PUU
Tahun 2022
30/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pemohon: Dr. Achmad Kholidin, S.H,. M.H. dan Tasya Nabila
Tanggal Registrasi: 2022-03-08
Tanggal Putusan: 2022-06-20T17:40:00+07:00
UU Diuji: UU 39/1999, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 3/2009, UU 14/1985, UU 37/2008
Majelis Hakim: ["Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 30/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Dr. Achmad Kholidin, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Jalan Kebon Mangga Rt 005 Rw 007, Kelurahan Cipulir,
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Tasya Nabila
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Griya Asri 2 Blok G, 10 Nomor 18, RT 003 RW 025,
Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan,
Kabupaten Bekasi
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: ANS.01/SKK.28/I/2022
bertanggal 28 Januari 2022, memberi kuasa kepada Andi Wijayanto, S.H., M.H.,
Achmad Munadi, S.H., Achmad Safaat, S.H., dan Firyal Gilang Harifi, S.H., para
advokat/konsultan hukum pada Kantor Hukum ANS & Rekan yang berdomisili
di Griya Hijau 2, Blok K-X1, Jalan WR. Supratman 15, Kampung Utan, Ciputat,
Tangerang Selatan, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 10 Februari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 11 Februari 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 23/PUU/PAN.MK/
AP3/02/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada 8 Maret 2022 dengan Nomor 30/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki
dengan perbaikan permohonan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 5 April
2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa transisi politik dari otoritarian ke demokrasi yang berujung pada
amandemen UUD 1945, salah satunya telah menghasilkan perubahan
terhadap Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, kewenangan Mahkamah Konstitusi
untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, juga
didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 (selanjutnya disebut “UU Mahkamah Konstitusi”) yang
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
3
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
4. Bahwa sejalan dengan ketentuan dengan UU Mahkamah Konstitusi di atas,
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945 juga ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
menyatakan: “Mahkamah Konstisusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
5. Bahwa sebagaimana disebutkan di dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, yang mengatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang yang mengatakan “Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa secara filosofis Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga
pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Apabila terdapat undang-
undang yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi
(inconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan
membatalkan keberadaan undang-undang tersebut secara menyeluruh atau
pun pasal per pasalnya.
4
8. Bahwa dengan filosofi sebagai pelindung konstitusi (the guardian of
constitution), Mahkamah Konstitusi juga berhak memberikan penafsiran
terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang agar
bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi
terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah
perkara Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi juga telah
beberapa
kali
menyatakan
sebuah
bagian
dari
Undang-Undang
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang ditafsirkan
sesuai dengan tafsir yang diberikan Mahkamah Konstitusi atau sebaliknya
tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran Mahkamah
Konstitusi.
9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka baik secara filosofis
maupun berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020,
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
Permohonan Pengujian ketentuan Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal
86 dan Pasal 87 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta ketentuan Pasal 28I ayat (4)
UUD 1945.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa para Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia memiliki
hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak
5
tersebut telah dirugikan dengan keberlakuan pasal-pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh para Pemohon. Hak-hak konstitusional yang senyatanya
telah diberikan oleh UUD 1945 kepada para Pemohon itu, kemudian
dirugikan dengan adanya pasal-pasal dalam UU HAM sebagai berikut:
1) Pasal 83 ayat (1)
“Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan
Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.”
2) Pasal 85 ayat (1)
“Pemberhentian
Anggota
Komnas
HAM
dilakukan
berdasarkan
keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.”
3) Pasal 86
“Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan
dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.”
4) Pasal 87 ayat (2) huruf d
“Mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna
untuk pergantian periodik dan antarwaktu.”
2. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi beserta
penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-
undang yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatua Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
4. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
6
Mahkamah Konstitusi, kemudian dijabarkan lebih lanjut dengan Pasal 4 ayat
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yaitu:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab - akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujiannya;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
5. Bahwa sebagaimana kualifikasi atas kedudukan hukum para Pemohon (legal
standing) tersebut, hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
yang dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang akan dijabarkan
sebagai berikut:
a. Sebagai Warga Negara, tentu ada hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Sebagai sebuah
konstitusi, salah satu fungsi dari UUD 1945 adalah untuk memberikan
jaminan atas suatu hak dan/atau kewenangan tertentu bagi warga negara.
Tanpa adanya jaminan itu, sebuah konstitusi tentu tidak dapat
dikualifikasikan sebagai konstitusi modern yang baik. Sulit dibayangkan
jika ada suatu hukum dasar di dunia ini yang di klaim sebagai konstitusi,
namun minus atas jaminan hak dan/atau kewenangan tertentu bagi warga
negara.
Para Pemohon dikualifikasikan sebagai perorangan warga Negara
Indonesia, yang dibuktikan dengan kartu identitas (Vide bukti P-3A dan
P-3B), yang hak dan/atau konstitusionalnya dirugikan dengan keberadaan
Pasal dalam perkara a quo sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1)
7
huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi, telah menjamin hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon. Beberapa diantaranya adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3), serta ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
atas jaminan hak dan/atau kewenangan konstitusional itu, sekaligus juga
dijadikan sebagai batu uji dalam perkara a quo, Permohonan Pengujian
Undang-Undang ini dilakukan oleh para Pemohon.
Adanya jaminan hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945 sangat logis jika dirujuk pada pendapat
Mahkamah Konstitusi mengenai syarat untuk menjadi Pemohon dalam
perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Munculnya sebuah hak tentu sebagai akibat terhadap adanya kewajiban.
Kasualitas hak dan kewajiban ini yang tercermin dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014 yang menyebutkan
bahwa “warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang
memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi.
Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without participation” dan
sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan oleh Mahkamah
Konstitusi bahwa “Setiap warga Negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-undang”.
Dalam hal ini para Pemohon merupakan pembayar pajak (tax payer) yang
dibuktikan dengan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Vide Bukti
P-4A dan P-4B). Bahwa para Pemohon sebagai tax payer menyatakan
kepentingan konstitusionalnya telah terlanggar dengan adanya ketentuan
pasal a quo, karena menciptakan ketidakpastian hukum, serta
menghambat pemenuhan hak berpartisipasi dalam hukum dan
pemerintahan. Sebagai pembayar pajak, para Pemohon berhak untuk
dipenuhi segala hak-hak konstitusionalnya oleh Negara.
Dengan demikian, ada hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 sebagai syarat kedudukan
hukum (legal standing) seperti disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU
8
Mahkamah Konstitusi, Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, maupun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
022/PUU-XII/2014.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Hal itu terjadi
ditengah adanya jaminan atas hak dan/atau kewenangan konstitusional
para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. Hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon itu, dirugikan dengan berlakunya Pasal 83
ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU
HAM yang masih berlaku dan dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
Berlakunya suatu peraturan perundang-undangan dapat dilihat dari
adanya:
1) Peraturan perundang-undangan tersebut tidak dicabut atau diubah
oleh badan yang berwenang untuk membentuknya. Dijelaskan dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
bahwa
status
peraturan perundang-undangan yang sudah ada dapat menjadi tidak
berlaku. Yaitu jika materi muatan dalam peraturan perundang-
undangan yang baru menyebabkan perubahan atau penggantian
seluruh atau sebagian materi muatan dalam peraturan perundang-
undangan yang lama. Dalam peraturan perundang-undangan yang
baru juga harus secara tegas mengatur mengenai pencabutan
seluruh atau sebagian materi muatan peraturan perundang-
undangan yang lama.
Pasal-pasal UU HAM yang dimohonkan pengujian, sampai dengan
perubahan permohonan ini dilakukan tidak pernah dicabut ataupun
diubah. Baik dengan UU HAM itu sendiri, maupun dengan undang-
undang lain.
2) Peraturan perundang-undangan tersebut tidak dibatalkan oleh badan
peradilan. Yaitu sampai dengan perubahan permohonan ini
dilakukan, Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal
87 ayat (2) huruf d UU HAM tidak pernah dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 (inconstitutional) ataupun ditafsirkan agar
9
bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi
(the sole interpreter of constitution).
Dengan demikian hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 ayat (1),
Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM yang dimohonkan
pengujian.
c. Kerugian konstitusional harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi. Dalam hal ini terkait dengan latar belakang dari
para Pemohon yang merupakan penggiat dalam advokasi Hak Asasi
Manusia, dimana hal tersebut dibuktikan:
1) Pemohon I; merupakan advokat dan dosen/pengajar dengan
memiliki pengalaman kurang lebih selama 22 tahun. Yaitu
dosen/pengajar di S1 dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Jakarta (dalam mata kuliah Hak Asasi Manusia,
Hukum Administrasi Negara, dan Politik Hukum). Sebagai akademisi,
tentu Pemohon I memiliki kewajiban moral untuk meluruskan sesuatu
yang bertentangan dengan pandangan akademik. Kewajiban moral
itu yang kemudian melahirkan kewajiban hukum bagi Pemohon I,
yaitu dengan upaya mengkoreksi praktik bernegara melalui
permohonan a quo.
Selain itu Pemohon I juga merupakan pembicara dan narasumber
berbagai seminar terkait dengan hukum dan Hak Asasi Manusia;
aktivis dan penggiat lingkungan hidup; dan aktif dan turut menjabat
sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP
Forsa.
Pemohon I juga Aktif dan turut menjabat sebagai Ketua Bidang
Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Forum Ulama dan
Habaib Jakarta (FUHAB Jakarta). Sebagaimana ditentukan dalam
Mukadimah Anggaran Dasar FUHAB Jakarta:
“Bahwa masyarakat Jakarta yang merupakan mozaik bangsa
Indonesia, secara langsung maupun tidak langsung telah
mengambil bagian dan merasakan penderitaan perjuangan
membebaskan Indonesia dari penjajahan. Berkenaan dengan itu
masyarakat Jakarta wajib menjadi salah satu pewaris pelaksana
10
nilai-nilai luhur Perintis dan Perjuangan Kemerdekaan dengan
membuktikan diri sebagai pengemban tugas mempertahankan
dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
serta mengisi pembangunan pada segala bidang guna
mewujudkan cita-cita pejuang bangsa menuju masyarakat adil
dan makmur dengan ridho Allah SWT.”
Dengan merujuk pada Mukadimah FUHAB Jakarta tersebut, kerugian
konstitusional Pemohon I bersifat potensial karena Pemohon I
sebagai Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP
FUHAB Jakarta memiliki kepentingan hukum untuk mempertahankan
dan menjaga keutuhan NKRI serta mengisi pembangunan pada
segala bidang. Menurut penalaran yang wajar, dapat dipastikan akan
terjadi kerugian konstitusional bagi Pemohon I jika tugas untuk
mempertahankan dan menjaga keutuhan NKRI tidak dilakukan.
Adalah suatu penalaran yang wajar bila menempatkan UUD 1945
sebagai bagian terpenting dari NKRI, dan Pemohon I berdasarkan
Mukadimah FUHAB Jakarta diamanahkan untuk mempertahankan
dan menjaganya. Sebagai bagian dari NKRI, UUD 1945 merupakan
puncak piramida peraturan hukum (supreme law of the land) dan
mempunyai validitas yang lebih tinggi dibanding perundangan biasa.
Karena itu tentu dapat dipastikan akan terjadi kerugian konstitusional,
jika tidak mempertahankan dan menjaga UUD 1945 dari praktik
penyusunan undang-undang yang abai atas nilai-nilai yang
dikandungnya.
