PUU
Tahun 2023
30/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Jovi Andrea Bachtiar
Tanggal Putusan: 2023-07-24
UU Diuji: UU 16/2004, UU 11/2021, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 8/2011, UU 5/2014, UU 6/1983, UU 28/2007, UU 24/2002
Majelis Hakim: Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H. ketika
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
F
PUTUSAN
Nomor 30/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Analis Penuntutan (Calon Jaksa)
Jrubong Selatan, RT 001/RW 015, Kelurahan
Jururejo,
Kecamatan
Ngawi,
Kabupaten
Ngawi, Jawa Timur
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 Maret
2023, memberi kuasa kepada Welly Anggara, S.H., M.H., Wahyudi Kurniawan,
S.H., M.H.Li., Antoni, S.H., Leonardo Satrio Wicaksono, S.H., Wempi Andreas
Lukito Hutajulu, S.H., Ihsan Teja Nugraha WNP, S.H., Alfin Julian Nanda, S.H.,
Monica, S.H., Muhammad Ardi Langga, S.H., Nawaz Syarif, S.H., Thomas
Perdana D.D Sitindaon, S.H., kesemuanya adalah advokat/pengacara dan
penasihat hukum di kantor hukum Welly Anggara, S.H., M.H. and Partners,
berkedudukan di Jalan Panglima Polim Nomor 27, RT.01., RW.06, Melawai,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta, dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bertanggal 8 Juli 2023, memberi kuasa kepada Daud R.A. Pangaribuan, S.H.,
Inaldo Selamat Purba, S.H., dan Cesar B.D Mantiri, S.H., kesemuanya adalah
advokat dan/atau Konsultan Hukum pada Kantor Hukum IDK & Partners Law
Office, berkedudukan di Jalan SMA 14 Nomor 23, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
2
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pemberi Keterangan Kejaksaan
Agung Republik Indonesia;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
10 Maret 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 9 Maret 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 25/PUU/PAN.MK/AP3/03/2023 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
16 Maret 2023 dengan Nomor 30/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 17 April 2023 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
17 April 2023, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM
MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa
amandemen
Undang-Undang
Dasar
1945
salah
satunya
menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
3
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Bukti P-1) yang juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (1) menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; (2) memutus sengketa kewenangan
Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (3) memutus
pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum”;
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the Guardian of Constitution). Artinya, apabila terdapat ketentuan
dalam suatu undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulir atau
membatalkan berlakunya undang-undang tersebut secara menyeluruh
ataupun terhadap pasal, ayat, dan/atau frasa yang diajukan pengujian
terhadapnya. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (The
Guardian of Constitution) juga memiliki kewenangan untuk memberikan
penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam undang-undang agar selaras
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap
konstitusionalitas undang-undang merupakan tafsir satu-satunya (The Sole
Interpreter of Constitution) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
4
6. Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pedoman Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
yang menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyebutkan:
(1) Obyek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang-
undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu
yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau
Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau
bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
7. Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan permohonan uji
materi terhadap Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Bukti P-2) (selanjutnya disebut
UU Kejaksaan) yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Bahwa sekalipun beberapa ketentuan yang menjadi obyek pengujian pada
permohonan a quo (Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 UU Kejaksaan) telah
pernah diajukan oleh Pemohon untuk diuji konstitusionalitasnya dan diputus
dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard) melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XIX/2021 karena kehilangan obyek
perkara akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tetapi terhadap
permohonan a quo tidak berlaku asas nebis in idem sebagaimana diatur
5
dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mengingat selain terdapat
perbedaan batu uji atau materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetapi juga terdapat perbedaan
obyek permohonan. Hal ini tidak terlepas dari adanya ketentuan dalam
Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 60 ayat (1) terkait “terhadap materi
muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali” dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda. Berikut merupakan tabel
perbedaan antara permohonan a quo dan permohonan pada Perkara
Nomor 61/PUU-XIX/2021:
Permohonan
Obyek Pengujian
Materiil (UU
KEJAKSAAN)
Batu Uji dalam UUD NRI
1945
Perkara Nomor 61/PUU-
XIX/2021
• Pasal 1 angka 1
• Pasal 2 ayat (1)
• Pasal 17
• Pasal 19 ayat (2)
• Pasal 20
o Pasal 1 ayat (3)
o Pasal 7B ayat (1)
o Pasal 24 ayat (1)
o Pasal 24 ayat (3)
o Pasal 27 ayat (1)
o Pasal 28D ayat (1)
o Pasal 28H ayat (2)
Perkara Nomor 30/PUU-
XXI/2023
• Pasal 1 angka 3
• Pasal 19 ayat (2)
• Pasal 20
• Pasal 21
o Pasal 1 ayat (3)
o Pasal 24 ayat (1)
o Pasal 27 ayat (1)
o Pasal 28H ayat (2)
9. Berdasarkan uraian pada butir 1 s/d butir 8 tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa mahkamah konstitusi jelas dan tidak terbantahkan
berwenang untuk melakukan pengujian materiil terhadap permohonan yang
diajukan oleh Pemohon pada permohonan a quo berkaitan dengan Uji
Materi Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
6
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan)
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sebelum Pemohon menguraikan secara komprehensif terkait kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan Uji Materi
UU Kejaksaan a quo alangkah baiknya apabila Pemohon terlebih dahulu
memberikan penegasan bahwa upaya konstitusional yang Pemohon tempuh
melalui mekanisme adjudikasi konstitusional tidak tepat jika diartikan sebagai
upaya pemberontakan terhadap suatu rezim pemerintahan, melainkan memang
satu-satunya cara terbaik dan konstitusional serta tidak melawan hukum untuk
meminta penegasan melalui tafsir konstitusional dari Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan normative yang terdapat dalam
Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan.
Setidaknya terdapat 3 (tiga) permasalahan normatif dalam Pasal 19 ayat (2),
Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan, yaitu:
PERTAMA: apakah ketentuan terkait mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian Jaksa Agung dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan yang
menunjukan tiadanya mekanisme persetujuan atau pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kerangka konseptual Checks and Balances
antar kekuasaan negara tidak berbahaya bagi independensi struktural
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi
penegakan hukum di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan
undang-undang? Mengingat Kejaksaan dalam Pasal 1 angka 1 UU
Kejaksaan dinyatakan sebagai “Lembaga Pemerintahan” dan Jaksa dalam
Pasal 1 angka 2 UU Kejaksaan dikategorikan secara expressis verbis hanya
sebagai “Pegawai Negeri Sipil (PNS)”, bukan “Pejabat Negara”. Bukankah
konsepsi negara hukum yang dianut di Indonesia meyakini adanya
pemisahan kekuasaan disertai dengan adanya Checks and Balances?
KEDUA: Apakah syarat seseorang untuk diangkat menjadi seorang Jaksa
Agung dalam UU Kejaksaan a quo tidak bertentangan dengan keadilan
distributif (Distributive Justice) pada prinsip persamaan di hadapan hukum
dan pemerintahan bagi para pegawai Kejaksaan khususnya yang berstatus
sebagai Jaksa? Mengingat tanpa perlu mengikuti berbagai program
pendidikan dan pelatihan terutama tanpa harus bersusah payah berjuang
7
berbulan-bulan agar dinyatakan LULUS program Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ) serta tanpa perlu mengalami suka duka
mengabdikan diri bagi Kejaksaan Republik Indonesia di satuan kerja terkecil
yang berada di wilayah terdalam dan terluar menurut ketentuan yang
berlaku a quo berdasarkan rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan, seseorang
asalkan memiliki gelar sebagai Sarjana Hukum dapat diangkat menjadi
Jaksa Agung. Sementara itu, setiap pegawai yang berstatus sebagai Analis
Penuntutan (Calon Jaksa) hanya untuk diangkat menjadi Jaksa saja harus
dinyatakan lulus mengikuti berbagai program pendidikan dan pelatihan
(Diklat), yaitu: Diklat Teknis Administrasi Kejaksaan (Diklat TAK), Diklat
Dasar (Diklatsar), dan utamanya adalah Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ).
KETIGA: Apakah tiadanya larangan Jaksa Agung merangkap sebagai
anggota partai politik dalam Pasal 21 UU Kejaksaan selaras dengan cita-
cita mewujudkan lembaga peradilan yang independent? Padahal jelas Pasal
21 UU Kejaksaan membuka kesempatan bagi Jaksa Agung untuk
merangkap sebagai anggota partai politik yang tentunya sangat berbahaya
bagi independensi Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 1 angka (3) UU Kejaksaan sendiri juga memiliki ambiguitas
dalam penafsiran apabila Mahkamah Konstitusi tidak memberikan tafsir
konstitusional yang menyatakan bahwa pada intinya Penuntut Umum adalah
Jaksa Agung atau Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang
lain berdasarkan Undang-Undang.
Mekanisme adjudikasi konstitusional yang ditempuh oleh Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo tidak tepat untuk dianggap sebagai upaya
perlawanan atau pemberontakan terhadap suatu rezim pemerintahan apalagi
kalau dimaknai sebagai bentuk pembangkangan terhadap pimpinan, mengingat
secara normatif berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diketahui bahwa Uji Materi suatu
undang-undang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan
mekanisme yang konstitusional sebagaimana secara mendalam telah diuraikan
dalam Bab atau Bagian “KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-
UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
8
INDONESIA TAHUN 1945” pada permohonan ini. Selanjutnya, berikut
merupakan penjelasan Pemohon terkait kedudukan hukum (legal standing) dan
kerugian konstitusional (constitutional injury):
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut “UU MK”) beserta Penjelasannya, subyek yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mereka yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu pengaturan dalam undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, terdapat 2 (dua)
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-
undang, yaitu: 1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon,
dan 2) adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu Pasal, Ayat, dan/atau Frasa dalam
Undang-Undang.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah
Konstitusi
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
9
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Berdasarkan uraian pada butir 1 s/d butir 3 tersebut Pemohon akan
menguraikan kualifikasi dan kerugian konstitusional Pemohon selaku Warga
Negara Indonesia (WNI) yang saat ini bekerja sebagai Analis Penuntutan
pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai, yakni sebagai
berikut:
a. Bahwa Pemohon pada permohonan a quo bertindak secara perorangan
sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) (bukti P-3) yang saat ini bekerja
sebagai Analis Penuntutan (Calon Jaksa) pada Cabang Kejaksaan
Negeri Tojo Una-Una di Wakai (bukti P-4) dan bercita-cita ingin menjadi
Jaksa Agung yang menjadi alasan Pemohon bergabung dalam korps
Kejaksaan Republik Indonesia meniti karier mulai dari bawah. Analis
Penuntutan sendiri merupakan jabatan yang melekat pada seseorang (in
casu Pemohon) sebelum diangkat menjadi Jaksa setelah mengikuti
program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ).
b. Bahwa kesadaran diri terhadap hidup berbangsa, bernegara, dan
berkonstitusi mendorong Pemohon secara pribadi (bukan atas nama dan
kepentingan
Kejaksaan
Republik
Indonesia
secara
institusional)
mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2),
Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan. Terlebih beberapa ketentuan
tersebut terlepas dari dikabulkan atau tidaknya pokok permohonan
(petitum) oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
substansial memang sangat urgen untuk dilakukan pengujian materi di
Mahkamah Konstitusi. Hal ini tidak terlepas dari adanya potensi
10
pelanggaran konstitusi apabila Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal
20, Pasal 21 UU Kejaksaan a quo tetap diberlakukan seperti rumusan
yang ada saat ini. Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan yang
terdapat ketidakselarasan dengan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 18 ayat (1)
UU Kejaksaan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan
Jaksa Agung yang merupakan pimpinan tertinggi Pemohon di Kejaksaan
Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi. Sebab sekalipun
Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan menyatakan bahwa Jaksa merupakan
Penuntut Umum tertinggi akan tetapi pengertian Penuntut Umum dalam
Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan menyatakan bahwa Penuntut Umum
adalah Jaksa yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Kejaksaan adalah
sudah pasti berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga untuk
kepastian hukum demi kebaikan institusi tempat Pemohon bekerja yang
saat ini dipimpin oleh pensiunan Jaksa yang tentunya tidak lagi berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Pemohon merasa memiliki
kepentingan hukum untuk mengajukan uji materi terhadap Pasal 1
angka 3 UU Kejaksaan agar kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut
Umum tertingi walaupun statusnya pensiunan Jaksa atau tidak lagi
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki legitimasi formil yang kuat
dalam UU Kejaksaan. Selanjutnya, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan
Pasal 21 UU Kejaksaan a quo melanggar prinsip independensi
penegakan hukum (badan peradilan termasuk juga badan-badan lain
yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman di bidang penuntutan
atau in casu Kejaksaan Republik Indonesia) sebagaimana diatur dalam
Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, kenyataanya
memang terdapat juga hak konstitusional Pemohon yang sangat
berpotensi dilanggar dengan berlakunya Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20
UU Kejaksaan.
c. Bahwa Pemohon sebelumnya pernah mengajukan Uji Materi berkaitan
dengan kedua ketentuan yang menjadi obyek pengujian pada
permohonan uji materi a quo (Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 UU
Kejaksaan sebelum perubahan in casu Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia). Pemohon pada
11
perkara yang teregistrasi dengan nomor 61/PUU-XIX/2021 bertindak
selaku Pemohon I dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal
standing) walaupun pada amar putusan akhir dinyatakan permohonan
tidak diterima karena permohonan telah kehilangan obyek sebagai
implikasi dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia. Berikut merupakan pertimbangan hukum
(ratio decidendi) Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait
kedudukan hukum (Legal Standing) Pemohon yang merupakan
Pemohon I pada Perkara Nomor 61/PUU-XIX/2021:
“Bahwa norma yang diajukan oleh para Pemohon untuk diuji adalah
berkaitan dengan kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu
di antaranya berkenaan dengan status kelembagaan dan mekanisme
pengangkatan Jaksa serta Jaksa Agung. Menurut Mahkamah, isu
konstitusional yang terdapat dalam norma yang diajukan serta alasan
serta implikasinya adalah berkaitan dengan kepentingan Pemohon I
yang pada saat permohonan diajukan berstatus sebagai Pegawai
Kejaksaan sebagai Analis Penuntutan pada salah satu satuan kerja
Kejaksaan Republik Indonesia yang saat ini ditempatkan pada
Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, sebagaimana penjelasan Pemohon
I dalam persidangan pendahuluan (vide Risalah Sidang Pendahuluan
Perkara Nomor 61/PUUXIX/2021, tanggal 30 November 2021 Pukul
14.09-15.15 WIB). Oleh karena itu menurut Pemohon I, segala
aturan mengenai kelembagaan Kejaksaan RI akan berdampak
terhadap
hak
konstitusional
Pemohon
I
berkaitan
dengan
kualifikasinya tersebut. Dengan demikian, berdasarkan uraian
pertimbangan hukum tersebut di atas, Pemohon I telah dapat
menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap dirugikan
oleh berlakunya norma undangundang yang dimohonkan pengujian
di mana kerugian dimaksud timbul karena adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara norma yang dimohonkan pengujian
dan anggapan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon I,
sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud
tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas
norma
yang
dimohonkan
pengujian
oleh
Pemohon I, Mahkamah berpendapat Pemohon I memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo;”
Berdasarkan kutipan putusan pada Perkara Nomor 61/PUU-XIX/2021
tersebut di atas, maka sudah seharusnya terhadap permohonan ini,
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga menyatakan
bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal Standing). Terlebih
materi
permohonan
dan
pokok
permohonan
Pemohon
pada
12
permohonan ini tidak berbeda jauh dengan permohonan pada Perkara
Nomor 61/PUU-XIX/2021 yang pada saat itu harus dinyatakan “tidak
diterima” hanya karena telah terdapat pengundangan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada saat
pemeriksaan terhadap permohonan sedang dilakukan yang membuat
permohonan waktu itu menjadi kehilangan obyek perkara. Sehingga
karena Perkara Nomor 61/PUU-XIX/2021 belum diperiksa terkait pokok
permohonan, maka Pemohon pada permohonan a quo dapat melakukan
pengujian konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 UU
Kejaksaan dengan menggunakan beberapa batu uji ketentuan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
sama dengan batu uji yang digunakan pada Perkara Nomor 61/PUU-
XIX/2021 tersebut. Terlebih pada hukum acara pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi tidak dikenal adanya asas nebis in idem
secara mutlak.
d. Bahwa berkaitan dengan berlakunya rumusan Pasal 19 ayat (2) UU
Kejaksaan a quo yang menunjukan ketiadaan mekanisme persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai wujud
Checks
and
Balances
antar
kekuasaan
negara
pada
proses
pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung, ketentuan tersebut
sangat berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional terhadap
Pemohon yang merupakan pegawai internal Kejaksaan Republik
Indonesia. Sebab apabila dikaitkan dengan kedudukan Kejaksaan yang
hanya dikategorikan “Lembaga Pemerintahan” dalam Pasal 1 angka (1)
UU Kejaksaan dan Status Jaksa yang hanya dinyatakan sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan rumusan Pasal 1 angka (2) UU
Kejaksaan, maka ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan tersebut
dapat menimbulkan kegaduhan baik di dalam maupun di luar institusi
Kejaksaan Republik Indonesia ketika Presiden yang merupakan organ
politik tanpa adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat
atau memberhentikan Jaksa Agung hanya karena suatu alasan bersifat
politis seperti misalnya seseorang diangkat menjadi Jaksa Agung karena
kedekatan atau kepentingan politik Presiden dan/atau kolega politik
13
disekitarnya atau sebaliknya seseorang diberhentikan dari jabatannya
sebagai Jaksa Agung hanya karena kebijakan berkaitan dengan
penegakan hukum yang diterapkannya dianggap bertentangan dengan
kepentingan politik Presiden dan/atau kolega politik di sekitarnya,
akibatnya masyarakat ditakutkan malah akan memberikan pandangan
atau penilaian buruk terhadap institusi Kejaksaan (instansi penegak
hukum dimana Pemohon saat ini bekerja) dengan suatu anggapan
bahwa Kejaksaan ternyata adalah alat politik kekuasaan terutama bagi
Presiden dan kolega politik di sekitarnya. Penilaian buruk tersebut
apabila benar-benar terjadi sebagai akibat dari adanya peristiwa
pengangkatan atau pemberhentian Jaksa Agung sarat dengan faktor
atau kepentingan politik tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai wujud penerapan prinsip Checks and Balances tentu
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, yaitu berupa
terhalangnya hak untuk melihat terwujudnya peradilan yang bebas dari
intervensi pihak manapun atau merdeka. Karena Pasal 19 ayat (2) UU
Kejaksaan membuka celah terjadinya gangguan terhadap prinsip
independensi lembaga atau aparat penegak hukum. Pasal 19 ayat (2)
UU Kejaksaan a quo memberikan justifikasi terhadap proses
pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung yang dapat dilakukan
sekalipun tanpa adanya mekanisme Checks and Balances. Pengaturan
tersebut berpotensi menghancurkan Kejaksaan secara perlahan dengan
memberikan ruang sebesar-besarnya tanpa batas kepada Presiden
untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung. Padahal terdapat
adagium populer di kalangan Sarjana Hukum sebagaimana dinyatakan
oleh Lord Acton bahwa, “Power Tends to Corrupt, Absolute Power
Tends to Corrupt Absolutly.”
e. Bahwa apabila dikaitkan dengan rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan yang
tidak mengatur mengenai syarat bagi seseorang untuk dapat diangkat
menjadi Jaksa Agung harus berstatus sebagai Jaksa aktif atau
pensiunan Jaksa (pernah menjadi Jaksa dengan pangkat jabatan
terakhir IV/e), maka tentu pengaturan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan
dengan menggunakan penalaran yang wajar dapat memberikan
kesempatan bagi seseorang yang tidak memiliki kapabiltas memimpin
14
Kejaksaan Republik Indonesia diangkat menjadi Jaksa Agung hanya
atas dasar pertimbangan subyektif Presiden dan/atau kepentingan
kolega politiknya semata. Pemohon sebagai bagian dari institusi
Kejaksaan Republik Indonesia tentu menginginkan agar Kejaksaan yang
merupakan institusi penegak hukum supaya bebas dari intervensi pihak
manapun termasuk Presiden sekalipun dalam struktur ketatanegaraan
merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Rumusan Pasal
19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo memang menimbulkan permasalahan
tersendiri apabila dikaitkan dengan prinsip independensi lembaga
peradilan yang bebas dari intervensi pihak manapun. Proses
pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tanpa adanya Checks
and Balances berupa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat membuka
keran masuknya intervensi Presiden dan/atau kolega politik disekitarnya
terhadap penegakan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan
Republik Indonesia. Pemohon sangat meyakini bahwa ketentuan
tersebut membuka peluang untuk terjadinya gangguan terhadap
independensi struktural Kejaksaan yang berimplikasi negatif pada
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang penegakan
hukum.
f. Bahwa sesuatu yang tidak dapat dipungkiri ketentuan Pasal 19 ayat (2)
UU Kejaksaan tersebut berpotensi besar dijadikan alat bagi Presiden
untuk dengan mudahnya mengangkat dan memberhentikan Jaksa
Agung hanya berdasarkan pertimbangan subyektif yang bisa saja
dipengaruhi oleh desakan kolega politik disekitarnya. Bahkan Jaksa
Agung dikuatirkan dapat dengan mudahnya diberhentikan dari
jabatannya oleh Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) apabila dinilai dalam memimpin Kejaksaan bertentangan dengan
arah kebijakan atau suatu kepentingan tertentu yang diproyeksikan oleh
Pemerintah atau Presiden beserta kolega politik disekitarnya. Tentu
secara personal ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan
kerugian konstitusional bagi Pemohon yang mana suatu keniscayaan
setelah mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa (PPPJ) akan diangkat menjadi Jaksa, khususnya berkaitan
dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
15
Indonesia yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki
persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan. Terlebih
apabila dikaitkan dengan doktrin Kejaksaan sebagai satu kesatuan yang
tidak terpisahkan (een en ondeelbaar). Ketentuan tersebut secara tidak
langsung dapat membuat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi
Pemohon memiliki rasa takut diberhentikan dari jabatannya sebagai
Jaksa Agung apabila dalam bekerja dinilai bertentangan dengan
kepentingan politik Presiden dan/atau koleganya. Akhirnya, Pemohon
mungkin saja dalam kariernya di Kejaksaan mengalami permutasian
bukan karena penyegaran organisasi tetapi dinilai dalam bekerja
bertentangan dengan kebijakan pemerintah atau kepentingan politik
Presiden beserta kolega politik disekitarnya yang secara lebih lanjut
dituangkan menjadi instruksi atau arahan Jaksa Agung selaku pimpinan
tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, misalnya, Pemohon kelak
sebagai seorang Jaksa (setelah mengikuti program Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa) mengetahui bahwa terdapat kepentingan
politik
Presiden
dan/atau
kolega
disekitarnya
untuk
menjerat
pemidanaan terhadap seseorang atau kelompok tertentu akan tetapi
berdasarkan kebenaran dan rasa keadilan baik dari sudut pandang teori
hukum maupun fakta-peristiwa Pemohon menilai perbuatan tersebut
terlalu bersifat remeh temeh atau bahkan terkesan terlalu dipaksakan
untuk dilakukan penegakan hukum secara represif kemudian Pemohon
menolak melakukan perintah atasan (termasuk Jaksa Agung) yang
diberikan atas dasar intervensi kepentingan politik Presiden dan/atau
kolega disekitarnya tersebut, maka dengan menggunakan penalaran
yang wajar sangat dimungkinkan Pemohon yang secara struktural di
bawah Jaksa Agung mengalami permutasian jabatan karena dianggap
tidak mematuhi perintah atasan. Begitupun sebaliknya, apabila
Pemohon kelak ketika menjadi Jaksa baik Jaksa Fungsional ataupun
secara strukutral misalnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
menolak untuk menghentikan suatu perkara yang terdapat permintaan
penghentian proses hukum baik penyidikan maupun penuntutan dari
Presiden atau koleganya, maka dengan tanpa adanya mekanisme
16
Checks and Balances Jaksa Agung yang secara tata negara merupakan
pimpinan tertinggi Pemohon di Kejaksaan Republik Indonesia berisiko
diberhentikan dari jabatan oleh Presiden atau Pemohon berpotensi
dimutasi ke daerah atau jabatan tertentu apabila tidak berkenan untuk
menghentikan perkara tersebut. Tentu apabila hal tersebut benar-benar
terjadi akan melanggar hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh
akses keadilan dalam memperjuangkan kebenaran dan perlakuan yang
bebas dari segala praktik diskriminasi serta intimidasi yang dilindungi
oleh konstitusi. Mengingat Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Setiap orang
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.” Lebih lanjut, Pasal 28I ayat (4) menyatakan,
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Artinya,
Negara/pemerintah (dalam arti luas termasuk Mahkamah Konstitusi)
dapat mencegah terjadinya praktik diskriminasi dan intimidasi yang
mungkin dialami Pemohon tersebut dengan memberikan tafsiran
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Pasal
19 ayat (2) UU Kejaksaan.
g. Lebih lanjut, ketentuan dalam Pasal 20 UU Kejaksaan berpotensi
menimbulkan ketidakadilan formil berkaitan dengan syarat agar
seseorang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung. Rumusan Pasal 20 UU
Kejaksaan a quo membuat dengan mudahnya seseorang tanpa pernah
mengikuti dan dinyatakan lulus pada program Pendidikan dan Pelatihan
Teknis Administrasi Kejaksaan (selanjutnya disebut DIKLAT TAK) serta
program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (selanjutnya
disebut Diklat PPPJ), bahkan tanpa pernah mengalami suka-duka
mengabdikan diri bagi negara di institusi Kejaksaan mulai dari satuan
kerja terkecil seperti Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah terluar atau
terdalam seperti yang dialami oleh Pemohon dan para Jaksa lainnya
dapat dengan mudah diangkat menjadi Jaksa Agung. Sementara itu,
diketahui bahwa para Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia dan juga
Pemohon hanya agar dapat memperoleh predikat sebagai seorang
17
Jaksa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU Kejaksaan
a quo harus memulai karier dengan mengikuti seleksi penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kemudian mengikuti berbagai program
pendidikan dan pelatihan seperti Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Administrasi Kejaksaan (Diklat TAK), Pendidikan dan Pelatihan Dasar
CPNS (Diklatsar), serta utamanya harus lulus mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ). Sehingga jelas Pemohon
apabila menggunakan penalaran yang wajar dapat dikatakan sangat
berpotensi mengalami kerugian konstitusional berupa ketidakadilan
akibat dari berlakunya Pasal 20 UU Kejaksaan tersebut, sebab jika
seseorang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa pernah mengikuti
rangkaian program pendidikan dan pelatihan seperti Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), maka seharusnya demikian juga
terhadap seseorang termasuk Pemohon yang hanya ingin mendapatkan
predikat sebagai seorang Jaksa, namun, demi menjaga kualitas
penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa di institusi Kejaksaan
Republik Indonesia Pemohon memiliki pandangan bahwa seseorang
baik untuk memperoleh predikat sebagai Jaksa maupun Jaksa Agung
tetap harus berasal dari internal pegawai atau pensiunan pegawai
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah pernah dinyatakan
lulus mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa
(Diklat PPPJ) serta terbukti pernah mengabdi bagi bangsa dan negara di
institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Sehingga, jelas Pemohon
berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat dari berlakunya
Pasal 20 UU Kejaksaan yang bersifat diskriminatif tersebut. Kerugian
konstitusional yang berpotensi dialami oleh Pemohon tidak akan terjadi
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan Pemohon dalam pokok permohonan (Petitum) pada
permohonan a quo. Artinya, Pemohon tidak akan merasa mengalami
ketidakadilan secara prosedural akibat berlakunya Pasal 20 UU
Kejaksaan (yang memberikan kemungkinan atau posibilitas bagi
seseorang sebagaimana tidak pernah dinyatakan lulus mengikuti
program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ)
dan sebelumnya tidak pernah mengabdi bagi bangsa dan negara di
18
institusi Kejaksaan Republik Indonesia untuk dapat diangkat menjadi
Jaksa Agung) apabila ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional
secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi sesuai pokok permohonan
Pemohon.
h. Bahwa Pasal 20 UU Kejaksaan membuka kemungkinan bagi seseorang
yang tidak pernah mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung.
Ketentuan tersebut tentu melanggar hak konstitusional Pemohon yang
hanya untuk berubah status dari Analis Penuntutan menjadi Jaksa
(sederhananya hanya untuk diangkat menjadi Jaksa) harus mengikuti
dan dinyatakan lulus pada program Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ). Tentu pengaturan dalam Pasal 20
UU Kejaksaan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di
hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon memandang demi rasa keadilan bagi para Analis Penuntutan
(Calon Jaksa) dan Jaksa serta demi akuntabilitas atau kebaikan institusi
Kejaksaan Republik Indonesia ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan harus
dinyatakan
inkonstitusional
bersyarat
sepanjang
tidak
diartikan
mencakup juga persyaratan harus berstatus Jaksa atau pensiunan
Jaksa dan berpangkat jabatan terakhir minimal Jaksa Utama (IV/e) atau
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain
setidaknya seorang supaya dapat diangkat menjadi Jaksa Agung telah
dan dinyatakan lulus mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Jaksa
(PPPJ), sebab bagaimana mungkin Pemohon hanya untuk diangkat
menjadi Jaksa dari status awal sebagai Analis Penuntutan harus
mengikuti berbagai program pendidikan dan pelatihan, khususnya
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ) tetapi
ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo malah membuka kemungkinan
bagi seseorang yang tidak pernah lulus mengikuti program Pendidikan
dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ) dapat diangkat menjadi
Jaksa Agung. Pemohon sangat yakin dan percaya bahwa Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki hati nurani dan pemikiran
hukum yang obyektif untuk mampu merasakan ketidakadilan yang
19
dirasakan oleh Pemohon berkaitan dengan berlakunya Pasal 20 UU
Kejaksaan dan cita-cita mulia Pemohon untuk melihat institusi
Kejaksaan Republik Indonesia tempat Pemohon bekerja dan berkarya
sebagai seorang Sarjana Hukum memiliki independensi struktural yang
sangat kuat. Sehingga Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berkenan menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan uji materi UU Kejaksaan a quo baik untuk
menguji Pasal 19 ayat (2) maupun Pasal 20 UU Kejasaan. Sebab
apabila ketentuan-ketentuan tersebut tetap dinyatakan konstitusional
atau tetap berlaku (khususnya Pasal 20 UU Kejaksaan), maka Pemohon
yang merupakan alumni Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas
Hukum, Universitas Gadjah Mada takut hal ini akan menjadi justifikasi
pemikiran pragmatis yang menyatakan sebagai berikut:
“Alangkah lebih baik bekerja sebagai seorang politikus atau anggota
partai politik tanpa harus bersusah payah merintis karir dari bawah di
Kejaksaan kemudian berkonsolidasi dengan kolega atau relasi yang
ada untuk dapat langsung diangkat menjadi Jaksa Agung.”
i. Bahwa rumusan dalam ketentuan Pasal 21 UU Kejaksaan a quo tidak
mengatur terkait larangan bagi Jaksa Agung untuk merangkap sebagai
anggota partai politik. Ketentuan tersebut sangat berpotensi melanggar
hak konstitusional Pemohon sebagaimana memiliki kedudukan yang
sama di hadapan hukum (equality before the law) yang diatur dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. Sebab apabila Pemohon baik
sekarang masih berstatus sebagai Calon Jaksa maupun suatu saat nanti
telah berubah status menjadi Jaksa setelah lulus mengikuti program
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa yang karena statusnya
merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilarang menjadi
anggota partai politik, maka sudah seharusnya Jaksa Agung yang
merupakan pimpinan tertinggi dan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU
Kejaksaan merupakan Penuntut Umum tertinggi juga dilarang untuk
merangkap sebagai anggota partai politik. Mengingat Kejaksaan
Republik
Indonesia
merupakan
lembaga
pemerintah
yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman dan kewenangan lain berdasarkan
undang-undang sebagaimana menuntut adanya independensi baik
secara struktural maupun personal. Sehingga sudah seharusnya baik
20
Jaksa Agung maupun Jaksa dan pegawai Kejaksaan termasuk juga
Pemohon yang merupakan Calon Jaksa dilarang untuk menjadi anggota
partai politik selama mengabdi di institusi Kejaksaan Republik Indonesia
yang merupakan lembaga penegak hukum yang berbeda dengan
institusi kementerian. Ketentuan Pasal 21 UU Kejaksaan tersebut
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945.
j. Bahwa sekalipun Pemohon bekerja sebagai Analis Penuntutan pada
salah satu satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia tetapi sebagai
perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik apabila terdapat
suatu ketentuan dalam UU Kejaksaan sebagaimana bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan berpotensi melanggar hak konstitusional,
maka tidak ada satupun yang dapat menderogasi hak Pemohon untuk
mengajukan Uji Materi terhadap suatu undang-undang (in casu UU
Kejaksaan). Terlebih apabila Pemohon pada permohonan Uji Materi UU
Kejaksaan a quo bertindak dengan kedudukannya sebagai perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan Pengujian Materiil (Judicial
Review)
dalam
kepentingannya
secara
pribadi
karena
merasa
(berpotensi) dirugikan atas berlakunya Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat
(2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan dengan rumusannya saat ini.
Sehingga
Pemohon
dalam
menggunakan
hak
konstitusionalnya
mengajukan Uji Materi suatu Undang-Undang tidak memerlukan ijin atau
persetujuan atasan tetapi cukup melakukan pemberitahuan kepada
pimpinan/atasan pada satuan kerja Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-
Una di Wakai. Terlebih tidak terdapat ketentuan dalam baik dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) maupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia yang mengharuskan adanya izin tertulis atau persetujuan
tertulis pimpinan atau atasan satuan kerja bagi setiap pegawai
Kejaksaan Republik Indonesia yang notabennya berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila ingin mengajukan Uji Materi suatu
ketentuan, Pasal, Ayat, atau frasa dalam suatu undang-undang.
21
Mengingat pembatasan terhadap hak asasi manusia berdasarkan Pasal
28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 hanya dapat dilakukan berdasarkan instrumen hukum berupa
Undang-Undang. Oleh karena itu, jelas dan tidak terbantahkan pemohon
dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya untuk mengajukan uji
materi uu kejaksaan a quo tidak perlu meminta atau memiliki izin atau
persetujuan tertulis dari Pimpinan Satuan Kerja Cabang Kejaksaan
Negeri Tojo Una-Una di Wakai. Sebagai salah contoh konkret berupa
perkara pengujian undang-undang yang dapat menjadi referensi bagi
Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memahami bahwa tidak perlu ada
izin tertulis dari pimpinan apabila Pemohon ingin mengajukan uji materi
UU Kejaksaan a quo adalah perkara pengujian ketentuan terkait batas
usia pensiun dalam UU Kejaksaan yang diajukan oleh 6 (enam) orang
Jaksa pada perkara yang telah diputus dengan Putusan Sela melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70-PS/PUU-XX/2022. Para
Pemohon dalam permohonan pada perkara tersebut (baca halaman 8
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
70-PS/PUU-XX/2022)
menyatakan bahwa, “Pemohon IV dan Pemohon V tidak melampirkan
surat izin (Pimpinan), karena kedudukan Pemohon IV dan Pemohon V
dalam
mengajukan
Pengujian
Materiil
(Judicial Review)
dalam
kepentingannya secara pribadi karena merasa dirugikan atas berlakunya
ketentuan norma a quo.”
k. Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi harus
memahami jika hak konstitusional untuk mengajukan Uji Materi terhadap
suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi
melanggar hak konstitusional warga negara tidak dapat diderogasi atau
dibatasi dengan adanya mekanisme perijinan atau persetujuan atasan.
Terlebih apabila dikaitkan dengan cita-cita personal atau cita-cita pribadi
berlandaskan idealisme perjuangan agar terwujudnya Kejaksaan yang
memiliki independensi struktural lebih kuat dari sebelumnya. Setiap
pegawai Kejaksaan Republik Indonesia tanpa harus memperoleh
persetujuan siapapun sebagai warga negara yang dilindungi haknya
secara personal oleh konstitusi berhak mengajukan Uji Materi undang-
undang apapun sebagaimana melanggar hak konstitusionalnya baik
22
secara spesifik maupun potensial. Berdasarkan uraian-uraian tersebut
jelas dan tidak terbantahkan pemohon memiliki kedudukan hukum
(Legal Standing) untuk mengajukan permohonan Uji Materi beberapa
ketentuan dalam UU Kejaksaan a quo.
5. Raison D’etre Pemohon sebagai Pembayar Pajak (Tax Payer) yang
Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk Mengajukan
Permohonan Uji Materi UU Kejaksaan a quo
a. Bahwa Pemohon selain bekerja sebagai Analis Penuntutan pada salah
satu satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pemohon juga
merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia pembayar pajak (tax
payer) yang dirugikan hak konstitusionalnya dengan ketentuan-
ketentuan UU Kejaksaan a quo yang diujikan (bukti P-5);
b. Bahwa sebagai pembayar pajak (tax payer), Pemohon secara langsung
merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara melalui pajak
yang dibayarkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
c. Bahwa sangatlah beralasan Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia
pembayar pajak untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap
Pasal-pasal a quo dalam UU Kejaksaan yang diujikan, sebab
pendapatan Pemohon selaku Warga Negara Indonesia pembayar pajak
juga dipotong untuk keperluan pembiayaan atau pembayaran gaji dan
tunjangan Aparatur Sipil Negara khususnya Kejaksaan Republik
Indonesia. Mengingat, Pajak Penghasilan yang disetorkan ke negara
selanjutnya dimasukan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan
Negara (APBN) yang salah satunya digunakan untuk pembayaran gaji
dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga wajar saja
Pemohon sebagai Tax Payer menyatakan berhak untuk melakukan
upaya uji materi terhadap suatu ketentuan undang-undang yang
mengatur Aparatur Sipil Negara, khususnya Kejaksaan Republik
Indonesia, selain itu permohonan a quo adalah bentuk kepedulian dan
23
rasa cinta Pemohon terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia,
tempat Pemohon mengabdikan diri.
d. Mahkamah Konstitusi dalam banyak putusannya telah menyatakan
bahwa warga negara/masyarakat pembayar pajak dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “No
Taxation Without Participation” dan sebaliknya “No Participation Without
Tax” sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 003/PUU-I/2003
terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat
Utang Negara, tertanggal 29 Oktober 2004, Sesungguhnya setiap warga
negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusionalitas untuk
mempersoalkan setiap Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam
Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 terkait Pengujian Undang-
Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan, bertanggal 15
Desember 2004, dimana putusan-putusan tersebut telah menjadi acuan
bagi putusan-putusan Mahkamah selanjutnya terkait dengan kedudukan
hukum pemohon sebagai pembayar pajak.
Berdasarkan uraian-uraian pada butir 1 s/d butir 5 tersebut di atas, maka
jelas dan tidak terbantahkan Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal
Standing) untuk mengajukan permohonan Uji Materi Pasal 1 angka 3, Pasal
19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan a quo.
III. POKOK PERKARA
A. RUANG LINGKUP KETENTUAN/PASAL YANG DIUJI PADA PERKARA
UJI MATERI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
No.
Ketentuan
Rumusan
1.
Pasal 1 angka 3
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang ini untuk
melakukan
penuntutan
dan
melaksanakan
penetapan
hakim
serta
wewenang
lain
berdasarkan Undang-Undang.
2.
Pasal 19 ayat (2)
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
3.
Pasal 20
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung
24
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia
kepada
Pancasila
dan
Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela.
4.
Pasal 21
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara lain atau penyelenggara
negara
menurut
peraturan
perundang-
undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat
yang terkait dalam perkara yang sedang
diperiksa olehnya;
d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan
usaha milik negara/daerah, atau badan
usaha swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat
pembuat akta tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian
sengketa
yang
dibentuk
berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang
dibentuk berdasarkan undang-undang; atau
h. pejabat
pada
jabatan
lainnya
yang
ditentukan berdasarkan undangundang.
B. DASAR
KONSTITUSIONAL
DALAM
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENJADI BATU
UJI PADA PERKARA (IN CASU A QUO UJI MATERI UNDANG-UNDANG
NOMOR
16
TAHUN
2004
TENTANG
KEJAKSAAN
REPUBLIK
INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN
REPUBLIK INDONESIA)
No.
Ketentuan
Rumusan
1.
Pasal 1 ayat (3)
Indonesia adalah negara hukum.
2.
Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
3.
Pasal 27 ayat (1)
Segala
warga
negara
bersamaan
kedudukannya
di
dalam
hukum
dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
25
dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
4.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
5.
Pasal 28H ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
IV.
ALASAN-ALASAN
PEMOHON
SEBAGAIMANA
MEMBERIKAN
PENJELASAN BAHWA BEBERAPA KETENTUAN DALAM UNDANG-
UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK
INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK
INDONESIA
TELAH
BERTENTANGAN
DENGAN
UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
Sebelum menguraikan terkait alasan-alasan Pemohon mengajukan Uji Materi
terhadap ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan), Pemohon
terlebih dahulu akan menjelasan terkait landasan yuridis bagi Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan semua pokok
permohonan (petitum) yang dirumuskan secara inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional), yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa klaim yang menyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga penafsir utama konstitusi (The Sole Interpreter of Constitution)
semakin diperkuat dengan adanya temuan 153 putusan bersyarat
(Conditional Decision) sejak 2003 hingga 2018, baik putusan konstitusional
bersyarat (Conditionally Constitutional) sejumlah 136 putusan maupun
inkonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitutional) sejumlah 17
putusan
berdasarkan
penelitian
yang
dilakukan
oleh
Pemohon
sebagaimana merupakan Sarjana Hukum, Departemen Hukum Tata
Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam skripsi yang
berjudul, “IMPLIKASI PUTUSAN CONDITIONALLY UNCONSTITUTIONAL
26
MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII/2014 YANG BERSIFAT
ULTRA PETITA TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
(Suatu Studi tentang Legitimasi Praktik Judicial Activism dalam Mekanisme
Pengujian Norma Konkret di Indonesia)”. Penelitian tersebut merujuk pada
penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Faiz Rahman, S.H., LL.M. dan
Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Tata
Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dengan judul penulisan,
“EKSISTENSI
DAN
KARAKTERISTIK
PUTUSAN
BERSYARAT
MAHKAMAH KONSTITUSI” (penelitian tersebut dipublikasikan pada Jurnal
Konstitusi Volume 13 Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana dapat diunduh
atau
diunduh
pada
link
berikut
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1326).
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan sebanyak 153 putusan
bersyarat tersebut tidak jarang melakukan koreksi terhadap perumusan
pasal, ayat, maupun frasa suatu undang-undang. Bahkan Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Nomor
76/PUU-XII/2014
menggunakan
interpretasi struktural (structural interpretation) untuk memperbaiki rumusan
Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah (selanjutnya disebut UU MD3) dengan salah satu amar putusan
secara
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional)
menyatakan sebagai berikut:
“Frasa ‘persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan’
dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘persetujuan tertulis
dari Presiden”
Padahal, sebelumnya dinyatakan secara expressis verbis Pasal 245 ayat
(1) UU MD3 dengan rumusan sebagai berikut:
“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap
anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat
persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”
27
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014
sebagaimana telah diuraikan pada butir 2 sesungguhnya telah melakukan
perbaikan terhadap kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy) dalam
rumusan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Sehingga bukan sesuatu yang
bertentangan dengan hukum apabila Mahkamah Konstitusi melakukan
sesuatu yang sama dalam permohonan Uji Materil a quo berkaitan dengan
rumusan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU Kejaksaan
(vide bukti P-2) sebagaimana pada intinya Pemohon meminta kesediaan
Mahkamah
Konstitusi untuk mengeluarkan putusan
inkonstitusional
bersyarat terhadap ketiga ketentuan tersebut. Terutama berkaitan dengan
Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan yang seharusnya merujuk pada
pertimbangan hakim konstitusi dalam Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014
tersebut secara konsisten dapat dikatakan bahwa Checks and Balances
berupa mekanisme “permintaan persetujuan” itu perlu ada sebagai fungsi
kontrol dan penyeimbang antar lembaga.
4. Bahwa ketentuan terkait Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan yang tidak
menyebutkan Penuntut Umum adalah juga termasuk Jaksa Agung selain
Jaksa yang notabennya merupakan Pegawai Negeri Sipil bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum dalam konsep negara hukum dalam Pasal
1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebab Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksan a quo menyatakan bahwa Jaksa
Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi. Sehingga sudah seharusnya
definisi Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan termasuk
juga mencakup didalamnya selain Jaksa tetapi juga Jaksa Agung.
Selanjutnya, Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan sesungguhnya bertentangan
dengan prinsip negara hukum terutama independensi lembaga peradilan (in
casu a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945).
Sementara itu, Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu diajukan Uji Materi
kepada Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang
berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-
28
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Bahwa melalui permohonan Uji Materi a quo, diharapkan Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar kiranya
berkenan untuk memberikan tafsir konstitusional guna memperbaiki definisi
Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan agar mencakup juga
Jaksa Agung selain Jaksa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab bisa saja seorang Jaksa Agung adalah pensiunan Jaksa yang
statusnya tidak lagi merupakan Pegawai Negeri Sipil. Sehingga supaya
tidak ada pertentangan pemaknaan dengan Pasal 18 ayat (1) UU
Kejaksaan yang menyatakan bahwa Jaksa Agung merupakan Penuntut
Umum tertinggi, maka perlu ada tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi
terhadap Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan bahwa Penuntut Umum adalah
Jaksa Agung dan Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta
wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. Rumusan Pasal 1 angka 3
UU Kejaksaan a quo bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam
konsep negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, mekanisme
pengangkatan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2)
UU Kejaksaan juga harus diberikan tafsiran oleh Mahkamah Konstitusi,
sebab pengangkatan Jaksa Agung yang tidak disertai oleh adanya
mekanisme Fit and Proper Test di Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) sebagai bagian dari penerapan prinsip Checks and
Balances dapat mengakibatkan Kejaksaan Republik Indonesia a quo secara
struktural sangat rentan mengalami gangguan terhadap independensi,
khususnya di dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Pasal 19 ayat
(2) UU Kejaksaan sesungguhnya bertentangan dengan prinsip negara
hukum terutama independensi lembaga peradilan (in casu a quo
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Selain itu, Pemohon juga mengajukan Uji Materi Pasal 20 UU Kejaksaan a
quo yang bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan
hukum dan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1),
29
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab ketentuan tersebut membuka ruang
kesempatan dengan sangat mudahnya bagi seseorang (yang tidak pernah
mengalami suka dan duka mengabdikan dirinya atau dengan kata lain tidak
pernah merasakan manis-pahitnya perjuangan mengabdi di wilayah terluar
dan terdalam bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai seorang
Jaksa) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung. Sementara itu,
Pemohon harus bersusah payah merintis karier pada awalnya sebagai
seorang Analis Penuntutan selama 1-2 tahun kemudian menerima
panggilan untuk mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa (PPPJ) selama berbulan-bulan agar dapat diangkat sebagai seorang
Jaksa. Hal ini tidak terlepas dari rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan yang
tidak memasukan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) sebagai syarat bagi
seseorang untuk diangkat menjadi Jaksa Agung. Lebih lanjut Pasal 20 UU
Kejaksaan a quo pasca perubahan diketahui menyatakan sebagai berikut:
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.”
Rumusan Pasal 20 pasca perubahan UU Kejaksaan sesungguhnya
apabila
dicermati
secara
seksama
tidak
terdapat
perbedaan
substansial dengan sebelum adanya perubahan. Pasal 20 UU
Kejaksaan sebelum perubahan menyatakan sebagai berikut:
“Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf f, dan huruf g.”
Rumusan Pasal 20 huruf a secara substansi sama dengan rumusan Pasal 9
ayat (1) huruf a UU Kejaksaan, Rumusan Pasal 20 huruf b secara substansi
sama dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Kejaksaan, Rumusan
Pasal 20 huruf c secara substansi sama dengan rumusan Pasal 9 ayat (1)
huruf c UU Kejaksaan, Rumusan Pasal 20 huruf d secara substansi sama
dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Rumusan Pasal
20 huruf e secara substansi sama dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf f
30
UU Kejaksaan, dan Rumusan Pasal 20 huruf f secara substansi sama
dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan.
Sementara itu, ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Kejaksaan secara expressis
verbis sebagai berikut:
“Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat
diangkat menjadi jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan
pembentukan jaksa.”
7. Bahwa berdasarkan uraian disertai dasar hukum pada butir 1 sampai
dengan butir 6 tersebut, maka jelas dan tidak terbantahkan mahkamah
konstitusi tidak hanya berwenang menerima untuk memeriksa dan
mengadili permohonan uji materi Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), dan
Pasal 20 UU Kejaksaan sebagaimana telah dijelaskan secara rinci dalam
bab kewenangan mahkamah konstitusi permohonan a quo tetapi juga
berhak dan berwenang untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap ketentuan-ketentuan
tersebut sebagaimana pada intinya meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi melakukan perbaikan normatif dengan memberikan
penafsiran terhadap norma yang mengatur terkait definisi Penuntut Umum
dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan supaya juga mencakup Jaksa Agung
selain Jaksa yang dapat disebut sebagai Penuntut Umum. Selain itu, tafsir
Mahkamah Konstitusi juga diperlukan terkait mekanisme pengangkatan
Jaksa Agung supaya terdapat mekanisme Fit and Proper Test dalam
kerangka konseptual penerapan prinsip Checks and Balances, dan
memberikan tafsiran bahwa seseorang agar dapat diangkat menjadi Jaksa
Agung baik masih aktif sebagai Jaksa atau pensiunan Jaksa juga wajib
minimal berpangkat jabatan terakhir sebagai Jaksa Utama (IV/e) dan
tentunya telah pernah mengikuti mengikuti program Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ) dan dinyatakan lulus.
Selanjutnya akan diuraikan alasan-alasan Pemohon mengajukan uji materi
ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU Kejaksaan,
yaitu sebagai berikut:
A. Alasan-alasan Pemohon Mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 1 angka
3 UU Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
31
Berikut merupakan alasan Pemohon pada Permohonan a quo mengajukan
Uji Materi terhadap Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan:
Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan a quo menimbulkan ketidakpastian
hukum terkait kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum. Kondisi
normatif a quo bertentangan dengan prinsip kepastian hukum (legal
certainty) dalam konsep negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sebab dalam rumusan ketentuan tersebut yang dinyatakan
sebagai Penuntut Umum hanya Jaksa yang apabila merujuk pada Pasal
1 angka 2 UU Kejaksaan diketahui bahwa Jaksa sudah pasti berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan
menyatakan sebagai berikut:
“Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang
memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.”
Sementara itu, dikaitkan dengan Pasal 20 UU Kejaksaan dan kondisi real
a quo jabatan Jaksa Agung dapat diberikan kepada seorang pensiunan
Jaksa yang tentunya sudah melepaskan status Pegawai Negeri Sipil
(PNS) atau dengan kata lain tidak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil
(PNS), maka sudah seharusnya Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan untuk
menghindari ambiguitas pemaknaan (contradictio in terminis) dan
menghindari adanya konflik hukum / norma (conflict of law) diantara
sesama ketentuan dalam UU Kejaksaan perlu dinyatakan inkonstitusional
secara bersyarat sepanjang tidak diartikan demikian:
“Penuntut Umum adalah Jaksa Agung dan/atau Jaksa yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan
dan
melaksanakan
penetapan
hakim
serta
wewenang
lain
berdasarkan Undang-Undang.”
Mengingat Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan menyatakan bahwa Jaksa
Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlebih Pasal 35 ayat (1) huruf g
UU
Kejaksaan
menyatakan
bahwa
Jaksa
Agung
berwenang
mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan,
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Selain itu,
Pasal 35 ayat (1) huruf h UU Kejaksaan juga menyatakan Jaksa Agung
32
berwenang bertindak sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan
pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
B. Alasan-alasan Pemohon Mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 19 ayat
(2) UU Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Suatu Upaya untuk Menguji Konstitusionalitas
Pengaturan terkait Mekanisme Pengangkatan Jaksa Agung dalam UU
Kejaksaan a quo yang Tidak Terdapat Mekanisme Fit and Proper Test
atau Persetujuan DPR RI sebagai Penerapan Prinsip Checks and
Balances).
Berikut merupakan alasan-alasan Pemohon pada Permohonan a quo
mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan:
1. Bahwa Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara hukum. Salah
satu ciri-ciri negara hukum (rechtstaats) menurut F.J. Stahl, yaitu adanya
pemisahan kekuasaan negara. Secara lebih lanjut, kita memahami
pemisahan
kekuasaan
tersebut
menjadi
Kekuasaan
Eksekutif,
Kekuasaan Legislatif, dan Kekuasaan Yudikatif. Namun, sesungguhnya
pemisahan kekuasaan tersebut disertai juga dengan adanya konsep
Checks and Balances, yaitu konsep saling mengontrol atau saling
menjaga keseimbangan antar kekuasaan atau lembaga negara.
2. Bahwa Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan secara expressis verbis
menyatakan sebagai berikut:
“Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”
Berdasarkan rumusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat
penerapan checks and balances pada mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian presiden sebagaimana merupakan bagian dari ciri-ciri
negara hukum (rechtstaats) yang telah diuraikan pada butir 1, sehingga
dapat dikatakan bahwa pasal 19 ayat (2) uu kejaksaan bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Terlebih Jaksa Agung adalah jabatan strategis
pada institusi Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan institusi
sebagaimana memiliki kewenangan dan fungsi di bidang penegakan
hukum yang harus independen dan bebas dari intervensi pihak manapun
33
termasuk Presiden (sekalipun dalam sistem presidensiil merupakan
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan) dan kolega politik
disekitarnya.
3. Bahwa penyebutan Kejaksaan sebagai “Lembaga Pemerintahan” dalam
Pasal 2 ayat (1) yang disertai dengan adanya pengaturan Pasal 19 ayat
(2) UU Kejaksaan a quo terkait mekanisme pengangkatan Jaksa Agung
tanpa melalui mekanisme Fit and Proper Test Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) sebagai wujud penerapan prinsip Checks and Balances tentu
dalam penalaran yang wajar dapat dikatakan sangat berpotensi
menimbulkan gangguan terhadap independensi struktural Kejaksaan
Republik Indonesia sebagaimana fungsi utamanya berkaitan dengan
Kekuasaan
Kehakiman
atau
proses
penegakan
hukum,
yaitu
penuntutan. Tentu hal ini bertentangan dengan prinsip independensi
Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mana Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Hipotesa tersebut bukan merupakan dalil atau argumentasi
yang mengada-ada, sebab Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan di
Indonesia berdasarkan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bagian dari cakupan frasa
“badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman….” Terlebih diketahui bahwa pada instansi Kejaksaan
melekat asas Dominus Litis dimana Kejaksaan merupakan satu-satunya
institusi atau institusi tunggal yang memiliki kewenangan atributif di
bidang penegakan hukum (Kekuasaan Kehakiman) untuk melakukan
penuntutan.
4. Bahwa keberadaan pengaturan yang pengangkatan dan pemberhentian
Jaksa Agung dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo dapat
membuka ruang kesempatan sebesar-besarnya tanpa batas kepada
presiden sebagai organ politik (hasil dari proses politik berupa pemilihan
umum (pemilu) dengan sebelumnya diusung oleh satu atau beberapa
partai politik berdasarkan ambang batas presidential treshold) baik demi
kepentingan pribadi maupun golongan tertentu melakukan intervensi
34
terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan penegakan
hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Mengingat
suatu jabatan yang merupakan hasil dari proses politik berupa pemilihan
umum seringkali tercipta patronase-klientisme politik berdasarkan
kepentingan tertentu. Keadaan demikian tentu berpotensi mengganggu
penegakan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik
Indonesia. Sebab seseorang yang merupakan pimpinan tertinggi institusi
Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan tersebut dapat
diangkat dan diberhentikan sebagai Jaksa Agung secara sepihak oleh
Presiden tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan
Rakyat. Tentu permasalahan normatif terkait mekanisme pengangkatan
Jaksa Agung tersebut juga bertentangan dengan ketentuan terkait
Status and Condition of Service pada Article 4 Guidelines on the Role of
Prosecutors (Adopted by the Eight United Nations Congress on the
Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, Cuba, 27
August to 7 September 1990) yang menyatakan sebagai berikut:
“States shall ensure that prosecutors are able to perform their
professional functions without intimidation, hindrance, harassment,
improper interference or unjustified exposure to civil, penal or other
liability.”
Terjemahan:
(Negara-negara harus memastikan bahwa jaksa dapat melakukan
fungsi profesional mereka tanpa intimidasi, halangan, pelecehan,
campur tangan yang tidak pantas atau paparan yang tidak dapat
dibenarkan terhadap tanggung jawab perdata, pidana atau lainnya)
5. Bahwa potensi gangguan terhadap prinsip independensi Kejaksaan
Republik
Indonesia
sebagai
lembaga
penegak
hukum
yang
melaksanakan fungsi penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan
undang-undang apabila dikaitkan dengan rumusan dalam Pasal 19 ayat
(2) UU Kejaksaan a quo merupakan sesuatu yang sangat mungkin dan
wajar terjadi. Hal tersebut adalah konsekuensi logis dari pemberian dan
pelaksanaan kewenangan tanpa disertai oleh adanya suatu mekanisme
saling mengimbangi dan mengawasi. Terlebih Lord Acton telah
menyatakan bahwa, “power tends to corrupt, absolute power tends to
corrupt absolutely”. Sehingga perlu adanya interpretasi struktural
(Structural Interpretation) yang dilakukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim
35
Mahkamah Konstitusi dalam kerangka konseptual penafsiran konstitusial
(Constitutional Interpretation) sebagaimana dinyatakan oleh Philips
Bobbitt. Metode interpretasi tersebut perlu dilakukan oleh Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada perkara a quo untuk
memperbaiki beberapa ketentuan mengenai mekanisme hukum yang
berpotensi
menimbulkan
kerugian
konstitusional
dalam
proses
penegakan hukum sebagaimana diselenggarakan oleh Kejaksaan
Republik Indonesia.
6. Bahwa sudah seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi menyatakan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak diartikan “Jaksa Agung diangkat
oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).” Sebagai petunjuk atau referensi bagi Yang Mulia Majelis
Hakim
untuk
mengeluarkan
putusan
inkonstitusional
bersyarat
(Conditionally
Unconstitutional)
tersebut,
Pemohon
dengan
menggunakan pendekatan perbandingan (Comparisson Approach)
menyajikan data terkait beberapa ketentuan mengenai mekanisme
pengangkatan pimpinan suatu Lembaga Negara atau pemerintah
sebagai berikut:
No.
