PUU
Tahun 2024
31/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pemohon: PT. Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji
Tanggal Putusan: 2024-12-04
UU Diuji: UU 1/2022, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 28/2014, UU 33/2004, UU 28/2009, UU 11/2020
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 31/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. PT Imperium Happy Puppy, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
: Santoso Setyadji
Warga Negara : Indonesia
Jabatan
: Direktur Utama
Alamat
: Graha Family, Kaveling B-26, RT/RW. 004/008,
Kelurahan/Desa
Wiyung,
Kecamatan
Wiyung,
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Santoso Setyadji
Warga Negara : Indonesia
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Graha Family, Kaveling B-26, RT/RW. 004/008,
Kelurahan/Desa
Wiyung,
Kecamatan
Wiyung,
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Januari 2024, memberi kuasa
kepada Dr. Sahat Marulitua Sidabukke, S.H., LL.M.; Frederikson Simarmata, S.H.,
M.H.; Annes William Siadari, S.H., M.H.; Adong N.M.P. Simanjuntak, S.H.; Isabelle
Valerie, S.H., M.H.; Mimi, S.H., M.H.; Muhammad Triadi Azhar, S.H.; Muhammad
Rizki Maulana, S.H.; dan Gregorius Satria Eka, S.H., adalah para Advokat dan
Asisten Advokat (Associates) pada Kantor Hukum Sidabukke & Partners, beralamat
di Office 8 Senopati, Tower I, 19th Floor, Unit I, SCBD Lot 28, Jalan Jenderal
2
Sudirman Kaveling 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - 12190, baik bersama-
sama atau sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli para Pemohon;
Mendengar keterangan Saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Mendengar keterangan Saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan Nomor
025/S&P/II/2024, bertanggal 5 Februari 2024 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
5 Februari 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
21/PUU/PAN.MK/AP3/02/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 13 Februari 2024 dengan Nomor
31/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal
13 Maret 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Maret 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem
konstitusi, yang berarti bahwa konstitusi atau UUD 1945 merupakan sumber
hukum tertinggi. Di bawah UUD 1945 terdapat undang-undang dan
peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal-pasal UUD 1945 dijabarkan
dalam berbagai undang-undang, karena secara materiil undang-undang
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945;
3
2. Bahwa dalam sistem konstitusi terdapat syarat melekat yang harus dipenuhi
yaitu memiliki lembaga negara yang bertugas dalam melakukan fungsi
constitutional review. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia merupakan pengawal konstitusi (the guardian of the constitution);
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan
bahwa, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
4. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan
bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
5. Bahwa kedua ketentuan di atas sebagaimana terdapat dalam UUD 1945
menerangkan bahwasanya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945. Kekuasaan tersebut semakin dipertegas melalui ketentuan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU KK”) dan
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (untuk selanjutnya disebut “UU
MK”), yang secara berurutan menyatakan antara lain:
- Pasal 29 ayat (1) huruf a UU KK:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4
- Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
6. Bahwa lebih lanjut pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (untuk
selanjutnya disebut sebagai “UU P3”), yang menyatakan bahwa, “Dalam hal
suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut sebagai “PMK 2/2021”), berikut
kami kutip:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) sebagaimana
dimaksud
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi.
Pada dasarnya PMK 2/2021 semakin menegaskan peran Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945.
8. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
dibentuk
guna
melaksanakan fungsi antara lain, sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of the constitution), lembaga demokrasi pengimbang dan
pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan
konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution), dan
lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the protector of
5
constitution rights of the citizens). Adapun, bilamana dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal yang bertentangan dengan
konstitusi terlebih hingga melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat
membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat pasal dari undang-
undang yang diuji sebagaimana termaktub dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat
(2) UUMK, yaitu sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9. Bahwa pengujian undang-undang yang diajukan oleh para Pemohon
kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait permohonan a quo
yaitu terhadap Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD,
antara lain:
- Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD:
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, Karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen).
- Penjelasan Pasal 58 UUHKPPPD:
Cukup jelas.
10. Bahwa substansi pasal dan penjelasan pasal yang hendak diuji adalah
menyangkut dengan hak-hak konstitusional Pemohon I selaku badan
hukum privat dan Pemohon II selaku perorangan warga negara Indonesia
yang keduanya bergerak dalam bidang usaha jasa karaoke keluarga, hal
mana telah dirugikan dengan diberlakukannya UU HKPPPD;
11. Bahwa objek permohonan a quo yang dimohonkan oleh para Pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
6
kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29
ayat (1) UU KK, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 57 ayat (1) dan (2)
UU MK, Pasal 9 ayat (1) UU P3, dan Pasal 1 ayat (3) PMK 2/2021, maka
adalah patut dan berdasarkan hukum bahwasanya Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, dimana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari Dewan
Perwakilan
Rakyat
dan
Presiden
dapat
dilakukan
pengujian
konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial, sehingga sistem checks and
balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berfungsi antara lain
sebagai pengawal sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap
warga negara. Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasan yudisial yang
bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak
hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah para Pemohon
kemudian mengajukan permohonan a quo;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 51
ayat (1) UU MK menyatakan bahwa:
- Pasal 51 ayat (1) UU MK:
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
7
- Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UUMK:
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945.
4. Bahwa kualifikasi Pemohon I adalah badan hukum privat berbentuk
perseroan terbatas yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya UU HKPPPD. Pemohon I memiliki sistem bisnis
dalam bidang rumah bernyanyi keluarga atau karaoke keluarga dengan
merek jasa “HAPPY PUPPY”. Dalam perkembangan usahanya, Pemohon I
juga menerapkan konsep waralaba kepada pihak lain yang hendak
melakukan investasi pada usaha yang sejenis dengan merek Happy Puppy.
Sebagai contoh adalah perjanjian waralaba oleh dan di antara Pemohon I
dengan PT. Imperium Jaya Sentosa berdasarkan Akta Perjanjian Waralaba,
Nomor 30, tertanggal 25 Januari 2014 yang dibuat oleh Ribka Avie Alreta,
S.H., M.Kn., Notaris di Sidoarjo (Bukti P I-41). Selain itu, Pemohon I juga
merupakan pemegang saham pada perseroan lainnya pada karaoke
keluarga Happy Puppy. Hal ini salah satunya dapat ditunjukkan dengan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Cipta
Hepi Sempurna, Nomor 05, tertanggal 02 Desember 2019 yang dibuat oleh
Titiek Irawati Sugianto, S.H., Notaris di Jakarta (Bukti P I-42). Adapun,
antara lain outlet yang dimana Pemohon I merupakan pemegang saham
adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan
Alamat Outlet Happy Puppy
PT. Mitra Dewata
Sakti
Jl. Teuku Umar No. 104-110, Denpasar - 80114
PT. Mitra Dewata
Sakti
Jl. Gatot Subroto Tengah No. 336, Denpasar - 80233
PT. Musika
Imperial
Ruko Graha Marcella I No. 1-2, Bintaro Sektor 3A,
Tangerang – 15225
PT. Digital
Harmoni
Green Mega blok Blok D3 No. 23-27, Cilegon - 42426
PT. Cipta Hepi
Sempurna
Jl. Raya Panjang Komplek Ruko Green Garden Blok
Z2 No. 40-42, Jakarta Barat - 11520
PT. Mitra Imperium
Abadi
Komplek Golden Plaza Fatmawati Blok A No. 16-17,
Jl. RS. Fatmawati No. 15, Jakarta Selatan - 12420
8
Nama Perseroan
Alamat Outlet Happy Puppy
PT. Musika
Dinamika Lestari
Gd. Rama Fancy Jl. Mampang Prapatan Raya No.
151 A, Jakarta Selatan - 12760
PT. Semeru Bakti
Perkasa
Jl. Cipto Mangunkusumo No. 26 Komplek Ruko
Greenville No. 30-31, Cirebon - 45131
PT. Imperium Bakti
Perkasa
Jl. Jend. Sudirman, Grand Mall Blok B No. 65-66,
Bekasi – 17143
PT. Graha Mitra
Jaya
Jl. Otto Iskandar Dinata No. 84 Ruko A, Sukabumi –
43143
PT. Musika
Imperial Prima
Lantai 2 Plaza Pekalongan, Jl. Nusantara No. 5,
Pekalongan - 51128
PT. Mitra Soetomo
Perkasa
Jl. Dr. Soetomo No. 69, Surabaya - 60264
PT. Semeru
Dinoyo Sakti
Jl. M.T. Haryono No. 195-197, Malang - 65144
PT. Mitra
Sungkono Perkasa
Pertokoan Darmo Park II. Jl. Mayjend Sungkono No.
12, Surabaya - 60224
PT. Mitra Suncity
Perkasa
Komplek Suncity, Jl. Pahlawan No. 1, Kabupaten
Sidoarjo – 61213
PT. Mitra Semeru
Inti Perkasa
Jl. Dr. Sam Ratulangi No.7 B4-B5, Makassar - 90113
Sebagai pelaku usaha yang sah secara hukum, Pemohon I telah memiliki
Nomor Induk Berusaha (untuk selanjutnya disebut sebagai “NIB”) yang
dikeluarkan
oleh
Pemerintah
Republik
Indonesia
dengan
Nomor
9120407212627 tertanggal 12 Januari 2024 (Bukti P I-9). Lebih lanjut,
memerhatikan lampiran tabel NIB secara jelas tercantum kegiatan usaha
Pemohon I, berikut kami kutip:
B. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
No
.
Kode
KBLI
Judul
KBLI
Lokasi Usaha
Tingkat
Risiko
Perizinan Berusaha
Jenis
Statu
s
Ket.
2
93292
(Pendukun
Karaok
e
Jl. Boulevard LB III
No.
27-28,
Desa/Kelurahan
Menenga
h Rendah
Sertifika
t
Terbit
-
9
No
.
Kode
KBLI
Judul
KBLI
Lokasi Usaha
Tingkat
Risiko
Perizinan Berusaha
Jenis
Statu
s
Ket.
g)
Kelapa Gading Timur,
Kec. Kelapa Gading,
Kota Adm. Jakarta
Utara, Provinsi DKI
Jakarta
Kode Pos: 14240
Standar
3
93292
Karaok
e
Lenmarc Mall Lt. 3
No.
A3-A10,
Jl.
Mayjen
Yono
Soewoyo
No.
9,
Desa/Kelurahan
Pradah
Kalikendal,
Kec. Dukuh Pakis,
Kota
Surabaya,
Provinsi Jawa Timur
Kode Pos: 60226
Menenga
h Rendah
Sertifika
t
Standar
Terbit
-
Adapun sebagai wajib pajak, Pemohon I memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(untuk selanjutnya disebut sebagai “NPWP”) dengan Nomor 01.975.796.2-
618.000 (Bukti P I-43).
5. Bahwa kualifikasi Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia
yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya UU HKPPPD. Pemohon I sebagai pelaku usaha karaoke
keluarga berbentuk orang perseorangan secara hukum telah memiliki NIB
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Nomor
9120507162824 tertanggal 30 September 2022 (Bukti P II-4). Lebih lanjut,
memerhatikan lampiran tabel NIB secara jelas tercantum kegiatan usaha
Pemohon II, berikut kami kutip:
No
.
Kode
KBLI
Judul
KBLI
Lokasi Usaha
Klasifika
si Risiko
Perizinan Berusaha
Jenis
Legalitas
2
93292
Karaoke
Jl. Boulevard LB III
No.
27-28,
Desa/Kelurahan
Kelapa
Gading
Timur, Kec. Kelapa
Gading, Kota Adm.,
Menenga
h Rendah
NIB dan
Sertifika
t
Standar
Untuk
persiapan,
operasional,
dan/atau
komersial
kegiatan
10
Jakarta
Utara,
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 14240
usaha
Kemudian, sebagai wajib pajak, Pemohon II memiliki NPWP dengan Nomor
06.635.113.1-618.000 (Bukti P II-35).
6. Bahwa Pemohon I in casu badan hukum privat dan Pemohon II in casu
perorangan warga negara Indonesia, yang keduanya menjalankan kegiatan
pada bidang usaha karaoke namun secara khusus karaoke keluarga,
berpotensi dan dapat dipastikan mengalami kerugian atas berlakunya UU
HKPPPD. Mengacu pada Pasal 56 ayat (2) UU HKPPPD, para Pemohon
merupakan wajib pajak yang memungut pajak kepada konsumen berupa
pajak barang dan jasa tertentu (untuk selanjutnya disebut sebagai PBJT”).
Hal mana nilai PBJT telah ditetapkan dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD,
yaitu paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen).
7. Bahwa hak konstitusional para Pemohon berdasarkan hal tersebut di atas
sangat dirugikan seiring dengan pemberlakuan UU HKPPPD, yaitu merujuk
pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) dimana dengan pemberlakuan undang-
undang tersebut menjadikan beban tambahan bagi kegiatan usaha para
Pemohon karena konsumen dibebankan untuk membayar pajak yang lebih
tinggi, yakni sebesar 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75 % (tujuh
puluh lima persen). Secara kausalitas, nilai pajak yang tinggi akan
memengaruhi daya beli jasa konsumen, yang secara nyata apabila daya beli
konsumen menurun akan berdampak terhadap kelangsungan usaha para
Pemohon.
Lebih
lanjut,
dalam
UU
HKPPPD
tidak
memberikan
klasifikasi/penggolongan jenis hiburan karaoke. Padahal dalam praktik
kegiatan usaha maupun merujuk pada peraturan-peraturan daerah yang
ada, pada faktanya jasa hiburan karaoke terbagi dalam beberapa jenis
klasifikasi yang berbeda dari segi konsep, maksud dan tujuan, pelayanan,
dan market yang disasar. Mengenai perbedaan tersebut akan kami uraikan
secara lengkap dalam bagian alasan permohonan pada permohonan a quo.
Sebagai bahan perbandingan, dalam UU HKPPPD juga memisahkan antara
jasa hiburan panti pijat, pijat refleksi, maupun mandi uap/spa. Dengan
penyamarataan hiburan karaoke, secara pendapatan usaha, para Pemohon
11
selaku karaoke keluarga dirugikan dengan tidak dibedakannya tarif pajak
jasa hiburan karaoke keluarga dengan jenis karaoke lainnya.
8. Bahwa oleh karena itu para Pemohon menguraikan kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon dalam mengajukan permohonan dalam
perkara a quo, sebagai berikut:
- Bahwa kualifikasi Pemohon I dalam hal ini adalah pelaku usaha karaoke
yang berbentuk badan hukum privat berdasarkan hukum positif negara
Republik Indonesia, yang mengacu pada Pasal 56 ayat (2) UU HKPPPD
dikategorikan sebagai wajib pajak PBJT. Sedangkan kualifikasi Pemohon
II dalam hal ini adalah pelaku usaha karaoke berbentuk orang
perseorangan berdasarkan hukum positif negara Republik Indonesia,
yang mengacu pada Pasal 56 ayat (2) UU HKPPPD dikategorikan
sebagai wajib pajak PBJT.
- Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia telah memberikan pengertian dan batasan
tentang kerugian konstitusional yang timbul terhadap berlakunya suatu
undang-undang. Hal mana mengacu pada Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021,
berikut kami kutip:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan kontitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
9. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD secara
aktual dan berpotensi lebih jauh mengakibatkan para Pemohon telah
dirugikan dan kehilangan hak konstitusionalnya sebagaimana yang
12
diberikan dan dijamin oleh UUD 1945 yaitu pada Pasal 28H ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi:
- Pasal 28H ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang diskriminatif itu.
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
10. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, diketahui bahwasanya
Pemerintah Pusat cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui
Pemerintah Daerah cq. Badan Pendapatan Daerah telah mengenakan tarif
PBJT sebesar 40% (empat puluh persen) terhitung sejak periode pajak
bulan Februari tahun 2024 terhadap usaha Pemohon I dan Pemohon II,
meskipun terhadap UU HKPPPD masih dalam proses judicial review di
Mahkamah Konstutsi Republik Indonesia. Hal mana terhadap hal ini para
Pemohon tetap memenuhi kewajibannya.
11. Bahwa dengan telah diberlakukannya Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD
terhadap para Pemohon, maka kerugian konstitusional para Pemohon yang
bersifat spesifik (khusus) dan aktual serta potensial yang berdasarkan
penalaran wajar dipastikan akan terjadi, antara lain sebagai berikut:
- Pemohon I:
Bahwa Pemohon I selaku pelaku usaha karaoke keluarga telah
melakukan pembayaran pajak yang lebih tinggi dari pengaturan pajak
13
sebelumnya. Hal ini tentu saja membebani perseroan dari segi ekonomi.
Secara nyata, dengan adanya informasi di media sosial maupun media
cetak terkait adanya isu perubahan tarif PBJT, telah berdampak dengan
turunnya jumlah konsumen Pemohon I. Lebih jauh, Pemohon I selaku
pelaku usaha pemberi waralaba, semakin sulit untuk mendapatkan
investor yang hendak berinvestasi pada usaha Pemohon I.
Kerugian Pemohon I apabila dikaitkan dengan batu uji konstitusional
yaitu:
a. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Dalam UU HKPPPD tidak memberikan klasifikasi/penggolongan jenis
hiburan karaoke. Padahal dalam praktik kegiatan usaha maupun
merujuk pada peraturan-peraturan daerah yang ada, pada faktanya
jasa hiburan karaoke terbagi dalam beberapa jenis klasifikasi yang
berbeda dari segi konsep, maksud dan tujuan, pelayanan, dan market
yang disasar. Lebih lanjut, terdapat ketidakadilan dimana perlakukan
berbeda terhadap jasa kesenian dan hiburan seni, yang diberikan
klasifikasi seperti pergelaran seni, diklasifikasikan menjadi pergelaran
kesenian, musik, tari, dan/atau busana. Serta terhadap jasa pijat
diklasifikasikan menjadi panti pijat, dan pijat refleksi. Dengan demikian,
hal ini mengakibatkan terlanggarnya hak konstutisional Pemohon I
berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memeroleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai keadilan.
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Penentuan tarif PBJT pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD didasarkan
oleh alasan pembuat undang-undang yang hendak menetapkan tarif
pajak yang lebih tinggi untuk aktivitas hiburan yang sifatnya mewah
(luxury) atau yang sifatnya perlu dikendalikan, seperti mandi uap/spa,
diskotek, kelab malam, karaoke, dan bar. Apabila kita mencermati
naskah akademik pembentukan undang-undang a quo, pembuat
undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenai makna
aktivitas hiburan yang sifatnya mewah (luxury) sehingga perlu
dikendalikan. Sejatinya pembuat undang-undang hendak melakukan
14
pengendalian terhadap jasa hiburan karaoke, akan tetapi tidak
dijelaskan
alasan
pengendalian
yang
dimaksud
sehingga
menimbulkan ketidakjelasan dalam penentuan norma tarif pajak. Oleh
karenanya, perumusan UU HKPPPD tersebut dapat dinyatakan tidak
jelas dan mengakibatkan kerugian bagi Pemohon I, dimana dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon I berhak atas jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
c. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Penentuan tarif PBJT pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD sangat
diskriminatif terhadap usaha jasa karaoke. Hal ini dapat dilihat dalam
pengenaan tarif pajak sebagaimana diatur sebelumnya pada Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Adapun terdapat jenis usaha jasa kesenian dan hiburan yang
tarif pajaknya diturunkan. Terhadap jasa kesenian dan hiburan berupa:
tontonan film, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana,
kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus,
akrobat, dan sulap, pacuan kuda, dan perlombaan kendaraan
bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan
menggunakan tempat/ruang, dan/atau peralatan, dan perlengkapan
untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana ekologi,
wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana
permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, panti pijat
dan pijat refleksi, diberikan pajak yang lebih rendah yakni paling tinggi
10% (sepuluh persen). Sedangkan terhadap usaha karaoke Pemohon
I dikenakan tarif pajak paling rendah 40% (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Jenis kegiatan usaha
tersebut merupakan jenis usaha jasa kesenian dan hiburan. Akan
tetapi, dikenakan perubahan ketentuan yang berbeda. Oleh
karenanya, Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD telah menimbulkan
diskriminasi terkait penentuan tarif pajak bagi usaha Pemohon I,
sehingga telah bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
d. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
15
Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD secara aktual telah membebani sisi
ekonomi usaha Pemohon I. Dampak lebih jauh, yakni potensial yang
berdasarkan penalaran wajar dipastikan akan terjadi adalah usaha
Pemohon I menjadi tutup atau bangkrut. Apabila usaha Pemohon I
telah tutup dan bangkrut maka, ketentuan UU HKPPPD tersebut
melanggar hak konstitusional Pemohon I dalam mendukung serta
membantu dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Dimana
Pemohon I telah berkontribusi melalui lapangan pekerjaan untuk
masyarakat, pembayaran kewajiban pajak untuk pendapatan daerah
maupun negara.
- Pemohon II:
Bahwa Pemohon II selaku pelaku usaha karaoke keluarga telah
melakukan pembayaran pajak yang lebih tinggi dari pengaturan pajak
sebelumnya. Hal ini tentu saja membebani Pemohon II dari segi ekonomi.
Secara nyata, dengan adanya informasi di media sosial maupun media
cetak terkait adanya isu perubahan tarif PBJT, telah berdampak dengan
turunnya jumlah konsumen Pemohon II.
Kerugian Pemohon I apabila dikaitkan dengan batu uji konstitusional
yaitu:
a. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Dalam UU HKPPPD tidak memberikan klasifikasi/penggolongan jenis
hiburan karaoke. Padahal dalam praktik kegiatan usaha maupun
merujuk pada peraturan-peraturan daerah yang ada, pada faktanya
jasa hiburan karaoke terbagi dalam beberapa jenis klasifikasi yang
berbeda dari segi konsep, maksud dan tujuan, pelayanan, dan market
yang disasar. Lebih lanjut, terdapat ketidakadilan dimana perlakukan
berbeda terhadap jasa kesenian dan hiburan seni, yang diberikan
klasifikasi seperti pergelaran seni, diklasifikasikan menjadi pergelaran
kesenian, musik, tari, dan/atau busana. Serta terhadap jasa pijat
diklasifikasikan menjadi panti pijat dan pijat refleksi. Dengan demikian,
hal ini mengakibatkan terlanggarnya hak konstutisional Pemohon II
berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berhak mendapat
16
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memeroleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai keadilan.
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Penentuan tarif PBJT pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD didasarkan
oleh alasan pembuat undang-undang yang hendak menetapkan tarif
pajak yang lebih tinggi untuk aktivitas hiburan yang sifatnya mewah
(luxury) atau yang sifatnya perlu dikendalikan, seperti mandi uap/spa,
diskotek, kelab malam, karaoke, dan bar. Apabila kita mencermati
naskah akademik pembentukan undang-undang a quo, pembuat
undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenai makna
aktivitas hiburan yang sifatnya mewah (luxury) sehingga perlu
dikendalikan. Sejatinya pembuat undang-undang hendak melakukan
pengendalian terhadap jasa hiburan karaoke, akan tetapi tidak
dijelaskan
alasan
pengendalian
yang
dimaksud
sehingga
menimbulkan ketidakjelasan dalam penentuan norma tarif pajak. Oleh
karenanya, perumusan UU HKPPPD tersebut dapat dinyatakan tidak
jelas dan mengakibatkan kerugian bagi Pemohon II, dimana dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon II berhak atas jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
c. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Penentuan tarif PBJT pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD sangat
diskriminatif terhadap usaha jasa karaoke. Hal ini dapat dilihat dalam
pengenaan tarif pajak sebagaimana diatur sebelumnya pada Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Adapun terdapat jenis usaha jasa kesenian dan hiburan yang
tarif pajaknya diturunkan. Terhadap jasa kesenian dan hiburan berupa:
tontonan film, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana,
kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus,
akrobat, dan sulap, pacuan kuda, dan perlombaan kendaraan
bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan
menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan
untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana ekologi,
17
wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana
permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, panti pijat
dan pijat refleksi, diberikan pajak yang lebih rendah yakni paling tinggi
10% (sepuluh persen). Sedangkan terhadap usaha karaoke Pemohon
II dikenakan tarif pajak paling rendah 40% (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Jenis kegiatan usaha
tersebut merupakan jenis usaha jasa kesenian dan hiburan. Akan
tetapi, dikenakan perubahan ketentuan yang berbeda. Oleh
karenanya, Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD telah menimbulkan
diskriminasi terkait penentuan tarif pajak bagi usaha Pemohon II,
sehingga telah bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
d. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD secara aktual telah membebani sisi
ekonomi usaha Pemohon I. Dampak lebih jauh, yakni potensial yang
berdasarkan penalaran wajar dipastikan akan terjadi adalah usaha
Pemohon II menjadi tutup atau bangkrut. Apabila usaha Pemohon II
telah tutup dan bangkrut, maka ketentuan UU HKPPPD tersebut
melanggar hak konstitusional Pemohon II dalam mendukung serta
membantu dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Dimana
Pemohon II telah berkontribusi melalui lapangan pekerjaan untuk
masyarakat, pembayaran kewajiban pajak untuk pendapatan daerah
maupun negara.
12. Bahwa persoalan yang menjadi objek permohonan yang diujikan oleh para
Pemohon merupakan persoalan setiap pelaku usaha karaoke keluarga
lainnya, yang bukan hanya kepentingan dari para Pemohon. Permohonan
a quo menjadi bentuk kepedulian dan upaya para Pemohon guna
mewujudkan pemungutan pajak jasa hiburan yang berkeadilan dan
konstitusional berdasarkan UUD 1945.
13. Bahwa dari uraian tersebut di atas pada dasarnya hak konstitusional para
Pemohon sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 58 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD, kerugian tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual serta potensial yang berdasarkan penalaran wajar
18
dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal dengan
berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD dan maka dari itu, dengan
dikabulkannya permohonan uji materiil atas Pasal 58 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD ini oleh Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia sebagai the sole interpreter of the constitution dan pengawal
konstitusi maka kerugian hak konstitusional para Pemohon maupun pelaku
usaha sejenis tidak akan terjadi.
14. Bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai pemohon pengujian undang-undang dalam permohonan
a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya dan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
pendapat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005
maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal
20 September 2007.
15. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka para Pemohon
sejatinya telah memiliki kedudukan hukum di dalam mengajukan
permohonan ini.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (3), huruf b UU MK, maka
dalam permohonan a quo para Pemohon akan menguraikan alasan-alasan
dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU HKPPPD
yang para Pemohon anggap bertentangan dengan UUD 1945. Maka melalui ini
perkenankan para Pemohon dengan ini menyampaikan alasan-alasan
permohonan sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup Ketentuan Hukum Yang Diuji
1.1 Bahwa para Pemohon merupakan pihak yang mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan pengujian
undang-undang atau permohonan uji materiil a quo karena mengalami
potensi kerugian konstitusional bilamana diberlakukannya UU
HKPPPD;
19
1.2 Bahwa ketentuan hukum yang hendak para Pemohon ajukan uji
materiil (judicial review) adalah terhadap Pasal 58 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD, berikut kami kutip:
- Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD:
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, Karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen).
- Penjelasan Pasal 58 UUHKPPPD:
Cukup jelas.
2. Dasar Konstitusional yang Digunakan
2.1 Bahwa pada dasarnya produk legislasi tidak boleh dibiarkan
bertentangan dengan konstitusi. Karena apabila hal ini tetap dibiarkan
maka akan terjadi proses delegitimasi konstitusi maupun pelanggaran
hak konstitusional warga negara dan/atau badan hukum tertentu;
2.2 Bahwa tolak ukur atau dasar konstitusional yang menjadi pijakan
permohonan yang diajukan oleh para Pemohon antara lain adalah
berdasarkan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
- Pasal 28H ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang diskriminatif itu.
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
20
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
3. Problematika Kehadiran UU HKPPPD di tengah Masyarakat
3.1 Bahwa berdasarkan Pasal 192 UU HKPPPD menyatakan bahwa
pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun
sejak undang-undang ditandatangani, yaitu terhitung sejak tanggal 5
Januari 2022;
3.2 Bahwa secara formal UU HKPPPD mulai berlaku per tanggal 5 Januari
2024. Akan tetapi, kehadirannya menimbulkan persoalan bagi pelaku
usaha bahkan perdebatan di tengah masyarakat. Hal mana, banyak
media massa maupun acara di televisi membahas persoalan ini.
Beberapa di antaranya kami sajikan sebagai berikut:
a. Acara Televisi Hotroom bersama Hotman Paris Hutapea, hari Rabu,
tanggal 17 Januari 2024, judul “Pajak Hiburan Naik, Pengusaha
Panik”, yang disiarkan oleh Metro TV, sebagaimana disiarkan
secara
langsung
dan
dimuat
kembali
pada
laman
https://www.metrotvnews.com/play/bmRCevlo-pajak-hiburan-naik-
pengusaha-panik;
Dalam acara ini, dihadiri oleh Bapak Dr. H. Sandiaga Salahuddin
Uno, B.B.A., M.B.A., selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Ibu Inul Daratista selaku seniman dan pengusaha, Bapak Hariyadi
Sukamdani selaku Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata
Indonesia, dan Bapak Ruben Hutabarat selaku Direktur Eksekutif
Cita-cita.
b. Surat Kabar Nasional Media Indonesia, hari Senin, tanggal 22
Januari 2024, halaman 2, judul “Bola Panas Pajak Hiburan di
Tangan Pemda” (Bukti P I-10 dan Bukti P II-5);
Dalam surat kabar ini dimuat tulisan yang menyatakan bahwa,
“Gelombang pemutusan hubungan kerja dikhawatirkan terjadi di
sejumlah daerah menyusul penaikan pajak hiburan hingga
mencapai tarif 75%.”
21
c. Surat Kabar Nasional Kompas, hari Selasa, tanggal 23 Januari
2024, halaman 6, Tajuk Rencana, judul “Bijak Sikapi Polemik Pajak
Hiburan” (Bukti P I-11 dan Bukti P II-6);
Dalam surat kabar ini dimuat tulisan yang menyatakan bahwa,
“Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk jenis usaha
tertentu menjadi 40-75 persen terus menuai polemik dan protes dari
pelaku usaha industri hiburan/pariwisata.”
3.3 Bahwa masih banyak sumber referensi lain yang menunjukkan adanya
polemik di masyarakat sehubungan dengan kehadiran UU HKPPPD.
Akan tetapi, sebagian referensi surat kabar ataupun acara televisi kami
cantumkan di atas sudah dapat merepresentasikan tanggapan publik;
3.4 Bahwa meskipun masih terdapat problematika di tengah masyarakat,
akan tetapi dalam periode pajak bulan Februari 2024, Pemerintah
Daerah cq. Badan Pendapatan Daerah telah menerapkan Pasal 58
ayat (2) UU HKPPPD. Hal mana tentu saja secara aktual telah
membebani para Pemohon, berikut ini kami sampaikan dokumen-
dokumen antara lain:
a. Surat Setoran Pajak Daerah terhadap Pemohon I, masa pajak
Januari 2024, meliputi: PBJT Jasa Hiburan dan Jasa Makanan
dan/atau Minuman [sebelum berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU
HKPPPD] (Bukti P I-44);
b. Surat Setoran Pajak Daerah terhadap Pemohon I, masa pajak
Februari 2024, meliputi: PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan [pasca
berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD] (Bukti P I-45);
c. Surat Setoran Pajak Daerah terhadap Pemohon I, Masa Pajak
Februari 2024, meliputi: PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman
[pasca berlakunya Pasal 58 ayat (2) UUHKPPPD] (Bukti P I-46);
d. Bukti Pembayaran Pajak Online melalui Bank DKI tertanggal 07
Maret 2024, terkait PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan [pasca
berlakunya Pasal 58 ayat (2) UUHKPPPD] (Bukti P I-47);
22
e. Bukti Pembayaran Pajak Online melalui Bank DKI tertanggal 07
Maret 2024, terkait PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman [pasca
berlakunya Pasal 58 ayat (2) UUHKPPPD] (Bukti P I-48);
f. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terhadap outlet dimana
Pemohon I sebagai pemegang saham, masa pajak Januari 2024,
meliputi: PBJT Jasa Hiburan dan Jasa Makanan dan/atau Minuman
[sebelum berlakunya Pasal 58 ayat (2) UUHKPPPD] (Bukti P I-49);
g. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terhadap outlet dimana
Pemohon I sebagai pemegang saham, masa pajak Februari 2024,
meliputi: PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan [pasca berlakunya Pasal
58 ayat (2) UUHKPPPD] (Bukti P I-50);
h. Bukti Pembayaran/Setoran Pajak terhadap outlet dimana Pemohon
I sebagai pemegang saham, meliputi: PBJT Jasa Kesenian dan
Hiburan [sebelum berlakunya Pasal 58 ayat (2) UUHKPPPD] (Bukti
P I-51);
i. Bukti Pembayaran/Setoran Pajak terhadap outlet dimana Pemohon
I sebagai pemegang saham, meliputi: PBJT Jasa Kesenian dan
Hiburan [pasca berlakunya Pasal 58 ayat (2) UUHKPPPD] (Bukti
P I-52).
3.5 Bahwa memperhatikan surat-surat dari Badan Pendapatan Daerah
dan bukti-bukti pembayaran pajak, dapat dinyatakan bahwasanya
diketahui pendapatan Pemohon I namun tidak terbatas pada Pemohon
II telah menurun. Secara kausalitas, nilai pajak yang tinggi akan
memengaruhi daya beli jasa konsumen. Konsumen Pemohon I dan
Pemohon II secara nyata telah berkurang, hal ini tentu saja akan
berdampak terhadap kelangsungan usaha para Pemohon;
3.6 Bahwa, dengan demikian, objek permohonan yang para Pemohon
ajukan telah menjadi perhatian umum, berdampak aktual terhadap
para Pemohon, dan memiliki urgensi tinggi untuk segera diadili oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
4. Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD menimbulkan
ketidakadilan dengan menyamaratakan jenis-jenis jasa keseninan dan
23
hiburan karaoke. Oleh karenanya, bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945 yang merupakan hak konstitusional para Pemohon.
4.1 Bahwa di Indonesia jasa kesenian dan hiburan karaoke memiliki
asal-usul sejarahnya. Hingga saat ini di Indonesia, karaoke terus
berkembang dengan hadirnya jenis klasifikasi tertentu;
4.1.1 Bahwa pada bagian ini para Pemohon terlebih dahulu akan
menguraikan ringkasan sejarah karaoke, guna memberikan
pemahaman historis yang lengkap, yaitu:
a) Bahwa pada tahun 1961 stasiun TV NBCA di Amerika
Serikat menyajikan program acara hiburan Sing-a-long with
Mitch. Dimana dalam tayangannya memunculkan lirik lagu
sehingga penonton yang berada di rumah dapat bernyanyi
bersama. Dengan kata lain, antara penyanyi dan penonton
ikut bernyanyi bersama-sama meskipun pada tempat
masing-masing;
b) Bahwa karaoke merupakan salah satu seni dan hiburan
yang muncul di era kontemporer, yaitu sekitar tahun 1970-
an, dari sebuah utagoe kissa di Jepang dan kemudian
berkembang ke negara lain di luar Jepang;
c) Bahwa istilah karaoke terdiri dari dua kata dalam bahasa
Jepang, yaitu kara yang merupakan singkatan dari karppo
yang berarti kosong dan oke singkatan dari okesutora yang
berarti orchestra, jadi secara harafiah karaoke merupakan
melodi yang tidak ada vokalnya;
d) Bahwa cara ini sebenarnya sudah dipergunakan jauh-jauh
hari di Jepang untuk mengatasi permasalahan ketika
pemain band tidak datang sehingga penyanyi harus tetap
bisa tampil bernyanyi dengan iringan rekaman musik band;
e) Bahwa pada era 1970-an, karaoke diindustrikan dengan
penemuan teknologi pita kaset 8 trek (8-tracks cassette
tapes) yang hanya terdiri dari aspek musikal saja. Karaoke
berkembang pesat sejak ditemukannya teknologi laser disc
24
yang terdiri dari aspek musikal dan aspek video dimana
pengguna dibuat mudah untuk bernyanyi dengan tampilan
lirik pada televisi;
f)
Bahwa
dikarenakan
dahulu
mesin
teknologi
ini
membutuhkan biaya yang tidak sedikit, maka penggunaan
mesin karaoke banyak hadir di klub-klub malam untuk
menjawab kebutuhan industri masyarakat Jepang guna
menjamu rekanan bisnisnya;
g) Bahwa di Jepang dan dunia internasional, istilah karaoke
diartikan atau dikenal sebagai sebuah cara bernyanyi yang
diiringi musik rekaman tanpa vokal. Sedangkan untuk jenis
usaha, istilah karaoke tidak pernah berdiri sendiri, seperti:
- Karaoke Club, dimana di dalamnya terdapat kamar-
kamar eksklusif yang dilengkapi dengan mesin karaoke
untuk dipergunakan oleh 1 (satu) rombongan konsumen
eksklusif dengan ditemani oleh pemandu lagu (hostess)
serta mengkonsumsi minuman keras. Karaoke Club
biasanya dipergunakan untuk menjamu rekan bisnis;
- Karaoke Bar, dimana di dalamnya terdapat 1 (satu)
ruangan besar (hall) yang dilengkapi dengan mesin
karaoke untuk dipergunakan oleh berbagai pribadi atau
rombongan, yang dapat mempergunakan mesin karaoke
secara bergiliran dengan ditemani oleh pemandu lagu
(hostess) serta mengkonsumsi minuman keras. Karaoke
Bar biasanya dipergunakan untuk menghibur diri sendiri
setelah lelah bekerja atau dengan teman pribadi atau
teman kantor;
- Karaoke Box, dimana di dalamnya terdapat kamar-
kamar eksklusif yang dilengkapi dengan mesin karaoke
untuk 1 (satu) rombongan konsumen eksklusif. Ciri
khusus dari Karaoke Box yaitu tidak menyediakan
pemandu lagu (hostess) dan hanya boleh menjual
minuman beralkohol ringan seperti bir. Karena Karaoke
25
Box tidak memiliki atribut sebagai usaha hiburan malam,
maka biaya operasional dan biaya perizinan bisa ditekan
rendah sehingga harganya pun menjadi terjangkau untuk
hiburan keluarga seperti kalangan ibu-ibu, remaja,
dewasa, dan bahkan orang tua.
h) Pada era 1980-an, usaha seperti Karaoke Club & Karaoke
Bar menyebar cepat ke seluruh wilayah Asia, termasuk
Indonesia. Usaha Karaoke Club dan Karaoke Bar pada
kelanjutanya banyak mempergunakan istilah KTV.
4.1.2 Bahwa sebagaimana pada angka 4.1.1 di atas, para Pemohon
telah menguraikan secara ringkas mengenai sejarah karaoke,
sampai dengan berkembangnya dunia keseninan dan hiburan
karaoke di Indonesia. Sama dengan yang terjadi di seluruh
penjuru dunia, hal mana dahulu mesin karaoke dan piranti
lunaknya di luar jangkauan pendapatan masyarakat umum,
maka mesin karaoke hanya dapat dibeli dan dipergunakan oleh
klub
malam
mewah
yang
kemudian
secara
masif
mempromosikan klub malam mereka yang memiliki fasilitas
karaoke. Kemudian di masyarakat umum terbentuk pengertian
yang mengeneralisir bahwa karaoke adalah klub malam dengan
segala atributnya seperti tempat mabuk dan mencari
pendamping wanita (hostess). Pemahaman ini kemudian
membuat pemerintah membentuk nomenklatur dengan nama
karaoke sebagai salah satu jenis usaha kesenian dan hiburan
malam. Padahal seharusnya karaoke hanyalah salah satu dari
sekian fasilitas dari sebuah klub malam;
4.1.3 Bahwa sekiranya sebelum tahun 1992 di Indonesia, stigma
negatif sangat berkaitan erat dengan usaha karaoke, karena
karaoke sangat berkaitan dengan tempat pesta pora (hura-
hura) dan mabuk karena minuman yang dipasarkan adalah
minuman beralkohol, serta adanya pelayanan pendamping
wanita. Masyarakat luas memandang, karaoke adalah buruk,
yang bertentangan dengan nilai moral maupun agama.
Konsumen yang hendak disasar usaha karaoke pada masa itu,
26
adalah kalangan tertentu yang siap untuk mengeluarkan
sejumlah uang yang relatif sangat besar, karena karaoke
dihidangkan dengan fasilitas mewah;
4.1.4 Bahwa sejatinya karaoke adalah tempat atau fasilitas yang
dapat digunakan oleh masyarakat untuk bernyanyi, atau
mengasah bakat bernyanyi karena secara umum semua
kalangan suka bernyanyi maupun mendengarkan musik.
Karaoke juga dapat digunakan sebagai tempat untuk
berkumpul, baik dengan teman atau keluarga, maupun teman
bisnis. Karaoke juga dapat menjadi tempat untuk mengisi waktu
luang masyarakat, bahkan dapat dijadikan tempat untuk
pengendalian diri guna menghilangkan rasa stres. Akan tetapi
karena stigma negatif yang telah melekat pada karaoke
membuat kalangan masyarakat lainnya tidak dapat menikmati
fasilitas karaoke tersebut;
4.1.5 Bahwa oleh sebab itu, Pemohon II yakni Bapak Santoso
Setyadji memiliki buah pikiran untuk membuat atau mendirikan
karaoke keluarga dengan merek Happy Puppy pada tanggal 14
November 1992. Pemohon II merupakan pelopor berdirinya
jasa kesenian dan hiburan karaoke keluarga di Indonesia.
Happy Puppy, menurut Pemohon II didirikan guna menjawab
kebutuhan masyarakat Indonesia yang suka bernyanyi. Bahwa
apabila karaoke club hanya dapat dinikmati bapak-bapak, maka
karaoke keluarga membuat semua lapisan masyarakat seperti
ibu-ibu, remaja, anak-anak, dan lanjut usia dapat menikmati
kesenian dan hiburan karaoke dengan biaya terjangkau.
Sebagai karaoke keluarga pertama yang didirikan di Indonesia,
Happy Puppy memiliki slogan dan ciri-ciri sebuah karaoke
keluarga, yaitu:
- No Hostess;
- No Whisky;
- No Drug; and
27
- No House Music.
Perkembangan karaoke keluarga di Indonesia berkembang
pesat, sebagaimana telah berdirinya berbagai merek karaoke
keluarga yang mengikuti konsep jenis karaoke keluarga yang
dimiliki oleh para Pemohon, seperti didirikannya usaha
multioutlet oleh Inul Vizta, Nav, Masterpiece, Diva, Princess
Sharini, Ayu Ting-Ting, Anang, Afgan, dan lain-lain;
4.1.6 Bahwa dari hasil buah pikiran oleh Pemohon II dengan
didirikannya Happy Puppy sebagai karaoke keluarga tersebut,
Happy Puppy telah mendapat penghargaan dari Museum Rekor
Dunia Indonesia (MURI) sebagai karaoke pertama yang
menggunakan konsep keluarga (Bukti P I-14 dan Bukti P II-9);
4.1.7 Bahwa seiring perkembangan zaman begitu juga terhadap
kesenian dan hiburan karaoke, saat ini di Indonesia telah
memiliki jenis-jenis/klasifikasi karaoke. Pandangan telah
adanya jenis-jenis karaoke yang dikenal di tengah masyarakat
tersebut dapat dibuktikan melalui beberapa referensi sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan karya ilmiah yang ditulis oleh Frahesti
Diah Tama, 2020, “Pengawasan terhadap Pelanggaran
Waktu Operasional Tempat Hiburan Umum (Karaoke),
Masyarakat Indonesia mulai mengenal bisnis karaoke
keluarga semenjak November 1992. Diawali oleh sebuah
perusahaan dengan nama Happy Puppy yang didirikan di
Surabaya pada November 1992. Di Indonesia karaoke mulai
menjadi tren sejak tahun 1998 silam. Apalagi sejak tahun
2005 bisnis karaoke mulai menjadi salah satu tempat hiburan
alternatif orang-orang yang menginginkan hiburan sekaligus
menyalurkan hobi bernyanyi mereka;
b. Bahwa Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Jusak
Soetiono menjelaskan, perusahaan karaoke eksekutif
memiliki pendapatan yang lebih tinggi ketimbang jenis usaha
karaoke lainnya, meskipun memiliki kamar dengan jumlah
28
yang lebih sedikit. Karena itu, tarif royalti karaoke eksekutif
lebih tinggi ketimbang royalti karaoke jenis lainnya;
c. Bahwa ditinjau dari fasilitas, jenis layanan, dan harga sewa
ruangannya, industri retail karaoke dapat dibagi atas 2 (dua)
kategori, sebagaimana kami kutip dalam karya ilmiah pada
laman,
berikut
(https://repository.uir.ac.id/17362/1/161010108.pdf), yaitu:
- Karaoke
Eksekutif,
yaitu
tempat
karaoke
dimana
menyediakan fasilitas LC (ladies companion) atau jasa
menemani dan memandu pengunjung bernyanyi.
- Karaoke Keluarga Kedua, jenis tempat karaoke ini
mempunyai ciri-ciri berbeda.
d. Bahwa terdapat pertanyaan menyebutkan, “Bagaimana cara
membedakan tempat karaoke keluarga dengan karaoke
plus-plus?”
(https://id.quora.com/Bagaimana-cara-
membedakan-tempat-karaoke-keluarga-dengan-karaoke-
plus-plus);
e. Bahwa terdapat perbedaan tarif karaoke, yaitu Karaoke
Eksekutif mematok pembayaran minimal pada setiap paket
pemakaian
bilik
bernyanyi,
yang
ditawarkan
mulai
Rp1.500.000,00
sampai
Rp3.000.000,00,
sedangkan
Karaoke Keluarga mengenakan biaya pemakaian kamar
lebih murah, yang dihitung per jam dengan biaya mulai
Rp50.000,00
sampai
Rp300.000,00
(https://www.medcom.id/telusur/medcom-files/MkMyz9vk-
mencak-mencak-di-bilik-karaoke);
f. Bahwa terdapat perbedaan tarif royalti yang dikenakan
kepada jenis-jenis karaoke “Untuk karaoke hall, biaya yang
dikenakan pertahun Rp20.000,00 x 300 hari (dipotong hari
libur dan tanggal merah). Karaoke Keluarga pertahun
sebesar Rp12.000,00 x 300 hari x jumlah kamar yang
tersedia. Karaoke eksekutif per tahun dikenakan sebesar
Rp50.000,00 x 300 hari x jumlah kamar. Karaoke boks
29
dikenakan
Rp300.000,00
per
unit
pertahun (https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20191212
161552-227-456411/menguliti-aturan-royalti-karaoke-
massal);
g. Bahwa terdapat artikel Media Kompas Online yang
menyebutkan “Sekarang sudah mau ada yang berminat, ya
sudah sekarang siapa yang mau segera disewakan tapi itu
dibuat family karaoke, bukan eksekutif karaoke," ujar Direktur
Utama
Perusahaan
Pasar
(PD)
Pasar
Jaya,
Arief
Nasrudin kepada Kompas.com, hari Senin, tanggal 17 Juli
2017”. Artikel judul "Pasar Jaya Manfaatkan Eks Diskotek Ini
Jadi
Tempat
Karaoke
Keluarga",
Klik
untuk
baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/17/192
21371/pasar-jaya-manfaatkan-eks-diskotek-ini-jadi-tempat-
karaoke-keluarga.
4.1.8 Bahwa tidak hanya di kalangan masyarakat, namun beberapa
aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah maupun
keputusan menteri juga telah mengakui adanya jenis-
jenis/klasifikasi karaoke, yaitu sebagai berikut:
a) Bahwa istilah Karaoke Eksekutif dan Karaoke Keluarga
muncul di dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Menkumham) yang merujuk Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rumah bernyanyi
atau karaoke dibagi atas kategori: karaoke tanpa kamar,
karaoke keluarga, dan karaoke eksekutif;
b) Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri
Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016,
Rumah Bernyanyi atau Karaoke dibagi atas 4 (empat)
kategori, yaitu:
- Karaoke Tanpa Kamar/Aula (Hall);
- Karaoke Keluarga;
- Karaoke Eksekutif;
30
- Karaoke Kubus (Booth Karaoke/Box Karaoke).
c) Bahwa jenis karaoke menurut Lembaga Manajemen Koleftif
Nasional
(LMKN)
dalam
tarif
royalti
(https://www.lmkn.id/karaoke/) (Bukti P I-39 dan Bukti P II-
33):
Jenis Karaoke
Tarif
Karaoke
Tanpa
Kamar/Hall
Rp20.000,00/per hall/hari
Karaoke Keluarga
Rp12.000,00/per kamar/hari
Karaoke Eksekutif
Rp50.000,00/per kamar/ hari
Karaoke Kubus
Lumsum
Rp600.000,00/per
kubus/per tahun
d) Beberapa pengaturan yang membedakan jenis-jenis
karaoke di Indonesia, seperti Karaoke Keluarga, Karaoke
Box, Karaoke VIP Room, Karaoke Dewasa, Karaoke
Eksekutif, dapat ditemukan dalam peraturan-peraturan
daerah maupun keputusan menteri, antara lain:
No
.
Peraturan
Ketentuan Istilah Jenis Karaoke
1.
Peraturan
Daerah
Kota
Samarinda
Nomor 5 Tahun
2013
tentang
Penyelenggaraa
n Usaha Tempat
Hiburan di Kota
Samarinda
(Bukti P I-30 dan
Bukti P II-24).
- Pasal 3
(3) Jenis-jenis Usaha Hiburan
yang dimaksud antara lain:
a. Karaoke keluarga adalah
usaha dan/atau kegiatan
tertentu yang menyediakan
tempat dan fasilitas untuk
seni
suara,
dilengkapi
dengan
penyediaan
makanan
dan
minuman
ringan
yang
tidak
mengandung
musik
dan
tidak
menyediakan
pramuria.
31
No
.
Peraturan
Ketentuan Istilah Jenis Karaoke
b. Karaoke VIP Room dan Hall
adalah
suatu
usaha
dan/atau kegiatan tertentu
yang menyediakan tempat
dan
fasilitas
untuk
seni
suara, dilengkapi dengan
penyediaan
makanan,
minuman
ringan
dan
beralkohol serta pramuria.
- Pasal 14
(1) Setiap usaha hiburan umum
yang telah mendapatkan izin
dan telah operasional adalah
merupakan
subyek
pajak/retribusi.
(2) Pengusaha/Pemilik
atau
pimpinan
penyelenggara
usaha hiburan umum dan
badan
usaha
yang
bersangkutan
merupakan
wajib pajak yang mempunyai
kewajiban untuk melakukan
pembayaran
pajak
yang
terutang, termasuk pemungut
atau pemotong pajak tertentu.
2.
Peraturan
Daerah
Kota
Surabaya
Nomor 7 Tahun
2023
tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Bukti P I-31 dan
Bukti P II-25).
- Pasal 27
(1) Tarif
PBJT
ditetapkan
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa
hiburan pada karaoke keluarga
ditetapkan
sebesar
40%
(empat puluh persen).
(3) Khusus tarif PBJT atas jasa
hiburan pada karaoke dewasa,
diskotek, kelab malam, bar,
panti
pijat,
refleksi,
mandi
uap/spa,
dan
sejenisnya
ditetapkan sebesar 50% (lima
puluh persen).
3.
Peraturan
Bupati
Pemalang
Nomor 12 Tahun
2016
tentang
- Pasal 1
6. Usaha Karaoke adalah usaha
yang menyediakan tempat dan
32
No
.
Peraturan
Ketentuan Istilah Jenis Karaoke
Penataan
Usaha Karaoke
di
Kabupaten
Pemalang
(Bukti P I-32 dan
Bukti P II-26).
fasilitas menyanyi dengan atau
tanpa pemandu.
7. Karaoke Family atau Karaoke
Keluarga adalah suatu usaha
yang menyediakan tempat dan
fasilitas untuk menyanyi yang
diiringi musik rekaman sebagai
usaha
pokok
yang
tidak
menyediakan dan/atau tidak
menghadirkan pemandu lagu
dan
dapat
dilengkapi
penyediaan jasa pelayanan
makan dan minum.
4.
Peraturan
Walikota Medan
Nomor 41 Tahun
2018
tentang
Pendelegasian
Sebagian
Wewenang
Perizinan
dan
Non
Perizinan
Kepada Kepala
Dinas
Penanaman
Modal
dan
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu
Kota
Medan
(Bukti P I-33 dan
Bukti P II-27).
- Pasal 5
Perizinan dan non perizinan yang
didelegasikan
kepada
Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
meliputi:
7. Penyelenggaraan
kegiatan
hiburan dan rekreasi, meliputi:
g) karaoke, meliputi:
(7)
karaoke umum;
(8)
karaoke
keluarga;
dan
(9)
karaoke box.
5.
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Blora Nomor 5
Tahun
2017
tentang
Penyelanggaraa
n
Kepariwisataan
(Bukti P I-34 dan
Bukti P II-28).
- Pasal 44
(1) Penyelenggaraan
Usaha
Karaoke
dilaksanakan
berdasarkan jam kerja.
(2) Jam
kerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bagi
Usaha
Karaoke
eksekutif
adalah sebagai berikut: hari
Senin sampai dengan hari
Jumat dibuka pada pukul 15.00
WIB dan ditutup pada pukul
23.00 WIB; dan hari Sabtu, hari
Minggu dan hari libur nasional
33
No
.
Peraturan
Ketentuan Istilah Jenis Karaoke
yang
bukan
hari
besar
keagamaan dibuka pada pukul
14.00 WIB dan ditutup pada
pukul 24.00 WIB.
(3) Jam kerja Usaha Karaoke
keluarga dibuka pada pukul
08.00 WIB dan ditutup pada
pukul 22.00 WIB.
6.
Peraturan
Daerah
Kota
Tangerang
Nomor 7 Tahun
2016
tentang
Penyelenggaraa
n
Kepariwisataan
(Bukti P I-35 dan
Bukti P II-29).
- Pasal 20
Jenis
usaha
jasa
Karaoke
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf g meliputi:
a. Karaoke keluarga.
b. Karaoke yang menjadi fasilitas
hotel berbintang 3 ke atas.
7.
Peraturan
Daerah
Kota
Banjarbaru
Nomor 14 Tahun
2015
tentang
Izin
Usaha
Hiburan Umum,
Rekreasi
dan
Olahraga
(Bukti P I-36 dan
Bukti P II-30).
- Pasal 17
Pemegang Izin usaha hiburan
umum, rekreasi dan olahraga
berupa karaoke dewasa, karaoke
keluarga, pub/cafe, bola sodok/
bilyard,
panti
pijat
selain
kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 juga
berkewajiban menutup kegiatan
usahanya pada malam jumat,
bulan Ramadhan, hari-hari besar
keagamaan,
dan
event-event
keagamaan bersifat regional dan
nasional tertentu.
8.
Peraturan
Bupati
Pamekasan
Nomor 28 Tahun
2014
tentang
Penyelenggaraa
n Usaha Hiburan
Karaoke
(Bukti P I-37 dan
Bukti P II-31).
- Pasal 4
Penyelenggaraan usaha Karaoke
diklasifikasikan sebagai berikut:
a. usaha Karaoke berupa bilik
atau
kamar
yang
bukan
merupakan fasilitas dari usaha
Restoran atau Hotel dengan
dipungut bayaran; atau
b. usaha Karaoke berupa ruang
terbuka
yang
merupakan
fasilitas dari usaha Restoran
34
No
.
Peraturan
Ketentuan Istilah Jenis Karaoke
atau
Hotel
dengan
tidak
dipungut bayaran.
- Pasal 5
Penyelenggaraan usaha Karaoke
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
persyaratan
sebagai
berikut:
a. bersifat
Karaoke
Keluarga,
yakni hanya boleh pengunjung
yang
memiliki
hubungan
keluarga;
b. menggunakan
lampu
yang
cukup terang dan permanen;
c. menggunakan pintu kaca yang
tembus pandang;
d. tidak menyediakan minuman
beralkohol dan narkoba;
e. pemandu lagu berpenampilan
sopan; dan
f. jam buka mulai pukul 10.00
WIB sampai dengan pukul
22.00 WIB.
- Pasal 6
Penyelenggaraan usaha Karaoke
berupa
ruang
terbuka
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan
lampu
yang
cukup terang dan permanen;
b. tidak menyediakan minuman
beralkohol dan narkoba;
c. pemandu lagu berpenampilan
sopan; dan
d. jam buka mulai pukul 10.00
WIB sampai dengan pukul
22.00 WIB.
35
No
.
Peraturan
Ketentuan Istilah Jenis Karaoke
9.
Keputusan
Menteri Hukum
dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
HKI.2.OT.03.01-
03 Tahun 2016
tentang
Pengesahan
Penyempurnaan
dan
Perpanjangan
Waktu
Berlaku
Tarif
Royalti
untuk
Rumah
Bernyanyi
(karaoke)
(Bukti P I-38 dan
Bukti P II-32).
- Pasal 1
Dasar Penetapan Tarif Royalti
Rumah Bernyanyi atau Karaoke
dibagi atas 4 (empat) kategori,
yaitu:
a. Karaoke Tanpa Kamar/Aula
(hall);
b. Karaoke Keluarga;
c. Karaoke Eksekutif;
d. Karaoke
Kubus
(Booth
Karaoke/Box Karaoke).
4.1.9 Bahwa berdasarkan uraian-uraian dalam angka 4.1.7 dan 4.1.8
tersebut di atas, dapat disimpulkan pada saat ini jasa kesenian
dan hiburan karaoke yang terdapat di Indonesia telah mengenal
berbagai jenis klasifikasi yaitu:
- Karaoke Eksekutif;
- Karaoke Keluarga;
- Karaoke Box; dan
- Karaoke Tanpa Kamar/Aula (Hall).
4.1.10 Bahwa terhadap jenis-jenis karaoke tersebut di atas secara
faktual memiliki perbedaan dari segi tarif yang dikenakan, tarif
royalti, jenis layanan, jam operasional, dan tujuan market.
4.2 Bahwa, para Pemohon adalah pelaku usaha jasa kesenian dan
hiburan karaoke dengan jenis karaoke keluarga.
4.2.1 Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada angka 4.1.5 dan
4.1.6, pada faktanya Karaoke Keluarga Happy Puppy telah
36
berkembang dan berdiri di berbagai wilayah di Indonesia yang
berjumlah 65 (enam puluh lima) outlet, sebagaimana merujuk
pada dokumen List Outlet Happy Puppy Group (Karaoke
Keluarga) (Bukti P I-15);
4.2.2 Bahwa pelaksanaan kegiatan usaha karaoke keluarga para
Pemohon, secara khusus telah dibuat melalui tata cara
beroperasi
yang
dimulai
ketika
karyawan
melayani
konsumen/pengunjung yang datang ke outlet karaoke keluarga
para Pemohon. Hal mana mengacu pada dokumen Standart
Operational Prosedur Sequence of Service Versi 141231 (Bukti
P I-16 dan Bukti P II-10), dapat diuraikan secara singkat sebagai
berikut:
a. Welcoming the Guest and Escorting to The Room:
1) Resepsionis memperlihatkan daftar harga kamar outlet
(jenis ruangan serta fasilitasnya);
2) Menawarkan dan memperlihatkan menu yang ada di
Daftar Harga Makanan Outlet (Bukti P I-17 dan Bukti
P II-11);
3) Resepsionis
menyiapkan
slip
Check-In,
serta
menjelaskan slip check-in kepada tamu mengenai nomor
ruangan, jenis ruangan, jam sewa, total sewa, dan
meminta tanda tangan persetujuan kepada tamu;
Dalam slip Check In, terdapat Penjelasan Pernyataan
yang berisikan “Bapak/Ibu/Kakak akan kami jelaskan
sebentar. Pengunjung tidak boleh membawa makanan,
minuman dan miras dari luar, jika terbukti akan dikenakan
charge”, “...dan tidak diperkenakan membawa dan
menggunakan narkoba”.
b. Presentasi touchscreen & inventaris room;
c. Taking order;
d. Delivery service food and baverage;
37
e. Delivery service food and beverage;
f. Checking table & asking for additional food & beverage;
g. Checking room;
h. Billing.
Bahwa, lebih lanjut sebagaimana berdasarkan dokumen
Standart Operational Prosedur Sequence of Service Versi
141231 di atas, menjelaskan bahwasanya usaha karaoke
keluarga
para
Pemohon,
tidak
menawarkan
minuman
beralkohol, dan hostess (wanita pendamping);
4.2.3 Bahwa terhadap usaha karaoke keluarga yang dibuat dan
didirikan oleh para Pemohon, yaitu Happy Puppy telah diterima
oleh masyarakat di Indonesia serta mendapat penilaian positif,
baik, serta memiliki berbagai manfaat setelah konsumen
mengonsumsi jasa hiburan karaoke keluarga dari Happy Puppy.
Berbagai testimoni konsumen melalui media sosial (Bukti P I-19
dan Bukti P II-13) dan Google Review (Bukti P I-20 dan Bukti
P II-14);
4.2.4 Bahwa pengenaan tarif harga ruangan yang dikenakan oleh
para Pemohon pada usaha karaoke keluarga relatif terjangkau
yang dihitung per jam, sebagaimana daftar harga Karaoke
Happy Puppy Tahun 2023 pada beberapa kota besar di
Indonesia
(vide
https://www.zine.id/harga-karaoke-happy-
puppy/) (Bukti P I-18 dan Bukti P II-12), seperti:
a. Harga Karaoke Happy Puppy Jakarta.
No
.
Ruangan
Kapasita
s
Minggu-
Kamis
Jumat-Sabtu
1. Small
2 Pax
Rp75.000,00
Rp85.000,00
2. Medium
3 Pax
Rp90.000,00
Rp100.000,0
0
3. Suite
4 Pax
Rp190.000,0
0
Rp215.000,0
0
38
No
.
Ruangan
Kapasita
s
Minggu-
Kamis
Jumat-Sabtu
4. Chairman
Suite
6 Pax
Rp235.000,0
0
Rp260.000,0
0
5. Royal Suite
12 Pax
Rp270.000,0
0
Rp295.000,0
0
b. Harga Karaoke Happy Puppy Surabaya.
No. Ruangan
Fasilitas
Harga
Kapasitas
1.
Small
TV LED 42 X 1
Rp85.000,00
6 Pax
2.
Medium
TV LED 42 X 1
Rp95.000,00
7 Pax
3.
Large
TV LED 42 X 2
Rp130.000,00
10 Pax
4.
Executive
TV LED 42 X 2,
Toilet
Rp150.000,00
10 Pax
5.
Suite
TV LED 60 X 1,
TV LED 42 X 2,
Toilet
Rp180.000,00
12 Pax
6.
Royal
Suite
TV LED 60 X 1,
TV LED 42 X 2,
Toilet
Rp230.000,00
18 Pax
c. Harga Karaoke Happy Puppy Cabang Malang.
No
.
Ruang
an
Fasilitas
Happy
Hour
Business
Hour
Pax
1.
Small
TV LED 49 X
1
Rp38.500,00 Rp55.000,00
6 Pax
2.
Medium TV LED 49 X
1
Rp56.000,00 Rp80.000,00
8 Pax
3.
Suite
TV LED 65 X
1, Toilet
Rp101.500,0
0
Rp145.000,0
0
15
Pax
4.
Royal
Suite
TV LED 60 X
1, TV LED 42
X 2, Toilet
Rp122.500,0
0
Rp175.000,0
0
25
Pax
d. Harga Karaoke Happy Puppy Yogyakarta.
39
No
.
Ruanga
n
Kapasita
s
Pukul
11.00-
18.00
Pukul
18.00
-
Closed
1.
Small
4 Pax
Rp45.000,00
Rp70.000,00
2.
Medium
7 Pax
Rp50.000,00
Rp80.000,00
3.
Large
10 Pax
Rp60.000,00
Rp120.000,00
4.
Penthous
e
30 Pax
Rp120.000,00
Rp240.000,00
4.2.5 Bahwa, karaoke keluarga yang dimiliki oleh para Pemohon,
sangat berbeda secara signifikan dengan karaoke lain yang
menyediakan minuman beralkohol, house music, hostess
(pendamping wanita). Perbedaan itu terlihat dari segi
pelayanan, jasa, dan/atau barang yang ditawarkan, maksud dan
tujuan, tujuan pemasaran, dan tarif yang dikenakan, yang dapat
diuraikan sebagai berikut:
a) Bahwa seyogianya konsep karaoke keluarga menyediakan
tempat
hiburan
keluarga
dimana
pengunjung
dapat
bernyanyi bersama keluarga, teman, relasi kerja dalam
suasana kekeluargaan. Apabila dilihat dari segi biaya,
konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar agar
mendapatkan hiburan antara satu dengan yang lain dalam
nuansa kekeluargaan. Kebijakan yang ditentukan oleh
karaoke keluarga, yaitu: No Hostess (tempat tanpa wanita
sebagai pemandu lagu yang menemani karaoke), No
Whiskey (tempat tanpa minum-minuman keras), No Drug
(tempat tanpa obat-obatan) dan No House Music (tempat
tanpa house music). Sangat berbeda dengan karaoke lain,
yang menyediakan tempat dengan minuman beralkohol,
wanita yang menemani dalam karaoke/pemandu lagu, serta
menyajikan house music;
b) Bahwa melihat dari segi pendapatan usaha karaoke keluarga
dengan karaoke lain yang memiliki nilai jumlah yang sangat
jauh berbeda. Sebagai contoh, pada umumnya karaoke
keluarga
menawarkan
usaha
karaokenya
dengan
40
perhitungan tarif per jam, akan tetapi karaoke umumnya
menawarkan usaha karaokenya dengan tarif per paket. Nilai
tarif yang dikenakan juga sangat jauh berbeda antara
karaoke keluarga dengan karaoke pada umumnya. Sehingga
pada
faktanya,
masyarakat
selaku
konsumen
akan
mengeluarkan biaya lebih kecil pada karaoke keluarga
dibandingkan dengan karaoke lain yang menyediakan
minuman beralkohol, wanita yang menemani dalam
karaoke/pemandu lagu, serta menyajikan house music;
c) Bahwa
dari
segi
tujuan
pasar,
karaoke
keluarga
dipasarkan/ditawarkan kepada semua kalangan masyarakat,
baik anak-anak, kaum muda sampai dengan orang tua
maupun lanjut usia. Namun berbeda dengan karaoke lain
yang minuman beralkohol, wanita yang menemani dalam
karaoke/pemandu lagu, serta menyajikan house music,
dimana tujuan pasarnya adalah bagi masyarakat kalangan
menengah ke atas, masyarakat yang senang dengan dunia
hiburan dunia malam, dengan mengkonsumsi minuman
beralkohol, menikmati sajian house music, dan/atau
sebagainya.
4.2.6 Bahwa oleh karenanya berdasarkan penjelasan uraian di atas,
sudah terlihat jelas bahwasanya di Indonesia telah mengenal
dinamika jenis klasifikasi karaoke. Hal mana merujuk kepada
karaoke keluarga yang dimiliki oleh para Pemohon, dengan tarif
relatif
rendah,
tujuan
market
untuk
seluruh
kalangan
masyarakat, tidak bertentangan dengan norma moral dan
agama, serta tidak menunjukkan karaoke keluarga merupakan
jasa hiburan dalam kategori aktivitas mewah, tentunya sangat
jelas berbeda dengan karaoke eksekutif yang tarifnya jauh
relatif tinggi atau mahal, yang hanya mampu bagi kalangan
masyarakat yang perekonomiannya menengah ke atas.
4.3 Bahwa ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU
HKPPPD terkait dengan jasa hiburan karaoke tidak sesuai dengan
41
dinamika perkembangan jenis usaha jasa kesenian dan hiburan
karaoke.
4.3.1 Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 4.1 dan 4.2 di
atas, sangat jelas dan tegas bahwasanya adalah perlu diberikan
ketentuan hukum yang memisahkan atau mengklasifikasikan
jasa kesenian dan huburan karaoke di dalam UU HKPPPD.
Akan tetapi di dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD tidak memisahkan atau
mengklasifikasikan jenis usaha hiburan karaoke, atau dengan
kata lain menyatukan ketentuan jenis usaha hiburan karaoke
menjadi satu;
4.3.2 Bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan salah satu
tujuan dasar pembentukan peraturan perundang-undangan
yang
dibuat
dan
dibentuk
dengan
menyesuaikan
perkembangan masyarakat, dalam hal ini sama halnya dengan
perkembangan jenis usaha jasa kesenian dan hiburan karaoke
yang sudah beredar di Indonesia. Dimana hukum itu nantinya
akan diterapkan di tengah masyarakat, sebagaimana hal
tersebut sesuai dengan objek tujuan dari UU HKPPPD yang
salah satunya PBJT yang dikenakan kepada masyarakat
sebagai konsumen;
4.3.3 Bahwa menurut Carl Von Savigny, bahwasanya hukum
sejatinya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, oleh
karenanya UU HKPPPD khususnya Pasal 58 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD sudah sepatutnya
dan sewajarnya mengikuti perkembangan dinamika jenis
karaoke yang sudah dikenal di Indonesia, dengan memberikan
pengaturan ketentuan pengklasifikasian jenis karaoke. Hal
mana sejalan berkembangnya waktu, pada faktanya karaoke
sudah memiliki jenis-jenis yang dikenal atau diketahui berbagai
pihak, yaitu masyarakat maupun berbagai instansi pemerintah.
Dimana dari beberapa jenis karaoke mempunyai perbedaan
dari segi konsep, maksud dan tujuan, pelayanan, serta tujuan
market;
42
4.3.4 Bahwa adapun karaoke keluarga dibentuk dan didirikan untuk
memenuhi kebutuhan kalangan masyarakat yang suka
bernyanyi, tempat berkumpul bersama teman atau keluarganya,
tanpa terlekat stigma negatif karaoke. Karaoke keluarga yang
dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat, baik anak-
anak, kaum muda bahkan bagi orang tua serta lanjut usia. Oleh
karenanya, sangat tidak tepat ketika karaoke keluarga
dipersamakan dengan karaoke eksekutif dalam satu ketentuan,
yang mempunyai perbedaan dari segi konsep, tarif, maksud dan
tujuan, pelayanan, serta tujuan market;
4.3.5 Bahwa akan tetapi, di dalam Pasal 55 ayat (1) UU HKPPPD,
berlaku berbeda terdapat jenis usaha jasa kesenian dan hiburan
yang mendapatkan perlakuan khusus dengan pengklasifikasian
jenis usaha seperti pergelaran seni, yaitu kesenian, musik, tari,
dan/atau busana, dan jasa pijat, yaitu panti pijat dan pijat
refleksi. Berdasarkan hal ini, sudah seharusnya dan sepatutnya
karaoke juga mendapat perlakuan yang sama dengan adanya
pengklasifikasian jenis karaoke;
4.3.6 Bahwa secara filosofis pembuat undang-undang dalam
Penjelasan Umum UU HKPPPD menegaskan bahwasanya UU
HKPPPD dibuat guna melaksanakan amanat Pasal 18A ayat (2)
UUD 1945 oleh karenanya disusunlah Undang-Undang tentang
Hubungan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan Daerah. Penyusunan Undang-Undang tersebut
juga didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan
pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
4.3.7 Bahwa lebih lanjut penyempurnaan implementasi hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber
43
daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan
layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di
seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.3.8 Bahwa,
namun
apakah
penyempurnaan
implementasi
hubungan
keuangan
antara
pemerintah
pusat
dan
pemerintahan
daerah
memberikan
keadilan
bagi
para
Pemohon? Dimana UU HKPPPD tidak memberikan pengaturan
khusus tentang pengklasifikasian jenis karaoke yang sesuai
dengan perkembangan saat ini beredar di Indonesia.
Sebagaimana
pengklasifikasian
jenis
usaha
diberikan
pergelaran seni, yaitu kesenian, musik, tari dan/atau busana,
dan jasa pijat, yaitu panti pijat dan pijat refleksi [vide Pasal 55
ayat (1) UU HKPPPD].
4.4 Bahwa berdasarkan penjelasan uraian tersebut di atas, sudah
sepatutnya dan sewajarnya UU HKPPPD yang tidak memberikan
klasifikasi terhadap jenis-jenis usaha karaoke, khususnya pada
Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD telah
menimbulkan ketidakadilan terhadap jenis usaha hiburan karaoke
keluarga yang dimiliki oleh para Pemohon. Dimana di dalam UU
HKPPPD terdapat pengklasifikasian suatu rumpun jenis usaha
jasa seni dan hiburan sama halnya, seperti pergelaran seni,
diklasifikasikan menjadi pergelaran kesenian, musik, tari
dan/atau busana, dan jasa pijat diklasifikasikan menjadi panti
pijat dan pijat refleksi. Oleh karenanya, dengan tidak adanya
klasifikasi/penggolongan karaoke menimbulkan ketidakadilan
dan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
5. Perubahan tarif PBJT terhadap jasa kesenian dan hiburan karaoke
pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD tidak menjamin adanya
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, oleh karenanya
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang merupakan
hak konstitusional para Pemohon.
44
Bahwa sebagaimana penjelasan angka 4 pada Sub Bab Alasan
Permohonan ini, sudah sepatutnya dan sewajarnya para Pemohon selaku
pelaku usaha jasa kesenian dan hiburan karaoke jenis karaoke keluarga,
bukanlah merupakan kategori jenis usaha yang bersifat mewah (luxury).
5.1 Bahwa terdapat kriteria pengendalian tarif PBJT berdasarkan UU
HKPPPD.
5.1.1 Bahwa dengan kehadiran UU HKPPPD maka Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049) (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU PDRD”)
(Bukti P I-12 dan Bukti P II-7) dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi. Hal mana sejatinya dalam UU PDRD pemerintah
telah mengatur besaran tarif pajak hiburan;
5.1.2 Bahwa secara filosofis pembuat undang-undang dalam
Penjelasan Umum UU HKPPPD menegaskan bahwasanya UU
HKPPPD dibuat guna melaksanakan amanat Pasal 18A ayat (2)
UUD 1945 oleh karenanya disusunlah Undang-Undang tentang
Hubungan
Keuangan
Antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan Daerah. Penyusunan Undang-Undang tersebut
juga didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan
pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah yang selama ini dilakukan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
5.1.3 Bahwa, lebih lanjut penyempurnaan implementasi hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber
daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan
45
layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di
seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Kaitannya dengan PBJT, dinyatakan dalam Penjelasan Umum
UU HKPPPD, angka 2, alinea pertama dan kedua, berikut kami
kutip:
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara
lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada
Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan
penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian
sumber-sumber
perpajakan
Daerah
yang
baru,
penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Restrukturisasi Pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima)
jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak,
yaitu PBJT. Hal ini memiliki tujuan untuk (i) menyelaraskan
Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga
menghindari
adanya
duplikasi
pemungutan
pajak;
(ii)
menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat
yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya
pemungutan; (iii) memudahkan pemantauan pemungutan Pajak
terintegrasi oleh Daerah; dan (iv) mempermudah masyarakat
dalam
memenuhi
kewajiban
perpajakannya,
sekaligus
mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi
administrasi perpajakan. Selain integrasi pajak-pajak Daerah
berbasis konsumsi, PBJT mengatur perluasan Objek Pajak
seperti atas parkir vale/objek rekreasi, dan persewaan sarana
dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).