Adapun dengan adanya permohonan pengujian ketentuan dalam
Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2)
huruf d UU HAM adalah salah satu cara bagi Pemohon I untuk
mengisi pembangunan pada segala bidang sebagaimana dimaksud
Mukadimah FUHAB Jakarta. Selain itu dalam Anggaran Dasar
FUHAB Jakarta juga terdapat ketentuan Pasal 6 Tentang Landasan
Moral dan Jiwa yaitu:
“Nilai-nilai religius yang telah lama terkandung dalam masyarakat
Jakarta merupakan landasan moral dan jiwa yang wajib
dilestarikan, dihayati dan diamalkan oleh setiap pribadi
masyarakat Jakarta & sekitarnya dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu: 1). Bertaqwa kepada Allah SWT; 2). Nasionalisme; 3).
Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia; 4). Membina dan
memupuk rasa persaudaraan antar sesama masyarakat Jakarta
11
& sekitarnya dengan masyarakat lain; 5). Berjiwa kepeloporan;
6). Berjiwa patriotisme dan pantang menyerah serta rela
berkorban.”
Berdasarkan amanat Pasal 6 Anggaran Dasar FUHAB Jakarta
tersebut, dapat dipastikan akan terjadi kerugian konstitusional, jika
Pemohon I tidak melakukan permohonan pengujian Pasal 83 ayat (1),
Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM.
Kewajiban Pemohon I untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
berdasarkan Anggaran Dasar FUHAB itu secara berpotensi besar
tidak akan dapat dipenuhi jika permohonan a quo tidak dilakukan oleh
Pemohon I.
Dan sebagaimana berdasarkan Anggaran Dasar FUHAB Jakarta
Pasal 9 Tentang Fungsi yaitu:
“1). Organisasi FUHAB JAKARTA berfungsi sebagai wadah
pembinaan, kaderisasi dan memperjuangkan kepentingan
ummat Islam dalam kehidupan yang layak ditengah tengah
masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, etnis,
golongan dan agama; 2). Organisasi FUHAB JAKARTA berfungsi
sebagai wadah ummat Islam baik perorangan maupun kelompok
dalam menanggapi aliran-aliran yang berkembang di dalam
negeri maupun yang datang dari luar negeri; 3). Organisasi
FUHAB JAKARTA berfungsi sebagai wadah yang menjembatani
hubungan antara kepentingan Ulama, Habaib & Umaro dan
sebagainya.”
Dalam hal ini FUHAB Jakarta merupakan wadah organisasi yang
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Di mana Pemohon I turut aktif
dan berupaya melalui organisasi melalui kegiatan-kegiatannya untuk
memperjuangkan kepentingan ummat Islam dalam kehidupan yang
layak di tengah-tengah masyarakat Indonesia, maupun terhadap
Ulama, Habaib & Umaro. Pemohon I dalam mengemban tugasnya
sebagai ketua bidang advokasi hukum dan Hak Asasi Manusia,
banyak membantu terkait permasalahan-permasalahan hukum salah
satunya terkait hak asasi manusia.
2) Pemohon II; merupakan Anggota dan turut aktif dalam LSM Lentera
HAM di Ciputat. Selain itu juga pernah mengikuti Pendidikan
Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia 2017, Program Kamu Bela
Hak Asasi Manusia 2018 yang diadakan oleh Amnesty International
Indonesia.
12
Pemohon II juga aktif dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII). Dalam Mukadimah Anggaran Dasar PMII
ditentukan bahwa:
“Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan
merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa
bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi
keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan
segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun
bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen
pembaharu
bangsa
dan
pengemban
misi
intelektual
berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen
keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan
martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia
dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual
maupun material dalam segala bentuk.”
Dengan merujuk pada Mukadimah PMII tersebut, kerugian
konstitusional Pemohon II bersifat potensial karena Pemohon II
sebagai
Aktivis
PMII
memiliki
kepentingan
hukum
untuk
mempertahankan bangsa dan negara. Menurut penalaran yang
wajar, dapat dipastikan akan terjadi kerugian konstitusional bagi
Pemohon II jika tugas untuk mempertahankan bangsa dan negara
tidak dilakukan.
Adapun dengan adanya permohonan ketentuan dalam Pasal 83 ayat
(1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM
adalah salah satu cara bagi Pemohon II untuk mempertahankan
bangsa dan negara demi meningkatkan harkat dan martabat umat
manusia sebagaimana dimaksud Mukadimah PMII.
Adalah suatu penalaran yang wajar bila menempatkan UUD 1945
sebagai bagian terpenting dari bangsa dan negara, dan Pemohon II
berdasarkan
Mukadimah
PMII
diamanahkan
untuk
mempertahankannya. Sebagai bagian dari bangsa dan negara, UUD
1945 jika tidak dipertahankan dari praktik penyusunan undang-
undang yang abai atas nilai-nilai yang dikandungnya, tentu dapat
dipastikan akan terjadi kerugian konstitusional bagi Pemohon II.
Terlebih dalam Mukadimah PMII juga mengamanatkan Pemohon II
untuk
meningkatkan
harkat
dan
martabat
umat
manusia.
13
Peningkatan harkat dan martabat manusia adalah esensi terpenting
dari adanya jaminan dan pengakuan hak asasi manusia.
Dengan demikian, terdapat kerugian konstitusional bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, jika
para Pemohon tidak melakukan Permohonan Pengujian atas Pasal 83
ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU
HAM. Oleh karenanya para Pemohon telah sesuai dan memenuhi
ketentuan syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
d. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, ada hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional para Pemohon dengan berlakunya
ketentuan Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 ayat
(2) huruf d UU HAM yang dimohonkan pengujiannya.
e. Bahwa oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan para
Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi.
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, juga menyebutkan sejumlah persyaratan lain
untuk menjadi Pemohon, ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai
berikut: “Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer, vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
003/PUUI/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM, yang concern terhadap
suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah
Daerah, lembaga Negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki
legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945”.
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas para Pemohon telah
memenuhi kualitas maupun kapasitas sebagai para Pemohon pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 huruf c UU Mahkamah Konstitusi, maupun
peraturan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi
14
yang memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi para
Pemohon pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya,
jelas pula para Pemohon memiliki hak konstitusional dan kepentingan hukum
mewakili kepentingan publik untuk mengajukan permohonan pengujian
materiil ketentuan Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal
87 ayat (2) huruf d UU HAM terhadap UUD 1945.
C. ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIL
1. Bahwa Pasal 83 ayat (1) UU HAM yang menyatakan “Anggota Komnas HAM
berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan
diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.”, adalah bertentangan
dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dengan uraian yang
mohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilainya sebagai satu
kesatuan yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai berikut:
a. Bahwa ruang lingkup Pasal yang diuji di dalam permohonan ini
mengajukan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 83 ayat (1)
UU HAM khususnya sepanjang frasa “Anggota Komnas HAM berjumlah
35 (tiga puluh lima) orang”. Selain itu juga terhadap frasa “berdasarkan
usulan Komnas HAM” terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), ketentuan
Pasal 27 Ayat (1), ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3),
serta ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yang dikaitkan dalam hal
tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini Presiden untuk membentuk
Panitia Seleksi atas proses pemilihan Anggota Komnas HAM serta
pemberian kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan diberikan
pengakuan yang sama dihadapan hukum untuk para Warga Negara
Indonesia dalam mengikuti proses pemilihan Anggota Komnas HAM,
sebagaimana yang telah diatur dan dijamin oleh UUD 1945.
b. Bahwa Pasal 83 ayat (1) UU HAM bertentangan dengan ketentuan
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang memerintahkan “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-
Undang Dasar.”
Bahwa jika proses seleksi Anggota Komnas HAM yang tidak melibatkan
Presiden sedari awal adalah bertentang dengan sistem presindensil
15
yang dianut oleh Negara Republik Indonesia. Bahkan dalam perubahan
UUD 1945 tahun 1999-2002, mempertegas sistem pemerintahan
presidensil menjadi salah satu kesepakatan dasar MPR dalam
melakukan perubahan UUD 1945. Rumusan Pasal 83 ayat (1) UU HAM
tersebut tentu bertentangan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang
menugaskan Presiden untuk memegang kekuasaan pemerintahan
negara.
Bahwa pada prinsipnya dalam pemilihan/seleksi Anggota Komnas HAM
perlu pembentukan Panitia Seleksi oleh Presiden, kemudian hasil
seleksi Pansel diserahkan kepada Presiden, untuk kemudian Presiden
menyampaikan kepada DPR. Setelah dipilih DPR, lalu diangkat oleh
Presiden. Hal ini sebagaimana proses seleksi anggota komisi-komisi
yang dibentuk dengan undang-undang lain, seperti KPK, ORI, KY,
KASN, KPU. Adanya ketentuan pembentukan Panitia Seleksi oleh
Presiden pada proses pemilihan anggota komisi-komisi negara yang
lain tersebut, tentu didasari pada pertimbangan bahwa Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara.
Bahwa Komnas HAM yang merupakan lembaga negara di Indonesia
berkedudukan setingkat dengan lembaga negara lain, yang dalam
menjalankan fungsi dan kewenangannya juga berdiri sejajar dengan
lembaga-lembaga negara lain. Namun ketika proses seleksi/pemilihan
Anggota
Komnas
HAM
adanya
perbedaan
dengan
proses
seleksi/pemilihan anggota komisi-komisi yang ada di Indonesia, yaitu
anggota dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku
Kepala Negara. Sementara proses seleksi/pemilihan anggota komisi-
komisi lainnya adalah sebagai berikut:
1) KPK;
Pemerintah
membentuk
Pansel,
kemudian
Pansel
menyerahkan hasil seleksi, kepada DPR, lalu DPR menyerahkan
hasil seleksi kepada Presiden untuk disahkan.
2) Ombudsman Republik Indonesia; Presiden membentuk Panitia
Seleksi, kemudian Pansel menyerahkan kepada DPR, lalu DPR
memilih dan menetapkan anggota;
3) Komisi Yudisial; Presiden membentuk Panitia Seleksi, kemudian
16
berdasarkan hasil seleksi Pansel, Presiden mengajukan kepada
DPR, lalu DPR memilih dan menetapkan anggota;
4) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); Anggota KASN diseleksi oleh
Pansel, lalu hasil Pansel diserahkan kepada Presiden, Presiden
memilih dan menetapkan Anggota KASN.
5) KPU; Presiden membentuk Pansel, Pansel menyeleksi dan
menyerahkan kepada Presiden, lalu Presiden mengusulkan hasil
seleksi Pansel kepada DPR, kemudian DPR memilih dan
menetapkan Anggota KPU.
Bahwa dengan melihat proses-proses seleksi anggota pada komisi-
komisi di atas, pada prinsipnya secara umum proses seleksi pejabat
komisi negara (Anggota) melibatkan dua organ utama, yaitu eksekutif
dan legislatif yang diletakkan dalam kerangka mekanisme checks and
balances diantara keduanya. Dengan adanya prinsip checks and
balances ini maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan
dikontrol dengan sebaik-baiknya sehingga penyalahgunaan kekuasaan
oleh aparat penyelenggara negara ataupun pribadi-pribadi yang
kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara
yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-
baiknya. Namun tidak demikian dengan Proses seleksi Anggota
Komnas HAM. Tentunya ada mekanisme check dan balances yang
tidak dilalui. Seharusnya seleksi Anggota Komnas HAM tetap diawali
dari pembentukan Pansel oleh Presiden, bukan dengan usulan dari
Komnas HAM sendiri.
Bahwa hal ini penting untuk dilakukan, mengingat Indonesia adalah
negara dengan sistem presidensil, dimana peran Presiden sebagai
kepala pemerintahan perlu dilibatkan dalam proses seleksi dari awal.
Pemilihan Anggota Komnas HAM tanpa dikendalikan oleh pemerintah
akan menimbulkan masalah di kemudian hari, karena kemungkinan
akan terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga itu sendiri.
