PUU
Tahun 2014
31/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap UUD 1945
Pemohon: Isman Ismail Asso
kuasa kepada Habel Rumbiak., S.H., SpN
Tanggal Registrasi: 2014-03-13
Tanggal Putusan: 2015-03-11
UU Diuji: UU 8/2012
Majelis Hakim: ["Ahmad Fadlil Sumadi (K) Maria Farida Indrati (A) Muhammad Alim (A)", "Dewi Nurul Savitri (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Majelis Hakim
Rapat Permusyawaratan Hakim (28 Oktober 2014):
- [[Hamdan Zoelva]] (Ketua), [[Arief Hidayat]], [[Maria Farida Indrati]], [[Muhammad Alim]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Anwar Usman]], [[Patrialis Akbar]], [[Aswanto]], dan [[Wahiduddin Adams]]
Sidang Pleno (11 Maret 2015):
- [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Muhammad Alim]], [[Patrialis Akbar]], [[Wahiduddin Adams]], [[Aswanto]], dan [[Suhartoyo]]
- Panitera Pengganti: Dewi Nurul Savitri
## Constitutional Analysis
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 18B ayat (2) UUD 1945]] - Pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
- [[Pasal 28I ayat (3) UUD 1945]] - Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman
### Doktrin yang Diterapkan
- **Kebijakan Hukum Terbuka** (*Opened Legal Policy*): Metode pemberian suara dalam Pemilu merupakan ranah kewenangan pembentuk undang-undang
- **Pengakuan Hak Adat Bersyarat**: Sistem noken diakui secara kasuistis, terbatas pada tempat dan waktu tertentu
## Related Cases
### Putusan Terdahulu tentang Sistem Noken
- [[47-81/PHPU.A-VII/2009]] - Putusan pertama yang mengakui sistem noken
- [[19/PHPU.D-IX/2011]] - Penerapan mutatis mutandis
- [[3/PHPU.D-X/2012]] - Pengakuan hak adat dalam Pemilu
- [[14/PHPU.D-XI/2013]] - Keterangan Majelis Rakyat Papua
- [[06-32/PHPU-[[DPD]]/XII/2014]] - Administrasi sistem noken
- [[1/PHPU.PRES-XII/2014]] - Sistem noken dalam Pilpres
- [[81/PUU-VIII/2010]] - Demokrasi langsung dan tidak langsung
Teks Putusan
# # Pokok Permohonan
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[31/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-03-11
- **Significance**: Low
<!-- Enhanced by 20-[[Agent System]] for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[31/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]]
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Isman Ismail Asso]]
## Timeline
- **2014-03-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-03-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
Pemohon ([[Isman Ismail Asso]], perseorangan warga negara Indonesia dari Kabupaten Jayawijaya, Papua) menguji konstitusionalitas frasa "mencoblos" dalam [[Pasal 154]] [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] terhadap [[Pasal 18B ayat (2)]] dan [[Pasal 28I ayat (3)]] [[UUD 1945]]. Pemohon mendalilkan bahwa frasa "mencoblos" berpotensi menghalangi hak untuk dipilih dengan metode lain, yakni **sistem noken** yang dilakukan di sebagian wilayah Papua (15 kabupaten wilayah tengah Papua).
### Pertimbangan Mahkamah
#### Mengenai Sistem Noken
Mahkamah merujuk secara ekstensif pada putusan-putusan terdahulu tentang sistem noken:
1. **[[47-81/PHPU.A-VII/2009]]**: Mahkamah menghargai nilai budaya masyarakat Papua yang khas, menerima cara pemilihan kolektif ("kesepakatan warga"/aklamasi) karena jika dipaksakan sistem formal dikhawatirkan timbul konflik.
2. **[[19/PHPU.D-IX/2011]]**: Pertimbangan putusan sebelumnya berlaku mutatis mutandis.
3. **[[3/PHPU.D-X/2012]]**: Penyelenggara Pemilu tidak dapat mempertentangkan pemungutan suara berdasarkan hukum adat dengan hukum formal; konstitusi memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat berdasarkan [[Pasal 18B ayat (2) UUD 1945]].
4. **[[14/PHPU.D-XI/2013]]**: Mengutip keterangan [[Majelis Rakyat Papua]] tentang makna filosofis noken dan sejarah penggunaannya.
5. **[[06-32/PHPU-[[DPD]]/XII/2014]]**: Sistem noken harus diadministrasikan dengan baik; hanya dapat diakui di tempat yang selama ini memang selalu dilaksanakan.
6. **[[1/PHPU.PRES-XII/2014]]**: Sistem noken masih dapat dibenarkan tetapi harus diadministrasikan secara tertib.
#### Pendapat Mahkamah tentang Pokok Perkara
- Sistem noken hanya bersifat **kasuistis** dan berlaku di tempat dan waktu tertentu yang belum pernah melaksanakan pencoblosan langsung
- Sistem noken **tidak perlu dinormakan secara khusus** dalam UU Pemilu
- Metode "mencoblos" dalam [[Pasal 154]] tidak mengandung permasalahan konstitusionalitas
- Metode pemberian suara dalam Pemilu merupakan ranah **kebijakan hukum terbuka** (*opened legal policy*) pembentuk undang-undang
- Hal esensi dalam Pemilu adalah setiap orang dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, bebas, dan rahasia, apapun sistem yang digunakan
### Precedential Value
Putusan ini penting karena:
- Menegaskan bahwa sistem noken diakui berdasarkan putusan-putusan Mahkamah terdahulu tetapi tidak perlu dinormakan dalam undang-undang
- Menetapkan bahwa metode pemungutan suara merupakan kebijakan hukum terbuka (*opened legal policy*)
- Mendorong transisi dari sistem noken ke sistem formal (coblos) melalui sosialisasi
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Majelis Hakim
Rapat Permusyawaratan Hakim (28 Oktober 2014):
- [[Hamdan Zoelva]] (Ketua), [[Arief Hidayat]], [[Maria Farida Indrati]], [[Muhammad Alim]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Anwar Usman]], [[Patrialis Akbar]], [[Aswanto]], dan [[Wahiduddin Adams]]
Sidang Pleno (11 Maret 2015):
- [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Muhammad Alim]], [[Patrialis Akbar]], [[Wahiduddin Adams]], [[Aswanto]], dan [[Suhartoyo]]
- Panitera Pengganti: Dewi Nurul Savitri
## Constitutional Analysis
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 18B ayat (2) UUD 1945]] - Pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
- [[Pasal 28I ayat (3) UUD 1945]] - Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman
### Doktrin yang Diterapkan
- **Kebijakan Hukum Terbuka** (*Opened Legal Policy*): Metode pemberian suara dalam Pemilu merupakan ranah kewenangan pembentuk undang-undang
- **Pengakuan Hak Adat Bersyarat**: Sistem noken diakui secara kasuistis, terbatas pada tempat dan waktu tertentu
## Related Cases
### Putusan Terdahulu tentang Sistem Noken
- [[47-81/PHPU.A-VII/2009]] - Putusan pertama yang mengakui sistem noken
- [[19/PHPU.D-IX/2011]] - Penerapan mutatis mutandis
- [[3/PHPU.D-X/2012]] - Pengakuan hak adat dalam Pemilu
- [[14/PHPU.D-XI/2013]] - Keterangan Majelis Rakyat Papua
- [[06-32/PHPU-[[DPD]]/XII/2014]] - Administrasi sistem noken
- [[1/PHPU.PRES-XII/2014]] - Sistem noken dalam Pilpres
- [[81/PUU-VIII/2010]] - Demokrasi langsung dan tidak langsung