5.1.4 Bahwa kemudian adalah perlu kami sampaikan perbandingan
pengenaan tarif PBJT bagi jasa kesenian dan hiburan antara
UU PDRD dengan UU HKPPPD, yaitu sebagai berikut:
Tabulasi Perbandingan Pengenaan Tarif Pajak antara UU
PDRD dengan UU HKPPPD
No.
Usaha Jasa
Kesenian & Hiburan
Tarif Pajak UU
PDRD
Tarif Pajak UU
HKPPPD
1.
Tontonan Film
Paling Tinggi 35%
(tiga
puluh
lima
persen)
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh
persen)
2.
Pergelaran Kesenian,
Musik, Tari, dan/atau
Busana
Paling Tinggi 75%
(tujuh puluh lima
persen)
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh
persen)
3.
Kontes Kecantikan
Paling Tinggi 75% Paling
Tinggi
46
No.
Usaha Jasa
Kesenian & Hiburan
Tarif Pajak UU
PDRD
Tarif Pajak UU
HKPPPD
(tujuh puluh lima
persen)
10%
(sepuluh
persen)
4.
Kontes Binaraga
Paling Tinggi 35%
(tiga
puluh
lima
persen)
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh
persen)
5.
Pameran
Paling Tinggi 35%
(tiga
puluh
lima
persen)
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh
persen)
6.
Pertunjukan
Sirkus,
Akrobat, dan Sulap
Paling Tinggi 35%
(tiga
puluh
lima
persen)
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh
persen)
7.
Pacuan
Kuda
dan
Perlombaan
Kendaraan Bermotor
Paling Tinggi 35%
(tiga
puluh
lima
persen)
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh
persen)
8.
Permainan
Ketangkasan
Paling Tinggi 75%
(tujuh puluh lima
persen)
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh
persen)
9.
Olahraga Permainan
dengan
Menggunakan
Tempat/Ruang
dan/atau
Peralatan
dan
Perlengkapan
untuk Olahraga dan
Kebugaran
Paling Tinggi 35%
(tiga
puluh
lima
persen)
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh
persen)
10. Rekreasi Wahana Air,
Wahana
Ekologi,
Wahana Pendidikan,
Wahana
Budaya,
Wahana
Salju,
Wahana Permainan,
Pemancingan,
Agrowisata,
dan
Kebun Binatang
Paling Tinggi 35%
(tiga
puluh
lima
persen)
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh
persen)
11. Panti Pijat dan Pijat
Refleksi
Paling Tinggi 75%
(tujuh puluh lima
persen)
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh
persen)
12. Diskotek,
Karaoke,
Kelab Malam, Bar,
dan Mandi Uap/Spa
Paling Tinggi 75%
(tujuh puluh lima
persen)
paling
rendah
40%
(empat
puluh
persen)
47
No.
Usaha Jasa
Kesenian & Hiburan
Tarif Pajak UU
PDRD
Tarif Pajak UU
HKPPPD
dan paling tinggi
75% (tujuh puluh
lima persen)
5.1.5 Bahwa apabila kita mencermati pada hasil penyelarasan
Naskah
Akademik
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah tertanggal 30 April 2021 oleh Badan Pembinaan Hukum
Nasional pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Naskah Akademik UU
HKPPPD”) (Bukti P I-13 dan Bukti P II-8) khususnya pada
halaman 187 dan halaman 293-294, berikut kami kutip:
- Alinea Pertama, halaman 187 Naskah Akademik UU
HKPPPD:
Terkait dengan jenis-jenis pajak daerah berbasis konsumsi
yang diatur dalam UU PDRD, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir
mengatur tarif maksimum yang relatif lebih tinggi dari jenis
pajak konsumsi lainnya. Pajak daerah berbasis konsumsi
pada umumnya dikenakan pada tarif maksimum 10%, begitu
juga pajak pusat berbasis konsumsi (PPN). Namun Pajak
Hiburan dalam UU PDRD dikenakan dengan lapisan tarif
10% s.d. 75% tergantung pada jenis hiburannya, sehingga
belum sepenuhnya mendukung kemudahan berusaha.
Sebagai contoh hiburan permainan ketangkasan (misalnya
timezone, funworld, dsb) yang merupakan hiburan anak dan
keluarga dikenakan tarif maksimum 75%, sehingga kurang
sesuai dengan sifat hiburan ketangkasan yang pada
dasarnya merupakan hiburan masyarakat umum, bukan
hiburan yang bersifat mewah (luxury) atau hiburan yang perlu
dikendalikan. Begitu juga dengan jasa parkir yang dikenakan
Pajak Parkir dengan tarif maksimum 30%, berbeda dengan
tarif pajak pusat dan pajak daerah atas penyerahan jasa
sebesar 10%, sehingga belum sepenuhnya mendukung
kemudahan berusaha bagi industri dan aktivitas perkantoran.
- Halaman 293-294, angka 5 Naskah Akademik UU
HKPPPD:
Tarif PBJT ditetapkan seragam sebesar maksimum 10%.
Selain perluasan objek pajak daerah dan penyelarasan
dengan objek PPN, PBJT juga dimaksudkan untuk
menyederhanakan
tarif
maksimal
pajak-pajak
daerah
48
berbasis konsumsi menjadi satu tarif yang sama yaitu
sebesar 10%. Dari kelima jenis pajak daerah yang
diintegrasikan menjadi PBJT, terdapat 2 jenis pajak daerah
yang berubah tarifnya. Dalam UU PDRD, tarif maksimum
Pajak Hiburan diatur berlapis antara 10% sampai dengan
75% yang dibedakan berdasarkan jenis hiburannya,
sementara tarif maksimum Pajak Parkir sebesar 30%.
Dengan konsep PBJT, kedua jenis pajak tersebut tetap
dipungut dengan tarif tunggal 10% maksimum. Tujuannya
adalah untuk memudahkan administrasi pembayaran dan
pelaporan pengusaha, mendukung iklim investasi, dan agar
harmonis dengan tarif PPN (10%) yang pada dasarnya
merupakan
pajak
pusat
berbasis
konsumsi.
Namun
demikian, meskipun pada dasarnya PBJT menganut prinsip
tarif tunggal, tetap diberikan ruang bagi Pemda untuk
menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk aktivitas
hiburan yang sifatnya mewah (luxury) atau yang sifatnya
perlu dikendalikan, seperti mandi uap/spa, diskotek, kelab
malam, karaoke, dan bar, yang tarif maksimumnya
ditetapkan sebesar 40% dalam rancangan undang-undang
ini.
5.1.6 Bahwa memperhatikan Naskah Akademik UU HKPPPD di atas
(vide Alinea Pertama, halaman 187 Naskah Akademik dan
halaman 293-294, angka 5 UU HKPPPD), sejatinya pembuat
undang-undang hendak melakukan pengendalian terhadap jasa
kesenian dan hiburan, akan tetapi tidak dijelaskan secara
terperinci dasar-dasar alasan pengendalian yang dimaksud
sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam penentuan norma
tarif pajak;
5.1.7 Bahwa namun, jika diperhatikan kembali secara seksama
berdasarkan
pengertian
dan
penalaran
yang
wajar,
“Pengendalian Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan” termakna
melalui “Contoh Jenis Usaha” yang diberikan dalam Naskah
Akademik UU HKPPPD (Alinea Pertama, halaman 187 dan
halaman 293-294, angka 5 Naskah Akademik UU HKPPPD),
yaitu “Pengendalian Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan
Terhadap Usaha yang kategorinya aktivitas hiburan yang
sifatnya mewah (luxury)”.
Bahwa dapat diartikan, ketentuan hukum UU HKPPPD terkait
dengan pengenaan Pajak Barang Jasa dan Tertentu (PBJT)
49
atas jasa kesenian dan hiburan, terbagi menjadi 2 (dua)
kategori, yaitu:
1. Jasa kesenian dan hiburan yang aktivitasnya bukan bersifat
mewah (luxury); dan
2. Jasa kesenian dan hiburan yang aktivitasnya bersifat
mewah (luxury).
5.1.8 Bahwa oleh karenanya, yang menjadi objek fokus pengendalian
pajak jasa kesenian dan hiburan, sesuai Naskah Akademik UU
HKPPPD (vide Alinea Pertama, halaman 187 Naskah Akademik
dan halaman 293-294, angka 5 UU HKPPPD) adalah jenis jasa
kesenian dan hiburan yang sifatnya mewah (luxury).
5.1.9 Bahwa merujuk pada tabulasi perbandingan pengenaan tarif
pajak antara UU PDRD dengan UU HKPPPD tersebut diatas
(vide angka 5.1.4), terkhususnya pada kolom tarif pajak UU
HKPPPD, terdapat perlakuan berbeda terhadap jenis usaha
jasa kesenian dan hiburan pada No. 1 s.d. No. 11, yakni
dipersamakan tarif PBJT paling tinggi 10% (sepuluh persen).
Namun apabila melihat dari jenis usahanya, tentunya sangat
berbeda antara satu dengan yang lain. Akan tetapi dari
perbedaan jenis usaha jasa kesenian dan hiburan dimaksud,
diperlakukan sama dengan mengenakan tarif PBJT sebesar
maksimal 10%.
Bahwa oleh karenanya, kriteria “Pengendalian Pajak Jasa
Kesenian dan Hiburan” merujuk Naskah Akademik UU
HKPPPD (vide Alinea Pertama, halaman 187 dan halaman 293-
294, angka 5 Naskah Akademik UU HKPPPD) ditujukan
terhadap kategori jenis usaha yang aktivitasnya bersifat mewah
(luxury).
5.1.10 Bahwa pengkategorian pengenaan Pajak Barang Jasa dan
Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, dapat
diuraikan sebagai berikut:
50
1. Kategori Usaha Jasa Kesenian & Hiburan Yang
Aktivitas Bukan Bersifat Mewah (Non Luxury)
No.
Usaha Jasa Kesenian &
Hiburan
Tarif Pajak PBJT
1.
Tontonan Film
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh persen)
2.
Pergelaran
Kesenian,
Musik,
Tari,
dan/atau
Busana
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh persen)
3.
Kontes Kecantikan
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh persen)
4.
Kontes Binaraga
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh persen)
5.
Pameran
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh persen)
6.
Pertunjukan Sirkus, Akrobat,
dan Sulap
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh persen)
7.
Pacuan
Kuda
dan
Perlombaan
Kendaraan
Bermotor
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh persen)
8.
Permainan Ketangkasan
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh persen)
9.
Olahraga
Permainan
dengan
Menggunakan
Tempat/Ruang
dan/atau
Peralatan dan Perlengkapan
untuk
Olahraga
dan
Kebugaran
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh persen)
10.
Rekreasi
Wahana
Air,
Wahana Ekologi, Wahana
Pendidikan,
Wahana
Budaya,
Wahana
Salju,
Wahana
Permainan,
Pemancingan, Agrowisata,
dan Kebun Binatang
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh persen)
11.
Panti Pijat dan Pijat Refleksi
Paling
Tinggi
10%
(sepuluh persen)
51
2. Kategori Usaha Jasa Kesenian & Hiburan Yang
Aktivitas Bersifat Mewah (Luxury)
No.
Usaha Jasa Kesenian &
Hiburan
Tarif Pajak PBJT
1.
Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar, dan Mandi
Uap/Spa
Paling
Rendah
40%
(empat puluh persen) dan
Paling Tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen)
5.2 Bahwa, jenis usaha karaoke yang dimiliki oleh para Pemohon
yakni karaoke keluarga bukanlah termasuk dalam kategori jenis
usaha jasa hiburan yang aktivitasnya bersifat mewah (luxury);
5.2.1 Bahwa karaoke keluarga yang dimiliki oleh para Pemohon, tidak
termasuk sebagai jenis usaha jasa hiburan yang aktivitasnya
mewah. Hal mana pembentukan dan pendirian karaoke
keluarga menggunakan konsep keluarga, dimana menyediakan
tempat hiburan yang ditujukan kepada seluruh kalangan atau
masyarakat umum, baik dari anak-anak, kaum muda, orang tua,
dan lanjut usia;
5.2.2 Bahwa melalui karaoke keluarga yang dimiliki oleh para
Pemohon, dapat menjawab kebutuhan masyarakat umum yang
hendak berkumpul sambil bernyanyi tanpa adanya stigma
negatif buruk akan citra karaoke yang dinilai negatif oleh
kebanyakan khalayak masyarakat umum, sehingga masyarakat
umum selaku konsumen dapat berkumpul dan bernyanyi
bersama keluarga, teman, relasi kerja dalam suasana
kekeluargaan dan rasa nyaman serta aman;
5.2.3 Bahwa kebijakan yang ditentukan oleh karaoke keluarga yaitu:
No Hostess (tempat tanpa wanita sebagai pemandu lagu yang
menemani karaoke), No Whiskey (tempat tanpa minum-
minuman keras), No Drug (tempat tanpa obat-obatan), dan No
House Music (tempat tanpa house music). Sangat berbeda
dengan karaoke lain, yang menyediakan tempat dengan
52
minuman
beralkohol,
wanita
yang
menemani
dalam
karaoke/pemandu lagu, serta menyajikan house music;
5.2.4 Bahwa dari segi tarif, konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya
yang besar mengingat dari segi pendapatan usaha karaoke
keluarga dengan karaoke lain yang memiliki nilai jumlah yang
sangat jauh berbeda. Sebagai contoh, pada umumnya karaoke
keluarga menawarkan usaha karaokenya dengan perhitungan
tarif per jam. Sehingga pada faktanya, masyarakat selaku
konsumen akan mengeluarkan biaya lebih relatif kecil pada
karaoke keluarga dibandingkan dengan karaoke lain yang
menyediakan minuman beralkohol, wanita yang menemani
dalam karaoke/pemandu lagu, serta menyajikan house music
yang menawarkan usaha karaokenya dengan tarif per paket;
5.2.5 Bahwa berdasarkan kajian akademis manfaat mendengarkan
musik dan bernyanyi (Bukti P I-40 dan Bukti P II-34), yang dibuat
oleh para Pemohon, karaoke keluarga secara kesehatan yang
diteliti oleh Satoh dkk, pengaruh pelatihan karaoke dan
pelatihan suara terhadap fungsi kognitif pada 10 pasien
penyakit Alzheimer. Hasilnya menunjukkan peningkatan
kecepatan pemrosesan selama tugas fungsi kognitif spasial
setelah enam bulan intervensi, dengan dukungan lebih lanjut
untuk perbaikan dari data neuroimaging. Penelitian ini dilakukan
untuk memverifikasi apakah pelatihan karaoke mencegah
penurunan kognitif pada sekelompok lansia yang umumnya
sehat
atau
memerlukan
perawatan
tingkat
terendah.
Berdasarkan penelitian sebelumnya mengenai membaca
dengan suara keras dan terapi wicara, kami memperkirakan
efek
serupa
dari
karaoke.
Karena
pelatihan
karaoke
memerlukan peningkatan aktivitas otot pernapasan dan lidah
dalam jangka waktu lama, kami juga berhipotesis bahwa
pelatihan karaoke meningkatkan fungsi fisik, terutama fungsi
pernapasan, karena efek olahraga;
5.2.6 Bahwa karaoke keluarga, memiliki manfaat positif bagi
masyarakat untuk melakukan pengendalian diri seperti
53
menghilangkan stres. Dalam pelayanannya pun karaoke
keluarga tidak menyajikan minuman beralkohol yang memiliki
pengaruh tidak baik bagi kesehatan dan ketertiban umum
apabila dikonsumsi secara berlebihan. Karaoke keluarga para
Pemohon merupakan sarana yang dapat digunakan untuk
konsumen yang senang bernyanyi guna mengasah bakat
bernyanyinya;
5.2.7 Bahwa lebih lanjut, mengikuti konsep paradigma hiburan yang
bukan bersifat mewah (luxury), yaitu hiburan anak dan keluarga
sebagaimana naskah akademik yang menyatakan (vide, Alinea
Pertama, halaman 187 Naskah Akademik UU HKPPPD),
“hiburan permainan ketangkasan (misalnya timezone, funworld,
dsb) yang merupakan hiburan anak dan keluarga dikenakan
tarif maksimum 75%, sehingga kurang sesuai dengan sifat
hiburan ketangkasan yang pada dasarnya merupakan hiburan
masyarakat umum, bukan hiburan yang bersifat mewah
(luxury).
Maka, karaoke keluarga dengan konsep keluarga dan ditujukan
kepada seluruh kalangan masyarakat, baik anak-anak, kaum muda,
orang tua dan lanjut usia, adalah usaha hiburan yang bukan yang
bersifat mewah (luxury).
5.3 Bahwa perubahan tarif PBJT terhadap jasa kesenian dan hiburan
pada Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD telah
menciptakan ketidakadilan terhadap usaha karaoke keluarga para
Pemohon;
5.3.1 Bahwa dengan berlakunya Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan
Pasal 58 UU HKPPPD, telah menciptakan ketidakadilan yang
melanggar hak konstitusional para Pemohon. Bahwa lebih
lanjut, merujuk terhadap pembahasan uraian “Tentang
Klasifikasi Jenis Karaoke Yang Beredar Di Indonesia”
sebagaimana pada sub bab angka 4, telah memberikan makna
bahwasanya di Indonesia telah mengenal adanya pembagian
atau klasifikasi jenis usaha karaoke yang telah beredar di
54
indonesia, sehingga patut dan sah dinyatakan para Pemohon
adalah pelaku usaha karaoke jenis karaoke keluarga;
5.3.2 Bahwa merujuk kepada sub bab angka 5.1 dan 5.2 tersebut di
atas, sudah sepantasnya dan selayaknya usaha karaoke
keluarga dari para Pemohon tidak merupakan kategori usaha
jasa kesenian dan hiburan yang bersifat mewah (luxury) yang
harus dikendalikan;
5.3.3 Bahwa dengan dikenakannya Pajak PBJT dengan tarif paling
rendah sebesar 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), sebagaimana Pasal 58
ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD telah
menciptakan rasa ketidakadilan bagi usaha hiburan karaoke
keluarga, yang tidak merupakan kategori usaha jasa kesenian
dan hiburan yang bersifat mewah (luxury);
5.3.4 Bahwa rasa ketidakadilan tersebut, sangat terlihat jelas ketika
“hiburan permainan ketangkasan (misalnya timezone, funworld,
dsb) yang merupakan hiburan anak dan keluarga dikenakan
tarif maksimum 75%, sehingga kurang sesuai dengan sifat
hiburan ketangkasan yang pada dasarnya merupakan hiburan
masyarakat umum, bukan hiburan yang bersifat mewah
(luxury)”. Namun terhadap karaoke keluarga para Pemohon
yang memiliki konsep dengan nilai kekeluargaan dan ditujukan
kepada seluruh kalangan masyarakat umum baik anak-anak,
kaum muda, orang tua dan lanjut usia, tidak mendapatkan
kemudahan dan
perlakuan
khusus untuk
menciptakan
persamaan dan keadilan, seperti yang dilakukan terhadap
hiburan permainan ketangkasan, maupun jasa kesenian dan
hiburan lain yang menerima pengenaan tarif PBJT paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen);
5.3.5 Bahwa oleh sebab itu, Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal
58 UU HKPPPD telah terbukti melanggar hak konstitusional,
yang mana pada dasarnya karaoke keluarga para Pemohon
bukanlah jasa kesenian dan hiburan yang bersifat mewah
55
(luxury). Kemudian, pembuat undang-undang juga tidak
memaparkan secara jelas mengenai dimasukkannya karaoke
sebagai hiburan mewah dalam UU HKPPPD. Dengan demikian
adalah beralasan apabila perubahan tarif PBJT terhadap jasa
kesenian dan hiburan karaoke tidak menjamin adanya
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, sehingga
bertentangan dengan Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
6. Penentuan norma tarif PBJT terhadap jasa kesenian dan hiburan
karaoke pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD bersifat diskriminatif, oleh
karenanya bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang
merupakan hak konstitusional para Pemohon.
6.1 Bahwa merujuk pada konsep paradigma pengendalian pajak yang
tidak dilakukan terhadap jasa kesenian dan hiburan yang bukan
merupakan bersifat mewah, sehingga di dalam Pasal 58 ayat (2) UU
HKPPPD menimbulkan makna bahwasanya “Konsep Pengendalian
Pajak PBJT dilakukan terhadap 2 (dua) Kategori Usaha, yaitu Jasa
Kesenian dan Hiburan Yang Aktivitasnya Bukan Bersifat Mewah (non
luxury) dan Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Aktivitasnya Bersifat
Mewah (luxury);
6.2 Bahwa terdapat pula “Persamaan” pengenaan pajak tarif PBJT yang
dikenakan paling tinggi sebesar 10%, yang diberikan kepada jenis-
jenis usaha jasa kesenian dan hiburan yang miliki perbedaan antara
satu dengan yang lain yaitu:
No.
Usaha Jasa Kesenian & Hiburan
Tarif Pajak UU HKPPPD
1.
Tontonan Film
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
2.
Pergelaran Kesenian, Musik, Tari,
dan/atau Busana
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
3.
Kontes Kecantikan
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
4.
Kontes Binaraga
Paling Tinggi 10% (sepuluh
56
No.
Usaha Jasa Kesenian & Hiburan
Tarif Pajak UU HKPPPD
persen)
5.
Pameran
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
6.
Pertunjukan Sirkus, Akrobat, dan
Sulap
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
7.
Pacuan
Kuda
dan
Perlombaan
Kendaraan Bermotor
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
8.
Permainan Ketangkasan
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
9.
Olahraga
Permainan
dengan
Menggunakan
Tempat/Ruang
dan/atau
Peralatan
dan
Perlengkapan untuk Olahraga dan
Kebugaran
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
10. Rekreasi
Wahana
Air,
Wahana
Ekologi,
Wahana
Pendidikan,
Wahana Budaya, Wahana Salju,
Wahana Permainan, Pemancingan,
Agrowisata, dan Kebun Binatang
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
11. Panti Pijat dan Pijat Refleksi
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
Namun, terhadap usaha hiburan karaoke keluarga para Pemohon
dibedakan dengan jenis usaha jasa kesenian dan hiburan, dimana
memiliki persamaan jenis usaha yang bukan merupakan usaha yang
bersifat aktivitas mewah (luxury);
6.3 Bahwa lebih lanjut pengetian diskriminatif berdasarkan yurisprudensi
putusan Mahkamah Konstitusi, dapat diuraikan sebagai berikut:
Tabulasi Pengertian Diskriminasi
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
No.
Putusan
Makna
1. 070/PUU-
II/2004
Mahkamah berpendapat, keadilan itu bukan berarti
semua subjek hukum diperlakukan sama tanpa
melihat kondisi yang dimiliki oleh setiap pihak
masing-masing, keadilan justru harus menerapkan
57
No.
Putusan
Makna
prinsip proporsionalitas, artinya memperlakukan
sama
terhadap
hal-hal
yang
sama
dan
memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang
memang berbeda. Kondisi setiap provinsi induk dan
provinsi pemekaran tidak selalu sama, oleh karena
itu sudah sepatutnya diperlakukan secara tidak sama
pula. Karena, diskriminasi baru dapat dikatakan ada
jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya
alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna
membuat perbedaan itu, seperti dirumuskan dalam
Black’s Law Dictionary, 2004, hlm. 500, “differential
treatment; ... a failure to treat all persons equally,
when no reasonable distinction can’t be found
between those favored and those not favored”. Justru
jika terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda
diperlakukan secara seragam akan menimbulkan
ketidakadilan.
2. 024/PUU-
III/2005
Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU
Pemda bersifat diskriminatif. Terhadap hal ini,
penting untuk dipahami bahwa diskriminasi dapat
dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras etnik, kelompok, golongan
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan, pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya [vide, Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia];
Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas
juga diatur dalam International Covenant on Civil and
Political
Rights
yang
telah
diratifikasi
oleh
Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-
Undang
Nomor
11
Tahun
2005.
Article
2
International Covenant of Civil Political Rights
berbunyi: “Each State Party to the present Covenant
undertakes to respect and ensure to all individuals
within its territory and subject to its jurisdiction the
rights recognized in the present Covenant, without
distinction of any kind, such as race, color, sex,
language, religion, political or other opinion, national
or social origin, property, birth or other status”;
58
No.
Putusan
Makna
Dalam hubungannya dengan permohonan a quo,
keadaan tersebut tidak terjadi. Pemberhentian
sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) UU Pemda dan Penjelasannya diberlakukan
terhadap Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau
Walikota). Dalam hubungan ini, berlaku adagium
yang berbunyi “Ubi eadem ratio, ibi idem jus”, pada
alasan yang sama berlaku hukum yang sama. Oleh
karena itu, tidaklah tepat apabila pemberhentian
sementara terhadap Pemohon dari jabatan Bupati
Sarolangun dikatakan bersifat diskriminatif dengan
cara membandingkannya dengan pejabat publik atau
pihak lain dalam kualifikasi yang berbeda dan diatur
oleh undang-undang yang berbeda. Misalnya,
sebagaimana dibandingkan oleh Pemohon, Ir. Akbar
Tanjung selaku Ketua DPR RI yang pernah berstatus
sebagai terdakwa di pengadilan, tetapi tidak
diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai
Ketua DPR RI, bukanlah merupakan diskriminasi
karena tunduk pada undang-undang yang berbeda
dan bukan tergolong pejabat tata usaha negara
sebagaimana halnya kepala daerah. Benar bahwa
dalam
pengertian
diskriminasi
terdapat
unsur
perbedaan perlakuan tetapi tidak setiap perbedaan
perlakuan serta-merta merupakan diskriminasi;
Di
samping
itu,
dalam
menilai
ada-tidaknya
persoalan diskriminasi dalam suatu undang-undang
juga dapat dilihat dari perspektif bagaimana
konstitusi merumuskan perlindungan terhadap suatu
hak konstitusional, dalam arti apakah hak tersebut
oleh konstitusi perlindungannya ditempatkan dalam
rangka
due
process
ataukah
dalam
rangka
perlindungan
yang
sama
(equal
protection).
Pembedaan demikian penting dikemukakan sebab
seandainya suatu undang-undang mengingkari hak
dari semua orang, maka pengingkaran demikian
lebih tepat untuk dinilai dalam rangka due process.
Namun, apabila suatu undang-undang ternyata
meniadakan suatu hak bagi beberapa orang tetapi
memberikan hak demikian kepada orang-orang
lainnya maka keadaan demikian dapat dianggap
sebagai pelanggaran terhadap equal protection
(vide, Erwin Chemerinsky, Constitutional Law:
Principles and Policies, 1997, h. 639). Dalam
hubungan dengan permohonan a quo, Pasal 31 ayat
(1) UU Pemda ternyata tidak memuat salah satu dari
dua keadaan di atas, sehingga oleh karenanya tidak
terdapat persoalan diskriminasi. Adapun contoh-
contoh yang oleh Pemohon dianggap sebagai
59
No.
Putusan
Makna
adanya
praktik
diskriminasi,
sebagaimana
dikemukakan Pemohon dalam permohonannya,
adalah persoalan-persoalan praktik yang berada di
luar konteks pengujian konstitusionalitas undang-
undang a quo.
3. 27/PUU-
V/2007
Diskriminasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Balai
Pustaka
edisi
kedua
tahun
1995
mendefinisikan diskriminasi adalah pembedaan
perlakuan
terhadap
sesama
warga
negara.
Sementara menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, diskriminasi adalah; setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan, yang langsung ataupun
tidak
langsung
didasarkan
pada
pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, rasa, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat
pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan
pengakuan,
pelaksanaan
atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum sosial
budaya dan aspek kehidupan lainnya;
Diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda
terhadap
hal
yang
sama.
Sebaliknya
bukan
diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda
terhadap hal yang memang berbeda. Jika perlakuan
terhadap manusia (setiap orang) tidak sama dengan
perlakuan terhadap pejabat struktural atau pejabat
publik, hal itu bukan merupakan perlakuan yang
diskriminatif.
4. 97/PUU-
XIV/2016
Bahwa terkait dengan diskriminasi sesungguhnya
telah diberi batasan oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005,
bertanggal 29 Maret 2006 yang di antaranya
menyatakan bahwa diskriminasi dapat dikatakan
terjadi jika terdapat setiap pembatasan, pelecehan,
atau pengucilan yang langsung ataupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan
pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik,
60
No.
Putusan
Makna
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya (vide, Pasal 1 angka 3 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia];
Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas
juga diatur dalam International Covenant on Civil and
Political Rights yang telah diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Article 2
International Covenant on Civil and Political Rights
menyatakan, “Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini
berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak
yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang
yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada
wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun
seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pendapat lain, asal-usul
kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau
status lainnya “ (Each State Party to the present
Covenant undertakes to respect and ensure to all
individuals within its territory and subject to its
jurisdiction the rights recognized in the present
Covenant, without distinction of any kind, such as
race, color, sex, language, religion, political or other
opinion, national or social origin, property, birth or
other status). Mahkamah dalam putusan tersebut
menegaskan
bahwa
benar
dalam
pengertian
diskriminasi terdapat unsur perbedaan perlakuan
tetapi tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta
merupakan diskriminasi;
Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 070/PUU-II/2004 bertanggal 12 April 2005,
Mahkamah menyatakan bahwa diskriminasi baru
dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang
berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal
(reasonable ground) guna membuat perbedaan itu.
Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya
berbeda
diperlakukan
secara
seragam
akan
menimbulkan ketidakadilan. Dalam putusan lainnya
yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, Mahkamah
menyatakan
bahwa
diskriminasi
adalah
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang
sama.
Sebaliknya
bukan
diskriminasi
jika
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang
memang berbeda.
Bahwa
dengan
mengacu
pada
pengertian
diskriminasi dalam putusan-putusan Mahkamah, di
antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
61
No.
Putusan
Makna
070/PUU-II/2004, bertanggal 12 April 2005, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005,
bertanggal 29 Maret 2006, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, bertanggal 22
Februari 2008, perbedaan pengaturan antar warga
negara dalam hal pencantuman elemen data
penduduk, menurut Mahkamah tidak didasarkan
pada
alasan
yang
konstitusional.
Pengaturan
tersebut telah memperlakukan secara berbeda
terhadap hal yang sama, yakni terhadap warga
negara penghayat kepercayaan dan warga negara
penganut agama yang diakui menurut peraturan
perundang-undangan dalam mengakses pelayanan
publik. Lagi pula jika dikaitkan dengan pembatasan
terhadap hak dan kebebasan dengan undang-
undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945, menurut Mahkamah pembatasan
demikian tidak berhubungan dengan penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan bukan pula
untuk memenuhi tuntutan yang adil dalam kehidupan
masyarakat yang demokratis.
6.4 Bahwa berdasarkan tabel pengertian diskriminasi, mengingat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004, bertanggal 12 April
2005, menyatakan bahwa diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika
terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal
(reasonable ground) guna membuat perbedaan itu. Justru jika terhadap
hal-hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara seragam akan
menimbulkan ketidakadilan. Dalam putusan lainnya, yakni Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari
2008,
Mahkamah
menyatakan
bahwa
diskriminasi
adalah
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya
bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal
yang memang berbeda;
6.5 Bahwa
sebagaimana
telah
disampaikan
oleh para
Pemohon
sebelumnya, terdapat perlakuan berbeda terhadap jenis usaha jasa
kesenian dan hiburan lainnya. Penentuan tarif PBJT pada Pasal 58 ayat
(2) UU HKPPPD sangat diskriminatif terhadap usaha jasa karaoke. Hal
ini dapat dilihat dalam pengenaan tarif pajak sebagaimana diatur
sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
62
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun terdapat jenis usaha jasa
kesenian dan hiburan yang tarif pajaknya diturunkan. Terhadap jasa
kesenian dan hiburan berupa: tontonan film, pergelaran kesenian,
musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga,
pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, pacuan kuda dan
perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga
permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan
perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air,
wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju,
wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang,
panti pijat dan pijat refleksi, diberikan pajak yang lebih rendah yakni
paling tinggi 10% (sepuluh persen). Sedangkan terhadap usaha
karaoke Pemohon I dikenakan tarif pajak paling rendah 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Jenis
kegiatan usaha tersebut merupakan jenis usaha jasa kesenian dan
hiburan. Akan tetapi, dikenakan perubahan ketentuan yang berbeda;
6.6 Bahwa, oleh karenanya dapat ditegaskan perubahan tarif PBJT
terhadap jasa kesenian dan hiburan bersifat sangat diskriminatif
terhadap para Pemohon, dimana meskipun sama-sama pada kategori
jasa kesenian dan hiburan, akan tetapi perlakuan dalam penentuan
norma tarif PBJT dilakukan secara berbeda. Dengan demikian hal ini
telah menunjukan adanya pertentangan dengan hak konstitusional para
Pemohon khusunya Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
7. Perubahan tarif PBJT terhadap jasa kesenian dan hiburan karaoke
pada Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD telah
menghambat para Pemohon dalam memajukan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara, oleh karenanya
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang merupakan
hak konstitusional para Pemohon.
7.1 Bahwa, sebelum UU HKPPPD disahkan dan berlaku, pengenaan
pajak terhadap jasa hiburan diatur di dalam UU PDRD. Dimana
pengenaan tarif pajak tersebut diatur di dalam Pasal 45 UU PDRD
menyebutkan:
63
Pasal 45
a. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh
lima persen);
b. Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan,
diskotek, karaoke, klab malam, permainan, ketangkasan, panti pijat,
dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling
tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
c. Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak
Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
d. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.2 Bahwa terhadap UU PDRD itu sendiri telah diuji dan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yaitu:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-
IX/2011 terkait dengan objek pajak golf;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-
XII/2014
terkait
dengan
retribusi
pengendalian
menara
telekomunikasi berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP);
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 15/PUU-
XV/2017 terkait pajak kendaraan bermotor atas alat berat;
d. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 80/PUU-
XV/2017 terkait dengan pajak penerangan jalan atas listrik yang
dihasilkan sendiri.
Bahwa merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
tersebut di atas, ternyata ketentuan terhadap PBJT telah diuji
sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 53/PUU-IX/2011 terkait dengan objek pajak golf, yang
menyatakan kata “Golf” pada Pasal 42 ayat (2) huruf g UU PDRD
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
7.3 Bahwa pasca berlakunya UU PDRD, peraturan pelaksanaannya
melalui peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,
telah menentukan batasan-batasan nilai jumlah pengenaan pajak
untuk jasa hiburan, khususnya terhadap karaoke, sebagai contoh:
64
No.
Kota/
Daerah
Pengenaan
Pajak
Hiburan
Karaoke
Peraturan
1.
DKI
Jakarta
25%
Peraturan Daerah DKI Jakarta
Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Pajak Hiburan
(Bukti P I-21 dan Bukti P II-15)
2.
Palu
10%
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor
3 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua
atas
Peraturan
Daerah
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah
(Bukti P I-53)
3.
Bali
15%
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Badung Nomor 8 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pajak Hiburan
(Bukti P I-54)
4.
Medan
30%
Peraturan Daerah Kota Medan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan
(Bukti P I-22 dan Bukti P II-16)
5.
Bandung
35%
Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bandung Nomor 20 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah
(Bukti P I-23 dan Bukti P II-17)
6.
Palembang
30%
Peraturan Daerah Kota Palembang
Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Pajak Hiburan
(Bukti P I-24 dan Bukti P II-18)
7.
Batu
25%
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor
2 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak
65
No.
Kota/
Daerah
Pengenaan
Pajak
Hiburan
Karaoke
Peraturan
Hiburan
(Bukti P I-25 dan Bukti P II-19)
7.4 Bahwa berdasarkan penjelasan angka 7.1, 7.2, dan 7.3 Pemohon II
juga telah melakukan pembayaran pajak hiburan kepada pemerintah
daerah, sebagaimana Kami cantumkan dalam List Pajak Dispenda
yang dibayarkan Januari 2018-Desember 2023 (Bukti P II-20);
7.5 Bahwa secara nyata para Pemohon telah melakukan pemungutan
pajak PBJT dari konsumen atas konsumsi usaha karaoke, termasuk
namun tidak terbatas pada pembayaran PPh 23, PPh 25 dan biaya-
biaya lainnya. Bahwa para Pemohon merupakan subjek hukum yang
taat terhadap aturan peraturan perundang-undangan serta telah
berkontribusi mendukung perolehan pendapatan pajak guna alokasi
dana pelayanan umum pemerintah demi menyejahterakan masyarakat
Indonesia. Dalam hal ini para Pemohon telah membantu dalam
membangun masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia,
melalui usaha karaoke keluarga yang dimiliki oleh para Pemohon,
dengan memberikan lapangan pekerjaan, maupun melakukan
corporate social responsibility. Hal mana corporate social responsibility
Pemohon I dapat kami buktikan berdasarkan Laporan Kegiatan Bakti
Sosial (Bukti P I-26);
7.6 Bahwa selain daripada pemungutan pajak PBJT, para Pemohon juga
telah melaksanakan kewajiban pajak lain terhadap pemerintah seperti:
a. Pajak PPh 21 (pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima
oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau
kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri);
b. Pajak PPh 23 (pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal,
penyerahan jasa);
66
c. Pajak PPh 25 (angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan
yang harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi,
maupun Badan Usaha).
7.7 Bahwa setelah diberlakukannya UU HKPPPD, pengenaan pajak PBJT
Jasa Hiburan telah diperbaharui, sebagaimana diatur di dalam Pasal
58 yang menyebutkan:
Pasal 58
(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen);
(3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk;
a. Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling
tinggi sebesar 3% (tiga persen); dan
b. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan
paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen).
(4) Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan dengan Perda.
7.8 Bahwa setelah berlakunya UU HKPPPD, peraturan pelaksanaannya
melalui peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,
telah menentukan batasan-batasan nilai jumlah pengenaan pajak
PBJT untuk hiburan, terkhususnya terhadap karaoke, sebagai contoh:
No
.
Kota/
Daerah
Pengenaa
n
Pajak
PBJT
Peraturan
1.
DKI
Jakarta
40%
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah DKI Jakarta
(Bukti P I-27 dan Bukti P II-21)
2.
Medan
40%
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
(Bukti P I-28 dan Bukti P II-22)
67
No
.
Kota/
Daerah
Pengenaa
n
Pajak
PBJT
Peraturan
3.
Bandung
40%
Peraturan
Daerah
Kota
Bandung
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
(Bukti P I-29 dan Bukti P II-23)
7.9 Bahwa merujuk pada permohonan uji materiil perkara a quo terhadap
Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD, penetapan tarif PBJT atas jasa hiburan
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi
75% (tujuh puluh lima persen) dapat dinyatakan tinggi sehingga
berdampak kepada usaha dari pelaku usaha bidang jasa hiburan yang
dimaksud pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD, khususnya terhadap
para Pemohon yang merupakan pelaku usaha di bidang karaoke
keluarga. Hal tersebut akan berpengaruh terlebih dahulu terhadap
konsumen yang dikenakan pajak PBJT minimal 40% (empat puluh
persen) dari jumlah konsumsi jasa karaoke yang digunakan oleh
konsumen. Dimana konsumen akan memperhitungkan nilai sejumlah
biaya yang harus dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa
yang telah dikonsumsi belum termasuk pengenaan pajak yang tinggi;
7.10 Bahwa pada dasarnya tidak diperbolehkan mencari-cari barang atau
jasa kena pajak, apabila merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI
Nomor 52/PUU-IX/2011 yang dalam pertimbangan hukum Angka [3,
19], halaman 81 yang lengkapnya berbunyi berikut ini: “Menimbang
bahwa, menurut Mahkamah dasar pengenaan pajak termasuk pajak
daerah tidak dapat dilakukan hanya karena adanya kebutuhan untuk
pembangunan demi kemaslahatan umum sehingga mencari orang-
orang atau bidang pelayanan jasa yang memiliki kemampuan
membayar. Pengenaan pajak harus mempertimbangkan segala
aspek, termasuk jenis usaha atau kegiatan yang dapat dikenai pajak
serta aspek keadilan bagi wajib pajak”;
68
7.11 Bahwa para Pemohon sebagai pelaku usaha karaoke keluarga yang
tujuan market-nya ditujukan kepada seluruh kalangan masyarakat,
baik anak-anak, kalangan muda, orang tua, maupun lansia, ingin
berkumpul ataupun menyalurkan bakat yang senang, atau suka
bernyanyi, dan juga terhadap orang atau konsumen yang menghibur
diri guna pengendalian diri untuk menghilangkan stres, maupun untuk
mengisi waktu luang, yang pada awalnya memiliki paradigma karaoke
keluarga dengan biaya relatif rendah akan bergeser menjadi biaya
yang tinggi, sehingga mengurangi jumlah pengunjung/konsumen yang
datang untuk mengkonsumsi jasa hiburan karaoke keluarga yang
dimiliki oleh para Pemohon;
7.12 Bahwa tidak hanya itu, potensi kerugian yang akan dialami oleh para
Pemohon selaku pelaku usaha karaoke, akibat jumlah konsumen yang
berkurang dimungkinkan akan berdampak dengan penutupan
sejumlah outlet atau cabang yang ada di berbagai daerah di Indonesia,
sehingga pekerja yang berada di outlet atau cabang tersebut akan
kehilangan pekerjaannya. Karena para Pemohon selaku pelaku usaha
karaoke keluarga memerlukan pendapatan untuk menutupi kewajiban
biaya tetap yang harus dibayarkan, seperti gaji karyawan, sewa
gudang atau tempat, listrik dan air, dan biaya lainnya;
7.13 Bahwa dengan berlakunya UU HKPPPD sebagaimana Pasal 58 ayat
(2), tidak menunjukkan adanya asas pengayoman, asas kekeluargaan,
asas keadilan, asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan, asas ketertiban dan kepastian hukum, sebagai akibat
pengenaan PBJT paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling
tinggi 75% (tujuh puluh lima persen);
7.14 Bahwa lebih lanjut pembuat undang-undang tidak mempertimbangkan
dampak dari diberlakukannya UU HKPPPD, yang bertujuan untuk
pengendalian pajak konsumen yang hendak dicapai oleh Pemerintah
dimungkinkan tidak akan tercapai, atau dapat diduga akan mengurangi
perolehan pendapatan pajak. Hal ini dapat terjadi sebab memiliki
hubungan kausal dengan berkurangnya minat konsumen untuk
menghindari jasa hiburan karaoke keluarga. Masyarakat lebih senang
melakukan aktivitas karaoke di rumah dengan biaya seminim-
69
minimnya, seperti bukti contohnya pada masa kini telah banyak
dipasarkan speaker portable berikut dengan microphone, yang dapat
digunakan untuk melakukan aktivitas karaoke. Sehingga terjadi
penurunan jumlah pendapatan dari para Pemohon baik juga
penurunan perolehan pendapatan pajak pemerintah. Dengan
penalaran berpikir yang logis, Jika pajak terlalu tinggi, maka akan
mengurangi pendapatan yang dapat digunakan untuk investasi dan
konsumsi negara sebaliknya jika pajak rendah maka dapat
meningkatkan pendapatan yang dapat digunakan untuk investasi dan
konsumsi negara guna menyejahterakan kehidupan bangsa. Hal mana
juga akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
perekonomian negara, karena pajak merupakan alat retribusi
kekayaan yang dapat digunakan sebagai pemberdayaan sosial untuk
kepentingan masyarakat;
7.15 Bahwa berdasarkan dengan pertimbangan di atas, dengan penalaran
logis dapat dinyatakan berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD
berpotensi melanggar hak konstitusional para Pemohon dalam
mendukung serta membantu dalam membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945. Dimana para Pemohon telah berkontribusi melalui
lapangan pekerjaan bagi masyarakat, pembayaran kewajiban pajak
untuk pendapatan daerah maupun negara. Kenaikan pajak hiburan ini
dapat mendorong pelaku usaha untuk melakukan penyelundupan
kegiatan
usaha
(terselubung)
untuk
mempertahankan
bisnis
usahanya.
Beberapa
contoh
penyelundupan
kegiatan
usaha
(terselubung) yang dapat dilakukan dalam bidang hiburan, seperti:
a. Mengubah jenis usaha. Pelaku usaha dapat mengubah jenis
usahanya dari yang dikenakan pajak hiburan tinggi menjadi yang
rendah. Misalnya, pelaku usaha karaoke dapat mengubah
usahanya menjadi restoran atau cafe begitupun sebaliknya.
b. Menyembunyikan
kegiatan
usaha.
Pelaku
usaha
dapat
menyembunyikan kegiatan usahanya dari pemerintah. Misalnya,
pelaku usaha karaoke dapat beroperasi secara ilegal tanpa izin
usaha.
70
7.16 Bahwa dampak jangka panjang yang berpotensi terjadi ialah
bertambahnya angka pengangguran di Indonesia apabila terjadi
penutupan beberapa atau seluruh outlet karaoke keluarga dari para
Pemohon. Sementara itu, UUD 1945 telah memberikan kebebasan
bagi setiap orang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya;
7.17 Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan diberlakukannya
pengenaan tarif PBJT paling rendah sebesar 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen),
sebagaimana Pasal 58 ayat (2), maka dapat menghambat para
Pemohon dalam memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya, sehingga patutnya dinyatakan bertentangan dengan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945.
8. Berlakunya UU HKPPPD secara aktual atau berdasarkan penalaran
yang wajar dapat dipastikan menimbulkan kerugian-kerugian pada
pelaku usaha karaoke tanpa terkecuali para Pemohon.
8.1 Bahwa pada tanggal 11 Maret 2020 dunia tanpa terkecuali negara
Indonesia menghadapi pandemi covid-19 yang memberikan dampak
sangat besar pada bidang kesehatan dan sektor ekonomi. Pandemi
covid-19 menyebabkan berkurangnya konsumsi rumah tangga atau
melemahnya daya beli dan melemahnya ekonomi nasional;
8.2 Bahwa keputusan pemerintah dalam menerapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020 berdampak dalam proses
produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada
akhirnya mengganggu kinerja perekonomian. Kebijakan PSBB untuk
mencegah penyebaran covid-19 menyebabkan terbatasnya mobilitas
dan aktivitas masyarakat yang berdampak pada penurunan
permintaan domestik. Selama PSBB banyak usaha hiburan yang tutup
sehingga otomatis tidak ada kegiatan usaha. Jasa hiburan yang paling
terkena dampak pandemi covid-19 salah satunya adalah karaoke;
71
8.3 Pandemi
covid-19
telah
membuat
perekonomian
Indonesia
terkontraksi. Dampak terhadap kondisi makro negara Indonesia bisa
dilihat dari beberapa parameter yaitu: pertama, pada bulan April 2020,
sekitar 1,5 juta karyawan dirumahkan atau dilakukan PHK (Pemutusan
Hubungan Kerja). Di mana 1,2 juta pekerja itu berasal dari sektor
formal, 265.000 dari sektor informal; kedua, jumlah wisatawan
menurun sebanyak 6.800 per hari, khususnya wisatawan dari China.
Ketiga, hotel, restoran, maupun pengusaha retail yang juga
merupakan penunjang sektor wisata pun juga akan terpengaruh
dengan adanya pandemi covid-19. Okupansi hotel mengalami
penurunan yang akan memengaruhi kelangsungan bisnis hotel dalam
jangka panjang. Sepinya wisatawan juga berdampak pada restoran
atau rumah makan yang sebagian besar konsumennya adalah para
wisatawan. Sektor pariwisata yang melemah juga berdampak pada
industri retail. Keempat, penyebaran pandemi covid-19 juga
berdampak pada sektor investasi, perdagangan,u saha mikro kecil dan
menengah (UMKM) karena ketika para wisatawan berkunjung ke
tempat wisata, para wisatawan tersebut akan melakukan jual beli.
Kelima, terjadi inflasi pada bulan Maret 2020 sebesar 2,96% (dua
koma sembilan puluh enam persen);
8.4 Bahwa saat ini merupakan masa transisi pemulihan pasca
penanggulangan pandemi covid-19. Belum kembali normal, pada
masa itu pula Pemerintah memprakarsai UU HKPPPD, yang mana
menetapkan PBJT dengan tarif paling rendah sebesar 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Hal
mana tentu akan semakin mempersulit daya beli konsumen;
8.5 Bahwa sebagai studi komparatif yang komprehensif, para Pemohon
juga akan menyampaikan komparasi pengenaan pajak jasa hiburan
karaoke dengan negara lain di Asia Tenggara. Pada dasarnya, pajak
hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada
kegiatan hiburan yang dilakukan oleh masyarakat. Di Indonesia, pajak
hiburan diatur dalam UU HKPPPD. Berdasarkan undang-undang
tersebut, jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
72
uap/spa dikenakan PBJT dengan tarif paling rendah sebesar 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen);
Bahwa, berikut ini adalah perbandingan pajak di negara-negara Asia
Tenggara lainnya:
- Malaysia.
Negara Malaysia menerapkan Malaysia Sales & Service Tax
(MySST), kini mereka menerapkan pajak jasa 6% (enam persen)
untuk tempat hiburan seperti kelab malam, kelab privat, dan
sebagainya. Rata-rata gaji di Malaysia mencapai US$ 600 (enam
ratus US dollar) per bulan.
- Thailand.
Negara Thailand menerapkan tarif pajak 5% (lima persen) untuk
tempat hiburan seperti kelab malam, dipangkas dari tarif tahun lalu
yang besarnya 10% (sepuluh persen). Gaji rata-rata per bulan
Thailand sebesar US$ 435 (empat ratus tiga puluh lima US dollar).
- Singapura.
Berdasarkan situs Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS),
mulai tahun ini negara Singapura menerapkan tarif Goods and
Services Tax (GST) 9% (sembilan persen) untuk pajak semua
penjualan barang dan jasa. Selanjutnya, Singapura termasuk
negara dengan gaji tertinggi, yakni mencapai US$ 4.585 (empat ribu
lima ratus delapan puluh lima US dollar).
- Filipina.
Menurut situs Bureau of Internal Revenue (BIR), mereka
menerapkan pajak 18% (delapan belas persen) untuk kelab malam,
karaoke, bar, dan sebagainya. Gaji rata-rata per bulan Filipina
sebesar US$ 535 (lima ratus tiga puluh lima US dollar).
Tabulasi Tarif Pajak Hiburan Karaoke
di Beberapa Negara di Asia Tenggara
Negara
Tarif Pajak Karaoke
Indonesia
40% - 75%
73
Negara
Tarif Pajak Karaoke
Thailand
5%
Malaysia
6%
Singapura
9%
Filipina
18%
8.6 Bahwa memperhatikan dampak pandemi covid-19 serta diterbitkanya
UU HKPPPD dapat menimbulkan kerugian potensial pelaku usaha
sejenis tanpa terkecuali para Pemohon. PBJT berdasarkan Pasal 58
ayat (2) UU HKPPPD dapat berdampak negatif terhadap usaha di
sektor jasa hiburan. Dampak tersebut dapat berupa:
a. Dampak pengenaan PBJT berdasarkan UU HKPPPD secara tidak
langsung berpotensi mengakibatkan perusahaan jasa hiburan
karaoke bangkrut.
Tarif pajak yang semakin tinggi akan memengaruhi daya beli jasa
konsumen, yang secara nyata apabila daya beli konsumen menurun
akan berdampak terhadap kelangsungan usaha para Pemohon.
b. Dampak Pengenaan PBJT berdasarkan UU HKPPPD berpotensi
mengakibatkan pemutusan hubungan kerja yang bersifat massal
dan berkurangnya lapangan pekerjaan.
Penurunan jumlah konsumen jasa hiburan karaoke akan
berdampak negatif terhadap income tempat hiburan, sehingga
tempat hiburan secara terpaksa mengurangi jumlah tenaga kerja
guna menanggulangi biaya operasional yang bersifat tetap.
c. Dampak pengenaan PBJT berdasarkan UU HKPPPD berpotensi
mengakibatkan hilang atau turunnya pendapatan negara pada
sektor hiburan dan pariwisata.
Kenaikan tarif pajak hiburan akan menyebabkan kenaikan harga
jasa hiburan karaoke di daerah wisata. Hal ini akan membuat
konsumen memilih opsi untuk berwisata ke daerah lain yang tarif
pajak hiburannya lebih rendah. Penurunan jumlah wisatawan akan
berdampak terhadap pendapatan daerah dari sektor pariwisata. Hal
74
ini dikarenakan tempat hiburan menjadi salah satu sumber
pendapatan terbesar pada daerah pariwisata sehingga dengan
penerapan tarif pajak yang tinggi dapat mengganggu stabilitas
keuangan daerah maupun negara.
d. Dampak pengenaan PBJT berdasarkan UU HKPPPD berpotensi
mengakibatkan penyelundupan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
Dampak negatif dari kenaikan pajak hiburan ini dapat mendorong
pelaku usaha untuk melakukan penyelundupan kegiatan usaha
(terselubung) untuk mempertahankan bisnis usahanya. Beberapa
contoh penyelundupan kegiatan usaha (terselubung) yang dapat
dilakukan dalam bidang hiburan:
- Mengubah jenis usaha. Pelaku usaha dapat mengubah jenis
usahanya dari yang dikenakan pajak hiburan tinggi menjadi yang
rendah. Misalnya, pelaku usaha karaoke dapat mengubah
usahanya menjadi restoran atau cafe begitupun sebaliknya.
- Menyembunyikan
kegiatan
usaha.
Pelaku
usaha
dapat
menyembunyikan kegiatan usahanya dari pemerintah. Misalnya,
pelaku usaha karaoke dapat beroperasi secara ilegal tanpa izin
usaha.
8.7 Bahwa oleh karenanya dapat ditegaskan pengenaan nilai tarif PBJT
dalam UU HKPPPD terhadap jasa hiburan karaoke menimbulkan
kerugian yang sangat besar bagi pelaku usaha dan berdampak besar
terhadap perekonomian nasional.
9. Penyesuaian-penyesuian yang Diperlukan Terhadap Pasal 58 ayat (2)
dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD.
Bahwa, dalam permohonan ini pada dasarnya para Pemohon hendak
meminta penyesuaian-penyesuaian terhadap ketentuan UU HKPPPD, yaitu
kami tampilkan dalam tabulasi sebagai berikut:
UU HKPPPD
PERMOHONAN
- Pasal 58 ayat (2):
Khusus tarif PBJT atas jasa
- Pasal 58 ayat (2):
Khusus tarif PBJT atas jasa
75
UU HKPPPD
PERMOHONAN
hiburan
pada
diskotek,
karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa ditetapkan
paling rendah 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi
75% (tujuh puluh lima persen).
hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa ditetapkan paling rendah
40% (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen),
namun
dikecualikan
terhadap karaoke keluarga.
- Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
- Penjelasan Pasal 58 ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Karaoke
Keluarga” adalah usaha yang
menyediakan tempat dan fasilitas
untuk bernyanyi dengan diiringi
musik
rekaman
yang
dapat
dilengkapi dengan penyediaan
jasa pelayanan makanan dan
minuman
yang
tidak
menyediakan
pemandu
lagu,
adapun tarif PBJT ditetapkan
sesuai dengan Pasal 58 ayat (1).
10. Permohonan A Quo Tidak Mengakibatkan Kekosongan Hukum.
10.1 Bahwa
dalam
penerapannya
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia tidak saja sekadar membatalkan norma, akan tetapi
mengubah atau membuat baru bagian tertentu dari isi suatu undang-
undang yang diuji, sehingga norma dari undang-undang itu juga
berubah dari yang sebelumnya. Kendati pintu masuk varian putusan
yang merumuskan norma baru dapat mengambil bentuk putusan
konstitusional bersyarat ataupun putusan inkonstitusional bersyarat.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari munculnya anggapan telah
terjadi kekosongan hukum;
10.2 Bahwa terdapat masalah implementasi apabila Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia hanya menyatakan suatu Pasal 58 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD bertentangan dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, maka akan timbul kekosongan norma
sementara norma tersebut sedang atau akan diimplementasikan
namun menimbulkan persoalan konstitusional terutama dalam
penerapannya;
76
10.3 Bahwa melalui permohonan ini pada dasarnya para Pemohon hendak
menyatakan bahwasanya Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58
UU HKPPPD adalah bertentangan dengan UUD 1945 serta agar
dengan kearifan Yang Mulia Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berkenan melakukan penyesuaian-penyesuaian norma.
11. Tuntutan Provisi.
11.1 Bahwa tuntutan provisi merupakan istilah dalam bahasa Belanda, yaitu
provisioneel yang berarti sementara. Dalam praktik persidangan
perdata banyak kepentingan hukum yang sangat mendesak dan
memerlukan penanganan sangat segera serta seketika dari hakim.
Kepentingan hukum yang sangat mendesak ini dikenal dengan
lembaga provisioneel eisch atau voovopige maatregelen;
11.2 Bahwa adapun proses pemeriksaannya dalam praktik di pengadilan
dapat dikategorisasikan dalam 3 formulasi pemeriksaan, yaitu:
a. Apabila hakim melihat dari esensi gugatan provisionil tersebut
sifatnya mendesak dan segera, maka hakim sebelum memeriksa
pokok perkara dapat menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu;
b. Apabila majelis hakim berpandangan bahwa tuntutan provisionil
tersebut pada hakikatnya tidak bersifat mendesak dan segera atau
majelis hakim beranggapan bahwa tuntutan provisionil tersebut
baru dapat diputus bersama-sama dengan pemeriksaan pokok
perkara, maka majelis hakim tetap menjatuhkan putusan sela akan
tetapi dengan amar menangguhkan tuntutan provisionil tersebut
dan akan dipertimbangkan bersama-sama pertimbangan putusan
akhir;
Tuntutan provisionil oleh majelis hakim tidak diputus dengan
putusan sela akan tetapi dipertimbangkan secara selintas bersama-
sama dengan pertimbangan pokok perkara. Terhadap formulasi
ketiga ini biasanya dalam amar putusan dipertimbangkan sebagai
“Dalam Provisi”;
11.3 Bahwa dalam praktik beracara di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, hingga saat ini tercatat sebanyak 5 (lima) perkara pengujian
77
undang-undang yang permohonan provisinya dikabulkan oleh
Mahkamah, antara lain adalah sebagai berikut:
Nomor Putusan
Amar Putusan
Dalam Provisi
Dalam Pokok
Permohonan
133/PUU-VII/2009
Mengabulkan
permohonan provisi
untuk sebagian
Mengabulkan
permohonan
untuk
sebagian
19/PUU-XVII/2019
Mengabulkan provisi
untuk
sebagian
sepanjang
berkenaan dengan
percepatan
pemeriksaan
permohonan
1. Menyatakan
permohonan sepanjang
berkenaan
dengan
Pasal 210 ayat (1) UU
Pemilu
tidak
dapat
diterima;
2. Menolak
permohonan
untuk
selain
dan
selebihnya.
20/PUU-XVII/2019
Mengabulkan
permohonan provisi
Mengabulkan
permohonan
untuk
sebagian
56/PUU-XVII/2019
Mengabulkan
permohonan provisi
untuk seluruhnya
Mengabulkan
permohonan
untuk
sebagian
75/PUU-XVII/2019
Mengabulkan
permohonan Provisi
Menolak
permohonan
untuk seluruhnya
11.4 Bahwa hal utama yang dipertimbangkan majelis hakim terhadap
tuntutan provisi adalah perlindungan hak konstitusional para Pemohon
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang sangat terancam dan tidak dapat
dipulihkan dalam putusan akhir, sementara sidang pemeriksaan
permohonan masih berjalan;
11.5 Bahwa, merujuk pada Pasal 69 PMK 2/2021, yang menyatakan
“Putusan Mahkamah dapat berupa Putusan, Putusan Sela, atau
ketetapan”;
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan beracara di atas pada dasarnya
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
berwenang
untuk
78
memberikan putusan sela terhadap tuntutan provisi. Hal ini perlu
dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas UUD 1945
yang paling tidak ketika pemeriksaan pendahuluan dilakukan potensi
pelanggaran tersebut telah terdeteksi oleh Mahkamah Konstitusi;
11.6 Bahwa sebagaimana telah disampaikan fakta-fakta yang ada,
diketahui bahwasanya pengenaan tarif PBJT paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD telah
direalisasikan pemerintah kepada para Pemohon. Hal mana para
Pemohon selaku subjek pajak secara dipaksa telah diwajibkan untuk
memenuhi kewajiban dimaksud;
Bahwa kemudian dalam waktu dekat ini Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia akan mengadili sengketa pemilu yang mana
sengketa tersebut merupakan bagian prioritas dari Mahkamah,
sehingga dapat dipastikan apabila tuntutan provisi ini tidak diakomodir
maka, para Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang
semakin berat;
11.7 Bahwa oleh karenanya diperlukan tindakan-tindakan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang sifatnya segera guna melindungi
hak-hak konstitusional para Pemohon. Sehingga adalah beralasan
hukum apabila tuntutan provisi ini dikabulkan.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian argumentasi hukum dan bukti-bukti yang terlampir, maka
para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo
berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
mempercepat proses pemeriksaan, dan menjadikan permohonan para
Pemohon ini sebagai perkara yang diprioritaskan untuk diputus segera.
79
Dalam Pokok Perkara Permohonan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) yang
menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen)
dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen), namun dikecualikan
terhadap Karaoke Keluarga.”
Sehingga Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
selengkapnya berbunyi “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah
40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen),
namun dikecualikan terhadap Karaoke Keluarga”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) yang
menyatakan, “Cukup jelas” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan
“Karaoke Keluarga” adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas
untuk bernyanyi dengan diiringi musik rekaman yang dapat dilengkapi
dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman yang tidak
menyediakan pemandu lagu, adapun tarif PBJT ditetapkan sesuai dengan
Pasal 58 ayat (1)”;
80
Sehingga Penjelasan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah selengkapnya berbunyi, “Yang dimaksud dengan
“Karaoke Keluarga” adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas
untuk bernyanyi dengan diiringi musik rekaman yang dapat dilengkapi
dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman yang tidak
menyediakan pemandu lagu, adapun tarif PBJT ditetapkan sesuai dengan
Pasal 58 ayat (1)”;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Dalam Provisi dan Dalam Pokok Perkara Permohonan
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P I-1 sampai dengan Bukti P I-56 dan
Bukti P II-1 sampai dengan Bukti P II-37, sebagai berikut:
Bukti P I-1 sampai dengan Bukti P I-56
1.
Bukti P I-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Santoso
Setyadji selaku Direktur Utama Pemohon I;
2.
Bukti P I-2
: Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Happy Puppy
International, Nomor 54 bertanggal 29 Maret 2000 yang dibuat
oleh Maria Tjandra, S.H., Notaris di Surabaya;
3.
Bukti P I-3
: Fotokopi Akta Perubahan, Nomor 7 bertanggal 1 Februari 2001
yang dibuat oleh Maria Tjandra, S.H., Notaris di Surabaya;
4.
Bukti P I-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
C-12297
HT.01.01.TH.2001
tentang
Pengesahan
Akta
Pendirian
Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, bertanggal 2 November 2001;
5.
Bukti P I-5
: Fotokopi Akta Berita Acara, Nomor 22 bertanggal 16 Januari
2024 yang dibuat oleh Ribka Avie Alreta, S.H., M.Kn., Notaris di
Sidoarjo;
6.
Bukti P I-6
: Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0028254 bertanggal
81
22
Januari
2024,
perihal:
Penerimaan
Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Imperium Happy Puppy;
7.
Bukti P I-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8.
Bukti P I-8
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
9.
Bukti P I-9
: Fotokopi Pemerintah Republik Indonesia tentang Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko,
Nomor
Induk
Berusaha:
9120407212627, bertanggal 12 Januari 2024;
10. Bukti P I-10
: Fotokopi Surat Kabar Nasional Media Indonesia, hari Senin,
tanggal 22 Januari 2024, halaman 2, judul “Bola Panas Pajak
Hiburan di Tangan Pemda”;
11. Bukti P I-11
: Fotokopi Surat Kabar Nasional Kompas, hari Selasa, tanggal 23
Januari 2024, halaman 6, Tajuk Rencana, judul “Bijak Sikapi
Polemik Pajak Hiburan”;
12. Bukti P I-12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Bukti P I-13
: Fotokopi Hasil Penyelerasan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Hubungan
Keuangan
antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bertanggal 30 April
2021
oleh
Badan
Pembinaan
Hukum
Nasional
pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
14. Bukti P I-14
: Fotokopi
Piagam
Penghargaan
Museum
Rekor
Dunia
Indonesia (MURI);
15. Bukti P I-15
: Fotokopi List Outlet Happy Puppy Group (Karaoke Keluarga);
16. Bukti P I-16
: Fotokopi Standart Operational Prosedur Sequence of Service
Versi 141231;
17. Bukti P I-17
: Fotokopi Daftar Harga Makanan Outlet;
18. Bukti P I-18
: Fotokopi Daftar Harga Karaoke Happy Puppy 2023 di Semua
Kota,
bertanggal
10
Mei
2023,
Laman
https://www.zine.id/harga-karaoke-happy-puppy/;
19. Bukti P I-19
: Fotokopi Tanggapan Positif Konsumen Terhadap Happy Puppy
Karaoke, Testimoni Konsumen Karaoke Keluarga Happy Puppy
Melalui Media Sosial;
82
20. Bukti P I-20
: Fotokopi Testimoni Konsumen Karaoke Keluarga Happy Puppy
Melalui Google Review;
21. Bukti P I-21
: Fotokopi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak
Hiburan;
22. Bukti P I-22
: Fotokopi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor
7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan;
23. Bukti P I-23
: Fotokopi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
24. Bukti P I-24
: Fotokopi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun
2010 tentang Pajak Hiburan;
25. Bukti P I-25
: Fotokopi Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6
Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan;
26. Bukti P I-26
: Fotokopi Laporan Kegiatan Bakti Sosial Yayasan Suryani
Setyadji & Happy Puppy Group;
27. Bukti P I-27
: Fotokopi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
28. Bukti P I-28
: Fotokopi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
29. Bukti P I-29
: Fotokopi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
30. Bukti P I-30
: Fotokopi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan di Kota
Samarinda;
31. Bukti P I-31
: Fotokopi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
32. Bukti P I-32
: Fotokopi Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2016
tentang Penataan Usaha Karaoke di Kabupaten Pemalang;
33. Bukti P I-33
: Fotokopi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 41 Tahun 2018
tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Perizinan dan
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan;
83
34. Bukti P I-34
: Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
35. Bukti P I-35
: Fotokopi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
36. Bukti P I-36
: Fotokopi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun
2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan
Olahraga;
37. Bukti P I-37
: Fotokopi Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke;
38. Bukti P I-38
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016
tentang Pengesahan Penyempurnaan dan Perpanjangan
Waktu Berlaku Tarif Royalti untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke);
39. Bukti P I-39
: Fotokopi Laman https://www.lmkn.id/karaoke/;
40. Bukti P I-40
: Fotokopi Kajian Akademis Manfaat Mendengarkan Musik dan
Bernyanyi;
41. Bukti P I-41
: Fotokopi Akta Perjanjian Waralaba, Nomor 30, bertanggal 25
Januari 2014 yang dibuat oleh Ribka Avie Alreta, S.H., M.Kn.,
Notaris di Sidoarjo;
42. Bukti P I-42
: Fotokopi Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT. Cipta Hepi Sempurna, Nomor 05, bertanggal 2
Desember 2019, pukul 13.00 WIB, yang dibuat oleh Titiek
Irawati Sugianto, S.H., Notaris di Jakarta;
43. Bukti P I-43
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak: 01.975.796.2-618.000,
atas nama Pemohon I;
44. Bukti P I-44
: Fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) terhadap
Pemohon I, Masa Pajak Januari 2024, meliputi: PBJT Jasa
Hiburan dan Jasa Makanan dan/atau Minuman [Sebelum
Berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD];
45. Bukti P I-45
: Fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) terhadap
Pemohon I, Masa Pajak Februari 2024, meliputi: PBJT Jasa
Kesenian dan Hiburan [Pasca Berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU
HKPPPD];
46. Bukti P I-46
: Fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) terhadap
Pemohon I, Masa Pajak Februari 2024, meliputi: PBJT Jasa
Makanan dan/atau Minuman [Pasca Berlakunya Pasal 58 ayat
(2) UU HKPPPD];
84
47. Bukti P I-47
: Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Online melalui Bank DKI,
bertanggal 7 Maret 2024, terkait PBJT Jasa Kesenian dan
Hiburan [Pasca Berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD];
48. Bukti P I-48
: Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Online melalui Bank DKI,
bertanggal 7 Maret 2024, terkait PBJT Jasa Makanan dan/atau
Minuman [Pasca Berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD];
49. Bukti P I-49
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terhadap outlet
dimana Pemohon I sebagai pemegang saham, masa pajak
Januari 2024, meliputi: PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
[Sebelum Berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD];
50. Bukti P I-50
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terhadap outlet
dimana Pemohon I sebagai pemegang saham, masa pajak
Februari 2024, meliputi: PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
[Pasca Berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD];
51. Bukti P I-51
: Fotokopi Bukti Pembayaran/Setoran Pajak terhadap outlet
dimana Pemohon I sebagai pemegang saham, meliputi: PBJT
Jasa Kesenian dan Hiburan [Sebelum Berlakunya Pasal 58 ayat
(2) UU HKPPPD];
52. Bukti P I-52
: Fotokopi Bukti Pembayaran/Setoran Pajak terhadap outlet
dimana Pemohon I sebagai pemegang saham, meliputi: PBJT
Jasa Kesenian dan Hiburan [Pasca Berlakunya Pasal 58 ayat
(2) UU HKPPPD];
53. Bukti P I-53
: Fotokopi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
54. Bukti P I-54
: Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
17 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan;
55. Bukti P I-55
: Fotokopi
Artikel
Hukum
yang
berjudul
“Exploring
the
Distinctions
Between
Family
and
Executive
Karaoke
Establishment in Indonesia”, oleh Riyo Hanggoro Prasetyo,
S.H., M.H., M.Kn., CPCD, sebagaimana dipublikasikan pada
Linkedin, bertanggal 6 Agustus 2024;
56. Bukti P I-56
: Fotokopi Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Arif Hadi Wijaya,
Oei selaku Penerjemah Tersumpah terhadap Artikel Hukum
yang berjudul “Exploring the Distinctions Between Family and
Executive Karaoke Establishment in Indonesia”, dengan judul
“Menjelajahi Perbedaan antara Tempat Karaoke Keluarga dan
Eksekutif di Indonesia”, oleh Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H.,
M.H., M.Kn., CPCD, sebagaimana dipublikasikan pada
Linkedin, bertanggal 6 Agustus 2024.
85
Bukti P II-1 sampai dengan Bukti P II-37
1.
Bukti P II-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Santoso
Setyadji selaku pelaku usaha karaoke berbentuk orang
perseorangan;
2.
Bukti P II-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
3.
Bukti P II-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P II-4
: Fotokopi Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh
Pemerintah
Republik
Indonesia
dengan
Nomor
9120507162824, bertanggal 22 Januari 2019;
5.
Bukti P II-5
: Fotokopi Surat Kabar Nasional Media Indonesia, hari Senin
tanggal 22 Januari 2024, halaman 2, judul “Bola Panas Pajak
Hiburan di Tangan Pemda”;
6.
Bukti P II-6
: Fotokopi Surat Kabar Nasional Kompas, hari Selasa tanggal 23
Januari 2024, halaman 6, Tajuk Rencana, judul “Bijak Sikapi
Polemik Pajak Hiburan”;
7.
Bukti P II-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Bukti P II-8
: Fotokopi Keterangan Hasil Penyelerasan Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bertanggal
30 April 2021 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9.
Bukti P II-9
: Fotokopi
Piagam
Penghargaan
Museum
Rekor
Dunia
Indonesia (MURI);
10. Bukti P II-10 : Fotokopi Standart Operasional Prosedur Sequence of Service
Versi 141231;
11. Bukti P II-11 : Fotokopi Daftar Harga Makanan Outlet, yang menjelaskan
Karaoke Keluarga Happy Puppy tidak menawarkan minuman
beralkohol (no whisky), wanita pendamping (no hostess);
12. Bukti P II-12 : Fotokopi
Laman
https://www.zine.id/harga-karaoke-happy-
puppy/, berkaitan dengan daftar tarif harga ruangan Karaoke
Happy Puppy;
86
13. Bukti P II-13 : Fotokopi Testimoni Konsumen Karaoke Keluarga Happy Puppy
Melalui Media Sosial;
14. Bukti P II-14 : Fotokopi Testimoni Konsumen Karaoke Keluarga Happy Puppy
Melalui Google Review;
15. Bukti P II-15 : Fotokopi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak
Hiburan;
16. Bukti P II-16 : Fotokopi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor
7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan;
17. Bukti P II-17 : Fotokopi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;
18. Bukti P II-18 : Fotokopi Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun
2010 tentang Pajak Hiburan;
19. Bukti P II-19 : Fotokopi Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6
Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan;
20. Bukti P II-20 : Fotokopi List Pembayaran Pajak Dispenda yang Dibayarkan
Januari 2018-Desember 2023;
21. Bukti P II-21 : Fotokopi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
22. Bukti P II-22 : Fotokopi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
23. Bukti P II-23 : Fotokopi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
24. Bukti P II-24 : Fotokopi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan di Kota
Samarinda;
25. Bukti P II-25 : Fotokopi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
26. Bukti P II-26 : Fotokopi Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2016
tentang Penataan Usaha Karaoke di Kabupaten Pemalang;
27. Bukti P II-27 : Fotokopi Peraturan Walikota Medan Nomor 41 Tahun 2018
tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Perizinan dan
87
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan;
28. Bukti P II-28 : Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
29. Bukti P II-29 : Fotokopi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
30. Bukti P II-30 : Fotokopi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun
2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan
Olahraga;
31. Bukti P II-31 : Fotokopi Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke;
32. Bukti P II-32 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016
tentang Pengesahan Penyempurnaan dan Perpanjangan
Waktu Berlaku Tarif Royalti Untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke);
33. Bukti P II-33 : Fotokopi Laman https://www.lmkn.id/karaoke/, menguraikan
kategori jenis karaoke yang berkaitan dengan penetapan tarif
royalti;
34. Bukti P II-34 : Fotokopi Kajian Akademis Manfaat Mendengarkan Musik dan
Bernyanyi;
35. Bukti P II-35 : Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor 06.635.113.1-
618.000 atas nama Pemohon II;
36. Bukti P II-36 : Fotokopi
Artikel
Hukum
yang
berjudul
“Exploring
the
Distinctions
Between
Family
and
Executive
Karaoke
Establishment in Indonesia”, yang dibuat oleh Riyo Hanggoro
Prasetyo,
S.H.,
M.H.,
M.Kn.,
CPCD,
sebagaimana
dipublikasikan pada Linkedin, bertanggal 6 Agustus 2024;
37. Bukti P II-37 : Fotokopi Terjemahan Bahasa Indonesia oleh Arif Hadi Wijaya,
Oei selaku Penerjemah Tersumpah terhadap Artikel Hukum
yang berjudul “Exploring the Distinctions Between Family and
Executive Karaoke Establishment in Indonesia” (Menjelajahi
Perbedaan antara Tempat Karaoke Keluarga dan Eksekutif di
Indonesia, yang dibuat oleh Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H.,
M.H., M.Kn., CPCD, sebagaimana dipublikasikan pada
Linkedin, bertanggal 6 Agustus 2024;
Selain itu, untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon
juga mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
dan Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.Kn., serta 3 (tiga) orang saksi, yaitu Yessy
Kurniawan, S.T. Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., AIIArb., dan Maharani Dewi
88
Damayanti, yang masing-masing keterangannya didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2024 dan keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah pada tanggal 13 Agustus 2024. Selanjutnya, para Pemohon juga telah
menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 9 Oktober 2024, yang diterima
Mahkamah pada tanggal 9 Oktober 2024, masing-masing pada pokoknya sebagai
berikut:
Ahli para Pemohon, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Sebagaimana diketahui, ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menyebutkan
bahwa:
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen)
dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)", sedangkan Penjelasan Atas
Pasal 58 UU HKPD menyebutkan "Cukup jelas".