Sehingga dalam proses seleksi komisi negara (termasuk Anggota
Komnas HAM) perlu melibatkan dua organ utama, yaitu Presiden dan
Lembaga Legislatif.
Bahwa selain itu, dalam doktrin ketatanegaraan seperti dikatakan C.F.
17
Strong bahwa kekuasaan eksekutif dalam negara konstitusional salah
satunya adalah kekuasaan administratif, yaitu berkaitan dengan
pelaksanaan undang-undang dan administrasi negara. Dalam proses
pemilihan Anggota Komnas HAM, seharusnya terdapat kekuasaan
administratif Presiden untuk membentuk Panitia Seleksi. Adanya
ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU HAM yang menentukan Presiden
sebagai kepala negara hanya untuk meresmikan Anggota Komnas HAM
terpilih, justru mereduksi kewenangan Presiden sebagai kepala
pemerintahan. Hal itu tidak mencerminkan kedudukan Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan Negara.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU HAM, bertentangan
dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
c. Bahwa Pasal 83 ayat (1) UU HAM bertentangan dengan ketentuan
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Bahwa adanya jaminan konstitusional dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
1945, sejalan dengan tradisi the rule of law. Brian Tamanaha (2004:33)
mengatakan, jika kesetaraan adalah pendamping dan kebebasan,
mereka seperti sekeping mata uang, yang didasarkan pada kesetaraan
moral yang diberikan kepada semua individu sebagai makhluk
pemegang hak yang otonom.
Bahwa kaitannya dengan persamaan di depan hukum, Dicey
menerangkan,
bahwa
semua
kelompok
masyarakat
memiliki
ketertundukan yang sama di mata hukum umum negara, yang
dijalankan oleh peradilan umum. The Rule of law tidak mengenal
adanya pengecualian bagi pejabat pemerintah atau orang-orang
tertentu terhadap hukum yang mengatur warganegara secara
keseluruhan, seperti halnya pada droit administratif.
Bahwa selain itu, juga sebagaimana pemikiran Larry May dalam Getting
to The Rule of Law (2011:260) menyatakan bahwa the rule of law
18
sesungguhnya dibangun atas dasar persamaan di depan hukum dan
pertimbangan kesetaraan, dengan menghormati setiap orang yang
merupakan anggota masyarakat sebagai kuncinya. Oleh karena itu
prinsip ini tidak menghendaki adanya pembedaan perlakuan terhadap
sesama warga negara.
Bahwa karena ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU HAM menimbulkan
adanya ketidakpastian dalam proses seleksi akibat norma tersebut tidak
dapat dijadikan pedoman perilaku bagi semua orang. Norma tersebut
menjadi tidak jelas, yang akhirnya menimbulkan banyak tafsir. Yaitu
mengenai berapa sebenarnya jumlah Anggota Komnas HAM.
Pelanggaran dari aspek kepastian hukum itu akan diuraikan selanjutnya
sebagaimana dalam batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa akibat dari ketidakpastian hukum itu, pada akhirnya adalah akan
menyebabkan orang yang seharusnya berhak untuk menjadi Anggota
Komnas HAM (misalnya masuk dalam ranking dibawah 35), namun
karena ketidakpastian, akhirnya orang tersebut tidak dapat menjadi
Anggota Komnas HAM. Tentunya hal ini juga bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang memberikan garansi atas
kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Bahwa akibat dari adanya rumusan pasal a quo, telah berdampak pula
pada setiap warga negara dengan adanya Pasal a quo terdapat akses
yang menguntungkan pihak-pihak yang sebelumnya telah menjadi
bagian dari Komnas HAM, untuk mendapatkan kedudukan yang sama
dalam pemerintahan, termasuk berpartisipasi dalam pemerintahan,
sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Hal ini memberikan kepastian
akan dilanggarnya hak konstitusional para Pemohon, atau sekurang-
kurangnya berpotensi untuk itu, yaitu ketika/jika di masa mendatang
para Pemohon mengikuti seleksi Anggota Komnas HAM.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU HAM, bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
d. Bahwa Pasal 83 ayat (1) UU HAM bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU HAM
19
telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum, yang diakibatkan
munculnya ruang penafsiran yang beragam atas rumusannya. Atas
situasi ketidakpastian hukum, yang diakibatkan munculnya ruang
penafsiran atas Pasal 83 ayat (1) UU HAM, hal ini bertentangan secara
diameteral dengan adanya jaminan kepastian hukum bagi setiap warga
negara dalam ruang negara hukum Indonesia, sebagaimana dituliskan
di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Bahwa betapa pentingnya kepastian hukum sebagaimana jaminan
konstitusional Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga hal itu tidak
hanya dianut dalam tradisi rechtsstaat, tradisi the rule of law juga
memberikan penegasan tentang pentingnya kepastian hukum. The rule
of law sendiri dimaknai sebagai "a legal system in which rules are clear,
well-understood, and fairly enforced", sebuah sistem hukum yang jelas
(kecil kemungkinan untuk disalahgunakan), mudah dipahami, dan
menjaga tegaknya keadilan. Kepastian hukum menjadi salah ciri the rule
of law, yang di dalamnya mengandung asas legalitas, prediktabilitas,
dan transparansi.
Bahwa kepastian hukum (legal certainty) menurut pendapat Hayek
berarti hukum dapat diprediksi, atau memenuhi unsur prediktabilitas,
sehingga seorang subjek hukum dapat memperkirakan peraturan apa
yang mendasari perilaku mereka, dan bagaimana aturan tersebut
ditafsirkan dan dilaksanakan. Kepastian hukum merupakan aspek
penting yang sangat terkait dengan kebebasan bertindak dari
seseorang.
Bahwa kepastian hukum juga salah satu unsur utama moralitas hukum.
Hal ini seperti dikemukakan oleh Lon L. Fuller, yang menyatakan bahwa
sebuah peraturan hukum perlu tunduk pada internal moraliti, oleh
karena itu dalam pembentukannya harus memerhatikan empat syarat
berikut ini:
1) Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat
dimengerti oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga
sebagai hasrat untuk kejelasan;
20
2) Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
3) Dalam hukum harus ada ketegasan Hukum tidak boleh diubah-ubah
setiap waktu, sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan
kegiatannya kepadanya; dan
4) Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang
diumumkan dengan pelaksanaan senyatanya.
Bahwa rumusan dalam Pasal 83 ayat (1) UU HAM, jelas telah
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, yang menghendaki
adanya kejelasan rumusan dari suatu Undang-Undang. Dijelaskan oleh
Charles Eisenmann, ahli hukum Perancis: "Let no one claim that the
legislator is precluded from creating law. No, he is still free to create
whatever he likes, but everything that he validly creates will be regular
law”. What is more, in this way the certainty of law is guaranteed by
means of the uniformity and homogeneity of legislative law".
Bahwa menurut Pasal 83 ayat (1) UU HAM, bahwa dalam seleksi
Anggota Komnas HAM dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM. Dimana dalam mengikuti
seleksi Anggota Komnas HAM setelah masa jabatan berakhir dapat
diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Anggota-
anggota lama yang sudah mengenal terlebih dahulu pihak-pihak yang
berkedudukan dalam Komnas HAM, berpotensi lebih untuk menduduki
jabatan sebagai Anggota Komnas HAM kembali, hal tersebut dapat
memicu adanya ketidakadilan dalam proses seleksinya untuk warna
negara Indonesia yang baru ingin mengikuti proses seleksi anggota dari
awal. Seperti misalnya jika para Pemohon ingin mencalonkan menjadi
Anggota Komnas HAM. Usulan yang berasal dari sesama internal
Komnas HAM berpotensi dapat terjadinya dugaan nepotisme, yang hal
tersebut dapat merugikan hak-hak konstitusional dari para Pemohon
dalam mengikuti seleksi calon Anggota Komnas HAM.
Bahwa selain itu dengan melihat ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU HAM,
dapat ditafsirkan bahwa ketentuan Pasal tersebut adalah bersifat
limitatif sepanjang frasa “Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga
puluh lima) orang”, selain itu juga terhadap frasa “berdasarkan usulan
Komnas HAM” hal ini juga terlihat secara tegas di dalam Penjelasannya
yang telah menentukan bahwa:
21
“Usulan Komnas HAM yang dimaksud, harus menampung seluruh
aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat sesuai dengan syarat-
syarat yang ditetapkan, yang jumlahnya paling banyak 70 (tujuh
puluh) orang.”
Bahwa ketidakpastian hukum sebagai implikasi dari rumusan Pasal
a quo nampak menimbulkan hasil dari seleksi yang berbeda dan tidak
menentu setiap tahunnya atas pemilihan Anggota Komnas HAM,
dimana sebagaimana berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU HAM
khususnya sepanjang frasa “Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga
puluh lima) orang”, di mana sudah diatur dalam UU HAM, yang telah
menentukan 35 orang, namun dalam prakteknya jumlah tersebut tidak
pernah terpenuhi, serta memiliki jumlah anggota berbeda-beda setiap
periode.
Bahwa pengaturan jumlah Anggota Komnas HAM juga berbeda dengan
Komisi-Komisi yang ada di Indonesia. Anggota Komnas HAM
merupakan yang terbesar diantara jumlah anggota komisi-komisi yang
ada di Indonesia. seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi
Yudisial, Komisi Pemilihan Umum dan lain sebagainya. Perbandingan
jumlah anggota komisi-komisi yang ada di Indonesia dapat dilihat
sebagai berikut:
1) KPK, berjumlah 5 (lima) orang; (Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi);
2) Ombudsman Republik Indonesia, 9 (sembilan) orang. (Pasal 16
ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia);
3) Komisi Yudisial, berjumlah 7 (tujuh) orang (Pasal 28 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial);
4) Komisi Aparatur Sipil Negara, berjumlah 5 (lima) orang (Pasal 39
ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara);
5) Komisi Pemilihan Umum, berjumlah 7 (tujuh) orang (Pasal 25 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum).
22
Bahwa jika dibandingkan dengan jumlah anggota yang terdapat pada
komisi-komisi lain tidak sebanyak seperti yang diatur dalam UU HAM,
namun jika membandingkan dengan Komnas HAM di negara tetangga,
rata-rata jumlah Anggota Komnas HAM berjumlah antara 5-7 orang.
Malaysia memiliki 8 Anggota, sedangkan Filipina memiliki 5 Anggota.
Bahwa
terkait
jumlah
Anggota
Komnas
HAM,
berdasarkan
perbandingan dengan komisi-komisi negara lain dan dengan Komnas
HAM di negara tetangga, maka perlu disederhanakan jumlahnya secara
pasti dengan ketentuan Anggota Komnas HAM setidaknya berjumlah 9
(sembilan) orang, dan tidak dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) orang.
Hal ini didasarkan pada:
1) Suasana kebatinan pembentuk UU HAM dalam merumuskan
jumlah Anggota Komnas HAM didasari dengan semagat reformasi
berupa desentralisasi pemerintahan. Sepintas hal ini tidak koheren
dengan ketentuan jumlah Anggota Komnas HAM, namun pada
kenyataannya jumlah Anggota Komnas HAM sebanyak 35 (tiga
puluh lima) orang muncul dalam suasana untuk mewakili seluruh
Provinsi di Indonesia (termasuk Timor Timur). Yang menjadi
persoalan adalah, dalam setiap periodesasi Komnas HAM, jumlah
anggota tersebut tidak pernah terpenuhi. Bahkan dalam periode
sekarang, Komnas HAM Periode 2017-2022 berjumlah 7 orang
Anggota. Dengan diputusnya oleh Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi, bahwa jumlah tersebut haruslah ditafsirkan sebanyak 9
(sembilan) orang sebagai angka yang moderat, maka putusan itu
dapat menjadi pegangan bagi penyelenggara negara tanpa harus
melawan undang-undang.