Instansi
Ketentuan
Rumusan Ketentuan
1
Komisi Yudisial
Pasal 27 ayat (1) UU
No. 22 Tahun 2004
tentang
Komisi
Yudisial
Anggota
Komisi
Yudisial
diangkat
oleh
Presiden
dengan persetujuan DPR.
2
Kepolisian
Republik
Indonesia
Pasal 11 ayat (1) UU
No. 2 Tahun 2002
tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Kapolri
diangkat
dan
diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
3
Mahkamah
Agung Republik
Indonesia
Pasal 24A ayat (3)
UUD
NRI
1945
juncto Pasal 8 ayat
(1) UU No.3 Tahun
2009
tentang
Perubahan
Kedua
atas
UU
No.
14
Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.
Calon
hakim
agung
diusulkan Komisi Yudisial
kepada Dewan Perwakilan
Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden. (Pasal
24A ayat (3) UUD NRI
1945)
36
Hakim
agung
ditetapkan
oleh Presiden dari nama
calon yang diajukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
(Pasal 8 ayat (1) UU No. 3
Tahun
2009
tentang
Perubahan Kedua atas UU
No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung).
4
Badan Intelijen
Negara (BIN)
Pasal 36 ayat (1) UU
No. 17 Tahun 2011
tentang Intelijen
Kepala
Badan
Intelijen
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35
diangkat dan diberhentikan
oleh
Presiden
setelah
mendapat
pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
5
Lembaga
Perlindungan
Saksi
dan
Korban (LPSK)
Pasal 23 ayat (1) UU
No.13 Tahun 2006
tentang
Perlindungan
Saksi
dan Korban.
Anggota
LPSK
diangkat
oleh
Presiden
dengan
persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat.
6.
Tentara
Nasional
Indonesia (TNI)
Pasal 13 ayat (2) UU
No. 34 Tahun 2004
tentang
Tentara
Nasional Indonesia
Panglima
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan
oleh
Presiden
setelah
mendapat
persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Bahwa secara Das Solen bukan sesuatu yang asing untuk didengar oleh
telinga apabila diketahui Presiden merupakan organ politik yang dalam
Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dinyatakan sebagai berikut:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.”
Berdasarkan rumusan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
tersebut
diketahui
terkait
ketidakmungkinan Presiden dan/atau Wakil Presiden berasal dari unsur
independen. Sehingga tepat apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden
baik masing-masing maupun secara bersama-sama disebut sebagai
organ politik atau jabatan politik. Tentu meletakan Kejaksaan sebagai
bagian dari “Lembaga Pemerintahan” yang secara kinerja harus
bertanggung jawab kepada Presiden sesuai Penjelasan Umum UU
37
Kejaksaan a quo bukan kebijakan hukum (Legal Policy) yang tepat,
sebab sangat berpotensi membuat Kejaksaan sebagai institusi yang
melaksanakan
fungsi
penegakan
hukum
menjadi
terganggu
independensinya baik secara struktural maupun individual akibat dari
adanya
Patronase-Klientisme
sebagai
konsekuensi
politik
dari
pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terlebih
pengangkatan Jaksa Agung dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan
sepenuhnya menjadi hak atau kewenangan Presiden tanpa disertai
mekanisme Fit and Proper Test Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara sederhana dapat dipahami dengan hipotesa sebagai berikut:
“Apabila Kejaksaan di bawah garis koordinasi kepemimpinan Jaksa
Agung berdasarkan ketentuan UU Kejaksaan a quo tidak menuruti
instruksi dari Presiden baik secara personal (in person) maupun ex
officio, maka Presiden dapat melakukan pemberhentian atau
penggantian Jaksa Agung secara mudah dan seenaknya tanpa
terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Terlebih penetapan Tunjangan Kinerja dan Tunjangan
Fungsional Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (termasuk
pegawai dengan status sebagai Jaksa) diatur menggunakan
instrumen hukum berupa Peraturan Presiden. Berbeda dengan para
hakim di lingkungan badan peradilan Mahkamah Agung yang
tunjangannya diatur dalam instrumen hukum berupa Peraturan
Pemerintah, bukan Peraturan Presiden.”
8. Bahwa selain bertentangan dengan prinsip independensi lembaga
peradilan dalam kaitannya dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengaturan terkait mekanisme pengangkatan Jaksa Agung dalam Pasal
19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo juga bertentangan atau setidak-tidaknya
menimbulkan konflik hukum (Conflict of Law) antar norma dengan Pasal
7B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan sebagai berikut:
“Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diajukan
oleh
Dewan
Perwakilan
Rakyat
kepada
Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan
kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”
38
9. Bahwa penerapan prinsip Checks and Balances pada proses
pengangkatan Jaksa Agung bukan sesuatu yang melanggar sistem
presidensil. Hal ini dapat di lihat pada mekanisme pengangkatan Jaksa
Agung (General Attorney) di Amerika Serikat yang merupakan negara
penganut sistem presidensil terdapat penerapan prinsip Checks and
Balances berupa Advice and Consent of the Senate berdasarkan Article
II Section 2 The Constitution of the United States. Sekedar informasi
diketahui bahwa Jaksa Agung di Amerika Serikat merangkap jabatan
sebagai Minister of Justice (Menteri Kehakiman) sebagaimana diatur
dalam Judiciary Act 1870. Sehingga bukanlah sesuatu yang kontras
dengan sistem presidensil apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia melakukan penafsiran struktural (structural
interpretation) menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak diartikan Jaksa Agung diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
10. Bahwa suatu yang mustahil apabila Mahkamah Konstitusi berani untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana menyatakan Presiden dan/ atau Wakil Presiden
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya dalam rangka
proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum
adanya putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) dari kamar
peradilan pidana di lingkungan badan peradilan Mahkamah Agung.
Sehingga terdapat suatu keniscayaan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden yang diusulkan untuk diberhentikan harus dilakukan proses
penyidikan dan penuntutan (dalam tindak pidana khusus) atau
setidaknya penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa serta pemeriksaan
dalam persidangan pidana terlebih dahulu sebelum diajukan usul
pemberhentian ke Mahkamah Konstitusi.
11. Bahwa berdasarkan uraian posita pada butir 9 dan butir 10 tersebut
muncul suatu pertanyaan yang menunjukan kekhawatiran terhadap
independensi Kejaksaan secara struktural yang pasti mengalami
39
gangguan dalam kaitannya dengan mekanisme pemakzulan atau
impeachment Presiden, yaitu sebagai berikut:
“Bagaimana jika Presiden dilaporkan oleh masyarakat diduga
melakukan perbuatan melanggar ketentuan hukum pidana seperti
penganiayaan, penipuan, atau korupsi? Apakah Kejaksaan Republik
Indonesia berani untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Mengingat
secara struktural Kejaksaan a quo hanya dinyatakan sebagai
Lembaga Pemerintahan yang bertanggungjawab kepada Presiden.
Bahkan Jaksa Agung dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden tanpa adanya mekanisme
kontrol melalui Fit and Proper Test Dewan Perwakilan Rakyat.
Artinya, seseorang dapat saja diberhentikan dari jabatannya sebagai
Jaksa Agung oleh Presiden hanya karena kepentingan dirinya atau
koleganya merasa terganggu atas obyektivitas kinerja dalam bidang
penegakan hukum.”
12. Bahwa selain menimbulkan konflik hukum (Conflict of Law) dengan
Pasal 7B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengaturan terkait mekanisme pengangkatan Jaksa Agung
dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo juga bertentangan dengan
ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan, “Segala campur
tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar Kekuasaan
Kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Mengingat Kejaksaan dalam Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan
didefinisikan sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Sehingga sudah seharusnya Kejaksaan sebagai lembaga yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman bebas dari campur
tangan pihak lain di luar Kekuasan Kehakiman, namun, secara normatif
Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan membuka kemungkinan terjadinya
intervensi terhadap proses peradilan melalui pengaturan terkait
pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tanpa memerlukan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wujud penerapan prinsip
saling mengimbangi (Checks and Balances). Intervensi tersebut tetap
mungkin terjadi sekalipun terhadap proses penegakan hukum yang
dilakukan oleh para Jaksa di daerah. Sebab pelaksanaan kewenangan
40
Jaksa di bidang penuntutan dilakukan dengan mengacu pada asas atau
prinsip satu kesatuan yang tidak terpisahkan (een en ondeelbaar).
Artinya, Jaksa di daerah apapun jabatan strukturalnya tetap dapat
diminta untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atas dasar
perintah Jaksa Agung. Bayangkan betapa mirisnya jika perintah tersebut
ternyata dikeluarkan oleh Jaksa Agung hanya karena adanya intervensi
dari Presiden dan/atau kolega politik disekitarnya berupa ancaman untuk
melakukan pemberhentian karena Jaksa Agung dianggap tidak mampu
memenuhi kepentingan dari Presiden dan/atau kolega disekitarnya.
Misalnya dalam hal ini bisa juga Jaksa Agung dianggap tidak mampu
mengkondisikan anggota atau bawahannya yang dengan idealismenya
dalam penegakan hukum dinilai mengganggu kepentingan Presiden dan
kolega politik di sekitarnya.
13. Bahwa berkaitan dengan urgensi dan konstitusionalitas penerapan
mekanisme Fit and Proper Test DPR dalam proses pengangkatan
Pejabat Tinggi sesungguhnya telah terdapat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang dapat digunakan oleh Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
untuk
menyatakan
mekanisme pengangkatan Jaksa Agung tanpa disertai mekanisme Fit
and Proper Test sebagai perwujudan prinsip Checks and Balances
dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan bertentangan dengan konstitusi
secara bersyarat. Terdapat beberapa hal yang patut dicermati dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015 apabila
dikaitkan dengan Uji Materi Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan pada
permohonan a quo, yaitu sebagai berikut:
a. Hak atau kewenangan Presiden untuk mengangkat Pejabat Tinggi
dalam konstelasi hukum yang berlaku di Indonesia sekalipun sering
disebut sebagai Hak Prerogatif tetapi lebih tepat apabila disebut
sebagai Hak atau kewenangan konstitusional atau setidak-tidaknya
merupakan
hak
atau
kewenangan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan. Pada saat amandemen UUD 1945 juga terjadi
perdebatan sekalipun semua fraksi setuju adanya hak prerogatif
presiden dengan tetap dibatasi oleh mekanisme Checks and
Balances dalam rangka untuk membatasi besarnya dominasi dan
41
peran seorang Presiden. Sebab secara teorits tidak terlepas dari
faktor historis istilah “Hak Prerogatif” lahir di Inggris yang menganut
sistem monarki sebagaimana memberikan keleluasaan tanpa batas
kepada Raja untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat
disekitarnya. Lebih lanjut, berikut merupakan Pertimbangan [3.17]
Putusan tersebut yang dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia
Majelis Hakim untuk mengabulkan pokok permohonan Pemohon
berkaitan dengan uji materi Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo:
“Menimbang bahwa perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh
MPR telah mempertegas sistem pemerintahan presidensial
sebagaimana termaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD
1945
yang
menyatakan
‘Presiden
Republik
Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar’.
Selain
itu,
disepakati
juga
tentang
pembagian
kekuasaan yang dirumuskan dengan prinsip checks and
balances. Sebelum adanya perubahan UUD 1945, praktik yang
terjadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia lebih cenderung
pada executive heavy. Meskipun UUD 1945 sebelum perubahan
tidak memberikan bobot kewenangan lebih kepada kekuasaan
eksekutif. Setelah perubahan dianut sistem Checks and
Balances (saling kontrol dan saling mengimbangi) antar
lembaga negara. Perubahan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat
(1) UUD 1945 menegaskan dianutnya sistem pemerintahan
presidensial dengan mempertegas kedudukan Presiden sebagai
Kepala Negara (Head of State) sekaligus Kepala Pemerintahan
(Head of Government). Bahwa terkait dengan hak prerogatif
Presiden meskipun secara eksplisit tidak disebutkan dalam UUD
1945. Namun dalam pembahasan perubahan UUD 1945 isu
tentang hak prerogatif Presiden menjadi perdebatan semua
fraksi dan secara garis besar hampir semua fraksi setuju
adanya hak prerogatif Presiden dengan tetap dibatasi oleh
mekanisme
checks
and
balances
dalam
rangka
untuk
membatasi besarnya dominasi dan peran seorang Presiden.
Kontrol terhadap Presiden secara kelembagaan dapat dilakukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat”.
b. Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, pada perkara
tersebut juga menyepakati keterangan Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik
Indonesia sebagaimana secara garis besar menyatakan perlunya
ada mekanisme Checks and Balances pada pengaturan berkaitan
pengangkatan pejabat tinggi, khususnya pejabat tinggi dengan
peranan strategis tertentu seperti Kapolri, Panglima TNI, dan
tentunya juga Jaksa Agung. Lebih lanjut Yang Mulia Mahkamah
42
Konstitusi pada bagian pertimbangan [3.17] menyatakan sebagai
berikut:
“Menimbang
bahwa
menurut
Mahkamah,
salah
satu
kewenangan
konstitusional
Presiden
adalah
mengangkat
menteri-menteri negara (vide Pasal 17 ayat (2) UUD 1945).
Selain dari kewenangan kewenangan konstitusional tersebut,
Presiden juga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat
jabatan-jabatan lain yang sangat strategis yang memiliki
implikasi besar terhadap pencapaian tujuan negara. Bahwa hal
lain yang juga harus dipertimbangkan dalam hal pengangkatan
pejabat negara yang memiliki peranan strategis adalah bahwa
harus juga dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek
akuntabilitas yang dapat dilakukan dengan cara meminta
pertimbangan
dan/atau
persetujuan
dari
DPR.
Menurut
Mahkamah, adanya permintaan persetujuan oleh Presiden
kepada DPR dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI
sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3
Tahun 2002, dan UU No. 34 Tahun 2004 bukanlah suatu
penyimpangan dari sistem pemerintahan Presidensial. Hal
tersebut justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme
Checks and Balances sebagaimana tersirat dalam UUD 195.
Selain itu, menurut Mahkamah proses pemilihan pejabat publik
bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan publik yang
dapat
dicapai
melalui
suatu
prosedur
pemilihan
yang
transparan, akuntabel, dan partisipatif. Adanya permintaan
persetujuan tersebut adalah dalam rangka menciptakan dan
menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance). Sehingga dapat terpilih sosok pejabat yang betul-
betul memiliki integritas, kapabilitas, dan leadership serta
akseptabilitas
dalam
rangka
membantu
Presiden
untuk
menjalankan Pemerintahan.”
c. Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H. ketika
menjadi ahli pada Perkara Nomor 22/PUU-XIII/2015 sekalipun
terdapat sedikit perbedaan pandangan terkait implementasi Fit and
Proper Test DPR antara memberikan “persetujuan” atau hanya
“pertimbangan” saja pada proses pengangkatan pejabat publik
sebagaimana memiliki peranan strategis, namun, secara implisit
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H.
menyepakati bahwa perlu ada mekanisme perimbangan atau kontrol
antar lembaga negara (Checks and Balances) pada proses
pengangkatan pejabat publik, tertutama yang memiliki perana
strategis. Lebih lanjut, berikut merupakan kutipan pernyataan Yang
Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H. selaku ahli
43
yang hadir pada persidangan sebagaimana merujuk pada Putusan
Nomor 22/PUU-XIII/2015 (halaman 23-27):
“10.
Bahwa
apabila
dibaca
permohonan
Pemohon
mempersoalkan keterlibatan DPR karena dianggap terlalu jauh
soal memberikan persetujuan. Ahli sepandangan dengan itu
karena memberikan persetujuan itu dianggap terlalu jauh, tapi
ahli mengambil posisi adalah orang yang tidak juga menerima
tanpa memberikan keterlibatan DPR sama sekali. Karena apa?
Dibandingkan menteri, posisi Panglima TNI dan posisi Kapolri
itu agak sedikit berbeda menurut ahli. Jadi harus ada juga
upaya memberikan kepada pihak lain untuk bisa mengecek
otoritas yang diberikan kepada Presiden. Oleh karena itu, ahli
berpandangan, persetujuan dalam pengisian Panglima TNI dan
persetujuan DPR dalam pengisian Kapolri itu memang tidak
tepat kalau kewenangan DPR itu adalah dalam bentuk
persetujuan.
Menurut
pandangan
ahli
jauh
lebih
tepat
kewenangan DPR itu adalah dalam bentuk pertimbangan.
11. Ada dua alasan pokok mengapa DPR tetap harus diminta
keterlibatannya tapi bukan dalam bentuk persetujuan. Pertama,
kalau Presiden akan menentukan atau memilih calon Panglima
TNI atau calon Kapolri, kemudian itu tidak ada ruang atau ranah
lain untuk mengecek wewenang yang dimiliki Presiden, sangat
mungkin nanti Presiden mencari orang yang bisa bermasalah.
Begitu dia sampaikan kalau kewenangan persetujuan itu diganti
dengan pertimbangan. Jadi ada otoritas juga dari Presiden
menyampaikan kepada pihak lain Penyampaian kepada DPR
sebagai wakil rakyat bisa memberikan catatan-catatan kepada
Presiden ihwal nama yang disampaikan oleh Presiden. Jadi, ahli
tidak pada posisi menghapus sama sekali peran DPR, tetapi
mau menggesernya dari persetujuan menjadi pertimbangan
DPR. Jadi, kalau kita baca Undang-Undang Kepolisian, batas
waktu 20 hari itu hanya mengganti kata persetujuan menjadi
pertimbangan, tapi batas waktunya tetap harus diperlukan. Ini
soal adanya unsur kedaulatan rakyat juga yang dipegang DPR.
Yang kedua, alasan ahli adalah kalau Presiden menyampaikan
namanya kepada DPR itu kemudian nama yang disampaikan
untuk dimintakan pertimbangan itu akan diketahui oleh public.
Publik pun bisa berperan serta disini, memberikan catatan-
catatan, termasuk catatan keberatan terhadap nama yang
diajukan oleh Presiden. Jadi, inilah konteks checks and
balances sebetulnya yang dibangun. Presiden punya otoritas,
lalu kemudian harus mendapat pertimbangan DPR dan publik
punya ranah untuk bernego sebetulnya dengan Presiden dalam
soal pengisian Kapolri dan Panglima TNI”
14. Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
memeriksa dan mengadili perkara a quo berkaitan dengan permohonan
Uji Materi Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan dapat merujuk pada
beberapa pertimbangan dan pernyataan ahli pada perkara yang telah
44
diputus dengan Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 sebagaimana
diuraikan pada Butir 13 di atas. Terlebih terdapat beberapa alasan yang
sangat logis dan dapat diterima untuk menyatakan bahwa Jaksa Agung
termasuk juga dalam kategori pejabat publik dengan peranan strategis
seperti Panglima TNI maupun Kapolri, yaitu sebagai berikut:
a. PERTAMA, Jaksa Agung adalah pimpinan tertinggi Kejaksaan
Republik Indonesia yang merupakan secara institusional merupakan
lembaga sebagaimana melaksanakan fungsi berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman (penegakan hukum) di bidang penuntutan dan
kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Secara atributif
Kejaksaan Republik Indonesia selain melakukan penuntutan dan
pelaksanaan putusan tetapi juga memiliki kewenangan untuk
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi sama seperi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
b. KEDUA, Kejaksaan atau Jaksa secara hierarki penegakan hukum di
Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP dapat
menentukan kelanjutan proses hukum atas berkas penyelidikan dan
penyidikan yang diberikan atau dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian
Republik Indonesia. Apabila berkas dinyatakan lengkap akan
diterbitkan P-21. Namun, apabila berkas dari penyidik Kepolisian
tidak lengkap, maka akan diterbitkan P-18. Bahkan Kejaksaan
Republik Indonesia merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15
Tahun 2020 dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan
Restorative Justice terhadap suatu tindak pidana yang tentunya
dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa
Agung tersebut.
c. KETIGA, Kejaksaan in casu Jaksa merupakan pemegang hak atas
berlakunya asas Dominus Litis, yaitu berdasarkan Pasal 1 angka 6
huruf a KUHAP, Jaksa merupakan satu-satunya pemilik kewenangan
untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
mengikat (in kracht van bewijz).
d. KEEMPAT, Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan
Republik Indonesia juga memimpin pelaksanaan pemulihan aset
45
negara. Berdasarkan desain grafis Kejaksaan Republik Indonesia
pada Official Account Instagram kejaksaan.ri diketahui bahwa
Kejaksaan Republik Indonesia dalam periode Oktober 2019-Oktober
2020 telah berhasil melakukan pemulihan aset dengan nilai
mencapai Rp 218.114.251.033,00 (dua ratus delapan belas miliyar
seratus empat belas juta dua ratus lima puluh satu ribu puluh tiga
puluh tiga rupiah).
15. Bahwa dengan banyaknya peran strategis yang dimiliki Kejaksaan
Republik Indonesia sebagaimana telah diuraikan pada butir 14 tersebut,
maka Jaksa Agung merupakan jabatan strategis yang dalam proses
pengangkatannya sudah seharusnya ada mekanisme Checks and
Balances DPR, yaitu berupa keterlibatan dalam memberikan persetujuan
yang lebih dari sekedar pertimbangan semata. Sehingga ketentuan
Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo jelas dan tidak terbantahkan
berpotensi membuka kemungkinan terjadinya kehancuran penegakan
hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Sebab tanpa adanya mekanisme
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wujud penerapan prinsip
Checks and Balances terdapat kemungkinan Presiden mengangkat
seseorang yang sebenarnya tidak memiliki kapabilitas, aksepbilitas, dan
pemahaman terkait kultur, organisasi, tata kelola, serta peraturan-
peraturan internal Kejaksaan. Terlebih apabila dikaitkan dengan Pasal
20 UU Kejaksaan a quo yang membuka ruang kemungkinan bagi
seseorang yang tidak pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ) bahkan tidak pernah mengabdikan
dirinya di Kejaksaan (dengan latar belakang profesi sebelumnya politisi
atau anggota partai politik hanya bermodalkan gelar akademik sebagai
seorang Sarjana Hukum) dapat diangkat menjadi Jaksa Agung. Tentu
pengaturan demikian berpotensi menghancurkan Kejaksaan dari dalam
dan merusak penegakan hukum yang dilakukan seharusnya dengan
tujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat, bukan
sebagai komoditas sarat transaksional untuk memenuhi kepentingan
pribadi dalam rangka memperkaya diri sendiri atau mengejar jabatan
semata.
46
16. Bahwa memang benar apabila merujuk pada pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-
VIII/2010 dan definisi Kejaksaan dalam UU Kejaksaan (baik UU No. 16
Tahun 2004 maupun UU No. 11 Tahun 2021) disebutkan Kejaksaan
Republik Indonesia merupakan “Lembaga Pemerintahan” dalam arti
kekuasaan eksekutif yang berimplikasi pada pengangkatan Jaksa Agung
menggunakan instrumen hukum berupa Keputusan Presiden (Kepres).
Namun, Jaksa Agung secara ketatanegaraan tidak tepat apabila
diidentikan dengan Menteri baik dari instrumen hukum pengaturan yang
berbeda dimana Menteri tunduk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara tetapi kewenangan dan kedudukan
Jaksa Agung diatur dalam UU Kejaksaan maupun dari sisi kewenangan
lembaga masing-masing yang dipimpin. Lembaga kementerian tidak
memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman berbeda dengan Kejaksaan Republik Indonesia
yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman di bidang penuntutan. Sehingga
sekalipun pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden
ditetapkan menggunakan instrumen hukum berupa Keputusan Presiden
tetapi pada proses pengangkatan dan pemberhentiannya sudah
seharusnya terdapat keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
memberikan persetujuan atau minimal pertimbangan kepada Presiden
sebagai wujud penerapan Checks and Balances antar lembaga negara.
Mengingat sekalipun Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga
pemerintahan dalam arti berada pada kekuasaan eksekutif tetapi pasca
berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia tepatnya dalam Pasal 1 angka 1 terdapat penegasan
bahwa Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan
yang
fungsinya
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman
yang
melaksanakan
kekuasaan
negara
di
bidang
penuntutan
serta
kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Berbeda dengan Pasal
2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia yang tidak menyebutkan secara expressis verbis
47
fungsi kekuasaan kehakiman yang melekat pada institusi Kejaksaan
Republik Indonesia.
17. Bahwa Pemohon tidak berkeinginan agar Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menghilangkan kewenangan Presiden untuk
mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung karena tetap Pemohon
sepakat Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan
dalam arti cakupan kekuasaan eksekutif. Pengangkatan Jaksa Agung
tetap menggunakan instrumen hukum berupa Keputusan Presiden
(Keppres). Namun, perlu ada Checks and Balances berupa persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pengangkatan dan
pemberhentian Jaksa Agung. Mengingat Kejaksaan Republik Indonesia
dalam Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan pasca perubahan (in casu pasca
diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia) disebutkan ada frasa "fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman". Kekuasaan Kehakiman itu
harus independen dan merdeka. Sehingga wajar apabila perlu ada
Checks and Balances Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai
representasi dari rakyat untuk menjamin agar Jaksa Agung yang terpilih
memiliki integritas, loyalitas, kompetensi, dan independensi yang sangat
baik. Selain itu, Checks and Balances juga diperlukan untuk mencegah
kesewenang-wenangan Presiden dalam memberhentikan Jaksa Agung.
Sebab jangan sampai hanya karena tidak berkenan untuk melanjutkan
atau tidak melanjutkan penanganan suatu perkara atas instruksi
Presiden, seseorang diberhentikan oleh Presiden. Jaksa Agung bukan
Menteri sekalipun kedudukannya Setingkat Menteri dalam kabinet.
Kewenangan, tugas, dan fungsi Menteri terbatas pada urusan di bidang
eksekutif tetapi Jaksa Agung fungsinya lebih luas cakupannya hingga
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Adanya Checks and Balances
Dewan
Perwakilan
Rakyat
pada
proses
pengangkatan
dan
pemberhentian Jaksa Agung tidak mengkhianati sistem presidensil yang
diterapkan di Indonesia. Sebab di Amerika Serikat yang juga
menerapkan
sistem
Presidensil,
Jaksa
Agung
diangkat
dan
diberhentikan oleh Presiden setelah memperoleh Advice and Consent
48
dari Senate sebagai wujud penerapan prinsip Checks and Balances. Di
sana Menteri Kehakiman merangkap sebagai Jaksa Agung.
18. Berdasarkan uraian-uraian tersebut jelas dan tidak terbantahkan bahwa
Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 24 ayat (1) serta berpotensi menimbulkan konflik hukum
dengan Pasal 7B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Selain itu, ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU
Kejaksaan a quo tersebut juga bertentangan dengan ketentuan terkait
Status and Condition of Service pada Article 4 Guidelines on the Role of
Prosecutors (Adopted by the Eight United Nations Congress on the
Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, Cuba).
C. Alasan-alasan Pemohon Mengajukan Uji Materi Pasal 20 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berikut merupakan alasan-alasan Pemohon pada Permohonan a quo
mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan):
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menyatakan Indonesia adalah
negara hukum. Konsekuensi logis dari Indonesia dinyatakan sebagai
negara hukum (rechtstaat) adalah segala kebijakan yang diterapkan
harus berlandaskan pada hukum dengan mengacu pada konstitusi
dalam setiap perumusan norma atau ketentuan.
2. Bahwa Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara doktrin merupakan
bentuk konkretisasi pengaturan terkait penerapan asas keadilan bersifat
distributif yang menuntut adanya persamaan (equality), bukan kesamaan
(equity). Sehingga dapat dikatakan bahwa, “adil tidak harus selalu sama”
49
tetapi secara jumlah maupun kedudukan mungkin dapat terlihat berbeda
dengan pemberian berdasarkan indikator tertentu. Teori keadilan
distributif tersebut selanjutnya menjadi acuan dari lahirnya konsep
kebijakan afirmatif (Affirmative Action).
3. Bahwa salah satu kebijakan afirmatif (Affirmative Action) yang terdapat
dalam UU Kejaksaan adalah mengenai dimungkinkannya seseorang
diangkat menjadi Jaksa Agung sekalipun tidak pernah dinyatakan lulus
mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa
(PPPJ) dan tidak pernah merasakan suka dukanya mengabdikan diri di
Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, seorang pejabat struktural,
pengurus, atau anggota Partai Politik juga dimungkinkan dapat diangkat
menjadi Jaksa Agung. Kebijakan tersebut dapat diketahui dengan
membaca secara seksama baik ketentuan dalam Pasal 20 UU
Kejaksaan sebelum perubahan (in casu UU No. 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia) maupun ketentuan dalam Pasal 20 UU
Kejaksaan setelah perubahan (in casu UU No. 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia). Berikut merupakan rumusan Pasal 20
UU Kejaksaan baik sebelum dan setelah dilakukan perubahan:
Pasal 20 UU Kejaksaan sebelum perubahan (in casu UU No. 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia):
“Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung
adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.”
Pasal 20 UU Kejaksaan setelah perubahan (in casu UU No. 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia)
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela.”
50
Rumusan Pasal 20 pasca perubahan UU Kejaksaan sesungguhnya
apabila dicermati secara seksama tidak terdapat perbedaan substansial
dengan sebelum perubahan. Rumusan Pasal 20 huruf a secara
substansi sama dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU
Kejaksaan, Rumusan Pasal 20 huruf b secara substansi sama dengan
rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Kejaksaan, Rumusan Pasal 20
huruf c secara substansi sama dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf c
UU Kejaksaan, Rumusan Pasal 20 huruf d secara substansi sama
dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Rumusan
Pasal 20 huruf e secara substansi sama dengan rumusan Pasal 9 ayat
(1) huruf f UU Kejaksaan, dan Rumusan Pasal 20 huruf f secara
substansi sama dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU
Kejaksaan. Berdasarkan fakta yuridis demikian dapat dipahami bahwa
ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan baik sebelum maupun setelah
perubahan tersebut secara substansial selain tidak memasukan Pasal 9
ayat (1) huruf e UU Kejaksaan sebagai syarat seseorang untuk dapat
diangkat menjadi seorang Jaksa Agung tetapi juga menegasikan
pentingnya ketentuan terkait kewajiban lulus mengikuti pada program
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dalam Pasal 9
ayat (2) UU Kejaksaan. Berdasarkan fakta yuridis rumusan Pasal 20 UU
Kejaksaan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa selain dalam
konstelasi hukum nasional dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan a quo
Jaksa Agung merupakan Jabatan Politik dan proses pengangkatannya
tanpa disertai mekanisme Fit and Proper Test tetapi juga kenyataan
normatifnya seseorang sangat dimungkinkan untuk diangkat menjadi
Jaksa Agung sekalipun tidak pernah mengabdikan dirinya sebagai
bagian dari pegawai institusi Kejaksaan Republik Indonesia (bukan
berstatus Jaksa aktif atau pensiunan Jaksa dengan pangkat terakhir
Jaksa Utama (IV/e) yang tentunya tidak pernah dinyatakan lulus
mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa).
Bahkan parahnya, ketentuan dalam Pasal 20 UU Kejaksaan a quo
memberikan ruang atau celah hukum bagi pejabat struktural, pengurus,
atau anggota Partai Politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung yang
tentu sangat berbahaya bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia
51
sebagaimana merupakan bagian dari lembaga peradilan yang harus
bekerja secara independen tanpa takut intervensi dari pihak manapun.
Kondisi ini tentu bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kejaksaan Republik
Indonesia yang termasuk cakupan badan peradilan sebagaimana
melaksanakan fungsi penuntutan sudah seharusnya merdeka dan
independen. Selain bertentangan dengan konstitusi tetapi juga
berpotensi dimanfaatkan oleh para politikus akibat adanya patronase-
klientisme pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden untuk
suatu kepentingan tertentu berkaitan dengan penegakan hukum.
Sehingga terdapat urgensi bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi sebagai The Sole Interpreter of Constitution dan The Guardian
of Constitution menyatakan ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan
bertentangan dengan UUD NRI 1945 apabila tidak diartikan juga
terdapat syarat yang menyatakan bahwa seorang yang hendak diangkat
menjadi Jaksa Agung tidak terdaftar sebagai pejabat struktural,
pengurus, atau anggota partai politik dan merupakan Jaksa aktif atau
pensiunan Jaksa dengan pangkat jabatan terakhir Jaksa Utama (IV/e).
4. Bahwa ketentuan dalam Pasal 20 UU Kejaksaan yang berlaku saat ini
bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum
dan pemerintahan bagi setiap warga negara sebagaimana tertuang atau
dinyatakan expressis verbis dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 28H
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebab merujuk pada teori keadilan distributive seharusnya jabatan
Jaksa Agung hanya dapat diisi oleh seseorang yang memang pernah
mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa
(PPPJ) dan harus sedang aktif menjabat sebagai seorang Jaksa atau
paling tidak pensiunan Jaksa dengan pangkat jabatan terakhir Jaksa
Utama (IV/e). Hal ini menjadi sangat penting karena selain ketentuan
tersebut menunjukan ketidakadilan bagi pegawai Kejaksaan lainnya
yang berstatus sebagai Jaksa tetapi juga membuat Kejaksaan sangat
berpotensi menjadi alat kepentingan suatu rezim kepemimpinan organ
politik tertentu yang menguasai pemerintahan. Mengingat Pasal 2 ayat
(1) UU Kejaksaan masih mengkategorikan Kejaksaan sebagai Lembaga
52
Pemerintahan, bukan Lembaga Negara yang berimplikasi pada
penetapan
tunjangan
kinerja
dan
tunjangan
fungsional
Jaksa
menggunakan instrumen hukum berupa Peraturan Presiden. Bahkan
semakin parah apabila dikaitkan dengan Pasal 19 ayat (2) UU
Kejaksaan yang pada intinya menyatakan bahwa proses pengangkatan
Jaksa Agung dilakukan tanpa disertai oleh adanya mekanise Fit and
Proper Test berupa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
wujud implementasi prinsip saling mengimbangi/kontrol antar kekuasaan
negara (Check and Balances). Itu artinya, ketentuan dalam Pasal 19
ayat (2) dan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo membuka ruang atau celah
hukum seluas-luasnya sehingga menjadi sangat mudah bagi seorang
yang tidak pernah mengabdi sebagai Jaksa (tentu tidak pernah lulus
mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa) dan
para politikus (termasuk anggota Partai Politik) untuk diangkat menjadi
Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia
oleh Presiden terpilih pasca diselenggarakannya serangkaian Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden.
5. Bahwa terdapat 3 (tiga) kategori politikus yang seharusnya dilarang
untuk diangkat menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia, yaitu:
Pertama, seorang yang bukan pejabat struktural, pengurus, atau
anggota Partai Politik. Sekalipun seorang tersebut memiliki rekam jejak
pengabdian dan kemampuan litigasi atau advokasi tetapi apabila tidak
pernah mengabdi sebagai seorang Jaksa, maka seorang tersebut tidak
dapat memiliki kompetensi yang memadai untuk diangkat menjadi Jaksa
Agung. Mengingat Kejaksaan Republik Indonesia merupakan institusi
yang sangat besar baik kedudukan dan kewenangannya. Seorang yang
layak diamanahi menjabat sebagai Jaksa Agung selain memiliki
kemampuan di bidang hukum dan manajemen atau manajerial tetapi
juga harus memahami kondisi kultur atau budaya kerja di institusi
Kejaksaan Republik Indonesia secara holistik atau menyeluruh. Kedua,
seorang yang merupakan pejabat struktural, pengurus, atau anggota
Partai Politik yang memang tidak pernah mengabdikan diri di Kejaksaan
Republik Indonesia sebagai seorang Jaksa. Selain tidak memahami
kondisi kultur atau budaya kerja di Kejaksaan Republik Indonesia tetapi
53
juga tipe kedua politikus yang tidak boleh diangkat menjadi Jaksa Agung
ini karena statusnya sebagai anggota Partai Politik besar sekali potensi
intervensi partai politik yang terjadi pada penegakan hukum yang
dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia apabila seorang yang
terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik yang juga tidak
pernah menjadi seorang Jaksa diangkat menjadi Jaksa Agung. Ketiga,
seorang pensiunan Jaksa yang merupakan pejabat struktural, pengurus,
atau anggota Partai Politik. Sekalipun memiliki pengalaman sebagai
seorang Jaksa akan tetapi pensiunan Jaksa yang terdaftar sebagai
pengurus atau anggota partai politik sangat berpotensi besar tidak dapat
melepaskan diri dari intervensi kepentingan partai politik atau kolega
partai politiknya dalam memimpin institusi Kejaksaan Republik Indonesia
apabila diberikan amanah sebagai seorang Jaksa Agung. Oleh karena
itu, jelas bahwa terdapat inkonstitusional Pasal 20 UU Kejaksaan a quo
yang tidak mengatur syarat seorang untuk dapat diangkat sebagai Jaksa
Agung haruslah tidak sedang terdaftar sebagai pejabat struktural,
pengurus, atau anggota Partai Politik.
6. Bahwa kita dapat membayangkan ketidakadilan yang terjadi apabila
ketentuan
Pasal
20
UU
Kejaksaan
terus
dipertahankan
pemberlakuannya. Mengingat seseorang hanya untuk mendapatkan
jabatan sebagai seorang Jaksa harus bersusah payah mengikuti
berbagai program pendidikan dan pelatihan seperti program Pendidikan
dan Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan (Diklat TAK), program
Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS (Diklatsar), dan program
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ). Tetapi
ketentuan tersebut malah dengan mudahnya memberikan kesempatan
kepada seseorang yang bahkan tidak pernah sekalipun mengalami
manis-pahitnya mengabdikan diri bagi institusi Kejaksaan mulai dari
satuan terkecil seperti Cabang Kejaksaan Negeri di daerah terdalam dan
terluar secara tiba-tiba karena suatu kepentingan dan kedekatan politik
dengan penguasa diangkat menjadi Jaksa Agung sebagaimana
merupakan pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia. Jelas
ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
54
sebagaimana pada intinya ketiga ketentuan dalam konstitusi tersebut
mengatur terkait persamaan kedudukan dihadapan hukum dan
pemerintahan. Sehingga sudah seharusnya Mahkama Konstitusi
memberikan tafsiran konstitusional pada Pasal 20 UU Kejaksaan bahwa
seorang Jaksa Agung harus merupakan seorang Jaksa atau pensiunan
Jaksa berpangkat jabatan minimal Jaksa Utama (IV/e) yang notabennya
pasti pernah dan telah dinyatakan lulus mengikuti program Pendidikan
dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) atau diklat sejenisnya yang
merupakan syarat utama untuk diangkat menjadi Jaksa.
7. Demi rasa keadilan dan prinsip persamaan kedudukan dihadapan
hukum serta kebaikan instansi Kejaksaan Republik Indonesia Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dipandang sangat perlu
memberikan penafsiran terhadap Pasal 20 UU Kejaksaan agar
seseorang untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus pernah
dinyatakan
lulus
mengikuti
program
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ). Sebab hanya seorang Jaksa atau
Pensiunan Jaksa saja yang ketika diberikan amanah berupa jabatan
untuk menjadi Jaksa Agung memiliki pemahaman yang baik terhadap
kultur (budaya kerja), karakteristik organisasi, dan tata kerja serta
peraturan-peraturan internal di Kejaksaan. Mengingat Kejaksaan
Republik Indonesia merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki
kewenangan sangat luas sebagaimana membutuhkan sosok pemimpin
yang memahami secara mendalam dan paripurna terkait kondisi internal,
seluk beluk, budaya kerja, karakteristik organisasi, tata kerja, dan
perkembangan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia. Berikut
merupakan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia (khususnya
Jaksa) yang diatur dalam UU Kejaksaan:
➢ Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang
(Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan):
-
melakukan penuntutan;
-
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
55
-
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas
bersyarat;
-
melakukan
penyidikan
terhadap
tindak
pidana
tertentu
berdasarkan undang-undang;
-
melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat
melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
penyidik.
➢ Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa
khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan
untuk dan atas nama negara atau pemerintah (Pasal 30 ayat (2) UU
Kejaksaan);
➢ Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut
menyelenggarakan kegiatan (Pasal 30 ayat (3) UU Kejaksaan):
-
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
-
pengamanan kebijakan penegakan hukum;
-
pengawasan peredaran barang cetakan;
-
pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
masyarakat dan negara;
-
pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
-
penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
➢ Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan
penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak
pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak
(Pasal 30A UU Kejaksaan)
➢ Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang
(Pasal 30B UU Kejaksaan):
-
menyelenggarakan
fungsi
penyelidikan,
pengamarlan,
dan
penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
-
menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan
pelaksanaan pembangunan;
56
-
melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan
lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara
lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
-
melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme;
-
melaksanakan pengawasan multimedia.
➢ Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan (Pasal 30C
UU Kejaksaan):
-
menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan
yustisial Kejaksaan;
-
turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial
tertentu demi terwujudnya keadilan;
-
turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang
melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi,
dan kompensasinya;
-
melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk
pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
-
dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan
verifikasi tentang ada atau tidaloeya dugaan pelanggaran hukum
yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk
menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang
berwenang;
-
menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan
dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang;
-
melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan
uang pengganti;
-
mengajukan peninjauan kembali; dan
-
melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus
yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan
pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
8. Bahwa dengan banyaknya kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia
yang diberikan oleh undang-undang sebagaimana diuraikan pada butir 7
57
tersebut, maka jelas dan tidak terbantahkan hanya seseorang yang
pernah menjadi Jaksa baik seorang yang masih aktif menjadi Jaksa
maupun Pensiunan Jaksa saja terutama Jaksa atau Pensiunan Jaksa
berpangkat terakhir minimal Jaksa Utama (IV/e) saja yang dapat
dikatakan memiliki kompetensi baik manajerial Sumber Daya Manusia
maupun pemahaman kultural serta budaya dan tata kerja untuk layak
diberikan Amanah berupa jabatan sebagai Jaksa Agung oleh Presiden
memimpin institusi Kejaksaan Republik Indonesia yang satuan kerjanya
tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sehingga jelas apabila terdapat
pendapat yang menyatakan bahwa seseorang sekalipun tidak pernah
menjadi Jaksa tetap layak dan berhak diangkat menjadi Jaksa Agung
asalkan memiliki kemampuan manajerial dan profesionalitas serta
pengetahuan di bidang hukum adalah asumsi yang mengada-ada dan
tidak dapat digunakan guna membenarkan pemberlakuan Pasal 20 UU
Kejaksaan a quo yang memberikan kesempatan bagi siapapun yang
tidak pernah menjadi Jaksa (termasuk anggota partai politik) untuk
diangkat menjadi Jaksa Agung. Terlebih justru ketentuan Pasal 20 UU
Kejaksaan malah mengkhianati rasa keadilan dalam bingkai keadilan
distributif pada konsep persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi
segenap pegawai Kejaksaan, khususnya para Calon Jaksa dan Jaksa.
Sekiranya terdapat 2 (dua) pelanggaran rasa keadilan bagi para Calon
Jaksa dan Jaksa dalam pemberlakuan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo,
yaitu:
➢ Pertama, seorang pegawai Kejaksaan Republik Indonesia hanya
untuk menjadi Jaksa saja berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU
Kejaksaan harus bergelar Sarjana Hukum pada saat mendaftar
masuk Kejaksaan, menjalani masa CPNS/PNS sebagai Analis
Penuntutan (Calon Jaksa), dan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU
Kejaksaan harus lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa
(PPPJ). Namun, Pasal 20 UU Kejaksaan malah membuka ruang
kesempatan bagi seseorang yang tidak pernah merasakan suka dan
duka pengabdian di institusi Kejaksaan Republik Indonesia mulai dari
satuan kerja terkecil seperti Cabang Kejaksaan Negeri di daerah jauh
dari domisili atau daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T)
58
untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung walaupun tidak pernah
mengikuti dan dinyatakan lulus mengikuti program Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Jelas ketentuan Pasal 20 UU
Kejaksaan menciderai rasa keadilan bagi para pegawai Kejaksaan
Republik
Indonesia
(khususnya
Calon
Jaksa
dan
Jaksa)
sebagaimana bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di
hadapan hukum dan pemerintahan dalam bingkai keadilan distributif
menempatkan seseorang secara proporsional sesuai kapasitas dan
kompetensi yang dimiliki yang spirit tersebut diatur dalam Pasal 27
ayat (1) UUD NRI 1945.
➢ Kedua, seorang pegawai Kejaksaan Republik Indonesia supaya
dapat diangkat menjadi Jaksa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h
UU Kejaksaan harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang merujuk pada Pasal 87 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan
Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik diketahui bahwa
seorang pegawai Kejaksaan baik calon Jaksa maupun Jaksa yang
tentunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi
anggota partai politik dan apabila diketahui menjadi anggota atau
pengurus partai politik akan diberhentikan secara tidak hormat.
Namun, Pasal 20 UU Kejaksaan secara implisit malah memberikan
kesempatan bagi anggota atau pengurus partai politik untuk diangkat
menjadi Jaksa Agung yang merupakan pimpinan tertinggi institusi
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana memiliki kewenangan
mengangkat dan memberhentikan Jaksa berdasarkan Pasal 8 ayat
(1) UU Kejaksaan. Padahal jelas berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf
a Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang
Kode Perilaku Jaksa menyatakan bahwa Jaksa melaksanakan tugas,
fungsi, dan kewenangannya secara mandiri terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah maupun pengaruh kekuasaan lainnya. Lebih
lanjut, Status and Condition of Service pada Article 4 Guidelines on
the Role of Prosecutors (Adopted by the Eight United Nations
Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of
59
Offenders, Havana, Cuba, 27 August to 7 September 1990)
menyatakan bahwa, “states shall ensure that prosecutors are able to
perform their professional functions without intimidation, hindrance,
harassment, improper interference or unjustified exposure to civil,
penal or other liability.” Sehingga penegakan hukum yang dilakukan
oleh
Jaksa
dapat
mewujudkan
keadilan
substansial
yang
sesungguhnya sebagaimana disimbolkan dengan timbangan yang
dipegang oleh Patung Dewi Keadilan yang terdapat di Badan
Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Ragunan,
DKI Jakarta). Itu yang menjadi alasan terkait perlu adanya penafsiran
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pasal 20 UU
Kejaksaan inkonstitusional apabila tidak diartikan termasuk juga
syarat berupa larangan bagi anggota partai politik untuk diangkat
menjadi Jaksa Agung. Sebab seorang Jaksa Agung adalah
pemimpin tertinggi para Jaksa di seluruh Indonesia yang notabennya
Jaksa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana terdapat
larangan untuk menjadi anggota partai politik. Sehingga wajar
apabila terdapat pertanyaan, “apa rasio hukum untuk menyatakan
konstitusional
ketentuan
yang
secara
tidak
langsung
memperbolehkan seorang anggota partai politik untuk diangkat
menjadi Jaksa Agung sebagaimana merupakan penuntut umum
tertinggi dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia?” Hal
ini tentu selain melanggar rasa keadilan bagi para pegawai
Kejaksaan terutama Calon Jaksa dan Jaksa yang dilarang menjadi
anggota partai politik tetapi juga berpotensi besar melanggar prinsip
lembaga peradilan yang merdeka dan independen sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945
juncto Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan. Bukti nyata bahayanya
terhadap prinsip independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak
hukum apabila dipimpin oleh seseorang yang sebelum diangkat
menjadi Jaksa Agung terdaftar sebagai anggota partai politik dapat
dilihat dari pernyataan Johanis Tanak (Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi) ketika menghadiri Wawancara dan Uji
Publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (saksikan
60
menit 25:20 s/d menit 27:17 video pada kanal youtube Sekretariat
Negara
melalui
link
https://www.youtube.com/watch?v=GBQUaFueovw&t=2698s)
yang
pada saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah mengaku pernah diminta untuk menghadap bapak Jaksa
Agung yang pada saat itu dijabat oleh seorang eks anggota partai
politik, ketika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di bawah
kepemimpinannya sedang menangani dugaan perkara tindak pidana
korupsi yang melibatkan eks Gubernur Sulawesi Tengah Mayor
Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju. Johanis Tanak di hadapan panitia
seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
Sekretariat Negara menceritakan bahwa beliau melihat perkara
tersebut cukup bukti memenuhi unsur pidana dan beliau dipanggil
oleh Jaksa Agung dan beliau menghadap Jaksa Agung. Lebih lanjut,
Johanis Tanak menyatakan saat itu Jaksa Agung bertanya
kepadanya soal sosok Bandjela. Johanis mengaku mengetahui
sosoknya. Johanis Tanak menceritakan kepada Panitia Seleksi
Capim KPK dengan berkata, "Kamu tahu siapa yang kamu periksa?
Saya bilang tahu, dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi,
Mantan Gubernur Mayor Jenderal Purnawirawan, putera daerah.
Selain itu enggak ada lagi". Setelah mengatakan hal itu, Jaksa Agung
yang pada saat itu eks anggota partai politik kemudian mengatakan
bahwa Bandjela (pada saat itu berstatus Terdakwa) adalah Ketua
Dewan Penasihat Partai Nasdem Sulawesi Tengah yang sebelum
Jaksa Agung diangkat menjadi Jaksa Agung adalah anggota partai
politik tersebut. Saat itu Johanis Tanak yang merupakan Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengaku siap menerima arahan
dari Jaksa Agung. Johanis Tanak lebih lanjut berkata, "Saya tinggal
minta petunjuk saja ke bapak, saya katakan siap, bapak perintahkan
saya hentikan, saya hentikan. Bapak perintahkan tidak ditahan, saya
tidak tahan, karena bapak pimpinan tertinggi di Kejaksaan yang
melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan, kami hanya pelaksanaan."
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pernyataan eks Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut dapat dipahami bahwa
61
seharusnya tidak perlu ada pernyataan Jaksa Agung pada saat itu
yang berkata bahwa Bandjela (pada saat itu berstatus Terdakwa)
adalah Ketua Dewan Penasihat Partai Nasdem Sulawesi Tengah
yang hingga membuat Johanis Tanak menceritakan di hadapan
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
berkata demikian, "tapi Ketika itu saya sampaikan, ketika bapak
diangkat dan dilantik Jaksa Agung, bapak ini tidak layak menurut
media, tidak layak jadi Jaksa Agung karena bapak diangkat, diusung
dari golongan parpol Bapak, yaitu NasDem. Mungkin ini momen yang
tepat untuk bapak buktikan karena ini dari golongan partai politik."
Oleh karena itu, sudah seharusnya baik Jaksa Agung maupun para
Jaksa di seluruh Indonesia tidak terdaftar sebagai anggota partai
politik dan terdapat urgensi bagi Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi berdasarkan penjelasan tersebut untuk
memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 20 UU
Kejaksaan, yaitu harus adanya syarat yang membatasi bahkan
menutup kesempatan bagi seorang yang sedang atau pernah
terdaftar sebagai anggota partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa
Agung (baca https://www.merdeka.com/peristiwa/sekjen-tegaskan-
jaksa-agung-tak-pernah-intervensi-kasus-korupsi-kader-nasdem.html
pernyataan Johanis Tanak tersebut diperoleh dari website tersebut
dan
video
pada
youtube
Sekretariat
Negara
pada
link
https://www.youtube.com/watch?v=GBQUaFueovw&t=2698s).
9. Bahwa selain supaya seseorang yang diangkat menjadi Jaksa Agung
benar-benar mengerti mengenai kultur (budaya kerja), karakteristik
organisasi, dan tata kerja serta peraturan-peraturan internal di
Kejaksaan, tafsir konstitusional (constitutional interpretation) Yang Mulia
Mahkamah Konstitusi sebagaimana menyatakan wajibnya seseorang
pernah
dinyatakan
lulus
mengikuti
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ) dan sedang berstatus aktif sebagai
seorang Jaksa atau setidaknya pensiunan Jaksa dengan pangkat
jabatan terakhir minimal Jaksa Utama (IV/e) sebelum diangkat menjadi
Jaksa Agung serta tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai
anggota partai politik tentu dapat digunakan untuk mencegah bahkan
62
menyelamatkan
instansi
Kejaksaan
Republik
Indonesia
dari
kemungkinan dipimpin oleh seorang yang pragmatis terlebih apabila
berasal dari unsur profesi sebelumnya sebagai politikus atau anggota
partai politik yang tentunya bukan Jaksa. Sebab apabila Kejaksaan
dipimpin oleh politikus atau anggota partai politik tertentu dengan klaim
memiliki kapabilitas di bidang hukum hanya karena memiliki gelar
pendidikan sebagai seorang Sarjana Hukum tentu sangat berpotensi
sekali menjadikan praktik penegakan hukum yang diselenggarakan oleh
Kejaksaan Republik Indonesia pada masa kepemimpinannya sebagai
komoditas jual beli penuh transaksional yang berujung pada kehancuran
penegakan hukum di Indonesia dan kehancuran institusi Kejaksaan
Republik Indonesia. Mengingat Jaksa Agung pasca perubahan UU
Kejaksaan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan juga merupakan
Penuntut Umum selain hanya berwenang untuk mengendalikan atau
mengkoordinasikan penanganan perkara. Kewenangan Jaksa Agung
tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf h UU
Kejaksaan yang menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan
wewenang
mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan
bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan
militer. Selain itu, Jaksa Agung juga sebagai penyidik dan Penuntut
Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
10. Bahwa sebagai acuan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) sesuai dengan pokok permohonan
(Petitum) Pemohon dalam permohonan a quo dengan menggunakan
interpretasi
struktural
(Structural
Interpretation)
dan
pendekatan
perbandingan (Comparison Approach), maka Pemohon mengajak Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk melihat pada ketentuan
terkait syarat bagi seseorang agar dapat diangkat menjadi Kepala
Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia
(TNI). Seseorang yang dapat dicalonkan sebagai Kepala Kepolisian
63
Republik Indonesia berdasarkan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun
2022 tentang
Kepolisian
Republik
Indonesia
(selanjutnya disebut UU POLRI) adalah Perwira Tinggi Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan
jenjang kepangkatan dan karier. Sementara itu, Pasal 13 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (selanjutnya UU TNI) menyatakan bahwa jabatan Panglima
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian
oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau
pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Berdasarkan kedua
ketentuan dalam UU POLRI dan UU TNI a quo dapat disimpulkan bahwa
hanya seseorang yang masing-masing pernah atau bahkan kenyataan
yuridisnya sedang bekerja sebagai bagian dari korps POLRI atau TNI
saja yang dapat diangkat menjadi pimpinan masing-masing dari kedua
institusi tersebut. Berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 20 UU
Kejaksaan a quo yang sangat memungkinkan seseorang diangkat
menjadi Jaksa Agung sekalipun tidak sedang bahkan tidak pernah
mengabdikan dirinya sebagai bagian dari korps Kejaksaan Republik
Indonesia.
11. Bahwa sudah menjadi keyakinan apabila suatu institusi hanya dapat
menjadi lebih maju dan berkembang atau setidak-tidaknya terlihat
kondusif jika dipimpin oleh seseorang yang sudah memiliki banyak
pengalaman bekerja pada institusi tersebut. Terlebih institusi Kejaksaan
Republik Indonesia dalam bekerja mengacu pada prinsip satu kesatuaan
yang tidak terpisahkan (een en ondeelbaar). Artinya, terdapat Jiwa
Korsa yang ditanamkan pada setiap pegawai Kejaksaan Republik
Indonesia dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Sehingga
suatu keniscayaan apabila seseorang yang tidak pernah mengabdikan
dirinya bagi bangsa dan negara di Kejaksaan selain tidak mengerti seluk
beluk instansi tersebut tetapi juga tidak memiliki Jiwa Korsa sebesar
pegawai lainnya yang sejak awal mengabdikan diri sebagai Jaksa pada
korps
Kejaksaan
Republik
Indonesia
bahkan
hingga
berkenan
ditempatkan pada satuan kerja terkecil di wilayah hukum yang mungkin
termasuk terluar dan terdalam di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
64
Kemudian sebagai bukti nyata untuk mendukung pernyataan Pemohon
yang menyatakan bahwa hanya seorang Jaksa atau Pensiunan Jaksa
berpangkat terakhir Jaksa Utama (IV/e) dan tidak terdaftar sebagai
anggota atau pengurus partai politik saja yang dapat memimpin
Kejaksaan Republik Indonesia kearah yang lebih baik dapat dilihat dari
pengangkatan bapak Jaksa Agung Burhanuddin ST yang telah
membawa kemajuan yang sangat pesat bagi institusi Kejaksaan
Republik Indonesia. Salah satu kebijakan bapak Jaksa Agung
Burhanuddin ST yang sangat baik bagi penegakan hukum di Indonesia
adalah lahirnya mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang
ditandatangani oleh bapak Burhanuddin ST sendiri sebagai Jaksa Agung
dimana kebijakan tersebut dilandasi oleh adanya keinginan beliau
dengan segudang pengalaman beliau selama mengabdi di Kejaksaan
Republik Indonesia mulai dari awal sebagai staf tata usaha atau pegawai
non Jaksa agar hukum tidak seperti anggapan beredar luas di
masyarakat yang menyatakan “hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke
bawah”. Tercatat sejak diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 hingga update terakhir tanggal 27
Desember 2022 terdapat 2.022 perkara dihentikan penuntutannya
berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Republik Indonesia
(bukti P-6) dibawah kepemimpinan bapak Jaksa Agung Burhanuddin
yang merupakan Pensiunan Jaksa berpangkat terakhir Jaksa Utama
(IV/e) sebelum pensiun pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda
Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana setelah pensiun sebelum
diangkat menjadi Jaksa Agung tidak tercatat sebagai anggota atau
pengurus partai politik.
12. Bahwa dampak positif dari pengangkatan seorang Jaksa atau
Pensiunan Jaksa pangkat terakhir Jaksa Utama (IV/e) pada proses
penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi juga dapat dilihat dari
kinerja Kejaksaan Republik Indonesia yang selama dipimpin oleh bapak
Burhanuddin ST selaku Jaksa Agung dimana banyak sekali kasus
korupsi kelas kakap yang diungkap oleh Kejaksaan sekalipun harus
65
berhadapan dengan seorang oknum Pejabat Negara anggota Dewan
Perwakilan Rakyat selaku tersangka/terdakwa yang merupakan anggota
partai politik pengusung (koalisi) Presiden Jokowi. Salah satunya adalah
pengungkapan perkara tindak pidana korupsi pada pembelian gas bumi
oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PPDE) Sumatera
Selatan tahun 2010-2019 yang menjerat eks Gubernur Sumatera
Selatan yang pada saat kasus tersebut diungkap sedang menjabat
sebagai anggota DPR RI dari salah satu partai pendukung pencalonan
Presiden bapak Joko Widodo. Itu merupakan bukti bahwa Kejaksaan
Republik Indonesia akan lebih maju kearah lebih baik dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi yang independen dan bebas dari
intervensi pihak manapun apabila dipimpin oleh seorang Jaksa Agung
yang sebelumnya merupakan Jaksa atau Pensiunan Jaksa dengan
pangkat terakhir Jaksa Utama (IV/e) yang tidak terdaftar sebagai
pengurus atau anggota partai politik. Pangkat jabatan terakhir Jaksa
Utama (IV/e) yangmana merupakan pangkat jabatan bintang 3 di
Kejaksaan yang layak untuk diangkat menjadi Jaksa Agung tidak
terlepas dari suatu kepastian bahwa seorang Jaksa yang berpangkat
jabatan terakhir Jaksa Utama memiliki kompetensi, pengalaman, serta
pemahaman yang mendalam terkait budaya dan tata kerja institusi
Kejaksaan secara mendalam.
