PUU
Tahun 2025
31/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
Pemohon: Muhammad Fadhil Arief, S.E. selaku Bupati Kabupaten Batanghari dan Rahmad Hasrofi, S.E. selaku Ketua DPRD Kabupaten Batanghari
Tanggal Putusan: 2025-05-14
UU Diuji: UU 37/2024, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 23/2014, UU 2/2022, UU 6/2023, UU 12/1956
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan kata “Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”Batang Hari”, sehingga ditulis menjadi “Batang Hari”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 31/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Muhammad Fadhil Arief, S.E.
Jabatan
: Bupati Kabupaten Batang Hari
Alamat
: Jalan Jend. Sudirman, Rengas Condong, Kecamatan Muara
Bulian, Kabupaten Batang Hari
2. Nama
: Rahmad Hasrofi, S.E.
Jabatan
: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari
Alamat
: Jalan Jend. Sudirman, KM 5 Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/MK/KH-MS/III/2025 bertanggal
3 Maret 2025 memberi kuasa kepada Dr. Vernandus Hamonangan, S.H., M.H., Atika
Rumiris Sitorus, S.H., M.H., dan Okto Suparman Simangunsong, S.H., kesemuanya
adalah advokat pada Kantor Hukum Dr. Monang Sitanggang, S.H., M.H. & Partners
yang berkedudukan di Komplek New Castle Blok D No. 9, Kelurahan Kenali Asam
Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dan Surat Kuasa Nomor
100.3.11.2/50/HK/2025 bertanggal 3 Maret 2025 memberi kuasa kepada A.M. Safri,
S.H., M.H., Fitter Zen, S.H., M.H., Kevin Yoga Ardyantoro, S.H., dan Dila Aisha
Maharani, S.H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang Hari yang
berkedudukan di Jalan Jend. Sudirman Nomor 1, Kecamatan Muara Bulian,
Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, kesemuanya bertindak untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa;
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan bertanggal
10 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
10 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
35/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 31/PUU-XXIII/2025 pada tanggal
14 Maret 2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 6 Mei 2025
dan diterima Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2025, pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk selanjutnya dalam
permohona a quo disebut “UUD 1945”, yaitu sebagai berikut:
1. UUD 1945 pada Pasal 24 ayat (2) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
(Vide:Bukti P-4);
2. UUD 1945 pada Pasal 24C ayat (1) 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”. (Vide:Bukti P-4);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
3
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
untuk selanjutnya dalam permohona a quo disebut ‘’UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasan Kehakiman’’ pada Pasal 29 ayat (1) huruf a menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Vide: Bukti P-5);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
untuk selanjutnya dalam permohona a quo disebut ‘’UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi’’ sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
untuk selanjutnya dalam permohona a quo disebut ‘’UU No. 7 Tahun 2020
Tentang Mahkamah Konstitusi” pada Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’’
(Vide: Bukti P-6);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) untuk selanjutnya dalam permohona a quo disebut
‘’UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan” sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) untuk
selanjutnya dalam permohona a quo disebut ‘’UU No. 13 Tahun 2022
4
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” pada pasal 9
ayat (1) menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.” (Vide:Bukti P-7).
6. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang pada Pasal 1 angka 3
menyatakan:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
(UU
MKJ,
termasuk
pengujian
Peraturan
Pernerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
7. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang pada Pasal 2 menyatakan:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. (Vide: Bukti P-8)
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON:
1. Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang dimaksud
dalam ketentuan sebagai berikut :
5
1.1 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi Pasal 51 ayat (1) huruf : d. Lembaga Negara (Vide: Bukti P-
6);
1.2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 4 ayat (1)
huruf d. Lembaga Negara (Vide: Bukti P-8);
2. Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-
IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 21
Februari 2012 pada Paragraf [3.7] sampai [3.8] dalam pertimbangan
hukumnya, pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintahan daerah
memenuhi kualifikasi sebagai Lembaga Negara (Vide: Bukti P-9);
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) untuk selanjutnya dalam permohona a quo disebut
“UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah” sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) untuk selanjutnya dalam
permohona a quo disebut “UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang” pada Pasal 57 menyatakan:
“Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kubupaten/Kota
terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu perangkat Daerah”.
4. Bahwa kemudian berdasarkan Putusan Nomor 166/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 2 Januari 2024
pada dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
[3.6.2] Bahwa selanjutnya, menurut Mahkamah pengujian seluruh frasa
“Kabupaten Batanghari” dalam UU 37/2024 serta Pasal 2 UU 37/2024
yang berkenaan dengan tanggal pembentukan Kabupaten Batanghari
yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon adalah terkait dengan
6
urusan kepentingan pemerintahan daerah, maka yang dapat mewakili
kepentingan daerah untuk mengajukan pengujian terkait ketentuan
dimaksud adalah pemerintahan daerah, yakni Bupati Kabupaten
Batanghari bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Batanghari sebagai
satu kesatuan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batanghari. (Vide: Bukti
P-10);
5. Bahwa Pemohon merupakan Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Kabupaten Batang Hari yaitu:
5.1 Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang diwakili oleh Bupati
Kabupaten Batang Hari yaitu Saudara : MUHAMMAD FADHIL ARIEF,
S.E sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3 - 221 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan 2025-
2030. (Vide: Bukti P-1);
5.2 Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang
Hari yang dilaksanakan pada senin, tanggal 13 Januari 2025. (Vide:
Bukti P-11) menunjuk: RAHMAD HASROFI, S.E merupakan ketua
DPRD Kabupaten Batang Hari berdasarkan Keputusan Gubernur
Jambi
Nomor
722/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA/2024
Tentang
Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi Masa Jabatan Tahun 2024-2029
(Vide: Bukti P-2) untuk mewakili DPRD Kabupaten Batang Hari sebagai
Pemohon.
Selanjutnya Kepala Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Ketua DPRD
Kabupaten Batang Hari secara bersama-sama sebagai Pemohon, untuk
selanjutnya mengajukan permohonan in cassu;
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang pada
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(Vide:Bukti P-8), Pemohon yang Hak dan/atau kewenangan kontitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-undang apabila:
7
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan actual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada
hubungan
sebab-akibat
(causa
verband)
antara
kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
7. Bahwa sesuai ketentuan tersebut, mengenai lima (5) syarat kerugian
konstitusional Pemohon adalah sebagai berikut:
7.1 Bahwa Pemohon sebagai Pemerintahan Daearah Kabupaten Batang
Hari diberikan hak dan/atau Kewenangan Konstitusional untuk
mengatur
dan
mengurus
sendiri
urusan
pemerintahan
serta
menjalankan otonomi seluas-luasnya sebagaimana diatur di dalam
UUD 1945 pada Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) yang menyatakan:
Pasal 18 ayat (2) UUD 1945
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 18 ayat (5) UUD 1945
“Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat.
7.2 Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari Di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6958) untuk
selanjutnya dalam permohona a quo disebut ‘’UU No. 37 Tahun 2024
tentang Kabupaten Batanghari Di Provinsi Jambi” yang memuat kata
"Batanghari" dan pada pasal 2 yang menyatakan tanggal 29 Maret 1965
8
merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Batanghari adalah: tidak
sesuai dengan sejarah pembentukan Kabupaten Batang Hari yaitu pada
tanggal 1 Desember 1948, serta nilai filosofis dan sejarah yang
terkandung di dalam pemberian nama ‘’Batang Hari’’. Sejak abad ke
14 sekitar tahun 1460 pada Kerajaan Melayu Jambi terdapat tutur cerita
nama Batang Hari memiliki makna: Batang artinya Sungai dan Hari
artinya: timbul dari arah terbit Matahari. dengan makna: Sungai
sebagai sumber kehidupan dan energi yang digunakan masyarakat
dalam aktifitas keseharian dan sebagai sarana transportasi utama
penghubung antar masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Hal ini telah diyakini masyarakat secara turun temurun sebagai identitas
daerahnya dan dalam perkembangannya menjadi Kabupaten Batang
Hari.
