PUU
Tahun 2022
31/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon: H. Hasanuddin, S. HUT
Tanggal Registrasi: 2022-03-08
Tanggal Putusan: 2022-05-31T10:39:00+07:00
UU Diuji: UU 23/2014, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 2/2008, UU 7/2020, UU 2/2011, UU 30/2014, UU 17/2014
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K) Wahiduddin Adams (A) Saldi Isra (A) Syukri Asyari (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 31/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: H. Hasanuddin, S. Hut.
Pekerjaan
: Wiraswasta/Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Fraksi Partai Golkar Periode 2019-2024
Alamat
: Jalan AW Syahrani Pondok Alam Indah Nomor 9 RT/RT
026/000, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan
Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Februari 2022 memberi kuasa
kepada Ilhamsyah, S.H., advokat pada kantor hukum ILHAMSYAH & CO, yang
beralamat di The Square Office, Gedung Graha Pena Lt. 5, Jalan A. Yani Nomor 88,
RT/RW 003/007, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa
Timur, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 Februari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 24 Februari 2022 berdasarkan Akta
2
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 26/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 8 Maret
2022 dengan Nomor 31/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan perbaikan
permohonan bertanggal 4 April 2022, dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 4
April 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD
1945”) menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) juncto
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan pada pokoknya bahwa salah satu
kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final.
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut juga diatur pada Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, yang menyatakan: “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga berwenang memberikan penafsiran
terhadap ketentuan yang terdapat pada pasal-pasal undang-undang agar
berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi
terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan
tafsir satu-satunya yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu,
3
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multitafsir dapat dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa dalam permohonan uji materil a quo, objek pasal yang diajukan
Pemohon adalah berupa Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 112 ayat (4)
terhadap UUD 1945.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas, maka
dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan uji materil yang diajukan oleh
Pemohon.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
2. Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa ”Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945”;
3. Dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan 010/PUU-III/2005, Mahkamah
berpendapat bahwa kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima (5) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
4
c. bahwa kerugian yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
4. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Fraksi Partai Golkar
Periode 2019-2024 yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Ketua Umum
dan Sekjen DPP Partai Golkar Nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 tertanggal 16
Juni 2021 atas Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan
Timur (atas nama Pemohon menjadi Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur)
sisa masa jabatan 2019-2024 (Bukti P-7), Surat Keputusan DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2021 tertanggal 2 November 2021
tentang Penggantian Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Penetapan
Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan
2019-2024 atas nama Pemohon (Bukti P-8) dan Surat DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 160/II.I-1407/Set- DPRD yang ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 16
November 2021 tentang Usul Penggantian Ketua dan Penetapan Calon
Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-
2024 (Bukti P-9). Adapun surat Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 160/II.I-1407/Set-DPRD yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri
tertanggal 16 November 2021 tentang Usul Penggantian Ketua dan
Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa
masa jabatan 2019-2024 tersebut telah diterima oleh Kementerian Dalam
Negeri (Bukti P-9a) pada tanggal 3 Februari 2021. Dengan tidak adanya
kejelasan kabar kelanjutan dan tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri
dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan suatu keputusan
terhadap diri Pemohon yang bersifat deklaratif sehingga telah menimbulkan
kekhawatiran bagi Pemohon bahwa akan berdampak potensial dengan
penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi adanya kerugian konstitusional
bagi Pemohon dengan anggapan Menteri Dalam Negeri akan menilai kembali
5
atau mempertimbangkan kembali usul penggantian ketua dan penetapan
calon pengganti ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan
2019-2024 yang pada akhirnya bisa saja terjadi Mendagri mengambil langkah
keputusan yang tidak deklaratif dengan cara membuat keputusan yang tidak
sejalan dengan Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/II.I-
1407/Set-DPRD tersebut.
5. Bahwa Pemohon perlu menguraikan mengenai esensi negara kesatuan
sebagaimana merujuk pada Ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, yang
secara tegas menyatakan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk Republik. Pengadopsian bentuk negara kesatuan sebagaimana
diatur dalam UUD 1945 membawa akibat yuridis didalam penyelenggaraan
sistem pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan pada ketentuan Pasal
18 Perubahan UUD 1945 sebagai berikut: ayat (1) Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Kemudian selanjutnya pada ayat (2) Pemerintah daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dan ayat (7) Susunan dan
tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-
undang.
6. Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (7) Perubahan UUD 1945 merupakan bagian penegasan dari sistem
penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan pada prinsip desentralisasi
pelimpahan kewenangan ditingkat provinsi dan kabupaten/kota. Yang
dengan demikian dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Provinsi Kalimantan Timur, maka organ utama perangkat Pemerintahan
daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan bagian
dari kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilimpahkan
dengan prinsip desentralisasi otonomi daerah sebagaimana ditegaskan
dalam definisi Pemerintahan Daerah pada Ketentuan Umum Pasal 1 angka
2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sehingga demikian tata cara pengisian sebagai Ketua DPRD Provinsi pun
telah diatur secara rinci dan terbatas dalam norma ketentuan Pasal 112 ayat
6
(4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” sebagaimana
amanat perlindungan hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan
kepastian hukum bagi setiap anggota DPRD Provinsi yang memiliki
kepentingan hukum terkait pengusulannya sebagai calon Ketua DPRD
Provinsi termasuk diri Pemohon.
7. Bahwa UUD 1945 khususnya ketentuan Pasal 18 ayat (7) telah menegaskan
susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang, agar proses pengadministrasian yang dituangkan oleh
Menteri Dalam Negeri sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan
Menteri” tidak menimbulkan adanya suatu kerugian konstitusional dengan
melahirkan suatu perdebatan penafsiran-penafsiran lain atau anggapan-
anggapan lain atau pertimbangan-pertimbangan lain dari sisi Menteri Dalam
Negeri dalam mengambil suatu keputusan yang seharusnya didasarkan pada
kewenangan terikat Menteri dan bersifat deklaratif dengan wajib
menindaklanjuti proses administratif terhadap keputusan hak istimewa partai
politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi hasil
dari perolehan suara pemilu dalam menentukan Pimpinan DPRD Provinsi.
