PUU
Tahun 2026
30/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Rachmad Rofik
Tanggal Putusan: 2026-02-11
UU Diuji: UU 6/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 2/2022, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
0
PUTUSAN
NOMOR 30/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Rachmad Rofik
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat
: Desa Sekapuk Jalan Letjend S. Parman Nomor 23
RT 2/RW 3, Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
14 Januari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 14 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 28/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi
Elektronik
(e-BRPK)
dengan
Nomor
30/PUU-XXIV/2026
pada
tanggal 15 Januari 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal
9 Februari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Mahkamah
2
Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, Mahkamah
Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
3. Bahwa objek permohonan pengujian materiil ini adalah Pasal 71 angka 2
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 6/2023).
4. Bahwa mengingat Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of
the Constitution (Penjaga Konstitusi) dan The Protector of Citizen’s
Constitutional Rights (Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara), maka
Mahkamah Konstitusi berwenang secara absolut untuk memeriksa dan
memutus perkara a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta
penjelasannya, serta merujuk pada Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi
terdahulu (Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007),
Pemohon meyakini telah memenuhi 5 (lima) syarat kerugian konstitusional
sebagai berikut:
1. Adanya
Hak
Konstitusional
yang
Diberikan
oleh
UUD
1945
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
2. Kerugian
Konstitusional
yang
Bersifat
Spesifik
dan
Nyata
Bahwa Pemohon sebagai pelanggan jasa telekomunikasi prabayar (Bukti P-
2) telah memenuhi prestasinya dengan membayar lunas paket data internet
3
(Bukti P-5). Namun, sisa hak milik Pemohon berupa kuota data sebesar 3.27
GB (Bukti P-3) dinyatakan hangus dan hilang secara sepihak oleh sistem
operator (Bukti P-4) berdasarkan skema tarif yang dilegitimasi oleh Pasal 71
angka 2 UU 6/2023. Hal ini merupakan kerugian finansial dan hak milik yang
nyata dialami Pemohon.
3. Kerugian
yang
Bersifat
Aktual
dan
Potensial
Bahwa kerugian ini bersifat aktual karena telah terjadi pada diri Pemohon,
dan bersifat potensial karena selama norma ini berlaku tanpa adanya
pemaknaan yang adil, Pemohon akan terus-menerus kehilangan hak
miliknya setiap kali masa aktif paket berakhir. Kerugian ini juga mengancam
jutaan warga negara lainnya yang berada dalam posisi hukum yang sama
dengan Pemohon.
4. Hubungan sebab-akibat (causal verband)
Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat yang sangat jelas antara berlakunya
Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 dengan kerugian yang diderita Pemohon.
Norma tersebut memberikan diskresi luas kepada pemerintah dan
penyelenggara telekomunikasi dalam menetapkan "formula tarif" tanpa
menyertakan klausul perlindungan sisa kuota, sehingga menciptakan celah
hukum bagi operator untuk menghanguskan kuota konsumen secara
sewenang-wenang.
5. Pemulihan Kerugian
Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan dan Mahkamah menyatakan
bahwa sisa kuota wajib diakumulasikan (rollover), maka kerugian
konstitusional Pemohon tidak akan terjadi lagi di masa depan, dan hak milik
Pemohon atas barang yang sudah dibeli lunas akan terlindungi secara
hukum.
III. OBJEK PERMOHONAN
Bahwa yang menjadi objek permohonan pengujian materiil dalam perkara a
quo adalah Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (LNRI Tahun 2023 Nomor 41,
TLNRI Nomor 6856), yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36
4
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
(1) Besaran
tarif
Penyelenggaraan
Jaringan
Telekomunikasi
dan/atau
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara
Jaringan
Telekomunikasi
dan/atau
Jasa
Telekomunikasi
dengan
berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas
bawah
Penyelenggaraan
Telekomunikasi
dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
IV. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
1. Pelanggaran terhadap Hak Milik Pribadi (Pasal 28H ayat 4 UUD 1945)
Bahwa hak milik pribadi merupakan hak asasi yang bersifat fundamental.
Dalam konteks ekonomi digital saat ini, kuota data bukan lagi sekadar akses
sementara, melainkan komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Bahwa
ketika Pemohon membayar paket data, telah terjadi perjanjian jual-beli di
mana hak kepemilikan atas kapasitas data (Gigabyte) telah berpindah dari
operator kepada Pemohon. Bahwa tindakan operator menghanguskan sisa
kuota yang sudah dibayar lunas adalah bentuk penyitaan hak milik pribadi
secara sewenang-wenang tanpa kompensasi. Hal ini setara dengan seorang
konsumen membeli 10 kg beras, namun dilarang mengonsumsi sisa
berasnya setelah lewat 30 hari karena penjual menarik kembali beras
tersebut. Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 melegitimasi praktik perampasan hak
milik digital ini, sehingga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
2. Analisis Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Putusan MK Nomor 235/PUU-
XXIII/2025
Bahwa jika menelaah bunyi Pasal 28 ayat (1) norma a quo, besaran tarif
didasarkan pada "formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat". Namun,
Pemohon berargumen bahwa formula tersebut saat ini mengandung cacat
konstitusional karena tidak memberikan jaminan akumulasi sisa kuota
(rollover). Hal ini sangat relevan dengan pertimbangan Mahkamah
dalam Putusan
Nomor
235/PUU-XXIII/2025
paragraf
[3.16] yang
menyatakan bahwa di era digital ini, konsumen sangat berpotensi
menjadi "objek aktivitas bisnis semata". Bahwa dengan membiarkan formula
tarif tanpa aturan data rollover, Pemerintah secara tidak langsung
5
membiarkan operator menjadikan konsumen sebagai "objek aktivitas
bisnis" untuk meraup keuntungan dari kuota rakyat yang hangus.