Sehingga
Pemohon
yang
merupakan
penyelenggara
Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang Hari dan Pemohon juga
merupakan representasi atas aspirasi masyarakat Kabupaten Batang
Hari dalam mengurus urusan pemerintahan, dapat menjalankan hak
dan/atau kewenangan Jabatan atau kedudukannya dengan perwujudan
mampu
bertanggung
jawab
mempertahankan
identitas
dan
melestarikan sejarah Kabupaten Batang Hari.
7.3 Bahwa
Pemohon
berpotensi
dirugikan
karena
tidak
mampu
melaksanakan hak dan/atau kewenangan sebagai Pemerintahan
Daerah Kabupaten Batang Hari dalam mempertahankan identitas serta
sejarah Kabupaten Batang Hari.
7.4 Bahwa dengan berlakunya UU No. 37 Tahun 2024 Tentang Kabupaten
Batanghari Di Provinsi Jambi, Pemohon berpotensi menjadi tidak
mampu menjalankan otonomi daerah dalam mengurus urusan
Pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh Pemohon dibidang
kebudayaan untuk mempertahankan identitas serta sejarah Kabupaten
Batang Hari dan dimungkinkan hilangnya nilai-nilai Filosfis yang
mengandung sejarah dalam pemberian nama Kabupaten, yaitu Batang
Hari dan perayaan-perayaan masyarakat bersama pemerintah atas hari
jadi Kabupaten Batang Hari yang diyakini dilaksanakan pada tanggal 1
desember setiap tahunnya;
9
7.5 Bahwa
dengan
dikabulkanya
permohonan
Pemohon,
berupa
dinyatakannya kata “Batanghari’’ dalam UU No. 37 Tahun 2024 Tentang
Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Batang Hari’’ dan menyatakan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
yang menyatakan ’’Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal
pembentukan Kabupaten Batanghari berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956)’’ bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
’’Tanggal
1
Desember
1948
merupakan
tanggal
pembentukan
Kabupaten
Batang
Hari
berdasarkan
diberlakukannya Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat Di
Bukittinggi Nomor: 81/KOM/U tanggal 30 Nopember 1948 Peraturan
Tentang Pembentukan Kabupaten Dalam Provinsi Sumatera
Tengah;
maka Pemohon mampu menjalankan hak dan/atau kewenangannya
untuk dapat mengurus urusan Pemerintahan yang diselenggarakan
oleh Pemohon dibidang kebudayaan, dengan mempertahankan
identitas dan melestarikan sejarah Kabupaten Batang Hari sehingga
potensi kerugian Konstitusional Pemohon tidak terjadi;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon telah memenuhi
syarat kedudukan hukum dan mengalami potensi kerugian konstitusional
sehingga memiliki kepentingan untuk mengajukan pengujian UU No. 37 Tahun
2024 Tentang Kabupaten Batang Hari Di Provinsi Jambi;
III. POSITA/ALASAN PERMOHONAN
Adapun alasan-alasan Pemohon yang menjadi dasar permohonan ini adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian seluruh kata ‘’Batanghari’’
dan Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari Di
Provinsi Jambi yang bertentangan terhadap UUD 1945;
10
2. Bahwa Pemohon sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
diberikan hak dan/atau Kewenangan Konstitusional sebagaimana diatur
dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) yang menyatakan :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (2)
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.’’
UUD 1945 Pasal 18 ayat (5)
“Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat.”
3. Bahwa otonomi daerah tersebut dan urusan Pemerintahan Daerah lebih
lanjut diatur dalam ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu:
3.1 Pada Pasal 1 angka 6 memuat definisi dari otonomi daerah yang
menyatakan:
“Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.’’
3.2 Pada Pasal 9 mengatur terkait urusan pemerintahan yang diserahkan
kepada Pemerintah daerah yang menyatakan:
(1) Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut,
urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan
umum.
(2) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat.
(3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara
Pemerintah
Pusat
dan
Daerah
provinsi
dan
Daerah
kabupaten/kota.
11
(4) Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah
menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
(5) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Presiden sebagai kepala pemerintahan.’’
3.3 Selanjutnya pada Pasal 11 ayat 1 menyatakan:
(1) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam
Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas
Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
3.4 Kemudian pada Pasal 1 angka 14 menyatakan:
Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh semua Daerah.
3.5 Bahwa pada Pasal 12 ayat (2) huruf p menyatakan:
“Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
………p. kebudayaan;”
3.6 Bahwa selanjutnya dalam lampiran ini menjelaskan pembagian urusan
pemerintahan Konkuruen antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota. Pada huruf V, menyatakan Urusan
Pemerintahanan bidang Kebudayaan yang diberikan kepada Daerah
Kabupaten/Kota meliputi:
a. Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam
Daerah kabupaten/kota.
b. Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam Daerah
kabupaten/kota.
c. Pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam Daerah
kabupaten/kota. (Vide: Bukti P-13);
4. Bahwa UU No. 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari Di Provinsi
Jambi yang memuat kata ‘’Batanghari’’ dan pada Pasal 2 yang menyatakan
tanggal 29 Maret 1965 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten
Batanghari adalah: tidak sesuai dengan sejarah pembentukan Kabupaten
Batang Hari yaitu nama Kabupaten adalah Batang Hari dan tanggal 1
Desember 1948 merupakan tanggal pembentukan. Hal ini bertentangan
dengan UUD 1945 pada pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5), dimana UU
12
No. 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari Di Provinsi Jambi
mengesampingkan/mengabaikan sejarah dan nilai-nilai filosofis yang
hidup dalam budaya masyarkat Kabupaten Batang Hari, padahal hal
tersebut hak otonomi daerah sebagai identitas. Selanjutnya Pemohon
bertanggung jawab untuk mempertahankan identitas dan melestarikan
sejarah Kabupaten Batang Hari yang merupakan perwujudan dari hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diatur oleh UUD 1945
pada pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5). Sehingga Permohonan a quo
merupakan bentuk dari pertanggung jawaban Pemohon terhadap
masyarakat Kabupaten Batang Hari;
5. Bahwa berdasarkan penelusuran Catatan Sejarah yang dihimpun oleh
Pemohon, terdapat fakta-fakta filosofis, historis, yuridis, dan sosiologis
Nama dan tanggal, bulan, tahun pembentukan/Hari Jadi Kabupaten Batang
Hari sebagai berikut:
5.1 Bahwa pemberian nama Batang Hari memiliki nilai filosofis dan sejarah
yang terkandung di dalam pemberian nama “Batang Hari’’. Sejak
abad ke 14 sekitar tahun 1460 pada Kerajaan Melayu Jambi terdapat
tutur cerita nama Batang Hari memiliki makna: Batang artinya Sungai
dan Hari artinya: timbul dari arah terbit Matahari. dengan makna:
Sungai sebagai sumber kehidupan dan energi yang digunakan
masyarakat dalam aktifitas keseharian dan sebagai sarana
transportasi
utama
penghubung
antar
masyarakat
untuk
memenuhi kebutuhannya. Selanjutnya Lembaga Adat Bumi
Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari Duduk Tigo Silo juga
menyampaikan:
‘Penamaan Kabupaten Batang Hari berdasarkan tutur (Cerito yang
turun temurun dari nenek moyang) Nama daerah atau Kabupaten
Batang Hari terdiri dari dua kata dan juga mengandung arti: Batang
artinya sungai dan Hari artinya dewo (bahasa tentang nama makhluk
halus tetapi sesuai dengan pedoman adat yang menyatakan adat
bersendikan syara’ syara’ bersendikan kitabullah, syara’ mengato adat
memakai, dewo itu makna dari mahkluk halus. Dari penjelasan
tersebut maka nama Kabupaten dapat ditulis dengan Batang spasi
Hari (Batang Hari)’ (Vide: Bukti P-30);
13
5.2 Bahwa berdasarkan https://id.wikipedia.org/wiki/Kesultanan_Jambi,
diperkirakan pada abab ke-14 sekira tahun 1460 daerah Kabupaten
Batang Hari termasuk dalam wilayah Kerajaan Melayu Jambi.
