PUU
Tahun 2025
30/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon: M Ali Akbar (Pemohon I), Ento Setio Wibowarno (Pemohon II), Sugiyatno (Pemohon III), Pamungkas Narashima Murti (Pemohon IV), Muhammad Gusni Putra (Pemohon V), dan Anton Setyo Nugroho, SPi.,MP.,M.Agr.,PhD (Pemohon VI)
Tanggal Putusan: 2025-05-27
UU Diuji: UU 28/2014, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 28/2018, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 14/2008, UU 7/1994, UU 19/2002
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 30/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: M. Ali Akbar
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Salak Nomor 18, RT 002/RW 012,
Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon I
2. Nama
: Ento Setio Wibowarno
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Tongkol Raya Nomor 07, RT 001/RW 009,
Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci,
Kota Tangerang, Provinsi Banten;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon II
3. Nama
: Sugiyatno
Pekerjaan
: Seniman
Alamat
: Jalan SMA 64, RT 001/RW 003, Kelurahan
Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon III
4. Nama
: Muhammad Gusni Putra
Pekerjaan
: Mahasiswa
2
Alamat
: Jalan Obor III RT 004/RW 006, Kelurahan Duri
Barat,
Kecamatan
Mandau,
Kabupaten
Bengkalis, Provinsi Riau;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon IV
5. Nama
: Anton Setyo Nugroho
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Apartemen Patria Park, Jalan DI Panjaitan No 6-
7, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan
Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon V
Untuk selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai --
-------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 5 Maret 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 5 Maret 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
30/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 30/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 13
Maret 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2025,
pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili permohonan Pengujian
Undang-Undang (PUU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berdasarkan,
1. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945:
3
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."
2. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum."
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal
1 ayat (1):
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia.”
Pasal 1 ayat (3):
“Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
Pasal 18:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.” Pasal 19:
“Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.”
4. Sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Pasal 9 ayat (1):
4
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
A. Identitas Para Pemohon:
1) Pemohon I, M Ali Akbar alias Ali Akbar adalah pencipta lagu Bara Timur,
Rindu Damai, Saksi Gitar Tua (Gong 200 album Bara Timur); Jawa-Bali,
Mulut Mulut, Kaki Tangan Setan, Lagu Tentang Cinta, Duniaku (Gong
2000 album Laskar); Alam dan Penguasa, Prahara, Cinta yang Hilang
(Gong 2000 album Prahara); Rumah Kaca, Lingkar Waktu (Nicky Astria
album Rumah Kaca); Suka, Ketika Rinduku (Nicky Astria album Suka),
Bunga Cinta, Karena Ketulusan (Nicky Astria album Negeri Khayalan);
Puisiku Terbang, Kutunggu Kau Tapi Dusta (Ali Akbar album Puisiku
Terbang), Tak Ada yang Tak Ada, Aku Bukan Nabi, Keranjingan (Ali
Akbar album Tak Ada yang Tak Ada); Kendali Dendam, Gerbang Cinta,
Tetap Misteri, Pijar Hati, Aku Rindu Kamu, Hari-hari Tanya (Achmad
Albar album Kendali Dendam); Asasi, Kembali, Roda Kehidupan,
Diskriminasi, Nurani (God Bless album Apa Kabar); Prahara Timur
Tengah, Dunia Gila, Rock’n Roll Hidupku (God Bless Album 36th),
Semesta (God Bless singles); Kendali Dendam, Gerbang Cinta, Tetap
Misteri, Pijar Hati, Aku Rindu Kamu, Hari-hari Tanya (Achmad Albar
album Kendali Dendam); Misteri (Andi Liany album Misteri), Liarkan
Rasa (Edane album The Beast), Gatholoco (Rotor), dan lain-lain.
2) Pemohon II, Ento Setio Wibowarno alias Rento Saky adalah pencipta
lagu Tenda Biru (Dessy Ratnasari album Tenda Biru); Satu Jam Lagi
(Mus Mujiono), Jalan Sore-Sore (Ramona Purba), Satu Tanda Tangan
(Betharia Sonata), Tenda Biru Muda (Melin Amelia), dan lain-lain.
3) Pemohon III, Sugiyatno alias Ugie Uturia, pencipta lagu Resep Cinta
(Vetty Vera), Cermin (Cammelia Malik), Cinta Bukan Semangka (Iis
Dahlia), Bengkel Cinta (Cucu Cahyati), Mimpi Semalam (Asmin Cayder),
Cinta Sejati (Nadi Barakah), RidhoMu, Kesadaranmu (Nelly M), Mawar,
5
Tak Berkurang (Yudi WKB), Akankah (Amira Alatas), Sebelum Terlanjur,
Bahwa Cinta (Carol De), Dua Mawar (Shantaniya), Ingat Dapur Bang
(Eri Suzan), dan lain-lain.
4) Pemohon IV, Muhammad Gusni Putra alias Putra Muhammad,
Penyanyi.
5) Pemohon V, Anton Setyo Nugroho, Penulis buku dan penyelenggara
pertunjukan musik (Event Organizer) di bawah naungan promotor
Sofyan Ali dan Harry Santoso (Deteksi).
B. Pemohon I, II dan III memiliki Hak Ekonomi (Royalti) yang akan dapat ditarik
hanya bila bergabung sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) dengan cara memberikan Kuasa atas ciptaan lagunya. Hal ini diatur
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (selanjutnya disebut UU No.
28 Tahun 2014) Pasal 87 ayat (1) yang berbunyi:
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar
dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak
Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat
komersial”.
Pelaksanaan Pasal 87 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tersebut berjalan
sebagai berikut:
1. Setiap LMK melakukan penagihan sendiri (langsung) kepada
Pengguna Secara Komersial (selanjutnya disebut Pengguna) atas
lagu/musik yang mereka terima Kuasanya. Cara ini berjalan wajar,
meskipun ada beberapa persoalan, antara lain menimbulkan kesibukan
tambahan di kalangan Pengguna karena mereka harus beberapa kali
melayani tagihan yang disampaikan oleh masing-masing (beberapa)
LMK.
