kemandirian fiskal bagi daerah sesuai dengan amanat konstitusi dan
UU HKPD.
3. Sejalan dengan Ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud, telah
diterbitkan
Surat
Edaran
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari
2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
Surat Edaran dimaksud dapat dijadikan pedoman oleh kepala
259
Daerah dalam tataran implementasi pemberian insentif fiskal
kepada Wajib Pajak.
4. Selanjutnya dalam Pasal 101 UU HKPD, Pemerintah Daerah dapat
memberikan fasilitas insentif fiskal berdasarkan permohonan Wajib
Pajak ataupun secara jabatan oleh Kepala Daerah, sehingga dapat
diberikan secara massal sesuai kondisi, pertimbangan, dan kebijakan
daerah.
5. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kepada
Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan pemberian insentif
fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau
penghapusan pokok Pajak sebagai salah satu langkah yang paling
optimal dalam pemungutan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan
dengan tetap mempertimbangan kearifan lokal. Beberapa Pemerintah
Daerah telah menggunakan ketentuan Pasal 101 UU HKPD terhadap
PBJT pada ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD dimaksud. Beberapa daerah tersebut antara lain:
Tabel Pemerintah Daerah yang Menetapkan Insentif PBJT
atas Jasa Kesenian dan Hiburan
No
Nama Daerah
Nomor Perkada
1
Kab. Bangli
Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2024
2
Kab. Karangasem
Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2024
3
Kab. Buleleng
Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2024
4
Kab. Klungkung
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
5
Kab. Tabanan
Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2024
6
Kab. Badung
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
7
Kab. Gianyar
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
8
Kab. Jembrana
Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2024
9
Kota Denpasar
Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2024
10
Kota Makassar
Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2024
Sumber data: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pemerintah Daerah bersangkutan (diolah).
260
6. Perbandingan tarif pajak hiburan tertentu dan PBJT atas jasa kesenian
dan hiburan sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.
Tabel Perbandingan Tarif Pajak Hiburan Berdasarkan UU PDRD
dan UU HKPD
No. Pemerintah
Daerah
Tarif Berdasarkan
UU PDRD
(UU
28/2009)
UU HKPD (UU 1/2022)
Tarif dalam
Perda
Besaran
Insentif Fiskal
Ekuivalen
Pajak yang
Dibayar
Konsumen
1. Kab. Bangli
50%
Diskotek, karaoke, kelab malam dan bar
50%
25%
37,5%
Mandi uap/spa
40%
62,5%
15%
2. Kab.
Karangasem
35%
40%
75%
10%
3. Kab. Buleleng
30%
40%
Diskotek, karaoke, kelab malam
dan bar
25%
30%
Mandi uap/spa
75%
10%
4. Kab.
Klungkung
40%
40%
Diskotek, karaoke, kelab malam
dan bar
50%
20%
Mandi uap/spa
75%
10%
5. Kab. Tabanan
30%
40%
25%
30%
6. Kab. Badung
15%
40%
62,5%
15%
7. Kab. Gianyar
12,5%
40%
Diskotek, karaoke, kelab malam
dan bar
62,5%
15%
Mandi uap/spa
68,75%
12,5%
8. Kab.
Jembrana
30%
40%
75%
10%
9. Kota
Denpasar
10%
40%
62,5%
15%
10. Kota
Makassar
Bervariasi
antara 10%
s.d 75%
Diskotek, kelab malam dan bar
75%
46,67%
40%
261
Karaoke,
Mandi
Uap/Spa
40%
Karaoke Eksekutif
12,5%
35%
Karaoke Keluarga, Mandi
Uap/Spa
37,5%
25%
Sumber
data:
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan,
Kementerian Keuangan, diolah.