Selanjutnya dalam perkembanganya pada tahun 1615 Kerajaan
Melayu Jambi menjadi Kesultanan Jambi. Kemudian pada tahun 1906
Pemerintah Hindia Belanda membubarkan Kesultanan Jambi dengan
Sultan terakhir yaitu: Sultan Thaha Saifuddin. Dan wilayah Daerah
Kabupaten Batang Hari masuk dalam Keresidenan Jambi (1906 –
1957);
5.3 Bahwa dalam Peraturan Tentang Pembentukan Kabupaten Dalam
Provinsi Sumatera Tengah, oleh Peraturan Komisaris Pemerintah
Pusat Di Bukittinggi Nomor: 81/KOM/U tanggal 30 Nopember 1948,
pada Pasal 1 ayat (1) huruf k menyatakan:
“Daerah-daerah jang melingkungi daerah:
………… k. 1. Kewedanaan Djambi
1. Kewedanaan Muara Tembesi
2. Kewedanaan Kuala Tungkal
3. Kewedanaan Muara Sabak
Ditundjuk sebagai daerah Kabupaten jang berhak mengatur dan
mengurus rumah-tangganja sendiri.”
Kemudian pada Pasal 1 ayat (2) huruf k menyatakan:
“Daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam ajat (1) dinamakan:
…………… k. Kabupaten Batang Hari. (vide: P-18 halaman 440 )
5.4 Selanjutnya dalam buku Republik Indonesia Propinsi Sumatera
Tengah, halaman 1043 tercatat:
Didaerah
Kabupaten
Batang
Hari
kelompok-kelompok
perkampungan dan masjarakat suku Anak Dalam Djinak ini didapati
di tempat-tempat dibawah ini, jaitu di:
1. Tandjung Katung,
2. Serasan (Pidjon) didaerah Muara Tembesi,
3. Pinang Tinggi,
4. Perumahan Djangga (Muara Bulian),
14
5. Perumahan Djeruk (Singoan),
6. Sungai Kilangan (Muara Bulian),
7. Sungai Djebak (Muara Tembesi),
8. Pemurisan (Sarolangun),
9. Sekamis (Muara Tembesi) dan
10. Lubuk Kepajang (Air Hitam)
Kemudian tercatat juga:
Dari keterangan-keterangan jang diperoleh, puak-puak suku Anak
Dalam liar ini terdapat didaerah-daerah jang tersebut dibawah ini:
1. Disepandjang perairan Sungai Olek,
2. “
“ Air Tantam,
3. “
“ Sungai Ngai,
4. “
“ Sungai Arai,
Keempat tempat tersebut merupakan wilayah daerah Kabupaten
Batang Hari. (Vide: Bukti P-18)
5.5 Bahwa pada 15 April 1948 dibentuklah Undang-Undang Nomor 10
tahun 1948 Tentang Pembagian Sumatera dalam Tiga Propinsi untuk
selanjutnya dalam permohona a quo disebut dengan ‘’UU No. 10
tahun 1948 Tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi’’,
pada Pasal 2 menyatakan:
‘’pembagian sumatra dalam tiga propinsi yang meliputi:
a) propinsi Sumatra Utara yang meliputi Karesidenan-karesidenan
Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli;
b) Propinsi Sumatra Tengah, yang meliputi Karesidenan-
karesidenan Sumatra Barat. Riauw dan Jambi;
c) Propinsi
Sumatra
Selatan,
yang
meliputi
Karesidenan-
karesidenan Bengkulen, Palembang, Lampong dan Bangka-
Biliton’’ (Vide: Bukti P-16);
5.6 Bahwa selanjutnya UU No. 10 Tahun 1948 Tentang Pembagian
Sumatra Dalam Tiga Propinsi, pada Pasal 4 menyatakan:
“Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan Propinsi dan
pembentukan daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi, diadakan suatu
Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari Komisaris-komisaris Negara,
15
yang susunan dan tugas kewajibannya lebih lanjut ditetapkan dengan
peraturan lain.” (Vide: Bukti P-16);
5.7 Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 tersebut, maka
dibentuk Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 Tentang
Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera yang diundangkan pada
tanggal 29 Mei 1948 yang pada pokoknya bertugas mempersiapkan
pembentukan daerah-daerah otonom dalam lingkungan Sumatera.
(Vide: Bukti P-17);
5.8 Bahwa kemudian pada tanggal 30 Nopember 1948, dibentuk
Peraturan
Tentang Pembentukan
Kabupaten
Dalam Provinsi
Sumatera Tengah, oleh Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat Di
Bukittinggi Nomor: 81/KOM/U yang mulai diberlakukan pada tanggal 1
Desember 1948, dengan dasar mengingat ketentuan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1948 Tentang Pembagian Sumatera Dalam Tiga
Provinsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 Tentang
Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera. (Vide: Bukti P-16, Vide:
Bukti P-17, Vide: P-18 halaman 440)
5.9 Bahwa selanjutnya pada 29 Maret 1956 diundangkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera
Tengah Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956) untuk
selanjutnya dalam permohona a quo disebut “UU No. 12 Tahun 1956
Tentang tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Sumatera’’, pada Pasal 1 angka 14
menyatakan:
“Daerah-daerah seperti tersebut di bawah ini No. 1 sampai dengan
14 masing-masing dibentuk menjadi daerah Kabupaten yang berhak
mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, dengan nama
dan watas-watas seperti berikut:
.............. 14. Batang Hari, dengan nama Kabupaten Batang Hari,
dengan watas-watas, yaitu bagian lainnya dari bekas Keresidenan
Jambi, yang tidak termasuk dalam wilayah tersebut angka 13 di atas.’’
(Vide: Bukti P.21);
16
5.10 Bahwa UU No. 12 tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera telah diubah
beberapa kali yaitu diantaranya dengan:
a. Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah;
b. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 Tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah;
c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12
tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di
Propinsi Sumatera Tengah; (Vide: Bukti P-22)
d. Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 Tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi,
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyebutkan Kabupaten
Batang Hari; (Vide: Bukti P-23);
Bahwa dalam UU No.12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
serta perubahan-perubahannya tersebut, penulisan kata Batang Hari
ditulis secara terpisah ‘’Batang Hari’’.
5.11 Bahwa selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Batang Hari membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 20
Tahun 1993 tentang Hari Jadi Kabupaten Batang Hari berdasarkan
Peraturan Tentang Pembentukan
Kabupaten
Dalam Propinsi
Sumatera-Tengah oleh Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat Di
Bukittinggi Nomor: 81/KOM/U tanggal 30 Nopember 1948 (Vide: Bukti
P-20);
17
5.12 Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Batang Hari Nomor 20 Tahun 1993 Tentang Hari Jadi Kabupaten
Batang Hari pada Pasal 2 menyatakan:
Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari adalah 1
Desember 1948.
dan pada Pasal 3 menyatakan:
Penetapan Hari Jadi dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Daerah ini
adalah dengan berdasarkan kepada tanggal, bulan, dan tahun
diberlakuknya Peraturan komisaris Pemerintah Pusat Di Bukit Tinggi,
Nomor 81/KOM/U, tanggal 30 Nopember 1948 tentang pembentukan
Kabupaten dalam Provinsi Sumatera Tengah, yaitu tanggal 1
Desember 1948.