2. Pada 2014, dengan sandaran Pasal 93 UU No. 28 Tahun 2014
diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan
Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajeman
Kolektif
(Berita
Negara
No.1699,
2014)
selanjutnya
disebut
Permenkumham 29/2014, yang di dalamnya terdapat Pasal 5 ayat (1)
perihal pembentukan Lembaga Manajeman Kolektif Nasional yang
6
disingkat LMKN, dan ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada
LMKN untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti dari
Pengguna yang bersifat komersial. Melalui sidang pleno LMKN pada
tanggal 3 Agustus 2016, sepuluh Komisioner LMKN (yang dilantik pada
20 Januari 2015) menetapkan Standar Operasional Penarikan Royalti
Koordinator Penarikan, Penghimpunan Pendistribusian Royalti (SOP
KP3R) yang tertuang dalam Surat No. 08a/SOP Penarikan
KP3R/LMKNPleno/2016.
3. Pada 2018, Permenkumham 29/2014 diperbarui dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin
Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajeman Kolektif (Berita
Negara No.1786, 2018) selanjutnya disebut Permenkumham 36/2018,
dimana di dalamnya terdapat Pasal 10 ayat (1) perihal pembentukan
Lembaga Manajeman Kolektif Nasional yang disingkat LMKN, dan ayat
(2) yang memberikan kewenangan kepada LMKN untuk menarik,
menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
4. Kedua Peraturan Menteri tersebut (Perkenkumham 29/2014 dan
Permenkumham 36/2018) menghilangkan/melenyapkan/meniadakan
wewenang “penarikan” dari fungsi LMK yang sejatinya diamanatkan
oleh UU No. 28 Tahun 2014. Dengan demikian, tugas LMK menjadi
hanya menghimpun dan mendistribusikan Royalti hak/kewenangan
untuk
menarik/menagih
dilucuti.
Operasional
dilaksanakan
berdasarkan SOP KP3R.
5. Pada 2021 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik selanjutnya disebut
PP 56/2021, yang menegaskan keberadaan LMKN sebagaimana termuat
dalam Pasal 1 ayat (11), disertai sejumlah pengaturan yang lebih rinci,
di antaranya seperti yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) yang
memerintahkan Pengguna lagu/musik untuk membayar Royalti kepada
Pencipta melalui LMKN; Pasal 9 ayat (1) yang memerintahkan
Pengguna untuk mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang
Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN; serta Pasal 10 ayat
(2) yang memerintahkan Pengguna untuk membayar Lisensi yang
7
diperjanjikan melalui LMKN. PP 56/2021 tersebut diterbitkan dengan
Menimbang Pasal 87, 89, dan 90 UU No. 28 Tahun 2014.
Dengan penegasan dan kewenangan yang diberikan oleh PP 56/2021,
LMKN melakukan penarikan Royalti melalui sebuah tim yang dinamai
PHC (Pelaksana Harian Collecting) yang personelnya dihimpun dari
para juru tagih LMK-LMK. Seluruh dana (tarikan) yang berhasil
dihimpun oleh PHC disetorkan kepada LMKN. Selanjutnya LMKN
memotong total dana setoran itu sebesar 10% (sepuluh persen), dan
mentransfer 90% (sembilanpuluh persen) lainnya kepada LMK-LMK
untuk didistribusikan kepada Pencipta. Sebelum didistribusikan kepada
Pencipta, dana dari LMKN tersebut dipotong (lagi) oleh LMK sebesar
10% (sepuluh persen). Artinya, terjadi 2 (dua) kali pemotongan
terhadap uang Royalti, yaitu oleh LMKN dan LMK.
6. Praktik penarikan, penghimpunan dan pendistribusian Royalti oleh
LMKN yang dipijakkan pada PP 56/2021 tersebut secara faktual
mengakibatkan kerugian bagi para Pemohon, karena seluruh biaya
operasional LMKN dan honorarium 10 (sepuluh) orang Komisionernya
diambilkan dari Royalti Pencipta, tanpa persetujuan Pencipta dan tanpa
mekanisme yang akuntabel dan transparan. Berdasar informasi yang
kami peroleh, Komisioner LMKN diberi honorarium bulanan sebesar Rp
15.000.000 (limabelas juta rupiah), yang berarti Rp 180.000.000
(seratus delapanpuluh juta rupiah) pertahun untuk setiap Komisioner
padahal Pencipta hanya menerima Royalti sejumlah jutaan rupiah
bahkan ada yang ratusan ribu rupiah saja pertahun. Setiap yang berhati
nurani tak akan ragu menyebut fakta ini sebagai praktik ketidakadilan.
7. Mekanisme penarikan dan pendistribusian Royalti secara berjenjang
sebagaimana dilakukan oleh LMKN yang membuahkan praktik 2 (dua)
kali pemotongan Royalti tersebut berpotensi mengalami peyusutan,
karena besaran dana dari PHC yang disetorkan oleh LMKN kepada
LMK-LMK didasarkan pada kesepakatan dengan angka persentase
tertentu LMK A sekian persen, LMK B sekian persen dan seterusnya.
Jika suatu saat lahir LMK baru, maka besaran persentase itu akan
berubah. Tentu saja menjadi lebih kecil, karena Royalti yang terhimpun
harus dibagikan pula kepada LMK baru itu, terlepas dari LMK baru yang
8
diakomdir/direkomendir oleh LMKN tersebut kredibel atau tidak,
mengingat praktik penarikan dan pendistribusian Royalti oleh LMKN
yang menggunakan blanked license system (gelondongan), bukan
faktual berdasarkan jumlah penggunaan tiap-tiap judul lagu yang
dimiliki oleh masing-masing LMK, memungkinkan hadirnya LMK yang
sekadar memenuhi persyaratan administrasi (berbadan hukum nirlaba,
memiliki 200 anggota, dll) namun tidak kualitatif. Maka, ibaratnya
adalah: jumlah kuenya (Royalti) tetap, tetapi pemangsanya (LMK)
bertambah. Praktik 2 (dua) kali pemotongan Royalti juga berpotensi
untuk terjadinya pungutan pajak berganda terhadap Pencipta.
