Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

319/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pemohon: Bisyron Wahyudi
Tanggal Putusan: 2026-09-29T14:13:00+07:00
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.