5.13 Kemudian dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Batang Hari Nomor 20 Tahun 1993 Tentang Hari Jadi Kabupaten
Batang Hari pada Penjelasan umum paragraph ke-3 (tiga)
menyatakan:
“Berdasarkan data yang dihimpun dalam kegiatan penelusuran
kembali tersebut berhasil ditarik kesimpulan bahwa Hari Jadi
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari adalah Hari, Tanggal.
Bulan, dan Tahun ditetapkanya pembentukan Kabupaten Batang
Hari oleh komisaris Pemerintah Pusat di Bukit Tinggi dengan
Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukit Tinggi Nomor
81/KOM/U, Tanggal 30 Nopember 1948 yang diberlakukan pada
tanggal 1 Desember 1948, dimana Peraturan Komisaris Pemerintah
Pusat di Bukit Tinggi tersebut merupakan salah satu bentuk
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok
Pemerintahan
Daerah,
dalam
rangka
otonomi
pelaksanaan
Pemerintahan Daerah. Dengan Demikian Undang-Undang Nomor
12
Tahun
1956
tentang
Pembentukan
Daerah
Otonom
Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera
Tengah, hanya merupakan pembaharuan dan perubahan dari
peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam rangka
usaha penataan dan pembentukan daerah Otonon Kabupaten-
18
Kabupaten yang baru dalam lingkungan provinsi Sumatera
Tengah. (Vide: Bukti P-20)’’;
6. Bahwa nama Batang Hari merupakan identitas daerah masyarakat
Kabupaten Batang Hari, dimana masyarakat menyakini setiap tahun pada
tanggal 1 Desember merupakan tanggal hari jadinya Kabupaten Batang
Hari. Di mana berbagai kegiatan perayaan yang dipersiapkan oleh
masyarakat bersama Pemerintah serta di ikuti oleh segenap masyarakat
Kabupaten Batang Hari dan pada tahun 2024 telah dirayakan ke 76. (Vide:
Bukti P-19);
7. Bahwa terdapat daerah lain yang menggunakan nama Batanghari dengan
tanpa spasi. yaitu daerah-daerah sebagai berikut:
7.1 Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi
Lampung. (http://kec.lampungtimurkab.go.id/);
7.2 Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi
Sumatera
Selatan.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Batanghari_Leko,_Musi_Banyuasin);
7.3 Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan
Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kecamatan_dan_kelurahan_di_Ka
bupaten_Ogan_Komering_Ulu);
Sehingga dengan menggunakan nama Batanghari (ditulis tanpa spasi)
sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang
Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi, dihubungkan dengan daerah-
daerah tersebut dapat menimbulkan kekeliruan mengenai lokasi, budaya,
ciri-ciri khas yang telah menjadi identitas daerah Kabupaten Batang Hari;
8. Bahwa Pemohon dalam tahap pembentukan Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2024 Tentang Kabupaten Batanghari Di Provinsi Jambi telah
menyampaikan dan menegaskan beberapa hal terkait dengan Nama serta
Hari dan tanggal Pembentukan Kabupaten Batang Hari sebagai berikut:
8.1 Pada Rapat Kunjungan Kerja Tim dari Pusat Perancangan Undang-
Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI) tentang Penyusunan Naskah Akademik dan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten Batang Hari ke
Kabupaten Batang Hari Pada tanggal 03 Mei 2023 menyampaikan :
19
‘Materi muatan yang perlu diatur, saran kami adalah: Ketentuan
Umum; Penegasan Hari Jadi Kabupaten Batang Hari yaitu
tanggal 1 Desember 1948; Pembentukan Kabupaten Batang Hari
dengan tetap memperhatikan peraturan sebelumnya’;
8.2 Pada Rapat tanggal 20 Mei 2024 yang dihadiri Pemerintah Kabupaten
Batang Hari yang diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Setda
Kabupaten Batang Hari menegasan bahwa: ‘penulisan Nama
Kabupaten adalah ditulis terpisah antara kata “Batang” dan “Hari”.
‘(Vide: Bukti P-24);
8.3 Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-
Undang tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi
menyampaikan:
1) Bahwa penulisan Kabupaten Batang Hari terpisah antara Batang
dan Hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956.
2) Tanggal 1 Desember ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten
Batang Hari. (Vide: Bukti P-25);
8.4 Dalam Rapat Panitia Kerja DPR RI pada tanggal 24 Juni 2024 Bupati
Batang Hari telah menyampaikan dan memaparkan atas Usulan
Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh DPR-RI, (Vide:
Bukti P-25) sebagai berikut:
1) Bahwa Penulisan Kabupaten Batang Hari Terpisah antara Batang
dan Hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
yang merupakan Undang-Undang awal Pembentukan Kabupaten
Batang Hari.
2) Bahwa Hari Jadi Kabupaten Batang Hari 1 Desember sudah sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari
Nomor 20 Tahun 1993 tentang Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat
II Batang Hari.
9. Bahwa di dalam Buku Dr. Nur Rohim Yunus, S.H., LL.M. dan Dr. Serlika
Aprianta, S.H.,M.H yang berjudul Filsafat Pancasila hal. 161 pada pokoknya
menyatakan bahwa, Ir. Soekarno mengambarkan Pancasila sebagai sistem
filsafat dengan istilah “Philosofische Grondslag” (dasar filosofi) secara
teoritis menekankan pada wujud Pancasila sebagai filsafat asli Indonesia
yang diadopsi dari akulturasi budaya bangsa Indonesia. Menjaga dan
20
melestarikan keanekaragaman budaya merupakan salah satu bentuk nilai
persatuan dan kesatuan bangsa Indoensia dalam Bhineka Tunggal Ika yang
maknanya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua;
10. Bahwa selanjutnya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 13
Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Vide:
Bukti P-7) mengatur bahwa:
10.1 Pada Pasal 2 menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari
segala hukum negara” yang artinya bahwa pancasila harus menjadi
pedoman dan landasan pembentukan dan materi muatan suatu
peraturan
perundang-undangan
serta menempatkan
pancasila
sebagai dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan
Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila;
10.2 Pada Pasal 6 ayat (1) serta penjelasan pasalnya, Pada pokoknya
menyatakan materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan asas kenusantaraan. Yang dimaksud dengan “asas
kenusantaraan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
wilayah Indonesia dan harus memperhatikan keragaman penduduk,
agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
10.3 Bahwa sebagaimana dijelasakan pada huruf a dan b diatas, negara
memiliki kewajiban dalam menjamin Persatuan Indonesia, Salah
satunya dalam hal keberagaman budaya dan adat istiadat.