Terhadap ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, para Pemohon berpendapat
bahwa ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD itu tidak adil, karena menyamakan
sesuatu yang berbeda, dalam artian menyamakan pengenaan tarif PBJT (paling
rendah 40% dan paling tinggi 75%) terhadap jasa hiburan yang berbeda (antara
karaoke dengan diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa). Jenis hiburan
Karaoke itu sendiri, misalnya, terdapat klasifikasi atau penggolongan karaoke, yang
terdiri dari 4 (empat) jenis, yaitu:
- Karaoke tanpa kamar/aula (Karaoke Hall);
- Karaoke Eksekutif (Executive Karaoke);
- Karaoke Kubus (Booth/Box Karaoke); dan
- Karaoke Keluarga (Family Karaoke).
Masing-masing karaoke tersebut berbeda dalam hal tarif yang dikenakan, tarif
royalty, jenis layanan, jam operasional, dan tujuan market. Khusus untuk jenis
Karaoke Keluarga, - sebagamana yang selama ini dikelola oleh para Pemohon
dengan nama Happy Puppy, memiliki slogan dan ciri-ciri sebuah Karaoke Keluarga,
yaitu:
- No Hostess;
- No Whisky;
- No Drug; and
89
- No House Music.
Itu artinya, di antara jenis-jenis karaoke saja terdapat perbedaan, apalagi terhadap
jasa hiburan lain seperti Klub malam (night club), Bar, dan mandi uap/Spa, namun
dikenakan tarif PBJT yang sama, yaitu paling rendah 40% (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Dalam hal ini, ketentuan Pasal 58 ayat
(2) UU HKPD menyamakan sesuatu yang berbeda sebagai hal yang tidak adil.
Sama tidak adilnya dengan membedakan sesuatu yang sama. Perbedaan memang
dimungkinan atas dasar ataupun alasan-alasan yang masuk akal (reasonable) dan
harus mengandung muatan memudahkan (facility), bukan sebaliknya menyulitkan
ataupun menyusahkan. Perbedaan jasa hiburan karaoke khususnya dan umumnya
dengan jasa hiburan lainnya seperti klub malam, bar, dan mandi uap/spa, -
sebagaimana digambarkan di atas - sama sekali tidak ditentukan dalam Pasal 58
ayat (2) UU HKPD. Hal yang sama juga tidak dijelaskan dalam Penjelasan atas
Pasal 58, kecuali menyatakan "Cukup jelas".
Selain tidak adil, para Pemohon juga berpendapat bahwa UU HKPD tidak
memberikan jaminan equal threatment ataupun diskriminatif bila dikaitkan (sebagai
perbandingan) dengan jasa kesenian dan hiburan [vide Pasal 55 ayat (1) UU HKPD]
yang dikenai tarif PBJT sebesar 10% (sepuluh persen) - vide Pasal 58 UU HKPD,
sedangkan terhadap usaha karaoke para Pemohon I dikenakan tarif PBJT paling
rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen),
padahal jenis usaha Pemohon I masuk ke dalam jasa kesenian dan usaha
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD.
Demikian pula bila dibandingkan hal yang sama dengan pengenaan tarif pajak
sebagaimana diatur sebelumnya dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (seperti disampaikan oleh para Pemohon dalam
permohonannya di halaman 18).
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim MK yang saya hormati
Sebagaimana diketahui, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) adalah UU
Organik, yaitu UU yang melaksanakan perintah:
1. Ketentuan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan: "Hubungan
Keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
90
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang"; dan
2. Ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang menyebutkan: "Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang".
Tanpa bermaksud menafsirkan (karena saya memang tidak memiliki hak ataupun
wewenang untuk menafsirkan), maka terhadap ketentuan Pasal 18A ayat (2) UUD
1945, sekurang-kurangnya mengandung 3 (tiga) hal mendasar, yaitu:
Pertama, ada wewenang atributif yang diberikan oleh UUD 1945 kepada pembentuk
undang-undang (DPR dan Presiden) untuk mengatur lebih lanjut
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah ke dalam undang-undang;
Kedua, ketentuan a quo sekaligus merupakan open legal policy pembentuk undang-
undang di dalam mengatur dan menentukan hal-hal yang berkenaan
dengan
Hubungan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan Daerah; dan
Ketiga, secara substansial, ketentuan a quo menentukan ataupun menggariskan
barrier ataupun koridor agar pembentuk undang-undang di dalam
mengatur
Hubungan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan Daerah dilakukan secara adil dan selaras;
Berdasarkan 3 (tiga) hal mendasar yang terkandung dalam ketentuan Pasal 18A
ayat (2) UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa kendatipun pengaturan dan
penentuan hal-hal yang berkenaan dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan open legal policy pembentuk undang-
undang, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi pembentuk undang-undang
- dengan berlindung dibalik dan atas nama open legal policy - mengatur dan
menentukan hal-hal yang berkenaan dengan hubungan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan secara sewenang-wenang.
Dalam hal ini, pembentuk undang-undang dihadapkan dengan barrier ataupun
koridor yang digariskan oleh ketentuan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945, yaitu
dilakukan secara adil dan selaras. Artinya, segenap norma yang terkandung dalam
UU HKPD, selain memberikan jaminan keadilan, juga selaras, dalam artian terdapat
harmonisasi norma sebagai satu kesatuan, tidak ada pertentangan norma yang satu
dengan yang lainnya, dan tidak diskriminatif.
91
Sementara itu, ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang juga menjadi dasar
konstitusional pembentukan UU HKPD, menegaskan 2 (dua) hal prinsipil, yaitu:
Pertama, pajak dan pungutan lain merupakan sifat dari negara yang bersumber dari
hak Dominium Eminens, yaitu hak tertinggi dari negara untuk mewajibkan
setiap warga negaranya agar menyerahkan sebagian dari kekayaannya
kepada negara untuk kepentingan negara itu sendiri. Berdasarkan hak
Dominium Eminens itu, maka hanya negara yang mempunyai hak untuk
menuntut, - dan bila perlu - memaksa orang yang ada dalam wilayahnya
untuk menyerahkan sebagian dari harta kekayaannya kepada negara,
misalnya dalam bentuk pajak, retribusi, dan pungutan lain yang bersifat
memaksa; dan
Kedua, terkait dengan Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel).
Asas Legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan
sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan dan kenegaraan di setiap
negara hukum. Pada mulanya asas legalitas dikenal dalam penarikan
pajak oleh negara. Di Inggris terkenal ungkapan: "No taxation without
representation", Tidak ada pajak tanpa (persetujuan) parlemen. Atau di
Amerika ada ungkapan: "Taxation without representation is robbery" -
Pajak tanpa (persetujuan) parlemen adalah perampokan. Hal ini berarti
bahwa penarikan pajak hanya boleh dilakukan setelah adanya undang-
undang yang mengatur pemungutan dan penentuan pakjak, yang berarti
harus ada approval dari parlemen, yang dijustifikasi dalam bentuk
undang-undang.
Kedua hal prinsip itu secara normatif dirumuskan dalam ketentuan Pasal 23A UUD
1945 sebagai salah satu dasar konstitusional terbitnya UU HKPD yang merupakan
undang-undang organik. Namun demikian, kendatipun dalam pemungutan pajak itu
menjadi hak tertinggi negara dan harus mendapat approval dari parlemen, sekaligus
merupakan open legal policy pembentuk undang-undang, namun dalam pengaturan
dan penentuan besar/kecilnya tarif pajak, tidak bisa menafikan koridor yang
ditentukan dalam konstitusi (in casu UUD 1945) untuk menghindari kesewenang-
wenangan, yaitu dilakukan secara adil dan selaras.
92
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim MK yang saya hormati
Beranjak dari pemahaman dan pemaknaan UU HKPD sebagaimana
disebutkan di atas dan khususnya keberatan para Pemohon yang menyatakan
bahwa ketentuan Pasal 58 ayat (2) berikut Penjelasan atas pasal a quo tidak adil
dan diskriminatif, maka izinkan saya menyampaikan pendapat atas masalah yang
di - claim para Pemohon dari perspektif hukum dan keberlakuannya.
Dalam konteks Filsafat Hukum, ada 2 (dua) aliran pemikiran atau mazhab yang
selalu dijadilan rujukan untuk mengetahui hakekat hukum, termasuk daya
mengikatnya. Dua mazhab yang dimaksud adalah Mazhab Hukum Alam dan
Mazhab Positivisme Hukum.
MAZHAB HUKUM ALAM
Mazhab Hukum Alam dapat dikatakan sebagai mazhab tertua dalam ilmu
hukum dan titik pangkal dari mazhab ini adalah bahwa: "Hukum dijadikan sebagai
instrumen untuk mencapai keadilan". Dalam konteks ini, Thomas Aquinus sebagai
eksponen utama dari mazhab ini menyatakan bahwa pandangan Hukum Alam
didasarkan pada hukum yang beralaskan pada moral alamiah manusia (moral
nature). Hukum tidak dapat dilepaskan dari moral dan etika. Hukum yang tidak
berlandaskan pada moral dan etika dikategorikan sebagai hukum yang buruk dan
tidak boleh dijadikan hukum dan dipaksakan kepada masyarakat. Hukum lahir tidak
hanya untuk memenuhi aspek fisik manusia, namun juga aspek eksistensial.
Karenanya, hukum bukanlah objek yang bebas nilai, namun penuh dengan nilai baik
atau buruk, benar atau salah, adil atau tidak adil yang menjadi dasar hukum
bermakna dalam kehidupan manusia. Hukum bukanlah hanya perintah-perintah
yang berdaulat, namun hukum harus bermoral dan moral tertinggi adalah "keadilan".
Untuk menentukan apakah hukum itu adil atau tidak adil, Thomas
Aquinus memberikan argumen sebagai berikut:
"Positive human laws are either just or just. If they are just, they have the power
of binding in conscience… Laws are said to be just:
1. From the end, namely when they are ordered to the Common Good;
2. From the lawgiver, namely when the law passed does not exceed the
lawgiver's authority;
3. From the form, namely when burdens are imposed on the subjects
according to proportionate equality for the Common Good.
Likewise, laws can be unjust… by being contrary to human good:
93
a. Either from the end as when some authority imposes burdens on the
subjects that do not pertain to the common utility but raher to his own greed
or glory;
b. Or from the lawgiver, as when someone makes a law that si beyond the
authority granted to him;
c. Or from the form, as when burdens are unequally distributed ni the
community, even though they pertain to the Common Good".
(Hukum positif ada yang adil dan ada yang tidak adil. Jika hukum itu adil, maka
hukum itu mempunyai kekuaatan mengikat dalam hati nurani…
Hukum dikatakan adil:
1. Dilhat dari tujuannnya, yaitu ketika hukum itu ditujukan untuk kebaikan
bersama;
2. Dilihat dari pembuat hukum, yaitu ketika hukum yang dibuat tidak
melampaui kewenangan pembuat hukum;
3. Dihat dari bentuknya, yaitu ketika dibebankan kepada subyek menurut
kesetaraan proporsional untuk kebaikan bersama.
Demikian pula, hukum bisa tidak adil… yang bertentangan dengan kebaikan
manusia:
a. Dilihat dari tujuannya, ketika otoritas membebankan kepada subyek yang
tidak berkaitan dengan utilitas umum, namun lebih pada keserakahan atau
kemuliaannya sendiri;
b. Dilihat dari pembuat hukum, ketika membuat hukum melampaui
kewenangan yang diberikan kepadanya;
c. Dilihat dari bentuknya, ketika beban didistribusikan secara tidak merata di
masyarakat, meskipun beban itu berkaitan dengan kebaikan bersama).
Dari pendapat tersebut di atas, maka Thomas Aquinus meletakkan keadilan sebagai
sesuatu yang esensial dalam hukum. Tanpa bernilai keadilan, maka sesungguhnya
tidak dapat disebut hukum.
Pendapat yang menyatakan bahwa keadilan merupakan esensi hukum,
dikemukakan juga oleh Gustav Radbruch yang menyatakan bahwa cita hukum tidak
lain adalah keadilan. Dikatakannya lebih lanjut bahwa hukum sebagai pengemban
nilai keadilan, menjadi ukuran bagi adil atau tidak adilnya tata hukum. Nilai keadilan
juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum. Dengan demikian, keadilan memiliki
sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Keadilan normatif, karena berfungsi
sebagai prasyarat transedental yang mendasari tiap hukum positif yang
bermartabat. Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolak ukur
sistem hukum positif.
94
Dari uraian pendapat di atas, maka dapat diambil suatu pemahaman bahwa Mazhab
Hukum Alam memandang hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan
sebagai unsur esensial dari hukum. Apabila hukum itu tidak berkeadilan, maka
sesungguhnya bukan hukum. Dengan demikian, Mazhab Hukum Alam memandang
bahwa hukum mempunyai kekuatan mengikat karena hukum tersebut mempunyai
"nilai keadilan". Apabila hukum tersebut lepas dari nilai keadilan, maka hukum
tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Mazhab Positivisme Hukum
Mazhab Positivisme Hukum memandang hukum dari sudut pandang
yang berbeda jika dibandingkan dengan Mazhab Hukum Alam. Jika Mazhab Hukum
Alam memandang hukum sebagai instrumen keadilan yang tidak bisa lepas dari
moral dan etika, maka Mazhab Positivisme Hukum memandang hukum sebagai
sarana untuk menciptakan kepastian hukum, karenanya harus dipisahkan dari nilai
baik atau buruk, dan nilai adil atau tidak adil. Bagi Mazhab Positivisme Hukum,
hukum hanya dipandang sebagai perintah yang berdaulat.
Jeremy Bentham sebagai salah satu eksponen utama Mazhab Positivisme Hukum
sangat kuat menolak pendapat Mazhab Hukum Alam. Menurut Bentham, hukum
bukanlah refleksi moral dan etika sehingga hanya dipaksakan berdasarkan
kesadaran etis manusia, namun hukum adalah perintah dari penguasa yang
berdaulat dan merupakan kumpulan perintah tentang larangan yang dibuat oleh
yang berdaulat dalam negara. Aturan yang tidak dibuat oleh penguasa yang
berdaulat, bukanlah hukum, melainkan hanya sebatas pada kebiasaan. Dengan
demikian, pengertian hukum dari Jeremy Bentham tersebut dapat disingkat menjadi
"Law is 'the command' of sovereign backed by sanction" (Hukum adalah perintah
penguasa yang didukung dengan sanksi).
Sementara itu, John Austin sebagai eksponen utama lainnya dari Mazhab
Positivisme Hukum menyatakan bahwa hukum adalah hukum positif yang dibuat
oleh kekuasaan yang lebih tinggi kepada kekuasaan yang lebih rendah. John Austin
mendasarkan pendapatnya pada "command" sebagai sesuatu yang esensial dari
hukum dan menyatakan bahwa "Laws or rules, properly so called, are a species of
command" (Hukum atau aturan yang secara tepat disebut demikian, adalah sejenis
perintah). Hukum (positif) disebut hukum karena adanya "command" tersebut.
Tanpa ada "command", maka bukanlah hukum. Lebih lanjut John Austin
95
menyatakan bahwa: "Law proper, or properly so called, are command; laws which
are not commands, are laws improper or improperly so called' (Hukum yang tepat
adalah perintah, sedangkan hukum yang bukan perintah adalah hukum yang tidak
tepat). Bagi John Austin, hukum bukanlah cermin dari keadilan dan etika, karenanya
hukum harus dilepaskan dari etika. Hukum harus lepas dari nilai-nilai baik atau
buruk, benar atau salah, dan adil atau tidak adil. Tidak penting, apakah hukum itu
adil atau tidak adil, yang penting adalah "perintah yang berdaulat", maka itulah
hukum yang sesungguhnya dan semua orang diminta untuk mentaatinya. Hukum
juga bukan berasal dari jiwa bangsa, namun hukum berasal dari perintah yang
berdaulat. Hukum eksis karena perintah penguasa dan hukum mengikat karena ada
unsur "perintah" yang dapat dipaksakan kepada subyek yang dituju oleh hukum.
Dari pandangan dua mazhab tersebut di atas, ada perbedaan yang tajam
antara Mazhab Hukum Alam dan Mazhab Positivisme Hukum terkait dengan
landasan mengikatnya hukum. Mazhab Hukum Alam memandang hukum
merupakan refleksi dari moral, etika, dan keadilan. Hukum tidak dapat dilepaskan
dari keadilan. Bahkan ada adagium "Lex iniusta non est lex" - Hukum yang tidak adil
bukanlah Hukum". Satu-satunya cita dan tujuan hukum adalah keadilan dan
mengikatnya hukum karena bernilai keadilan. Apabila hukum tidak berisi nilai
keadilan, maka tidak dapat dikatakan sebagai hukum dan tidak wajib dipatuhi.
Sementara itu, Mazhab Positivisme Hukum memandang hukum sebagai perintah
yang berdaulat. Bukan hukum namanya bila tidak diperintahkan oleh yang
berdaulat. Bahkan Mazhab Positivisme Hukum menganggap hukum tidak ada
kaitannya dengan moral, etika, dan keadilan. Cita hukum atau tujuan hukum lebih
pada kepastian hukum. Adil atau tidak adil hukum itu, hukum wajib ditaati dan
mengikatnya hukum karena merupakan perintah dari yang berdaulat.
Dalam dunia praksis, kedua mazhab hukum itu susah disatukan. Ketika
keadilan yang diutamakan, maka tidak jarang kepastian hukum yang dilanggar, dan
sebaliknya. Idealnya, hukum yang berkepastian sekaligus hukum yang adil
(kepastian hukum yang adil), tetap diperlukan. Namun apabila hukum positif nyata-
nyata bertentangan dengan keadilan, maka penegak hukum harus berani
menerobosnya demi teganya hukum dan keadilan. Hal itu sejalan dengan pendapat
Gustav Radbruch, jika terjadi dilemma antara kepastian hukum dan keadilan, maka
dapat digunakan asas prioritas dengan meletakkan prioritas utama pada keadilan
96
dan baru kemudian kepastian hukum. Sebab hukum positif yang tidak berkeadilan
hanya merupakan sekumpulan kalimat yang tidak bermakna.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim MK yang saya hormati
Akhirnya, dengan segala hormat dan jauh dari keinginan menggurui Yang Mulia
Ketua dan Anggota Majelis Hakim MK, izinkan saya menyampaikan kata penutup
seraya memohon dengan kerendahan hati agar hakim tidak boleh hanya sebagai
corong undang-undang (spreekbuis van de wet), namun hakim harus berani keluar
dari hukum positivistik - legalistik yang tidak berkeadilan. Untuk itu, maka dalam
menegakkan hukum, hakim tidak boleh rigid dengan hanya melihat norma-norma
hukum positif, namun juga harus melihat factor-faktor penyebab suatu fakta hukum
muncul. Dengan demikian, maka hakim akan dengan bijak dan penuh kearifan
menerapkan hukum untuk mencapai keadilan.
Akhirul kata, izinkan saya mengutip pendapat (Alm.) Satjipto Rahardjo yang
menyatakan bahwa "Keadilan itu tidak hanya ada dalam pasal-pasal undang-
undang, tetapi harus lebih banyak dicari di dalam denyut-denyut kehidupan
masyarakat".
Ahli para Pemohon, Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.H., M.Kn., CPCD
Pengantar
Izinkan saya, Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.H., M.Kn., CPCD, memperkenalkan
diri sebagai ahli di bidang Hukum Impresariat atau Entertainment Law. Dalam
kapasitas saya sebagai akademisi dan praktisi hukum dengan pengalaman lebih
dari dua dekade, saya hadir untuk memberikan pandangan hukum terkait ketentuan
dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPPPD).
Dalam peran saya sebagai ahli hukum di bidang Entertainment Law, izinkan saya
memberikan sedikit penjelasan mengenai ruang lingkup dunia hiburan di Indonesia,
berdasarkan referensi dari berbagai sumber, baik lokal maupun internasional.
1. Definisi dan Ruang Lingkup Dunia Hiburan. Dunia hiburan di Indonesia
meliputi berbagai sektor industri yang menawarkan produk atau layanan untuk
tujuan menghibur masyarakat. Sektor-sektor ini meliputi tetapi tidak terbatas
pada industri musik, film, televisi, radio, teater, olahraga, dan hiburan digital
seperti permainan dan media sosial. Masing-masing sektor memiliki
97
karakteristik unik dalam hal pasar, jenis konten, serta regulasi yang
mengaturnya.
2. Industri Musik. Industri musik di Indonesia merupakan salah satu yang paling
menonjol dalam dunia hiburan. Musik di Indonesia mencakup tidak hanya
produksi dan distribusi lagu, tetapi juga konser, manajemen artis, dan hak cipta
musik. Di era digital ini, tantangan baru muncul terkait distribusi musik dan
pelanggaran hak cipta, di mana aspek hukum sangat penting dalam melindungi
hak-hak pencipta lagu dan pelaku industri.
3. Industri Film dan Televisi. Industri film dan televisi juga memiliki peran besar
dalam dunia hiburan di Indonesia. Industri ini melibatkan produksi, distribusi, dan
penayangan film serta acara televisi yang dikonsumsi oleh masyarakat luas. Di
sector ini, regulasi terkait hak cipta, kontrak, dan penyiaran menjadi fokus utama
untuk melindungi semua pihak yang terlibat. Hukum yang mengatur industri ini
semakin dikuatkan oleh Undang-Undang Perfilman dan Undang-Undang
Penyiaran yang berlaku di Indonesia.
4. Industri Hiburan Digital. Di era digital, hiburan tidak lagi terbatas pada bentuk
tradisional seperti musik dan film. Hiburan digital seperti video game, platform
streaming, dan media sosial telah menjadi bagian integral dari dunia hiburan.
Perkembangan ini menghadirkan tantangan baru dalam regulasi, terutama
terkait perlindungan data, hak cipta digital, dan kebijakan monetisasi di platform
online.
5. Aspek Hukum dalam Dunia Hiburan. Hukum yang mengatur dunia hiburan di
Indonesia sangat beragam dan melibatkan berbagai undang-undang yang
dirancang untuk melindungi konten, para kreator, dan konsumen. Sebagai
contoh, Undang- Undang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum bagi para
pencipta karya kreatif, sementara Undang-Undang Perfilman dan Penyiaran
mengatur produksi dan distribusi konten visual.
6. Perkembangan Industri dan Tantangan di Era Digital. Era digital membawa
perubahan signifikan dalam cara konsumsi dan distribusi konten hiburan.
Streaming musik dan video, game online, serta media sosial telah mengubah
lanskap industri hiburan secara dramatis. Di satu sisi, digitalisasi membuka
peluang baru bagi kreator untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Namun,
di sisi lain, ini juga memunculkan tantangan baru seperti pelanggaran hak cipta
98
digital, kejahatan siber, dan perlindungan data pribadi.
7. Pendidikan dan Pengembangan dalam Hukum Hiburan. Sebagai akademisi
yang mengajar Hukum Impresariat di Program Studi Hukum Bisnis, Universitas
Agung Podomoro, saya berkomitmen untuk mengajarkan kepada mahasiswa
mengenai perkembangan industri hiburan, model bisnis, dan aspek hukum yang
terkait. Kurikulum yang saya kembangkan mencakup kajian mendalam tentang
perkembangan industri musik, film, pertunjukan, dan olahraga di era digital,
serta teknik perancangan kontrak yang relevan dalam industri ini.
Ruang lingkup dunia hiburan di Indonesia sangat luas dan terus berkembang,
terutama di era digital. Sebagai ahli hukum hiburan, saya melihat peran hukum yang
semakin krusial dalam mendukung dan mengatur industri ini, baik dalam melindungi
hak-hak para kreator maupun memastikan bahwa industri ini dapat tumbuh dan
berkembang secara berkelanjutan.
Terkait perkara ini, analisis saya akan difokuskan pada penetapan tarif Pajak Barang
dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan kepada usaha hiburan karaoke, dengan
fokus pada potensi ketidakadilan yang mungkin timbul akibat kebijakan pajak yang
seragam.
Latar Belakang
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara
a quo para Pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 58 ayat (2)
serta Penjelasan atas Pasal 58 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
dengan harapan Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan dan memutuskan
apakah ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 281 ayat (2) UD 1945. Dalam pandangan para
Pemohon, ketentuan yang menyamakan tarif Pajak Bea Jasa dan Tarif (PBJT)
sebesar 40% hingga 75% untuk berbagai jenis hiburan seperti diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tanpa mempertimbangkan perbedaan
mendasar antar jenis hiburan tersebut, adalah bentuk ketidakadilan.
Para Pemohon menggarisbawahi bahwa bahkan di antara jenis hiburan karaoke
sendiri, terdapat klasifikasi yang berbeda, seperti Karaoke tanpa kamar (Karaoke
Hall), Karaoke Eksekutif, Karaoke Kubus (Booth/Box Karaoke), dan Karaoke
Keluarga. Setiap jenis ini memiliki karakteristik yang unik, baik dari segi tarif, royalti,
99
layanan, jam operasional, hingga segmen pasar yang dituju. Sebagai contoh,
Karaoke Keluarga yang dikelola oleh para Pemohon di bawah nama Happy Puppy,
mengusung slogan dan karakteristik khusus yang mencerminkan sifatnya sebagai
hiburan keluarga, dengan aturan ketat seperti tanpa pemandu lagu, tanpa minuman
keras, tanpa narkoba, dan tanpa musik house. Perbedaan-perbedaan ini, yang
sangat signifikan di antara jenis hiburan yang ada, tidak diakomodasi dalam Pasal
58 ayat (2) UU HKPD, yang justru menyamaratakan tarif pajak untuk seluruh jenis
hiburan tersebut.
Selain itu, para Pemohon juga menilai bahwa pengaturan ini tidak hanya tidak adil
tetapi juga diskriminatif jika dibandingkan dengan jasa kesenian dan hiburan lainnya
yang hanya dikenai tarif PBJT sebesar 10% sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) U HKPD.
Tarif yang dikenakan terhadap usaha karaoke para Pemohon sangat tidak
sebanding, yaitu paling rendah 40% dan paling tinggi 75%, meskipun usaha mereka
seharusnya termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang sama. Hal ini
juga terlihat tidak konsisten jika dibandingkan dengan pengaturan tarif pajak
sebelumnya dalam Uu No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Oleh karena itu, para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam UU
HKPD ini perlu dievaluasi kembali untuk memastikan adanya keadilan dan
perlakuan yang setara bagi semua jenis usaha hiburan.
Pendapat Ahli
Tentang Industri Karaoke
Sebagai ahli hukum di bidang Entertainment, termasuk Hukum Impresariat di
Indonesia, izinkan saya untuk memberikan pendapat sebagai berikut:
1. Industri Karaoke di Indonesia
Industri karaoke di Indonesia merupakan bagian integral dari dunia hiburan yang
telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Karaoke menjadi
salah satu bentuk hiburan yang sangat populer di berbagai kalangan
masyarakat, dari keluarga hingga para eksekutif. Dalam konteks ini, terdapat
dua kategori utama tempat karaoke: Karaoke Keluarga dan Karaoke Eksekutif.
Masing-masing kategori ini melayani pasar yang berbeda, dengan karakteristik
layanan dan fasilitas yang juga berbeda.
100
2. Aspek Hukum dalam Industri Karaoke
Sebagai seorang ahli dalam bidang hukum hiburan, saya memahami bahwa
industri karaoke diatur oleh berbagai regulasi hukum yang mencakup hak cipta,
perpajakan, perizinan usaha, serta peraturan lain yang berkaitan dengan
penyediaan layanan hiburan publik.
Salah satu aspek hukum yang paling krusial dalam industri ini adalah kewajiban
pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.
HKI.2.0T.03.01-03 Tahun 2016 tentang Royalti Karaoke.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.0T.03.01-03
Tahun 2016, rumah bernyanyi atau karaoke dibagi menjadi empat kategori,
yaitu:
• Karaoke Tanpa Kamar/Aula (Hall);
• Karaoke Keluarga;
• Karaoke Eksekutif;
• Karaoke Kubus (Booth Karaoke/Box).
Perbedaan tarif royalti ini didasarkan pada jenis konten dan tingkat kemewahan
yang ditawarkan oleh masing-masing kategori karaoke. Karaoke Keluarga
umumnya menyajikan konten yang bersifat umum dan sesuai untuk semua usia,
termasuk anak-anak. Pilihan musik di tempat ini meliputi lagu-lagu populer, lagu
anak-anak, dan musik mainstream yang menarik bagi berbagai kalangan. Fasilitas
yang disediakan, meskipun nyaman dan aman, lebih menekankan pada suasana
yang ramah dan menyenangkan bagi keluarga, tanpa menonjolkan kemewahan
yang berlebihan.
Sebaliknya, Karaoke Eksekutif menawarkan pengalaman yang lebih eksklusif dan
premium. Konten yang disajikan sering kali mencakup lagu-lagu kelas atas dan
bahkan dapat menyertakan pertunjukan live atau DJ set yang meningkatkan nilai
hiburan secara keseluruhan. Fasilitas di tempat ini dirancang untuk memberikan
pengalaman mewah, dengan ruang VIP, sistem suara berkualitas tinggi, dan
layanan premium yang memenuhi kebutuhan klien dewasa dan profesional,
termasuk adanya layanan premium seperti pemandu lagu yang didedikasikan
khusus untuk setiap tamu. Akibatnya, tarif royalti yang lebih tinggi dikenakan untuk
101
tempat-tempat ini, sejalan dengan nilai komersial yang lebih besar dari konten dan
layanan mewah yang disediakan.
Regulasi ekonomi ini memastikan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta
menerima kompensasi yang sesuai berdasarkan eksploitasi komersial dari karya
mereka. Dengan menetapkan royalti yang lebih tinggi pada tempat-tempat yang
menawarkan konten eksklusif dan premium, regulasi ini mengakui nilai tambah yang
diperoleh dari penggunaan konten tersebut. Hal ini menjaga keseimbangan dengan
memastikan bahwa keuntungan dari kesuksesan komersial didistribusikan secara
adil kepada para kontributor dalam pengalaman hiburan.
Selain itu, regulasi ini juga mendukung keberlanjutan bisnis bagi kedua jenis tempat
karaoke. Dengan menyesuaikan tarif royalti sesuai dengan kemampuan ekonomi
dan target pasar Karaoke Keluarga dan Eksekutif, regulasi ini membantu menjaga
kelangsungan finansial bisnis ini. Karaoke Keluarga, yang menargetkan audiens
yang lebih luas dan sensitif terhadap harga, tidak terbebani oleh biaya royalti yang
tinggi, memungkinkan mereka untuk mempertahankan layanan yang terjangkau.
Sebaliknya, Karaoke Eksekutif, yang menargetkan pasar niche yang siap membayar
lebih untuk kemewahan, memberikan kontribusi lebih signifikan terhadap
kompensasi bagi pencipta konten.
Selain aturan di atas, adanya berbagai peraturan daerah yang mengkategorikan dan
mendefinisikan tempat karaoke di Indonesia, mencerminkan peran pemerintah lokal
dalam mengatur sektor ini. Sebagai contoh, Peraturan Daerah Kota Samarinda No.
5 Tahun 2013 mengkategorikan tempat karaoke menjadi Karaoke Keluarga,
Karaoke Ruang VIP, dan Karaoke Eksekutif, masing-masing dengan pedoman
operasional khusus. Demikian pula, Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 7 Tahun
2023 memberlakukan tarif pajak yang berbeda untuk Karaoke Keluarga dan tempat
karaoke yang berorientasi dewasa, menekankan perbedaan hukum dan tanggung
jawab ekonomi yang melekat pada setiap kategori.
Peraturan-peraturan daerah ini menggambarkan tren yang lebih luas di Indonesia
dalam menyesuaikan standar bisnis dan kewajiban hukum sesuai dengan sifat
hiburan yang ditawarkan, memastikan bahwa tempat karaoke memenuhi harapan
dan kebutuhan audiens mereka masing-masing. Untuk Karaoke Keluarga, ini berarti
mematuhi standar yang menekankan keselamatan, aksesibilitas, dan kesesuaian
konten bagi segala usia. Fasilitas harus mendukung kebutuhan keluarga, termasuk
102
menyediakan fasilitas ramah anak dan perlindungan yang memadai. Jam
operasional, suasana, dan lingkungan secara keseluruhan harus dirancang agar
ramah dan tidak mengancam bagi anak-anak dan keluarga.
Sebaliknya, Karaoke Eksekutif harus memenuhi standar yang melayani audiens
dewasa yang menginginkan kemewahan dan eksklusivitas. Ini mencakup
penyediaan fasilitas kelas atas, layanan premium, dan lingkungan yang canggih
yang cocok untuk hiburan bisnis dan rekreasi dewasa. Standar operasional
memastikan bahwa tempat-tempat ini mempertahankan kualitas layanan dan
eksklusivitas yang tinggi, yang membenarkan biaya dan tarif royalti yang lebih tinggi
yang terkait dengan operasinya.
Pandangan ini menyoroti pentingnya regulasi yang disesuaikan dengan karakteristik
unik dan dinamika pasar dari setiap model bisnis. Regulasi-regulasi ini memastikan
bahwa baik tempat Karaoke Keluarga maupun eksekutif dapat berkembang,
menawarkan pengalaman yang beragam dan memperkaya bagi audiens masing-
masing, sambil mempertahankan praktik yang adil dan setara dalam industri
hiburan.
Analisis Terkait Penetapan Tarif Pajak pada Industri Karaoke di Indonesia
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara
a quo, yang saya hormati, sebagai ahli hukum di bidang hiburan, saya ingin
memberikan pandangan saya mengenai penetapan tarif pajak baru sebagaimana
diatur dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU
HKPPPD).
Dalam hal ini, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam
implementasi kebijakan ini, khususnya terkait dengan perbedaan operasional dan
segmentasi pasar dalam industri karaoke.
1. Perbedaan Fundamental dalam Industri Karaoke: Industri karaoke di
Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama: Karaoke Keluarga dan Karaoke
Eksekutif. Karaoke Keluarga biasanya berorientasi pada hiburan yang
terjangkau dan ramah bagi semua anggota keluarga, dengan fasilitas yang lebih
sederhana dan harga yang lebih rendah. Sebaliknya, Karaoke Eksekutif
menawarkan layanan eksklusif dengan fasilitas mewah yang dirancang untuk
pelanggan yang menginginkan pengalaman hiburan premium. Pengeluaran
103
pelanggan di Karaoke Eksekutif cenderung lebih tinggi karena mereka bersedia
membayar lebih untuk layanan yang berkualitas tinggi.
2. Dampak Penetapan Tarif Pajak Seragam: Pengenaan tarif pajak yang
seragam untuk semua jenis karaoke, tanpa mempertimbangkan perbedaan
dalam operasional dan target pasar, dapat menimbulkan ketidakadilan. Karaoke
Keluarga, dengan margin keuntungan yang lebih kecil, akan terbebani secara
tidak proporsional jika dikenakan tarif pajak yang sama dengan Karaoke
Eksekutif. Kebijakan pajak yang terlalu tinggi dapat memaksa Karaoke Keluarga
untuk menaikkan harga, mengurangi daya tarik mereka di mata konsumen, dan
bahkan menyebabkan penutupan bisnis.
3. Pentingnya Kebijakan Pajak yang Diferensial: Untuk menjaga keberlanjutan
bisnis karaoke di Indonesia, terutama Karaoke Keluarga, sangat penting bagi
pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan kebijakan pajak yang lebih
diferensial. Tarif pajak yang lebih rendah bagi Karaoke Keluarga akan lebih adil
dan sesuai dengan kemampuan ekonomi bisnis tersebut. Sementara itu,
Karaoke Eksekutif, dengan potensi pendapatan yang lebih tinggi, dapat
dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi tanpa berdampak signifikan pada
operasional mereka.
4. Ketidakadilan dalam Penggolongan pada UU HKPPPD: Dalam UU HKPPPD,
tidak terdapat klasifikasi yang jelas terkait jenis hiburan karaoke. Sebaliknya,
peraturan daerah lain seringkali melakukan klasifikasi yang berbeda untuk jenis
hiburan yang serupa, seperti pergelaran seni atau jasa pijat. Namun, industri
karaoke, yang memiliki variasi operasional dan target pasar, tidak
diklasifikasikan secara terpisah dalam UU HKPPPD. Hal ini menyebabkan
ketidakadilan, terutama bagi Karaoke Keluarga yang harus menanggung beban
pajak yang tidak proporsional.
5. Dampak Negatif terhadap Industri Karaoke Keluarga: Ketidakjelasan dalam
klasifikasi ini dapat berdampak negatif pada Karaoke Keluarga, yang melayani
segmen pasar yang lebih sensitif terhadap harga. Beban pajak yang tinggi tanpa
klasifikasi yang tepat dapat mengancam keberlangsungan bisnis mereka,
mengurangi pilihan hiburan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat, serta
berdampak negatif pada industri kreatif di Indonesia.
6. Ketidakjelasan dalam Definisi Hiburan Mewah (Luxury): Pasal 58 ayat (2)
104
UU HKPPPD menetapkan tarif pajak lebih tinggi untuk jenis hiburan yang
dianggap mewah, namun tidak memberikan definisi yang jelas mengenai apa
yang dimaksud dengan hiburan mewah. Ketidakjelasan ini menimbulkan
interpretasi yang berbeda di lapangan dan berpotensi menyebabkan
ketidakadilan bagi pelaku usaha, termasuk mereka yang menjalankan bisnis
karaoke.
7. Pelanggaran terhadap Prinsip Kepastian Hukum: Ketidakjelasan dalam
perumusan undang-undang ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Para pelaku usaha
berhak mendapatkan kepastian mengenai dasar penetapan tarif pajak yang
dikenakan pada mereka. Ketidakpastian ini dapat mengganggu operasional
bisnis dan merugikan pelaku usaha, serta berpotensi memengaruhi
perekonomian secara keseluruhan.
Berdasarkan uaraian di atas, saya berpendapat bahwa penetapan tarif pajak baru
dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD perlu mempertimbangkan perbedaan
fundamental antara Karaoke Keluarga dan Karaoke Eksekutif. Kebijakan yang tidak
membedakan antara dua jenis bisnis ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dan
beban yang tidak proporsional bagi operator Karaoke Keluarga, yang dapat
mengancam keberlangsungan bisnis mereka. Diperlukan klasifikasi yang lebih
spesifik dan kebijakan pajak yang lebih bernuansa untuk memastikan keadilan dan
keberlanjutan bagi seluruh industri hiburan di Indonesia.
Tinjauan Teori Hukum Gustaff Radbruch
Gustaff Radbruch dalam teorinya menyatakan bahwa hukum harus melayani tiga
nilai utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga nilai ini harus
dipertimbangkan secara proporsional dalam penerapan hukum, dengan penekanan
pada keadilan sebagai prioritas ketika hukum secara terang-terangan bertentangan
dengan nilai tersebut.
Dalam kasus UU HKPPPD, penetapan tarif pajak yang seragam bagi semua jenis
usaha karaoke tanpa memperhitungkan perbedaan karakteristik antara Karaoke
Keluarga dan Karaoke Eksekutif dapat dilihat sebagai bentuk ketidakadilan. Karaoke
Keluarga yang melayani segmen pasar yang lebih luas dan lebih sensitif terhadap
harga akan terbebani secara tidak proporsional jika dikenakan tarif pajak yang sama
105
dengan Karaoke Eksekutif, yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar untuk
menanggung pajak tinggi.
Teori Radbruch mengajak kita untuk memahami bahwa penerapan hukum yang
tidak memperhitungkan realitas sosial dan ekonomi berpotensi menimbulkan
ketidakadilan substantif. Oleh karena itu, pengaturan tarif pajak dalam industri
karaoke harus mempertimbangkan perbedaan mendasar antara berbagai jenis
usaha ini untuk menjamin keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat.
Aplikasi Nilai Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan:
1. Keadilan: Berdasarkan teori Radbruch, kebijakan pajak yang diterapkan secara
seragam melanggar prinsip keadilan karena tidak memperhitungkan perbedaan
dalam kapasitas ekonomi dan operasional antara Karaoke Keluarga dan
Karaoke Eksekutif. Keadilan dalam konteks ini menuntut adanya diferensiasi
tarif pajak yang mencerminkan perbedaan kemampuan ekonomi dan kontribusi
dari masing-masing jenis usaha.
2. Kepastian Hukum: UU HKPPPD tidak memberikan definisi yang jelas
mengenai "hiburan mewah" dan alasan mengapa hiburan tertentu dikenakan
tarif pajak yang lebih tinggi. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum yang mengancam hak-hak pelaku usaha karaoke,
terutama terkait dengan dasar hukum penetapan tarif pajak. Radbruch
menekankan bahwa kepastian hukum adalah elemen penting dari sistem hukum
yang adil, dan tanpa kepastian, hukum tersebut kehilangan legitimasi.
3. Kemanfaatan: Kebijakan pajak yang tidak mempertimbangkan perbedaan
karakteristik usaha karaoke dapat mengancam keberlanjutan bisnis Karaoke
Keluarga, yang pada akhirnya akan mengurangi pilihan hiburan yang terjangkau
bagi masyarakat luas. Menurut prinsip utilitarianisme yang dianut oleh
Radbruch, hukum harus memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat. Oleh
karena itu, tarif pajak yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan
kontribusi masing-masing jenis usaha akan memastikan bahwa kebijakan ini
memberikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat.
Berdasarkan tinjauan teori di atas, saya berpendapat bahwa penerapan tarif pajak
yang seragam bagi semua jenis usaha karaoke layak untuk ditinjau kembali untuk
memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagaimana
diajarkan oleh teori hukum Gustaff Rad Bruch. Tarif pajak yang lebih adil dan
106
proporsional akan mencerminkan keadilan substantif dan memastikan keberlanjutan
industri karaoke di Indonesia, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Saksi para Pemohon, Yessy Kurniawan, S.T.
Sehubungan dengan adanya permohonan pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah yang diajukan oleh PT. Imperium Happy Puppy dan Bpk.
Santoso Setyoadji sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 31/PUU-
XXII/2024 dan berdasarkan Surat Nomor 228/S&P/VIII/2024 bertanggal 8 Agustus
2024, perihal Permohonan Dukungan Sebagai Saksi, dapat saksi sampaikan
keterangan dan/atau pernyataan berikut.
Saksi, Yessy Kurniawan, saat ini menjabat sebagai salah satu Komisioner Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.K1.01.04.01 Tahun 2022
tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta
dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pemilik Hak Terkait di Bidang Lagu
dan/atau Musik, tepatnya di bidang Kolektif Royalti dan Lisensi.
Kompetensi saksi dalam bidang lisensi dan penghitungan tarif royalti membawa
saksi dalam beberapa posisi strategis dalam perjalanan karir saksi, yaitu antara lain
General Manager Karya Cipta Indonesia Yayasan Karya Cipta Indonesia pada tahun
2006, General Manager PT. AS Industri Rekaman Indonesia pada tahun 2010,
License Manager Sentra Lisensi Musik Indonesia pada tahun 2015, turut serta
dalam penetapan tarif royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
pada tahun 2016, dan pada tahun 2019 diberikan mandat oleh negara, dalam hal ini
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk menjadi Komisioner Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) khususnya dalam bidang Kolektif Royalti dan
Lisensi untuk periode 2019-2022. Atas dedikasi dan komitmen saksi selama
menjalankan tugas, kemudian pada akhir masa jabat saksi di LMKN pada tahun
2022, saksi dikukuhkan kembali menjadi Komisioner LMKN bidang Kolektif Royalti
dan Lisensi untuk periode 2022-2025.
LMKN, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik ("PP Nomor 56 Tahun
2021") dan Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
107
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2021
tentang
Pengelolaan
Royalti
Hak
Cipta
Lagu
dan/atau
Musik
("Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022") adalah lembaga bantu pemerintah non-
APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak
Cipta
yang
memiliki
kewenangan
untuk
menarik,
menghimpun,
dan
mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan
pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Sesuai Pasal 18 ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Pasal 6 ayat (2)
Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022, LMKN memiliki kewenangan untuk menarik,
menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial.
Dengan kewenangan tersebut, LMKN memiliki tugas sebagaimana yang tertuang
dalam Pasal 4 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 adalah untuk
menyelenggarakan
pengelolaan
royalti.
Dalam
menjalankan
tugas
penyelenggaraan pengelolaan royalti
tersebut,
LMKN mempunyai fungsi
sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022
antara lain:
a. melakukan pengelolaan royalti;
b. menyusun kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik; menyampaikan
rekomendasi kepada menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu
dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya;
c. menyusun standar operasional prosedur terkait pengelolaan royalti lagu
dan/atau musik; menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran
royalti oleh pengguna kepada LMK;
d. menetapkan tata cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta,
pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait;
e. melakukan sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
f.
melaksanakan mediasi atas sengketa pendistribusian royalti oleh LMK jika
terdapat keberatan dari anggota LMK; dan
g. menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditembuskan kepada LMK dan
pengawas.
108
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, komisioner LMKN dibantu oleh
pelaksana harian sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1)
Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. Dalam hal ini adalah pelaksana harian di
bidang lisensi, yang mempunyai tugas untuk menghimpun royalti sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022.
Mekanisme penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti oleh LMKN
termasuk untuk kategori karaoke adalah sebagai berikut:
1. Pengguna komersial mengisi dan mengirimkan Form Lisensi kepada Pelaksana
Harian LMKN;
2. Pelaksana Harian LMKN melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual;
3. Apabila telah sesuai maka LMKN mengirimkan Proforma Invoice untuk
kemudian dapat dibayarkan oleh Pengguna Komersial melalui Virtual Account
BNI yang tercantum dalam Proforma Invoice tersebut;
4. Jika Pengguna Komersial telah membayarkan royalti sesuai dengan Proforma
Invoice yang telah diberikan, maka LMKN akan mengirimkan Invoice dan
Sertifikat Lisensi;
5. Dalam periode tertentu [sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun] LMKN akan
mendistribusikan seluruh royalti yang telah terhimpun kepada pencipta dan
pemilik hak terkait berdasarkan data penggunaan lagu (logsheet) melalui LMK
dimana pencipta dan pemilik hak terkait itu terdaftar sebagai anggota.
Bahwa dasar penetapan tarif royalti karaoke dalam Keputusan LMKN tentang
Penyempurnaan Tarif Royalti untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke) yang telah
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
Nomor
HKI.2.OT.03.01-03
Tahun
2016
tentang
Pengesahan
Penyempurnaan dan Perpanjangan Waktu Berlaku Tarif Royalti untuk Rumah
Bernyanyi (Karaoke) ("KepMen Tarif Karaoke"), mempertimbangkan:
a. Rujukan yang berlaku internasional;
b. Masukan lembaga manajemen kolektif;
c. Masukan dari pengguna;
d. Kepatutan dan rasa keadilan.
109
Berdasarkan pertimbangan tersebut, penetapan besaran tarif royalti lagu dan/atau
musik untuk suatu kegiatan usaha juga memperhitungkan kandungan penggunaan
lagu dan/atau musik yang dipakai dan nilai pendapatan dari kegiatan usaha tersebut.
Aspek kandungan penggunaan lagu dan/atau musik yang dipakai oleh kegiatan
usaha patut diperhitungkan karena penggunaan lagu dan/atau musik di dalam suatu
kegiatan usaha memiliki persentase yang bervariasi, yaitu mulai dari 5-10%, 50%,
hingga 100% dari kegiatan usahanya menggunakan lagu dan/atau musik. Dalam
konteks usaha rumah bernyanyi atau karaoke, penggunaan lagu dan/atau musiknya
adalah 100%.
Aspek penghitungan tarif royalti lagu dan/atau musik untuk suatu kegiatan adalah
berdasarkan jumlah pendapatan dalam bisnis tersebut. Semakin besar
pendapatannya, semakin besar pula jumlah royalti yang seharusnya dapat
dibayarkan.
Bahwa
Rumah
Bernyanyi
(Karaoke)
dalam
Keputusan
LMKN
tentang
Penyempurnaan Tarif Royalti untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke) yang telah
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
Nomor
HKI.2.0.03.01-03
Tahun
2016
tentang
Pengesahan
Penyempurnaan dan Perpanjangan Waktu Berlaku Tarif Royalti untuk Rumah
Bernyanyi (Karaoke) "KepMen Tarif Royalti Karaoke"), dibagi menjadi 4(empat)
kategori, yaitu:
a. Karaoke Tanpa Kamar/Aula (Hall);
b. Karaoke Keluarga;
c. Karaoke Eksekutif;
d. Rumah bernyanyi (karaoke) kubus.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut di atas, maka LMKN pada tahun 2016
memutuskan tarif royalti untuk Usaha Rumah Bernyanyi (Karaoke) dengan
membaginya menjadi 4 (empat) kategori yaitu:
a. Karaoke Tanpa Kamar/Aula (Hall) adalah tempat atau layanan usaha rumah
bernyanyi (karaoke) yang dirancang untuk acara karaoke dalam skala besar
dengan area duduk ulas, terkadang terdapat fasilitas tambahan antara lain, live
band, DJ. Besaran tarif royalti untuk Karaoke Tanpa Kamar/Aula (Hall) sebesar
Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per hall per hari.
110
b. Karaoke Keluarga adalah tempat atau layanan usaha rumah bernyanyi
(karaoke) di mana masyarakat dapat menikmati kegiatan bernyanyi secara
ekonomis dalam suasana yang nyaman, dengan waktu beroperasi mulai pagi
hingga malam hari. Besaran tarif royalti untuk Karaoke Keluarga adalah sebesar
Rp12.000,00 (dua belas rupiah) per kamar per hari.
c. Karaoke Eksekutif adalah tempat atau layanan usaha rumah bernyanyi
(karaoke) yang menawarkan fasilitas serta layanan khusus, dengan waktu
operasional mulai malam hingga dini hari. Besaran tarif royalti untuk Karaoke
Eksekutif adalah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kamar per hari.
d. Karaoke Kubus (Booth Karaoke/Karaoke Box) adalah tempat atau layanan
bernyanyi (karaoke) dengan konsep tempat karaoke dengan desain berbentuk
kubus atau berbilik kecil maksimal berukuran 2x2 meter yang ditempatkan di
dalam atau luar ruangan di lokasi yang strategis seperti pusat perbelanjaan atau
area publik dan dengan harga yang terjangkau. Besaran tarif royalti untuk
Karaoke Kubus adalah lumpsum Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per
kubus per tahun.
Dengan catatan, periode lisensi adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak Januari s.d.
Desember dengan jumlah hari di dalam 1 (satu) tahun adalah sebanyak 300 (tiga
ratus) hari.
Saksi para Pemohon, Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., AIIArb.
Sehubungan dengan permohonan pengujian materiil undang-undang pada
ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perkenankanlah Saya
sebagai Saksi Pemohon selaku Pengusaha Karaoke Keluarga memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa saksi hadir pada persidangan ini untuk memberikan kesaksian mengenai
apa yang saksi ketahui, apa yang saksi lihat, dan apa yang saksi rasakan dan
juga dirasakan serta dikeluhkan oleh teman-teman pengusaha karaoke keluarga
lainnya, sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha jasa hiburan
111
karaoke keluarga, yaitu sebagai salah satu owner karaoke keluarga dengan
nama "THE VOICE FAMILY KARAOKE".
2. Bahwa saksi mulai mengenal dan menggeluti usaha karaoke pertama kali pada
tahun 2007 dimulai di Kota Tegal secara franchise dengan menggunakan nama
INUL VIZTA FAMILY KARAOKE dan sempat berkembang menjadi 9 (sembilan)
outlet termasuk di Jakarta dan Bekasi, namun INUL VIZTA FAMILY KARAOKE
mengalami kemunduran sehingga pada tahun 2018 kami mengelola karaoke
keluarga sendiri dengan menggunakan nama "THE VOICE FAMILY KARAOKE"
yang hingga saat ini tinggal tersisa 3 (tiga) outlet "THE VOICE FAMILY
KARAOKE".
3. Bahwa saksi memilih usaha karaoke jenis karaoke keluarga karena sesuai
dengan kebutuhan mayoritas masyarakat Indonesia yang membutuhkan tempat
hiburan keluarga yang bersih dengan tidak menjual alkohol, tidak menyediakan
wanita pemandu lagu, dan bahkan di setiap outlet kami menyediakan tempat
ibadah berupa musholah kecil karena target marketing sasarannya adalah
seluruh kalangan masyarakat mulai dari anak-anak, pelajar/mahasiswa, kaum
muda, pekerja, orang tua, sampai customer lanjut usia.
4. Saksi bersama pemegang saham lain di "THE VOICE FAMILY KARAOKE"
maupun pengusaha karaoke keluarga lainnya sangat merasa berat dan tidak
adil mengenai pengenaan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang
sangat tinggi tanpa membedakan jenis karaoke apakah karaoke keluarga,
karaoke dewasa, atau karaoke eksekutif, namun semuanya disamaratakan
paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen)".
5. Bahwa UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah ("UU HKPPPD") diundangkan pada 5 Januari
2022 dan efektif diberlakukan pada bulan Januari 2024, mengenai
pemberlakukan pengenaan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada
jasa hiburan karaoke paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) yang ditetapkan oleh kantor pajak
seperti di Provinsi Jakarta efektif berlaku pada bulan Maret 2024, sangat
memengaruhi kondisi outlet-outlet karaoke keluarga yang sangat dirasakan di
"THE VOICE FAMILY KARAOKE", tamu-tamu sangat berkurang khususnya
112
tamu pelajar, karyawan, dan terlebih lagi Ibu-ibu rumah tangga, sehingga pada
siang hari outet-outlet sangat sepi dan barulah di malam hari mulai ada tamu
namun tidak begitu ramai, hal ini dikarenakan adanya pengenaan pajak jasa
hiburan karaoke sebesar 40% sampai dengan 75% karena menambah beban
biaya karaoke yang dikenakan/ditarif dari para tamu/customer.
Pada tahun 2024 "THE VOCIE FAMILY KARAOKE" telah menutup 2(dua) outlet,
yaitu "THE VOICE FAMILY KARAOKE" Mall Cijantung dan "THE VOICE FAMILY
KARAOKE" Mall Bassura, padahal sebelum covid telah terjadi penutupan outlet di
Kota Tegal, outlet Galaxi Bekasi, outlet Kedoya Jakarta Barat.
Saksi para Pemohon, Maharani Dewi Damayanti
Yang terhormat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, perkenankan saksi untuk
menyampaikan keterangan atau pernyataan sebagai Saksi Pemohon dalam perkara
Nomor 31/PUU/XXII/2024, sebagai berikut:
1. Bahwa, kapasitas saksi saat ini dalam perkara ini adalah sebagai Kepala
Departemen Legal Imperium Happy Puppy dan Sekretaris Jenderal APERKI
Periode 2016 - 2020;
2. Bahwa saksi bergabung di APERKI sejak awal berdiri (25 April 2013) akan tetapi
untuk masuk dalam kepengurusan pada periode 2016 - 2020;
3. Bahwa sesuai dengan fungsi dan tujuan APERKI itu sendiri saksi bergabung di
APERKI agar usaha karaoke keluarga memiliki citra dan martabat yang baik di
mata masyarakat karena selama ini lebih ke ranah negatif jika berbicara dengan
karaoke.
Tugas pokok APERKI sesuai dengan AD/ART:
APERKI mewakili, memperjuangkan, dan melindungi kepentingan anggota.
APERKI mempersatukan kepentingan sesama anggota sehingga tercipta
iklim persaingan yang sehat.
APERKI melakukan pembinaan para anggota sehingga menjadi pengusaha
yang tangguh dalam menghadapi persaingan baik di dalam maupun di luar
negeri secara profesional dan bermartabat.
Fungsi mengembangkan persepsi positif masyarakat umum tentang usaha
rumah bernyanyi keluarga atau karaoke keluarga sebagai usaha yang
113
berorientasi pada hiburan yang sehat dan bermatabat sesuai dengan moral
serta budaya bangsa Indonesia, yang dapat dinikmati oleh masyarakat semua
umur dan tingkatan status sosial yang pada akhirnya dapat menyumbangkan
kemajuan bangsa dalam bidang kebudayaan pariwisata dan memberi nilai
tambah pada kemajuan industri musi nasional.
Tujuan APERKI sendiri mewadahi seluruh pengusaha karaoke keluarga di
Indonesia untuk bergabung dengan tujuan menetapkan ketentuan-ketentuan
yang dibutuhkan dalam usaha ini dan mengatur hubungannya dengan semua
pihak yang bersangkutan delam kondisi menguntungkan.
4. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 jelas memberatkan para
pengusaha karaoke dengan penetapan pajak yang sangat besar yang tertuang
di Pasal 58 ayat (2):
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)".
Perbandingan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2)
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 25%.
5. Bahwa terkait dengan penetapan atau penerapan pajak yang diatur dalam Pasal
58 ayat (2) (UU HKPPPD) jelas sangat memberatkan para pengusaha karaoke
khususnya karaoke keluarga, kami dapat bangkit dari masa pandemi saja sudah
sangat luar biasa, dengan penetapan tarif pajak yang baru ini dapat membuat
para pengusaha atau anggota APERKI tutup permanen, selain pajak kami juga
dikenakan yang namanya royalti dan kami para pengusaha karaoke keluarga
yang tergabung sampai saat ini mash penyumbang pembayaran royalti paling
tinggi, dengan adanya penetapan pajak baru ini dapat mengakitbatkan siklus
keuangan dapat berubah total karena makin banyak yang wajib kami penuhi
mulai dari pajak, royalti, gaji karyawan, BPJS, dll sehingga memang sangat
berat dan kami tidak mampu untuk memenuhi kewajiban pajak di UU HKPPPD
karena sangat besar penerapannya.
6. Bahwa sejak diberlakukan Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD tentu sangat
memberatkan kami para pengusaha karaoke di tambah PPN juga belum lama
114
diterapkan. Mencari customer di karaoke keluarga makin susah ditambah
dengan kenaikan pajak yang besar.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, DPR menyampaikan
keterangan secara tertulis bertanggal 1 Oktober 2024 yang disampaikan kepada
Mahkamah pada tanggal 1 November 2024.
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 11 Juli 2024, yang diterima Mahkamah
pada tanggal 11 Juli 2024 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan pada
tanggal 11 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Dalam hal ini baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas
nama
Presiden
Republik
Indonesia
(selanjutnya
disebut
Pemerintah),
perkenankanlah kami menyampaikan Keterangan Presiden baik lisan maupun
tertulis yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan atas
permohonan pengujian (Constitutional Review) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (selanjutnya disebut UU HKPD) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) di Mahkamah
Konstitusi, yang dimohonkan oleh:
1. Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia
(ASPI), Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Asosasi Spa Terapis Indonesia
(ASTI), Badan Hukum Perusahaan di bidang spa yang terdiri dari 22 Pemohon
(Pemohon III s.d. Pemohon IX), dan Perorangan, Pelaku Usaha Spa (Pemohon
X s.d. Pemohon XXII), teregistrasi dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024;
2. PT. Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji (Direktur Utama PT. Imperium
Happy Puppy), teregistrasi dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024;
3. Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), dkk,
teregistrasi dalam Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024;
untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai para Pemohon.
Dalam rangka pemenuhan asas pengadilan cepat dan sederhana, perkenankan
kami Pemerintah memberikan keterangan terhadap 3 (tiga) permohonan uji materiil
tersebut di atas dalam 1 (satu) Keterangan Presiden. Hal ini dikarenakan ketentuan-
115
ketentuan yang dimohonkan dalam permohonan-permohonan pengujian pada
pokoknya sama, serta pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji dan alasan
pengujian yang relatif sama, maka perkenankanlah Pemerintah dengan ini
menyampaikan keterangan atas pengujian UU HKPD dalam ketiga perkara tersebut
secara sekaligus dan bersamaan, yaitu sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Berdasarkan
pada
masing-masing
permohonannya,
ketentuan
yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon pada pokoknya adalah:
1. Dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD terhadap Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945;
2. Dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024
Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD terhadap Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
3. Dalam Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD terhadap Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
II. DALIL-DALIL PERMOHONAN
1. Dalil-dalil Permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024:
a. Terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD, para Pemohon
mendalilkan pada frasa “mandi uap/spa” dalam ketentuan pasal a quo
tidak jelas karena para Pemohon keberatan apabila mandi uap/spa
disamakan dengan diskotik, karaoke, kelab malam, dan bar dengan
alasan mandi uap/spa seharusnya masuk dalam kategori jasa pelayanan
kesehatan.
b. Terhadap ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, para Pemohon
mendalilkan pada frasa “khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan
paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh
116
puluh lima persen)” dalam ketentuan pasal a quo sangat merugikan hak
konstitusional para Pemohon selaku pengusaha jasa pelayanan mandi
uap/spa yang harus menanggung PBJT sebesar 40% - 75% yang disetor
ke kas daerah.
2. Dalil-dalil Permohonan Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024:
a. Terhadap ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, pada frasa “khusus tarif
PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)” dalam ketentuan pasal a quo
sangat merugikan hak konstitusional para Pemohon selaku pengusaha
karaoke keluarga dengan tidak dibedakannya tarif pajak jasa hiburan jasa
karaoke keluarga dengan jenis karaoke lainnya, yang harus menanggung
biaya Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% - 75%
yang disetor ke kas daerah.
b. Terhadap ketentuan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD, para Pemohon
mendalilkan yang pada pokoknya frasa “Cukup jelas” dalam ketentuan
pasal a quo tidak jelas karena para Pemohon keberatan apabila tidak
terdapat definisi mengenai “Karaoke Keluarga”.
c. Alasan para Pemohon dalam permohonannya dikarenakan Pasal 58 ayat
(2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD telah menyamaratakan seluruh
jasa hiburan karaoke, sehingga bertentangan dengan konstitusi yang
menghendaki adanya perlakuan hukum yang adil. Menurut para
Pemohon “Karaoke Keluarga” bukan merupakan hiburan mewah karena
berkonsep kekeluargaan, dengan tujuan market anak dan keluarga, serta
tidak dikenakan biaya tinggi.
3. Dalil-dalil Permohonan Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024:
Terhadap ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD dikarenakan norma pasal
yang diuji bersifat diskriminatif dalam pengenaan tarif pajak hiburan tertentu.
Menurut para Pemohon, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa adalah jenis usaha bersifat umum yang tidak identik/bersifat mewah
(luxury) dan tidak seharusnya perlu dikendalikan.
117
III. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai permohonan yang diajukan oleh
para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu membahas apakah telah tepat
dan benar permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (1)
huruf l, Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD terhadap UUD
1945 diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
1. Sebagaimana diketahui bersama, ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang
berbunyi: ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 23A UUD 1945 telah memberikan pilihan
kebijakan yang bebas/terbuka (open legal policy) kepada pembentuk
Undang-Undang untuk mengatur masalah perpajakan dalam suatu
Undang-Undang. Dengan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945
dimaksud, pembuat Undang-Undang memiliki kewenangan dalam
menetapkan pajak-pajak yang dapat dipungut baik yang dipungut oleh
negara dalam hal ini pemerintah pusat maupun jenis pajak yang dapat
dipungut oleh pemerintah daerah.
3. Bahwa pengaturan mengenai jenis pungutan berupa pajak yang dapat
dilakukan oleh pemerintah daerah, pembuat Undang-Undang telah
mengaturnya dengan UU HKPD. Dalam UU HKPD, pembentuk
Undang-Undang telah menetapkan jenis pajak, subjek dan wajib pajak,
objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah
pemungutan pajak, serta tarif pajak. Dengan adanya pengaturan
tersebut, pembuat Undang-Undang memberikan batasan mengenai
jenis pajak beserta tarif pajak yang dapat dipungut daerah. Tarif pajak
daerah yang dipungut daerah tidak boleh melebihi ketentuan yang telah
ditetapkan dalam UU HKPD. Lebih lanjut pelaksanaan untuk melakukan
pemungutan pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai
prinsip otonomi daerah, yaitu wewenang untuk memungut pajak.
4. Bahwa terkait dengan ketentuan mengenai penetapan tarif untuk objek
pajak atas jasa kesenian dan hiburan, sejak berlakunya UU PDRD untuk
118
jenis hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab malam, mandi uap/spa),
besaran tarif maksimalnya sudah diatur lebih tinggi dibandingkan
dengan jenis jasa hiburan lainnya.
5. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka penetapan
khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek PBJT yang dapat
dipungut daerah adalah kebijakan yang bebas/terbuka (open legal
policy) bagi pembentuk Undang-Undang berdasarkan Pasal 23A UUD
1945.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut, UU HKPD merupakan penjabaran dari
Pasal 23A UUD 1945 yang merupakan open legal policy karena memuat
pendelegasian kewenangan dan memuat kebijakan hukum (legal policy)
yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh
negara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya ketentuan Pasal 55 ayat (1)
huruf l, Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD tersebut
bukan merupakan objek yang dapat dilakukan uji materiil di Mahkamah
Konstitusi. Hal ini sesuai pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimuat dalam Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 tentang pengujian
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 yang menyatakan
sebagai berikut:
“Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau
sebagian isinya, apabila norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy
oleh pembentuk undang-undang sepanjang pilihan kebijakan
tersebut tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan
pembentuk undang-undang, tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.”
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah jelas bahwa penetapan tarif
PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa sebagai objek pajak hiburan, dalam ketentuan Pasal 55
ayat (1) huruf I, Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD
merupakan delegasi kewenangan terbuka. Pilihan kebijakan (open legal
policy) pembentuk undang-undang yang menetapkan tarif PBJT atas
jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
119
uap/spa sebagai objek pajak hiburan di UU HKPD itu pun juga tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
8. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan pengujian yang
diajukan oleh para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Selain
penetapan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek PBJT dalam
ketentuan UU HKPD tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka
yang seharusnya tidak dapat dimohonkan pengujian. Oleh karena itu,
ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf I, Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan
Pasal 58 UU HKPD juga tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas
norma.
B. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi) serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
120
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945.
2. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
3. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
121
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
4. Bahwa menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan para
Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
ketentuan yang dimohonkan pengujiannya, juga apakah terdapat
kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
5. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 tidak dapat
menunjukkan adanya kerugian hak konstitutional yang diberikan UUD
1945 akibat diterbitkannya UU HKPD yang didasarkan bahwa:
a. Para Pemohon dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 tidak dapat
menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon
dengan dimasukannya mandi uap/spa sebagai objek PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan. Para Pemohon dalam permohonannya
mendalilkan mengenai kerugian yang mungkin akan timbul dengan
dimasukannya mandi uap/spa sebagai objek pajak hiburan di UU
HKPD. Tanggapan Pemerintah terkait hal ini adalah mandi uap/spa
sudah termasuk sebagai bentuk hiburan yang khusus yang telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD)
122
sebagai objek pajak hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab
malam, mandi uap/spa), besaran tarif maksimalnya sudah diatur lebih
tinggi dibandingkan dengan jenis jasa hiburan lainnya. Dengan
demikian, dalil Pemohon terkait kerugian para Pemohon tidak
berdasar.
b. Dalam permohonannya, para Pemohon dalam kedudukannya selaku
badan hukum privat berupa Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta
[dahulu bernama Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) yang mana
anggotanya terdiri dari unsur pelaku usaha spa/Husada Tirta] dan
Perkumpulan Terapis SPA Indonesia yang bernama Asosiasi SPA
Terapis Indonesia (ASTI) serta para pelaku usaha Husada
Tirta/Mandi Uap/Spa memposisikan kedudukan para Pemohon
sebagai subjek PBJT dan menjadi penanggung beban pajak. Adapun
sesuai definisi subjek PBJT dalam Pasal 56 ayat (1) UU HKPD diatur
bahwa yang menjadi subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa
tertentu, sedangkan perkumpulan/asosiasi/pelaku usaha spa sesuai
dengan Pasal 56 ayat (2) UU HKPD merupakan wajib pajak yang
hanya memiliki kewajiban memungut, menyetorkan, dan melaporkan
PBJT kepada pemerintah daerah (para Pemohon tidak menanggung
beban pajak), sehingga dalil para Pemohon terkait kerugian yang
dialami para Pemohon tidaklah berdasar.
c. Bahwa
terkait
legal
standing
para
Pemohon,
Pemerintah
berpendapat kedudukan legal standing para Pemohon tidak
terpenuhi karena permasalahan yang dikemukakan para Pemohon
adalah
ranah
implementasi
dan
bukan
disebabkan
oleh
permasalahan konstitusionalitas norma ketentuan Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Pemerintah telah
memberikan ruang kepada pemerintah daerah selaku pihak yang
paling dekat dan paling mengenal wajib pajaknya serta mengetahui
potensi sumber-sumber penerimaan daerahnya, dalam menentukan
langkah yang paling optimal untuk pengenaan pajak dan penentuan
besaran tarif pajak atas hiburan khusus, termasuk apabila
pemerintah daerah akan memilih untuk memberikan fasilitas insentif
fiskal
antara
lain
berupa
pengurangan,
keringanan,
dan
123
pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi,
dan/atau sanksinya sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
d. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari para Pemohon akibat
berlakunya UU HKPD hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual serta tidak sesuai dengan syarat-syarat
adanya kerugian konstitusional tersebut.
e. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkret
dan jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional
dari para Pemohon dengan mempersoalkan UU HKPD dan dalil-dalil
para Pemohon hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi semata dan
nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian konstitusional
karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
6. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 dan 32/PUU-
XXII/2024 tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitutional
yang diberikan UUD 1945 akibat diterbitkannya UU HKPD yang
didasarkan bahwa:
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dalam UU HKPD merupakan
jenis pajak dimana pihak yang membayar pajak adalah konsumen yang
menikmati atau mengonsumsi kesenian dan hiburan tersebut yang oleh
Pasal 56 ayat (1) UU HKPD ditetapkan sebagai subjek pajak. Di sisi lain,
pengusaha atau pemilik jasa kesenian dan hiburan yang dalam Pasal
56 ayat (2) UU HKPD ditetapkan sebagai wajib pajak merupakan orang
pribadi atau badan yang oleh UU HKPD diberikan kewenangan untuk
melakukan pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak serta
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, beban pajak (tax
burden) atas penetapan tarif PBJT dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
merupakan beban pajak yang ditanggung oleh konsumen (subjek pajak)
yang menikmati atau mengonsumsi jasa kesenian dan hiburan tersebut.
Dengan kata lain, beban pajak tersebut tidak ditanggung oleh
pengusaha atau pemilik (wajib pajak) jasa kesenian dan hiburan serta
tidak menjadi komponen biaya usaha, melainkan dibebankan kepada
konsumen/penerima layanan.
124
7. Kerugian
yang
didalilkan
para
Pemohon
hanya
merupakan
permasalahan pada tataran implementasi dan bukan pada tataran
konstitusional dikarenakan UU HKPD mengamanatkan bahwa terdapat
kewenangan atau diskresi pada pemerintah daerah untuk dapat
memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
101 UU HKPD.
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas,
Pemerintah berpendapat para Pemohon dalam permohonan ini tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 serta berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
IV. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis UU HKPD
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi yang
dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, terlebih dahulu Pemerintah
akan menyampaikan landasan filosofis UU HKPD sebagai berikut:
1. Landasan Filosofis UU HKPD
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara telah menempatkan
perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi
warganya sebagai sarana untuk ikut serta dalam pembiayaan
penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Kewajiban
kenegaraan tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 23A Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan Undang-Undang.”
125
Dalam pelaksanaan kewajiban di bidang perpajakan tersebut, Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
juga
mempertimbangan
sistem
desentralisasi sebagaimana dituangkan dalam amandemen kedua UUD
1945, khususnya dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam daerah
provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Kemudian
dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota tersebut mempunyai pemerintahan yang berhak
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
Hak untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan daerah
tersebut
juga
diikuti
dengan
adanya
pengaturan
mengenai
desentralisasi fiskal yang diatur dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945
bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam, dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan Undang-Undang. Lebih lanjut, dalam Pasal 23A UUD 1945
mengamanatkan bahwa setiap pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.
Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia diarahkan untuk menjadi
instrumen dalam mencapai tujuan bernegara, yaitu masyarakat adil dan
makmur secara merata di seluruh pelosok nusantara. Sebagai suatu
instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi tools
pendanaan dalam penyelenggaran fungsi dan kewenangan yang sudah
diserahkan kepada pemerintah daerah, dengan tetap menjaga
keselarasan dan kesinambungan fiskal nasional. Oleh sebab itu,
kerangka
pendanaan
ke
daerahpun
disusun
dengan
mempertimbangkan aspek yang memungkinan daerah memiliki diskresi
dan tanggung jawab untuk menentukan prioritas dalam mengelola
keuangannya secara disiplin, efisien, produktif, dan akuntabel.
Desentralisasi fiskal telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
yang telah diganti dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
126
Daerah, dan kemudian dilengkapi dengan UU Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menempatkan
Transfer ke Daerah, pembiayaan utang daerah, dan kewenangan
pemungutan pajak oleh daerah secara proporsional dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah. Dalam rangka penguatan desentralisasi
fiskal, UU Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009 telah
diganti dengan UU HKPD.
