PUU
Tahun 2021
31/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945
Pemohon: Lee Yang Hun
Tanggal Registrasi: 2021-06-28
Tanggal Putusan: 2021-09-30T10:37:00+07:00
UU Diuji: UU 39/1999, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2011, UU 7/2020, UU 8/2010
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
1
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 31/PUU-XIX/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Lee Yang Hun
Tempat/Tanggal Lahir
: Seoul, 08 Februari 1973
Kewarganegaraan
: Indonesia
NIK
: 3201020802731001
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Raffles Hills Blok J5 Nomor 32, RT. 10 RW.
025, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos,
Kota Depok, Jawa Barat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SKH/SHS/IV/2021,
bertanggal 26 Mei 2021, memberi kuasa kepada Sunggul Hamonangan Sirait,
S.H., M.H., Endang Sulas Setiawan, S.H., M.H., Soefianto Soetono, S.H., Aulia
Ilyas Rasyad, S.H., Sutino Markhaban, S.H., Sugiarto, S.H., Parlindungan
Sinaga, S.H., Frihardo Oloan P, S.H., dan Sondang Desiree Panjaitan, S.H., yang
kesemuanya merupakan Advokat/Konsultan Hukum pada kantor “SHS LAW
OFFICE” yang beralamat di Gedung Multi Piranti Graha Lantai 1, Jalan Raden Inten
II, RT. 08/10, Duren Sawit, Jakarta Timur, baik untuk sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 Agustus 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 18 Juni 2021 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 20/PUU/PAN.MK/AP3/6/2021 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 31/PUU-
XIX/2021 pada 28 Juni 2021, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 4 Agustus 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (Mahkamah)
untuk melakukan Pengujian Undang-Undang atas materi muatan Pasal 76
ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik,
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
3
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554) memberikan wewenang kepada
Mahkamah Konstitusi (UU MK) untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa “Dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian materi muatan
Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka menurut hukum
permohonan Pemohon a quo telah diajukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya Mahkamah
mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa: “Pemohon adalah pihak yang menganggap
4
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
c. Badan hukum public atau privat; atau
d. Lembaga Negara
8. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang menyebutkan sebagai berikut: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara
9. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang menjelaskan mengenai Hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
apabila:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perrpu yang dimohonkan pengujian;
c. bahwa kerugian dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
5
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
lagi atau tidak akan terjadi.
Bahwa dalam hal ini kedudukan Pemohon adalah sebagai Perorangan warga
Negara Indonesia yang hak-hak konstitusionalnya atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
telah ditabrak dan dilanggar oleh berlakunya Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2)
KUHP, serta Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia;
Pemohon adalah seorang pengusaha yang telah menjalankan usaha di
Indonesia dengan mendirikan perusahaan yang mempekerjakan karyawan
yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran
di Indonesia. Pemohon sebagai pengusaha dan sebagai Warga Negara
Indonesia telah mengalami dan menjalani perlakuan hukum yang sangat
tidak adil dan merasa tidak adanya kepastian hukum di Negara Republik
Indonesia, karena berawal dari adanya perselisihan antara Pemohon dengan
rekan bisnisnya yang bernama Sdr.YOS SOETANTO THEOSABRATA
dalam mengelola dan mengurus PT.ELES JAYA ABADI yang berakibat
Pemohon telah dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang bernama Sdr. YOS
SOETANTO THEOSABRATA di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan
Polisi Nomor:LP/B/0058/I/2019/Bareskrim, tertanggal 13 Januari 2019 dalam
perkara
dugaan
tindak
pidana
membuat
surat
palsu
dan/atau
penipuan/perbuatan curang dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau
pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau
Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5,6, UU
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh Pemohon dkk.
Bahwa terkait dengan laporan tersebut Pemohon yang merupakan sebagai
Komisaris dan selaku pemegang saham perusahaan (PT ELES JAYA ABADI)
bersama kakak kandungnya yang bernama LEE AEE KYEONG (karyawan)
6
telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan oleh Penyidik
Bareskrim Mabes Polri. Penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan
kepada Kejari Kota Bekasi dan Kejari Bekasi Kota segera melimpahkan pada
Pengadilan
Negeri
Kota
Bekasi
dengan
Perkara
Pidana
Nomor
583/Pid.B/2020/PN.Bks.
Pemohon
di
dalam
persidangan
dengan
Perkara
Nomor
583/Pid.B/2020/PN.Bks. telah didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut
umum dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 374 KUHP dan dakwaan
kedua melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP namun pada tanggal 12 April
2021 telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan terhadap
putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya kasasi.
Bahwa Pemohon selama menjalani proses persidangan dengan Perkara
Nomor 583/Pid.B/2020/PN.Bks di Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang belum
diputus, tiba-tiba Pemohon mendapat surat panggilan dari Penyidik
Bareskrim agar datang ke Bareskrim Mabes Polri dengan agenda
Pelimpahan Perkara Tahap II (dua) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
atas dasar Laporan Polisi yang sama, kasus yang sama dimana BAP (Berita
Acara Pemeriksaan) yang sama, saksi-saksi yang sama (YOS SOETANTO
THEOSABRATA, YOHANES WANG, Drs. SAFRIL NAHAR, Dr. ELISATRIS
GULTOM, SH, MH, AMIRIL NURMAN, DWI SETYORINI, NUR HIDAYAT,
IYAN SURYANA, IKA SETYOWATI, ANDA SUGANDA, DIANAWATI,
SOETRISNO LIONO), bukti-bukti yang sama, serta locus dan tempus delicti
yang sama yakni atas dasar Laporan Polisi yang dibuat oleh Sdr. YOS
SOETANTO
THEOSABRATA
dengan
Laporan
Polisi
Nomor
LP/B/0058/I/2019/Bareskrim, tertanggal 13 Januari 2019 dalam perkara
dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan/atau penipuan/perbuatan
curang dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau pencucian uang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP
dan atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5,6, UU Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
kemudian Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan kepada
Pemohon untuk yang kedua kalinya atas dasar laporan polisi yang sama
yakni tempus tahun 2017 s/d tahun 2018 dan locus Kota Bekasi yang
7
merupakan tempus, locus delicty yang sama dan substansi perbuatan yang
sama pula.
