PUU
Tahun 2017
30/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Pasal 193 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon: Zain Amru Ritonga
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Virza Roy Hizzal, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2017-06-07
Tanggal Putusan: 2017-07-26
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Suhartoyo (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: dalam hukum pidana bersifat pengekangan dan pembatasan kebebasan bergerak terhadap hak asasi seseorang. Sedangkan dalam hukum perdata lebih bersifat kebendaan dan privat.
Bahwa Hakim Pengadilan Negeri sesaat setelah menjatuhkan putusan perintah penahanan, putusan tersebut menjadi tidak dapat dijalankan (dieksekusi) ketika Terdakwa saat itu juga menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Putusan tersebut haruslah dianggap belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Bilamana penahanan dirasakan perlu dilakukan, maka yang paling berwenang pada saat telah dinyatakan banding, kewenangannya terletak pada Pengadilan Tinggi. Jika memang demikian, untuk apa diberikan kewenangan pada Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan sebagaimana [[Pasal 193 ayat (2) huruf a]] KUHAP a quo? - quod non –
Bahwa dalam rangka eksekusi putusan pidana, [[Pasal 270]] KUHAP disebutkan Jaksa hanya berwenang menjalankan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Diperkuat dengan [[Pasal 30 ayat (1) huruf b]] Undang-Undang Kejaksaan yakni “melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Maka seharusnya [[Pasal 193 ayat (2) huruf a]] KUHAP tidak dapat dilaksanakan apabila Terdakwa langsung mengajukan banding. Sehingga pasal ini dirasakan tidak perlu ada dan tidak bermanfaat, dan apabila dijalankan, justru menimbulkan kekacauan hukum serta bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
PASAL 193 AYAT (2) HURUF A KUHAP TELAH MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
Bahwa [[Pasal 193 ayat (2) huruf a]] KUHAP a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum apakah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menerima berkas perkara banding Terdakwa tersebut boleh mengabaikan, tidak mengikuti dan tidak sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri yang memerintahkan Terdakwa harus ditahan, dengan mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan. Ataukah Hakim Pengadilan Tinggi tidak berwenang menetapkan penangguhan penahanan terhadap Terdakwa sampai adanya putusan yang membatalkan putusan sebelumnya?
Bahwa jikapun Hakim Pengadilan Tinggi berwenang untuk menyimpangi amar putusan Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana [[Pasal 193 ayat (2)]] KUHAP a quo, maka yang terjadi adalah ketidakefektifan hukum. Di mana Terdakwa hanya sebentar saja ditahan yakni semenjak dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, hingga sampai ditangguhkan penahanannya oleh Hakim Pengadilan Tinggi yang telah menerima berkas berkara Terdakwa yang mengajukan Banding.
Selanjutnya untuk apa kegunaan adanya kewenangan hakim Pengadilan Negeri menahan Terdakwa pada saat menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yang tidak ditahan? Mengapa penahanan (dengan alasan subjektif [[Pasal 21 ayat (1)]] KUHAP) tidak dilakukan terhadap Terdakwa pada saat proses persidangan di mana Hakim Pengadilan Negeri berwenang untuk itu. Yakni sejak menerima pelimpahan perkara dari Jaksa (proses penuntutan di pengadilan). Sehingga dapat dirasakan bahwa keberadaan [[Pasa
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[30/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **[[Jenis Perkara]]**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[30 PUU 2017--KUHAP-Tidak_Diterima-telahucap-26Juli2017. Doc]] mempertimbangkan [[kedudukan hukum
- [[Wahiduddin Adams]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-05-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-06-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-07-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pokok Permohonan
Bahwa Pasal 193 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kami mohonkan pengujiannya dalam perkara ini, adalah berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.”
Penjelasan: “Perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan ber
pada saat dijatuhkannya putusan pidana terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menimbulkan perbedaan penafsiran (multi tafsir) dan perbedaan pendapat di kalangan akademisi maupun penegak hukum. Pasal tersebut di satu sisi dianggap telah mengebiri hak-hak Terdakwa yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan penangguhan penahanan dari Hakim pengadilan Tinggi yang memeriksa perkaranya [kewenangan untuk mempelajari berkas perkara dan menetapkan Terdakwa apakah layak di tahan atau tidak dimiliki Hakim Pengadilan Tinggi berdasarkan Pasal 238 ayat (3) KUHAP].
Namun di sisi lain, ada yang berpendapat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri yang memerintahkan agar Terdakwa ditahan, maka tidak dapat ditangguhkan penahanannya dalam proses banding sebelum adanya putusan lain yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut. Putusan pemidanaan dan perintah penahanan harus diterima sebagai kenyataan hukum serta berkekuatan eksekutorial, karena sudah menjadi suatu prinsip bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur) sampai adanya putusan pengadilan di atasnya yang berwenang membatalkan putusan tersebut.
PASAL 193 AYAT (2) HURUF A KUHAP TELAH BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP PRADUGA TIDAK BERSALAH
Bahwa Terdakwa memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya bersalah, sesu...
- Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 23 Mei 2017, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 Mei 2017 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 54/PAN.MK/2017 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 30/PUU-XV/2017 pada tanggal 7 Juni 2017, yang kemudian telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan pada tanggal 3 Juli 2017, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap UUD yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
dalam hukum pidana bersifat pengekangan dan pembatasan kebebasan bergerak terhadap hak asasi seseorang. Sedangkan dalam hukum perdata lebih bersifat kebendaan dan privat.
Bahwa Hakim Pengadilan Negeri sesaat setelah menjatuhkan putusan perintah penahanan, putusan tersebut menjadi tidak dapat dijalankan (dieksekusi) ketika Terdakwa saat itu juga menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Putusan tersebut haruslah dianggap belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Bilamana penahanan dirasakan perlu dilakukan, maka yang paling berwenang pada saat telah dinyatakan banding, kewenangannya terletak pada Pengadilan Tinggi. Jika memang demikian, untuk apa diberikan kewenangan pada Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan sebagaimana [[Pasal 193 ayat (2) huruf a]] KUHAP a quo? - quod non –
Bahwa dalam rangka eksekusi putusan pidana, [[Pasal 270]] KUHAP disebutkan Jaksa hanya berwenang menjalankan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Diperkuat dengan [[Pasal 30 ayat (1) huruf b]] Undang-Undang Kejaksaan yakni “melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Maka seharusnya [[Pasal 193 ayat (2) huruf a]] KUHAP tidak dapat dilaksanakan apabila Terdakwa langsung mengajukan banding. Sehingga pasal ini dirasakan tidak perlu ada dan tidak bermanfaat, dan apabila dijalankan, justru menimbulkan kekacauan hukum serta bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
PASAL 193 AYAT (2) HURUF A KUHAP TELAH MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
Bahwa [[Pasal 193 ayat (2) huruf a]] KUHAP a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum apakah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menerima berkas perkara banding Terdakwa tersebut boleh mengabaikan, tidak mengikuti dan tidak sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri yang memerintahkan Terdakwa harus ditahan, dengan mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan. Ataukah Hakim Pengadilan Tinggi tidak berwenang menetapkan penangguhan penahanan terhadap Terdakwa sampai adanya putusan yang membatalkan putusan sebelumnya?
Bahwa jikapun Hakim Pengadilan Tinggi berwenang untuk menyimpangi amar putusan Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana [[Pasal 193 ayat (2)]] KUHAP a quo, maka yang terjadi adalah ketidakefektifan hukum. Di mana Terdakwa hanya sebentar saja ditahan yakni semenjak dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, hingga sampai ditangguhkan penahanannya oleh Hakim Pengadilan Tinggi yang telah menerima berkas berkara Terdakwa yang mengajukan Banding.