8. Nilai kerugian para Pemohon akan semakin besar karena LMKN
berencana
menaikkan
biaya
operasional
dan
honorarium
Komisionernya menjadi 20% (dua puluh persen) dari Royalti Pencipta.
Rencana ini bukan tidak mungkin untuk terjadi, karena sebelumnya
LMKN telah menaikkannya dari 5% (lima persen) ke 10% (sepuluh
persen).
9. Pemberian kewenangan kepada LMKN untuk menarik, menghimpun
dan mendistribusikan Royalti sekaligus kewenangan memperjanjikan
Lisensi penggunaan lagu/musik dengan Pengguna, dirasakan oleh para
Pemohon sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Kuasa yang
merugikan Pencipta, karena para Pemohon sesuai amanat UU No. 28
Tahun 2014 hanya memberikan Kuasa atas lagu ciptaannya kepada
LMK, tidak pernah sekalipun memberikan Kuasa kepada LMKN.
10. Para
Pemohon
juga
terancam
mengalami
kerugian
berupa
ketidakpastian hukum apabila LMKN dijadikan satu-satunya institusi
yang bertugas dalam penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian
Royalti, sebab berpotensi meniadakan/membubarkan seluruh LMK
yang dibentuk atas amanat UU No. 28 Tahun 2014, dan yang sah
menerima Kuasa Pencipta.
11. PP 56/2021 memberikan kewenangan kepada LMKN untuk melakukan
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, namun Pemohon IV
sebagai Pelaku Pertunjukan (penyanyi) tidak pernah menerima
pemberitahuan mengenai cara membayarkan Royalti atas lagu ciptaan
yang dinyanyikan dalam pertunjukan musik, termasuk mengenai
9
harganya. Pemohon juga tidak pernah ditagih (mungkin karena tidak
menginformasikan lagu yang dinyanyikan, sebab tidak tahu caranya),
yang mana hal itu justru menimbulkan kekhawatiran bagi Pemohon
karena suatu waktu dapat menjadi persoalan hukum yang merugikan.
Ketidakjelasan pengelolaan Royalti bukan sekadar isu administratif,
melainkan persoalan nyata yang sering menimbulkan gesekan hukum
dan konflik moral antara penyanyi dengan Pencipta lagu. Penyanyi
kerap berada dalam posisi dilematis: di satu sisi, dengan menyanyikan
lagu, penyanyi memperoleh manfaat ekonomi (dengan nilai material
yang besar), tetapi di sisi lain menghadapi tuntutan moral dan hukum
dari para Pencipta lagu yang merasa hak ekonominya dikebiri oleh
sistem yang tidak akuntabel (dengan imbalan material yang minim/kecil).
Ketidakjelasan kewenangan (antara LMK dan LMKN) dalam hal
penerbitan Lisensi dapat “menjerumuskan” Pemohon untuk tidak
membayar Royalti atas lagu yang Pemohon nyanyikan, namun
menimbulkan ancaman kerugian karena berpotensi menimbulkan
konsekuensi hukum bagi Pemohon kapan saja.
12. Pada situasi tertentu, pengurusan Lisensi penggunaan lagu dapat
dibebankan kepada penyelenggara pertunjukan musik (promotor atau
event organizer). Dalam kasus semacam ini, dualisme kewenangan
pengurusan Lisensi lagu menimbulkan kebingunan bagi Pemohon V
karena ketidakjelasan prosedur: kepada siapa permohonan Lisensi
harus diajukan, bagaimana mekanismenya, dan kepada siapa
pembayaran Royalti harus dilakukan agar sah secara hukum. Dualisme
LMK dan LMKN menciptakan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih
otoritas, yang secara langsung merugikan Pemohon V dalam beberapa
aspek yaitu: Efisiensi waktu dan biaya terganggu karena proses Lisensi
yang kabur dan tidak terstandar; Risiko hukum meningkat, karena
Lisensi yang diperoleh dari satu entitas (misalnya LMKN) bisa dianggap
tidak sah oleh LMK, atau sebaliknya; Potensi gugatan dari Pencipta dan
pemilik
Hak
Cipta
terbuka
lebar,
jika
Pengguna
dianggap
menggunakan karya tanpa izin yang valid. Dengan kata lain,
keberadaan LMKN telah mengacaukan sistem Lisensi tunggal yang
dijamin undang-undang, yang justru menciptakan situasi bagi
10
Pengguna lagu (dalam hal ini promotor atau event organizer) menjadi
rentan terhadap kriminalisasi dan gugatan perdata, meskipun sudah
beritikad baik untuk membayar Royalti.
III. Pokok Permohonan (Posita)
1. Untuk mendapatkan Royalti, Pencipta lagu harus menyerahkan Kuasa
kepada LMK. Hal ini diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014:
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar
dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak
Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat
komersial”. Pasal ini mensyaratkan Pencipta untuk memberikan Kuasa
kepada LMK agar dapat memperoleh Hak Ekonominya. Tidak ada perintah
untuk menyerahkan Kuasa kepada entitas lainnya, termasuk LMKN.
2. Pasal 87 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 memerintahkan Pengguna
lagu/musik untuk membayar Royalti kepada Pencipta melalui LMK. Tidak
ada perintah bagi Pengguna untuk membayarkan Royalti kepada entitas
lainnya, sehingga perintah bagi Pengguna untuk membayar melalui LMKN
sebagaimana termuat dalam Pasal 10 ayat (2) PP 56/2021 menyalahi UU
No. 28 Tahun 2014, dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 28D ayat
(1) yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil; serta Pasal 28H ayat (4)
yang menjamin hak setiap orang untuk memiliki harta benda dan
melindunginya dari pengambil-alihan secara sewenang-wenang oleh siapa
pun.
3. Pasal 87 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 mensyaratkan Pengguna
membuat perjanjian dengan LMK untuk dapat menggunakan lagu/musik.