8. Bahwa Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah mendapatkan legitimasi
hukum yang sah, mengikat dan berkekuatan hukum tetap sehubungan
dengan
hasil
Putusan
Mahkamah
Partai
Golkar
Nomor
39/PI-
Golkar/VIII/2021 tertanggal 13 Oktober 2021 (Bukti P-10) dengan objek
sengketa Surat Persetujuan Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Golkar
Nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 atas Pergantian Antar Waktu Pimpinan
DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur)
sisa masa jabatan 2019-2024 yang amar putusan Mahkamah Partai Golkar
menyatakan menolak permohonan pemohon (Drs. H. Makmur HAPK, MM
selaku Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur) untuk seluruhnya. Terhadap
Putusan Mahkamah Partai Golkar a quo, Pengadilan Negeri Samarinda
merujuk SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tertanggal 9 Desember 2016 pada
halaman 8 yang menegaskan: “bahwa Perselisihan partai politik akibat
ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
7
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah
Partai Politik atau sebutan lain. Putusan pengadilan negeri adalah putusan
tingkat pertama dan terakhir”. Pengadilan Negeri Samarinda telah mengadili
sengketa Internal Partai Politik Golkar khususnya mengenai Pergantian Antar
Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Timur) sisa masa jabatan 2019-2024 dengan Putusan Nomor
204/Pdt.G/2021/PN Smr tertanggal 20 Desember 2021 (Bukti P-11) dengan
tetap berpedoman dan memperkuat hasil Putusan Mahkamah Partai Golkar
Nomor 39/PI-Golkar/VIII/2021 tertanggal 13 Oktober 2021 yang amar
putusannya menyatakan Gugatan Penggugat (Drs. H. Makmur HAPK, MM
selaku Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur) tidak dapat diterima;
9. Bahwa sebagai Pemohon perorangan, Pemohon memiliki hak konstitusional
sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal berikut ini:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
10. Bahwa Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan terjadi dalam kaitan causal verband hubungan
sebab akibat kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon dengan
keberlakuan multi tafsir terhadap materi muatan ketentuan Pasal 112 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sepanjang grasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” yakni, Pemohon
hingga saat ini belum diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua
DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Bahwa dengan belum diresmikannya Pemohon oleh Menteri Dalam Negeri
sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode
2019-2024 yang merupakan hak konstitusional Pemohon (constitutional
rights) sebagaimana dijamin dan diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, maka Pemohon berpandangan terhadap materi muatan
ketentuan Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan
Menteri” telah terjadi pergeseran makna multitafsir hakikat dari “hak
8
konstitusional
Pemohon
sebagai
warga
negara
Indonesia
dalam
kedudukannya sebagai anggota Partai Politik Golkar yang melekat
bersamaan dengan jabatannya Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
periode 2019-2024, yang dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia
pembentuk undang-undang telah menempatkan hak istimewa partai politik
dalam mengambil keputusan pengisian jabatan Pimpinan DPRD Provinsi
in casu Ketua DPRD Provinsi (Partai Golkar) berdasarkan urutan perolehan
kursi terbanyak di DPRD Provinsi Kalimantan Timur hasil dari perolehan
suara Pemilu 2019 yang dalam hal ini pengisian jabatan penggantian Ketua
DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan kepastian hukum
proses peresmian melalui keputusan Menteri Dalam Negeri, yang pada
kenyataannya hingga saat ini dengan belum diresmikannya Pemohon oleh
Menteri Dalam Negeri sebagai institusi tunggal dalam pelaksanaan fungsi
dan kewenangan terikat dan bersifat deklaratif terhadap keputusan hak
istimewa Partai Politik Golkar dalam mengambil keputusan pengisian
penggantian jabatan Ketua DPRD Provinsi yang telah menimbulkan keadaan
hukum baru (konstitutif), dengan menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha
Negara tentang peresmian sebagaimana dimaksud, maka Pemohon menilai
hal demikian tentunya belum memenuhi rasa keadilan dan ketidakpastian
hukum. Sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo dan Mahkamah Konstitusi selanjutnya mempertimbang-
kan pokok permohonan a quo.
C. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon mendalilkan adanya kerugian faktual dan potensial menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi, dengan belum diresmikannya
Pemohon oleh Menteri Dalam Negeri hingga saat ini sebagai Ketua DPRD
Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024 disebabkan
adanya pemaknaan hukum yang multitafsir oleh Pemerintah c.q. Menteri
Dalam Negeri atas ketidakpastian tindak lanjut dalam proses “meresmikan”
penggantian Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan Keputusan
Menteri sehubungan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang frasa
“diresmikan dengan keputusan Menteri”. Ketidakpastian hukum yang dialami
oleh Pemohon terbukti dengan adanya fakta bahwa Ketua DPRD Provinsi
9
Kalimantan Timur periode 2019-2024 (Drs. H. Makmur HAPK, MM) yang
telah diberhentikan oleh Keputusan Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai
Golkar Nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 atas Pergantian Antar Waktu
Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 16 Juni 2021, Surat
Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2021
tertanggal 2 November 2021 tentang Penggantian Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Timur dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Pemohon dan
Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/II.I-1407/Set-DPRD yang
ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur
tertanggal 16 November 2021 tentang Usul Penggantian Ketua dan
Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa
masa jabatan 2019-2024. Nampaknya legitimasi hukum Pemohon selaku
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang menggantikan (Drs. H. Makmur
HAPK, MM) telah diabaikan oleh Drs. H. Makmur HAPK, MM) yang masih
tetap menduduki dan selaku Ketua DPRD Provinsi Kalimatan Timur dengan
melakukan tindakan hukum tidak sah mengatasnamakan dirinya selaku
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur menandatangani berbagai surat
DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan berbagai agenda seperti
penyampaian nota keuangan, persetujuan terhadap Ranperda APBD TA
2022 dan lain sebagainya sebagaimana berikut: Surat DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 005/II.2-1573/SET.DPRD tertanggal 15 Desember
2021 (Bukti P-12), Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 005/II.2-
1467/SET.DPRD tertanggal 24 November 2021 (Bukti P-13), Surat DPRD
Provinsi Kalimantan Timur Nomor 005/II.2-1468/SET.DPRD tertanggal 24
November 2021 (Bukti P-14), Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor
005/II.2-1469/SET.DPRD tertanggal 24 November 2021 (Bukti P-15), Surat
DPRD
Provinsi
Kalimantan
Timur
Nomor
005/II.2-1480/SET.DPRD
tertanggal 29 November 2021 (Bukti P-16), Surat DPRD Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 005/II.2-1617/SET.DPRD tertanggal 29 Desember 2021 (Bukti
P-17),
Surat
DPRD
Provinsi
Kalimantan
Timur
Nomor
005/II.2-
059/SET.DPRD tertanggal 10 Januari 2022 (Bukti P-18), Surat DPRD
Provinsi Kalimantan Timur Nomor 005/II.2-080/SET.DPRD tertanggal 12
10
Januari 2022 (Bukti P-19), Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor
005/II.2-103/SET.DPRD tertanggal 19 Januari 2022 (Bukti P-20);
2. Bahwa sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” menurut
Pemohon terdapat indikasi ruang ketidakpastian hukum seolah-olah Menteri
Dalam Negeri masih dapat mempertimbangkan kembali dapat tidaknya
usulan yang dimohonkan dari suatu hasil keputusan Hak Istimewa Partai
Politik Golkar in casu berdasarkan Surat Persetujuan Ketua Umum dan
Sekjen DPP Partai Golkar Nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang
Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Ketua
DPRD Provinsi Kalimantan Timur) sisa masa jabatan 2019-2024 yang telah
melalui rangkaian proses konstitusional Keputusan paripurna DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penggantian Ketua DPRD
Provinsi Kalimantan Timur dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD
Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 untuk dapat atau
tidak dilanjutkan proses peresmiannya;
3. Bahwa Pemohon menilai ketentuan Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang frasa
“diresmikan dengan keputusan Menteri” semestinya merupakan suatu
kewenangan terikat Menteri yang sifatnya deklaratif sebagai rangkaian satu
kesatuan norma hukum yang lahir dari gagasan prinsip kedaulatan partai
yang dijamin2 dalam pembentukan hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya ketentuan pasal 111 ayat (1)
juncto ayat (2) dan juncto ayat (3) yang menurut Pemohon telah sesuai
dengan amanat konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (7) Undang-
Undang Dasar 1945 yang menyatakan: susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.
Selanjutnya dalam bagian diktum konsiderans huruf c filosofis Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah
mengakomodir pokok pikiran efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-
aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah. UUD 1945 juga
menempatkan keberadaan konstitusional DPRD Provinsi dalam Bab Khusus
Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 18 ayat
(3) UUD 1945 yang menyatakan: Pemerintahan daerah provinsi, daerah
11
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pengertian definisi
Pemerintahan Daerah dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 2 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah … dst sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun lebih lanjut
ketentuan hukum Pasal 111 ayat (1) juncto ayat (2) dan juncto ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menegaskan sebagai berikut:
Pasal 111
(1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan
100 (seratus) orang;
b. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84
(delapan puluh empat) orang;
c. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44
(empat puluh empat) orang.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik
berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi.
(3) Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari
partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi.
4. Bahwa adanya indikasi ruang pemaknaan multi tafsir yang kontradiktif
(contradictio in terminis) dari gagasan prinsip kedaulatan partai yang dijamin
dalam pembentukan hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud ketentuan hukum Pasal 111
ayat (1) juncto ayat (2) dan juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dipahami hakikat fundamental
prinsip kedaulatan partai. Keberadaan partai politik diakui negara sebagai
entitas yang memiliki atribut yang disebut dengan kedaulatan, dalam arti
partai politik memiliki otonomi tersendiri melahirkan suatu bentuk instrumen
12
hukum yang mempu menjamin terwujudnya partai politik yang mandiri,
profesional, dan akuntabel sebagai badan hukum yang berdiri di atas
landasan sebuah kekuasaan tertinggi di internalnya yang pelaksanaannya
dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai
politik yang bersangkutan, vide Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011.
5. Bahwa pengakuan adanya kedaulatan partai politik secara implisit bermakna
bahwa negara pada dasarnya dibatasi keterlibatannya dalam urusan partai
politik. Negara tidak terlalu dapat turut campur untuk semua urusan partai
politik. Dalam arti, tidak semua urusan internal partai politik dapat diintervensi
oleh otoritas negara c.q. Pemerintah c.q. Menteri. Cara pandangan ini linier
dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik. Pembatasan
peran negara termasuk pemerintah c.q. Menteri dalam urusan kedaulatan
dan hak istimewa partai politik dalam mengambil suatu keputusan yang
dijamin melalui Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan bentuk
penghormatan terhadap eksistensi partai politik dengan kekuasaan tertinggi
internal yang dimilikinya;
6. Bahwa salah satu prinsip yang melekat pada konsep kedaulatan partai politik
adalah otonomi atau kemandirian untuk mengambil keputusan internal.
Keputusan internal partai politik harus diterima apa adanya oleh negara c.q.