13. Bahwa sebagai perbandingan lainnya Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang beberapa diantaranya Pemohon ketahui juga
pernah atau bahkan masih berstatus sebagai dosen pada suatu
perguruan tinggi dapat melihat pada kenyataan empiris jabatan dekan
atau rektor suatu perguruan tinggi sudah pasti dijabat oleh salah satu
dosen di perguruan tinggi (rektor) atau di fakultas pada suatu perguruan
tinggi (dekan) tersebut. Namun, dalam hal jabatan tertinggi pada
Kejaksaan
Republik
Indonesia
selain
terdapat
urgensi
untuk
menerapkan
kebijakan
berupa
hanya
seseorang
yang
pernah
merasakan atau sedang berstatus aktif menjadi Jaksa sebagaimana
sudah pasti lulus mengikuti program Pendidikan dan Pembentukan
Jaksa (Diklat PPPJ) saja yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung
tetapi juga dengan merujuk pada syarat pengangkatan seorang Kapolri
66
dan Panglima TNI yang masing-masing merupakan Perwira Tinggi
terdapat rasio pemikiran yuridis dan urgensi untuk dinyatakan dalam
tafsiran konstitusional Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
pada Pasal 20 UU Kejaksaan, yaitu seorang untuk dapat diangkat
menjadi jaksa agung harus paling rendah berpangkat jabatan Jaksa
Utama (IV/e) baik bagi jaksa aktif maupun pensiunan jaksa yang ingin
diangkat menjadi Jaksa Agung oleh Presiden. hal itu diperlukan supaya
seorang Jaksa Agung yang akan diangkat oleh presiden merupakan
seseorang yang memiliki banyak pengalaman dan pemahaman yang
matang seputar kultur (budaya kerja), karakteristik organisasi, dan tata
kerja serta peraturan-peraturan internal di kejaksaan. pensiunan jaksa
berpangkat jabatan terakhir Jaksa Utama (IV/e) dapat diangkat menjadi
jaksa agung hanya apabila tidak pernah dan tidak sedang terdaftar
sebagai pejabat struktural, pengurus, atau anggota partai politik.
Mengingat terdapat adagium hukum yang menyatakan bahwa, “politik
harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya (politiae legius non leges
politii adoptandae).” Sehingga lembaga penegak hukum harus bebas
dari segala intervensi kepentingan atau kontrol dari pemangku
kepentingan politik. Oleh karena itu, sudah seharusnya Kejaksaan
Republik Indonesia yang merupakan lembaga penegak hukum
dinyatakan secara limitatif dalam UU Kejaksaan hanya dipimpin oleh
Jaksa Agung yang sebelumnya adalah Jaksa atau Pensiunan Jaksa
berpangkat jabatan terakhir paling rendah Jaksa Utama (IV/e) yang tidak
pernah atau tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik.
14. Bahwa selain memang pokok permohonan yang diajukan terkait syarat
bagi seseorang untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung dalam Pasal
20 UU Kejaksaan a quo terdapat aspek inkonstitusional secara normatif
apabila tidak diartikan mencakup juga persyaratan harus Lulus
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), berstatus
sebagai Jaksa aktif atau Pensiunan Jaksa berpangkat jabatan terakhir
paling rendah Jaksa Utama (IV/e), dan Tidak pernah dan tidak sedang
terdaftar sebagai pejabat struktural, pengurus, atau anggota Partai
Politik tetapi juga kenyataanya Mahkamah Konstitusi pernah menerima
bahkan mengabulkan sebagian permohonan yang dirumuskan secara
67
inkonstitusional bersyarat yang diajukan oleh 2 (dua) orang hakim
bernama Dr. Binsar M. Gultom, S.H., S.E., M.H. (Hakim Pengadilan
Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat) dan Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.
(Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan) pada Perkara Nomor
53/PUU-XIV/2016 yang menyatakan Pasal 7 huruf b butir 3 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai berijazah doktor dan magister di bidang
hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana
hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum. Itu
artinya kebijakan hukum berkaitan dengan syarat seseorang untuk
menjabat suatu jabatan strategis tertentu yang tertuang dalam undang-
undang bukan merupakan sesuatu yang mutlak tidak dapat diajukan
pengujian konstitusional terhadapnya dengan klaim pengaturan tersebut
termasuk kategori kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy).
Terlebih apabila kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan
uraian pada butir 1 s/d butir 13 tersebut telah diuraikan secara jelas dan
rinci bahwa terdapat 2 (dua) aspek inkonstitusional normatif dalam
rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo, yaitu:
-
Pertama, Pasal 20 UU Kejaksaan a quo melanggar prinsip
persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan
(equality before the law) kaitannya dengan keadilan distributif
(Distributive Justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Kedua, Pasal 20 UU Kejaksaan a quo yang memberikan ruang
kesempatan bagi pengurus atau anggota Partai Politik untuk diangkat
menjadi Jaksa Agung bertentangan dengan prinsip lembaga
peradilan yang independen sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat
(1) juncto Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
68
Oleh karena itu, sudah selayaknya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
sebagai penjaga konstitusi (The Guardian of Constitution) dan penafsir
tunggal konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh
Pemohon pada pokok permohonan ini. Mengingat Kejaksaan Republik
Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman di bidang penuntutan yang sudah seharusnya bebas dari
intervensi pihak manapun dan harus memiliki independensi yang kuat
baik secara personal maupun struktural. Bukan suatu alasan tanpa
dasar pemohon meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk mengabulkan permohonan ini. Terlebih logo Kejaksaan
yang terdapat gambar pedang dan timbangan semakin menunjukan
bahwa Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga penegak hukum
sama seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Sehingga
sudah seharusnya terdapat syarat yang secara tidak langsung
merupakan larangan bagi anggota partai politik untuk diangkat menjadi
Jaksa Agung oleh Presiden sebagaimana harusnya tercantum dalam
Pasal 20 UU Kejaksaan dan ketika Pasal 20 UU Kejaksaan malah
memberikan ruang kesempatan berupa celah hukum bagi anggota partai
politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung sebagaimana berbahaya
bagi independensi Kejaksaan Republik Indonesia Pemohon meyakini
bahwa hanya Mahkamah Konstitusi yang dapat menyelesaikan
permasalahan normatif tersebut dengan mengabulkan permohonan
Pemohon sesuai dengan Pokok Permohonan yang disampaikan pada
permohonan ini.
15. Bahwa urgensi adanya penafsiran konstitusional Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 20 UU Kejaksaan a quo
supaya terdapat syarat yang membatasi seseorang untuk dapat diangkat
menjadi Jaksa Agung harus Jaksa atau setidaknya Pensiunan Jaksa
berpengkat terakhir Jaksa Utama (IV/e) alias Bintang 3 tidak terlepas
dari praktik selama ini Presiden dalam kurun waktu 16 (enam belas)
tahun terakhir mengangkat seorang Jaksa atau Pensiunan Jaksa
berpangkat terakhir Jaksa Utama (IV/e) menjadi Jaksa Agung. Berikut
merupakan daftar nama Jaksa Agung sejak tahun 2007 s/d 2023:
69
No
Nama
Jabatan
Terakhir di
Kejaksaan
Republik
Indonesia
sebelum
menjadi Jaksa
Agung
Pangkat Jabatan
Terakhir di
Kejaksaan
Republik
Indonesia
sebelum
menjadi Jaksa
Agung
Status
sebelum
menjadi
Jaksa
Agung
1.
Dr. (H.C.)
Hendarman
Supandji, S.H.
Jaksa Agung
Muda Tindak
Pidana Khusus
Jaksa Utama
(IV/e)
Pensiunan
Jaksa
2.
Basrief Arief,
S.H., M.H.
Wakil Jaksa
Agung
Jaksa Utama
(IV/e)
Pensiunan
Jaksa
3.
Drs. H.
Muhammad
Prasetyo,
S.H., M.H.
Jaksa Agung
Muda Tindak
Pidana Umum
Jaksa Utama
(IV/e)
Pensiunan
Jaksa
4.
Prof. Dr. H.
Sanitiar
Burhanuddin,
S.H., M.M.
Jaksa Agung
Muda Perdata
dan Tata Usaha
Negara
Jaksa Utama
(IV/e)
Pensiunan
Jaksa
16. Berdasarkan uraian-uraian pada butir 1 hingga butir 15 tersebut dapat
disimpulkan bahwa jelas dan tidak terbantahkan Pasal 20 UU kejaksaan
a quo yang tidak mengatur terkait syarat Jaksa Agung harus Jaksa atau
Pensiunan Jaksa berpangkat terakhir Jaksa Utama (IV/e) dan tidak
pernah terdaftar sebagai pejabat struktural, pengurus, atau anggota
partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, sudah seharusnya
ketentuan dalam Pasal 20 UU Kejaksaan a quo dinyatakan
inkonstitusional oleh Yang Mulia Mahkamah Konstitusi sepanjang tidak
mencakup juga syarat, “g. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa (PPPJ); h. berstatus sebagai Jaksa aktif atau Pensiunan Jaksa
berpangkat jabatan terakhir paling rendah Jaksa Utama (IV/e); dan i.
Tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai pengurus dan/atau
anggota Partai Politik.”
D. Alasan-alasan Pemohon Mengajukan Uji Materi Pasal 21 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
70
tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berikut merupakan alasan Pemohon pada Permohonan a quo mengajukan
Uji Materi terhadap Pasal 21 UU Kejaksaan:
1. Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan secara expressis verbis
menyatakan Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan menyatakan bahwa
Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Pengaturan
tersebut selaras dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
2. Bahwa ketentuan Pasal 21 UU Kejaksaan a quo yang tidak melarang
rangkap jabatan Jaksa Agung sebagai anggota partai politik jelas
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan
Kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Sebab sudah seharusnya demi mewujudkan peradilan yang independen
Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia
yang merupakan lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman dilarang untuk merangkap jabatan sebagai
anggota partai politik. Mengingat seseorang yang merupakan anggota
partai politik akan sangat sulit untuk mewujudkan penegakan hukum
yang independen apabila diberikan jabatan sebagai Jaksa Agung.
Patronase-Klientisme politik akan berdampak negatif bagi penegakan
hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan apabila seorang Jaksa
Agung memanfaatkan celah hukum yang ada dalam Pasal 21 UU
Kejaksaan untuk merangkap juga sebagai anggota partai politik.
71
Ketentuan Pasal 21 UU Kejaksaan yang tidak mengatur larangan Jaksa
Agung merangkap sebagai anggota partai politik berpotensi membuat
penegakan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik
Indonesia menjadi rentan terjadi transaksional karena adanya suatu
kepentingan politik dari partai politik dibelakang layar. Karena sudah
pasti seorang Jaksa Agung yang merangkap sebagai anggota partai
politik akan sungkan untuk menolak melakukan permintaan kolega/partai
politiknya terkait penanganan perkara karena takut akan diberhentikan
dari jabatannya sebagai Jaksa Agung apabila tidak menuruti permintaan
tersebut.
3. Bahwa celah hukum dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Kejaksaan a quo
memberikan kesempatan sejak awal bagi siapapun sebelum diangkat
menjadi Jaksa Agung untuk merangkap sebagai anggota partai politik.
Sehingga menggunakan celah hukum yang ada tersebut seseorang
dapat menjadi Jaksa Agung sekaligus anggota partai politik. Tentu
pengaturan tersebut bertentangan dengan prinsip lembaga peradilan
yang independen sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI
1945. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik
Indonesia apabila dibawah kendali seorang Jaksa Agung yang
merangkap sebagai anggota partai politik tentu tidak akan dapat
dilepaskan dari dugaan adanya nuansa politik yang sarat dengan
intervensi yang mengganggu bahkan merusak independensi Kejaksaan
Republik Indonesia yang merupakan lembaga penegak hukum
sebagaimana pada lambang institusi terdapat simbol berupa pedang dan
timbangan yang membuktikan bahwa Kejaksaan harus independen dan
mampu mewujudkan rasa keadilan tanpa terbelenggu intervensi pihak
manapun. Sehingga terdapat urgensi bagi Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 21 UU Kejaksaan
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak diartikan sebagai berikut:
“Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam
perkara yang sedang diperiksa olehnya;
72
d. pengusaha,
pengurus
atau
karyawan
badan
usaha
milik
negara/daerah, atau badan usaha swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan
undang-undang;
h. pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan
undang-undang; atau
i. pengurus dan/atau anggota partai politik.”
4. Bahwa selain melanggar prinsip independensi lembaga peradilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, ketentuan
Pasal 21 UU Kejaksaan yang tidak mengatur terkait larangan bagi Jaksa
Agung merangkap sebagai anggota partai politik juga bertentangan
dengan rasa keadilan yang merupakan refleksi dari prinsip persamaan
kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) yang diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. Sebab Jaksa yang merupakan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004
tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
dilarang untuk menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik tetapi
Jaksa Agung yang merupakan pimpinan tertinggi para Jaksa malah
berdasarkan Pasal 21 UU Kejaksaan diberikan kesempatan untuk dapat
merangkap sebagai anggota partai politik dari tiadanya pengaturan
terkait larangan bagi Jaksa Agung merangkap sebagai anggota partai
politik dalam rumusan Pasal 21 UU Kejaksaan a quo.
5. Bahwa sebagai suatu perbandingan yang dapat menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan
permohonan Pemohon supaya terdapat larangan bagi Jaksa Agung
merangkap sebagai anggota, pengurus, atau pejabat struktural partai
politik Pemohon menyajikan tabel yang menunjukan adanya larangan
bagi pejabat tertinggi beberapa lembaga pemerintahan untuk merangkap
sebagai anggota partai politik, antara lain:
73
No.
Jabatan
Pengaturan Terkait Larangan
Merangkap/Menjadi Anggota Partai
Politik
1.
Kepala Kepolisian
Republik Indonesia
Berdasarkan
Pasal
11
ayat
(6)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (selanjutnya disebut UU
POLRI)
diketahui
bahwa
Kepala
Kepolisian Republik Indonesia dijabat
oleh Perwira Tinggi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang masih aktif
dengan
memperhatikan
jenjang
kepangkatan dan karier. Sehingga
berlaku Pasal 28 ayat (1) UU POLRI
yang
melarang
semua
anggota
Kepolisian
Republik
Indonesia
termasuk
juga
Kepala
Kepolisian
Republik Indonesia untuk menjadi
anggota partai politik.
Lebih
lanjut,
berikut
merupakan
rumusan Pasal 28 ayat (1) UU POLRI:
“Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
bersikap
netral
dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan
diri pada kegiatan politik praktis.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU
POLRI
menyatakan
bahwa
yang
dimaksud dengan "bersikap netral"
adalah bahwa anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia bebas dari
pengaruh
semua
partai
politik,
golongan
dan
dilarang
menjadi
anggota dan/atau pengurus partai
politik.
2.
Panglima Tentara
Nasional Indonesia
(Panglima TNI)
Berdasarkan
Pasal
13
ayat
(4)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004
tentang
Tentara
Nasional
Indonesia (selanjutnya disebut UU
TNI)
diketahui
bahwa
jabatan
Panglima Tentara Nasional Indonesia
dijabat secara bergantian oleh Perwira
Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan
yang sedang atau pernah menjabat
sebagai
Kepala
Staf
Angkatan.
Sehingga berlaku Pasal 39 UU TNI
yang menyatakan bahwa seorang
Prajurit TNI termasuk juga Panglima
TNI dilarang untuk menjadi anggota
74
partai politik.
3.
Anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU
Kabupaten / Kota
Berdasarkan
Pasal
21
ayat
(1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang
Pemilihan
Umum
sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
(selanjutnya
disebut
UU
Pemilu)
terdapat larangan bagi anggota KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten /
Kota untuk menjadi anggota partai
politik bahkan sejak awal mendaftar
sebagai
anggota
panitia
penyelenggara pemilihan umum setiap
orang diwajibkan untuk mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon.
4.
Ketua, Wakil Ketua, dan
anggota Ombudsman
Berdasarkan
Pasal
20
huruf
e
Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia diketahui bahwa terdapat
larangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
anggota
Ombudsman
untuk
merangkap sebagai pengurus partai
politik.
Lebih
lanjut,
Pasal
20
UU
Ombudsman
menyatakan
sebagai
berikut:
“Ketua, Wakil Ketua, dan anggota
Ombudsman
dilarang
merangkap
menjadi:
a. pejabat
negara
atau
Penyelenggara Negara menurut
peraturan
perundang-
undangan;
b. pengusaha;
c. pengurus atau karyawan Badan
Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah;
d. pegawai negeri;
e. pengurus partai politik; atau
f. profesi lainnya.”
Berikut merupakan Penjelasan Pasal
20 huruf e juncto Pasal 19 huruf j UU
Ombudsman:
75
Yang dimaksud dengan “pengurus
partai politik” adalah pengurus harian,
baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah. Syarat tidak menjadi pengurus
partai politik dilakukan dengan surat
pernyataan
kesediaan
untuk
mengundurkan diri apabila diangkat
menjadi anggota Ombudsman.
5.
Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan
(BPK)
Berdasarkan
Pasal
28
huruf
e
Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2006
tentang
Badan
Pemeriksa
Keuangan (selanjutnya disebut UU
BPK) diketahui bahwa Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dilarang menjadi sebagai
anggota partai politik.
Lebih lanjut, Pasal 28 huruf e UU BPK
menyatakan sebagai berikut:
“Anggota BPK dilarang:
a. memperlambat
atau
tidak
melaporkan
hasil
pemeriksaan
yang mengandung unsur pidana
kepada instansi yang berwenang;
b. mempergunakan
keterangan,
bahan,
data,
informasi,
atau
dokumen
lainnya
yang
diperolehnya
pada
waktu
melaksanakan
tugas
yang
melampaui batas kewenangannya
kecuali
untuk
kepentingan
penyidikan yang terkait dengan
dugaan adanya tindak pidana;
c. secara langsung maupun tidak
langsung menjadi pemilik seluruh,
sebagian, atau penjamin badan
usaha yang melakukan usaha
dengan
tujuan
untuk
mendapatkan
laba
atau
keuntungan atas beban keuangan
negara;
d. merangkap
jabatan
dalam
lingkungan lembaga negara yang
lain, dan badan-badan lain yang
mengelola
keuangan
negara,
swasta nasional/asing; dan/atau
e. menjadi anggota partai politik.”
6.
Hakim Konstitusi
Berdasarkan
Pasal
17
huruf
b
Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
76
sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi diketahui bahwa Hakim
Konstitusi
dilarang
untuk
menjadi
anggota partai politik.
6. Berdasarkan uraian-uraian pada butir 1 hingga butir 5 tersebut dapat
disimpulkan bahwa jelas dan tidak terbantahkan Pasal 21 UU Kejaksaan
a quo yang tidak mengatur terkait larangan Jaksa Agung merangkap
sebagai anggota partai politik bertentangan dengan prinsip lembaga
peradilan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Pasal 21 UU
Kejaksaan juga melanggar rasa keadilan dalam kaitannya dengan
prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the
law) yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bagi para Jaksa yang karena statusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004
tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
dilarang untuk menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. Oleh
karena itu, sudah seharusnya ketentuan dalam Pasal 21 UU Kejaksaan
a quo dinyatakan inkonstitusional oleh Yang Mulia Mahkamah Konstitusi
sepanjang tidak mencakup juga larangan menjadi “pengurus dan/atau
anggota partai politik.”
V. POKOK PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir diketahui secara
jelas dan tidak terbantahkan bahwa rumusan dalam Pasal 1 angka 3, Pasal 19
ayat (2) dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan)
77
selain bertentangan dengan hak konstitusional (Constitutional Rights) Pemohon
tetapi juga definisi Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan a
quo menimbulkan ambiguitas pemaknaan (contradiction in terminis) yang
tentunya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum pada konsep negara
hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Selain itu, mekanisme pengangkatan Jaksa Agung
dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan yang tidak terdapat Checks and
Balances Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan
ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo yang secara tidak langsung
memberikan ruang kesempatan bagi anggota partai politik untuk diangkat
menjadi Jaksa Agung melalui adanya celah hukum pada ketentuan tersebut
juga
bertentangan
dengan
prinsip
independensi
lembaga
peradilan
(independent judiciary) khususnya yang menyelenggarakan fungsi berkaitan
dengan Kekuasaan Kehakiman (in casu Kejaksaan Republik Indonesia).
Kemudian, jelas dan tidak terbantahkan Pasal 20 UU Kejaksaan juga
bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan
pemerintahan (Equality Before the Law) yang diatur dalam konstitusi Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 21 UU
Kejaksaan yang tidak mengatur terkait larangan bagi Jaksa Agung untuk
merangkap sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik juga terbukti
bertentangan dengan prinsip independensi Kejaksaan Republik Indonesia
sebagai bagian dari lembaga (independent judiciary) yang melaksanakan
fungsi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan atau mengeluarkan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
78
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) yang berbunyi, “Penuntut Umum adalah
Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain
berdasarkan Undang-Undang” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan:
“Penuntut Umum adalah Jaksa Agung dan/atau Jaksa yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan
dan
melaksanakan
penetapan
hakim
serta
wewenang
lain
berdasarkan Undang-Undang”
Sehingga rumusan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) berubah menjadi:
“Penuntut Umum adalah Jaksa Agung dan/atau Jaksa yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan
dan
melaksanakan
penetapan
hakim
serta
wewenang
lain
berdasarkan Undang-Undang”
3. Menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) yang berbunyi, “Jaksa Agung diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan:
79
“Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”.
Sehingga rumusan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) berubah menjadi:
“Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”.
4. Menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) yang berbunyi, “Syarat-syarat untuk dapat diangkat
menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g” yang setelah diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) rumusannya berubah
menjadi:
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
80
tidak mencakup juga syarat, “g. Lulus Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ); h. berstatus sebagai Jaksa aktif atau
Pensiunan Jaksa berpangkat jabatan terakhir paling rendah Jaksa Utama
(IV/e); dan i. Tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai anggota
dan/atau pengurus partai politik.” Sehingga rumusan Pasal 20 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia berubah menjadi:
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. Pernah mengikuti dan dinyatakan lulus pada program Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ);
h. Berstatus sebagai Jaksa aktif atau Pensiunan Jaksa terakhir berpangkat
paling rendah Jaksa Utama (IV/e); dan
i. Tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai anggota dan/atau
pengurus partai politik.
5. Menyatakan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) yang berbunyi sebagai berikut:
“Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
81
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara
yang sedang diperiksa olehnya;
d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah,
atau badan usaha swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-
undang; atau
h. pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-
undang.”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak diartikan termasuk juga adanya syarat berupa larangan bagi Jaksa
Agung merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sehingga rumusan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) berubah menjadi:
“Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara
yang sedang diperiksa olehnya;
d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah,
atau badan usaha swasta;
82
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-
undang;
h. pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-
undang; atau
i. anggota dan/atau pengurus partai politik.”
6. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) semata-mata demi
keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2004
tentang
Kejaksaan
Republik
Indonesia;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Pemohon atas Nama Jovi
Andrea Bachtiar;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemohon;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Desain Grafis Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif yang Diperoleh dari Official Account
Kejaksaan
Republik
Indonesia
https://www.instagram.com/p/CmqxOSvS13X/?igshid=YmMy
MTA2M2Y=.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 12 Juni 2023 dan
83
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juni
2023 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR
RI dalam penyampaian pandangannya dengan terlebih dahulu menguraikan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR RI terlebih dahulu memberikan
pandangan sebagai berikut:
1. Pemohon yang saat ini berprofesi sebagai Analis Penuntutan (Calon
Jaksa) masih melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penuntutan,
oleh karenanya harus tunduk dan patuh terhadap aturan di organisasi
Lembaga Kejaksaan. Dalam kedudukan tersebut, apabila seorang
pegawai melakukan tindakan atau bertindak yang menyangkut atau
berkaitan dengan organisasi lembaganya atau menyangkut kepentingan
organisasi lembaganya harus tetap dilakukan berdasarkan prosedur
organisasi dalam lingkungan pegawai pemerintah. Tindakan-tindakan
tersebut secara prosedur harus sepengetahuan pimpinan dan jika
melakukan tindakan hukum atau mewakili organisasi yang berkaitan
dengan organisasi kelembagaan harus adanya izin atau perintah yang
sah dari pimpinan yang berwenang.
2. Dalam perkara a quo, Pemohon yang melakukan judicial review di
Mahkamah Konstitusi yang menguji undang-undang a quo merupakan
tindakan hukum yang sepatutnya telah diketahui dan mendapatkan izin
dari pimpinan organisasi Kejaksaan agar tindakan Pemohon tersebut
dapat dibenarkan. Meskipun Pemohon dalam permohonannya telah
menyatakan tidak memerlukan izin dalam mengajukan permohonan a
quo, namun Pemohon tetap terikat dengan ketentuan ASN yang
mengharuskan Pemohon menjalankan nilai dasar ASN terutama
menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara baik di
dalam maupun di luar kedinasan.
84
3. Selanjutnya sebagai Calon Jaksa, sebelum mengajukan diri dan
mengikuti seleksi jabatan yang saat ini dijabat oleh Pemohon,
seyogyanya Pemohon sedari awal memahami tugas, fungsi, kedudukan,
serta wewenang seorang Jaksa dan perbedaan antara jabatan Jaksa
dengan jabatan Jaksa Agung. Dengan diajukannya permohonan a quo
menunjukkan bahwa Pemohon dalam menjalani profesinya tidak
memahami tugas, fungsi, kedudukan, dan wewenang seorang Jaksa
serta tidak memahami perbedaan antara jabatan Jaksa dengan jabatan
Jaksa Agung. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama dalam
mengoptimalkan pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya dalam
pelaksanaan evaluasi jabatan pemerintahan. Ketidakpahaman inilah
yang berpotensi menjadikan kinerja pemerintahan tidak optimal dan visi
misi pembangunan tidak mencapai sasaran yang diharapkan.
4. Pemohon sebagai calon Jaksa juga masih berkemungkinan untuk tidak
diangkat menjadi Jaksa sebab untuk dapat diangkat menjadi Jaksa
karena terdapat mekanisme dan prosedur yang harus dilalui oleh
Pemohon terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UU
11/2021. Secara historis, tidak semua calon Jaksa dapat diangkat
menjadi Jaksa dengan alasan seperti tidak terpenuhinya syarat umur,
kesehatan,
dan
tidak
lulus
dalam
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ). Dengan demikian, kerugian yang didalilkan
oleh Pemohon saat ini belum tentu berimplikasi langsung kepada
Pemohon dengan kedudukannya tersebut.
Selanjutnya, DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima)
batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Bahwa Pemohon berprofesi sebagai Analis Penuntutan (Calon
Jaksa) pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai yang
mengajukan Permohonan uji materil UU 16/2004 jo. UU 11/2021 dalam
85
perkara a quo sebagai perseorangan. Pemohon mendalilkan Pasal-
Pasal a quo melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
(vide Perbaikan Permohonan hlm 3 dan hlm 7).
Terhadap batu uji yang didalilkan tersebut, DPR RI menerangkan
dengan berdasarkan Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI Tahun
1945 sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 merupakan
penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga segala
sesuatu yang berlaku di Indonesia mengacu pada hukum.
Penegasan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”, yang di
dalamnya juga terkandung arti supremacy of law, demokrasi,
penghargaan hak-hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasan
pemerintah oleh hukum, adalah sangat penting. Paham negara
hukum sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3)
berkaitan erat dengan paham negara kesejahteraan (welfare state)
atau paham negara hukum materiil sesuai dengan bunyi alinea
keempat Pembukaan dan ketentuan Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945.
b. Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai sifat
Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Ketentuan tersebut telah jelas tidak mengatur mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional individu. Kejaksaan dalam
hal ini bukan menjalankan kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945, melainkan Kejaksaan
merupakan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan Kekuasaan
Kehakiman.
c. Bahwa rumusan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur
mengenai persamaan kedudukan dalam pelaksanaan hak dan
kewajiban warga negara atas hukum dan pemerintahan. Persamaan
ini telah diterima juga oleh Pemohon dimana Pemohon dapat
mengajukan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi
sebagaimana warga negara Indonesia lainnya. Disamping itu,
86
Pemohon sebagai warga negara juga memiliki kewajiban untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan.
d. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur
mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. Dalam hal ini tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap
Pemohon maupun warga negara lainnya untuk memperoleh
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian
hukum.
Diundangkannya
UU
16/2004
jo.
UU
11/2021
justru
telah
memberikan
jaminan
kepastian
hukum
yang
adil
karena
pengundangan UU a quo merupakan pembaharuan serta perubahan
ketentuan mengenai Kejaksaan yang sebelumnya diatur dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sehingga pengaturan yang ada telah sesuai dengan
perkembangan hukum yang ada dan arah kebijakan pembangunan
hukum nasional. Selain itu diundangkannya UU a quo merupakan
upaya pembentuk undang-undang memberikan kepastian, jaminan
kedudukan, dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain menurut
undang-undang sesuai kedudukannya sebagai lembaga negara
dibawah kekuasaan eksekutif atau Presiden.
e. Amanat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan
hak perlakuan khusus atau affirmative action mengatur pemberian
hak kepada setiap orang untuk memperoleh kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Perlu dipahami hak
perlakuan khusus atau affirmative action merupakan pengecualian
atas ketentuan hak asasi manusia yang antidiskriminasi dengan
pertimbangan bahwa orang atau kelompok orang yang berada dalam
keadan tertinggal dari perkembangan masyarakat pada umumnya
membutuhkan tindakan dan kebijakan yang bersifat khusus untuk
mencapai persamaan yang diharapkan seperti misalnya penyandang
disabilitas dan kelompok rentan sebagaimana disebutkan dalam
87
naskah komprehensif pembahasan Perubahan UUD NRI Tahun
1945.
Prima Facie, Pemohon tidak termasuk sebagai subjek yang
membutuhkan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sehingga tidak relevan
apabila Pemohon menggunakan ketentuan ini sebagai dasar adanya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional atas berlakunya
pasal-pasal a quo UU 16/2004 jo. UU 11/2021.
Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, DPR RI
berpandangan
bahwa
Pemohon
tidak
memiliki
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
untuk dijadikan sebagai dasar adanya kerugian konstitusional dalam
pengajuan permohonan a quo.
2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji
a. Terhadap dalil kerugian Pemohon terkait ketentuan Pasal 1 angka 3
UU 11/2021 yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum,
DPR RI menerangkan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak tepat
sebab Pemohon gagal memahami perbedaan tugas, fungsi, dan
kewenangan antara Jaksa dan Jaksa Agung. Pasal 1 angka 3 UU
11/2021
memberikan
definisi
batasan
lingkup
kewenangan
penuntutan kepada jaksa secara umum sedangkan definisi Jaksa
Agung harus didefinisikan secara khusus. Perbedaan antara Jaksa
dan
Jaksa
Agung
tersebut
berimplikasi
pada
tidak
dapat
dipersamakannya definisi antara Jaksa dan Jaksa Agung. Dengan
memasukkan Jaksa Agung dalam definisi yang sama dengan Jaksa
sebagai penuntut umum dalam Pasal 1 angka 3 UU 11/2021 justru
akan
menimbulkan
kerancuan
pemaknaan
pada
pasal-pasal
berikutnya dalam UU a quo secara keseluruhan yang akan
berimplikasi pada tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-
masing
dan
kerancuan
tersebut
justru
akan
menimbulkan
ketidakpastian hukum. Sehingga, dalil Pemohon atas kerugian Pasal
1 angka 3 UU 11/2021 tidak beralasan menurut hukum.
88
b. Terhadap dalil kerugian Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004 yang menurut
Pemohon dapat menimbulkan kegaduhan baik di dalam maupun di
luar institusi Kejaksaan, DPR RI menerangkan bahwa dalil Pemohon
tersebut tidak benar karena pengangkatan dan pemberhentian Jaksa
Agung merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh
Presiden untuk membantu Presiden dalam halam hal penegakan
hukum khususnya di bidang penuntutan sehingga kewenangan
tersebut tidak dapat diintervensi oleh lembaga lainnya. Selain itu,
berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah jelas
bahwa kejaksaan merupakan salah satu badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakimannya yang
pengaturannya diatur dalam undang-undang. Sehingga berdasarkan
ketentuan tersebut maka pengaturan-pengaturan dalam UU a quo
merupakan hasil desain yang disepakati oleh pembentuk undang-
undang pada saat pembentukannya. Selanjutnya, norma Pasal 19
ayat (2) UU a quo sama sekali tidak diubah dalam UU 11/2021
karena
ketentuan
terkait
mekanisme
pengangkatan
dan
pemberhentian
Jaksa
Agung
oleh
Presiden
dianggap
oleh
pembentuk undang-undang masih relevan dan sejalan dengan
konstitusi. Oleh karena itu, dalil kerugian Pemohon tidak beralasan
menurut hukum.
c. Terhadap dalil kerugian Pasal 20 UU 11/2021 yang dianggap
diskriminatif karena bertentangan dengan prinsip persamaan
dihadapan hukum dan pemerintahan, DPR RI berpandangan bahwa
meskipun norma a quo tidak memuat persyaratan pernah mengikuti
dan lulus Diklat PPPJ dan pernah mengabdikan diri di institusi
Kejaksaan, akan tetapi hal tersebut tidak menimbulkan kerugian
sama sekali kepada Pemohon maupun para Jaksa lainnya. Sebab,
ketentuan norma a quo sama sekali tidak menghapuskan peluang
dari Jaksa Karier untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung. Norma
a quo dirumuskan demikian agar persyaratan tersebut dapat berlaku
untuk semua warga negara tanpa terkecuali, baik dalam posisi
sebagai Jaksa Karier maupun bagi setiap orang di luar Kejaksaan.
Selain itu, dikarenakan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa
89
Agung merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh
Presiden untuk membantu Presiden dalam hal penegakan hukum
khususnya di bidang penuntutan maka tentunya dalam mengangkat
seorang
Jaksa
Agung
Presiden
akan
mempertimbangkan
kompetensi, profesionalitas, dan pengalaman di institusi Kejaksaan
untuk dapat menjadi Jaksa Agung. Oleh karena itu, dalil Pemohon
hanya berupa kekhawatiran sebab, Pemohon maupun jaksa lainnya
tetap dapat berpeluang menjadi Jaksa Agung sepanjang memenuhi
persyaratan yang ada di dalam undang-undang dan sepanjang
dianggap berkompeten oleh Presiden untuk menjalankan tugas dan
wewenang sebagai Jaksa Agung.
• Terhadap dalil Pemohon terkait Pasal 21 UU 16/2004 yang tidak
mengatur larangan bagi Jaksa Agung untuk merangkap jabatan
sebagai anggota partai politik, DPR RI berpandangan bahwa dengan
tidak adanya pembatasan tersebut, maka meskipun seorang Jaksa
Agung berasal dari partai politik akan tetapi tetap dituntut untuk
memiliki integritas, wibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi Jaksa Agung.
Dengan demikian, ada atau tidaknya larangan terkait rangkap
Jabatan dari anggota partai politik tersebut tidak akan mengurangi
kualitas seorang Jaksa Agung dan tidak akan mengurangi hak
persamaan di dalam hukum dan pemerintahan.
Dengan demikian, kerugian yang didalilkan Pemohon sebagaimana
di atas, sama sekali tidak berkorelasi apapun dengan pasal-pasal a quo
sebab tidak menimbulkan dampak secara langsung dengan kedudukan
Pemohon saat ini sebagai Calon Jaksa maupun di kemudian hari.
3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
Bahwa merujuk pada pandangan DPR RI dalam poin 1 dan 2 di
atas, kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon tidaklah
berdasar sehingga tidak ada kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik dirasakan oleh Pemohon melainkan hanya asumsi Pemohon
90
saja. Pemohon yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan (calon Jaksa)
tetap dapat menjalankan profesinya dengan baik meskipun undang-
undang a quo berlaku. Selain itu, Pemohon juga masih berpeluang untuk
dapat diangkat sebagai calon Jaksa Agung sepanjang memenuhi syarat
yang diatur dalam UU a quo dan sepanjang dianggap mampu oleh
Presiden untuk mengemban tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh
undang-undang mengingat pengangkatan dan pemberhentian Jaksa
Agung merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh
Presiden. Pasal-pasal a quo juga sama sekali tidak membatasi Jaksa
Agung yang berasal dari Jaksa Karier karena persyaratan tersebut
dibuka untuk semua warga negara baik Jaksa Karier maupun jaksa non
karier. Dengan demikian, tidak terdapat pula kerugian konstitusional
yang bersifat potensial akan dialami Pemohon menurut penalaran wajar.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada penjelasan angka
1, 2 dan 3 dengan tidak terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dan tidak ada kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik (khusus) dan aktual maupun potensial dialami oleh
Pemohon menurut penalaran yang wajar, maka jelas tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) atas kerugian yang didalilkan
oleh Pemohon dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang dijamin dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab lahirnya
UU a quo justru telah memberikan kepastian hukum atas perbedaan
tugas dan wewenang antara jaksa dan jaksa agung serta membuka
kesempatan yang sama bagi warga negara untuk dapat menjadi Jaksa
Agung.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Mengutip pernyataan Bagir Manan yang selaras dengan Prof. Sudiman
Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki, yang terdapat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012: hlm. 57,
91
“Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang
mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak sama,
sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.” Dengan
bahasa yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu membedakan
atau unequal treatment itu, justru merupakan syarat dan cara
mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat
segala
sesuatu
serba
sama
sedangkan
didapati
berbagai
perbedaan juga akan menimbulkan dan melukai rasa keadilan.
Kalau demikian, apakah ada syarat objektif agar suatu perbedaan
atau unequal itu menjadi syarat untuk mewujudkan keadilan.”
Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal-Pasal a
quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal-
Pasal a quo tidak akan berdampak apapun pada Pemohon. Sebaliknya,
permohonan Pemohon justru akan menjadikan permasalahan baru
dalam pengaturan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara serta
jabatan-jabatan pelaksana dalam lembaga tersebut. Dengan demikian
menjadi tidak relevan lagi bagi MK untuk memeriksa lebih lanjut dan
mengabulkan Permohonan a quo.
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi
telah
menggariskan
syarat
adanya
kepentingan
hukum/kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang
kemudian telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan
92
Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan
hukum Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
Sebelum menyampaikan pandangan umum terhadap permohonan
a quo, DPR RI memberikan perbandingan rumusan dari pasal-pasal a quo
yang terdapat pada UU 16/2004 dengan UU 11/2021 dalam tabel sebagai
berikut:
UU 16/2004
UU 11/2021
Pasal 1 angka 2
“Dalam
Undang-Undang
ini
yang
dimaksud dengan:
1. Jaksa adalah pejabat fungsional
yang
diberi
wewenang
oleh
undang-undang
untuk
bertindak
sebagai
penuntut
umum
dan
pelaksana putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
serta
wewenang
lain
berdasarkan undang-undang.
2. Penuntut Umum adalah jaksa yang
diberi wewenang oleh Undang-
Undang
ini
untuk
melakukan
penuntutan
dan
melaksanakan
penetapan hakim.
3. Penuntutan
adalah
tindakan
penuntut umum untuk melimpahkan
perkara ke pengadilan negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam Hukum
Acara Pidana dengan permintaan
supaya diperiksa dan diputus oleh
hakim di sidang pengadilan.
4. Jabatan Fungsional Jaksa adalah
jabatan
yang
bersifat
keahlian
teknis dalam organisasi kejaksaan
yang
karena
fungsinya
memungkinkan
kelancaran
pelaksanaan tugas kejaksaan.”
Pasal 1 angka 3
“Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik Indonesia
yang
selanjutnya
disebut
Kejaksaan
adalah
lembaga
pemerintahan
yang
fungsinya
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan
lain
berdasarkan
Undang-
Undang.
2. Jaksa adalah pegawai negeri
sipil dengan jabatan fungsional
yang memiliki kekhususan dan
melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya
berdasarkan
Undang-Undang.
3. Penuntut Umum adalah Jaksa
yang
diberi
wewenang
oleh
Undang-Undang
ini
untuk
melakukan
penuntutan
dan
melaksanakan penetapan hakim
serta
wewenang
lain
berdasarkan Undang-Undang.
4. Penuntutan
adalah
tindakan
Penuntut
Umum
untuk
melimpahkan
perkara
ke
Pengadilan
Negeri
yang
berwenang
dalam
hal
dan
menurut cara yang diatur dalam
hukum acara pidana dengan
permintaan supaya diperiksa dan
diputus oleh hakim di sidang
pengadilan.”
Pasal 19 ayat (2)
(2) Jaksa
Agung
diangkat
dan
diberhentikan oleh Presiden.
Tidak diubah/tetap
93
UU 16/2004
UU 11/2021
Pasal 20
“Syarat-syarat untuk dapat diangkat
menjadi
Jaksa
Agung
adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f,
dan huruf g.”
Pasal 20
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa
Agung
harus
memenuhi
syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
c. setia
kepada
Pancasila
dan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. benjazah paling rendah sarjana
hukum;
e. sehatjasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur,
adil,
dan
berkelakuan
tidak
tercela.
Pasal 9 ayat (1)
“Syarat-syarat untuk dapat diangkat
menjadi jaksa adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa
kepada
Tuhan
Yang
Maha Esa;
c. setia
kepada
Pancasila
dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana
hukum;
e. berumur paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun dan paling tinggi
35 (tiga puluh lima) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berwibawa,
jujur,
adil,
dan
berkelakuan tidak tercela; dan
h. pegawai negeri sipil.
Pasal 21
Jaksa
Agung
dilarang
merangkap
menjadi:
a. pejabat
negara
lain
atau
penyelenggara
negara
menurut
peraturan perundang-undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau
pejabat yang terkait dalam perkara
yang sedang diperiksa olehnya;
d. pengusaha,
pengurus
atau
karyawan
badan
usaha
milik
negara/daerah, atau badan usaha
swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau
pejabat pembuat akta tanah;
f. arbiter,
badan
atau
panitia
penyelesaian
sengketa
yang
dibentuk
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi
yang dibentuk berdasarkan undang-
undang; atau
h. pejabat pada jabatan lainnya yang
ditentukan
berdasarkan
undang-
undang.
Tidak diubah/tetap
94
Dengan mengacu pada tabel tersebut maka tidak terdapat perubahan
subtantif yang terjadi pada pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan
Pemohon a quo. Sehingga pembentuk undang-undang dalam menyusun
UU 11/2021 tidak menemukan adanya suatu permasalahan yang
mengharuskan adanya perubahan pengaturan pada pasal-pasal tersebut
sehingga pemberlakuan norma-norma a quo masih dianggap relevan.
Selanjutnya DPR RI, akan menyampaikan pandangan umum
terhadap permohonan a quo sebagai berikut:
1. Bahwa secara filosofis, UUD NRI Tahun 1945 menentukan secara tegas
bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan
ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum
adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan
hukum (equality before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bahwa amandemen
Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 telah membawa perubahan yang
mendasar
dalam
kehidupan
ketatanegaraan
khususnya
dalam
pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. Perubahan tersebut ditegaskan
bahwa ketentuan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang yang salah satunya
adalah Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Bahwa secara sosiologis, UU 16/2004 jo. UU 11/2021 dimaksudkan
untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik
Indonesia sebagai lembaga negara pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh
kekuasaan pihak mana pun baik dari pengaruh kekuasaan pemerintah
maupun dari pengaruh kekuasaan lainnya. Kejaksaan sebagai salah
satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam
menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum,
penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
3. Bahwa secara yuridis, ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 telah menentukan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
95
dengan undang-undang. Dengan ketentuan tersebut, maka kedudukan
Kejaksaan berada di bawah rumpun eksekutif dan menempatkan
Kejaksaan sebagai pembantu Presiden dalam hal penegakan hukum di
bidang penuntutan. Pengaturan tentang Kejaksaan pertama kali diatur
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi; dicabut
oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik
Idonesia; dicabut oleh UU 16/2004 juncto UU 11/2021.
4. Bahwa secara historis, sejarah Kejaksaan di dalam negara Indonesia
telah ada jauh sebelum UUD NRI Tahun 1945 diamandemen,
kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia
banyak mengalami perubahan, baik secara kelembagaannya maupun
pengaturannya di peraturan perundang-undangan.
a. Dalam masa Kolonialisme, kedudukan Kejaksaan berdampingan
dengan Mahkamah Agung sebagaimana yang diatur dalam Indische
Staatregeling (pada dasarnya adalah sama dengan UUD negeri
Belanda).
b. Pada masa-masa awal kemerdekaan, Kejaksaan dalam hal ini berada
di dalam lingkungan Departemen Kehakiman, namun reposisi
Kejaksaan terjadi setelah terbitnya Dekrit 5 Juli dimana dalam salah
satu konsekuensi dari terbitnya dekrit tersebut terdapat penataulangan
lembaga-lembaga dan institusi pemerintahan, sehinga di tahun 1961
pemerintah dalam hal ini menerbitkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kejaksaan Republik Indonesia,
dimana dalam undang-undang ini Kejaksaan menjadi alat negara
penegak hukum dan alat revolusi yang tugasnya sebagai Penuntut
Umum. Berdasarkan lahirnya undang-undang tersebut, implikasi yang
timbul adalah karena posisi Kejaksaan sebagai suatu Departemen,
maka dalam penyelenggaraanya dilaksanakan oleh Menteri, sehingga
konsekuensi logis dengan adanya undang-undang ini adalah Jaksa
Agung masuk ke dalam anggota kabinet yang bertanggungjawab
langsung ke Presiden.
96
c. Pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto juga terjadi perubahan
atas kedudukan Kejaksaan, dimana dalam hal ini Kejaksaan tidak lagi
disebut sebagai Departemen yang dipimpin oleh Menteri Jaksa Agung,
melainkan menjadi institusi Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh
seorang
Jaksa
Agung
dan
kewenangan
pengangkatan
dan
pemeberhentiannya berada di tangan Presiden, meskipun dalam hal
ini Jaksa Agung tidak lagi disebut sebagai Menteri, namun
kedudukannya setara dengan Menteri dan dalam periode ini muncul
suatu konvensi ketatanegaran, yaitu Jaksa Agung selalu diangkat di
awal kabinet dan berakhir masa jabatannya pada saat berakhirnya
masa bakti kabinet tersebut.
d. Selain itu, perubahan pada masa pemerintahan Orde Baru adalah di
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia menyatakan bahwa Kejaksaan adalah lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan dalam tatanan kekuasaan badan-badan penegak hukum
dan keadilan.
e. Memasuki era Reformasi, kedudukan Kejaksaan diatur UU 16/2004 jo.
UU 11/2021. Undang-undang tersebut merupakan hasil dari komitmen
bersama antara Pemerintah dan DPR RI untuk menyelaraskan
kedudukan, fungsi, dan wewenang Kejaksaan dengan instrumen
internasional, salah satunya adalah Status dan Peran Penuntut Umum
(The Status and Role of Prosecutors) sebagaimana diatur dalam
Guidelines on The Role of Prosecutors. Dalam perubahan UU
Kejaksaan
terdapat
beberapa
perubahan
pengaturan
yaitu
mengonsolidasikan aturan tentang beberapa kewenangan Jaksa
Agung, Kejaksaan, dan Jaksa yang diatur dalam berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga lebih komprehensif dan
dapat dilaksanakan secara lebih optimal, seperti kewenangan
menggunakan denda damai, melakukan intelijen penegakan hukum,
dan pemulihan aset. Untuk mengoptimalkan penegakan hukum,
pelaksanaan wewenang dilakukan secara koordinatif dan terpadu
dengan instansi dan/atau lembaga lain sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
97
Selain itu, diundangkannya UU 11/2021 juga dilakukan untuk
menindaklanjuti
kekhususan
dari
suatu
wilayah
di
Indonesia
sebagaimana ketentuan dalam Qanun di Aceh dan penyelesaian
perkara secara adat di Papua.
5. Ditinjau dari fungsinya, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU 16/2004
menyebutkan bahwa Jaksa Agung merupakan Pejabat Negara. Selain
itu Jaksa Agung ditempatkan sebagai penuntut umum tertinggi sesuai
asas dominus litis yang menjadi cerminan dari pelaksanaan prinsip single
prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak
melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung.
Dengan demikian secara ex-officio siapapun yang menduduki jabatan
Jaksa Agung maka ia bertindak sebagai pengendali pelaksanaan tugas,
fungsi, dan wewenang Kejaksaan dalam bidang penuntutan.
6. Selanjutnya, jabatan Jaksa Agung adalah jabatan publik, berbeda
dengan Jaksa yang merupakan jabatan fungsional yang diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana disampaikan Prof. Dr. H.M. Laica
Marzuki, S.H. dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor
49/PUU-VIII/2010
tanggal
03
September
2010
halaman
103
menyebutkan:
• Jaksa Agung RI adalah publieke ambt atau jabatan publik. J. H. A.
Logemann dalam bukunya Over De Theorie van Een Stelling
Staatsrecht, Percetakan 'Saksama', Jakarta, 1954, merumuskan het
ambt atau jabatan adalah kring van vaste werkzaamheden in het
verband van de staat (lingkungan kerja tetap yang diadakan dalam
kaitan negara). Tiap jabatan (het ambt) adalah wujud lingkungan
pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang berhubungan
dengan negara. Bagi Logemann, negara adalah organisasi jabatan.
De staat is ambtenorganisatie, kata Logemann (1954:88).
• Baginya, het ambt is persoon, het ambt als persoon. Het ambt atau
jabatan adalah persoon, pribadi hukum, badan hukum publik,
memiliki fungsi dan kewenangan, sebagaimana Iayaknya een
persoon, een rechtspersoon, een publieke rechtspersoon.
• Het ambt atau jabatan tidak dapat melaksanakan dirinya sendiri,
tidak dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Oleh karena
98
itu, het ambt atau jabatan diwakili oleh pemegang jabatan atau
ambtsdrager.
'Het
ambt
wordt
vertegenwoordigd
door
de
ambtsdrager', kata Logemann (1954, opcit: 90). 'De persoon van het
ambt behoeft vertegenwoordiging ; het is de ambtsdrager die als
zodaning optreedt. Hij handelt in kwaliteit op naam van het ambt
(pribadi jabatan, atau badan hukum publik, memerlukan perwakilan;
pemegang jabatan itulah yang bertindak dan berkedudukan
demikian. Pemegang jabatan bertindak atas nama jabatan).' (1954,
op cit : 134);
7. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pada tahun 1945-1959 Jaksa
Agung
disebut
Jaksa
Agung
pada
Mahkamah
Agung
yang
menyebabkan jabatan Jaksa Agung berada di bawah rumpun yudikatif.
Namun, pasca Tahun 1959, Presiden Soekarno mengubah sistem
ketatanegaraan dimana Jaksa Agung bahkan Ketua Mahkamah Agung
diangkat menjadi Menteri yang menurut UUD 1945 adalah pembantu
presiden.
(Andi
Hamzah,
Posisi
Kejaksaan
dalam
Sistem
Ketatanegaraan Republik Indonesia, 2006).
8. Pasca
proklamasi
kemerdekaan
Indonesia,
Presiden
Soekarno
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang Masih
Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara Dan Peraturan-
Peraturan Yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia
Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan Yang Baru
Menurut Undang-Undang Dasar, maka eksistensi lembaga Kejaksaan
yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang dikaitkan dengan eksistensi
badan-badan peradilan. Namun demikian, kedudukan Kejaksaan
tersebut tidak bersifat subordinasi dengan lembaga peradilan, melainkan
secara organik dan fungsional terpisah sehingga hal tersebut
menggambarkan kedudukan Kejaksaan di bawah rumpun Eksekutif.
9. Apabila dikaitkan dengan sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan Pasal II Aturan Peralihan UUD NRI Tahun
1945 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945, kata “gouver-
neur General” dalam Pasal 56 RO harus dibaca sebagai Presiden.
Dengan demikian, seluruh aparatur Kejaksaan ada dibawah perintah
Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden secara hierarki
99
sehingga
kedudukan
Kejaksaan
dalam
struktur
ketatanegaraan
Indonesia dalam lingkup kekuasaan eksekutif dengan tugas di bidang
yustisial. Selanjutnya, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa
kemudian institusi Kejaksaan menjalankan kekuasaan secara terpisah
meskipun fungsinya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman.
10. Mencermati historis kedudukan Lembaga Kejaksaan akan berdampak
pula
pada
kedudukan
Jaksa
Agung
sebagai
pimpinan
yang
mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan. Jabatan
Jaksa Agung adalah bagian kekuasaan pemerintahan negara, di bawah
Presiden, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, bahwasanya Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu jabatan Jaksa Agung
berada dalam Iingkup kekuasaan eksekutif, pengangkatan dan
pemberhentian Jaksa Agung merupakan kewenangan penuh Presiden
tanpa memerlukan persetujuan DPR RI.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan tidak
dimasukkannya Jaksa Agung dalam definisi Penuntut Umum pada
Pasal 1 angka 3 UU 11/2021 bertentangan dengan kepastian hukum
dan konsep negara hukum (vide perbaikan permohonan hlm. 20),
DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 3 UU 11/2021 pada intinya mengatur tentang definisi
Penuntut Umum yang menegaskan bahwa yang dimaksud Penuntut
Umum adalah Jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan lain
ataupun kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pengaturan
tersebut justru telah memberikan kepastian hukum khususnya bagi
Jaksa dalam melakukan penuntutan. Berbeda dengan Jaksa Agung
yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi
Kejaksaan. Meskipun dalam Pasal 18 ayat (1) UU 11/2021
menyebutkan Jaksa Agung merupakan “Penuntut Umum tertinggi”,
akan tetapi Jaksa Agung tidak dapat didefinisikan sebagai Penuntut
Umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU
100
11/2021. Hal ini mengingat perbedaan kedudukan dan kewenangan
yang diemban antara Jaksa dengan Jaksa Agung.
b. Jika frasa “Jaksa Agung” dirumuskan dalam definisi Penuntut Umum
pada Pasal 1 angka 3 UU 11/2021 maka akan menimbulkan
ketidakpastian hukum dan kerancuan perihal kedudukan dan
kewenangan yang dimiliki antara Jaksa dengan Jaksa Agung, serta
juga akan berimplikasi pada perubahan makna yang menyeluruh dari
UU a quo. Sebab ditinjau dari segi kedudukan, Pasal 1 angka 2 UU
11/2021 menyebutkan bahwa Jaksa adalah “pegawai negeri sipil
dengan jabatan fungsional…”, sedangkan Pasal 19 ayat (1) UU
16/2004 menyebutkan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara.
Perbedaan
kedudukan
tersebut
tentunya
berimplikasi
pada
pengaturan yang berbeda sehingga kedudukan Jaksa dan Jaksa
Agung sebagai penuntut umum dan penuntut umum tertinggi tidak
dapat disamakan definisinya.
c. Selain itu ditinjau dari tugas dan wewenang, apabila merujuk pada
Pasal 35 ayat (1) UU 11/2021, Jaksa Agung tidak hanya mengemban
tugas terkait dengan penuntutan melainkan melaksanakan tugas dan
wewenang yang jauh lebih besar, yaitu:
• menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum
dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang
Kejaksaan;
• mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh undang-
undang;
• mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
• mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah
Agung dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha
negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
• dapat
mengajukan
pertimbangan
teknis
hukum
kepada
Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup
peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama,
dan peradilan militer;
• mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau
keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena
101
keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
• mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan
bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan
peradilan militer;
• sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
• mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada
Oditur Jenderal untuk melakukan penuntutan;
• mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada
Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan; dan
• menangani
tindak
pidana
yang
menyebabkan
kerugian
perekonomian negara dan dapat menggunakan denda dalam
dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-
undangan
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU 11/2021
tersebut, maka norma Pasal 1 angka 3 UU 11/2021 tidak dapat
memasukkan
Jaksa
Agung
dalam
definisi
Penuntut
Umum
dikarenakan tugas dan wewenang yang diemban oleh Jaksa sangat
berbeda dengan Jaksa Agung.
d. Jika frasa “Jaksa Agung” dirumuskan dalam definisi Penuntut Umum
pada Pasal 1 angka 3 UU 11/2021 juga akan bertentangan dengan
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(UU Pembentukan PUU). Dalam Lampiran II UU Pembentukan PUU
mengatur bahwa Ketentuan Umum suatu undang-undang berisi:
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan
pengertian atau definisi; dan/ atau
102
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau
beberapa
pasal
berikutnya
antara
lain
ketentuan
yang
mencerminkan asas, maksud, dan tujuan dapat dirumuskan
dalam bab ketentuan umum atau bab tersendiri.
e. Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata
atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal atau
beberapa pasal selanjutnya. Sebagaimana dilihat pada pengaturan
Pasal 1 dalam UU 11/2021, ketentuan Pasal 1 angka 3 telah jelas
menyebutkan “Jaksa” tanpa menyebut “Jaksa Agung” karena
pengaturan ini telah sejalan dengan pengaturan yang ada pada
Pasal 1 angka 2, yang mengatur definisi Jaksa adalah pegawai
negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan
Undang-Undang.
Dimasukannya
frasa
“Jaksa
Agung”
dalam
pengertian Penuntut Umum pada Pasal 1 angka 3, justru akan
menyebabkan ambiguitas dalam penerapan norma mengenai
Penuntut Umum yang tidak hanya berada dalam UU 11/2021
melainkan dalam undang-undang lain yang mengatur seperti
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksananya.
f. Oleh karena itu, jika Pemohon merasa ketentuan pasal a quo tidak
memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan konsep
negera hukum maka hal tersebut hanya asumsi Pemohon tanpa
memahami maksud dan tujuan dibentuknya UU a quo dan tanpa
melihat secara seksama dan menyeluruh rancang bangun peraturan
perundang-undangan di bidang penegakan hukum dan peradilan.
2. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 19 ayat (2) UU
16/2004
yang
tidak
meminta
persetujuan
DPR
RI
dalam
pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung sehingga tidak
menerapkan
prinsip
checks
and
balances
(vide
perbaikan
permohonan hlm 24), DPR RI menyampaikan pandangan sebagai
berikut:
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU a quo, Kejaksaan adalah Lembaga
Pemerintahan
yang
fungsinya
berkaitan
dengan
Kekuasaan
103
Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasar undang-undang.
Sebagai lembaga pemerintahan tersebut maka kedudukan institusi
Kejaksaan berada di bawah kekuasaan Eksekutif sehingga dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Jaksa Agung
sebagai pimpinan tertinggi di institusi Kejaksaan bertanggung jawab
kepada Presiden. Selain itu berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU
11/2021, Jaksa Agung merupakan pemimpin dan penanggung jawab
tertinggi lembaga Kejaksaan.
b. Sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Kejaksaan
merupakan lembaga yang fungsinya berkaitan dengan Kekuasaan
Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan, yang menempatkan penuntut umum sebagai pengendali
perkara,
sekaligus
menjalankan
fungsi
diskresi
penuntutan
(prosecutorial
discretion)
berdasarkan
asas
oportunitas
(het
legaliteits en het opportunitiest beginsel). Dalam melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan, kewenangan Kejaksaan
untuk dapat menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak
dilimpahkan
ke
pengadilan
memiliki
arti
penting
dalam
menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechmatigheid) dan
interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan
(doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.
c. Pengaturan dalam UU 16/2004 jo. UU 11/2021 merupakan hasil dari
komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR RI untuk
menyelaraskan kedudukan, fungsi, dan wewenang Kejaksaan dengan
instrumen internasional, salah satunya adalah Status dan Peran
Penuntut Umum (The Status and Role of Prosecutors) sebagaimana
diatur dalam Guidelines on The Role of Prosecutors. Perubahan
undang-undang
ini
bertujuan
terutama
untuk
memperkuat
independensi dalam proses penuntutan, meningkatkan akuntabilitas
dalam penanganan perkara, menetapkan standar profesionalitas
yang lebih tinggi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik
bagi para Jaksa.
104
d. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Jaksa
Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Mekanisme
pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tersebut merupakan
kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden, sehingga
kewenangan tersebut tidak dapat diintervensi oleh lembaga negara
manapun termasuk DPR RI. Pengaturan pengangkatan dan
pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden tersebut juga merupakan
hasil dari kesepakatan politik dari pembentuk undang-undang. Hal itu
sebagaimana terdapat dalam Risalah Rapat Paripurna tanggal 15
Juli 2004 berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh HM.
Syaiful Rachman, SH:
“Kejaksaan adalah satu dibawah pimpinan Jaksa Agung sebagai
penuntut umum tertinggi. Oleh karena itu kinerja kejaksaan
sangat tergantung kepada kebijakan Jaksa Agung. Dengan
demikian persyaratan menjadi Jaksa Agung sangat penting.
Semua Fraksi DPR dan Pemerintah akhirnya sepakat bahwa dari
manapun Jaksa Agung itu berasal sepanjang memenuhi syarat
dan sesuai dengan penilaian Presiden dapat diangkat oleh
Presiden.”
Oleh karena itu, tidak mungkin Presiden menciderai marwah institusi
Kejaksaan dengan menunjuk orang yang tidak kompeten dan
profesional untuk menduduki jabatan Jaksa Agung.
e. Akan tetapi, meskipun dalam pengangkatan dan pemberhentian
Jaksa Agung merupakan kewenangan Presiden, Jaksa Agung dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya
tidak
terlepas
dari
pengawasan banyak pihak. Salah satu bentuk pengawasan terhadap
Jaksa
Agung
dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi,
dan
kewenangannya tersebut telah jelas diatur dalam Pasal 37 ayat (2)
UU 16/2004 yang pada intinya mengatur pertanggungjawaban Jaksa
Agung atas penuntutan disampaikan kepada Presiden dan DPR RI
sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Sehingga, meskipun tidak ada
mekanisme
persetujuan
DPR
RI
dalam
pengangkatan
dan
pemberhentian Jaksa Agung, prinsip checks and balances tersebut
tetap terpenuhi.
f. Bahwa dalil Pemohon mengenai “kegaduhan politik” dalam ketentuan
pasal a quo disampaikan dalam permohonannya, tidak memiliki
argumentasi yang jelas, dalam hal apa, dan kegaduhan politik seperti
105
apa yang dimaksud oleh Pemohon? Selain itu antara posita vis a vis
petitum Pemohon saling tidak berkesesuaian. Pemohon dalam
positanya menguraikan mengenai adanya kegaduhan politik jika
Jaksa Agung hanya diangkat oleh Presiden, tapi di sisi lain dalam
petitumnya meminta agar Presiden dalam mengangkat Jaksa Agung
perlu meminta persetujuan DPR yang jelas-jelas terdiri dari unsur
partai politik. Hal ini memperlihatkan bahwa Pemohon tidak
memahami mengenai permohonannya sendiri.
g. Terhadap
anggapan
Pemohon
bahwa
pengangkatan
dan
pemberhentian Jaksa Agung tanpa pertimbangan DPR RI akan
berdampak
pada
pertimbangan
subjektif
Presiden,
DPR RI
berpandangan
bahwa
anggapan
tersebut
tidak
beralasan
dikarenakan meskipun diangkat oleh Presiden, terdapat persyaratan
yang harus dipenuhi oleh seorang calon Jaksa Agung sebagaimana
diatur dalam Pasal 20 UU 11/2021. Selain harus memenuhi
persyaratan tersebut, seorang Jaksa Agung dalam menjalankan
tugas pokok fungsi dan kewenangannya tetap harus tunduk pada
undang-undang yang terdapat dalam sumpah atau janji jabatan
Jaksa Agung. Selain itu, independensi pelaksanaan kewenangan
penuntutan oleh Jaksa Agung telah dijamin dalam Pasal 37 ayat (1)
UU 16/2004 meskipun merupakan bagian dari pemerintahan.
h. Pemberhentian Jaksa Agung juga tidak dapat dilakukan dengan
subjektif Presiden tanpa adanya pertimbangan matang dikarenakan
terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi Presiden
untuk memberhentikan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam
Pasal 22 UU 11/2021. Pasal a quo terkait pemberhentian Jaksa
Agung tersebut juga tidak mengalami perubahan rumusan sejak UU
16/2004, karena masih dianggap relevan untuk diberlakukan oleh
pembentuk undang-undang. Adapun jika Pemohon memahami
perbedaan Jaksa dan Jaksa Agung baik dari segi kedudukan, tugas,
fungsi, dan kewenangan dengan cermat, maka Pemohon tidak akan
mempersoalkan isu kesetaraan antara kedua jabatan tersebut.
i. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ketiadaan
mekanisme checks and balances dalam pengangkatan Jaksa Agung
106
yang berpotensi adanya sewenang-wenangan Presiden dengan
memberhentikan Jaksa Agung atau memerintahkan Jaksa Agung
untuk memutasikan Jaksa, DPR RI menerangkan bahwa untuk dapat
memutasikan seorang ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
j. Berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf g UU ASN
menyebutkan bahwa manajemen ASN meliputi salah satunya terkait
dengan mutasi. Lebih lanjut dalam Pasal 73 UU ASN, dijelaskan
bahwa mutasi dapat dilakukan dalam satu instansi pusat, antar
instansi pusat, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan
instansi daerah, dan ke perwakilan NKRI di luar negeri. Selanjutnya,
dalam Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa mutasi
merupakan bagian dari manajemen pengembangan karier dalam
rangka penyesuaian kebutuhan organisasi, dan pola karier PNS.
Mutasi tersebut bukan merupakan sanksi karena jenis dan
mekanisme pengenaan sanksi terhadap seorang ASN telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin
Pegawai Negeri Sipil. In casu, apabila Pemohon merasa dirugikan
akibat mutasi maka terdapat berbagai upaya untuk memperjuangkan
kepentingannya yang salah satunya Pemohon dapat mengajukan
upaya hukum kepada PTUN terkait Surat Keputusan mutasi tersebut.
Terhadap dalil Pemohon tersebut juga tidak terdapat relevansi
dengan hak konstitusional Pemohon dalam memperoleh keadilan
dan perlakuan non-diskriminatif.
k. Selanjutnya, dalam kaitannya dengan upaya menjaga kualitas kinerja
kelembagaan Kejaksaan terdapat mekanisme pengawasan baik
secara internal maupun eksternal. Secara internal, pengawasan
dilakukan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMWAS).
Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2021, lingkup bidang pengawasan yang
dilakukan oleh JAMWAS adalah meliputi perencanaan, pelaksanaan,
107
dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan
keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk
tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Sedangkan dari sisi eksternal, berdasarkan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik
Indonesia, pengawasan terhadap kinerja kelembagaan juga sudah
dilakukan oleh Komisi Kejaksaan yang mempunyai tugas untuk
melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap
kinerja, sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai kejaksaan dalam
melaksanakan tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan.
Serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi,
kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di
lingkungan Kejaksaan. Di sisi lain, pengawasan secara eksternal
terhadap kinerja kejaksaan juga dilakukan oleh masyarakat dengan
melaporkan kepada Komisi Kejaksaan tentang kondisi dan kinerja di
lingkungan Kejaksaan jika dianggap terjadi dugaan pelanggaran
peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku
Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.
m. Dengan demikian, dalil Pemohon menjadi tidak berdasar menurut
hukum sebab prinsip check and balances tersebut tetap terpenuhi
meskipun tidak adanya persetujuan DPR dalam pengangkatan dan
pemberhentian Jaksa Agung.
3. Bahwa terkait dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 20 UU 11/2021
telah membuka ruang pertentangan terhadap prinsip persamaan
kedudukan di hadapan hukum dengan sangat mudahnya seseorang
untuk menjadi Jaksa Agung karena tidak disyaratkan untuk pernah
mengabdikan diri di institusi Kejaksaan dan pernah lulus program
Pendidikan
dan
Pelatihan
dan
Pembentukan
Jaksa
telah
bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dihapan
hukum dan pemerintahan (vide perbaikan permohonan hlm. 39),
DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 20 UU 11/2021 terkait syarat untuk dapat diangkat
Jaksa Agung, justru telah menjamin hak warga negara untuk
108
diperlakukan
sama
dihadapan
hukum
dan
pemerintahan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Syarat yang diatur dalam pasal a quo justru membuka peluang bagi
seluruh warga negara dalam hal ini Jaksa karier maupun profesional
di bidang hukum di luar institusi Kejaksaan untuk mendapatkan
kesempatan yang sama menjadi Jaksa Agung sepanjang dianggap
berkompeten oleh Presiden untuk melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana yang diamanatkan oleh UU a quo. Apabila
Pasal 20 UU 11/2021 tersebut diubah dengan menetapkan syarat
untuk dapat diangkat sebagai Jaksa Agung secara rigid justru akan
menutup ruang bagi warga negara lainnya untuk berkesempatan
mengabdikan diri di institusi Kejaksaan serta akan menghilangkan
calon-calon potensial untuk bisa duduk menjabat sebagai Jaksa
Agung. Bukan berarti Jaksa Agung yang berasal dari luar institusi
Kejaksaan tidak memahami hukum, tidak memahami institusi
Kejaksaan dan tidak memahami penegakan hukum sesuai visi dan
misi Presiden.
b. Dibukanya peluang luas bagi setiap warga negara untuk dapat
menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung merupakan suatu upaya
percepatan pembangunan dan perbaikan hukum dan peradilan
nasional karena ruang kontribusi bagi setiap putra putri bangsa
dengan kemampuan unggul terbuka lebar. Sebaliknya, jika dibatasi
pengaturan hanya Jaksa Agung harus merupakan seseorang yang
telah menjalani pengabdian di institusi kejaksaan dan telah menjalani
program Pendidikan dan Pelatihan dan Pembentukan Jaksa berarti
telah menutup ruang kontribusi bagi calon-calon pemimpin yang
potensial yang berasal dari luar institusi kejaksaan. Kekhawatiran
Pemohon atas tidak adanya kompetensi bagi seorang Jaksa Agung
yang berasal dari luar institusi kejaksaan untuk melaksanakan tugas
dan wewenang seorang Jaksa Agung tentunya tidak berdasar
argumentasi yang kuat/a fortiori. Selain itu dalam pelaksanaan tugas
dan wewenangnya, seorang Jaksa Agung dapat didampingi oleh tim
yang terdiri atas Jaksa-Jaksa yang ahli di bidang penuntutan untuk
memberikan masukan dan bahan pertimbangan dalam persidangan.
109
c. Terhadap anggapan Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 20
UU Kejaksaan harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang
tidak diartikan mencakup juga persyaratan harus berstatus Jaksa
atau pensiunan Jaksa dan berpangkat jabatan terakhir minimal IV/e,
DPR RI berpandangan bahwa ketentuan tersebut justru akan
membatasi syarat diangkatnya calon Jaksa Agung dan hal tersebut
tentunya bertentangan dengan konstitusi karena membatasi setiap
orang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
d. Persyaratan terkait kepangkatan tersebut juga tidak menjamin
kualitas dan kompetensi dari orang tersebut, sebagai contoh adanya
Jaksa Utama yang diangkat berpangkat IV/e yang menjelang purna
baktinya juga belum tentu memiliki pengalaman dalam jabatan
tertinggi di Kejaksaan. Sehingga, menjadi tidak relevan Pemohon
mempersoalkan
ketidakadilan
apabila
Pemohon
memahami
perbedaan antara Jaksa dan Jaksa Agung baik dari sisi kedudukan,
tugas, fungsi, maupun wewenang.
e. Secara historis, Kejaksaan pernah dipimpin oleh Jaksa Agung yang
berasal dari unsur TNI, Hakim, Jaksa, Pensiunan Jaksa, dan mantan
Anggota DPR, mantan anggota Komnas HAM, dan mantan Duta
Besar sebagaimana diuraikan dalam tabel sebagai berikut:
DAFTAR NAMA JAKSA AGUNG
SEJAK TAHUN 1945 HINGGA 2023
No.
Nama
Periode Jabatan
Keterangan
1
Mr. Gatot
Taroenamihardja
12 Agustus 1945
s.d 22 Oktober
1945
Mantan Tihoo
Hoin atau Hakim
Ketua di
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
2
Mr. Kasman
Singodimedjo
8 November
1945 s.d 6 Mei
1946
Mantan Ketua
Badan Keamanan
Rakyat
3
Mr. Tirtawinata
22 Juli 1946 s.d
Tahun 1951
(tidak ada data)
4
R. Soeprapto
Tahun 1951 s.d
Tahun 1959
Mantan Pegawai
Kehakiman
5
Mr. Gatot
Taroenamihardja
1 April 1959 s.d
22 September
1959
Mantan Tihoo
Hoin atau Hakim
Ketua di
110
No.
Nama
Periode Jabatan
Keterangan
Pengadilan
Negeri
Purwokerto
6
Mr. Goenawan
31 Desember
1959 s.d Tahun
1962
Jaksa (Mantan
Jaksa Agung
Muda)
7
R. Kadaroesman
Tahun 1962 s.d
Tahun 1964
(tidak ada data)
8
Brigjen Agustinus
Sutardhio
Tahun 1964 s.d
Tahun 1966
TNI
9
Brigjen Soegih Arto
27 Maret 1966
s.d Tahun 1973
TNI
10
Letjen Ali Said
4 April 1973 s.d
18 Februari 1981
TNI
11
Ismail Saleh
18 Februari 1981
s.d 30 Mei 1984
TNI
12
Mayjen Hari Suharto,
S.H
4 Juni 1984 s.d
19 Maret 1988
TNI
13
Laksamana Muda
Sukarton
Marmosujono, S.H
19 Maret 1988
s.d 29 Juni 1990
TNI
14
Singgih, S.H
3 Agustus 1990
s.d 14 Maret
1998
Pensiunan Jaksa
15
Soedjono C.
Atmonegoro, S.H
20 Maret 1998
s.d 15 Juni 1998
Pensiunan Jaksa
16
Andi Muhammad
Ghalib, S.H
17 Juni 1998 s.d
14 Juni 1999
TNI
17
Marzuki Darusman,
SH
29 Oktober 1999
s.d 1 Juni 2001
Mantan Anggota
Komnas HAM,
Mantan Anggota
DPR
18
Baharuddin Lopa, SH
6 Juni 2001 s.d 3
Juli 2001
Mantan Duta
Besar, Mantan
Anggota Komnas
HAM
19
Marsilam
Simanjuntak, SH
10 Juli 2001 s.d 9
Agustus 2001
Menteri
Kehakiman
20
M.A Rachman, SH
14 Agustus 2001
s.d 21 Oktober
2004
Jaksa
21
Abdul Rahman Saleh
21 Oktober 2004
s.d 9 Mei 2007
Mantan Hakim
Agung
22
Hendarman Supandji
23 Mei 2007 – 24
September 2010
Jaksa
23
Basrief Arief
26 November
2010-20 Oktober
2014
Pensiunan Jaksa
24
H. M. Prasetyo
20 November
Pensiunan Jaksa,
111
No.
Nama
Periode Jabatan
Keterangan
2014-18 Oktober
2019
Mantan Anggota
DPR
25
Dr. Burhannudin
23 Oktober 2019-
sekarang
Pensiunan Jaksa
Dari data di atas, dapat dilihat bahwa yang diangkat menjadi Jaksa
Agung merupakan orang-orang yang kompeten dan memahami
hukum hal tersebut terlihat dari latar belakang yang dimiliki oleh
masing-masing mantan Jaksa Agung tersebut. Selain itu, beberapa
tahun terakhirterdapat kecenderungan di beberapa periode terakhir,
Jaksa Agung berasal dari institusi Kejaksaan. Meskipun terdapat
mantan Jaksa Agung yang berasal dari mantan anggota DPR seperti
M. Prasetyo dan Marzuki Darusman akan tetapi Presiden melihat
kapabilitasnya sebagai pensiunan Jaksa, dan sebagai orang yang
memiliki pengalaman sebagai mantan anggota Komnas HAM.
Pemohon juga tidak perlu mengkhawatirkan adanya calon Jaksa
Agung dari partai politik karena partai politik merupakan pilar
demokrasi dan semua keberhasilan jalannya pemerintahan di dukung
oleh partai politik.
f. Selanjutnya, penting bagi Pemohon pahami bahwa meskipun dalam
Pasal a quo tidak mencantumkan syarat sebagaimana yang
diinginkan Pemohon, akan tetapi pengaturan tersebut tidak menutup
peluang bagi Jaksa Karier untuk menjadi Jaksa Agung Hal ini
merujuk pada Risalah Rapat Paripurna tanggal 15 Juli 2004 (risalah
terlampir), beberapa Fraksi menyampaikan pandangannya yang
pada intinya menyebutkan bahwa:
“Jaksa Agung merupakan jabatan politik. Implikasi dari jabatan
politik tersebut memungkinkan jabatan Jaksa Agung adalah
jabatan terbuka bagi setiap warga negara, sehingga tidak hanya
berasal dari internal Kejaksaan melainkan juga dimungkinkan
dari luar institusi Kejaksaan.”
Dengan demikian, merujuk pada risalah tersebut maka telah jelas
terlihat bahwa norma Pasal 20 UU 11/2021 tersebut tidak menutupi
peluang bagi siapapun untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung.
Selain itu, tidak terdapat isu ketidakadilan dalam pengaturan
mengenai Jaksa Agung apabila dipersandingkan dengan Jaksa.
112
Dengan demikian, dalil Pemohon menjadi tidak relevan dan tidak
berdasar.
4. Bahwa terkait dalil Pemohon yang menyatakan tidak adanya
larangan rangkap jabatan Jaksa Agung sebagai Anggota Parpol
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU 16/2004 telah bertentangan
dengan prinsip Kekuasaan Kehakiman (vide perbaikan permohonan
hlm. 51), DPR RI berpandangan:
a. Bahwa rumusan Pasal 21 UU 16/2004 tidak diubah karena tidak
terdapat kebutuhan hukum atau urgensi untuk mengubah ketentuan
mengenai larangan rangkap jabatan Jaksa Agung sebagai anggota
partai politik. Hal ini mengingat belum adanya permasalahan dalam
hal terganggunya kinerja institusi Kejaksaan oleh Jaksa Agung yang
berasal dari partai politik. Hal tersebut terbukti pada saat mantan
Jaksa Agung M. Prasetyo dan Marzuki Darusman yang berlatar
belakang pernah menjadi Anggota DPR namun tetap dapat
melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan tertinggi di institusi
Kejaksaan dengan baik.
b. Bahwa dikarenakan Jaksa Agung merupakan unsur Pejabat Negara
yang dipersamakan dengan Menteri Negara sehingga jabatan Jaksa
Agung tidak hanya melekat pada jabatan publik sebagai pejabat
negara, melainkan juga menempatkan kedudukan Jaksa Agung
sebagai jabatan politik. Hal ini merujuk pada keterangan dalam
Risalah Rapat Paripurna RUU tentang Perubahan UU Nomor 5
Tahun
1991
tentang
Kejaksaan
Republik
Indonesia
yang
disampaikan pada tanggal 15 Juli 2004 oleh Drs. H.A. Hamid Mappa:
“Jabatan Jaksa Agung adalah “political appointee”, bukan
jabatan karir. Jaksa Agung bisa berasal dari jaksa karir dan bisa
dari luar institusi kejaksaan, tetapi yang jelas jabatan itu adalah
jabatan politik. Itulah posisi Jaksa Agung dalam paradigma
demokrasi dan sistem presidensiil bukan paradigma birokrasi”
c. Merujuk pada risalah rapat tersebut, dikarenakan sebagai jabatan
politik maka dimungkinkan bagi Jaksa Agung untuk didukung oleh
partai politik maupun menjadi anggota partai politik. Hal tersebut juga
berkaca pada kondisi riil selama ini yang terjadi utamanya di era
reformasi yang terdapat Jaksa Agung tidak berasal dari unsur internal
113
Kejaksaan tetapi didukung oleh partai politik dan menjadi anggota
partai politik.
d. Tidak adanya larangan bagi Jaksa Agung sebagai anggota partai
politik tidak dapat serta merta dinyatakan bertentangan dengan
kekuasaan kehakiman, sebab meskipun demikian Jaksa Agung
dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya bertanggung
jawab langsung kepada presiden sehingga apabila Jaksa Agung
melampaui kewenangannya dan dianggap tidak mampu menjalankan
tugas maka Presiden dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa berdasarkan pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi pada sidang tanggal 12 Juni 2023, DPR RI menyampaikan
keterangan tambahan sebagai berikut:
1. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Suhartoyo:
a. Terdapat perbedaan antara definisi Jaksa dalam Pasal 6A dan Pasal
6B KUHAP dan Pasal 1 UU 11/2021. Terkait dengan hal tersebut:
• Mohon penjelasannya terkait kewenangan riil yang diperoleh
Jaksa Agung. Kewenangan ex-officio yang mana/seperti apa
yang melekat pada Jaksa Agung dalam hal Jaksa Agung sebagai
Penuntut Umum, melaksanakan putusan, dan menjalankan
penetapan hakim?
• Mohon penjelasan terkait mengapa terdapat perbedaan esensial
antara definisi Jaksa dalam KUHAP dengan UU Kejaksaan?
b. Berdasarkan Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945, pelaku Kekuasaan
Kehakiman atau lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan
menjalankan fungsi-fungsi kehakiman harus dibentuk berdasarkan
undang-undang. Kejaksaan yang memiliki kewenangan menjalankan
fungsi Kekuasaan Kehakiman artinya juga menjalankan esensi-
esensi independensi kekuasaan kehakiman. Terkait dengan hal
tersebut:
• Jika
pengangkatan
dan
pemberhentian
Kapolri
melalui
mekanisme checks and balances di DPR RI, mengapa Jaksa
Agung tidak memerlukan mekanisme tersebut?
114
• Mengapa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
tanpa proses checks and balances? dan Bagaimana pembahasan
atau original intent-nya, ada tidaknya pengaturan atau mekanisme
kontrol kepada Presiden melalui checks and balances?
c. Dilihat dari subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai Jaksa
Agung, mengapa tidak terdapat larangan Jaksa Agung yang
merangkap sebagai pengurus parpol atau anggota parpol?
• Kewenangan Jaksa dan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum
baik yang diatur dalam KUHAP maupun UU 6/2004 j.o UU
11/2021 tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Jaksa adalah
pejabat fungsional sebagaimana diatur dalam UU 6/2004 j.o UU
11/2021. Utamanya di sini adalah yang namanya Penuntut Umum
itu adalah jaksa yang sedang menjalankan fungsi penuntutan,
yakni Jaksa yang mendapatkan penugasan. Dan belum tentu
Jaksa
Agung
mendapatkan
penugasan,
tapi
ia
sebagai
pemegang kekuasaan penuntutan tertinggi berdasarkan undang-
undang.
• Selanjutnya, terkait dengan pertanyaan mengenai mekanisme
checks and balances oleh DPR RI dalam pengangkatan Jaksa
Agung, maka apabila merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU 11/2021
telah
menyebutkan
bahwa
Kejaksaan
adalah
lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan dan kewenangan berdasarkan undang-undang.
Sehingga, kedudukan Kejaksaan yang demikian menempatkan
Kejaksaan sebaga lembaga negara pembantu presiden di bidang
penegakan hukum khususnya penuntutan. Kedudukan tersebut
juga mempertegas kelembagaan Kejaksaan dalam lingkup
eksekutif, meskipun lingkup kerjanya berkaitan dengan fungsi
yudikatif. Selain itu, kekuasaan penuntutan tersebut domainnya
mutlak merupakan kekuasaan negara atau dengan kata lain
mewakili negara.
• Di dalam risalah pembahasan undang-undang terkait original
intent, tidak terdapat hal-hal yang menjadi rasio legis pembentuk
undang-undang pada saat itu terkait tidak adanya campur tangan
115
DPR RI dalam pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung.
Namun, yang jelas sebagian besar fraksi di DPR RI dan
Pemerintah pada saat itu menyetujui pada intinya bahwa
kedudukan Jaksa Agung adalah sebagai political appointee dan
pembantu Presiden dalam bidang penuntutan. Pada saat itu,
pembentuk undang-undang, baik pemerintah maupun DPR
spiritnya memberikan kekuasaan penuh kepada Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi berdasarkan UUD
NRI Tahun 1945 untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa
Agung.
• Dibukanya ruang Jaksa Agung tidak hanya berasal dari jabatan
karier adalah dilandasi pemikiran untuk membuka ruang
manakala masih banyak putra putri bangsa yang memang
memenuhi kapasitas dan kriteria yang dianggap mampu
mengemban jabatan Jaksa Agung.
• Terkait dengan tidak adanya larangan rangkap jabatan Jaksa
Agung sebagai anggota atau pengurus partai politik, maka
argumentasinya kurang lebih sama yakni dengan maksud untuk
membuka ruang bagi setiap orang yang memiliki kapasitas dan
kemampuan agar dapat menjabat sebagai pemimpin bangsa
yang dapat berasal dari unsur apapun PNS, TNI, Polri, dan lain
sebagainya termasuk juga dari unsur partai politik. Anggota dari
partai politik tidak memiliki kekuasaan atau jabatan tertentu dalam
pemerintahan
yang
dapat
mempengaruhi
jalannya
roda
pemerintahan sehingga tidak akan terjadi benturan kepentingan
apabila Jaksa Agung merupakan anggota partai politik.
2. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Daniel Yusmic:
a. Terkait dengan quo vadis jabatan Jaksa Agung, Dimana posisi
kedudukan Jaksa Agung? Apakah kedudukan Jaksa Agung adalah
bagian dari Mahkamah Agung atau bagian dari kabinet/eksekutif?
Bagaimana politik hukumnya?
b. Bagaimana perbandingan antara mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian Jaksa Agung yang ada di Indonesia dengan
116
mekanisme yang ada di Amerika, Singapura, dan beberapa negara
lainnya?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
Berdasarkan risalah pembentukan UU a quo, telah menempatkan
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan. Dengan kedudukan tersebut
maka pembentuk undang-undang pada saat pembahasan UU a quo
telah memberikan kekuasaan dan kewenangan penuh kepada Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk dapat mengangkat
dan memberhentikan Jaksa Agung berdasarkan kriteria pencalonannya
sendiri. Oleh karena nya, tidak perlu dilakukan persetujuan fit and proper
test oleh DPR RI dalam pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung.
Meskipun demikian, Kami sangat menghormati pandangan Yang Mulia
Hakim MK yang menganggap bahwa fit and proper test adalah bagian
dari checks and balances sehingga dapat dipandang relatif lebih baik
dan bermanfaat.
3. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Saldi Isra:
a. Apakah Jaksa Agung merupakan bagian dari kabinet?
b. Apakah terdapat bahayanya jika pengangkatan Jaksa Agung melalui
persetujuan di DPR? Mohon penjelasannya.
c. Apakah terdapat bahaya jika Jaksa Agung tidak masuk dalam
kabinet?
d. Bagaimanakan perdebatan hukum tata negaranya pada saat
pembentukan pasal-pasal a quo?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
• Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia mengenai apakah jabatan
Jaksa Agung bagian dari kabinet dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Terdapat praktik ketatanegaraan maupun di dalam peraturan
perundang-undangan yang menyiratkan bahwa jabatan Jaksa
Agung adalah bagian dari kabinet, diantaranya:
-
Pasal 22 ayat (1) huruf d dan huruf e UU 11/2021 ini
menegaskan masa jabatan Jaksa Agung melekat dengan
berakhirnya masa jabatan Presiden atau diberhentikan dalam
117
masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang
bersangkutan.
-
Secara historis sebagaimnan DPR RI jelaskan pada bagian
pandangan umum, Kejaksaan Agung berawal sebagai bagian
dari Departemen Kehakiman.
-
Jaksa
Agung
berada
pada
rumpun
eksekutif
yang
melaksanakan fungsi yudisial sebagaimana telah DPR RI
jelaskan pada bagian pandangan umum.
-
Dalam Konsideran Menimbang huruf c pada Keputusan
Presiden Nomor 114/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan
Jaksa Agung Republik Indonesia (Keppres 114/P Tahun 2019)
dijelaskan
bahwa
pengangkatan
Jaksa
Agung
untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan kekuasan
pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan
nasional.
-
Bahwa berdasarkan laman https://setkab.go.id/profil-kabinet/
Jaksa Agung merupakan bagian dari Kabinet Indonesia Maju,
Kabinet Kerja, dan Kabinet Indonesia Bersatu II.
b. Terdapat praktik ketatanegaraan dan peraturan perundang-
undangan yang menyiratkan bahwa Jaksa Agung bukan bagian
dari kabinet sebagai berikut:
-
Mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara, bahwa jumlah keseluruhan
kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat), sehingga
berdasarkan pengaturan tersebut hanya 34 kementerian yang
mempunyai
tugas
untuk
membantu
Presiden
dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. Saat ini jumlah
kementerian yang ada adalah 34 dan tidak termasuk Jaksa
Agung.
-
Terdapat perbedaan dasar hukum dalam pengangkatan
menteri negara maupun Jaksa Agung, yakni Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024 sebagai
118
dasar hukum bagi pengangkatan menteri negara. Namun
dalam keputusan tersebut tidak mencantumkan Jaksa Agung
sebagai Kabinet Indonesia Maju. Hal ini dikarenakan
pengangkatan Jaska Agung didasarkan pada dasar hukum
yang berbeda yaitu Keppres 114/P Tahun 2019.
Merujuk pada penjelasan tersebut di atas maka terlihat dinamika di
dalam praktik ketatanegaraan maupun dalam peraturan perundang-
undangan yang kurang konsisten dalam memaknai kedudukan Jaksa
Agung merupakan bagian atau tidak dari kabinet dan oleh karenanya
kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi untuk
menilai apakah jabatan Jaksa Agung masuk kedalam kabinet atau tidak.
E. RISALAH PEMBAHASAN UU 16/2004 JO. UU 11/2021
Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis,
sebagaimana telah diuraikan di atas, DPR RI melampirkan risalah
pembahasan UU 16/2004 jo. UU 11/2021 sebagai berikut:
1. Pendapat Akhir Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI terhadap RUU
tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang disampaikan pada
Rapat Paripurna tanggal 15 Juli 2004
Pembicara: Drs. Agun Gunandjar Sudarsa
“Dalam Rancangan Undang-Undang ini ditegaskan bahwa syarat
untuk dapat diangkat sebagai Jaksa Agung sama dengan
persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Jaksa. Namun, untuk
Jaksa Agung tidak dipersyaratkan umur dan Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini berarti jabatan Jaksa Agung adalah jabatan terbuka bagi
setiap Warga Negara, apakah dari Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
Negeri atau dari bukan Pegawai Negeri, artinya bila dari internal
Kejaksaan (karir) atau eksternal Kejaksaan (non karir).”
2. Pendapat Akhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI
terhadap RUU tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang
disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 15 Juli 2004
Pembicara: HM. Syaiful Rachman, SH
“Kejaksaan adalah satu dibawah pimpinan Jaksa Agung sebagai
penuntut umum tertinggi. Oleh karena itu kinerja kejaksaan sangat
tergantung kepada kebijakan Jaksa Agung. Dengan demikian
persyaratan menjadi Jaksa Agung sangat penting. Semua Fraksi
DPR dan Pemerintah akhirnya sepakat bahwa dari manapun Jaksa
Agung itu berasal sepanjang memenuhi syarat dan sesuai dengan
penilaian Presiden dapat diangkat oleh Presiden.”
119
3. Pendapat Akhir Fraksi Reformasi DPR RI atas RUU tentang
Perubahan
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
1991
tentang
Kejaksaan Republik Indonesia yang disampaikan pada Rapat
Paripurna tanggal 15 Juli 2004
Pembicara: H. Patrialis Akbar, SH
“Dengan sistem pemilihan Presiden secara langsung, maka
tanggung jawab penegakan hukum tidak bisa dilepaskan sama sekali
dari tanggung jawab presiden terpilih sehingga seorang Presiden
dibolehkan mengangkat seorang Jaksa Agung yang dianggap
mampu untuk melaksanakan tugasnya baik yang berasal dari
kalangan karier maupun non karier apalagi seorang Jaksa Agung
tidaklah diharuskan berstatus pegawai negeri.”
4. Pendapat Akhir Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia terhadap
RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991
tentang Kejaksaan RI yang disampaikan pada Rapat Paripurna
tanggal 15 Juli 2004
Pembicara: Drs. H.A. Hamid Mappa
“Jabatan Jaksa Agung adalah “political appointee”, bukan jabatan
karir. Jaksa Agung bisa berasal dari jaksa karir dan bisa dari luar
institusi kejaksaan, tetapi yang jelas jabatan itu adalah jabatan politik.
Itulah posisi Jaksa Agung dalam paradigma demokrasi dan sistem
presidensiil bukan paradigma birokrasi.”
5. Pendapat Akhir Fraksi Partai Bulan Bintang atas RUU tentang
Perubahan
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
1999
tentang
Kejaksaan Republik Indonesia yang disampaikan pada Rapat
Paripurna tanggal 15 Juli 2004
Pembicara: H.Z Steind Gumay, MBA
“Masalah utama penegakan hukum, antara lain tidak terlepas dari
peranan
Kejaksaan
sebagai
lembaga
pemerintahan
yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang
dilaksanakan secara merdeka, dan dalam hal ini Jaksa Agung
bertanggung jawab demi keadilan berdasarkan hukum dan hati
nurani atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen
tersebut.
Karena
itu,
Fraksi
Partai
Bulan
Bintang
(FPBB)
menggarisbawahi pengaturan syarat-syarat pengangkatan Jaksa
Agung sebagaimana diatur pada Pasal 20 RUU ini yang memberi
peluang untuk diangkatnya Jaksa Agung non karir, sehingga FPBB
memandang sepatutnya direalisasikan oleh Presiden sebagai yang
berwenang
mengangkat
dan
memberhentikan
Jaksa
Agung,
mengingat pandangan steorotip rakyat yang meragukan peranan
institusi Kejaksaan dalam membentuk aparat penegak hukum yang
120
bersih-berwibawa untuk terciptanya keadilan dan kepastian hukum
atas dasar prinsip kesamaan hukum bagi setiap orang.”
F. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755), tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 31 Mei
2023 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 12 Juni 2023 dan
yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
121
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pemohon menguji ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan
Pasal 21 UU Kejaksaan yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 3
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang
ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta
wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
2. Pasal 19 ayat (2)
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Pasal 20
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
4. Pasal 21
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara
yang sedang diperiksa olehnya;
d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah,
atau badan usaha swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-
undang; atau
h. pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-
undang.
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,
sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
2. Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
122
3. Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
4. Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
5. Pasal 28H ayat (2)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
II. DALIL-DALIL PERMOHONAN PEMOHON:
1. Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 UU Kejaksaan yang dalam
permohonan a quo tidaklah bersifat nebis in idem dengan permohonan
terdahulu yaitu dalam putusan MK Nomor 61/PUU-XIX/2021 dengan amar
permohonan tidak dapat diterima karena kehilangan obyek perkara akibat
berlakunya UU No 11 Tahun 2021 (berbeda obyek permohonan) dan
berbeda batu uji atau materi muatan.
2. Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan tidak menyebutkan Penuntut
Umum adalah juga termasuk Jaksa Agung bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 sebab merujuk pada Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 2 ayat
(1) UU Kejaksaan yang dimaksud Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan
jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas,
fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang dan ketentuan
Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan menyatakan bahwa Jaksa Agung
merupakan Penuntut Umum tertinggi, maka seharusnya definisi Penuntut
Umum juga mencakup didalamnya selain Jaksa juga terdapat Jaksa Agung.
3. Pengujian Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan:
a. Tidak terdapat penerapan checks and balances pada mekanisme
pengangkatan Jaksa Agung yang tanpa melalui fit and proper test DPR
sehingga dalam penalaran yang wajar berpotensi menimbulkan
gangguan terhadap independensi struktural Kejaksaan RI sehingga
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
serta menimbulkan konflik hukum antar norma dengan Pasal 7B ayat (1)
UUD 1945.
123
b. Dapat membuka ruang kesempatan sebesar-besarnya tanpa batas
kepada Presiden sebagai organ politik melakukan intervensi terhadap
pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan penegakan hukum yang
dilakukan oleh Kejaksaan RI.
c. Bahwa terdapat beberapa Lembaga Negara atau Pemerintah yang
mekanisme
pengangkatan
pimpinan
dilakukan
dengan
adanya
persetujuan DPR, seperti di instansi Komisi Yudisial, Kepolisian RI, MA,
BIN, LPSK, dan TNI.
d. Tanpa adanya mekanisme persetujuan DPR, terdapat kemungkinan
Presiden mengangkat seseorang yang tidak memiliki kapabilitas,
aksesibilitas, dan pemahaman terkait kultur, organisasi, tata kelola, serta
peraturan-peraturan internal kejaksaan. Selain itu dapat menimbulkan
kesewenang-wenangan Presiden dalam memberhentikan Jaksa Agung.
4. Pengujian Pasal 20 UU Kejaksaan:
a. Bahwa Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
juncto Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 karena seharusnya jabatan Jaksa
Agung hanya dapat diisi oleh seseorang yang memang pernah
mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa
(PPPJ) dan harus sedang aktif menjabat sebagai seorang Jaksa atau
paling tidak pensiunan Jaksa dengan pangkat jabatan terakhir Jaksa
Utama (IV/e). Hal ini menjadi sangat penting karena selain menunjukkan
ketidakadilan bagi pegawai Kejaksaan lainnya yang berstatus sebagai
Jaksa juga membuat Kejaksaan sangat berpotensi menjadi alat
kepentingan suatu rezim kepemimpinan organ politik tertentu yang
menguasai pemerintahan.
b. Secara implisit pasal a quo memberikan kesempatan bagi anggota atau
pengurus partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung. Apabila
Kejaksaan dipimpin oleh politikus atau anggota partai politik dengan
klaim memiliki kapabilitas di bidang hukum hanya karena memiliki gelar
pendidikan Sarjana Hukum, sangat berpotensi terjadi praktik penegakan
hukum sebagai komoditi jual beli penuh transaksional yang berujung
pada kehancuran penegakan hukum di Indonesia dan kehancuran
institusi Kejaksaan RI.
124
c. Bahwa seorang untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus paling
rendah berpangkat jabatan Jaksa Utama (IV/e) baik bagi Jaksa aktif
maupun pensiunan Jaksa yang ingin diangkat menjadi Jaksa Agung oleh
Presiden. Hal itu diperlukan supaya seorang Jaksa Agung yang akan
diangkat oleh Presiden merupakan seseorang yang memiliki banyak
pengalaman dan pemahaman yang matang seputar kultur (budaya
kerja), karakteristik organisasi, dan tata kerja serta peraturan internal di
Kejaksaan. Pensiunan Jaksa berpangkat jabatan terakhir Jaksa Utama
(IV/e) dapat diangkat menjadi Jaksa Agung apabila tidak pernah dan
tidak sedang terdaftar sebagai pejabat struktural, pengurus, atau
anggota partai politik.
5. Pengujian Pasal 21 UU Kejaksaan:
a. Bahwa Pasal 21 UU Kejaksaan yang tidak melarang rangkap jabatan
Jaksa Agung sebagai anggota partai politik bertentangan dengan Pasal
24 ayat (1) UUD 1945 yang berpotensi membuat penegakan hukum
yang diselenggarakan oleh Kejaksaan RI menjadi rentan terjadi
transaksional karena adanya suatu kepentingan politik.
b. Memberi kesempatan siapapun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung
untuk
merangkap
sebagai
anggota
partai
politik.
Sehingga
menggunakan celah hukum yang ada tersebut seseorang dapat menjadi
Jaksa Agung sekaligus anggota partai politik.
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Pemohon
adalah perorangan WNI yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan
kumulatif perihal kerugian konstitusional terkait dengan berlakunya suatu
norma undang-undang, yaitu:
125
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Kedudukan Hukum Pemohon
Pemohon adalah WNI sebagai Tax Payer dan berprofesi sebagai Analis
Penuntutan (Calon Jaksa) Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di
Wakai
4. Kerugian Pemohon
a. Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan terdapat ketidakselarasan dengan Pasal
1 angka 2 dan Pasal 18 ayat (1) sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum terkait kedudukan Jaksa Agung yang merupakan pimpinan
tertinggi Pemohon di Kejaksaan RI sebagai Penuntut Umum tertinggi.
Sebab sekalipun Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Jaksa Agung
merupakan Penuntut Umum tertinggi akan tetapi pengertian Penuntut
Umum dalam Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Penuntut Umum
adalah Jaksa yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 adalah sudah pasti
berstatus PNS. Sehingga untuk kepastian hukum demi kebaikan institusi
tempat Pemohon bekerja saat ini dipimpin oleh pensiunan Jaksa yang
tidak lagi berstatus PNS maka Pemohon merasa memiliki kepentingan
hukum untuk menguji Pasal 1 angka 3
b. Bahwa Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan yang menunjukkan ketiadaan
mekanisme persetujuan DPR sebagai wujud checks and balances antar
kekuasaan negara pada proses pengangkatan dan pemberhentian
Jaksa Agung, sangat berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional
Pemohon yang dapat menimbulkan kegaduhan baik di dalam maupun di
luar institusi Kejaksaan RI ketika Presiden yang merupakan organ politik
tanpa adanya persetujuan DPR mengangkat atau memberhentikan
126
Jaksa Agung hanya berdasarkan pertimbangan subyektif yang bisa saja
dipengaruhi oleh desakan kolega politik disekitarnya.
c. Pemohon
berpotensi
mengalami
kerugian
konstitusional
akibat
ketentuan Pasal 20 karena ketentuan seseorang dapat diangkat menjadi
Jaksa atau Jaksa Agung tanpa pernah mengikuti program pendidikan
dan pelatihan seperti PPPJ dan sebelumnya tidak pernah mengabdi di
institusi Kejaksaan RI sehingga bersifat diskriminatif dan bertentangan
dengan prinsip persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan.
d. Ketentuan Pasal 21 apabila tidak mengatur larangan Jaksa Agung
merangkap anggota partai politik, akan berpotensi melanggar hak
konstitusional Pemohon baik sekarang masih berstatus sebagai calon
Jaksa maupun nanti menjadi Jaksa, yang karena statusnya merupakan
PNS maka seharusnya Jaksa Agung yang merupakan pimpinan tertinggi
dan Penuntut Umum tertinggi juga dilarang untuk merangkap sebagai
anggota partai politik karena dituntut independesi secara struktural
maupun personal selama mengabdi di institusi Kejaksaan RI.
5. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon tersebut,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Terhadap kedudukan hukum pemohon:
1) Terhadap kedudukan hukum pemohon yang mendalilkan dirinya
yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan (Calon Jaksa) pemohon
berkedudukan sebagai pegawai Kejaksaan yang masih aktif dan
dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai analis penuntutan
yang secara jelas melaksankan tugas berkaitan dengan penuntutan
yang masih tuduk dan patuh terhadap organisasi Lembaga
Kejaksaan.
2) Terhadap kedudukan hukum pemohon yang berprofesi sebagai
Analis Penuntutan (Calon Jaksa) yang masih dalam lingkup pegawai
dan tuduk pada organisasi ditempat bekerja merupakan bagian dari
organisasi Lembaga kejaksaan. Yang secara sistem organisasi
bekerja jika seorang pegawai melakukan tindakan atau bertindak
yang menyangkut atau berkaitan dengan organisasi lembaganya
atau menyangkut kepentingan organisasi lembaganya harus tetap
dilakukan berdasarkan prosedur organisasi dalam lingkungan
127
pegawai pemerintah. Tindakan-tindakan tersebut secara prosedur
harus sepengetahuan pimpinan dan jika melakukan tindakan hukum
atau mewakili organisasi yang berkaitan dengan organisasi
kelembagaan harus adanya izin atau perintah yang sah dari
pimpinan yang berwenang.
3) Pemohon yang melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi
yang menguji undang-undang a quo merupakan tindakan hukum
yang harus melalui prosedur organisasi untuk mendapatkan izin dari
pimpinan yang berwenang, jika pimpinan organisasi memberikan izin
terhadap pemohon yang melakukan tindakan hukum judicial review
tindakan pemohon dapat dibenarkan menurut hukum. Namun jika
tindakan hukum judicial review pemohon tidak mendapat izin atau
tidak sepengetahuan pimpinan yang berwenang, tindakan hukum
pemohon merupakan tidakan yang tidak dapat dibenarkan yang
dapat dikatagorikan sebagai tindakan diluar prosedur atau perbuatan
yang melawan pimpinan organisasi, sehingga tindakan hukum
tersebut merupakan tindakan yang illegal yang secara hukum harus
dinyatakan tindakan hukum yang tidak sah dan tidak dapat
dipertimbangkan dalam kepentingan hukum.
4) Berdasarkan fakta, Pemohon telah sangat jelas melakukan Tindakan
hukum judicial review di MK yang tidak melalui prosedur organisasi
dan melakukan tindakan hukum yang tidak sah, maka Mahkamah
Konstitusi dapat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat
diterima atau setidak-tidaknya permohonan pemohon tidak dapat
dipertimbangkan menurut hukum. Namun jika Yang Mulia Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
b. Terhadap dalil kerugian Pemohon:
1) Terhadap dalil kerugian ketentuan Pasal 1 angka 3 yang dianggap
menimbulkan ketidakpastian hukum merupakan anggapan yang tidak
tepat dimana pemohon tidak bisa mencermati makna ketentuan
pasal 1 angka 3 terutama pemohon tidak dapat memahami fungsi
ketentuan umum yang pada dasarnya ketentuan Pasal 1 angka 3
memberikan definisi batasan lingkup kewenangan penuntutan
kepada jaksa secara umum sedangkan definisi Jaksa Agung harus
128
didefinisikan secara khusus. Jika antara Jaksa dan Jaksa Agung
didefinisikan secara bersamaan dan tidak adanya perbedaan definisi
baik secara umum dan secara khusus maka ketentuan yang
demikian justru tidak dapat memberikan kepastian hukum. Sehingga
dalil pemohon atas kerugian Pasal 1 angka 3 bukan merupakan
kerugian konstitusional dan merupakan dalil yang tidak beralasan
menurut hukum.
2) Terhadap dalil kerugian ketentuan Pasal 19 ayat (2) yang dianggap
menimbulkan
kerugian
konstitusional
Pemohon
yang
dapat
menimbulkan kegaduhan baik di dalam maupun di luar institusi
Kejaksaan merupakan dalil yang tidak beralasan hukum. Yang dapat
dipahami bahwa Pasal 19 ayat (2) merupakan bagian dari politik
hukum Undang-Undang Kejasaan yang secara singkat bahwa setiap
pembentukan undang-undang harus memiliki politik hukum dimana
politik hukum dalam pembentukan undang-undang dimaksudkan
bahwa undang-undang dibentuk harus mendapatkan kejelasan
tujuan sehingga hal-hal yang harus dicapai maksud dan tujuan
undang-undang dibentuk dapat terwujud. Pasal 19 ayat (2) mengacu
pada prinsip bahwa penuntut umum merupakan perwakilan dari
negara dalam rangka menegakkan keadilan yang secara tugas dan
tanggung jawab tentu dipegang oleh negara dalam hal ini pemerintah
dan
secara
implisit
Presiden
selaku
pemegang
kekuasan
pemerintahan sebagai penanggung jawabnya. Rumusan ketentuan
Pasal 19 ayat (2) telah disesuaikan berdasarkan politik hukum
undang-undang Kejaksaan sehingga akan lebih cepat mencapai
tujuan undang-undang jika pemilihan Jaksa Agung langsung
dilakukan hanya oleh Presiden, hal ini merupakan Tindakan
pemerintah (Presiden) yang dinamis dalam rangka mengikuti
perkembangan kehidupan masyarakat yang sangat kompleks.
Berdasarkan hal tersebut norma Pasal 19 ayat (2) yang merupakan
bagian dari politik hukum undang-undang yang memiliki maksud dan
tujuan yang jelas dalam rangkan memenuhi kebutuhan hukum yang
dinamis dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan UUD
Tahun 1945.
129
3) Terhadap dalil kerugian ketentuan Pasal 20 yang dianggap
diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan
hukum dan pemerintahan merupakan dalil yang tidak beralasan
hukum. Sebagai argumentasi bahwa Pasal 20 berkaitan dengan
ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan berdasarkan politik hukum undang-
undang maka Jaksa Agung merupakan jabatan politik sebagai
implementasi pelaksanaan penuntutan yang dinamis dalam rangka
mengikuti perkembangan hukum dan perkembangan kehidupan
masyarakat untuk mencapai tujuan negara. Sehingga berdasarkan
politik hukum undang-undang dalam ketentuan Pasal 20 sebagai
implemnetasi Pasal 19 ayat (2) merupakan kebijakan hukum yang
bersifat khusus sehingga hal yang bersifat khusus sepanjang terukur
dan memiliki maksud dan tujuan yang baik bukan merupakan
ketentuan yang diskriminatif dan tidak bertentangan dengan prinsip
persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan.
4) Terhadap dalil kerugian ketentuan Pasal 21 beranggapan dengan
tidak mengatur larangan Jaksa Agung merangkap anggota partai
politik, akan berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon.
Merupakan dalil yang tidak beralasan hukum yang secara singkat
bahwa larangan dalam suatu norma hukum harus disesuaikan
terhadap subtansi-subtansi yang diatur dan dalam penentuan
larangan harus terukur yang setidak tidaknya larangan tersebut
bertujuan sebagai suatu upaya untuk tetap mempertahankan
subtansi yang diatur sehingga dapat terhindar dari suatu kegagalan
dari tujuan. Dengan tidak adanya larangan Jaksa Agung merangkap
anggota partai politik secara subtansi undang-undang tidak berkaitan
dengan partai politik dan berdasarkan pertimbangannya untuk
sementara hal tersebut belum memiliki dampak yang dapat
mengganggu atau berpotensi menggagalkan tugas dan tanggung
jawab Jaksa Agung untuk mencapai tujuan sehingga hal tersebut
belum menjadi larangan. Namun jika akan digunakan sebagai
larangan hal tersebut harus melalui pertimbangan dan kajian yang
dapat menggambarkan adanya dampak yang signifikan sehingga
dapat dikatagorikan sebagai norma bagian dari politik hukum
130
undang-undang. Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tersebut
merupakan ranah open legal policy sehingga tidak dapat sebagai
dalil kerugian konstitusional.
Berdasarkan alasan di atas, tidak terdapat hubungan sebab akibat kerugian
Pemohon dengan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi serta tidak
memperlihatkan adanya kerugian yang spesifik dan aktual dari Pemohon maka
adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Namun
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
Pemerintah menyampaikan keberatan atas kedudukan hukum pemohon
IV. KETERANGAN DAN PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI
YANG DIMOHONKAN OLEH PEMOHON
a. Penjelasan Umum
1. Sejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga tahun 1960 Kejaksaan berada
dalam lingkungan Departemen Kehakiman dan baru berubah pada
tanggal 22 Juli 1960 melalui Keppres Nomor 204 tahun 1960, dimana
Kejaksaan menjadi departemen yang berdiri sendiri dilepaskan dari
Departemen Kehakiman. Pada masa itu status Kejaksaan sebagai
departemen ditiadakan dan Kejaksaan Agung dinyatakan sebagai
Lembaga Kejaksaan Tinggi Pusat dan Jaksa Agung tidak berkedudukan
sebagai Menteri sebagaimana tertuang dalam SK Presidium Kabinet
Ampera Nomor 26/U/KEP/9/66 tanggal 06 September 1966 sampai
kemudian tanggal 22 Juli 1991 diundangkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun1991 tentang Kejaksaan yang semakin menegaskan kedudukan
Kejaksaan
sebagai
lembaga
pemerintahan
yang
melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan. Pengaturan Lembaga
Kejaksaan terakhir kali diatur dalam UU 11/2021 dimana dalam
Penjelasan
Umum Alinea
kedua ditegaskan
bahwa
Kejaksaan
merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.
131
2. Berdasarkan fungsinya Jaksa Agung merupakan Pejabat Negara
sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Kejaksaan. Serta merujuk
pada ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan (“UU Keprotokolan”) Pejabat Negara adalah
pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
3. Dalam kaitannya Jaksa Agung sebagai Pejabat Negara yang memimpin
Kejaksaan, maka Jaksa Agung bertindak sebagai Penuntut Umum
tertinggi melekat secara ex officio berdasarkan kedudukannya sebagai
pengendali pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya
dalam penuntutan perkara pidana. Hal ini juga merupakan konsekuensi
dari asas dominus litis yang menjadi cerminan dari pelaksanaan
prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain
yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali
Jaksa Agung.
4. Terkait dengan kedudukan Jaksa Agung dalam sistem ketatanegaraan
berdasarkan fungsi dan tugasnya Lembaga Kejaksaan memiliki fungsi
yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana ketentuan
Pasal 24C ayat (3) UUD Tahun 1945 yang merupakan badan-badan lain
selain kekuasaan kehakiman. Ketentuan Pasal 24C ayat (3) secara
tegas memberikan delegasi terhadap badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi dan
tugasnya untuk diatur dengan undang-undang. Berdasarkan Undang-
Undang Kejaksan Jaksa Agung ditetapkan sebagai jabatan publik di
bawah Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 19 UU Kejaksaan.
Jabatan Jaksa Agung bagian kekuasaan pemerintahan negara, di
bawah Presiden RI, juga dilandaskan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1)
UUD 1945, bahwasanya Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar. Jabatan Jaksa Agung yang berada
dalam Iingkup kekuasaan eksekutif merupakan kebijakan hukum yang
terukur berdasarkan karasteristik kelembagaanya serta sesui dalam
bidang
tugas
dan
tanggung
jawabnya
berdasarkan
landasan
132
konstitusional ketentuan Pasal 24C ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) UUD
1945 yang dalam pelaksanaan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam Undang-Undang Kejasaan.
b. Keterangan dan Penjelasan Terhadap Pasal-Pasal yang diuji
1. Penjelasan ketentuan Pasal 1 angka 3:
“Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-
Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang”.
a. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 merupakan ketentuan umum yang
merupakan batasan pengertian yang bersifat umum yang berkaitan
dalam materi yang diatur. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (selanjutnya disebut sebagai “UU P3”) dalam
Lampiran II UU P3 mengatur bahwa Ketentuan Umum suatu undang-
undang berisi:
1) batasan pengertian atau definisi;
2) singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan
pengertian atau definisi; dan/ atau
3) hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau
beberapa
pasal
berikutnya
antara
lain
ketentuan
yang
mencerminkan asas, maksud, dan tujuan dapat dirumuskan
dalam bab ketentuan umum atau bab tersendiri.
b. Ketentuan Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Penuntut Umum yang
memberikan pengertian yang bersifat umum sesuai materi yang
diatur tentang “Kejaksaan” yang memberikan batasan pengertian
bahwa Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
c. Jika Ketentuan umum “Penuntut Umum” tersebut dirubah dengan
menambah “Jaksa Agung dan/atau jaksa” yang diberi wewenang
oleh
Undang-Undang
ini
untuk
melakukan
penuntutan
dan
melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan
Undang-Undang. Maka batasan pengertiannya menjadi berubah
yang dapat merubah norma-norma lain yang diatur dalam subtansi
133
undang-undang, sehingga adanya tambahan “Jaksa Agung dan/atau
jaksa” tidak dapat mencerminkan substansi yang diatur.
d. Ketentuan umum terhadap “Penuntut Umum” secara teknik
pembentukan undang-undang dalam rangka memberikan batasan
pengertian siapa yang melakukan dan batasan kewenangan dalam
melakukan tindakannya, yang secara subtansi “Jaksa” diberikan
penuntutan secara umum, hal ini memiliki batasan pengertian yang
berbeda dengan “Jaksa Agung” maka sesuai dalam teknik
pembentukan undang-undang tidak bisa dijadikan dalam satu
batasan pengertian dalam “Penuntut Umum”.
2. Penjelasan ketentuan Pasal 19 ayat (2):
“Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”
Dapat dijelaskan bahwa pasal 19 ayat (2) Yang memuat norma “Jaksa
Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden” memiliki landasan
hukum sebagai berikut:
a. Landasan konstitusional pasal 24C ayat 3 UUD Tahun 1945:
“(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang”.
b. Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) yang mengatur “Jaksa Agung
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden” merupakan pengaturan
yang
telah
terukur
dengan
berbagai
pertimbangan
yang
menyesuaikan dengan karakteristik jabatan dalam lembaganya serta
disesuaikan dengan kebutuhan hukum dalam tugas dan fungsi
lembaganya. Berdasarkan karakteristik penegakan hukum bahwa
penuntutan umum merupakan perwakilan dari negara maka
diperlukan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung yang
dinamis yang dalam pengangkatan dan pemberhentian cukup
dilaksanakan oleh Presiden. Pengaturan yang demikian telah sesuai
dengan delegasi UUD Tahun 1945 Pasal 24C ayat (3) yang secara
konstitusional “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi, tugas dan
kewenangannya untuk diatur dengan undang-undang yang materinya
di sesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Lembaganya”.