7. Sebagai contoh perhitungan, dapat digambarkan dengan ilustrasi
sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten Buleleng menetapkan tarif sebesar 40% atas
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu. WP ABC sebagai
penyelenggara Jasa Mandi Uap di Kabupaten Buleleng menerapkan
tarif Mandi Uap sebesar Rp. 1.000.000,- per 90 Menit. Atas penetapan
tarif tersebut, Kabupaten Buleleng menetapkan Peraturan Bupati
Buleleng No. 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada
Pelaku Usaha Hiburan, Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan
Mandi Uap/Spa, yang memuat pemberian insentif fiskal kepada
Penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu berupa
pengurangan sebesar 75% atas Pokok PBJT terutang. Atas penerapan
insentif tersebut, maka jumlah pokok PBJT yang dipungut WP ABC dan
harus dibayarkan konsumen (masyarakat) adalah:
Tabel Contoh Perhitungan Pemberian Insentif Kepada Konsumen
Jasa Mandi Uap
Tarif Mandi Uap (Per 90 Menit)
1,000,000.00
Tarif PBJT atas Mandi Uap
40%
Pokok PBJT atas Mandi Uap
400,000.00
Pokok PBJT atas Mandi Uap
400,000.00
Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
75%
Besaran Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
300,000.00
Pokok PBJT atas Mandi Uap
400,000.00
Besaran Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
(300,000.00)
262
Besaran PBJT yang dibayarkan konsumen
100,000.00
Ekuivalen PBJT yang dibayar Konsumen
10%
Perbandingan PBJT yang dibayar Konsumen Sebelum dan Sesudah
Insentif
Tarif Mandi
Uap
Ekuivalen PBJT Dibayar Konsumen
Sebelum Insentif
Setelah Insentif
Nilai
%
Nilai
%
1.000.000
400.000
40%
100.000
10%
8. Adapun Pemerintah Daerah Kota Depok menggunakan ketentuan
Pasal 101 UU HKPD yang diterapkan khusus bagi pelaku usaha PBJT
atas jasa Kesenian dan Hiburan yang menggunakan sistem
pencatatan omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi
dengan sistem informasi Pajak, diberikan pengurangan tarif sebesar
3% sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun
2020 dan Peraturan Walikota Depok Nomor 27 Tahun 2021, sehingga
tarif pajak yang dikenakan adalah 7%, yakni:
a. Khusus tarif PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan Makanan
dan/atau Minuman yang disediakan oleh Restoran;
b. jasa Perhotelan;
c. jasa parkir; dan
d. jasa Kesenian dan Hiburan umum.
9. Perlu menjadi pemahaman bersama bahwa meskipun dalam rumusan
Pasal 101 UU HKPD insentif diberikan kepada pelaku usaha, namun
pemberian insentif ini tentunya ditujukan agar pelaku usaha juga
menyesuaikan pungutannya kepada konsumen sesuai dengan
besaran yang ditetapkan pemerintah daerah. Pada dasarnya, pelaku
usaha disini berlaku sebagai wajib pajak yang “membantu/sebagai
perpanjangan tangan” pemerintah daerah untuk memungut PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu dari konsumen layanan tersebut.
Apabila pemerintah daerah telah menetapkan tarif PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan tertentu sebesar 40%, kemudian kepada Wajib
Pajak diberikan insentif berupa pengurangan pokok PBJT yang harus
263
dibayarkan sebesar 25% melalui penyelenggara Jasa Kesenian dan
Hiburan khusus. Atas pemberian insentif tersebut, penyelenggara Jasa
Kesenian dan Hiburan khusus tersebut kemudian hanya memungut
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan yang diberikan kepada
konsumen dengan besaran setelah memperhitungan insentif sebesar
25% dari pokok PBJT tersebut.
10. Sebagai salah satu instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk
melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan kepala daerah
terkait pemberian insentif tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah memberi kewenangan kepada Kepala Daerah atau Pejabat
yang ditunjuk berwenang untuk melakukan pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan tujuan lain.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan
dilakukan dalam hal diantaranya terdapat keterangan lain berupa data
konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau
kurang dibayar, atau wajib pajak yang terpilih untuk dilakukan
berdasarkan analisis risiko. Adapun Pemeriksaan untuk tujuan lain
dilakukan dalam hal antara lain untuk pencocokan data dan/atau alat
keterangan atau pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
11. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
pemberian insentif dapat dirasakan manfaatnya secara langsung
oleh konsumen selaku subjek pajak, yang dapat diikuti dengan
pelaksanaan pengawasan terhadap implementasi dari peraturan
kepala daerah mengenai insentif dimaksud.
III. TAMBAHAN DATA PEMERINTAH ATAS TANGGAPAN MAJELIS HAKIM
MAHKAMAH KONSTITUSI PADA PERSIDANGAN TANGGAL 1 OKTOBER
2024
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 1 Oktober 2024 atas
3 permohonan pengujian materiil UU HKPD yang teregistrasi perkara Nomor
19/PUU-XII/2024, Nomor 31/PUU-XII/2024, dan Nomor 32/PUU-XII/2024, data
tambahan Kota Depok dan Kab. Badung, antara lain sebagai berikut:
264
Tabel Realisasi Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Sebelum, Saat dan Pasca Pandemi Covid-19 Kota Depok
(Januari s.d Agustus)
Tahun Pajak Realisasi Penerimaan Pajak
(dalam Rupiah)
% Dibanding Tahun
Sebelumnya
Sebelum Masa Pandemi Covid-19
2017
12.490.307.181
2018
14.074.601.024
▲12,68%
2019
20.055.737.335
▲ 42,49%
Masa Pandemi Covid-19
2020
8.950.634.165
▼ -55,37%
2021
3.475.066.877
▼ -61,17%
Pasca Masa Pandemi Covid-19
2022
12.238.133.132
▲ 252,16%
2023
15.160.700.226
▲ 23,88%
2024*
15.510.845.033
▲ 2,3%
Sumber Data: BKD Kota Depok.