Selanjutnya untuk apa kegunaan adanya kewenangan hakim Pengadilan Negeri menahan Terdakwa pada saat menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yang tidak ditahan? Mengapa penahanan (dengan alasan subjektif [[Pasal 21 ayat (1)]] KUHAP) tidak dilakukan terhadap Terdakwa pada saat proses persidangan di mana Hakim Pengadilan Negeri berwenang untuk itu. Yakni sejak menerima pelimpahan perkara dari Jaksa (proses penuntutan di pengadilan). Sehingga dapat dirasakan bahwa keberadaan [[Pasal 193 ayat (2) huruf a]] KUHAP a quo tidak memiliki daya manfaat keberlakuannya dan tidak selaras dengan tujuan hukum yang salah satunya adalah kemanfaatan, justru pasal a quo hanya akan menimbulkan kekacauan hukum.
Bahwa dengan adanya [[Pasal 193 ayat (2)]] KUHAP telah membuka peluang terciderai-nya hak asasi Terdakwa yang seharusnya tidak perlu dilakukan penahanan terhadap dirinya pada saat penjatuhan putusan, oleh karena telah langsung beralih kewenangan pengadilan menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi sejak saat Terdakwa menyatakan banding pada saat itu juga putusan dibacakan.
Bahwa [[Mahkamah Agung]] Sendiri pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 1985 yang pada pokoknya apabila kewenangan hakim tingkat Pengadilan Negeri untuk menahan Terdakwa berdasar [[Pasal 26]] KUHAP sudah habis dipergunakan, maka Hakim Pengadilan Negeri tidak dapat memerintahkan "agar terdakwa ditahan" di dalam putusannya”. Berikut ini isi dari SEMA a quo:
“Berhubung adanya pertanyaan apakah Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa ditahan berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, apabila wewenang untuk menahan berdasarkan Pasal 26, 27, dan 29 ayat (2) KUHAP sudah seluruhnya habis dipergunakan, bersama ini [[Mahkamah Agung]] memberikan petunjuk sebagai berikut: Meskipun dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ada ketentuan yang menyebutkan bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat antara lain perintah supaya terdakwa ditahan, namun karena penahan itu menurut Pasal 1 butir 21 KUHAP harus dilakukan "menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini", maka apabila wewenang penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi sudah habis dipergunakan, maka Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi tidak dapat memerintahkan "agar terdakwa ditahan" di dalam putusannya.”
Secara acontrario SEMA tersebut dapat diartikan bahwa terhadap wewenang menahan oleh Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 26 KUHAP yang tidak dipergunakan, maka kewenangan tersebut habis masa berlakunya ketika perkara sudah diputus. Maka berlaku pula petunjuk SEMA tersebut yang menyebutkan “Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi tidak dapat memerintahkan "agar terdakwa ditahan" di dalam putusannya.”
Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan kapan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri untuk menahan Terdakwa habis? Sebelumnya kita lihat dulu tujuan penahanan menurut Pasal 26 ayat (1) KUHAP. Tujuannya adalah “guna kepentingan pemeriksaan”. Pemeriksaan di depan Pengadilan Negeri dianggap selesai, setelah putusan Pengadilan Negeri dibacakan. Lalu apa tujuannya Terdakwa ditahan, ketika pemeriksaan ditingkat Pengadilan Negeri telah selesai? -quod non-. Dengan adanya Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP a quo yang memberikan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan putusan penahanan terhadap Terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan, akan menimbulkan kekacauan hukum apabila Terdakwa melakukan upaya banding, dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri telah mengambil alih wewenang hakim Pengadilan Tinggi yang berwenang melakukan penahanan terhadap Terdakwa. Seharusnya, apakah Terdakwa ditahan atau tidak setelah dia menyatakan Banding, telah menjadi wewenang Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi (Pasal 27 KUHAP). Bukan lagi menjadi wewenang hakim Pengadilan Negeri.