Pajak Daerah
merupakan
salah
satu
bentuk dari kebijakan
desentralisasi fiskal. Dengan desentralisasi fiskal, maka diharapkan
dapat
menghadirkan
suatu
sistem
pemerintahan
yang
lebih
mencerminkan
nilai-nilai
demokrasi,
mengingat
bahwa
level
pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat adalah pemerintahan
daerah, Salah satu tujuan implementasi desentralisasi fiskal adalah
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menggali
potensi-potensi penerimaan daerah yang akan menjadi sumber
pendapatan asli daerah. Dengan demikian, eksistensi pemerintahan di
daerah sangat diperlukan karena pemerintah daerah lebih mengetahui
dan memahami segala potensi yang ada di wilayahnya, sehingga
diharapkan daerah akan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak
daerah yang pada akhirnya akan memberikan dukungan pada
ketersediaan dana untuk membiayai pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan perpajakan dalam konteks desentralisasi fiskal yang menjadi
penanda penting bagi demokrasi adalah dengan adanya fiscal power
sharing (pembagian wewenang pengelolaan keuangan) yang di
dalamnya terdiri dari aspek expenditure assignment dan revenue
assignment dengan tujuan utama adalah untuk tercapainya peningkatan
kesejahteraan masyarakat secara luas. Pembagian wewenang
perpajakan secara substantif mengandung makna dan tujuan sebagai
bentuk fiscal power sharing untuk membangun kemandirian daerah
dalam hal fiskal, karena sisi paling penting dalam revenue assignment
adalah kewenangan perpajakan. Fiscal power sharing tersebut
dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih maksimal bagi
daerah dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan kepada pusat,
sekaligus memberikan keleluasaan fiskal bagi daerah dalam merancang
127
belanja daerah sesuai dengan pendapatan dan pembiayaan masing-
masing daerah. Oleh karenanya, desentralisasi fiskal diwujudkan salah
satunya dengan adanya pergeseran taxing power (kekuasaan
perpajakan) dari pemerintah pusat ke daerah, karena kebijakan
desentralisasi fiskal tidak hanya terkait dengan masalah kewenangan
penggunaan anggaran (belanja daerah) semata, melainkan juga
mencakup revenue assignment (kewenangan penerimaan), terutama
local taxing power. Pajak daerah merupakan pendapatan asli daerah
dan
seharusnya
menjadi
sumber
pendanaan
utama
bagi
keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi
daerah, serta meminimalkan ketergantungan daerah kepada pusat
sehingga terwujud kemandirian daerah.
Seperti halnya pajak negara (pajak pusat), bahwa sesuai dengan asas
pembagian beban pajak yang telah diterima dan dilaksanakan secara
universal, maka pembagian beban pajak yang adil adalah berdasarkan
daya pikul/kemampuan untuk membayar (ability to pay) dari subjek
pajak. Semakin besar kemampuan membayar seseorang, tentu
semakin besar pula pajak yang dikenakan terhadapnya. Hal tersebut
telah sesuai dengan prinsip perekonomian Indonesia yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pada prinsipnya, beban
pengeluaran pemerintah haruslah dipikul oleh semua golongan dalam
masyarakat sesuai dengan kekayaan dan kesanggupan masing-masing
golongan. Konsep seperti ini merupakan konsep keadilan sosial yang
secara luas telah dianut oleh hampir semua pemerintahan. Selain itu,
salah satu syarat yang juga dapat menunjukkan bahwa pajak yang
diterapkan itu telah adil adalah asas equality and equity (persamaan dan
keadilan). Menurut asas ini, pembagian tekanan pajak di antara subjek
pajak dilakukan secara seimbang dengan memberikan perlakuan yang
sama terhadap orang-orang yang berada dalam kondisi yang sama.
Bahwa Pasal 55 UU HKPD mengatur PBJT sebagai pajak yang
dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa
tertentu. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau
128
minuman tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian
dan hiburan.
Jenis-jenis jasa kesenian dan hiburan, yakni:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau
peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya,
wahana
salju,
wahana
permainan,
pemancingan,
agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pada prinsipnya, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu
jenis pajak baru, mengingat pada UU PDRD objek PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan.
Secara umum Pemerintah melakukan penurunan tarif PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan yang semula paling tinggi sebesar 35% menjadi
paling tinggi sebesar 10%. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka
penyeragaman besaran tarif pungutan pajak berbasis konsumsi lainnya
seperti atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan,
dan jasa parkir yang selaras dengan upaya untuk melakukan simplifikasi
jenis pajak daerah.
129
Selain itu, Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk jasa
kesenian dan hiburan umum yang semata-mata untuk promosi budaya
tradisional dengan tidak dipungut bayaran dalam rangka mendukung
pengembangan pariwisata di daerah.
Namun demikian, Pemerintah juga mengkhususkan besaran tarif PBJT
atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif paling rendah sebesar
40% dan paling tinggi sebesar 75% sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Kebijakan tersebut ditetapkan
dengan pertimbangan bahwa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa hanya dikonsumsi oleh kalangan
tertentu, serta memberikan nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup
(lifestyle), dan status sosial. Objek pajak tersebut pada umumnya
memiliki tarif layanan yang relatif lebih tinggi, sehingga hanya dinikmati
oleh kalangan tertentu/terbatas.
Dalam praktik di beberapa negara lain, hiburan berupa karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan pajak pusat dan pajak
daerah sebagai bagian dari upaya untuk mengatur dan mengendalikan
industri ini. Pajak yang dikenakan tidak hanya bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan pemerintah, tetapi juga untuk memastikan
bahwa kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang
berlaku dan berkontribusi pada perekonomian lokal. Setiap negara
memiliki pendekatan yang berbeda dalam menetapkan tarif pajak dan
kebijakan terkait, yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial
masing-masing. Adapun negara-negara yang mengenakan pajak atas
jasa tersebut misalnya Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina,
China, Amerika Serikat, Jerman, Prancis, India, Saudi Arabia, dan
banyak negara lainnya.
Penyusunan dan penetapan kebijakan tersebut telah melalui partisipasi
publik, pembahasan, serta perumusan bersama antara Pemerintah dan
DPR dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan
praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan
rasa keadilan masyarakat, serta telah sejalan dengan praktik yang
diterapkan di berbagai negara.
130
2. Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Fiskal
Bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945, pemerintah daerah
berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi
yang lebih luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui
pemberian otonomi yang lebih luas, daerah diharapkan mampu
meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi
dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Proses desentralisasi perpajakan dan pemindahan hak belanja ke
tingkat pemerintahan yang lebih rendah merupakan unsur penting
dalam reformasi fiskal, baik di negara maju maupun negara
berkembang.
Desentralisasi
didukung
dengan
alasan
bahwa
pemerintah daerah selaku pihak yang paling dekat dan paling mengenal
masyarakatnya serta lebih mengetahui sumber-sumber penerimaan
daerahnya. Kondisi di atas akan meningkatkan akuntabilitas dalam
pemberian pelayanan dan juga meningkatkan efisiensi dalam alokasi
anggaran dengan menutup celah antara pengeluaran dan sumber
pendapatan.
Dengan peningkatan efisiensi alokasi anggaran yang signifikan
tersebut, maka desentralisasi fiskal juga akan mendorong terjadinya
pertumbuhan ekonomi melalui pengurangan biaya operasional dan
informasi dalam pemberian pelayanan dan merampingkan kegiatan
sektor publik karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan
masyarakatnya, yang pada akhirnya akan memfasilitasi konsolidasi
fiskal dan meningkatkan kinerja ekonomi makro secara keseluruhan.
Pemerintah daerah umumnya tidak mempunyai sumber pendapatan
yang memadai untuk memberikan pelayanan dasar pada tingkat
daerah. Untuk itu, melalui desentralisasi fiskal, pemerintah pusat
menyerahkan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah kepada
kepala daerah salah satunya melalui pelimpahan wewenang di bidang
131
perpajakan daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam
rangka penyediaan pelayanan publik kepada masyarakat.
3. Keadilan di Bidang Perpajakan
Menurut Ilyas dan Burton (2004) fungsi pajak terdiri dari 4 fungsi, yaitu
2 fungsi utama (budgeter dan regulerend) dan 2 fungsi tambahan
(demokrasi dan distribusi). Fungsi regulerend (fungsi mengatur) adalah
fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang
keuangan. Fungsi ini umumnya dapat dilihat pada sektor swasta.
Khususnya pada fungsi distribusi, pemungutan pajak lebih ditekankan
pada unsur kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat.
Konsep kesetaraan dan keadilan di bidang perpajakan merupakan urat
nadi sistem perpajakan yang baik. Hal ini dapat terlihat misalnya dengan
adanya tarif progresif yang mengenakan pajak Iebih besar kepada
masyarakat yang mempunyai penghasilan yang besar dan pajak yang
lebih kecil kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih kecil.
Konsep keadilan dibedakan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan
horizontal (horizontal equity) dan keadilan vertikal (vertical equity). Yang
dimaksud dengan horizontal equity adalah pengenaan pajak dimana
setiap orang yang keadaannya sama haruslah menanggung beban
pajak yang sama besarnya, sedangkan vertical equity adalah kondisi
dimana orang yang keadaannya berbeda haruslah menanggung beban
pajak yang berbeda juga (konsep ability to pay).
Para peneliti di bidang perpajakan telah menaruh perhatian besar pada
pemikiran klasik tentang keadilan di bidang perpajakan antara lain
dipengaruhi oleh pemikiran Adam Smith di abad ke-18 dan Richard
Musgrave di abad 20. Menurut Adam Smith pengenaan pajak harus
memenuhi prinsip-prinsip yang baik yang disebut dengan the four
canons of taxation, yaitu (James dan Nobes, 1992: 13) sebagai berikut:
1. Prinsip keadilan (equity), artinya bahwa beban pajak harus sesuai
dengan kemampuan relatif dari setiap wajib pajak. Perbedaan
dalam tingkat penghasilan harus digunakan sebagai dasar dalam
distribusi beban pajak tersebut;
132
2. Prinsip kepastian (certainty), pajak hendaknya tegas, jelas, dan
menjamin kepastian bagi setiap wajib pajak sehingga mudah
dimengerti oleh wajib pajak dan juga akan memudahkan
administrasi pemerintah sendiri;
3. Prinsip kemudahan (convenience). Pajak harus dipungut pada
saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya
disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat
wajib pajak mengonsumsi barang atau jasa;
4. Prinsip efisiensi (efficiency), pajak hendaknya menimbulkan
kerugian yang minimal dalam arti jangan sampai biaya
pemungutannya lebih besar dari jumlah penerimaan pajaknya.
B. Pemerintah
Menjamin
Kesejahteraan
Setiap
Warganya
untuk
Mewujudkan Welfare State sesuai dengan Amanat UUD 1945
Kemakmuran dan kesejahteraan merupakan salah satu cita-cita yang
digaungkan oleh pendiri bangsa maupun Pemerintahan Indonesia saat ini.
Hal ini tercantum dalam ketentuan alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi “Pemerintah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Kemudian Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan, bahwa; “Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara
terbuka
dan
bertanggungjawab
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Ketentuan tersebut di atas mengandung arti bahwa pembangunan di sektor
ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan industri harus memprioritaskan atau
mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jurgen Habermas, filsuf dan sosiolog Jerman, berpendapat bahwa jaminan
kesejahteraan seluruh rakyat merupakan hal pokok bagi negara modern.
Jaminan kesejahteraan seluruh rakyat yang dimaksud diwujudkan dalam
perlindungan atas risiko-risiko sosial. Selanjutnya C.A. Kulp dan John W
133
menyatakan risiko-risiko tersebut dikategorikan menjadi dua kelompok,
yaitu kelompok yang berisiko fundamental dan kelompok berisiko khusus.1
Dalam negara kesejahteraan, menurut Sentanoe Kertonegoro, kedua
kelompok risiko tersebut harus mendapatkan perhatian untuk diatasi.
Alasannya adalah karena risiko fundamental sifatnya adalah makro kolektif
dan dirasakan oleh seluruh atau sebagian besar masyarakat sebagaimana
risiko ekonomis. Sedangkan risiko khusus, yaitu risiko yang sifatnya lebih
kepada makro individual, sehingga dampaknya dirasakan oleh perorangan
atau unit usaha.2
Dari perspektif terbatas, welfare state merupakan tata kelola keuangan
pemerintah yang ditujukan untuk sektor rumah tangga (konsumsi dalam
negeri, penghasilan, asuransi), serta subsidi atau dana sosial untuk
kesehatan anak, pendidikan, kesehatan umum, dan perawatan orang tua.
Dari sudut pandang yang luas, welfare state dapat digambarkan sebagai
intervensi pemerintah melalui kebijakan publik, termasuk diantaranya
kebijakan perumahan, peraturan tenaga kerja, undang-undang perpajakan,
serta
kebijakan
lingkungan,
dengan
tujuan
untuk
kesejahteraan
masyarakat.3
Menurut James Midgley, negara kesejahteraan terfokus pada dua konsep,4
yaitu:
- Social welfare.
- Economic development.
Economic development (pembangunan ekonomi) berkenaan dengan
pertumbuhan, akumulasi modal dan keuntungan ekonomi.5 Sedangkan
social welfare (kesejahteraan sosial) berhubungan dengan altruisme, hak-
1 Sentanoe Kertonegoro, Jaminan Sosial dan Pelaksanaannya di Indonesia, Cet, II, Jakarta: Mutiara
Sumber Widya, 1987, hlm. 7.
2 Ibid.
3 Muslim Mufti, M.Si. dan Hj. Didah Durrotun Naafisah, M.Ag., Teori-Teori Demokrasi, Bandung: CV
Pustaka Setia, 2013, hlm. 172.
4 Ibid.
5 Ibid.
134
hak social, dan redistribusi asset.6 Tentu saja kedua hal tersebut saling
berkaitan dalam hubungan membangun negara kesejahteraan, karena
dengan adanya pembangunan ekonomi yang merupakan cara untuk
memperoleh pendapatan, maka selanjutnya terdapat keniscayaan untuk
adanya redistribusi pendapatan tersebut untuk memenuhi hak-hak sosial-
ekonomi masyarakat.
Indonesia adalah salah satu penganut konsep negara hukum yang material
yang juga mengadopsi konsep-konsep welfare state, dan secara implisit
bisa dijumpai pada penjelasan umum UUD 1945, serta jika ditelisik secara
keseluruhan isi dari UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara
Indonesia merupakan negara hukum yang material atau negara dengan
konsep welfare state dimana negara mempunyai tanggungjawab mutlak
untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh warga negaranya.
Pemerintah memegang peranan penting dalam menjamin kesejahteraan
bagi setiap warganya untuk mewujudkan welfare state yang mana telah
sesuai dengan amanat UUD 1945. Dalam kondisi perekonomian memburuk,
pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada
masyarakat
yang
terdampak,
salah
satunya
Pemerintah
dengan
memberikan subsidi/bantuan sosial yang bersumber dari penerimaan pajak.
Pajak akan digunakan untuk memenuhi kelayakan hidup masyarakat secara
keseluruhan.
Subsidi merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dilakukan
pemerintah dalam rangka menjaga pemerataan terhadap akses ekonomi
dan pembangunan. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk
mendukung hidup masyarakat demi meningkatkan perekonomian. Tujuan
pemberian subsidi pemerintah secara umum adalah untuk menjaga
kestabilan harga pasar dan menjaga daya beli masyarakat. Salah satu
contoh program subsidi dari negara adalah di tengah pandemi Covid-19,
dalam rangka menjaga agar perekonomian individu dan industri dapat
terlindungi, pemerintah juga terus berupaya menggulirkan berbagai bentuk
subsidi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, seperti melalui
6 Ibid.
135
pemberian bantuan langsung untuk individu, bantuan pembayaran upah
pekerja, insentif pajak, hingga subsidi tagihan listrik, dan lain-lain.
Contoh program subsidi di tingkat pemerintah kota terlihat dalam Peraturan
Wali Kota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Subsidi Pasar Murah, yang memberikan subsidi beras dan bahan
kebutuhan pokok bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk membantu
mereka saat terjadi kenaikan harga dan menstabilkan harga demi
pengendalian inflasi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Karimun
melalui Peraturan Bupati Karimun Nomor 29 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksana Program Subsidi Bunga, memberikan subsidi bunga 100% dari
bunga kredit per tahun kepada pelaku usaha mikro untuk memfasilitasi
akses
permodalan
dan
mendukung
pemulihan
ekonomi
serta
pemberdayaan masyarakat.
Sesuai tujuan bernegara, negara harus memberikan ruang yang sama,
layanan yang sama untuk seluruh masyarakat, terutama untuk pelayanan
yang bersifat dasar (basic services). Oleh karena itu, negara harus
memberikan keadilan kepada setiap warga negara, dimana orang yang
berpenghasilan lebih besar akan membayar lebih besar, sedangkan orang
berpenghasilan lebih rendah akan mendapatkan subsidi/bantuan sosial dari
negara.
C. Penjelasan Pemerintah atas Penetapan Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa sebagai Objek Pajak Barang dan Jasa
Tertentu (PBJT) yang ditetapkan dengan tarif khusus dalam Pasal 58
ayat (2) UU HKPD
1. Khusus objek PBJT yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD merupakan objek pajak yang bersifat “eksklusif”, yang artinya
hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu, serta memberikan nilai utilitas
lain berupa prestise, gaya hidup (lifestyle), dan status sosial. Objek
pajak tersebut pada umumnya memiliki tarif layanan yang relatif lebih
tinggi, sehingga hanya dinikmati oleh kalangan tertentu/terbatas.
2. Aktivitas-aktivitas mandi uap/spa, karaoke, dan diskotek, merupakan
lifestyle dan bukan merupakan basic needs yang dibutuhkan dalam
kehidupan seseorang seperti halnya sandang, pangan, dan papan
136
(pakaian, makanan, dan tempat tinggal). Tarif layanan yang relatif tinggi
tersebut menjadi alasan mengapa aktivitas-aktivitas ini hanya dilakukan
oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif
tinggi dimana kelompok masyarakat tersebut sudah mampu memenuhi
kebutuhan utamanya dan masih memiliki kemampuan lebih untuk
dibelanjakan pada hal-hal sekunder ataupun tersier seperti diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
3. Sifat konsumen tidak selalu rasional secara ekonomi dalam membuat
keputusan konsumsinya seperti yang ada pada hukum permintaan,
yaitu ketika harga naik maka permintaan akan turun, hal tersebut
selaras dengan Teori Conspicuous Consumption yang pertama kali
diperkenalkan pada tahun 1899 oleh seorang ahli ekonomi dan sosiologi
yang bernama Thorstein Veblen, dimana konsumen akan tetap membeli
barang walau harganya naik (termasuk di dalamnya akibat kenaikan
pajak) sepanjang barang/jasa tersebut memberikan nilai utilitas lain
berupa prestise, gaya hidup (lifestyle), dan status sosial mereka.
4. Hal ini yang kemudian mendasari pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi
untuk aktivitas-aktivitas tersebut. Dimana dalam teori penetapan tarif
pajak dikenal prinsip keadilan (equity) dimana kelompok masyarakat
dengan ekonomi yang lebih tinggi akan menanggung beban pajak yang
lebih besar daripada masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang
lebih rendah. Pemerintah harus mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi
atas barang-barang yang bersifat ekslusif tersebut untuk memberikan
rasa keadilan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat
dapat tercapai.
5. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada
Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata,
telah diatur antara lain mengenai sarana minimum, fasilitas minimum,
dan kondisi lingkungan karaoke. Selanjutnya dari sisi pendirian usaha
karaoke, setiap pengusaha yang akan membuka usaha karaoke, harus
memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif tersebut. Standar usaha karaoke tersebut antara lain
standar produk yang mencakup luas ruangan tertentu, penyejuk udara,
137
tempat duduk dan meja, ruang kedap suara, monitor, dan sistem
perangkat tata suara, tempat pembayaran, tempat penjualan makanan
dan minuman, ruang tunggu, toilet bersih yang terawat dan terpisah
antara pria dan wanita, lift/escalator untuk ruangan lantai 4 atau lebih,
fasilitas parkir, dan fasilitas lainnya.
6. Pada prinsipnya tidak terdapat pembedaan antara karaoke keluarga
dengan karaoke lainnya, sehingga dari aspek perpajakan, daerah tidak
membedakan antara ada dasar yang memadai untuk membedakan
pengenaan pajak antara karaoke keluarga dengan karaoke lainnya.
Dengan demikian, pengaturan karaoke sebagai objek pajak hiburan
dalam UU HKPD dengan tidak membedakan karaoke keluarga dan
karaoke pada umumnya telah tepat.
Dengan memperhatikan layanan dan tarif/harga pada karaoke, dapat
dipahami bahwa usaha karaoke merupakan salah satu jenis usaha
hiburan yang menjadi kebutuhan bagi kalangan masyarakat tertentu
dan tidak dinikmati atau dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat
lainnya.
7. Terhadap penentuan tarif pajak objek PBJT pada diskotek, karaoke, dan
mandi uap/spa masing-masing negara bisa saja berbeda. Tidak ada
standar baku dalam penetapan tarif pajak terutama khususnya tarif
pajak diskotek, karaoke, dan mandi uap/spa, dikarenakan variasi
penerapan tarif pajak tergantung pada banyak faktor di masing-masing
negara. Faktor-faktor yang memengaruhi, antara lain sosial-budaya,
keagamaan, ekonomi, dan insentif pajak.
8. Disinilah letak negara untuk melihat kebutuhan dan kondisi yang
memengaruhi faktor penentuan tarif pajak. Dalam arti lain, negara
memiliki
kekuasan
sepenuhnya
untuk
merumuskan
kebijakan
penetapan tarif pajak, sehingga penetapan tarif pajak merupakan
kebijakan terbuka (open legal policy). Pilihan kebijakan (open legal
policy) pembentuk undang-undang yang menetapkan jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek
PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada UU HKPD tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
138
9. Bahwa Pemerintah juga mengkhususkan konsumsi atas jasa kesenian
dan hiburan yang sifatnya mewah seperti pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif paling rendah
sebesar 40% dan paling tinggi sebesar 75%.
10. Penerapan tarif pajak yang tinggi tersebut tidak serta merta membentuk
harga yang tidak kompetitif dengan negara lain, sehingga tidak secara
langsung menurunkan daya tarik masyarakat untuk menikmati hiburan
di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Indonesia.
11. Sebagai contoh biaya yang dikeluarkan untuk menikmati jasa hiburan
mandi uap/spa dan karaoke di Indonesia lebih rendah dibandingkan
dengan beberapa negara, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
Bapak Nurkholis (Peneliti dan Pengajar FEB UI), sebagaimana pada
grafik berikut:
Grafik 1. Biaya Mandi Uap/Spa (Termasuk Pajak) dalam Ribuan
Rupiah per Paket untuk Kelas Atas di Beberapa Negara
pada Tahun 2023
139
Grafik 2. Biaya Karaoke (Termasuk Pajak) dalam Rupiah per Jam
di Beberapa Negara pada Tahun 2023
12. Bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas, biaya mandi uap/spa
dan biaya karaoke untuk jenis pelayanan yang sama, Indonesia masih
kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain. Dengan demikian,
dalil para Pemohon yang menyatakan penetapan tarif pajak PBJT atas
jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa, dapat menurunkan daya jual bagi industri adalah
dalil yang tidak tepat.
D. Penjelasan Pemerintah atas Penetapan Mandi Uap/Spa sebagai salah
satu Objek Pajak Hiburan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang PDRD
1. Pengaturan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah bukan
merupakan hal baru. Dalam UU PDRD, mandi uap/spa dipungut
sebagai pajak hiburan yang kemudian dalam UU HKPD dipungut
sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Bahkan secara
historis penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah telah
diatur sejak UU Nomor 18 Tahun 1997 jo. UU Nomor 34 Tahun 2000.
140
2. Dalam UU PDRD diatur definisi hiburan adalah semua jenis tontonan,
pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan
dipungut
bayaran.
Berdasarkan
definisi
tersebut,
UU
PDRD
mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai objek pajak hiburan.
Sementara dalam UU HKPD, definisi jasa kesenian dan hiburan adalah
jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan,
pertunjukan, permainan ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian
untuk dinikmati. Berdasarkan definisi tersebut, UU HKPD juga
mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai objek PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan sebagai sebuah bentuk rekreasi. Hal tersebut
menunjukkan bahwa penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak
hiburan dalam UU PDRD dan sebagai objek PBJT atas jasa kesenian
dan hiburan dalam UU HKPD telah sesuai dengan definisi pajak
tersebut.
E. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pasal 55 ayat (1) huruf l, Pasal 58
ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD Yang Dimohonkan Uji
Materiil
1. Bahwa Pemohon keberatan atas ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang berbunyi:
Pasal 55 ayat (1) huruf I UU HKPD
a. Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 huruf e meliputi:
a. tontonan film atau bentu tontonan audio…;
b. pergelaran kesenian, musik, tari…;
…
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa;
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%
empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen).
2. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mendalilkan
bahwa pengaturan mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa kesenian
141
dan hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak selaras
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Spa serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan.
3. Atas dalil tersebut, Pemerintah dapat sampaikan bahwa sesuai
Lampiran II Angka 104 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah
diatur bahwa “Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan
Perundang-undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan
Perundang-undangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan
terkait dengan materi muatan yang akan diatur”.
Dengan demikian, suatu pengertian dalam peraturan perundang-
undangan dapat berbeda dan harus diletakan pada konteks sesuai
substansi/materi
dalam
masing-masing
peraturan
perundang-
undangan. Oleh karenanya, suatu layanan mandi uap/spa dapat
dipandang dari berbagai sisi baik sebagai layanan kesehatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8
Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa, sebagai usaha
pariwisata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan, ataupun sebagai jasa kesenian dan
hiburan sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Oleh karenanya,
pembedaan pendefinisian dan pengkategorian atas suatu kegiatan akan
bersifat relatif dan tergantung substansi/materi pada masing-masing
peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa sesuai Pasal 1 angka 49 UU HKPD, telah jelas diatur bahwa
“Jasa
Kesenian
dan
Hiburan
adalah
jasa
penyediaan
atau
penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan
ketangkasan,
rekreasi,
dan/atau
keramaian
untuk
dinikmati.”
Selanjutnya jenis-jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan PBJT
142
telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU HKPD, dimana mandi uap/spa
termasuk di dalamnya.
5. Selanjutnya bahwa sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata
“rekreasi” memiliki arti “penyegaran kembali badan dan pikiran”. Hal ini
selaras dengan pendefinisian spa, baik dalam peraturan perundang-
undangan mengenai kesehatan dan kepariwisataan bahwa sejatinya
spa adalah kegiatan untuk mewujudkan keseimbangan jiwa (pikiran)
dan raga (badan). Oleh karena itu, pemasukan layanan spa sebagai
bagian dari jasa kesenian dan hiburan dalam UU HKPD adalah tepat
dan sesuai konteks/materi pengaturan dalam Undang-Undang tersebut,
dimana layanan spa merupakan bagian dari kegiatan “rekreasi” yang
menjadi bagian dari definisi jasa kesenian dan hiburan sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 49.
6. Selain itu, para Pemohon berdalil, mandi uap/spa tidak seharusnya
termasuk dalam kategori sebagai hiburan yang dipersamakan dengan
diskotek, karaoke, dan bar.
7. Para Pemohon mendalilkan pada UU HKPD yang mengkategorikan
mandi uap/spa sebagai hiburan seperti diskotek, karaoke, dan bar telah
menimbulkan kerugian karena pengenaan tarif pajak daerah paling
rendah 40% dan paling tinggi 75%. Bahwa selain itu, mandi uap/spa
yang dikategorikan sebagai hiburan, telah mengakibatkan citra yang
berbeda yang seolah-olah orang yang pergi ke mandi uap/spa untuk
menjaga kesehatannya disamakan dengan orang yang mencari hiburan
di diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar yang dapat menggiring opini
yang kurang baik dalam masyarakat selaku pihak yang berkecimpung
dalam usaha mandi uap/spa dan masyarakat pengguna layanan mandi
uap/spa yang seolah-olah disamakan dengan pergi ke diskotek, kelab
malam, karaoke, dan bar yang menurut para Pemohon sangat
merugikan para Pemohon.
8. Pemerintah tegaskan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak tepat karena
pada prinsipnya PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah hal
baru, mengingat pengaturan atas jasa kesenian dan hiburan telah
dipungut dengan nama pajak hiburan pada UU PDRD, sehingga
143
pengenaan pajak atas jasa kesenian dan hiburan yang merupakan
muatan UU HKPD meskipun baru diimplementasikan pada tahun 2024,
tetapi materinya sudah ada sejak berlakunya UU PDRD pada tanggal 1
Januari 2010. Lebih lanjut, pengkategorian mandi uap/spa sebagai
bentuk hiburan khusus dalam UU HKPD dengan mempertimbangkan
bahwa objek tersebut secara umum, hanya dikonsumsi oleh orang
tertentu, serta memiliki nilai sosial (lifestyle/gaya hidup), sehingga
penetapan mandi uap/spa sebagai salah satu objek PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan yang memiliki tarif khusus tidak memberikan
stigma negatif bagi konsumennya maupun bagi pelaku usahanya.
9. Bahwa Pemerintah juga mengkhususkan konsumsi atas jasa hiburan
seperti pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
dengan menetapkan tarif batas bawah dan batas atas karena hiburan
tersebut lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu.
10. Terdapat beberapa perubahan muatan penetapan tarif di UU HKPD
dibandingkan dengan UU PDRD sebagai upaya untuk mendorong
kemajuan industri kesenian dan hiburan. Pemerintah telah melakukan
penurunan tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum,
termasuk panti pijat dan pijat refleksi, yang semula (di UU PDRD) paling
tinggi sebesar 35% menjadi paling tinggi sebesar 10% (di UU HKPD).
Hal ini dilakukan dalam rangka simplifikasi administrasi pemungutan
pajak daerah yang berbasis konsumsi atas barang dan jasa seperti
makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa
parkir.
11. Bahwa dalam pembahasan dan penetapan tarif, Pemerintah dan DPR
telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para
pelaku usaha dan berbagai elemen masyarakat, mendasarkan pada
praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan
rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang
kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat, melalui
optimalisasi pendapatan daerah.
12. Selain hal tersebut butir 11, Pemerintah juga menunjukkan komitmen
dengan menetapkan penurunan tarif dan memberikan pengecualian
144
untuk jasa kesenian dan hiburan umum yang semata-mata untuk
promosi budaya tradisional dan dengan tidak dipungut bayaran. Selain
untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi
lainnya,
tentu
juga
pemerintah
berpihak
dan
mendukung
pengembangan pariwisata di daerah.
13. Bahwa dapat Pemerintah jelaskan, ketentuan frasa ”mandi uap/spa”
sudah termasuk sebagai hiburan yang dikelompokkan dengan diskotek,
karaoke, klab malam sejak tahun 2009 sesuai dengan Pasal 45 ayat (2)
UU PDRD, sehingga dalil keberatan para Pemohon tidak berdasar,
mengingat mandi uap/spa dengan diskotek, karaoke, dan kelab malam
merupakan kategori hiburan yang serumpun sejak tahun 2009.
14. Bahwa penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah tersebut
merupakan salah satu kebijakan dari perluasan basis pajak daerah
dimaksud, yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa kemampuan
untuk membayar (ability to pay) dari penanggung pajak sangat
memadai. Selain itu, penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak
daerah juga dimaksudkan untuk meningkatkan local taxing power dalam
upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
15. Bahwa terkait pengenaan tarif pajak hiburan, harus ditetapkan dengan
peraturan daerah masing-masing, karena terhadap pajak hiburan yang
terutang, dipungut di wilayah daerah tempat hiburan tersebut
diselenggarakan.
16. Bahwa Pemerintah menegaskan, UU HKPD juga memberikan ruang
kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak
daerah (termasuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan) untuk
memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau
sanksinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
Pasal 101
(1) Dalam
mendukung
kebijakan
kemudahan
berinvestasi,
gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada
pelaku usaha di daerahnya.
145
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan
pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
17. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud telah ditindaklajuti dengan
penerbitan
Surat
Edaran
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Berdasarkan UU HKPD yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri tanggal
19 Januari 2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota,
dan Bupati. Surat edaran dimaksud dapat dijadikan pedoman oleh
kepala daerah dalam tataran implementasi pemberian insentif fiskal
kepada wajib pajak.
18. Pengenaan pajak hiburan atas mandi uap/spa telah berdasarkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap orang,
sehingga sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
19. Penetapan mandi uap/spa sebagai objek hiburan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU
HKPD juga tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,
karena mandi uap/spa bukan merupakan bentuk pelayanan kesehatan
dasar dan primer, melainkan yang memanfaatkan jasa hiburan tersebut
adalah orang pada golongan tertentu atau tingkat pendapatan tertentu,
yang fungsinya lebih mengarah pada bentuk pemenuhan hiburan atau
gaya hidup yang menjadi tren pada kelompok-kelompok masyarakat
tertentu.
20. Selain itu, apabila dikaitkan dengan jenis barang berdasarkan pada
klasifikasi ekonomi, maka jasa hiburan yang disebut di atas, bukan
merupakan kebutuhan primer ataupun sekunder bagi masyarakat
secara umum. Sehingga orang yang memerlukan dan memanfaatkan
jasa ini, berarti orang ini memiliki willingness to pay yang jauh lebih tinggi
dibandingkan masyarakat lainnya. Sehingga layak untuk dikenai pajak
yang lebih besar atau dikenai pajak pada tingkat tertentu. Hal ini
tentunya sejalan dengan fungsi pajak yang keempat [yang dikemukakan
146
oleh Ilyas dan Burton (2004)], yakni fungsi distribusi. Fungsi distribusi
merupakan fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan
keadilan dalam masyarakat, dimana masyarakat yang berpenghasilan
lebih besar, dan membutuhkan jasa hiburan ini, memiliki keharusan
membayar pajak atas jasa hiburan yang dinikmatinya.
21. Pemerintah menilai permasalahan para Pemohon yang mendalilkan
”Mandi uap/spa” termasuk sebagai hiburan yang diatur dalam UU
HKPD, sangatlah tidak berdasar karena tidak berkaitan dengan
rumusan norma melainkan hanya pada tataran implementasi. Jikalau
benar (quod non) terdapat permasalahan sebagaimana yang
disampaikan Pemohon, maka Pemerintah berpendapat jika adanya
penafsiran dan penerapan norma terkait yang sekiranya merugikan para
Pemohon, maka hal tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk
membatalkan norma tersebut, karena hal tersebut adalah merupakan
persoalan
implementasi
norma
yang
tidak
berkaitan
dengan
konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD.
F. Tanggapan Pemerintah terhadap Dalil Adanya Diskriminasi Pajak
1. Selanjutnya dapat Pemerintah sampaikan pengaturan tarif pajak atas
suatu objek pajak tertentu tidak dapat dikatakan sebagai suatu
pengaturan yang bersifat diskriminatif. Pengaturan tarif pajak yang lebih
tinggi untuk objek pajak yang dinikmati oleh kalangan masyarakat yang
berpenghasilan relatif tinggi merupakan bentuk dari penerapan asas
keadilan vertikal dalam sistem perpajakan dan fungsi redistribusi
pendapatan dimana pajak berfungsi untuk menyalurkan pajak yang
dipungut dari masyarakat berpenghasilan tinggi kepada masyarakat
yang berpenghasilan lebih rendah dalam bentuk pelayanan publik oleh
pemerintah. Apabila hal ini kemudian dapat dimaknai sebagai
pengaturan yang bersifat deskriminatif (quod non), maka pengaturan
tarif
pajak
penghasilan
yang
lebih
kecil
untuk
masyarakat
berpenghasilan rendah juga dapat dikatakan sebagai pengaturan yang
bersifat diskriminatif.
147
2. Khusus objek PBJT yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD merupakan objek pajak yang bersifat “eksklusif”, yang artinya
hanya dikonsumsi oleh orang tertentu, serta memiliki nilai sosial (life
style/gaya hidup). Objek pajak tersebut biasanya memiliki tarif layanan
yang relatif tinggi, sehingga penikmat layanan tersebut hanya dari
kalangan tertentu/terbatas.
3. Di
beberapa
negara
tertentu,
mandi
uap/spa
dan
karaoke
diklasifikasikan sebagai:
a. Pajak Penjualan (Sales Tax): misalnya, di negara seperti Inggris dan
Jerman, pajak penjualan diterapkan pada layanan spa dan hiburan
serupa.
b. Pajak Barang Mewah (Luxury Tax): layanan yang tidak esensial dan
hanya dinikmati oleh kalangan tertentu, misalnya di Thailand dan
Filipina.
c. Pajak Daerah (Local Tax): misalnya di Amerika Serikat, di mana pajak
hiburan dapat diberlakukan oleh otoritas lokal.
4. Negara memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan penetapan
tarif pajak objek PBJT yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 58 ayat
(2) UU HKPD, sehingga penetapan tarif pajak merupakan kebijakan
terbuka
(open
legal policy)
pembentuk
undang-undang
yang
menetapkan PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek pajak hiburan di UU
HKPD itu pun juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
5. Selanjutnya dapat Pemerintah sampaikan pengaturan tarif pajak atas
suatu objek pajak tertentu tidak dapat dikatakan sebagai suatu
pengaturan yang bersifat diskriminatif. Pengaturan tarif pajak yang lebih
tinggi untuk objek pajak yang dinikmati oleh kalangan masyarakat yang
berpenghasilan relatif tinggi merupakan bentuk dari penerapan asas
keadilan vertikal dalam sistem perpajakan dan fungsi redistribusi
pendapatan dimana hasil pendapatan pajak dimanfaatkan sebesar-
besarnya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang tentunya
juga akan dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh
masyarakat, termasuk masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah.
148
Apabila hal ini kemudian dapat dimaknai sebagai pengaturan yang
bersifat deskriminatif (quod non), maka pengaturan tarif pajak
penghasilan yang lebih kecil untuk masyarakat berpenghasilan rendah
juga dapat dikatakan sebagai pengaturan yang bersifat diskriminatif.
6. Dalil-dalil para Pemohon yang menyatakan tarif pajak atas jasa hiburan
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dianggap tidak
adil dan diskriminatif adalah dalil yang mengada-ada dan menyesatkan,
dikarenakan pengklasifikasi kategori diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa sebagai objek pakak yang juga telah diterapkan
oleh negara-negara lain dan tidak dianggap sebagai suatu diskriminasi.
7. Menurut Dr. Hefrizal Handra dalam keterangannya sebagai ahli dalam
permohonan uji materiil terhadap Pasal 42 ayat (2) huruf i pada frasa
“pusat kebugaran (fitness center) UU PDRD dalam Perkara Mahkamah
Konstitusi
Nomor
30/PUU-XI/2013,
menyampaikan
beberapa
argumentasi, yaitu:
“Dalam praktek perpajakan, perlakuan berbeda terhadap kelompok
usaha sejenis sudah terjadi dengan pertimbangan prinsip keadilan,
efisiensi dan efektifitas penerimaan pajak negara.“
“... Kalau perbedaan pengenaan pajak dianggap diskriminatif, berarti
pengecualian pajak penghasilan terhadap orang miskin juga bisa
dianggap diskriminatif. Padahal salah satu tujuan perpajakan adalah
agar terjadinya redistribusi pendapatan, sehingga orang kaya dikenai
pajak tinggi sementara orang miskin tidak.”
Terkait dengan UUD 45 Pasal 28H ayat (1), rasanya kecil sekali
hubungan langsung antara hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
dengan pengenaan pajak terhadap pusat kebugaran. Demikian juga
halnya untuk mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Masyarakat dapat hidup
sehat tanpa adanya pusat kebugaran, sebagaimana dialami oleh
masyarakat kita selama ini termasuk yang diperkotaan. Bukankah
masyarakat berpendapatan rendah juga dapat hidup sehat dengan
berolahraga selain yang disediakan oleh Pusat Kebugaran yang
moderen. Bukankah munculnya jasa pusat kebugaran adalah karena
pebisnis melihat adanya potensi yang disebabkan oleh permintaan yang
cukup tinggi dari masyarakat kelas menengah ke atas. Ahli sangat yakin
bahwa pengenaan pajak tersebut tidak akan menurunkan permintaan
masyarakat moderen perkotaan.
Ahli harus mengatakan bahwa gugatan ini tidak lebih dari sekedar upaya
untuk mengurangi beban pajak kelompok tertentu dan masyarakat
kelas menengah ke atas yang notabene mampu membayar beban pajak
tersebut. Berbagai upaya untuk mengurangi beban pajak selalu
149
dilakukan oleh kelompok “mampu” termasuk dengan melakukan
beberapa kali gugatan terhadap UU 28/2009 (UU PDRD: Undang-
Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) ini. Sepengetahuan ahli ini
adalah gugatan yang keempat terhadap UU 28/2009. Pertama, gugatan
terhadap objek “golf” dalam pajak hiburan, yang dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi, Kedua dan ketiga gugatan terhadap objek “alat
berat” dalam Pajak Kendaraan Bermotor dan objek pajak air permukaan
yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Keempat, gugatan ini, yaitu
objek “pusat kebugaran” dalam objek pajak Hiburan.
Sungguh memprihatinkan memang, ketika kelompok masyarakat yang
terkategori “mampu” ternyata melakukan berbagai upaya untuk
mengurangi beban pajaknya termasuk dengan menggugat UU 28/2009
ini. Setelah membaca gugatan, saya juga memahami bahwa yang
dijadikan dasar untuk menggugat utamanya mengenai penempatan
“pusat kebugaran” sebagai bagian pajak hiburan. Argumentasi para ahli
yang dihadirkan penggugat kemudian melebar kepada manfaat olah
raga, khususnya (pusat kebugaran) terhadap kesehatan fisik dan
mental masyarakat. Dengan argumentasi itu kemudian pemohon
meminta MK untuk menghapus “pusat kebugaran” dari daftar objek
Pajak Hiburan. Sama persis seperti gugatan terhadap objek alat berat
dalam Pajak Kendaraan Bermotor yang memunculkan berbagai
argumen bahwa alat berat bukanlah kendaraan bermotor. Untuk kasus
ini (alat berat) patut disyukuri bahwa ternyata MK kemudian memahami
bahwa upaya memperkuat dan memperluas basis pajak daerah
terhadap objek pajak yang memang “patut” dipajaki justru lebih penting
dari pada “nama” objek pajak tersebut.
Ahli sampaikan bahwa negeri yang tercinta ini baru mampu
mengumpulkan pajak pada tingkat 13% Produk Domestik Bruto, dimana
0,4% adalah disumbang oleh Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan
bahasa sederhana saya mengatakan bahwa baru 13% pendapatan
kotor penduduk negeri ini dan hanya 0,4% disumbangkan oleh Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Sungguh sangat rendah, jika
dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia dan Thailand yang
tingkat pajaknya adalah sekitar 18% PDB, apalagi jika dibandingkan
dengan negara maju seperti Jepang dan Korea dengan tingkat pajaknya
masing-masing sekitar 28% dan 26% PDB.
Padahal ketika UU 28/2009 ini dirancang untuk menggantikan UU
34/2000, secara keseluruhan terdapat semangat untuk meningkatkan
tingkat pajak Nasional dengan memperkuat Pendapatan Pemerintah
Daerah. Penguatan pendapatan Pemerintah Daerah dilakukan dengan
cara menambah jenis pajak daerah dan memperluas basis pajak
termasuk menambah objek pajak. Dalam upaya penggalian objek pajak,
begitu banyak jenis yang berpotensi untuk dimasukkan menjadi bagian
dari objek pajak daerah. Namun, akhirnya pilihan politik dijatuhkan
kepada objek pajak yang dinilai “patut” dikenai pajak termasuk objek
pusat kebugaran.
Pengenaan pajak terhadap penyedia/pemakai jasa pusat kebugaran
sudah sesuai dengan kriteria pajak daerah seperti objek yang jelas,
kelayakan administrasi, efisiensi ekonomi, keadilan (equity), dll.
Meskipun pada dasarnya Negara dapat memaksakan pengenaan pajak
150
terhadap objek apapun, namun sesungguhnya tidak mudah mencari
objek pajak yang potensial, mudah diadministrasikan dan berkelanjutan.
Pusat kebugaran yang didirikan oleh pebisnis di wilayah perkotaan
disamping berbagai objek pajak hiburan lainnya adalah sebuah potensi
pendapatan Negara yang jelas dan nyata. Pusat kebugaran di daerah
perkotaan tersebut akan terus bertambah, seiring peningkatan
kebutuhan dan perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan akan
rekreasi dan olahraga. Objek pajaknya jelas dan tidak bisa
disembunyikan. Seterusnya jenis pajak ini akan sangat mudah
diadministrasi seperti objek pajak lainnya dengan system self-
assessment. Saya punya keyakinan bahwa objek pajak ini akan terus
bertambah meskipun dikenai pajak oleh daerah.
Kalau dianalisis dari kriteria keadilan dalam perpajakan, saya
berpendapat bahwa tidak ada masalah memasukkan “pusat kebugaran”
sebagai bagian dari objek Pajak Hiburan. Definisi keadilan yang umum
dikenal diperpajakan adalah keadilan vertikal dan keadilan horizontal.
Keadilan vertikal diartikan sebagai “unequal treatment of unequal”
(perlakukan tidak sama terhadap yang tidak sama). Dua objek pajak
yang tidak sama (berbeda) diperlakukan secara berbeda pula. UU
28/2009 membedakan tarif maksimum bagi kelompok objek yang
berbeda. Disinilah letak keadilan vertikal tersebut. Untuk objek pajak
hiburan kesenian rakyat, tarif maksimum yang bisa dikenakan
hanya10% [Pasal 45 ayat (3)], sedangkan untuk objek pusat kebugaran,
tarif maksimum adalah 35% [Pasal 45 ayat (1)]. Selain itu, aspek
keadilan vertikal juga dikaitkan dengan kemampuan subjek/wajib pajak
untuk membayar pajak. Artinya, dari sudut pandang keadilan vertikal,
wajib pajak yang lebih mampu diperlakukan berbeda (dikenai pajak
yang lebih tinggi) dari wajib/subjek pajak yang kurang mampu. Karena
wajib/subjek pajak dari pusat kebugaran pada umumnya dapat
dikategorikan kelompok yang mampu sehingga sesungguhkan
pengenaan pajak tidak dipersoalkan dari sudut pandang keadilan
vertikal. Artinya pengenaan pajak terhadap pusat kebugaran menurut
prinsip keadilan vertikal tidak ada masalah, karena diyakini tidak akan
ada penduduk miskin yang akan memanfaatkan jasa pusat kebugaran
tersebut.
Keadilan horizontal diartikan sebagai “equal treatment of equal”
(perlakuan yang sama terhadap subjek/objek yang sama). UU 28/2009,
memberikan ruang tarif yang sama untuk objek/subjek pajak yang
sama. Untuk Pajak Hiburan khususnya pusat kebugaran, tarif
maksimum yang boleh ditetapkan daerah adalah 35%. Di sini ada
potensi terjadinya perbedaan tarif antar daerah sebagai konsekuensi
dari pemberian kekuasaan perpajakan ke daerah. Kebijakan daerah
melalui Peraturan Daerah, bahkan dapat menetapkan tarif 0% untuk
pusat kebugaran jika otoritas daerah menganggap pentingnya
mendorong tumbuhnya pusat-pusat kebugaran.
Seterusnya pengenaan pajak terhadap pusat kebugaran juga tidak
melanggar kriteria economic efficiency (efisiensi ekonomi) atau sering
juga disebut economic neutrality (netral secara ekonomi). Sebuah pajak
dikatakan tidak efisien secara ekonomi jika menimbulkan dampak
terhadap ekonomi, antara lain, misalnya menimbulkan ekonomi biaya
151
tinggi dan mengakibatkan keengganan untuk berinvestasi. Kemudian
yang dimaksud netral secara ekonomi adalah pajak tersebut tidak
mengganggu efisiensi alokasi sumber daya ekonomi.
Pengusaha sering mengeluh terhadap pengenaan pajak yang
mengakibatkan tambahan biaya produksi, yang tentunya akan
mengurangi potensi profit. Pemerintah juga seringkali merasa kesulitan
untuk menambah pendapatan negara/daerah karena rendahnya potensi
pendapatan berbagai jenis pajak, sehingga cenderung mengenakan
pajak yang tinggi bagi yang mudah dipajaki. Disinilah diperlukan analisis
netralitas secara ekonomi.
Apabila pengenaan pajak terhadap pusat kebugaran ini memang
berdampak
terhadap
aktivitas
ekonomi/produksi
disebuah
wilayah/negara maka pemerintah harus mengevaluasi keberadaan
pajak ini dan dapat mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang.
Namun sebelum itu, Pemerintahan Daerah terkait juga dapat mengubah
Peraturan Daerahnya dengan mengecualikan Pusat Kebugaran dari
objek pajak hiburan. Namun, sepanjang pengamatan dan pengetahuan
saya pengenaan pajak terhadap jasa pusat kebugaran masih jauh dari
kemungkinan akan menurunkan niat pengusaha untuk berinvestasi
dibidang ini.
Satu hal yang juga telah dilupakan adalah bahwa pengaturan lebih lanjut
dari ketentuan UU PDRD adalah dengan Peraturan Daerah. UU PDRD
memberikan keleluasaan kepada daerah untuk merinci objek pajak
hiburan dan menetapkan tarif di bawah tarif maksimum. Disitulah
otonomi daerah yang juga dijamin oleh UUD kita.
Kesimpulan dari penjelasan tersebut terlihat bahwa argumen untuk
mengeluarkan Pusat Kebugaran dari objek pajak hiburan sangat lemah.
Pengenaan pajak terhadap jasa pusat kebugaran tidak dapat dianggap
sebagai perlakuan diskriminatif terhadap penyedia/pemakai jasa
tersebut. Pengenaan pajak terhadap Pusat Kebugaran tidak akan
mengurangi hak hidup sehat lahir dan batin masyarakat banyak.
Berbagai kriteria pajak telah dipenuhi seperti objek yang jelas, keadilan,
efisiensi ekonomi.
8. Berdasarkan keterangan ahli dimaksud, maka perbedaan dalam
pengenaan tarif pajak bukanlah suatu yang bersifat diskriminatif
sebagaimana asas keadilan di bidang perpajakan yang baik. Orang
yang berpenghasilan lebih besar akan membayar lebih besar,
sedangkan orang berpenghasilan lebih rendah akan mendapatkan
subsidi/bantuan sosial dari negara.
G. Tanggapan Pemerintah terhadap PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan pada Mandi Uap/Spa merupakan Pajak Ganda
1. Bahwa para Pemohon dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024
mendalilkan pajak daerah atas mandi uap/spa merupakan pajak ganda.
152
Para pemohon pada perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 berdalil bahwa
pengkategorian penyedia jasa hiburan sebagai wajib pajak PBJT
mengakibatkan para Pemohon harus menanggung pajak tambahan
yang dikenakan daerah. Para Pemohon telah membayar pungutan
pajak yang merupakan pajak pusat seperti PPN, PPh, PBB, dan Pajak
Pembangunan I untuk restauran, sehingga mendalilkan bahwa
pencantuman kata mandi uap/spa sebagai hiburan di dalam Pasal 55
ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, jelas akan menambah
beban para Pemohon atas pajak tambahan, yaitu pajak hiburan sebesar
40% - 75% yang harus disetor ke kas daerah dengan besaran tarif
berada dalam kisaran tersebut yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
setempat.
2. Atas dalil penambahan beban pajak kepada pengusaha mandi uap/spa,
dapat Pemerintah sampaikan bahwa sesuai Pasal 56 ayat (1) dan ayat
(2) UU HKPD menyebutkan bahwa subjek pajak PBJT adalah
konsumen barang dan jasa tertentu, sedangkan wajib pajak PBJT
adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan,
penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
3. Dari pasal di atas jelas bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan
terdapat beban tambahan yang harus dibayarkan oleh pengusaha
adalah tidak tepat. Pemerintah tegaskan pengusaha mandi uap/spa
merupakan wajib pajak yang kewajibannya hanya menghitung,
memungut, menyetorkan, dan melaporkan PBJT yang sudah dibayar
konsumen mandi uap/spa yang merupakan subjek pajak.
4. Selanjutnya, atas dalil para Pemohon bahwa telah terjadi pembebanan
pajak berganda atas usaha mandi uap/spa adalah tidak berdasar,
Pemerintah dapat menyampaikan bahwa untuk dapat dikatakan telah
terjadi suatu pajak berganda setidak-tidaknya harus memenuhi 4
(empat) kriteria sesuai teori Manuel Pires, 1989, yakni:
- dikenakan terhadap subjek pajak yang sama;
- dikenakan atas suatu objek pajak yang sama;
- dikenakan atas jenis pajak yang sama; dan
153
- dikenakan untuk periode (masa pajak) yang sama.
5. Berdasarkan keempat kriteria tersebut, secara yuridis dapat dilihat
bahwa tidak terdapat pajak berganda pada pemungutan PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan pada mandi uap/spa dengan pajak atau pungutan
lainnya seperti PPN, PPh, PBJT atas makanan dan minuman, PBB P2,
Pajak Reklame, ataupun PBJT atas jasa parkir. Khusus untuk PPN,
dengan dimasukkannya mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah
dalam Pasal 50 juncto Pasal 55 UU HKPD, yang selaras dengan
ketentuan serupa dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa
jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah dan
retribusi daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini kemudian
diperjelas dalam pengaturan pelaksanaan undang-undang tersebut,
yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang
Kritera dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan
Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa
Boga atau Katering Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
6. Hal ini sesuai dengan pendapat Hakim Mahkamah Konstitusi pada
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 30/PUU-XI/2013
terkait frasa “fitness center” yakni:
“Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon bahwa pengenaan
pajak hiburan terhadap pusat kebugaran adalah merupakan pajak
ganda terhadap objek yang sama yang memberatkan para Pemohon
dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
perpajakan, menurut Mahkamah, untuk pengenaan pajak ganda, baik
subjek maupun objek pajaknya harus sama. Jikalau subjeknya sama
dikenai pajak untuk objek yang berbeda maka itu bukanlah pajak ganda.
Demikian pula apabila objek sama akan tetapi subjeknya berbeda maka
hal itu bukanlah pajak ganda. Dalam hubungannya dengan dalil para
Pemohon tentang adanya beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada
(subjek) para Pemohon, yakni biaya yang dikeluarkan untuk jasa
pengerjaan, yaitu biaya jasa kebersihan, jasa konsultan, jasa
keamanan, biaya royalty, penggunaan hak cipta, bunga, pinjaman,
biaya sewa tempat di pusat kebugaran, termasuk listrik, alat pendingin
(air conditioner), dan biaya servis (service charge), pajak atas gaji
karyawan merupakan objek yang lain dari pajak hiburan. Hal itu berarti
bahwa subjek pajaknya adalah para Pemohon, akan tetapi objek
154
pajaknya berbeda, yakni pajak hiburan, sehingga tidak benar sebagai
pajak ganda. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo tidak
beralasan menurut hukum”.
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut jelas bahwa pengenaan PBJT atas
jasa kesenian dan hiburan pada mandi uap/spa bukan merupakan pajak
berganda, sehingga alasan para Pemohon yang menyatakan bahwa
mandi uap/spa telah dikenakan pajak berganda tidak berdasar hukum.
H. Dalam UU HKPD, Pemerintah Daerah Dapat Memberikan Insentif Fiskal
Kepada Para Pelaku Usaha di Daerahnya
1. Pemerintah menegaskan, UU HKPD juga memberikan ruang kepada
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah
melalui pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retrubusi,
dan/atau sanksinya berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
Pasal 101
(1) Dalam
mendukung
kebijakan
kemudahan
berinvestasi,
gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada
pelaku usaha di daerahnya;
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan
pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3) Dst.
2. Di dalam pengaturan Pasal 101 UU HKPD tersebut, pemberian insentif
fiskal oleh kepala daerah lebih dipertegas dibandingkan dengan
pengaturan sejenis yang ada pada UU PDRD.
3. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud telah ditindaklajuti dengan
penerbitan
Surat
Edaran
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang
diterbitkan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 2024 yang
ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Surat
Edaran dimaksud dapat dijadikan pedoman oleh kepala daerah dalam
tataran implementasi pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak.
155
4. Selanjutnya, dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat
memberikan fasilitas insentif fiskal berdasarkan permohonan wajib
pajak ataupun secara jabatan oleh kepala daerah, sehingga dapat
diberikan secara massal sesuai kondisi, pertimbangan, dan kebijakan
daerah.
5. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kepada
pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan pemberian insentif
fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau
penghapusan pokok pajak sebagai langkah yang paling optimal dalam
pemungutan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tetap
mempertimbangan kearifan lokal. Beberapa pemerintah daerah telah
menggunakan ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud, antara lain:
No.
Nama Daerah
Nomor Perkada
1 Kab. Bangli
Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2024
2 Kab. Karangasem
Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2024
3 Kab. Buleleng
Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2024
4 Kab. Klungkung
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
5 Kab. Tabanan
Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2024
6 Kab. Badung
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
7 Kab. Gianyar
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
8 Kab. Jembrana
Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2024
9 Kota Denpasar
Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2024
I.
Kesimpulan
1. Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, Pemerintah
menyimpulkan bahwa para Pemohon telah keliru dalam menafsirkan
ketentuan norma dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l, Pasal 58 ayat (2), dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPD.
2. Dengan adanya UU HKPD, Pemerintah daerah diharapkan mampu
mengupayakan kemandirian keuangan daerahnya sehingga pemerintah
daerah dapat membiayai kebutuhan pengeluarannya sendiri dan
156
otonomi daerah akan dapat terlaksana secara lebih nyata dan
bertanggung jawab, menguatnya desentralisasi fiskal, terlaksananya
prinsip keadilan dalam pembagian beban pajak, pemerataan
kesejahteraan masyarakat di daerah, serta meningkatkan tingkat
kemandirian daerah.
3. UU HKPD memberikan ruang kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pemungutan pajak daerah melalui pemberian insentif
fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau
penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya
berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
4. Bahwa pada dasarnya dalil-dalil permohonan para Pemohon bukan
merupakan permasalahan konstitusionalitas norma sebagaimana
kewenangan Mahkamah Konstitusi (Constitutional Review) melainkan
merupakan permasalahan mengenai keberlakuan norma.
5. Bahwa dengan demikian, maka Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar sekiranya dapat
menolak seluruh dalil-dalil permohonan para Pemohon.
6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan pasal-pasal dalam UU
HKPD yang diuji materi tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka
menurut Pemerintah terhadap dalil para Pemohon tersebut menjadi
tidak beralasan dan tidak berdasar, sehingga adalah tepat jika Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan menolak permohonan uji materiil para Pemohon.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian (constitutional review) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
157
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menolak permohonan pengujian materiil para Pemohon seluruhnya;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selanjutnya, Presiden juga memberikan keterangan tertulis bertanggal 24
Juli 2024, yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2024, yang pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Dalam hal ini baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas
nama
Presiden
Republik
Indonesia
(selanjutnya
disebut
Pemerintah),
perkenankanlah kami menyampaikan Keterangan Presiden baik lisan maupun
tertulis yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan atas
permohonan pengujian (constitutional review) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (selanjutnya disebut UU HKPD) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) di Mahkamah
Konstitusi, yang dimohonkan oleh:
1. 22 Pemohon terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha
Husada Tirta Indonesia (ASPI), Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulam
Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Badan Hukum Perusahaan di
bidang SPA (Pemohon III s.d. Pemohon IX), dan Perorangan, Pelaku
Usaha Spa (Pemohon X s.d. Pemohon XXII), teregistrasi dalam Perkara
Nomor 19/PUU-XXII/2024;
2. PT. Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji (Direktur Utama PT.
Imperium Happy Puppy), teregistrasi dalam Perkara Nomor 31/PUU-
XXII/2024;
3. Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI),
158
dkk, teregistrasi dalam Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024;
untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai para Pemohon.
Mengingat bahwa ketentuan-ketentuan yang dimohonkan dalam permohonan-
permohonan pengujian pada pokoknya sama serta pasal-pasal UUD 1945 yang
dijadikan batu uji beserta dengan alasan pengujiannya pun relatif sama, maka
perkenankanlah Pemerintah dengan ini menyampaikan keterangan atas pengujian
UU HKPD dalam ketiga perkara tersebut secara sekaligus dan bersamaan pula,
yaitu sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Berdasarkan
pada
masing-masing
permohonannya,
ketentuan
yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon pada pokoknya adalah:
1. Dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD terhadap Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945;
2. Dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024
Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD terhadap Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
3. Dalam Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD terhadap Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
II. DALIL-DALIL PERMOHONAN
1. Dalil-dalil Permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024:
a. Terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD, para Pemohon
mendalilkan pada frasa “mandi uap/spa” dalam ketentuan pasal a quo
tidak jelas karena para Pemohon keberatan apabila mandi uap/spa
disamakan dengan diskotik, karaoke, kelab malam, dan bar dengan
alasan mandi uap/spa seharusnya termasuk dalam kategori jasa
pelayanan Kesehatan, bukan termasuk jasa kesenian dan hiburan.
159
b. Terhadap ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, para Pemohon
mendalilkan pada frasa “khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan
paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen)” dalam ketentuan pasal a quo sangat merugikan hak
konstitusional para Pemohon selaku pengusaha jasa pelayanan mandi
uap/spa yang harus menanggung PBJT sebesar 40% - 75% yang disetor
ke kas daerah.
2. Dalil-dalil Permohonan Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024:
a. Terhadap ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, pada frasa “khusus tarif
PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)” dalam ketentuan pasal a quo
sangat merugikan hak konstitusional para Pemohon selaku pengusaha
karaoke keluarga dengan tidak dibedakannya tarif pajak jasa hiburan jasa
karaoke keluarga dengan jenis karaoke lainnya, yang harus menanggung
biaya PBJT sebesar 40% - 75% yang disetor ke kas daerah.
b. Terhadap ketentuan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD, para Pemohon
mendalilkan yang pada pokoknya frasa “Cukup jelas” dalam ketentuan
pasal a quo tidak jelas karena para Pemohon keberatan apabila tidak
terdapat definisi mengenai “Karaoke Keluarga”.
c. Alasan para Pemohon dalam permohonannya dikarenakan Pasal 58 ayat
(2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD telah menyamaratakan seluruh
jasa hiburan karaoke, sehingga bertentangan dengan konstitusi yang
menghendaki adanya perlakuan hukum yang adil. Menurut para
Pemohon “Karaoke Keluarga” bukan merupakan hiburan mewah karena
berkonsep kekeluargaan, dengan tujuan market anak dan keluarga, serta
tidak dikenakan biaya tinggi.
3. Dalil-dalil Permohonan Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024:
Terhadap ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD dikarenakan norma pasal
yang diuji bersifat diskriminatif dalam pengenaan tarif pajak hiburan tertentu.
Menurut para Pemohon, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
160
uap/spa adalah jenis usaha bersifat umum yang tidak identik diklaim bersifat
mewah (luxury) dan tak seharusnya perlu dikendalikan.
III. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai permohonan yang diajukan oleh
para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu membahas apakah telah tepat
dan benar permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (1)
huruf l, Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD terhadap UUD
1945 diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa UU HKPD merupakan kebijakan instrumental pembuat Undang-
Undang yang tidak dapat dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Pemberlakuan UU HKPD merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A
UUD 1945 yang menyatakan bahwa: ”Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-
Undang”.
2. Bahwa ketentuan Pasal 23A UUD 1945 telah memberikan pilihan
kebijakan yang bebas/terbuka (open legal policy) kepada pembentuk
Undang-Undang untuk mengatur masalah perpajakan dalam suatu
Undang-Undang. Dengan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945
dimaksud, pembuat Undang-Undang memiliki kewenangan dalam
menetapkan pajak-pajak yang dapat dipungut baik yang dipungut oleh
negara dalam hal ini pemerintah pusat maupun jenis pajak yang dapat
dipungut oleh pemerintah daerah.
3. Bahwa pengaturan mengenai jenis pungutan berupa pajak yang dapat
dilakukan oleh pemerintah daerah, pembuat Undang-Undang telah
mengaturnya dengan UU HKPD. Dalam UU HKPD, pembentuk
Undang-Undang telah menetapkan jenis pajak, subjek dan wajib pajak,
objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah
pemungutan pajak, serta tarif pajak. Dengan adanya pengaturan
tersebut, pembuat Undang-Undang memberikan batasan mengenai
jenis pajak beserta tarif pajak yang dapat dipungut daerah. Tarif pajak
daerah yang dipungut daerah tidak boleh melebihi ketentuan yang telah
161
ditetapkan dalam UU HKPD. Lebih lanjut pelaksanaan untuk melakukan
pemungutan pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai
prinsip otonomi daerah, yaitu wewenang untuk memungut pajak.
4. Bahwa terkait dengan ketentuan mengenai penetapan tarif untuk objek
berupa PBJT atas jasa kesenian dan hiburan juga telah diatur dalam UU
PDRD dengan penetapan batas minimum dan batas maksimum atas
tarif pajak yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah sejak UU PDRD.
5. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka penetapan
khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek pajak hiburan yang dapat
dipungut daerah adalah kebijakan yang bebas/terbuka (open legal
policy) bagi pembentuk Undang-Undang berdasarkan Pasal 23A ayat
(2) UUD 1945.
6. Berdasarkan ketentuan tersebut, UU HKPD merupakan penjabaran dari
Pasal 23A ayat (2) UUD 1945 yang merupakan legal policy karena
memuat pendelegasian kewenangan dan memuat kebijakan hukum
(legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara
nasional oleh negara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya ketentuan
Pasal 55 ayat (1) huruf l, Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU
HKPD tersebut bukan merupakan objek yang dapat dilakukan uji materiil
di Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai pendapat Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimuat dalam Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 tentang
pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 yang
menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam fungsinya sebagai pengawal
konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau
sebagian isinya, apabila norma tersebut merupakan delegasi
kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy
oleh pembentuk undang-undang sepanjang pilihan kebijakan
tersebut tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan
pembentuk undang-undang, tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.”
7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah jelas bahwa penetapan
khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
162
malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek pajak hiburan, dalam
ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf I, Pasal 58 ayat (2), dan Penjelasan
Pasal 58 UU HKPD merupakan delegasi kewenangan terbuka. Pilihan
kebijakan (opened legal policy) pembentuk undang-undang yang
menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek pajak hiburan di UU
HKPD itu pun juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.
8. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan pengujian yang
diajukan oleh para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Selain
penetapan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek pajak hiburan
dalam ketentuan UU HKPD tersebut merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang seharusnya tidak dapat dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf I, Pasal 58 ayat (2), dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPD juga tidak terdapat permasalahan
konstitusionalitas norma.
B. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah
Konstitusi) serta Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang
menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
163
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945.
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang diuji;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap
164
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3. Bahwa menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan para
Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
ketentuan yang dimohonkan pengujiannya, juga apakah terdapat
kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
4. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 tidak dapat
menunjukkan adanya kerugian hak konstitutional yang diberikan UUD
1945 akibat diterbitkannya UU HKPD yang didasarkan bahwa:
a. Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang dijadikan
batu uji dalam permohonan a quo tidak memberikan hak dan/atau
kewenangan konstitusional kepada para Pemohon, karena kedua
pasal dimaksud mengatur mengenai perlindungan terhadap hak
asasi manusia sebagai hak dan/atau kewenangan konstitusional
perorangan warga negara, sedangkan terdapat beberapa Pemohon
merupakan suatu badan, sehingga para Pemohon tidak memiliki hak
dan/atau kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD
165
1945 tersebut.
b. Para Pemohon dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 tidak dapat
menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon
dengan dimasukannya mandi uap/spa sebagai pajak hiburan. Para
Pemohon dalam permohonannya mendalilkan mengenai kerugian
yang mungkin akan timbul dengan dimasukannya mandi uap/spa
sebagai objek pajak hiburan di UU HKPD. Tanggapan Pemerintah
terkait hal ini adalah mandi uap/spa sudah termasuk sebagai bentuk
hiburan yang khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 (UU PDRD) sebagai objek pajak hiburan dengan
pengaturan besaran tarif yang berbeda dengan besaran tarif objek
pajak hiburan lainnya. Dengan demikian, dalil Pemohon terkait
kerugian para Pemohon tidak berdasar.
c. Dalam permohonannya, para Pemohon dalam kedudukannya selaku
badan hukum privat berupa Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta
[dahulu bernama Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) yang mana
anggotanya terdiri dari unsur pelaku usaha spa/Husada Tirta] dan
Perkumpulan Terapis SPA Indonesia yang bernama Asosiasi SPA
Terapis Indonesia (ASTI) serta para pelaku usaha Husada
Tirta/Mandi Uap/Spa memposisikan kedudukan para Pemohon
sebagai subjek PBJT dan menjadi penanggung beban pajak. Adapun
sesuai definisi subjek PBJT dalam Pasal 56 ayat (1) UU HKPD diatur
bahwa yang menjadi subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa
tertentu, sedangkan perkumpulan/asosiasi/pelaku usaha spa sesuai
dengan Pasal 56 ayat (2) UU HKPD merupakan wajib pajak yang
hanya memiliki kewajiban memungut, menyetorkan, dan melaporkan
PBJT kepada Pemda, sehingga dalil Pemohon terkait kerugian yang
dialami Pemohon tidaklah berdasar.
d. Bahwa
terkait
legal
standing
para
Pemohon,
Pemerintah
berpendapat kedudukan legal standing para Pemohon tidak
terpenuhi karena permasalahan yang dikemukakan para Pemohon
adalah
ranah
implementasi
dan
bukan
disebabkan
oleh
permasalahan konstitusionalitas norma atas ketentuan Pasal 55 ayat
(1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Pemerintah telah
166
memberikan ruang kepada pemerintah daerah selaku pihak yang
paling dekat dan paling mengenal wajib pajaknya serta mengetahui
potensi sumber-sumber penerimaan daerahnya, dalam menentukan
langkah yang paling optimal untuk pengenaan pajak dan penentuan
besaran tarif pajak atas hiburan khusus, termasuk apabila
pemerintah daerah akan memilih untuk memberikan fasilitas insentif
fiskal
antara
lain
berupa
pengurangan,
keringanan,
dan
pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi,
dan/atau sanksinya sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU HKPD
ataupun bahkan untuk mengecualikan bentuk kesenian dan hiburan
lainnya dari pengenaan pajak daerah sesuai dengan Pasal 55 ayat
(2) huruf c UU HKPD.
e. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari para Pemohon akibat
berlakunya UU HKPD hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual serta tidak sesuai dengan syarat-syarat
adanya kerugian konstitusional tersebut.
f. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkret
dan jelas termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional
dari para Pemohon dengan mempersoalkan UU HKPD dan dalil-dalil
para Pemohon hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi semata dan
nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian konstitusional
karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
5. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 dan 32/PUU-
XXII/2024 tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitutional
yang diberikan UUD 1945 akibat diterbitkannya UU HKPD yang
didasarkan bahwa:
a. PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dalam UU HKPD merupakan
jenis pajak tidak langsung dimana pihak yang membayar pajak
adalah konsumen yang menikmati atau mengonsumsi kesenian dan
hiburan tersebut yang oleh Pasal 56 ayat (1) UU HKPD ditetapkan
sebagai subjek pajak. Di sisi lain, pengusaha atau pemilik jasa
kesenian dan hiburan yang dalam Pasal 56 ayat (2) UU HKPD
ditetapkan sebagai wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan
167
yang oleh UU HKPD diberikan kewenangan untuk melakukan
pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak serta mempunyai
hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, beban pajak (tax burden)
atas penetapan tarif PBJT dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
merupakan beban pajak yang ditanggung oleh konsumen (subjek
pajak) yang menikmati atau mengonsumsi jasa kesenian dan hiburan
tersebut. Dengan kata lain, beban pajak tersebut tidak ditanggung
oleh pengusaha atau pemilik (wajib pajak) jasa kesenian dan hiburan
serta tidak menjadi komponen biaya usaha, melainkan dibebankan
kepada konsumen/penerima layanan.
6. Kerugian
yang
didalilkan
para
Pemohon
hanya
merupakan
permasalahan pada tataran implementasi dan bukan pada tataran
konstitusional dikarenakan UU HKPD mengamanatkan bahwa terdapat
kewenangan atau diskresi pada pemerintah daerah untuk dapat
memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
101 UU HKPD ataupun bahkan untuk mengecualikan bentuk kesenian
dan hiburan lainnya dari pengenaan pajak daerah sesuai dengan Pasal
55 ayat (2) huruf c UU HKPD.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas,
Pemerintah berpendapat para Pemohon dalam permohonan ini tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 serta berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu. Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
secara
bijaksana
menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
168
IV. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis UU HKPD
Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi yang
dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, terlebih dahulu Pemerintah
akan menyampaikan landasan filosofis terkait dengan UU HKPD sebagai
berikut:
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara telah menempatkan
perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi
warganya
sebagai
sarana
untuk
ikut
serta
dalam
pembiayaan
penyelenggaraan
negara
dan
pembangunan
nasional.
Kewajiban
kenegaraan tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 23A Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
Undang-Undang.”
Dalam pelaksanaan kewajiban di bidang perpajakan tersebut, Negara
Kesatuan Republik Indonesia juga mempertimbangan sistem desentralisasi
sebagaimana dituangkan dalam amandemen kedua UUD 1945, khususnya
di dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam daerah provinsi, dan daerah
provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Kemudian dalam Pasal 18 ayat (2)
UUD 1945 diatur bahwa tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota tersebut
mempunyai pemerintahan yang berhak mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Hak untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan daerah tersebut
juga diikuti dengan adanya pengaturan mengenai desentralisasi fiskal yang
diatur dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 bahwa hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya
lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Lebih
lanjut, dalam Pasal 23A UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap pajak dan
169
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
Undang-Undang.
Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia diarahkan untuk menjadi
instrumen dalam mencapai tujuan bernegara, yaitu masyarakat adil dan
makmur secara merata di seluruh pelosok nusantara. Sebagai suatu
instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi tools pendanaan
dalam penyelenggaran fungsi dan kewenangan yang sudah diserahkan
kepada pemerintah daerah, dengan tetap menjaga keselarasan dan
kesinambungan fiskal nasional. Oleh sebab itu, kerangka pendanaan ke
daerahpun disusun dengan mempertimbangkan aspek yang memungkinan
daerah memiliki diskresi dan tanggung jawab untuk menentukan prioritas
dalam mengelola keuangannya secara disiplin, efisien, produktif, dan
akuntabel. Desentralisasi fiskal telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang
telah diganti dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan
kemudian dilengkapi dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, yang menempatkan transfer ke daerah,
pembiayaan utang daerah, dan kewenangan pemungutan pajak oleh
daerah secara proporsional dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam rangka penguatan desentralisasi fiskal, UU Nomor 33 Tahun 2004
dan UU Nomor 28 Tahun 2009 telah diganti dengan UU HKPD.
Pajak Daerah merupakan salah satu bentuk dari kebijakan desentralisasi
fiskal. Dengan desentralisasi fiskal, maka diharapkan dapat menghadirkan
suatu sistem pemerintahan yang lebih mencerminkan nilai-nilai demokrasi,
mengingat bahwa level pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat
adalah pemerintahan daerah, sehingga eksistensi pemerintahan di daerah
sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Implementasi pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah bahwa daerah lebih
memahami dan mengerti akan kebutuhan yang diperlukan dalam
menyediakan tingkat pelayanan publik yang sesuai dengan kemampuan
yang dimilikinya, serta daerahlah yang paling menguasai segala potensi
yang ada di wilayahnya, sehingga diharapkan daerah akan dapat
mengoptimalkan kegiatan pemungutan pajak di daerahnya masing-masing.
170
Kebijakan perpajakan dalam konteks desentralisasi fiskal yang menjadi
penanda penting bagi demokrasi adalah dengan adanya fiscal power
sharing (pembagian wewenang pengelolaan keuangan) yang di dalamnya
terdiri dari aspek expenditure assignment dan revenue assignment dengan
tujuan utama adalah untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan
masyarakat secara luas. Pembagian wewenang perpajakan secara
substantif mengandung makna dan tujuan sebagai bentuk fiscal power
sharing untuk membangun kemandirian daerah dalam hal fiskal, karena sisi
paling penting dalam revenue assignment adalah kewenangan perpajakan.
