PUU
Tahun 2024
30/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pemohon: Puguh Suseno Bin Sumarsono
Tanggal Putusan: 2024-03-14
UU Diuji: UU 28/2007, UU 6/1983, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 24/2002, UU 19/2023
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 30/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Puguh Suseno
Alamat
:
Mekar Jaya, RT/RW 005/003, Kelurahan Sumber
Alam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung
Barat
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 2 Februari 2024, memberi kuasa
kepada Alif Suherly Masyono, S.H, Aditia Krise Tri Yuwanto, S.H, Junaidi Saleh
Murdani, S.H, Krisnawati Dewi Suherly Putri, S.H, Boby Cholif Arrahman, S.H,
Bimantara Suherly Putra, S.H, Muhammad Ardilangga, S.H, Syarif Anwar Said Al-
Hamid, S.H, dan Daffa Ladro Kusworo, S.H, para Pengacara/Penasihat Hukum, dan
Para Legal, yang tergabung pada Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum “Setia
Melayani Anda Sepenuh Hati” (LBH-SMASH) yang beralamat di Jalan Jenderal
Ahmad Yani, Nomor 123 RT/RW 015/007, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro
Timur, Kota Metro, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan
atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
5 Februari 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
6 Februari 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
22/PUU/PAN.MK/AP3/02/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 13 Februari 2024 dengan Nomor
30/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 13 Maret
2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 12 Maret 2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian ketentuan Pasal 39
ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85) pada huruf d sepanjang frasa “Menyampaikan surat pemberitahuan
dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap” dan atau huruf i
sepanjang frasa “Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar” sebagaimana dimaksud Pasal 39 diatur dengan atau berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Ketentuan a quo selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak;
b. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib
Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap;
e. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29;
3
f. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang
palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan
keadaan yang sebenarnya;
g. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia,
tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau
dokumen lain;
h. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil
pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau
diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11);
i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar [sic!].
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali
menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi
tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun,
terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib
Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan
restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi
yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang
dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang
dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
Terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pengujian ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
4
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dilakukan untuk
menguji tafsir konstitusional dan menilai konstitusionalitas mengenai perlindungan
dan pemenuhan hak konstitusional Pemohon, untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil dalam proses penegakkan hukum pidana perpajakan.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI:
1. Bahwa Pemohon, sebagaimana telah dikemukakan di awal permohonan ini,
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian Pasal
39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di
bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
3. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan”.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang
(UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
5
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), yang mengatakan bahwa, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
6. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan, “Dalam
hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
7. Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pedoman Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman
Beracara
dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
menyebutkan:
1) Obyek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang-
undang dan Perppu.
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan
UUD 1945.
8. Berdasarkan uraian di atas jelas dan tidak terbantahkan Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian Undang-
Undang ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
6
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING):
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK Juncto Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa
Pemohon, adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.
2. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) UU MK disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
3. Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan
kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional”
dengan berlakunya suatu norma Undang-Undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
7
4. Bahwa Pemohon, adalah perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-1)
dan sebagai pembayar pajak (tax payer) atau wajib pajak yang dibuktikan
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 63.692.177.7-128.000
(Bukti P-2), kemudian Pemohon, telah membayar pajak dengan bukti
penerimaan negara (penerimaan pajak) terlampir.
5. Bahwa
Pemohon,
sebagai
wajib
pajak
perorangan
memiliki
hak
konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-3), hak konstitusional
itu adalah hak untuk memperoleh Kepastian Hukum yang adil atau dikenal
dengan asas Kepastian Hukum, prinsip Kepastian Hukum yang adil
merupakan salah satu prinsip penting dalam negara hukum sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
6. Bahwa Pemohon, sebagai pembayar pajak (tax payer) merasa kepentingan
konstitusionalnya telah dilanggar oleh ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan
huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Bukti P-4), karena menimbulkan ketidakpastian
hukum, dengan demikian, syarat legal standing Pemohon, telah terpenuhi,
hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without participation” dan
sebaliknya “no participation without tax” (vide Putusan MK Nomor 003/PUU-
I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang
Surat Utang Negara).
7. Bahwa Pemohon berdasarkan Berkas Perkara dari Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lampung dan Bengkulu
Nomor LAP-3/DIK/WPJ.28/2023 ditetapkan sebagai Tersangka yang saat ini
statusnya telah berubah menjadi Terdakwa yang diduga melakukan
perbuatan sebagaimana dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf
d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan dalam kedua Pasal tersebut membuat
Pemohon mengalami kerugian konstitusional, yaitu Pemohon menjadi
8
ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana perpajakan hanya karena lalai
dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Padahal
seharusnya merujuk pada tujuan pemidanaan bukan sebagai upaya
pembalasan, maka pemidanaan seharusnya menjadi upaya terakhir yang
bersifat ultimum remedium setelah mekanisme penjatuhan sanksi lainnya
seperti sanksi administrasi telah dilakukan terlebih dahulu.
8. Bahwa pengaturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah
mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, di mana dengan adanya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 ini maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 telah
mengalami perubahan, meskipun telah terjadi beberapa kali perubahan pada
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 namun masih dirasakan tidak adanya
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, hal ini dapat dilihat pada Pasal 39 ayat (1) huruf d
dan atau huruf i.