Bahwa Pemohon terkait dengan Tahap 2 (dua) yang dilakukan oleh Penyidik
Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tentu saja merasa
sangat kaget dan heran bagaikan disambar petir dua kali, karena Pemohon
dalam tahap II (dua) ) tersebut sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai
saksi maupun tersangka. Atas perkara tersebut Pemohon telah di sidangkan
dengan penetapan perkara Pidana Nomor 887/Pid/B/2020/PN.Bks.
Bahwa terkait dengan Perkara Pidana Nomor 887/Pid.B.2020/PN.Bks
Pemohon telah didakwa dan/atau dituntut melanggar Pasal 263 (2) KUHP
dan Pasal 378 KUHP.
Bahwa Pemohon sangat sedih dan merasa dizalimi dan hampir saja
Pemohon ingin mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri, karena selain
Laporan Polisi Nomor LP/B/0058/I/2019/Bareskrim, tertanggal 13 Januari
2019 tersebut tidak benar dan tidak berdasar, Pemohon atas dasar Laporan
Polisi Nomor LP/B/0058/I/2019/Bareskrim, tertanggal 13 Januari 2019 yang
dibuat oleh Sdr. Yos Soetanto Theosabrata dengan tempus dan locus delicty
yang sama dan substansi perbuatan yang sama telah mengakibatkan
Pemohon (Lee Yang Hun) disangka, didakwa dan dituntut 2 (dua) kali dan
yang paling menyedihkan Pemohon (Lee Yang Hun) dilakukan penahanan 2
(dua) kali dan telah disidangkan sebanyak 2 (dua) kali.
10. Bahwa berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon mempunyai
hak-hak konstitusional berupa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Bahwa dengan adanya frasa “dengan putusan yang menjadi tetap” yang
termuat dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP dan frasa “bila putusan menjadi tetap”
yang termuat dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP, serta frasa “putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap” yang termuat dalam Pasal 18 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Pemohon sebagai warga negara Indonesia sangat jelas hak-hak
konstitusionalnya telah dilanggar karena Pemohon telah mengalami
perlakuan dan pengalaman yang pernah di sangka 2 (dua) kali, didakwa dan
dituntut 2 (dua) kali, di penjara/ditahan 2 (dua) kali serta disidangkan 2 (dua)
8
kali dengan dasar Laporan Polisi yang sama, Pelapor yang sama serta
tempus, locus delicty yang sama pula, dan substansi perbuatan yang sama
dan hal ini tentu saja telah merugikan Pemohon baik secara actual maupun
secara potensial.
Bahwa kerugian Pemohon secara actual yakni Pemohon telah disangka,
didakwa, dituntut, ditahan/dipenjara dan diadili sebanyak 2 (dua) kali, yang
tentunya menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun secara imateriil.
Kerugian Pemohon secara materil yakni Pemohon sebagai seorang
pengusaha dan sebagai kepala keluarga dan sebagai seorang ayah tentunya
mengalami banyak sekali kerugian yakni Pemohon usahanya mengalami
penurunan selama mengalami proses hukum dan ketika dilakukan
penahanan Pemohon tidak bisa menjalankan usahanya dan tidak bisa
berkumpul bersama keluarga.Kemudian kerugian Pemohon secara Imateriil
yakni Pemohon yang belum pernah mengalami perkara hukum tentu saja
menjadi sangat terganggu pikirannya dan berdampak kepada psikologis yang
membuat Pemohon sering depresi.
Bahwa dengan di berlakunya Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia, tentu saja dengan penalaran yang wajar Pemohon sangat
merasakan adanya kekuatiran hak-hak konstitusionalnya akan dilanggar
kembali yakni Pemohon akan disangka, didakwa dan dituntut dan dilakukan
penahanan serta disidangkan berkali-kali sesuai selera Penyidik maupun
Jaksa Penuntut Umum meskipun Laporan Polisi yang sama, locus dan
tempus delicty yang sama, Pelapor yang sama, dan substansi perbuatannya
sama pula , karena frasa “dengan putusan yang menjadi tetap” yang temuat
dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP dan dan frasa “bila putusan menjadi tetap”
yang termuat dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP, serta frasa “putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap” yang termuat Pasal 18 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah memberikan
peluang dan kesempatan kepada Penegak Hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim)
untuk bertindak secara sesuka suka dan secara sewenang-wenang untuk
memproses hukum yakni dengan cara (menyidik, mendakwa, menuntut,
melakukan penahanan dan menyidangkan) lebih dari satu kali dan bahkan
berkali kali kepada setiap orang yang dijadikan sebagai Terlapor, Tersangka,
9
dan Terdakwa) atas dasar Laporan Polisi yang sama, Pelapor yang sama,
Locus dan Tempus delicty yang sama, saksi saksi yang sama dan substansi
perbuatan yang sama dengan alasan bahwa perkara tersebut belum diputus
oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
11. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka menurut hukum Pemohon
telah memenuhi syarat untuk dapat mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam Pasal
51 ayat (1) ) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan oleh karenanya
Pemohon telah memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan
ini.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
12. Bahwa keinginan untuk memperbarui KUHP telah lahir sejak tahun 1963.
Dalam Seminar Hukum Nasional di FKUI sejumlah pakar hukum seperti
Roeslan Saleh, Muljatno, dan Kadarusman sudah menyatakan bahwa
perlunya KUHP baru. Para pakar hukum Indonesia menganggap KUHP yang
dipakai saat itu (1963) yang lahir pada 1886 banyak bolong-bolongnya, sudah
uzur dan harus dipermak. Dalam Seminar Hukum Nasional tersebut juga
dikeluarkan resolusi yang mendesak segera dibentuknya KUHP Nasional
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
13. Bahwa Pemohon juga menyadari adanya program legislasi nasional yakni
Rancangan Undang-Undang Revisi KUHP, yang pada dasarnya sudah
berlangsung sejak lama. Hanya saja, tanda-tanda untuk segera disahkan
Revisi KUHP ini nampaknya memerlukan waktu yang tidak sedikit.