Catatan: *) Data per-September 2024
Tabel Realisasi Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Sebelum, Saat dan Pasca Pandemi Covid-19 Kabupaten Badung
(Januari s.d Desember)
Tahun Pajak
Realisasi Penerimaan Pajak
(dalam Rupiah)
% Dibanding Tahun
Sebelumnya
Sebelum Masa Pandemi Covid-19
2018
33.562.528.843,60
2019
44.271.838.486,00 ▲ 31,91%
Masa Pandemi Covid-19
2020
14.572.933.878,06 ▼ -67,08%
2021
6.941.981.838,43 ▼ -52,36%
Pasca Masa Pandemi Covid-19
2022
34.807.459.756,22 ▲ 401,41%
2023
84.500.208.074,61 ▲ 142,76%
2024*
72.888.933.132,52 ▼ -13,74%
265
Sumber Data: Bapenda Kabupaten Badung
Catatan: *) Data per-September 2024
IV. PENUTUP
1. Dengan menjalankan UU HKPD, Pemerintah Daerah diharapkan mampu
mengupayakan kemandirian keuangan daerahnya sehingga Pemerintah
Daerah dapat membiayai kebutuhan pengeluaran sendiri dan otonomi
daerah akan berjalan lebih dan bertanggung jawab, memperkuat
desentralisasi fiskal, melaksanakan prinsip keadilan dalam pembagian
beban pajak, pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta
mempercepat tingkat kemandirian daerah.
2. Penyusunan UU HKPD telah mempertimbangkan prinsip keadilan dalam
pemungutan pajak, yaitu keadilan vertikal dengan melihat ability to pay wajib
pajak, yang diwujudkan antara lain dengan semakin besar kemampuan
membayar subjek pajak, tentu semakin besar pula pajak yang dikenakan
terhadapnya.
3. UU HKPD memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah dalam
pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang antara lain melalui
kewenangan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan,
dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau
sanksinya berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
4. Bahwa pada dasarnya dalil-dalil permohonan Para Pemohon bukan
merupakan
permasalahan
konstitusionalitas
norma
sebagaimana
kewenangan Mahkamah Konstitusi (Constitutional Review) melainkan
merupakan permasalahan mengenai keberlakuan norma.
5. Bahwa dengan demikian, maka Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar sekiranya dapat menolak seluruh
dalil-dalil permohonan Para Pemohon.
6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan pasal-pasal dalam UU
HKPD yang diuji materi tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka
menurut Pemerintah terhadap dalil Para Pemohon tersebut menjadi tidak
beralasan dan tidak berdasar, sehingga adalah tepat jika Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan Menolak
Permohonan Uji Materiil Para Pemohon.
266
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
pengujian
(constitutional review) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dan menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menolak permohonan pengujian materiil Para Pemohon untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
267
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 58 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757,
selanjutnya disebut UU 1/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
268
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1. Bahwa para Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 58 ayat (2) UU
1/2022 yang menyatakan, "Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
269
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)";
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum yang berbentuk perkumpulan
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perkumpulan GIPI, Nomor 4, tanggal 14 Februari 2023 [vide bukti P-
1] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan penetapan keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0002322.AH.01.07.Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, tanggal 28 Maret 2023 [vide bukti P-
2]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar GIPI tanggal 23
Mei 2023 menentukan Direktur Umum DPP GIPI berhak dan berwenang
mewakili organisasi GIPI baik di dalam maupun di luar pengadilan [vide bukti P-
3]. Dalam hal ini, Pemohon I diwakili oleh saudara Hariyadi BS. Sukamdani,
selaku Ketua Umum DPP GIPI;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Anggaran Dasar GIPI tanggal 23 Mei 2023
menentukan Pemohon I (GIPI) memiliki fungsi antara lain sebagai koordinator
organisasi/asosiasi pariwisata di Indonesia menjadi wadah komunikasi dan
konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan pembangunan
kepariwisataan
berkelanjutan
serta
sebagai
mitra
pemerintah
dalam
melaksanakan pembangunan nasional, khususnya pembangunan d ibidang
kepariwisataan, baik dalam skala nasional maupun internasional [vide bukti P-
3]. Pemohon I mengalami kerugian hak konstitusional dengan diberlakukannya
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 karena sebagai induk organisasi
pariwisata Pemohon I bertanggungjawab melindungi kepentingan 3.427
anggotanya yang merupakan para pelaku usaha pariwisata;
5. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum privat yang berbentuk perseroan
terbatas dengan nama PT. Kawasan Pantai Indah dengan Akta Perseroan
Terbatas PT. Kawasan Pantai Indah, Nomor 14, tanggal 6 Juli 2022 [vide bukti
P-5] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan penetapan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
270
0046233.AH.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan Terbatas PT Kawasan Pantai Indah, tanggal 11 Juli 2022 [vide bukti
P-6]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar PT. Kawasan Pantai
Indah, Nomor 14, tanggal 6 Juli 2022 ditentukan Direksi berhak dan berwenang
mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan. Dalam hal ini, Pemohon II
diwakili oleh saudara Ruswandi, selaku Direktur [vide bukti P-5]. Selain itu,
Pemohon II merupakan pembayar pajak (tax payer) atau Wajib Pajak yang
berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta dengan NPWP Nomor 60.191.256.1-
047.000 [vide bukti P-35];
6. Bahwa Pemohon III adalah badan hukum yang berbentuk Persekutuan
Komanditer dengan nama CV. Puspita Nirwana, didirikan berdasarkan akta
pendirian Perserikatan Komanditer CV. Puspita Nirwana, Nomor 01, tanggal 23
Juni 2005 [vide bukti P-8] dan telah melakukan pencatatan pendaftaran pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor AHU-0008164-AH.01.15 Tahun
2021, tanggal 24 Februari 2021 [vide bukti P-9]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal
5 Anggaran Dasar Perserikatan Komanditer CV. Puspita Nirwana, Nomor 01,
tanggal 23 Juni 2005 ditentukan Direktur berhak dan berwenang mewakili
perserikatan di dalam dan di luar Pengadilan. Dalam hal ini, Pemohon III diwakili
oleh saudara Anfar sebagai Direktur [vide bukti P-5]. Selain itu, Pemohon III
merupakan pembayar pajak (tax payer) atau Wajib Pajak dengan NPWP Nomor
02.190.683.9-072.000 [vide bukti P-36];
7. Bahwa Pemohon IV adalah badan hukum privat yang berbentuk perseroan
terbatas dengan nama PT. Serpong Abadi Sejahtera, didirikan berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas PT. Serpong Abadi Sejahtera, Nomor 9, tanggal 28
Agustus 2023 [vide bukti P-11] dan telah mendapatkan pengesahan
berdasarkan penetapan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0068649.AH.01.01 Tahun 2023 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Serpong Abadi
Sejahtera, tanggal 13 September 2023 [vide bukti P-12]. Selanjutnya,
berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Serpong Abadi
Sejahtera, Nomor 9, tanggal 28 Agustus 2023 ditentukan Direksi berhak dan
berwenang mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan [vide bukti P-
271
11]. Dalam hal ini, Pemohon IV diwakili oleh saudara Suprayogi, selaku Direktur
[vide bukti P-12]. Selain itu, Pemohon IV merupakan pembayar pajak (tax payer)
atau Wajib Pajak dengan NPWP Nomor 50.366.413.8-451.000 [vide bukti P-37];
8. Bahwa Pemohon V adalah badan hukum privat yang berbentuk perseroan
terbatas dengan nama PT. Citra Kreasi Terbaik, didirikan berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas PT. Citra Kreasi Terbaik, Nomor 15, tanggal 6 Juli 2022
[vide bukti P-14] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan penetapan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0046236.AH.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Perseroan Terbatas PT Citra Kreasi Terbaik, tanggal 11 Juli 2022 [vide
bukti P-15]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT. Citra Kreasi Terbaik, Nomor 15, tanggal 6 Juli 2022 ditentukan
Direksi berhak dan berwenang mewakili perseroan di dalam dan di luar
Pengadilan. Dalam hal ini, Pemohon V diwakili oleh saudara Ruswandi, selaku
Direktur [vide bukti P-14]. Selain itu, Pemohon V merupakan pembayar pajak
(tax payer) atau Wajib Pajak dengan NPWP Nomor 60.196.476.1-085.000 [vide
bukti P-38];
9. Bahwa Pemohon VI adalah badan hukum privat yang berbentuk perseroan
terbatas dengan nama PT. Serpong Kompleks Berkarya, didirikan berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas PT. Serpong Kompleks Berkarya, Nomor 17, tanggal
6 Juli 2022 [vide bukti P-17] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan
penetapan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0046245.AH.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Serpong Kompleks Berkarya,
tanggal 11 Juli 2022 [vide bukti P-18]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 12
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Serpong Kompleks Berkarya, Nomor
15, tanggal 6 Juli 2022 ditentukan Direksi berhak dan berwenang mewakili
perseroan di dalam dan di luar Pengadilan. Dalam hal ini, Pemohon VI diwakili
oleh saudara Ruswandi, selaku Direktur [vide bukti P-17]. Selain itu, Pemohon
VI merupakan pembayar pajak (tax payer) atau Wajib Pajak dengan NPWP
Nomor 60.195.780.6-451.000 [vide bukti P-39];
10. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon VI, memiliki kualifikasi sebagai
pelaku usaha bidang hiburan dan terdampak langsung serta mengalami
272
kerugian hak konstitusional dengan diberlakukan ketentuan Pasal 58 ayat (2)
UU 1/2022, karena mengatur pengenaan tarif pajak (tax rate) atas jasa hiburan
yang diperlakukan secara berbeda dan bersifat norma khusus dari klasifikasi
PBJT yang hanya dikenakan pada objek jasa hiburan tertentu yakni diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Menurut Pemohon I sampai
dengan Pemohon VI norma Pasal a quo tidak memberikan perlindungan,
jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
11. Bahwa adanya pembedaan dalam pengenaan tarif pajak hiburan pada
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 bersifat diskriminatif sehingga
menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon II sampai dengan
Pemohon VI dalam berwirausaha karena akan berpotensi mematikan pelaku
usaha jasa hiburan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi
para pekerjanya. Dengan demikian, norma pasal a quo telah melanggar hak
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VI atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 28d ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, dan hak konstitusional atas perlindungan dari
perlakuan diskriminatif sesuai ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, serta hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon I
sampai dengan Pemohon VI dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut,
menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon VI telah dapat
menerangkan
secara
spesifik
dan
potensial
anggapan
kerugian
hak
konstitusionalnya dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian.