9. Berdasarkan penjelasan butir 1 s/d butir 7 tersebut jelas dan tidak
terbantahkan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan Uji Materi Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan a quo.
III. ALASAN PERMOHONAN:
1. Bahwa secara expressis verbis tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa Indonesia adalah negara
hukum, tujuan hukum menurut Gustav Radbruch terdiri atas kepastian
hukum, keadilan, dan kemanfaatan, pengaturan terkait perpajakan
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tentu idealnya bertujuan
untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, namun,
ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan atau huruf i Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan malah
9
menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan rasa keadilan
dan tidak memberikan kemanfaatan.
2. Bahwa penerapan sanksi pada Undang-Undang pajak khususnya Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan mengedepankan asas ultimum remedium namun khusus pada
Pasal 39 ayat (1) huruf d dan atau huruf i malah terlihat lebih mengedepankan
prinsip premium remedium (pidana sebagai keutamaan) dibandingkan
ultimum remedium, bahkan penerapan pasal-pasal pidana pada Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan tidak mempunyai parameter yang jelas, padahal seharusnya
pelanggaran
terkait
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan
dan/atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana
melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan lebih tepat apabila
terlebih dahulu diterapkan sanksi administratif dalam kerangka konseptual
administrative-penal law, padahal sebagai pembanding bagi Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonan a quo terdapat
penerapan konsep administrative-penal law dalam permasalahan hukum
berkaitan dengan Kerugian Keuangan Negara merujuk pada Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang
mana penjatuhan sanksi lebih dahulu diutamakan pendekatan penjatuhan
sanksi administratif dibandingkan hukuman pemidanaan, sehingga jelas dan
tidak terbantahkan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Artinya secara sederhana tanpa mengubah paradigma terkait
urgensi penerapan self assessment system dalam pembayaran pajak tetapi
Pemohon meyakini dan merasakan bahwa sanksi pemidanaan terhadap
setiap orang yang tidak benar atau tidak lengkap dalam membuat Surat
Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) adalah sanksi yang berlebihan dan
10
bertentangan dengan tujuan hukum yang mana salah satunya selain
kepastian hukum dan keadilan tetapi juga kemanfaatan. Justru adanya sanksi
pemidanaan tersebut malah membuat siapapun (Wajib Pajak) termasuk
Pemohon dapat mengalami kriminalisasi hanya karena tidak benar atau tidak
lengkap dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan.
3. Bahwa bukan bermaksud untuk tidak ingin membayar pajak tetapi Pemohon
wajar apabila pasca adanya perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang
oknum pegawai pajak bernama Rafael Alun Trisambodo yang memiliki
banyak harta mencurigakan tidak sesuai dengan profile penghasilannya
sebagai pegawai merasa kuatir apabila pajak yang dibayarkan malah
dikorupsi oleh pegawai pajak, pertanyaannya, “apakah layak seorang yang
takut pajak terutang atau kewajiban pajaknya akan dikorupsi oleh oknum
pegawai pajak memilih untuk membuat Surat Pemberitahuan dan/atau
keterangan tidak lengkap dipidana?”, tentu seharusnya pendekatan
pemidanaan tidak selalu tepat dan tidak memberikan rasa keadilan dan
kemanfaatan, sebab seharusnya pendekatan sanksi administratif lebih
diutamakan dibandingkan pendekatan penjatuhan sanksi pemidanaan,
terlebih unsur kesengajaan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak
diuraikan jenis kesengajaannya apakah itu kesengajaan dengan maksud,
kesengajaan dengan kepastian, atau kesengajaan dengan kepastian,
sehingga dengan mengunakan penalaran yang wajar setiap orang yang
melanggar perbuatan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan secara mutlak dapat dengan mudah akan selalu dikenakan
pendekatan pemidanaan.
4. Bahwa Pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang bertentangan dengan
Pasal 28D UUD 1945 yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Pasal ini
dikatakan bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 karena pada kedua
pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
11
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan tersebut tidak secara tegas mengatur unsur
pemidanaan, pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja: pada huruf d
“Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap” dan atau pada huruf i “tidak menyetorkan pajak
yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2
(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling
banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”,
pada sisi yang lain juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menekankan unsur
kesengajaan atas tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap dikenakan sanksi pidana namun untuk membuktikan
kesengajaan tersebut tidak diatur lebih lanjut, sehingga jelas dan tidak
terbantahkan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
berdasarkan hal ini sangat terlihat ketidakadilan dari Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di mana
unsur untuk membuktikan terjadi kesengajaan dan kealpaan tidak diatur lebih
lanjut pada peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
5. Bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang secara expressis
verbis menyatakan, “tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak
12
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar” sesungguhnya
menciderai rasa keadilan dan tidak memberikan kemanfaatan bagi Pemohon,
dan wajib pajak lainnya, sebab penerapan sanksi pidana denda dengan
konsep minimum-maksimum khusus tersebut menimbulkan ambiguitas
dalam penerapannya berkaitan dengan penetapan penjatuhan tuntutan atau
sanksi denda oleh penegak hukum baik Jaksa selaku Penuntut Umum
maupun Hakim, tentu hal ini selain bertentangan dengan tujuan hukum dalam
konsep negara hukum (rechtstaats) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetapi
juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”, oleh karena itu, penjatuhan sanksi
denda seharusnya cukup ditentukan maksimum khusus dengan ketentuan
paling lama 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,
hal ini penting agar dalam praktik tidak terdapat disparitas penjatuhan sanksi
denda pada perkara perpajakan berkaitan dengan perbuatan tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
6. Berdasarkan uraian-uraian pada butir 1 s/d butir 5 tersebut, maka dapat
disimpulkan jelas dan tidak terbantahkan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf
i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, oleh karena itu Pemohon, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan atau mengeluarkan
putusan sebagai berikut:
IV. POKOK PERMOHONAN (PETITUM):
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
13
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan bahwa Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan, “Tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar”, sehingga rumusan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85) berubah
menjadi:
“Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar”.
4. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) semata-
mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4, sebagai berikut:
14
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Puguh Suseno;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Puguh
Suseno;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
15
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740, selanjutnya disebut
UU 28/2007) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
16
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU
28/2007, yang rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 39 ayat (1):
Setiap orang dengan sengaja:
a. …
b. …
c. …
d. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap;
e. …
f. …
g. …
i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
17
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai warga negara Indonesia [vide
Bukti P-1] yang merupakan pembayar pajak atau wajib pajak (tax payer) yang
dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 63.692.177.7-
128.000 dan telah membayar pajak dengan bukti penyampaian SPT elektronik
Tahun 2022 [vide Bukti P-2].
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian/potensi kerugian
hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, Pemohon menguraikan sebagai
berikut:
a. Pemohon
menjelaskan
sebagai
wajib
pajak
dirinya
memiliki
hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, berdasarkan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Hak konstitusional dimaksud adalah hak untuk memperoleh
kepastian hukum yang adil atau dikenal dengan asas kepastian hukum,
prinsip kepastian hukum yang adil merupakan salah satu prinsip penting
dalam negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945, yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum;
b. Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) merasa kepentingan
konstitusionalnya telah dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal 39 ayat (1)
huruf d dan huruf i UU 28/2007, karena menimbulkan ketidakpastian hukum,
sebagaimana adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no
participation without tax”;
c. Ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU 28/2007 membuat
Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yaitu ditetapkan sebagai
tersangka melalui Laporan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah
Direktorat
Jenderal
Pajak
Lampung
dan
Bengkulu
Nomor
LAP-
3/DIK/WPJ.28/2023 karena lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan
Pajak Tahunan (SPT). Padahal menurut Pemohon seharusnya merujuk pada
tujuan pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan, pemidanaan
seharusnya menjadi upaya terakhir yang bersifat ultimum remedium setelah
mekanisme penjatuhan sanksi lainnya seperti sanksi administrasi telah
dilakukan terlebih dahulu;
d. Pasal 39 ayat (1) huruf d dan atau huruf i UU 28/2007 tidak memberikan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
18
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang merupakan wajib pajak yang
dibuktikan dengan Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Pemohon
dengan Nomor 63.692.177.7-128.000 [vide Bukti P-2]. Pemohon juga melampirkan
bukti penyampaian SPT elektronik Tahun 2022 [vide bukti P-2] yang membuktikan
bahwa Pemohon sebagai wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tahun
2022 (tax payer). Dalam kaitan dalil kedudukan hukum Pemohon sebagai pembayar
pajak (tax payer), menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kepentingan langsung
terhadap berlakunya norma undang-undang yang menjadi objek permohonan
a quo, karena Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan
melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU 28/2007, sebagaimana Laporan
dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Lampung dan Bengkulu Nomor LAP-3/DIK/WPJ.28/2023, karena lalai dalam
melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Oleh karena itu, apabila
permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang
dijelaskan tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 39
ayat (1) huruf d dan huruf i UU 28/2007, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
19
permohonan (dalil selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, penerapan sanksi pada UU 28/2007 mengedepankan
asas ultimum remedium. Namun, khusus pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan
huruf i UU 28/2007 justru mengedepankan prinsip premium remedium pidana
sebagai keutamaan bahkan penerapan pasal-pasal pidana pada UU 28/2007
tidak mempunyai parameter yang jelas;
2. Bahwa
menurut
Pemohon,
pelanggaran
terkait
menyampaikan
surat
pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,
seharusnya lebih tepat apabila terlebih dahulu diterapkan sanksi administratif
dalam kerangka konsep administrative penal law;
3. Bahwa menurut Pemohon, wajar bila pasca adanya perkara korupsi yang
dilakukan oleh seorang oknum pegawai pajak bernama Rafael Alun Trisambodo,
Pemohon merasa khawatir apabila pajak penghasilannya dibayarkan malah
dikorupsi oleh pegawai pajak. Menurut Pemohon, pendekatan pemidanaan tidak
selalu tepat dan tidak memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan sebab
seharusnya pendekatan sanksi administrasi lebih diutamakan dibandingkan
pendekatan penjatuhan sanksi pemidanaan;
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU 28/2007
mencederai rasa keadilan dan tidak memberikan kemanfaatan bagi Pemohon
dan wajib pajak lainnya sebab penerapan sanksi pidana denda dengan konsep
minimum maksimum khusus tersebut menimbulkan ambiguitas dalam
penerapannya berkaitan dengan penetapan penjatuhan tuntutan atau sanksi
denda oleh penegak hukum, baik jaksa selaku penuntut umum maupun hakim;
Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk:
1. Menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU 28/2007 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana
20
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-4 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 13
Maret 2024.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, sebelum Mahkamah
mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan Pemohon,
Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu berkenaan dengan penegakan
hukum di bidang perpajakan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa tujuan negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam Alenia ke-
4 Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, dapat diwujudkan
dengan konsekuensi adanya pembiayaan negara dan pengeluaran untuk
pembangunan nasional. Jika melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
maka setiap tahunnya pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar
Indonesia [vide Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024], dibandingkan dengan
penerimaan negara dari sumber lainnya seperti sumber daya alam, bagian laba
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan
pendapatan negara dari Badan Layanan Umum (BLU). Mengingat pentingnya pajak
bagi keberlangsungan negara dan pemerintahan, merancang kebijakan pajak yang
baik menjadi keniscayaan. Kebijakan pajak akan menentukan arah dan tujuan
sistem perpajakan, apakah selaras dengan cita-cita atau tujuan negara.
