PUU
Tahun 2019
32/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Arie Gumilar dan Dicky Firmansyah
Kuasa Hukum : Janses E. Sihaloho, SH., Riando Tambunan, SH.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2019-04-15
Tanggal Putusan: 2019-10-23
UU Diuji: UU 31/1999, UU 20/2001, UU 19/2003
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K)", "Saldi Isra (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan kata “dapat” dalam [[Pasal 2 ayat (1)]] dan [[Pasal 3]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
7. Bahwa menurut hemat Pemohon, frasa “setiap orang” dalam [[Pasal 2]] Ayat (1) dan [[Pasal 3]] UU Tipikor dengan tidak mengecualikan pejabat [[BUMN]], yang menjalankan tugas pengurusan [[BUMN]] demi tercapainya kepentingan dan tujuan BUMN telah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam penerapan [[Pasal 2 ayat (1)]] dan [[Pasal 3]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”);
8. Bahwa frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam [[Pasal 2 ayat (1)]] dan [[Pasal 3]] UU Tipikor juga menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana aksi korporasi yang dilakukan oleh Pejabat-pejabat BUMN adalah bersifat Perdata, yang jelas akan menimbulkan keuntungan maupun kerugian bagi BUMN yang berbentuk Persero;
a. Bahwa [[Pasal 2 ayat (1)]] dan [[Pasal 3]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana pada frasa “Setiap orang” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum
Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan sebagai berikut:
“(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Bahwa selanjutnya Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh j
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[32/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2019 September 05
- **Significance**: Medium
- **File**: [[32 PUU 2019_Tipikor-TOLAK-telahucap-23Okt2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[Aliansi Jurnalis Independen]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2019-09**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2019-09-05**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2019
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2019:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2019
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Arief Hidayat]] (Anggota)
- [[Daniel Yusmic P. Foekh]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2019-04-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-10-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-IV/2006]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[111/PUU-XIV/2016]]
- [[112/PUU-XIII/2015]]
- [[16/PUU-X/2012]]
- [[20/PUU-VI/2008]]
- [[20/PUU-XIV/2016]]
- [[21/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan kata “dapat” dalam [[Pasal 2 ayat (1)]] dan [[Pasal 3]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
7. Bahwa menurut hemat Pemohon, frasa “setiap orang” dalam [[Pasal 2]] Ayat (1) dan [[Pasal 3]] UU Tipikor dengan tidak mengecualikan pejabat [[BUMN]], yang menjalankan tugas pengurusan [[BUMN]] demi tercapainya kepentingan dan tujuan BUMN telah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam penerapan [[Pasal 2 ayat (1)]] dan [[Pasal 3]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”);
8. Bahwa frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam [[Pasal 2 ayat (1)]] dan [[Pasal 3]] UU Tipikor juga menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana aksi korporasi yang dilakukan oleh Pejabat-pejabat BUMN adalah bersifat Perdata, yang jelas akan menimbulkan keuntungan maupun kerugian bagi BUMN yang berbentuk Persero;
a. Bahwa [[Pasal 2 ayat (1)]] dan [[Pasal 3]] [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana pada frasa “Setiap orang” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum
Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan sebagai berikut:
“(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Bahwa selanjutnya Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Bahwa pemberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon, mengingat tidak adanya pengecualian bagi Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dengan itikad baik melakukan aksi korporasi dalam frasa “Setiap orang”.
Bahwa unsur “Setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan orang perseorangan atau termasuk korporasi, hal terebut merupakan definisi setiap orang menurut Pasal 1 ayat (3) UU Tipikor. Unsur “setiap orang” maupun “barang siapa” mempunyai konotasi yang sama didalam melihat kesalahan dan pertanggungjawaban. Hal tersebut berarti langsung menunjuk kepada perseorangan seseorang dalam konotasi biologis. Atau dengan kata lain adalah pertanggungjawaban manusia sebagai person (naturalijk persoon).
Bahwa frasa “setiap orang” di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon dalam menjalankan perusahaan, dimana penggunaan frasa “setiap orang” tersebut diperuntukkan bagi orang-perorangan tanpa mengecualikan Pejabat BUMN yang dengan itikad baik melaksanakan aksi korporasi demi tercapainya tujuan dari BUMN itu sendiri.
Bahwa definisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat pada Pasal 1 angka 1 [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan sebagai berikut:
“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
Bahwa PT. Pertamina (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Persero, hal mana dinyatakan di dalam Pasal 1 angka 2 [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003]] tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan sebagai berikut:
“Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.”
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 60 ayat (2)]]
- [[Pasal 1]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