Fiscal power sharing tersebut dimaksudkan untuk memberikan kewenangan
yang lebih maksimal bagi daerah dengan tujuan untuk mengurangi
ketergantungan kepada pusat, sekaligus memberikan keleluasaan fiskal
bagi daerah dalam merancang belanja daerah sesuai dengan pendapatan
dan pembiayaan masing-masing daerah. Oleh karenanya, desentralisasi
fiskal dibarengi diwujudkan salah satunya dengan adanya pergeseran
taxing power (kekuasaan perpajakan) dari pemerintah pusat ke daerah,
karena kebijakan desentralisasi fiskal tidak hanya terkait dengan masalah
kewenangan penggunaan anggaran (belanja daerah) semata, melainkan
juga mencakup revenue assignment (kewenangan penerimaan), terutama
taxing power. Pajak daerah merupakan pendapatan asli daerah dan
seharusnya menjadi sumber pendanaan utama bagi keberlangsungan
pembangunan
daerah
dalam
kerangka
otonomi
daerah,
serta
meminimalkan ketergantungan daerah kepada pusat untuk mendukung
terciptanya kemandirian daerah.
Seperti halnya pajak negara (pajak pusat), bahwa sesuai dengan asas
pembagian beban pajak yang telah diterima dan dilaksanakan secara
universal, maka pembagian beban pajak yang adil adalah berdasarkan daya
pikul/kemampuan untuk membayar (ability to pay) dari subjek pajak.
Semakin besar kemampuan membayar seseorang, tentu semakin besar
pula pajak yang dikenakan terhadapnya. Hal tersebut telah sesuai dengan
prinsip perekonomian Indonesia yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan prinsip kebersamaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD
1945. Pada prinsipnya, beban pengeluaran pemerintah haruslah dipikul oleh
semua golongan dalam masyarakat sesuai dengan kekayaan dan
171
kesanggupan masing-masing golongan. Konsep seperti ini merupakan
konsep keadilan sosial yang secara luas telah dianut oleh hampir semua
pemerintahan. Selain itu, salah satu syarat yang juga dapat menunjukkan
bahwa pajak yang diterapkan itu telah adil adalah asas equality and equity
(persamaan dan keadilan). Menurut asas ini, pembagian tekanan pajak di
antara subjek pajak dilakukan secara seimbang dengan memberikan
perlakuan yang sama terhadap orang-orang yang berada dalam kondisi
yang sama.
B. Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Fiskal
Bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945, pemerintah daerah berwenang
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan
mampu meningkatkan daya saing dengan memerhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan
keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas
penyelenggaraan
otonomi
daerah
dilakukan
dengan
memerhatikan hubungan antar susunan pemerintahan dan antar
pemerintahan daerah, potensi, dan keanekaragaman daerah. Otonomi
daerah dan desentraliasai dimaksudkan untuk mendekatkan pemerintah
kepada masyarakat yang dilayaninya sehingga pelayanan kepada
masyarakat menjadi lebih baik dan kontrol masyarakat kepada pemerintah
menjadi lebih kuat dan nyata. Desentralisasi kewenangan tersebut akan
berdampak pada semakin meningkatnya perna serta masyarakat dan
berubahnya peran pemerintah dari provider menjadi fasilitator.
Proses desentralisasi perpajakan dan pemindahan hak belanja ke tingkat
pemerintahan yang lebih rendah merupakan unsur penting dalam reformasi
fiskal, baik di negara maju maupun negara berkembang. Desentralisasi
didukung dengan alasan bahwa pemerintah pusat tidak mungkin dapat
memenuhi tuntutan kebutuhan barang dan jasa publik yang secara terus
menerus meningkat. Pemerintah pusat sering gagal meningkatkan efisiensi
172
fiskal, karena pemerintah pusat seringkali mengabaikan perbedaan
setempat dalam hal budaya, lingkungan, dan kekayaan sumber daya alam,
di samping perbedaan dalam faktor ekonomi dan sosial. Mendekatkan
pemerintah ke masyarakat seharusnya akan meningkatkan akuntabilitas
dalam pemberian pelayanan dan juga meningkatkan efisiensi dalam alokasi
anggaran dengan menutup celah antara pengeluaran dan sumber
pendapatan.
Dengan peningkatan efisiensi alokasi anggaran yang signifikan tersebut,
maka desentralisasi fiskal juga akan mendorong terjadinya pertumbuhan
ekonomi melalui pengurangan biaya operasional dan informasi dalam
pemberian pelayanan dan merampingkan kegiatan sektor publik karena
pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan masyarakatnya, yang pada
akhirnya akan memfasilitasi konsolidasi fiskal dan meningkatkan kinerja
ekonomi makro secara keseluruhan. Pemerintah daerah umumnya tidak
mempunyai sumber pendapatan yang memadai untuk memberikan
pelayanan yang paling mendasar pada tingkat daerah. Untuk itu, melalui
desentralisasi fiskal, pemerintah pusat menyerahkan tanggung jawab
pengelolaan keuangan daerah kepada kepala daerah salah satunya melalui
pelimpahan wewenang di bidang perpajakan daerah untuk meningkatkan
pendapatan daerah dalam rangka penyediaan pelayanan publik kepada
masyarakat.
C. Keadilan di Bidang Perpajakan
Keberadaan pajak terutama berlangsung sejak lahirnya pemerintahan sipil
dan dapat dikatakan bahwa pajak merupakan harga yang harus dibayar oleh
kehidupan masyarakat civil sipil yang demokratis, kebebasan berpendapat
dan terorganisir. Pajak tidak hanya mengandung arti berpindahnya dana
masyarakat ke pemerintah untuk menyediakan barang publik dan
melaksanakan pelayanan publik yang diinginkan masyarakat, tetapi pajak
juga dimaksudkan sebagai refleksi nilai sosial-budaya dan merealisasikan
prioritas permintaan masyarakat dalam pelayanan publik dalam rangka
mencapai kemakmuran masyarakat (social and economic welfare). Sistem
perpajakan harus dimaknai sebagai bagian dari model sosial ekonomi, yang
merepresentasikan masyarakat sosial, politik, dan kebutuhan ekonomi
masyarakat pada periode tertentu, yang berarti bahwa perubahan cita-cita
173
bernegara suatu masyarakat bangsa akan memberikan implikasi terhadap
perubahan sistem perpajakan. Karakteristik sistem perpajakan yang harus
mengikuti sistem pemerintahan dan tujuan bernegara tersebut, menjadi
alasan sistem perpajakan antar negara, dan perubahan sistem perpajakan
dari waktu ke waktu. Salah satu aspek dari suatu sistem perpajakan adalah
keadilan di bidang perpajakan. Tidak ada sistem perpajakan yang sempurna
di berbagai negara termasuk negara-negara yang menjadi anggota OECD
(Organization of Economic Cooperation and Development), tetapi idealnya
sistem perpajakan yang modern seharusnya memenuhi prinsip-prinsip
sistem perpajakan seharusnya meminimalkan dampak negatif terhadap
kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek sosial, ekonomi, politik, dan
keadilan.
Konsep kesetaraan dan keadilan di bidang perpajakan merupakan urat nadi
sistem perpajakan yang baik. Dalam bidang perpajakan, konsep keadilan
dibedakan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan horizontal (horizontal
equity) dan keadilan vertikal (vertical equity). Yang dimaksud dengan
horizontal equity adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang
keadaannya sama haruslah menanggung beban pajak yang sama
besarnya, sedangkan vertical equity adalah kondisi dimana orang yang
keadaannya berbeda haruslah menanggung beban pajak yang berbeda
juga (konsep ability to pay).
D. Kriteria Pajak Yang Baik dan Keadilan di Bidang Perpajakan
Para peneliti di bidang perpajakan telah menaruh perhatian besar pada
pemikiran klasik tentang keadilan di bidang perpajakan antara lain
dipengaruhi oleh pemikiran Adam Smith di abad ke-18 dan Richard
Musgrave di abad 20. Menurut Adam Smith pengenaan pajak harus
memenuhi prinsip-prinsip yang baik yang disebut dengan the four canons of
taxation, yaitu (James dan Nobes, 1992: 13) sebagai berikut:
1. Prinsip keadilan (equity), artinya bahwa beban pajak harus sesuai
dengan kemampuan relatif dari setiap wajib pajak. Perbedaan dalam
tingkat penghasilan harus digunakan sebagai dasar dalam distribusi
beban pajak tersebut;
2. Prinsip kepastian (certainty), pajak hendaknya tegas, jelas, dan
174
menjamin kepastian bagi setiap wajib pajak sehingga mudah
dimengerti oleh wajib pajak dan juga akan memudahkan administrasi
pemerintah sendiri;
3. Prinsip kemudahan (convenience), pajak jangan sampai terlalu
menekan wajib pajak sehingga wajib pajak akan dengan senang hati
melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah. Pajak harus
dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik),
misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau
disaat wajib pajak menerima hadiah;
4. Prinsip efisiensi (efficiency), pajak hendaknya menimbulkan kerugian
yang minimal dalam arti jangan sampai biaya pemungutannya lebih
besar dari jumlah penerimaan pajaknya.
E. Pemerintah
Menjamin
Kesejahteraan
Setiap
Warganya
Untuk
Mewujudkan Welfare State sesuai dengan Amanat UUD 1945
Kemakmuran dan kesejahteraan merupakan salah satu cita-cita yang
digaungkan oleh pendiri bangsa maupun Pemerintahan Indonesia saat ini.
Hal ini tercantum dalam ketentuan alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi “Pemerintah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Kemudian Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan, bahwa; “Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan
negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara
terbuka
dan
bertanggungjawab
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Maka dapat diartikan, pembangunan di sektor ekonomi, pendidikan,
kesehatan, dan industri harus memprioritaskan atau mengutamakan
peningkatan kesejahteraan warga masyarakatnya.
Jurgen Habermas berpendapat bahwa jaminan kesejahteraan seluruh
rakyat merupakan hal pokok bagi negara modern. Jaminan kesejahteraan
seluruh rakyat yang dimaksud diwujudkan dalam perlindungan atas the risk
175
of unemployment, accident, illness, old age, and death of the breadwinner
must be covered largely through welfare provisions of the state.7
Selanjutnya, C.A. Kulp dan John W., risiko-risiko tersebut dikategorikan
menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang berisiko fundamental dan
kelompok berisiko khusus.8 Dalam negara kesejahteraan, menurut
Sentanoe Kertonegoro, kedua kelompok risiko tersebut harus mendapatkan
perhatian untuk diatasi. Alasannya adalah karena risiko fundamental
sifatnya adalah makro kolektif dan dirasakan oleh seluruh atau sebagian
besar masyarakat sebagaimana risiko ekonomis. Sedangkan risiko khusus,
yaitu risiko yang sifatnya lebih kepada makro individual, sehingga
dampaknya dirasakan oleh perorangan atau unit usaha.9
Menurut kamus online Merriam-Webster Dictionary, kata ‘welfare’ diartikan
sebagai ‘the state of being happy, healthy, or successful’.10 Dalam salah
satu studinya, Andersen mengungkapkan bahwa welfare state:11
“A welfare state is a state in which organized power is deliberately used
(through politics and administration) in an effort to modify the play of the
market forces in at least three directions – first, by guaranteeing individuals
and families a minimum income irrespective of the market value of their work
or their property; - second, by narrowing the extent of insecurity by enabling
individuals and families to meet certain “social contingencies” (for example,
sickness, old age and unemployment) which lead otherwise to individual and
family crisis; and – third, by ensuring that all citizens without distinction of
status or class are offered the best standards available in relation to a certain
agreed range of social services.”
Tujuan welfare state adalah untuk memastikan setiap warga negara
memeroleh pendapatan minimum sesuai dengan standar kelayakan.
Memberikan layanan sosial bagi setiap permasalahan yang dialami warga
7 Gianfranco Poggi, The Developmnet of the Modern State “Sosiological Introduction”, California:
Standford University Press, 1992, hlm. 126.
8 Sentanoe Kertonegoro, Jaminan Sosial dan Pelaksanaannya di Indonesia, Cet, II, Jakarta: Mutiara
Sumber Widya, 1987, hlm. 7.
9 Ibid.
10 Elviandri, Khuzadaifah Dimyati, dan Absori, Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan
Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas
Muhammadiyah Riau dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, hlm. 253-254.
11 Ibid, hlm. 253-254.
176
negara (baik dikarenakan sakit, tua, atau menganggur), serta kondisi lain
semisal krisis ekonomi.12
Dari perspektif terbatas, welfare state merupakan tata kelola keuangan
pemerintah yang ditujukan untuk sektor rumah tangga (konsumsi dalam
negeri, penghasilan, asuransi), serta subsidi atau dana sosial untuk
kesehatan anak, pendidikan, kesehatan umum, dan perawatan orang tua.
Dari sudut pandang yang luas, welfare state dapat digambarkan sebagai
intervensi pemerintah melalui kebijakan publik, termasuk diantaranya
kebijakan perumahan, peraturan tenaga kerja, undang-undang perpajakan,
serta
kebijakan
lingkungan,
dengan
tujuan
untuk
kesejahteraan
masyarakat.13
Menurut James Midgley, negara kesejahteraan terfokus pada dua konsep,14
yaitu:
- Social welfare.
- Economic development.
Economic development (pembangunan ekonomi) berkenaan dengan
pertumbuhan, akumulasi modal, dan keuntungan ekonomi.15 Sedangkan
social welfare (kesejahteraan sosial) berhubungan dengan altruisme, hak-
hak sosial, dan redistribusi asset.16 Tentu saja kedua hal tersebut saling
berkaitan dalam hubungan membangun negara kesejahteraan, karena
dengan adanya pembangunan ekonomi yang merupakan cara untuk
memperoleh pendapatan, maka selanjutnya terdapat keniscayaan untuk
adanya redistribusi pendapatan tersebut untuk memenuhi hak-hak sosial-
ekonomi masyarakat.
Indonesia adalah salah satu penganut konsep negara hukum yang material
yang juga mengadopsi konsep-konsep welfare state, dan secara implisit
bisa dijumpai pada penjelasan umum UUD 1945, serta jika ditelisik secara
12 Ibid.
13 Muslim Mufti, M.Si. dan Hj. Didah Durrotun Naafisah, M.Ag., Teori-Teori Demokrasi, Bandung: CV
Pustaka Setia, 2013, hlm. 172.
14 Ibid.
15 Ibid.
16 Ibid.
177
keseluruhan isi dari UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara
Indonesia merupakan negara hukum yang material atau negara dengan
konsep welfare state dimana negara mempunyai tanggungjawab mutlak
untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh warga negaranya.
Pemerintah memegang peranan penting dalam menjamin kesejahteraan
bagi setiap warganya untuk mewujudkan welfare state yang mana telah
sesuai dengan amanat UUD 1945. Dalam kondisi perekonomian memburuk,
pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada
masyarakat
yang
terdampak,
salah
satunya
pemerintah
dengan
memberikan subsidi/bantuan sosial yang bersumber dari penerimaan pajak.
Subsidi merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dilakukan
pemerintah dalam rangka menjaga pemerataan terhadap akses ekonomi
dan pembangunan. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk
mendukung hidup masyarakat demi meningkatkan perekonomian. Tujuan
pemberian subsidi pemerintah secara umum adalah untuk menjaga
kestabilan harga pasar dan menjaga daya beli masyarakat. Salah satu
contoh program subsidi dari negara adalah di tengah pandemi Covid-19,
dalam rangka menjaga agar perekonomian individu dan industri dapat
terlindungi, pemerintah juga terus berupaya menggulirkan berbagai bentuk
subsidi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, seperti melalui
pemberian bantuan langsung untuk individu, bantuan pembayaran upah
pekerja, insentif pajak, hingga subsidi tagihan listrik, dan lain-lain.
Selanjutnya, contoh program subsidi yang dilakukan oleh pemerintah
daerah adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Probolinggo
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 69
Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah di Kota Probolinggo Tahun 2016. Pemberian
subsidi dalam bentuk beras bagi masyarakat yang berpendapatan rendah
bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin di
Kota Probolinggo. Pemberian subsidi tersebut dilaksanakan dalam rangka
stabilitas harga beras nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5
Tahun 2015.
178
Dalam tujuan bernegara, negara harus memberikan ruang yang sama,
layanan yang sama untuk seluruh masyarakat, terutama untuk pelayanan
yang bersifat dasar (basic services), sehingga negara harus memberikan
keadilan kepada setiap warga negara, dimana orang yang kaya akan
membayar
lebih,
sedangkan
orang
miskin
akan
mendapatkan
subsidi/bantuan sosial dari negara.
F. Penjelasan Pemerintah atas Penetapan diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai Objek Pajak Hiburan yang
ditetapkan dengan tarif khusus dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
Objek pajak hiburan yang ditetapkan dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
merupakan objek pajak yang bersifat “eksklusif”, yang artinya hanya
dikonsumsi oleh orang tertentu, serta memiliki nilai sosial (lifestyle/gaya
hidup). Objek pajak tersebut biasanya memiliki tarif layanan yang relatif lebih
tinggi, sehingga tidak dapat dinikmati oleh masyarakat dari berbagai
kalangan, sebagaimana ilustrasi di bawah ini.
Sebagaimana dapat dilihat pada ilustrasi di atas, untuk melakukan aktivitas
seperti spa, karaoke, diskotik, masyarakat perlu mengeluarkan uang di
kisaran Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- untuk durasi 1 jam
179
karaoke, di kisaran Rp300.000,- untuk 1 sesi spa, di kisaran Rp100.000,-
sampai dengan Rp500.000,- untuk masuk ke lokasi diskotik. Aktivitas-
aktivitas ini sejatinya bukanlah kebutuhan esensial dalam kehidupan
seseorang seperti halnya sandang, pangan, dan papan (pakaian, makanan,
dan tempat tinggal). Tarif layanan yang relatif tinggi tersebut menjadi alasan
mengapa aktivitas-aktivitas ini hanya dilakukan oleh kelompok masyarakat
dengan kemampuan ekonomi yang dapat dibilang berkecukupan dimana
kelompok masyarakat tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan
utamanya dan masih memiliki kemampuan lebih untuk dibelanjakan pada
hal-hal sekunder ataupun tersier seperti aktivitas karaoke, spa, ke diskotik,
dan lainnya.
Hal ini yang kemudian mendasari pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi
untuk aktivitas-aktivitas tersebut. Dimana dalam teori penetapan tarif pajak
dikenal prinsip keadilan (equity) dimana kelompok masyarakat dengan
ekonomi yang lebih tinggi akan menanggung beban pajak yang lebih besar
daripada masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih rendah.
Pemerintah harus mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi atas barang-
barang yang bersifat ekslusif tersebut dan memberikan insentif (berupa
subsidi dan bantuan sosial) untuk memberikan rasa keadilan kepada
masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
G. Penjelasan Pemerintah atas Penetapan Mandi Uap/Spa sebagai salah
satu Objek Pajak Hiburan sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang PDRD
1. Penempatan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah bukan suatu
jenis pajak baru. Dalam UU PDRD, mandi uap/spa dipungut sebagai
pajak hiburan yang kemudian dalam UU HKPD dipungut sebagai objek
PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
2. Penempatan mandi uap/spa dalam UU PDRD sebagai pajak hiburan
telah sesuai dengan definisi dari hiburan itu sendiri, yaitu bahwa hiburan
adalah semua jenis tontotan, pertunjukan, permainan, dan/atau
keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Berdasarkan
ketentuan dalam UU HKPD bahwa mandi uap/spa merupakan bagian
dari jasa kesenian dan hiburan yang dimaknai sebagai jasa penyediaan
180
atau penyelenggaraan semua jenis tontotan, pertunjukan, permainan,
ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Hal
tersebut menunjukkan bahwa ketentuan mandi uap/spa sebagai objek
pajak hiburan dalam UU PDRD maupun objek PBJT atas jasa kesenian
dan hiburan dalam UU HKPD telah sesuai dengan definisi pajak
tersebut.
Bahwa penetapan mandi uap/spa ke dalam pajak hiburan/oleh pembuat
Undang-Undang memang dikarenakan bahwa mandi uap/spa termasuk
ke dalam definisi hiburan yang dapat dikenakan pajak hiburan. Namun
demikian, terlepas dari persoalan mengenai penempatan mandi
uap/spa ke dalam pajak hiburan, bahwa hal paling utama yang telah
dipertimbangkan dalam pengenaan pajak terhadap mandi uap/spa
adalah bahwa mandi uap/spa sangatlah layak untuk dikenakan pajak,
karena sebagaimana disampaikan di atas bahwa dasar pengenaan
pajak terhadap mandi uap/spa tersebut telah ada dan sangat tepat.
Bahwa mandi uap/spa layak dikenakan pajak hiburan/PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan ditinjau dari subjek pajak/wajib pajak yang akan
dibebani pajak tersebut. Hal ini karena pembuat Undang-Undang
menilai bahwa subjek pajak yang akan memikul beban pajak atas mandi
uap/spa dimaksud memiliki kemampuan untuk membayar (ability to pay)
yang memadai dan mendapat kenikmatan/kemanfaatan (benefit) dari
mandi uap/spa tersebut. Selain itu, pajak atas mandi uap/spa juga telah
sesuai dengan kriteria umum pajak daerah, sehingga dalam rangka
pelaksanaan kebijakan perluasan basis pajak daerah, maka mandi
uap/spa ditetapkan sebagai objek pajak daerah. Adapun dasar
pertimbangan selanjutnya adalah bahwa mandi uap/spa tersebut
dipungut bayaran oleh penyelenggara/pelaku usaha mandi uap/spa
terhadap orang yang menggunakan fasilitas sarana dan prasarana
mandi uap/spa, sehingga dengan adanya pungutan bayaran tersebut
maka mandi uap/spa telah termasuk ke dalam hiburan dan dapat
dikenakan pajak hiburan.
3. Bahwa Pemerintah berpendapat, penetapan mandi uap/spa sebagai
objek pajak daerah yang telah diatur sejak UU 18/1997 berlandaskan
atas prinsip otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi fiskal. Pajak
181
hiburan atas mandi uap/spa sebagai pajak daerah telah sesuai dengan
prinsip pajak daerah yang bersifat lokal, yaitu bahwa objek pajak
tersebut berada pada suatu daerah tertentu dan bersifat “immobile’,
yaitu bahwa objek pajak tersebut tidak dapat berpindah tempat.
4. Bahwa karakteristik local dan immobile ini sesuai dengan prinsip dan
kriteria pajak daerah sehingga pengelompokan pajak mandi uap/spa
sebagai
pajak
daerah
kabupaten/kota
sudah
tepat.
Dalam
meningkatkan desentralisasi fiskal dan demokratisasi perpajakan, maka
salah satu upaya yang dialakukan adalah dengan memperluas basis
pajak daerah. Oleh karenanya, penetapan mandi uap/spa sebagai objek
pajak daerah tersebut merupakan salah satu kebijakan dari perluasan
basis pajak daerah dimaksud, yang dilakukan dengan pertimbangan
bahwa kemampuan untuk membayar (ability to pay) dari penanggung
pajak sangat memadai. Selain itu, penetapan mandi uap/spa sebagai
objek pajak daerah juga dimaksudkan untuk meningkatkan local taxing
power dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan hal-hal tersebut, pemerintah berpendapat bahwa pajak
atas mandi uap/spa sebagai pajak daerah sudah sangat tepat.
5. Selanjutnya, perlu menjadi pemahaman bersama bahwa sejatinya
kegiatan atau aktivitas yang dilakukan di karaoke adalah bernyanyi
sendiri maupun bersama-sama yang notabene merupakan kegiatan
yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, namun terdapat
kalangan tertentu yang menginginkan (demand) kegiatan tersebut
dilaksanakan di ruangan tertutup yang nyaman, memiliki sound system
yang memadai, layanan pemesanan makanan dan minuman, terdapat
petugas/pemandu lagu, serta didukung dengan fasilitas pendukung
lainnya. Sejalan dengan kebutuhan tersebut, berkembanglah usaha
karaoke dengan fasilitas-fasilitas tersebut (supply) dengan tarif yang
cukup tinggi/mahal.
Beberapa standar usaha karaoke sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Standar Usaha Karaoke, antara lain standar produk yang mencakup
luas ruangan tertentu, penyejuk udara, tempat duduk dan meja, ruang
kedap suara, monitor dan sistem perangkat tata suara, tempat
182
pembayaran, tempat penjualan makanan dan minuman, ruang tunggu,
toilet bersih yang terawat dan terpisah antara pria dan wanita,
lift/escalator untuk ruangan lantai 4 atau lebih, fasilitas parkir, dan
fasilitas lainnya.
Dengan memperhatikan layanan dan tarif/harga pada karaoke, dapat
dipahami bahwa usaha karaoke merupakan salah satu jenis usaha
eksklusif yang tercermin dengan keberadaan karaoke yang menjadi
kebutuhan bagi kalangan masyarakat tertentu dan tidak dinikmati atau
dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat lainnya.
H. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pasal 55 ayat (1) huruf l, Pasal 58
ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD Yang Dimohonkan Uji
Materiil
1. Bahwa Pemohon keberatan atas ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang berbunyi:
Pasal 55 ayat (1) huruf I UU HKPD
(1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 huruf e meliputi:
a. tontonan film atau bentu tontonan audio…;
b. pergelaran kesenian, musik, tari…;
…
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa;
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD
(1) Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%
empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen).
2. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mendalilkan
bahwa pengaturan mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa kesenian
dan hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak selaras
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Spa serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan.
183
3. Atas dalil tersebut, Pemerintah dapat sampaikan bahwa sesuai
Lampiran II Angka 104 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah
diatur bahwa “Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan
Perundang-undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan
Perundang-undangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan
terkait dengan materi muatan yang akan diatur”. Dengan demikian,
suatu pengertian dalam peraturan perundang-undangan dapat berbeda
dan harus diletakan pada konteks sesuai substansi/materi dalam
masing-masing peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, suatu
layanan spa dapat dipandang dari berbagai sisi baik sebagai layanan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa, sebagai
usaha pariwisata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, ataupun sebagai jasa kesenian
dan hiburan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, pembedaan pendefinisian
dan pengkategorian atas suatu kegiatan akan bersifat relatif dan
tergantung substansi/materi pada masing-masing peraturan perundang-
undangan.
4. Bahwa sesuai Pasal 1 angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
telah jelas diatur bahwa “Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa
penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan,
permainan,
ketangkasan,
rekreasi,
dan/atau
keramaian
untuk
dinikmati.” Selanjutnya jenis-jenis jasa kesenian dan hiburan yang
dikenakan PBJT telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1), dimana mandi
uap/spa termasuk di dalamnya.
5. Selanjutnya bahwa sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata
“rekreasi” memiliki arti “penyegaran kembali badan dan pikiran”. Hal ini
selaras dengan pendefinisian spa, baik dalam peraturan perundang-
184
undangan mengenai kesehatan dan kepariwisataan bahwa sejatinya
spa adalah kegiatan untuk mewujudkan keseimbangan jiwa (pikiran)
dan raga (badan). Oleh karena itu, pemasukan layanan spa sebagai
bagian dari jasa kesenian dan hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 adalah tepat dan sesuai konteks/materi pengaturan dalam
Undang-Undang tersebut, dimana layanan spa merupakan bagian dari
kegiatan “rekreasi” yang menjadi bagian dari definisi jasa kesenian dan
hiburan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 49.
6. Selain itu, Pemohon berdalil, mandi uap/spa tidak seharusnya termasuk
dalam kategori sebagai hiburan yang dipersamakan dengan diskotek,
karaoke, dan bar.
7. Para Pemohon mendalilkan pada UU HKPD yang mengkategorikan
mandi uap/spa sebagai hiburan seperti diskotek, karaoke, dan bar telah
menimbulkan kerugian karena pengenaan tarif pajak daerah paling
rendah 40% dan paling tinggi 75%. Bahwa selain itu, mandi uap/spa
yang dikategorikan sebagai hiburan, telah mengakibatkan citra yang
berbeda yang seolah-olah orang yang pergi ke mandi uap/spa untuk
menjaga kesehatannya disamakan dengan orang yang mencari hiburan
di diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar yang dapat menggiring opini
yang kurang baik dalam masyarakat selaku pihak yang berkecimpung
dalam usaha mandi uap/spa dan masyarakat pengguna layanan mandi
uap/spa yang seolah-olah disamakan dengan pergi ke diskotek, kelab
malam, karaoke, dan bar yang menurut para Pemohon sangat
merugikan para Pemohon.
8. Bahwa selain itu, dapat pemerintah jelaskan pada prinsipnya, PBJT atas
jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, mengingat
pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (UU PDRD) objek PBJT atas jasa kesenian dan
hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan. Dengan demikian,
ketentuan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan yang merupakan
muatan PDRD tersebut meskipun baru diimplementasikan pada tahun
2024, tetapi materinya sudah ada sejak berlakunya UU PDRD pada
tahun 2009.
185
9. Terdapat beberapa perubahan muatan penetapan tarif di UU HKPD
dibandingkan dengan UU PDRD sebagai upaya untuk mendorong
kemajuan industri di jasa kesenian dan hiburan. Pemerintah telah
melakukan penurunan tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan secara
umum semula (di UU PDRD) paling tinggi sebesar 35% menjadi paling
tinggi sebesar 10% (di UU HKPD). Hal ini dilakukan untuk
menyeragamkan tarif tersebut dengan tarif pungutan berbasis konsumsi
lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa
perhotelan, dan jasa parkir, selaras dengan upaya untuk simplifikasi
jenis pajak daerah.
10. Bahwa pemerintah juga mengkhususkan konsumsi atas jasa hiburan
seperti pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
dengan menetapkan tarif batas bawah dan batas atas karena hiburan
tersebut lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu.
11. Bahwa
dalam
penetapan
tarif,
Pemerintah
dan
DPR
telah
mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para
pelaku usaha dan berbagai elemen masyarakat, mendasarkan pada
praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan
rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang
kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat, melalui
optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah juga menunjukkan
komitmen dengan menetapkan penurunan tarif dan memberikan
pengecualian untuk jasa kesenian dan hiburan umum yang semata-
mata untuk promosi budaya tradisional dan dengan tidak dipungut
bayaran. Selain untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis
konsumsi lainnya, tentu juga pemerintah berpihak dan mendukung
pengembangan pariwisata di daerah.
12. Bahwa dapat Pemerintah jelaskan, ketentuan frasa ”mandi uap/spa”
sudah termasuk sebagai hiburan yang dikelompokkan dengan diskotek,
karaoke, klab malam sejak tahun 2009 sesuai dengan Pasal 45 ayat (2)
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(UU PDRD), sehingga dalil keberatan para Pemohon tidak berdasar,
mengingat mandi uap/spa dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan
bar merupakan kategori hiburan yang serumpun sejak tahun 2009.
186
13. Bahwa penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah (pajak
hiburan) tersebut merupakan salah satu kebijakan dari perluasan basis
pajak daerah dimaksud, yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa
kemampuan untuk membayar (ability to pay) dari penanggung pajak
sangat memadai. Selain itu, penetapan mandi uap/spa sebagai objek
pajak daerah juga dimaksudkan untuk meningkatkan local taxing power
dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
14. Bahwa terkait pengenaan tarif pajak hiburan, harus ditetapkan dengan
peraturan daerah masing-masing, karena terhadap pajak hiburan yang
terutang, dipungut di wilayah daerah tempat hiburan tersebut
diselenggarakan.
15. Bahwa Pemerintah menegaskan, di dalam UU HKPD juga memberikan
ruang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan
pajak daerah melalui pemberian insentif fiskal berupa pengurangan,
keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok
retribusi dan/atau sanksinya terutang berdasarkan ketentuan Pasal 101
UU HKPD ataupun bahkan untuk mengecualikan bentuk kesenian dan
hiburan lainnya dari pengenaan pajak daerah sesuai dengan Pasal 55
ayat (2) huruf c UU HKPD.
Pasal 101
(1) Dalam
mendukung
kebijakan
kemudahan
berinvestasi,
gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada
pelaku usaha di daerahnya.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan
pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
16. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud telah
ditindaklajuti
dengan
penerbitan
Surat
Edaran
Nomor
900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
diterbitkan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 2024 yang
ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Surat edaran
187
dimaksud dapat dijadikan pedoman oleh kepala daerah dalam tataran
implementasi pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak.
17. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, jelas bahwa pengenaan pajak
hiburan atas mandi uap/spa telah berdasarkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum bagi setiap orang, sehingga sama sekali tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
18. Bahwa penetapan mandi uap/spa sebagai objek hiburan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD juga tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD
1945, karena mandi uap/spa bukan merupakan bentuk pelayanan
kesehatan dasar dan primer, melainkan yang memanfaatkan jasa
hiburan tersebut adalah orang pada golongan tertentu atau tingkat
pendapatan tertentu, yang fungsinya lebih mengarah pada bentuk
pemenuhan hiburan atau gaya hidup yang menjadi tren pada kelompok-
kelompok masyarakat tertentu.
19. Bahwa dapat Pemerintah jelaskan, apabila dikaitkan dengan jenis
barang berdasarkan pada klasifikasi ekonomi, maka jasa hiburan yang
disebut di atas, bukan merupakan kebutuhan primer ataupun sekunder
bagi masyarakat secara umum. Sehingga orang yang memerlukan dan
memanfaatkan jasa ini, berarti orang ini memiliki willingness to pay yang
jauh lebih tinggi dibandingkan masyarakat lainnya. Sehingga layak
untuk dikenai pajak yang lebih besar atau dikenai pajak pada tingkat
tertentu. Hal ini tentunya sejalan dengan fungsi pajak yang keempat
[yang dikemukakan oleh Ilyas dan Burton (2004)], yakni fungsi distribusi.
Fungsi distribusi merupakan fungsi yang lebih menekankan pada unsur
pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Di mana masyarakat yang
berpenghasilan lebih besar, dan membutuhkan jasa hiburan ini, memiliki
keharusan membayar pajak atas jasa hiburan yang dinikmatinya.
20. Bahwa terkait dengan hal tersebut, Pemerintah menilai permasalahan
para Pemohon yang mendalilkan “mandi uap/spa” termasuk sebagai
hiburan yang diatur dalam UU HKPD, sangatlah tidak berdasar karena
tidak berkaitan dengan norma yang diajukan uji materiil dimaksud.
188
21. Bahwa jikalau bener (quod non) terdapat permasalahan sebagaimana
yang disampaikan Pemohon, maka Pemerintah berpendapat jika
adanya penafsiran dan penerapan norma terkait yang sekiranya
merugikan para Pemohon, maka hal tersebut tidak dapat menjadi dasar
untuk membatalkan norma tersebut, karena hal tersebut adalah
merupakan persoalan implementasi norma yang tidak berkaitan dengan
konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD.
I.
Tanggapan Pemerintah terhadap Pajak Daerah (Pajak Hiburan) atas
Mandi Uap/Spa merupakan Pajak Ganda
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan pajak daerah atas mandi uap/spa
merupakan pajak ganda. Para Pemohon (III s.d. IX) selaku pengusaha
di bidang spa dan para Pemohon (X s.d. XXII) selaku pekerja spa
berdalil bahwa pengkategorian penyedia jasa hiburan sebagai wajib
pajak PBJT mengakibatkan para Pemohon haraus menanggung pajak
tambahan yang dikenakan daerah. Para Pemohon telah membayar
pungutan pajak yang merupakan pajak pusat seperti PPN, PPh, PBB,
dan Pajak Pembangunan I untuk restauran, sehingga mendalilkan
bahwa pencantuman kata mandi uap/spa sebagai hiburan di dalam
Pasal 55 ayat (1) huruf I dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, jelas akan
menambah beban para Pemohon atas pajak tambahan, yaitu pajak
hiburan sebesar 40% - 75% yang harus disetor ke kas daerah dengan
besaran tarif berada dalam kisaran tersebut yang ditetapkan oleh
Pemerintah daerah setempat.
2. Atas dalil penambahan beban pajak kepada pengusaha mandi uap/spa,
dapat Pemerintah dapat sampaikan bahwa sesuai Pasal 56 ayat (1) dan
ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD menyebutkan bahwa
Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu,
sedangkan Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang
melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa
tertentu.
Dari pasal di atas jelas bahwa dalil para Pemohon bahwa terdapat
beban tambahan yang harus dibayarkan oleh pengusaha adalah tidak
189
tepat. Karena pengusaha SPA merupakan wajib pajak yang
kewajibannya hanya menghitung, memungut, menyetorkan, dan
melaporkan PBJT yang sudah dibayar konsumen SPA yang merupakan
subjek pajak.
3. Selanjutnya, atas dalil Pemohon bahwa telah terjadi pembebanan pajak
berganda atas usaha mandi uap/spa adalah tidak berdasar, Pemerintah
dapat menyampaikan bahwa untuk dapat dikatakan telah terjadi suatu
pajak ganda setidak-tidaknya harus memenuhi 4 (empat) kriteria, yakni:
- dikenakan terhadap subjek pajak yang sama;
- dikenakan atas suatu objek pajak yang sama;
- dikenakan atas jenis pajak yang sama; dan
- dikenakan untuk periode (masa pajak) yang sama.
4. Berdasarkan keempat kriteria tersebut, secara yuridis dapat dilihat
bahwa tidak terdapat pajak ganda dari PBJT atas mandi uap/spa
dengan pajak atau pungutan lainnya seperti PPN, PPh, PBJT atas
makanan dan minuman, PBB P2, pajak reklame hingga pajak parkir.
Khusus untuk PPN, dengan dimasukkannya mandi uap/spa sebagai
objek pajak daerah atau PBJT dalam Pasal 50 juncto Pasal 55 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022, disambut dengan ketentuan serupa
dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa jasa kesenian dan
hiburan yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah
dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini kemudian diperjelas dalam
pengaturan
pelaksanaan
undang-undang
tersebut,
yaitu
PMK
70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan
Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa
Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering Yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut jelas bahwa pengenaan pajak
daerah (PBJT) atas mandi uap/spa bukan merupakan pajak ganda,
190
sehingga sangat tidak beralasan hukum kiranya alasan para Pemohon
yang menyatakan bahwa mandi uap/spa telah dikenakan pajak ganda.
J. Penjelasan Atas Dampak Jika Uji Materiil Dikabulkan
1. Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, Pemerintah kembali
menyimpulkan bahwa para Pemohon telah keliru dalam menafsirkan
ketentuan norma dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l, Pasal 58 ayat (2), dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPD.
2. Bahwa apabila petitum permohonan para Pemohon dikabulkan, maka
akan menimbulkan potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah
(PAD). PAD tersebut masih perlu ditingkatkan, karena sebagaimana
telah disampaikan di atas bahwa di dalam sistem pemerintahan otonomi
daerah dan kerangka kebijakan desentralisasi fiskal daerah diharapkan
mampu mengupayakan kemandirian keuangan daerahnya, agar daerah
dapat membiayai kebutuhan pengeluarannya sendiri dan otonomi
daerah akan dapat terlaksana secara lebih nyata dan bertanggung
jawab.
3. Bahwa pada dasarnya dalil-dalil permohonan para Pemohon hanya
merupakan permasalahan teknis dan merupakan permasalahan ketika
dalam praktik di lapangan, bukanlah permasalahan inkonstitusionalitas
UU HKPD. Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
Pemohon, maka putusan tersebut akan menjadi putusan yang merubah
suatu Undang-Undang tanpa adanya pertentangan yang jelas dengan
konstitusi UUD 1945.
4. Menolak permohonan pengujian materiil para Pemohon seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
5. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
191
Lebih lanjut, Presiden juga menyerahkan Keterangan Tambahan
Presiden bertanggal 15 Agustus 2024, yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal
15 Agustus 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Pengaturan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dalam UU HKPD
1. UU HKPD khususnya pada substansi perpajakan daerah disusun dengan
mengusung semangat peningkatan pendapatan daerah dengan tetap
menjaga kemudahan berusaha di daerah dan sesuai dengan kondisi
perekonomian daerah. Hal tersebut diharapkan mampu mendukung upaya
pemerintah daerah dalam mencapai kemandirian daerah.
2. Terhadap penentuan tarif pajak objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa masing-
masing negara bisa saja berbeda. Tidak ada standar baku dalam penetapan
tarif pajak terutama khususnya tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa, dikarenakan variasi penerapan tarif pajak
tergantung pada banyak faktor di masing-masing negara. Faktor-faktor yang
memengaruhi, antara lain sosial-budaya, keagamaan, ekonomi, dan insentif
pajak.
3. Dalam praktik di beberapa negara lain, hiburan berupa karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan pajak pusat atau pajak daerah
sebagai bagian dari upaya untuk mengatur dan mengendalikan industri ini.
Pajak yang dikenakan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan
pendapatan pemerintah, tetapi juga untuk memastikan bahwa kegiatan
usaha tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan
berkontribusi pada perekonomian lokal. Setiap negara memiliki pendekatan
yang berbeda dalam menetapkan tarif pajak dan kebijakan terkait, yang
disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial masing-masing.
4. Disinilah letak negara untuk melihat kebutuhan dan kondisi yang
memengaruhi faktor penentuan tarif pajak. Dalam arti lain, negara memiliki
kekuasan sepenuhnya untuk merumuskan kebijakan penetapan tarif pajak,
sehingga penetapan tarif pajak merupakan kebijakan terbuka (open legal
policy). Pilihan kebijakan (open legal policy) pembentuk undang-undang
dalam menetapkan tarif objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada
UU HKPD tidak bertentangan dengan UUD 1945.
192
5. Dalam ketentuan Pasal 55 UU HKPD mengatur PBJT sebagai pajak yang
dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa
tertentu. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau
konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau
minuman tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan
hiburan. Jasa kesenian dan hiburan meliputi 12 macam, antara lain sebagai
berikut:
1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
3. kontes kecantikan;
4. kontes binaraga;
5. pameran;
6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
8. permainan ketangkasan;
9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau
peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan,
agrowisata, dan kebun binatang;
11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
6. Secara umum, terdapat beberapa perubahan muatan penetapan tarif di UU
HKPD dibandingkan dengan UU PDRD sebagai upaya untuk mendorong
kemajuan industri kesenian dan hiburan. Pemerintah telah melakukan
penurunan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, termasuk panti pijat
dan pijat refleksi, yang semula di UU PDRD paling tinggi sebesar 35%,
menjadi paling tinggi sebesar 10% dalam UU HKPD.
193
7. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penyeragaman besaran tarif pungutan
pajak berbasis konsumsi lainnya seperti atas makanan dan/atau minuman,
tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir yang selaras dengan upaya
untuk melakukan simplifikasi jenis pajak daerah.
8. Pemerintah memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha
pariwisata daerah. Komitmen pemerintah ditunjukkan selain dengan
menetapkan penurunan tarif menjadi paling tinggi 10%, pemerintah juga
memberikan pengecualian untuk jasa kesenian dan hiburan seperti yang
semata-mata untuk promosi budaya tradisional dan dengan tidak dipungut
bayaran sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pengembangan
pariwisata di daerah.
9. Pemerintah juga sangat peduli terhadap pengembangan dan ikut andil
mendorong pertumbungan ekonomi kreatif di Indonesia seperti film dan
televisi, musik, desain komunikasi visual, fashion, fotografi, kriya (kerajinan
tangan), seni pertunjukan, seni rupa, dan lain-lain. Ekonomi kreatif memiliki
potensi ekonomi yang signifikan karena dapat menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi terhadap
pembangunan sosial dan budaya.
10. Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan sektor
ekonomi kreatif dengan menghadirkan kebijakan penurunan tarif PBJT
menjadi paling tinggi 10% seperti tontonan film, pergelaran kesenian, musik,
tari,
dan/atau
busana,
kontes
kecantikan,
pameran,
permainan
ketangkasan, dan lain-lain. Kontribusi ekonomi kreatif pada perekonomian
nasional semakin nyata. Nilai tambah yang dihasilkan ekonomi kreatif juga
mengalami peningkatan setiap tahun.
11. Pemerintah senantiasa berkomitmen untuk mendukung kemajuan ekonomi
kreatif di Indonesia. Dengan memajukan industri ekonomi kreatif dapat
memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi, mendorong inovasi dan
peningkatan daya saing, peningkatan citra dan identitas suatu daerah, dan
dapat berperan dalam pengembangan pariwisata. Dengan penetapan tarif
PBJT atas jasa kesenian dan hiburan menjadi paling tinggi 10%,
menunjukkan pemerintah mendukung kemajuan pariwisata di daerah,
194
industri kesenian dan hiburan, industri ekonomi kreatif dan promosi budaya
nasional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah setempat.
12. Lebih lanjut, pemerintah juga mengkhususkan besaran tarif yang lebih tinggi
pada jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l, yakni dengan
batas bawah 40% dan batas atas 75% yang telah mempertimbangkan
beberapa aspek. Salah satu yang menjadi pertimbangan penerapan tarif
pajak ini adalah kemampuan membayar (ability to pay) dan prinsip keadilan
(equity), dimana kelompok masyarakat dengan ekonomi yang lebih tinggi
akan menanggung beban pajak yang lebih besar daripada masyarakat
dengan kemampuan ekonomi yang lebih rendah. Pengaturan tarif pajak
yang lebih tinggi untuk objek pajak yang dinikmati oleh kalangan masyarakat
tertentu bukan merupakan bentuk diskriminasi, melainkan penerapan asas
keadilan vertikal dalam sistem perpajakan. Selain itu, layanan pada jasa
tersebut juga memberikan nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup
(lifestyle), dan status sosial kepada para penggunanya.
13. Penetapan batas bawah tarif menjadi paling rendah 40% dan batas atas
75% dalam UU HKPD pada jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa dipandang perlu untuk diatur secara khusus
oleh pemerintah sebagai fungsi regulerend dan fungsi redistribusi
pendapatan dari sistem perpajakan.
14. Fungsi regulerend (fungsi mengatur) adalah fungsi bahwa pajak-pajak
tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan, yang mana merupakan
pajak sebagai instrumen untuk mengendalikan tingkat konsumsi atas suatu
objek tertentu. Fungsi redistribusi pendapatan dimana pajak berfungsi untuk
menyalurkan pajak yang dipungut dari masyarakat berpenghasilan tinggi
kepada masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah dalam bentuk
pelayanan publik oleh pemerintah. Mengingat pengenaan PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu.
15. Berikut tabel rata-rata tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tertentu
sesuai dengan ketentuan UU PDRD yang telah dicabut dengan UU HKPD.
195
TABEL RATA-RATA TARIF PAJAK ATAS JASA HIBURAN TERTENTU
SESUAI DENGAN UU PDRD
UU PDRD
Data Presentase Tarif Per Pulau
Daerah dengan Data Perda Pajak Hiburan tersedia
436 Daerah
Rata-Rata Tarif Nasional
40%
Rata-Rata Tarif per Pulau
Sumatera
40%
Jawa
43%
Nusra dan Bali
31%
Kalimantan
38%
Sulawesi
37%
Papua dan Maluku
40%
Sampel Tarif Beberapa Kota di Indonesia
Nama Daerah
Persentase
Kabupaten Aceh Besar
75%
Kota Banda Aceh
75%
Kota Medan
30%
Kota Palembang
40%
Provinsi DKI Jakarta
35%
Kota Depok
75%
Kota Bandung
35%
Kabupaten Majalengka
40%
Kota Semarang
35%
Kabupaten Blora
75%
Kota Surabaya
50%
196
Kabupaten Pasuruan
40%
Kota Blitar
40%
Kota Pontianak
75%
Kota Bontang
40%
Kota Samarinda
40%
Kota Makassar
35%
Kabupaten Badung
15%
Kabupaten Klungkung
40%
Kota Jayapura
30%
Kota Sorong
75%
Sumber: Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Keuangan, 2024.
16. Pengenaan tarif juga mempertimbangkan praktik pemungutan di lapangan
berdasarkan data yang dimiliki pemerintah atas 436 (empat ratus tiga puluh
enam) daerah di Indonesia. Mengingat dalam ketentuan UU PDRD tidak
mengenakan tarif batas bawah, namun tarif yang berlaku pajak untuk
hiburan tertentu pada daerah-daerah tersebut menunjukkan rata-rata tarif
nasional sebesar 40%.
17. Penyusunan dan penetapan kebijakan terkait tarif PBJT atas jasa kesenian
dan hiburan dengan batas bawah 40% dan batas atas 75% tersebut telah
melalui perumusan dan pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR
RI, termasuk didalamnya telah dilaksanakan serangkaian kegiatan
meaningful participation seperti serap aspirasi, Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU), dan diseminasi.
B. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk Menetapkan Tarif PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan
1. Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1)
UUD 1945 mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan daerah tersebut
juga diikuti dengan adanya pengaturan mengenai desentralisasi fiskal yang
diarahkan untuk menjadi instrumen dalam mencapai tujuan bernegara, yaitu
197
masyarakat adil dan makmur secara merata di seluruh pelosok nusantara.
Sebagai suatu instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi tools
pendanaan dalam penyelenggaran fungsi dan kewenangan yang sudah
diserahkan kepada pemerintah daerah, dengan tetap menjaga keselarasan
dan kesinambungan fiskal nasional. Oleh sebab itu, kerangka pendanaan
ke daerah pun disusun dengan mempertimbangkan aspek yang
memungkinan daerah memiliki diskresi dan tanggung jawab untuk
menentukan prioritas dalam mengelola keuangannya secara disiplin,
efisien, produktif, dan akuntabel.
2. Kebijakan desentralisasi fiskal, selain untuk meningkatkan efisiensi layanan
publik, juga ditujukan untuk meningkatkan kemandirian daerah. Di samping
merupakan salah satu wujud nyata dari tingkat kemandirian daerah dalam
melaksanakan otonominya, desentralisasi fiskal yang baik juga berkaitan
dengan tingkat kemampuan pemerintah daerah dalam memobilisasi
sumber-sumber dana untuk melaksanakan pembangunan daerah (capital
investment).17
3. Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal adalah
melalui reformasi struktural,
dengan
menetapkan
Undang-Undang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU
HKPD didesain untuk meningkatkan pengalokasian sumber daya nasional
yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang
transparan, akutabel, dan berkeadilan.
4. Selain
melakukan
penyesuaian
dan
reformulasi
hubungan
fiskal
antarpemerintah, UU HKPD juga berfokus untuk memperkuat sistem pajak
daerah. Beberapa reformasi pajak daerah yang termaktub pada UU HKPD
meliputi simplifikasi struktur pajak daerah, penggalian potensi pajak daerah,
serta mendorong kemudahan berusaha di daerah.
5. UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur
bahwa
penetapan
besaran
dasar
pengenaan
pajak
merupakan
17 Hansjorg Blochliger dan Oliver Petzold, “Taxes or Grants: On the Revenue Mix of Sub-Central
Governments”, OECD Network on Fiscal Relations Across Levels of Governments No. 7 (2009): 8.
198
kewenangan pemerintah daerah yang dilaksanakan dengan merujuk pada
ketentuan dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaanya.
6. Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam
mengatur pemungutan pajak di wilayahnya sesuai dengan potensi dan
karakteristik masing-masing daerah yang bervariasi antara daerah yang
satu dengan daerah yang lain dan diatur di peraturan daerah.
7. Sebagai contoh di Kabupaten Buleleng berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Kota Depok
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada mandi
uap/spa dan karaoke ditetapkan sebesar 40% dan diskotek, kelab malam,
bar ditetapkan sebesar 75%. Sedangkan untuk Wilayah DKI Jakarta
berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan
sebesar 40% (empat puluh persen).
8. Berdasarkan contoh beberapa daerah yang pemerintah sampaikan di atas,
menunjukkan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah
daerah dalam mengatur pemungutan pajak di wilayah daerah sesuai
dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah yang bervariasi
antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
C. Penjelasan Implementasi Pasal 101 UU HKPD (Pemerintah Daerah Dapat
Memberikan Insentif Fiskal Kepada Para Pelaku Usaha di Daerahnya)
1. Pemerintah menegaskan, UU HKPD juga memberikan ruang kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah melalui
pemberian
insentif
fiskal
berupa
pengurangan,
keringanan,
dan
pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retrubusi, dan/atau
sanksinya berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
2. Dalam pengaturan Pasal 101 UU HKPD tersebut, pemberian insentif fiskal
oleh kepala daerah lebih dipertegas dibandingkan dengan pengaturan
sejenis yang ada pada UU PDRD.
199
3. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud telah ditindaklajuti dengan
penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas
Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, berdasarkan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri tanggal 19
Januari 2024 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota, dan
Bupati. Surat Edaran dimaksud dapat dijadikan pedoman oleh kepala
Daerah dalam tataran implementasi pemberian insentif fiskal kepada Wajib
Pajak.
4. Ketentuan dalam angka 2 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
900.1.13.1/403/SJ menyatakan:
“Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak
Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun
2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk
memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 yang mengamanatkan dalam
mendukung kebijakan kemudahan berivestasi, Gubernur/Bupati/Wali Kota
dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya, dan
ditindaklanjuti dengan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35
tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas
permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala
Daerah berdasarkan pertimbangan: 1) kemampuan membayar WP 2)
kondisi tertentu objek pajak; 3) mendukung dan melindung pelaku usaha
mikro dan ultra mikro; 4) mendukung kebijakan daerah untuk mendukung
program prioritas daerahl 5) mendukung kebijakan pemerintah dalam
pencapaian prioritas nasional. Selanjutnya memperhatikan factor: 1)
kepatuhan membayar dan pelaporan pajak oleh WP selama 2 (dua) tahun
terakhir; 2) kesinambungan usaha WP; 3) kontribusi usaha dan penanaman
modal WP terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja; 4) factor lain
yang ditentukan oleh Kepala Daerah.”
5. Selanjutnya dalam Pasal 101 UU HKPD dan sebagaimana ditindaklanjuti
oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ,
pemerintah daerah dapat memberikan fasilitas insentif fiskal berdasarkan
permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan oleh kepala daerah,
sehingga dapat diberikan secara massal sesuai kondisi, pertimbangan, dan
kebijakan daerah.
6. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kepada
pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan pemberian insentif fiskal
200
berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan
pokok pajak sebagai langkah yang paling optimal dalam pemungutan PBJT
atas jasa kesenian dan hiburan dengan tetap mempertimbangan kearifan
lokal.
7. Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 101 UU HKPD, yaitu:
(1) Dalam
mendukung
kebijakan
kemudahan
berinvestasi,
gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada
pelaku usaha di daerahnya. (2)
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok
Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas
permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara
jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:
a. kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana
alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan
karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak
dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran
Pajak;
c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra
mikro;
d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai
program prioritas Daerah; dan/atau
e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program
prioritas nasional.
(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberitahukan, kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan
Kepala Daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan Perkada.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
8. Sebagaimana pada ketentuan Pasal 101 ayat (2) UU HKPD, insentif fiskal
dapat
berupa
pengurangan,
keringanan,
dan
pembebasan,
atau
penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Pemberian
insentif fiskal untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan in casu dapat
berupa pengurangan atas pokok pajak terutang yang dibayarkan oleh
201
konsumen jasa kesenian dan hiburan (subjek pajak).
9. Sebagaimana pada ketentuan Pasal 101 ayat (3) UU HKPD, selain atas
permohonan wajib pajak, insentif fiskal dapat diberikan secara jabatan oleh
kepala daerah. Pemberian insentif fiskal untuk PBJT atas jasa kesenian dan
hiburan in casu dapat diberikan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
ayat (3) huruf d, yaitu untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah
dalam mencapai program prioritas Daerah.
10. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian insentif fiskal
dapat diberikan secara jabatan dan berlaku massal untuk semua transaksi
atas jenis objek pajak yang ditetapkan untuk diberikan insentif dalam
peraturan kepala daerah terkait pemberian insentif. Insentif yang diberikan
dapat berupa pengurangan pokok pajak terutang. Dengan kata lain, insentif
dapat diberikan dalam bentuk pengurangan pajak yang harus dibayar
konsumen kepada penyedia jasa saat melakukan konsumsi atas jasa
kesenian dan hiburan sehingga insentif yang diberikan menjadi tepat
sasaran karena dirasakan secara langsung oleh konsumen selaku subjek
pajak.
11. Sebagaimana contoh dari peraturan kepala daerah terkait pemberian
insentif fiskal yang sudah ditetapkan dan berlaku, yaitu Peraturan Bupati
Buleleng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada
Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan Mandi
Uap/Spa. Pengaturan pemberian insentif yang diberikan oleh kepala daerah
dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 Tahun 2024 diatur dalam
ketentuan Pasal 3 yang berbunyi:
BAB III
INSENTIF FISKAL PAJAK DAERAH
Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, Bupati memberikan insentif fiskal secara
jabatan kepada pelaku usaha di Daerah dalam bentuk pengurangan
Pajak untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
(2) Pemberian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengurangi pokok Pajak terutang
yang akan dibayarkan oleh subjek Pajak.
202
(3) Pemberian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk pengurangan atas pokok PBJT terutang dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan atas
pokok Pajak terutang sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
b. mandi uap/spa diberikan pengurangan atas pokok Pajak terutang
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
Pasal 4
(1) Perhitungan pengurangan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dituangkan dalam SPTPD sebagai berikut:
(pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan
Hiburan untuk PBJT atas kesenian dan hiburan x tarif) – persentase
pengurangan = besaran Pajak yang dibayarkan.
(2) Pengenaan denda atas keterlambatan pelaporan SPTPD, sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
12. Sebagaimana dapat dilihat pada contoh salah satu peraturan kepala
daerah, pemberian insentif fiskal yang sudah ditetapkan dan berlaku
tersebut di atas, pemberian insentif dapat dirasakan manfaatnya secara
langsung oleh konsumen selaku subjek pajak.
13. Perlu menjadi pemahaman bersama bahwa meskipun dalam rumusan
Pasal 101 UU HKPD insentif diberikan kepada pelaku usaha, namun
pemberian insentif ini tentunya ditujukan agar pelaku usaha juga
menyesuaikan pungutannya kepada konsumen sesuai dengan besaran
yang ditetapkan pemerintah. Pada dasarnya, pelaku usaha disini berlaku
sebagai wajib pajak yang “membantu/perpanjangan tangan” pemerintah
daerah untuk memungut PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tertentu dari
konsumen layanan tersebut. Apabila pemerintah daerah telah menetapkan
tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tertentu sebesar 40%, kemudian
kepada wajib pajak diberikan insentif berupa pengurangan pokok PBJT
yang harus dibayarkan sebesar 25% melalui penyelenggara jasa kesenian
dan hiburan tertentu. Atas pemberian insentif tersebut, penyelenggara jasa
kesenian dan hiburan tertentu tersebut kemudian hanya memungut pajak
PBJT atas jasa yang diberikan sebesar 25% pokok PBJT.
14. Sebagai salah satu instrumen bagi pemerintah daerah untuk melakukan
pengawasan atas pelaksanaan peraturan kepala daerah tersebut,
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
203
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi kewenangan kepada kepala
daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan
tujuan lain. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan
dilakukan dalam hal diantaranya terdapat keterangan lain berupa data
konkret yang menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang
dibayar, atau wajib pajak yang terpilih untuk dilakukan berdasarkan analisis
risiko. Adapun pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam hal antara
lain untuk pencocokan data dan/atau alat keterangan atau pemeriksaan
dalam rangka penagihan pajak.
15. Sebagai contoh perhitungan, dapat digambarkan dengan ilustrasi sebagai
berikut:
Pemerintah Kabupaten Buleleng menetapkan tarif sebesar 40% atas PBJT
jasa kesenian dan hiburan tertentu. WP ABC sebagai penyelenggara jasa
mandi uap di Kabupaten Buleleng menerapkan tarif mandi uap sebesar
Rp1.000.000,- per 90 Menit. Atas penetapan tarif tersebut, Kabupaten
Buleleng menetapkan Peraturan Bupati Buleleng No. 1 Tahun 2024 tentang
Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan, Diskotek,
Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa, yang memuat pemberian
insentif fiskal kepada penyelenggara jasa kesenian dan hiburan tertentu
berupa pengurangan sebesar 75% atas pokok PBJT terutang. Atas
penerapan insentif tersebut, maka jumlah pokok PBJT yang dipungut WP
ABC dan harus dibayarkan konsumen (masyarakat) adalah:
Tarif Mandi Uap
Rp1,000,000.00
Tarif PBJT atas Mandi Uap
40%
Pokok PBJT atas Mandi Uap
Rp400,000.00
Pokok PBJT atas Mandi Uap
Rp400,000.00
Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
75%
Besaran Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
Rp300,000.00
Pokok PBJT atas Mandi Uap
Rp400,000.00
204
Besaran Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
(Rp300,000.00)
Besaran PBJT yang dibayarkan konsumen
Rp100,000.00
16. Berdasarkan contoh perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
pemberian insentif dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh
konsumen selaku subjek pajak, yang dapat diikuti dengan pelaksanaan
pengawasan terhadap implementasi dari peraturan kepala daerah
mengenai insentif dimaksud.
D. Kesimpulan
1. Berdasarkan
seluruh
penjelasan
tersebut
di
atas,
Pemerintah
menyimpulkan bahwa para Pemohon tidak tepat dalam menafsirkan
ketentuan norma dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l, Pasal 58 ayat (2), dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPD.
2. Dengan adanya UU HKPD, pemerintah daerah diharapkan mampu
mengupayakan kemandirian keuangan daerahnya antara lain melalui
pembiayaan sendiri untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya sejalan
dengan pelaksanaan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal,
terlaksananya prinsip keadilan dalam pembagian beban pajak, serta
pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah.
3. Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam
mengatur pemungutan pajak di wilayah daerah sesuai dengan potensi dan
karakteristik masing-masing daerah yang bervariasi antara daerah yang
satu dengan daerah yang lain.
4. Pemerintah mengkhususkan besaran tarif yang lebih tinggi pada jasa
hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa,
yakni
dengan
batas
bawah
40%
dan
batas
atas
75%
telah
mempertimbangkan
beberapa
aspek.
Salah
satu
yang
menjadi
pertimbangan penerapan tarif pajak ini adalah kemampuan membayar
(ability to pay) dan prinsip keadilan (equity). Pengenaan batas bawah 40%
dan batas atas 75% telah mempertimbangkan fungsi regulerend dan fungsi
redistribusi pendapatan dari sistem perpajakan.
5. Penyusunan dan penetapan kebijakan tersebut yang salah satunya terkait
tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan batas bawah 40% dan
205
batas atas 75% tersebut telah melalui perumusan dan pembahasan
bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk di dalamnya telah
dilaksanakan serangkaian kegiatan meaningful participation seperti serap
aspirasi, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan diseminasi.
6. Pemberian insentif fiskal dapat dilakukan secara jabatan dan berlaku massal
untuk semua transaksi atas jenis objek pajak yang ditetapkan untuk
diberikan insentif dalam peraturan kepala daerah terkait pemberian insentif
berupa pengurangan pokok pajak terutang. Walaupun pengaturan
pemberian insentif dalam Pasal 101 UU HKPD diberikan kepada wajib
pajak, namun dampaknya akan dirasakan secara langsung oleh konsumen
selaku subjek pajak, yang dapat diikuti dengan pelaksanaan pengawasan
terhadap implementasi dari peraturan kepala daerah mengenai insentif
fiskal dimaksud.
7. Bahwa pada dasarnya dalil-dalil permohonan para Pemohon bukan
merupakan permasalahan konstitusionalitas norma melainkan merupakan
permasalahan mengenai keberlakuan norma.
8. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan pasal-pasal dalam UU
HKPD yang diuji materi tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka
menurut Pemerintah terhadap dalil para Pemohon tersebut menjadi tidak
beralasan dan tidak berdasar, sehingga Pemerintah memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan menolak permohonan uji materiil para Pemohon.
Selain itu, Presiden dalam persidangan tanggal 28 Agustus 2024
menyampaikan akan mengajukan 3 (tiga) orang ahli, yakni Dr. Hefrizal Hendra (hadir
secara offline), Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, S.E., M.Sc. (hadir secara offline), dan
Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv., LLM., LL.D. (hadir secara online) serta 2 (dua)
orang saksi, yaitu Dr. Sydrastini S., S.H., M.Hum. (hadir secara offline) dan Wahid
Suryono, S.Pi. (hadir secara offline), yang telah didengar keterangannya di bawah
sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 10 September 2024 dan 1
Oktober 2024 serta dilengkapi keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 9 September 2024 dan 30 September 2024, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
206
Ahli Presiden, Dr. Hefrizal Hendra
Pasal 55 ayat (1), "Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf e meliputi" huruf l "diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa".
dan
Pasal 58 ayat (2),
"khusus tarif PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) paling tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen)".
Terdapat tiga permohonan dengan ringkasan sbb:
1. Permohonan Nomor 19/PUU-XXII/2024, 22 Pemohon, terkait UU HKPD
Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2), pada frasa "dan mandi
uap/spa" (bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2).
2. Permohonan Nomor 31/PUU-XXII/2024, 2 Pemohon, terkait UU HKPD
Pasal 58 ayat (2) (khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%
dan paling tinggi 75%), bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2).
3. Permohonan Nomor 32/PUU-XXII/2024, 6 Pemohon, terkait UU HKPD
Pasal 58 ayat (2) (khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%
dan paling tinggi 75%), bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 27
ayat (2).
Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan dasar Pemohon:
Pasal 18A ayat (2), Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Pasal 27 ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
207
Pasal 28C ayat (2), Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D ayat (1), Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1), Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (1), Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan ayat (2), Setiap orang
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
Pasal 28I ayat (2), Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Argumentasi utama yang ahli baca dari permohon adalah bahwa tarif PBJT sebesar
40%-75% untuk objek "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa" adalah diskriminatif dan tidak adil terhadap kelompok orang tertentu.
Selain itu juga ada argumen khusus, antara lain, yaitu (1) bahwa tarif PBJT untuk objek
"mandi uap/spa" berpotensi mengganggu perkembangan spa di Indonesia yang
notabene adalah kearifan lokal budaya bangsa Indonesia, (2) penyamarataan perlakuan
terhadap semua jenis karaoke (tidak mengecualikan karaoke keluarga yang tidak
menyediakan pemandu lagu) adalah tidak adil, dll.
Pertama, ahli ingin menyampaikan argumen terkait anggapan diskriminasi. Pengertian
diskriminasi yang selama ini ahli pahami adalah perlakuan yang berbeda terhadap
individu atau kelompok orang, yang antara lain disebabkan perbedaan warna kulit,
golongan atau suku, jenis kelamin, ekonomi, agama, dan sebagainya, tanpa alasan. Hal
208
tersebut selaras dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa diskriminasi adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia, dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan
aspek kehidupan lainnya. Pengenaan tarif PBJT yang lebih tinggi untuk jasa hiburan
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tidak dapat
diklasifikasikan sebagai tindakan diskriminatif karena tarif yang lebih tinggi tidak ditujukan
untuk kelompok masyarakat tertentu, tetapi untuk yang mengkonsumsi/menggunakan
jasa tersebut. Tarif pajak yang lebih tinggi memang akan menyebabkan peningkatan
harga jual, namun tidak ditentukan untuk individu yang mana tarif tersebut dikenakan.
Memang pada akhirnya, harga yang tinggi akan menyebabkan konsumen yang
menggunakan akan tersegmentasi kepada kelompok yang punya kemampuan bayar,
namun itu tidak dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif.
Apabila Tarif PBJT atas "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa" dianggap diskriminatif, maka pada pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) untuk Barang Mewah (PPN-BM) yang selama ini sudah dipraktekkan dengan
tarif yang lebih tinggi dari PPN di Indonesia dan berbagai negara di dunia, dapat juga
dianggap sebagai diskriminatif. Demikian juga Pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
yang lebih tinggi untuk yang berpenghasilan tinggi, ataupun pengecualian pajak
penghasilan terhadap orang miskin, tentu juga bisa dianggap diskriminatif. Penting untuk
kita pahami bahwa salah satu tujuan perpajakan adalah agar terjadinya redistribusi
pendapatan, dimana orang kaya dikenai pajak tinggi sementara orang miskin tidak.
Selanjutnya, tarif PBJT terhadap "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa", dianggap oleh Pemohon tidak adil. Ahli mencoba menjelaskan
pengertian keadilan yang selama ini dipraktekkan dalam perpajakan. Keadilan (fairness)
dalam kontek perpajakan dapat dilihat dari dua aspek. Pertama, adalah keadilan
horizontal yang dengan ringkas didefinisikan "equal treatment of equals", yaitu perlakuan
yang sama terhadap individu yang posisinya sama. Dalam konteks penghasilan, prinsip
keadilan horizontal telah ditegakkan jika individu yang sama penghasilannya dikenakan
besaran/tarif pajak yang sama. Kedua, adalah keadilan vertikal yang dengan ringkas
209
didefinisikan "unequal treatment of unequals", yaitu perlakuan berbeda untuk individu
yang berbeda posisinya. Jika diterapkan ke pajak penghasilan, dapat diartikan bahwa
adalah adil jika individu yang berbeda penghasilannya dikenakan besaran/tarif pajak
yang berbeda, dimana individu yang penghasilannya lebih besar dikenakan tarif/besaran
pajak yang lebih besar dari yang penghasilannya lebih rendah. Dalam ekonomi publik,
prinsip keadilan vertikal juga dikaitkan dengan konsep ablity to pay (kemampuan
membayar). Individu yang kemampuan membayarnya lebih tinggi dikenakan tarif yang
lebih tinggi. Sehingga, dalam kebijakan tarif barang dan jasa yang disediakan pemerintah
atau institusi publik pada umumnya, diterapkan konsep kemampuan membayar.
Semakin tinggi kemampuan membayar individu, semakin besar tarif yang dikenakan.
Dalam konteks tarif PBJT dengan objek jasa "hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa" yang lebih tinggi dari tarif PBJT untuk objek lainnya, ahli
berpendapat bahwa tidak ada masalah dengan keadilan dikaitkan dengan kemampuan
membayar (keadilan vertikal). Pengguna jasa ini bukanlah masyarakat umum, apalagi
masyarakat
berpenghasilan
rendah.
Dari
berbagai
riset
ditemukan
bahwa
pengguna/konsumen jenis jasa ini adalah masyarakat penghasilan menengah dan tinggi,
sesuai dengan jenis jasa yang merupakan kebutuhan sekunder, bahkan tersier, dan
bukan kebutuhan primer masyarakat.
Dalam perekonomian, kita mengenal pengelompokan barang dan jasa sebagai
kelompok primer, sekunder, dan tersier. Dimana barang dan jasa primer adalah jenis
yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengenaan tarif pajak yang tinggi terhadap
jenis barang dan jasa primer akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang
berpenghasilan rendah. Barang dan jasa sekunder adalah tingkatan lebih tinggi dari
kebutuhan masyarakat dan merupakan pelengkap atau tambahan agar dapat
menjalankan kehidupan yang lebih baik. Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang
muncul setelah kebutuhan primer terpenuhi. Dengan kata lain, kebutuhan sekunder
adalah jenis kebutuhan yang bersifat pelengkap dari kebutuhan primer dan kebutuhan
yang berkaitan dengan usaha menciptakan atau menambah kebahagiaan hidup.
Sebagai contoh, perlengkapan rumah seperti kulkas, laptop, internet, televisi, mesin cuci,
make up, dan lain-lain adalah barang sekunder. Terakhir adalah barang dan jasa tersier
yang merupakan kebutuhan manusia akan sesuatu yang bersifat mewah. Tujuan dari
pemenuhan kebutuhan tersier ialah untuk kesenangan pribadi, bersifat prestise yang
ditujukan untuk memperlihatkan kemewahan. Barang mewah, dan berbagai jasa/layanan
penuh kemewahan dapat dikategorikan sebagai barang/jasa tersier.
210
Jasa "hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa" yang pasti
tidak dapat dikategorikan sebagai kebutuhan primer, namun bisa dikategorikan sebagai
jasa sekunder/tersier jika dianggap bermanfaat untuk kehidupan yang lebih baik, dan
apalagi kalau jasanya disediakan dengan kemewahan. Sebagai barang/jasa
sekunder/tersier, jasa tersebut dipastikan hanya akan dinikmati oleh masyarakat yang
memiliki kemampuan membelinya. Sehingga tidak ada masalah keadilan dalam konteks
pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi, karena hanya dikenakan untuk jenis barang/jasa
yang akan dikonsumsi oleh yang mampu (keadilan vertikal).
Terkait dengan dampak dari pengenaan tarif yang lebih tinggi, maka dapat dijelaskan
antara lain":
PBJT adalah jenis pajak yang dipungut berbasis penghitungan sendiri oleh wajib
pajak (self assessment) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023).
Sebagai Wajib Pajak PBJT, pengusaha penyedia jasa, berkewajiban untuk
memungut PBJT kepada konsumen dan menyetorkan ke kas daerah. Jumlah
pajak yang disetorkan ke kas daerah dihitung sendiri oleh wajib pajak, sehingga
dalam hal ini, dituntut kejujuran wajib pajak dan sekaligus pengawasan dan
penerapan sanksi terhadap kepatuhan wajib pajak oleh pemerintah daerah.
Jumlah PBJT yang menjadi dasar pengenaan adalah jumlah pembayaran yang
diterima oleh penyedia jasa. Sebagai contoh harga jasa sebelum pajak adalah
Rp. 200.000,-. Jika tarif pajak adalah 50%, berarti pajak yang harus disetorkan
ke kas daerah adalah Rp 100.000 (50%xRp200.000). Jika semua pajak
dibebankan ke konsumen, maka yang dibayar konsumen adalah Rp. 300.000,-
Dalam teori tax incidence, besaran pajak Rp. 100.000 tersebut dapat juga
ditanggung sebagiannya oleh pengusaha (produsen), jika jumlah yang dibayar
konsumen diperkirakan akan menurunkan permintaan (demand) secara tajam.
Dengan kata lain, produsen/pengusaha akan berupaya untuk menurunkan
harga dengan menanggung sebagian beban pajak untuk menghindari
penurunan permintaan. Sebaliknya, pengusaha juga dapat meningkatkan harga
yang akan dibayar konsumen pada saat tertentu ketika diperkirakan permintaan
meningkat tajam (misal pada akhir pekan). Dalam bisnis, adalah lumrah,
pengusaha memberikan discount, harga promo pada saat tertentu, dan
211
meningkatkan harga pada saat permintaan tinggi, dll. Kesemuanya adalah
bagian dari keputusan bisnis.
Sejauh mana harga akan memengaruhi penurunan permintaan, sangat tergantung
kepada jenis barang/jasanya. Ahli mengutip salah satu paragraf dalam laporan riset yang
dilakukan oleh BRIN, khususnya Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan pada bulan
Juni 2024, sbb:
"Hoffer & Shughart (2018) memperlihatkan bahwa permintaan produk mewah
dengan golongan konsumsi selektif (selective consumption) relatif inelastis
terhadap perubahan harga dan cenderung elastis terhadap pendapatan. Temuan
kajian tersebut dapat menjadi cerminan bagi preferensi dan pilihan konsumen
produk hiburan tertentu. Kenaikan harga, akibat kenaikan batas bawah tarif pajak,
hanya sedikit mengurangi konsumsi produk bahkan lebih kecil dari nilai
proposionalnya selama tidak ada faktor yang memengaruhi perubahan
pendapatan".
