PUU
Tahun 2023
32/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Viktor Santoso Tandiasa
Tanggal Putusan: 2023-05-25
UU Diuji: UU 7/2017, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2007, UU 12/2003, UU 23/2003
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 32/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan H. Mean Raya Nomor 17, Kecamatan
Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
20 Maret 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20
Maret 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
27/PUU/PAN.MK/AP3/03/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 32/PUU-XXI/2023 pada 27 Maret
2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 26 April 2023 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
2
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang- undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) (selanjutnya disebut UU 7/2020) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun
5076) yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
3
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan norma yang diuji
adalah materi muatan Pasal dalam Undang-undang, in casu UU 7/2017.
Oleh karenanya Mahkamah berwenang menguji Pasal 431 ayat (1) dan
Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 terhadap UUD 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Permohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
4
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa
selanjutnya
terhadap
kedudukan
hukum
Pemohon
yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki Kedudukan
Hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni Pemohon
adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu dijelasan bahwa
Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (Bukti P.3). Oleh karenanya Pemohon
memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam pengujian Pasal 431 ayat
(1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 terhadap UUD 1945.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar Pemohon antara
lain:
5
Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.”
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Pasal 22E ayat (1), yang menyatakan:
“Pemilihan
umum
dilaksanakan secara
langsung,
umum,
bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 yakni
kepastian hukum untuk dapat memberikan hak pilih dalam pemilu yang
diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Namun dengan adanya ketentuan
norma a quo dapat menimbulkan adanya potensi Pemilu Susulan dan/atau
Pemilu Lanjutan tanpa tanpa adanya indikator yang jelas.
Oleh karenanya Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki hak
Konstitusional untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya,
selain itu juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, ATAU SETIDAK-
TIDAKNYA menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
6.1. Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih
dalam Pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pada
Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari
2023 Pemohon telah terdaftar sebagai Pemilih (Bukti P.4).
6.2. Belakangan ini terjadi berbagaimacam upaya yang dilakukan untuk
dapat menunda penyelenggaraan pemilu. Misalnya:
6
6.2.1. Upaya Partai Prima yang mengajukan Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(Selanjutnya disebut PN Jakarta Pusat) dengan registrasi
Perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang kemudian
dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dalam
amar putusannya salah satunya memerintahkan KPU untuk
menunda pelaksanaan pemilu selama 2 Tahun 4 bulan 7 hari.
Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta.
6.2.2. Namun sebelum Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan
Putusan yang pada pokoknya membatalkan Putusan PN
Jakarta Pusat. KPU meloloskan Partai Prima dalam Tahapan
Verifikasi Administrasi dan Masuk pada Tahapan Verifikasi
Faktual. Kemudian setelah keluar Putusan PT DKI Jakarta,
tahapan KPU sudah menyatakan Partai Prima tidak memenuhi
syarat dan dilakukan Verifikasi ulang. Namun KPU kembali
menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat in casu Partai
Prima Kembali tidak lolos dalam tahap Verifikasi Faktual Ulang
6.2.3. Berdasarkan keputusan KPU yang menyatakan Partai Prima
tidak lolos Verifikasi Faktual ulang, Partai Prima akan
mengajukan gugatan Kembali Badan Pengawas Pemilu RI
(BAWASLU RI). Selain itu Partai Prima juga akan ajukan Kasasi
atas putusan PT DKI Jakarta.
6.2.4. Tidak hanya itu, apa yang dilakukan oleh Partai prima juga
ditempuh oleh Partai Berkarya dengan mengajukan gugatan
dengan nomor register perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
6.3. Artinya upaya-upaya hukum yang dilakukan dengan isi gugatan yang
pada pokoknya meminta untuk dilakukan penundaan pemilu menjadi
salah satu cara yang nyata yang dapat masuk dalam pemaknaan
“Gangguan Lainnya” untuk dapat dilakukannya penundaan pemilu
2024. Hal itu tentunya sudah terbukti dengan adanya Putusan PN
Jakarta Pusat yang pada amarnya memerintahkan KPU untuk
7
menghentikan tahapan pelaksanaan pemilu yang artinya sama
dengan meminta untuk melakukan penundaan pemilu.
6.4. Peristiwa tersebut tentunya akan menimbulkan alasan untuk masuk
pada pemaknaan “Gangguan Lainnya” pada ketentuan norma a quo
karena bersifat multitafsir dan tidak ada ukuran yang jelas atau tidak
diatur secara rigid sebagaimana 3 kondisi yang secara rigid dalam
Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017. Bahkan apabila
melihat pada bagian penjelasan Pasalnya, tidak terdapat penjelasan
apapun untuk memberikan penjelasan yang dimaksud “Gangguan
Lainnya”. Sehingga menjadi suatu frasa yang dapat ditafsirkan
sebagaiana keinginan pihak yang akan meminta dilakukannya Pemilu
Susulan dan/atau Pemilu Lanjutan in casu penundaan pemilu.
6.5. Hal ini tentunya merugikan hak konstititusional dari Pemohon di mana
seharusnya Penyelenggaraan Pemilu telah dijamin oleh Konstitusi
diselenggarakan setiap 5 Tahun sekali, dan dapat dilakukan Pemilu
Susulan dan/atau Pemilu Lanjutan apabila terjadi suatu keadaan
sebagaimana istilah “overmacht” yakni adanya kerusuhan, gangguan
keamanan,
bencana
alam.
