Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

32/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Gerakan Poros Maritim Indonesia (GEOMARITIM), yang dalam hal ini diwakili oleh Baharudin Farawowan, S.H., M.H. dan Alfian Akbar Balyanan
Tanggal Registrasi: 2018-04-09
Tanggal Putusan: 2018-05-09
UU Diuji: UU 7/2016, UU 3/2014
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Suhartoyo (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: [[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara. Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-9, sebagai berikut: 1. Bukti P-1: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Bukti P-2: Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016]] tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam; 3. Bukti P-3: Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014]] tentang Perindustrian; 4. Bukti P-4: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri; 5. Bukti P-5: Fotokopi Identitas Pemohon Berupa Kartu Tanda Penduduk Pengurus Gerakan Poros Maritim Indonesia; 6. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2016]] tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 56 ayat (3)]] - [[Pasal 57 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)