Dari laporan penelitian tersebut ahli berkesimpulan, bahwa kenaikan harga jasa hiburan
tertentu dimaksud, yang disebabkan oleh kenaikan tarif, tidak perlu ditanggung oleh
pengusaha penyedia jasa, karena tidak akan menurunkan permintaan. Jadi klaim
Pemohon yang menyatakan bahwa tarif yang lebih tinggi akan memengaruhi
usaha/penghasilan mereka, adalah tidak akurat. Permintaan baru akan mengalami
penurunan jika konsumennya mengalami penurunan penghasilan. Dan ini tentu bisa
terjadi karena adanya krisis ekonomi atau bencana, yang akan berdampak kepada
semua sektor, seperti Covid-19 di tahun 2020-2022.
Selanjutnya, jika kita analisis lebih spesifik berkaitan dengan konsumen dari jasa hiburan
diskotek, karaoke, dan kelab malam, ditemukan dalam berbagai penelitian bahwa
konsumennya tidak hanya orang dewasa, namun juga dari kalangan remaja.
Tiga hasil penelitian yang berkaitan dengan jasa dimaksud mengungkapkan hasil sbb:
1. Yuliamah dan Santoso (2013), dalam penelitiannya terhadap perkembangan
hiburan malam dan diskotik di Surabaya mengungkapkan bahwa konsumen
diskotik dan hiburan malam cukup banyak dari kalangan remaja dan identik
dengan trend tempat berkumpulnya remaja.
2. Lisa, Kasim, dan Yani (2021), dalam penelitiannya tentang remana dan karaoke
malam di Lhokseumawe mengungkapkan dampaknya terhadap remaja, antara
lain, berdampak terhadap pergaulan remaja yang cenderung mengarah ke
pergaulan bebas dan pada gilirannya merusak kualitas pendidikan, bermalas-
malasan untuk sekolah. Yang lebih memprihatinkan adalah adanya remaja ke
212
karaoke dengan tujuan mencari penghasilan tambahan sebagai pelayan atau
menjadi penyanyi yang dibooking oleh pejabat atau pengusaha. Bahkan ada
remaja yang menjadi wanita penggilan untuk melayani tamu karaoke.
3. Anggraini, Holilulloh, dan Nurmalisa (2015), dalam penelitiannya tentang
pengaruh aktivitas tempat hiburan malam terhadap perubahan perilaku sosial
masyarakat mengungkapkan temuan bahwa terdapat pengaruh yang sangat
signifikan dari aktifitas tempat hiburan malam terhadap perubahan perilaku
sosial masyarakat di Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
Aktivitas tempat hiburan malam telah menjadikan masyarakat bersifat
individualis serta mengakibatkan maraknya pelanggran norma hukum dan
susila, baik yang dilakukan di dalam tempat hiburan dan di tengah-tengah
masyarakat.
Ketiga hasil penelitian ini mengungkapkan dampak negatif dari jasa hiburan diskotek,
karaoke, dan kelab malam. Dampak negatif untuk masyarakat, generasi muda dan masa
depan bangsa. Jenis jasa tersebut perlu dikendalikan melalui mekanisme perizinan oleh
pemerintah daerah setempat dan tentu saja dapat melalui mekanisme perpajakan,
karena pajak tidak hanya berfungsi untuk menghasilkan penerimaan, namun juga dapat
berfungsi sebagai pengaturan (regulerend). Dengan tarif yang lebih tinggi dari jasa
lainnya, menunjukkan bahwa jasa tersebut adalah kelompok jasa yang perlu
dikendalikan. Dalam literatur keuangan negara hal tersebut dikenal sebagai pigouvian
tax, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap kegiatan ekonomi yang menghasilkan
eksternalitas/dampak negatif, sebagai kompensasi biaya sosial yang ditimbulkan oleh
jenis barang/jasa tersebut.
Selanjutnya terkait dengan jasa "mandi uap/spa" yang juga dikenakan tarif 40%-75%,
tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai pigouvian tax. Banyak tulisan dalam
bentuk buku ataupun hasil penelitian yang mengungkapkan manfaat kesehatan dari jasa
tersebut. Salah satu yang ahli kutip adalah hasil penelitian Harini dan Ilmiasari (2021)
yang menyimpulkan bahwa aromatherapi yang dihasilkan dari uap air hangat dapat
meningkatkan efek relaksasi, mengurangi tingkat stress, dan meningkatkan imunitas
tubuh melawan virus covid-19.
Meskipun demikian, tidak jarang kita menemukan berbagai penelitian yang
mengungkap adanya aktifitas prostitusi terselubung di balik jasa layanan mandi
uap/spa sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh:
213
1. Mahendra Bagus (2016), dalam penelitiannya mengungkapkan bagaimana
panti pijat mandi uap menyalahi aturan peraturan daerah (Perda), yang
dilakukan oleh para terapis yang merupakan praktek prostitusi terselubung.
2. Amelia dan Sumarwan (2021), dalam penelitiannya mengungkapkan adanya
praktik prostitusi terselubung pada Spa "X" di Jakarta Barat yang dilakukan oleh
pekerja spa dengan motivasi untuk mendapatkan uang dengan cara aman dan
cepat.
3. Hasil penelitian yang lebih komprehensif terkait jaringan prostitusi terselubung
pada spa diungkap oleh Lestari (2020) dalam disertasinya. Terdapat paling tidak
enam jaringan, yaitu jaringan owner, jaringan agen, jaringan bunda, jaringan
terapis, jaringan informan, dan jaringan media sosial. Jaringan owner, yaitu
pemilik spa memiliki kapasitas dalam memberikan keamanan untuk
keberlangsungan spa. Jaringan agen terbentuk karena adanya permintaan
ketersediaan terapis. Jaringan bunda terbentuk karena diperlukan dalam cek
body, training, serta mengelola terapis.
Terlihat bahwa ada kontroversi manfaat/dampak untuk jenis jasa "mandi uap/spa".
Pengenaan tarif yang lebih tinggi oleh pembentuk Undang-Undang diwarnai pandangan
yang melihat jasa "mandi uap/spa" dan karaoke dikonsumsi oleh kalangan tertentu yang
memiliki tingkat ekonomi yang lebih tinggi dan mempertimbangkan aspek sosio-religi.
Sebagai catatan, dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pariwisata, tidak ada pembedaan jenis karaoke dan tidak menyebutkan sama
sekali terkait Karaoke Keluarga.
Untuk itu, cukup fair jika Undang-Undang memberikan jalan keluar berupa pasal yang
memungkinkan pemerintah daerah memberikan insentif fiskal berupa pengurangan,
keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau
sanksinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101, Undang-Undang HKPD.
Pengaturan Pasal 101 Undang-Undang HKPD merupakan dasar hukum yang jelas dan
pasti bagi pemerintah daerah untuk menetapkan langkah yang paling optimal dalam
menetapkan kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha yang tepat. Dan
sepengetahuan ahli dan juga dari penjelasan Pemerintah, hingga saat ini, sudah ada
Pemerintah daerah yang menerapkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang HKPD
214
dengan memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak atas PBJT jasa kesenian dan
hiburan, antara lain, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng,
Kabupaten Kelungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Jemberana, dan Kota Denpasar. Pengaturan terkait insentif fiskal ini juga
terdapat dalam PP 35/2023 Pasal 99, sehingga lebih memastikan bagi pelaksanaannya
di daerah.
Kelebihan PBJT sebagai pajak daerah yang diatur oleh UU HKPD adalah memungkinkan
pemerintah daerah menetapkan tarif dan insentif yang tepat sesuai dengan kondisi
ekonomi, social, dan budaya masyarakat daerah. Untuk objek "jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa", meskipun tarif terendah
adalah 40%, Pemda dapat memberikan insentif fiskal, misalnya untuk layanan spa dan
karaoke keluarga, sehingga pajak yang harus dibayarkan konsumen menjadi lebih
rendah. Pertimbangan pemberian insentif fiskal oleh kepala daerah menurut UU HKPD,
antara lain terkait dengan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu objek
pajak, pelaku usaha mikro dan ultra mikro, mendukung program prioritas daerah,
pencapaian prioritas nasional, kepatuhan wajib pajak, dan lain-lain. Sementara itu, bagi
daerah yang bermaksud membatasi jumlah jenis jasa tersebut, dapat mengatur secara
lebih ketat, sekaligus menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi. Dengan kata lain, daerah
dapat menggunakan kewenangan yang diberikan UU HKPD dan PP 35/2023 untuk
menetapkan tarif yang menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya lokal,
sehingga keberagaman kondisi ekonomi sosial dan budaya mayarakat antar daerah
dapat sejalan dengan kebijakan PBJT.
Kesimpulan
Argumentasi Pemohon bahwa tarif PBJT sebesar 40%-75% untuk objek "jasa hiburan
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa" adalah diskriminatif dan
tidak adil terbantahkan karena:
1. tarif tidak membedakan siapa yang mengkonsumsi jasa tersebut, meskipun pada
dasarnya tarif yang lebih tinggi akan mengakibatkan harga layanan meningkat,
namun tidak dimaksudkan untuk individu dan kelompok tertentu. Harga yang tinggi
karena pajak, akan menyasar kelompok yang punya kemampuan bayar, namun hal
tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif.
2. jenis jasa tersebut bukanlah jenis barang/jasa primer (menjadi kebutuhan pokok
masyarakat), melainkan adalah jenis jasa sekunder/tersier (jenis jasa sebagai
215
pelengkap atau tambahan agar manusia dapat menjalani kehidupan yang lebih baik,
menambah kebahagiaan hidup, dan bahkan sesuatu yang bersifat mewah) dan
hanya dikonsumsi oleh yang memiliki kemampuan bayar, maka pengenaan tarif
yang lebih tinggi tidak dapat dianggap melanggar prinsip keadilan (fairness).
Perlu dicatat bahwa memang terdapat objek PBJT yang memiliki karakteristik yang relatif
berbeda dengan "diskotek, kelab malam, bar, dan karaoke (pada umumnya), yakni jenis
"mandi uap/spa" dan "karaoke keluarga", namun terdapat alternatif jalan keluar yang
diberikan UU HKPD dan PP 35/2003, yang memungkinkan Pemda memberikan insentif
fiskal untuk jenis jasa tersebut, apabila Pemda menganggap jenis tersebut memberi
manfaat positif dan sejalan dengan kondisi ekonomi, social, dan budaya lokal.
Ahli Presiden, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv., LLM., LL.D.
Pasal 55 ayat (1): "Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf e meliputi" huruf l "diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa"; dan
Pasal 58 ayat (2) "khusus tarif PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) paling tinggi
75% (tujuh puluh lima persen)".
Terdapat tiga permohonan dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Permohonan Nomor 19/PUU-XXII/2024, 22 Pemohon, terkait UU HKPD Pasal
55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2), pada frasa "dan mandi uap/spa"
[bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal
28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2)].
2. Permohonan Nomor 31/PUU-XXII/2024, 2 Pemohon, terkait UU HKPD Pasal 58
ayat (2) (khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi
75%), bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2).
3. Permohonan Nomor 32/PUU-XXII/2024, 6 Pemohon, terkait UU HKPD Pasal 58
ayat (2) (khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi
75%), bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2),
Pasal 18A ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 27 ayat (2).
216
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
oleh Pemohon:
1. Pasal 18A ayat (2), Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
2. Pasal 27 ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28C ayat (2), Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
4. Pasal 28D ayat (1), Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
5. Pasal 28G ayat (1), Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
6. Pasal 28H ayat (1), Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan ayat (2), Setiap orang mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
7. Pasal 28I ayat (2), Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
A. Ruang legislasi pajak bagi pemerintah daerah
1. Penentuan objek pajak, termasuk pajak daerah, utamanya didasarkan pada
potensi penerimaan yang dapat diperoleh dari pengenaan pajak tersebut.
Konsep ini sesuai dengan fungsi utama pajak sebagai sumber penerimaan
negara/daerah (i.e., fungsi budgeter). Konsep ini juga sesuai dengan asas
efisiensi (i.e., economy of collection) dalam pemungutan pajak, di mana biaya
217
yang dikeluarkan untuk memungut pajak harus secara signifikan lebih kecil
daripada penerimaan yang dihasilkan.
2. Khusus untuk penentuan objek pajak daerah, Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD)18 mengidentifikasi rentang derajat
kewenangan pemerintah daerah dalam mengenakan pajak-pajak daerah,
sebagai berikut:
Gambar 1. Rentang Derajat Kewenangan Pemungutan Pajak Pemerintah
Daerah (sumber: diolah dari dokumen OECD)
3. Di Indonesia, pedoman penetapan objek pajak daerah dapat diambil dari
pengaturan pajak daerah yang lampau, tepatnya pada Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (UU PDRD 2000, sudah
tidak berlaku). Suatu objek dapat ditetapkan sebagai pajak daerah jika
memenuhi kriteria:
a. bersifat pajak dan bukan retribusi;
b. objek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota
yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta
hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang
bersangkutan;
c. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan
kepentingan umum;
d. objek pajak bukan merupakan objek pajak provinsi dan/atau objek pajak
pusat;
e. potensinya memadai;
18
OECD (1999), Taxing Powers of State and Local Government, OECD Tax Policy Studies,
No. 1, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/9789264174030-en., hlm. 11.
Pemerintah
Daerah
menetapkan
objek dan
tarif pajak
daerah
Pemerintah
Daerah
menetapkan
tarif pajak
daerah
Pemerintah
Daerah
menetapkan
objek pajak
daerah
Pembagian
hasil
penerimaan
pajak kepada
Pemerintah
Daerah
Pemerintah
Pusat
menetapkan
objek dan
tarif pajak
daerah
218
f. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
g. memerhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
h. menjaga kelestarian lingkungan.
4. Sementara itu, sesuai dengan penjelasan umum UU HKPD, restrukturisasi
terhadap PBJT dilakukan untuk:
“(i) menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah
sehingga
menghindari
adanya
duplikasi
pemungutan
pajak;
(ii)
menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang
diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan; (iii)
memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah;
dan (iv) mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan
adanya simplifikasi administrasi perpajakan.”
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, ruang legislasi pajak bagi pemerintah
daerah hanya terbatas pada jenis pajak yang ditetapkan dalam undang-undang,
karena pemerintah daerah tidak dapat menambah suatu objek sebagai objek
pajak daerah, betapapun potensial penerimaannya sebagai wujud pemberian
kepastian hukum dan menjaga iklim investasi di daerah. Untuk itu, penetapan
tarif merupakan bentuk keleluasaan legislasi bagi pemerintah daerah dalam
upaya meningkatkan pendapatan daerah dan mencapai kemandirian fiskal.
6. Dalam laporannya pada tahun 2022, Asian Development Bank (ADB)
mengidentifikasi peningkatan tarif maksimum bagi pajak-pajak daerah sebagai
salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah, selain perbaikan
administrasi pemungutan pajak, dan perluasan objek pajak-pajak daerah dalam
jangka panjang.19
7. Walaupun demikian, dengan memperhatikan keragaman kebijakan pemerintah
daerah, UU HKPD juga memberikan peluang bagi daerah untuk mengurangi
dampak pengenaan tarif pajak daerah, khususnya PBJT terhadap konsumsi
barang dan jasa di daerah, melalui pemberian insentif fiskal sebagaimana diatur
pada Pasal 101 UU HKPD.
B. Nomenklatur “insentif” dalam UU HKPD memiliki makna adanya
pemberian keringanan oleh pemerintah daerah bagi wajib pajak dalam
19
Asian Development Bank (April 2022), Modernizing Local Government Taxation in Indonesia,
Asian Development Bank, Manila, hlm. 54.
219
pembayaran pajak-pajak daerah, salah satunya dengan memberikan
pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok
pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Ratio legis dari ketentuan
tersebut adalah untuk mendukung kemudahan berinvestasi bagi wajib
pajak atas suatu sektor yang menjadi prioritas daerah. Insentif fiskal dapat
bersifat jangka panjang jika ditautkan dengan kebijakan prioritas daerah,
sedangkan jika pemberian insentif tersebut disebabkan oleh kondisi
tertentu dari objek pajak, sifatnya untuk jangka pendek. Otonomi hukum
pajak dalam mengatur objek pajak.
1. Penetapan objek dan non-objek pajak utamanya dilandaskan pada pemenuhan
fungsi pajak (yang antara lain fungsi budgeter dan fungsi regulerend), dan asas-
asas perpajakan (seperti equity, certainty, convenience of payment, economy of
collection, simplicity).
2. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, penentuan objek pajak memiliki
kriterianya sendiri. Ini berarti hukum pajak dapat memilih untuk tidak tunduk
pada tipologi dan kategorisasi suatu peristiwa, keadaan, atau perbuatan yang
diatur oleh undang-undang lain. Misalnya, kepemilikan hak atas tanah
merupakan keadaan yang diatur secara khusus dalam perundang-undangan di
bidang agraria. Namun, untuk kepentingan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kepemilikan, penguasaan,
dan/atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan dapat ditetapkan sebagai
keadaan yang menimbulkan utang PBB-P2. Artinya, dalam memungut PBB-P2,
pemerintah cukup mengidentifikasi adanya penguasaan dan/atau pemanfaatan
atas sebidang tanah dan/atau bangunan dan tidak lagi menitikberatkan pada
kepemilikan atas bidang tanah dan/atau bangunan tersebut.
3. Secara simetris, hukum pajak juga dapat menentukan bahwa suatu objek tidak
akan
dipungut
pajaknya,
sekalipun
pengenaannya
berpotensi
untuk
mendatangkan penerimaan negara atau daerah. Misalnya, Pasal 4 ayat (3)
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) memuat daftar penghasilan yang
tidak dikategorikan sebagai objek pajak, sekalipun secara karakteristik
memenuhi kriteria sebagai penghasilan. Sementara itu, dalam perpajakan
daerah, pemerintah daerah juga diperkenankan tidak melakukan pemungutan
pajak daerah sepanjang dicantumkan dalam peraturan daerah di daerah
tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU HKPD.
220
4. Sekalipun hukum pajak memilih untuk tunduk pada tipologi atau kategorisasi
suatu objek yang dirumuskan pada lapangan hukum lain, hal tersebut dilakukan
dengan memperhatikan asas-asas di atas dan dengan alasan perlunya
menciptakan keadilan vertikal (vertical equity) bagi para subjek pajak.
5. Alasan lainnya adalah bahwa dalam proses pembentukan legislasi pajak, para
pembentuk undang-undang perlu melakukan “integrasi hukum pajak”, yang
penting untuk dilakukan mengingat sifat pajak yang interdisipliner.20 Misalnya,
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan
UU PPh tidak mengatur definisi “gaji” sebagai salah satu objek PPh, melainkan
mengikuti definisi yang berkembang dalam lapangan hukum perdata dan hukum
administrasi negara. Tipologi atau kategorisasi khusus objek tersebut dalam
lapangan hukum pajak justru akan kontraproduktif dengan upaya meningkatkan
penerimaan negara.
6. Dengan demikian, otonomi hukum pajak bergantung pada arah kebijakan yang
mampu mendatangkan penerimaan negara/daerah yang lebih besar. Otonomi
yang demikian penting untuk dipertahankan, mengingat dalam tugas
pemungutan pajak, fiskus memiliki kepentingan untuk segera mengisi kas
negara atau daerah, sehingga upaya mensistematisasikan hukum perlu
dilakukan selama tidak menjadi faktor penghambat dalam mencapai
kepentingan tersebut.
C. Makna diskriminasi dalam hukum pajak
1. Diskriminasi dalam perpajakan yang kami pahami adalah adanya perbedaan
perlakuan pajak yang didasarkan pada faktor-faktor lain selain faktor
kemampuan ekonomi. Istilah diskriminasi sering digunakan dalam konteks
hukum pajak internasional, ketika suatu negara membedakan perlakuan pajak
berdasarkan kewarganegaraan dari wajib pajak, sedangkan mereka sama-
sama memiliki status sebagai wajib pajak dalam negeri dari negara tersebut.
Dengan demikian, penggunaan kata diskriminasi dalam konteks pengenaan tarif
pajak kurang tepat.
2. Norma hukum yang membedakan perlakuan pajak antara berbagai subjek dan
wajib pajak yang didasarkan pada kemampuan ekonomi justru mendekatkan
20
Victor Thuronyi, Tax Legislative Process, dalam Victor Thuronyi (ed.), 1996, Tax Law
Design and Drafting, IMF, Washington DC, hlm. 5.
221
norma tersebut dengan pemenuhan asas kesamaan (equity), di mana besaran
pajak yang dikenakan wajib memerhatikan kemampuan membayar (ability to
pay) dari para pembayar pajak,21 Dalam konteks pajak objektif, seperti pajak
daerah, sejatinya tidak ada restriksi bagi pemerintah dalam menetapkan tarif
pajak, sepanjang telah disetujui oleh parlemen dalam suatu undang-undang.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, beberapa hal terkait dengan
pengenaan PBJT sebagai tindakan diskriminatif dan tidak adil tidaklah tepat dan
terbantahkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1) Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD dapat dimanfaatkan untuk
melaksanakan fungsi budgeter dan fungsi regulerend dalam perpajakan daerah,
pada satu sisi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah
melalui peningkatan pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak daerah pada
sektor yang menjadi prioritas daerah, di sisi lain dapat juga sebagai tools untuk
mengendalikan suatu sektor tertentu yang tidak menjadi prioritas daerah. Penerapan
fungsi budgeter juga dapat dioptimalkan juga dengan memanfaatkan pemberian
kewenangan insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada Pasal 101 UU HKPD perlu
diterapkan sesuai dengan kebijakan dan prioritas daerah yang akan berdampak
langsung pada penerimaan daerah. Pengenaannya perlu memerhatikan
keberhasilan program prioritas daerah yang melatarbelakangi pemberian insentif
tersebut.
2) Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD merupakan norma hukum pajak yang
bersifat otonom terhadap norma hukum lainnya yang berlaku di Indonesia, sehingga
tipologi dan kategorisasi objek pajak dalam ketentuan-ketentuan tersebut tidak
tunduk pada tipologi dan kategorisasi suatu keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang
diatur oleh norma hukum lainnya, termasuk yang mengatur sektor lainnya.
3) Ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD bukan merupakan norma hukum pajak
yang diskriminatif, karena diskriminasi dalam hukum pajak memiliki makna adanya
perbedaan perlakuan pajak yang didasarkan pada kebangsaan dari wajib pajak.
Sekalipun diterapkan dalam perpajakan domestik, parameter kemampuan ekonomi
dapat terus digunakan sebagai dasar untuk membedakan perlakuan pajak antar
21
Pasquale Pistone et al, 2019, Fundamentals of Taxation: An Introduction to Tax Policy, Tax
Law, and Tax Administration, IBFD, Amsterdam, hlm. 10.
222
subjek pajak.
Saksi Presiden, Dr. Sydrastini S., S.H., M.Hum.
Pasal 55 ayat (1), "Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf e meliputi" huruf l "diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa".
Dan Pasal 58 ayat (2), "khusus tarif PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen)
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)".
Terdapat tiga permohonan dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Permohonan Nomor 19/PUU-XXII/2024, 22 Pemohon, terkait UU HKPD Pasal
55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2), pada frasa "dan mandi uap/spa"
[bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal
28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2)].
2. Permohonan Nomor 31/PUU-XXII/2024, 2 Pemohon, terkait UU HKPD Pasal 58
ayat (2) (khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi
75%), bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2).
3. Permohonan Nomor 32/PUU-XXII/2024, 6 Pemohon, terkait UU HKPD Pasal 58
ayat (2) (khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi
75%), bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2),
Pasal 18A ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 27 ayat (2).
Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan dasar Pemohon:
Pasal 18A ayat (2), Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Pasal 27 ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
223
Pasal 28C ayat (2), Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Pasal 28D ayat (1), Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1), Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (1), Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan ayat (2), Setiap orang
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
Pasal 28I ayat (2), Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Penyusunan Kebijakan
Adapun dasar hukum pemberian insentif perpajakan sesuai Pasal 101 UU HKPD di
Pemkab. Badung adalah Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar dan Mandi Uap/SPA, melalui tahapan yang telah dilalui sebagai berikut:
A. Pada tanggal 2 Januari Tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Badung melakukan audiensi dari Asosiasi Spa dengan Plt. Kepala Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Badung terkait keberatan pengusaha mandi
uap/spa atas kenaikan tarif 40%.
B. Pada tanggal 4 Januari 2024, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung
melakukan koordinasi antara kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung
224
dengan Plt. Kabapenda Kabupaten Badung terkait keberatan pengusaha
hiburan khusus atas kenaikan tarif 40%.
C. Pada tanggal 5 Januari 2024, Bapenda Kabupaten Badung menerima audiensi
perwakilan KADIN (Kamar Dagang dan Industri) dengan Plt. Kabapenda
Badung terkait keberatan pengusaha hiburan khusus atas kenaikan tarif 40%.
D. Pada tanggal 17 Januari 2024, Bapenda Kabupaten Badung menerima audiensi
penasihat hukum pelaku usaha hiburan khusus dengan Plt. Kabapenda
Kabupaten Badung terkait keberatan pengusaha hiburan atas kenaikan tarif
40%.
E. Pada tanggal 18 Januari 2024, melakukan koordinasi antara pemerintah pusat
dan daerah dimana dilakukan secara daring 2024 yang diselenggarakan oleh
Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Wakil
Menteri Dalam Negeri, Gubernur Badung, Sekretaris Daerah Kabupaten
Badung, Gubernur DKI Jakarta yang membahas mengenai keberatan atas
diberlakukannya kenaikan tarif PBJT Hiburan khusus sebesar 40%.
F. Pada tanggal 23 Januari 2024, dilakukan rapat terkait Pembahasan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Pokok
Pajak Hiburan di Kabupaten Badung yang dipimpian oleh Kepala Bagian Hukum
Setda Kabupaten Badung.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Badung, telah melakukan kajian secara
komprehensif yaitu sebagai berikut:
A. Dasar Filosofis
Landasan filosofis pada hakekatnya memuat pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita hukum serta cita-cita moral yang tercantum dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun tujuan Negara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemeredekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pajak merupakan
pungutan yang bersifat memaksa namun pelaksanaanya bersifat absolut
sehingga diperlukannya penyesuaian dan penilaian dengan kondisi riil di
masyarakat. Hal ini untuk memastikan agar beban pajak yang dikenakan kepada
225
masyarakat dilakukan secara adil sebagaimana Teori Daya Pikul. Daya pikul
adalah kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban atas apa yang tersisa,
setelah seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran
yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri beserta keluarganya.
Berdasarkan dasar filosofis ini, maka pengenaan pajak dengan peningkatan tarif
yang tinggi tentu akan dirasakan sangat memberatkan masyarakat, sehingga
perlu adanya kebijakan untuk mengatasi permasalahan atas kenaikan tarif pada
usaha hiburan diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap/spa berupa
pemberian insentif fiskal untuk menyesuaikan dengan pembebanan pajak
kepada masyarakat atas jasa hiburan yang telah dinikmati.
B. Dasar Yuridis
Dasar Hukum penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang
Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Kelab
Malam, Karaoke, Bar, dan Mandi Uap/Spa di Kabupaten Badung, sebagai
berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun
2021 – 2026.
4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
5. Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
C. Dasar Sosiologis
Sejak Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 28
Desember 2023 serta diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024, telah
menimbulkan reaksi negatif berupa penolakan, tuntutan untuk penundaan
226
pemberlakuan Undang-Undang, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 atas kenaikan tarif untuk jenis hiburan diskotek, kelab malam,
karaoke, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%. Berdasarkan keberatan
tersebut, telah dilakukan koordinasi antara pemerintah dan pemerintah daerah
untuk mengatasi permasalahan tersebut diantaranya pertemuan yang dilakukan
secara daring pada hari Kamis, 18 Januari 2024 yang diselenggarakan oleh
Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Wakil
Menteri Keuangan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Penjabat Gubernur Bali,
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, dan pewakilan dari beberapa daerah
Kabupaten/Kota di Bali, membahas mengenai keberatan atas diberlakukannya
kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu hiburan khusus sebesar 40%. Hasil
dari pertemuan tersebut adalah kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022, dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran dari Menteri
Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak
barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Implementasi Teknis Pemberian Insentif Pajak
Pemberian insentif yang kami lakukan ini diberikan secara jabatan karena UU HKPD
dan PP KUPDRD sudah memberi kewenangan kepada kepala daerah agar bisa
memberikan insentif perpajakan secara jabatan. Dengan demikian, masing-masing
wajib pajak tidak perlu mengusulkan kepada kami namun kami langsung
memberikan insentif untuk seluruh wajib pajak pada sektor tersebut. Hal yang juga
penting dalam implementasi pemberian insentif pajak ini adalah komunikasi kami
dengan wajib pajak untuk menjelaskan kebijakan tersebut, kami sudah melakukan
beberapa rangkaian sosialisasi. Insentif fiskal yang kami berikan berupa
pengurangan pokok pajak sebesar 62,5% dari pajak terutang sehingga equal
dengan 15% yang merupakan tarif yg sebelumnya berlaku. Terkait implementasi
teknis dari pemberian insentif di masyarakat dimana wajib pajak langsung
memberikan konsumen sebesar sesuai dengan insentif fiskal yang diberikan.
Berikut ini adalah contoh struk konsumen SPA.
227
Selain itu, pemerintah daerah berperan aktif dalam memantau pelaksanaan insentif
ini. Pemantauan dilakukan melalui aplikasi online yang mengharuskan pelaku usaha
mengunggah rekap penjualan bulanan sebagai bukti pelaksanaan insentif. Bapenda
Kabupaten Badung secara rutin melakukan verifikasi laporan tersebut untuk
memastikan kebenaran data yang dilaporkan.
Hubungan baik kami dengan wajib pajak bukan hanya dalam koordinasi pelaporan pajak
saja, kami juga membangun hubungan baik dengan cara memberikan dukungan
teknis/pengembangan kapasitas pelaku usaha antara lain dengan kami memberikan
dukungan cash management dengan nama zeepos dan web based aplikasi yg dapat
mendukung tata kelola pelaku usaha menjadi lebih baik. Dari komunikasi tersebut
tentunya menghasilkan masukan-masukan positif untuk meningkatkan hubungan kami
dengan wajib pajak. Pemberian dukungan ini memudahkan kami, baik bagi Pemda Kab
Badung untuk dapat menerima laporan secara real time dan pemantauan, maupun bagi
para pengusaha untuk dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan mudah.
Berikut ini gambar dukungan mesin cash management tersebut.
Selanjutnya, pada saat wajib pajak melakukan pelaporan berupa SPTPD, wajib
pajak hanya memasukkan nilai penjualan yang diterima selama sebulan. Teknis
pemberian insentif pajak dari pelaku usaha kepada konsumen tidak ada perubahan,
tetap seperti dulu dimana pelaku usaha (wajib pajak) memberikan potongan pajak
228
sebesar presentase setelah dilakukan pemberikan insentif fiskal. Selanjutnya peran
Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pemantauan terhadap Laporan SPTPD
Wajib Pajak serta kebenaran data yang dilaporkan melalui pemeriksaan wajib pajak.
Untuk bukti pemantauan implementasi, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Badung melihat dari rekap penjualan yang dilaporkan oleh wajib pajak pada saat
melaporkan SPTPD. Pelaporan SPTPD dilakukan secara online dengan
mengupload rekap penjualan selama sebulan yang berisi besaran presentase.
Tangkapan Layar menu pelaporan yang dilakukan Wajib Pajak
Tangkapan Layar menu Verifikasi laporan dari Wajib Pajak
Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Khusus
Pemberian insentif pajak di sektor hiburan tidak mengurangi penerimaan pajak
daerah secara signifikan. Data penerimaan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan
khusus menunjukkan tren kenaikan yang stabil dari tahun 2022 hingga 2024. Pada
229
semester pertama tahun 2024, total penerimaan pajak hiburan khusus mencapai
Rp36,03 miliar, naik 4,71% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 yang
mencapai Rp34,41 miliar. Sedangkan pada tahun 2022, penerimaan hanya sebesar
Rp10,51 miliar. Kenaikan ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya jumlah
wisatawan dan konsumen di sektor hiburan. Di sisi lain, kebijakan insentif pajak
memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk tetap kompetitif dan menjaga
harga layanan hiburan tetap terjangkau.
Berikut kami sampaikan data Penerimaan Pajak Hiburan Khusus Semester 1 TA
2024 dibandingkan dengan periode yang sama TA 2022 dan TA 2023 (nominal
rupiah dan persentase).
Rincian Pajak Hiburan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Khusus
Semester 1 Tahun 2022
Jenis Pajak Usaha
Nama Pajak Usaha
Total
Hiburan
Mandi Uap / Spa
6.373.776.398,38
Hiburan
Diskotik, Karaoke, Klub
Malam dan Sejenisnya
3.079.754.721,28
Restoran
Bar
1.056.865.669,95
Total
10.510.396.789,61
Semester 1 Tahun 2023
Jenis Pajak Usaha
Nama Pajak Usaha
Total
Hiburan
Mandi Uap / Spa
22.187.704.466,26
Hiburan
Diskotik, Karaoke, Klub
Malam dan Sejenisnya
12.219.453.670,41
Restoran
Bar
4.118.067.628,12
Total
34.407.158.136,67
Semester 1 Tahun 2024
Jenis Pajak Usaha
Nama Pajak Usaha
Total
PBJT
PBJT-Diskotik, Karaoke,
Kelab Malam, Bar Dan
Mandi Uap / Spa
36.027.504.313,62
230
Perbandingan Penerimaan PBJT
Tahun
2022
2023
2024
Total
Pendapatan
10.510.396.789,61
34.407.158.136,67
36.027.504.313,62
Persentase
Kenaikan
227,36%
4,71%
Kesimpulan
Melalui hal-hal di atas dapat kami sampaikan:
1. Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan
kepada pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di
daerahnya sebagai upaya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,
dan melalui amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
yang menyatakan bahwa pemerintah daerah mengelola dan mengatur berbagai
aspek yang berkaitan dengan otonomi daerah. Dengan adanya kedua regulasi di
atas, Pemerintah Kabupaten Badung mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat ini
yakni dengan memberikan dasar hukum yang memadai bagi kami untuk
memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah yg sesuai dengan potensi
dan prioritas daerah.
2. Berdasarkan dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis yang telah diuraikan, maka
Pemerintah Kabupaten Badung telah merancang Peraturan Bupati tentang
Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam,
Karaoke, Bar, dan Mandi Uap/Spa di Kabupaten Badung sebagai sebuah kebijakan
dalam rangka mendukung program prioritas daerah sebagaimana tertuang dalam
RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2021 – 2026, khususnya
pada peningkatan kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Regional
Bruto (PDRB) Kabupaten Badung serta terwujudnya daya saing daerah yang tinggi
melalui pengembangan ekosistem dan iklim penananam modal yang kondusif.
3. Pada prinsipnya kebijakan penetapan tarif pajak daerah maupun pemberian
kewenangan insentif perpajakan merupakan kewenangan masing-masing daerah.
Pemerintah Kab. Badung telah menggunakan instrumen pajak daerah tersebut tidak
saja sebagai sumber pendapatan daerah namun juga untuk fungsi regulerend,
dalam hal ini melalui pemberian insentif.
231
4. Sektor pariwisata memang menjadi kebijakan prioritas Pemerintah Daerah Kab
Badung, untuk itu kami berkomitmen untuk memberikan insentif perpajakan pada
sektor tersebut.
5. Pemberian insentif yang kami lakukan ini diberikan secara jabatan, di Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diatur bahwa
kepala daerah bisa memberikan secara jabatan. Sehingga tanpa perlu masing-
masing wajib pajak mengusulkan, kami langsung memberikan insentif untuk seluruh
wajib pajak pda sektor tersebut yang menjadi krusial tentunya komunikasi kami
dengan wajib pajak untuk menjelaskan kebikakan tersebut, kami sudah melakukan
beberapa rangkaian sosialisasi.
6. Insentif fiskal yang kami berikan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 62,5%
dari pajak terutang sehingga equal dengan 15% yang merupakan tarif yang
sebelumnya berlaku.
7. Hasil penerapan insentif fiskal ini, nyata baik bagi pelaku usaha maupun bagi kami,
melalui data yang menunjukkan kenaikan penerimaan dari PBJT Hiburan tertentu
tersebut
dibandingkan
dengan
tahun
lalu
(misalkan),
yang
naik
dari
Rp169.051.932.060 menjadi Rp320.722.605.442.
Saksi Presiden, Wahid Suryono, S.Pi.
Terdapat tiga permohonan dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Permohonan Nomor 19/PUU-XXII/2024, 22 Pemohon, terkait UU HKPD Pasal
55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2), pada frasa "dan mandi uap/spa"
[bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), Pasal
28H ayat (1), Pasal 28 I ayat (2)].
2. Permohonan Nomor 31/PUU-XXII/2024, 2 Pemohon, terkait UU HKPD Pasal 58
ayat (2) (khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi
75%), bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2).
3. Permohonan Nomor 32/PUU-XXII/2024, 6 Pemohon, terkait UU HKPD Pasal 58
ayat (2) (khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab
232
malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi
75%), bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2),
Pasal 18A ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 27 ayat (2).
Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan dasar Pemohon:
Pasal 18A ayat (2), Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-
undang.
Pasal 27 ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28C ayat (2), Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
Pasal 28D ayat (1), Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1), Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (1), Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan; dan ayat (2) Setiap orang mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Pasal 28I ayat (2), Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Penyusunan Kebijakan
Adapun dasar hukum Pemerintah Kota Depok dalam menetapkan tarif PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan khususnya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
233
mandi uap/spa tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024
pada Pasal 29 ayat (6) Khusus tarif PBJT atas hiburan pada:
a. Mandi uap/spa dan karaoke ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. Diskotek, kelab malam, bar ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
Tarif tersebut di atas juga ditetapkan guna mendukung visi Kota Depok yang
tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Depok Tahun 2006-2025 menetapkan visi Kota Depok adalah “Kota Niaga dan Jasa
yang Religius dan Berwawasan Lingkungan”. Kota Niaga dan Jasa bermakna
bahwa pembangunan kota berfokus pada sector perdagangan dan jasa, terutama
jasa pendidikan, layanan publik, akomodasi, perbankan, transportasi dan
kesehatan. Religius. bermakna peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa, serta kemuliaan dalam akhlak, moral, dan etika. Salah satu, konsekuensi dan
komitmen kami atas visi Kota Depok tersebut, kami terjemahkan dengan pengenaan
tarif yang relatif tinggi untuk membatasi perkembangan sektor yang tidak
mendukung visi Kota Depok tersebut.
Sosialisasi Kebijakan UU HKPD
Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan sosialisasi terhadap kebijakan pada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini juga di sosialisasikan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak pada Bulan Januari dan Mei 2024.
Perbandingan besaran tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
berdasarkan UU PDRD dan UU HKPD
No.
Jenis PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan
Tarif berdasarkan
UU PDRD (UUNo.
28 Tahun 2009)
Tarif berdasarkan
UU HKPD (UU No.
1 Tahun 2022)
1.
Tontonan Film
10%
10%
2.
Pagelaran kesenian, musik, tari,
dan/atau busana
10%
10%
3.
Kontes kecantikan, binaraga,
dan sejenisnya
20%
10%
4.
Pameran
10%
10%
234
5.
Diskotik, kelab malam, dan
sejenisnya
75%
75%
6.
Karaoke dan sejenisnya
35%
40%
7.
Sirkus, akrobat, dan sulap
10%
10%
8.
Permainan bilyar dan boling
30%
10%
9.
Pusat kebugaran (fitness center)
dan panti pijat
20%
10%
10. Mandi uap/spa
20%
40%
11. Pacuan kendaraan bermotor
35%
10%
12. Pacuan kuda dan permainan
ketangkasan
15%
10%
13. Refleksi
10%
10%
14. Pertandingan olahraga
10%
10%
15. Pagelaran kesenian tradisional
0%
10%
16. Pagelaran
kesenian
semi
tradisional
7%
10%
Implementasi Pemberian Insentif Pajak
Pemberian insentif perpajakan sesuai Pasal 101 UU HKPD di Pemerintah Kota
Depok tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024, yaitu
khusus tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan yang menggunakan sistem
pencatatan omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan
sistem informasi pajak diberikan pengurangan tarif sebesar 3%, yakni:
1. Khusus tarif PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau
minuman yang disediakan oleh restoran yang menggunakan sistem
pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi
dengan sistem informasi pajak ditetapkan sebesar 7%.
2. Khusus tarif PBJT atas jasa perhotelan yang menggunakan sistem
pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi
dengan sistem informasi pajak ditetapkan sebesar 7%.
3. Khusus tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan yang menggunakan
sistem pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang
235
terintegrasi dengan sistem informasi pajak ditetapkan sebesar 7%.
Kebijakan ini merupakan keberlanjutan dari kebijakan insentif pajak daerah yang
ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok sejak tahun 2020 yang ditetapkan melalui:
1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (diundangkan pada
tanggal 30 Desember 2020).
2. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara online.
Sesuai arahan Kopsugah dari KPK, Pemerintah Kota Depok melakukan
pengawasan wajib pajak dengan menggunakan sistem pencatatan omset dalam
jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi pajak yang
dibiayai oleh Bank RKUD. Pada Tahun 2021 Pemerintah Kota Depok melakukan
sosialisasi kepada wajib pajak terkait penerapan insentif fiskal tersebut dan
mendapatkan respon yang positif dari para wajib pajak untuk pemasangan alat
pencatatan omset terintegrasi tersebut. Jumlah alat pencatatan omset terintegrasi
yang sampai saat ini terpasang adalah 200 alat.
Data Perbandingan Jumlah Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
sebelum dan sesudah berlakunya UU HKPD.
Berikut kami sampaikan data Penerimaan Pajak PBJT atas jasa kesenian dan
hiburan bulan Januari – Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama di
tahun 2024
No.
Objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan
Sebelum berlaku UU
HKPD
Setelah berlaku
UU HKPD
Januari – Agustus
2023
Januari – Agustus
2024
1.
Tontonan Film/Bioskop
5.707.606.055
6.771.834.320
2.
Pagelaran
Kesenian/Musik/Tari/Busana
23.325.000
0
3.
Pameran
7.327.000
0
4.
Karaoke
81.944.536
94.633.405
236
5.
Sirkus/Akrobat/Sulap
700.000
8.096.636
6.
Permainan Bilyar
120.000
112.746.035
7.
Permainan Ketangkasan
5.571.478.359
5.141.278.300
8.
Panti Pijat/Refleksi
65.119.588
120.923.734
9.
Mandi Uap/Spa
105.014.656
166.335.316
10.
Pusat Kebugaran
3.597.966.032
3.013.422.088
11.
Pertandingan Olahraga
0
1.276.000
12.
Tempat Rekreasi
0
80.299.199
13.
Diskotik, Kelab Malam
0
0
Total Penerimaan
15.160.700.226
15.510.845.033
Dapat dilihat pada data di atas bahwa untuk objek PBJT atas jasa kesenian dan
hiburan untuk objek karaoke dan mandi uap/spa yang mengalami kenaikan tarif
pada tahun 2024 juga mengalami kenaikan penerimaan, sedangkan untuk objek
permainan ketangkasan dan pusat kebugaran yang mengalami penurunan tarif di
tahun 2024 juga mengalami penurunan penerimaan.
Data Jumlah Wajib Pajak PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dari tahun
2019 – 2024.
No.
Tahun
Jumlah Wajib Pajak
1.
2019
109
2.
2020
109
3.
2021
112
4.
2022
124
5.
2023
148
6.
2024
168
Berdasarkan data keseluruhan pertumbuhan jumlah wajib pajak khusus PBJT di
Kota Depok sampai saat ini cenderung naik, walaupun saat pandemi covid-19 ada
beberapa objek pajak yang tutup sementara namun sekarang sudah berangsur
membaik dan beroperasional kembali usahanya.
237
Tabel pertumbuhan Wajib Pajak / Objek Pajak 5 Tahun terakhir di Kota Depok
Jenis
PBJT
2019
2020
2021
2022
2023
2024
W
P
OP
W
P
OP
WP
OP
WP
OP
WP
OP
WP
OP
Jasa
Perhotel
an
30
4
321
30
3
323
30
4
324
307
32
7
308
32
8
317
33
8
Makana
n
dan/atau
Minuma
n
97
5
132
0
10
38
148
7
11
64
166
5
135
3
19
60
151
7
21
97
173
0
24
51
Jasa
Kesenia
n
dan
Hiburan
10
9
167
10
9
173
11
2
177
124
19
1
148
21
6
168
23
6
Tenaga
Listrik
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
Jasa
Parkir
14
1
722
26
4
736
74
9
749
292
90
4
310
92
7
319
94
3
Grafik pertumbuhan Wajib Pajak / Objek Pajak 5 Tahun terakhir di Kota Depok
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok
Pemerintah Kota Depok dalam kurun waktu tahun 2019 – 2023 telah mengalami
peningkatan realisasi PAD yang cukup signifikan yaitu:
238
No. Tahun
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
% Realisasi
1.
2019
1.138.499.654.711
1.293.003.769.037
113,57
2.
2020
1.140.891.422.838
1.214.939.201.530
106.49
3.
2021
1.349.600.629.760
1.536.968.635.023
113,88
4.
2022
1.543.043.585.869
1.642.228.601.282
106,43
5.
2023
1.740.007.778.309
1.753.005.474.073
100,75
6.
2024
1.762.303.928.855
1.342.394.463.942
76,17
80% dari PAD adalah penerimaan dari Pajak Daerah.
Upaya dalam rangka pencapaian target PAD yang sudah dilakukan oleh Pemerintah
Kota Depok diantaranya:
1. Membuat sistem pendataan maupun pelaporan yang mudah di akses oleh
wajib pajak maupun petugas pajak dalm menjalankan tugasnya.
2. Mengkaji nilai jual objek pajak reklame (NJOPR) sesuai dengan harga
ekonomis.
3. Mengkaji nilai Harga Air Baku untuk Pajak Air Tanah dan merubah rumus
perhitungan Nilai Perolehan Air sesuai ketentuan Peraturan Gubernur.
4. Memberikan insentif fiskal untuk objek PBJT yang dipasangkan alat
perekam omset terintegrasi.
5. Memberikan fasilitas pajak daerah berupa penghapusan denda selama
pandemi covid-19.
6. Melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri dalam hal Penagihan
Pajak Daerah.
7. Bekerjasama dengan Bank-bank terkait perluasanan kanal pembayaran
pajak daerah secara digital.
8. Melakukan sinergi dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat dalam hal
pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB.
9. Melakukan sosialisasi kepada wajib pajak setiap ada perubahan kebijakan.
10. Memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik berdasarkan
penilaian kepatuhan.
239
Kesimpulan
Melalui hal-hal di atas dapat kami sampaikan:
1. Kebijakan penetapan tarif PBJT di Kota Depok telah disosialisasikan oleh
Pemerintah Kota Depok dan mendapatkan respon yang baik dari wajib
pajak.
2. Perubahan tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di Kota Depok
secara keseluruhan tidak memengaruhi dari segi penerimaan PAD
maupun tingkat kepatuhan wajib pajak.
3. Pemberian insentif pengurangan tarif PBJT telah diberikan sejak dan
sesuai kebijakan baik pada Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah maupun dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian
insentif tersebut berupa pengurangan tarif PBJT sebesar 3% kepada wajib
pada sektor usaha makanan dan/atau minuman, perhotelan serta kesenian
dan hiburan yang objek pajaknya bersedia dipasang alat perekam omset
yang terntegrasi dengan sistem kami. Kebijakan tersebut telah termuat
dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024.
4. Berdasarkan data realisasi pajak dan jumlah WP pada sektor jasa
kesenian dan hiburan tertentu, menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak
berdampak pada penurunan penerimaan pada sector tersebut, justru
mengalami peningkatan baik realisasi dan jumlah WP nya. Dari data
tersebut diketahui bahwa penurunan terjadi karena adanya penurunan
kemampuan membayar dari konsumennya, yang dalam hal ini saat
terjadinya pandemic Covid-19.
[2.5]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 9
Oktober 2024, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pendiriannya, sebagai
berikut:
1. Kesimpulan tertulis para Pemohon bertanggal 9 Oktober 2024
240
ABSTRAK
Ketika kita berbicara tentang hiburan di Indonesia, tempat karaoke selalu
muncul sebagai salah satu destinasi favorit. Karaoke telah menjadi bagian integral
dari kehidupan sosial, menawarkan perpaduan unik antara kesenangan, musik, dan
relaksasi. Tempat-tempat ini bukan hanya tentang bernyanyi, namun menyediakan
ruang di mana orang dapat bersantai setelah seharian bekerja, merayakan acara
khusus, atau sekadar menikmati waktu berkualitas dengan teman dan keluarga.
Popularitas karaoke melintasi berbagai kelompok usia dan strata sosial,
menjadikannya kehadiran yang umum dalam lanskap hiburan.
Awal mula kehadiran karaoke di Indonesia mengundang banyak stigma negatif
karena berkaitan erat dengan tempat pesta pora (hura-hura), mabuk karena
minuman yang dipasarkan adalah minuman beralkohol, serta adanya pelayanan
pendamping wanita. Masyarakat luas memandang, karaoke adalah buruk, yang
bertentangan dengan nilai moral maupun agama.
Seiring dengan perkembangan yang ada, muncul gagasan sebagai hasil buah
pikir dari Bapak Santoso Setyadji untuk mendirikan karaoke keluarga dengan merek
Happy Puppy pada tanggal 14 November 1992. Happy Puppy hadir sebagai
jawaban atas kebutuhan masyarakat luas agar semua lapisan masyarakat seperti
ibu-ibu, remaja, anak-anak, dan lanjut usia dapat menikmati kesenian dan hiburan
karaoke dengan biaya terjangkau.
Karaoke yang beroperasi di Indonesia terbagi ke dalam beberapa kategori,
antara lain; Karaoke Tanpa Kamar/Aula (Hall), Karaoke Keluarga, Karaoke
Eksekutif, dan Karaoke Kubus (Booth Karaoke/Box Karaoke). Masing-masing
kategori tersebut memiliki perbedaan dari segi konsep, maksud dan tujuan,
pelayanan, serta tujuan market. Akan tetapi pada aspek hukum pajak, khususnya
pada undang-undang tidak membedakan kategori karaoke tersebut, padahal dari
segi pendapatan terdapat perbedaan yang signifikan.
Pada tanggal 05 Januari 2022, Pemerintah telah menandatangani Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut ditetapkan paling lama 2 (dua)
tahun sejak undang-undang ditandatangani. Berlakunya undang-undang tersebut
menimbulkan banyak problematika di tengah masyarakat.
241
PT Imperium Happy Puppy dan Bapak Santoso Setyadji merespon kehadiran
undang-undang ini dengan mengajukan permohonan pangujian materiil pada
ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengujian konstitusionalitas norma
ini didasarkan pada adanya kerugian konstitusional secara aktual dan berpotensi
lebih jauh dialami oleh PT Imperium Happy Puppy dan Bapak Santoso Setyadji
sebagai pelaku usaha karaoke keluarga.
Objek permohonan ini menyangkut ketentuan yang mengatur penetapan tarif
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan yang menetapkan tarif
paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen) untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dalam
normanya, pemerintah tidak memberikan diferensiasi antara karaoke keluarga
dengan karaoke lainnya yang jelas-jelas memiliki karakteristik berbeda.
Argumentasi konstitusional yang dibangun dalam permohonan ini bertumpu
pada beberapa aspek fundamental. Pertama, adanya pelanggaran terhadap prinsip
keadilan dan kepastian hukum karena menyamaratakan pengenaan tarif pajak
antara karaoke yang berbeda karakteristik. Kedua, tidak terpenuhinya reasonable
ground dalam penentuan objek pajak yang mengakibatkan perlakuan yang tidak
proporsional. Ketiga, penentuan norma tarif pajak barang dan jasa tertentu terhadap
jasa kesenian dan hiburan karaoke bersifat diskriminatif. Keempat, terdapat potensi
pelanggaran hak konstitusional para pelaku usaha karaoke keluarga untuk
mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum. Mengutip pendapat Prof. Dr.
I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa, “menyamakan sesuatu
yang berbeda adalah hal yang tidak adil, sama tidak adilnya dengan membedakan
sesuatu yang sama.”
Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberi tafsir konstitusional terhadap
ketentuan a quo dengan mengecualikan karaoke keluarga dari pengenaan tarif
tersebut, serta memberikan definisi yuridis yang jelas mengenai "Karaoke Keluarga"
dalam penjelasan pasal undang-undang. Definisi yang diusulkan mencakup
karakteristik spesifik usaha karaoke keluarga sebagai usaha yang menyediakan
tempat dan fasilitas untuk bernyanyi dengan diiringi musik rekaman, yang dapat
242
dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, namun tidak
menyediakan pemandu lagu.
Permohonan ini juga disertai dengan permohonan provisi mengingat urgensi
kepastian hukum bagi pelaku usaha karaoke keluarga dalam pengenaan tarif pajak
barang dan jasa tertentu. Implikasi yuridis dari putusan ini akan berdampak
signifikan terhadap implementasi kebijakan perpajakan daerah, perlindungan hukum
bagi usaha hiburan keluarga, serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam
pembedaan pengenaan tarif pajak berdasarkan karakteristik usaha hiburan. Hal ini
pada gilirannya akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berkeadilan
bagi industri hiburan keluarga di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo akan menjadi preseden
penting dalam penerapan prinsip keadilan perpajakan dan memberikan kepastian
hukum bagi pelaku usaha sejenis di masa mendatang. Putusan ini juga akan
memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan
kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan dan memperhatikan karakteristik
spesifik dari masing-masing jenis usaha.
Jakarta, 09 Oktober 2024
Nomor
: 323/S&P/X/2024
Lampiran
: - Keterangan Tertulis Ahli Prof. Dr. I
Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.;
- Keterangan
Tertulis
Ahli
Riyo
Hanggoro
Prasetyo,
S.H.,
M.H.,
M.Kn., CPCD.;
- Keterangan Tertulis Saksi Yessy
Kurniawan, S.T.;
- Keterangan Tertulis Saksi Maharani
Dewi Damayanti;
- Keterangan Tertulis Saksi Dr. Dra.
Risma Situmorang, S.H., M.H., AIIArb.
Kepada Yang Mulia,
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
243
di-
Jl. Medan Merdeka Barat, No. 6,
J A K A R T A P U S A T – 10110
Perihal
: Kesimpulan Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 terkait
dengan Permohonan Pengujian Materiil Undang-
Undang pada Ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Menyampaikan dengan hormat,
Sehubungan dengan telah selesainya proses pemeriksaan persidangan dalam
permohonan yang teregister pada perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024, maka
memperhatikan Pasal 65 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, kami hendak
menyampaikan kesimpulan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
:
Santoso Setyadji
NIK
:
3578201910600001
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Alamat
:
Graha Family, Kav. B-26, RT/RW 004/008,
Kelurahan/Desa
Wiyung,
Kecamatan
Wiyung, Surabaya, Provinsi Jawa Timur
PT Imperium Happy Puppy, suatu badan hukum yang berbentuk perseroan
terbatas merupakan pelaku usaha karaoke berbentuk perseroan terbatas yang
memiliki Nomor Induk Berusaha 9120407212627 tertanggal 12 Januari 2024, yang
beralamat di Jl. H.R. Muhammad 73 B, Kelurahan/Desa Pradah Kalikendal,
Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan akta-akta:
244
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Happy Puppy International, Nomor 54
tertanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh Maria Tjandra, S.H., Notaris di
Surabaya;
- Akta Perubahan, Nomor 7 tertanggal 01 Februari 2001 yang dibuat oleh Maria
Tjandra, S.H., Notaris di Surabaya, serta telah disahkan berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-12297
HT.01.01.TH.2001 tertanggal 02 November 2001 tentang Pengesahan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia;
- Akta Berita Acara, Nomor 22 tertanggal 16 Januari 2024 yang dibuat oleh Ribka
Avie Alreta, S.H., M.Kn., Notaris di Sidoarjo serta telah dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0028254 tertanggal 22
Januari 2024, perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT Imperium Happy Puppy.
Adapun, dalam hal ini Santoso Setyadji selaku Direktur Utama yang bertindak untuk
dan atas nama PT Imperium Happy Puppy berdasarkan Akta Berita Acara, Nomor
22 tertanggal 16 Januari 2024, pada bagian III, perihal: Merubah Pasal 12 Anggaran
Dasar Perseroan, berikut kami kutip:
Tugas dan Wewenang Direksi:
Pasal 12
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang
segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak
lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan,
baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, …”
2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili Perseroan.
Dengan demikian Santoso Setyadji adalah sah secara hukum bertindak untuk dan
atas nama PT Imperium Happy Puppy (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemohon
I”) -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Nama
:
Santoso Setyadji
245
NIK
:
3578201910600001
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Alamat
:
Graha Family, Kav. B-26, RT/RW 004/008,
Kelurahan/Desa
Wiyung,
Kecamatan
Wiyung, Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Santoso Setyadji, selaku pelaku usaha karaoke berbentuk orang perseorangan
yang memiliki outlet karaoke di Jl. Boulevard LB III, No. 27-28, Kelurahan/Desa
Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta, yang memiliki Nomor Induk Berusaha 9120507162824 tertanggal 30
September 2022. (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemohon II”) --------------------
Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II secara bersama-sama untuk selanjutnya
disebut sebagai “Para Pemohon”. -----------------------------------------------------------------
Para Pemohon dalam kapasitasnya melalui ini telah mengajukan permohonan
pengujian materiil Undang-Undang pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Permohonan”), melalui
kuasa hukumnya yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermaterai
cukup tertanggal 19 Januari 2024 oleh PT Imperium Happy Puppy dan Surat Kuasa
Khusus bermaterai cukup tertanggal 19 Januari 2024 oleh Santoso Setyadji, yaitu
antara lain adalah sebagai berikut:
1. Dr. Sahat Marulitua Sidabukke, S.H., LL.M.;
2. Frederikson Simarmata, S.H., M.H.;
3. Annes William Siadari, S.H., M.H.;
4. Adong N.M.P. Simanjuntak, S.H.;
5. Isabelle Valerie, S.H., M.H.;
6. Mimi, S.H., M.H.;
7. Muhammad Triadi Azhar, S.H.;
8. Muhammad Rizki Maulana, S.H.;
9. Gregorius Satria Eka, S.H.
246
Seluruhnya merupakan para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
“SIDABUKKE & PARTNERS”, yang berkedudukan di Office 8 Senopati, Tower I
Lantai 19, Unit I, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, 12190, Indonesia, email office@sidabukke.id, baik secara bersama-sama,
sebagian, maupun sendiri-sendiri, oleh karenanya adalah berdasarkan hukum untuk
mewakili kepentingan para Pemohon dalam mengajukan permohonan pada
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757) (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU HKPPPD”) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut
sebagai “UUD 1945”).
Setelah kami membaca, mendengar, dan mempelajari keterangan tertulis Presiden
berikut dengan keterangan tambahannya, maupun keterangan-keterangan ahli dan
saksi Presiden yang dihadirkan di persidangan, para Pemohon secara tegas
menolak seluruh dalil-dalil Presiden dan/atau kuasanya, kecuali terhadap hal-hal
yang secara tegas diakui kebenarannya oleh para Pemohon pada kesimpulan ini.
Memperhatikan fakta di persidangan, bahwasanya pihak Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia tidak pernah hadir dan/atau menunjuk kuasanya untuk hadir ke
persidangan maupun menyampaikan keterangan tertulis.
Adapun, pokok-pokok kesimpulan para Pemohon, kami uraikan sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
1. Bahwa, kami tetap dengan pendirian kami bahwasanya Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon;
2. Bahwa, negara Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem
konstitusi, yang berarti bahwa konstitusi atau UUD 1945 merupakan sumber
hukum tertinggi. Di bawah UUD 1945 terdapat undang-undang dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Pasal-pasal UUD 1945 dijabarkan dalam
berbagai undang-undang, karena secara materiil undang-undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945;
247
3. Bahwa, dalam sistem konstitusi terdapat syarat melekat yang harus dipenuhi,
yaitu memiliki lembaga negara yang bertugas dalam melakukan fungsi
constitutional review. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
merupakan pengawal konstitusi (the guardian of the constitution);
4. Bahwa, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon terkait dengan
inkonstitusionalitas atas materi muatan pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD terhadap UUD 1945;
5. Bahwa, kami menolak dengan tegas dalil Presiden dan/atau kuasanya
sebagaimana tercantum pada halaman 5, angka 6, Keterangan Presiden
tertanggal 11 Juli 2024, yang menyatakan:
Berdasarkan ketentuan tersebut, UU HKPD merupakan penjabaran dari
Pasal 23A UUD 1945 yang merupakan open legal policy karena memuat
pendelegasian kewenangan dan memuat kebijakan hukum (legal policy)
yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh negara.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf I, Pasal
58 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD tersebut bukan merupakan
objek yang dapat dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Hal ini
sesuai pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam
Putusan Nomor 26/PUU-VIl/2009 tentang Pengujian Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden terhadap UUD 1945 ...
Bahwa, terhadap hal tersebut di atas, maka berdasarkan keterangan tertulis ahli
yang para Pemohon hadirkan, yakni Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.,
menyatakan:
- Sebagaimana diketahui, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) adalah UU
Organik, yaitu UU yang melaksanakan perintah:
1. Ketentuan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan: ”Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-
undang”; …
- Maka dapat dikatakan bahwa kendatipun pengaturan dan penentuan hal-hal
yang berkenaan dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah merupakan open legal policy pembentuk undang-
undang, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi pembentuk undang-
undang dengan berlindung dibalik dan atas nama open legal policy, mengatur
dan menentukan hal-hal yang berkenaan dengan hubungan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan secara sewenang-
wenang. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang dihadapkan dengan
248
barrier ataupun koridor yang digariskan oleh ketentuan Pasal 18A ayat 2 UUD
1945, yaitu dilakukan secara adil dan selaras. Artinya segenap norma yang
terkandung dalam UU HKPD, selain memberikan jaminan keadilan, juga
selaras, dalam artian terdapat harmonisasi norma sebagai satu kesatuan,
tidak ada pertentangan norma yang satu dengan yang lainnya, dan tidak
diskriminatif.
- Namun demikian, kendatipun dalam pemungutan pajak itu menjadi hak
tertinggi Negara dan harus mendapat approval dari parlemen, sekaligus
merupakan open legal policy pembentuk undang-undang, namun dalam
pengaturan dan penentuan besar/kecilnya tarif pajak, tidak bisa menafikan
koridor yang ditentukan dalam konstitusi (in casu UUD 1945) untuk
menghindari kesewenang-wenangan, yaitu dilakukan secara adil dan selaras.
6. Bahwa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dibentuk guna melaksanakan
fungsi antara lain, sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the
constitution), lembaga demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi,
lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest
interpreter of the constitution), dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional
warga negara (the protector of constitution rights of the citizens). Adapun,
bilamana dalam proses pembentukan undang-undang terdapat hal yang
bertentangan dengan konstitusi terlebih hingga melanggar hak konstitusional
warga negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat
membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat pasal dari undang-undang
yang diuji.
7. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a, dan Pasal 57 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
(untuk selanjutnya disebut “UU MK”), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal
1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, objek permohonan a quo
yang dimohonkan oleh para Pemohon merupakan undang-undang yang masih
masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik
249
Indonesia, maka adalah patut dan berdasarkan hukum bahwasanya Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan ini.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon.
1. Bahwa, kami tetap dengan pendirian kami bahwasanya para Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam mengajukan permohonan a quo;
2. Bahwa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berfungsi antara lain sebagai
pengawal sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasan yudisial yang bertugas menjaga
hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga
negara. Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian mengajukan
permohonan a quo;
3. Bahwa, para Pemohon terbukti memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)
untuk mengajukan permohonan ini. Hal mana berdasarkan Pasal 51 ayat (1)
dan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat mengajukan permohonan
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh
UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
4. Bahwa, kualifikasi Pemohon I adalah badan hukum privat berbentuk perseroan
terbatas yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya UU HKPPPD. Pemohon I memiliki sistem bisnis dalam bidang rumah
bernyanyi keluarga atau karaoke keluarga dengan merek jasa “HAPPY
PUPPY”. Dalam perkembangan usahanya, Pemohon I juga menerapkan
konsep waralaba kepada pihak lain yang hendak melakukan investasi pada
usaha yang sejenis dengan merek Happy Puppy.
250
Sedangkan kualifikasi Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia
yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU
HKPPPD. Pemohon II sebagai pelaku usaha karaoke keluarga berbentuk orang
perseorangan secara hukum telah memiliki NIB yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia;
5. Bahwa, Pemohon I in casu badan hukum privat dan Pemohon II in casu
perorangan warga negara Indonesia, yang keduanya menjalankan kegiatan
pada bidang usaha karaoke namun secara khusus karaoke keluarga, secara
aktual dan berpotensi lebih jauh mengalami kerugian atas berlakunya UU
HKPPPD. Mengacu pada Pasal 56 ayat (2) UU HKPPPD, para Pemohon
merupakan wajib pajak yang memungut pajak kepada konsumen berupa Pajak
Barang dan Jasa Tertentu (untuk selanjutnya disebut sebagai PBJT”). Hal mana
nilai PBJT telah ditetapkan dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD, yaitu paling
rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75 % (tujuh puluh lima
persen);
6. Bahwa, kami menolak dengan tegas dalil Presiden dan/atau kuasanya
sebagaimana tercantum pada halaman 10, angka 6, Keterangan Presiden
tertanggal 11 Juli 2024, yang menyatakan:
Para Pemohon dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 dan 32/PUU-
XXII/2024 tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitutional
yang diberikan UUD 1945 akibat diterbitkannya UU HKPD yang didasarkan
bahwa: PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dalam UU HKPD
merupakan jenis pajak dimana pihak yang membayar pajak adalah
konsumen yang menikmati atau mengonsumsi kesenian dan hiburan
tersebut yang oleh Pasal 56 ayat (1) UU HKPD ditetapkan sebagai subjek
pajak. Di sisi lain, pengusaha atau pemilik jasa kesenian dan hiburan yang
dalam Pasal 56 ayat (2) U HKPD ditetapkan sebagai wajib pajak
merupakan orang pribadi atau badan yang oleh UU HKPD diberikan
kewenangan
untuk
melakukan
pembayaran,
pemotongan,
dan
pemungutan pajak serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian,
beban pajak (tax burden) atas penetapan tarif PBJT dalam Pasal 58 ayat
(2) UU HKPD merupakan beban pajak yang ditanggung oleh konsumen
(subjek pajak) yang menikmati atau mengonsumsi jasa kesenian dan
hiburan tersebut. Dengan kata lain, beban pajak tersebut tidak ditanggung
oleh pengusaha atau pemilik (wajib pajak) jasa kesenian dan hiburan serta
tidak menjadi komponen biaya usaha, melainkan dibebankan kepada
konsumen/penerima layanan.
Bahwa, menjadi pemahaman bersama meskipun dalam Pasal 58 ayat (2) UU
HKPPPD merupakan beban pajak yang ditanggung oleh konsumen (subjek
251
pajak) yang menikmati atau mengonsumsi jasa kesenian dan hiburan tersebut,
namun para Pemohon selaku pelaku usaha berlaku sebagai wajib pajak yang
“membantu/perpanjangan tangan” Pemerintah Daerah untuk memungut PBJT
atas jasa kesenian dan hiburan dari konsumen layanan tersebut;
7. Bahwa, hak konstitusional para Pemohon berdasarkan hal tersebut di atas
sangat dirugikan seiring dengan pemberlakuan UU HKPPPD, yaitu merujuk
pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) dimana dengan pemberlakuan undang-
undang tersebut menjadikan beban tambahan bagi kegiatan usaha para
Pemohon karena konsumen dibebankan untuk membayar pajak yang lebih
tinggi, yakni sebesar 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75 % (tujuh
puluh lima persen). Secara kausalitas, nilai pajak yang tinggi akan memengaruhi
daya beli jasa konsumen, yang secara nyata apabila daya beli konsumen
menurun akan berdampak terhadap kelangsungan usaha para Pemohon. Lebih
lanjut, dalam UU HKPPPD tidak memberikan klasifikasi/penggolongan jenis
hiburan karaoke. Padahal dalam praktik kegiatan usaha maupun merujuk pada
peraturan-peraturan daerah yang ada, pada faktanya jasa hiburan karaoke
terbagi dalam beberapa jenis klasifikasi yang berbeda dari segi konsep, maksud
dan tujuan, pelayanan, dan market yang disasar. Mengenai perbedaan tersebut
telah diuraikan secara lengkap pada berkas permohonan maupun keterangan
ahli dan saksi para Pemohon. Sebagai bahan perbandingan, dalam UU
HKPPPD juga memisahkan antara jasa hiburan panti pijat, pijat refleksi, maupun
mandi uap/spa. Dengan penyamarataan hiburan karaoke, secara pendapatan
usaha, para Pemohon selaku karaoke keluarga dirugikan dengan tidak
dibedakannya tarif pajak jasa hiburan karaoke keluarga dengan jenis karaoke
lainnya;
8. Bahwa, berdasarkan fakta hukum yang ada, diketahui bahwasanya Pemerintah
Pusat cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Pemerintah
Daerah cq. Badan Pendapatan Daerah telah mengenakan tarif PBJT sebesar
40% (empat puluh persen) terhitung sejak periode pajak bulan Februari tahun
2024 terhadap usaha Pemohon I dan Pemohon II, meskipun terhadap UU
HKPPPD masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia. Hal mana terhadap hal ini para Pemohon tetap memenuhi
kewajibannya;
9. Bahwa, dengan telah diberlakukannya Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD terhadap
252
para Pemohon, maka kerugian konstitusional para Pemohon yang bersifat
spesifik (khusus) dan aktual serta potensial yang berdasarkan penalaran wajar
dipastikan akan terjadi, antara lain sebagai berikut:
- Pemohon I:
Bahwa, Pemohon I selaku pelaku usaha karaoke keluarga telah melakukan
pembayaran pajak yang lebih tinggi dari pengaturan pajak sebelumnya. Hal
ini tentu saja membebani perseroan dari segi ekonomi. Secara nyata, dengan
adanya informasi di media sosial maupun media cetak terkait adanya isu
perubahan tarif PBJT, telah berdampak dengan turunnya jumlah konsumen
Pemohon I. Lebih jauh, Pemohon I selaku pelaku usaha pemberi waralaba,
semakin sulit untuk mendapatkan investor yang hendak berinvestasi pada
usaha Pemohon I.
Kerugian Pemohon I apabila dikaitkan dengan batu uji konstitusional yaitu:
a. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Dalam UU HKPPPD tidak memberikan klasifikasi/penggolongan jenis
hiburan karaoke. Padahal dalam praktik kegiatan usaha maupun merujuk
pada peraturan-peraturan daerah yang ada, pada faktanya jasa hiburan
karaoke terbagi dalam beberapa jenis klasifikasi yang berbeda dari segi
konsep, maksud dan tujuan, pelayanan, dan market yang disasar. Lebih
lanjut, terdapat ketidakadilan dimana perlakuan berbeda terhadap jasa
kesenian dan hiburan seni, yang diberikan klasifikasi seperti pergelaran
seni, diklasifikasikan menjadi pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau
busana. Serta terhadap jasa pijat diklasifikasikan menjadi panti pijat dan
pijat refleksi. Dengan demikian, hal ini mengakibatkan terlanggarnya hak
konstutisional Pemohon I berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memeroleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan.
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Penentuan tarif PBJT pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD didasarkan oleh
alasan pembuat undang-undang yang hendak menetapkan tarif pajak yang
lebih tinggi untuk aktivitas hiburan yang sifatnya mewah (luxury) atau yang
sifatnya perlu dikendalikan, seperti mandi uap/spa, diskotek, kelab malam,
253
karaoke, dan bar. Apabila kita mencermati naskah akademik pembentukan
undang-undang a quo, pembuat undang-undang tidak memberikan
penjelasan mengenai makna aktivitas hiburan yang sifatnya mewah
(luxury) sehingga perlu dikendalikan. Sejatinya pembuat undang-undang
hendak melakukan pengendalian terhadap jasa hiburan karaoke, akan
tetapi tidak dijelaskan alasan pengendalian yang dimaksud sehingga
menimbulkan ketidakjelasan dalam penentuan norma tarif pajak. Oleh
karenanya, perumusan UU HKPPPD tersebut dapat dinyatakan tidak jelas
dan mengakibatkan kerugian bagi Pemohon I, dimana dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, Pemohon I berhak atas jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
c. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Penentuan tarif PBJT pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD sangat
diskriminatif terhadap usaha jasa karaoke. Hal ini dapat dilihat dalam
pengenaan tarif pajak sebagaimana diatur sebelumnya pada Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Adapun terdapat jenis usaha jasa kesenian dan hiburan yang tarif
pajaknya diturunkan. Terhadap jasa kesenian dan hiburan berupa:
tontonan film, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes
kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan
sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan
ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang
dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran,
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan
kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi, diberikan pajak yang lebih
rendah, yakni paling tinggi 10% (sepuluh persen). Sedangkan terhadap
usaha karaoke Pemohon I dikenakan tarif pajak paling rendah 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Jenis
kegiatan usaha tersebut merupakan jenis usaha jasa kesenian dan
hiburan. Akan tetapi, dikenakan perubahan ketentuan yang berbeda. Oleh
karenanya, Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD telah menimbulkan diskriminasi
terkait penentuan tarif pajak bagi usaha Pemohon I, sehingga telah
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
254
d. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD secara aktual telah membebani sisi
ekonomi usaha Pemohon I. Dampak lebih jauh, yakni potensial yang
berdasarkan penalaran wajar dipastikan akan terjadi adalah usaha
Pemohon I menjadi tutup atau bangkrut. Apabila usaha Pemohon I telah
tutup dan bangkrut, maka ketentuan UU HKPPPD tersebut melanggar hak
konstitusional Pemohon I dalam mendukung serta membantu dalam
membangun
masyarakat,
bangsa,
dan
negaranya,
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Dimana Pemohon I telah
berkontribusi melalui lapangan pekerjaan untuk masyarakat, pembayaran
kewajiban pajak untuk pendapatan daerah maupun negara.
- Pemohon II:
Bahwa, Pemohon II selaku pelaku usaha karaoke keluarga telah melakukan
pembayaran pajak yang lebih tinggi dari pengaturan pajak sebelumnya. Hal
ini tentu saja membebani Pemohon II dari segi ekonomi. Secara nyata,
dengan adanya informasi di media sosial maupun media cetak terkait adanya
isu perubahan tarif PBJT, telah berdampak dengan turunnya jumlah
konsumen Pemohon II.