Hal ini bisa dimaknai bahwa pemberian Lisensi penggunaan lagu/musik
kepada Pengguna merupakan kewenangan LMK. Tidak ada perintah untuk
memohon Lisensi kepada entitas lainnya, sehingga penetapan LMKN
sebagai pemberi Lisensi penggunaan lagu sebagaimana termuat dalam
Pasal 9 ayat (1) PP 56/2021 menyalahi UU No. 28 Tahun 2014, dan
bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menjamin
11
hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil; serta Pasal 28H ayat (4) yang menjamin hak setiap orang
atas perlindungan diri pribadi dan hak milik pribadi dari pengambilalihan
secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
4. Pasal 89 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 menyebutkan kewenangan untuk
menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna berada
pada LMK. Norma ini menegaskan posisi LMK sebagai satu-satunya entitas
yang diberi legitimasi hukum oleh Undang-undang untuk melakukan
pengelolaan kolektif atas karya cipta, dalam hal penarikan, penghimpunan
dan pendistribusian Royalti. Namun, dalam praktiknya, muncul ketentuan
dalam PP 56/2021, khususnya dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1),
dan Pasal 14 ayat (1), yang memberikan kewenangan yang sama (untuk
menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti) kepada LMKN—
bahkan secara spesifik melalui Pasal 1 ayat (10) meniadakan wewenang
“penarikan” dari fungsi LMK. Ini menciptakan tumpang tindih kewenangan,
menimbulkan kekaburan hukum (legal uncertainty), dan perampasan
kewenangan yang menyalahi amanat UU No. 28 Tahun 2014, dan
bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menjamin
hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil. Ketika sebuah Peraturan Pemerintah memberikan
kewenangan kepada entitas selain yang ditentukan oleh Undang-undang,
maka terjadi pengabaian terhadap kepastian hukum yang berpotensi
merugikan para Pencipta maupun LMK yang telah sah berdiri berdasarkan
UU No. 28 Tahun 2014, sehingga ketentuan dalam PP 56/2021 juga
melanggar UUD NRI 1945 Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan “Setiap
orang berhak memiliki harta benda dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun”. Royalti atas karya cipta
merupakan bentuk konkret dari hak milik intelektual yang diakui sebagai
bagian dari harta benda. Ketika hak pengelolaannya dialihkan kepada
lembaga yang tidak diberi wewenang eksplisit oleh undang-undang, maka
muncul potensi pengambilalihan hak secara tidak sah, yang pada gilirannya
merugikan para Pencipta dan Pemilik Hak Cipta. Oleh karena itu,
pemberian kewenangan kepada LMKN dalam PP 56/2021 untuk menarik,
menghimpun dan mendistribusikan Royalti bertentangan secara hukum,
12
konstitusi, dan moral, serta membuka ruang sengketa normatif antara
Peraturan Pemerintah dengan Undang-undang yang lebih tinggi. Dalam
negara hukum, asas lex superior derogat legi inferiori harus ditegakkan,
sehingga norma dalam Peraturan Pemerintah seharusnya tunduk dan tidak
boleh menyimpangi norma undang-undang.
5. Pembentukan LMKN melalui Permenkumham 36/2018 disandarkan pada
Pasal 93 UU No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional, serta
evaluasi mengenai Lembaga Manajemen Kolektif diatur dengan Peraturan
Menteri”. Pasal ini sangat jelas, mudah dipahami, dan tidak berpotensi
menimbulkan multitafsir, yaitu Menteri berwenang untuk mengatur tata cara
operasional dan evaluasi LMK, bukan untuk membentuk institusi baru. Oleh
sebab itu, pembentukan LMKN sebagaimana disebutkan pada Pasal 10
ayat (1) Permenkumham 36/2018 merupakan bentuk kesalahan tafsir
hukum (error in interpretation) terhadap substansi Pasal 93 UU No. 28
Tahun 2014, dan bertentangan dengan prinsip UUD NRI 1945 Pasal 28D
ayat (1) karena terdapat tindakan yang sewenang-senang; sekaligus
melanggar Pasal 1 ayat (3), yang mana segala tindakan pemerintah harus
berdasarkan hukum dan sesuai hierarki peraturan perundang-undangan
serta prinsip pembentukan lembaga negara, dimana pembentukan
lembaga (apalagi yang mengelola hak rakyat secara nasional seperti
Royalti) harus memiliki dasar hukum memadai.
6. Permenkumham 36/2018 Pasal 10 ayat (2), selain memberikan
kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti,
juga memberikan kewenangan kepada LMKN untuk melakukan tugas
regulatif, pengawasan dan evaluatif. Bunyi lengkap Pasal 10 ayat (2)
Permenkumham 36/2018 adalah:
“LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti di bidang lagu dan/
atau musik;
b. menyusun kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik;
c. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pendistribusian
Royalti oleh LMK di bidang lagu dan/atau musik;
d. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi
atas pelanggaran kode etik dan/atau pelanggaran ketetapan peraturan
yang dilakukan oleh pengurus LMK;
13
e. memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK
di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya;
f. menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti
oleh pengguna kepada LMK;
g. menetapkan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
h. melakukan mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK
apabila terdapat keberatan dari anggota LMK; dan
i. memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri.”
Penyatuan kewenangan regulatif, pengawasan dan evaluatif sekaligus
operator (eksekutif) dalam satu institusi tidak dibenarkan, dan khususnya
dalam hal pengelolaan Royalti tidak sejalan dengan UU No. 28 Tahun 2014
Pasal 92 ayat (1) yang menyebutkan tugas pengawasan dan evaluasi
dilakukan oleh Menteri. Praktik konsentrasi kekuasaan, dimana LMKN
diberi
kewenangan
operasional
(menarik,
menghimpun,
dan
mendistribusikan Royalti) sekaligus membuat regulasi serta melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap LMK, memposisikan LMKN di atas LMK
secara struktural/hierarkis untuk mengatur dan mengawasi LMK, padahal
tidak memiliki otoritas normatif untuk itu, merupakan kekeliruan dari sisi tata
hukum kelembagaan, melampaui kewenangan yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan, dan dapat menyebabkan kekacauan
administratif
atau
pelanggaraan
good
governance,
yang
berarti
bertentangan dengan UUD NRI 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), dimana
konsentrasi kekuasaan tanpa pembagian fungsional melanggar prinsip
negara hukum (rule of law) karena membuka peluang penyalahgunaan
wewenang (abuse of power). Dalam Jurnal berjudul Problematika Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dalam Menghimpun Royalti Hak
Cipta di Indonesia, 2022, Yoyo Arifardhani dari Fakultas Hukum Universtas
Pancasila menyoroti LMKN yang menyimpangi teori hukum Trias Politica:
Judikatif, Legislatif, Eksekutif bercampur menjadi satu di LMKN.
7. PP 56/2021 diterbitkan dengan menimbang Pasal 87, pasal 89, dan pasal
90 UU No. 28 Tahun 20l4. Pasal-pasal tersebut memang mengatur
pengelolaan Royalti (oleh LMK), namun PP 56/2021 mengatur pengelolaan
Royalti (oleh LMKN) secara lebih rinci, maka hal itu menyalahi UU No. 28
Tahun 2014. Dan karena LMKN dibentuk melalui Permenkumham 29/2014
dan diperbarui melalui Permenkumham 36/2018 yang mengalami error in
14
interpretation atas substansi Pasal 93 UU No. 28 Tahun 2014, maka PP
56/2021 merupakan produk hukum yang cacat karena mewarisi kesalahan
interpretasi atas Pasal 93 UU No. 28 Tahun 2014, sehingga bertentangan
dengan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1), dan Pasal 28H ayat (4). Pertentangan ini bukan hanya merupakan
problem teknis regulasi, akan tetapi juga menyangkut inkonsistensi hierarki
peraturan perundang-undangan serta potensi pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip konstitusionalitas. Secara konkret: Bertentangan dengan
UUD NRI 1945 Pasal 28D ayat (1), karena menimbulkan ketidakpastian
hukum mengenai siapa yang berwenang secara sah dalam pengelolaan
Royalti; Bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 28G ayat (1), karena
hak moral dan ekonomi Pencipta yang merupakan bagian dari hak untuk
merasa aman dan memiliki perlindungan atas kekayaan intelektualnya
menjadi terganggu akibat adanya pemberian kewenangan yang tidak
berdasarkan undang-undang; bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal
28H ayat (4), karena Royalti adalah bentuk harta kekayaan intelektual yang
secara konstitusional dijamin dari pengambilalihan secara sewenang-
wenang oleh pihak lain tanpa dasar hukum.
8. Istilah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional tidak dikenal dalam UU No.
28 Tahun 2014. Bahkan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2014 yang memuat
Ketentuan Umum pun tidak mencatumkan definisi mengenai Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional. Definisi-desinisi yang termuat adalah: 1) Hak
Cipta; 2) Pencipta; 3) Ciptaan; 4) Pemegang Hak Cipta; 5) Hak Terkait; 6)
Pelaku Pertunjukan; 7) Produser Fonogram; 8) Lembaga Penyiaran; 9)
Program Komputer; 10) Potret; 11) Pengumuman; 12) Penggandaan; 13)
Fiksasi; 14) Fonogram; 15) Penyiaran; 16) Komunikasi; 17) Pendistribusian;
18) Kuasa; 19) Permohonan; 20) Lisensi; 21) Royalti; 22) Lembaga
Manajemen Kolektif; 23) Pembajakan; 24) Penggunaan Secara Komersial;
25) Ganti rugi; 26) Menteri; 27) Orang; 28) Hari.
Memang, dalam Pasal 89 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 terdapat kata
“nasional”, namun hal itu bukan merupakan amanat untuk membentuk
suatu lembaga. Bunyi lengkap Pasal 89 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014:
“Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk
2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing
15
merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut: a. kepentingan Pencipta;
dan b. kepentingan pemilik Hak Terkait”. Kata “nasional” yang diawali
dengan “n” huruf kecil memiliki makna dan fungsi mandiri (terpisah) dari
frasa “Lembaga Manajemen Kolektif” di depannya yang menggunakan
huruf capitalization, sehingga tidak tepat diaplikasikan menjadi Lembaga
Manajeman Kolektif Nasional (menggunakan “N” huruf besar) dengan
singkatan LMKN.
Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. sebagaimana dikutip Dharmasisya
Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Volume 2 Nomor 3 halaman 1360 (September 2022) menuliskan: “Bahwa
dikarenakan Lembaga Manajemen Kolektif nasional (dengan “n” huruf kecil)
itu dibentuk oleh pemerintah dan dilantik oleh pemerintah dengan anggota-
anggotanya menggunakan nomenklatur Komisioner, maka jelas LMKn
adalah lembaga pemerintah dan bukan lembaga privat. Namun hal ini
menjadi sangat berbeda dengan maksud semula bahwa LMKn adalah
badan hukum nirlaba”. Pernyataan Prof. Agus Sardjono tidak menyebut
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (menggunakan “N” huruf besar),
sekaligus menjelaskan bahwa LMKN yang dibentuk oleh pemerintah tidak
sesuai dengan maksud LMK sebagai badan hukum nirlaba yang
diamanatkan UU No. 28 Tahun 2014. Dharmasisya juga menyebutkan,
“Sebagai badan hukum nirlaba (non-profit), LMK dapat dibentuk dengan
badan hukum: a) Asosiasi; b). Perseroan Terbatas; c) Yayasan; d)
Partnership”.
Sedangkan
LMKN
yang
diberi
kewenangan
melalui
Permenkumham
36/2018
untuk
menarik,
menghimpun
dan
mendistribusikan Royalti tidak jelas badan hukumnya, disebutkan dalam PP
56/2021 Pasal 1 ayat (11) sebagai lembaga bantu pemerintah nonAPBN,
yang pasti bukan badan hukum nirlaba seperti yang disyaratkan oleh UU
No. 28 Tahun 2018 Pasal 88 ayat (2) huruf a.
Permenkumham 36/2018 Pasal 10 ayat (2) huruf e menjelaskan salah satu
fungsi LMKN, yaitu: “memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait
dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah
koordinasinya”. Frasa “di bawah koordinasinya” ditujukan untuk LMK
nasional, bukan LMK internasional seperti CISAC (Confédération
Internationale des Sociétés d'Auteurs et Compositeurs) yang bermarkas di
16
Paris dan memiliki anggota berupa LMK di 120 negara; dan bukan pula LMK
negara lain seperti MRM (Music Rights Malaysia Berhad) yang merupakan
LMK Malaysia. Artinya, kata “nasional” yang tertera di belakang frasa
“Lembaga Manajemen Kolektif” sebagaimana termuat dalam Pasal 89 ayat
(1) UU No. 28 Tahun 2014 mengarah pada LMK yang berkiprah di wilayah
nasional Republik Indonesia, tidak termasuk LMK internasional maupun
LMK milik negara lain.
Mencermati Naskah Akademik RUU Tentang Hak Cipta oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2013 yang mengantarkan
lahirnya UU No. 28 Tahun 2014, kata “nasional” yang termuat dalam Pasal
89 ayat (1) lebih dilatar-belakangi oleh:
a) “Keberadaan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang mengubah sistem pemerintahan dari yang
bersifat sentralistik menjadi desentralistik, dimana ada beberapa
kewenangan Pemerintah Pusat harus dilimpahkan ke Daerah,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) UU Pemerintahan
Daerah… di antaranya adalah bidang kebudayaan”. Naskah Akademik
tersebut mempertanyakan: “Apakah penyelenggaraan pelayanan
mengenai Hak Cipta juga akan dilimpahkan ke daerah?”-halaman 52
(Bab V. Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi,
Muatan Undang-Undang Hak Cipta). Maka timbulnya kata “nasional”
dalam Pasal 89 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 lebih tepat dimaknai
bahwa
penyelenggaraan
pelayanan
Hak
Cipta
merupakan
kewenangan Pemerintah Pusat-LMK beroperasi dengan skala nasional
atas izin operasional yang diterbitkan oleh Menteri, bukan beroperasi
dengan skala daerah (tertentu) atas izin yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah.
b) “Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Keberadaaan Undang-undang ini mempunyai kaitan dengan
pelayanan, termasuk pelayanan Hak Cipta, mengingat Kantor Hak
Cipta merupakan salah satu instansi pelayanan publik. Pasal 2 ayat (1)
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
menyatakan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses
17
oleh setiap pengguna informasi publik”-halaman 53 (Bab V. Jangkauan,
Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi, Muatan Undang-Undang
Hak Cipta). Artinya, layanan Hak Cipta harus berskala “nasional”, yang
dapat melayani maupun diakses oleh seluruh warga negara di wilayah
nasional Republik Indonesia.
c) Salah satu teori yang menjadi dasar kajian teoritis dan praktik empiris
Naskah Akademik tersebut (halaman 13, Bab II), yaitu “Teori terakhir
yang dikemukakan oleh Robert M. Sherwood adalah Economic Growth
Stimulus Theory. Teori ini mengakui bahwa perlindungan atas Hak
Cipta merupakan suatu alat dari pembangunan ekonomi, dan yang
dimaksud dengan pembangunan ekonomi adalah keseluruhan tujuan
dibangunnya suatu sistem perlindungan atas Hak Cipta yang efektif.
Menurut Sherwood, teori ini sangat relevan untuk dijadikan dasar
perlindungan Hak Cipta saat ini terutama dalam menghadapi era
perdagangan bebas dan konsekuensi diratifikasinya kesepakatan
World Trade Organization (WTO) oleh Indonesia. Konsekuensi
keikutsertaan Indonesia dalam WTO adalah harus menciptakan
perlindungan Hak Cipta yang memadai baik bagi Hak Cipta nasional
maupun asing dapat dijadikan alasan pembenaran untuk menerapkan
sanksi ekonomi dan bentuk cross retaliation. Bagian ini menjelaskan
mengenai adanya perlindungan Hak Cipta nasional dan Hak Cipta
asing, sehingga kata “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) UU No. 28
Tahun 2014 untuk mempertegas bahwa LMK sebagaimana yang diatur
dalam UU No. 28 Tahun 2014 adalah LMK Indonesia, bukan LMK
negara lainnya.
Tambahan Lembaran Negara No. 5599 atas Lembaran Negara No. 266
Tahun 2014 halaman 3 angka romawi I (Umum) menyebutkan: “Di tingkat
Internasional, Indonesia telah ikut serta menjadi anggota dalam Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang
Hak Kekayaan Intelektual) yang selanjutnya disebut TRIPs, melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia telah
meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary
18
Works (Konvensi Bern tentang Pelindungan Karya Seni dan Sastra)
melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual
Property Organization Copyright Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) yang
selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun
1997, serta World Intellectual Property Organization Performances and
Phonograms Treaty (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-
Karya Fonogram WIPO) yang selanjutnya disebut WPPT, melalui
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004. Penggantian Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini
dilakukan
dengan
mengutamakan
kepentingan
nasional
dan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, dengan masyarakat serta
memperhatikan ketentuan dalam perjanjian internasional di bidang Hak
Cipta dan Hak Terkait”. Kata “nasional” dalam Tambahan Lembaran
Negara No. 5599 terdapat pada frasa “kepentingan nasional” yang dapat
dipahami: bahwa dalam rangka melindungi Hak Cipta masyarakat,
pemerintah membentuk LMK nasional yang selaras dengan ketentuan dan
perjanjian internasional, dengan tetap mengutamakan kepentingan
Pencipta dan pemilik Hak Terkait Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, para Pemohon menyimpulkan:
1. Pembentukan LMKN melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 36 Tahun 2018 (Berita Negara No.1786, 2018)
merupakan produk hukum yang mengalami kesalahan tafsir (error in
interpretation) atas Pasal 93 UU No. 28 Tahun 2014, berunsur
kesewenang-wenangan
yang
melampaui
kewenangan
yang
diamanatkan oleh Undang-undang, sehingga bertentangan dengan
UUD NRI 1945 Pasal 28D ayat (1).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599) merupakan produk hukum
yang cacat karena menegaskan keberadaan dan rincian tugas LMKN
yang dibentuknya berdasarkan kesalahan tafsir Pasal 93 UU No. 28
Tahun 2014, sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 1
19
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(4).