Selanjutnya, pada Pasal 28 ayat (2), ditegaskan bahwa penetapan tarif
harus "memperhatikan kepentingan masyarakat". Pemohon berargumen
bahwa praktik "kuota hangus" senilai triliunan rupiah (Bukti P-7) jelas
mengabaikan
kepentingan
masyarakat.
Sebagaimana
ditegaskan
Mahkamah
dalam
Putusan
235/2025,
perlu
ada "evaluasi
komprehensif" terhadap landasan hukum lama agar sesuai dengan asas
keadilan masyarakat saat ini.
3. Ketidakadilan dan Diskriminasi dalam Sektor Utilitas (Pasal 28D ayat 1 UUD
1945)
Bahwa negara wajib memberikan jaminan kepastian hukum yang adil.
Pemohon membandingkan sektor telekomunikasi dengan sektor energi
(Listrik Prabayar):
Bahwa pada Listrik Prabayar (Token PLN), nilai sisa kWh yang sudah
dibeli tidak pernah hangus selama instalasi meteran aktif. Negara
menjamin bahwa apa yang sudah dibayar oleh rakyat tetap menjadi hak
rakyat.
Bahwa sebaliknya, dalam sektor internet, negara membiarkan kuota
rakyat hangus. Padahal, internet saat ini adalah utilitas publik yang sama
pentingnya dengan listrik dan air.
Bahwa perlakuan yang berbeda (diskriminatif) ini membuktikan adanya
ketidakpastian hukum dan kegagalan negara dalam melindungi hak
rakyat kecil dari praktik bisnis yang eksploitatif.
4. Doktrin Unjust Enrichment (Pengayaan Tanpa Hak)
Bahwa Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 menciptakan situasi hukum yang
memungkinkan operator telekomunikasi melakukan pengayaan diri secara
tidak sah (unjust enrichment). Operator menerima pembayaran 100% di
muka, namun tidak mengeluarkan biaya operasional (bandwidth) untuk kuota
yang tidak terpakai/hangus. Dengan demikian, uang konsumen masuk ke
kantong operator tanpa ada layanan yang diberikan. Hal ini bertentangan
dengan prinsip keadilan distributif dan moralitas hukum yang diamanatkan
oleh konstitusi.
6
5. Analisis Perbandingan Internasional (Sesuai Masukan Majelis Hakim)
Bahwa untuk memperkuat argumen konstitusional ini, Pemohon menyajikan
fakta hukum bahwa negara-negara lain telah melarang praktik kuota hangus
demi melindungi rakyatnya:
Afrika Selatan (Regulasi ICASA 2018): Otoritas komunikasi Afrika Selatan
mewajibkan operator mengizinkan konsumen untuk mengakumulasikan
(rollover) sisa data. Hal ini didasari pada kesadaran bahwa kuota adalah
hak milik rakyat yang sudah dibayar lunas.
Jerman: Pengadilan Federal Jerman (Bundesgerichtshof) telah lama
menetapkan bahwa saldo prabayar tidak boleh hangus secara sewenang-
wenang. Jika layanan berakhir, sisa nilai ekonomis wajib dikembalikan
kepada konsumen.
India: Regulator TRAI mengintervensi skema tarif secara ketat untuk
memastikan bahwa manfaat paket yang dibeli rakyat kecil tidak hilang
karena batasan waktu yang tidak masuk akal secara teknis.
1. Afrika Selatan
Nama Resmi Dokumen: End-user and Subscriber Service Charter
Amendment Regulations, 2018.
Diterbitkan oleh: ICASA (Independent Communications Authority of
South Africa).
Nomor Lembaran Negara: Government Gazette No. 41613.
Poin Penting untuk Gugatan:
o Mewajibkan operator untuk mengizinkan pelanggan membawa
sisa data (rollover) ke periode berikutnya sebelum masa aktif
berakhir.
o Melarang operator menghanguskan data tanpa memberikan opsi
kepada pelanggan untuk mentransfer data tersebut ke pelanggan
lain.
o Cara Cari PDF: Cari di Google: "ICASA End-user and Subscriber
Service Charter Amendment Regulations 2018 PDF".
2. Jerman
Nama Resmi Putusan: Bundesgerichtshof (BGH) Urteil vom 9. Juni
2011 - III ZR 157/10.
7
Instansi: Mahkamah Agung Federal Jerman (Bundesgerichtshof).
Poin Penting untuk Gugatan:
o Pengadilan memutuskan bahwa syarat dan ketentuan (S&K)
operator yang menyatakan saldo prabayar dapat hangus setelah
jangka waktu tertentu adalah tidak sah secara hukum karena
merugikan konsumen secara tidak proporsional.
o Hak milik atas saldo (pulsa/kuota) yang sudah dibayar di muka
tidak boleh hilang hanya karena batasan waktu.
o Cara Cari PDF: Cari di Google: "BGH III ZR 157/10 prepaid credit
expiry"
3. India
Nama Resmi Dokumen: Telecommunication Tariff (66th Amendment)
Order, 2022.
Diterbitkan oleh: TRAI (Telecom Regulatory Authority of India).