Kerugian Pemohon I apabila dikaitkan dengan batu uji konstitusional, yaitu:
a. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Dalam UU HKPPPD tidak memberikan klasifikasi/penggolongan jenis
hiburan karaoke. Padahal dalam praktik kegiatan usaha maupun merujuk
pada peraturan-peraturan daerah yang ada, pada faktanya jasa hiburan
karaoke terbagi dalam beberapa jenis klasifikasi yang berbeda dari segi
konsep, maksud dan tujuan, pelayanan, dan market yang disasar. Lebih
lanjut, terdapat ketidakadilan dimana perlakukan berbeda terhadap jasa
kesenian dan hiburan seni, yang diberikan klasifikasi seperti pergelaran
seni, diklasifikasikan menjadi pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau
busana. Serta terhadap jasa pijat diklasifikasikan menjadi panti pijat, dan
pijat refleksi. Dengan demikian, hal ini mengakibatkan terlanggarnya hak
konstutisional Pemohon II berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan.
255
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Penentuan tarif PBJT pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD didasarkan oleh
alasan pembuat undang-undang yang hendak menetapkan tarif pajak yang
lebih tinggi untuk aktivitas hiburan yang sifatnya mewah (luxury) atau yang
sifatnya perlu dikendalikan, seperti mandi uap/spa, diskotek, kelab malam,
karaoke, dan bar. Apabila kita mencermati naskah akademik pembentukan
undang-undang a quo, pembuat undang-undang tidak memberikan
penjelasan mengenai makna aktivitas hiburan yang sifatnya mewah
(luxury) sehingga perlu dikendalikan. Sejatinya pembuat undang-undang
hendak melakukan pengendalian terhadap jasa hiburan karaoke, akan
tetapi tidak dijelaskan alasan pengendalian yang dimaksud sehingga
menimbulkan ketidakjelasan dalam penentuan norma tarif pajak. Oleh
karenanya, perumusan UU HKPPPD tersebut dapat dinyatakan tidak jelas
dan mengakibatkan kerugian bagi Pemohon II, dimana dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, Pemohon II berhak atas jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
c. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Penentuan tarif PBJT pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD sangat
diskriminatif terhadap usaha jasa karaoke. Hal ini dapat dilihat dalam
pengenaan tarif pajak sebagaimana diatur sebelumnya pada Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Adapun terdapat jenis usaha jasa kesenian dan hiburan yang tarif
pajaknya diturunkan. Terhadap jasa kesenian dan hiburan berupa:
tontonan film, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes
kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan
sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan
ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang
dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran,
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan
kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi, diberikan pajak yang lebih
rendah yakni paling tinggi 10% (sepuluh persen). Sedangkan terhadap
usaha karaoke Pemohon II dikenakan tarif pajak paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
256
Jenis kegiatan usaha tersebut merupakan jenis usaha jasa kesenian dan
hiburan. Akan tetapi, dikenakan perubahan ketentuan yang berbeda. Oleh
karenanya, Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD telah menimbulkan diskriminasi
terkait penentuan tarif pajak bagi usaha Pemohon II, sehingga telah
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
d. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD secara aktual telah membebani sisi
ekonomi usaha Pemohon I. Dampak lebih jauh, yakni potensial yang
berdasarkan penalaran wajar dipastikan akan terjadi adalah usaha
Pemohon II menjadi tutup atau bangkrut. Apabila usaha Pemohon II telah
tutup dan bangkrut maka, ketentuan UU HKPPPD tersebut melanggar hak
konstitusional Pemohon II dalam mendukung serta membantu dalam
membangun
masyarakat,
bangsa,
dan
negaranya,
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Dimana Pemohon II telah
berkontribusi melalui lapangan pekerjaan untuk masyarakat, pembayaran
kewajiban pajak untuk pendapatan daerah maupun negara.
10. Bahwa, persoalan yang menjadi objek permohonan yang diujikan oleh para
Pemohon merupakan persoalan setiap pelaku usaha karaoke keluarga lainnya,
yang bukan hanya kepentingan dari para Pemohon. Permohonan a quo menjadi
bentuk kepedulian dan upaya para Pemohon guna mewujudkan pemungutan
pajak jasa hiburan yang berkeadilan dan konstitusional berdasarkan UUD 1945;
11. Bahwa, dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam permohonan a
quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya dan 5 (lima) syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
pendapat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 maupun Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007;
12. Bahwa, berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka para Pemohon sejatinya
telah memiliki kedudukan hukum di dalam mengajukan permohonan ini.
257
III. Para Pemohon Menegaskan Bahwasanya Jenis Hiburan berupa Karaoke
Keluarga “Bukan” Merupakan Jenis Hiburan yang Bersifat Mewah
ataupun yang Perlu Dikendalikan.
1. Bahwa, sebagaimana dinyatakan di dalam hasil penyelarasan Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 30 April 2021 oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Naskah Akademik UU HKPPPD”) pada
bagian Sub Judul huruf C Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang,
Bagian 2 huruf L angka 5, halaman 294), menyatakan “Namun demikian,
meskipun pada dasarnya PBJT menganut prinsip tarif tunggal, tetap diberikan
ruang bagi Pemda untuk menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk aktivitas
hiburan yang sifatnya mewah (luxury) atau yang sifatnya perlu dikendalikan,
seperti mandi uap/spa, diskotik, kelab malam, karaoke, dan bar, yang tarif
maksimumnya ditetapkan sebesar 40% dalam RUU ini“;
2. Bahwa, berkaitan dengan kutipan Naskah Akademik UU HKPPPD tersebut di
atas, para Pemohon menegaskan bahwasanya karaoke keluarga yang dimiliki
oleh para Pemohon bukan jenis usaha hiburan yang bukan tergolong dengan
aktivitas hiburan yang sifatnya mewah (luxury) atau yang perlu dikendalikan. Hal
ini terbukti dengan uraian permohonan para Pemohon yang menjelasakan
bahwasanya konsep dari jenis hiburan karaoke keluarga yang dimiliki para
Pemohon adalah konsep keluarga, dimana pengunjung sebagai konsumen
yang menikmati jasa hiburan karaoke ini dapat bernyanyi dengan keluarga,
teman-teman ataupun rekan kerja serta memiliki manfaat untuk mengasahkan
bakat bernyanyi ataupun menghilangkan stres. Tujuan market dari karaoke
keluarga ini tidak untuk kalangan tertentu, namun untuk seluruh kalangan
masyarakat, baik terhadap kalangan menengah ke bawah, kepada anak-anak,
remaja, dewasa, orang tua maupun lansia. Bahwa oleh karenanya, karaoke
keluarga dari para Pemohon memiliki dampak positif bagi masyarakat. Hal ini
didukung dengan keterangan Ahli Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.H., M.Kn.,
CPCD dan Saksi Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., AIIArb. dan dalam
fakta persidangan;
3. Bahwa, lebih lanjut karaoke keluarga memiliki persamaan sifat dengan jenis
258
hiburan permainan ketangkasan yang merupakan hiburan masyarakat umum.
Mengacu pada alinea I, halaman 187 Naskah Akademik UU HKPPPD dapat
kami kutip “Sebagai contoh hiburan permainan ketangkasan (misalnya
Timezone, Funworld, dsb) yang merupakan hiburan anak dan keluarga
dikenakan tarif maksimum 75%, sehingga kurang sesuai dengan sifat hiburan
ketangkasan yang pada dasarnya merupakan hiburan masyarakat umum,
bukan hiburan yang bersifat mewah (luxury) atau hiburan yang perlu
dikendalikan”;
4. Bahwa, sama halnya dengan hiburan permainan ketangkasan (Timezone,
Funworld, dsb) pada dasarnya konsep karaoke keluarga yang dimiliki oleh para
Pemohon juga dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat (masyarakat umum)
baik itu dari anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, maupun lansia. Terkait
dengan tarif pun masih dapat dijangkau oleh masyarakat kalangan menengah
ke bawah, dimana tarif karaoke keluarga yang dimiliki oleh para Pemohon relatif
rendah. Oleh karenanya, karaoke keluarga yang dimiliki oleh para Pemohon
terbuki bukan merupakan jenis hiburan yang bersifat mewah (luxury);
5. Bahwa, bukti jenis hiburan karaoke keluarga yang dimiliki oleh para Pemohon
sebagai jenis hiburan yang bukan merupakan hiburan aktivitas mewah (luxury)
atau perlu dikendalikan, telah termakna di dalam Naskah Akademik UU
HKPPPD itu sendiri yang membuat tolak ukur/parameter hiburan masyarakat
umum bukan tergolong dengan hiburan aktivitas mewah (luxury) atau perlu
dikendalikan
IV. Ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan UU HKPPPD Telah Terbukti
Bertentangan Dengan UUD 1945, Sebagaimana Terhadap Pasal 28H ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
1. Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD Menimbulkan
Ketidakadilan dengan Menyamaratakan Jenis-Jenis Jasa Kesenian
dan Hiburan Karaoke, Oleh Karenanya Bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945 yang merupakan Hak Konstitusional para Pemohon.
1.1. Bahwa, di Indonesia itu sendiri sektor jasa kesenian dan hiburan selalu
berkembang dengan mengikuti perkembangan masyarakat. Sama
259
halnya perkembangan karaoke yang berkembang, yang telah memiliki
kategori dari karaoke. Terbukti dengan adanya jenis-jenis karaoke
yang telah beroperasi di Indonesia, bahkan juga telah diatur di dalam
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-03 Tahun
2016 serta beberapa peraturan daerah yang secara tegas
“Mengklasifikasikan Jenis Karaoke”. Keputusan Menteri Hukum dan
HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016 karaoke terbagi menjadi:
a) Karaoke Tanpa Hall;
b) Karaoke Keluarga;
c) Karaoke Eksekutif;
d) Karaoke Kubus (Box Karaoke).
1.2. Bahwa, penegasan-penegasan lain dapat dibuktikan melalui kebijakan
tarif royalti oleh Lembaga Kolektif Nasional (LMKN) (vide Bukti P-39)
(vide Bukti PII-33). Dan penegasan adanya jenis karaoke itu sendiri
juga termuat dalam peraturan perda (vide Bukti P I-30; P I-31; P I-32;
P I-33; P I-34; P I- 35; P I-36; P I-37) (vide Bukti P II-24; P II-25; P II-
26; P II-27; P II-28; P II-29; P II-30; P II-31);
1.3. Bahwa, jenis-jenis pada klasifikasi karaoke itu juga memiliki perbedaan
dari segi tarif. Perbedaan jenis ini juga melingkupi perbedaan dari
pengenaan tarif terhadap konsumen, tarif royalti, jenis layanan, jam
operasional, dan tujuan market. Hal ini juga terbukti dalam fakta
persidangan pemeriksaan ahli yang diajukan oleh para Pemohon, yaitu
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H;
1.4. Bahwa, hal yang serupa terkait dengan adanya pembeda dari jenis
karaoke juga disampaikan oleh Ahli Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H.,
M.H., M.Kn., CPCD. dalam keterangannya yang pada pokoknya
menyampaikan, “hasil observasi dari Ahli Riyo Hanggoro Prasetyo,
terdapat perbedaan antara karaoke keluarga dengan karaoke
eksekutif, yaitu Karaoke Keluarga, lebih ditujukan untuk hiburan ramah
keluarga atau ramah dengan suasana yang nyaman dan aman untuk
segala usia. Dari segi target pasar, Karaoke Keluarga sering
digunakan untuk mengasah bakat-bakat bernyanyi dan paling penting
260
sebagai sarana untuk mengekspresikan diri dan kecintaan terhadap
seni terutama seni musik. Sementara itu karaoke eksekutif, target
pasarnya untuk melayani pasar eksekutif, klien-klien eksekutif
biasanya sudah dewasa yang memang bertujuan mendatangi tempat
tersebut untuk mendapatkan experience atau pengalaman hiburan
mewah atau luxurious. Pembeda-pembeda lain juga terdapat dari segi
fasilitas, tarif dan ekonomi antara Karaoke Keluarga dengan Karaoke
Eksekutif;
1.5. Bahwa, keterangan Saksi Ibu Maharani Dewi Damayanti pada fakta
persidangan menyampaikan terdapat jenis karaoke yang diketahui
oleh saksi, antara lain Karaoke Eksekutif, ada Karaoke Keluarga, ada
Karaoke Box dan Hall. Kalau untuk karaoke keluarga jelas-jelas
berbeda, segmennya berbeda, servisnya berbeda, harganya berbeda;
1.6. Bahwa, lebih lanjut menurut Carl Von Savigny, bahwasanya hukum
sejatinya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Sudah
sepatutnya
dan
sewajarnya
hukum
dibentuk
untuk
mengisi
kekosongan norma untuk mengatur sesuai dengan perkembangan
yang terjadi di dalam masyarakat itu. Namun dalam hal ini, UU
HKPPPD khususnya Pasal 58 ayat (2) dan penjelasan Pasal 58 ayat
(2) UU HKPPPD tidak memberikan norma hukum yang sesuai dengan
perkembangan
yang
terjadi
saat
ini,
yaitu
tidak
diberikan
pengklasifikasian jenis karaoke. Pada faktanya karaoke telah
berkembang menjadi beberapa jenis yang dikenal atau diketahui
berbagai pihak, yaitu masyarakat maupun berbagai instansi
pemerintah. Dimana dari beberapa jenis karaoke mempunyai
perbedaan dari segi konsep, maksud dan tujuan, pelayanan, serta
tujuan market;
1.7. Bahwa, UU HKPPPD khususnya Pasal 58 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD menunjukkan ketidakadilan terhadap
jenis hiburan karaoke, yang memperlakukan sama jenis karaoke yang
saat ini ada dalam perlakuan sama. Bahwa berdasarkan keterangan
Ahli Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., ketidakadilan itu
terdapat di dalam Pasal 58 karena menyamakan sesuatu yang
berbeda. Dalam artian menyamakan pengenaan tarif PBJT, yaitu
261
paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Lebih lanjut pendapat ahli
dapat para Pemohon kutip, menyampaikan “Bahwa menurut Ahli, ada
perbedaan yang tajam antara dua mahzab yang Ahli sebutkan,
mahzab hukum alam dan positivisme hukum, berkaitan dengan
landasan mengikatnya hukum. Mahzab hukum alam memandang
hukum merupakan refleksi dari moral dan keadilan. Hukum tidak dapat
dilepaskan dari keadilan, bahkan ada adagium lex iniusta non est lex,
hukum yang tidak adil bukanlah hukum. Sementara itu, mahzab
positivisme memandang hukum sebagai perintah yang berdaulat”.
“Bahwa menurut Ahli, dalam dunia praksis, kedua mahzab hukum ini
susah disatukan. Ketika keadilan yang diutamakan, maka tidak jarang
kepastian hukum yang dilanggar, dan sebaliknya memang idealnya
adalah hukum yang berkepastian sekaligus yang adil atau kepastian
hukum tetap diperlukan. Menurut pendapat Gustav Radbruch jika
terjadi dilema antara kepastian hukum dan keadilan, maka dapat
digunakan asas prioritas. Dengan meletakkan prioritas utama pada
keadilan dan baru kemudian kepastian hukum.”
“Saya dilihat dari perspektif keadilan yang tadi saya ketegaskan adalah
unfair, adalah tidak adil. Menyamakan sesuatu yang berbeda. Ini kalau
misalnya saya kaitkan dengan pandangan dari Thomas Aquinas yang
berkaitkan dengan keadilan distributif. Harusnya kan memberikan hak
yang sama kepada orang yang sama. Kalau ini kan, menyamakan
kepada sesuatu yang berbeda”;
1.8. Bahwa, berkaitan dengan ketidakadilan itu juga disampaikan oleh ahli
yang diajukan oleh Presiden, yaitu Ahli Hefrizal Handra yang
berpendapat “penyamarataan perlakuan terhadap semua jenis
karaoke
tidak
mengecualikan
karaoke
keluarga
yang
tidak
menyediakan pemandu lagu adalah tidak adil.” Kemudian Ahli
Presiden Candra Fajri Ananda berpendapat “menyamakan perlakuan
terhadap semua jenis karaoke, ada karaoke keluarga yang tidak
menyediakan pemandu adalah tidak adil”;
1.9. Bahwa, berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut di atas, telah
terbukti dengan tidak diberikan pengklasifikasian jenis karaoke, namun
membuat jenis karaoke dalam frasa “Karaoke” telah menunjukkan
262
bahwasanya UU HKPPPD khususnya Pasal 58 ayat (2) dan
penjelasan Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD telah terbukti
menyamaratakan jenis karaoke keluarga dengan jenis karaoke
lainnya. Maka sudah sepatutnya dan sewajarnya UU HKPPPD
khususnya pada Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU
HKPPPD telah menimbulkan ketidakadilan terhadap jenis usaha
hiburan karaoke keluarga yang dimiliki oleh para Pemohon. Dimana di
dalam UU HKPPPD itu sendiri terdapat pengklasifikasian suatu
rumpun jenis usaha jasa seni dan hiburan sama halnya, seperti
pergelaran seni, diklasifikasikan menjadi pergelaran kesenian, musik,
tari dan/atau busana, dan jasa pijat diklasifikasikan menjadi panti pijat,
dan pijat refleksi;
1.10. Bahwa, oleh karenanya para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan a quo
atasnya
adanya
bukti
nyata
yang
tidak
memberikan
pengklasifikasian/penggolongan
karaoke
telah
menimbulkan
ketidakadilan yang melanggar hak konstitusional para Pemohon yang
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
2. Perubahan Tarif PBJT terhadap Jasa Kesenian dan Hiburan Karaoke
pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD Tidak Menjamin Adanya
Perlindungan dan Kepastian Hukum yang Adil, Oleh Karenanya
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang merupakan
Hak Konstitusional para Pemohon.
2.1. Bahwa, memperhatikan uraian para Pemohon pada Sub Bab III di
atas, secara jelas para Pemohon telah menjelaskan karaoke keluarga
bukanlah merupakan kategori jenis usaha yang bersifat mewah
(luxury) atau perlu dikendalikan;
2.2. Bahwa lebih lanjut, secara filosofis pembuat undang-undang dalam
Penjelasan Umum UU HKPPPD menegaskan bahwasanya UU
HKPPPD dibuat guna melaksanakan amanat Pasal 18A ayat (2) UUD
1945 oleh karenanya disusunlah Undang-Undang tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
263
Penyusunan Undang-Undang
tersebut juga
didasarkan pada
pemikiran
perlunya
menyempurnakan
pelaksanaan
hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang
selama ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2.3. Bahwa, penyempurnaan implementasi hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilakukan sebagai upaya
untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah yang
transparan, akuntabel,
dan berkeadilan, guna
mewujudkan
pemerataan
layanan
publik
dan
peningkatan
kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2.4. Bahwa di dalam Naskah Akademik UU HKPPPD pada halaman 187
dan halaman 293-294, berikut kami kutip:
- Alinea Pertama, Halaman 187 Naskah Akademik UU HKPPPD:
Terkait dengan jenis-jenis pajak daerah berbasis konsumsi yang
diatur dalam UU PDRD, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir mengatur
tarif maksimum yang relatif lebih tinggi dari jenis pajak konsumsi
lainnya. Pajak daerah berbasis konsumsi pada umumnya dikenakan
pada tarif maksimum 10%, begitu juga pajak pusat berbasis
konsumsi (PPN). Namun Pajak Hiburan dalam UU PDRD dikenakan
dengan lapisan tarif 10% s.d. 75% tergantung pada jenis
hiburannya, sehingga belum sepenuhnya mendukung kemudahan
berusaha. Sebagai contoh hiburan permainan ketangkasan
(misalnya Timezone, Funworld, dsb) yang merupakan hiburan anak
dan keluarga dikenakan tarif maksimum 75%, sehingga kurang
sesuai dengan sifat hiburan ketangkasan yang pada dasarnya
merupakan hiburan masyarakat umum, bukan hiburan yang bersifat
mewah (luxury) atau hiburan yang perlu dikendalikan. Begitu juga
dengan jasa parkir yang dikenakan Pajak Parkir dengan tarif
264
maksimum 30%, berbeda dengan tarif pajak pusat dan pajak daerah
atas penyerahan jasa sebesar 10%, sehingga belum sepenuhnya
mendukung kemudahan berusaha bagi industri dan aktivitas
perkantoran.
- Halaman 293-294, Angka 5 Naskah Akademik UU HKPPPD:
Tarif PBJT ditetapkan seragam sebesar maksimum 10%. Selain
perluasan objek pajak daerah dan penyelarasan dengan objek PPN,
PBJT juga dimaksudkan untuk menyederhanakan tarif maksimal
pajak-pajak daerah berbasis konsumsi menjadi satu tarif yang
sama, yaitu sebesar 10%. Dari kelima jenis pajak daerah yang
diintegrasikan menjadi PBJT, terdapat 2 jenis pajak daerah yang
berubah tarifnya. Dalam UU PDRD, tarif maksimum Pajak Hiburan
diatur berlapis antara 10% sampai dengan 75% yang dibedakan
berdasarkan jenis hiburannya, sementara tarif maksimum Pajak
Parkir sebesar 30%. Dengan konsep PBJT, kedua jenis pajak
tersebut tetap dipungut dengan tarif tunggal 10% maksimum.
Tujuannya adalah untuk memudahkan administrasi pembayaran
dan pelaporan pengusaha, mendukung iklim investasi, dan agar
harmonis dengan tarif PPN (10%) yang pada dasarnya merupakan
pajak pusat berbasis konsumsi. Namun demikian, meskipun pada
dasarnya PBJT menganut prinsip tarif tunggal, tetap diberikan ruang
bagi Pemda untuk menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk
aktivitas hiburan yang sifatnya mewah (luxury) atau yang sifatnya
perlu dikendalikan, seperti mandi uap/spa, diskotek, kelab malam,
karaoke, dan bar, yang tarif maksimumnya ditetapkan sebesar 40%
dalam rancangan undang-undang ini.
2.5. Bahwa, dari kutipan Naskah Akademik UU HKPPPD tersebut di atas,
jika diperhatikan kembali secara saksama bahwasanya, pengendalian
pajak jasa kesenian dan hiburan dilakukan terhadap usaha yang
kategori hiburan yang sifatnya mewah (luxury) atau sifatnya yang perlu
dikendalikan;
2.6. Namun, tolak ukur atau parameter pengkategorian jasa kesenian dan
hiburan yang merupakan aktivitas hiburan yang sifatnya mewah
265
(luxury) atau sifatnya perlu dikendalikan, atau bukan, tidaklah
dijelaskan secara terperinci oleh pembuat undang-undang. Sehingga
menurut penalaran yang wajar, para Pemohon memaknai bahwa,
ketentuan hukum UU HKPPPD terkait dengan pengenaan PBJT atas
Jasa Kesenian dan Hiburan, terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu:
1) Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Aktivitasnya Bukan Bersifat
Mewah (Luxury) atau Sifatnya Perlu Dikendalikan; dan
2) Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Aktivitasnya Bersifat Mewah
(Luxury) atau Sifatnya Perlu Dikendalikan.
2.7. Bahwa lebih lanjut, terhadap pengkategorian jasa kesenian dan
hiburan yang termasuk ataupun bukan merupakan aktivitas bersifat
mewah (luxury) atau sifatnya perlu dikendalikan, telah menghasilkan
norma hukum yang berbeda terkait dengan penentuan tarif PBJT,
sebagaimana pada tabel di bawah ini:
1. Kategori Usaha Jasa Kesenian & Hiburan Yang Aktivitas
Bukan Bersifat Mewah (Non Luxury).
No. Usaha Jasa Kesenian &
Hiburan
Tarif Pajak PBJT
1. Tontonan Film
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
2.
Pergelaran
Kesenian,
Musik,
Tari,
dan/atau
Busana
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
3. Kontes Kecantikan
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
4. Kontes Binaraga
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
5. Pameran
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
6. Pertunjukan
Sirkus,
Akrobat, dan Sulap
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
266
7.
Pacuan
Kuda
dan
Perlombaan
Kendaraan
Bermotor
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
8. Permainan Ketangkasan
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
9.
Olahraga
Permainan
dengan
Menggunakan
Tempat/Ruang
dan/atau
Peralatan
dan
Perlengkapan
untuk
Olahraga dan Kebugaran
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
10.
Rekreasi
Wahana
Air,
Wahana Ekologi, Wahana
Pendidikan,
Wahana
Budaya, Wahana Salju,
Wahana
Permainan,
Pemancingan, Agrowisata,
dan Kebun Binatang
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
11. Panti
Pijat
dan
Pijat
Refleksi
Paling Tinggi 10% (sepuluh
persen)
2. Kategori Usaha Jasa Kesenian & Hiburan Yang Aktivitas
Bersifat Mewah (Luxury).
No. Usaha Jasa Kesenian &
Hiburan
Tarif Pajak PBJT
1. Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar, dan Mandi
Uap/Spa
Paling Rendah 40% (empat
puluh persen) dan Paling
Tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen)
2.8. Bahwa, perlu kembali para Pemohon tegaskan, bahwasanya
pembentuk undang-undang telah keliru dalam merumuskan UU
HKPPPD khususnya Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD dan Penjelasan
Pasal 58, yang mana mengatur tentang perubatan tarif PBJT dan
menempatkannya sebagai aktivitas hiburan yang bersifat mewah
(luxury). Bahwa jenis hiburan karaoke keluarga yang dimiliki oleh para
pemohon bukan merupakan jasa kesenian dan hiburan yang
aktivitasnya bersifat mewah (luxury) atau sifatnya perlu dikendalikan;
2.9. Bahwa, berdasarkan pendapat Ahli Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa,
267
S.H., M.H, pada fakta persidangan menyatakan, “Nah, pertanyaan
saya apakah kontes kecantikan itu bukan sesuatu yang jasa hiburan
yang luxury? Menampilkan sesuatu yang branded, ya. Pakaian yang
dibawakan saja, ya sama-sama kita lihatlah, saksikan. Belum lagi tas
yang dikemas, yang dibawain. Nah, sekarang bandingkan dengan
karaoke. Apakah jenis karaoke atau jasa hiburan karaoke keluarga ini
bisa dikatakan luxury? Kalau eksekutif, saya bisa mengerti. Cuman
karena persoalannya apa? Stigma yang diberikan terhadap jasa
hiburan karaoke ini sudah terlanjur. Hanya orang-orang yang kalangan
the hype saja yang bisa. Padahal yang saya simak tadi maupun yang
sudah saya kaji, karaoke itu sendiri jenisnya berbeda atau kategorinya
berbeda. Kalau karaoke keluarga, tentu saja tidak bisa kita katakan
sebagai sesuatu yang luxury”. “Jadi sekali lagi, ukuran dari jasa
hiburan dan luxury ini patut dipertanyakan. Ada enggak dalam naskah
akademik? Sepanjang yang saya baca, tidak ada ukurannya. Yang
kayak apa yang luxury itu?”;
2.10. Bahwa, pendapat ahli Presiden, Hefrizal Handra pada persidangan
yang pada pokoknya “jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap SPA yang pasti tidak dapat dikategorikan
sebagai kebutuhan primer, namun bisa dikategorikan sebagai jasa
sekunder, bahkan tersier jika dianggap bermanfaat untuk kehidupan
yang lebih baik dan apalagi kalau jasanya disediakan dengan
kemewahan. Sebagai barang jasa sekunder atau tersier, jasa tersebut
dipastikan hanya akan dinikmati oleh masyarakat yang memiliki
kemampuan membeli. Sehingga tidak ada masalah keadilan dalam
konteks pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi karena hanya
dikenakan untuk jenis barang dan jasa yang akan dikonsumsi oleh
yang mampu (keadilan vertikal)”, “dampak negatif dari jasa hiburan
diskotek, karaoke, dan kelab malam untuk masyarakat, generasi
muda, dan masa depan bangsa. Jenis jasa tersebut perlu dikendalikan
melalui mekanisme perizinan oleh pemerintah daerah setempat dan
tentu saja dapat melalui mekanisme perpajakan karena pajak tidak
hanya berfungsi untuk menghasilkan penerimaan, namun juga dapat
berfungsi sebagai pengaturan (regulerend)”;
268
2.11. Bahwa, pendapat ahli Presiden, Candra Fajri Ananda pada
persidangan yang pada pokoknya “pajak akan selalu diberlakukan
secara berbeda untuk kelompok masyarakat dengan berpenghasilan
yang berbeda. Kelompok kaya berkenan untuk membayar pajak lebih,
dibandingkan dengan kelompok berpendapatan rendah”, “teori
kebutuhan Abraham Maslow atau yang dikenal dengan teori hierarki.
Kebutuhan Maslow, kebutuhan setiap orang secara berurutan adalah
kebutuhan fisik, safety, kebutuhan sosial, kebutuhan penghargaan,
kebutuhan aktualisasi diri. Pada dasarnya, kebutuhan ke diskotek,
kelab malam, bar, mandi uap atau SPA bukan sebagai kebutuhan
dasar, namun lebih kepada kebutuhan penghargaan dan kebutuhan
aktualisasi diri”, “Selain itu, Puskapu Fakultas Hukum Lampung tahun
2022 menyatakan bahwa penerapan tarif tinggi untuk diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, mandi uap secara tidak langsung
merupakan penerapan fungsi regulerend dari pajak sehingga
pengenaan tarif tinggi menyebabkan masyarakat, khususnya anak
remaja untuk mengurangi pengguna jasa hiburan dari diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap tersebut”;
2.12. Bahwa, sebagaimana pendapat ahli Presiden pada persidangan,
menyinggung mengenai jenis kebutuhan primer, sekunder, dan tersier.
Serta adanya dampak negatif dari diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, mandi uap. Adapun terhadap hal ini perlu para Pemohon
pertanyakan, antara lain:
- Apakah karaoke keluarga yang dimiliki oleh para Pemohon memiliki
dampak negatif terhadap masyarakat?
- Apakah karaoke keluarga itu hanya dapat dinikmati oleh kalangan
yang berekonomi tinggi atau tidak?
- Apakah semua aktivitas seni dan hiburan merupakah kebutuhan
primer?
2.13. Bahwa, dari pertanyaan tersebut di atas, para Pemohon akan
memberikan penjelasan bahwasanya karaoke keluarga yang dimiliki
oleh para Pemohon mempunyai dampak positif bagi masyarakat,
dimana tidak diberlakukannya penjualan produk whiskey, hostess, dan
269
drug. Justru karaoke keluarga merupakan tempat yang menekankan
suasana menyenangkan dan ramah, dengan fasilitas yang sederhana
tanpa kemewahan yang berlebihan. Dengan karaoke keluarga ini, juga
dapat mambantu masyarakat yang senang dalam dunia seni, yaitu
bernyanyi.
Karaoke
keluarga
mampu
memenuhi
kebutuhan
masyarakat
yang
suka
bernyanyi
dalam
mengasah
bakat
bernyanyinya. Tentunya masyarakat yang dimaksud bukan saja untuk
kaum dewasa, melainkan juga ramah terhadap anak-anak, remaja,
maupun orang tua, dan lansia. Pandangan ini sesuai dengan pendapat
Ahli Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.H., M.Kn., CPCD, pada
persidangan, dapat para Pemohon kutip: “kalau karaoke keluarga, itu
lebih ditujukan untuk hiburan ramah keluarga atau ramah anak dengan
suasana yang nyaman dan aman untuk segala usia. Dan dari target
pasar ini juga tempat karaoke keluarga ini sering digunakan pula untuk
mengasah bakat-bakat bernyanyi dan yang paling penting adalah
sebagai sarana untuk mengekspresikan diri dan kecintaan terhadap
seni, terutama seni musik”;
2.14. Bahwa, target konsumen karaoke keluarga lebih fokus terhadap
kalangan masyarakat menengah ke bawah. Sehingga kalangan
masyarakat berekonomi tinggi bukan menjadi sasaran utama market
pemasaran karaoke keluarga. Harga yang relatif kecil dikenakan
karaoke keluarga bertujuan agar seluruh masyarakat dapat menikmati
sajian hiburan pada jenis hiburan karaoke keluarga;
2.15. Bahwa dalam fakta persidangan, Ahli Presiden Candra Fajri Ananda
menjelaskan terkait dengan Teori Maslow, kemudian atas teori
tersebut, Yang Mulia Hakim M. Guntur Hamzah, yang pada pokoknya
bertanya mengenai: “Menurut Prof. Candra, untuk karaoke keluarga
termasuk kategori apa merujuk dengan Teori Maslow, Primer,
Sekunder, atau Tersier? Akan tetapi, pertanyaan ini tidak dijawab atau
ditanggapi oleh Ahli Presiden Candra Fajri Ananda;
Bahwa, menurut hemat para Pemohon, seluruh jenis hiburan bukan
merupakan kebutuhan primer. Sehingga pandangan ahli yang
menentukan kebutuhan hiburan itu termasuk primer, sekunder, dan
tersier adalah tidak dapat diterima;
270
2.16. Bahwa, lebih lanjut dengan karakter fasilitas yang disediakan oleh para
Pemohon pada karaoke keluarga, maksud dan tujuan dari karaoke
keluarga, sasaran market karaoke keluarga, dan tarif dari karaoke
keluarga itu telah terbukti bahwasanya karaoke keluarga bukan
merupakan hiburan yang aktivitasnya bersifat mewah (luxury) atau
sifatnya perlu dikendalikan;
2.17. Bahwa dengan dimasukkannya karaoke keluarga menjadi bagian
hiburan yang aktivitasnya bersifat mewah (luxury) atau sifatnya perlu
dikendalikan, telah melanggar hak konstitusional para Pemohon dan
bertentangan dengan UUD 1945. Sejalan dengan Naskah Akademik
UU HKPPPD yang menyatakan “Sebagai contoh hiburan permainan
ketangkasan (misalnya Timezone, Funworld, dsb) yang merupakan
hiburan anak dan keluarga dikenakan tarif maksimum 75%, sehingga
kurang sesuai dengan sifat hiburan ketangkasan yang pada dasarnya
merupakan hiburan masyarakat umum, bukan hiburan yang bersifat
mewah (luxury) atau hiburan yang perlu dikendalikan”. Sama halnya
juga dengan karaoke keluarga yang dapat dinikmati oleh anak-anak,
remaja, dewasa, orang tua, maupun lansia. Dapat disimpulkan
bahwasanya karaoke keluarga termasuk dengan hiburan masyarakat
umum;
2.18. Bahwa, melalui permohonan a quo, para Pemohon memohon agar
hiburan karaoke keluarga diberikan kedudukan serta atas nilai norma
yang sama aktivitas hiburan lain yang memiliki dampak positif bagi
masyarakat, yaitu mengkategorikan kedudukan karaoke keluarga
yang dimiliki para Pemohon ke dalam jenis hiburan bukan hiburan
yang bersifat mewah (luxury) atau hiburan yang perlu dikendalikan,
sama hal seperti hiburan permainan ketangkasan;
2.19. Bahwa oleh karenanya, para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dengan mengabulkan permohonan a quo
atasnya adanya bukti nyata yang tidak menjamin adanya perlindungan
dan kepastian hukum yang adil, yang melanggar hak konstitusional
para Pemohon yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
271
3. Penentuan Norma Tarif PBJT terhadap Jasa Kesenian dan Hiburan
Karaoke pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD Bersifat Diskriminatif, Oleh
Karenanya Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang
merupakan Hak Konstitusional para Pemohon.
3.1. Bahwa, merujuk pada konsep paradigma pengendalian pajak yang
tidak dilakukan terhadap jasa kesenian dan hiburan yang bukan
merupakan bersifat mewah, sehingga di dalam Pasal 58 ayat (2) UU
HKPPPD menimbulkan makna bahwasanya konsep pengendalian
PBJT dilakukan terhadap 2 (dua) kategori usaha, yaitu jasa kesenian
dan hiburan yang aktivitasnya bukan bersifat mewah (non luxury) dan
jasa kesenian dan hiburan yang aktivitasnya bersifat mewah (luxury);
3.2. Bahwa, dari penjelasan di atas, parameter diskriminasi dalam
permohonan a quo, adalah terkait dengan pengendalian jenis hiburan
kategori hiburan yang aktivitasnya bukan bersifat mewah (non luxury)
dan jasa kesenian dan hiburan yang aktivitasnya bersifat mewah
(luxury);
3.3. Bahwa, sebagaimana uraian-uraian maupun penjelasan pada angka 1
dan angka 2 pada sub bab ini, telah membuktikan bahwasanya
karaoke keluarga yang dimiliki oleh para Pemohon bukan merupakan
hiburan yang aktivitasnya bukan bersifat mewah (non luxury) dan jasa
kesenian dan hiburan yang aktivitasnya bersifat mewah (luxury).
Sehingga dengan diperlakukannya karaoke keluarga berbeda dengan
kategori hiburan lain yang bukan merupakan hiburan bersifat mewah
(non luxury) dan jasa kesenian dan hiburan yang aktivitasnya bersifat
mewah (luxury), telah menimbulkan dikriminasi;
3.4. Bahwa, oleh karenanya para Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dengan mengabulkan permohonan a quo
atasnya adanya buktinya nyata yang telah menciptakan diskriminasi
terhadap karaoke keluarga para Pemohon yang melanggar hak
konstitusional para Pemohon yang bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945.
272
4. Perubahan Tarif PBJT terhadap Jasa Kesenian dan Hiburan Karaoke
pada Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD telah
Menghambat para Pemohon dalam Memajukan Haknya Secara Kolektif
untuk Membangun Masyarakat, Bangsa, dan Negara, Oleh Karenanya
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang merupakan
Hak Konstitusional para Pemohon.
4.1. Bahwa, para Pemohon selaku pihak yang memungut pajak PBJT atas
hiburan karaoke keluarga dari konsumen, merupakan salah satu peran
penting dalam membantu membangun masyarakat, bangsa dan
negara. Tentunya dengan adanya usaha karaoke keluarga, maka
pendapatan pajak negara maupun daerah juga bertambah. Hal ini
terlihat jelas melalui karaoke keluarga, para Pemohon telah
berkontribusi kepada bangsa dan negara Republik Indonesia maupun
masyarakat;
4.2. Bahwa, para Pemohon telah melakukan pembayaran pajak hiburan
kepada pemerintah daerah (vide Bukti P II-20). Bahwa para Pemohon
merupakan subjek hukum yang taat terhadap aturan peraturan
perundang-undangan serta telah berkontribusi mendukung perolehan
pendapatan pajak guna alokasi dana pelayanan umum pemerintah
demi menyejahterakan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini para
Pemohon telah membantu dalam membangun masyarakat, bangsa
dan negara Republik Indonesia, melalui usaha karaoke keluarga yang
dimiliki oleh para Pemohon, dengan memberikan lapangan pekerjaan,
maupun melakukan corporate social responsibility. Hal mana
corporate social responsibility Pemohon I dapat kami buktikan
berdasarkan Laporan Kegiatan Bakti Sosial (vide Bukti P I-26);
4.3. Bahwa, selain daripada pemungutan PBJT, para Pemohon juga telah
melaksanakan kewajiban pajak lain terhadap pemerintah seperti:
a) Pajak PPh 21 (pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima
oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau
kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri);
273
b) Pajak PPh 23 (pajak yang dikenakan pada penghasilan atas
modal, penyerahan jasa);
c) Pajak PPh 25 (angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan
yang harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi
maupun Badan Usaha).
4.4. Bahwa, merujuk pada permohonan perkara a quo terhadap Pasal 58
ayat (2) UU HKPPPD, penetapan tarif PBJT atas jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan
paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen) dapat dinyatakan tinggi sehingga berdampak
kepada usaha dari pelaku usaha bidang jasa hiburan yang dimaksud
pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD, khususnya terhadap para
Pemohon yang merupakan pelaku usaha di bidang karaoke keluarga.
Hal tersebut akan berpengaruh terlebih dahulu terhadap konsumen
yang dikenakan pajak PBJT minimal 40% (empat puluh persen) dari
jumlah konsumsi jasa karaoke yang digunakan oleh konsumen.
Dimana konsumen akan memperhitungkan nilai sejumlah biaya yang
harus dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa yang telah
dikonsumsi belum termasuk pengenaan pajak yang tinggi;
4.5. Bahwa, pada dasarnya tidak diperbolehkan mencari-cari barang atau
jasa kena pajak, apabila merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI
Nomor 52/PUU-IX/2011 yang dalam pertimbangan hukum angka 3, 19,
halaman 81 yang lengkapnya berbunyi berikut ini: “Menimbang bahwa,
menurut Mahkamah dasar pengenaan pajak termasuk pajak daerah
tidak dapat dilakukan hanya karena adanya kebutuhan untuk
pembangunan demi kemaslahatan umum sehingga mencari orang-
orang atau bidang pelayanan jasa yang memiliki kemampuan
membayar. Pengenaan pajak harus mempertimbangkan segala
aspek, termasuk jenis usaha atau kegiatan yang dapat dikenai pajak
serta aspek keadilan bagi wajib pajak”;
4.6. Bahwa, para Pemohon sebagai pelaku usaha karaoke keluarga yang
tujuan market-nya ditujukan kepada seluruh kalangan masyarakat,
baik anak-anak, kalangan muda, orang tua, maupun lansia, ingin
274
berkumpul ataupun menyalurkan bakat yang senang, atau suka
bernyanyi, dan juga terhadap orang atau konsumen yang menghibur
diri guna pengendalian diri untuk menghilangkan stres, maupun untuk
mengisi waktu luang, yang pada awalnya memiliki paradigma karaoke
keluarga dengan biaya relatif rendah akan bergeser menjadi biaya
yang tinggi, sehingga mengurangi jumlah pengunjung/konsumen yang
datang untuk mengkonsumsi jasa hiburan karaoke keluarga yang
dimiliki oleh para Pemohon;
4.7. Bahwa, tidak hanya itu, kerugian yang akan dialami oleh para
Pemohon selaku pelaku usaha karaoke, akibat jumlah konsumen yang
berkurang dimungkinkan akan berdampak dengan penutupan
sejumlah outlet atau cabang yang ada di berbagai daerah di Indonesia,
sehingga pekerja yang berada di outlet atau cabang tersebut akan
kehilangan pekerjaannya. Karena para Pemohon selaku pelaku usaha
karaoke keluarga memerlukan pendapatan untuk menutupi kewajiban
biaya tetap yang harus dibayarkan, seperti gaji karyawan, sewa
gudang atau tempat, listrik dan air, dan biaya lainnya;
4.8. Bahwa, dengan berlakunya UU HKPPPD sebagaimana Pasal 58 ayat
(2), tidak menunjukkan adanya asas pengayoman, asas kekeluargaan,
asas keadilan, asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan, asas ketertiban dan kepastian hukum, sebagai akibat
pengenaan PBJT paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling
tinggi 75% (tujuh puluh lima persen);
4.9. Bahwa,
lebih
lanjut
pembuat
undang-undang
tidak
mempertimbangkan dampak dari diberlakukannya UU HKPPPD, hal
mana justru akan akan mengurangi perolehan pendapatan pajak. Hal
ini
dapat
terjadi
sebab
memiliki
hubungan
kausal
dengan
berkurangnya minat konsumen untuk menghindari jasa hiburan
karaoke keluarga. Masyarakat lebih senang melakukan aktivitas
karaoke di rumah dengan biaya seminim-minimnya, seperti bukti
contohnya pada masa kini telah banyak dipasarkan speaker portable
berikut dengan microphone, yang dapat digunakan untuk melakukan
aktivitas karaoke. Sehingga terjadi penurunan jumlah pendapatan dari
para Pemohon baik juga penurunan perolehan pendapatan pajak
275
pemerintah. Dengan penalaran berpikir yang logis, jika pajak terlalu
tinggi, maka akan mengurangi pendapatan yang dapat digunakan
untuk investasi dan konsumsi negara sebaliknya jika pajak rendah
maka dapat meningkatkan pendapatan yang dapat digunakan untuk
investasi dan konsumsi negara guna menyejahterakan kehidupan
bangsa. Hal mana juga akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas perekonomian negara, karena pajak merupakan alat retribusi
kekayaan yang dapat digunakan sebagai pemberdayaan sosial untuk
kepentingan masyarakat;
4.10. Bahwa, dampak jangka panjang yang berpotensi terjadi ialah
bertambahnya angka pengangguran di Indonesia apabila terjadi
penutupan beberapa atau seluruh outlet karaoke keluarga dari para
Pemohon. Sementara itu, UUD 1945 telah memberikan kebebasan
bagi setiap orang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya;
4.11. Bahwa, berdasarkan uraian di atas, maka dengan diberlakukannya
pengenaan tarif PBJT paling rendah sebesar 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen),
sebagaimana Pasal 58 ayat (2), maka dapat menghambat para
Pemohon dalam memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya, sehingga patutnya dinyatakan bertentangan dengan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945.
5. Penyesuaian-penyesuian yang Diperlukan Terhadap Pasal 58 ayat (2)
dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD.
Bahwa, dalam permohonan yang telah diajukan oleh para Pemohon pada
dasarnya para Pemohon hendak meminta penyesuaian-penyesuaian
terhadap ketentuan UU HKPPPD, yaitu kami tampilkan dalam tabulasi
sebagai berikut:
276
UU HKPPPD
PERMOHONAN
- Pasal 58 ayat (2):
Khusus tarif PBJT atas jasa
hiburan
pada
diskotek,
Karaoke, kelab malam, bar,
dan
mandi
uap/spa
ditetapkan paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh
lima persen).
- Pasal 58 ayat (2):
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan
pada
diskotek,
Karaoke,
kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa
ditetapkan
paling
rendah
40%
(empat puluh persen) dan paling
tinggi 75% (tujuh puluh lima persen),
namun
dikecualikan
terhadap
Karaoke Keluarga.
- Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
- Penjelasan Pasal 58 ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Karaoke
Keluarga”
adalah
usaha
yang
menyediakan tempat dan fasilitas
untuk bernyanyi dengan diiringi
musik
rekaman
yang
dapat
dilengkapi dengan penyediaan jasa
pelayanan makanan dan minuman
yang tidak menyediakan pemandu
lagu, adapun tarif PBJT ditetapkan
sesuai dengan Pasal 58 ayat (1).
6. Permohonan A Quo Tidak Mengakibatkan Kekosongan Hukum.
6.1. Bahwa, dalam penerapannya Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia tidak saja sekadar membatalkan norma, akan tetapi
mengubah atau membuat baru bagian tertentu dari isi suatu undang-
undang yang diuji, sehingga norma dari undang-undang itu juga
berubah dari yang sebelumnya. Kendati pintu masuk varian putusan
yang merumuskan norma baru dapat mengambil bentuk putusan
konstitusional bersyarat ataupun putusan inkonstitusional bersyarat.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari munculnya anggapan telah
terjadi kekosongan hukum;
6.2. Bahwa, terdapat masalah implementasi apabila Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia hanya menyatakan suatu Pasal 58 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPPPD bertentangan dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, maka akan timbul kekosongan norma
sementara norma tersebut sedang atau akan diimplementasikan
namun menimbulkan persoalan konstitusional terutama dalam
277
penerapannya;
6.3. Bahwa, melalui permohonan ini pada dasarnya para Pemohon hendak
menyatakan bahwasanya Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58
UU HKPPPD adalah bertentangan dengan UUD 1945 serta agar
dengan kearifan Yang Mulia Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berkenan melakukan penyesuaian-penyesuaian norma.
V. Catatan Penting terkait Keterangan Ahli dan Saksi Para Pemohon Pada
Saat Proses Pemeriksaan di Persidangan.
1. Ahli Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
- Bahwa, menurut ahli Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD tidak adil karena
menyamakan sesuatu yang berbeda. Dalam artian menyamakan
pengenaan tarif PBJT, yaitu paling rendah 40% dan paling tinggi 75%
terhadap karaoke. Hal mana diketahui bersama, terdapat jenis-jenis
yang antara lain: Karaoke Tanpa Kamar, Karaoke Eksekutif, Karaoke
Kubus, dan Karaoke Keluarga. Masing-masing karaoke tersebut
berbeda dalam hal tarif yang dikenakan, baik itu tarif royalti, jenis
layanan, jam operasional, dan tujuan market;
- Bahwa, menurut ahli agar hakim tidak boleh hanya sebagai corong
undang-undang (spreekbuis van de wet), namun hakim harus berani
keluar dari hukum positivitik-legalistik yang tidak berkeadilan. Untuk itu,
dalam menegakkan hukum, hakim tidak boleh rigid dengan hanya
melihat norma-norma hukum positif, namun juga harus melihat faktor-
faktor penyebab suatu fakta hukum muncul. Maka dengan demikian,
hakim akan dengan bijak dan penuh kearifan menerapkan hukum untuk
mencapai keadilan;
- Bahwa, menurut ahli “Hubungan keuangan, pelayanan umum, dan
seterusnya, harus diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras.”
Kalau ini dikatakan sebagai open legal policy, saya melihat justru ada di
sini koridor, ada barrier di sini. Apabila dikatakan open legal policy, tidak
lantas atau berarti bahwa pembentuk undang-undang itu atas nama
open legal policy bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa melihat
koridor yang ada di sini. Mengenai open legal policy adalah suatu aturan
278
perundang-undangan yang dibuat tanpa memiliki batasan, kemudian
setiap produk undang-undang yang dibuat berdasarkan open legal
policy dapat dikaji kembali oleh Mahkamah Konstitusi melalui proses
Judicial Review. Mahkamah Konstitusi dapat menguji undang-undang
yang dibentuk melalui open legal policy dan mungkin saja membatalkan
undang-undang tersebut apabila melanggar ketentuan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945 dan ketika melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir sebagaimana dijelaskan di atas.
2. Ahli Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.H., M.Kn., CPCD.
- Bahwa, menurut ahli adanya karaoke keluarga dan karaoke eksekutif
berdasarkan observasinya, Yang Mulia, bahwasanya perbedaannya ini
pertama dari target pasar dan pengalaman hiburan. Jadi, kalau karaoke
keluarga, itu lebih ditujukan untuk hiburan ramah keluarga atau ramah
anak dengan suasana yang nyaman dan aman untuk segala usia. Dan
dari target pasar ini juga tempat karaoke keluarga ini sering digunakan
pula untuk mengasah bakat-bakat tempat bernyanyi dan yang paling
penting adalah sebagai sarana untuk mengekspresikan diri dan
kecintaan terhadap seni, terutama seni musik. Karaoke eksekutif, ini
lebih mendekati dengan sejarah dari adanya industri karaoke ini sendiri,
yaitu fokusnya target pasarnya untuk melayani pasar eksekutif. Dan
biasanya konsumen karaoke eksekutif yang sudah dewasa yang
memang bertujuan mendatangi tempat tersebut untuk mendapatkan
experience atau pengalaman hiburan mewah atau luxurious;
- Bahwa, menurut ahli perbedaan fasilatas antara karaoke keluarga dan
karaoke eksekutif adalah karaoke keluarga juga fasilitasnya jauh lebih
sederhana dan menekankan suasana yang menyenangkan dan ramah,
tanpa kemewahan yang berlebihan. Ini secara pada prinsipnya. Dan
memang yang paling utama adalah bersahabat terhadap anak karena
harus diperhatikan juga untuk konsep karaoke keluarga ini juga harus
benar-benar menciptakan situasi yang aman buat anak, sehingga
keluarga dan termasuk anak-anaknya nyaman untuk berkaraoke di
tempat tersebut. Sementara karaoke eksekutif, ini lebih terfokus kepada
fasilitas mewah dengan ruangan-ruangan yang spesial, sistem suara
279
berkualitas tinggi, dan layanan tambahan premium, seperti halnya
adanya pemandu lagu;
- Bahwa, menurut ahli perbedaan tarif dan ekonominya antara karaoke
keluarga dan karaoke eksekutif adalah harga dari karaoke keluarga ini
jauh lebih terjangkau dan biaya royaltinya juga yang akhirnya
dibayarkan kepada pencipta lagu jauh lebih rendah. Dan untuk karaoke
eksekutif, dia memiliki tarif yang cenderung lebih tinggi karena memang
pelayanannya lebih mendekatkan kepada luxurious, kemewahan, dan
keistimewaan;
- Bahwa, menurut ahli, adanya Pasal 58 ayat (2) UU HKPPPD yang
menetapkan tarif pajak yang cenderung seragam untuk berbagai jenis
hiburan, terutama dalam hal ini karaoke. Tanpa memperhitungkan
adanya perbedaan mendasar yang telah saya jelaskan sebelumnya, ini
dinilai tidak mencerminkan suatu keadilan;
- Bahwa, menurut ahli dalam hal ini bahwasanya mewah itu harus dilihat
sebenarnya dari layanan yang diberikan. Luxury itu terlihat dari apa
yang diterima oleh konsumen, bukan dari jenis atau usahanya, dan
langsung menyamaratakan semua bahwa usaha ini adalah suatu
kemewahan.
3. Saksi Yessy Kurniawan, S.T.
- Bahwa saksi menyatakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
merasa prihatin kalau pengenaan daripada Pasal 58 ayat (2) UU
HKPPPD ini kepada karaoke berdampak usaha karaoke akan banyak
tutup. Karena royalti lagu, pemanfaatan lagu dan musik pada saat ini
yang paling terbesar bersumber dari pendapatan layanan publik
karaoke. Dan karaoke adalah jenis layanan publik yang paling taat
dalam membayar royalti pemanfaatan lagu dan musik sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014;
- Bahwa saksi menyatakan, dunia internasional sedikit bertanya kepada
Indonesia. Di seluruh dunia, royalti terbesar itu berasal dari industri
broadcasting. Kalau membuat chart income itu, broadcasting adalah
income terbesar. Tetapi pada saat kita melakukan presentasi
internasional, income terbesar kita berasal dari karaoke. Sehingga kita
280
memberikan penghargaan. Salah satunya memang kepada asosiasi
yang membawahi Happy Puppy dan kemudian kita juga sangat
berterima kasih kepada industri karaoke keluarga. Karena pada saat ini
dalam catatan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, karaoke
keluarga adalah karaoke yang paling taat;
- Bahwa, saksi menyatakan pada faktanya Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional tidak pernah diajak untuk pembahasan UU HKPPPD.
4. Saksi Maharani Dewi Damayanti.
- Bahwa, saksi menyatakan UU HKPPPD ini jelas memberatkan para
pengusaha karaoke dengan menerapkan pajak yang sangat besar yang
tertuang di dalam Pasal 58 ayat (2). Khusus untuk tarif PBJT atas jasa
hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap, spa,
ketetapan paling rendah, yaitu 40% dan paling tinggi adalah 75%;
- Bahwa, saksi menyatakan anggota Asosiasi Pengusaha Rumah
Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI) waktu awal dibuka, itu
berjumlah 298 dengan 21 brand merek, seperti macam-macam ada Inul,
Diva, Masterpiece, dll. Tapi untuk saat ini, tersisa 242 anggota dengan
hanya 11 merek brand. Nah, turunnya sangat signifikan pada saat covid.
Apalagi belum selesai, istilahnya, pertumbuhan setelah tutup dari covid
kemarin ini pelan-pelan merangkak, tetapi akhirnya kena dengan aturan
dan pajak ini. Kami takut bahwa akan banyak lagi outlet-outlet angkota
APERKI yang akan tutup. Diakibatkan kenaikan pajak yang cukup tinggi,
sangat tinggi buat kami;
- Bahwa,
saksi
menyatakan
APERKI
dibuat
untuk
melindungi,
memperjuangkan, kepentingan pengusaha karaoke keluarga. APERKI
itu adalah kumpulan pengusaha karaoke keluarga. Jadi, itu yang ingin
kami bedakan dengan karaoke-karaoke yang lain. Terdapat perbedaan
segmen, servis, harga antara karaoke keluarga dengan karaoke
eksekutif, karaoke box, dan hall.
5. Saksi Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., AIIArb.
- Bahwa, saksi menyatakan pemberlakuan tarif dan biaya untuk karaoke
keluarga di tempat usaha saksi antara lain: ruangan small Rp 70.000,
281
medium Rp 84.000, large Rp120.000, dan paling mahal pun VIP Rp
300.000. Itu sudah bisa dinikmati 8-10 orang;
- Bahwa, saksi menyatakan karaoke keluarga yang dimilikinya pada
setiap outlet itu diwajibkan untuk membuat mushola, untuk tempat
beribadah. Kami juga tidak menjual alkohol karena memang tujuannya
adalah untuk membuat karaoke hiburan yang sangat familiar untuk
semua masyarakat;
- Bahwa, saksi menyatakan setelah pandemic covid, banyak outlet
karaoke tutup karena berat costnya itu. Cost tersebut antara lain:
fee/cost gedung, gaji karyawan, listrik, air, sama BPJS. Saat itu
pajaknya 25% plus servis 5%, itu masih bisa hidup. Tapi begitu covid,
outlet kami dari 9 itu tutup. Yang pertama tutup itu, di Galaksi Bekasi,
tutup lagi di Basura Mall, tutup lagi, di Kedoya. Nah, sekarang makin
terimbas dengan berlakunya UU HKPPPD dan efektif diberlakukan
bulan Maret. Nah, itu dikenakan tarif minimal 40% dan mulai berlaku,
sayang tadi saya lupa menayangkan, sebelumnya itu di sini 25%
tambah 5, sekarang menjadi 40% menjadi tambah 5%, belum lagi F&B-
nya, jadi F&B-nya itu food and beverage-nya itu tidak lagi dikenakan,
terpaksa di-cover oleh kepada biaya;
- Bahwa, saksi menyatakan, dengan adanya penutupan karaoke
berimbas pada:
I.
Pertama, yang dirasakan itu sangat rugi karena pertama kami
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), padahal satu outlet
itu sebelumnya 36 orang kali 9, kan cukup banyak menyerap tenaga
kerja.
II. Yang kedua, tentu kami tidak bisa lagi menyumbang royalti, mohon
maaf, kalau biasanya kami memberikan royalti kepada performer,
pencipta, ya terpaksa karena outlet kami tinggal 2 sekarang, Pondok
Gede sama di Kali Untung yang Malang itu, jadi tinggal 2.
III. Yang ketiga, lagi tentu pajak juga menjadi berkurang Pak, kalaupun
dikenakan 40% itu adalah volumenya, quantity kan berkurang.
282
- Bahwa, saksi menyatakan bahwasanya usaha karaoke yang dimiliki
oleh saksi adalah family karaoke atau karaoke keluarga. Outlet saksi
menggunakan konsep no alcohol, no ladies call;
- Bahwa, saksi menyatakan bahwasanya saat ini usaha karaoke yang
dimiliki oleh saksi karena hanya tinggal dua outlet, yaitu di Pondok Gede
dan di Kalimalang. Saksi berharap tentu ini harus dikeluarkan. Karaoke
keluarga ataupun family karaoke harus dikeluarkan dari jenis-jenis
karaoke. Hal ini tidak adil, benar tidak adil. Saksi sudah mati-matian mau
mempekerjakan orang, membantu pemerintah, bayar pajak, membayar
royalti kepada lembaga manajemen kolektif 12%, pakai enggak pakai
per-room, taat. Tahu-tahu kami diperlakukan pajak 40% seperti
sekarang.
VI. Petitum.
Berdasarkan uraian argumentasi hukum dan bukti-bukti yang terlampir, maka
para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
mempercepat proses pemeriksaan, dan menjadikan permohonan para
Pemohon ini sebagai perkara yang diprioritaskan untuk diputus segera.
Dalam Pokok Perkara Permohonan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) yang menyatakan,
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh
283
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%
(empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen),
namun dikecualikan terhadap karaoke keluarga.”
Sehingga Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
selengkapnya berbunyi “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada
diskotek, Karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling
rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen), namun dikecualikan terhadap Karaoke Keluarga”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 58 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) yang
menyatakan, “Cukup jelas” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan
“Karaoke Keluarga” adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas
untuk bernyanyi dengan diiringi musik rekaman yang dapat dilengkapi
dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman yang tidak
menyediakan pemandu lagu, adapun tarif PBJT ditetapkan sesuai dengan
Pasal 58 ayat (1)”;
Sehingga Penjelasan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah selengkapnya berbunyi “Yang dimaksud dengan “Karaoke
Keluarga” adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk
bernyanyi dengan diiringi musik rekaman yang dapat dilengkapi dengan
penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman yang tidak
menyediakan pemandu lagu, adapun tarif PBJT ditetapkan sesuai dengan
Pasal 58 ayat (1)”;
284
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Dalam Provisi dan Dalam Pokok Perkara Permohonan
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
DAFTAR ISTILAH
1.
PEMOHON I
:
PT Imperium Happy Puppy, pelaku usaha karaoke
berbentuk perseroan terbatas yang memiliki Nomor
Induk Berusaha 9120407212627 tertanggal 12
Januari 2024, dalam hal ini diwakili oleh Santoso
Setyadji selaku Direktur Utama.
2.
PEMOHON II
:
Santoso Setyadji, pelaku usaha karaoke berbentuk
orang perseorangan yang memiliki Nomor Induk
Berusaha 9120507162824 tertanggal 30 September
2022.
3.
PARA
PEMOHON
:
Pemohon I dan Pemohon II secara bersama-sama.
4.
PERMOHONAN
:
Permohonan
para
Pemohon
terkait
pengujian
Undang-Undang pada ketentuan Pasal 58 ayat (2)
dan Penjelasan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
UU HKPPPD
:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2022
Nomor
4,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).
6.
UUD 1945
:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
7.
UUMK
:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003.
8.
PBJT
:
Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
285
9.
NASKAH
AKADEMIK UU
HKPPPD
:
Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang
tentang
Hubungan
Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
tertanggal 30 April 2021 oleh Badan Pembinaan
Hukum Nasional pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
2. Kesimpulan Presiden bertanggal 9 Oktober 2024
Adapun Kesimpulan Presiden yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden, sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KEDUDUKAN HUKUM
(LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Sebagaimana telah kami sampaikan pada Keterangan Presiden dan
Keterangan Tambahan Presiden dalam persidangan perkara a quo
sebelumnya,
1. Secara konstitusional, pengaturan pajak melalui undang-undang adalah
hal yang dibenarkan oleh ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi
“pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang”. Ketentuan Pasal 23A UUD 1945
a quo merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dimana
Konstitusi memberikan kewenangan bagi pembentuk Undang-Undang
untuk menetapkan pajak-pajak yang dapat dipungut baik yang dipungut
oleh negara dalam hal ini pemerintah pusat maupun jenis pajak yang
dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
2. Sesuai dengan ketentuan yang ditemukan dalam Pasal 23A UUD 1945
yang mengatur bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”, maka
kebijakan mengenai pajak dan pungutan memenuhi karakteristik
sebagai open legal policy.
3. Pengaturan mengenai jenis pungutan berupa pajak yang dapat
dilakukan oleh pemerintah daerah, pembentuk Undang-Undang telah
mengaturnya dengan UU HKPD. Dalam UU HKPD, pembentuk
Undang-Undang telah menetapkan jenis pajak, subjek, dan wajib pajak,
286
objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah
pemungutan pajak, serta tarif pajak. Tarif pajak daerah yang dipungut
daerah tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU
HKPD. Lebih lanjut pelaksanaan untuk melakukan pemungutan pajak
daerah ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai prinsip otonomi
daerah.
4. Terkait dengan ketentuan mengenai penetapan tarif untuk objek pajak
atas jasa kesenian dan hiburan, sejak berlakunya UU PDRD besaran
tarif maksimal untuk jenis hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab
malam, mandi uap/spa) sudah diatur lebih tinggi dibandingkan dengan
jenis jasa hiburan lainnya, yakni sebesar paling tinggi 75%.
5. Sehubungan dengan butir 2, penetapan tarif PBJT atas jasa hiburan
pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang
diatur dalam UU HKPD, merupakan kebijakan terbuka (open legal
policy). Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang yang di
dalamnya menetapkan tarif pajak atas objek PBJT atas jasa kesenian
dan hiburan pada UU HKPD tidak bertentangan dengan UUD 1945.
6. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan pengujian yang
diajukan oleh para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena
penetapan tarif khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek PBJT dalam
ketentuan UU HKPD tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka
(open legal policy) yang seharusnya tidak dapat dimohonkan pengujian,
sehingga ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf I, Pasal 58 ayat (2), dan
Penjelasan Pasal 58 UU HKPD tidak terdapat permasalahan
konstitusionalitas norma.
B. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum (Legal Standing) para Pemohon,
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
1. Sesuai dengan dalil dan fakta dalam persidangan yang telah
diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak terbantahkan lagi
bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari para Pemohon tidak
memenuhi syarat kerugian konstitusional yang telah diberikan
287
pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Pemerintah menilai bahwa para Pemohon tidak dapat menunjukkan
adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan tidak terdapat adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
3. Para Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak
konstitutional yang diberikan UUD 1945 akibat diterbitkannya UU HKPD
yang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Terhadap
Pemohon
Nomor
19/PUU-XXII/2024
tidak
dapat
menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon
dengan dimasukannya mandi uap/spa sebagai objek PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan.
b. Para Pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa para Pemohon
menanggung beban pajak yang tinggi sehingga berdampak
banyaknya usaha pada kelima jenis hiburan tersebut yang berhenti
beroperasi.
c. Permasalahan mengenai tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat
(2) UU HKPD, dapat diselesaikan dengan dibukanya ruang
pemberian insentif fiskal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
101 UU HKPD.
4. Dapat Pemerintah sampaikan, Pemohon perkara Nomor 19/PUU-
XXII/2024 tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami
para Pemohon dengan dimasukannya mandi uap/spa sebagai objek
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, antara lain:
a. Pemohon dalam permohonannya mendalilkan mengenai kerugian
yang mungkin akan timbul dengan dimasukannya mandi uap/spa
sebagai objek pajak hiburan di UU HKPD.
b. Tanggapan Pemerintah terkait hal ini adalah mandi uap/spa sudah
termasuk sebagai bentuk hiburan khusus yang telah diatur dalam
288
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) sebagai objek
pajak hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab malam, mandi
uap/spa), dan besaran tarif maksimalnya sudah diatur lebih tinggi
dibandingkan dengan jenis jasa hiburan lainnya. Dengan demikian,
dalil Pemohon terkait kerugian para Pemohon tidak berdasar.
5. Dapat Pemerintah sampaikan, para Pemohon bukan merupakan subjek
PBJT dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU HKPD:
a. Subjek PBJT dalam Pasal 56 ayat (1) UU HKPD diatur bahwa yang
menjadi subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu,
sedangkan para Pemohon sesuai dengan Pasal 1 angka 24 UU
HKPD merupakan wajib pajak yang hanya memiliki kewajiban
memungut, menyetorkan, dan melaporkan PBJT kepada pemerintah
daerah, atau dengan kata lain, para Pemohon tidak menanggung
beban pajak.
b. Dengan demikian, beban pajak (tax burden) atas penetapan tarif
PBJT dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD merupakan beban pajak
yang ditanggung oleh konsumen (subjek pajak) yang menikmati atau
mengonsumsi jasa kesenian dan hiburan tersebut. Dengan kata lain,
beban pajak tersebut tidak ditanggung oleh pengusaha jasa
kesenian dan hiburan (wajib pajak) serta tidak menjadi komponen
biaya usaha, melainkan dibebankan kepada konsumen/penerima
layanan. Sehingga dalil para Pemohon terkait kerugian yang dialami
para Pemohon tidaklah berdasar.
c. Selain
itu,
para
Pemohon
juga
mendalilkan
dampak
diklasifikasikannya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa ke dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan dengan tarif
paling rendah sebesar 40% dan paling tinggi sebesar 75%
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD,
mengakibatkan banyaknya usaha pada kelima jenis hiburan tersebut
yang berhenti beroperasi.
d. Para Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa terdapat banyak
usaha pada kelima jenis hiburan tersebut yang berhenti beroperasi
setelah diberlakukannya UU HKPD. Justru setelah diberlakukannya
289
UU HKPD baik jumlah wajib pajak maupun penerimaan pajak untuk
PBJT atas jasa kesenian dan hiburan menunjukkan kenaikan jumlah
wajib pajak dan kenaikan penerimaan pajak. Hal ini dapat dibuktikan
dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemerintah, yaitu
Kepala Sub Bidang Penetapan dan Pembukuan pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Badung pada persidangan tanggal
10 September 2024 dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota
Depok pada persidangan tanggal 1 Oktober 2024.
e. Saksi Pemerintah, Kepala Sub Bidang Penetapan dan Pembukuan
pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung dan Kepala
Badan Keuangan Daerah Kota Depok, menyatakan bahwa setelah
berlakunya UU HKPD, terjadi peningkatan penerimaan PBJT Jasa
Hiburan pada tahun 2024 dan peningkatan jumlah wajib pajak PBJT
atas jasa hiburan tertentu.
6. Kerugian konstitusional mengenai permasalahan terkait tarif PBJT Jasa
Kesenian dan Hiburan, dapat diselesaikan dengan dibukanya ruang
pemberian insentif fiskal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
101 UU HKPD dan pengaturan dimaksud juga telah ditindaklanjuti
dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam
persidangan a quo juga telah terbukti bahwa beberapa daerah di
Indonesia telah menerapkan pemberian insentif fiskal PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan sebagaimana ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
7. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas dan
berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Pemerintah berpendapat para
Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
290
Mahkamah Konstitusi serta berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu. Selanjutnya, Pemerintah juga berpendapat
kedudukan legal standing para Pemohon tidak terpenuhi karena
permasalahan yang dikemukakan para Pemohon terletak pada tatanan
implementasi dan bukan permasalahan konstitusionalitas. Oleh karena
itu, sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana untuk menolak Legal Standing para
Pemohon secara keseluruhan dan menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II. TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
POKOK
PERMOHONAN
PEMOHON
A. PENJELASAN UMUM UU HKPD
1. Bahwa sebagai konsekuensi adanya hak mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan daerah dalam sistem negara kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945, maka salah satunya perlu diikuti dengan pengaturan
desentralisasi fiskal. Dalam konteks ini, Pasal 18A ayat (2) UUD Tahun
1945 telah menegaskan mengenai hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Untuk melaksanakan amanat Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945
dibentuk untuk pertama kali undang-undang yang nomenklaturnya
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18A a quo, yaitu Undang-
Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, in casu UU HKPD.
2. Selama ini nomenklatur yang digunakan untuk mengatur substansi
tersebut menggunakan istilah “perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah”. Disahkannya UU HKPD
dimaksudkan
untuk
menyempurnakan
pelaksanaan
hubungan
keuangan pusat dan daerah yang semula didasarkan pada Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus
291
pengaturannya diintegrasikan dengan substansi pajak daerah dan
retribusi daerah yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(UU 28/2009). Selain substansi kedua undang-undang tersebut yang
masih sesuai yang diintegrasikan dalam UU HKPD, Undang-Undang a
quo juga mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar sejalan
dengan sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan
kewajiban keuangan antara pusat dan daerah [vide Penjelasan Umum
dan Pasal 1 angka 1 UU HKPD].
3. Kebijakan desentralisasi fiskal diarahkan untuk dapat menjadi salah
satu instrumen dalam mewujudkan tujuan bernegara, oleh karenanya
harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelenggarakan
urusan yang telah diserahkan kepada daerah sehingga berdampak
pada meningkatnya pembangunan di daerah, termasuk menyediakan
kemudahan layanan publik.
4. Cakupan yang diatur dalam hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah meliputi sumber penerimaan daerah
berupa pajak dan retribusi, pengelolaan transfer ke daerah (TKD),
pengelolaan
belanja
daerah,
pemberian
kewenangan
untuk
melakukan pembiayaan daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan
fiskal nasional. Dalam hal ini, pajak daerah dan retribusi daerah yang
diatur dalam UU HKPD merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan
daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
karena pajak daerah dimaksud termasuk ujung tombak pembangunan
daerah.
5. Pajak daerah merupakan salah satu bentuk dari kebijakan
desentralisasi fiskal yang diharapkan dapat menghadirkan suatu
sistem pemerintahan yang lebih mencerminkan nilai-nilai demokrasi,
mengingat bahwa level pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat
adalah pemerintah daerah.
292
6. Kebijakan perpajakan dalam konteks desentralisasi fiskal yang
menjadi penanda penting bagi demokrasi adalah dengan adanya fiscal
power sharing (pembagian wewenang pengelolaan keuangan) yang di
dalamnya terdiri dari aspek expenditure assignment (kewenangan
belanja) dan revenue assignment (kewenangan penerimaan) guna
membangun kemandirian daerah dalam hal fiskal, karena sisi paling
penting dalam revenue assignment adalah kewenangan perpajakan.
7. Fiscal power sharing tersebut dimaksudkan untuk memberikan
kewenangan yang lebih optimal bagi daerah dengan tujuan untuk
mengurangi ketergantungan kepada pusat, sekaligus memberikan
keleluasaan fiskal bagi daerah dalam merancang belanja daerah
sesuai dengan pendapatan dan pembiayaan masing-masing daerah.
Oleh karenanya, desentralisasi fiskal diwujudkan salah satunya
dengan adanya pergeseran taxing power (kekuasaan perpajakan) dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
8. UU HKPD khususnya pada substansi perpajakan daerah disusun
dengan mengusung semangat peningkatan pendapatan daerah
dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah dan sesuai
dengan kondisi perekonomian daerah. Hal tersebut diharapkan
mampu mendukung upaya pemerintah daerah dalam mencapai
kemandirian daerah.
9. Pajak daerah tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak yang
dipungut provinsi dan pajak yang dipungut kabupaten/kota. Adapun
pajak yang dipungut provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor
(PKB); bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB); pajak alat berat
(PAB); pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB); pajak air
permukaan (PAP); pajak rokok; serta opsen pajak mineral bukan
logam dan batuan (MBLB). Sementara itu, pajak yang dipungut
kabupaten/kota terdiri atas pajak bumi dan bangunan pedesaan dan
perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB); pajak barang dan jasa tertentu (PBJT); pajak reklame; pajak
air tanah (PAT); pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB); pajak
sarang burung walet; opsen pajak kendaraan bermotor (PKB); dan
opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
293
10. Sesuai dengan asas pembagian beban pajak yang telah diterima dan
dilaksanakan secara universal, maka pembagian beban pajak yang
adil adalah berdasarkan daya pikul/kemampuan untuk membayar
(ability to pay) dari subjek pajak. Semakin besar kemampuan
membayar seseorang, tentu semakin besar pula pajak yang dikenakan
terhadapnya. Hal tersebut telah sesuai dengan prinsip perekonomian
Indonesia yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip
kebersamaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Salah satu syarat yang menunjukkan bahwa pajak yang diterapkan itu
telah adil adalah asas equality and equity (persamaan dan keadilan).
Menurut asas ini, pembagian tekanan pajak di antara subjek pajak
dilakukan secara seimbang dengan memberikan perlakuan yang sama
terhadap orang-orang yang berada dalam kondisi yang sama.
B. PENGATURAN PBJT ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN DALAM
UU HKPD
1. Dalam UU HKPD mengatur bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu
(PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas
konsumsi barang dan/atau jasa tertentu sebagaimana ketentuan Pasal
1 angka 42 UU HKPD. Objek PBJT merupakan penjualan,
penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang salah
satunya adalah jasa kesenian dan hiburan.