Artinya
dapat
diukur
dan
jelas
pemaknaannya.
6.6. Selain itu adanya frasa “Gangguan Lainnya” tanpa adanya penjelasan
yang bisa menjadi ukuran, tentunya dalam penalaran yang wajar
merupakan frasa yang multitafsir, sementara Konstitusi sudah secara
ketat memberikan amanat penyelenggaraan pemilu dilakukan setiap 5
Tahun sekali. Artinya selain kerugian konstitusional untuk dapat
memberikan hak pilihnya pada pemilu 2024 dengan adanya harapan
besar agar perjalanan bangsa dan negara ini dapat menjadi lebih baik,
tentunya dalam penalaran yang wajar menjadi terancam dan dalam
penalaran yang wajar pula dapat dipastian dapat terjadi, sehingga
akan menyebabkan terjadinya goncangan politik yang berimbas pada
goncangan keamanan, hingga goncangan ekonomi yang dapat
merugikan semua warga negara Indonesia in casu bukan hanya
merugikan hak konstitusional Pemohon semata.
8
6.7. Artinya Kerugian Konstitusional tersebut dialami Pemohon baik secara
subjektif maupun objektif akibat berlakunya ketentuan norma a quo,
dapat mengakibatkan Pemohon bahkan seluruh Rakyat Indonesia
menjadi tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum dalam hal untuk dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu
2024 sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menjadi Prinsip Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (3), serta Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, juga berpotensi harus
masuk pada kondisi ketatanegaraan yang suram apabila sampai
terjadi penundaan pemilu melalui pintu norma a quo.
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional degan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
7.1. Dengan berlakunya ketentuan Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat
(1) UU 7/2017 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana petitum
permohonan a quo, maka Pemohon menjadi tidak mendapatkan
jaminan atas penyelenggaraan pemilu 2024 yang sesuai dengan apa
yang telah dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
7.2. Artinya secara nyata dan dengan sangat mudah terlihat adanya
hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional Pemohon baik
yang bersifat langsung ataupun potensial dalam penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi dengan ketentuan norma a quo yang
dimohonkan pengujiannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf c PMK 2/2021, sebagaimana telah diuraikan pada angka
6 tersebut di atas.
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah
9
Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka dapat dipastikan kerugian
yang telah dialami dan yang akan dialami oleh Pemohon tidak lagi atau tidak
akan terjadi dikemudian hari.
9. Berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah uraikan diatas, maka
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017
terhadap UUD 1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa terhadap Ketentuan Norma yang diuji Konstitusionalitasnya oleh
Pemohon, yakni:
Pasal 431 ayat (1), yang menyatakan:
“Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan
Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.”
Pasal 432 ayat (1), yang menyatakan:
“Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terjadi kersuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan
Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.”
Terhadap Frasa: “Gangguan Lainnya”
Sepanjang tidak dimaknai:
Bencana Nonalam atau Bencana Sosial
Bertentangan dengan UUD 1945, antara lain:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
10
Pasal 22E ayat (1), yang menyatakan:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Maka, ketentuan norma Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017
yang bertentangan UUD 1945, dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Negara Indonesia adalah Hukum yang Demokratis hal tersebut
dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
2. Bahwa sebagai negara hukum yang demokratis tentunya salah satu yang
harus jamin adalah adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan
Pemilu.
3. Bahwa kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu tersebut
tentunya harus terwujud dalam norma-norma yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan harus memberikan jaminan akan
penyelenggaraan
yang
pasti,
tidak
membuka peluang
adanya
pemaknaan atas ketentuan norma yang multi tafsir.
4. Bahwa tentunya kepastian atas terselenggaranya pemilu sesuai dengan
waktu yang sudah ditentukan, tentunya tidak secara kaku dimaknai
bahwa penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilakukan penundaan in casu
Pemilu Susulan dan/atau Pemilu Lanjutan
5. Bahwa oleh karenanya UU 7/2017, in casu Pasal 431 ayat (1) dan Pasal
432
ayat
(1),
mengatur
kondisi-kondisi
yang
tentunya
dapat
menyebabkan pemilu ditunda (dilakukan Pemilu Susulan dan/atau
Pemilu Lanjutan) apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan,
bencana alam. Kondisi tersebut tentunya merupakan suatu keadaan
darurat yang menyebabkan penyelenggaraan pemilu harus dihentikan
sementara (ditunda) dan Penyelenggaraan Pemlu dapat kembali
dilanjutkan atau disusulkan apabila kondisi sudah dapat ditanggulangi
dan kembali dalam keadaan normal.
6. Bahwa namun dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU
7/2017 terdapat frasa “Gangguan Lainnya” yang tentunya mengatur
kondisi secara “rigid” in casu tidak jelas gangguan seperti apa yang
dimaksud frasa a quo. Artinya dalam pemaknaan yang multi tafsir dan
sangat luas ini, tentunya dapat membuat banyak kondisi yang dapat
11
dimaknai sebagai syarat untuk dapat dihentikannya pelaksanaan pemilu
(Penundaan Pemilu).
7. Apabila kita uraikan 3 kondisi antara lain: kerusuhan, gangguan
keamanan; bencana alam sebagaimana diatur dalam ketentuan norma a
quo, tentunya dapat dijelaskan satu persatu sebagai berikut:
7.1.