2) Efektifitas dalam pengambilan keputusan. Bila jumlah anggota tak
terlalu banyak, proses pengambilan keputusan akan lebih mudah
dilakukan, mengingat tugas pokok dan fungsi dari Komnas HAM
yang membutuhkan kecepatan dalam penyelesaiannya. Keyakinan
ini didapat oleh Pemohon I dalam kapasitasnya sebagai Ketua
Bidang Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP FUHAB
Jakarta. Yaitu ketika Pemohon I mengadvokasi kasus pelanggaran
HAM terkait penembakan 6 Laskar FPI di Tol Cikampek. Ketika itu
23
respon Komnas HAM dirasa teramat lambat karena proses
pengambilan keputusan dilakukan oleh banyak sekali Anggota
Komnas HAM, apalagi jika jumlah Anggota Komnas HAM sebanyak
35 (tiga puluh lima) orang.
3) Bahwa Angka 9 (sembilan) orang adalah sudah merupakan angka
tertinggi jika dibandingkan dengan komisi-komisi negara lain dan
dengan Komnas HAM di negara tetangga.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU HAM, bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
e. Bahwa Pasal 83 ayat (1) UU HAM bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin untuk “Setiap warga
negara
berhak
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan.”
Bahwa adanya jaminan konstitusional dalam Pasal 28D ayat (3) UUD
1945, sejalan dengan doktrin dalam ilmu pengetahuan hukum. Hal ini
sebagaimana ditegaskannya Brian Tamanaha (2004:33), bahwa dalam
persamaan atau kesetaraan, mensyaratkan setiap warga negara harus
memiliki hak politik yang sama, termasuk di dalamnya persamaan di
depan hukum.
Bahwa untuk memastikan hal itu salah satu hal yang harus disediakan
oleh negara menurut Robert A. Dahl (2006: 35) ialah memberikan akses
bagi
kesetaraan
politik,
termasuk
pada
ruang-ruang
politik
pemerintahan. Pemikiran hal ini berangkat dari teori keadilan yang
dikemukakan oleh John Rawls (1971), yang menekankan bahwa: (i)
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk kebebasan yang paling luas
dan setara dengan kebebasan orang lain; dan (ii) setiap orang harus
memiliki peluang atau kesempatan yang sama, termasuk untuk
mencapai posisi-posisi tertentu dalam pemerintahan.
Bahwa ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU HAM menyebutkan “Anggota
Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan
Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara”.
24
Pada kenyataannya sejak diangkatnya Anggota Komnas HAM periode
pertama hingga saat ini belum pernah terpenuhi jumlah 35 (tiga puluh
lima) orang Anggota, adapun jumlah anggota setiap periodenya dapat
para Pemohon uraikan sebagai berikut:
1) Periode pertama, 1993-1998, berjumlah 25 orang;
2) Periode kedua 1998-2002 berjumlah 22 orang;
3) Periode ketiga 2002-2007 berjumlah 23 orang;
4) Periode keempat 2007-2012 berjumlah 11 orang;
5) Periode kelima 2012-2017 berjumlah 13 orang; dan
6) Periode sekarang 2017-2022 berjumlah 7 orang.
Bahwa proses Seleksi Anggota Komnas HAM, yang setiap periodenya
tidak pernah tercapai jumlah 35 (tiga puluh lima) Anggota, dan juga tidak
pernah diperoleh jumlah yang sama setiap periodenya, menimbulkan
terjadinya ketidakpastian dalam pemilihan, tentunya akan berdampak
pada bermacam aspek di pemerintahan, seperti aspek kesediaan
anggaran di Kementerian Keuangan yang tidak Pasti, karena akan ada
penambahan atau pengurangan APBN untuk biaya para anggota.
Bahwa kedudukan yang sama di dalam pemerintahan kemudian
diwujudkan salah satunya dengan hak yang setara untuk berpartisipasi
dalam pemerintahan, baik dalam ruang eksekutif maupun legislatif
sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Hak dalam
pemerintahan ini dapat dimaknai sebagai hak bagi setiap warga negara
untuk memiliki dan mendapatkan akses yang sama untuk menduduki
posisi-posisi tertentu dalam pemerintahan, termasuk komisi-komisi
negara yang dibentuk dalam rangka mendukung penyelenggaraan
pemerintahan.
Bahwa akibat dari ketidakpastian hukum itu, pada akhirnya adalah akan
menyebabkan seharusnya orang yang berhak untuk menjadi Anggota
Komnas HAM (misalnya masuk dalam ranking dibawah 35), namun
karena ketidak pastian, akhirnya orang tersebut tidak dapat menjadi
Anggota Komnas HAM. Tentunya hal ini juga bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Hal ini memberikan kepastian akan dilanggarnya hak
25
konstitusional para Pemohon, atau sekurang-kurangnya berpotensi
untuk itu, yaitu ketika/jika dimasa mendatang para Pemohon mengikuti
seleksi Anggota Komnas HAM.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU HAM, bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
f. Bahwa Pasal 83 ayat (1) UU HAM bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang memerintahkan agar “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Bahwa pada prinsipnya dalam Pasal 83 ayat (1) UU HAM terkait dengan
proses pemilihan Anggota Komnas HAM. Di mana dalam hal ini
Presiden tidak turut andil dalam proses pemilihannya, yaitu dipilih
langsung oleh Komnas HAM. Sedangkan hal tersebut merupakan
tanggung jawab negara khususnya pemerintah yaitu presiden
sebagaimana berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang
memerintahkan untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan HAM. Perintah itu harus dipandang komprehensif sejak
awal prosesnya. Sedangkan dengan adanya Pasal 83 ayat (1) UU HAM,
perintah Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 tidak dilakukan sejak awal, yaitu
sejak proses pemilihan Anggota Komnas HAM.
Bahwa seharusnya dalam pemilihan Anggota Komnas Ham perlu
pelibatan peran publik dalam proses seleksi Anggota Komnas HAM.
Sebagaimana diketahui bahwa proses seleksi yang baik adalah proses
yang melibatkan partisipasi publik yang luas sehingga dengan hal itu
prinsip transparansi dan akuntabilitas publiknya terpenuhi. Prinsip
transparansi dan akuntabilitas sangat penting karena dengan cara inilah
maka setiap tahap seleksi bisa dilihat dan dinilai publik dan dengan
demikian dapat mengundang respon positif publik dalam memberikan
masukan kepada panitia seleksi atau pejabat yang berwenang.
Bahwa selain itu, perlu melibatkan DPR dalam proses seleksi Anggota
Komnas HAM. Melihat DPR yang merupakan representasi politik, maka
minimalisasi kepentingan politik dapat dilakukan jika DPR sebagai
26
representasi region (daerah) dilibatkan. Paling tidak, melalui pelibatan
DPD, maka politisasi pemilihan anggota lembaga negara independent
dapat dikurangi. Dengan demikian, ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD
1945 dapat dipenuhi sejak awal, yaitu sejak proses pemilihan Anggota
Komnas HAM.
Bahwa dalam kenyataannya, dengan adanya ketentuan Pasal 83 ayat
(1) UU HAM, upaya untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan
memenuhi HAM, menjadi tidak dilakukan sejak awal, yaitu sejak proses
pemilihan Anggota Komnas HAM yang menutup partisipasi publik
seluas-luasnya dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas
proses. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU HAM, bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU HAM, bertentangan dengan
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3),
dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Anggota Komnas HAM berjumlah 9
(sembilan) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden”.
2. Bahwa Pasal 85 ayat (1) UU HAM yang menyatakan “Pemberhentian
Anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna
dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”, adalah bertentangan dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 85 ayat (1) UU HAM bertentangan dengan ketentuan
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang memerintahkan “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-
Undang Dasar.”
Bahwa peran DPR telah diakomodir dengan memilih Aggota Komnas
HAM sebagaimana telah diakomodir dalam Pasal 83 ayat (1) UU HAM.
Adanya ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU HAM yang juga memberikan
27
porsi lebih kepada DPR selain bertentangan dengan sistem presidensil
yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, juga bertentangan
dengan semangat reformasi yang telah mengakhiri rezim legislative
heavy di Indonesia.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU HAM, bertentangan
dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
b. Bahwa Pasal 85 ayat (1) UU HAM bertentangan dengan ketentuan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Bahwa dengan adanya perintah untuk memberitahukan kepada DPR
sebagaimana tercantum dalam Pasal 85 ayat (1) UU HAM, hal itu
membuat warga negara yang terlibat dalam proses seleksi Anggota
Komnas HAM menjadi tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan sebagaimana perintah Pasal 27
ayat (1) UUD 1945. Sebab UUD 1945 adalah hukum tertinggi dan
karena itu, ada porsi yang lebih untuk menjunjung tinggi Pasal 4 ayat (1)
UUD 1945 di samping Pasal 85 ayat (1) UU HAM.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU HAM, bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
c. Bahwa Pasal 85 ayat (1) UU HAM bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU HAM
telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum, yang diakibatkan
munculnya ruang penafsiran yang beragam atas rumusannya. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menggariskan
bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
28
Bahwa dengan adanya perintah untuk memberitahukan kepada DPR
sebagaimana tercantum dalam Pasal 85 ayat (1) UU HAM, hal itu
membuat pihak yang terlibat dalam proses seleksi Anggota Komnas
HAM menjadi hilang hak konstitusionalnya untuk mendapatkan
kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Pihak yang menyeleksi Anggota Komnas HAM itu tidak
medapatkan kepastian hukum. Pada satu sisi harus tunduk pada
ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yaitu harus menjunjung tinggi
semangat sistem presidensil. Namun pada sisi yang lain juga harus
tunduk pada Pasal 85 ayat (1) UU HAM, yaitu dengan semangat yang
justru melemahkan sistem presidensil.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU HAM, bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
d. Bahwa Pasal 85 ayat (1) UU HAM bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin untuk “Setiap warga
negara
berhak
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan.”
Bahwa dari sisi peserta seleksi Anggota Komnas HAM, dengan adanya
ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU HAM, secara mekanisme mereka akan
mendapatkan prosedur yang berbeda jika dibandingkan dengan proses
seleksi pada komisi-komisi negara lain. Pada akhirnya hal itu akan
mengurangi atau sekurang-kurangnya berpotensi besar bagi mereka
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU HAM, bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
e. Bahwa Pasal 85 ayat (1) UU HAM bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang memerintahkan agar “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
29
Bahwa dengan adanya ketentuan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,
pihak yang melakukan seleksi Anggota Komnas HAM akan terhambat
kewajibannya untuk melindungi, memajukan, menegakkan HAM.
Bagaimana tidak, sejak awal proses seleksi yang mereka lakukan,
kewajiban itu justru mengurangi hak orang lain untuk mendapatkan
kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang termuat
di dalam ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU HAM, bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU HAM, bertentangan dengan
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3),
dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemberhentian anggota Komnas HAM
dilakukan berdasarkan keputusan sidang paripurna dan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.”
3. Bahwa Pasal 86 UU HAM yang menyatakan “Ketentuan mengenai tata cara
pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan
Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.”,
adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 86 UU HAM pada pokoknya mengatur tentang tata cara
pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian: (1) Anggota Komnas
HAM; dan (2) Pimpinan Komnas HAM. Adapun dalam permohonan
pengujian untuk pasal ini, para Pemohon hanya mengajukannya terkait
dengan ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian anggota yang ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM.
b. Bahwa dengan maksud dan tujuan tersebut, atas seluruh alasan para
Pemohon dalam permohonan pengujian Pasal 83 ayat (1) UU HAM
30
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, secara mutatis mutandis
dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan alasan-
alasan permohonan pengujian Pasal 86 UU HAM ini.
c. Bahwa hal itu karena Pasal 86 UU HAM tidak berdiri sendiri, melainkan
terkait dengan Pasal 83 ayat (1) UU HAM yang menyatakan “Anggota
Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan
Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.”
