Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

31/PUU-XIII/2015

Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Agus Slamet. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; 2. Komar Raenudin. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Victor Santoso Tandiasa, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2015-03-02
Tanggal Putusan: 2015-12-10T12:09:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2011, UU 24/2003, UU 11/2008, UU 1/1946, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K) Muhammad Alim (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)