PUU
Tahun 2026
315/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Saras Sandriyanti (Pemohon I) dan Lisdawati Manao (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2026-09-07T09:53:00+07:00
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