Keberagaman budaya dan adat istiadat ini merupakan kekayaan tak
ternilai yang membentuk identitas nasional Indonesia. Dari sabang
sampai merauke, setiap daerah memiliki identitas tradisi yang
mencerminkan kearifan lokal dan nilai-nilai luhur warisan leluhur;
11. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang PEMOHON telah
uraikan diatas, maka beralasan menurut hukum Mahkamah Konstitusi
menyatakan Perubahan kata “Batang Hari” menjadi “Batanghari” dan
perubahan Tanggal, Bulan dan tahun Pembentukan Kabupaten Batang Hari
21
yang seharusnya 1 Desember 1948 menjadi 29 Maret 1956, bertentangan
dengan UUD 1945;
IV. PETITUM
Berdasarkan Uraian tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo,
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan PERMOHONAN PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kata ‘’Batanghari’’ dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6958) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Batang Hari’’;
3. Menyatakan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2024 Tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6958) yang menyatakan ’’Tanggal 29 Maret 1956
merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Batanghari berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956)’’ bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ’’Tanggal 1 Desember 1948
merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Batang Hari berdasarkan
diberlakukannya Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat Di Bukittinggi
Nomor: 81/KOM/U tanggal 30 Nopember 1948 Peraturan Tentang
Pembentukan Kabupaten Dalam Provinsi Sumatera Tengah’’;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
22
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-33 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 7 Mei 2025, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-
221 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten
dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2024 Masa Jabatan 2025-2030;
2.
Bukti P-2
:
Keputusan
Gubernur
Jambi
Nomor
722/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA/2024
tentang
Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi
Masa Jabatan Tahun 2024-2029;
3.
Bukti P-3
: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2024
Tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi;
4.
Bukti P-4
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5.
Bukti P-5
:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman;
6.
Bukti P-6
:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi;
7.
Bukti P-7
:
Undang-undang
Nomor
12
Tahun
2011
Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8.
Bukti P-8
:
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang;
9.
Bukti P-9
:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011;
10.
Bukti P-10
:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 166/PUU-XXII/2024
Tanggal 2 Januari 2025;
11.
Bukti P-11
:
Berita Acara Rapat Paripurna Nomor: 170/02/DPRD/2025,
Tanggal 13 Januari 2025;
23
12.
Bukti P-12
:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 137/PUU-XIII/2015
Tanggal 05 April 2017;
13.
Bukti P-13
:
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
Tentang
Pemerintahan Daerah;
14.
Bukti P-14
:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
Tanggal 31 Mei 2005;
15.
Bukti P-15
:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007
Tanggal 20 September 2007;
16.
Bukti P-16
:
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1948
Tentang
Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi;
17.
Bukti P-17
:
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 Komisariat
Sumatra Peraturan Yang Mengatur Komisariat Pemerintah
Pusat di Sumatra;
18.
Bukti P-18
:
BUKU REPUBLIK INDONESIA PROPINSI SUMATERA
TENGAH
Diterbitkan
oleh
KEMENTERIAN
PENERANGAN;
19.
Bukti P-19
:
Jadwal dan Rangkaian Kegiatan HUT Kabupaten Batang
Hari Ke-76 Tahun 2024;
20.
Bukti P-20
:
Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Batang Hari Nomor
5 Tahun 1994 seri D No.5 Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 20 Tahun 1993
Tentang Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
Hari;
21.
Bukti P-21
:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956
Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
22.
Bukti P-22
:
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1965
Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan Mengubah
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1956
tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi
Sumatera Tengah;
24
23.
Bukti P-23
:
Undang-Undang
Nomor
54
tahun
1999
Tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur;
24.
Bukti P-24
:
Surat Nomor: 300.2.2/e.843/BAK dalam Hal Undangan
Rapat, Tanggal 16 Mei 2024;
25.
Bukti P-25
:
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-
Undang Tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi;
26.
Bukti P-26
:
Surat
Nomor:
B/6618/LG.01.02/06/2024
dalam
hal
Undangan Rapat Panja, Tanggal 13 Juni 2024;
27.
Bukti P-27
:
Surat Undangan Nomor: 005/ /DPRD/2025 Tentang Uji
Materil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024;
28.
Bukti P-28
:
Daftar hadir rapat paripurna persetujuan upaya hukum
terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang
Kabupaten Batang Hari Di Provinsi Jambi tanggal 13
Januari 2024;
29.
Bukti P-29
:
Daftar Foto, sampel foto dukumentasi papan nama kantor,
sekolah, instansi di Kabupaten Batang Hari;
30.
Bukti P-30
:
Surat Nomor: 076/LAD.BSBR-BTH/IX/2024 tanggal 27
September 2024 dari LEMBAGA ADAT BUMI SERENTAK
BAK REGAM KABUPATEN BATANG HARI DUDUK TIGO
SILO;
31.
Bukti P-31
:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1979 Tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
Hari dari Kenali Asem ke Muara Bulian;
32.
Bukti P-32
:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun
2018 Tentang Identitas Daerah Kabupaten Batang Hari;
33.
Bukti P-33
:
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948 Pemerintah
Komisariat; Sumatra. Peraturan Tentang Mengadakan
Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun
1948 Dari Hal Pemerintah Di Sumatra.
25
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6958, selanjutnya disebut UU 37/2024) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
26
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
27
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah kata “Batanghari” dalam UU 37/2024 dan norma
Pasal 2 UU 37/2024, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten
Batanghari berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
lembaga negara dalam hal ini pemerintahan daerah, yakni Bupati Kabupaten
Batang Hari bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Batang Hari yang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari,
sebagai satu kesatuan pemerintahan daerah Kabupaten Batang Hari yang
memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan serta menjalankan otonomi seluas-luasnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan selain sebagai penyelenggara pemerintahan
daerah Kabupaten Batang Hari, Pemohon juga merupakan representasi atas
aspirasi masyarakat Kabupaten Batang Hari dalam mengurus urusan
pemerintahan,
sehingga
Pemohon
memiliki
tanggung
jawab
untuk
mempertahankan identitas dan melestarikan sejarah Kabupaten Batang Hari
yang penulisan nama kabupatennya serta penetapan tanggal pembentukannya
dalam UU 37/2024 tidak sesuai dengan sejarah pembentukan, nilai filosofis,
serta identitas Kabupaten Batang Hari yang telah diyakini masyarakat secara
turun temurun;
28
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan dengan
berlakunya kata "Batanghari" (dengan penulisan serangkai/tanpa spasi) dan
Pasal 2 UU 37/2024 yang menetapkan tanggal 29 Maret 1956 sebagai tanggal
pembentukan Kabupaten Batang Hari berdasarkan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1956 (selanjutnya disebut UU 12/1956), karena Pemohon menjadi
tidak mampu melaksanakan hak dan/atau kewenangan sebagai pemerintah
daerah Kabupaten Batang Hari dan tidak mampu menjalankan otonomi daerah
dalam mengurus urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh
Pemohon di bidang kebudayaan, khususnya dalam mempertahankan identitas,
nilai filosofis, serta sejarah Kabupaten Batang Hari;
5. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, anggapan
potensial kerugian konstitusional Pemohon dalam menjalankan hak dan/atau
kewenangannya sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tidak akan
terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan secara jelas kualifikasinya sebagai pemerintahan daerah yang terdiri
atas Bupati Kabupaten Batang Hari (yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
100.2.1.3-221
Tahun
2025
tentang
Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota
Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan 2025-2030)
[vide Bukti P-1], dan DPRD (yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten
Batang Hari yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor
722/ KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA/2024 tentang Peresmian Pengangkatan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi
Masa Jabatan Tahun 2024-2029) berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Batang Hari bertanggal 13 Januari 2025 perihal Persetujuan Pengajuan
Permohonan Pengujian UU 37/2024 ke Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-2 dan
Bukti P-11].
Selanjutnya, Pemohon juga telah menerangkan secara spesifik hak
konstitusional yang menurut anggapan Pemohon berpotensi dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni hak untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, serta hak untuk menjalankan otonomi yang seluas-luasnya
29
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun
1945. Selain itu, Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, Mahkamah berpendapat, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang
bahwa
dalam
mendalilkan
inkonstitusionalitas
kata
"Batanghari" dalam UU 37/2024 dan Pasal 2 UU 37/2024 bertentangan dengan
Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut.