Adanya ketentuan Pasal ini, dimaksudkan untuk pemilihan Anggota
Komnas HAM.
d. Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya jika segala dalil/alasan-
alasan para Pemohon dalam pengujian Pasal 83 ayat (1) UU HAM, turut
dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
sebagai dalil/alasan-alasan para Pemohon dalam pengujian Pasal 86
UU HAM ini.
e. Bahwa Pasal 86 UU HAM bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat
(1) UUD 1945 yang memerintahkan “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Bahwa rumusan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 terkait dengan
kesepakatan dasar MPR dalam melakukan perubahan UUD 1945 tahun
1999-2002,
yang
salah
satunya
adalah
kesepakatan
untuk
mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Dalam hal ini,
mempertegas sistem pemerintahan presidensil juga harus diimbangi
dengan mempertegas checks and balances didalamnya. Pilihan untuk
sistem pemerintahan presidensil yang tidak linear dengan checks and
balances, justru akan melahirkan tirani kekinian.
Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 86 UU HAM yang pada
prinsipnya mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian Anggota Komnas HAM, berbenturan secara langsung
tidak hanya dengan kekuasaan pemerintahan negara yang dipegang
oleh Presiden, namun juga lemah dari segi checks and balances.
Bahwa sebagaimana dalil dalam permohonan pengujian Pasal 83 ayat
(1) UU HAM sebelumnya, dimana telah didalilkan bahwa usulan
Komnas HAM atas calon Anggota Komnas HAM telah mereduksi
31
semangat dalam sistem pemerintahan presidensil. Maka sudah tepat
kiranya jika termasuk dalam menentukan tata cara pemilihan,
pengangkatan, serta pemberhentian Anggota Komnas HAM, tidak diatur
dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 86 UU HAM, bertentangan dengan
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
f. Bahwa Pasal 86 UU HAM bertentangan dengan ketentuan Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Bahwa sebagaimana seluruh alasan para Pemohon dalam permohonan
pengujian Pasal 83 ayat (1) UU HAM sebelumnya, bahwa dengan
diaturnya tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian
Anggota Komnas HAM dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM, hal
ini berpotensi kuat akan melemahkan kesamaan kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan. Bukan tidak mungkin Anggota Komnas HAM
terpilih adalah orang dekat dari anggota lama, jika permohonan
pengujian materil ini tidak dikabulkan. Maka kedudukan Peraturan Tata
Tertib Komnas HAM tersebut sangat menentukan siapa yang kemudian
akan terpilih.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 86 UU HAM, bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
g. Bahwa Pasal 86 UU HAM bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 86 UU HAM telah menciptakan
situasi ketidakpastian hukum, yang diakibatkan munculnya ruang
penafsiran yang beragam atas rumusannya. Ketentuan itu berbenturan
dengan perintah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan
bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
32
Bahwa dalam hal seleksi Anggota Komnas HAM yang diatur dengan
Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. Hal ini dapat memicu adanya
ketidakadilan dalam proses seleksinya bagi warna negara Indonesia
yang baru ingin mengikuti proses seleksi anggota dari awal. Ketentuan
ini berpotensi besar untuk melanggengkan kekuasaan bagi Anggota
Komnas HAM yang kembali mendaftar sebagai anggota ketika masa
jabatannya telah habis. Oleh karena itu tidak sejalan dengan kepastian
hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 86 UU HAM, bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
h. Bahwa Pasal 86 UU HAM bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945 yang menjamin untuk “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Bahwa jaminan konstitusional atas kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, berpotensi besar akan dilanggar ketika mekanisme
seleksi Anggota Komnas HAM yang diatur dengan Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM. Sulit dibayangkan bahwa ada seorang Anggota Komnas
HAM yang merumuskan sebuah peraturan untuk memilih dirinya sendiri
di kemudian hari setelah masa jabatannya habis, suatu konflik
kepentingan yang nyata.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 86 UU HAM, bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
i. Bahwa Pasal 86 UU HAM bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945 yang memerintahkan agar “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.”
Bahwa dalam mekanisme seleksi Anggota Komnas HAM terdapat
dimensi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM
bagi calon Anggota Komnas HAM yang mendaftar/mengikuti seleksi.
Dimensi itu rentan untuk dapat diwujudkan bila mekanismenya diatur
33
dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. Padahal, seharusnya itu
adalah tanggungjawab negara, terlebih dalam hal ini adalah
tanggungjawab Komnas HAM yang seharusnya lebih sensitif atas hal
ini. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 86 UU HAM bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 86 UU HAM, bertentangan dengan Pasal
4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan mengenai tata cara
pemilihan Pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan peraturan tata tertib
Komnas HAM.”
4. Bahwa Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM yang menyatakan “Mengajukan
bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk
pergantian periodik dan antarwaktu.”, adalah bertentangan dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM pada pokoknya mengatur
tentang hak setiap Anggota Komnas HAM untuk mengajukan bakal
calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk: (1)
pergantian periodik; dan (2) pergantian antarwaktu. Adapun dalam
permohonan pengujian untuk pasal ini, para Pemohon hanya
mengajukannya terkait dengan hak setiap Anggota Komnas HAM untuk
mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna untuk pergantian periodik.
b. Bahwa dengan maksud dan tujuan tersebut, atas seluruh alasan para
Pemohon dalam permohonan pengujian Pasal 83 ayat (1) UU HAM
sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, secara mutatis mutandis
dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan alasan-
alasan permohonan pengujian Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM ini.
c. Bahwa hal itu karena Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM tidak berdiri
sendiri, melainkan terkait dengan Pasal 83 ayat (1) UU HAM yang
34
menyatakan “Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima)
orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku
Kepala Negara.” Adanya ketentuan Pasal ini, dimaksudkan untuk
pemilihan Anggota Komnas HAM secara periodik.
d. Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya jika segala dalil/alasan-
alasan para Pemohon dalam pengujian Pasal 83 ayat (1) UU HAM, turut
dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
sebagai dalil/alasan-alasan para Pemohon dalam pengujian Pasal 87
ayat (2) huruf d UU HAM ini.
e. Bahwa Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM bertentangan dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang memerintahkan “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.”
Bahwa Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM yang memberikan hak kepada
setiap Anggota Komnas HAM untuk mengajukan bakal calon Anggota
Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik,
bertentangan dengan prinsip sistem pemerintahan presidensil dan
melemahkan kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Karena hak itu sejatinya ada di Presiden dengan membentuk Panitia
Seleksi guna pemilihan tersebut.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM,
bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, serta tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
f. Bahwa Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Bahwa hak setiap Anggota Komnas HAM untuk mengajukan bakal calon
Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian
periodik, sebagaimana dimaksud Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM,
bertentangan dengan jaminan kesamaan kedudukan dihadapan hukum.
35
Adanya hak itu, justru akan merugikan hak masyarakat luas yang
hendak mengikuti seleksi sebagai Anggota Komnas HAM, namun tidak
memiliki koneksi dengan Anggota Komnas HAM yang menjabat. Lain
halnya jika hak untuk mengajukan itu dicabut kemudian diganti dengan
mekanisme pemilihan melalui Panitia Seleksi yang dibentuk oleh
Presiden.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM,
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
g. Bahwa Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 87 ayat (2)
huruf d UU HAM telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum, yang
diakibatkan munculnya ruang penafsiran yang beragam atas
rumusannya. Rumusan yang demikian menabrak ketentuan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 yang merumuskan bahwa “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Bahwa pengajuan bakal calon Anggota Komnas HAM yang dilakukan
oleh Anggota Komnas HAM, secara terang benderang telah
mengingkari adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM,
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
h. Bahwa Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin untuk “Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Bahwa Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM yang memberikan hak kepada
setiap Anggota Komnas HAM untuk mengajukan bakal calon Anggota
Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik,
bertentangan dengan jaminan bagi setiap warga negara untuk dapat
36
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Jaminan itu
jelas merugikan setiap warga negara, karena kesempatannya untuk
menjadi Anggota Komnas HAM ternyata tidak sama dengan mereka
yang secara khusus diajukan oleh Anggota Komnas HAM yang sedang
menjabat.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM,
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, serta tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
i. Bahwa Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang memerintahkan agar
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Bahwa hak setiap Anggota Komnas HAM untuk mengajukan bakal calon
Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian
periodik, seperti diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM, justru
bertentangan dengan tugas Komnas HAM itu sendiri. Adanya jaminan
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 bahwa perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, menjadi tidak dapat dijalankan dengan adanya ketentuan Pasal
87 ayat (2) huruf d UU HAM. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa norma hukum yang termuat di dalam ketentuan Pasal 87 ayat (2)
huruf d UU HAM, bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,
serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma hukum yang
termuat di dalam ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM, bertentangan
dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Mengajukan bakal calon
Anggota Komnas HAM untuk pergantian antarwaktu.”
D. PETITUM
Berdasarkan uraian alasan permohonan pengujian Pasal 83 ayat (1), Pasal 85
ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU HAM terhadap Pasal 4 ayat
37
(1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia beserta penjelasannya, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 3886) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Anggota
Komnas HAM berjumlah 9 (sembilan) orang yang dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
3. Menyatakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 3886) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemberhentian Anggota Komnas HAM
dilakukan berdasarkan keputusan sidang paripurna dan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.”
4. Menyatakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor
3886) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan mengenai tata cara pemilihan
Pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan peraturan tata tertib Komnas
HAM.”
5. Menyatakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 3886) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai
38
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mengajukan bakal
calon Anggota Komnas HAM untuk pergantian antarwaktu.”
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3A
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Dr.
Achmad Kholidin, S.H,. M.H.;
4.
Bukti P-3B
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas Nama Tasya
Nabila;
5.
Bukti P-4A
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Atas Nama Dr.
Achmad Kholidin, S.H,. M.H.;
6.
Bukti P-4B
: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Atas Nama
Tasya Nabila;
7.
Bukti P-5
: Fotokopi Mukadimah, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Forum Ulama Habaib Jakarta;
8.
Bukti P-6
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara dan
risalah persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
39
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU 39/1999) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
40
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan dalil kedudukan hukum yang diuraikan oleh para
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal
83 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 85 ayat (1), Pasal 86, Pasal 87 ayat (2)
huruf d UU 39/1999, yang selengkapnya berbunyi:
41
Pasal 83 ayat (1)
“Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan
Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.”
Penjelasan Pasal 83 ayat (1)
“Yang dimaksud dengan "diresmikan oleh Presiden" adalah dalam bentuk
Keputusan Presiden. Peresmian oleh Presiden dikaitkan dengan
kemandirian Komnas HAM. Usulan Komnas HAM yang dimaksud, harus
menampung seluruh aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat sesuai
dengan syarat-syarat yang ditetapkan, yang jumlahnya paling banyak 70
(tujuh puluh) orang.”
Pasal 85 ayat (1)
“Pemberhentian
Anggota
Komnas
HAM
dilakukan
berdasarkan
keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.”
Pasal 86
“Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan
dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.”