Pemerintah c.q. Menteri tanpa boleh diintervensi maupun ditinjau ulang layak
atau tidaknya Keputusan internal partai politik sebagai pertimbangan Negara
dalam proses pengadministrasian c.q. Pemerintah c.q. Menteri dalam
membuat suatu keputusan administratif yang sifatnya deklaratif sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang frasa “diresmikan
dengan keputusan Menteri”;
7. Bahwa implikasi koheren Undang-Undang Partai Politik dalam pendefinisian
partai politik sebagai suatu organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk
oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan-
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta
13
pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan berbagai
dampak nilai fundamental keberlangsungan prinsip kedaulatan partai dalam
sistem ketatanegaraan di Indonesia yang salah satunya dalam sistem
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
8. Bahwa keberadaan partai politik hanyalah suatu organisasi kelompok
kepentingan di luar struktur format kekuasaan negara atau infrastruktur
kekuasaan negara yang berkontribusi dalam proses pengisian jabatan
lembaga-lembaga
negara
dan
juga
sebagian
lembaga-lembaga
pemerintahan termasuk pengisian jabatan maupun penggantian jabatan
Ketua DPRD Provinsi dengan syarat bahwa partai politik sebagaimana
dimaksud telah memperoleh suara terbanyak dalam kursi DPRD Provinsi
hasil pemilihan umum. Sebagaimana dikutip Miriam Budiardjo, Giovanni
Sartori mengemukakan, “A party is any political group that present at election
and is capable of placing through elections candidat for public office”;
9. Bahwa dalam pendekatan kajian ilmu hukum tata negara sebagaimana
makna proses pengisian penggantian jabatan pimpinan DPRD Provinsi in
casu Ketua DPRD Provinsi, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tentunya mengandung suatu
konsekuensi filosofis makna (fixed term) selama 1 (satu) periode 5 (lima)
tahun. Karena itu, terminologi hukum secara administratif dalam praktik
ketatanegaraan seringkali dirumuskan dengan istilah “sisa masa jabatan
periode”. Makna filosofis sisa masa jabatan periode yang bersifat pasti (fixed
term) selama 1 (satu) periode 5 (lima) tahun didahului dengan adanya
pengutamaan hak istimewa partai politik dengan perolehan kursi suara
terbanyak hasil pemilihan umum untuk membuat suatu bentuk keputusan
usulan proses pengisian jabatan maupun penggantian jabatan pimpinan
Ketua DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud;
10. Bahwa lebih lanjut, adapun hak konstitusional Pemohon (constitutional rights)
pada hakikatnya mengandung pemahaman filosofis yuridis yang mendalam.
Hak konstitusional sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
didasari dengan nilai filosofis yuridis akibat konsekuensi prinsip negara
hukum yang memberikan makna kepastian hukum dalam pemenuhan hak
asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan.
14
Prinsip negara hukum yang demokratis mengandung pemahaman adanya
jaminan terhadap keseluruhan perlindungan dan pemenuhan hak asasi
manusia dan hak hukum yang dituangkan dalam konteks suatu pengaturan
instrumen tertib hukum peraturan perundang-undangan yang diserahkan
tanggungjawabnya kepada negara terutama pemerintah sebagai bentuk
pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia yang bersifat universal
yang harus dipenuhi dalam kerangka negara hukum yang demokratis;
11. Bahwa dalam kerangka pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah
dinyatakan bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang
didalam batang tubuh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia
merupakan negara hukum yang dengan demikian melekat prinsip asas
kepastian hukum. Makna dari Mukadimah di atas antara lain adalah bahwa
hendaknya
peraturan
perundang-undangan
itu
menjamin
adanya
pemenuhan asas kepastian hukum;
12. Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan cita
hukum sebagai dasar konstitutif untuk membentuk hukum, dalam alinea
keempat mengandung embanan yang dilimpahkan oleh rakyat kepada
negara yang terumus dalam empat fungsi negara yakni: (1) melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2)
memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Keyakinan filasafat yang tercantum
dalam alinea keempat tersusun oleh lima nilai intrinsik yang merupakan
keseluruhan integral: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia yang niscaya dijadikan dasar dalam melaksanakan
embanan negara menuju terwujudnya tujuan didirikannya negara indonesia.
15
Keempat fungsi negara dimaksud adalah wujud transformasi dari ideologi
negara yang merupakan philosophische grondslag Pancasila yang
dituangkan dalam batang tubuh pasal-pasal yang tercantum dalam konstitusi
yang salah satu esensinya adalah mewujudkan kepastian hukum yang
berkeadilan;
13. Bahwa implementasi fungsi negara secara imperatif yuridis didasarkan pada
kekuasaan organ negara termasuk Pemerintah sebagai penyelenggara
negara dalam memproyeksikan pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara termasuk menempatkan Pemerintah Pusat dalam sistem
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya dalam konteks pengisian
jabatan dan penggantian jabatan pimpinan DPRD dalam bentuk peresmian
Ketua DPRD Provinsi oleh Keputusan Menteri yang wajib memperhatikan
rambu-rambu paham konstitusionalisme yang menempatkan rakyat dalam
hal ini termasuk Pemohon sebagai bagian dari subjek pemegang kedaulatan
tertinggi didalam pengaturan konstitusi yang tidak boleh diabaikan hak
konstitusionalnya (constitutional rights) dengan cara menimbulkan keadaan
ketidakpastian hukum yang berkepanjangan;
14. Bahwa berdasarkan pada pendekatan pemahaman konstitusi, premis
hermenetik konstitusional dalam alur pikir aliran penafsiran konstitusi pada
pokoknya aliran penafsiran konstitusi harus dapat memenuhi dan menjamin
perlindungan hak-hak konstitusional dan menjangkau pemenuhan dan
perlindungan hak konstitusional sesuai dengan kebutuhan masyarakat
(forward looking) guna melindungi konstitusi itu sendiri dan melindungi nilai-
nilai fundamental, sehingga didalam menafsirkan konstitusi dan hubungan
hukumnya dengan peraturan perundang-undangan yang didalamnya
terdapat nilai-nilai hak asasi manusia yang terkandung sebagai nilai dasar