1.
Bahwa menurut Pemohon, kata “Batanghari” dalam UU 37/2024 dan ketentuan
norma Pasal 2 UU 37/2024 yang mengatur tentang penamaan daerah otonom
dan tanggal pembentukan Kabupaten Batang Hari, menimbulkan kerugian bagi
Pemohon secara potensial karena menyebabkan Pemohon tidak dapat
melaksanakan
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
sebagai
Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dalam mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
serta dalam menjalankan otonomi seluas-luasnya, khususnya yang berkenaan
dengan urusan kebudayaan sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2)
dan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945;
2.
Bahwa menurut Pemohon, kata "Batanghari" dalam UU 37/2024 yang ditulis
serangkai/tanpa spasi antara kata "Batang" dan kata "Hari" serta Pasal 2 UU
37/2024 yang menetapkan tanggal 29 Maret 1958 sebagai tanggal
pembentukan Kabupaten Batang Hari adalah tidak sesuai dengan identitas
30
dan sejarah pembentukan Kabupaten Batang Hari, serta mengesampingkan
dan/atau mengabaikan nilai-nilai filosofis yang hidup dalam budaya
masyarakat Kabupaten Batang Hari;
3.
Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan penelusuran catatan sejarah, serta
fakta-fakta filosofis, historis, yuridis, dan sosiologis, penulisan nama
Kabupaten Batang Hari adalah ditulis secara terpisah/menggunakan spasi
antara kata "Batang" dan kata "Hari", sehingga penulisannya menjadi
Kabupaten "Batang Hari". Oleh karena masing-masing kata dimaksud memiliki
makna tersendiri, yakni kata "Batang" berarti "Sungai", dan kata "Hari" berarti
"Timbul dari Arah Matahari". Oleh sebab itu, nama Batang Hari bagi
masyarakat diyakini memiliki makna filosofis sebagai sungai yang menjadi
sumber kehidupan dan energi yang digunakan masyarakat dalam aktifitas
keseharian dan sebagai sarana transportasi utama penghubung antar
masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya;
4.
Bahwa menurut Pemohon, berkenaan dengan tanggal pembentukan
Kabupaten Batang Hari, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang Hari Nomor 20 Tahun 1993 tentang Hari Jadi Kabupaten
Batang Hari (Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari No 20/1993),
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di
Bukittinggi Tanggal 30 Nopember 1948, Nomor 81/KOM/U tentang
Pembentukan Kabupaten Dalam Propinsi Sumatera Tengah, hari jadi
Kabupaten Batang Hari adalah tanggal 1 Desember 1948. Di mana dalam
Pasal 3 Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari No 20/1993, diatur
bahwa penetapan hari jadi dimaksud adalah berdasarkan kepada tanggal,
bulan, dan tahun diberlakukannya Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di
Bukittinggi Tanggal 30 Nopember 1948, Nomor 81/KOM/U tentang
Pembentukan Kabupaten Dalam Propinsi Sumatera Tengah, yakni pada
tanggal 1 Desember 1948;
5.
Bahwa menurut Pemohon, dalam tahap pembentukan UU 37/2024, Pemohon
pada beberapa kesempatan telah menyampaikan dan menegaskan kepada
pembentuk undang-undang bahwa penulisan nama Kabupaten Batang Hari
adalah ditulis secara terpisah/menggunakan spasi antara kata "Batang" dan
kata "Hari", sementara hari jadi Kabupaten Batang Hari adalah tanggal
1 Desember 1948. Hal demikian disampaikan oleh Pemohon antara lain pada
31
Rapat Kunjungan Kerja Tim dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan
Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tentang
Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Kabupaten Batang Hari pada tanggal 03 Mei 2023, pada Rapat Persiapan
Fasilitasi Perumusan Tentang Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
dan Pulau bersama Kementerian Dalam Negeri tanggal 20 Mei 2024, serta
pada Rapat Panitia Kerja DPR RI tanggal 24 Juni 2024;
6.
Bahwa menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan kejelasan
terkait penulisan kata “Batanghari” dalam UU 37/2024 dan memberikan
kejelasan perihal tanggal hari jadi dan/atau tanggal pembentukan Kabupaten
Batang Hari, untuk memastikan materi muatan suatu peraturan perundang-
undangan, in casu UU 37/2024, telah mencerminkan asas kenusantaraan yang
senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia, dan telah
memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, golongan, kondisi khusus
daerah, serta budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, dalam petitumnya,
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan kata "Batanghari"
dalam UU 37/2024 dan Pasal 2 UU 37/2024 inkonstitusional atau bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang kata "Batanghari" tidak dimaknai "Batang Hari", dan Pasal 2 UU 37/2024
tidak dimaknai “Tanggal 1 Desember 1948 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Batang Hari berdasarkan diberlakukannya Peraturan Komisaris
Pemerintah Pusat Di Bukittinggi tanggal 30 Nopember 1948, Nomor 81/KOM/U
tentang Pembentukan Kabupaten Dalam Propinsi Sumatera Tengah”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-33 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah tanggal 7
Mei 2025, yang selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah jelas,
menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
32
[3.10] Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas kata "Batanghari"
dalam UU 37/2024 dan norma Pasal 2 UU 37/2024 yang dimohonkan pengujiannya
oleh Pemohon, Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara pengujian
konstitusionalitas norma Pasal a quo, yakni dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 166/PUU-XXII/2024 yang putusannya diucapkan dalam sidang pleno yang
terbuka untuk umum pada tanggal 2 Januari 2025, dengan amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Oleh karena dalam
Perkara Nomor 166/PUU-XXII/2024 amar putusan Mahkamah menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima dengan alasan karena Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, artinya dalam perkara
yang telah diputus dimaksud, pemeriksaan perkara belum sampai pada pokok
permohonan. Dengan demikian, terlepas secara substansial permohonan para
Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, Mahkamah berpendapat
permohonan a quo tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak terhalang
dengan keberlakuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama
permohonan Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, 2 (dua) isu utama
yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah mengenai penulisan kata "Batanghari"
dalam UU 37/2024 yang ditulis secara serangkai/tanpa spasi antara kata "Batang"
dan kata "Hari", serta tanggal pembentukan Kabupaten Batang Hari sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 UU 37/2024 yang menurut Pemohon bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum permohonan Pemohon
dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.7] di atas.
Terhadap permasalahan tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa nama suatu daerah sesungguhnya memiliki arti penting dilihat dari
berbagai aspek, baik dari aspek praktis, sosial, budaya, hingga sejarah. Oleh karena
secara kultural, nama daerah mencerminkan identitas budaya dan sosial suatu
33
masyarakat, serta merepresentasikan aspek historis dan nilai-nilai yang dipegang
oleh masyarakat di daerah tersebut. Penamaan suatu daerah menjadi penting,
karena tidak hanya sekadar pemberian nama, melainkan juga sebagai upaya
melestarikan identitas sosial, budaya, dan sejarah yang telah turun temurun diyakini
oleh masyarakat sekitar. Artinya, penamaan suatu daerah akan bermuara pada
upaya untuk mengidentifikasi hubungan persamaan maupun perbedaan dengan
daerah lain agar dapat memberikan kontribusi yang besar dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari serta tercapainya kenyamanan dan ketertiban sosial.