3. Pasal 87 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 berbunyi:
“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen
Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik
yang bersifat komersial”.
Pasal ini memberi kebebasan kepada Pencipta untuk memberikan
Kuasa kepada LMK yang dipilihnya (dari sekian LMK yang ada),
sekaligus memastikan bahwa hanya LMK yang menerima Kuasa dari
Pencipta yang dapat melakukan penagihan Royalti lagu/musik, tanpa
ada entitas lain. Pemberian kewenangan kepada LMKN untuk
menghimpun, menagih dan mendistribusikan Royalti tidak sesuai
dengan Pasal 87 ayat (1), karena Pencipta tidak pernah memberikan
Kuasa kepada LMKN. Hal ini dapat dimaknai sebagai pengambilalihan
Kuasa secara sewenang-wenang, sehingga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
28H ayat (4).
4. Mencermati Naskah Akademik RUU Tentang Hak Cipta oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2013 dan Tambahan
Lembaran Negara No. 5599 atas Lembaran Negara No. 266 Tahun
2014, dijumpai kata “nasional” dalam konteks: a) Mempertanyakan,
apakah pengelolaan Hak Cipta ada di Pemerintah Pusat atau Daerah;
b) Hak Cipta bersifat layanan publik, sehingga harus berlingkup
nasional; c) Skala operasional LMK adalah wilayah nasional, bukan
daerah ataupun luar negeri; d) Keberadaan LMK internasional selain
LMK nasional Indonesia; e) Adanya ketentuan dan perjanjian Hak Cipta
internasional, sehingga perlu diatur pengelolaan Hak Cipta dengan
hukum Indonesia. Intinya tidak ada kata “nasional” yang bermakna
perintah/amanat untuk membentuk institusi yang secara hierarkis
berada di atas LMK.
5. Tindakan menempatkan LMKN di atas LMK-LMK nasional secara
hierarkis tanpa dasar hukum yang sah menimbulkan distorsi
kelembagaan yang mencederai prinsip negara hukum yang digariskan
20
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
1 ayat (3).
IV.
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kata “nasional” sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
konstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai amanat untuk membentuk
institusi yang secara hierarkis berada di atas Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK).
3. Menyatakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta konstitusional sepanjang tidak dimaknai untuk membentuk
institusi baru bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
4. Menyatakan Pasal 87 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai untuk
mengatur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara lebih rinci, bukan
mengatur institusi lain termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
(LMKN).
5. Menyatakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK) diawasi dan dievaluasi oleh Menteri, bukan oleh lembaga
nonstruktural Kementerian.
6. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2025
yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta;
21
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
tentang Hak Cipta;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Jurnal Program Magister Hukum FH UI dengan Judul
Tugas dan Wewenang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
22
pengujian Pasal 87, Pasal 89, Pasal 92 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599,
selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok
permohonan
para
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada hari Selasa 6 Mei 2025, para Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan
permohonan pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan
perihal kewenangan Mahkamah (hlm. 2-3), kedudukan hukum para Pemohon (hlm.
3-9), dan alasan permohonan (hlm. 9-18). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal
ketiga hal tersebut, para Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas para
23
Pemohon (hlm.1). Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi
sesuai dengan PMK 2/2021, permohonan para Pemohon pun telah memuat hal-hal
yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diputus (hlm. 18-19). Namun demikian,
sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar,
penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai
pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut substansi uraian
alasan permohonan (posita), telah ternyata para Pemohon tidak menguraikan
argumentasi hukum yang jelas dan memadai (komprehensif) mengenai
pertentangan antara norma yang dimohonan pengujian, in casu Pasal 87, Pasal 89,
Pasal 92, dan Pasal 93 UU 28/2014 dengan dasar pengujian yang terdapat dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan para Pemohon, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Alasan-alasan permohonan yang disampaikan para Pemohon dalam permohonan
a quo tidak mengarah pada pertentangan norma yang jelas dan memadai. Para
Pemohon justru lebih banyak menguraikan mengenai keberadaan dan tugas
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena ketiadaan uraian
argumentasi hukum yang mengarah pada pertentangan norma yang jelas dan
memadai (komprehensif), perihal permasalahan konstitusionalitas pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian dalam UU 28/2014 dengan pasal-pasal yang menjadi dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 mengakibatkan alasan-alasan Permohonan
para Pemohon menjadi tidak jelas.
[3.3.4]
Bahwa selanjutnya telah ternyata para Pemohon merumuskan petitumnya
di antaranya sebagai berikut.
2. Menyatakan kata “nasional” sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta konstitusional
sepanjang tidak dimaknai sebagai amanat untuk membentuk institusi yang
secara hierarkis berada di atas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
3. Menyatakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta konstitusional sepanjang tidak dimaknai untuk membentuk institusi baru
bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
4. Menyatakan Pasal 87 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai untuk mengatur
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara lebih rinci, bukan mengatur
institusi lain termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
24
5. Menyatakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta konstitusional sepanjang dimaknai Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) diawasi dan dievaluasi oleh Menteri, bukan oleh lembaga nonstruktural
Kementerian.