Pasal 87 ayat (2) huruf d
“Setiap anggota Komnas HAM berhak:
d. “Mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yaitu:
Pasal 4 ayat (1):
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 27 ayat (1):
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3):
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
42
Pasal 28I ayat (4):
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
3. Bahwa para Pemohon dalam menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya
sebagai warga negara Indonesia [vide bukti P-3A dan P-3B] yang juga sebagai
pembayar pajak (tax payer) [vide bukti P-4A dan P-4B] yang merasa
kepentingannya terlanggar dengan adanya ketentuan Pasal a quo, karena hak
konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dirugikan karena
berlakunya Pasal 83 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 85 ayat (1), Pasal 86
dan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU 39/1999. Para Pemohon mendasarkan pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang menyebutkan
sejumlah persyaratan lain untuk menjadi Pemohon yaitu, “Dari praktik
Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak [vide
Putusan Nomor 003/PUUI/2003] berbagai asosiasi dan NGO/LSM, yang
concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan
hukum, Pemerintah Daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah
dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian,
baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945”. Sebagai
pembayar pajak menurut para Pemohon kepentingan konstitusionalnya telah
terlanggar dengan adanya ketentuan Pasal a quo, karena menciptakan
ketidakpastian hukum, serta menghambat pemenuhan hak berpartisipasi dalam
hukum dan pemerintahan, padahal sebagai pembayar pajak, para Pemohon
berhak untuk dipenuhi segala hak-hak konstitusionalnya oleh negara.
4. Bahwa Pemohon I merupakan advokat dan dosen/pengajar di S1 serta
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (dalam
mata kuliah Hak Asasi Manusia, Hukum Administrasi Negara, dan Politik
Hukum) yang memiliki pengalaman kurang lebih selama 22 tahun dan merasa
memiliki kewajiban moral untuk meluruskan sesuatu yang bertentangan dengan
pandangan akademik sehingga Pemohon I berupaya mengoreksi norma melalui
permohonan a quo. Selain itu, Pemohon I juga merupakan pembicara dan
narasumber berbagai seminar terkait dengan hukum dan hak asasi manusia
(HAM); aktivis dan penggiat lingkungan hidup; dan aktif dan turut menjabat
sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Forsa.
43
Pemohon I juga aktif dan turut menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia DPP Forum Ulama dan Habaib Jakarta (FUHAB
Jakarta). FUHAB Jakarta merupakan wadah organisasi yang menjunjung tinggi
HAM, di mana Pemohon I turut aktif dan berupaya melalui organisasi melalui
kegiatan-kegiatannya untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam dalam
kehidupan yang layak di tengah-tengah masyarakat Indonesia, maupun
terhadap Ulama, Habaib & Umaro. Pemohon I dalam mengemban tugasnya
sebagai Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, banyak membantu terkait
permasalahan-permasalahan hukum salah satunya terkait HAM. Berdasarkan
Pasal 6 Anggaran Dasar FUHAB dan Mukadimah FUHAB mengamanahkan
untuk mempertahankan dan menjaga UUD 1945, namun menurut penalaran
yang wajar, Pemohon I berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional
karena tidak dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya dalam menjunjung
tinggi HAM berdasarkan Anggaran Dasar FUHAB karena berlakunya ketentuan
seleksi calon anggota Komnas HAM yang tidak memberikan kepastian hukum
yang adil dan persamaan hak.
5. Bahwa Pemohon II merupakan anggota LSM Lentera HAM di Ciputat dan
pernah mengikuti Pendidikan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia 2017,
Program Kamu Bela Hak Asasi Manusia 2018 yang diadakan oleh Amnesty
International Indonesia. Pemohon II juga aktif dalam organisasi Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Menurut Pemohon, sebagai Aktivis PMII
memiliki kepentingan hukum untuk mempertahankan bangsa dan negara.
Menurut penalaran yang wajar, Pemohon II berpotensi mengalami kerugian hak
konstitusional dalam melaksanakan tugas untuk mempertahankan bangsa dan
negara karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya. Permohonan
pengujian a quo merupakan salah satu cara bagi Pemohon II untuk
mempertahankan bangsa dan negara demi meningkatkan harkat dan martabat
umat manusia sebagaimana dimaksud dalam Mukadimah PMII. Oleh karena itu,
menurut Pemohon II dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan
berpotensi besar mengalami kerugian hak konstitusionalnya jika tidak dilakukan
permohonan pengujian a quo karena norma-norma yang dimohonkan
pengujiannya tidak sejalan dengan hak-hak Pemohon II yang diberikan oleh
UUD 1945.
44
6. Bahwa menurut para Pemohon ada hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya
ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan
Pasal 87 ayat (2) huruf d UU 39/1999 yang dimohonkan pengujiannya dan
dengan dikabulkannya permohonan a quo, kerugian hak konstitusional seperti
yang dijelaskan para Pemohon tidak akan terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan para
Pemohon dalam menerangkan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan
di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menguraikan
kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang merupakan dosen
dan aktivis HAM yang potensial mencalonkan diri sebagai anggota Komnas HAM.
Dalam uraiannya, para Pemohon beranggapan menurut penalaran yang wajar
pihaknya potensial dirugikan hak konstitusionalnya untuk ikut serta dalam
pemerintahan, in casu menjadi anggota Komnas HAM, jika sistem rekruitmen dan
seleksi calon diusulkan oleh anggota Komnas HAM. Karena, sistem rekruitmen dan
seleksi keanggotaan Komnas HAM berpotensi menimbulkan praktik nepotisme.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah para Pemohon telah dapat menguraikan
adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara anggapan potensi kerugian hak
konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, sehingga jika permohonan para Pemohon dikabulkan, kerugian demikian
tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum
tersebut, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil permohonan para
Pemohon perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan
pengujiannya, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
45
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 83 ayat (1) dan
Penjelasannya, Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU
39/1999 bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dengan argumentasi yang pada
pokoknya, apabila dirumuskan oleh Mahkamah adalah sebagai berikut (dalil atau
argumentasi Pemohon selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 83 ayat (1) UU 39/1999 dan
Penjelasannya yang menentukan anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang
bertentangan dengan UUD 1945 karena jumlahnya terlalu banyak, sangat
berbeda dengan komisi lain yang ada di Indonesia yang anggotanya hanya
berjumlah paling banyak 9 orang. Begitu juga dengan anggota Komnas HAM di
negara lain yang jumlahnya tidak banyak. Jumlah yang ditentukan sebanyak 35
orang ini pada praktiknya tidak pernah terpenuhi, sehingga setiap periode
jumlah anggotanya berbeda-beda. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum;
2. Bahwa menurut para Pemohon, proses seleksi yang tidak melibatkan Presiden
bertentangan dengan sistem presidensial yang dianut oleh UUD 1945. Proses
seleksi hanya dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM, Presiden
hanya meresmikan. Hal ini berbeda pula dengan proses seleksi komisi lain
seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi
Aparatur Sipil Negara, dan Komisi Pemilihan Umum yang melibatkan dua organ
utama yaitu eksekutif dan legislatif;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 85 ayat (1) UU 39/1999 yang memberi
porsi lebih besar kepada DPR dalam pemberhentian anggota Komnas HAM,
selain bertentangan dengan sistem presidensial yang tertuang dalam Pasal 4
ayat (1) UUD 1945, juga bertentangan dengan semangat reformasi yang telah
mengakhiri rezim legislative heavy di Indonesia;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 86 UU 39/1999 yang mengatur tentang
tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian: (1) Anggota Komnas
HAM; dan (2) Pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM berbenturan secara langsung tidak hanya dengan kekuasaan
pemerintahan negara yang dipegang oleh Presiden, namun juga lemah dari segi
46
checks and balances. Hal ini berpotensi Anggota Komnas HAM yang terpilih
adalah orang dekat dari anggota lama, jika permohonan pengujian materiil ini
tidak dikabulkan, maka kedudukan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM tersebut
sangat menentukan siapa yang kemudian akan terpilih. Sehingga, tidak adil bagi
warga negara lain yang ingin mengikuti proses seleksi;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 87 ayat (2) huruf d UU 39/1999 yang
mengatur tentang hak setiap Anggota Komnas HAM untuk mengajukan bakal
calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk: (1) pergantian
periodik; dan (2) pergantian antarwaktu bertentangan dengan prinsip sistem
pemerintahan presidensial dan melemahkan kedudukan Presiden sebagai
kepala pemerintahan. Karena hak itu sejatinya ada di Presiden dengan
membentuk Panitia Seleksi guna pemilihan tersebut;
6. Bahwa berdasarkan uraian dali-dalil tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan a quo dengan petitum,
yaitu:
a. Menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU 39/1999 beserta penjelasannya,
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggota Komnas HAM
berjumlah 9 (sembilan) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
b. Menyatakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU 39/1999 bertentangan dengan
UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Pemberhentian Anggota Komnas HAM dilakukan
berdasarkan keputusan sidang paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.”
c. Menyatakan ketentuan Pasal 86 UU 39/1999 bertentangan dengan UUD
1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan mengenai tata cara pemilihan
Pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan peraturan tata tertib Komnas
HAM.”
d. Menyatakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU 39/1999 bertentangan
dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mengajukan bakal calon Anggota
Komnas HAM untuk pergantian antarwaktu.”
47
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-6 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena pokok permasalahan yang dimohonkan
untuk diputus telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan para
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon, persoalan
konstitusional yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah sebagai berikut:
1. apakah jumlah Anggota Komnas HAM yang mencapai 35 orang tidak
memberikan kepastian hukum;
2. apakah pemilihan, pemberhentian Anggota Komnas HAM, oleh DPR dan tidak
melibatkan Presiden menciderai sistem presidensial di Indonesia;
3. apakah tata cara pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian keanggotaan
dan pimpinan Komnas HAM yang ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib
Komnas HAM serta pengaturan hak Anggota Komnas HAM untuk mengajukan
bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna akan melemahkan
sistem checks and balances sehingga menghalangi orang lain untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Terhadap persoalan-persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.11.1]
Bahwa jaminan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia
(HAM) adalah salah satu elemen penting dalam sistem negara hukum. Dengan
mengingat pentingnya pengaturan mengenai HAM dalam konstitusi, maka dalam
proses pembahasan UUD untuk Indonesia merdeka, Mohammad Yamin dan
Mohammad Hatta mengusulkan agar memasukan unsur HAM dalam UUD, namun
saat itu terjadi pertentangan karena Supomo dan Soekarno yang menganggap HAM
identik dengan ideologi liberal individual yang tidak cocok dengan sifat masyarakat
Indonesia. Kemudian diambil jalan tengah dengan memasukan sedikit unsur HAM
dalam Pasal 7 UUD 1945 [vide Risalah Sidang BPUPK].
48
Pengaturan HAM baru mendapatkan perhatian yang luar biasa bersamaan
dengan terjadinya gerakan Reformasi 1998, yang salah satunya menuntut
perlindungan HAM dan amandemen UUD 1945. Untuk merespon tuntutan tersebut,
sebelum amandemen terhadap materi muatan HAM dalam UUD 1945 dilakukan,
MPR segera menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (Tap MPR XVII/MPR/1998). Ketetapan
ini merupakan Piagam HAM yang berisi sejumlah hak dan menjadi komplementer
UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen. Salah satu amanat Ketetapan ini adalah
menegaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur
pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman
mengenai HAM kepada seluruh masyarakat, serta segera meratifikasi berbagai
instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang HAM, sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tap MPR XVII/MPR/1998
kemudian menjadi dasar terbitnya UU 39/1999 yang mengatur lebih rinci tentang
HAM bersamaan dengan dilakukannya proses amandemen muatan HAM dalam
UUD 1945. Saat ini, Tap MPR XVII/MPR/1998 sudah tidak berlaku lagi karena
dicabut oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1960
Sampai Dengan Tahun 2002 (Tap MPR Nomor I/MPR/2003). Sementara itu,
amandemen UUD 1945 telah menghasilkan pengaturan yang lebih komprehensif
norma-norma konstitusi yang menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Untuk
memenuhi tuntutan atas perlindungan HAM, bukan hanya diaturnya secara rigid
hak-hak warga negara dalam amandemen konstitusi, namun juga dihadirkannya
lembaga yang bertugas mengawal HAM yang diatur dalam amandemen konstitusi
tersebut agar tidak dilanggar oleh pembentuk undang-undang dengan ketentuan
dan norma undang-undang yang diterbitkannya. Lembaga yang dimaksud adalah
Mahkamah Konstitusi. Secara doktriner norma HAM yang terdapat dalam UUD
berfungsi sebagai arah bagi pembuatan undang-undang di bawahnya agar selaras
dengan nilai-nilai HAM.
Dalam kaitan dengan penegakkan HAM, Pemerintah Orde Baru telah
membentuk Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) melalui Keputusan Presiden
Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres
50/1993). Komnas HAM sendiri dibentuk atas rekomendasi dari Lokakarya I HAM
49
yang diselenggarakan Departemen Luar Negeri dengan sponsor dari PBB. Dalam
Pasal 1 Keppres 50/1993 disebutkan bahwa Komnas HAM dibentuk dalam rangka
meningkatkan pelaksanaan HAM di Indonesia. Sementara dalam Pasal 4 Keppres
50/1993 disebutkan tujuan Komnas HAM adalah: a) membantu pengembangan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945,
dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia; b) meningkatkan perlindungan HAM guna mendukung terwujudnya tujuan
pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Selanjutnya, keberadaan Komnas HAM diperkuat oleh UU 39/1999,
sebagaimana hal tersebut ditentukan dalam Ketentuan Peralihan Pasal 105 ayat (2)
UU 39/1999 bahwa Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keppres 50/1993
dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut undang-undang ini, serta Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas, dan
wewenangnya, berdasarkan undang-undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan
Komnas HAM yang baru; dan semua permasalahan yang sedang ditangani oleh
Komnas HAM tetap dinyatakan penyelesaiannya berdasarkan undang-undang ini.
Kemudian Pasal 105 ayat (3) UU 39/1999 mengatur bahwa dalam waktu paling lama
dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini, susunan organisasi, keanggotaan,
tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan
undang-undang ini.
[3.11.2]
Bahwa Komnas HAM dalam UU 39/1999 disebut sebagai lembaga
mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi HAM [vide Pasal 1 angka 7 UU 39/1999]. Secara doktriner lembaga negara
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu lembaga negara yang bersifat utama (main state
organs) dan lembaga negara yang bersifat penunjang (auxiliary state organs). Pada
perkembangannya di Indonesia, lembaga negara penunjang tidak hanya
diperintahkan oleh konstitusi namun terdapat pula lembaga negara yang
kewenangannya berdasarkan perintah undang-undang yang lebih rendah [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003, tanggal 28 Juli 2004
sebagaimana ditegaskan kembali di antaranya dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, tanggal 8 Februari 2018].
50
Bahwa terkait dengan tujuan munculnya lembaga-lembaga penunjang,
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017
menyatakan bahwa lembaga-lembaga penunjang dihadirkan karena dorongan
proses pencapaian tujuan-tujuan negara yang semakin kompleks yang merupakan
konsekuensi logis sebuah negara demokrasi modern yang ingin secara lebih
sempurna menjalankan fungsi dan perannya memberikan jaminan perlindungan
dan pelayanan kepada warganya. Dalam putusan a quo Mahkamah berpendapat
bahwa doktrin klasik tentang pemisahan cabang kekuasaan negara dalam tiga
cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dipandang tidak lagi memadai
untuk mewujudkan tujuan bernegara dan tuntutan masyarakat yang kian kompleks.
Dengan kata lain, tidak cukup memadai lagi tujuan dan tuntutan tersebut dicapai dan
dipenuhi dengan keberadaan struktur lembaga utama sehingga diperlukan lembaga
penunjang untuk menjalankan fungsi penunjang terhadap lembaga negara utama.
Artinya, baik pada ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dimungkinkan muncul
lembaga penunjang dalam rangka efektivitas pelaksanaan kekuasaan yang menjadi
tanggung jawab lembaga-lembaga utama.
Bahwa walaupun keberadaan Komnas HAM tidak secara eksplisit
disebutkan dalam UUD 1945 namun diatur dalam UU 39/1999, tetapi memiliki
constitutional importance. Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “badan-
badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang”. Selain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta Komisi
Yudisial dan Kepolisian Negara yang disebut eksplisit dalam UUD 1945, masih ada
badan-badan lain yang mempunyai fungsi terkait dengan kekuasaan kehakiman,
di antaranya Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kewenangan Komnas HAM selain ditentukan dalam UU 39/1999 juga diatur dalam
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU
26/2000). Dalam kaitan ini, Komnas HAM diberi kewenangan tambahan untuk
menjalankan fungsi penyelidikan khusus terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM
yang berat, kemudian hasilnya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik
[vide Pasal 18 dan Pasal 20 UU 26/2000]. Inilah salah satu alasan mengapa Komnas
HAM merupakan lembaga negara penunjang yang memiliki nilai constitutional
importance. Hal lain yang membuat Komnas HAM memiliki constitutional importance
adalah karena perlindungan HAM merupakan materi yang harus ada dalam
51
konstitusi setiap negara hukum yang salah satunya dicirikan dengan negara yang
menghormati HAM.
[3.11.3]
Bahwa bertolak dari Sub-paragraf [3.11.1] dan Sub-paragraf [3.11.2]
di atas, Mahkamah akan mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas norma
yang dimohonkan para Pemohon, sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap persoalan konstitusional mengenai besarnya jumlah anggota
Komnas HAM yang mencapai 35 orang dan cara pemilihan yang para Pemohon
dalilkan tidak memberikan kepastian hukum, Mahkamah berpendapat bahwa
sejak putusan-putusan Mahkamah terdahulu, Mahkamah telah berpendirian
bahwa penentuan besarnya jumlah tertentu dalam norma suatu undang-undang
merupakan ranah pembentuk undang-undang. Pembentuk undang-undang
dapat membuat pilihan kebijakan, sepanjang pilihan yang diambil tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-undang, tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945. Mahkamah juga berpendirian bahwa penentuan besarnya
jumlah tidak boleh bertentangan dengan rasionalitas, sehingga pembentuk
undang-undang seharusnya memiliki perhitungan dan ukuran rasional dalam
menentukan besarnya jumlah, in casu dalam permohonan a quo adalah jumlah
anggota Komnas HAM.
Bahwa dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah dapat memahami
kekhawatiran para Pemohon, karena jumlah 35 (tiga puluh lima) orang anggota
Komnas HAM sangat jauh berbeda dengan jumlah anggota dalam komisi-komisi
negara lainnya yang jumlahnya masih di bawah 15 (lima belas) orang anggota.
Seperti Komisi Pemilihan Umum yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang,
Otoritas Jasa Keuangan yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang, Komisi
Pemberantasan Korupsi yang anggotanya berjumlah 5 (lima) orang, Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang anggotanya berjumlah 5 (lima) orang,
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban anggotanya berjumlah 7 (tujuh)
orang, Komisi Perlindungan Anak Indonesia anggotanya berjumlah 9 (sembilan)
orang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha anggotanya berjumlah 9 (sembilan)
orang. Demikian pula jika dibandingkan dengan badan-badan lain yang memiliki
constitutional importance, seperti Komisi Yudisial anggotanya hanya 7 (tujuh)
orang.
52
Bahwa rasionalitas dalam penentuan besarnya jumlah anggota ini
menjadi sangat penting dalam rangka mengefektifkan kerja Komnas HAM itu
sendiri dalam kaitannya sebagai sebuah lembaga yang memiliki constitutional
importance. Jika diikuti perkembangan awal dibentuknya, jumlah anggota
Komnas HAM pada awal pembentukannya memang termasuk banyak.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Keppres 50/1993 pada intinya menyatakan Komisi
Paripurna yang diisi oleh tokoh-tokoh nasional sebagai unsur Komnas HAM
terdiri dari 25 (dua puluh lima) anggota. Kemudian pengaturan mengenai jumlah
anggota Komnas HAM justru semakin bertambah saat diatur dalam UU 39/1999.
Bahwa pengaturan jumlah anggota Komnas HAM yang ditambah dalam
UU 39/1999 merupakan refleksi dari upaya menghadapi berbagai tuntutan
perlindungan HAM yang semakin meningkat di era reformasi yang semula 25
(dua puluh lima) menjadi 35 (tiga puluh lima). Ditambahkannya jumlah anggota
Komnas HAM seringkali dikaitkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk
Indonesia yang dinilai membutuhkan banyak anggota untuk menyelesaikan
berbagai masalah HAM. Namun demikian, yang menjadi pertanyaan adalah
adanya pengaturan jumlah anggota Komnas HAM yang menggunakan diksi
atau kata “berjumlah” 35 (tiga puluh lima) orang, tetapi secara faktual jumlah
anggota Komnas HAM tidak pernah penuh terisi hingga 35 (tiga puluh lima)
orang. Sebagai contoh, pada periode 2002-2007 berjumlah 23 orang anggota,
pada periode 2007-2012 hanya berjumlah 11 orang.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terutama fakta selama
ini jumlah anggota Komnas HAM yang tidak pernah terisi penuh 35 (tiga puluh
lima) orang, maka menurut Mahkamah pengaturan mengenai kata “berjumlah”
35 (tiga puluh lima) orang tersebut menjadi tidak berkepastian hukum, sebab
secara harfiah makna kata “berjumlah” mempunyai sifat imperatif yang harus
dipenuhi, sementara fakta bahwa selama ini anggota Komnas HAM berjumlah
35 orang tersebut tidak pernah dipenuhi dan hal tersebut dianggap pembenaran,
maka hal ini justru semakin menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal norma
Pasal 83 ayat (1) UU 39/1999 mengatur secara imperatif anggota Komnas HAM
karena menggunakan kata “berjumlah” bukan frasa “paling tinggi” 35 (tiga puluh
lima) orang [vide angka 256 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan], karena faktanya ketentuan
kata “berjumlah” yang menunjukkan sifat imperatif tidak pernah terpenuhi.
53
Terlepas dari, apakah norma imperatif ini tidak dipenuhi karena tidak banyak
calon yang memenuhi syarat, atau memang menjadi kebijakan Komnas HAM
yang mengusulkannya, menurut Mahkamah untuk dapat memberi kepastian
hukum yang adil, maka norma Pasal 83 ayat (1) UU 39/1999 seharusnya tidak
bersifat imperatif, namun bersifat fakultatif, sehingga ketika tidak dapat terpenuhi
tidak melanggar norma imperatif tersebut. Meskipun demikian, penentuan
besaran jumlah dalam norma undang-undang merupakan kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang, namun dalam penentuannya harus
memberikan kepastian hukum.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah
untuk memberi kepastian hukum maka kata “berjumlah” dalam Pasal 83 ayat (1)
UU 39/1999 dimaknai sebagai “berjumlah paling tinggi”. Dengan demikian, jika
dalam pelaksanaannya Komnas HAM hanya beranggotakan 7 (tujuh) orang atau
9 (sembilan) orang sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, tidaklah
melanggar norma undang-undang. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil
permohonan para Pemohon sepanjang mengenai kata “berjumlah” beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
2. Bahwa terhadap persoalan konstitusional mengenai pemilihan, pemberhentian
Anggota Komnas HAM, oleh DPR dengan tidak melibatkan Presiden yang para
Pemohon dalilkan telah menciderai sistem presidensial di Indonesia, menurut
Mahkamah pengaturan yang tampak sangat DPR heavy dan meninggalkan
peran kekuasaan eksekutif ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah berdirinya
Komnas HAM. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di atas, Komnas HAM
yang didirikan berdasarkan Keppres 50/1993, menyebabkan Komnas HAM
dianggap awalnya hanya sebagai perpanjangan tangan Presiden, sehingga
tidak akan menjangkau pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
Presiden yang berkuasa saat itu. Sejalan dengan semangat reformasi 1998
yang menjadi latar belakang lahirnya UU 39/1999 justru berkehendak untuk
membatasi kekuasaan Presiden yang sangat besar pada masa pemerintahan
Orde Baru. Dengan kekuasaan yang besar tersebut telah banyak terjadi
pelanggaran HAM sebagaimana hal tersebut dinyatakan pula dalam Penjelasan
UU 39/1999 bahwa:
54
“Pada kenyataannya selama lebih lima puluh tahun usia Republik
Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau
penegakan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan.