yang bersifat supreme of law harus dapat menempatkan dan mewujudkan
cita hukum (rechtsidee) yang dipahami mengalir bersamaan praktik konkret
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga upaya untuk mencapai
tujuan negara yang dilakukan oleh pemerintah c.q. Menteri sebagai the
administration of law pelaksana undang-undang melaksanakan fungsi
administratif tidak dapat melanggar hak-hak konstitusional Pemohon
(constitutional rights). Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah (staats
organen) sebagai penanggung jawab atas pemenuhan hak asasi manusia
16
dalam doktrin hukum tata negara dilekatkan suatu pertanggungjawaban dan
pengawasan “niemand kan geen bevoegdheden staatsorganen uitoefenen
zonder verant wording schuldig te zijn of zonder dat of die uit oefening
controle bestaan” tidak ada yang tidak dapat menjalankan kekuasaan organ
negara tanpa bersalah atau pengawasan kontrol”;
15. Bahwa secara Filosofis dan Yuridis keberadaan ketentuan Pasal 112 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” saling berkaitan dan
saling menjiwai dengan pemaknaan ketentuan Pasal 111 ayat (1) juncto ayat
(2) dan juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan UUD 1945 khususnya ketentuan Pasal 28D ayat
(1) sesuai dengan hakikat fundamental prinsip kedaulatan partai yang
melekat hak istimewa partai sepanjang keberadaan suatu Partai Politik
dimaksud telah memperoleh legitimasi kursi DPRD Provinsi terbanyak dalam
Pemilihan Umum yang dijamin kepastian hukumnya oleh UUD 1945. Oleh
karena itu Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
agar menyatakan Ketentuan Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang frasa “diresmikan
dengan keputusan Menteri” berlaku secara konstitusional bersyarat yakni:
Ketentuan Pasal 112 ayat (4) UU a quo sepanjang frasa “diresmikan dengan
keputusan Menteri” dinyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
tidak bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai “keputusan
meresmikan yang didasarkan pada kewenangan terikat Menteri dan bersifat
deklaratif dengan wajib menindaklanjuti proses administratif terhadap
keputusan hak istimewa partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi
terbanyak di DPRD provinsi hasil dari perolehan suara pemilu dalam
menentukan pimpinan DPRD Provinsi”.
D. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti yang
dilampirkan dalam permohonan ini, maka Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia agar memeriksa, mengadili dan
menerima permohonan Pemohon, sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
17
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang frasa “diresmikan dengan
keputusan Menteri” berlaku secara konstitusional bersyarat yakni: Ketentuan
Pasal 112 ayat (4) UU a quo sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan
Menteri” dinyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai “keputusan meresmikan
yang didasarkan pada kewenangan terikat Menteri dan bersifat deklaratif
dengan wajib menindaklanjuti proses administratif terhadap keputusan hak
istimewa partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD
provinsi hasil dari perolehan suara pemilu dalam menentukan pimpinan
DPRD Provinsi”;
3. Memerintahkan putusan dalam perkara ini dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-20 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama H. Hasanuddin,
S.Hut., NIK: 6472030108750005;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Anggota Golkar atas nama H. Hasanuddin
Mashud, S.Hut., Nomor NPAPG-6472030108750005;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Anggota DPRD H.
Hasanuddin
Mashud,
S.Hut., M.Si., Nomor 022/2019-2024;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi SK Mendagri Nomor 161.64-3835 Tahun 2019
tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sepanjang frasa “diresmikan dengan
keputusan Menteri” (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244);
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
18
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi
Surat
DPP
Partai
Golkar
Nomor
B-
600/GOLKAR/VI/2021
tertanggal
16
Juni
2021
atas
Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan
Timur (atas nama Pemohon menjadi Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Timur) sisa masa jabatan 2019-2024;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Surat Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 36 Tahun 2021 tertanggal 2 November 2021 tentang
Penggantian Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan
Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan
Timur sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Pemohon;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor
160/II.I-1407/Set-DPRD yang ditujukan kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur tertanggal
16 November 2021 tentang Usul Penggantian Ketua dan
Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan
Timur sisa masa jabatan 2019-2024;
Bukti P-9a :
Fotokopi Tanda Terima Surat DPRD Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 160/II.I-1407/Set-DPRD yang ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur
tertanggal 16 November 2021 tentang Usul Penggantian
Ketua dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 oleh
Kementeriaan Dalam Negeri Republik Indonesia;
10. Bukti P-10 :
Fotokopi Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 39/PI-
Golkar/VIII/2021 tertanggal 13 Oktober 2021;
11. Bukti P-11 :
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor
204/Pdt.G/2021/PN Smr tertanggal 20 Desember 2021;
12. Bukti P-12 :
Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor
005/II.2-1573/SET.DPRD tertanggal 15 Desember 2021;
13. Bukti P-13 :
Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor
005/II.2-1467/SET.DPRD tertanggal 24 November 2021;
14. Bukti P-14 :
Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor
005/II.2-1468/SET.DPRD tertanggal 24 November 2021;
19
15. Bukti P-15 :
Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor
005/II.2-1469/SET.DPRD tertanggal 24 November 2021;
16. Bukti P-16 :
Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor
005/II.2-1480/SET.DPRD tertanggal 29 November 2021;
17. Bukti P-17 :
Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor
005/II.2-1617/SET.DPRD tertanggal 29 Desember 2021;
18. Bukti P-18 :
Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor
005/II.2-059/SET.DPRD tertanggal 10 Januari 2022;
19. Bukti P-19 :
Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor
005/II.2-080/SET.DPRD tertanggal 12 Januari 2022;
20. Bukti P-20 :
Fotokopi Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor
005/II.2-103/SET.DPRD tertanggal 19 Januari 2022.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
20
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU 23/2014) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
21
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014
sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” yang selengkapanya
berbunyi, “Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan
Menteri.”;
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Kalimantan Timur Fraksi Partai Golkar Periode 2019-2024 yang telah
mendapatkan Surat Persetujuan Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Golkar
Nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 bertanggal 16 Juni 2021 atas Pergantian Antar
Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-
2024 dan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun
2021 bertanggal 2 November 2021 tentang Penggantian Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penetapan Calon
Pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Sisa Masa jabatan 2019-2024;
3. Bahwa terhadap keputusan tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah
menyampaikan surat Nomor 160/II.1-1407/Set-DPRD yang ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur bertanggal 16
November 2021 tentang Usul Penggantian Ketua dan Penetapan Calon
22
Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-
2024;
4. Bahwa surat tersebut diterima Kementerian Dalam Negeri pada 3 Februari
2022. Menurut Pemohon dengan tidak adanya kejelasan kabar kelanjutan dan
tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) untuk menerbitkan suatu keputusan terhadap diri Pemohon yang
bersifat deklaratif telah menimbulkan kekhawatiran bagi Pemohon bahwa akan
berdampak potensial dengan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi
adanya kerugian konstitusional bagi Pemohon dengan anggapan Mendagri
akan menilai kembali atau mempertimbangkan kembali Usul Penggantian Ketua
dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa
masa jabatan 2019-2024 yang pada akhirnya dapat saja terjadi Mendagri
mengambil keputusan yang tidak deklaratif dengan cara membuat keputusan
yang tidak sejalan dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur di atas;
5. Bahwa menurut Pemohon, belum diresmikannya Pemohon oleh Mendagri
sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode
2019- 2024 yang merupakan hak Pemohon karena berlakunya Pasal 112 ayat
(4) UU 23/2014 sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri”. Oleh
karena itu Pemohon menilai keadaan demikian tentunya belum memenuhi rasa
keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah dalam kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Fraksi Partai Golkar
periode 2019-2024, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik kerugian
hak konstitusionalnya yang menurut anggapan Pemohon terjadi, yaitu hak untuk
mendapatkan kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Menurut Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014
sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” akan menyebabkan
Mendagri menilai kembali atau mempertimbangkan kembali usul Penggantian Ketua
dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa
jabatan 2019-2024. Padahal Pemohon telah mendapatkan persetujuan dari
partainya in casu Partai Golkar dan telah ada keputusan dari DPRD Provinsi
23
Kalimantan Timur atas Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi
Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil permohonan Pemohon
perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014
sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan argumentasi yang pada pokoknya sebagai
berikut (dalil atau argumentasi Pemohon selengkapnya termuat pada bagian Duduk
Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri”
terdapat indikasi ruang ketidakpastian hukum seolah-olah Mendagri masih
dapat mempertimbangkan kembali dapat tidaknya usulan yang dimohonkan dari
suatu hasil keputusan hak istimewa Partai Golkar in casu berdasarkan Surat
Persetujuan Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Golkar Nomor B-
600/GOLKAR/VI/2021 tentang Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD
Provinsi Kalimantan Timur (Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur) sisa masa
jabatan 2019-2024 yang telah melalui rangkaian proses konstitusional
Keputusan paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun 2021
tentang Penggantian Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Penetapan
Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan
2019-2024 untuk dapat atau tidak dilanjutkan proses peresmiannya;
2. Bahwa menurut Pemohon, partai politik diakui negara sebagai entitas yang
memiliki atribut yang disebut dengan kedaulatan, dalam arti partai politik
memiliki otonomi tersendiri melahirkan suatu bentuk instrumen hukum yang
mampu menjamin terwujudnya partai politik yang mandiri, profesional, dan
akuntabel sebagai badan hukum yang berdiri di atas landasan sebuah
24
kekuasaan tertinggi di internalnya yang pelaksanaannya dilaksanakan menurut
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan
[vide Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011];
3. Bahwa menurut Pemohon, secara filosofis dan yuridis keberadaan ketentuan
Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014 sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan
Menteri” saling berkaitan dan saling menjiwai dengan pemaknaan ketentuan
Pasal 111 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 23/2014 dan UUD 1945 khususnya
ketentuan Pasal 28D ayat (1) sesuai dengan hakikat fundamental prinsip
kedaulatan partai yang melekat hak istimewa partai politik sepanjang
keberadaan suatu partai politik dimaksud telah memperoleh legitimasi kursi
DPRD provinsi terbanyak dalam Pemilihan Umum yang dijamin kepastian
hukumnya oleh UUD 1945.
