PUU
Tahun 2020
30/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD 1945
Pemohon: Aristides Verissimo de Sousa Mota
Tanggal Registrasi: 2020-05-05
Tanggal Putusan: 2020-06-23T10:34:00+07:00
UU Diuji: UU 39/2008, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Aswanto (K)", "Arief Hidayat (A)", "Manahan MP Sitompul (A)", "Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
KETETAPAN
Nomor 30/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 22 April 2020, yang diajukan oleh Aristides
Verissimo de Sousa Mota, dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April 2020 serta
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 5 Mei 2020 dengan Nomor 30/PUU-XVIII/2020
mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 30/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi
telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
80/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk
Memeriksa
Permohonan
Nomor
30/PUU-
XVIII/2020, bertanggal 5 Mei 2020;
2
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 86/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang
Pertama, bertanggal 5 Mei 2020;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 18 Mei 2020 dan
sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki
permohonannya;
d. bahwa setelah Majelis Hakim memberikan nasihat pada
sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon di dalam
persidangan pada tanggal 18 Mei 2020 menyatakan menarik
permohonan bertanggal 22 April 2020 perihal Permohonan
Pengujian Materiil Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
dengan
alasan
bahwa
setelah
mendengar nasihat Majelis Hakim, Pemohon menyadari tidak
memiliki
kerugian
konstitusional
dan
terhadap
pokok
permohonan dimaksud telah dipertimbangkan dan diputus
oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali;
f.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
19 Juni 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Nomor 30/PUU-XVIII/2020
beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan tersebut.
3
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas
permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P.
Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal sembilan belas, bulan
Juni, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan
Juni, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.34 WIB, oleh
4
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota
Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera
Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 22 April 2020, yang diajukan oleh Aristides Verissimo de Sousa Mota, dan diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April 2020 serta dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 5 Mei 2020 dengan Nomor 30/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 30/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 80/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 30/PUU- XVIII/2020, bertanggal 5 Mei 2020; 2 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 86/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 5 Mei 2020; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 18 Mei 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa setelah Majelis Hakim memberikan nasihat pada sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon di dalam persidangan pada tanggal 18 Mei 2020 menyatakan menarik permohonan bertanggal 22 April 2020 perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan alasan bahwa setelah mendengar nasihat Majelis Hakim, Pemohon menyadari tidak memiliki kerugian konstitusional dan terhadap pokok permohonan dimaksud telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 19 Juni 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 30/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut. 3 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal sembilan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.34 WIB, oleh 4 sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Anak Agung Dian Onita