Demikian halnya dengan penetapan hari jadi ataupun hari pembentukan
suatu daerah juga memiliki peran penting dalam membangun identitas sosial,
budaya, sejarah, serta jati diri dalam membangun daerah. Sekalipun tidak terdapat
kriteria baku dalam menentukan hari jadi ataupun hari pembentukan suatu daerah,
yang menyebabkan kriteria hari jadi ataupun hari pembentukan suatu daerah yang
satu menjadi berbeda dengan daerah lainnya. Namun, momentum hari jadi atau hari
pembentukan suatu daerah akan mengingatkan masyarakat daerah tersebut
tentang peranan para pendahulu yang meletakkan dasar pertama berdirinya suatu
pemerintahan daerah agar dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam
menetapkan arah kelangsungan kegiatan dari pemerintah daerah ke depannya.
Oleh karenanya, penetapan hari jadi atau hari pembentukan suatu daerah juga
menjadi bagian yang penting secara filosofis, historis, dan psikologis bagi suatu
daerah, sehingga diperingati dan dirayakan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan
yang bermakna sebagai salah satu upaya untuk melestarikan identitas sosial dan
budaya daerah tersebut.
[3.12.2] Bahwa
dalam
kaitannya
dengan
permohonan
Pemohon
yang
mempersoalkan penulisan kata "Batanghari" dalam UU 37/2024, setelah
mencermati dengan seksama alat-alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon,
Mahkamah menemukan fakta bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi (UU 10/1948) [vide
Bukti P-16], Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi yang mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri, yakni Propinsi Sumatra Utara, Propinsi Sumatra Tengah,
dan Propinsi Sumatera Selatan [vide Pasal 1 dan Pasal 2 UU 10/1948]. Adapun
Propinsi Sumatra Tengah meliputi Karesidenan-karesidenan Sumatra Barat, Riaw,
dan Jambi [vide Pasal 2 UU 10/1948]. Dalam mempersiapkan pembentukan
pemerintahan propinsi dan pembentukan daerah-daerah yang berhak mengatur dan
34
mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan propinsi tersebut, diadakan
suatu Komisariat Pemerintah Pusat yang terdiri dari Komisaris-komisaris negara
[vide Pasal 4 UU 10/1948]. Guna kelancaran jalannya pemerintahan dan
pembangunan pada daerah Propinsi Sumatera Tengah menjadi daerah-daerah
Kabupaten, Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera menetapkan Peraturan
Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi Tanggal 30 Nopember 1948, Nomor
81/Kom/U tentang Pembentukan Kabupaten Dalam Propinsi Sumatera Tengah [vide
Bukti P-18], yang pada pokoknya berisi tentang penunjukan daerah-daerah sebagai
kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,
termasuk salah satunya Kabupaten Batang Hari [vide Pasal 1 angka 2 huruf k
Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi Tanggal 30 Nopember 1948
Nomor 81/Kom/U], berikut aturan-aturan mengenai urusan pemerintahan dalam
daerah-daerah yang telah ditunjuk sebagai kabupaten tersebut. Berdasarkan Pasal
31 Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi Tanggal 30 Nopember
1948, Nomor 81/Kom/U tentang Pembentukan Kabupaten Dalam Propinsi Sumatera
Tengah, peraturan dimaksud mulai diberlakukan pada tanggal 1 Desember 1948.
Sejak saat itulah, Kabupaten Batang Hari resmi berdiri dan menjadi bagian dari
Propinsi Sumatera Tengah.
Bahwa selanjutnya, untuk melancarkan pelaksanaan pembangunan dan
pemerintahan daerah-daerah otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah,
perlu segera dibentuk daerah-daerah kabupaten yang berhak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1948 tentang Pemerintahan Daerah (UU 22/1948). Oleh sebab itu, dibentuklah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (UU 12/1956)
yang diundangkan pada tanggal 29 Maret 1956 [vide Bukti P-21]. Salah satu daerah
yang dibentuk menjadi daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri dalam UU 12/1956 dimaksud adalah Kabupaten Batang
Hari yang berkedudukan di Jambi [vide Pasal 1 angka 14, dan Pasal 2 ayat (1) angka
14 UU 12/1956]. Kemudian, UU 12/1956 dalam perjalanannya telah beberapa kali
diubah, antara lain dalam Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (UU Drt
21/1957), dalam Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
35
"Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang
No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara
Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang (UU 58/1958), dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-
Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang
No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi
Sumatera Tengah (UU 7/1965) [vide Bukti P-22], dan Undang-Undang Nomor 54
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (UU 54/1999) [vide
Bukti P-23], serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (UU 14/2000).
Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang dapat dicermati dalam alat-alat
bukti yang disampaikan oleh Pemohon sebagaimana diuraikan tersebut di atas,
serta berdasarkan hasil pencermatan Mahkamah terhadap seluruh peraturan
perundang-undangan yang berkenaan dengan kabupaten a quo yang dibentuk
sebelum UU 37/2024, telah ternyata nama Kabupaten Batang Hari yang tertulis
pada seluruh peraturan perundang-undangan dimaksud ditulis secara terpisah/
menggunakan spasi antara kata "Batang" dan kata "Hari", sehingga menjadi
"Kabupaten Batang Hari" dan bukan ditulis secara serangkai/tanpa spasi
sebagaimana yang ditentukan dalam UU 37/2024. Hal ini menegaskan bahwa nama
Kabupaten Batang Hari terdiri dari dua kata tunggal yang masing-masing memiliki
makna yang berbeda namun memiliki keterkaitan satu sama lain.
Secara etimologi, kata "Batang" pada nama Kabupaten Batang Hari
merupakan suatu kata yang mengandung unsur geografis, karena menurut
Pemohon memiliki arti "Sungai" seperti halnya kata "tanjung", "bukit", "pulau", dan
"tanah" yang seringkali digunakan sebagai nama daerah di Indonesia. Di mana
penamaan suatu daerah dengan menggunakan kata yang mengandung unsur
geografis ini sesungguhnya tidak lahir begitu saja, melainkan berasal dari nilai
historis, filosofis, dan bentuk geografis daerah itu sendiri. Sedangkan, kata "Hari"
yang menurut Pemohon memiliki arti "Timbul dari Arah Terbit Matahari", menurut
Mahkamah merupakan suatu kata yang memiliki makna terpisah dan/atau
36
merupakan nama dari unsur geografis dari kata sebelumnya (dhi. kata "Batang"
yang berarti "Sungai"). Oleh sebab itu, kedua kata dimaksud haruslah ditulis secara
terpisah/menggunakan spasi dengan menggunakan huruf kapital pada setiap huruf
awal masing-masing kata, karena kedua kata dimaksud bukanlah merupakan suatu
kata yang padu yang dapat ditulis secara serangkai/tanpa spasi. Terlebih, pada
faktanya saat ini penulisan nama “Batang Hari” pada papan nama instansi
pemerintah/daerah dan institusi pendidikan di wilayah Kabupaten Batang Hari
mayoritas telah ditulis secara terpisah/menggunakan spasi antara kata “Batang” dan
kata “Hari” [vide Bukti P-29]. Dengan demikian, menurut Mahkamah nama
Kabupaten Batang Hari yang tepat adalah ditulis secara terpisah/menggunakan
spasi antara kata "Batang" dan kata "Hari" menjadi "Kabupaten Batang Hari" dan
bukan "Kabupaten Batanghari" yang ditulis secara serangkai/tanpa spasi
sebagaimana tertulis dalam UU 37/2024.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
dalil Pemohon berkenaan dengan penulisan nama Kabupaten "Batanghari" yang
ditulis secara serangkai/tanpa spasi dalam UU 37/2024 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.
