PUU
Tahun 2026
308/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Hellyana
Tanggal Putusan: 2026-09-29T15:21:00+07:00
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 622 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