2. Jenis-jenis PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, yakni:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang
dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
294
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau
peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana
budaya,
wahana
salju,
wahana
permainan,
pemancingan,
agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
3. Pada prinsipnya, PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan bukan
merupakan suatu jenis pajak baru, karena objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan telah dipungut dengan nama Pajak Hiburan
pada UU PDRD.
4. Secara umum, terdapat beberapa perubahan muatan UU HKPD
dibandingkan dengan UU PDRD di antaranya melalui penurunan tarif
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum, termasuk panti
pijat dan pijat refleksi, yang semula di UU PDRD paling tinggi sebesar
35% menjadi paling tinggi sebesar 10% dalam UU HKPD.
5. Selain menetapkan penurunan tarif, Pemerintah juga memberikan
pengecualian untuk jasa kesenian dan hiburan umum yang semata-
mata untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran
sebagai
bentuk
komitmen
untuk
mendukung
pengembangan
pariwisata di daerah.
6. Lebih lanjut, Pemerintah juga mengkhususkan besaran tarif yang lebih
tinggi pada jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar,
dan mandi uap/spa sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l,
yakni dengan tarif paling rendah 40% dan tarif paling tinggi 75% yang
telah mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satu yang menjadi
pertimbangan penerapan tarif pajak ini adalah kemampuan membayar
(ability to pay) dan prinsip keadilan (equity), dimana kelompok
masyarakat dengan ekonomi yang lebih tinggi akan menanggung
beban pajak yang lebih besar daripada masyarakat dengan
kemampuan ekonomi yang lebih rendah.
295
7. Pengaturan tarif pajak yang lebih tinggi untuk objek pajak yang
dinikmati oleh kalangan masyarakat tertentu bukan merupakan bentuk
diskriminasi, melainkan penerapan asas keadilan vertikal dalam sistem
perpajakan. Selain itu, layanan pada jasa tersebut juga memberikan
nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup (lifestyle), dan status sosial
kepada para penggunanya.
8. Penetapan tarif paling rendah 40% dan tarif paling tinggi 75% dalam
UU HKPD pada jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa dipandang perlu untuk diatur secara khusus
oleh pemerintah sebagai wujud penerapan fungsi regulerend dan
fungsi redistribusi pendapatan dari sistem perpajakan.
9. Fungsi regulerend (fungsi mengatur) adalah fungsi pajak sebagai
instrumen pengaturan untuk mencapai tujuan tertentu. Pada fungsi ini,
pajak bertindak sebagai instrumen untuk mengendalikan tingkat
konsumsi atas suatu objek tertentu. Selanjutnya fungsi redistribusi
pendapatan adalah fungsi pajak sebagai instrumen untuk menyalurkan
pajak yang dipungut dari masyarakat berpenghasilan tinggi kepada
masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah dalam bentuk
pelayanan publik yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
10. Penyusunan dan penetapan kebijakan tersebut telah melalui tahapan
pembahasan serta perumusan bersama antara Pemerintah dan DPR
dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, partisipasi
publik, praktik pemungutan di lapangan, serta mempertimbangkan
pemenuhan rasa keadilan masyarakat.
C. PENJELASAN
PEMERINTAH
ATAS
PENETAPAN
DISKOTEK,
KARAOKE, KELAB MALAM, BAR, DAN MANDI UAP/SPA SEBAGAI
OBJEK PBJT YANG DITETAPKAN DENGAN TARIF KHUSUS DALAM
PASAL 58 AYAT (2) UU HKPD
1. Secara umum aktivitas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa merupakan lifestyle dan bukan merupakan basic needs
yang dibutuhkan dalam kehidupan seseorang seperti halnya sandang,
pangan, dan papan. Aktivitas-aktivitas ini hanya dilakukan oleh
kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif tinggi
296
dimana kelompok masyarakat tersebut sudah mampu memenuhi
kebutuhan utamanya dan masih memiliki kemampuan lebih untuk
dibelanjakan pada hal-hal sekunder ataupun tersier seperti diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
2. Salah satu sifat kebutuhan sekunder ataupun tersier adalah adanya
sifat konsumen tidak selalu rasional secara ekonomi dalam membuat
keputusan konsumsinya. Hal ini selaras dengan Teori Conspicuous
Consumption yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1899 oleh
seorang ahli ekonomi dan sosiologi yang Bernama Thorstein Veblen,
dimana konsumen akan tetap membeli barang walau harganya naik
(termasuk di dalamnya akibat kenaikan pajak) sepanjang barang/jasa
tersebut memberikan nilai utilitas lain berupa prestise, gaya hidup
(lifestyle), dan status sosial.
3. Hal ini yang kemudian mendasari pengenaan tarif pajak yang lebih
tinggi untuk aktivitas-aktivitas tersebut. Dalam teori penetapan tarif
pajak, dikenal prinsip keadilan (equity) dimana kelompok masyarakat
dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi akan menanggung
beban pajak yang lebih besar daripada kelompok masyarakat dengan
kemampuan ekonomi yang lebih rendah. Pemerintah harus
mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi atas barang-barang yang
bersifat eksklusif tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada
masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
4. Hal ini juga sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah Prof. Chandra
Fajri Ananda pada persidangan tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan:
“Merujuk teori Maslow, pemenuhan konsumsi jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi/uap spa bukan
merupakan kebutuhan pokok/primer, tetapi masuk pada kategori
tersier, lebih mengarah kebutuhan penghargaan dan aktualisasi
diri sehingga sangat terkelompok (segmented). Selain itu,
Puskapu
Fakultas
Hukum
Universitas
Lampung
(2022)
menyatakan pengenaan tarif tinggi untuk diskotek, karaoke, kelab
malam, bar, dan mandi uap/spa secara tidak langsung
merupakan penerapan fungsi regulerend pajak, misalnya
pengenaan tarif tinggi menyebabkan masyarakat khususnya
anak remaja untuk mengurangi penggunaan jasa hiburan dari
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
tersebut.”
297
5. Pengenaan tarif tinggi terhadap PBJT Diskotek, Karaoke, Kelab
Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa pada UU HKPD dimaksud diwarnai
oleh pandangan bahwa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa adalah objek PBJT yang dapat menimbulkan social
cost, sebagaimana keterangan Ahli Pemerintah Hefrizal Handra pada
persidangan tanggal 10 Oktober 2024.
6. Selanjutnya Pemerintah berpandangan bahwa penerapan tarif pajak
yang tinggi tidak serta merta menyebabkan harga layanan untuk
kelima jenis hiburan tersebut di dalam negeri menjadi tidak kompetitif
apabila dibandingkan dengan negara lain, sehingga tidak secara
langsung menurunkan daya tarik masyarakat untuk menikmati hiburan
di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ada
di Indonesia. Biaya yang dikeluarkan untuk menikmati jasa hiburan
mandi uap/spa dan karaoke di Indonesia lebih rendah dibandingkan
dengan beberapa negara. Dengan demikian, biaya untuk menikmati
layanan mandi uap/spa dan biaya karaoke, di Indonesia masih
kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain.
7. Dari uraian-uraian di atas, menunjukkan dan membuktikan bahwa dalil
para Pemohon yang menyatakan penetapan tarif pajak PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa, dapat menurunkan daya jual bagi industri adalah dalil
yang tidak tepat.
Penetapan Mandi Uap/Spa sebagai salah satu Objek PBJT atas Jasa
Hiburan dalam UU HKPD
8. Pemohon dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mendalilkan
bahwa pengaturan mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa kesenian
dan hiburan dalam UU HKPD tidak selaras dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa
serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
9. Terhadap dalil permohonan Pemohon di atas, dapat dijelaskan bahwa
pengaturan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah bukan
merupakan hal baru. Dalam UU PDRD, mandi uap/spa dipungut
298
sebagai pajak hiburan yang kemudian dalam UU HKPD dipungut
sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Bahkan secara
historis penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak daerah telah
diatur sejak UU Nomor 18 Tahun 1997 jo. UU Nomor 34 Tahun 2000.
10. Sesuai ketentuan sebelumnya dalam UU PDRD, definisi hiburan
adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau
keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Berdasarkan
definisi tersebut, UU PDRD mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai
objek pajak hiburan. Sementara dalam ketentuan yang berlaku saat
sebagaimana diatur dalam UU HKPD, definisi jasa kesenian dan
hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis
tontonan, pertunjukan, permainan ketangkasan, rekreasi, dan/atau
keramaian untuk dinikmati. Berdasarkan definisi tersebut, UU HKPD
juga mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai objek PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan sebagai sebuah bentuk rekreasi. Hal tersebut
menunjukkan bahwa penetapan mandi uap/spa sebagai objek pajak
hiburan dalam UU PDRD dan sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian
dan Hiburan dalam UU HKPD telah sesuai dengan definisi pada
masing-masing UU.
11. Selain itu, Pemerintah dapat sampaikan bahwa sesuai Lampiran II
Angka 104 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, telah diatur bahwa “Rumusan batasan pengertian dari
suatu Peraturan Perundang-undangan dapat berbeda dengan
rumusan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
lain
karena
disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan yang
akan diatur”.
12. Dengan demikian, suatu pengertian dalam peraturan perundang-
undangan dapat berbeda dan harus diletakan pada konteks sesuai
substansi/materi
dalam
masing-masing
peraturan
perundang-
undangan. Oleh karenanya, suatu layanan mandi uap/spa dapat
299
dipandang dari berbagai sisi baik sebagai layanan kesehatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8
Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa, sebagai usaha
pariwisata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, ataupun sebagai jasa kesenian
dan hiburan sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Oleh karenanya
pembedaan pendefinisian dan pengkategorian atas suatu kegiatan
akan bersifat relatif dan tergantung substansi/materi pada masing-
masing peraturan perundang-undangan.
13. Menurut Keterangan Ahli Pemerintah Adrianto Dwi Nugroho pada
persidangan tanggal 01 Oktober 2024:
“...tidak ada ketentuan yang melarang bahwa sektor kesehatan
tidak boleh dipungut pajak dengan cara apa pun itu tidak ada,
baik dalam institusi maupun yang lain seperti itu. Jadi, saya pikir
seperti itu, klasifikasi dia sebagai layanan kesehatan juga tidak
menjamin bahwa dia tidak boleh dipungut menjadi suatu objek
pajak.”
14. Pengenaan PBJT atas jasa hiburan mandi uap/spa telah berdasarkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap orang,
sehingga sama sekali tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
15. Penetapan mandi uap/spa sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian
dan Hiburan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD juga tidak bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, karena mandi uap/spa bukan
merupakan bentuk pelayanan kesehatan dasar dan primer, melainkan
fungsinya lebih mengarah pada bentuk pemenuhan kebutuhan
sekunder atau tersier berupa hiburan atau gaya hidup. Konsumen yang
memanfaatkan jasa hiburan tersebut adalah orang pada golongan
tertentu atau tingkat pendapatan tertentu.
Terkait Adanya Pembedaan Antara Karaoke Keluarga Dengan
Karaoke Lainnya
300
16. Pemohon dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 mendalilkan
bahwa
UU
HKPD
bertentangan
dengan
konstitusi
karena
menyamaratakan
seluruh
jasa
hiburan
karaoke
dan
tidak
membedakan karaoke keluarga.
17. Untuk PBJT atas jasa hiburan karaoke sebagaimana ketentuan Pasal
58 ayat (2) UU HKPD, sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pariwisata, telah diatur antara lain sarana minimum, fasilitas
minimum, dan kondisi lingkungan karaoke. Selanjutnya, dari sisi
pendirian usaha karaoke, setiap pengusaha yang akan membuka
usaha karaoke, harus memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut.
18. Dengan memperhatikan layanan dan tarif/harga pada karaoke, dapat
dipahami bahwa usaha karaoke merupakan salah satu jenis usaha
hiburan yang menjadi kebutuhan bagi kalangan masyarakat tertentu
dan tidak dinikmati atau dimanfaatkan oleh seluruh kalangan
masyarakat.
19. Pada prinsipnya tidak terdapat pembedaan antara karaoke keluarga
dengan karaoke lainnya, sehingga dari aspek perpajakan daerah tidak
membedakan antara ada dasar yang memadai untuk membedakan
pengenaan pajak antara karaoke keluarga dengan karaoke lainnya.
Seandainya benar (quod non) terdapat pembedaan antara karaoke
keluarga dengan karaoke lainnya, maka seharusnya cukup diatur di
peraturan daerah masing-masing dan tidak perlu diklasifikasikan
dalam Undang-Undang.
20. Hal ini juga sesuai dengan Keterangan Ahli Prof Chandra Fajri Ananda
pada persidangan yaitu:
“…Sementara di Undang-Undang HKPD itu tidak membagi
klasifikasi karaoke keluarga, termasuk juga karaoke rumahan,
atau karaoke yang tanpa dinding, tanpa bangunan lah, yang
terbuka. Maka di dalam perda itu bisa saja pemda membuat
klasifikasinya. Apalagi sudah di-support oleh yang tadi Yang
Mulia Hakim Arief menyatakan itu ada insentifnya, ada. Jadi
dengan adanya peluang itu sebenarnya perda bisa menyebutkan
301
untuk karaoke jenis A, B, C dengan tarif-tarif yang berbeda. Itu
sangat tergantung kepada kondisi daerahnya masing-masing”.
21. Dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian di atas, menunjukkan
dan membuktikan pengaturan karaoke sebagai objek PBJT Jasa
Hiburan dalam UU HKPD dengan tidak membedakan karaoke
keluarga dan karaoke pada umumnya telah tepat dan tidak terdapat
inkonstitusionalitas.
D. PENJELASAN PENETAPAN TARIF PALING RENDAH 40% DAN
PALING TINGGI 75% PADA PBJT ATAS JASA HIBURAN BERUPA
DISKOTEK, KARAOKE, KELAB MALAM, BAR, DAN MANDI UAP/SPA
DALAM UU HKPD
1. Dalam penetapan tarif PBJT atas jasa hiburan dalam UU HKPD,
Pemerintah memperhatikan praktik pengenaan tarif pajak hiburan di
daerah. Berdasarkan data, rata-rata tarif PBJT atas jasa kesenian dan
hiburan tertentu sesuai dengan ketentuan UU PDRD yang telah
dicabut dengan UU HKPD, menunjukkan bahwa rata-rata tarif pajak
hiburan tertentu secara nasional adalah sebesar 40%.
2. Penyusunan dan penetapan kebijakan terkait tarif PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan dengan tarif paling rendah 40% dan tarif paling
tinggi 75% tersebut telah melalui perumusan dan pembahasan
bersama antara Pemerintah dan DPR RI.
3. Berikut tabel perbandingan rata-rata tarif PBJT atas jasa kesenian dan
hiburan tertentu sesuai dengan ketentuan UU PDRD dan UU HKPD.
Tabel Rata-Rata Tarif Pajak Atas Jasa Hiburan Tertentu sesuai
dengan
UU PDRD dan UU HKPD
Rata-Rata Tarif PBJT Berdasarkan:
Wilayah
UU PDRD*
UU HKPD**
Objek
Pajak
Hiburan
Tertentu
Diskotek Karaoke Kelab,
Bar
Mandi
Uap/Spa
302
Rata-Rata Tarif
Nasional
40%
46%
44%
46%
44%
Rata-Rata Tarif Per Pulau
Sumatera
40%
48%
45%
48%
45%
Jawa
43%
48%
45%
47%
45%
Nusra dan Bali
31%
45%
41%
45%
44%
Kalimantan
38%
46%
46%
46%
45%
Sulawesi
37%
41%
41%
41%
41%
Papua dan Maluku
40%
41%
41%
41%
41%
Sumber
data:
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan,
Kementerian Keuangan, diolah.
Catatan:
* Berdasarkan data 436 daerah
** Berdasarkan data 267 daerah
Sampel Perbandingan Tarif Berdasarkan UU HKPD dan UU PDRD
di Beberapa Kota di Indonesia
No
Nama Daerah
Tarif Objek Pajak Hiburan Tertentu Berdasarkan:
UU PDRD
UU HKPD
Objek Pajak
Hiburan
Tertentu
Diskotek
Bar Kelab
Malam Karaoke Mandi
Uap/Spa
1 Kabupaten Aceh Besar
75%
50%
50%
50%
50%
50%
2 Kota Banda Aceh
75%
75%
75%
75%
75%
50%
3 Kota Medan
30%
40%
40%
40%
40%
40%
4 Kota Palembang
40%
40%
40%
40%
40%
40%
5 Provinsi DKI Jakarta
35%
40%
40%
40%
40%
40%
6 Kota Depok
75%
75%
75%
75%
40%
40%
7 Kota Bandung
35%
40%
40%
40%
40%
40%
303
8 Kabupaten Majalengka
40%
40%
40%
40%
40%
40%
9 Kota Semarang
35%
40%
40%
40%
40%
40%
10 Kabupaten Blora
75%
40%
40%
40%
40%
40%
11 Kota Surabaya
50%
50%
50%
50%
50%
50%
12 Kabupaten Pasuruan
40%
40%
40%
40%
40%
40%
13 Kota Blitar
40%
40%
40%
40%
40%
40%
14 Kota Pontianak
75%
40%
40%
40%
40%
40%
15 Kota Bontang
40%
40%
40%
40%
40%
40%
16 Kota Samarinda
40%
40%
40%
40%
40%
40%
17 Kota Makassar
35%
75%
75%
75%
40%
40%
18 Kabupaten Badung
15%
40%
40%
40%
40%
40%
19 Kabupaten Klungkung
40%
40%
40%
40%
40%
40%
20 Kota Jayapura
30%
40%
40%
40%
40%
40%
21 Kota Sorong
75%
40%
40%
40%
40%
40%
Sumber
data:
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan,
Kementerian Keuangan, diolah.
4. Dalam konteks desentralisasi fiskal di Indonesia, pemerintah daerah
diberikan kewenangan untuk menerapkan tarif pajak berdasarkan
kondisi spesifik masing-masing wilayah. Penetapan kebijakan terkait
tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tarif paling rendah
40% dan tarif paling tinggi 75% dimaksud mempertimbangkan potensi
penerimaan pajak, situasi ekonomi, serta daya beli masyarakat
setempat yang secara keseluruhan bertujuan untuk meningkatkan
kemandirian
fiskal
dan
mempercepat
pembangunan
daerah.
Pemerintah memandang kebijakan tarif PBJT atas jasa kesenian dan
hiburan sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD sebagai bagian
dari upaya untuk menjaga keberlangsungan NKRI.
5. Kebijakan perpajakan yang disusun dengan cermat, berperan sebagai
instrumen penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Variasi tarif pajak antar daerah mencerminkan perbedaan kebutuhan,
304
budaya, ekonomi, kebijakan, prioritas daerah masing-masing.
Beberapa daerah memilih menerapkan tarif pada tarif paling rendah,
yaitu 40%, sementara yang lain menerapkan tarif pada tarif paling
tinggi, yaitu 75%.
6. Hal ini sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah Prof. Chandra Fajri
Ananda dalam persidangan, yang dapat kami simpulkan:
“...Karena memang perbedaan kapasitas fiskal di masing-masing
daerah, tentu saja daerah yang objeknya banyak, kegiatan itu dan
dia membutuhkan dana itu seperti di Pulau Bali, dimana memang
kegiatan jasa itu sangat besar di sana, tentunya ini memerlukan.
Artinya Pemda memerlukan penerimaan daerah yang cukup
penting untuk itu tadi supaya belanjanya karena PAD
kelebihannya enggak ada aturan, Pak. PAD itu bisa dibelanjakan
oleh Pemda semau dia, senyampang untuk menambah
kepentingan menambah kesejahteraan masyarakatnya.”
Kalau misalkan perdanya tidak mendukung ke sana, gimana? Ya,
jangan dipilih partainya, kan gitu, Pak. Jadi sebenarnya kita udah
mulai mengajarkan betapa aktivitas politik untuk memilih partai di
DPRD itu menentukan nanti juga bisnis-bisnis yang akan berjalan
di wilayah itu.
Kemudian yang berikutnya, Pigouvian Tax. Jadi saya ingin
menyampaikan sebenarnya kenapa sih Pemerintah harus
mengawasi hal-hal yang negatif atau bertanggung jawab dengan
memberikan instrumen pajak di sana?
Jadi Pemerintah ini selalu melihat, apakah ini berbahaya untuk
masyarakat saya atau enggak. Nah, kemudian Pigouvian itu
diberlakukan. Nah, pertanyaan yang tadi disampaikan, apakah
memang tadi SPA ini buruk gitu, apakah ini buruk banget gitu atau
apa. Tapi kalau kita perhatikan, kenapa ada range tadi gitu,
Pemerintah melihat bagi wilayah tertentu, mungkin ini buruk, bagi
wilayah lain enggak. Sehingga kemudian kasih range itu, itu
bagian menjaga NKRI juga menurut saya. Karena kalau
diberlakukan sama semua, nah ini yang enggak benar, gitu. Tapi
kalau kemudian ada range, berarti ada wilayah-wilayah tertentu
yang tadi, di sana memang membolehkan di sana, maka itu
dikasihkan angka yang tertentu yang menurut pemerintah sudah
sesuai.
7. Oleh karena itu, penyusunan dan penetapan kebijakan terkait tarif
PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan tarif paling rendah 40%
dan tarif paling tinggi 75% tersebut telah melalui perumusan dan
pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk
didalamnya
telah
dilaksanakan
serangkaian
kegiatan
seperti
sosialisasi, serap aspirasi, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),
305
dan diseminasi. Penetapan kebijakan terkait tarif PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan dengan tarif paling rendah 40% dan tarif paling
tinggi 75% juga mempertimbangkan potensi penerimaan pajak, situasi
ekonomi, serta daya beli masyarakat setempat yang secara
keseluruhan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan
mempercepat
pembangunan
daerah.
Pemerintah
memandang
kebijakan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sesuai ketentuan
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD sebagai bagian dari upaya untuk menjaga
keberlangsungan NKRI.
E. IMPLEMENTASI PENETAPAN TARIF PBJT ATAS JASA KESENIAN
DAN HIBURAN SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 58 AYAT (2) UU
HKPD
1. Dengan adanya UU HKPD, pemerintah daerah dapat membiayai
kebutuhan pengeluarannya sendiri dan otonomi daerah akan dapat
terlaksana secara lebih nyata dan bertanggung jawab, menguatnya
desentralisasi fiskal, terlaksananya prinsip keadilan dalam pembagian
beban pajak, pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta
meningkatkan tingkat kemandirian daerah.
2. Khusus mengenai pengenaan tarif PBJT atas jasa hiburan pada pasal
58 ayat (2) UU HKPD, terdapat beberapa daerah yang mengalami
peningkatan penerimaan daerah berupa PBJT. Hal ini dapat dibuktikan
dengan keterangan saksi Kepala Sub Bidang Penetapan dan
Pembukuan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung,
pada persidangan tanggal 10 September 2024 dan Kepala Badan
Keuangan Daerah Kota Depok pada persidangan tanggal 1 Oktober
2024.
3. Keterangan saksi Pemerintah, Kepala Sub Bidang Penetapan dan
Pembukuan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung,
menyatakan bahwa pada semester pertama tahun 2024, total
penerimaan pajak hiburan tertentu mencapai Rp36,03 miliar, naik
4,71% dibandingkan periode yang sama pada semester I tahun 2023
yang mencapai Rp34,41 miliar. Sedangkan penerimaan pada
306
semester I tahun 2022 hanya sebesar Rp10,51 miliar, sebagaimana
tabel berikut:
Rincian Realisasi Pajak Hiburan PBJT atas Jasa Kesenian dan
Hiburan Khusus Kabupaten Badung (Data Antar Semester I Tahun
Berkenaan)
Tahun
Pajak
Realisasi Penerimaan Pajak (dalam Rupiah)
Mandi Uap /
Spa
Diskotek,
Karaoke, Klub
Malam dan
Sejenisnya
Bar
Total
%
Kenaikan
a
b
c
d
e = b + c + d
f
2022
6.373.776.398
3.079.754.721
1.056.865.669
10.510.396.789
2023
22.187.704.466 12.219.453.670
4.118.067.628
34.407.158.136
▲
227,36%
2024
36.027.504.313
▲ 4,71%
Sumber Data: Keterangan Tertulis Saksi Kepala Sub Bidang Penetapan
dan Pembukuan Bapenda Kabupaten Badung pada sidang MK,10
September 2024.
4. Sejalan dengan hal tersebut, data keseluruhan pertumbuhan jumlah
Wajib Pajak PBJT tertentu di Kabupaten Badung mulai tahun 2022
sampai pada tahun 2024 terus mengalami peningkatan sebagaimana
terlihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel Jumlah Wajib Pajak PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Kabupaten Badung Tahun 2022-2024
Tahun
Jumlah Wajib Pajak
2022
419
2023
410
2024
718
Sumber: Bapenda Kabupaten Badung (diolah).
5. Keterangan Saksi pemerintah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota
Depok menyatakan bahwa pada semester pertama tahun 2024
(Januari s.d. Agustus 2024) di Kota Depok, total penerimaan pajak
hiburan tertentu mencapai Rp261 juta, naik 39,59% dibandingkan
307
periode yang sama pada tahun 2023 yang mencapai Rp187 juta.
Sedangkan penerimaan pada tahun 2022 hanya sebesar Rp88 juta,
sebagaimana tabel berikut:
Tabel Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan Khusus
Sebelum dan Sesudah UU HKPD
No.
Objek PBJT atas
Jasa Kesenian dan
Hiburan
Sebelum berlaku
UU HKPD
Setelah
berlaku UU
HKPD
Januari –
Agustus 2023
Januari –
Agustus 2024
1.
Karaoke
81.944.536
94.633.405
2.
Mandi Uap/Spa
105.014.656
166.335.316
3.
Diskotik,
kelab
malam
0
0
Total Penerimaan
Rp186.959.192
Rp260.968.721,0
0
6. Sejalan dengan hal tersebut, jumlah Wajib Pajak dan Objek Pajak
PBJT di Kota Depok juga terus mengalami peningkatan sejak tahun
2017 sampai pada tahun 2024 sebagaimana terlihat dalam grafik di
bawah ini.
Grafik Jumlah Wajib Pajak dan Objek Pajak PBJT atas Jasa
Kesenian dan Hiburan Kota Depok Tahun 2017-2024
308
Sumber: BKD Kota Depok (diolah).
7. Berdasarkan data perbandingan jumlah penerimaan PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan sebelum dan sesudah berlakunya UU HKPD
pada periode bulan Januari s.d. bulan Agustus, menunjukkan bahwa
untuk objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada tahun 2024
mengalami kenaikan jumlah penerimaan dan jumlah wajib pajak di
Kabupaten Badung dan Kota Depok. Hal ini menunjukkan dan
membuktikan penetapan tarif PBJT atas jasa hiburan sebagaimana
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD dapat meningkatkan
penerimaan daerah dan menjaga keberlangsungan usaha hiburan.
F. TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
DALIL
ADANYA
DISKRIMINASI PAJAK
1. Pengaturan tarif pajak atas suatu objek pajak tertentu tidak dapat
dikatakan sebagai suatu pengaturan yang bersifat diskriminatif.
Pengaturan tarif pajak yang lebih tinggi untuk objek pajak yang
dinikmati oleh kalangan masyarakat yang berpenghasilan relatif tinggi
merupakan bentuk dari penerapan asas keadilan vertikal dalam sistem
perpajakan dan fungsi redistribusi pendapatan dimana pajak berfungsi
untuk menyalurkan pungutan dari masyarakat berpenghasilan tinggi
kepada masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah dalam bentuk
pelayanan publik yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
309
Apabila hal ini kemudian dapat dimaknai sebagai pengaturan yang
bersifat deskriminatif (quod non), maka pengaturan tarif pajak
penghasilan yang lebih kecil untuk masyarakat berpenghasilan rendah
juga dapat dikatakan sebagai pengaturan yang bersifat diskriminatif.
2. Khusus objek PBJT yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 58 ayat
(2) UU HKPD merupakan objek pajak yang bersifat “eksklusif”, yang
artinya hanya dikonsumsi oleh orang tertentu, serta memiliki nilai sosial
(lifestyle/gaya hidup). Objek pajak tersebut biasanya memiliki tarif
layanan yang relatif tinggi, sehingga penikmat layanan tersebut hanya
dari kalangan tertentu/terbatas. Selain itu, ketentuan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD juga menimbulkan social cost oleh jasa tersebut.
3. Objek PBJT atas jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU
HKPD tidak dapat dikategorikan sebagai kebutuhan primer, namun
bisa dikategorikan sebagai kebutuhan sekunder/tersier jika dianggap
bermanfaat untuk kehidupan yang lebih baik, terlebih jika jasanya
disediakan
dengan
kemewahan.
Sebagai
barang/jasa
sekunder/tersier, jasa tersebut dipastikan hanya akan dinikmati oleh
masyarakat yang memiliki kemampuan untuk membelinya. Sehingga
tidak ada masalah keadilan dalam konteks pengenaan tarif pajak yang
lebih tinggi, karena hanya dikenakan untuk jenis barang/jasa yang
akan dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu (keadilan vertikal).
4. Pengenaan tarif PBJT yang lebih tinggi untuk jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tidak dapat
diklasifikasikan sebagai tindakan diskriminatif karena tarif yang lebih
tinggi tidak ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu, tetapi untuk
masyarakat yang mengkonsumsi/menggunakan jasa tersebut. Tarif
pajak yang lebih tinggi memang akan menyebabkan peningkatan
harga jual, namun tidak ditentukan untuk individu yang mana tarif
tersebut dikenakan. Memang pada akhirnya, harga yang tinggi akan
menyebabkan konsumen yang menggunakan akan tersegmentasi
kepada kelompok yang mempunyai kemampuan bayar, namun tidak
dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif.
310
5. Menurut ahli Pemerintah Hefrizal Handra dalam persidangan a quo:
“...Argumentasi pemohon bahwa tarif PBJT sebesar 40%-75%
untuk objek "jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa" adalah diskriminatif dan tidak adil
terbantahkan karena: 1. tarif tidak membedakan siapa yang
mengkonsumsi jasa tersebut, meskipun pada dasarnya tarif yang
lebih tinggi akan mengakibatkan harga layanan meningkat,
namun tidak dimaksudkan untuk individu dan kelompok tertentu.
Harga yang tinggi karena pajak, akan menyasar kelompok yang
punya kemampuan bayar, namun hal tersebut tidak dapat
dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif. 2. jenis jasa tersebut
bukanlah jenis barang/jasa primer (menjadi kebutuhan pokok
masyarakat), melainkan adalah jenis jasa sekunder/tersier (jenis
jasa sebagai pelengkap atau tambahan agar manusia dapat
menjalani kehidupan yang lebih baik, menambah kebahagiaan
hidup, dan bahkan sesuatu yang bersifat mewah) dan hanya
dikonsumsi oleh yang memiliki kemampuan bayar, maka
pengenaan tarif yang lebih tinggi tidak dapat dianggap melanggar
prinsip keadilan (fairness).”
6. Hal ini juga sejalan dengan keterangan ahli Pemerintah Adrianto Dwi
Nugroho dalam persidangan tanggal 1 Oktober 2024 yang menyatakan
ketentuan Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD bukan merupakan norma
hukum pajak yang diskriminatif, karena diskriminasi dalam hukum
pajak tidak dapat dimaknai sebagai pembedaan berdasarkan
kemampuan ekonomi.
7. Menurut Pemerintah, dalil para Pemohon yang menyatakan fasilitas
mandi uap/spa di hotel yang dikenakan PBJT Hotel sebesar 10%
adalah diskriminatif adalah dalil yang tidak benar. Dapat Pemerintah
sampaikan, dalam ketentuan Pasal 1 angka 47 UU HKPD, Jasa
Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi
dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau
fasilitas lainnya. Maka, fasilitas mandi uap/spa di hotel merupakan
bagian dari layanan hotel dan bersifat komplementer terhadap jasa
utamanya.
8. Hal ini sesuai dengan keterangan ahli Adrianto Dwi Nugroho dan Prof.
Chandra Fajri Ananda yang pada pokoknya menyatakan definisi dari
PBJT jasa perhotelan dalam UU HKPD adalah jasa penyediaan
akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan
minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Sehingga sifat jasa
311
hiburan adalah sebagai komplementer daripada jasa utamanya. Oleh
karena itu, apabila terjadi perbedaan tarif, ini pun juga nanti harus
dilihat bahwa dia menjadi satu-kesatuan dengan jasa penyediaan
akomodasi dan dia tidak secara khusus menyediakan jasa tersebut.
9. Pengenaan tarif PBJT yang lebih tinggi untuk jasa hiburan pada
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tidak dapat
diklasifikasikan sebagai tindakan diskriminatif karena tarif yang lebih
tinggi tidak ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu, tetapi untuk
yang mengkonsumsi/menggunakan jasa tersebut sebagaimana asas
keadilan di bidang perpajakan yang baik. Dalam konteks pemungutan
pajak, bentuk keadilan diwujudkan dengan memungut pajak yang
dibayarkan oleh kelompok masyarakat berpendapatan menengah dan
tinggi untuk diberikan kepada seluruh masyarakat termasuk untuk
kelompok masyarakat berpendapatan rendah melalui layanan dasar.
G. TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
PBJT
ATAS
JASA
KESENIAN DAN HIBURAN PADA MANDI UAP/SPA MERUPAKAN
PAJAK GANDA
1. Pemohon dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mendalilkan pajak
daerah atas mandi uap/spa merupakan pajak ganda dikarenakan para
Pemohon telah melakukan kewajiban perpajakan antara lain PPN, PPh
Badan, PPh orang pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak
Pembangunan 1, PPh 21, dan lain-lain.
2. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa untuk dapat dikatakan telah
terjadi suatu pajak berganda setidak-tidaknya harus memenuhi 4
(empat) kriteria sesuai teori Manuel Pires, 1989, yakni:
a. dikenakan terhadap subjek pajak yang sama;
b. dikenakan atas suatu objek pajak yang sama;
c. dikenakan atas jenis pajak yang sama; dan
d. dikenakan untuk periode (masa pajak) yang sama.
3. Berdasarkan keempat kriteria tersebut, secara yuridis dapat dilihat
bahwa tidak terdapat pajak berganda pada pemungutan PBJT atas
jasa kesenian dan hiburan pada mandi uap/spa dengan pajak atau
312
pungutan lainnya seperti PPN, PPh, PBJT atas makanan dan
minuman, PBB P2, Pajak Reklame, ataupun PBJT atas jasa parkir.
4. Untuk pengenaan pajak ganda, baik subjek maupun objek pajaknya
harus sama. Jikalau subjeknya sama dikenai pajak untuk objek yang
berbeda maka itu bukanlah pajak ganda. Demikian pula apabila objek
sama akan tetapi subjeknya berbeda maka hal itu bukanlah pajak
ganda. Hal ini juga telah sesuai dengan pendapat Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam perkara Nomor 30/PUU-XI/2013 terkait frasa “fitness
center”.
5. Selain itu, dengan dimasukkannya mandi uap/spa sebagai objek pajak
daerah dalam UU HKPD, maka terhadap mandi uap/spa tidak dipungut
PPN sebagaimana ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1983 jo. Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah dipertegas dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2022.
6. Dalam persidangan a quo, para Pemohon juga sama sekali tidak dapat
membuktikan adanya pajak ganda sesuai 4 (empat) kriteria teori
Manuel Pires.
7. Bahwa
berdasarkan
hal-hal
tersebut
jelas
menunjukan
dan
membuktikan bahwa pengenaan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan
pada mandi uap/spa bukan merupakan pajak berganda, sehingga
alasan para Pemohon yang menyatakan bahwa mandi uap/spa telah
dikenakan pajak berganda tidak berdasar hukum.
H. DALAM UU HKPD, PEMERINTAH DAERAH DAPAT MEMBERIKAN
INSENTIF FISKAL KEPADA PARA PELAKU USAHA DI DAERAHNYA
1. Pemerintah menegaskan, UU HKPD juga memberikan ruang kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah
melalui pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan
pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau
sanksinya berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
2. Bahwa ketentuan terkait insentif fiskal dalam UU HKPD menunjukkan
pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah
daerah untuk dapat memberikan insentif fiskal berdasarkan potensi
313
pajak dari masing-masing daerah. Hal ini bertujuan agar tercapainya
kemandirian fiskal bagi daerah sesuai dengan amanat konstitusi dan
UU HKPD.
3. Sejalan dengan ketentuan Pasal 101 UU HKPD dimaksud, telah
diterbitkan
Surat
Edaran
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari
2024 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota, dan bupati.
Surat edaran dimaksud dapat dijadikan pedoman oleh kepala daerah
dalam tataran implementasi pemberian insentif fiskal kepada wajib
pajak.
4. Selanjutnya dalam Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat
memberikan fasilitas insentif fiskal berdasarkan permohonan wajib
pajak ataupun secara jabatan oleh kepala daerah, sehingga dapat
diberikan secara massal sesuai kondisi, pertimbangan, dan kebijakan
daerah.
5. Ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kepada
pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan pemberian insentif
fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau
penghapusan pokok pajak sebagai salah satu langkah yang paling
optimal dalam pemungutan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan
dengan tetap mempertimbangan kearifan lokal. Beberapa pemerintah
daerah telah menggunakan ketentuan Pasal 101 UU HKPD terhadap
PBJT pada ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2)
UU HKPD dimaksud. Beberapa daerah tersebut antara lain:
Tabel Pemerintah Daerah yang Menetapkan Insentif PBJT
atas Jasa Kesenian dan Hiburan
No.
Nama Daerah
Nomor Perkada
1. Kab. Bangli
Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2024
314
No.
Nama Daerah
Nomor Perkada
2. Kab. Karangasem
Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2024
3. Kab. Buleleng
Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2024
4. Kab. Klungkung
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
5. Kab. Tabanan
Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2024
6. Kab. Badung
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
7. Kab. Gianyar
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2024
8. Kab. Jembrana
Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2024
9. Kota Denpasar
Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2024
10. Kota Makassar
Peraturan Walikota Nomor 13 tahun 2024
Sumber data: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pemerintah Daerah bersangkutan (diolah).
6. Perbandingan tarif pajak hiburan tertentu dan PBJT atas jasa kesenian
dan hiburan sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.
Tabel Perbandingan Tarif Pajak Hiburan Berdasarkan UU PDRD
dan UU HKPD
No.
Pemerintah
Daerah
Tarif Berdasarkan
UU PDRD
(UU
28/2009)
UU HKPD (UU 1/2022)
Tarif
dalam
Perda
Besaran
Insentif
Fiskal
Ekuivalen Pajak
yang Dibayar
Konsumen
1. Kab. Bangli
50%
Diskotek, karaoke, kelab malam dan bar
50%
25%
37,5%
Mandi uap/spa
40%
62,5%
15%
2. Kab. Karangasem
35%
40%
75%
10%
3. Kab. Buleleng
30%
40%
Diskotek, karaoke, kelab
malam dan bar
25%
30%
315
Mandi uap/spa
75%
10%
4. Kab. Klungkung
40%
40%
Diskotek, karaoke, kelab
malam dan bar
50%
20%
Mandi uap/spa
75%
10%
5. Kab. Tabanan
30%
40%
25%
30%
6. Kab. Badung
15%
40%
62,5%
15%
7. Kab. Gianyar
12,5%
40%
Diskotek, karaoke, kelab
malam dan bar
62,5%
15%
Mandi uap/spa
68,75%
12,5%
8. Kab. Jembrana
30%
40%
75%
10%
9. Kota Denpasar
10%
40%
62,5%
15%
10. Kota Makassar
Bervariasi
antara 10%
s.d 75%
Diskotek, kelab malam dan bar
75%
46,67%
40%
Karaoke,
Mandi
Uap/Spa
40%
Karaoke Eksekutif
12,5%
35%
Karaoke Keluarga , Mandi
Uap/Spa
37,5%
25%
Sumber
data:
Direktorat
Jenderal
Perimbangan
Keuangan,
Kementerian Keuangan, diolah.
7. Sebagai contoh perhitungan, dapat digambarkan dengan ilustrasi
sebagai berikut:
316
Pemerintah Kabupaten Buleleng menetapkan tarif sebesar 40% atas
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu. WP ABC sebagai
penyelenggara Jasa Mandi Uap di Kabupaten Buleleng menerapkan
tarif Mandi Uap sebesar Rp1.000.000,- per 90 Menit. Atas penetapan
tarif tersebut, Kabupaten Buleleng menetapkan Peraturan Bupati
Buleleng No. 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada
Pelaku Usaha Hiburan, Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan
Mandi Uap/Spa, yang memuat pemberian insentif fiskal kepada
Penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan tertentu berupa
pengurangan sebesar 75% atas Pokok PBJT terutang. Atas penerapan
insentif tersebut, maka jumlah pokok PBJT yang dipungut WP ABC dan
harus dibayarkan konsumen (masyarakat) adalah:
Tabel Contoh Perhitungan Pemberian Insentif Kepada Konsumen
Jasa Mandi Uap
Tarif Mandi Uap (Per 90 Menit)
1,000,000.00
Tarif PBJT atas Mandi Uap
40%
Pokok PBJT atas Mandi Uap
400,000.00
Pokok PBJT atas Mandi Uap
400,000.00
Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
75%
Besaran Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
300,000.00
Pokok PBJT atas Mandi Uap
400,000.00
Besaran Pemberian Insentif atas Pokok PBJT
(300,000.00)
Besaran PBJT yang dibayarkan konsumen
100,000.00
Ekuivalen PBJT yang dibayar Konsumen
10%
Perbandingan PBJT yang dibayar Konsumen Sebelum dan
Sesudah Insentif
Tarif Mandi Uap
Ekuivalen PBJT Dibayar Konsumen
Sebelum Insentif
Setelah Insentif
Nilai
%
Nilai
%
317
1.000.000
400.000
40%
100.000
10%
8. Adapun Pemerintah Daerah Kota Depok menggunakan ketentuan
Pasal 101 UU HKPD yang diterapkan khusus bagi pelaku usaha PBJT
atas jasa kesenian dan hiburan yang menggunakan sistem pencatatan
omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan
sistem informasi pajak, diberikan pengurangan tarif sebesar 3% sesuai
dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020 dan
Peraturan Walikota Depok Nomor 27 Tahun 2021, sehingga tarif pajak
yang dikenakan adalah 7%, yakni:
a. Khusus tarif PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan makanan
dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran;
b. Jasa perhotelan;
c. jasa parkir; dan
d. jasa kesenian dan hiburan umum.
9. Perlu menjadi pemahaman bersama bahwa meskipun dalam rumusan
Pasal 101 UU HKPD insentif diberikan kepada pelaku usaha, namun
pemberian insentif ini tentunya ditujukan agar pelaku usaha juga
menyesuaikan pungutannya kepada konsumen sesuai dengan
besaran yang ditetapkan pemerintah daerah. Pada dasarnya, pelaku
usaha disini berlaku sebagai wajib pajak yang “membantu/sebagai
perpanjangan tangan” pemerintah daerah untuk memungut PBJT atas
jasa kesenian dan hiburan tertentu dari konsumen layanan tersebut.
Apabila pemerintah daerah telah menetapkan tarif PBJT atas jasa
kesenian dan hiburan tertentu sebesar 40%, kemudian kepada wajib
pajak diberikan insentif berupa pengurangan pokok PBJT yang harus
dibayarkan sebesar 25% melalui penyelenggara jasa kesenian dan
hiburan khusus. Atas pemberian insentif tersebut, penyelenggara jasa
kesenian dan hiburan khusus tersebut kemudian hanya memungut
PBJT atas jasa kesenian dan hiburan yang diberikan kepada
konsumen dengan besaran setelah memperhitungan insentif sebesar
25% dari pokok PBJT tersebut.
318
10. Sebagai salah satu instrumen bagi pemerintah daerah untuk
melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan kepala daerah
terkait pemberian insentif tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah memberi kewenangan kepada kepala daerah atau pejabat
yang ditunjuk berwenang untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan tujuan lain. Pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan dilakukan dalam hal
diantaranya terdapat keterangan lain berupa data konkret yang
menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,
atau wajib pajak yang terpilih untuk dilakukan berdasarkan analisis
risiko. Adapun pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam hal
antara lain untuk pencocokan data dan/atau alat keterangan atau
pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
11. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
pemberian insentif dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh
konsumen selaku subjek pajak, yang dapat diikuti dengan pelaksanaan
pengawasan terhadap implementasi dari peraturan kepala daerah
mengenai insentif dimaksud.
III. TAMBAHAN DATA PEMERINTAH ATAS TANGGAPAN MAJELIS HAKIM
MAHKAMAH KONSTITUSI PADA PERSIDANGAN TANGGAL 1 OKTOBER
2024
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 1 Oktober 2024
atas 3 permohonan pengujian materiil UU HKPD yang teregistrasi perkara
Nomor 19/PUU-XII/2024, 31/PUU-XII/2024, dan 32/PUU-XII/2024, data
tambahan Kota Depok dan Kab. Badung, antara lain sebagai berikut:
Tabel Realisasi Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Sebelum, Saat, dan Pasca Pandemi Covid-19 Kota Depok
(Januari s.d Agustus)
Tahun Pajak
Realisasi Penerimaan Pajak
(dalam Rupiah)
% Dibanding Tahun
Sebelumnya
Sebelum Masa Pandemi Covid-19
319
2017
12.490.307.181
2018
14.074.601.024
▲12,68%
2019
20.055.737.335
▲ 42,49%
Masa Pandemi Covid-19
2020
8.950.634.165
▼ -55,37%
2021
3.475.066.877
▼ -61,17%
Pasca Masa Pandemi Covid-19
2022
12.238.133.132
▲ 252,16%
2023
15.160.700.226
▲ 23,88%
2024*
15.510.845.033
▲ 2,3%
Sumber Data: BKD Kota Depok.
Catatan: *) Data per-September 2024
Tabel Realisasi Penerimaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Tertentu Sebelum, Saat, dan Pasca Pandemi Covid 19 Kabupaten
Badung
(Januari s.d Desember)
Tahun Pajak
Realisasi Penerimaan Pajak
(dalam Rupiah)
% Dibanding Tahun
Sebelumnya
Sebelum Masa Pandemi Covid-19
2018
33.562.528.843,60
2019
44.271.838.486,00 ▲ 31,91%
Masa Pandemi Covid-19
2020
14.572.933.878,06 ▼ -67,08%
2021
6.941.981.838,43 ▼ -52,36%
Pasca Masa Pandemi Covid-19
2022
34.807.459.756,22 ▲ 401,41%
2023
84.500.208.074,61 ▲ 142,76%
2024*
72.888.933.132,52 ▼ -13,74%
320
Sumber Data: Bapenda Kabupaten Badung
Catatan: *) Data per-September 2024
IV. PENUTUP
1. Dengan menjalankan UU HKPD, pemerintah daerah diharapkan mampu
mengupayakan kemandirian keuangan daerahnya sehingga pemerintah
daerah dapat membiayai kebutuhan pengeluaran sendiri dan otonomi
daerah akan berjalan lebih dan bertanggung jawab, memperkuat
desentralisasi fiskal, melaksanakan prinsip keadilan dalam pembagian
beban pajak, pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta
mempercepat tingkat kemandirian daerah.
2. Penyusunan UU HKPD telah mempertimbangkan prinsip keadilan dalam
pemungutan pajak, yaitu keadilan vertikal dengan melihat ability to pay wajib
pajak, yang diwujudkan antara lain dengan semakin besar kemampuan
membayar subjek pajak, tentu semakin besar pula pajak yang dikenakan
terhadapnya.
3. UU HKPD memberikan ruang kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang antara lain melalui
kewenangan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan,
dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau
sanksinya berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
4. Bahwa pada dasarnya dalil-dalil permohonan para Pemohon bukan
merupakan
permasalahan
konstitusionalitas
norma
sebagaimana
kewenangan Mahkamah Konstitusi (Constitutional Review) melainkan
merupakan permasalahan mengenai keberlakuan norma.
5. Bahwa dengan demikian, maka Pemerintah memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar sekiranya dapat menolak seluruh
dalil-dalil permohonan para Pemohon.
6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan pasal-pasal dalam UU
HKPD yang diuji materi tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka
menurut Pemerintah terhadap dalil para Pemohon tersebut menjadi tidak
beralasan dan tidak berdasar, sehingga adalah tepat jika Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan menolak
321
permohonan uji materiil para Pemohon.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian (constitutional review) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menolak permohonan pengujian materiil para Pemohon untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan dan Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
322
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757, selanjutnya disebut UU 1/2022) terhadap
UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a
quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
323
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
324
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU 1/2022, yang rumusannya
sebagai berikut:
Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022:
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”
Penjelasan Pasal 58 UU 1/2022:
“Cukup jelas.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, PT Imperium Jaya Sentosa, adalah badan hukum privat
berdasarkan Akta Perjanjian Waralaba Nomor 30, bertanggal 25 Januari 2014,
yang dibuat oleh Ribka Avie Alreta, S.H., M.Kn., Notaris di Sidoarjo [vide bukti
P I-41] serta sebagai pembayar pajak atau wajib pajak [vide Bukti P I-43], yang
memiliki sistem bisnis dalam bidang rumah bernyanyi keluarga atau karaoke
keluarga dengan merek jasa “HAPPY PUPPY” dan juga sebagai pemegang
saham pada perseroan lainnya pada karaoke keluarga HAPPY PUPPY [vide
Bukti P I-42]. Pemohon I menerapkan konsep waralaba kepada pihak lain yang
hendak melakukan investasi pada usaha yang sejenis dengan merek HAPPY
PUPPY [vide Bukti P I-41] dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan
Nomor 9120407212627, bertanggal 12 Januari 2024 [vide Bukti P I-9];
4. Bahwa Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P II-1] yang berprofesi sebagai wiraswasta dan
juga sebagai pelaku usaha jasa karaoke keluarga berbentuk orang
perseorangan yang secara hukum telah memiliki NIB Nomor 9120507162824,
bertanggal 30 September 2022 [vide Bukti P II-4] dan sebagai pembayar pajak
(tax payer) [vide bukti P II-35];
5. Bahwa pemberlakuan norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 sangat merugikan
325
hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II karena membebankan pelaku
usaha dengan pajak lebih tinggi, yakni tarif batas bawah sebesar 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Terlebih, dalam
UU 1/2022 tidak ada pengklasifikasian/penggolongan jenis hiburan karaoke.
Padahal dalam praktik kegiatan usaha karaoke dan dengan merujuk pada
peraturan-peraturan daerah yang ada, secara faktual jasa hiburan karaoke
terbagi dalam beberapa jenis/ klasifikasi yang berbeda dari segi konsep, maksud
dan tujuan, pelayanan, dan market yang disasar;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon I dan Pemohon II dalam
menjelaskan perihal kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon I adalah
badan hukum privat, sebagai pembayar pajak atau wajib pajak [vide Bukti P I-43],
serta Pemohon II adalah benar sebagai perorangan warga negara Indonesia [vide
Bukti P II-1] dan sebagai pembayar pajak (tax payer) [vide bukti P II-35]. Pemohon I
dan Pemohon II telah menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual dialaminya sebagai wajib pajak karena dibebankan untuk
membayar pajak yang lebih tinggi, yakni sebesar 40% (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II
telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya dengan berlakunya norma
Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU 1/2022 yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan oleh Pemohon I dan Pemohon II, menurut Mahkamah, Pemohon I dan
Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
326
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 58 ayat (2)
dan Penjelasan Pasal 58 UU 1/2022 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
dengan mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal
58 UU 1/2022 menimbulkan ketidakadilan karena menyamaratakan jenis-jenis
jasa kesenian dan hiburan karaoke sehingga bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, karaoke adalah tempat atau
fasilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk bernyanyi atau mengasah
bakat bernyanyi, juga sebagai tempat untuk berkumpul, baik dengan teman atau
keluarga, maupun teman bisnis, menjadi tempat untuk mengisi waktu luang
masyarakat, bahkan dapat dijadikan tempat untuk pengendalian diri guna
menghilangkan rasa stres. Sementara, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI.2.OT.03.01-03 Tahun 2016
tentang Pengesahan Penyempurnaan dan Perpanjangan Waktu Berlaku Tarif
Royalti Untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke) (Kepmenkumham HKI.2.OT.03.01-
03/2016) ditentukan rumah bernyanyi atau karaoke dibagi atas 4 (empat)
kategori, yaitu:
- Karaoke Tanpa Kamar/Aula (Hall);
- Karaoke Keluarga;
- Karaoke Eksekutif;
- Karaoke Kubus (Booth Karaoke/Box Karaoke).
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan
Pasal 58 UU 1/2022 terkait dengan jasa hiburan karaoke tidak sesuai dengan
dinamika perkembangan jenis usaha jasa kesenian dan hiburan karaoke, di
mana dalam pasal a quo tidak terdapat pemisahan atau pengklasifikasian atau
penggolongan jenis usaha hiburan karaoke karena menyatukan jenis usaha
hiburan karaoke tersebut menjadi satu, yang mengakibatkan timbulnya
ketidakadilan sehingga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
327
3. Bahwa menurut para Pemohon, perubahan tarif PBJT terhadap jasa kesenian
dan hiburan karaoke dalam norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 tidak menjamin
adanya perlindungan dan kepastian hukum yang adil, karena hiburan karaoke,
jenis karaoke keluarga bukanlah merupakan jenis usaha yang bersifat mewah
(luxury), karena karaoke keluarga dengan konsep keluarga ditujukan kepada
seluruh kalangan masyarakat, baik anak-anak, kaum muda, orang tua, dan
lanjut usia, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, penentuan norma tarif PBJT terhadap jasa
kesenian dan hiburan karaoke sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 58
ayat (2) UU 1/2022 bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini dapat dilihat dalam pengenaan tarif
pajak sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terhadap jasa kesenian dan hiburan
berupa: tontonan film, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes
kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap,
pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan,
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan
dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana
ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana
permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, panti pijat dan pijat
refleksi, ditentukan tarif pajaknya lebih rendah, yakni paling tinggi 10% (sepuluh
persen). Namun, terhadap usaha karaoke dikenakan tarif pajak paling rendah
40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
Padahal jenis kegiatan usaha tersebut merupakan jenis usaha jasa kesenian
dan hiburan, tetapi dikenakan ketentuan yang berbeda dalam perubahan UU
1/2022;
5. Bahwa menurut para Pemohon, perubahan tarif PBJT terhadap jasa kesenian
dan hiburan karaoke pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan tanpa adanya
penjelasan dalam Penjelasan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 telah menghambat
para Pemohon dalam memajukan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
328
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, para Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
1. Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 yang menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa
hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen)” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Khusus tarif
PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi
75% (tujuh puluh lima persen), namun dikecualikan terhadap karaoke keluarga”;
2. Penjelasan Pasal 58 UU 1/2022 yang menyatakan, “Cukup jelas” bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan ‘Karaoke Keluarga’ adalah
usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bernyanyi dengan diiringi
musik rekaman yang dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan
makanan dan minuman yang tidak menyediakan pemandu lagu, adapun tarif
PBJT ditetapkan sesuai dengan Pasal 58 ayat (1)”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil
permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang
diberi tanda Bukti P I-1 sampai dengan Bukti P I-56 dan Bukti P II-1 sampai dengan
Bukti P II-37. Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. dan Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.Kn.,
serta 3 (tiga) orang saksi, bernama Yessy Kurniawan, S.T.; Dr. Dra. Risma
Situmorang, S.H., M.H.; dan Maharani Dewi Damayanti, yang masing-masing
keterangannya didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15
Agustus 2024 dan keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 13
Agustus 2024. Selanjutnya, para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan
tertulis bertanggal 9 Oktober 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 November 2024.
Namun, oleh karena keterangan yang diterima Mahkamah melewati batas waktu
329
penyerahan kesimpulan yang telah ditentukan, yakni pada tanggal 9 Oktober 2024
maka keterangan tertulis DPR tersebut tidak dipertimbangkan.
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 11 Juli 2024 dan 24 Juli 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 11
Juli 2024 dan 24 Juli 2024, serta menyampaikan keterangan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 11 Juli 2024. Selain itu, Presiden juga menyerahkan
Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 15 Agustus 2024, yang diterima oleh
Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan keterangannya,
Presiden mengajukan 3 (tiga) orang ahli, bernama Dr. Hefrizal Hendra, Prof. Dr.
Candra Fajri Ananda, S.E., M.Sc., dan Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv., LLM.,
LL.D., serta 2 (dua) orang saksi, yaitu Dr. Sydrastini S., S.H., M.Hum. dan Wahid
Suryono, S.Pi., yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 10 September 2024 dan 1 Oktober 2024 serta
dilengkapi keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 September
2024 dan 30 September 2024. Selanjutnya, Presiden juga telah menyerahkan
kesimpulan tertulis bertanggal 9 Oktober 2024, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 9 Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dan membaca secara saksama
permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan ahli para Pemohon,
keterangan saksi para Pemohon, keterangan ahli Presiden, keterangan saksi
Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan
para Pemohon dan Presiden, isu konstitusionalitas yang harus dijawab Mahkamah
adalah apakah benar norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 yang mengenakan khusus
tarif PBJT paling rendah 40% dan paling tinggi 75% atas jasa karaoke dengan tidak
mengecualikan karaoke keluarga dan tidak adanya penjelasan pengertian karaoke
keluarga dalam Penjelasan Pasal 58 UU 1/2022 adalah bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945.
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan persoalan konstitusionalitas norma pada
Paragraf [3.12] di atas, penting bagi Mahkamah mempertimbangkan terlebih dahulu
330
jasa hiburan karaoke yang dikenakan tarif BPJT khusus sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa Pasal 1 angka 49 UU 1/2022 telah menentukan jasa kesenian dan
hiburan merupakan jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan,
pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk
dinikmati. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Usaha
Karaoke (Permenparekraf 16/2014), usaha karaoke ditentukan sebagai usaha yang
menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu. Usaha
karaoke ini dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha
berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan [vide Pasal 4 Permenparekraf 16/2014]. Apabila merujuk
pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karaoke adalah jenis hiburan dengan
menyanyikan lagu-lagu populer dengan iringan musik yang telah direkam terlebih
dahulu. Selanjutnya, karaoke merupakan jenis hiburan sebagai tempat menyanyi
dengan atau tanpa pemandu dengan iringan musik yang telah direkam terlebih
dahulu. Selain itu, karaoke merupakan jenis hiburan interaktif di mana seseorang
atau beberapa orang bernyanyi bersama rekaman musik instrumental dengan lirik
yang ditampilkan di layar dengan menggunakan mikrofon dan sound system. Rumah
bernyanyi atau karaoke dibagi atas 4 (empat) kategori, yaitu: (1) Karaoke Tanpa
Kamar/Aula (Hall); (2) Karaoke Keluarga; (3) Karaoke Eksekutif; dan (4) Karaoke
Kubus (Booth Karaoke/Box Karaoke) [vide Pasal 1 ayat (3) Kepmenkumham
HKI.2.OT.03.01-03/2016];
[3.13.2] Bahwa oleh karena karaoke merupakan jasa hiburan maka hanya
dikonsumsi atau dinikmati oleh kalangan tertentu/terbatas yang memberikan nilai
utilitas lain berupa prestise, gaya hidup (lifestyle), dan status sosial karena bukan
merupakan basic need dalam kehidupan seseorang, seperti halnya sandang,
pangan, dan papan. Hal ini yang menyebabkan tarif pajak atas layanan penggunaan
karaoke relatif lebih tinggi karena hanya dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat
dengan kemampuan ekonomi yang relatif sudah mampu memenuhi kebutuhan
utamanya dan masih memiliki kemampuan lebih untuk dibelanjakan pada hal-hal
sekunder ataupun tersier seperti diskotik, karaoke, kelab malam [vide keterangan
tertulis Pemerintah bertanggal 11 Juli 2024, hlm. 21-23]. Pengelompokan karaoke
dalam katogori jasa hiburan diskotek, kelab malam, bar telah ditentukan sebelum
331
berlaku UU 1/2022. Dalam kaitan ini, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009] juga telah menentukan
bahwa karaoke merupakan bagian dari kategori jasa hiburan [vide Pasal 42 ayat (2)
huruf e UU 28/2009]. Pengenaan pajak hiburan tersebut dapat ditetapkan paling
tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) [vide Pasal 45 ayat (2) UU 28/2009].
Kata “dapat” dalam Pasal 45 ayat (2) UU 28/2009 dihilangkan dengan berlakunya
UU 1/2022 karena berkenaan dengan pajak hiburan dengan tarif PBJT yang bersifat
khusus paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh
lima persen) [vide Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022]. Penetapan tarif PBJT yang bersifat
khusus ini yang dipersoalkan para Pemohon dengan mendalilkan karaoke keluarga
seharusnya dikecualikan dari pengenaan tarif pajak dimaksud.
Dalam kaitan ini, UU 1/2022 pada prinsipnya tidak membedakan antara
karaoke keluarga dengan karaoke lainnya dari aspek pengenaan pajaknya
sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022. Namun,
dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari objek
hiburan karaoke dengan klasifikasi karaoke keluarga, UU 1/2022 memberikan
diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan keringan, pengurangan,
pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak [vide
Pasal 96 ayat (1) UU 1/2022]. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan,
dan penundaan pembayaran atas pajak dilakukan dengan memerhatikan kondisi
wajib pajak dan objek pajak. Hal ini sejalan dengan prinsip pengenaan objek pajak,
yaitu prinsip kemampuan membayar atau ability to pay dan prinsip penerimaan
kemaslahatan yang disebut dengan benefit receive criteria, dan aspek legalitas
pengenaan pajak pada persyaratan pajak daerah. Oleh karenanya, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas peraturan daerah (perda) dan
peraturan kepala daerah (perkada), beberapa daerah menetapkan perda
dengan mengklasifikasikan jenis karaoke dengan adanya karaoke keluarga
dan karaoke jenis lainnya. Misalnya, Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana dalam pengenaan tarifnya pun
ditentukan lebih rendah serta memberikan klasifikasi waktu penggunaan jasa
hiburan karaoke keluarga untuk siang dan malam dengan perbedaan biaya
penggunaan jasa tersebut, sehingga tarif pajaknya pun berbeda. Kebijakan daerah
dalam menentukan tarif demikian dimungkinkan sesuai dengan potensi pajak di
masing-masing daerah.
332
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil
para Pemohon, pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 58
ayat (2) UU 1/2022 mengenai pengenaan tarif paling rendah 40% dan paling tinggi
75% khusus PBJT atas jasa hiburan pada karaoke, di mana para Pemohon
menginginkan besaran tarif PBJT tersebut dikecualikan untuk karaoke keluarga.
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil para Pemohon a quo, telah
ternyata substansi norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 yang dipersoalkan sama
dengan yang telah diputus oleh Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diucapkan sebelumnya dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025, sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.15] dan Paragraf [3.16], sebagai berikut.
“[3.15] ... berkenaan dengan pengenaan tarif pajak paling tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen) pada jenis usaha tertentu, faktanya telah ditetapkan sejak
berlakunya UU 28/2009, kemudian dalam perkembangannya dilakukan
reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis
pajak yang kemudian mengubah pengenaan tarif pajak paling tinggi 75% (tujuh
puluh lima persen) menjadi pajak yang bersifat graduatif sebagaimana
ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022. Dalam konteks ini, menurut
Mahkamah, besaran tarif pajak paling rendah 40% (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 merupakan kewenangan pembentuk undang-
undang sesuai dengan amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945. Terkait
dengan besaran tarif yang akan dikenakan di daerah harus ditentukan dalam
perda dengan memperhatikan keragaman sumber daya, karakteristik, kondisi
sosial, serta dinamika di masyarakat sebagai bagian dari kewenangan daerah
merumuskan pajak daerah (local taxing power). Dalam kaitan ini, UU 1/2022
juga telah menegaskan jenis pajak provinsi dan kabupaten/kota dapat tidak
dipungut jika potensinya tidak memadai, yakni apabila penerimaan pajak tidak
sebanding dengan biaya operasional pemungutannya, di mana terhadap hal
ini pun harus ditentukan dalam perda. Selain penegasan mengenai hal
tersebut, UU 1/2022 juga memberikan kewenangan diskresi kepada kepala
daerah untuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan
penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak. Kewenangan
tersebut dapat dilaksanakan oleh kepala daerah dengan memperhatikan
kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak. Kondisi dan objek dimaksud
ditegaskan pula antara lain berupa kemampuan membayar wajib pajak atau
tingkat likuiditas wajib pajak. Sedangkan, kondisi objek pajak telah ditentukan
antara lain karena kondisi lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan
bangunan yang ditempati wajib pajak dan nilai objek pajak sampai dengan
batas tertentu [vide Pasal 96 dan Penjelasan UU 1/2022].
Berkaitan dengan keberatan para Pemohon mengenai besaran tarif
PBJT, selain UU 1/2022 memberikan kewenangan kepada kepala daerah
untuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan
penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak, juga telah
ditentukan pula adanya pemberian fasilitas pajak agar dapat mendukung
333
pertumbuhan iklim dunia usaha atau investasi di daerah. Dalam kaitan ini,
Pasal 96 UU 1/2022 dikuatkan mekanismenya dengan Pasal 101 UU 1/2022
yang menegaskan adanya skema pemberian insentif fiskal, berupa
pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak,
pokok retribusi dan/atau sanksi. Insentif fiskal tersebut dapat diberikan atas
permohonan wajib pajak atau diberikan karena jabatan kepala daerah
berdasarkan pertimbangan: 1) kemampuan membayar wajib pajak 2) kondisi
tertentu objek pajak; 3) mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan
ultra mikro; 4) mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program
prioritas daerah; 5) mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian
prioritas nasional [vide Pasal 101 ayat (3) UU 1/2022]. Lebih lanjut, dalam
memberikan insentif fiskal perlu diperhatikan pula faktor: 1) kepatuhan
membayar dan pelaporan pajak oleh wajib pajak selama 2 (dua) tahun terakhir;
2) kesinambungan usaha wajib pajak; 3) kontribusi usaha dan penanaman
modal wajib pajak terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja; 4)
faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah. Untuk memudahkan
pelaksanaan insentif fiskal dimaksud, telah ditetapkan PP 35/2023, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai Peraturan Pemerintah a quo, dalam substansi
Peraturan Pemerintah a quo telah diatur lebih lanjut terkait dengan
pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok
pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya, yang merupakan bentuk insentif
fiskal pajak dan retribusi bagi pelaku usaha [vide Pasal 99 PP 35/2023].
Pengaturan demikian, merupakan salah satu bentuk konkret dari desentralisasi
fiskal yang memungkinkan daerah melakukan tindakan diskresi dan tanggung
jawab untuk menentukan prioritas dalam mengelola keuangannya secara
disiplin, efisien, produktif, dan akuntabel. Adanya pengaturan mengenai
insentif fiskal telah digunakan oleh beberapa daerah, termasuk dalam
menerapkan PBJT dengan mengenakan batas bawah (paling rendah 40%)
yang ditetapkan dalam perkada. Dengan adanya pengaturan insentif PBJT
tersebut pembayaran pajaknya secara faktual dapat lebih rendah, misalnya
Perbup Buleleng 1/2024 yang menentukan insentif mandi uap/spa diberikan
pengurangan atas pokok pajak terutang sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen), sehingga PBJT yang dibayar konsumen menjadi rendah. Pengaturan
insentif semacam ini yang perlu dioptimalkan oleh daerah sesuai dengan
potensi yang dimiliki, termasuk yang terkait dengan insentif atas objek pajak
mandi uap/spa.
Selain itu, dalam upaya mendorong dan memberikan kemudahan bagi
dunia usaha/investasi di daerah, pemerintah sesuai dengan program prioritas
nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak yang
ditetapkan oleh daerah. Hal ini merupakan pengejawantahan kebijakan fiskal
nasional di mana pemerintah dapat mengubah tarif pajak dengan penetapan
tarif pajak yang berlaku secara nasional serta melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap perda mengenai pajak yang menghambat ekosistem
investasi dan kemudahan dalam berusaha. Penetapan tarif pajak yang berlaku
secara nasional mencakup tarif atas jenis pajak provinsi dan jenis pajak
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU 1/2022 [vide Pasal
97 UU 1/2022]. Oleh karena itu, sebelum daerah memberlakukan perda
pajaknya, maka terhadap rancangan perda tersebut wajib dilakukan evaluasi
terlebih dahulu oleh pemerintah secara berjenjang sebelum diberlakukan.
Dalam hal terjadi penolakan, rancangan perda pajak dimaksud harus segera
diperbaiki. Mekanisme ini merupakan bagian dari pengawasan preventif agar
334
kebijakan fiskal daerah tidak menimbulkan persoalan setelah diberlakukan.
Ketentuan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan kebijakan
fiskal yang konsisten, mendukung investasi, dan memberikan kepastian hukum
baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Oleh karena itu, terkait
dengan besaran tarif pajak mandi uap/spa yang dipersoalkan oleh para
Pemohon menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk
menentukan sebagaimana amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.
…
[3.16] …
Apabila dicermati lebih jauh, dalam rumusan UU 1/2022 yang dimaksud
dengan subjek hukum PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu
sedangkan wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan
penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Adapun
yang dikenai pajaknya (objek pajak) adalah jasa mandi uap/spa. Hal ini berarti
yang menjadi subjek pajak adalah konsumen yang menggunakan jasa mandi
uap/spa, sedangkan para Pemohon merupakan wajib pajak sebagai pelaku
usaha mandi uap/spa, sehingga tidak ditemukan adanya pajak berganda.
Selanjutnya, berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, in casu para
Pemohon perorangan, selaku pengusaha jasa pelayanan kesehatan mandi
uap/spa, para Pemohon mendapat beban tambahan yang harus dibayar yang
tidak sama dengan pelaku usaha pelayanan kesehatan tradisional lainnya.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, berdasarkan Bab IV Pajak Pertambahan
Nilai Pasal 4A ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021) menyatakan,
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu
dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. ...;
b. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan
oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan
retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
Dalam kaitan ini, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas peraturan
pelaksana UU 7/2021, Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2022 tentang Kritera dan/atau Rincian Makanan dan Minuman,
Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat
Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan
Nilai menyatakan,
Jasa tertentu dalam kelompok:
a. jasa kesenian dan hiburan;
yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan
retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
Berdasarkan ketentuan di atas, objek pajak daerah dan retribusi daerah
yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, tidak terdapat pengenaan
pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
335
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, oleh karena substansi
yang dipersoalkan oleh para Pemohon pada hakikatnya sama dengan apa yang
telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-
XXII/2024, meskipun dengan dasar pengujian dan alasan konstitusional yang
digunakan oleh para Pemohon berbeda, namun esensi yang dimohonkan dalam
perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu, yakni mempersoalkan
mengenai pengenaan tarif paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi
75% (tujuh puluh lima persen) khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, di mana para Pemohon
menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus. Termasuk
adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT. Dengan demikian, berdasarkan
fakta hukum tersebut, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 19/PUU-XXII/2024 sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 58 ayat (2)
UU 1/2022 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam
menjawab dalil a quo.
[3.15]
Menimbang bahwa oleh karena dalil para Pemohon mengenai frasa
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi
75% (tujuh puluh lima persen)” dalam Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 telah dinyatakan
tidak
beralasan
menurut
hukum
oleh
Mahkamah
sebagaimana
telah
dipertimbangkan dalam Paragraf [3.14] di atas, maka terhadap dalil para Pemohon
mengenai Penjelasan dari Pasal 58 UU 1/2022, Mahkamah menilai tidak terdapat
persoalan konstitusionalitas terhadap Penjelasan pasal dimaksud sebagaimana
yang dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah, telah ternyata norma frasa “Khusus tarif PBJT atas jasa
hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan
paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen)” dalam Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 dan frasa “Cukup jelas” dalam
Penjelasan Pasal 58 UU 1/2022, tidak bertentangan dengan prinsip memajukan diri;
prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum; prinsip mendapat kemudahan dan
336
perlakuan khusus untuk memeroleh kesempatan dan manfaat yang sama; dan
prinsip bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-
XXII/2024 sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 58 ayat (2) UU
1/2022 berlaku mutatis mutandis terhadap pertimbangan hukum putusan
a quo;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
337
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 14.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar
Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan
Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma
Silalahi sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
338
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
322
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757, selanjutnya disebut UU 1/2022) terhadap
UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a
quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
323
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
324
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU 1/2022, yang rumusannya
sebagai berikut:
Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022:
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”
Penjelasan Pasal 58 UU 1/2022:
“Cukup jelas.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, PT Imperium Jaya Sentosa, adalah badan hukum privat
berdasarkan Akta Perjanjian Waralaba Nomor 30, bertanggal 25 Januari 2014,
yang dibuat oleh Ribka Avie Alreta, S.H., M.Kn., Notaris di Sidoarjo [vide bukti
P I-41] serta sebagai pembayar pajak atau wajib pajak [vide Bukti P I-43], yang
memiliki sistem bisnis dalam bidang rumah bernyanyi keluarga atau karaoke
keluarga dengan merek jasa “HAPPY PUPPY” dan juga sebagai pemegang
saham pada perseroan lainnya pada karaoke keluarga HAPPY PUPPY [vide
Bukti P I-42]. Pemohon I menerapkan konsep waralaba kepada pihak lain yang
hendak melakukan investasi pada usaha yang sejenis dengan merek HAPPY
PUPPY [vide Bukti P I-41] dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan
Nomor 9120407212627, bertanggal 12 Januari 2024 [vide Bukti P I-9];
4. Bahwa Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P II-1] yang berprofesi sebagai wiraswasta dan
juga sebagai pelaku usaha jasa karaoke keluarga berbentuk orang
perseorangan yang secara hukum telah memiliki NIB Nomor 9120507162824,
bertanggal 30 September 2022 [vide Bukti P II-4] dan sebagai pembayar pajak
(tax payer) [vide bukti P II-35];
5. Bahwa pemberlakuan norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 sangat merugikan
325
hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II karena membebankan pelaku
usaha dengan pajak lebih tinggi, yakni tarif batas bawah sebesar 40% (empat
puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Terlebih, dalam
UU 1/2022 tidak ada pengklasifikasian/penggolongan jenis hiburan karaoke.
Padahal dalam praktik kegiatan usaha karaoke dan dengan merujuk pada
peraturan-peraturan daerah yang ada, secara faktual jasa hiburan karaoke
terbagi dalam beberapa jenis/ klasifikasi yang berbeda dari segi konsep, maksud
dan tujuan, pelayanan, dan market yang disasar;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon I dan Pemohon II dalam
menjelaskan perihal kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon I adalah
badan hukum privat, sebagai pembayar pajak atau wajib pajak [vide Bukti P I-43],
serta Pemohon II adalah benar sebagai perorangan warga negara Indonesia [vide
Bukti P II-1] dan sebagai pembayar pajak (tax payer) [vide bukti P II-35]. Pemohon I
dan Pemohon II telah menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual dialaminya sebagai wajib pajak karena dibebankan untuk
membayar pajak yang lebih tinggi, yakni sebesar 40% (empat puluh persen) dan
paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II
telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya dengan berlakunya norma
Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU 1/2022 yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari
