Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

31/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap UUD 1945

Pemohon: Isman Ismail Asso kuasa kepada Habel Rumbiak., S.H., SpN
Tanggal Registrasi: 2014-03-13
Tanggal Putusan: 2015-03-11
UU Diuji: UU 8/2012
Majelis Hakim: ["Ahmad Fadlil Sumadi (K) Maria Farida Indrati (A) Muhammad Alim (A)", "Dewi Nurul Savitri (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Majelis Hakim Rapat Permusyawaratan Hakim (28 Oktober 2014): - [[Hamdan Zoelva]] (Ketua), [[Arief Hidayat]], [[Maria Farida Indrati]], [[Muhammad Alim]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Anwar Usman]], [[Patrialis Akbar]], [[Aswanto]], dan [[Wahiduddin Adams]] Sidang Pleno (11 Maret 2015): - [[Arief Hidayat]] (Ketua), [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Muhammad Alim]], [[Patrialis Akbar]], [[Wahiduddin Adams]], [[Aswanto]], dan [[Suhartoyo]] - Panitera Pengganti: Dewi Nurul Savitri ## Constitutional Analysis ### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional) - [[Pasal 18B ayat (2) UUD 1945]] - Pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya - [[Pasal 28I ayat (3) UUD 1945]] - Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman ### Doktrin yang Diterapkan - **Kebijakan Hukum Terbuka** (*Opened Legal Policy*): Metode pemberian suara dalam Pemilu merupakan ranah kewenangan pembentuk undang-undang - **Pengakuan Hak Adat Bersyarat**: Sistem noken diakui secara kasuistis, terbatas pada tempat dan waktu tertentu ## Related Cases ### Putusan Terdahulu tentang Sistem Noken - [[47-81/PHPU.A-VII/2009]] - Putusan pertama yang mengakui sistem noken - [[19/PHPU.D-IX/2011]] - Penerapan mutatis mutandis - [[3/PHPU.D-X/2012]] - Pengakuan hak adat dalam Pemilu - [[14/PHPU.D-XI/2013]] - Keterangan Majelis Rakyat Papua - [[06-32/PHPU-[[DPD]]/XII/2014]] - Administrasi sistem noken - [[1/PHPU.PRES-XII/2014]] - Sistem noken dalam Pilpres - [[81/PUU-VIII/2010]] - Demokrasi langsung dan tidak langsung

Teks Putusan