Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

30/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pemohon: Puguh Suseno Bin Sumarsono
Tanggal Putusan: 2024-03-14
UU Diuji: UU 28/2007, UU 6/1983, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 24/2002, UU 19/2023
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)