PUU
Tahun 2017
32/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Tajudin bin Tatang Rusmana
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Abdul Hamim Jauzie, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2017-06-21
Tanggal Putusan: 2017-10-19
UU Diuji: UU 21/2007, UU 35/2014
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Saldi Isra (A)", "Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: melepaskan Pemohon (sebagai Terdakwa pada saat itu) dari segala tuntutan hukum. Atas putusan lepas dari segala tuntutan hukum di atas, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke [[Mahkamah Agung]].
Pemohon dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan [[Pasal 2 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007]] juncto [[Pasal 64 ayat (1)]] KUHP; dan [[Pasal 88]] [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014]] juncto [[Pasal 64 ayat (1)]] KUHP.
Sekalipun dalam putusan itu, Majelis juga menyatakan “tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.”, dan “Melepaskan terdakwa TAJUDIN bin TATANG RUSMANA dari segala tuntutan hukum tersebut;”. Bahkan Majelis juga memerintahkan untuk “Memulihkan harkat, martabat serta kedudukan terdakwa pada keadaan semula”; namun karena tafsir atas frasa “mengeksploitasi” tidak dimaknai dengan tepat, maka tidak mengherankan jika Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Oleh sebab itu, Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam [[Pasal 2 ayat (1)]] penting sebagai bentuk perlindungan atas warga negara. Namun pada sisi yang lain, Pemohon juga meyakini bahwa adanya frasa “mengeksploitasi” dalam pasal itu haruslah ditafsirkan sebagai adanya unsur melawan hukum. Hal ini penting, sebab secara sosiologis terdapat kenyataan bahwa seorang anak misalnya, melakukan pekerjaan dalam rangka membantu orang tua. Tujuan orang tua mempekerjakan anak jelas bukan dalam rangka eksploitasi, tapi justru untuk menanamkan nilai kemandirian bagi anak.
Dalam doktrin ilmu hukum dikenal adanya unsur/perbuatan melawan hukum (wederrechtelijkheid) atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah unlawfulness. Menurut Pompe (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, hlm. 17) menyatakan bahwa sifat melawan hukum berarti bermakna bertentangan dengan hukum. Hukum pidana mengklasifikasikan sifat melawan hukum menjadi dua, yaitu sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materiil.
Sifat melawan hukum formil (formeel wedderechtelijkheid) berarti bahwa semua unsur atau bagian dari rumusan delik telah dipenuhi, apabila unsur atau bagiannya telah terpenuhi maka tidak perlu lagi diselidiki apakah menurut masyarakat perbuatan itu betul-betul dirasakan patut atau tidaknya. Intinya menurut ajaran ini bahwa sifat melawan hukum terjadi apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, karena ajaran formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum yang tertulis saja. Sedangkan sifat melawan hukum materiil (materieel wedderechtelijkheid) menyatakan bahwa melawan hukum bukanlah hanya sekedar bertentangan bahwa ajaran materiil menyatakan bahwa selain memenuhi syarat-syarat yang formil, yaitu memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam rumusan dengan hukum yang tertulis (ius scriptum) tetapi bertentangan pula dengan hukum yang tidak tertulis (ius non scriptum). Pada intinya delik, perbuatan tersebut juga harus betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tidak boleh dilak
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[32/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[32 PUU 2017-UU_Perdagangan_Orang-TOLAK-telahucap-19Okt2017. Doc]]
- [[Pasal 28D]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2007]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang dilakukan
- **2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]] menerapkan metode penafsiran sistematis, teleologis, dan original intent dalam menilai permohonan pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Aswanto]]
- [[Saldi Isra]]
## Timeline
- **2017-06-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-10-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[33/PUU-XV/2017]]
- [[74/PUU-XV/2017]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
melepaskan Pemohon (sebagai Terdakwa pada saat itu) dari segala tuntutan hukum. Atas putusan lepas dari segala tuntutan hukum di atas, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke [[Mahkamah Agung]].
Pemohon dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan [[Pasal 2 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007]] juncto [[Pasal 64 ayat (1)]] KUHP; dan [[Pasal 88]] [[Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014]] juncto [[Pasal 64 ayat (1)]] KUHP.