Poin Penting untuk Gugatan:
o TRAI memaksa operator untuk menyediakan paket dengan masa
aktif minimal 30 hari (bukan 28 hari) dan menjamin transparansi
sisa manfaat paket.
o Regulasi ini lahir karena banyaknya keluhan rakyat kecil di India
yang merasa tertipu oleh "logika masa aktif" yang diciptakan
operator.
o Cara Cari PDF: Cari di Google: "TRAI Telecommunication Tariff
66th Amendment Order 2022"
6. Dampak Sosiologis dan Ekonomi Makro
Bahwa berdasarkan riset mandiri Pemohon yang dimuat dalam kajian
"Perampokan Halus Rp63 Triliun" (Bukti P-7), praktik kuota hangus secara
nasional mengakibatkan pengalihan kekayaan dari rakyat banyak kepada
korporasi besar dalam jumlah yang sangat masif setiap tahunnya. Hal ini
memperlebar jurang ketimpangan ekonomi dan menghambat produktivitas
wiraswasta kecil, pelajar, dan pekerja sektor informal yang sangat
bergantung pada kuota internet sebagai modal kerja.
8
7. Pelanggaran Kewajiban Negara dalam Melindungi Konsumen Digital
(Analisis Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Putusan MK No. 235/PUU-
XXIII/2025)
Bahwa Pasal 28 ayat (1) norma a quo menyatakan bahwa tarif ditetapkan
berdasarkan "formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat", dan ayat (2)
menyatakan
penetapan
tarif
harus
memperhatikan "kepentingan
masyarakat".
Pemohon berargumen bahwa norma ini telah ditafsirkan secara sempit dan
salah oleh Pemerintah (eksekutif), sehingga menciptakan praktik "kuota
hangus" yang merugikan rakyat. Hal ini sangat relevan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025, di mana dalam
pertimbangan hukum paragraf [3.16], Mahkamah menegaskan:
“...fenomena
demikian
sangat
berpotensi
menjadikan
konsumen
sebagai objek aktivitas bisnis semata untuk meraup keuntungan yang
sebesar-besarnya
oleh
pelaku
usaha
dengan
mengesampingkan
kepentingan... konsumen.”
Berdasarkan dasar hukum di atas, Pemohon mengajukan alasan konstitusional
sebagai berikut:
1. Kegagalan Formula Tarif dalam Melindungi Hak Milik: "Formula" yang
ditetapkan Pemerintah saat ini tidak memasukkan klausul perlindungan sisa
kuota (data rollover). Akibatnya, konsumen dipaksa membayar 100% untuk
barang yang hak miliknya ditarik kembali secara sepihak oleh operator. Ini
adalah bentuk nyata menjadikan rakyat sebagai "objek aktivitas bisnis
semata" demi keuntungan operator.
2. Pengabaian "Kepentingan Masyarakat": Pasal 28 ayat (2) mewajibkan
Pemerintah memperhatikan "kepentingan masyarakat". Namun, membiarkan
kuota internet rakyat hangus senilai triliunan rupiah per tahun (Bukti P-7)
adalah pengabaian nyata terhadap kepentingan ekonomi masyarakat.
Sebagaimana amanat Mahkamah dalam Putusan 235/2025, negara harus
melakukan "evaluasi komprehensif" terhadap landasan hukum yang tidak lagi
relevan dengan dinamika era digital.
3. Kebutuhan Pemaknaan Konstitusional: Karena Pemerintah (Kementerian
Kominfo) tidak segera melakukan "evaluasi komprehensif" sebagaimana
yang diharapkan Mahkamah, maka Mahkamah Konstitusi melalui perkara a
9
quo perlu hadir untuk memberikan Pemaknaan Bersyarat (Conditionally
Constitutional) terhadap Pasal 28 ayat (1) tersebut. Hal ini agar "Formula"
yang dimaksud wajib mengandung jaminan perlindungan terhadap hak milik
konsumen atas sisa kuota data internet yang telah dibayar lunas.
Bukti P-7: Salinan artikel di kompasiana:
https://www.kompasiana.com/bangrachmad/694e241fc925c450364497e2/trage
di-63-triliun-kuota-hangus-yang-memiskinkan-konsumen
Menggugat Logika "Kuota Hangus": Perampokan Halus Berkedok Regulasi
senilai Rp 63 Triliun
Angka Rp 63 triliun bukanlah nilai yang kecil. Itu adalah estimasi uang rakyat
yang "menguap" setiap tahunnya hanya karena sisa kuota internet yang hangus.
Menanggapi polemik ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh
Indonesia (ATSI) berlindung di balik tameng regulasi dan analogi bisnis yang
usang. Namun, jika kita bedah lebih dalam, pembelaan tersebut hanyalah upaya
untuk melanggengkan praktik "keuntungan tanpa keringat" di atas penderitaan
konsumen.
Analogi yang Menyesatkan
ATSI menyamakan kuota internet dengan tiket transportasi atau voucher yang
memiliki masa kedaluwarsa. Analogi ini cacat logika. Tiket transportasi hangus
karena ada opportunity cost; kursi pesawat yang kosong tidak bisa dijual lagi
setelah pesawat terbang.
Sedangkan internet adalah komoditas data. Sisa kuota 1 GB yang tidak terpakai
oleh konsumen A tidak serta-merta membuat infrastruktur operator rusak atau
hilang. Sisa data itu tetap ada di sana, tidak basi, dan tidak membusuk.
Menghanguskannya adalah tindakan sepihak yang secara paksa mengambil
kembali apa yang sudah dibayar lunas oleh konsumen. Dalam hukum dagang
yang paling dasar: jika barang sudah dibeli, hak milik berpindah. Mengambilnya
kembali tanpa kompensasi adalah bentuk penjarahan halus.
Berlindung di Balik "Legalitas" Bukan Berarti "Etis"
ATSI mengutip Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 sebagai legitimasi.
Memang benar, secara hukum positif, praktik ini mungkin "legal". Namun,
legalitas tidak selalu selaras dengan keadilan sosial.