Pajak secara filosofis diartikan sebagai pungutan yang memaksa oleh
negara kepada rakyat untuk membiayai pengeluaran negara demi terwujudnya
21
tujuan negara. Rakyat dengan kerelaannya memberikan bagian hartanya kepada
negara untuk kemudian akan dikembalikan kepadanya dalam bentuk pelayanan,
fasilitas negara, dan program pembangunan nasional yang dapat dinikmati dan
dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Dengan demikian, pemungutan pajak
mengandung paksaan dari penguasa, yang dengan sukarela harus dipenuhi oleh
rakyatnya. Hal ini menunjukkan negara dengan hak istimewanya masuk ke ranah
hak privat seseorang, karena pemungutan pajak pada dasarnya adalah
pengambilan sebagian harta wajib pajak, sedangkan harta benda adalah hak milik
yang dijamin perlindungannya sebagai bagian dari hak asasi manusia. Karena
itulah, jika sebagian hak diambil oleh negara meskipun dengan alasan kepentingan
negara maka tidak boleh dilakukan secara semena-mena dan harus didasarkan
pada prinsip-prinsip keadilan yang diejawantahkan dalam peraturan perundang-
undangan dan praktik pemungutan pajak.
Dengan konsepsi demikian, agar pemungutan pajak tidak dilakukan
secara semena-mena, maka UUD 1945 mengamanatkan bahwa pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang [vide Pasal 23A UUD 1945]. Norma Konstitusi a quo memberikan
hak kepada negara untuk melakukan pungutan yang bersifat memaksa yang
diperuntukkan untuk membiayai keperluan negara, namun konstitusi membatasi
bahwa pengaturannya haruslah setingkat undang-undang. Maknanya adalah bahwa
pajak dan pungutan yang memaksa tersebut bukan hanya ditetapkan oleh
pemerintah dalam hal ini lembaga eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan
dan melaksanakan pembangunan, tetapi harus melibatkan perwakilan rakyat yang
duduk di parlemen (DPR). Mandat Pasal 23A UUD 1945 a quo agar pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang, sejalan dengan prinsip no taxation
without representation. Sehingga, diharapkan pungutan yang akan dilakukan telah
mempertimbangkan kepentingan rakyat (wajib pajak) yang akan dibebani pungutan
yang memaksa yang diwakili oleh anggota dewan di parlemen, tidak hanya
ditetapkan sepihak oleh pemerintah (fiskus). Dengan demikian, Pasal 23A UUD
1945 memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada wajib pajak bahwa pajak
dan punggutan lain tidak dapat dilakukan sebelum ada pengaturan terlebih dahulu
yang diatur dalam undang-undang.
[3.10.2] Bahwa pajak dikatakan memiliki sifat memaksa karena dapat dipaksakan
pentaatannya melalui pengenaan sanksi kepada wajib pajak yang tidak
22
mematuhinya. Karena dalam praktik pemungutan pajak, seringkali ada perlawanan
yang dilakukan oleh wajib pajak. Secara doktriner, perlawanan wajib pajak
dikelompokkan dalam bentuk perlawanan yang bersifat pasif maupun aktif.
Perlawanan wajib pajak yang bersifat pasif terjadi jika dalam proses pemungutan
pajak terdapat hambatan-hambatan yang disebabkan oleh struktur ekonomi,
intelektualitas dan moral masyarakat, serta teknik pemungutan pajak yang dilakukan
oleh negara. Sedangkan, perlawanan wajib pajak yang bersifat aktif terjadi karena
ada upaya dan perbuatan wajib pajak dengan itikad tidak baik yang secara langsung
ditujukan kepada fiskus secara melawan hukum untuk menghindari kewajiban
membayar pajak. Perlawanan aktif dari wajib pajak inilah yang kemudian
digolongkan sebagai tindak pidana perpajakan.