4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, menurut Pemohon Pasal 112 ayat
(4) UU 23/2014 sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri”
berlaku secara konstitusional bersyarat dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat apabila dimaknai “keputusan meresmikan yang didasarkan pada
kewenangan terikat Menteri dan bersifat deklaratif dengan wajib menindaklanjuti
proses administratif terhadap keputusan hak istimewa partai politik berdasarkan
urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi hasil dari perolehan suara
Pemilu dalam menentukan pimpinan DPRD provinsi”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-20 yang telah disahkan dalam persidangan (sebagaimana
selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena pemasalahan permohonan Pemohon
dipandang oleh Mahkamah telah cukup jelas maka tidak ada urgensi dan
relevansinya bagi Mahkamah untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan Pemohon kepada pihak-pihak sebagaimana
yang dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK;
25
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, pokok permohonan
Pemohon adalah mengenai frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” dalam
Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014 yang menyebabkan Pemohon belum ditetapkan atau
bahkan dapat terjadi Pemohon tidak ditetapkan sebagai Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Timur melalui mekanisme pergantian antarwaktu pimpinan DPRD
Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024. Oleh karena itu, menurut
Pemohon pasal a quo harus dinyatakan berlaku secara bersyarat dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai sebagaimana dimohonkan dalam
petitum permohonan Pemohon. Terhadap pokok permohonan Pemohon tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon penting bagi
Mahkamah untuk menjelaskan terlebih dahulu tata tertib pemberhentian dan
penggantian pimpinan DPRD. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 186 ayat (1) UU 23/2014
mengatur tata tertib DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang di antaranya
memuat ketentuan tentang pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan
ketentuan tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota (PP 12/2018). Pasal 36 ayat (2) PP 12/2018
mengatur pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa
jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri sebagai pimpinan
DPRD; c. diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau d. diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. Lebih lanjut,
dalam Pasal 36 ayat (3) PP 12/2018 diatur pimpinan DPRD diberhentikan sebagai
pimpinan DPRD dalam hal: a. terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode
Etik berdasarkan keputusan badan kehormatan; atau b. partai politik yang
bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan
DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa Mahkamah
bermaksud menilia legalitas PP tersebut, berdasarkan ketentuan tersebut maka
pemberhentian sebagai pimpinan DPRD selain melalui mekanisme penilaian etik
oleh badan kehormatan, dapat juga melalui mekanisme internal partai politik dari
pimpinan DPRD yang diberhentikan. Dengan kata lain, partai politik juga memiliki
26
hak untuk memberhentikan anggota yang ditugaskan atau ditunjuk sebagai
pimpinan DPRD.
Namun demikian, adakalanya keputusan pemberhentian dan penggantian
sebagai pimpinan DPRD, yang bersangkutan berkeberatan atau menolak untuk
diberhentikan atau digantikan. Terhadap hal tersebut, Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (UU 2/2011) mengkategorikan hal tersebut sebagai perselisihan partai
politik. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 menjelaskan yang dimaksud dengan
perselisihan partai politik meliputi antara lain keberatan terhadap keputusan partai
politik. Menurut Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) UU 2/2011 perselisihan partai politik
harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai politik dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari. Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak
tercapai maka proses berikutnya dilakukan melalu pengadilan negeri yang harus
diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di
kepaniteraan pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan
kasasi yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung [vide Pasal 33
UU 2/2011]. Dengan demikian, dalam hal terdapat proses hukum berkenaan dengan
pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD maka harus diselesaikan terlebih
dahulu sebelum dilakukan proses politik melalui rapat paripurna DPRD.
Dalam kaitannya dengan pemberhentian dan penggantian pimpinan
DPRD, hal demikian harus dilakukan dengan alasan-alasan yang logis dan berbasis
evaluasi kinerja bukan berdasarkan like and dislike karena meskipun pimpinan
DPRD berdasarkan penugasan atau penunjukan dari partai politik namun pada
hakikatnya penugasan atau penunjukan tersebut mengandung makna bahwa yang
ditugaskan atau ditunjuk sebagai pimpinan DPRD untuk kepentingan publik,
sehingga tidak lagi sepenuhnya milik partai politik. Artinya, meskipun pemberhentian
dan penggantian pimpinan DPRD merupakan hak partai politik, akan tetapi tidak
boleh dilakukan secara semena-mena agar tidak memengaruhi fungsi dan tugas
DPRD secara kelembagaan.
[3.10.2] Bahwa secara formil pemberhentian pimpinan DPRD dilakukan dalam
rapat paripurna untuk ditetapkan melalui keputusan DPRD [vide Pasal 37 ayat (2)
dan ayat (3) PP 12/2018]. Terhadap keputusan tersebut, pimpinan DPRD provinsi
menyampaikan kepada Menteri melalui gubernur untuk pemberhentian pimpinan
27
DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan kepada
Gubernur
melalui
bupati/walikota
untuk
pemberhentian
pimpinan
DPRD
kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat
paripurna. Demikian juga penyampaian dari gubernur kepada menteri dan
bupati/walikota kepada gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya keputusan DPRD provinsi atau keputusan DPRD kabupaten/kota [vide
Pasal 38 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PP 12/2018]. Mengenai penggantian
pimpinan DPRD juga ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya
pimpinan DPRD provinsi mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti
kepada menteri melalui gubernur bagi penggantian pimpinan DPRD provinsi dan
kepada gubernur melalui bupati/walikota bagi penggantian pimpinan DPRD
kabupaten/kota [vide Pasal 39 ayat (2) sampai dengan ayat (4) PP 12/2018].
Sementara itu, persoalan penggantian pimpinan DPRD menurut
Pemohon terhambat dengan berlakunya Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014
dikarenakan adanya frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” menimbulkan
ketidakpastian hukum seolah-olah Mendagri masih dapat mempertimbangkan
kembali keputusan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD.
[3.10.3] Bahwa dalam kaitan dengan frasa yang dipersoalkan Pemohon penting
bagi Mahkamah menegaskan dirumuskannya frasa “diresmikan dengan keputusan
Menteri” dalam Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014 merupakan frasa yang lazim
dipergunakan untuk keabsahan setiap keputusan dan/atau tindakan yang harus
ditetapkan atau diresmikan oleh badan atau pejabat pemerintah yang berwenang
[vide Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan]. Dalam konteks perkara a quo, Mendagri memiliki wewenang untuk
meresmikan pimpinan DPRD provinsi berdasarkan keputusan rapat paripurna
DPRD provinsi. Penggunaan frasa demikian juga tercantum dalam berbagai
ketentuan, seperti keangotaan DPRD provinsi yang juga diresmikan dengan
keputusan Menteri [vide Pasal 102 ayat (2) UU 23/2014] serta keanggotaan DPRD
kabupaten/kota dan pimpinan DPRD kabupaten/kota yang diresmikan dengan
keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat [vide Pasal 155 ayat (2) dan
Pasal 165 ayat (4) UU 23/2014]. Dalam mekanisme ketatanegaraan, hal demikian
juga berlaku bagi pengisian jabatan-jabatan lembaga negara lainnya. Misalnya
pengangkatan hakim konstitusi, hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat juga harus diresmikan dengan keputusan Presiden [vide Pasal
28
71
huruf
n
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah].
