PUU
Tahun 2020
31/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap UUD 1945
Pemohon: Aristides Verissimo de Sousa Mota
Tanggal Registrasi: 2020-05-05
Tanggal Putusan: 2020-07-22T11:39:00+07:00
UU Diuji: UU 34/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 31/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Aristides Verissimo de Sousa Mota
Alamat
: Kampung Pabuaran Nomor 60, RT. 004, RW.
002, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea,
Kabupaten Bogor
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 April 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 22 April 2020 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 58/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 5 Mei 2020 dengan Nomor
31/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 28 Mei 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam:
2
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI
1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3.
Bahwa
berdasarkan
ketentuan
di
atas,
Mahkamah
Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
menguji undang-undang (UU) terhadap UUD RI Tahun 1945”;
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;”
5.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang juga
diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
3
Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6.
Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK
juga berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-
nilai konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum.
Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu,
tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya
kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang, MK
juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-
undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang
ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK; atau sebaliknya
tidak konstitusional: jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa permohonan uji materiil ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menentukan bahwa “Pemohon adalah
pihak yang hak dan atau kewenangan konstitusionalnya, telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang”, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
4
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
2.
Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 31
Agustus 2005 hingga saat ini, telah menjadi pendirian Mahkamah
Konstitusi bahwa untuk dapat dikatakan ada kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3.
Dengan memperhatikan uraian pada bagian II angka 1 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d serta angka 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf
e,
maka
Pemohon
mempunyai
hak
untuk
mengajukan
permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 10, Pasal 4 ayat (1),
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 15 serta Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
5
a. Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia yang
dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bogor sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 permohonan ini.
Dengan status Pemohon sebagai warga negara Republik
Indonesia, maka berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemohon berhak
memberikan pendapat secara lisan dan tulisan, khususnya
terhadap hal-hal yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon telah dijamin dalam UUD
1945, yakni:
Pasal 28G UUD 1945, menyatakan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa yang aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, menyatakan:
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah.
c. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 3 huruf a dan huruf b
maka, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
Pemohon, maka dapat dipastikan segala kerugian yang bersifat
pasti dan khusus bagi Pemohon tidak akan dialami atau dirasakan
dalam penyelenggaraan Pemilu selanjutnya.
d. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon telah dijabarkan secara
nyata, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam
perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat
6
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
011/PUU-V/2007.
III.
ALASAN–ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon
adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia yang meliputi pasal-pasal sebagai
berikut:
a. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan:
“Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira
tinggi militer yang memimpin TNI.”
b. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan:
“TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI
Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau
gabungan di bawah pimpinan Panglima.”
c. Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang
menyatakan:
(1)
Organisasi TNI terdiri atas Markas Besar TNI yang
membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas
Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan
Udara.
(2)
Markas Besar TNI terdiri atas unsur pimpinan, unsur
pembantu pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana
pusat, dan Komando Utama Operasi.
d. Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan:
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat
7
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan
berdasarkan kepentingan organisasi TNI
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari
tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat
sebagai Kepala Staf Angkatan
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima
untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon
Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling
lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses,
terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima
diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan
satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan
ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan
jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap
telah
menyetujui,
selanjutnya
Presiden
berwenang
mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima
lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut
dengan keputusan Presiden (ayat 10).
e. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang
menyatakan:
(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan
berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab
kepada Panglima.
(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Panglima.
f.
Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan:
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
8
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi
militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan
penggunaan
kekuatan
TNI
bagi
kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan
pembinaan
kekuatan
TNI
serta
memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan
dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
8. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan
dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI
dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan
dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis
pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan
pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi
kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan
bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
g. Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan:
(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada
Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada
Presiden.
2. Bahwa norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai penguji adalah Pasal 10 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara.”
3. Keberadaan Pasal 1 angka 10, Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 serta Pasal 19
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang
9
Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Pasal 10 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena Pasal 10
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan
jelas dan tegas menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara.
Frasa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara berarti bahwa atasan
langsung pimpinan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
adalah presiden.
Jika mengacu kepada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia yang menyatakan:
(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan
berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab
kepada Panglima.
(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Panglima.