Terhadap Kata “Kerusuhan” apabila mengacu pada Kamus Besar
Bahasa Indonesia terdiri dari pokok kata “Rusuh” yang pada
pokoknya suatu kondisi yang tidak aman karena banyak gangguan
keamanan, kacau, rebut, gaduh, huru-hara yang terhadap kondisi
tersebut tentunya masih dapat dilakukan pra kondisi untuk
mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan terjadinya
kerusuhan kecil agar tidak menjadi kerusuhan besar yang dapat
menjadi penyebab dilakukannya pemilu lanjutan ataupun pemilu
susulan baik disebagian wilayah ataupun di seluruh wilayah yang
berujung pada penundaan pemilu nasional.
7.2.
Terhadap frasa “Gangguan keamanan” sebenarnya menjadi
bagian kondisi yang serupa dengan arti dari kerusuhan. Namun
terhadap gangguan keamanan tersebut lebih pada kondisi yang
timbul atas adanya kerusuhan, dan juga kondisi yang lebih besar
dampaknya seperti Tindakan kelompok Kriminal bersenjata,
Gerakan Sparatis, Aksi Terorisme dan Tindakan atau aksi serupa
yang tentunya juga masih dapat diukur dan dilakukaan upaya
preventif selama pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum
agar dapat ditanggulangi ataupun di atasi sebelum menjadi suatu
gangguan keamanan yang dapat menyebabkan dilaksanakannya
pemilu susulan ataupun pemilu lanjutan disebagian wilayah
ataupun diseluruh wilayah yang berujung pada penundaan pemilu
secara nasional.
Dalam Peraturan pemerintah No. 07 tahun 2019 tentang
kepalangmerahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12,
yang dimaksud Kerusuhan atau gangguan keamanan adalah
suatu kondisi tidak aman yang diakibatkan oleh gangguan
keamanan, huru hara, ataupun konflik social antar kelompok yang
12
ditandai oleh benturan fisik dan berlangsung pada waktu tertentu
serta mengganggu stabilitas nasional.
Artinya terhadap kondisi terjadinya Kerusuhan dan Gangguan
Keamanan yang mengakibatkan dilakukan pemilu susulan atau
pemilu lanjutan baik disebagian wilayah ataupun diseluruh
wilayah. Maka terhadap kondisi tersebut tentunya sudah pada
kejadian/kondisi yang luar biasa dan tidak dapat ditanggulangi lagi
sehingga menjadi alasan yang logis dan tidak mudah untuk
dijadikan sebagai suatu cara yang disengaja untuk membuat
pelaksanaan pemilu menjadi ditunda, karena harus berhadapan
dengan Pihak Kepolisian dan TNI sebagai Garda terdepan dalam
menghadapi dan menangani serta menyelesaikan Kerusuhan
ataupun Gangguan Keamanan yang dicipka kondisikan oleh pihak
tertentu.
7.3.
Terhadap frasa “bencana alam” memiliki pengertian sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana. Yang dimaksud Bencana alam adalah
bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa
bumi, tsunami, gunung Meletus, banjir, kekeringan, angin topan,
dan tanah longsor.
Dimanan terhadap kondisi terjadinya bencana alam tentunya
memang suatu kondisi yang bukan secara mudah diciptakan oleh
manusia, namun bencana alam adalah kondisi yang terjadi secara
alamiah sehingga tercipta kondisi Force Majeure atau overmacht
yang memang menjadi alasan logis untuk dilakukannya pemilu
susulan atau pemilu lanjutan atau bahkan ditundanya pemilu
hingga waktu tertentu.
7.4.
Namun terhadap frasa “Gangguan Lainnya” tidaklah memiliki
ukuran
bagaimana
melakukan
antisipasi
atas
gangguan
dimaksud. Sehingga dapat menjadi legitimasi bagi pihak-pihak
yang punya kepentingan untuk dilakukannya pemilu lanjutan
13
ataupun pemilu susulan baik di Sebagian wilayah ataupun
diseluruh wilayah untuk kepentingan tertentu.
8. Bahwa fakta yang diluar prediksi siapapun yang kemudian dapat
dikategorikan masuk dalam frasa “Gangguan Lainnya” dalam Pasal 431
ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 adalah upaya hukum yang
dilakukan para peserta pemilu yang merasa dirugikan dan ingin
melakukan penundaan pemilu. Seperti contoh yang sudah terjadi yakni
terhadap upaya gugatan yang dilakukan partai prima, sebagaimana telah
diuraikan pada bagian legal standing yang pada pokoknya keluar putusan
yang pada amarnya memerintahkan kepada KPU sebagai pelaksana
penyelenggaraan pemilu untuk menghentikan pemilu dalam kurun waktu
tertentu yang dapat dikategorkan sebagai gangguan lainnya yang dapat
menyebabkan terjadinya pemilu lanjutan ataupun pemilu susulan baik
disebagian wilayah ataupun diseluruh wilayah yang terbukti terjadi
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
9. Bahwa artinya Frasa “Gangguan Lainnya” dapat menjadi pintu masuk
terhadap peristiwa hukum yang yang terjadi seperti contoh upaya dari
partai Prima yang diakomodir dalam Putusan PN 757/2022, ataupun
adanya peristiwa lainnya, yang tidak dapat diprediksi namun menjadi
dapat dimasukan dalam kateori “Gangguan Lainnya”.
10. Bahwa artinya Frasa “Gangguan Lainnya” haruslah dimaknai secara rigid
memiliki pengertian yang dapat prediksi ataupun di ukur untuk dapat
dilakukan persiapan untuk megantisipasinya. Agar tidak menjadi
multitafsir dan tidak jelas maksudnya.
11. Bahwa oleh karennaya, terhadap frasa “Gangguan Lainnya” tentunya
perlu dimaknai satu kondisi yang belum masuk sebagai syarat untuk
dapat dilakukannya pemilu susulan atau pemilu lanjutan baik disebagian
wilayah ataupun diseluruh wilayah.
12. Bahwa kondisi yang belum diatur dalam ketentuan norma a quo tersebut
adalah Bencana Nonalam dan Bencana Sosial. Dimana dalam UU No.
24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana terdapat pengertian
tentang Bencana nonalam dan Bencana Sosial yakni:
14
-
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
-
Bancana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi
konflik social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan
terror.
13. Bahwa terhadap 2 kondisi tersebut di atas telah diatur bagaimana
kesiapsiagaan, mitigasi, serta upaya lainnya untuk melakukan
serangkaian upaya atau serangkaian kegiatan baik bersifat pencegahan
ataupun penangananya apabila terjadi Bencana nonalam atau Bencana
Sosial.
14. Bahwa hal ini tentunya berbeda apabila dibandingkan dengan frasa
“Gangguan Lainnya” yang multitafsir serta tidak memiliki penjelasan
kondisi seperti apa yang dimaksud masuk dalam kondisi gangguan
lainnya yang dapat dipelajari untuk dapat dilakukan upaya pencegahan
ataupun upaya penanganan.
15. Bahwa
artinya
Frasa
“Gangguan
Lainnya”
telah
menimbulkan
ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan penyelenggaraan
pemilu menjadi tertunda padahal Konstitusi telah mengatur dan menjamin
bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 (lima) Tahun Sekali, hal ini tentunya
tidak sesuai dengan semangat serta Prinsip Negara Hukum. Artinya
Frasa “Gangguan Lainnya” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
16. Bahwa sebelum sampai pada konklusi permohonan, perlu dijelaskan
bahwa upaya ini tentunya dapat menjadi solusi atas persoalan ini potensi
penundaan pemilu. Sehingga apabila Mahkamah Konstitusi juga memiliki
semangat yang sama yakni menghindari adanya penundaan pemilu alih-
alih menggunakan dasar “gangguan lainnya” selain daripada terjadinya
kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam.
17. Bahwa oleh karenanya menjadi sangat pentingnya pemeriksaan perkara
dengan memanggil para pihak baik pembentuk undang-undang
(Presiden dan DPR) serta penyelenggara pemilu (KPU, BAWASLU dan
15
DKPP), maupun Pihak lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, Pihak TNI ataupun Polri yang juga memiliki semangat yang
sama
agar
pelaksanaan
Penyelenggaraan
Pemilu
2024
tetap
dilaksanakan secara kondusif, aman, jujur dan Adil.
18. Bahwa berdasarkan seuruh uraian di atas, maka telah nyata dan terang
benderang, terhadap ketentuan norma Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432
ayat (1) UU 7/2017 terhadap frasa: “gangguan lainnya” bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 oleh karenanya alasan PEMOHON adalah beralasan menurut
hukum.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 431 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017, Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap
frasa: “Gangguan Lainnya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Bencana nonalam atau Bencana
Sosial.
3. Pasal 432 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Tahun 2017, Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap frasa: “Gangguan
Lainnya” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai Bencana nonalam atau Bencana Sosial.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
16
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P.1 sampai dengan bukti
P.4 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1. Bukti P.1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2. Bukti P.2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P.3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4. Bukti P.4
:
Fotokopi Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945.
17
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
18
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1) dan
Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 431 ayat (1) UU 7/2017
Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan
Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017
Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan
Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu)
tahun 2024 dan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, yakni
mendapatkan kepastian hukum untuk dapat memberikan hak pilihnya dalam
pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali sebagaimana dijamin
19
dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD
1945.
3. Bahwa dalam menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa Pemohon menguraikan rangkaian fakta terkait adanya Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima
yang
memerintahkan
Komisi
Pemilihan
Umum
untuk
menunda
pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan kemudian dibatalkan oleh Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, upaya yang sama dengan mengajukan
gugatan kepada PN Jakpus juga telah dilakukan oleh Partai Berkarya;
3.2. Bahwa terhadap upaya-upaya hukum yang dilakukan dengan isi gugatan
yang pada pokoknya meminta untuk dilakukan penundaan pemilu,
menurut Pemohon, merupakan salah satu cara yang nyata karena adanya
pemaknaan frasa “gangguan lainnya” yang bersifat multitafsir serta tidak
memiliki suatu ukuran yang jelas dan rigid, tidak seperti halnya tiga kondisi
lain yang diatur secara rigid dalam ketentuan Pasal 431 ayat (1) dan Pasal
432 ayat (1) UU 7/2017, yaitu kerusuhan, gangguan keamanan, dan
bencana alam;
3.3. Bahwa dengan pemaknaan frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431
ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 secara multitafsir, tentu
merugikan hak konstititusional Pemohon karena konstitusi telah menjamin
Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali, dan hanya dapat
dilakukan Pemilu Susulan dan/atau Pemilu Lanjutan apabila terjadi suatu
keadaan yang disebut “overmacht” yakni adanya kerusuhan, gangguan
keamanan,
atau
bencana
alam
yang
dapat
diukur
dan
jelas
pemaknaannya;
3.4. Bahwa kerugian konstitusional tersebut tidak hanya dialami Pemohon baik
secara subjektif maupun objektif, namun juga seluruh rakyat Indonesia
menjadi tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
untuk dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 serta berpotensi
masuk pada kondisi ketatanegaraan yang suram apabila sampai terjadi
penundaan pemilu karena adanya ketidakjelasan dalam menafsirkan frasa
20
“gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU
7/2017 a quo.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik atas nama Pemohon [vide
bukti P.3]. Selain itu, Pemohon juga telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya
yang menurut Pemohon dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yakni frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1)
dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017. Anggapan kerugian konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan potensial karena hak konstitusional
Pemohon untuk dapat memilih dalam Pemilu yang diadakan setiap lima tahun sekali
dapat tertunda karena adanya frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1)
dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 yang menurut Pemohon bersifat multitafsir. Oleh
karena itu, dengan dikabulkannya permohonan Pemohon maka anggapan kerugian
sebagaimana dialami oleh Pemohon khususnya sebagai pemilih tidak akan atau
tidak
lagi
terjadi.