Lebih lanjut, pada hakikatnya dalam menetapkan pemberhentian maupun
penggantian pimpinan DPRD melalui rapat paripurna DPRD yang dijadikan dasar
Menteri atau Gubernur mengeluarkan keputusan pemberhentian atau penggantian
adalah berdasarkan atas keputusan partai politik pimpinan DPRD yang
bersangkutan. Dengan demikian, dalam hal pimpinan DPRD diberhentikan baik
berdasarkan keputusan badan kehormatan maupun keputusan partai politik [vide
Pasal 36 ayat (3) PP 12/2018], pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal
dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti. Artinya, tanpa
bermaksud menilai legalitas PP 12/2018 tersebut, hak partai politik tidak hanya
mengusulkan pemberhentian pimpinan DPRD namun juga untuk mengusulkan
pengganti pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan kemudian
ditetapkan dengan keputusan DPRD [vide Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) PP
12/2018].
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, dalam konteks
pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD maka Mendagri menindaklanjuti
hasil paripurna pemberhentian ataupun penggantian pimpinan DPRD, sehingga
tidak
terdapat
alasan
untuk
tidak
menindaklanjuti
proses
administrasi
pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD sepanjang telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[3.10.4] Bahwa dengan berlarut-larutnya proses penggantian pimpinan DPRD
[vide bukti P-9a] tentu saja akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan
kondisi tersebut, justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu
sendiri (justice delayed justice denied). Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut
menurut Mahkamah frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” dalam Pasal 112
ayat (4) UU 23/2014 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang
proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan
29
peraturan perundang-undangan”. Oleh karena itu, agar proses penyelenggaraan
pemerintahan daerah tidak terganggu dan demi kepastian hukum maka pemaknaan
demikian mengharuskan tindakan administratif a quo harus segera dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[3.11]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana telah diuraikan di atas, oleh karena petitum Pemohon memohon Pasal
112 ayat (4) UU 23/2014 sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri”
berlaku secara konstitusional bersyarat dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
apabila dimaknai “keputusan meresmikan yang didasarkan pada kewenangan
terikat Menteri dan bersifat deklaratif dengan wajib menindaklanjuti proses
administratif terhadap keputusan hak istimewa partai politik berdasarkan urutan
perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi hasil dari perolehan suara pemilu dalam
menentukan pimpinan DPRD provinsi”, sementara itu, Mahkamah berpendapat
frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” dalam Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014
bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara
administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dengan demikian,
meskipun pada dasarnya baik petitum Pemohon maupun pendapat Mahkamah
terdapat kesamaan dalam hal frasa dimaksud harus dimaknai inkonstitusional
secara bersyarat, namun demikian Mahkamah memiliki perbedaan dalam
merumuskan syarat inkonstitusionalitasnya. Oleh karena itu, permohonan Pemohon
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selain dan
selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak
relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
30
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” dalam Pasal 112 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib
ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai
politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan, Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
31
umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.39 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, dan, Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Aswanto
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
20
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU 23/2014) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
21
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014
sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” yang selengkapanya
berbunyi, “Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan
Menteri.”;
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Kalimantan Timur Fraksi Partai Golkar Periode 2019-2024 yang telah
mendapatkan Surat Persetujuan Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Golkar
Nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 bertanggal 16 Juni 2021 atas Pergantian Antar
Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-
2024 dan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 36 Tahun
2021 bertanggal 2 November 2021 tentang Penggantian Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penetapan Calon
Pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Sisa Masa jabatan 2019-2024;
3. Bahwa terhadap keputusan tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah
menyampaikan surat Nomor 160/II.1-1407/Set-DPRD yang ditujukan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur bertanggal 16
November 2021 tentang Usul Penggantian Ketua dan Penetapan Calon
22
Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-
2024;
4. Bahwa surat tersebut diterima Kementerian Dalam Negeri pada 3 Februari
2022. Menurut Pemohon dengan tidak adanya kejelasan kabar kelanjutan dan
tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) untuk menerbitkan suatu keputusan terhadap diri Pemohon yang
bersifat deklaratif telah menimbulkan kekhawatiran bagi Pemohon bahwa akan
berdampak potensial dengan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi
adanya kerugian konstitusional bagi Pemohon dengan anggapan Mendagri
akan menilai kembali atau mempertimbangkan kembali Usul Penggantian Ketua
dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa
masa jabatan 2019-2024 yang pada akhirnya dapat saja terjadi Mendagri
mengambil keputusan yang tidak deklaratif dengan cara membuat keputusan
yang tidak sejalan dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur di atas;
5. Bahwa menurut Pemohon, belum diresmikannya Pemohon oleh Mendagri
sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode
2019- 2024 yang merupakan hak Pemohon karena berlakunya Pasal 112 ayat
(4) UU 23/2014 sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri”. Oleh
karena itu Pemohon menilai keadaan demikian tentunya belum memenuhi rasa
keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan Pemohon dalam
menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah dalam kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Fraksi Partai Golkar
periode 2019-2024, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik kerugian
hak konstitusionalnya yang menurut anggapan Pemohon terjadi, yaitu hak untuk
mendapatkan kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Menurut Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 112 ayat (4) UU 23/2014
sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” akan menyebabkan
Mendagri menilai kembali atau mempertimbangkan kembali usul Penggantian Ketua
dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa
jabatan 2019-2024. Padahal Pemohon telah mendapatkan persetujuan dari
partainya in casu Partai Golkar dan telah ada keputusan dari DPRD Provinsi
23
Kalimantan Timur atas Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi
Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil permohonan Pemohon
perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo