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum para Pemohon
pada angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 di atas, rumusan Petitum yang
demikian justru menyulitkan Mahkamah untuk memahami apa yang sesungguhnya
dimohonkan para Pemohon berkenaan dengan permasalahan konstitusionalitas
norma Pasal 87, Pasal 89, Pasal 92, dan Pasal 93 UU 28/2014. Dalam petitum
angka 2 misalnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
kata “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) UU 28/2014 konstitusional sepanjang tidak
dimaknai sebagaimana termaktub dalam petitum angka 2 a quo. Namun, pada
petitum angka 4, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
norma Pasal 89 UU 28/2014 konstitusional sepanjang dimaknai sebagaimana
termaktub dalam petitum angka 4 a quo. Dalam batas penalaran yang wajar,
Mahkamah memahami pemaknaan sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon
adalah bersifat ambigu. Pemaknaan yang bersifat ambigu berakibat pada tidak
jelasnya maksud para Pemohon pada bagian petitum yang menyatakan
“konstitusional” bersyarat dengan kehendak para Pemohon terhadap keberadaan
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Di samping itu, berkenaan dengan
Pasal 89 UU 28/2014 juga terdapat 2 (dua) pemaknaan yang dimohonkan dalam
petitum para Pemohon berkaitan dengan Pasal 89 UU 28/2014, yakni 1 (satu)
pemaknaan kata dan 1 (satu) pemaknaan pasal. Terlebih, petitum para Pemohon
pada angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 secara keseluruhan justru meminta
kata dan pasal yang diuji dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional), hal demikian selain tidak sejalan dengan uraian dalam posita
permohonan yang menyebutkan norma-norma yang diuji bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, juga merupakan petitum yang tidak lazim dalam perkara pengujian
undang-undang di Mahkamah, sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d
PMK 2/2021. Dalam ketentuan a quo, ditegaskan bahwa petitum memuat hal-hal
yang dimohonkan diputus dengan menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan
demikian, telah jelas bagi Mahkamah untuk menilai rumusan petitum para Pemohon
25
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur) dan tidak sesuai dengan kelaziman petitum
dalam perkara pengujian undang-undang.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
uraian alasan permohonan (posita) tidak jelas sebagaimana diuraikan dalam Sub-
paragraf [3.3.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] serta rumusan petitum yang
tidak jelas/kabur sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.4], tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah
tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
para Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
26
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal
dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 13.43 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Daniel Yusmic
P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
27
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
22
pengujian Pasal 87, Pasal 89, Pasal 92 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599,
selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok
permohonan
para
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada hari Selasa 6 Mei 2025, para Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan
permohonan pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025.
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021, yaitu telah menguraikan
perihal kewenangan Mahkamah (hlm. 2-3), kedudukan hukum para Pemohon (hlm.
3-9), dan alasan permohonan (hlm. 9-18). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal
ketiga hal tersebut, para Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas para
23
Pemohon (hlm.1). Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi
sesuai dengan PMK 2/2021, permohonan para Pemohon pun telah memuat hal-hal
yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diputus (hlm. 18-19). Namun demikian,
sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar,
penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai
pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut substansi uraian
alasan permohonan (posita), telah ternyata para Pemohon tidak menguraikan
argumentasi hukum yang jelas dan memadai (komprehensif) mengenai
pertentangan antara norma yang dimohonan pengujian, in casu Pasal 87, Pasal 89,
Pasal 92, dan Pasal 93 UU 28/2014 dengan dasar pengujian yang terdapat dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan para Pemohon, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Alasan-alasan permohonan yang disampaikan para Pemohon dalam permohonan
a quo tidak mengarah pada pertentangan norma yang jelas dan memadai. Para
Pemohon justru lebih banyak menguraikan mengenai keberadaan dan tugas
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena ketiadaan uraian
argumentasi hukum yang mengarah pada pertentangan norma yang jelas dan
memadai (komprehensif), perihal permasalahan konstitusionalitas pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian dalam UU 28/2014 dengan pasal-pasal yang menjadi dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 mengakibatkan alasan-alasan Permohonan
para Pemohon menjadi tidak jelas.
[3.3.4]
Bahwa selanjutnya telah ternyata para Pemohon merumuskan petitumnya
di antaranya sebagai berikut.
2. Menyatakan kata “nasional” sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta konstitusional
sepanjang tidak dimaknai sebagai amanat untuk membentuk institusi yang
secara hierarkis berada di atas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
3. Menyatakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta konstitusional sepanjang tidak dimaknai untuk membentuk institusi baru
bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
4. Menyatakan Pasal 87 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai untuk mengatur
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara lebih rinci, bukan mengatur
institusi lain termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
24
5. Menyatakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta konstitusional sepanjang dimaknai Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK) diawasi dan dievaluasi oleh Menteri, bukan oleh lembaga nonstruktural
Kementerian.
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum para Pemohon
pada angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 di atas, rumusan Petitum yang
demikian justru menyulitkan Mahkamah untuk memahami apa yang sesungguhnya
dimohonkan para Pemohon berkenaan dengan permasalahan konstitusionalitas
norma Pasal 87, Pasal 89, Pasal 92, dan Pasal 93 UU 28/2014. Dalam petitum
angka 2 misalnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
kata “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) UU 28/2014 konstitusional sepanjang tidak
dimaknai sebagaimana termaktub dalam petitum angka 2 a quo. Namun, pada
petitum angka 4, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
norma Pasal 89 UU 28/2014 konstitusional sepanjang dimaknai sebagaimana
termaktub dalam petitum angka 4 a quo. Dalam batas penalaran yang wajar,
Mahkamah memahami pemaknaan sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon
adalah bersifat ambigu. Pemaknaan yang bersifat ambigu berakibat pada tidak
jelasnya maksud para Pemohon pada bagian petitum yang menyatakan
“konstitusional” bersyarat dengan kehendak para Pemohon terhadap keberadaan
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Di samping itu, berkenaan dengan
Pasal 89 UU 28/2014 juga terdapat 2 (dua) pemaknaan yang dimohonkan dalam
petitum para Pemohon berkaitan dengan Pasal 89 UU 28/2014, yakni 1 (satu)
pemaknaan kata dan 1 (satu) pemaknaan pasal. Terlebih, petitum para Pemohon
pada angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 secara keseluruhan justru meminta
kata dan pasal yang diuji dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional), hal demikian selain tidak sejalan dengan uraian dalam posita
permohonan yang menyebutkan norma-norma yang diuji bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945, juga merupakan petitum yang tidak lazim dalam perkara pengujian