Pemohon I sampai dengan Pemohon VI juga telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian yakni,
Pemohon I sebagai induk organisasi pariwisata yang memiliki tanggungjawab
melindungi kepentingan anggota organisasi dari pemberlakuan norma pasal yang
273
dimohonkan pengujian. Sedangkan Pemohon II sampai dengan Pemohon VI
sebagai pelaku usaha di bidang hiburan dan sebagai badan hukum privat maupun
persekutuan yang merupakan wajib pajak yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak [vide bukti P-35 sampai dengan bukti P-39] yang
membuktikan bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon VI sebagai wajib pajak
yang membayarkan pajak, merasa dirugikan dengan penerapan tarif pajak
sebagaimana diatur dalam ketentuan norma pasal a quo. Pemohon I sampai
dengan Pemohon VI juga telah dapat membuktikan bahwa kepentingannya diwakili
oleh pihak yang berhak mewakili sesuai dengan AD/ART maupun akta pengesahan
badan hukum atau persekutuan. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon I sampai
dengan Pemohon VI perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon
VI (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 58 ayat (2)
UU 1/2022 bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasak 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan
dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami
dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022
inkonstitusional karena mengandung perbedaan perlakuan yang bersifat
diskriminatif yang membedakan penetapan tarif khusus PBJT atas jasa hiburan
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling
rendah 40% dan paling tinggi 75% dengan jenis usaha PBJT lainnya yang
ditetapkan paling itnggi sebesar 10%. Ketentuan tersebut melanggar hak
274
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana termuat
dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 18A ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022
mengandung kekaburan makna atau ambiguitas norma yang berpotensi
pengenaan tarif pajak ganda atas PBJT dalam norma Pasal a quo, dengan
pengenaan tarif pajak PPN dalam suatu lokasi usaha. Hal ini, bertentangan
dengan hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, dan bebas dari perlakuan diskriminatif yang menimbulkan
pelanggaran atas hak konstitusional atas perlindungan harta benda di bawah
kekuasaan, pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan hak
pelayanan kesehatan sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
Berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-41. serta Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Prof.Dr. H.
Djohermansyah Djohan, MA., dan Dr. Sandra Aulia, S.E., M.S. Ak., yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada 26 Agustus 2024, dan yang menyampaikan
keterangan dalam persidangan tanggal 28 Agustus 2024, kemudian Pemohon
mengajukan 3 (tiga) orang saksi bernama Wirawan Nurisa Saputra, S.H., yang
menyampaikan keterangan pada persidangan Mahkamah tanggal 28 Agustus 2024
dan dr. Yuno Abeta Lahay dan Ita Utamiwati, S.ST.Par., DiplCidesco yang
menyampaikan keterangan pada persidangan Mahkamah tanggal 10 September
2024. Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada 9 Oktober 2024, yang diterima Mahkamah pada 9 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);.
275
[3.10] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden yang diterima Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2024 dan telah didengar
dalam persidangan pada tanggal 11 Juli 2024 serta Keterangan Tambahan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2024. Untuk mendukung dan
membuktikan dalilnya, Presiden telah mengajukan 3 (tiga) orang ahli bernama Dr.