Dengan
demikian,
terlepas
terbukti
atau
tidaknya
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma frasa
“gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017,
Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai
berikut (dalil Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1)
dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
21
2. Bahwa menurut Pemohon, frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1)
dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 dapat menjadi pintu masuk terhadap peristiwa
hukum yang terjadi sebagaimana contoh adanya gugatan dari Partai Prima yang
dikabulkan oleh Putusan PN Jakpus, ataupun adanya peristiwa lainnya, yang
tidak dapat diprediksi namun menjadi dapat dimasukkan dalam kategori
“gangguan lainnya” sehingga menyebabkan penyelenggaraan Pemilu ditunda;
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1)
dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 harus dimaknai secara rigid dan memiliki
pengertian yang dapat diprediksi ataupun diukur sehingga dapat dilakukan
persiapan untuk mengantisipasinya dan tidak menyebabkan terjadinya
multitafsir;
4. Bahwa menurut Pemohon, kondisi yang belum diatur dalam ketentuan norma
Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 adalah bencana nonalam
dan bencana sosial sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU
24/2007) yang lebih menjamin kepastian hukum;
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon memohon agar
Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan frasa
“gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017
bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “bencana nonalam atau bencana sosial”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P.1
sampai dengan bukti P.4 yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena pokok atau substansi permohonan
Pemohon telah jelas, menurut Mahkamah, tidak terdapat urgensi dan relevansinya
untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, permasalahan utama yang
harus dijawab berdasarkan dalil permohonan Pemohon sebagaimana telah
22
diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas adalah apakah frasa “gangguan lainnya” dalam
rumusan Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan
konstitusi karena bersifat multitafsir sehingga tidak memberikan kepastian hukum
dalam penyelenggaraan pemilu. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1]
Bahwa UUD 1945 dalam BAB VIIB tentang Pemilihan Umum, khususnya
Pasal 22E ayat (1) telah menentukan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil (jurdil) setiap lima tahun sekali. Ketentuan
tersebut kemudian menjadi pedoman atau asas yang harus dipenuhi dalam setiap
penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Oleh karenanya, kerangka hukum Pemilu
harus benar-benar mampu menerjemahkan asas-asas penyelenggaraan Pemilu
yang telah ditetapkan dalam konstitusi tersebut, tidak hanya terbatas pada asas
luber dan jurdil, namun juga dalam hal ini adalah prinsip periodik dalam
pelaksanaannya, yaitu diselenggarakan setiap lima tahun sekali atau secara reguler.
Secara filosofis, prinsip periodik atau reguler tersebut dimaksudkan untuk menjamin
hak warga negara agar dapat menentukan kembali siapa pemimpin yang dianggap
mampu menjalankan pemerintahan selanjutnya dengan baik melalui pemilu yang
bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam konteks demikian, pemilu berfungsi sebagai
sarana pengejawantahan prinsip kedaulatan rakyat untuk memilih siapa yang akan
memegang jabatan-jabatan publik atau pemerintahan. Dengan pemilu pula, rakyat
dapat mengevaluasi kinerja pemerintahan sebelumnya dan membentuk serta
menjalankan pemerintahan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
[3.10.2]
Bahwa berkenaan dengan diskursus penentuan siklus lima tahun sekali
dalam rapat pembahasan perubahan UUD 1945 mengenai Pemilu, diwarnai oleh
munculnya pandangan ihwal adanya potensi pelaksanaan Pemilu yang dipercepat
atau diperlambat karena adanya suatu keadaan tertentu yang mengakibatkan
pelaksanaan Pemilu bergeser dari siklus lima tahun sebagaimana dapat dilihat
kembali dalam beberapa pemaparan pandangan sebagai berikut:
Pandangan Andi Najmi Fuady dari F-KB [vide Naskah Komprehensif Perubahan
UUD 1945 Buku V mengenai Bab Pemilihan Umum, halaman 580]:
23
“Pimpinan dan teman-teman Anggota PAH I yang saya hormati. Menarik sekali
diskusi kita pagi hari ini karena ini langsung menyangkut pada pembicaraan
tentang pesta demokrasi rakyat yang sudah kita alami berkalikali, kalau
istilahnya Pak Soedijarto tadi ada risetnya. Kemudian muncul berbagai
pendapat, baik mulai kegelisahan, kekhawatiran, dan antisipasi-antisipasi yang
lain, mulai dari bagaimana kalau Pemilunya ternyata maju, bagaimana
Pemilunya mundur, Pemilu sela. Kemudian penyelenggaranya KPU-nya seperti
apa? Barangkali kekhawatiran-kekhawatiran itu semuanya bisa terakomodir
pada Ayat (6), yang kebetulan rancangan Badan Pekerja maupun Tim Ahli itu
tidak ada perbedaan. Namun demikian semangat pada perdebatan ini
semuanya itu menjadi penting karena harus diketahui oleh generasi kita yang
akan datang, pasal tentang Pemilu yang secara eksplisit. Kemudian bisa saja
nanti ada sesuatu yang menjadi interpretative ini akan bisa dipahami dipelajari
ketika seseorang itu membaca naskah perdebatan ini apa semangat dari pasal
itu akan tercermin. Itu yang menjadi perdebatan pasal demi pasal menjadi
sangat berarti dan harus dilakukan.”