134
c. Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 merupakan norma yang memberikan
delegasi maka undang-undang yang mengatur atas delegasi tersebut
dapat mengatur sesuai kebutuhan sehingga secara kebutuhan
hukum pengaturan “Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden” merupakan kebutuhan hukum, norma yang demikian
menjadi ranah pengaturan dalam undang-undang open legal policy
sehingga secara konstitusional tidak bertentangan dengan UUD
1945.
d. Berdasarkan fungsi dan tugasnya Lembaga Kejaksaan memiliki
fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana
ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD Tahun 1945 yang merupakan
badan-badan lain selain kekuasaan kehakiman.
e. Secara konstitusional, lembaga kejaksaan tidak tercantum dalam
ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD Tahun 1945 yang secara implisit
sebagai
Lembaga
kekuasaan
kehakiman,
namun
Lembaga
Kejaksaan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman maka
secara konstitusional masuk dalam kategori badan-badan lain
sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (3) dan secara konstitusional
UUD Tahun 1945 memberikan delegasi terhadap badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya untuk diatur dengan undang-
undang.
f. Kecuali Lembaga Kejaksaan tercantum dalam norma Pasal 24C ayat
(2) maka pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung dapat
dilaksanakan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat yang bertujuan sebagai alat control, checks, and balances.
g. Namun karena Lembaga Kejaksaan secara jelas memiliki fungsi
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan tidak tercantum dalam
Pasal 24C ayat (2) maka landasan konstitusionalnya Pasal 24C ayat
(3) bagian dari badan-badan lain yang pelaksanaannya harus diatur
dengan undang-undang, maka undang-undang dapat menentukan
sesuai kebutuhan apakah pengangkatan dan pemberhentian Jaksa
Agung dapat dilaksanakan melalui DPR atau tidak atau hanya cukup
melalui Presiden.
135
h. Berdasarkan landasan konstitusional Pasal 24C ayat (3) maka
pengangkatan dan pemberhentian kepala lembaganya badan-badan
lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dapat diatur
secara
dinamis
sesuai
karakteristik
lembaganya
sesuai
kebutuhannya atau berdasarkan politik hukum fungsi tugas dan
kewenangannya.
i. Berdasarkan landasan konstitusional Pasal 24 ayat (3) ketentuan
norma Pasal 19 ayat (2) merupakan bagian norma politik hukum
undang-undang sehingga norma tersebut telah sesuai dengan teknis
pembentukan norma undang-undang.
3. Penjelasan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21:
a. Ketentuan norma Pasal 20 dan Pasal 21 berkaitan dengan ketentuan
Pasal 19 ayat (2) yang mengandung unsur politik hukum undang-
undang sebagai persyaratan yang disesuaikan dalam kedudukan
Jaksa Agung yang diangkat langsung oleh Presiden.
b. Implementasi pengaturannya secara teknis harus terukur dengan
berbagai alasan-alasan yang dapat mendukung serta diperlukan
pertimbangan lain-lain juga diperlukan kesepakatan antar pihak-pihak
yang terkait sehingga norma Pasal 20 dan Pasal 21 secara substansi
menjadi open legal policy pembentuk undang-undang.
c. Keterangan dan Penjelasan Terhadap Dalil-Dalil Permohonan
1. Terhadap dalil kerugian ketentuan Pasal 1 angka 3 yang dianggap
menimbulkan ketidakpastian hukum merupakan anggapan yang tidak
tepat dimana pemohon tidak bisa mencermati makna ketentuan pasal 1
angka 3 terutama pemohon tidak dapat memahami fungsi ketentuan
umum yang pada dasarnya ketentuan Pasal 1 angka 3 memberikan
definisi batasan lingkup kewenangan penuntutan kepada jaksa secara
umum sedangkan definisi Jaksa Agung harus didefinisikan secara
khusus. Jika antara Jaksa dan Jaksa Agung didefinisikan secara
bersamaan dan tidak adanya perbedaan definisi baik secara umum dan
secara khusus maka ketentuan yang demikian justru tidak dapat
memberikan kepastian hukum. Sehingga dalil pemohon atas kerugian
Pasal 1 angka 3 bukan merupakan kerugian konstitusional dan
merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
136
2. Terhadap dalil kerugian ketentuan Pasal 19 ayat (2) yang dianggap
menimbulkan
kerugian
konstitusional
Pemohon
yang
dapat
menimbulkan kegaduhan baik di dalam maupun di luar institusi
Kejaksaan merupakan dalil yang tidak beralasan hukum. Yang dapat
dipahami bahwa Pasal 19 ayat (2) merupakan bagian dari politik hukum
Undang-Undang Kejaksaan yang secara singkat bahwa setiap
pembentukan undang-undang harus memiliki politik hukum dimana
politik hukum dalam pembentukan undang-undang dimaksudkan bahwa
undang-undang dibentuk harus mendapatkan kejelasan tujuan sehingga
hal-hal yang harus dicapai maksud dan tujuan undang-undang dibentuk
dapat terwujud. Pasal 19 ayat (2) mengacu pada prinsip bahwa penuntut
umum merupakan perwakilan dari negara dalam rangka menegakkan
keadilan yang secara tugas dan tanggung jawab tentu dipegang oleh
negara dalam hal ini pemerintah dan secara implisit Presiden selaku
pemegang kekuasaan pemerintahan sebaga penanggung jawabnya.
Rumusan ketentuan Pasal 19 ayat (2) telah disesuaikan berdasarkan
politik hukum Undang-Undang Kejaksaan sehingga akan lebih cepat
mencapai tujuan undang-undang jika pemilihan Jaksa Agung langsung
dilakukan hanya oleh Presiden. Hal ini merupakan Tindakan pemerintah
(Presiden) yang dinamis dalam rangka mengikuti perkembangan
kehidupan masyarakat yang sangat kompleks. Berdasarkan hal tersebut
norma Pasal 19 ayat (2) yang merupakan bagian dari politik hukum
undang-undang yang memiliki maksud dan tujuan yang jelas dalam
rangkan memenuhi kebutuhan hukum yang dinamis dapat dibenarkan
dan tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
3. Terhadap dalil kerugian ketentuan Pasal 20 yang dianggap diskriminatif
dan bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan hukum dan
pemerintahan, merupakan dalil yang tidak beralasan hukum. Sebagai
argumentasi bahwa Pasal 20 berkaitan dengan ketentuan Pasal 19 ayat
(2) dan berdasarkan politik hukum undang-undang maka Jaksa Agung
merupakan
jabatan
politik
sebagai
implementasi
pelaksanaan
penuntutan yang dinamis dalam rangka mengikuti perkembangan hukum
dan perkembangan kehidupan masyarakat untuk mencapai tujuan
negara. Sehingga berdasarkan politik hukum undang-undang dalam
137
ketentuan Pasal 20 sebagai implementasi Pasal 19 ayat (2) merupakan
kebijakan hukum yang bersifat khusus sehingga hal yang bersifat
khusus sepanjang terukur dan memiliki maksud dan tujuan yang baik
bukan merupakan ketentuan yang diskriminatif dan tidak bertentangan
dengan prinsip persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan.
4. Terhadap dalil kerugian ketentuan Pasal 21 beranggapan dengan tidak
mengatur larangan Jaksa Agung merangkap anggota partai politik, akan
berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon, merupakan dalil
yang tidak beralasan hukum yang secara singkat bahwa larangan dalam
suatu norma hukum harus disesuaikan terhadap subtansi-subtansi yang
diatur dan dalam penentuan larangan harus terukur yang setidak-
tidaknya larangan tersebut bertujuan sebagai suatu upaya untuk tetap
mempertahankan subtansi yang diatur sehingga dapat terhindar dari
suatu kegagalan dari tujuan. Dengan tidak adanya larangan Jaksa
Agung merangkap anggota partai politik secara subtansi undang-undang
tidak berkaitan dengan partai politik dan berdasarkan pertimbangannya
untuk sementara hal tersebut belum memiliki dampak yang dapat
mengganggu atau berpotensi menggagalkan tugas dan tanggung jawab
Jaksa Agung untuk mencapai tujuan sehingga hal tersebut belum
menjadi larangan. Namun jika akan digunakan sebagai larangan hal
tersebut
harus
melalui
pertimbangan
dan
kajian
yang
dapat
menggambarkan adanya dampak yang signifikan sehingga dapat
dikatagorikan sebagai norma bagian dari politik hukum undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tersebut merupakan ranah open
legal policy sehingga tidak dapat sebagai dalil kerugian konstitusional.
Berdasarkan penjelasan tersebut Pemerintah berkeyakinan bahwa dalil-dalil
permohonan pemohon bukan merupakan dalil kerugian konstitusional yang
secara hubungan sebab akibat, spesifik dan aktual dapat mengurangi atau
menghilangkan hak-hak kosntitusional sebagaimana yang dijamin dalam
ketentuan pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.Namun jika Yang Mulia Ketua
dan Anggota hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya.
138
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 1 Angka 3, Pasal 19 Ayat (2), Pasal 20, dan Pasal
21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia agar berkenan untuk memberikan putusan
dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 1 Angka 3, Pasal 19 Ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tidak bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan
yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
I. TAMBAHAN KETERANGAN PRESIDEN
A. Sebelum Pemerintah menyampaikan tambahan keterangan Presiden
dan jawaban atas pertanyaan beberapa Hakim Mahkamah Konstitusi,
pemerintah juga perlu kiranya terlebih dahulu menyampaikan sekilas
sejarah singkat terbentuknya Kejaksaan dan Jaksa Agung of ficer van
justitie sebagai awal dalam melihat dan mendudukan kedudukan
hukum Lembaga Kejaksaan dan Jaksa Agung dalam ketatanegaraan
139
Indonesia berdasarkan UUD Tahun 1945, yang dapat kami sampaikan
sebagai berikut:
1. Dalam sejarah Indonesia sejak zaman kolonial Hindia Belanda
mengenal adanya intitusi yang dinamakan dengan istilah of ficer van
justitie yang tugas pokonya adalah menuntut seorang ke pengadilan
dalam suatu perkara pidana. Istilah “Jaksa” baru secara resmi digunakan
dimasa kependudukan Jepang untuk mengantikan istilah of ficer van
justitie. Diawal kemerdekaan pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden RI
mengumumkan penggangkatan Jaksa Agung yang pertama Mr, Gatot
dan mengumumkan pelantikan Ketua Mahkamah Agung Dr. Kusumah
Atmajaya. Pelantikan ini merupakan pelantikan ke dua pejabat negara
setelah pelantikan Presiden dan wakil Presiden.
2. Dalam tradisi peradilan di zaman Hindia Belanda Jaksa tidaklah semata-
mata hanya berurusan dengan penuntutan perkara pidana yang dalam
Herzeine Indonesich Reglement (HIR) yang diperluas dengan Regerings
Reglement Stb Tahun 1922 No 522 yang menyebutkan tugas Jaksa
selain sebagai “officer van justitie” juga menjadi “advokat” dan “lands
advokat” yang mewakili kepentingan pemerintah dalam perkara perdata.
Dalam menjalankan tugas penuntut umum atau openbaar anklager juga
tidak sekedar menerima hasil penyidikan perkara pidana yang
dilimpahkan oleh polisi tetapi berwenang melakukan penyidikan lanjutan
untuk memperdalam hasil penyidikan. Hal tersebut berlaku setelah
kemerdekaan dengan ketentuan peralihan UUD 1945 Pasl II “Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama
masih belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
3. Kejaksaan adalah badan negara staatsorgan yang sudah ada sebelum
kemerdekaan yang pada dasarnya Kejaksaan Agung RI meneruskan
yang telah diatur dalam indische staatsregeling yang menempatkan
Kejaksaan Agung berdampingan dengan Mahkamah Agung. Dan dalam
tradisi Belanda waktu itu semua Hakim dan jaksa adalah pegawai negeri
dan secara structural dan organisasi berada di eksekutif dibawah
Ministrie van justitie (Kementerian Kehakiman). Namun secara
fungsional dalam menjalankan tugas dan kewenaganya di bidang
yudikatif hakim dan jaksa adalah independent yang berada di dua sisi
140
antara eksekutif dan yudikatif. yang diteruskan tradis ini tidak hanya
berdasarkan indische staatsregeling namun ketika menetapkan susunan
dan kedudukan badan-badan kehakiman dan kejaksaan melalui undang-
undang Nomor 19 Tahun 1948.
4. Dalam hukum Tata Negara Belanda Jaksa Agung diangkat oleh Perdana
Menteri, Jaksa Agung bukanlah jabatan politik oleh karena tugas Jaksa
terkait langsung dengan pengadilan maka dalam tradisi Belanda jaksa
Agung disebut sebagai “hoofd officer vav justitie hal ini di ikuti dengan
konsisten sampai dengan tahun 1958. Ketika Perdana Menteri Juanda
mulai nerintis jalan untuk melepaskan keterkaitan kejaksaan dengan
pengadilan dan mulai menempatkan Kejaksaan sebagai intitusi yang
sepenuhnya berada di bawah eksekutif dalam undang-undang Republik
Indonesia Serikat (RIS) No. 1 Tahun 1950, namun pola penempatan
Jaksa Agung di Mahkamah agung tetap dilanjutkan dan keberadaan
Kejaksaan yang berada diantara eksekutif dan yudikatif berakhir Pada
tahun 1959 ketika UUD 1945 diberlakukan kembali melalui dekrit
Presiden 5 Juli 1959.
5. Dalam suasana revolusioner yang dibangun Presiden Sukarno Pasca
dekrit Presiden 5 Juli 1959 Presiden menata ulang lembaga-lembaga
dan institusi pemerintahan untuk disesuaikan dengan keadaan yang
baru. Dan setahun kemudian Pemerintah dan DPR mengesahkan
undang-undang Kejaksaan yang pertama dalam sejarah kemerdekaan
yakni dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pokok-
Pokok Kejaksaan RI. Dalam undang-undang disebutkan bahwa
Kejaksaan bukan saja sebagai “alat negara penegak hukum” tetapi juga
sebagai alat penyelesaian “revolosi” yang tugas utamanya adalah
sebagai “penuntut umum” dan dalam konsuderans pemerintah dan DPR
mengatakan setuju bahwa Kejaksaan bukanlah “alat pemerintah” tetapi
sebagai “alat Negara” namun dalam merumuskan ketentaun tentang
kejaksaan pemerintah dan DPR tidak mengunaka ketentuan BAB IX
pasal 24 yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara
implisit bahwa Presiden dan DPR sejak awal tidak memandang bahwa
Kejaksan sebagai organ yang berada dalam ranah yudikatif namun
justru yang digunakan dalam merumus konsiderans Pasal 27 ayat (1)
141
yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukanya
dalam hukum dan pemerintahanya dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu tanpa ada kecualinya”,
6. Konsisten terhadap pendiriannya bahwa institusi Kejaksan bukanlah
bagian dari yudikatif maka ketentuan Pasal 5 huruf a Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1961 “Penyelenggaraan Tugas Departemen Kejaksaan
dilakukan oleh Menteri” Hal ini berlaku sampai Ketika kekuasan Presiden
Sukarno runtuh di tahun 1967 sampai terjadi pemerintahan baru dalam
kepemimpinan Presiden Suharto Undang-Undang Kejaksaan Nomor 15
Tahun 1961 tetap terus berlaku selama tiga puluh (30) tahun tanpa
perubahan. Namun dalam prakteknya Kejaksaan Agung tidak lagi
disebut sebagai Departemen Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung tidak
lagi disebut sebagai Menteri jaksa Agung, yang secara factual menjadi
intitusi Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung, dan
dalam pengangkatan dan pemeberhentian Jaksa Agung berada di
tanggan Presiden.
7. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang
Kejaksaan RI dalam konsideranya tidak lagi menyebut Kejaksaan
sebagai “alat Negara” tetapi menyebutkan bahwa Kejaksan sebagai
“Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara
dibidang penuntutan dalam tatanan susunan kekuasaan badan-badan
penegak hukum dan keadilan” dengan perubahan sebagai “alat Negara”
menjadi “Lembaga Pemerintahan” hal ini lebih mempertajam yang
menempatkan Kejaksaan sepenuhnya berada dalam ranah eksekutif.
Yang selanjutnya ketentuan Pasal 18 ayat (1) “Jaksa Agung merupakan
Pimpinan
dan
Penanggung
Jawab
tertinggi
Kejaksan
yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan “ Pasal 19
“Jaksa Agung “diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab
kepada Presiden. Dan istilah departemen kejaksaan dan Menteri
sebagai penyelenggaranya sebagiman ketentuan dalam UU Nomor 15
Tahun 1961 dihapus. Pasal 19 menegaskan bahwa penggangkatan dan
pemeberhentian Jaksa Agung adalah kewenagan Presiden serta
bertanggung jawab kepada Presiden, hal ini memperkuat bahwa
Kejaksaan sepenuhnya berada dalam kekuasaan ranah eksekutif.
142
8. Kedudukan Kejaksaan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
juga telah menegaskan dalam pembahasan RUU waktu itu dengan
perbedaan pandangan antara DPR dengan Pemerintah dimana DPR
menginginkan pengangkatan “calon Jaksa Agung diajukan oleh Presiden
kepada DPR untuk disetujui oleh DPR” sedangkan Pemerintah
sebaliknya untuk tetap mempertahankan kedudukan Kejaksaan sebagai
“Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan namun dilakukan secara independent dalam tata susunan
kekuasaan badan penegak hukum dan keadilan” namun pada akhirnya
DPR menarik usulanya yang kemudian Pemerintah dan DPR
menyepakati bahwa Jaksa Agung tetaplah pejabat negara yang diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan argumntasi bahwa dalam
sistem presidensial Kejaksaan Agung memang berada dibawah ranah
eksekutif maka penggangkatan dan pemberhentian Jakasa Agung
menjadi kewenagan Presiden, yang di ikuti penegasan tentang jabatan
Jaksa Agung dikemukakan oleh M.Tahir Saimimah dari Fraksi PPP
bahwa Jaksa agung merupakan pejabat setingkat Menteri dan diangkan
diawal jabatan Presiden dan diberhentikan ketikan masa jabatan
Presiden berahkir.
9. Dari sejarah singkat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa
kedudukan Kejakssan dalam system parlemnter Belanda sebagaimana
juga di ikuti di Hindia Belanda sampai kita merdeka hingga tahun 1959
kedudukan kejaksaan tetap mendua. Secara organisasi, personel dan
keuangan intitusi Kejaksaan berada dibawah pemerintah namun secara
fungsional bekerja dalam penyelenggaraan badan-badan peradilan.
sehingga Jaksa Agung disebut sebagai Jaksa Agung pada Mahkamah
Agung. Namun dalam praktiknya di negeri Belanda, maupun di
Indonesia sebagimana ditunjukkukan Jaksa Agung Soeprapto, institusi
ini dapat bekerja secara mandiri dan independe, tidak tunduk pada
pengaruh kekuasaan eksekutif maupun yudikatif. Faktor individu
maupun rupanya memengaruhi efektifikas sebuah sistem ketika dia
berjalan dalam kenyataan. Pada semua negara yang menganut sistem
pemerintahan Presidensial, khususnya di Amerika Serikat kejaksaan
semata-mata menjalankan tugas sebagai penuntut umum Public
143
prosecutor. Tugas melakukan penyidikan atas perkara-perkara pidana
dilakukan oleh badan yang terpisah, yakni Federal Bureau of
Investigation dan National Bureau of Investigation. Namun kedua
institusi ini sama-sama berada di bawah Dapertement of Justice. Jadi, di
Amerika yang mengaut sistem Presindensial itu, kejaksaan berada
dalam ranah eksekutif, bukan ranah yudikatif. Di negara kita, yang juga
menganut sistem presidensial di bawah UUD 1945, baik sebelum
maupun sesudah perubahan, dalam tiga Undang-Undang tentang
Kejaksaan yang pernah ada ( UU No. 15 Tahun 1961; UU No.5 Tahun
1991; dan UU No.16 Tahun 2004), semuanya mengatur bahwa
kejaksaan adalah Lembaga pemerintahan, yang juga berada di dalam
ranah kekuasaan eksekutif. Tugas utama kejaksaan sebagai institusi
yang berwenang melakukan penuntutan, di manapun di dunia ini
memang tidak pernah di kategorikan sebagai Tindakan yudikatif dan
selalu menjadi tindakan eksekutif. Apalagai kejakasaan kita mempunyai
tugas-tugas yang lain seperti penyidikan dan pengawasan yang lazim
dikategorikan sebagai tindakan eksekutif. Sejak kejaksaan sepenuhnya
ditempatkan di dalam ranah eksekutif dibawah UUD 1945 setelah Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, maka Jaksa Agung selalu menjadi anggota
kabinet, baik dengan status menteri atau pejabat setingkat menteri.
Semua undang-undang kejaksaan yang ada dibawah UUD 1945 tidak
ada yang mengatur berapa lamakah jabatan Jaksaan Agung. Karena dia
berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri yang menjadi anggota
kabinet, maka praktik ketatanegaraan menunjukkan kepada kita bahwa
masa jabatan Jaksa Agung adalah sama dengan masa jabatan Presiden
dan kabinet yang dibentuknya. Tidak ada kebingugan terhdap masalah
ini sepanjang sejarah ketatanegaraan RI.
B. PERTANYAAN
BEBERAPA
YANG
MULIA
HAKIM
MAHKAMAH
KONSTITUSI
1. HAKIM ANGGOTA: SUHARTOYO
a. Berkaitan dengan kewenangan Jaksa Agung, yang menurut
Pemohon itu tidak serta-merta mempunyai kewenangan sebagai
penuntut umum.
144
-
Berkaitan dengan kewenangan jaksa atau Jaksa Agung, pada
khususnya yang berkaitan dengan sebagai penuntut umum itu.
Memang kalau kita cermati, ada sedikit perbedaan di antara
nomenklatur atau definisi tentang jaksa dan penuntut umum yang
ada di Undang-Undang Kejaksaan yang terakhir Undang-Undang
11/2021 dan KUHAP di Pasal 6A dan 6B
-
Pasal 6A dan 6B memang agak strict, ya. Strict bahwa yang
namanya jaksa itu adalah pejabat yang diberi wewenang sebagai
penuntut umum yang kemudian serta melaksanakan putusan
hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht.
Sementara,
penuntut
umum
adalah
jaksa
yang
sedang
menjalankan fungsi penuntutan dan kemudian menjalankan
penetapan hakim. Jadi, memang klir, ya, di KUHAP itu, lebih
strict.
-
Sementara di undang-undang 11/2011 … 2021 itu tentang Jaksa
dan Penuntut Umum itu di definisinya jaksa itu, lebih luas
kewenangan-kewenangan yang memang bisa jadi termasuk juga
sebenarnya penuntutan itu. Sehingga apa yang dijelaskan oleh
DPR dan Pemerintah bahwa secara ex officio karena Jaksa
Agung itu adalah pengendali penuntutan, sehingga dengan
sendirinya melekatlah jabatan atau kewenangan penuntutan itu,
penuntut umum itu di jabatan Jaksa Agungnya.
-
Persoalannya memang kemudian agak bertabrakan sedikit, Pak
Artheria dan Pak Asep, dengan nomenklatur atau definisi yang
ada di KUHAP. Karena memang dalam praktik Pak Arteria tahu
persis. Bahwa yang namanya penuntut umum itu adalah jaksa
yang sedang pegang perkara melakukan penuntutan, kemudian
sedang
melaksanakan
putusan
penetapan
hakim,
bukan
penetapan putusan hakim. Ketika kemudian hakim sudah
menjatuhkan putusan dan inkrah, eksekusinya dilaksanakan oleh
jaksa.
-
Oleh karena itu, nanti kami mohon dijelaskan, yang sebenarnya
yang riil yang yang secara ex officio melekat itu yang mana?
Supaya pemahaman Pemohon dan juga Mahkamah ini kemudian
145
menjadi klir juga. Karena ada perbedaan esensial menurut saya
tentang definisi yang ada di KUHAP dengan yang ada di Undang-
Undang Kejaksaan itu sendiri.
b. Berkaitan dengan bagaimana sebaiknya ada check and balances
dari dari DPR, berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian
seorang Jaksa Agung.
-
Berkaitan dengan pandangan Pemohon tentang checks and
balances ini, Pak Arteria dan Pak Asep, meskipun sekarang lebih
pada penekanan adalah separation of power, ya. Tapi kan, justru
di situlah sebenarnya checks and balances itu sebenarnya agak
relevan gitu atau mungkin relevan.
-
Kalau tadi berangkatnya dari Pasal 24 tentang bagaimana pelaku
kekuasaan kehakiman atau lembaga-lembaga lain yang berkaitan
dengan menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan kehakiman itu
harus dibentuk dengan undang-undang.
-
Dalam konteks ini, Pak Asep dan Pak Arteria, berarti Ketika
kejaksaan, termasuk kepolisian, Kapolri ketika akan diberhentikan
diangkat, ada di sana checks and balances-nya dari DPR. Ini ada
kewenangan dari kejaksaan yang sebenarnya menghilangkan
fungsi
kekuasaan
kehakiman
loh.
Artinya,
di
situ
juga
menjalankan esensi-esensi independensi. Tapi di sisi lain, Pak
Arteria dan Pak Asep, kenapa ini kok diangkat oleh eksekutif oleh
presiden? Nah, barangkali ada relevansinya juga di situ nah, saya
minta pandangan lebih jauh, Pak Arteria dan Pak Asep.
-
Di samping pertanyaan yang tentang tumpang tindihnya
wewenang dan fungsi jaksa dan penuntut umum tadi juga, yang
berkaitan dengan checks and balances yang mungkin di wilayah-
wilayah pembahasan Pak Arteria atau di wilayah original intern-
nya ketika ini dimunculkan, ada tidak sebenarnya? Termasuk
bagaimana supaya presiden itu bisa … artinya dikontrol melalui
checks and balances, itu untuk presidennya.
2. HAKIM ANGGOTA: DANIEL YUSMIC P FOEK
a. Ada semangat yang saya tangkap dalam permohonan ini adalah itu
terkait dengan jabatan Jaksa Agung sebetulnya, tapi dari gambaran
146
penjelasan tadi menunjukkan politik hukum terutama penjelasan
historis tadi memang tidak nampak adanya check and balances ya,
tadi apakah posisi Jaksa Agung bagian dari Mahkamah Agung, atau
bagian dari kabinet.
b. Karena memang dalam menjalankan fungsi yang lain, misalnya
terkait dengan fungsi pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
memang itu banyak dirasa bahwa posisi Jaksa Agung itu karena
tidak independen sehingga untuk penanganan kasus-kasus yang
terkait dengan pelanggaran HAM berat itu kelihatannya stagnan
dalam jabatan Jaksa Agung, ya. Saya lihat ada semangat seperti itu.
Kalau tadi uraian disampaikan Pak Arteria melakukan perbandingan
dengan Amerika ataupun dengan Singapura ya, itu sebenarnya hal
itu ada kekhasan dan perbedaan kewenangan yang dimiliki oleh
Jaksa Agung di Amerika ataupun di Singapura dengan kewenangan
yang ada di Indonesia,
c. Jadi perbandingan itu bisa memperkaya kita, tetapi kalau bisa
diuraikan lebih detail apa perbedaan kewenangan itu juga bisa akan
mengklirkan terkait dengan perbedaan itu dalam kaitan dengan quo
vadis jabatan Jaksa Agung.
3. HAKIM KETUA: SALDI ISRA
a. Pertanyaan saya, Pak Arteria, bukankah kalau ada pihak lain yang
terlibat dalam proses pengisian, itu akan memungkinkan, akan jauh
lebih terbuka kemungkinan dibangunnya checks and balance.
Karena ini adalah posisi yang bersentuhan dengan penegak hukum.
Atau jangan-jangan DPR, Pak Arteria, menolak ini ada proses ke
DPR karena juga bisa membahayakan, kira-kira mungkin ada
penjelasan DPR, apa sih bahayanya kalau ini perlu juga persetujuan
ke DPR, Pak Arteria. Nah, ituyang kedua.
b. Mohon pemerintah dan DPR kalau bisa juga menjelaskan posisi
Jaksa Agung itu apa sih, bahayanya kalau ia dilepaskan dari kabinet
atau tetap menjadi bagian dari kabinet? Nah, itu sama sekali khusus
untuk pemerintah tidak menjelaskan ini. Karena apa? Ini secara
ketatanegaraan
atau
posisi
hukum
tata
negaranya
untuk
147
menjelaskan permohonan ini, harus diselesaikan dulu debat hukum
tata negaranya ini. Apa debat hukum tata negaranya?
c. Apakah akan tetap mempertahankan Jaksa Agung itu sebagai
bahagian dari anggota kabinet atau mau melepaskannya? Nah,
tolong kalau bisa … apa namanya … ini bisa dieksplorasi oleh
pemerintah terkait dengan kemungkinan tetap bertahan sebagai
bagian dari kabinet atau ini keluar dari kabinet. Dan kami sadar
bahwa ini ada juga putusan Makamah Konstitusi yang terkait dengan
posisi jaksa agung dalam sistem ketatanegaraan kita
C. JAWABAN ATAS PERTANYAAN BEBERAPA YANG MULIA HAKIM
MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim terhadap perluasan difinisi
dalam KUHAP dan Undang-Undang dan jabatan secara ex officio ?
Pemerintah dapat menjelaskan sebagai berikiut:
a. Bahwa KUHAP telah mengatur secara sistematis kewenagan tiap-
tiap komponen pengerak system peradilan salah satunya adalah
Jaksa. Tugas dan fungsi jaksa dalam system peradilan pidana
adalah sebagai penuntut umum terhadap kewenagan Jaksa untuk
melakukan penuntutan sebagai penuntut umum secara tegas diatur:
1) Pasal 1 butir 6 huruf a KUHAP yang menyatakanbahwa “ jaksa
adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap”
2) Pasal 1 butir 6 huruf b disebut bahwa “Penuntut umum adalah
jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim”
3) Pasl 1 butir 7 “penuntutan adalah Tindakan penuntut umum untuk
melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang
berwenang dalam dan menurut cara yang diatur dalam undang-
undang inidengan permintaan supaya diperiksa dan di putus oleh
hakim disidang pengadilan.
4) Ketentuan Pasal 1 butir 6 huruf a dan Pasal 1 butir 6 huruf b
menunjukan adanya perbedaan antara jaksa dan penuntut umum
148
yakni tugas jaksa bukan hanya menjadi penuntut umum tetapi
juga sebagai eksekutor putusan pengadilan, hal ini menunjukan
bahwa seorang jaksa yang bertugas sebagai penuntut umum
belum tentu menjadi pelaksana putusan pengadilan. Sedangkan
ketentuan Pasl 1 butir 7 menegaskan Kembali bahwa pada
hakekatnya tugas penuntut umum hanya sampai perkara diputus
oleh putusan pengadilan dan bukan merupakan tugas penuntut
umum.
5) Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan “Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang
oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan
penetapan
hakim
serta
wewenang
lain
berdasarkan Undang-Undang”. Dengan Perubahan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 1 angka
3 “Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang
ini
untuk
melakukan
penuntutan
dan
melaksanakan
penetapan
hakim
serta
wewenang
lain
berdasarkan Undang-Undang”.
b. Perbedaan ketentuan Pasal 1 butir 6 huruf a KUHAP dengan Pasal 1
angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
dengan adanya frase “serta wewenang lain berdasarkan Undang-
Undang”. Dapat dijelaskan bahwa dalam tradisi penuntutan dikenal
adanya asas dominus litis yang artinya wewenang penuntutan adalah
monopoli jaksa, atau jaksa sebagai penguasa perkara yang secara
riel dalam proses pidana jaksalah yang berwenang apakah suatu
perkara dapat dilakukan penuntutan ke pengadilan atau tidak.
Dengan adanya kewenagan yang dimiliki jaksa untuk menuntut atau
tidak menuntut perkara pidana ke pengadilan, maka dalam tradisi
penuntutan dikenal asas kebijaksanaan menuntut yang terbagi
menjadi 2 (dua) yaitu kewenagan jaksa untuk melakukan penuntutan
dan kewenagan jaksa untuk tidak melakukan penuntutan. Selain itu
berdasarkan asas dominus litis jaksa juga dapat menghentikan
penuntutan berdasarkan asas oportunitas. Selain itu berdasarkan
sejarah zaman Hindia Belanda Jaksa tidaklah semata-mata hanya
149
berurusan dengan penuntutan perkara pidana yang dalam Herzeine
Indonesich Reglement (HIR) yang diperluas dengan Regerings
Reglement Stb Tahun 1922 No 522 yang menyebutkan tugas Jaksa
selain sebagai “officer van justitie” juga menjadi “advokat” dan “lands
advokat” yang mewakili kepentingan pemerintah dalam perkara
perdata. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 Kejaksaan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)
“Jaksa Agung” juga sebagai kuasa negara advokat” dan “lands
advokat,
(1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan
pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan
dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di
bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di
semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan,
maupun kepentingan umum.
(3) Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain
yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam
menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.
c. Berdasarkan ketentuan tersebut dengan adanya perbedaan norma di
KUHAP dengan norma di undang-undang atau adanya perluasan
wewenang jaksa pada undang-undang dalam frase “serta wewenang
lain berdasarkan undang-undang” merupakan realisasi hukum yang
dapat
dibenarkan
dalam
rangka
untuk
menerapkan
asas
kebijaksanaan menuntut terkait dengan diskrisi yang dimiliki selaku
apartur
negara
dalam
rangka
melaksanakan
tugas
dan
wewenaganya sebagai aparatur penegak hukum. Dimana dirasa
bahwa jaksa sebagai penuntut umum mengalami pasang surut
seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan serta
perkembangan hukum dalam masyarakat yang begitu cepat
sehingga dengan adanya “wewenang lain “jaksa selaku penuntut
150
umum dapat melaksankan tugasnya sesuai kebutuhan hukum yang
selalu berkembang.
d. Berdasarkan kewenagan jaksa yang secara tegas diatur dalam
KUHAP dan Undang-Undang serta dalam rangka menerapkan asas
dominus litis Jaksa Agung sebagai Pejabat Negara yang memimpin
Kejaksaan, maka Jaksa Agung bertindak sebagai Penuntut Umum
tertinggi melekat secara ex officio berdasarkan kedudukannya
sebagai pengendali pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan
khususnya dalam penuntutan perkara pidana. Hal ini juga merupakan
konsekuensi dari asas dominus litis yang menjadi cerminan dari
pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak
ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada
di bawah kendali Jaksa Agung.
2. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim terhadap check and
balances Pengangkatan dan pemberhentian calon Jaksa Agung
dalam pandangan sistem ketatanegaraan Indonesia? Pemerintah
dapat menjelaskan sebagai berikiut:
a. Gagasan check and balances, yang merupakan pemisahan
kekuasaan pertama kali diajukan oleh negarawan Yunani, Polybius,
merujuk
pada
pemerintahan
Roma
Kuno.
Selama
Zaman
Pencerahan, filsuf Prancis, Baron de Montesquieu, membahas dalam
karyanya, The Spirit of Laws, perlunya pemisahan kekuasaan untuk
mencegah despotism. Yang bertujuan untuk mengurangi kesalahan,
mencegah perilaku yang tidak pantas, atau mengurangi risiko
sentralisasi kekuasaan. Yang kemudian berkembang Checks and
balances secara sistem pemerintahan digunakan dalam rangka
adanya
pemisahan
kekuasaan
antara
kekuasaan
legislatif,
kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Yang secara tegas
dibatasi secara konstitusional dan terikat pada prinsip dan tindakan
yang disahkan oleh konstitusi. Secara ketata negaraan Indonesia
tidak terlihat adanya sistem pemisahan kekuasan yang diatur dalam
UUD Tahun 1945. Namun secara fungsional checks and balances
berdasarkan UUD Tahun 1945 secara tegas diatur dalam Pasal 20A
ayat (1) yang menyatakan “Dewan Pwerwakilan Rakyat memiliki
151
fungsi legeslasi,
fungsi anggaran
dan
fungsi pengawasan”.
Berdasarkan pasal 20A ayat (1) fungsi pengawasan DPR terhadap
fungsi legeslasi dan fungsi anggaran. Pengawasan DPR sebagai
fungsi checks and balances bersifat operasional yang pada
ketentuan Pasal 20A ayat (1) checks and balances terhadap
pelaksanaan undang-undang dan pelaksanaan anggaran, pada
pelaksanaan undang-undan karena DPR sebagai pembentuk
undang-undang sedangkan yang melaksanakan undang-undang
adalah pemerintah (Presiden) begitu juga terhadap anggaran bahwa
anggaran negara yang memiliki kewenagan mengesahkan adalah
DPR dan yang melaksanakan adalah pemerintah (Presiden).
Berdasarkan ketentuan tersebut checks and balances yang
dimaksud adalah checks and balances secara operasional untuk
mengontrol pemerintah dalam melaksanakan undang-undang dan
melaksanakan anggaran yang telah disahkan oleh DPR.
b. Dalam fungsi checks and balances terhadap hal yang dipersoalkan,
dalam perkara a quo DPR dapat melakukan pengawasan Lembaga
kejaksaan dan berdasrkan pasal 20A ayat (1) DPR dapat melakukan
pengawasan terhadap kinerja kejaksaan sebagai pelaksana undang-
undang kejasaan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanan
anggaranya yang telah operasional. Berdasarkan hasil pengawasan
sebagai checks and balances berdasarkan Pasal 20A ayat (2) DPR
juga memiliki kewenagan hak interpelansi, hak anket dan
menyampaikan pendapat. Berdasakan ketentuan Pasal 20A ayat (1)
dan ayat (2) checks and balances dimaksaud bertujuan memberikan
pengawasan secara operasional sebagai fungsi control dalam
pelaksanaan
pemerintahan
berdasarkan
undang-undang
dan
anggaran yang telah ditetapkan untuk mengurangi kesalahan,
mencegah perilaku yang tidak pantas, atau mengurangi risiko.
Namun jika checks and balances dikaitkan dengan pengangkatan
dan pemberhentian calon pejabat pemerintah (calon Jaksa Agung)
dalam hal ini yang belum merupakn operasional apakah checks and
balances dimaksud dapat dikatagorikan sebagai checks and
balances berdasarkan Pasal 20A ayat (1) dan ayat (2) dimana calaon
152
pejabat atau calon jaksa agung belum memiliki kewenangan, belum
melakukan tindakan-tindakan berdasarkan undang-undang atau
belum melaksanakan angggaran yang sah. Dan jika checks and
balances tidak berdasarkan ketentuan Pasal 20A ayat (1) dan ayat
(2) apakah checks and balances tersebut termasuk checks and
balances
yang
konstitusional
hal
ini
perlu
dipertanyakan?.
Berdasarkan
hal
tersebut
secara
ketatanegaraan
adanya
pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara oleh Presiden
dengan persetujuan DPR dapat juga dikatakan bukan merupakan
fungsi checks and balances yang dimaksud dalam ketentuan Pasal
20A ayat (1) dan ayat (2) namun hal tersebut merupakan
kesepakatan politik yang dapat terjadi dalam ketentuan undang-
undang. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara oleh
Presiden dengan persetujuan DPR merupakan subtansi atau materi
yang sering diperdebatkan dalam pembahasan setiap pembentukan
undang-undang dengan hasil berfariasi jika ada kesepakatan hal
tersebut bisa terjadi dan jika tidak ada kesepakatan hal tersebut tidak
terjadi.
c. Sebagaimana sejarah dalam pembahasan RUU Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 waktu itu dengan adanya perbedaan
pandangan
antara
DPR
dengan
Pemerintah
dimana
DPR
menginginkan pengangkatan “calon Jaksa Agung diajukan oleh
Presiden kepada DPR untuk disetujui oleh DPR” sedangkan
Pemerintah sebaliknya untuk tetap mempertahankan kedudukan
Kejaksaan sebagai “Lembaga Pemerintah yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan namun dilakukan secara
independent dalam tata susunan kekuasaan badan penegak hukum
dan keadilan” namun pada akhirnya DPR menarik usulanya yang
kemudian Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa Jaksa Agung
tetaplah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan argumntasi bahwa dalam sistem presidensial
Kejaksaan Agung memang berada dibawah ranah eksekutif maka
penggangkatan
dan
pemberhentian
Jakasa
Agung
menjadi
kewenagan Presiden. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah
153
berkeyakinan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung
yang hanya dilakukan oleh Presiden merupakan keputusan politik
yang telah terjadi antara DPR dengan Pemerintah waktu itu yang
memiliki ligitimasi yang sah dan terukur.
3. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim terhadap kedudukan
hukum Kejaksaan dan Jaksa Agung terkait dengan Pasal 24 UUD
Tahun 1945? Pemerintah dapat menjelaskan sebagai berikiut:
a. Bahwa
dalam
ketata
negaraan
Lembaga
Kejaksaan
tidak
ditempatkan dalam UUD Tahun 1945 namun dalam ketentuan Pasal
24 ayat (1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Sementara lembaga pelaksana kekuasaan
kehakiman disebutkan secara limitatif yakni dalam ketentuan Pasal
24 ayat (2) yakni dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan
peradilaan yang berada dibawahnya dan sebuah Mahkamah
Konstitusi. Sedangkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang. Pasal ini merupakan dasar hukum pembentukan
kejaksaan sebagai badan yang dalam praktek maupun aturan-aturan
nurmatifnya yakni tugas utamanya melakukan penuntutan dalam
perkara pidana. Dalam melakukan penuntutan dan melaksanakan
putusan pengadilan maka kejaksaan adalah badan yang secara
fungsional terkait dengan kekuasaan kehakiman. Kata “berkaitan”
tidaklah harus diartikan bahwa kejaksaan bagian dari kekuasaan
kehakiman.
b. Kejaksaan merupakan Lembaga pemerintah yang berada dalam
ranah eksekutif yang memiliki tugas utama sebagai intitusi yang
berwenang melakukan penuntutan dan secara fakta tidak pernah
dikatagorikan sebagai tindakan yudikatif dan selalu menjadi tindakan
eksekutif. Apalagi tugas kejaksaan juga memiliki tugas-tugas lain
seperti penyidikan atau pengawasan (inteljen) hal ini sangat lazim
sebagai tindakan eksekutif. Berdasarkan sejarah sejak kejaksaan
sepenuhnya ditempatkan dalam ranah eksekutif dibawah UUD 1945
setelah dekrit 5 Juli 1959 maka Jaksa Agung ditempatkan langsung
154
dibawah Presiden yang selalu menjadi anggota kabinet apakah
bersetatus
sebagai
Menteri
atau
pejabat
setingkat
Menteri.
Kejaksaan Agung tidak lagi disebut sebagai departemen Kejakssan
Agung dan Jaksa agung tidak disebut sebagai Menteri Jaksa agung
dalam era undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 yang secara
factual disebut sebagai Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh
seorang Jaksa Agung dan dalam kewenagan pengangkatan Jaksa
Agung sepenuhnya tetap berada ditangan Presiden sedangkan
pemberhentianya mengikuti selesainya jabatan Presiden berakhir.
c. Secara organisasi, personel dan keuangan intitusi Kejaksaan berada
dibawah pemerintah namun secara fungsional bekerja dalam
penyelenggaraan badan-badan peradilan. sehingga Jaksa Agung
disebut sebagai Jaksa Agung pada Mahkamah Agung dan bekerja
secara mandiri dan independe, tidak tunduk pada pengaruh
kekuasaan eksekutif maupun yudikatif.
4. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Apakah Pemerintah tetap
mempertahankan Jaksa Agung itu sebagai bahagian dari anggota
kabinet atau mau melepaskannya? Pemerintah dapat menjelaskan
sebagai berikut:
Terhadap hitoris pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tetap
harus dipertahankan untuk tetap hanya oleh Presiden tanpa melalui
DPR dan dalam sistem Pemerintahan Presidensial Kejaksaan Agung
berada
dibawah
ranah
eksekutif
maka
penggangkatan
dan
pemberhentian Jakasa Agung menjadi kewenagan Presiden dan
bertangung jawab kepada Presiden, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa
kedudukan
Kejaksaan
berdasarkan
ketatanegaraan
merupakan badan penegak hukum memiliki fungsi yang ensensial
sebagai penguat posisi pemerintah dalam melakukan tindakan-
tindakan pemerintah yang secara fungsional selain sebagai wakil
pemerintah dalam melaksanakan penuntutan atas nama negara
“officer van justitie” juga menjadi “advokat” dan “lands advokat” yang
mewakili
kepentingan
pemerintah.
Fungsi
tersebut
secara
ketatanegaraan merupakan fungsi yang melekat terhadap fungsi
pemerintahan.
155
b. Dalam sejarah ketata negaraan Kejaksaan berkedudukan sama
dengan Mahkamah Agung dua (2) Lembaga negara yang pertama
dilantik oleh Presiden paska kemerdekaan setelah pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini menunjukan bahwa Kejaksan
secara structural merupakan Lembaga yang sangat diharapkan oleh
pemerintah untuk menghadapi dan menyelesaikan suatu persoalan
fungsi pemerintah sehingga Kejaksaan memiliki kedekatan yang
pertama dengan Presiden.
c. Kedudukan Jaksa Agung setelah berubahya fungsi Kejaksaan
sebagai ”alat Negara” menjadi “Lembaga Pemerintahan” telah
menempatkan Kejaksaan sepenuhnya berada dalam ranah eksekutif.
Yang selanjutnya ketentuan Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa
fungsi “Jaksa Agung merupakan Pimpinan dan Penanggung Jawab
tertinggi Kejaksan yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan
wewenang kejaksaan “ yang kemudian dalam Pasal 19 memberikan
kedudukan “Jaksa Agung “ untuk diangkat dan diberhentikan serta
bertanggung jawab kepada Presiden. Dan istilah departemen
kejaksaan dan Menteri sebagai penyelenggaranya sebagiman
ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 1961 dihapus. Berdasarkan
ketentuan tersebut maka secara ketata negaraan kedudukan Jaksa
Agung telah sangat jelas diangkat dan diberhentikan serta
bertanggung jawab kepada Presiden. sehingga pengangkatan dan
pemberhentianya cukup hanya oleh Presiden dan tidak dengan DPR.
d. Meskipun Jaksa Agung dalam pengangkatan dan pemebrhentian
hanya dilakukan oleh Presiden tidak melalui DPR tidak akan
mempengaruhi independensi Kejaksan dalam melaksanakan tugas
dan tangung jawabnya. Yang secara hitoris baik Secara organisasi,
personel dan intitusi Kejaksaan yang berada dibawah pemerintah
namun secara fungsional bekerja dalam penyelenggaraan badan-
badan peradilan. Jaksa Agung disebut sebagai Jaksa Agung pada
Mahkamah Agung. Namun dalam praktiknya di negeri Belanda,
maupun
di
Indonesia
sebagimana
ditunjukkukan
pada
era
kepmimpinan Jaksa Agung Soeprapto, institusi kejaksaan dapat
156
bekerja secara mandiri dan independe, tidak tunduk pada pengaruh
kekuasaan eksekutif maupun yudikatif.
5. Berdasarkan Tambahan keterangan Presiden dan Jawaban atas
beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi dapat
disimpulkan bahwa kedudukan Kejakssan dalam sistem Parlemnter atau
dalam sistem Presidensial baik dalam sejah Hindia Belanda, sebelum
dan kemerdekaan hingga kini kedudukan Kejaksaan tetap mendua.
Secara organisasi, Kejaksaan berada dibawah pemerintah namun
secara fungsional bekerja dalam penyelenggaraan badan-badan
peradilan namun mampu bekerja secara mandiri dan independe, tidak
tunduk pada pengaruh kekuasaan eksekutif maupun yudikatif. Begitu
juga terhadap kedudukan Jaksa Agung dalam sistem Parlemnter atau
dalam sistem Presidensial baik dalam sejah Hindia Belanda, sebelum
dan setelah kemerdekaan selalu tetap dalam ranah eksekutif yang
pengangkatan dan pemberhentianya langsu oleh Presiden tidak melalui
DPR. Dengan tidak diperlukanya Pengangkatan dan Pemebrhentian
Jaksa Agung melaului DPR namun hanya melalui Presiden telah sesuai
dengan karasteristik lambaganya yang tidak bisa disamakan dengan
Lembaga lain sebagai fungsi Pemerintahan dalam rangka dan atasnama
Negara.
6. Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang
Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal Pasal 1 angka 3,
Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945.
Namun demikian, apabila yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
157
[2.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Pemberi
Keterangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang secara tersendiri diminta
oleh Mahkamah menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 20 Juni
2023 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
20 Juni 2023 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 1
angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan terhadap
ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, dengan dalil pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan bertentangan dengan kepastian hukum
dalam konsep negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena
tidak menyebutkan Penuntut Umum adalah juga termasuk Jaksa Agung
sebeb berdasar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan, Jaksa Agung
merupakan Penuntut Umum Tertinggi.
2. Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan bertentangan dengan prinsip negara
hukum terutama independensi lembaga peradilan dalam Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 karena:
a. Pengangkatan Jaksa Agung yang tidak disertai oleh adanya mekanisme
fit and proper test di DPR RI sebagai bagian dari penerapan prinsip
check and balances dapat mengakibatkan Kejaksaan RI secara
structural sangat rentan mengalami gangguan terhadap independensi
khususnya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum serta
menimbulkan konflik hukum antar norma dengan Pasal 7B ayat (1) UUD
1945.
b. Dapat membuka ruang kesempatan sebesar-besarnya tanpa batas
kepada Presiden sebagai organ politik melakukan intervensi terhadap
pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan penegakan hukum yang
dilakukan oleh Kejaksaan RI.
c. Terdapat beberapa Lembaga Negara atau Pemerintah yang mekanisme
pengangkatan pimpinan dilakukan dengan adanya persetujuan DPR,
seperti di instansi Komisi Yudisial, Kepolisian RI, MA, BIN, LPSK, dan
TNI.
158
d. Tanpa adanya mekanisme persetujuan DPR, terdapat kemungkinan
Presiden mengangkat seseorang yang tidak memiliki kapabilitas,
aksesibilitas, dan pemahaman terkait kultur, organisasi, tat akelola, serta
peraturan-peraturan internal kejaksaan. Selain itu dapat menimbulkan
kesewenang-wenangan Presiden dalam menghentikan Jaksa Agung.
3. Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 karena:
a. Seharusnya jabatan Jaksa Agung hanya dapat diisi oleh seseorang yang
memang
pernah
mengikuti
program
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan harus sedang aktif menjabat sebagai
seorang Jaksa atau paling tidak pensiunan Jaksa dengan pangkat
terakhir Jaksa Utama (IV/e). Hal ini menjadi sangat penting karena
selain menunjukkan ketidakadilan bagi pegawai Kejaksaan lainnya yang
berstatus sebagai Jaksa juga membuat Kejaksaan sangat berpotensi
menjadi alat kepentingan suatu rezim kepemimpinan organ politik
tertentu yang menguasai pemerintahan.
b. Secara implisit pasal a quo memberikan kesempatan bagi anggota atau
pengurus partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung. Apabila
Kejaksaan dipimpin oleh politikus atau anggota partai politik dengan
klaim memiliki kapabilitas di bidang hukum hanya karena memiliki gelar
pendidikan
Sarjana
Hukum,
sangat
berpotensi
terjadi
praktik
penegakkan hukum sebagai komoditi jual beli penuh transaksional yang
berujung pada kehancuran penegakkan hukum di Indonesia dan
kehancuran institusi Kejaksaan RI.
c. Bahwa seorang untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus paling
rendah berpangkat jabatan Jaksa Utama (IV/e) baik bagi Jaksa Aktif
maupun pensiunan Jaksa yang ingin diangkat menjadi Jaksa Agung oleh
Presiden. Hal ini diperlukan supaya merupakan seseorang yang memiliki
banyak pengalaman dan pemahaman yang matang seputar kultu
(budaya kerja), karakteristik organisasi, dan tata kerja serta peraturan
internal di Kejaksaan. Pensiunan Jaksa berpangkat jabatan terakhir
Jaksa Utama (IV/e) dapat diangkat menjadi Jaksa Agung apabila tidak
pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai pejabat struktural, pengurus,
atau anggota partai politik.
159
4. Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
karena tidak adanya larangan rangkap jabatan Jaksa Agung sebagai
anggota partai politik berpotensi membuat penegakkan hukum yang
diselenggarakan oleh Kejaksaan RI menjadi rentan terjadi transaksional
karena adanya suatu kepentingan politik.
II. KETERANGAN KEJAKSAAN RI
1. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1) Pemohon menguraikan kualifikasi dan kerugian konstitusional dalam
permohonan a quo yaitu selaku WNI (tax payer) dan pekerjaan pegawai
Kejaksaan RI dengan Analis Penuntutan (Calon Jaksa) Cabang Kejaksaan
Negeri Tojo Una-Una di Wakai, dengan dalil pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Menurut Pemohon ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan
terdapat ketidakselarasan dengan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 18 ayat
(10 UU Kejasaan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait
kedudukan Jaksa Agung yang merupakan pimpinan tertinggi Pemohon
di Kejaksaan RI sebagai Penuntut Umum tertinggi. Sehingga untuk
kepastian hukum demi kebaikan institusi tempat Pemohon bekerja saat
ini dipimpin oleh pensiunan Jaksa yang tidak lagi berstatus PNS maka
Pemohon merasa memiliki kepentingan hukum untuk menguji Pasal 1
angka 3 UU Kejaksaan.
b. Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan yang menunjukkan ketiadaan
mekanisme persetujuan DPR sebagai wujud check and balances antar
kekuasaan negara pada proses pengangkatan dan pemberhentian
Jaksa Agung, sangat berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional
Pemohon yang dapat menimbulkan kegaduhan baik di dalam maupun di
luar institusi kejaksaan RI ketika Presiden yang merupakan organ politik
tanpa adanya persetujuan DPR mengangkat atau memberhentikan
Jaksa Agung hanya berdasarkan pertimbangan subyektif yang bisa saja
dipengaruhi oleh desakan kolega politik disekitarnya.
c. Pemohon
berpotensi
mengalami
kerugian
konstitusional
akibat
ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan karena ketentuan seseorang dapat
diangkat menjadi Jaksa atau Jaksa Agung tanpa pernah mengikuti
program pendidikan dan pelatihan (PPPJ) dan sebelumnya tidak pernah
160
mengabdi di institusi Kejaksaan RI sehingga bersifat diskriminatif dan
bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan
pemerintahan.
d. Ketentuan Pasal 21 UU Kejaksaan apabila tidak mengatur larangan
Jaksa Agung merangkap anggota partai politik, akan berpotensi
melanggar hak konstitusional Pemohon baik sekarang masih berstatus
sebagai calon Jaksa maupun nanti menjadi Jaksa, yang karena
statusnya merupakan PNS maka seharusnya Jaksa Agung yang
merupakan pimpinan tertinggi dan Penuntut Umum tertinggi juga
dilarang untuk merangkap asebagai anggota partai politik karena dituntut
independensi secara struktural maupun personal selama mengabdi di
institusi Kejaksaan RI.
e. Pemohon
telah
dinyatakan
memiliki
kedudukan
hukum
pada
permohonan uji materiil sebelumnya yakni perkara register Nomor
61/PUU-XIX-2021 dimana permohonan pada register Nomor 61/PUU-
XIXI-2021 berkaitan dengan dua ketentuan yang menjadi objek
pengujian pada permohonan a quo yakni Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20
UU Kejaksaan.
2) Sebelumnya kami ingin tegaskan bahwa permohonan a quo diajukan oleh
Pemohon dalam kapasitas pribadinya tanpa ada koordinasi dengan
pimpinan Kejaksaan RI ataupun perintah pimpinan kepada Pemohon
terlebih dahulu.sehingga sehubungan dengan pekerjaan Pemohon yang
merupakan Pegawai Kejaksaan dengan jabatan Analis Penuntutan pada
Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dan materi permohonan a quo
mengenai Lembaga Kejaksaan RI, bukan merupakan pendapat atau
aspirasi kelembagaan Kejaksaan RI, sebagaimana telah disampaikan
melalui
Surat
Jaksa
Agung
Muda
Pembinaan
Nomor:
B-
272/C/Chk.2/04/2023 tanggal 12 April 2023 yang ditujukan kepada
Mahkamah Konstitusi.
3) Selanjutnya terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Jaksa
Agung Republik Indonesia memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
161
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 2/2021), menyatakan bahwa Pemohon adalah perorangan
WNI yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
b. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi selanjutnya, serta Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memnuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
(a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
(b) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
suatu undang-undang atau PERPPU yang diuji dimohonkan
pengujian;
(c) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
(d) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) ntara kerugian dan
berlakunya undang-undang atau PERPPU yang dimohonkan
pengujian; dan
(e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
c. Kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi kerugian konstitusional sebagaimana ditentukan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei
2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007, dan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021, sebagai
berikut:
(1) Merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 38
ayat (1) dan (2) Undnag-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman beserta penjelasan, menyebutkan Kejaksaan
162
RI merupakan salah satu badan lain yang menjalankan fungsi yang
berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman yang bersifat merdeka dan
bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya dalam rangka penegakkan
hukum dan keadilan. Pengangkatan dan pemberhentian Jaksa
Agung sebagi pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan
yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang
Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara, berkaitan
dengan
kedudukan
kelembagaan
Kejaksaan
RI
dalam
ketatanegaraan RI.
(2) Secara yuridis dan historis kedudukan Kejaksaan adalah lembaga
pemerintahan yang masuk dalam rumpun eksekutif sehingga
pengangkatan Jaksa Agung merupakan kewenangan konstitusional
yang dimiliki oleh Presiden untuk membantu Preseiden dalam
penegakan hukum. Hal tersebut pun ditegaskan dalam berbagai
ketentuan dalam UU Kejaksaan, antara lain Pasal 18 ayat (4) UU
Kejaksaan
yang
pada
pokoknya
menyatakan
Jaksa
Agung
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh negara in casu
Presiden. Pengaturan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa
Agung sebagaimana termuat dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan
merupakan hasil desain dan politik hukum yang disepakati oleh
pembentuk undang-undang pada saat pembentukannya yang tidak
melanggar konstitusi.