Oleh karena itu, untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak agar
mematuhi kewajiban pajaknya sesuai peraturan perundang-undangan, maka
dikenakanlah sanksi kepada wajib pajak yang tidak taat pajak. Sepanjang
menyangkut tindakan administrasi perpajakan maka wajib pajak yang tidak taat akan
dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk surat ketetapan pajak atau surat
tagihan pajak, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan
akan dikenakan sanksi pidana.
UU 28/2007 membagi tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak ke
dalam dua jenis, yaitu yang dilakukan karena kealpaan dan yang dilakukan karena
kesengajaan. Tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan memiliki ancaman
sanksi pidana yang ringan. Termasuk dalam kategori ini adalah perbuatan wajib
pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau
menyampaikan pemberitahuan tetapi tidak benar atau tidak lengkap yang
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal
13A dan Pasal 38 UU 28/2007. Perbuatan Pejabat yang karena kealpaannya tidak
memenuhi kewajiban merahasiakan informasi yang diterima wajib pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU 28/2007. Sedangkan, tindak pidana
yang dilakukan dengan kesengajaan memiliki ancaman sanksi pidana yang lebih
berat, seperti tindak pidana yang diatur dalam Pasal 35A, Pasal 39, Pasal 39A, dan
Pasal 41 ayat (2), Pasal 41A sampai dengan Pasal 41C UU 28/2007, in casu
termasuk di dalamnya tindak pidana yang oleh Pemohon dimohonkan pengujiannya.
23
[3.11] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
pada intinya persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah: 1) apakah sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara merupakan sanksi yang
berlebihan dan bertentangan dengan kepastian hukum dan kemanfaatan; 2) apakah
sanksi pidana berupa denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar yang dikenakan terhadap wajib pajak yang dengan
sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut menciderai rasa
keadilan dan tidak memberikan kemanfaatan. Terhadap persoalan yang didalilkan
Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
sebagaimana Paragraf [3.11] angka 1 di atas, setelah mencermati secara saksama
dalil Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa dalil permohonan a quo pada pokoknya Pemohon menghendaki
agar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007 dihapuskan, atau dengan kata lain
Pemohon meminta agar penyampaian surat pemberitahuan dan/atau keterangan
yang isinya tidak benar tidak dijatuhi pidana. Terhadap dalil Pemohon demikian
penting bagi Mahkamah untuk merujuk pada Pasal 1 angka 11 UU 28/2007 yang
mendefinisikan Surat Pemberitahuan sebagai surat yang oleh wajib pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian, Pasal 3 ayat (1) UU
28/2007 menetapkan, “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan
dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta
menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.
Berdasarkan kedua norma tersebut, dapat diketahui bahwa sistem pemungutan
pajak yang dianut oleh Indonesia adalah self assessment system, artinya wajib pajak
sendiri yang dengan kesadarannya mendaftarkan diri, menghitung dan
memperhitungkan,
menyetor
serta
melaporkan
kewajiban
perpajakannya.
Penggunaan sistem self assessment dipertahankan oleh UU 28/2007 dengan
24
sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang
oleh undang-undang a quo diatur menjadi lebih sederhana, sebagaimana
ditegaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 UU 28/2007.
Sementara itu, dalam sistem self assessment fiskus bersifat pasif, hanya
memberikan penjelasan, pengawasan dan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan
yang dilakukan oleh wajib pajak. Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU 28/2007
merupakan instrumen bagi aparat perpajakan untuk mengawasi kewajiban
perpajakan wajib pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tercipta
keseimbangan dalam sistem self assessment.
[3.12.2] Bahwa dengan menggunakan sistem self assessment ini maka wajib
pajak memiliki peran penting dalam mensukseskan pelaksanaan pemungutan pajak.
Termasuk dalam melaksanakan kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan
dan/atau keterangan yang isinya benar dan lengkap yang merupakan konsekuensi
logis dari digunakannya sistem self assessment. Jika surat pemberitahuan yang
dilaporkan isinya tidak benar dan tidak lengkap, maka potensial akan merugikan
pendapatan negara, dan terdapat indikasi terjadi penghindaran pajak (tax
avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion). Jika hal ini dilakukan oleh wajib
pajak maka akan masuk ke dalam ranah pidana perpajakan.
Terhadap tindak pidana perpajakan demikian, Pemohon mendalilkan
seharusnya diutamakan asas ultimum remedium karena pidana di bidang
perpajakan adalah administrative penal law yang menurut Pemohon seharusnya
mengutamakan pendekatan penjatuhan sanksi administratif dibandingkan hukuman
pemidanaan. Namun terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah tak bisa dipungkiri
pula bahwa dalam ilmu hukum suatu sanksi pidana dibuat sebagai konsekuensi dari
suatu perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat dan yang harus dihindari
menurut maksud dari tatanan hukum. Penerapan hukum pidana memiliki sifat yang
lebih menitikberatkan pada sifat penegakan hukum yang represif setelah kejahatan
terjadi, namun tidakan yang sifatnya represif sekalipun dapat dilihat sebagai
tindakan preventif dengan melihat pengaruhnya kepada calon-calon pelaku. Dengan
aturan pidana perpajakan, wajib pajak dapat menimbang kembali jika hendak
melakukan kejahatan, atau lebih teliti dan berhati-hati sehingga tidak melakukan
pelanggaran. Oleh karena itu, pilihan untuk menjadikan sebuah perbuatan sebagai
tindak pidana, in casu perbuatan tidak membuat surat pemberitahuan pajak dengan
25
benar dan lengkap yang merugikan pendapatan negara, tidaklah dapat dikatakan
sebagai berlebihan atau tidak proporsional. UU 28/2007 telah mengatur proporsi
bagaimana jika perbuatan dilakukan karena kealpaan dan bagaimana jika dilakukan
dengan kesengajaan, yang tujuannya bukan hanya efek jera tapi juga efek preventif
bagi para wajib pajak lainnya.