Hefrizal Handra, M.Soc., Sc., Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LLM., LL.D., dan
Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, S.E., M.Sc serta mengajukan 2 (dua) orang saksi
bernama Dr. Sydrastini, S.H., M.Hum., dan Wahid Suryono, S.Pi. yang telah
didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 10 September 2024
dan 1 Oktober 2024. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan
bertanggal 9 Oktober 2024, yang diterima Mahkamah pada 9 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diterima Mahkamah pada tanggal 1
November 2024. Namun, oleh karena keterangan yang diterima Mahkamah
melewati batas waktu penyerahan kesimpulan yang telah ditentukan, yakni pada
tanggal 9 Oktober 2024 maka keterangan tertulis DPR tersebut tidak
dipertimbangkan.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan ahli dan
saksi para Pemohon, Keterangan Ahli dan saksi Presiden, bukti-bukti surat/tulisan
yang diajukan oleh Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis Pemohon dan
Presiden, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan para
Pemohon, telah tenyata isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah apakah besaran tarif paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling
tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagaimana termuat dalam norma
Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
276
[3.13]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 mengenai pengenaan tarif
paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen) khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa, di mana para Pemohon menginginkan besaran tarif PBJT
tersebut tidak diperlakukan khusus. Termasuk dalil para Pemohon yang
menyatakan adanya pengenaan pajak ganda atas PBJT. Setelah Mahkamah
mencermati secara saksama dalil para Pemohon a quo, telah ternyata substansi
norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 yang dipersoalkan sama dengan yang telah
diputus oleh Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-
XXII/2024 yang diucapkan sebelumnya dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 3 Januari 2025, sebagimana dipertimbangkan pada Paragraf [3.15]
dan Paragraf [3.16], sebagai berikut:
“[3.15] ... berkenaan dengan pengenaan tarif pajak paling tinggi 75%
(tujuh puluh lima persen) pada jenis usaha tertentu, faktanya telah
ditetapkan
sejak
berlakunya
UU
28/2009,
kemudian
dalam
perkembangannya dilakukan reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang
berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yang kemudian mengubah
pengenaan tarif pajak paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
menjadi pajak yang bersifat graduatif sebagaimana ketentuan Pasal
58 ayat (2) UU 1/2022. Dalam konteks ini, menurut Mahkamah,
besaran tarif pajak paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling
tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang sesuai dengan amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun
1945. Terkait dengan besaran tarif yang akan dikenakan di daerah
harus ditentukan dalam perda dengan memperhatikan keragaman
sumber daya, karakteristik, kondisi sosial, serta dinamika di
masyarakat sebagai bagian dari kewenangan daerah merumuskan
pajak daerah (local taxing power). Dalam kaitan ini, UU 1/2022 juga
telah menegaskan jenis pajak provinsi dan kabupaten/kota dapat tidak
dipungut jika potensinya tidak memadai, yakni apabila penerimaan
pajak tidak sebanding dengan biaya operasional pemungutannya, di
mana terhadap hal ini pun harus ditentukan dalam perda. Selain
penegasan mengenai hal tersebut, UU 1/2022 juga memberikan
kewenangan diskresi kepada kepala daerah untuk dapat memberikan
keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran
atas pokok dan/atau sanksi pajak. Kewenangan tersebut dapat
dilaksanakan oleh kepala daerah dengan memperhatikan kondisi wajib
pajak dan/atau objek pajak. Kondisi dan objek dimaksud ditegaskan
pula antara lain berupa kemampuan membayar wajib pajak atau
tingkat likuiditas wajib pajak. Sedangkan, kondisi objek pajak telah
ditentukan antara lain karena kondisi lahan pertanian yang sangat
277
terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati wajib pajak dan nilai
objek pajak sampai dengan batas tertentu [vide Pasal 96 dan
Penjelasan UU 1/2022].