(3) Memperhatikan tugas dan wewenng Jaksa Agung sebagaimana
termuat dalam Pasal 35 UU Kejaksaan maka Jaksa Agung
mempunyai peranan sentral dalam menetapkan dan mengendalikan
kebijakan penegakkan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup
tugas dan wewenang Kejaksaan yakni di bidang pidana, bidang
perdata, dan tata usaha negara, bidang tata negara, bidang
ketertiban umum, pemulihan asset, bidang intelijen dan tugas-tugas
lain, baik yang diberikan negara in casu Presiden maupun diatur
dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana termuat dalam
Pasal 18, Pasal 30 juncto Pasal 30A, juncto Pasal 30B dan Pasal
30C UU Kejaksaan, dengan demikian pengangkatan Jaksa Agung
163
menjadi isu konstitusional yang sangat penting dalam pemilihan
Jaksa Agung agar dapat memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
(4) Persyaratan untuk menjadi Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 UU Kejaksaan saat ini tidak menimbulkan tindakan
administratif
yang
bertentangan
dengan
prinsip
persamaan
dihadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana termuat dalam
Pasal 27 ayat (1) dan hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945
karena ketentuan norma a quo memberikan kesempatan seluas-
luasnya kepada seluruh warga masyarakat yang memenuhi
kompetensi untuk menduduki jabatan Jaksa Agung.
(5) Pasal permohonan a quo yang dimohonkan oleh Pemohon tidak
berhubungan langsung dengan kerugian ataupun hak konstitusional
Pemohon yang didalilkan yakni berkaitan dengan kepastian hukum
dan independensi dalam persyaratan maupun pengangkatan Jaksa
Agung RI.Pasal yang dimohonan pengujian oleh Pemohon tidak
mereduksi atau menghilangkan hak konstitusional dan kesempatan
serta menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon sebagai
calon Jaksa ataupun calon Jaksa Agung di kemudian hari ataupun
insane Adhyaksa lainnya yang memiliki kompetensi untuk menduduki
jabatan Jaksa Agung. Oleh karena itu berlakunya pasal a quo tidak
mengakibatkan kerugian ataupun potensi kerugian konstitusional
ataupun menghilangkan hak konstitusional yang melekat pada
Pemohon.
(6) Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki kepentingan hukum akibat
ketidakselarasan penormaan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU
Kejaksaan dengan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 18 ayat (1) UU
Kejaksaan, namun Pemohon belum menjelaskan adanya kerugian
konstitusional baik faktual maupun potensial berdasarkan penaaran
yang wajar terhadp keberlakuan Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan
tersebut, termasuk hubungan sebab-akibat antara Pasal 1 angka 3
UU Kejaksaan dengan kerugian hak konstitusional Pemohon.
Pemohon hanya menjelaskan adanya kerugian konstitusional yang
bersifat potensial berdasarkan penalaran yang wajar terhadap
164
keberlakuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21, sehingga
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan
pengujian terhadap Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan karena tidak
mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional baik aktual
maupun potensial berdasarkan penalaran yang wajar terhadap
keberlakuan Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan.
(7) Mengenai adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
norma yang dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon sebagai Pegawai
Kejaksaan sebagaimana Putusan Nomor 61/PUU-XIX/2021 tidak
menjadikan Pemohon serta merta memiliki legal standing dalam
permohonan a quo karena pertimbangan dalam memberikan
kedudukan bagi Pemohon untuk perkara yang pernah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi berbeda dengan permohonan a quo.
(8) Bahwa Pemohon menguraikan kualifikasi dan kerugian konstitusional
dalam permohonan a quo yaitu selaku Tax Payer. Bahwa sejak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 juncto
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
081/PUU-XVI/2018,
Mahkamah Konstitusi telah membatasi Pemohon yang dapat
bertindak sebagai tax payer dalam melakukan pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi, yakni kedudukan hukum pembayar
pajak hanya dimungkinkan bagi pengujian undang-undang yang
berkaitan erat dengan pajak. In casu, objek permohonan pemohon
dalam permohonan a quo bukanlah undang-undang yang berkaitan
erat dengan pajak, baik materi pasal dan/atau undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki
kedudukan
hukum
sebagai
tax
payer
dalam
mengajukan
permohonan a quo.
(9) Berdasarkan uraian di atas, tidak terdapat hubungan sebab akibat
kerugian Pemohon dengan undang-undang a quo serta tidak
memperlihatkan adanya kerugian yang bersifat spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dari Pemohon, maka adalah
tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
165
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, Pemerintah menyampaikan keberatan atas
kedudukan hukum Pemohon.
2. Keterangan dan Penjelasan Kejaksaan RI Terhadap Pokok Materi
Permohonan a quo
1) Keterangan Kejaksaan RI atas Uji Materiil Pasal 1 angka 3 UU
Kejaksaan sebagai berikut:
a. Dalil Pemohon terhadap Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan pada pokoknya
meminta agar memasukkan frasa “Jaksa Agung” dalam rumusan definisi
“Penuntut Umum”.
b. Bahwa terkait dengan definisi Jaksa dan Penuntut Umum diatur dalam
UU Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagi berikut”
1) Definisi Jaksa
-
Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP menyebutkan:
“Jaksa adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-
Undang ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta
melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap”
-
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang
menyebutkan:
“Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional
yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi dan
kewenangannya berdasarkan Undang-Undang”
2) Definisi Penuntut Umum
-
Pasal 1 angka 6b KUHAP menyebutkan:
“Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang
ini
untuk
melakukan
penuntutan
dan
melaksanakan penetapan hakim”
-
Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan adalah sebagai berikut:
“Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang
ini
untuk
melakukan
penuntutan
dan
melaksanakan
penetapan
hakim
serta
wewenang
lain
berdasarkan Undang-Undang”
c. Ketentuan Umum suatu undang-undang berdasarkan Lampiran II
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah beberapa kali
terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
166
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundnag-Undangan (“UU P3”), berisi:
a. Batasan pengertian atau definisi;
b. Singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian
atau definisi; dan/atau
c. Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau
beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan
asas, maksud, dan tujuan dapat dirumuskan dalam bab ketentuan
umum atau bab tersendiri.
Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata
atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal atau
beberap pasal selanjutnya.
d. Sejalan dengan prinsip pembentukan pertauran perundang-undangan
dalam UU P3, menyatakan bahwa
“Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Perundang-
undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan Perundang-
undangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait
dengan materi muatan yang akan diatur”
e. Merujuk pada uraian di atas, maka pendefinisian frasa Jaksa dan frasa
Penuntut Umum yang tertuang dalam Undang-Undang Kejaksaan dan
KUHAP tidaklah bertentangan. Hal ini dikarenakan definisi yang tertuang
dalam undang-undang Kejaksaan, kepegawaian, dan lain sebagainya
yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan.
Sedangkan pendefinisian yang terdapat dalam KUHAP berkaitan
dengan konteks Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system) yang
erat
kaitannya
dengan
proses
beracara
hukum
pidana
serta
pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa dalam hal kekuasaan
penuntutan.
f. Oleh karena itu, menyandaingkan definsi Jaksa yang tertera pada
KUHAP dengan yang tertera pada UU Kejaksaan tentu tidaklah
sepadan. Sehingga haruslah dinyatakan pengertian Jaksa dalam
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 telah sesuai dengan tujuan dan
maksud kebutuhan terkait materi yang akan diuraikan dalam Undang-
Undang Kejaksaan.
g. Merujuk pada uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian
Jaksa dan Penuntut Umum baik dalam UU Kejaksaan dan KUHAP tidak
167
saling bertentangan karena merupakan 2 (dua) hal perspektif yang
berbeda.
h. Bahwa tidak tepat memasukkan frasa Jakasa Agung dalam definisi
Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan karena
kewenangan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi adalah
karena ex-officio, hal ini sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal
18 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan, menyatakan:
“(1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan
pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab
tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan
tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh
negara”
i. Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, Jaksa Agung dalam hal ini
merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang
mana memiliki konsekuensi logis bahwa Jaksa Agung secara ex-officio
bertindak selaku Penuntut Umum. Tugas dan tanggung jawab Jaksa
Agung jauh lebih besar sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 35A,
Pasal 35B, dan Pasal 36 UU Kejaksaan.
j. Berkaitan dengan hal tersebut, Prof.Dr. Laica Marzuki, S.H. juga
berpendapat bahwa secara ex officio, siapa pun yang menggeluti
jabatan Jaksa Agung, maka dia bertindak sebagai pengendali
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang
penuntutan. Selanjutnya, jabatan Jaksa Agung merupakan jabatan
public, berbeda dengan Jaksa yang merupakan jabatan fungsional yang
ditunjuk oleh pegawai negeri sipil, (vide halaman 1 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010, tanggal 3 September 2010);
k. Berdasarkan uraian di atas, adanya perbedaan kualifikasi dan
kewenangan yang melekat antara Jaksa Agung dan Jaksa maka tidak
terdapat pertentangan norma a quo dengan kepastian hukum dan
secara yuridis frasa “JaksaAgung” tidaklah tepat dimasukkan dalam
pengertian Penuntut Umum.
168
2) Keterangan Kejaksaan RI atas Uji Materiil Pasal 19 ayat (2) UU
Kejaksaan sebagai berikut:
a. Dalil Pemohon terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan
pada pokoknya meminta pengangkatan Jaksa Agung disertai dengan
adanya mekanisme fit and proper test di DPR RI sebagai bagian dari
penerapan prinsip checks and balances.
b. Checks and balances pertama kali dimunculkan oleh Montesquieu pada
abad pertengahan dimana gagasan ini lahir sebagai hasil kajian dari
ajaran klasik pemisahan kekuasaan (separation of power), dan pertama
kali diadopsi dalam konstitusi Amerika pada tahun 1789. Berdasarkan
ide ini, suatu negara dikatakan memiliki sistem checks and balances
yang efektif jika tidak ada satupun cabang pemerintahan yang memiliki
kekuasaan dominan serta dapat mempengaruhi cabang kekuasaan
lainnya.
c. Secara etimologis checks and balances berasal dari dua kata yaitu
checks yang berarti control dan balances yang berarti seimbang. Kontrol
yang dimaksud berarti suatu pengontrolan antara satu cabang
kekuasaan dengan yang lain, sedangkan keseimbangan yang dimaksud
adalah agar masing-masing pemegang kekuasaan tidak cenderung
terlalu luas sehingga tidak menimbulkan sebuah tirani. Hakikat terdapat
dua konsep pokok dalam mekanisme kawal seimbang, pertama konsep
pengawalan dan pengendalian (checks) berasal dari teori klasik tentang
pemisahan kekuasaan, dimana unsur legislatif, eksekutif dan yudikatif
hendaknya dipegang oleh lembaga yang terpisah satu sama lain. Kedua,
konsep penyeimbang kekuasaan dimaksudkan agar masing-masing
lembaga negara tersebut dalam proses perumusan kebijakan sehari-hari
memiliki proporsi kewenangan yang seimbang sehingga tidak ada yang
memiliki kekuasaan mutlak.
d. Lebih lanjut Jimly Asshidiqie menjelaskan tujuan adanya prinsip checks
and balances adalah agar kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi
bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalahgunaan
kekuasaan oleh aparat penyelenggaraan negara ataupun pribadi-pribadi
yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga
negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan
169
sebaik-baiknya. Dengan demikian, esensi pokok dari sistem checks
anda balances ini adalah menjamin adanya kebebasan dari masing-
masing cabang kekuasaan negara sekaligus menghindari adanyan
interaksi atau campur tangan dari kekuasaan satu terhadap cabang
kekuasaan lain.
e. Bagir Manan menyatakan bahwa “prinsip checks anda balances memiliki
fungsi
untuk
mencegah
penyalahgunaan
dari
cabang-cabang
kekuasaan, seperti adanya penyalahgunaak dalam tujuan dan kompromi
politik tertentu. Checks and balances merupakan instrumen untuk
menjaga
atau
mencegah
tindakan
sewenang-wenang.
Dengan
perkataan lain, checks and balances khususnya dalam sistem
presidensial dilakukan delam rangka untuk menjamin kelangsungan
penyelenggaraan negara hukum yang berdasarkan konstitusionalisme”.
f. Kaitannya dengan pengangkatan Jaksa Agung perlu untuk mengetahui
kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Secara normatif, UUD 1945 sebagai constitutional norm tidak
menyebutkan secara eksplisit kedudukan Kejaksaan, demikian pula
Jaksa Agung. UUD 1945 mengatur secara implisit dalam Pasal 24 ayat
(3) UUD 1945 yang menyebutkan badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 38 UU 48/2009 menyebutkan
bahwa yang dimaksud “badan-badan kehakiman” antara lain Kepolisian,
Kejaksaan, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan.
g. Kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia
banyak mengalami perubahan baik secara kelembagaan maupun
pengaturannya di dalam peraturan perundang-undangan sehingga perlu
dipahami sejarah kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan
secara singkat sebagai berikut:
(1) Sejak zaman Kerajaan Majapahit terdapat beberpa posisi dan
jabatan tertentu di kerajaan yang dinamakan Dhyaksa, Adhyaksa dan
Dharmadhyaksa. Tugas Gajah Mada dalam urusan penegakan
hukum bukan sekadar sebagai Adhyaksa melainkan juga sebagai
pelaksana segala peraturan raja dan melaporkan perkara-perkara
sulit ke pengadilan. Tugas Gajah Mada ini apabila kita bandingkan
170
dengan zaman sekarang sangatlah mirip dengan tugas Jaksa pada
saat ini.
(2) Seorang peneliti Belanda W.F. Stutterheim mengatakan bahwa
dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit,
tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389
M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani
masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini
dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang
memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.
(3) Kesimpulan ini didukung peneliti lainnya yaitu H.H. Juynboll, yang
mengatakan bahwa adhyaksa adalah pengawas (opzichter) atau
hakim tertinggi (oppenrrechter). Krom dan Van Vollenhoven, juga
seorang peneliti Belanda, bahkan menyebut bahwa patih terkenal
dari Majapahit yakni Gajah Mada, juga adalah seorang adhyaksa.
(4) Pada masa pendudukan Belanda, badan yang ada relevansinya
dengan Jaksa dan Kejaksaan antara lain adalah Openbaar
Ministerie. Lembaga ini yang menitahkan pegawai-pegawainya
berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie di dalam sidang
Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadilan
Justisi) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung) dibawah perintah
langsung
dari
Residen/Asisten
Residen.
Hanya
saja,
pada
praktiknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan
tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan Kejaksaan pada
masa penjajahan Belanda mengamban misi terselubung yakni antara
lain:
a) Mempertahankan segala pertauran negara;
b) Melakukan penuntutan segala tindak pidana;
c) Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang
fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara, khususnya
dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan hatzaai
artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS)
(5) Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara
resmi difungsikan pertama kali oleh undang-undang pemerintahan
zaman pendudukan tentara Jepang Nomor 1 Tahun 1942, Nomor 2
171
Tahun 1944, dan Nomor 49 Tahun 1944 dimana kejaksaan berada
pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin
(pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihoo
Hooin (pengadilan negeri) dan memiliki kekuasaan untuk:
a) Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran;
b) Menuntut perkara;
c) Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara criminal;
d) Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.
(6) Pada awal masa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada
tanggal 19 Agustus 1945, Rapat PPKI memutuskan mengenai
kedudukan Kejaksaan berada di dalam lingkungan Departemen
Kehakiman.
(7) Perubahan besar terjadi ketika Presiden Soekarno membacakan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di tahun 1961, Pemerintah dan DPR
mensahkan Undang-Undang Kejaksaan yang pertama, yakni
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok
Kejaksaan Republik Indonesia (“UU 15/1961”). Di dalam UU 15/1961
disebutkan bahwa Kejaksaan merupakan alat negara penegak
hukum dan alat revolusi yang tugasnya sebagai Penuntut Umum.
(8) Perubahan besar berikutnya pasca UU 15/1961 adalah Kejaksaan
disebut sebagai Departemen Kejaksaan yang diselenggarakan oleh
menteri. Berdasarkan hal tersebut maka pengangkatan Jaksa Agung
tidak lagi melalui Menteri Kehakiman melainkan langsung diangkat
oleh Presiden, karena kedudukan Jaksa Agung disini adalah sebagai
anggota kabinet yang bertanggung jawab secara langsung kepada
Presiden.
(9) Ketika kekuasaan Presiden Soekarno beralih kepada Presiden
Soeharto, perubahan pada Kejaksaan juga terjadi. Walaupun UU
15/1961 terus berlaku hingga tahun 1991, namun dalam praktiknya
Kejaksaan Agung tidak lagi disebut sebagai Departemen Kejaksaan
dan Jaksa Agung tidak lagi disebut sebagai Menteri Jaksa Agung.
Institusi ini disebut sebagai Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh
seorang Jaksa Agung dan kewenangan untuk pengangkatan dan
pemberhentian Jaksa Agung tetap ada di tangan Presiden.
172
(10) Perubahan berikutnya terjadi setelah adanya Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU 5/1991”)
menyebut bahwa: “Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dalam
tatanan susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan
keadilan”. Dari konsideran ini terdapat perubahan penting dimana
terdapat penegasan terhadap pandangan kedudukan institusi
Kejaksaan yang sebelumnya dikatakan sebagai alat negara namun
setelah berlakunya undang-undang ini berubah menjadi lembaga
pemerintahan.
(11) Memasuki masa reformasi UU 5/1991 digantikan dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kehadiran
undangundang ini disambut gembira banyak pihak. Dalam UU
16/2004, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa: “Kejaksaan R.I. adalah
lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam
bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-
undang”.
(12) Pengaturan Lembaga Kejaksaan terakhir kali diatur dalam UU
11/2021 dimana dalam Penjelasan Umum Alinea kedua ditegaskan
bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan
Undang-Undang.
Kejaksaan
dalam
menjalankan
fungsinya
yang
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman
dilaksanakan secara merdeka.
(13) Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa Kejaksaan dari
awal terbentuk hingga sekarang memanglah suatu institusi yang
berada di dalam rumpun eksekutif dimana proses pengangkatan dan
pemberhentian
Jaksa
Agung
menjadi
kewenangan
Presiden
walaupun pernah melalui usul Menteri Kehakiman namun tetap saja
secara pengangkatannya tetap menjadi kewenangan Presiden.
h. Fungsi Kejaksaan, di bawah Jaksa Agung, dalam kaitan kekuasaan
kehakiman, merupakan fungsi kekuasaan yang dilaksanakan secara
173
merdeka, sebagaimana kekuasaan merdeka yang melekat pada
kekuasaan kehakiman, menurut Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
i. Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 menetapkan, bahwa
Kejaksaan di bawah Jaksa Agung, selaku lembaga pemerintahan yang
melaksanakan
kekuasaan
negara
di
bidang
penuntutan
serta
kewenangan Iainnya dilaksanakan secara merdeka. Penjelasan Pasal 2
ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004, menyatakan, yang dimaksud "secara
merdeka" dalam ketentuan ini adalah melaksanakan fungsi, tugas, dan
wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
pengaruh kekuasaan lainnya, maupun Presiden.
j. Kondisi faktual banyak pihak yang menginginkan Kejaksaan tidak masuk
dalam rumpun eksekutif, tetapi sebagai lembaga negara atau lembaga
penegak hukum di ranah yudikatif, hal ini dipandang guna menjaga
independensi penegakan hukum oleh Kejaksaan. Pada akhirnya
pembentuk undang-undang bersepakat mendudukan Jaksa Agung tetap
sebagai pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
sebagai Kepala Negara, karena di dalam sistem presidensial Kejaksaan
berada di bawah ranah eksekutif, sebagaimana tercermin dalam
ketentuan Pasal 19 UU Kejaksaan.
k. Kedudukan
Kejaksaan
sebagai
lembaga
pemerintahan
yang
menjalankan kekuasaan negara yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman utamanya di bidang penuntutan bersifat dualistik
yaitu:
(1) Sebagai lembaga pemerintah merupakan bagian dari unsur
pemerintahan yang tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden
dan mengikuti kepentingan serta garis politik pemerintah yang
berkuasa.
(2) Secara
fungsional
menjalankan
penuntutan
di
pengadilan,
merupakan bentuk penegakan hukum yang terikat asas-asas hukum
dan penegakan hukum yang independen terlepas dari kepentingan
kekuasaan
dan
tidak
boleh
diintervensi
kekuasaan
demi
pertanggungjawaban
hukum
dan
keadilan
yang
merupakan
kewajiban negara dan melindungi rakyat. Kejaksaan RI dalam
174
pelaksanaan tugas dan fungsinya termasuk dalam ruang lingkup
yudikatif.
l. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Jan Remmelink yaitu “secara
aspek filosofis hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang
persoalannya adalah adanya benturan kepentingan antara pelanggar
norma dengan kepentingan dan ketertiban masyarakat umum1,
masyarakat umum dalam hal ini diwakili oleh pemerintah selaku pihak
yang menjalankan undang-undang, sehingga dengan kata lain
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan
kekuasaan negara.
m. Dalam Guidelines on The Role of Prosecution dan Standards of
Professional Responsibility and Statement of The Essential Duties and
Rights of Prosecutor dirumuskan bahwa Independensi Penuntutan
adalah penggunaan diskresi penuntutan, apabila diperbolehkan dalam
yurisdiksi tertentu harus dilakukan secara independen dan bebas dari
intervensi politik.2 Pedoman tersebut menegaskan bahwa lembaga
penuntutan (office of the prosecutors) harus secara tegas terpisah dari
fungsi kehakiman (judicial function).3
n. Dalam praktek keberadaan sistem penuntutan dalam suatu negara pada
hakikatnya tidak memiliki keseragaman, masing-masing negara memiliki
model yang berbeda-beda. Pada negara-negara berkiblat Eropa
Kontinental, keberadaan sistem penuntutan jika dikaitkan dengan teori
pemisahan kekuasaan (Separation of powers) melahirkan beberapa
model salah satunya adalah France Prosecution Service Model. Model
tersebut
menempatkan
sistem
penuntutan
merupakan
bagian
kekuasaan esekutif, berada dibawah Menteri Kehakiman dan kepala
pemerintahan baik presiden maupun Perdana Menteri. Sisitem seperti
ini, selain diadopsi oleh negara Perancis juga dapat ditemukan pada
negara antara lain Czech Republic, Netherlands dan Japan.4 Secara
historikal sistem penuntutan dan kelembagaan penuntutan di Indonesia
1 Jan Remmelink. (2003). Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Indonesia). Jakarta: PT Gramedia Pustaka, hlm. 5
2 UN Guidelines on the Role of Prosecutors (1990), hlm 3
3 Ibid, hlm 2
4 Peter J. P TAK, Task and Powers of the Prosecution services in The EU Member States
(Netherland: Wolf Legal Publishers, 2004), hlm 258
175
mengadopsi dari sistem dan lembaga penuntutan Perancis yang dibawa
oleh Belanda dan kemudian masuk ke dalam sistem hukum Indonesia
sebagai konsekuensi penerapan hukum kolonialisme Hindia-Belanda.
Hal ini memposisikan Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan
dalam ketatanegaraan lembaga yang berada di dalam lingkup
pemerintahan (eksekutif) dengan pelaksanaan tugas penuntutan dan
penegakan hukum.
o. Terkait dengan kedudukan Jaksa Agung, Mahkamah Konstitusi dalam
putusan Nomor 49 PUU-VII/2010 yang menyatakan “Mencermati
rumusan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Kejaksaan, maka, jabatan
Jaksa Agung adalah pejabat negara maka pengangkatan Jaksa Agung
Republik
Indonesia
termasuk
dalam
ruang
lingkup
kekuasan
pemerintahan (eksekutif) bukan Legislatif maupun Yudikatif, sehingga
penilaian terhadap cakap atau tidak individu yang akan angkat diangkat
sebagai Jaksa Agung RI merupakan penilaian subjektif dari Presiden
Republik Indonesia”.5
p. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menerangkan
terkait ketegasan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh
Presiden yang bersamaan dengan dibentuk dan berakhirnya kabinet
Pemerintahan oleh Presiden “Mahkamah sependapat dengan para ahli
tersebut, jika Jaksa Agung yang diangkat dalam jabatan politik setingkat
Menteri maka masa jabatannya harus sudah berakhir bersamaan
dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya”.6
q. Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Harjono berpandangan
bahwa jabatan Jaksa Agung termasuk dalam apa yang disebut sebagai
“political appointees” oleh Presiden atau disebut sebagai hak prerogatif
Presiden.
r. Dengan demikian, secara yuridis pengangkatan Jaksa Agung oleh
Presiden dalam pasal a quo tanpa melalui proses fit and proper test oleh
DPR sebagai bagian dari checks and balances tidak melanggar UUD
1945 dan merupakan das Vorrecht (hak prerogatif) Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang.
5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49 PUU-VII/2010 hlm 135
6 Ibid, hlm 131,
176
s. Kedudukan Jaksa Agung dalam lingkup kekuasaan eksekutif merupakan
perwujudan dari kebutuhan sinergitas antara Visi dan Misi yang
ditetapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden sepanjang masa
jabatannya, dengan kebijakan penegakan hukum yang ditetapkan oleh
Jaksa Agung melalui pelaksanaan tugas dan fungsi yang diberikan oleh
Undang-Undang kepada Kejaksaan. Kesamaan visi dan misi dalam
kebijakan hukum dan kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh anggota
kabinet lainnya, memudahkan Presiden untuk mewujudkan Visi dan Misi
yang telah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, guna
kepentingan publik dan kebutuhan pembangunan nasional.
t. Disamping itu, menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan
bertujuan agar pemerintahan dilaksanakan berdasarkan hukum dengan
Kejaksaan
selaku
supporting
system
guna
memperkuat
penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum untuk
melindungi dan memenuhi hak asasi masyarakat Hal ini berkaitan pula
dengan
fungsi
Kejaksaan
selain
menyelenggarakan
kekuasaan
penuntutan, melalui pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki Jaksa
Agung sebagai ahli hukum dan aparat penegak hukum, dapat membantu
dan mengawasi pemerintah baik melalui penugasan jaksa maupun
pendampingan atau pemberian pertimbangan hukum, agar terhindar dari
perbuatan melawan hukum, baik di bidang pidana, perdata, dan tata
usaha negara.
u. Apabila pengangkatan Jaksa Agung dilakukan melalui mekanisme
persetujuan DPR maka berpotensi akan mengubah status jabatan Jaksa
Agung yang semula jabatan publik. Kejaksaan adalah wakil negara
dalam kepentingan publik, yang dalam pelaksanaannya diwujudkan
secara profesional, independen sesuai dengan norma yang diatur dalam
UU Kejaksaan, bebas dari pengaruh atau intervensi pihak di luar
Kejaksaan.
v. Meskipun kedudukan Kejaksaan secara kelembagaan berada dalam
kekuasaan eksekutif namun tidak mengurangi independensi Kejaksaan
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Indonesia sebagai
negara yang berdasar atas hukum melalui hukum dan perundang-
undangan yang berlaku menjamin kemerdekaan dan kemandirian
177
Kejaksaan dalam melaksakan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam
penegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
w. Bahwa check and balances terhadap Jaksa Agung dalam melaksanakan
tugas, fungsi dan kewenangannya juga telah diamanatkan di dalam
ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Kejaksaan, yang pada pokoknya
menyebutkan Jaksa Agung mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas, fungsi dan kewenangannya kepada Presiden Republik Indonesia
dan Dewan Perwakilan Rakyat.
x. In casu, dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini,
pengangkatan Jaksa Agung yang tidak melalui persetujuan DPR, tidak
menghalangi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap Jaksa Agung
selaku pimpinan Kejaksaan. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 69 ayat
(1) huruf c jo. Pasal 70 ayat (3) jo. Pasal 72 huruf d UU MD3, yang
menyatakan “DPR mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan
kebijakan
pemerintah”,
termasuk,
pelaksanaan
undang-undang,
pelaksanaan APBN, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang
dilaksanakan oleh Jaksa Agung. Dengan demikian, penerapan check
and balances oleh DPR kepada Jaksa Agung dapat dilakukan kapanpun
tanpa harus menegaskan pengaturan pengangkatan Jaksa Agung
setelah mendapatkan persetujuan DPR.
y. Pelaksanaan prinsip check and balances oleh DPR terhadap Kejaksaan
RI dilakukan dalam bentuk mekanisme pelaksanaan rapat dengar
pendapat (RDP) dan kunjungan kerja ke satuan kerja Kejaksaan baik
yang berada di pusat maupun daerah, yang selama ini telah berjalan
dan menghasilkan dampak positif bagi kepentingan publik, khususnya
dalam kerangka pembangunan nasional.
3) Keterangan Kejaksaan RI atas Uji Materiil Pasal 20 UU Kejaksaan
sebagai berikut:
a. Dalil Pemohon terhadap ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan pada
pokoknya meminta jabatan Jaksa Agung hanya dapat diisi oleh
seseorang yang memang pernah mengikuti program Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan harus sedang aktif menjabat
178
sebagai seorang Jaksa atau paling tidak pensiunan Jaksa dengan
pangkat jabatan terakhir Jaksa Utama (IV/e).
b. Mendasari ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (4) UU Kejaksaan bahwa,
Jaksa Agung dalam hal ini merupakan pimpinan tertinggi lembaga
Kejaksaan RI yang mana memiliki konsekuensi logis bahwa Jaksa
Agung secara ex-officio bertindak selaku Penuntut Umum. Selain itu,
Jaksa Agung Jaksa Agung memmiliki tugas yang jauh lebuh besar lagi
sebagaimana sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Kejaksaan, antara
lain:
1) Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan
keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;
2) Mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh undang-
undang;
3) Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
4) Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah
Agung dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara,
peradilan agama, dan peradilan militer;
5) Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah
Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum,
peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
6) Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya
dalam
perkara
pidana
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
7) Mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama
oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;
8) Sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara
tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
9) Mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur
Jenderal untuk melakukan penuntutan;
10) Mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut
Umum untuk melakukan Penuntutan; dan
179
11) Menangani
tindak
pidana
yang
menyebabkan
kerugian
perekonomian negara dan dapat menggunakan denda dalam tindak
pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan
c. Berkaitan dengan tugas dan kewenangan Jaksa Agung sebagai
Procureur General dimaknai sebagai Penuntut Umum tertinggi dengan
demikian Jaksa Agung bertanggung jawab sebagai pengendali teknis
utama dalam pelaksanaan kekuasaan Penuntutan, Advocaat Generaal
memberikan pendapat teknis hukum kepada Mahkamah Agung sebelum
menjatuhkan putusan kasasi, dan Solicitor General adalah Jaksa Agung
memiliki kewenangan selaku Jaksa Pengacara Negara Tertinggi. Selain
itu Jaksa Agung juga memiliki tugas dan kewenangan lainnya yaitu
sebagai Penyidik terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-
undang, melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum, dan
kewenangan lainnya berdasarkan undang-undang.
d. Merujuk pada tugas dan kewenangan tersebut, maka Jaksa Agung
mempunyai
peran
sentral
dan
strategis
dalam
menyelesaikan
permasalahan-permasalahan hukum yang memiliki kompleksitas tinggi
sehingga seseorang yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung tidak
cukup hanya mempunyai latar belakang seorang sarjana hukum, namun
membutuhkan kemampuan teknis dan penguasaan managerial, anatomi
kelembagaan serta memahami atau mempunyai pengalaman pola
penanganan penyelesaian perkara sebagai seorang Jaksa di lembaga
Kejaksaan RI.
e. Kebebasan memilih Jaksa Agung yang dimiliki oleh Presiden akan
berlandaskan kepentingan publik, dengan mempertimbangkan aspek
kompetensi, pengalaman dan pengetahuan akan praktek hukum yang
ada. Sebagai konsekuensinya, tentu calon yang berasal dari lingkup
Kejaksaan, akan lebih memiliki keutamaan sebagai pilihan, jika kriteria
tersebut diterapkan, tanpa mengurangi hak Presiden dalam memilih
anggota Kabinet Presidensiilnya.
f. Namun demikian, terkait dengan permohonan untuk dimasukannya
syarat pengangkatan Jaksa Agung yang dimohonkan Pemohon
sebagaimana disebutkan pada huruf a di atas akan bertentangan
dengan political will pembentuk UU Kejaksaan karena hukum dalam
180
pendekatan sistem harus dimaknai bahwa suatu sistem hukum yang
dipilih saat ini tidak menutup kemungkinan di kemudian hari berubah
disesuaikan dengan kebutuhan hukum yang terjadi pada saat itu. In
casu, melalui UU 11/2021 jo. UU 16/2004, belum ada kebutuhan hukum
untuk mengubah syarat untuk menjadi Jaksa Agung menggunakan
sistem tertutup sebagaimana yang didalilkan pemohon.
g. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Kejaksaan mengatur sistem terbuka yang
memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menjadi Jaksa
Agung, sedangkan dalil pemohon tersebut ingin mengatur sistem
tertutup dimana hanya jaksa aktif atau pensiunan jaksa terakhir
berpangkat paling rendah Jaksa Utama (IV/e) yang dapat menjadi Jaksa
Agung. Oleh karena itu, perlu mendudukkan kriteria seorang Jaksa
Agung yang ideal, professional dan independen.
h. Mengacu hasil konferensi para Jaksa Agung di Seoul Korea Selatan
pada bulan September tahun 1990 yang dihadiri 25 (dua puluh lima)
negara se-Asia Pasifik menghasilkan kriteria seorang Jaksa Agung yang
independen dan profesional sebagai berikut:7
1) Attorney General is man of law. Sebagai man of law, maka Jaksa
Agung dianggap tahu hukum (iura novit curia) serta kaya akan
pengetahuan hukum. Jaksa Agung wajib mempunyai pengetahuan
hukum yang baik. Penguasaan terhadap hukum tertulis maupun
hukum tidak tertulis maupun sumber-sumber hukum diharapkan
Jaksa Agung menjadi penasihat hukum negara ketika negara melalui
pemerintah menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan
dengan kepentingan negara, umum dan hukum.
2) Indepedent Attorney General generates economic prosperity,
promotion of welfare, political stability, and development of
democracy.
Tegaknya
hukum
merupakan
pondasi
yang
memakmurkan kesejahteraan perekonomian, politik, dan demokrasi.
Jaksa Agung sebagai penegak hukum yang independen dan mandiri
dalam penegakan hukum diharapkan mampu menegak hukum guna
meningkatkan perekonomian negara, meningkatkan kesejahteraan,
7 Marwan Effendy, 2005, Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta,
Gramedia Pustaka Utama.
181
menyeimbangan stabilitas politik, serta mengembangkan dan
melindungi demokrasi.
3) The Attorney General is the chief of legal officer. Jaksa Agung
sebagai pemimpin dalam penegakan hukum yang mengkoordinir
penegak
hukum
lainnya
dalam
rangka
penegakan
hukum.
Kewenangan Jaksa Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Jaksa
Eksekutor, Jaksa Pemulihan Aset, Jaksa Pengacara Negara, Jaksa
Intelijen, dan Jaksa Agung merupakan protipe yang menandakan
Kejaksaan sebagai lembaga yang berkompeten dalam penegakan
hukum karena memiliki fungsi di segala lini dalam pelaksanaan
peradilan, baik di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara,
termasuk di Mahkamah Konstitusi.
4) The Attorney General is not subjects to the direction or control of any
other person or authority. He is essentially a man of law. Meskipun
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun
dalam pelaksanaan
penegakan hukum,
dilaksanakan
secara
merdeka
yakni
dalam
melaksanakan
fungsi,
tugas,
dan
wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
pengaruh kekuasaan lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, Jaksa Agung bertindak untuk dan atas nama negara.
Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa, jaksa melakukan penegakan hukum dengan keyakinan
berdasarkan alat bukti yang sah. Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, Jaksa Agung senantiasa bertindak berdasarkan
hukum
dengan
mengindahkan
norma-norma
keagamaan,
kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta
senantiasa
menjaga
kehormatan
dan
martabat
profesinya.
Kemerdekaan Jaksa Agung dalam melaksanakan kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang dalam rangka penegakan hukum
harus tetap dipertahankan sebagai lembaga yang mendapatkan
kewenangan dari rakyat melalui undang-undang.
i. Melihat hasil konferensi para Jaksa Agung se-dunia terkait kriteria Jaksa
Agung yang profesional dan independen tersebut maka siapapun
182
termasuk anggota partai politik yang memiliki pengetahuan dan
pengalaman yang baik tentang hukum dapat mengajukan diri menjadi
Jaksa Agung. Kriteria tersebut pun telah diatur dalam Pasal 20 huruf b,
c, d dan f UU Kejaksaan, yakni “untuk dapat diangkat menjadi Jaksa
Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UUD NRI 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela”.
Adalah menjadi tugas presiden untuk memilih Jaksa Agung yang
memenuhi kriteria tersebut.
4) Keterangan Kejaksaan RI atas Uji Materiil Pasal 21 UU Kejaksaan
sebagai berikut:
a. Dalil Pemohon terhadap ketentuan Pasal 21 UU Kejaksaan pada
pokoknya meminta adanya larangan rangkap jabatan Jaksa Agung
sebagai anggota partai politik.
b. Terkait kekhawatiran pemohon terhadap Jaksa Agung dari partai politik
yang dianggap dapat mengintervensi jaksa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, sama sekali tidak memiliki pijakan dalam peraturan
hukum konkret. Kemerdekaan jaksa dalam melaksanakan tugas-
tugasnya tidak ada hubungannya dengan kedudukan Jaksa Agung dari
partai politik. UU Kejaksaan telah memberikan kemerdekaan dan
pelindungan hukum kepada jaksa dalam melaksankan tugasnya, antara
lain:
1) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan “Kejaksaan dalam menjalankan
fungsinya
yang
berkaitan
dengan
kekuasaan
kehakiman
dilaksanakan secara merdeka”;
2) Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan “Demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan
Penuntutan”.
3) Pasal 8 ayat (4) yang menyatakan “Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan
hati nurani dengan mengindahkan norna keagamaan, kesopanan,
kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggr nilai
183
kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa
menjaga kehormatan dan martabat profesinya”.
4) Penjelasan Pasal 8 ayat (5) yang menyatakan “… negara akan
menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka
tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat,
atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya, baik terhadap
pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban
lainnya”.
5) Pasal 34A yang menyatakan “Untuk kepentingan penegakan hukum,
Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode
etik”.
c. Berbagai pengaturan di atas merupakan instrumen hukum yang
melindungi (law to protect) jaksa dalam melaksanakan tugas dan
wewenang
yang
diberikan
Jaksa
Agung
kepada
jaksa
yang
bersangkutan. Hal tersebut menunjukkan profesi jaksa telah dilengkapi
dengan serangkaian regulasi yang menjamin kemerdekaan dan
independensi jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Kejaksaan RI dengan
ini memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal
21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia agar berkenan untuk memberikan putusan
dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima Keterangan Kejaksaan Republik Indonesia secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
184
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tidak bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Tambahan Keterangan Kejaksaan Republik Indonesia bertanggal 4 Juli 2023
sebagai berikut:
Selanjutnya, berikut kami sampaikan tambahan keterangan Kejaksaan
Republik Indonesia atas pertanyaan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Yang
Mulia Prof. Saldi Isra, S.H., yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Terkait sikap Kejaksaan terhadap Pemohon yang merupakan Pegawai
Kejaksaan yang mempermasalahkan UU Kejaksaan.
Terkait dengan hal ini dapat kami sampaikan bahwa sebagaimana yang
telah kami utarakan dalam pemberian keterangan sebelumnya tanggal 20 Juni
2023 yang pada pokoknya menerangkan tindakan pemohon ini diajukan dalam
kapasitasnya sebagai pribadi tanpa adanya koordinasi dengan pimpinan
ataupun atas petunjuk pimpinan serta dalam hal ini pemohon juga tidak
bertindak mewakili organisasi profesi Jaksa, yaitu Persatuan Jaksa Indonesia
(Persaja) maupun dari Keluarga Besar Pensiunan Adhyaksa (KBPA).
Berdasarkan hal tersebut bahwa dalil permohonan yang disampaikan oleh
Pemohon bukan merupakan pendapat atau aspirasi kelembagaan Kejaksaan
Republik Indonesia sebagaimana yang telah disampaikan melalui Surat Jaksa
Agung Muda Pembinaan Nomor B-272/C/Chk.2/04/2023 tanggal 12 April 2023
dan sebagaimana tertuang dalam keterangan yang telah kami sampaikan
pada sidang tanggal 20 Juni 2023 kemarin.
185
b. Terhadap posisi Jaksa Agung dalam 3 (tiga) periode terakhir yang diisi
oleh pensiunan Jaksa
Terkait dengan hal ini sebagaimana syarat untuk menjadi Jaksa Agung
sebagaimana pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi ini, berdasarkan ketentuan
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia yang menyatakan bahwa:
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.
Adapun yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 huruf a, b, c, d, f dan g
adalah:
1) Warga negara Indonesia;
2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
4) Berijazah paling rendah sarjana hukum;
5) Sehat jasmani dan rohani;
6) Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Merujuk dari prasyarat sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka
penunjukan Jaksa Agung dalam 3 (tiga) periode terakhir yang berlatar belakang
sebagai Jaksa telah memenuhi prasyarat yang diamanatkan oleh undang-
undang, sehingga dalam hal ini tidak menyimpangi atau melanggar ketentuan
undang-undang.
c. Terhadap adanya kesulitan yang akan terjadi apabila Jaksa Agung diisi
oleh seseorang yang tidak pernah menjabat sebagai penuntut umum
Mengenai hal ini, sebagaimana yang telah kami uraikan dalam
Keterangan Kejaksaan Republik Indonesia pada agenda sidang sebelumnya,
kami memandang bahwa Jaksa Agung memiliki peran sentral dan strategis
dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang memiliki
kompleksitas tinggi, sehingga apabila Jaksa Agung dijabat oleh seseorang
yang latar belakang seorang Jaksa maka akan memberikan nilai lebih, karena
seseorang yang memiliki latar belakang sebagai Jaksa sudah memiliki
pemahaman
yang
lebih
komprehensif
mengenai
pengetahuan
teknis
penyelesaian permasalahan hukum baik di bidang pidana, perdata, tata usaha
negara, tata negara maupun intelijen, serta dalam hal ini juga telah memiliki
186
pengalaman dalam hal manajerial serta anatomi kelembagaan, sehingga dapat
segera menyesuaikan dalam pelaksanaan tugas, hal tersebut menunjukkan
bahwa jabatan Jaksa Agung adalah jabatan profesional yang mempunyai
karakteristik yang khas, sehingga kekhasannya tersebut tidak kami temukan
dalam profesi hukum lainnya.
Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung juga dibantu oleh
beberapa Jaksa Agung Muda sebagai unsur pembantu Jaksa Agung yang
berasal dari Jaksa aktif (dalam hal terkecuali jabatan Jampidmil) sehingga
darimana pun Jaksa Agung berasal baik karier maupun non karier dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik dikarenakan adanya dukungan para
unsur pembantu pimpinan. Dalam riwayatnya kendala/kesulitan apabila Jaksa
Agung dijabat oleh non-jaksa adalah memerlukan waktu adaptasi guna
penyesuaian pelaksanaan tugas sebagai Jaksa Agung dan guna memahami
tugas dan fungsi organ-organ yang ada di dalam institusi Kejaksaan.
Selanjutnya, berikut kami sampaikan tambahan keterangan Kejaksaan
Republik Indonesia atas pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia Dr.
Suhartoyo, S.H., M.H., yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Terhadap posisi pemohon sebagai Analis Penuntutan (Calon Jaksa),
berkenaan dengan penekanan legal standing pemohon
Bahwa seorang calon jaksa atau analisis penuntutan in casu pemohon,
dapat menjadi jaksa apabila memenuhi syarat-syarat untuk dapat diangkat
menjadi jaksa. Dalam praktiknya, banyak calon jaksa atau analisis penuntutan
yang tidak menjadi jaksa, baik atas pilihan sendiri, tidak memenuhi syarat,
melakukan pelanggaran disiplin pegawai, meninggal dunia, atau alasan lainnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Kejaksaan. Secara profesional, seorang
jaksa aktifpun belum tentu dapat menjadi seorang Jaksa Agung apabila tidak
memenuhi kriteria yang ideal untuk menjadi Jaksa Agung.
Bahwa merujuk pada ketentuan seseorang untuk ditujuk oleh Presiden
Republik Indonesia untuk berkesempatan menjadi Jaksa Agung tidak hanya
diperuntukan hanya kepada seorang Jaksa ataupun pensiunan Jaksa saja, hal
ini sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan,
sehingga dalam hal ini kami memandang tidak adanya kerugian ataupun
potensi kerugian secara konstitusional yang dialami oleh pemohon dalam
187
menjalankan tugas sebagai seorang analis penuntutan atau calon jaksa
dengan pasal-pasal yang dimohonkan.
b. Terkait dengan peran sentral dan strategis Jaksa Agung dalam
menyelesaikan
permasalahan-permasalahan
hukum
yang
memiliki
kompleksitas tinggi dikaitkan dengan pengangkatan Jaksa Agung
merupakan hak prerogatif presiden
Menjawab hal ini kami hanya memberikan pandangan mengenai
kompleksitas tugas dan tanggung jawab seorang Jaksa Agung, dimana ada
nilai lebih apabila seorang Jaksa Agung tersebut memiliki kemampuan teknis
dan penguasaan manajerial, anatomi kelembagaan serta memahami atau
mempunyai pengalaman pola penanganan penyelesaian perkara sebagai
seorang Jaksa di lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, namun sebagaimana
juga yang telah kami uraikan pada agenda sidang sebelumnya dimana secara
kelembagaan dan ketatanegaraan di Indonesia, seorang Jaksa Agung
merupakan pilihan dari Presiden, sehingga secara aspek yuridis jabatan Jaksa
Agung di Republik Indonesia didudukan sebagai pejabat negara yang diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, dengan menggunakan penafsiran gramatikal maka pengangkatan
dan pemberhentian jabatan Jaksa Agung merupakan das Vorrecht (hak
prerogatif) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan
Undang-Undang.
Terkait hal ini Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 49 PUU-
VII/2010 yang menyatakan “Mencermati rumusan dalam Pasal 19 ayat (1) dan
(2) UU Kejaksaan, maka, jabatan Jaksa Agung adalah pejabat negara maka
pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia termasuk dalam ruang lingkup
kekuasan pemerintahan (eksekutif) bukan Legislatif maupun Yudikatif,
sehingga penilaian terhadap cakap atau tidak individu yang akan angkat
diangkat sebagai Jaksa Agung RI merupakan penilaian subjektif dari Presiden
Republik Indonesia”.8
8 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49 PUU-VII/2010 hlm 135
188
c. Terkait dengan secara ex-officio penuntut umum melekat pada diri
jabatan seorang Jaksa Agung, namun di masa lampau terdapat situasi
dimana Jaksa Agung diisi oleh seseorang yang bukan Jaksa
Terkait dengan hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU
Kejaksaan yang menyatakan bahwa Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum
tertinggi dan Pengacara Negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini
berakibat bahwa seseorang yang bukan Jaksa apabila ditunjuk sebagai Jaksa
Agung maka secara ex-officio juga menjadi seorang penuntut umum, hal ini
dikarenakan kewenangan tersebut diberikan secara atributif oleh undang-
undang.
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) juga menyatakan bahwa
Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan
yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan,
dan tugas lain yang diberikan oleh negara, juga menegaskan bahwa seseorang
baik yang berlatar belakang seorang Jaksa maupun yang berlatar belakang
bukan Jaksa, apabila ia ditunjuk sebagai seorang Jaksa Agung maka
seseorang itu memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,
fungsi dan kewenangan institusi Kejaksaan secara keseluruhan.
d. Cara Pendelegasian Kewenangan Penuntut Umum Kepada Jaksa yang
Menangani Perkara
Bahwa asas penuntutan tunggal merupakan asas yang mendudukkan
Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam suatu negara, hanya
penuntut umum yang dapat melakukan penuntutan, serta penyidikan bagian
dari penuntutan, yang bertujuan mencegah terjadinya disparitas dalam
pelaksanaan penuntutan.9 Dalam konteks asas penuntutan tunggal, negara
memberikan kekuasaan penuntutan hanya kepada Jaksa Agung yang dapat
mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan yang dimilikinya kepada
penuntut umum dan oditur jenderal (vide Pasal 35 ayat (1) huruf i dan j UU
Kejaksaan). Sebagaimana asas tiada wewenang tanpa pertanggungjawaban,10
di dalam delegasi wewenang tersebut terdapat pertanggungjawaban yang wajib
9 Muh. Ibnu Fajar Rahim, “Asas-Asas Hukum Penuntutan”, The Prosecutor Law Review, Vol. 1 No.
1 (2023): 1-36. https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/1. Lihat juga Mia Banulita, Asas
Penuntutan Tunggal, (Jakarta: Guepedia, 2023), hlm. 287-307.
10 Sufriadi, “Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan
Di
Indonesia”,
Jurnal
Yuridis,
Vo.
1
No.
1
(2014):
57-72,
https://doi.org/10.35586/.v1i1.141.
189
dilakukan oleh penerima delegasi (baik jaksa selaku penuntut umum maupun
oditur) kepada Jaksa Agung. Pelaksanaan penuntutan wajib dikoordinasikan
dan dikendalikan, baik dari segi kebijakan, teknis pelaksanaan, maupun
pengawasan, oleh Jaksa Agung yang akan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kekuasaan penuntutan kepada Presiden dan DPR sebagai
representasi dari rakyat selaku pemilik kekuasaan.
Bahwa pendelegasian kewenangan penuntutan kepada penuntut umum
merupakan refleksi dari landasan een en ondelbaar sebagaimana tertuang
dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan. Adapun maksud dari
landasan tersebut adalah terciptanya kesatuan kebijakan penuntutan yang
menampilkan tata pikir, tata laku, dan tata kerja lembaga penuntut.11 Selain itu,
pasal tersebut menekankan bahwa institusi Kejaksaan sebagai satu-satunya
lembaga yang diberikan wewenang penuntutan dimana Jaksa Agung selaku
pimpinan yang mengendalikan tugas dan wewenang Kejaksaan.
Adapun
secara
normatif,
kewenangan
Jaksa
Agung
dalam
mendelegasikan kewenangan penuntutan tersebut diberikan secara atributif.
Hal ini merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UU Kejaksaan. Kewenangan secara
atribusi tersebut melekat pada jabatan Jaksa Agung. Sehingga, siapapun yang
menjabat Jaksa Agung dapat melakukan penuntutan dan mendelegasikan
kewenangan penuntutan tersebut. Hanya Jaksa Agung yang dapat melakukan
penuntutan dan mendelegasikan kewenangan penuntutan tersebut.
Pada tataran implementasi, pendelegasian wewenang Jaksa Agung
kepada jaksa untuk melakukan penuntutan dilakukan pada saat Jaksa Agung
mengangkat dan melantik seseorang menjadi jaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi,
Kepala Kejaksaan Negeri, atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Selanjutnya, berikut kami sampaikan tambahan keterangan Kejaksaan
Republik Indonesia atas pertanyaan Ketua Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia Prof.
Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Terkait dengan posisi Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan yang
termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945
Bahwa dalam konstitusi, Kejaksaan tidak disebutkan secara tegas
(expressive verbis) masuk ke dalam rumpun Kekuasaan Kehakiman. Namun,
11 EQ. RM. Surachman dan Jan S. Maringka, “Eksistensi Kejaksaan Dalam Konstitusi Di Berbagai
Negara” (Jakarta” Sinar Grafika), hlm. 154
190
apabila kita merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang” memperlihatkan bahwa kedudukan
Kejaksaan secara tidak langsung telah diatur dalam muatan pasal tersebut.
Hal tersebut selaras dengan pendapat Prof. Jimly Asshidiqie dalam
kajian rutin pasal-pasal dalam UUD 1945 yang diselenggarakan Jimmly School
of Law and Government pada tanggal 10 Desember 2021 menjelaskan bahwa
dari aspek historisnya, ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 merupakan
norma yang mengatur mengenai Kekuasaan Penuntutan dan Kejaksaan,
namun untuk menjangkau fungsi-fungsi lainnya yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman selain kekuasaan penuntutan.12 Selain itu, secara
normatif telah digariskan dalam Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan yang
menyatakan “Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-
Undang”. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kekuasaan Penuntutan
bukanlah bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan secara fungsional
memiliki keterkaitan karena dilaksanakan dalam ranah yudikatif atau peradilan.
Adapun Kekuasaan penuntutan tidaklah hanya sebatas tindakan
Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana
dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang
pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Kejaksaan. Akan
tetapi, ruang lingkup kekuasaan penuntutan yang dijalankan secara merdeka
meliputi segala tindakan yang dilakukan penuntut umum untuk kepentingan
penuntutan.
Bahwa dalam konteks kekuasaan yudikatif atau kekuasaan peradilan,
Kejaksaan
bukanlah
pelaksanaan
kekuasaan
kehakiman.
Kekuasaan
kehakiman yang dimaksud dilaksanakan oleh Mahkamah Agung sesuai
ketentuan
Pasal
24
UUD
1945
mengatakan
kekuasaan
kehakiman
dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
12 Jimmly School of Law and Government, “JSLG OFFICIAL - SYARAH KONSTITUSI NGAJI
PASAL
24
UUD
NRI
TAHUN
1945”,
lihat
di
https://www.youtube.com/watch?v=pY3q2OqZq40&t=6519s, diakses pada tanggal 13 Januari 2021
191
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahmakah Konstitusi. Selanjutnya Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan juga
menyatakan “Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-
Undang”. Dari defenisi Kejaksaan tersebut, pembuat undang-undang telah
membatasi beberapa hal terkait Kejaksaan sebagai berikut:
a) Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan;
b) Kejaksaan memiliki fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman;
c) Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan;
d) Kekuasaan penuntutan adalah kekuasaan negara;
e) Kejaksaan melaksanakan kewenangan lain berdasarkan undang-undang;
Bahwa
disamping
melaksanakan
kekuasaan
negara
di
bidang
penuntutan, Kejaksaan juga diberi kewenangan lain berdasarkan undang-
undang, antara lain:
i. Di bidang perdata, tata usaha negara dan tata negara (vide Pasal 18 ayat
(1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30C huruf f UU Kejaksaan);
ii. Tugas lain yang diberikan oleh negara, in casu Presiden (vide Pasal 18 ayat
(4) UU Kejaksaan);
Dengan demikian, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang berada
dalam ranah eksekutif namun selain melaksanakan tugas dan wewenang di bidang
eksekutif, Kejaksaan juga melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan
yang merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif secara merdeka.
[2.6]
Menimbang
bahwa
Pemohon
menyerahkan
kesimpulan
kepada
Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2023 yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
Sebelum menguraikan terkait alasan-alasan Pemohon mengajukan Uji Materi
terhadap ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan), Pemohon
terlebih dahulu dalam berkas permohonan perkara a quo telah menjelasan secara
komprehensif terkait landasan yuridis bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
192
Konstitusi untuk dapat mengabulkan semua pokok permohonan (petitum) yang
dirumuskan secara inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), yaitu
sebagai berikut:
1. Bahwa klaim yang menyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga penafsir utama konstitusi (The Sole Interpreter of Constitution)
semakin diperkuat dengan adanya temuan 153 putusan bersyarat (Conditional
Decision) sejak 2003 hingga 2018, baik putusan konstitusional bersyarat
(Conditionally Constitutional) sejumlah 136 putusan maupun inkonstitusional
bersyarat (Conditionally Unconstitutional) sejumlah 17 putusan berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh Pemohon sebagaimana merupakan Sarjana
Hukum, Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada dalam skripsi yang berjudul, “IMPLIKASI PUTUSAN CONDITIONALLY
UNCONSTITUTIONAL MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII/2014
YANG BERSIFAT ULTRA PETITA TERHADAP PROSES PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA (Suatu Studi tentang Legitimasi Praktik Judicial Activism dalam
Mekanisme Pengujian Norma Konkret di Indonesia)”. Penelitian tersebut
merujuk pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Faiz Rahman, S.H.,
LL.M. dan Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum
Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dengan judul
penulisan, “EKSISTENSI DAN KARAKTERISTIK PUTUSAN BERSYARAT
MAHKAMAH KONSTITUSI” (penelitian tersebut dipublikasikan pada Jurnal
Konstitusi Volume 13 Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana dapat diunduh atau
diunduh
pada
link
berikut
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1326).
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan sebanyak 153 putusan
bersyarat tersebut tidak jarang melakukan koreksi terhadap perumusan pasal,
ayat, maupun frasa suatu undang-undang. Bahkan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014 menggunakan interpretasi struktural
(structural interpretation) untuk memperbaiki rumusan Pasal 245 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut UU
193
MD3) dengan salah satu amar putusan secara inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional) menyatakan sebagai berikut:
“Frasa ‘persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan’
dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘persetujuan tertulis
dari Presiden”
Padahal, sebelumnya dinyatakan secara expressis verbis Pasal 245 ayat (1)
UU MD3 dengan rumusan sebagai berikut:
“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap
anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat
persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014
sebagaimana telah diuraikan pada butir 2 sesungguhnya telah melakukan
perbaikan terhadap kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy) dalam
rumusan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Sehingga bukan sesuatu yang
bertentangan dengan hukum apabila Mahkamah Konstitusi melakukan sesuatu
yang sama dalam permohonan Uji Materil a quo berkaitan dengan rumusan
Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU Kejaksaan (vide bukti P-
2) sebagaimana pada intinya Pemohon meminta kesediaan Mahkamah
Konstitusi untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat terhadap
ketiga ketentuan tersebut. Terutama berkaitan dengan Pasal 19 ayat (2) UU
Kejaksaan yang seharusnya merujuk pada pertimbangan hakim konstitusi
dalam Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014 tersebut secara konsisten dapat
dikatakan bahwa Checks and Balances berupa mekanisme “permintaan
persetujuan” itu perlu ada sebagai fungsi kontrol dan penyeimbang antar
lembaga.