Terlebih lagi, tindak pidana perpajakan yang dilakukan menyebabkan
kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana dipersyaratkan sebagai unsur
pidana dalam Pasal 39 UU 28/2007, frasa “kerugian pada pendapatan negara”
dalam Pasal 39 UU 28/2007 meskipun tidak sama, tapi setidaknya serupa dengan
kerugian pada keuangan negara, yang dalam hukum pidana merupakan salah satu
unsur terjadinya tindak pidana korupsi. Meskipun tidak dapat disepadankan, namun
kerugian keuangan atau pendapatan negara yang jika terjadi dalam jumlah yang
masif akan menimbulkan ketidakpastian penerimaan negara dan berdampak luas
bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
[3.12.3] Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada Sub-paragraf [3.10.2]
di atas, UU 28/2007 telah mengatur tindak pidana perpajakan ada yang dikarenakan
kealpaan dan ada yang dengan kesengajaan, yang konsekuensi logisnya pasti akan
berbeda. Selain Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007 yang dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon, Pasal 38 huruf b UU 28/2007 juga mengatur sanksi
terhadap Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, namun dalam konteks jika
dilakukan karena kealpaan dan merupakan perbuatan setelah perbuatan yang
pertama kali. Dalam Pasal 38 huruf b UU 28/2007 a quo sanksinya adalah denda
paling sedikit jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling
banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau
dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama satu tahun. Dalam
Pasal 38 huruf b UU 28/2007 sanksi yang disebut terlebih dahulu adalah denda,
sehingga akan diutamakan, sedangkan sanksi pidana kurungan merupakan sanksi
alternatif. Sanksi demikian jauh lebih ringan dibandingkan dengan sanksi jika tindak
pidana dilakukan dengan sengaja sebagaimana termaktub dalam Pasal 39 ayat (1)
UU 28/2007, yang menyebutkan terlebih dahulu sanksi penjara dan sanksi denda
sebagai sanksi tambahan bukan alternatif.
26
Pemohon
dalam
permohonannya
hanya
meminta
penghapusan
perbuatan menyampaikan surat pemberitahuan dengan isi yang tidak benar yang
dilakukan dengan kesengajaan, tetapi Pemohon tidak meminta agar perbuatan
demikian yang dilakukan karena kealpaan untuk juga dihapus sebagai tindak
pidana. Keinginan Pemohon yang demikian, menurut Mahkamah tidak dapat
diterima, karena jika permohonan Pemohon dikabulkan dan Mahkamah
menghapuskan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007, maka hanya akan ada
pengaturan mengenai pidana terhadap perbuatan melaporkan surat pemberitahuan
dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap akibat kealpaan saja, tidak ada
pengaturan jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja. Hal ini bukan hanya
akan menimbulkan kekosongan hukum, namun juga akan menimbulkan
ketidakpastian hukum.
[3.12.4] Bahwa lebih lanjut terkait dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal
39 ayat (1) huruf d UU 28/2007 cukup proporsional atau tidak, termasuk apakah
perbuatan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap yang menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara perlu dijatuhi sanksi pidana. Dalam beberapa putusan terdahulu seperti
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Desember 2017, telah
berpendirian bahwa menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah tidak boleh
memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik pemidanaan (criminal policy),
sebagaimana kutipan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 halaman 441 butir 3 Paragraf [3.12] sebagai
berikut:
“...Namun, ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut
untuk tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum
pidana (criminal policy). Pengujian undang-undang yang pada pokoknya
berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap
perbuatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu
merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan
seseorang di mana pembatasan demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945, adalah kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang.