Sedangkan, ketidakadilan yang terjadi dimasyarakat sudah sedemikian parah
dan memerlukan tindakan serta aksi serius dari pembuat kebijakan.
14. Bahwa tidak adanya kejelasan dan kepastian dalam penegakkan hukum
sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU HAM, dimana saat ini sudah terjadi
pergeseran pergeseran nilai-nilai dikarenakan ketidakjelasan hukum yang
10
ada di Indonesia perihal orang tidak dapat dituntut untuk kedua kali dalam
perkara yang sama atau dikenal dengan asas Nebis In Idem sebagaimana
diatur dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta diatur dalam Pasal
18 ayat (5) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
15. Bahwa norma yang termuat didalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) KUHP,
serta Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia seharusnya melindungi seseorang agar tidak disangka,
didakwa dan dituntut serta diadili untuk ke dua kalinya dalam perkara yang
sama, namun dengan adanya frasa “dengan putusan yang menjadi tetap”
yang termuat di dalam Pasal 76 ayat (1)KUHP dan dan frasa “bila putusan
menjadi tetap” yang termuat dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP, serta frasa
“putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” yang termuat di dalam
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia justru sangat sangat tidak melindungi seseorang yang di hadapkan
dengan hukum sebagai Terlapor, Tersangka dan Terdakwa karena
memungkinkan seseorang dapat dijadikan sebagai Tersangka, Terdakwa
dan diadili secara berulang kali dengan alasan perkara tersebut belum
memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
16. Bahwa dengan adanya frasa “dengan putusan yang menjadi tetap” yang
termuat di dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP dan dan frasa “bila putusan menjadi
tetap” yang termuat dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP, serta frasa “putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap“ telah dijadikan dasar hukum oleh
para penegak hukum untuk dapat menjadikan seseorang sebagai tersangka
dan terdakwa lebih dari satu kali bahkan berkali kali atas perkara yang sama
(perbuatan yang sama) dengan alasan perkara tersebut belum memperoleh
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga jika dibiarkan
terus menerus tentu saja akan menciptakan kesewenang-wenangan
penegak hukum untuk dapat menjadikan Tersangka dan Terdakwa sesuai
keinginannya atau pesanan dari pihak tertentu.
17. Bahwa asas Ne Bis In Idem adalah merupakan prinsip dasar dalam sistem
peradilan pidana di berbagai negara yang menganut sistem Eropa
continental. Sedangkan di beberapa negara yang menganut sistem common
11
law dikenal dengan asas double jeopardy yang pada prinsipnya bahwa
seseorang tidak dapat dituntut dua kali untuk tindak pidana yang sama.
18. Bahwa sebagai Negara yang berdaulat, Indonesia harus memberikan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negaranya
sekalipun berstatus sebagai Terlapor, Tersangka dan Terdakwa.
19. Bahwa penjelasan Nebis In Idem menurut Subekti (Ahli Hukum di Indonesia)
yakni Asas Nebis In Idem berarti bahwa tidak boleh dijatuhkan putusan lagi
dalam sengketa yang sama (Subekti, 1899:128).
20. Bahwa Pasal 63 ayat (1) KUHP menyatakan:“Jika suatu tindak pidana masuk
dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu
diantara aturan-aturan itu; bila pidananya berbeda-beda, maka yang
dikenakan adalah yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”
21. Bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP menyatakan: “Jika antara beberapa
perbuatan,
meskipun
masing-masing
merupakan
kejahatan
atau
pelanggaran,ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang
sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana;
bila berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah yang memuat ancaman
pidana pokok yang paling berat.”
22. Bahwa Pasal 65 ayat (1) KUHP menyatakan: “Dalam hal perbarengan
beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri
sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan
pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”.
23. Bahwa Pasal 65 ayat (2) KUHP menyatakan: “Maksimum pidana yang
dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan
itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah
sepertiga”.
24. Bahwa Pasal 76 KUHP menyatakan:
-
Pasal 76 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Kecuali dalam hal putusan hakim
masih boleh diubah lagi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena
perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili
dengan putusan yang menjadi tetap”.
12
-
Pasal 76 ayat (2) KUHP yang berbunyi: “bila putusan menjadi tetap itu
berasal dari hakim lain,maka tidak boleh diadakan penuntutan terhadap
orang lain itu dan karena tindak pidana itu pula dalam hal:
1. Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau pelepasan dari
tuntutan hukum;
2. Putusan berupa pemidanaan dan pidananya itu telah dijalani
seluruhnya atau telah diberi ampun atau kewenangan untuk
menjalankannya telah hapus karena daluwarsa;
25. Bahwa Pasal 18 ayat (5) Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia menyatakan bahwa: “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk
kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah
memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.
26. Bahwa dalam penegakan hukum jangan sampai pemerintah berulang ulang
membicarakan tentang peristiwa pidana yang sama, sehingga dalam suatu
peristiwa pidana ada beberapa putusan-putusan yang kemungkinan akan
mengurangkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahannya;
27. Bahwa sekalipun orang sebagai Terdakwa harus diberi ketenangan hati,
janganlah orang dibiarkan terus menerus dengan perasaan terancam oleh
bahaya penuntutan kembali dalam peristiwa yang sekali telah diputus.
28. Bahwa Negara kita adalah Negara hukum (recht staat) bukan Negara
kekuasaan belaka (macht staat), sehingga kepastian hukum tidak hanya
untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara namun juga melindungi
masyarakat dari perbuatan kesewenang-wenangan pemilik kekuasaaan.
29. Bahwa didalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
mengatur sebagai berikut:
Pasal 20 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur
bahwa: (1) Untuk Kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu
atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang
melakukan penahanan. (2) Untuk kepentingan penuntutan,penuntut umum
berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. (3) Untuk
kepentingan pemeriksaan, hakim disidang pengadilan dengan penetapannya
berwenang melakukan penahanan.
Pasal 24 KUHAP, Pasal 25 KUHAP, Pasal 26 KUHAP, Pasal 27 KUHAP dan
Pasal 28 KUHAP mengatur mengenai jangka waktu lamanya penahanan dan
13
perpanjangan penahanan yang kewenangan masing masing dimiliki oleh
Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim pada pengadilan Negeri,Hakim Pada
Pengadilan Tinggi dan Hakim Mahkamah Agung.