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP menyebutkan:
“Perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan tersebut karena dikhawatirkan bahwa selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi.”
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas mengambil konsep mentah-mentah alasan dalam menahan tersangka/terdakwa sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP, tersangka/terdakwa bahwa seharusnya konsep ini tidak bisa dipersamakan dalam hal penjatuhan putusan, karena konsekuensi dalam penjatuhan putusan adalah menjadi terpidana atau masih berproses banding dimana pada saat itu dibacakan putusan maka instansi yang memutus tidak lagi berwenang (Perkara telah selesai bagi pemutus). Pertanyaannya, bagaimana alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan alat bukti menjadi alasan bagi hakim pemutus sedangkan dia sudah tidak berwenang lagi sesaat setelah memutus? (quote none).
Bahwa oleh karena itu adalah sesuatu kekeliruan, kekaburan dan menimbulkan ketidakpastian hukum memberikan hakim wewenang memutus berdasarkan Penjelasan Pasal 193 ayat (2) huruf a.
PASAL 193 AYAT (2) HURUF A KUHAP MEMBUKA PELUANG TERJADINYA PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP PERSAMAAN DI MUKA HUKUM
Bahwa dengan adanya Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap hak persamaan di muka hukum. Di mana Hakim Pengadilan Negeri secara subjektif dapat menahan Terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan, pada saat dijatuhkannya putusan.
Faktanya, terdapat pembedaan (disparitas) putusan, selama ini lebih banyak Hakim Pengadilan Negeri tidak melakukan penjatuhan putusan penahanan terhadap Terdakwa yang selama proses persidangan tidak ditahan, namun dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Terdakwa ditahan pada saat penjatuhan putusan dengan dasar pertimbangan Pasal 193 ayat (2) huruf A KUHAP a quo.
Bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa Pasal 193 ayat (2) KUHAP telah menghalangi hak konstitusi seseorang untuk mendapatkan keadilan untuk tidak ditahan selama belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya bersalah. Pasal a quo telah menciderai prinsip-prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal a quo telah bertentangan dengan pandangan atau aliran pikiran, nilai, jiwa dan semangat [[UUD 1945]] sebagaimana Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan Bahwa Pasal 193 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kami mohonkan pengujiannya dalam perkara ini, adalah berbunyi sebagai berikut: “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.” Penjelasan: “Perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan ber pada saat dijatuhkannya putusan pidana terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menimbulkan perbedaan penafsiran (multi tafsir) dan perbedaan pendapat di kalangan akademisi maupun penegak hukum. Pasal tersebut di satu sisi dianggap telah mengebiri hak-hak Terdakwa yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan penangguhan penahanan dari Hakim pengadilan Tinggi yang memeriksa perkaranya [kewenangan untuk mempelajari berkas perkara dan menetapkan Terdakwa apakah layak di tahan atau tidak dimiliki Hakim Pengadilan Tinggi berdasarkan Pasal 238 ayat (3) KUHAP]. Namun di sisi lain, ada yang berpendapat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri yang memerintahkan agar Terdakwa ditahan, maka tidak dapat ditangguhkan penahanannya dalam proses banding sebelum adanya putusan lain yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut. Putusan pemidanaan dan perintah penahanan harus diterima sebagai kenyataan hukum serta berkekuatan eksekutorial, karena sudah menjadi suatu prinsip bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur) sampai adanya putusan pengadilan di atasnya yang berwenang membatalkan putusan tersebut. PASAL 193 AYAT (2) HURUF A KUHAP TELAH BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP PRADUGA TIDAK BERSALAH Bahwa Terdakwa memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya bersalah, sesu... - Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 23 Mei 2017, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 Mei 2017 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 54/PAN.MK/2017 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 30/PUU-XV/2017 pada tanggal 7 Juni 2017, yang kemudian telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan pada tanggal 3 Juli 2017, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. 2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