Nampak secara jelas bahwa berdasarkan perrnyataan pada Pasal 14
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menjadi pimpinan
tertinggi TNI Angkatan Darat, pimpinan tertinggi TNI Angkatan Laut dan
pimpinan tertinggi TNI Angkatan Udara adalah panglima TNI bukanlah
Presiden sebagaimana diamanatkan dalam pasal 10 UUD NRI Tahun
1945.
Panglima TNI
Kepala Staf
TNI Angkatan Darat
Kepala Staf
TNI Angkatan Udara
Kepala Staf
TNI Angkatan Laut
Presiden
Gambar 1. Hirarki Organisasi TNI
10
Presiden
hanya
diberi
kewenangan
untuk
mengangkat
dan
memberhentikan Kepala Kepala Staf Angkatan, sedangkan kewenangan
pengendalian dan pengawasan menjadi kewenangan Panglima TNI.
Rumusan pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Staf
Angkatan berada di bawah panglima dan bertangggung jawab kepada
panglima mencerminkan bahwa ada subordinasi dari Presiden selaku
pemegang kekuasaan tertinggi kepada panglima.
4. Keberadaan jabatan panglima TNI selain bertentangan dengan Pasal 10
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga
mengingkari cita-cita para pendiri Republik khususnya para perumus
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para perumus Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ketika merumuskan Pasal 10 yang menyatakan bahwa Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara, diawali dengan kajian secara cermat dan
mendalam terhadap keberadaan institusi angkatan bersenjata di
sejumlah negara.
Penyusunan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 termasuk di dalamnya Pasal 10 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dilakukan secara asal-asalan.
Sejarah mencatat bahwa perumusan UUD 1945 dilakukan melalui
beberapa pentahapan sampai pada akhirnya disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945.
5. Bahwa pemisahan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI
Angkatan Udara menjadi angkatan yang berdiri sendiri dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden tidak bertentangan dengan Pasal 10
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejarah
bangsa Indonesia pernah mencatat bahwa antara tahun 1965 sampai
dengan tahun 1999 Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
pernah digabungkan ke dalam institusi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ABRI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116 tahun
1965 dimana terhitung tanggal 20 Mei 1965 Sapta Marga diberlakukan
juga bagi anggota POLRI. Setelah lebih dari 30 tahun bersatu, pada
11
tahun 2000 secara resmi POLRI kembali berdiri sendiri dan menjadi
suatu entitas yang terpisah dari militer.
Panglima ABRI
Kepala Staf
TNI Angkatan Darat
Kepala Staf
TNI Angkatan Udara
Kepala Staf
TNI Angkatan Laut
Presiden
Kepala
Kepolisian RI
Gambar 2. Hirarki Organisasi ABRI
6. Bahwa sifat konstitusional atau tidaknya suatu norma undang-undang
sesungguhnya tidak berada dalam ruang kosong belaka. Tidak pula
sekadar berpijak pada landasan teoritis semata. Pengujian norma hukum
tidak lantas diartikan sebagai pengujian yang sekadar berlandaskan teori
tanpa melihat fenomena kemasyarakatan. Sebab esensi pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang adalah melakukan penafsiran
konstitusi terhadap norma undang-undang yang konstitusionalitasnya
diuji tersebut dengan tetap mempertimbangkan kelayakannya secara
filosofis dan sosiologis.
Sementara
itu
menafsirkan
konstitusi
dalam
konteks
pengujian
konstitusionalitas undang-undang bukanlah sekadar mencocok-cocokkan
norma undang-undang yang diuji dengan apa yang tertulis dalam
konstitusi, bukan pula sekadar menilai undang-undang yang diuji dengan
maksud pembentuk konstitusi.
Menafsirkan konstitusi adalah bernalar dalam rangka memahami
pengertian-pengertian yang terkandung dalam konstitusi dan tujuan-
tujuan yang hendak diwujudkannya. Oleh karena itulah, jika konstitusi
hendak dijadikan sebagai konstitusi yang hidup maka ia juga harus
ditafsirkan dengan menyerap pikiran-pikiran yang hidup di masyarakat
tempat konstitusi itu berlaku. Dari sinilah asal mula adagium bahwa
12
konstitusi hanya akan berdaya jika ia mampu mentransformasikan dirinya
ke dalam pikiran-pikiran yang hidup.