4. Bahwa ketentuan terkait Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan yang tidak
menyebutkan Penuntut Umum adalah juga termasuk Jaksa Agung selain Jaksa
yang notabennya merupakan Pegawai Negeri Sipil bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum dalam konsep negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab Pasal
18 ayat (1) UU Kejaksan a quo menyatakan bahwa Jaksa Agung merupakan
Penuntut Umum tertinggi. Sehingga sudah seharusnya definisi Penuntut Umum
194
dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan termasuk juga mencakup didalamnya
selain Jaksa tetapi juga Jaksa Agung. Selanjutnya, Pasal 19 ayat (2) UU
Kejaksaan sesungguhnya bertentangan dengan prinsip negara hukum
terutama independensi lembaga peradilan (in casu a quo bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945). Sementara itu, Pasal 20 UU Kejaksaan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sehingga perlu diajukan Uji Materi kepada Mahkamah Konstitusi sebagai satu-
satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
melakukan
pengujian
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa melalui permohonan Uji Materi a quo, diharapkan Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar kiranya berkenan untuk
memberikan tafsir konstitusional guna memperbaiki definisi Penuntut Umum
dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan agar mencakup juga Jaksa Agung selain
Jaksa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab bisa saja seorang
Jaksa Agung adalah pensiunan Jaksa yang statusnya tidak lagi merupakan
Pegawai Negeri Sipil. Sehingga supaya tidak ada pertentangan pemaknaan
dengan Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa Jaksa Agung
merupakan Penuntut Umum tertinggi, maka perlu ada tafsir konstitusional
Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan bahwa
Penuntut Umum adalah Jaksa Agung dan Jaksa yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang
ini
untuk
melakukan
penuntutan
dan
melaksanakan
penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Rumusan Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan a quo bertentangan dengan prinsip
kepastian hukum dalam konsep negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya,
mekanisme pengangkatan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 19
ayat (2) UU Kejaksaan juga harus diberikan tafsiran oleh Mahkamah Konstitusi,
sebab pengangkatan Jaksa Agung yang tidak disertai oleh adanya mekanisme
Fit and Proper Test di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
sebagai bagian dari penerapan prinsip Checks and Balances dapat
mengakibatkan Kejaksaan Republik Indonesia a quo secara struktural sangat
195
rentan mengalami gangguan terhadap independensi, khususnya di dalam
menjalankan fungsi penegakan hukum. Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan
sesungguhnya
bertentangan
dengan
prinsip
negara
hukum
terutama
independensi lembaga peradilan (in casu a quo bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
6. Selain itu, Pemohon juga mengajukan Uji Materi Pasal 20 UU Kejaksaan a quo
yang bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum
dan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sebab ketentuan tersebut membuka ruang kesempatan
dengan sangat mudahnya bagi seseorang (yang tidak pernah mengalami suka
dan duka mengabdikan dirinya atau dengan kata lain tidak pernah merasakan
manis-pahitnya perjuangan mengabdi di wilayah terluar dan terdalam bagi
institusi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai seorang Jaksa) untuk dapat
diangkat menjadi Jaksa Agung. Sementara itu, Pemohon harus bersusah
payah merintis karier pada awalnya sebagai seorang Analis Penuntutan selama
1-2 tahun kemudian menerima panggilan untuk mengikuti program Pendidikan
dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) selama berbulan-bulan agar dapat
diangkat sebagai seorang Jaksa. Hal ini tidak terlepas dari rumusan Pasal 20
UU Kejaksaan yang tidak memasukan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2)
sebagai syarat bagi seseorang untuk diangkat menjadi Jaksa Agung. Lebih
lanjut Pasal 20 UU Kejaksaan a quo pasca perubahan diketahui menyatakan
sebagai berikut:
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.”
Rumusan Pasal 20 pasca perubahan UU Kejaksaan sesungguhnya
apabila dicermati secara seksama tidak terdapat perbedaan substansial
dengan sebelum adanya perubahan. Pasal 20 UU Kejaksaan sebelum
perubahan menyatakan sebagai berikut:
196
“Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf f, dan huruf g.”
Rumusan Pasal 20 huruf a secara substansi sama dengan rumusan Pasal 9
ayat (1) huruf a UU Kejaksaan, Rumusan Pasal 20 huruf b secara substansi
sama dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Kejaksaan, Rumusan Pasal
20 huruf c secara substansi sama dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU
Kejaksaan, Rumusan Pasal 20 huruf d secara substansi sama dengan
rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Rumusan Pasal 20 huruf e
secara substansi sama dengan rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU
Kejaksaan, dan Rumusan Pasal 20 huruf f secara substansi sama dengan
rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan.
Sementara itu, ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Kejaksaan secara expressis
verbis sebagai berikut:
“Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat
diangkat menjadi jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan
pembentukan jaksa.”
7. Bahwa berdasarkan uraian disertai dasar hukum pada butir 1 sampai dengan
butir 6 tersebut, MAKA JELAS DAN TIDAK TERBANTAHKAN MAHKAMAH
KONSTITUSI
TIDAK
HANYA
BERWENANG
MENERIMA
UNTUK
MEMERIKSA DAN MENGADILI PERMOHONAN UJI MATERI PASAL 1
ANGKA 3, PASAL 19 AYAT (2), DAN PASAL 20 UU KEJAKSAAN
SEBAGAIMANA TELAH DIJELASKAN SECARA RINCI DALAM BAB
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERMOHONAN A QUO tetapi
juga berhak dan berwenang untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional
bersyarat
(conditionally
unconstitutional)
terhadap
ketentuan-ketentuan
tersebut sebagaimana pada intinya meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi melakukan perbaikan normatif dengan memberikan
penafsiran terhadap norma yang mengatur terkait definisi Penuntut Umum
dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan supaya juga mencakup Jaksa Agung
selain Jaksa yang dapat disebut sebagai Penuntut Umum. Selain itu, tafsir
Mahkamah Konstitusi juga diperlukan terkait mekanisme pengangkatan Jaksa
Agung supaya terdapat mekanisme fit and proper test dalam kerangka
konseptual penerapan prinsip checks and balances, dan memberikan tafsiran
bahwa seseorang agar dapat diangkat menjadi Jaksa Agung baik masih aktif
197
sebagai Jaksa atau pensiunan Jaksa juga wajib minimal berpangkat jabatan
terakhir sebagai Jaksa Utama (IV/e) dan tentunya telah pernah mengikuti
mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat
PPPJ) dan dinyatakan lulus.
Pemohon pada perkara a quo mengajukan permohonan Uji Materi Pasal 1 angka
3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut
“UU Kejaksaan”) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Adapun kesimpulan berdasarkan persidangan yang dapat
disampaikan oleh Pemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi adalah sebagai berikut:
-
Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan permohonan uji materi
terhadap Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan) yang
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Bahwa sekalipun beberapa ketentuan yang menjadi obyek pengujian pada
permohonan a quo (Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 UU Kejaksaan) telah
pernah diajukan oleh Pemohon untuk diuji konstitusionalitasnya dan diputus
dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard) melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XIX/2021 karena kehilangan obyek
perkara akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tetapi terhadap
permohonan a quo tidak berlaku asas nebis in idem sebagaimana diatur dalam
Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
198
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi. Mengingat selain terdapat perbedaan batu uji atau
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tetapi juga terdapat perbedaan obyek permohonan. Hal ini tidak
terlepas dari adanya ketentuan dalam Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal
60 ayat (1) terkait “terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”
dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
-
Bahwa Mahkamah Konstitusi berdasarkan uraian Pemohon dalam penjelasan
terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi pada berkas permohonan dan
perbaikan permohonan jelas dan tidak terbantahkan berwenang untuk
melakukan pengujian materiil terhadap permohonan yang diajukan oleh
Pemohon pada permohonan a quo berkaitan dengan Uji Materi Pasal 1 angka
3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU
Kejaksaan)
-
Bahwa upaya konstitusional yang Pemohon tempuh melalui mekanisme
adjudikasi
konstitusional
tidak
tepat
jika
diartikan
sebagai
upaya
pemberontakan terhadap suatu rezim pemerintahan, melainkan memang satu-
satunya cara terbaik dan konstitusional serta tidak melawan hukum untuk
meminta penegasan melalui tafsir konstitusional dari Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan normatif yang terdapat dalam Pasal
1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan.
-
Bahwa setidaknya terdapat 3 (tiga) permasalahan normatif dalam Pasal 19 ayat
(2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan, yaitu:
PERTAMA:
apakah
ketentuan
terkait
mekanisme
pengangkatan
dan
pemberhentian Jaksa Agung dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan yang
menunjukan tiadanya mekanisme persetujuan atau pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kerangka konseptual Checks and Balances
antar kekuasaan negara tidak berbahaya bagi independensi struktural
199
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi
penegakan hukum di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan
undang-undang? Mengingat Kejaksaan dalam Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan
dinyatakan sebagai “Lembaga Pemerintahan” dan Jaksa dalam Pasal 1 angka
2 UU Kejaksaan dikategorikan secara expressis verbis hanya sebagai
“Pegawai Negeri Sipil (PNS)”, bukan “Pejabat Negara”. Bukankah konsepsi
negara hukum yang dianut di Indonesia meyakini adanya pemisahan
kekuasaan disertai dengan adanya Checks and Balances?
KEDUA: Apakah syarat seseorang untuk diangkat menjadi seorang Jaksa
Agung dalam UU Kejaksaan a quo tidak bertentangan dengan keadilan
distributif (Distributive Justice) pada prinsip persamaan di hadapan hukum dan
pemerintahan bagi para pegawai Kejaksaan khususnya yang berstatus sebagai
Jaksa? Mengingat tanpa perlu mengikuti berbagai program pendidikan dan
pelatihan terutama tanpa harus bersusah payah berjuang berbulan-bulan agar
dinyatakan LULUS program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa
(PPPJ) serta tanpa perlu mengalami suka duka mengabdikan diri bagi
Kejaksaan Republik Indonesia di satuan kerja terkecil yang berada di wilayah
terdalam dan terluar menurut ketentuan yang berlaku a quo berdasarkan
rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan, seseorang asalkan memiliki gelar sebagai
Sarjana Hukum dapat diangkat menjadi Jaksa Agung. Sementara itu, setiap
pegawai yang berstatus sebagai Analis Penuntutan (Calon Jaksa) hanya untuk
diangkat menjadi Jaksa saja harus dinyatakan lulus mengikuti berbagai
program pendidikan dan pelatihan (Diklat), yaitu: Diklat Teknis Administrasi
Kejaksaan (Diklat TAK), Diklat Dasar (Diklatsar), dan utamanya adalah Diklat
Pembentukan Jaksa (PPPJ).
KETIGA: Apakah tiadanya larangan Jaksa Agung merangkap sebagai anggota
partai politik dalam Pasal 21 UU Kejaksaan selaras dengan cita-cita
mewujudkan lembaga peradilan yang independent? Padahal jelas Pasal 21 UU
Kejaksaan membuka kesempatan bagi Jaksa Agung untuk merangkap sebagai
anggota partai politik yang tentunya sangat berbahaya bagi independensi
Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 1 angka (3) UU Kejaksaan sendiri juga memiliki ambiguitas
dalam penafsiran apabila Mahkamah Konstitusi tidak memberikan tafsir
konstitusional yang menyatakan bahwa pada intinya Penuntut Umum adalah
200
Jaksa Agung atau Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang
lain berdasarkan Undang-Undang.
-
Bahwa Pemohon pada permohonan a quo bertindak secara perorangan
sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini bekerja sebagai Analis
Penuntutan (Calon Jaksa) pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di
Wakai dan bercita-cita ingin menjadi Jaksa Agung yang menjadi alasan
Pemohon bergabung dalam korps Kejaksaan Republik Indonesia meniti karier
mulai dari bawah. Analis Penuntutan sendiri merupakan jabatan yang melekat
pada seseorang (in casu Pemohon) sebelum diangkat menjadi Jaksa setelah
mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat
PPPJ).
-
Bahwa kesadaran diri terhadap hidup berbangsa, bernegara, dan berkonstitusi
mendorong Pemohon secara pribadi (bukan atas nama dan kepentingan
Kejaksaan Republik Indonesia secara institusional) mengajukan uji materi
terhadap Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU
Kejaksaan. Terlebih beberapa ketentuan tersebut terlepas dari dikabulkan atau
tidaknya pokok permohonan (petitum) oleh Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara substansial memang sangat urgen untuk
dilakukan pengujian materi di Mahkamah Konstitusi. Hal ini tidak terlepas dari
adanya potensi pelanggaran konstitusi apabila Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat
(2), Pasal 20, Pasal 21 UU Kejaksaan a quo tetap diberlakukan seperti
rumusan yang ada saat ini. Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan yang
terdapat ketidakselarasan dengan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 18 ayat (1) UU
Kejaksaan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan Jaksa Agung
yang merupakan pimpinan tertinggi Pemohon di Kejaksaan Republik Indonesia
sebagai Penuntut Umum tertinggi. Sebab sekalipun Pasal 18 ayat (1) UU
Kejaksaan menyatakan bahwa Jaksa merupakan Penuntut Umum tertinggi
akan tetapi pengertian Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan
menyatakan bahwa Penuntut Umum adalah Jaksa yang berdasarkan Pasal 1
angka 2 UU Kejaksaan adalah sudah pasti berstatus Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Sehingga untuk kepastian hukum demi kebaikan institusi tempat
Pemohon bekerja yang saat ini dipimpin oleh pensiunan Jaksa yang tentunya
tidak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Pemohon merasa
201
memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan uji materi terhadap Pasal 1
angka 3 UU Kejaksaan agar kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum
tertingi walaupun statusnya pensiunan Jaksa atau tidak lagi berstatus Pegawai
Negeri Sipil (PNS) memiliki legitimasi formil yang kuat dalam UU Kejaksaan.
Selanjutnya, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan a quo
melanggar prinsip independensi penegakan hukum (badan peradilan termasuk
juga badan-badan lain yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman di
bidang penuntutan atau in casu Kejaksaan Republik Indonesia) sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, kenyataanya memang
terdapat juga hak konstitusional Pemohon yang sangat berpotensi dilanggar
dengan berlakunya Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 UU Kejaksaan.
-
Bahwa sekalipun Pemohon bekerja sebagai Analis Penuntutan pada salah satu
satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia tetapi sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia (WNI) yang baik apabila terdapat suatu ketentuan dalam UU
Kejaksaan sebagaimana bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan berpotensi
melanggar hak konstitusional, maka tidak ada satupun yang dapat
menderogasi hak Pemohon untuk mengajukan Uji Materi terhadap suatu
undang-undang (in casu UU Kejaksaan). Terlebih apabila Pemohon pada
permohonan Uji Materi UU Kejaksaan a quo bertindak dengan kedudukannya
sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan Pengujian
Materiil (Judicial Review) dalam kepentingannya secara pribadi karena merasa
(berpotensi) dirugikan atas berlakunya Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2),
Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan dengan rumusannya saat ini. Sehingga
Pemohon dalam menggunakan hak konstitusionalnya mengajukan Uji Materi
suatu Undang-Undang tidak memerlukan ijin atau persetujuan atasan tetapi
cukup melakukan pemberitahuan kepada pimpinan/atasan pada satuan kerja
Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai. Terlebih tidak terdapat
ketentuan dalam baik dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang
mengharuskan adanya izin tertulis atau persetujuan tertulis pimpinan atau
202
atasan satuan kerja bagi setiap pegawai Kejaksaan Republik Indonesia yang
notabennya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila ingin
mengajukan Uji Materi suatu ketentuan, Pasal, Ayat, atau frasa dalam suatu
undang-undang. Mengingat pembatasan terhadap hak asasi manusia
berdasarkan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 hanya dapat dilakukan berdasarkan instrumen hukum
berupa
Undang-Undang.
Oleh
karena
itu,
JELAS
DAN
TIDAK
TERBANTAHKAN
PEMOHON
DALAM
MEMPERJUANGKAN
HAK
KONSTITUSIONALNYA
UNTUK
MENGAJUKAN
UJI
MATERI
UU
KEJAKSAAN A QUO TIDAK PERLU MEMINTA ATAU MEMILIKI IZIN ATAU
PERSETUJUAN TERTULIS DARI PIMPINAN SATUAN KERJA CABANG
KEJAKSAAN NEGERI TOJO UNA-UNA DI WAKAI. Sebagai salah contoh
konkret berupa perkara pengujian undang-undang yang dapat menjadi
referensi bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memahami bahwa tidak
perlu ada izin tertulis dari pimpinan apabila Pemohon ingin mengajukan uji
materi UU Kejaksaan a quo adalah perkara pengujian ketentuan terkait batas
usia pensiun dalam UU Kejaksaan yang diajukan oleh 6 (enam) orang Jaksa
pada perkara yang telah diputus dengan Putusan Sela melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70-PS/PUU-XX/2022. Para Pemohon dalam
permohonan pada perkara tersebut (baca halaman 8 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 70-PS/PUU-XX/2022) menyatakan bahwa, “Pemohon IV dan
Pemohon V tidak melampirkan surat izin (Pimpinan), karena kedudukan
Pemohon IV dan Pemohon V dalam mengajukan Pengujian Materiil (Judicial
Review) dalam kepentingannya secara pribadi karena merasa dirugikan atas
berlakunya ketentuan norma a quo.”
-
Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi harus memahami jika
hak konstitusional untuk mengajukan Uji Materi terhadap suatu ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi melanggar hak
konstitusional warga negara tidak dapat diderogasi atau dibatasi dengan
adanya mekanisme perijinan atau persetujuan atasan. Terlebih apabila
dikaitkan dengan cita-cita personal atau cita-cita pribadi berlandaskan
idealisme perjuangan agar terwujudnya Kejaksaan yang memiliki independensi
struktural lebih kuat dari sebelumnya. Setiap pegawai Kejaksaan Republik
Indonesia tanpa harus memperoleh persetujuan siapapun sebagai warga
203
negara yang dilindungi haknya secara personal oleh konstitusi berhak
mengajukan Uji Materi undang-undang apapun sebagaimana melanggar hak
konstitusionalnya baik secara spesifik maupun potensial. Berdasarkan uraian-
uraian tersebut jelas dan tidak terbantahkan pemohon memiliki kedudukan
hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan Uji Materi beberapa
ketentuan dalam UU Kejaksaan a quo
-
Bahwa berkaitan dengan pokok permohonan, Pemohon berkesimpulan dan
meyakini adanya landasan hukum yang sangat kuat bagi Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Uji Materi UU
Kejaksaan yang Pemohon ajukan, khususnya berkaitan dengan permohonan
terkait Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21. Sehingga Pemohon tidak
perlu menguraikan kembali posita permohonan yang telah diajukan karena
secara komprehensif telah diuraikan dalam permohonan yang teregistrasi pada
Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 a quo. Terlebih perwakilan Dewan
Perwakilan Rakyat pada saat memberikan keterangannya juga mengutip
sistem pengangkatan Jaksa Agung di Amerika Serikat sebagaimana terdapat
mekanisme Checks and Balances (in casu berupa advice and consent Senate)
yangmana menurut Pemohon tidak tepat apabila dikatakan dapat menderogasi
kewenangan atau hak prerogeratif Presiden untuk mengangkat dan
memberhentikan Jaksa Agung. Oleh karena itu, apabila mekanisme
pengangkatan Jaksa Agung di Amerika Serikat yang lebih dahulu berkembang
diskursus studi ketatanegaraannya karena memang lebih dahulu merdeka yang
juga menerapkan sistem presidensil saja menerapkan prinsip Checks and
Balances pada proses pengangkatan Jaksa Agung (yang disana bahkan
merangkap sebagai Menteri Kehakiman) berupa advice and consent senate,
maka seharusnya prinsip Checks and bBalances juga diterapkan pada proses
pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung dengan adanya mekanisme
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku wakil atau representasi
rakyat yangmana rakyat memiliki kedaulatan berdasarkan konstitusi.
-
Bahwa Pemohon juga telah mampu menjelaskan pada berkas permohonan
terkait perlunya tafsir inkonstitusional bersyarat Mahkamah Konstitusi terhadap
Pasal 20 UU Kejaksaan untuk menutup ruang kesempatan bagi siapapun yang
tidak pernah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa
(PPPJ) apalagi pernah terdaftar sebagai anggota partai politik diangkat menjadi
204
Jaksa Agung. Hal ini justru seakan memperoleh dukungan secara substansial
atau secara tidak langsung dari pernyataan pihak Kejaksaan Republik
Indonesia yang hadir pada persidangan di Mahkamah Konstitusi memberikan
keterangan yang menyatakan intinya, “Jaksa agung mempunyai mempunyai
peran sentral dan strategis dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang
kompleks. Sehingga, menjadi Jaksa Agung tidak cukup hanya berlatar
belakang seorang sarjana hukum. Namun juga dibutuhkan kemampuan teknis,
penguasaan manajerial, anatomi kelembagaan serta mempunyai pengalaman
pola penanganan penyelesaian perkara sebagai seorang jaksa di lembaga
Kejaksaan Republik Indonesia.”
-
Bahwa ketentuan dalam Pasal 20 UU Kejaksaan berpotensi menimbulkan
ketidakadilan formil berkaitan dengan syarat agar seseorang dapat diangkat
menjadi Jaksa Agung. Rumusan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo membuat
dengan mudahnya seseorang tanpa pernah mengikuti dan dinyatakan lulus
pada program Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan
(selanjutnya disebut DIKLAT TAK) serta program Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (selanjutnya disebut Diklat PPPJ), bahkan tanpa pernah
mengalami suka-duka mengabdikan diri bagi negara di institusi Kejaksaan
mulai dari satuan kerja terkecil seperti Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah
terluar atau terdalam seperti yang dialami oleh Pemohon dan para Jaksa
lainnya dapat dengan mudah diangkat menjadi Jaksa Agung. Sementara itu,
diketahui bahwa para Jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia dan juga
Pemohon hanya agar dapat memperoleh predikat sebagai seorang Jaksa
berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU Kejaksaan a quo harus
memulai karier dengan mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) kemudian mengikuti berbagai program pendidikan dan pelatihan
seperti Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan (Diklat TAK),
Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS (Diklatsar), serta utamanya harus lulus
mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ).
Sehingga jelas Pemohon apabila menggunakan penalaran yang wajar dapat
dikatakan sangat berpotensi mengalami kerugian konstitusional berupa
ketidakadilan akibat dari berlakunya Pasal 20 UU Kejaksaan tersebut, sebab
jika seseorang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa pernah mengikuti
rangkaian program pendidikan dan pelatihan seperti Pendidikan dan Pelatihan
205
Pembentukan Jaksa (PPPJ), maka seharusnya demikian juga terhadap
seseorang termasuk Pemohon yang hanya ingin mendapatkan predikat
sebagai seorang Jaksa, namun, demi menjaga kualitas penegakan hukum
yang dilakukan oleh Jaksa di institusi Kejaksaan Republik Indonesia Pemohon
memiliki pandangan bahwa seseorang baik untuk memperoleh predikat
sebagai Jaksa maupun Jaksa Agung tetap harus berasal dari internal pegawai
atau pensiunan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah
pernah dinyatakan lulus mengikuti Program Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ) serta terbukti pernah mengabdi bagi bangsa
dan negara di institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Sehingga, jelas
Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat dari berlakunya
Pasal 20 UU Kejaksaan yang bersifat diskriminatif tersebut. Kerugian
konstitusional yang berpotensi dialami oleh Pemohon tidak akan terjadi apabila
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
Pemohon dalam pokok permohonan (Petitum) pada permohonan a quo.
Artinya, Pemohon tidak akan merasa mengalami ketidakadilan secara
prosedural akibat berlakunya Pasal 20 UU Kejaksaan (yang memberikan
kemungkinan atau posibilitas bagi seseorang sebagaimana tidak pernah
dinyatakan lulus mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa (Diklat PPPJ) dan sebelumnya tidak pernah mengabdi bagi bangsa dan
negara di institusi Kejaksaan Republik Indonesia untuk dapat diangkat menjadi
Jaksa Agung) apabila ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional secara
bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi sesuai pokok permohonan Pemohon.
-
Bahwa Pasal 20 UU Kejaksaan membuka kemungkinan bagi seseorang yang
tidak pernah mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa
(PPPJ) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung. Ketentuan tersebut tentu
melanggar hak konstitusional Pemohon yang hanya untuk berubah status dari
Analis Penuntutan menjadi Jaksa (sederhananya hanya untuk diangkat menjadi
Jaksa) harus mengikuti dan dinyatakan lulus pada program Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ). Tentu pengaturan dalam Pasal
20 UU Kejaksaan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan
hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemohon
memandang demi rasa keadilan bagi para Analis Penuntutan (Calon Jaksa)
206
dan Jaksa serta demi akuntabilitas atau kebaikan institusi Kejaksaan Republik
Indonesia ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan harus dinyatakan inkonstitusional
bersyarat sepanjang tidak diartikan mencakup juga persyaratan harus berstatus
Jaksa atau pensiunan Jaksa dan berpangkat jabatan terakhir minimal Jaksa
Utama (IV/e) atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat
lain setidaknya seorang supaya dapat diangkat menjadi Jaksa Agung telah dan
dinyatakan lulus mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ),
sebab bagaimana mungkin Pemohon hanya untuk diangkat menjadi Jaksa dari
status awal sebagai Analis Penuntutan harus mengikuti berbagai program
pendidikan dan pelatihan, khususnya Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa (Diklat PPPJ) tetapi ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo malah
membuka kemungkinan bagi seseorang yang tidak pernah lulus mengikuti
program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ) dapat
diangkat menjadi Jaksa Agung. Pemohon sangat yakin dan percaya bahwa
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki hati nurani dan
pemikiran hukum yang obyektif untuk mampu merasakan ketidakadilan yang
dirasakan oleh Pemohon berkaitan dengan berlakunya Pasal 20 UU Kejaksaan
dan cita-cita mulia Pemohon untuk melihat institusi Kejaksaan Republik
Indonesia tempat Pemohon bekerja dan berkarya sebagai seorang Sarjana
Hukum memiliki independensi struktural yang sangat kuat.
-
Bahwa kita dapat membayangkan ketidakadilan yang terjadi apabila ketentuan
Pasal 20 UU Kejaksaan terus dipertahankan pemberlakuannya. Mengingat
seseorang hanya untuk mendapatkan jabatan sebagai seorang Jaksa harus
bersusah payah mengikuti berbagai program pendidikan dan pelatihan seperti
program Pendidikan dan Pelatihan Teknis Administrasi Kejaksaan (Diklat TAK),
program Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS (Diklatsar), dan program
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ). Tetapi ketentuan
tersebut malah dengan mudahnya memberikan kesempatan kepada seseorang
yang bahkan tidak pernah sekalipun mengalami manis-pahitnya mengabdikan
diri bagi institusi Kejaksaan mulai dari satuan terkecil seperti Cabang
Kejaksaan Negeri di daerah terdalam dan terluar secara tiba-tiba karena suatu
kepentingan dan kedekatan politik dengan penguasa diangkat menjadi Jaksa
Agung sebagaimana merupakan pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik
Indonesia. Jelas ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo bertentangan dengan
207
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
sebagaimana pada intinya ketiga ketentuan dalam konstitusi tersebut mengatur
terkait persamaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan. Sehingga
sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi memberikan tafsiran konstitusional
pada Pasal 20 UU Kejaksaan bahwa seorang Jaksa Agung harus merupakan
seorang Jaksa atau pensiunan Jaksa berpangkat jabatan minimal Jaksa Utama
(IV/e) yang notabennya pasti pernah dan telah dinyatakan lulus mengikuti
program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) atau diklat
sejenisnya yang merupakan syarat utama untuk diangkat menjadi Jaksa.
-
Bahwa selain supaya seseorang yang diangkat menjadi Jaksa Agung benar-
benar mengerti mengenai kultur (budaya kerja), karakteristik organisasi, dan
tata kerja serta peraturan-peraturan internal di Kejaksaan, tafsir konstitusional
(constitutional interpretation) Yang Mulia Mahkamah Konstitusi sebagaimana
menyatakan wajibnya seseorang pernah dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan
dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (Diklat PPPJ) dan sedang berstatus aktif
sebagai seorang Jaksa atau setidaknya pensiunan Jaksa dengan pangkat
jabatan terakhir minimal Jaksa Utama (IV/e) sebelum diangkat menjadi Jaksa
Agung serta tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai
politik tentu dapat digunakan untuk mencegah bahkan menyelamatkan instansi
Kejaksaan Republik Indonesia dari kemungkinan dipimpin oleh seorang yang
pragmatis terlebih apabila berasal dari unsur profesi sebelumnya sebagai
politikus atau anggota partai politik yang tentunya bukan Jaksa. Sebab apabila
Kejaksaan dipimpin oleh politikus atau anggota partai politik tertentu dengan
klaim memiliki kapabilitas di bidang hukum hanya karena memiliki gelar
pendidikan sebagai seorang Sarjana Hukum tentu sangat berpotensi sekali
menjadikan praktik penegakan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan
Republik Indonesia pada masa kepemimpinannya sebagai komoditas jual beli
penuh transaksional yang berujung pada kehancuran penegakan hukum di
Indonesia dan kehancuran institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Mengingat
Jaksa Agung pasca perubahan UU Kejaksaan dalam Pasal 18 ayat (1) UU
Kejaksaan juga merupakan Penuntut Umum selain hanya berwenang untuk
mengendalikan atau mengkoordinasikan penanganan perkara. Kewenangan
Jaksa Agung tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g dan
huruf h UU Kejaksaan yang menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan
208
wewenang mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang
yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Selain itu, Jaksa
Agung juga sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak
pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
-
Bahwa dengan banyaknya kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia yang
diberikan oleh undang-undang, maka jelas dan tidak terbantahkan hanya
seseorang yang pernah menjadi Jaksa baik seorang yang masih aktif menjadi
Jaksa maupun Pensiunan Jaksa saja terutama Jaksa atau Pensiunan Jaksa
berpangkat terakhir minimal Jaksa Utama (IV/e) saja yang dapat dikatakan
memiliki kompetensi baik manajerial Sumber Daya Manusia maupun
pemahaman kultural serta budaya dan tata kerja untuk layak diberikan Amanah
berupa jabatan sebagai Jaksa Agung oleh Presiden memimpin institusi
Kejaksaan Republik Indonesia yang satuan kerjanya tersebar dari Sabang
sampai Merauke. Sehingga jelas apabila terdapat pendapat yang menyatakan
bahwa seseorang sekalipun tidak pernah menjadi Jaksa tetap layak dan berhak
diangkat menjadi Jaksa Agung asalkan memiliki kemampuan manajerial dan
profesionalitas serta pengetahuan di bidang hukum adalah asumsi yang
mengada-ada dan tidak dapat digunakan guna membenarkan pemberlakuan
Pasal 20 UU Kejaksaan a quo yang memberikan kesempatan bagi siapapun
yang tidak pernah menjadi Jaksa (termasuk anggota partai politik) untuk
diangkat menjadi Jaksa Agung. Terlebih justru ketentuan Pasal 20 UU
Kejaksaan malah mengkhianati rasa keadilan dalam bingkai keadilan distributif
pada konsep persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi segenap pegawai
Kejaksaan, khususnya para Calon Jaksa dan Jaksa. Sekiranya terdapat 2 (dua)
pelanggaran rasa keadilan bagi para Calon Jaksa dan Jaksa dalam
pemberlakuan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo, yaitu:
➢ Pertama, seorang pegawai Kejaksaan Republik Indonesia hanya untuk
menjadi Jaksa saja berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan
harus bergelar Sarjana Hukum pada saat mendaftar masuk Kejaksaan,
menjalani masa CPNS / PNS sebagai Analis Penuntutan (Calon Jaksa), dan
berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Kejaksaan harus lulus Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Namun, Pasal 20 UU Kejaksaan
209
malah membuka ruang kesempatan bagi seseorang yang tidak pernah
merasakan suka dan duka pengabdian di institusi Kejaksaan Republik
Indonesia mulai dari satuan kerja terkecil seperti Cabang Kejaksaan Negeri
di daerah jauh dari domisili atau daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal
(3T) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung walaupun tidak pernah
mengikuti dan dinyatakan lulus mengikuti program Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Jelas ketentuan Pasal 20 UU
Kejaksaan menciderai rasa keadilan bagi para pegawai Kejaksaan Republik
Indonesia (khususnya Calon Jaksa dan Jaksa) sebagaimana bertentangan
dengan
prinsip
persamaan
kedudukan
di
hadapan
hukum
dan
pemerintahan dalam bingkai keadilan distributif menempatkan seseorang
secara proporsional sesuai kapasitas dan kompetensi yang dimiliki yang
spirit tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
➢ Kedua, seorang pegawai Kejaksaan Republik Indonesia supaya dapat
diangkat menjadi Jaksa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU Kejaksaan
harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merujuk pada
Pasal 87 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota
Partai Politik diketahui bahwa seorang pegawai Kejaksaan baik calon Jaksa
maupun Jaksa yang tentunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang
menjadi anggota partai politik dan apabila diketahui menjadi anggota atau
pengurus partai politik akan diberhentikan secara tidak hormat. Namun,
Pasal 20 UU Kejaksaan secara implisit malah memberikan kesempatan
bagi anggota atau pengurus partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa
Agung yang merupakan pimpinan tertinggi institusi Kejaksaan Republik
Indonesia
sebagaimana
memiliki
kewenangan
mengangkat
dan
memberhentikan Jaksa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Kejaksaan.
Padahal jelas berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Jaksa Agung
Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa menyatakan
bahwa Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara
mandiri terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah maupun pengaruh
kekuasaan lainnya. Lebih lanjut, Status and Condition of Service pada
Article 4 Guidelines on the Role of Prosecutors (Adopted by the Eight United
210
Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of
Offenders, Havana, Cuba, 27 August to 7 September 1990) menyatakan
bahwa, “states shall ensure that prosecutors are able to perform their
professional functions without intimidation, hindrance, harassment, improper
interference or unjustified exposure to civil, penal or other liability.” Sehingga
penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa dapat mewujudkan keadilan
substansial
yang
sesungguhnya
sebagaimana
disimbolkan
dengan
timbangan yang dipegang oleh Patung Dewi Keadilan yang terdapat di
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Ragunan,
DKI Jakarta). Itu yang menjadi alasan terkait perlu adanya penafsiran
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pasal 20 UU Kejaksaan
inkonstitusional apabila tidak diartikan termasuk juga syarat berupa
larangan bagi anggota partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung.
Sebab seorang Jaksa Agung adalah pemimpin tertinggi para Jaksa di
seluruh Indonesia yang notabennya Jaksa merupakan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sebagaimana terdapat larangan untuk menjadi anggota partai politik.
Sehingga wajar apabila terdapat pertanyaan, “apa rasio hukum untuk
menyatakan
konstitusional
ketentuan
yang
secara
tidak
langsung
memperbolehkan seorang anggota partai politik untuk diangkat menjadi
Jaksa Agung sebagaimana merupakan penuntut umum tertinggi dalam
sistem penegakan hukum pidana di Indonesia?” Hal ini tentu selain
melanggar rasa keadilan bagi para pegawai Kejaksaan terutama Calon
Jaksa dan Jaksa yang dilarang menjadi anggota partai politik tetapi juga
berpotensi besar melanggar prinsip lembaga peradilan yang merdeka dan
independen sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24 ayat
(2) UUD NRI 1945 juncto Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan. Bukti nyata
bahayanya terhadap prinsip independensi Kejaksaan sebagai lembaga
penegak hukum apabila dipimpin oleh seseorang yang sebelum diangkat
menjadi Jaksa Agung terdaftar sebagai anggota partai politik dapat dilihat
dari pernyataan Johanis Tanak (Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi) ketika menghadiri Wawancara dan Uji Publik Calon Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (saksikan menit 25:20 s/d menit 27:17 video
pada
kanal
youtube
Sekretariat
Negara
melalui
link
https://www.youtube.com/watch?v=GBQUaFueovw&t=2698s ) yang pada
211
saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengaku
pernah diminta untuk menghadap bapak Jaksa Agung yang pada saat itu
dijabat oleh seorang eks anggota partai politik, ketika Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinannya sedang menangani dugaan
perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Gubernur Sulawesi
Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju. Johanis Tanak di
hadapan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di Sekretariat Negara menceritakan bahwa beliau melihat perkara
tersebut cukup bukti memenuhi unsur pidana dan beliau dipanggil oleh
Jaksa Agung dan beliau menghadap Jaksa Agung. Lebih lanjut, Johanis
Tanak menyatakan saat itu Jaksa Agung bertanya kepadanya soal sosok
Bandjela. Johanis mengaku mengetahui sosoknya. Johanis Tanak
menceritakan kepada Panitia Seleksi Capim KPK dengan berkata, "Kamu
tahu siapa yang kamu periksa? Saya bilang tahu, dia adalah pelaku dugaan
tindak pidana korupsi, Mantan Gubernur Mayor Jenderal Purnawirawan,
putera daerah. Selain itu enggak ada lagi". Setelah mengatakan hal itu,
Jaksa Agung yang pada saat itu eks anggota partai politik kemudian
mengatakan bahwa Bandjela (pada saat itu berstatus Terdakwa) adalah
Ketua Dewan Penasihat Partai Nasdem Sulawesi Tengah yang sebelum
Jaksa Agung diangkat menjadi Jaksa Agung adalah anggota partai politik
tersebut. Saat itu Johanis Tanak yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tengah mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung.
Johanis Tanak lebih lanjut berkata, "Saya tinggal minta petunjuk saja ke
bapak, saya katakan siap, bapak perintahkan saya hentikan, saya hentikan.
Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan, karena bapak pimpinan
tertinggi di Kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan, kami
hanya pelaksanaan." Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari
pernyataan eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut dapat
dipahami bahwa seharusnya tidak perlu ada pernyataan Jaksa Agung pada
saat itu yang berkata bahwa Bandjela (pada saat itu berstatus Terdakwa)
adalah Ketua Dewan Penasihat Partai Nasdem Sulawesi Tengah yang
hingga membuat Johanis Tanak menceritakan di hadapan Panitia Seleksi
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berkata demikian, "tapi
Ketika itu saya sampaikan, ketika bapak diangkat dan dilantik Jaksa Agung,
212
bapak ini tidak layak menurut media, tidak layak jadi Jaksa Agung karena
bapak diangkat, diusung dari golongan parpol Bapak, yaitu NasDem.
Mungkin ini momen yang tepat untuk bapak buktikan karena ini dari
golongan partai politik." Oleh karena itu, sudah seharusnya baik Jaksa
Agung maupun para Jaksa di seluruh Indonesia tidak terdaftar sebagai
anggota partai politik dan terdapat urgensi bagi Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi berdasarkan penjelasan tersebut untuk memberikan
tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 20 UU Kejaksaan, yaitu harus
adanya syarat yang membatasi bahkan menutup kesempatan bagi seorang
yang sedang atau pernah terdaftar sebagai anggota partai politik untuk
diangkat
menjadi
Jaksa
Agung
(baca
https://www.merdeka.com/peristiwa/sekjen-tegaskan-jaksa-agung-tak-
pernah-intervensi-kasus-korupsi-kader-nasdem.html
pernyataan
Johanis
Tanak tersebut diperoleh dari website tersebut dan video pada youtube
Sekretariat
Negara
pada
link
https://www.youtube.com/watch?v=GBQUaFueovw&t=2698s).
-
Bahwa jelas dan tidak terbantahkan Pasal 20 UU Kejaksaan a quo yang tidak
mengatur terkait syarat Jaksa Agung harus Jaksa atau Pensiunan Jaksa
berpangkat terakhir Jaksa Utama (IV/e) dan tidak pernah terdaftar sebagai
pejabat struktural, pengurus, atau anggota partai politik bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena
itu, sudah seharusnya ketentuan dalam Pasal 20 UU Kejaksaan a quo
dinyatakan inkonstitusional oleh Yang Mulia Mahkamah Konstitusi sepanjang
tidak mencakup juga syarat, “g. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan
Jaksa (PPPJ); h. berstatus sebagai Jaksa aktif atau Pensiunan Jaksa
berpangkat jabatan terakhir paling rendah Jaksa Utama (IV/e); dan i. Tidak
pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai pengurus dan/atau anggota Partai
Politik.”
-
Bahwa berdasarkan uraian Permohonan Pemohon pada berkas permohonan,
jelas dan tidak terbantahkan Pasal 21 UU Kejaksaan a quo yang tidak
mengatur terkait larangan Jaksa Agung merangkap sebagai anggota partai
politik bertentangan dengan prinsip lembaga peradilan atau kekuasaan
kehakiman yang merdeka dan independen sebagaimana diatur dalam Pasal 24
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain
213
itu, Pasal 21 UU Kejaksaan juga melanggar rasa keadilan dalam kaitannya
dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the
law) yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bagi para Jaksa yang karena statusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan
Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik dilarang untuk menjadi
pengurus dan/atau anggota partai politik. Oleh karena itu, sudah seharusnya
ketentuan dalam Pasal 21 UU Kejaksaan a quo dinyatakan inkonstitusional
oleh Yang Mulia Mahkamah Konstitusi sepanjang tidak mencakup juga
larangan menjadi “pengurus dan/atau anggota partai politik.”
-
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam berkas permohonan Pemohon
yang telah dibacakan baik oleh Pemohon maupun Kuasa Hukum Pemohon dan
bukti-bukti terlampir yang telah diserahkan dapat disimpulkan secara jelas dan
tidak terbantahkan bahwa rumusan dalam Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2)
dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) selain
bertentangan dengan hak konstitusional (Constitutional Rights) Pemohon tetapi
juga definisi Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan a quo
menimbulkan ambiguitas pemaknaan (contradiction in terminis) yang tentunya
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum pada konsep negara hukum
dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Selain itu, mekanisme pengangkatan Jaksa Agung dalam Pasal
19 ayat (2) UU Kejaksaan yang tidak terdapat Checks and Balances Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan ketentuan Pasal 20 UU
Kejaksaan a quo yang secara tidak langsung memberikan ruang kesempatan
bagi anggota partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung melalui adanya
celah hukum pada ketentuan tersebut juga bertentangan dengan prinsip
independensi lembaga peradilan (independent judiciary) khususnya yang
menyelenggarakan fungsi berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman (in casu
Kejaksaan Republik Indonesia). Kemudian, jelas dan tidak terbantahkan Pasal
214
20 UU Kejaksaan juga bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di
hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law) yang diatur dalam
konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 21 UU Kejaksaan yang tidak mengatur terkait larangan bagi Jaksa Agung
untuk merangkap sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik juga
terbukti bertentangan dengan prinsip independensi Kejaksaan Republik
Indonesia sebagai bagian dari lembaga (independent judiciary) yang
melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal
24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan atau mengeluarkan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) yang berbunyi, “Penuntut Umum adalah
Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain
berdasarkan Undang-Undang” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan:
“Penuntut Umum adalah Jaksa Agung dan/atau Jaksa yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan
dan
melaksanakan
penetapan
hakim
serta
wewenang
lain
berdasarkan Undang-Undang”
Sehingga rumusan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
215
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) berubah menjadi:
“Penuntut Umum adalah Jaksa Agung dan/atau Jaksa yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan
dan
melaksanakan
penetapan
hakim
serta
wewenang
lain
berdasarkan Undang-Undang”
3. Menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) yang berbunyi, “Jaksa Agung diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan:
“Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”.
Sehingga rumusan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) berubah menjadi:
“Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”.
4. Menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) yang berbunyi, “Syarat-syarat untuk dapat diangkat
menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
216
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g” yang setelah diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) rumusannya berubah
menjadi:
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak mencakup juga syarat, “g. Lulus Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ); h. berstatus sebagai Jaksa aktif atau
Pensiunan Jaksa berpangkat jabatan terakhir paling rendah Jaksa Utama
(IV/e); dan i. Tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai anggota
dan/atau pengurus partai politik.” Sehingga rumusan Pasal 20 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia berubah menjadi:
“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. Pernah mengikuti dan dinyatakan lulus pada program Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ);
h. Berstatus sebagai Jaksa aktif atau Pensiunan Jaksa terakhir berpangkat
paling rendah Jaksa Utama (IV/e); dan
i. Tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai anggota dan/atau
pengurus partai politik.
217
5. Menyatakan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) yang berbunyi sebagai berikut:
“Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara
yang sedang diperiksa olehnya;
d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah,
atau badan usaha swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-
undang; atau
h. pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-
undang.”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak diartikan termasuk juga adanya syarat berupa larangan bagi Jaksa
Agung merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sehingga rumusan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) berubah menjadi:
“Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
b. advokat;
218
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara
yang sedang diperiksa olehnya;
d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah,
atau badan usaha swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-
undang;
h. pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-
undang; atau
i. anggota dan/atau pengurus partai politik.”
6. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) semata-mata demi
keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[2.7]
Menimbang
bahwa
Presiden
menyerahkan
kesimpulan
kepada
Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2023 yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pemerintah tetap menilai bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing
dalam permohonan a quo karena kerugian konstitusional yang didalilkan
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional sebagaimana
ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021, sebagai
berikut:
(1) Pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional baik
faktual maupun potensial berdasarkan penalaran yang wajar terhadap
keberlakuan Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan.
(2) Persyaratan untuk menjadi Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal
20 UU Kejaksaan saat ini tidak menimbulkan tindakan diskriminatif yang
bertentangan
dengan
prinsip
persamaan
dihadapan
hukum
dan
pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 27 ayat (1) dan hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam Pemerintahan sebagaimana
219
diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 karena ketentuan norma a quo
memberikan
kesempatan
seluas-luasnya
kepada
seluruh
warga
masyarakat yang memenuhi kompetensi untuk menduduki jabatan Jaksa
Agung.
(3) Pasal permohonan a quo yang dimohonkan oleh Pemohon tidak
berhubungan langsung dengan kerugian ataupun hak konstitusional
Pemohon yang didalilkan yakni berkaitan dengan kepastian hukum dan
independensi dalam persyaratan maupun pengangkatan Jaksa Agung RI.
(4) Pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon tidak mereduksi atau
menghilangkan hak konstitusional dan kesempatan serta menimbulkan
kerugian konstitusional bagi Pemohon sebagai calon Jaksa ataupun calon
Jaksa Agung di kemudian hari ataupun insan Adhyaksa lainnya yang
memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan Jaksa Agung. Oleh karena
itu berlakunya pasal a quo tidak mengakibatkan kerugian ataupun potensi
kerugian konstitusional ataupun menghilangkan hak konstitusional yang
melekat pada Pemohon.
(5) Mengenai adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma
yang dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon sebagai Pegawai Kejaksaan sebagaimana Putusan
Nomor 61/PUU-XIX/2021 tidak menjadikan Pemohon serta merta memiliki
legal standing dalam permohonan a quo karena pertimbangan dalam
memberi kedudukan bagi Pemohon untuk perkara yang pernah diputus
oleh Mahkamah Konstitusi berbeda dengan permohonan a quo.
(6) Terkait dengan dalil Pemohon yang menguraikan kualifikasi dan kerugian
konstitusional dalam permohonan a quo yaitu selaku Tax Paye adalah dalil
yang keliru karena sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XIII/2015 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 081/PUU-XVI/2018,
Mahkamah Konstitusi telah membatasi pemohon yang dapat bertindak
sebagai tax payer dalam melakukan pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi, yakni kedudukan hukum pembayar pajak hanya
dimungkinkan bagi pengujian undang-undang yang berkaitan erat dengan
pajak. In casu, objek permohonan pemohon dalam permohonan a quo
bukanlah undang-undang yang berkaitan erat dengan pajak, baik materi
pasal dan/atau undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dengan
220
demikian dalil Pemohon sebagai tax payer tidak ada kaitannya dengan
kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
Berdasarkan uraian di atas, tidak terdapat hubungan sebab akibat
kerugian Pemohon dengan undang-undang a quo serta tidak memperlihatkan
adanya kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dari
Pemohon, maka adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard). Namun apabila Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Pemerintah menyampaikan
keberatan atas kedudukan hukum pemohon.
II. TENTANG MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
1. Dalil yang disampaikan Pemohon terhadap pasal-pasal a quo pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan tidak menyebutkan Penuntut Umum
adalah juga termasuk Jaksa Agung bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 sebab merujuk pada Pasal 1 angka 2 jo Pasal 2 ayat (1)
UU Kejaksaan yang dimaksud Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan
jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas,
fungsi,
dan
kewenangannya
berdasarkan
Undang-Undang
dan
ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan menyatakan bahwa Jaksa
Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi, maka seharusnya definisi
Penuntut Umum juga mencakup didalamnya selain Jaksa juga terdapat
Jaksa Agung.
b. Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 serta menimbulkan konflik hukum antar
norma dengan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 karena tidak terdapat
penerapan checks and balances pada mekanisme pengangkatan Jaksa
Agung yang tanpa melalui fit and proper test DPR sehingga dalam
penalaran yang wajar berpotensi menimbulkan gangguan terhadap
independensi struktural Kejaksaan RI dan membuka ruang kesempatan
tanpa batas kepada Presiden sebagai organ politik melakukan intervensi
terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan penegakan hukum
yang dilakukan oleh Kejaksaan RI.
221
c. Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal
28H ayat (2) UUD 1945 karena seharusnya jabatan Jaksa Agung hanya
dapat diisi oleh seseorang yang memang pernah mengikuti program
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan harus
sedang aktif menjabat sebagai seorang Jaksa atau paling tidak
pensiunan Jaksa dengan pangkat jabatan terakhir Jaksa Utama (IV/e).
Hal ini menjadi sangat penting karena selain menunjukkan ketidakadilan
bagi pegawai Kejaksaan lainnya yang berstatus sebagai Jaksa juga
membuat Kejaksaan sangat berpotensi menjadi alat kepentingan suatu
rezim
kepemimpinan
organ
politik
tertentu
yang
menguasai
pemerintahan.
d. Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD
1945 karena tidak melarang rangkap jabatan Jaksa Agung sebagai
anggota partai politik yang berpotensi membuat penegakan hukum yang
diselenggarakan oleh Kejaksaan RI menjadi rentan terjadi transaksional
karena adanya suatu kepentingan politik.
2. Tanggapan Pemerintah atas materi pokok permohonan yang diujikan pada
sebagai berikut:
2.1. Terhadap Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan:
a. ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan merupakan ketentuan
umum yang menjadi batasan pengertian bersifat umum terkait
dengan materi yang diatur. Ketentuan Umum suatu undang-
undang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU P3”)
dalam Lampiran II UU P3, berisi:
1) batasan pengertian atau definisi;
2) singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan
pengertian atau definisi; dan/ atau
3) hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau
beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang
mencerminkan asas, maksud, dan tujuan dapat dirumuskan
dalam bab ketentuan umum atau bab tersendiri.
b. Penambahan “Jaksa Agung” dalam definisi “Penuntut tidak tepat
dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan karena kewenangan Jaksa
222
Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi adalah karena secara ex-
officio sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi
Kejaksaan serta sebagai pengendali pelaksanaan tugas dan
wewenang Kejaksaan RI khususnya dalam penuntutan perkara
pidana, bukan karena kualifikasi menduduki jabatan fungsional
Jaksa. Selain itu, hal ini juga merupakan konsekuensi dari asas
dominus
litis
yang
menjadi
cerminan
dari
pelaksanaan
prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga
lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah
kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.
c. Tugas dan tanggung jawab Jaksa Agung jauh lebih besar dari
Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (4), Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 36 UU
Kejaksaan. Hal ini pun pernah ditegaskan dalam keterangan Ahli
Prof. Dr. Laica Marzuki, S.H. dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 49/PUUVIII/2010, tanggal 3 September 2010. Sehingga
apabila
dalil
pemohon
tersebut
dikabulkan,
maka
akan
mempengaruhi ketentuan pasal lainnya yang berkaitan dengan
kewenangan, tugas dan tanggung jawab Jaksa Agung RI.
2.2. Terhadap Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan:
a. Checks and balances pertama kali dimunculkan oleh Montesquieu
pada abad pertengahan dimana gagasan ini lahir sebagai hasil
kajian dari ajaran klasik pemisahan kekuasaan (separation of
power), dan pertama kali diadopsi dalam Konstitusi Amerika pada
tahun 1789. Berdasarkan ide ini, suatu negara dikatakan memiliki
sistem checks and balances yang efektif jika tidak ada satupun
cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dominan serta
dapat mempengaruhi cabang kekuasaan lainnya
b. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwasanya Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan. Ketentuan Pasal 4 ayat (1)
UUD 1945 tersebut menunjukan bahwa sistem Pemerintahan yang
dianut Negara Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan
presidensial, dimana dalam pemerintahan persidensial Presiden
223
diserahi
mandat
untuk
memegang
kekuasaan
tertinggi
pemerintahan.
c. Kaitannya dengan pengangkatan Jaksa Agung perlu untuk
mengetahui kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia. Secara normatif, UUD 1945 sebagai
constitutional norm tidak menyebutkan secara eksplisit kedudukan
Kejaksaan, demikian pula Jaksa Agung. UUD 1945 mengatur
secara implisit dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang
menyebutkan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang. Lebih lanjut
dalam Penjelasan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa yang
dimaksud “badan-badan kehakiman” antara lain Kepolisian,
Kejaksaan, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan.
d. Secara
historis
kedudukan
Kejaksaan
dalam
sistem
ketatanegaraan
Republik
Indonesia
merupakan
lembaga
pemerintahan yang termasuk dalam lingkup wilayah kekuasaan
eksekutif yang berkaitan erat dengan kekuasaan yudikatif, hal ini
merupakan perwujudan dari aspek filosofis hukum pidana itu
sendiri, dimana hukum pidana merupakan bagian dari hukum
publik yang persoalannya adalah adanya benturan kepentingan
antara pelanggar norma dengan kepentingan dan ketertiban
masyarakat umum, dan masyarakat umum disini diwakili oleh
Pemerintah selaku pihak yang menjalankan undang-undang.
Selain itu kedudukan Kejaksaan yang tertuang dalam empat
Undang-Undang tentang Kejaksaan yang pernah ada (UU No15
Tahun 1961; UU No 5 Tahun 1991, UU No 16 Tahun 2004 dan UU
No 11 Tahun 2021), semuanya mengatur bahwa Kejaksaan adalah
lembaga Pemerintah, yang juga berada di dalam ranah kekuasaan
eksekutif, sehingga implikasinya adalah pengangkatan Jaksa
Agung merupakan hak Persiden.
e. Kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang
menjalankan kekuasaan negara yang fungsinya berkaitan dengan
224
kekuasaan kehakiman utamanya di bidang penuntutan bersifat
dualistik yaitu:
(1)
Sebagai lembaga pemerintah merupakan bagian dari unsur
pemerintahan yang tunduk dan bertanggung jawab kepada
Presiden dan mengikuti kepentingan serta garis politik
pemerintah yang berkuasa.
(2)
Secara fungsional menjalankan penuntutan di pengadilan,
merupakan bentuk penegakan hukum yang terikat asas-asas
hukum dan penegakan hukum yang independen terlepas dari
kepentingan
kekuasaan
dan
tidak
boleh
diintervensi
kekuasaan demi pertanggungjawaban hukum dan keadilan
yang merupakan kewajiban negara dan melindungi rakyat.
Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
termasuk dalam ruang lingkup yudikatif.
f. Namun demikian dalam pelaksanaan fungsi Kejaksaan, di bawah
Jaksa Agung, dalam kaitan kekuasaan kehakiman, merupakan
fungsi
kekuasaan
yang
dilaksanakan
secara
merdeka,
sebagaimana kekuasaan merdeka yang melekat pada kekuasaan
kehakiman, menurut Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan telah
ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004.
g. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) merupakan pengaturan yang telah
terukur dengan berbagai pertimbangan yang menyesuaikan
karakteristik jabatan dalam Lembaga Kejaksaan serta disesuaikan
dengan kebutuhan hukum dalam tugas dan fungsi Kejaksaan.
Berdasarkan karakteristik penegakan hukum bahwa penuntut
umum merupakan perwakilan dari negara maka diperlukan
pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung yang dinamis
yang dalam pengangkatan dan pemberhentian cukup dilaksanakan
oleh Presiden.
h. Secara yuridis pengangkatan Jaksa Agung oleh Presiden dalam
pasal a quo tanpa melalui proses fit and proper test oleh DPR
sebagai bagian dari checks and balances tidak melanggar UUD
1945 dan merupakan das Vorrecht (hak prerogatif) Presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan
pemerintahan
berdasarkan
225
Undang-Undang. Hal ini pun telah ditegaskan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam putusan Nomor 49 PUU-VII/2010 bahwa jabatan
Jaksa Agung adalah pejabat negara maka pengangkatan Jaksa
Agung Republik Indonesia termasuk dalam ruang lingkup
kekuasan pemerintahan (eksekutif) bukan Legislatif maupun
Yudikatif, sehingga penilaian terhadap cakap atau tidak individu
yang akan angkat diangkat sebagai Jaksa Agung RI merupakan
penilaian subjektif dari Presiden Republik Indonesia”.13 Jabatan
Jaksa Agung termasuk dalam apa yang disebut sebagai ”political
appointees” oleh Presiden atau disebut sebagai hak prerogatif
Presiden.
i.
Bahwa check and balances terhadap Jaksa Agung dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya juga telah
diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU
Kejaksaan, yang pada pokoknya menyebutkan Jaksa Agung
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan
tugas,
fungsi
dan
kewenangannya kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
j.
In casu, dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini,
pengangkatan Jaksa Agung yang tidak melalui persetujuan DPR,
tidak menghalangi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap
Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan. Hal ini telah dijelaskan
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c juncto Pasal 70 ayat (3) juncto
Pasal 72 huruf d UU MD3, yang menyatakan “DPR mempunyai
tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah”,
termasuk, pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan APBN, dan
pelaksanaan kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Jaksa
Agung. Dengan demikian, penerapan check and balances oleh
DPR kepada Jaksa Agung dapat dilakukan kapanpun tanpa harus
menegaskan pengaturan pengangkatan Jaksa Agung setelah
mendapatkan persetujuan DPR.
13 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49 PUU-VII/2010 hlm 135
226
k. Pelaksanaan prinsip check and balances oleh DPR terhadap
Kejaksaan RI dilakukan dalam bentuk mekanisme pelaksanaan
rapat dengar pendapat (RDP) dan kunjungan kerja ke satuan kerja
Kejaksaan baik yang berada di pusat maupun daerah, yang
selama ini telah berjalan dan menghasilkan dampak positif bagi
kepentingan publik, khususnya dalam kerangka pembangunan
nasional.
2.3. Terhadap Pasal 20 UU Kejaksaan:
a. Jaksa Agung memiliki tugas dan tanggung jawab sentral dan
strategis dalam penegakan hukum di Indonesia sebagaimana
tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 35, Pasal
35A, Pasal 35B, dan Pasal 36 UU Kejaksaan.
b. Kebebasan memilih Jaksa Agung yang dimiliki oleh Presiden
berlandaskan kepentingan publik, dengan mempertimbangkan
aspek kompetensi, pengalaman dan pengetahuan akan praktek
hukum yang ada. Sebagai konsekuensinya, tentu calon yang
berasal dari lingkup Kejaksaan, akan lebih memiliki keutamaan
sebagai pilihan. Namun demikian, terkait dengan permohonan
untuk dimasukannya syarat pengangkatan Jaksa Agung yang
dimohonkan Pemohon akan bertentangan dengan political will
pembentuk UU Kejaksaan karena hukum dalam pendekatan
sistem harus dimaknai bahwa suatu sistem hukum yang dipilih
saat ini tidak menutup kemungkinan di kemudian hari berubah
disesuaikan dengan kebutuhan hukum yang terjadi pada saat itu.