Hal tersebut tercermin dari kejadian berupa penangkapan yang tidak
sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, penghilangan paksa,
bahkan pembunuhan, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah,
penyerangan pemuka agama beserta keluarganya. Selain itu, terjadi
pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat
negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara
keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi,
menganiaya, menghilangkan paksa dan/atau menghilangkan nyawa”.
Fakta-fakta yang melatarbelakangi terbitnya UU 39/1999 menyebabkan norma-
norma yang berkaitan dengan keanggotaan Komnas HAM dijauhkan dari
campur tangan Presiden, sehingga peran Presiden hanya meresmikan anggota
Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU 39/1999 dan
Penjelasannya. Demikian pula halnya dalam proses pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian anggota dan pimpinan Komnas HAM yang diatur dalam
Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 86 UU 39/1999, Presiden juga hanya menetapkan
dengan Keputusan Presiden, atau hanya melaksanan fungsi administratif.
Bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 83 ayat (1) UU 39/1999
dijelaskan peresmian oleh Presiden tersebut dimaksudkan untuk tetap menjaga
kemandirian Komnas HAM. Mahkamah dapat memahami pilihan pembuat
kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada DPR untuk memilih anggota
Komnas HAM adalah karena DPR sebagai perwakilan rakyat yang
merepresentasikan suara rakyat, sehingga untuk pemilihan anggota Komnas
HAM dikembalikan kepada lembaga representasi rakyat.
Bahwa namun demikian, terlepas dari dalil para Pemohon mengenai
pilihan
sistem
pemilihan
anggota
Komnas
HAM
yang
tidak
dapat
menyeimbangkan kekuasaan DPR dan Presiden, menurut Mahkamah
bagaimana cara pemilihan anggota Komnas HAM merupakan kebijakan hukum
terbuka dari pembentuk UU. Konstitusi tidak mengatur sistem dan tata cara
pemilihan anggota komisi negara, sehingga konstitusi memberi keleluasaan
kepada pembentuk UU untuk mengaturnya, menyesuaikan dengan dinamika
perkembangan
ketatanegaraan
serta
kehidupan
sosial
masyarakat.
Keleluasaan ini yang disadari akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu
sehingga pembentuk UU dapat membuat pilihan kebijakan yang efektif dan
efisien. Pilihan kebijakan tersebut menjadi kebijakan hukum terbuka yang
55
merupakan ranah pembentuk undang-undang sepanjang pilihan yang diambil
tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk UU, tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak nyata-nyata bertentangan
dengan
UUD
1945,
serta
memiliki
rasionalitas
yang
dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Terhadap
persoalan
konstitusional
mengenai
tata
cara
pemilihan,
pengangkatan serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM
yang ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM serta pengaturan
hak Anggota Komnas HAM untuk mengajukan bakal calon Anggota Komnas
HAM dalam Sidang Paripurna yang para Pemohon dalilkan akan melemahkan
sistem checks and balances sehingga menghalangi orang lain untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, menurut Mahkamah
dalil para Pemohon ini pada pokoknya bermuara pada persoalan tatacara
pemilihan yang tidak dapat dilepaskan dari kesejarahan pembentukan Komnas
HAM sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Oleh karena hal ini berkaitan
dengan pengaturan tatacara yang menurut Mahkamah merupakan pilihan
kebijakan yang dapat diambil oleh pembentuk undang-undang, tentunya dengan
mempertimbangkan secara saksama risiko-risiko dari pilihan kebijakan yang
diambil, serta mendasarkan pada rasionalitas dengan memperhatikan syarat
yang ditentukan oleh Mahkamah yaitu sepanjang pilihan yang diambil tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945.
Bahwa dalam pelaksanaannya Mahkamah menyadari kekhawatiran yang
para Pemohon dalilkan mungkin saja dapat terjadi, seperti kemungkinan ada
oknum anggota Komnas HAM yang memanfaatkan celah kebijakan ini untuk
melanggengkan
kekuasaannya,
melakukan
praktik
nepotisme
dengan
memasukkan orang-orang yang memiliki kedekatan padahal yang dicalonkan
belum tentu calon terbaik, sedangkan warga negara lain yang ingin menjadi
anggota Komnas HAM menjadi tertutup kesempatannya. Demikian juga dengan
pengaturan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komnas
HAM yang diatur sendiri dalam tata tertib Komnas HAM, juga dimungkinkan
terjadi pengaturan-pengaturan yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga
pencalonan orang-orang yang dikehendaki oleh oknum Anggota Komnas HAM
56
yang masih menjabat bisa berjalan dengan mulus. Namun, terhadap
kekhawatiran para Pemohon a quo menurut Mahkamah bukanlah merupakan
persoalan konstitusionalitas norma, jikapun terjadi persoalan demikian,
quod non, hal ini merupakan persoalan implementasi norma undang-undang.
Persoalan efektivitas norma undang-undang harus dibedakan dengan
persoalan konstitusionalitas norma undang-undang, karena tidak efektifnya
suatu norma undang-undang tidak serta-merta berarti norma undang-undang itu
bertentangan dengan konstitusi.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas
menurut Mahkamah dalil permohonan para Pemohon sepanjang terkait dengan kata
“berjumlah” yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU 39/1999 menimbulkan
ketidakpastian hukum. Oleh karenanya Mahkamah akan memberi pemaknaan yang
tertuang dalam amar putusan di bawah ini. Sedangkan terhadap dalil-dalil
permohonan para Pemohon lainnya terkait Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 dan Pasal 87
ayat (2) huruf d UU 39/1999 bertentangan Pasal 4 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 adalah
merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi ranah pembentuk undang-
undang untuk menentukannya, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah menyatakan Pasal 85 ayat (1),
Pasal 86, dan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU 39/1999 konstitusional, namun
Mahkamah mempertimbangkan pentingnya untuk dilakukan pemantauan dan
peninjauan terhadap UU 39/1999 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 95A
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang pada pokoknya menyatakan
pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang
dilaksanakan oleh DPR, Pemerintah, dan DPD yang hasilnya dapat menjadi usulan
dalam penyusunan Prolegnas. Terlepas dari apakah UU 39/1999 telah dilakukan
pemantauan dan peninjauan, namun posisi UU a quo sejak tahun 2015 telah
dimasukkan dalam daftar Prolegnas 2015-2019 dan saat inipun UU a quo
57
dimasukkan kembali dalam Prolegnas 2020-2024 [vide Keputusan DPR Nomor
19/DPR.RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Tahun
2015-2019
juncto
Keputusan
DPR
Nomor 8/DPR.RI/II/2021-2022 tentang Prolegnas Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga
Tahun
2020-2024].
Oleh
karena
itu,
pembentuk
undang-undang
dapat
memprioritaskan proses perubahan atas UU 39/1999. Dengan demikian, materi
yang terkait dengan seberapa besar anggota Komnas HAM yang rasional serta tata
cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Komnas HAM yang
merupakan kebijakan hukum terbuka ranah pembentuk undang-undang dapat
dituangkan dalam materi muatan perubahan dimaksud. Namun demikian, penting
bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam menentukan pilihan kebijakan
mengubah UU 39/1999 perlu pula memperhatikan tata cara seleksi/rekrutmen
anggota Komnas HAM dengan nilai-nilai demokrasi berkeadilan yang berkembang
di masyarakat, perkembangan dinamika politik ketatanegaraan dan menyesuaikan
dengan model/proses pengisian anggota komisi negara lainnya dengan
memperhatikan kekhasan Komnas HAM yang memiliki perbedaan dari komisi
negara lain. Pilihan kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan risiko
terjadinya pelanggaran ataupun penyalahgunaan pada tataran implementasi,
sehingga tujuan untuk meningkatkan perlindungan HAM bagi warga negara
Indonesia dapat tercapai dan institusi Komnas HAM dapat menjalankan tugas dan
fungsinya dengan efektif dan efisien.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil
para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sedangkan, terhadap
dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dipandang tidak relevan dan oleh
karena itu harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
58
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan kata “berjumlah” dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “berjumlah paling tinggi”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih,
Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh dua,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
59
pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua,
selesai diucapkan pukul 17.40 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief
Hidayat, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita
Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
39
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU 39/1999) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
40
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan uraian ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan dalil kedudukan hukum yang diuraikan oleh para
Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal
83 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 85 ayat (1), Pasal 86, Pasal 87 ayat (2)
huruf d UU 39/1999, yang selengkapnya berbunyi:
41
Pasal 83 ayat (1)
“Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan
Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.”
Penjelasan Pasal 83 ayat (1)
“Yang dimaksud dengan "diresmikan oleh Presiden" adalah dalam bentuk
Keputusan Presiden. Peresmian oleh Presiden dikaitkan dengan
kemandirian Komnas HAM. Usulan Komnas HAM yang dimaksud, harus
menampung seluruh aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat sesuai
dengan syarat-syarat yang ditetapkan, yang jumlahnya paling banyak 70
(tujuh puluh) orang.”
Pasal 85 ayat (1)
“Pemberhentian
Anggota
Komnas
HAM
dilakukan
berdasarkan
keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.”
Pasal 86
“Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan
dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.”
Pasal 87 ayat (2) huruf d
“Setiap anggota Komnas HAM berhak:
d. “Mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang
Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, yaitu:
Pasal 4 ayat (1):
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 27 ayat (1):
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3):
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
42
Pasal 28I ayat (4):
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
3. Bahwa para Pemohon dalam menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya
sebagai warga negara Indonesia [vide bukti P-3A dan P-3B] yang juga sebagai
pembayar pajak (tax payer) [vide bukti P-4A dan P-4B] yang merasa
kepentingannya terlanggar dengan adanya ketentuan Pasal a quo, karena hak
konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dirugikan karena
berlakunya Pasal 83 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 85 ayat (1), Pasal 86
dan Pasal 87 ayat (2) huruf d UU 39/1999. Para Pemohon mendasarkan pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang menyebutkan
sejumlah persyaratan lain untuk menjadi Pemohon yaitu, “Dari praktik
Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak [vide
Putusan Nomor 003/PUUI/2003] berbagai asosiasi dan NGO/LSM, yang
concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan
hukum, Pemerintah Daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah
dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian,
baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945”. Sebagai
pembayar pajak menurut para Pemohon kepentingan konstitusionalnya telah
terlanggar dengan adanya ketentuan Pasal a quo, karena menciptakan
ketidakpastian hukum, serta menghambat pemenuhan hak berpartisipasi dalam
hukum dan pemerintahan, padahal sebagai pembayar pajak, para Pemohon
berhak untuk dipenuhi segala hak-hak konstitusionalnya oleh negara.
4. Bahwa Pemohon I merupakan advokat dan dosen/pengajar di S1 serta
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (dalam
mata kuliah Hak Asasi Manusia, Hukum Administrasi Negara, dan Politik
Hukum) yang memiliki pengalaman kurang lebih selama 22