Dengan demikian secara sederhana dapat dikatakan bahwa dinyatakan
inkonstitusional atau tidaknya suatu norma undang-undang bertumpu
pada kombinasi 2 (dua) objek, yaitu:
• makna norma undang-undang yang sedang diuji, dan
• makna norma UUD 1945 yang sedang dipergunakan sebagai meter
pengujian.
Bahwa Mahkamah mempunyai hak untuk melakukan perubahan
pendirian dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang baik secara
doktriner
maupun
praktik.
Dan
perubahan
pendirian
tersebut
sesunguhnya relevan dengan objek pengujian in casu Pasal 1 angka 10,
Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 15 serta Pasal 19 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Konstitusi (the Final
Interpreter of Constitution) tentunya dalam melihat norma-norma
konstitusi dan aturan di bawahnya harus membawa kemanfaatan bagi
rakyat, karena pada dasarnya konstitusi tidak boleh kehilangan
relevansinya yang dapat mengabaikan kebutuhan masyarakat di tempat
konstitusi itu berlaku, agar konstitusi itu menjadi tetap hidup (living
constitution) dan relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
8. Bahwa berdasarkan uraian terhadap Alasan-Alasan Permohonan (III)
sebagaimana telah Pemohon paparkan secara rinci dan jelas, penting
kiranya
bagi
Mahkamah
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan
permohonan pengujian materiil yang dimohonkan oleh Pemohon.
IV.
PETITUM
Berdasarkan
uraian
secara
menyeluruh
terhadap
KEWENANGAN
MAHKAMAH KONSTITUSI (I), KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (II),
SERTA ALASAN–ALASAN PERMOHONAN (III), sebagaimana telah
diurakan secara rinci dan jelas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim
Konstitusi yang mulia untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian
13
materiil Pasal 1 angka 10, Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 serta Pasal 19 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan amar putusan permohonan
pengujian undang-undang a quo sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-
undang yang diajukan oleh Pemohon;
2.
Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 4 ayat (1), Pasal
12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
15 serta Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional bertentangan terhadap Pasal 10 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara
a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-2 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
14
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439, selanjutnya disebut UU
34/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
15
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
16
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 10
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira
tinggi militer yang memimpin TNI.
Pasal 4 ayat (1)
TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI
Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau
gabungan di bawah pimpinan Panglima.
Pasal 12
(1)
Organisasi
TNI
terdiri
atas
Markas
Besar
TNI
yang
membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas
Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan
Udara.
(2)
Markas Besar TNI terdiri atas unsur pimpinan, unsur pembantu
pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana pusat, dan
Komando Utama Operasi.
Pasal 13
(1)
TNI dipimpin oleh seorang Panglima
(2)
Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat
(3)
Pengangkatan
dan
pemberhentian
Panglima
dilakukan
berdasarkan kepentingan organisasi TNI
(4)
Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap
Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala
Staf Angkatan
(5)
Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(6)
Persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
terhadap
calon
Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat
20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak
permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
(7)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang
calon lain sebagai pengganti.
(8)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan
17
Rakyat
memberikan
alasan
tertulis
yang
menjelaskan
ketidaksetujuannya.
(9)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan
jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah
menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat
Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata
cara
pengangkatan
dan
pemberhentian
Panglima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut
dengan keputusan Presiden (ayat 10).
Pasal 14
(1)
Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan
berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab
kepada Panglima.