[3.12.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan Pemohon perihal penetapan
tanggal pembentukan Kabupaten Batang Hari, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama alat-alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, telah ternyata bahwa
Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari telah menyusun Peraturan Daerah
Kabupaten Tingkat II Nomor 20 Tahun 1993 tentang Hari Jadi Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang Hari (Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari No 20/1993)
[vide Bukti P-20]. Di mana tanggal hari jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari
tersebut adalah tanggal 1 Desember 1948 yang didasarkan pada tanggal, bulan,
dan tahun diberlakukannya Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi
Tanggal 30 Nopember 1948, Nomor 81/Kom/U tentang Pembentukan Kabupaten
Dalam Propinsi Sumatera Tengah, sebagai dasar hukum pertama Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari secara resmi dan sah menurut hukum
yang berlaku pada saat itu, serta dilakukan oleh Badan Pemerintahan yang
diberikan kewenangan untuk menetapkannya [vide Pasal 2, Pasal 3 dan Penjelasan
Umum Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari No 20/1993]. Aturan
demikian mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Perda Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang Hari No 20/1993, yaitu tanggal 19 Mei 1994 dan sejak saat itu,
37
tanggal 1 Desember 1948 selalu diperingati oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari
bersama dengan masyarakat sebagai hari jadi Kabupaten Batang Hari. Di mana
pada tanggal 1 Desember 2024 yang lalu, tanggal tersebut juga diperingati oleh
Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagai tanggal hari jadi Kabupaten Batang
Hari yang ke-76, dengan melakukan berbagai kegiatan perayaan bersama
masyarakat [vide Bukti P-19].
Penetapan hari jadi Kabupaten Batang Hari pada tanggal 1 Desember
1948 dimaksud pada faktanya telah dilakukan berdasarkan hasil penelusuran
kembali terhadap dokumen-dokumen, naskah-naskah Pemerintahan, peraturan
perundang-undangan, maupun bahan-bahan berupa penjelasan lisan dari para
narasumber yang mengetahui sejarah terbentuknya Pemerintahan Kabupaten
Daerah Tingkat II Batang Hari. Di mana Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di
Bukittinggi Tanggal 30 Nopember 1948, Nomor 81/Kom/U tentang Pembentukan
Kabupaten Dalam Propinsi Sumatera Tengah tersebut merupakan salah satu
bentuk pelaksanaan UU 22/1948 dalam rangka pelaksanaan otonomi pemerintahan
daerah. Lebih lanjut, dalam Penjelasan Umum Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Batang Hari No 20/1993 dinyatakan bahwa UU 12/1956 hanya merupakan
pembaharuan dan perubahan dari peraturan perundang-undangan yang telah ada
dalam rangka usaha penataan dan pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
Kabupaten yang baru dalam lingkungan Provinsi Sumatera Tengah. Oleh sebab itu,
terdapat dua aturan yang berbeda, yakni Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
Hari No 20/1993 yang mengatur perihal tanggal hari jadi Kabupaten Batang Hari
yakni tanggal 1 Desember 1948, dan Pasal 2 UU 37/2024 yang mengatur perihal
tanggal pembentukan Kabupaten Batang Hari, yakni tanggal 29 Maret 1956.
Di mana dalam UU 37/2024 dimaksud, pembentuk undang-undang hanya mengatur
perihal tanggal pembentukan Kabupaten Batang Hari yang tampaknya didasarkan
pada tanggal diberlakukannya UU 12/1956 yakni tanggal 29 Maret 1956, tanpa
mengatur perihal tanggal hari jadi Kabupaten Batang Hari.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa secara hukum Kabupaten Batang Hari secara historis sudah ada sejak
1 Desember 1948 yang ditandai dengan Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di
Bukittinggi Tanggal 30 Nopember 1948, Nomor 81/Kom/U tentang Pembentukan
Kabupaten Dalam Propinsi Sumatera Tengah. Sementara itu, secara faktual,
Kabupaten Batang Hari dibentuk berdasarkan UU 12/1956 yakni pada tanggal
38
29 Maret 1956. Dalam konteks itu, kedua tanggal dimaksud tidak perlu
dipertentangkan dan dapat dijadikan sebagai penanda lahirnya Kabupaten Batang
Hari, baik secara historis maupun secara yuridis administratif. Oleh karena itu,
pilihan hari jadi tersebut dapat ditentukan oleh pemerintahan daerah yang
bersangkutan, yakni DPRD bersama dengan Kepala Daerah.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
dalil Pemohon berkenaan dengan tanggal hari jadi dan/atau hari pembentukan
Kabupaten Batang Hari sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 37/2024
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah telah ternyata kata “Batanghari” yang ditulis
secara serangkai/tanpa spasi dalam UU 37/2024 adalah bertentangan dengan
prinsip daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan
oleh Pemohon. Sedangkan norma Pasal 2 UU 37/2024 telah ternyata tidak
bertentangan dengan prinsip daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945,
bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
39
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan kata “Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024
tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”Batang Hari”, sehingga ditulis
menjadi “Batang Hari”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima selesai
diucapkan pukul 14.59 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic
40
P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Nurwulantari sebagai
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6958, selanjutnya disebut UU 37/2024) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
26
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
27
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah kata “Batanghari” dalam UU 37/2024 dan norma
Pasal 2 UU 37/2024, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten
Batanghari berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
lembaga negara dalam hal ini pemerintahan daerah, yakni Bupati Kabupaten
Batang Hari bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Batang Hari yang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari,
sebagai satu kesatuan pemerintahan daerah Kabupaten Batang Hari yang
memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan serta menjalankan otonomi seluas-luasnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mendalilkan selain sebagai penyelenggara pemerintahan
daerah Kabupaten Batang Hari, Pemohon juga merupakan representasi atas
aspirasi masyarakat Kabupaten Batang Hari dalam mengurus urusan
pemerintahan,
sehingga
Pemohon
memiliki
tanggung
jawab
untuk
mempertahankan identitas dan melestarikan sejarah Kabupaten Batang Hari
yang penulisan nama kabupatennya serta penetapan tanggal pembentukannya
dalam UU 37/2024 tidak sesuai dengan sejarah pembentukan, nilai filosofis,
serta identitas Kabupaten Batang Hari yang telah diyakini masyarakat secara
turun temurun;
28
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan dengan
berlakunya kata "Batanghari" (dengan penulisan serangkai/tanpa spasi) dan
Pasal 2 UU 37/2024 yang menetapkan tanggal 29 Maret 1956 sebagai tanggal
pembentukan Kabupaten Batang Hari berdasarkan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1956 (selanjutnya disebut UU 12/1956), karena Pemohon menjadi
tidak mampu melaksanakan hak dan/atau kewenangan sebagai pemerintah
daerah Kabupaten Batang Hari dan tidak mampu menjalankan otonomi daerah
dalam mengurus urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh
Pemohon di bidang kebudayaan, khususnya dalam mempertahankan identitas,
nilai filosofis, serta sejarah Kabupaten Batang Hari;
5. Bahwa menurut Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, anggapan
potensial kerugian konstitusional Pemohon dalam menjalankan hak dan/atau
kewenangannya sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tidak akan
terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan secara jelas kualifikasinya sebagai pemerintahan daerah yang terdiri
atas Bupati Kabupaten Batang Hari (yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
100.2.1.3-221
Tahun
2025
tentang
Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota
Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan 2025-2030)
[vide Bukti P-1], dan DPRD (yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten
Batang Hari yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor
722/ KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA/2024 tentang Peresmian Pengangkatan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi
Masa Jabatan Tahun 2024-2029) berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Batang Hari bertanggal 13 Januari 2025 perihal Persetujuan Pengajuan
Permohonan Pengujian UU 37/2024 ke Mahkamah Konstitusi [vide Bukti P-2 dan
Bukti P-11].
Selanjutnya, Pemohon juga telah menerangkan secara spesifik hak
konstitusional yang menurut anggapan Pemohon berpotensi dirugikan denga