10
Negara harus sadar bahwa regulasi tersebut dibuat di masa lalu ketika internet
masih dianggap barang mewah. Hari ini, internet adalah hak asasi, oksigen bagi
ekonomi digital, dan sarana pendidikan. Mempertahankan aturan yang
membolehkan operator meraup Rp 63 triliun dari kuota yang tidak terpakai
adalah bentuk pengabaian negara terhadap perlindungan konsumen. Jika
regulasi digunakan untuk melegalkan praktik yang merugikan rakyat, maka
regulasi itulah yang harus dirombak total.
Bisnis Spektrum: Alibi yang Dipaksakan
Argumen bahwa kuota didasarkan pada lisensi spektrum frekuensi berdurasi
terbatas hanyalah teknisitas untuk membingungkan publik. Konsumen tidak
membeli spektrum; konsumen membeli volume data. Jika operator menjual
paket "10 GB", maka kewajiban moral dan bisnis mereka adalah menyediakan
10 GB tersebut sampai habis digunakan oleh pembelinya, bukan membatasi
waktu pemakaiannya secara sepihak.
Faktanya, banyak negara sudah mulai menerapkan Data Rollover (sisa kuota
ditambahkan ke bulan berikutnya) atau bahkan kuota tanpa masa aktif
(permanen). Mengapa di Indonesia hal ini seolah mustahil? Jawabannya
sederhana: karena status quo saat ini terlalu menguntungkan bagi neraca
keuangan operator.
Urgensi Intervensi Negara
Kita tidak bisa mengharapkan perubahan dari "kebaikan hati" operator seluler.
Selama "kuota hangus" masih menyumbang angka triliunan pada pendapatan
mereka, mereka akan terus bertahan dengan narasi-narasi teknis yang
menyesatkan.
Pemerintah (Kominfo) dan DPR RI harus segera bertindak:
1. Wajibkan Data Rollover: Sisa kuota yang sudah dibayar tidak boleh hilang,
melainkan wajib diakumulasikan ke periode berikutnya tanpa syarat rumit.
2. Transparansi Unit Cost: Operator harus transparan mengenai biaya asli per
GB, agar publik tahu berapa margin keuntungan yang diambil dari praktik
hangusnya kuota ini.
3. Revisi PM Kominfo No. 5/2021: Hapus celah hukum yang membolehkan
"deposit prabayar memiliki batas waktu" dalam konteks volume data.
11
Kuota Hangus 63 Triliun Adalah Ketidakadilan Sistemik
Rakyat Indonesia sudah cukup terbebani dengan biaya hidup yang tinggi.
Menambah beban tersebut dengan "pajak tak kasat mata" berupa kuota hangus
senilai Rp 63 triliun adalah ketidakadilan yang sistemik. Internet bukan lagi
sekadar layanan; ia adalah infrastruktur publik. Jangan biarkan korporasi
memanen keuntungan dari sisa-sisa hak rakyat yang tidak terpakai. Sudah
saatnya kedaulatan digital dikembalikan ke tangan konsumen, bukan di saku
para pemegang saham operator.
Bukti P-8: Artikel Berita Resmi Telkomsel Tertanggal 30 Januari 2026 Mengenai
Fitur Akumulasi Kuota Sebagai Bentuk Pengakuan Nyata (Admitted Evidence)
atas Kelayakan Teknis dan Asas Keadilan (Fairness) dalam Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi.
https://www.telkomsel.com/about-us/news/sisa-kuota-tak-lagi-terbuang-simpati-
hadirkan-akumulasi-kuota-bikin-internetan-bareng
Sisa Kuota Tak Lagi Terbuang: SIMPATI Hadirkan Akumulasi Kuota, Bikin
Internetan Bareng Telkomsel Lebih Worth it!
SIMPATI menghadirkan fitur Akumulasi Kuota yang memungkinkan pelanggan
menggunakan sisa kuota utama di bulan berikutnya. Fitur ini memberi
keleluasaan lebih dalam mengatur pemakaian dan manfaat internet lebih
optimal, sesuai kebutuhan. Nikmati pengalaman internet yang lebih fair dan
efisien dengan Paket SIMPATI #TerbaikUntukmu, tersedia di aplikasi
MyTelkomsel, UMB *363#, dan outlet mitra Telkomsel terdekat.
Sebagai bagian dari evolusi SIMPATI per 26 Mei 2025, pelanggan prabayar
SIMPATI #TerbaikUntukmu kini bisa membawa sisa kuota ke periode berikutnya.
Jakarta, 30 Januari 2026 – Telkomsel, melalui brand prabayar SIMPATI,
memperkenalkan fitur Akumulasi Kuota (Sisa Kuota Bisa Dibawa) yang
memungkinkan pelanggan tetap dapat menggunakan sisa kuota utama pada
bulan berikutnya. Dengan hadirnya fitur ini, pelanggan SIMPATI kini memiliki
keleluasaan lebih dalam mengatur pemakaian internet, membuat manfaat jumlah
kuota pelanggan makin optimal sesuai perkembangan kebutuhan.
VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menyatakan, “Kami
mendengar apa yang pelanggan harapkan. Fitur Akumulasi Kuota ini kami
12
hadirkan agar pelanggan benar-benar dapat merasakan nilai lebih dari paket
yang mereka pilih. SIMPATI kini memberi pilihan yang sebenarnya: paket
dengan metode akumulasi bagi yang ingin kuotanya selalu bermanfaat, atau
paket non-akumulasi bagi yang mencari opsi lebih hemat.”
Paket SIMPATI yang Mendukung Akumulasi Kuota
Seluruh paket bulanan SIMPATI #TerbaikUntukmu, mulai 3 GB, 8 GB, dan 13
GB dengan masa aktif 30 hari, telah mendukung fitur Akumulasi Kuota. Paket-
paket ini juga dilengkapi kebebasan memilih manfaat digital (digital lifestyle
benefit), mulai dari hiburan, musik, gaming, edukasi, belanja, hingga proteksi.
Paket SIMPATI #TerbaikUntukmu bisa diperoleh melalui aplikasi MyTelkomsel,
UMB *363#, dan outlet mitra Telkomsel terdekat.
Sementara itu, pelanggan yang menginginkan opsi harga lebih terjangkau tetap
dapat memilih paket di kategori lain, seperti Super Seru, Internet Sakti, atau
Combo Sakti, yang tidak menyertakan fitur akumulasi kuota sebagai diferensiasi.
Paket "Serbu" dari SIMPATI, Sangat Terjangkau dan Ramah Kantong
Sebagai opsi non-akumulasi kuota yang sangat terjangkau, Telkomsel juga
menawarkan Paket Serbu, paket internet harian yang memungkinkan pelanggan
tetap dapat menikmati koneksi internet tanpa perlu membeli paket bulanan.
Ragam pilihan paket SIMPATI Serbu dapat dilihat melalui laman resmi
www.telkomsel.com
Kehadiran pilihan ini memastikan pelanggan tetap dapat mengakses internet
berkualitas Telkomsel dengan harga yang ramah kantong, tanpa harus
memanfaatkan skema konversi sisa pulsa menjadi kuota.
Mekanisme Akumulasi Kuota yang Sederhana dan Transparan
Fitur Akumulasi Kuota di SIMPATI dirancang agar mudah dipahami pelanggan:
Sisa kuota otomatis terakumulasi saat memperpanjang paket sebelum masa
aktif berakhir.
Tidak ada batas maksimal akumulasi maupun masa simpan, fleksibel sesuai
gaya pemakaian.
Kuota akumulasi dan kuota baru tidak dibedakan, sehingga pengalaman internet
jadi lebih lancar tanpa hambatan.
Pengalaman #TerbaikUntukmu yang Lebih Bernilai dan Relevan
13
Dengan fitur ini, pelanggan SIMPATI dapat menikmati pengalaman internet yang
lebih fair, efisien, dan sesuai kebutuhan. Fitur Akumulasi Kuota juga semakin
melengkapi benefit digital SIMPATI #TerbaikUntukmu, termasuk akses ke
layanan hiburan, edukasi, proteksi, hingga belanja.
Cara Aktivasi & Informasi Selengkapnya
Pelanggan dapat mengaktifkan paket SIMPATI #TerbaikUntukmu melalui
aplikasi MyTelkomsel atau kanal resmi Telkomsel lainnya. Informasi lengkap
mengenai paket, benefit, serta mekanisme Akumulasi Kuota tersedia di
www.telkomsel.com/SIMPATI.
“Lewat fitur ini, SIMPATI ingin memberikan pengalaman yang bukan hanya lebih
nyaman, tetapi juga lebih bernilai. Kami akan berupaya menghadirkan ragam
solusi yang relevan dengan kebutuhan digital masyarakat Indonesia, melangkah
bersama pelanggan untuk membuka lebih banyak peluang dalam kehidupan
digital kita semua,” tutup Adhi.
Bahwa Bukti P-8 merupakan bukti elektronik yang sangat krusial dan merupakan
"kunci" dalam Permohonan a quo. Artikel ini berisi pengumuman resmi dari
penyelenggara
telekomunikasi
terbesar
di
Indonesia,
Telkomsel,
melalui brand SIMPATI, yang memperkenalkan fitur Akumulasi Kuota (Data
Rollover) per tanggal 30 Januari 2026.
Pemohon memandang Bukti P-8 bukan sekadar informasi produk, melainkan
sebuah Pengakuan Nyata (Admitted Evidence) dari pihak penyelenggara jasa
telekomunikasi terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon, dengan uraian
sebagai berikut:
1. Pembuktian Kelayakan Teknis dan Operasional
Bahwa selama ini, narasi yang berkembang di industri telekomunikasi seolah-
olah menyatakan bahwa menghanguskan kuota internet adalah sebuah
keharusan teknis demi menjaga stabilitas jaringan dan beban server. Namun,
melalui Bukti P-8, Telkomsel secara eksplisit menyatakan: “Sisa kuota
otomatis terakumulasi saat memperpanjang paket... Tidak ada batas
maksimal akumulasi maupun masa simpan.”
Hal ini membuktikan secara mutlak bahwa secara teknis, sistem
telekomunikasi di Indonesia sangat mampu dan sangat stabil untuk
menjalankan skema akumulasi kuota. Dengan demikian, argumen "masa
14
berlaku" yang menghanguskan hak milik konsumen (kuota) adalah murni
kebijakan bisnis yang manipulatif, bukan hambatan teknis. Bukti P-8
meruntuhkan segala alasan pembenar bagi berlakunya praktik "kuota
hangus" yang selama ini dilegitimasi oleh Pasal 71 angka 2 UU 6/2023.
2. Pengakuan atas Asas Keadilan (Fairness)
Bahwa dalam Bukti P-8, VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel, Adhi
Putranto, menyatakan: “Fitur Akumulasi Kuota ini kami hadirkan agar
pelanggan benar-benar dapat merasakan nilai lebih dari paket yang mereka
pilih... pelanggan dapat menikmati pengalaman internet yang lebih fair (adil)
dan efisien.”