Pandangan Afandi dari F-TNI/Polri [vide Naskah Komprehensif Perubahan UUD
1945 Buku V mengenai Bab Pemilihan Umum, halaman 583]:
“Kemudian mengapa lima tahun sekali fixed term, sudah jelaskan Bapak-Bapak
yang terdahulu sebagai zero rolling plan secara nasional itu harus ada. Kalau
sampai terjadi atau perlu terpaksa terjadi Pemilu sela toh hal yang lain itu kan
diatur di dalam undang-undang bisa, dan hal ini berkenaan dengan Presiden
dan Wakil Presiden sudah diatur terdahulu lex specialis tadi.”
Pandangan Frans F.H. Matrutty dari F-PDIP [vide Naskah Komprehensif Perubahan
UUD 1945 Buku V mengenai Bab Pemilihan Umum, halaman 589]:
“Yang kedua, mengenai masa tenggang waktu untuk tiap kali kita melakukan
pemilihan umum. Saya kira sudah tepat itu lima tahun, mungkin perlu di
voorziening diprediksi ke depan bahwa bisa terjadi pemilihan umum dipercepat,
bisa terjadi juga pemilihan umum lambat. Dipercepat kita sudah alami.
Diperlambat itu pernah terjadi tetapi tidak disengaja, tapi misalnya diperlambat
apa, menjadi lambat itu karena force major seperti bencana alam yang
menyangkut lebih dari 50% wilayah ini, itu total tak bisa dilaksanakan pemilihan
tepat pada waktunya. Itu kita harus melihat yang ini suatu force major dan
menurut hemat saya ini jangan dimasukan di dalam rumusan ini, tapi
dimasukan di dalam undang-undang yang menyangkut Pemilu sebagai lex
specialis-nya itu.”
Berdasarkan pandangan dalam rapat pembahasan perubahan UUD 1945 di atas,
menurut Mahkamah, penyusun perubahan UUD 1945 pada pokoknya menghendaki
bahwa prinsip periodik dalam pelaksanaan pemilu setiap lima tahun (regularity)
24
harus ditetapkan dalam UUD 1945, sedangkan berkaitan dengan adanya situasi dan
kondisi tertentu yang dapat memengaruhi pelaksanaan periodisasi lima tahunan
(flexibility) tersebut diatur lebih lanjut dalam undang-undang tentang Pemilu.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan amanat konstitusi tersebut, selanjutnya
pembentuk undang-undang dalam menyusun undang-undang tentang Pemilu telah
merumuskan norma tentang Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan, sebagaimana
yang sedang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon. Jika
ditelusuri pengaturan mengenai kedua hal tersebut, telah ternyata perumusan
norma pada Bab XIV tentang Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan dalam UU 7/2017
berasal dari rumusan norma pada undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU
8/2012) sebagaimana diatur dalam Pasal 230 sampai dengan Pasal 232 UU 8/2012.
Bahkan, jauh sebelumnya, ketentuan mengenai Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
telah diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (UU 12/2003), yaitu dalam Pasal 118 dan Pasal 119 UU
12/2003. Selain itu, pengaturan mengenai Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan juga
pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU 23/2003), yaitu dalam Pasal 73 sampai
dengan Pasal 74 UU 23/2003. Namun berbeda halnya dengan pengaturan
mengenai alasan atau syarat dapat dilakukannya Pemilu lanjutan dan Pemilu
susulan dalam UU 7/2017 dan UU 8/2012, perumusan norma mengenai syarat
dapat dilakukannya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dalam UU 12/2003 dan UU
23/2003 belum menggunakan frasa “gangguan lainnya” yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1) UU 23/2003:
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan/atau Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh wilayah
terjadi
kerusuhan,
gangguan
keamanan,
atau
bencana
alam
yang
mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan.
25
Pasal 119 ayat (1) UU 12/2003
Pemilu Lanjutan dan atau Pemilu Susulan dilakukan apabila di sebagian atau
seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau
bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Perumusan norma dengan menggunakan frasa “gangguan lainnya” baru
pertama kali digunakan dalam rumusan norma Pasal 230 ayat (1) dan Pasal 231
ayat (1) UU 8/2012, di mana rumusannya ternyata sama persis atau tidak
mengalami perubahan sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 431 ayat (1)
dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah memahami maksud baik dari Pemohon
yang menginginkan syarat untuk dapat dilakukannya Pemilu lanjutan dan Pemilu
susulan bersifat rigid agar tidak mudah ditafsirkan secara sewenang-wenang.
Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan hal-hal sebagai
berikut:
[3.12.1]
Bahwa untuk memahami suatu norma undang-undang tidak dapat hanya
dilihat secara parsial, tetapi harus secara komprehensif sebagaimana halnya norma
Pasal 431 dan Pasal 432 UU 7/2017 yang merupakan bagian dari Bab XIV yang
mengatur mengenai Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan. Pemilu lanjutan yang
dimaksud adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan
yang belum dilaksanakan [vide Penjelasan Pasal 431 ayat (1) UU 7/2017],
sedangkan yang dimaksud dengan Pemilu Susulan adalah pemilu untuk
melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan [vide
Penjelasan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017]. Dalam kaitan ini, penyelenggaraan
Pemilu sejatinya telah ditentukan sesuai dengan tahapannya. Bahkan, UU 7/2017
juga menentukan penyelenggara pemilu berkewajiban untuk melaksanakan tahapan
tersebut sesuai dengan waktunya [vide, antara lain, Pasal 14 huruf a UU 7/2017].
Oleh karena itu, pada pokoknya Pasal 431 UU 7/2017 menentukan apabila terdapat
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang menyebabkan sebagian atau seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terjadi kerusuhan, gangguan
keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya sehingga mengakibatkan
sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan maka
26
dilakukan pemilu lanjutan yang dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilu yang
terhenti tersebut. Sedangkan, dalam hal di sebagian atau seluruh NKRI terjadi
kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan,
dilakukan Pemilu susulan yang dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilu. Oleh karenanya, sekalipun telah dinyatakan sebab-sebab pemilu yang
terhenti atau pemilu yang tidak dapat dilaksanakan dalam norma pasal yang
dimohonkan pengujiannya karena telah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan,
bencana alam, atau gangguan lainnya, namun UU a quo tidak memperinci jenis
masing-masing peristiwa atau serangkaian peristiwa baik berupa kerusuhan,
gangguan keamanan, maupun bencana alam. Berkenaan dengan hal ini, jika
Mahkamah merujuk, misalnya pada UU 24/2007 telah ternyata untuk kategori
bencana alam pun tidak ditentukan secara sangat rigid karena bencana alam yang
dimaksudkan dalam UU 24/2007 adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa
bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor
[vide Pasal 1 angka1 UU 24/2007]. Demikian pula halnya dengan kategori bencana
nonalam tidak disebutkan secara rigid karena yang dimaksud dengan bencana
nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa
nonalam, antara lain, berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan
wabah penyakit [vide Pasal 1 angka 2 UU 24/2007]. Oleh karenanya, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas frasa “antara lain” dalam norma
Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU 24/2007 a quo, adanya frasa “antara lain” dimaksud
merupakan bentuk pengaturan yang ditujukan untuk mengantisipasi apabila
dikemudian hari terdapat jenis-jenis peristiwa atau rangkaian peristiwa yang tidak
secara tegas disebutkan dalam kategori/jenis bencana alam atau bencana nonalam.
Dengan demikian, adanya frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1) dan
Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 juga merupakan bentuk pengaturan yang
dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila di luar kategori kerusuhan, gangguan
keamanan, maupun bencana alam terdapat peristiwa atau rangkaian peristiwa lain
yang dapat mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu yang tidak terakomodasi
dalam ketiga kategori/jenis tersebut, sehingga perlu diantisipasi supaya jangan
sampai terjadi tahapan pemilu menjadi terhenti atau tahapan pemilu tidak dapat
dilaksanakan.
27
[3.12.2] Bahwa untuk melaksanakan pemilu lanjutan atau pemilu susulan
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017
harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan agar
penyelenggaraan pemilu tetap berjalan kembali mengikuti tahapan yang telah
ditentukan. Dalam kaitan ini terlebih dahulu dilakukan penetapan penundaan
pelaksanaan Pemilu oleh KPU sesuai dengan tingkatan peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang menyebabkan tahapan pemilu terhenti atau tahapan pemilu tidak
dapat dilaksanakan, yaitu oleh: (a) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila
penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa; (b)
KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu
meliputi satu atau beberapa kecamatan; (c) KPU Provinsi atas usul KPU
Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau
beberapa kabupaten/kota; atau (d) KPU atas usul KPU Provinsi apabila
pelaksanaan Pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi [vide
Pasal 433 UU 7/2017]. Dalam hal peristiwa atau rangkaian peristiwa tersebut
tingkatannya ternyata lebih luas lagi sehingga Pemilu terhenti tahapannya dan
tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah
provinsi dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional
tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, maka penetapan Pemilu lanjutan
atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU [vide Pasal 433 ayat (3)
UU 7/2017]. Dengan demikian, telah terang benderang pengaturan dalam norma
Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 mengenai ihwal apa saja yang
menyebabkan tahapan pemilu terhenti atau tahapan pemilu tidak dapat
dilaksanakan tidak hanya karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan,
bencana alam namun juga jika terjadi gangguan lainnya. Frasa “gangguan lainnya”
dimaksud harus dipahami manakala tahapan pemilu menjadi terhenti atau tahapan
pemilu menjadi tidak dapat dilaksanakan karena adanya peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang tidak terakomodasi dalam pengertian kerusuhan, gangguan
keamanan, dan bencana alam, serta bukan “gangguan lainnya” yang dapat
dipolitisasi atau direkayasa untuk kepentingan tertentu sebagaimana yang
dikhawatirkan oleh Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa penggunaan frasa “gangguan lainnya”, baik dalam