Sekalipun dalam putusan itu, Majelis juga menyatakan “tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.”, dan “Melepaskan terdakwa TAJUDIN bin TATANG RUSMANA dari segala tuntutan hukum tersebut;”. Bahkan Majelis juga memerintahkan untuk “Memulihkan harkat, martabat serta kedudukan terdakwa pada keadaan semula”; namun karena tafsir atas frasa “mengeksploitasi” tidak dimaknai dengan tepat, maka tidak mengherankan jika Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Oleh sebab itu, Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam [[Pasal 2 ayat (1)]] penting sebagai bentuk perlindungan atas warga negara. Namun pada sisi yang lain, Pemohon juga meyakini bahwa adanya frasa “mengeksploitasi” dalam pasal itu haruslah ditafsirkan sebagai adanya unsur melawan hukum. Hal ini penting, sebab secara sosiologis terdapat kenyataan bahwa seorang anak misalnya, melakukan pekerjaan dalam rangka membantu orang tua. Tujuan orang tua mempekerjakan anak jelas bukan dalam rangka eksploitasi, tapi justru untuk menanamkan nilai kemandirian bagi anak.
Dalam doktrin ilmu hukum dikenal adanya unsur/perbuatan melawan hukum (wederrechtelijkheid) atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah unlawfulness. Menurut Pompe (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, hlm. 17) menyatakan bahwa sifat melawan hukum berarti bermakna bertentangan dengan hukum. Hukum pidana mengklasifikasikan sifat melawan hukum menjadi dua, yaitu sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materiil.
Sifat melawan hukum formil (formeel wedderechtelijkheid) berarti bahwa semua unsur atau bagian dari rumusan delik telah dipenuhi, apabila unsur atau bagiannya telah terpenuhi maka tidak perlu lagi diselidiki apakah menurut masyarakat perbuatan itu betul-betul dirasakan patut atau tidaknya. Intinya menurut ajaran ini bahwa sifat melawan hukum terjadi apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, karena ajaran formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum yang tertulis saja. Sedangkan sifat melawan hukum materiil (materieel wedderechtelijkheid) menyatakan bahwa melawan hukum bukanlah hanya sekedar bertentangan bahwa ajaran materiil menyatakan bahwa selain memenuhi syarat-syarat yang formil, yaitu memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam rumusan dengan hukum yang tertulis (ius scriptum) tetapi bertentangan pula dengan hukum yang tidak tertulis (ius non scriptum). Pada intinya delik, perbuatan tersebut juga harus betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tidak boleh dilakukan.
Apabila dilihat dari sudut pandang sumber hukumnya sifat melawan hukum materiil dibagi menjadi 2 (dua), yaitu sifat melawan hukum materiil fungsinya yang negatif dan sifat melawan hukum materiil fungsinya yang positif. Sifat melawan hukum fungsi negatif menyatakan bahwa suatu perbuatan yang dilarang undang-undang dapat dikecualikan oleh aturan hukum tidak tertulis atau hukum yang berlaku dimasyarakat bukanlah merupakan perbuatan yang tercela. Sedangkan sifat melawan hukum fungsi positif menyatakan bahwa walaupun tidak dilarang oleh undang-undang, tetapi oleh masyarakat perbuatan tersebut dianggap tercela, dan dengan itu perlu menjadikannya perbuatan pidana, tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan menurut sistem hukum di Indonesia, karena adanya asas legalitas [[Pasal 1 ayat (1)]] KUHP.
Penjelasan tersebut tentunya dapat menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum tidak hanya dilihat dari perspektif formil, tetapi idealnya juga harus dilhat dari perspektif materiil. Hal ini apabila dikaitkan dengan [[Pasal 2 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang khususnya frasa “mengeksploitasi” juga idealnya harus dilihat dari dua perspektif tersebut. Lebih jauh dari itu, Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa:
“..., baik faktor; peranan manusia, maupun masyarakat, ditampilkan kedepan, sehingga hukum lebih tampil sebagai medan pergulatan dan perjuangan manusia. Hukum dan bekerjanya hukum seyogianya dilihat dalam konteks hukum itu sendiri. Hukum tidak ada untuk diri dan keperluannya sendiri, melainkan untuk manusia, khususnya kebahagiaan manusia.”(Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, hal ix).
Sejumlah pihak pernah menyampaikan terkait pidana yang dikenakan Pemohon, dan dapat dianggap mewakili perasaan umum masyarakat mengenai kasus anak-anak yang bekerja di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Seto Mulyadi,
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 21 Tahun 2007]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 18]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