Hal ini penting ditegaskan sebab sepanjang berkenaan dengan kebijakan
pidana atau politik hukum pidana, hal itu adalah sepenuhnya berada
dalam wilayah kewenangan pembentuk undang-undang. Berbeda
dengan bidang hukum lainnya, hukum pidana dengan sanksinya yang
keras yang dapat mencakup perampasan kemerdekaan seseorang,
bahkan nyawa seseorang, maka legitimasi negara untuk merumuskan
perbuatan yang dilarang dan diancam pidana serta jenis sanksi yang
27
diancamkan terhadap perbuatan itu dikonstruksikan harus datang dari
persetujuan rakyat, yang dalam hal ini mewujud pada organ negara
pembentuk undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat bersama
Presiden yang keduanya dipilih langsung oleh rakyat), bukan melalui
putusan hakim atau pengadilan. Hanya dengan undang-undanglah hak
dan kebebasan seseorang dapat dibatasi. Sejalan dengan dasar
pemikiran ini, Pasal 15 dan Lampiran II, C.3. angka 117 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan menegaskan bahwa materi muatan mengenai pidana hanya
dapat
dimuat
dalam
produk
perundang-undangan
yang
harus
mendapatkan persetujuan wakil rakyat di lembaga perwakilan, yaitu DPR
atau DPRD, seperti Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Sedangkan
Mahkamah berada dalam posisi menguji apakah pembatasan yang
dilakukan dengan undang-undang itu telah sesuai dengan Konstitusi atau
justru melampaui batas-batas yang ditentukan dalam Konstitusi. Oleh
karena itu, sepanjang berkenaan dengan hukum pidana, selama ini
permohonan
yang
diajukan
justru
memohon
agar
dilakukan
dekriminalisasi terhadap suatu perbuatan yang diatur dalam undang-
undang karena dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak
konstitusional
warga
negara
sehingga
harus
dapat
diuji
konstitusionalitasnya. Sebab, kewenangan pengujian undang-undang
memang ditujukan untuk menjaga agar hak dan kebebasan konstitusional
warga negara yang dijamin oleh Konstitusi tidak dilanggar oleh kebijakan
kriminalisasi yang dibuat oleh pembentuk undang-undang. Oleh karena
itu, meskipun secara konstitusional memiliki kewenangan menetapkan
kebijakan kriminalisasi, pembentuk undang-undang pun harus sangat
berhati-hati.
Pembentuk
undang-undang
harus
benar-benar
memperhatikan bukan hanya perkembangan hukum yang hidup dalam
masyarakat sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia tetapi juga
perkembangan dunia. Simposium Pembaruan Hukum Nasional yang
dilakukan di Semarang pada bulan Agustus 1980, untuk menunjuk
sebuah referensi, merekomendasikan bahwa untuk menetapkan
kebijakan kriminalisasi perlu diperhatikan kriteria umum, yaitu:
a. apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat
karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau
dapat mendatangkan korban;
b. apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasilnya yang akan
dicapai, artinya cost pembuatan undang-undang, pengawasan dan
penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku
kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang
akan dicapai;
c. apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang
tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh
kemampuan yang dimilikinya;
d. apakah perbuatan-perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-
cita bangsa Indonesia, sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan
masyarakat.
Berbagai kriteria umum di atas tentu harus dipertimbangkan dari
berbagai aspek. Penilaian terhadap kriteria pertama akan bersentuhan
dengan aspek norma-norma moral, adat, dan agama. Pada ranah ini,
28
kesepakatan-kesepakatan politik melalui lembaga perwakilan antara
kelompok yang berbeda agama, aliran, dan golongan di Indonesia
amat diperlukan. Sementara kriteria kedua harus dipenuhi dengan
melakukan
penghitungan
secara
cermat
ihwal
dampak
dikriminalkannya suatu perbuatan. Sedangkan kriteria ketiga mesti
dipenuhi dengan mempertimbangkan beban kerja aparat penegak
hukum jika suatu perbuatan ditetapkan sebagai tindak pidana. Adapun
untuk kriteria terakhir dibutuhkan simulasi dan antisipasi yang
memadai ihwal akibat dari penetapan suatu perbuatan sebagai tindak
pidana agar keseimbangan hak individu dan masyarakat sebagai salah
satu tujuan pemidanaan tetap dapat dijaga. Sekali lagi, meskipun
pembentuk
undang-undang
secara
konstitusional
memiliki
kewenangan untuk menetapkan kebijakan kriminalisasi, hanya dengan
dukungan hasil riset yang intensiflah kiranya segala argumentasi yang
akan dipakai untuk memenuhi keempat kriteria umum di atas
memperoleh legitimasinya.”
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 a quo kemudian
menjadi pendirian Mahkamah yang diikuti putusan-putusan Mahkamah berikutnya,
bahwa kebijakan pidana untuk mengkriminalisasi (menetapkan suatu perbuatan
sebagai tindak kriminal) atau mendekriminalisasi (menetapkan suatu tindak kriminal
menjadi bukan perbuatan yang bisa dipidana), termasuk bagaimana sanksi yang
proporsional dan penentuan sanksi pidana, merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang (criminal policy) yang merupakan bagian dari politik hukum pidana.
Meskipun setelah Putusan a quo berkenaan dengan dekriminalisasi, Mahkamah
melalui Putusan Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang diputus dalam Sidang Pleno terbuka
untuk umum tanggal 25 April 2019, telah berpendirian dapat menilai
konstitusionalitasnya. Namun demikian, berkenaan dengan norma Pasal 39 ayat (1)
huruf d UU 28/2007, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
norma untuk menyatakan perbuatan wajib pajak yang diatur dalam norma a quo,
bukan sebagai tindak pidana.
