PUU
Tahun 2017
31/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Pasal 127, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sutrisno Nugroho,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Antonius Sujata, S.H., M.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2017-06-21
Tanggal Putusan: 2017-10-10
UU Diuji: UU 35/2009
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Suhartoyo (A)", "Aswanto (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas diri Pemohon adalah sebagai berikut: (kutipan)
M E N G A D I L I
· Menyatakan Terdakwa SUTRISNO NUGROHO alias Dede tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dakwaan primair;
· Membebaskan Terdakwa SUTRISNO NUGROHO alias Dede oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
· Menyatakan Terdakwa SUTRISNO NUGROHO alias Dede telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;
· Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTRISNO NUGROHO alias Dede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
· Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
· Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
· Menetapkan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu berat netto 0,7393 gram (sisa lab. berat netto 0,6375 gram) dirampas untuk dimusnahkan.
· Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
m) Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon mengenai parameter kerugian konstitusional, [[Mahkamah Konstitusi]] telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Perkara Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Perkara Nomor [[011/PUU-V/2007]], yaitu sebagai berikut:
1) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD RI 1945;
2) bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-undang yang diuji;
3) bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
ad. 1)
Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan [[Pasal 28]]I ayat (1) oleh [[UUD 1945]], yakni sebagai berikut:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”
ad. 2)
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[31/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[31 PUU 2017_TOLAK-UU_Narkotika-telahucap-10Okt2017. Doc]]
- [[Pasal 28I]] dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2017**: Proses pemeriksaan dan sidang dilakukan
- **2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Kedudukan Hukum]] menerapkan metode penafsiran sistematis, teleologis, dan original intent dalam menilai permohonan pengujian UU.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[Aswanto]]
- [[Saldi Isra]]
## Timeline
- **2017-06-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-10-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[44/PUU-XVII/2019]]
- [[99/PUU-XVI/2018]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas diri Pemohon adalah sebagai berikut: (kutipan)
M E N G A D I L I
· Menyatakan Terdakwa SUTRISNO NUGROHO alias Dede tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dakwaan primair;
· Membebaskan Terdakwa SUTRISNO NUGROHO alias Dede oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
· Menyatakan Terdakwa SUTRISNO NUGROHO alias Dede telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;
· Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTRISNO NUGROHO alias Dede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
· Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
· Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
· Menetapkan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu berat netto 0,7393 gram (sisa lab. berat netto 0,6375 gram) dirampas untuk dimusnahkan.
· Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
m) Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon mengenai parameter kerugian konstitusional, [[Mahkamah Konstitusi]] telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Perkara Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Perkara Nomor [[011/PUU-V/2007]], yaitu sebagai berikut:
1) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD RI 1945;
2) bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-undang yang diuji;
3) bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
ad. 1)
Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan [[Pasal 28]]I ayat (1) oleh [[UUD 1945]], yakni sebagai berikut:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”
ad. 2)
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 35 Tahun 2009]] tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 127]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