Berkaitan dengan keberatan para Pemohon mengenai besaran tarif
PBJT, selain UU 1/2022 memberikan kewenangan kepada kepala
daerah
untuk
dapat
memberikan
keringanan,
pengurangan,
pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau
sanksi pajak, juga telah ditentukan pula adanya pemberian fasilitas
pajak agar dapat mendukung pertumbuhan iklim dunia usaha atau
investasi di daerah. Dalam kaitan ini, Pasal 96 UU 1/2022 dikuatkan
mekanismenya dengan Pasal 101 UU 1/2022 yang menegaskan
adanya skema pemberian insentif fiskal, berupa pengurangan,
keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok
retribusi dan/atau sanksi. Insentif fiskal tersebut dapat diberikan atas
permohonan wajib pajak atau diberikan karena jabatan kepala daerah
berdasarkan pertimbangan: 1) kemampuan membayar wajib pajak 2)
kondisi tertentu objek pajak; 3) mendukung dan melindungi pelaku
usaha mikro dan ultra mikro; 4) mendukung kebijakan daerah untuk
mendukung program prioritas daerah; 5) mendukung kebijakan
pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional [vide Pasal 101 ayat
(3) UU 1/2022]. Lebih lanjut, dalam memberikan insentif fiskal perlu
diperhatikan pula faktor: 1) kepatuhan membayar dan pelaporan pajak
oleh wajib pajak selama 2 (dua) tahun terakhir; 2) kesinambungan
usaha wajib pajak; 3) kontribusi usaha dan penanaman modal wajib
pajak terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja; 4) faktor lain
yang ditentukan oleh kepala daerah. Untuk memudahkan pelaksanaan
insentif fiskal dimaksud, telah ditetapkan PP 35/2023, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai Peraturan Pemerintah a quo, dalam
substansi Peraturan Pemerintah a quo telah diatur lebih lanjut terkait
dengan
pengurangan,
keringanan,
dan
pembebasan
atau
penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya,
yang merupakan bentuk insentif fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku
usaha [vide Pasal 99 PP 35/2023]. Pengaturan demikian, merupakan
salah
satu
bentuk
konkret
dari
desentralisasi
fiskal
yang
memungkinkan daerah melakukan tindakan diskresi dan tanggung
jawab untuk menentukan prioritas dalam mengelola keuangannya
secara disiplin, efisien, produktif, dan akuntabel. Adanya pengaturan
mengenai insentif fiskal telah digunakan oleh beberapa daerah,
termasuk dalam menerapkan PBJT dengan mengenakan batas bawah
(paling rendah 40%) yang ditetapkan dalam perkada. Dengan adanya
pengaturan insentif PBJT tersebut pembayaran pajaknya secara
faktual dapat lebih rendah, misalnya Perbup Buleleng 1/2024 yang
menentukan insentif mandi uap/spa diberikan pengurangan atas pokok
pajak terutang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), sehingga PBJT
yang dibayar konsumen menjadi rendah. Pengaturan insentif
semacam ini yang perlu dioptimalkan oleh daerah sesuai dengan
potensi yang dimiliki, termasuk yang terkait dengan insentif atas objek
pajak mandi uap/spa.
278
Selain itu, dalam upaya mendorong dan memberikan kemudahan bagi
dunia usaha/investasi di daerah, pemerintah sesuai dengan program
prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan
pajak
yang
ditetapkan
oleh
daerah.
Hal
ini
merupakan
pengejawantahan kebijakan fiskal nasional di mana pemerintah dapat
mengubah tarif pajak dengan penetapan tarif pajak yang berlaku
secara nasional serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
perda mengenai pajak yang menghambat ekosistem investasi dan
kemudahan dalam berusaha. Penetapan tarif pajak yang berlaku
secara nasional mencakup tarif atas jenis pajak provinsi dan jenis
pajak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU
1/2022 [vide Pasal 97 UU 1/2022]. Oleh karena itu, sebelum daerah
memberlakukan perda pajaknya, maka terhadap rancangan perda
tersebut wajib dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah
secara berjenjang sebelum diberlakukan. Dalam hal terjadi penolakan,
rancangan perda pajak dimaksud harus segera diperbaiki. Mekanisme
ini merupakan bagian dari pengawasan preventif agar kebijakan fiskal
daerah tidak menimbulkan persoalan setelah diberlakukan. Ketentuan
tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan kebijakan fiskal
yang konsisten, mendukung investasi, dan memberikan kepastian
hukum baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Oleh
karena itu, terkait dengan besaran tarif pajak mandi uap/spa yang
dipersoalkan oleh para Pemohon menjadi ranah kewenangan
pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana amanat
Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945;
[3.16]... Apabila dicermati lebih jauh, dalam rumusan UU 1/2022 yang
dimaksud dengan subjek hukum PBJT adalah konsumen barang dan
jasa tertentu sedangkan wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau
badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi
barang dan jasa tertentu. Adapun yang dikenai pajaknya (objek pajak)
adalah jasa mandi uap/spa. Hal ini berarti yang menjadi subjek pajak
adalah konsumen yang menggunakan jasa mandi uap/spa, sedangkan
para Pemohon merupakan wajib pajak sebagai pelaku usaha mandi
uap/spa, sehingga tidak ditemukan adanya pajak berganda.
Selanjutnya, berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, in casu
para Pemohon perorangan, selaku pengusaha jasa pelayanan
kesehatan mandi uap/spa, para Pemohon mendapat beban tambahan
yang harus dibayar yang tidak sama dengan pelaku usaha pelayanan
kesehatan tradisional lainnya. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
berdasarkan Bab IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4A ayat (3) huruf
h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU 7/2021) menyatakan,
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa
tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. ...
b. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang
dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
279
peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan
retribusi daerah;
Dalam kaitan ini, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas
peraturan pelaksana UU 7/2021, Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kritera dan/atau Rincian Makanan
dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa
Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering Yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyatakan,
Jasa tertentu dalam kelompok:
a. jasa kesenian dan hiburan;
yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak
daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan ketentuan di atas, objek pajak daerah dan retribusi
daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, tidak
terdapat pengenaan pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, oleh karena substansi
yang dipersoalkan oleh para Pemohon pada hakikatnya sama dengan yang telah
diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024, meskipun
dengan dasar pengujian yang berbeda dan alasan konstitusional yang digunakan
oleh para Pemohon juga berbeda, namun esensi yang dimohonkan dalam perkara
a quo adalah sama yakni mempersoalkan mengenai pengenaan tarif paling rendah
40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) khusus
PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa, di mana para Pemohon menginginkan besaran tarif PBJT
tersebut tidak diperlakukan khusus. Termasuk adanya potensi pengenaan pajak
ganda atas PBJT. Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum tersebut,
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-
XXII/2024 sepanjang berkenaan dengan Norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 mutatis
mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam menjawab dalil permohonan
a quo.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah, telah ternyata norma frasa “Khusus tarif PBJT atas jasa
hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan
280
paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen)” dalam Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022, tidak bertentangan dengan hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; prinsip atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; prinsip pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum; prinsip perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi; prinsip bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan oleh
Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-
XXII/2024 sepanjang berkenaan dengan Norma Pasal 58 ayat (2) UU
1/2022 berlaku mutatis mutandis terhadap pertimbangan hukum Putusan
a quo;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum seluruhnya.
281
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.51 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I
Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh para Pemohon dan/atau Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
282
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
267
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 58 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757,
selanjutnya disebut UU 1/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
268
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1. Bahwa para Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 58 ayat (2) UU
1/2022 yang menyatakan, "Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
269
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)";
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum yang berbentuk perkumpulan
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perkumpulan GIPI, Nomor 4, tanggal 14 Februari 2023 [vide bukti P-
1] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan penetapan keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0002322.AH.01.07.Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, tanggal 28 Maret 2023 [vide bukti P-
2]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar GIPI tanggal 23
Mei 2023 menentukan Direktur Umum DPP GIPI berhak dan berwenang
mewakili organisasi GIPI baik di dalam maupun di luar pengadilan [vide bukti P-
3]. Dalam hal ini, Pemohon I diwakili oleh saudara Hariyadi BS. Sukamdani,
selaku Ketua Umum DPP GIPI;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Anggaran Dasar GIPI tanggal 23 Mei 2023
menentukan Pemohon I (GIPI) memiliki fungsi antara lain sebagai koordinator
organisasi/asosiasi pariwisata di Indonesia menjadi wadah komunikasi dan
konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan pembangunan
kepariwisataan
berkelanjutan
serta
sebagai
mitra
pemerintah
dalam
melaksanakan pembangunan nasional, khususnya pembangunan d ibidang
kepariwisataan, baik dalam skala nasional maupun internasional [vide bukti P-
3]. Pemohon I mengalami kerugian hak konstitusional dengan diberlakukannya
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 karena sebagai induk organisasi
pariwisata Pemohon I bertanggungjawab melindungi kepentingan 3.427
anggotanya yang merupakan para pelaku usaha pariwisata;
5. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum privat yang berbentuk perseroan
terbatas dengan nama PT. Kawasan Pantai Indah dengan Akta Perseroan
Terbatas PT. Kawasan Pantai Indah, Nomor 14, tanggal 6 Juli 2022 [vide bukti
P-5] dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan penetapan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
270
0046233.AH.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan Terbatas PT Kawasan Pantai Indah, tanggal 11 Juli 2022 [vide bukti
P-6]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar PT. Kawasan Pantai
Indah, Nomor 14, tanggal 6 Juli 2022 ditentukan Direksi berhak dan berwenang
mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan. Dalam hal ini, Pemohon II
diwakili oleh saudara Ruswandi, selaku Direktur [vide bukti P-5]. Selain itu,
Pemohon II merupakan pembayar pajak (tax payer) atau Wajib Pajak yang
berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta dengan NPWP Nomor 60.191.256.1-
047.000 [vide bukti P-35];
6. Bahwa Pemohon III adalah badan hukum yang berbentuk Persekutuan
Komanditer dengan nama CV. Puspita Nirwana, didirikan berdasarkan akta
pendirian Perserikatan Komanditer CV. Puspita Nirwana, Nomor 01, tanggal 23
Juni 2005 [vide bukti P-8] dan telah melakukan pencatatan pendaftaran pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor AHU-0008164-AH.01.15 Tahun
2021, tanggal 24 Februari 2021 [vide bukti P-9]. Selanjutnya, berdasarkan Pasal
5 Anggaran Dasar Perserikatan Komanditer CV. Puspita Nirwana, Nomor 01,
tanggal 23 Juni 2005 ditentukan Direktur berhak dan berwenang mewakili
perserikatan di dalam dan di luar Pengadilan. Dalam hal ini, Pemohon III diwakili
oleh saudara Anfar sebagai Direktur [vide bukti P-5]. Selain itu, Pemohon III
merupakan pembay
