PUU
Tahun 2019
31/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Tanggal Registrasi: 2019-04-10
Tanggal Putusan: 2019-11-28
UU Diuji: UU 12/2012, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2011, UU 15/2019
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: nya menolak permohonan dimaksud untuk seluruhnya. Terhadap hal tersebut, Mahkamah perlu merujuk [[Pasal 60 ayat (2)]] UU MK dan [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 06/PMK/2005) yang menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Mendasarkan pada ketentuan tersebut, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[103/PUU-IX/2012]] menguji, antara lain, [[Pasal 64]] UU Dikti terhadap [[Pasal 28]]D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (1) serta ayat (4) [[UUD 1945]]. Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[33/PUU-X/2013]] menguji, antara lain, Pasal 63 dan Pasal 64 UU Dikti terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), ayat (3), serta ayat (5) [[UUD 1945]]. Sementara itu, permohonan a quo menguji, antara lain, Pasal 63 dan Pasal 64 ayat (3) UU Dikti terhadap Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]]. Dengan demikian permohonan a quo yang menguji Pasal 63 dan Pasal 64 UU Dikti memiliki dasar pengujian yang sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[103/PUU-IX/2012]] dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[33/PUU-X/2013]] yaitu Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]] dan oleh karenanya berlaku ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 PMK 06/PMK/2005, yaitu terhadap Pasal 63 dan Pasal 64 ayat (3) UU Dikti a quo tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai pengujian Pasal 63 dan Pasal 64 ayat (3) UU Dikti tidak dapat dimohonkan pengujian kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 PMK 06/PMK/2005, sehingga selanjutnya Mahkamah hanya akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian Pasal 62 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 65 ayat (3) huruf b UU Dikti terhadap UUD 1945 sebagai berikut:
[3.12.1]
Bahwa para Pemohon mendalilkan UU Dikti kontradiktif dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi karena sama sekali tidak menjabarkan ketentuan mengenai independensi institusi Pendidikan Tinggi yang terlepas dari pengaruh dan kepentingan politik tertentu. Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah, tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU Dikti yang menyatakan:
“Pendidikan Tinggi bertujuan:
a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[31/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2019 Agustus 04
- **Significance**: Medium
- **File**: [[31 PUU 2019 - DikTI- Tidak_Diterima dan Tolak - telahucap-28Nov2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2019-04-10**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-05-07**: Perbaikan permohonan diterima
- **2019-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[005/PUU-III/2005]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[103/PUU-X/2012]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[111/PUU-X/2012]]
- [[136/PUU-VII/2009]]
- [[18/PUU-XVI/2018]]
- [[33/PUU-XI/2013]]
- [[55/PUU-XVI/2018]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- , halaman 213] Putusan [[MK]] Nomor [[103/PUU-X/2012]]).. 2.
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu [[Pasal 62 ayat (1)]], [[Pasal 63]], [[Pasal 64 ayat (3)]], dan Penjelasan [[Pasal 65 ayat (3) huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Amar Putusan
nya menolak permohonan dimaksud untuk seluruhnya. Terhadap hal tersebut, Mahkamah perlu merujuk [[Pasal 60 ayat (2)]] UU MK dan [[Pasal 42]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 06/PMK/2005) yang menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Mendasarkan pada ketentuan tersebut, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[103/PUU-IX/2012]] menguji, antara lain, [[Pasal 64]] UU Dikti terhadap [[Pasal 28]]D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 31 ayat (1) serta ayat (4) [[UUD 1945]]. Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[33/PUU-X/2013]] menguji, antara lain, Pasal 63 dan Pasal 64 UU Dikti terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), ayat (3), serta ayat (5) [[UUD 1945]]. Sementara itu, permohonan a quo menguji, antara lain, Pasal 63 dan Pasal 64 ayat (3) UU Dikti terhadap Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]]. Dengan demikian permohonan a quo yang menguji Pasal 63 dan Pasal 64 UU Dikti memiliki dasar pengujian yang sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[103/PUU-IX/2012]] dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[33/PUU-X/2013]] yaitu Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]] dan oleh karenanya berlaku ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 PMK 06/PMK/2005, yaitu terhadap Pasal 63 dan Pasal 64 ayat (3) UU Dikti a quo tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai pengujian Pasal 63 dan Pasal 64 ayat (3) UU Dikti tidak dapat dimohonkan pengujian kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 42 PMK 06/PMK/2005, sehingga selanjutnya Mahkamah hanya akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian Pasal 62 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 65 ayat (3) huruf b UU Dikti terhadap UUD 1945 sebagai berikut:
[3.12.1]
Bahwa para Pemohon mendalilkan UU Dikti kontradiktif dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi karena sama sekali tidak menjabarkan ketentuan mengenai independensi institusi Pendidikan Tinggi yang terlepas dari pengaruh dan kepentingan politik tertentu. Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah, tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU Dikti yang menyatakan:
“Pendidikan Tinggi bertujuan:
a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
b. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
c. dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan
d. terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Tidak dijabarkannya ketentuan mengenai independensi institusi Pendidikan Tinggi yang terlepas dari pengaruh dan kepentingan politik tertentu dalam UU Dikti, in casu Pasal 62 ayat (1), tidak serta merta mengakibatkan Pasal 62 ayat (1) UU Dikti menjadi bertentangan dengan UUD 1945. Terlebih lagi dalam bagian umum penjelasan UU Dikti dinyatakan, “Perguruan tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat harus memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Hal itu diperlukan agar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Dengan demikian perguruan tinggi dapat mengembangkan budaya akademik bagi sivitas akademika yang berfungsi sebagai komunitas ilmiah yang berwibawa dan mampu melakukan interaksi yang mengangkat martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional”.
Bahwa selanjutnya para Pemohon dalam petitumnya meminta agar frasa “mengelola sendiri lembaganya” dalam Pasal 62 ayat (1) UU Dikti dimaknai “pengelola lembaga Perguruan Tinggi tidak memiliki afiliasi politik atau kepentingan tertentu”. Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, pemilihan seseorang menjadi pengelola lembaga perguruan tinggi tidaklah terkait langsung dengan UU Dikti karena pemilihan seseorang menjadi pengelola lembaga perguruan tinggi sejatinya diatur dalam statuta masing-masing perguruan tinggi. Dalam hal ini, Statuta UI diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dan Statuta UGM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada. Kedua statuta dimaksud dibentuk sebagai peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di kedua Perguruan Tinggi dimaksud. Artinya, larangan berkenaan dengan afiliasi politik atau kepentingan tertentu pengelola lembaga perguruan tinggi bukanlah merupakan substansi undang-undang melainkan substansi yang dapat saja dimuat pada masing-masing statuta perguruan tinggi. Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon mengenai frasa “mengelola sendiri lembaganya” dalam Pasal 62 ayat (1) UU Dikti bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “pengelola lembaga Perguruan Tinggi tidak memiliki afiliasi politik atau kepentingan tertentu” adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12.2]
Bahwa terhadap permohonan pengujian Penjelasan Pasal 65 ayat (3) huruf b UU Dikti yang menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945, menurut Mahkamah, penjelasan dalam peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Berkenaan dengan posisi penjelasan dalam sistem peraturan perundang-undangan, angka 186 Lampiran [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan bahwa rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal-hal berikut: a). tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; b). tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh; c). tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; d). tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau e). tidak memuat rumusan pendelegasian.
Bahwa norma Pasal 65 UU Dikti pernah diuji oleh Mahkamah dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[103/PUU-X/2012]] bertanggal 12 Desember 2013 dengan amar putusan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian pada dasarnya tidak ada persoalan konstitusional terkait norma yang tercantum dalam Pasal 65 UU Dikti dimaksud. Apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, hal demikian berarti Mahkamah membenarkan adanya norma baru dalam penjelasan pasal a quo. Dengan demikian, permohonan para Pemohon yang meminta agar Penjelasan Pasal 65 ayat (3) huruf b UU Dikti dimaknai “yang dimaksud mandiri adalah pengelola PTN Badan Hukum tidak memiliki afiliasi politik atau kepentingan tertentu” adalah menjadi tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 63 dan Pasal 64 ayat (3) UU Dikti tidak dipertimbangkan lebih lanjut, sedangkan Pasal 62 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 65 ayat (3) huruf b UU Dikti tidak beralasan menurut hukum.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 59 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - , halaman 213] Putusan [[MK]] Nomor [[103/PUU-X/2012]]).. 2. - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu [[Pasal 62 ayat (1)]], [[Pasal 63]], [[Pasal 64 ayat (3)]], dan Penjelasan [[Pasal 65 ayat (3) huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