Pemohon
menggarisbawahi
kata “Fair
(Adil)” yang
digunakan
oleh
penyelenggara. Penggunaan kata ini merupakan pengakuan implisit bahwa
skema "kuota hangus" yang selama ini diterapkan adalah skema yang Tidak
Adil (Unfair). Jika penyelenggara sendiri mengakui bahwa akumulasi adalah
bentuk keadilan, maka secara konstitusional, negara dilarang melalui Pasal
71 angka 2 UU 6/2023 untuk membiarkan praktik yang tidak adil tersebut
terus berlangsung. Keadilan tidak boleh hanya menjadi "pilihan fitur" atau
"strategi pemasaran", melainkan harus menjadi jaminan hukum yang bersifat
wajib bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
3. Bukti Adanya Praktik Diskriminasi (Pelanggaran Pasal 28D ayat 1 UUD 1945)
Bahwa Bukti P-8 secara gamblang menunjukkan adanya pengkotak-kotakan
atau diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan daya beli. Fitur
akumulasi (perlindungan hak milik) hanya diberikan kepada pelanggan paket
premium "SIMPATI #TerbaikUntukmu". Sementara itu, untuk paket yang
lebih murah seperti kategori "Serbu" atau "Internet Sakti", hak milik konsumen
atas sisa kuota tetap dihanguskan.
Hal ini membuktikan bahwa tanpa adanya intervensi dari Mahkamah
Konstitusi untuk memaknai Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 secara
konstitusional, maka jaminan terhadap hak milik pribadi (Pasal 28H ayat 4)
hanya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu membayar
lebih mahal. Rakyat kecil yang menggunakan paket hemat tetap akan
menjadi korban "perampokan halus" melalui sistem kuota hangus. Bukti P-8
15
mempertegas adanya ketidakpastian hukum dan perlakuan diskriminatif
dalam industri telekomunikasi saat ini.
4. Konfirmasi Atas Doktrin Unjust Enrichment
Bahwa melalui Bukti P-8, penyelenggara mengakui bahwa sebelum adanya
fitur akumulasi, sisa kuota pelanggan adalah "terbuang" (sesuai judul
artikel: "Sisa Kuota Tak Lagi Terbuang"). Kata "terbuang" bagi konsumen
berarti "keuntungan murni" bagi operator tanpa memberikan layanan. Ini
adalah bukti autentik terjadinya pengayaan tanpa hak (Unjust Enrichment)
yang dilegitimasi oleh undang-undang. Pemohon berargumen bahwa negara
tidak boleh membiarkan harta benda rakyat "terbuang" menjadi keuntungan
korporasi hanya karena variabel waktu yang diciptakan secara sepihak.
5. Relevansi Konstitusional dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
235/PUU-XXIII/2025
Bahwa Pemohon perlu menekankan bahwa permohonan a quo memiliki
landasan
sosiologis
dan
yuridis
yang
sangat
kuat
sebagaimana
pertimbangan
hukum
Mahkamah
dalam Putusan
Nomor
235/PUU-
XXIII/2025 (diucapkan pada 2 Februari 2026).
Bunyi kutipan putusan tersebut:
[3.16] Menimbang bahwa terlepas dari pendirian Mahkamah tersebut di
atas, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal tantangan dalam
perlindungan konsumen saat ini yang telah memasuki babak baru dengan
adanya era digital dan kemajuan teknologi informasi yang memunculkan
transaksi modern seperti e-commerce dan bentuk kemudahan transaksi
lainnya dalam perdagangan. Kemajuan dalam transaksi jual beli tentunya
harus sejalan dengan aspek dalam perlindungan konsumen meliputi
keamanan data dan privasi, jaminan standar mutu barang dan/atau jasa,
kualitas produk, standar kesehatan, hingga dampak terhadap lingkungan.
Perlindungan hukum kepada konsumen menjadi semakin penting mengingat
perkembangan globalisasi dan teknologi informasi serta kemajuan
transportasi semakin memberikan ruang yang luas dan bebas dalam
transaksi perdagangan yang tidak hanya mencakup wilayah di dalam negeri
namun juga hingga melintasi batas-batas wilayah negara lain. Hal tersebut
semakin mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh barang
dan/atau jasa yang dipasarkan untuk dapat dikonsumsi atau digunakan.
Akibatnya, fenomena demikian sangat berpotensi menjadikan konsumen
sebagai objek aktivitas bisnis semata untuk meraup keuntungan yang
sebesar-besarnya
oleh
pelaku
usaha
dengan
mengesampingkan
kepentingan dan keselamatan konsumen. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, sebagai bentuk tanggung jawab negara yang diamanatkan
konstitusi, perlu adanya evaluasi oleh pembentuk undang-undang untuk
mengkaji kembali kesesuaian landasan hukum perlindungan konsumen saat
16
ini yang telah berlaku selama hampir 27 tahun, yaitu UU 8/1999, dengan
dinamika dan kemajuan teknologi dalam aktivitas perdagangan kontemporer
yang terus berkembang. Evaluasi terhadap undang-undang tersebut perlu
dilakukan secara komprehensif meliputi mekanisme, perizinan, pengaduan,
pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan adanya sanksi
apabila dibutuhkan, yang keseluruhannya bertujuan untuk meningkatkan
jaminan perlindungan hak konstitusional konsumen dan pelaku usaha
dengan mengakomodir kondisi masyarakat saat ini, sesuai dengan asas
keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, keseimbangan, serta keamanan
dan keselamatan konsumen.