Pasal 233 KUHAP dan Pasal 244 KUHAP mengatur mengenai upaya hukum
biasa yakni upaya banding dan upaya kasasi yang dapat diajukan oleh
terdakwa maupun oleh penuntut umum.
Berdasarkan uraian tersebut proses hukum untuk mendapatkan putusan
pengadilan yang tetap (in kracht van gewisdje) memerlukan waktu dan proses
yang sangat lama dan hal ini memberikan peluang kepada pihak penegak
hukum untuk menyidik, mendakwa dan menuntut dan menahan untuk lebih
dari 1 (satu) kali bahkan bisa berkali-kali atas perkara yang sama (perbuatan
yang sama) dengan alasan perkara tersebut belum memperoleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
30. Bahwa setiap orang yang dijadikan tersangka, di dakwa dan dituntut tentunya
dalam waktu lambat atau segera akan berakhir di meja persidangan tanpa
melihat apakah akan diputus dengan putusan bebas (vrijspraak), putusan
lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtvolging) maupun putusan
dengan pemidanaan (veroordeling).
31. Bahwa frasa “dengan putusan yang menjadi tetap“ yang termuat di dalam
Pasal 76 ayat (1) KUHP dan frasa “bila putusan menjadi tetap” yang termuat
dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP, serta frasa “putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap” yang termuat di dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah
menimbulkan ketidak pastian hukum serta tidak melindungi seseorang yang
dijadikan Terlapor, Tersangka dan Terdakwa karena memberikan peluang
dan potensi kepada setiap orang untuk kembali dijadikan tersangka ,
didakwa, dituntut di adili untuk yang ke dua kalinya bahkan berkali kali dalam
perkara yang sama (perbuatan yang sama) oleh para penegak hukum karena
adanya kepentingan atau pesanan dari pihak tertentu.
32. Bahwa dengan adanya frasa “dengan putusan yang menjadi tetap” yang
termuat di dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP dan dan frasa “bila putusan menjadi
tetap” yang termuat dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP, serta frasa “putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” yang termuat di dalam Pasal 18
ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
14
selain dijadikan dasar oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum maupun oleh
Hakim, frasa tersebut juga dijadikan dasar oleh ahli dalam memberikan
pendapatnya terkait Ne Bis In Idem dalam perkara pidana dengan tujuan
semata untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan agar penegak hukum
(Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim) dapat melakukan penyidikan,
pembuatan dakwaan dan penuntutan, melakukan penahanan serta
menyidangkan berkali-kali terhadap orang yang sama meskipun atas dasar
Laporan Polisi yang sama, Pasal yang sama dan tempus locus delicti yang
sama dan substansi perbuatan yang sama.
33. Bahwa pemberlakuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 18
ayat (5) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
tidak melindungi warga negara yang dijadikan sebagai Terlapor, Tersangka
dan Terdakwa, karena frasa “dengan putusan yang menjadi tetap” yang
termuat di dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP dan dan frasa “bila putusan menjadi
tetap” yang termuat dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP, serta frasa “putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” yang termuat di dalam Pasal 18
ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dapat menjadi senjata dan peluang bagi pemegang kekuasaan (seperti yang
dimiliki oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim) untuk menyidik,
mendakwa dan menuntut, melakukan penahanan dan perpanjangan
penahanan serta menyidangkan berkali kali atas perbuatan yang sama dan
tempus, locus delicty yang sama, pelapor yang sama dengan alasan karena
perkara tersebut belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewisdje), dan hal ini jika dibiarkan selain tidak adanya
kepastian hukum bagi seseorang yang dijadikan Terlapor, Tersangka dan
Terdakwa, tentu saja akan menciptakan penegak hukum (Penyidik, Jaksa,
Hakim) yang arogan dan sewenang-wenang.
34. Bahwa frasa “dengan putusan yang menjadi tetap” yang termuat di dalam
Pasal 76 ayat (1) KUHP dan dan frasa “bila putusan menjadi tetap” yang
termuat dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP, serta frasa “putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap” yang termuat di dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak melindungi
warga negara yang dijadikan sebagai Terlapor, Tersangka dan Terdakwa,
karena frasa dalam undang undang tersebut memberikan peluang kepada
15
Penyidik untuk melakukan mutilasi terhadap pasal-pasal yang dibuat oleh
pelapor pada saat membuat Laporan Polisi yang jelas bertentangan atau
tidak selaras dengan dengan Pasal 63 KUHP, Pasal 64 KUHP dan Pasal 65
KUHP .
35. Bahwa pemberlakuan pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 18
ayat (5) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ini
tidak melindungi orang khususnya orang yang sedang menjalani proses
pidana, karena secara teoritis, menurut Simons ( P.A.F. Lamintang, 1997:11)
yang menjelaskan bahwa:
“hukum pidana adalah ketentuan yang memuat peraturan peraturan
dan rumusan-rumusan dari tindak pidana, peraturan mengenai syarat-
syarat tentang bilamana seseorang itu menjadi dapat dihukum,
penunjukan dari orang-orang yang dapat dihukum dan ketentuan-
ketentuan mengenai hukuman-hukumannya sendiri jadi hukum pidana
menentukan tentang bilamana seseorang itu dapat dihukum, siapa
yang dapat dihukum dan bilamana hukuman tersebut dapat
dijatuhkan.”
36. Bahwa hak-hak asasi manusia yang dijamin dan diatur dalam UUD 1945 yang
dilanggar/ditabrak dengan adanya ketidakpastian hukum dalam penerapan
Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta penerapan Pasal 18 ayat (5)
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah
sebagai berikut:
Bahwa dengan berlakunya Pasal 76 ayat (1) KUHP dikarenakan adanya frasa
“dengan putusan yang menjadi tetap” dan dengan berlakunya Pasal 76 ayat
(2) karena adanya frasa “bila putusan menjadi tetap”, serta Pasal 18 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia karena
adanya frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” telah
memberikan peluang kepada setiap orang (sebagaimana pernah dialami oleh
pemohon) untuk diproses hukum dengan dijadikan sebagai Terlapor,
Tersangka dan Terdakwa dan ditahan/dipenjara dan diadili berkali kali
meskipun Laporan Polisi yang sama, Pelapor yang sama, locus delicty yang
sama, barang bukti yang sama dan substansi perbuatan yang sama.