Pasal 230 ayat (1) dan Pasal 231 ayat (1) UU 8/2012, maupun dalam Pasal 431 ayat
(1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017, menurut Mahkamah, merupakan bentuk
28
antisipasi pembentuk undang-undang yang juga bertujuan untuk memperluas ruang
lingkup atau cakupan atas situasi dan kondisi yang tidak dapat diperkirakan
terjadinya, namun dapat memengaruhi pelaksanaan Pemilu sehingga perlu
dilakukan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan. Antisipasi pengaturan demikian
adalah dalam rangka melindungi penyelenggaraan Pemilu termasuk di dalamnya
perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih
dalam Pemilu. Oleh karena itu, permohonan Pemohon yang memohon agar frasa
“gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017
dimaknai hanya “bencana nonalam dan bencana sosial”, menurut Mahkamah, justru
akan membatasi ruang lingkup peristiwa atau rangkaian peristiwa kedaruratan atau
gangguan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan karena tidak
dapat diprediksi bentuk serta kapan terjadinya. Hal demikian juga justru akan
bertentangan dengan sifat ideal materi perundang-undangan yang seyogyanya
dapat menjangkau perkembangan kebutuhan hukum di masa yang akan datang
dalam perspektif perlindungan hak konstitusional pemilih. Dengan demikian, secara
a contrario, adanya penambahan frasa “gangguan lainnya” telah menjadikan ruang
lingkup keadaan darurat yang menjadi syarat untuk dapat dilakukannya Pemilu
lanjutan dan Pemilu susulan tidak hanya terbatas pada adanya kerusuhan,
gangguan keamanan, dan bencana alam, melainkan juga keadaan darurat lainnya
yang belum ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sepanjang bukan
gangguan yang merupakan bentuk politisasi atau rekayasa untuk kepentingan
tertentu. Oleh karena itu, dengan mempertahankan norma frasa “gangguan lainnya”
dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 tidak berarti
menimbulkan ketidakpastian penyelenggaraan pemilu, tetapi justru mengakomodir
keinginan atau tujuan permohonan Pemohon yang sebenarnya menginginkan agar
pemilu tetap dapat dilaksanakan dengan meneruskan tahapan yang terhenti atau
melaksanakan tahapan yang tidak dapat dilaksanakan melalui skema pemilu
lanjutan atau pemilu susulan.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat norma frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1)
dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017, telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian
hukum dan tidak menghilangkan jaminan perlindungan hak pilih yang dijamin dalam
UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, menurut
29
Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh,
30
Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.18 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
31
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945.
17
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
18
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1) dan
Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 431 ayat (1) UU 7/2017
Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan
Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017
Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan
Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu)
tahun 2024 dan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, yakni
mendapatkan kepastian hukum untuk dapat memberikan hak pilihnya dalam
pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali sebagaimana dijamin
19
dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD
1945.
3. Bahwa dalam menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa Pemohon menguraikan rangkaian fakta terkait adanya Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima
yang
memerintahkan
Komisi
Pemilihan
Umum
untuk
menunda
pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan kemudian dibatalkan oleh Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, upaya yang sama dengan mengajukan
gugatan kepada PN Jakpus juga telah dilakukan oleh Partai Berkarya;
3.2. Bahwa terhadap upaya-upaya hukum yang dilakukan dengan isi gugatan
yang pada pokoknya meminta untuk dilakukan penundaan pemilu,
menurut Pemohon, merupakan salah satu cara yang nyata karena adanya
pemaknaan frasa “gangguan lainnya” yang bersifat multitafsir serta tidak
memiliki suatu ukuran yang jelas dan rigid, tidak seperti halnya tiga kondisi
lain yang diatur secara rigid dalam ketentuan Pasal 431 ayat (1) dan Pasal
432 ayat (1) UU 7/2017, yaitu kerusuhan, gangguan keamanan, dan
bencana alam;
3.3. Bahwa dengan pemaknaan frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431
ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017 secara multitafsir, tentu
merugikan hak konstititusional Pemohon karena konstitusi telah menjamin
Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali, dan hanya dapat
dilakukan Pemilu Susulan dan/atau Pemilu Lanjutan apabila terjadi suatu
keadaan yang disebut “overmacht” yakni adanya kerusuhan, gangguan
keamanan,
atau
bencana
alam
yang
dapat
diukur
dan
jelas
pemaknaannya;
3.4. Bahwa kerugian konstitusional tersebut tidak hanya dialami Pemohon baik
secara subjektif maupun objektif, namun juga seluruh rakyat Indonesia
menjadi tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
untuk dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 serta berpotensi
masuk pada kondisi ketatanegaraan yang suram apabila sampai terjadi
penundaan pemilu karena adanya ketidakjelasan dalam menafsirkan frasa
20
“gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU
7/2017 a quo.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik atas nama Pemohon [vide
bukti P.3]. Selain itu, Pemohon juga telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya
yang menurut Pemohon dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yakni frasa “gangguan lainnya” dalam Pasal 431 ayat (1)
dan Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017. Anggapan kerugian konstitusional yang
dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan potensial karena hak konstitusional
Pemohon untuk dapat memilih dalam Pemilu