(2)
Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Panglima.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi
militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan
operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara
kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal
penetapan kebijakan pertahanan negara;
8. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal
penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen
pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam
menyusun
dan
melaksanakan
perencanaan
strategis
pengelolaan
sumber
daya
nasional
untuk
kepentingan
pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi
kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi
kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
18
Pasal 19
(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada
Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Bahwa Pemohon menerangkan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia yang
dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor
sebagaimana dilampirkan Pemohon pada permohonannya. Menurut Pemohon,
sebagai warga negara Indonesia Pemohon berhak memberikan pendapat
secara lisan dan tulisan, khususnya terhadap hal-hal yang tidak sejalan
dengan UUD 1945. Menurut Pemohon, apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan Pemohon, maka segala kerugian yang bersifat pasti dan khusus
bagi Pemohon tidak akan dialami atau dirasakan dalam penyelenggaraan
Pemilu selanjutnya [sic!];
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.5] dikaitkan
dengan Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa Pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami
baik aktual maupun potensial berkaitan dengan norma-norma yang dimohonkan
pengujian. Pemohon hanya menjelaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia
dirinya berhak untuk memberikan pendapat atas hal-hal yang dinilai Pemohon
tidak sejalan dengan UUD 1945. Menurut Mahkamah, meskipun setiap warga
negara bebas menyatakan pendapat sebagaimana didalilkan Pemohon, namun
dalam mengajukan permohonan ke Mahkamah, Pemohon harus memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah, sehingga dalam
permohonannya
Pemohon
harus
terlebih
dahulu
menjelaskan
kerugian
konstitusionalnya dan kerugian dimaksud harus terkait dengan norma yang
dimohonkan
pengujian.
Dalam
permohonannya
Pemohon
lebih
banyak
menguraikan ketentuan dalam UU a quo yang terkait dengan peran, fungsi dan
tugas TNI tanpa menjelaskan pertentangannya dengan norma UUD 1945 yang
menjadi dasar pengujian. Terlebih lagi Mahkamah mengalami kesulitan dalam
memahami anggapan kerugian konstitusional Pemohon ketika dikaitkan dengan
potensi kerugian dalam pemilu selanjutnya [vide permohonan halaman 5 poin c].
19
Terkait dengan hal tersebut di atas, dalam Persidangan Pendahuluan tanggal
18 Mei 2020 Majelis Panel telah memberi nasihat kepada Pemohon agar
memperbaiki uraian kedudukan hukum sehingga Mahkamah dapat meyakini
bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Namun dalam perbaikan permohonan, Pemohon masih belum dapat menguraikan
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat khusus atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
terjadi. Pemohon juga tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian yang dialaminya dengan berlakunya UU a quo;
Bahwa oleh karena Pemohon tidak dapat menguraikan anggapan
kerugian konstitusional sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4] di atas, maka
Mahkamah berkesimpulan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam
permohonan
a
quo,
maka
Mahkamah
tidak
mempertimbangkan
permohonan Pemohon lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
20
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo,
Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua, bulan Juli, tahun dua ribu dua
puluh, selesai diucapkan pukul 11.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams,
Manahan M.P Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Saldi
Isra, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
21
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439, selanjutnya disebut UU
34/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
15
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
16
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 10
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira
tinggi militer yang memimpin TNI.
Pasal 4 ayat (1)
TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI
Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau
gabungan di bawah pimpinan Panglima.
Pasal 12
(1)
Organisasi
TNI
terdiri
atas
Markas
Besar
TNI
yang
membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas
Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan
Udara.
(2)
Markas Besar TNI terdiri atas unsur pimpinan, unsur pembantu
pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana pusat, dan
Komando Utama Operasi.
Pasal 13
(1)
TNI dipimpin oleh seorang Panglima
(2)
Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat
(3)
Pengangkatan
dan
pemberhentian
Panglima
dilakukan
berdasarkan kepentingan organisasi TNI
(4)
Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap
Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala
Staf Angkatan
(5)
Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(6)
Persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
terhadap
calon
Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat
20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak
permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
(7)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang
calon lain sebagai pengganti.
(8)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan
17
Rakyat
memberikan
alasan
tertulis
yang
menjelaskan
ketidaksetujuannya.
(9)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan
jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah
menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat
Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata
cara
pengangkatan
dan
pemberhentian
Panglima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut
dengan keputusan Presiden (ayat 10).
Pasal 14
(1)
Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan
berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab
kepada Panglima.
(2)
Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Panglima.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi
militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan
operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara
kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal
penetapan kebijakan pertahanan negara;
8. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal
penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen
pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam
menyusun
dan
melaksanakan
perencanaan
strategis
pengelolaan
sumber
daya
nasional
untuk
kepentingan
pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi
kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi
kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
18
Pasal 19
(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada
Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Bahwa Pemohon menerangkan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kartu tanda pe