Dalam Putusan tersebut, Mahkamah meletakkan standar baru mengenai
perlindungan konsumen digital sebagai berikut:
A. Larangan Menjadikan Konsumen sebagai "Objek Bisnis Semata"
Bahwa
dalam
pertimbangan
hukum
paragraf [3.16],
Mahkamah
menegaskan:
“...fenomena
demikian
sangat
berpotensi
menjadikan
konsumen
sebagai objek aktivitas bisnis semata untuk meraup keuntungan yang
sebesar-besarnya
oleh
pelaku
usaha
dengan
mengesampingkan
kepentingan dan keselamatan konsumen.”
Pemohon berargumen bahwa praktik "kuota hangus" yang dilegitimasi oleh
Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 adalah bentuk nyata dari tindakan menjadikan
konsumen sebagai objek aktivitas bisnis semata. Operator telekomunikasi
menarik kembali data yang sudah dibayar lunas demi keuntungan sepihak
(unjust enrichment), tanpa memberikan manfaat apa pun kepada konsumen,
yang secara nyata mengesampingkan kepentingan ekonomi rakyat.
B. Pengakuan MK terhadap "Babak Baru" Perlindungan Konsumen di Era Digital
Bahwa Mahkamah dalam paragraf [3.16] mengakui bahwa perlindungan
konsumen telah memasuki "babak baru" dengan adanya era digital.
Mahkamah juga menekankan perlunya evaluasi hukum yang komprehensif
untuk mengakomodir kondisi masyarakat saat ini sesuai asas keadilan dan
kepastian hukum.
Bahwa dalil Pemohon mengenai kewajiban akumulasi sisa kuota (rollover)
adalah manifestasi dari "evaluasi" yang diharapkan Mahkamah tersebut.
Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang memberikan diskresi tanpa batasan
perlindungan sisa kuota telah menciptakan "Vakum Perlindungan" di era
digital, sehingga Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional
agar hak milik digital rakyat terlindungi.
17
C. Konsistensi dalam Menegakkan Prinsip Negara Hukum yang Adil
Bahwa meskipun dalam Putusan 235/2025 Mahkamah menguji UU
Perlindungan Konsumen (UUPK), namun napas hukumnya sama, yaitu
perlunya kemandirian dan efektivitas dalam melindungi hak konsumen.
Dalam paragraf [3.17], Mahkamah bahkan menyatakan Pasal 31 UUPK
konstitusional bersyarat demi menjamin independensi lembaga perlindungan.
Pemohon
berargumen,
jika
lembaga
pelindungnya
diperkuat
oleh
Mahkamah, maka norma substantif yang mengatur "formula tarif" (Pasal 71
angka 2 UU 6/2023) juga harus dibersihkan dari praktik-praktik yang
mengeksploitasi konsumen. Tidak ada gunanya penguatan kelembagaan jika
aturan main di sektor digital masih membolehkan perampasan hak milik
digital konsumen secara sewenang-wenang melalui mekanisme kuota
hangus.
D. Preceden Pemaknaan Bersyarat demi Kepastian Hukum yang Adil
Bahwa
dalam Putusan
Nomor
235/PUU-XXIII/2025
paragraf
[3.17],
Mahkamah
Konstitusi
telah
mengambil
langkah
progresif
dengan
menyatakan sebuah norma (Pasal 31 UUPK) bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai lembaga
yang "bersifat independen". Bunyi paragraf 3.17:
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat norma Pasal 30 ayat (1), Pasal 34 ayat (1)
huruf f, dan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 telah ternyata tidak bertentangan
dengan prinsip negara hukum, tidak melanggar hak untuk memajukan
dirinya, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan
hukum, dan hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, serta tidak
bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal
28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian,
permohonan Pemohon mengenai Pasal 30 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) huruf
f, dan Pasal 39 ayat (2) UU 8/1999 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, berkenaan dengan permohonan para Pemohon mengenai
norma Pasal 31 UU 8/1999 telah ternyata bertentangan dengan prinsip
negara hukum, melanggar hak untuk memajukan dirinya, hak atas kepastian
hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan hak untuk
memperoleh dan menyampaikan informasi, serta bertentangan dengan
prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah
18
tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka permohonan
para Pemohon mengenai norma Pasal 31 UU 8/1999 adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
Pemohon memohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk menggunakan pola logika
hukum yang sama (analogi hukum) dalam perkara a quo. Jika dalam putusan
tersebut Mahkamah memberikan syarat "Independen" untuk menjamin fungsi
perlindungan, maka dalam perkara ini, Pemohon memohon Mahkamah
memberikan syarat "Wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota (data
rollover)" pada Pasal 71 angka 2 UU 6/2023.
Hal ini sangat krusial karena tanpa pemaknaan tersebut, norma tersebut akan
terus membiarkan praktik perampasan hak milik digital konsumen, yang secara
nyata telah diakui oleh Mahkamah dalam putusan tersebut sebagai bentuk
tindakan menjadikan konsumen sebagai "objek aktivitas bisnis semata".
V. PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan seluruh alasan hukum dan kenyataan objektif yang telah
dipaparkan di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memeriksa dan
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Penetapan tarif dan skema
penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi
sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar lunas oleh konsumen agar
tidak hangus selama kartu prabayar dalam masa aktif.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
19
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7 yang tidak disahkan,
sebagai berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama
Rachmad Rofik;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Tangkapan Layar (screenshot) Profil Akun pada
aplikasi by.U milik Pemohon;
3. Bukti P-3
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
(screenshot)
Detail
Pemakaian Data pada aplikasi by.U milik Pemohon;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Tangkapan Layar (screenshot) notifikasi sistem
pada aplikasi by.U yang berbunyi: “Oups... Kuota Super
Kager 10GB kamu bakal hangus pada 2026/01/04
17:24:36.00. Yuk isi ulang kuotamu!”;
5. Bukti P-5
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
(screenshot)
Notifikasi
Transaksi Pembelian Pulsa dan Kuota pada aplikasi by.U
milik Pemohon;
6. Bukti P-6
: Fotokopi artikel tulisan Pemohon berjudul “Tragedi 63
Triliun Kuota Hangus Yang Memiskinkan Konsumen”
yang dipublikasikan di laman Kompasiana;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Salinan Cetak Artikel Indonesia.id (Tempo
Media Group) berjudul “Menggugat Logika Kuota Hangus:
Perampokan Halus Rp 63 Triliun” karya Pemohon
Rachmad Rofik.