Bahwa para penegak hukum (Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Hakim) telah
berlindung dengan berlakunya Pasal 76 ayat (1) KUHP karena adanya frasa
“dengan putusan yang menjadi tetap” dan Pasal 76 ayat (2) KUHP karena
adanya frasa “bila putusan menjadi tetap” dan Pasal 18 ayat (5) Undang-
16
Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia karena adanya
frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap“ untuk menyidik,
mendakwa, menuntut dan mengadili untuk yang kedua kali bahkan berkali
kali terhadap orang yang sama walaupun pernah diputus oleh pengadilan
dengan alasan putusan pengadilan tersebut belum berkekuatan hukum tetap,
dan hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang
menyatakan, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
37. Bahwa Pemohon sangat berharap frasa “dengan putusan yang menjadi
tetap” yang termuat di dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP adalah bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka harus di nyatakan tidak berlaku
sepanjang ada pembatasan-pembatasan seperti tempus delicty, locus delicty
dan substansi perbuatan yang sama.
38. Bahwa Pemohon sangat berharap frasa “bila putusan menjadi tetap” yang
termuat di dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP adalah bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, maka harus di nyatakan tidak berlaku sepanjang ada
pembatasan-pembatasan seperti tempus delicty, locus delicty dan substansi
perbuatan yang sama.
39. Bahwa Pemohon sangat berharap frasa “putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap” yang termuat di dalam Pasal 18 ayat (5) dan ayat
(2) KUHP adalah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka
harus di nyatakan tidak berlaku sepanjang ada pembatasan-pembatasan
seperti tempus delicty, locus delicty dan substansi perbuatan yang sama.
IV. HAL-HAL YANG DI MOHONKAN
Berdasarkan seluruh uraian diatas adalah sah dan berdasarkan hukum,
apabila Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “dengan putusan yang menjadi tetap” yang termuat di
dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
17
harus di nyatakan tidak berlaku sepanjang ada pembatasan-pembatasan
seperti tempus delicty, locus delicty dan substansi perbuatan yang sama;
3. Menyatakan frasa “bila putusan menjadi tetap” yang termuat di dalam Pasal
76 ayat (2) KUHP bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka harus di
nyatakan tidak berlaku sepanjang ada pembatasan-pembatasan seperti
tempus delicty, locus delicty dan substansi perbuatan yang sama;
4. Menyatakan frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” yang
termuat dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka harus
di nyatakan tidak berlaku sepanjang ada pembatasan-pembatasan seperti
tempus delicty, locus delicty dan substansi perbuatan yang sama;
5. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaiman mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi yang mulia memandang perlu dan layak,
maka kami memohonkan agar perkara a quo dapat diputuskan yang seadil-
adinya (ex aquo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-22, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Surat
Panggilan
Nomor
S.Pgl/844/III/Res.1.9/2020/ Dittipideksus, tanggal 16
Maret 2020;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi
Surat
Panggilan
Nomor
S.Pgl/1878/VI/Res.1.9/2020/ Dittipideksus, tanggal 12
Juni 2020;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka
Nomor B/2529/VI/Res.1.9/2020/Dittipideksus, tanggal 12
Juni 2020;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi
Surat
Perintah
Penangkapan
Nomor
SP.Kap/60/VI/ Res.1.9/2020/Dittipideksus tertanggal 25
Juni 2020;
18
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Penangkapan Nomor
B/2851/VI/Res.1.9/2020/Dittipideksus, tanggal 26 Juni
2020 kepada keluarga Pemohon;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi
Surat
Perintah
Penahanan
Nomor
SP.Han/54/VI/ Res.1.9/2020/Dittipideksus, tanggal 26
Juni 2020;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor
B/2891/VI/ Res.1.9/2020/Dittipideksus, tanggal 26 Juni
2020 kepada keluarga Pemohon;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Surat Perpanjangan Penahanan 3195/E.2/
Eoh.1/7/2020 tanggal 13 Juli 2020;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Surat Perintah Perpanjangan Penahanan
SPP.Han/ 540/VII/RES.1.9./2020/Dittipideksus, tanggal
15 Juli 2020;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan
B/3381/VII/RES.1.9./2020/Dittipideksus, tanggal 16 Juli
2020 kepada keluarga;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Surat Pencegahan ke Luar Negeri tersangka
Lee Yang Hun, dkk 3 orang Nomor B/2427/VI/
RES.1.9./2020/Dittipideksus, tanggal 8 Juni 2020;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Surat Perintah Penahanan/Pengalihan Jenis
Penahanan
(Tingkat
Penuntutan)
Nomor
PRINT-
2812/M.2.17/Eoh.2/08/2020, tanggal 4 Agustus 2020;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi
Surat
Dakwaan
Jaksa
Penuntut
Umum
Registrasi Perkara Nomor PDM-209/II/BKASI/08/2020
dalam perkara 583/Pid.B/2020/PN.Bks.;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor
Registrasi Perkara PDM-209/II/BKASI/08/2020;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Surat Putusan Perkara 583/Pid.B/2020/PN.Bks.
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Surat Panggilan Polisi (Tahap II) Nomor
S.Pgl/4059/XII/Res.1.9/2020/Dittipideksus,
tanggal
3
Desember 2020;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi
Surat
Perintah
Penahanan
(Tingkatan
Penuntutan) berdasarkan Laporan Polisi Nomor PRINT-
4344/M.2.17/Eku.2/12/2020, tanggal 10 Desember 2020;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan
Perkara Registrasi Nomor Pdm-77/II/Bksi/2020 ;
19
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 6/PWI Tahun 2013, tanggal 27 September 2013;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) KUHP;
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886, selanjutnya disebut UU 39/1999), sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
20
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
21
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di
atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah frasa “dengan putusan
yang menjadi tetap” Pasal 76 ayat (1) KUHP, frasa “bila putusan menjadi tetap”
Pasal 76 ayat (2) KUHP dan frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap” Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang rumusan lengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 76 KUHP
(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak
boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia
terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja
dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan
tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap
orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan
penuntutan dalam hal:
1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan
hukum;
2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah
diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus
karena daluwarsa.
Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999
Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama
atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia dan juga merupakan seorang pengusaha yang
usahanya dijalankan serta didirikan di Indonesia. Pemohon menganggap hak
konstitusionalnya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
22
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya frasa “dengan
putusan yang menjadi tetap” Pasal 76 ayat (1) KUHP, frasa “bila putusan
menjadi tetap” Pasal 76 ayat (2) KUHP dan frasa “putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap” Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999;
3. Bahwa untuk membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, Pemohon mengajukan alat bukti berupa Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk dan Keputusan Presiden Nomor 6/PWI Tahun 2013 tanggal 27
September 2013 [vide bukti P-1 dan bukti P-20];
4. Bahwa Pemohon telah dilaporkan kepada Kepolisian oleh rekan kerjanya
dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0058/I/2019/Bareskrim pada tanggal 13
Januari 2019. Atas laporan tersebut, Pemohon telah menjalani pemeriksaan
dan penyidikan, kemudian Pemohon ditetapkan sebagai tersangka terhadap
tindak pidana surat palsu dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau
penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana pencucian uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP
juncto Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya atas tindak pidana yang disangkakan
a quo Kepolisian melakukan penahanan terhadap Pemohon [vide bukti P-2 s.d
bukti P-12];
5. Bahwa berkas pemeriksaan Kepolisian sebagaimana diuraikan pada angka 4 di
atas selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang
ditindaklanjuti
dengan
meregistrasi
dengan
Nomor
Perkara
PDM-
209/III/BKASI/08/2020 yang kemudian status tersangka tersebut ditingkatkan
menjadi terdakwa atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan
memalsukan surat. Perkara tersebut pun oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang kemudian
ditindaklanjuti dengan meregistrasi dengan Nomor 583/Pid.B/2020/PN.Bks. dan
terhadap perkara tersebut telah dilakukan sidang pemeriksaan serta telah
diputus pada tanggal 12 April 2021 dengan amar putusan yang menyatakan
membebaskan terdakwa (Pemohon) [vide bukti P-13 s.d bukti P-16]. Terhadap
putusan tersebut menurut Pemohon, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan
kasasi kepada Mahkamah Agung;
23
6. Bahwa pada saat Pemohon sedang menjalani proses persidangannya,
Kepolisian memanggil kembali Pemohon dalam rangka penyerahan tersangka
dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak
pidana penipuan dan atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP tanggal 3 Desember 2021 [vide bukti P-17]. Selanjutnya Kepolisian
melimpahkan berkas penyidikannya kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
yang ditindaklanjuti kemudian dengan melakukan registrasi Perkara Nomor
PDM-77/II/BKASI/12/2020 dan memerintahkan penahanan terhadap tersangka
(Pemohon) [vide bukti P-18];
7. Bahwa terhadap Registrasi Perkara Nomor PDM-77/II/BKASI/12/2020 menurut
Pemohon dalam permohonannya masih dalam proses pemeriksaan dengan
status Pemohon sebagai terdakwa [vide bukti P-19];
8. Bahwa hal tersebut terjadi karena berlakunya frasa “dengan putusan yang
menjadi tetap” Pasal 76 ayat (1) KUHP, frasa “bila putusan menjadi tetap” Pasal
76 ayat (2) KUHP dan frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap” Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 yang menyebabkan Pemohon mengalami
kerugian konstitusional berupa tidak mendapat pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu
Pemohon pun secara aktual mengalami kerugian berupa tidak dapat
menjalankan usahanya dan tidak dapat berkumpul bersama keluarga.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
adalah perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, dan hak konstitusionalnya dianggap dirugikan oleh berlakunya frasa “dengan
putusan yang menjadi tetap” Pasal 76 ayat (1) KUHP, frasa “bila putusan menjadi
tetap” Pasal 76 ayat (2) KUHP dan frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap” Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999. Anggapan kerugian konstitusional yang
didalilkan oleh Pemohon tersebut bersifat spesifik dan potensial serta memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian dimaksud
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Sehingga,
apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian konstitusional
seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
24
atau tidaknya inkonstitusionalitas norma frasa “dengan putusan yang menjadi tetap”
Pasal 76 ayat (1) KUHP, frasa “bila putusan menjadi tetap” Pasal 76 ayat (2) KUHP
dan frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” Pasal 18 ayat (5) UU
39/1999 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas frasa “dengan
putusan yang menjadi tetap” dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP, frasa “bila putusan
menjadi tetap” dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP dan frasa “putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap” dalam Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999, Pemohon
mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam
bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon dalam permohonannya, frasa “dengan putusan yang
menjadi tetap” dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP, frasa “bila putusan menjadi tetap”
dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP dan frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap” dalam Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 menimbulkan ketidakpastian
hukum dalam penegakan hukum karena seseorang dapat disangka, didakwa
dan dituntut serta diadili kedua kalinya dalam perkara yang sama, dimana
seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan asas
nebis in idem dimana seseorang tidak dapat dituntut dua kali untuk tindak pidana
yang sama;
2. Bahwa menurut Pemohon dalam permohonannya, frasa “bila putusan menjadi
tetap” dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP dan frasa “putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap” dalam Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 dapat dijadikan
alasan oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim untuk menyidik,
mendakwa dan menuntut, melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan
serta menyidangkan lebih dari satu kali atas perbuatan yang sama, tempus dan
locus delicti yang sama, juga pelapor yang sama dengan alasan perkara tersebut
25
belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewisdje), dan hal tersebut jika dibiarkan terus menerus tentu saja akan
menciptakan kesewenang-wenangan penegak hukum untuk dapat menjadikan
Tersangka dan Terdakwa sesuai keinginannya atau pesanan dari pihak tertentu;
3. Bahwa menurut Pemohon dalam permohonannya, frasa “bila putusan menjadi
tetap” dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP dan frasa “putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap” dalam Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 tidak melindungi
warga negara Indonesia yang berstatus sebagai terlapor, tersangka serta
terdakwa karena frasa a quo memberikan peluang kepada penyidik untuk
“memutilasi” pasal-pasal yang dibuat/dilaporkan oleh pelapor dan hal tersebut
jelas bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP dan
Pasal 65 ayat (2) KUHP;
4. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon memohon agar
Mahkamah menyatakan:
a. frasa “dengan putusan yang menjadi tetap“ yang termuat di dalam Pasal
76 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka harus dinyatakan tidak
berlaku sepanjang ada pembatasan-pembatasan seperti tempus delicti, locus
delicti dan substansi perbuatan yang sama;
b. frasa “bila putusan menjadi tetap” yang termuat di dalam Pasal 76 ayat (2)
KUHP bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka harus di nyatakan tidak
berlaku sepanjang ada pembatasan-pembatasan seperti tempus delicti, locus
delicti dan substansi perbuatan yang sama;
c. frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap“ yang termuat
dalam Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 bertentangan dengan dengan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka harus di nyatakan tidak berlaku sepanjang ada pembatasan-
pembatasan seperti tempus delicti, locus delicti dan substansi perbuatan
yang sama;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-22.
26
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah jelas maka
dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK menurut Mahkamah tidak terdapat
kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 UU MK tersebut.
[3.10]
Menimbang bahwa berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 76 KUHP
dan Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 mengandung asas ne bis in Idem, yang
merupakan asas universal dan berlaku pada setiap sistem hukum termasuk di
Indonesia. Dalam hukum Perdata asas ne bis in idem dapat dikenal dengan sebutan
res judicata atau exceptie van gewijsde zaak yang pada intinya adalah pada perkara
dengan objek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang
diputus oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan
dan diadili kembali untuk kedua kalinya. Dasar filosofi asas ne bis in idem adalah
salah satunya untuk menghindari rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap
pengadilan dan juga untuk menjaga kepastian hukum. Dengan demikian,
berdasarkan filosofi asas ne bis in idem, dalam lingkup hukum pidana asas tersebut
untuk memberi kepastian hukum kepada terdakwa yang diputus dengan putusan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak dapat
didakwakan dengan substansi perbuatan pidana yang sama baik locus maupun
tempus-nya.
[3.11]
Menimbang bahwa substansi ketentuan norma Pasal 76 KUHP maupun
Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 mengatur terkait dengan perkara pidana yang diputus
oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat diadili
kembali untuk kedua kalinya. Hal itu berarti bahwa terhadap perkara yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi upaya
hukum (banding dan kasasi atau peninjauan kembali) yang mengubah putusan
pengadilan dimaksud dan membawa kosekuensi hukum terhadap terdakwa tidak
dapat dituntut untuk perkara yang sama dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap. Artinya, ketika putusan pengadilan tersebut belum mempunyai kekuatan
hukum tetap maka terhadap terdakwa tersebut terbuka kemungkinan atau
berpotensi untuk dilaporkan, dijadikan tersangka dan didakwa kembali oleh aparat
penegak hukum dalam perkara yang berbeda ataupun perkara yang sama,
meskipun untuk kepastian ada atau tidaknya pelanggaran asas ne bis in idem baru
27
akan diketahui setelah adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Bahwa apabila dikaitkan dengan kasus Pemohon a quo, sesuai bukti dan
fakta yang terungkap di persidangan, maka tanpa bermaksud menilai dan
mengaitkan dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon, telah ternyata
Mahkamah tidak menemukan bukti, bahwa terhadap Pemohon perkaranya telah
ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebab,
berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan
satu pun alat bukti yang membuktikan bahwa perkara yang dialami oleh Pemohon
sudah memiliki putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht
van gewijsde). Karena dari bukti-bukti yang diajukan dipersidangan, khususnya
pengakuan Pemohon sendiri dalam permohonannya telah ternyata perkara yang
dialami Pemohon telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor
583/Pid.B/2020/PN.Bks. tanggal 12 April 2021 yang saat ini masih diajukan upaya
hukum kasasi. Sementara itu terhadap perkara kedua yang didalilkan oleh Pemohon
sebagai perkara yang sama dengan Perkara Nomor Register 583/Pid.B/2020/
PN.Bks, juga ternyata saat ini sedang memasuki tahap persidangan di Pengadilan
Negeri Bekasi (vide risalah sidang Perkara Nomor 31/PUU-XIX/2021, tanggal 22 Juli
2021). Oleh karena itu, sesungguhnya terhadap dua perkara tersebut belum ada
putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan uraian pertimbangan fakta
hukum demikian sulit bagi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas norma pasal
yang dilakukan pengujian oleh Pemohon benar ada relevansinya dengan dalil
Pemohon, norma a quo telah mengandung adanya ketidakpastian hukum. Oleh
karena itu, perkara Pemohon tidak dapat diterapkan atau diberlakukan terhadap
Pasal 76 KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999. Namun demikian, persoalan
yang harus ditegaskan oleh Mahkamah selanjutnya adalah apakah frasa “dengan
putusan yang menjadi tetap“ yang termuat di dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP dan
frasa “bila putusan menjadi tetap” yang termuat dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP, serta
frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap“ yang termuat dalam
Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberi jaminan hak kepada setiap
orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum. Oleh karena itu, jaminan, perlindungan,
28
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum juga
terdapat dalam norma Pasal 76 KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999. Sebab,
dengan adanya frasa “dengan putusan yang menjadi tetap“ yang termuat di dalam
Pasal 76 ayat (1) KUHP dan frasa “bila putusan menjadi tetap” yang termuat dalam
Pasal 76 ayat (2) KUHP, serta frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap“ yang termuat di dalam Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 justru memberikan
perlindungan dan kepastian hukum kepada seseorang yang menjadi terdakwa untuk
tidak dituntut kedua kalinya terhadap dugaan peristiwa pidana yang tempus delicti,
locus delicti dan substansi perbuatan pidana yang didakwakan sama, karena telah
adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak terdapat
upaya hukum lagi untuk diubahnya.