Berdasarkan pertimbangan hukum terhadap dalil Pemohon bahwa sanksi
pidana terhadap wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yang menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara merupakan sanksi yang berlebihan, menurut Mahkamah
dalil a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
dalam Paragraf [3.11] angka 2 di atas yang mempersoalkan apakah sanksi pidana
berupa denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
29
kurang dibayar yang dikenakan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, menciderai rasa keadilan dan
tidak memberikan kemanfaatan, setelah mencermati secara saksama dalil
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan dalil Pemohon a quo Mahkamah
terlebih dahulu mengutip petitum angka 3 permohonan Pemohon yang meminta
pemaknaan terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf i UU 28/2007, sebagai berikut:
3. Menyatakan bahwa Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak diartikan, “Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”, sehingga rumusan
Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85) berubah menjadi: “Tidak menyetorkan
pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar”.
Setelah mencermati kutipan petitum permohonan Pemohon di atas,
Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon telah keliru dalam membaca dan
memahami secara utuh materi muatan Pasal 39 UU 28/2007. Norma Pasal 39 ayat
(1) huruf i UU 28/2007 seharusnya berbunyi, “Tidak menyetorkan pajak yang telah
dipotong atau dipungut”. Sedangkan bagian kalimat “sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”, merupakan kalimat yang
berdiri sendiri yang letaknya berada di bawah huruf a sampai dengan huruf i dari
norma Pasal 39 ayat (1) UU 28/2007, karenanya kalimat tersebut mencakup seluruh
perbuatan yang diatur dalam huruf a sampai dengan huruf i Pasal 39 ayat (1) UU
28/2007. Dengan demikian, Pemohon telah keliru dalam membaca dan memahami
30
norma Pasal 39 ayat (1) UU 28/2007. Kekeliruan ini juga terlihat dalam posita
permohonan Pemohon pada halaman 15 yang mengutip Pasal 39 ayat (1) huruf i
UU 28/2007 dengan cara yang sama dengan petitum angka 3. Kekeliruan Pemohon
dalam membaca dan memahami norma seperti ini menurut Mahkamah membuat
permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, menurut
Mahkamah dalil permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur) dan ketidakjelasan
demikian berakibat permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal
permohonan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021).
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas Mahkamah berpendapat, oleh
karena dalil dan petitum Pemohon a quo tidak jelas, sehingga menjadikan
permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur)
[3.14]
Menimbang bahwa Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007 telah ternyata
memenuhi prinsip negara hukum dan memberikan kepastian hukum yang diatur
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bukan sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan, terhadap dalil berkenaan dengan
norma Pasal 39 ayat (1) huruf i UU 28/2007 menurut Mahkamah merupakan dalil
yang tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga tidak memenuhi syarat formil
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021 dan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
31
[4.3]
Permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU
28/2007 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Permohonan Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 39 ayat (1)
huruf i UU 28/2007 tidak jelas atau kabur (obscuur);
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1)
huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal empat belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 14.58 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
32
Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
15
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740, selanjutnya disebut
UU 28/2007) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
16
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU
28/2007, yang rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 39 ayat (1):
Setiap orang dengan sengaja:
a. …
b. …
c. …
d. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap;
e. …
f. …
g. …
i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang
yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
17
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai warga negara Indonesia [vide
Bukti P-1] yang merupakan pembayar pajak atau wajib pajak (tax payer) yang
dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 63.692.177.7-
128.000 dan telah membayar pajak dengan bukti penyampaian SPT elektronik
Tahun 2022 [vide Bukti P-2].
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian/potensi kerugian
hak konstitusional yang diberikan UUD 1945, Pemohon menguraikan sebagai
berikut:
a. Pemohon
menjelaskan
sebagai
wajib
pajak
dirinya
memiliki
hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, berdasarkan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945. Hak konstitusional dimaksud adalah hak untuk memperoleh
kepastian hukum yang adil atau dikenal dengan asas kepastian hukum,
prinsip kepastian hukum yang adil merupakan salah satu prinsip penting
dalam negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945, yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum;
b. Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) merasa kepentingan
konstitusionalnya telah dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal 39 ayat (1)
huruf d dan huruf i UU 28/2007, karena menimbulkan ketidakpastian hukum,
sebagaimana adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no
participation without tax”;
c. Ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU 28/2007 membuat
Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yaitu ditetapkan sebagai
tersangka melalui Laporan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah
Direktorat
Jenderal
Pajak
Lampung
dan
Bengkulu
Nomor
LAP-
3/DIK/WPJ.28/2023 karena lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan
Pajak Tahunan (SPT). Padahal menurut Pemohon seharusnya merujuk pada
tujuan pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan, pemidanaan
seharusnya menjadi upaya terakhir yang bersifat ultimum remedium setelah
mekanisme penjatuhan sanksi lainnya seperti sanksi administrasi telah
dilakukan terlebih dahulu;
d. Pasal 39 ayat (1) huruf d dan atau huruf i UU 28/2007 tidak memberikan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
18
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang merupakan wajib pajak yang
dibuktikan dengan Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Pemohon
dengan Nomor 63.692.177.7-128.000 [vide Bukti P-2]. Pemohon juga melampirkan
bukti penyampaian SPT elektronik Tahun 2022 [vide bukti P-2] yang membuktikan
bahwa Pemohon sebagai wajib pajak yang telah membaya