20
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856,
selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2026, Mahkamah telah menerima
permohonan bertanggal 14 Januari 2026 untuk menguji konstitusionalitas Pasal 71
angka 2 UU 6/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang diajukan oleh Pemohon
melalui daring (online). Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
30/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2026, permohonan a quo telah diregistrasi dengan
Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 15 Januari 2026. Pemohon
mengajukan permohonan disertai Daftar Alat Bukti dan alat bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7 tanpa dibubuhi meterai.
21
[3.3.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan serta
pemberian nasihat kepada Pemohon pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika permohonan, yakni
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita),
dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal
28 Januari 2026, hlm. 16-21]. Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk melengkapi alat bukti yang diajukan dengan membubuhkan
meterai [vide Risalah Sidang, tanggal 28 Januari 2026, hlm. 20]. Terhadap nasihat
yang disampaikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah diberikan kesempatan
memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 28
Januari 2026, yaitu hingga paling lama tanggal 10 Februari 2026, pukul 12.00 WIB
dan Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026.
[3.3.3]
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2026, Mahkamah menyelenggarakan
sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan
permohonan dan pengesahan alat bukti. Namun demikian, pada sidang
pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan tersebut, Pemohon tidak
melengkapi alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup sebagai alat bukti yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga alat bukti
tersebut tidak dapat disahkan dalam persidangan [vide Risalah Sidang, tanggal 10
Februari 2026, hlm. 13-16].
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas,
telah ternyata alat bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah berupa alat bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai Bukti P-7. Setelah Mahkamah mencermati secara
saksama, alat bukti Pemohon tersebut tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagai
alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025
yang menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana
22
dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada
Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Sesuai dengan ketentuan
hukum acara, pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup merupakan
salah satu hal elementer dalam menilai keterpenuhan syarat formil suatu
permohonan. Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan
pengujian undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan;
[4.3]
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
23
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh
enam, selesai diucapkan pukul 08.57 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul
Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur,
dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani
Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
24
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama
Rachmad Rofik;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Tangkapan Layar (screenshot) Profil Akun pada
aplikasi by.U milik Pemohon;
3. Bukti P-3
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
(screenshot)
Detail
Pemakaian Data pada aplikasi by.U milik Pemohon;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Tangkapan Layar (screenshot) notifikasi sistem
pada aplikasi by.U yang berbunyi: “Oups... Kuota Super
Kager 10GB kamu bakal hangus pada 2026/01/04
17:24:36.00. Yuk isi ulang kuotamu!”;
5. Bukti P-5
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
(screenshot)
Notifikasi
Transaksi Pembelian Pulsa dan Kuota pada aplikasi by.U
milik Pemohon;
6. Bukti P-6
: Fotokopi artikel tulisan Pemohon berjudul “Tragedi 63
Triliun Kuota Hangus Yang Memiskinkan Konsumen”
yang dipublikasikan di laman Kompasiana;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Salinan Cetak Artikel Indonesia.id (Tempo
Media Group) berjudul “Menggugat Logika Kuota Hangus:
Perampokan Halus Rp 63 Triliun” karya Pemohon
Rachmad Rofik.
20
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856,
selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2026, Mahkamah telah menerima
permohonan bertanggal 14 Januari 2026 untuk menguji konstitusionalitas Pasal 71
angka 2 UU 6/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang diajukan oleh Pemohon
melalui daring (online). Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
30/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2026, permohonan a quo telah diregistrasi dengan
Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 15 Januari 2026. Pemohon
mengajukan permohonan disertai Daftar Alat Bukti dan alat bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7 tanpa dibubuhi meterai.
21
[3.3.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan serta
pemberian nasihat kepada Pemohon pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika permohonan, yakni
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita),
dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal
28 Januari 2026, hlm. 16-21]. Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk melengkapi alat bukti yang diajukan dengan membubuhkan
meterai [vide Risalah Sidang, tanggal 28 Januari 2026, hlm. 20]. Terhadap nasihat
yang disampaikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah diberikan kesempatan
memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 28
Januari 2026, yaitu hingga paling lama tanggal 10 Februari 2026, pukul 12.00 WIB
dan Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026.
[3.3.3]
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2026, Mahkamah menyelenggarakan
sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan
permohonan dan pengesahan alat bukti. Namun demikian, pada sidang
pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan tersebut, Pemohon tidak
melengkapi alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup sebagai alat bukti yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga alat bukti
tersebut tidak dapat disahkan dalam persidangan [vide Risalah Sidang, tanggal 10
Februari 2026, hlm. 13-16].
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas,
telah ternyata alat bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah berupa alat bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai Bukti P-7. Setelah Mahkamah mencermati secara
saksama, alat bukti Pemohon tersebut tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagai
alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025
yang menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana
22
dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada
Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Sesuai dengan ketentuan
hukum acara, pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup merupakan
salah satu hal elementer dalam menilai keterpenuhan syarat formil suatu
permohonan. Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan
pengujian undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