[3.12]
Menimbang bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, apabila argumentasi
Pemohon yang didalilkan diikuti oleh Mahkamah, yaitu dengan menyatakan frasa
“dengan putusan yang menjadi tetap“ yang termuat dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP
dan frasa “bila putusan menjadi tetap” yang termuat dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP,
serta frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap“ yang termuat dalam
Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
maka hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi
terdakwa. Sebab, ketika perkara telah diputus dan putusan telah dinyatakan
berkekuatan hukum tetap maka apabila terdakwa kemudian dilaporkan,
ditersangkakan dan diterdakwakan kembali dengan tempus delicti, locus delicti,
dengan substansi perbuatan pidana yang diduga sama, hal tersebut jelas melanggar
hak konstitusional setiap orang yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas maka hal yang terjadi pada Pemohon menurut Mahkamah, bukan persoalan
konstitusionalitas norma yang berkenaan dengan frasa “dengan putusan yang
menjadi tetap“ yang termuat dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP dan frasa “bila putusan
menjadi tetap” yang termuat dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP, serta frasa “putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap“ yang termuat dalam Pasal 18 ayat (5)
UU 39/1999, melainkan jikalaupun hal tersebut benar terjadi tindakan demikian
adalah merupakan hal yang berkaitan dengan penerapan hukum yang bisa saja
terjadi dalam konteks implementasi sebuah norma. Pertimbangan Mahkamah a quo,
29
sekaligus untuk menjawab dalil Pemohon yang berpendapat tindakan penegak
hukum yang menjadikan Pemohon sebagai tersangka untuk kedua kalinya dengan
substansi perbuatan pidana yang sama, baik tempus delicti maupun locus delicti
serta pelapor yang sama adalah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
adalah dalil yang tidak relevan dengan konstitusionalitas norma a quo.
[3.14]
Menimbang bahwa terkait dengan dalil Pemohon selebihnya yaitu
berkaitan dengan frasa a quo memberikan peluang kepada penyidik untuk
“memutilasi” pasal-pasal yang menjadi dasar pelaporan oleh pelapor dan hal
tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 63 ayat (1) KUHP, Pasal 64 ayat (1)
KUHP dan Pasal 65 ayat (2) KUHP, menurut Mahkamah, hal itupun juga tidak
berkaitan dengan konstitusionalitas frasa “dengan putusan yang menjadi tetap“ yang
termuat dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP dan frasa “bila putusan menjadi tetap” yang
termuat dalam Pasal 76 ayat (2) KUHP, serta frasa “putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap“ yang termuat dalam Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999.
Sebab, jika yang diasumsikan Pemohon tersebut benar, di samping hal tersebut
bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilainya, juga bila ada
pertentangannya dengan norma Pasal 63 ayat (1) KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP
dan Pasal 65 ayat (2) KUHP, maka apabila yang didalilkan oleh Pemohon dimaksud
benar, hal tersebut dapat dilakukan pengujian tersendiri sepanjang ditemukan
adanya alasan tidak harmonisnya antara undang-undang satu dengan yang lainnya
dan Pemohon dapat mendalilkan adanya pertentangan dengan UUD 1945.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut
Mahkamah, frasa “dengan putusan yang menjadi tetap“ yang termuat dalam norma
Pasal 76 ayat (1) KUHP dan frasa “bila putusan menjadi tetap” yang termuat dalam
Pasal 76 ayat (2) KUHP, serta frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap“ yang termuat dalam Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 telah ternyata tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum sehingga tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan
oleh Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
30
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Aswanto,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
satu, selesai diucapkan pukul 10.37 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel
Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi
31
Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886, selanjutnya disebut UU 39/1999), sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
20
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
21
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di
atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah frasa “dengan putusan
yang menjadi tetap” Pasal 76 ayat (1) KUHP, frasa “bila putusan menjadi tetap”
Pasal 76 ayat (2) KUHP dan frasa “putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap” Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang rumusan lengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 76 KUHP
(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak
boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia
terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja
dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan
tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap
orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan
penuntutan dalam hal:
1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan
hukum;
2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah
diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus
karena daluwarsa.
Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999
Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama
atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia dan juga merupakan seorang pengusaha yang
usahanya dijalankan serta didirikan di Indonesia. Pemohon menganggap hak
konstitusionalnya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam
22
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya frasa “dengan
putusan yang menjadi tetap” Pasal 76 ayat (1) KUHP, frasa “bila putusan
menjadi tetap” Pasal 76 ayat (2) KUHP dan frasa “putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap” Pasal 18 ayat (5) UU 39/1999;
3. Bahwa untuk membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, Pemohon mengajukan alat bukti berupa Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk dan Keputusan Presiden Nomor 6/PWI Tahun 2013 tanggal 27
September 2013 [vide bukti P-1 dan bukti P-20];
4. Bahwa Pemohon telah dilaporkan kepada Kepolisian oleh rekan kerjanya
dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0058/I/2019/Bareskrim pada tanggal 13
Januari 2019. Atas laporan tersebut, Pemohon telah menjalani pemeriksaan
dan penyidikan, kemudian Pemohon ditetapkan sebagai tersangka terhadap
tindak pidana surat palsu dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau
penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana pencucian uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP
juncto Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya atas tindak pidana yang disangkakan
a quo Kepolisian melakukan penahanan terhadap Pemohon [vide bukti P-2 s.d
bukti P-12];
5. Bahwa berkas pemeriksaan Kepolisian sebagaimana diuraikan pada angka 4 di
atas selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang
ditindaklanjuti
dengan
meregistrasi
dengan
Nomor
Perkara
PDM-
209/III/BKASI/08/2020 yang kemudian status tersangka tersebut ditingkatkan
menjadi terdakwa atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan
memalsukan surat. Perkara tersebut pun oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang kemudian
ditindaklanjuti dengan meregistrasi dengan Nomor 583/Pid.B/2020/PN.Bks. dan
terhadap perkara tersebut telah dilakukan sidang pemeriksaan serta telah
diputus pada tanggal 12 April 2021 dengan