In casu, melalui UU 11/2021 juncto UU 16/2004, belum ada
kebutuhan hukum untuk mengubah syarat untuk menjadi Jaksa
Agung menggunakan sistem tertutup sebagaimana yang didalilkan
pemohon.
2.4. Terhadap Pasal 21 UU Kejaksaan:
a. Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945 menjamin hak setiap orang
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul
dan
mengeluarkan
pendapat, hak untuk berserikat dan berkumpul kemudian
diwujudkan dalam pembentukan partai politik sebagai salah satu
pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia.
227
b. Partai Politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Parpol”).
c. Partai Politik dapat mengangkat anggota partai politik terhadap
warga negara Indonesia, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal
29 ayat (1) huruf a UU Parpol, dengan demikian memperhatikan
rumusan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Parpol tersebut,
maka diketahui anggota partai politik mempunyai kedudukan hak
untuk memilih dan dipilih yang sama dengan dengan warga negara
Indonesia.
d. Dalam hal Pemohon dalam permohonan uji materiil Pasal 20 jo.
Pasal 21 UU Kejaksaan meminta ditambahkan larangan rangkap
jabatan Jaksa Agung sebagai anggota partai politik hal tersebut
justru bertolak belakang dan bertentangan dengan karakterisktik
demokrasi dalam sistem politik Indonesia yang menjamin hak
setiap
orang
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul
dan
mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur Pasal 28 dan Pasal
28E UUD 1945 yang perwujudannya dalam pembentukan partai
politik yang seluruh anggota partai politik tersebut juga merupakan
warga negara Indonesia yang mempunyai kesempatan untuk
memilik dan dipilih.
e. Secara konstitusional muatan, ayat dan Pasal 20 dan Pasal 21 UU
Kejaksaan justru telah memperhatikan dan tidak membatasi hak-
hak konstitusional warga negara Indonesia yang telah kemudian
direkrut sebagai anggota Partai Politik.
228
f.
Implementasi pengaturan Pasal 21 UU Kejaksaan secara teknis
harus terukur dengan berbagai alasan-alasan yang dapat
mendukung
serta
diperlukan
pertimbangan
lain-lain
juga
diperlukan kesepakatan antar pihak-pihak yang terkait sehingga
norma Pasal 20 dan Pasal 21 secara substansi menjadi open legal
policy pembentuk undang-undang.
III. KESIMPULAN TERHADAP HASIL PERSIDANGAN PERKARA A QUO
Oleh karena Pemohon tidak menghadirkan saksi/ahli dalam persidangan maka
berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan sebagaimana telah diuraikan
di atas, Pemerintah memberikan kesimpulan secara subtantif sebagai berikut:
• Permohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo
dan adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard);
• Pasal 1 Angka 3, Pasal 19 Ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan
tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24
ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD
1945 karena:
1. Penambahan “Jaksa Agung” dalam definisi “Penuntut tidak tepat dalam
Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan karena kewenangan Jaksa Agung
sebagai Penuntut Umum tertinggi adalah karena secara ex-officio
sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan serta
sebagai pengendali pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI
khususnya dalam penuntutan perkara pidana yang merupakan
konsekuensi dari asas dominus litis cerminan dari pelaksanaan
prinsip single prosecution system yang berarti tidak ada lembaga lain
yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali
Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.
2. Pengangkatan Jaksa Agung oleh Presiden dalam pasal 19 ayat (2) UU
Kejaksaan tanpa melalui proses fit and proper test oleh DPR sebagai
bagian dari checks and balances tidak melanggar UUD 1945 dan
merupakan das Vorrecht (hak prerogatif) Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang hal ini pun
229
telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 49
PUU-VII/2010.
3. Kebebasan memilih Jaksa Agung yang dimiliki oleh Presiden
berlandaskan kepentingan publik, dengan mempertimbangkan aspek
kompetensi, pengalaman dan pengetahuan akan praktek hukum yang
ada, dimana calon yang berasal dari lingkup Kejaksaan tentu akan lebih
memiliki
keutamaan
sebagai
pilihan.
Namun
demikian,
syarat
pengangkatan Jaksa Agung dalam Pasal 20 UU Kejaksaan merupakan
political will pembentuk UU Kejaksaan yang masih sejalan dengan UUD
1945 dan kebutuhan hukum saat ini.
4. Secara konstitusional muatan, ayat dan Pasal 20 dan Pasal 21 UU
Kejaksaan justru telah memperhatikan dan tidak membatasi hak-hak
konstitusional warga negara Indonesia yang telah kemudian direkrut
sebagai anggota Partai Politik. Implementasi pengaturan Pasal 21 UU
Kejaksaan secara teknis harus terukur dengan berbagai alasan-alasan
yang dapat mendukung dan secara substansi menjadi open legal policy
pembentuk undang-undang.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal
21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia agar berkenan untuk memberikan putusan
dengan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard); dan
3. Menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
230
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tidak bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang
231
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401 selanjutnya disebut UU 16/2004) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755 selanjutnya disebut UU
11/2021)
terhadap
UUD
1945,
maka
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
232
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
bekerja sebagai Analis Penuntutan (calon Jaksa) pada Kejaksaan Negeri Tojo
Una-Una di Wakai dan bercita-cita menjadi Jaksa Agung sehingga bergabung
dengan korps Kejaksaan Republik Indonesia dengan meniti karier dari bawah;
2. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2),
Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 serta
beranggapan hak-hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya norma
yang dimohonkan pengujiannya;
3. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 20 UU
11/2021 serta Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 21 UU 16/2004 yang menyatakan
sebagai berikut:
233
Pasal 1 angka 3 UU 11/2021
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta
wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 20 UU 11/2021
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Pasal 21 UU 16/2004
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang
sedang diperiksa olehnya;
d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah,
atau badan usaha swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-
undang; atau
h. pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.
4. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan yang menyatakan Penuntut
Umum adalah Jaksa tidak selaras dengan Pasal 1 angka 2 yang menyatakan
Jaksa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 18 ayat (1) UU
Kejaksaan yang menyatakan Jaksa merupakan Penuntut Umum tertinggi,
sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan Jaksa
Agung sebagai pimpinan tertinggi Pemohon;
5. Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan tidak mengatur adanya
mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wujud checks and
balances
antar
kekuasaan
negara
pada
proses
pengangkatan
dan
pemberhentian Jaksa Agung sehingga membuka peluang intervensi Presiden
234
dan/atau kolega politiknya terhadap penegakan hukum yang diselenggarakan
oleh Kejaksaan RI. Lebih jauh, hal ini akan menimbulkan gangguan terhadap
independensi struktural Kejaksaan yang berimplikasi negatif pada pelaksanaan
tugas, fungsi, dan kewenangan penegakan hukum. Ketentuan norma a quo
berpotensi besar dijadikan alat bagi Presiden untuk dengan mudah
mengangkat
dan
memberhentikan
Jaksa
Agung
hanya
berdasarkan
pertimbangan subjektif yang bisa saja dipengaruhi oleh desakan kolega politik
di sekitarnya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional
Pemohon
yang
telah
mengikuti
program
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan niscaya diangkat menjadi Jaksa. Namun,
apabila dalam menjalankan pekerjaan sebagai Jaksa dinilai bertentangan
dengan kebijakan pemerintah atau kepentingan Presiden dan/atau kolega
politiknya, maka dengan menggunakan penalaran yang wajar sangat
dimungkinkan Pemohon akan mengalami pemutasian karena dianggap tidak
mematuhi perintah Jaksa Agung sebagai atasan;
6. Bahwa ketentuan norma Pasal 20 UU Kejaksaan memberikan kemungkinan
bagi seseorang yang tidak pernah mengikuti program PPPJ dapat diangkat
menjadi Jaksa Agung. Hal demikian dapat melanggar hak konstitusional
Pemohon karena untuk dapat diangkat dari Analis Penuntutan menjadi Jaksa
saja harus dinyatakan lulus pada program PPPJ. Oleh karenanya, ketentuan a
quo menciptakan ketidakadilan dan bertentangan dengan prinsip persamaan di
hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945;
7. Bahwa ketentuan Pasal 21 UU Kejaksaan tidak mengatur larangan Jaksa
Agung merangkap sebagai anggota partai politik. Ketentuan a quo sangat
berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon yang dijamin memiliki
kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 27
ayat (1) UUD 1945. Sebab, sebagai calon Jaksa harus berstatus Pegawai
Negeri Sipil yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik, maka sudah
seharusnya Jaksa Agung yang merupakan pimpinan tertinggi dan juga
Penuntut Umum tertinggi harus dilarang juga merangkap jabatan sebagai
anggota partai politik. Hal ini mengingat Kejaksaan merupakan lembaga
pemerintah yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan kewenangan
235
lainnya berdasarkan undang-undang yang menuntut adanya independensi baik
secara struktural maupun personal;
8. Bahwa Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 21 UU 16/2004 serta Pasal 20 UU 11/2021
melanggar prinsip independensi penegakan hukum badan peradilan serta
badan lainnya, in casu Kejaksaan RI, dalam melaksanakan fungsi kekuasaan
kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon benar sebagai pegawai di
lingkungan Kejaksaan yang sedang menempuh pendidikan untuk dapat diangkat
menjadi seorang Jaksa. Artinya, Pemohon memiliki potensi kelak setelah diangkat
menjadi Jaksa akan bersentuhan langsung dengan permasalahan konstitusional
sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Sehingga, Pemohon telah dapat
menguraikan secara spesifik atau bersifat khusus adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimohonkan
dengan berlakunya Pasal 1 angka 3 dan Pasal 20 UU 11/2021 serta Pasal 19 ayat
(2) dan Pasal 21 UU 16/2004. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut
bersifat potensial yang apabila permohonan dikabulkan oleh Mahkamah maka
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Oleh karena itu,
terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang
didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
1 angka 3 dan Pasal 20 UU 11/2021 serta Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 21 UU
16/2004, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya
sebagai berikut (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
236
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan menimbulkan
ketidakpastian hukum terkait kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum
karena dalam ketentuan a quo disebutkan bahwa Penuntut Umum hanya
Jaksa. Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan
dinyatakan bahwa Jaksa Agung adalah Penuntut Umum tertinggi dan
pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, jika
merujuk ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Kejaksaan, dinyatakan bahwa Jaksa
sudah pasti adalah Pegawai Negeri Sipil. Sementara, dalam praktik seorang
Jaksa Agung dapat merupakan pensiunan pegawai Kejaksaan yang berarti
sudah tidak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil. Hal ini bertentangan dengan
prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004 tidak
menerapkan prinsip checks and balances yang merupakan bagian dari ciri
negara hukum karena mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa
Agung dilakukan oleh Presiden tanpa melibatkan DPR sehingga bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Terlebih lagi, Kejaksaan merupakan
institusi yang memiliki kewenangan dan fungsi penegakan hukum dan peran
strategis lainnya sehingga harus independen dan bebas dari intervensi pihak
manapun termasuk Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian
Jaksa Agung tanpa mekanisme fit and proper test DPR sebagai upaya
menerapkan checks and balances dalam penalaran yang wajar dapat
dikatakan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap independensi struktural
Kejaksaan RI sebagaimana fungsi utamanya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman atau proses penegakan hukum yaitu penuntutan sehingga
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Tanpa adanya mekanisme
persetujuan DPR terdapat kemungkinan Presiden mengangkat seseorang yang
sebenarnya tidak memiliki kapasitas, akseptabilitas, dan pemahaman terkait
kultur, organisasi, tata kelola, serta peraturan perundang-undangan internal
Kejaksaan, terutama terkait dengan persyaratan menjadi Jaksa Agung;
3. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 20 UU 11/2021 memungkinkan
seseorang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung sekalipun tidak pernah
mengabdikan dirinya sebagai bagian dari pegawai institusi Kejaksaan yaitu
bukan berstatus Jaksa aktif ataupun pensiunan Jaksa dengan pangkat terakhir
237
Jaksa Utama (IV/e) yang tentunya tidak pernah dinyatakan lulus mengikuti
program PPPJ. Selain itu, ketentuan norma a quo telah memberikan celah
hukum bagi pengurus ataupun anggota partai politik untuk dapat diangkat
menjadi Jaksa Agung yang tentu akan membahayakan institusi Kejaksaan
untuk bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
Ketentuan Pasal a quo menciptakan ketidakadilan karena seseorang hanya
untuk menjadi Jaksa harus dinyatakan lulus berbagai program pendidikan dan
pelatihan. Namun, ketentuan tersebut justru memberikan kemudahan serta
kesempatan bagi seseorang yang tidak pernah mengabdi di lingkungan
Kejaksaan RI untuk dapat diangkat sebagai Jaksa Agung hanya karena
kedekatan politik dengan penguasa. Hal demikian bertentangan dengan prinsip
persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga
negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 21 UU 16/2004 yang tidak
melarang rangkap jabatan Jaksa Agung sebagai anggota partai politik jelas
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 karena seorang Jaksa
Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan RI yang merupakan lembaga
pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus
dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara merdeka. Sedangkan,
seseorang yang merupakan anggota partai politik akan sangat sulit untuk
mewujudkan penegakan hukum yang independen akibat adanya patronase-
klientisme politik, yang tentu tidak akan dapat dilepaskan dari dugaan adanya
nuansa politik yang sarat dengan intervensi dalam melaksanakan penegakan
hukum. Oleh karena itu, ketentuan norma a quo bertentangan dengan prinsip
lembaga peradilan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945;
5. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon dalam petitumnya
memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Menyatakan Pasal 1 angka 3 UU 11/2021 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan
“Penuntut Umum adalah Jaksa Agung dan/atau Jaksa yang diberi
wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan
238
melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-
Undang”;
b. Menyatakan Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan
“Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”;
c. Menyatakan Pasal 20 UU 11/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencakup
juga syarat “g. lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ);
h. berstatus sebagai Jaksa aktif atau Pensiunan Jaksa berpangkat jabatan
terakhir paling rendah Jaksa Utama (IV/e); dan i. tidak pernah dan tidak
sedang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
d. Menyatakan Pasal 21 UU 16/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan
termasuk juga adanya syarat berupa larangan bagi Jaksa Agung
merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-6 serta menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 21 Juli 2023 yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 12 Juni 2023 beserta keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juni 2023 [selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 31 Mei 2023 dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 12 Juni 2023, serta menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2023 [selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
239
[3.11]
Menimbang bahwa Pemberi Keterangan Kejaksaan Agung Republik
Indonesia yang secara tersendiri diminta oleh Mahkamah telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 20 Juni 2023 dan menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2023
[selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil
permohonan
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujiannya
kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berkenaan dengan Permohonan Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004 telah
pernah dimohonkan pengujiannya terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan
ayat (3), serta Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, yang diajukan oleh Pemohon yang
sama. Permohonan tersebut telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 61/PUU-XIX/2021 dalam sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal
25 Januari 2022. Dalam Permohonan a quo, Pemohon mengajukan kembali
pengujian norma Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004, dengan menambahkan pengujian
norma ketentuan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 21 UU 11/2021 serta Pasal 20 UU
16/2004 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal
28H ayat (2) UUD 1945.
Bahwa dengan adanya penambahan norma pengujian dan dasar
pengujian yang digunakan dalam permohonan a quo, serta terlebih lagi terhadap
240
perkara Nomor 61/PUU-XIX/2021 Mahkamah belum mempertimbangkan pokok
permohonan, maka terlepas secara substansi permohonan a quo beralasan
menurut hukum atau tidak maka secara formal permohonan a quo, berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, dapat
diajukan kembali;
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat
diajukan kembali, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut;
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, Keterangan DPR, Keterangan Presiden, Keterangan
Pemberi Keterangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang secara tersendiri
diminta oleh Mahkamah, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon,
kesimpulan Pemohon dan Presiden sebagaimana dimuat dalam bagian Duduk
Perkara,
Mahkamah
selanjutnya
mempertimbangkan
pokok
permohonan
Pemohon;
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh
Pemohon sebagaimana tertuang dalam Paragraf [3.7] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan masalah konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 3
UU 11/2021 yang menurut Pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum
perihal kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum yang dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 1 angka 2 UU 11/2021. Terhadap
permasalahan konstitusionalitas norma yang dipersoalkan oleh Pemohon tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa norma Pasal 1 angka 3 UU 11/2021 merupakan bagian dari
Ketentuan Umum dalam UU 11/2021 yang di dalamnya memuat antara lain
batasan pengertian atau definisi dari istilah Penuntut Umum yang akan digunakan
secara berulang-ulang dalam pasal dan beberapa pasal selanjutnya [vide
Lampiran II Angka 102 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022]. Oleh karena itu, apabila dilakukan
perubahan terhadap Ketentuan Umum suatu undang-undang haruslah dilakukan
241
secara saksama dengan mempertimbangkan dampaknya bagi keberlakukan
pasal-pasal selanjutnya yang memiliki keterkaitan dengan batasan pengertian atau
definisi yang telah ditetapkan dalam Ketentuan Umum agar tidak menimbulkan
kerancuan bagi pasal-pasal yang merujuk pada batasan pengertian tersebut, in
casu pengertian Penuntut Umum.
Bahwa dalam kaitan dengan Permohonan Pemohon yang meminta
untuk menambahkan frasa “Jaksa Agung” dalam ketentuan norma Pasal 1 angka 3
UU 11/2021, menurut Mahkamah substansi yang diatur dalam Pasal a quo terkait
dengan subjek serta batasan kewenangan dalam melakukan tindakan penuntutan
secara umum yaitu ditujukan bagi Jaksa dalam melaksanakan tugas dan
wewenang Kejaksaan. Sedangkan, tugas dan wewenang Jaksa Agung telah diatur
secara tersendiri dalam Pasal 35 UU 11/2021. Oleh karena itu, menambahkan
frasa Jaksa Agung dalam rumusan batasan pengertian “Penuntut Umum” dalam
norma Pasal 1 angka 3 UU 11/2021 justru akan menimbulkan kerancuan
pengertian Penuntut Umum itu sendiri terutama jika diterapkan bagi pasal-pasal
berikutnya yang pada akhirnya justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sedangkan, kewenangan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi
sebagaimana termuat dalam norma Pasal 18 ayat (1) UU 11/2021 merupakan
kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Agung secara ex-officio berdasarkan
jabatannya sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang
akan menjadi pengendali pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan
dalam bidang penuntutan [vide Pasal 18 ayat (4) UU 11/2021]. Oleh karena
kedudukan tersebut, jabatan Jaksa Agung ditetapkan statusnya sebagai Pejabat
Negara, bukan pegawai negeri sipil [vide Pasal 19 ayat (1) UU 16/2004]
sebagaimana Pemohon mengaitkan dalilnya dengan ketentuan Pasal 1 angka 2
UU 11/2021. Sekalipun, Jaksa Agung tersebut awalnya adalah jaksa karier yang
berstatus pegawai negeri sipil (jabatan fungsional), namun apabila yang
bersangkutan diangkat oleh Presiden sebagai Jaksa Agung maka statusnya
sebagai pegawai negeri sipil justru harus diberhentikan sementara sepanjang yang
bersangkutan belum memasuki batas usia pensiun [vide Pasal 88 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]. Sementara itu, berkaitan
dengan Jaksa Agung yang tidak berstatus sebagai PNS atau bukan dari internal
Kejaksaan, kewenangan penuntutan tetap melekat kepada jabatan Jaksa Agung
sebagai penuntut umum tertinggi. Oleh karenanya, tidak terdapat persoalan
242
ketidaksesuaian norma dalam Pasal 1 angka 3 UU 11/2021 jika dikaitkan dengan
norma Pasal 1 angka 2 dan Pasal 18 ayat (1) UU 11/2021. Dengan demikian, dalil
Pemohon yang menyatakan norma Pasal 1 angka 3 UU 11/2021 adalah
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak diartikan Penuntut Umum adalah Jaksa Agung dan/atau Jaksa
yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-
Undang adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan Pasal 19 ayat (2)
UU 16/2004 yang menyatakan, “Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden”, menurut Pemohon hal tersebut dapat mengganggu independensi
lembaga Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya karena tidak
terdapatnya mekanisme checks and balances dalam proses pengangkatan dan
pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden. Oleh karenanya, Pemohon memohon
agar Mahkamah memaknai norma yang dimohonkan a quo dengan “persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat”. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa Mahkamah pernah memutus terkait jabatan Jaksa Agung dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 September 2010 dengan Amar
Putusan sebagai berikut:
5. AMAR PUTUSAN,
Mengadili,
Dalam Provisi:
• Menolak permohonan Provisi Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan:
• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
• Menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara RepubIik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia
Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu
konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir
dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu
periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”;
243
• Menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara RepubIik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia
Nomor 4401) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa
jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa
jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Presiden dalam periode yang bersangkutan”;
• Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya
• Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Berdasarkan Putusan a quo, Mahkamah pada bagian pertimbangan
hukum
Paragraf
[3.24]
menegaskan
bahwa
Kejaksaan
adalah
badan
pemerintahan, dengan demikian pimpinannya juga adalah pimpinan dari suatu
badan pemerintahan, dan ditafsirkan bahwa yang dimaksud badan pemerintahan
adalah kekuasaan eksekutif. Pertimbangan hukum dalam Paragraf a quo
memberikan konsekuensi bahwa sebagai bagian dari pemerintahan, Kejaksaan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam pelaksanaan tugas, fungsi,
dan kewenangannya. Presiden memiliki hak konstitusional untuk pengangkatan
dan pemberhentian pimpinan tertinggi institusi Kejaksaan yaitu Jaksa Agung.
Putusan a quo selanjutnya ditindaklanjuti oleh pembentuk Undang-Undang dengan
mengubah norma Pasal 22 ayat (1) UU 16/2004 yang memasukkan pengaturan
Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena berakhirnya masa jabatan
Presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang
bersangkutan [vide Pasal 22 ayat (1) huruf d dan huruf e UU 11/2021]. Ketentuan
ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung adalah anggota kabinet yang pengangkatan
dan pemberhentiannya tergantung pada Presiden sebagaimana halnya menteri-
menteri dalam kabinet.
[3.16.2] Bahwa pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tersebut
merupakan bagian dari hak konstitusional Presiden yang dikenal dengan hak
prerogatif, di mana secara doktriner diterjemahkan sebagai hak yang istimewa
yang bersifat mandiri dan diberikan oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan
pemerintahan. Meskipun secara eksplisit tidak disebutkan dalam UUD 1945,
namun hak prerogatif Presiden dalam pembahasan perubahan UUD 1945
disetujui oleh hampir semua fraksi dengan batasan yaitu tetap dibatasi oleh
mekanisme checks and balances dalam rangka untuk membatasi besarnya
244
dominasi dan peran seorang Presiden. Mekanisme checks (kontrol) dimaksud
adalah adanya suatu pengawasan antara satu cabang kekuasaan terhadap
cabang kekuasaan lainnya, sedangkan mekanisme balances (penyeimbang)
dimaksudkan
agar
masing-masing
cabang
kekuasaan
memiliki
proporsi
kewenangan yang seimbang, dalam arti tidak ada yang memiliki kekuasaan yang
mutlak (absolut) atau melampaui kekuasaan lembaga negara lainnya. Tujuan
diterapkannya mekanisme dimaksud adalah untuk menghindari penyalahgunaan
kekuasaan oleh seseorang ataupun sebuah institusi ataupun untuk menghindari
terpusatnya kekuasaan pada seseorang atau suatu institusi. Hal ini sejalan pula
dengan salah satu tujuan perubahan UUD 1945 yang menghendaki dianutnya
mekanisme checks and balances yang bertujuan untuk menyempurnakan aturan
dasar penyelenggaraan negara yang berlangsung sebelum perubahan UUD 1945
sehingga dapat terwujud tata kelola bernegara yang demokratis dan modern,
melalui pembagian kekuasaan, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi
yang lebih transparan. Salah satu wujud mekanisme checks and balances adalah
adanya fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah yang dilakukan dengan
berbagai mekanisme yaitu dalam hal ini DPR dibekali dengan empat hak: (1) hak
interpelasi; (2) hak angket; (3) hak menyatakan pendapat; (4) hak anggota DPR
mengajukan pertanyaan. Hak ini dilakukan oleh DPR dalam rangka melaksanakan
tugas dan wewenang antara lain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah [vide Pasal 73 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU
2/2018)]. Terlebih lagi, Pasal 74 UU 2/2018 juga telah memuat pelaksanaan tugas
dan wewenang DPR, sebagai berikut:
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan
rekomendasi kepada setiap orang melalui mekanisme rapat kerja, rapat
dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus,
rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk
oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap orang wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal yang mengabaikan atau melaksanakan rekomendasi DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat negara atau pejabat
Pemerintah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak
menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan
245
(4) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif
kepada pejabat negara yang berada dalam lingkup kekuasaan Presiden
atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan
rekomendasi DPR.
(5) Dalam hal yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi
DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan hukum, warga negara,
atau penduduk, DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang
untuk memberikan sanksi.
Frasa “setiap orang” yang dimaksud dalam ketentuan tersebut juga telah
dijelaskan dengan merujuk pada Penjelasan Pasal 73 UU 2/2018 yang berkelindan
dengan Pasal 74 UU a quo adalah orang perseorangan atau badan hukum atau
pejabat negara atau pejabat pemerintah [vide Penjelasan Pasal 73 ayat (1) UU
2/2018]. Artinya, sekalipun yang bersangkutan adalah pejabat negara yang apabila
tidak melaksanakan rekomendasi DPR maka DPR dapat mengenakan sanksi dan
melakukan pemanggilan paksa bagi pihak-pihak yang tidak bersedia menghadiri
panggilan DPR [vide Penjelasan Umum UU 2/2018]. Dalam kaitan ini, DPR in casu
Komisi III DPR, memiliki kewenangan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat
dengan Kejaksaan Agung dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
Oleh karenanya, Presiden dalam mengangkat Jaksa Agung pun tentu tidak akan
secara asal menentukan orang, yang dikhawatirkan oleh Pemohon adalah orang
yang tidak memiliki pengalaman dalam bidang penegakan hukum. Bahkan, dalam
konteks ini seharusnya sebelum mengangkat Jaksa Agung, Presiden telah
mempertimbangkan tidak hanya dari aspek penegakan hukum melainkan juga
menilai secara komprehensif dari segala aspek agar Jaksa Agung yang akan
diangkat
tersebut
benar-benar
dapat
menjalankan
tugas,
fungsi,
dan
kewenangannya sebagai pimpinan dan penanggungjawab tertinggi Kejaksaan.
Bahwa dengan dilaksanakannya fungsi pengawasan DPR melalui hak-
hak yang dimilikinya, tentu akan berdampak bagi kinerja pemerintahan (Presiden)
jika dalam rekomendasi DPR, Jaksa Agung yang merupakan bagian dari kabinet
pemerintahan dinilai tidak dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
secara optimal sebagaimana yang ditentukan dalam UU Kejaksaan dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Oleh karena yang dikhawatirkan Pemohon atas
pengangkatan, termasuk juga pemberhentian Jaksa Agung, sesungguhnya adalah
karena tidak adanya mekanisme checks and balances, maka dalil Pemohon
mengenai perlu adanya persetujuan DPR dalam proses pengangkatan, termasuk
juga
pemberhentian
Jaksa
Agung,
menjadi
tidak
relevan
lagi
untuk
246
dipertimbangkan mengingat mekanisme checks and balances sesungguhnya telah
berjalan secara terus menerus dalam hubungan kelembagaan antara Presiden dan
DPR. Sehingga, dalam pengangkatan Jaksa Agung pun Presiden senantiasa
mempertimbangkan kapasitas, kapabilitas, kompetensi, dan integritas calon Jaksa
Agung. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil
Pemohon yang menyatakan Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004 bertentangan dengan
UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas norma Pasal 20 UU 11/2021
yang menurut Pemohon norma tersebut harus juga mencakup syarat lulus
Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ); berstatus sebagai Jaksa
aktif atau Pensiunan Jaksa berpangkat jabatan terakhir paling rendah Jaksa
Utama (IV/e); dan tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai anggota
dan/atau pengurus partai politik. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.17.1] Bahwa jabatan Jaksa Agung merupakan jabatan profesional yang
mempunyai karakteristik khas serta memerlukan pengetahuan hukum yang baik
dan keahlian khusus. Sebab, selain sebagai penuntut umum tertinggi, Jaksa
Agung juga menjadi penasihat hukum negara ketika negara menghadapi
permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepentingan negara, kepentingan
umum, maupun kepentingan hukum. Selain itu, seorang Jaksa Agung juga harus
memiliki keahlian manajerial dalam memimpin dan mengkoordinir penegak hukum
lainnya dalam upaya penegakan hukum karena hal ini terkait dengan fungsi
Kejaksaan dalam segala lini pelaksanaan peradilan yaitu bidang pidana, perdata,
tata usaha negara termasuk sebagai kuasa Presiden dalam beracara di
Mahkamah. Oleh karena itu, Jaksa Agung haruslah orang yang berintegritas,
memiliki kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi. Artinya, sekalipun Jaksa Agung
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden tetapi dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangannya harus terbebas dari intervensi pihak manapun. Sebab, Jaksa
Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen
demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani [vide Konsiderans Menimbang
huruf c dan Penjelasan Umum UU 16/2004].
247
Berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan diperlukannya
syarat-syarat tambahan untuk menjadi Jaksa Agung, menurut Mahkamah akan
menciptakan proses rekrutmen Jaksa Agung secara tertutup maksudnya adalah
jabatan Jaksa Agung tidak dapat diisi oleh seseorang yang berasal dari luar
institusi Kejaksaan yang memiliki kapasitas, kapabilitas, kompetensi, dan
integritas. Hal demikian selain justru tidak memberikan kesempatan yang sama
bagi warga negara untuk mengabdikan diri pada institusi Kejaksaan, juga telah
membatasi hak prerogatif Presiden dalam menentukan siapa yang akan
membantunya dalam melaksanakan tugas negara khususnya di bidang
penuntutan. Meskipun demikian, Mahkamah sependapat dengan keterangan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Pemberi Keterangan yang diminta
oleh Mahkamah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa seorang Jaksa Agung
mempunyai peran sentral dan strategis dalam menyelesaikan permasalahan-
permasalahan hukum yang memiliki kompleksitas tinggi sehingga seorang Jaksa
Agung tidak cukup hanya mempunyai latar belakang pendidikan sebagai sarjana
hukum, namun membutuhkan kemampuan teknis dan penguasaan manajerial,
anatomi kelembagaan serta memahami atau mempunyai pengalaman dalam
penanganan penyelesaian perkara [vide keterangan Pemberi Keterangan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia bertanggal 19 Juni 2023 halaman 29].
Adapun dalam keterangan tambahannya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia
memberikan jawaban atas pertanyaan Hakim Konstitusi yang pada pokoknya
menyatakan seorang Jaksa Agung yang memiliki latar belakang Jaksa karier akan
memberikan nilai lebih karena telah memiliki pemahaman yang lebih komprehensif
mengenai pengetahuan teknis penyelesaian permasalahan hukum baik di bidang
pidana, perdata, dan tata usaha negara, maupun intelijen serta dalam hal
pengalaman manajerial dan anatomi kelembagaan, sehingga dapat segera
beradaptasi dalam pelaksanaan tugas-tugas seorang Jaksa Agung. Sedangkan,
terhadap Jaksa Agung yang bukan berasal dari Jaksa karier, dari sisi
kelembagaan Jaksa Agung yang terpilih mempunyai supporting system dari unsur
pembantu pimpinan yaitu Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung
Muda sesuai dengan pembidangannya, sehingga Jaksa Agung yang bersangkutan
dapat
segera
beradaptasi
dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi,
dan
kewenangannya.
248
[3.17.2] Bahwa dalam konteks permohonan a quo perlu dibedakan persyaratan
yang didalilkan Pemohon adalah dalam kaitan dengan syarat seseorang yang
akan diangkat menjadi Jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan
fungsional sehingga perlu menempuh berbagai jenjang pendidikan dan
pengalaman agar dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang dapat
terbentuk menjadi jaksa yang profesional. Termasuk salah satu pendidikan
tersebut adalah calon Jaksa harus lulus PPPJ [vide Pasal 9 ayat (2) UU 11/2021].
Dengan demikian, bagi Jaksa karier yang kemudian diangkat oleh Presiden
menjadi Jaksa Agung maka dengan sendirinya yang bersangkutan telah
melaksanakan seluruh persyaratan jenjang pendidikan dimaksud. Namun, dalam
hal Presiden mengangkat Jaksa Agung di luar karier atau non karier, bukan berarti
orang tersebut tidak profesional karena jika hal tersebut terjadi justru akan
merugikan kinerja Kejaksaan Agung, yang notabene juga kinerja Presiden. Sebab,
Jaksa Agung yang diangkat tersebut merupakan pejabat negara yang memiliki
tanggung
jawab
tertinggi
atas
Kejaksaan
yang
dipimpinnya,
termasuk
mengendalikan tugas, wewenang Kejaksaan dan tugas lain yang diberikan oleh
negara sebagaimana ihwal demikian telah dipertimbangkan dalam Sub-paragraf
[3.16.2]. Artinya, syarat-syarat yang menurut Pemohon “dibebankan” hanya
kepada Jaksa, sesungguhnya juga merupakan bagian dari tanggung jawab Jaksa
Agung, apakah yang berasal dari internal atau di luar Kejaksaan, untuk
membentuk Jaksa yang profesional dalam melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan. Selain itu, berkaitan dengan syarat kepangkatan yang
didalilkan Pemohon, telah menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah di atas
bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara sehingga terhadap pengangkatannya
tidak berlaku ketentuan golongan pangkat. Sementara itu, berkaitan dengan dalil
Pemohon mengenai penambahan syarat tidak pernah dan tidak sedang terdaftar
sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik karena berkelindan dengan pasal
lain yang didalilkan Pemohon maka sekaligus akan dipertimbangkan di bawah ini.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, kekhawatiran
Pemohon atas tidak profesionalnya Jaksa Agung yang diangkat dengan tidak
memenuhi syarat lulus PPPJ, bukan sebagai Jaksa aktif atau Pensiunan Jaksa
berpangkat jabatan terakhir paling rendah Jaksa Utama (IV/e) adalah tidak
beralasan menurut hukum.
249
[3.18]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas norma Pasal 21 UU 16/2004
yang perlu menambahkan syarat berupa larangan bagi Jaksa Agung untuk
merangkap jabatan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Terhadap
dalil Pemohon tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan Jaksa Agung memiliki peran strategis dalam penegakan
hukum karena bersinggungan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman
sehingga menuntut hadirnya seorang Jaksa Agung yang dapat menjadi pimpinan
dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan. Oleh karena Kejaksaan dalam
menjalankan fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman maka terhadap
fungsinya tersebut harus dilaksanakan secara merdeka. Merdeka atau mandiri
berarti adanya kebebasan bagi Jaksa Agung dari intervensi dan pengaruh
seseorang, suatu kekuasaan pemerintah, partai politik dan pihak manapun dalam
pengambilan
keputusan
serta
kebijakan
dalam pelaksanaan
tugas dan
kewenangannya di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan
ketentuan undang-undang. Dengan adanya kemandirian tersebut dapat dijamin
terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam proses
peradilan pidana [vide Penjelasan Umum UU 11/2021].
Bahwa untuk menjamin kemandirian Kejaksaan, ditinjau dari sisi
rekrutmen, terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu penguatan proses
seleksi dan penguatan sistem yang mendukung proses seleksi/pengangkatan.
Salah satu sistem rekrutmen yang dapat ditempuh adalah dengan membatasi
keterlibatan pimpinan Kejaksaan, in casu Jaksa Agung, dari berbagai kepentingan
partai politik. Oleh karena itu, pembatasan Jaksa Agung dari menjadi anggota
suatu partai politik merupakan hal yang penting yang harus dipertimbangkan oleh
Presiden sehingga fungsi penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana
mestinya. Dalam kaitan ini, apabila Jaksa Agung merupakan bagian dari partai
politik maka batas waktu yang dipandang layak atau patut bagi Jaksa Agung yang
akan diangkat, untuk terputus hubungannya dengan partai politik yang diikutinya
minimal 5 (lima) tahun sebelum Jaksa Agung tersebut diangkat oleh Presiden.
Ihwal pertimbangan demikian tidaklah mengurangi hak prerogatif Presiden karena
dimaksudkan untuk menjaga independensi kedudukan lembaga Kejaksaan dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam upaya memperkuat
250
penegakan hukum, yang merupakan bagian penting dari program kerja Presiden.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang
menghendaki adanya persyaratan tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai
anggota dan/atau pengurus partai politik dalam ketentuan Pasal 20 UU 11/2021
dan Pasal 21 UU 16/2004 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.19]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 20 UU
11/2021 serta Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 21 UU 16/2004 telah ternyata tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta tidak melanggar
kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.20]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
251
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
--------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo yang berkenaan dengan
Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 21 UU 16/2004 serta Pasal 20 UU 11/2021, Hakim
Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
PENDAPAT BERBEDA HAKIM KONSTITUSI SALDI ISRA
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, saya Hakim Konstitusi Saldi Isra
(dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang
bahwa
Pemohon
mengajukan
pengujian
perihal
konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal
21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Selanjutnya disebut UU Kejaksaan). Dalam putusannya, Mahkamah menolak
permohonan Pemohon secara keseluruhan. Berkenaan dengan putusan a quo,
saya berpendapat norma Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan
harusnya dinyatakan beralasan menurut hukum atau setidak-tidaknya beralasan
menurut hukum untuk sebagian, dengan alasan sebagai berikut:
[6.1.1] Bahwa norma Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan menyatakan, “Jaksa Agung
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Secara konstitusional,
ketentuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi Jaksa Agung bagian
dari anggota kabinet. Dalam logika sistem pemerintahan presidensial,
252
pengisian anggota kabinet merupakan hak konstitusional Presiden. Secara
konstitusional, kekuasaan Presiden dalam pengisian anggota kabinet
sangat besar. Dalam hal ini, norma Pasal 17 UUD 1945 menyatakan
presiden mengangkat dan memberhentikan menteri, seluruh anggota
kabinet bertanggung jawab kepada presiden. Sebagai bagian dari kabinet,
Jaksa Agung juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun
demikian, tersebab karakter khas posisi jaksa dalam penegakan hukum
yang keberadaannya memiliki kaitan atau bersentuhan dengan substansi
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, pengisian Jaksa Agung dapat dilakukan
dengan cara yang berbeda. Dalam hal ini, sebagai salah satu ujung
tombak lembaga penegak hukum, Kejaksaan merupakan lembaga yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang
penegakan hukum, in casu melakukan penuntutan, secara struktural
berkaitan dengan pelaksanaan wewenang badan peradilan di lingkungan
Mahkamah Agung. Dengan posisi sentral tersebut, pengisian Jaksa Agung
dilakukan dengan cara melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski melibatkan DPR, penglibatan dalam pengisian posisi Jaksa Agung
tidak dilakukan dalam bentuk “memberikan persetujuan” tetapi hanya
terbatas “memberikan pertimbangan” kepada Presiden. Pertimbangan
DPR dalam pengisian Jaksa Agung tidak dilakukan dengan menggunakan
cara atau mekanisme fit and proper test, tetapi dilakukan berupa
penyampaian catatan DPR kepada Presiden atau pembahasan terbatas
antara pimpinan DPR dan Presiden berkenaan dengan calon Jaksa Agung
yang
diangkat
menjadi anggota
kabinet.
Sekalipun
“memberikan
pertimbangan” tidak sama kuatnya dengan “memberikan persetujuan”,
pilihan memberikan hak kepada DPR untuk memberikan pertimbangan
kepada presiden dalam pengisian Jaksa Agung agar mulai terbangunnya
mekanisme checks and balances antara Presiden dan DPR dalam
pengisian Jaksa Agung. Begitu pula dengan pemberhentian Jaksa Agung
sebelum berakhirnya masa jabatan sebagai anggota kabinet atau
diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden pun harus menyampaikan
atau memberitahukan alasan-alasan pemberhentian kepada DPR. Dengan
adanya keharusan memberitahukan kepada DPR, Presiden tidak akan
dapat berbuat sekehendaknya memberhentikan Jaksa Agung karena
253
terdorong oleh faktor tidak menerima “arah penegakan hukum” yang
dilakukan jaksa Agung;
[6.1.2] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 20 UU Kejaksaan yang berkaitan
dengan syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Jaksa Agung, dan
norma Pasal 21 UU Kejaksaan yang berkaitan dengan larangan rangkap
jabatan bagi seorang Jaksa Agung. Kedua norma a quo yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon, berkelindan dengan penambahan syarat huruf (i)
yang dimohonkan, yaitu tidak pernah atau tidak sedang terdaftar sebagai
anggota dan/atau pengurus partai politik. Kelindan dengan permohonan
perihal adanya syarat tambahan syarat bagi Jaksa Agung dalam Pasal 21
UU Kejaksaan, yaitu “termasuk juga adanya syarat berupa larangan bagi
Jaksa Agung merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik”. Karena itu, saya akan mempertimbangkan kedua norma dimaksud
dalam satu kesatuan, sebagai berikut:
[6.1.2.1] berkenaan dengan adanya syarat tambahan yang dimohonkan
oleh Pemohon, yaitu dapat dinilai sebagai keinginan objektif untuk
mencegah atau menghindarkan Kejaksaan dari pengaruh “unsur-unsur
politik” dalam penegakan hukum. Sekalipun tidak ada jaminan Jaksa
Agung yang bukan berasal dari partai politik akan menjadikan institusi
Kejaksaan menjadi lebih independen, namun larangan terhadap figur yang
merupakan kader atau anggota partai politik akan memberikan
perlindungan
lebih
terhadap
institusi
Kejaksaan
dan
sekaligus
perlindungan terhadap upaya penegakan hukum. Tidak hanya itu, jika
tidak ada larangan yang tegas terhadap anggota partai politik menjadi
Jaksa Agung, penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan akan selalu
berpotensi menimbulkan rasa curiga dan pontensial diselimuti banyak
pertanyaan. Dalam konteks ini, mencegah menjadi jauh lebih baik untuk
menghindari kecurigaan berkepanjangan dalam penegakan hukum, in
casu penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan.
[6.1.2.2] berkenaan dengan permintaan adanya syarat tambahan dalam
Pasal 21 UU Kejaksaan, yaitu adanya syarat berupa larangan bagi Jaksa
Agung merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Upaya memohon adanya syarat tambahan dimaksud, tidak dapat
dilepaskan dari kemungkinan potensi konflik (conflic of interest) dalam
254
rangkap jabatan. Dan, apabila dikaitkan dengan posisi Jaksa Agung,
sebagai salah satu figur atau jabatan sentral dalam penegakan hukum,
kemungkinan adanya potensi konflik tersebut harus dapat dicegah sejak
awal. Bagaimanapun, larangan conflic of interest harus menjadi bagunan
etik dalam merawat penegakan hukum, termasuk dalam institusi
Kejaksaan. Artinya, larangan untuk rangkap jabatan, termasuk rangkap
jabatan menjadi pengurus partai politik menjadi sesuatu yang sangat
krusial dihindari guna memastikan calon Jaksa Agung benar-benar
independen dan imparsial dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai
Jaksa Agung. Dalam konteks itu, postulat bernegara yang kerap dirujuk,
yaitu kesetiaan kepada partai politik berakhir begitu pengabdian kepada
negara dimulai (my loyalty to my party ends, where my loyalty to my
country begins) harus menjadi bagunan etik dan pijakan hukum untuk
posisi Jaksa Agung. Bahkan, bagi seorang yang akan diangkat Presiden
sebagai Jaksa Agung, yang bersangkutan harus mempunyai jarak waktu
yang cukup berhenti sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik
sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung. Untuk memutus loyalitas (loyalty)
kepada partai politik, paling tidak, seseorang telah berhenti sebagai
anggota dan/atau pengurus partai politik selama 5 (lima) tahun sebelum
diangkat sebagai Jaksa Agung.
[6.2]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di
atas, seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian, terutama
norma dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan yang
dimohonkan oleh Pemohon dalam permohonan a quo.
PENDAPAT BERBEDA HAKIM KONSTITUSI SUHARTOYO DAN M. GUNTUR
HAMZAH
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, kami Hakim Konstitusi
Suhartoyo, dan M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)
sebagai berikut:
[6.3]
Menimbang bahwa bersandar pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,
menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lebih
255
lanjut, dengan memperhatikan asas ex aequo et bono dalam kaitannya dengan
permohonan pengujian Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Selanjutnya disebut UU Kejaksaan), kami Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan M.
Guntur Hamzah, mengajukan pendapat berbeda (disessenting opinion).
[6.4]
Menimbang bahwa sebelum menjelaskan alasan/argumentasi hukum
terkait pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) ini, perlu disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2),
Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3
Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta
wewenang lain berdasarkan undang-undang.
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penuntut umum adalah Jaksa Agung
dan/atau Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang
lain berdasarkan undang-undang”.
Pasal 19 ayat (2)
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR”.
Pasal 20
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah paling rendah Sarjana Hukum;
e. Sehat Jasmani dan Rohani; dan
256
f. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak mencakup juga syarat, g. Lulus Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ); h. berstatus sebagai jaksa aktif atau
pensiunan jaksa berpangkat jabatan terakhir paling rendah Jaksa Utama
(IV/e); dan i. tidak pernah atau tidak sedang terdaftar sebagai anggota
dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 21
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang
sedang diperiksa olehnya;
d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah,
atau badan usaha swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-
undang; atau
h. pejabat pada pejabat lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak diartikan “termasuk juga adanya syarat berupa
larangan bagi Jaksa Agung merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik”.
2. Bahwa terhadap norma a quo di atas, apabila ditelaah lebih jauh maka
sesungguhnya pada pokoknya terdapat 5 (lima) isu konstitusionalitas yang
diangkat Pemohon dalam permohonannya sebagai berikut:
a. Penuntut umum adalah Jaksa Agung dan/atau jaksa yang diberi wewenang
oleh UU Kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang;
b. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
persetujuan dari DPR;
c. Jaksa Agung harus terlebih dahulu lulus pendidikan dan pelatihan
pembentukan jaksa (PPPJ);
257
d. Jaksa Agung berstatus sebagai jaksa aktif atau pensiunan jaksa berpangkat
jabatan terakhir paling rendah Jaksa Utama (IV/e); dan
e. Jaksa Agung tidak pernah atau tidak sedang terdaftar sebagai anggota
dan/atau pengurus partai politik.
3. Bahwa terhadap isu poin a, c, dan d, kami memiliki pandangan, pendapat, dan
alasan yang sama dengan putusan Mahkamah yang telah dibacakan beberapa
saat yang lalu bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Namun, menurut hemat kami, khusus pada poin b dan e yakni isu tentang
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
persetujuan dari DPR, dan isu tentang Jaksa Agung tidak pernah atau tidak
sedang
terdaftar
sebagai
anggota
dan/atau
pengurus
partai
politik
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, kami beralasan mempunyai
pendapat hukum yang berbeda dengan mayoritas hakim Mahkamah
Konstitusi, dengan pertimbangan hukum, antara lain:
3.1 Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan telah menegaskan, Kejaksaan
merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan
serta
kewenangan
lain
berdasarkan
undang-undang.
Selanjutnya dalam ketentuan umum UU Kejaksaan dinyatakan, Kejaksaan
dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dilaksanakan secara merdeka, dan dalam melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan, kewenangan Kejaksaan untuk
dapat menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke
pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan (equilibrium)
antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang
bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam
proses peradilan pidana.
Begitu pentingnya fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan
sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan dituntut untuk lebih berperan
dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum,
penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya,
Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan strategis perannya dalam
258
rangka tegaknya negara hukum (nomokrasi) dan negara berkedaulatan
rakyat (demokrasi). Dengan kedudukan dan peran yang strategis tersebut,
maka
sejatinya
Kejaksaan
RI
adalah
lembaga
yang
tergolong
constitutional importance, namun proses rekrutmennya tidak melibatkan
DPR berupa pertimbangan DPR, sehingga Kejaksaan menjadi sebatas
sebagai lembaga institutional importance dalam struktur ketatanegaraan di
Indonesia.
Dalam perspektif ketatanegaraan, Kejaksaan RI sejatinya telah memenuhi
tiga dari empat syarat yang dapat dikategorikan sebagai lembaga
constitutional importance yaitu (1) lembaga yang dapat disejajarkan
dengan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945; (2)
Menjadi pilar dalam rangka menjamin tegaknya negara hukum (nomokrasi)
dan demokrasi; (3) lembaga independen dalam pengertian menjalankan
tugas dan fungsinya secara otonom dan mandiri, tidak menjalankan fungsi
eksekutif an sinch. Sedangkan syarat ke-4 (empat) yaitu dari segi
rekrutmen pimpinannya adalah melalui persetujuan dengan fit and proper
test atau setidak-tidaknya dengan pertimbangan DPR tanpa fit and proper
test tidak terpenuhi. Artinya, Kejaksaan Republik Indonesia masih dalam
kedudukan sebagai lembaga yang penting (institutional importance). Untuk
memenuhi syarat sebagai lembaga constitutional importance, maka
mekanisme rekrutmen Jaksa Agung seharusnya dilakukan melalui
persetujuan atau setidak-tidaknya dengan pertimbangan DPR, setelah
diajukan secara resmi calon Jaksa Agung oleh Presiden.
3.2. Bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut hemat kami, keberadaan
Kejaksaan sebagai lembaga yang bersifat institutional importance patut
dikaji kembali. Dalam konteks ini, konsideran menimbang UU Kejaksaan
menyatakan bahwa Kejaksaan RI termasuk salah satu badan yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-
Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Selanjutnya, ketentuan norma
Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan juga menegaskan bahwa Kejaksaan
termasuk dalam bagian dari lembaga yang melaksanakan proses
peradilan. Rumusan ketentuan a quo berkelindan dengan ketentuan norma
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-
259
undang. Secara sistematis, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan
utama melakukan penegakan hukum di bidang penuntutan, secara
struktural berkaitan erat dengan pelaksanaan kewenangan badan
peradilan dalam ruang lingkup Mahkamah Agung dan Kepolisian RI.
Terlebih, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengembalikan berkas
perkara yang belum lengkap kepada pihak penyidik Kepolisian RI.
Sebaliknya, Kejaksaan juga memiliki kewenangan melakukan penuntutan
apabila berkas dimaksud dianggap sudah lengkap (P-21). Artinya,
Kejaksaan memiliki peran yang sangat vital, strategis, dan penting dalam
menentukan keberlanjutan suatu perkara pidana. Terlebih lagi, Kejaksaan
juga dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip
Restorative Justice. Sehingga secara struktur ketatanegaraan, menurut
hemat kami, tidak tepat meletakan kedudukan Kejaksaan sebagai
lembaga pemerintah yang bersifat institutional importance, namun
seharusnya Kejaksaan masuk ke dalam lembaga yang bersifat
constitutional importance seperti halnya antara lain Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi. Terlebih, Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang dalam
menjalankan tugas pokoknya harus memiliki sifat imparsialitas.
3.3. Bahwa dikarenakan kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak
hukum yang juga bersifat constitutional importance, dan memiliki
kewenangan penegakan hukum yang berimplikasi pada upaya-upaya
paksa
(pro
justitia)
yang
berakibat hukum
adanya
perampasan
kemerdekaan terhadap orang dan/atau benda serta memiliki organ di
daerah yang sangat banyak dan memiliki SDM (Jaksa) yang banyak pula,
menjadikan Kejaksaan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (een
en ondeelbaar) seperti halnya Kepolisian RI. Sehingga, sangat beralasan
dan wajar jika pimpinan lembaga negara yang berkategori constitutional
importance yang bersinggungan dengan esensi kekuasaan kehakiman in
casu Jaksa Agung pengangkatannya melalui persetujuan atau setidak-
tidaknya dengan pertimbangan DPR. Pertimbangan ini sangat penting
karena hal tersebut mencerminkan adanya kedaulatan rakyat yang tidak
hanya tercermin dalam pemilu, melainkan juga ketika jabatan publik in
260
casu Jaksa Agung diperlukan keterlibatan DPR sebagai representasi wakil
rakyat. Sekali lagi, hal yang fundamental berkenaan dengan tugas
Kejaksaan selalu bersinggungan dengan perlindungan hak asasi manusia,
yang setiap saat kemerdekaaanya dapat dirampas. Sehingga sosok atau
figur yang akan menjadi pimpinan lembaga negara yang bersifat
constitutional
importance
tersebut
sudah
seharusnya
mendapat
persetujuan atau setidak-tidaknya dengan pertimbangan DPR sebelum
dilantik oleh Presiden.
4. Bahwa selanjutnya terkait dengan isu Jaksa Agung dilarang merangkap
sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik, sebagai lembaga yang
bersifat constitutional importance, maka untuk menjamin dan memperkuat
Kejaksaan sebagai lembaga yang senantiasa independen dan imparsial, atau
bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, maka larangan merangkap sebagai
pengurus partai politik sudah seharusnya diterapkan dan menjadi salah satu
persyaratan dalam proses rekrutmen calon Jaksa Agung. Terlebih, UU
Kejaksaan telah mengatur bahwa Kejaksaan merupakan lembaga yang
bersifat independen in casu merdeka, namun di dalam UU Kejaksaan tidak
diatur adanya larangan bagi Jaksa Agung untuk merangkap sebagai pengurus
partai politik, sehingga tampak terjadi adanya kontradiksi antara independensi
dan imparsialitas Kejaksaan dengan tidak adanya larangan Jaksa Agung
merangkap sebagai pengurus partai politik (contradictio in terminis). Selain hal
tersebut, persoalan ini juga dipertegas dalam konsideran menimbang UU
11/2021 bahwa untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan RI dalam
melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan RI harus bebas
dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun. Secara normatif, Pasal 2 ayat (1)
UU Kejaksaan juga menegaskan bahwa Kejaksaan termasuk dalam bagian
dari lembaga yang melaksanakan proses peradilan, dan jika dibaca secara
sistematis berkelindan juga dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Sehingga, jaminan akan kedudukan, peran, dan wewenang Kejaksaan yang
merdeka, mandiri, dan independen, apabila pimpinan Kejaksaan in casu
Jaksa Agung tidak merangkap jabatan termasuk sebagai anggota dan/atau
261
pengurus pengurus partai politik. Dalam batas penalaran yang wajar, apabila
Jaksa Agung merangkap sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik,
sangat berpotensi untuk tersandera kepentingan-kepentingan politik yang akan
menurunkan independensi, imparsialitas, dan integritas jajaran Kejaksaan
dalam menjalankan kewenangannya di bidang penegakan hukum.
Bahwa tidak adanya larangan bagi Jaksa Agung merangkap sebagai pengurus
partai politik akan kontra-produktif dengan larangan Jaksa merangkap sebagai
anggota dan/atau pengurus partai politik. Jaksa sebagai pejabat fungsional
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan tidak hormat
jika menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebagaimana diatur
dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Aparatur Sipil Negara. Sementara apabila larangan serupa tidak berlaku untuk
Jaksa Agung yang menjadi pimpinan tertinggi (supreme leader) Kejaksaan,
sehingga ketiadaan larangan a quo merupakan salah satu bentuk dari
ketidakadilan (unfair). Ditambah, lembaga negara yang bersifat constitutional
importance lainnya seperti Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, Komisi
Pemilihan
Umum,
Badan
Pengawas
Pemilu,
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, dan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengatur
juga larangan merangkap sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.
Larangan rangkap jabatan dengan menjadi pengurus dalam sebuah partai
politik penting dihindari untuk memastikan Jaksa Agung benar-benar
independen dan imparsial dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai Jaksa
Agung.
[6.5]
Menimbang berdasarkan seluruh alasan-alasan tersebut di atas, kami
berpendapat terhadap 2 (dua) isu konstitusionalitas norma yang dimohonkan oleh
Pemohon seharusnya dikabulkan dan dengan demikian Mahkamah seharusnya
pula menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian (partially
granted).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Enny
Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai
262
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Juli, tahun dua ribu
dua puluh tiga yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 13.45 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili, dan Pemberi Keterangan Kejaksaan Republik Indonesia atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan MP. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
263
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang
231
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401 selanjutnya disebut UU 16/2004) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755 selanjutnya disebut UU
11/2021)
terhadap
UUD
1945,
maka
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
232
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
bekerja sebagai Analis Penuntutan (calon Jaksa) pada Kejaksaan Negeri Tojo
Una-Una di Wakai dan bercita-cita menjadi Jaksa Agung sehingga bergabung
dengan korps Kejaksaan Republik Indonesia dengan meniti karier dari bawah;
2. Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2),
Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 serta
beranggapan hak-hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya norma
yang dimohonkan pengujiannya;
3. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 20 UU
11/2021 serta Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 21 UU 16/2004 yang menyatakan
sebagai berikut:
233
Pasal 1 angka 3 UU 11/2021
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta
wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 20 UU 11/2021
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Pasal 21 UU 16/2004
Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang
sedang diperiksa olehnya;
d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah,
atau badan usaha swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-
undang; atau
h. pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.
4. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan yang menyatakan Penuntut
Umum adalah Jaksa tidak selaras dengan Pasal 1 angka 2 yang menyatakan
Jaksa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 18 ayat (1) UU
Kejaksaan yang menyatakan Jaksa merupakan Penuntut Umum tertinggi,
sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan Jaksa
Agung sebagai pimpinan tertinggi Pemohon;
5. Bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan tidak mengatur adanya
mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wujud checks and
balances
antar
kekuasaan
negara
pada
proses
pengangkatan
dan
pemberhentian Jaksa Agung sehingga membuka peluang intervensi Presiden
234
dan/atau kolega politiknya terhadap penegakan hukum yang diselenggarakan
oleh Kejaksaan RI. Lebih jauh, hal ini akan menimbulkan gangguan terhadap
independensi struktural Kejaksaan yang berimplikasi negatif pada pelaksanaan
tugas, fungsi, dan kewenangan penegakan hukum. Ketentuan norma a quo
berpotensi besar dijadikan alat bagi Presiden untuk dengan mudah
mengangkat
dan
memberhentikan
Jaksa
Agung
hanya
berdasarkan
pertimbangan subjektif yang bisa saja dipengaruhi oleh desakan kolega politik
di sekitarnya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional
Pemohon
yang
telah
mengikuti
program
Pendidikan
dan
Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan niscaya d
